Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 8 Tahun 2020
Nuryamah, Anggota Bawaslu Kab. Sukabumi
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 11/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-03-2020
👁 19 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor07-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 08- PKE-DKPP/I/2020yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Tentang pengaduan terhadap Nuryamah binti H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu menghadiri kegiatan PKB pada tanggal 6 Maret 2016 dalam rangka silaturahim Ajengan se-Provinsi Jawa Barat dengan Cak Imin di Cipanas Puncak Bogor Jawa Barat menggunakan atribut Partai Politik. Teradu diduga menjadi Pengurus DPC PKB Kabupaten Sukabumi sebagai Wakil Sekretaris berdasarkan SK DPP PKB Nomor 17238/DPP-03/VI/A.1/V/2016 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sukabumi Periode Tahun 2016-2021 tanggal 31 Mei 2016; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Nuryamah selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi terhitung sejak Putusan dibacakan. 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 08-PKE-DKPP/I/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 07- P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 08-PKE-DKPP/I/2020 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Andika Rusmana Putra Pekerjaan : Karyawan Honorer Alamat : Kp. Tegal Rumain RT. 021 RW. 005 Desa Cibuntu Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Anton M. Salim Kurniawan Sapta Nugraha Pekerjaan : Advokat Alamat : Kampung Selaawi RT. 02 RW. 02 Desa Jambenenggang Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Nuryamah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi Alamat : Jl. Raya Karang Tengah, Km. 13 Cibadak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------Teradu; [1.3] mendengar dan memeriksa pengaduan Pengadu; mendengar dan memeriksa jawaban Teradu mendengar dan memeriksa Keterangan Pihak Terkait; mendengar dan memeriksa Keterangan Saksi memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor07-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 08- PKE-DKPP/I/2020yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Tentang pengaduan terhadap Nuryamah binti H. Fahrudin, setelah membuka SIPOL PARTAI POLITIK di Website KPU di temukan nama Nuryamah Pahrudin tercantum di kepengurusan SK DPC PKB Kabupaten Sukabumi, diduga nama Nuryamah binti Pahrudin dengan Nuryamah Fahrudin adalah orang yang sama 2. Berdasarkan pencermatan Histori Instagram atas nama Eka_gt yang mengupload foto kegiatan PKB pada 6 Maret 2016 dalam rangka silaturahim ajengan se – Jawa Barat dengan Cak Imin di Cipanas Puncak Bogor Jawa Barat. Ditemukan foto yang diduga mirip Nuryamah binti H. Fahrudin dan caption oleh instagram eka_gt dengan kalimat sebelum acara dimulai kita selfie bareng Ibu Hj. Imas Masitoh Ketua Fraksi PKB + Ketua PB Jabar Ibu Hj. Erni Sugianti dari Komisi II. Ibu Hj. Fatimah dari Komisi V, salah seorang mengggunakan atribut partai. ( Foto terlampir ) 3. Atas temuan yang diduga nama Nuryamah binti H. Fahrudin / Nuryamah binti Pahrudin adalah orang yang sama sebagai mana terlampir dalam SIPOL dan SK DPC PKB Kabupaten Sukabumi, teradu diduga melanggar : 4. UU NO.7 Tahun 2017, Pasal 117 ayat ( 1 ) huruf ( i ) , Tentang syarat calonBawaslu 5. Perbawaslu No. 19 Tahun 2017, Pasal 7 huruf ( i ) Tentang persyaratan menjadi Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta pengawas TPS. 6. UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 3, Tentang Prinsip Penyelenggaraan Pemilu 7. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4 sebagai berikut: No Kode Alat Bukti 1 Bukti P-1 : Print out SK DPC PKB Kabupaten Sukabumi 2 Bukti P-2 : Print out Foto instagram eka_gt di acara PKB Upload tanggal 20 Maret tahun 2016 (histori instagram eka_gt yang mengupload foto kegiatan PKB dalam rangka silaturahim ajengan se – Jawa Barat dengan Cak Imin di Cipanas Puncak Bogor Jawa Barat. Ditemukan foto yang diduga mirip Nuryamah binti H. Fahrudin dan caption oleh instagram eka_gt dengan kalimat sebelum acara dimulai kita selfie bareng Ibu Hj. Imas Masitoh Ketua Fraksi PKB + Ketua PB Jabar Ibu Hj. Erni Sugianti dari Komisi II. Ibu Hj. Fatimah dari Komisi V, salah seorang mengggunakan atribut partai) 3 Bukti P-3 : Foto copy KK dan KTP Nuryamah 4 Bukti P-4 : Riwayat perubahan data kependudukan (KK) Nuryamah [2.4] KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa teradu di dalam persidangan memberi keterangan bahwa pengadu adalah staff Bawaslu yang diberhentikan dengan tidak hormat, sehingga teradu melalui persidangan mempertanyakan kedudukan pengadu. 2. Bahwa Teradu telah memberikan keterangan dan Jawaban Pokok Aduan poin 4 yang pada pokoknya Teradu tidak memiliki tanggung jawab terhadap nama “NURYAMAH PAHRUDIN” yang terdapat pada SK DPC Partai Kebangkitan Bangsa sebagai pengurus partai, menurut pendapat kami sebaliknya bahwa berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 2017 pasal 117 huruf (i) tentang syarat calon anggota Bawaslu dipandang perlu untuk klarifikasi mengingat identiknya nama Nuryamah,SEI, ”NURYAMAH PAHRUDIN” dan /Nury.fahrudin. 3. Dalam keterangan Teradu dan Jawaban Tertulis Teradu menjelaskan teradu baru menyadari adanya nama yang diduga identik dengan nama teradu pada tanggal 20 juli 2018 dengan mendatangi langsung kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa dan melayangkan surat keberatan pada tanggal 27 juli 2018, keterangan tersebut berbeda dengan staff bawaslu atas nama Mufa yang bersaksi di persidangan, bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh teradu untuk menyampaikan surat keberatan kepada DPC Partai Kebangkitan Bangsa. 4. Bahwa teradu tidak membantah kehadirannya di acara pertemuan Ulama Se-jawa barat yang di laksanakan tanggal 20 maret 2016 yang di duga di diselenggarakan oleh Partai Kebangkitan Bangsa dengan dihadirinya para petinggi Partai Kebangkitan Bangsa. 5. Bahwa teradu bersikukuh tidak melihat nama yang identic pada Sipol KPU dengan melampiran bukti T – 5.a pada jawaban teradu, maka betul tidak akan pernah ditemukan mengingat teradu mencari berdasarkan data Sipol KPU tingkat kecamatan. 6. Bahwa pada jawaban teradu menegaskan tidak pernah menjadi bagian salah satu partai politik dalam hal ini sebagai pengurus Partai Kebangkitan Bangsa serta tidak ditemukannya nama teradu “NURYAMAH, SE.I”. 7. Bahwa teradu terbukti merupakan anggota pengurus suatu organisasi Fatayat Nahdatul Ulama dengan jabatan sebagai Ketua periode 2015-2019 sesuai dengan bukti T -3 dalam jawaban teradu, tanpa melampirkan surat pengunduran resmi dari organisasi tersebut maka kami berpendapat teradu melanggar pasal 117 huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum). 8. Bahwa pihak terkait dalam hal ini Bawaslu Provinsi membenarkan adanya tanggapan masyarakat pada tahapan seleksi tentang Nuryamah yang diduga tercatat di dalam salah satu kepengurusan Partai Politik, dan telah merekomendasikan kepada Bawaslu RI dan mencapai hasil sebagaimana bukti T – 2.c yang dilampirkan pada jawaban teradu. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangansebagaimana yang dimaksud di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Bahwa siapapun yang dilaporkan oleh Pengadu (Terlapor) adalah hak Pengadu (Pelapor) dan yang dilaporkan adalah orang yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik yang sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pasal 1 ayat (29) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut diajukan oleh Masyarakat. 2. Bahwa Teradu bukanlah menentukan siapa yang harus melaporkan dengan menceritakan latarbelakang serta menduga adanya muatan dendam terhadap teradu, melainkan pengadu merupakan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, sebagaimana Pasal 1 ayat (29) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Masyarakat. 3. Bahwa dengan didapatnya keterangan yang berbeda tersebut pada poin (2) fakta-fakta persidangan antara teradu dan staff bawaslu tersebut kami berpendapat diduga teradu melakukan perbuatan melawan hukum yakni dalam kekuasaannya dan wewenang jabatannya sebagai anggota panwaslu memerintah seseorang untuk melakukan sesuatu demi kepentingan/ keuntungan pribadi 4. Bahwa teradu tidak cermat dalam melakukan pencarian data Sipol KPU, sepatutnya teradu melakukan pencarian berdasarkan data SIPOL KPU tingkat Kabupaten, maka akan ditemukan nama “NURYAMAH PAHRUDIN” sebagai pengurus Partai Kebangkitan Bangsa dengan Surat Keputusan No. 17238/DPP- 03/VI/A.1/2016. 5. Bahwa Teradu secara sah dan meyakinkan melanggar pada Pasal 117 huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. Dengan tidak membantah dan hadirnya teradu di acara Ulama Se – Jawa Barat yang di selenggarakan oleh Partai Kebangkitan Bangsa merupakan indikasi kuat bahwa nama “NURYAMAH PAHRUDIN” pada SIPOL KPU Kabupaten adalah orang yang sama dengan “Nuryamah,SE.I” yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi . 6. Bahwa benar pada SIPOL KPU tidak terdapat nama “NURYAMAH,SE.I” melainkan ‘NURYAMAH PAHRUDIN” yang terdapat di SIPOL KPU Kabupaten, maka melalui majelis hakim kami mohon untuk klarifikasi kepada pihak KPU untuk di lihat data verifikasi Partai Politik yang dimaksud tentunya dilampirkan data pribadi kepengurusannya. 7. Bahwa kehadiran teradu dalam kegiatan di Cipanas, merupakan tindakan yang menimbulkan pertanyaan bagi publik terutama bagi pengadu, dalam hal kapasitas teradu sebagai anggota Fatayat yang tidak disertai dengan surat tugas resmi dari organisasi tersebut, bahkan teradu hanya mengemukakan alasan kehdirannya itu hanya karena memenuhi ajakan teman. Sehingga hal ini menimbulkan persepsi bahwa teradu hadir dalam kegiatan itu atas undangan dan/atau sebagai bentuk pengerahan massa kepartaian. 8. Bahwa dengan tidak melampirkan surat pernyataan pengunduran diri secara resmi dari organisasi Fatayat Nahdatul Ulama, tidak dapat dibenarkan teradu diangkat menjadi Anggota Badan Anggota Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sukabumi Periode 2018-2023, mengingat tidak berkesesuian dengan Pasal 117 huruf (k), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 9. Bahwa perihal klarifikasi yang dilakukan oleh pihak Bawaslu RI terhadap tanggapan masyarakat sesuai dengan bukti T -2.c pada lampiran jawaban teradu tentang Undangan Klarifikasi tertanggal 9 Oktober 2018, menjadi suatu upaya tidak perlu lagi atau dapat dikatakan hanya upaya formalitas saja mengingat sepatutnya dilaksanakan sebelum pengangkatan dilakukan yakni pada tahapan uji kepatutan dan kelayakan. 10. Bahwa pada Penjelasan Pasal 117 huruf (k),Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan/atau tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan, berbunyi cukup jelas. Mengingat tidak dijelaskan secara terperinci surat pernyataaan yang dimaksud dalam pasal 117 huruf (k) Undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menafsirkan surat pernyataan tersebut. 11. Akan tetapi yang kami pahami tentang surat penyataan yang dimaksud pada pasal 117 huruf (k) Undang-undang No.7 Tahun 2017 adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh suatu organisasi yang berbadan hukum dan/ atau yang tidak berbadan hukum, mengingat apabila surat yang dibuat oleh personal yang mencalonkan dikhawatirkan yang bersangkutan masih menjabat/ berafilisi dengan organisasi tersebut sehingga mempengaruhi indenpendensi kedudukannya sebagai salah satu anggota pengawas pemilu terpilih periode 2018-2023. Demikian kesimpulan tertulis pihak pengadu sampaikan, untuk dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) dalam memberikan putusan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: Dalam hal ini selaku Teradu dalam Aduan Nomor 07-P/L-DKPP/I/2020, yang telah Diregister Nomor 08-PKE-DKPP/I/2020, dengan ini menyampaikan jawaban atas Aduan dalam aduan pengadu, yang disertai uraian dan fakta-fakta hukum sebagai berikut 1. Bahwa benar Teradu adalah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi periode 2018-2023; 2. Bahwa Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu dalam aduan tersebut, kecuali mengenai hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Teradu; 3. Bahwa Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu pada pokok aduan angka 1 (satu) halaman 1, yang menerangkan bahwa Teradu ditemukan dalam SIPOL PARTAI POLITIK pada Website KPU, sebagai Pengurus Partai Politik yaitu Partai Kebangkitan Bangsa DPC Kabupaten Sukabumi, padahal senyatanya Teradu TIDAK pernah menjadi Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) apalagi menjadi Pengurus dalam Kepengurusan DPC Partai Kebangkitan Bangsa, sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu; 4. Bahwa adapun “Nama” yang tercantum dalam SK DPC Partai Kebangkitan Bangsa sebagaimana dalil Pengadu dalam aduan pengadu, senyatanya BUKAN- lah subjek hukum Teradu, karena nama “NURYAMAH PAHRUDIN” sebagaimana dalam SK DPC Partai Kebangkitan Bangsa, adalah BUKAN Teradu, sehingga bukan merupakan kewenangan dan tanggungjawab Teradu dihadapan hukum untuk dimintai pertanggungjawaban, maka berdasarkan hal tersebut dalil Pengadu pada pokok aduan angka 1 (satu) halaman 1 patut ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan menurut hukum; 5. Bahwa Teradu baru mengetahui adanya nama yang "diduga" masuk kedalam kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa yaitu pada tanggal 20 Juli 2018, Setelah mengetahui hal tersebut Teradu menyadari bahwa hal tersebut akan menimbulkan kecurigaan publik dan merugikan nama baik Teradu dan lembaga bawaslu. Oleh karenanya Teradu SEGERA melayangkan surat keberatan serta meminta Klarifikasi DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sukabumi tertanggal 27 Juli 2018 dengan mendatangi langsung ke Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa. Surat tersebut, kemudian dijawab langsung oleh DPC Partai Kebangkitan Bangsa dengan surat keterangan dari tertanggal 01 Agustus 2018. Yang menerangkan Bahwa nama “NURYAMAH PAHRUDIN” dalam SK DPC Partai Kebangkitan Bangsa, adalah BUKAN “ NURYAMAH, SE.I” sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Sukabumi. Surat keterangan DPC Partai Kebangkitan Bangsa tersebut sangat jelas sekaai bahwa orang yang terdapat dalam SK Kepengurusan DPC Partai Kebangkitan Bangsa adalah BUKAN Teradu. Bahwa terkait dengan aduan yang diadukan pengadu berkenaan dengan SK DPC Partai Kebangkitan Bangsa sekira bulan Oktober tahun 2018 telah ada yang mengadukan dugaan tersebut kepada Bawaslu RI dan Teradu telah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu RI pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 bertempat di Bawaslu Provinsi Jawa Barat. (vide Bukti T-2.a, vide Bukti T-2.b, vide Bukti T- 2.c); 6. Bahwa patut untuk ditolak dan dikesampingkan menurut hukum dalil Pengadu pada angka 2 (dua) halaman 1 dalam Aduan pengadu, terkait dengan kegiatan pertemuan ulama se-Jawa Barat yang menurut dugaan pengadu bahwa karenanya dan senyatanya ada beberapa kekeliruan yang diantaranya adalah bahwa kegiatan itu dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2016 bukan pada tanggal 6 Maret 2016 dimana dalam acara tersebut dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal serta Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, selanjutnya bahwa Kehadiran teradu pada acara dimaksud hanya atas ajakan rekan yang pada saat itu berstatus sebagai pendamping desa, dan senyatanya kehadiran teradu pada acara pertemuan ulama se-Jawa Barat tersebut sebagai pengurus Fatayat NU Kabupaten Sukabumi. (vide Bukti T-3); 7. Bahwa teradu menjadi pendamping desa sejak tahun 2016 sampai dengan terpilihnya menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sukabumi pada bulan september tahun 2017 pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018 dan Pemilihan Umum tahun 2019. Syarat menjadi pendamping sesuai dengan SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional pada tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Bahwa “Pendamping Profesional tidak diperbolehkan menduduki jabatan publik/ kepengurusan partai politik” (vide Bukti T-4.a, vide Bukti T-4.b); 8. Bahwa adapun terdapat pihak-pihak yang menggunakan atribut salah satu Partai Politik sebagaimana dalil Pengadu, adalah bukan merupakan tanggungjawab Teradu Pengurus Fatayat NU Kabupaten Sukabumi saat itu, dan teradu bukan merupakan bagian dari anggota salah satu partai Politik. Karena senyatanya Teradu TIDAK pernah menjadi Anggota apalagi menjadi Pengurus salah satu Partai Politik sebagaimana dalil Pengadu. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan cara membuka SIPOL PARTAI POLITIK pada Website KPU, maka TIDAK ditemukan nama Teradu “NURYAMAH, SE.I”, sebagai anggota salah satu partai politik sebagaimana dalil Pengadu, oleh karena itu dalil Pengadu pada pokok aduan angka (2) halaman 1, patut untuk ditolak atau setidak- tidaknya dikesampingkan menurut hukum (vide Bukti T- 5.a, Bukti T-5.b); 9. Bahwa selanjutnya, seluruh dalil Pengadu sebagaimana dalam aduanya, hanya- lah dalil yang mengada-ada semata, sehubungan dengan Pengadu memiliki kepentingan tersendiri karena tidak lolosnya menjadi anggota panwas kecamatan pada seleksi panwas kecamatan pilkada tahun 2020, oleh karena itu menurut hukum seluruh dalil Pengadu dalam aduannya harus-lah ditolak menurut hukum, karena selain Pengadu tidak dapat membuktikan aduannya dengan bukti-bukti yang pasti juga merupakan aduan yang mengada-ada semata, yang tidak memiliki nilai hukum atas aduan pengadu [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d T-5b sebagai berikut: No Kode Alat Bukti 1. Bukti T-1 : SK Pengangkatan Sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi masa jabatan 2018-2023 2. Bukti T-2a : Surat Keberatan terhadap DPC PKB Kabupaten Sukabumi 3. Bukti T-2b : Surat Keterangan DPC PKB Kabupaten Sukabumi - bukti yang menjelaskan tentang ketidaksamaan nama yang tertera dalam SK dengan nama teradu 4. Bukti T-2c : Undangan Klarifikasi Oleh Bawaslu RI 5. Bukti T-3 : Surat Keterangan pengangkatan Fatayat NU Kabupaten Sukabumi tepatnya di PAC kecamatan kalapanunggal 6. Bukti T-4a : Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Sukabumi pada pemilihan Guburnur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 7. Bukti T-4b : Surat Keputusan Pengangkatan Sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Sukabumi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 8. Bukti T-5a : Bukti Hasil Screen Shoot Data Dari SIPOL KPU Kabupaten Sukabumi, pencarian data berdasarkan NIK di kecamatan dimana Teradu Tinggal 9. Bukti T-5b : Bukti Hasil Screen Shoot Data Dari SIPOL DPC PKB Kabupaten Sukabumi, pencarian data berdasarkan NIK di kecamatan dimana Teradu Tinggal [2.8] KESIMPULAN TERADU 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil bantahan dalam aduan Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya; 2. Bahwa terbukti Teradu bukan Pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa hal ini sesuai dengan Surat DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kab. Sukabumi pada jawaban tertulis Teradu pada tanggal 13 Februari 2020 di hadapan Majelis Pemeriksa; Hal ini didukung berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Surat Keterangan DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kab. Sukabumi yang dikeluarkan pada tanggal 01 Agustus 2018; 2. Bahwa terbukti Nama Nuryamah Pahrudin adalah orang yang berbeda bukan Nuryamah SE.I yang saat ini menjabat sebagai anggota Bawaslu Kab Sukabumi (Teradu) sesuai dengan Surat Keterangan Nomor: 1533/DPP/01/II/2020 tertanggal 14 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa; 3. Bahwa Nuryamah SE.I (Teradu) adalah anggota Bawaslu Kab. Sukabumi yang dinyatakan lulus seleksi dan telah dilantik pada tanggal 18 Agustus 2018 di Jakarta.; (Vide T-3) (sk Panwaslu), (sk bawaslu) 4. Bahwa Teradu menghadiri pertemuan ulama se- Jawa Barat pada tanggal 20 Maret 2016 kapasitasnya sebagai pengurus Fatayat Sukabumi hal ini sudah Teradu jelaskan pada Jawaban Tertulis dihadapan Majelis Pemeriksa pada tanggal 13 Februari 2020; Hal ini didukung berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut: - Surat Keputusan Fatayat Kab. Sukabumi pada tanggal 16 Desember 2015 - Keterangan Saksi atas Nama Ida Indrawati dibawah sumpah telah menerangkan bahwa sdri Teradu menghadiri agenda tersebut sebagai perwakilan pengurus Fatayat Sukabumi - Keterangan Saksi atas Nama Enjeh Juwaeni dibawah sumpah telah menerangkan bahwa pada saat menghadiri agenda tersebut mengajak Teradu yang sebagimana saksi kapasitasnya sebagai Pendamping Desa; 5. Bahwa Pengadu “menawarkan solusi” diluar mekanisme pemeriksaan etik legal (melalui DKPP) kepada Teradu dan patut diduga Pengadu meminta imbalan kepada Teradu. Hal ini berkonsekuensi pada kondisi Psikologis Teradu; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT  BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA a. Bahwa ketentuan Pasal 124 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut "UU Pemilu") mengatur kewenangan Bawaslu membentuk Tim Seleksi untuk melakukan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 128 (1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. (4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun. (5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota. (8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu. (9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu. b. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Bawaslu (Pihak Terkait) dalam kewenangan untuk membentuk Tim Seleksi telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0408/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2018-2023; c. Bahwa berdasarkan hal di atas, proses pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. (selanjutnya disebut "Perbawaslu Pembentukan"), yang menyebutkan: Pasal 10 (1) Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Tim Seleksi. (2) Pembentukan Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh kelompok kerja. d. Bahwa dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon anggota oleh Tim Seleksi, Bawaslu membentuk Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0600/K.BAWASLU/HK.01.00/VII/2018 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 0435/K.BAWASLU/HK.01.00/VI/2018 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; e. Bahwa tahapan awal dalam proses penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota oleh Tim Seleksi, terlebih dahulu dilakukan penelitian administrasi terhadap syarat kelengkapan yang harus dipenuhi oleh pendaftar; f. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Tim Seleksi dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, memastikan calon anggota Bawaslu Provinsi memenuhi persyaratan administrasi; g. Bahwa ketentuan mengenai persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi diatur dalam ketentuan Pasal 7 Perbawaslu Pembentukan, yang menyebutkan: Pasal 7 Syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS meliputi: a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak; e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; f. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; g. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; h. berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; i. telah mengundurkan diri dari partai politik sedikitnya 5 tahun pada saat mendaftar. j. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; k. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar; l. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; m. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. n. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. h. Bahwa pada saat tim seleksi sebagaimana yang telah disebutkan di atas, menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi Provinsi Jawa Barat menerima tanggapan/masukan masyarakat terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, tertanggal 01 Juli 2018. Tanggapan/masukan tersebut pada pokoknya menyebutkan bahwa: Nuryamah tercatat sebagai pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sukabumi. i. Bahwa terkait hal tersebut, Bawaslu RI telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan Sdri. Nuryamah, tertanggal 11 Oktober 2018. Dari hasil klarifikasi tersebut diperoleh fakta bahwa Sdri. Nuryamah bukan merupakan anggota/pengurus partai politik sebagaimana yang didalilkan oleh pemberi tanggapan/masukan. j. Bahwa selanjutnya, dalam kaitannya dengan dalil Pengadu yang mempermasalahkan status Sdr. Nuryamah, SE.I sebagai Anggota Bawaslu kabupaten Sukabumi yang masih berafiliasi dengan partai politik, Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Surat Keterangan, tertanggal 01 Agustus 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut: Menerangkan bahwa: Nama : Nuryamah Pahrudin Jabatan : Wakil Sekretaris Tanfidz Bukan Nuryamah, SE, I., yang dimaksud sebegai Anggota Komisioner Panwaslu Kabupaten Sukabumi. Surat keterangan ini adalah sebagai bukti pernytaan resmi Pengurus DPC PKB Kabupaten Sukabumi Periode 2016-2021. k. Bahwa perlu juga disampaikan, Sdri. Nuryamah telah memberikan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik pada saat pemenuhan dokumen persyaratan. l. Bahwa Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik, dibuat oleh sdri. Nuryamah tertanggal 26 Juni 2018, dalam hal ini sdri. Nuryamah melampirkan surat pernyataan sebagai bagian dari dokumen administrasi dalam pencalonan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang diikuti. m. Bahwa apabila mengacu pada dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas, telah menjadi terang dan jelas bahwa seluruh proses yang dilakukan baik oleh Tim Seleksi maupun Pihak Terakit dalam seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Lampung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.  BAWASLU PROVINSI JAWA BARAT A. Bahwa benar Teradu merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi periode 2018-2023; (Bukti PT-1) B. Bahwa untuk menanggapi pokok pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pihak Terkait menerangkan proses pelaksanaan seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 sebagai berikut:  Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”;  Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota”; C. Bahwa berdasarkan hal di atas, proses pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang menyatakan bahwa “Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Tim Seleksi”; D. Bahwa Tim Seleksi dalam memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 129 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada intinya diawali dengan mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal dan di akhiri dengan menetapkan dan menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu; E. Bahwa seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 di Provinsi Jawa Barat dilaksanakan berdasarkan jadwal dan tahapan rekruitmen dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2018 sampai dengan 16 Agustus 2018; (Bukti PT-2) F. Bahwa benar Teradu mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 sebagaimana Surat Lamaran Sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi atas nama Nuryamah, SE.I bertanggal 26 Juni 2018 ; (Bukti PT-3) G. Bahwa Teradu merupakan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari Existing atau pada saat mendaftar masih menjabat sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Sukabumi, sebagaimana Keputusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat:  Nomor: 36/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 bertanggal 25 Agustus 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat;dan (Bukti PT-4)  Nomor: 66/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 bertanggal 25 Agustus 2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat sebagaimana Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat; (Bukti PT-5) H. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 10 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana point 3.2 di atas diketahui bahwa Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Seleksi; I. Bahwa peran Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 ialah sebagai berikut:  Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat membantu tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota sebagaimana ketentuan Pasal 128 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;  Melaksanakan Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Instruksi Bawaslu RI sebagaimana Surat Nomor: 0886/K.Bawaslu/KP.01.00/VIII/2018 bertanggal 3 Agustus 2018; (Bukti PT-6) J. Bahwa dalam menjalankan peran sebagaimana point 3.4 di atas Bawaslu Provinsi Jawa Barat berkaitan dengan pokok pengaduan a quo menerangkan sebagai berikut:  Bahwa dalam proses penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat, Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah Kerja Provinsi Jawa Barat telah menerima seluruh masukan atau tanggapan masyarakat terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;  Bahwa berkaitan dengan pokok pengaduan a quo terdapat masukan dan tanggapan yang disampaikan oleh Sdr. Edo Suryadi sebagaimana tercantum dalam surat Nomor: 01/tanggapan/VII/2018 bertanggal 1 Juli 2018 yang pada pokoknya menyebutkan:Nuryamah tercatat sebagai pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sukabumi ; (Bukti PT-7) K. Bahwa untuk menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat tersebut telah dilakukan konfirmasi dalam pelaksanaan Fit and Proper Test (FPT), yang pada pokoknya Teradu membantah tercatat dalam kepengurusan DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sukabumi. L. Bahwa hasil dari seluruh rangkaian tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diuraikan di atas oleh Tim Seleksi telah disampaikan kepada Bawaslu sebagaimana ketentuan Pasal 129 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; M. Bahwa apabila mengacu pada dokumen-dokumen dan keterangan di atas, telah menjadi terang bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh Tim Seleksi maupun Pihak Terkait dalam seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan [2.9.1] KETERANGAN SAKSI Saksi Pengadu Andriansyah : Peristiwa tentang kebenaran dari salah satu bukti, saya bersama Pengadu dan Saksi II membuka Sipol pada tanggal 24 Desember 2019. Adanya 2 Laporan yang subtansi sama, terkait nama yang tercantum dalam SK PKB Sukabumi. Dari Story Instagram terlihat Wajah Teradu. Agus Setiawan : Mantan panwascam Cibadak, yang diberhentikan karena memberikan keterangan palsu terkait tahapan pemilu 2019. Membenarkan telah melihat nama yang sama dalam SK pengurus PKB Sukabumi pada Sipol dan Sosial Media Instagram Eka_gt Teradu terlihat dalam foto tersebut. Menurut Saksi Teradu memakai kerudung hijau yang merupakan simbol salah satu Partai. Saksi Teradu Ida Indrawati : Saksi juga hadir sebagai muslimat NU dalam kegiatan tersebut yang di hadiri Ketum PKB dalam kegiatan NU Sukabumi. dan Saksi juga pengurus PKB dan mengenal nama Nuryamah dan bertemu pada acara tersebut tahun 2016 di daerah cipanas. Enjeh Juwaeni : adalah teman Teradu pada saat itu sebagai Pendamping Desa. Saksi yang mengajak Teradu untuk hadir pada acara tersebut karena ada Menteri PDT sebagai atasan kami.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu menghadiri kegiatan PKB pada tanggal 6 Maret 2016 dalam rangka silaturahim Ajengan se-Provinsi Jawa Barat dengan Cak Imin di Cipanas Puncak Bogor Jawa Barat menggunakan atribut Partai Politik. Teradu diduga menjadi Pengurus DPC PKB Kabupaten Sukabumi sebagai Wakil Sekretaris berdasarkan SK DPP PKB Nomor 17238/DPP-03/VI/A.1/V/2016 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sukabumi Periode Tahun 2016-2021 tanggal 31 Mei 2016; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu mengaku menghadiri kegiatan Pertemuan Ulama se- Provinsi Jawa Barat di Cipanas pada tanggal 20 Maret 2016 dalam kapasitasnya selaku Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat NU Kecamatan Kalapa Nunggal, Kabupaten Sukabumi sebagaimana SK Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Sukabumi Nomor : 421/A/PCFNU/SK/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015. Teradu menerangkan saat kegiatan tersebut dirinya belum menjadi Penyelenggara Pemilu dan bekerja sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Selanjutnya, Teradu menyatakan kehadirannya di acara tersebut guna memenuhi ajakan temannya yang bekerja sebagai pendamping desa, karena kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Desa dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Teradu menyatakan tidak pernah menjadi anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menegaskan jika nama Nuryamah Pahrudin yang tercantum dalam SK DPP PKB 17238/DPP-03/VI/A.1/V/2016 tanggal 21 Mei 2016 bukanlah nama Teradu. Dikarenakan pada tanggal 20 Juli 2018, Teradu baru mengetahui jika terdapat nama yang mirip dengan namanya di dalam SK tersebut. Pada saat itu Teradu sudah bekerja sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Sukabumi pada Pilkada Tahun 2018 berdasarkan Keputusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 66/BAWASLU- PROV.JBI/HK.01.01/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017. Menyadari hal tersebut akan menimbulkan kecurigaan publik dan merugikan nama baiknya, maka Teradu pada tanggal 27 Juli 2018 mengirim surat keberatan serta meminta klarifikasi ke DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sukabumi. Surat tersebut dijawab DPC PKB Kabupaten Sukabumi dengan menerbitkan surat keterangan tanggal 1 Agustus 2018 yang pada pokoknya menerangkan bahwa nama “Nuryamah Pahrudin” selaku Wakil Sekretaris Tanfidz dalam SK DPP PKB Nomor 17238/DPP-03/VI/A.1/V/2016 bukanlah “Nuryamah, SE.I” sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya Teradu menerangkan dirinya telah diklarifikasi Bawaslu RI pada Kamis tanggal 11 Oktober 2018 di Kantor Bawaslu Jawa Barat terkait persoalan yang sama. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui hadir dalam Pertemuan Ulama se-Provinsi Jawa Barat tanggal 20 Maret 2016 di Cipanas, Puncak Bogor dalam kapasitasnya selaku Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat NU Kecamatan Kalapa Nunggal, Kabupaten Sukabumi sebagaimana SK Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Sukabumi Nomor : 421/A/PCFNU/SK/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015. Dalam persidangan saksi Enjeh Juwaeni yang bekerja sebagai pendamping desa mengaku mengajak Teradu menghadiri kegiatan tersebut. Demikian pula saksi Ida Indrawati yang menjabat sebagai Pengurus Muslimat NU menerangkan hadir dalam kegiatan tersebut dan membenarkan foto bersama Teradu. Selanjutnya berkenaaan dalil Teradu diduga menjadi Pengurus DPC PKB Kabupaten Sukabumi sebagai Wakil Sekretaris berdasarkan SK DPP PKB Nomor 17238/DPP- 03/VI/A.1/V/2016 tentang Penetapan Susunan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sukabumi Periode Tahun 2016-2021 tanggal 31 Mei 2016, terungkap fakta terdapat kemiripan nama Teradu dengan Nuryamah Pahrudin sebagaimana tercantum dalam SK DPP Partai PKB 17238/DPP-03/VI/A.1/V/2016 tanggal 21 Mei 2016. Teradu membantah bahwa nama Nuryamah Pahrudin yang tercantum dalam SK tersebut bukan dirinya karena tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai politik. Teradu menyatakan sejak tahun 2016 bekerja sebagai pendamping desa hingga akhirnya terpilih menjadi anggota Panwaslu/Bawaslu Kabupaten Sukabumi di Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilihan Umum tahun 2019. Dikarenakan syarat menjadi pendamping desa sesuai SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional pada tahun 2016 dari Direktorat Jenderal Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa pada pokoknya melarang pendamping desa menduduki jabatan publik/kepengurusan partai politik. Dalam persidangan, Bawaslu RI selaku pihak terkait menerangkan Tim Seleksi Provinsi Jawa Barat menerima tanggapan/masukan masyarakat dari Edo Suryadi tanggal 1 Juli 2018 yang menyebutkan Teradu tercatat sebagai pengurus DPC PKB Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut dikonfirmasi pada Fit and Proper Test (FPT) dan dibantah Teradu dengan bukti surat keterangan dari DPC PKB Kabupaten Sukabumi tanggal 1 Agustus 2018. Selanjutnya tanggal 11 Oktober 2018, Bawaslu RI kembali melakukan klarifikasi kepada Teradu dan diperoleh fakta Teradu bukan merupakan anggota/pengurus Partai Politik. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis Teradu serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Nuryamah selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi terhitung sejak Putusan dibacakan. 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 4 (empat) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Muhammad selaku Plt.Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt.Ketua merangkap Anggotadan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir