III. DUDUK PERKARA
[2.1] Pokok Pengaduan Pengadu
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 78/-P/L-
DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74/PKE-DKPP/VII/2020,
yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
- Bahwa, tanggal 15 Februari 2020, KPU Kota Sibolga melakukan pengumuman
nomor : 7/PP.04.02-Pu/1273/KPU-Kot/II/2020 Tentang Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga
tahun 2020;
- Bahwa, saya mendaftar dan beberapa yang lainya, dan dinyatakan lulus
administrasi sesuai pengumuman KPU Sibolga ;
- Bahwa, saya selanjutnya mengikuti ujian tertulis dan lulus masuk 6 besar untuk
mengikuti tahapan wawancara, sesuai pengumuman KPU hasil seleksi ujian
tertulis, tanggal 5 Maret 2020 ;
- Bahwa, saya mengikuti wawancara yang dilaksanakan KPU Kota Sibolga, dan
dinyatakan lulus 3 besar sebagai calon anggota PPS, sesuai pengumuman hasil
wawancara tanggal 15 Maret 2020;
- Bahwa, saya dua hari kemudian, tanggal 17 Maret di hubungi via telepon dari
sekretariat untuk hadir di kantor melakukan klarifikasi atas aduan masyarakat ;
- Bahwa, saya melakukan klarifikasi tanggal 18 Maret 2020, dan saya bertemu
dengan Ketua KPU Sibolga Khalid Walid, Anggota KPU Kota Sibolga Asmar
Harahap, dan Anggota KPU Kota Sibolga Afwan Nasution, dengan membawa
lengkap KTP dan KK saya sebagai jawaban pengaduan masyarakat. Namun, saya
menemukan kejanggalan dan mendapatkan perlakuan tidak adil atas tudingan
sepihak oleh ke tiga Komisioner yang saya duga tidak profesional, dengan
membahas kembali perihal domisili yang merupakan bagian administrasi dan
seharusnya sudah selesai sejak seleksi administrasi dan berakhir di wawancara;
- Bahwa, klarifikasi saya dianggap tidak cukup dengan menunjukkan KTP asli dan
KK asli, justru diwajibkan meminta surat keterangan domisili dari kepling atau
lurah, dengan batas waktu wajib diantar ke kantor KPU paling lambat pukul
18.00 WIB, kalau lewat dianggap tidak memenuhi syarat (TMS);
- Bahwa, pembatasan waktu yang seharusnya berlangsung dua hari saya duga
merupakan pemaksaan dan sebagai jebakan yang dirancang dengan baik dan
disengaja. Walaupun demikian, saya memenuhi permintaan tersebut, dengan
membawa surat keterangan dari kelurahan yang ditandatangani lengkap oleh
lurah didampingi kepala lingkungan dan mantan kepala lingkungan setempat dan
distempel basah oleh instansi kelurahan;
- Bahwa, saya menyerahkan suket domisili dari kelurahan tersebut, diterima oleh
Komisioner KPU Asmar Harahap, dan saya bertanya, sudah cukup pak ? dijawab
dengan bertanya, apakah lurah bernama Doli Ritonga ? saya jawab “Ia”, saya
ulang lagi bertanya, apakah sudah cukup pak?, Jawab Asmar Harapa, “Ok”, lalu
saya pergi meninggalkan kantor KPU Sibolga;
- Bahwa, ternyata tiba pada pengumuman tanggal 20 Maret 2020, saya dan dua
orang lainya dinyatakan TMS dan digantikan dengan salah seorang Kepala
Lingkungan yang saat itu berada di urutan ke 4;
- Bahwa, saya menduga ketiga Komisioner tidak profesional memahami juknis,
yang tahapan tersebut di atur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2018, pasal 54 ayat 1,
masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan seleksi anggota PPS
sejak pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan paling lambat
pada saat berakhirnya pengumuman seleksi tertulis. Serta keputusan KPU RI
Nomor 169/PP.04-2-KPT/03/KPU/2020;
- Bahwa, saya merasa keberatan dengan keputusan tersebut, saya kemudian
mencari beberapa informasi, dan kemudian saya temukan perlakuan tidak adil
terhadap saya, dan juga kepada saksi pertama Bernard Silitonga;
- Bahwa, sebagai Anggota KPU Kota Sibolga Afwan Nasution Divisi Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, diduga memanfaatkan jabatannya untuk
menyusun stategi kepentingan, menuju Pemilihan Kota Sibolga, sebagaimana
terbukti mulai dari staf teknis, salah satu anggota PPK merupakan sejawat atau
rekan, dan ada adik kandung, apalagi kami curiga yang bersangkutan tinggal di
perumahan salah satu Bacalon Walikota Sibolga (Perumahan Jamal);
- Bahwa, Ketua PPK Sibolga Utara Petrus Gulo yang memilik KTP beralamat di
Sibolga Utara dan tinggal di wilayah Tapanuli Tengah, atau cerita domisili serupa
atau sama dengan pelapor dan saksi tidak dipersoalkan oleh Komisioner KPU
Sibolga termasuk Div.SDM, diduga karena Petrus Gula merupakan wartawan
yang masih aktif di perusahaan media milik Afwan Nasution;
- Bahwa, Afwan Nasution sebagai Anggota KPU Kota Sibolga, menempatkan Predy
Pardosi sebagai Staf Teknis Pemilu di Kantor KPU Sibolga yang juga merupakan
wartawan aktif di perusahaan media milik Afwan Nasution;
- Bahwa, Komisioner KPU Sibolga diduga membocorkan soal dan atau kunci
jawaban kepada calon anggota PPK dan PPS selama perekrutan berlangsung;
- Bahwa; sebelum pelantikan PPS Komisioner KPU meminta kembali surat
keterangan domisili dari setiap PPS dengan mencantumkan atau membubuhkan
tanggal mundur (tanggal 9 April 2020), sebagaimana dokumen ditunjukkan dari
Bawaslu Kota Sibolga tertanggal 16 Juni 2020;
- Bahwa, Komisioner KPU Sibolga tidak berlaku adil dan sama perlakuan
sebagaimana dua komisioner KPU Sibolga, Asmar Harahap dan Afwan Nasution
juga tinggal di Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta memberhentikan para
Teradu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
10 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Dokumen Lampiran
2. P-2 Plasdisk video kesaksian calon PPS
3. P-3 Dokumentasi foto saat klarifikasi
4. P-4 Foto keluarga besar Afwan Nasution dan Akrim Sa’at Nasution selaku
adik kandung Afwan Nasution
5. P-5 Foto dokumentasi hubungan Predy Pardosi (wartawan aktif) sebagai
Staf Teknis Pemilukada Sibolga
6. P-6 Foto Ketua PPK Sibolga Utara Petrus Gulo bersama Afwan Nasution
7. P-7 Screensoot susunan redaktur media Rakyat Sumut
8. P-8 Dokumentasi Klarifikasi
9. P-9 Lampiran SK dan Pengumuman Penetapan PPS
10. P-10 Foto Kertas Kunci Jawaban
[2.4] SAKSI PENGADU
[2.4.1] Bernard Silitonga (Peserta seleksi anggota PPS)
Saya mengikuti tahapan seleksi, saya pernah PPK, saya melamar PPS. saya siapkan
berkasnya sesuai dengan persyaratan administrasi. Saya lulus administrasi dan ujian
tertulis, saya menang. Saya mengikuti tes wawancara, saya juga lulus di urut kedua.
Tiba-tiba, katanya tidak tinggal di Sibolga Ilir. Terkait dengan permasalahan dengan
Pengadu, adalah mengalami nasib yang sama. Karena masalah domisili. Padahal ada
KTP dan ada surat keterangan dari Lurah.
[2.4.1] John Hendra Zetto
Sesuai dengan pengalaman saya, beberapa kali saya mengantarkan Saudara
Thomson ini ke alamat tersebut (Jalan Kakap), karena beberapa kali kendaraannya
rusak. Tidak layak pakai. Saya yang mengantarkan ke Jalan Kakap. Kedua, terkait
dengan masalah Teradu yang tidak berdomisili di Sibolga, kami telah ke lokasi yang
merupakan rumah Teradu di Tapanuli Tengah.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pengaduan Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu diduga
melakukan klarifikasi terkait surat keterangan domisili pengadu setelah pengadu
dinyatakan lolos tes wawancara adalah tidak benar, yang sebenarnya adalah
bahwa Teradu telah melakukan perekrutan PPS se-Kota Sibolga sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dasar pelaksanaan perekrutan PPS se-Kota Sibolga dilakukan dengan
mempedomani:
1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 bahwa
pelaksanaan pembentukan PPS dimulai 15 Januari 2020 s.d 14 Maret 2020;
2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilhahan Umum
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Komis Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi
Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota,
Pembentukan dan tata Kerja Panitia Pemihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
3) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 66/PP.06.4-
Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih,
dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tanggal 4 Februari 2020;
4) Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 112/HK.02-
SD/KPU/01/II/ 2020 Tanggal 11 Februari 2020 Perihal Pembentukan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, dimana
dalam surat tersebut dituliskan bahwa Pembentukan PPS dikelola oleh unit
kerja yang menangani bidang Sumber Daya Manusia dan dilakukan
perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan Timeline yang
ditetapkan oleh KPU RI;
5) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 169/PP.04.2-
Kpt/03/KPU/III/20202 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tanggal 16 Maret
2020;
Bahwa Teradu telah melakukan perekrutan PPS sesuai mekanisme perekrutan PPS
dengan kronologi sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan angka 4) diatas, maka pada tanggal 15 Februari 2020 KPU
Kota Sibolga mengeluarkan Pengumuman Nomor: 7/PP.04.02-Pu/1273/KPU-
Kot/II/2020 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 dan menutup
pendaftaran pada tanggal 17 Februari 2020 Pukul 24.00 WIB sesuai dengan
Berita Acara Nomor: 16/PP.04.2-BA/1273/KPU-Kot/II/2020 Tentang
Penutupan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020;
2) Bahwa setelah habis masa pendaftaran selanjutnya KPU Kota Sibolga
melakukan Penelitian Administrasi terhadap berkas pendaftar Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai tanggal 25 Februari s.d 27 Februari
2020 bertempat di Kantor KPU Kota Sibolga dengan cara melakukan
pengecekan data calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan data
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah pernah menjabat dua kali
periodesasi sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota serta meneliti
keterlibatan pendaftar di Partai Politik serta kelengkapan lainnya sesuai
dengan persyaratan yang sudah ditentukan, dan dituangkan dalam Berita
Acara KPU Sibolga Nomor: 19/PP.04.2-BA/1273/KPU-Kot/II/2020 tanggal 28
Januari 2020 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Sibolga
Tahun 2020;
3) Bahwa KPU Sibolga mengumumkan kepada masyarakat melalui kantor-kantor
kecamatan dan kelurahan se Kota Sibolga, serta media sosial KPU Kota Sibolga
melalui Pengumuman Nomor: 10/PP.04.2-Pu/1273/KPU-Kot/II/2020 Tanggal
28 Februari 2020 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kota Sibolga Pada Pemilihan Walikota Dan
Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020;
4) Bahwa selanjutnya KPU Kota Sibolga didalam pengumuman menuangkan
pelaksanaan ujian dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 1 Maret 2020
bertempat di Gedung Sekolah SMA Negeri 1 Sibolga dan mengambil kartu ujian
di Kantor KPU Kota Sibolga;
5) Bahwa setelah dilaksanakan seleksi tertulis bagi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS), maka KPU Kota Sibolga melakukan Pemeriksaan
terhadap Hasil Seleksi tersebut pada tanggal 2 Maret 2020 s.d 4 Maret 2020
pada jam kerja bertempat di Kantor KPU Kota Sibolga, sekaligus mengambil
ranking 6 (enam) besar berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Berita
Acara Nomor : 20/PP.04.2-BA/1273/KPU-Kot/III/2020 tanggal 5 Maret 2020
tentang Penetapan Hasil Seleksi Ujian Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga
Tahun 2020;
6) Bahwa berdasarkan poin 5) KPU Kota Sibolga mengumumkan hasil Seleksi
Tetulis melalui Pengumuman Nomor: 11/PP.04.2-Pu/1273/KPU-Kot/III/2020
Tangal 5 Maret 2020 Tentang Hasil Seleksi Ujian Tertulis Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kota Sibolga Pada Pemilihan Walikota Dan
Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 sekaligus juga KPU Kota Sibolga
mengundang dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengawal proses
seleksi dengan menyampaikan Tanggapan Masyarakat Tahap I mulai dari
pengumuman hasil seleksi administrasi sampai dengan paling lambat pada
saat pengumuman hasil seleksi tertulis sebagaimana diatur dalam Keputusan
KPU RI Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,
Petugas Pemutakhiran Data dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Walikota Tahun 2020;
7) Bahwa selanjutnya KPU Kota Sibolga mengundang Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) yang lulus seleksi tertulis untuk mengikuti
Wawancara yang dilaksanakan dengan 2 (dua) gelombang, (gelombang I :
Kecamatan Sibolga Utara dan Kecamatan Sibolga Kota) dilaksanakan pada Hari
Selasa Tanggal 10 Maret 2020 Pukul 08.00 WIB s.d bertempat di Rumah Pintar
Pemilu KPU Kota Sibolga, dan (gelombang II Kecamatan Sibolga Sambas dan
Kecamatan Sibolga Selatan) dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 11 Maret
2020 Pukul 08.00 WIB s.d bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota
Sibolga;
8) Bahwa setelah dilaksanakan wawancara terhadap Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) maka KPU Kota Sibolga menetapakan Nama-nama
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan lulus
wawancara sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 21/PP.04.2-
BA/1273/KPU-Kot/III/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Nama-Nama yang
lulus berdasarkan ranking Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga
Tahun 2020;
9) Bahwa setelah ditetapkan dalam Rapat Pleno sebagaimana dimaksud poin 8)
di atas KPU Kota Sibolga mengumumkan Hasil Tes Wawancara Seleksi Calon
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Sibolga Tahun 2020 dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengawal
proses seleksi dengan menyampaikan Tanggapan Masyarakat Tahap II
terhadap 6 (enam) orang Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
dimasing-masing kelurahan selama 3 (hari) dimulai sejak masa penayangan
Pengumuman sampai dengan berakhirnya masa pengumuman yaitu dari
tanggal 15 Maret 2020 s.d 17 Maret 2020, dan tanggapan tersebut dapat
disampaikan ke Sekretariat KPU Kota Sibolga di Jalan Dr. FL. Tobing No. 50
Blk Sibolga atau melalui email: kpusibolgaparmas@gmail.com :
10) Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Maret 2020 KPU Kota Sibolga menerima
Tanggapan Mayarakat Tahap II terkait Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) dengan rincian sebagai berikut:
a) Fernandes Hutabarat beralamat di Jalan Kakap No. 3 Kelurahan Pancuran
Kerambil melaporkan bahwa Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) an. Syafrianti, karena nama tersebut terindikasi masih aktif sebagai
anggota partai politik dilengkapi dengan bukti KTA Partai Perindo;
b) Pahotan Rajagukguk beralamat di Jalan Kemuning No.6A Kelurahan
SIbolga Ilir melaporkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) an.
Bernard Silitonga karena tidak mengenal dan tidak berdomisili di
Kelurahan Sibolga Ilir;
c) Nikson Sitinjak beralamat di Jalan Mawar No. 97 Kelurahan SIbolga Ilir
melaporkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) an. Bernard
Silitonga karena tidak mengenal dan tidak berdomisili di Kelurahan
Sibolga Ilir serta Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) an.
Lamsihar Simatupang karena berstatus pekerjaan sebagai Guru PNS di
Kabupaten Tapanuli Tengah;
d) Rici Ricardo Pasaribu beralamat di Jalan Mawar No. 95 Kelurahan Sibolga
Ilir melaporkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) an.
Lamsihar Simatupang karena berstatus pekerjaan sebagai Guru PNS di
Kabupaten Tapanuli Tengah;
e) Sayang Hutabarat beralamat di Jalan Ketapang No. 159 Kelurahan Sibolga
Ilir melaporkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) an.
Bernard Silitonga karena tidak mengenal dan tidak berdomisili di
Kelurahan Sibolga Ilir;
f) Viktor Purba beralamat di Jalan Ketapang Gg. Rettama Kelurahan SIbolga
Ilir melaporkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) an.
Bernard Silitonga karena tidak mengenal dan tidak berdomisili di
Kelurahan Sibolga Ilir serta Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
an. Lamsihar Simatupang karena berstatus pekerjaan sebagai Guru PNS
di Kabupaten Tapanuli Tengah;
g) Nirwansyah Putra Tanjung beralamat di Jalan Kakap No. 63 Kelurahan
Pancuran Pinang melaporkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) an. Thomson Rivayanwar Pasaribu, menerangkan bahwa
sepengetahuannya yang bernama Thomson Rivayanwar Pasaribu benar
ber Kartu Keluarga beralamatkan Jl. Kakap dan tidak berdomisili di alamat
tersebut, dan dia juga melampirkan Surat Pernyataan yang menerangkan
bahwa Thomson Rivayanwar Pasaribu berdasarkan Pengumuman Nomor :
12/PP.04.2-Pu/1273/KPU-Kot/III/2020 tertanggal 15 Maret 2020 secara
adminstrasi kependudukan adalah benar warga Kelurahan Pancuran
Pinang Kecamatan Sibolga Sambas, namun dalam waktu yang sangat lama
tidak berdomisili di Kelurahan Pancuran Pinang yang diketahui dan
ditandatangani oleh:
a) Dedi Gusriawan Nasution (Tokoh Pemuda);
b) Makmur Nst (Tokoh Pemuda);
c) Makmur Pohan (Tokoh Masyarakat);
d) Yan Irawan Pasaribu (Tokoh Masyarakat);
e) Arsyad Lubis (Tokoh Masyarakat);
f) Aminuddin Koto (Tokoh Agama);
g) Satu Muharram (Tokoh Agama);
11) Bahwa setelah diterima Tanggapan Masyarakat Tahap II atas Pengumuman
Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS),
maka KPU Kota Sibolga mengadakan Rapat Pleno sesuai dengan Berita Acara
Nomor : 23/PP.04.2-BA/1273/KPU-Kot/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 untuk
melakukan:
a. Klarifikasi mengenai Tanggapan Masyarakat II terhadap Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut;
b. Melakukan Konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara terkait
Tanggapan Masyarakat II terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) tersebut;
12) Bahwa KPU Sibolga mengundang terlapor melalui Surat Nomor : 80/PP.04.2-
SD/1273/KPU-Kot/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Panggilan
Klarifikasi kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk hadir
pada hari Rabu Tanggal 18 Maret 2020 Pukul 09.00 bertempat di Rumah
Pintar Pemilu agar melakukan klarifikasi terhadap Tanggapan Masyarakat II
atas Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS);
13) Bahwa sesuai dengan hasil musyawarah dan mufakat yang tertuang dalam
Berita Acara KPU Kota Sibolga Nomor : 23/PP.04.2-BA/1273/KPU-
Kot/III/2020 tanggal 17 Maret 2020, mengingat/memperhatikan jadwal
pelaksanaan klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II hanya 2 (dua) hari dari
tanggal 18 Maret s.d 19 Maret 2020, sementara 2 (dua) orang Anggota KPU
Kota Sibolga (Salmon Tambunan dan Asa Dame Simanjuntak) masih
melakukan Perjalanan Dinas, namun sebelum dilaksanakannya klarifikasi
terhadap tanggapan masyarakat terlebih dahulu telah berkoordinasi dengan
Anggota KPU Sibolga Salmon Tambunan dan Asa Dame Simanjuntak, dan
mereka setuju dengan pelaksanaan klarifikasi tersebut, maka pada tanggal 18
Maret 2020 dilakukan klarifikasi terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) yang dinyatakan sebagai terlapor, sehingga pelaksanaan Klarifikasi
kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan oleh 3
(tiga) orang Anggota KPU Kota Sibolga (Afwan Nasution, Asmar Harahap dan
Khalid Walid).
Adapun nama-nama dan hasil klarifikasi yang dilaksanakan adalah sebagai
berikut:
1. Nama: Syafrianti,
Alamat: Jalan Gambolo Nomor 35 Blk, Kelurahan Pancuran Kerambil,
Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Pada saat dilakukan klarifikasi, menerangkan bahwa secara prbadi yang
bersangkutan merasa tidak pernah terlibat sebagai anggota Parpol
manapun dan tidak pernah merasa diminta untuk ikut terlibat kegiatan
parpol serta yang bersangkutan merasa tidak perlu meminta pengunduran
diri dari Parpol. Selanjutnya KPU Kota Sibolga meminta kepada yang
bersangkutan agar memberikan Surat Keterangan dari Partai Politik, yang
menerangkan bahwa dia tidak terlibat dalam Partai Politik dan diserahkan
paling lambat tanggal 19 Maret 2020;
2. Nama: Bernard Silitonga
Alamat: Jalan Teratai, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara,
Kota Sibolga.
Menerangkan pada saat klarifikasi, bahwa yang bersangkutan sejak Tahun
2018 hingga saat ini berdomisili di Desa Mela, Kabupaten Tapanuli Tengah,
namun identitas Kependudukan masih tercatat di Kelurahan Sibolga Ilir
dan juga masih mengenal sejumlah warga Kelurahan Sibolga Ilir,
selanjutnya KPU Kota Sibolga meminta kepada terlapor untuk meminta 2
(dua) Surat Keterangan Domisili, yaitu Surat Keterangan Domisili dari
Lurah dan Surat Keterangan Domisili dari Kepala Lingkungan sesuai
alamat di KTP Elektronik dan diserahkan paling lambat tanggal 19 Maret
2020 ;
3. Nama: Lamsihar Simatupang
Alamat: Jl. Oswald Siahaan Nomor 51, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan
Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Menerangkan pada saat klarifikasi, bahwa yang bersangkutan sudah
memiliki izin dari atasan tempat bekerja untuk mengikuti Seleksi PPS yang
mana dalam hal ini mendapat izin dari Kepala Sekolah SDN 152996 Tapian
Nauli 4, dan juga bersedia mengundurkan diri apabila tidak dapat
melaksanakan tugas-tugas sebagai PPS. Dikarenakan tidak ada ketentuan
yang melarang PNS menjadi anggota PPS, selanjutnya KPU Kota Sibolga
meminta yang bersangkutan untuk membuat Surat Pernyataan ;
4. Nama: Thomson Rivayanwar Pasaribu
Alamat: Jalan Kakap Nomor 97 Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan
Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Menerangkan pada saat klarifikasi, bahwa yang bersangkutan mengakui
punya rumah pribadi di Perumahan Diponegoro Residence Desa Si Tio-Tio,
Kabupaten Tapteng, tetapi kegiatan sehari-harinya di wilayah Kota Sibolga,
selanjutnya KPU Kota Sibolga meminta kepada terlapor untuk meminta 2
(dua) Surat Keterangan Domisili, yaitu Surat Keterangan Domisili dari
Lurah dan Surat Keterangan Domisili dari Kepala Lingkungan sesuai
alamat di KTP Elektronik dan diserahkan paling lambat tanggal 19 Maret
2020 ;
14) Setelah dilakukan Klarifikasi kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) terlapor, maka KPU Kota Sibolga melakukan Konsultasi kepada KPU
Provinsi Sumatera Utara dan melaksanakan Rapat Pleno terhadap Hasil
Klarifikasi kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terlapor,
dengan mengacu kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/20202 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP.06.4-
Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih,
dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota. Selanjutnya menuangkannya dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
24/PP.04.2-BA/1273/KPU-Kot/III/2020 Tentang Hasil Klarifikasi Tanggapan
Masyarakat II Terhadap Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota
Sibolga Tahun 2020 serta Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Terpilih Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020
dengan hasil sebagai berikut:
a. Syafrianti, alamat Jalan Gambolo Nomor 35 Blk, Kelurahan Pancuran
Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS), bahwa setelah melakukan kajian dan penelitian
dan Surat Pernyataan yang menyatakan tidak terlibat dalam keanggotaan
Partai Politik manapun per tanggal 18 Maret 2020 serta Surat dari DPD
Partai Perindo Kota Sibolga Nomor : 129/D_I/DPD PARTAI
PERINDO_SIBOLGA/III/2020 tertanggal 20 Maret 2020 yang menyatakan
bahwasanya Syafrianti tidak lagi menjadi bagian dari Partai Perindo
(Persatuan Indonesia) sejak tanggal Pengunduran dirinya pertanggal 18
Maret 2020, maka berdasarkan syarat untuk menjadi anggota PPS tidak
terlibat anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) terakhir tidak
terpenuhi, maka Calon Anggota PPS tersebut dinyatakan gugur;
b. Bernard Silitonga, alamat Jalan Teratai, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan
Sibolga Utara, Kota Sibolga, Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS), bahwa setelah melakukan kajian dan penelitian, apabila Calon
Anggota PPS berbeda domisilinya dengan alamat yang tertera pada KTP
Elektronik (berbeda alamat KTP Elektronik dengan domisili), berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/20202 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota pada BAB II Angka 1 huruf f “berdomisli dalam wilayah kerja
PPK, PPS, dan KPPS dilengkapi dengan Surat Keterangan Domisili
dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya
berbeda dengan alamat yang tertera dalam foto copy Kartu Tanda
Penduduk Elektronik” dan Angka 2 huruf d “untuk pemenuhan
kelengkapan persyaratan suarat keterangan domisili mengutamakan
calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang berdomisili sesuai dengan
alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik
yang bersangkutan”. Bahwa sampai batas akhir waktu klarifikasi, Calon
Anggota PPS tersebut tidak dapat menyerahkan Surat Keterangan Domisili
dari Kepala Lingkungan, maka KPU Kota Sibolga menyatakan Calon
Anggota PPS tersebut dinyatakan gugur;
c. Lamsihar Simatupang, alamat Jalan Oswald Siahaan Nomor 51,
Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), sesuai dengan tanggapan
masyarakat bahwa nama tersebut bekerja sebagai Guru PNS di Kabupaten
Tapanuli Tengah, Setelah dilakukan klarifikasi dan diminta untuk
menunjukkan surat keterangan domisili dari Kepala Lingkungan yang
bersangkutan dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari Kepala
Lingkungan serta mendapat izin dari Kepala Sekolah tempat yang
bersangkutan bekerja, maka Calon Anggota PPS tersebut dinyatakan Lulus
setelah melakukan kajian/ penelitian serta konsultasi ke KPU Provinsi
Sumatera Utara;
d. Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tahun 2020 an. Thomson
Rivayanwar Pasaribu, sesuai dengan tanggapan masyarakat bahwa nama
tersebut tidak berdomisili di wilayah kerja PPS (berbeda alamat KTP
Elektronik dengan domisili), bahwa setelah melakukan kajian dan
penelitian, apabila Calon Anggota PPS berbeda domisilinya dengan alamat
yang tertera pada KTP Elektronik (berbeda alamat KTP Elektronik dengan
domisili), berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor : 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/20202 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP.06.4-
Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II Angka 1 huruf f
“berdomisli dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS dilengkapi
dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi
calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera
dalam foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik” dan Angka 2
huruf d “untuk pemenuhan kelengkapan persyaratan suarat
keterangan domisili mengutamakan calon anggota PPK, PPS, dan
KPPS yang berdomisili sesuai dengan alamat yang tercantum dalam
Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang bersangkutan”. Bahwa sampai
batas akhir waktu klarifikasi, Calon Anggota PPS tersebut tidak dapat
menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari Kepala Lingkungan, maka
KPU Kota Sibolga menyatakan Calon Anggota PPS tersebut dinyatakan
gugur;
15) Bahwa setelah dilaksanakannya klarifikasi terhadap Tanggapan Masyarakat
KPU Kota Sibolga pada tanggal 20 Maret 2020 mengumumkan Penetapan Hasil
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Se Kota Sibolga
Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 dengan
Nomor 13/PP.04.2-Pu/1273/KPU-Kot/III/2020;
16) Bahwa pada tanggal 5 April 2020 KPU Kota Sibolga telah melakukan Rapat
Pleno tentang Rekomendasi Bawaslu Kota Sibolga Nomor: 150/K.BAWASLU-
PROV.SU-31/PM.02.05/04/2020 tertanggal 1 April 2020 Perihal Penjelasan
Rekomendasi, telah terjadi dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dengan mengambil
kesimpulan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Menyurati Lurah Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas
untuk meminta Nama Kepala Lingkungan sesuai dengan alamat yang
tertera di Kartu Tanda Penduduk Eloktronik a/n Sdr. Thomson Rivayanwar
Pasaribu melalui surat Nomor: 102/PP.04.2-SD/1273/KPU-Kot/IV/2020
Tanggal 5 April 2020 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi;
b. Menyurati Sdr. Thomson Rivayanwar Pasaribu melalui Surat Nomor
103/PP.04.2-SD/1273/KPU-Kot/III/2020 Perihal tindak lanjut
rekomendasi BAWASLU Kota Sibolga yangi isinya meminta supaya dapat
memberikan Surat Keterangan/Surat Pernyataan dari RT/RW atau Kepala
Lingkungan tempat tinggalnya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk
Eloktronik (E-KTP) yang bersangkutan;
c. Menyurati Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih (PPS) Ranking
1, 2 dan 3 Se-Kota Sibolga dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Sibolga Tahun 2020 melalui Surat Nomor 104/PP.04.2-SD/1273/KPU-
Kot/III/2020 Perihal tindak lanjut rekomendasi BAWASLU agar dapat
memberikan Surat Keterangan/Surat Pernyataan dari RT/RW atau Kepala
Lingkungan tempat tinggalnya sesuai alamat yang tertera di Kartu Tanda
Penduduk Eloktronik (E-KTP) masing-masing;
(17) Bahwa pada tanggal 3 April 2020 KPU Provinsi Sumatera Utara mengirim Surat
Nomor 212/PP.04.2-SD/12/Prov/IV/2020 perihal Petunjuk atas Rekomendasi
Bawaslu Kota Sibolga yang isinya agar KPU Kota Sibolga melakukan kajian
secara komprehensif dan selanjutnya mengambil Keputusan sesuai dengan
Ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku;
(18) Bahwa KPU Kota Sibolga menyurati Lurah Pancuran Pinang melalui Surat
Nomor: 102/PP.04.2-SD/1273/KPU-Kot/IV/2020 Tanggal 5 April 2020 Perihal
Tindak Lanjut Rekomendasi untuk meminta Nama Kepala Lingkungan II
Kelurahan Pancuran Pinang sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk
Sdr. Thomson Rivayanwar Pasaribu di Jl. Kakap No.97 Kelurahan Pancuran
Pinang Kecamatan Sibolga Sambas;
(19) Bahwa kemudian KPU Kota Sibolga menyurati dengan Nomor : 103/PP.04.2-
SD/1273/KPU-Kot/IV/2020 Tanggal 5 April 2020 Sdr. Thomson Rivayanwar
Pasaribu untuk memberikan Surat Keterangan/Surat Pernyataan dari RT/RW
atau Kepala Lingkungan tempat tinggalnya, sesuai dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Elektronik, paling Lambat disampaikan ke KPU Kota Sibolga
pada tanggal 7 April 2020 mengingat tenggang waktu Rekomendasi Bawaslu
Kota Sibolga selama 7 (tujuh) hari, namun hingga tanggal 7 April 2020 Sdr.
tidak menyerahkan Surat Keterangan/Surat Pernyataan dari RT/RW atau
Kepala Lingkungan tempat tinggalnya, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Elektronik;
(20) Bahwa pada tanggal 5 April 2020 KPU Kota Sibolga meminta kepada seluruh
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih se-Kota Sibolga dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 melalui Surat
Nomor: 104/PP.04.2-SD/1273/KPU-Kot/IV/2020 Tanggal 5 April 2020 Perihal
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Sibolga, agar dapat memberikan
Surat Keterangan/Surat Pernyataan dari RT/RW atau Kepala Lingkungan di
tempat tinggalnya sesuai alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk
Elektronik masing-masing. dan seluruh Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Terpilih sudah menyerahkan Surat Keterangan/Surat Pernyataan
dari RT/RW atau Kepala Lingkungan tempat tinggalnya ;
(21) Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 April 2020 Lurah Pancuran Pinang
mengirim Surat Balasan dengan Nomor: 041/52/PP/IV/2020 Tanggal 6 April
2020 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi dengan menjelaskan bahwa Kepala
Lingkungan II Kelurahan Pancuran Pinang Bernama Nirwansyah Putra
Tanjung;
(22) Bahwa selanjutnya KPU Kota Sibolga mengundang berbagai pihak Pelapor
Tanggapan Masyarakat II melalui Surat Nomor: 107.1/PP.04.2-
Und/1273/KPU-Kot/IV/2020 Tanggal 7 April 2020 Perihal Undangan
Klarifikasi untuk dapat hadir pada Hari Rabu Tanggal 8 April 2020 bertempat
di Kantor KPU Kota Sibolga Jalan Dr. FL. Tobing No. 50 BLK Sibolga dengan
hasil klarifikasi sebagai berikut:
a. Nirwansyah Putra Tanjung selaku Kepala Lingkungan II Kelurahan
Pancuran Pinang menyatakan Sesuai Surat Keterangan Domisili Nomor:
470/59/PP/III/2020 Tanggal 18 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Lurah
Kelurahan Pancuran Pinang a.n. Thomson Rivayanwar Pasaribu yang isi
suratnya menyatakan “selanjutnya diterangkan sesuai dengan keterangan
nama tersebut diatas dan diketahui Kepala Lingkungan II Kelurahan
Pancuran Pinang, bahwa nama tersebut diatas benar berdomisili di
Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga
sampai dengan saat ini”; Saya sebagai Kepala Lingkungan II menyatakan
bahwa An. Thomson Rivayanwar Pasaribu tidak pernah datang kepada
saya untuk meminta bentuk surat Pengantar, Pernyataan, Keterangan
Domisili, apalagi mendampingi yang bersangkutan ke kantor Kelurahan
Pancuran Pinang. ;
b. Dedi Agusriawan Nasution dan Makmur Nasution selaku Tokoh Pemuda
menyatakan bahwa Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 an. Thomson
Rivayanwar Pasaribu sudah lama tidak berdomisili di wilayah kerja PPS
Kelurahan Pancuran Pinang;
c. Makmur Pohan, Yan Irawan Pasaribu, dan Arsyad Lubis selaku Tokoh
Masyarakat Keluarahan Pancuran Pinang menyatakan bahwa Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Sibolga Tahun 2020 an. Thomson Rivayanwar Pasaribu sudah
lama tidak berdomisili di wilayah kerja PPS Kelurahan Pancuran Pinang;
d. Satu Muharram dan Aminuddin, S.PD.I selaku Tokoh Agama menyatakan
bahwa Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 an. Thomson Rivayanwar
Pasaribu sudah lama tidak berdomisili di wilayah kerja PPS Kelurahan
Pancuran Pinang;
17) Bahwa berdasarkan langkah-langkah tersebut diatas KPU Kota Sibolga pada
tanggal 8 April 2020 melaksanakan Rapat Pleno dan Menetapkan/Memutuskan
Sdr. Thomson Rivayanwar Pasaribu dinyatakan tidak memenuhi syarat
(TMS) sebagai Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020. Hal ini dituangkan dalam
Berita Acara Nomor: 34/PP.04.2-BA/1273/KPU-Kot/IV/2020;
2. Bahwa Pengadu melaporkan Teradu I diduga masih memiliki hubungan
kekerabatan dengan anggota PPK serta 2 (dua) orang staf Tenaga Pendukung
Pilkada di Sekretariat KPU Kota Sibolga adalah tidak benar. Adapun alasan Teradu
I adalah sebagai berikut:
1) Bahwa Teradu I sejak tanggal 24 Oktober 2018 telah mengundurkan diri
sebagai Direktur Utama PT. Harian Rakyat Tapanuli;
2) Bahwa Teradu I diumumkan terpilih menjadi Anggota KPU Kota Sibolga oleh
KPU Republik Indonesia dengan Nomor Pengumuman 1322/PP.06-
Pu/05/KPU/X/2018 Tanggal 24 Oktober 2018 tentang Penetapan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 pada
(Bukti T-46);
3) Bahwa terkait dengan perekrutan Tenaga Pendukung dalam penyelenggaraan
Pemilihan Walikota dan Walikota Tahun 2020 adalah kewenangan dari
Sekretaris KPU Kota Sibolga tanpa adanya Intervensi dari Anggota KPU Kota
Sibolga;
4) Bahwa Surat Keputusan Pengangkatan Tenaga Pendukung ditandatangani oleh
Sekretaris KPU Kota Sibolga;
5) Bahwa Sdr. Akrim Saat Nasution adalah benar adik kandung Teradu I, namun
dalam hal permohonan Sdr Akrim Saat Nasution kepada Sekretaris KPU Kota
Sibolga sebagai Tenaga Pendukung Teradu I tidak pernah menyarankan atau
memerintahkan untuk mengikuti atau mengajukan lamaran ke Sekretariat KPU
Kota Sibolga dan Teradu I tidak pernah mengajukan Permohonan atau
Mengintervensi Sekretaris untuk memasukkan atau memenangkan sebagai
Tenaga Pendukung.
3. Bahwa dalam pokok perkara pengadu yang menyebutkan Para Teradu diduga
membocorkan soal dan/atau kunci jawaban seleksi tertulis kepada calon anggota
PPS selama seleksi pemilihan PPS berlangsung adalah tidak benar/mengada-
ngada, yang sebenarnya adalah Para Teradu telah melaksanakan ujian tertulis bagi
Calon Anggota PPS sesuai dengan mekanisme peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku. Adapun alasan-alasan Para Teradu adalah sebagai berikut:
1) Bahwa Para Teradu menetapkan Panitia dan Nama-Nama Pengawas Ujian Tes
Tertulis Calon Anggota PPS;
2) Bahwa Selanjutnya Para Teradu menetapkan tata tertib Ujian Tes Tertulis Calon
Anggota PPS;
3) Bahwa Para Teradu sebelum pelaksanakan tes tertulis terlebih dahulu
memberikan pengarahan kepada Calon Anggota PPS yang mengikuti Ujian Tes
Tertulis terkait dengan tata tertib pelaksanaan ujian;
4) Bahwa sebelum pelaksanaan Ujian tertulis dimulai seluruh barang bawaan
calon anggota PPS berupa tas, handphone dll dikumpulkan kedepan ruangan
atau ke meja panitia dan yang dibolehkan hanya pulpen sebagai alat tulis;
5) Bahwa proses pelaksanaan Ujian Tes Tertulis Calon Anggota PPS berjalan tertib,
lancar dan aman sampai dengan Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan
Wawancara tidak ada yang komplain ataupun mengajukan keberatan;
6) Bahwa selama ujian diawasi ketat oleh pengawas ujian dari Sekretariat KPU
Kota Sibolga dan turut dipantau langsung oleh Bawaslu Kota Sibolga dan Pihak
Kepolisian dari Polres Sibolga;
7) Bahwa jika menurut dugaan Pengadu ada beredar Kunci Jawaban maka
setidaknya Pengadu pada saat itu juga bisa mengajukan Komplain, Keberatan ke
Panitia Pengawas Ujian dan kepada Para Teradu dan/atau melapor ke pada
Bawaslu Kota Sibolga pada saat itu juga dan/atau ke Pihak Kepolisian untuk
ditindak lanjuti.
8) Bahwa selanjutnya setelah proses Ujian Tes tertulis selesai, Panitia Pengawas
Ujian membawa hasil Ujian ke kantor KPU Kota Sibolga untuk dilanjutkan
proses pemeriksaan hasil Jawaban calon Anggota PPS;
9) Bahwa selanjutnya Para Teradu dan 2 (dua) Anggota KPU Kota Sibolga (Salmon
Tambunan dan Asa Dame Simanjuntak) melakukan proses pemeriksaan hasil
jawaban Ujian tes Tertulis Calon Anggota PPS;
10) Bahwa KPU Kota Sibolga dalam menetapkan Hasil Tes Tertulis dengan
melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor :
20/PP.04.2-BA/1273/KPU-Kot/III/2020 dan ditandatangani oleh seluruh
Anggota KPU Kota Sibolga;
11) Bahwa Para Teradu menduga terkait Laporan Pengadu telah didesain dan
diskenario oleh Pengadu bersama pihak-pihak yang mempunyai maksud
tertentu untuk menjatuhkan Para Teradu karena tidak dapat di Intervensi oleh
Pihak manapun;
12) Bahwa semua tuduhan Pengadu Sdr. Thomson Rivayanmar Pasaribu Terhadap
Para Teradu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta, hanya faktor
ketidakpuasan saja karena Pengadu tidak ditetapkan sebagai calon PPS Terpilih;
13) Bahwa Para Teradu tidak pernah memberikan Kunci Jawaban kepada calon
Anggota PPS atau kepada siapapun selain kepada Panitia setelah pemeriksaan
hasil ujian tes tertulis Calon Anggota PPS diruangan Ketua KPU Kota Sibolga;
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti T-1 s.d T-48 sebagai berikut:
No. Nomor Bukti Uraian
1. T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020
2. T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota
3. T-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Reppublik Indonesia
Nomor: 112/HK.02-SD/KPU/01/II/ 2020 Tanggal 11
Februari 2020 Perihal Pembentukan Panitia Pemungutan
Suara (PPS) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020
4. T-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/20202 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota
5. T-5 Pengumuman Nomor: 7/PP.04.02-Pu/1273/KPU-
Kot/II/2020 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota Dan Wakil
Walikota Sibolga Tahun 2020
6. T-6 Berita Acara Nomor: 16/PP.04.2-BA/1273/KPU-
Kot/II/2020 Tentang Penutupan Pendaftaran Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan
Walikota Dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020
7. T-7 Berita Acara KPU Sibolga Nomor: 19/PP.04.2-
BA/1273/KPU-Kot/II/2020 tanggal 28 Januari 2020
tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota Dan
Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020
8. T-8 Pengumuman Nomor: 10/PP.04.2-Pu/1273/KPU-
Kot/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Tentang Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Se-Kota Sibolga Pada Pemilihan
Walikota Dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020
9. T-9 Pengumuman Nomor: 10/PP.04.2-Pu/1273/KPU-
Kot/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Tentang Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Se-Kota Sibolga Pada Pemilihan
Walikota Dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020
10. T-10 Berita Acara Nomor : 20/PP.04.2-BA/1273/KPU-
Kot/III/2020 tanggal 5 Maret 2020 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Ujian Tertulis Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020
11. T-11 Keputusan KPU RI Nomor 66/PP.06.4-
Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota Tahun
2020
12. T-12 Surat Undangan Seleksi Tes Wawancara Calon Anggota
PPS No. 70 /PP.06.2-Und/1273/KPU-Kot/III/2020
13. T-13 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 21/PP.04.2-
BA/1273/KPU-Kot/III/2020 tanggal 15 Maret 2020
tentang Nama-Nama yang lulus berdasarkan ranking
Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Sibolga Tahun 2020
14. T-14 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 21/PP.04.2-
BA/1273/KPU-Kot/III/2020 tanggal 15 Maret 2020
tentang Nama-Nama yang lulus berdasarkan ranking
Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Sibolga Tahun 2020
15. T-15 Surat Tanggapan Masyarakat A.n Fernandes Hutabarat
16. T-16 Surat Tanggapan Masyarakat A.n Pahotan Rajagukguk
17. T-17 Surat Tanggapan Masyarakat A.n Nikson Sitinjak
18. T-18 Surat Tanggapan Masyarakat A.n Rici Ricardo Pasaribu
19. T-19 Surat Tanggapan Masyarakat A.n Sayang Hutabarat
20. T-20 Surat Tanggapan Masyarakat A.n Viktor Purba
21. T-21 Surat Tanggapan Masyarakat A.n Nirwansyah Putra
Tanjung Dkk.
22. T-22 Berita Acara Nomor : 23/PP.04.2-BA/1273/KPU-
Kot/III/2020 tanggal 17 Maret 2020
23. T-23 Surat Nomor : 80/PP.04.2-SD/1273/KPU-Kot/III/2020
tanggal 17 Maret 2020 perihal Panggilan Klarifikasi
kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
untuk hadir pada hari Rabu Tanggal 18 Maret 2020
24. T-24 Berita Acara KPU Kota Sibolga Nomor : 23/PP.04.2-
BA/1273/KPU-Kot/III/2020 tanggal 17 Maret 2020,
25. T-25 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 24/PP.04.2-
BA/1273/KPU-Kot/III/2020 Tentang Hasil Klarifikasi
Tanggapan Masyarakat II Terhadap Pengumuman Hasil
Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota
Sibolga Tahun 2020
26. T-26 Pengumuman Nomor 13/PP.04.2-Pu/1273/KPU-
Kot/III/2020
27. T-27 Surat Nomor: 102/PP.04.2-SD/1273/KPU-Kot/IV/2020
Tanggal 5 April 2020 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi
28. T-28 Surat Nomor 103/PP.04.2-SD/1273/KPU-Kot/III/2020
Perihal tindak lanjut rekomendasi BAWASLU Kota Sibolga
29. T-29 Surat Nomor 104/PP.04.2-SD/1273/KPU-Kot/III/2020
Perihal tindak lanjut rekomendasi BAWASLU
30. T-30 Surat Nomor 212/PP.04.2-SD/12/Prov/IV/2020 perihal
Petunjuk atas Rekomendasi Bawaslu Kota Sibolga yang
isinya agar KPU Kota Sibolga melakukan kajian secara
komprehensif dan selanjutnya mengambil Keputusan
sesuai dengan Ketentuan dan aturan perundang-
undangan yang berlaku
31. T-31 Surat Nomor: 102/PP.04.2-SD/1273/KPU-Kot/IV/2020
Tanggal 5 April 2020 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi
untuk meminta Nama Kepala Lingkungan II Kelurahan
Pancuran Pinang
32. T-32 Surat Nomor : 103/PP.04.2-SD/1273/KPU-Kot/IV/2020
Tanggal 5 April 2020
33. T-33 Surat Nomor: 104/PP.04.2-SD/1273/KPU-Kot/IV/2020
Tanggal 5 April 2020 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi
Bawaslu Kota Sibolga, agar dapat memberikan Surat
Keterangan/Surat Pernyataan dari RT/RW atau Kepala
Lingkungan di tempat tinggalnya sesuai alamat yang
tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik masing-
masing
34. T-34 Surat Lurah Pacuran Pinang Nomor: 041/52/PP/IV/2020
Tanggal 6 April 2020Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi
dengan menjelaskan bahwa Kepala Lingkungan II
Kelurahan Pancuran Pinang bernama Nirwansyah Putra
Tanjung
35. T-35 Surat Nomor: 107.1/PP.04.2-Und/1273/KPU-
Kot/IV/2020 Tanggal 7 April 2020
36. T-36 Surat Keterangan Domisili Nomor: 470/59/PP/III/2020
Tanggal 18 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Lurah
Kelurahan Pancuran Pinang-
37. T-37 Surat Pernyataan A.n Dedi Agusriawan Nasution
38. T-38 Surat Pernyataan A.n Makmur Nasution
39. T-39 Surat Pernyataan A.n Makmur Pohan
40. T-40 Surat Pernyataan A.n Yan Irawan Pasaribu
41. T-41 Surat Pernyataan A.n Arsyad Lubis
42. T-42 Surat Pernyataan A.N Satu Muharram
43. T-43 Surat Pernyataan A.n Aminuddin, S.PD.I
44. T-44 Berita Acara Nomor: 34/PP.04.2-BA/1273/KPU-
Kot/IV/2020
45. T-45 Surat Pengunduran Diri Teradu I
46. T-46 Nomor Pengumuman 1322/PP.06-Pu/05/KPU/X/2018
Tanggal 24 Oktober 2018 tentang Penetapan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023
47. T-47 Surat Keputusan Pengangkatan Tenaga Pendukung
ditandatangani oleh Sekretaris KPU Kota Sibolga
48. T-48 Berita Acara Nomor : 20/PP.04.2-BA/1273/KPU-
Kot/III/2020 dan ditandatangani oleh seluruh Anggota
KPU Kota Sibolga
49. T-49 Surat KPU Kota Sibolga Nomor 98/PP.04.2-
SD/1273/KPU-Kot/III/2020 tanggal 31 Maret 2020
Perihal Mohon Petunjuk Kepada KPU Provinsi Sumatera
Utara terkait Surat Bawaslu Kota Sibolga Nomor
142/K.BAWASLU.PROV.SU-31/PM.02.05/03/2020
tanggal 27 Maret 2020 Perihal Ralat Rekomendasi.
50. T-50 Surat KPU Kota Sibolga Nomor 104/PP.04.2-
SD/1273/KPU-Kot/IV/2020 tanggal 5 April 2020 perihal
Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Sibolga kepada
Calon Anggota PPS se-Kota Sibolga Terkait dengan Agar
Memberikan Surat Keterangan/Surat Pernyataan dari
RT/RW atau Kepala Lingkungan Tempat Tinggal Sesuai
dengan KTP-EL.
51. T-51 Soal Ujian dan Lembar Jawaban Seleksi Tertulis Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020;
52. T-52 Berita Acara Nomor 35/PP.04.2-BA/1273/KPU-
Kot/IV/2020 tengang Pemeriksaan Pelapor Tanggapan
Masyarakat Tahapp II Berdasarkan Surat Rekomendasi
Bawaslu Kota Sibolga Nomor 150/K.BAWASLU-
PROV.SU/31/PM.02.05/03/2020.
53. T-53 Surat Keterangan Domisili dari Lurah Pasar Belakang dan
Kepala Lingkungan Kelurahan Pasar Belakang Atas
Afwan Nasution.
54. T-54 Surat Keterangan Domisili dari Kepala Lingkungan
Kelurahan Aek Manis Atas Nama Asar Harahap.
[2.7] SAKSI TERADU
[2.7.1] Nirwansyah Putra Tanjung, Ketua Kepala Lingkungan (Kepling)
Saya mengenal Pengadu, namun sepengetahuan saya Pengadu tidak tinggal di Jalan
Kakap. Benar saya pernah bertemu dengan Pengadu di kantor Kelurahan. Saya
arahkan ke lurah. Saya menjabat sebagai Kepling sudah empat tahun.
Sepengetahuan saya, Pengadu mendapatkan surat domilisi dari Lurah, tapi tidak ada
pemberitahuan bahwa dia mendapatkan surat domisili dari Lurah. Saya bukannya
tidak mau memberikan surat keterangan, tetapi Thomson yang tidak mau datang ke
rumah. Dia mintanya ke kelurahan jadi saya arahkan ke kelurahan.
[2.7.2] Yan Irawan Pasaribu, warga
Memang kalau di KTP itu dia berdomisili di Jalan Kakap, tapi saya yang dari sejak
lahir sampai dengan sekarang sebagai warga Kakap tidak mengenal atau tidak pernah
melihat Saudara Thomson.
[2.7.3] Aminudin, warga
Kami ketahui, Saudara Thomson ini sudah lama tinggal di Tapanuli Tengah. Dan
memang di KTP itu di Jalan Kakap, tetapi itu adalah tempat mertuanya. Mertuanya
sendiri mengakui bahwa Thomson ini adalah tinggal di Tapanuli Tengah.
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu I, Teradu II dan Teradu III, memohon
kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan
ini sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar, dan memohon kepada
Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk merehabilitasi
Teradu I, Teradu II dan Teradu III;dan
3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Bawaslu Kota Sibolga
Khususnya terkait dengan pelaksanaan pembentukan PPS yang dilakukan oleh KPU,
bahwa laporan Thomson sudah diterima dan diregister. Kami mengambil klarifikasi
dengan memanggil lima komisioner KPU Kota Sibolga. Kami mengeluarkan
rekomendasi kepada KPU Kota Sibolga agar memperbaiki tata cara prosedur dan
mekanisme penetapan calon terpilih Anggota PPS dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Sibolga 2020.
Setelah itu Para Teradu menindaklanjuti hasil rekomendasi. Bawaslu Kota Sibolga
dalam pelaksanaan Pilkada ini sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi. KPU Kota
Sibolga telah merespon dan hasil pelaksanaan rekomendasi diserahkan kepada kami
dan kami sampaikan juga kepada Pengadu. Sedangkan Terkait dengan kebocoran
kunci jawaban, Bawaslu menilai tidak ada.
[2.9.2] Petrus Gulo (Anggota PPK Sibolga Utara)
Saya sampaikan terkait dengan rekan sejawat dengan Afwan Nasution. Perlu saya
sampaikan bahwa kami pernah kerja satu perusahaan yaitu Rakyat Tapanuli tetapi
itu hanya sampai pada oktober 2018. Dan pada saat itu, di Harian Rakyat Tapanuli
kedekatan kami bukan hanya kepada Beliau, ada lagi Pak Tambunan. Jadi kalau
dikatakan dekat, saya lebih dekat lagi dengan Pak Tambunan. Karena beliau adalah
pimpinan kami di Rakyat Tapanuli dan salah satu dosen kami waktu saya kuliah.
Kemudian, sebelum menjadi anggota PPK saya berprofesi sebagai wartawan. Jadi saya
dituntut untuk menjalin hubungan komunikasi dengan calon narasumber. Salah
satunya adalah KPU KOta Sibolga. Sebelumnya, KPU Kota Sibolga berlima jadi saya
sudah memiliki hubungan dekat dengan Divisi Hukum. Soal hubungan dekat, hanya
sebatas seperti itu. Tidak ada tali atau yang mengikat lebih intens lagi dengan Bapak
Afwan Nasution. Begitu juga dengan Pak Walid dan Pak Asmar. Saya pernah dekat,
karena profesi sebagai wartawan. Dan itu dituntut dengan semua orang kecuali
dengan yang di ibu kota. karena sekup media kami di daerah.
Kemudian dengan di Rakyat Sumut, per 18 Februari 2020, saya sudah membuat
pengunduran diri kepada pimpinan umum media online Rakyat Sumut. Soal nama
saya masih tercantum, itu bukan urusan saya. Karena saya bukan lagi di media
online tersebut. Dan itu saya bisa buktikan bahwa saya tidak pernah membuat berita
lagi. Karena media online ini sudah jarang membuat berita dan jarang juga dibaca
orang.
Terkait dengan domisili pada saat perekrutan PPK, itu dari awal saya mengikuti
semua tahapan. Dari mulai pendaftaran melengkapi berkas, bahkan menunggu
tanggapan masyarakat, ujian tertulis, ujian wawancara sampai kami dilantik pada
tanggal 29 Maret 2020 saya mengikuti semua tahapan. Sampai saya dilantik, namun
di tengah jalan setelah dilantik, baru muncul tanggapan masyarakat. Itu juga
ditujukan kepada Bawaslu Kota Sibolga bukan kepada KPU. Pada saat itu,
Panwascam Sibolga Utara menghubungi saya, saya akan dipanggil dan saya akan
disidang. Untuk itu saya mempersiapkan surat keterangan domisili dari kelurahan
bahkan dari surat pernyataan kepala lingkungan. Hanya saja dikemudian hari
diinformasikan batal karena tidak cukup bukti.
Mengenai foto yang yang didalilkan oleh Pengadu, itu bukan rumah saya. Itu rumah
orang tua saya. Sebelum menikah memang saya tinggal di situ. namun setelah
menikah dan mempunyai anak, saya tinggal di Kota Sibolga. Kalau saya sering
bermain di situ, hanya untuk keperluan silaturhami. Orang tua saya.
[2.9.3] Surya A. Pardede (Anggota PPK Sibolga Sambas)
Saya sebagai pihak terkait dari Sibolga Sambas. Saya pikir video yang disampaikan
Pengadu hanya menyangkut-nyangkutkan saya. Saya belum pernah lihat video itu.
Apalagi saya dikatakan membagikan kunci jawaban. Kalau saya lihat, kunci jawaban
ini hanya berupa tulisan tangan. Yang saya ketahui, kunci jawaban itu hanya
dipegang oleh ketua KPU. Saya sebagai anggota PPK yang waktu itu belum juga
dilantik. Apakah etis saya juga mendapatkan kunci jawaban. Seandainya video itu
beredar, itu hanya gosip-gosipnya saja. Saya tidak tanggapi, karena Bawaslu juga
tidak pernah memanggil saya untuk mengklarifikasi tentang video tersebut.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.