III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 106-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
85-PKE-DKPP/VI/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Juli 2023 dan 28 Juli
2023 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tapanuli Tengah No. 8 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Panitia
Pemungutan Suara Kabupaten Tapanuli Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun
2024, pada tanggal 23 Januari 2023 telah ditetapkan dan diangkat anggota
Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilaksanakan
oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah;
2. Bahwa tahapan terhadap seleksi penerimaan anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, adalah:
a. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS (18 Desember 2022 s/d 22
Desember 2022);
b. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS (18 Desember 2022 s/d 30
Desember 2022);
c. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS (19 Desember 2022 s/d 2 Januari
2023);
d. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS (3 Januari 2023
s/d 5 Januari 2023);
e. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS (6 Januari 2023 s/d 11 Januari 2023);
f. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS (12 Januari 2023 s/d
14 Januari 2023);
g. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota PPS (3 Januari
2023 s/d 14 Januari 2023);
h. Wawancara Calon Anggota PPS (15 Januari 2023 s/d 17 Januari 2023);
i. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS (18 Januari 2023 s/d 20
Januari 2023);
j. Penetapan Anggota PPS (20 Januari 2023);
k. Pelantikan Anggota PPS (24 Januari 2022);
3. Bahwa pelaksanaan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, telah
dilaksanakan oleh Para Teradu dengan tahapan sebagaimana yang diuraikan
diatas;
4. Bahwa alasan Para Pengadu mengajukan Pengaduan ini disebabkan adanya
pelanggaran etik dan Hukum yang dilakukan oleh Para Teradu dalam
pelaksanaan tahapan seleksi penerimaan anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
5. Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana
sejak awal pendaftaran calon anggota PPS, tes tertulis, tahapan wawancara
sampai dengan penetapan dan pengangkatan Anggota PPS Kabupaten Tapanuli
Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
6. Bahwa pelaksanaan perekrutan dalam tahapan seleksi tertulis anggota PPS
Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilaksanakan oleh Para Teradu, dilaksanakan
dengan tidak transparan dan tidak profesional, dimana nilai atas hasil seleksi
tertulis tidak pernah diumumkan secara terbuka oleh Para Teradu, sehingga
peserta seleksi tidak mengetahui berapa nilai yang diperoleh oleh setiap peserta
yang mengikuti seleksi dan berapa nilai minimal peserta seleksi dinyatakan lulus
dalam tahapan seleksi tertulis;
7. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Nomor : 67 Tahun 2023
Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota disebutkan:
“Pada tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan
PPS, KPU Kabupaten/Kota:
a) Mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan berita acara penetapan
hasil seleksi tertulis paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan seleksi
tertulis berakhir; dan
b) Mengumumkan hasil seleksi tertulis pada tempat publik yang mudah
diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi;
8. Bahwa sedangkan Para Teradu sama sekali tidak mengumumkan secara terbuka
hasil seleksi tertulis calon anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga terkesan ada yang ditutupi dan tidak
transparan serta tidak profesionalnya Para Teradu dalam proses seleksi tertulis
tersebut, perbuatan Para Teradu tersebut telah bertentangan dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Nomor : 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan
Walikota Dan Wakil Walikota;
9. Bahwa, bahkan di Desa Sigambo-gambo, Para Teradu meluluskan dan
mengangkat anggota PPS yang sama sekali tidak mengikuti tahapan seleksi
wawancara, sedangkan syarat untuk menjadi anggota PPS harus mengikuti
seluruh tahapan seleksi termasuk tahapan wawancara dan harus dinyatakan
lulus seleksi baru kemudian dapat diangkat menjadi anggota PPS;
10. Bahwa kemudian seleksi calon anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam tahapan wawancara terhadap peserta
hampir di seluruh Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah dilakukan oleh Para
Teradu dengan melanggar etik dan hukum;
11. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Nomor : 67 Tahun 2023
Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota disebutkan :
“Pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota :
a) Menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup:
(1) Pengetahuan kepemiluan;
(2) Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;
(3) Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan
(4) Klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat;
12. Bahwa Para Teradu dalam tahapan wawancara telah melakukan pelanggaran
yaitu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya tidak
independen serta tidak profesional dan lebih mengarah ke diskriminatif,
terjadi hampir di seluruh Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, hal tersebut
menunjukkan perbuatan Para Teradu dilakukan secara sistematis,
terstruktur dan massif;
13. Bahwa Para Teradu dalam tahapan wawancara memberi pertanyaan kepada
peserta seleksi calon anggota PPS hampir di seluruh Desa di Kabupaten Tapanuli
Tengah dengan pertanyaan apakah mengenal Kepala Desa, jika peserta seleksi
calon anggota PPS menjawab mengenal Kepala Desa, maka peserta seleksi
langsung dinyatakan gugur;
14. Bahwa acuan dan dasar Para Teradu kemudian menggugurkan peserta seleksi
calon anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 karena mengenal Kepala Desa sangat tidak jelas, apakah peserta seleksi
yang mengenal Kepala Desa dinilai tidak independen?
15. Bahwa adalah hal yang sangat wajar jika peserta seleksi mengenal Kepala Desa
sebagai aparatur Pemerintah RI dalam lingkup terkecil di suatu daerah;
16. Bahwa perbuatan Para Teradu yang menggugurkan peserta seleksi calon
anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
hampir di seluruh Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah karena alasan
mengenal Kepala Desa adalah perbutaan yang sangat diskriminatif, tidak
professional dan tidak independen serta dilakukan secara sistematis,
terstruktur dan massif; (akan dibuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi
dalam acara pembuktian)
17. Bahwa kemudian, hampir diseluruh Desa yaitu Desa Huta Gurgur, Desa Jago-
Jago, Desa Aek Garut, Desa Kinali, Desa Hite Urat, Desa Danau Pandan, Desa
Naga Timbul, Desa Sorkam Tengah, Desa Mas Nauli, Desa Sigodung, Desa Sitio-
Tio Hilir, Desa Sait Kalangan II, Desa Sorkam Barat, Desa Manduamas Lama,
Desa Sigiring-Giring, Desa Sibio-Bio, Desa Bukit Patupangan, Desa Sigodung,
Desa Sihaporas, Desa Parjalihotan Baru, Desa Aek Sitio-Tio, Desa Simanosor,
Desa Pasar Terandam, Desa Sipan, Desa Madani, peserta seleksi yang telah
dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi calon anggota PPS, sama sekali
tidak ditetapkan dan tidak diangkat menjadi Anggota PPS Kabupaten
Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, hal tersebut sangat
merugikan Para Pengadu dan menunjukkan pelanggaran etik yang sangat jelas
dilakukan oleh Para Teradu serta tidak-profesionalnya Para Teradu dalam
pelaksanaan perekrutan Anggota PPS di Kabupaten Tapanuli Tengah;
18. Bahwa selain itu, dengan tidak ditetapkan dan tidak diangkatnya peserta seleksi
calon anggota PPS yang telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi
menjadi Anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 hampir di seluruh Desa, diduga adanya praktek gratifikasi dalam
proses perekrutan anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah yang sangat
bertentangan dengan semangat anti KKN dan sangat bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara RI sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
(akan dibuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi dalam acara pembuktian)
19. Bahwa berdasarkan uraian diatas, tindakan Para Teradu yang menggugurkan
peserta seleksi calon anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 hampir di seluruh Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah
karena mengenal Kepala Desa, meluluskan dan mengangkat anggota PPS yang
tidak mengikuti tahapan seleksi wawancara serta tidak ditetapkan dan tidak
diangkatnya peserta yang telah lulus seluruh tahapan seleksi menjadi
Anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 adalah perbutaan pelanggaran etik jelas, sangat diskriminatif, tidak
professional dan tidak independen yang dilakukan oleh Para Teradu secara
sistematis, terstruktur dan massif;
20. Bahwa dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang serius dan signifikan yang
dilakukan oleh Para Teradu secara sistematis, terstruktur dan massif, oleh
karenanya DKPP berwenang untuk menyatakan Para Teradu telah melanggar
Kode Etik dan Hukum serta memberikan sanksi baik berupa pemberhentian tetap
atau pemberhentian sementara atau teguran tertulis terhadap Para Teradu, serta
membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli
Tengah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Panitia
Pemungutan Suara Kabupaten Tapanuli Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun
2024;
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka sudilah kiranya Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik dan Hukum;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu;
4. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan
Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Tapanuli Tengah Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024;
Atau
1. Menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah
melakukan Seleksi Ulang Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten
Tapanuli Tengah Untuk Pemilihan Umum 2024 dalam waktu selambat-lambatnya
1 (satu) bulan sejak putusan DKPP ditetapkan;
2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah untuk
melaksanakan Putusan ini;
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P -57 sebagai berikut:
P-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli
Tengah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penetapan Dan
Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Tapanuli
Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
P-2 Surat Pernyataan atas nama Sri Hidler Hutagalung tertanggal 15
Februari 2023;
P-3 Surat Pernyataan atas nama Edison Simanulang tertanggal 15
Februari 2023;
P-4 Surat Pernyataan atas nama Abdul Rahim Sitanggang tertanggal
15 Februari 2023;
P-5 Surat Pernyataan atas nama Riska Meydi Hutagalung tertanggal
15 Februari 2023;
P-6 Surat Pernyataan atas nama Isol Hansen Timambunan tertanggal
15 Februari 2023;
P-7 Surat Pernyataan atas nama Supriadi Marbun tertanggal 15
Februari 2023;
P-8 Surat Pernyataan atas nama Ihsan Kamil Tanjung tertanggal 15
Februari 2023;
P-9 Surat Pernyataan atas nama Anggun Kelana Saputra Simanullang
tertanggal 15 Februari 2023;
P-10 Surat Pernyataan atas nama Rositta Meliana Siregar tertanggal 15
Februari 2023;
P-11 Surat Pernyataan atas nama Abdul Rahim Habayahan tertanggal
15 Februari 2023;
P-12 Surat Pernyataan atas nama Hafli Lubis tertanggal 15 Februari
2023;
P-13 Surat Pernyataan atas nama Wahyu Sinaga tertanggal 15 Februari
2023;
P-14 Surat Pernyataan atas nama Didis Kusnadi Sinaga tertanggal 15
Februari 2023;
P-15 Surat Pernyataan atas nama Rickky Segal Pohan tertanggal 15
Februari 2023;
P-16 Surat Pernyataan atas nama Horas Manalu tertanggal 15 Februari
2023;
P-17 Surat Pernyataan atas nama Sriwindari Panjaitan tertanggal 15
Februari 2023;
P-18 Surat Pernyataan atas nama Tukdolim Hasibuan tertanggal 15
Februari 2023;
P-19 Surat Pernyataan atas nama Deddy Lubis tertanggal 15 Februari
2023;
P-20 Surat Pernyataan atas nama Febri Ricardo Situmeang tertanggal
15 Februari 2023
P-21 Surat Pernyataan atas nama Tommi Situmeang tertanggal 15
Februari 2023;
P-22 Surat Pernyataan atas nama Rinto Situmeang tertanggal 15
Februari 2023;
P-23 Surat Pernyataan atas nama Busdianto Purba tertanggal 15
Februari 2023;
P-24 Surat Pernyataan atas nama Mela Narasari Manalu tertanggal 15
Februari 2023;
P-25 Surat Pernyataan atas nama Srimulyana Siregar tertanggal 15
Februari 2023;
P-26 Surat Pernyataan atas nama Nopa Hasriani tertanggal 15 Februari
2023;
P-27 Surat Pernyataan atas nama Zulpahmi Pasaribu tertanggal 15
Februari 2023;
P-28 Surat Pernyataan atas nama Rollinawati Situmeang tertanggal 15
Februari 2023;
P-29 Surat Pernyataan atas nama Mukhti Bahtiar Ananda Pasaribu
tertanggal 15 Februari 2023;
P-30 Surat Pernyataan atas nama Golo Terman Silaban tertanggal 15
Februari 2023;
P-31 Surat Pernyataan atas nama Nursiti Sipahutar tertanggal 15
Februari 2023;
P-32 Surat Pernyataan atas nama Yosepa Maria Pasaribu tertanggal 15
Februari 2023;
P-33 Surat Pernyataan atas nama Reni Indriani Limbong tertanggal 15
Februari 2023;
P-34 Surat Pernyataan atas nama Riston Limbong tertanggal 15
Februari 2023;
P-35 Surat Pernyataan atas nama Ferdinan SP. Simamora tertanggal 15
Februari 2023;
P-36 Surat Pernyataan atas nama Lasma Erni Rohani tertanggal 15
Februari 2023;
P-37 Surat Pernyataan atas nama Tunjungan Hutagalung tertanggal 15
Februari 2023;
P-38 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Mhd.
Idrus Harahap;
P-39 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama
Mustani Gea;
P-40 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Evi
Yunita Azmi;
P-41 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Iswadi
Panjaitan;
P-42 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Ashadi
Siregar;
P-43 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama James
Marolop Dedi Martono Sitompul;
P-44 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Sri
Yusraini Sigalingging;
P-45 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama
Masninjak;
P-46 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama
Sarman Panggabean;
P-47 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Riska
Meydi Hutagalung;
P-48 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Hafli
Lubis;
P-49 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama
Sitiropia Sitompul;
P-50 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama
Mangapian Hutagalung;
P-51 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Ade
Syahputra Sitohang;
P-52 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama
Ronaldi Tua Pandapotan Simanjuntak;
P-53 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Sama
Jaya Zendrato;
P-54 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Faleria
Gea;
P-55 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama
Donatus Damai Putra Mendrofa;
P-56 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Sappit
Marbun;
P-57 KTP dan Screen Shot website : Siakba.KPU.go.id atas nama Asri
Saputra.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi dan
memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 14 Juli 2023 sebagai
berikut:
Ronaldi Tua Pandapotan Simanjuntak – Kecamatan Sorkam Barat
• Menurut Saksi pada proses perekrutan Anggota PPS ada kesenjangan. Seperti
pada saat wawancara terdapat pertanyaan tidak relevan dilakukan salah satu
Anggota PPK kepada Saksi, seperti pertanyaan “apakah mengenal kepala desa?”
yang selanjutnyta dijawab oleh Saksi bahwa tidak ada hubungan keluarga dengan
Kepala Desa, tetapi secara hubungan relasi memang dekat. Selanjutnya Saksi
kembali ditanya “apakah Saksi adalah aparat desa?” yang dijawab oleh Saksi
bahwa bukan aparat desa.
• Wawancara dilaksanakan secara panel. Pertanyaan yang ditanyakan adalah
tentang kepemiluan, jumlah pemilih yang ada didesa Saksi, tentang hubungan
dan kedekatan dengan Kepala Desa.
Mangapian Hutagalung - Kecamatan Sarudik.
• Didalam aplikasi SIAKBA dinyatakan lulus akan tetapi tidak terpilih menjadi
Anggota PPS.
• Pada saat wawancara tidak ditanyakan apakah mengenal Kepala Desa.
Hafli Lubis – Kecamatan Barus
• Dalam aplikasi SIAKBA dinyatakan lulus, akan tetapi tidak terpilih.
• Pada saat wawancara ditanyakan tentang kepemiluan.
• Tidak ditanya tentang apakah mengenal Kepala Desa.
• Tidak pernah memberi uang kepada PPK agar diluluskan.
Sri Yusraini Sigalingging – Kecamatan Barus
• Dinyatakan lulus dalam SIAKBA akan tetapi tidak terpilih dan tidak dilantik.
• Tidak ada pertanyaan terkait apakah kenal dengan Kepala Desa.
• Pada saat wawancara ditanya terkait kepemiluan.
James Marolop Dedi Martono Sitompul – Kecamatan Tukka
• Saksi mengikuti seleksi PPS melalui 3 tahapan, yakni tahapan seleksi
administrasi dan melalui SIAKBA dinyatakan lulus, tahapan seleksi ujian tertulis
dan melalui SIAKBA dinyatakan lulus, yang terakhir tahapan seleksi wawancara
dan melalui SIAKBA dinyatakan lulus.
• Dalam wawancara yang ditanyakan terkait kepemiluan, Integritas, tugas dan
kewajiban PPS.
• Tidak ada pertanyaan tentang apakah mengenal Kepala Desa.
• Pada saat wawancara terdapat 5 (lima) Anggota PPK tapi Saksi hanya
diwawancarai oleh satu orang, yakni Ketua PPK.
• Saksi tidak bisa mengetahui nilai tes tertulis. Walaupun sudah meminta secara
langsung akan tetapi tidak melalui bersurat.
• Menurut Saksi seharusnya mengumumkan 6 orang sekaligus. Karena
pengumumannya hanya mencantumkan 3 orang terpilih.
Ashadi Siregar – Kecamatan Barus
• Dalam aplikasi di SIAKBA dinyatakan lulus, akan tetapi tidak terpilih dan tidak
dilantik.
• Saat wawancara dihadiri seluruh Anggota PPK Barus dan seluruh Anggota PPK
Barus mengajukan pertanyaan kepada Saksi.
• Tidak ada pertanyaan terkait apakah mengenal Kepala Desa.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 14 Juli 2023 dan 28 Juli 2023 Para Teradu Perkara
Nomor 85-PKE-DKPP/VI/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut.
Para Teradu dalam hal ini memberikan Jawaban terhadap laporan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Pengaduan Nomor 885-
PS.DKPP/SET-04/VII/2023, tanggal 4 Juli 2023, yang dilaporkan oleh Heriansyah
Dongoran, Joko Sawaluddin S, Kristina Henni H, dkk, dst memberikan kuasa kepada
Syahruzal, Mulyadi, Suriadi, M. Hendrawan, Hary Azhar A, Wina Agustin T dan telah
diregistrasi dengan Perkara Nomor 85-PKE-DKPP/V/2023 sebagai berikut :
1. Bahwa tidak benar dan tidak berdasar Para Teradu melakukan pelanggaran kode
etik dan hukum dalam pelaksanaan tahapan seleksi penerimaan calon anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan
Umum tahun 2024, Para teradu melaksanakan seluruh proses rangkaian
pelaksanaan pembentukan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemiihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
534 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; Teradu dapat
sampaikan bahwa Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara termasuk
perpanjangan Pendaftaran adalah sebagai berikut: (Bukti T-1)
NO. TAHAPAN AWAL AKHIR
PEMBENTUKAN
1. Pengumuman Pendaftaran 18 Desember 2022 22 Desember
Calon Anggota PPS 2022
2. Penerimaan Pendaftaran 18 Desember 2022 30 Desember
Calon Anggota PPS 2022
3. Perpanjangan pendaftaran 31 Desember 2022 2 Januari 2023
4. Penelitian Administrasi 19 Desember 2022 5 Januari 2023
Calon Anggota PPS
5. Pengumuman Hasil 6 Januari 2023 8 Januari 2023
Penelitian Administrasi
Calon Anggota PPS
6. Seleksi Tertulis Calon 9 Januari 2023 14 Januari 2023
Anggota PPS
7. Pengumuman Hasil 15 Januari 2023 17 Januari 2023
Seleksi Tertulis Calon
Anggota PPS
8. Tanggapan dan Masukan 6 Januari 2023 17 Januari 2023
Masyarakat terhadap
Calon Anggota PPS
9. Wawancara Calon Anggota 18 Januari 2023 20 Januari 2023
PPS
10. Pengumuman Hasil 21 Januari 2023 23 Januari 2023
Seleksi Calon Anggota PPS
11. Penetapan Anggota PPS 23 Januari 2023 23 Januari 2023
12. Pelantikan Anggota PPS 24 Januari 2023 24 Januari 2023
Bahwa berdasarkan Tahapan dan Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan
Suara untuk Pemilihan Umum tahun 2024 sebagaimana diurai diatas, KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah telah melaksanakan:
a. Pengumuman Pendataran Calon Anggota PPS Nomor 1247-PP.04-
Pu/1201/2022 tanggal 18 Desember 2022; (Bukti T – 2).
b. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS Nomor 1309-PP.04-
Pu/1201/2022 tanggal 31 Desember 2022; (Bukti T - 3).
c. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Nomor
43/PP.04-Pu/1201/2023 tanggal 6 Januari 2023; (Bukti T- 4).
d. Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 50/PK.01-SD/1201/2023
tanggal 6 Januari 2023 Perihal Undangan Ujian Seleksi Tertulis kepada Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024;
(Bukti T- 5).
e. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
Nomor : 103/PP.04-Pu/1201/2023 tanggal 16 Januari 2023; (Bukti T - 6).
f. Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 118/PK.01-SD/1201/2023
tanggal 17 Januari 2023 Perihal Undangan Ujian Seleksi Wawancara kepada
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024;
(Bukti T- 7).
g. Pengumuman Hasil Seleksi wawancara Calon Anggota PPS Nomor : 143/PP.04-
Pu/1201/2023 tanggal 23 Januari 2023; (Bukti T- 8);
h. Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara se – Kabupaten Tapanuli
Tengah untuk Pemilihan Umum tahun 2024, Keputusan KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 23 Januari 2023 (Bukti T - 9);
i. Pelantikan Anggota PPS se – Kabupaten Tapanuli Tengah terpilih untuk
Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 24 Januari 2023 berdasarkan Surat
KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 145/PK.01-SD/1201/2023 tanggal
23 Januari 2023 Perihal Undangan (Bukti T - 10);
2. Para Pengadu mendalilkan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu pada proses pembentukan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara telah
dipersiapkan secara terencana sejak awal pendaftaran calon anggota Panitia
Pemungutan Suara, tes tertulis, tahapan wawancara sampai dengan penetapan
dan pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Tapanuli
Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sesungguhnya tidak benar
dan mengada-ada;
3. Pada Pelaksanaan perekrutan dalam tahapan seleksi tertulis calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilaksanakan para
Teradu, Para Pengadu mendalilkan bahwa proses perekrutan tersebut tidak
transparan dan tidak profesional dimana Para Pengadu menuduh Para Teradu
dalam hasil seleksi tertulis, Para Teradu tidak mengumumkan nilai atas hasil
seleksi tertulis tersebut secara terbuka, atas dalil Pengadu tersebut dapat Teradu
jelaskan bahwa sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun
2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, halaman 16 dan 17
poin d dan poin e (Bukti T - 11), Seleksi tertulis calon Anggota PPK dan PPS pada
tahapan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota sebagai
berikut :
d. menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK
dan PPS yang lulus seleksi tertulis paling lambat 1 (satu) Hari setelah
pelaksanaan pemeriksaaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan
nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad; dan
e. apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir
dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud
dalam huruf d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai
sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis.
Bahwa sesuai dengan ketentuan diatas, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah pada
hasil seleksi tertulis hanya menampilkan nama calon Anggota PPS yang lulus
dengan mengurutkan nama sesuai abjad dan menetapkan 3 (tiga) kali jumlah
kebutuhan apabila urutan/rangking ke – 9 (sembilan) terdiri dari lebih dari 1
(satu) maka jumlah nilai yang sama diluluskan;
Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 17 tentang Informasi yang dikecualikan,
poin h angka 4 yang berbunyi,” . h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia
pribadi, yaitu: 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas,
intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; (Bukti T - 12);
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang tersebut diatas bahwa nilai hasil seleksi
tertulis calon Anggota PPS merupakan informasi yang dikecualikan karena
menyangkut hasil – hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas
dan rekomendasi seseorang.
4. Bahwa dalam pengaduannya pengadu, Para Teradu sama sekali tidak
mengumumkan secara terbuka hasil seleksi tertulis calon Anggota PPS
Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 bahkan
Pengadu menuduh para Teradu terkesan menutup-nutupi dan tidak transparan
serta tidak profesional terkait proses hasil seleksi tersebut, Para Teradu
menegaskan bahwa hal ini tidak benar dan sangat mengada-ada sebaliknya Para
Teradu dimulai dari pengumuman penerimaan calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara sampai dengan Hasil calon terpilih Anggota Panitia Pemungutan Suara di
Kabupaten Tapanuli Tengah dilaksanakan secara transparan, profesional dan
integritas. Untuk rangkaian setiap tahapan Teradu selalu mengumumkan di
tempat publik, media sosial (laman/website KPU Kabupaten Tapanuli Tengah,
Facebook KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dan Instagram KPU Kabupaten
Tapanui Tengah). (Bukti T - 13);
5. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu meluluskan dan
mengangkat anggota PPS dari Desa Sigambo-gambo yang sama sekali tidak
mengikuti tahapan seleksi wawancara adalah mengada-ada dan tidak benar,
bahwa sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diatur pada
halaman 18 poin (8) huruf (c), “KPU Kabupaten/Kota dapat menugaskan PPK
untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah
kerjanya”; (Bukti T-14), berdasarkan ketentuan tersebut KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah melaksanakan proses wawancara terhadap calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara se – Kabupaten Tapanuli Tengah dari tanggal 18 s.d
20 Januari 2023 dengan menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan yang terbagi
dalam 3 (tiga) zona tertuang dalam Surat Tugas sebagai berikut : Surat Tugas
Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 114 tanggal 17 Januari 2023
(Sosorgadong, Barus Utara, Sirandorung), Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah Nomor 115 tanggal 17 Januari 2023 (Pandan, Badiri, Pinang
Sori, Kolang, Sorkam, Sorkam Barat, Pasaribu Tobing), Surat Tugas Ketua KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 116 tanggal 17 Januari 2023 (Tukka,
Sarudik, Sitahuis, Tapian Nauli, Lumut, Sibabangun, Suka Bangun) dan Surat
Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 117 tanggal 17 Januari
2023 (Barus, Andam Dewi, Manduamas). (Bukti T - 15);
Bahwa terkait wawancara calon Anggota PPS Desa Sigambo-Gambo Kecamatan
Barus, dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Barus yang bertempat di
Aula St. Albertus Pangaribuan Kecamatan Andam Dewi pada tanggal 19 Januari
2023.
Bahwa Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Sigambo-Gambo telah mengikuti
proses seleksi wawancara, hal ini dibuktikan dengan daftar hadir pada saat
proses seleksi wawancara. (Bukti T - 16);
Para Teradu juga melampirkan bukti Surat Pernyataan dari Panitia Pemilihan
Kecamatan Barus yang menyatakan benar telah melakukan seleksi wawancara
terhadap calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Sigambo-Gambo dan
begitu juga Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Sigambo-gambo telah
menyertakan bukti dalam bentuk surat pernyataan bahwa Anggota Panitia
Pemungutan Suara Desa Sigambo-Gambo benar dan hadir mengikuti seleksi
wawancara (Bukti T - 17);
Sebagai tambahan Para Teradu melampirkan bukti dukung yang menunjukkan
bahwa Anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih dari Desa Sigambo-Gambo
telah mengikuti seleksi pembentukan Panitia Pemungutan Suara dimulai dari
masa pendaftaran hingga penetapan calon Panitia Pemungutan Suara terpilih
sebagai berikut:
a. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Nomor
43/PP.04-Pu/1201/2023 tanggal 6 Januari 2023; (Bukti T - 4);.
b. Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 50/PK.01-SD/1201/2023
tanggal 6 Januari 2023 Perihal Undangan Ujian Seleksi Tertulis kepada
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum tahun
2024; (Bukti T - 5);
c. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara Nomor : 103/PP.04-Pu/1201/2023 tanggal 16 Januari 2023; (Bukti
T - 6);
d. Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 118/PK.01-SD/1201/2023
tanggal 17 Januari 2023 Perihal Undangan Ujian Seleksi Wawancara
kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum
tahun 2024; (Bukti T - 7);
e. Pengumuman Hasil Seleksi wawancara Calon Anggota PPS Nomor :
143/PP.04-Pu/1201/2023 tanggal 23 Januari 2023; (Bukti T - 8);
f. Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara Nomor : 8 Tahun 2023
tanggal 23 Januari 2023; (Bukti T - 9);
6. Bahwa terkait dalil Pengadu dalam pengaduannya yang menyatakan Teradu
dalam wawancara telah melakukan pelanggaran yaitu dengan mengajukan
pertanyaan – pertanyaan yang sifatnya tidak independen serta tidak profesional
dan lebih mengarah ke diskriminatif dan menurut tuduhan Pengadu bahwa
pelanggaran tersebut terjadi hampir di seluruh desa di Kabupaten Tapanuli
Tengah secara sistematis, terstruktur dan massif adalah tidak benar dan tuduhan
tersebut mengada-ada. Bahwa yang melakukan proses seleksi wawancara
terhadap calon anggota Panitia Pemungutan Suara se- Kabupaten Tapanuli
Tengah dari 18 s.d 20 Januari 2023 adalah bukan para Teradu. Para Teradu
menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota dan Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor 115 tanggal 17 Januari 2023 (Pandan, Tukka, Sarudik, Sibabangun,
Sukabangun, Lumut, Pinang Sori dan Badiri), Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah Nomor 115 tanggal 17 Januari 2023 (Sorkam, Sorkam Barat,
Pasaribu Tobing, Kolang, Tapian Nauli dan Sitahuis) dan Surat Tugas Ketua KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 115 tanggal 17 Januari 2023 (Manduamas,
Sirandorung, Andam Dewi, Barus Utara, Barus dan Sosorgadong) (Bukti T-15).
Bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah mengundang Ketua PPK se –
Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Nomor : 112/PP.04.1-Und/1201/2023
tanggal 17 Januari 2023 Perihal Undangan ……. (Bukti T-18), acara
dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, dalam rapat
tersebut Para Teradu telah menyampaikan tata cara melaksanakan wawancara
terhadap calon Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Tapanuli Tengah dan
materi wawancara. Teradu menjelaskan pada kegiatan tersebut bahwa proses
ujian wawancara kepada calon Panitia Pemungutan Suara harus mencakup
materi yang meliputi : Pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup
integritas, independensi, dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPS dan
klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum pada
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan
Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota halaman 18 poin (8) huruf (a), disebutkan bahwa, “pada
Tahapan wawancara calon Anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota :
menyiapkan materi yang mencakup :
a.Pengetahuan kepemiluan;
b. komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;
c. rekam jejak calon anggota PPS dan;
d.klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat.” (Bukti T-19)
7. Terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu memiliki acuan dan
dasar untuk menggugurkan peserta seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara hanya dikarenakan saat proses wawancara calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara tersebut mengenal kepala desa langsung dinilai tidak jelas
dan tidak independen, hal ini sesungguhnya tidak benar, mengada-ada dan tidak
beralasan sebab seperti yang sudah dijelaskan pada jawaban poin (6) diatas
bahwa materi wawancara yang disampaikan Pewawancara dalam hal ini Panitia
Pemilihan Kecamatan tidak boleh melenceng selain dari Pengetahuan kepemiluan,
komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; rekam
jejak calon anggota PPS dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat.
Pengadu bahkan mendalilkan bahwa Para Teradu yang menggugurkan peserta
seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara hampir di seluruh desa secara
sistematis, terstruktur dan masif di Kabupaten Tapanuli Tengah hanya karena
alasan mengenal kepala desa adalah merupakan fitnah dan tidak benar, untuk
itu Teradu menyangkal tuduhan tersebut;
8. Tuduhan Pengadu bahwa hampir diseluruh Desa meliputi : Desa Huta GurGur,
Desa Sijago Jago, Desa Aek Garut, Desa Kinali, Desa Hite Urat, Desa Danau
Pandan, Desa Naga Timbu, Desa Sorkam Tengah, Desa Mas Nauli, Desa
Sigodung, Desa Sitio-Tio Hilir, Desa Sait Kalangan II, Desa Sorkam Barat, Desa
Manduamas Lama, Desa Sigiring-Giring, Desa Sibio-Bio, Desa Bukit Patupangan,
Desa Sigodung, Desa Sihaporas, Desa Parjalihotan Baru, Desa Aek Sitio-Tio, Desa
Simanosor, Desa Pasar Tarandam, Desa Sipan dan Desa Madani, yang mana
berdasarkan dalil Pengadu bahwa hampir seluruh desa termasuk desa-desa yang
disebutkan diatas peserta seleksi calon Panitia Pemungutan Suara nya telah
dinyatakan lulus melewati seluruh seleksi tahapan tetapi tidak diangkat menjadi
anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih maka berdasarkan tuduhan ini,
Teradu menyanggah tuduhan Pengadu tersebut. Teradu menjelaskan bahwa
proses pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Tapanuli Tengah
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 telah sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal 39
poin (2) dan Poin (3) yang berbunyi,” Poin 2. KPU Kabupaten/Kota
menetapkan calon anggota PPS paling banyak 2 (dua) kali jumlah
kebutuhan anggota PPS berdasarkan peringkat. Dan Poin 3,” KPU
Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPS hasil dari seleksi
sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.” .....................
(Bukti T-20) Sesuai ketentuan tersebut KPU Kabupaten Tapanuli Tengah juga
mengumumkan hasil penetapan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara di
laman siakba.kpu.go.id. Atas dasar ketentuan tersebut diatas hasil penilaian
seleksi wawancara terhadap calon Anggota Panitia Pemungutan Suara tersebut
selanjutnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Tapanuli
Tengah Nomor : 64/PP.04-BA/1201/2023 tanggal 22 Januari 2023 Tentang
Penetapan Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada
Pemilihan Umum Tahun 2024. (Bukti T-21) Kemudian atas dasar Pleno tersebut
maka Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 8
Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara
Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 23
Januari 2023. (Bukti T-9);
9. Pengadu dalam tuduhannya mendalilkan bahwa dengan tidak diangkatnya
peserta calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang telah dinyatakan lulus
seluruh tahapan seleksi menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten
Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum tahun 2024 karena menurut Pengadu
diduga Para Teradu melakukan praktik gratifikasi dalam proses perekrutan
anggota Panitia Pemungutan Suara yang menurut Pengadu hal tersebut
bertentangan dengan semangat anti KKN dan sangat bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tuduhan ini sangat
tidak benar, keliru dan mengada-ada. Teradu senantiasa berpedoman pada
prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 3 “Dalam
menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan
Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
penyelenggaraanya harus memenuhi prinsip : a. Mandiri; b. Jujur; c. Adil;
d. Berkepastian Hukum; e. Tertib; f. Terbuka; g. Proporsional;
h.Profesional; i. Akuntabel; j. Efektif; dan k. Efesien” . Pada prinsipnya Para
Teradu membentuk badan adhoc (Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara dll) berprinsip sebagaimana ketentuan pasal 19 poin (b)
Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU
Kabupaten Kota berwenang membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah
kerjanya. Dalam membentuk badan adhoc ini Teradu berpedoman dengan
ketentuan syarat sebagaimana ketentuan Pasal 72 poin c dan d terkait syarat
untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN meliputi:
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita
proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; (Bukti T-
22);
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa terkait seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu terhadap para Teradu adalah
tidak benar dan keliru maka sangat berdasar bagi majelis kehormatan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk menolak seluruh dalil yang
diajukan oleh Pengadu atau setidak-tidaknya mengesampingkan;
Bahwa oleh karena hal tersebut di atas dengan ini Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk mengambil Amar
Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar, dan memohon kepada Majelis
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk merehabilitasi Teradu I
s.d. Teradu V;
3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-24 sebagai berikut:
T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2023
Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota
T-2 Pengumuman Pendataran Calon Anggota PPS Nomor 1247-PP.04-
Pu/1201/2022 tanggal 18 Desember 2022
T-3 Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS Nomor 1309-PP.04-
Pu/1201/2022 tanggal 31 Desember 2022;
T-4 Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS
Nomor 43/PP.04-Pu/1201/2023 tanggal 6 Januari 2023
T-5 Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 50/PK.01-
SD/1201/2023 tanggal 6 Januari 2023 Perihal Undangan Ujian
Seleksi Tertulis kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
pada Pemilihan Umum tahun 2024;
T-6 Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara Nomor : 103/PP.04-Pu/1201/2023 tanggal 16
Januari 2023;
T-7 Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 118/PK.01-
SD/1201/2023 tanggal 17 Januari 2023 Perihal Undangan Ujian
Seleksi Wawancara kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024;
T-8 Pengumuman Hasil Seleksi wawancara Calon Anggota PPS Desa
Sigambo-Gambo Kecamatan Barus Nomor : 143/PP.04-
Pu/1201/2023 tanggal 23 Januari 202
T-9 Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 8 Tahun 2023
tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara
Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
tertanggal 23 Januari 2023
T-10 Pelantikan Anggota PPS se – Kabupaten Tapanuli Tengah terpilih
untuk Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 24 Januari 2023
berdasarkan Surat KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor :
145/PK.01-SD/1201/2023 tanggal 23 Januari 2023 Perihal
Undangan
T-11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023
Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, halaman 16 dan 17 poin
d
T-12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik pada Pasal 17 tentang Informasi yang
dikecualikan, poin h angka 4
T-13 Bukti screeschot pengumuman penerimaan calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara sampai dengan Hasil calon terpilih Anggota
Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Tapanuli Tengah
dilaksanakan secara transparan, profesional dan integritas.
T-14 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023
Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, halaman 18 poin 8 huruf
c
T-15 Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 114
tanggal 17 Januari 2023 (Sosorgadong, Barus Utara, Sirandorung),
Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 115
tanggal 17 Januari 2023 (Pandan, Badiri, Pinang Sori, Kolang,
Sorkam, Sorkam Barat, Pasaribu Tobing), Surat Tugas Ketua KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 116 tanggal 17 Januari 2023
(Tukka, Sarudik, Sitahuis, Tapian Nauli, Lumut, Sibabangun,
Suka Bangun) dan Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli
Tengah Nomor 117 tanggal 17 Januari 2023 (Barus, Andam Dewi,
Manduamas)
T-16 Daftar hadir calon Panitia Pemungutan Suara Desa Sigambo-
Gambo, Kecamatan Barus bertempat di Aula St. Albertus
Pangaribuan Kecamatan Andam Dewi tanggal 19 Januari 2023.
T-17 Surat Pernyataan kebenaran bahwa PPK Barus melakukan
wawancara dan PPS Desa Sigambo-Gambo telah diwawancari di
tanggal 19 Januari 2023 bertempat di Aula St. Albertus
Pangaribuan Kecamatan Andam Dewi
T-18 Surat Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor :
112/PP.04.1-Und/1201/2023 tanggal 17 Januari 2023 Perihal
Undangan
T-19 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023
Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, halaman 18 poin 8 huruf
a
T-20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Pasal
39 ayat (2) dan ayat (3)
T-21 Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor :
64/PP.04-BA/1201/2023 tanggal 22 Januari 2023 Tentang
Penetapan Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
T-22 Pasal 19 poin (b) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, bahwa KPU Kabupaten Kota berwenang
membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya dan Pasal
72 poin c dan d terkait syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS,
KPPS, PPLN dan KPPSLN
T-23 Bukti Screenshot pengumuman penetapan hasil wawancara calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum tahun 2024
pada lama website KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
T-24 Bukti Penempelan pengumuman Penetapan hasil Seleksi Panitia
Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum tahun 2024
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 14 Juli
2023 dan 28 Juli 2023, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Majelis Pemeriksa yang terhormat, setelah Teradu mengikuti proses sidang
pemeriksaan dalam pelaksanaan tahapan seleksi penerimaan calon anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum tahun
2024, maka izinkanlah Para Teradu untuk menyampaikan kesimpulan dalam
perkara a quo guna menjadi bahan pertimbangan Majelis Pemeriksa dalam
mengambil dan memberikan putusan yang tersusun sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar dan tidak berdasar Para Teradu telah melakukan pelanggaran
kode etik dan hukum dalam pelaksanaan tahapan seleksi penerimaan calon
anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Tapanuli Tengah untuk
Pemilihan Umum tahun 2024, Para teradu melaksanakan seluruh proses
rangkaian pelaksanaan pembentukan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
secara transparan, integritas dan profesional berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan
Komisi Pemiihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2023 Tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota;
2. Bahwa Pengadu mendalilkan proses perekrutan Panitia Pemungutan Suara yang
dilakukan Teradu tidak transparan dan tidak professional dimana para Pengadu
menuduh para Teradu dalam hasil seleksi tertulis, para Teradu tidak
mengumumkan hasil nilai seleksi tertulis tesebut secara terbuka, atas dalil
pengaduan tersebut, dapat Teradu jelaskan sesuai dengan fakta persidangan
bahwa para Teradu telah mengumumkan hasil seleksi tertulis dan wawancara di
laman website dan media social serta mengumumkannya di papan pengumuman
Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sementara di dalam persidangan
terungkap bahwa Pengadu tidak pernah melihat ataupun membuka laman
website KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yang terdapat pengumuman hasil
seleksi tertulis dan wawancara calon Panitia Pemungutan Suara untuk
Pemilihan Umum tahun 2024;
3. Bahwa sesuai dengan fakta persidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan
tuduhan terhadap Teradu terkait gratifikasi pada proses pembentukan Panitia
Pemungutan Suara, hal ini dibuktikan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan oleh
Pengadu dalam proses persidangan, menyatakan tidak pernah diminta sejumlah
uang ataupun dijanjikan untuk lolos pada seleksi wawancara calon Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum tahun 2024;
4. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu meloloskan dan
mengangkat anggota Panitia Pemungutan Suara dari Desa Sigambo-Gambo yang
sama sekali tidak mengikuti tahapan seleksi wawancara adalah mengada-ada dan
tidak benar, dan sesuai dengan fakta persidangan pihak terkait Ketua Panitia
Pemilihan Kecamatan Barus an. Heri Syahputra Simanullang membantah hal
tersebut dan menyatakan semua peserta seleksi wawancara calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara hadir dan menandatangani daftar hadir dalam proses seleksi
wawancara calon Anggota Panitia Pemungutan Suara di Desa Sigambo-Gambo
Kecamatan Barus;
5. Bahwa terkait dalil Pengadu dalam Pengaduannya yang menyatakan Teradu
dalam wawancara telah melakukan pelanggaran yaitu dengan mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya tidak independen serta tidak professional
dan lebih mengarah ke diskriminatif, dan menurut Tuduhan Pengadu bahwa
pelanggaran tersebut terjadi hampir diseluruh desa di Kabupaten Tapanuli
Tengah secara sistematis dan massif adalah tidak benar, dan tuduhan tersebut
mengada-ada. Dapat Teradu jelaskan bahwa yang melakukan proses seleksi
wawancara terhadap calon Anggota Panitia Pemungutan Suara se – Kabupaten
Tapanuli Tengah dari tanggal 18 s.d 20 Januari 2023 adalah bukan Teradu, para
Teradu menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk melakukan proses
wawancara terhadap calon Panitia Pemungutan Suara sesuai dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota. Teradu tegaskan bahwa sesuai dengan fakta persidangan,
para Saksi yang dihadirkan oleh Pihak Pengadu membantah adanya
pertanyaan yang sifatnya tidak independen, tidak professional dan mengarah
ke diskiminatif dalam proses wawancara calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara tersebut. Hal ini juga dikuatkan oleh Keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
PPK Barus, Sorkam, Sorkam Barat dan Sitahuis yang menyatakan bahwa Pihak
Terkait dalam proses wawancara calon Anggota Panitia Pemungutan Suara tidak
pernah memberikan pertanyaan kepada calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
saat proses wawancara dengan pertanyaan yang sifatnya tidak independen, tidak
professional dan mengarah ke diskriminatif dalam proses wawancara calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara. Pihak Terkait hanya mempertanyakan materi
wawancara yang mencakup: Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen yang mencakup
integritas, independensi, dan profesionalitas serta rekam jejak calon Anggota PPS
dan klarifikasi tanggapan masyarakat.
6. Tuduhan Pengadu bahwa hampir di seluruh desa se – Kabupaten Tapanuli
Tengah yang mana berdasarkan dalil Pengadu, Peserta seleksi calon Panitia
Pemungutan Suara yang dinyatakan lulus melewati seluruh seleksi tahapan
tetapi tidak diangkat menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih maka
berdasarkan tuduhan ini, sesuai dengan fakta persidangan, Teradu dapat
jelaskan sesuai dengan Berita Acara Nomor : 64/PP.04-BA/1201/2023 tanggal 22
Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
pada Pemilihan Umum tahun 2024, Para Teradu telah mengumumkan hasil
seleksi wawancara di laman website dan papan pengumuman Kantor KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 2 (dua) kali kebutuhan calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara namun Peserta seleksi hanya melihat di laman SIKBA
peserta tanpa melihat pengumuman yang diumumkan di laman website dan
papan pengumuman KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Teradu dapat jelaskan
untuk calon Anggota Panitia Pemungutan Suara yang urutan 1 s.d 6 yang
merupakan 2 (dua) kali kebutuhan sesuai Peraturan Komisi Pemiihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada laman SIAKBA
dinyatakan lulus.
7. Bahwa sesuai dengan fakta persidangan, saksi yang dihadirkan oleh Pengadu
menolak dan membantah surat pernyataan saksi pada alat bukti Pengadu yang
mereka tanda tangani diatas materai, Teradu sampaikan bahwa hal tersebut
adalah perbuatan melawan hukum;
8. Bahwa sesuai dengan jawaban pihak terkait Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah
terhadap Peserta ujian wawancara calon Anggota PPS Kelurahan Binasi
Kecamatan Sorkam Barat an. Andri Ansyah Pohan sesuai bukti T-23, disebutkan
dalam laporan hasil pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Sorkam Barat
nomor : 024/LHP/PM.01.00/01/2023, selanjutnya dijelaskan bahwa laporan
hasil pengawasan tersebut, peserta an. Andri Ansyah Pohan tidak hadir dalam
proses wawancara sementara dalam keterangan bukti laporan hasil pengawasan
Panwas Kecamatan Sorkam Barat, Peserta An. Andri Ansyah Pohan hadir dan
menandatangani daftar hadir pada saat proses seleksi wawancara yang
dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Sorkam Barat pada hari Rabu, 18
Januari 2023 bertempat di Gedung Artha Gabe - Pandan (Bukti T-1).
9. Bahwa para Teradu telah bekerja dengan professional, berintegritas, transparan
dan mandiri serta menjalankan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu dalam
menjalankan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Tapanuli Tengah, menjaga
dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu
dengan sungguh-sungguh. Para Teradu sangat menyayangkan tuduhan yang
mengada-ada atas apa yang dituduhkan kepada para Teradu karena hal tersebut
akan berdampak terhadap kepercayaan publik kepada Penyelenggara Pemilu di
Kabupaten Tapanuli Tengah;
10. Bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo terungkap fakta Para Saksi yang
dihadirkan Pengadu tidak dapat membuktikan dalil dalil dan bukti bukti dalam
temuan Pengadu. Justru jawaban dan alat bukti yang disampaikan Para Teradu
pada Persidangan diperkuat oleh Keterangan Saksi Para Pengadu dan Pihak
Terkait yang memperkuat dalil Para Teradu;
11. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan, Para Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan diantaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 67 Tahun
2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Untuk mewujudkan
semangat Pemilihan Umum yang demokratis berdasarkan amanat Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa
menjatuhkan putusan yaitu menolak seluruh dalil laporan Pengadu dan
menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik, sumpah dan
janji sebagaimana laporan dugaan pelanggaran Kode Etik, sumpah dan janji
dengan Nomor : 885-PS.DKPP/SET-04/VII/2023, tanggal 4 Juli 2023 yang yang
dilaporkan oleh Heriansyah Dongoran, Joko Sawaluddin S, Kristina Henni H, dkk,
dst memberikan kuasa kepada Syahruzal, Mulyadi, Suriadi, M. Hendrawan, Hary
Azhar A, Wina Agustin T dan telah diregistrasi dengan Perkara Nomor : 85-PKE-
DKPP/V/2023, atau apabila Majelis berpendapat lain, kiranya Majelis dapat
memberikan putusan seadil-adilnya.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghadirkan Pihak Terkait pada saat
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2023 dan 28 Juli 2023 dan memberikan
keterangan tertulis sebagai berikut:
KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN TAPANULI TENGAH.
Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai pihak terkait
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah
terkait Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Tapanuli
Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dilaksananakan oleh KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ad hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentuakan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota dapat kami terangkan secara rinci berdasarkan tahapan yang telah
dilaksanakan yaitu :
a. Pengumuman Pendaftaran.
Pada tanggal 18 Desember 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tapanuli Tengah melakukan sosialisasi tentang pembentukan Seleksi Calon
Anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 dengan Pengumuman KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah Nomor Pengumuman KPU Tapanuli Tengah Nomor
1247/PP.04.1-Pu/1201/4/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemnungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 yang dibagikan memalui
laman Media Sosial KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. (Bukti T-1).
Namun pada Tanggal 23 Desember 2022 melalui akun media social KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah yang berdasarkan surat keputusan KPU RI No.
534 Tahun 2022, memberitahukan adanya perubahan jadwal pembentukan
Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang di umumkan melalui Facebook KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penerimaan berkas Pendaftar Calon Panitia Pemungutan Suara di mulai
tanggal 18 Desember s.d 30 Desember 2022, Proses Pengawasn yang
dilakukan Oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Aplikasi
SIAKBA.
b. Tahapan Perpanjangan Pendaftaran.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022 tentang perubahan atas
keputusan Komisi Pemilihan Umum 467 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis PembentukanBadan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan
pemilihan Gubernur Walikota dan Wakil Walikota Bupati dan Wakil Bupati
yang dimana apabila ada pesert yang tidaf medaftar atau Kurang dari 2 (Dua)
kali jumlah yang dibutuhkan maka dilakukan perpanjangan Pendaftaran
selama 3 (tiga) hari, maka dari itu KPU Kabupaten melakukan Perpanjangan
Pendaftaran di 15 (Limabelas) Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah di
mulai pada tanggal 31 Desember s.d 2 Januari Tahun 2023. (Bukti T-2).
c. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selanjutnya pada tanggal 03 Januari Tahun 2023 KPU Kabupaten Tapanuli
Tengah melakukan pemberitahuan tentang hasil seleksi administrasi PPS
untuk pemilu 2024 berdasarkan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, bahwa
Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. Seleksi
penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan
memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon
anggota PPS melalui Pengumuman KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor:
11/PP.04-PU/1201/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi administrasi Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum 2024, dimana
berdasarkan Berita Acara Rapat KPU Kapbupaten Tapanuli Tengah Nomor:
01/PP.04-BA/1201/2022 tanggal 3 Januari 2023 tentang Rapat Pleno
Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 terdapat sebanyak 1948 orang yang dinyatakan
memenuhi syarat dan lulus seleksi admininistrasi yang berasal dari 215
Desa/Kelurahan di Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. (Bukti T-3)
d. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS.
Pada tanggal 09 Januari sampai dengan 13 Januari 2023 KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah melakukan ujian tertulis dengan menggunakan metode Tes
Tertulis di Gedung Olah Raga Pandan dan Gedung Arta Gabe Sibuluan dan
Gedung Serbaguna Katolik di Andam dewi yang bertempat di Kecamatan
Pandan dan di kecamatan Andam Dewi Kabupaten Tapanuli Tengah. Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Tengah dan Panwaslu Kecamatan melakukan
pengawasan Pelaksanaan Tes Tertulis sesuai zona terdekat di Kecamatan
masing-masing. Pengawasan ujian tertulis tersebut dilaksanakan tanggal 09
s/d 12 Januri 2023 jadwal sesi dibagi menjadi 1 (satu ) sesi dan untuk
tanggal 13 Januari dibagi atas 3 (tiga) sesi yang dimulai ujian dimulai pada
pukul 08.00 s/d 16.30 WIB Pelaksanaan Ujian Test Tertulis tersebut berjalan
sesuai dengan ketaatan prosedur. (Bukti T-4)
e. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Se-Kota Kabupaten
Tapanuli Tengah.
KPU Kabupaten Tapanuli Tengah mengumumkan hasil seleksi tertulis yang di
tuangkan dalam Berita Acara Penetapan Hasil Seleksi Tertulis paling lama 3
(tiga) hari setelah tahapan seleksi tertulis berakhir. Adapun Berita Acara
Penetapan Panitia Pemungutan Suara Nomor: 128/PP.04.1-Pu/1212/4/2023
tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Computer Assisted Test (CAT) Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut telah di bagikan di laman
media sosial KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. (Bukti T-5)
f. Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS.
Pada proses pembentukan PPS se-Kabupaten Tapanuli Tengah, berdasarkan
pengawasan, tidak terdapat Tanggapan dan Masukan Masyarakatt terhadap
Calon Anggota PPS yang mengikuti tahapan seleksi
g. Pengawasan Tes Wawancara dan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota
PPS serta Penetapan Calon Anggota PPS.
Tahapan pelaksanaan Wawancara Calon Anggota PPS se-Kabupaten Tapanuli
Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal
18 s/d 20 Januari 2023. Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara
pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dimumkan pada tanggal 23 Januari 2023
melalui media social KPU Kabupaten Tapanuli Tengah pada link/tautan:
https://drive.google.com/.../1KQO1.../view... yakni Pengumuman Nomor:
143/PP.04-PU/1201/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemungutan Suara Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 64/PP.04-BA/1201/2023 tanggal 22
Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana sebanyak
645 orang calon Anggota PPS dinyakan lulus dan ditetapkan kemudian akan
dilantik pada tanggal 24 Januari 2023 yang bertempat di Gedung khatolik
Center Pandan . (Bukti T-5).
h. Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu Tahun 2024
se-Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara pada Pemilu Tahun 2024
se-Kabupaten Tapanuli Tengah dapat dilihat waktu dan tanggalnya melalui
undangan Nomor : 145/PK.01-SD/1201/2023 . Pada undangan tersebut di
sampaikan akan dilaksanakan pelantikan PPS terpilih pada tanggal 24
Januari 2023 betempat di Gedung Katolik Center pada Pukul 14.00 s.d
Selesai. (Bukti T-6).
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan tidak langsung Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Tengah yang dibantu oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Barus melalui Media Sosial KPU Kabupaten Tapanuli Tengah di Desa Sigambo-
gambo ada 13 (tiga belas) orang yang telah dinyatakan memenuhi syarat
administrasi dan lulus sekeleksi administrasi, yaitu : Riansyah Fadli Pohan,
Ahmad Husein Tanjung, Daniel Manalu, Sabrijal Tanjung,Khairansyah
Sibagariang,Sri Hither Hutagalung,Jesrin Tambunan,Darlin Tua Rambe,Nurita
Manalu, Ansor Batubara,Kholilah Batubara,Indah Sari Wahyuni dan Rini
Hikmeria Tanjung. (Bukti T-6).
Pelaksanaan Tes Tertulis Calon Anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024 se-
Kecamatan barus dilaksanakan pada Senin 9 Januari 2023, yang dilaksanakan
oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah ,diawasi secara melekat oleh Ketua dan
Anggota Panwaslu Kecamatan Barus bertempat di Gedung SMA Negeri 1 Andan
Dewi Kelurahan Rinabolak Kecamatan Andam Dewi, diikuti oleh Jumlah Peserta
ujian: 108 orang, yang hadir : 104 orang, sedangkan yang tiadak hadir sebanyak
4 orang yaitu: Rahmad haqiqi Lubis (dari Desa Aek Dakka), Nurhikmah (dari Desa
Kampung Mudik, Muhammad Taher Siregar (dari Desa Pasar Terandam dan
Jesrin Tambunan (dari Desa Sigambo-gambo) (Bukti T-7).
Selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2023 , telah dilaksanakan pengawasan
melekat memalului Media Sosial KPU Tapanuli Tengah Nomor : 103/PP.04-
PU/1201/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota PPS
pada Pemilu Tahun 2024 untuk wilayah Kecamatan Barus , khususnya di Desa
Sigambo-gambo ada 9 orang yang dinyatakan lulus Tes Tertulis yakni : Riansyah
Fadli Pohan, Ahmad Husein Tanjung, Daniel Manalu, Khairansyah Sibagariang,
Sri Hither Hutagalung, Ansor Batubara,Kholilah Batubara,Indah Sari Wahyuni
dan Rini Hikmeria Tanjung. (Bukti T-8).
Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023 dilaksanakan
pengawasan melekat tehadap pelaksanaan Wawancara calon Anggota PPS yang
diadakan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dan yang menjadi pewawancara
adalah PPK Kecamatan Barus bertempat di Aula Katolik Pangaribuan Kecamatan
Andam Dewi untuk 25 orang Calon Anggota PPS yang berasal dari Desa Kinali (7
orang), Desa Ujung Batu (6 orang) , Desa Bungo Tanjung (6 orang) dan Desa
Patupangan (6 orang). Dan ada 1 orang peserta wawancara yang tidak sesuai
jadwal yakni calon anggota PPS yang berasal dari desa Kampung Solo katas nama
Ahmad Zhopi Khalil Sihombing yang dimajukan wawancaranya, dimana
berdasarkan keterangan PPK Kecamatan Barus bahwa yang bersangkutan ada
urusan keluarga dan urusan pekerjaan sehingga yang bersangkutan meminta izin
jadwal wawancaranya dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2023. (Bukti T-9).
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan kami, pelaksanaan Wawancara untuk
Calon Anggta PPS desa Sigambo-gambo, Aek Dakka, Gabungan Hasang, Kampung
Mudik dan Kampung Solok dilaksanakan pada hari Kamis 19 Januari 2023 di
Aula Katolik Pangaribuan, yang menjadi pewawancara adalah PPK Kecamatan
Barus, dihadiri oleh 42 orang, dan ada 1 orang yang tidak hadir yaitu peserta
wawancara dari Desa Aek Dakka atas nama Nurpuadi Pasaribu. Semua Peserta
Wawancara dari Desa Sigambo-gambo sebanyak 9 orang hadir dan diwawancarai.
(Bukti T-10).
Kemudian berdasarkan hasil pengawasan melekat Panwaslu Kecamatan
Barus pada hari Jumat 20 Januari 2023, telah dilaksanakan PPK Kecamatan
Barus seleksi wawancara kepada Calon Anggota PPS Desa Kedai Gedang,
Kelurahan Padang Masiang Desa Pasar Terandam dengan Jumlah Peserta
sebayak 28 orang yang hadir. Ada 1 orang yang tidak hadir yaitu peserta dari
Desa Pasar Terandam an. Alpia Sahni Simamora. (Bukti T-11).
Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Barus melakukan pengawasan tidak langsung
melaui Media Sosial KPU Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap Hasil Seleksi
Wawancara Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 dimumkan pada tanggal 23 Januari 2023 melalui media
social KPU Kabupaten Tapanuli Tengah pada link/tautan:
https://drive.google.com/.../1KQO1.../view... yakni Pengumuman Nomor :
143/PP.04-PU/1201/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan
Suara Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah Nomor 64/PP.04-BA/1201/2023 tanggal 22 Januari 2023
tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada
Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana sebanyak 69 orang calon Anggota PPS se-
Kecamatan Barus dinyakan lulus dan ditetapkan (Bukti T-12), kemudian Angota
PPS Terpilih dilantik pada Selasa, 24 Januari 2023 yang bertempat di Gedung
Khatolik Center Pandan oleh Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dihadiri oleh
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah , Ketua Bawaslu Kabupaten
Tapanuli Tengah beserta Staff , Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Tapanuli
Tengah, Anggota PPS terpilih, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Tapanuli Tengah. Jumlah Anggota PPS yang dilantik sebayak 39 orang
dari 13 Kelurahan/Desa. Anggota PPS dari desa Sigambo-gambo yang dilantik
adalah Ahmad Husein Tanjung, Daniel Manalu dan Riansyah Fadli Pohan. (Bukti
T-13).
3. Bahwa dalam rangka melakukan pencegahan terhadap kerawanan dalam
pembentukan Penyelenggara Pemilu Ad-Hock di Tingkat Desa/Kelurahan (PPS)
pada Pemilu Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Tengah
telah memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, melalui
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 103/PM.00.02/K.SU-
23/12/2022, tanggal 23 Desember 2023 Tentang Himbauan (Bukti T-14) dan
Nomor :003/PM/00.02/K.SU-23/1/2023 , tanggal 06 Januari 2023 Tentang
Imbauan. (Bukti T-15) serta memberikan Saran kepada KPU Kabupaten Tapanuli
Tengah melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor:
011/PM.00.02/K.SU-23/1/2023 , tanggal 24 Januai 2023 Tentang Saran. (Bukti
T-16).
4. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Tukka terhadap
Pembentukan Anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan lancar
sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dimana berdasarkan
penelitian administrasi Calon Anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024 ada 84 orang
peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi dari 9
(Sembilan ) Desa/Kelurahan, diantaranya peserta dari Desa Sigiring-gring dan
Desa S. Kalangan II yang selanjutnya mengikuti Tes Tertulis pada tanggal 9
Januari 2023 di GOR Pandan, namun yang hadir sebayak 77 orang dan 7 orang
tidak hadir. Selanjutnya dilaksanakan Tes Wawancara pada tanggal 19-20
Januari 2023 di Gedung Panca Prima Pandan yang dihadiri oleh 77 orang Peserta.
Pada tanggal 23 Januari 2023 melalui Pengumunan KPU Kabupaten Tapanuli
Tengah Nomor 143/PP.04-PU/1201/2023 Media Sosial KPU Kabupaten Tapanuli
Tengah diketahui ada 27 orang yang terpilih dan ditetapkan menjadi Anggota PPS
se-Kecamatan Tukka dan dilantik pada tanggal 24 Januari 2024 di Aula Katolik
Center Pandan. (Bukti T-17).
5. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melekat dan pengawasan tidak langsung
Panwaslu Kecamatan Sorkam terhadap Pembentukan Anggota PPS pada Pemilu
Tahun 2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan perundang-undangan
yang berlaku di Kecamatan Sorkam termasuk di Desa Hiteurat, Nagatimbul,
Sorkam Tengah dan Madani. Seluruh hasil pengawasan seleksi Calon Anggota
PPS se-Kecamatan Sorkam pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dituangkan
dalam Laporan Hasil Pengawas Pemilu (LHPP) (Bukti T-18).
6. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melekat dan pengawasan tidak langsung
Panwaslu Kecamatan Manduamas terhadap Pembentukan Anggota PPS pada
Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan perundang-
undangan yang berlaku di Kecamatan Manduamas termasuk di Desa Manduamas
Lama. Seluruh hasil pengawasan seleksi Calon Anggota PPS se-Kecamatan
Manduamas pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dituangkan dalam Laporan
Hasil Pengawas Pemilu (LHPP) (Bukti T-19).
7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melekat dan pengawasan tidak langsung
Panwaslu Kecamatan Badiri terhadap Pembentukan Anggota PPS pada Pemilu
Tahun 2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan perundang-undangan
yang berlaku di Kecamatan Badiri termasuk di Desa Jago-jago. Seluruh hasil
pengawasan seleksi Calon Anggota PPS se-Kecamatan Badiri pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawas Pemilu
(LHPP) (Bukti T-20).
8. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melekat dan pengawasan tidak langsung
Panwaslu Kecamatan Sirandorung terhadap Pembentukan Anggota PPS pada
Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan perundang-
undangan yang berlaku di Kecamatan Sirandorung termasuk di Desa Sigodung
dan Desa Masnauli. Seluruh hasil pengawasan seleksi Calon Anggota PPS se-
Kecamatan Sirandorung pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dituangkan
dalam Laporan Hasil Pengawas Pemilu (LHPP) (Bukti T-21).
9. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melekat dan pengawasan tidak langsung
Panwaslu Kecamatan Pandan terhadap Pembentukan Anggota PPS pada Pemilu
Tahun 2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan perundang-undangan
yang berlaku di Kecamatan Pandan termasuk di Desa Aek Garut, Sitiotio Hilir dan
Aek Sitiotio. Seluruh hasil pengawasan seleksi Calon Anggota PPS se-Kecamatan
Pandan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dituangkan dalam Laporan
Hasil Pengawas Pemilu (LHPP) (Bukti T-22).
10. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melekat dan pengawasan tidak langsung
Panwaslu Kecamatan Sibabangun terhadap Pembentukan Anggota PPS pada
Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan perundang-
undangan yang berlaku di Kecamatan Sibabangun termasuk di Desa Hutagurgur,
Sibiobio dan Simanosor. Seluruh hasil pengawasan seleksi Calon Anggota PPS se-
Kecamatan Sibabangun pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dituangkan
dalam Laporan Hasil Pengawas Pemilu (LHPP) (Bukti T-23).
11. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan melekat dan pengawasan tidak langsung
Panwaslu Kecamatan Sorkam Barat terhadap Pembentukan Anggota PPS pada
Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan perundang-
undangan yang berlaku di Kecamatan Sorkam Barat yang terdiri dari Peserta 13
Desa Kelurahan, namun tidak ada nama Desa Sorkam Barat. Seluruh hasil
pengawasan seleksi Calon Anggota PPS se-Kecamatan Sorkam Barat pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dituangkan dalam Narasi dan Laporan Hasil
Pengawas Pemilu (LHPP) (Bukti T-24).
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu patut diduga tidak mengumumkan nilai hasil seleksi tertulis
calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Tapanuli Tengah.
[4.1.2] Bahwa pada saat seleksi wawancara calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun
2024, Para Teradu diduga memberikan pertanyaan yang tidak relevan dengan
kepemiluan, yakni “Apakah saudara mengenal Kepala Desa?” sehingga hal ini
menurut Pengadu apabila menjawab bahwa mengenal Kepala Desa, langsung
dinyatakan tidak lulus sebagai anggota PPS.
[4.1.3] Para Teradu diduga meloloskan anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 pada
Desa Sigambo-gambo yang tidak mengikuti seleksi wawancara.
[4.1.4] Para Teradu diduga melakukan tindakan gratifikasi pada saat proses seleksi
calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara
jelas dan tegas. Para teradu melaksanakan seluruh proses rangkaian pelaksanaan
pembentukan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemiihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu
menjawab dan menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa dalil aduan Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak
mengumumkan nilai hasil seleksi tertulis calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun
2024 se-Kabupaten Tapanuli Tengah, Para Teradu menjelaskan telah mengumumkan
hasil seleksi tertulis dengan mengumumkan nama calon yang lulus dan diurutkan
berdasarkan abjad. Para Teradu juga menetapkan yang lulus seleksi tertulis sebanyak
3 (tiga) kali jumlah kebutuhan. Apabila peringkat ke – 9 (sembilan) terdiri dari lebih
dari 1 (satu) orang, maka jumlah nilai yang sama diluluskan. Hal tersebut dilakukan
Para Teradu berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, halaman 16 dan 17 poin d
dan poin e. Adapun Para Teradu tidak mengumumkan nilai hasil seleksi tertulis calon
anggota PPS se-Kabupaten Tapanuli Tengah, Para Teradu menjelaskan bahwa
informasi tersebut adalah informasi yang dikecualikan karena menyangkut hasil–hasil
evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi seseorang
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik pada Pasal 17 tentang Informasi yang dikecualikan, poin h angka 4
yang berbunyi,”h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 4. hasil-hasil
evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi
kemampuan seseorang”. Bahwa setiap rangkaian tahapan, Para Teradu selalu
mengumumkan melalui media sosial Facebook dan Instagram resmi KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah dan website resmi KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dan juga
diumumkan ditempat-tempat publik. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu telah
melaksanakan seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten
Tapanuli Tengah secara transparan, profesional dan berintegritas.
[4.2.2] Berkenaan dalil aduan Para Pengadu bahwa Para Teradu pada saat seleksi
wawancara calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024, memberikan pertanyaan
yang tidak relevan dengan kepemiluan, yakni “Apakah saudara mengenal Kepala
Desa?” yang menurut Para Pengadu apabila menjawab bahwa mengenal Kepala Desa,
langsung dinyatakan tidak lulus sebagai anggota PPS. Para Teradu menjelaskan
bahwa yang melaksanakan seleksi wawancara terhadap calon anggota PPS adalah
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Para Teradu menugaskan PPK untuk melakukan
wawancara terhadap calon anggota PPS berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada halaman
18 poin (8) huruf (c), yang menyatakan “KPU Kabupaten/Kota dapat menugaskan PPK
untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya”;
Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 114/RT.02.1-
ST/1201/2023 tertanggal 17 Januari 2023 untuk kecamatan Sosorgadong, Barus
Utara dan Sirandorung; Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor
115/RT.02.1-ST/1201/2023 tertanggal 17 Januari 2023 untuk Kecamatan Pandan,
Badiri, Pinangsori, Kolang, Sorkam, Sorkam Barat dan Pasaribu Tobing; Surat Tugas
Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 116/RT.02.1-ST/1201/2023
tertanggal 17 Januari 2023 untuk Kecamatan Tukka, Sarudik, Sitahuis, Tapian Nauli,
Lumut, Sibabangun dan Sukabangun; Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli
Tengah Nomor 117/RT.02.1-ST/1201/2023 tertanggal 17 Januari 2023 untuk
Kecamatan Barus, Andamdewi dan Manduamas.
Bahwa sebelum melaksanakan seleksi wawancara Para Teradu telah mengundang
Ketua PPK se-Kabupaten Tapanuli Tengan dalam rapat pada tanggal 17 Januari 2023
untuk menyampaikan tata cara pelaksanaan wawancara dan materi wawancara
terhadap calon anggota PPS se-Kabupaten Tapanuli Tengah. Para Teradu
menjelaskan pada kegiatan tersebut bahwa proses ujian wawancara kepada calon
Panitia Pemungutan Suara harus mencakup materi yang meliputi: Pengetahuan
kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas,
rekam jejak calon anggota PPS dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat
sebagaimana diatur pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023
Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota halaman 18 poin (8) huruf (a), disebutkan
bahwa, “pada Tahapan wawancara calon Anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota
: menyiapkan materi yang mencakup: a. Pengetahuan kepemiluan; komitmen yang
mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; c. rekam jejak calon anggota
PPS dan; d. klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat.”
[4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu diduga
meloloskan anggota PPS pada Desa Sigambo-Gambo yang tidak mengikuti seleksi
wawancara, Para Teradu menjelaskan peserta seleksi calon anggota PPS mengikuti
seleksi wawancara yang dilakukan oleh anggota PPK hal tersebut sesuai dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota, pada halaman 18 poin (8) huruf (c), yang menyatakan “KPU
Kabupaten/Kota dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon
anggota PPS pada wilayah kerjanya”. Pelaksanaan wawancara calon anggota PPS
Desa Sigambo-Gambo Kecamatan Barus dilaksanakan oleh PPK Barus pada tanggal
19 Januari 2023 bertempat di Aula St. Albertus Pangaribuan. Seluruh peserta calon
anggota PPS pada Desa Sigambo-Gambo telah mengikuti seleksi wawancara, hal
tersebut dibuktikan dengan daftar hadir peserta seleksi wawancara (vide Bukti T-16)
juga diperkuat dengan surat pernyataan PPK Barus yang menyatakan bahwa seluruh
calon Anggota PPS Desa Sigambo-Gambo hadir dan mengikuti seleksi wawancara
(vide Bukti T-17).
[4.2.4] Bahwa berkenaan dalil aduan Para Pengadu, Para Teradu diduga melakukan
tindakan gratifikasi pada saat proses seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun
2024. Para Teradu membantah serta menyatakan dalil tersebut tidak benar dan
mengada-ada. Para Teradu dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya selaku
penyelenggara pemilu senatiasa berpedoman prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum pada pasal 3 yakni “Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan penyelenggaraanya harus memenuhi prinsip : a. Mandiri; b. Jujur; c. Adil;
d. Berkepastian Hukum; e. Tertib; f. Terbuka; g. Proporsional; h.Profesional; i.
Akuntabel; j. Efektif; dan k. Efesien”.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada
pokoknya Para Teradu diduga tidak mengumumkan nilai hasil seleksi tertulis calon
anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Tapanuli Tengah. Terungkap
fakta melalui Surat Pengumunan Nomor 103/PP.04-PU/1201/2023 tentang Hasil
Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan
Umum Tahun 2024, Para Teradu telah mengumumkan hasil seleksi tertulis. Dalam
pengumuman tersebut mencantumkan nama calon anggota PPS yang diurutkan
berdasarkan abjad dan dinyatakan lulus. Para Teradu menetapkan peserta yang lulus
seleksi tertulis sebanyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan. Apabila terdapat kesamaan
nilai pada peringkat 9 (sembilan) yang terdiri lebih dari 1 (satu) orang, maka jumlah
nilai yang sama dinyatakan lulus seleksi tertulis. Berdasarkan fakta tersebut DKPP
menilai tindakan Para Teradu mengumumkan Surat Pengumunan Nomor 103/PP.04-
PU/1201/2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah berkesusaian dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan
Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota pada halaman 16 dan 17 angka 6) poin d dan poin e. Berkenaan Para
Teradu tidak mencantumkan nilai hasil seleksi tertulis pada Pengumuman a quo
karena nilai hasil tes wawancara merupakan informasi yang dikecualikan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan “4. hasil-hasil
evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi
kemampuan seseorang”. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada
angka [4.1.1], tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada
pokoknya Para Teradu diduga memberikan pertanyaan “Apakah saudara mengenal
Kepala Desa?” yang menurut Para Pengadu tidak relevan dengan kepemiluan yang
selanjutnya apabila menjawab bahwa mengenal Kepala Desa, langsung dinyatakan
tidak lolos sebagai anggota PPS. Terungkap fakta Para Teradu menugaskan PPK se-
Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melaksanakan wawancara kepada calon anggota
PPS melalui Surat Tugas Nomor 114/RT.02.1-ST/1201/2023 tertanggal 17 Januari
2023 untuk PPK Kecamatan Sosorgadong, Kecamatan Barus Utara dan Kecamatan
Sirandorung; Surat Tugas Nomor 115/RT.02.1-ST/1201/2023 tertanggal 17 Januari
2023 untuk PPK Kecamatan Pandan, Kecamatan Badiri, Kecamatan Pinangsori,
Kecamatan Kolang, Keamatan Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat dan Kecamatan
Pasaribu Tobing; Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor
116/RT.02.1-ST/1201/2023 tertanggal 17 Januari 2023 untuk PPK Kecamatan
Tukka, Kecamatan Sarudik, Kecamatan Sitahuis, Kecamatan Tapian Nauli,
Kecamatan Lumut, Kecamatan Sibabangun dan Kecamatan Sukabangun; dan Surat
Tugas Nomor 117/RT.02.1-ST/1201/2023 tertanggal 17 Januari 2023 untuk PPK
Kecamatan Barus, Kecamatan Andamdewi dan Kecamatan Manduamas. Bahwa
Sebelum menugaskan PPK se-Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mewawancarai
calon anggota PPS, pada tanggal 17 Januari 2023 Para Teradu menyampaikan kepada
seluruh Ketua PPK se-Kabupaten Tapanuli Tengah mengenai tata cara dan persiapan
wawancara kepada calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten
Tapanuli Tengah. Para Teradu menjelaskan pada proses seleksi wawancara kepada
calon anggota PPS harus mencakup materi yang meliputi: pengetahuan kepemiluan;
komitmen yang mencakup integritas, independensi dan profesionalitas; rekam jejak
calon anggota PPS dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana
tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota halaman 18 poin (8) huruf (a). Dalam pelaksanaan seleksi
wawancara, Para Teradu tetap melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap
pelaksanaan seleksi wawancara calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 se-
Kabupaten Tapanuli Tengah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak
Terkait atas nama Rommi Preno Pasaribu selaku Ketua PPK Sorkam Barat
memberikan keterangan bahwa pada saat melaksanakan wawancara terhadap calon
anggota PPS, tidak pernah menanyakan “apakah saudara mengenal kepala desa?”.
Berdasarkan fakta tersebut diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu menugaskan
PPK se-Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melaksanakan wawancara kepada calon
anggota PPS melalui Surat Tugas Nomor 114/RT.02.1-ST/1201/2023 tertanggal 17
Januari 2023; Surat Tugas Nomor 115/RT.02.1-ST/1201/2023 tertanggal 17 Januari
2023; Surat Tugas Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 116/RT.02.1-
ST/1201/2023 tertanggal 17 Januari 2023 dan Surat Tugas Nomor 117/RT.02.1-
ST/1201/2023 tertanggal 17 Januari 2023 sudah sesuai dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada
halaman 18 poin 8) huruf (c), yang menyatakan “KPU Kabupaten/Kota dapat
menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada
wilayah kerjanya”; Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada
angka [4.1.2], tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada
pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga meloloskan anggota PPS untuk Pemilu
Tahun 2024 pada Desa Sigambo-gambo yang tidak mengikuti seleksi wawancara.
Terungkap fakta pelaksanaan seleksi wawancara calon anggota PPS untuk Desa
Sigambo-Gambo dilakukan oleh PPK Kecamatan Barus. Seleksi wawancara calon
anggota PPS dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2023 di Aula St. Albertus
Pangaribuan. Seluruh peserta dari Desa Sigambo-Gambo hadir dan mengikuti
wawancara, hal tersebut dibuktikan dengan daftar hadir peserta seleksi wawancara
(vide Bukti T-16). Hal tersebut juga diperkuat dengan surat pernyataan PPK Barus
yang menyatakan bahwa seluruh calon Anggota PPS Desa Sigambo-Gambo hadir dan
mengikuti seleksi wawancara (vide Bukti T-17). DKPP menilai Para Teradu dalam
menyelenggarakan tahapan seleksi wawancara calon anggota PPS sudah sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil aduan Para
Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3], tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] Menimbang pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.4] yang pada
pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan tindakan gratifikasi pada saat
proses seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, Para Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya. Dengan
demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.4], tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.