Melanggar
Nomor Putusan: No. 239 Tahun 2019
Anggota Bawaslu Kab. Lamongan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 04/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2019
👁 15 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 257/P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 239-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 Toni wijaya membujuk rayu dengan iming- iming bisa mengamankan dan menaikkan/menambah suara pada Caleg H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya meminta uang sejumlah Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) disertai janji untuk mengamankan atau menaikkan suara H. Muhamad Ahyat alias Kaji Mat Caleg DPRD Provinsi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pasal DilanggarPasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun; Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 6 ayat (2); Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Toni Wijaya selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 239-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
257/P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 239-PKE-
DKPP/VIII/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Syamsul Arief
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jalan Ahmad Dahlan No. 91 RT 01/RW 03
Kelurahan Jetis Kecamatan Lamongan,
Kabupaten Lamongan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Toni Wijaya
Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Lamongan
Alamat : Jalan Sunan Drajad No 59 Lamongan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 257/P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
239-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 Toni wijaya membujuk rayu dengan iming-
iming bisa mengamankan dan menaikkan/menambah suara pada Caleg H.
Muhamad Ahyat Caleg PKB DPRD Provinsi Jawa Timur nomor urut 4 Dapil IX
(Lamongan-Gresik) dengan minta imbalan 180 Juta. Untuk tahap I uang diminta
dulu sebagai uang muka (DP) sebesar Rp.40.500.000 dengan diantar oleh sopir
pribadi H. Muhamad Ahyat dengan nama Ro’an. Tempat transaksi pertama ini
bertempat dirumah Bapak Miftakhul Huda Desa Banjarmadu Kecamatan
Karanggeneng Kabupaten Lamongan yang disaksikan oleh H. Kirom dan
Miftakhul Huda. Uang ini diminta dengan dalih untuk mengendalikan
Panwascam sebanyak 27 Kecamatan dengan upah (Rp. 1.500.000) dan
berjumlah keseluruhan Rp. 40.500.000;
2. Bahwa pasca pencoblosan transaksi ke II pada tanggal 20 April 2019, Toni
wijaya memeras lagi Saudara Kaji Mat untuk menyediakan uang
penggelembungan suara terbesar Rp. 180.000.000. Dan diminta supaya diantar
kerumah Pak Miftakhul. Kemudian uang diantarkan sendiri oleh Kaji Mat dan
Bu Umi. Uang diterima langsung oleh Toni wijaya malam hari yang disaksikan
Kirom, Pak Miftakhul, Kaji Mat dan Bu Umi sebesar Rp. 100.000.000. Pada saat
transaksi yang kedua ini, ada juga Caleg DPR RI Saudara Iskandar D. Syaikhu
dari PPP juga menemui Toni wijaya dirumah Pak Miftakhul;
3. Bahwa transaksi yang ke III besoknya lagi minta uang Rp. 80.000.000 namun
ini tidak jadi/dikembalikan lewat Kirom ke Bu Umi. Sehubungan dengan
pemerasan yang disertai bujuk rayu tersebut di atas, maka Pengadu merasa
perbuatan Teradu ini sangat merugikan Caleg-Caleg lain, karena dengan
kewenangannya Teradu dengan seenaknya bisa merubah-rubah perolehan suara
Caleg-Caleg lain dengan imbalan uang. Hal ini sangat berbahaya sekali terhadap
jalannya demokrasi dan pelanggaran berat terhadap kode etik seorang
Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian Teradu diduga melanggar pasal 15
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-5
sebagai berikut:
No Kode Alat Bukti
1. Bukti P-1 : Percakapan Whatsapp antara Timses Caleg PKB Provinsi,
Kirom dengan Teradu
2. Bukti P-2 : Percakapan Whatsapp antara Calon Anggota Legislatif
DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor Urut 4 H. Muhamad
Ahyat dengan Afif Muhammad
3. Bukti P-3 : Percakapan Whatsapp antara Afif Muhammad dengan
Kirom dan Umi
4. Bukti P-4 : Percakapan Whatsapp antara Panwascam Saeqoni dengan
Afif Muhammad
5. Bukti P-5 : Foto pengembalian uang hasil pemerasan teradu kepada
Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor
Urut 4 H. Muhamad Ahyat
Saksi Pengadu
Kirom
Bulan Februari melakukan pertemuan dengan Teradu di rumah Sdr. Miftakhul Huda
kemudian memberikan uang Rp. 40.000.000 untuk pengkondisian Panwascam
mengamankan suara. 20 April 2019 Setelah pencoblosan saya melihat Bu Umi adalah
tim sukses dari H. Muhamad Ahyat menyerahkan uang 100 juta di mobil Teradu.
Afif Muhammad
Mendapatkan informasi bahwa H. Muhammad memberikan uang 140.000.000 kepada
Teradu. H. Muhammad meminta saya untuk menghubungi Teradu untuk
mengembailkan uang tersebut. Saya sudah bertemu Teradu menyampaaikan jika uang
H.Muhamad Ahyat sya yang mengurus.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan:
1. Bahwa percakapan lewat Whatsapp antara saksi (Kirom) dengan Teradu (Toni)
sudah merupakan bukti ada jual beli suara antara Teradu (Toni) dengan Korban
(H. Muhammat Ahyat);
2. Bahwa semua penjelasan secara lisan Teradu (Toni) pada saat pemeriksaan isi
percakapan Whatsapp yang selalu membawa-bawa nama Relawan adalah
bohong, karena tidak ada kaitannya dengan Relawan. Bahkan Teradu (Toni) ini
mematikan kerja Relawan yang lurus dan normal, dan Teradu (Toni)
mengambilnya dengan menggunakan kewenangan dan kekuasaannya sebagai
Anggota Bawaslu yaitu dengan cara jalan pintas (kecurangan dengan manipulasi
suara);
3. Bahwa Sopir Teradu (Toni) yang dibuat saksi kemarin itu adalah saksi palsu
karena tidak pernah terlibat dan terlihat pada saat penyerahan uang sebesar
Rp. 40.500.000 maupun Rp. 100.000.000. justru yang terlibat dan terlihat
adalah sopir H. Muhamad Ahyat dengan nama RO’AN;
4. Bahwa benar uang Rp. 190.000.000 hasil pemerasan/bujuk rayu Teradu (Toni)
pada dua Caleg H. Muhamad Ahyat dan H. A. Ghofur sudah dikembalikan oleh
Ayah Teardu (Toni) atas perintah Teradu (Toni) ke Pengadu, dan oleh Pengadu
diserahkan ke saksi Ir. Afif Muhammad, dan diteruskan oleh Ir. Afif Muhammad
untuk diserahkan ke korban-korbannya;
5. Bahwa benar diakui oleh Teradu (Toni), dia (Teradu) sering melakukan
pertemuan-pertemuan dengan Caleg H. Muhamad Ahyat dan saksi-saksi
termasuk Caleg-caleg lain bukan karena kapasitas menjalankan tugas
Penyelenggara Pemilu, namun lobi-lobi khusus atas nama pribadi. Hal ini
termasuk pelanggaran Kode Etik karena Caleg sebagai Peserta Pemilu sering
bertemu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai wasit secara diam-diam, apalagi
selalu komunikasi lewat telpon/Whatsapp yang diakuinya oleh Teradu (Toni)
sendiri. Termasuk Teradu (Toni) selalu beralasan memberi arahan/nasihat pada
relawan-relawan caleg-caleg tertentu. Hal ini justru melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang seharusnya bersifat netral/di tengah-tengah.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa TERADU menolak dengan keras seluruh dalil yang disampaikan oleh
PENGADU karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan merupakan
fitnah yang sangat keji yang dilakukan oleh PENGADU bersama beberapa orang
yang telah bersekongkol untuk menjatuhkan TERADU;
2. Bahwa PENGADU yang telah menyebutkan pada kronologi kejadian huruf a pada
tanggal 17 April 2019 TERADU telah bertemu dengan sopir pribadi H. Muhamad
Ahyat yang bernama Ro’an dan memberikan uang berjumlah Rp 40.500.000,-
(empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) disaksikan oleh H. Kirom dan Miftakhul
Huda di rumah Sdr. Miftakhul Huda;
3. Hal tersebut adalah tidak benar sama sekali, karena pada tanggal 17 April 2019
adalah bertepatan dengan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Tahun 2019,
TERADU dan seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan pada saat tersebut
berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan untuk menerima
laporan/pengaduan dari jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan
dan Pengawas TPS Se-Kabupaten Lamongan maupun dari masyarakat pemilih
apabila adanya pelanggaran.
Dengan demikian dalil PENGADU sebagaimana tersebut huruf a adalah tidak benar
karena tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan pertemuan dimaksud tidak ada
dan tidak pernah ada.
Bahwa dalil PENGADU sebagaimana pada huruf b yang menyebutkan bahwa pada
tanggal 20 April 2019 TERADU telah melakukan pemerasan terhadap Kaji Mat (H.
Muhamad Ahyat) dan meminta uang sebesar Rp 180.000.000 (seratus delapan
puluh juta rupiah) di rumah Sdr. Miftakhul Huda dan disaksikan oleh Sdr.
Miftakhul Huda, Sdr. H. Kirom, Bu Umi (Tim Sukses Kaji Mat) dan Sdr. Iskandar
D. Syaikhu Caleg DPR RI dari PPP.
Terhadap dalil PENGADU sebagaimana tersebut di atas TERADU menolak keras
karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Adapun peristiwa pertemuan dimaksud yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
a. Pertemuan dimaksud diawali dengan adanya telepon/whatsapp kepada
TERADU yang dilakukan oleh Sdr. Miftakhul Huda, yang berisi TERADU
untuk berkenan hadir ke rumah penelepon (Miftakhul Huda), tanpa
menyebutkan rencana pertemuan dimaksud dan tidak menyebutkan juga
pihak yang hadir dalam pertemuan dimaksud. Oleh karena Sdr. Miftakhul
Huda adalah guru dan dosen TERADU, maka dengan tawadhu’ TERADU
hadir di rumah Sdr. Miftakhul Huda tanpa adanya kecurigaan sedikitpun
adanya rencana yang telah disusun oleh Sdr. Miftakhul Huda.
b. Setelah sampai di rumah Sdr. Miftakhul Huda ternyata di dalam rumah
sudah ada Sdr. Miftakhul Huda, Sdr. H. Kirom, Bu Umi (Tim Sukses Kaji
Mat) dan Kaji Mat (H. Muhamad Ahyat) tidak ada Sdr. Iskandar D. Syaikhu
Caleg DPR RI dari PPP. Mengetahui hal demikian TERADU sangat kaget
karena di dalam rumah tersebut ada seorang sebagai Calon Anggota DPRD
Provinsi Jawa Timur bernama H. Muhamad Ahyat. Dalam pertemuan
tersebut Sdr. H. Kirom menyampaikan untuk membantu Sdr. H. Muhamad
Ahyat agar bisa ditetapkan sebagai anggota dewan terpilih, namun TERADU
menolak dan menyampaikan bahwa anggota Bawaslu tidak bisa berbuat
merekayasa hasil perolahan suara dan perbuatan itupun dilarang dan
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu teradu juga menyampaikan untuk mencapai kemenangan
agar melakukan cara-cara yang dibenarkan oleh peraturan perundang-
undangan, seperti membentuk jaringan relawan. Selanjutnya pertemuan
tersebut tidak berlangsung lama TERADU pamit untuk kembali, namun
tanpa diduga ada seseorang yang hendak memberikan sesuatu terbungkus
dalam tas plastik warna hitam yang TERADU tidak mengetahui isi di dalam
tas plastik tersebut. Kemudian secara langsung TERADU mengembalikan
upaya pemberian barang tersebut kepada pemberi (Sdr. H. Kirom). Hal ini
disaksikan oleh sopir TERADU yang bernama Sdr. Hardi Siswanto.
Perlu diketahui bahwa nama Saudara H. Kirom, Miftakhul Huda dan Umi tidak
masuk dalam daftar tim kampanye Saudara H. Muhamad Ahyat dari PKB
(sebagaimana Bukti T.1 terlampir).
Dengan demikian rangkaian kronologi yang disampaikan PENGADU adalah tidak
benar, dan yang sebenarnya adalah adanya upaya penyuapan berupa pemberian
barang kepada TERADU selaku penyelenggara pemilu, namun ditolak dan
dikembalikan seketika.
4. Bahwa PENGADU mendalilkan sebagaimana tersebut pada huruf c pokok
pengaduannya yang berisi TERADU telah meminta uang Rp 80.000.000,- (delapan
puluh juta rupiah) namun tidak terjadi, yang didasarkan pada percakapan
whatsapp antara Bu Umi dengan Ir. Afif Muhammad.
Terhadap hal tersebut TERADU memberi tanggapan bahwa peristiwa yang
dimaksud tidak pernah terjadi, sehingga tidak ada korelasi dengan pokok perkara.
5. Bahwa sebagai informasi tindakan PENGADU disamping menyampaikan
pengaduan ke DKPP juga melakukan upaya pemerasan kepada TERADU. Terhadap
upaya pemerasan ini sudah TERADU laporkan kepada Polres Lamongan
(sebagaimana Bukti T.2 terlampir) dan didukung oleh bukti rekaman percakapan
pemerasan yang dilakukan oleh PENGADU (sebagaimana Bukti T.3 terlampir) dan
pemerasan tersebut disaksikan oleh Sdr. Saksi atas nama Syafari.
Dengan demikian, maka patut diduga bahwa penyampaian pengaduan ini adalah
bentuk rekayasa PENGADU untuk mendapatkan sesuatu demi kepentingan
pribadinya
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-4, sebagai berikut:
NO KODE ALAT BUKTI
1. T-01 Model K2-PK.KAB/KOTA K3-PK.KAB/KOTA dan K4-
PK.KAB/KOTA (Daftar Nama Pelaksana Kampanye Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota) bahwa nama:
H. KIROM
Miftakhul HUDA
UMI
Tidak termasuk dalam Pelaksana Kampanye H. Muhamad
Ahyat dari Partai Kebangkitan Bangsa
2. T-02 Tanda Terima Pengaduan Nomor :
Dumas/SPKT/150/VII/2019/JATIM/RES LAMONGAN
tanggal 31 Juli 2019 melalui kuasa hukum Nihrul Bahi
Alhaidar
3. T-03 Rekaman Percakapan Pemerasan yang dilakukan oleh
PENGADU
Daftar Hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan tanggal
4. T-04
17 April 2019
Saksi Teradu
Hardi Siswanto
Saksi yang mengantar kerumah pak mifatul huda, kemudian saksi melihat ada tas
plastik hitam yang diberikan oleh seseorang, namun Teradu menolaknya. Tas plastik
tersebut diambil oleh Pak Kirom.
Orang Tua Teradu
Tanggal 6 Mei malam hari Saksi kedatangan pengadu, Saksi disuruh mencari uang 200
juta. Kemudian tanggal 8 Mei 2019 Saksi menyerahkan uang 190.000.000 kepada
Pengadu
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu memberikan kesimpulan
1. Bahwa Teradu dalam bukti percakapan dengan H. Kirom (Qirom Sodiq) sudah
menyampaikan dengan kalimat sejak awal saya tidak mau tapi menyerang terus
karena memang yang sebenarnya dan sejujurnya sejak awal mula Teradu tidak
mau dimintai ketemu maupun bantuan. Karena tidak henti-hentinya H. Kirom
(Qirom Sodiq) ini menelpon Teradu baik melalui telepon maupun whatsapp
secara terus-menerus, akhirnya Teradu membantu dengan saran agar
membentuk tim relawan dari tingkat kecamatan, desa, sampai TPS, saran
berikutnya agar selalu memtuhi aturan Pemilu yang berlaku jangan sampai
melanggar aturan tersebut. Bahwa intinya Teradu sejak awal sudah tidak mau
dimintai ketemu dan bantuan
2. Bahwa percakapan melalui whatsapp dengan H. Kirom (Qirom Sodiq) yang
tertuang dalam alat bukti yang disertakan di aduan tersebut, merupakan poin-
poin yang didapati ketika H. Kirom menelpon via whatsapp kepada Teradu,
bahwa itu adalah kesimpulan Teradu dan di ketik via whatsapp sebagai evaluasi
buakn sebuah perbuatan, sekali lagi sebuah evaluasi buakn sebuah perbuatan
3. Bahwa Teradu memperlakukan setara kepada siapapun peserta pemilu
termasuk memberikan saran bahwa apabila ingin memenangkan pemilihan,
maka harus membentuk relawan yang terstuktur sampai dengan tingkat
kecamatan, desa dan TPS. Tim relawan ini harus di biayai untuk operasional
mereka dan tentunya harus mematuhi aturan perundang-undangan yang
berlaku.
4. Bahwa saksi Bapak Karmuzata menyerahkan uang kepada Pengadu bukan
karena diperintah oleh Teradu melainkan karena Pengadu mengancam
melaporkan Teradu apabila tidak memberikan uang Rp. 200.000.000 kepaada
Pengadu. Penyerahan uang ini sekali lagi tanpa sepengatahuan Teradu dan
Teradu tidak mengetahui hal ini. Oleh karena Bapaj Karmuzata ini orang desa
dan sangat kepikiran dengan hal tersebut, berusaha untuk tidak
memperpanjang urusan ini, tanpa memberitahukan lebih dulu Teradu dan
disaksikan oleh Teradu Hardi Siswanto dan saksi Syafari, maka Bapak
Karmuzata ini mau memberikan uang tersebut sejumlah Rp. 190.000.000 di
kantor Pengadu ini tidak melaporkan hal apapun terhadap Teradu, dan
berdasarkan pengakuan Bapak Karmuzata disaksikan oleh Hardi Siswanto dan
Syafari, Pengadu ini menjamin tidak akan melaporkan Toni wijaya dalam hal
apapun dan bertanggung jawab.
5. Bahwa Teradu menjadi penyelenggara pemilu sejak tahun 2003, tidak ada hal
yang pernah dilanggar baik masalah hukum maupun etika selama ini. Bahwa
dalam proses selama ini itu telah terjadi rekrutmen penyelenggara pemilu dalam
setiap gelaran pesta demokrasi karena penyelenggara saat itu ad hoc dan Teradu
dalam setiap rekrutmen penyelenggara pemilu selalu terpilih, ini menunjukkan
bahwa Teradu memiliki dedikasi, integritas, kapasitas serta kejujuran Teradu
terjaga dengan baik dan sudah terbukti
6. Bahwa Teradu dalam sidang menyampaikan mengetahui adanya rencana jahat,
yaitu adanya konspirasi dari Pengadu dan saksi Pengadu untuk menjtuhkan
integritas Teradu dan kehormatan Teradu, maka dengan adanya rencana jahat
ini, Teradu memohon kepada yang mulia majelis memberikan izin untuk
melakukan sumpah pocong antara Teradu, Pengadu, saksi Pengadu. Dengan
Harapan Allah SWT memberikan keadilan yang sejatinya, dan keadilan dari yang
mulia Majelis DKPP harapkan. Demikian keinginan Teradu kepada majelis
persidangan, dan majelis persidangan tidak memberikan izin karena sumpah
pocong tidak diatur dalam hukum acara apapun.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bawaslu Kabupaten Lamongan
Mengetahui kasus ini melalui media online sekitar tanggal 17 Juli 2019 setelah laporan
ini masuk di DKPP.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
dalam tindakannya meminta uang sejumlah Rp.180.000.000,00 (seratus delapan
puluh juta rupiah) disertai janji untuk mengamankan atau menaikkan suara H.
Muhamad Ahyat alias Kaji Mat Caleg DPRD Provinsi dari Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB). Bahwa tahap pertama penyerahan uang muka sebesar Rp. 40.500.000,00
(empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) dilakukan oleh sopir pribadi H. Muhamad
Ahyat atas nama Ro’an kepada Teradu di kediaman Miftakhul Huda di Desa
Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, pada tanggal 17 April
2019 yang disaksikan oleh H. Kirom dan Miftakhul Huda. Uang muka tersebut diminta
dengan dalih mengendalikan Panwaslu di 27 kecamatan untuk masing-masing
kecamatan sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian
pada tanggal 20 April 2019, Teradu kembali meminta uang sejumlah Rp.
180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan cara diantarkan ke rumah
Miftakhul Huda. Bahwa sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diserahkan
sendiri secara langsung oleh H. Muhamad Ahyat alias Kaji Mat dan Sdri. Umi selaku
tim pemenangan kepada Teradu di kediaman Miftakhul Huda yang disaksikan oleh H.
Kirom dan Miftakhul Huda. Teradu meminta pemberian tahap kedua tersebut
diletakkan di dalam mobil Teradu. Dan tahap ketiga penyerahan uang dilakukan
keesokan harinya atau pada tanggal 21 April 2019 sejumlah Rp. 80.000.000,00
(delapan puluh juta rupiah) namun dikembalikan oleh Teradu kepada Sdri. Umi
melalui Kirom. Menurut Pengadu, tindakan Teradu melakukan pemerasan disertai
bujuk rayu adalah tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan
caleg-caleg lain. Teradu diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 dan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu terkait pemerasan disertai janji untuk menaikkan perolehan
suara H. Muhamad Ahyat alias Kaji Mat Caleg DPRD Provinsi Partai Kebangkitan dari
Bangsa (PKB). Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan Teradu pada tanggal
17 April 2019 bertemu dengan sopir pribadi H. Muhamad Ahyat bernama Ro’an dan
menerima uang sejumlah Rp. 40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Pada tanggal 17 April 2019 atau bertepatan dengan pelaksanaan tahapan pemungutan
dan penghitungan suara Pemilu 2019, Teradu dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Lamongan berada di kantor Bawaslu Kabupaten Lamongan untuk menerima
laporan/pengaduan dari jajaran pengawas pemilu maupun masyarakat. Selanjutnya
tidak benar Teradu pada tanggal 20 April 2019 melakukan pemerasan dengan meminta
uang sejumlah Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) dan telah
menerima sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari H. Muhamad Ahyat
alias Kaji Mat di kediaman Miftakhul Huda. Teradu membenarkan terjadi pertemuan
pada tanggal 20 April 2019 yang diawali ajakan via telepon oleh Miftakhul Huda agar
hadir di kediamannya. Miftakhul Huda tidak memberitahukan maksud dan siapa saja
yang turut diundang dalam pertemuan tersebut, dan karena Miftakhul Huda adalah
guru dan dosen Teradu, maka tanpa kecurigaan sedikitpun Teradu bersedia hadir di
kediaman Miftakhul Huda. Bahwa pada saat tiba di kediaman Miftakhul Huda ternyata
telah hadir dalam pertemuan tersebut H. Kirom, Sdri. Umi, dan H. Muhamad Ahyat.
Mengetahui hal tersebut, Teradu sangat terkejut karena turut hadir Caleg DPRD
Provinsi Partai Kebangkitan Bangksa (PKB). Selanjutnya H. Kirom meminta untuk
membantu H. Muhamad Ahyat alias Kaji Mat agar dapat ditetapkan sebai caleg
terpilih, akan tetapi Teradu menolak dan menyampaikan bahwa Anggota Bawaslu
Kabupaten Lamongan tidak dapat merekayasa hasil perolehan suara. Teradu juga
menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilarang dan bertentangan dengan pertaturan
perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, Teradu menyampaikan agar
mencapai kemenganan dengan cara-cara yang dibenarkan peraturan perundang-
undangan seperti membentuk jaringan relawan. Tidak lama setelah pertemuan
berlangsung, Teradu berpamitan meninggalkan kediaman Miftakhul Huda, namun
tanpa diduga ada seorang yang memberikan bungkusan plastik berwarna hitam yang
tidak diketahui isinya oleh Teradu. Kemudian Teradu langsung menolak dan
mengembalikan upaya pemberian tersebut kepada H. Kirom yang disaksikan oleh
Hardi Siswanto, sopir Teradu. Bahwa H. Kirom, Miftakhul Huda, dan Sdri. Umi tidak
terdapat dalam daftar tim kampanye H. Muhamad Ahyat alias Kaji Mat dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB). Dengan demikian, rangkaian kronologis yang disampaikan
Pengadu adalah tidak benar dan yang terjadi sebenarnya adalah upaya penyuapan
berupa pemberian barang kerpada Teradu yang seketika ditolak dan dikembalikan.
Teradu juga membantah telah meminta uang sejumlah Rp. 80.000.000,00 (delapan
puluh juta rupiah) namun kemudian tidak terjadi sebagaimana berdasarkan Bukti
Pengadu tangkapan layar percakapan Whatsapp antara Sdri. Umi dan Afif
Muhammad. Bahwa peristiwa sebagaimana didalilkan Pengadu tidak pernah terjadi,
sehingga tidak berkorelasi dengan pokok pengaduan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan terkait dugaan Teradu melakukan pemerasan
disertai janji mengamankan atau menaikkan suara H. Muhamad Ahyat alias Kaji Mat
Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), DKPP
berpendapat bahwa alat bukti dan saksi yang dihadirkan Pengadu tidak cukup kuat
untuk membuktikan dalil aduannya.
Menimbang meskipun Teradu tidak menyangkal bukti print out tangkapan layar
percakapan aplikasi Whatsapp antara Teradu dengan H. Kirom Shodiq dan Pengadu,
namun DKPP berpendapat bukti tersebut tidak dengan terang menunjukkan adanya
permintaan sejumlah uang sebagaimana didalilkan Pengadu. Selanjutnya terhadap
dalil adanya pertemuan dan pemberian uang tahap pertama sejumlah Rp.
40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 17 April 2019,
DKPP tidak meyakini adanya pertemuan tersebut mengingat pada tanggal 17 April
2019 merupakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019. Hal
tersebut dibuktikan oleh Pengadu dengan Daftar Hadir Pimpinan Bawaslu Kabupaten
Lamongan tanggal 17 April 2019 yang menerangkan Teradu berada di kantor dari
Pukul 10.00 s.d 17.00 WIB.
Menimbang dalil adanya pertemuan dan pemberian uang tahap kedua sejumlah
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa benar terjadi pertemuan pada tanggal 20 April 2019 di kediaman H. Miftakhul
Huda. Turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah H. Muhamad Ahyat, Umi
Sholikah, H. Kirom Shodiq, dan H. Miftakhul Huda. Bahwa Teradu hadir dalam
pertemuan tersebut atas undangan H. Miftakhul Huda melalui sambungan telepon
tanpa dijelaskan mengenai maksud dan siapa saja yang diundang. Teradu berdalih
bahwa H. Miftakhul Huda dan H. Kirom Shodiq adalah mantan guru dan dosen Teradu
sehingga menyanggupi undangan tersebut atas dasar penghormatan untuk
bersilaturahim. Bahwa ternyata dalam pertemuan tersebut H. Kirom Shodiq
menyampaikan keinginan untuk membantu kemenangan H. Muhamad Ahyat alias Kaji
Mat sebagai Caleg Terpilih namun langsung ditolak Teradu jika harus
menyalahgunakan kewenangannya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan.
Teradu menyampaikan ada cara yang dapat ditempuh untuk mencapai kemenangan
seperti membentuk tim relawan di setiap kecamatan. Bahwa ketika hendak pulang,
Teradu diberi bungkusan plastik berwarna hitam namun ditolak dan dikembalikan
kepada H. Kirom Shodiq. Hardi Siswanto selaku sopir yang mendampingi Teradu
memberikan keterangan sebagai Saksi di depan sidang pemeriksaan DKPP bahwa
melihat secara langsung adanya upaya pemberian bungkusan plastik berwarna hitam
dan membenarkan penolakan yang dilakukan Teradu. Saksi Hardi Siswanto juga
menyatakan sampai meninggalkan lokasi pertemuan tidak melihat adanya bungkusan
plastik berwarna hitam di dalam mobil. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat
ada motif memanfaatkan hubungan pribadi antara Teradu dan mantan dosennya
untuk kepentingan kemenangan salah satu caleg tertentu. Meskipun demikian, DKPP
tidak sampai menyimpulkan benar tidaknya transaksi uang sejumlah Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang menjadi wilayah kompetensi peradilan
pidana untuk memeriksa dan memutus. DKPP hanya meyakini bahwa benar Teradu
hadir dalam pertemuan tersebut dan menyampaikan saran kepada salah satu caleg
dan tim pemengangan tertentu.
Menimbang fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terjadi
pengembalian uang sejumlah Rp. 190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah)
oleh Ayah Teradu, Karmuzata, kepada Pengadu. Menurut Pengadu, uang sejumlah Rp.
190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) tersebut merupakan
pengembalian uang yang telah diterima dari H. Muhamad Ahyat sejumlah Rp.
140.500.00,00 (seratus empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan H. Abdul Ghofur
Caleg Patai Persatuan Pembangunan (PPP) sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah). Bahwa Pengadu dan Saksi Afif Muhammad adalah orang yang meminta
pengembalian uang tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
Karmuzata, Ayah Teradu yang dihadirkan sebagai Saksi, memberikan uang sejumlah
Rp. 190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dari tabungan pribadinya
karena untuk melindungi Teradu, bukan sebagai pengembalian uang dari dua caleg
sebagaimana didalilkan Pengadu. Di depan sidang pemeriksaan Teradu menjelaskan
tidak mengetahui adanya pemberian uang sejumlah Rp. 190.000.000,00 (seratus
sembilan puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh ayahnya. Terhadap fakta tersebut,
DKPP tidak menilai kebenaran adanya penyerahan uang oleh Ayah Teradu kepada
Pengadu. Akan tetapi, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terdapat
komunikasi yang intensif antara Teradu dengan tim pemenangan Caleg H. Muhamad
Ahyat yang membahas strategi pemenangan dalam kontestasi Pemilu Tahun 2019.
Berdasarkan bukti print out tangkapan layar percakapan aplikasi Whatsapp antara
Teradu dan H. Kirom Shodiq serta keterangan saksi yang disampaikan di depan sidang
pemeriksaan, Teradu secara meyakinkan terbukti memberikan saran untuk
membentuk tim relawan di setiap kecamatan. Teradu juga memberikan informasi
mengenai perkembangan perolehan suara secara khusus kepada pihak yang secara
nyata telah diketahui sebagai tim pemenangan caleg tertentu.
Setelah menilai fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
meyakini awal mula terjadinya komunikasi secara intensif dengan Teradu adalah
inisiatif dari tim pemenangan salah satu caleg tertentu. Meskipun DKPP adalah
lembaga etik penyelenggara pemilu, namun DKPP memandang peristiwa a quo
seharusnya secara hukum telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Menjadi
keprihatinan DKPP bagaimana tindakan yang patut diduga pelanggaran hukum
disampaikan Pengadu di depan sidang pemeriksaan layaknya peristiwa jual-beli biasa,
terlebih Pengadu telah menerima uang yang didalilkan. DKPP terpanggil untuk
memberikan pencerahan dan edukasi kepada Pengadu dan peserta pemilu lainnya
guna menegakkan pemilu yang luber, jurdil, dan berintegrititas agar menghormati
tugas dan wewenang penyelenggara pemilu.
Terhadap tindakan Teradu, DKPP menilai tindakan tersebut melanggar prinsip
kemandirian penyelenggara pemilu. Teradu juga tidak memahami pengawas pemilu
memiliki tugas dan kewenangan yang besar untuk menjaga integritas penyelenggaraan
Pemilu. Sikap dan tindakan Teradu membuka pintu komunikasi kepada caleg tertentu
dapat menimbulkan fitnah dan syakwasangka kepada pengawas pemilu sebagaimana
dialami oleh Teradu. Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2)
huruf b juncto Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis Teradu serta bukti dokumen
yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Toni Wijaya selaku
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan terhitung sejak
Putusan dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk
melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan
ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota,
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun
Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Rabu tanggal Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas
oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati
masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir