Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 49 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Toba Samosir
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 12/08/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-06-2020
👁 13 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 50-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 49-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Teradu I Romson Baskoro Purba, Teradu II Thomson Manurung, dan Teradu III Japarlin Napitupulu saat ini adalah sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba telah melakukan konspirasi terstruktur dan masif, melanggar kode etik dan tidak mempunyai integritas yang sebagaimana diatur dalam undang- undang penyelenggara pemilu, dimana atas nama Mawarni Manalu terbukti memakai ijazah palsu dan selalu diluluskan menjadi Panwascam Pintu Pohan Meranti sejak Tahun 2015 s/d 2020 dibuktikan dengan Surat Keputusan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu III menetapkan Teradu IV yang terbukti melampirkan ijazah palsu sebagai Panwas Kecamatan Pintu Pohan Meranti. Teradu IV juga selalu diloloskan sebagai Panwascam sejak tahapan Pilkada tahun 2015 hingga pelaksanaan Pilkada tahun 2020; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu III menetapkan peserta seleksi atas nama Barnata Siahan selaku Panwas Kecamatan Sigumpar, meskipun yang bersangkutan tertangkap tangan membuka aplikasi google saat menjawab ujian Socrative CAT pada tanggal 13 Desember 2019; [4.1.3] Bahwa Teradu I s.d Teradu III menerima sejumlah uang untuk meloloskan peserta seleksi Panwas Kecamatan.
Pasal DilanggarPasal 2 ayat (1); Pasal 7 ayat (3); Pasal 15; Pasal 6 ayat (2); Pasal 11; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagaian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Romson Poskoro Purba selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Toba Samosir dan Teradu III Japarlin Napitupulu selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Toba Samosir terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Thomson Manurung selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Toba Samosir dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Organisasi dan Sumberdaya Manusia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 49-PKE-DKPP/IV/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 50- P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 49-PKE-DKPP/IV/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Edison Parlinggoman Marpaung Pekerjaan : Wartawan dan LMS IP2 Baja Nusantara Alamat : Jl. Mulia Raja No.12 Balige, Kabupaten Toba Samosir Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Romson Poskoro Purba Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Samosir Alamat : Jl. DI. Panjaitan No. 1-B Balige, Kabupaten Toba Samosir Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Thomson Manurung Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir Alamat : Jl. DI. Panjaitan No. 1-B Balige, Kabupaten Toba Samosir Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Japarlin Napitupulu Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir Alamat : Jl. DI. Panjaitan No. 1-B Balige, Kabupaten Toba Samosir Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Mawarni Manalu Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kecamatan Pintupohan Meranti Alamat : Pintupohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Olo Sampe Tua Sirait Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kecamatan Lumban Julu Alamat : Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Adi Susanto Marbun Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kecamatan Balige Alamat : Balige, Kabupaten Toba Samosir Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI; Teradu I s.d Teradu VI selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 50-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 49-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Teradu I Romson Baskoro Purba, Teradu II Thomson Manurung, dan Teradu III Japarlin Napitupulu saat ini adalah sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba telah melakukan konspirasi terstruktur dan masif, melanggar kode etik dan tidak mempunyai integritas yang sebagaimana diatur dalam undang- undang penyelenggara pemilu, dimana atas nama Mawarni Manalu terbukti memakai ijazah palsu dan selalu diluluskan menjadi Panwascam Pintu Pohan Meranti sejak Tahun 2015 s/d 2020 dibuktikan dengan Surat Keputusan; 2. Bahwa Teradu I Romson Baskoro Purba, Teradu II Thomson Manurung, dan Teradu III Japarlin Napitupulu saat ini adalah sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba telah melakukan konsfirasi terstruktur dan masif, melanggar kode etik dan tidak mempunyai integritas yang sebagaimana diatur dalam undang- undang penyelenggara pemilu. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2019 pada saat proses ujian seleksi Panwascam berlangsung, dimana salah satu calon Panwascam Kecamatan Sigumpar atas nama Barnata Siahaan terbukti dan tertangkap tangan oleh pengawas telah melakukan pelanggaran dengan membuka aplikasi Google dalam menjawab soal ujian SOCRATIVE CAT, namun tetap dilantik dan diloloskan menjadi Panwascam Sigumpar; 3. Bahwa Teradu I Romson Baskoro Purba, Teradu II Thomson Manurung, dan Teradu III Japarlin Napitupulu saat ini adalah sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba telah melakukan konsfirasi terstruktur dan masif, melanggar kode etik dan tidak mempunyai integritas yang sebagaimana diatur dalam undang- undang penyelenggara pemilu. Adanya pengutipan sejumlah uang atau janji kepada calon Anggota Panwascam dengan perantaraan Adi Marbun, Olo Sampe Tua Sirat dan berikut supir pribadi (Silalahi) ke Ketua Bawaslu KabupatenToba atas nama Romson Baskoro Purba; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Surat IP2 Baja Nusantara, tertanggal 06, 10 dan 11 Februari 2020; 2. P-2 Fotokopi Surat Bawaslu Kabupaten Toba Samosir. Tertanggal 08, 10, dan 11 Februari 2020; 3. P-3 Fotokopi Ijazah Palsu atas nama Mawarni Manalu Tahun 1998; 4. P-4 Fotokopi Surat Keterangan Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pematang Siantar dan daftar kelulusan; 5. P-5 Fotokopi Panwascam Pintupohan Meranti Tahun 2017 dan Tahun 2018; 6. P-6 Fotokopi Foto Teradu I Romson Baskoro Purba Memasuki Ruangan Tes dan Fotokopi Tata Tertib Peserta; 7. P-7 Fotokopi Foto Pengawas yang melakukan tangkap tangan dan pengakuan Teradu I Romson Baskoro Purba; 8. P–8 Fotokopi SK Panwascam Pintupohan Meranti Tahun 2015; 9. P–9 Fotokopi Surat Pernyataan saksi dan Fotokopi bukti setoran ke rekening Teradu V Panwascam Lumban Julu (Olo Sampe Tua Sirait); 10. P – 10 Fotokopi Rekaman Pembicaraan Calon Panwascam Pemberi Sejumlah Uang (Dalam Bahasa Batak); [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi sebagai berikut 1. SAMUEL AMUDI T.M SIMANGUNSONG Samuel mengatakan bahwa benar terkait ijazah Palsu Mawarni Manalu (Teradu IV) sebagai Panwas Kecamatan Pintu Pohan Meranti pada pilkada Bupati Tahun 2019. Samuel mengetahui pada saat surat keterangan dari Sekolah Negeri 4 Pemantang Siantar ke IP 2 BAJA. Samuel tidak melihat ijazah yang diberikan Mawarni Manalu pada saat mendaftar sebagai Panwascam. Pada saat Samuel menjadi Panwascam dan mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Toba Samosir tahun 2018 (Pemilu). Pada saat laporan tersebut Teradu I dan Teradu II sudah menjadi Bawaslu Kabupaten Toba Samosir. Pada saat sebelum pelantikan Samuel sudah menyampaikan kepada Teradu II terkait ijazah Palsu Mawarni Manalu (Teradu IV) sebagai Panwas Kecamatan Pintu Pohan Meranti dan Samuel bersedia menjadi saksi. Teradu II mengatakan bahwa akan menindaklanjuti dan menyampaikan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir yang lain. Samuel mengikuti seleksi Panwascam dari Kecamatan Pintu Pohan Meranti. 2. BUDI HARAULI PASARIBU Budi pernah menjadi Panwascam Borbor Tahun 2018. Budi memberikan keterangan terkait kutipan uang. Sebulan sebelum seleksi Panwascam Teradu V menelepon Budi dengan mengatakan bahwa memberikan uang Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) uang lolos menjadi Panwascam. Teradu VI dan temannya (inang butar-butar) sering mendatangi rumah Budi untuk meminta uang tersebut. Teradu VI meminta uang tersebut di setor secara cash. Pada tanggal 16 Desember 2019, Teradu VI menelepon Budi untuk datang kontrakan Teradu II agar menjadi Panwascam. Pada tanggal 17 Desember 2019, Budi baru mendatangi rumah kontrakan Teradu II. Pada saat sampai di rumah Kontrakan Teradu II, Teradu VI langsung meminta uang tersebut. Setelah masuk ke kamar kontrakan Teradu dengan Teradu V, Budi mengatakan tidak ada uang Rp. 3.000.000,00. Setelah itu Teradu V mengatakan Rp. 1.000.000,00 aja dulu dan Budi langsung mentransfer uang tersebut ke rekening Teradu V melalui m-banking. Pada tanggal 18 Desember 2019 pengumuman seleksi Panwascam. Pada tanggal 17 Desember 2019 sudah diumumkan seleksi Panwascam. Teradu II menyampaikan kepada Budi bahwa tidak lolos sebagai Panwascam dan belum ada pengumuman resmi. Setelah selesai dari rumah Debora, mampir ke atm dan Teradu II mengembalikan uang Budi pada tanggal 18 Desember 2019 pukul 02.00 WIB. 3. SONANGGAR BASIR P. NAPITUPULU Sonanggar menerangakan terkait Barnata Siahaan terbukti dan tertangkap tangan oleh pengawas telah melakukan pelanggaran dengan membuka aplikasi Google dalam menjawab soal ujian SOCRATIVE CAT. Sonanggar menjelaskan ikut seleksi Panwascam. Pada saat tes tertulis ada peserta membuka apilikasi google dan Sonanggar berada sebelah kiri. Sonanggar melihat Barnata membuka aplikasi google dengan mengerjakan soal ujian dari 12 sampai dengan 78. Sonanggar mengatakan benar pengawas melihat Barnata membuka aplikasi google. Setelah selesai tes tertulis bertemu dengan Teradu III dan menyampaikan ada peserta yang membuka aplikasi google. Teradu III mengatakan kepada Sonanggar untuk menyampaikan kepada pengawas. 4. NOVAKIA PANJAITAN Novakia menerangkan terkait Barnata Siahaan terbukti dan tertangkap tangan oleh pengawas telah melakukan pelanggaran dengan membuka aplikasi Google dalam menjawab soal ujian SOCRATIVE CAT. Novakia mengatakan bahwa komisioner masuk ke ruang ujian, namun bukan tupoksi Teradu I, II, dan Teradu III. Novakia dan Tim Pengawas melihat peserta membuka aplikasi google. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I SAMPAI DENGAN TERADU III Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d III menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada Tahun 2015 Teradu I menjadi Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) bukan Panwas Kabupaten yang memilih Teradu IV, untuk Teradu II belum menjadi Penyelenggara dan Teradu III sebagai PPK (Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan); 2. Bahwa pada Tahun 2017 Teradu I tidak menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu II menjabat sebagai Anggota Panwas Kecamatan Ajibata dan Teradu III menjabat sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Toba Samosir Tahun 2017 s/d 2018; 3. Bahwa pada Tahun 2018 Teradu I dan II menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir dan Teradu III pada Tahun 2019 sebagai PAW (Pergantian Antar Waktu) Bawaslu Kabupaten Toba Samosir, dimana Tahun 2018 Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak melakukan Perekrutan Panwascam se-Kabupaten Toba Samosir dikarenakan Surat Keputusan Panwascam se-Kabupaten Toba Samosir telah dilanjutkan sampai Pileg dan Pilpres Tahun 2019 sehingga Panwascam yang direkrut pada tahun 2017 masih menjabat; 4. Bahwa pada Tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Toba Samosir melakukan Perekrutan Panwaslu tingkat Kecamatan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Paska dikeluarkannya Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 Bawaslu Toba Samosir melakukan Rapat Pleno dimana Ketua Pokja Pembetukan Panwas Kecamatan adalah Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019; 5. Bahwa Teradu I mengeluarkan Surat Keputusan Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 se-Kabupaten Toba Samosir; 6. Bahwa Pokja yang telah terbentuk melakukan Sosialisasi rencana Perekrutan Panwascam ke seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Toba Samosir dengan road show dan media sosial; 7. Bahwa Pokja melakukan Pengumuman Pendaftaran Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Panwas Kecamatan Tahun 2019 di seluruh Kantor Kecamatan, Kantor Kepala Desa/Keluarahan dan tempat-tempat strategis serta media elektronik (Radio); 8. Bahwa Pokja melakukan Penerimaan Berkas Pendaftaran dikantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Toba Samosir; 9. Bahwa Pokja melakukan Pemeriksaan berkas tahap I terhadap 97 (Sembilan Puluh Tujuh) pendaftar pada tanggal 2 Desember 2019 dengan hasil memenuhi syarat; 10. Bahwa Pokja melakukan Pemeriksaan berkas tahap II terhadap 46 (Empat Puluh Enam) Pendaftar pada tanggal 3 Desember 2019 dengan hasil memenuhi syarat; 11. Bahwa Pokja melakukan Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran di kecamatan Habinsaran dan Pintupohan Meranti dikarenakan tidak memenuhi kuota pendaftar di kantor Kecamatan dan Kantor Kepala Desa; 12. Bahwa Pokja melakukan penerimaan Pendaftaran pada masa Perpanjangan dari tanggal 06 s/d 10 Desember 2019; 13. Bahwa Pokja melakukan Pemeriksaan berkas tahap III terhadap 8 (delapan) pendaftar dengan hasil memenuhi syarat; 14. Bahwa pendaftar memberikan berkas sesuai dengan syarat-syarat pendaftaran yang tertuang dalam Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019; 15. Bahwa sehubungan dengan laporan dugaan Ijazah Palsu Teradu IV, Pokja menerima Ijazah Teradu IV telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sehingga Teradu IV dinyatakan memenuhi syarat lulus administrasi; 16. Bahwa Pokja melakukan pengumuman hasil seleksi Administrasi calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan dipapan pengumuman Kantor Sekretariat dan seluruh Kantor Kecamatan serta media sosial dan media elektronik; 17. Bahwa Pokja melakukan Tes Tertulis Socrative CAT di SMK Negri 2 Balige pada tanggal 12 Desember 2019; 18. Bahwa Pokja melakukan tes wawancara selama 3 (tiga) hari terhadap calon anggota Panitia Pengawas kecamatan sejumlah 151 (seratus lima puluh satu) pendaftar yang lulus seleksi administrasi; 19. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan Rapat Pleno untuk menetapkan 3 (tiga) nama anggota Panwas Kecamatan terpilih berdasarkan Tes Tertulis dan Wawancara; 20. Bahwa Pokja membuka penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan mulai tanggal 12 Desember s/d 15 Desember 2019 dikantor Sekretariat Bawaslu Toba Samosir dimana pemberitahuannya melalui Radio dan Media Sosial. Terkait hal ini Pokja tidak menerima laporan dan tanggapan serta masukan dari masyarakat terhadap nama- nama calon Panwascam yang lulus Administrasi; 21. Bahwa Pokja melakukan pengumuman nilai hasil tes tertulis socrative CAT dan Tes Wawancara calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan di Kantor Sektariat Bawaslu Kabupaten Toba, Kantor Kecamatan se-Kabupaten Toba Samosir dan media sosial; 22. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengumumkan Anggota Panita Pengawas Kecamatan terpilih di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Toba Samosir, Kantor Kecamatan, Radio dan media sosial; 23. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan Pelantikan Panwas Kecamatan pada tanggal 23 Desember 2019; 24. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2020 Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan Rapat Pleno perihal penelusuran dan investigasi terhadap Ijazah Teradu IV ke sekolah SMA Negri 4 Pematang Siantar; 25. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2020 Teradu I, Teradu II dan Teradu III di dampingi oleh seorang staf Bawaslu Toba Samosir melakukan Investigasi ke SMA Negri 4 Pematang Siantar, bertemu dengan Kepala Sekolah bernama Rudol Barmen Manurung ,M.Pd, dimana beliau menerangkan dan memberikan surat keterangan nomor : 013/105.04/SMA.04/KP/2020 pada tanggal 14 Januari 2020 yang menyatakan bahwa Ijazah dengan Nomor : 07 Ob oe 0667706 adalah Ijazah atas nama Hanna Halimah Barita Makmur Manalu dengan nomor induk 1705 bukan Teradu IV (Sesuai Data DKL TP.1995/1996 dan DKL TP.1997/1998 ); 26. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2020 Teradu I melakukan Koordinasi Kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bapak Agus Salam terhadap Investigasi yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada acara Rapat Koordinasi Pengawasan Rekrutmen PPK, PPS dan KPPS di Hotel Grand Mercure kesimpulannya Teradu I, Teradu II dan Teradu III segera memproses dengan mempergunakan Perbawaslu 08 Tahun 2019 tentang Perubahan ke dua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Tempat Pemungutan Suara; 27. Bahwa Pada tanggal 14 Januari 2020 Divisi PHL menuangkan hasil temuan dalam LHPP (Laporan Hasil Pengawasan Pemilu); 28. Bahwa pada Tanggal 16 Januari 2020 Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan Rapat Pleno untuk menjadikan Temuan dari Hasil Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) perihal Keabsahan Ijasah Teradu IV; 29. Bahwa pada tanggal 16 Januari 2020 Divisi HPPS membuat Temuan dari hasil Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Perihal Keabsahan Ijazah Teradu IV Terhadap temuan Divisi PHL; 30. Bahwa pada Tanggal 16 Januari 2020 Bawaslu Toba Samosir memberikan surat undangan Klarifikasi ke Teradu IV untuk hadir dikantor Bawaslu Kabupaten Toba Samosir pada tanggal 17 Januari 2020 namun yang bersangkutan tidak hadir; 31. Bahwa Pada tanggal 24 januari 2020 Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan Pleno untuk pemanggilan ke 2 (dua); 32. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2020 surat pemanggilan undangan klarifikasi diberikan kepada Teradu IV untuk hadir pada tanggal 28 Januari 2020, namun Teradu IV tidak juga hadir; 33. Bahwa pada Tanggal 31 Januari 2020 Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan Rapat Pleno untuk klarifikasi langsung di Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Pintupohan Meranti terhadap Teradu IV untuk dilaksanakan pada tanggal 02 Februari 2020; 34. Bahwa pada tanggal 31 Januari Teradu I mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada teradu IV; 35. Bahwa pada tanggal 02 Februari 2020 Teradu I, Teradu II dan Teradu III melakukan Klarifikasi dikantor Sekretariat Panwas Kecamatan Pintupohan Meranti kepada Teradu IV; 36. Bahwa pada tanggal 02 Februari Divisi HPPS melakukan kajian Dugaan Pelanggaran; 37. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2020 Teradu I, Teradu II dan teradu III melakukan Rapat Pleno terkait Pengambilan Keputusan Perkara Kode Etik Teradu IV; 38. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2020 Teradu I, Teradu II dan Teradu III kembali melakukan Rapat Pleno tentang SK Pemberhentian Teradu IV; 39. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2020 Teradu I mengeluarkan SK Pemberhentian teradu IV; 40. Bahwa dalam hal ini Panitia pengawas ujian telah menegur langsung dan diberikan Peringatan Pertama dan terakhir secara lisan untuk tidak membuka kembali aplikasi google. Dan Ketua Pokja (teradu II) Perekrutan Panwascam se-Kabupaten Toba Samosir pada tanggal 13 Desember 2019 telah membuat Berita Acara (BA); 41. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III menilai hasil dari tes ujian socrative CAT dan Tes wawancara atas nama Barnata Siahaan kecamatan sigumpar dinilai baik, dibuktikan dengan nilai CAT dan Wawancara; 42. Bahwa Teradu I ,Teradu II dan Teradu III tidak pernah berhubungan kepada Teradu V dan Teradu VI sejak dimulai proses Perekrutan sampai Pelantikan Anggota Panwascam se-Kabupaten Toba samosir; 43. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan adanya pengutipan uang dan janji kepada calon panwascam dengan menyuruh supir oleh Teradu I dengan ini tidak benar, dalam kesempatan ini perlu ditegaskan dihadapan Majelis sidang yeng terhormat tidak ada seorang pun supir atau Staf Non PNS bernama Silalahi yang bekerja di Bawaslu Toba Samosir sebagaimana yang dimaksud oleh pengadu. Sehingga Pengadu mendalilkan sesuatu yang mengada-ngada; 44. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak pernah melakukan ataupun memerintahkan Teradu V dan VI untuk melakukan pengutipan ataupun meminta uang kepada calon pengawas ad hoc ditingkat Kecamatan atau siapapun sesuai dengan apa yang disangkakan oleh Pengadu; 45. Bahwa anggota Panwascam yang terpilih merupakan Nilai terbaik; [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d III memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d III dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d III mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Teradu I menjadi Anggota Panwas Kecamatan Tampahan; 2. T-2 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Teradu III menjadi Anggota Panwas Kecamatan Sigumpar; 3. T-3 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Teradu II menjadi Anggota Panwas Kecamatan Ajibata; 4. T-4 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Teradu III menjadi Anggota Panwaslu Kabupaten Toba Samosir; 5. T-5 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Teradu I menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir; 6. T-6 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Teradu II menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir; 7. T-7 Fotokopi Surat Keputusan (SK) PAW Teradu III menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir; 8. T-8 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Anggota Panwascam se-Kabupaten Toba Samosir Tahun 2017 dan 2018; 9. T-9 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019; 10. T-10 Fotokopi Berita Acara (BA) Pleno Nomor 014/BA-PLENO/BAWASLU- PROV.SU.25/11/2019 tentang menetapkan Kelompok Kerja (Pokja) Perekrutan Pembentukan Panwas Kecamatan; 11. T-11 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019; 12. T-12 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja (Pokja) Perekrutan Pembentukan Panwas Kecamatan; 13. T-13 Fotokopi Sosialisasi Perekrutan Panwascam ke seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Toba Samosir; 14. T-14 Fotokopi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Nomor 001/Bawaslu-Prov.SU-25/Pokja/KP.01.00/XI/2019; 15. T-15 Fotokopi Dokumentasi Penerimaan Berkas Pendaftaran Panwascam di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Toba Samosir; 16. T-16 Fotokopi Berita Acara (BA) Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Calon Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Toba Samosir Nomor 002/BA-PKJA/BAWASlu –PROV.SU.25/12/2019 Tahap I; 17. T-17 Fotokopi Berita Acara (BA) Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Calon Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Toba Samosir Nomor 003/BA-PKJA/BAWASlu –PROV.SU.25/12/2019 Tahap II; 18. T-18 Fotokopi Perpanjangan Pendaftaran Panwascam Nomor 005/Bawaslu- Prov.SU-25/Pokja/KP.01.00/XI/2019; 19. T-19 Fotokopi Dokumentasi Kelompok Kerja (Pokja) menerima berkas pebdaftaran di masa perpanjangan waktu pendaftaran perekrutan Panwascam; 20. T-20 Fotokopi Berita Acara (BA) Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Calon Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Toba Samosir Nomor 004/BA-PKJA/BAWASlu –PROV.SU.25/12/2019 Tahap III; 21. T-21 Fotokopi Legalisir Ijasah Teradu IV; 22. T-22 Fotokopi Pengumuman Hasil Selesi Admistrasi Calon Anggota Panwascam Nomor 008/Bawaslu-Prov.SU- 25/Pokja/KP.01.00/XII/2019; 23. T-23 Fotokopi Surat Permohonan Pinjam Pakai Lab Komputer Sekolah SMK Negeri 2 Balige Kabupaten Toba Samosir dan jadwal ujian socrative CAT Calon Panwascam; 24. T-24 Fotokopi Daftar nama Peserta Tes Wawancara Calon Panwascam; 25. T-25 Fotokopi Berita Acara (BA) Pleno Nomor 019/BA-PLENO/BAWASLU- PROV.SU.25/PM.05.01/12/2019 tentang Pembahasan dan Penilaan Hasil Tes Tertulis Online dan Tes Wawancara terhadap Calon Anggota Panwascam; 26. T-26 Fotokopi Dokumentasi tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon Anggota Panwascam yang lulus seleksi administrasi; 27. T-27 Fotokopi pengumuman hasil CAT dan Tes Wawancara calon Anggota Panwascam Nomor 009/Bawaslu-Prov.SU- 25/Pokja/KP.01.00/XII/2019; 28. T-28 Fotokopi Pengumuam Anggota Panwascam Terpilih Nomor 010/Bawaslu-Prov.SU-25/Pokja/KP.01.00/XII/2019; 29. T-29 Fotokopi dokumentasi pelantikan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan pada tanggal 23-24 Desember 2019; 30. T-30 Fotokopi Berita Acara (BA) Pleno Nomor 003/BA-PLNEO/BAWASLU- PROV.SU.25/PM.05.01/01/2020 tentang melakukan penelusuran keabsahan ijasah Teradu IV; 31. T-31 Fotokopi surat keterangan ijasah Teradu IV Nomor 013/105.04/SMA.04/KP/2020 pada tanggal 14 Januari 2020 dari Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pemantang Siantar; 32. T-32 Fotokopi menghadiri undangan acara rapat koordinasi pengawasan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS pada Pilkada 2020; 33. T-33 Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Divisi PHL; 34. T-34 Fotokopi Berita Acara (BA) Pleno Nomor 005.a/BA-Pleno/Bawaslu- Prov.SU-25/01/2020 tentang Menjadi Temuan dari Hasil Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP); 35. T-35 Fotokopi temuan Divisi HPPS Nomor 001/TM/APKE/BWS KAB.TOBASA/II/2020 dari hasil Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Divisi PHL; 36. T-36 Fotokopi Surat Undangan klarifikasi atas nama Teradu IV; 37. T-37 Fotokopi Berita Acara (BA) Pleno Nomor 008/BA-PLENO/BAWASLU- PROV.SU.25/01/2020 membuat pemanggilan kedua terhadap Teradu IV; 38. T-38 Fotokopi undangan klarifikasi terhadap Teradu IV; 39. T-39 Fotokopi Berita Acara (BA) Pleno Nomor 011/BA-PLENO/BAWASLU- PROV.SU.25/01/2020 untuk klarifikasi langsung terhadap Teradu IV; 40. T-40 Fotokopi surat undnagan klarifikasi terhadap Teradu IV; 41. T-41 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi (BAK) dan Dokumentasi Klarifikasi Teradu IV; 42. T-42 Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/TM/APKE/BWS KAB.TOBASA/II/2020; 43. T-43 Fotokopi Berita Acara (BA) Pleno Nomor 001/BA-PLENO/APKE/BWS KAB TOBASA/II/2020 terkait pengambilan Keputusan Perkara Kode Etik terhadap Teradu IV; 44. T-44 Fotokopi Berita Acara (BA) Pleno Nomor 013/BA-Pleno/BAWASLU- PROV.SU.25/01/2020; 45. T-45 Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Teradu IV; 46. T-46 Fotokopi Berita Acara (BA) Pleno Nomor 006.a/BA-POKJA/BAWASLU- PROV.SU.25/12/2019 tentang ditemukan Kejanggalan pada saat Ujian Tes Tertulis Online; 47. T-47 Fotokopi Hasil Nilai Socrative CAT dan Nilai Tes Wawancara Kecamatan Sigumpar; 48. T-48 Fotokopi pengumuman Hasil CAT dan Tes Wawancara calon Panwascam; [2.9] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I, II, dan Teradu III mengajukan saksi Agus Dharma Afin Tambun mengatakan bahwa Agus menerangkan terkait Barnata Siahaan terbukti dan tertangkap tangan oleh pengawas telah melakukan pelanggaran dengan membuka aplikasi Google dalam menjawab soal ujian SOCRATIVE CAT. Pada saat tanggal 13 Desember 2019, Agus selaku pengawas melakukan tugasnya keliling untuk melihat peserta tes. Agus mengatakan benar ada peserta yang melihat aplikasi google dan langsung melakukan teguran kepada Barnata. Barnata membuka aplikasi google dan belum melakukan apa-apa. Agus mengingatkan kepada Barnata dan melakukan pengawasan dibelakangannya. Setelah selesai ujian Agus melapor kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Toba Samosir dan Berita Acara ditandatanggani oleh Ketua Pokja. Sistem ujian menggunakan online dan dalam ruangan ada 50 komputer. Pada tes tertulis ada 2 (dua) orang pengawas. Agus tidak melihat history. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Bahwa informasi awal terkait adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Sdr. Mawarni Manalu dalam pemenuhan berkas persyaratan Calon Anggota Panwascam Pintu Pohan Meranti, diketahui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara d.h.i Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordiv. SDM (Agus Salam) pada sekitar pertengahan atau akhir bulan Januari 2020 (tanggal pastinya tidak ingat lagi) berdasarkan kordinasi Koordiv. OSDM Bawaslu Kabupaten Toba (Thomson Manurung) melalui telepon seluler. Dalam percakapan via telepon tersebut, Koordiv OSDM Bawaslu Kabupaten Toba, sdr. Thomson Manurung, menginformasikan terkait adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Anggota Panwascam Pintu Pohan Meranti atas nama Mawarni Manalu, yang sebelumnya telah ditunda pelantikannya oleh Bawaslu Kabupaten Toba. Terhadap informasi ini, Koordiv. SDM Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memberi arahan kepada Koordiv OSDM Bawaslu Kabupaten Toba untuk memproses dan menyelesaikan dugaan pelanggaran etik penggunaan ijazah palsu tersebut menggunakan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Dalam pembicaraan tersebut Koordiv. SDM Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga menyampaikan apapun hasil yang diperoleh dalam pemeriksaan supaya keputusannya diambil oleh Bawaslu Kabupaten Toba melalui rapat pleno; 2. Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Toba melakukan pemeriksaan atas dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut, kemudian Bawaslu Kabupaten Toba melalui Koordiv. OSDM melaporkan via telepon kepada Koordiv SDM Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bahwa benar ijazah Sdr. Mawarni Manalu adalah palsu berdasarkan investigasi dan data-data yang dikumpulkan, dan pleno Bawaslu Kabupaten Toba telah sepakat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Sdr. Mawarni Manalu sebagai anggota Panwascam Pintu Pohan Meranti. Dan kemudian Koordiv. SDM Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyampaikan dalam percakapan via telepon tersebut supaya pemberhentian itu kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota Panwascam yang telah diberhentikan tersebut, sesuai mekanisme yang diatur di dalam: a. Pasal 135 ayat (4) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 jo Peraturan Bawaslu No. 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu No. 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan / Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; b. Surat Edaran Ketua Bawaslu RI No. 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, selanjutnya disingkat Juknis 0883 tahun 2019; c. Surat Edaran Ketua Bawaslu RI No. 0518/K.Bawaslu/TU.00.01/XI/2019 tanggal 15 November 2019 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Tertulis Online dan Wawancara perekrutan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020, selanjutnya disingkat Juknis 0518 tahun 2019 3. Bahwa Pada tanggal 9 Maret 2020 melalui surat nomor 050/K.BAWASLU- PROV.SU-25/TU.00.01/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 Bawaslu Kabupaten Toba memberitahukan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bahwa Bawaslu Kabupaten Toba telah menjadwalkan melakukan perekrutan ulang Calon PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Pintu Pohan Meranti; 4. Bahwa berdasarkan jadwal dan informasi Bawaslu Kab. Toba tentang pelaksanaan ujian CAT (Computer Assisted Test) terhadap calon PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kordiv SDM Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. Mengarahkan Kordiv SDM Bawaslu Kabupaten Toba untuk menugaskan Korsek (Kordinator Sekretariat) Bawaslu Kabupaten Toba mempersiapkan sarana dan prasana ujian CAT di Kab. Toba serta mempersiapkan operator, pengawas ujian dan tata tertib ujian sebagaimana ketentuan di dalam Juknis (Surat Edaran Ketua Bawaslu RI No. 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019); b. Berkordinasi dengan Kabag SDM & TUP Bawaslu Republik Indonesia untuk menyiapkan operator di Bawaslu Republik Indonesia dan menyiapkan soal ujian CAT kepada peserta ujian pada saat ujian berlangsung secara online; c. Menyiapkan operator di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; d. Menyampaikan memo kepada Ketua Bawaslu Prov. Sumatera Utara untuk menugaskan Kordiv. Organisasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaksanakan monitoring dan supervisi pelaksanaan ujian CAT di Kabupaten Toba. Selanjutnya pada tanggal 22 Maret 2020, Kordiv. Organisasi Bawaslu Prov. Sumatera Utara melaksanakan tugas monitoring dan supervisi ujian CAT online calon PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Pintu Pohan Meranti di kantor Bawaslu Kabupaten Toba, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Prov. Sumatera Utara nomor 0080/ST/Bawaslu-Prov.SU/III/2020 tanggal 20 Maret 2020. 5. Bahwa terhadap pokok perkara ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara berpandangan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Toba, yakni memberhentikan Anggota Panwascam yang telah terbukti menggunakan ijazah palsu tersebut, dan sekaligus melaksanakan prosedur PAW, sudah tepat dan sudah sesuai dengan Pasal 135 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jo. Peraturan Bawaslu No. 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu No. 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan / Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; dan Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019; 6. Pandangan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bahwa keputusan pemberhentian Sdr. Mawarni Manalu sebagai anggota Panwascam Pintu Pohan Meranti yang menggunakan ijazah palsu tersebut sudah tepat dan sudah sesuai, adalah berdasarkan pertimbangan fakta kordinasi telepon seluler Bawaslu Kabupaten Toba dengan Bawaslu Prov. Sumatera Utara pada pertengahan bulan Januari 2020, dan berdasarkan hasil monitoring dan supervisi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhadap Bawaslu Kabupaten Toba, dan pertimbangan tersebut dibandingkan dengan jadwal timeline rekrutmen Panwascam yang diatur Bawaslu Republik Indonesia dalam Juknis 0883 tahun 2019 dan Juknis 0518 tahun 2019 sebagai berikut: a. Baik pada masa ujian CAT online dan wawancara, dan pada masa tanggapan masyarakat atas nama-nama calon anggota Panwascam se-Kabupaten Toba tanggal 12 – 15 Desember 2019, maupun hingga pengumuman kelulusan anggota Panwascam se-Kabupaten Toba hasil pleno Bawaslu Kabupaten Toba tanggal 18 Desember 2019, Bawaslu Kabupaten Toba tidak ada menerima tanggapan apapun dari masyarakat terhadap Sdr. Mawarni Manalu sebagai anggota Panwascam Pintu Pohan Meranti; b. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2019 Bawaslu Kabupaten Toba menerima tanggapan masyarakat adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh sdr. Mawarni Manalu sebagai anggota Panwascam Pintu Pohan Meranti; c. Bahwa berdasarkan laporan masyarakat yang telah diterima, Bawaslu Kabupaten Toba telah melaksanakan investigasi dan mengumpulkan data-data dugaan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh sdr. Mawarni Manalu sebagai anggota Panwascam Pintu Pohan Meranti pada bulan Januari 2020; d. Bahwa sdr. Mawarni Manalu telah dilantik pada tanggal 30 Desember 2019; e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Toba telah melaksanakan prosedur pelanggaran etik anggota Panwascam berdasarkan Perbawaslu No. 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik anggota Pengawas Pemilu adhoc, yaitu dengan memanggil sdr. Mawarni Manalu untuk diklarifikasi sebanyak 2 kali, dan tidak dihadiri oleh sdr. Mawarni Manalu, dan selanjutnya mengunjungi kantor Panwascam Pintu Pohan Meranti dan melaksanakan klarifikasi di kantor tersebut terhadap sdr. Mawarni Manalu, dan pada tanggal 10 Februari 2020 menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Mawarni Manalu sebagai anggota Panwascam Pintu Pohan Meranti. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Bawaslu Prov. Sumatera Utara berpendapat keputusan Bawaslu Kabupaten Toba memberhentikan Sdr. Mawarni Manalu sebagai anggota Panwascam Pintu Pohan Meranti yang menggunakan ijazah palsu dalam rekrutmen Panwascam Pintu Pohan Meranti, yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan investigasi, mengumpulkan data-data, dan menggelar sidang pelanggaran etik pengawas adhoc, sudah tepat dan sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengetahui kejadian ini pada sekitar awal Januari 2020. Dimana pada tanggal 5 Januari 2020 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara meminta laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota tentang permasalahan/pengaduan masyarakat pasca pengumuman dan pelantikan Panwas Kecamatan Pilkada 2020 terpilih. Ketika itu pada tanggal 6 Januari 2020 melalui Tabel Isian Permasalahan/Aduan yang disediakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Kabupaten Toba melaporkan adanya satu permasalahan/aduan pasca pelantikan panwascam terpilih dengan pengadu atas nama Sonanggar Basir Pahala Napitupulu dimana pokok aduannya adalah bahwa pada tanggal 13 Desember 2019, pada saat berlangsung ujian socrative CAT online penerimaan calon Panwascam, seorang peserta ujian CAT tertangkap tangan langsung oleh pengawas ujian bahwa peserta tersebut membuka aplikasi google di saat ujian berlangsung, dan sudah dilaporkan ke salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Toba namun pada kenyataannya peserta yang melakukan pelanggaran tersebut tetap dinyatakan lulus; 8. Terhadap laporan masyarakat ini Bawaslu Kabupaten Toba dalam keterangannya kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa masalah ini sudah diselesaikan. Kemudian Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Koordiv SDM meminta penjelasan kepada Bawaslu Kabupaten Toba apa maksudnya permasalahan telah selesai (diselesaikan), dan supaya langkah penyelesaiannya tersebut dijelaskan dalam kolom keterangan Daftar permasalahan/aduan. Kemudian Bawaslu Kabupaten Toba memperbaiki laporannya dengan mengisi kolom keterangan sebagai berikut: a. Pada tanggal 13 Desember 2019 Bawaslu Kabupaten Toba sudah membuat Berita Acara tentang peneguran secara lisan kepada Calon Anggota Panwascam a.n Barnata Siahaan yang membuka aplikasi google. b. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2019 salah satu calon anggota Panwascam a.n Sonanggar Basir Pahala Napitupulu melapor dan mengisi form Pengaduan Masyarakat tentang Calon Anggota Panwascam a.n Barnata Siahaan yang membuka aplikasi google pada saat mengikuti ujian CAT (socrative). c. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2019 Bawaslu Kabupaten Toba membalas surat pengaduan Sonanggar Basir Pahala Napitupulu dan surat balasan tersebut diterima langsung oleh isteri dari sdr. Sonanggar Basir Pahala Napitupulu. Kedua saksi sama-sama membenarkan hal-hal sebagai berikut: a. membenarkan adanya kejadian pembukaan aplikasi google; b. membenarkan aplikasi google yang terbuka adalah menggunakan komputer ujian yang digunakan sdr. Barnata Siahaan sebagai peserta ujian, dan tidak menggunakan alat teknologi atau alat komunikasi lainnya yang dibawa ke ruang ujian. c. membenarkan sdr. Agus Dharma Afin Tambun menegur dan memperingatkan secara lisan sdr. Barnata Siahaan untuk tidak mengulanginya; Akan tetapi ada perbedaan dalam keterangan kedua saksi tersebut, yaitu bahwa saksi sdr. Sonanggar Basir Pahala Napitupulu menyatakan aplikasi google tersebut dibuka sdr. Barnata Siahaan dalam waktu yang lama, sedangkan sdr. Agus Dharma Afin Tambun menyatakan sdr. Barnata Siahaan tidak ada membrowsing data apapun di aplikasi google yang terbuka tersebut, karena langsung diketahui dan diperingatkan oleh sdr. Agus Dharma Afin Tambun, dan kemudian tetap berada dibelakang sdr. Barnata Saiahaan untuk mengawasi. 9. Bahwa terhadap permasalahan pokok aduan ini Bawaslu Provinsi Sumatera Utara berpandangan bahwa jika tindakan Calon Anggota Panwascam a.n Barnata Siahaan yang membuka aplikasi google pada saat mengikuti ujian socrative (CAT) pada saat ujian tertulis calon anggota Panwascam adalah suatu kesengajaan, maka tindakan tersebut adalah suatu pelanggaran terhadap Juknis Pelaksanaan Tes Tertulis Online dan Wawancara Perekrutan Panwas Kecamatan Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 (Juknis 0883 tahun 2019 dan Juknis 0518 tahun 2019). Dalam Juknis tersebut pada bagian C. Tentang Tata Tertib Pelaksanaan Tes poin c. Angka 10 disebutkan “peserta dilarang membawa alat komunikasi atau benda apapun selain alat tulis ke dalam ruang pelaksanaan tes”, dimana prinsip dari ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam ujian seperti membuka handphone dan lain-lain. Akan tetapi tindakan yang bersangkutan membuka aplikasi google tersebut tidak dapat menggugurkan hak yang bersangkutan untuk tetap mengikuti tes tertulis dan tes wawancara, apalagi jika sekiranya tidak terbukti telah membrowsing data dalam aplikasi google, sebab Juknis rekrutmen Panwascam tidak ada mengatur demikian. Apalagi tidak dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah mempergunakan aplikasi google tersebut untuk melakukan pencarian (browsing) terhadap jawaban-jawaban soal ujian CAT tersebut; 10. Selain itu perlu kami sampaikan bahwa menurut Juknis Perekrutan Panwascam (Lampiran I Surat Bawaslu RI Nomor 0518/K.Bawaslu/TU.00.01/XI/2019 tanggal 15 November 2019 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Tertulis Online dan Wawancara Perekrutan Panwas Kecamatan Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 jo. Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 penilain ujian tulis (CAT) dengan wawancara adalah satu rangkaian (bukan sistem gugur) dimana untuk menentukan kelulusan (ranking) peserta calon panwascam dilakukan penggabungan (pertambahan) nilai antara hasil nilai ujian tulis (CAT) dengan hasil nilai ujian wawancara dengan perbandingan persentase 30% hasil ujian tulis dan 70% hasil ujian wawancara. Oleh sebab itu pelaksanaan ujian tulis (hasil ujian tulis) tidaklah menggugurkan hak peserta untuk ikut lanjut kepada tahap ujian selanjutnya yaitu ujian wawancara; 11. Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Toba yang telah memberikan teguran/peringatan lisan kepada peserta yang telah mencoba membuka aplikasi google tersebut serta menuangkan teguran lisan tersebut dalam berita acara menurut kami sudah tepat. Karena teguran itu telah berhasil mencegah oknum calon panwascam yang bersangkutan untuk melakukan pelanggaran yang lebih fatal, jika sekiranya pelanggaran tersebut adalah kesengajaan yang telah direncanakan; 12. Bahwa kemudian peserta ujian tulis yang mencoba membuka aplikasi google tersebut ternyata terpilih menjadi anggota Panwascam setelah mengikuti proses wawancara, hal itu sepenuhnya adalah kewenangan keputusaan pleno Bawaslu Toba untuk menentukan siapa yang lulus menjadi panwascam terpilih berdasarkan penjumlahan nilai hasil ujian tulis (CAT) dan wawancara, dimana ada 5 komponen penilaian dalam tes wawancara. Akan tetapi karena pelaksanaan pendaftaran sampai kepada penentuan siapa yang lulus dan tidak lulus menjadi Panwascam terpilih adalah suatu rangkaian kegiatan, maka menurut kami seyogyanya Bawaslu Toba dalam penentuan kelulusan panwascam terpilih telah menjadikan dokumen berita acara pemberian teguran lisan kepada Sdr. Barnata Siahaan sebagai salah satu bahan pertimbangan di dalam wawancara, dan seyogyanya telah mempertimbangkan moralitas dan integritas peserta ujian termasuk dalam hal ini penentuan kelulusan Sdr. Barnata Siahaan menjadi Panwascam terpilih di Kecamatan Sigumpar, karena kesempatan untuk mendalami dan menguji integritas yang bersangkutan yang telah membuka aplikasi google dalam ujian tulis online (CAT) tersebut sangat terbuka lebar ketika tahap ujian wawancara terhadap yang bersangkutan; 13. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak pernah mengetahui adanya pemberian/pengutipan sejumlah uang kepada Sdr. Romson Poskoro Purba kecuali setelah membaca pokok aduan dalam perkara ini, oleh karena itu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak pernah melakukan klarifikasi atas laporan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Toba, a.n. Sdr. Romson Poskoro Purba; 14. Akan tetapi, yang Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ketahui adalah adanya permasalahan dugaan penerimaan uang dalam rekrutmen Panwascam yang dilakukan oleh Anggota/Kordiv OSDM Bawaslu Kabupaten Toba bernama Tomson Manurung. Informasi dugaan penerimaan/pengutipan uang yang dilakukan oleh Sdr. Thomson Manurung ini kami ketahui dari informasi yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada sekitar tanggal 27 Maret 2020, dimana Ketua Bawaslu RI menginformasikan adanya laporan dugaan pengutipan sejumlah uang dalam proses perekrutan Panwascam di Kabupaten Toba, dan menginstruksikan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan klarifikasi dan segera melaporkan hasilnya. Berdasarkan informasi tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera pada tanggal 1 s.d. 3 April 2020 telah melakukan klarifikasi terhadap Teradu I Sdr. Romson Poskoro Purba, Teradu II Thomson Manurung, Teradu III Japarlin Napitupulu, Teradu V Olo Sampe Tua Sirait, teradu VI Adi Susanto Marbun, dan Sdr. Budi H. Pasaribu selaku Saksi atau pihak yang dilaporkan memberikan uang. Klarifikasi dilakukan di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 1 April 2020 dan di kantor Bawaslu Kabupaten Toba pada tanggal 3 April 2020. Bahwa hasil klarifikasi terhadap permasalahan ini kesimpulannya adalah belum dapat dibuktikan kebenarannya apakah betul ada pengutipan sejumlah uang kepada calon anggota panwascam dalam perekrutan panwascam di Kabupaten Toba, karena tidak ditemukan fakta aliran uang dari sdr. Budi H. Pasaribu selaku Saksi (pihak yang dilaporkan memberikan uang) kepada sdr. Olo Sampe Tua Sirait (Teradu V) adalah dalam rangka kelulusan Sdr. Budi H. Pasaribu sebagai anggota Panwascam Kec. Borbor. Bahwa fakta yang diketahui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Berita Acara Klarifikasi terhadap semua pihak yang telah diklarifikasi tersebut di atas adalah bahwa aliran uang tersebut padamulanya merupakan upaya peminjaman uang oleh sdr. Olo Sampe Tua Sirait (Teradu V) kepada sdr. Tomson Manurung (Kordiv SDMO Bawaslu Kab. Toba), tetapi sdr. Tomson Manurung (Teradu II) tidak memiliki uang cash, dan kemudian sdr. Budi H. Pasaribu mengakui dalam Berita Acara Klarifikasi meminjamkan uang kepada sdr. Olo Sampe Tua Sirait (Teradu V) untuk keperluannya berangkat ke Medan menghadiri pesta, dan setelah peminjaman tersebut sdr. Olo Sampetua Sirait (Teradu V) langsung berangkat ke Medan. Bahwa peminjaman dan transfer dari sdr. Budi H. Pasaribu kepada sdr. Olo Sampe Tua Sirait (Teradu V) dilakukan dihadapan sdr. Adi Susanto Marbun (Teradu VI), dan tidak dilakukan dihadapan sdr. Tomson Manurung (Teradu II). Ke- 6 orang yang diklarifikasi tersebut pernah sama-sama sebagai anggota Panwascam pada tahun 2017, hanya saja berlainan kecamatan tempat bertugas. Berita Acara Klarifikasi tersebut telah kami sampaikan juga kepada Bawaslu Republik Indonesia. KESIMPULAN TERADU I SAMPAI DENGAN TERADU III 1. Bahwa para Teradu tetap pada Jawaban sebelumnya yang disampaikan pada proses Sidang Pemeriksaan Etik tanggal 09 Juni 2020; 2. Bahwa Pengadu dalam proses sidang pemeriksaaan etik yang lalu ada menyampaikan beberapa hal yang tidak masuk dalam dalil-dalil pokok Pengaduan Pengadu dan tidak menghormati jalannya sidang sehingga kami para Teradu akan menanggapinya dalam kesimpulan ini; - Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melakukan Perekrutan Calon Panwas Kecamatan Tahun 2019 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bawaslu Republik Indonesia 0883/K.BAWASLU/ KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019; - Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III menolak pernyataan dari Saksi I yang menyatakan menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten Toba Samosir Tahun 2018 terkait Pemberitahuan Keabsahan Ijazah Teradu IV, dikarenakan sampai saat ini Laporan tersebut tidak pernah ada, baik secara lisan maupun tulisan ([BUKTI T-TAMBAHAN-01]; - Bahwa sehubungan debgan adanya sidang DKPP ini sebelumnya Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah memberitahukan kepada Teradu IV untuk menghadiri persidangan. Namun Teradu IV tidak hadir alas an berhalangan dan memberikan surat tertanggal 09 Juni 2020 yang disampaikan kepada Bawaslu kabupaten Toba Samosir. Dalam Surat bertulis tangan dan diatas materai tersebut teradu IV pada intinya mengakui bahwa: Bawaslu Kabupaten Toba Samosir tidak mengetahui Ijasah yang direkayasa oleh Teradu IV yang dilampirkan pada saat Pendaftaran Calon Anggota Panwascam se-Kabupaten Toba tahun 2019; [BUKTI T-TAMBAHAN-02]; - Bahwa terkait dengan procedural yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III terkait dengan pemberhentian Teradu IV bahwa dalam Fakta persidangan oleh Pihak terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Koordinator Divisi Organisasi dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia mengatakan : a. Bahwa Bawaslu Toba telah melakukan Perekrutan Panwascam sesuai dengan Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0883/K. BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 ; b. Bahwa Teradu II telah melaporkan kepada Koordinator Divisi SDM kemudian diminta Bawaslu Toba Samosir memproses dengan menggunakan Peraturan Badan Pengawas Pemilhan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik; 3. Bahwa terhadap Poin 2 yang menyatakan : Pada tanggal 13 Desember 2019 disaat Proses ujian seleksi Pawascam berlangsung dimana salah satu calon Panwascam Kecamatan Sigumpar atas nama Barnata Siahaan tertangkap tangan langsung oleh Panitia Pengawas Ujian: - Bahwa sesuai Keterangan dari Saksi III bahwa benar adanya salah satu peserta Ujian membuka Aplikasi Google, tetapi dalam Keterangan Saksi III ada kejanggalan yang menyatakan bahwa Komputer yang digunakan oleh Saksi III pada saat ujian tidak dapat membuka Aplikasi Google, sementara Ujian Socrative CAT tersebut dibuka dari Aplikasi Google; - Bahwa terhadap Saksi IV yang menyatakan bahwa melihat langsung kejadian pada saat tes Socrative dimana seorang peserta yang bernama Bernata Siahaan membuka google terhadap ini kami dengan tegas mengatakan bahwa Saksi IV sangat keliru, mengada-ngada dan tidak berdasarkan fakta hukum karena beliau tidak berada satu ruangan dengan bernata Siahaan dan pada Sesi yang berbeda. [BUKTI T-TAMBAHAN-03]; - Bahwa dalam Fakta persidangan Saksi Teradu I,II dan III saudara Agus Dharma Afin Tambun mengatakan pada saat Ujian Socrative CAT berlangsung melihat salah satu peserta ujian membuka Aplikasi Google dan telah menegur langsung dan diberikan Peringatan Pertama dan terakhir secara lisan untuk tidak membuka kembali aplikasi google dan pada saat itu juga Panitia pengawas ujian melakukan Pengawasan ketat terhadap Sdra. Barnata Siahaan sampai Sdra. Barnata Siahaan selesai ujian; - Bahwa pada tanggal 13 Desember 2019 Panitia pengawas ujian memberitahukan kejadian tersebut kepada Ketua Pokja setelah selesai ujian. Kejadian tersebut dituangkan kedalam Berita Acara (BA) yang ditanda tangani oleh Ketua Pokja; - Bahwa dalam Fakta persidangan oleh Pihak terkait Bawaslu Provinsi yang diwakili oleh Bapak Koordinator Divisi Organisasi dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia mengatakan bahwa teguran secara lisan untuk pertama dan terakhir dan dituangkan dalam berita acara telah sesuai dengan Prosedur, Juknis dan SK : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019. 4. Bahwa terhadap Pokok Perkara pada poin 3 yang di sampaikan oleh pengadu kami sampaikan dimana bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III saat ini adalah sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba telah melakukan konspirasi, terstruktur dan masif melanggar Kode Etik dan tidak mempunyai integritas yang sebagaimana diatur dalam undang-undang penyelenggara Pemilu adanya pengutipan sejumlah uang atau janji kepada calon anggota Panwascam dengan perantara saudara Adi Marbun, Olo Sampe Tua Sirait dengan ini Teradu mengatakan: - Bahwa Teradu I dan Teradu III sama sekali tidak terlibat dan tidak mengetahui peristiwa point 3 yang disampaikan oleh dalil pengadu. - Bahwa Pengadu Edison Parlinggoman Marpaung tidak tahu persis duduk persoalan dan LMS IP2 Baja Nusantara tempat bernaung Pengadu tidak jelas. - Bahwa Teradu II sudah lama mengenal saksi I Samuel Amudi T.M Simangunsong, saksi II Budi Harauli Pasaribu, Teradu V Olo Sampe Tua Sirait dan Teradu VI Adi Sutanto Marbun sewaktu sama-sama menjabat sebagai Panwascam. - Bahwa pada tanggal 17 Desember 2019 Teradu V menelpon Teradu II untuk minta tolong membayarkan uang yang dipinjam kepada Saksi II alasan uang tersebut untuk keperluan pernikahan adiknya Teradu V. - Bahwa pada tanggal 17 Desember 2019 setelah rapat pleno selesai Teradu II pulang ke kost-kost an dan Teradu II melihat Teradu VI dan Saksi II bertengkar mulut dimana Saksi II mengatakan kepada Teradu VI untuk mengembalikan uang Saksi II, dan karena Teradu II sebagai teman, agar tidak menimbulkam keributan ditempat kost-kost an maka Teradu II mengajak Teradu VI dan Saksi II Pengadu untuk minum di Porsea, dan dengan mendengar pembicaraan Teradu VI dan Saksi II, maka daripada menimbulkan keributan, Teradu II menyampaikan kepada Saksi II bahwa Teradu II yang akan membayarkan uang tersebut. Dan pada hari itu juga Teradu II membayarkan uang tersebut kepada Saksi II. Karena kondisi sudah malam hari dan tidak ada lagi Transportasi umum maka teradu II mengantar Teradu VI dan Saksi II ke Balige dan Teradu II pulang kerumah di Sibisa Kecamatan Ajibata. - Bahwa Teradu II tidak mengetahui saksi II menginap dirumah kost-kost an Teradu II dan Teradu VI. - Bahwa tanggal 20 Desember 2019 Teradu V mengembalikan uang yang dipinjam dari Saksi II kepada Teradu II. - Bahwa tidak benar Teradu V dan Teradu VI adalah kaki tangan Teradu II dan tidak pernah Teradu II menjanjikan sesuatu kepada siapapun. - Bahwa mengenai Pertemuan GAMKI Teradu II tidak pernah membahas tentang GAMKI Karena Pada saat itu Teradu II singgah di Apotik di Desa Tambunan (Jalan Lintas) Untuk Membeli Obat Asam Lambung dan Kebetulan Mereka ada pertemuan di sebuah cafe disamping toko obat tersebut dan teradu II bukan Anggota GAMKI dan tidak pernah menawarkan kepada saksi III untuk menjadi panwascam. - Bahwa terkait dengan uang yang diadukan oleh pengadu tentang adanya suap kepada yang ditujukan yaitu teradu II tidak benar karena uang tersebut adalah berupa pinjaman untuk keperluan pesta teradu V dan teradu II hanya meminjamkannya. - Bahwa terhadap tuduhan penyuapan yang dimaksud oleh saksi II adalah tidak benar karena bukti transfer uang tersebut bukan atas nama teradu II melainkan transaksi tersebut yang dilakukan saksi II terhadap teradu V terkait kebutuhan pesta adik perempuannya. - Bahwa teradu II memohon kepada majelis Hakim supaya memberikan rasa adil kepada teradu II yang dinyatakan bahwa teradu II berkonspirasi, dan hal itu dinyatakan pada undangan klarifikasi tanggal 31 Maret 2020 oleh bawaslu provinsi yang menyatakan bahwa teradu V dan VI adalah kaki tangan teradu II dalam pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa teradu V dan VI adalah kaki tangan teradu II. - Bahwa dalam aduan pengadu yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi tidak sesuai dengan principal Hukum dengan alat bukti yang tidak akurat dan tidak memenuhi Bukti aduan. - Bahwa Fakta persidangan yang diberikan oleh pihak terkait Hasil Klarifikasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa tidak ada bukti yang menyatakan adanya keterkaitan pemberian uang tersebut dengan seleksi perekrutan panwascam. [2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV Bahwa Teradu IV dalam sidang pemeriksaan tidak hadir berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Samosir Nomor 044/BAWASLU-PROV.SU- 25/SET/HK.01.01/02/2020 tentang Pemberhentian Anggota Panwas Kecamatan Pintu Pohan Meranti Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Fabruari 2020. [2.11] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian diatas, Teradu IV tidak meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan [2.12] BUKTI TERADU Bahwa Teradu IV tidak menyampaikan bukti. [2.14] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu V menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 Desember 2019 Teradu V meminjam uang kepada Teradu VI untuk keperluan pesta pernikahan adik perempuan yang ada di Medan dan kebetulan Teradu VI tidak mempunyai uang. Kemudian Teradu VI menyarankan meminjam kepada saksi II atas nama Budi Harauli Pasaribu. Budi Harauli Pasaribu meminta nomor rekening Teradu V dan pada saat itu Budi Harauli Pasaribu langsung mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui sms M-banking. Kemudian Teradu V mengembalikan uang tersebut pada tanggal 20 Desember 2019. Pinjaman uang tersebut adalah murni tidak ada kaitannya dengan proses perekrutan Panwascam; 2. Bahwa Teradu V tidak benar menjadi perantara ataupun menjanjikan sesuatu kepada calon anggota Panwascam terlebih mengutip sejumlah uang. Dengan adanya foto transfer rekening Teradu V dari Budi Harauli Pasaribu adalah murni untuk keperluan Teradu V dalam menghadiri pesta pernikahan adik perempuan Teradu V di Medan; [2.15] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu V memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.16] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu V mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi foto Teradu V pada saat acara pesta pernikahan yang di upload di Media Sosial; KESIMPULAN TERADU V 1. TENTANG ADUAN PENGADU EDISON PARLINGGOMAN MARPAUNG a. Bahwa Pengadu tidak mengetahui letak duduk persoalan yang sebenarnya. Hanya dengan berdasarkan “katanya dan katanya”. Tanpa memberikan fakta dan bukti yang jelas; b. Pernyataan Pengadu atas klaim terhadap Teradu I s.d Teradu VI yang menyatakan bahwa Teradu I s.d Teradu VI tidak memiliki integritas, tanpa dasar dan fakta yang jelas. 2. TENTANG KETERANGAN SAKSI BUDI HARAULI PASARIBU a. Bahwa Teradu V sudah lama mengenal Budi Harauli Pasaribu sebagai saksi II pada saat bergabung di Panwascam mulai Tahun 2017, 2018 hingga 2019, dan juga satu organisasi di GEPENTA (Gerekan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tauran, dan Anarkisme) serta sama-sama mengikuti ujian masuk BRI Link (Ansuransi) Tahun 2019; b. Bahwa keseluruhan keterangan yang diberikan oleh Budi Harauli Pasaribu adalah tidak benar dan fitnah. Teradu V murni meminjam uang terhadap Budi Harauli Pasaribu untuk keperluan menghadiri pesta saudara di Medan. Tidak ada sama sekali untuk menjanjikan apa-apa terhadap Budi Harauli Pasaribu. Apalagi hal ini dikait-kaitkan dengan Teradu II dan Teradu VI. Budi Harauli Pasaribu tidak terima atas ketidak ikut sertakan bergabung sebagai Anggota Panwascam Tahun 2020. [2.18] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Berita Acara klarifikasi yang dilaksanakan pada hari Jum’at 03 April 2020 pukul 15.00 WIB adalah bagian dari bentuk kerjasama dalam hal menggali informasi yang sebenarnya atas kekeliruan tudahan terkait dugaan pelanggaran politik uang dalam proses perekrutan calon Panwascam se-Kabupaten Toba; 2. Bahwa Teradu VI merasa kecewa dan sangat keberatan dituduhkan oleh Budi Harauli Pasaribu sebagai kaki tangan dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Toba. Adapun keterangan laporan pengaduan yang dibuat oleh Budi Harauli Pasaribu, diterjemahkan dan diteruskan oleh Edison Parlinggoman Marpaung sebagai Pengadu yang nota bene menggunakan LSM P-2Baja sebagai penguatan dari subjek Pengadu; 3. Bahwa Budi Harauli Pasaribu tidak menghormati proses perekrutan penyelenggara pemilu sebagaimana yang telah diatur oleh UU dan Juknis proses tahapan perekrutan penyelenggara pemilu. Dimana disetiap proses perekrutan penyelenggara pemilu disitu telah diatur point; masukan laporan dan tanggapan masyarakat. Jika memang benar, Budi Harauli Pasaribu menemukan kejanggalan dalam tahapan perekrutan, kenapa beliau tidak membuat laporan pada saat perekrutan? Dan kenapa tiba-tiba beliau baru membuat laporan beberapa bulan setelah selesai perekrutan; 4. Bahwa melalui statemen kaki tangan Budi Harauli Pasaribu dan Sonanggar Napitupulu (kelompok Barisan Sakit Hati) secara massif dan terstruktur mereka telah melakukan pencermaran nama baik Teradu VI melalui Medsos dan juga Grup WA. Dengan cara menyebarkan bukti transfer pinjaman unag yang ditujukan kepada Teradu V Olo Sampe Tua Sirait; 5. Bahwa pernyataan kalimat Pengadu yang mengatakan bahwasannya Teradu VI beserta Teradu lainnya, juga pihak Komisioner Bawaslu Kabupaten Toba telah melakukan konspirasi terstruktur dan massif, melanggar kode etik dan tidak mempunyai intregritas yang sebagaimana diatur dalam UU penyelenggara pemilu. Adanya pengutipan sejumlah uang atau janji kepada calon Anggota Panwascam. Semua tuduhan ini tidak benar dan fitnah. Sementara Teradu VI dan Budi Harauli Pasaribu adalah bagian dari calon Panwascam yang bersama-sama mengikuti proses perekrutan sebagai calon Panwas pada saat itu; 6. Bahwa Budi Harauli Pasaribu sering dan berulang-ulang menanyakan kepada Teradu VI terkait sejumlah uang yang akan Budi Harauli Pasaribu tawarkan kepada Komisioner Bawaslu melalui Teradu VI. Baik itu melalui pertemuan tatap muka, maupun via telepon, namun berkali-kali juga Teradu VI agar tidak melakukan hal- hal yang melanggar aturan dan peraturan yang telah ditetapkan dalam UU. Dalam hal ini jelas, Budi Harauli Pasaribu yang tidak berintregritas. Dalam artian Budi Harauli Pasaribu sanggup menghalalkan segala cara hanya untuk menjadi seorang Panwascam; 7. Bahwa mohon ditinjau kembali hasil klarifikasi terhadap Budi Harauli Pasaribu selaku saksi dalam pengaduan ini dan statementnya terkait tuduhan terhadap Teradu VI selaku kaki tangan setidaknya UU Pemilu juga sudah menegaskan si pemberi dan penerima politik uang akan ditindak sesuai aturan uu yang berlaku; [2.19] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.20] BUKTI TERADU Bahwa Teradu VI tidak menyampaikan bukti. KESIMPULAN TERADU VI 1. TENTANG STATUS PENGADU SDR. EDISON PARLINGGOMAN MARPAUNG - Bahwa pengadu Edison Parlinggoman Marpaung tidak mengetahui letak duduk persoalan yang sebenarnya. Hanya dengan berdasarkan "Katanya dan Katanya." Tanpa memberikan Fakta dan Bukti yang jelas. - Keberadaan LSM P2BAJA yang digunakan Sdr. Edison Parlinggoman Marpaung sebagai alat penguatan subjek pengadu, patut dipertanyakan? Baik secara Ad/Art, status pengurusan berdasarkan SK yang jelas, Maupun kedudukan dan posisi kantor daripada LSM tersebut. - Pernyataan Sdr. Edison Parlinggoman Marpaung; atas klaim terhadap teradu I s/d Teradu VI, yang menyatakan bahwa kami pihak teradu tidak memiliki Intregritas, tanpa dasar dan fakta yang jelas. Sementara antara saya sebagai teradu VI dan Pihak Pengadu tidak saling mengenal dengan jelas. - Bahwa Sdr. Edison Parlinggoman Marpaung yang mengumpulkan orang-orang yang kalah dalam seleksi Panwascam, merupakan orang "Barisan Sakit Hati" yang sama sekali tidak memiliki Intregritas. Terbukti bahasa gugatan pengadu selalu menggunakan kalimat "Duga-menduga" dan Saya Yakin"?! 2. TENTANG KETERANGAN SAKSI II - Bahwa teradu VI sudah lama mengenal Saksi I dan II semenjak saya bergabung di Panwascam PAW pada saat tahapan Pileg dan Pilpres, dan juga satu Organisasi di Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkisme (GEPENTA). - Bahwa teradu VI juga sudah mengenal Saksi IV semenjak di PPK PilGubsu. - Bahwa teradu VI juga mengenal saudara saksi III sebagai anggota di GAMKI. - Bahwa Teradu VI mengenal jelas saksi I, II dan IV sebagai anggota di GEPENTA. Dalam artian, saya teradu VI adalah Ketua DPK GEPENTA Kabupaten TOBA. - Bahwa keseluruhan keterangan yang telah diberikan oleh Sdr. Saksi II adalah tidak BENAR. Dan itu semua FITNAH. - Bahwasannya Sdr. Saksi II berani berucap kata Bohong dan Fitnah, sementara Sdr. Saksi II sebelum memberi keterangan sudah diangkat Sumpah melalui Alkitab. Hal ini bisa dikatakann, Sdr. Saksi II telah berbohong dihadapan persidangan dan Tuhan Yesus Kristus sebagai Tuhan yang di sembah. - Bahwa Pernyataan Sdr. Saksi II yang mengatakan kedatangan Saya sebagai Teradu VI pada waktu satu bulan sebelum perekrutan Panwascam dimulai, saya meminta sejumlah uang RP. 3 Juta. Ini juga kebohongan besar. Apalagi dia menyebut-nyebut anggota saya (Ibu Marlinang Butarabutar) bersama-sama ke Borbor hanya untuk meminta uang, dengan dalih supaya saya bisa memenangkan Sdr. Saksi II. Sementara antara saya teradu VI dan Saksi II adalah sama-sama ingin bertarung dalam perekrutan Panwascam di PILKADA 2020. Namun, hanya saja kami berbeda kecamatan. - Bahwa kedatangan teradu VI dan Ibu Marlinang Butarbutar adalah murni dalam rangka Investigasi atas dugaan pelanggaran Ijasah Palsu terhadap seorang calon Kepala Desa, didesa Pardomuan Nauli di kecamatan Borbor. - Bahwa Sdr. Saksi II lah yang sering berucap berapa? dan menawarkan sejumlah Uang antara Rp. 3 Juta Atau 5 Juta (3rb atau 5rb bahasa istilah Saksi II), terhadap teradu VI. Agar hal ini saya sampaikan kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Toba. Namun, dalam hal ini saya selaku teradu VI yang saat itu adalah sebagai Ketua DPK GEPENTA TOBA. Dan saksi II adalah anggota saya. Saya selalu mengingatkan terhadap ucapan dan perkataan saksi II, agar tidak melakukan tindakan yang melanggar UU. Sebab jika kamu (Saksi II) melakukan hal tersebut, kamu sebagai pemberi, dan sipenerima juga akan kena sanksi pidana, sesuai apa yg telah di amanatkan berdasarkan UU nomor 10 Tahun 2016. - Bahwa dengan keseringan Sdr. Saksi II berbicara terkait hal menyogok, baik itu secara tatap muka, maupun Via tlpn. Saya sebagai teradu VI sempat bernada tinggi dalam hal memperingati Saksi II. Dan saya katakan pada saat itu, atau jangan-jangan kamu pada saat masuk Panwascam pada saat itu (sebelumnya), dengan menggunakan uang sogokan?! Sementara saksi II terdiam, dan tiba-tiba dia hanya mengatakan; " Ndak, Hanya bercanda nya aku Lae"! - Bahwa keseluruhan keterangan Sdr. Saksi II Tidak Benar. Dan tidak bisa diterima berdasarkan kebenaran hukum. Sdr. Saksi II dalam pernyataannya selalu mengedepankan kata "menduga-duga dan bisa dipastikan". Hal ini merupakan kalimat reka-reka yang tidak memiliki kebenaran berdasarkan fakta yang sesungguhnya. Artinya Sdr saksi II selalu mengatakan sesuatu hal (Menurutnya). - Bahwa Saksi II adalah Orang yang tidak memiliki Intregritas. Hal ini dapat dibuktikan melalui ucapannya yang selalu mengatakan; "Barapa, 3 ribu atau 5 ribu?" - Bahwa Sesuai Informasi yang berkembang, melalui teman-teman (Pers teradu VI) dilapangan, Sdr. saksi II pada saat menjabat Panwascam di PILGUBSU, beliau merekrut anggota PPL dengan menggunakan uang. - Bahwa Saksi II telah melanggar kode etik ASN. Dimana Saksi II selalu menggunakan kendaraan Plat Merah (Milik Isterinya) hanya untuk kepentingan pribadi. Bukan kepentingan negara. 3. KRONOLOGIS - Pada Tanggal 16 Desember 2019 Sdr. Saksi menelpon Teradu VI, Namun, tlpn tidak saya angkat. - Pada pagi tanggal 17 Desember 2019, teradu VI menelpon kembali Sdr. Saksi II dan menanyakan ada apa menelpon kemarin? Sdr. Saksi II hanya menjawab hanya ingin mengetahui Informasi. Namun, saya teradu VI menjawab; Informasi apa? Saksi II: Informasi yang menang dalam Panwascam. Teradu VI menjawab: Kan belum pengumuman? Lagian kenapa harus bertanya sama aku? Kan Kau ada nomor ketiga pimpinan kita? Saksi II: Segan Aku nanya Lae. Teradu VI: Sedangkan Lae aja segan. Apalagi aku? Sekarang gini aja, klo lae ( Saksi II) tidak ada kegiatan, lebih baik datang aja ke Balige. Kita bahas terkait organisasi Gepenta saja, daripada pusing mikirin menang atau tidak. Karena saya saja blom bisa dipastikan menang, karena nilai interview aja sudah 75 %. Dan saya rasa lebih baik kita cari kesibukan positif. Sekaligus, jika pun kita menang sebagai anggota Panwascam, agar kita buat surat pengunduran diri masing-masing dari Ormas. Agar teman-teman yang lolos supaya terlebih dahulu mengundurkan diri dari Ormas, supaya saya tandatangani, sebelum pengunduran diri saya di tandatangani oleh penasehat. Saksi II: Siapa aja yang ada dibalige sekarang? Teradu VI: Saya sendiri, rencana Pak Olmessi (teradu V) juga akan mampir, setelah selesai urusan dari Kominfo. Saksi II: Pak Ketua ada? Teradu VI: (Pada saat itu) saya menjawab; Tidak ada. Saksi II: Baik klo begitu, saya akan kesana nanti. Teradu VI: Ok, ditunggu! 4. PEMINJAMAN UANG - Bahwa sebelumnya teradu V, meminjam uang Rp. 1 Juta kepada saya sebagai teradu VI, saya Menjawab: "Tidak punya Uang." Dan saya tanya kembali ke teradu V, buat apa uang sebesar Rp. 1 juta? Teradu V: Saya akan menghadiri pesta Ito saya dimedan. Teradu VI: Baik, aku coba tanyakan sama teman- teman yang ada. Begitu saya tanyakan kepada teman-teman yang ada pada saat itu, semua mengatakan tidak ada (Diam sejenak). Namun, tidak berapa lama Sdr. Saksi II menanyakan untuk apa uang itu? Teradu VI: Pak Olmessi (Teradu V) mau pinjam uang, katanya dia mau marpesta kemedan. Soale itonya mau menikah. Sdr. Saksi II: Saya ada Uang, tapi tidak banyak. Ok, Jikalau kau bisa pinjamkan, ngomonglah kau sama Pak Olo (Teradu V) dikamar. Kebetulan pada saat itu Pak Olo sedang berada di Kamar, sembari membaca-baca berita. - Pada saat Sdr. Saksi II dan Teradu V berbicara dikamar, posisi Pak Ketua Manurung sedang Mandi. Setelah mandi beliau langsung berangkat kekantor, dan tidak lama berselang, teradu V juga meninggalkan rumah kontrakan. Yang ada dikontrakan, hanya ada saya (Teradu VI), Mendrova, Gutten sijabat, Marlinang Gultom dan Budi Harauli Pasaribu. Setelah itu yg lain datang dan pergi. - Sekitar pukul 16.00 Wib-17.00 Wib ( lupa persisnya). Sdr. Saksi II bercerita kesaya (teradu VI) dan.disaksikan oleh teman-teman yang berada disitu, bahwasannya Sdr. Saksi II Jadi meminjamkan uangnya kepada Sdr. Olo Sirait (Teradu V). Teradu VI: Baguslah klo begitu! Sebab kawan kita Olo Sirait ( Teradu V), sudah pusing dia gara-gara tidak pegang uang disaat itonya mau marpesta. Namun, suasana berubah panas seketika, pada saat Sdr. Saksi II mengatakan uang yang dipinjamkan itu, dia katakan adalah bagian dari "DP". Spontan teradu VI, marah besar Kepada Saksi II. Apa maksud mu Budi? Saya sudah berulang-ulang mengingatkan kamu supaya jangan coba-coba melakukan hal-hal yang melanggar UU. Kamu ingat, yang pernah saya katakan ketika kamu selalu tanya berapa? (3rb atau 5 rb), itukan bahasa mu atas kesanggupan mu? Dan saya selalu menyela ke kamu pada saat itu, "Jangan Coba-coba bermain Api"? Sebab yang memberi dan menerima itu, sama-sama kena sanksi, menurut UU Nomor 10 Tahun 2016. Dan saya mempertanyakan kepada si Budi kembali; Coba tanya ke teman-teman yang ada disini, adakah mereka dimintain uang atau dijanjikan sesuatu? Kalian datang kemari atas nama Organisasi. Karena yang mau kita bahas tadinya, terkait dengan surat pengunduran diri teman-teman dari Ormas. Jika pun, suatu waktu kawan- kawan dapat diterima sebagai Panwascam. Bukan membahas yang lain-lain. Atau juga terkait kemenangan menjadi Panwas. Dan lagian jauh hari sebelum perekrutan komisioner Kabupaten sudah menegaskan, jika teman-teman mau lolos ya, banyak belajar! Sejauh laporan teman-teman pada saat menjabat sebagai Panwascam tidak pernah bermasalah. Disaat saya mengomel-ngomel kepada saksi II, disaat itu saya menelpon teradu V untuk menanyakan kepastian uang pinjaman tersebut. Teradu V menjawab: Benar, uang jadi saya pinjam sebesar 1 Juta. Tadi siang ditransfer oleh si Budi. Begitu saya mengkonfirmasi terkait status uang yang dipinjam tersebut, Sdr Olmessi Sirait (Teradu V), mengatakan: Kan sudah saya bilang uang tersebut akan saya pake ke medan, dalam rangka menghadiri pesta? Emang kenapa ketua (tuturnya kepada saya sebagai teradu VI). Saya beritahu: Uang yang dipinjamkan si Budi terhadap lae tersebut, dianggap sibudi sebagai "DP". Teradu V pada saat itu langsung mempertanyakan: "Kok seperti itu orangnya?" Teradu VI: Saya juga tidak tau, kenapa dia (Saksi II) bekata begitu? Pada saat komunikasi ditlpn tersebut, saya juga berpesan terhadap teradu V: Agar segera mengembalikan uangnya ( Saksi II). Teradu V: Gimana caranya, sementara aku dalam perjalanan kemedan. Besok kami mar pesta. Teradu V: Dan aku juga sudah bilang ke sibudi, setelah pulang dari pesta uangnya saya kembalikan. Teradu VI: Cobalah tanya kepada ketua: Kan ketua bilang, pada saat sebelum berangkat kekantor dia tidak punya uang Cash. Dan mungkin dia bisa membantu setelah ke ATM dan itupun, jika ketua tidak sibuk. Lalu teradu V menjawab: Ok lah, nanti saya coba telpon ketua. Setelah percakapan telpon diakhiri, kembali saya menasehati si Budi (Saksi II) dengan nada tinggi (Hingga terkesan marah-marah). Dan saya katakan, silahkan tunggu ketua pulang. Uang mu nanti akan dikembalikan. Saya sudah suruh si Olmessi telpon ketua. Dan jika ketua pulang, silahkan tanyakan langsung terkait "DP" yang kau maksud tersebut. Supaya jelas semuanya. Begitu malam hari, setelah pulang dari kantor ketua mampir kekostnya dan mendapati kami masih sedang ribut dengan Sdr. Saksi II. Dan tidak lama ketua (teradu II) mendengar kami ribut, dia mengatakan: Ya, sudah Budi. Ndak usah ribut lagi. Nanti saya ganti uang mu, Pak Olmessi tadi sudah telpon ke saya minta tolong, agar saya mendahulukan untuk menggantikan uang yang dia pinjam tadi pagi. Sebentar lagi jika bisa, kita bubarlah, tidak enak nanti jika ada yang melihat kalian ngumpul disini. (Tutur Teradu II). Tidak lama setelah mandi, teradu II mengajak teman- teman ke Porsea untuk buang suntuk. Dan juga teradu II berpesan, nanti setelah di Porsea dari situlah kita pulang ke rumah masing-masing, ya? Dan setelah itu, kami berangkat ke Porsea. Setelah sampai di salah satu warung tempat nongkrong, ternyata lokasi warung tersebut persis berada di depan warung ibunya Debora Manurung. Berhubung warung tersebut rame, Ibu Debora manurung menawarkan agar mampir, diwarung ibunya saja.(Tutur Ibu Debora). Tidak berselang lama, Debora juga datang dan mampir ketempat Ibunya. Dan ikut bergabung dengan teman-teman yang ada disitu. Setelah selesai nongkrong, kami pun membubarkan diri. Ada yang ke Porsea, Ada yang ke Pintu Pohan, Ada yang ke Sigumpar. Tinggallah teradu VI dan Teradu II, serta Saksi II satu Mobil dan 3 orang lainnya. Setelah dari warung kami, mampir di ATM lalu teradu II turun mengambil uang, lalu memulangkan uang yang dipinjam oleh teradu V, terhadap saudara Saksi II. Dan teradu II berkata, ini budi uang mu! Maaf agak malam (telat) mengembalikannya. Terus teradu II menanyakan ke kami yang berada dalam mobil, terus setelah ini kalian mau kemana? Saya (teradu VI) jawab ya ke Balige lah. Loh, saya mau pulang ke sibisa malam ini (tutur teradu II). Teradu VI: Ya sudah, klo gitu antar dulu lah kami ke balige. Karena kereta juga sebagian tinggal disana. Setelah itu teradu II mengantarkan kami ke Balige. Sampai di Balige, masing-masing dari teman-teman membubarkan diri. Hanya tinggal saya yang menginap dikostnya Pak Manurung (Teradu II). Seketika itu juga Bapak Manurung pulang ke sibisa, dan Sdr. Saksi II pulang ke Borbor dengan menggunakan Kereta Plat Merah.".
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu III menetapkan Teradu IV yang terbukti melampirkan ijazah palsu sebagai Panwas Kecamatan Pintu Pohan Meranti. Teradu IV juga selalu diloloskan sebagai Panwascam sejak tahapan Pilkada tahun 2015 hingga pelaksanaan Pilkada tahun 2020; [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu III menetapkan peserta seleksi atas nama Barnata Siahan selaku Panwas Kecamatan Sigumpar, meskipun yang bersangkutan tertangkap tangan membuka aplikasi google saat menjawab ujian Socrative CAT pada tanggal 13 Desember 2019; [4.1.3] Bahwa Teradu I s.d Teradu III menerima sejumlah uang untuk meloloskan peserta seleksi Panwas Kecamatan. Dalam tindakan tersebut, Teradu V, Teradu VI, serta supir pribadi Teradu I berperan sebagai perantara. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenanan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], Teradu I s.d Teradu III menerangkan pada tahun 2018 Teradu I dan Teradu II terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir, sedangkan Teradu III dilantik melalui mekanisme PAW pada tahun 2019. Teradu I s.d Teradu III tidak melakukan rekrutmen Panwascam untuk Pemilu tahun 2019, karena Panwascam yang masih bertugas pada tahun 2017 dilanjutkan masa kerjanya untuk Pemilu tahun 2019. Selanjutnya terkait dugaan Teradu IV menggunakan ijazah palsu, Teradu I s.d Teradu III menerangkan Pokja Pembentukan Panwascam menerima ijazah Teradu IV yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sehingga dinyatakan memenuhi syarat. Dalam tahapan seleksi, juga tidak ada tanggapan masyarakat yang dijadwalkan sejak tanggal 12 s.d 15 Desember 2019. Kemudian Teradu I s.d Teradu III menetapkan dan melantik Panwascam terpilih, termasuk Teradu IV pada tanggal 23 Desember 2019. Selanjutnya terdapat laporan dari masyarakat yang telah ditindaklanjuti Teradu I s.d Teradu III menggelar rapat pleno pada tanggal 13 Januari 2020 yang memutuskan perlu melakukan investigasi terhadap ijazah Teradu IV ke SMA Negeri 4 Pematang Siantar. Pada tanggal 14 Januari 2020, Teradu I s.d Teradu III bertemu Kepala Sekolah tersebut dan mendapatkan keterangan ijazah Nomor 07Ob oe 0667706 bukan milik Teradu IV melainkan atas nama Hanna Halimah Barita Makmur Manalu. Berdasarkan hasil klarifikasi, perkara tersebut. Oleh Divisi HPPS dituangkan dalam LHPP pada tanggal 16 Januari 2020, kemudian Teradu I s.d Teradu III menyampaikan undangan klarifikasi kepada Teradu IV. Namun Teradu IV tidak hadir baik dalam jadwal klarifikasi pertama pada tanggal 17 Januari 2020 maupun undangan kedua tanggal 28 Januari 2020. Selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2020 Teradu I s.d Teradu III melakukan klarifikasi langsung kepada Teradu IV di Sekretariat Panwas Kecamatan Pintupohan Meranti. Kemudian pada tanggal 10 Februari 2020, Teradu I s.d Teradu III melakukan Pleno Perkara pelanggaran Kode Etik terhadap Teradu IV yang menyatakan Teradu IV terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan sebagai Anggota Panwascam berdasarkan SK Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Samosir Nomor 044/BAWASLU- PROV.SU-25/SET/HK.01.01/02/2020; [4.2.2] Bahwa berkenaan pokok aduan pada angka [4.1.2], Teradu I s.d Teradu III menerangkan Pokja Pembentukan Panwascam melakukan tes tertulis Socrative CAT di SMK Negeri 2 Balige pada tanggal 12 Desember 2019. Pada saat peserta atas nama Barnata Siahaan ketahuan membuka aplikasi google, Panitia Pengawas Ujian menegur langsung dan diberikan peringatan pertama dan terakhir untuk tidak mengulangi kembali. Menurut Teradu I s.d Teradu III Barnata Siahaan memiliki nilai baik yang dibuktikan dengan hasil tes Socrative CAT dan Wawancara; [4.2.3] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.3] Teradu I s.d Teradu III mengaku tidak pernah berhubungan dengan Teradu V dan Teradu VI sejak dimulai proses perekrutan sampai pelantikan Anggota Panwascam se-Kabupaten Toba Samosir. Para Teradu tidak pernah memerintahkan Teradu V dan Teradu VI untuk melakukan pengutipan ataupun meminta uang kepada calon pengawas ad hoc ditingkat kecamatan atau siapapun. Para Teradu menerangkan bahwa Anggota Panwascam terpilih berdasarkan nilai terbaik. Selain itu Para Teradu membantah keberadaan Staff Non PNS bernama Silalahi yang didalilkan Pengadu bertugas sebagai Sopir Teradu I. Selanjutnya berkenaan dengan pokok aduan a quo, Teradu V menjelaskan pada tanggal 17 Desember 2019 meminjam uang kepada Teradu VI untuk keperluan pesta pernikahan adiknya di Medan. Namun karena Teradu VI tidak mempunyai uang, Teradu V disarankan meminjam kepada Saksi II atas nama Budi Harauli Pasaribu. Kemudian di hari yang sama Budi Harauli Pasaribu meminta nomor rekening Teradu V dan mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui m-banking. Pada tanggal 20 Desember 2019 Teradu V mengembalikan uang tersebut dan menyatakan hal itu murni pinjam meminjam, tidak ada kaitannya dengan proses perekrutan Panwascam. Teradu VI menerangkan bahwa Budi Harauli Pasaribu adalah bagian dari calon Panwascam yang bersama-sama mengikuti proses perekrutan sebagai calon Panwas pada saat itu. Namun Budi Harauli Pasaribu berulang kali menanyakan kepada Teradu VI terkait sejumlah uang yang akan Budi Harauli Pasaribu tawarkan kepada Komisioner Bawaslu melalui Teradu VI. Baik itu melalui pertemuan tatap muka, maupun via telepon, namun berkali-kali juga Teradu VI mengingatkan agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa Teradu IV berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Samosir Nomor 044/BAWASLU-PROV.SU-25/SET/HK.01.01/02/2020 tanggal 10 Februari 2020 telah diberhentikan, sehingga Teradu IV tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.1], terungkap fakta Teradu I s.d Teradu III menerima informasi awal dugaan Teradu IV menggunakan ijazah palsu setelah Teradu IV dilantik sebagai Anggota Panwascam Pintupohan Meranti pada tanggal 23 Desember 2019. Teradu I s.d Teradu III menindaklanjuti dengan melakukan investigasi ke SMA Negeri 4 Pematang Siantar pada tanggal 14 Januari 2019. Berdasarkan hasil investigasi diketahui bahwa ijazah Nomor 07Ob oe 0667706 bukan milik Teradu IV, melainkan atas nama Hanna Halimah Barita Makmur Manalu dengan Nomor Induk 1705. Fakta tersebut didukung alat bukti Surat Keterangan Kepala SMA Negeri 4 Nomor 013/105.04/SMA.04/KP/2020 tertanggal 14 Januari 2019. Temuan tersebut, oleh Teradu I s.d Teradu III ditindaklanjuti klarifikasi kepada Teradu IV pada tanggal 2 Februari 2019 di Sekretariat Panwascam Pintupohan Meranti. Kemudian diselenggarakan rapat pleno pada tanggal 10 Februari 2019 dengan keputusan Teradu I s.d Teradu III memberhentikan Teradu IV melalui SK Nomor 044/BAWASLU- PROV.SU-25/SET/HK.01.01/02/2020. Selanjutnya terungkap fakta salinan ijazah yang digunakan Teradu IV dalam tahapan seleksi Panwascam dilegalisir oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pintupohan Meranti Kabupaten Toba Samosi meskipun diketahui bahwa ijazah tersebut diterbitkan SMA Negeri 4 Kota Pematang Siantar. Berdasarkan hasil verifikasi admimistrasi, Teradu I s.d Teradu III menyatakan kelengkapan syarat pendidikan Teradu IV memenuhi syarat karena telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu III menyatakan salinan ijazah Teradu IV memenuhi syarat administrasi tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB tersebut. Namun jika lembaga pendidikannya sudah tidak beroperasi, pengesahan dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan tersebut seharusnya Teradu I s.d Teradu III melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang karena terdapat ketidaksesuaian antara wilayah kerja pejabat yang melakukan legalisir dengan domisili SMA Negeri 4 di Pematang Siantar. Teradu I s.d Teradu III terbukti tidak cermat dalam tahapan verifikasi administrasi kelengkapan syarat anggota Panwascam. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu III terbukti melanggar Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 15 huruf e dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada saat tes Socrative CAT pada tanggal 13 Desember 2019, peserta seleksi Panwascam atas nama Barnata Siahaan didapati membuka aplikasi google. Seketika itu Panitia Pengawas memberikan peringatan dan memperketat pengawasan agar Barnata Siahaan tidak mengulangi tindakannya kembali. Terhadap kejadian tersebut, setelah tes CAT selesai Panitia Pengawas membuat Berita Acara dan melaporkan kepada Teradu I s.d Teradu III. Terungkap fakta Teradu I s.d Teradu III tidak memerintahkan Pengawas Ujian memeriksa jejak penggunaan aplikasi google pada komputer yang digunakan Barnata Siahaan. Selanjutnya Barnata Siahaan justru lanjut tahap wawancara dan dinyatakan lolos serta ditetapkan sebagai Anggota Panwascam Sigumpar melalui Pengumuman Nomor 010/Bawaslu-Prov.SU-25/Pokja/KP.01.00/XII/2019. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu III tidak memerintahkan Pengawas Ujian memeriksa jejak penggunaan aplikasi google saat mendapatkan laporan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan keterangan Saksi Sonanggar Basir Napitupulu bahwa dirinya berada satu ruangan dan melihat Barnata Siahaan menjawab soal nomor 12 s.d nomor 78 dengan bantuan aplikasi google. Setelah ujian selesai Saksi melaporkan kejadian tersebut secara lisan kepada Teradu III. Selain itu setelah pelantikan Panwas Kecamatan, Saksi mengaku membuat laporan tertulis ke Bawaslu Kabupaten Toba Samosir, namun kedua laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Teradu I s.d Teradu III seharusnya lebih cermat dan profesional dalam seleksi Panwas Kecamatan dengan menjaga kemurnian hasil ujian serta menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan pada tahapan seleksi. Teradu II selaku Ketua Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan memiliki tanggungjawab lebih untuk menjamin akuntabilitas hasil seleksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a jo Pasal 11 huruf a, c, dan d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.3], terungkap fakta berdasarkan keterangan Saksi Budi Harauli Pasaribu bahwa pada tanggal 16 Desember 2019 Teradu VI meminta Saksi datang ke Balige jika ingin lolos seleksi Panwas Kecamatan Borbor. Keesokan harinya tanggal 17 Desember 2019 Saksi memenuhi permintaan Teradu VI menuju lokasi yang telah ditentukan tersebut dengan menempuh jarak + 70 km. Saksi tiba sekitar pukul 11.00 WIB bertemu Teradu VI, Teradu V dan Teradu II yang berada di rumah kontrakan tempat tinggal Teradu II bersama Teradu VI. Terungkap fakta antara Teradu II, Teradu V dan Teradu VI berteman saat menjadi Anggota Panwascam periode sebelumnya. Pada pertemuan tanggal 17 Desember 2019 tersebut, Saksi, Teradu V dan Teradu VI berstatus sebagai peserta seleksi Panwascam, sedangkan Teradu II menjabat Ketua Pokja Pembentukan Panwascam se-Kabupaten Toba Samosir. Kemudian tidak lama berselang, Teradu V mengajak Saksi ke salah satu kamar dan meminta Saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) jika ingin terpilih sebagai Anggota Panwascam. Namun Saksi hanya menyanggupi Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai uang muka dan mentransfer melalui m-banking ke rekening BRI 524901003383533 milik Teradu V (vide Bukti P-9). Setelah menerima uang dari Saksi, Teradu V langsung meninggalkan lokasi. Kemudian pada sore harinya Teradu II pergi ke Kantor Bawaslu Toba Samosir untuk mengikuti Pleno penetapan Anggota Pengawas Kecamatan. Berdasarkan keterangan Saksi, sekitar pukul 20.30 WIB Teradu II kembali ke rumah dan sempat menginformasikan hasil Pleno kepada Saksi dan Teradu VI. Saksi yang mengetahui dirinya tidak lolos menyampaikan kekecewaannya kepada Teradu VI dan meminta uang yang telah diserahkan kepada Teradu V dikembalikan. Kemudian terjadi keributan antara Saksi dan Teradu VI, untuk menenangkan suasana Teradu II berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Teradu II kemudian mengajak Saksi dan Teradu VI minum tuak ke kedai milik Deborah yang juga ikut seleksi Panwascam. Di tengah perjalanan pulang dari kedai, Teradu II menarik uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari ATM dan menyerahkannya kepada Saksi. Terhadap rangkaian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu V dan Teradu VI menjanjikan Budi Harauli Pasaribu lolos seleksi dengan imbalan sejumlah uang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu V dan Teradu VI terbukti memanfaatkan kedekatan pertemanan dengan Teradu II untuk meyakinkan Saksi. Dalam persidangan Teradu V beralasan uang yang diterima dari Budi Harauli Pasaribu semata-mata pinjaman untuk menghadiri pesta pernikahan adiknya di Kota Medan. Namun hal itu bertentangan dengan fakta kedatangan Budi Harauli Pasaribu ke rumah kontrakan Teradu II atas permintaan Teradu VI agar dibantu lolos seleksi. Uang yang diserahkan Budi Harauli Pasaribu karena menuruti janji Teradu V dan Teradu VI. Hal ini sesuai dengan fakta kekecewaan Budi Harauli Pasaribu setelah mengetahui dirinya tidak lolos dan meminta uangnya kembali kepada Teradu VI, bahkan menimbulkan keributan yang disaksikan Teradu II. Selanjutnya DKPP menilai tindakan Teradu II menemui peserta seleksi Panwascam di rumah kontrakannya tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu II terbukti bertemu dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenangnya selaku Ketua Pokja Pembentukan Panwascam. Selain itu Teradu II terbukti melakukan pembiaran adanya upaya suap yang melibatkan Budi Harauli Pasaribu, Teradu V, dan Teradu VI dengan mengembalikan uang kepada Budi Harauli Pasaribu. Dalam persidangan Teradu II beralasan tindakannya tersebut karena memenuhi permintaan Teradu V untuk membayarkan hutangnya kepada Budi Harauli Pasaribu. DKPP menilai meskipun pertemanan antara Teradu II dengan Teradu V, dan Teradu VI telah terjalin sejak lama, namun Teradu II seharusnya mempunyai sense of ethic menjaga sikap dan perilaku kepada pihak-pihak yang berpotensi mempengaruhi tugas dan kewenangannya sebagai Ketua Pokja Pembentukan Panwascam se-Kabupaten Toba Samosir. Keterlibatan Teradu II dalam transaksi keuangan antara peserta seleksi tersebut justru berpotensi menjerumuskan Teradu II pada tindakan yang menciderai martabat penyelenggara pemilu. Selain itu Teradu II terbukti membocorkan hasil Pleno penetapan Panwascam pada tanggal 17 Desember 2019 pukul 20.00 WIB. Sementara hasil pleno tersebut diumumkan pada tanggal 18 Desember 2019 melalui Pengumuman Nomor 010/Bawaslu-Prov.SU-25/Pokja/KP.01.00/XII/2019. Teradu II seharusnya menjaga kerahasiaan hasil pleno sampai batas waktu yang ditentukan peraturan perundang- undangan. Selanjutnya Teradu II juga terbukti bertindak tidak pantas dengan mengajak Teradu VI dan Budi Harauli Pasaribu minum tuak ke kedai milik Deborah pada tanggal 17 Desember 2019. Saat peristiwa terjadi ketiganya merupakan peserta seleksi Panwascam. Teradu II seharusnya menjunjung tinggi marwah penyelenggara Pemilu dengan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan penilaian negatif berdasarkan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu II, Teradu V, dan Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, c, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, e, dan f jo Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, c, dan d, Pasal 15 huruf a, b, c, d, f, g, dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu V, dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu IV tidak lagi menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagaian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Romson Poskoro Purba selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Toba Samosir dan Teradu III Japarlin Napitupulu selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Toba Samosir terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Thomson Manurung selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Toba Samosir dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Organisasi dan Sumberdaya Manusia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu V Olo Sampetua Sirait selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Lumban Julu dan Teradu VI Adi Susanto Marbun selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Balige terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Toba Samosir untuk melaksanakan Putusan ini terhadap Teradu V dan Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir