Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 73 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-06-2019
👁 18 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 068-P/L-DKPP/IV/2019 tertanggal 11 April 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73-PKE-DKPP/IV/2019 yang pada pokoknya menguraikan bahwa pada tanggal 24 Februari 2019 telah terjadi kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh Edy Wijaya, Caleg DPRD provinsi dari Partai Nasdem Nomor Urut 2, dan Muflikhatin, Caleg DPRD kabupaten dari Partai Nasdem Nomor Urut 6, pada salah satu masjid di Dusun Mojosari yang dihadiri sekitar 400 orang. Terhadap kejadian tersebut, Pengadu melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lamongan pada 28 Februari 2019 dengan membawa alat bukti berupa foto-foto kegiatan dan tiga orang saksi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam penanganan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh Edy Wijaya (Caleg DPRD Provinsi dari Partai Nasdem Nomor Urut 2) dan Muflikhatin (Caleg DPRD Kabupaten dari Partai Nasdem Nomor Urut 6) di salah satu masjid di Dusun Mojosari pada tanggal 24 Februari 2019 yang dihadiri sekitar 400 orang. Pengadu melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Lamongan pada tanggal 28 Februari 2019 dengan membawa alat bukti berupa foto-foto kegiatan, 3 (tiga) orang saksi, dan rekaman video.
Pasal DilanggarPasal 521 Undang-Undang; Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7; Pasal 521; Pasal 23 ayat (3) Peraturan; Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan; Pasal 486 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Miftakhul Badar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan dan Teradu II Amin Wahyudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 73-PKE-DKPP/IV/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 068-P/L-DKPP/IV/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73-PKE- DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : H. Syamsul Arief, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Jl. Ahmad Dahlan No. 91 RT01/RW03, Kel. Jetis, Kab. Lamongan. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Miftakhul Badar Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan Alamat : Jl. Sunan Drajat No. 59, Kab. Lamongan. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Amin Wahyudin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan Alamat : Jl. Sunan Drajat No. 59, Kab. Lamongan. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai-------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Para Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 068-P/L-DKPP/IV/2019 tertanggal 11 April 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73-PKE-DKPP/IV/2019 yang pada pokoknya menguraikan bahwa pada tanggal 24 Februari 2019 telah terjadi kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh Edy Wijaya, Caleg DPRD provinsi dari Partai Nasdem Nomor Urut 2, dan Muflikhatin, Caleg DPRD kabupaten dari Partai Nasdem Nomor Urut 6, pada salah satu masjid di Dusun Mojosari yang dihadiri sekitar 400 orang. Terhadap kejadian tersebut, Pengadu melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lamongan pada 28 Februari 2019 dengan membawa alat bukti berupa foto-foto kegiatan dan tiga orang saksi. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan pada tanggal 21 Maret 2019. Para Saksi yang dihadirkan mengetahui dan membenarkan bahwa kegiatan tersebut adalah kampanye karena mengarahkan dan mengedarkan stiker dan contoh surat suara yang memuat nama Edy Wijaya dan Muflikhatin. Bahwa alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Pengadu pada saat klarifikasi telah cukup kuat untuk menyatakan adanya dugaan pelanggaran kampanye. Akan tetapi terhadap laporan Pengadu, Para Teradu justru menyatakan bahwa laporan Pengadu dinyatakan dihentikan dengan alasan tidak terpenuhinya alat bukti dan unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. [2.2] PETITUM PENGADU 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Meminta kepada Majelis Pemeriksa untuk menyatakan dan memutuskan terhadap tindakan-tindakan Para Teradu sebagaimana dijelaskan dalam pengaduan, adalah sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka mohon putusan diambil dengan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 Dokumen Pelaporan Ke Bawaslu Kabupaten Lamongan. 2. Bukti P-2 Video Keterangan saksi yang menerangkan kegiatan kampanye di tempat ibadah. 3. Bukti P-3 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Lamongan tanggal 21 Maret 2019. 4. Bukti P-4 Foto-foto Kegiatan kampanye di tempat ibadah. 5. Bukti P-5 Surat No. 002.o/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang Pemberitahuan Status Laporan. 6. Bukti P-6 Bukti stiker dan specimen surat suara caleg H. Edy Wijaya, S.E. 7. Bukti P-7 Pemberitaan di media cetak dan online. Keterangan Saksi Pengadu: Afif Muhammad Mengenai perkara ini, Saksi sengaja mengintip kampanye Edi Wijaya di masjid yang diketahui dan disampaikan oleh Sdri. Elok Khasanah tapi kenyataannya kasus ini diberhentikan. Tutik Mubasyiroh Saksi mengakui datang pada kegiatan yang dimaksud dengan posisi duduk di depan. Ketika itu Edi Wijaya datang membawa stiker yang kemudian dibagikan, dan Saksi menerima satu buah stiker. Kesimpulan 1. Bahwa hampir semua temuan dan laporan kasus pidana pemilu di Kabupaten Lamongan yang teregister kurang lebih 10 kasus tidak ada yang tuntas alias dihentikan sepihak oleh Bawaslu; 2. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2019 pukul 13:00 WIB di kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan dilakukan Rapat pleno pembahasan tahap ke-2 hasil kajian yang menyimpulkan “Bahwa terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh kedua Terlapor dengan berita acara Rapat pleno No. 002.M/LP/PL/Kab/16.19/III/2019. Sehingga Bawaslu merekomendasikan “Untuk diteruskan penanganan dugaan tindak pidana pemilu kepada penyidik”; 3. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2019 pukul 15:00 WIB Bawaslu Kab. Lamongan dan GAKKUMDU rapat pleno membahas “Pembahasan kedua laporan yang di register No. 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang kampanye di tempat ibadah didesa Kuripan Kecamatan Babat” yang masing- masing unsur memberikan kesimpulan sebagai berikut: a. Kesimpulan dari unsur Bawaslu pada tahap 2 sebagai berikut: i. Bahwa unsur kampanye Bahwa unsur kampanye sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka 35 adalah alternatif, bukan komulatif. Sehingga suatu perbuatan dikatakan sebagai Kampanye cukup dengan terpenuhinya satu unsur saja tanpa harus terpenuhinya semua unsur dalam definisi kampanye tersebut ii. Bahwa berdasarkan Hasil Kajian Bawaslu Kabupaten Lamongan terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh kedua terlapor iii. Bahwa kami merekomendasi agar perkara ini dilanjutkan pada proses penyidikan. b. Kesimpulan dari unsur Kepolisian pada tahap 2 sebagai berikut: 1) Muflikhatin, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa definisi kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu, dengan unsur sebagai berikut : - “Pelaksana” Bahwa terlapor Muflikhatin adalah calon legislatif DPRD II Kabupaten Lamongan terdaftar sebagai pelaksana pemilu didukung dengan DCT dan SK Parpol dari KPU Kabupaten Lamongan. - “Kegiatan” Berdasarkan keterangan saksi Sri Herlina Baroroh dan Tutik Mubasyiroh menerangkan bahwa terlapor telah melakukan kegiatan berkumpulnya orang di Masjid. - “Meyakinkan Pemilih” Bahwa berdasarkan keterangan saksi Si Herlina Baroroh dan Tutik Mubasyiroh mengajak jamaah yang hadir untuk memilih Saudara Edy Wijaya dengan menunjuk specimen. - “Visi, Misi, Program” Masing-masing saksi dan terlapor tidak ada keterangan yang menjelaskan tentang visi misi dan programdan/atau - “Citra diri Peserta Pemilu” Berdasarkan keterangan saksi Sri Herlina Baroroh dan Tutik Mubasyiroh ada pembagian stiker dan specimen surat suara. Maka kesimpulannya, terhadap terlapor Muflikhatin, salah satu unsur pasal tidak terpenuhi, selanjutnya terhadap penjelasan dan/atau diperlukan penjelasan dari pihak yang berkompeten, (ahli) untuk menafsirkannya. Maka salah satu unsur pasal dalam perkara ini belum terpenuhi serta kurangnya alat bukti, sehingga bukan merupakan tindak pidana pemilu. 2) Edy Wijaya Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa definisi kampanye adalah: kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu dengan unsur sebagai berikut: - “Pelaksana” Bahwa terlapor Edy Wijaya adalah calon legislatif DPRD I Propinsi Jawa Timur, sehingga ia adalah pelaksana pemilu berdasarkan DCT. - “Kegiatan” Berdasarkan keterangan saksi (Sri Herlina Baroroh dan Tutik Mubasyiroh) tidak ada kegiatan. - “Meyakinkan Pemilih” Berdasarkan keterangan 2 saksi tidak ada kegiatan meyakinkan pemilih. - “Visi, Misi, Program” Tidak ada penyampaian visi misi program. - “Citra diri” Tidak ada. c. Kesimpulan dari Kejaksaan pada tahap 2 sebagai berikut : 1) Oleh karena salah satu unsur Pasal yang diterapkan tidak terpenuhi secara sah menurut hukum maka perbuatan terlapor belum memenuhi rumusan tindak pidana pemilu; 2) Kurangnya pemenuhan minimal alat bukti untuk membuktikan kesalahan terlapor dipersidangan nantinya; 4. Bahwa dari uraian kesimpulan dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sebagaimana pada nomor 3 huruf a, b dan c diatas menunjukkan bahwa: a. Pihak Bawaslu seharusnya justru yang paling kuat argumentasinya karena didasari landasan hukum, fakta-fakta, alat bukti, saksi dan keterangan yang akurat, karena Bawaslu ini yang melakukan pemeriksaan seluruh saksi-saksi dan terjun kelapangan langsung. Sehingga kasus ini harus lanjut ketahap penyidikan. b. Pihak kepolisian ini dalam mendefiniskan “Kampanye” sangat subjektif dan bahkan tidak konsisten antara definisi “Citra Diri” pada Caleg Muflikhatin dan Caleg Edy Wijaya. Adapun stiker dan specimen suara termasuk citra diri tetapi polisi menyatakan Edy Wijaya tidak ada unsur citra diri padahal stiker dan specimen ada diedarkan dilokasi. Selain itu kata “Visi, misi, program dan /atau citra diri” juga kepolisian salah dalam menafsirkan, termasuk kata “dan atau” juga tidak bisa membedakan. Mestinya jika kata “dan” berarti semuanya dan kata “atau” cukup salah satu, sehingga Kepolisian pada kesimpulan menyatakan ragu-ragu terkait definisi unsur-unsur kampanye. Bahkan polisi mendefinisikan peserta pemilu dan pelaksana pemilu saja tidak membedakannya. Akhirnya kepolisian membuat kesimpulan ragu-ragu dengan mengatakan “selanjutnya terhadap penjelasan dan/atau diperlukan penjelasan dari pihak yang berkompeten, (ahli) untuk menafsirkannya”. Dari diperlukannya ahli bahasa tersebut diatas ternyata belum diminta pendapat para ahli terkait definisi unsur-unsur kampanye. Nyatanya sudah direkomendasikan bukan merupakan tindak pidana pemilu. Dengan demikian pengadu berpendapat bahwa kesimpulan dari kepolisian masih kondisi prematur atau belum matang. c. Pihak Kejaksaan ini justru paling tidak mampu beragumentasi dan tidak menjelaskan atau tidak memberikan alasan berdasarkan kaidah hukum maupun argumentasi rasional serta tidak menguraikan unsur-unsur kampanye. Sehingga pihak jaksa hanya asal-asalan saja dalam memberikan kesimpulan, yang penting kasus tidak lanjut. Tampaknya tidak menguasai materi atau sekedar mengamini polisi dan Bawaslu. 5. Bahwa dari uraian nomor 4 huruf a s/d c tersebut diatas, tampak ketiganya unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan terindikasi ada “Permainan” dalam penghentian kasus pidana pemilu ini. Hal ini dapat pengadu buktikan sebagai berikut: a. Bahwa dengan salah satu anggota yang bernama Amin Wahyudin sebagai Ketua Koordinator sentra Gakkumdu yang memiliki kewenangan dan otoritas membuat surat perintah tugas (SPT) semua anggota Gakkumdu baik dari unsur Bawaslu, Kepolisian maupun Kejaksaan. b. Unsur kepolisian dan kejaksaan dalam surat tugas itu hanya “Tugas pendampingan” dan bukan “tugas utama” dalam rangka melaksanakan kajian seperti yang dimiliki oleh anggota Bawaslu. c. Semua tugas yang telah dilaksanakan pada surat perintah tugas disebutkan “Harus dilaporkan hasil kegiatannya tersebut kepada Ketua Koordinator Sentra GAKKUMDU Amin Wahyudin. d. Jadi pada intinya otoritas dan keputusan tertinggi ada pada tangan Bawaslu dalam hal ini Amin Wahyudin sebagai Ketua Koordinator sentra Gakkumdu. Jadi tidak benar kalau penghentian kasus pidana pemilu ini hanya gara-gara pendapat dari unsur kepolisian dan unsur kejaksaan. Karena pihak kejaksaan dan kepolisian tidak ikut memeriksa saksi-saksi sehingga banyak yang salah/tidak konsisten serta asal-asalan dalam memberikan definisi unsur-unsur kampanye bahkan “menerapkan unsur kampanye sebagai unsur komulatif juga tidak didasari oleh landasan hukum”. Dan berbeda dengan Bawaslu menggunakan unsur alternatif karena ada landasan hukum yaitu Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 pasal 1 angka 35. Jadi Bawaslu seharusnya bisa menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan saksi-saksi dan penjelasan unsur-unsur kampanye kepada polisi dan jaksa pada saat rapat pleno tersebut. 6. Bahwa jika merujuk nomor 1 s/d 5 tersebut diatas, Bawaslu seharusnya bisa mementahkan pendapat-pendapat kepolisian dan kejaksaan. Namun kenyataannya Bawaslu ikut arus kepolisian dan kejaksaan dengan alasan- alasan yang tidak rasional. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 10 Mei 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor dan/atau Pengadu, kegiatan yang diduga kampanye di tempat ibadah itu dihadiri sekitar 100 orang, bukan 400 orang, sebagaimana tertuang di dalam berkas Laporan; 2. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2019, telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Lamongan, seseorang bernama H. Syamsul Arief, SH. Pada laporannya, Pelapor dan/atau Pengadu menyertakan foto-foto kegiatan sebanyak 5 foto dan mengajukan saksi-saksi sebanyak 3 orang, yang terdiri dari: Eko Asrory, Sumantri, dan Dony Dwi Chandra; 3. Bahwa sebagaimana telah diagendakan oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan, pemeriksaan saksi dan pihak-pihak terkait telah dilaksanakan untuk pertama kalinya sejak tanggal 8 Maret 2019, bukan 21 Maret 2019. Pada tanggal itu, saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa ialah Sdr. Eko Asrory dan Sdr. Sumantri. Akan tetapi, pada tanggal itu keduanya tidak hadir tanpa keterangan. Karena pada panggilan pertamanya tanggal 8 Maret 2019 tersebut, Sdr. Eko Asrory dan Sdr. Sumantri tidak hadir, maka keduanya diundang lagi untuk kali-keduanya pada tanggal 12 Maret 2019, tetapi keduanya juga tidak hadir tanpa keterangan. Dan pada tanggal 12 Maret 2019 ini pula, Bawaslu Kabupaten Lamongan mengundang Sdr. Dony Dwi Chandra, akan tetapi tidak hadir tanpa keterangan. Bahkan ketika diundang lagi untuk yang kali-keduanya pada tanggal 13 Maret 2019, Sdr. Dony Dwi Chandra juga tidak hadir tanpa keterangan. Sdr. Eko Asrory, Sdr. Sumantri dan Sdr. Dony Dwi Chandra adalah tiga orang yang diajukan sebagai saksi dalam berkas Laporan Pelapor dan/atau Pengadu; 4. Bahwa Pelapor dan/atau Pengadu sempat mengajukan saksi-saksi tambahan baru, pada saat pemeriksaan dan di luar dari berkas Laporan yang telah dimasukkan kepada Bawaslu Kabupaten Lamongan. Pada tanggal 8 Maret 2019, Pelapor mengajukan dua orang saksi tambahan, meliputi: Sri Herlina Baroroh dan Tutik Mubasyiroh. Pada tanggal 11 Maret 2019, Pelapor dan/atau Pengadu mengajukan lagi dua orang saksi tambahan, meliputi: Yeni dan Asih. Di antara saksi-saksi tambahan baru yang dijukan ini, Sdri. Sri Herlina Baroroh dan Sdri. Tutik Mubasyiroh hadir dalam panggilan pemeriksaan. Sementara yang lain tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan, baik panggilan yang pertama maupun panggilan yang kedua 5. Bahwa selain dari saksi-saksi sebagaimana tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Lamongan juga mengundang beberapa nama yang berpotensi dapat memberikan keterangan/kesaksian terkait Laporan, meliputi: Ir. Afif Muhammad, Ninik, Elok Khasanah, dan Ninil Shohib. Nama Sdr. Afif Muhammad merupakan nama yang disebut oleh Pelapor/Pengadu di dalam keterangannya pada waktu pemeriksaan. Sementara nama Sdri. Ninik, Sdri. Elok Khasanah, dan Sdri. Ninil Shohib, merupakan nama- nama yang disebut oleh Sdr. Ir. Afif Muhammad di dalam keterangannya pada waktu pemeriksaan. Di antara keempat nama yang berpotensi dapat memberikan keterangan/kesaksian terkait Laporan tersebut, hanya Sdr. Ir. Afif Muhammad yang bersedia hadir memberikan keterangan. Adapaun tiga nama yang lainnya tidak hadir tanpa keterangan, termasuk ketika diundang yang kedua kalinya 6. Bahwa terkait stiker dan contoh surat suara, sebagaimana stiker dan contoh surat suara yang telah diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Lamongan, keduanya hanya memuat keterangan/identitas terkait Calon Anggota Legislatif a.n Edy Wijaya. Sementara keterangan/identitas yang terkait dengan Calon Anggota Legislatif a.n Muflikhatin tidak didapati 7. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) Perbawaslu No. 31 Tahun 2018, bahwa “Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan Pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu.” 8. Bahwa dalam hal penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, Bawaslu tidak melaksanakannya sendirian, tetapi bersama-sama dan di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu yang terdiri dari unsur Pengawas Pemilu, Kejaksaan dan Kepolisian. Termasuk di dalam hal memutuskan untuk melanjutkan atau menghentikan penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, juga dilaksanakan dan diputuskan bersama-sama di dalam Gakkumdu; 9. Bahwa terkait dengan penanganan dan tindaklanjut Laporan yang telah disampaikan oleh Pelapor dan/atau Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Lamongan, secara kronologis dapat disampaikan sebagai berikut: a. Penerimaan Laporan (1) Bahwa pada Kamis tanggal 28 Februari 2019 pukul 09.46 WIB, Bawaslu Kabupaten Lamongan kedatangan seseorang yang bernama Sdr. H. Syamsul Arief, SH., beralamat di Jl. Ahmad Dahlan No. 91 RT/RW 01/03 Kelurahan Jetis Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan; (2) Bahwa Sdr. H. Syamsul Arief, SH., melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Lamongan, yang pada pokoknya menjelaskan: a) Bahwa pada Minggu tanggal 24 Pebruari 2019, Caleg atas nama Edy Wijaya dan Muflikhatin diduga telah melakukan pelanggaran pemilu kampanye di tempat ibadah. Kedua Caleg tersebut telah beberapa kali melakukan kegiatan kampanye di masjid di wilayah Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan; b) Bahwa pada Minggu tanggal 24 Pebruari 2019 sekitar pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan pertemuan rutin Pimpinan Anak Cabang Muslimat bersama Pimpinan Ranting Muslimat se- Kecamatan Babat di Masjid Dusun Mojosari Desa Kuripan Kecamatan Babat; c) Bahwa kegiatan itu dihadiri kurang lebih 100 orang, dengan susunan acara sebagai berikut: i. Sambutan Ketua Muslimat (Bu Faizah) ii. Sambutan Muflikhatin (Caleg Partai Nasdem Kabupaten Lamongan) d) Bahwa kedua orang tersebut dalam sambutannya menyampaikan, mengajak dan menyuruh mencoblos Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur Edy Wijaya Nomor Urut 2 dari Partai Nasdem, dan juga meminta jamaah mencoblos Caleg Muflikhatin Nomor Urut 6 dari Partai Nasdem, serta menjanjikan sesuatu kepada semua yang hadir; e) Bahwa dalam kegiatan itu, juga dibagikan stiker dan contoh surat suara Caleg, dan adanya foto bersama dengan Caleg dengan memberikan isyarat coblos nomor 2 dengan 2 jari. (3) Bahwa Pelapor, di dalam laporannya juga menyertakan bukti-bukti, berupa Photo Dokumentasi sebanyak 5 (lima) lembar; (4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamongan untuk selanjutnya menerima laporan Sdr. H. Syamsul Arief, SH., sebagaimana sebagaimana tersebut, dibuktikan dengan salinan tanda terima yang diberikan kepada Pelapor. b. Rapat Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran (1) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran, sebagaimana dimaksud pada angka 9 huruf a di atas, Bawaslu Kabupaten Lamongan mengadakan Rapat Pleno Pembahasan Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tentang Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat; (2) Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019, diterbitkan undangan untuk mengadakan Rapat Pleno Pembahasan Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tentang Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat; (3) Bahwa pada tanggal 1 Maret 2019, sebagaimana ditentukan dalam undangan, Bawaslu Kabupaten Lamongan melaksanakan Rapat Pleno Pembahasan Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tentang Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat, yang dihadiri oleh: a) Miftahul Badar; b) Amin Wahyudin; c) Ahmad Zudi; (4) Bahwa dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Lamongan, terhadap Laporan yang dibahas telah disimpulkan hal-hal berikut: a) Terpenuhinya syarat Formil dan Materiil Laporan; b) Untuk selanjutnya memutuskan dapat diregister, dan dilanjutkan dengan proses penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 07 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu; (5) Bahwa hasil rapat pleno Kajian Awal, sebagaimana dimaksud pada angka (4) di atas, adalah sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Rapat Pleno; c. Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan (1) Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten Lamongan menerbitkan undangan Pembahasan Pertama, mengundang Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 07 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Pleno Pembahasan Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tentang Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat; (2) Bahwa pada Selasa tanggal 5 Maret 2019, Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan melaksanakan rapat Pembahasan Pertama, yang dihadiri oleh ketiga unsur Gakkumdu, yaitu Bawaslu Kabupaten Lamongan, Kepolisian Resort Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan; (3) Bahwa rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan, sebagaimana dimaksud pada angka (2) menyimpulkan bahwa Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019,oleh Pelapor H. Syamsul Arief, SH., dengan Terlapor H. Edy Wijaya, SE. dan Muflikhatin, diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu berupa kampanye di tempat ibadah berdasarkan Pasal 521 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pengawas pemiludan penyelidikan. Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan tertuang dalam Berita Acara Nomor 002.a/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tertanggal 05 Maret 2019. d. Pemeriksaan dan Klarifikasi (1) Bahwa untuk menindak lanjuti hasil Pembahasan Pertama, Bawaslu Kabupaten Lamongan bersama-sama dengan unsur Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan lainnya, mengupayakan untuk pemeriksaan dan klarifikasi, dalam rangka penanganan dugaan pelanggaran, meminta keterangan dan/atau menemukan petunjuk-petunjuk yang terkait dengan Laporan; (2) Bahwa mulai tanggal 6 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten Lamongan telah menerbitkan undangan klarifikasi kepada saksi-saksi yang telah diajukan oleh Pelapor di dalam laporannya, dengan rincian: (a) Ditujukan kepada Sdr. Eko Asrory, selaku saksi Pelapor, untuk diundang klarifikasi pada Jumat 8 Maret 2019, dan yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan; (b) Ditujukan kepada Sdr. Sumantri, selaku saksi Pelapor, untuk diundang klarifikasi pada Jumat 8 Maret 2019, dan yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan; (3) Bahwa pada tanggal 8 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten Lamongan menerbitkan undangan klarifikasi lagi, dengan rincian: (a) Ditujukan kepada Sdr. Syamsul Arief, SH., selaku Pelapor, untuk diundang klarifikasi pada Senin 11 Maret 2019, dan yang bersangkutan hadir memenuhi undangan; (b) Ditujukan kepada Sdr. H. Edy Wijaya, SE., selaku terlapor, untuk diundang klarifikasi pada Senin 11 Maret 2019, dan yang bersangkutan hadir memenuhi undangan; (c) Ditujukan kepada Sdri. Muflikhatin, selaku terlapor, untuk diundang klarifikasi pada Senin 11 Maret 2019, dan yang bersangkutan hadir memenuhi undangan; (d) Ditujukan kepada Sdr. Eko Asrory, selaku saksi Pelapor, untuk diundang klarifikasi pada Selasa 12 Maret 2019. Ini merupakan undangan kedua, setelah pada undangan pertama yang bersangkutan tidak hadir. Pada undangan kedua ini, yang bersangkutan juga tidak hadir; (e) Ditujukan kepada Sdr. Sumantri, selaku saksi Pelapor, untuk diundang klarifikasi pada Selasa 12 Maret 2019. Ini merupakan undangan kedua, setelah pada undangan pertama yang bersangkutan tidak hadir. Pada undangan kedua ini, yang bersangkutan juga tidak hadir; (f) Ditujukan kepada Sdr. Dony Dwi Chandra, selaku saksi Pelapor, untuk diundang klarifikasi pada Selasa 12 Maret 2019, dan yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan; (4) Bahwa pada tanggal 12 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten Lamongan menerbitkan undangan klarifikasi lagi, dengan rincian: (a) Ditujukan kepada Sdr. Dony Dwi Chandra, selaku saksi Pelapor, untuk diundang klarifikasi pada Rabu 13 Maret 2019. Ini merupakan undangan kedua, setelah pada undangan pertama yang bersangkutan tidak hadir. Pada undangan kedua ini, yang bersangkutan juga tidak hadir; (b) Ditujukan kepada Sdri. Asih, selaku saksi tambahan, untuk diundang klarifikasi pada Kamis 14 Maret 2019, dan yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan; (c) Ditujukan kepada Sdri. Sri Herlina Baroroh, selaku saksi tambahan, untuk diundang klarifikasi pada Kamis 14 Maret 2019, dan yang bersangkutan hadir memenuhi undangan; (d) Ditujukan kepada Sdri. Tutik Mubasyiroh, selaku saksi tambahan, untuk diundang klarifikasi pada Kamis 14 Maret 2019, dan yang bersangkutan hadir memenuhi undangan; (e) Ditujukan kepada Sdri. Yeni, selaku saksi tambahan, untuk diundang klarifikasi pada Kamis 14 Maret 2019, dan yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan; (5) Bahwa pada tanggal 14 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten Lamongan menerbitkan undangan klarifikasi lagi, dengan rincian: (a) Ditujukan kepada Sdri. Asih, selaku saksi tambahan, untuk diundang klarifikasi pada Jumat 15 Maret 2019. Ini merupakan undangan kedua, setelah pada undangan pertama yang bersangkutan tidak hadir. Pada undangan kedua ini, yang bersangkutan juga tidak hadir; (b) Ditujukan kepada Sdri. Yeni, selaku saksi tambahan, untuk diundang klarifikasi pada Jumat 15 Maret 2019. Ini merupakan undangan kedua, setelah pada undangan pertama yang bersangkutan tidak hadir. Pada undangan kedua ini, yang bersangkutan juga tidak hadir; (6) Bahwa pada tanggal 18 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten Lamongan menerbitkan undangan klarifikasi lagi, dengan rincian: (a) Ditujukan kepada Sdr. Ir. Afif Muhammad, selaku saksi tambahan, untuk diundang klarifikasi pada Selasa 19 Maret 2019, dan yang bersangkutan hadir memenuhi undangan; (b) Ditujukan kepada Sdri. Ninik, selaku saksi tambahan, untuk diundang klarifikasi pada Selasa 19 Maret 2019, dan yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan; (7) Bahwa pada tanggal 19 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten Lamongan menerbitkan undangan klarifikasi lagi, dengan rincian: (a) Ditujukan kepada Sdri. Elok Hasanah, selaku saksi tambahan, untuk diundang klarifikasi pada Rabu 20 Maret 2019, dan yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan; (b) Ditujukan kepada Sdri. Ninik, selaku saksi tambahan, untuk diundang klarifikasi pada Rabu 20 Maret 2019. Ini merupakan undangan kedua, setelah pada undangan pertama yang bersangkutan tidak hadir. Pada undangan kedua ini, yang bersangkutan juga tidak hadir; (c) Ditujukan kepada Sdri. Ninil Shohib, selaku saksi tambahan, untuk diundang klarifikasi pada Rabu 20 Maret 2019, dan yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan; (8) Bahwa pada tanggal 20 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten Lamongan menerbitkan undangan klarifikasi lagi, dengan rincian: (a) Ditujukan kepada Sdri. Elok Khasanah, selaku saksi tambahan, untuk diundang klarifikasi pada Kamis 21 Maret 2019. Ini merupakan undangan kedua, setelah pada undangan pertama yang bersangkutan tidak hadir. Pada undangan kedua ini, yang bersangkutan juga tidak hadir; (b) Ditujukan kepada Sdri. Ninik, selaku saksi tambahan, untuk diundang klarifikasi pada Kamis 21 Maret 2019. Ini merupakan undangan kedua, setelah pada undangan pertama yang bersangkutan tidak hadir. Pada undangan kedua ini, yang bersangkutan juga tidak hadir; (c) Ditujukan kepada Sdri. Ninil Shohib, selaku saksi tambahan, untuk diundang klarifikasi pada Kamis 21 Maret 2019 Ini merupakan undangan kedua, setelah pada undangan pertama yang bersangkutan tidak hadir. Pada undangan kedua ini, yang bersangkutan juga tidak hadir; (d) Ditujukan kepada Sdri. Herlina Baroroh, selaku saksi tambahan, untuk diundang klarifikasi pada Kamis 21 Maret 2019. Ini merupakan undangan klarifikasi yang kedua. Pada undangan kedua ini, yang bersangkutan hadir; (e) Ditujukan kepada Sdri. Tutik Mubasyiroh, selaku saksi tambahan, untuk diundang klarifikasi pada Kamis 21 Maret 2019. Ini merupakan undangan klarifikasi yang kedua. Pada undangan kedua ini, yang bersangkutan hadir; e. Catatan Atas Proses Klarifikasi (1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamongan sudah berusaha semaksimal mungkin mengupayaan pembuktian atas Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat, dengan berusaha semaksimal mungkin memeriksa dan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi. Upaya klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan tidak sebatas pada saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor saja, bahkan terhadap nama-nama yang berpotensi dapat menjadi saksi atau memberikan keterangan dan petunjuk, juga semaksimal mungkin dipanggil untuk dapat memberikan keterangan; (2) Bahwa meskipun sudah diundang klarifikasi secara patut, dan bahkan dilakukan lebih dari 1 (Satu) kali, tetap saja masih terdapat saksi-saksi atau pihak terkait yang tidak dapat hadir memenuhi undangan klarifikasi; Tabel: Uraian Undangan dan Kehadiran Saksi dan Pihak Terkait Tanggal Tujuan Waktu Ket. H/TH Surat Undangan 6 Maret Eko Asrory Jumat 8 Maret P1 Tidak Hadir 2019 2019 6 Maret Sumantri Jumat 8 Maret P1 Tidak Hadir 2019 2019 8 Maret H. Syamsul Arief Senin 11 Maret Hadir 2019 2019 8 Maret H. Edy Wijaya Senin 11 Maret Hadir 2019 2019 8 Maret Muflikhatin Senin 11 Maret Hadir 2019 2019 8 Maret Eko Asrory Selasa 12 Maret P2 Tidak Hadir 2019 2019 8 Maret Sumantri Selasa 12 Maret P2 Tidak Hadir 2019 2019 8 Maret Dony Dwi Chandra Selasa 12 Maret P1 Tidak Hadir 2019 2019 12 Maret Dony Dwi Chandra Rabu 13 Maret P2 Tidak Hadir 2019 2019 12 Maret Asih Kamis 14 Maret P1 Tidak Hadir 2019 2019 12 Maret Sri Herlina Baroroh Kamis 14 Maret P1 Hadir 2019 2019 12 Maret Tutik Mubasyiroh Kamis 14 Maret P1 Hadir 2019 2019 12 Maret Yeni Kamis 14 Maret P1 Tidak Hadir 2019 2019 14 Maret Asih Jumat 15 P2 Tidak Hadir 2019 Maret 2019 14 Maret Yeni Jumat 15 P2 Tidak Hadir 2019 Maret 2019 18 Maret Ir. Afif Muhammad Selasa 19 Maret P1 Hadir 2019 2019 18 Maret Ninik Selasa 19 Maret Mengelak 2019 2019 19 Maret Elok Hasanah Rabu 20 Maret P1 Tidak Hadir 2019 2019 19 Maret Ninik Rabu 20 Maret P1 Tidak Hadir 2019 2019 19 Maret Ninil Shohib Rabu 20 Maret P1 Tidak Hadir 2019 2019 20 Maret Elok Khasanah Kamis 21 Maret P2 Tidak Hadir 2019 2019 20 Maret Ninik Kamis 21 Maret P2 Tidak Hadir 2019 2019 20 Maret Ninil Shohib Kamis 21 Maret P2 Tidak Hadir 2019 2019 20 Maret Sri Herlina Baroroh Kamis 21 Maret Hadir 2019 2019 20 Maret Tutik Mubasyiroh Kamis 21 Maret Hadir 2019 2019 Keterangan: P1 : Panggilan ke-1 P2 : Panggilan ke-2 (3) Bahwa terkait dengan Saksi Pelapor, (a) Bahwa pada awalnya, Pelapor sebagaimana tercantum pada laporannya, hanya menyebutkan 3 (Tiga) nama Saksi, atas nama Eko Asrory, Sumantri, dan Dony Dwi Chandra. Ketiga nama yang diajukan ini telah diundang klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan dua kali undangan, tetapi tidak ada yang dapat hadir memenuhi undangan klarifikasi; (b) Bahwa pada tanggal 8 Maret 2019, Pelapor mengajukan 2 (dua) saksi tambahan, atas nama Sri Herlina Baroroh dan Tutik Mubasyiroh, dan pada tanggal 11 Maret 2019 mengajukan lagi saksi tambahan, atas nama Bu Yeni dan Bu Asih; (c) Bahwa untuk menguatkan proses pembuktian atas laporan nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat, Bawaslu Kabupaten Lamongan pun menerima tambahan saksi yang diajukan oleh Pelapor; (d) Bahwa terhadap empat nama saksi tambahan yang diajukan oleh Pelapor, sebagaimana dimaksud dalam angka (3) huruf (b), Bawaslu Kabupaten Lamongan telah memberikan undangan klarifikasi. Dua orang saksi tambahan atas nama Sri Herlina Baroroh dan Tutik Mubasyiroh hadir memenuhi undangan klarifikasi. Sementara dua orang saksi tambahan lainnya atas nama Yeni dan Asih tidak hadir, meskipun sudah diundang klarifikasi 2 (dua) kali; (4) Bahwa lebih dari memeriksa saksi-saksi yang telah diajukan Pelapor, Bawaslu Kabupaten Lamongan juga telah memeriksa nama-nama yang berpotensi dapat memberikan keterangan atau petunjuk terkait laporan nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat, terdiri dari: (a) Ir. Afif Muhammad, yang bukan merupakan saksi Pelapor; diundang klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan, karena namanya disebutkan di dalam BA Klarifikasi Pelapor, dengan harapan dapat memberikan keterangan dan petunjuk lebih dalam terkait Laporan; (b) Elok Khasanah, yang bukan merupakan saksi Pelapor; diundang klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan, karena namanya disebutkan di dalam BA Klarifikasi Saksi atas nama Ir. Afif Muhammad, dengan harapan dapat memberikan keterangan dan petunjuk lebih dalam terkait Laporan; (c) Ninik, yang bukan merupakan saksi Pelapor; diundang klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan, karena namanya disebutkan di dalam BA Klarifikasi Saksi atas nama Ir. Afif Muhammad, dengan harapan dapat memberikan keterangan dan petunjuk lebih dalam terkait Laporan; (d) Ninil Shohib, yang bukan merupakan saksi Pelapor; diundang klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan, karena namanya disebutkan di dalam BA Klarifikasi Saksi atas nama Ir. Afif Muhammad, dengan harapan dapat memberikan keterangan dan petunjuk lebih dalam terkait Laporan; f. Hasil Klarifikasi (1) Bahwa pada tanggal 11 Maret 2019 telah dilaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor atas nama H. Syamsul Arief, SH., bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: (a) Bahwa dia berada di lokasi kegiatan dan melihat sendiri peristiwa itu; (b) Bahwa dia tidak bisa menjelaskan uraian peristiwa dugaan pelanggaran dimaksud. Dikatakannya, tidak tahu; (c) Bahwa dia mengetahui Edy Wijaya duduk bersama di dalam masjid, sedangkan Muflikhatin memberikan sambutan; (d) Bahwa dia tidak menjumpai adanya Alat Peraga Kampanye dan atibut peserta pemilu. Yang dijumpainya adalah kartu suara dan stiker; (e) Bahwa dia mendapat bukti berupa stiker dan spesimen surat suara dari Herlina, beberapa hari setelah acara, saat janjian ketemuan di Agrobis Babat; (f) Bahwa lima foto yang dijadikan bukti, dia mengakui satu foto dia sendiri yang mengambil gambarnya, yakni photo Edy Wijaya bersama 7 orang ibu-ibu di serambi masjid. Adapun empat foto lainnya adalah kiriman Afif Muhammad. (2) Bahwa pada tanggal 11 Maret 2019 telah dilaksanakan klarifikasi terhadap Terlapor atas nama H. Edy Wijaya, SE., bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: (a) Bahwa tidak ada kampanye dalam forum itu; (b) Bahwa dia tidak memperkenalkan diri atau memaparkan visi- misi atau mengajak orang untuk memilih dirinya; (c) Bahwa dia tidak diundang dalam acara itu. Dia mengaku saat itu menunggu orang, dan orang yang ditunggu ada di situ; (d) Bahwa dia tidak menyampaikan sambutan pada kegiatan itu; (e) Bahwa tidak ada pembagian Bahan Kampanye pada acara itu; (f) Bahwa terkait Bahan Kampanye yang ada di acara itu bukanlah Bahan Kampanye yang baru saja dibagikan, tapi bahan kampanye itu adalah bahan kampanye yang sudah dibagikan ke warga setempat kira-kira 10 hari sebelum acara di Masjid Mojosari; (g) Bahwa terkait salam dua jari di dalam foto, dia mengatakan itu adalah reflek saja. (3) Bahwa pada tanggal 11 Maret 2019 telah dilaksanakan klarifikasi terhadap Terlapor atas nama Muflikhatin, bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: (a) Bahwa kegiatan yang dilaporkan terdapat dugaan kampanye itu, menurut dia adalah kegiatan pertemuan rutin Ranting Pimpinan Anak Cabang Muslimat NU Kecamatan Babat; (b) Bahwa kehadirannya pada rutinan acara Muslimat sebagai Sekretaris PAC; (c) Bahwa keberadaan Edy Wijaya di lokasi itu adalah untuk menjemputnya ke Modo. Karena kebetulan masuk waktu ashar lalu Edy Wijaya Sholat, lalu duduk-duduk; (d) Bahwa dalam kegiatan itu tidak ada Bahan Kampanye berupa stiker dan spesimen; (e) Bahwa tidak adanya pembagian Bahan Kampanye pada acara itu; (f) Bahwa dia tidak memerintahkan pembagian Bahan Kampanye; (g) Bahwa pose dua jari bersama beberapa peserta kegiatan adalah action saja. Kata dia menunjukkan kata “Peace”. (4) Bahwa pada tanggal 14 Maret 2019 telah dilaksanakan klarifikasi terhadap Saksi atas nama Sri Herlina Baroroh, bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: (a) Bahwa dia mengetahui langsung kejadian dugaan pelanggaran pemilu; (b) Bahwa sebenarnya acara yang dimaksud adalah acara pertemuan rutin Pimpinan Ranting Muslimat NU se PAC Babat; (c) Bahwa dia ingat Bu Muflikhatin sempat melakukan ajakan untuk memilih Pak Edy Wijaya; (d) Bahwa pada acara itu Bu Muflikhatin juga memberikan penawaran berupa Paket Ziarah, tapi tawaran itu tidak mendapatkan respon oleh hadirin; (e) Bahwa orang yang disebutnya sebagai Pengawal Edy Wijaya dilihatnya membawa tas plastik berisi spesimen dan stiker yang berasal dari dalam mobil yang dikendarai Edy Wijaya; (f) Bahwa bungkusan yang berisi spesimen dan stiker itu dibawa masuk dan dibagi oleh Bu Muflikhatin, Bu Ninik dan Pengawal Edy Wijaya; (g) Bahwa dia tidak menerima Bahan Kampanye itu; (h) Bahwa saat pembagian Bahan Kampanye itu, Edy Wijaya ada di situ; (i) Bahwa selama di lokasi, Edy Wijaya hanya duduk-duduk saja, tidak membagikan Bahan Kampanye, dan dia tidak menjumpai Edy Wijaya Sholat; (j) Bahwa tidak terdapat Alat Peraga Kampanye, Baliho, dan Spanduk di area masjid; (k) Bahwa dia tidak mempunyai bukti berupa foto, rekaman suara, atau rekaman video terkait peristiwa yang dilaporkan. (5) Bahwa pada tanggal 14 Maret 2019 telah dilaksanakan klarifikasi terhadap Saksi atas nama Tutik Mubasyiroh, bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: (a) Bahwa dia mengetahui peristiwa terkait dugaan pelanggaran pidana kampanye di tempat ibadah sebab dia berada di lokasi bagian baris depan; (b) Bahwa sebenarnya acara itu adalah acara rutinan Muslimat; (c) Bahwa Edy Wijaya hanya duduk-duduk saja; (d) Bahwa Muflikhatin sempat mengajak hadirin agar mendukung dan nyoblos Pak Edy DPRD Jawa Timur; (e) Bahwa ada pembagian Bahan Kampanye oleh Supir Edy Wijaya dan praktek mencoblos oleh Muflikhatin; (f) Bahwa Edy Wijaya tidak ikut membagi Bahan Kampanye, hanya duduk saja; (g) Bahwa Edy Wijaya tidak memberikan sambutan, hanya diam; (h) Bahwa tidak terdapat Alat Peraga Kampanye, Baliho atau Spanduk di area masjid; (i) Bahwa dia tidak mempunyai bukti berupa foto, rekaman suara atau rekaman video terkait peristiwa yang dilaporkan. (6) Bahwa pada tanggal 19 Maret 2019 telah dilaksanakan klarifikasi terhadap Saksi atas nama Ir. Afif Muhammad, bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: (a) Bahwa dia tidak mengetaui langsung peristiwa dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana yang dilaporkan (b) Bahwa semua foto yang dilampirkan oleh Pelapor/Pengadu dalam lampirannya, semua foto itu berasal dari kirimannya. Jumlahnya ada 5 (lima) foto, yang terdiri atas (1) foto Banner pertemuan rutin muslimat; (2) foto Bu Muflikhatin memberikan sambutan, (3) foto Edy Wijaya berpose 2 jari bersama 7 ibu-ibu Muslimat; (4) foto 3 orang Ibu Muslimat yang terdiri atas Elok Khasanah, Hj. Ninik, dan Hj. Ninil Shohib, dan (5) foto forum Ibu Muslimat yang tampak di tengah Edy Wijaya; (c) Bahwa dia mendapat kiriman foto dari 2 (dua) orang Pengurus PAC yang tidak mau disebut namanya dua hari setelah kejadian. (7) Bahwa pada tanggal 21 Maret 2019 telah dilaksanakan klarifikasi terhadap Saksi atas nama Sri Herlina Baroroh, untuk kali kedua, bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: (a) Bahwa yang melalukan ajakan memilih adalah Muflikhatin. Edy Wijaya tidak melakukan ajakan; (b) Bahwa ajakan yang dilakukan oleh Muflikhatin adalah ajakan untuk memilih Edy Wijaya; (c) Bahwa dia lupa terkait ada atau tidaknya peragaan mencoblos dalam kegiatan itu; (d) Bahwa pembagian bahan kampanye dilakukan oleh Muflikhatin, dibantu Mbak Ninik, dan dibantu ajudannya Edy Wijaya; (e) Bahwa Bahan Kampanye itu bergambar dan bertulis Edy Wijaya, tidak ada yang bergambar bertulis Muflikhatin; (f) Bahwa dia tidak menerima Bahan Kampanye itu, dan juga tidak pernah disodori; (g) Bahwa sebelum acara yang dimaksud, dia pernah menerima Bahan kampanye dalam bentuk stiker, spesimen, gantungan kunci sekitar dua bulan sebelumnya bergambar bertulis Edy Wijaya dan Muflikhatin; (h) Bahwa bahan kampanye yang pernah diterima dua bulan sebelum acara dimaksud dibagikannya ke Pengurus Muslimat NU. Dia tidak pernah memberikan atau membagikan Bahan Kampanye itu kepada Pelapor atau saksi lainnya yang terlibat dalam perkara ini; (i) Bahwa yang menyampaikan tawaran paket Ziarah kepada hadirin agar memilih Edy Wijaya adalah Muflikhatin. (8) Bahwa pada tanggal 21 Maret 2019 telah dilaksanakan klarifikasi terhadap Saksi atas nama Tutik Mubasyiroh, untuk kali kedua, bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: (a) Bahwa terdapat ajakan memilih. Yang mengajak adalah Muflikhatin untuk memilih Edy Wijaya; (b) Bahwa terdapat pemeragaan mencoblos oleh Muflikhatin dengan menggunakan contoh surat suara yang terpampang nama Edy Wijaya; (c) Bahwa terdapat pembagian Bahan Kampanye berupa stiker dan spesimen bertulis Edy Wijaya; (d) Bahwa yang membagikan Bahan Kampanye adalah Muflikhatin. Adapun yang diberi adalah anggota muslimat yang hadir yang mau ambil; (e) Bahwa dia menerima pembagian BK itu; (f) Bahwa dia tidak menerima langsung dari Muflikhatin, tapi mengambil dari teman sebelah masing-masing satu stiker dan satu spesimen; (g) Bahwa Bahan Kampanye yang dia serahkan ke Bawaslu Kabupaten Lamongan adalah Bahan Kampanye yang saat itu diterima dari acara rutinan muslimat itu; (h) Bahwa dia membenarkan adanya tawaran paket ziarah yang disampaikan Muflikhatin agar mendukung Edy Wijaya; g. Rapat Pleno Pembahasan Hasil Kajian (1) Bahwa setelah melakukan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Rapat Pleno Pembahasan Hasil Kajian; (2) Bahwa pada tanggal 20 Maret 2019, diterbitkan undangan untuk Rapat Pleno Pembahasan hasil kajian atas Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat; (3) Bahwa pada tanggal 21 Maret 2019 Pukul 13.00 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan, dilaksanakan Rapat Pleno Pembahasan Hasil Kajian yang dihadiri Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lamongan; (4) Bahwa dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Lamongan sebagaimana dimaksud dalam angka (3), berdasarkan fakta- fakta, keterangan, barang bukti dan aturan hukum tentang Pelanggaran Pidana Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan menyimpulkan: Bahwa terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh kedua terlapor; (5) Bahwa hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Lamongan dituangkan di dalam Berita Acara Rapat Pleno nomor 002.m/LP/PL/Kab/16.19/III/2019. h. Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan (1) Bahwa sebagaimana pengaturan pada Pasal 23 ayat (3) Perbawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra penegakkan Hukum terpadu, Bawaslu Kabupaten Lamongan beserta unsur Sentra Gakkumdu lainnya berkewajiban menyelenggarakan Pembahasan Kedua untuk menyimpulkan apakah Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat, merupakan tindak pidana pemilu atau bukan tindak pidana pemilu; (2) Bahwa pembahasan Kedua, sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilakukan paling lama 14 (Empat Belas) hari sejak laporan diterima dan diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan; (3) Bahwa pada tanggal 20 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten Lamongan mengundang segenap unsur Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan untuk melakukan Pembahasan Kedua atas Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat yang dilaporkan Pengadu; (4) Bahwa pada tanggal 21 Maret 2019, dilaksanakan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan di Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan, yang dihadiri oleh tiga unsur Gakkumdu, yaitu Bawaslu Kabupaten Lamongan, Kepolisian Resort Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan; (5) Bahwa pada Pembahasan Kedua sebagaimana dimaksud pada angka (4), masing-masing unsur Gakkumdu Kabupaten Lamongan menyampaikan pendapat sebagai berikut: (a) Unsur Bawaslu Kabupaten Lamongan: i. Bahwa unsur kampanye sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka 35 adalah alternatif, bukan komulatif. Sehingga suatu perbuatan dikatakan sebagai Kampanye cukup dengan terpenuhinya satu unsur saja tanpa harus terpenuhinya semua unsur dalam definisi kampanye tersebut. ii. Bahwa berdasarkan Hasil Kajian Bawaslu Kabupaten Lamongan terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh kedua terlapor. iii. Bahwa kami merekomendasi agar perkara ini dilanjutkan pada proses penyidikan. (b) Unsur Kepolisian Resort Lamongan: Berdasarkan pembahasan Laporan dari Saudara H. Syamsul Arief tanggal 28 Februari 2019 tentang dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat dan hasil keterangan yang didapat oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan, terhadap: i. Muflikhatin, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa definisi kampanye adalahkegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu, dengan unsur sebagai berikut: - “Pelaksana” Bahwa terlapor Muflikhatin adalah calon legislatif DPRD II Kabupaten Lamongan terdaftar sebagai pelaksana pemilu didukung dengan DCT dan SK Parpol dari KPU Kabupaten Lamongan. - “Kegiatan” Berdasarkan keterangan saksi Sri Herlina Baroroh dan Tutik Mubasyiroh menerangkan bahwa terlapor telah melakukan kegiatan berkumpulnya orang di Masjid. - “Meyakinkan Pemilih” Bahwa berdasarkan keterangan saksi Si Herlina Baroroh dan Tutik Mubasyiroh mengajak jamaah yang hadir untuk memilih Saudara Edy Wijaya dengan menunjuk specimen. - “Visi, Misi, Program” Masing-masing saksi dan terlapor tidak ada keterangan yang menjelaskan tentang visi misi dan programdan/atau - “Citra diri Peserta Pemilu” Berdasarkan keterangan saksi Sri Herlina Baroroh dan Tutik Mubasyiroh ada pembagian stiker dan specimen surat suara. Maka kesimpulannya, terhadap terlapor Muflikhatin, salah satu unsur pasal tidak terpenuhi, selanjutnya terhadap penjelasan dan/atau diperlukan penjelasan dari pihak yang berkompeten, (ahli) untuk menafsirkannya. Maka salah satu unsur pasal dalam perkara ini belum terpenuhi serta kurangnya alat bukti, sehingga bukan merupakan tindak pidana pemilu. ii. Edy Wijaya, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa definisi kampanye adalah: kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu dengan unsur sebagai berikut: - “Pelaksana” Bahwa terlapor Edy Wijaya adalah calon legislatif DPRD I Propinsi Jawa Timur, sehingga ia adalah pelaksana pemilu berdasarkan DCT. - “Kegiatan” Berdasarkan keterangan saksi (Sri Herlina Baroroh dan Tutik Mubasyiroh) tidak ada kegiatan. - “Meyakinkan Pemilih” Berdasarkan keterangan 2 saksi tidak ada kegiatan meyakinkan pemilih. - “Visi, Misi, Program” Tidak ada penyampaian visi misi program. - “Citra diri” Tidak ada. Maka kesimpulannya, terhadap terlapor Edy Wijaya, ada beberapa unsur pasal tidak terpenuhi, selanjutnya terhadap penjelasan dan/atau diperlukan penjelasan dari pihak yang berkompeten, (ahli) untuk menafsirkannya. Maka beberapa unsur pasal dalam perkara ini belum terpenuhi serta kurangnya alat bukti, sehingga bukan merupakan tindak pidana pemilu. (c) Unsur Kejaksaaan Negeri Lamongan: i. Oleh karena salah satu unsur Pasal yang diterapkan tidak terpenuhi secara sah menurut hukum maka perbuatan terlapor belum memenuhi rumusan tindak pidana pemilu; ii. Kurangnya pemenuhan minimal alat bukti untuk membuktikan kesalahan terlapor dipersidangan nantinya; (6) Bahwa berdasarkan pendapat masing-masing unsur Gakkumdu Kabupaten Lamongan, sebagaimana dimaksud pada angka (5), dirumuskan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut: (a) Kesimpulan: Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 atas nama Pelapor Saudara H. Syamsul Arief, SH dengan Terlapor H. Edy Wijaya, SE (calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dapil 13 Nomor Urut 02 dari Partai Nasdem) dan Saudari Muflikhatin (calon anggota DPRD Kabupaten Lamongan dapil 03 Nomor Urut 06 dari Partai Nasdem): Tidak terpenuhi alat bukti dan unsur pasal Tindak Pidana Pemilu Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (b) Rekomendasi: Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 atasnama Pelapor Saudara H. Syamsul Arief, SH dengan Terlapor H. Edy Wijaya, SE (calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dapil 13 Nomor Urut 02 dari Partai Nasdem) dan Saudari Muflikhatin (calon anggota DPRD Kabupaten Lamongan dapil 03 Nomor Urut 06 dari Partai Nasdem): Dihentikan proses penanganan tindak pidana Pemilu. (7) Bahwa kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana pada pokoknya telah disampaikan dalam pemberitahuan tentang status laporan, diambil berdasarkan pendapat segenap unsur yang ada di dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan, yang terdiri atas unsur Pengawas Pemilu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Kesimpulan 1. Bahwa di dalam pengaduannya, Pengadu meminta kami, pihak Teradu dari Bawaslu Kabupaten Lamongan untuk diproses DKPP karena diduga tidak profesional, ada permainan dan melanggar kode etik dalam setiap penanganan berbagai kasus pidana pemilu di Kabupaten Lamongan, dimana sesungguhnya Pihak Pengadu : a. Tidak mengidentifikasi dimana dugaan ketidak-profesionalan kami, sebagai pihak Teradu terutama bila merujuk kepada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dimana terdapat prinsip (1) berkepastian hukum, (2) aksesibilitas, (3) tertib, (4) terbuka, (5) proporsonal, (6) profesional, (7) efektif, (8) efisien, dan (9) kepentingan umum. b. Tidak mengidentifikasi dugaan ketidak profesionalan kami dalam menangani kasus pidana yang mana, kecuali dalam bukti – bukti yang disertakan yang memang sudah kami registrasi sebagai Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat 2. Bahwa kami, pihak Teradu sesungguhnya telah berupaya semaksimal mungkin menegakkan hukum pemilu melalui penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu, khususnya laporan nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat agar Pemilihan Umum berjalan sesuai dengan asas, serta prinsip prinsip penyelenggaraannya a. Bahwa kami, pihak Teradu dari Bawaslu Kabupaten Lamongan memaksimalkan waktu yang ada untuk menangani dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dan kami register dengan Nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat, seperti (1) Langsung merencanakan untuk pembahasan atas laporan tersebut dengan mengirimkan undangan rapat kajian awal laporan dugaan pelanggaran pada saat laporan kami terima, atau (2) Memaksimalkan waktu yang kami miliki untuk melakukan klarifikasi yang undangannya kami kirimkan segera setelah pembahasan pertama Sentra Gakkumdu, bahkan (3) Langsung mengumumkan pemberitahuan tentang status laporan Pengadu dua hari setelah Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu atau satu hari setelah Pleno tentang Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan dan Hasil Kajian Pengawas Pemlu terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat. b. Bahwa kami, pihak Teradu dari Bawaslu Kabupaten Lamongan memaksimalkan upaya pembuktian dalam menangani dugaan pelangaran yang dilaporkan oleh Pengadu seperti (1) Menyiapkan kajian awal agar diterima oleh Gakkumdu, baik pada saat Pembahasan Pertama ataupun Kedua, (2) Menerima saksi tambahan yang diajukan oleh Pelapor, sampai dengan (3) Mengupayakan pembuktian atas Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat melalui identifikasi Saksi (di luar dari yang diajukan oleh Pengadu), ataupun mengundang secara patut pihak – pihak tersebut ( terdapat 25 undangan klarifikasi disampaikan) c. Bahwa kami bersikap dengan menggunakan perspekstif sebagai penegakkan hukum pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran, khususnya laporan nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat, sebagaimana dapat dilihat dari pendapat kami, pihak Teradu dalam mekanisme Sentra Gakumdu, berkat bantuan bukti – bukti yang diberikan oleh Pelapor, serta Saksi – saksi yang berkenan memberikan klarifikasi. 3. Bahwa Pengadu dalam persidangan menyampaikan bahwa Teradu 2 sempat mengatakan sesaat sebelum penerimaan laporan yang pada pokoknya “Seandainya tidak ada laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu tetap akan menindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran itu.” Hal itu kami benarkan, sebab melalui mekanisme Perbawaslu 7 Tahun 2018, sebagaimana Pasal 14: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan Investigasi atas informasi awal untuk menemukan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu. Bahwa pada tanggal 27 Pebruari 2019 Panwascam Babat menerima informasi awal dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu kampanye di tempat ibadah. Dilakukan penelusuran guna mencari informasi peristiwa dimaksud. Selang sehari setelahnya, tanggal 28 Pebruari 2019 Panwascam Babat menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu dari Pelapor/Pengadu (H. Syamsul Arief, SH) yang telah melaporkan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu dimaksud kepada Bawaslu Kabupaten Lamongan di hari yang sama pada pukul 09.46 WIB. Laporan tersebut langsung kami tangani sesuai peraturan perundang-undangan pemilu. 4. Bahwa Pelapor/Pengadu dalam persidangan mengaku tidak percaya dengan Alat Bukti Primer yang kami sampaikan di persidangan. Dikatakannya, untuk membuat dokumen-dokumen itu adalah sesuatu yang sangat mudah, sehingga meminta Majelis agar tidak mudah percaya terhadap apa yang dikatakan dan disampaikan Teradu. Menjawab hal itu, kami tegaskan bahwa semua dokumen Alat Bukti Primer yang kami sampaikan di persidangan adalah photocopy dari dokumen asli selama proses penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu nomor register 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat. Dengan ada atau tidaknya potensi masalah atau perkara yang muncul di kemudian hari terhadap perkara-perkara dugaan pelanggaran pemilu yang pernah ditangani Bawaslu Kabupaten Lamongan, kami selalu mendokumentasikan dan merapikan semua berkas penanganan pelanggaran pemilu. 5. Bahwa Saksi atas nama Ir. Afif Muhammad dalam persidangan menuding kami sebagai institusi yang tidak mandiri, bisa dengan mudah didikte oleh Unsur di luar Bawaslu, dalam hal ini adalah kepolisian dan kejaksaan. Menurut kami, itu tidak benar. Bahwa yang kami lakukan dalam proses penanganan hingga pengambilan keputusan dalam rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lamongan; dan Rapat Pembahasan Pertama dan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu telah sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2018 dan Perbawaslu 31 Tahun 2018. 6. Bahwa kami, pihak Teradu dari Bawaslu Kabupaten Lamongan terikat pada salah satu prinsip pada profesionalitas Penyelenggara Pemilu, yaitu Berkepastian Hukum. Dimana maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku sebagaimana diatur pada Pasal 3 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Kepastian hukum dalam hal ini mengacu kepada Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu a. Bahwa dalam menangani laporan, Pasal 26 Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyatakan: “Hasil kajian terhadap Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Badan ini digunakan untuk menentukan sebagai berikut: a. Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; b. Tindak Pidana Pemilu; c. Pelanggaran Administratif Pemilu; d. pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya; atau e. bukan pelanggaran. Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018, Bawaslu Kabupaten Lamongan dalam menentukan jenis pelanggaran hasil kajian adalah memilih satu diantara lima opsi. Sebab sebelum huruf e kata hubung yang digunakan adalah “atau”, bukan “dan” atau “dan/atau”. Sehingga kami berpendapat, tidak dapat menentukan lebih dari satu jenis pelanggaran berdasarkan hasil kajian, misal: Tindak Pidana Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu. b. Bahwa dalam menangani laporan nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat, yang disampaikan oleh Pengadu maka kami, pihak Teradu dari Bawaslu Kabupaten Lamongan: 1) Tidak pada posisi yang dapat berandai–andai bilamana laporan, yang kajian awalnya kami lakukan dengan serius ini tidak disepakati pada pembahasan pertama terutama bila mengingat pertemuan ini menyimpulkan “Laporan nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 atas nama Pelapor H. Syamsul Arief, SH. Dengan Terlapor Edy Wijaya dan Muflikhatin diduga melakukan tindak pidana Pemilu berupa kampanye di tempat ibadah berdasarkan Pasal 521 Undang – undang Nomor 7 tahun 217 tentang Pemilihan Umum” dan merekomendasikan “Laporan nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 atas nama Pelapor H. Syamsul Arief, SH. Dengan Terlapor Edy Wijaya dan Muflikhatin dilanjutkan ke proses kajian pelanggaran pemilu dan penyelidikan” 2) Mengingat ketentuan pada Pasal 23 ayat (5) Peraturan Bawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu menyatakan “Apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak terdapat unsur tindak pidana pemilu, Pengawas Pemilu menghentikan penanganan temuan atau laporan” membuat, atau menjadi pertimbangan kami dalam menangani laporan nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Acara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam penanganan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh Edy Wijaya (Caleg DPRD Provinsi dari Partai Nasdem Nomor Urut 2) dan Muflikhatin (Caleg DPRD Kabupaten dari Partai Nasdem Nomor Urut 6) di salah satu masjid di Dusun Mojosari pada tanggal 24 Februari 2019 yang dihadiri sekitar 400 orang. Pengadu melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Lamongan pada tanggal 28 Februari 2019 dengan membawa alat bukti berupa foto-foto kegiatan, 3 (tiga) orang saksi, dan rekaman video. Pada saat penerimaan berkas, Bawaslu Kabupaten Lamongan menyampaikan bahwa dokumen telah memenuhi syarat dan dilanjutkan dengan mendengar klarifikasi saksi pada tanggal 21 Maret 2019. Saksi-saksi menerangkan, mengetahui dan membenarkan bahwa kegiatan tersebut adalah kampanye karena mengarahkan memilih serta mengedarkan stiker dan contoh surat suara yang memuat nama Edy Wijaya dan Muflikhatin. Alat bukti dan saksi pada saat klarifikasi menurut Pengadu telah cukup kuat untuk dapat dinyatakan ada dugaan pelanggaran kampanye. Akan tetapi, Para Teradu justru menyatakan bahwa laporan Pengadu dinyatakan dihentikan dengan alasan tidak terpenuhinya alat bukti dan unsur Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pengadu berdalil telah menanyakan perkembangan laporan tersebut kepada salah satu aparat Kepolisian Polres Lamongan dan Kasipidum Kejaksaan Negeri Lamongan dan dijawab laporan dapat dilanjutkan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Para Teradu. Para Teradu membenarkan pada tanggal 28 Februari 2019 telah menerima laporan Pengadu mengenai adanya dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang diterima dengan Nomor Laporan 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019. Dalam laporannya, Pengadu menguraikan telah terjadi pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Edy Wijaya (Caleg DPRD Provinsi dari Partai Nasdem Nomor Urut 2) dan Muflikhatin (Caleg DPRD Kabupaten Lamongan dari Partai Nasdem Nomor Urut 6) yang dihadiri sekitar 400 orang. Pengadu menyertakan foto-foto kegiatan sebanyak 5 (lima) foto dan saksi awal yang berjumlah 3 (tiga) orang. Setelah menerima laporan, Bawaslu Kabupaten Lamongan pada tanggal 1 Maret 2019 melaksanakan Rapat Pleno Pembahasan Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tentang Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah dan menyimpulkan bahwa syarat formil dan materiil laporan telah terpenuhi sehingga proses penanganan laporan dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Dalam rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan pada tanggal 5 Maret 2019 yang dihadiri oleh ketiga unsur Gakkumdu, yaitu Bawaslu Kabupaten Lamongan, Kepolisian Resort Lamongan, dan Kejaksaan Lamongan, disimpulkan bahwa Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 telah memenuhi dugaan tindak pidana Pemilu sehingga dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pengawas pemilu dan penyelidikan. Dalam rangka pemeriksaan dan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Lamongan memanggil Pelapor dan/atau Pengadu pada tanggal 8 Maret 2019 untuk dimintai keterangan pada tanggal 11 Maret 2019, dan Pengadu dan/atau Pelapor bersedia hadir. Bawaslu Kabupaten Lamongan pada tanggal 8 Maret 2019 juga menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Sdr. Eko Asrory dan Sdr. Sumantri namun keduanya tidak hadir tanpa keterangan di tanggal yang telah ditentukan. Bawaslu Kabupaten Lamongan kembali mengundang kedua saksi untuk pemeriksaan kedua pada tanggal 12 Maret 2019 namun keduanya juga tidak hadir tanpa keterangan. Pada tanggal 8 Maret 2019, Bawaslu Kab. Lamongan juga mengundang saksi ketiga yaitu Sdr. Dony Dwi Chandra untuk memberikan klarifikasi ditanggal 12 Maret 2019 akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan termasuk ketika dipanggil untuk kedua kalinya ditanggal 13 Maret 2019 saksi juga tidak hadir tanpa keterangan. Pelapor dan/atau Pengadu juga mengajukan saksi-saksi tambahan, yaitu Sdri. Sri Herlina Baroroh dan Sdri. Tutik Mubasyiroh yang diajukan pada tanggal 8 Maret 2019, serta Sdri. Yeni dan Sdri. Asih yang diajukan pada tanggal 11 Maret 2019. Dari keempat saksi tersebut hanya Sdri. Sri Herlina Baroroh dan Sdri. Tutik Mubasyiroh yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Disamping itu berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, Bawaslu Lamongan juga mengundang Sdr. Afif Muhammad yang namanya disebut oleh Pengadu dan/atau Pelapor dalam pemeriksaan untuk dimintakan keterangan atau kesaksian. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Lamongan berkesimpulan bahwa terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Caleg Edi Wijaya dan Muflikhatin. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lamongan mengundang segenap unsur Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan untuk menggelar rapat pembahasan kedua atas Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan, Kecamatan Babat. Dalam pembahasan kedua, masing-masing unsur Gakkumdu menyampaikan pendapat sebagai berikut: a) Unsur Bawaslu Kabupaten Lamongan berkesimpulan bahwa terdapat dugaan pelanggaran kampanye pada kegiatan di tempat ibadah di Desa Kuripan, Kecamatan Babat, yang dilakukan oleh kedua Terlapor; b) unsur Kepolisian Resort Lamongan berkesimpulan tidak terdapat dugaan pelanggaran kampanye karena tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa unsur pasal dan tidak terpenuhinya alat bukti sehingga bukan merupakan tindak pidana pemilu; dan c) unsur Kejaksaan Negeri Lamongan berkesimpulan perbuatan Terlapor belum memenuhi rumusan tindak pidana pemilu dikarenakan salah satu unsur pasal yang diterapkan belum terpenuhi secara sah menurut hukum serta kurangnya pemenuhan alat bukti untuk pembuktian dipersidangan. Oleh karena itu, berdasarkan pendapat unsur-unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan yang terdiri dari pengawas Pemilu, Kejaksaan, dan Kepolisian maka perkara dengan nomor laporan 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 dihentikan proses penanganan tindak pidananya dengan alasan tidak terpenuhinya alat bukti dan unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyatakan telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah di Desa Kuripan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, yang dilaporkan oleh H. Syamsul Arief pada tanggal 28 Februari 2019. Pengadu melaporkan adanya dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Eddy Wijaya (Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Nasdem Nomor Urut 2) dan Muflikhatin (Caleg DPRD Kabupaten Lamongan dari Partai Nasdem Nomor Urut 6) dengan menyertakan 5 (lima) foto kegiatan dan saksi berjumlah 3 (tiga) orang. Sesuai dengan prosedur penanganan temuan/laporan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Pleno Pembahasan Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu pada tanggal 28 Februari 2019 dan menyimpulkan bahwa laporan telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga diregister dengan Nomor Laporan 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lamongan bersama Kepolisian Resort Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan melaksanakan rapat pembahasan pertama. Dalam rapat yang dilaksanakan tanggal 5 Maret 2019 disimpulkan bahwa Laporan yang dilaporkan Pengadu telah memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemilu berupa kampanye di tempat ibadah berdasarkan ketentuan Pasal 521 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga dapat dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pengawas pemilu dan penyelidikan. Untuk menindaklanjuti hasil pembahasan pertama, Bawaslu Kabupaten Lamongan bersama unsur Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi- saksi yang diajukan termasuk memeriksa bukti yang diajukan. Setelah melakukan klarifikasi, maka pada tanggal 21 Maret 2019 Bawaslu Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Rapat Pleno Pembahasan Hasil Kajian dan berdasarkan fakta-fakta, keterangan, barang bukti, dan aturan hukum tentang Pelanggaran Pidana Pemilu, rapat pleno menyimpulkan terdapat dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan, Kecamatan Babat. Berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, Bawaslu Kabupaten Lamongan melaksanakan Pembahasan Kedua bersama Kepolisian Resort Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan di kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan. Bahwa pada pembahasan kedua, Bawaslu Kabupaten Lamongan in casu Para Teradu merekomendasikan laporan dilanjutkan pada proses penyelidikan karena sudah terpenuhinya satu unsur dalam definisi kampanye dan terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Unsur Kepolisian Resort Lamongan berpendapat belum terpenuhinya beberapa unsur pasal serta kurangnya alat bukti sehingga laporan bukan termasuk tindak pidana Pemilu. Unsur Kejaksaan Negeri Lamongan juga berpendapat laporan tidak memenuhi rumusan tindak pidana Pemilu karena unsur pasal yang diterapkan tidak terpenuhi secara sah menurut hukum serta kurang pemenuhan minimal alat bukti. Bahwa berdasarkan pendapat masing- masing unsur Gakkumdu Kabupaten Lamongan maka disimpulkan bahwa Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 dinyatakan tidak memenuhi alat bukti dan unsur pasal Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan direkomendasikan untuk menghentikan proses penanganan tindak Pidana. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa tindakan Para Teradu dalam melaksanakan penanganan dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan, Kecamatan Babat, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa penanganan laporan tentang dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan, Kecamatan Babat, telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Pasal 486 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa dalam menangani tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu. Pasal 486 ayat (2) menyebutkan Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 31 menyatakan bahwa penanganan tindak pidana Pemilu dilaksanakan satu atap secara terpadu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Mekanisme dan prosedur penanganan tindak pidana Pemilu tidak hanya melibatkan unsur Bawaslu sebagai pengawas, namun juga melibatkan unsur kepolisian sebagai penyidik dan unsur kejaksaan sebagai penuntut. Dengan demikian Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses penanganan dugaan tindak pidana Pemilu secara sendiri. Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 terdapat beberapa tahapan proses yang harus dilakukan oleh baik Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sampai pada kesimpulan apakah dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu dapat dinyatakan dapat diteruskan ke tahap penyidikan dan penuntutan. Jika pada tahap pembahasan kedua dinyatakan tidak terdapat unsur tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu menghentikan penanganan temuan atau laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018. Kesimpulan tentang ada atau tidaknya terdapat unsur tindak pidana Pemilu tersebut didasarkan pada pembahasan bersama antara ketiga unsur Gakkumdu, yakni Pengawas Pemilu, Penyidik, dan Kejaksaan. DKPP mencermati Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan Nomor: 002.n/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tanggal 21 Maret 2019 dan Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Bawaslu Kabupaten Lamongan dan Kepolisian Resort Lamongan. Menurut Bawaslu Kabupaten Lamongan, unsur kampanye sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah alternatif, bukan kumulatif, sehingga suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai kampanye cukup dengan terpenuhinya satu unsur saja tanpa harus terpenuhinya semua unsur dalam definisi kampanye. Akan tetapi, pihak Kepolisian Resort Lamongan berpendapat bahwa unsur kampanye bersifat komulatif. Bahwa unsur yang tidak terpenuhi dalam laporan Pengadu adalah tidak adanya Visi, Misi, Program yang disampaikan baik oleh Edy Wijaya dan Muflikhatin. Dengan demikian, pihak Kepolisian Resort Lamongan menyatakan ada unsur yang tidak terpenuhi dan kurangnya alat bukti dalam laporan Pengadu. Penanganan tindak pidana merupakan kewenangan penyidik Kepolisian Resort Lamongan, jika penyidik berpendapat bahwa laporan Pengadu tidak memenuhi unsur tindak pidana maka Para Teradu tidak berwenang melanjutkan laporan Pengadu ke proses penyidikan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika penyelenggara Pemilu. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan agar ke depan Pengawas Pemilu lebih optimal dalam menindaklanjuti temuan/laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam laporan a quo, apabila Pengawas Pemilu menilai terdapat alat bukti yang cukup adanya pelanggaran oleh peserta Pemilu seharusnya dapat melakukan upaya penindakan atas pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum juncto Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Tindakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Pasal 7 Ayat (3) huruf a dan f jo Pasal 11 huruf a dan huruf c jo Pasal 15 huruf e dan f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak Terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Miftakhul Badar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan dan Teradu II Amin Wahyudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal Delapan Belas bulan Juni tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas oleh Harjono sebagai Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan Para Teradu. Ketua Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 32