Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 24 Tahun 2020
Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 06/05/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-04-2020
👁 16 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Januari 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu II dan Teradu V, selaku Ketua dan Sekretaris Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi lalai atau tidak teliti dalam proses Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan melalui Pengumuman Nomor: 03/Bawaslu-Prov.JB16/POKJA/XII/2019.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu II dan Teradu V selaku Ketua dan Sekretaris Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi lalai dan tidak teliti dalam proses Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. Sesuai dengan Pengumuman Nomor: 03/Bawaslu-Prov.JB16/POKJA/XII/2019, Teradu II dan Teradu V diduga tidak transparan, tidak netral dan lalai dengan meloloskan peserta atas nama Masturo selaku Calon Panwaslu Kecamatan Gunung Guruh terpilih yang merupakan Mertua dari Teradu I.
Pasal DilanggarPasal 42; Pasal 117 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Teguh Hariyanto selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukabumi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Nuryamah, Teradu III Faisal Rifa’i, dan Teradu IV Ari Hasniar masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukabumi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Anzar Kusnandar selaku Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukabumi terhitung sejak dibacakannya Putusa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 24-PKE-DKPP/II/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 10- P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ayus UP Rianto Pekerjaan : Karyawan Swasta (Peserta Seleksi Panwascam) Alamat : Kp. Lio RT 002 RW 008, Desa Bumi Sari, Kec. Cikidang, Kabupaten Sukabumi Memberikan Kuasa Kepada Nama : Angga Perwira Sukmawinata Pekerjaan : Advokat Alamat : Perum Gracias, Blok A14 Sukabumi Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Teguh Hariyanto Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Alamat : Jl. Raya Karangtengah KM13, Sukabumi Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Nuryamah Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi Alamat : Jl. Raya Karangtengah KM13, Sukabumi Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Faisal Rifa’i Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi Alamat : Jl. Raya Karangtengah KM13, Sukabumi Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ari Hasniar Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi Alamat : Jl. Raya Karangtengah KM13, Sukabumi Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Anzar Kusnandar Pekerjaan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi Alamat : Jl. Raya Karangtengah KM13, Sukabumi Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; membaca dan mempelajari Kesimpulan Pengadu dan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Januari 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu II dan Teradu V, selaku Ketua dan Sekretaris Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi lalai atau tidak teliti dalam proses Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan melalui Pengumuman Nomor: 03/Bawaslu-Prov.JB16/POKJA/XII/2019. Tim Kelompok Kerja diduga tidak transparan dan tidak netral juga lalai disebabkan keberadaan peserta yang lolos bernama: a. Masturo, No Urut 280, No Pendaftaran 013, Jenis Kelamin Laki-laki, Kecamatan Gunung Guruh, bertatus sebagai Mertua dari Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi (Teradu I). Fakta tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam proses seleksi calon anggota panitia pengawas pemilihan kecamatan (Bukti P-1); b. H. Dadan, No Urut 124, No Pendaftaran 092, Jenis Kelamin Laki-laki, Kecamatan Cidadap, berstatus sebagai Anggota BPD Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi melalui Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 141.2/Kep.376-DPMD/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota BPD Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi. Fakta tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai adanya pelanggaran aturan dan gaji ganda yang bersumber dari uang Negara (Bukti P-2); 2. Bahwa Teradu II dan Teradu V, selaku Ketua dan Sekretaris Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi tidak memahami aturan sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019, sudah sangat jelas bahwa hasil tertulis dan wawancara harus di publikasikan, hal ini bisa kita lihat dalam Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tanggal 4 November 2019 Bagian IV WEWENANG PEMBENTUKAN PANWAS KECAMATAN, Huruf C, Angka 3 (i) juga Lampiran PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS DAN TES WAWANCARA, halaman 39. Faktanya Pengumuman Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Terpilih Nomor: 17/Bawaslu-Prov.JB-16/POKJA/XII/2019 tidak mengikuti petunjuk teknis dari Bawaslu RI, hal tersebut patut diduga telah dilakukan perbuatan yang mengarah kepada tindakan maladministrasi; 3. Bahwa Lembaga Bawaslu bersifat Kolektif Kolegial. Kolektif kolegial adalah istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan beberapa orang pimpinan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan dengan mekanisme tertentu, yang ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara dengan mengedepankan semangat kebersamaan. Ini artinya, perbuatan yang disangkakan kepada Teradu II dan Teradu V tentulah telah mendapatkan persetujuan dari Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV. Hal ini pula yang kemudian menjadi dasar bahwa Para Teradu harus pula ikut bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukan oleh Teradu II dan Teradu V, karena melakukan pembiaran perbuatan yang diduga dilakukan tidak sesuai prosedur; 4. Bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu V (Korsek), sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tanggal 4 November 2019. Disana dengan jelas disebutkan dalam Bagian IV Wewenang Pembentukan Panwas Kecamatan, bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk Kelompok Kerja (Pokja), Pokja Pembentukan Pengawas Kecamatan terdiri dari Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota dan unsur Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota. Kemudian selaku ketua pokja pembentukan Panwas Kecamatan adalah Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM)/ (Teradu II) dan Sekretaris Pokja adalah Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten/ Kota (Teradu V). Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa Tugas dan Kewajiban Pokja adalah Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Wawancara. Faktanya, Pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara itu tidak dilaksanakan oleh Pokja, dimana Teradu V/ Korsek merupakan ex officio dari Sekretaris Pokja, sehingga dari uraian di atas sangat terang benderang sekali bahwa Korsek dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Pokja patut di duga telah lalai dan tidak menjalankan Tugas dengan baik sebagaimana yang di amanahkan oleh Undang- undang; 5. Bahwa alasan Pengadu mengajukan Pengaduan ini di sebabkan adanya dugaan Pelanggaran Etika dan Hukum yang dilakukan oleh Para Teradu. Hal ini pula yang kemudian memunculkan gejolak aksi dan gelombang demonstrasi juga tuduhan kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi yang tidak transparan dalam melakukan proses rekruitmen Panwascam, (Bukti P-3); 6. Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut di duga telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses pendaftaran hingga pengumuman panwascam terpilih, karena seyogyanya jika mengacu kepada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019, sudah sangat jelas bahwa hasil tertulis dan wawancara harus di publikasikan, hal ini bisa kita lihat dalam Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tanggal 4 November 2019 Bagian IV WEWENANG PEMBENTUKAN PANWAS KECAMATAN, Huruf C, Angka 3 (i) juga Lampiran PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS DAN TES WAWANCARA, halaman 39; 7. Bahwa adanya pernyataan dari Teradu II yang mengatakan di Media Online Sukabumi Update: “Bahwa tidak ada klausul yang menerangkan harus mengumumkan hasil tes wawancara, hanya ada klausul tentang pengumuman nilai ujian online”, merupakan suatu kebohongan (tidak jujur) dan menyesatkan (Bukti P-4); 8. Bahwa adanya pernyataan Teradu II, sebagaimana yang terekam dalam Video sebuah kanal Berita “WARTA SUKABUMI” yang meyatakan sudah melakukan tahapan sesuai metode/ pedoman yang diberikan oleh Bawaslu RI Nomor 0883, adalah sebuah kekeliruan dalam melihat aturan dan ini sangat fatal serta rawan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Tentu hal ini tidak bisa di tolerir, karena menyangkut penyelenggaraan pemilu sesuai dengan asas yang tertera dalam Undang-Undang. Padahal dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 tersebut sudah sangat jelas dalam Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tanggal 4 November 2019 Bagian IV WEWENANG PEMBENTUKAN PANWAS KECAMATAN, Huruf C, Angka 3 (i) (Bukti P-5); KESIMPULAN PENGADU [2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tertanggal 18 Maret 2020 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Terkait Adanya Panwascam Kabupaten Sukabumi Terpilih yang Merupakan Anggota BPD a. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya di singkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; b. Berkaitan dengan Pengumuman Hasil Seleksi Administarsi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan , melalui Pengumuman No: 03/Bawaslu-Prov. JB 16/ POKJA/XII/ 2019 di Kabupaten Sukabumi (Lihat Bukti P-1A) dan Pengumuman Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Terpilih, melalui Pengumuman No: 17/ Bawaslu-Prov. JB- 16/POKJA/XII/2019 di Kabupaten Sukabumi (Lihat Bukti P-1B) Pengadu menemukan 6 (enam) orang Calon Pengawas Kecamatan lulus seleksi administrasi yang diketahui masih aktif sebagai anggota BPD. Nama-nama tersebut adalah sebagai berikut: No. Nama No Urut Lolos No Urut Keterangan Keputusan Bupati Administrasi Lolos Sukabumi Nomor Panwascam Terpilih 1 H Dadan 124 25 Anggota BPD Desa 141.2/Kep.376- Banjarsari DPMD/2019 Kecamatan Cidadap 2 Ceceng 154 34 Anggota BPD Desa 141.2/Kep.142- Sudarman Tamanjaya DPMD/2019 Kecamatan Ciemas 3 Saepul 257 59 Anggota BPD Desa - Anwar Pasir Baru Kecamatan Cisolok 4 M Faishal 342 83 Anggota BPD Desa 141.2/Kep.378- Ramdhan Kalapanunggal DPMD/2019 Kecamatan Kalapanunggal 5 Asep Juanda 301 70 Anggota BPD Desa 141.2/Kep.195- Sunjana Bojongsari DPMD/2020 Kecamatan Jampang Kulon 6 Selli Okilia 464 108 Anggota BPD Desa 141.2/Kep.828- Sundawenang DPMD/2019 Kecamatan Parungkuda Catatan : Keputusan Bupati Sukabumi (terlampir - Lihat Bukti P-1C) c. Nama-nama tersebut di atas dinyatakan terpilih menjadi Panwascam oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi, padahal dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, Bagian V PROSES PEMBENTUKAN huruf A. Pengumuman Pendaftaran, angka 3, bagian a 12), halaman 5 disebutkan bahwa: “Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon” Jika kita melihat dari pengertian BPD yang terdapat dalam Permendagri RI Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa juga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, Bagian V PROSES PEMBENTUKAN huruf A. Pengumuman Pendaftaran, angka 3, bagian a 12), halaman 5 maka dapat di tarik kesimpulan, bahwa Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Calon Panwascam wajib memundurkan diri dari keanggotaan BPD pada saat mendaftar sebagai calon panwascam. Faktanya, para anggota BPD yang mendaftar menjadi calon panwascam di Kabupaten Sukabumi dinyatakan lulus administrasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, bahkan kemudian dinyatakan terpilih menjadi panwascam padahal statusnya belum mengundurkan diri. Hal ini tentu saja memunculkan anggapan bahwa Pokja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, dimana Teradu II (Nuryamah) selaku Ketua Pokja dan Teradu V (Anzar Kusnandar) selaku sekretaris Pokja tidak mempedomani dan/ atau tidak menjalankan tahapan rekruitmen Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi (Para Teradu) sekaligus anggota Pokja juga di anggap tidak memahami aturan dan/ atau melakukan pembiaran dugaan pelanggaran ini. Padahal pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pleno. 2. Terkait Isi Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 dan dugaan Maladministrasi a. Bawaslu Kabupaten Sukabumi dalam proses Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi berpedoman kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 132 ayat (5) disebutkan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bawaslu” Ini artinya, teknis proses Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi lebih lanjut berpedoman kepada Peraturan Bawaslu dalam hal ini Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 (Lihat Bukti P-2A); b. Beberapa hal terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Teradu II dan Teradu V dapat kita lihat dalam matrikulasi di bawah ini: Daftar Inventaris Masalah Terkait Pelaksanaan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 Oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi Keputusan Ketua Bawaslu Bawaslu Kabupaten Sukabumi RI Nomor: No. Pokja Pembentukan Panitia Keterangan 0883/K.BAWASLU/KP.01.0 Pengawas Pemilihan Kecamatan 0/XI/2019 1. Pada halaman 7 angka 6 Pokja tidak melakukan koordinasi Hal ini diakui oleh (d): dengan pihak terkait dalam hal Ketua Pokja bahwa Dalam hal pemeriksaan ini Pemerintah Daerah Kabupaten mereka tidak administrasi terdapat Sukabumi, untuk memastikan mengetahui latar dokumen pendaftaran dan/ peserta yang mendaftar belakang pendaftar atau persyaratan memenuhi kualifikasi dan layak dan tidak pendaftaran yang lulus seleksi administrasi melakukan kros diragukan keabsahannya, check ke DPMD Pokja dapat maupun pihak berkoordinasi dengan terkait lainnya pihak-pihak terkait; 2. Pada halaman 14, terdapat Pada laman website Bawaslu Faktanya, pada Tahapan dan Jadwal Kabupaten Sukabumi, tanggal 13 tanggal 18 Pembentukan Panwas November 2019 di umumkan Desember 2019, Kecamatan Tahun 2019 Tahapan dan Jadwal Pokja Bawaslu Pembentukan Panwas Kecamatan Kabupaten Tahun 2019 (Lihat Bukti P-2B) Sukabumi tidak mengumumkan Pengumuman Hasil Tes Wawancara sebagaimana agenda tahapan dan jadwal yang sudah tersusun. 3. Bahwa setelah mengikuti dengan seksama jalannnya persidangan, memperhatikan bukti-bukti, keterangan Terkait serta fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dengan ini Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu II dan Teradu V, selaku Ketua dan Sekretaris Pokja Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi lalai dan tidak teliti dalam Proses Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, sebagaimana di akui di dalam Persidangan oleh Teradu II dan Teradu V. Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa Calon Panwas Kecamatan yang mendaftar merupakan Anggota BPD. Hal ini dikarenakan Ketua dan Sekretaris Pokja Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi tidak melakukan fungsinya sebagai mana yang termuat dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, Pokja tidak melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, untuk memastikan peserta yang mendaftar memenuhi kualifikasi dan layak lulus seleksi administrasi; b. Bahwa Teradu II dan Teradu V, selaku Ketua dan Sekretaris Pokja Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, tidak memahami aturan sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Hal ini sebagaimana kita lihat dari disampaikannya Permohonan Arahan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 331/ Bawaslu-Prov.JB- 16/PM.00.02/XII/2019 (Lihat Bukti T-8), dibuat di Sukabumi, tertanggal 26 Desember 2019. Yang pada pokoknya meminta arahan terkait pengumuman Tes Wawancara yang tidak diatur didalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 dan Surat Bawaslu RI Nomor: 0518/K.BAWASLU/TU.00.01/XI/2019 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Tertulis Online, Wawancara dan Monitoring Perekrutan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020. Faktanya dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, sudah sangat jelas bahwa hasil tertulis dan wawancara harus di publikasikan. Hal ini dapat dilihat dalam Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tanggal 4 November 2019, Bagian IV WEWENANG PEMBENTUKAN PANWAS KECAMATAN, huruf C, angka 3 (i) juga Lampiran PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS DAN TES WAWANCARA, halaman 39. Dengan kata lain, jika merujuk pada tanggal Surat Permohonan Arahan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, disana jelas dapat kita simpulkan Ketua dan Sekretaris Pokja juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi sampai dengan tanggal 26 Desember 2019 masih belum memahami substansi isi dari peraturan yang dibuat oleh Lembaganya sendiri. Ini sangat bahaya, karena seharusnya Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi dalam mengambil langkah dan tindakan harus sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Adapun terkait dengan Surat Bawaslu RI Nomor: 0518/K.BAWASLU/TU.00.01/XI/2019 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Tertulis Online, Wawancara dan Monitoring Perekrutan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020. Itu hanya mengatur teknis dan untuk hal lainnya kembali berpatokan kepada Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Misalnya saja, dalam Surat Bawaslu RI Nomor: 0518/K.BAWASLU/TU.00.01/XI/2019 tidak megatur terkait Berita Acara Penilaian Tes Wawancara & Tes Tertulis. Dan Berita Acara Penilaian Tes Wawancara & Tes Tertulis ini di dalam lampiran Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019, halaman 38. Berita Acara ini pula yang dipakai oleh Pokja. Lalu pertanyaanya mengapa Berita Acara Penilaian Tes Wawancara & Tes Tertulis berpedoman kepada lampiran Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019, halaman 38 sedangkan Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Wawancara yang terdapat dalam lampiran Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019, halaman 39, tidak mereka jadikan sebagai pedoman?; c. Bahwa dengan disertakannya PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 dalam Lampiran alat bukti Para Teradu (Lihat Bukti T-9), kontraproduktif dengan Surat Permohonan Arahan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat tertanggal 26 Desember 2019. Bagaimana bisa Para Teradu mendalilkan Bahwa Tidak di Publikasikannya Pengumuman Tes Tertulis dan Wawancara karena adanya PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019. Faktanya sampai dengan tanggal 26 Desember 2019, terlihat jelas mereka belum mengetahui adanya PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 ini. Karena jika sudah mengetahui PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019, Para Teradu tidak perlu lagi mengirimkan Surat Permohonan Arahan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Lalu Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Wawancara jika melihat pada jadwal tahapan, seharusnya di umumkan pada tanggal 18 Desember 2019. Ini artinya PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 belum ada dan Pokja Wajib mengumumkan sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019, halaman 39; d. Bahwa Para Teradu mengakui segala keputusan di tetapkan melalui Pleno. Ini artinya Para Teradu wajib ikut bertanggung jawab atas segala keputusan yang telah diambil; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu II dan Teradu V karena lalai dalam menjalankan tugas sebagai Ketua dan Sekretaris Pokja Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi; 4. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik; 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Screenshoot Media Online Sukabumi Update Terkait Pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi; Bukti P-1A : Pengumuman Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor: 03/Bawaslu-Prov.JB-16/POKJA/XII/2019, tanggal 10 Desember 2019, perihal: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan; Bukti P-1B : Pengumuman Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor: 17/Bawaslu-Prov.JB-16/POKJA/XII/2019, tanggal 21 Desember 2019, perihal: Pengumuman Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Terpilih; Bukti P-1C :  Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 141.2/Kep.195- DPMD/2020, tanggal 9 Maret 2020;  Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 141.2/Kep.378- DPMD/2019, tanggal 16 Mei 2020;  Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 141.2/Kep.828- DPMD/2019, tanggal 2 September 2019; Bukti P-2 : Salinan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 141.2/ Kep. 376- DPMD/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota BPD Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi; Bukti P-2A : Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, tanggal 4 November 2019; Bukti P-2B : Jadwal Tahapan Pembentukan Panwascam Pilkada 2020 di Kabupaten Sukabumi; Bukti P-3 : Foto Berita Terkait Bawaslu Kabupaten Sukabumi; Bukti P-4 : Pernyataan Teradu II (Nuryamah) di Media Online; Bukti P-5 : Video Berita Pernyataan Teradu II; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 13 Maret 2020 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar Teradu adalah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi periode 2018-2023, dan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu); (Bukti T-1a, vide Bukti T-1b) 2. Bahwa untuk menanggapi pokok pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pihak Teradu secara normatif dapat menerangkan proses pelaksanaan seleksi Calon Anggota Panwas kecamatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 sebagai berikut: a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU- XVII/2019 menyatakan bahwa frasa “Panwas Kabupaten/Kota” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Bawaslu Kabupaten/Kota”; b. bahwa dalam rangka mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, perlu membentuk Panwas Kecamatan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jis Pasal 90 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Panwas Kecamatan, Panwas Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai”; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan”; e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi”; f. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, mengatur kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk pokja untuk melakukan seleksi anggota Panwaslu Kecamatan yang berbunyi sebagai berikut: (1) Seleksi anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; (2) Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk kelompok kerja; (3) Kelompok kerja dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan meliputi: a. Pengumuman pendaftaran; b. Penerimaan pendafataran dan berkas; c. Penelitian administrasi pendaftaran; d. Pengumuman hasil penelitian administrasi; e. Menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat; f. Seleksi tertulis yang materinya disiapkan Bawaslu Provinsi; g. Tes wawancara; dan h. Penetapan Calon terpilih. (4) Tata cara seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan penjaringan dan penyaringan bagi calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; (5) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan proses pengangkatan anggota Panwaslu Kecamatan di Wilayah kerjanya kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, diketahui bahwa tahapan kegiatan seleksi calon anggota Panwas Kecamatan yang meliputi pengumuman dan penerimaan pendaftaran sampai dengan penetapan calon terpilih merupakan kewenengan Bawaslu Kabupaten/Kota; 4. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 117 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan. dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Keluratran/Desa, dan Pengawas TPS; g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.” 5. Bahwa terhadap aduan Pengadu, Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu, kecuali mengenai hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Teradu; 6. Bahwa benar Sdr. Masturo merupakan Mertua dari Teradu I sebagaimana dalil pengaduan Pengadu pada point 1 huruf a, hal tersebut diketahui tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf o yang menyebutkan “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS “Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan” adalah salah satu angggota harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama penyelenggara pemilu. Berdasarkan ketentuan dimaksud sebagaimana pokok pengaduan in casu dapat dinyatakan melanggar apabila yang bersangkutan ada ikatan perkawinan atau menikah dengan salah satu anggota Penyelenggara Pemilu; (Bukti T-2) 7. Bahwa diketahui Sdr. Masturo telah mengundurkan diri sebelum dilaksanakan Pelantikan Panwas Kecamatan Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 tertanggal 22 Desember 2019 karena yang bersangkutan tidak siap/bersedia untuk dilantik menjadi Panwas Kecamatan; (Bukti T-3) 8. Mengenai pernyataan pengadu dalam aduannya pada point 1 huruf a bahwa fakta yang bersangkutan menjadi Pengawas Pemilu Kecamatan akan menimbulkan kekhawatiran dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) pada saat seleksi adalah hal yang mustahil, karena dalam prosesnya yang bersangkutan telah mengikuti seluruh tahapan rekrutmen seluruh fase rekrutmen yang telah ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, dan selama proses itu yang bersangkutan telah secara profesional mengikutinya dan masih memenuhi syarat sebagai calon pengawas pemilu kecamatan. Kemudian fakta selanjutnya adalah bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebelum terjadinya gejolak ditingkatan penyelenggara pemilu kecamatan serta para calon yang tidak lulus dalam proses seleksi, meski secara aturan bahwa yang bersangkutan itu masih memenuhi syarat sebagai pengawas pemilu tingkat kecamatan; 9. Bahwa berdasarkan penjelasan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pada pasal 117 ayat 1 Huruf j, yang berbunyi: “Pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/ badana usaha milik daerah dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan. Calon yang berasal dari anggota partai politik harus disertai surat keputusan partai politik tentang pemberhentian yang bersangkutan dari partai politik. Calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan BUMN/ BUMD disertai surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat yang berwenang. Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang- undangan.” 10. Selanjutnya dijelaskan pula dalam penjelasan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pada pasal 117 ayat (1) Huruf n, yang berbunyi : “Yang dimaksud dengan “Jabatan Politik” adalah jabatan yang dipilih dan jabatan yang ditunjuk, antara lain Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Duta Besar, Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupat/ Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, Kepala Lembaga/ Badan non-Kementerian, dan Pengurus Partai Politik.” 11. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu yang tertuang pada point 1 huruf b terkait dengan nama H. Dadan, Nomor urut 124, Nomor pendaftaran 092, Jenis Kelamin Laki-Laki Kecamatan Cidadap, dalam hal yang bersangkutan berstatus sebagai Anggota BPD Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi melalui Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 141.2/ Kep. 376-DPMD/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota BPD Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, bahwa berdasarkan aturan serta persyaratan sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi tahun 2020, dalam berkas administrasi pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi tahun 2020 yang bersangkutan telah menandatangani Surat Pernyataan dan telah dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya sebagai anggota BPD Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi; (Bukti T-4a, Bukti T-4b, dan Bukti T-4c) 12. Bahwa dalam tahapan tanggapan masyarakat Rekrutmen Panwascam, Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah menginformasikan melalui website, facebook dan juga instagram apabila ada masyarakat yang akan menyampaikan tanggapan masyarakat terkait para pendaftar Panwascam. (vide Bukti T-5a, dan vide Bukti T-5b) 13. Bahwa dalam kegiatan Bimbingan Teknis bagi Panitia Pengawas Kecamatan Se- Kabupaten Sukabumi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang diadakan setelah Pelantikan Panwascam pada tanggal 26 s.d 27 Desember 2019 di Hotel Pangrango, Selabintana Kabupaten Sukabumi, Terduga II sekaligus sebagai Koordinator Divisi SDM dan Organisasi telah menyampaikan terkait himbauan kepada Panwascam yang telah terpilih untuk memahami segala larangan-larangan bagi Penyelenggara Pemilu; (Bukti T-6a, dan T-6b) 14. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu pada poin 2, poin 4 dan Point 6 dinyatakan tidak berdasar secara hukum dan tidak didasari dengan bukti-bukti yang cukup, karena sesungguhnya Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melakukan seluruh proses dan mekanisme sesuai dengan pedoman teknis sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwas kecamatan tahun 2019 yang selanjutnya dijelaskan dalam Surat Bawaslu RI Nomor 0518/K.Bawaslu/TU.00.01/XI/2019 Prihal Petunjuk Teknis Tes Online/Tertulis dan Tes Wawancara dan Monitoring Perekrutan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 dan Surat Bawaslu RI Nomor 0547/K.Bawaslu/TU.00.01/XII/2019 Perihal Penjelasan Pengumuman Administrasi, Tes Online/Tertulis dan Tes Wawancara Panitia Pengawas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020. Bawaslu Kabupaten Sukabumi dalam hal ini Kelompok Kerja Rekrutmen Panwas Kecamatan telah mengumumkan hasil tes tertulis/ tes socrative satu hari setelah dilakukannya tes tertulis yang langsung dikirim dari Bawaslu Republik Indonesia. Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah mengumumkan hasil panwas kecamatan terpilih baik melalui website serta disebar di beberapa tempat; (Bukti T-7a, T-7b, T-7c, T-7d dan T-7e) 15. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada point 3 dinyatakan bahwa Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV, telah melakukan pembiaran dalam pengambilan keputusan oleh Teradu II dan Teradu V, ini terbantahkan bahwa dalam hal pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan kelembagaan tidak diambil dalam keputusan sepihak, namun semua keputusan dan kebijakan diputuskan dalam mekanisme rapat pleno sesuai dengan Perbawaslu Nomor 5 tahun 2018 tentang Rapat Pleno, dalam perbawaslu tersebut dituangkan tentang mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat pleno. Dan tidak ada satupun pengambilan keputusan di Bawaslu Kabupaten Sukabumi yang diputuskan sepihak di luar mekanisme rapat pleno pimpinan. Semua tindakan dan keputusan Bawaslu Kabupaten Sukabumi berdasarkan hasil kesepakatan yang diambil dalam mekanisme rapat pleno dan semua sudah sesuai dengan mekanisme rekrutmen Panwascam; 16. Bahwa dalam pokok aduan pengadu pada poin 5 terkait gejolak aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Pendaftar Panwascam yang tidak lulus yang termasuk pengadu, Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan melayangkan Surat Nomor 331/Bawaslu- Prov.JB-16/PM.00.02/XII/2019 Perihal Permohonan Arahan pada tanggal 26 Desember 2019, adapun arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang disampaikan secara lisan bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan Koordinasi dengan stakeholder terkait; (Bukti T-8) 17. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu pada point 7 berkaitan dengan pernyataan di media online ini perlu dipertegas soal pernyataan yang disampaikan kepada media, bahwa maksud yang sesungguhnya dari pernyataan itu adalah tidak ada klausul yang menerangkan harus mengumumkan hasil tes wawancara beserta dengan Nilai Rinciannya dari setiap peserta/calon panwascam. Karena sesungguhnya ada aturan lain yang harus kami pedomani dari Bawaslu Republik Indonesia terkait dengan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi seleksi Pengawas Pemilu AD HOC yang dikecualikan, didalamnya tertuang beberapa poin yang salah satunya adalah bahwa nilai dari peserta/calon panwascam itu adalah bagian dari informasi yang dikecualikan; (Bukti T-9) 18. Bahwa selanjutnya, seluruh dalil Pengadu sebagaimana dalam aduanya, hanya- lah dalil yang mengunakan bahasa asumsi semata, tanpa didasari dengan bukti- bukti yang cukup kuat, oleh karena itu menurut hukum seluruh dalil Pengadu dalam aduannya harus-lah ditolak, karena selain Pengadu tidak dapat membuktikan aduannya dengan bukti-bukti yang pasti juga merupakan aduan yang mengunakan bahasa asumsi semata, yang tidak memiliki nilai hukum atas aduan Pengadu. [2.6] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu tertanggal 18 Maret 2020 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Terbukti dalam persidangan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Para Teradu, bahwa senyatanya sdr. Masturo telah mengundurkan diri setelah Pengumuman Penetapan Anggota Panwascam Terpilih tertanggal 22 Desember 2020 secara sukarela (Bukti T-3), mengingat diketahui bahwa adanya hubungan hukum antara sdr. Masturo yang merupakan mertua dari Teradu I, namun demikian terhadap keikutsertaan sdr. Masturo quod non dalam mengikuti seleksi Pembentukan Panwascam senyatanya TIDAK bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, sesuai ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf o UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka berdasarkan hal tersebut dalil pada posita angka 1a sebagaimana dalam Aduan harus-lah ditolak seluruhnya meurut hukum; 2. Bahwa Terbukti dalam persidangan, berdasarkan fakta-fakta berupa bukti- bukti surat, senyatanya sdr. H. Dadan dinyatakan telah mengundurkan diri dari kepengurusan BPD Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap - Sukabumi, hal ini sudah Teradu jelaskan pada jawaban tertulis dihadapan Majelis Pemeriksa pada tanggal 13 Maret 2020, sehingga berdasarkan hal tersebut, ditemukan fakta bahwa TIDAK terdapat kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan oleh Para Teradu sehubungan dengan terpilihnya sdr. H Dadan dan pemilihan tersebut telah berdasarkan sesuai ketentuan hukum Pasal 117 ayat (1) huruf n UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun yang menjadi pertimbangan bahwa tidak terdapatnya kekeliruan/kelalaian yang dilakukan oleh Para Teradu adalah sebagai berikut: a. Upaya Bawaslu Kabupaten Sukabumi melalui tracking Peserta yang lulus administrasi ke setiap Kecamatan; (Bukti T-10A) b. Surat Pernyataan atas nama H. Dadan; c. Surat Pengunduran diri atas nama H. Dadan Sebagai Anggota BPD Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi Tertanggal 4 Januari 2020; d. Surat keterangan dari Kepala Desa Banjarsari bahwa Surat Keputusan Pengunduran diri H. Dadan sedang dalam proses; (Bukti T-10B) e. Keterangan Terkait atas nama H. Dadan telah menyatakan mengundurkan diri dari Kepengurusan BPD Banjarsari, Kecamatan Cidadap. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terungkap bahwa Aduan Pengadu pada posita angka 1 huruf (b) TIDAK terbukti seluruhnya dan karenanya aduan mana patut untuk ditolak seluruhnya menurut hukum; 3. Bahwa Terbukti dalam persidangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang dihubungkan dengan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Para Teradu, bahwa Para Teradu dalam setiap pengambilan keputusan senyatanya selalu dilakukan dengan mekanisme rapat pleno sesuai ketentuan Perbawaslu RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno. Adapun tahapan- tahapan yang telah dilakukan oleh Para Teradu dalam rangka pembentukan dan/atau pemilihan Panwascam Kab. Sukabumi Tahun 2020, adalah sebagai berikut: a. Rapat Pleno Pembentukan Pokja Hal ini didukung berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut: 1) Surat Undangan Pleno Pembentukan Pokja Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; (Bukti T- 11A) 2) Daftar Hadir Rapat Pleno pembentukan Pokja Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; (Bukti T-11B) 3) Berita Acara Pleno Pembentukan Pokja Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; (Bukti T- 11C) 4) Lampiran Berita Acara Pleno Pembentukan Pokja Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; (Bukti T-11D) 5) Surat Keputusan tentang Pokja Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; (Bukti T-11E) b. Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Hal ini didukung berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut: 1) Surat Undangan Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; (Bukti T-12A) 2) Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; (Bukti T-12B) 3) Berita Acara Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; (Bukti T-12C) 4) Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; (Bukti T-12D) c. Rapat Pleno Penetapan Panwascam Terpilih Hal ini didukung berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut: 1) Surat Undangan Pleno Penetapan Panwascam Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 (Bukti T-13A) 2) Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Panwascam Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; (Bukti T-13B) 3) Berita Acara Pleno Penetapan Panwascam Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; (Bukti T-13C) 4) Pengumuman Penetapan Panwascam Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; (Bukti T-13D) dan (Bukti T- 13E) Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, maka ditemukan fakta bahwa tidak terbukti adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Para Teradu, terkait mekanisme pemilihan dan/atau pembentukan Panwascam Kab. Sukabumi tahun 2020 quod non, oleh karena itu berdasarkan hukum Aduan Pengadu pada posita angka 2 dan angka 3 harus-lah ditolak menurut hukum; 4. Bahwa terbukti, Para Teradu senyatanya telah melaksanakan semua tahapan sesuai peraturan hukum yang berlaku in cassu Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020, Para Teradu menegaskan bahwa Tahapan dan Jadwal Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 senyatanya TELAH ditentukan oleh Bawaslu RI, hal tersebut berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019, adapun terkait adanya perubahan jadwal pengumuman lulus seleksi administrasi yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 12 Desember 2019 menjadi 10 Desember 2019, serta dengan adanya perubahan jadwal test wawancara bagi Kabupaten/Kota dengan jumlah peserta lulus administrasi lebih dari 300 (tiga ratus) orang, semula dijadwalkan pada tanggal 13 sd. tanggal 17 Desember 2019, dapat dilaksanakan sampai dengan tanggal 23 Desember 2019, Para Teradu berpedoman pada Surat Bawaslu RI Nomor 0547/K.Bawaslu/TU.00.01/XII/2019 Perihal Penjelasan Pengumuman Administrasi, Tes Online/Tertulis dan Tes Wawancara Panitia Pengawas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020, tertanggal 9 Desember 2019, (Bukti T-14A) dan (Bukti T-14B), maka berdasarkan hal tersebut ditemukan fakta bahwa TERBUKTI Para Teradu telah melakukan perubahan Tahapan dan Jadwal Pembentukan Panwascam Kab. Sukabumi adalah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (vide Bukti T- 5a), maka dengan demikian posita pada angka 4 harus-lah ditolak seluruhnya menurut hukum; 5. Bahwa Terbukti, mengenai nilai wawancara dalam format pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara dalam Keputusan Bawaslu RI Nomor 0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 tidak diumumkan seutuhnya karena telah keluar Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0999/BAWASLU- H2PI/HM.00/XII/2019 tertanggal 20 Desember 2019 tentang Informasi seleksi Pengawas Pemilu AD HOC yang dikecualikan; 6. Bahwa Terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Pengadu senyatanya TELAH terlibat dalam transaksi dengan salah satu Calon Anggota DPR RI A.n Icuk Sugiarto dari Partai Hanura Dapil 4 Jawa Barat (Sukabumi) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, dimana Pengadu juga merupakan Panitia Pengawas Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, hal demikian merupakan tindakan atau perbuatan yang menyalahi aturan kode etik bagi Pengadu yang saat itu sedang menjabat sebagai penyelenggara Pemilu. Fakta tersebut terungkap dan ditemukan melalui pesan Whatsapp dari Nomor Whatsapp +6281385086545 kepada Teradu IV pada tanggal 13 Maret 2020 Pukul 11.04 WIB, dan telah disampaikan secara langsung oleh Teradu IV dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 10-P/L- DKPP/I/2020, dan telah diregistrasi Nomor 24-PKE-DKPP/II/2020 (Bukti T- 15); 7. Bahwa Saksi dari Pengadu a.n Kris Dwi Purnomo yang merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 terdaftar sebagai Anggota Sekretaris BAPILU DPC Partai Hanura Kab. Sukabumi. Fakta tersebut terungkap dan ditemukan melalui pesan Whatsapp dari Nomor Whatsapp +6281563144946 kepada Teradu IV pada tanggal 13 Maret 2020 Pukul 07.42 WIB. (Bukti T-16A) dan (Bukti T-16B) [2.7] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1A : Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 14 Agustus 2018; Bukti T-1B : Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor: 116-KEP Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 tertanggal 23 Agustus 2018; Bukti T-2 : Fotokopi KTP Atas Nama Masturo dengan NIK: 3202271912580003; Bukti T-3 : Surat Pengunduran Diri Atas Nama Masturo tertanggal 22 Desember 2019; Bukti T-4A : Fotokopi KTP Atas Nama H. Dadan dengan NIK: 3202441402830002; Bukti T-4B : Surat Pernyataan An. H. Dadan tertanggal 27 November 2019; Bukti T-4C : Surat Pengunduran diri An. H. Dadan Sebagai Anggota BPD Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi Tertanggal 4 Januari 2020; Bukti T-5A : Screen Shoot Pengumuman Tanggapan Masyarakat; Bukti T-5B : Laporan Hasil Tanggapan Masyarakat; Bukti T-6A : Dokumentasi Kegiatan Bimbingan Teknis bagi Panitia Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Sukabumi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020; Bukti T-6B : Notulensi Materi SDM & Organisasi; Bukti T-7A : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 tertanggal 4 November 2019; Bukti T-7B : Surat Bawaslu RI Nomor 0518/K.Bawaslu/TU.00.01/XI/2019 Prihal Petunjuk Teknis Tes Online/Tertulis dan Tes Wawancara dan Monitoring Perekrutan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020; Bukti T-7C : Surat Bawaslu RI Nomor 0547/K.bawaslu/TU.00.01/XII/2019 Perihal Penjelasan Pengumuman Administrasi, Tes Online/Tertulis dan Tes Wawancara Panitia Pengawas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 Tertanggal 9 Desember 2019; Bukti T-7D : Hasil Nilai Tes Socrative; Bukti T-7E : Screen Shoot Pengumuman Hasil Panwas Kecamatan Terpilih Nomor 17/Bawaslu-Prov.JB-16/POKJA/XII/2019 Tentang Pengumuman Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Terpilih tertanggal 21 Desember 2020; Bukti T-8 : Surat Nomor 331/Bawaslu-Prov.JB-16/PM.00.02/XII/2019 Perihal Permohonan Arahan pada tanggal 26 Desember 2019; Bukti T-9 : Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi seleksi Pengawas Pemilu AD HOC yang dikecualikan tertanggal 20 Desember 2019; Bukti T-10A : Alat kerja supervisi Tracking Peserta lulus Administrasi Pembentukan Panwas Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 202, Kecamatan Cidadap Bukti T-10B : Surat Keterangan dari Kepala Desa Banjarsari bahwa Surat Keputusan Pengunduran diri H. Dadan sedang dalam proses; Bukti T-11A : Surat Undangan Pleno Pembentukan Pokja Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; Bukti T-11B : Daftar Hadir Rapat Pleno pembentukan Pokja Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; Bukti T-11C : Berita Acara Pleno Pembentukan Pokja Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; Bukti T-11D : Lampiran Berita Acara Pleno Pembentukan Pokja Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; Bukti T-11E : Surat Keputusan tentang Pokja Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; Bukti T-12A : Surat Undangan Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; Bukti T-12B : Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; Bukti T-12C : Berita Acara Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 Bukti T-12D : Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; Bukti T-13A : Surat Undangan Pleno Penetapan Panwascam Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; Bukti T-13B : Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Panwascam Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; Bukti T-13C : Berita Acara Pleno Penetapan Panwascam Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; Bukti T-13D : Pengumuman Penetapan Panwascam Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; Bukti T-13E : Screenshoot Pengumuman Penetapan Panwascam Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; Bukti T-14A : Tahapan dan Jadwal Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, Dalam Lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, Halaman 14; Bukti T-14B : Screenshoot Pengumuman perubahan Jadwal Pembentukan Panwas Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; Bukti T-15 : Screenshoot Bukti Transfer; Bukti T-16A : Screenshoot Kiriman Bukti SK Bapilu DPC Partai Hanura Kabupaten Sukabumi atas nama Kris Dwi Purnomo; Bukti T-16B : Surat Keputusan Nomor: SKEP/A/015.a/DPD- JABAR/HANURA/II/2017 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sukabumi Masa Bakti 2015-2020; [2.9] Keterangan Pihak Terkait [2.10.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi atas nama Deden Taufik 1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui sebab Pengadu tidak mengadukan dirinya; 2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan sudah pernah mengingatkan Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi terkait dengan keikutsertaan Mertua Teradu I sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan Gunung Guruh yang dapat menimbulkan gejolak/kegaduhan di Masyarakat terutama kepada Calon Anggota Panwaslu Kecamatan; [2.10.2] Panwaslu Kecamatan Cidadap atas nama H. Dadan 1. Bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui Syarat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengundurkan diri saat mendaftarkan sebagai Calon Panwaslu Kecamatan; 2. Bahwa setelah terpilih, pada bulan Januari 2020 yang bersangkutan telah mengundurkan diri selaku Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap; [2.10.3] Panwaslu Kecamatan Gunung Guruh Terpilih atas nama Masturo 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Gunung Guruh Terpilih; 2. Pihak Terkait sebelumnya telah telah mengikuti seluruh Proses seleksi sehingga terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Gunung Guruh; 3. Bahwa setelah terpilih, Pihak Terkait merasa gelisah dengan tanggapan masyarakat sehingga setelah berdiskusi dengan keluarga, mengajukan pengunduran diri sebagai Panwaslu Kecamatan Gunung Guruh sebelum pelantikan dilaksanakan;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu II dan Teradu V selaku Ketua dan Sekretaris Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi lalai dan tidak teliti dalam proses Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. Sesuai dengan Pengumuman Nomor: 03/Bawaslu-Prov.JB16/POKJA/XII/2019, Teradu II dan Teradu V diduga tidak transparan, tidak netral dan lalai dengan meloloskan peserta atas nama Masturo selaku Calon Panwaslu Kecamatan Gunung Guruh terpilih yang merupakan Mertua dari Teradu I. Teradu II dan Teradu V juga meloloskan H. Dadan selaku Calon Panwaslu Kecamatan Cidadap yang berstatus sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjarsari yang dikhawatirkan menerima gaji ganda yang bersumber dari APBN/APBD; [4.1.2] Bahwa Teradu II dan Teradu V lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik selaku Ketua dan Sekretaris Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi. Teradu II dan Teradu V tidak mengumumkan Hasil Seleksi Tes Tertulis dan Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019 yang mewajibkan hasil tes tertulis dan wawancara harus dipublikasikan. Teradu II dan Teradu V langsung mengumumkan Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih sebagaimana Pengumuman Nomor: 17/Bawaslu- Prov.JB-16/POKJA/XII/2019, tanggal 21 Desember 2019; [4.1.3] Bahwa Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV melakukan pembiaran terjadinya kesalahan prosedur pada seluruh proses tahapan seleksi Panwascam se-Kabupaten Sukabumi yang dilakukan oleh Teradu II dan Teradu V dengan memberikan persetujuan atas hasil seleksi a quo; [4.1.4] Bahwa Teradu II mengeluarkan pernyataan bohong dan menyesatkan di Media Online Sukabumi Update: “Bahwa tidak ada klausul yang menerangkan harus mengumumkan hasil tes wawancara, hanya ada klausul tentang pengumuman nilai ujian online”. Teradu II juga dalam kanal berita “Warta Sukabumi” yang meyatakan sudah melakukan tahapan Seleksi Panwaslu Kecamatan sesuai metode/pedoman yang diberikan oleh Bawaslu RI Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019. Sikap dan pernyataan Teradu II bertentangan dengan asas jujur selaku penyelenggaraan Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut Para Teradu, telah melaksanakan seluruh tahapan Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Bahwa kewenangan melakukan Seleksi Panwaslu Kecamatan merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 42 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Bahwa para Teradu selaku Bawaslu Kabupaten Sukabumi membentuk Pokja untuk melakukan seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan. Terpilihnya Masturo sebagai Panwaslu Kecamatan Gunung Guruh, yang diketahui sebagai Mertua Teradu I, tidak bertentangan dengan Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Masturo telah mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi syarat menjadi Anggota Panwas Kecamatan Gunung Geruh. Tidak ada ikatan perkawinan atau menikah antara Masturo dengan anggota Penyelenggara Pemilu. Selain itu, Masturo telah mengundurkan diri sebelum Pelantikan Panwaslu Kecamatan Terpilih pada tanggal 22 Desember 2019. Berkenaan dengan H. Dadan selaku Panwaslu Kecamatan Cidadap, para Teradu menyatakan yang bersangkutan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Memenuhi Syarat menjadi Panwas Kecamatan. Kedudukan H Dadan sebagai Anggota BPD Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 141.2/ Kep. 376-DPMD/2019, menurut para Teradu tidak mengetahui sampai dengan ditetapkannya sebagai calon anggota Panwas Terpilih Kecamatan Cidadap. Dalam berkas administrasi pendaftaran, H Dadang telah melampirkan Surat Pernyataan Pengunduran diri sebagai anggota BPD Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi pada tanggal 4 Januari 2020. Para Teradu telah mengumumkan seluruh tahapan proses seleksi Panwas Kecamatan, mulai dari tahapan pendaftaran sampai dengan Penetapan Calon Terpilih melalui website, facebook dan juga instagram Bawaslu Kabupaten Sukabumi, namun tidak ada sama sekali tanggapan masyarakat terhadap terpilihnya Masturo dan H. Dadan sebagai anggota Panwas Kecamatan; [4.2.2] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu II dan Teradu V tidak mengumumkan Hasil Seleksi Tes Tertulis dan Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tidak beralasan. Menurut Teradu II dan Teradu V selaku Ketua dan Sekretaris Pokja Seleksi telah mengumumkan hasil tes tertulis/tes socrative, sejak hasil tes diterima dari Bawaslu Republik Indonesia, sehari setelah pelaksanaan tes tertulis. Panwas Kecamatan Terpilih, diumumkan Teradu II dan Teradu V melalui website serta disebar di beberapa tempat umum. Menurut Teradu II dan Teradu V, telah melakukan seluruh proses dan mekanisme seleksi sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Demikian Surat Bawaslu RI Nomor 0518/K.Bawaslu/TU.00.01/XI/2019 Perihal Petunjuk Teknis Tes Online/Tertulis dan Tes Wawancara dan Monitoring Perekrutan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 juncto Surat Bawaslu RI Nomor 0547/K.Bawaslu/TU.00.01/XII/2019 Perihal Penjelasan Pengumuman Administrasi, Tes Online/Tertulis dan Tes Wawancara Panitia Pengawas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020. Berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0999/BAWASLU-H2PI/HM.00/XII/2019 tertanggal 20 Desember 2019 tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu AD HOC yang dikecualikan adalah termasuk Rincian Hasil/Penilaian Seleksi Panwaslu/Panwas Kecamatan. Sesuai dengan hal tersebut, Teradu II dan Teradu V langsung mengumumkan Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih sebagaimana Pengumuman Nomor: 17/Bawaslu- Prov.JB-16/POKJA/XII/2019, tanggal 21 Desember 2019; [4.2.3] Bahwa Teradu I, Teradu III dan Teradu IV menolak dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I, Teradu III dan Teradu IV telah melakukan pembiaran terhadap perbuatan Teradu II dan Teradu V yang tidak sesuai prosedur dalam melaksanakan seluruh tahapan seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi. Menurut para Teradu, seluruh keputusan dalam tahapan seleksi Panwas Kecamatan se Kabupaten Sukabumi, diputuskan secara kelembagaan melalui mekanisme Rapat Pleno sebagaimana dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno. Menurut Teradu I, Teradu III dan Teradu IV, tidak ada satupun keputusan maupun kebijakan Bawaslu Kabupaten Sukabumi yang ditentukan sepihak oleh Teradu II dan Teradu V selaku Ketua dan Sekretaris Pokja Seleksi Panwaslu Kecamatan. Seluruh proses dan mekanisme seleksi Panwas Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; [4.2.4] Bahwa menurut Teradu II selaku Ketua Pokja Seleksi Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Sukabumi, tidak pernah mengeluarkan pernyataan bohong dan menyesatkan kepada media sebagaimana dalil aduan Pengadu. Pernyataan Teradu II di Media Online Sukabumi Update dan “Warta Sukabumi”, hanya mempertegas ketentuan terkait dengan pengumuman hasil seleksi tertulis dan hasil tes wawancara yang dilakukan dengan berpedoman pada Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 Tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan Ad hoc Yang Dikecualikan. Bahwa Rincian Hasil/Penilaian Seleksi Calon Anggota Panwaslu/Panwas Kecamatan merupakan Informasi Yang Dikecualikan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu II menyatakan tidak ada klausul/kewajiban harus mengumumkan Hasil Tes Wawancara beserta dengan rincian Nilai setiap peserta/calon Panwaslu Kecamatan. Hal tersebut menjadi dasar Teradu II mengeluarkan pengumuman Calon Anggota Panwas Kecamatan Terpilih pada Pengumuman Nomor: 17/Bawaslu-Prov.JB-16/POKJA/XII/2019, tanggal 21 Desember 2019. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak beralasan hukum maupun etika; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Teradu II dan Teradu V merupakan Ketua dan Sekretaris Pokja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kabupaten Sukabumi. Kedudukan Teradu II dan Teradu V secara kelembagaan bertanggungjawab memastikan pelaksanaan seluruh tahapan proses seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa dalam proses tahapan seleksi Panwascam Se Kabupaten Sukabumi, Teradu II dan Teradu V telah melaksanakan serangkaian kegiatan berupa: 1) Pengumuman pendaftaran; 2) Penerimaan berkas pendaftaran; 3) Pemeriksaan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran; 4) Pengumuman hasil pemeriksaan administrasi; 5) Tes tertulis; 6) Penerimaan masukan/tanggapan masyarakat terhadap calon anggota Panwas Kecamatan; 7) Tes wawancara; dan 8) Pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara. Ditetapkannya Masturo sebagai calon terpilih anggota Panwaslu Kecamatan Gunung Guruh dan H. Dadan sebagai calon terpilih anggota Panwas Kecamatan Cidadap, telah melalui proses tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Terpilihnya Masturo yang diketahui sebagai mertua Teradu I, secara hukum tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf o Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, namun secara etik dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat mendegradasi kepercayaan publik terhadap proses seleksi anggota Panwascam se Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan oleh Teradu II dan Teradu V. Atas kemungkinan timbulnya problem etik tersebut, Teradu II dan Teradu V telah mengingatkan kepada Teradu I sebagai Ketua merangkap Anggota sekaligus menjadi peserta Rapat Pleno pengambilan keputusan penetapan calon terpilih, namun Teradu I tetap pada pendiriannya memasukkan Masturo sebagai calon terpilih anggota Panwascam Gunung Guruh. Sikap dan tindakan Teradu I telah menimbulkan syakwasangkan dan dugaan konflik kepentingan yang menimbulkan reaksi dan gelombang demonstrasi yang menyebabkan terganggunya tertib kehidupan sosial. Teradu I dengan kedudukan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, sepatutnya memiliki tingkat kepekaan etika yang lebih tinggi dalam memahami setiap situasi etik ketika melaksanakan tugas dan wewenangnya. Teradu I sepatutnya menyampaikan adanya konflik kepentingan dengan Masturo sebagai peserta seleksi Panwascam serta tidak terlibat dalam rapat pleno pengambilan keputusan penentuan calon anggota Panwascam Gunung Guruh. Hal tersebut tidak dilakukan Teradu I dan bahkan mengabaikan pesan potensi problem etik yang disampaikan Teradu II dan Teradu V dengan tetap mempertahankan Masturo sebagai Panwascam terpilih. Sekalipun Masturo mengundurkan diri dan tidak dilantik menjadi Panwascam, menurut DKPP hal tersebut merupakan kesadaran etik Masturo yang tidak dapat dimaknai sebagai bentuk kesadaran etik Teradu I. Lain halnya dengan ditetapkannya H Dadang sebagai calon terpilih anggota Panwas Kecamatan Cidadap. Para Teradu tidak mengetahui dan tidak terdapat tanggapan ataupun masukan masyarakat jika H Dadang merupakan anggota BPD Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 141.2/ Kep. 376-DPMD/2019. Namun sebelum dilantik menjadi anggota Panwas Kecamatan Cidadap, H. Dadang Telah menyampaikan pernyataan pengunduran diri sebagai anggota BPD Banjarsari. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu sepanjang ditetapkannya H Dadang sebagai anggota Panwascam oleh para Teradu tidak beralasan hukum maupun etika. Selebihnya sepanjang dalil aduan Pengadu terkait konflik kepentingan Teradu I dengan ditetapkan Masturo sebagai Panwascam Gunung Guruh terbukti. Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e juncto Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang pokok aduan terkait dalil Pengadu bahwa Teradu II dan Teradu V lalai dan melakukan maladministrasi dengan tidak mengumumkan hasil tes tertulia dan hasil tes wawancara, tidak beralasan hukum maupun etika. Dalam fakta persidang terungkap sebagai pada bagian menimbang angka [4.3.1] Teradu II dan Teradu V dalam melakukan tahapan proses seleksi anggota Panwascam se-Kabupaten Sukabumi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Sesuai dengan keputusan tersebut, tidak ada kewajiban hukum bagi Teradu II dan Teradu V mengumumkan hasil ujian Tes Tertulis dan hasil Tes Wawancara secara terpisah dengan pengumuman penetapan calon terpilih anggota Panwascam lengkap dengan rincian jumlah nilai hasil ujian. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada Bagian V huruf F Tes Tertulis dan Tes Wawancara angka 5 “Pokja menyusun hasil penjumlahan nilai tes tertulis dan tes wawancara dengan daftar nama calon berurutan berdasarkan peringkat nilai yang diperoleh” dan dilanjutkan pada angka 6 “Pokja menyampaikan hasil tes tertulis dan tes wawancara kepada Bawaslu Kabupaten/Kota”. Pada Bagian V huruf G angka 1 Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno untuk menetapkan 3 (tiga) nama anggota Panwas Kecamatan terpilih berdasarkan tes tertulis dan wawancara; dan angka 2. Bawaslu Kabupaten/Kota mengumumkan calon anggota Panwas Kecamatan terpilih hasil tes tertulis dan tes wawancara di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan di tempat umum lainnya. Tidak dicantumkannya rincian nilai hasil tes tertulis, hasil tes wawancara pada pengumuman calon terpilih anggota Panwascam se Kabupaten Sukabumi oleh karena rincian nilai hasil tes termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dalam Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0999/BAWASLU-H2PI/HM.00/XII/2019 tertanggal 20 Desember 2019. Sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu II dan Teradu V telah melaksanakan tahapan seleksi anggota Panwascam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penentuan calon terpilih anggota Panwascam diputuskan dan ditetapkan secara collective collegial dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh Anggota Bawaslu. Hal tersebut dibuktikan dengan dokumen undangan, Daftar Hadir, Notulensi, dan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Sukabumi dalam seluruh tahapan seleksi. Oleh sebab itu penetapan calon terpilih anggota Panwascam yang diumukan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi merupakan keputusan bersama seluruh anggota Bawaslu yang melibatkan Teradu I, Teradu III dan Teradu IV. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu II dan Teradu V melakukan pelanggaran dalam tahapan proses seleksi serta Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV melakukan pembiaran terhadap pelanggaran proses seleksi anggota Panwascam yang dilakukan Teradu II dan Teradu V sebagaimana pada angka [4.1.3] tidak beralasan hukum maupun etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang angka [4.1.2] dan angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.3] Menimbang Teradu II membenarkan meberikan Pernyataan di Media Online Sukabumi Update dan “Warta Sukabumi”, yang mempertegas bahwa rincian hasil penilaian tes tertulis dan tes wawancara peserta seleksi Calon Anggota Panwas Kecamatan merupakan Informasi yang dikecualikan dalam pengumuman calon terpilih anggota Panwascam. Hal tersebut sesuai dengan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 Tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan Ad hoc Yang Dikecualikan. Sesuai dengan ketetapan a quo membuktikan bahwa rincian hasil penilaian tes tertulis dan tes wawancara peserta seleksi Calon Anggota Panwas Kecamatan, termasuk informasi yang dikecualikan. Berdasarkan hal tersebut, Pernyataan Teradu II pada Media Online Sukabumi Update dan “Warta Sukabumi” menurut DKPP tidak dapat dikualifikasi sebagai berita bohong dan menyesatkan, sebab pernyataan yang disampaikan Teradu II sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.3] Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Teguh Hariyanto selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukabumi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Nuryamah, Teradu III Faisal Rifa’i, dan Teradu IV Ari Hasniar masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukabumi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Anzar Kusnandar selaku Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukabumi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 6. Memerintahkan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota. KETUA ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Ttd Rahmat Bagja Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir