III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 50-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
49-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa Teradu I Romson Baskoro Purba, Teradu II Thomson Manurung, dan
Teradu III Japarlin Napitupulu saat ini adalah sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Toba telah melakukan konspirasi terstruktur dan masif, melanggar
kode etik dan tidak mempunyai integritas yang sebagaimana diatur dalam undang-
undang penyelenggara pemilu, dimana atas nama Mawarni Manalu terbukti
memakai ijazah palsu dan selalu diluluskan menjadi Panwascam Pintu Pohan
Meranti sejak Tahun 2015 s/d 2020 dibuktikan dengan Surat Keputusan;
2. Bahwa Teradu I Romson Baskoro Purba, Teradu II Thomson Manurung, dan
Teradu III Japarlin Napitupulu saat ini adalah sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Toba telah melakukan konsfirasi terstruktur dan masif, melanggar kode
etik dan tidak mempunyai integritas yang sebagaimana diatur dalam undang-
undang penyelenggara pemilu. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2019 pada saat
proses ujian seleksi Panwascam berlangsung, dimana salah satu calon Panwascam
Kecamatan Sigumpar atas nama Barnata Siahaan terbukti dan tertangkap tangan
oleh pengawas telah melakukan pelanggaran dengan membuka aplikasi Google
dalam menjawab soal ujian SOCRATIVE CAT, namun tetap dilantik dan diloloskan
menjadi Panwascam Sigumpar;
3. Bahwa Teradu I Romson Baskoro Purba, Teradu II Thomson Manurung, dan
Teradu III Japarlin Napitupulu saat ini adalah sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Toba telah melakukan konsfirasi terstruktur dan masif, melanggar kode
etik dan tidak mempunyai integritas yang sebagaimana diatur dalam undang-
undang penyelenggara pemilu. Adanya pengutipan sejumlah uang atau janji
kepada calon Anggota Panwascam dengan perantaraan Adi Marbun, Olo Sampe
Tua Sirat dan berikut supir pribadi (Silalahi) ke Ketua Bawaslu KabupatenToba
atas nama Romson Baskoro Purba;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Surat IP2 Baja Nusantara, tertanggal 06, 10 dan 11 Februari
2020;
2. P-2 Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Toba Samosir. Tertanggal 08, 10,
dan 11 Februari 2020;
3. P-3 Fotokopi Ijazah Palsu atas nama Mawarni Manalu Tahun 1998;
4. P-4 Fotokopi Surat Keterangan Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pematang
Siantar dan daftar kelulusan;
5. P-5 Fotokopi Panwascam Pintupohan Meranti Tahun 2017 dan Tahun
2018;
6. P-6 Fotokopi Foto Teradu I Romson Baskoro Purba Memasuki Ruangan Tes
dan Fotokopi Tata Tertib Peserta;
7. P-7 Fotokopi Foto Pengawas yang melakukan tangkap tangan dan
pengakuan Teradu I Romson Baskoro Purba;
8. P–8 Fotokopi SK Panwascam Pintupohan Meranti Tahun 2015;
9. P–9 Fotokopi Surat Pernyataan saksi dan Fotokopi bukti setoran ke
rekening Teradu V Panwascam Lumban Julu (Olo Sampe Tua Sirait);
10. P – 10 Fotokopi Rekaman Pembicaraan Calon Panwascam Pemberi Sejumlah
Uang (Dalam Bahasa Batak);
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi sebagai berikut
1. SAMUEL AMUDI T.M SIMANGUNSONG
Samuel mengatakan bahwa benar terkait ijazah Palsu Mawarni Manalu (Teradu IV)
sebagai Panwas Kecamatan Pintu Pohan Meranti pada pilkada Bupati Tahun 2019.
Samuel mengetahui pada saat surat keterangan dari Sekolah Negeri 4 Pemantang
Siantar ke IP 2 BAJA. Samuel tidak melihat ijazah yang diberikan Mawarni Manalu
pada saat mendaftar sebagai Panwascam. Pada saat Samuel menjadi Panwascam
dan mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melaporkan secara lisan
dan/atau tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Toba Samosir tahun 2018 (Pemilu).
Pada saat laporan tersebut Teradu I dan Teradu II sudah menjadi Bawaslu
Kabupaten Toba Samosir. Pada saat sebelum pelantikan Samuel sudah
menyampaikan kepada Teradu II terkait ijazah Palsu Mawarni Manalu (Teradu IV)
sebagai Panwas Kecamatan Pintu Pohan Meranti dan Samuel bersedia menjadi
saksi. Teradu II mengatakan bahwa akan menindaklanjuti dan menyampaikan
kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir yang lain. Samuel mengikuti
seleksi Panwascam dari Kecamatan Pintu Pohan Meranti.
2. BUDI HARAULI PASARIBU
Budi pernah menjadi Panwascam Borbor Tahun 2018. Budi memberikan keterangan
terkait kutipan uang. Sebulan sebelum seleksi Panwascam Teradu V menelepon
Budi dengan mengatakan bahwa memberikan uang Rp. 3.000.000,00 (tiga juta
rupiah) uang lolos menjadi Panwascam. Teradu VI dan temannya (inang butar-butar)
sering mendatangi rumah Budi untuk meminta uang tersebut. Teradu VI meminta
uang tersebut di setor secara cash. Pada tanggal 16 Desember 2019, Teradu VI
menelepon Budi untuk datang kontrakan Teradu II agar menjadi Panwascam. Pada
tanggal 17 Desember 2019, Budi baru mendatangi rumah kontrakan Teradu II. Pada
saat sampai di rumah Kontrakan Teradu II, Teradu VI langsung meminta uang
tersebut. Setelah masuk ke kamar kontrakan Teradu dengan Teradu V, Budi
mengatakan tidak ada uang Rp. 3.000.000,00. Setelah itu Teradu V mengatakan Rp.
1.000.000,00 aja dulu dan Budi langsung mentransfer uang tersebut ke rekening
Teradu V melalui m-banking. Pada tanggal 18 Desember 2019 pengumuman seleksi
Panwascam. Pada tanggal 17 Desember 2019 sudah diumumkan seleksi
Panwascam. Teradu II menyampaikan kepada Budi bahwa tidak lolos sebagai
Panwascam dan belum ada pengumuman resmi. Setelah selesai dari rumah Debora,
mampir ke atm dan Teradu II mengembalikan uang Budi pada tanggal 18 Desember
2019 pukul 02.00 WIB.
3. SONANGGAR BASIR P. NAPITUPULU
Sonanggar menerangakan terkait Barnata Siahaan terbukti dan tertangkap tangan
oleh pengawas telah melakukan pelanggaran dengan membuka aplikasi Google
dalam menjawab soal ujian SOCRATIVE CAT. Sonanggar menjelaskan ikut seleksi
Panwascam. Pada saat tes tertulis ada peserta membuka apilikasi google dan
Sonanggar berada sebelah kiri. Sonanggar melihat Barnata membuka aplikasi google
dengan mengerjakan soal ujian dari 12 sampai dengan 78. Sonanggar mengatakan
benar pengawas melihat Barnata membuka aplikasi google. Setelah selesai tes
tertulis bertemu dengan Teradu III dan menyampaikan ada peserta yang membuka
aplikasi google. Teradu III mengatakan kepada Sonanggar untuk menyampaikan
kepada pengawas.
4. NOVAKIA PANJAITAN
Novakia menerangkan terkait Barnata Siahaan terbukti dan tertangkap tangan oleh
pengawas telah melakukan pelanggaran dengan membuka aplikasi Google dalam
menjawab soal ujian SOCRATIVE CAT. Novakia mengatakan bahwa komisioner
masuk ke ruang ujian, namun bukan tupoksi Teradu I, II, dan Teradu III. Novakia
dan Tim Pengawas melihat peserta membuka aplikasi google.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I SAMPAI DENGAN TERADU III
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d III menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada Tahun 2015 Teradu I menjadi Panwascam (Panitia Pengawas
Kecamatan) bukan Panwas Kabupaten yang memilih Teradu IV, untuk Teradu II
belum menjadi Penyelenggara dan Teradu III sebagai PPK (Panitia Pemilihan Tingkat
Kecamatan);
2. Bahwa pada Tahun 2017 Teradu I tidak menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu,
Teradu II menjabat sebagai Anggota Panwas Kecamatan Ajibata dan Teradu III
menjabat sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Toba Samosir Tahun 2017 s/d
2018;
3. Bahwa pada Tahun 2018 Teradu I dan II menjabat sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Toba Samosir dan Teradu III pada Tahun 2019 sebagai PAW (Pergantian
Antar Waktu) Bawaslu Kabupaten Toba Samosir, dimana Tahun 2018 Teradu I,
Teradu II dan Teradu III tidak melakukan Perekrutan Panwascam se-Kabupaten
Toba Samosir dikarenakan Surat Keputusan Panwascam se-Kabupaten Toba
Samosir telah dilanjutkan sampai Pileg dan Pilpres Tahun 2019 sehingga
Panwascam yang direkrut pada tahun 2017 masih menjabat;
4. Bahwa pada Tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Toba Samosir melakukan Perekrutan
Panwaslu tingkat Kecamatan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bawaslu
Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Paska dikeluarkannya
Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwas Kecamatan Tahun 2019 Bawaslu Toba Samosir melakukan Rapat Pleno
dimana Ketua Pokja Pembetukan Panwas Kecamatan adalah Koordinator Divisi
Sumber Daya Manusia sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia
Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019;
5. Bahwa Teradu I mengeluarkan Surat Keputusan Pokja Pembentukan Panwas
Kecamatan Tahun 2019 se-Kabupaten Toba Samosir;
6. Bahwa Pokja yang telah terbentuk melakukan Sosialisasi rencana Perekrutan
Panwascam ke seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Toba Samosir dengan
road show dan media sosial;
7. Bahwa Pokja melakukan Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Pendaftaran Calon
Anggota Panwas Kecamatan Tahun 2019 di seluruh Kantor Kecamatan, Kantor
Kepala Desa/Keluarahan dan tempat-tempat strategis serta media elektronik
(Radio);
8. Bahwa Pokja melakukan Penerimaan Berkas Pendaftaran dikantor Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Toba Samosir;
9. Bahwa Pokja melakukan Pemeriksaan berkas tahap I terhadap 97 (Sembilan Puluh
Tujuh) pendaftar pada tanggal 2 Desember 2019 dengan hasil memenuhi syarat;
10. Bahwa Pokja melakukan Pemeriksaan berkas tahap II terhadap 46 (Empat Puluh
Enam) Pendaftar pada tanggal 3 Desember 2019 dengan hasil memenuhi syarat;
11. Bahwa Pokja melakukan Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran di kecamatan
Habinsaran dan Pintupohan Meranti dikarenakan tidak memenuhi kuota pendaftar
di kantor Kecamatan dan Kantor Kepala Desa;
12. Bahwa Pokja melakukan penerimaan Pendaftaran pada masa Perpanjangan dari
tanggal 06 s/d 10 Desember 2019;
13. Bahwa Pokja melakukan Pemeriksaan berkas tahap III terhadap 8 (delapan)
pendaftar dengan hasil memenuhi syarat;
14. Bahwa pendaftar memberikan berkas sesuai dengan syarat-syarat pendaftaran yang
tertuang dalam Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwas Kecamatan Tahun 2019;
15. Bahwa sehubungan dengan laporan dugaan Ijazah Palsu Teradu IV, Pokja menerima
Ijazah Teradu IV telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sehingga Teradu IV
dinyatakan memenuhi syarat lulus administrasi;
16. Bahwa Pokja melakukan pengumuman hasil seleksi Administrasi calon Anggota
Panitia Pengawas Kecamatan dipapan pengumuman Kantor Sekretariat dan seluruh
Kantor Kecamatan serta media sosial dan media elektronik;
17. Bahwa Pokja melakukan Tes Tertulis Socrative CAT di SMK Negri 2 Balige pada
tanggal 12 Desember 2019;
18. Bahwa Pokja melakukan tes wawancara selama 3 (tiga) hari terhadap calon anggota
Panitia Pengawas kecamatan sejumlah 151 (seratus lima puluh satu) pendaftar yang
lulus seleksi administrasi;
19. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan Rapat Pleno untuk menetapkan
3 (tiga) nama anggota Panwas Kecamatan terpilih berdasarkan Tes Tertulis dan
Wawancara;
20. Bahwa Pokja membuka penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat
terhadap calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan mulai tanggal 12 Desember
s/d 15 Desember 2019 dikantor Sekretariat Bawaslu Toba Samosir dimana
pemberitahuannya melalui Radio dan Media Sosial. Terkait hal ini Pokja tidak
menerima laporan dan tanggapan serta masukan dari masyarakat terhadap nama-
nama calon Panwascam yang lulus Administrasi;
21. Bahwa Pokja melakukan pengumuman nilai hasil tes tertulis socrative CAT dan Tes
Wawancara calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan di Kantor Sektariat Bawaslu
Kabupaten Toba, Kantor Kecamatan se-Kabupaten Toba Samosir dan media sosial;
22. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengumumkan Anggota Panita Pengawas
Kecamatan terpilih di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Toba Samosir, Kantor
Kecamatan, Radio dan media sosial;
23. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan Pelantikan Panwas Kecamatan
pada tanggal 23 Desember 2019;
24. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2020 Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan
Rapat Pleno perihal penelusuran dan investigasi terhadap Ijazah Teradu IV ke
sekolah SMA Negri 4 Pematang Siantar;
25. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2020 Teradu I, Teradu II dan Teradu III di dampingi
oleh seorang staf Bawaslu Toba Samosir melakukan Investigasi ke SMA Negri 4
Pematang Siantar, bertemu dengan Kepala Sekolah bernama Rudol Barmen
Manurung ,M.Pd, dimana beliau menerangkan dan memberikan surat keterangan
nomor : 013/105.04/SMA.04/KP/2020 pada tanggal 14 Januari 2020 yang
menyatakan bahwa Ijazah dengan Nomor : 07 Ob oe 0667706 adalah Ijazah atas
nama Hanna Halimah Barita Makmur Manalu dengan nomor induk 1705 bukan
Teradu IV (Sesuai Data DKL TP.1995/1996 dan DKL TP.1997/1998 );
26. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2020 Teradu I melakukan Koordinasi Kepada
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bapak Agus Salam terhadap Investigasi yang
dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada acara Rapat Koordinasi
Pengawasan Rekrutmen PPK, PPS dan KPPS di Hotel Grand Mercure kesimpulannya
Teradu I, Teradu II dan Teradu III segera memproses dengan mempergunakan
Perbawaslu 08 Tahun 2019 tentang Perubahan ke dua atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar
Negeri dan Tempat Pemungutan Suara;
27. Bahwa Pada tanggal 14 Januari 2020 Divisi PHL menuangkan hasil temuan dalam
LHPP (Laporan Hasil Pengawasan Pemilu);
28. Bahwa pada Tanggal 16 Januari 2020 Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan
Rapat Pleno untuk menjadikan Temuan dari Hasil Laporan Hasil Pengawasan
Pemilu (LHPP) perihal Keabsahan Ijasah Teradu IV;
29. Bahwa pada tanggal 16 Januari 2020 Divisi HPPS membuat Temuan dari hasil
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Perihal Keabsahan Ijazah Teradu IV
Terhadap temuan Divisi PHL;
30. Bahwa pada Tanggal 16 Januari 2020 Bawaslu Toba Samosir memberikan surat
undangan Klarifikasi ke Teradu IV untuk hadir dikantor Bawaslu Kabupaten Toba
Samosir pada tanggal 17 Januari 2020 namun yang bersangkutan tidak hadir;
31. Bahwa Pada tanggal 24 januari 2020 Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan
Pleno untuk pemanggilan ke 2 (dua);
32. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2020 surat pemanggilan undangan klarifikasi
diberikan kepada Teradu IV untuk hadir pada tanggal 28 Januari 2020, namun
Teradu IV tidak juga hadir;
33. Bahwa pada Tanggal 31 Januari 2020 Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan
Rapat Pleno untuk klarifikasi langsung di Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan
Pintupohan Meranti terhadap Teradu IV untuk dilaksanakan pada tanggal 02
Februari 2020;
34. Bahwa pada tanggal 31 Januari Teradu I mengeluarkan surat undangan klarifikasi
kepada teradu IV;
35. Bahwa pada tanggal 02 Februari 2020 Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan
Klarifikasi dikantor Sekretariat Panwas Kecamatan Pintupohan Meranti kepada
Teradu IV;
36. Bahwa pada tanggal 02 Februari Divisi HPPS melakukan kajian Dugaan
Pelanggaran;
37. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2020 Teradu I, Teradu II dan teradu III melakukan
Rapat Pleno terkait Pengambilan Keputusan Perkara Kode Etik Teradu IV;
38. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2020 Teradu I, Teradu II dan Teradu III kembali
melakukan Rapat Pleno tentang SK Pemberhentian Teradu IV;
39. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2020 Teradu I mengeluarkan SK Pemberhentian
teradu IV;
40. Bahwa dalam hal ini Panitia pengawas ujian telah menegur langsung dan diberikan
Peringatan Pertama dan terakhir secara lisan untuk tidak membuka kembali
aplikasi google. Dan Ketua Pokja (teradu II) Perekrutan Panwascam se-Kabupaten
Toba Samosir pada tanggal 13 Desember 2019 telah membuat Berita Acara (BA);
41. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III menilai hasil dari tes ujian socrative CAT
dan Tes wawancara atas nama Barnata Siahaan kecamatan sigumpar dinilai baik,
dibuktikan dengan nilai CAT dan Wawancara;
42. Bahwa Teradu I ,Teradu II dan Teradu III tidak pernah berhubungan kepada Teradu
V dan Teradu VI sejak dimulai proses Perekrutan sampai Pelantikan Anggota
Panwascam se-Kabupaten Toba samosir;
43. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan adanya pengutipan uang dan janji
kepada calon panwascam dengan menyuruh supir oleh Teradu I dengan ini tidak
benar, dalam kesempatan ini perlu ditegaskan dihadapan Majelis sidang yeng
terhormat tidak ada seorang pun supir atau Staf Non PNS bernama Silalahi yang
bekerja di Bawaslu Toba Samosir sebagaimana yang dimaksud oleh pengadu.
Sehingga Pengadu mendalilkan sesuatu yang mengada-ngada;
44. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak pernah melakukan ataupun
memerintahkan Teradu V dan VI untuk melakukan pengutipan ataupun meminta
uang kepada calon pengawas ad hoc ditingkat Kecamatan atau siapapun sesuai
dengan apa yang disangkakan oleh Pengadu;
45. Bahwa anggota Panwascam yang terpilih merupakan Nilai terbaik;
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d III memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d III dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d III mengajukan
alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Teradu I menjadi Anggota Panwas
Kecamatan Tampahan;
2. T-2 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Teradu III menjadi Anggota Panwas
Kecamatan Sigumpar;
3. T-3 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Teradu II menjadi Anggota Panwas
Kecamatan Ajibata;
4. T-4 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Teradu III menjadi Anggota Panwaslu
Kabupaten Toba Samosir;
5. T-5 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Teradu I menjadi Anggota Bawaslu
Kabupaten Toba Samosir;
6. T-6 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Teradu II menjadi Anggota Bawaslu
Kabupaten Toba Samosir;
7. T-7 Fotokopi Surat Keputusan (SK) PAW Teradu III menjadi Anggota
Bawaslu Kabupaten Toba Samosir;
8. T-8 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Anggota Panwascam se-Kabupaten
Toba Samosir Tahun 2017 dan 2018;
9. T-9 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Nomor
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019;
10. T-10 Fotokopi Berita Acara (BA) Pleno Nomor 014/BA-PLENO/BAWASLU-
PROV.SU.25/11/2019 tentang menetapkan Kelompok Kerja (Pokja)
Perekrutan Pembentukan Panwas Kecamatan;
11. T-11 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Nomor
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019;
12. T-12 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja (Pokja) Perekrutan
Pembentukan Panwas Kecamatan;
13. T-13 Fotokopi Sosialisasi Perekrutan Panwascam ke seluruh Kecamatan
yang ada di Kabupaten Toba Samosir;
14. T-14 Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Nomor
001/Bawaslu-Prov.SU-25/Pokja/KP.01.00/XI/2019;
15. T-15 Fotokopi Dokumentasi Penerimaan Berkas Pendaftaran Panwascam di
Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Toba Samosir;
16. T-16 Fotokopi Berita Acara (BA) Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Calon
Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Toba Samosir Nomor
002/BA-PKJA/BAWASlu –PROV.SU.25/12/2019 Tahap I;
17. T-17 Fotokopi Berita Acara (BA) Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Calon
Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Toba Samosir Nomor
003/BA-PKJA/BAWASlu –PROV.SU.25/12/2019 Tahap II;
18. T-18 Fotokopi Perpanjangan Pendaftaran Panwascam Nomor 005/Bawaslu-
Prov.SU-25/Pokja/KP.01.00/XI/2019;
19. T-19 Fotokopi Dokumentasi Kelompok Kerja (Pokja) menerima berkas
pebdaftaran di masa perpanjangan waktu pendaftaran perekrutan
Panwascam;
20. T-20 Fotokopi Berita Acara (BA) Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Calon
Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Toba Samosir Nomor
004/BA-PKJA/BAWASlu –PROV.SU.25/12/2019 Tahap III;
21. T-21 Fotokopi Legalisir Ijasah Teradu IV;
22. T-22 Fotokopi Pengumuman Hasil Selesi Admistrasi Calon Anggota
Panwascam Nomor 008/Bawaslu-Prov.SU-
25/Pokja/KP.01.00/XII/2019;
23. T-23 Fotokopi Surat Permohonan Pinjam Pakai Lab Komputer Sekolah SMK
Negeri 2 Balige Kabupaten Toba Samosir dan jadwal ujian socrative
CAT Calon Panwascam;
24. T-24 Fotokopi Daftar nama Peserta Tes Wawancara Calon Panwascam;
25. T-25 Fotokopi Berita Acara (BA) Pleno Nomor 019/BA-PLENO/BAWASLU-
PROV.SU.25/PM.05.01/12/2019 tentang Pembahasan dan Penilaan
Hasil Tes Tertulis Online dan Tes Wawancara terhadap Calon Anggota
Panwascam;
26. T-26 Fotokopi Dokumentasi tanggapan dan masukan dari masyarakat
terhadap calon Anggota Panwascam yang lulus seleksi administrasi;
27. T-27 Fotokopi pengumuman hasil CAT dan Tes Wawancara calon Anggota
Panwascam Nomor 009/Bawaslu-Prov.SU-
25/Pokja/KP.01.00/XII/2019;
28. T-28 Fotokopi Pengumuam Anggota Panwascam Terpilih Nomor
010/Bawaslu-Prov.SU-25/Pokja/KP.01.00/XII/2019;
29. T-29 Fotokopi dokumentasi pelantikan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan pada tanggal 23-24 Desember 2019;
30. T-30 Fotokopi Berita Acara (BA) Pleno Nomor 003/BA-PLNEO/BAWASLU-
PROV.SU.25/PM.05.01/01/2020 tentang melakukan penelusuran
keabsahan ijasah Teradu IV;
31. T-31 Fotokopi surat keterangan ijasah Teradu IV Nomor
013/105.04/SMA.04/KP/2020 pada tanggal 14 Januari 2020 dari
Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pemantang Siantar;
32. T-32 Fotokopi menghadiri undangan acara rapat koordinasi pengawasan
rekrutmen PPK, PPS dan KPPS pada Pilkada 2020;
33. T-33 Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Divisi PHL;
34. T-34 Fotokopi Berita Acara (BA) Pleno Nomor 005.a/BA-Pleno/Bawaslu-
Prov.SU-25/01/2020 tentang Menjadi Temuan dari Hasil Laporan
Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP);
35. T-35 Fotokopi temuan Divisi HPPS Nomor 001/TM/APKE/BWS
KAB.TOBASA/II/2020 dari hasil Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
(LHPP) Divisi PHL;
36. T-36 Fotokopi Surat Undangan klarifikasi atas nama Teradu IV;
37. T-37 Fotokopi Berita Acara (BA) Pleno Nomor 008/BA-PLENO/BAWASLU-
PROV.SU.25/01/2020 membuat pemanggilan kedua terhadap Teradu
IV;
38. T-38 Fotokopi undangan klarifikasi terhadap Teradu IV;
39. T-39 Fotokopi Berita Acara (BA) Pleno Nomor 011/BA-PLENO/BAWASLU-
PROV.SU.25/01/2020 untuk klarifikasi langsung terhadap Teradu IV;
40. T-40 Fotokopi surat undnagan klarifikasi terhadap Teradu IV;
41. T-41 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi (BAK) dan Dokumentasi Klarifikasi
Teradu IV;
42. T-42 Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/TM/APKE/BWS
KAB.TOBASA/II/2020;
43. T-43 Fotokopi Berita Acara (BA) Pleno Nomor 001/BA-PLENO/APKE/BWS
KAB TOBASA/II/2020 terkait pengambilan Keputusan Perkara Kode
Etik terhadap Teradu IV;
44. T-44 Fotokopi Berita Acara (BA) Pleno Nomor 013/BA-Pleno/BAWASLU-
PROV.SU.25/01/2020;
45. T-45 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Teradu IV;
46. T-46 Fotokopi Berita Acara (BA) Pleno Nomor 006.a/BA-POKJA/BAWASLU-
PROV.SU.25/12/2019 tentang ditemukan Kejanggalan pada saat Ujian
Tes Tertulis Online;
47. T-47 Fotokopi Hasil Nilai Socrative CAT dan Nilai Tes Wawancara Kecamatan
Sigumpar;
48. T-48 Fotokopi pengumuman Hasil CAT dan Tes Wawancara calon
Panwascam;
[2.9] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I, II, dan Teradu III
mengajukan saksi Agus Dharma Afin Tambun mengatakan bahwa Agus menerangkan
terkait Barnata Siahaan terbukti dan tertangkap tangan oleh pengawas telah
melakukan pelanggaran dengan membuka aplikasi Google dalam menjawab soal ujian
SOCRATIVE CAT. Pada saat tanggal 13 Desember 2019, Agus selaku pengawas
melakukan tugasnya keliling untuk melihat peserta tes. Agus mengatakan benar ada
peserta yang melihat aplikasi google dan langsung melakukan teguran kepada Barnata.
Barnata membuka aplikasi google dan belum melakukan apa-apa. Agus mengingatkan
kepada Barnata dan melakukan pengawasan dibelakangannya. Setelah selesai ujian
Agus melapor kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Toba Samosir dan Berita Acara
ditandatanggani oleh Ketua Pokja. Sistem ujian menggunakan online dan dalam
ruangan ada 50 komputer. Pada tes tertulis ada 2 (dua) orang pengawas. Agus tidak
melihat history.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa informasi awal terkait adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Sdr.
Mawarni Manalu dalam pemenuhan berkas persyaratan Calon Anggota Panwascam
Pintu Pohan Meranti, diketahui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara d.h.i Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordiv. SDM (Agus Salam) pada sekitar
pertengahan atau akhir bulan Januari 2020 (tanggal pastinya tidak ingat lagi)
berdasarkan kordinasi Koordiv. OSDM Bawaslu Kabupaten Toba (Thomson
Manurung) melalui telepon seluler. Dalam percakapan via telepon tersebut, Koordiv
OSDM Bawaslu Kabupaten Toba, sdr. Thomson Manurung, menginformasikan
terkait adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Anggota Panwascam Pintu
Pohan Meranti atas nama Mawarni Manalu, yang sebelumnya telah ditunda
pelantikannya oleh Bawaslu Kabupaten Toba. Terhadap informasi ini, Koordiv.
SDM Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memberi arahan kepada Koordiv OSDM
Bawaslu Kabupaten Toba untuk memproses dan menyelesaikan dugaan
pelanggaran etik penggunaan ijazah palsu tersebut menggunakan Perbawaslu
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Dalam
pembicaraan tersebut Koordiv. SDM Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga
menyampaikan apapun hasil yang diperoleh dalam pemeriksaan supaya
keputusannya diambil oleh Bawaslu Kabupaten Toba melalui rapat pleno;
2. Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Toba melakukan pemeriksaan atas dugaan
penggunaan ijazah palsu tersebut, kemudian Bawaslu Kabupaten Toba melalui
Koordiv. OSDM melaporkan via telepon kepada Koordiv SDM Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara bahwa benar ijazah Sdr. Mawarni Manalu adalah palsu
berdasarkan investigasi dan data-data yang dikumpulkan, dan pleno Bawaslu
Kabupaten Toba telah sepakat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap
Sdr. Mawarni Manalu sebagai anggota Panwascam Pintu Pohan Meranti. Dan
kemudian Koordiv. SDM Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyampaikan dalam
percakapan via telepon tersebut supaya pemberhentian itu kemudian
ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap
Anggota Panwascam yang telah diberhentikan tersebut, sesuai mekanisme yang
diatur di dalam:
a. Pasal 135 ayat (4) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 jo Peraturan Bawaslu No.
19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara,
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu No. 8
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu No. 19 Tahun
2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten / Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan / Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
b. Surat Edaran Ketua Bawaslu RI No. 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019,
selanjutnya disingkat Juknis 0883 tahun 2019;
c. Surat Edaran Ketua Bawaslu RI No. 0518/K.Bawaslu/TU.00.01/XI/2019
tanggal 15 November 2019 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Tertulis
Online dan Wawancara perekrutan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020, selanjutnya disingkat Juknis
0518 tahun 2019
3. Bahwa Pada tanggal 9 Maret 2020 melalui surat nomor 050/K.BAWASLU-
PROV.SU-25/TU.00.01/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 Bawaslu Kabupaten Toba
memberitahukan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bahwa Bawaslu
Kabupaten Toba telah menjadwalkan melakukan perekrutan ulang Calon PAW
Anggota Panwaslu Kecamatan Pintu Pohan Meranti;
4. Bahwa berdasarkan jadwal dan informasi Bawaslu Kab. Toba tentang pelaksanaan
ujian CAT (Computer Assisted Test) terhadap calon PAW Anggota Panwaslu
Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kordiv SDM Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengarahkan Kordiv SDM Bawaslu Kabupaten Toba untuk menugaskan
Korsek (Kordinator Sekretariat) Bawaslu Kabupaten Toba mempersiapkan
sarana dan prasana ujian CAT di Kab. Toba serta mempersiapkan operator,
pengawas ujian dan tata tertib ujian sebagaimana ketentuan di dalam Juknis
(Surat Edaran Ketua Bawaslu RI No. 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019);
b. Berkordinasi dengan Kabag SDM & TUP Bawaslu Republik Indonesia untuk
menyiapkan operator di Bawaslu Republik Indonesia dan menyiapkan soal
ujian CAT kepada peserta ujian pada saat ujian berlangsung secara online;
c. Menyiapkan operator di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
d. Menyampaikan memo kepada Ketua Bawaslu Prov. Sumatera Utara untuk
menugaskan Kordiv. Organisasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
melaksanakan monitoring dan supervisi pelaksanaan ujian CAT di Kabupaten
Toba.
Selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2020, Kordiv. Organisasi Bawaslu Prov.
Sumatera Utara melaksanakan tugas monitoring dan supervisi ujian CAT online
calon PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Pintu Pohan Meranti di kantor Bawaslu
Kabupaten Toba, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Prov. Sumatera Utara
nomor 0080/ST/Bawaslu-Prov.SU/III/2020 tanggal 20 Maret 2020.
5. Bahwa terhadap pokok perkara ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
berpandangan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Toba,
yakni memberhentikan Anggota Panwascam yang telah terbukti menggunakan
ijazah palsu tersebut, dan sekaligus melaksanakan prosedur PAW, sudah tepat dan
sudah sesuai dengan Pasal 135 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jo.
Peraturan Bawaslu No. 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan
Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sebagaimana telah
dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu No. 19 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan / Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara; dan Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik
Indonesia Nomor 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019;
6. Pandangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bahwa keputusan pemberhentian
Sdr. Mawarni Manalu sebagai anggota Panwascam Pintu Pohan Meranti yang
menggunakan ijazah palsu tersebut sudah tepat dan sudah sesuai, adalah
berdasarkan pertimbangan fakta kordinasi telepon seluler Bawaslu Kabupaten
Toba dengan Bawaslu Prov. Sumatera Utara pada pertengahan bulan Januari
2020, dan berdasarkan hasil monitoring dan supervisi Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara terhadap Bawaslu Kabupaten Toba, dan pertimbangan tersebut
dibandingkan dengan jadwal timeline rekrutmen Panwascam yang diatur Bawaslu
Republik Indonesia dalam Juknis 0883 tahun 2019 dan Juknis 0518 tahun 2019
sebagai berikut:
a. Baik pada masa ujian CAT online dan wawancara, dan pada masa tanggapan
masyarakat atas nama-nama calon anggota Panwascam se-Kabupaten Toba
tanggal 12 – 15 Desember 2019, maupun hingga pengumuman kelulusan
anggota Panwascam se-Kabupaten Toba hasil pleno Bawaslu Kabupaten Toba
tanggal 18 Desember 2019, Bawaslu Kabupaten Toba tidak ada menerima
tanggapan apapun dari masyarakat terhadap Sdr. Mawarni Manalu sebagai
anggota Panwascam Pintu Pohan Meranti;
b. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2019 Bawaslu Kabupaten Toba menerima
tanggapan masyarakat adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh sdr.
Mawarni Manalu sebagai anggota Panwascam Pintu Pohan Meranti;
c. Bahwa berdasarkan laporan masyarakat yang telah diterima, Bawaslu
Kabupaten Toba telah melaksanakan investigasi dan mengumpulkan data-data
dugaan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh sdr. Mawarni Manalu sebagai
anggota Panwascam Pintu Pohan Meranti pada bulan Januari 2020;
d. Bahwa sdr. Mawarni Manalu telah dilantik pada tanggal 30 Desember 2019;
e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba telah melaksanakan prosedur pelanggaran
etik anggota Panwascam berdasarkan Perbawaslu No. 4 Tahun 2019 tentang
Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik anggota Pengawas Pemilu
adhoc, yaitu dengan memanggil sdr. Mawarni Manalu untuk diklarifikasi
sebanyak 2 kali, dan tidak dihadiri oleh sdr. Mawarni Manalu, dan selanjutnya
mengunjungi kantor Panwascam Pintu Pohan Meranti dan melaksanakan
klarifikasi di kantor tersebut terhadap sdr. Mawarni Manalu, dan pada tanggal
10 Februari 2020 menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Mawarni
Manalu sebagai anggota Panwascam Pintu Pohan Meranti.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Bawaslu Prov. Sumatera Utara
berpendapat keputusan Bawaslu Kabupaten Toba memberhentikan Sdr. Mawarni
Manalu sebagai anggota Panwascam Pintu Pohan Meranti yang menggunakan
ijazah palsu dalam rekrutmen Panwascam Pintu Pohan Meranti, yang dilakukan
berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan investigasi,
mengumpulkan data-data, dan menggelar sidang pelanggaran etik pengawas
adhoc, sudah tepat dan sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
7. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengetahui kejadian ini pada sekitar awal
Januari 2020. Dimana pada tanggal 5 Januari 2020 Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara meminta laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota tentang
permasalahan/pengaduan masyarakat pasca pengumuman dan pelantikan Panwas
Kecamatan Pilkada 2020 terpilih. Ketika itu pada tanggal 6 Januari 2020 melalui
Tabel Isian Permasalahan/Aduan yang disediakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara, Bawaslu Kabupaten Toba melaporkan adanya satu permasalahan/aduan
pasca pelantikan panwascam terpilih dengan pengadu atas nama Sonanggar Basir
Pahala Napitupulu dimana pokok aduannya adalah bahwa pada tanggal 13
Desember 2019, pada saat berlangsung ujian socrative CAT online penerimaan
calon Panwascam, seorang peserta ujian CAT tertangkap tangan langsung oleh
pengawas ujian bahwa peserta tersebut membuka aplikasi google di saat ujian
berlangsung, dan sudah dilaporkan ke salah satu anggota Bawaslu Kabupaten
Toba namun pada kenyataannya peserta yang melakukan pelanggaran tersebut
tetap dinyatakan lulus;
8. Terhadap laporan masyarakat ini Bawaslu Kabupaten Toba dalam keterangannya
kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa masalah ini sudah
diselesaikan. Kemudian Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Koordiv SDM
meminta penjelasan kepada Bawaslu Kabupaten Toba apa maksudnya
permasalahan telah selesai (diselesaikan), dan supaya langkah penyelesaiannya
tersebut dijelaskan dalam kolom keterangan Daftar permasalahan/aduan.
Kemudian Bawaslu Kabupaten Toba memperbaiki laporannya dengan mengisi
kolom keterangan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 13 Desember 2019 Bawaslu Kabupaten Toba sudah membuat
Berita Acara tentang peneguran secara lisan kepada Calon Anggota Panwascam
a.n Barnata Siahaan yang membuka aplikasi google.
b. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2019 salah satu calon anggota Panwascam
a.n Sonanggar Basir Pahala Napitupulu melapor dan mengisi form Pengaduan
Masyarakat tentang Calon Anggota Panwascam a.n Barnata Siahaan yang
membuka aplikasi google pada saat mengikuti ujian CAT (socrative).
c. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2019 Bawaslu Kabupaten Toba membalas
surat pengaduan Sonanggar Basir Pahala Napitupulu dan surat balasan
tersebut diterima langsung oleh isteri dari sdr. Sonanggar Basir Pahala
Napitupulu.
Kedua saksi sama-sama membenarkan hal-hal sebagai berikut:
a. membenarkan adanya kejadian pembukaan aplikasi google;
b. membenarkan aplikasi google yang terbuka adalah menggunakan komputer
ujian yang digunakan sdr. Barnata Siahaan sebagai peserta ujian, dan tidak
menggunakan alat teknologi atau alat komunikasi lainnya yang dibawa ke
ruang ujian.
c. membenarkan sdr. Agus Dharma Afin Tambun menegur dan memperingatkan
secara lisan sdr. Barnata Siahaan untuk tidak mengulanginya;
Akan tetapi ada perbedaan dalam keterangan kedua saksi tersebut, yaitu bahwa
saksi sdr. Sonanggar Basir Pahala Napitupulu menyatakan aplikasi google tersebut
dibuka sdr. Barnata Siahaan dalam waktu yang lama, sedangkan sdr. Agus
Dharma Afin Tambun menyatakan sdr. Barnata Siahaan tidak ada membrowsing
data apapun di aplikasi google yang terbuka tersebut, karena langsung diketahui
dan diperingatkan oleh sdr. Agus Dharma Afin Tambun, dan kemudian tetap
berada dibelakang sdr. Barnata Saiahaan untuk mengawasi.
9. Bahwa terhadap permasalahan pokok aduan ini Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
berpandangan bahwa jika tindakan Calon Anggota Panwascam a.n Barnata
Siahaan yang membuka aplikasi google pada saat mengikuti ujian socrative (CAT)
pada saat ujian tertulis calon anggota Panwascam adalah suatu kesengajaan, maka
tindakan tersebut adalah suatu pelanggaran terhadap Juknis Pelaksanaan Tes
Tertulis Online dan Wawancara Perekrutan Panwas Kecamatan Dalam Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 (Juknis 0883 tahun 2019 dan Juknis
0518 tahun 2019). Dalam Juknis tersebut pada bagian C. Tentang Tata Tertib
Pelaksanaan Tes poin c. Angka 10 disebutkan “peserta dilarang membawa alat
komunikasi atau benda apapun selain alat tulis ke dalam ruang pelaksanaan tes”,
dimana prinsip dari ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya kecurangan
dalam ujian seperti membuka handphone dan lain-lain. Akan tetapi tindakan yang
bersangkutan membuka aplikasi google tersebut tidak dapat menggugurkan hak
yang bersangkutan untuk tetap mengikuti tes tertulis dan tes wawancara, apalagi
jika sekiranya tidak terbukti telah membrowsing data dalam aplikasi google, sebab
Juknis rekrutmen Panwascam tidak ada mengatur demikian. Apalagi tidak dapat
dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah mempergunakan aplikasi google
tersebut untuk melakukan pencarian (browsing) terhadap jawaban-jawaban soal
ujian CAT tersebut;
10. Selain itu perlu kami sampaikan bahwa menurut Juknis Perekrutan Panwascam
(Lampiran I Surat Bawaslu RI Nomor 0518/K.Bawaslu/TU.00.01/XI/2019 tanggal
15 November 2019 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Tertulis Online dan
Wawancara Perekrutan Panwas Kecamatan Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota Tahun 2020 jo. Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 penilain ujian tulis (CAT) dengan
wawancara adalah satu rangkaian (bukan sistem gugur) dimana untuk
menentukan kelulusan (ranking) peserta calon panwascam dilakukan
penggabungan (pertambahan) nilai antara hasil nilai ujian tulis (CAT) dengan hasil
nilai ujian wawancara dengan perbandingan persentase 30% hasil ujian tulis dan
70% hasil ujian wawancara. Oleh sebab itu pelaksanaan ujian tulis (hasil ujian
tulis) tidaklah menggugurkan hak peserta untuk ikut lanjut kepada tahap ujian
selanjutnya yaitu ujian wawancara;
11. Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Toba yang telah memberikan
teguran/peringatan lisan kepada peserta yang telah mencoba membuka aplikasi
google tersebut serta menuangkan teguran lisan tersebut dalam berita acara
menurut kami sudah tepat. Karena teguran itu telah berhasil mencegah oknum
calon panwascam yang bersangkutan untuk melakukan pelanggaran yang lebih
fatal, jika sekiranya pelanggaran tersebut adalah kesengajaan yang telah
direncanakan;
12. Bahwa kemudian peserta ujian tulis yang mencoba membuka aplikasi google
tersebut ternyata terpilih menjadi anggota Panwascam setelah mengikuti proses
wawancara, hal itu sepenuhnya adalah kewenangan keputusaan pleno Bawaslu
Toba untuk menentukan siapa yang lulus menjadi panwascam terpilih
berdasarkan penjumlahan nilai hasil ujian tulis (CAT) dan wawancara, dimana ada
5 komponen penilaian dalam tes wawancara. Akan tetapi karena pelaksanaan
pendaftaran sampai kepada penentuan siapa yang lulus dan tidak lulus menjadi
Panwascam terpilih adalah suatu rangkaian kegiatan, maka menurut kami
seyogyanya Bawaslu Toba dalam penentuan kelulusan panwascam terpilih telah
menjadikan dokumen berita acara pemberian teguran lisan kepada Sdr. Barnata
Siahaan sebagai salah satu bahan pertimbangan di dalam wawancara, dan
seyogyanya telah mempertimbangkan moralitas dan integritas peserta ujian
termasuk dalam hal ini penentuan kelulusan Sdr. Barnata Siahaan menjadi
Panwascam terpilih di Kecamatan Sigumpar, karena kesempatan untuk mendalami
dan menguji integritas yang bersangkutan yang telah membuka aplikasi google
dalam ujian tulis online (CAT) tersebut sangat terbuka lebar ketika tahap ujian
wawancara terhadap yang bersangkutan;
13. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak pernah mengetahui adanya
pemberian/pengutipan sejumlah uang kepada Sdr. Romson Poskoro Purba kecuali
setelah membaca pokok aduan dalam perkara ini, oleh karena itu Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara tidak pernah melakukan klarifikasi atas laporan dugaan
penerimaan uang yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Toba, a.n. Sdr.
Romson Poskoro Purba;
14. Akan tetapi, yang Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ketahui adalah adanya
permasalahan dugaan penerimaan uang dalam rekrutmen Panwascam yang
dilakukan oleh Anggota/Kordiv OSDM Bawaslu Kabupaten Toba bernama Tomson
Manurung. Informasi dugaan penerimaan/pengutipan uang yang dilakukan oleh
Sdr. Thomson Manurung ini kami ketahui dari informasi yang disampaikan oleh
Ketua Bawaslu RI kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada sekitar
tanggal 27 Maret 2020, dimana Ketua Bawaslu RI menginformasikan adanya
laporan dugaan pengutipan sejumlah uang dalam proses perekrutan Panwascam di
Kabupaten Toba, dan menginstruksikan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk
melakukan klarifikasi dan segera melaporkan hasilnya. Berdasarkan informasi
tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera pada tanggal 1 s.d. 3 April 2020 telah
melakukan klarifikasi terhadap Teradu I Sdr. Romson Poskoro Purba, Teradu II
Thomson Manurung, Teradu III Japarlin Napitupulu, Teradu V Olo Sampe Tua
Sirait, teradu VI Adi Susanto Marbun, dan Sdr. Budi H. Pasaribu selaku Saksi atau
pihak yang dilaporkan memberikan uang. Klarifikasi dilakukan di kantor Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 1 April 2020 dan di kantor Bawaslu
Kabupaten Toba pada tanggal 3 April 2020. Bahwa hasil klarifikasi terhadap
permasalahan ini kesimpulannya adalah belum dapat dibuktikan kebenarannya
apakah betul ada pengutipan sejumlah uang kepada calon anggota panwascam
dalam perekrutan panwascam di Kabupaten Toba, karena tidak ditemukan fakta
aliran uang dari sdr. Budi H. Pasaribu selaku Saksi (pihak yang dilaporkan
memberikan uang) kepada sdr. Olo Sampe Tua Sirait (Teradu V) adalah dalam
rangka kelulusan Sdr. Budi H. Pasaribu sebagai anggota Panwascam Kec. Borbor.
Bahwa fakta yang diketahui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Berita
Acara Klarifikasi terhadap semua pihak yang telah diklarifikasi tersebut di atas
adalah bahwa aliran uang tersebut padamulanya merupakan upaya peminjaman
uang oleh sdr. Olo Sampe Tua Sirait (Teradu V) kepada sdr. Tomson Manurung
(Kordiv SDMO Bawaslu Kab. Toba), tetapi sdr. Tomson Manurung (Teradu II) tidak
memiliki uang cash, dan kemudian sdr. Budi H. Pasaribu mengakui dalam Berita
Acara Klarifikasi meminjamkan uang kepada sdr. Olo Sampe Tua Sirait (Teradu V)
untuk keperluannya berangkat ke Medan menghadiri pesta, dan setelah
peminjaman tersebut sdr. Olo Sampetua Sirait (Teradu V) langsung berangkat ke
Medan. Bahwa peminjaman dan transfer dari sdr. Budi H. Pasaribu kepada sdr.
Olo Sampe Tua Sirait (Teradu V) dilakukan dihadapan sdr. Adi Susanto Marbun
(Teradu VI), dan tidak dilakukan dihadapan sdr. Tomson Manurung (Teradu II). Ke-
6 orang yang diklarifikasi tersebut pernah sama-sama sebagai anggota Panwascam
pada tahun 2017, hanya saja berlainan kecamatan tempat bertugas. Berita Acara
Klarifikasi tersebut telah kami sampaikan juga kepada Bawaslu Republik
Indonesia.
KESIMPULAN TERADU I SAMPAI DENGAN TERADU III
1. Bahwa para Teradu tetap pada Jawaban sebelumnya yang disampaikan pada
proses Sidang Pemeriksaan Etik tanggal 09 Juni 2020;
2. Bahwa Pengadu dalam proses sidang pemeriksaaan etik yang lalu ada
menyampaikan beberapa hal yang tidak masuk dalam dalil-dalil pokok Pengaduan
Pengadu dan tidak menghormati jalannya sidang sehingga kami para Teradu akan
menanggapinya dalam kesimpulan ini;
- Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan Perekrutan Calon
Panwas Kecamatan Tahun 2019 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bawaslu
Republik Indonesia 0883/K.BAWASLU/ KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019;
- Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III menolak pernyataan dari Saksi I yang
menyatakan menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Toba Samosir
Tahun 2018 terkait Pemberitahuan Keabsahan Ijazah Teradu IV, dikarenakan
sampai saat ini Laporan tersebut tidak pernah ada, baik secara lisan maupun
tulisan ([BUKTI T-TAMBAHAN-01];
- Bahwa sehubungan debgan adanya sidang DKPP ini sebelumnya Teradu I,
Teradu II dan Teradu III telah memberitahukan kepada Teradu IV untuk
menghadiri persidangan. Namun Teradu IV tidak hadir alas an berhalangan dan
memberikan surat tertanggal 09 Juni 2020 yang disampaikan kepada Bawaslu
kabupaten Toba Samosir. Dalam Surat bertulis tangan dan diatas materai
tersebut teradu IV pada intinya mengakui bahwa: Bawaslu Kabupaten Toba
Samosir tidak mengetahui Ijasah yang direkayasa oleh Teradu IV yang
dilampirkan pada saat Pendaftaran Calon Anggota Panwascam se-Kabupaten
Toba tahun 2019; [BUKTI T-TAMBAHAN-02];
- Bahwa terkait dengan procedural yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan
Teradu III terkait dengan pemberhentian Teradu IV bahwa dalam Fakta
persidangan oleh Pihak terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang diwakili
oleh Koordinator Divisi Organisasi dan Koordinator Divisi Sumber Daya
Manusia mengatakan :
a. Bahwa Bawaslu Toba telah melakukan Perekrutan Panwascam sesuai
dengan Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0883/K.
BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwas Kecamatan Tahun 2019 ;
b. Bahwa Teradu II telah melaporkan kepada Koordinator Divisi SDM
kemudian diminta Bawaslu Toba Samosir memproses dengan menggunakan
Peraturan Badan Pengawas Pemilhan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik;
3. Bahwa terhadap Poin 2 yang menyatakan : Pada tanggal 13 Desember 2019 disaat
Proses ujian seleksi Pawascam berlangsung dimana salah satu calon Panwascam
Kecamatan Sigumpar atas nama Barnata Siahaan tertangkap tangan langsung
oleh Panitia Pengawas Ujian:
- Bahwa sesuai Keterangan dari Saksi III bahwa benar adanya salah satu peserta
Ujian membuka Aplikasi Google, tetapi dalam Keterangan Saksi III ada
kejanggalan yang menyatakan bahwa Komputer yang digunakan oleh Saksi III
pada saat ujian tidak dapat membuka Aplikasi Google, sementara Ujian
Socrative CAT tersebut dibuka dari Aplikasi Google;
- Bahwa terhadap Saksi IV yang menyatakan bahwa melihat langsung kejadian
pada saat tes Socrative dimana seorang peserta yang bernama Bernata Siahaan
membuka google terhadap ini kami dengan tegas mengatakan bahwa Saksi IV
sangat keliru, mengada-ngada dan tidak berdasarkan fakta hukum karena
beliau tidak berada satu ruangan dengan bernata Siahaan dan pada Sesi yang
berbeda. [BUKTI T-TAMBAHAN-03];
- Bahwa dalam Fakta persidangan Saksi Teradu I,II dan III saudara Agus Dharma
Afin Tambun mengatakan pada saat Ujian Socrative CAT berlangsung melihat
salah satu peserta ujian membuka Aplikasi Google dan telah menegur langsung
dan diberikan Peringatan Pertama dan terakhir secara lisan untuk tidak
membuka kembali aplikasi google dan pada saat itu juga Panitia pengawas ujian
melakukan Pengawasan ketat terhadap Sdra. Barnata Siahaan sampai Sdra.
Barnata Siahaan selesai ujian;
- Bahwa pada tanggal 13 Desember 2019 Panitia pengawas ujian
memberitahukan kejadian tersebut kepada Ketua Pokja setelah selesai ujian.
Kejadian tersebut dituangkan kedalam Berita Acara (BA) yang ditanda tangani
oleh Ketua Pokja;
- Bahwa dalam Fakta persidangan oleh Pihak terkait Bawaslu Provinsi yang
diwakili oleh Bapak Koordinator Divisi Organisasi dan Koordinator Divisi
Sumber Daya Manusia mengatakan bahwa teguran secara lisan untuk pertama
dan terakhir dan dituangkan dalam berita acara telah sesuai dengan Prosedur,
Juknis dan SK : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019.
4. Bahwa terhadap Pokok Perkara pada poin 3 yang di sampaikan oleh pengadu kami
sampaikan dimana bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III saat ini adalah
sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba telah melakukan konspirasi,
terstruktur dan masif melanggar Kode Etik dan tidak mempunyai integritas yang
sebagaimana diatur dalam undang-undang penyelenggara Pemilu adanya
pengutipan sejumlah uang atau janji kepada calon anggota Panwascam dengan
perantara saudara Adi Marbun, Olo Sampe Tua Sirait dengan ini Teradu
mengatakan:
- Bahwa Teradu I dan Teradu III sama sekali tidak terlibat dan tidak mengetahui
peristiwa point 3 yang disampaikan oleh dalil pengadu.
- Bahwa Pengadu Edison Parlinggoman Marpaung tidak tahu persis duduk
persoalan dan LMS IP2 Baja Nusantara tempat bernaung Pengadu tidak jelas.
- Bahwa Teradu II sudah lama mengenal saksi I Samuel Amudi T.M
Simangunsong, saksi II Budi Harauli Pasaribu, Teradu V Olo Sampe Tua Sirait
dan Teradu VI Adi Sutanto Marbun sewaktu sama-sama menjabat sebagai
Panwascam.
- Bahwa pada tanggal 17 Desember 2019 Teradu V menelpon Teradu II untuk
minta tolong membayarkan uang yang dipinjam kepada Saksi II alasan uang
tersebut untuk keperluan pernikahan adiknya Teradu V.
- Bahwa pada tanggal 17 Desember 2019 setelah rapat pleno selesai Teradu II
pulang ke kost-kost an dan Teradu II melihat Teradu VI dan Saksi II bertengkar
mulut dimana Saksi II mengatakan kepada Teradu VI untuk mengembalikan
uang Saksi II, dan karena Teradu II sebagai teman, agar tidak menimbulkam
keributan ditempat kost-kost an maka Teradu II mengajak Teradu VI dan Saksi
II Pengadu untuk minum di Porsea, dan dengan mendengar pembicaraan
Teradu VI dan Saksi II, maka daripada menimbulkan keributan, Teradu II
menyampaikan kepada Saksi II bahwa Teradu II yang akan membayarkan uang
tersebut. Dan pada hari itu juga Teradu II membayarkan uang tersebut kepada
Saksi II. Karena kondisi sudah malam hari dan tidak ada lagi Transportasi
umum maka teradu II mengantar Teradu VI dan Saksi II ke Balige dan Teradu
II pulang kerumah di Sibisa Kecamatan Ajibata.
- Bahwa Teradu II tidak mengetahui saksi II menginap dirumah kost-kost an
Teradu II dan Teradu VI.
- Bahwa tanggal 20 Desember 2019 Teradu V mengembalikan uang yang
dipinjam dari Saksi II kepada Teradu II.
- Bahwa tidak benar Teradu V dan Teradu VI adalah kaki tangan Teradu II dan
tidak pernah Teradu II menjanjikan sesuatu kepada siapapun.
- Bahwa mengenai Pertemuan GAMKI Teradu II tidak pernah membahas tentang
GAMKI Karena Pada saat itu Teradu II singgah di Apotik di Desa Tambunan
(Jalan Lintas) Untuk Membeli Obat Asam Lambung dan Kebetulan Mereka ada
pertemuan di sebuah cafe disamping toko obat tersebut dan teradu II bukan
Anggota GAMKI dan tidak pernah menawarkan kepada saksi III untuk menjadi
panwascam.
- Bahwa terkait dengan uang yang diadukan oleh pengadu tentang adanya suap
kepada yang ditujukan yaitu teradu II tidak benar karena uang tersebut adalah
berupa pinjaman untuk keperluan pesta teradu V dan teradu II hanya
meminjamkannya.
- Bahwa terhadap tuduhan penyuapan yang dimaksud oleh saksi II adalah tidak
benar karena bukti transfer uang tersebut bukan atas nama teradu II
melainkan transaksi tersebut yang dilakukan saksi II terhadap teradu V terkait
kebutuhan pesta adik perempuannya.
- Bahwa teradu II memohon kepada majelis Hakim supaya memberikan rasa adil
kepada teradu II yang dinyatakan bahwa teradu II berkonspirasi, dan hal itu
dinyatakan pada undangan klarifikasi tanggal 31 Maret 2020 oleh bawaslu
provinsi yang menyatakan bahwa teradu V dan VI adalah kaki tangan teradu II
dalam pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa teradu V dan VI adalah
kaki tangan teradu II.
- Bahwa dalam aduan pengadu yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi tidak
sesuai dengan principal Hukum dengan alat bukti yang tidak akurat dan tidak
memenuhi Bukti aduan.
- Bahwa Fakta persidangan yang diberikan oleh pihak terkait Hasil Klarifikasi
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa tidak ada bukti yang
menyatakan adanya keterkaitan pemberian uang tersebut dengan seleksi
perekrutan panwascam.
[2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV
Bahwa Teradu IV dalam sidang pemeriksaan tidak hadir berdasarkan Keputusan Ketua
Bawaslu Kabupaten Toba Samosir Nomor 044/BAWASLU-PROV.SU-
25/SET/HK.01.01/02/2020 tentang Pemberhentian Anggota Panwas Kecamatan Pintu
Pohan Meranti Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Kabupaten Toba
Samosir Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Fabruari 2020.
[2.11] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Teradu IV tidak meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
[2.12] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu IV tidak menyampaikan bukti.
[2.14] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu V menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2019 Teradu V meminjam uang kepada Teradu VI
untuk keperluan pesta pernikahan adik perempuan yang ada di Medan dan
kebetulan Teradu VI tidak mempunyai uang. Kemudian Teradu VI menyarankan
meminjam kepada saksi II atas nama Budi Harauli Pasaribu. Budi Harauli Pasaribu
meminta nomor rekening Teradu V dan pada saat itu Budi Harauli Pasaribu
langsung mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui sms
M-banking. Kemudian Teradu V mengembalikan uang tersebut pada tanggal 20
Desember 2019. Pinjaman uang tersebut adalah murni tidak ada kaitannya dengan
proses perekrutan Panwascam;
2. Bahwa Teradu V tidak benar menjadi perantara ataupun menjanjikan sesuatu
kepada calon anggota Panwascam terlebih mengutip sejumlah uang. Dengan adanya
foto transfer rekening Teradu V dari Budi Harauli Pasaribu adalah murni untuk
keperluan Teradu V dalam menghadiri pesta pernikahan adik perempuan Teradu V
di Medan;
[2.15] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu V memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.16] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu V mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi foto Teradu V pada saat acara pesta pernikahan yang di
upload di Media Sosial;
KESIMPULAN TERADU V
1. TENTANG ADUAN PENGADU EDISON PARLINGGOMAN MARPAUNG
a. Bahwa Pengadu tidak mengetahui letak duduk persoalan yang sebenarnya.
Hanya dengan berdasarkan “katanya dan katanya”. Tanpa memberikan fakta
dan bukti yang jelas;
b. Pernyataan Pengadu atas klaim terhadap Teradu I s.d Teradu VI yang
menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu VI tidak memiliki integritas, tanpa
dasar dan fakta yang jelas.
2. TENTANG KETERANGAN SAKSI BUDI HARAULI PASARIBU
a. Bahwa Teradu V sudah lama mengenal Budi Harauli Pasaribu sebagai saksi II
pada saat bergabung di Panwascam mulai Tahun 2017, 2018 hingga 2019,
dan juga satu organisasi di GEPENTA (Gerekan Nasional Peduli Anti Narkoba,
Tauran, dan Anarkisme) serta sama-sama mengikuti ujian masuk BRI Link
(Ansuransi) Tahun 2019;
b. Bahwa keseluruhan keterangan yang diberikan oleh Budi Harauli Pasaribu
adalah tidak benar dan fitnah. Teradu V murni meminjam uang terhadap
Budi Harauli Pasaribu untuk keperluan menghadiri pesta saudara di Medan.
Tidak ada sama sekali untuk menjanjikan apa-apa terhadap Budi Harauli
Pasaribu. Apalagi hal ini dikait-kaitkan dengan Teradu II dan Teradu VI. Budi
Harauli Pasaribu tidak terima atas ketidak ikut sertakan bergabung sebagai
Anggota Panwascam Tahun 2020.
[2.18] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Berita Acara klarifikasi yang dilaksanakan pada hari Jum’at 03 April 2020
pukul 15.00 WIB adalah bagian dari bentuk kerjasama dalam hal menggali
informasi yang sebenarnya atas kekeliruan tudahan terkait dugaan pelanggaran
politik uang dalam proses perekrutan calon Panwascam se-Kabupaten Toba;
2. Bahwa Teradu VI merasa kecewa dan sangat keberatan dituduhkan oleh Budi
Harauli Pasaribu sebagai kaki tangan dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Toba.
Adapun keterangan laporan pengaduan yang dibuat oleh Budi Harauli Pasaribu,
diterjemahkan dan diteruskan oleh Edison Parlinggoman Marpaung sebagai
Pengadu yang nota bene menggunakan LSM P-2Baja sebagai penguatan dari subjek
Pengadu;
3. Bahwa Budi Harauli Pasaribu tidak menghormati proses perekrutan penyelenggara
pemilu sebagaimana yang telah diatur oleh UU dan Juknis proses tahapan
perekrutan penyelenggara pemilu. Dimana disetiap proses perekrutan penyelenggara
pemilu disitu telah diatur point; masukan laporan dan tanggapan masyarakat. Jika
memang benar, Budi Harauli Pasaribu menemukan kejanggalan dalam tahapan
perekrutan, kenapa beliau tidak membuat laporan pada saat perekrutan? Dan
kenapa tiba-tiba beliau baru membuat laporan beberapa bulan setelah selesai
perekrutan;
4. Bahwa melalui statemen kaki tangan Budi Harauli Pasaribu dan Sonanggar
Napitupulu (kelompok Barisan Sakit Hati) secara massif dan terstruktur mereka
telah melakukan pencermaran nama baik Teradu VI melalui Medsos dan juga Grup
WA. Dengan cara menyebarkan bukti transfer pinjaman unag yang ditujukan
kepada Teradu V Olo Sampe Tua Sirait;
5. Bahwa pernyataan kalimat Pengadu yang mengatakan bahwasannya Teradu VI
beserta Teradu lainnya, juga pihak Komisioner Bawaslu Kabupaten Toba telah
melakukan konspirasi terstruktur dan massif, melanggar kode etik dan tidak
mempunyai intregritas yang sebagaimana diatur dalam UU penyelenggara pemilu.
Adanya pengutipan sejumlah uang atau janji kepada calon Anggota Panwascam.
Semua tuduhan ini tidak benar dan fitnah. Sementara Teradu VI dan Budi Harauli
Pasaribu adalah bagian dari calon Panwascam yang bersama-sama mengikuti proses
perekrutan sebagai calon Panwas pada saat itu;
6. Bahwa Budi Harauli Pasaribu sering dan berulang-ulang menanyakan kepada
Teradu VI terkait sejumlah uang yang akan Budi Harauli Pasaribu tawarkan kepada
Komisioner Bawaslu melalui Teradu VI. Baik itu melalui pertemuan tatap muka,
maupun via telepon, namun berkali-kali juga Teradu VI agar tidak melakukan hal-
hal yang melanggar aturan dan peraturan yang telah ditetapkan dalam UU. Dalam
hal ini jelas, Budi Harauli Pasaribu yang tidak berintregritas. Dalam artian Budi
Harauli Pasaribu sanggup menghalalkan segala cara hanya untuk menjadi seorang
Panwascam;
7. Bahwa mohon ditinjau kembali hasil klarifikasi terhadap Budi Harauli Pasaribu
selaku saksi dalam pengaduan ini dan statementnya terkait tuduhan terhadap
Teradu VI selaku kaki tangan setidaknya UU Pemilu juga sudah menegaskan si
pemberi dan penerima politik uang akan ditindak sesuai aturan uu yang berlaku;
[2.19] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.20] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu VI tidak menyampaikan bukti.
KESIMPULAN TERADU VI
1. TENTANG STATUS PENGADU SDR. EDISON PARLINGGOMAN MARPAUNG
- Bahwa pengadu Edison Parlinggoman Marpaung tidak mengetahui letak duduk
persoalan yang sebenarnya. Hanya dengan berdasarkan "Katanya dan
Katanya." Tanpa memberikan Fakta dan Bukti yang jelas.
- Keberadaan LSM P2BAJA yang digunakan Sdr. Edison Parlinggoman Marpaung
sebagai alat penguatan subjek pengadu, patut dipertanyakan? Baik secara
Ad/Art, status pengurusan berdasarkan SK yang jelas, Maupun kedudukan
dan posisi kantor daripada LSM tersebut.
- Pernyataan Sdr. Edison Parlinggoman Marpaung; atas klaim terhadap teradu I
s/d Teradu VI, yang menyatakan bahwa kami pihak teradu tidak memiliki
Intregritas, tanpa dasar dan fakta yang jelas. Sementara antara saya sebagai
teradu VI dan Pihak Pengadu tidak saling mengenal dengan jelas.
- Bahwa Sdr. Edison Parlinggoman Marpaung yang mengumpulkan orang-orang
yang kalah dalam seleksi Panwascam, merupakan orang "Barisan Sakit Hati"
yang sama sekali tidak memiliki Intregritas. Terbukti bahasa gugatan pengadu
selalu menggunakan kalimat "Duga-menduga" dan Saya Yakin"?!
2. TENTANG KETERANGAN SAKSI II
- Bahwa teradu VI sudah lama mengenal Saksi I dan II semenjak saya bergabung
di Panwascam PAW pada saat tahapan Pileg dan Pilpres, dan juga satu
Organisasi di Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkisme
(GEPENTA).
- Bahwa teradu VI juga sudah mengenal Saksi IV semenjak di PPK PilGubsu.
- Bahwa teradu VI juga mengenal saudara saksi III sebagai anggota di GAMKI.
- Bahwa Teradu VI mengenal jelas saksi I, II dan IV sebagai anggota di
GEPENTA. Dalam artian, saya teradu VI adalah Ketua DPK GEPENTA
Kabupaten TOBA.
- Bahwa keseluruhan keterangan yang telah diberikan oleh Sdr. Saksi II adalah
tidak BENAR. Dan itu semua FITNAH.
- Bahwasannya Sdr. Saksi II berani berucap kata Bohong dan Fitnah, sementara
Sdr. Saksi II sebelum memberi keterangan sudah diangkat Sumpah melalui
Alkitab. Hal ini bisa dikatakann, Sdr. Saksi II telah berbohong dihadapan
persidangan dan Tuhan Yesus Kristus sebagai Tuhan yang di sembah.
- Bahwa Pernyataan Sdr. Saksi II yang mengatakan kedatangan Saya sebagai
Teradu VI pada waktu satu bulan sebelum perekrutan Panwascam dimulai,
saya meminta sejumlah uang RP. 3 Juta. Ini juga kebohongan besar. Apalagi
dia menyebut-nyebut anggota saya (Ibu Marlinang Butarabutar) bersama-sama
ke Borbor hanya untuk meminta uang, dengan dalih supaya saya bisa
memenangkan Sdr. Saksi II. Sementara antara saya teradu VI dan Saksi II
adalah sama-sama ingin bertarung dalam perekrutan Panwascam di PILKADA
2020. Namun, hanya saja kami berbeda kecamatan.
- Bahwa kedatangan teradu VI dan Ibu Marlinang Butarbutar adalah murni
dalam rangka Investigasi atas dugaan pelanggaran Ijasah Palsu terhadap
seorang calon Kepala Desa, didesa Pardomuan Nauli di kecamatan Borbor.
- Bahwa Sdr. Saksi II lah yang sering berucap berapa? dan menawarkan
sejumlah Uang antara Rp. 3 Juta Atau 5 Juta (3rb atau 5rb bahasa istilah
Saksi II), terhadap teradu VI. Agar hal ini saya sampaikan kepada Pimpinan
Bawaslu Kabupaten Toba. Namun, dalam hal ini saya selaku teradu VI yang
saat itu adalah sebagai Ketua DPK GEPENTA TOBA. Dan saksi II adalah
anggota saya. Saya selalu mengingatkan terhadap ucapan dan perkataan saksi
II, agar tidak melakukan tindakan yang melanggar UU. Sebab jika kamu (Saksi
II) melakukan hal tersebut, kamu sebagai pemberi, dan sipenerima juga akan
kena sanksi pidana, sesuai apa yg telah di amanatkan berdasarkan UU nomor
10 Tahun 2016.
- Bahwa dengan keseringan Sdr. Saksi II berbicara terkait hal menyogok, baik
itu secara tatap muka, maupun Via tlpn. Saya sebagai teradu VI sempat
bernada tinggi dalam hal memperingati Saksi II. Dan saya katakan pada saat
itu, atau jangan-jangan kamu pada saat masuk Panwascam pada saat itu
(sebelumnya), dengan menggunakan uang sogokan?! Sementara saksi II
terdiam, dan tiba-tiba dia hanya mengatakan; " Ndak, Hanya bercanda nya aku
Lae"!
- Bahwa keseluruhan keterangan Sdr. Saksi II Tidak Benar. Dan tidak bisa
diterima berdasarkan kebenaran hukum. Sdr. Saksi II dalam pernyataannya
selalu mengedepankan kata "menduga-duga dan bisa dipastikan". Hal ini
merupakan kalimat reka-reka yang tidak memiliki kebenaran berdasarkan
fakta yang sesungguhnya. Artinya Sdr saksi II selalu mengatakan sesuatu hal
(Menurutnya).
- Bahwa Saksi II adalah Orang yang tidak memiliki Intregritas. Hal ini dapat
dibuktikan melalui ucapannya yang selalu mengatakan; "Barapa, 3 ribu atau 5
ribu?"
- Bahwa Sesuai Informasi yang berkembang, melalui teman-teman (Pers teradu
VI) dilapangan, Sdr. saksi II pada saat menjabat Panwascam di PILGUBSU,
beliau merekrut anggota PPL dengan menggunakan uang.
- Bahwa Saksi II telah melanggar kode etik ASN. Dimana Saksi II selalu
menggunakan kendaraan Plat Merah (Milik Isterinya) hanya untuk kepentingan
pribadi. Bukan kepentingan negara.
3. KRONOLOGIS
- Pada Tanggal 16 Desember 2019 Sdr. Saksi menelpon Teradu VI, Namun, tlpn
tidak saya angkat.
- Pada pagi tanggal 17 Desember 2019, teradu VI menelpon kembali Sdr. Saksi II
dan menanyakan ada apa menelpon kemarin? Sdr. Saksi II hanya menjawab
hanya ingin mengetahui Informasi. Namun, saya teradu VI menjawab;
Informasi apa? Saksi II: Informasi yang menang dalam Panwascam. Teradu VI
menjawab: Kan belum pengumuman? Lagian kenapa harus bertanya sama
aku? Kan Kau ada nomor ketiga pimpinan kita? Saksi II: Segan Aku nanya Lae.
Teradu VI: Sedangkan Lae aja segan. Apalagi aku? Sekarang gini aja, klo lae (
Saksi II) tidak ada kegiatan, lebih baik datang aja ke Balige. Kita bahas terkait
organisasi Gepenta saja, daripada pusing mikirin menang atau tidak. Karena
saya saja blom bisa dipastikan menang, karena nilai interview aja sudah 75 %.
Dan saya rasa lebih baik kita cari kesibukan positif. Sekaligus, jika pun kita
menang sebagai anggota Panwascam, agar kita buat surat pengunduran diri
masing-masing dari Ormas. Agar teman-teman yang lolos supaya terlebih
dahulu mengundurkan diri dari Ormas, supaya saya tandatangani, sebelum
pengunduran diri saya di tandatangani oleh penasehat. Saksi II: Siapa aja yang
ada dibalige sekarang? Teradu VI: Saya sendiri, rencana Pak Olmessi (teradu V)
juga akan mampir, setelah selesai urusan dari Kominfo. Saksi II: Pak Ketua
ada? Teradu VI: (Pada saat itu) saya menjawab; Tidak ada. Saksi II: Baik klo
begitu, saya akan kesana nanti. Teradu VI: Ok, ditunggu!
4. PEMINJAMAN UANG
- Bahwa sebelumnya teradu V, meminjam uang Rp. 1 Juta kepada saya sebagai
teradu VI, saya Menjawab: "Tidak punya Uang." Dan saya tanya kembali ke
teradu V, buat apa uang sebesar Rp. 1 juta? Teradu V: Saya akan menghadiri
pesta Ito saya dimedan. Teradu VI: Baik, aku coba tanyakan sama teman-
teman yang ada. Begitu saya tanyakan kepada teman-teman yang ada pada
saat itu, semua mengatakan tidak ada (Diam sejenak). Namun, tidak berapa
lama Sdr. Saksi II menanyakan untuk apa uang itu? Teradu VI: Pak Olmessi
(Teradu V) mau pinjam uang, katanya dia mau marpesta kemedan. Soale itonya
mau menikah. Sdr. Saksi II: Saya ada Uang, tapi tidak banyak. Ok, Jikalau kau
bisa pinjamkan, ngomonglah kau sama Pak Olo (Teradu V) dikamar. Kebetulan
pada saat itu Pak Olo sedang berada di Kamar, sembari membaca-baca berita.
- Pada saat Sdr. Saksi II dan Teradu V berbicara dikamar, posisi Pak Ketua
Manurung sedang Mandi. Setelah mandi beliau langsung berangkat kekantor,
dan tidak lama berselang, teradu V juga meninggalkan rumah kontrakan. Yang
ada dikontrakan, hanya ada saya (Teradu VI), Mendrova, Gutten sijabat,
Marlinang Gultom dan Budi Harauli Pasaribu. Setelah itu yg lain datang dan
pergi.
- Sekitar pukul 16.00 Wib-17.00 Wib ( lupa persisnya). Sdr. Saksi II bercerita
kesaya (teradu VI) dan.disaksikan oleh teman-teman yang berada disitu,
bahwasannya Sdr. Saksi II Jadi meminjamkan uangnya kepada Sdr. Olo Sirait
(Teradu V). Teradu VI: Baguslah klo begitu! Sebab kawan kita Olo Sirait (
Teradu V), sudah pusing dia gara-gara tidak pegang uang disaat itonya mau
marpesta. Namun, suasana berubah panas seketika, pada saat Sdr. Saksi II
mengatakan uang yang dipinjamkan itu, dia katakan adalah bagian dari "DP".
Spontan teradu VI, marah besar Kepada Saksi II. Apa maksud mu Budi? Saya
sudah berulang-ulang mengingatkan kamu supaya jangan coba-coba
melakukan hal-hal yang melanggar UU. Kamu ingat, yang pernah saya katakan
ketika kamu selalu tanya berapa? (3rb atau 5 rb), itukan bahasa mu atas
kesanggupan mu? Dan saya selalu menyela ke kamu pada saat itu, "Jangan
Coba-coba bermain Api"? Sebab yang memberi dan menerima itu, sama-sama
kena sanksi, menurut UU Nomor 10 Tahun 2016. Dan saya mempertanyakan
kepada si Budi kembali; Coba tanya ke teman-teman yang ada disini, adakah
mereka dimintain uang atau dijanjikan sesuatu? Kalian datang kemari atas
nama Organisasi. Karena yang mau kita bahas tadinya, terkait dengan surat
pengunduran diri teman-teman dari Ormas. Jika pun, suatu waktu kawan-
kawan dapat diterima sebagai Panwascam. Bukan membahas yang lain-lain.
Atau juga terkait kemenangan menjadi Panwas. Dan lagian jauh hari sebelum
perekrutan komisioner Kabupaten sudah menegaskan, jika teman-teman mau
lolos ya, banyak belajar! Sejauh laporan teman-teman pada saat menjabat
sebagai Panwascam tidak pernah bermasalah.
Disaat saya mengomel-ngomel kepada saksi II, disaat itu saya menelpon teradu V
untuk menanyakan kepastian uang pinjaman tersebut. Teradu V menjawab: Benar,
uang jadi saya pinjam sebesar 1 Juta. Tadi siang ditransfer oleh si Budi. Begitu
saya mengkonfirmasi terkait status uang yang dipinjam tersebut, Sdr Olmessi
Sirait (Teradu V), mengatakan: Kan sudah saya bilang uang tersebut akan saya
pake ke medan, dalam rangka menghadiri pesta? Emang kenapa ketua (tuturnya
kepada saya sebagai teradu VI). Saya beritahu: Uang yang dipinjamkan si Budi
terhadap lae tersebut, dianggap sibudi sebagai "DP". Teradu V pada saat itu
langsung mempertanyakan: "Kok seperti itu orangnya?" Teradu VI: Saya juga tidak
tau, kenapa dia (Saksi II) bekata begitu? Pada saat komunikasi ditlpn tersebut,
saya juga berpesan terhadap teradu V: Agar segera mengembalikan uangnya (
Saksi II). Teradu V: Gimana caranya, sementara aku dalam perjalanan kemedan.
Besok kami mar pesta. Teradu V: Dan aku juga sudah bilang ke sibudi, setelah
pulang dari pesta uangnya saya kembalikan. Teradu VI: Cobalah tanya kepada
ketua: Kan ketua bilang, pada saat sebelum berangkat kekantor dia tidak punya
uang Cash. Dan mungkin dia bisa membantu setelah ke ATM dan itupun, jika
ketua tidak sibuk. Lalu teradu V menjawab: Ok lah, nanti saya coba telpon ketua.
Setelah percakapan telpon diakhiri, kembali saya menasehati si Budi (Saksi II)
dengan nada tinggi (Hingga terkesan marah-marah). Dan saya katakan, silahkan
tunggu ketua pulang. Uang mu nanti akan dikembalikan. Saya sudah suruh si
Olmessi telpon ketua. Dan jika ketua pulang, silahkan tanyakan langsung terkait
"DP" yang kau maksud tersebut. Supaya jelas semuanya. Begitu malam hari,
setelah pulang dari kantor ketua mampir kekostnya dan mendapati kami masih
sedang ribut dengan Sdr. Saksi II. Dan tidak lama ketua (teradu II) mendengar
kami ribut, dia mengatakan: Ya, sudah Budi. Ndak usah ribut lagi. Nanti saya
ganti uang mu, Pak Olmessi tadi sudah telpon ke saya minta tolong, agar saya
mendahulukan untuk menggantikan uang yang dia pinjam tadi pagi. Sebentar lagi
jika bisa, kita bubarlah, tidak enak nanti jika ada yang melihat kalian ngumpul
disini. (Tutur Teradu II). Tidak lama setelah mandi, teradu II mengajak teman-
teman ke Porsea untuk buang suntuk. Dan juga teradu II berpesan, nanti setelah
di Porsea dari situlah kita pulang ke rumah masing-masing, ya? Dan setelah itu,
kami berangkat ke Porsea. Setelah sampai di salah satu warung tempat nongkrong,
ternyata lokasi warung tersebut persis berada di depan warung ibunya Debora
Manurung. Berhubung warung tersebut rame, Ibu Debora manurung menawarkan
agar mampir, diwarung ibunya saja.(Tutur Ibu Debora). Tidak berselang lama,
Debora juga datang dan mampir ketempat Ibunya. Dan ikut bergabung dengan
teman-teman yang ada disitu. Setelah selesai nongkrong, kami pun membubarkan
diri. Ada yang ke Porsea, Ada yang ke Pintu Pohan, Ada yang ke Sigumpar.
Tinggallah teradu VI dan Teradu II, serta Saksi II satu Mobil dan 3 orang lainnya.
Setelah dari warung kami, mampir di ATM lalu teradu II turun mengambil uang,
lalu memulangkan uang yang dipinjam oleh teradu V, terhadap saudara Saksi II.
Dan teradu II berkata, ini budi uang mu! Maaf agak malam (telat)
mengembalikannya. Terus teradu II menanyakan ke kami yang berada dalam
mobil, terus setelah ini kalian mau kemana? Saya (teradu VI) jawab ya ke Balige
lah. Loh, saya mau pulang ke sibisa malam ini (tutur teradu II). Teradu VI: Ya
sudah, klo gitu antar dulu lah kami ke balige. Karena kereta juga sebagian tinggal
disana. Setelah itu teradu II mengantarkan kami ke Balige. Sampai di Balige,
masing-masing dari teman-teman membubarkan diri. Hanya tinggal saya yang
menginap dikostnya Pak Manurung (Teradu II). Seketika itu juga Bapak Manurung
pulang ke sibisa, dan Sdr. Saksi II pulang ke Borbor dengan menggunakan Kereta
Plat Merah.".
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu
atas tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu III menetapkan Teradu IV yang terbukti
melampirkan ijazah palsu sebagai Panwas Kecamatan Pintu Pohan Meranti. Teradu IV
juga selalu diloloskan sebagai Panwascam sejak tahapan Pilkada tahun 2015 hingga
pelaksanaan Pilkada tahun 2020;
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu III menetapkan peserta seleksi atas nama Barnata
Siahan selaku Panwas Kecamatan Sigumpar, meskipun yang bersangkutan tertangkap
tangan membuka aplikasi google saat menjawab ujian Socrative CAT pada tanggal 13
Desember 2019;
[4.1.3] Bahwa Teradu I s.d Teradu III menerima sejumlah uang untuk meloloskan
peserta seleksi Panwas Kecamatan. Dalam tindakan tersebut, Teradu V, Teradu VI,
serta supir pribadi Teradu I berperan sebagai perantara.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenanan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], Teradu I s.d
Teradu III menerangkan pada tahun 2018 Teradu I dan Teradu II terpilih sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir, sedangkan Teradu III dilantik melalui
mekanisme PAW pada tahun 2019. Teradu I s.d Teradu III tidak melakukan rekrutmen
Panwascam untuk Pemilu tahun 2019, karena Panwascam yang masih bertugas pada
tahun 2017 dilanjutkan masa kerjanya untuk Pemilu tahun 2019. Selanjutnya terkait
dugaan Teradu IV menggunakan ijazah palsu, Teradu I s.d Teradu III menerangkan
Pokja Pembentukan Panwascam menerima ijazah Teradu IV yang telah dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang sehingga dinyatakan memenuhi syarat. Dalam tahapan
seleksi, juga tidak ada tanggapan masyarakat yang dijadwalkan sejak tanggal 12 s.d 15
Desember 2019. Kemudian Teradu I s.d Teradu III menetapkan dan melantik
Panwascam terpilih, termasuk Teradu IV pada tanggal 23 Desember 2019. Selanjutnya
terdapat laporan dari masyarakat yang telah ditindaklanjuti Teradu I s.d Teradu III
menggelar rapat pleno pada tanggal 13 Januari 2020 yang memutuskan perlu
melakukan investigasi terhadap ijazah Teradu IV ke SMA Negeri 4 Pematang Siantar.
Pada tanggal 14 Januari 2020, Teradu I s.d Teradu III bertemu Kepala Sekolah tersebut
dan mendapatkan keterangan ijazah Nomor 07Ob oe 0667706 bukan milik Teradu IV
melainkan atas nama Hanna Halimah Barita Makmur Manalu. Berdasarkan hasil
klarifikasi, perkara tersebut. Oleh Divisi HPPS dituangkan dalam LHPP pada tanggal 16
Januari 2020, kemudian Teradu I s.d Teradu III menyampaikan undangan klarifikasi
kepada Teradu IV. Namun Teradu IV tidak hadir baik dalam jadwal klarifikasi pertama
pada tanggal 17 Januari 2020 maupun undangan kedua tanggal 28 Januari 2020.
Selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2020 Teradu I s.d Teradu III melakukan klarifikasi
langsung kepada Teradu IV di Sekretariat Panwas Kecamatan Pintupohan Meranti.
Kemudian pada tanggal 10 Februari 2020, Teradu I s.d Teradu III melakukan Pleno
Perkara pelanggaran Kode Etik terhadap Teradu IV yang menyatakan Teradu IV
terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan sebagai Anggota Panwascam
berdasarkan SK Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Samosir Nomor 044/BAWASLU-
PROV.SU-25/SET/HK.01.01/02/2020;
[4.2.2] Bahwa berkenaan pokok aduan pada angka [4.1.2], Teradu I s.d Teradu III
menerangkan Pokja Pembentukan Panwascam melakukan tes tertulis Socrative CAT di
SMK Negeri 2 Balige pada tanggal 12 Desember 2019. Pada saat peserta atas nama
Barnata Siahaan ketahuan membuka aplikasi google, Panitia Pengawas Ujian menegur
langsung dan diberikan peringatan pertama dan terakhir untuk tidak mengulangi
kembali. Menurut Teradu I s.d Teradu III Barnata Siahaan memiliki nilai baik yang
dibuktikan dengan hasil tes Socrative CAT dan Wawancara;
[4.2.3] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.3] Teradu I s.d Teradu
III mengaku tidak pernah berhubungan dengan Teradu V dan Teradu VI sejak dimulai
proses perekrutan sampai pelantikan Anggota Panwascam se-Kabupaten Toba
Samosir. Para Teradu tidak pernah memerintahkan Teradu V dan Teradu VI untuk
melakukan pengutipan ataupun meminta uang kepada calon pengawas ad hoc
ditingkat kecamatan atau siapapun. Para Teradu menerangkan bahwa Anggota
Panwascam terpilih berdasarkan nilai terbaik. Selain itu Para Teradu membantah
keberadaan Staff Non PNS bernama Silalahi yang didalilkan Pengadu bertugas sebagai
Sopir Teradu I. Selanjutnya berkenaan dengan pokok aduan a quo, Teradu V
menjelaskan pada tanggal 17 Desember 2019 meminjam uang kepada Teradu VI untuk
keperluan pesta pernikahan adiknya di Medan. Namun karena Teradu VI tidak
mempunyai uang, Teradu V disarankan meminjam kepada Saksi II atas nama Budi
Harauli Pasaribu. Kemudian di hari yang sama Budi Harauli Pasaribu meminta nomor
rekening Teradu V dan mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
melalui m-banking. Pada tanggal 20 Desember 2019 Teradu V mengembalikan uang
tersebut dan menyatakan hal itu murni pinjam meminjam, tidak ada kaitannya dengan
proses perekrutan Panwascam. Teradu VI menerangkan bahwa Budi Harauli Pasaribu
adalah bagian dari calon Panwascam yang bersama-sama mengikuti proses perekrutan
sebagai calon Panwas pada saat itu. Namun Budi Harauli Pasaribu berulang kali
menanyakan kepada Teradu VI terkait sejumlah uang yang akan Budi Harauli
Pasaribu tawarkan kepada Komisioner Bawaslu melalui Teradu VI. Baik itu melalui
pertemuan tatap muka, maupun via telepon, namun berkali-kali juga Teradu VI
mengingatkan agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu
menjelaskan bahwa Teradu IV berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Toba
Samosir Nomor 044/BAWASLU-PROV.SU-25/SET/HK.01.01/02/2020 tanggal 10
Februari 2020 telah diberhentikan, sehingga Teradu IV tidak lagi berkedudukan
sebagai penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.1], terungkap fakta Teradu I s.d Teradu
III menerima informasi awal dugaan Teradu IV menggunakan ijazah palsu setelah
Teradu IV dilantik sebagai Anggota Panwascam Pintupohan Meranti pada tanggal 23
Desember 2019. Teradu I s.d Teradu III menindaklanjuti dengan melakukan investigasi
ke SMA Negeri 4 Pematang Siantar pada tanggal 14 Januari 2019. Berdasarkan hasil
investigasi diketahui bahwa ijazah Nomor 07Ob oe 0667706 bukan milik Teradu IV,
melainkan atas nama Hanna Halimah Barita Makmur Manalu dengan Nomor Induk
1705. Fakta tersebut didukung alat bukti Surat Keterangan Kepala SMA Negeri 4
Nomor 013/105.04/SMA.04/KP/2020 tertanggal 14 Januari 2019. Temuan tersebut,
oleh Teradu I s.d Teradu III ditindaklanjuti klarifikasi kepada Teradu IV pada tanggal 2
Februari 2019 di Sekretariat Panwascam Pintupohan Meranti. Kemudian
diselenggarakan rapat pleno pada tanggal 10 Februari 2019 dengan keputusan Teradu
I s.d Teradu III memberhentikan Teradu IV melalui SK Nomor 044/BAWASLU-
PROV.SU-25/SET/HK.01.01/02/2020.
Selanjutnya terungkap fakta salinan ijazah yang digunakan Teradu IV dalam
tahapan seleksi Panwascam dilegalisir oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan
Pintupohan Meranti Kabupaten Toba Samosi meskipun diketahui bahwa ijazah
tersebut diterbitkan SMA Negeri 4 Kota Pematang Siantar. Berdasarkan hasil verifikasi
admimistrasi, Teradu I s.d Teradu III menyatakan kelengkapan syarat pendidikan
Teradu IV memenuhi syarat karena telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu III menyatakan salinan ijazah Teradu IV
memenuhi syarat administrasi tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dilakukan oleh
kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB tersebut. Namun jika
lembaga pendidikannya sudah tidak beroperasi, pengesahan dilakukan oleh kepala
dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang
bersangkutan. Berdasarkan ketentuan tersebut seharusnya Teradu I s.d Teradu III
melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang karena terdapat
ketidaksesuaian antara wilayah kerja pejabat yang melakukan legalisir dengan domisili
SMA Negeri 4 di Pematang Siantar. Teradu I s.d Teradu III terbukti tidak cermat dalam
tahapan verifikasi administrasi kelengkapan syarat anggota Panwascam. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu III tidak
meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu III terbukti melanggar Pasal 7 ayat (3) dan
Pasal 15 huruf e dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada saat tes
Socrative CAT pada tanggal 13 Desember 2019, peserta seleksi Panwascam atas nama
Barnata Siahaan didapati membuka aplikasi google. Seketika itu Panitia Pengawas
memberikan peringatan dan memperketat pengawasan agar Barnata Siahaan tidak
mengulangi tindakannya kembali. Terhadap kejadian tersebut, setelah tes CAT selesai
Panitia Pengawas membuat Berita Acara dan melaporkan kepada Teradu I s.d Teradu
III. Terungkap fakta Teradu I s.d Teradu III tidak memerintahkan Pengawas Ujian
memeriksa jejak penggunaan aplikasi google pada komputer yang digunakan Barnata
Siahaan. Selanjutnya Barnata Siahaan justru lanjut tahap wawancara dan dinyatakan
lolos serta ditetapkan sebagai Anggota Panwascam Sigumpar melalui Pengumuman
Nomor 010/Bawaslu-Prov.SU-25/Pokja/KP.01.00/XII/2019. DKPP menilai tindakan
Teradu I s.d Teradu III tidak memerintahkan Pengawas Ujian memeriksa jejak
penggunaan aplikasi google saat mendapatkan laporan tersebut tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan keterangan Saksi Sonanggar
Basir Napitupulu bahwa dirinya berada satu ruangan dan melihat Barnata Siahaan
menjawab soal nomor 12 s.d nomor 78 dengan bantuan aplikasi google. Setelah ujian
selesai Saksi melaporkan kejadian tersebut secara lisan kepada Teradu III. Selain itu
setelah pelantikan Panwas Kecamatan, Saksi mengaku membuat laporan tertulis ke
Bawaslu Kabupaten Toba Samosir, namun kedua laporan tersebut tidak
ditindaklanjuti. Teradu I s.d Teradu III seharusnya lebih cermat dan profesional dalam
seleksi Panwas Kecamatan dengan menjaga kemurnian hasil ujian serta
menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan pada tahapan seleksi. Teradu II selaku
Ketua Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan memiliki tanggungjawab lebih untuk
menjamin akuntabilitas hasil seleksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu III tidak
meyakinkan DKPP. Teradu I s.d III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat
(3) huruf a jo Pasal 11 huruf a, c, dan d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.3], terungkap fakta berdasarkan
keterangan Saksi Budi Harauli Pasaribu bahwa pada tanggal 16 Desember 2019
Teradu VI meminta Saksi datang ke Balige jika ingin lolos seleksi Panwas Kecamatan
Borbor. Keesokan harinya tanggal 17 Desember 2019 Saksi memenuhi permintaan
Teradu VI menuju lokasi yang telah ditentukan tersebut dengan menempuh jarak + 70
km. Saksi tiba sekitar pukul 11.00 WIB bertemu Teradu VI, Teradu V dan Teradu II
yang berada di rumah kontrakan tempat tinggal Teradu II bersama Teradu VI.
Terungkap fakta antara Teradu II, Teradu V dan Teradu VI berteman saat menjadi
Anggota Panwascam periode sebelumnya. Pada pertemuan tanggal 17 Desember 2019
tersebut, Saksi, Teradu V dan Teradu VI berstatus sebagai peserta seleksi Panwascam,
sedangkan Teradu II menjabat Ketua Pokja Pembentukan Panwascam se-Kabupaten
Toba Samosir. Kemudian tidak lama berselang, Teradu V mengajak Saksi ke salah satu
kamar dan meminta Saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)
jika ingin terpilih sebagai Anggota Panwascam. Namun Saksi hanya menyanggupi Rp.
1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai uang muka dan mentransfer melalui m-banking ke
rekening BRI 524901003383533 milik Teradu V (vide Bukti P-9). Setelah menerima
uang dari Saksi, Teradu V langsung meninggalkan lokasi.
Kemudian pada sore harinya Teradu II pergi ke Kantor Bawaslu Toba Samosir
untuk mengikuti Pleno penetapan Anggota Pengawas Kecamatan. Berdasarkan
keterangan Saksi, sekitar pukul 20.30 WIB Teradu II kembali ke rumah dan sempat
menginformasikan hasil Pleno kepada Saksi dan Teradu VI. Saksi yang mengetahui
dirinya tidak lolos menyampaikan kekecewaannya kepada Teradu VI dan meminta
uang yang telah diserahkan kepada Teradu V dikembalikan. Kemudian terjadi
keributan antara Saksi dan Teradu VI, untuk menenangkan suasana Teradu II berjanji
akan mengembalikan uang tersebut. Teradu II kemudian mengajak Saksi dan Teradu
VI minum tuak ke kedai milik Deborah yang juga ikut seleksi Panwascam. Di tengah
perjalanan pulang dari kedai, Teradu II menarik uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta
rupiah) dari ATM dan menyerahkannya kepada Saksi. Terhadap rangkaian fakta
tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu V dan Teradu VI menjanjikan Budi Harauli
Pasaribu lolos seleksi dengan imbalan sejumlah uang tidak dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika. Teradu V dan Teradu VI terbukti memanfaatkan kedekatan
pertemanan dengan Teradu II untuk meyakinkan Saksi. Dalam persidangan Teradu V
beralasan uang yang diterima dari Budi Harauli Pasaribu semata-mata pinjaman
untuk menghadiri pesta pernikahan adiknya di Kota Medan. Namun hal itu
bertentangan dengan fakta kedatangan Budi Harauli Pasaribu ke rumah kontrakan
Teradu II atas permintaan Teradu VI agar dibantu lolos seleksi. Uang yang diserahkan
Budi Harauli Pasaribu karena menuruti janji Teradu V dan Teradu VI. Hal ini sesuai
dengan fakta kekecewaan Budi Harauli Pasaribu setelah mengetahui dirinya tidak lolos
dan meminta uangnya kembali kepada Teradu VI, bahkan menimbulkan keributan
yang disaksikan Teradu II.
Selanjutnya DKPP menilai tindakan Teradu II menemui peserta seleksi
Panwascam di rumah kontrakannya tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan
etika. Teradu II terbukti bertemu dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan
terhadap pelaksanaan tugas dan wewenangnya selaku Ketua Pokja Pembentukan
Panwascam. Selain itu Teradu II terbukti melakukan pembiaran adanya upaya suap
yang melibatkan Budi Harauli Pasaribu, Teradu V, dan Teradu VI dengan
mengembalikan uang kepada Budi Harauli Pasaribu. Dalam persidangan Teradu II
beralasan tindakannya tersebut karena memenuhi permintaan Teradu V untuk
membayarkan hutangnya kepada Budi Harauli Pasaribu. DKPP menilai meskipun
pertemanan antara Teradu II dengan Teradu V, dan Teradu VI telah terjalin sejak
lama, namun Teradu II seharusnya mempunyai sense of ethic menjaga sikap dan
perilaku kepada pihak-pihak yang berpotensi mempengaruhi tugas dan
kewenangannya sebagai Ketua Pokja Pembentukan Panwascam se-Kabupaten Toba
Samosir. Keterlibatan Teradu II dalam transaksi keuangan antara peserta seleksi
tersebut justru berpotensi menjerumuskan Teradu II pada tindakan yang menciderai
martabat penyelenggara pemilu.
Selain itu Teradu II terbukti membocorkan hasil Pleno penetapan Panwascam
pada tanggal 17 Desember 2019 pukul 20.00 WIB. Sementara hasil pleno tersebut
diumumkan pada tanggal 18 Desember 2019 melalui Pengumuman Nomor
010/Bawaslu-Prov.SU-25/Pokja/KP.01.00/XII/2019. Teradu II seharusnya menjaga
kerahasiaan hasil pleno sampai batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-
undangan. Selanjutnya Teradu II juga terbukti bertindak tidak pantas dengan
mengajak Teradu VI dan Budi Harauli Pasaribu minum tuak ke kedai milik Deborah
pada tanggal 17 Desember 2019. Saat peristiwa terjadi ketiganya merupakan peserta
seleksi Panwascam. Teradu II seharusnya menjunjung tinggi marwah penyelenggara
Pemilu dengan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan penilaian negatif
berdasarkan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu II, Teradu V, dan Teradu VI tidak meyakinkan
DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, c, dan d, Pasal 6 ayat
(3) huruf a, c, e, dan f jo Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, c, dan d, Pasal 15 huruf a,
b, c, d, f, g, dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.