III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 97-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 109-
PKE-DKPP/III/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dan para saksi diminta klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten
Sukabumi (undangan klarifikasi terlampir) berkenaan dengan Laporan Pengadu
mengenai dugaan Pelanggaran Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 a.n. H. Marwan Hamami dan H. Iyos
Somantri yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat sesuai dengan
Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 02/PL/PB/Prov/13.00/XII/2020
tertanggal 30 Desember 2020 (terlampir), dan telah meminta Salinan Berita Acara
Klarifikasi pada saat selesai pemeriksaan klarifikasi baik saksi maupun Pelapor dan
dijanjikan akan diberikan pada saat Proses Penanganan Pelanggaran Selesai
dilakukan, namun sampai dengan Pemberitahuan Tentang Status Laporan
(Formulir Model A.17) yang diumumkan tanggal 9 Januari 2021, kemudian
disampaikan dan diterima oleh Pengadu tanggal 10 Januari 2021, namun Berita
Acara Klarifikasi Pelapor dan para saksi tidak diberikan kepada Pengadu. Hal
tersebut menunjukkan sikap perilaku tidak jujur, adil dan akuntabel dalam
penanganan laporan dugaan pelanggaran dana kampanye yang Pengadu laporkan,
karena dalam proses penanganan laporan tersebut Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V dalam melakukan penelitian, pemeriksaan dan kajian
terhadap dugaan laporan pelanggaran dana kampanye tidak menjalankan
ketentuan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
menyatakan bahwa : “Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifiikasi setelah penanganan
pelanggaran pemilihan selesai dilakukan”.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V secara nyata tidak melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pemilihan
dengan menjaga integritas dan profesional. oleh karenanya, Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melanggar Kode Etik serta tidak
mempedomani Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana
diatur Pasal 6 ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, karena secara nyata telah melanggar Pasal 26 ayat
(7) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
2. Bahwa Pada Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17) yang
diumumkan pada tanggal 9 Januari 2021 yang ditandatangani Teradu I, kemudian
disampaikan dan diterima oleh Pengadu tanggal 10 Januari 2021, dalam kolom
status laporan dinyatakan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti, dan tertulis dalam
kolom alasan bahwa kejadian yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana
pemilihan dan bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan. Bahwa hal
tersebut menunjukkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
dalam penanganan dugaan pelanggaran laporan dana kampanye tidak memberikan
penjelasan/keterangan hasil dari penelitian, pemeriksaan dan Kajian Pengawas
Pemilihan, yang apabila mengacu pada ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf b
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan :
(1) Hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran pemilihan dituangkan dalam Formulir
model A.11 dikategorikan sebagai :
b. Bukan Pelanggaran Pemilihan.
serta ayat (3) huruf a dan huruf b Perbawaslu No. 8 tahun 2020 tentang penanganan
pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan
(3) Kategori bukan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi :
a. tidak terdapat unsur Pelanggaran Pemilihan ; atau
b. terdapat unsur pelanggaran yang bukan menjadi kewenangan pengawas
Pemilihan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilihan.
tentunya untuk memenuhi prinsip akuntabel harus ada keterangan berupa
penjelasan apabila dikategorikan “bukan pelanggaran pemilihan” dan “tidak
terdapat unsur pelanggaran pemilihan” dalam Pengumuman Pemberitahuan
Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17) mengenai dugaan Pelanggaran
Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi
Tahun 2020 a.n. H. Marwan Hamami dan H. Iyos Somantri yang dilaporkan
Pengadu.
Sehingga Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V secara nyata tidak
melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pemilihan dengan berprinsip jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, dan akuntabel. Dan secara nyata
melanggar kode etik dan tidak mempedomani Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum sebagaimana diatur Pasal 9, pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal
13, Pasal 15 dan pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
3. Bahwa berdasarkan pengumuman Pemberitahuan Tentang Status Laporan
(Formulir Model A.17) yang diumumkan pada tanggal 9 Januari 2021 yang
ditandatangani Teradu I, kemudian disampaikan dan diterima oleh Pengadu pada
tanggal 10 Januari 2021, dalam Kolom Status Laporan dinyatakan dihentikan dan
tidak ditindaklanjuti, dan tertulis dalam kolom alasan bahwa kejadian yang
dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana pemilihan dan bukan merupakan
pelanggaran administrasi pemilihan.
Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam penanganan
dugaan pelanggaran laporan dana kampanye terhadap Laporan Nomor:
15/REG/LP/PB//Kab/13.24/I/2021 sebagaimana di maksud dalam Pasal 76 ayat
(1) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang juncto
Pasal 8 dan Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017
tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Pasal 187 ayat (7)
dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-
Undang. Yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Sukabumi Tahun 2020 a.n. H. Marwan Hamami dan H. Iyos Somantri yang telah
menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
dengan keterangan yang tidak benar, pemberi sumbangan dana kampanye yang
tidak jelas identitasnya, dan menerima sumbangan dana kampanye serta tidak
melaporkannya kepada KPU Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil audit Kantor
Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Sukabumi terhadap Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) diumumkan oleh KPU
Kabupaten Sukabumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum No. 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Pada tanggal 23
Desember sampai dengan 25 Desember 2020 (Pengumuman Hasil audit Laporan
Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020
dan Laporan Hasil Audit dari Kantor Akuntan Publik Zeinirwan Zein terlampir).
Yang berdasarkan hasil Laporan Asurans Independen dari Kantor Akuntan Publik
Zeinirwan Zein Nomor 00076/2.0857/AU.1/11/0044-1/1/XII/2020 tertanggal 21
Desember 2020, dinyatakan bahwa:
“Menurut opini kami, kecuali untuk ketidakpatuhan yang dijelaskan di atas, Asersi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Drs H. Marwan
Hamami. MM dan Drs. H Iyos Somantri. M.Si dalam Laporan Dana Kampanye tersebut
di atas, dalam semua hal yang material, telah mematuhi kriteria yang berlaku
sebagaimana diatur dalam PKPU No. 5 Tahun 2020 tenlang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan{atauWali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan PKPU No. 12 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.5 Tahun 2017
tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.”
Dimana dalam Laporan Asurans Independen “kecuali ketidakpatuhan diatas” yang
dinyatakan dalam basis adanya katidakpatuhan yaitu :
“Basis Adanya KetidakPatuhan
Pemeriksaan kami mengungkapkan adanya ketidakpatuhan material berikut ini
terhadap kriteria peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang dana
kampanye dalam melaporkan dana kampanye yang berlaku bagi Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Drs. H. Marwan Hamami, MM. – Drs. H. Iyos Somantri, M.Si,
selama periode 23 September 2020 hingga 5 Desember 2020, antara lain :
1. Pasangan Calon tidak mematuhi ketentuan mengenai kesesuaian, kelengkapan
dan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs H. Marwan Hamami, MM. – Drs. H. Iyos
Somantri, M.Si, seperti dalam Asersi/Kriteria kesesuaian, kelengkapan formulir
model LPSDK 2 dan ketidaksesuaian Surat Pernyatan Penyumbang Pihak Lain
Badan Hukum Swasta.
2. Pasangan Calon tidak mematuhi ketentuan mengenai sumber/klasifikasi dan
identitas penyumbang dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs H. Marwan Hamami,
MM. – Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, seperti dalam asersi / kriteria identitas
penyumbang.
3. Pasangan Calon tidak mematuhi ketentuan atas kesesuaian periode pembukuan
LPPDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs H. Marwan Hamami, MM. –
Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, seperti pada asersi / kriteria periode pembukuan
dalam LPPDK.
4. Pasangan Calon tidak mematuhi ketentuan atas kesesuaian pencatatan
penerimaan sumbangan dalam LPPDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Drs H. Marwan Hamami, MM. – Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, seperti pada asersi /
kriteria Pencatatan Penerimaan Sumbangan.”
Bahwa Berdasarkan poin – poin ketidakpatuhan yang dinyatakan oleh hasil laporan
Asurans Independen tersebut dengan adanya ketentuan aturan yang diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan pasal 76 ayat (1) Huruf b Undang-
Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020
tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang juncto
Pasal 8 dan Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017
tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Pasal 187 ayat (7)
dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-
Undang.
Bahwa dengan adanya Laporan Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 H. Marwan Hamami dan H. Iyos Somantri
M.Si. yang menyatakan “BASIS ADANYA KETIDAKPATUHAN” yang secara nyata
dinyatakan adanya Ketidakpatuhan Material terhadap kriteria perundang-
undangan secara tegas dan jelas melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 8 dan pasal 33 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Tahun 2020 serta Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015. Seharusnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
sebagai Penyelenggara Pemilihan dalam bidang Pengawasan Pemilihan untuk
menjamin terselenggaranya pemilihan yang demokratis berdasarkan azas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sehingga dengan atau tanpa adanya laporan
dari pihak manapun seharusnya melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi
Pengawasannya dalam menangani dan menindaklanjuti Temuan dan/atau Laporan
pelanggaran terhadap ketentuan perundangan-undangan terkait Dana Kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 H. Marwan
Hamami dan H. Iyos Somantri.
Sehingga Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V secara nyata tidak
melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pemilihan dengan berprinsip jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, dan akuntabel. oleh karenanya,
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melanggar kode etik
serta tidak mempedomani Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
sesuai ketentuan Pasal 9, pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal
16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa berdasarkan 3 (tiga) hal yang telah diuraikan diatas, Pengadu memohon
keadilan dan meminta Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu untuk
menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
V berupa pemberhentian tetap dari jabatan Ketua dan pemberhentian tetap sebagai
Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukabumi.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan 3 (tiga) hal yang telah diuraikan diatas, Pengadu memohon
keadilan dan meminta Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu untuk menjatuhkan
sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Teradu I selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, masing-
masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-6 sebagai berikut:
`NO BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Tanda Terima 1 (satu) Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Dana
Kampanye Pilkada Kabupaten Sukabumi kepada Bawaslu Provinsi Jawa
Barat, tertanggal 29 Desember 2020;
Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
2 P-2
02/PL/PB/Prov/13.00/XII/2020;
3 P-3 Undangan Klarifikasi Nomor: 05/K.Bawaslu-Prov.JB-
16/PM.05.02/I/2021, Perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 4
Januari 2021;
4 P-4 Undangan Klarifikasi Nomor: 06/K.Bawaslu-Prov.JB-
16/PM.05.02/I/2021, Perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 4
Januari 2021;
5 P-5 Undangan Klarifikasi Nomor: 12/K.Bawaslu-Prov.JB-
16/PM.05.02/I/2021, Perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 5
Januari 2021;
6 P-6 Pengumuman Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor :
15/REG/LP/PB//Kab/13.24/I/2021, tertanggal 9 Januari 2021.
[2.3.2] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Yoyok
Hendrayana, dan Agus Firmansyah yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan tanggal 8 April 2021 sebagai berikut:
Yoyok hendrayana
Saya juga turut menghadiri proses pemeriksaan di Sentra Gakkumdu. Berita Acara
Klarifikasi memang diminta oleh Pengadu tetapi jawabannya “akan kami sampaikan
melalui pemberitahuan”, tetapi hanya sebatas jawaban sebagaimana terlampir
dalam jawaban adalah bahwa kejadian yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa
pidana Pemilihan dan bukan merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan.
Agus Firmansyah
Saya selaku Saksi dalam mengikuti proses Pemilihan Kepala Daerah karena
tergabung dalam Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 01. Pasangan Calon
Nomor Urut O1 kalah dari Pasangan Calon Nomor Urut 02. Hasil audit menjadi
dasar mengadukan adanya dugaan pelanggaran dana kampanye kepada Bawaslu.
Berdasarkan data-data yang sudah ada, kami menggali dan terdapat temuan yang
memang hal tersebut merupakan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 02.
Saya turut menghadiri klarifikasi Pelapor maupun Saksi, Mengenai Saksi pada
tanggal 7 januari 2021, Pemeriksaan saksi fadillah dan rahmat iskandar. Saya
hanya mendampingi tetapi tidak ikut dalam proses klarifikasi/pemeriksaan. Setelah
selesai pemeriksaan, Saksi fadillah meminta Salinan Berita Acara klaridikasi. Saya
ada di situ pada waktu itu. Saya juga turut mengomentari “bisa diserahkan berita
acra?”. Pada tanggal 8 Januari 2021, saya juga ikut hadir bersama dengan rekan-
rekan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Setelah pemeriksaan
Pengadu, ada penyampaian secara lisan untuk meminta Berita Acara Klarifikasi.
Kami tidak mendengar kalimat yang sebagaimana diucapkan oleh Teradu, yang
kami dengar adalah “nanti bisa diberikan”.
Pada saat itu Pengadu bersama dengan Saksi yang lain juga meminta Berita Acara
Klarifikasi.
Saksi mengetahui materi pengaduan Pengadu. Selain itu Saksi turut membantu
merumuskan materi pengaduan tersebut. Kami menyampaikan dokumen kepada
Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Salinan Berita Acara Klarifikasi tidak pernah
diberikan sampai dengan saat ini. Tidak mengetahui berkenaan dengan proses
klarifikasi terhadap pihak lain yang di lakukan oleh Para Teradu.
berkenaan dengan pelanggaran etik, memang tidak menerima Salinan berita acara.
Berdasarkan pemberitahuan kami melihat ada ketidakprofesionalan dalam
penanganan pelanggaran. Saya sudah mengetahui adanya hasil audit KAP, laporan
hasil audit KAP keluar tanggal 23, 24, 25 Desember 2020.
Mengenai alat bukti P-2, Formulir Model A.3, yang disampaikan oleh Pelapor, kami
menilai sebagaimana yang disampaikan penyumbang dari badan hukum ternyata
CV. Tadi sudah disampaikan telah terkoreksi. Selain itu, ada beberapa alat bukti
yakni kwitansi-kwitansi yang tidak jelas nama penerimanya atau tidak jelas nama
pemberinya. yang tercantum dalam LPPDK ada Sebagian yang benar Sebagian ada
yang tidak benar. Sumber dana kampanye ada yang bersumber dari uang dan
barang, yang tidak benar adalah yang bersumber dari barang. Barang yang senilai
2,6 milyar tidak jelas dari siapa? Sumber dana uang kami sudah mengetahui dari
pasangan calon dan perusahaan/CV. Sumber dana kampanye ada 2 dana dan
barang, kalau memang barang itu dari pembelian barang seharusnya di kolom
barang tidak ada tertulis laporan sumbangan barang seharusnya kosong saja.
Seharusnya yang diuraikan itu dari uang yang diterima Pasangan Calon dan
Perusahaan ada keterangan dibelikan barang-barang, dalam kolom bersumber dari
dana kampanye seharusnya tidak bersumber dana kampanye barang tersebut.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai
berikut:
1. Jawaban atas Pengaduan
1.1 Bahwa benar Para Teradu adalah Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi periode 2018-2023;
1.2 Bahwa Teradu menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu, kecuali yang secara
tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini;
1.3 Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu Teradu
menjelaskan proses Pengawasan Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 sebagai berikut:
1.3.1 Bahwa terkait dengan pokok Pengaduan Pengadu, Bawaslu Kabupaten
Sukabumi telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
1.3.2 Bahwa Para Teradu yang diwakili oleh Fevy Sheiri Syahminor dan Cepi
Rizal selaku staf pelaksana divisi Pengawasan telah melakukan
pengawasan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada
tanggal 25 September 2020 yang mana hasil pengawasannya adalah
Berdasarkan hasil pengawasan LADK Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Sukabumi bahwa seluruh pasangan calon menyerahkan
LADK dengan lengkap dan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Pada pukul 14.30 WIB Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Sukabumi atas nama H. Marwan Hamami, dan H.
Iyos Somantri, menyerahkan hardcopy dokumen LADK dengan
lengkap; Pada pukul 16.07 WIB Pasangan Calon atas nama H. Abu
Bakar, dan Sirojudin menyerahkan hardcopy dokumen LADK dengan
lengkap; serta pada pukul 16.08 WIB Pasangan Calon atas nama H.
Adjo Sardjono dan Iman Adinugraha. menyerahkan hardcopy dokumen
LADK dengan lengkap. Maka dari itu tidak ada dugaan pelanggaran
selama proses penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye berjalan
dengan kondusif dan sesuai dengan protokol kesehatan;
1.3.3 Bahwa Teradu V telah melakukan pengawasan Laporan Penerimaan
Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Sukabumi pada hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2020 pukul
09.00 WIB - 18.30 WIB. Hasil pengawasan a quo ialah Bawaslu
Kabupaten Sukabumi telah melakukan pengawasan berkaitan dengan
kepatuhan pelaporan LPSDK, batasan sumbangan bagi perseorangan
dan pihak lain (kelompok dan badan usaha), serta kebenaran identitas
penyumbang dan kelengkapan pelaporan LPSDK. Seluruh pasangan
calon dinyatakan lengkap dalam memenuhi kepatuhan pelaporan
LPSDK dan berlangsung kondusif sesuai dengan protokol kesehatan
Covid-19 serta tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran;
1.3.4 Bahwa Teradu I telah melakukan pengawasan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari setiap Pasangan Calon
kepada KPU Kabupaten Sukabumi Secara Langsung pada tanggal 6
Desember 2020. Hasil dari pengawasan tersebut adalah seluruh
pasangan calon telah mengupload/menyerahkan LPPDK melalui sistem
SIDAKAM online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan berlangsung kondusif dan sesuai protocol Kesehatan.
Sesuai pengawasan yang telah dilaksanakan Bawaslu Kabupaten
Sukabumi pada saat pengawasan LPPDK yang dilaksanakan hari
Minggu, tanggal 6 Desember 2020 pukul 10.00 WIB - 20.20 WIB
bertempat di KPU Kabupaten Sukabumi tidak ditemukan adanya
dugaan pelanggaran;
1.3.5 Para Teradu melalui Staf Pengawasan Fevy Sheiri Syahminor sebagai
operator SIDAKAM Bawaslu telah melakukan Pengawasan melalui
aplikasi SIDAKAM pada tanggal 7 Desember 2020, setelah diteliti
ditemukan perbedaan antara pemasukan dan pengeluaran di halaman
dashboard SIDAKAM. Namun setelah dikonfirmasi kepada Hilman
Pristiana selaku Operator SIDAKAM KPU Kabupaten Sukabumi
menyampaikan bahwa memang Bahasa sistem SIDAKAM seperti itu.
Hilman Pristiana menjelaskan angka dengan nominal Rp.
5.551.749.092,- merupakan angka total pengeluaran Rp.
2.852.149.092,- ditambah belanja modal pembuatan bahan alat peraga
kampanye sebesar Rp. 2.699.600.000,- itu merupakan rumus akutansi
dalam SIDAKAM ketika belanja modal nominal uang tetap dihitung dan
nominal barang jika diuangkan pun dihitung sehingga penghitungan
menjadi 2 kali dan sebenarnya total dari pengeluaran keseluruhan itu
Rp. 2.852.149.092,- namun yang tertera dalam dashboard sebesar Rp.
5.551.749.092,-. Bahwa sesuai pengawasan yang telah dilakukan
secara tidak langsung pada pukul 13.00 WIB - 20.30 WIB tidak
ditemukan adanya dugaan pelanggaran;
1.3.6 Bahwa Teradu I telah Melakukan Pengawasan Integritas Kantor
Akuntan Publik dengan mendatangi secara langsung kantor akuntan
publik Sabar & Rekan yang melaksanakan audit LPPDK seluruh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 atas nama H.
Adjo Sardjono, dan Iman Adinugraha, pada Tanggal 23 Desember 2020.
Hasil pengawasan yang dilakukan secara langsung tersebut dapat
disimpulkan bahwa berkas LADK, LPSDK, dan LPPDK didownload pada
tanggal 7 Desember 2020 melalui aplikasi SIDAKAM karena KAP Sabar
& Rekan dapat mengakses Aplikasi SIDAKAM setelah diberikan Oleh
KPU Kabupaten Sukabumi, Proses Audit menggunakan Standar
Perikatan Asurans (SPA) dalam memberikan kesimpulan kepatuhan
atas penerimaan atau pengeluaran dana kampanye, tidak ada Identitas
penyumbang yang fiktif, selama proses audit tidak ada Laporan dari
Masyarakat terkait laporan dana kampanye tersebut, report hasil audit
diserahkan kepada KPU Kabupaten Sukabumi pada tanggal 22
Desember 2020. Untuk seluruhnya hasil pengawasan tersebut tidak
ditemukan dugaan pelanggaran;
1.3.7 Teradu III telah Melakukan Pengawasan Integritas Kantor Akuntan
Publik dengan mendatangi secara langsung Kantor Akuntan Publik
(Zeinirwan Zein) yang melaksanakan audit LPPDK Pasangan Calon
Bupati dan Wakil BupatI Sukabumi nomor urut 2 atas nama H.
Marwan Hamami dan H. Iyos Somantri. pada Tanggal 23 Desember
2020 secara serentak. Hasil pengawasan a quo yaitu 1) Kantor Akuntan
Zeinirwan Zein tidak berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik
(dibuktikan dengan surat pakta integritas sebagaimana terlampir); 2)
Auditor Kantor Akuntan Zeinirwan Zein tidak berafiliasi dengan partai
politik dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi
(dibuktikan dengan surat pakta integritas sebagaimana terlampir); 3)
Kantor Akuntan Zeinirwan Zein tidak ada cacat integritas di Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI); serta Report/laporan hasil audit telah
disampaikan kepada KPU Kabupaten Sukabumi pada tanggal 22
Desember 2020 sesuai dengan peraturan KPU Nomor 5 tahun
2020. Bahwa menurut Kantor Akuntan Zeinirwan Zein Asersi Pasangan
Calon H. Marwan Hamami dan H. Iyos Somantri, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota dalam semua hal yang material telah memenuhi kriteria yang
berlaku;
1.3.8 Teradu V telah Melakukan Pengawasan Integritas Kantor Akuntan
Publik dengan mendatangi secara langsung kantor akuntan publik
yang melaksanakan audit LPPDK Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas
nama H. Abu Bakar Sidik, dan Sirojudin. pada tanggal 23 Desember
2020 secara serentak. Dalam laporan hasil pengawasan dinyatakan
bahwa 1) Kantor Akuntan Adi Nuroni tidak berafiliasi dan/atau
menjadi anggota partai politik (dibuktikan dengan surat pakta
integritas sebagaimana terlampir); 2) Auditor Kantor Akuntan Adi
Nuroni tidak berafiliasi dengan partai politik dan pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi (dibuktikan dengan surat pakta
integritas sebagaimana terlampir); 3) Kantor Akuntan Adi Nuroni tidak
ada cacat integritas di Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI); serta
Report/laporan hasil audit telah disampaikan kepada KPU Kabupaten
Sukabumi pada tanggal 22 Desember 2020 sesuai dengan
peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 dan selama proses audit tidak
terdapat laporan masyarakat terkait dengan laporan dana kampanye
pasangan calon nomor urut 3;
1.3.9 Teradu II telah melakukan pengawasan penyampaian hasil Audit Dana
Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi
Tahun 2020 di KPU Kabupaten Sukabumi dan menerima salinan Hasil
Audit Laporan Dana Kampanye pada Tanggal 23 Desember 2020.
Dalam pengawasan tersebut tidak ada dugaan pelanggaran yang
ditemukan;
1.3.10 Berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa Bawaslu Kabupaten
Sukabumi telah melakukan pengawasan dana kampanye sebagaimana
pokok pengaduan a quo berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
1.4 Kemudian sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, Teradu menjelaskan
proses penanganan dugaan pelanggaran terhadap Laporan Nomor:
15/REG/LP/PB/Kab/13.24/I/2021 tertanggal 4 Januari 2021 sebagai berikut:
1.4.1 Bahwa terkait dengan pokok Pengaduan Pengadu, Bawaslu Kabupaten
Sukabumi telah melaksanakan tugas dan fungsi penanganan
pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun
2020 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
1.4.2 Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor:
001/BAWASLU-PROV.JB/PP.01.01/I/2021 tentang Pelimpahan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sukabumi tertanggal 2 Januari 2021 dan diterima berkas pelimpahan
pada tanggal 4 Januari 2021. Hal tersebut didasari oleh Pasal 9 ayat (2)
Huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020, yang menjelaskan bahwa: “Kajian awal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: (1) keterpenuhan syarat formal
dan syarat materiel Laporan; (2) jenis dugaan pelanggaran; (3)
pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
pelanggaran Pemilihan; dan/atau (4) Laporan Pemilihan yang telah
ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan
tingkatannya” dan Pasal 13 ayat (1) yang menjelaskan bahwa:
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5)
secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan
Formulir Model A.5.”;
1.4.3 Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan
oleh Pengadu melakukan Rapat Pleno setelah menerima pelimpahan
dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat tertanggal 4 Januari 2021 untuk
menentukan syarat formil dan materil serta meregistrasi perkara a quo
untuk dibawa pada forum Sentra Gakkumdu. Kemudian dilakukan
Pembahasan Pertama (SG I) Sentra Gakkumdu Kabupaten Sukabumi
yang terdiri dari unsur Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur
Kejaksaan pada tanggal 4 Januari 2021 yang memutuskan agar
dilakukan proses permintaan keterangan/klarifikasi kepada para
pihak;
1.4.4 Para Teradu didampingi Kejaksaan dan Kepolisian melakukan
Klarifikasi/meminta keterangan kepada para pihak sejak tanggal 5-8
Januari 2021. Para pihak yang diminta keterangan/klarifikasi adalah
1) Pelapor atas nama Elan Suparlan; 2) Para Saksi atas nama Padlillah,
dan Rahmat Iskandar; 3) Pihak Terkait atas nama Idang Khoerudin
sebagai Owner/Direktur CV. Sumber Jaya; 4) Pihak Terkait atas nama
Yudi Suryadi sebagai LO Tim Kampanye dan LO Bendahara Pasangan
Calon nomor urut 2; 5) Pihak Terkait atas nama Hamdan Safari sebagai
Anggota KPU Kabupaten Sukabumi; 6) Pihak Terkait atas nama
Hashemi Rodhian Hanum sebagai Auditor KAP Zeinirwan Zein; 7)
Keterangan Ahli atas nama Wirdyaningsih; 8) Keterangan Ahli atas
nama Fadli Ramdhanil; 9) Keterangan atas nama Andi Krisna bagian
Aspestasi Hukum di Biro Hukum KPU Republik Indonesia; 10) Terlapor
I atas nama H. Marwan Hamami dan Terlapor II atas nama Iyos
Somantri (Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi) namun tidak
hadir; dan 11) Pihak Terkait atas nama A, Yamin sebagai Bendahara
Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 namun tidak hadir;
No Nama Status Hari/Tanggal Pukul
1 Elan Suparlan Pelapor Jum’at, 8/01/2021 09.38 WIB
2 Fadlillah, S.H. Saksi Kamis, 7/01/2021 10.00 WIB
3 Rahmat Iskandar, S.H. Saksi Kamis, 7/01/2021 10.16 WIB
Drs. H. Marwan Hamami, Rabu, 6/01/2021
4 Terlapor I Tidak Hadir
M.M. Kamis, 7/01/2021
Rabu, 6/01/2021
5 Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. Terlapor II Tidak Hadir
Kamis, 7/01/2021
Pihak Terkait
Selasa, 5/1/2021 13.52 WIB
6 Hamdan Safari (KPU Kab.
Kamis, 7/01/2021 14.38 WIB
Sukabumi)
Pihak Terkait
7 Idang Khoerudin (Owner CV. Rabu, 6/01/2021 10.38 WIB
Sumber Jaya)
Pihak Terkait
(LO
8 Yudi Suryadi Bendahara Kamis, 7/01/2021 17.35 WIB
Paslon Nomor
Urut 2)
Pihak Terkait
(KAP
9 Hashemi Rodhian Hanum Rabu, 6/01/2021 13.30 IB
Zeinirwan
Zein)
Pihak Terkait
(Bendahara Rabu, 6/01/2021
10 A. Yamin, S.IP. Tidak Hadir
Paslon Nomor Kamis, 7/01/2021
Urut 2)
Keterangan
11 Dr. Wirdyaningsih, S.H.,M.H. Rabu, 6/01/2021 16.15 WIB
Ahli
Keterangan
12 Fadli Ramadhanil, S.H.,M.H. Kamis, 7/01/2021 13.17 WIB
Ahli
13 Andi Krisna Pihak Terkait Jum’at, 8/01/2021 14.32 WIB
1.4.5 Bahwa para Teradu telah menyusun kajian dugaan pelanggaran yang
pada pokoknya terdapat kesimpulan “bahwa berdasarkan hasil
penelitian dan pengkajian dengan memperhatikan fakta, bukti dan
keterangan para pihak, Bawaslu Kabupaten Sukabumi terhadap
laporan dugaan pelanggaran dengan nomor 15/REG/LP/PB/Kab
/13.24/I/2021; 1) Laporan dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b UU
Pemilihan dinyatakan bukan merupakan pelanggaran pemilihan
karena tidak terdapat unsur pelanggaran pemilihan; 2) Laporan dugaan
pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (7)
UU Pemilihan dinyatakan bukan merupakan pelanggaran pemilihan
karena tidak terdapat unsur pelanggaran pemilihan.” Hal tersebut
sebagaimana tercantum dalam formulir model A.11 tertanggal tanggal
9 Januari 2021 dengan kesimpulan bahwa;
1.4.6 Bahwa setelah melakukan penyusunan kajian, kemudian dilakukan
Pembahasan Kedua (SG II) Sentra Gakkumdu Kabupaten Sukabumi
pada pokoknya memutuskan bahwa laporan nomor register
15/REG/LP/PB/Kab/13.24/I/2021 tanggal 4 Januari 2021
berdasarkan fakta dan bukti dari keterangan dari para pihak tidak
memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan sehingga laporan a quo
dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan;
1.4.7 Bahwa Rapat Pleno dilakukan pada tanggal 9 Januari 2020 untuk
membahas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan dugaan
pelanggaran pidana pemilihan terhadap laporan a quo setelah
dilakukan penyelidikan atau permintaan klarifikasi. Dalam pokoknya
memutuskan: 1) Bahwa unsur menerima sumbangan atau bantuan
lain untuk kampanye yang berasal dari b. penyumbang lain atau
pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya sebagaimana diatur
dalam pasal 76 ayat (1) huruf b UU Pemilihan tidak terpenuhi maka
kejadian yang dilaporkan bukan merupakan pelanggaran administrasi
pemilihan sehingga dihentikan. Bahwa berdasarkan fakta, keterangan
atau alat bukti serta hasil kajian dan Pembahasan Kedua (SG II) Sentra
Gakkumdu kejadian yang dilaporkan bukan merupakan pidana
pemilihan sehingga dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap
penyidikan;
1.4.8 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyusun Formulir model A.17
(Pemberitahuan Status Laporan) kemudian ditempel di papan
pengumuman Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan disampaikan kepada
pelapor pada tanggal 10 Januari 2021;
1.4.9 Bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui Bawaslu Kabupaten
Sukabumi telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran a quo
berdasarkan prosedur penanganan pelanggaran sebagaimana
ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Oleh karena itu dalil
Pengaduan Pengadu tidak beralasan hukum, keliru dan mengada-ada
sehingga patut untuk dikesampingkan;
1.5 Bahwa terhadap pokok pengaduan a quo yang menyatakan bahwa pada saat
selesai pemeriksaan klarifikasi baik saksi maupun pelapor dan dijadikan akan
diberikan pada saat proses penanganan pelanggaran selesai dilakukan, namun
sampai dengan Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir model A.17)
yang diumumkan pada tanggal 9 Januari 2021, kemudian disampaikan dan
diterima oleh pengadu pada tanggal 10 Januari 2021 namun Berita Acara
Klarifikasi Pelapor dan Para Saksi tidak diberikan kepada pengadu. Para
Teradu menjelaskan sebagai berikut
1.5.1 Bahwa Pengadu tidak pernah meminta Salinan Berita Acara Klarifikasi
kepada para Teradu baik ketika proses penanganan pelanggaran
maupun setelah proses penanganan pelanggaran, namun yang pernah
meminta Salinan Berita Acara Klarifikasi adalah Saksi atas nama
saudara Padlillah, S.H dan saudara Agus sebagai orang yang menemani
saksi setelah selesai dilakukan proses klarifikasi pada Hari Kamis
Tanggal 7 Januari 2021;
1.5.2 Bahwa Para Teradu tidak pernah menjanjikan akan memberikan
Salinan Berita Acara Klarifikasi sebagaimana yang didalilkan oleh
Pengadu. Namun, pada saat saksi atas nama Saudara Padlillah, S.H.
dan Saudara Agus sebagai orang yang menemani saksi meminta
Salinan Berita Acara Klarifikasi a quo, dan Teradu II hanya
memberitahukan bahwa “Berita Acara klarifikasi tidak bisa
diberikan pada saat ini karena masih dalam proses penanganan
pelanggaran”. Teradu II tidak menjanjikan kepada saksi atas nama
Saudara Padlillah, S.H. maupun atas nama saudara Agus sebagai
orang yang menemani saksi terkait Salinan Berita Acara Klarifikasi a
quo;
1.5.3 Bahwa Pengadu sebagaimana dalam aduannya menyampaikan bahwa
Para Teradu dalam melakukan penelitian, pemeriksaan dan kajian
tidak menjalankan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan tuduhan
yang tidak benar dan keliru. Karena sebagaimana dalam Pasal 26 ayat
(7) a quo yang berbunyi: “Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang
diklarifikasi, setelah penanganan pemilihan selesai dilakukan”;
1.5.4 Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
menyatakan bahwa: “Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dibuat 1 (satu) rangkap untuk menjadi bahan
pemberkasan pengawas pemilihan”;
1.5.5 Bahwa Para Teradu diberikan pilihan untuk memberikan maupun
tidak memberikan Salinan a quo dengan pertimbangan tertulis karena
sebagaimana Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0149/BAWASLU/
H2PI/HM.00/XI/2020 Tentang Informasi Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yang Dikecualikan bahwa dalam
lampiran penetapan a quo salah satunya terdapat Formulir Model A.10
Berita Acara Klarifikasi yang mana merupakan informasi yang
dikecualikan sehingga bersifat ketat dan terbatas;
1.5.6 Bahwa Pengadu dan Saksi tidak pernah meminta salinan Berita Acara
Klarifikasi setelah proses penanganan pelanggaran a quo selesai dan
jika ada yang meminta Salinan Berita Acara Klarifikasi sebagaimana
mekanisme permintaan informasi yang dikecualikan itu harus secara
tertulis dan belum tentu akan diberikan karena harus ada
pertimbangan tertulis dari Pejabat Pengelola Informasi dan
dokumentasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi;
1.5.7 Berdasarkan penjelasan tersebut di atas diketahui bahwa dalil pokok
pengaduan Pengadu merupakan tuduhan yang mengada-ada, tidak
beralasan hukum dan patut dikesampingkan.
1.6 Bahwa terhadap pokok pengaduan a quo yang menyatakan bahwa Pada
Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17) yang
diumumkan pada tanggal 9 Januari 2021 yang ditandatangani teradu 1,
kemudian disampaikan dan diterima oleh pengadu pada tanggal 10 Januari
2021, dalam Kolom Status Laporan dinyatakan dihentikan dan tidak
ditindaklanjuti, dan tertulis dalam kolom alasan bahwa kejadian yang
dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana pemilihan dan bukan
merupakan pelanggaran administrasi pemilihan. Para Teradu dalam
penanganan pelanggaran laporan dana kampanye tidak memberikan
penjelasan/keterangan hasil dari penelitian, pemeriksaan dan kajian
Pengawas Pemilihan sebagaimana Pasal 31 ayat (1) huruf b Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020. Teradu
menerangkan sebagai berikut:
1.6.1 Bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses penanganan
pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang
berlaku. Dalam penyusunan Formulir Model A.17 (Pemberitahuan
Tentang Status Laporan) sudah sesuai dengan Lampiran Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota yang mana terdapat Format Formulir Model
A.17 yang sudah baku;
1.6.2 Bahwa penyusunan Formulir model A.17 (Pemberitahuan Tentang
Status Laporan) dalam kolom Status Laporan dinyatakan dihentikan
dan tidak ditindaklanjuti dan dalam kolom instansi tujuan/alasan
dijelaskan bahwa kejadian yang dilaporkan bukan merupakan
peristiwa pidana pemilihan dan bukan merupakan pelanggaran
administrasi pemilihan itu sudah sesuai dengan ketentuan/format
yang terdapat dalam lampiran Perbawaslu nomor 8 Tahun 2020. Dalam
lampiran formulir model A.17 terdapat keterangan pada poin 2 yang
menjelaskan bahwa: “2. Alasan tidak ditindaklanjuti, karena: a.
Temuan/Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formal dan
materiil pelaporan; b. Temuan/Laporan yang diberikan tidak
memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan; c. Melebihi batas
waktu yang ditentukan undang- undang; dan d. Alasan lainnya........”
Dalam keterangan a quo jelas bahwa kolom intansi tujuan/alasan yang
disusun oleh Para Teradu sudah sesuai dengan huruf d sebagai alasan
lainnya;
1.6.3 Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu tidak memberikan
penjelasan/keterangan hasil dari penelitian, pemeriksaan dan kajian
itu tidaklah benar dan keliru, karena Para Teradu sangat terbuka
ketika Pengadu ingin mendapatkan kejelasan lebih lanjut terhadap
laporan dugaan pelanggaran dana kampanye yang dihentikan dan
tidak dapat ditindaklanjuti setelah disampaikan formulir model A.17.
namun pengadu tidak pernah mempermasalahkan ataupun
mengkonfirmasi langsung terkait alasan dalam Status Laporan yang
dianggap oleh pengadu merasa tidak jelas kepada para Teradu;
1.6.4 Bahwa Pengadu menggunakan Pasal 31 ayat (1) huruf b Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 untuk dijadikan dasar/dalil dalam penyusunan
formulir model A.17 itu secara nyata keliru, karena Pasal a quo yang
termasuk dalam Bagian Keempat mengatur tentang Hasil Kajian
Pengawas Pemilihan dituangkan dalam formulir model A.11 bukan
mengatur penyusunan formulir model A.17 sehingga tidak relevan
dengan penggunaan pasal a quo;
1.6.5 Bahwa Para Teradu telah menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran
(formulir model A.11) sesuai dengan ketentuan, prosedur dan format
yang terdapat dalam lampiran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 secara
komprehensif sebagaimana dalam Pasal 31. Formulir model A.11 a quo
merupakan salah satu informasi yang dikecualikan sebagaimana
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 Tentang Informasi
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yang
Dikecualikan serta Para Teradu tidak diwajibkan untuk menyampaikan
hasil kajian yang tercantum dalam formulir model A.11 kepada
Pengadu karena tidak ada perintah ataupun kebolehan dalam
peraturan perundang-undangan untuk menyampaikannya;
1.6.6 Berdasarkan penjelasan tersebut di atas diketahui bahwa dalil pokok
pengaduan Pengadu merupakan tuduhan yang mengada-ada, tidak
beralasan hukum dan patut dikesampingkan;
1.7 Bahwa sebagaimana aduan yang didalilkan pengadu berkaitan dengan hasil
audit Laporan Dana Kampanye Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Sukabumi nomor urut 2 berdasarkan Hasil Laporan Asurans Independen
dari Kantor Akuntan Publik Zeinirwan Zein nomor
00076/2.0857/AU.1/11/0044-1/1/XII/2020 yang menyatakan bahwa
“Basis adanya ketidakpatuhan” yang mana terdapat empat poin yang
menjadi catatan dalam hasil audit a quo. Para Teradu akan menerangkan
sebagai berikut:
1.7.1 Bahwa dalam hal ini, Para Teradu telah melakukan pemeriksaan
kepada KAP Zeinirwan Zein dengan mengundangnya untuk
memberikan keterangan/klarifikasi pada tanggal 6 Januari 2021
diwakili oleh Saudara Hashemi Rodhian Hanum sebagai Ketua Tim
Auditor KAP Zeinirwan Zein. Dalam keterangannya, Hashemi Rodhian
Hanum menjelaskan berkaitan dengan basis adanya ketidakpatuhan a
quo yaitu: “Bahwa ketidakpatuhan itu hasil dari audit kami, pada asersi
atau kriteria ini terlalu banyak pengulangan kata-kata diganti namun
makna sebenarnya sama semua namun seakan-akan kenanya banyak.
Untuk poin 3 itu salah tanggal harusnya 5 November jadi 5 Desember
2020. Kalau poin 1, 2 dan 4 itu sebenarnya masalahnya sama terkait
dengan identitas penyumbang harusnya PT. Mahkota Abadi Logistik
namun yang ditulis adalah CV. Bintang Karya Utama penyumbang
yang tidak jelas. Berkaitan dengan Kesimpulan Basis adanya
ketidakpatuhan, kalau kami di audit itu ada yang clear opinion, ada
opini clear dan ada opini kualifikasi. Artinya walaupun secara
keseluruhan laporan itu patuh tapi kan ada poin yang tidak patuh.
Kalau misalnya nilainya sepuluh, salahnya 1 dan benarnya 9 masa kita
tidak bisa menyebutkan itu patuh hanya karena gara-gara satu itu
tidak patuh”;
1.7.2 Bahwa berdasarkan keterangan di atas, terdapat keselarasan atau
keterkaitan dengan simpulan yang disampaikan oleh Auditor Kantor
Akuntan Publik Zeinirwan Zein dalam Laporan Asurans Independen
Nomor: 00076/2.0857/AU.1/11/0044-1/1/XII/2020. yang
menyatakan bahwa: “Menurut opini kami, kecuali untuk
ketidakpatuhan yang dijelaskan di atas, Asersi Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, dan H. Iyos Somantri,
dalam Laporan Dana Kampanye tersebut di atas, dalam semua hal yang
material telah memenuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan
PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota”;
1.7.3 Berdasarkan keterangan dari KAP Zeinirwan Zein di atas, maka jelas
bahwa ‘Basis Adanya ketidakpatuhan’ dalam Buku Laporan ke-I itu
sudah terkonfirmasi dan dinyatakan secara keseluruhan patuh.
Sehingga apa yang dituduhkan oleh Pengadu terbantahkan dengan
keterangan a quo, dari hasil proses pengawasan dan proses
penanganan pelanggaran yang sudah dilaksanakan oleh pihak teradu
dapat disimpulkan bahwa tuduhan pihak pengadu adalah keliru, tidak
benar dan harus dikesampingkan karena terjadi mis-informasi atau
kesalahfahaman yang mana Pengadu terindikasi tidak membaca hasil
audit secara keseluruhan dari mulai buku laporan kesatu dan buku
laporan kedua;
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berdasarkan
kewenangannya untuk:
1. Menyatakan menolak aduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik para teradu;
Namun apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-42 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 Tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-
Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2018-2023 tertanggal 14 Agustus
2018;
2 T-2 Laporan Hasil Pengawasan Penyerahan LADK dari Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 kepada KPU
Kabupaten Sukabumi Tanggal 25 September 2020;
3 T-3 Laporan Hasil Pengawasan Penyerahan LPSDK dari Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 kepada KPU
Kabupaten Sukabumi tanggal 31 Oktober 2020;
4 T-4 Laporan Hasil Pengawasan Penyerahan LPPDK dari Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 kepada KPU
Kabupaten Sukabumi Tanggal 6 Desember 2020;
5 T-5 Laporan Hasil Pengawasan terhadap aplikasi SIDAKAM tanggal 7
Desember 2020;
6 T-6 Laporan Hasil Pengawasan atas Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Adjo Sardjono, M.M.
dan Iman Adinugraha, SE.,AKT.,CA kepada Kantor Akuntan Publik
(KAP) Sabar dan rekan Tertanggal 23 Desember 2020;
7 T-7 Laporan Hasil Pengawasan atas Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami,
M.M. dan Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. kepada Kantor Akuntan Publik
(KAP) Zeinirwan Zein Tertanggal 23 Desember 2020;
8 T-8 Laporan Hasil Pengawasan atas Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi H. Abu Bakar, M.Ag. dan
Sirojudin, S.E. kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Adi Nuroni
Tertanggal 23 Desember 2020;
9 T-9 Laporan Hasil Pengawasan Penyerahan Hasil Audit Laporan Dana
Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi
Tertanggal 23 Desember 2020;
10 T-10 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat nomor: 001/BAWASLU-
PROV.JB/PP.01.01/I/2021 tentang Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tertanggal
2 Januari 2021;
11 T-11 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 01/Bawaslu-Prov.JB-16/BA/I/2021
dan Daftar Hadir Rapat Pleno Tertanggal 4 Januari 2021;
12 T-12 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor: 01
Tanggal 4 Januari 2021;
13 T-13 Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 12/K.Bawaslu-Prov.JB-
16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 5 Januari 2021 atas nama Elan
Suparlan sebagai Pelapor;
14 T-14 Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 05/K.Bawaslu-Prov.JB-
16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 4 Januari 2021 atas nama Padlillah,
S.H. sebagai saksi;
15 T-15 Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 14/K.Bawaslu-Prov.JB-
16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 5 Januari 2021 atas nama Padlillah,
S.H. sebagai saksi;
16 T-16 Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 06/K.Bawaslu-Prov.JB-
16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 4 Januari 2021 atas nama Rahmat
Iskandar, S.H. sebagai Saksi;
17 T-17 Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 13/K.Bawaslu-Prov.JB-
16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 5 Januari 2021 atas nama Rahmat
Iskandar, S.H. sebagai Saksi;
18 T-18 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 08/K.Bawaslu-Prov.JB-
16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 4 Januari 2021 atas Nama Idang
Khoerudin sebagai Direktur/Owner CV. Sumber Jaya;
19 T-19 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 22/K.Bawaslu-Prov.JB-
16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 6 Januari 2021 atas Nama Yudi
Suryadi LO (Liaison Officer) tim Kampanye dan LO (Liaison Officer)
Bendahara Pasangan Calon Nomor Urut 2;
20 T-20 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 04/K.Bawaslu-Prov.JB-
16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 4 Januari 2021 atas Nama Hamdan
Safari Anggota KPU Kabupaten Sukabumi;
21 T-21 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 21/K.Bawaslu-Prov.JB-
16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 6 Januari 2021 atas Nama Hamdan
Safari Anggota KPU Kabupaten Sukabumi;
22 T-22 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 07/K.Bawaslu-Prov.JB-
16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 4 Januari 2021 atas Nama Drs.
Zeinirwan Zein, Ak,MM, CA, CPA dari Kantor Akuntan Publik Zeinirwan
Zein;
23 T-23 Surat Undangan Keterangan Ahli dengan Nomor: 15/K.Bawaslu-
Prov.JB-16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 5 Januari 2021 atas Nama
Dr. Wirdyaningsih, S.H,. M.H;
24 T-24 Surat Undangan Keterangan Ahli dengan Nomor: 20/K.Bawaslu-
Prov.JB-16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 6 Januari 2021 atas Nama
Fadli Ramdhanil, S.H,. M.H;
25 T-25 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 23/K.Bawaslu-Prov.JB-
16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 7 Januari 2021 atas Nama Andi
Krisna menjabat di Biro Hukum KPU Republik Indonesia;
26 T-26 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 09/K.Bawaslu-Prov.JB-
16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 5 Januari 2021 atas Nama Drs. H.
Marwan Hamami, M.M. Calon Bupati Nomor Urut 2;
27 T-27 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 18/K.Bawaslu-Prov.JB-
16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 6 Januari 2021 atas Nama Drs. H.
Marwan Hamami, M.M. Calon Bupati Nomor Urut 2;
28 T-28 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 10/K.Bawaslu-Prov.JB-
16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 5 Januari 2021 atas Nama Drs. H.
Iyos Somantri, M.Si. Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 Tertanggal 6
Januari 2021;
29 T-29 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 19/K.Bawaslu-Prov.JB-
16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 6 Januari 2021 atas Nama Drs. H.
Iyos Somantri, M.Si. Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 Tertanggal 7
Januari 2021;
30 T-30 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 11/K.Bawaslu-Prov.JB-
16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 5 Januari 2021 atas Nama A Yamin,
S.IP. Bendahara Tim Kampanye Pasangan calon Nomor Urut 2
Tertanggal Januari 2021;
31 T-31 Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 17/K.Bawaslu-Prov.JB-
16/PM.05.02/I/2021 Tertanggal 6 Januari 2021 atas Nama A Yamin,
S.IP. Bendahara Tim Kampanye Pasangan calon Nomor Urut 2;
32 T-32 Formulir A.11 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran nomor Register :
15/REG/LP/PB/Kab/13.24/I/2021 tanggal 9 Januari 2021;
33 T-33 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Sukabumi Nomor: 02 Tanggal 9 Januari 2021;
34 T-34 Berita Acara Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi
Nomor: 02/Bawaslu-Prov.JB-16/BA/I/2021 tanggal 9 Januari 2021
dan daftar hadir pleno (Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan);
35 T-35 Berita Acara Rapat Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi
03/Bawaslu-Prov.JB-16/BA/I/2021 tanggal 9 Januari 2021 dan
daftar hadir pleno (Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan);
36 T-36 Pemberitahuan Status Laporan (Form A.17) yang ditanda tangani oleh
teradu 1 tertanggal 9 Januari 2021;
37 T-37 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 Tentang Informasi
Penanganan Pelanggaran Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Yang Dikecualikan;
38 T-38 lampiran Pemberitahuan Status Laporan/Temuan (Form A.17)
halaman 67, Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
39 T-39 Berita Acara Klarifikasi pihak terkait atas nama Hashemi Rodhian
Hanum sebagai Ketua Tim Auditor KAP Zeinirwan Zein Tanggal 4
Januari 2021;
40 T-40 Salinan Rekening Koran Dana Kampanye Pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, M.M. dan Drs. H.
Iyos Somantri, M.Si;
41 T-41 Salinan Laporan I Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, M.M. dan Drs.
H. Iyos Somantri, M.Si;--------------
42 T-42 Salinan Laporan II Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, M.M. dan Drs.
H. Iyos Somantri, M.Si;
[2.7] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ferry
Gustaman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, H. Ayi
Saepudin, Meri Sariningsih, Hamdan Safari, Budi Ardiansyah, masing-masing selaku
Anggota KPU Kabupaten Sukabumi dalam sidang pemeriksaan tanggal 8 April 2021
sebagai berikut:
Ferry Gustaman (Ketua KPU Kabupaten Sukabumi)
Benar memang terdapat laporan dugaan pelanggaran pidana yang disampaikan
kepada bawaslu dan kami juga pada saat itu menjadi pihak yang diklarifikasi. Kami
sudah menjelaskan secara detail, baik terkait dengan tahapan atau sistem yang
terdapat dana kampanye. Pada saat itu Pengadu menyampaikan laporan berkenaan
dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Perlu kami jelaskan bahwa sesungguhnya
memang penerimaan sumbangan dana kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2
sesuai dengan LPPDK sejumlah 2,851,000,000, penerimaan dari bunga bank
sebesar 1,749,200, dan penerimaan barang hasil pembelian barang sebesar
2,669,600,000,. Kemudian pada LPPDK 2, total penerimaan merupakan
penjumlahan uang sumbangan yang diterima dan penerimaan barang hasil
pembelian, menjadi 5,551,749,200. Bahwa penginputan data pada aplikasi
SIDAKAM KPU sesuai dengan Lampiran IV Keputusan KPU No.454/Hk.03-
Kpt/03/KPU/IX/2020, tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota, yang pada pokoknya menjelaskan tentang mekanisme
pembukuan laporan dana kampanye melalui Aplikasi SIDAKAM KPU. Hasil
penjumlahan Total Penerimaan dan Total Pengeluaran Dana Kampanye Seluruh
Pasangan Calon sesuai dengan data di infografis SIDAKAM online dan sesuai dengan
informasi Pengumuman KPU Kabupaten Sukabumi No.868/PL.02.5-Pu/3202/KPU-
Kab/XII/2020 Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
a. Total Penerimaan dan total pengeluaran dana kampanye Pasangan Calon
Nomor Urut 1 sejumlah Rp. 2,858,444,500.
b. Total penerimaan dan total pengeluaran dana kampanye Pasangan Calon
Nomor Urut 2 sejumlah Rp. 5,555,749,200
c. Total penerimaan dan total pengeluaran dana kampanye Pasangan Calon
Nomor Urut 3 sejumlah 730,750,000
Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melakukan klarifikasi sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Artinya kalau keterangan dari
hasil proses yang kami jalankan di KPU bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 itu
tidak ada pelanggaran sama sekali. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan pada
waktu klarifikasi di Bawaslu. Kami mengambil kesimpulan di dalam proses
klarifikasi tersebut ada sebuah ketidakpahaman antara teknis pelaporan dana
kampanye dengan system dana kampanye. Dalam system dana kampanye tersebut,
ketika salah satu pasangan calon tersebut menerima sumbangan hanya berbentuk
uang maka ketika uang tersebut diberikan ke dalam barang maka barang tersebut
harus dimasukkan ke dalam SIDAKAM. Dalam pengumuman tersebut terdapat
selisih namun itu adalah penjumlahan dari uang ditambahkan dengan barang. Bagi
kami memang sudah benar Keputusan Bawaslu Kabupaten Sukabumi yang
menyatakan tidak ada pelanggaran pidana maupun administrasi. KPU Kabupaten
Sukabumi telah menjalankan prosedur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 12 dan pedoman yang di dalamnya memuat terkait dengan sistem
dana kampanye. Hal itu sudah terklarifikasi ke Komisi Pemilihan Umum bahwa
sistemnya memang seperti itu. Kami tidak dapat mengurangi atau melebihkan
terhadap apa yang yang telah dijumlahkan dana kampanye.
Hasil Audit dinyatakan patuh bukan basis ketidakpatuhan. Model LPPDK1-Paslon,
Asersi atas Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Sukabumi Pasangan Calon H. Marwan Hamami dan H. Iyos Somantri, dilakukan
oleh Zeinirwan Zein selaku KAP. Kesimpulan dari hasil KAP menurut opini kami
kecuali untuk ketidakpatuhan yang dijelaskan di atas, Asersi Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi H. Marwan Hamami dan H. Iyos
Somantri dalam Laporan Dana Kampanye tersebut di atas, dalam semua hal yang
material telah mematuhi kriteria yang berlaku sebagaimana di atur dalam PKPU
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota. Kesimpulannya telah mematuhi kriteria yang berlaku.
Dapat kami jelaskan bahwa dalam struktur dana kampanye sebagaimana Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 12, Pasal 53 bahwa pelaporan masyarakat adanya
dugaan pelanggaran dana kampanye itu dilaporan kepada KPU atau hasil Bawaslu
kepada KPU sebelum adanya KAP. Jadi apabila mengacu kepada pasal tersebut
maka setelah adanya KAP maka sudah selesai. Persoalan terkait dengan dana
kampanye.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum basisnya sangat jelas. Terjadinya
pelanggaran ketika telat melaporkan kepada KPU itu jelas bisa didiskualifikasi
keterlambatan itu dan yang kedua adalah penyumbang. Memang kami mengakui
yakni penyumbang yang tidak jelas identitasnya, kemudian melebihi apa yang telah
diatur sumbangannya di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, dan yang
terakhir dari dana asing. Berkenaan dengan yang disampaikan oleh Pengadu dapat
dijelaskan berdasarkan audit dari KAP. Pasangan Calon mematuhi penyerahan
LPSDK tidak melampaui waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan jadwal
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, pernyataan
penyumbang pasangan calon, surat pernyataan penyumbang partai politik, surat
pernyataan pihak lain perseorangan, surat pernyataan pihak lain kelompok; dan
surat pernyataan penyumbang pihak lain badan hukum swasta. Pertama
prosedurnya pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung diserahkan kepada
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Periksa kesesuaian tanggal, dan tanda
waktu terima, kemudian lakukan konfirmasi kepada KPU.
Berdasarkan penelusuran yang telah kami lakukan terdapat penyumbang dari CV
Bintang Megah Persada 12 transaksi via ATM, dengan total 250,000,000,
berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan kepada Bendahara Pasangan Calon
menyatakan transaksi tersebut dilakukan oleh CV Bintang Megah Persada karena
mengingat efektifitas waktu karena jika harus melalui teller bank bjb akan
memakan waktu lama karena berbarangan dengan pembagian BLT oleh
pemerintah. Terlampir surat keterangan yang diberikan oleh CV Bintang Megah
Persada. Kalau basis jawaban kami pada saat ini adalah tetap pada kesimpulan.
Ketika KAP selesai menyatakan bahwa telah memenuhi kriteria yang berlaku sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum maka itulah hasil dari KAP. Jika kami
membandingkan sebenarnya semua itu ada pengecualian dari Pasangan Calon
Nomor Urut 1, Pasangan Calon Nomor Urut 2, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Masing-masing Pasangan Calon tersebut ada pengecualiannya atau
ketidakpatuhannya. Dengan demikian, bukan hanya pasangan calon nomor urut 2
saja. Namun, ketika hal tersebut sudah terkonfirmasi KAP dan dikonfirmasi kepada
bendahara tim atau kepada penyumbang maka itu sudah terklarifikasi dan sudah
dijelaskan dalam proses audit dana kampanye. Keputusan KPU Kabupaten
Sukabumi berbasis kepada hasil KAP.
kewenangan KPU hanya sebatas Pasangan Calon/Tim Pasangan Calon tepat waktu
dalam administrasi. Selanjutnya Adapun substansi mengenai laporan dana
kampanye itu sudah menjadi kewenangan dari KAP. Sedangkan KAP mengonfirmasi
kami apabila ada kejanggalan terkait dengan Formulir, tetapi terkait dengan
substansi siapa penyumbang, substansi jumlah uang dan sebagainya, itu
terkonfirmasi kepada bendahara atau tim masing-masing pasangan calon.
Berkenaan dengan system SIDAKAM kami tidak dapat mengedit kecuali pihak
pemegang akun sendiri yang dapat mengoreksi. KPU hanya memberikan asistensi
terhadap pasangan calon, dan tidak memiliki kewenangan merubah data kecuali
atas permintaan dari pasangan calon. Permintaan kalau ada kendala dalam hal
penginputan misalnya baru bisa mengaksistensi perihal kendala tersebut.
Mengenai hasil audit LADK, LPPDK, LPSDK, itu di website dan kemudian
pengumuman di facebook atau media social lainnya, termasuk di papan
pengumuman.
Selain laporan manual, seluruh tim atau pasangan calon menginput ke dalam
system dana kampanye. Kami mengetahui hasil audit, bahwa pasangan calon
nomor urut 2 itu sumber pemasukannya seluruhnya adalah uang. selanjutnya uang
tersebut dibelikan barang. Persoalannya disistem itu menolak jika pembelian itu
tidak dimasukkan maka dimasukkan kembali ke dalam system. Sehingga barang
itu bukan bentuk barang pemberiannya melainkan hasil pembelian. Memang
seperti itu sistemnya, harus tercatat. Hal ini merupakan hasil klarifikasi kepada
Komisi Pemilihan Umum. Ketika klarifikasi kami juga diarahkan jika tidak puas
dengan keterangan yang telah disampaikan, kami diarahkan kepada operator
SIDAKAM dan jawabannya memang seperti itu. Ketika membeli barang maka
barang tersebut harus dimasukkan. sehingga ada jumlah pemasukkannya 2 milyar
tetapi dalam jumlahnya menjadi 5 milyar. Hal ini disebabkan terjadi penjumlahan
terhadap barang. Seperti ada yang double padahal dari satu sumber yang sama.
Memang seperti itu system SIDAKAM. Hal ini berbeda dengan pasangan calon yang
lain, kalau pasangan calon yang lain ada sumber uang ada juga sumber barang.