Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 5 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malaka
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 01/03/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-02-2023
👁 25 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 27 Desember 2022 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Nomor 235/PP.04.1-Pu/5321/2022 tanggal 20 November 2022, Pengadu mendaftar sebagai calon pada tanggal 26 November 2022 dengan Bukti Tanda Terima Dokumen Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka; 2.
Pertimbangan Putusan9 Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu diduga tidak jujur, adil, profesional dan transparan dalam melaksanakan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 se-Kabupaten Malaka dengan bertindak tidak mencantumkan hasil nilai tes tertulis (CAT) dan tes wawancara. Selain itu, para Teradu diduga dalam memberikan nilai wawancara terindikasi subjektif dengan tidak memperhatikan nilai tes tertulis (CAT) Pengadu; [4.1.2] Bahwa para Teradu diduga tidak profesional, tidak cermat dan berkepastian hukum dengan bertindak mengeluarkan 2 (dua) pengumuman Hasil Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Malaka untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 yang berbeda pada laman Facebook KPU Kabupaten Malaka pada tanggal 15 Desember 2022.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Makarius Bere Nahak selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Malaka, Teradu II Yosef Nahak, Teradu III Yoseph Ruang, Teradu IV Stefanus Manhitu, dan Teradu V Yuventus A. Bere masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Malaka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 5-PKE-DKPP/I/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 1- P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 5-PKE-DKPP/I/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Theodorus Don Gustinho Talul Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Soka, RT/RW: 002/003, Kel. Lakekun, Kec. Kobalima, Kabupaten Malaka Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Makarius Bere Nahak Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Malaka Alamat : Betun, Kabupaten Malaka Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Yosef Nahak Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Malaka Alamat : Betun, Kabupaten Malaka Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Yoseph Ruang Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Malaka Alamat : Betun, Kabupaten Malaka Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Stefanus Manhitu Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Malaka Alamat : Betun, Kabupaten Malaka Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Yuventus A. Bere Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Malaka Alamat : Betun, Kabupaten Malaka Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; 1 [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 27 Desember 2022 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Nomor 235/PP.04.1-Pu/5321/2022 tanggal 20 November 2022, Pengadu mendaftar sebagai calon pada tanggal 26 November 2022 dengan Bukti Tanda Terima Dokumen Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka; 2. Bahwa pada 21 November s.d 1 Desember 2022 KPU Kabupaten Malaka melakukan seleksi administrasi dan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada tanggal 2 Desember 2022 berdasarkan Pengunguman KPU Kabupaten Malaka Nomor: 210/PP.04-PU/5321/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengadu terdapat dalam nomor urut 2 dengan nomor pendaftaran 13- 5321110000224 sebagai calon yang berhak megiktui tes tertulis dengan menggunakan system CAT; 3. Bahwa pada tanggal 7 Desember saya mengikuti seleksi Tes CAT seleksi calon Anggota PPK Kecamatan Kobalima bersama 11 Kecamatan lainnya dalam wilayah Kabupaten Malaka dengan perolehan nilai sejumlah 101; 4. Bahwa dengan perolehan Nilai 101 maka saya dianggap peserta dengan nilai tertinggi dalri seluruh peserta di seluruh kecamatan se Kabbupaten Malaka; 5. Bahwa peroleh nilai sebanyak itu mejadi bahan pembicaraan sebagian peserta tes, panitia dan pengawas yang mengawasi proses selekasi CAT atas nama Ryan; 6. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 226/PP.04.1-Pu/5321/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 KPU Kabupaten Malaka mengumumkan hasil CAT seluruh peserta calon PPK se Kabupaten Malaka dan Penagdu berada di nomor urut 13 untuk calon PPK Kecamatan Kobalima bersama 15 (lima belas) peserta lainnya dan diberitahukan untuk mengikuti seleksi wawancara oleh KPU Kabupaten malaka. Urutan ini berdasarkan abjad huruf awal dari nama peserta dimana abjad pertama nama saya itu dimulai dengan huruf T dan tanpa penulisan nilai hasil tes CAT; 7. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2022 KPU Kabupaten Malaka mengadakan seleksi wawancara bagi peserta yang lulus CAT sebanyak 4 Kecamatan yaitu: Kecamatan Malaka Tengah, Kobalima, Kobalima Timur dan Malaka Timur; 8. Bahwa proses wawancara langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malaka yang dilakukan dengan meknisme atau prosedur bergilir/panel dan 2 Pengadu diwawancarai langsung oleh anggota KPU Kabupaten Malaka atas nama Stefanus Manhitu; 9. Bahwa materi pertanyaan yang diajukan oleh anggota KPU kepada Pengadu tentang pengetahuan lokal kewilayahan, Definisi penyelenggara pemilu, pengertian integritas, loyalitas dan profesionalitas dan tahapan penyelenggaran pemilu yang saat ini berlangsung di tingkat kecamatan; 10. Bahwa materi pertanyaan hanya seputar pegetahuan kepemiluan pengulangan atas materi yang sudah diuji dalam tes tertulis system CAT dengan skor yang Penagdu peroleh sejumlah 101; 11. Bahwa bertolak dari materi pertanyaan yang ada sebagai pengulangan pengetahuan tentang kepemiluan yang sudah dijawab dengan baik, Pengadu tidak melihat materi pertanyaan yang dapat membalikan nilai CAT tertinggi menjadi nilai yang terendah setelah selesai wawancara; 12. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Malaka Nomor: 272/PP.04.1- Pu/5321/2022 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum 2024 hasil wawacara yang mana saya berada dalam posisi kedelapan (8) menjadi pertanyaan besar bagi KPU tentang mekanisme penilai wawancara dan penetapan 5 orang anggota yang dinyatakan calon terpilih; 13. Bahwa berdasarkan analisis logis Pengadu bahwa tidak ada pertanyaan kritis yang tidak dapat dijawab oleh saya dan tidak ada jawaban saya yang dapat MENYEBABKAN NILAI CAT dapat berubah diturunkan menjadi nilai terendah. JIka secara matematis nilai CAT digabungkan dengan nilai wawancara belum tentu saya mendapatkan nilai yang terendah atau peringkat ke delapan setelah teman-teman peserta tes yang lain; 14. Bahwa dengan materi pertanyaan yang sama, menjadi tidak masuk akal peserta yang nilai CAT di bawah Pengadu dapat menjadi lebih unggul/lebih tinggi dari Pengadu setelah nilainya diakumulasi dengan nilai wawancara. Sementara Pengadu nilai tertinggi dari seluruh peserta se Kabupaten Malaka dibalikan menjadi yang terendah. Jika nilai digabungkan, Pengadu yakin masih terpaut di peringkat 5 (lima )besar sebagai calon terpilih; 15. Bahwa terhadap keputusan KPU Malaka ini saya berkeberatan dan menganggap KPU Kabupaten Malaka telah menyalahgunakan kewenangannya dalam seleksi calon PPK untuk kepentingan pribadi, kerabat dan keluarga karena peserta yang lulus dapat diduga memiliki hubungan kekerabatan/keluarga dengan para Teradu; 16. Bahwa para Teradu diduga melanggar asas jujur dan adil dalam seleksi ini karena pengumuman hasil CAT tidak disertakan nilai perolehan masing masing peserta tapi disembunyikann dengan maksud agar penetapan calon terpilih dapat menggunakan pertimbangan-pertimbangan subyektif dengan mengabaikan nilai peserta seleksi. Hal ini dapat diduga terjadi secara massif dalam seluruh Kecamatan di Kabupaten Malaka yang terdiri dari 12 Kecamatan; 17. Bahwa KPU Kabupaten malaka tidak profesional karna memberikan penilaian untuk menetapkan calon terpilih, tidak obyektif tapi sangat subyektif karena telah mengabaikan nilai Pengadu yang tertinggi untuk diperhitungkann dalam penetapan calon terpilih; 18. Bahwa Pengunguman di upload ke page Facebook KPU Kabupaten Malaka tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WITA, selang kira-kira 2 menit pengunguman itu mendadak dihapus oleh admin page KPU Kabupaten Malaka. Ini bisa dilihat pada kolom komentar akun yang sudah Pengadu screenshot yang mana akun tersebut menyebut kalau pengunguman sudah diupload dan 3 dihapus untuk perbaikan yang mana menurut Pengadu itu sangat tidak lah profesional dan berpotensi menimbulkan prasangka buruk terhadap hasil seleksi wawancara; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Screenshoot Keputusan KPU Kabupaten Malaka Nomor 210/PP.04- PU/5321/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti P-2 : Screenshoot Keputusan KPU Kabupaten Malaka tentang pengumum hasil tes tertulis tanggal 8 Desember 2022 nomor 226/PP.04.1- Pu/5321/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 KPU Kabupaten Malaka; Bukti P-3 : Dokumen Pengunguman Hasil Seleksi Wawancara PPK Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka (Pengadu di nomor urut 8); Bukti P-4 : Screenshoot komentar akun yang menyebut kalau admin Facebook KPU Kabupaten Malaka telah menghapus Pengunguman Hasil Seleksi Wawancara PPK Kabupaten Malaka 2022; Bukti P-5 : Scan JPEG Bukti Tanda Terima Dokumen Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 10 Februari 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa para teradu diduga tidak jujur, adil dan profesional serta transparan dalam menetapkan calon terpilih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Malaka karena tidak mencantumkan Nilai hasil Tes Tertulis (CAT) dengan hasil nilai wawancara adalah Tidak Benar dan Mengada-ada karena sejak tahapan awal yaitu pengumuman seleksi pembentukan badan adhoc sampai dengan tahapan penetapan hasil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat 1 huruf (a) sampai dengan huruf (j) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; serta halaman 19 angka 10 huruf (a) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-4) 2. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, sertaWalikota dan Wakil Walikota, maka KPU Kabupaten Malaka mengumumkan Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan dengan Pengumuman Nomor : 235/PP.04.1-Pu/5321/2022 Tentang Seleksi Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tanggal 20 November 2022 untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-5) dan (Bukti T-6) 3. Bahwa sesuai dengan jadwal pembentukan (time line) yang menjadi lampiran dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota bahwa penelitian administrasi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan sejak tanggal 21 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022 dan dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitian administrasi berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Malaka Nomor : 210/PP.04-Pu/5321/2022 Tentang Penetapan hasil seleksi administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 2 Desember 2022; (Bukti T.7) 4. Bahwa terhadap nilai hasil seleksi tertulis yang diuraikan dalam pokok pengaduan bahwa KPU Kabupaten Malaka mengumumkan hasil seleksi tertulis melalui Pengumuman Nomor: 226/PP.04.1-Pu/5321/2022 tentang penetapan hasil seleksi tertulis anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan umum tahun 2024 tanggal 8 Desember 2022 berdasarkan ketentuan halaman 17, huruf (d) Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang bunyinya : “Menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad“ Terhadap aduan Pengadu bahwa KPU tidak menuliskan hasil tes CAT dalam pengumuman hasil seleksi tertulis, maka perlu kami jelaskan bahwa tidak ada rujukan bagi KPU kabupaten yang mengharuskan untuk menuliskan nilai CAT dalam pengumuman hasil seleksi tertulis. Adapun nilai CAT sudah dilihat di layar monitor oleh masing-masing peserta setelah menyelesaikan tes CAT dan setiap peserta dapat melihat nilainya pada akun SIAKBA masing-masing; (Bukti T-8) 5. Bahwa terhadap pokok aduan yang diuraikan terkait dengan materi wawancara maka teradu perlu menjelaskan bahwa sesuai ketentuan halaman 18 huruf (a) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan 5 Walikota dan Wakil Walikota, yang bunyinya: “ Menyiapkan materi wawancara yang mencakup: (1) Pengetahuan kepemiluan; (2) Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; (3) Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; (4) Klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat; Yang terdapat pada lampiran II yang adalah lembar penilaian wawancara yang tidak terpisahkan dari keputusan tentang pedoman teknis dimaksud; (Bukti T.9) 6. Bahwa terhadap pokok aduan yang diuraikan terkait nilai hasil seleksi tertulis yang tinggi perlu Teradu jelaskan bahwa dalam penetapan Anggota Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) terpilih pada pengumuman KPU Kabupaten Malaka Nomor : 272/PP.04.1-Pu/5321/2022 tentang hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tanggal 15 Desember 2022 bukan didasarkan pada akumulasi hasil seleksi tertulis dan hasil seleksi wawancara melainkan berdasarkan ketentuan halaman 18 Point 8 huruf (f) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang bunyinya: “Menentukan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara”; sehingga menurut Teradu, Pengadu gagal paham, tidak jeli, dan tidak cermat dalam membaca peraturan yang berlaku ihwal seleksi badan adhoc pada Pemilu Tahun 2024; (Bukti.T.10) 7. Bahwa terhadap pokok aduan yang diuraikan oleh pengadu bahwa pengumuman yang di upload ke page facebook KPU Kabupaten Malaka pada tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WITA, selang kira-kira 2 menit pengumuman itu mendadak dihapus oleh admin page facebook KPU Kabupaten Malaka yang kemudian diduga dihapus untuk memperbaiki adalah tidak benar karena penarikan kembali pengumuman dimaksud bukan untuk merubah substansi dari pengumuman tersebut tetapi untuk pembetulan kesalahan teknis pada lampiran II Pengumuman Nomor: 272/PP.04.1-Pu/5321/2022 tentang hasil seleksi Calon Anggota Panitia Kecamatan (PPK) kecamatan Io Kufeu yang mana kolom keterangan terpilih dan Calon Pengganti tdk ada sehingga ditarik kembali oleh admin facebook KPU Kabupaten Malaka untuk membetulkan dan menambah kolom keterangan; (Bukti T-11) 8. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Malaka diduga melanggar asas jujur dan adil dalam seleksi karena pengumuman hasil CAT tidak disertakan nilai perolehan masing-masing peserta tapi disembunyikan dengan maksud agar penetapan calon terpilih dapat menggunakan pertimbangan-pertimbangan subyektif dengan mengabaikan nilai peserta seleksi adalah tuduhan yang tidak benar dan mengada-ada karena hasil seleksi badan adhoc dilakukan secara obejektif sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana yang sudah kami uraikan di atas; 9. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2022 Komisi Pemilihan Umum telah Melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Peringkat 1 s.d 5 ditetapkan sebagai Calon Anggota Panitia yang terpilih dan Peringkat 6 s.d 10 sebagai calon pengganti antar waktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (Daftar hadir rapat pleno). Selanjutnya Pada hari yang sama tanggal 16 Desember 2022, KPU Kabupaten Malaka Menetapkan 60 orang Panitia Pemilihan 6 Kecamatan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten Malaka untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-12) [2.5] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik para Teradu. [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 359 /PP.06-Kpt/05/Kpu/II/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2019-2024; Bukti T-2 : Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 359 /PP.06-Kpt/05/Kpu/II/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2019-2024; Bukti T-3 : Surat Panggilan Sidang Nomor: 104/PS.DKPP/SET-04/I/2023, tanggal 30 Januari 2023 tentang Panggilan Sidang; Bukti T-4 : Kronologi Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Malaka Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti T-5 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-6 : Pengumuman KPU Kabupaten Malaka Nomor: 235/PP.04.1- Pu/5321/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 20 November 2022 : Berita Acara Pleno Nomor 132/PP.04-BA/5321/2022 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 1 Desember 2022 (Daftar hadir rapat Pleno) dan Pengumuman KPU Kabupaten Malaka Nomor: 210/PP.04-Pu/5321/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 2 Desember 2022; Bukti T-8 : Berita Acara Pleno Nomor 136/PP.04-BA/5321/2022 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 8 Desember 2022 (Daftar 7 hadir rapat Pleno) dan Pengumuman KPU Kabupaten Malaka Nomor: 226/PP.04.1-Pu/5321/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 8 Desember 2022; Bukti T-9 : Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (Formulir Penilaian Wawancara); Bukti T-10 : Berita Acara Pleno Nomor 144/PP.04-BA/5321/2022 Tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 15 Desember 2022 (Daftar hadir rapat Pleno) dan Pengumunan KPU Kabupaten Malaka Nomor: 272/PP.04.1-Pu/5321/2022 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 15 Desember 2022; Bukti T-11 : Pengumunan KPU Kabupaten Malaka Nomor: 272/PP.04.1- Pu/5321/2022 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 15 Desember 2022 (sebelum Pembetulan) dan Pengumunan KPU Kabupaten Malaka Nomor: 272/PP.04.1- Pu/5321/2022 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 15 Desember 2022 (setelah Pembetulan); Bukti T-12 : Berita Acara Pleno Nomor 147/PP.04-BA/5321/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022 (Daftar hadir rapat Pleno) dan Keputusan KPU Kabupaten Malaka Nomor: 22 Tahun 2022 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten Malaka untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 16 Desember 2022;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. 8 Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
9 [4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu diduga tidak jujur, adil, profesional dan transparan dalam melaksanakan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 se-Kabupaten Malaka dengan bertindak tidak mencantumkan hasil nilai tes tertulis (CAT) dan tes wawancara. Selain itu, para Teradu diduga dalam memberikan nilai wawancara terindikasi subjektif dengan tidak memperhatikan nilai tes tertulis (CAT) Pengadu; [4.1.2] Bahwa para Teradu diduga tidak profesional, tidak cermat dan berkepastian hukum dengan bertindak mengeluarkan 2 (dua) pengumuman Hasil Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Malaka untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 yang berbeda pada laman Facebook KPU Kabupaten Malaka pada tanggal 15 Desember 2022. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi Anggota PPK se-Kabupaten Malaka sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Bahwa para Teradu menolak dalil Pengadu pada angka [4.1.1] yang menyatakan para Teradu diduga tidak jujur, adil dan profesional serta transparan dalam menetapkan calon terpilih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Malaka. Para Teradu telah melaksanakan seleksi Anggota PPK se-Kabupaten Malaka berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada tanggal 20 November 2022, para Teradu mengumumkan Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan dengan Pengumuman Nomor: 235/PP.04.1-Pu/5321/2022 Tentang Seleksi Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Kemudian para Teradu melakukan penelitian administrasi calon PPK pada tanggal 21 November 2022 sd. 1 Desember 2022 dan hasilnya diumumkan melalui Pengumuman KPU Kabupaten Malaka Nomor : 210/PP.04-Pu/5321/2022 Tentang Penetapan hasil seleksi administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, pada tanggal 2 Desember 2022. Pada tanggal 7 Desember 2022, dilaksanakan seleksi tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT), yang kemudian hasilnya diumukan melalui Pengumuman Nomor: 226/PP.04.1-Pu/5321/2022 tentang penetapan hasil seleksi tertulis anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan umum Tahun 2024, tanggal 8 Desember 2022. Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak menuliskan hasil tes CAT dalam pengumuman, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dimana tidak ada rujukan bagi para Teradu yang mengharuskan untuk menuliskan nilai CAT dalam pengumuman hasil seleksi tertulis. Bahwa pada saat tes tertulis dilaksanakan peserta seleksi dapat melihat hasil nilai CAT di layar monitornya dan dapat juga melihat pada akun Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA). Terkait dengan seleksi wawancara telah dilaksanakan oleh para Teradu sesuai ketentuan yang berlaku. Para Teradu melaksanakan wawancara sesuai materi wawancara sebagaimana ketentuan halaman 18 huruf (a) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang 10 Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Materi wawancara mencakup: 1) Pengetahuan kepemiluan, 2) Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, 3) Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan 4) Klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, kemudian para Teradu menetapkan Anggota PPK Terpilih sesuai Pengumuman KPU Kabupaten Malaka Nomor : 272/PP.04.1-Pu/5321/2022 tentang hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tanggal 15 Desember 2022. Menurut para Teradu, Pengadu gagal paham, tidak jeli, dan tidak cermat dalam membaca peraturan yang berlaku dalam penetapan Anggota PPK Terpilih. Bahwa penetapan dilakukan bukan didasarkan pada akumulasi hasil seleksi tertulis dan hasil seleksi wawancara melainkan berdasarkan ketentuan halaman 18 Point 8 huruf (f) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang bunyinya: “Menentukan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara”. Para Teradu dalam menetapkan Anggota PPK Terpilih se- Kabupaten Malaka secara objektif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut menurut para Teradu dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa para Teradu menolak dalil Pengadu pada angka [4.1.2] yang mendalilkan para Teradu tidak profesional dan tidak cermat dalam mengumumkan Anggota PPK Terpilih se-Kabupaten Malaka pada tanggal 15 Desember 2022. Pada tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WITA, para Teradu mengumumkan Anggota PPK Terpilih se-Kabupaten Malaka sesuai Pengumuman Nomor: 272/PP.04.1-Pu/5321/2022 pada akun facebook KPU Kabupaten Malaka. Bahwa benar terjadi penarikan kembali pengumuman dimaksud. Hal tersebut dikarenakan kesalahan teknis pada lampiran II Pengumuman Nomor: 272/PP.04.1-Pu/5321/2022, dimana pada Kecamatan Io Kufeu tidak terdapat kolom keterangan bagi Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW). Bahwa pada tanggal 16 Desember 2022, para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi PPK pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten Malaka untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan fakta tersebut menurut para Teradu dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], para Teradu dalam melaksanakan seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Terungkap fakta, Pengadu sebagai peserta seleksi calon Anggota PPK Kecamatan Kobalima yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Malaka Nomor: 210/PP.04- Pu/5321/2022 (vide Bukti T-7). Pengadu selanjutnya tanggal 7 Desember 2022 11 mengikuti seleksi Tes Tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dengan mendapatkan nilai 101. Hasil dari seleksi Tes Tertulis diumumkan oleh Para Teradu dengan menerbitkan Pengumuman Nomor: 226/PP.04.1-Pu/5321/2022 tanggal 8 Desember 2022 (vide Bukti T-8). Pengadu yang lolos dalam seleksi tertulis dengan nomor urut 13 berhak mengikuti tes wawancara dengan berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 halaman 17 huruf d yang menyatakan “Menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis paling lambat 1 (hari) setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad”. Bahwa pada tanggal 13 Desember 2022, Pengadu mengikuti seleksi wawancara. Pada saat wawancara, Pengadu diwawancarai oleh Teradu IV Stefanus Manhitu. Prosedur, mekanisme dan pertanyaan saat wawancara yang meliputi Pengetahuan kepemiluan, Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS, dan Klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana ketentuan halaman 18 huruf (a) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 telah dilakukan oleh Teradu IV. Setelah proses seleksi wawancara, pada tanggal 15 Desember 2022 para Teradu menerbitkan Pengumunan Nomor 272/PP.04.1- Pu/5321/2022 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-10). Berdasarkan serangkaian fakta diatas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak beralasan hukum maupun etika sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1]. Para Teradu dalam melaksanakan seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Malaka telah sesuai prosedur yang tepat (approtiatie procedure), mekanisme, dan ketentuan perundang-undangan. Terhadap penilaian dalam tahapan wawancara seleksi PPK, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah diberikan wewenang untuk memberikan penilaian sesuai materi wawancara yang ditegaskan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa benar tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WITA, para Teradu mengumumkan Anggota PPK Terpilih se-Kabupaten Malaka melalui Pengumuman Nomor 272/PP.04.1-Pu/5321/2022 yang di upload pada akun facebook KPU Kabupaten Malaka. Berselang 2 menit, para Teradu menarik kembali/menghapus pengumuman a quo dari laman facebook KPU Kabupaten Malaka. Tindakan tersebut dilakukan oleh para Teradu dengan memperhatikan adanya kesalahan teknis pada lampiran II Pengumuman a quo pada Kecamatan Io Kufeu. Kesalahan di kecamatan Io Kufeu tidak terdapat kolom keterangan bagi Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) sebagaimana format pengumuman pada 11 Kecamatan lainnya di Kabupaten Malaka. Setelah dilakukan perbaikan, para Teradu kembali meng-upload Pengumuman Nomor 272/PP.04.1-Pu/5321/2022 pada laman facebook KPU Kabupaten Malaka. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan para Teradu dapat dibenarkan menurut etika Penyelenggara Pemilu. Meskipun pada Pengumuman a quo tidak terdapat perubahan substansi, DKPP perlu mengingatkan para Teradu ke depan agar bekerja lebih teliti dan cermat. Sikap dan tindakan para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian 12 dalam mengeluarkan kebijakan maupun keputusan agar tidak menimbulkan syakwasangka adanya perubahan nama peserta yang lolos seleksi PPK se-Kabupaten Malaka untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Selain diatas, para Teradu dalam bekerja dituntut untuk profesional, akuntabel, berkepastian hukum sehingga seluruh pelaksanaan tugas dan wewenang dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Makarius Bere Nahak selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Malaka, Teradu II Yosef Nahak, Teradu III Yoseph Ruang, Teradu IV Stefanus Manhitu, dan Teradu V Yuventus A. Bere masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Malaka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Puadi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua Puluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. 13 ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 14