Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 74 Tahun 2020
Ketua dan Anggota KPU Kota Sibolga
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 09/09/2020
👁 23 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 78/-P/L- DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74/PKE-DKPP/VII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: - Bahwa, tanggal 15 Februari 2020, KPU Kota Sibolga melakukan pengumuman nomor : 7/PP.04.02-Pu/1273/KPU-Kot/II/2020 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga tahun 2020; - Bahwa, saya mendaftar dan beberapa yang lainya, dan dinyatakan lulus administrasi sesuai pengumuman KPU Sibolga ; - Bahwa, saya selanjutnya mengikuti ujian tertulis dan lulus masuk 6 besar untuk mengikuti tahapan wawancara, sesuai pengumuman KPU hasil seleksi ujian tertulis, tanggal 5 Maret 2020 ; - Bahwa, saya mengikuti wawancara yang dilaksanakan KPU Kota Sibolga, dan dinyatakan lulus 3 besar sebagai calon anggota PPS, sesuai pengumuman hasil wawancara tanggal 15 Maret 2020; - Bahwa, saya dua hari kemudian, tanggal 17 Maret di hubungi via telepon dari sekretariat untuk hadir di kantor melakukan klarifikasi atas aduan masyarakat ; - Bahwa, saya melakukan klarifikasi tanggal 18 Maret 2020, dan saya bertemu dengan Ketua KPU Sibolga Khalid Walid, Anggota KPU Kota Sibolga Asmar Harahap, dan Anggota KPU Kota Sibolga Afwan Nasution, dengan membawa lengkap KTP dan KK saya sebagai jawaban pengaduan masyarakat. Namun, saya menemukan kejanggalan dan mendapatkan perlakuan tidak adil atas tudingan sepihak oleh ke tiga Komisioner yang saya duga tidak profesional, dengan membahas kembali perihal domisili yang merupakan bagian administrasi dan seharusnya sudah selesai sejak seleksi administrasi dan berakhir di wawancara; - Bahwa, klarifikasi saya dianggap tidak cukup dengan menunjukkan KTP asli dan KK asli, justru diwajibkan meminta surat keterangan domisili dari kepling atau lurah, dengan batas waktu wajib diantar ke kantor KPU paling lambat pukul 18.00 WIB, kalau lewat dianggap tidak memenuhi syarat (TMS); - Bahwa, pembatasan waktu yang seharusnya berlangsung dua hari saya duga merupakan pemaksaan dan sebagai jebakan yang dirancang dengan baik dan disengaja.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu bertindak tidak profesional karena melakukan klarifikasi surat keterangan domisili setelah Pengadu dinyatakan lolos tahap wawancara pada tanggal 15 Maret 2020; [4.1.2] Bahwa Teradu I menyalahgunakan kewenangan selaku Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM dengan menunjuk kerabatnya menjadi staff pendukung di Sekretariat KPU Kota Sibolga. Selain itu Teradu I juga diduga meloloskan rekan sejawatnya sebagai Anggota PPK; [4.1.3] Bahwa Para Teradu membocorkan soal dan kunci jawaban pada tahapan ujian tertulis seleksi Anggota PPK dan PPS; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan bahwa setelah hasil wawancara seleksi Anggota PPS diumumkan melalui Pengumuman KPU Kota Sibolga Nomor 2/PP.04.2-Pu/1273/KPU- Kot/III/2020 tanggal 15 Maret 2020.
Pasal DilanggarPasal 76 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 pada pokoknya
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Khalid Walid sebagai Ketua sekaligus merangkap Anggota KPU Kota Sibolga, Teradu II Asmar Harahap, dan Teradu I Afwan Nasution, masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Sibolga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (hari) sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 74/PKE-DKPP/VII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 78/- P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74/PKE- DKPP/VII/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Identitas Pengadu Nama : Thomson Rivayanwar Pasaribu Pekerjaan/Lembaga : Wartawan/ KNPI Sibolga Alamat : Jalan Kakap No. 97, Kota Sibolga Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
[1.2.] Identitas Teradu 1. Nama : Afwan Nasution Jabatan : Anggota KPU Kota Sibolga, Div. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM. Alamat : Jl. S. Parman, Kota Sibolga Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Asmar Harahap Jabatan : Anggota KPU Kota Sibolga, Div. Perencanaaan, Data dan Informasi. Alamat : Jl. S. Parman, Kota Sibolga Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Khalid Walid Jabatan : Ketua KPU Kota Sibolga Alamat : Jl. S. Parman, Kota Sibolga Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selanjutnya diesebut sebagai----------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar Keterangan Pihak terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Pokok Pengaduan Pengadu Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 78/-P/L- DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74/PKE-DKPP/VII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: - Bahwa, tanggal 15 Februari 2020, KPU Kota Sibolga melakukan pengumuman nomor : 7/PP.04.02-Pu/1273/KPU-Kot/II/2020 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga tahun 2020; - Bahwa, saya mendaftar dan beberapa yang lainya, dan dinyatakan lulus administrasi sesuai pengumuman KPU Sibolga ; - Bahwa, saya selanjutnya mengikuti ujian tertulis dan lulus masuk 6 besar untuk mengikuti tahapan wawancara, sesuai pengumuman KPU hasil seleksi ujian tertulis, tanggal 5 Maret 2020 ; - Bahwa, saya mengikuti wawancara yang dilaksanakan KPU Kota Sibolga, dan dinyatakan lulus 3 besar sebagai calon anggota PPS, sesuai pengumuman hasil wawancara tanggal 15 Maret 2020; - Bahwa, saya dua hari kemudian, tanggal 17 Maret di hubungi via telepon dari sekretariat untuk hadir di kantor melakukan klarifikasi atas aduan masyarakat ; - Bahwa, saya melakukan klarifikasi tanggal 18 Maret 2020, dan saya bertemu dengan Ketua KPU Sibolga Khalid Walid, Anggota KPU Kota Sibolga Asmar Harahap, dan Anggota KPU Kota Sibolga Afwan Nasution, dengan membawa lengkap KTP dan KK saya sebagai jawaban pengaduan masyarakat. Namun, saya menemukan kejanggalan dan mendapatkan perlakuan tidak adil atas tudingan sepihak oleh ke tiga Komisioner yang saya duga tidak profesional, dengan membahas kembali perihal domisili yang merupakan bagian administrasi dan seharusnya sudah selesai sejak seleksi administrasi dan berakhir di wawancara; - Bahwa, klarifikasi saya dianggap tidak cukup dengan menunjukkan KTP asli dan KK asli, justru diwajibkan meminta surat keterangan domisili dari kepling atau lurah, dengan batas waktu wajib diantar ke kantor KPU paling lambat pukul 18.00 WIB, kalau lewat dianggap tidak memenuhi syarat (TMS); - Bahwa, pembatasan waktu yang seharusnya berlangsung dua hari saya duga merupakan pemaksaan dan sebagai jebakan yang dirancang dengan baik dan disengaja. Walaupun demikian, saya memenuhi permintaan tersebut, dengan membawa surat keterangan dari kelurahan yang ditandatangani lengkap oleh lurah didampingi kepala lingkungan dan mantan kepala lingkungan setempat dan distempel basah oleh instansi kelurahan; - Bahwa, saya menyerahkan suket domisili dari kelurahan tersebut, diterima oleh Komisioner KPU Asmar Harahap, dan saya bertanya, sudah cukup pak ? dijawab dengan bertanya, apakah lurah bernama Doli Ritonga ? saya jawab “Ia”, saya ulang lagi bertanya, apakah sudah cukup pak?, Jawab Asmar Harapa, “Ok”, lalu saya pergi meninggalkan kantor KPU Sibolga; - Bahwa, ternyata tiba pada pengumuman tanggal 20 Maret 2020, saya dan dua orang lainya dinyatakan TMS dan digantikan dengan salah seorang Kepala Lingkungan yang saat itu berada di urutan ke 4; - Bahwa, saya menduga ketiga Komisioner tidak profesional memahami juknis, yang tahapan tersebut di atur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2018, pasal 54 ayat 1, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan seleksi anggota PPS sejak pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan paling lambat pada saat berakhirnya pengumuman seleksi tertulis. Serta keputusan KPU RI Nomor 169/PP.04-2-KPT/03/KPU/2020; - Bahwa, saya merasa keberatan dengan keputusan tersebut, saya kemudian mencari beberapa informasi, dan kemudian saya temukan perlakuan tidak adil terhadap saya, dan juga kepada saksi pertama Bernard Silitonga; - Bahwa, sebagai Anggota KPU Kota Sibolga Afwan Nasution Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, diduga memanfaatkan jabatannya untuk menyusun stategi kepentingan, menuju Pemilihan Kota Sibolga, sebagaimana terbukti mulai dari staf teknis, salah satu anggota PPK merupakan sejawat atau rekan, dan ada adik kandung, apalagi kami curiga yang bersangkutan tinggal di perumahan salah satu Bacalon Walikota Sibolga (Perumahan Jamal); - Bahwa, Ketua PPK Sibolga Utara Petrus Gulo yang memilik KTP beralamat di Sibolga Utara dan tinggal di wilayah Tapanuli Tengah, atau cerita domisili serupa atau sama dengan pelapor dan saksi tidak dipersoalkan oleh Komisioner KPU Sibolga termasuk Div.SDM, diduga karena Petrus Gula merupakan wartawan yang masih aktif di perusahaan media milik Afwan Nasution; - Bahwa, Afwan Nasution sebagai Anggota KPU Kota Sibolga, menempatkan Predy Pardosi sebagai Staf Teknis Pemilu di Kantor KPU Sibolga yang juga merupakan wartawan aktif di perusahaan media milik Afwan Nasution; - Bahwa, Komisioner KPU Sibolga diduga membocorkan soal dan atau kunci jawaban kepada calon anggota PPK dan PPS selama perekrutan berlangsung; - Bahwa; sebelum pelantikan PPS Komisioner KPU meminta kembali surat keterangan domisili dari setiap PPS dengan mencantumkan atau membubuhkan tanggal mundur (tanggal 9 April 2020), sebagaimana dokumen ditunjukkan dari Bawaslu Kota Sibolga tertanggal 16 Juni 2020; - Bahwa, Komisioner KPU Sibolga tidak berlaku adil dan sama perlakuan sebagaimana dua komisioner KPU Sibolga, Asmar Harahap dan Afwan Nasution juga tinggal di Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta memberhentikan para Teradu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 10 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Dokumen Lampiran 2. P-2 Plasdisk video kesaksian calon PPS 3. P-3 Dokumentasi foto saat klarifikasi 4. P-4 Foto keluarga besar Afwan Nasution dan Akrim Sa’at Nasution selaku adik kandung Afwan Nasution 5. P-5 Foto dokumentasi hubungan Predy Pardosi (wartawan aktif) sebagai Staf Teknis Pemilukada Sibolga 6. P-6 Foto Ketua PPK Sibolga Utara Petrus Gulo bersama Afwan Nasution 7. P-7 Screensoot susunan redaktur media Rakyat Sumut 8. P-8 Dokumentasi Klarifikasi 9. P-9 Lampiran SK dan Pengumuman Penetapan PPS 10. P-10 Foto Kertas Kunci Jawaban [2.4] SAKSI PENGADU [2.4.1] Bernard Silitonga (Peserta seleksi anggota PPS) Saya mengikuti tahapan seleksi, saya pernah PPK, saya melamar PPS. saya siapkan berkasnya sesuai dengan persyaratan administrasi. Saya lulus administrasi dan ujian tertulis, saya menang. Saya mengikuti tes wawancara, saya juga lulus di urut kedua. Tiba-tiba, katanya tidak tinggal di Sibolga Ilir. Terkait dengan permasalahan dengan Pengadu, adalah mengalami nasib yang sama. Karena masalah domisili. Padahal ada KTP dan ada surat keterangan dari Lurah. [2.4.1] John Hendra Zetto Sesuai dengan pengalaman saya, beberapa kali saya mengantarkan Saudara Thomson ini ke alamat tersebut (Jalan Kakap), karena beberapa kali kendaraannya rusak. Tidak layak pakai. Saya yang mengantarkan ke Jalan Kakap. Kedua, terkait dengan masalah Teradu yang tidak berdomisili di Sibolga, kami telah ke lokasi yang merupakan rumah Teradu di Tapanuli Tengah. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa dalam pengaduan Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu diduga melakukan klarifikasi terkait surat keterangan domisili pengadu setelah pengadu dinyatakan lolos tes wawancara adalah tidak benar, yang sebenarnya adalah bahwa Teradu telah melakukan perekrutan PPS se-Kota Sibolga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun dasar pelaksanaan perekrutan PPS se-Kota Sibolga dilakukan dengan mempedomani: 1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 bahwa pelaksanaan pembentukan PPS dimulai 15 Januari 2020 s.d 14 Maret 2020; 2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilhahan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Komis Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan tata Kerja Panitia Pemihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 3) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 66/PP.06.4- Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tanggal 4 Februari 2020; 4) Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 112/HK.02- SD/KPU/01/II/ 2020 Tanggal 11 Februari 2020 Perihal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, dimana dalam surat tersebut dituliskan bahwa Pembentukan PPS dikelola oleh unit kerja yang menangani bidang Sumber Daya Manusia dan dilakukan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan Timeline yang ditetapkan oleh KPU RI; 5) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 169/PP.04.2- Kpt/03/KPU/III/20202 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tanggal 16 Maret 2020; Bahwa Teradu telah melakukan perekrutan PPS sesuai mekanisme perekrutan PPS dengan kronologi sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan angka 4) diatas, maka pada tanggal 15 Februari 2020 KPU Kota Sibolga mengeluarkan Pengumuman Nomor: 7/PP.04.02-Pu/1273/KPU- Kot/II/2020 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 dan menutup pendaftaran pada tanggal 17 Februari 2020 Pukul 24.00 WIB sesuai dengan Berita Acara Nomor: 16/PP.04.2-BA/1273/KPU-Kot/II/2020 Tentang Penutupan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020; 2) Bahwa setelah habis masa pendaftaran selanjutnya KPU Kota Sibolga melakukan Penelitian Administrasi terhadap berkas pendaftar Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai tanggal 25 Februari s.d 27 Februari 2020 bertempat di Kantor KPU Kota Sibolga dengan cara melakukan pengecekan data calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan data Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah pernah menjabat dua kali periodesasi sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota serta meneliti keterlibatan pendaftar di Partai Politik serta kelengkapan lainnya sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan, dan dituangkan dalam Berita Acara KPU Sibolga Nomor: 19/PP.04.2-BA/1273/KPU-Kot/II/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020; 3) Bahwa KPU Sibolga mengumumkan kepada masyarakat melalui kantor-kantor kecamatan dan kelurahan se Kota Sibolga, serta media sosial KPU Kota Sibolga melalui Pengumuman Nomor: 10/PP.04.2-Pu/1273/KPU-Kot/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kota Sibolga Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020; 4) Bahwa selanjutnya KPU Kota Sibolga didalam pengumuman menuangkan pelaksanaan ujian dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 1 Maret 2020 bertempat di Gedung Sekolah SMA Negeri 1 Sibolga dan mengambil kartu ujian di Kantor KPU Kota Sibolga; 5) Bahwa setelah dilaksanakan seleksi tertulis bagi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), maka KPU Kota Sibolga melakukan Pemeriksaan terhadap Hasil Seleksi tersebut pada tanggal 2 Maret 2020 s.d 4 Maret 2020 pada jam kerja bertempat di Kantor KPU Kota Sibolga, sekaligus mengambil ranking 6 (enam) besar berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Berita Acara Nomor : 20/PP.04.2-BA/1273/KPU-Kot/III/2020 tanggal 5 Maret 2020 tentang Penetapan Hasil Seleksi Ujian Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020; 6) Bahwa berdasarkan poin 5) KPU Kota Sibolga mengumumkan hasil Seleksi Tetulis melalui Pengumuman Nomor: 11/PP.04.2-Pu/1273/KPU-Kot/III/2020 Tangal 5 Maret 2020 Tentang Hasil Seleksi Ujian Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kota Sibolga Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 sekaligus juga KPU Kota Sibolga mengundang dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengawal proses seleksi dengan menyampaikan Tanggapan Masyarakat Tahap I mulai dari pengumuman hasil seleksi administrasi sampai dengan paling lambat pada saat pengumuman hasil seleksi tertulis sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota Tahun 2020; 7) Bahwa selanjutnya KPU Kota Sibolga mengundang Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lulus seleksi tertulis untuk mengikuti Wawancara yang dilaksanakan dengan 2 (dua) gelombang, (gelombang I : Kecamatan Sibolga Utara dan Kecamatan Sibolga Kota) dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 10 Maret 2020 Pukul 08.00 WIB s.d bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Sibolga, dan (gelombang II Kecamatan Sibolga Sambas dan Kecamatan Sibolga Selatan) dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 11 Maret 2020 Pukul 08.00 WIB s.d bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Sibolga; 8) Bahwa setelah dilaksanakan wawancara terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) maka KPU Kota Sibolga menetapakan Nama-nama Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan lulus wawancara sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 21/PP.04.2- BA/1273/KPU-Kot/III/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Nama-Nama yang lulus berdasarkan ranking Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020; 9) Bahwa setelah ditetapkan dalam Rapat Pleno sebagaimana dimaksud poin 8) di atas KPU Kota Sibolga mengumumkan Hasil Tes Wawancara Seleksi Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengawal proses seleksi dengan menyampaikan Tanggapan Masyarakat Tahap II terhadap 6 (enam) orang Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimasing-masing kelurahan selama 3 (hari) dimulai sejak masa penayangan Pengumuman sampai dengan berakhirnya masa pengumuman yaitu dari tanggal 15 Maret 2020 s.d 17 Maret 2020, dan tanggapan tersebut dapat disampaikan ke Sekretariat KPU Kota Sibolga di Jalan Dr. FL. Tobing No. 50 Blk Sibolga atau melalui email: kpusibolgaparmas@gmail.com : 10) Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Maret 2020 KPU Kota Sibolga menerima Tanggapan Mayarakat Tahap II terkait Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan rincian sebagai berikut: a) Fernandes Hutabarat beralamat di Jalan Kakap No. 3 Kelurahan Pancuran Kerambil melaporkan bahwa Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) an. Syafrianti, karena nama tersebut terindikasi masih aktif sebagai anggota partai politik dilengkapi dengan bukti KTA Partai Perindo; b) Pahotan Rajagukguk beralamat di Jalan Kemuning No.6A Kelurahan SIbolga Ilir melaporkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) an. Bernard Silitonga karena tidak mengenal dan tidak berdomisili di Kelurahan Sibolga Ilir; c) Nikson Sitinjak beralamat di Jalan Mawar No. 97 Kelurahan SIbolga Ilir melaporkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) an. Bernard Silitonga karena tidak mengenal dan tidak berdomisili di Kelurahan Sibolga Ilir serta Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) an. Lamsihar Simatupang karena berstatus pekerjaan sebagai Guru PNS di Kabupaten Tapanuli Tengah; d) Rici Ricardo Pasaribu beralamat di Jalan Mawar No. 95 Kelurahan Sibolga Ilir melaporkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) an. Lamsihar Simatupang karena berstatus pekerjaan sebagai Guru PNS di Kabupaten Tapanuli Tengah; e) Sayang Hutabarat beralamat di Jalan Ketapang No. 159 Kelurahan Sibolga Ilir melaporkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) an. Bernard Silitonga karena tidak mengenal dan tidak berdomisili di Kelurahan Sibolga Ilir; f) Viktor Purba beralamat di Jalan Ketapang Gg. Rettama Kelurahan SIbolga Ilir melaporkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) an. Bernard Silitonga karena tidak mengenal dan tidak berdomisili di Kelurahan Sibolga Ilir serta Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) an. Lamsihar Simatupang karena berstatus pekerjaan sebagai Guru PNS di Kabupaten Tapanuli Tengah; g) Nirwansyah Putra Tanjung beralamat di Jalan Kakap No. 63 Kelurahan Pancuran Pinang melaporkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) an. Thomson Rivayanwar Pasaribu, menerangkan bahwa sepengetahuannya yang bernama Thomson Rivayanwar Pasaribu benar ber Kartu Keluarga beralamatkan Jl. Kakap dan tidak berdomisili di alamat tersebut, dan dia juga melampirkan Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa Thomson Rivayanwar Pasaribu berdasarkan Pengumuman Nomor : 12/PP.04.2-Pu/1273/KPU-Kot/III/2020 tertanggal 15 Maret 2020 secara adminstrasi kependudukan adalah benar warga Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas, namun dalam waktu yang sangat lama tidak berdomisili di Kelurahan Pancuran Pinang yang diketahui dan ditandatangani oleh: a) Dedi Gusriawan Nasution (Tokoh Pemuda); b) Makmur Nst (Tokoh Pemuda); c) Makmur Pohan (Tokoh Masyarakat); d) Yan Irawan Pasaribu (Tokoh Masyarakat); e) Arsyad Lubis (Tokoh Masyarakat); f) Aminuddin Koto (Tokoh Agama); g) Satu Muharram (Tokoh Agama); 11) Bahwa setelah diterima Tanggapan Masyarakat Tahap II atas Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), maka KPU Kota Sibolga mengadakan Rapat Pleno sesuai dengan Berita Acara Nomor : 23/PP.04.2-BA/1273/KPU-Kot/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 untuk melakukan: a. Klarifikasi mengenai Tanggapan Masyarakat II terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut; b. Melakukan Konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara terkait Tanggapan Masyarakat II terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut; 12) Bahwa KPU Sibolga mengundang terlapor melalui Surat Nomor : 80/PP.04.2- SD/1273/KPU-Kot/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Panggilan Klarifikasi kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk hadir pada hari Rabu Tanggal 18 Maret 2020 Pukul 09.00 bertempat di Rumah Pintar Pemilu agar melakukan klarifikasi terhadap Tanggapan Masyarakat II atas Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS); 13) Bahwa sesuai dengan hasil musyawarah dan mufakat yang tertuang dalam Berita Acara KPU Kota Sibolga Nomor : 23/PP.04.2-BA/1273/KPU- Kot/III/2020 tanggal 17 Maret 2020, mengingat/memperhatikan jadwal pelaksanaan klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II hanya 2 (dua) hari dari tanggal 18 Maret s.d 19 Maret 2020, sementara 2 (dua) orang Anggota KPU Kota Sibolga (Salmon Tambunan dan Asa Dame Simanjuntak) masih melakukan Perjalanan Dinas, namun sebelum dilaksanakannya klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat terlebih dahulu telah berkoordinasi dengan Anggota KPU Sibolga Salmon Tambunan dan Asa Dame Simanjuntak, dan mereka setuju dengan pelaksanaan klarifikasi tersebut, maka pada tanggal 18 Maret 2020 dilakukan klarifikasi terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan sebagai terlapor, sehingga pelaksanaan Klarifikasi kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan oleh 3 (tiga) orang Anggota KPU Kota Sibolga (Afwan Nasution, Asmar Harahap dan Khalid Walid). Adapun nama-nama dan hasil klarifikasi yang dilaksanakan adalah sebagai berikut: 1. Nama: Syafrianti, Alamat: Jalan Gambolo Nomor 35 Blk, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Pada saat dilakukan klarifikasi, menerangkan bahwa secara prbadi yang bersangkutan merasa tidak pernah terlibat sebagai anggota Parpol manapun dan tidak pernah merasa diminta untuk ikut terlibat kegiatan parpol serta yang bersangkutan merasa tidak perlu meminta pengunduran diri dari Parpol. Selanjutnya KPU Kota Sibolga meminta kepada yang bersangkutan agar memberikan Surat Keterangan dari Partai Politik, yang menerangkan bahwa dia tidak terlibat dalam Partai Politik dan diserahkan paling lambat tanggal 19 Maret 2020; 2. Nama: Bernard Silitonga Alamat: Jalan Teratai, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Menerangkan pada saat klarifikasi, bahwa yang bersangkutan sejak Tahun 2018 hingga saat ini berdomisili di Desa Mela, Kabupaten Tapanuli Tengah, namun identitas Kependudukan masih tercatat di Kelurahan Sibolga Ilir dan juga masih mengenal sejumlah warga Kelurahan Sibolga Ilir, selanjutnya KPU Kota Sibolga meminta kepada terlapor untuk meminta 2 (dua) Surat Keterangan Domisili, yaitu Surat Keterangan Domisili dari Lurah dan Surat Keterangan Domisili dari Kepala Lingkungan sesuai alamat di KTP Elektronik dan diserahkan paling lambat tanggal 19 Maret 2020 ; 3. Nama: Lamsihar Simatupang Alamat: Jl. Oswald Siahaan Nomor 51, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Menerangkan pada saat klarifikasi, bahwa yang bersangkutan sudah memiliki izin dari atasan tempat bekerja untuk mengikuti Seleksi PPS yang mana dalam hal ini mendapat izin dari Kepala Sekolah SDN 152996 Tapian Nauli 4, dan juga bersedia mengundurkan diri apabila tidak dapat melaksanakan tugas-tugas sebagai PPS. Dikarenakan tidak ada ketentuan yang melarang PNS menjadi anggota PPS, selanjutnya KPU Kota Sibolga meminta yang bersangkutan untuk membuat Surat Pernyataan ; 4. Nama: Thomson Rivayanwar Pasaribu Alamat: Jalan Kakap Nomor 97 Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Menerangkan pada saat klarifikasi, bahwa yang bersangkutan mengakui punya rumah pribadi di Perumahan Diponegoro Residence Desa Si Tio-Tio, Kabupaten Tapteng, tetapi kegiatan sehari-harinya di wilayah Kota Sibolga, selanjutnya KPU Kota Sibolga meminta kepada terlapor untuk meminta 2 (dua) Surat Keterangan Domisili, yaitu Surat Keterangan Domisili dari Lurah dan Surat Keterangan Domisili dari Kepala Lingkungan sesuai alamat di KTP Elektronik dan diserahkan paling lambat tanggal 19 Maret 2020 ; 14) Setelah dilakukan Klarifikasi kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terlapor, maka KPU Kota Sibolga melakukan Konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara dan melaksanakan Rapat Pleno terhadap Hasil Klarifikasi kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terlapor, dengan mengacu kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/20202 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP.06.4- Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya menuangkannya dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 24/PP.04.2-BA/1273/KPU-Kot/III/2020 Tentang Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat II Terhadap Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 serta Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 dengan hasil sebagai berikut: a. Syafrianti, alamat Jalan Gambolo Nomor 35 Blk, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), bahwa setelah melakukan kajian dan penelitian dan Surat Pernyataan yang menyatakan tidak terlibat dalam keanggotaan Partai Politik manapun per tanggal 18 Maret 2020 serta Surat dari DPD Partai Perindo Kota Sibolga Nomor : 129/D_I/DPD PARTAI PERINDO_SIBOLGA/III/2020 tertanggal 20 Maret 2020 yang menyatakan bahwasanya Syafrianti tidak lagi menjadi bagian dari Partai Perindo (Persatuan Indonesia) sejak tanggal Pengunduran dirinya pertanggal 18 Maret 2020, maka berdasarkan syarat untuk menjadi anggota PPS tidak terlibat anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) terakhir tidak terpenuhi, maka Calon Anggota PPS tersebut dinyatakan gugur; b. Bernard Silitonga, alamat Jalan Teratai, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), bahwa setelah melakukan kajian dan penelitian, apabila Calon Anggota PPS berbeda domisilinya dengan alamat yang tertera pada KTP Elektronik (berbeda alamat KTP Elektronik dengan domisili), berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/20202 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II Angka 1 huruf f “berdomisli dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS dilengkapi dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik” dan Angka 2 huruf d “untuk pemenuhan kelengkapan persyaratan suarat keterangan domisili mengutamakan calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang berdomisili sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang bersangkutan”. Bahwa sampai batas akhir waktu klarifikasi, Calon Anggota PPS tersebut tidak dapat menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari Kepala Lingkungan, maka KPU Kota Sibolga menyatakan Calon Anggota PPS tersebut dinyatakan gugur; c. Lamsihar Simatupang, alamat Jalan Oswald Siahaan Nomor 51, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), sesuai dengan tanggapan masyarakat bahwa nama tersebut bekerja sebagai Guru PNS di Kabupaten Tapanuli Tengah, Setelah dilakukan klarifikasi dan diminta untuk menunjukkan surat keterangan domisili dari Kepala Lingkungan yang bersangkutan dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari Kepala Lingkungan serta mendapat izin dari Kepala Sekolah tempat yang bersangkutan bekerja, maka Calon Anggota PPS tersebut dinyatakan Lulus setelah melakukan kajian/ penelitian serta konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara; d. Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tahun 2020 an. Thomson Rivayanwar Pasaribu, sesuai dengan tanggapan masyarakat bahwa nama tersebut tidak berdomisili di wilayah kerja PPS (berbeda alamat KTP Elektronik dengan domisili), bahwa setelah melakukan kajian dan penelitian, apabila Calon Anggota PPS berbeda domisilinya dengan alamat yang tertera pada KTP Elektronik (berbeda alamat KTP Elektronik dengan domisili), berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/20202 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP.06.4- Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II Angka 1 huruf f “berdomisli dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS dilengkapi dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik” dan Angka 2 huruf d “untuk pemenuhan kelengkapan persyaratan suarat keterangan domisili mengutamakan calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang berdomisili sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang bersangkutan”. Bahwa sampai batas akhir waktu klarifikasi, Calon Anggota PPS tersebut tidak dapat menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari Kepala Lingkungan, maka KPU Kota Sibolga menyatakan Calon Anggota PPS tersebut dinyatakan gugur; 15) Bahwa setelah dilaksanakannya klarifikasi terhadap Tanggapan Masyarakat KPU Kota Sibolga pada tanggal 20 Maret 2020 mengumumkan Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Se Kota Sibolga Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 dengan Nomor 13/PP.04.2-Pu/1273/KPU-Kot/III/2020; 16) Bahwa pada tanggal 5 April 2020 KPU Kota Sibolga telah melakukan Rapat Pleno tentang Rekomendasi Bawaslu Kota Sibolga Nomor: 150/K.BAWASLU- PROV.SU-31/PM.02.05/04/2020 tertanggal 1 April 2020 Perihal Penjelasan Rekomendasi, telah terjadi dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dengan mengambil kesimpulan melakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. Menyurati Lurah Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas untuk meminta Nama Kepala Lingkungan sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Eloktronik a/n Sdr. Thomson Rivayanwar Pasaribu melalui surat Nomor: 102/PP.04.2-SD/1273/KPU-Kot/IV/2020 Tanggal 5 April 2020 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi; b. Menyurati Sdr. Thomson Rivayanwar Pasaribu melalui Surat Nomor 103/PP.04.2-SD/1273/KPU-Kot/III/2020 Perihal tindak lanjut rekomendasi BAWASLU Kota Sibolga yangi isinya meminta supaya dapat memberikan Surat Keterangan/Surat Pernyataan dari RT/RW atau Kepala Lingkungan tempat tinggalnya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Eloktronik (E-KTP) yang bersangkutan; c. Menyurati Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih (PPS) Ranking 1, 2 dan 3 Se-Kota Sibolga dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 melalui Surat Nomor 104/PP.04.2-SD/1273/KPU- Kot/III/2020 Perihal tindak lanjut rekomendasi BAWASLU agar dapat memberikan Surat Keterangan/Surat Pernyataan dari RT/RW atau Kepala Lingkungan tempat tinggalnya sesuai alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Eloktronik (E-KTP) masing-masing; (17) Bahwa pada tanggal 3 April 2020 KPU Provinsi Sumatera Utara mengirim Surat Nomor 212/PP.04.2-SD/12/Prov/IV/2020 perihal Petunjuk atas Rekomendasi Bawaslu Kota Sibolga yang isinya agar KPU Kota Sibolga melakukan kajian secara komprehensif dan selanjutnya mengambil Keputusan sesuai dengan Ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku; (18) Bahwa KPU Kota Sibolga menyurati Lurah Pancuran Pinang melalui Surat Nomor: 102/PP.04.2-SD/1273/KPU-Kot/IV/2020 Tanggal 5 April 2020 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi untuk meminta Nama Kepala Lingkungan II Kelurahan Pancuran Pinang sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk Sdr. Thomson Rivayanwar Pasaribu di Jl. Kakap No.97 Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas; (19) Bahwa kemudian KPU Kota Sibolga menyurati dengan Nomor : 103/PP.04.2- SD/1273/KPU-Kot/IV/2020 Tanggal 5 April 2020 Sdr. Thomson Rivayanwar Pasaribu untuk memberikan Surat Keterangan/Surat Pernyataan dari RT/RW atau Kepala Lingkungan tempat tinggalnya, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, paling Lambat disampaikan ke KPU Kota Sibolga pada tanggal 7 April 2020 mengingat tenggang waktu Rekomendasi Bawaslu Kota Sibolga selama 7 (tujuh) hari, namun hingga tanggal 7 April 2020 Sdr. tidak menyerahkan Surat Keterangan/Surat Pernyataan dari RT/RW atau Kepala Lingkungan tempat tinggalnya, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; (20) Bahwa pada tanggal 5 April 2020 KPU Kota Sibolga meminta kepada seluruh Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih se-Kota Sibolga dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 melalui Surat Nomor: 104/PP.04.2-SD/1273/KPU-Kot/IV/2020 Tanggal 5 April 2020 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Sibolga, agar dapat memberikan Surat Keterangan/Surat Pernyataan dari RT/RW atau Kepala Lingkungan di tempat tinggalnya sesuai alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik masing-masing. dan seluruh Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih sudah menyerahkan Surat Keterangan/Surat Pernyataan dari RT/RW atau Kepala Lingkungan tempat tinggalnya ; (21) Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 April 2020 Lurah Pancuran Pinang mengirim Surat Balasan dengan Nomor: 041/52/PP/IV/2020 Tanggal 6 April 2020 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi dengan menjelaskan bahwa Kepala Lingkungan II Kelurahan Pancuran Pinang Bernama Nirwansyah Putra Tanjung; (22) Bahwa selanjutnya KPU Kota Sibolga mengundang berbagai pihak Pelapor Tanggapan Masyarakat II melalui Surat Nomor: 107.1/PP.04.2- Und/1273/KPU-Kot/IV/2020 Tanggal 7 April 2020 Perihal Undangan Klarifikasi untuk dapat hadir pada Hari Rabu Tanggal 8 April 2020 bertempat di Kantor KPU Kota Sibolga Jalan Dr. FL. Tobing No. 50 BLK Sibolga dengan hasil klarifikasi sebagai berikut: a. Nirwansyah Putra Tanjung selaku Kepala Lingkungan II Kelurahan Pancuran Pinang menyatakan Sesuai Surat Keterangan Domisili Nomor: 470/59/PP/III/2020 Tanggal 18 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Pancuran Pinang a.n. Thomson Rivayanwar Pasaribu yang isi suratnya menyatakan “selanjutnya diterangkan sesuai dengan keterangan nama tersebut diatas dan diketahui Kepala Lingkungan II Kelurahan Pancuran Pinang, bahwa nama tersebut diatas benar berdomisili di Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga sampai dengan saat ini”; Saya sebagai Kepala Lingkungan II menyatakan bahwa An. Thomson Rivayanwar Pasaribu tidak pernah datang kepada saya untuk meminta bentuk surat Pengantar, Pernyataan, Keterangan Domisili, apalagi mendampingi yang bersangkutan ke kantor Kelurahan Pancuran Pinang. ; b. Dedi Agusriawan Nasution dan Makmur Nasution selaku Tokoh Pemuda menyatakan bahwa Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 an. Thomson Rivayanwar Pasaribu sudah lama tidak berdomisili di wilayah kerja PPS Kelurahan Pancuran Pinang; c. Makmur Pohan, Yan Irawan Pasaribu, dan Arsyad Lubis selaku Tokoh Masyarakat Keluarahan Pancuran Pinang menyatakan bahwa Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 an. Thomson Rivayanwar Pasaribu sudah lama tidak berdomisili di wilayah kerja PPS Kelurahan Pancuran Pinang; d. Satu Muharram dan Aminuddin, S.PD.I selaku Tokoh Agama menyatakan bahwa Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 an. Thomson Rivayanwar Pasaribu sudah lama tidak berdomisili di wilayah kerja PPS Kelurahan Pancuran Pinang; 17) Bahwa berdasarkan langkah-langkah tersebut diatas KPU Kota Sibolga pada tanggal 8 April 2020 melaksanakan Rapat Pleno dan Menetapkan/Memutuskan Sdr. Thomson Rivayanwar Pasaribu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020. Hal ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 34/PP.04.2-BA/1273/KPU-Kot/IV/2020; 2. Bahwa Pengadu melaporkan Teradu I diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan anggota PPK serta 2 (dua) orang staf Tenaga Pendukung Pilkada di Sekretariat KPU Kota Sibolga adalah tidak benar. Adapun alasan Teradu I adalah sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu I sejak tanggal 24 Oktober 2018 telah mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT. Harian Rakyat Tapanuli; 2) Bahwa Teradu I diumumkan terpilih menjadi Anggota KPU Kota Sibolga oleh KPU Republik Indonesia dengan Nomor Pengumuman 1322/PP.06- Pu/05/KPU/X/2018 Tanggal 24 Oktober 2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 pada (Bukti T-46); 3) Bahwa terkait dengan perekrutan Tenaga Pendukung dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Walikota Tahun 2020 adalah kewenangan dari Sekretaris KPU Kota Sibolga tanpa adanya Intervensi dari Anggota KPU Kota Sibolga; 4) Bahwa Surat Keputusan Pengangkatan Tenaga Pendukung ditandatangani oleh Sekretaris KPU Kota Sibolga; 5) Bahwa Sdr. Akrim Saat Nasution adalah benar adik kandung Teradu I, namun dalam hal permohonan Sdr Akrim Saat Nasution kepada Sekretaris KPU Kota Sibolga sebagai Tenaga Pendukung Teradu I tidak pernah menyarankan atau memerintahkan untuk mengikuti atau mengajukan lamaran ke Sekretariat KPU Kota Sibolga dan Teradu I tidak pernah mengajukan Permohonan atau Mengintervensi Sekretaris untuk memasukkan atau memenangkan sebagai Tenaga Pendukung. 3. Bahwa dalam pokok perkara pengadu yang menyebutkan Para Teradu diduga membocorkan soal dan/atau kunci jawaban seleksi tertulis kepada calon anggota PPS selama seleksi pemilihan PPS berlangsung adalah tidak benar/mengada- ngada, yang sebenarnya adalah Para Teradu telah melaksanakan ujian tertulis bagi Calon Anggota PPS sesuai dengan mekanisme peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Adapun alasan-alasan Para Teradu adalah sebagai berikut: 1) Bahwa Para Teradu menetapkan Panitia dan Nama-Nama Pengawas Ujian Tes Tertulis Calon Anggota PPS; 2) Bahwa Selanjutnya Para Teradu menetapkan tata tertib Ujian Tes Tertulis Calon Anggota PPS; 3) Bahwa Para Teradu sebelum pelaksanakan tes tertulis terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada Calon Anggota PPS yang mengikuti Ujian Tes Tertulis terkait dengan tata tertib pelaksanaan ujian; 4) Bahwa sebelum pelaksanaan Ujian tertulis dimulai seluruh barang bawaan calon anggota PPS berupa tas, handphone dll dikumpulkan kedepan ruangan atau ke meja panitia dan yang dibolehkan hanya pulpen sebagai alat tulis; 5) Bahwa proses pelaksanaan Ujian Tes Tertulis Calon Anggota PPS berjalan tertib, lancar dan aman sampai dengan Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Wawancara tidak ada yang komplain ataupun mengajukan keberatan; 6) Bahwa selama ujian diawasi ketat oleh pengawas ujian dari Sekretariat KPU Kota Sibolga dan turut dipantau langsung oleh Bawaslu Kota Sibolga dan Pihak Kepolisian dari Polres Sibolga; 7) Bahwa jika menurut dugaan Pengadu ada beredar Kunci Jawaban maka setidaknya Pengadu pada saat itu juga bisa mengajukan Komplain, Keberatan ke Panitia Pengawas Ujian dan kepada Para Teradu dan/atau melapor ke pada Bawaslu Kota Sibolga pada saat itu juga dan/atau ke Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti. 8) Bahwa selanjutnya setelah proses Ujian Tes tertulis selesai, Panitia Pengawas Ujian membawa hasil Ujian ke kantor KPU Kota Sibolga untuk dilanjutkan proses pemeriksaan hasil Jawaban calon Anggota PPS; 9) Bahwa selanjutnya Para Teradu dan 2 (dua) Anggota KPU Kota Sibolga (Salmon Tambunan dan Asa Dame Simanjuntak) melakukan proses pemeriksaan hasil jawaban Ujian tes Tertulis Calon Anggota PPS; 10) Bahwa KPU Kota Sibolga dalam menetapkan Hasil Tes Tertulis dengan melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 20/PP.04.2-BA/1273/KPU-Kot/III/2020 dan ditandatangani oleh seluruh Anggota KPU Kota Sibolga; 11) Bahwa Para Teradu menduga terkait Laporan Pengadu telah didesain dan diskenario oleh Pengadu bersama pihak-pihak yang mempunyai maksud tertentu untuk menjatuhkan Para Teradu karena tidak dapat di Intervensi oleh Pihak manapun; 12) Bahwa semua tuduhan Pengadu Sdr. Thomson Rivayanmar Pasaribu Terhadap Para Teradu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta, hanya faktor ketidakpuasan saja karena Pengadu tidak ditetapkan sebagai calon PPS Terpilih; 13) Bahwa Para Teradu tidak pernah memberikan Kunci Jawaban kepada calon Anggota PPS atau kepada siapapun selain kepada Panitia setelah pemeriksaan hasil ujian tes tertulis Calon Anggota PPS diruangan Ketua KPU Kota Sibolga; [2.6] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d T-48 sebagai berikut: No. Nomor Bukti Uraian 1. T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 2. T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 3. T-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Reppublik Indonesia Nomor: 112/HK.02-SD/KPU/01/II/ 2020 Tanggal 11 Februari 2020 Perihal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 4. T-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/20202 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 5. T-5 Pengumuman Nomor: 7/PP.04.02-Pu/1273/KPU- Kot/II/2020 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 6. T-6 Berita Acara Nomor: 16/PP.04.2-BA/1273/KPU- Kot/II/2020 Tentang Penutupan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 7. T-7 Berita Acara KPU Sibolga Nomor: 19/PP.04.2- BA/1273/KPU-Kot/II/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 8. T-8 Pengumuman Nomor: 10/PP.04.2-Pu/1273/KPU- Kot/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kota Sibolga Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 9. T-9 Pengumuman Nomor: 10/PP.04.2-Pu/1273/KPU- Kot/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kota Sibolga Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 10. T-10 Berita Acara Nomor : 20/PP.04.2-BA/1273/KPU- Kot/III/2020 tanggal 5 Maret 2020 tentang Penetapan Hasil Seleksi Ujian Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 11. T-11 Keputusan KPU RI Nomor 66/PP.06.4- Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota Tahun 2020 12. T-12 Surat Undangan Seleksi Tes Wawancara Calon Anggota PPS No. 70 /PP.06.2-Und/1273/KPU-Kot/III/2020 13. T-13 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 21/PP.04.2- BA/1273/KPU-Kot/III/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Nama-Nama yang lulus berdasarkan ranking Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 14. T-14 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 21/PP.04.2- BA/1273/KPU-Kot/III/2020 tanggal 15 Maret 2020 tentang Nama-Nama yang lulus berdasarkan ranking Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 15. T-15 Surat Tanggapan Masyarakat A.n Fernandes Hutabarat 16. T-16 Surat Tanggapan Masyarakat A.n Pahotan Rajagukguk 17. T-17 Surat Tanggapan Masyarakat A.n Nikson Sitinjak 18. T-18 Surat Tanggapan Masyarakat A.n Rici Ricardo Pasaribu 19. T-19 Surat Tanggapan Masyarakat A.n Sayang Hutabarat 20. T-20 Surat Tanggapan Masyarakat A.n Viktor Purba 21. T-21 Surat Tanggapan Masyarakat A.n Nirwansyah Putra Tanjung Dkk. 22. T-22 Berita Acara Nomor : 23/PP.04.2-BA/1273/KPU- Kot/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 23. T-23 Surat Nomor : 80/PP.04.2-SD/1273/KPU-Kot/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Panggilan Klarifikasi kepada Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk hadir pada hari Rabu Tanggal 18 Maret 2020 24. T-24 Berita Acara KPU Kota Sibolga Nomor : 23/PP.04.2- BA/1273/KPU-Kot/III/2020 tanggal 17 Maret 2020, 25. T-25 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 24/PP.04.2- BA/1273/KPU-Kot/III/2020 Tentang Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat II Terhadap Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 26. T-26 Pengumuman Nomor 13/PP.04.2-Pu/1273/KPU- Kot/III/2020 27. T-27 Surat Nomor: 102/PP.04.2-SD/1273/KPU-Kot/IV/2020 Tanggal 5 April 2020 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi 28. T-28 Surat Nomor 103/PP.04.2-SD/1273/KPU-Kot/III/2020 Perihal tindak lanjut rekomendasi BAWASLU Kota Sibolga 29. T-29 Surat Nomor 104/PP.04.2-SD/1273/KPU-Kot/III/2020 Perihal tindak lanjut rekomendasi BAWASLU 30. T-30 Surat Nomor 212/PP.04.2-SD/12/Prov/IV/2020 perihal Petunjuk atas Rekomendasi Bawaslu Kota Sibolga yang isinya agar KPU Kota Sibolga melakukan kajian secara komprehensif dan selanjutnya mengambil Keputusan sesuai dengan Ketentuan dan aturan perundang- undangan yang berlaku 31. T-31 Surat Nomor: 102/PP.04.2-SD/1273/KPU-Kot/IV/2020 Tanggal 5 April 2020 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi untuk meminta Nama Kepala Lingkungan II Kelurahan Pancuran Pinang 32. T-32 Surat Nomor : 103/PP.04.2-SD/1273/KPU-Kot/IV/2020 Tanggal 5 April 2020 33. T-33 Surat Nomor: 104/PP.04.2-SD/1273/KPU-Kot/IV/2020 Tanggal 5 April 2020 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Sibolga, agar dapat memberikan Surat Keterangan/Surat Pernyataan dari RT/RW atau Kepala Lingkungan di tempat tinggalnya sesuai alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik masing- masing 34. T-34 Surat Lurah Pacuran Pinang Nomor: 041/52/PP/IV/2020 Tanggal 6 April 2020Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi dengan menjelaskan bahwa Kepala Lingkungan II Kelurahan Pancuran Pinang bernama Nirwansyah Putra Tanjung 35. T-35 Surat Nomor: 107.1/PP.04.2-Und/1273/KPU- Kot/IV/2020 Tanggal 7 April 2020 36. T-36 Surat Keterangan Domisili Nomor: 470/59/PP/III/2020 Tanggal 18 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Pancuran Pinang- 37. T-37 Surat Pernyataan A.n Dedi Agusriawan Nasution 38. T-38 Surat Pernyataan A.n Makmur Nasution 39. T-39 Surat Pernyataan A.n Makmur Pohan 40. T-40 Surat Pernyataan A.n Yan Irawan Pasaribu 41. T-41 Surat Pernyataan A.n Arsyad Lubis 42. T-42 Surat Pernyataan A.N Satu Muharram 43. T-43 Surat Pernyataan A.n Aminuddin, S.PD.I 44. T-44 Berita Acara Nomor: 34/PP.04.2-BA/1273/KPU- Kot/IV/2020 45. T-45 Surat Pengunduran Diri Teradu I 46. T-46 Nomor Pengumuman 1322/PP.06-Pu/05/KPU/X/2018 Tanggal 24 Oktober 2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 47. T-47 Surat Keputusan Pengangkatan Tenaga Pendukung ditandatangani oleh Sekretaris KPU Kota Sibolga 48. T-48 Berita Acara Nomor : 20/PP.04.2-BA/1273/KPU- Kot/III/2020 dan ditandatangani oleh seluruh Anggota KPU Kota Sibolga 49. T-49 Surat KPU Kota Sibolga Nomor 98/PP.04.2- SD/1273/KPU-Kot/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 Perihal Mohon Petunjuk Kepada KPU Provinsi Sumatera Utara terkait Surat Bawaslu Kota Sibolga Nomor 142/K.BAWASLU.PROV.SU-31/PM.02.05/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 Perihal Ralat Rekomendasi. 50. T-50 Surat KPU Kota Sibolga Nomor 104/PP.04.2- SD/1273/KPU-Kot/IV/2020 tanggal 5 April 2020 perihal Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Sibolga kepada Calon Anggota PPS se-Kota Sibolga Terkait dengan Agar Memberikan Surat Keterangan/Surat Pernyataan dari RT/RW atau Kepala Lingkungan Tempat Tinggal Sesuai dengan KTP-EL. 51. T-51 Soal Ujian dan Lembar Jawaban Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020; 52. T-52 Berita Acara Nomor 35/PP.04.2-BA/1273/KPU- Kot/IV/2020 tengang Pemeriksaan Pelapor Tanggapan Masyarakat Tahapp II Berdasarkan Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Sibolga Nomor 150/K.BAWASLU- PROV.SU/31/PM.02.05/03/2020. 53. T-53 Surat Keterangan Domisili dari Lurah Pasar Belakang dan Kepala Lingkungan Kelurahan Pasar Belakang Atas Afwan Nasution. 54. T-54 Surat Keterangan Domisili dari Kepala Lingkungan Kelurahan Aek Manis Atas Nama Asar Harahap. [2.7] SAKSI TERADU [2.7.1] Nirwansyah Putra Tanjung, Ketua Kepala Lingkungan (Kepling) Saya mengenal Pengadu, namun sepengetahuan saya Pengadu tidak tinggal di Jalan Kakap. Benar saya pernah bertemu dengan Pengadu di kantor Kelurahan. Saya arahkan ke lurah. Saya menjabat sebagai Kepling sudah empat tahun. Sepengetahuan saya, Pengadu mendapatkan surat domilisi dari Lurah, tapi tidak ada pemberitahuan bahwa dia mendapatkan surat domisili dari Lurah. Saya bukannya tidak mau memberikan surat keterangan, tetapi Thomson yang tidak mau datang ke rumah. Dia mintanya ke kelurahan jadi saya arahkan ke kelurahan. [2.7.2] Yan Irawan Pasaribu, warga Memang kalau di KTP itu dia berdomisili di Jalan Kakap, tapi saya yang dari sejak lahir sampai dengan sekarang sebagai warga Kakap tidak mengenal atau tidak pernah melihat Saudara Thomson. [2.7.3] Aminudin, warga Kami ketahui, Saudara Thomson ini sudah lama tinggal di Tapanuli Tengah. Dan memang di KTP itu di Jalan Kakap, tetapi itu adalah tempat mertuanya. Mertuanya sendiri mengakui bahwa Thomson ini adalah tinggal di Tapanuli Tengah. [2.8] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas Teradu I, Teradu II dan Teradu III, memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar, dan memohon kepada Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk merehabilitasi Teradu I, Teradu II dan Teradu III;dan 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Bawaslu Kota Sibolga Khususnya terkait dengan pelaksanaan pembentukan PPS yang dilakukan oleh KPU, bahwa laporan Thomson sudah diterima dan diregister. Kami mengambil klarifikasi dengan memanggil lima komisioner KPU Kota Sibolga. Kami mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Sibolga agar memperbaiki tata cara prosedur dan mekanisme penetapan calon terpilih Anggota PPS dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga 2020. Setelah itu Para Teradu menindaklanjuti hasil rekomendasi. Bawaslu Kota Sibolga dalam pelaksanaan Pilkada ini sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi. KPU Kota Sibolga telah merespon dan hasil pelaksanaan rekomendasi diserahkan kepada kami dan kami sampaikan juga kepada Pengadu. Sedangkan Terkait dengan kebocoran kunci jawaban, Bawaslu menilai tidak ada. [2.9.2] Petrus Gulo (Anggota PPK Sibolga Utara) Saya sampaikan terkait dengan rekan sejawat dengan Afwan Nasution. Perlu saya sampaikan bahwa kami pernah kerja satu perusahaan yaitu Rakyat Tapanuli tetapi itu hanya sampai pada oktober 2018. Dan pada saat itu, di Harian Rakyat Tapanuli kedekatan kami bukan hanya kepada Beliau, ada lagi Pak Tambunan. Jadi kalau dikatakan dekat, saya lebih dekat lagi dengan Pak Tambunan. Karena beliau adalah pimpinan kami di Rakyat Tapanuli dan salah satu dosen kami waktu saya kuliah. Kemudian, sebelum menjadi anggota PPK saya berprofesi sebagai wartawan. Jadi saya dituntut untuk menjalin hubungan komunikasi dengan calon narasumber. Salah satunya adalah KPU KOta Sibolga. Sebelumnya, KPU Kota Sibolga berlima jadi saya sudah memiliki hubungan dekat dengan Divisi Hukum. Soal hubungan dekat, hanya sebatas seperti itu. Tidak ada tali atau yang mengikat lebih intens lagi dengan Bapak Afwan Nasution. Begitu juga dengan Pak Walid dan Pak Asmar. Saya pernah dekat, karena profesi sebagai wartawan. Dan itu dituntut dengan semua orang kecuali dengan yang di ibu kota. karena sekup media kami di daerah. Kemudian dengan di Rakyat Sumut, per 18 Februari 2020, saya sudah membuat pengunduran diri kepada pimpinan umum media online Rakyat Sumut. Soal nama saya masih tercantum, itu bukan urusan saya. Karena saya bukan lagi di media online tersebut. Dan itu saya bisa buktikan bahwa saya tidak pernah membuat berita lagi. Karena media online ini sudah jarang membuat berita dan jarang juga dibaca orang. Terkait dengan domisili pada saat perekrutan PPK, itu dari awal saya mengikuti semua tahapan. Dari mulai pendaftaran melengkapi berkas, bahkan menunggu tanggapan masyarakat, ujian tertulis, ujian wawancara sampai kami dilantik pada tanggal 29 Maret 2020 saya mengikuti semua tahapan. Sampai saya dilantik, namun di tengah jalan setelah dilantik, baru muncul tanggapan masyarakat. Itu juga ditujukan kepada Bawaslu Kota Sibolga bukan kepada KPU. Pada saat itu, Panwascam Sibolga Utara menghubungi saya, saya akan dipanggil dan saya akan disidang. Untuk itu saya mempersiapkan surat keterangan domisili dari kelurahan bahkan dari surat pernyataan kepala lingkungan. Hanya saja dikemudian hari diinformasikan batal karena tidak cukup bukti. Mengenai foto yang yang didalilkan oleh Pengadu, itu bukan rumah saya. Itu rumah orang tua saya. Sebelum menikah memang saya tinggal di situ. namun setelah menikah dan mempunyai anak, saya tinggal di Kota Sibolga. Kalau saya sering bermain di situ, hanya untuk keperluan silaturhami. Orang tua saya. [2.9.3] Surya A. Pardede (Anggota PPK Sibolga Sambas) Saya sebagai pihak terkait dari Sibolga Sambas. Saya pikir video yang disampaikan Pengadu hanya menyangkut-nyangkutkan saya. Saya belum pernah lihat video itu. Apalagi saya dikatakan membagikan kunci jawaban. Kalau saya lihat, kunci jawaban ini hanya berupa tulisan tangan. Yang saya ketahui, kunci jawaban itu hanya dipegang oleh ketua KPU. Saya sebagai anggota PPK yang waktu itu belum juga dilantik. Apakah etis saya juga mendapatkan kunci jawaban. Seandainya video itu beredar, itu hanya gosip-gosipnya saja. Saya tidak tanggapi, karena Bawaslu juga tidak pernah memanggil saya untuk mengklarifikasi tentang video tersebut. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu bertindak tidak profesional karena melakukan klarifikasi surat keterangan domisili setelah Pengadu dinyatakan lolos tahap wawancara pada tanggal 15 Maret 2020; [4.1.2] Bahwa Teradu I menyalahgunakan kewenangan selaku Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM dengan menunjuk kerabatnya menjadi staff pendukung di Sekretariat KPU Kota Sibolga. Selain itu Teradu I juga diduga meloloskan rekan sejawatnya sebagai Anggota PPK; [4.1.3] Bahwa Para Teradu membocorkan soal dan kunci jawaban pada tahapan ujian tertulis seleksi Anggota PPK dan PPS; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan bahwa setelah hasil wawancara seleksi Anggota PPS diumumkan melalui Pengumuman KPU Kota Sibolga Nomor 2/PP.04.2-Pu/1273/KPU- Kot/III/2020 tanggal 15 Maret 2020. Setelah itu dilanjutkan dengan masa tanggapan masyarakat tahap II selama 3 (tiga) hari pada tanggal 15 s.d 17 Maret 2020. Dalam masa tanggapan tersebut, Pengadu dilaporkan oleh Nirwansyah Putra Tanjung karena tidak lagi berdomisili sesuai dengan alamat KTP-el. Sebagaimana ketentuan Keputusan KPU Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/20202 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020, salah satu syarat Anggota PPK, PPS, dan KPPS adalah berdomisili di wilayah kerjanya dengan dilengkapi Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat pada KTP-el. Terkait laporan masyarakat tersebut, Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi kepada Pengadu pada tanggal 18 Maret 2020. Pengadu mengaku memiliki rumah di Perumahan Diponegoro Residence Desa Si Tio-Tio Kabupaten Tapanuli Tengah, namun aktivitas keseharian Pengadu di wilayah Kota Sibolga. Para Teradu meminta Pengadu untuk melengkapi 2 (dua) Surat Keterangan Domisili, baik dari Lurah dan dari Kepala Lingkungan sesuai alamat pada KTP-el dan diserahkan paling lambat tanggal 19 Maret 2020. Namun sampai batas waktu yang ditentukan Pengadu tidak dapat melengkapi Surat Keterangan Domisili dari Kepala Lingkungan, sehingga Pengadu dinyatakan gugur dan dituangkan dalam BA Pleno Nomor 24/PP.04.2-BA/1273/KPU- Kot/III/2020. Para Teradu kemudian mengumumkan Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPS Terpilih Se-Kota Sibolga pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 melalui Pengumuman Nomor 13/PP.04.2-Pu/1273/KPU- Kot/III/2020 pada tanggal 20 Maret 2020. Selanjutnya pada tanggal 1 April 2020 Bawaslu Kota Sibolga menerbitkan Rekomendasi Nomor 150/K.BAWASLU-PROV.SU- 31/PM.02.05/04/2020 yang pada pokoknya meminta Para Teradu memperbaiki tata cara, prosedur dan mekanisme penetapan calon Anggata PPS pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga Tahun 2020. Pada tanggal 5 April 2020 Para Teradu menindaklanjuti rekomendasi dengan melakukan Pleno dan memutuskan mengirimkan surat kepada Pengadu Nomor 103/PP.04.2- SD/1273/KPU-Kot/III/2020 yang meminta Pengadu melengkapi kembali Surat Keterangan Domisili dari Kepala Lingkungan selambat-lambatnya tanggal 7 April 2020 sebagai batas akhir untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun Pengadu tetap tidak dapat melengkapi Surat Keterangan Domisili dari Kepala Lingkungan sehingga pada tanggal 8 April 2020 Para Teradu memutuskan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Anggota PPS melalui Berita Acara Nomor: 34/PP.04.2-BA/1273/KPU-Kot/IV/2020; [4.2.2] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2], Teradu I menerangkan telah mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT. Harian Rakyat Tapanuli sejak terpilih menjadi Anggota KPU Kota Sibolga melalui Pengumuman KPU Nomor 1322/PP.06-Pu/05/KPU/X/2018 Tanggal 24 Oktober 2018. Selanjutnya Teradu I mengakui bahwa adik kandungnya atas nama Akrim Saat Nasution bekerja sebagai staff pendukung dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di Sekretariat KPU Kota Sibolga. Akan tetapi pengangkatan staff pendukung merupakan kewenangan Sekretaris KPU Kota Sibolga. Teradu I tidak pernah menyarankan atau memerintahkan Akrim Saat Nasution untuk mengikuti atau mengajukan lamaran ke Sekretariat KPU Kota Sibolga, sebagaimana Teradu I tidak pernah mengajukan permohonan atau melakukan intervensi kepada Sekretaris KPU Kota Sibolga untuk memasukkan Akrim Saat Nasution sebagai staff pendukung; [4.2.3] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.3], Para Teradu menerangkan sebelum pelaksanaan ujian tertulis dimulai seluruh barang bawaan calon anggota PPS selain pulpen dan alat tulis dikumpulkan ke depan ruangan atau ke meja panitia. Proses pelaksanaan ujian tersebut berjalan tertib, lancar dan aman diawasi ketat oleh pengawas ujian dari Sekretariat KPU Kota Sibolga, serta dipantau langsung Bawaslu Kota Sibolga dan Pihak Kepolisian dari Polres Sibolga. Menurut Para Teradu jika terjadi beredarnya kunci jawaban maka setidaknya Pengadu pada saat itu juga bisa mengajukan keberatan ke Panitia Pengawas Ujian dan kepada Para Teradu, dan/atau melapor ke pada Bawaslu Kota Sibolga maupun ke Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti. Selanjutnya setelah proses ujian tertulis selesai, Panitia Pengawas Ujian membawa hasil ujian ke kantor KPU Kota Sibolga untuk proses pemeriksaan oleh semua Anggota KPU Kota Sibolga, serta menetapkan hasil yang dituangkan dalam BA Nomor 20/PP.04.2-BA/1273/KPU-Kot/III/2020 dan ditandatangani oleh seluruh Anggota KPU Kota Sibolga. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], terungkap fakta Para Teradu mengumumkan hasil seleksi wawancara Calon Anggota PPS se-Kota Sibolga pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 melalui Pengumuman Nomor 12/PP.04.2-Pu/1273/KPU-Kot/III/2020 tanggal 15 Maret 2020. Dalam pengumuman a quo, Pengadu tercantum sebagai Calon Anggota PPS Kelurahan Pancuran Pinang pada Nomor Urut 3 (tiga). Namun dalam masa tanggapan masyarakat tahap II yaitu tanggal 15 s.d 17 Maret 2020, terdapat laporan dari Nirwansyah Putra Tanjung yang menyatakan Pengadu sudah lama tidak lagi berdomisili di alamat sebagaimana tertera pada KTP-el. Terhadap laporan masyarakat tersebut, Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi melalui Surat Nomor 80/PP.04-2SD/1273/KPU-Kot/III/2020 tanggal 18 Maret 2020. Setelah diklarifikasi, Para Teradu meminta Pengadu melengkapi surat keterangan domisili dari Kepala Lingkungan II Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas. Namun Pengadu hanya melampirkan surat keterangan domisili dari Kelurahan Pancuran Pinang dengan Nomor 470/59/PP/III/2020 tanggal 18 Maret 2020. Kemudian pada tanggal 20 Maret 2020 Para Teradu melakukan Pleno hasil klarifikasi kepada Calon Anggota PPS yang dilaporkan pada masa tanggapan masyarakat II sebagaimana BA Nomor 24/PP.04.2-BA/1273/KPU-Kot/III/2020. Hasil Pleno pada pokoknya menyatakan Pengadu gugur sebagai calon Anggota PPS karena tidak dapat melengkapi Surat Keterangan Domisili dari Kepala Lingkungan sampai batas waktu klarifikasi berakhir. Selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2020 Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu Kota Sibolga. Atas laporan tersebut, pada tanggal 1 April 2020 Bawaslu Kota Sibolga menerbitkan Rekomendasi Nomor 150/K.BAWASLU-PROV.SU-31/PM.02.05/04/2020 yang meminta Para Teradu memperbaiki tata cara, prosedur dan mekanisme penetapan calon Anggata PPS pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020. Para Teradu menindaklanjuti rekomendasi dengan melakukan pleno pada tanggal 5 April 2020 yang keputusannya meminta kepada Pengadu untuk melengkapi Surat Keterangan Domisili dari Kepala Lingkungan melalui Surat Nomor 103/PP.04.2-SD/1273/KPU- Kot/III/2020, dan diserahkan selambat-lambatnya tanggal 7 April 2020 sebagai batas akhir dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun sampai batas waktu yang ditentukan Pengadu tetap tidak dapat melengkapi dokumen sehingga pada tanggal 8 April 2020 Para Teradu memutuskan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Anggota PPS melalui Surat Keputusan KPU Kota Sibolga Nomor 23/PP.04.2- Kpt/1273/KPU-Kota/IV/2020. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu menetapkan Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota PPS karena tidak dapat melengkapi surat keterangan domisili dari Kepala Lingkungan dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Para Teradu telah sesuai dengan pedoman teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 169/PP.04.2- Kpt/03/KPU/III/20202 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4- Kpt/03/KPU/II/2020. Pada Bab II angka 1 huruf f diatur syarat Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS antara lain berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS yang dibuktikan dengan salinan KTP-el, serta Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam KTP-el. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan Para Teradu untuk lebih berhati- hati dalam mengambil keputusan terkait keterpenuhan syarat Calon Anggota PPS. Para Teradu sepatutnya melakukan klarifikasi kepada Lurah Pancuran Pinang untuk memastikan kebenaran domisili Pengadu karena Surat keterangan domisili Nomor 470/59/PP/III/2020 tanggal 18 Maret 2020 belum dilengkapi surat pengantar dari Kepala Lingkungan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2], terungkap fakta Teradu I mengakui bahwa Staff Sekretariat KPU Kota Sibolga atas nama Akrim Saat Nasution merupakan adik kandungnya. Akrim Saat Nasution ditetapkan sebagai Staff Tenaga Teknis Pendukung Subbagian Hukum melalui Keputusan Sekretaris KPU Kota Sibolga Nomor 9/PP.04.2-Kpt/1273/Sek-Kota/VI/2020 pada tanggal 15 Juni 2020. Dalam persidangan tidak ditemukan bukti adanya intervensi Teradu I kepada Sekretaris KPU Kota Sibolga dalam rekruitmen Akrim Saat Nasution sebagai staff pendukung. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan Teradu I untuk mengedepankan sense of ethic dan bertindak profesional serta proporsional dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk mencegah adanya konflik kepentingan sebagai akibat adanya hubungan kekerabatan antara Teradu I sebagai unsur pimpinan dengan Akrim Saat Nasution pada satuan kerja Sekretariat KPU Kota Sibolga. Ketentuan Pasal 76 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 pada pokoknya mengatur penyelenggara pemilu tidak terlibat dalam konflik kepentingan sebagai akibat adanya hubungan kekerabatan dalam rekruitmen atau pengisian jabatan di lingkungan sekretariat. Sebagai penyelenggara pemilu Teradu I seharusnya menghindari segala tindakan yang menimbulkan syakwasangka adanya nepotisme maupun kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Selain itu hubungan kekerabatan antara Teradu I dan Akrim Saat Nasution dalam satu unit kerja dapat menjadi hambatan sekretariat dalam menilai dan mengevaluasi kinerja staff pendukung secara obyektif. Selain itu DKPP juga perlu mengingatkan bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola organisasi lembaga Penyelenggara Pemilu yang profesional KPU perlu mengatur lebih rinci larangan hubungan kekerabatan dalam satu unit kerja. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.3], terungkap fakta penyimpanan dan pengelolaan kunci jawaban soal ujian tertulis seleksi PPS Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 merupakan tanggungjawab Teradu III selaku Ketua KPU Kota Sibolga. Pelaksanaan ujian tersebut berjalan tertib dengan pengawasan ketat dari pengawas ujian, Bawaslu Kota Sibolga serta Polres Sibolga. Selama proses seleksi tidak terdapat laporan maupun temuan Bawaslu terkait kebocoran kunci jawaban. Dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait Bawaslu Kota Sibolga menerangkan bahwa tidak ada laporan maupun temuan terkait kebocoran kunci jawaban ujian tertulis seleksi PPS. Selain itu tidak terdapat kecocokkan bukti Pengadu berupa catatan kunci jawaban dengan dokumen kunci jawaban milik Para Teradu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Khalid Walid sebagai Ketua sekaligus merangkap Anggota KPU Kota Sibolga, Teradu II Asmar Harahap, dan Teradu I Afwan Nasution, masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Sibolga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (hari) sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Suprianto, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua September tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Suprianto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir