III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor07-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 08-
PKE-DKPP/I/2020yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Tentang pengaduan terhadap Nuryamah binti H. Fahrudin, setelah membuka
SIPOL PARTAI POLITIK di Website KPU di temukan nama Nuryamah Pahrudin
tercantum di kepengurusan SK DPC PKB Kabupaten Sukabumi, diduga nama
Nuryamah binti Pahrudin dengan Nuryamah Fahrudin adalah orang yang sama
2. Berdasarkan pencermatan Histori Instagram atas nama Eka_gt yang mengupload
foto kegiatan PKB pada 6 Maret 2016 dalam rangka silaturahim ajengan se –
Jawa Barat dengan Cak Imin di Cipanas Puncak Bogor Jawa Barat. Ditemukan
foto yang diduga mirip Nuryamah binti H. Fahrudin dan caption oleh instagram
eka_gt dengan kalimat sebelum acara dimulai kita selfie bareng Ibu Hj. Imas
Masitoh Ketua Fraksi PKB + Ketua PB Jabar Ibu Hj. Erni Sugianti dari Komisi II.
Ibu Hj. Fatimah dari Komisi V, salah seorang mengggunakan atribut partai. ( Foto
terlampir )
3. Atas temuan yang diduga nama Nuryamah binti H. Fahrudin / Nuryamah binti
Pahrudin adalah orang yang sama sebagai mana terlampir dalam SIPOL dan SK
DPC PKB Kabupaten Sukabumi, teradu diduga melanggar :
4. UU NO.7 Tahun 2017, Pasal 117 ayat ( 1 ) huruf ( i ) , Tentang syarat
calonBawaslu
5. Perbawaslu No. 19 Tahun 2017, Pasal 7 huruf ( i ) Tentang persyaratan menjadi
Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan dan
Panwaslu Kelurahan/Desa, serta pengawas TPS.
6. UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 3, Tentang Prinsip Penyelenggaraan Pemilu
7. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4
sebagai berikut:
No Kode Alat Bukti
1 Bukti P-1 : Print out SK DPC PKB Kabupaten Sukabumi
2 Bukti P-2 : Print out Foto instagram eka_gt di acara PKB Upload tanggal
20 Maret tahun 2016 (histori instagram eka_gt yang
mengupload foto kegiatan PKB dalam rangka silaturahim
ajengan se – Jawa Barat dengan Cak Imin di Cipanas Puncak
Bogor Jawa Barat. Ditemukan foto yang diduga mirip
Nuryamah binti H. Fahrudin dan caption oleh instagram
eka_gt dengan kalimat sebelum acara dimulai kita selfie
bareng Ibu Hj. Imas Masitoh Ketua Fraksi PKB + Ketua PB
Jabar Ibu Hj. Erni Sugianti dari Komisi II. Ibu Hj. Fatimah
dari Komisi V, salah seorang mengggunakan atribut partai)
3 Bukti P-3 : Foto copy KK dan KTP Nuryamah
4 Bukti P-4 : Riwayat perubahan data kependudukan (KK) Nuryamah
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
1. Bahwa teradu di dalam persidangan memberi keterangan bahwa pengadu adalah
staff Bawaslu yang diberhentikan dengan tidak hormat, sehingga teradu melalui
persidangan mempertanyakan kedudukan pengadu.
2. Bahwa Teradu telah memberikan keterangan dan Jawaban Pokok Aduan poin 4
yang pada pokoknya Teradu tidak memiliki tanggung jawab terhadap nama
“NURYAMAH PAHRUDIN” yang terdapat pada SK DPC Partai Kebangkitan Bangsa
sebagai pengurus partai, menurut pendapat kami sebaliknya bahwa berdasarkan
Undang-undang No 7 tahun 2017 pasal 117 huruf (i) tentang syarat calon anggota
Bawaslu dipandang perlu untuk klarifikasi mengingat identiknya nama
Nuryamah,SEI, ”NURYAMAH PAHRUDIN” dan /Nury.fahrudin.
3. Dalam keterangan Teradu dan Jawaban Tertulis Teradu menjelaskan teradu baru
menyadari adanya nama yang diduga identik dengan nama teradu pada tanggal 20
juli 2018 dengan mendatangi langsung kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa dan
melayangkan surat keberatan pada tanggal 27 juli 2018, keterangan tersebut
berbeda dengan staff bawaslu atas nama Mufa yang bersaksi di persidangan,
bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh teradu untuk menyampaikan surat
keberatan kepada DPC Partai Kebangkitan Bangsa.
4. Bahwa teradu tidak membantah kehadirannya di acara pertemuan Ulama Se-jawa
barat yang di laksanakan tanggal 20 maret 2016 yang di duga di diselenggarakan
oleh Partai Kebangkitan Bangsa dengan dihadirinya para petinggi Partai
Kebangkitan Bangsa.
5. Bahwa teradu bersikukuh tidak melihat nama yang identic pada Sipol KPU dengan
melampiran bukti T – 5.a pada jawaban teradu, maka betul tidak akan pernah
ditemukan mengingat teradu mencari berdasarkan data Sipol KPU tingkat
kecamatan.
6. Bahwa pada jawaban teradu menegaskan tidak pernah menjadi bagian salah satu
partai politik dalam hal ini sebagai pengurus Partai Kebangkitan Bangsa serta tidak
ditemukannya nama teradu “NURYAMAH, SE.I”.
7. Bahwa teradu terbukti merupakan anggota pengurus suatu organisasi Fatayat
Nahdatul Ulama dengan jabatan sebagai Ketua periode 2015-2019 sesuai dengan
bukti T -3 dalam jawaban teradu, tanpa melampirkan surat pengunduran resmi
dari organisasi tersebut maka kami berpendapat teradu melanggar pasal 117 huruf
(k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum).
8. Bahwa pihak terkait dalam hal ini Bawaslu Provinsi membenarkan adanya
tanggapan masyarakat pada tahapan seleksi tentang Nuryamah yang diduga
tercatat di dalam salah satu kepengurusan Partai Politik, dan telah
merekomendasikan kepada Bawaslu RI dan mencapai hasil sebagaimana bukti T –
2.c yang dilampirkan pada jawaban teradu.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangansebagaimana yang
dimaksud di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa siapapun yang dilaporkan oleh Pengadu (Terlapor) adalah hak Pengadu
(Pelapor) dan yang dilaporkan adalah orang yang diduga telah melakukan
pelanggaran kode etik yang sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan
secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, dan Pasal 1 ayat (29) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
tersebut diajukan oleh Masyarakat.
2. Bahwa Teradu bukanlah menentukan siapa yang harus melaporkan dengan
menceritakan latarbelakang serta menduga adanya muatan dendam terhadap
teradu, melainkan pengadu merupakan partisipasi masyarakat dalam
pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, sebagaimana Pasal 1 ayat (29)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pengaduan
dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh
Masyarakat.
3. Bahwa dengan didapatnya keterangan yang berbeda tersebut pada poin (2)
fakta-fakta persidangan antara teradu dan staff bawaslu tersebut kami
berpendapat diduga teradu melakukan perbuatan melawan hukum yakni dalam
kekuasaannya dan wewenang jabatannya sebagai anggota panwaslu
memerintah seseorang untuk melakukan sesuatu demi kepentingan/
keuntungan pribadi
4. Bahwa teradu tidak cermat dalam melakukan pencarian data Sipol KPU,
sepatutnya teradu melakukan pencarian berdasarkan data SIPOL KPU tingkat
Kabupaten, maka akan ditemukan nama “NURYAMAH PAHRUDIN” sebagai
pengurus Partai Kebangkitan Bangsa dengan Surat Keputusan No. 17238/DPP-
03/VI/A.1/2016.
5. Bahwa Teradu secara sah dan meyakinkan melanggar pada Pasal 117 huruf (i)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar. Dengan tidak membantah dan hadirnya teradu di
acara Ulama Se – Jawa Barat yang di selenggarakan oleh Partai Kebangkitan
Bangsa merupakan indikasi kuat bahwa nama “NURYAMAH PAHRUDIN” pada
SIPOL KPU Kabupaten adalah orang yang sama dengan “Nuryamah,SE.I” yang
saat ini menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi .
6. Bahwa benar pada SIPOL KPU tidak terdapat nama “NURYAMAH,SE.I”
melainkan ‘NURYAMAH PAHRUDIN” yang terdapat di SIPOL KPU Kabupaten,
maka melalui majelis hakim kami mohon untuk klarifikasi kepada pihak KPU
untuk di lihat data verifikasi Partai Politik yang dimaksud tentunya dilampirkan
data pribadi kepengurusannya.
7. Bahwa kehadiran teradu dalam kegiatan di Cipanas, merupakan tindakan yang
menimbulkan pertanyaan bagi publik terutama bagi pengadu, dalam hal
kapasitas teradu sebagai anggota Fatayat yang tidak disertai dengan surat tugas
resmi dari organisasi tersebut, bahkan teradu hanya mengemukakan alasan
kehdirannya itu hanya karena memenuhi ajakan teman. Sehingga hal ini
menimbulkan persepsi bahwa teradu hadir dalam kegiatan itu atas undangan
dan/atau sebagai bentuk pengerahan massa kepartaian.
8. Bahwa dengan tidak melampirkan surat pernyataan pengunduran diri secara
resmi dari organisasi Fatayat Nahdatul Ulama, tidak dapat dibenarkan teradu
diangkat menjadi Anggota Badan Anggota Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Sukabumi Periode 2018-2023, mengingat tidak berkesesuian
dengan Pasal 117 huruf (k), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila
terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota,
yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
9. Bahwa perihal klarifikasi yang dilakukan oleh pihak Bawaslu RI terhadap
tanggapan masyarakat sesuai dengan bukti T -2.c pada lampiran jawaban
teradu tentang Undangan Klarifikasi tertanggal 9 Oktober 2018, menjadi suatu
upaya tidak perlu lagi atau dapat dikatakan hanya upaya formalitas saja
mengingat sepatutnya dilaksanakan sebelum pengangkatan dilakukan yakni
pada tahapan uji kepatutan dan kelayakan.
10. Bahwa pada Penjelasan Pasal 117 huruf (k),Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum, bersedia mengundurkan diri dari
kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan/atau
tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
berbunyi cukup jelas. Mengingat tidak dijelaskan secara terperinci surat
pernyataaan yang dimaksud dalam pasal 117 huruf (k) Undang-undang No.7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, kami serahkan sepenuhnya kepada
majelis hakim untuk menafsirkan surat pernyataan tersebut.
11. Akan tetapi yang kami pahami tentang surat penyataan yang dimaksud pada
pasal 117 huruf (k) Undang-undang No.7 Tahun 2017 adalah surat resmi yang
dikeluarkan oleh suatu organisasi yang berbadan hukum dan/ atau yang tidak
berbadan hukum, mengingat apabila surat yang dibuat oleh personal yang
mencalonkan dikhawatirkan yang bersangkutan masih menjabat/ berafilisi
dengan organisasi tersebut sehingga mempengaruhi indenpendensi
kedudukannya sebagai salah satu anggota pengawas pemilu terpilih periode
2018-2023. Demikian kesimpulan tertulis pihak pengadu sampaikan, untuk
dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggaran Pemilu (DKPP) dalam memberikan putusan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
Dalam hal ini selaku Teradu dalam Aduan Nomor 07-P/L-DKPP/I/2020, yang telah
Diregister Nomor 08-PKE-DKPP/I/2020, dengan ini menyampaikan jawaban atas
Aduan dalam aduan pengadu, yang disertai uraian dan fakta-fakta hukum sebagai
berikut
1. Bahwa benar Teradu adalah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kabupaten Sukabumi periode 2018-2023;
2. Bahwa Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu
dalam aduan tersebut, kecuali mengenai hal-hal yang diakui secara tegas
kebenarannya oleh Teradu;
3. Bahwa Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu pada pokok aduan angka 1
(satu) halaman 1, yang menerangkan bahwa Teradu ditemukan dalam SIPOL
PARTAI POLITIK pada Website KPU, sebagai Pengurus Partai Politik yaitu Partai
Kebangkitan Bangsa DPC Kabupaten Sukabumi, padahal senyatanya Teradu
TIDAK pernah menjadi Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) apalagi
menjadi Pengurus dalam Kepengurusan DPC Partai Kebangkitan Bangsa,
sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu;
4. Bahwa adapun “Nama” yang tercantum dalam SK DPC Partai Kebangkitan
Bangsa sebagaimana dalil Pengadu dalam aduan pengadu, senyatanya BUKAN-
lah subjek hukum Teradu, karena nama “NURYAMAH PAHRUDIN” sebagaimana
dalam SK DPC Partai Kebangkitan Bangsa, adalah BUKAN Teradu, sehingga
bukan merupakan kewenangan dan tanggungjawab Teradu dihadapan hukum
untuk dimintai pertanggungjawaban, maka berdasarkan hal tersebut dalil
Pengadu pada pokok aduan angka 1 (satu) halaman 1 patut ditolak atau
setidak-tidaknya dikesampingkan menurut hukum;
5. Bahwa Teradu baru mengetahui adanya nama yang "diduga" masuk kedalam
kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa yaitu pada tanggal 20 Juli 2018,
Setelah mengetahui hal tersebut Teradu menyadari bahwa hal tersebut akan
menimbulkan kecurigaan publik dan merugikan nama baik Teradu dan lembaga
bawaslu. Oleh karenanya Teradu SEGERA melayangkan surat keberatan serta
meminta Klarifikasi DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sukabumi
tertanggal 27 Juli 2018 dengan mendatangi langsung ke Kantor DPC Partai
Kebangkitan Bangsa. Surat tersebut, kemudian dijawab langsung oleh DPC
Partai Kebangkitan Bangsa dengan surat keterangan dari tertanggal 01 Agustus
2018. Yang menerangkan Bahwa nama “NURYAMAH PAHRUDIN” dalam SK DPC
Partai Kebangkitan Bangsa, adalah BUKAN “ NURYAMAH, SE.I” sebagai Anggota
Panwaslu Kabupaten Sukabumi. Surat keterangan DPC Partai Kebangkitan
Bangsa tersebut sangat jelas sekaai bahwa orang yang terdapat dalam SK
Kepengurusan DPC Partai Kebangkitan Bangsa adalah BUKAN Teradu. Bahwa
terkait dengan aduan yang diadukan pengadu berkenaan dengan SK DPC Partai
Kebangkitan Bangsa sekira bulan Oktober tahun 2018 telah ada yang
mengadukan dugaan tersebut kepada Bawaslu RI dan Teradu telah dimintai
klarifikasi oleh Bawaslu RI pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 bertempat
di Bawaslu Provinsi Jawa Barat. (vide Bukti T-2.a, vide Bukti T-2.b, vide Bukti T-
2.c);
6. Bahwa patut untuk ditolak dan dikesampingkan menurut hukum dalil Pengadu
pada angka 2 (dua) halaman 1 dalam Aduan pengadu, terkait dengan kegiatan
pertemuan ulama se-Jawa Barat yang menurut dugaan pengadu bahwa
karenanya dan senyatanya ada beberapa kekeliruan yang diantaranya adalah
bahwa kegiatan itu dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2016 bukan pada
tanggal 6 Maret 2016 dimana dalam acara tersebut dihadiri oleh Menteri Desa
dan Pembangunan Desa Tertinggal serta Menteri Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi, selanjutnya bahwa Kehadiran teradu pada acara dimaksud hanya
atas ajakan rekan yang pada saat itu berstatus sebagai pendamping desa, dan
senyatanya kehadiran teradu pada acara pertemuan ulama se-Jawa Barat
tersebut sebagai pengurus Fatayat NU Kabupaten Sukabumi. (vide Bukti T-3);
7. Bahwa teradu menjadi pendamping desa sejak tahun 2016 sampai dengan
terpilihnya menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sukabumi
pada bulan september tahun 2017 pada pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat tahun 2018 dan Pemilihan Umum tahun 2019. Syarat
menjadi pendamping sesuai dengan SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga
Pendamping Profesional pada tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kementrian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Bahwa “Pendamping
Profesional tidak diperbolehkan menduduki jabatan publik/ kepengurusan
partai politik” (vide Bukti T-4.a, vide Bukti T-4.b);
8. Bahwa adapun terdapat pihak-pihak yang menggunakan atribut salah satu
Partai Politik sebagaimana dalil Pengadu, adalah bukan merupakan
tanggungjawab Teradu Pengurus Fatayat NU Kabupaten Sukabumi saat itu, dan
teradu bukan merupakan bagian dari anggota salah satu partai Politik. Karena
senyatanya Teradu TIDAK pernah menjadi Anggota apalagi menjadi Pengurus
salah satu Partai Politik sebagaimana dalil Pengadu. Hal tersebut dapat
dibuktikan dengan cara membuka SIPOL PARTAI POLITIK pada Website KPU,
maka TIDAK ditemukan nama Teradu “NURYAMAH, SE.I”, sebagai anggota salah
satu partai politik sebagaimana dalil Pengadu, oleh karena itu dalil Pengadu
pada pokok aduan angka (2) halaman 1, patut untuk ditolak atau setidak-
tidaknya dikesampingkan menurut hukum (vide Bukti T- 5.a, Bukti T-5.b);
9. Bahwa selanjutnya, seluruh dalil Pengadu sebagaimana dalam aduanya, hanya-
lah dalil yang mengada-ada semata, sehubungan dengan Pengadu memiliki
kepentingan tersendiri karena tidak lolosnya menjadi anggota panwas
kecamatan pada seleksi panwas kecamatan pilkada tahun 2020, oleh karena itu
menurut hukum seluruh dalil Pengadu dalam aduannya harus-lah ditolak
menurut hukum, karena selain Pengadu tidak dapat membuktikan aduannya
dengan bukti-bukti yang pasti juga merupakan aduan yang mengada-ada
semata, yang tidak memiliki nilai hukum atas aduan pengadu
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d
T-5b sebagai berikut:
No Kode Alat Bukti
1. Bukti T-1 : SK Pengangkatan Sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Sukabumi masa jabatan 2018-2023
2. Bukti T-2a : Surat Keberatan terhadap DPC PKB Kabupaten Sukabumi
3. Bukti T-2b : Surat Keterangan DPC PKB Kabupaten Sukabumi - bukti
yang menjelaskan tentang ketidaksamaan nama yang tertera
dalam SK dengan nama teradu
4. Bukti T-2c : Undangan Klarifikasi Oleh Bawaslu RI
5. Bukti T-3 : Surat Keterangan pengangkatan Fatayat NU Kabupaten
Sukabumi tepatnya di PAC kecamatan kalapanunggal
6. Bukti T-4a : Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Anggota Panwaslu
Kabupaten Sukabumi pada pemilihan Guburnur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat Tahun 2018
7. Bukti T-4b : Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Anggota Panwaslu
Kabupaten Sukabumi pada Pemilihan Umum Tahun 2019
8. Bukti T-5a : Bukti Hasil Screen Shoot Data Dari SIPOL KPU Kabupaten
Sukabumi, pencarian data berdasarkan NIK di kecamatan
dimana Teradu Tinggal
9. Bukti T-5b : Bukti Hasil Screen Shoot Data Dari SIPOL DPC PKB
Kabupaten Sukabumi, pencarian data berdasarkan NIK di
kecamatan dimana Teradu Tinggal
[2.8] KESIMPULAN TERADU
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil bantahan dalam aduan Pengadu, kecuali
yang diakui secara tegas kebenarannya;
2. Bahwa terbukti Teradu bukan Pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa hal ini
sesuai dengan Surat DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kab. Sukabumi pada
jawaban tertulis Teradu pada tanggal 13 Februari 2020 di hadapan Majelis
Pemeriksa;
Hal ini didukung berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Surat Keterangan DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kab. Sukabumi yang
dikeluarkan pada tanggal 01 Agustus 2018;
2. Bahwa terbukti Nama Nuryamah Pahrudin adalah orang yang berbeda bukan
Nuryamah SE.I yang saat ini menjabat sebagai anggota Bawaslu Kab Sukabumi
(Teradu) sesuai dengan Surat Keterangan Nomor: 1533/DPP/01/II/2020
tertanggal 14 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat
Partai Kebangkitan Bangsa;
3. Bahwa Nuryamah SE.I (Teradu) adalah anggota Bawaslu Kab. Sukabumi yang
dinyatakan lulus seleksi dan telah dilantik pada tanggal 18 Agustus 2018 di
Jakarta.; (Vide T-3) (sk Panwaslu), (sk bawaslu)
4. Bahwa Teradu menghadiri pertemuan ulama se- Jawa Barat pada tanggal 20
Maret 2016 kapasitasnya sebagai pengurus Fatayat Sukabumi hal ini sudah
Teradu jelaskan pada Jawaban Tertulis dihadapan Majelis Pemeriksa pada
tanggal 13 Februari 2020;
Hal ini didukung berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut:
- Surat Keputusan Fatayat Kab. Sukabumi pada tanggal 16 Desember 2015
- Keterangan Saksi atas Nama Ida Indrawati dibawah sumpah telah
menerangkan bahwa sdri Teradu menghadiri agenda tersebut sebagai
perwakilan pengurus Fatayat Sukabumi
- Keterangan Saksi atas Nama Enjeh Juwaeni dibawah sumpah telah
menerangkan bahwa pada saat menghadiri agenda tersebut mengajak
Teradu yang sebagimana saksi kapasitasnya sebagai Pendamping Desa;
5. Bahwa Pengadu “menawarkan solusi” diluar mekanisme pemeriksaan etik legal
(melalui DKPP) kepada Teradu dan patut diduga Pengadu meminta imbalan
kepada Teradu. Hal ini berkonsekuensi pada kondisi Psikologis Teradu;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
a. Bahwa ketentuan Pasal 124 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "UU Pemilu") mengatur kewenangan
Bawaslu membentuk Tim Seleksi untuk melakukan seleksi anggota Bawaslu
Provinsi, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 128
(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu
untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap
kabupaten/kota.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang
berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki
integritas.
(4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling
rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.
(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris
merangkap anggota, dan anggota.
(7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum
berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
Bawaslu.
(9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.
b. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Bawaslu (Pihak Terkait) dalam
kewenangan untuk membentuk Tim Seleksi telah mengeluarkan Surat
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0408/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018
tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Provinsi Jawa Barat masa
jabatan 2018-2023;
c. Bahwa berdasarkan hal di atas, proses pembentukan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi diatur dalam ketentuan Pasal 10
Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara. (selanjutnya disebut "Perbawaslu Pembentukan"),
yang menyebutkan:
Pasal 10
(1) Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
dilakukan oleh Tim Seleksi.
(2) Pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh kelompok kerja.
d. Bahwa dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon anggota oleh Tim
Seleksi, Bawaslu membentuk Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0600/K.BAWASLU/HK.01.00/VII/2018
tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
e. Bahwa tahapan awal dalam proses penjaringan dan penyaringan bakal calon
anggota oleh Tim Seleksi, terlebih dahulu dilakukan penelitian administrasi
terhadap syarat kelengkapan yang harus dipenuhi oleh pendaftar;
f. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Tim Seleksi dalam melakukan
pemeriksaan kelengkapan berkas, memastikan calon anggota Bawaslu Provinsi
memenuhi persyaratan administrasi;
g. Bahwa ketentuan mengenai persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi diatur
dalam ketentuan Pasal 7 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan:
Pasal 7
Syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS meliputi:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon
anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah
25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak;
e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
f. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
g. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan
Pemilu;
h. berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu
Provinsi atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda
penduduk;
i. telah mengundurkan diri dari partai politik sedikitnya 5 tahun pada saat
mendaftar.
j. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
k. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar;
l. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
m. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu
Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau
sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
n. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu.
h. Bahwa pada saat tim seleksi sebagaimana yang telah disebutkan di atas,
menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi Provinsi Jawa
Barat menerima tanggapan/masukan masyarakat terhadap calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Sukabumi, tertanggal 01 Juli 2018. Tanggapan/masukan
tersebut pada pokoknya menyebutkan bahwa:
Nuryamah tercatat sebagai pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Kabupaten Sukabumi.
i. Bahwa terkait hal tersebut, Bawaslu RI telah melakukan klarifikasi kepada yang
bersangkutan Sdri. Nuryamah, tertanggal 11 Oktober 2018. Dari hasil klarifikasi
tersebut diperoleh fakta bahwa Sdri. Nuryamah bukan merupakan
anggota/pengurus partai politik sebagaimana yang didalilkan oleh pemberi
tanggapan/masukan.
j. Bahwa selanjutnya, dalam kaitannya dengan dalil Pengadu yang
mempermasalahkan status Sdr. Nuryamah, SE.I sebagai Anggota Bawaslu
kabupaten Sukabumi yang masih berafiliasi dengan partai politik, Dewan
Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Sukabumi
telah mengeluarkan Surat Keterangan, tertanggal 01 Agustus 2018 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
Menerangkan bahwa:
Nama : Nuryamah Pahrudin
Jabatan : Wakil Sekretaris Tanfidz
Bukan Nuryamah, SE, I., yang dimaksud sebegai Anggota Komisioner Panwaslu
Kabupaten Sukabumi. Surat keterangan ini adalah sebagai bukti pernytaan resmi
Pengurus DPC PKB Kabupaten Sukabumi Periode 2016-2021.
k. Bahwa perlu juga disampaikan, Sdri. Nuryamah telah memberikan surat
pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik pada saat pemenuhan
dokumen persyaratan.
l. Bahwa Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik, dibuat oleh
sdri. Nuryamah tertanggal 26 Juni 2018, dalam hal ini sdri. Nuryamah
melampirkan surat pernyataan sebagai bagian dari dokumen administrasi dalam
pencalonan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang diikuti.
m. Bahwa apabila mengacu pada dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas,
telah menjadi terang dan jelas bahwa seluruh proses yang dilakukan baik oleh
Tim Seleksi maupun Pihak Terakit dalam seleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Provinsi Lampung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, sebagaimana seperti yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 maupun Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan
Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
BAWASLU PROVINSI JAWA BARAT
A. Bahwa benar Teradu merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi
periode 2018-2023; (Bukti PT-1)
B. Bahwa untuk menanggapi pokok pengaduan sebagaimana dimaksud di atas,
Pihak Terkait menerangkan proses pelaksanaan seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Bawaslu membentuk
tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”;
Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Sekretariat Bawaslu
Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk
menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap
kabupaten/kota”;
C. Bahwa berdasarkan hal di atas, proses pembentukan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian
Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang menyatakan bahwa “Pembentukan
Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Tim Seleksi”;
D. Bahwa Tim Seleksi dalam memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
melakukan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 129 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada
intinya diawali dengan mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota melalui media massa lokal dan di akhiri dengan menetapkan
dan menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2
(dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa
jabatannya kepada Bawaslu;
E. Bahwa seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 di
Provinsi Jawa Barat dilaksanakan berdasarkan jadwal dan tahapan rekruitmen
dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2018 sampai dengan 16 Agustus 2018;
(Bukti PT-2)
F. Bahwa benar Teradu mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota periode 2018-2023 sebagaimana Surat Lamaran Sebagai
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi atas nama Nuryamah, SE.I
bertanggal 26 Juni 2018 ; (Bukti PT-3)
G. Bahwa Teradu merupakan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
berasal dari Existing atau pada saat mendaftar masih menjabat sebagai
anggota Panwaslu Kabupaten Sukabumi, sebagaimana Keputusan Bawaslu
Provinsi Jawa Barat:
Nomor: 36/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 bertanggal 25 Agustus
2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat;dan (Bukti PT-4)
Nomor: 66/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 bertanggal 25 Agustus
2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat sebagaimana Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat; (Bukti PT-5)
H. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 10 Perbawaslu Nomor
19 Tahun 2017 sebagaimana point 3.2 di atas diketahui bahwa Pembentukan
Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan
oleh Tim Seleksi;
I. Bahwa peran Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam proses seleksi Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 ialah sebagai berikut:
Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat membantu tim seleksi yang
dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota sebagaimana ketentuan Pasal
128 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
Melaksanakan Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota berdasarkan Instruksi Bawaslu RI sebagaimana Surat
Nomor: 0886/K.Bawaslu/KP.01.00/VIII/2018 bertanggal 3 Agustus 2018;
(Bukti PT-6)
J. Bahwa dalam menjalankan peran sebagaimana point 3.4 di atas Bawaslu
Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan pokok pengaduan a quo menerangkan
sebagai berikut:
Bahwa dalam proses penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat,
Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah Kerja Provinsi Jawa Barat
telah menerima seluruh masukan atau tanggapan masyarakat terhadap
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
Bahwa berkaitan dengan pokok pengaduan a quo terdapat masukan dan
tanggapan yang disampaikan oleh Sdr. Edo Suryadi sebagaimana tercantum
dalam surat Nomor: 01/tanggapan/VII/2018 bertanggal 1 Juli 2018 yang
pada pokoknya menyebutkan:Nuryamah tercatat sebagai pengurus DPC
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sukabumi ; (Bukti PT-7)
K. Bahwa untuk menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat tersebut
telah dilakukan konfirmasi dalam pelaksanaan Fit and Proper Test (FPT), yang
pada pokoknya Teradu membantah tercatat dalam kepengurusan DPC Partai
Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sukabumi.
L. Bahwa hasil dari seluruh rangkaian tahapan seleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana diuraikan di atas oleh Tim Seleksi telah
disampaikan kepada Bawaslu sebagaimana ketentuan Pasal 129 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
M. Bahwa apabila mengacu pada dokumen-dokumen dan keterangan di atas,
telah menjadi terang bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh Tim Seleksi
maupun Pihak Terkait dalam seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Provinsi Jawa Barat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
[2.9.1] KETERANGAN SAKSI
Saksi Pengadu
Andriansyah : Peristiwa tentang kebenaran dari salah satu bukti, saya bersama
Pengadu dan Saksi II membuka Sipol pada tanggal 24 Desember 2019. Adanya 2
Laporan yang subtansi sama, terkait nama yang tercantum dalam SK PKB Sukabumi.
Dari Story Instagram terlihat Wajah Teradu.
Agus Setiawan : Mantan panwascam Cibadak, yang diberhentikan karena memberikan
keterangan palsu terkait tahapan pemilu 2019. Membenarkan telah melihat nama yang
sama dalam SK pengurus PKB Sukabumi pada Sipol dan Sosial Media Instagram
Eka_gt Teradu terlihat dalam foto tersebut. Menurut Saksi Teradu memakai kerudung
hijau yang merupakan simbol salah satu Partai.
Saksi Teradu
Ida Indrawati : Saksi juga hadir sebagai muslimat NU dalam kegiatan tersebut yang di
hadiri Ketum PKB dalam kegiatan NU Sukabumi. dan Saksi juga pengurus PKB dan
mengenal nama Nuryamah dan bertemu pada acara tersebut tahun 2016 di daerah
cipanas.
Enjeh Juwaeni : adalah teman Teradu pada saat itu sebagai Pendamping Desa. Saksi
yang mengajak Teradu untuk hadir pada acara tersebut karena ada Menteri PDT
sebagai atasan kami.