Rehabilitasi
Nomor Putusan: 11-PKE-DKPP/VII/2026
Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2026 · Tanggal (data DKPP): 24/08/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-07-2026
👁 169 dibaca
⇩ 16 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 10-P/L-DKPP/VI/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 11-PKE- DKPP/VII/2026 dengan pokok aduan sebagai berikut: I. Kronologi Umum Bahwa dalam proses pencalonan Kepala Daerah dan Presiden, dokumen ijazah digunakan sebagai salah satu syarat administratif pencalonan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Pemilu.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak melakukan tindakan korektif terhadap sejumlah dokumen yang cacat secara administratif dalam proses pencalonan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan Tahun 2010, Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, serta Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 dan Tahun 2019. Bahwa dalam proses pencalonan a quo, dokumen yang dipergunakan berupa fotokopi ijazah terlegalisir yang tidak mencantumkan tanggal legalisasi.
Pasal DilanggarPasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 dan; Pasal 73 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, dokumen legalisasi wajib; Pasal 5; Pasal 14 ayat (1); Pasal 10; Pasal 14
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Yulianto Sudrajat, Teradu III August Mellaz, Teradu IV Betty Epsilon Idroos, Teradu V Idham Holik, dan Teradu VI Parsadaan Harahap masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusa
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 10-P/L-DKPP/VI/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
11-PKE-DKPP/VII/2026, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Bonatua Silalahi
Pekerjaan : Konsultan Kebijakan Publik
Alamat : Apartemen Signature Park Grande, Jl. M.T. Haryono Kav.20,
RT/RW: 04/01, Kel. Cawang, Kec. Kramatjati, Jakarta Timur
13630
Memberikan kuasa kepada :
Nama : 1. Muhammad Joni
2. Paisal Lubis
Pekerjaan/Lembaga : Advokat dan Konsultan Hukum/Law Office Joni & Tanamas
Alamat : Menara Cakrawala 12th Floor, Unit 05A, Jalan M.H. Thamrin
Nomor 09, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Indonesia
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
1. Nama : Mochammad Afifuddin
Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Yulianto Sudrajat
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : August Mellaz
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Betty Epsilon Idroos
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Idham Holik
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Parsadaan Harahap
Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VI;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VI disebut sebagai---------------------------------
------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Para Teradu
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
10-P/L-DKPP/VI/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 11-PKE-
DKPP/VII/2026 dengan pokok aduan sebagai berikut:
I. Kronologi Umum
Bahwa dalam proses pencalonan Kepala Daerah dan Presiden, dokumen ijazah
digunakan sebagai salah satu syarat administratif pencalonan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan Pemilu.
Bahwa sejak:
• Pemilihan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 (Bukti P-1);
• Pemilihan Wali Kota Surakarta Tahun 2010 (Bukti P-2);
• Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012 (Bukti P-3);
• Pemilihan Presiden Tahun 2014 (Bukti P-4);
• Pemilihan Presiden Tahun 2019 (Bukti P-5);
telah digunakan dokumen berupa fotokopi ijazah yang dilegalisir sebagai bagian
dari persyaratan pencalonan.
Namun berdasarkan hasil penelusuran Pengadu, dokumen-dokumen tersebut
memiliki kesamaan karakteristik yaitu:
• tidak mencantumkan tanggal legalisir;
• tidak memenuhi standar administrasi pengesahan dokumen;
• tetap digunakan dalam proses penetapan calon;
Bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan:
• Pasal 5 Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 (Bukti P-11);
• Pasal 73 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 (Bukti P-10);
yang mensyaratkan bahwa dokumen administrasi harus memenuhi unsur
keabsahan, termasuk tanggal, tanda tangan, dan cap instansi.
II. Upaya Pengadu dan Respons Teradu
Bahwa untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, Pengadu telah
melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (Bukti P-6);
2. Mengajukan Notifikasi Gugatan Warga Negara / Citizen Law Suit (CLS) sebagai
bentuk peringatan hukum (Bukti P-14);
Namun demikian, Para Teradu:
• tidak memberikan koreksi terhadap dokumen yang cacat;
• tidak melakukan penelusuran terhadap keabsahan dokumen;
• tidak melakukan perbaikan administratif;
Sehingga menunjukkan adanya pengabaian terhadap kewajiban hukum dan
administratif.
III. Kondisi Arsip dan Ketiadaan Arsip Statis
Bahwa berdasarkan hasil proses permohonan informasi dan sengketa informasi
publik, diketahui bahwa:
• dokumen tidak tersedia secara memadai pada KPU RI (Bukti P-7);
• dokumen tidak berada dalam penguasaan Arsip Nasional Republik Indonesia
(Bukti P-8);
• dokumen tidak diserahkan kepada LKD Provinsi DKI Jakarta (Bukti P-12);
• dokumen tidak berada pada LKD Kota Surakarta (Bukti P-13);
Sehingga dapat disimpulkan bahwa: dokumen tersebut tidak berada dalam sistem
kearsipan negara
Hal ini bertentangan dengan Pasal 44 dan Pasal 48 UU 43/2009 (Bukti P-9);
yang mewajibkan penyerahan dan pengelolaan arsip statis.
IV. Temuan Teknis terhadap Dokumen
Bahwa selain cacat legalisasi, Pengadu juga menemukan adanya ketidaksesuaian
identitas pejabat penandatangan dokumen, yaitu dokumen legalisir tahun 2010,
2012, dan 2014 menggunakan NIP 9 digit;
Padahal berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 (Bukti P-15)
NIP Pegawai Negeri Sipil wajib terdiri dari 18 digit.
Sehingga hal ini menunjukkan:
• ketidaksesuaian identitas pejabat;
• ketidaksesuaian waktu administratif;
• cacat administratif pada dokumen;
V. Analisis 5W + 1H
What (Apa yang terjadi)
Digunakannya dokumen ijazah yang cacat administratif dalam proses pencalonan
(Bukti P-1 s.d P-5);
When (Kapan terjadi)
Sejak tahun 2005, 2010, 2012, 2014, 2019 hingga saat ini;
Where (Di mana terjadi)
KPU Kota Surakarta, KPU Provinsi DKI Jakarta, dan KPU RI;
Who (Siapa yang melakukan)
Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU RI;
Why (Mengapa terjadi)
Karena tidak dilakukan verifikasi substantif, tidak dilakukan klarifikasi faktual,
serta tidak dilakukan autentikasi dokumen, sehingga melanggar:
• Permendiknas 59/2008;
• UU 30/2014;
• Perka BKN 22/2007;
How (Bagaimana terjadi)
• dokumen diterima tanpa pengujian keabsahan;
• tidak dilakukan tindakan korektif (Bukti P-6 dan P-14);
• tetap digunakan dalam penetapan calon;
• tidak diserahkan sebagai arsip statis (Bukti P-7, P-8, P-12, P-13);
VI. Penutup Kronologi
Bahwa seluruh rangkaian peristiwa sebagaimana diuraikan di atas menunjukkan
bahwa:
• dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan mengandung cacat
administratif;
• tidak dilakukan tindakan korektif oleh Para Teradu;
• dokumen tetap digunakan dalam proses penetapan calon;
• arsip tidak diserahkan dan tidak berada dalam sistem kearsipan negara;
Sehingga berdasarkan seluruh bukti P-1 sampai dengan P-16 dapat disimpulkan
bahwa telah terjadi:
• kelalaian berkelanjutan (continuing omission);
• kegagalan sistemik dalam verifikasi, legalisasi, dan pengelolaan arsip negara;
Sebagaimana juga dijelaskan dalam Silalahi (2026) – Bukti P-16, bahwa verifikasi
administratif tanpa klarifikasi faktual dan autentikasi arsip tidak dapat menjamin
keabsahan dokumen dalam penyelenggaraan Pemilu.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 21 Juli 2026, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
Perkenankanlah kami, sebelum membacakan Kesimpulan Pengadu, menyampaikan
beberapa hal sebagai pengantar agar ruang lingkup perkara ini dipahami secara
proporsional.
Perkara ini bukanlah perkara pidana, bukan pula perkara tata usaha negara maupun
perkara perdata.
Oleh karena itu, kedudukan kami dalam perkara ini bukan sebagai Pelapor
sebagaimana dikenal dalam hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Kepolisian,
bukan sebagai Pemohon sebagaimana dikenal dalam hukum acara Peradilan Tata
Usaha Negara, dan bukan pula sebagai Penggugat sebagaimana dikenal dalam hukum
acara perdata.
Kami hadir di hadapan Majelis semata-mata sebagai Pengadu, yaitu warga negara yang
menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia.
Dengan kedudukan tersebut, maka batas pengetahuan dan tanggung jawab kami juga
mempunyai batas yang jelas.
Kami tidak datang untuk membuktikan adanya tindak pidana.
Kami tidak datang untuk meminta Majelis menentukan asli atau tidaknya suatu ijazah.
Kami juga tidak datang untuk meminta Majelis membatalkan suatu Keputusan Tata
Usaha Negara. Yang kami ketahui hanyalah adanya dugaan perbuatan penyelenggara
pemilu yang menurut hemat kami tidak selaras dengan peraturan perundang-
undangan, kemudian dugaan tersebut kami adukan kepada Majelis DKPP sebagai
lembaga yang dibentuk Undang-Undang untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sebagai akademisi di bidang Kebijakan Publik, cara pandang kami terhadap perkara
ini juga bukan menggunakan perspektif penyidikan pidana ataupun pembuktian
perdata, melainkan menggunakan perspektif Siklus Kebijakan Publik, khususnya pada
tahapan Implementasi Kebijakan, Monitoring Kebijakan, dan Evaluasi Kebijakan.
Pada tahap Implementasi, Negara telah menetapkan berbagai norma hukum mengenai
tata kelola dokumen persyaratan pencalonan khususnya Pengesahan (Legalisir) dan
Pengarsipan fotokopi Ijazah/STTB, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan, Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008, serta Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 324/U/1997 (vide Bukti P-10, P-9, P-11 dan P-18). Tugas
penyelenggara pemilu adalah mengimplementasikan seluruh norma tersebut secara
konsisten.
Pada tahap Monitoring, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Dalam konteks itulah Pengadu mengajukan
permohonan informasi publik, mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi,
melakukan penelitian berbasis data primer dan data sekunder, hingga menemukan
adanya dugaan penyimpangan administrasi (vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-12, P-13 dan P
16).
Sedangkan pada tahap Evaluasi, ketika kelemahan implementasi telah diketahui oleh
penyelenggara negara, maka penyelenggara negara berkewajiban melakukan tindakan
korektif (corrective action) agar tujuan kebijakan, kepastian hukum, akuntabilitas
pelayanan publik, serta perlindungan arsip negara dapat dipulihkan.
Justru pada tahapan Evaluasi Kebijakan inilah menurut Pengadu telah terjadi
pembiaran tanpa tindakan korektif, yang kemudian menjadi pokok pengaduan dalam
perkara a quo.
Pokok pengaduan kami sesungguhnya sangat sederhana. Kami mempersoalkan adanya
pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dua peristiwa administratif yang telah
diketahui oleh Ketua KPU RI. Pertama, lolosnya Fotokopi Ijazah atas nama Joko Widodo
yang dilegalisasi tanpa mencantumkan tanggal legalisasi, yang menurut Pengadu tidak
sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008, serta Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324 tahun 1997 (vide Bukti P-4, P-5, P-10, P-11
dan P-18).
Kedua, tidak ditemukannya arsip fotokopi ijazah berstempel basah yang digunakan
sebagai persyaratan pencalonan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan Tahun 2010,
yang menurut Pengadu menunjukkan adanya persoalan tata kelola arsip negara (vide
Bukti P-1, P-2, P-8, P-9, P-12, P-13, P-21, P-22 dan P-23).
Yang kami adukan bukanlah peristiwa administratif masa lalu itu sendiri. Yang kami
adukan adalah tidak adanya tindakan korektif setelah persoalan tersebut diketahui
oleh Ketua KPU RI yang sedang menjabat. Pembiaran tersebut menurut kami
dibuktikan oleh lima surat resmi yang telah menjadi alat bukti dalam perkara ini.
Pertama, Surat Pengadu Nomor 01/SP/BTS/IV/2026 tanggal 4 April 2026, yang
meminta Ketua KPU melakukan pemeriksaan ulang secara administratif melalui
verifikasi dan klarifikasi terhadap Fotokopi Ijazah terlegalisasi Tahun 2014 dan Tahun
2019 dengan membandingkannya terhadap ijazah fisik sebagai sumber fotokopi
maupun salinan pertinggal ijazah yang dimiliki Universitas Gadjah Mada (vide Bukti P
6).
Kedua, Surat Ketua KPU RI Nomor 530/PL.01.4-SD/06/2026 tanggal 9 Juni 2026,
yang merupakan jawaban atas permohonan tersebut. Jawaban baru diberikan setelah
sekitar 96 hari, dan pada pokoknya hanya menyatakan bahwa persoalan yang kami
ajukan berada di luar tahapan penerimaan masukan masyarakat dan di luar tahapan
penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 dan Tahun 2019, tanpa melakukan tindakan
korektif sebagaimana kami mohonkan (vide Bukti P-20).
Ketiga, Surat Notifikasi Citizen Lawsuit Nomor 01/SP-CLS/BTS/IV/2026 tanggal 15
April 2026, yang memberikan kesempatan kepada Ketua KPU untuk melakukan
tindakan korektif sebelum ditempuh upaya hukum (vide Bukti P-14).
Keempat, Surat Notifikasi Kedua Nomor 02/SP-CLS/BTS/VI/2026 tanggal 19 Juni
2026, yang kami kirim karena tidak adanya tanggapan terhadap surat sebelumnya (vide
Bukti P-14b).
Kelima, Surat Ketua KPU RI Nomor 666/HK.07.3-SD/08/2026 tanggal 15 Juli 2026,
yang baru diterbitkan sekitar 91 hari sejak no�fikasi pertama kami kirim. Namun
substansi surat tersebut hanya menjelaskan mengenai keterbukaan informasi publik
dan tidak memberikan penjelasan mengenai status arsip yang dipersoalkan maupun
langkah-langkah evaluasi dan tindakan korektif yang akan dilakukan (vide Bukti P-19).
Kami bukan penyidik Kepolisian yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan
maupun penyidikan. Kami bukan Jaksa yang memiliki kewenangan melakukan
penuntutan. Kami juga bukan Hakim yang memiliki kewenangan memutus ada atau
tidaknya pelanggaran serta menjatuhkan sanksi. Justru karena itulah Undang-Undang
membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Secara filosofis, DKPP
merupakan forum penegakan etik yang memiliki karakteristik tersendiri. Apabila dalam
sistem peradilan pidana fungsi penyelidikan, penuntutan, dan mengadili dipisahkan ke
dalam tiga institusi yang berbeda, maka dalam mekanisme penegakan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu fungsi menerima pengaduan, memeriksa, menilai, serta
menjatuhkan sanksi etik berada dalam satu forum, yaitu Majelis DKPP. Oleh karena
itu, seorang Pengadu tidak dibebani kewajiban sebagaimana penyidik yang harus
membuktikan seluruh unsur pidana, tidak pula sebagaimana penuntut umum yang
harus menyusun surat dakwaan, maupun sebagaimana hakim yang harus
merumuskan putusan. Fungsi Pengadu hanyalah menyampaikan dugaan pelanggaran
etik beserta fakta dan alat bukti yang dimilikinya. Selanjutnya, seluruh proses
pemeriksaan, penilaian terhadap alat bukti, penemuan fakta persidangan, penafsiran
norma etik, hingga penjatuhan putusan merupakan kewenangan penuh Yang Mulia
Majelis DKPP.
Dengan demikian, dari perspektif Kebijakan Publik, kewajiban kami sesungguhnya
sangat sederhana. Ketika kami mengetahui terdapat kebijakan yang diduga tidak
diimplementasikan sebagaimana mestinya, kemudian melalui monitoring kami
menemukan adanya kelemahan implementasi tersebut, dan setelah kami sampaikan
kepada penyelenggara negara ternyata tidak dilakukan evaluasi melalui tindakan
korektif, maka kami menggunakan hak konstitusional kami untuk mengadukannya
kepada DKPP. Sesudah itu, seluruh kewenangan untuk menentukan apakah dugaan
tersebut terbukti atau tidak sepenuhnya berada di tangan Yang Mulia Majelis DKPP.
Setelah mengikuti seluruh rangkaian persidangan, mendengarkan jawaban dan
keterangan Teradu maupun pihak terkait, serta mengajukan alat bukti P-1 sampai P-
16, serta bukti tambahan dari P-18 sampai P-26 beserta Bukti P-14b, dengan ini
Pengadu menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut.
II. IDENTITAS DAN KEDUDUKAN TERADU
Bahwa setelah dilakukan perubahan terhadap pihak yang diadukan, subjek
pemeriksaan dalam perkara a quo hanya Teradu selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia, bukan lagi Ketua dan Anggota KPU RI secara bersama-sama.
Bahwa dengan demikian, seluruh dalil, pembuktian, dan penilaian etik dalam perkara
a quo diarahkan kepada tindakan maupun tidak dilakukannya tindakan oleh Teradu
dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU RI yang sedang menjabat.
Bahwa Pengadu tidak meminta Teradu mempertanggungjawabkan secara pribadi
tindakan administratif yang dilakukan pada masa kepemimpinan Ketua KPU
terdahulu. Pengadu meminta Majelis menilai tanggung jawab etik Teradu pada masa
jabatannya sendiri, khususnya setelah Teradu memperoleh informasi dan pengetahuan
yang cukup mengenai adanya dugaan persoalan dalam tata kelola dokumen
persyaratan pencalonan dan pengelolaan arsip KPU (vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-12, P
13, P-14, P-14b, P-19, dan P-20).
III. POKOK PELANGGARAN ETIK YANG DIDALILKAN PENGADU
Bahwa peristiwa administratif yang menjadi latar belakang perkara ini memang terjadi
pada Pemilihan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan Tahun 2010, Pemilihan Gubernur
DKI Jakarta Tahun 2012, serta Pemilihan Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019, yaitu
sebelum atau tidak seluruhnya terjadi pada masa Teradu menjabat sebagai Ketua KPU
RI (vide Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, dan P-5).
Bahwa oleh karena itu, Pengadu tidak mendalilkan Teradu sebagai pelaku langsung
atas seluruh tindakan administratif pada masa lalu tersebut. Pokok pelanggaran etik
yang didalilkan Pengadu adalah tidak adanya tindakan korektif dari Teradu selaku
Ketua KPU RI setelah Teradu mengetahui adanya dugaan kelemahan tata kelola
administrasi dan kearsipan yang diwarisi dari masa kepemimpinan sebelumnya (vide
Bukti P-14, P-14b, P-19, dan P-20).
Bahwa perkara ini bukan meminta Majelis DKPP mengadili kembali peristiwa masa
lalu, melainkan menilai apakah Teradu, dalam masa jabatannya sendiri, telah
menjalankan kewajiban etik sebagai Ketua KPU RI setelah menerima permohonan,
keberatan, putusan Komisi Informasi, notifikasi Gugatan Warga Negara, dan
permintaan tindakan korektif dari Pengadu (vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-12, P-14, P 14b,
P-19, dan P-20).
Bahwa menurut Pengadu, pergantian Ketua KPU tidak memutus kesinambungan
tanggung jawab kelembagaan KPU. Tanggung jawab menjaga profesionalitas,
akuntabilitas, kepastian hukum, tertib administrasi, dan pengelolaan arsip tetap
melekat pada KPU dan harus dilaksanakan oleh Ketua KPU RI yang sedang menjabat.
IV. DOKUMEN YANG DIPERSOALKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI ADMINISTRASI
PENCALONAN YANG DIKELOLA KPU
Bahwa Bukti P-1 sampai dengan P-5 menunjukkan adanya fotokopi ijazah yang
digunakan sebagai dokumen persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Wali Kota
Surakarta Tahun 2005 dan 2010, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, serta
Pemilihan Presiden Tahun 2014 dan 2019 (vide Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, dan P-5).
Bahwa dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan dokumen privat yang sama
sekali berada di luar tata kelola KPU, melainkan dokumen yang disampaikan, diterima,
diperiksa, dan digunakan dalam proses administrasi pencalonan yang diselenggarakan
oleh KPU sesuai tingkatan masing-masing (vide Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, dan P-5).
Bahwa dengan demikian, persoalan mengenai kesesuaian legalisasi, pencatatan,
pengamanan, retensi, dan keberadaan arsip dokumen tersebut merupakan persoalan
yang berkaitan langsung dengan akuntabilitas kelembagaan KPU.
Bahwa Pengadu tidak meminta DKPP menentukan asli atau tidaknya ijazah atas nama
Joko Widodo. Pengadu mempersoalkan apakah tata kelola fotokopi ijazah yang
dilegalisasi dan dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan telah dilaksanakan
secara tertib, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan
perundang-undangan (vide Bukti P-11, P-18, P-21, P-22, dan P-23).
Bahwa terhadap fotokopi ijazah yang dilegalisasi pada Tahun 2014, menurut Pengadu
terdapat dugaan cacat administratif yang memerlukan penelaahan lebih lanjut. Hal ini
karena dokumen tersebut ditandatangani atas nama Prof. Dr. Mohammad Nai’em
selaku Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, padahal berdasarkan
bukti yang diajukan Pengadu, yang bersangkutan telah berakhir masa jabatannya
sebagai Dekan pada Tahun 2012 (Bukti P-26). Dengan demikian, pada saat legalisasi
Tahun 2014 dilakukan, menurut Pengadu yang bersangkutan bukan lagi pejabat yang
berwenang untuk melakukan pengesahan fotokopi ijazah sebagaimana dipersyaratkan
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Pengesahan Fotokopi Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti
yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah atau STTB, dan Penerbitan Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (vide
Bukti P-11).
Bahwa selain itu, pada legalisasi Tahun 2014 tersebut masih dicantumkan Nomor
Induk Pegawai (NIP) dengan format 9 (sembilan) digit. Menurut Pengadu, keadaan
tersebut tidak lagi sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur
penggunaan Nomor Induk Pegawai dalam format 18 (delapan belas) digit sebagai
identitas resmi Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, menurut Pengadu, pencantuman
NIP 9 digit pada legalisasi Tahun 2014 semakin memperkuat dugaan bahwa legalisasi
tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana mestinya (vide Bukti
P-15).
Bahwa kedua keadaan tersebut, yaitu dugaan penandatanganan oleh pejabat yang
menurut Pengadu tidak lagi berwenang serta penggunaan Nomor Induk Pegawai yang
tidak lagi sesuai dengan ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku, tidak
diajukan oleh Pengadu untuk meminta Majelis DKPP menilai keaslian ijazah,
melainkan untuk menunjukkan adanya indikasi kelemahan tata kelola administrasi
dokumen persyaratan pencalonan yang semestinya memperoleh perhatian dan
tindakan korektif dari Ketua KPU RI setelah persoalan tersebut diketahui (vide Bukti P-
11, P-15, P-19, dan P-20).
V. TERADU TELAH MEMPEROLEH PENGETAHUAN YANG CUKUP
Bahwa sebelum mengajukan pengaduan etik kepada DKPP, Pengadu telah menempuh
berbagai mekanisme hukum dan administratif, antara lain mengajukan permohonan
informasi, mengikuti penyelesaian sengketa informasi, menyampaikan notifikasi
pertama dan kedua Gugatan Warga Negara, serta mengajukan permohonan tindakan
administratif kepada Ketua KPU RI (vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-12, P-13, P-14, P-14b,
P-19, dan P-20).
Bahwa Putusan Komisi Informasi Pusat yang berkaitan dengan KPU RI telah
memerintahkan pemberian informasi berupa salinan dokumen pencalonan kepada
Pengadu setelah putusan berkekuatan hukum tetap (vide Bukti P-7). Bahwa Putusan
Komisi Informasi Pusat yang berkaitan dengan ANRI memberikan gambaran mengenai
penguasaan arsip yang berhubungan dengan dokumen persyaratan pencalonan
dimaksud (vide Bukti P-8). Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta serta
surat Pemerintah Kota Surakarta memberikan fakta mengenai kondisi penguasaan dan
keberadaan arsip pada lembaga kearsipan daerah yang berkaitan dengan dokumen
pencalonan tersebut (vide Bukti P-12 dan P-13).
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Notifikasi Gugatan Warga Negara pertama dan
kedua yang pada pokoknya meminta adanya perhatian dan perbaikan tata kelola
kelembagaan sebelum Pengadu menempuh gugatan di pengadilan (vide Bukti P-14 dan
P-14b).
Bahwa setelah menerima seluruh rangkaian dokumen tersebut, Teradu tidak dapat lagi
beralasan bahwa persoalan yang disampaikan Pengadu sama sekali tidak pernah
diketahui atau tidak pernah diberitahukan kepada Ketua KPU RI. Bahwa sejak Teradu
menerima informasi dan permintaan resmi tersebut, menurut Pengadu telah lahir
kewajiban etik bagi Teradu untuk sekurang-kurangnya melakukan penelaahan,
evaluasi internal, pemeriksaan administratif, penelusuran arsip, klarifikasi kepada unit
terkait, atau merumuskan kebijakan korektif untuk mencegah persoalan yang sama
terulang kembali.
V. TERADU MEMILIKI KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN UNTUK MELAKUKAN
TINDAKAN KOREKTIF
Bahwa Undang-Undang tentang Kearsipan menempatkan arsip sebagai rekaman
kegiatan atau peristiwa yang harus dikelola, dipelihara, dan diselamatkan sebagai
bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan negara (vide Bukti P-9).
Bahwa Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan mengatur prinsip legalitas,
perlindungan terhadap administrasi pemerintahan yang baik, serta ruang bagi pejabat
pemerintahan untuk melakukan koreksi terhadap keputusan atau tindakan
administratif yang berada dalam lingkup kewenangannya (vide Bukti P-10).
Bahwa ketentuan mengenai legalisasi ijazah menunjukkan bahwa legalisasi bukan
hanya pembubuhan tanda tangan dan stempel, melainkan pernyataan resmi bahwa
fotokopi atau salinan sesuai dengan dokumen asli serta harus memenuhi persyaratan
administratif tertentu (vide Bukti P-11 dan P-18).
Bahwa Kepmendikbud Nomor 324/U/1997 mengatur bahwa pengesahan fotokopi
ijazah harus memuat unsur administratif, antara lain tanggal, bulan, tahun, jabatan,
unit kerja, tanda tangan, nama pejabat, dan NIP pejabat yang mengesahkan (vide Bukti
P-18). Bahwa Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 memperlihatkan
pentingnya penggunaan identitas kepegawaian yang benar dan dapat ditelusuri dalam
dokumen administrasi yang ditandatangani oleh pejabat atau pegawai negeri (vide
Bukti P-15).
Bahwa PKPU Nomor 18 Tahun 2013 mengatur jadwal retensi arsip dan menempatkan
arsip pencalonan sebagai arsip yang memiliki nilai guna serta pada akhirnya
berketerangan permanen sesuai jangka waktu retensinya (vide Bukti P-21).
Bahwa PKPU Nomor 17 Tahun 2016 tetap mempertahankan pengaturan mengenai
arsip pencalonan sebagai arsip yang harus dikelola dan disimpan secara permanen
karena nilai administrasi, hukum, dan sejarahnya (vide Bukti P-22).
Bahwa perubahan pengaturan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tidak dapat
digunakan secara surut untuk membenarkan pengelolaan atau ketiadaan arsip yang
tercipta pada masa berlakunya peraturan sebelumnya. Keadaan arsip harus dinilai
berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat arsip tersebut diciptakan dan dikelola
(vide Bukti P-21, P-22, dan P-23).
Bahwa berdasarkan seluruh ketentuan tersebut, Teradu selaku Ketua KPU RI memiliki
landasan hukum dan kewenangan kelembagaan untuk menginisiasi evaluasi dan
perbaikan kebijakan mengenai legalisasi dokumen persyaratan pencalonan serta tata
kelola arsip KPU.
Bahwa oleh sebab itu, alasan bahwa peristiwa terjadi sebelum Teradu menjabat tidak
menghapus kewajiban Teradu untuk melakukan tindakan korektif pada saat persoalan
tersebut telah diketahui dalam masa kepemimpinannya.
VII. JAWABAN TERADU TIDAK MENUNJUKKAN ADANYA TINDAKAN KOREKTIF
Bahwa jawaban Teradu terhadap Notifikasi Kedua Gugatan Warga Negara, menurut
Pengadu, lebih banyak berisi penjelasan mengenai posisi kelembagaan KPU daripada
menunjukkan adanya langkah konkret untuk menelaah atau memperbaiki persoalan
administrasi yang disampaikan (vide Bukti P 19).
Bahwa jawaban tersebut juga disampaikan setelah jangka waktu yang menurut
Pengadu menunjukkan lambannya respons Ketua KPU RI terhadap persoalan yang
telah disampaikan secara resmi dan berkaitan dengan kepen�ngan publik (vide Bukti
P-19).
Bahwa terhadap permohonan tindakan administratif, Teradu memberikan jawaban
yang pada pokoknya menyatakan tahapan Pemilu telah selesai, tetapi jawaban tersebut
tidak memperlihatkan adanya audit administratif, pemeriksaan internal, penelusuran
arsip, klarifikasi, evaluasi kebijakan, atau tindakan korektif lainnya (vide Bukti P-20).
Bahwa berakhirnya tahapan Pemilu tidak dengan sendirinya mengakhiri kewajiban
KPU untuk mengelola arsip, mempertanggungjawabkan dokumen administrasi yang
pernah digunakan, serta memperbaiki tata kelola untuk Pemilu berikutnya (vide Bukti
P-9, P-10, P-21, P-22, dan P-23).
Bahwa menurut Pengadu, surat balasan tidak dapat disamakan dengan tindakan
korektif. Tindakan korektif setidaknya harus dapat dikenali dalam bentuk penelaahan,
pemeriksaan, instruksi internal, penyempurnaan prosedur, penelusuran dokumen,
atau pembentukan kebijakan baru.
Bahwa berdasarkan Bukti P-19 dan P-20, Pengadu tidak menemukan adanya uraian
mengenai tindakan konkret Teradu untuk memperbaiki kebijakan legalisasi fotokopi
ijazah ataupun menjamin penyelamatan arsip persyaratan pencalonan.
Bahwa keadaan tersebut merupakan inti pengaduan etik Pengadu, yaitu bukan
mengenai perbuatan pejabat terdahulu, melainkan mengenai sikap pasif Teradu selama
masa jabatannya sendiri setelah mengetahui adanya dugaan kelemahan sistem
administrasi KPU.
VIII. ALASAN TIDAK ADANYA LAPORAN BAWASLU ATAU MASYARAKAT TIDAK
MENGHAPUS TANGGUNG JAWAB TERADU
Bahwa dalam persidangan pada pokoknya dikemukakan alasan bahwa �dak terdapat
laporan dari Bawaslu, laporan masyarakat, rekomendasi lembaga pengawas, maupun
pernyataan lembaga lain yang menyatakan terdapat persoalan terhadap dokumen
pencalonan tersebut.
Bahwa menurut Pengadu, alasan tidak adanya laporan tersebut �dak relevan lagi
setelah Pengadu secara nyata dan resmi menyampaikan permohonan, keberatan,
putusan Komisi Informasi, notifikasi Gugatan Warga Negara, dan permohonan
tindakan administratif kepada Ketua KPU RI (vide Bukti P-6, P-7, P-8, P-12, P-14, P-
14b, P-19, dan P-20).
Bahwa dengan diajukannya permohonan dan notifikasi oleh Pengadu, secara faktual
telah terdapat laporan atau pemberitahuan dari masyarakat kepada Teradu. Oleh
karena itu, alasan bahwa tidak pernah ada laporan masyarakat bertentangan dengan
fakta adanya surat-surat yang diterima dan dijawab oleh Ketua KPU RI sendiri (vide
Bukti P-14, P-14b, P-19, dan P-20).
Bahwa tidak adanya rekomendasi Bawaslu juga tidak menghapus kewenangan KPU
untuk mengevaluasi administrasi internalnya sendiri. KPU merupakan lembaga yang
memiliki tanggung jawab langsung terhadap penerimaan, pemeriksaan, penyimpanan,
dan pengelolaan dokumen persyaratan pencalonan.
Bahwa tanggung jawab etik Ketua KPU RI bukan kewajiban pasif yang baru lahir
setelah diperintah oleh Bawaslu, DPR, atau lembaga lain. Tanggung jawab tersebut
melekat pada jabatan dan harus dijalankan secara aktif untuk menjaga profesionalitas
dan akuntabilitas kelembagaan.
Bahwa pernyataan bahwa DPR atau lembaga pengawas lainnya tidak menemukan
masalah juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tata kelola administrasi
telah sempurna, terlebih setelah kemudian terdapat putusan Komisi Informasi, surat
lembaga kearsipan, dan keterangan resmi mengenai keberadaan arsip yang
menimbulkan kebutuhan untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut (vide Bukti P-7, P-8, P-
12, P-13, dan P-24).
Bahwa menurut Pengadu, menjadikan tidak adanya temuan lembaga lain sebagai
alasan untuk tidak melakukan pemeriksaan internal merupakan bentuk pengalihan
tanggung jawab kelembagaan. Ketua KPU RI seharusnya mampu memimpin KPU
sebagai lembaga yang dapat melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri tanpa harus
selalu menunggu tekanan eksternal. Bahwa sikap menunggu laporan, rekomendasi,
atau teguran lembaga lain menunjukkan seolah-olah perbaikan kebijakan tidak perlu
dilakukan selama belum ada pihak lain yang menyatakan terjadi masalah. Pendekatan
demikian tidak sesuai dengan kepemimpinan kelembagaan yang profesional, responsif,
dan berorientasi pada pencegahan.
VIII. FAKTA MENGENAI KONDISI ARSIP MEMPERKUAT KEBUTUHAN TINDAKAN
KOREKTIF
Bahwa surat resmi Pemerintah Kota Surakarta menunjukkan fakta mengenai belum
diserahkannya atau tidak dikuasainya arsip tertentu yang berkaitan dengan dokumen
pencalonan oleh lembaga kearsipan daerah (vide Bukti P-13). Bahwa surat KPU Kota
Surakarta menyatakan bahwa dokumen yang diberikan merupakan dokumen yang
berada dalam penguasaannya dan tidak ditemukan dokumen atau informasi mengenai
jalur maupun keberadaan dokumen berwarna yang dipersoalkan Pengadu (vide Bukti
P-24).
Bahwa sampai dengan tanggal 16 Maret 2026, fotokopi ijazah berwarna yang
dilegalisasi dan berkaitan dengan pencalonan pada masa lalu dinyatakan belum
ditemukan berdasarkan penelusuran KPU Kota Surakarta (vide Bukti P-24). Bahwa
fakta tersebut menurut Pengadu tidak boleh berhenti hanya sebagai pemberitahuan
bahwa arsip belum ditemukan. Fakta tersebut seharusnya menjadi dasar bagi
pimpinan KPU untuk melakukan penelusuran, evaluasi tata kelola, dan perbaikan
sistem pengarsipan.
Bahwa kondisi tidak ditemukannya arsip setelah berlalunya waktu yang panjang
menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih jelas mengenai kapan dokumen
pencalonan harus dihimpun, diinventarisasi, dialihmediakan, diamankan, dan
diserahkan sesuai jadwal retensi arsip (vide Bukti P 21, P-22, P-23, dan P-24).
Bahwa tidak adanya tindakan korektif setelah diketahui kondisi tersebut memperkuat
dalil Pengadu mengenai sikap pasif Teradu dalam menjalankan tanggung jawab
kepemimpinan kelembagaan.
IX. BUKTI P-17 MEMPERKUAT KRONOLOGI PENERIMAAN DOKUMEN OLEH
PENGADU
Bahwa Pengadu telah menerima salinan fotokopi ijazah atas nama Joko Widodo yang
digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019 dari
KPU RI pada tanggal 9 Februari 2026.
Bahwa yang dilaporkan hilang oleh Pengadu kepada Kepolisian bukanlah salinan
fotokopi ijazah tersebut, melainkan bukti tanda terima atau berita acara serah terima
salinan fotokopi ijazah atas nama Joko Widodo untuk Pemilihan Presiden Tahun 2014
dan Tahun 2019 (vide Bukti P-17).
Bahwa laporan kehilangan tersebut menunjukkan bahwa Pengadu berupaya menjaga
keterlacakan administrasi atas penerimaan dokumen dari KPU RI dan menempuh
prosedur resmi ketika bukti tanda terima tersebut hilang (vide Bukti P-17).
Bahwa oleh karena itu, Bukti P-17 harus dipahami sebagai bukti pendukung kronologi
penerimaan dokumen oleh Pengadu, bukan sebagai bukti bahwa salinan fotokopi ijazah
yang diterima Pengadu telah hilang.
XI. PERSOALAN INI TELAH BERLANGSUNG DALAM WAKTU YANG PANJANG
Bahwa hasil penelitian Pengadu mendokumentasikan persoalan mengenai legalisasi,
autentikasi, klarifikasi, verifikasi administratif, dan pengelolaan arsip dokumen
persyaratan pencalonan dalam suatu rangkaian kajian yang dilakukan secara
berkelanjutan (vide Bukti P-16).
Bahwa perkara pidana yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara
menunjukkan bahwa polemik mengenai dokumen pendidikan telah menjadi perhatian
publik sekurang-kurangnya sejak Tahun 2016 (vide Bukti P-25).
Bahwa Bukti P-25 tidak diajukan untuk membuktikan benar atau tidaknya tuduhan
yang pernah disampaikan pihak lain, melainkan untuk menunjukkan bahwa persoalan
mengenai dokumen persyaratan pendidikan bukanlah isu yang baru pertama kali
muncul ketika Pengadu mengajukan permohonan kepada KPU.
Bahwa rentang waktu yang panjang tersebut seharusnya memberikan kesempatan
kepada KPU untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan, khususnya
mengenai standar penerimaan legalisasi fotokopi ijazah dan pengelolaan arsip dokumen
pencalonan (vide Bukti P-16 dan P-25).
Bahwa menurut Pengadu, tidak dilakukannya perbaikan meskipun persoalan telah
berulang dan menjadi perhatian publik memperlihatkan adanya kelalaian kelembagaan
yang terus berlangsung atau continuing omission (vide Bukti P-16, P-19, P-20, P-24,
dan P-25).
XII. TINDAKAN KOREKTIF YANG DIHARAPKAN PENGADU
Bahwa tujuan Pengadu mengajukan perkara a quo bukan semata-mata untuk meminta
penjatuhan sanksi kepada Teradu, tetapi terutama untuk mendorong Ketua KPU RI
melakukan perbaikan kebijakan yang konkret.
1. Kebijakan mengenai legalisasi fotokopi ijazah
Bahwa Pengadu mengharapkan Teradu selaku Ketua KPU RI menetapkan atau
menginisiasi kebijakan yang menegaskan bahwa setiap legalisasi fotokopi ijazah yang
digunakan sebagai persyaratan pencalonan wajib mematuhi seluruh ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti P-11 dan P-18).
Bahwa kebijakan tersebut setidaknya harus memastikan adanya tanggal, bulan, dan
tahun legalisasi; jabatan dan unit kerja pejabat yang mengesahkan; tanda tangan;
nama terang; NIP atau identitas kepegawaian; stempel lembaga; serta pernyataan
bahwa fotokopi sesuai dengan dokumen asli (vide Bukti P-15 dan P-18).
Bahwa kebijakan tersebut diperlukan agar KPU tidak hanya memeriksa keberadaan
stempel dan tanda tangan secara formal, tetapi juga memas�kan bahwa legalisasi
dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan dapat ditelusuri secara administratif.
Bahwa standar tersebut seharusnya diterapkan secara seragam dalam pencalonan
Kepala Daerah, Presiden, Wakil Presiden, anggota legislatif, dan jabatan publik lain
yang proses pencalonannya diselenggarakan oleh KPU.
2. Kebijakan mengenai pengarsipan seluruh persyaratan calon
Bahwa Pengadu mengharapkan Teradu menetapkan atau menginisiasi kebijakan yang
mewajibkan seluruh dokumen persyaratan calon Kepala Daerah, Presiden, dan Wakil
Presiden segera dihimpun, diinventarisasi, diamankan, dan diarsipkan secara tertib
setelah hasil pemilihan memperoleh kekuatan hukum tetap (vide Bukti P-9, P-21, dan
P-22).
Bahwa batas waktu yang jelas untuk pengarsipan perlu dikaitkan dengan selesainya
sengketa hasil pemilihan, khususnya setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan
putusan atau setelah dipastikan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil
pemilihan.
Bahwa setelah pemenang Pilkada atau Pilpres memperoleh kepastian hukum, seluruh
dokumen persyaratan pencalonan tidak boleh lagi tersebar tanpa sistem penguasaan
yang jelas pada satuan kerja atau lembaga yang berbeda-beda. Bahwa dokumen-
dokumen tersebut harus segera dicatat, diklasifikasikan, dipindai atau dialihmediakan,
diberi metadata, diamankan, serta dikelola sesuai jadwal retensi arsip agar sewaktu
waktu dapat ditemukan dan dipertanggungjawabkan kepada publik (vide Bukti P-9, P-
21, P-22, dan P 24). Bahwa kebijakan tersebut akan mencegah terulangnya keadaan
ketika dokumen yang pernah digunakan dalam proses pencalonan kemudian
dinyatakan tidak dikuasai, belum diserahkan, atau belum ditemukan beberapa tahun
setelah pemilihan selesai (vide Bukti P-8, P-12, P-13, dan P-24).
XIII. PENILAIAN ETIK TERHADAP TERADU SELAKU KETUA KPU RI
Bahwa menurut Pengadu, ukuran etik dalam perkara ini tidak terletak pada apakah
Teradu merupakan orang yang menerima atau memeriksa dokumen pada Tahun 2005,
2010, 2012, 2014, atau 2019.
Bahwa ukuran etiknya adalah apakah Teradu, setelah menjabat sebagai Ketua KPU RI
dan memperoleh informasi yang cukup mengenai dugaan persoalan administrasi
tersebut, menggunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan korektif (vide
Bukti P-14, P-14b, P-19, dan P-20).
Bahwa Teradu tidak dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pejabat sebelumnya,
melainkan atas sikap dan keputusan Teradu sendiri pada masa jabatannya, yaitu tidak
melakukan evaluasi, pemeriksaan, penelusuran, atau perbaikan kebijakan setelah
persoalan disampaikan secara resmi kepadanya.
Bahwa menurut Pengadu, kewajiban etik Ketua KPU RI tidak hanya berupa kewajiban
menjawab surat. Kewajiban etik juga mencakup kemampuan memimpin evaluasi
kelembagaan, memperbaiki kelemahan sistem, mencegah pengulangan masalah, serta
menjaga agar administrasi Pemilu dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa jawaban tertulis yang tidak disertai tindakan konkret tidak menyelesaikan
substansi persoalan tata kelola yang disampaikan Pengadu (vide Bukti P-19 dan P-20).
Bahwa ketergantungan Teradu pada ada atau tidak adanya laporan Bawaslu, temuan
DPR, atau pernyataan lembaga lain menunjukkan sikap yang reaktif, bukan
kepemimpinan yang aktif dan korektif.
Bahwa menurut Pengadu, sikap tersebut tidak sesuai dengan prinsip profesionalitas,
akuntabilitas, kepastian hukum, tertib administrasi, keterbukaan, dan tanggung jawab
yang seharusnya melekat pada Ketua KPU RI.
XIV. KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan alat bukti P-1 sampai dengan P-26 beserta Bukti P-14b, Pengadu
menyimpulkan bahwa peristiwa administratif yang melatarbelakangi perkara a quo
memang sebagian besar terjadi pada masa kepemimpinan Ketua KPU sebelumnya.
Bahwa Pengadu tidak membebankan kepada Teradu pertanggungjawaban pribadi atas
tindakan pejabat terdahulu tersebut.
Bahwa pertanggungjawaban etik Teradu lahir setelah Teradu, dalam kedudukannya
sebagai Ketua KPU RI, memperoleh pengetahuan yang cukup melalui permohonan
informasi, putusan Komisi Informasi, notifikasi Gugatan Warga Negara, permohonan
tindakan administra�f, serta dokumen lain yang disampaikan Pengadu (vide Bukti P-
6, P-7, P-8, P-12, P-13, P-14, P-14b, P-19, dan P-20).
Bahwa setelah memperoleh pengetahuan tersebut, Teradu tidak menunjukkan adanya
tindakan korektif berupa audit administratif, evaluasi internal, pemeriksaan dokumen,
penelusuran arsip, klarifikasi mengenai legalisasi Tahun 2014 yang menurut Pengadu
ditandatangani oleh pejabat yang tidak lagi berwenang dan masih menggunakan NIP 9
digit, maupun penyempurnaan kebijakan mengenai legalisasi fotokopi ijazah dan
pengelolaan arsip pencalonan (vide Bukti P-11, P-15, P-19, P 20, dan P-24).
Bahwa alasan tidak adanya laporan Bawaslu, masyarakat, DPR, atau lembaga lain
tidak dapat membenarkan sikap pasif Teradu, karena Pengadu sendiri telah
menyampaikan laporan, permohonan, notifikasi, dan bukti secara resmi kepada Ketua
KPU RI.
Bahwa alasan peristiwa terjadi pada masa lalu juga tidak dapat menghapus tanggung
jawab etik Teradu untuk memperbaiki kebijakan pada masa jabatannya sendiri.
Bahwa jawaban resmi Ketua KPU RI yang menyatakan bahwa KPU telah menunjukkan
dokumen persyaratan pendidikan Pemilu Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019
kepada Majelis Komisioner pada pemeriksaan setempat tanggal 9 Desember 2025
bertentangan dengan fakta dalam paragraf 2.20 Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor
074/X/KIP-PSI-A-M-A/2025, yang mencatat bahwa dokumen Tahun 2019
diperlihatkan, sedangkan dokumen Tahun 2014 tidak diperlihatkan (vide Bukti P-7 dan
P 19).
Bahwa pertentangan tersebut menunjukkan kurangnya kecermatan Teradu dalam
memberikan jawaban resmi kelembagaan sekaligus memperkuat fakta bahwa Teradu
tidak melakukan penelusuran, pemeriksaan, dan tindakan korektif secara memadai
sebelum menyampaikan jawaban kepada Pengadu (vide Bukti P-7, P-10, P-19, dan P-
20).
Bahwa menurut Pengadu, justru di situlah letak pokok pelanggaran etik Teradu, yaitu
tidak digunakannya kewenangan kepemimpinan Ketua KPU RI untuk melakukan
tindakan korektif setelah mengetahui adanya dugaan kelemahan tata kelola
administrasi yang berada dalam tanggung jawab kelembagaan KPU.
Bahwa sikap pasif tersebut mengakibatkan tidak adanya kepastian mengenai tindak
lanjut perbaikan standar legalisasi fotokopi ijazah dan tidak adanya kebijakan yang
memastikan seluruh persyaratan calon diinventarisasi serta diarsipkan secara tertib
setelah pemenang Pilkada atau Pilpres memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa oleh karena itu, Pengadu memohon agar Majelis Pemeriksa menilai tindakan
dan tidak dilakukannya tindakan oleh Teradu berdasarkan prinsip profesionalitas,
akuntabilitas, kepastian hukum, tertib administrasi, dan tanggung jawab
penyelenggara Pemilu.
Bahwa Pengadu menambahkan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-17 sampai
dengan Bukti P-26, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-17 Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) Nomor
SKTLK/2738/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA
METRO JAYA tanggal 8 Juli 2026;
2. Bukti P-18 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 324/U/1997 tentang Pemberian Wewenang
kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan untuk Mengesahkan Salinan atau Fotokopi
Ijazah/STTB dan Surat Keterangan Pengganti atau Dokumen
Lainnya yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/STTB;
3. Bukti P-19 Penjelasan atas Notifikasi Kedua Surat Pra Gugatan
Citizen Lawsuit (CLS) Nomor: 02/SP-
CLS/BTS/IV/2026;
4. Bukti P-20 Re: Pengaduan atas Tidak Ditanggapinya Permohonan
Pembatalan Keputusan Administrasi Pemerintahan terkait
Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2014 dan 2019 (tanggal 12 Juni 2026);
5. Bukti P-21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 tahun 2013
tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum;
6. Bukti P-22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan
Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan
Umum;
7. Bukti P-23 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan
Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan
Umum;
8. Bukti P-24 Surat KPU Kota Surakarta nomor 74/PP.07.2-SD/3372/4/2026
yang menyatakan pertanggal 16 Maret 2026 arsip Fotokopi Ijazah
terlegalisir berstempel basah (berwarna) yang dipakai Joko
widodo pada Pilkada 2005 dan 2010 belum ditemukan (alias
hilang);
9. Bukti P-25 Screeen Shoot penelusuran perkara nomor 47/Pid.Sus/2017/PN
Bla (SIPP Pengadilan Negeri Blora) terdakwa Bambang Tri
Mulyono (https://www.sipp.pn blora.go.id/list_perkara/search);
10. Bukti P-14b Surat Notifikasi kedua Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit);
11. Bukti P-26 [PEMBERITAHUAN INFORMASI PUBLIK] Permohonan Informasi
Daftar Nama Dekan, KebijakanLegalisir, dan Kebijakan NIP.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis
Pemeriksa DKPP agar:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
terbuka melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
3. Menyatakan Teradu terbukti tidak melakukan tindakan korektif setelah
memperoleh pengetahuan yang cukup mengenai dugaan kelemahan tata kelola
administrasi, kearsipan, dan keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU;
4. Menyatakan tindakan maupun tidak dilakukannya tindakan oleh Teradu
bertentangan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, kepastian hukum,
keterbukaan, tertib administrasi, pelayanan publik, dan tanggung jawab
penyelenggara Pemilu;
5. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu sesuai tingkat pelanggaran yang dinilai
Majelis Pemeriksa;
6. Mendorong KPU RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola arsip
persyaratan pencalonan Presiden, Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah agar sesuai dengan Undang-Undang Kearsipan dan Undang-
Undang Keterbukaan Informasi Publik;
7. Mendorong KPU RI menetapkan kebijakan mengenai standar legalisasi fotokopi
ijazah yang memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Mendorong KPU RI menetapkan kebijakan bahwa seluruh dokumen persyaratan
pencalonan wajib dihimpun, diinventarisasi, diamankan, didigitalisasi, dan
diarsipkan secara permanen setelah hasil Pemilu memperoleh kekuatan hukum
tetap;
9. Mendorong KPU RI melakukan penyesuaian kebijakan internal agar selaras
dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penyelenggara
negara;
10. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono) berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan,
integritas, dan etika penyelenggaraan Pemilu.
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-16, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Fotokopi Ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan
Wali Kota Surakarta Tahun 2005;
2. Bukti P-2 Fotokopi Ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan
Wali Kota Surakarta Tahun 2010;
3. Bukti P-3 Fotokopi Ijazah yang digunakan sebagai persyaratan
pencalonan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012;
4. Bukti P-4 Fotokopi Ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan
Presiden Tahun 2014;
5. Bukti P-5 Fotokopi Ijazah yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan
Presiden Tahun 2019;
6. Bukti P-6 Surat Permohonan Informasi terhadap KPU RI;
7. Bukti P-7 Putusan Komisi Informasi Pusat terhadap KPU RI;
8. Bukti P-8 Putusan Komisi Informasi Pusat terhadap Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI);
9. Bukti P-9 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
10. Bukti P-10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
11. Bukti P-11 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008;
12. Bukti P-12 Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta;
13. Bukti P-13 Surat Pemerintah Kota Surakarta;
14. Bukti P-14 Surat Notifikasi Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit);
15. Bukti P-15 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun
2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil;
16. Bukti P-16 Buku IJAZAH JOKOWI TAK ADA: Belum Diautentikasi, Tidak
Diklarifikasi, Hanya Diverifikasi karya Dr. Bonatua Silalahi
(2026).
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2026, Pengadu
menghadirkan saksi atas nama Mikhael Benyamin Sinaga yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Saksi memperkenalkan diri bernama Mikhael Benyamin Sinaga dari media
Sentana. Saksi menerangkan telah menyoroti permasalahan Ijazah dalam perkara ini
sudah cukup lama dan sudah diinvetigasi oleh rekan wartawan Saksi yakni pak
Bambang Tri sejak tahun 2019. Jadi, sebenarnya hal ini bukan hal yang baru. Bahwa
selama ini Masyarakat tidak aware, tidak menyoroti permasalahan ini dari sisi
kearsipan, karena sesuatu yang sangat spesifik dan tidak banyak orang memiliki
keahlian tersebut. Lalu saat ini muncul kembali dengan pak Bonatua Silalahi, Saksi
membantu pak Bonatua Silalahi untuk menyuarakan dan kemudian Masyarakat
banyak yang tercerahkan mengenai kearsipan dan mengelolaan arsip di KPU. Bahwa
Saksi menyayangkan karena sebenarnya dari tahun 2019 sampai saat ini telah
dipertanyakan namun KPU tidak pernah menjawab secara baik dan membuka apa saja
yang terjadi di dalam KPU. Hal tersebut mungkin dirahasiakan karena melindungi data
pribadi dan semacamnya. Kemudian saat Saksi meminta dari KPU Kota Surakarta,
prosesnya juga sangat lambat dan akhirnya hanya diberikan foto copy seperti halnya
yang sudah dinyatakan oleh pak Bonatua. Bahwa yang meminta adalah Saksi dan
Pengadu secara bersama-sama karena sudah menjadi polemik cukup lama, dan pak
Bonatua masuk ke permasalahan Ijazah sekitar bulan September atau Oktober,
dimana sudah mengetahui dari April ada laporan. Bahwa Saksi juga menginvestigasi
mengenai permasalahan Ijazah ini dari sisi yang lain, yakni dari sisi UGM, KKN-nya
dan lain-lain. Menurut Saksi, KPU cukup lambat dalam merespon karena sejak tahun
2019 hal ini sudah dipertanyakan dan seharusnya KPU bisa langsung menjawab, apa
yang dipakai oleh pak Joko Widodo di tahun 2019 saat itu juga. Bahwa Saksi
memahami bukan Para Teradu yang menjabat saat itu. Bahwa saat itu bukan hanya
terbatas di Ijazah tapi banyak pertanyaan lain yang beredar di media massa, Saksi
mengatakan di media masaa bukan di pengaduan Bawaslu. Saksi merasakan
lambatnya respon dari KPU dan berkali-kali disurati oleh pak Bonatua. Hal tersebut
harus diviralkan di media sosial terlebih dulu baru ada jawaban yang serius dari KPU.
Bahwa Saksi beranggapan semua sudah mengerti karena ini merupakan persoalan
negara terkait Ijazah seorang mantan presiden. Saksi sudah meminta salinan Ijazah ke
KPU sejak bulan Oktober akan tetapi Salinan Ijazah tersebut ditutupi, padahal
menurut Saksi Ijazah bukan data pribadi dan sebagai seseorang yang lulusan S1
seharusnya sebuah kebanggaan untuk ditunjukkan ke Masyarakat. Bahwa Saksi
mengetahui proses yang sudah dijalani pak Bonatua sangat panjang untuk hanya
meminta selembar Ijazah saja. Bahwa Saksi mengetahui dan hadir serta melihat sendiri
saat putusan di Komisi Informasi Publik. Bahwa Saksi menerangkan pokok
persoalannya adalah karena tidak diberikannya informasi atau ditutupnya sejumlah
informasi yang diminta. Hal ini yang kemudian diajukan jadi objek pengaduan ke
Komisi Informasi Publik. Dari 5 (lima) dokumen yang dilihat sendiri ada beberapa
dokumen yang ditutup warna abu-abu seperti di contoh, akan tapi jika Saksi tidak
salah yang di KI tertutup dengan warna putih. Jadi, tidak diketahui apakah terdapat
informasi atau tidak. Bahwa Saksi mengetahui apabila dokumen dibuka semuanya
tidak ada tanggalnya. Saksi tidak mengetahui apakah Bawaslu mengetahui hal ini atau
tidak. Bahwa selama masa tahapan pemilu sebagaimana yang dipersoalkan, Pengadu
dan Saksi tidak pernah menyampaikan laporan kepada Bawaslu atau tidak pernah
menyampaikan permintaan dokumen kepada KPU seacar resmi dan hanya
menyampaikan di media massa.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
21 Juli 2026, sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor: 196/PS.DKPP/SET-
04/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026, pada pokoknya memanggil Ketua dan Anggota KPU
RI dalam kapasitasnya sebagai Para Teradu untuk mendengarkan pokok pengaduan
Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi atas
Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam
Pengaduan Nomor: 10-P/L-DKPP/V/2026, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
11-PKE-DKPP/VII/2026, yang diajukan oleh Dr. Bonatua Silalahi (Pengadu),
sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini dengan hormat disampaikan Jawaban
Para Teradu yang disusun sebagai berikut:
2. POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa setelah Para Teradu membaca aduan yang diajukan oleh Pengadu, pada
pokoknya mendalilkan telah terjadi kelalaian berkelanjutan (continuing omission) dan
kegagalan sistemik terhadap dokumen pencalonan pada pelaksanaan Pemilihan Wali
Kota Surakarta Tahun 2005 dan Tahun 2010, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun
2012, serta Pemilihan Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019.
3. DALAM EKSEPSI
Aduan Pengadu Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel);
3.1. Bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan telah terjadi kelalaian berkelanjutan
(continuing omission) dan kegagalan sistemik terhadap dokumen pencalonan pada
pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan Tahun 2010,
Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, serta Pemilihan Presiden Tahun
2014 dan Tahun 2019.
3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (yang
selanjutnya disebut Peraturan DKPP 3/2017) yang berbunyi “ (4) Uraian dugaan
pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian
jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang
meliputi: a. waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c.
perbuatan yang dilakukan; dan d. cara perbuatan dilakukan.”
3.3. Bahwa hal-hal yang didalilkan oleh Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka
3.1, tidak secara eksplisit menguraikan dengan tegas dan jelas perbuatan Para
Teradu manakah yang merupakan pelanggaran terhadap kode etik Penyelenggara
Pemilu. Pengadu sama sekali tidak menguraikan secara jelas mengenai waktu
perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan,
dan cara perbuatan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Para Teradu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 5 ayat
(4) Peraturan DKPP 3/2017.
3.4. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 3.1 s.d angka 3.3
menunjukkan bahwa aduan Pengadu tidak memenuhi ketentuan yang diatur
dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP 3/2017, sehingga dengan demikian maka
aduan Pengadu tidak memenuhi persyaratan dan tata cara pengaduan, oleh
karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP dalam perkara a
quo untuk menolak seluruh aduan Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan
aduan Pengadu tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Bahwa sebelum Para Teradu memberikan bantahan terhadap dalil-dalil aduan Pengadu
izinkanlah Para Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
KPU adalah salah satu lembaga penyelenggara Pemilu yang diberikan mandat oleh
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU
Pemilu) yang dalam penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pada penyelenggaraan Pemilu, KPU pada pokoknya
adalah lembaga yang memberikan layanan kepada masyarakat dan peserta Pemilu
dalam konteks teknis pelaksanaan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu termasuk
di dalamnya adalah tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk melaksanakan tahapan Pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden dimana di dalamnya salah satu aspek kewenangan yang
dimiliki KPU adalah melakukan verifikasi terhadap keterpenuhan syarat calon Presiden
dan Wakil Presiden. Verifikasi dimaksud tentu harus diletakkan dalam konteks yang
komprehensif yaitu memastikan agar syarat calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diatur dalam UU Pemilu terpenuhi. Kendati demikian, perlu ditegaskan dalam
kesempatan sidang ini bahwa UU Pemilu tidak mengatur lebih lanjut mengenai
bagaimana mekanisme verifikasi itu harus dilakukan. Mekanisme verifikasi sesuai UU
Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menyusun peraturan teknis berupa
Peraturan KPU, atas dasar itulah kemudian KPU menerbitkan Peraturan KPU yang
mengatur teknis tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam
penyelenggaraan Pemilu. Dalam forum terhormat ini, perlu juga ditegaskan bahwa
pembentukan Peraturan KPU tidak pula berada di ruang hampa, artinya sebelum
Peraturan KPU tersebut dibentuk banyak aspek formil dan materiil yang dilakukan oleh
KPU di antaranya: Uji Publik dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah dan
DPR, serta Harmonisasi oleh Kementerian Hukum. Ketiga hal tersebut dilaksanakan
tidak sekedar membahas aspek formil pembentukan Peraturan KPU akan tetapi
membahas pula dengan mendalam dan seksama substansi apa saja yang hendak
diatur dalam Peraturan KPU dimaksud. Hal ini menunjukkan bahwa apapun norma
yang tertuang dalam Peraturan KPU adalah norma yang telah dibahas melalui
mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dengan demikian
maka setelah Peraturan KPU diterbitkan, konsekuensi norma tersebut tidak hanya
mengikat bagi Peserta Pemilu tetapi juga menjadi pedoman bagi KPU dalam
melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Norma yang telah tertuang dalam
Peraturan KPU dimaksud tentu harus dipatuhi oleh KPU dalam melaksanakan
kewenangan penyelenggaraan Pemilu, sehingga ketika KPU melakukan hal-hal
dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan norma di Peraturan KPU, maka
justru di situlah KPU melakukan pelanggaran.
Secara eksplisit dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pemilu 2014 dan
Pemilu 2019, tanpa bermaksud melepas atau menghindar dari tanggung jawab, Para
Teradu perlu menegaskan bahwa segala hal teknis yang dilakukan pada
penyelenggaraan Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 terutama verifikasi dokumen syarat
calon Presiden dan Wakil Presiden, bukanlah dilakukan oleh Para Teradu. Sehingga
dalam batas penalaran yang wajar, dalam konteks perkara a quo, menjadi pertanyaan
besar mengapa kemudian Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu lah yang harus
bertanggung jawab. Terlebih bila dilihat dari aspek waktu sebagaimana aduan
Pengadu, mempersoalkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2005,
Tahun 2010, Tahun 2012, Pemilu Tahun 2014 dan Pemilu Tahun 2019 yang secara
waktu sudah sangat jauh terlampaui. Keseluruhan tahapan penyelenggaraan
dimaksud, baik Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilu, faktanya telah diuji di berbagai
lembaga mulai dari Bawaslu, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang pada
pokoknya tidak ada satupun putusan lembaga peradilan yang secara implisit, eksplisit
dan imperatif memerintahkan KPU untuk memperbaiki tahapan penyelenggaraan
Pemilu Tahun 2014 dan Tahun 2019 khususnya pada tahapan verifikasi dokumen
syarat calon Presiden dan Wakil Presiden. Kendati demikian, Para Teradu tetap
menghormati dan menghargai seluruh upaya termasuk di dalamnya saran, masukan,
dan catatan yang dilakukan Pengadu secara khusus maupun masyarakat secara
umum, terhadap kerja-kerja penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh KPU semata-
mata dalam rangka memperbaiki tata kelola penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik.
4. DALAM POKOK ADUAN PENGADU
Selain hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Para Teradu membantah seluruh dalil
aduan Pengadu dengan argumentasi sebagai berikut:
4.1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil aduan Pengadu kecuali
yang secara tegas dan jelas Para Teradu akui kebenarannya dalam Jawaban a
quo.
4.2. Bahwa Para Teradu memohon segala yang tertuang dalam bagian Eksepsi
merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam Jawaban a quo.
4.3. Bahwa Para Teradu tidak akan menanggapi keseluruhan dalil Pengadu tetapi
terbatas pada dalil aduan Pengadu yang berkaitan dengan kewenangan Para
Teradu.
4.4. Kewenangan Para Teradu dalam melakukan Verifikasi terhadap kelengkapan
dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
4.4.1. Bahwa dalam Pengaduan Pengadu halaman 5 poin 1 pada pokoknya
mendalilkan ".....dokumen berupa fotokopi ijazah yang dilegalisir sebagai
bagian dari persyaratan pencalonan. Namun berdasarkan hasil
penelusuran Pengadu, dokumen-dokumen tersebut memiliki kesamaan
karakteristik yaitu:
- tidak mencantumkan tanggal legalisir;
- tidak memenuhi standar administrasi pengesahan dokumen;
- tetap digunakan dalam proses penetapan calon;"
4.4.2. Bahwa ketentuan Pasal 5 huruf p UU 42/2008 mengatur “Persyaratan
menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: p. berpendidikan
berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA),
Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.”
4.4.3. Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf k UU 42/2008 mengatur
“Pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut: k. bukti kelulusan
berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat atau surat keterangan
lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan
menengah.”
4.4.4. Bahwa ketentuan Pasal 10 huruf p Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 (selanjutnya disebut PKPU
15/2014) mengatur “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil
Presiden adalah: p. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah
Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang
sederajat.”
4.4.5. Bahwa ketentuan Pasal 14 huruf o PKPU 15/2014 mengatur “Dokumen
persyaratan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf b yang harus disampaikan kepada KPU meliputi: o. fotokopi ijazah
Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan,
Madrasah Aliyah Kejuruan, atau yang sederajat, Ijazah Strata-1, Strata-
2, dan Strata-3, atau yang sederajat), yang telah dilegalisasi oleh instansi
yang berwenang.”
4.4.6. Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 15/2014 mengatur:
Pasal 22
(1) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan pencalonan
dan syarat calon, KPU menyusun Berita Acara sebagai bahan
penetapan Pasangan Calon sebagai peserta Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden paling lama 1 (satu) hari setelah berakhirnya masa
verifikasi.
(2) Penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan KPU.
4.4.7. Bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya
disebut UU 42/2008) mengatur “Bawaslu melakukan pengawasan atas
pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi
Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU.”
4.4.8. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana angka 4.4.1 s.d angka 4.4.7
tersebut, maka mekanisme verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan tidak terdapat catatan dan/atau saran
perbaikan dari Bawaslu.
4.5. Kewenangan Para Teradu dalam melakukan Verifikasi terhadap kelengkapan
dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019
4.5.1. Bahwa ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengatur “Persyaratan
menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: r. berpendidikan
paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah
menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang
sederajat.”
4.5.2. Bahwa ketentuan Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengatur “Pendaftaran
bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi
persyaratan sebagai berikut: l. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah,
surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh
satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.”
4.5.3. Bahwa ketentuan Pasal 9 huruf r Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut PKPU 22/2018)
mengatur “Syarat untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden
adalah: r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan,
atau sekolah lain yang sederajat.”
4.5.4. Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf k PKPU 22/2018 mengatur
“Dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 yang wajib disampaikan kepada KPU meliputi: i. fotokopi
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Atas atau sederajat,
surat keterangan berpenghargaan sama dengan Ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar, syahadah atau sertifikat yang dilegalisasi oleh instansi
yang berwenang.”
4.5.5. Bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 22/2018 mengatur
Pasal 20
(1) KPU menyusun berita acara hasil verifikasi dokumen pendaftaran
dengan menggunakan formulir Model BA.HP-PPWP
(2) KPU menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan
Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon paling lambat 5 (lima) Hari
sejak diterimanya dokumen persyaratan.
4.5.6. Bahwa ketentuan Pasal 239 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya
disebut UU Pemilu) mengatur “Bawaslu melakukan pengawasan atas
pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi
Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU.”
4.5.7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana angka 4.5.1 s.d angka 4.5.6
tersebut, maka mekanisme verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan tidak terdapat catatan dan/atau saran
perbaikan dari Bawaslu.
4.6. Tidak adanya Keberatan dan/atau Tanggapan Masyarakat terhadap Dokumen
Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019
4.6.1. Bahwa Para Teradu perlu menegaskan dalam konteks perkara a quo, Para
Teradu membatasi diri untuk menjelaskan penyelenggaraan Pemilu 2014
dan Pemilu 2019 dari aspek normatif, hal ini dilakukan sebagai
konsekuensi logis dari posisi Para Teradu yang faktanya baru terpilih dan
menjabat sebagai Anggota KPU periode 2022-2027, sehingga hal-hal yang
menyangkut aspek teknis pelaksanaan tahapan Pemilu 2014 dan Pemilu
2019 akan Para teradu jelaskan dari sisi normatif dan dokumen-dokumen
terkait lainnya yang relevan.
4.6.2. Bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014, didasarkan pada UU 42/2008 dan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut UU 15/2011). Berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-
Undang, KPU selanjutnya menerbitkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 (selanjutnya disebut
PKPU 4/2014), yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraannya.
4.6.3. Bahwa desain penegakan hukum pada penyelenggaraan Pemilu 2014 dan
Pemilu 2019 pada pokoknya memberikan kewenangan kepada beberapa
lembaga untuk memeriksa, memutus, dan mengadili permasalahan-
permasalahan hukum yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan Pemilu
yaitu Bawaslu, PTUN, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
4.6.4. Bahwa ketentuan Pasal 4 PKPU 4/2014, mengatur “Tahapan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, terdiri atas Tahapan Persiapan, Tahapan
Pelaksanaan, dan Tahapan Penyelesaian. Tahapan Persiapan, terdiri atas:
(1) penyusunan, penetapan, dan pengundangan peraturan
penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; (2) sosialisasi,
publikasi, dan pendidikan Pemilih; (3) simulasi pemungutan dan
penghitungan suara di TPS; (4) rapat kerja, rapat koordinasi, dan
bimbingan teknis bagi KPU pada setiap tingkatan dan PPLN; (5)
pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc; (6) pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden. Sedangkan tahapan pelaksanaan, terdiri atas: (1) penyusunan
Daftar Pemilih; (2) pencalonan; (3) kampanye dan masa tenang; (4)
pemungutan dan penghitungan suara putaran I; (5) rekapitulasi hasil
penghitungan suara putaran I; (6) penetapan dan pengumuman hasil
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran I; (7) kampanye putaran II
(penajaman visi, misi, dan program); (8) pemungutan dan penghitungan
suara putaran II; (9) rekapitulasi hasil penghitungan suara II; (10)
penetapan dan pengumuman hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
putaran II; dan (11) pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.“
4.6.5. Bahwa salah satu tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden adalah Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, di mana
telah diatur jadwal pencalonan dimaksud sebagaimana tertuang dalam
Lampiran PKPU 4/2014, sebagai berikut:
Program/Kegiatan Jadwal Keterangan
PENCALONAN
Penetapan jumlah 17 Mei 2014 Dilaksanakan oleh KPU
dukungan perolehan
suara dan kursi untuk
pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden
Pengumuman masa 11 s/d 17 Mei Dilaksanakan melalui
pendaftaran 2014 laman KPU dan/atau
sarana yang lain
Pendaftaran pasangan 18 s/d 20 Mei Dilaksanakan oleh partai
calon Presiden dan 2014 politik atau gabungan
Wakil Presiden partai politik
Pemeriksaan kesehatan 19 s/d 23 Mei Bakal pasangan calon diberi
pasangan calon 2014 surat pengantar
Presiden dan Wakil pemeriksaan kesehatan
Presiden setelah menyampaikan
surat pencalonan
Verifikasi terhadap 18 s/d 23 Mei Dilaksanakan oleh KPU
kelengkapan dan 2014 untuk setiap pasangan
kebenaran dokumen calon paling lama 4 (empat)
persyaratan hari sejak diterimanya surat
administrasi pasangan pencalonan
calon Presiden dan
Wakil Presiden
Pemberitahuan secara 22 s/d 24 Mei Dilaksanakan oleh KPU
Program/Kegiatan Jadwal Keterangan
tertulis hasil verifikasi 2014 kepada partai politik atau
kelengkapan dan gabungan partai politik
kebenaran dokumen pada hari ke (5) lima sejak
persyaratan diterimanya surat
administrasi pasangan pencalonan
calon Presiden dan
Wakil Presiden kepada
partai politik atau
gabungan partai politik
Perbaikan kelengkapan 24 s/d 26 Mei Dilaksanakan oleh partai
persyaratan pasangan 2014 politik atau gabungan
calon Presiden dan partai politik, paling lama 3
Wakil Presiden (tiga) hari sejak diterimanya
surat pemberitahuan hasil
verifikasi
Penyerahan perbaikan 25 s/d 27 Mei Dilaksanakan oleh partai
kelengkapan 2014 politik atau gabungan
persyaratan pasangan partai politik pada hari ke 4
calon Presiden dan (empat) sejak diterimanya
Wakil Presiden oleh surat pemberitahuan hasil
partai politik atau verifikasi
gabungan partai politik
kepada KPU.
Verifikasi hasil 26 s/d 29 Mei Dilaksanakan oleh KPU
perbaikan kelengkapan 2014 paling lama 3 (tiga) hari
persyaratan pasangan sejak diterimanya surat
calon Presiden dan perbaikan
Wakil Presiden
Pemberitahuan tertulis 28 s/d 30 Mei Dilaksanakan oleh KPU
hasil verifikasi 2014
perbaikan kelengkapan
persyaratan
administrasi pasangan
calon Presiden dan
Wakil Presiden
Pengusulan bakal 29 Mei s/d 5 Pengusulan bakal pasangan
pasangan calon Juni 2014 calon dilaksanakan paling
Presiden dan Wakil lama 7 (tujuh) hari sejak
Presiden pengganti surat permintaan dari KPU
diterima
Pemeriksaan kesehatan 30 Mei s/d 8
pasangan calon Juni 2014
pengganti
Verifikasi kelengkapan 29 Mei s/d 8 Dilaksanakan oleh KPU
dan kebenaran Juni 2014 paling lama 4 (empat) hari
dokumen persyaratan sejak diterimanya surat
administrasi bakal pengusulan
pasangan Presiden
Program/Kegiatan Jadwal Keterangan
dan/atau Wakil
Presiden pengganti
Pemberitahuan tertulis 2 s/d 9 Juni Dilaksanakan oleh KPU
hasil verifikasi 2014 paling lama pada hari ke 5
kelengkapan dan (lima) sejak diterimanya
kebenaran dokumen surat pengusulan
persyaratan
administrasi bakal
pasangan calon
Presiden dan Wakil
Presiden pengganti
Penetapan nama-nama 31 Mei 2014 Dilaksanakan oleh KP
pasangan calon s.d. 10 Juni
Presiden dan Wakil 2014
Presiden
Pengambilan nomor 1 s.d. 11 Juni Dilaksanakan oleh KPU dan
urut serta penetapan 2014 dihadiri oleh pasangan
nomor urut dan calon
pengumuman pasangan
calon Presiden dan
Wakil Presiden
4.6.6. Bahwa pada proses pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014, sampai dengan Penetapan nama-nama
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta Pengambilan nomor
urut serta penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden, faktanya tidak terdapat tanggapan dan/atau
masukan masyarakat maupun dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Pemilu 2014 serta tidak terdapat pula temuan pelanggaran dari
Bawaslu.
4.6.7. Bahwa sebagaimana sudah menjadi pengetahuan umum (notoir feiten)
segala aspek penyelenggaraan Pemilu bermuara pada Sengketa Hasil yang
diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Para Teradu perlu
menjelaskan bahwa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014 faktanya telah diajukan permohonan Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Mahkamah
Konstitusi, dan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi dengan Perkara
Nomor: 1/PHPU.PRES-XII/2014. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
dimaksud, sama sekali tidak terdapat pertimbangan hukum yang
menyatakan pada pokoknya telah terjadi pelanggaran terhadap tata cara
verifikasi dokumen syarat calon yang dilakukan oleh KPU. Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor: 1/PHPU.PRES-XII/2014, menyatakan
dalam amar putusannya, yaitu:
Menyatakan,
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
4.6.8. Bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2019, didasarkan pada UU 7/2017. Berdasarkan kewenangan
yang diberikan Undang-Undang, KPU selanjutnya menerbitkan Peraturan
KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, yang telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2019 (selanjutnya disebut PKPU 14/2019).
4.6.9. Bahwa tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Bakal Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2019 yang telah diatur jadwal pencalonan dimaksud
sebagaimana tertuang dalam Lampiran PKPU 14/2019, yaitu:
Jadwal
Program/Kegiatan
Awal Akhir
Masa Pendaftaran 4 Agustus 2018 10 Agustus 2018
Pemeriksaan Kesehatan 5 Agustus 2018 13 Agustus 2018
Verifikasi kelengkapan dan 11 Agustus 2018 14 Agustus 2018
kebenaran dokumen
persyaratan administratif
bakal pasangan calon
Pemberitahuan tertulis 15 Agustus 2018 15 Agustus 2018
hasil verifikasi terhadap
kelengkapan dan
kebenaran dokumen
persyaratan administratif
Perbaikan dan/atau 15 Agustus 2018 17 Agustus 2018
melengkapi persyaratan
administratif bakal
pasangan calon
Penyerahan Perbaikan 15 Agustus 2018 18 Agustus 2018
dan/atau melengkapi
persyaratan administratif
bakal pasangan calon oleh
Partai Politik atau
gabungan Partai Politik
Verifikasi Perbaikan 15 Agustus 2018 20 Agustus 2018
dan/atau melengkapi
persyaratan administratif
bakal pasangan calon oleh
Partai Politik atau
gabungan Partai Politik
Pemberitahuan tertulis 15 Agustus 2018 20 Agustus 2018
hasil verifikasi administrasi
ulang oleh KPU kepada
pimpinan Partai Politik
atau pimpinan gabungan
Partai Politik
Pengusulan bakal 28 Agustus 2018 10 September 2018
Jadwal
Program/Kegiatan
Awal Akhir
pasangan calon pengganti
oleh Partai
Politik/gabungan Partai
Politik yang usulannya
tidak memenuhi syarat
Verifikasi kelengkapan dan 11 September 14 September 2018
kebenaran dokumen 2018
persyaratan administratif
bakal pasangan calon
Pemberitahuan hasil 15 September 19 September 2018
verifikasi terhadap 2018
kelengkapan dan
kebenaran dokumen
persyaratan administratif
kepada pimpinan Partai
Politik dan/atau pimpinan
Partai Politik yang
bergabung dan bakal
pasangan calon
Penetapan dan 20 September 20 September 2018
pengumuman pasangan 2018
calon peserta pemilu
Presiden dan Wakil
Presiden
Penetapan nomor urut 21 September 22 eptember
pasangan calon 2018 2018
4.6.10. Bahwa selain mengatur jadwal atau timeline pendaftaran dan verifikasi
bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, PKPU 14/2019 juga
mengatur jadwal atau timeline penyelesaian sengketa penetapan
pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden di Bawaslu dan PTUN, yang jadwalnya diatur antara
lain:
Jadwal
Program/Kegiatan
Awal Akhir
Pengajuan permohonan 20 September 24 September 2018
sengketa di Bawaslu, 2018
Bawaslu Provinsi/Bawaslu
Kabupaten/Kota
Perbaikan permohonan 24 September 25 September 2018
sengketa 2018
Penyelesaian sengketa dan 24 September 5 Oktober 2018
putusan 2018
Pengajuan gugatan atas 8 Oktober 2018 12 Oktober 2018
sengketa tata usaha negara
Jadwal
Program/Kegiatan
Awal Akhir
Penggugat dapat 12 Oktober 2018 16 Oktober 2018
memperbaiki dan
melengkapi gugatan
PTUN memeriksa dan 16 Oktober 2018 13 November 2018
memutus gugatan
KPU/KPU Provinsi/KIP 14 November 16 ovember
Aceh dan/atau KPU/KIP 2018 2018
Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti putusan
PTUN
4.6.11. Bahwa pada proses pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2019, sampai dengan Penetapan nama-nama
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta Pengambilan nomor
urut serta penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden, faktanya tidak terdapat tanggapan dan/atau
masukan masyarakat maupun dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Pemilu 2014 serta tidak terdapat pula temuan pelanggaran dari
Bawaslu.
4.6.12. Bahwa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019,
terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi, dan diregistrasi oleh
Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor: 01/PHPU-
PRES/XVII/2019 yang pada pokoknya juga tidak terdapat pertimbangan
hukum yang menyatakan pada pokoknya telah terjadi pelanggaran
terhadap tata cara verifikasi dokumen syarat calon yang dilakukan oleh
KPU.
4.6.13. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana angka 4.6.1 s.d. 4.6.12 di atas,
maka dapat Para Teradu sampaikan bahwa dalam tahapan Pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden pada penyelenggaraan Pemilu 2014 dan
Pemilu 2019 sama sekali tidak terdapat putusan dari lembaga yang
memiliki kewenangan memeriksa, memutus dan mengadili segala
permasalahan hukum Pemilu mulai dari Bawaslu, PTUN, Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pada pokoknya telah
terjadi pelanggaran terhadap tata cara verifikasi dokumen syarat calon
yang dilakukan oleh KPU.
4.7. Mekanisme Administrasi Tata Kelola Kearsipan di KPU.
4.7.1. Bahwa dalam konteks pengelolaan arsip telah terdapat pengaturan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17
Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip (selanjutnya disebut PKPU
17/2023).
4.7.2. Bahwa selain PKPU 17/2023 terdapat pula Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1037 Tahun 2023 tentang Pengorganisasian Kearsipan di
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Keputusan KPU
1037/2023).
4.7.3. Bahwa dalam Lampiran PKPU 17/2023 telah mengatur jenis arsip, jangka
waktu penyimpanan, dan keterangan. Perlu Para Teradu sampaikan
bahwa jenis arsip dalam PKPU 17/2023 dibagi menjadi 2 (dua) yaitu arsip
fasilitatif dan arsip substantif sedangkan jangka waktu penyimpanan
dibagi menjadi 2 (dua) yaitu aktif dan inaktif serta pada keterangan dibagi
menjadi 2 (dua) yaitu musnah dan permanen.
4.7.4. Bahwa Keputusan KPU 1037/2024 dibentuk sebagai pedoman
penyelenggaraan kearsipan bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan
KPU melalui pengaturan mengenai pembagian tugas, kewenangan, dan
tanggung jawab antara Unit Pengolah dan Unit Kearsipan. Dalam sistem
tersebut, setiap unit kerja sesuai tugas dan fungsinya merupakan Unit
Pengolah yang bertanggung jawab atas penciptaan, penggunaan,
pemeliharaan, dan pengelolaan arsip aktif yang dihasilkannya.
4.7.5. Bahwa terhadap arsip yang telah memasuki masa retensi inaktif sesuai
Jadwal Retensi Arsip, Unit Pengolah melakukan pemindahan arsip kepada
Unit Kearsipan sesuai mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU
1037/2024. Pemindahan tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme
penyelenggaraan kearsipan yang didokumentasikan dan
dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari siklus pengelolaan arsip.
Selanjutnya Unit Kearsipan bertanggung jawab melaksanakan
pengelolaan arsip inaktif, penyusutan arsip, pengelolaan arsip vital dan
arsip terjaga, serta mempersiapkan penyerahan arsip permanen kepada
Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4.7.6. Bahwa klasifikasi arsip Substantif dalam konteks perkara a quo, jenis
arsip yang berkaitan dengan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden termasuk tertuang pada halaman 65
Lampiran PKPU 17/2023 yang terdiri atas:
a. Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden,
meliputi:
3. Dokumen Persyaratan Pasangan Calon, terdiri atas:
a) Surat Pencalonan
(1) Surat-Surat Pernyataan Pasangan Calon dan Partai Politik
(2) Susunan Tim Kampanye
(3) Bukti Nomor Rekening Khusus Pasangan Calon
(4) Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon
(5) Surat-Surat Keterangan
(6) Daftar Riwayat Hidup Pasangan Calon
(7) Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
3. Tanda Terima Berkas Pendaftaran Pasangan Calon.
4.7.7. Bahwa terhadap jenis arsip tersebut, PKPU 17/2023 menetapkan jangka
waktu retensi arsip aktif selama 3 (tiga) tahun, retensi arsip inaktif selama
2 (dua) tahun, dan selanjutnya telah dinyatakan sebagai arsip permanen.
Pengaturan mengenai retensi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan
dokumen pencalonan telah ditetapkan secara sistematis berdasarkan
tahapan pengelolaan arsip, sehingga penguasaan, penyimpanan, maupun
keberadaan arsip dimaksud mengikuti tahapan retensi sebagaimana
ditentukan dalam Jadwal Retensi Arsip. Dengan demikian, keberadaan
fisik suatu arsip pada waktu tertentu merupakan konsekuensi dari
tahapan retensi arsip sebagaimana diatur dalam Jadwal Retensi Arsip,
dan bukan semata-mata ditentukan oleh satu unit kerja tertentu.
4.7.8. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan pada angka 4.7.6.
dan angka 4.7.7. tersebut, dokumen yang menjadi arsip dan terklasifikasi
sebagai arsip substantif dalam tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden terbatas pada jenis dokumen yang diatur dalam Lampiran PKPU
17/2023 dan berdasar hal tersebut maka, jenis arsip selain dari yang
telah dituangkan dalam Lampiran PKPU 17/2023 bukan merupakan
arsip yang wajib diserahkan kepada lembaga kearsipan.
4.8. Para Teradu tidak pernah sama sekali menutup diri terhadap keterbukaan
informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi sepanjang sesuai
dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
4.8.1. Bahwa adapun keseluruhan tahapan penyelenggaraan baik Pemilihan
Kepala Daerah dan Pemilu, faktanya telah diuji di berbagai lembaga mulai
dari Bawaslu, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang pada
pokoknya tidak ada satupun putusan lembaga peradilan yang secara
implisit, eksplisit dan imperatif memerintahkan KPU untuk memperbaiki
tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 dan Tahun 2019 khususnya
pada tahapan verifikasi dokumen syarat calon Presiden dan Wakil Presiden.
Kendati demikian, Para Teradu tetap menghormati dan menghargai seluruh
upaya yang dilakukan Pengadu secara khusus maupun masyarakat secara
umum, terhadap kerja-kerja penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh
KPU semata-mata dalam rangka memperbaiki tata kelola penyelenggaraan
Pemilu lebih baik dengan senantiasa membuka akses akan pemenuhan hak
informasi bagi masyarakat umum atau publik.
4.8.2. Bahwa perlu Para Teradu sampaikan, bahwa berkenaan dengan pelayanan
dan pengelolaan informasi publik, maka Para Teradu senantiasa
mengedepankan prinsip keterbukaan terhadap seluruh pihak. Hal ini dapat
dibuktikan dengan beberapa hal antara lain :
a. Para Teradu meraih penghargaan sebagai Lembaga Publik Informatif
pada penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dari tahun ke
tahun seperti 2022, 2023, 2024 dan terakhir tahun 2025 untuk
kategori Lembaga Non Struktural. Hal ini membuktikan pencapaian
atas kinerja KPU atau Para Teradu, dalam implementasi kebijakan
keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar
Layanan Informasi Publik (selanjutnya disebut “UU Keterbukaan
Informasi Publik”), dalam penganugerahan keterbukaan informasi
publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat sebagai bagian
dari evaluasi kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan UU
Keterbukaan Informasi Publik atas bukti dan komitmen serta kinerja
Para Teradu sebagai badan publik yang terbuka, transparan dan
akuntabel dalam pengelolaan informasi publik;
b. Bahwa Para Teradu pada prinsipnya terbuka memberikan informasi
publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik sepanjang
permohonan informasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
c. Para Teradu tidak pernah sama sekali menutup diri terkait akses
informasi publik, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Putusan
Komisi Informasi Publik Nomor 074/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 tanggal
13 Januari 2026 yang dimohonkan oleh Dr. Bonatua Silalahi yang
dalam perkara a quo pada pokoknya memerintahkan kepada Para
Teradu untuk memberikan informasi kepada Pemohon dalam perkara
in casu sebagai Pengadu dan terhadap Putusan KIP dimaksud telah
ditindaklanjuti oleh Para Teradu;
5. Pertanggungjawaban Etik dan Tindakan Korektif oleh Para Teradu
5.1. Tentang Pertanggungjawaban Etik
5.1.1. Bahwa Pengadu dalam perkara a quo di halaman 2 pada pokoknya
mendalilkan bahwa Para Teradu tidak melakukan tindakan korektif
terhadap dokumen cacat administratif, tidak melakukan penelusuran
dan perbaikan arsip, dan tidak menyerahkan arsip statis, cacat
identitas pejabat penandatangan yang kemudian Pengadu simpulkan
seluruh perbuatan Para Teradu tersebut menunjukkan kelalaian
berkelanjutan (continuing omission) dan kegagalan sistemik dalam
pengelolaan arsip negara.
5.1.2. Bahwa terhadap dalil Pengadu dimaksud, perlu untuk menjadi
perhatian bersama bahwa yang dipersoalkan oleh Pengadu adalah
penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan
Tahun 2010, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, dan
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019,
yang sebagaimana telah Para Teradu uraikan pada angka 4.6.1
Jawaban yang pada pokoknya menjelaskan posisi Para Teradu yang
faktanya baru terpilih dan menjabat sebagai Anggota KPU periode
2022-2027.
5.1.3. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 5.1.1.
dan angka 5.1.2. dikaitkan dengan konteks pertanggungjawaban etik
dalam perkara a quo dalil Pengadu dimaksud adalah dalil yang sangat
dipaksakan dan tidak berdasar pada ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa
salah satu ciri utama Pemilu adalah adanya tahapan
penyelenggaraan dan tahapan dimaksud memuat kerangka waktu
kapan dimulai dan kapan berakhir. Para Teradu tidak hendak
mencoba menerangkan kapan tahapan Pemilu itu dimulai tetapi
hendak menjelaskan kapan tahapan Pemilu berakhir yaitu pada
tahapan pengucapan Sumpah/Janji baik Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kerangka
pengaturan tahapan dimaksud dihubungkan dengan dalil aduan
Pengadu, maka sangatlah keliru Pengadu meminta
pertanggungjawaban etik kepada Para Teradu yang faktanya Para
Teradu adalah anggota KPU yang melaksanakan tahapan
penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
5.1.4. Bahwa pada hakikatnya pertanggungjawaban etik adalah
tanggungjawab personal karena etika bukan hanya tentang
kesesuaian antara tindakan in casu penyelenggara Pemilu dengan
peraturan perundang-undangan semata namun lebih jauh yaitu
tentang apa yang patut dan tidak patut. Para Teradu hendak
berusaha meringkas persoalan pertanggungjawaban etik dalam
bentuk pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin Para Teradu
diminta pertanggungjawaban etik atas perbuatan yang telah terjadi
jauh di masa lalu dan terlebih bukan pula perbuatan yang dilakukan
Para Teradu? Pertanyaan ini menjadi penting untuk mendudukkan
konteks pertanggungjawaban etik yang harus diletakkan dalam
kerangka pertanggungjawaban personal sebagai konsekuensi dari
perbuatan yang dilakukan in casu Para Teradu dan bukan peristiwa
dan/atau perbuatan yang terjadi sebelum Para Teradu terpilih dan
menjabat sebagai anggota KPU.
5.1.5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 5.1.1.
sampai dengan angka 5.1.4 tersebut, maka dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan tidak beralasan sehingga terdapat cukup alasan bagi
Majelis DKPP untuk menolak dalil aduan Pengadu atau setidak-
tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
5.2. Tentang Tindakan Korektif
5.2.1. Bahwa dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Para
Teradu tidak melakukan tindakan-tindakan korektif sebagaimana
telah Para Teradu uraikan pada angka 5.1.1., Para Teradu hendak
pula mengajukan pertanyaan sebagai berikut: apakah Para Teradu
memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan korektif atas
peristiwa yang telah selesai dan terjadi di masa lalu?.
5.2.2. Bahwa hal sebagaimana diuraikan pada angka 5.1.1. tersebut Para
Teradu hendak menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu,
Para Teradu wajib tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan
perundang-undangan utamanya adalah UU Pemilu sebagai dasar
hukum utama dalam menyelenggarakan Pemilu. UU Pemilu sebagai
dasar hukum utama, tidak terdapat sama sekali norma yang
memberikan kewenangan kepada Para Teradu untuk melakukan
tindakan-tindakan aktif maupun pasif mengoreksi penyelenggaraan
Pemilu yang diselenggarakan sebelum Para Teradu menjabat sebagai
anggota KPU. Dalam konteks inilah kemudian pengaduan Pengadu
in litis tidak hanya telah kehilangan relevansinya tetapi juga tidak
terdapat satupun dasar hukum yang dapat membenarkan
argumentasi Pengadu.
5.2.3. Bahwa bilamana Pengadu hendak menarik pada persoalan korektif,
berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 5.2.2.
tersebut, maka tindakan korektif yang dapat dilakukan Para Teradu
adalah pada saat Para Teradu telah memiliki kewenangan
menyelenggarakan Pemilu sebagai anggota KPU yaitu pada
penyelenggaraan Pemilu 2024. Kalaupun terdapat hal-hal yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada
penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan
Tahun 2010, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, dan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019 -
quod non- maka tindakan yang dapat Para Teradu lakukan adalah
“merefleksikan” hal-hal yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu
sebelumnya sebagai bahan perbaikan kebijakan dalam
penyelenggaraan Pemilu 2024 dan bukan mengoreksi
penyelenggaraan Pemilu yang telah terjadi sebelumnya.
5.2.4. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka
5.2.1. sampai dengan angka 5.2.3. tersebut, maka dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan sehingga terdapat cukup
alasan bagi Majelis DKPP untuk menolak dalil aduan Pengadu atau
setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
6. KESIMPULAN PARA TERADU ATAS DALIL ADUAN PENGADU
6.1. Bahwa Para Teradu adalah penyelenggara Pemilu yang terpilih dan menjabat
sebagai Anggota KPU untuk periode 2022-2027;
6.2. Bahwa Para Teradu telah menjelaskan dalam konteks normatif
penyelenggaraan Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 yang merupakan
kewenangan KPU. Dalam penjelasan dimaksud, Para Teradu pada pokoknya
telah menjelaskan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 dan Pemilu
2019 tidak terdapat putusan lembaga yang berwenang memeriksa, memutus
dan mengadili permasalahan hukum pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019
yang secara implisit, eksplisit maupun imperatif memerintahkan KPU untuk
melakukan perbaikan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu khususnya
tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
6.3. Bahwa Para Teradu telah memberikan penjelasan berkenaan dengan
administrasi tata kelola kearsipan di lingkungan KPU berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
6.4. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang telah disusun oleh Para Teradu
dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar
prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya
terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh
dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 21 Juli 2026, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
Berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 21 Juli 2026 dengan agenda
mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan
keterangan Pihak Terkait/Saksi, maka perkenankan kami Ketua dan Anggota KPU RI,
menyampaikan kesimpulan dalam perkara a quo sebagai berikut;
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para
Teradu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang
pemeriksaan tanggal 21 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan pokok
pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak
Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan
bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu;
2. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan
Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam
Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu;
3. Bahwa dalam Pokok Pengaduan Pengadu menilai Para Teradu telah melakukan
kelalaian berkelanjutan (continuing omission) dan kegagalan sistemik terhadap
dokumen pencalonan pada pelaksanaan Pernilihan Wali Kota Surakarta Tahun
2005 dan Tahun 2010, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, serta
Pemilihan Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019;
4. Bahwa guna membuktikan seluruh dalil Para Teradu, dalam sidang Laporan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di DKPP, pada perkara a quo
telah disampaikan bukti - bukti vide T - 1 sampai dengan T - 11 yang telah
disahkan oleh majelis pemeriksa;
5. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan tanggal 21 Juli 2026, Para Teradu akan menguraikan Kesimpulan
sebagai berikut:
a. bahwa atas dalit Pengadu yang pada pokoknya menyebutkan telah terjadi
kelalaian berkelanjutan (continuing omission) dan kegagalan sistemik
terhadap dokumen pencalonan pada pelaksanaan Pemilihan Wali Kota
Surakarta Tahun 2005 dan Tahun 2010, Pemilihan Gubemur DKI Jakarta
Tahun 2012, serta Pemilihan Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019,
terungkap fakta dalam persidangan bahwa aduan Pengadu (Obscuur Libel)
atau tidak jelas karena Pengadu tidak mampu menguraikan mengenai waktu
perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang
dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan Oleh Para Teradu sebagaimana dimaksud pada
ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP 3/2017. Dalam persidangan
terungkap fakta dalam persidangan bahwa Pengadu justru mengakui bahwa
DKPP berwenang memeriksa penyelenggaraan Pemilu (verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen pencalonan pada pelaksanaan
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019), bukan
penyelenggara Pemilunya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Urnum (yang selanjutnya disebut Peraturan DKPP 3/2017) yang
berbunyi " (4) Uraian dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap
masing-masing Teradu dan/atau Ter/apor yang meliputi: a. waktu perbuatan
dilakukan; b. tempat perbuatan di/akukan; c. perbuatan yang dilakukan; dan
d. Cara perbuatan dilakukan. "
c. bahwa hal-hal yang didalilkan Oleh Pengadu tidak secara eksplisit
menguraikan dengan tegas dan jelas perbuatan Para Teradu manakah yang
merupakan pelanggaran terhadap kode etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu
sama sekali tidak menguraikan secara jelas mengenai waktu perbuatan
dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara
perbuatan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh Para Teradu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 5 ayat (4)
Peraturan DKPP 3/2017;
6. Berdasarkan penegasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah
diuraikan di atas, dapat dibuktikan bahwa Pengaduan Pengadu terhadap Para
Teradu tidak memenuhi persyaratan dan tata Cara pengaduan, Oleh karenanya
terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP dalam perkara a quo untuk
menolak seluruh aduan Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan aduan
Pengadu tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
I. KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan
dasar hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-
dalil Pengaduan Pengadu;
2. Bahwa Para Teradu telah menjelaskan dan menegaskan, mekanisme
verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
administratif bakal pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
dan Tahun 2019 telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku pada tahapan Pemilu tersebut dan tidak terdapat
catatan dan/atau saran perbaikan dari Bawaslu;
3. Bahwa atas dalil Pengadu yang pada pokoknya mempermasalahkan
kewenangan Para Teradu dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019
diperoleh fakta dalam persidangan Pengadu justru merekomendasikan agar
Para Teradu memperbaiki Peraturan KPU terkait mekanisme pencalonan
untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas) No. 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang
Berpenghargaan sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Yang Berpenghargaan Sama dengan
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar padahal Para Teradu tidak memiliki
pengetahuan terhadap dokumen dimaksud Oleh Pengadu disebabkan Para
Teradu faktanya baru terpilih dan menjabat sebagai Anggota KPU periode
2022-2027. Selain itu Pengadu salah dalam mencantumkan dasar hukum
terkait legalisasi karena fakta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas) No. 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang
Berpenghargaan sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Yang Berpenghargaan sama dengan
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar telah dicabut dan digantikan dengan
Permendiknas NO. 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar dan Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah;
4. bahwa dalam persidangan terungkap fakta keterangan Para Teradu yang
pada pokoknya menyebutkan telah melakukan tahapan Pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden pada penyelenggaraan Pemilu 2014 dan Tahun 2019
serta sama sekali tidak terdapat putusan dari lembaga yang memiliki
kewenangan memeriksa, memutus dan mengadili segala permasalahan
hukum Pemilu mulai dari Bawaslu, PTUN, Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan pada pokoknya telah terjadi pelanggaran
terhadap tata cara verifikasi dokumen syarat Calon yang dilakukan Oleh
KPU;
5. Di samping itu berdasarkan keterangan saksi a.n Michael Benjamin Sinaga
justru mengakui bahwa tidak mengajukan laporan dan aduan dugaan
pelanggaran administrasi pada tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014 dan Pemilu Tahun 2019 kepada Lembaga Pengawas
Pemilu dalam hal ini Bawaslu RI serta tidak mengajukan Surat keberatan
secara resmi kepada Para Teradu. Hal ini menegaskan bahwa pada tahapan
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan IJmum Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan 2019, tidak terdapat permasalahan
keterpenuhan syarat Calon yang dilaporkan dan diproses Oleh lembaga yang
diberikan kewenangan Oleh Undang-undang in casu Bawaslu, PTUN,
Mahkamah Agung, maupun Mahkamah Konstitusi. Pernyataan saksi juga
memperkuat Keterangan Pihak Terkait Bawaslu RI terkait tidak terdapat
permasalahan keterpenuhan syarat calon yang dilaporkan kepada Bawaslu
RI;
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mempersoalkan Para Teradu tidak
melakukan tindakan korektif terhadap dokumen cacat administratif, tidak
melakukan penelusuran dan perbaikan arsip, dan tidak menyerahkan arsip
statis, cacat identitas pejabat penandatangan yang kemudian Pengadu
simpulkan seluruh perbuatan Para Teradu tersebut menunjukkan kelalaian
berkelanjutan (continuing omission) dan kegagalan sistemik dalam
pengelolaan arsip negara adalah dalil yang tidak berdasar, karena pada
faktanya Para Teradu baru terpilih dan menjabat sebagai Anggota KPU
periode 2022-2027;
7. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta melalui keterangan Para Teradu
yang pada pokoknya telah melakukan tindakan korektif antara lain: 1)
dengan menerbitkan Peraturan KPIJ Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal
Retensi Arsip (selanjutnya disebut PKPIJ 17/2023) yang justru merupakan
tindakan korektif yang dilakukan Para Teradu dengan tujuan untuk
mewujudkan tertib pelaksanaan penyusutan arsip dan penyelamatan arsip
sebagai bahan bukti akuntabilitas Kinerja kelembagaan dan aparatur di
KPIJ, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 2) tindakan korektif lainnya
yang dilakukan Oleh Para Teradu yaitu dengan mengeluarkan Keputusan
KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
dalam Pemilihan IJmum Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXl/2023 sebagai pedoman
pelaksanaan penyesuaian syarat usia minimal Calon Presiden dan Calon
Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024;
8. Bahwa dalam persidangan perkara a quo, terungkap fakta berdasarkan
Keterangan Pihak Terkait ANRI pada pokoknya menerangkan bahwa Para
Teradu dalam konteks pengelolaan kearsipan pernah mendapat penghargaan
dari ANRI. Hal ini membuktikan dan menguatkan bahwa pada prinsipnya
tata kelola kearsipan yang dilakukan Para Teradu telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu yang menyebutkan Para Teradu
menutup diri dalam permohonan keterbukaan informasi publik terungkap
fakta dalam persidangan bahwa Para Teradu meindaklanjuti putusan Komisi
Informasi Publik dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi
untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadi misalnya
pada Putusan Komisi Informasi Publik Nomor 074/XJKlP-PSl-A- M-AJ2025
tanggal 13 Januari 2026 yang dimohonkan Oleh Dr. Bonatua Silalahi yang
dalam perkara a quo pada pokoknya memerintahkan kepada Para Teradu
untuk memberikan informasi kepada Pemohon dalam perkara in casu
sebagai Pengadu dan terhadap Putusan KIP dimaksud telah ditindaklanjuti
oleh Para Teradu;
10. Bahwa pada hakikatnya pertanggungjawaban etik adalah tanggung jawab
personal karena etika bukan hanya tentang kesesuaian antara tindakan in
casu penyelenggara Pemilu dengan peraturan perundang-undangan semata
namun lebih jauh yaitu tentang apa yang patut dan tidak patut;
11. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang Para Teradu
Susun dalam Jawaban dan Kesimpulan ini membuktikan bahwa Para Teradu
tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah
melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
12. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang telah disusun Oleh Para
Teradu dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak
melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan IJmum.
Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk
menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Para Teradu.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah Para
Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam
perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a
quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-11, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 Pasal 5 huruf p dan Pasal 14 ayat Undang – Undang Nomor 42 Tahun
2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
2. Bukti T-2 Pasal 10 huruf p dan Pasal 14 huruf o Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
3. Bukti T-3 Pasal 169 huruf r Pasal 227 huruf l Undang – Undang 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
4. Bukti T-4 Pasal 9 huruf r dan Pasal 10 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
5. Bukti T-5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
6. Bukti T-6 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014
tanggal 21 Agustus 2014;
7. Bukti T-7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019;
8. Bukti T-8 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019
tanggal 27 Juni 2019;
9. Bukti T-9 Penghargaan Peringkat Pertama Kualifikasi Informatif, pada Kategori
Lembaga Non Struktural;
10. Bukti T-10 Dokumentasi Penyerahan Berkas Pencalonan Presiden periode 2014-
2019 kepada Pengadu;
11 Bukti T-11 Putusan Komisi Informasi Publik Nomor 074/X/KIP-PSI-A-M-A/2025
tanggal 13 Januari 2026 yang dimohonkan oleh Dr. Bonatua Silalahi.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua atau Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut :
Berdasarkan lampiran Surat Panggilan Nomor: 194/PS.DKPP/SET-04/VII/2026
tanggal 15 Juli 2026 yang pada pokoknya Untuk mengkonfirmasi terkait penjelasan
dan pengawasan yang dilakukan pada saat verfikasi dokumen calon.
Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan. sebagai berikut:
1. Bahwa berkenaan dengan pengawasan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah in casu Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun
2005 diatur pada Pasal 57 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang berbunyi:
Pasal 57
(3) Dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah, dibentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang keanggotaannya terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan,
perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat.
(4) Anggota panitia pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah 5
(lima) orang untuk provinsi, 5 (lima) orang untuk kabupaten/kota dan 3 (tiga)
orang untuk kecamatan.
(5) Panitia pengawas kecamatan diusulkan oleh panitia pengawas
kabupaten/kota untuk ditetapkan oleh DPRD.
(6) Dalam hal tidak didapatkan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
panitia pengawas kabupaten/kota/kecamatan dapat diisi oleh unsur yang
lainnya.
(7) Panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dibentuk
oleh dan bertanggungjawab kepada DPRD dan berkewajiban menyampaikan
laporannya.
Selanjutnya dalam melaksanakan pengawasan pemilihan kepala daerah, Panitia
Pengawas Pemilihan memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam
Pasal 66 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, yang berbunyi:
(4) Panitia pengawas pemilihan mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah;
2. Bahwa berkenaan dengan pengawasan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah in casu Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun
2010 diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi:
Pasal 78
(1) Tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota adalah
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota yang meliputi:
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala
daerah kabupaten/kota;
3. Bahwa, berkenaan dengan pengawasan tahapan pencalonan pada pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah in casu Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012 diatur dalam Pasal 75 ayat (1) angka 2
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum, yang berbunyi:
Pasal 75
(1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi yang
meliputi:
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
pencalonan gubernur;
4. Bahwa Pihak Terkait perlu menyampaikan berkenaan dengan pengawasan
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2005, Panitia
pengawas pemilihan bersifat ad hoc dan terdiri dari beberapa unsur yang
keanggotaannya terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers,
dan tokoh masyarakat. Sedangkan berkenaan dengan pengawasan Pemilihan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2010, dilakukan oleh Panwaslu
Kabupaten/Kota yang bersifat ad hoc. Selanjutnya berkenaan dengan
pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012
dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.
5. Pengawasan tahapan pencalonan pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014
5.1. Bahwa, berkenaan dengan pengawasan tahapan pencalonan pada
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, tugas,
wewenang, dan kewajiban Bawaslu diatur dalam Pasal 73 ayat (2) dan (3)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum, yang menjelaskan:
Pasal 73
(2) Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam
rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk
terwujudnya Pemilu yang demokratis.
(3) Tugas Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
b. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
terdiri atas:
3. proses pencalonan sampai dengan penetapan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon presiden dan
wakil presiden, dan calon gubernur, bupati, dan Wali Kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.2. Bahwa pengawasan pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014 diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Bawaslu
Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
5.3. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014, Bawaslu melakukan pengawasan tahapan
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang diuraikan
sebagai berikut: [Vide Bukti PT-1]
1) Bawaslu melakukan pengawasan tahapan pencalonan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, dengan menggunakan 2
metode, yaitu:
a) Metode observasi langsung terhadap proses pendaftaran bakal
calon Presiden dan Wakil Presiden dan manajemen verifikasi
persyaratan;
b) Metode audit dokumen persyaratan bakal calon untuk menguji
kebenaran dan validitas
Dalam metode observasi dan pengawasan langsung ini, Pengawas
Pemilu melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran dan
penyerahan berkas persyaratan bakal calon, serta melakukan
penilaian atas kualitas manajemen pelaksanaan verifikasi yang
dilakukan oleh KPU, dengan narasumber berasal dari Komisoner
KPU, Pejabat Struktural dan Staf Sekretariat Jenderal KPU.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara melekat dengan
menempatkan personil pengawas di KPU sebagai tempat
dilaksanakannya penyerahan data dan dokumen persyaratan
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
2) Bahwa berdasarkan audit dokumen persyaratan bakal calon yang
dilakukan oleh Bawaslu, terdapat dokumen-dokumen yang tidak
lengkap secara bervariasi baik dari calon Presiden dan calon Wakil
Presiden. Adapun kekurangan dokumen untuk Calon Presiden Ir. Joko
Widodo dan Wakil Presiden Drs. H.M. Yusuf Kalla yang diserahkan
pada tanggal 19 Mei 2014 adalah sebagai berikut:
a) Dokumen Terkait Keputusan Kemenkumham Tentang Pengesahan
Kepengurusan Tingkat Pusat, Parpol Pusat atau Gabungan Partai
Politik;
b) Susunan Tim Kampanye;
c) Bukti Tanda Terima LHKPN;
d) SKCK dari Mabes Polri (Untuk Calon Wakil Presiden Drs. H.M.
Yusuf Kalla);
e) Surat Keterangan Hasil Pemeriksaaan Kesehatan Jasmani;
f) Surat Keterangan Hasil Pemeriksaaan Kesehatan Rohani;
g) Fotocopy Legalisir yang telah dilegalisir (Untuk Calon Wakil
Presiden Drs. H.M. Yusuf Kalla);
h) Fotocopy Akte Kelahiran yang telah dilegalisir (Untuk Calon Wakil
Presiden Drs. H.M. Yusuf Kalla);
i) Fotocopy Ijazah yang dilegalisir (Untuk Wakil Presiden Drs. H.M.
Yusuf Kalla);
j) Fotcoopy NPWP atau Tanda Bukti Penerimaan SPT. (Untuk Calon
Wakil Presiden Drs. H.M. Yusuf Kalla);
k) Tanda Bukti Tidak Mempunyai Tunggakan Pajak. (Untuk Calon
Wakil Presiden Drs. H.M. Yusuf Kalla).
3) Bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan
Yusuf Kalla menyerahkan dokumen hasil perbaikan setelah
dilakukannya tes pemeriksaan kesehatan jasmani dan Rohani pada
tanggal 26 Mei 2014. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan atas
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan hasil perbaikan
tersebut dan hasilnya dinyatakan memenuhi syarat.
6. Pengawasan tahapan pencalonan pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2019
6.1. Bahwa, berkenaan dengan pengawasan tahapan pencalonan pada
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, tugas,
wewenang, dan kewajiban Bawaslu diatur Pasal 93 huruf d angka 4
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang
menyebutkan:
Pasal 93
Bawaslu bertugas:
d. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri
atas:
4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon
anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.2. Bahwa pengawasan pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2019 diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Bawaslu
Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden.
6.3. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2019, Bawaslu melakukan pengawasan tahapan
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang diuraikan
sebagai berikut:
1) Bawaslu telah menerima dokumen KPU tentang Tanda Terima dan
Hasil Penelitian Kelengkapan Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat
Calon Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019 yang mana dalam dokumen tersebut
disebutkan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap penelitian
pendaftaran Bakal Pasangan Calon dinyatakan diterima dan dapat
dilanjutkan ke tahap berikut.
2) Lebih lanjut, dari semua syarat yang harus dipenuhi Bakal Pasangan
Calon, dari 7 (tujuh) syarat untuk Syarat Pencalonan semuanya telah
diberi tanda checklist oleh KPU. Berkaitan dengan syarat ijazah
sebagaimana tercantum pada syarat ke 13 “Fotocopy Ijazah atau Surat
Tanda Tamat Belajar (STTB)” untuk Ir. H. Joko Widodo telah diberikan
checklist memenuhi syarat (MS). [Vide Bukti PT-2]
7. Bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu, sepanjang tahapan
Pemilu 2014 maupun 2019, tidak terdapat temuan/laporan dugaan pelanggaran
pemilu berkenaan dengan dokumen persyaratan Calon Presiden dan/atau Wakil
Presiden berupa fotokopi ijazah yang dilegalisir.
8. Bahwa terlepas dari hasil pengawasan Pihak Terkait pada tahapan pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan 2019, berkenaan dengan akses
data dan dokumen tahapan pencalonan memperhatikan Pertimbangan Putusan
DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 sub-paragraf [4.3.1] halaman 174 yang
berbunyi:
Berdasarkan serangkaian fakta-fakta diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu
terkait dugaan membatasi tugas pengawasan akses data dan dokumen pada
SILON yang dilakukan oleh Para Teradu tidak bertentangan dengan hukum.
[2.10.1.1] Rahmat Bagja
Bahwa seluruh tahapan pengawasan dan juga penelitian berkaitan dengan dugaan
pelanggaran pemilu tahun 2014-2019 yang diketahui tidak ada dugaan pelanggaran
yang berkaitan dengan persyaratan calon. Bahwa saat melakukan pengawasan tidak
ada laporan dan temuan berkenaan dengan syarat calon.
Bahwa dalam sistem verifikasi ada tim yang dibuat oleh KPU RI dalam hal ini kemudian
dilibatkan kemendiknas atau kemendikti untuk melihat dan menilai syarat yang
diajukan oleh para calon di tahun 2019. Jadi, pada tahun tersebut tidak ada laporan
dan temuan. Bahwa Saksi harus jelas pada tahun 2019 tidak ada sedikitpun persoalan
yang mencuat mengenai masalah ini, kalaupun ada maka akan dijadikan informasi
awal. Bahwa sepengetahuan Pihak Terkait persoalan ini mencuat setelah menjelang
akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo. Apabila ada laporan dan temuan maka akan
diproses, karena dalam persidangan ini juga ada 3 (tiga) penyelenggara yang hadir di
tahun 2019 pada jabatan yang sama pada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pihak
Terkait sudah melakukan pengwasan dan saat itu ada ceklis apakah ini palsu atau
tidak sepanjang tim verifikasi menyatakan ini asli Pihak Terkait tidak bisa mendebat
hal tersebut. Bahwa Bawaslu tidak diberikan salinan syarat pencalonan dan hanya
ditunjukkan sehingga dokumen tersebut tidak menjadi arsipnya Bawaslu. Hal tersebut
sebagaimana standar yang ada di Komisi Pemilihan Umu Republik Indonesia pada
tahun 2019. Begitu juga pada tahun 2024 hanya ditunjukkan.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-2, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT-1 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014 halaman 27-28;
2. Bukti PT-2 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 175/PL.02.2-BA/06/KPU/VIII/2018 tentang Hasil
Penelitian Keabsahan Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat
Calon Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019.
[2.10.2] Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum atas nama Kusmanto Riwu Djo Naga sebagai Pihak Terkait yang pada sidang
pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI Nomor: 188/PS.DKPP/SET-
04/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026, pada pokoknya memanggil Kepala Biro Umum KPU
RI untuk memberikan keterangan terkait pengelola, penyimpanan, penguasaan,
kearsipan di KPU RI dalam kapasitasnya sebagai Pihak Terkait atas Pengaduan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pengaduan Nomor: 10-
P/L-DKPP/V/2026, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 11-PKE-DKPP/VII/2026,
atas nama Dr. Bonatua Silalahi, selanjutnya disebut Pengadu.
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis
DKPP RI kepada saya untuk menyampaikan keterangan Pihak Terkait atas Pengaduan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pengaduan
Nomor: 10-P/L-DKPP/V/2026, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 11-PKE-
DKPP/VII/2026, atas nama Dr. Bonatua Silalahi, yang diadukan atau dilaporkan oleh
Pengadu.
1. Bahwa Pihak Terkait berdasarkan panggilan sidang DKPP Nomor:
188/PS.DKPP/SET-04/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026, pada pokoknya memanggil
Kepala Biro Umum KPU RI untuk memberikan keterangan terkait pengelola,
penyimpanan, penguasaan, kearsipan di KPU RI, oleh karenanya dalam
keterangan a quo, Pihak Terkait akan memberikan keterangan sesuai ruang
lingkup panggilan sidang dari aspek normatif tata kelola kearsiapan di lingkungan
Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU). Sebelum Pihak Terkait
memberikan keterangan dalam perkara a quo, perlu disampaikan bahwa Pihak
Terkait baru menjabat sebagai Kepala Biro Umum pada Sekretariat Jenderal KPU
pada tanggal 26 September 2022.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 (selanjutnya disebut
PKPU SOTK), Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan,
pelaksanaan, dan penyediaan urusan rumah tangga, pengamanan, persidangan
dan protokol, serta persuratan dan ketatausahaan pimpinan di lingkungan KPU.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Biro Umum menyelenggarakan fungsi
pengelolaan persuratan dan tata usaha pimpinan yang di dalamnya termasuk
penyelenggaraan fungsi kearsipan sesuai ketentuan organisasi Sekretariat
Jenderal KPU.
3. Bahwa oleh karena Pengadu dalam perkara a quo mendalilkan adanya
permasalahan dalam pengelolaan arsip negara atas dokumen pencalonan, maka
Pihak Terkait memberikan keterangan terbatas pada aspek penyelenggaraan
administrasi tata kelola kearsipan sesuai tugas dan fungsi Kepala Biro Umum.
Adapun keterangan Pihak Terkait tidak dimaksudkan untuk memberikan
penilaian terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu maupun dugaan pelanggaran etik
yang menjadi objek pemeriksaan dalam perkara a quo, melainkan terbatas pada
penjelasan mengenai penyelenggaraan administrasi kearsipan sesuai tugas dan
fungsi Kepala Biro Umum.
4. Bahwa penyelenggaraan kearsipan di lingkungan KPU merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang
bertujuan menjamin terciptanya arsip yang autentik, utuh, terpercaya, mudah
ditemukan kembali, serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai alat bukti
akuntabilitas penyelenggaraan tugas dan fungsi kelembagaan. Penyelenggaraan
kearsipan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan beserta peraturan pelaksanaannya, yang dalam
lingkungan KPU diatur lebih lanjut melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Dinamis, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Jadwal Retensi Arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota (selanjutnya
disebut PKPU JRA), serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1037 Tahun
2024 tentang Pengorganisasian Kearsipan di Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(selanjutnya disebut Keputusan KPU 1037/2024).
5. Bahwa Keputusan KPU 1037/2024 dibentuk sebagai pedoman penyelenggaraan
kearsipan bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan KPU melalui pengaturan
mengenai pembagian tugas, kewenangan, dan tanggung jawab antara Unit
Pengolah dan Unit Kearsipan. Dalam sistem tersebut, setiap unit kerja sesuai tugas
dan fungsinya berkedudukan sebagai Unit Pengolah yang bertanggung jawab atas
penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan pengelolaan arsip aktif yang
dihasilkannya.
6. Bahwa di lingkungan KPU, Unit Kearsipan I berada pada Bagian Persuratan dan
Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Sekretariat Jenderal KPU. Oleh karena itu,
kedudukan Biro Umum dalam sistem penyelenggaraan tata kelola kearsipan
bukan sebagai unit yang menciptakan seluruh arsip penyelenggaraan Pemilu,
melainkan sebagai Unit Kearsipan yang menerima pemindahan arsip dari Unit
Pengolah setelah arsip memasuki tahapan retensi inaktif untuk selanjutnya
dikelola sesuai ketentuan penyelenggaraan kearsipan sampai dengan dipersiapkan
penyerahannya kepada Arsip Nasional Republik Indonesia apabila telah berstatus
sebagai arsip permanen.
7. Bahwa sebelum memberikan penjelasan terhadap pokok pengaduan, terlebih
dahulu perlu dijelaskan bahwa penyelenggaraan administrasi tata kelola kearsipan
di lingkungan KPU dilaksanakan berdasarkan siklus hidup arsip (records life
cycle), yaitu suatu konsep pengelolaan arsip yang menggambarkan tahapan sejak
arsip diciptakan oleh Unit Pengolah, digunakan dalam pelaksanaan tugas,
disimpan sebagai arsip aktif, dipindahkan menjadi arsip inaktif sesuai Jadwal
Retensi Arsip, sampai dengan dipersiapkan penyerahannya kepada Arsip Nasional
Republik Indonesia apabila telah berstatus sebagai arsip permanen. Oleh karena
itu, pengelolaan, penguasaan, penyimpanan, penelusuran, maupun penyerahan
arsip merupakan satu rangkaian proses administrasi yang dilaksanakan secara
bertahap sesuai pembagian tugas antara Unit Pengolah dan Unit Kearsipan.
8. Bahwa pokok pengaduan dalam perkara a quo berkaitan dengan pengelolaan
dokumen pencalonan sebagai arsip negara. Sehubungan dengan hal tersebut,
Pihak Terkait memberikan penjelasan mengenai tata kelola administrasi kearsipan
atas dokumen pencalonan berdasarkan sistem penyelenggaraan kearsipan yang
berlaku di lingkungan KPU.
9. Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17
Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota, dokumen pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
diklasifikasikan sebagai Arsip Substantif Bidang Penyelenggaraan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden. Adapun jenis arsip dimaksud terdiri atas:
a. Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, meliputi:
1) Dokumen Persyaratan Pasangan Calon, terdiri atas:
a) Surat Pencalonan
(1) Surat-Surat Pernyataan Pasangan Calon dan Partai Politik
(2) Susunan Tim Kampanye
(3) Bukti Nomor Rekening Khusus Pasangan Calon
(4) Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon
(5) Surat-Surat Keterangan
(6) Daftar Riwayat Hidup Pasangan Calon
(7) Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
2) Tanda Terima Berkas Pendaftaran Pasangan Calon.
10. Bahwa terhadap jenis arsip tersebut, PKPU JRA menetapkan jangka waktu retensi
arsip aktif selama 3 (tiga) tahun, retensi arsip inaktif selama 2 (dua) tahun, dan
selanjutnya telah diyatakan sebagai arsip permanen. Pengaturan mengenai retensi
tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan dokumen pencalonan telah ditetapkan
secara sistematis berdasarkan tahapan pengelolaan arsip, sehingga penguasaan,
penyimpanan, maupun keberadaan arsip dimaksud mengikuti tahapan retensi
sebagaimana ditentukan dalam Jadwal Retensi Arsip. Dengan demikian,
keberadaan fisik suatu arsip pada waktu tertentu merupakan konsekuensi dari
tahapan retensi arsip sebagaimana diatur dalam Jadwal Retensi Arsip, dan bukan
semata-mata ditentukan oleh satu unit kerja tertentu.
11. Bahwa sejalan dengan Keputusan KPU 1037/2024, selama berada dalam masa
retensi aktif dokumen pencalonan tetap dikelola oleh Biro Teknis Penyelenggaraan
Pemilihan selaku Unit Pengolah, karena arsip tersebut masih digunakan secara
langsung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Setelah
memasuki masa retensi inaktif sesuai Jadwal Retensi Arsip, Unit Pengolah
melakukan pemindahan arsip kepada Unit Kearsipan I pada Biro Umum untuk
dikelola lebih lanjut sesuai mekanisme penyelenggaraan kearsipan.
12. Bahwa sebagai Unit Kearsipan I, Biro Umum melaksanakan pengelolaan arsip
inaktif yang diterima dari Unit Pengolah, termasuk penataan, penyimpanan,
pemeliharaan, pelayanan arsip, penyusutan arsip sesuai Jadwal Retensi Arsip,
serta mempersiapkan penyerahan arsip permanen kepada Arsip Nasional Republik
Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Bahwa berdasarkan sistem penyelenggaraan kearsipan tersebut, penguasaan arsip
atas dokumen pencalonan tidak identik dengan keberadaan fisik dokumen pada
satu unit kerja tertentu. Dalam penyelenggaraan administrasi kearsipan,
penguasaan arsip dipahami sebagai kewenangan pengelolaan arsip sesuai dengan
status retensi dan tahapan siklus hidup arsip yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, penilaian terhadap pengelolaan arsip
harus memperhatikan Unit Pengolah, Unit Kearsipan, status retensi arsip,
mekanisme pemindahan arsip, serta tahapan pengelolaan arsip sebagaimana
diatur dalam PKPU JRA dan Keputusan KPU 1037/2024.
14. Oleh karena itu, terhadap dalil Pengadu yang mempersoalkan pengelolaan arsip
dokumen pencalonan, Pihak Terkait menerangkan bahwa sistem penyelenggaraan
kearsipan di lingkungan KPU RI telah mengatur secara jelas pembagian tugas dan
tanggung jawab antara Unit Pengolah dan Unit Kearsipan sesuai dengan tahapan
siklus hidup arsip. Dengan demikian, penilaian terhadap pengelolaan,
penyimpanan, penguasaan, penelusuran, maupun penyerahan dokumen
pencalonan harus dilakukan berdasarkan keseluruhan sistem penyelenggaraan
kearsipan tersebut.
15. Bahwa berdasarkan PKPU SOTK dan Keputusan KPU Nomor 1037 Tahun 2024,
Pihak Terkait melaksanakan fungsi penyelenggaraan administrasi kearsipan
sesuai kewenangan Unit Kearsipan I. Oleh karena itu, keterangan dalam perkara
a quo disampaikan dalam batas kewenangan Pihak Terkait pada aspek
penyelenggaraan administrasi kearsipan sesuai tugas dan fungsi Pihak Terkait.
16. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pihak Terkait menerangkan bahwa
tata kelola dokumen pencalonan di lingkungan KPU merupakan bagian dari sistem
penyelenggaraan administrasi kearsipan yang mengatur pembagian tugas,
kewenangan, dan tanggung jawab antara Unit Pengolah dan Unit Kearsipan sesuai
siklus hidup arsip. Oleh karena itu, penilaian terhadap pengelolaan arsip dokumen
pencalonan harus dilakukan berdasarkan keseluruhan sistem penyelenggaraan
administrasi kearsipan sebagaimana diatur dalam PKPU JRA dan Keputusan KPU
Nomor 1037 Tahun 2024.
[2.10.3] Ketua atau Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.3.1] Wahyu Dinata (Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta)
Berkenaan dengan Relaas Panggilan Sidang atas Pengaduan Nomor 10-P/L-
DKPP/V/2026 tanggal 15 Juli 2026, bersama ini Pihak Terkait in casu KPU Provinsi
Daerah Khusus Jakarta, dengan hormat menyampaikan Keterangan Pihak Terkait
dalam perkara yang telah diregister dengan Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026.
Keterangan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya
mengenai fakta-fakta yang berkaitan dengan pokok pengaduan dari aspek normatif
dalam perkara a quo.
Pihak Terkait dalam perkara pengaduan pelanggaran kode etik yang diregister dengan
Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 ini memberikan keterangan terkait kewenangan, tugas,
dan kewajiban yang telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk menerangkan fakta dan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas kelembagaan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait perlu menjelaskan terlebih dahulu keterangan dalam perkara
a quo dibatasi pada aspek normatif karena Pihak Terkait terpilih dan menjabat
sebagai Anggota KPU Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk periode
2023-2028 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 440 Tahun
2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Periode 2023-2028 tanggal 22 Mei 2023.
2. Bahwa Pihak Terkait dalam perkara a quo memberikan keterangan atas dalil
Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan adanya pelanggaran kode etik Para
Teradu yang dikaitkan dengan pelaksanaan tahapan pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012, berkaitan dengan pokok
persoalan yang dipermasalahkan Pengadu meliputi tidak melakukan tindakan
korektif terhadap dokumen cacat administratif, tidak melakukan penelusuran dan
perbaikan arsip, tidak menyerahkan arsip statis, cacat identitas pejabat
penandatangan yang disimpulkan oleh Para Pengadu tindakan tersebut
menunjukkan kelalaian berkelanjutan dan kegagalan sistemik dalam pengelolaan
arsip negara.
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Pihak Terkait terlebih dahulu menerangkan bahwa
KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012 memedomani Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
yang mengatur “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.”
Oleh karena itu, dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, termasuk penelitian administrasi
dokumen persyaratan pasangan calon, pengelolaan dokumen dan arsip
penyelenggaraan, serta pelaksanaan tugas administratif lainnya, Pihak Terkait
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan KPU,
Keputusan KPU, serta kebijakan dan petunjuk teknis yang berlaku pada saat itu.
4. Bahwa pada Tahun 2012 KPU Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan tahapan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
5. Bahwa dalam tahapan pencalonan tersebut, setiap pasangan calon menyerahkan
dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk dilakukan penelitian administrasi oleh
KPU Provinsi DKI Jakarta dan dalam hal dokumen persyaratan dimaksud telah
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, maka KPU
Provinsi melakukan penetapan pasangan calon.
6. Bahwa Pihak Terkait perlu menjelaskan, syarat Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 adalah
berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat.
7. Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012,
kewenangan Pihak Terkait dalam penelitian administrasi dokumen persyaratan
pencalonan dibatasi pada pemeriksaan kelengkapan, keabsahan administratif,
dan kesesuaian dokumen dengan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan, dengan demikian ruang lingkup penelitian administrasi
dilakukan secara limitatif berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tersebut,
berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap seluruh dokumen persyaratan
pasangan calon, KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan pasangan calon yang
memenuhi syarat melalui Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor
20/Kpts/KPU-Prov-010/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur yang Memenuhi Syarat dalam Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012.
9. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pasangan calon
yang telah memenuhi syarat kepada masyarakat melalui Pengumuman Nomor
267/KPU-PROV-010/V/2012 tentang Nomor Urut, Nama, dan Foto Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012 di laman KPU Provinsi DKI Jakarta
dan media massa.
10. Bahwa pada faktanya setelah penetapan dan pengumuman Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012, tidak terdapat masukan dan tanggapan dari
masyarakat, tidak terdapat saran atau rekomendasi dari Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta, tidak terdapat gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan
tidak terdapat permohonan sengketa hasil kepada Mahkamah Konstitusi, baik
dari Pengadu maupun Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI
Jakarta Tahun 2012 yang pada pokoknya mempersoalkan dokumen persyaratan
calon dan mekanisme verifikasi persyaratan administrasi calon. Oleh karena itu,
tidak terdapat keadaan maupun dasar hukum yang mewajibkan Pihak Terkait
untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap dokumen pencalonan dan
dokumen administrasi syarat calon tersebut.
11. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang berkaitan dengan tidak dilaksanakannya
pengelolaan arsip sesuai ketentuan karena dokumen yang dipersoalkan tidak
diserahkan dan tidak berada dalam sistem kearsipan negara, khususnya terkait
penyerahan kepada Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi DKI Jakarta,
disampaikan bahwa setelah penetapan pasangan calon dan pelaksanaan seluruh
tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun
2012, Pihak Terkait melaksanakan pengelolaan dokumen penyelenggaraan
pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan
dan kebijakan kearsipan yang berlaku di lingkungan KPU.
12. Bahwa terhadap pengelolaan arsip, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta
berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
beserta peraturan pelaksanaannya dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (yang
selanjutnya disebut PKPU 17/2023)
13. Bahwa berkenaan dengan akses informasi publik yang dimohonkan kepada KPU
Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pihak Terkait pada prinsipnya terbuka
memberikan informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon informasi publik
sepanjang permohonan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pihak Terkait tidak pernah sama sekali menutup diri
terhadap akses informasi publik, hal ini dibuktikan dengan Pihak Terkait telah
melaksanakan Putusan Komisi Informasi Nomor 072/X/KIP-PSI-A-M-A/2025
yang pada pokoknya memerintahkan kepada Pihak Terkait untuk memberikan
informasi kepada Pemohon Informasi yaitu salinan ijazah Calon Gubernur DKI
Jakarta Tahun 2012.
14. Bahwa Pihak Terkait juga telah memberikan jawaban terhadap Surat Pra Gugatan
CLS yang diajukan oleh Pengadu dalam perkara a quo Nomor: 02/SP-
CLS/BTS/IV/2026 tanggal 19 Juni 2026 Perihal Notifikasi Kedua Sekaligus
Peringatan Terakhir Sebelum Pengajuan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)
melalui surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor:
420/HK.07-SD/31/2/2026 tanggal 23 Juni 2026 Perihal Jawaban Notifikasi
Pragugatan.
15. Bahwa Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon dari Partai Politik pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota berdasarkan halaman 79 lampiran PKPU 17/2023 masuk dalam
klasifikasi arsip substantif yang terdiri atas Surat Pencalonan, Keputusan
Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang Persetujuan Pasangan Calon,
Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang Kepengurusan Partai
Politik Tingkat Provinsi dan/atau Tingkat Kabupaten/Kota, Dokumen Persyaratan
Pasangan Calon yang terdiri atas Surat Pencalonan, Surat-Surat Pernyataan
Pasangan Calon dan Partai Politik, Susunan Tim Kampanye, Bukti Nomor
Rekening Khusus Pasangan Calon, Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan
Calon, Surat Surat Keterangan dan Daftar Riwayat Hidup Pasangan Calon.
Berdasarkan PKPU 17/2023, dokumen sebagaimana dimaksud memiliki jangka
waktu retensi arsip aktif selama 3 tahun dan inaktif selama 2 tahun yang
setelahnya dinyatakan sebagai arsip permanen.
16. Bahwa selain PKPU 17/2023 juga terdapat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1037 Tahun 2024 tentang Pengorganisasian Kearsipan di Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (yang selanjutnya disebut Keputusan KPU 1037/2024) sebagai
pedoman penyelenggaraan kearsipan bagi seluruh satuan organisasi di seluruh
lingkungan KPU yang di dalamnya mengatur mengenai pembagian tugas,
kewenangan, dan tanggung jawab antara Unit Pengolah dan Unit Kearsipan.
Berdasarkan hal dimaksud, sesuai tugas dan fungsinya Unit Pengolah
bertanggungjawab atas penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan pengelolaan
arsip aktif yang dihasilkannya.
17. Bahwa di lingkungan KPU Provinsi, Unit Kearsipan II berada pada Bagian
Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Provinsi yang salah satu tugasnya
melakukan koordinasi dalam mempersiapkan penyerahan Arsip Statis oleh
pimpinan Pencipta Arsip kepada Lembaga Kearsipan Daerah. Dalam konteks
perkara a quo, Pengadu pada pokoknya mempersoalkan pengelolaan kearsipan
dokumen syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012
(ijazah) termasuk penguasaan, penyimpanan, penelusuran, dan penyerahan
dokumen dimaksud sebagai arsip negara. Berkenaan dengan hal tersebut, Pihak
Terkait pada pokoknya menjelaskan bahwa tata kelola administrasi kearsipan
memedomani ketentuan yang diatur dalam PKPU 17/2023 juncto Keputusan KPU
1037/2024.
[2.10.4] Ketua atau Anggota KPU Kota Surakarta
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Kota Surakarta sebagai Pihak Terkait
yang memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
[2.10.4.1] Yustinus Arya Artheswara (Ketua KPU Kota Surakarta)
Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan dalam Perkara Nomor 11-PKE-
DKPP/VII/2026 berkenaan dengan mekanisme pencalonan dan pengarsipan yang
dilakukan terkait dokumen ijazah calon Wali Kota Kota Surakarta Tahun 2005 dan
2010 a.n. Joko Widodo yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum memberikan keterangan mengenai mekanisme pencalonan dan
pengelolaan arsip yang berkaitan dengan dokumen pencalonan Calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan Tahun 2010 atas nama Joko
Widodo, perlu ditegaskan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta yang saat
ini menjabat merupakan penyelenggara Pemilu periode 2023–2028 yang tidak
menjabat serta tidak terlibat dalam proses penerimaan dokumen pencalonan,
verifikasi administrasi, penetapan pasangan calon, maupun pengelolaan arsip
pada penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun
2005 dan Tahun 2010. Oleh karena itu, seluruh keterangan yang disampaikan
merupakan hasil penelusuran terhadap dokumen dan arsip yang tersedia serta
didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa dalam kapasitas sebagai Pihak Terkait, KPU Kota Surakarta
berkepentingan memberikan penjelasan kepada Majelis DKPP mengenai
mekanisme pencalonan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pada saat
penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2005
dan Tahun 2010 serta pengelolaan arsip berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan sehingga Majelis memperoleh gambaran yang utuh atas
penjelasan dimaksud;
3. Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Surakarta Tahun 2005 dan 2010, perangkat hukum yang digunakan adalah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah serta terhadap mekanisme pencalonan dasar hukum
pelaksananya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta Nomor
4 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Surakarta Tahun 2005, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun
2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
4. Bahwa dalam tahapan pencalonan, setiap pasangan calon menyerahkan dokumen
persyaratan pencalonan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan
yang dimaksud dalam angka 3 diatas untuk dilakukan verifikasi oleh KPU Kota
Surakarta dan dalam hal dokumen persyaratan dimaksud telah memenuhi syarat
maka dapat dilakukan penetapan pasangan calon;
5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Surakarta Nomor 4
Tahun 2005 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009,
berkenaan dengan syarat pendidikan bagi calon Wali Kota dan wakil Wali Kota
adalah berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
dan/atau sederajat dan dokumen administrasi syarat pendidikan bagi calon Wali
Kota dan wakil Wali Kota adalah fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh sekolah
yang bersangkutan;
6. Bahwa berdasarkan berkas pencalonan Tahun 2005 dan 2010, KPU Kota
Surakarta menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat melalui Berita
Acara KPU Kota Surakarta Nomor 14/BA/KPU-SKA/V/05 tentang Penetapan
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi Peserta Pemilihan Kepala
Daerah Kota Surakarta Tahun 2005 dan Keputusan KPU Kota Surakarta Nomor
270/07/SK/V/2005 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali
Kota menjadi Peserta Pemilihan Kepala Daerah Kota Surakarta Tahun 2005 serta
Berita Acara KPU Kota Surakarta Nomor 11/BA/IV/2010 tentang Penetapan
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Umum Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Tahun 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Surakarta Nomor : 08/Kpts/KPU-SKA-012. 329574/TAHUN 2010 tentang
Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Umum
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2010;
7. Bahwa selama proses pencalonan mulai dari pendaftaran sampai dengan
penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Kota Surakarta Tahun 2005 dan 2010, tidak terdapat
masukan dan tanggapan dari masyarakat, tidak terdapat saran atau rekomendasi
dari Lembaga Pengawas Pemilihan, dan tidak terdapat permohonan sengketa hasil
kepada Lembaga Peradilan, baik dari Pengadu maupun Peserta Pemilihan Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Kota Surakarta Tahun 2005 dan 2010 yang pada
pokoknya mempersoalkan dokumen persyaratan calon dan mekanisme verifikasi
persyaratan administrasi calon. Dengan demikian penetapan pasangan calon Wali
Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Tahun 2005 dan 2010 merupakan hasil
dari keseluruhan rangkaian verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat
calon yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, oleh karena itu seluruh tahapan telah selesai dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Bahwa terhadap pengarsipan yang dilakukan terkait dokumen ijazah calon Wali
Kota Kota Surakarta Tahun 2005 dan 2010 a.n. Joko Widodo, Pihak Terkait
menyampaikan kepada Majelis DKPP Yang Terhormat bahwa Pihak Terkait adalah
lembaga vertikal yang heirarkis sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya
dengan memedomani ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1037 Tahun 2024 tentang Pengorganisasian Kearsipan di Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota;
9. Bahwa berdasarkan halaman 79 lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 17 Tahun 2023, dokumen arsip pencalonan terdiri atas Surat Pencalonan,
Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang Persetujuan Pasangan
Calon, Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang Kepengurusan
Partai Politik Tingkat Provinsi dan/atau Tingkat Kabupaten/Kota, Dokumen
Persyaratan Pasangan Calon yang terdiri atas Surat Pencalonan, Surat-Surat
Pernyataan Pasangan Calon dan Partai Politik, Susunan Tim Kampanye, Bukti
Nomor Rekening Khusus Pasangan Calon, Naskah Visi, Misi dan Program
Pasangan Calon, Surat Surat Keterangan dan Daftar Riwayat Hidup Pasangan
Calon. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023,
dokumen sebagaimana dimaksud memiliki jangka waktu retensi arsip aktif selama
3 tahun dan inaktif selama 2 tahun yang setelahnya dinyatakan sebagai arsip
permanen. Sehingga berdasarkan hal dimaksud dokumen yang wajib diserahkan
kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) adalah dokumen pencalonan dan bukan
dokumen syarat calon;
10. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1037 Tahun 2024
tentang Pengorganisasian Kearsipan di Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pihak
Terkait perlu menerangkan bahwa dokumen yang dihasilkan dalam tahapan
pencalonan in casu Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun
2005 dan 2010 dalam konteks pengelolaan arsip dilaksanakan sebagai bagian dari
sistem kearsipan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Surakarta Tahun 2005 dan 2010, tidak seluruh dokumen administrasi in casu
dokumen penyelenggaraan pemilihan memiliki jangka waktu retensi yang sama.
Penentuan retensi dilakukan berdasarkan klasifikasi dan nilai guna arsip, oleh
karena itu pengelolaan setiap jenis arsip mengikuti ketentuan retensi
sebagaimana diatur dalam jadwal retensi arsip;
11. Bahwa berkenaan dengan pokok aduan Pengadu yang mempersoalkan
pengelolaan kearsipan dokumen syarat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Surakarta Tahun 2005 dan 2010 (fotokopi ijazah), Pihak Terkait pada pokoknya
telah melakukan pengelolaan kearsipan dengan memedomani ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 juncto
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1037 Tahun 2024.
[2.10.5] Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bahwa DKPP memanggil Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Pihak
Terkait memberikan kuasa kepada Muhammad Sumitro, Kepala Biro Hukum, Kerja
Sama, dan Humas; Rita Yunieti, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya; Aria
Maulana, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya; Rayi Darmagara, Perancang
Perundang-undangan Ahli Madya; dan Tiara Kharisma, Pranata Hubungan Masyarakat
Ahli Madya yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Semuanya adalah Pegawai Negeri Sipil di Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan
Masyarakat, Arsip Nasional Republik Indonesia beralamat di kantor Arsip Nasional
Republik Indonesia yang berkedudukan di Jalan Ampera Raya No. 7 Cilandak, Jakarta
Selatan 12560, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Terkait.
Bersama ini perkenankanlah kami menyampaikan Keterangan Tertulis
mengenai tata kelola kearsipan dokumen, ijazah, termasuk mekanisme, penciptaan,
penyimpanan, retensi, pemeliharaan, alih media, serta penyusutan dan penyerahan
arsip sesuai ketentuan yang berlaku. sebagai berikut:
1. Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan junto Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan mengatur tentang Pengelolaan Arsip terbagi atas
Pengelolaan Arsip Dinamis yang menjadi tanggung jawab pencipta arsip dan
Pengelolaan Arsip Statis yang menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan.
Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan
pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu, sedangkan Arsip statis
adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna
kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah
diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional
Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
2. Ijazah merupakan kategori arsip berdasarkan definisi Pasal 1 angka 2 Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan ‘’Arsip adalah rekaman kegiatan
atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara,
pemerintahan daerah, perusahaan, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga
politik, pendidikan, organisasi perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.‘’ Bentuk dan susunan ijazah dibuat
berdasarkan pada tata naskah dinas khusus yang berlaku di lingkungan perguruan
tinggi yang mengeluarkan.
3. Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan juncto
Pasal 31 PP 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan, bahwa kewajiban pencipta arsip selanjutnya adalah melakukan
pengelolaan arsip dinamis yang meliputi: penciptaan, penggunaan, pemeliharaan
dan penyusutan. Pencipta arsip merupakan pihak yang mempunyai kemandirian
dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang
pengelolaan arsip dinamis. Pencipta arsip salah satunya meliputi lembaga negara
(Pasal 30 huruf a PP 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan)
4. Ijazah yang digunakan oleh seseorang dalam proses pendaftaran baik sebagai
kepala daerah atau sebagai presiden merupakan berkas yang dilampirkan sebagai
persyaratan yang selanjutnya diterima oleh lembaga negara yang memiliki tugas
dalam penyelenggaraan pemilihan umum sebagai pencipta arsip. Penerimaan arsip
tersebut merupakan kegiatan penciptaan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat
(1) PP 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan ‘’Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a
meliputi kegiatan:
a. pembuatan arsip; dan
b. penerimaan arsip.
5. Setelah berkas diterima, maka pencipta arsip melaksanakan pemeliharaan arsip
aktif yang dilakukan melalui kegiatan pemberkasan (melalui prosedur
pemeriksaan, penentuan indeks, penentuan kode, tunjuk silang (apabila ada),
pelabelan dan penyusunan daftar Arsip Aktif) dan penyimpanan Arsip Aktif yang
dilakukan di Sentral Arsip Aktif (Central File) dengan sarana penyimpanan yaitu
Filing Cabinet yang merupakan sarana untuk menyimpan arsip aktif yang sudah
ditata (Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis).
6. Alih media arsip dilaksanakan dalam bentuk dan media apapun sesuai kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Dalam melakukan alih media arsip pimpinan masing-masing pencipta
menetapkan kebijakan alih media arsip (Kebijakan alih media arsip antara lain
meliputi metode (pengkopian, konversi, migrasi), prasarana dan sarana, serta
penentuan pelaksana alih media). Alih media arsip arsip dilaksanakan dengan
memperhatikan kondisi arsip dan nilai informasi. Arsip yang dialihmediakan tetap
disimpan untuk kepentingan hukum berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Alih media arsip diautentikasi oleh pimpinan di lingkungan
pencipta arsip dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan arsip hasil alih media. Pelaksanaan alih media dilakukan dengan
membuat berita acara yang disertai dengan daftar arsip yang dialihmediakan.
(Pasal 49 PP 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan)
7. Retensi arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap
suatu jenis arsip, untuk penghitungan retensi maka arsip tersebut harus terlebih
dahulu dalam kondisi setelah kegiatan dinyatakan selesai (closed file) dan bukan
pada saat arsip tersebut tercipta. Hal ini berdasarkan pada Pasal 4 Peraturan
Kepala ANRI No. 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi
Arsip menyebutkan bahwa:
Pasal 4
(1) Penghitungan retensi atau jangka waktu simpan jenis arsip dimulai
setelah kegiatan dinyatakan selesai atau berkas sudah dinyatakan
lengkap dan tidak berubah lagi atau closed file.
(2) Closed file sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan
pernyataan antara lain:
a. sejak berakhirnya masa satu tahun anggaran;
b. setelah proses kegiatan dinyatakan selesai dilaksanakan;
c. sejak penetapan keputusan yang terbaru atau sejak keputusan lama
dinyatakan tidak berlaku;
d. sejak peraturan perundang-undangan diundangkan;
e. setelah perjanjian, kontrak, kerjasama berakhir dan kewajiban para
pihak telah ditunaikan;
f. sejak hak dan kewajiban para pihak berakhir;
g. sejak selesainya pertanggungjawaban suatu penugasan;
h. setelah kasus/perkara mempunyai kekuatan hukum tetap
(inkracht van gewisjde).
i. setelah kegiatan dipertanggungjawabkan/diaudit;
j. setelah serah terima proyek dan retensi pemeliharaanya berakhir;
k. setelah suatu perijinan masa berlakunya berakhir;
l. setelah hasil sensus dipublikasikan;
m. setelah laporan hasil penelitian dipublikasikan;
n. setelah data di perbaharui (update); dan
o. setelah sistem aplikasi ditingkatkan dan dikembangkan (upgrade).
8. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara
pemindahan Arsip Inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip
yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga
kearsipan (Pasal 1 angka 23 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan juncto
Pasal 1 angka 18 PP 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan).
9. Berdasarkan pada Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
bahwa Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c
dilaksanakan oleh pencipta arsip. Kemudian pada ayat (2) Penyusutan arsip yang
dilaksanakan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri,
serta BUMN dan/atau BUMD dilaksanakan berdasarkan JRA dengan
memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa
dan negara.
10. Penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada Lembaga Kearsipan dilakukan
terhadap arsip yang:
a. memiliki nilai guna kesejarahan;
b. telah habis retensinya; dan/atau
c. berketerangan dipermanenkan sesuai JRA Pencipta Arsip.
[2.10.5.1] Muhammad Sumitro
Bahwa dokumen calon presiden dan wakil presiden, dokumen calon gubernur dan
wakil gubernur, dokumen calon bupati dan wakil bupati, dokumen calon Wali Kota dan
wakil Wali Kota, serta dokumen calon anggota DPR masuk arsip dinamis.
Pengarsipannya berdasarkan pada Lembaga atau yang disebut sebagai pencipta arsip.
Kewajiban menyerahkan arsip ke ANRI sesuai dengan retensi yang ditentukan oleh
pencipta. Bahwa pencipta mempunyai kewenangan dan hak untuk menentukan kapan
dia menyerahkan arsip ke ANRI dan bahkan punya kewenangan untuk menentukan
apakah nanti akan dijadikan arsip statis atau tidak. Apabila diarsipkan lagi apakah
akan dilakukan pemusnahan. Berdasarkan nilai gunanya pencipta arsip yang
menentukan. Pencipta arsip mempunyai kewenangan untuk memusnahkan dokumen
yang dulunya arsip dinamis untuk dijadikan arsip statis, namun dalam penyusunan
jadwal retensi harus berdasarkan pedoman retensi yang dikeluarkan oleh ANRI. Terkait
dengan dokumen Ijazah, berdasarkan Peraturan KPU retensinya 5 (lima) tahun, nasib
akhirnya dilihat jika permanen berarti sudah statis. Bahwa berdasarkan hasil
pengawasan ANRI, KPU mendapat apresiasi juga dari arsip nasional. Berdasarkan hasil
pengawasan kami khusus pengelolaan arsip pencalonan presiden dan wakil presiden
tahun 2019 tentunya tidak fokus pada hal itu saja, namun secara umum sudah
dilakukan pengelolaan sesuai dengan kaidah kearsipan. Bahwa KPU pernah
mendapatkan penghargaan dari ANRI terkait pengawasan kearsipan setiap tahun.
[2.10.5.2] Rayi Darmagara
Bahwa untuk membaca pedoman retensi atau JRA yang telah ditetapkan oleh masing-
masing pencipta khususnya KPU, berdasarkan perKPU 17/2023 aktif 2 (dua) tahun
inaktif 3 (tiga) tahun dan nasib akhirnya adalah permanen. Jadi yang dimaksud dengan
aktif adalah berarti arsip yang telah dilakukan proses penciptaan juga harus dihitung
apakah telah selesai atau close file. Sehingga tidak dihitung ketika arsip diciptakan
tetapi setelah selesai close file nya. Bahwa dalam close file nya ada beberapa ketentuan,
misalnya setelah hak dan kewajiban selesai. Jadi, selama hak dan kewajiban selesai
masih dimiliki oleh pengolah. Sudah disampaikan juga oleh KPU, memang masih
berada di unit teknis pengolah yang masih membutuhkan ketika arsip itu dibutuhkan.
Bahwa di unit pengolah sampai selesai close file nya. Bahwa dalam hal ini untuk Ijazah
karena ada persoalan hukum dan seterusnya sehingga itu dibutuhkan oleh unit
pengolah close file nya masih tetap berjalan belum berakhir dan masih ditangan KPU.
Bahwa penyusutan di dalam Pasal 45 tidak hanya ANRI tetapi juga pencipta. Ada
kebutuhan dari pencipta untuk tetap memegang atau untuk tetap menyimpan arsip
berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan. Bahwa jika memang menjadi alat bukti,
maka ditunggu selesai baru selesai close file dihitunglah baru 2 (dua) tahun. Bahwa
misalnya inkrah tahun 2026, maka 2026 masih aktif sampai dengan 2028, 2 (dua)
tahun aktif di unit pengolah, baru dipindahkan 3 (tiga) tahun kepada unit kearsipan
ke Biro Umum ke unit kearsipan I. Baru setelah 3 (tiga) tahun diserahkan ke Arsip
Nasional Republik Indonesia dengan mekanisme persetujuan dan proses penilaian.
Bahwa prosesnya masih begitu panjang untuk diserahkan ke Arsip Nasional Republik
Indonesia sesuai dengan bagaimana mengiplemenmtasikan kebutuhan dan arsip itu
berada pada unit mana. Bahwa 2 (dua) tahun setelah close file baru ada kewajiban
untuk menyerahkan ke unit kearsipan pencipta arsip. Setelah 3 (tiga) tahun karena
tidak semua unit pengolah langsung ke ANRI, jadi ada tugas yang harus dilakukan
Kepala Biro Umum sebagai perwakilan ANRI untuk mengelola. Representasi bahwa
penyelamatan arsip di setiap Lembaga memang menjadi tugasnya kesekretariat melalui
unit kearsipan I. Jadi, unit pengolah tidak serta merta langsung bisa ke ANRI. Semua
dikumpulkan ke unit kearsipan I. Sehingga satu pintu kepada Lembaga kearsipan yaitu
kepada ANRI. Bahwa karena KPU juga berjenjang pasti mempunyai kantor wilayah,
sehingga proses pembagian kewenangan sudah diatur juga melalui organisasi
kearsipan.
[2.10.6] Ketua atau Anggota Komisi Informasi Pusat
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Komisi Informasi Pusat sebagai Pihak
Terkait yang memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
Komisi Informasi Pusat menghargai dan menghormati kewenangan DKPP dalam
menangani dan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Berkenaan dengan surat panggilan sidang Nomor:
201/PS.DKPP/SET-04/VII/2026 dengan Nomor Perkara Majelis No. 11-PKE
DKPP/VII/2026, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saat ini Komisi Informasi Pusat sedang berada dalam masa transisi kelembagaan
sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Komisioner periode sebelumnya
dan menunggu pimpinan dari Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
yang terpilih.
2. Berkaitan dengan pemeriksaan, pertimbangan hukum, maupun substansi
Putusan Komisi Informasi Pusat pada dasarnya merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pelaksanaan kewenangan Majelis Komisioner dalam memeriksa,
mengadili, dan memutus sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(UU KIP) beserta peraturan pelaksanaannya.
3. Keterangan mengenai pertimbangan hukum yang mendasari suatu putusan pada
prinsipnya telah termuat secara lengkap dalam putusan Komisi Informasi Pusat
yang bersangkutan. Sebagaimana asas bahwa hakim/majelis berbicara melalui
putusannya (judges speak through their judgments), sehingga putusan tersebut
merupakan representasi resmi sikap kelembagaan Komisi Informasi Pusat bahwa
Majelis Komisioner telah selesai (functus officio) menjalankan kewenangannya.
4. Sebagaimana penjelasan Pasal 23 UU KIP yang pada intinya menyatakan
putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.
5. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU KIP telah mengatur secara limitatif upaya
hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak yang tidak sependapat dengan
Putusan Komisi Informasi dengan mengajukan keberatan kepada Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, mekanisme yang tepat untuk menilai
pertimbangan hukum dan amar Putusan Komisi Informasi Pusat melalui
mekanisme keberatan di PTUN.
[2.10.7] Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan atau Kepala LKD (Lembaga
Kearsipan Daerah) Provinsi DKI Jakarta
Bahwa DKPP memanggil Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan atau Kepala LKD
(Lembaga Kearsipan Daerah) Provinsi DKI Jakarta sebagai Pihak Terkait menugaskan
Ari Imansyah, Ketua Subkelompok Pengelolaan Arsip Dinamis; Agus Suherman, Ketua
Subkelompok Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan BUMD, Perusahaan dan
Ormas/Orpol; dan Muhammad Imam Wibowo, Arsiparis Ahli Pertama yang pada sidang
pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kedudukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta merupakan
Lembaga Kearsipan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan yang memiliki tugas menyelenggarakan
pengelolaan arsip di daerah.
2. Dalam Undang-Undang Nomor. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, salah satu
tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah menjamin perlindungan kepentingan
negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan
arsip yang autentik dan terpercaya. (Pasal 3 huruf d UU No. 43 Tahun 2009)
3. Arsip Ijazah merupakan bentuk salah satu jenis arsip yang terkait dengan hak-
hak keperdataan rakyat. (Bagian Penjelasan Pasal 3 huruf d UU No. 43 Tahun
2009)
4. Arsip yang dapat dikatakan autentik, utuh dan terpercaya adalah jika:
a. suatu arsip memiliki struktur, isi, dan konteks, yang sesuai dengan kondisi
pada saat pertama kali arsip tersebut diciptakan dan diciptakan oleh orang
atau lembaga yang memiliki otoritas atau kewenangan sesuai dengan isi
informasi arsip. (Bagian Penjelasan Pasal 3 huruf b UU No. 43 Tahun 2009)
b. isinya dapat dipercaya penuh dan akurat karena merepresentasikan secara
lengkap dari suatu tindakan, kegiatan atau fakta, sehingga dapat diandalkan
untuk kegiatan selanjutnya. (Bagian Penjelasan Pasal 3 huruf b UU No. 43
Tahun 2009)
c. isinya harus dijamin kelengkapannya dari upaya pengurangan, penambahan,
dan pengubahan informasi maupun fisiknya yang dapat mengganggu
keautentikan dan keterpercayaan arsip.
(Bagian Penjelasan Pasal 4 huruf c UU No. 43 Tahun 2009)
5. Tanggung jawab terhadap keautentikan, keutuhan dan keterpercayaan arsip
merupakan tanggung jawab Pencipta Arsip.
“Pencipta arsip bertanggung jawab atas autentisitas, reliabilitas, dan keutuhan
arsip statis yang diserahkan kepada lembaga kearsipan.” (Pasal 54 UU 43 Tahun
2009)
“Unit pengolah bertanggung jawab terhadap autentisitas arsip yang diciptakan.”
(Pasal 36 ayat 2 PP 28 Tahun 2012)
“Ketersediaan dan autentisitas arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta
arsip.” (Pasal 37 ayat 2 PP 28 Tahun 2012)
Berdasarkan ketentuan tersebut, tanggung jawab menjamin autentisitas arsip berada
pada Pencipta Arsip.
[2.10.7.1] Ari Imansyah
Bahwa Dinas Kerasipan juga dari turunan undang-undang dan PP yang terkait dengan
kearsipan di Pemprov DKI Jakarta menurunkannya melalui perGub. Jadi, di Provinsi
DKI Jakarta ada perGub 6 tahun 2025 yang mengatur tentang pengelolaan kearsipan
arsip daerah yang menyatakan bahwa pencipta arsip di lingkungan Provinsi DKI
Jakarta terdiri atas pemerintah Provinsi di DKI Jakarta lalu juga BUMN, BUMD,
organisasi politik skala provinsi, organisasi Masyarakat skala provinsi, perusahan
swasta berskala provinsi dan perseorangan. Adapun pembagian tugas ini senada
dengan keterangan pihak terkait bahwa di unit kearsipan masing-masing mengatur
pengorganisasian tiap-tiap pencipta arsip. Bahwa di Provinsi DKI Jakarta
mengakomodir pencipta yang tadi disebutkan di perGub 6 tahun 2025. Artinya,
mengenai keautentikasi, pembinaan, pengawasan ada di lingkup tersebut, dan
mengenai autentikasi yang dimaksud pada kearsipan di pengelolaan arsip daerah
mengacu pada arsip ketika sudah berproses menjadi arsip statis. Pada saat arsip masih
dinamis seperti keterangan yang diberikan melalui surat keterangan bahwa pada saat
tanggungjawab kepada keautentikan, keutuhan dan keterpercayaan arsip merupakan
tanggungjawab pencipta arsip. Lalu pencipta arsip bertanggungjawab terhadap
keautentisitas, rehabilitas dan keutuhan arsip yang diserahkan kepada Lembaga
kearsipan masing-masing. Artinya, dari tanggungjawab yang kami emban di Provinsi
DKI Jakarta sudah tertuang dan senada dengan undang-undang 43, lalu kami
mengiplementasikan aturan lebih detail di perGub 6 tahun 2025 tentang Pengelolaan
Arsip Daerah. Bahwa dari pengorganisasian arsip mengatur mengenai unit dan strata
menyerahan arsip alurnya seperti alur hidup jadi dimana yang melahirkan dialah yang
akan bertanggungjawan terhadap proses penciptaan, penggunaan sampai dia tutup
yang dinyatakan dengan istilah close file. Bahwa KPU daerah yang ada di kabupaten
tersebut merupakan objek binaan dari KPU yang ada di provinsi. Sehingga KPU daerah
kota kabupaten merupakan struktur yang vertikal terhadap atasnya. Makanya alur di
undang-undang 43 dan PP nya menjelaskan bahwa ketika ada arsip yang tercipta di
KPU kota dan kabupaten dia akan melakukan penyerahan kepada struktur di atasnya
yaitu KPU Provinsi sebagai unit kearsipan I. Jadi memang unit kearsipan itu tergantung
diatur oleh instansi masing-masing, seperti di Pemprov DKI Jakarta menempatkan OPD
dinas sebagai unit kearsipan II. Lembaga kearsipan daerah diskursip sebagai unit
kearsipan I, baru di LKD diskursip menyerahkan kepada arsip nasional. Jenjangnya
pembagian wewenang dan tugasnya demikian. Bahwa sekarang memang alurnya
seperti demikian jadi dari unit kearsipan di kota kabupaten menyerahkan ke provinsi,
provinsi alurnya ke nasional, nasional akan melakukan proses penyerahan ke Arsip
Nasional RI dan itupun dengan strata atau proses yang detail sudah diatur undang-
undang dan PP nya. Berdasarkan struktur yang tadi disebutkan oleh arsip nasional
oleh Teradu memang unit yang secara hidup arsipnya harus berjenjang vertikal ke KPU
RI. Misalnya gambaran dari kami banyak BUMN yang ada di Jakarta tapi kewenangan
untuk penyerahan pembinaan itu tidak terletak di Lembaga kearsipan provinsi hanya
tersebut di perGub 6 tahun 2025 kami di skala BUMD nya itupun pada saat tertutup
close file yang diserahkan ke LKD hanya arsip yang berkenaan kesejaraahan
dinyatakan terbuka dan memiliki nilai guna sekunder untuk Masyarakat.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak melakukan tindakan
korektif terhadap sejumlah dokumen yang cacat secara administratif dalam proses
pencalonan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan Tahun 2010, Gubernur DKI Jakarta
Tahun 2012, serta Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 dan Tahun 2019. Bahwa
dalam proses pencalonan a quo, dokumen yang dipergunakan berupa fotokopi ijazah
terlegalisir yang tidak mencantumkan tanggal legalisasi. Padahal, berdasarkan
ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 dan
Pasal 73 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, dokumen legalisasi wajib
mencantumkan tanggal, tanda tangan, dan cap resmi instansi. Bahwa guna
memastikan keabsahan dokumen tersebut, Pengadu telah mengajukan permohonan
resmi kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia in casu Para Teradu. Namun
demikian, Para Teradu tidak melakukan koreksi terhadap dokumen yang cacat
administratif tersebut, tidak melakukan penelusuran atas keabsahan dokumen, serta
tidak melakukan perbaikan administratif sebagaimana mestinya. Pengadu juga
mendalilkan adanya ketidaksesuaian identitas pejabat penandatangan dokumen, yaitu
dokumen legalisir tahun 2010, 2012, dan 2014 menggunakan NIP 9 (sembilan) digit.
Padahal berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 (Bukti P-15) NIP
Pegawai Negeri Sipil wajib terdiri dari 18 (delapan Belas) digit.
[4.1.2] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena telah melakukan kelalaian
secara berkelanjutan serta kegagalan sistemik dalam pengelolaan arsip negara,
khususnya terkait sejumlah dokumen pencalonan yang diduga cacat secara
administratif, dengan tidak dilakukannya upaya penelusuran maupun perbaikan arsip.
Bahwa atas permasalahan tersebut, Pengadu telah mengajukan permohonan sengketa
informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, yang mana dalam
proses sengketa a quo diketahui bahwa dokumen dimaksud tidak tersedia secara
memadai pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI); tidak berada
dalam penguasaan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI); tidak diserahkan kepada
Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi DKI Jakarta; dan tidak berada dalam
penguasaan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Surakarta.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan
kewenangannya sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana diuraikan
berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia membantah dalil tersebut. Para
Teradu menyatakan bahwa terlebih dahulu akan menegaskan batasan penjelasannya
yang dilakukan dari aspek normatif dan dokumen-dokumen relevan lainnya, sebagai
konsekuensi logis atas kedudukan Para Teradu yang baru terpilih dan menjabat
sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Periode 2022–2027.
Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2014, ketentuan Pasal 5 huruf p jo. Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU 42/2008)
jo. Pasal 10 huruf p jo. Pasal 14 huruf o Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2014 (PKPU 15/2014) secara tegas mengatur bahwa syarat normatif pendidikan
bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat
Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau yang sederajat, yang mana
pemenuhannya wajib dibuktikan melalui pendaftaran dokumen berupa fotokopi ijazah,
STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang telah dilegalisasi oleh
instansi atau satuan pendidikan yang berwenang. Atas penyerahan dokumen
persyaratan a quo, Para Teradu sesuai kewenangannya telah melaksanakan verifikasi
kelengkapan dan kebenaran administrasi serta menyusun Berita Acara sebagai dasar
penetapan Pasangan Calon melalui Keputusan KPU sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 15/2014. Pelaksanaan verifikasi tersebut juga
berada dalam pengawasan langsung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
sesuai Pasal 26 ayat (1) UU 42/2008, di mana selama proses pengawasan berlangsung
tidak terdapat catatan, keberatan, maupun saran perbaikan dari Bawaslu. Dengan
demikian, mekanisme verifikasi dokumen persyaratan administratif Bakal Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 telah dilaksanakan secara sah,
akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bahwa demikian halnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2019, berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf r jo. Pasal 227
huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
jo. Pasal 9 huruf r jo. Pasal 10 ayat (1) huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 22 Tahun 2018 (PKPU 22/2018), ditentukan bahwa syarat pendidikan paling
rendah bagi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah sekolah menengah atas atau
yang sederajat yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/STTB, syahadah, sertifikat,
atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh instansi berwenang. Terhadap
dokumen yang disampaikan, Para Teradu telah melakukan verifikasi kelengkapan serta
keabsahan administrasi dan menyusun Berita Acara Hasil Verifikasi (Model BA.HP-
PPWP) yang kemudian disampaikan kepada Pimpinan Partai Politik/Gabungan Partai
Politik serta Bakal Pasangan Calon sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) PKPU
22/2018. Seleluruh proses verifikasi administrasi tersebut diawasi secara melekat oleh
Bawaslu berdasarkan Pasal 239 ayat (1) UU Pemilu, dan dalam pelaksanaannya tidak
ditemukan adanya pelanggaran ataupun saran perbaikan dari Bawaslu. Oleh
karenanya, seluruh tindakan hukum Para Teradu dalam verifikasi dokumen
persyaratan administratif Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2019 telah sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sah secara
hukum.
Bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2014 dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU 42/2008) jo. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU 15/2011), yang
teknis pelaksanaannya diatur melalui Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014 (PKPU 4/2014). Sesuai dengan desain penegakan hukum Pemilu
2014 dan Pemilu 2019, kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan mengadili
permasalahan hukum dalam tahapan Pemilu diberikan secara spesifik kepada Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Pengadilan Tinggi TRIBUNAL/Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi. Bahwa selama
tahapan pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014—mulai dari
penetapan pasangan calon hingga pengundian dan pengumuman nomor urut—
faktanya tidak terdapat tanggapan maupun masukan dari masyarakat maupun dari
Pasangan Calon, serta tidak terdapat temuan pelanggaran dari Bawaslu. Lebih lanjut,
atas sengketa hasil Pemilu 2014 yang bermuara di Mahkamah Konstitusi melalui
Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014, Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan
putusan dengan amar menolak eksepsi Termohon/Pihak Terkait serta menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya, di mana dalam pertimbangan hukumnya
sama sekali tidak menyatakan adanya pelanggaran tata cara verifikasi dokumen syarat
calon oleh KPU.
Bahwa demikian halnya pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2019 yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) jo. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017
(sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2019). Dalam
proses pencalonan hingga penetapan dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, faktanya juga tidak terdapat
tanggapan/masukan masyarakat maupun temuan pelanggaran dari Bawaslu. Begitu
pula dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 01/PHPU-
PRES/XVII/2019, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan maupun
mempertimbangkan adanya pelanggaran terhadap tata cara verifikasi dokumen
persyaratan calon yang dilakukan oleh KPU.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian hukum tersebut di atas, tegas terbukti bahwa
dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2014 maupun
Pemilu 2019, tidak pernah ada satu pun putusan dari lembaga peradilan atau lembaga
penegak hukum Pemilu yang berwenang—baik Bawaslu, PTUN, Mahkamah Agung,
maupun Mahkamah Konstitusi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap
tata cara verifikasi dokumen syarat calon oleh KPU.
Bahwa Para Teradu, dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara Pemilu,
memiliki kewajiban hukum untuk senantiasa tunduk dan patuh pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
sebagai dasar hukum utama. Berdasarkan UU Pemilu tersebut, tidak terdapat satu pun
norma hukum yang memberikan kewenangan kepada Para Teradu untuk melakukan
tindakan-tindakan, baik secara aktif maupun pasif, guna mengoreksi penyelenggaraan
Pemilu yang dilaksanakan sebelum Para Teradu resmi menjabat sebagai anggota KPU.
Dalam konteks ketiadaan kewenangan dimaksud, pengaduan Pengadu tidak
didasarkan pada satupun dasar hukum yang dapat membenarkan argumentasinya.
Maka tindakan korektif yang secara hukum dapat dilakukan oleh Para Teradu terbatas
pada saat Para Teradu telah memiliki kewenangan sah sebagai anggota KPU, yaitu pada
pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024. Sekalipun terdapat hal-hal yang dinilai
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada penyelenggaraan
Pemilihan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan Tahun 2010, Pemilihan Gubernur DKI
Jakarta Tahun 2012, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Tahun
2019 (quod non), maka tindakan yang dapat dilakukan oleh Para Teradu hanyalah
sebatas "merefleksikan" hal-hal yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya
tersebut sebagai bahan perbaikan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dan
bukan melakukan tindakan mengoreksi penyelenggaraan Pemilu yang telah berlalu.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia membantah dalil tersebut. Para
Teradu menyatakan berkenaan dengan pengelolaan arsip, telah diatur secara tegas
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal
Retensi Arsip (selanjutnya disebut PKPU 17/2023) serta Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1037 Tahun 2023 tentang Pengorganisasian Kearsipan di Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1037/2023). Dalam Lampiran
PKPU 17/2023, telah diatur secara rinci mengenai jenis arsip, jangka waktu
penyimpanan, dan keterangannya, di mana jenis arsip diklasifikasikan menjadi 2 (dua)
kategori yaitu arsip fasilitatif dan arsip substantif, jangka waktu penyimpanan dibagi
menjadi 2 (dua) masa retensi yaitu aktif dan inaktif, serta pada kolom keterangan
dikelompokkan menjadi 2 (dua) status akhir yaitu musnah dan permanen.
Bahwa Keputusan KPU 1037/2023 dibentuk sebagai pedoman penyelenggaraan
kearsipan bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan KPU melalui pengaturan
pembagian tugas, kewenangan, dan tanggung jawab antara Unit Pengolah dan Unit
Kearsipan. Dalam sistem tersebut, setiap unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya
merupakan Unit Pengolah yang bertanggung jawab atas penciptaan, penggunaan,
pemeliharaan, dan pengelolaan arsip aktif yang dihasilkannya. Terhadap arsip yang
telah memasuki masa retensi inaktif sesuai Jadwal Retensi Arsip, Unit Pengolah
melakukan pemindahan arsip kepada Unit Kearsipan berdasarkan mekanisme yang
diatur dalam Keputusan KPU 1037/2023, yang mana pemindahan tersebut
dilaksanakan sesuai mekanisme penyelenggaraan kearsipan yang didokumentasikan
dan dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari siklus pengelolaan arsip. Selanjutnya,
Unit Kearsipan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan arsip inaktif,
penyusutan arsip, pengelolaan arsip vital dan arsip terjaga, serta mempersiapkan
penyerahan arsip permanen kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dalam klasifikasi arsip substantif untuk konteks perkara a quo, jenis
arsip yang berkaitan dengan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden tertuang pada halaman 65 Lampiran PKPU 17/2023, yang mencakup
Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (meliputi
Dokumen Persyaratan Pasangan Calon yang terdiri atas Surat Pencalonan mencakup
Surat-Surat Pernyataan Pasangan Calon dan Partai Politik, Susunan Tim Kampanye,
Bukti Nomor Rekening Khusus Pasangan Calon, Naskah Visi, Misi, dan Program
Pasangan Calon, Surat-Surat Keterangan, Daftar Riwayat Hidup Pasangan Calon, serta
Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden) dan Tanda Terima Berkas
Pendaftaran Pasangan Calon. Terhadap jenis arsip substantif tersebut, PKPU 17/2023
menetapkan jangka waktu retensi arsip aktif selama 3 (tiga) tahun, retensi arsip inaktif
selama 2 (dua) tahun, dan selanjutnya dinyatakan sebagai arsip permanen. Pengaturan
retensi ini menunjukkan bahwa pengelolaan dokumen pencalonan telah ditetapkan
secara sistematis berdasarkan tahapan pengelolaan arsip, sehingga penguasaan,
penyimpanan, maupun keberadaan arsip dimaksud senantiasa mengikuti tahapan
retensi sebagaimana ditentukan dalam Jadwal Retensi Arsip, sehingga keberadaan fisik
suatu arsip pada waktu tertentu merupakan akibat dari tahapan retensi arsip dan
bukan semata-mata ditentukan oleh satu unit kerja tertentu.
Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, dokumen yang menjadi arsip dan
terklasifikasi sebagai arsip substantif dalam tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden terbatas hanya pada jenis dokumen yang diatur dalam Lampiran PKPU
17/2023, sehingga jenis arsip di luar dari apa yang telah dituangkan dalam Lampiran
PKPU 17/2023 bukan merupakan arsip yang wajib diserahkan kepada lembaga
kearsipan. Adapun keseluruhan tahapan penyelenggaraan, baik Pemilihan Kepala
Daerah maupun Pemilihan Umum, faktanya telah diuji di berbagai lembaga peradilan
mulai dari Bawaslu, Mahkamah Agung, hingga Mahkamah Konstitusi, di mana tidak
ada satupun putusan lembaga peradilan yang secara implisit, eksplisit, maupun
imperatif memerintahkan KPU untuk memperbaiki tahapan penyelenggaraan Pemilu
Tahun 2014 dan Tahun 2019, khususnya pada tahapan verifikasi dokumen syarat
calon Presiden dan Wakil Presiden. Kendati demikian, Para Teradu tetap menghormati
dan menghargai seluruh upaya yang dilakukan Pengadu secara khusus maupun
masyarakat secara umum terhadap kerja-kerja penyelenggaraan Pemilu oleh KPU,
semata-mata dalam rangka memperbaiki tata kelola penyelenggaraan Pemilu agar
menjadi lebih baik dengan senantiasa membuka akses pemenuhan hak informasi bagi
publik.
Bahwa berkenaan dengan pelayanan dan pengelolaan informasi publik, Para
Teradu senantiasa mengedepankan prinsip keterbukaan terhadap seluruh pihak. Hal
ini dibuktikan dengan raihan penghargaan Para Teradu sebagai Lembaga Publik
Informatif pada penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik secara berkelanjutan
dari tahun ke tahun, yaitu tahun 2022, 2023, 2024, dan tahun 2025 untuk kategori
Lembaga Non-Struktural, yang membuktikan kinerja Para Teradu dalam
mengimplementasikan kebijakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan
Informasi Publik melalui evaluasi kepatuhan yang diselenggarakan oleh Komisi
Informasi Pusat. Selain itu, Para Teradu pada prinsipnya selalu terbuka memberikan
informasi publik sepanjang diajukan sesuai peraturan perundang-undangan, serta
tidak pernah menutup diri terkait akses informasi publik, yang dibuktikan dengan
dilaksanakannya dan ditindaklanjutinya Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor
074/X/KIP-PSI-A-M-A/2025 tanggal 13 Januari 2026 yang dimohonkan oleh Dr.
Bonatua Silalahi selaku Pengadu dalam perkara a quo.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya
mendalilkan Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu karena tidak melakukan tindakan korektif terhadap sejumlah
dokumen yang cacat secara administratif dalam proses pencalonan Wali Kota
Surakarta Tahun 2005 dan Tahun 2010, Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, serta
Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 dan Tahun 2019. Bahwa dalam proses
pencalonan tersebut digunakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi, tetapi tidak
mencantumkan tanggal legalisasi (vide Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, dan P-5). Padahal,
berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59
Tahun 2008 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, dokumen legalisasi
wajib mencantumkan tanggal, tanda tangan, dan cap resmi instansi. Pengadu juga
telah mengajukan permohonan kepada KPU untuk memastikan keabsahan dokumen
tersebut. Namun, Para Teradu dinilai tidak melakukan koreksi, penelusuran
keabsahan, maupun perbaikan administratif terhadap dokumen yang dipersoalkan
(vide Bukti P-6). Kemudian Pengadu juga mendalilkan bahwa adanya ketidaksesuaian
identitas pejabat penandatangan dokumen, yaitu dokumen legalisir Tahun 2010, 2012,
dan 2014 menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) 9 (sembilan) digit. Padahal
berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 (Bukti P-15) NIP Pegawai
Negeri Sipil wajib terdiri dari 18 (delapan belas) digit.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu tidak terlibat
dalam proses verifikasi dokumen persyaratan calon Wali Kota Surakarta Tahun 2005
dan Tahun 2010, Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, serta Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019, hal tersebut karena Para Teradu
baru ditetapkan dan menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU RI pada Tahun 2022.
Bahwa terhadap tahapan Pemilihan Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan Tahun 2010,
Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, serta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014 dan Tahun 2019 sebagaimana yang dipersoalkan oleh Pengadu,
tidak terdapat putusan dari lembaga yang berwenang, termasuk Bawaslu, Mahkamah
Agung, maupun Mahkamah Konstitusi, yang memerintahkan KPU untuk melakukan
perbaikan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan atau Pemilu dimaksud,
khususnya berkenaan dengan verifikasi dokumen persyaratan calon Presiden dan
Wakil Presiden. Fakta tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait
Bawaslu Repubik Indonesia yang menerangkan bahwa Bawaslu Repubik Indonesia
turut melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2019. Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Bawaslu Repubik Indonesia
tidak pernah menerima laporan maupun menemukan adanya dugaan pelanggaran
yang berkaitan dengan dokumen ijazah calon Presiden dan Wakil Presiden. Pihak
Terkait juga menerangkan bahwa berkenaan dokumen legalisasi yang tidak
mencantumkan tanggal sebagaimana dipersoalkan oleh Pengadu, dalam tahapan
verifikasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, KPU
Repubik Indonesia juga telah melibatkan kementerian yang membidangi urusan
pendidikan untuk melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dan
keabsahan dokumen yang diajukan oleh para calon.
Menimbang bahwa dalam perkara etik yang menjadi kewenangan DKPP sudah
ditentukan secara limitatif siapa yang menjadi Teradu, hal itu ditentukan dalam Pasal
1 angka 30 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang
menyatakan, “Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP
Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS,
anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan/atau Pengawas
TPS serta jajaran kesekretariatan Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.” Berdasarkan norma Pasal 1 angka 30 a
quo maka adresat Teradu terletak pada orang atau seseorang yang menjadi
Penyelenggara Pemilu, artinya yang diperiksa, diadili, dan diputus oleh DKPP adalah
personal penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu bukan lembaga penyelenggara pemilu in casu KPU
maupun Bawaslu. Dengan demikian dalam konteks perkara a quo maka yang harus
dinilai dan dipertimbangkan adalah apakah Para Teradu melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada proses verifikasi dokumen
persyaratan calon Wali Kota Surakarta Tahun 2005 dan Tahun 2010, Pemilihan
Gubernur DKI Jakarta Tahun 2012, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2014 dan Tahun 2019 seperti yang didalilkan Pengadu. Namun, DKPP menilai pokok
persoalan etik dalam perkara a quo tidak semata-mata terletak pada siapa yang
menerima atau memeriksa dokumen pada Tahun 2005, Tahun 2010, Tahun 2012,
Tahun 2014, dan Tahun 2019, tetapi juga pada apakah setelah memperoleh informasi
mengenai dugaan persoalan administrasi tersebut Para Teradu pada masa jabatannya
mempunyai kewajiban untuk mengambil tindakan tertentu dalam batas tugas dan
kewenangannya. Oleh karena itu, DKPP perlu membedakan secara tegas antara
keberlanjutan tanggung jawab KPU sebagai institusi dengan pertanggungjawaban etik
personal Ketua dan Anggota KPU.
Menurut DKPP, pergantian periode keanggotaan KPU tidak menghapus tanggung
jawab kelembagaan KPU untuk menjaga tertib administrasi, mengevaluasi kebijakan,
melakukan perbaikan tata kelola, memberikan pelayanan informasi, dan menggunakan
pengalaman penyelenggaraan sebelumnya sebagai bahan penyempurnaan kebijakan
penyelenggaraan Pemilu berikutnya. Namun demikian, keberlanjutan tanggung jawab
kelembagaan tersebut tidak dengan sendirinya mengalihkan pertanggungjawaban etik
personal atas tindakan atau keputusan penyelenggara Pemilu pada periode sebelumnya
kepada Para Teradu. Pertanggungjawaban etik harus didasarkan pada adanya
tindakan, keputusan, sikap, atau kelalaian yang dapat diatribusikan kepada masing-
masing penyelenggara Pemilu dalam masa pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Berkenaan dengan permintaan Pengadu agar Para Teradu melakukan verifikasi,
klarifikasi, atau koreksi terhadap dokumen pencalonan yang telah digunakan pada
Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, DKPP tidak menemukan dasar hukum yang
memberikan kewenangan kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Republik
Indonesia Periode 2022–2027 untuk membuka kembali tahapan pencalonan yang telah
selesai, melakukan verifikasi ulang untuk mengubah hasil verifikasi pada periode
sebelumnya, atau membatalkan dan mengubah keputusan pencalonan yang telah
selesai dilaksanakan. Berakhirnya tahapan pencalonan menimbulkan batas terhadap
tindakan administratif yang dapat dilakukan KPU pada periode berikutnya. Dengan
demikian, tidak dilaksanakannya pemeriksaan ulang dalam pengertian membuka
kembali dan mengoreksi hasil tahapan pencalonan Tahun 2005, Tahun 2010, Tahun
2012, Tahun 2014, dan Tahun 2019 tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai
kelalaian etik Para Teradu.
Namun demikian, DKPP juga tidak sependapat apabila ketiadaan kewenangan
untuk membuka kembali tahapan dimaknai bahwa KPU sama sekali tidak mempunyai
kewajiban merespons informasi mengenai kemungkinan kelemahan tata kelola
administrasi. Setiap informasi masyarakat yang disampaikan secara resmi dan
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas kelembagaan tetap harus ditanggapi
secara patut, cermat, proporsional, dan akuntabel. Apabila informasi tersebut
menunjukkan adanya kelemahan tata kelola yang masih relevan terhadap
penyelenggaraan Pemilu berikutnya, KPU dapat menjadikannya sebagai bahan evaluasi
dan penyempurnaan kebijakan tanpa harus mengubah hasil tahapan Pemilu yang telah
selesai.
Dalam perkara a quo, Pengadu mendasarkan permintaan tindakan korektif
antara lain pada tidak dicantumkannya tanggal legalisasi, dan penggunaan Nomor
Induk Pegawai 9 (sembilan) digit. Menurut DKPP, informasi tersebut cukup untuk
disampaikan kepada KPU sebagai masukan atau bahan evaluasi kelembagaan. Akan
tetapi, informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen yang
telah digunakan dalam tahapan pencalonan sebelumnya tidak sah, terlebih penilaian
mengenai kewenangan pejabat yang melakukan legalisasi, penerapan ketentuan
pendidikan terhadap jenis dan jenjang ijazah yang bersangkutan, maupun konsekuensi
administratif penggunaan format NIP tertentu memerlukan penilaian berdasarkan
kewenangan dan ketentuan yang berlaku terhadap masing-masing dokumen. Perkara
a quo bukan forum untuk menentukan asli atau tidaknya ijazah maupun untuk
membatalkan legalisasi yang dibuat oleh lembaga pendidikan.
Selanjutnya dalam kesimpulan yang disampaikan Pengadu bahwa setelah
menerima permohonan dan notifikasi Pengadu, KPU memberikan respons kelembagaan
yang pada pokoknya menjelaskan batas kewenangan KPU terhadap tahapan
pencalonan yang telah selesai. Fakta bahwa respons tersebut tidak memenuhi bentuk
tindakan korektif yang dikehendaki Pengadu tidak dengan sendirinya membuktikan
adanya pelanggaran etik. DKPP tidak memperoleh bukti yang cukup bahwa Para
Teradu dengan sengaja mengabaikan permohonan Pengadu, menutup kesempatan
dilakukannya evaluasi kelembagaan, atau mempunyai kewajiban hukum untuk
melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pencalonan sebagaimana diminta
Pengadu tetapi dengan tanpa alasan yang patut tidak melaksanakannya.
DKPP mencermati adanya jeda waktu antara surat dan notifikasi yang
disampaikan Pengadu dengan jawaban kelembagaan KPU. Menurut DKPP,
penyelenggara Pemilu semestinya memberikan respons terhadap surat masyarakat
dalam waktu yang patut dan dengan substansi yang memadai. Akan tetapi,
berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, tidak terdapat
dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa jangka waktu pemberian jawaban
dalam perkara a quo, dengan mempertimbangkan substansi permintaan yang berkaitan
dengan dokumen dan tahapan Pemilu beberapa periode sebelumnya, telah mencapai
derajat ketidakprofesionalan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP juga mencermati dalil Pengadu dalam kesimpulan mengenai dugaan
perbedaan antara isi surat resmi KPU dengan uraian dalam Putusan Komisi Informasi
Pusat berkenaan dengan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
dan Tahun 2019. Terhadap hal tersebut, DKPP menilai dalil mengenai ketidaksesuaian
isi surat tersebut merupakan pengembangan argumentasi yang disampaikan Pengadu
dalam kesimpulan. Berdasarkan pemeriksaan perkara a quo, tidak terdapat fakta dan
pembuktian yang cukup untuk menyimpulkan bahwa perbedaan yang didalilkan
Pengadu merupakan tindakan pemberian informasi yang secara sengaja tidak benar
atau bentuk ketidakcermatan personal masing-masing Para Teradu. Oleh karena itu,
dalil tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Para Teradu melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan seluruh uraian fakta dan pertimbangan tersebut, DKPP
berpendapat tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan Para Teradu
melakukan pembiaran atau kelalaian etik setelah memperoleh informasi mengenai
dokumen yang dipersoalkan Pengadu. Para Teradu tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban etik atas penerimaan dan verifikasi dokumen yang dilakukan
sebelum masa jabatannya, sedangkan terhadap tindakan Para Teradu pada masa
jabatan sekarang tidak terbukti terdapat kewajiban yang secara nyata diabaikan
sehingga memenuhi kualifikasi pelanggaran prinsip profesional, akuntabel,
berkepastian hukum, dan tertib sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut DKPP
berpendapat dalil Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada
pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Republik
Indonesia telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu karena telah lalai secara berkelanjutan serta kegagalan sistemik dalam
pengelolaan arsip negara, berkenaan dengan dokumen pencalonan yang dinilai
Pengadu cacat secara administratif. Bahwa Para Teradu tidak melakukan upaya
penelusuran maupun perbaikan terhadap arsip yang dimaksud. Bahwa atas
permasalahan tersebut, Pengadu telah mengajukan permohonan sengketa informasi
publik kepada Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (vide Bukti P-7), yang mana
dalam proses sengketa a quo diketahui bahwa dokumen dimaksud tidak tersedia secara
memadai pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI); tidak berada
dalam penguasaan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI); tidak diserahkan kepada
Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi DKI Jakarta; dan tidak berada dalam
penguasaan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Surakarta.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 Agustus
2025 Pengadu menyampaikan permohonan informasi publik kepada KPU RI in casu
Para Teradu di antaranya salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang
digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014-
2019, salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai
persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 serta Berita
Acara penerimaan dokumen pencalonan dari KPU, termasuk daftar dokumen yang
diverifikasi. Kemudian karena Pengadu tidak menerima informasi seperti yang
dimohonkan kepada Para Teradu secara utuh, karena alasan ketentuan informasi yang
dikecualikan, Pengadu mengajukan permohonan penyelesaian informasi publik ke
Komisi Informasi Pusat pada tanggal 15 Oktober 2025 (vide Bukti P-7). Terungkap pula
fakta bahwa setelah Komisi Informasi memutuskan bahwa data yang dimohonkan
dapat dibuka, Para Teradu telah memberikan data tersebut kepada Pengadu tanpa
melakukan penutupan atau penyensoran terhadap data dimaksud.
Terungkap fakta bahwa Pengadu pernah menyampaikan surat permohonan
Pembatalan Keputusan Administrasi Pemerintah terkait Penetapan Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan 2019 melalui surat Permohonan
No.01/SP/BTS/IV/2026 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,
tertanggal 04 April 2026 (vide Bukti P-6), namun Para Teradu tidak memberikan
jawaban terhadap surat a quo. Selain itu, Pengadu juga telah mengajukan Notifikasi
Gugatan Warga Negara / Citizen Law Suit (CLS) No.01/SP-CLS/BTS/IV/2026, kepada
KPU Repubik Indonesia, KPU DKI Jakarta, KPU Kota Surakarta, Gubernur Provinsi DKI
Jakarta dan Wali Kota Surakarta, Perihal Notifikasi Gugatan Warga Negara (Citizen Law
Suit) Untuk Autentifikasi Arsip Negara Dalam Proses Pemilu tertanggal 15 April 2026
(vide Bukti P-14).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada Tahun 2023 Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) in casu Para Teradu telah melakukan
revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan arsip melalui
PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip, dan menerbitan surat
Keputusan Ketua KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal ini dijelaskan oleh Teradu I bahwa PKPU Nomor 17
Tahun 2023 dan surat Keputusan Ketua KPU Nomor 1378 Tahun 2023 adalah upaya
perbaikan terhadap tata kelola kearsipan. Dalam PKPU dan surat Keputusan a quo,
memuat indikator mengenai kebenaran data, informasi gelar, serta legalisasi dokumen
oleh lembaga yang berwenang. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari
pembenahan pengaturan mengenai dokumen dan pengarsipan di lingkungan KPU.
Kemudian Teradu I juga menjelaskan bahwa KPU RI juga menjalin kerja sama dengan
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui perpanjangan Memorandum of
Understanding (MoU), guna memperoleh pendampingan mengenai pengelolaan, retensi,
dan penyerahan arsip.
Bahwa berkenaan dengan arsip yang tidak berada dalam penguasaan Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI); tidak diserahkan kepada Lembaga Kearsipan
Daerah (LKD) Provinsi DKI Jakarta; dan tidak berada dalam penguasaan Lembaga
Kearsipan Daerah (LKD) Kota Surakarta, Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip, jenis
arsip dibagi menjadi 2 (dua) yaitu arsip fasilitatif dan arsip substantif sedangkan jangka
waktu penyimpanan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu aktif dan inaktif serta pada
keterangan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu musnah dan permanen. Terhadap arsip yang
telah memasuki masa retensi inaktif sesuai Jadwal Retensi Arsip, Unit Pengolah
melakukan pemindahan arsip kepada Unit Kearsipan sesuai mekanisme yang diatur
dalam Keputusan KPU Nomor 1037 Tahun 2024. Pemindahan tersebut dilaksanakan
sesuai mekanisme penyelenggaraan kearsipan yang didokumentasikan dan
dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari siklus pengelolaan arsip. Selanjutnya Unit
Kearsipan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan arsip inaktif, penyusutan
arsip, pengelolaan arsip vital dan arsip terjaga, serta mempersiapkan penyerahan arsip
permanen kepada Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bahwa klasifikasi arsip yang dipersoalkan Pengadu berkenaan dengan dokumen
pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan arsip substantif
yang jenisnya telah diatur secara khusus dalam Lampiran PKPU Nomor 17 Tahun 2023.
Bahwa terhadap jenis arsip tersebut, PKPU Nomor 17 Tahun 2023 menetapkan masa
retensi arsip aktif selama 3 (tiga) tahun dan arsip inaktif selama 2 (dua) tahun, dengan
nasib akhir sebagai arsip permanen. Sehingga keberadaan dan penguasaan fisik arsip
mengikuti tahapan retensi dan mekanisme pengelolaan arsip yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, dokumen yang termasuk sebagai arsip substantif dalam tahapan
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah dokumen yang jenisnya telah
ditentukan dalam Lampiran PKPU Nomor 17 Tahun 2023. Sehingga dokumen lain di
luar jenis arsip yang telah ditetapkan dalam Jadwal Retensi Arsip tersebut tidak serta-
merta dapat dikategorikan sebagai arsip yang wajib diserahkan kepada lembaga
kearsipan.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait ANRI yang pada
intinya menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, pengelolaan
arsip dibedakan menjadi arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis merupakan arsip
yang masih digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan
dalam jangka waktu tertentu, sedangkan arsip statis merupakan arsip yang memiliki
nilai kesejarahan, telah habis masa retensinya, dan dinyatakan permanen setelah
melalui proses penilaian dan verifikasi. Ketika ijazah digunakan sebagai persyaratan
dalam proses pendaftaran calon kepala daerah maupun calon presiden dan wakil
presiden, kemudian diserahkan dan diterima oleh KPU, dokumen tersebut menjadi
bagian dari arsip yang dikelola oleh KPU sebagai pencipta arsip. Setelah dokumen
diterima, tanggung jawab pengelolaannya berada pada pencipta arsip. Pencipta arsip
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan arsip dinamis yang meliputi
penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan. Dalam tahap pemeliharaan,
arsip aktif dilakukan pemberkasan dan penyimpanan pada unit atau tempat
penyimpanan arsip aktif sesuai dengan ketentuan kearsipan. Dengan demikian,
pengelolaan arsip dinamis, termasuk dokumen ijazah yang diterima dalam rangka
penyelenggaraan pemilu, pada prinsipnya merupakan tanggung jawab KPU sebagai
pencipta arsip dan kewajiban untuk menyerahkan arsip sesuai dengan retensi yang
ditentukan oleh pencipta. Dalam keterangangannya Pihak Terkait ANRI juga
menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan ANRI secara umum KPU in casu
Para Teradu telah melakukan pengelolaan arsip sesuai kaidah kearsipan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa terkait dengan
panataan arsip Para Teradu sudah berupaya melakukan revisi Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan arsip melalui PKPU Nomor 17 Tahun
2023. Berdasarkan PKPU a quo, Para Teradu telah berupaya melakukan perbaikan
terhadap tata kelola kearsipan dengan memperpanjang MoU dengan ANRI guna
memperoleh pendampingan mengenai pengelolaan, retensi, dan penyerahan arsip.
Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam
memperbaiki kearsipan pada lembaga KPU. Oleh karena itu, terkait dengan keberadaan
suatu arsip pada waktu tertentu tidak dapat dinilai hanya dari arsip tersebut berada di
ANRI atau lembaga kearsipan daerah. Pengelolaan dan penguasaan arsip mengikuti
tahapan retensi, pemindahan, penyusutan, dan penyerahan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Keterangan ANRI juga menegaskan bahwa secara umum KPU telah
mengelola arsip sesuai dengan kaidah kearsipan.
Selanjutnya, berkenaan dengan permohonan informasi yang diajukan Pengadu,
bahwa pada awalnya Para Teradu tidak memberikan seluruh informasi karena
menganggap sebagian informasi merupakan informasi yang dikecualikan. Namun
setelah Komisi Informasi Pusat memutuskan bahwa informasi tersebut dapat dibuka,
Para Teradu memberikan informasi yang dimohonkan oleh Pengadu. Fakta tersebut
membuktikan bahwa Para Teradu tidak dengan sengaja menghambat atau
mengabaikan putusan Komisi Informasi Pusat. Tindakan Para Teradu yang tidak
memberikan informasi yang diminta oleh Pengadu semata-mata menjalankan
peraturan perundang-undangan karena dokumen yang diminta oleh Pengadu
merupakan informasi yang dikecualikan. Sehingga tindakan tersebut tidak dapat
dikatakan sebagai tindakan yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Justru akan menjadi tindakan yang melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu apabila dokumen tersebut diberikan sebelum
terbitnya putusan Komisi Infomasi Pusat. Hal itu membuktikan bahwa Para Teradu
sudah bertindak profesional dan akuntabel sebagaimana ditentukan peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil Pengadu pada angka
[4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu.
Meskipun demikian, DKPP perlu menegaskan bahwa Para Teradu perlu
memastikan setiap arsip tercatat, tersimpan, terpelihara, dan dapat ditelusuri sesuai
dengan tahapan retensi dan ketentuan kearsipan. Arsip Pemilu bukan sekadar
dokumen administratif. Senada dengan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pengadu
bahwa arsip bukan kertas tanpa jiwa, bukan pula kertas tanpa kekuasaan
konstitusional. Di dalam arsip terdapat jejak kewenangan negara, proses pengambilan
keputusan, serta pertanggungjawaban penyelenggara negara kepada rakyat. Karena
itu, menjaga arsip pada hakikatnya bukan hanya menjaga dokumen, melainkan
menjaga memori kelembagaan, menjaga kepastian hukum, dan menjaga kepercayaan
publik. Kesemuanya itu harus dimulai dari hal yang paling mendasar, yaitu menjaga
etika kita dalam bernegara. Oleh karena itu ke depan, KPU bersama ANRI membangun
semacam digital chain of custody dokumen pencalonan atau rekam jejak dokumentasi
kronologis yang mencatat pengumpulan, penanganan, perpindahan, akses, hingga
penyimpanan bukti digital. Prosedur ini memastikan keaslian dan integritas data tidak
berubah atau dimanipulasi sejak pertama kali ditemukan hingga dokumen pencalonan
tersebut dikeluarkan sebagai arsip dokumen ketika ada permintaa informasi. Seperti
dalam sistem perbankan yang mampu mencatat transaksi seribu rupiah bertahun-
tahun. Oleh karena itu maka seharusnya Negara in casu Lembaga Negara yang memiliki
arsip negara juga sanggup mencatat perjalanan dokumen calon presidennya.
Adapun terhadap surat Pengadu tanggal 4 April 2026 yang tidak mendapat
jawaban, DKPP menilai Para Teradu seharusnya memberikan respons sebagai bentuk
pelayanan dan akuntabilitas kepada masyarakat. DKPP mengingatkan Para Teradu
agar senantiasa memberikan tanggapan yang patut dan proporsional terhadap setiap
surat dan permohonan masyarakat, serta memastikan pengelolaan arsip berjalan
secara tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan
Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para
Teradu, dan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI, tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua
merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Yulianto Sudrajat, Teradu
III August Mellaz, Teradu IV Betty Epsilon Idroos, Teradu V Idham Holik, dan
Teradu VI Parsadaan Harahap masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan
Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh
Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan
Agustus Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani