Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 41/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU dan Bawaslu Prov. Kep. Bangka Belitung
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 04/05/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-04-2016
👁 18 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 78/V-P/L- DKPP/2015 tanggal 20 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 41/DKPP- PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 25 Januari 2016 telah menyampaikan pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada bulan April 2013, DPD I Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan nama-nama calon anggota Legislatif DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2014-2019 untuk dapil 1 s/d dapil 5 kepada Teradu I s/d Teradu V KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dalam pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. [4.1.1] Teradu I sampai dengan Teradu V menetapkan Deddi Wijaya sebagai calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Legislatif (Calon Legislatif) .
Pasal DilanggarPasal 52; Pasal 51 ayat (2); Pasal 1; Pasal 3 ayat (1); Pasal 5; Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I dan Teradu II atas nama Fahrurrozi, dan Guid Cardi Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III, Teradu IV dan Teradu V atas nama Lailan Cholidah, Robert Randy Wandra dan Davitri selaku Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI dan Teradu VIII atas nama Zul Ter
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 41/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 78/V-
P/L-DKPP/2015 tanggal 20 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
41/DKPP-PKE-V/2016 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Heryawandi
Pekerjaan/Lembaga : Swasta/ Calon PAW Calon Legislatif Partai Golkar
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Alamat : Gg Tomat I Nomor 70, Rangkui Pangkalpinang
MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA
Nama : 1. Saleh
2. Mohammad Misbah
3. Moh. Sulaiman
4. Padlana Mardhatillah.
5. Aldisa Melissa
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jln. Poltangan III, Nomor 14 Pejaten, Pasar
Minggu Jakarta Selatan, Telp 021-78842819,
Fax 021-78842819
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Fahrurrozi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Alamat : Jalan Raya Depati Amir, Nomor 313 Kelurahan
Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota
Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung -32132
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu I;
Nama : Guid Cardi
Pekerjaan/Lembaga
: Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Alamat : Jalan Raya Depati Amir, nomor 313 Kelurahan,
Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota
Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung -32132
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu II;
Nama : Lailan Cholidah
Pekerjaan/Lembaga
: Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Alamat : Jalan Raya Depati Amir, nomor 313 Kelurahan
Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota
Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung -32132
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu III;
Nama : Robert Randy Wandra
Pekerjaan/Lembaga
: Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Alamat : Jalan Raya Depati Amir, nomor 313 Kelurahan
Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota
Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung -32132
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu IV;
Nama : Davitri
Pekerjaan/Lembaga
: Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Alamat : Jalan Raya Depati Amir, nomor 313 Kelurahan
Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota
Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung -32132
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu V;
Nama : Zul Terry Apsupi
Pekerjaan/Lembaga
: Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Alamat : Jln. Pulau Punai Nomor 3 Komplek Pemerintah
Provinsi Kepulaun Bangka Belitung.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu VI;
Nama : Sugesti Sukardi
Pekerjaan/Lembaga
: Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Alamat : Jln. Pulau Punai Nomor 3 Komplek Pemerintah
Provinsi Kepulaun Bangka Belitung.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu VII;
Nama : Bagong Susanto
Pekerjaan/Lembaga
: Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Alamat :Jln. Pulau Punai Nomor 3 Komplek Pemerintah
Provinsi Kepulaun Bangka Belitung
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu VIII;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama bukti-bukti yang diajukan Pengadu
dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 78/V-P/L-
DKPP/2015 tanggal 20 Januari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 41/DKPP-
PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 25 Januari 2016 telah menyampaikan
pokok-pokok pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Pada bulan April 2013, DPD I Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
mengajukan nama-nama calon anggota Legislatif DPRD Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung periode 2014-2019 untuk dapil 1 s/d dapil 5 kepada Teradu I s/d Teradu V
KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Semua Calon Legislatif melampirkan
persyaratan seperti MODEL BB s/d MODEL BB-11 dan syarat kelengkapan lainnya
termasuk Pengadu yang didaftar di Dapil Bangka Belitung V (Bangka Barat);
2. Deddi Wijaya selaku Calon Anggota Legislatif Dapil Bangka Belitung V (Bangka Barat)
juga menyerahkan semua persyaratan. Salah satunya adalah MODEL BB-1
tertanggal 12 April 2013 di atas materai Rp 6000,- yang menyatakan tidak pernah
dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
3. Bahwa untuk Dapil Bangka Belitung V ( Bangka Barat), DPD I Partai Golkar Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung mengajukan nama-nama yang telah diproses melalui
Daftar Calon Sementara (DCS) dan kemudian ditetapkan oleh Teradu sesuai dengan
Daftar Calon Tetap (DCT) atau MODEL BE I tertanggal 21 Agustus 2013 adalah
sebagai berikut:
• DR. Ir. H. Herman Mas’ud, MM, Lap
• Deddi Wijaya
• Sutini
• Heryawandi, SE
• Desi Silvianty
• Subhan Wahyudi, SE
4. Pada 09 April 2014 telah dilakukan Pemilu Legislatif di seluruh Indonesia dan
khusus perolehan suara Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Dapil Bangka Belitung V (Bangka Barat) berdasarkan hasil rekapitulasi KPU
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (MODEL EA-1) tanggal 12 Mei 2014 adalah
sebagai berikut:
• DR. Ir. H. Herman Mas’ud, MM, Lap : 2.180
• Deddi Wijaya : 2.861
• Sutini : 343
• Heryawandi, SE : 1.827
• Desi Silvianty : 254
• Subhan Wahyudi, SE : 1.231
Dengan jumlah total : 11.141
5. Hasil rekapitulasi dengan jumlah total suara Partai dan suara Calon Legislatif
sebanyak 11.141 tersebut, maka Teradu I s/d Teradu V/ KPU Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung mengeluarkan Keputusan Nomor 36/Kpts/KPU-Prov-009/TAHUN
2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulaun Bangka Belitung pada Pemilihan
Umum 2014 dan menetapkan Deddi Wijaya sebagai calon terpilih dengan perolehan
suara terbanyak Dapil Bangka Belitung V (Bangka Barat) yakni sebanyak 2.861
suara, dan mendapatkan satu kursi dengan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) 12827,0
suara;
6. Pada 19 Juni 2014 Forum Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung melaporkan
kepada Teradu I s/d Teradu V sebagai KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan
Teradu VI s/d Teradu VIII sebagai Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
terkait Deddi Wijaya Nomor Urut 2 Calon Legislatif DPRD Provinsi dari Partai Golkar
Dapil Bangka Belitung V diduga tidak memenuhi syarat ketentuan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD juncto PKPU
Nomor 07 Tahun 2013, yakni salah satu syarat menjadi calon anggota legislatif
adalah tidak pernah dipidana penjara yang ancaman lima tahun atau lebih. Hal ini
dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor
236/PID.B/2008/PN. Sgt juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor:
57/PID/2008/PT BABEL juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 1054 K/Pid/2009;
7. Pada 27 Juni 2014, Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
mengirim Surat Nomor 110-UND/IV/2012 kepada Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung untuk meminta klarifikasi terkait Pengaduan dari Forum
Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung (FPDBB) Nomor 002/FPDBB/V/2014
tanggal 19 Juni 2014 perihal Penggantian Calon Terpilih dari Partai Golkar Dapil V
Nomor Urut 2 atas nama Deddi Wijaya;
8. Bahwa atas undangan klarifikasi dari KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
maka pada tanggal 2 Juli 2014, DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung diwakili oleh Pengadu selaku Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung menghadiri undangan Teradu I selaku Ketua KPU
Provinsi Kepulauan Bagka Belitung untuk memberikan klarifikasi, namun Pengadu
hanya bertemu dengan Teradu V, tetapi tidak terjadi proses klarifikasi karena
menurut Teradu V harus bertemu langsung dengan Teradu II yang membidangi
Teknis Penyelenggaraan;
9. Bahwa dari tanggal 2 Juli 2014 hingga tanggal 8 Agustus 2014, Teradu I s/d Teradu
V KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memberikan informasi ataupun
klarifikasi terkait tindak lanjut laporan Forum Penyelamat Demokrasi Bangka
Belitung tersebut kepada DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Padahal KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berkirim surat undangan
(ditandatangani oleh Teradu I) resmi kepada DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung);
10. Bahwa oleh karena Teradu I s/d Teradu V KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
tidak mengklarifikasi, maka pada 8 Agustus 2014 DPD I Partai Golkar Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung berkirim surat resmi Nomor: 021/DPD I Golkar-
Babel/VII/2014 kepada Teradu I s/d Teradu V KPU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung perihal tindak lanjut laporan Forum Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung
terhadap calon legislatif Partai Golkar atas nama Deddi Wijaya;
11. Pada 11 Agustus 2014 DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Perihal Permohonan
Klarifikasi/Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat terhadap Calon anggota
legislatif dari Partai Golkar atas nama Deddi Wijaya;
12. Bahwa oleh karena surat DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
tanggal 8 Agustus 2014 tidak mendapat tanggapan dari Teradu I s/d Teradu V KPU
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka pada 18 Agustus 2014 DPD I Partai
Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengirim surat Nomor:
023/DPD/Golkar-Babel/VIII/2014 ke KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
perihal klarifikasi terhadap Calon Legislatif dari Golkar atas nama Deddi Wijaya
dengan melampirkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor
236/PID.B/2008/PN. Sgt jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor:
57/PID/2008/PT.BABEL atas nama Deddi Wijaya;
13. Bahwa pada 21 Agustus 2014 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang
diwakili oleh Teradu I berkirim surat Nomor: 291/KPU-Prov-009/VIII/2014 perihal
Mohon Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Teradu VI
s/d Teradu VIII;
14. Bahwa pada 21 Agustus 2014 KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang
diwakili oleh Teradu I berkirim surat Nomor: 292/KPU-Prov-009/VIII/2014 perihal
Permohonan Surat Keterangan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat;
15. Bahwa Teradu I diberbagai kesempatan menyampaikan kepada media lokal yakni
Bangka Pos tanggal 20 Agustus 2014 dan media Babel pos tanggal 22 Agustus 2014
menyampaikan akan memproses laporan yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya
Masyarakat terkait Deddi Wijaya yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai Calon
Legislatif dari Partai Golkar;
16. Pada 29 Agustus 2014 DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
mendapatkan jawaban dari KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang
ditandatangani oleh Teradu I sebagaimana surat Nomor: 298/KPU-Prov-
009/VIII/2014 yang menyatakan bahwa KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
sedang memproses dan menindaklanjuti permasalahan dimaksud dan sedang
menunggu diterbitkannya keterangan dari Pengadilan Negeri Sungailiat dan
menunggu rekomendasi dari Teradu VI s/d Teradu VIII;
17. Pada 10 September 2014 Surat Keterangan Nomor 01/K/Pid/2014/PN.Sgt dari
Pengadilan Negeri Sungailiat diterbitkan yang menyatakan bahwa Deddi Wijaya
pernah dipidana penjara dengan dikenakan dakwaan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (2) dan
3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak pidana Korupsi;
18. Pada 12 September 2014, Teradu VI s/d Teradu VIII yang diwakili oleh teradu VI
mengeluarkan rekomendasi kepada Teradu I s/d Teradu V KPU Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung yang isinya bahwa persoalan Deddi Wijaya hanyalah pelanggaran
administrasi dan laporan masyarakat sudah melewati batas waktu. Meminta kepada
KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar memerintahkan Dedi Wijaya untuk
melengkapi administrasi Formulir Model BB-2 tentang Keterangan Lembaga
Permasyarakatan yang menerangkan bahwa Deddi Wijaya pernah atau tidak
dipidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih sesuai Pasal 52 Ayat (2)
huruf c UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu, dalam waktu 7 hari setelah
rekomendasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 511/Bawaslu-
BB/IX/2014 dikeluarkan;
19. Pada 15 September 2014 Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Sungailiat tersebut
oleh DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung langsung disampaikan
kepada Teradu I s/d Teradu V KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
20. Berdasarkan Rekomendasi dari Teradu VI tanggal 12 September 2014, maka pada
tanggal 17 September 2014 Deddi Wijaya mengurus Surat Keterangan pernah
menjalani hukuman penjara ke rumah tahanan Muntok atas nama Dedi Wijaya
diterbitkan oleh Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Muntok, Bangka Barat;
21. Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU/VII/2009
halaman 83 berbunyi: (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 (lima)
tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan
terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana;
22. Bahwa mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU/VII/2009
tanggal 24 Maret 2009, oleh karena Deddi Wijaya tidak mengakui dirinya adalah
mantan narapidana sebagaimana bukti P-2 dengan membuat surat pernyatan di atas
materai Rp 6000,- tanggal 12 April 2013 yang mengaku tidak pernah dijatuhi
hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 tahun atau lebih. Hal ini membuktikan bahwa Deddi Wijaya tidak
mengumumkan ke publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana,
maka dengan demikian berlaku ketentuan 5 tahun sejak terpidana menjalani
hukumannya dimana Deddi Wijaya ditetapkan sebagai calon terpilih tanggal 12 Mei
2014 maka jika dihitung sejak Dedi Wijaya bebas dari penjara tanggal 9 Oktober
2009, maka dengan demikian Deddi Wijaya belum sampai lima tahun sejak
dibebaskan dari tahanan yakni 4 tahun 7 bulan 3 hari;
23. Oleh karena Deddi Wijaya belum sampai lima tahun sejak bebas sudah mencalonkan
diri sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta tidak pula
mengumumkan ke publik, maka dengan demikian Deddi Wijaya tidak memenuhi
syarat untuk menjadi anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode
2014-2019;
24. Bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu VI adalah tidak sesuai dengan
Pasal 51 ayat (1) huruf g ayat (2) huruf c UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu
DPR, DPD dan DPRD dan tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
4/PUU/VII/2009 tanggal 24 Maret 2009 karena Deddi Wijaya belum genap lima
tahun sejak bebas dari tahanan sudah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan tidak pula mengumumkan ke Publik,
sehingga dengan demikian haruslah dicabut;
25. Bahwa pada 22 September 2014 Teradu I s/d Teradu V/ KPU Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung menerbitkan Keputusan Nomor 50/kpts/KPU-Prov-009/tahun 2014
tentang PENETAPAN DEDDI WIJAYA CALON TERPILIH PARTAI GOLONGAN
KARYA DAERAH PEMILIHAN BANGKA BELITUNG V TIDAK MEMENUHI SYARAT
SEBAGAI CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD PROVINSI KEPULAUAN BANGKA
BELITUNG;
26. Bahwa pada hari dan tanggal yang sama tanggal 22 September 2014 Teradu I KPU
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkirim surat ke Teradu VI s/d Teradu VIII
Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana surat Nomor: 315/KPU-
Prov-009/IX/2014 perihal mohon kajian dan rekomendasi, yang isinya menyatakan
bahwa berdasarkan surat keterangan Model BB-2 dari Kepala Cabang Rumah
Tahanan Negara Muntok atas nama Deddi Wijaya tanggal 17 September 2014 yang
diterima oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 18 September 2014,
KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa berdasarkan surat dari
Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Muntok menyatakan Deddi Wijaya pernah
menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dinyatakan bebas sejak tanggal
9 Oktober 2009;
27. Bahwa pada 22 September 2014 Teradu I KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
berkirim surat nomor: 136/UND/IX/2014 kepada DPD I Partai Golkar Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung perihal Undangan Rapat Koordinasi masalah calon
terpilih atas nama Deddi Wijaya dapil Bangka Belitung V (Bangka Barat);
28. Bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2014 Pasal
52 ayat (1) huruf a dan b berbunyi: KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
tidak menetapkan sebagai calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi
syarat dan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1):
• sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih; atau
• sejak ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai
dengan 3 (tiga) hari sebelum pengucapan sumpah/janji Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
29. Bahwa oleh karena Teradu I s/d teradu V mengetahui bahwa Deddi Wijaya tidak
memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif dari Forum Penyelamat Demokrasi
Bangka Belitung pada tanggal 19 Juni 2014, maka sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 52 ayat (1) huruf b seharusnya Teradu I
s/d Teradu V tidak menetapkan Deddi Wijaya sebagai Calon Legislatif terpilih karena
tidak memenuhi syarat jauh hari sebelum pelantikan, namun Teradu I s/d V dengan
sengaja baru 2 hari sebelum pelantikan menetapkan Deddi Wiajaya sebagai Calon
Legislatif tidak memenuhi syarat sebagaimana Surat Keputusan Nomor
50/kpts/KPU-Prov-009/tahun 2014, sehingga Deddi Wijaya pada tanggal 24
September 2014 tetap dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung walupun tidak memenuhi persyaratan;
30. Bahwa pada 23 September 2014 Teradu I KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri RI sebagaimana surat yang
ditandatangani oleh Teradu I Nomor: 316/KPU-Prov-009/IX/2014 melalui Gubernur
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perihal Pembatalan Calon Terpilih dan
Pembatalan Pelantikan Deddi Wijaya, S.H;
31. Bahwa pada 25 September Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung berkirim surat kepada Ketua DPD I Golkar Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung dengan Nomor 138/UND/IX/2014 Perihal Undangan Rapat Klarifikasi
Terhadap Pengunduran diri Sdr DR. Ir. H. Herman Masud, MM, IAP;
32. Bahwa pada 29 September 2014, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah
melakukan klarifikasi langsung kepada DR. Ir. H. Herman Mas’ud, MM, IAP
sebagaimana Berita Acara Rapat Klarifikasi Nomor: 035/BA/IX/2014 yang intinya
benar bahwa DR. Ir. H. Herman Mas’ud, MM, IAP telah mengundurkan diri dari
Daftar Calon Tetap Dapil Bangka Belitung V (Bangka Barat) yang diketahui dan
ditanda tangani oleh Teradu I s/d Teradu V, hal ini didasarkan pada surat Nomor:
019/DPD I/Golkar-Babel/VII/2014 tertanggal 7 Juli 2014 perihal Penarikan Calon
Anggota DPRD Provinsi Kepualauan Bangka Belitung dan surat pernyataan
pengunduran diri dari DR. Ir. H. Herman Masud, MM, IAP tertanggal 12 Juni 2014;
33. Bahwa oleh karena DR. Ir. H. Herman Mas’ud, MM, IAP mengundurkan diri dari
Calon Anggota Legislatif Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maka DPD I Partai
Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengusulkan surat Usulan
Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung atas nama Deddi Wijaya Nomor: 54/DPD-I/GOLKAR-
BABEL/XI/2014;
34. Bahwa dengan bersandiwara, Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung pada tanggal 29 September 2014 berkirim surat Nomor: 317/KPU-Prov-
009/XI/2014 kepada KPU RI perihal mohon arahan dan petunjuk. Hal ini
membuktikan bahwa Teradu I s/d Teradu V/ KPU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung selama kurun waktu dari 19 Juni 2014 s/d tanggal 29 September 2014 atau
3 bulan lebih sejak persoalan ini dilaporkan kepada Teradu I s/d Teradu V KPU
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Teradu I s/d Teradu V tidak pernah konsultasi
secara resmi ke KPU RI tentang permasalahan tersebut, sehingga menimbulkan tidak
adanya kepastian hukum bagi Calon Legislatif maupun Partai;
35. Bahwa pada 09 Oktober 2014 KPU RI berkirim surat KPU RI Nomor:
1611/KPU/X/2014 tanggal 09 Oktober 2014 kepada KPU Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung perihal penjelasan Penggantian calon terpilih, yang menyatakan
bahwa karena Deddi Wijaya ditetapkan sebagai Calon Legislatif Terpilih yang tidak
lagi memenuhi syarat anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah
melewati tenggat waktu paling lambat 3 hari sebelum pengucapan sumpah/ janji
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupatan/Kota, yakni dilakukan 1
(satu) hari sebelum pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung, maka dilakukan proses PERGANTIAN ANTAR WAKTU anggota
DPRD, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 22 tahun 2010 sebagaimana dirubah
dengan peraturan KPU Nomor 3 tahun 2011;
36. Bahwa atas surat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Gubernur
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung surat Nomor: 270/392/I/2014 tertanggal 30
September 2014, maka pada 16 Oktober 2014 Kementerian Dalam Negeri RI melalui
Ditjen Otonomi Daerah berkirim surat Nomor: 161.19/4272/OTDA kepada Gubernur
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perihal pembatalan Calon Legislatif terpilih dan
pembatalan pelantikan Deddi Wijaya yang menegaskan bahwa disarankan agar KPU
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Segera Memproses PERGANTIAN ANTAR
WAKTU Anggota DPRD Provinsi Kepulan Bangka Belitung (sebagai pengganti Deddi
Wijaya dari Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan Bangka Belitung V);
37. Bahwa DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengeluarkan
surat Nomor 54/DPD-I/GOLKAR-BABEL/XI/2014 perihal usulan Pemberhentian dan
Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas
nama Deddi Wijaya;
38. Bahwa atas dikeluarkannya Keputusan Nomor 50/Kpts/KPU-Prov-009/tahun 2014
tentang PENETAPAN DEDDI WIJAYA CALON TERPILIH PARTAI GOLONGAN
KARYA DAERAH PEMILIHAN BANGKA BELITUNG V TIDAK MEMENUHI SYARAT
SEBAGAI CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD PROVINSI KEPULAUAN BANGKA
BELITUNG tanggal 22 September 2014, Deddi Wijaya pada tanggal 09 Desember
2014 mengajukan gugatan ke PTUN Palembang yang tergister dengan nomor
62/G/2014/PTUN-PLG;
39. Bahwa gugatan Deddi Wijaya Nomor: 62/G/2014/PTUN-PLG di PTUN Palembang
sama sekali tidak sedikit-pun dapat menghentikan proses Pergantian Antar Waktu
(PAW)-nya karena tidak ada kaitannya dengan perselisihan partai politik
sebagaimana ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011
beserta penjelasannya. Dalam penjelasan Pasal 355 ayat (2) huruf h UU No. 17
Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD hanya mengatur gugatan yang jika
seseorang diberhentikan sebagai anggota partai dan menggugat ke Pengadilan Negeri,
namun gugatan inilah yang dijadikan dasar oleh Teradu I s/d Teradu V untuk tidak
memproses Pergantian Antar Waktu Deddi Wijaya;
40. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 220 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 yang
berbunyi: dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, atau
huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum;
41. Bahwa oleh karena Deddi Wijaya tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 51
ayat 1 huruf (g) UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, penetapan Deddi Wijaya sebagai Calon Legislatif terpilih adalah batal demi
hukum;
Bahwa selanjutnya dalam Putusan Nomor: 62/G/2014/PTUN-PLG halaman 78-79
berbunyi:
Menimbang, bahwa dengan demikian Tergugat dalam kasus aquo sesuai dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Juncto Putusan Mahkamah
Konstitusi di atas, dihubungkan dengan fakta hukum sebagaimana Surat Keterangan
Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Muntok Tanggal 17 September 2014 (model
BB-2) (bukti T-17) yang menerangkan bahwa, Penggugat pernah menjalani hukuman
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih dan telah dinyatakan bebas sejak tanggal 9 Oktober 2009,
selanjutnya Penggugat mendaftar sebagai anggota DPRD dan ditetapkan sebagi calon
terpilih tanggal 12 Mei 2014 (bukti T-25 dan P-4), dengan demikian dihitung sejak bebas
dari penjara tanggal 9 Oktober 2009 sampai dengan mendaftar dan terpilih tanggal 12
Mei 2014 ternyata belum sampai 5 tahun, oleh karenya secara substansi Penggugat
belum memenuhi syarat sebagai anggota DPRD karena harus menunggu 5 tahun
sejak bebas dari penjara sebagaimana norma baru yang diatur dalam putusan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diuraikan di atas yang antara lain yang
menyatakan “ berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap”.
42. Bahwa selanjutnya dalam putusan Nomor: 62/G/2014/PTUN-PLG halaman 83
berbunyi:
43. “seharusnya proses Penggantian Antar Waktu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 22
Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2011, karena
apabila dalam suatu penetapan/keputusan terdapat kekurangan mengenai bentuk dan
isi, hal ini dapat mengakibatkan penetapan/keputusan yang bersangkutan menjadi
batal”;
44. Bahwa walaupun Putusan Nomor: 62/G/2014/PTUN-PLG telah jelas menyatakan
Deddi Wijaya tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung, namun Teradu I s/d teradu V tetap mengulur – ulur waktu tidak
memproses Pergantian Antar Waktu Deddi Wijaya dengan cara banding dan kasasi;
45. Bahwa oleh karena Keputusan Nomor 50/Kpts/KPU-Prov-009/Tahun 2014 tidak
sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 52
ayat (1) huruf a dan b, diperkuat dengan Surat KPU RI Nomor: 1611/KPU/X/2014
tanggal 09 Oktober 2014. Surat Kementerian Dalam Negeri RI melalui Ditjen Otonomi
Daerah berkirim surat Nomor: 161.19/4272/OTDA tanggal 16 Oktober 2014, adanya
Putusan PTUN Palembang Nomor: 62/G/2014/PTUN-PLG tanggal 23 Maret 2015,
maka wajiblah Teradu I s/d Teradu V untuk memproses PAW Deddi Wijaya sebagai
anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
46. Bahwa dengan telah terjadinya banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I s/d
Teradu VIII, maka dapat diduga Teradu I s/d teradu VIII telah melanggar ketentuan
pasal 3 ayat (1), pasal 5, Pasal 9 huruf (b), (c), (e) dan (f), Pasal 10 huruf (a), (b), (c),
Pasal 11 huruf (a), (b), (c) (d) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2014 jo. melanggar ketentuan pasal 2 Undang –
Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
47. Bahwa dengan telah terjadinya banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I s/d
Teradu V, maka Pengadu memohon kepada DKPP untuk memerintahkan Teradu I
s/d Teradu V untuk memproses Pergantian Antar Waktu Deddi Wijaya sebagai
anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan penggantinya adalah
Pengadu sebagaimana Surat Nomor 54/DPD-I/GOLKAR-BABEL/XI/2014;
48. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, mohon agar DKPP memeriksa
dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung telah melanggar sumpah/janji yang diucapkan
sebelum melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
2. Para Teradu Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung telah melanggar sumpah/janji yang diucapkan
sebelum melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
3. Para Teradu Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Maluku
Utara hukum dan asas profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu juncto Peraturan Bersama
KPU, Bawaslu dan DKPP RI Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor
1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu 1 s/d Teradu VIII terbukti melanggar kode etik penyelenggara
pemilu yakni tidak profesional, tidak memberikan kepastian hukum, tidak sungguh-
sungguh dalam bekerja sebagaimana sumpah dan janjinnya, tidak mengacu pada
peraturan yang berlaku dalam mengambil keputusan.
3. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik kepada Para Teradu berupa
peringatan keras kepada Teradu I s/d Teradu VIII;
4. Memerintahkan Teradu I s/d teradu V untuk memproses Pergantian Antar Waktu
Deddi Wijaya sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode
2014-2019;
5. Memerintahkan kepada Teradu VI s/d VIII untuk mencabut rekomendasi Bawaslu
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikeluarkan Nomor 511/Bawaslu-BB/IX/2014
6. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotocopy Persayaratan dan syarat kelengkapan Pengadu untuk
pendafataran sebagai calon Anggota Legislatif periode 2014-2019
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Pernyataan Deddi Wijaya, S.H tertanggal 12 April 2013;
Bukti P-3 : Fotokopi Daftar Calon Tetap (DCT) atau MODEL BE1 tertanggal 21
Agustus 2013;
Bukti P-4 : Fotokopi Perolehan suara Partai Golkar untuk DPRD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Dapil Bangka Belitung V (Bangka Barat)
(MODEL EA-1) tanggal 12 Mei 2014;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
No. 36/Kpts/KPU-Prov-009/TAHUN 2014 (MODEL EA-5);
Bukti P-6 : Fotocopy Surat Forum Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung No.
002/FPDBB/V2014 tanggal 19 Juni 2014;
Bukti P-7 : Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor
236/PID.B/2008/PN. Sgt;
Bukti P-8 : Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor:
57/PID/2008/PT BABEL;
Bukti P-9 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1054 K/Pid/2009;
Bukti P-10 : Fotokopi Surat Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.
110-UND/IV/2012 kepada Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung tanggal 27 Juni 2014;
Bukti P-11 : Fotocopy DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
berkirim surat resmi No. 021/DPD I/ Golkar-Babel/VII/2014 tanggal 8
Agustus 2014 kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bukti P-12 : Fotokopi DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat No.
029/DPD/Golkar-Babel/VIII/2014 tanggal 11 Agustus 2014;
Bukti P-13 : Fotokopi DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
kembali mengirim surat Nomor: 023/DPD/Golkar-Babel/VIII/2014
tanggal 18 Agustus 2014 ke KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bukti P-14 : Fotokopi KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkirim surat
Nomor: 291/KPU-Prov-009/VIII/2014 tanggal 21 Agustus 2014
kepada Teradu VI s/d teradu VIII;
Bukti P-15 : Fotokopi KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkirim surat
No.292/KPU-Prov-009/VIII/2014 tanggal 21 Agustus 2014;
Bukti P-16 : Fotocopy Bangka Pos tanggal 20 Agustus 2014 Teradu I menyampaikan
akan memproses laporan yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya
Masyarakat terkait Deddi Wijaya, S.H yang diduga tidak memenuhi
syarat sebagai Calon Legislatif dari Partai Golkar;
Bukti P-17 : Fotokopi Media Babel pos tanggal 22 Agustus 2014 Teradu I
menyampaikan akan memproses laporan yang disampaikan oleh
Lembaga Swadaya Masyarakat terkait Deddi Wijaya, S.H yang diduga
tidak memenuhi syarat sebagai Calon Legislatif dari Partai Golkar;
Bukti P-18 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.298/KPU-
Prov-009/VIII/2014 tanggal 29 Agustus 2014 kepada DPD I Partai
Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bukti P-19 : Fotokopi Surat Keterangan No. 01/K/Pid/2014/PN.Sgt Pengadilan
Negeri Sungailiat tanggal 10 September 2014 yang Menyatakan bahwa
Deddi Wijaya pernah dipidana penjara dengan dikenakan dakwaan
Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Tindak pidana Korupsi;
Bukti P-20 : Fotokopi Surat Teradu VI s/d Teradu VIII No. 511/Bawaslu-
BB/IX/2014 perihal Rekomendasi kepada Teradu I s/d Teradu V/ KPU
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 12 September 2014;
Bukti P-21 : Fotocopy Surat Pengantar DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung tanggal 15 September 2014;
Bukti P-22 : Fotokopi Surat Keterangan Deddi Wijaya., tanggal 17 September 2014 ;
Deddi Wijaya;
Bukti P-23 : Fotokopi Surat Keputusan Teradu I s/d Teradu V/ KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung No.50/kpts/KPU-Prov-009/tahun 2014
tanggal 22 September 2014;
Bukti P-24 : Fotokopi Surat No. 315/KPU-Prov-009/IX/2014 tanggal 22 September
2014 Teradu I/ KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada
Teradu VI s/d Teradu VIII/ Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
Bukti P-5 : Fotokopi Teradu I/ KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkirim
surat No.136/UND/IX/2014 tanggal 22 September 2014 kepada DPD I
Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bukti P-25 : Fotocopy Teradu I/ KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkirim
surat kepada Menteri Dalam Negeri RI No.316/KPU-Prov-009/IX/2014
tanggal 23 September 2014 melalui Gubernur Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung;
Bukti P-26 : Fotokopi Teradu I/ KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkirim
surat kepada Menteri Dalam Negeri RI No.316/KPU-Prov-009/IX/2014
tanggal 23 September 2014 melalui Gubernur Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung;
Bukti P-27 : Fotokopi Surat No.138/UND/IX/2014 tanggal 25 September 2014
Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
kepada Ketua DPD I Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
dengan;
Bukti P-28 : Fotokopi Berita Acara Rapat Klarifikasi Nomor: 035/BA/IX/2014
tanggal 29 September 2014KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
kepada DR. Ir. H. Herman Mas’ud, MM, IAP;
Bukti P-29 : Fotokopi Surat No. 019/DPD I/Golkar-Babel/VII/2014 tertanggal 7 Juli
2014;
Bukti P-30 : Fotocopy Surat Pernyataan pengunduran diri DR. Ir. H. Herman
Mas’ud, MM, IAP tertanggal 12 juni 2014;
Bukti P-31 : Fotokopi Surat KPU RI No.1611/KPU/X/2014 tanggal 09 Oktober 2014
kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bukti P-32 : Fotokopi Surat No.161.19/4272/OTDA tanggal 16 Oktober 2014
Kementerian Dalam Negeri RI melalui Ditjen Otonomi Daerah kepada
Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bukti P-33 : Fotokopi Surat No. 54/DPD-I/GOLKAR-BABEL/XI/2014DPD I Partai
Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 26 November
2014;
Bukti P-34 : Fotokopi Putusan PTUN Palembang No. 62/G/2014/PTUN-PLG;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s/d TERADU V
[2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 25 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa dalam proses pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU
Nomor 21 Tahun 2013 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan PKPU
Nomor 13 Tahun 2013, Deddi Wijaya telah dinyatakan memenuhi syarat secara
kumulatif sehingga ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
2. Bahwa setelah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum Anggota
DPRD Propinsi Kep. Bangka Belitung Daerah Pemilihan Bangka Belitung V (Bangka
Barat) dan kemudian diumumkan di media cetak/massa di Wilayah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, tidak terdapat laporan dari masyarakat terkait
pencalonan Deddi Wijaya yang disampaikan kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung dan Teradu I s/d Teradu V baru membaca dan mengetahui bahwa Deddi
Wijaya diduga tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih karena pernah dipidana
penjara melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, setelah menerima surat laporan dari Forum Penyelamat
Demokrasi Bangka Belitung (FPDBB) yang diterima oleh Teradu I s/d Teradu V pada
tanggal 20 Juni 2014;
3. Bahwa Teradu I s/d Teradu V membenarkan dalil Pengadu pada angka 5.4
perolehan suara Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Dapil Bangka Belitung V (Bangka Barat) berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung (MODEL EA-1) tanggal 12 Mei 2014 dengan jumlah total
suara Partai dan Suara Calon Legislatif sebanyak;
4. Bahwa Teradu I s/d Teradu V membenarkan dalil Pengadu pada angka 5.5, bahwa
KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan Keputusan Nomor
36/Kpts/KPU-Prov-009/TAHUN 2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon
Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Pemilihan Umum
2014 dan menetapkan Deddi Wijaya sebagai calon terpilih dengan perolehan suara
terbanyak Dapil Bangka Belitung V (Bangka Barat) sebanyak 2.861 suara dari Partai
Golkar. Akan tetapi dapat Teradu I s/d Teradu V terangkan bahwa, pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 April 2014 hingga penetapan
Calon Terpilih Anggota DPRD Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan
tanggal 12 Mei Tahun 2014 telah berjalan tertib, lancar dan aman, tidak terdapat
keberatan dari pihak manapun khususnya terkait penetapan Deddi Wijaya sebagai
Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Teradu I s/d
Teradu V baru membaca dan mengetahui bahwa Deddi Wijaya diduga tidak
memenuhi syarat sebagai calon terpilih karena pernah dipidana penjara dan
melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
setelah menerima surat laporan dari Forum Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung
(FPDBB) yang diterima oleh Teradu I s/d Teradu V pada tanggal 20 Juni 2014;
5. Bahwa Teradu I s/d Teradu V membenarkan dalil Pengadu pada angka 5.6, telah
menerima laporan dari Forum Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung (FPDBB)
terkait Deddi Wijaya Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
terpilih dari partai Golkar Dapil Bangka Belitung V (Bangka Barat) diduga tidak
memenuhi syarat pada tanggal 20 Juni 2014. Kemudian Teradu I s/d Teradu V
menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah sebagaimana kronologis
berikut ini:
• Bahwa Teradu I s/d Teradu V (KPU Provinsi Kep. Bangka Belitung)
menerima surat dari (FPDBB) tanggal 20 Juni 2014. Berdasarkan surat
masuk dari Forum Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung (FPDBB) Nomor:
002/FPDBB/V/2014 tanggal 19 Juni 2014 perihal Pergantian calon terpilih
dari Partai Golkar Dapil V (Kabupaten Bangka Barat) Nomor Urut 2 atas
nama Deddi Wijaya, yang menganggap Deddi Wijaya tidak lagi memenuhi
syarat sebagai calon terpilih karena pernah di pidana penjara berdasarkan
putusan kasasi Mahkamah Agung;
• Bahwa setelah menerima surat tersebut Teradu I s/d Teradu V melaksanakan
Rapat pembahasan terkait surat dari Forum Penyelamat Demokrasi Bangka
Belitung (FPDBB) Nomor: 002/FPDBB/V/2014 tanggal 19 Juni 2014 perihal
Pergantian calon terpilih dari Partai Golkar Dapil V (Kabupaten Bangka Barat)
Nomor Urut 2 atas nama Deddi Wijaya dengan Nomor undangan
105/UND/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 yang dihadiri oleh Komisioner dan
Sekretariat KPU Provinsi Kep. Bangka Belitung;
• Bahwa Kemudian Teradu I s/d Teradu V memeriksa kembali dokumen-
dokumen yang bersangkutan atas nama Deddi Wijaya dan menemukan fakta
bahwa Deddi Wijaya SH, telah dinyatakan memenuhi syarat pencalonan;
• Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen pencalonan Deddi Wijaya telah
menyampaikan formulir BB 1 yang menyatakan yang bersangkutan tidak
pernah di pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang diancam
dengan pidana 5 (lima) tahun penjara atau lebih;
• Bahwa pada 24 Juni 2014 Teradu I s/d Teradu V melakukan Koordinasi dan
investigasi ke Pengadilan Negeri Sungailiat dengan menugaskan Abdon
Gultom, SH, Helmina S.IP, dan Hijrah Syahputra;
• Bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan investigasi tersebut, Teradu I s/d
Teradu V mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat
dengan Nomor 272/KPU-Prov-009/VI/2014 tanggal 27 Juni 2014 dengan
perihal Faktualisasi Pengaduan yang pada pokoknya untuk meminta kepada
Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat menerangkan tentang perkara tersebut.
Akan tetapi pihak Pengadilan Negeri Sungailiat belum dapat menerangkan hal
dimaksud;
• Bahwa Teradu I s/d Teradu V melaksanakan rapat kembali membahas terkait
surat dari Forum Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung (FPDBB) Nomor:
002/FPDBB/V/2014 tanggal 19 Juni 2014 perihal Pergantian calon terpilih
dari Partai Golkar Dapil V (Kabupaten Bangka Barat) Nomor Urut 2 atas
nama Deddi Wijaya dengan nomor undangan 116/UND/VII/2014 tanggal 1
Juli 2014 yang dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Provinsi Kep.
Bangka Belitung;
• Bahwa berdasarkan hasil rapat tersebut, Teradu I s/d Teradu V mengirimkan
kembali surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat dengan Nomor
285/KPU-Prov-009/VI/2014 tanggal 23 Juli 2014 dengan perihal
Faktualisasi Pengaduan karena surat sebelumnya belum mendapatkan
jawaban;
• Bahwa Teradu I s/d Teradu V menerima dan menghadiri undangan dari
Bawaslu untuk Teradu I s/d Teradu V nomor 473/KLR/Bawaslu-
BB/VIII/2014 tanggal 11 Agustus 2014 dengan perihal undangan klarifikasi
untuk: Ketua KPU Provinsi, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, serta
Ketua Pokja Pendaftaran Calon Legislatif terkait laporan FPDBB;
• Bahwa Teradu I s/d Teradu V menerima dan menghadiri undangan dari
Bawaslu untuk Teradu I s/d Teradu V Nomor 480/KLR/Bawaslu-
BB/VIII/2014 tanggal 14 Agustus 2014 dengan perihal undangan klarifikasi
ke-II untuk : Ketua KPU Provinsi, Seluruh Anggota KPU Provinsi terkait
laporan FPDBB;
• Bahwa Teradu I s/d Teradu V melaksanaan rapat pleno dengan undangan
nomor: 124/UND/VIII/2014 tanggal 20 Agustus 2014 pembahasan terkait
surat dari Partai Golkar Nomor 023/DPD/Golkar-Babel/VIII/2014 tanggal 20
Agustus 2014 perihal Undangan Rapat Pleno dengan agenda pembahasan
Klarifikasi terhadap Calon Legislatif dari Partai Golkar atas nama Deddi
Wijaya Dapil Bangka Belitung V;
• Bahwa Teradu I s/d Teradu V melaksanakan Rapat Pleno pada hari Kamis
(21-08-2014) bertempat di Kantor Sekretariat KPU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung di Pangkalpinang, memutuskan Penetapan:
a) Meminta surat rekomendasi dari Bawaslu terkait pengaduan Calon
Legislatif terpilih Golkar (yang dilengkapi dengan surat resmi dari
Golkar dan surat pemanggilan dari Bawaslu);
b) Meminta petunjuk ke KPU RI terkait permasalahan tersebut;
c) Mengirimkan kembali surat ke Pengadilan Negeri untuk meminta surat
keterangan bahwa yang bersangkutan Deddi Wijaya tidak pernah atau
pernah dihukum selama 5 tahun yang dikuatkan dengan putusan
pengadilan yang berkaitan dengan surat keterangan tersebut;
d) Membuat kronologis singkat tahapan penyelesaian yang telah
dilaksanakan KPU Provinsi Babel
• Bahwa Teradu I s/d Teradu V mengirimkan surat kepada Teradu VI (Ketua
Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) dengan Nomor 291/KPU-Prov-
009/VIII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 dengan perihal mohon rekomendasi
Bawaslu Provinsi. Permohonan rekomendasi ini adalah disebabkan karena
Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima laporan yang sama
dari Forum Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung (FPDBB) Nomor :
002/FPDBB/V/2014 tanggal 19 Juni 2014 perihal Pergantian calon terpilih dari
Partai Golkar Dapil V (Kabupaten Bangka Barat) Nomor Urut 2 atas nama Deddi
Wijaya, juga telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada Teradu I s/d
Teradu V dan juga para pihak terkait, yang mana salah satu tembusan surat
tersebut disampaikan kepada Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung;
• Bahwa Teradu I s/d Teradu V mengirimkan kembali surat kepada Ketua
Pengadilan Negeri Sungailiat dengan Nomor 292/KPU-Prov-009/VIII/2014
tanggal 21 Agustus 2014 dengan perihal permohonan surat keterangan, karena
surat sebelumnya juga belum mendapatkan tanggapan, yang mana salah satu
tembusan surat tersebut disampaikan kepada Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung;
• Bahwa Teradu I s/d Teradu V juga mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan
Negeri Sungailiat dengan Nomor 303/KPU-Prov-009/VIII/2014 tanggal 21
Agustus 2014 dengan perihal permohonan surat keterangan, yang mana salah
satu tembusan surat tersebut disampaikan kepada Ketua DPD I Partai Golkar
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
• Bahwa Teradu I s/d Teradu V juga mengirimkan surat kepada Kepala Lembaga
Pemasyarakatan Bukit Semut Sungailiat dengan Nomor 304/KPU-Prov-
009/IX/2014 tanggal 9 September 2014 dengan perihal Permohonan
penerbitan surat keterangan, yang mana salah satu tembusan surat tersebut
disampaikan kepada Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
• Bahwa pada tanggal 11 September 2014 Teradu I s/d Teradu V menerima Surat
Keterangan dari Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor : 01/K/PID/2014/PN.Sgt,
tanggal 10 September 2014, yang menyebutkan bahwa berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor : 236/PID/2008/PN.SGT jo Putusan
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor : 57/PID/2008/PT.BABEL jo Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1054K/Pid/2009, atas nama
terdakwa II DEDDI WIJAYA,SH. Bin IMRON ABDULLAH telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Korupsi secara bersama-
sama”, sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan 3 UU RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun
dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu)
bulan kurungan;
• Bahwa Teradu I s/d Teradu V juga mengirimkan surat kepada Kepala Rutan/
Lembaga Pemasyarakatan Mentok Kabupaten Bangka Barat dengan Nomor
310/KPU-Prov-009/IX/2014 tanggal 11 September 2014 dengan perihal
Permohonan penerbitan surat keterangan;
• Bahwa kemudian Teradu I s/d Teradu V menerima Surat Keterangan dari Rumah
Tahanan Muntok Nomor :W.7.PAS.5-PK.01.06.07-451, sebagai jawaban atas surat
KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 310/KPU-Prov-009/IX/2014
tanggal 11 September 2014 dengan perihal Permohonan penerbitan surat
keterangan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Deddi Wijaya Pernah
menjalani Pidana dan mengikuti pembinaan di Cabang Rumah Tahanan Negara
Muntok berdasarkan putusan MA No. 1054/PID.SUS/2009/MA tanggal 04 Juni
2009 dan Putusan PN.SGT Nomor: 235/PID.B/2008/PN.SGT tanggal 30 Oktober
2008 dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,-
subsider 1 bulan karena melakukan tindak pidana korupsi;
• Bahwa Teradu I s/d Teradu V menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 511/Bawaslu-BB/IX/2014 tanggal 12
September 2014 beserta lampirannya yang pada pokoknya menerangkan bahwa:
a) Bahwa kasus dugaan tidak terpenuhinya salah satu syarat pencalonan
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dapil Babel 5
Kabupaten Bangka Barat atas nama Deddi Wijaya pada Pemilu Anggota
DPR, DPD, DPRD Tahun 2014, merupakan pelanggaran administrasi
pemilu, selanjutnya diteruskan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b) Bahwa laporan dari Forum Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung
(FPDBB) Nomor : 003/FPDBB/V/2014 tanggal 30 Juni 2014 perihal
Pergantian calon terpilih yang diterima oleh Bawaslu Propinsi Kepulauan
Bangka Belitung tanggal 11 Juli 2014 tidak memenuhi syarat formil karena
sudah melewati batas waktu sebagaimana yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD dan Pertaturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Pengawasan Pemilihan Umum;
c) Meminta kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk
memerintahkan Deddi Wijaya melengkapi syarat administrasi sebagaimana
ketentuan dalam pasal 51 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam waktu 7 (tujuh)
hari semenjak rekomendasi diterima;
• Bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung tersebut di atas, Teradu I s/d Teradu V melaksanakan Rapat Pleno pada
hari Rabu 17-09-2014 berdasarkan undangan Nomor: 134/UND/IX/2014 tanggal
15 September 2014 bertempat di Ruang Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung di Pangkalpinang, dengan kesimpulan:
a) KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memutuskan mengirim surat
kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
b) Meminta kepada Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Daerah pemilihan Bangka Belitung V atas nama Deddi Wijaya
nomor urut 2 untuk melengkapi berkas administrasi sesuai dengan
rekomendasi dari Bawaslu Nomor : 511/Bawaslu-BB/IX/2014 tanggal 12
September 2014;
c) Mengirimkan laporan Ke KPU RI terkait rekomendasi dan permasalahan
tersebut;
• Bahwa kemudian Teradu I mengirimkan surat kepada Ketua DPD Partai Golkar
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor: 312/KPU-Prov-
009/IX/2014 tanggal 17 September 2014 dengan perihal Menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
• bahwa pada 18 September 2014 Teradu I mengirimkan surat Nomor: 314/KPU-
Prov-009/IX/2014 perihal penyampaian kronologis dan mohon Petunjuk KPU RI,
serta melakukan konsultasi dengan KPU RI yang menugaskan Davitri,
Helmina,S.IP dan Jeffrizal Adriyansyah, S,IP;
• Bahwa kemudian pada 19 September 2014 Teradu I menerima surat keterangan
dari Rumah tahanan Sungailiat Cabang Muntok, pada pokoknya yang
menerangkan Deddi Wijaya,SH pernah menjalani hukuman pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih dan telah dinyatakan bebas sejak 9 Oktober 2009, (form
BB-2);
• Bahwa Teradu I menyampaikan surat kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Babel
dengan Nomor : 315/KPU-Prov-009/IX/2014 tanggal 22 September 2014
dengan perihal Mohon kajian dan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung, namun sampai saat ini Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung tidak memberikan kajian dan rekomendasi, hal mana dimaksudkan
untuk memberitahukan bahwa Teradu I s/d Teradu V telah menindaklanjuti
rekomendasi dari Teradu VI, serta mengkoordinasikan adanya perbedaan
dokumen yang diserahkan dan disampaikan oleh Deddi Wijaya pada saat
pencalonan yakni Form BB-1 dengan Form BB-2 berdasarkan rekomendasi dan
kajian dari Teradu I;
• Bahwa pada 22 September 2014 Teradu I mengundang Teradu II s/d Teradu V
melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas/menindaklanjuti terkait surat
keterangan tersebut. Rapat Pleno kemudian memutuskan bahwa Deddi Wijaya,
tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih, berdasarkan :
a) ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf c dan Pasal 220
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD,
DPRD serta Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 dan Peraturan KPU
Nomor 08 Tahun 2014;
b) Memperhatikan asas-asas Penyelenggara Pemilu yang diantaranya
professional, kepastian hukum;
c) hasil konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum RI;
• Bahwa pada 23 September 2014, Teradu I menerbitkan SK Nomor
50/Kpts/KPU-Prov-009/TAHUN 2014 tentang Penetapan Deddi Wijaya Calon
Terpilih Partai Golkar Dapil Babel V Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon
Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
• Bahwa Teradu I kemudian mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri RI
melalui Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor : 316/KPU-Prov-
009/IX/2014 tanggal 23 September 2014 dengan perihal Pembatalan
Pelantikan Deddi Wijaya;
• Bahwa pada tanggal 24 September 2014 anggota DPRD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung termasuk Deddi Wijaya telah dilantik;
• Bahwa kemudian Teradu I menyampaikan surat Nomor : 317/KPU-Prov-
009/IX/2014, kepada Komisi Pemilihan Umum RI di Jakarta, perihal Mohon
Arahan dan Petunjuk;
• Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2014 Teradu I s/d Teradu V menerima surat dari
Komisi Pemilihan Umum RI, Nomor : 1611/KPU/X/2014;
6. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
membenarkan dalil Pengadu pada angka 5.7, berkirim surat Nomor:
110/UND/VI/2014 kepada Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung untuk meminta klarifikasi terkait atas adanya Pengaduan dari Forum
Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung (FPDBB);
7. Bahwa Teradu V membenarkan bertemu dengan Pengadu Heryawandi (Sekretaris
DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) dan Teradu V
menyampaikan bahwa KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima laporan
dari Forum Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung (FPDBB) yang menduga calon
Nomor Urut 2 dari partai Golkar Dapil Bangka Belitung V (Bangka Barat) tidak
memenuhi syarat, dan Teradu V menyarankan untuk bertemu dengan Teradu II yang
membidangi Teknis Penyelenggaraan, akan tetapi pada tanggal 2 Juli 2014 Teradu II
tidak bertemu dengan Heryawandi, SE (Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung). Karena itu Teradu I s/d Teradu V menolak dianggap
tidak memberikan informasi apapun;
8. Bahwa Teradu I s/d Teradu V membenarkan dalil Pengadu pada angka 5.10
menerima surat DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor:
021/DPD I/Golkar-Babel/VII/2014 perihal tindaklanjut laporan Forum Penyelamat
Demokrasi Bangka Belitung. Akan tetapi Teradu I s/d Teradu V menolak dianggap
tidak melakukan klarifikasi, sebagaimana telah Teradu I s/d Teradu V jelaskan di
atas;
9. Bahwa Teradu I s/d Teradu V membenarkan dalil Pengadu pada angka 5.12 bahwa
Teradu I s/d Teradu V menerima surat DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung Nomor 023/DPD/Golkar-Babel/VIII/2014 perihal Klarifikasi
terhadap Calon Legislatif dari Golkar atas nama Deddi Wijaya. Akan tetapi Teradu I
s/d Teradu V menolak dianggap tidak menanggapi surat DPD I Partai Golkar Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 021/DPD I/Golkar-Babel/VII/2014 perihal
tindaklanjut laporan Forum Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung;
10. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
membenarkan dalil Pengadu pada angka 5.13 telah berkirim surat Nomor 291/KPU-
Prov-009/VIII/2014 perihal Mohon Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini sebagai
tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh DPD I Partai Golkar Bangka Belitung
yaitu surat Nomor : 023/DPD/Golkar-Babel/VIII/2014 perihal Klarifikasi terhadap
Calon Legislatif dari Golkar atas nama Deddi Wijaya dan surat Nomor : 021/DPD
I/Golkar-Babel/VII/2014 perihal tindaklanjut laporan Forum Penyelamat Demokrasi
Bangka Belitung;
11. Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
membenarkan dalil Pengadu pada angka 5.14 telah berkirim surat Nomor : 292/KPU-
Prov-009/VIII/2014 perihal Permohonan surat keterangan kepada Ketua Pengadilan
Negeri Sungailiat. Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh DPD I
Partai Golkar Bangka Belitung yaitu surat Nomor : 023/DPD/Golkar-
Babel/VIII/2014 perihal Klarifikasi terhadap Calon Legislatif dari Golkar atas nama
Deddi Wijaya dan surat Nomor 021/DPD I/Golkar-Babel/VII/2014 perihal
tindaklanjut laporan Forum Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung serta surat-
surat Teradu I sebelumnya sebagaimana telah Teradu I s/d Teradu V jelaskan pada
bagian kronologis;
12. Bahwa Teradu I membenarkan dalil Pengadu 5.15, bahwa Teradu I diberbagai
kesempatan menyampaikan kepada Media Lokal, hal ini dapat dijelaskan bahwa
Teradu I selaku Ketua berkewajiban untuk menyampaikan informasi kepada
masyarakat tentang proses yang telah dilakukan sebagai bentuk pertanggungjwaban
kepada publik dan transparansi;
13. Bahwa Teradu I membernarkan dalil 5.16;
14. Bahwa Teradu I s/d Teradu V membenarkan dalil 5.17 dan 5.18 bahwa Teradu I s/d
Teradu V menerima Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor
01/K/Pid/2014/PN.Sgt serta surat rekomendasi dari teradu VI s/d Teradu VIII, atas
diterimanya surat rekomendasi dari Teradu VI s/d Teradu VIII, Teradu I s/d Teradu V
melalui Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengirim
surat kepada DPD Partai Golkar dan Deddi Wijaya untuk melengkapi syarat
sebagaimana rekomendasi Teradu VI s/d Teradu VIII. Hal mana telah Teradu I s/d
Teradu V jelaskan pada bagian kronologis tersebut di atas;
15. Bahwa Teradu I s/d Teradu V membenarkan menerima surat keterangan dari
Pengadilan Negeri Sungailiat dari DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung sebagaimana dalil 5.19, sebagaimana telah Teradu I s/d Teradu V jelaskan
pada bagian kronologis tersebut di atas;
16. Bahwa Teradu I s/d Teradu V sependapat dengan dalil Pengadu pada angka 5.21,
5.22 dan 5.23 yang disampaikan oleh Pengadu;
17. Bahwa Teradu I s/d Teradu V tidak berwenang menilai rekomendasi Teradu VI, akan
tetapi berwenang untuk menindaklanjutinya, mengkoordinasikannya dan melakukan
konsultasi kepada KPU RI, dan hal ini telah Teradu I s/d Teradu V jelaskan pada
bagian kronologis tersebut di atas;
18. Bahwa Teradu I s/d Teradu V membenarkan dalil Pengadu pada angka 5.25 yang
disampaikan oleh Pengadu. Hal ini juga telah Teradu I s/d Teradu V jelaskan pada
bagian kronologis tersebut di atas;
19. Bahwa Teradu I membenarkan dalil Pengadu pada angka 5.26 dengan alasan
sebagaimana telah dijelaskan pada bagian kronologis tersebut di atas;
20. Bahwa Teradu I membenarkan dalil Pengadu pada angka 5.27, hal mana
dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa Teradu I s/d Teradu V telah
menindaklanjuti rekomendasi dari Teradu VI, serta mengkoordinasikan adanya
perbedaan dokumen yang diserahkan dan disampaikan oleh DPD I Partai Golkar
Kepulauan Bangka Belitung pada saat pencalonan yakni Form BB-1 dan Deddi
Wijaya dengan Form BB-2 berdasarkan rekomendasi dan kajian dari Teradu VI, serta
menginformasikan dan memberitahukan tentang keputusan dari Teradu I s/d Teradu
V kepada DPD I Partai Golkar Kepulauan Bangka Belitung;
21. Bahwa Teradu I s/d Teradu V sependapat dengan dalil Pengadu pada angka 5.28;
22. Bahwa Teradu I s/d Teradu V menolak dalil Pengadu pada angka 5.29 yang mana
pengadu menganggap Teradu I s/d Teradu V telah mengetahui bahwa Deddi Wijaya
tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif dari Forum Penyelamat
Demokrasi Bangka Belitung pada tanggal 19 Juni 2014. Maka sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2014 pasal 52 ayat (1) huruf b
seharusnya Teradu I s/d Teradu V tidak menetapkan Deddi Wijaya sebagai Calon
Legislatif terpilih karena tidak memenuhi syarat jauh hari sebelum pelantikan,
namun Teradu I s/d Teradu V dengan sengaja baru 2 hari sebelum pelantikan
menetapkan Deddi Wijaya sebagai Calon Legislatif tidak memenuhi syarat
sebagaimana keputusan Nomor: 50/Kpts/KPU-Prov-009/TAHUN 2014, sehingga
Deddi Wijaya pada tanggal 24 September 2014 tetap dilantik sebagai anggota DPRD
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung walaupun tidak memenuhi syarat. Pada hal
faktanya adalah Teradu I s/d Teradu V merima laporan tersebut berdasarkan lembar
disposisi surat masuk pada tanggal 20 Juni 2014. Lagi pula, laporan Forum
Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung haruslah dianggap sebagai data awal untuk
melakukan tindakan selanjutnya dengan juga mengedepankan prinsip menghormati
suara rakyat dan kepastian yang mana untuk hal ini harus diterangkan oleh instansi
yang berwenang. Hal mana tindaklanjut ini telah Teradu I s/d Teradu V jelaskan
pada bagian kronologis di atas;
23. Bahwa Teradu I membenarkan dalil Pengadu pada angka 5.30 pada tanggal 23
September 2014 Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
telah berkirim surat kepada Mentri Dalam Negeri Nomor 316/KPU-Prov-009/IX/2014
melalui Gubernur Kepulauan Bangka Belitung perihal Pembatalan Calon Terpilih dan
Pembatalan Pelantikan Deddi Wijaya;
24. Bahwa Teradu I s/d Teradu V membenarkan dalil Pengadu pada angka 5.31 pada
tanggal 25 September 2014 Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah
berkirim surat kepada Ketua DPD I Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 318/KPU-Prov-009/IX/2014 perihal Undangan rapat klarifikasi terhadap
pengunduran diri DR. Ir. H. Herman Masud, MM,IAP;
25. Bahwa Teradu I s/d Teradu V membenarkan dalil Pengadu pada angka 5.32 telah
melakukan klarifikasi langsung kepada DR. Ir. H. Herman Mas’ud terkait
pengunduran diri dari Daftar Calon Tetap Dapil Bangka Belitung V (Bangka Barat);
26. Bahwa Teradu I s/d Teradu V membenarkan dalil Pengadu pada angka 5.33, akan
tetapi dapat Teradu I s/d Teradu V jelaskan sebagai berikut :
1. Teradu I s/d Teradu V hanya menerima tembusan surat dari DPD Partai Golkar
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditujukan kepada Ketua DPRD
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perihal Usulan Pemberhentian dan
Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
atas Nama Deddi Wijaya;
2. Bahwa Deddi Wijaya sudah dilantik pada tanggal 24 September 2014, sesuai
dengan surat KPU RI Nomor 1611/KPU/X/2014 tanggal 9 Oktober 2014 maka
dilakukan proses Penggantian Antar Waktu anggota DPRD sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2011Bahwa Teradu I s/d Teradu V membenarkan dalil
Pengadu pada angka 5.35 dan 5.36;
27. Bahwa Teradu I membantah dalil Pengadu pada angka 5.34 yang menyebutkan telah
bersandiwara berkirim surat kepada KPU RI perihal mohon arahan dan petunjuk,
karena hal itu merupakan tugas dan wewenang KPU Provinsi sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum, dan Teradu I s/d Teradu V membantah dalil Pengadu yang
menyatakan tidak pernah berkonsultasi hal ini sebagaimana telah Teradu I s/d
Teradu V jelaskan dalam kronologis pada poin 4.21 dan 4.23;
28. Bahwa Teradu I s/d Teradu V membenarkan dalil Pengadu pada angka 5.35;
29. Bahwa Teradu I s/d Teradu V membenarkan dalil Pengadu pada angka 5.36;
30. Bahwa Teradu I s/d Teradu V membenarkan dalil Pengadu pada angka 5.37;
31. Bahwa Teradu I s/d Teradu V membenarkan dalil Pengadu pada angka 5.38;
32. Bahwa Teradu I s/d Teradu V menolak dalil Pengadu pada angka 5.39 sepanjang
frasa “namun gugatan inilah yang dijadikan dasar oleh Teradu I s/d Teradu V untuk
tidak memproses Penggantian Antar Waktu Deddi Wijaya,”, yang mana dalil tersebut
keliru mengingat Deddi Wijaya sudah dilantik dan sesuai dengan surat KPU Nomor
1611/KPU/X/2014 tanggal 9 oktober 2014, proses Pergantian Antar Waktu (PAW)
anggota DPRD sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2011;
33. Bahwa Teradu I s/d Teradu V sependapat dengan dalil Pengadu pada angka 5.40,
5.41, 5.42 dan 5.43;
34. Bahwa Teradu I s/d Teradu V menolak dalil Pengadu pada angka 5.44 yang
menyebutkan bahwa walaupun Putusan Nomor : 62/G/2014/PTUN-PLG telah jelas
menyatakan Deddi Wijaya tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota DPRD
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, namun Teradu I s/d Teradu V tetap mengulur-
ngulur waktu tidak memproses Pergantian Antar Waktu Deddi Wijaya dengan cara
banding dan kasasi adalah keliru, hal ini dapat Teradu I s/d Teradu V jelaskan
sebagai berikut :
a) Bahwa dalil pengadu tersebut adalah keliru karena dalam putusan PTUN
Palembang tidak menyebutkan bahwa menyatakan Deddi Wijaya tidak
memenuhi persyaratan sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung akan tetapi menyebutkannya dalam pertimbangan saja. Dengan
Putusannya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 50/Kpts/KPU-Prov-009/Tahun 2014
tertanggal 22 September 2014 tentang Penetapan Deddi Wijaya Calon Terpilih
Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan Bangka Belitung V Tidak Memenuhi
Syarat Sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Ketua Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 50/Kpts/KPU-
Prov-009/Tahun 2014 tertanggal 22 September 2014 tentang Penetapan Deddi
Wijaya Calon Terpilih Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan Bangka Belitung
V Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sebesar Rp. 279.000,- (dua ratus
tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
1. Bahwa karena adanya perbedaan Putusan PTUN Palembang Perkara Nomor
62/G/2014/PTUN-PLG dengan pertimbangan di dalamnya, maka Terduga I s/d
Terduga V melakukan upaya hukum Banding dan Kasasi;
2. Bahwa permohonan pengaduan tidak beralasan secara hukum karena Proses
Penggantian Antar Waktu sudah menjadi kewenangan DPRD, sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2011, Teradu I s/d Teradu V hanya salah satu bagian saja dalam
proses tersebut. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa DPD Partai Golongan Karya telah mengirimkan Suratnya Nomor :
54/DPD-I/GOLKAR-BABEL/XI/2014 tertanggal 26 November 2014 perihal
Usulan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung atas nama Deddi Wijaya ditujukan Kepada
Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang salah satu
tembusannya di sampaikan Kepada Teradu I s/d Teradu V;
2. Bahwa Pimpinan DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung melalui Suratnya
Nomor:161.3/687/DPRD/2014 tertanggal 8 Desember 2014 menyampaikan
Usulan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung ditujukan Kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang mana dalam tembusannya juga
disampaikan kepada Teradu I s/d Teradu V dan DPD I Partai Golkar Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung in casu Pengadu (Heryawandi) selaku Sekretaris
DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
3. Bahwa kemudian Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
menyampaikan Suratnya Nomor: 160/716/DPRD/2014 tertanggal 22
Desember 2014 perihal Pemberitahuan Terkait Usulan Pemberhentian dan
Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
atas nama Deddi Wijaya ditujukan Kepada Pimpinan DPD Partai GOLKAR
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,yang menyebutkan :
a. Bahwa penyampaian usul pemberhentian anggota DPRD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung atas nama Deddi Wijaya. kepada Menteri
Dalam Negeri RI melalui Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk
memperoleh peresmian pemberhentian belum bisa dilaksanakan, karena
Deddi Wijaya telah dan/atau sedang melakukan upaya hukum terhadap
Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 50/Kpts-
Prov-009/Tahun 2014 tentang Penetapan Deddi Wijaya Calon Terpilih
Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan Bangka Belitung V Tidak
Memenuhi Syarat Sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung tanggal 22 September 2014, dengan Registrasi Gugatan
Nomor 62/G/2014/PTUN-PLG;
b. bahwa yang menjadi dasar rekomendasi dari Ditjen Otonomi Daerah
Kementerian Dalam Negeri RI tersebut pada point angka 1 di atas adalah
sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi “ Penggugat
dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata usaha
Negara itu ditunda dan selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara
sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap”;
c. bahwa sehubungan dengan point angka 1 dan 2 di atas, DPRD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung baru bisa menindaklanjuti usulan
pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Provinsi
apabila upaya hukum yang ditempuh oleh Deddi Wijaya telah memperoleh
keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
3. Bahwa Teradu I s/d Teradu V sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun
2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2011, hanya
melakukan verifikasi terhadap calon Penggantian Antar Waktu saja, berdasarkan
surat dari Pimpinan DPRD. Bagaimana mungkin Teradu I s/d Teradu V
melakukan verifikasi Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung tanpa Surat dari Pimpinan DPRD Provinsi kepulauan
Bangka Belitung yang meminta secara khusus kepada Teradu I s/d Teradu V
untuk melakukan Verifikasi terhadap calon Pengganti Deddi Wijaya. Sedangkan
faktanya Teradu I s/d Teradu V tidak pernah menerima surat dari Pimpinan DPRD
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meminta secara khusus kepada Teradu
I s/d Teradu V untuk melakukan Verifikasi terhadap calon Pengganti Deddi
Wijaya. SH. sementara, Teradu I s/d Teradu V hanya menerima tembusan surat
dari Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
4. Bahwa telah nyata dan terang benderang, berdasarkan Surat Pimpinan DPRD
Tersebut di atas, maka pihak Pimpinan DPRD lah yang menghentikan atau tidak
memproses Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung;
35. Bahwa Teradu I s/d Teradu V menolak dalil Pengadu pada angka 5.45 karena dalil
pengadu keliru sebagaimana telah Teradu I s/d Teradu V jelaskan sebelumnya
bahwa Penggantian Antar Waktu calon Anggota DPRD yang telah dilantik bukan
kewenangan Teradu I s/d Teradu V
36. Bahwa Teradu I s/d Teradu V menolak dalil Pengadu pada angka 5.46 yang
manyatakan telah terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I s/d
Teradu V, padahal faktanya, berdasarkan uraian dan kronologis di atas, pengadu
keliru dalam dalil-dalil pengadu dan pokok permohonan pengadunnya. Teradu I s/d
Teradu V telah bekerja secara sunggu-sungguh, profesional, mandiri dan menjunjung
tinggi asas kepastian hukum dan asas penyelenggara Pemilu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
37. Bahwa oleh karena pengadu keliru dalam dalil-dalilnya dan pokok permohonan
pengaduanya sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka tidak beralasan secara
hukum memerintahkan Teradu I s/d Teradu V untuk memproses Penggantian Antar
Waktu Deddi Wijaya sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
dengan penggantinya adalah Pengadu sebagaimana Surat Nomor: 54/DPD-
I/GOLKAR-BABEL/XI/2014, tanpa surat pemberitahuan dan atau permintaan dari
Pimpinaan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
38. Bahwa sehubungan dengan kekeliruan dari Pengadu dalam dalil-dalilnya serta
permohonananya tidak beralasan secara hukum, maka mohon agar Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dan memutus pengaduan
dengan menolak seluruh pengaduan pengadu;
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s/d Teradu V meminta kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak seluruh permohonan Pengadu.
2. Menyatakan Teradu I s/d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu.
3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama
baik Teradu I s/d Teradu V.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat pernyataan Deddi Wijaya tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih (formulir Model BB-1);
Bukti T-2 : Fotokopi Laporan perjalanan dinas dalam rangka klarifikasi ke Pengadilan
Negeri Sungailiat;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 272/KPU-Prov-009/VI/2014 tanggal 27 Juni 2014 yang ditujukan
kepada Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat perihal Faktualisasi Pengaduan;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 285/KPU-Prov-009/VII/2014 tanggal 23 Juli 2014 kepada Ketua
Pengadilan Negeri Sungailiat perihal Faktualisasi Pengaduan;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 292/KPU-Prov-009/VIII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 kepada Ketua
Pengadilan Negeri Sungailiat perihal Permohonan Surat Keterangan;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor
473/KLR/Bawaslu-BB/VIII/2014 tanggal 11 Agustus 2014 perihal Undangan
Klarifikasi;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor
480/KLR/Bawaslu-BB/VIII/2014 tanggal 14 Agustus 2014 perihal Undangan
Klarifikasi Ke-II;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor
511/Bawaslu-BB/IX/2014 tanggal 12 September 2014 perihal Rekomendasi;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 312/KPU-Prov-009/IX/2014 tanggal 17 September 2014 yang ditujukan
kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perihal
Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat Keterangan Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Muntok
tanggal 17 September 2014 (MODEL BB-2);
Bukti T-11 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi kepulauan Bangka
Belitung Nomor 50/Kpts/KPU-Prov-009/TAHUN 2014 tentang Penetapan
Deddi Wijaya Calon Terpilih Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan Bangka
Belitung V Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat nomor 22/KPU-Prov-009/IV/2016 perihal Pengaduan dan atau
usulan pemberhentian terhadap Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung atas nama Deddi Wijaya yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 12 April 2016;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat nomor 23/KPU-Prov-009/IV/2016 perihal pemberhentian antar
waktu terhadap Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama
Deddi Wijaya yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 12 April 2016;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s/d Teradu VIII
[2.9] Bahwa para Teradu VI telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 23 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa terhadap aduan Pengadu pada angka 6 (enam), pada tanggal 19 Juni 2014
Bawaslu Povinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak pernah menerima laporan dari
Forum Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung (FPDBB) terkait Deddi Wijaya atau
perihal lainnya. Namun pada tanggal 11 Juli 2014, Bawaslu Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung menerima surat dari Forum Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung
No. 003/FPDBB/V/2014 Perihal pergantian calon terpilih tertanggal 30 Juni 2014;
2. Bahwa terhadap aduan Pengadu pada angka 18 (delapan belas), di dalam
rekomendasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan nomor:
511/Bawaslu-BB/IX/2014 tanggal 12 September 2014 yang disampaikan kepada
KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak menyebutkan bahwa persoalan Dedi
Wijaya hanyalah pelanggaran administrasi dan tidak pernah memerintahkan KPU
Provinsi untuk memerintahkan Dedi Wijaya untuk melengkapi administrasi berupa
model BB-2. Adapun isi dari rekomendasi tersebut adalah:
a) Laporan Dian Yudistira dari Forum Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung No.
003/FPDBB/V/2014 Perihal pergantian calon terpilih tanggal 11 Juli 2014 tidak
memenuhi syarat formil karena sudah melewati batas waktu sebagaimana yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota
DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Pengawasan Pemilihan Umum
b) Meminta KPU Provinsi untuk memerintahkan Dedi Wijaya, SH melengkapi syarat
administrasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD,
dalam waktu 7 (tujuh) hari semenjak rekomendasi diterima;
3. Bahwa terhadap aduan pengadu pada angka 24 (duapuluh empat), Bawaslu Provinsi
mengeluarkan rekomendasi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2012, yaitu sebagai berikut
c) Surat yang disampaikan oleh Forum Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung
tidak memenuhi syarat formil sebuah laporan pelanggaran pemilu sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 249 ayat (2) dan ayat (4), yaitu:
“(2) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan oleh:
a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b. pemantau Pemilu; atau
c. Peserta Pemilu.”
“(4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya
pelanggaran Pemilu.”
Dan Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2014 pasal 26 yang menyatakan:
“laporan dugaan pelanggaran pemilu anggota DPR,DPD,dan DPRD disampaikan
kepada pengawas pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7
(tujuh) hari sejak diketahui dan atau ditemukannya pelanggaran pemilu anggota
DPR,DPD,dan DPRD”
a) Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap melakukan kajian
terhadap laporan tersebut mengingat hal tersebut terkait dengan tugas dan
kewajiban Bawaslu Provinsi sesuai dengan Undang-Undang No. 15 tahun 2011
pasal 76 huruf c yang menyatakan:
“Bawaslu Provinsi berkewajiban “Menerima dan menindaklanjuti laporan yang
berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai pemilu.”
b) Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada KPU
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung tidak memerintahkan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar
Deddi Wijaya harus mengisi Form BB-2 sesuai dengan Peraturan KPU
No. 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota melainkan meminta KPU Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung agar memerintahkan Deddi Wijaya melengkapi administrasi sesuai
dengan Pasal 51 ayat (2) huruf c UU Nomor 8 Tahun 2012, yang isinya yaitu:
“surat peryataan diatas materai bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman
hukuman 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga
permasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana”
4. Berdasarkan jawaban di atas, maka Teradu VI – VIII (Bawaslu Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung) mohon agar Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menolak permohonan pengadu untuk keseluruhan dan merehabilitasi nama Teradu
VI – VIII.
[2.9.1] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Para Pengadu untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan Teradu VI s/d Teradu VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu.
4. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.9.2] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu VI s/d Teradu VIII
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-2 sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat dari Forum Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung (FPDBB)
No. 003/FPDBB/V/2014 Perihal pergantian calon terpilih tertanggal 30 Juni
2014;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor:
511/Bawaslu-BB/IX/2014 tanggal 12 September 2014 Perihal: Rekomendasi;
[3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS,
anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Bahwa Pengadu adalah Calon Anggota PAW Partai Golkar Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, serta Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu, dalam pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD Tahun 2014 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
[4.1.1] Teradu I sampai dengan Teradu V menetapkan Deddi Wijaya sebagai calon
terpilih anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diduga Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Legislatif (Calon Legislatif) . Bahwa Deddi Wijaya
pernah dijatuhi pidana dengan ancaman pidana penjara di atas 5 (lima) tahun dan
belum cukup 5 (lima) tahun menjalani masa bebas sejak yang bersangkutan keluar dari
lembaga pemasyarakatan pada 9 Oktober 2009 hingga ditetapkan sebagai calon terpilih
pada 12 Mei 2014 (4 tahun 7 bulan 3 hari). Deddi Wijaya diduga tidak pernah
mengumumkan ke publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana yang
diancam dengan pidana penjara paling rendah 5 (lima) tahun dan belum cukup 5 (lima)
tahun menjalani masa bebas sebagai syarat yang harus dipenuhi bagi calon anggota
legislatif yang pernah dijatuhi pindana yang diancam dengan pidana minimal 5 (lima)
tahun penjara;
[4.1.2] Teradu VI sampai dengan Teradu VIII, diduga turut melanggar kode etik atas
perbuatannya pada 12 September 2014 menerbitkan rekomendasi Nomor 511/Bawaslu-
BB/IX/2014 kepada Teradu I sampai dengan Teradu V, memuat (1) Persoalan Deddi
Wijaya hanyalah pelanggaran administrasi; (2) Laporan masyarakat sudah melewati
batas waktu; dan (3) Meminta kepada Teradu I sampai dengan Teradu V, untuk
memerintahkan kepada Dedi Wijaya melengkapi administrasi Form Model BB-2 dengan
Keterangan Lembaga Permasyarakatan yang menjelaskan bahwa Dedy Wijaya pernah
atau tidak dipidana penjara dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih, sesuai
ketentuan Pasal 52 Ayat (2) huruf c UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota
DPR, DPD, dan DPRD;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s.d Teradu VIII, pada pokoknya
menolak seluruh pokok dalil aduan Pengadu;
[4.2.1] Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Keputusan Nomor 36/Kpts/KPU-Prov-
009/TAHUN 2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Pemilihan Umum 2014, karena Deddi Wijaya
adalah salah seorang Calon Legislatif terpilih dari Dapil Bangka Belitung V (Bangka
Barat) dengan perolehan suara tertinggi, sebanyak 2.861 suara. Pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara pada 9 April 2014 hingga penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 12 Mei Tahun 2014
berjalan tertib, lancar dan aman. Tidak ada keberatan dari pihak manapun terkait
penetapan Deddi Wijaya. Teradu I s.d Teradu V baru mengetahui dugaan bahwa Deddi
Wijaya diduga TMS sebagai Calon Legislatif terpilih karena pernah dijatuhi dipidana
penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan cukup 5
(lima) tahun menjalani masa bebas, setelah menerima surat laporan dari Forum
Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung (FPDBB) pada tanggal 20 Juni 2014.
Mendapatkan informasi tersebut Teradu I s.d Teradu V kembali memeriksa berkas
dokumen Deddi Wijaya dan menemukan fakta bahwa Deddi Wijaya dinyatakan
Memenuhi Syarat (MS) dalam pencalonan dengan bukti Form Model BB-1 berisi
pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang
diancam dengan pidana 5 (lima) tahun penjara atau lebih. Teradu I s.d Teradu V segera
melakukan koordinasi dan investigasi ke Pengadilan Sungailahat. Pada 11 Angustus
Teradu I s.d Teradu V serta Teradu VI s.d Teradu VIII membahas Laporan FPDBB. Pada
21 Agustus 2014 Teradu I s.d Teradu V melaksanakan Rapat Pleno dan memutuskan
meminta Rekomendasi Bawaslu terkait Laporan FPDBB dan meminta petunjuk ke KPU
RI terkait permasalahan a quo. Pada 12 September 2014, Teradu I s.d Teradu V
menerima Rekomendasi Bawaslu Provinsi Nomor 511/Bawaslu-BB/IX/2014 yang berisi
meminta kepada Teradu I s.d Teradu V untuk memerintahkan Deddi Wijaya melengkapi
syarat administrasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012 dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi tersebut
diterima. Pada 22 September 2014, Teradu I mengundang Teradu II s.d Teradu V untuk
Rapat Pleno membahas dan menindaklanjuti Surat Keterangan Kepala Cabang Rumah
Tahanan Muntok tanggal 17 September 2014. Pada hari yang sama pada 22 September
Teradu I s.d Teradu V menyatakan Penetapan Deddi Wijaya Calon Terpilih Partai Golkar
Dapil Babel V, TMS, melalui Keputusan Nomor 50/Kpts/KPU-Prov-009/TAHUN 2014
tentang Penetapan Deddi Wijaya sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung;
[4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu VI sampai dengan Teradu VIII, pada
pokoknya menyampaikan tidak pernah menerima laporan dari FPDBB pada 19 Juni
2014, namun baru menerima surat pada 11 Juli 2014 dari FPDBB Nomor
003/FPDBB/V/2014 perihal Pergantian Calon Terpilih tanggal 30 Juni 2014. Teradu VI
s.d Teradu VIII tidak pernah merekomendasikan kepada Teradu I s.d Teradu V untuk
memerintahkan Dedi Wijaya melengkapi administrasi Formulir Model BB-2 dengan
Keterangan Lembaga Permasyarakatan yang menjelaskan bahwa Dedy Wijaya pernah
atau tidak dipidana penjara dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih sesuai Pasal 52
Ayat (2) huruf c UU Nomor 8 Tahun 2012. Dalam Surat Rekomendasi Teradu VI s.d
Teradu VIII Nomor 511/Bawaslu-BB/IX/2014 tanggal 12 September 2014 memuat: (1)
Dugaan tidak terpenuhinya salah satu syarat pencalonan anggota DPRD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung 5 (lima) Tahun atas nama Deddi Wijaya, merupakan
pelanggaran administrasi dan diteruskan ke KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai
peraturan perundang-undangan; (2) Laporan Dian Yudistira dari Forum Penyelamat
Demokrasi Bangka Belitung Nomor 003/FPDBB/V/2014 perihal Pergantian Calon
Terpilih pada 11 Juli 2014 tidak memenuhi syarat formil karena sudah melewati batas
waktu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan
Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum; dan
(3) Meminta KPU Provinsi untuk memerintahkan Dedi Wijaya melengkapi syarat
administrasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012, dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi diterima;
[4.4] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.4.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V, sejak 20 Juni 2014 telah mengetahui Deddi Wijaya
diduga tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif, karena pernah dijatuhi
pidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih serta
belum cukup 5 (lima) tahun menjalani masa bebas terhitung dari tanggal 9 Oktober
2009 hingga ditetapkan sebagai calon terpilih pada 12 Mei 2014. Setelah melalui proses
klarifikasi dan verifikasi ke berbagai pihak terkait, pada 22 September 2014, Teradu I s.d
Teradu V sampai pada kesimpulan bahwa Deddi Wijaya Calon Terpilih Partai Golkar
Dapil Babel V tidak lagi memenuhi syarat calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung. Pada 23 September 2014 Teradu I Melalui Keputusan Nomor
50/Kpts/KPU-Prov-009/TAHUN 2014 Tentang Penetapan Deddi Wijaya Calon Terpilih
Partai Golkar Dapil Babel V Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Terpilih
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Teradu I s.d V sebenarnya telah
mengetahui bahwa Deddi Wijaya tidak memenuhi syarat sebagai Calon Legislatif sejak
19 Juni 2014, bukan pada 30 Juni 2014 sebagaimana keterangan para Teradu dalam
sidang. Surat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 110-UND/IV/2012
tanggal 27 Juni 2014 [Bukti P-10], yang ditandatangani oleh Teradu I. Surat ini
ditujukan kepada Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
memuat permintaan klarifikasi para Teradu terhadap laporan Forum Penyelamat
Demokrasi Bangka Belitung (FPDBB) Nomor 002/FPDBB/V/2014 tanggal 19 Juni 2014
tentang Penggantian Calon Terpilih dari Partai Golkar Dapil V Nomor Urut 2 atas nama
Deddi Wijaya [Bukti P-6]. Suatu kemustahilan, seseorang akan meminta klarifikasi
mengenai suatu hal apabila tidak memelajarinya, atau tidak mengetahuinya, terlebih
dahulu. Poin penting yang ditekankan di sini adalah pengetahuan atau konten pesan
yang ditangkap para Teradu. Mempelajari keterangan/jawaban dari para Teradu,
berkali-kali diungkapkan dalam sidang, yang menyatakan bahwa para Teradu baru
mengetahui persoalan tersebut pada 30 Juni 2014, adalah penyangkalan yang tidak
berdasar pada fakta yang sebenarnya. Sementara menyangkal bahwa para Teradu baru
mengetahui pada 30 Juni 2014, namun faktanya surat yang ditandatangani Teradu I
dan disampaikan kepada Partai Golkar Kepulauan Bangka Belitung, bertanggal 27 Juni
2014, pertanda adanya contradictio in terminis yang diperbuat para Teradu karena juga
mengutip laporan Forum Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung dimaksud hal yang
berkali-kali disangkal dalam sidang. DKPP berpendapat bahwa pokok pengaduan
Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu telah mengetahui sejak 19 Juni 2014
namun tidak segera menindaklanjuti ketidakterpenuhan syarat calon terpilih Deddi
Wijaya adalah dapat diterima secara logika (logis). Pada 2 Juli 2014, DPD I Partai Golkar
Kepulauan Bangka Belitung, yang diwakili oleh Pengadu selaku Sekretaris DPD I,
bermaksud memenuhi panggilan klarifikasi oleh Teradu I s.d Teradu V. Dalam rangka
memenuhi panggilan klarifikasi Teradu I s.d V, Pengadu selain mewakili institusi, juga
dalam kapasitas sebagai pihak “korban.” Namun selama berada di kantor para Teradu I
s.d Teradu V, Pengadu merasa (dalam istilah Pengadu) “dipingpong.” Istilah dipingpong
dalam gambaran Pengadu adalah diminta untuk menunggu oleh Teradu V dan bertemu
langsung dengan Teradu II yang membidangi Teknik Penyelenggaraan Pemilu. Setelah
menunggu beberapa jam di kantor para Teradu I s.d Teradu V, agenda klarifikasi yang
dimaksud tidak kunjung terlaksana, hingga akhirnya Pengadu meninggalkan kantor
dengan tangan hampa. Tidak tampak usaha Teradu I maupun Teradu II untuk
mengundang klarifikasi kembali hingga DPD Partai Golkar menyurat kembali pada 8
Agustus 2014 melalui Surat Nomor 021/DPD-I/Golkar-Babel/VII/2014 tetapi tidak
mendapat tanggapan dari Teradu I s.d Teradu V [Bukti P-11]. Pada 18 Agustus 2014,
DPD I Partai Golkar Kepulauan Bangka Belitung, kembali mengirim surat kepada Teradu
I s.d V melalui Surat Nomor 023/DPD/Golkar-Babel/VIII/2014, dengan melampirkan
Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 236/PID.B/2008/PN.Sgt, Putusan
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 57/PID/2008/PT.BABEL, dan Putusan
Mahkamah Agung (MA) Nomor 1054.K/Pid/2009 terkait perkara Deddi Wijaya [Bukti P-
13]. DKPP berpandangan para Teradu tidak profesional dalam melayani dengan
memperlakukan para pemangku kepentingan dengan baik. Berdasarkan fakta a quo
Teradu I s.d Teradu V memiliki cukup banyak waktu dan kesempatan untuk
menerbitkan keputusan yang benar dalam tempo yang tepat yang diperintahkan
peraturan perundang-undangan, namun Teradu I s.d Teradu V tidak menggunakan
kesempatan tersebut dan justru mengambil keputusan dalam kurun waktu yang tidak
dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan tanggal penerimaan
laporan pada 19 Juni 2014 hingga tanggal pelantikan pada 24 September 2014 Teradu I
s.d Teradu V semestinya memiliki waktu dan kesempatan yang cukup panjang untuk
melakukan klarifikasi dan verifikasi hingga menerbitkan keputusan TMS paling lambat 3
(tiga) hari sebelum pelantikan pada 21 September 2014 sesuai peraturan perundang-
undangan. Meskipun tanggal 21 September 2014 jatuh pada hari Minggu, namun Pasal
1 angka 23 Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu
menggunakan penghitungan hari berdasarkan hari kalender. Kesan Teradu I s.d Teradu
V sengaja mengulur-ngulur waktu, terbukti dari interval waktu antara 19 Juni hingga 2
Juli 2014, antara 2 Juli hingga 8 Agustus 2014, antara 8 Agustus hingga 21 Agustus
2014, antara 21 Agustus hingga 15 September 2014 dan terakhir antara 15 hingga 21
September 2014 merupakan waktu dan bahan yang cukup bagi para Teradu untuk
mengambil keputusan mengenai status administrasi pemilu calon anggota legislatif
Deddi Wijaya. Usaha Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Keputusan Nomor
50/Kpts/KPU-Prov-009/TAHUN 2014 tanggal 23 September 2014 Tentang Penetapan
Deddi Wijaya Calon Terpilih Partai Golkar Dapil Babel V Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan
bukti pengakuan kesalahan tetapi pada saat yang sama menciptakan kesalahan baru
dengan menetapkan keputusan TMS di luar dari tenggang waktu yang ditentukan
peraturan perundang-undangan. Materi Keputusan Nomor 50/Kpts/KPU-Prov-
009/TAHUN 2014 yang dijadikan objek sengketa oleh Deddi Wijaya, secara substantif
dibenarkan oleh Pengadilan TUN bahwa Deddi Wijaya tidak memenuhi syarat calon
anggota legislatif, tetapi secara prosedural keputusan a quo mengandung cacat hukum
oleh karena diterbitkan tidak dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan. Akibatnya Keputusan Nomor 50/Kpts/KPU-Prov-009/TAHUN
2014 dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Tingkat Pertama di Palembang dan
diperkuat oleh PT TUN Tingkat Banding serta Putusan Kasasi di MA. Kesalahan waktu
yang dilakukan dalam penerbitan keputusan yang menyebabkan masalah berlarut tanpa
penyelesaian dan pemulihan hak Pengadu sebagai pihak yang memenuhi syarat dan
berhak duduk sebagai calon anggota legislatif terpilih merupakan bentuk ketidak
profesionalan Teradu I s.d Teradu V. Rangkaian ketidak profesional Teradu I s.d Teradu
V diperkuat dengan prilaku lamban, tidak tanggap, lalai dan tidak teliti dalam
perhitungan waktu yang menjadi tanggungjawabnya untuk memastikan seluruh proses
dan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perbuatan Teradu I s.d
Teradu V menerbitkan keputusan di luar dari tenggak waktu yang ditentukan peraturan
perundang-undangan menjebak kebenaran dan keadilan substantif dalam kebenaran
formal. Teradu I sebagai Ketua secara umum bertanggungjawab mengemban visi dan
misi organisasi dengan mengkoordinasikan fungsi, tugas dan tanggungjawab masing-
masing divisi dalam mencapai tujuan organisasi. Teradu I semestinya lebih tanggap
dalam memahami dan menyikapi setiap masalah sesuai dengan tingkat urgensinya.
Menempuh berbagai cara dalam menegakkan hukum dan etika penyelenggara pemilu
yang menjadi tanggungjawabnya. Demikian halnya Teradu II yang membidangi Divisi
Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Sebagai divisi yang bertanggungjawab memeriksa
kebenaran syarat pencalonan dan syarat calon, Teradu II sepatutnya lebih responsif
dalam menanggapi pengaduan masyarakat terkait calon anggota legislatif yang diduga
tidak memenuhi syarat dengan segera meneliti, mengevaluasi, mengklarifikasi,
memverifikasi serta mengoreksi jika terdapat kekurangan atau kesalahan dalam
dokumen pencalonan. Saat Pengadu menghadiri undangan klarifikasi Teradu I di kantor
KPU Bangka Belitung, Teradu II sebagai divisi yang membidangi teknis penyelenggaraan
pemilu tidak berada di tempat. Teradu V yang berada di kantor KPU ketika itu, meminta
Pengadu menemui Teradu II sebagai Divisi yang membidangi Teknis Penyelenggaraan
Pemilu. Hingga menjelang waktu tutup kantor Teradu II tidak kunjung hadir sehingga
undangan klarifikasi pada 2 Juli 2014 batal dilaksanakan. Ketidakhadiran Teradu II
dan/atau Teradu lainnya untuk melakukan klarifikasi sebagai bentuk tanggungjawab
atas undangan klarifikasi yang ditandatangani oleh Teradu I, menurut DKPP
menunjukkan rendahnya koordinasi dan kerjasama di antara sesama anggota yang
berimplikasi terhadap rendahnya kwalitas pelayanan terhadap peserta pemilu. Hal
tersebut semakin meyakinkan DKPP jika Teradu I s.d Teradu V tidak profesional dan
terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1), juncto Pasal 5 huruf d, i, k, l juncto Pasal 9 huruf
(b), Pasal 11 huruf a, b, c, dan d juncto Pasal 12 huruf a Peraturan Bersama KPU,
BAWASLU, DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terkait dalil aduan terhadap Teradu VI, VII
dan Teradu VIII DKPP berpendapat, bahwa Teradu VI hingga Teradu VIII telah
mendapatkan informasi awal pada 19 Juni 2014 terkait Deddi Wijaya Nomor Urut 2
Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Golkar Dapil Bangka Belitung V diduga tidak
memenuhi syarat ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan
Anggota DPR, DPD dan DPRD juncto PKPU Nomor 07 Tahun 2013. Informasi awal
diperoleh Teradu VI s.d Teradu VIII dari surat tembusan dari Forum Penyelamat
Demokrasi Bangka Belitung terkait laporannya kepada Teradu I s/d Teradu V sebagai
KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Secara resmi Teradu VI s.d Teradu VII
menerima surat laporan pada 11 Juli 2014 dari FPDBB Nomor 003/FPDBB/V/2014
Perihal Pergantian Calon Terpilih tertanggal 30 Juni 2014. Terkait hal tersebut Teradu VI
hingga Teradu VIII sebagai Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan
Rekomendasi Nomor 511/Bawaslu-BB/IX/2014 tanggal 12 September 2014 yang berisi:
(1) Dugaan tidak terpenuhinya salah satu syarat pencalonan anggota DPRD Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung 5 atas nama Deddi Wijaya pada Pemilu Anggota DPR, DPD,
dan DPRD Tahun 2014 merupakan pelanggaran administrasi dan diteruskan kepada
KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan; (2) Laporan
Dian Yudistira dari Forum Penyelamat Demokrasi Bangka Belitung Nomor
003/FPDBB/V/2014 Perihal Pergantian Calon Terpilih tanggal 11 Juli 2014 tidak
memenuhi syarat formil karena sudah melewati batas waktu sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan
DPRD dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan
Umum; dan (3) Meminta KPU Provinsi untuk memerintahkan Deddi Wijaya melengkapi
syarat administrasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, dalam
waktu 7 (tujuh) hari semenjak rekomendasi diterima. Tindakan Teradu VI sampai Teradu
VIII mengeluarkan rekomendasi yang berisi penjelasan status surat FPDBB Nomor
003/FPDBB/V/2014, merupakan bentuk pelayanan yang setidaknya memberi kerangka
penyelesaian masalah terkait pergantian Calon Legislatif terpilih Partai Golkar yang
diduga tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Dapil 5 Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung. Meskipun demikian materi surat sangat normatif dan tidak
memberi solusi konkrit terhadap penyelesaian masalah baik bagi Teradu I s.d Teradu V
maupun bagi Pengadu. Formulir Model BB-2 yang dilampirkan oleh Deddi Wijaya yang
menyatakan tidak pernah dipidana penjara yang diancam dengan pidana penjara paling
rendah 5 (lima) tahun merupakan pernyataan yang berisi keterangan palsu yang tidak
sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Kepalsuan keterangan Formulir Model BB-2
Deddi Wijaya dapat dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor
236/PID.B/2008/PN.Sgt, Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor
57/PID/2008/PT.BABEL, dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor
1054.K/Pid/2009. Pelanggaran administrasi Deddi Wijaya bukan hanya pelanggaran
administrasi biasa tetapi pelanggaran adminstrasi bersyarat waktu yang tidak mungkin
dapat dipenuhi sebelum waktunya mencukupi saat pendaftaran calon, baik dalam DCS
maupun dalam DCT. Rekomendasi Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII yang meminta
kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar memberi kesempatan Deddi
Wijaya melengkapi syarat administrasi sesuai dengan Pasal 51 ayat (2) huruf c UU
Nomor 8 Tahun 2012 yang secara nyata tidak mungkin dipenuhi oleh Deddi Wijaya
justru menambah masalah baru yang semakin mempersulit penyelesaian. Teradu VI s.d
Teradu VIII seharusnya mengkaji dan mengetahui bahwa Deddi Wijaya belum cukup 5
(lima) tahun menjalani masa bebas sebagai syarat untuk dapat mendaftar sebagai calon
anggota legislatif. Oleh sebab itu, Deddi Wijaya bukan saja pelanggaran administrasi
tetapi tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif pada pemilu anggota
legislatif tahun 2014. Teradu VIII yang membidangi divisi penanganan pelanggaran
seharusnya bertanggungjawab terhadap laporan dan pengaduan mampu memberikan
pandangan dan pendapat yang berkualitas kepada Teradu VI dan Teradu VII terkait
laporan tentang pencalonan Deddi Wijaya yang tidak memenuhi syarat. Teradu VIII
hanya ikut arus dan menyepakati jika tidak terpenuhinya syarat Formulir BB-2 Deddi
Wijaya hanya pelanggaran administrasi. Tindakan Teradu VI s/d VIII terkesan lamban
dan tidak responsif dalam memberikan pelayanan kepada Pengadu sebagai pencari
keadilan. Teradu VI s/d Teradu VIII menggunakan waktu kurang lebih 2 (dua) bulan
untuk mengeluarkan rekomendasi yang berisi penolakan laporan dengan alasan tidak
memenuhi syarat waktu 7 (tujuh) hari sejak kejadian. Untuk sebuah kebenaran dan
keadilan, seharusnya Teradu VI s/d Teradu VIII tanggap dan antisipatif dengan
menggunakan sarana hukum yang dimiliki dengan menjadikan laporan Pengadu sebagai
temuan. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu VI s/d Teradu VIII tidak
dimaksudkan untuk kepentingan Pengadu tetapi lebih untuk memenuhi permintaan
Teradu I s/d Teradu V. Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu seharusnya dapat mengambil
tindakan hukum materil dalam memberikan pelayanan kepada pencari Keadilan.
Terutama jika diketahui bahwa suatu laporan secara materil mengandung nilai
kebenaran yang harus ditegakkan. Teradu VI seharusnya tidak menguulur-ulur waktu
dengan bersandar pada syarat formal penanganan laporan yang menyebabkan
kebenaran terabaikan. Seharusnya Teradu VI mengambil kebijakan dengan menjadikan
laporan Pengadu sebagai temuan untuk kebenaran dan keadilan sebagai bagian dari
tanggungjawab menjamin kualitas pelayanan kepada peserta, pemilih sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggaraan pemilu. Terkait hal tersebut, DKPP
menerima dan membenarkan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII
tidak sungguh-sungguh menyelesaikan permasalahan dan mengesampingkan jawaban
Teradu VI s.d Teradu VIII yang menyatakan bahwa dalam menangani perkara Deddi
Wijaya para Teradu memegang prinsip kehati-hatian (prudence). Teradu VI s.d Teradu
VIII sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terbukti
terbukti melanggar Pasal 3 ayat (4), Pasal 5 huruf d, i, k, dan l, Pasal 11 huruf a, b, c
dan juncto Pasal 15 huruf a dan b Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 1,
11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, menurut DKPP para Teradu Ketua dan
anggota KPU Bangka Belitung memperlihatkan ketidaksungguh-sungguhan dalam
melayani pemangku kepentingan Pemilu, dalam hal ini kepentingan Pengadu sebagai
calon anggota legislatif yang seharusnya memenuhi syarat sebagai calon terpilih dan
berhak duduk sebagai calon anggota DPRD. Ketidakseriusan Teradu I s.d Teradu V
dalam melayani laporan Pengadu terlihat jelas dalam cara melayani Pengadu yang
banyak menunda waktu pelayanan hingga memasuki batas waktu yang tidak
memungkinkan diambil Keputusan menurut peraturan perundang-undangan. Tindakan
Teradu I s.d Teradu V menerbitkan keputusan yang tidak tidak dalam tenggang waktu
yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan menurut DKPP merupakan
pelanggaran etika yang menyebabkan permasalahan berlarut dan tidak berkepastian
dan berkeadilan. Perilaku yang sama ditunjukkan oleh Teradu VI s.d Teradu VIII yang
lamban dalam menangani laporan FPDBB. Teradu VI s.d VIII bahkan mengeluarkan
rekomendasi tidak memutus masalah tetapi justru memperpanjang masalah yang
sesungguhnya materi laporannya sangat terang benderang bahwa Deddi Wijaya bukan
hanya pelanggaran administrasi tetapi tidak memenuhi syarat yang tidak mungkin
dipenuhi Deddi Wijaya sebelum mencapai minimal 5 (lima) tahun menjalani masa bebas
dari tahanan lembaga pemasyarakatan. Bahwa Deddi Wijaya sesungguhnya belum
mencapai 5 (lima) tahun menjalani masa bebasnya dari lembaga pemasyarakatan mulai
dari penetapan DCS, penetapan DCS dan penetapan calon terpilih. Kelalaian dan
ketidaktegasan Para Teradu dalam menyelesaikan masalah menyebabkan hukum dan
etika bagi tegaknya keadilan dalam pemilu terabaikan. Hak-hak dan kewajiban yang
seharusnya didapatkan oleh Pengadu justru tidak diperoleh dan didapatkan oleh Deddy
Wijaya yang tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Sesuai
standar Pemilu demokratis internasional, menyebutkan bahwa seorang penyelenggara
Pemilu (the Election administration) haruslah memperlihatkan penghormatan pada
hukum dengan bekerja sesuai landasan hukum (must demonstrate respect for the law),
harus pula akurat (must be accurate), serta melayani dengan derajat tinggi terhadap para
pemilih dan para kandidat (must be designed to serve the voters and candidates). Untuk
memulihkan dan mengembalikan hak-hak dan kewajiban Pengadu seharusnya sebagai
calon terpilih hanya mungkin dilakukan melalui Penggantian Antar Waktu (PAW) yang
tidak lagi masuk dalam tahapan pemilu yang menjadi kewenangan penuh Teradu I s.d
Teradu V melainkan menjadi kewenangan partai politik, DPRD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung dan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memproses
PAW. Tentunya penegakan hukum pemilu yang terlanggar dalam masa tahapan hingga
berlanjut dalam masa setelah tahapan, penegakan hukum pemilu kembali kepada
integritas partai politik dalam hal ini DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung yang memiliki wewenang mengajukan PAW terhadap anggotanya yang tidak
dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan/atau anggota DPRD kepada
Ketua DPRD dan diteruskan kepada Gubernur untuk ditetapkan. Hal ini membuktikan
bahwa integritas pemilu demokratis tidak hanya ditentukan oleh integritas
penyelenggara pemilu tetapi termasuk integritas peserta pemilu. Teradu I s.d Teradu V
terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1), juncto Pasal 5 huruf d, i, k, l juncto Pasal 9 huruf
(b), Pasal 11 huruf a, b, c, dan d juncto Pasal 12 huruf a Peraturan Bersama KPU,
BAWASLU, DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Demikian halnya Teradu VI s.d Teradu VIII terbukti melanggar Pasal 3 ayat (4), Pasal 5
huruf d, i, k, dan l, Pasal 11 huruf a, b, c dan juncto Pasal 15 huruf a dan b Peraturan
Bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4.4] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang bahwa, berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap menyatakan status hukum Deddi Wijaya tidak lagi memenuhi
syarat sebagai anggota legislatif. Para Teradu I hingga Teradu V menerbitkan Keputusan
Nomor 50/Kpts/KPU-Prov-009/TAHUN 2014 tanggal 23 September 2014. Dalam
perkembangan selanjutnya, para Teradu juga telah menerbitkan Keputusan Nomor
22/KPU-Prov-009/IV/2016 tertanggal 12 April 2016 perihal Pengaduan dan atau Usulan
Pemberhentian terhadap Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas nama
Deddi Wijaya yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, dan Surat Nomor 23/KPU-Prov-009/IV/2016 tertanggal 13 April 2016 perihal
Pemberhentian antar waktu terhadap Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung atas nama Deddi Wijaya yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar
Provinsi Bangka Belitung. DKPP berpendapat bahwa terhadap beban tanggung jawab
penanganan persoalan ini tidak lagi berada pada rezim Pemilu sebagaimana tugas,
wewenang, dan kewajiban para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu, namun berada
pada rezim tata kelola pergantian antarwaktu (PAW) sebagaimana ketentuan peraturan
perundang-undangan. Walaupun demikian, keputusan hukum telah nyata-nyata
menegaskan bahwa Deddi Wijaya tidak lagi memiliki posisi sebagai anggota legislatif
dalam kedudukannya sekarang dan sudah semestinya apabila pihak-pihak yang
memiliki kewenangan di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan menjalankan
langkah-langkah untuk menjalankan segala konsekuensi akibat keputusan hukum yang
menyatakan bahwa Deddi Wijaya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota legislatif
tersebut. Dengan demikian, secara etika DKPP mendorong pelaksanaan tindak lanjut
terkait keputusan hukum Deddi Wijaya tersebut.
Dengan mempertimbangkan konstelasi politik lokal, DKPP berpandangan bahwa
terungkapnya persoalan ini tidak disumbang semata-mata perilaku para Teradu
sebagaimana gambaran diatas, namun juga dilatarbelakangi oleh interaksi asimetris di
tubuh Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. DKPP meminta kepada para
Teradu agar berhati-hati dan tetap berpegangan pada kerangka tugas, wewenang, dan
kewajiban serta memedomani norma-norma kode etik penyelenggara Pemilu, mengingat
terhadap seluruh konstruksi persoalan terkait dengan problematika dan dinamika di
dalam tubuh Partai tersebut.
[4.7] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Bahwa para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I s/d Teradu V selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Teradu VI s/d Teradu VIII selaku Ketua Merangkap Anggota dan Anggota
Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu
[5.5] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar
pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I dan Teradu II atas nama
Fahrurrozi, dan Guid Cardi Selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III, Teradu IV dan Teradu V atas
nama Lailan Cholidah, Robert Randy Wandra dan Davitri selaku Anggota KPU
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI dan Teradu VIII atas nama
Zul Terry Apsupi, dan Bagong Susanto selaku Ketua Merangkap Anggota Bawaslu
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VII atas nama atas nama Sugesti
Sukardi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
6. Memerintahkan kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
untuk senantiasa bersikap berhati-hati dan jangan mudah percaya kepada
Pengurus DPD Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai masalah
internal Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terkait dengan
Hak Pengadu dapat diselesaikan dengan baik melalui proses PAW menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
dan
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Anggota) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas,S.H., masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Duapuluh Satu Bulan April tahun Dua Ribu
Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Rabu tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,
M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
dihadiri Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.