III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Januari 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu II dan Teradu V, selaku Ketua dan Sekretaris Kelompok Kerja
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi lalai
atau tidak teliti dalam proses Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan melalui Pengumuman Nomor:
03/Bawaslu-Prov.JB16/POKJA/XII/2019. Tim Kelompok Kerja diduga tidak
transparan dan tidak netral juga lalai disebabkan keberadaan peserta yang lolos
bernama:
a. Masturo, No Urut 280, No Pendaftaran 013, Jenis Kelamin Laki-laki,
Kecamatan Gunung Guruh, bertatus sebagai Mertua dari Ketua Bawaslu
Kabupaten Sukabumi (Teradu I). Fakta tersebut menimbulkan kekhawatiran
mengenai adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam proses
seleksi calon anggota panitia pengawas pemilihan kecamatan (Bukti P-1);
b. H. Dadan, No Urut 124, No Pendaftaran 092, Jenis Kelamin Laki-laki,
Kecamatan Cidadap, berstatus sebagai Anggota BPD Banjarsari, Kecamatan
Cidadap, Kabupaten Sukabumi melalui Keputusan Bupati Sukabumi Nomor:
141.2/Kep.376-DPMD/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota BPD Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi.
Fakta tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai adanya pelanggaran
aturan dan gaji ganda yang bersumber dari uang Negara (Bukti P-2);
2. Bahwa Teradu II dan Teradu V, selaku Ketua dan Sekretaris Kelompok Kerja
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi tidak
memahami aturan sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu
RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019, sudah sangat jelas bahwa hasil
tertulis dan wawancara harus di publikasikan, hal ini bisa kita lihat dalam
Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tanggal 4 November 2019 Bagian IV
WEWENANG PEMBENTUKAN PANWAS KECAMATAN, Huruf C, Angka 3 (i) juga
Lampiran PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS DAN TES WAWANCARA,
halaman 39. Faktanya Pengumuman Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan Terpilih Nomor: 17/Bawaslu-Prov.JB-16/POKJA/XII/2019 tidak
mengikuti petunjuk teknis dari Bawaslu RI, hal tersebut patut diduga telah
dilakukan perbuatan yang mengarah kepada tindakan maladministrasi;
3. Bahwa Lembaga Bawaslu bersifat Kolektif Kolegial. Kolektif kolegial adalah
istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan
beberapa orang pimpinan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan
dengan mekanisme tertentu, yang ditempuh melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat atau pemungutan suara dengan mengedepankan semangat
kebersamaan. Ini artinya, perbuatan yang disangkakan kepada Teradu II dan
Teradu V tentulah telah mendapatkan persetujuan dari Teradu I, Teradu III, dan
Teradu IV. Hal ini pula yang kemudian menjadi dasar bahwa Para Teradu harus
pula ikut bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukan oleh Teradu II dan
Teradu V, karena melakukan pembiaran perbuatan yang diduga dilakukan tidak
sesuai prosedur;
4. Bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu V (Korsek),
sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu RI
Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tanggal 4 November 2019. Disana
dengan jelas disebutkan dalam Bagian IV Wewenang Pembentukan Panwas
Kecamatan, bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk Kelompok Kerja
(Pokja), Pokja Pembentukan Pengawas Kecamatan terdiri dari Anggota Bawaslu
Kabupaten/ Kota dan unsur Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota. Kemudian
selaku ketua pokja pembentukan Panwas Kecamatan adalah Koordinator Divisi
Sumber Daya Manusia (SDM)/ (Teradu II) dan Sekretaris Pokja adalah
Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten/ Kota (Teradu V).
Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa Tugas dan Kewajiban Pokja
adalah Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Wawancara. Faktanya,
Pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara itu tidak dilaksanakan oleh
Pokja, dimana Teradu V/ Korsek merupakan ex officio dari Sekretaris Pokja,
sehingga dari uraian di atas sangat terang benderang sekali bahwa Korsek
dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Pokja patut di duga telah lalai dan tidak
menjalankan Tugas dengan baik sebagaimana yang di amanahkan oleh Undang-
undang;
5. Bahwa alasan Pengadu mengajukan Pengaduan ini di sebabkan adanya dugaan
Pelanggaran Etika dan Hukum yang dilakukan oleh Para Teradu. Hal ini pula
yang kemudian memunculkan gejolak aksi dan gelombang demonstrasi juga
tuduhan kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi yang tidak transparan dalam
melakukan proses rekruitmen Panwascam, (Bukti P-3);
6. Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut di duga telah dipersiapkan secara
terencana sejak awal, mulai dari proses pendaftaran hingga pengumuman
panwascam terpilih, karena seyogyanya jika mengacu kepada Keputusan Ketua
Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019, sudah sangat jelas
bahwa hasil tertulis dan wawancara harus di publikasikan, hal ini bisa kita lihat
dalam Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tanggal 4 November 2019 Bagian IV
WEWENANG PEMBENTUKAN PANWAS KECAMATAN, Huruf C, Angka 3 (i) juga
Lampiran PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS DAN TES WAWANCARA,
halaman 39;
7. Bahwa adanya pernyataan dari Teradu II yang mengatakan di Media Online
Sukabumi Update: “Bahwa tidak ada klausul yang menerangkan harus
mengumumkan hasil tes wawancara, hanya ada klausul tentang pengumuman
nilai ujian online”, merupakan suatu kebohongan (tidak jujur) dan menyesatkan
(Bukti P-4);
8. Bahwa adanya pernyataan Teradu II, sebagaimana yang terekam dalam Video
sebuah kanal Berita “WARTA SUKABUMI” yang meyatakan sudah melakukan
tahapan sesuai metode/ pedoman yang diberikan oleh Bawaslu RI Nomor 0883,
adalah sebuah kekeliruan dalam melihat aturan dan ini sangat fatal serta rawan
adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Tentu hal ini tidak bisa di
tolerir, karena menyangkut penyelenggaraan pemilu sesuai dengan asas yang
tertera dalam Undang-Undang. Padahal dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI
Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 tersebut sudah sangat jelas
dalam Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tanggal 4 November 2019 Bagian IV
WEWENANG PEMBENTUKAN PANWAS KECAMATAN, Huruf C, Angka 3 (i) (Bukti
P-5);
KESIMPULAN PENGADU
[2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tertanggal 18 Maret 2020 yang dirumuskan
sebagai berikut:
1. Terkait Adanya Panwascam Kabupaten Sukabumi Terpilih yang Merupakan
Anggota BPD
a. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya di singkat BPD atau yang
disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis,
demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 110 Tahun 2016 tentang
Badan Permusyawaratan Desa;
b. Berkaitan dengan Pengumuman Hasil Seleksi Administarsi Calon Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan , melalui Pengumuman No:
03/Bawaslu-Prov. JB 16/ POKJA/XII/ 2019 di Kabupaten Sukabumi (Lihat
Bukti P-1A) dan Pengumuman Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan Terpilih, melalui Pengumuman No: 17/ Bawaslu-Prov. JB-
16/POKJA/XII/2019 di Kabupaten Sukabumi (Lihat Bukti P-1B) Pengadu
menemukan 6 (enam) orang Calon Pengawas Kecamatan lulus seleksi
administrasi yang diketahui masih aktif sebagai anggota BPD. Nama-nama
tersebut adalah sebagai berikut:
No. Nama No Urut Lolos No Urut Keterangan Keputusan Bupati
Administrasi Lolos Sukabumi Nomor
Panwascam
Terpilih
1 H Dadan 124 25 Anggota BPD Desa 141.2/Kep.376-
Banjarsari DPMD/2019
Kecamatan Cidadap
2 Ceceng 154 34 Anggota BPD Desa 141.2/Kep.142-
Sudarman Tamanjaya DPMD/2019
Kecamatan Ciemas
3 Saepul 257 59 Anggota BPD Desa -
Anwar Pasir Baru
Kecamatan Cisolok
4 M Faishal 342 83 Anggota BPD Desa 141.2/Kep.378-
Ramdhan Kalapanunggal DPMD/2019
Kecamatan
Kalapanunggal
5 Asep Juanda 301 70 Anggota BPD Desa 141.2/Kep.195-
Sunjana Bojongsari DPMD/2020
Kecamatan
Jampang Kulon
6 Selli Okilia 464 108 Anggota BPD Desa 141.2/Kep.828-
Sundawenang DPMD/2019
Kecamatan
Parungkuda
Catatan : Keputusan Bupati Sukabumi (terlampir - Lihat Bukti P-1C)
c. Nama-nama tersebut di atas dinyatakan terpilih menjadi Panwascam oleh
Bawaslu Kabupaten Sukabumi, padahal dalam Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, Bagian V PROSES
PEMBENTUKAN huruf A. Pengumuman Pendaftaran, angka 3, bagian a
12), halaman 5 disebutkan bahwa:
“Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/
atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon”
Jika kita melihat dari pengertian BPD yang terdapat dalam Permendagri RI
Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa juga
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, Bagian V
PROSES PEMBENTUKAN huruf A. Pengumuman Pendaftaran, angka 3,
bagian a 12), halaman 5 maka dapat di tarik kesimpulan, bahwa Anggota
BPD yang mencalonkan diri menjadi Calon Panwascam wajib memundurkan
diri dari keanggotaan BPD pada saat mendaftar sebagai calon panwascam.
Faktanya, para anggota BPD yang mendaftar menjadi calon panwascam di
Kabupaten Sukabumi dinyatakan lulus administrasi oleh Kelompok Kerja
(Pokja) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu
Kabupaten Sukabumi, bahkan kemudian dinyatakan terpilih menjadi
panwascam padahal statusnya belum mengundurkan diri.
Hal ini tentu saja memunculkan anggapan bahwa Pokja Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi,
dimana Teradu II (Nuryamah) selaku Ketua Pokja dan Teradu V (Anzar
Kusnandar) selaku sekretaris Pokja tidak mempedomani dan/ atau tidak
menjalankan tahapan rekruitmen Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi dengan benar sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Para komisioner Bawaslu Kabupaten
Sukabumi (Para Teradu) sekaligus anggota Pokja juga di anggap tidak
memahami aturan dan/ atau melakukan pembiaran dugaan
pelanggaran ini. Padahal pengambilan keputusan dilakukan melalui
mekanisme pleno.
2. Terkait Isi Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 dan dugaan Maladministrasi
a. Bawaslu Kabupaten Sukabumi dalam proses Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi berpedoman
kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 132 ayat (5) disebutkan:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi dan penetapan calon
anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas
TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur dalam Peraturan Bawaslu”
Ini artinya, teknis proses Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi lebih lanjut berpedoman kepada
Peraturan Bawaslu dalam hal ini Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 (Lihat Bukti P-2A);
b. Beberapa hal terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Teradu II
dan Teradu V dapat kita lihat dalam matrikulasi di bawah ini:
Daftar Inventaris Masalah
Terkait Pelaksanaan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019
Oleh
Bawaslu Kabupaten Sukabumi
Keputusan Ketua Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Sukabumi
RI Nomor:
No. Pokja Pembentukan Panitia Keterangan
0883/K.BAWASLU/KP.01.0
Pengawas Pemilihan Kecamatan
0/XI/2019
1. Pada halaman 7 angka 6 Pokja tidak melakukan koordinasi Hal ini diakui oleh
(d): dengan pihak terkait dalam hal Ketua Pokja bahwa
Dalam hal pemeriksaan ini Pemerintah Daerah Kabupaten mereka tidak
administrasi terdapat Sukabumi, untuk memastikan mengetahui latar
dokumen pendaftaran dan/ peserta yang mendaftar belakang pendaftar
atau persyaratan memenuhi kualifikasi dan layak dan tidak
pendaftaran yang lulus seleksi administrasi melakukan kros
diragukan keabsahannya, check ke DPMD
Pokja dapat maupun pihak
berkoordinasi dengan terkait lainnya
pihak-pihak terkait;
2. Pada halaman 14, terdapat Pada laman website Bawaslu Faktanya, pada
Tahapan dan Jadwal Kabupaten Sukabumi, tanggal 13 tanggal 18
Pembentukan Panwas November 2019 di umumkan Desember 2019,
Kecamatan Tahun 2019 Tahapan dan Jadwal Pokja Bawaslu
Pembentukan Panwas Kecamatan Kabupaten
Tahun 2019 (Lihat Bukti P-2B) Sukabumi tidak
mengumumkan
Pengumuman
Hasil Tes
Wawancara
sebagaimana
agenda tahapan
dan jadwal yang
sudah tersusun.
3. Bahwa setelah mengikuti dengan seksama jalannnya persidangan,
memperhatikan bukti-bukti, keterangan Terkait serta fakta-fakta hukum yang
terungkap di persidangan. Dengan ini Pengadu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu II dan Teradu V, selaku Ketua dan Sekretaris Pokja
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi
lalai dan tidak teliti dalam Proses Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi,
sebagaimana di akui di dalam Persidangan oleh Teradu II dan Teradu V.
Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa Calon Panwas Kecamatan yang
mendaftar merupakan Anggota BPD. Hal ini dikarenakan Ketua dan
Sekretaris Pokja Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Bawaslu
Kabupaten Sukabumi tidak melakukan fungsinya sebagai mana yang
termuat dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, Pokja tidak melakukan
koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten
Sukabumi, untuk memastikan peserta yang mendaftar memenuhi kualifikasi
dan layak lulus seleksi administrasi;
b. Bahwa Teradu II dan Teradu V, selaku Ketua dan Sekretaris Pokja
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi,
tidak memahami aturan sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Ketua
Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Hal ini
sebagaimana kita lihat dari disampaikannya Permohonan Arahan kepada
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 331/ Bawaslu-Prov.JB-
16/PM.00.02/XII/2019 (Lihat Bukti T-8), dibuat di Sukabumi, tertanggal
26 Desember 2019. Yang pada pokoknya meminta arahan terkait
pengumuman Tes Wawancara yang tidak diatur didalam Surat Keputusan
Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 dan
Surat Bawaslu RI Nomor: 0518/K.BAWASLU/TU.00.01/XI/2019 Perihal
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Tertulis Online, Wawancara dan
Monitoring Perekrutan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Tahun 2020. Faktanya dalam Keputusan Ketua
Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, sudah sangat
jelas bahwa hasil tertulis dan wawancara harus di publikasikan. Hal ini
dapat dilihat dalam Lampiran Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tanggal 4 November 2019, Bagian IV
WEWENANG PEMBENTUKAN PANWAS KECAMATAN, huruf C, angka 3 (i)
juga Lampiran PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS DAN TES
WAWANCARA, halaman 39. Dengan kata lain, jika merujuk pada tanggal
Surat Permohonan Arahan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat,
disana jelas dapat kita simpulkan Ketua dan Sekretaris Pokja juga
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi sampai dengan tanggal 26
Desember 2019 masih belum memahami substansi isi dari peraturan yang
dibuat oleh Lembaganya sendiri. Ini sangat bahaya, karena seharusnya
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi dalam mengambil langkah dan
tindakan harus sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang
berlaku. Adapun terkait dengan Surat Bawaslu RI Nomor:
0518/K.BAWASLU/TU.00.01/XI/2019 Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Tes Tertulis Online, Wawancara dan Monitoring Perekrutan Panwas
Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020.
Itu hanya mengatur teknis dan untuk hal lainnya kembali berpatokan
kepada Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Misalnya saja, dalam Surat
Bawaslu RI Nomor: 0518/K.BAWASLU/TU.00.01/XI/2019 tidak megatur
terkait Berita Acara Penilaian Tes Wawancara & Tes Tertulis. Dan Berita
Acara Penilaian Tes Wawancara & Tes Tertulis ini di dalam lampiran Surat
Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019,
halaman 38. Berita Acara ini pula yang dipakai oleh Pokja. Lalu
pertanyaanya mengapa Berita Acara Penilaian Tes Wawancara & Tes Tertulis
berpedoman kepada lampiran Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019, halaman 38 sedangkan
Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Wawancara yang terdapat
dalam lampiran Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019, halaman 39, tidak mereka jadikan
sebagai pedoman?;
c. Bahwa dengan disertakannya PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA
INFORMASI DAN DOKUMENTASI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
NOMOR: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tanggal 20 Desember
2019 dalam Lampiran alat bukti Para Teradu (Lihat Bukti T-9),
kontraproduktif dengan Surat Permohonan Arahan kepada Ketua Bawaslu
Provinsi Jawa Barat tertanggal 26 Desember 2019. Bagaimana bisa Para
Teradu mendalilkan Bahwa Tidak di Publikasikannya Pengumuman Tes
Tertulis dan Wawancara karena adanya PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA
INFORMASI DAN DOKUMENTASI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
NOMOR: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019. Faktanya sampai dengan
tanggal 26 Desember 2019, terlihat jelas mereka belum mengetahui adanya
PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR:
0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 ini. Karena jika sudah mengetahui
PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR:
0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019, Para Teradu tidak perlu lagi
mengirimkan Surat Permohonan Arahan kepada Ketua Bawaslu Provinsi
Jawa Barat. Lalu Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Wawancara jika
melihat pada jadwal tahapan, seharusnya di umumkan pada tanggal 18
Desember 2019. Ini artinya PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI
DAN DOKUMENTASI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR:
0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 belum ada dan Pokja Wajib
mengumumkan sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019, halaman 39;
d. Bahwa Para Teradu mengakui segala keputusan di tetapkan melalui Pleno.
Ini artinya Para Teradu wajib ikut bertanggung jawab atas segala keputusan
yang telah diambil;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu II dan Teradu V
karena lalai dalam menjalankan tugas sebagai Ketua dan Sekretaris Pokja
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi;
4. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik;
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Screenshoot Media Online Sukabumi Update Terkait Pernyataan
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi;
Bukti P-1A : Pengumuman Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor:
03/Bawaslu-Prov.JB-16/POKJA/XII/2019, tanggal 10 Desember
2019, perihal: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan;
Bukti P-1B : Pengumuman Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor:
17/Bawaslu-Prov.JB-16/POKJA/XII/2019, tanggal 21 Desember
2019, perihal: Pengumuman Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan Terpilih;
Bukti P-1C : Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 141.2/Kep.195-
DPMD/2020, tanggal 9 Maret 2020;
Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 141.2/Kep.378-
DPMD/2019, tanggal 16 Mei 2020;
Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 141.2/Kep.828-
DPMD/2019, tanggal 2 September 2019;
Bukti P-2 : Salinan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 141.2/ Kep. 376-
DPMD/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
BPD Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi;
Bukti P-2A : Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan
Tahun 2019, tanggal 4 November 2019;
Bukti P-2B : Jadwal Tahapan Pembentukan Panwascam Pilkada 2020 di
Kabupaten Sukabumi;
Bukti P-3 : Foto Berita Terkait Bawaslu Kabupaten Sukabumi;
Bukti P-4 : Pernyataan Teradu II (Nuryamah) di Media Online;
Bukti P-5 : Video Berita Pernyataan Teradu II;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 13 Maret 2020 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa benar Teradu adalah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kabupaten Sukabumi periode 2018-2023, dan Koordinator Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu); (Bukti T-1a, vide Bukti T-1b)
2. Bahwa untuk menanggapi pokok pengaduan sebagaimana dimaksud di atas,
Pihak Teradu secara normatif dapat menerangkan proses pelaksanaan seleksi
Calon Anggota Panwas kecamatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Tahun 2020 sebagai berikut:
a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-
XVII/2019 menyatakan bahwa frasa “Panwas Kabupaten/Kota” dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Bawaslu
Kabupaten/Kota”;
b. bahwa dalam rangka mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2020, perlu membentuk Panwas Kecamatan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang Jis Pasal 90 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Panwas Kecamatan, Panwas
Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir
paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu
selesai”;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf I Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Bawaslu
Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan”;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 huruf g Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Bawaslu
Kabupaten/Kota berwenang membentuk Panwaslu Kecamatan dan
mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan
memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi”;
f. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bawaslu
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan
Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, mengatur
kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk pokja untuk melakukan
seleksi anggota Panwaslu Kecamatan yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Seleksi anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota;
(2) Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu
Kabupaten/Kota membentuk kelompok kerja;
(3) Kelompok kerja dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan
melalui tahapan kegiatan meliputi:
a. Pengumuman pendaftaran;
b. Penerimaan pendafataran dan berkas;
c. Penelitian administrasi pendaftaran;
d. Pengumuman hasil penelitian administrasi;
e. Menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat;
f. Seleksi tertulis yang materinya disiapkan Bawaslu Provinsi;
g. Tes wawancara; dan
h. Penetapan Calon terpilih.
(4) Tata cara seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan penjaringan
dan penyaringan bagi calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
(5) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan proses pengangkatan anggota
Panwaslu Kecamatan di Wilayah kerjanya kepada Bawaslu melalui
Bawaslu Provinsi.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, diketahui bahwa tahapan
kegiatan seleksi calon anggota Panwas Kecamatan yang meliputi pengumuman
dan penerimaan pendaftaran sampai dengan penetapan calon terpilih
merupakan kewenengan Bawaslu Kabupaten/Kota;
4. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 117 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
“Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk
calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling
rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan. dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu
dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah
atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Keluratran/Desa, dan Pengawas TPS;
g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota
Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu
Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
di badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih
menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota,
yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik Negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.”
5. Bahwa terhadap aduan Pengadu, Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil
yang diajukan oleh Pengadu, kecuali mengenai hal-hal yang diakui secara tegas
kebenarannya oleh Teradu;
6. Bahwa benar Sdr. Masturo merupakan Mertua dari Teradu I sebagaimana dalil
pengaduan Pengadu pada point 1 huruf a, hal tersebut diketahui tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf o yang menyebutkan
“Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS “Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan” adalah salah satu
angggota harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah dengan
sesama penyelenggara pemilu. Berdasarkan ketentuan dimaksud sebagaimana
pokok pengaduan in casu dapat dinyatakan melanggar apabila yang
bersangkutan ada ikatan perkawinan atau menikah dengan salah satu anggota
Penyelenggara Pemilu; (Bukti T-2)
7. Bahwa diketahui Sdr. Masturo telah mengundurkan diri sebelum dilaksanakan
Pelantikan Panwas Kecamatan Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 tertanggal 22 Desember 2019 karena yang
bersangkutan tidak siap/bersedia untuk dilantik menjadi Panwas Kecamatan;
(Bukti T-3)
8. Mengenai pernyataan pengadu dalam aduannya pada point 1 huruf a bahwa
fakta yang bersangkutan menjadi Pengawas Pemilu Kecamatan akan
menimbulkan kekhawatiran dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)
pada saat seleksi adalah hal yang mustahil, karena dalam prosesnya yang
bersangkutan telah mengikuti seluruh tahapan rekrutmen seluruh fase
rekrutmen yang telah ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Sukabumi, dan selama proses itu yang bersangkutan telah secara
profesional mengikutinya dan masih memenuhi syarat sebagai calon pengawas
pemilu kecamatan. Kemudian fakta selanjutnya adalah bahwa yang
bersangkutan sudah mengundurkan diri sebelum terjadinya gejolak ditingkatan
penyelenggara pemilu kecamatan serta para calon yang tidak lulus dalam proses
seleksi, meski secara aturan bahwa yang bersangkutan itu masih memenuhi
syarat sebagai pengawas pemilu tingkat kecamatan;
9. Bahwa berdasarkan penjelasan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor
7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pada pasal 117 ayat 1 Huruf j, yang
berbunyi:
“Pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha
milik negara/ badana usaha milik daerah dibuktikan dengan surat pernyataan
pengunduran diri dari yang bersangkutan.
Calon yang berasal dari anggota partai politik harus disertai surat keputusan
partai politik tentang pemberhentian yang bersangkutan dari partai politik.
Calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan BUMN/
BUMD disertai surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat
yang berwenang.
Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan pemerintahan tetap
memiliki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.”
10. Selanjutnya dijelaskan pula dalam penjelasan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang pemilihan umum pada pasal 117 ayat (1) Huruf n, yang
berbunyi :
“Yang dimaksud dengan “Jabatan Politik” adalah jabatan yang dipilih
dan jabatan yang ditunjuk, antara lain Presiden, Wakil Presiden,
Menteri, Duta Besar, Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupat/ Wakil Bupati,
Walikota/ Wakil Walikota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/ Kota, Kepala Lembaga/ Badan non-Kementerian, dan
Pengurus Partai Politik.”
11. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu yang tertuang pada point 1 huruf b terkait
dengan nama H. Dadan, Nomor urut 124, Nomor pendaftaran 092, Jenis
Kelamin Laki-Laki Kecamatan Cidadap, dalam hal yang bersangkutan berstatus
sebagai Anggota BPD Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi
melalui Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 141.2/ Kep. 376-DPMD/2019
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota BPD Desa Banjarsari,
Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, bahwa berdasarkan aturan serta
persyaratan sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi tahun 2020, dalam
berkas administrasi pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi tahun 2020 yang
bersangkutan telah menandatangani Surat Pernyataan dan telah dibuktikan
dengan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya sebagai anggota
BPD Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi; (Bukti T-4a,
Bukti T-4b, dan Bukti T-4c)
12. Bahwa dalam tahapan tanggapan masyarakat Rekrutmen Panwascam, Bawaslu
Kabupaten Sukabumi telah menginformasikan melalui website, facebook dan
juga instagram apabila ada masyarakat yang akan menyampaikan tanggapan
masyarakat terkait para pendaftar Panwascam. (vide Bukti T-5a, dan vide
Bukti T-5b)
13. Bahwa dalam kegiatan Bimbingan Teknis bagi Panitia Pengawas Kecamatan Se-
Kabupaten Sukabumi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
yang diadakan setelah Pelantikan Panwascam pada tanggal 26 s.d 27 Desember
2019 di Hotel Pangrango, Selabintana Kabupaten Sukabumi, Terduga II
sekaligus sebagai Koordinator Divisi SDM dan Organisasi telah menyampaikan
terkait himbauan kepada Panwascam yang telah terpilih untuk memahami
segala larangan-larangan bagi Penyelenggara Pemilu; (Bukti T-6a, dan T-6b)
14. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu pada poin 2, poin 4 dan Point 6
dinyatakan tidak berdasar secara hukum dan tidak didasari dengan bukti-bukti
yang cukup, karena sesungguhnya Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah
melakukan seluruh proses dan mekanisme sesuai dengan pedoman teknis
sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang pedoman pelaksanaan
pembentukan panwas kecamatan tahun 2019 yang selanjutnya dijelaskan
dalam Surat Bawaslu RI Nomor 0518/K.Bawaslu/TU.00.01/XI/2019 Prihal
Petunjuk Teknis Tes Online/Tertulis dan Tes Wawancara dan Monitoring
Perekrutan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Tahun 2020 dan Surat Bawaslu RI Nomor 0547/K.Bawaslu/TU.00.01/XII/2019
Perihal Penjelasan Pengumuman Administrasi, Tes Online/Tertulis dan Tes
Wawancara Panitia Pengawas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota Tahun 2020. Bawaslu Kabupaten Sukabumi dalam hal ini
Kelompok Kerja Rekrutmen Panwas Kecamatan telah mengumumkan hasil tes
tertulis/ tes socrative satu hari setelah dilakukannya tes tertulis yang langsung
dikirim dari Bawaslu Republik Indonesia. Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah
mengumumkan hasil panwas kecamatan terpilih baik melalui website serta
disebar di beberapa tempat; (Bukti T-7a, T-7b, T-7c, T-7d dan T-7e)
15. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu pada point 3 dinyatakan bahwa Teradu I,
Teradu III, dan Teradu IV, telah melakukan pembiaran dalam pengambilan
keputusan oleh Teradu II dan Teradu V, ini terbantahkan bahwa dalam hal
pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan kelembagaan tidak
diambil dalam keputusan sepihak, namun semua keputusan dan kebijakan
diputuskan dalam mekanisme rapat pleno sesuai dengan Perbawaslu Nomor 5
tahun 2018 tentang Rapat Pleno, dalam perbawaslu tersebut dituangkan tentang
mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat pleno. Dan tidak ada satupun
pengambilan keputusan di Bawaslu Kabupaten Sukabumi yang diputuskan
sepihak di luar mekanisme rapat pleno pimpinan. Semua tindakan dan
keputusan Bawaslu Kabupaten Sukabumi berdasarkan hasil kesepakatan yang
diambil dalam mekanisme rapat pleno dan semua sudah sesuai dengan
mekanisme rekrutmen Panwascam;
16. Bahwa dalam pokok aduan pengadu pada poin 5 terkait gejolak aksi
demonstrasi yang dilakukan oleh Pendaftar Panwascam yang tidak lulus yang
termasuk pengadu, Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah berkoordinasi dengan
Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan melayangkan Surat Nomor 331/Bawaslu-
Prov.JB-16/PM.00.02/XII/2019 Perihal Permohonan Arahan pada tanggal 26
Desember 2019, adapun arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang
disampaikan secara lisan bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan
Koordinasi dengan stakeholder terkait; (Bukti T-8)
17. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu pada point 7 berkaitan dengan
pernyataan di media online ini perlu dipertegas soal pernyataan yang
disampaikan kepada media, bahwa maksud yang sesungguhnya dari pernyataan
itu adalah tidak ada klausul yang menerangkan harus mengumumkan hasil tes
wawancara beserta dengan Nilai Rinciannya dari setiap peserta/calon
panwascam. Karena sesungguhnya ada aturan lain yang harus kami pedomani
dari Bawaslu Republik Indonesia terkait dengan Penetapan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi seleksi Pengawas
Pemilu AD HOC yang dikecualikan, didalamnya tertuang beberapa poin yang
salah satunya adalah bahwa nilai dari peserta/calon panwascam itu adalah
bagian dari informasi yang dikecualikan; (Bukti T-9)
18. Bahwa selanjutnya, seluruh dalil Pengadu sebagaimana dalam aduanya, hanya-
lah dalil yang mengunakan bahasa asumsi semata, tanpa didasari dengan bukti-
bukti yang cukup kuat, oleh karena itu menurut hukum seluruh dalil Pengadu
dalam aduannya harus-lah ditolak, karena selain Pengadu tidak dapat
membuktikan aduannya dengan bukti-bukti yang pasti juga merupakan aduan
yang mengunakan bahasa asumsi semata, yang tidak memiliki nilai hukum atas
aduan Pengadu.
[2.6] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu tertanggal 18 Maret
2020 yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa Terbukti dalam persidangan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh
Para Teradu, bahwa senyatanya sdr. Masturo telah mengundurkan diri setelah
Pengumuman Penetapan Anggota Panwascam Terpilih tertanggal 22 Desember
2020 secara sukarela (Bukti T-3), mengingat diketahui bahwa adanya hubungan
hukum antara sdr. Masturo yang merupakan mertua dari Teradu I, namun
demikian terhadap keikutsertaan sdr. Masturo quod non dalam mengikuti
seleksi Pembentukan Panwascam senyatanya TIDAK bertentangan dengan
aturan hukum yang berlaku, sesuai ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf o UU No.
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka berdasarkan hal tersebut dalil
pada posita angka 1a sebagaimana dalam Aduan harus-lah ditolak seluruhnya
meurut hukum;
2. Bahwa Terbukti dalam persidangan, berdasarkan fakta-fakta berupa bukti-
bukti surat, senyatanya sdr. H. Dadan dinyatakan telah mengundurkan diri dari
kepengurusan BPD Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap - Sukabumi, hal ini
sudah Teradu jelaskan pada jawaban tertulis dihadapan Majelis Pemeriksa pada
tanggal 13 Maret 2020, sehingga berdasarkan hal tersebut, ditemukan fakta
bahwa TIDAK terdapat kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan oleh Para
Teradu sehubungan dengan terpilihnya sdr. H Dadan dan pemilihan tersebut
telah berdasarkan sesuai ketentuan hukum Pasal 117 ayat (1) huruf n UU No 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun yang menjadi pertimbangan
bahwa tidak terdapatnya kekeliruan/kelalaian yang dilakukan oleh Para Teradu
adalah sebagai berikut:
a. Upaya Bawaslu Kabupaten Sukabumi melalui tracking Peserta yang lulus
administrasi ke setiap Kecamatan; (Bukti T-10A)
b. Surat Pernyataan atas nama H. Dadan;
c. Surat Pengunduran diri atas nama H. Dadan Sebagai Anggota BPD Desa
Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi Tertanggal 4 Januari
2020;
d. Surat keterangan dari Kepala Desa Banjarsari bahwa Surat Keputusan
Pengunduran diri H. Dadan sedang dalam proses; (Bukti T-10B)
e. Keterangan Terkait atas nama H. Dadan telah menyatakan mengundurkan
diri dari Kepengurusan BPD Banjarsari, Kecamatan Cidadap.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terungkap bahwa Aduan Pengadu
pada posita angka 1 huruf (b) TIDAK terbukti seluruhnya dan karenanya aduan
mana patut untuk ditolak seluruhnya menurut hukum;
3. Bahwa Terbukti dalam persidangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap
dalam persidangan yang dihubungkan dengan bukti-bukti surat yang diajukan
oleh Para Teradu, bahwa Para Teradu dalam setiap pengambilan keputusan
senyatanya selalu dilakukan dengan mekanisme rapat pleno sesuai ketentuan
Perbawaslu RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno. Adapun tahapan-
tahapan yang telah dilakukan oleh Para Teradu dalam rangka pembentukan
dan/atau pemilihan Panwascam Kab. Sukabumi Tahun 2020, adalah sebagai
berikut:
a. Rapat Pleno Pembentukan Pokja
Hal ini didukung berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut:
1) Surat Undangan Pleno Pembentukan Pokja Rekrutmen Panwascam pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; (Bukti T-
11A)
2) Daftar Hadir Rapat Pleno pembentukan Pokja Rekrutmen Panwascam
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; (Bukti
T-11B)
3) Berita Acara Pleno Pembentukan Pokja Rekrutmen Panwascam pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; (Bukti T-
11C)
4) Lampiran Berita Acara Pleno Pembentukan Pokja Rekrutmen
Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun
2020; (Bukti T-11D)
5) Surat Keputusan tentang Pokja Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; (Bukti T-11E)
b. Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi
Hal ini didukung berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut:
1) Surat Undangan Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen
Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun
2020; (Bukti T-12A)
2) Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi
Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sukabumi Tahun 2020; (Bukti T-12B)
3) Berita Acara Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen
Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun
2020; (Bukti T-12C)
4) Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen
Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun
2020; (Bukti T-12D)
c. Rapat Pleno Penetapan Panwascam Terpilih
Hal ini didukung berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut:
1)
Surat Undangan Pleno Penetapan Panwascam Terpilih pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 (Bukti T-13A)
2) Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Panwascam Terpilih pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; (Bukti T-13B)
3) Berita Acara Pleno Penetapan Panwascam Terpilih pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; (Bukti T-13C)
4) Pengumuman Penetapan Panwascam Terpilih pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020; (Bukti T-13D) dan (Bukti T-
13E)
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, maka ditemukan fakta bahwa
tidak terbukti adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Para Teradu, terkait
mekanisme pemilihan dan/atau pembentukan Panwascam Kab. Sukabumi
tahun 2020 quod non, oleh karena itu berdasarkan hukum Aduan Pengadu pada
posita angka 2 dan angka 3 harus-lah ditolak menurut hukum;
4. Bahwa terbukti, Para Teradu senyatanya telah melaksanakan semua tahapan
sesuai peraturan hukum yang berlaku in cassu Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sukabumi Tahun 2020, Para Teradu menegaskan bahwa Tahapan dan
Jadwal Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 senyatanya TELAH
ditentukan oleh Bawaslu RI, hal tersebut berdasarkan Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019, adapun terkait adanya perubahan
jadwal pengumuman lulus seleksi administrasi yang sebelumnya dijadwalkan
pada tanggal 12 Desember 2019 menjadi 10 Desember 2019, serta dengan
adanya perubahan jadwal test wawancara bagi Kabupaten/Kota dengan jumlah
peserta lulus administrasi lebih dari 300 (tiga ratus) orang, semula dijadwalkan
pada tanggal 13 sd. tanggal 17 Desember 2019, dapat dilaksanakan sampai
dengan tanggal 23 Desember 2019, Para Teradu berpedoman pada Surat
Bawaslu RI Nomor 0547/K.Bawaslu/TU.00.01/XII/2019 Perihal Penjelasan
Pengumuman Administrasi, Tes Online/Tertulis dan Tes Wawancara Panitia
Pengawas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun
2020, tertanggal 9 Desember 2019, (Bukti T-14A) dan (Bukti T-14B), maka
berdasarkan hal tersebut ditemukan fakta bahwa TERBUKTI Para Teradu telah
melakukan perubahan Tahapan dan Jadwal Pembentukan Panwascam Kab.
Sukabumi adalah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (vide
Bukti T- 5a), maka dengan demikian posita pada angka 4 harus-lah ditolak
seluruhnya menurut hukum;
5. Bahwa Terbukti, mengenai nilai wawancara dalam format pengumuman hasil
tes tertulis dan wawancara dalam Keputusan Bawaslu RI Nomor
0883/K.Bawaslu/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 tidak diumumkan seutuhnya
karena telah keluar Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0999/BAWASLU-
H2PI/HM.00/XII/2019 tertanggal 20 Desember 2019 tentang Informasi seleksi
Pengawas Pemilu AD HOC yang dikecualikan;
6. Bahwa Terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
bahwa Pengadu senyatanya TELAH terlibat dalam transaksi dengan salah satu
Calon Anggota DPR RI A.n Icuk Sugiarto dari Partai Hanura Dapil 4 Jawa Barat
(Sukabumi) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, dimana
Pengadu juga merupakan Panitia Pengawas Kecamatan Pada Pemilihan Umum
Tahun 2019, hal demikian merupakan tindakan atau perbuatan yang menyalahi
aturan kode etik bagi Pengadu yang saat itu sedang menjabat sebagai
penyelenggara Pemilu. Fakta tersebut terungkap dan ditemukan melalui pesan
Whatsapp dari Nomor Whatsapp +6281385086545 kepada Teradu IV pada
tanggal 13 Maret 2020 Pukul 11.04 WIB, dan telah disampaikan secara
langsung oleh Teradu IV dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 10-P/L-
DKPP/I/2020, dan telah diregistrasi Nomor 24-PKE-DKPP/II/2020 (Bukti T-
15);
7. Bahwa Saksi dari Pengadu a.n Kris Dwi Purnomo yang merupakan Anggota
Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 terdaftar sebagai
Anggota Sekretaris BAPILU DPC Partai Hanura Kab. Sukabumi. Fakta tersebut
terungkap dan ditemukan melalui pesan Whatsapp dari Nomor Whatsapp
+6281563144946 kepada Teradu IV pada tanggal 13 Maret 2020 Pukul 07.42
WIB. (Bukti T-16A) dan (Bukti T-16B)
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1A : Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 Tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-
Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 14
Agustus 2018;
Bukti T-1B : Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat Nomor: 116-KEP Tahun 2018 Tentang
Pengangkatan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Tahun 2018
tertanggal 23 Agustus 2018;
Bukti T-2 : Fotokopi KTP Atas Nama Masturo dengan NIK: 3202271912580003;
Bukti T-3 : Surat Pengunduran Diri Atas Nama Masturo tertanggal 22
Desember 2019;
Bukti T-4A : Fotokopi KTP Atas Nama H. Dadan dengan NIK:
3202441402830002;
Bukti T-4B : Surat Pernyataan An. H. Dadan tertanggal 27 November 2019;
Bukti T-4C : Surat Pengunduran diri An. H. Dadan Sebagai Anggota BPD Desa
Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi Tertanggal 4
Januari 2020;
Bukti T-5A : Screen Shoot Pengumuman Tanggapan Masyarakat;
Bukti T-5B : Laporan Hasil Tanggapan Masyarakat;
Bukti T-6A : Dokumentasi Kegiatan Bimbingan Teknis bagi Panitia Pengawas
Kecamatan Se-Kabupaten Sukabumi pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2020;
Bukti T-6B : Notulensi Materi SDM & Organisasi;
Bukti T-7A : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun
2019 tertanggal 4 November 2019;
Bukti T-7B : Surat Bawaslu RI Nomor 0518/K.Bawaslu/TU.00.01/XI/2019
Prihal Petunjuk Teknis Tes Online/Tertulis dan Tes Wawancara dan
Monitoring Perekrutan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020;
Bukti T-7C : Surat Bawaslu RI Nomor 0547/K.bawaslu/TU.00.01/XII/2019
Perihal Penjelasan Pengumuman Administrasi, Tes Online/Tertulis
dan Tes Wawancara Panitia Pengawas Kecamatan dalam Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 Tertanggal 9 Desember
2019;
Bukti T-7D : Hasil Nilai Tes Socrative;
Bukti T-7E : Screen Shoot Pengumuman Hasil Panwas Kecamatan Terpilih Nomor
17/Bawaslu-Prov.JB-16/POKJA/XII/2019 Tentang Pengumuman
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Terpilih tertanggal
21 Desember 2020;
Bukti T-8 : Surat Nomor 331/Bawaslu-Prov.JB-16/PM.00.02/XII/2019 Perihal
Permohonan Arahan pada tanggal 26 Desember 2019;
Bukti T-9 : Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi seleksi
Pengawas Pemilu AD HOC yang dikecualikan tertanggal 20
Desember 2019;
Bukti T-10A : Alat kerja supervisi Tracking Peserta lulus Administrasi
Pembentukan Panwas Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sukabumi Tahun 202, Kecamatan Cidadap
Bukti T-10B : Surat Keterangan dari Kepala Desa Banjarsari bahwa Surat
Keputusan Pengunduran diri H. Dadan sedang dalam proses;
Bukti T-11A : Surat Undangan Pleno Pembentukan Pokja Rekrutmen Panwascam
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020;
Bukti T-11B : Daftar Hadir Rapat Pleno pembentukan Pokja Rekrutmen
Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi
Tahun 2020;
Bukti T-11C : Berita Acara Pleno Pembentukan Pokja Rekrutmen Panwascam
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020;
Bukti T-11D : Lampiran Berita Acara Pleno Pembentukan Pokja Rekrutmen
Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi
Tahun 2020;
Bukti T-11E : Surat Keputusan tentang Pokja Rekrutmen Panwascam pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020;
Bukti T-12A : Surat Undangan Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi
Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sukabumi Tahun 2020;
Bukti T-12B : Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi
Rekrutmen Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sukabumi Tahun 2020;
Bukti T-12C : Berita Acara Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen
Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi
Tahun 2020
Bukti T-12D : Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen
Panwascam pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi
Tahun 2020;
Bukti T-13A : Surat Undangan Pleno Penetapan Panwascam Terpilih pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020;
Bukti T-13B : Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Panwascam Terpilih pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020;
Bukti T-13C : Berita Acara Pleno Penetapan Panwascam Terpilih pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020;
Bukti T-13D : Pengumuman Penetapan Panwascam Terpilih pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020;
Bukti T-13E : Screenshoot Pengumuman Penetapan Panwascam Terpilih pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020;
Bukti T-14A : Tahapan dan Jadwal Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun
2019, Dalam Lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019,
Halaman 14;
Bukti T-14B : Screenshoot Pengumuman perubahan Jadwal Pembentukan Panwas
Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi
Tahun 2020;
Bukti T-15 : Screenshoot Bukti Transfer;
Bukti T-16A : Screenshoot Kiriman Bukti SK Bapilu DPC Partai Hanura
Kabupaten Sukabumi atas nama Kris Dwi Purnomo;
Bukti T-16B : Surat Keputusan Nomor: SKEP/A/015.a/DPD-
JABAR/HANURA/II/2017 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sukabumi
Masa Bakti 2015-2020;
[2.9] Keterangan Pihak Terkait
[2.10.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi atas nama Deden Taufik
1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui sebab Pengadu tidak mengadukan dirinya;
2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan sudah pernah mengingatkan Teradu I selaku
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi terkait dengan keikutsertaan Mertua
Teradu I sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan Gunung Guruh yang dapat
menimbulkan gejolak/kegaduhan di Masyarakat terutama kepada Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan;
[2.10.2] Panwaslu Kecamatan Cidadap atas nama H. Dadan
1. Bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui Syarat Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) harus mengundurkan diri saat mendaftarkan sebagai Calon Panwaslu
Kecamatan;
2. Bahwa setelah terpilih, pada bulan Januari 2020 yang bersangkutan telah
mengundurkan diri selaku Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa
Banjarsari, Kecamatan Cidadap;
[2.10.3] Panwaslu Kecamatan Gunung Guruh Terpilih atas nama Masturo
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Gunung Guruh
Terpilih;
2. Pihak Terkait sebelumnya telah telah mengikuti seluruh Proses seleksi sehingga
terpilih menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Gunung Guruh;
3. Bahwa setelah terpilih, Pihak Terkait merasa gelisah dengan tanggapan
masyarakat sehingga setelah berdiskusi dengan keluarga, mengajukan
pengunduran diri sebagai Panwaslu Kecamatan Gunung Guruh sebelum
pelantikan dilaksanakan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu II dan Teradu V selaku Ketua dan Sekretaris Kelompok Kerja
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi lalai dan
tidak teliti dalam proses Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. Sesuai dengan Pengumuman Nomor:
03/Bawaslu-Prov.JB16/POKJA/XII/2019, Teradu II dan Teradu V diduga tidak
transparan, tidak netral dan lalai dengan meloloskan peserta atas nama Masturo
selaku Calon Panwaslu Kecamatan Gunung Guruh terpilih yang merupakan Mertua
dari Teradu I. Teradu II dan Teradu V juga meloloskan H. Dadan selaku Calon
Panwaslu Kecamatan Cidadap yang berstatus sebagai Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Banjarsari yang dikhawatirkan menerima gaji ganda
yang bersumber dari APBN/APBD;
[4.1.2] Bahwa Teradu II dan Teradu V lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya dengan baik selaku Ketua dan Sekretaris Kelompok Kerja Pembentukan
Panitia Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi. Teradu II dan Teradu V tidak
mengumumkan Hasil Seleksi Tes Tertulis dan Wawancara Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor:
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwas Kecamatan tahun 2019 yang mewajibkan hasil tes tertulis dan wawancara
harus dipublikasikan. Teradu II dan Teradu V langsung mengumumkan Anggota
Panwaslu Kecamatan Terpilih sebagaimana Pengumuman Nomor: 17/Bawaslu-
Prov.JB-16/POKJA/XII/2019, tanggal 21 Desember 2019;
[4.1.3] Bahwa Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV melakukan pembiaran terjadinya
kesalahan prosedur pada seluruh proses tahapan seleksi Panwascam se-Kabupaten
Sukabumi yang dilakukan oleh Teradu II dan Teradu V dengan memberikan
persetujuan atas hasil seleksi a quo;
[4.1.4] Bahwa Teradu II mengeluarkan pernyataan bohong dan menyesatkan di Media
Online Sukabumi Update: “Bahwa tidak ada klausul yang menerangkan harus
mengumumkan hasil tes wawancara, hanya ada klausul tentang pengumuman nilai
ujian online”. Teradu II juga dalam kanal berita “Warta Sukabumi” yang meyatakan
sudah melakukan tahapan Seleksi Panwaslu Kecamatan sesuai metode/pedoman
yang diberikan oleh Bawaslu RI Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019. Sikap
dan pernyataan Teradu II bertentangan dengan asas jujur selaku penyelenggaraan
Pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut Para Teradu, telah melaksanakan seluruh
tahapan Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Bahwa kewenangan melakukan Seleksi Panwaslu Kecamatan merupakan
kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 42 Perbawaslu
Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan
Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara. Bahwa para Teradu selaku Bawaslu Kabupaten
Sukabumi membentuk Pokja untuk melakukan seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan.
Terpilihnya Masturo sebagai Panwaslu Kecamatan Gunung Guruh, yang diketahui
sebagai Mertua Teradu I, tidak bertentangan dengan Pasal 117 ayat (1) huruf o
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Masturo telah
mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi
syarat menjadi Anggota Panwas Kecamatan Gunung Geruh. Tidak ada ikatan
perkawinan atau menikah antara Masturo dengan anggota Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, Masturo telah mengundurkan diri sebelum Pelantikan Panwaslu
Kecamatan Terpilih pada tanggal 22 Desember 2019. Berkenaan dengan H. Dadan
selaku Panwaslu Kecamatan Cidadap, para Teradu menyatakan yang bersangkutan
telah mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
Memenuhi Syarat menjadi Panwas Kecamatan. Kedudukan H Dadan sebagai Anggota
BPD Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi berdasarkan Keputusan
Bupati Sukabumi Nomor: 141.2/ Kep. 376-DPMD/2019, menurut para Teradu tidak
mengetahui sampai dengan ditetapkannya sebagai calon anggota Panwas Terpilih
Kecamatan Cidadap. Dalam berkas administrasi pendaftaran, H Dadang telah
melampirkan Surat Pernyataan Pengunduran diri sebagai anggota BPD Desa
Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi pada tanggal 4 Januari 2020.
Para Teradu telah mengumumkan seluruh tahapan proses seleksi Panwas
Kecamatan, mulai dari tahapan pendaftaran sampai dengan Penetapan Calon Terpilih
melalui website, facebook dan juga instagram Bawaslu Kabupaten Sukabumi, namun
tidak ada sama sekali tanggapan masyarakat terhadap terpilihnya Masturo dan H.
Dadan sebagai anggota Panwas Kecamatan;
[4.2.2] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu II dan Teradu
V tidak mengumumkan Hasil Seleksi Tes Tertulis dan Wawancara Calon Anggota
Panwaslu Kecamatan tidak beralasan. Menurut Teradu II dan Teradu V selaku Ketua
dan Sekretaris Pokja Seleksi telah mengumumkan hasil tes tertulis/tes socrative,
sejak hasil tes diterima dari Bawaslu Republik Indonesia, sehari setelah pelaksanaan
tes tertulis. Panwas Kecamatan Terpilih, diumumkan Teradu II dan Teradu V melalui
website serta disebar di beberapa tempat umum. Menurut Teradu II dan Teradu V,
telah melakukan seluruh proses dan mekanisme seleksi sesuai Keputusan Ketua
Bawaslu RI Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Demikian Surat Bawaslu
RI Nomor 0518/K.Bawaslu/TU.00.01/XI/2019 Perihal Petunjuk Teknis Tes
Online/Tertulis dan Tes Wawancara dan Monitoring Perekrutan Panwas Kecamatan
dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 juncto Surat Bawaslu
RI Nomor 0547/K.Bawaslu/TU.00.01/XII/2019 Perihal Penjelasan Pengumuman
Administrasi, Tes Online/Tertulis dan Tes Wawancara Panitia Pengawas Kecamatan
dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020. Berdasarkan
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 0999/BAWASLU-H2PI/HM.00/XII/2019 tertanggal 20 Desember 2019
tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu AD HOC yang dikecualikan adalah
termasuk Rincian Hasil/Penilaian Seleksi Panwaslu/Panwas Kecamatan. Sesuai
dengan hal tersebut, Teradu II dan Teradu V langsung mengumumkan Anggota
Panwaslu Kecamatan Terpilih sebagaimana Pengumuman Nomor: 17/Bawaslu-
Prov.JB-16/POKJA/XII/2019, tanggal 21 Desember 2019;
[4.2.3] Bahwa Teradu I, Teradu III dan Teradu IV menolak dalil Pengadu yang
menyatakan Teradu I, Teradu III dan Teradu IV telah melakukan pembiaran terhadap
perbuatan Teradu II dan Teradu V yang tidak sesuai prosedur dalam melaksanakan
seluruh tahapan seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi. Menurut
para Teradu, seluruh keputusan dalam tahapan seleksi Panwas Kecamatan se
Kabupaten Sukabumi, diputuskan secara kelembagaan melalui mekanisme Rapat
Pleno sebagaimana dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat
Pleno. Menurut Teradu I, Teradu III dan Teradu IV, tidak ada satupun keputusan
maupun kebijakan Bawaslu Kabupaten Sukabumi yang ditentukan sepihak oleh
Teradu II dan Teradu V selaku Ketua dan Sekretaris Pokja Seleksi Panwaslu
Kecamatan. Seluruh proses dan mekanisme seleksi Panwas Kecamatan se-Kabupaten
Sukabumi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
[4.2.4] Bahwa menurut Teradu II selaku Ketua Pokja Seleksi Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Sukabumi, tidak pernah mengeluarkan pernyataan bohong dan
menyesatkan kepada media sebagaimana dalil aduan Pengadu. Pernyataan Teradu II
di Media Online Sukabumi Update dan “Warta Sukabumi”, hanya mempertegas
ketentuan terkait dengan pengumuman hasil seleksi tertulis dan hasil tes wawancara
yang dilakukan dengan berpedoman pada Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 Tentang Informasi Seleksi Pengawas
Pemilu/Pemilihan Ad hoc Yang Dikecualikan. Bahwa Rincian Hasil/Penilaian Seleksi
Calon Anggota Panwaslu/Panwas Kecamatan merupakan Informasi Yang
Dikecualikan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu II menyatakan tidak ada
klausul/kewajiban harus mengumumkan Hasil Tes Wawancara beserta dengan
rincian Nilai setiap peserta/calon Panwaslu Kecamatan. Hal tersebut menjadi dasar
Teradu II mengeluarkan pengumuman Calon Anggota Panwas Kecamatan Terpilih
pada Pengumuman Nomor: 17/Bawaslu-Prov.JB-16/POKJA/XII/2019, tanggal 21
Desember 2019. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak beralasan
hukum maupun etika;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa Teradu II dan Teradu V merupakan Ketua dan Sekretaris Pokja
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kabupaten Sukabumi.
Kedudukan Teradu II dan Teradu V secara kelembagaan bertanggungjawab
memastikan pelaksanaan seluruh tahapan proses seleksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa dalam
proses tahapan seleksi Panwascam Se Kabupaten Sukabumi, Teradu II dan Teradu V
telah melaksanakan serangkaian kegiatan berupa: 1) Pengumuman pendaftaran; 2)
Penerimaan berkas pendaftaran; 3) Pemeriksaan administrasi terhadap
kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran; 4) Pengumuman hasil
pemeriksaan administrasi; 5) Tes tertulis; 6) Penerimaan masukan/tanggapan
masyarakat terhadap calon anggota Panwas Kecamatan; 7) Tes wawancara; dan 8)
Pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara. Ditetapkannya Masturo sebagai
calon terpilih anggota Panwaslu Kecamatan Gunung Guruh dan H. Dadan sebagai
calon terpilih anggota Panwas Kecamatan Cidadap, telah melalui proses tahapan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Keputusan Ketua Bawaslu RI
Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Terpilihnya Masturo yang diketahui
sebagai mertua Teradu I, secara hukum tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal
117 ayat (1) huruf o Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
namun secara etik dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat mendegradasi
kepercayaan publik terhadap proses seleksi anggota Panwascam se Kabupaten
Sukabumi yang dilaksanakan oleh Teradu II dan Teradu V. Atas kemungkinan
timbulnya problem etik tersebut, Teradu II dan Teradu V telah mengingatkan kepada
Teradu I sebagai Ketua merangkap Anggota sekaligus menjadi peserta Rapat Pleno
pengambilan keputusan penetapan calon terpilih, namun Teradu I tetap pada
pendiriannya memasukkan Masturo sebagai calon terpilih anggota Panwascam
Gunung Guruh. Sikap dan tindakan Teradu I telah menimbulkan syakwasangkan dan
dugaan konflik kepentingan yang menimbulkan reaksi dan gelombang demonstrasi
yang menyebabkan terganggunya tertib kehidupan sosial. Teradu I dengan
kedudukan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, sepatutnya memiliki
tingkat kepekaan etika yang lebih tinggi dalam memahami setiap situasi etik ketika
melaksanakan tugas dan wewenangnya. Teradu I sepatutnya menyampaikan adanya
konflik kepentingan dengan Masturo sebagai peserta seleksi Panwascam serta tidak
terlibat dalam rapat pleno pengambilan keputusan penentuan calon anggota
Panwascam Gunung Guruh. Hal tersebut tidak dilakukan Teradu I dan bahkan
mengabaikan pesan potensi problem etik yang disampaikan Teradu II dan Teradu V
dengan tetap mempertahankan Masturo sebagai Panwascam terpilih. Sekalipun
Masturo mengundurkan diri dan tidak dilantik menjadi Panwascam, menurut DKPP
hal tersebut merupakan kesadaran etik Masturo yang tidak dapat dimaknai sebagai
bentuk kesadaran etik Teradu I. Lain halnya dengan ditetapkannya H Dadang sebagai
calon terpilih anggota Panwas Kecamatan Cidadap. Para Teradu tidak mengetahui
dan tidak terdapat tanggapan ataupun masukan masyarakat jika H Dadang
merupakan anggota BPD Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi
berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 141.2/ Kep. 376-DPMD/2019.
Namun sebelum dilantik menjadi anggota Panwas Kecamatan Cidadap, H. Dadang
Telah menyampaikan pernyataan pengunduran diri sebagai anggota BPD Banjarsari.
Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu sepanjang ditetapkannya H Dadang
sebagai anggota Panwascam oleh para Teradu tidak beralasan hukum maupun etika.
Selebihnya sepanjang dalil aduan Pengadu terkait konflik kepentingan Teradu I
dengan ditetapkan Masturo sebagai Panwascam Gunung Guruh terbukti. Teradu I
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e juncto Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak
meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Menimbang pokok aduan terkait dalil Pengadu bahwa Teradu II dan Teradu V
lalai dan melakukan maladministrasi dengan tidak mengumumkan hasil tes tertulia
dan hasil tes wawancara, tidak beralasan hukum maupun etika. Dalam fakta
persidang terungkap sebagai pada bagian menimbang angka [4.3.1] Teradu II dan
Teradu V dalam melakukan tahapan proses seleksi anggota Panwascam se-Kabupaten
Sukabumi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Keputusan Ketua
Bawaslu RI Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019. Sesuai dengan
keputusan tersebut, tidak ada kewajiban hukum bagi Teradu II dan Teradu V
mengumumkan hasil ujian Tes Tertulis dan hasil Tes Wawancara secara terpisah
dengan pengumuman penetapan calon terpilih anggota Panwascam lengkap dengan
rincian jumlah nilai hasil ujian. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada Bagian V
huruf F Tes Tertulis dan Tes Wawancara angka 5 “Pokja menyusun hasil
penjumlahan nilai tes tertulis dan tes wawancara dengan daftar nama calon
berurutan berdasarkan peringkat nilai yang diperoleh” dan dilanjutkan pada angka 6
“Pokja menyampaikan hasil tes tertulis dan tes wawancara kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota”. Pada Bagian V huruf G angka 1 Bawaslu Kabupaten/Kota
melakukan rapat pleno untuk menetapkan 3 (tiga) nama anggota Panwas Kecamatan
terpilih berdasarkan tes tertulis dan wawancara; dan angka 2. Bawaslu
Kabupaten/Kota mengumumkan calon anggota Panwas Kecamatan terpilih hasil tes
tertulis dan tes wawancara di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi,
media sosial, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan di tempat umum lainnya.
Tidak dicantumkannya rincian nilai hasil tes tertulis, hasil tes wawancara pada
pengumuman calon terpilih anggota Panwascam se Kabupaten Sukabumi oleh karena
rincian nilai hasil tes termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dalam
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 0999/BAWASLU-H2PI/HM.00/XII/2019 tertanggal 20 Desember 2019.
Sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu II dan Teradu V telah
melaksanakan tahapan seleksi anggota Panwascam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Penentuan calon terpilih anggota Panwascam diputuskan dan
ditetapkan secara collective collegial dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh
Anggota Bawaslu. Hal tersebut dibuktikan dengan dokumen undangan, Daftar Hadir,
Notulensi, dan Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Sukabumi dalam
seluruh tahapan seleksi. Oleh sebab itu penetapan calon terpilih anggota Panwascam
yang diumukan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi merupakan keputusan bersama
seluruh anggota Bawaslu yang melibatkan Teradu I, Teradu III dan Teradu IV.
Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu II dan Teradu V
melakukan pelanggaran dalam tahapan proses seleksi serta Teradu I, Teradu III, dan
Teradu IV melakukan pembiaran terhadap pelanggaran proses seleksi anggota
Panwascam yang dilakukan Teradu II dan Teradu V sebagaimana pada angka [4.1.3]
tidak beralasan hukum maupun etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
sepanjang angka [4.1.2] dan angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.3] Menimbang Teradu II membenarkan meberikan Pernyataan di Media Online
Sukabumi Update dan “Warta Sukabumi”, yang mempertegas bahwa rincian hasil
penilaian tes tertulis dan tes wawancara peserta seleksi Calon Anggota Panwas
Kecamatan merupakan Informasi yang dikecualikan dalam pengumuman calon
terpilih anggota Panwascam. Hal tersebut sesuai dengan Penetapan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 Tentang Informasi Seleksi Pengawas
Pemilu/Pemilihan Ad hoc Yang Dikecualikan. Sesuai dengan ketetapan a quo
membuktikan bahwa rincian hasil penilaian tes tertulis dan tes wawancara peserta
seleksi Calon Anggota Panwas Kecamatan, termasuk informasi yang dikecualikan.
Berdasarkan hal tersebut, Pernyataan Teradu II pada Media Online Sukabumi Update
dan “Warta Sukabumi” menurut DKPP tidak dapat dikualifikasi sebagai berita bohong
dan menyesatkan, sebab pernyataan yang disampaikan Teradu II sesuai dengan fakta
dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.