III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
068-P/L-DKPP/IV/2019 tertanggal 11 April 2019 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 73-PKE-DKPP/IV/2019 yang pada pokoknya menguraikan
bahwa pada tanggal 24 Februari 2019 telah terjadi kampanye di tempat ibadah
yang dilakukan oleh Edy Wijaya, Caleg DPRD provinsi dari Partai Nasdem Nomor
Urut 2, dan Muflikhatin, Caleg DPRD kabupaten dari Partai Nasdem Nomor Urut
6, pada salah satu masjid di Dusun Mojosari yang dihadiri sekitar 400 orang.
Terhadap kejadian tersebut, Pengadu melaporkan ke Bawaslu Kabupaten
Lamongan pada 28 Februari 2019 dengan membawa alat bukti berupa foto-foto
kegiatan dan tiga orang saksi. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan pada
tanggal 21 Maret 2019. Para Saksi yang dihadirkan mengetahui dan
membenarkan bahwa kegiatan tersebut adalah kampanye karena mengarahkan
dan mengedarkan stiker dan contoh surat suara yang memuat nama Edy Wijaya
dan Muflikhatin.
Bahwa alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Pengadu pada saat
klarifikasi telah cukup kuat untuk menyatakan adanya dugaan pelanggaran
kampanye. Akan tetapi terhadap laporan Pengadu, Para Teradu justru
menyatakan bahwa laporan Pengadu dinyatakan dihentikan dengan alasan tidak
terpenuhinya alat bukti dan unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 521 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.
[2.2] PETITUM PENGADU
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Meminta kepada Majelis Pemeriksa untuk menyatakan dan memutuskan
terhadap tindakan-tindakan Para Teradu sebagaimana dijelaskan dalam
pengaduan, adalah sebagai pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
dan
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; atau
jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka mohon putusan diambil
dengan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti P-1 Dokumen Pelaporan Ke Bawaslu Kabupaten Lamongan.
2. Bukti P-2 Video Keterangan saksi yang menerangkan kegiatan kampanye
di tempat ibadah.
3. Bukti P-3 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kabupaten
Lamongan tanggal 21 Maret 2019.
4. Bukti P-4 Foto-foto Kegiatan kampanye di tempat ibadah.
5. Bukti P-5 Surat No. 002.o/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang
Pemberitahuan Status Laporan.
6. Bukti P-6 Bukti stiker dan specimen surat suara caleg H. Edy Wijaya,
S.E.
7. Bukti P-7 Pemberitaan di media cetak dan online.
Keterangan Saksi Pengadu:
Afif Muhammad
Mengenai perkara ini, Saksi sengaja mengintip kampanye Edi Wijaya di masjid
yang diketahui dan disampaikan oleh Sdri. Elok Khasanah tapi kenyataannya
kasus ini diberhentikan.
Tutik Mubasyiroh
Saksi mengakui datang pada kegiatan yang dimaksud dengan posisi duduk di
depan. Ketika itu Edi Wijaya datang membawa stiker yang kemudian dibagikan,
dan Saksi menerima satu buah stiker.
Kesimpulan
1. Bahwa hampir semua temuan dan laporan kasus pidana pemilu di
Kabupaten Lamongan yang teregister kurang lebih 10 kasus tidak ada yang
tuntas alias dihentikan sepihak oleh Bawaslu;
2. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2019 pukul 13:00 WIB di kantor Bawaslu
Kabupaten Lamongan dilakukan Rapat pleno pembahasan tahap ke-2 hasil
kajian yang menyimpulkan “Bahwa terdapat dugaan pelanggaran pidana
pemilu yang dilakukan oleh kedua Terlapor dengan berita acara Rapat pleno
No. 002.M/LP/PL/Kab/16.19/III/2019. Sehingga Bawaslu
merekomendasikan “Untuk diteruskan penanganan dugaan tindak pidana
pemilu kepada penyidik”;
3. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2019 pukul 15:00 WIB Bawaslu Kab.
Lamongan dan GAKKUMDU rapat pleno membahas “Pembahasan kedua
laporan yang di register No. 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang
kampanye di tempat ibadah didesa Kuripan Kecamatan Babat” yang masing-
masing unsur memberikan kesimpulan sebagai berikut:
a. Kesimpulan dari unsur Bawaslu pada tahap 2 sebagai berikut:
i. Bahwa unsur kampanye Bahwa unsur kampanye sebagaimana
disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka 35 adalah alternatif,
bukan komulatif. Sehingga suatu perbuatan dikatakan sebagai
Kampanye cukup dengan terpenuhinya satu unsur saja tanpa
harus terpenuhinya semua unsur dalam definisi kampanye
tersebut
ii. Bahwa berdasarkan Hasil Kajian Bawaslu Kabupaten
Lamongan terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu yang
dilakukan oleh kedua terlapor
iii. Bahwa kami merekomendasi agar perkara ini dilanjutkan pada
proses penyidikan.
b. Kesimpulan dari unsur Kepolisian pada tahap 2 sebagai berikut:
1) Muflikhatin,
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum bahwa definisi kampanye adalah
kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh
peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan
menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta
pemilu, dengan unsur sebagai berikut :
- “Pelaksana”
Bahwa terlapor Muflikhatin adalah calon legislatif DPRD
II Kabupaten Lamongan terdaftar sebagai pelaksana
pemilu didukung dengan DCT dan SK Parpol dari KPU
Kabupaten Lamongan.
- “Kegiatan”
Berdasarkan keterangan saksi Sri Herlina Baroroh dan
Tutik Mubasyiroh menerangkan bahwa terlapor telah
melakukan kegiatan berkumpulnya orang di Masjid.
- “Meyakinkan Pemilih”
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Si Herlina Baroroh
dan Tutik Mubasyiroh mengajak jamaah yang hadir
untuk memilih Saudara Edy Wijaya dengan menunjuk
specimen.
- “Visi, Misi, Program”
Masing-masing saksi dan terlapor tidak ada keterangan
yang menjelaskan tentang visi misi dan
programdan/atau
- “Citra diri Peserta Pemilu”
Berdasarkan keterangan saksi Sri Herlina Baroroh dan
Tutik Mubasyiroh ada pembagian stiker dan specimen
surat suara.
Maka kesimpulannya, terhadap terlapor Muflikhatin, salah satu
unsur pasal tidak terpenuhi, selanjutnya terhadap penjelasan
dan/atau diperlukan penjelasan dari pihak yang berkompeten,
(ahli) untuk menafsirkannya. Maka salah satu unsur pasal
dalam perkara ini belum terpenuhi serta kurangnya alat bukti,
sehingga bukan merupakan tindak pidana pemilu.
2) Edy Wijaya
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum bahwa definisi kampanye
adalah: kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang
ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih
dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri
peserta pemilu dengan unsur sebagai berikut:
- “Pelaksana”
Bahwa terlapor Edy Wijaya adalah calon legislatif DPRD I
Propinsi Jawa Timur, sehingga ia adalah pelaksana
pemilu berdasarkan DCT.
- “Kegiatan”
Berdasarkan keterangan saksi (Sri Herlina Baroroh dan
Tutik Mubasyiroh) tidak ada kegiatan.
- “Meyakinkan Pemilih”
Berdasarkan keterangan 2 saksi tidak ada kegiatan
meyakinkan pemilih.
- “Visi, Misi, Program”
Tidak ada penyampaian visi misi program.
- “Citra diri”
Tidak ada.
c. Kesimpulan dari Kejaksaan pada tahap 2 sebagai berikut :
1) Oleh karena salah satu unsur Pasal yang diterapkan tidak
terpenuhi secara sah menurut hukum maka perbuatan terlapor
belum memenuhi rumusan tindak pidana pemilu;
2) Kurangnya pemenuhan minimal alat bukti untuk
membuktikan kesalahan terlapor dipersidangan nantinya;
4. Bahwa dari uraian kesimpulan dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan
sebagaimana pada nomor 3 huruf a, b dan c diatas menunjukkan bahwa:
a. Pihak Bawaslu seharusnya justru yang paling kuat argumentasinya
karena didasari landasan hukum, fakta-fakta, alat bukti, saksi dan
keterangan yang akurat, karena Bawaslu ini yang melakukan
pemeriksaan seluruh saksi-saksi dan terjun kelapangan langsung.
Sehingga kasus ini harus lanjut ketahap penyidikan.
b. Pihak kepolisian ini dalam mendefiniskan “Kampanye” sangat
subjektif dan bahkan tidak konsisten antara definisi “Citra Diri” pada
Caleg Muflikhatin dan Caleg Edy Wijaya. Adapun stiker dan specimen
suara termasuk citra diri tetapi polisi menyatakan Edy Wijaya tidak
ada unsur citra diri padahal stiker dan specimen ada diedarkan
dilokasi. Selain itu kata “Visi, misi, program dan /atau citra diri” juga
kepolisian salah dalam menafsirkan, termasuk kata “dan atau” juga
tidak bisa membedakan. Mestinya jika kata “dan” berarti semuanya
dan kata “atau” cukup salah satu, sehingga Kepolisian pada
kesimpulan menyatakan ragu-ragu terkait definisi unsur-unsur
kampanye. Bahkan polisi mendefinisikan peserta pemilu dan
pelaksana pemilu saja tidak membedakannya. Akhirnya kepolisian
membuat kesimpulan ragu-ragu dengan mengatakan “selanjutnya
terhadap penjelasan dan/atau diperlukan penjelasan dari pihak
yang berkompeten, (ahli) untuk menafsirkannya”.
Dari diperlukannya ahli bahasa tersebut diatas ternyata belum
diminta pendapat para ahli terkait definisi unsur-unsur kampanye.
Nyatanya sudah direkomendasikan bukan merupakan tindak pidana
pemilu. Dengan demikian pengadu berpendapat bahwa kesimpulan
dari kepolisian masih kondisi prematur atau belum matang.
c. Pihak Kejaksaan ini justru paling tidak mampu beragumentasi dan
tidak menjelaskan atau tidak memberikan alasan berdasarkan kaidah
hukum maupun argumentasi rasional serta tidak menguraikan
unsur-unsur kampanye. Sehingga pihak jaksa hanya asal-asalan saja
dalam memberikan kesimpulan, yang penting kasus tidak lanjut.
Tampaknya tidak menguasai materi atau sekedar mengamini polisi
dan Bawaslu.
5. Bahwa dari uraian nomor 4 huruf a s/d c tersebut diatas, tampak ketiganya
unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan terindikasi ada “Permainan”
dalam penghentian kasus pidana pemilu ini. Hal ini dapat pengadu buktikan
sebagai berikut:
a. Bahwa dengan salah satu anggota yang bernama Amin Wahyudin
sebagai Ketua Koordinator sentra Gakkumdu yang memiliki
kewenangan dan otoritas membuat surat perintah tugas (SPT) semua
anggota Gakkumdu baik dari unsur Bawaslu, Kepolisian maupun
Kejaksaan.
b. Unsur kepolisian dan kejaksaan dalam surat tugas itu hanya “Tugas
pendampingan” dan bukan “tugas utama” dalam rangka
melaksanakan kajian seperti yang dimiliki oleh anggota Bawaslu.
c. Semua tugas yang telah dilaksanakan pada surat perintah tugas
disebutkan “Harus dilaporkan hasil kegiatannya tersebut kepada
Ketua Koordinator Sentra GAKKUMDU Amin Wahyudin.
d. Jadi pada intinya otoritas dan keputusan tertinggi ada pada tangan
Bawaslu dalam hal ini Amin Wahyudin sebagai Ketua Koordinator
sentra Gakkumdu. Jadi tidak benar kalau penghentian kasus pidana
pemilu ini hanya gara-gara pendapat dari unsur kepolisian dan unsur
kejaksaan. Karena pihak kejaksaan dan kepolisian tidak ikut
memeriksa saksi-saksi sehingga banyak yang salah/tidak konsisten
serta asal-asalan dalam memberikan definisi unsur-unsur kampanye
bahkan “menerapkan unsur kampanye sebagai unsur komulatif juga
tidak didasari oleh landasan hukum”. Dan berbeda dengan Bawaslu
menggunakan unsur alternatif karena ada landasan hukum yaitu
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 pasal 1 angka 35. Jadi Bawaslu
seharusnya bisa menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan
saksi-saksi dan penjelasan unsur-unsur kampanye kepada polisi dan
jaksa pada saat rapat pleno tersebut.
6. Bahwa jika merujuk nomor 1 s/d 5 tersebut diatas, Bawaslu seharusnya
bisa mementahkan pendapat-pendapat kepolisian dan kejaksaan. Namun
kenyataannya Bawaslu ikut arus kepolisian dan kejaksaan dengan alasan-
alasan yang tidak rasional.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 10 Mei 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan keterangan Pelapor dan/atau Pengadu, kegiatan yang
diduga kampanye di tempat ibadah itu dihadiri sekitar 100 orang, bukan
400 orang, sebagaimana tertuang di dalam berkas Laporan;
2. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2019, telah melaporkan kepada Bawaslu
Kabupaten Lamongan, seseorang bernama H. Syamsul Arief, SH. Pada
laporannya, Pelapor dan/atau Pengadu menyertakan foto-foto kegiatan
sebanyak 5 foto dan mengajukan saksi-saksi sebanyak 3 orang, yang
terdiri dari: Eko Asrory, Sumantri, dan Dony Dwi Chandra;
3. Bahwa sebagaimana telah diagendakan oleh Bawaslu Kabupaten
Lamongan, pemeriksaan saksi dan pihak-pihak terkait telah dilaksanakan
untuk pertama kalinya sejak tanggal 8 Maret 2019, bukan 21 Maret 2019.
Pada tanggal itu, saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa ialah Sdr. Eko
Asrory dan Sdr. Sumantri. Akan tetapi, pada tanggal itu keduanya tidak
hadir tanpa keterangan. Karena pada panggilan pertamanya tanggal 8
Maret 2019 tersebut, Sdr. Eko Asrory dan Sdr. Sumantri tidak hadir,
maka keduanya diundang lagi untuk kali-keduanya pada tanggal 12
Maret 2019, tetapi keduanya juga tidak hadir tanpa keterangan. Dan
pada tanggal 12 Maret 2019 ini pula, Bawaslu Kabupaten Lamongan
mengundang Sdr. Dony Dwi Chandra, akan tetapi tidak hadir tanpa
keterangan. Bahkan ketika diundang lagi untuk yang kali-keduanya pada
tanggal 13 Maret 2019, Sdr. Dony Dwi Chandra juga tidak hadir tanpa
keterangan. Sdr. Eko Asrory, Sdr. Sumantri dan Sdr. Dony Dwi Chandra
adalah tiga orang yang diajukan sebagai saksi dalam berkas Laporan
Pelapor dan/atau Pengadu;
4. Bahwa Pelapor dan/atau Pengadu sempat mengajukan saksi-saksi
tambahan baru, pada saat pemeriksaan dan di luar dari berkas Laporan
yang telah dimasukkan kepada Bawaslu Kabupaten Lamongan. Pada
tanggal 8 Maret 2019, Pelapor mengajukan dua orang saksi tambahan,
meliputi: Sri Herlina Baroroh dan Tutik Mubasyiroh. Pada tanggal 11
Maret 2019, Pelapor dan/atau Pengadu mengajukan lagi dua orang saksi
tambahan, meliputi: Yeni dan Asih. Di antara saksi-saksi tambahan baru
yang dijukan ini, Sdri. Sri Herlina Baroroh dan Sdri. Tutik Mubasyiroh
hadir dalam panggilan pemeriksaan. Sementara yang lain tidak hadir
dalam panggilan pemeriksaan, baik panggilan yang pertama maupun
panggilan yang kedua
5. Bahwa selain dari saksi-saksi sebagaimana tersebut di atas, Bawaslu
Kabupaten Lamongan juga mengundang beberapa nama yang berpotensi
dapat memberikan keterangan/kesaksian terkait Laporan, meliputi: Ir.
Afif Muhammad, Ninik, Elok Khasanah, dan Ninil Shohib. Nama Sdr. Afif
Muhammad merupakan nama yang disebut oleh Pelapor/Pengadu di
dalam keterangannya pada waktu pemeriksaan. Sementara nama Sdri.
Ninik, Sdri. Elok Khasanah, dan Sdri. Ninil Shohib, merupakan nama-
nama yang disebut oleh Sdr. Ir. Afif Muhammad di dalam keterangannya
pada waktu pemeriksaan. Di antara keempat nama yang berpotensi dapat
memberikan keterangan/kesaksian terkait Laporan tersebut, hanya Sdr.
Ir. Afif Muhammad yang bersedia hadir memberikan keterangan. Adapaun
tiga nama yang lainnya tidak hadir tanpa keterangan, termasuk ketika
diundang yang kedua kalinya
6. Bahwa terkait stiker dan contoh surat suara, sebagaimana stiker dan
contoh surat suara yang telah diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten
Lamongan, keduanya hanya memuat keterangan/identitas terkait Calon
Anggota Legislatif a.n Edy Wijaya. Sementara keterangan/identitas yang
terkait dengan Calon Anggota Legislatif a.n Muflikhatin tidak didapati
7. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) Perbawaslu No. 31
Tahun 2018, bahwa “Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan
Jaksa paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan
Pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan
diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu.”
8. Bahwa dalam hal penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu,
Bawaslu tidak melaksanakannya sendirian, tetapi bersama-sama dan di
dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu yang
terdiri dari unsur Pengawas Pemilu, Kejaksaan dan Kepolisian. Termasuk
di dalam hal memutuskan untuk melanjutkan atau menghentikan
penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, juga dilaksanakan dan
diputuskan bersama-sama di dalam Gakkumdu;
9. Bahwa terkait dengan penanganan dan tindaklanjut Laporan yang telah
disampaikan oleh Pelapor dan/atau Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten
Lamongan, secara kronologis dapat disampaikan sebagai berikut:
a. Penerimaan Laporan
(1) Bahwa pada Kamis tanggal 28 Februari 2019 pukul 09.46 WIB,
Bawaslu Kabupaten Lamongan kedatangan seseorang yang
bernama Sdr. H. Syamsul Arief, SH., beralamat di Jl. Ahmad
Dahlan No. 91 RT/RW 01/03 Kelurahan Jetis Kecamatan
Lamongan Kabupaten Lamongan;
(2) Bahwa Sdr. H. Syamsul Arief, SH., melaporkan kepada Bawaslu
Kabupaten Lamongan, yang pada pokoknya menjelaskan:
a) Bahwa pada Minggu tanggal 24 Pebruari 2019, Caleg atas
nama Edy Wijaya dan Muflikhatin diduga telah melakukan
pelanggaran pemilu kampanye di tempat ibadah. Kedua Caleg
tersebut telah beberapa kali melakukan kegiatan kampanye di
masjid di wilayah Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan;
b) Bahwa pada Minggu tanggal 24 Pebruari 2019 sekitar pukul
14.00 WIB telah dilaksanakan pertemuan rutin Pimpinan Anak
Cabang Muslimat bersama Pimpinan Ranting Muslimat se-
Kecamatan Babat di Masjid Dusun Mojosari Desa Kuripan
Kecamatan Babat;
c) Bahwa kegiatan itu dihadiri kurang lebih 100 orang, dengan
susunan acara sebagai berikut:
i. Sambutan Ketua Muslimat (Bu Faizah)
ii. Sambutan Muflikhatin (Caleg Partai Nasdem Kabupaten
Lamongan)
d) Bahwa kedua orang tersebut dalam sambutannya
menyampaikan, mengajak dan menyuruh mencoblos Caleg
DPRD Provinsi Jawa Timur Edy Wijaya Nomor Urut 2 dari
Partai Nasdem, dan juga meminta jamaah mencoblos Caleg
Muflikhatin Nomor Urut 6 dari Partai Nasdem, serta
menjanjikan sesuatu kepada semua yang hadir;
e) Bahwa dalam kegiatan itu, juga dibagikan stiker dan contoh
surat suara Caleg, dan adanya foto bersama dengan Caleg
dengan memberikan isyarat coblos nomor 2 dengan 2 jari.
(3) Bahwa Pelapor, di dalam laporannya juga menyertakan bukti-bukti,
berupa Photo Dokumentasi sebanyak 5 (lima) lembar;
(4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamongan untuk selanjutnya
menerima laporan Sdr. H. Syamsul Arief, SH., sebagaimana
sebagaimana tersebut, dibuktikan dengan salinan tanda terima
yang diberikan kepada Pelapor.
b. Rapat Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran
(1) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran,
sebagaimana dimaksud pada angka 9 huruf a di atas, Bawaslu
Kabupaten Lamongan mengadakan Rapat Pleno Pembahasan
Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu tentang
Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan
Kecamatan Babat;
(2) Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019,
diterbitkan undangan untuk mengadakan Rapat Pleno
Pembahasan Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu tentang Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah di Desa
Kuripan Kecamatan Babat;
(3) Bahwa pada tanggal 1 Maret 2019, sebagaimana ditentukan dalam
undangan, Bawaslu Kabupaten Lamongan melaksanakan Rapat
Pleno Pembahasan Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu tentang Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah di Desa
Kuripan Kecamatan Babat, yang dihadiri oleh:
a) Miftahul Badar;
b) Amin Wahyudin;
c) Ahmad Zudi;
(4) Bahwa dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Lamongan,
terhadap Laporan yang dibahas telah disimpulkan hal-hal
berikut:
a) Terpenuhinya syarat Formil dan Materiil Laporan;
b) Untuk selanjutnya memutuskan dapat diregister, dan
dilanjutkan dengan proses penanganan pelanggaran
sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 07 Tahun 2018
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu;
(5) Bahwa hasil rapat pleno Kajian Awal, sebagaimana dimaksud
pada angka (4) di atas, adalah sebagaimana tertuang di
dalam Berita Acara Rapat Pleno;
c. Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan
(1) Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten
Lamongan menerbitkan undangan Pembahasan Pertama,
mengundang Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan,
sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 07 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan
Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu, sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Pleno
Pembahasan Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu Tentang Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah di Desa
Kuripan Kecamatan Babat;
(2) Bahwa pada Selasa tanggal 5 Maret 2019, Sentra Gakkumdu
Kabupaten Lamongan melaksanakan rapat Pembahasan Pertama,
yang dihadiri oleh ketiga unsur Gakkumdu, yaitu Bawaslu
Kabupaten Lamongan, Kepolisian Resort Lamongan dan Kejaksaan
Negeri Lamongan;
(3) Bahwa rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lamongan, sebagaimana dimaksud pada angka (2) menyimpulkan
bahwa Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019,oleh
Pelapor H. Syamsul Arief, SH., dengan Terlapor H. Edy Wijaya, SE.
dan Muflikhatin, diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu berupa
kampanye di tempat ibadah berdasarkan Pasal 521 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga
dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pengawas
pemiludan penyelidikan. Rapat Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu Kabupaten Lamongan tertuang dalam Berita Acara
Nomor 002.a/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tertanggal 05 Maret
2019.
d. Pemeriksaan dan Klarifikasi
(1) Bahwa untuk menindak lanjuti hasil Pembahasan Pertama,
Bawaslu Kabupaten Lamongan bersama-sama dengan unsur
Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan lainnya, mengupayakan
untuk pemeriksaan dan klarifikasi, dalam rangka penanganan
dugaan pelanggaran, meminta keterangan dan/atau menemukan
petunjuk-petunjuk yang terkait dengan Laporan;
(2) Bahwa mulai tanggal 6 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten Lamongan
telah menerbitkan undangan klarifikasi kepada saksi-saksi yang
telah diajukan oleh Pelapor di dalam laporannya, dengan rincian:
(a) Ditujukan kepada Sdr. Eko Asrory, selaku saksi Pelapor, untuk
diundang klarifikasi pada Jumat 8 Maret 2019, dan yang
bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan;
(b) Ditujukan kepada Sdr. Sumantri, selaku saksi Pelapor, untuk
diundang klarifikasi pada Jumat 8 Maret 2019, dan yang
bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan;
(3) Bahwa pada tanggal 8 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten Lamongan
menerbitkan undangan klarifikasi lagi, dengan rincian:
(a) Ditujukan kepada Sdr. Syamsul Arief, SH., selaku Pelapor,
untuk diundang klarifikasi pada Senin 11 Maret 2019, dan yang
bersangkutan hadir memenuhi undangan;
(b) Ditujukan kepada Sdr. H. Edy Wijaya, SE., selaku terlapor,
untuk diundang klarifikasi pada Senin 11 Maret 2019, dan yang
bersangkutan hadir memenuhi undangan;
(c) Ditujukan kepada Sdri. Muflikhatin, selaku terlapor, untuk
diundang klarifikasi pada Senin 11 Maret 2019, dan yang
bersangkutan hadir memenuhi undangan;
(d) Ditujukan kepada Sdr. Eko Asrory, selaku saksi Pelapor, untuk
diundang klarifikasi pada Selasa 12 Maret 2019. Ini merupakan
undangan kedua, setelah pada undangan pertama yang
bersangkutan tidak hadir. Pada undangan kedua ini, yang
bersangkutan juga tidak hadir;
(e) Ditujukan kepada Sdr. Sumantri, selaku saksi Pelapor, untuk
diundang klarifikasi pada Selasa 12 Maret 2019. Ini merupakan
undangan kedua, setelah pada undangan pertama yang
bersangkutan tidak hadir. Pada undangan kedua ini, yang
bersangkutan juga tidak hadir;
(f) Ditujukan kepada Sdr. Dony Dwi Chandra, selaku saksi
Pelapor, untuk diundang klarifikasi pada Selasa 12 Maret 2019,
dan yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan;
(4) Bahwa pada tanggal 12 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten
Lamongan menerbitkan undangan klarifikasi lagi, dengan rincian:
(a) Ditujukan kepada Sdr. Dony Dwi Chandra, selaku saksi
Pelapor, untuk diundang klarifikasi pada Rabu 13 Maret 2019.
Ini merupakan undangan kedua, setelah pada undangan
pertama yang bersangkutan tidak hadir. Pada undangan kedua
ini, yang bersangkutan juga tidak hadir;
(b) Ditujukan kepada Sdri. Asih, selaku saksi tambahan, untuk
diundang klarifikasi pada Kamis 14 Maret 2019, dan yang
bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan;
(c) Ditujukan kepada Sdri. Sri Herlina Baroroh, selaku saksi
tambahan, untuk diundang klarifikasi pada Kamis 14 Maret
2019, dan yang bersangkutan hadir memenuhi undangan;
(d) Ditujukan kepada Sdri. Tutik Mubasyiroh, selaku saksi
tambahan, untuk diundang klarifikasi pada Kamis 14 Maret
2019, dan yang bersangkutan hadir memenuhi undangan;
(e) Ditujukan kepada Sdri. Yeni, selaku saksi tambahan, untuk
diundang klarifikasi pada Kamis 14 Maret 2019, dan yang
bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan;
(5) Bahwa pada tanggal 14 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten
Lamongan menerbitkan undangan klarifikasi lagi, dengan rincian:
(a) Ditujukan kepada Sdri. Asih, selaku saksi tambahan, untuk
diundang klarifikasi pada Jumat 15 Maret 2019. Ini merupakan
undangan kedua, setelah pada undangan pertama yang
bersangkutan tidak hadir. Pada undangan kedua ini, yang
bersangkutan juga tidak hadir;
(b) Ditujukan kepada Sdri. Yeni, selaku saksi tambahan, untuk
diundang klarifikasi pada Jumat 15 Maret 2019. Ini merupakan
undangan kedua, setelah pada undangan pertama yang
bersangkutan tidak hadir. Pada undangan kedua ini, yang
bersangkutan juga tidak hadir;
(6) Bahwa pada tanggal 18 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten
Lamongan menerbitkan undangan klarifikasi lagi, dengan rincian:
(a) Ditujukan kepada Sdr. Ir. Afif Muhammad, selaku saksi
tambahan, untuk diundang klarifikasi pada Selasa 19 Maret
2019, dan yang bersangkutan hadir memenuhi undangan;
(b) Ditujukan kepada Sdri. Ninik, selaku saksi tambahan, untuk
diundang klarifikasi pada Selasa 19 Maret 2019, dan yang
bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan;
(7) Bahwa pada tanggal 19 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten
Lamongan menerbitkan undangan klarifikasi lagi, dengan rincian:
(a) Ditujukan kepada Sdri. Elok Hasanah, selaku saksi tambahan,
untuk diundang klarifikasi pada Rabu 20 Maret 2019, dan yang
bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan;
(b) Ditujukan kepada Sdri. Ninik, selaku saksi tambahan, untuk
diundang klarifikasi pada Rabu 20 Maret 2019. Ini merupakan
undangan kedua, setelah pada undangan pertama yang
bersangkutan tidak hadir. Pada undangan kedua ini, yang
bersangkutan juga tidak hadir;
(c) Ditujukan kepada Sdri. Ninil Shohib, selaku saksi tambahan,
untuk diundang klarifikasi pada Rabu 20 Maret 2019, dan yang
bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan;
(8) Bahwa pada tanggal 20 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten
Lamongan menerbitkan undangan klarifikasi lagi, dengan rincian:
(a) Ditujukan kepada Sdri. Elok Khasanah, selaku saksi tambahan,
untuk diundang klarifikasi pada Kamis 21 Maret 2019. Ini
merupakan undangan kedua, setelah pada undangan pertama
yang bersangkutan tidak hadir. Pada undangan kedua ini, yang
bersangkutan juga tidak hadir;
(b) Ditujukan kepada Sdri. Ninik, selaku saksi tambahan, untuk
diundang klarifikasi pada Kamis 21 Maret 2019. Ini merupakan
undangan kedua, setelah pada undangan pertama yang
bersangkutan tidak hadir. Pada undangan kedua ini, yang
bersangkutan juga tidak hadir;
(c) Ditujukan kepada Sdri. Ninil Shohib, selaku saksi tambahan,
untuk diundang klarifikasi pada Kamis 21 Maret 2019 Ini
merupakan undangan kedua, setelah pada undangan pertama
yang bersangkutan tidak hadir. Pada undangan kedua ini, yang
bersangkutan juga tidak hadir;
(d) Ditujukan kepada Sdri. Herlina Baroroh, selaku saksi
tambahan, untuk diundang klarifikasi pada Kamis 21 Maret
2019. Ini merupakan undangan klarifikasi yang kedua. Pada
undangan kedua ini, yang bersangkutan hadir;
(e) Ditujukan kepada Sdri. Tutik Mubasyiroh, selaku saksi
tambahan, untuk diundang klarifikasi pada Kamis 21 Maret
2019. Ini merupakan undangan klarifikasi yang kedua. Pada
undangan kedua ini, yang bersangkutan hadir;
e. Catatan Atas Proses Klarifikasi
(1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lamongan sudah berusaha semaksimal
mungkin mengupayaan pembuktian atas Laporan Nomor
002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan Pelanggaran
Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan
Babat, dengan berusaha semaksimal mungkin memeriksa
dan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi. Upaya
klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan tidak sebatas
pada saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor saja, bahkan
terhadap nama-nama yang berpotensi dapat menjadi saksi
atau memberikan keterangan dan petunjuk, juga semaksimal
mungkin dipanggil untuk dapat memberikan keterangan;
(2) Bahwa meskipun sudah diundang klarifikasi secara patut,
dan bahkan dilakukan lebih dari 1 (Satu) kali, tetap saja
masih terdapat saksi-saksi atau pihak terkait yang tidak
dapat hadir memenuhi undangan klarifikasi;
Tabel:
Uraian Undangan dan Kehadiran Saksi dan Pihak Terkait
Tanggal Tujuan Waktu Ket. H/TH
Surat Undangan
6 Maret Eko Asrory Jumat 8 Maret P1 Tidak Hadir
2019 2019
6 Maret Sumantri Jumat 8 Maret P1 Tidak Hadir
2019 2019
8 Maret H. Syamsul Arief Senin 11 Maret Hadir
2019 2019
8 Maret H. Edy Wijaya Senin 11 Maret Hadir
2019 2019
8 Maret Muflikhatin Senin 11 Maret Hadir
2019 2019
8 Maret Eko Asrory Selasa 12 Maret P2 Tidak Hadir
2019 2019
8 Maret Sumantri Selasa 12 Maret P2 Tidak Hadir
2019 2019
8 Maret Dony Dwi Chandra Selasa 12 Maret P1 Tidak Hadir
2019 2019
12 Maret Dony Dwi Chandra Rabu 13 Maret P2 Tidak Hadir
2019 2019
12 Maret Asih Kamis 14 Maret P1 Tidak Hadir
2019 2019
12 Maret Sri Herlina Baroroh Kamis 14 Maret P1 Hadir
2019 2019
12 Maret Tutik Mubasyiroh Kamis 14 Maret P1 Hadir
2019 2019
12 Maret Yeni Kamis 14 Maret P1 Tidak Hadir
2019 2019
14 Maret Asih Jumat 15 P2 Tidak Hadir
2019 Maret 2019
14 Maret Yeni Jumat 15 P2 Tidak Hadir
2019 Maret 2019
18 Maret Ir. Afif Muhammad Selasa 19 Maret P1 Hadir
2019 2019
18 Maret Ninik Selasa 19 Maret Mengelak
2019 2019
19 Maret Elok Hasanah Rabu 20 Maret P1 Tidak Hadir
2019 2019
19 Maret Ninik Rabu 20 Maret P1 Tidak Hadir
2019 2019
19 Maret Ninil Shohib Rabu 20 Maret P1 Tidak Hadir
2019 2019
20 Maret Elok Khasanah Kamis 21 Maret P2 Tidak Hadir
2019 2019
20 Maret Ninik Kamis 21 Maret P2 Tidak Hadir
2019 2019
20 Maret Ninil Shohib Kamis 21 Maret P2 Tidak Hadir
2019 2019
20 Maret Sri Herlina Baroroh Kamis 21 Maret Hadir
2019 2019
20 Maret Tutik Mubasyiroh Kamis 21 Maret Hadir
2019 2019
Keterangan:
P1 : Panggilan ke-1
P2 : Panggilan ke-2
(3) Bahwa terkait dengan Saksi Pelapor,
(a) Bahwa pada awalnya, Pelapor sebagaimana tercantum pada
laporannya, hanya menyebutkan 3 (Tiga) nama Saksi, atas
nama Eko Asrory, Sumantri, dan Dony Dwi Chandra. Ketiga
nama yang diajukan ini telah diundang klarifikasi oleh Bawaslu
Kabupaten Lamongan dua kali undangan, tetapi tidak ada yang
dapat hadir memenuhi undangan klarifikasi;
(b) Bahwa pada tanggal 8 Maret 2019, Pelapor mengajukan 2 (dua)
saksi tambahan, atas nama Sri Herlina Baroroh dan Tutik
Mubasyiroh, dan pada tanggal 11 Maret 2019 mengajukan lagi
saksi tambahan, atas nama Bu Yeni dan Bu Asih;
(c) Bahwa untuk menguatkan proses pembuktian atas laporan
nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan
Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan
Kecamatan Babat, Bawaslu Kabupaten Lamongan pun
menerima tambahan saksi yang diajukan oleh Pelapor;
(d) Bahwa terhadap empat nama saksi tambahan yang diajukan
oleh Pelapor, sebagaimana dimaksud dalam angka (3) huruf (b),
Bawaslu Kabupaten Lamongan telah memberikan undangan
klarifikasi. Dua orang saksi tambahan atas nama Sri Herlina
Baroroh dan Tutik Mubasyiroh hadir memenuhi undangan
klarifikasi. Sementara dua orang saksi tambahan lainnya atas
nama Yeni dan Asih tidak hadir, meskipun sudah diundang
klarifikasi 2 (dua) kali;
(4) Bahwa lebih dari memeriksa saksi-saksi yang telah diajukan
Pelapor, Bawaslu Kabupaten Lamongan juga telah memeriksa
nama-nama yang berpotensi dapat memberikan keterangan atau
petunjuk terkait laporan nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019
tentang dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di
Desa Kuripan Kecamatan Babat, terdiri dari:
(a) Ir. Afif Muhammad, yang bukan merupakan saksi Pelapor;
diundang klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan,
karena namanya disebutkan di dalam BA Klarifikasi Pelapor,
dengan harapan dapat memberikan keterangan dan petunjuk
lebih dalam terkait Laporan;
(b) Elok Khasanah, yang bukan merupakan saksi Pelapor;
diundang klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan,
karena namanya disebutkan di dalam BA Klarifikasi Saksi atas
nama Ir. Afif Muhammad, dengan harapan dapat memberikan
keterangan dan petunjuk lebih dalam terkait Laporan;
(c) Ninik, yang bukan merupakan saksi Pelapor; diundang
klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan, karena namanya
disebutkan di dalam BA Klarifikasi Saksi atas nama Ir. Afif
Muhammad, dengan harapan dapat memberikan keterangan
dan petunjuk lebih dalam terkait Laporan;
(d) Ninil Shohib, yang bukan merupakan saksi Pelapor; diundang
klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan, karena namanya
disebutkan di dalam BA Klarifikasi Saksi atas nama Ir. Afif
Muhammad, dengan harapan dapat memberikan keterangan
dan petunjuk lebih dalam terkait Laporan;
f. Hasil Klarifikasi
(1) Bahwa pada tanggal 11 Maret 2019 telah dilaksanakan
klarifikasi terhadap Pelapor atas nama H. Syamsul Arief, SH.,
bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
(a) Bahwa dia berada di lokasi kegiatan dan melihat sendiri
peristiwa itu;
(b) Bahwa dia tidak bisa menjelaskan uraian peristiwa dugaan
pelanggaran dimaksud. Dikatakannya, tidak tahu;
(c) Bahwa dia mengetahui Edy Wijaya duduk bersama di dalam
masjid, sedangkan Muflikhatin memberikan sambutan;
(d) Bahwa dia tidak menjumpai adanya Alat Peraga Kampanye dan
atibut peserta pemilu. Yang dijumpainya adalah kartu suara
dan stiker;
(e) Bahwa dia mendapat bukti berupa stiker dan spesimen surat
suara dari Herlina, beberapa hari setelah acara, saat janjian
ketemuan di Agrobis Babat;
(f) Bahwa lima foto yang dijadikan bukti, dia mengakui satu foto
dia sendiri yang mengambil gambarnya, yakni photo Edy Wijaya
bersama 7 orang ibu-ibu di serambi masjid. Adapun empat foto
lainnya adalah kiriman Afif Muhammad.
(2) Bahwa pada tanggal 11 Maret 2019 telah dilaksanakan
klarifikasi terhadap Terlapor atas nama H. Edy Wijaya, SE.,
bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
(a) Bahwa tidak ada kampanye dalam forum itu;
(b) Bahwa dia tidak memperkenalkan diri atau memaparkan visi-
misi atau mengajak orang untuk memilih dirinya;
(c) Bahwa dia tidak diundang dalam acara itu. Dia mengaku saat
itu menunggu orang, dan orang yang ditunggu ada di situ;
(d) Bahwa dia tidak menyampaikan sambutan pada kegiatan itu;
(e) Bahwa tidak ada pembagian Bahan Kampanye pada acara itu;
(f) Bahwa terkait Bahan Kampanye yang ada di acara itu bukanlah
Bahan Kampanye yang baru saja dibagikan, tapi bahan
kampanye itu adalah bahan kampanye yang sudah dibagikan
ke warga setempat kira-kira 10 hari sebelum acara di Masjid
Mojosari;
(g) Bahwa terkait salam dua jari di dalam foto, dia mengatakan itu
adalah reflek saja.
(3) Bahwa pada tanggal 11 Maret 2019 telah dilaksanakan
klarifikasi terhadap Terlapor atas nama Muflikhatin,
bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
(a) Bahwa kegiatan yang dilaporkan terdapat dugaan kampanye
itu, menurut dia adalah kegiatan pertemuan rutin Ranting
Pimpinan Anak Cabang Muslimat NU Kecamatan Babat;
(b) Bahwa kehadirannya pada rutinan acara Muslimat sebagai
Sekretaris PAC;
(c) Bahwa keberadaan Edy Wijaya di lokasi itu adalah untuk
menjemputnya ke Modo. Karena kebetulan masuk waktu ashar
lalu Edy Wijaya Sholat, lalu duduk-duduk;
(d) Bahwa dalam kegiatan itu tidak ada Bahan Kampanye berupa
stiker dan spesimen;
(e) Bahwa tidak adanya pembagian Bahan Kampanye pada acara
itu;
(f) Bahwa dia tidak memerintahkan pembagian Bahan Kampanye;
(g) Bahwa pose dua jari bersama beberapa peserta kegiatan adalah
action saja. Kata dia menunjukkan kata “Peace”.
(4) Bahwa pada tanggal 14 Maret 2019 telah dilaksanakan
klarifikasi terhadap Saksi atas nama Sri Herlina Baroroh,
bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
(a) Bahwa dia mengetahui langsung kejadian dugaan pelanggaran
pemilu;
(b) Bahwa sebenarnya acara yang dimaksud adalah acara
pertemuan rutin Pimpinan Ranting Muslimat NU se PAC Babat;
(c) Bahwa dia ingat Bu Muflikhatin sempat melakukan ajakan
untuk memilih Pak Edy Wijaya;
(d) Bahwa pada acara itu Bu Muflikhatin juga memberikan
penawaran berupa Paket Ziarah, tapi tawaran itu tidak
mendapatkan respon oleh hadirin;
(e) Bahwa orang yang disebutnya sebagai Pengawal Edy Wijaya
dilihatnya membawa tas plastik berisi spesimen dan stiker yang
berasal dari dalam mobil yang dikendarai Edy Wijaya;
(f) Bahwa bungkusan yang berisi spesimen dan stiker itu dibawa
masuk dan dibagi oleh Bu Muflikhatin, Bu Ninik dan Pengawal
Edy Wijaya;
(g) Bahwa dia tidak menerima Bahan Kampanye itu;
(h) Bahwa saat pembagian Bahan Kampanye itu, Edy Wijaya ada di
situ;
(i) Bahwa selama di lokasi, Edy Wijaya hanya duduk-duduk saja,
tidak membagikan Bahan Kampanye, dan dia tidak menjumpai
Edy Wijaya Sholat;
(j) Bahwa tidak terdapat Alat Peraga Kampanye, Baliho, dan
Spanduk di area masjid;
(k) Bahwa dia tidak mempunyai bukti berupa foto, rekaman suara,
atau rekaman video terkait peristiwa yang dilaporkan.
(5) Bahwa pada tanggal 14 Maret 2019 telah dilaksanakan
klarifikasi terhadap Saksi atas nama Tutik Mubasyiroh,
bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
(a) Bahwa dia mengetahui peristiwa terkait dugaan pelanggaran
pidana kampanye di tempat ibadah sebab dia berada di lokasi
bagian baris depan;
(b) Bahwa sebenarnya acara itu adalah acara rutinan Muslimat;
(c) Bahwa Edy Wijaya hanya duduk-duduk saja;
(d) Bahwa Muflikhatin sempat mengajak hadirin agar mendukung
dan nyoblos Pak Edy DPRD Jawa Timur;
(e) Bahwa ada pembagian Bahan Kampanye oleh Supir Edy Wijaya
dan praktek mencoblos oleh Muflikhatin;
(f) Bahwa Edy Wijaya tidak ikut membagi Bahan Kampanye, hanya
duduk saja;
(g) Bahwa Edy Wijaya tidak memberikan sambutan, hanya diam;
(h) Bahwa tidak terdapat Alat Peraga Kampanye, Baliho atau
Spanduk di area masjid;
(i) Bahwa dia tidak mempunyai bukti berupa foto, rekaman suara
atau rekaman video terkait peristiwa yang dilaporkan.
(6) Bahwa pada tanggal 19 Maret 2019 telah dilaksanakan
klarifikasi terhadap Saksi atas nama Ir. Afif Muhammad,
bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
(a) Bahwa dia tidak mengetaui langsung peristiwa dugaan
pelanggaran pemilu sebagaimana yang dilaporkan
(b) Bahwa semua foto yang dilampirkan oleh Pelapor/Pengadu
dalam lampirannya, semua foto itu berasal dari kirimannya.
Jumlahnya ada 5 (lima) foto, yang terdiri atas (1) foto Banner
pertemuan rutin muslimat; (2) foto Bu Muflikhatin memberikan
sambutan, (3) foto Edy Wijaya berpose 2 jari bersama 7 ibu-ibu
Muslimat; (4) foto 3 orang Ibu Muslimat yang terdiri atas Elok
Khasanah, Hj. Ninik, dan Hj. Ninil Shohib, dan (5) foto forum
Ibu Muslimat yang tampak di tengah Edy Wijaya;
(c) Bahwa dia mendapat kiriman foto dari 2 (dua) orang Pengurus
PAC yang tidak mau disebut namanya dua hari setelah
kejadian.
(7) Bahwa pada tanggal 21 Maret 2019 telah dilaksanakan
klarifikasi terhadap Saksi atas nama Sri Herlina Baroroh,
untuk kali kedua, bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten
Lamongan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
(a) Bahwa yang melalukan ajakan memilih adalah Muflikhatin. Edy
Wijaya tidak melakukan ajakan;
(b) Bahwa ajakan yang dilakukan oleh Muflikhatin adalah ajakan
untuk memilih Edy Wijaya;
(c) Bahwa dia lupa terkait ada atau tidaknya peragaan mencoblos
dalam kegiatan itu;
(d) Bahwa pembagian bahan kampanye dilakukan oleh
Muflikhatin, dibantu Mbak Ninik, dan dibantu ajudannya Edy
Wijaya;
(e) Bahwa Bahan Kampanye itu bergambar dan bertulis Edy
Wijaya, tidak ada yang bergambar bertulis Muflikhatin;
(f) Bahwa dia tidak menerima Bahan Kampanye itu, dan juga tidak
pernah disodori;
(g) Bahwa sebelum acara yang dimaksud, dia pernah menerima
Bahan kampanye dalam bentuk stiker, spesimen, gantungan
kunci sekitar dua bulan sebelumnya bergambar bertulis Edy
Wijaya dan Muflikhatin;
(h) Bahwa bahan kampanye yang pernah diterima dua bulan
sebelum acara dimaksud dibagikannya ke Pengurus Muslimat
NU. Dia tidak pernah memberikan atau membagikan Bahan
Kampanye itu kepada Pelapor atau saksi lainnya yang terlibat
dalam perkara ini;
(i) Bahwa yang menyampaikan tawaran paket Ziarah kepada
hadirin agar memilih Edy Wijaya adalah Muflikhatin.
(8) Bahwa pada tanggal 21 Maret 2019 telah dilaksanakan
klarifikasi terhadap Saksi atas nama Tutik Mubasyiroh,
untuk kali kedua, bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten
Lamongan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
(a) Bahwa terdapat ajakan memilih. Yang mengajak adalah
Muflikhatin untuk memilih Edy Wijaya;
(b) Bahwa terdapat pemeragaan mencoblos oleh Muflikhatin
dengan menggunakan contoh surat suara yang terpampang
nama Edy Wijaya;
(c) Bahwa terdapat pembagian Bahan Kampanye berupa stiker dan
spesimen bertulis Edy Wijaya;
(d) Bahwa yang membagikan Bahan Kampanye adalah Muflikhatin.
Adapun yang diberi adalah anggota muslimat yang hadir yang
mau ambil;
(e) Bahwa dia menerima pembagian BK itu;
(f) Bahwa dia tidak menerima langsung dari Muflikhatin, tapi
mengambil dari teman sebelah masing-masing satu stiker dan
satu spesimen;
(g) Bahwa Bahan Kampanye yang dia serahkan ke Bawaslu
Kabupaten Lamongan adalah Bahan Kampanye yang saat itu
diterima dari acara rutinan muslimat itu;
(h) Bahwa dia membenarkan adanya tawaran paket ziarah yang
disampaikan Muflikhatin agar mendukung Edy Wijaya;
g. Rapat Pleno Pembahasan Hasil Kajian
(1) Bahwa setelah melakukan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten
Lamongan menyelenggarakan Rapat Pleno Pembahasan Hasil
Kajian;
(2) Bahwa pada tanggal 20 Maret 2019, diterbitkan undangan
untuk Rapat Pleno Pembahasan hasil kajian atas Laporan
Nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan
Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan
Kecamatan Babat;
(3) Bahwa pada tanggal 21 Maret 2019 Pukul 13.00 WIB di Kantor
Bawaslu Kabupaten Lamongan, dilaksanakan Rapat Pleno
Pembahasan Hasil Kajian yang dihadiri Pimpinan Bawaslu
Kabupaten Lamongan;
(4) Bahwa dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Lamongan
sebagaimana dimaksud dalam angka (3), berdasarkan fakta-
fakta, keterangan, barang bukti dan aturan hukum tentang
Pelanggaran Pidana Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Lamongan menyimpulkan: Bahwa terdapat dugaan
pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh kedua terlapor;
(5) Bahwa hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Lamongan
dituangkan di dalam Berita Acara Rapat Pleno nomor
002.m/LP/PL/Kab/16.19/III/2019.
h. Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan
(1) Bahwa sebagaimana pengaturan pada Pasal 23 ayat (3)
Perbawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra
penegakkan Hukum terpadu, Bawaslu Kabupaten Lamongan
beserta unsur Sentra Gakkumdu lainnya berkewajiban
menyelenggarakan Pembahasan Kedua untuk menyimpulkan
apakah Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang
dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa
Kuripan Kecamatan Babat, merupakan tindak pidana pemilu
atau bukan tindak pidana pemilu;
(2) Bahwa pembahasan Kedua, sebagaimana dimaksud pada
angka (1) dilakukan paling lama 14 (Empat Belas) hari sejak
laporan diterima dan diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten
Lamongan;
(3) Bahwa pada tanggal 20 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten Lamongan
mengundang segenap unsur Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lamongan untuk melakukan Pembahasan Kedua atas Laporan
Nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan
Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan
Kecamatan Babat yang dilaporkan Pengadu;
(4) Bahwa pada tanggal 21 Maret 2019, dilaksanakan Pembahasan
Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan di Kantor Sentra
Gakkumdu Kabupaten Lamongan, yang dihadiri oleh tiga unsur
Gakkumdu, yaitu Bawaslu Kabupaten Lamongan, Kepolisian
Resort Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan;
(5) Bahwa pada Pembahasan Kedua sebagaimana dimaksud pada
angka (4), masing-masing unsur Gakkumdu Kabupaten Lamongan
menyampaikan pendapat sebagai berikut:
(a) Unsur Bawaslu Kabupaten Lamongan:
i. Bahwa unsur kampanye sebagaimana disebutkan dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Pasal 1 angka 35 adalah alternatif, bukan komulatif.
Sehingga suatu perbuatan dikatakan sebagai Kampanye
cukup dengan terpenuhinya satu unsur saja tanpa harus
terpenuhinya semua unsur dalam definisi kampanye
tersebut.
ii. Bahwa berdasarkan Hasil Kajian Bawaslu Kabupaten
Lamongan terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu yang
dilakukan oleh kedua terlapor.
iii. Bahwa kami merekomendasi agar perkara ini dilanjutkan
pada proses penyidikan.
(b) Unsur Kepolisian Resort Lamongan:
Berdasarkan pembahasan Laporan dari Saudara H. Syamsul
Arief tanggal 28 Februari 2019 tentang dugaan Pelanggaran
Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan
Babat dan hasil keterangan yang didapat oleh Bawaslu
Kabupaten Lamongan, terhadap:
i. Muflikhatin,
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum bahwa definisi kampanye
adalahkegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang
ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan
pemilih dengan menawarkan visi, misi, program
dan/atau citra diri peserta pemilu, dengan unsur
sebagai berikut:
- “Pelaksana”
Bahwa terlapor Muflikhatin adalah calon legislatif DPRD
II Kabupaten Lamongan terdaftar sebagai pelaksana
pemilu didukung dengan DCT dan SK Parpol dari KPU
Kabupaten Lamongan.
- “Kegiatan”
Berdasarkan keterangan saksi Sri Herlina Baroroh dan
Tutik Mubasyiroh menerangkan bahwa terlapor telah
melakukan kegiatan berkumpulnya orang di Masjid.
- “Meyakinkan Pemilih”
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Si Herlina Baroroh
dan Tutik Mubasyiroh mengajak jamaah yang hadir
untuk memilih Saudara Edy Wijaya dengan menunjuk
specimen.
- “Visi, Misi, Program”
Masing-masing saksi dan terlapor tidak ada keterangan
yang menjelaskan tentang visi misi dan
programdan/atau
- “Citra diri Peserta Pemilu”
Berdasarkan keterangan saksi Sri Herlina Baroroh dan
Tutik Mubasyiroh ada pembagian stiker dan specimen
surat suara.
Maka kesimpulannya, terhadap terlapor Muflikhatin, salah
satu unsur pasal tidak terpenuhi, selanjutnya terhadap
penjelasan dan/atau diperlukan penjelasan dari pihak yang
berkompeten, (ahli) untuk menafsirkannya. Maka salah satu
unsur pasal dalam perkara ini belum terpenuhi serta
kurangnya alat bukti, sehingga bukan merupakan tindak
pidana pemilu.
ii. Edy Wijaya,
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum bahwa definisi kampanye
adalah: kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang
ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan
pemilih dengan menawarkan visi, misi, program
dan/atau citra diri peserta pemilu dengan unsur
sebagai berikut:
- “Pelaksana”
Bahwa terlapor Edy Wijaya adalah calon legislatif DPRD I
Propinsi Jawa Timur, sehingga ia adalah pelaksana
pemilu berdasarkan DCT.
- “Kegiatan”
Berdasarkan keterangan saksi (Sri Herlina Baroroh dan
Tutik Mubasyiroh) tidak ada kegiatan.
- “Meyakinkan Pemilih”
Berdasarkan keterangan 2 saksi tidak ada kegiatan
meyakinkan pemilih.
- “Visi, Misi, Program”
Tidak ada penyampaian visi misi program.
- “Citra diri”
Tidak ada.
Maka kesimpulannya, terhadap terlapor Edy Wijaya, ada
beberapa unsur pasal tidak terpenuhi, selanjutnya terhadap
penjelasan dan/atau diperlukan penjelasan dari pihak yang
berkompeten, (ahli) untuk menafsirkannya. Maka beberapa
unsur pasal dalam perkara ini belum terpenuhi serta
kurangnya alat bukti, sehingga bukan merupakan tindak
pidana pemilu.
(c) Unsur Kejaksaaan Negeri Lamongan:
i. Oleh karena salah satu unsur Pasal yang diterapkan tidak
terpenuhi secara sah menurut hukum maka perbuatan
terlapor belum memenuhi rumusan tindak pidana pemilu;
ii. Kurangnya pemenuhan minimal alat bukti untuk
membuktikan kesalahan terlapor dipersidangan nantinya;
(6) Bahwa berdasarkan pendapat masing-masing unsur Gakkumdu
Kabupaten Lamongan, sebagaimana dimaksud pada angka (5),
dirumuskan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:
(a) Kesimpulan:
Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 atas nama
Pelapor Saudara H. Syamsul Arief, SH dengan Terlapor H. Edy
Wijaya, SE (calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dapil 13
Nomor Urut 02 dari Partai Nasdem) dan Saudari Muflikhatin
(calon anggota DPRD Kabupaten Lamongan dapil 03 Nomor
Urut 06 dari Partai Nasdem): Tidak terpenuhi alat bukti dan
unsur pasal Tindak Pidana Pemilu Pasal 521 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
(b) Rekomendasi:
Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 atasnama
Pelapor Saudara H. Syamsul Arief, SH dengan Terlapor H. Edy
Wijaya, SE (calon anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dapil 13
Nomor Urut 02 dari Partai Nasdem) dan Saudari Muflikhatin
(calon anggota DPRD Kabupaten Lamongan dapil 03 Nomor
Urut 06 dari Partai Nasdem): Dihentikan proses penanganan
tindak pidana Pemilu.
(7) Bahwa kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana pada pokoknya
telah disampaikan dalam pemberitahuan tentang status laporan,
diambil berdasarkan pendapat segenap unsur yang ada di dalam
Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan, yang terdiri atas unsur
Pengawas Pemilu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Kesimpulan
1. Bahwa di dalam pengaduannya, Pengadu meminta kami, pihak Teradu dari
Bawaslu Kabupaten Lamongan untuk diproses DKPP karena diduga tidak
profesional, ada permainan dan melanggar kode etik dalam setiap
penanganan berbagai kasus pidana pemilu di Kabupaten Lamongan, dimana
sesungguhnya Pihak Pengadu :
a. Tidak mengidentifikasi dimana dugaan ketidak-profesionalan kami,
sebagai pihak Teradu terutama bila merujuk kepada Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
dimana terdapat prinsip (1) berkepastian hukum, (2) aksesibilitas, (3)
tertib, (4) terbuka, (5) proporsonal, (6) profesional, (7) efektif, (8) efisien,
dan (9) kepentingan umum.
b. Tidak mengidentifikasi dugaan ketidak profesionalan kami dalam
menangani kasus pidana yang mana, kecuali dalam bukti – bukti yang
disertakan yang memang sudah kami registrasi sebagai Laporan Nomor
002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan Pelanggaran Kampanye
di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat
2. Bahwa kami, pihak Teradu sesungguhnya telah berupaya semaksimal
mungkin menegakkan hukum pemilu melalui penanganan dugaan
pelanggaran pidana pemilu, khususnya laporan nomor
002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan Pelanggaran Kampanye di
Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat agar Pemilihan
Umum berjalan sesuai dengan asas, serta prinsip prinsip
penyelenggaraannya
a. Bahwa kami, pihak Teradu dari Bawaslu Kabupaten Lamongan
memaksimalkan waktu yang ada untuk menangani dugaan
pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor dan kami register dengan
Nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan Pelanggaran
Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat,
seperti (1) Langsung merencanakan untuk pembahasan atas
laporan tersebut dengan mengirimkan undangan rapat kajian awal
laporan dugaan pelanggaran pada saat laporan kami terima, atau (2)
Memaksimalkan waktu yang kami miliki untuk melakukan klarifikasi
yang undangannya kami kirimkan segera setelah pembahasan pertama
Sentra Gakkumdu, bahkan (3) Langsung mengumumkan
pemberitahuan tentang status laporan Pengadu dua hari setelah
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu atau satu hari setelah Pleno
tentang Hasil Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Lamongan dan Hasil Kajian Pengawas Pemlu terkait Laporan Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor
002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan Pelanggaran
Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat.
b. Bahwa kami, pihak Teradu dari Bawaslu Kabupaten Lamongan
memaksimalkan upaya pembuktian dalam menangani dugaan
pelangaran yang dilaporkan oleh Pengadu seperti (1) Menyiapkan kajian
awal agar diterima oleh Gakkumdu, baik pada saat Pembahasan
Pertama ataupun Kedua, (2) Menerima saksi tambahan yang diajukan
oleh Pelapor, sampai dengan (3) Mengupayakan pembuktian atas
Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan
Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan
Babat melalui identifikasi Saksi (di luar dari yang diajukan oleh
Pengadu), ataupun mengundang secara patut pihak – pihak tersebut (
terdapat 25 undangan klarifikasi disampaikan)
c. Bahwa kami bersikap dengan menggunakan perspekstif sebagai
penegakkan hukum pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran,
khususnya laporan nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang
dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan
Kecamatan Babat, sebagaimana dapat dilihat dari pendapat kami,
pihak Teradu dalam mekanisme Sentra Gakumdu, berkat
bantuan bukti – bukti yang diberikan oleh Pelapor, serta Saksi –
saksi yang berkenan memberikan klarifikasi.
3. Bahwa Pengadu dalam persidangan menyampaikan bahwa Teradu 2
sempat mengatakan sesaat sebelum penerimaan laporan yang pada
pokoknya “Seandainya tidak ada laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan oleh Pelapor, Bawaslu tetap akan menindaklanjuti
informasi dugaan pelanggaran itu.”
Hal itu kami benarkan, sebab melalui mekanisme Perbawaslu 7
Tahun 2018, sebagaimana Pasal 14: Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat
melakukan Investigasi atas informasi awal untuk menemukan
peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu.
Bahwa pada tanggal 27 Pebruari 2019 Panwascam Babat menerima
informasi awal dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu kampanye di
tempat ibadah. Dilakukan penelusuran guna mencari informasi
peristiwa dimaksud.
Selang sehari setelahnya, tanggal 28 Pebruari 2019 Panwascam
Babat menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu dari
Pelapor/Pengadu (H. Syamsul Arief, SH) yang telah melaporkan
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu dimaksud kepada Bawaslu
Kabupaten Lamongan di hari yang sama pada pukul 09.46 WIB.
Laporan tersebut langsung kami tangani sesuai peraturan
perundang-undangan pemilu.
4. Bahwa Pelapor/Pengadu dalam persidangan mengaku tidak percaya dengan
Alat Bukti Primer yang kami sampaikan di persidangan. Dikatakannya,
untuk membuat dokumen-dokumen itu adalah sesuatu yang sangat mudah,
sehingga meminta Majelis agar tidak mudah percaya terhadap apa yang
dikatakan dan disampaikan Teradu.
Menjawab hal itu, kami tegaskan bahwa semua dokumen Alat Bukti Primer
yang kami sampaikan di persidangan adalah photocopy dari dokumen asli
selama proses penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu nomor
register 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan Pelanggaran
Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat.
Dengan ada atau tidaknya potensi masalah atau perkara yang
muncul di kemudian hari terhadap perkara-perkara dugaan
pelanggaran pemilu yang pernah ditangani Bawaslu Kabupaten
Lamongan, kami selalu mendokumentasikan dan merapikan semua
berkas penanganan pelanggaran pemilu.
5. Bahwa Saksi atas nama Ir. Afif Muhammad dalam persidangan
menuding kami sebagai institusi yang tidak mandiri, bisa dengan
mudah didikte oleh Unsur di luar Bawaslu, dalam hal ini adalah
kepolisian dan kejaksaan.
Menurut kami, itu tidak benar. Bahwa yang kami lakukan dalam
proses penanganan hingga pengambilan keputusan dalam rapat
Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lamongan; dan Rapat
Pembahasan Pertama dan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
telah sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2018 dan Perbawaslu 31
Tahun 2018.
6. Bahwa kami, pihak Teradu dari Bawaslu Kabupaten Lamongan terikat pada
salah satu prinsip pada profesionalitas Penyelenggara Pemilu, yaitu
Berkepastian Hukum. Dimana maknanya dalam penyelenggaraan pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku
sebagaimana diatur pada Pasal 3 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Kepastian hukum dalam hal ini mengacu kepada Peraturan Bawaslu nomor
7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
a. Bahwa dalam menangani laporan, Pasal 26 Peraturan Bawaslu nomor 7
tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum menyatakan: “Hasil kajian terhadap Temuan atau
Laporan Dugaan Pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Badan ini
digunakan untuk menentukan sebagai berikut: a. Pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu; b. Tindak Pidana Pemilu; c. Pelanggaran
Administratif Pemilu; d. pelanggaran peraturan perundang-undangan
lainnya; atau e. bukan pelanggaran.
Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018, Bawaslu
Kabupaten Lamongan dalam menentukan jenis pelanggaran hasil kajian
adalah memilih satu diantara lima opsi. Sebab sebelum huruf e kata
hubung yang digunakan adalah “atau”, bukan “dan” atau “dan/atau”.
Sehingga kami berpendapat, tidak dapat menentukan lebih dari satu
jenis pelanggaran berdasarkan hasil kajian, misal: Tindak Pidana Pemilu
dan Pelanggaran Administratif Pemilu.
b. Bahwa dalam menangani laporan nomor
002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan Pelanggaran
Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan Kecamatan Babat,
yang disampaikan oleh Pengadu maka kami, pihak Teradu dari
Bawaslu Kabupaten Lamongan:
1) Tidak pada posisi yang dapat berandai–andai bilamana
laporan, yang kajian awalnya kami lakukan dengan serius ini
tidak disepakati pada pembahasan pertama terutama bila
mengingat pertemuan ini menyimpulkan “Laporan nomor
002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 atas nama Pelapor H. Syamsul Arief,
SH. Dengan Terlapor Edy Wijaya dan Muflikhatin diduga melakukan
tindak pidana Pemilu berupa kampanye di tempat ibadah
berdasarkan Pasal 521 Undang – undang Nomor 7 tahun 217 tentang
Pemilihan Umum” dan merekomendasikan “Laporan nomor
002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 atas nama Pelapor H. Syamsul Arief,
SH. Dengan Terlapor Edy Wijaya dan Muflikhatin dilanjutkan ke
proses kajian pelanggaran pemilu dan penyelidikan”
2) Mengingat ketentuan pada Pasal 23 ayat (5) Peraturan Bawaslu
nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
menyatakan “Apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana
Pemilu berdasarkan Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dinyatakan tidak terdapat unsur tindak pidana pemilu, Pengawas
Pemilu menghentikan penanganan temuan atau laporan”
membuat, atau menjadi pertimbangan kami dalam menangani
laporan nomor 002/LP/PL/Kab/16.19/III/2019 tentang dugaan
Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah di Desa Kuripan
Kecamatan Babat.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas Para Teradu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).