Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 295 Tahun 2019
La Ode Yusuf & Rapiudin (Koord& Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Wakatobi)
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 05/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2020
👁 11 dibaca ⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 315-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 295-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan oleh Pengadu II dalam sidang pemeriksaan DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2019 telah dilakukan tes Tertulis seleksi Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Wakatobi sedangkan jika mengikuti jalur Time Line seharusnya seleksi Tes Tertulis dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2019 sehingga saya sebagai peserta yang telah dinyatakan lolos berkas merasa dirugikan karena tidak dapat mengikuti tes tertulis sebagaimana Time Line yang sudah ditetapkan sesuai Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 karena adanya perubahan jadwal yang dilakukan sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan jalur Time Line; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakannya menyalahgunakan wewenang dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Wakatobi yang cacat hukum karena tidak sesuai prosedur dan mekanisme dalam Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 Tentang Rekruitmen Penambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Teradu I telah menjalankan tugasnya sesuai dengan asas-asas kode etik penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Sehingga dalil Teradu I telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan jadwal (timeline) adalah tidak benar.
Pasal DilanggarPasal 19 Peraturan Sekretaris; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Laode Yusuf selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Rapiudin selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 295-PKE-DKPP/IX/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 315- P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 295-PKE-DKPP/IX/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Muh. Satrio Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Pongo 1, RT000/RW000, Desa Pongo, Kec. Wangi-wangi Kab. Wakatobi, Provinsi Sultra Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Jamriono Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Pongo 1, RT000/RW000, Desa Pongo, Kec. Wangi-wangi Kab. Wakatobi, Provinsi Sultra Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai---------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Laode Yusuf Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Alamat Kantor : Jl. Ki Hajardewantara, Kel. Mendati III Kec. Wangi- wangi Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Rapiudin Jabatan : Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat Kantor : Jl. Sam Ratulangi No. 125 Kemaraya, Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Membaca Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 315-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 295-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan oleh Pengadu II dalam sidang pemeriksaan DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2019 telah dilakukan tes Tertulis seleksi Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Wakatobi sedangkan jika mengikuti jalur Time Line seharusnya seleksi Tes Tertulis dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2019 sehingga saya sebagai peserta yang telah dinyatakan lolos berkas merasa dirugikan karena tidak dapat mengikuti tes tertulis sebagaimana Time Line yang sudah ditetapkan sesuai Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 karena adanya perubahan jadwal yang dilakukan sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan jalur Time Line; 2. Bahwa Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi sebagai Penyelenggara Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun 2019 tidak melakukan Penelitian Berkas Administrasi peserta tes karena telah meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat sebagaimana persyaratan sesuai Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 dan juga tidak mengumumkan peserta yang lolos berkas administrasi pada papan Informasi sebagaimana jalur Time Line; 3. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2019 Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun 2019 sebanyak 8 orang peserta yang lolos, namun yang di-SK-kan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara hanya 7 orang berdasarkan informasi dari Saudara Fauki Kalamullah karena Saudara Fauki Kalamullah adalah peserta yang dinyatakan lolos namun tidak di SK-kan karena tidak memenuhi syarat sesuai Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019; 4. Bahwa ada nama peserta yang lolos pada pengumuman tidak sesuai dengan nama lengkapnya; 5. Bahwa Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi tidak mempertimbangkan peserta yang memiliki pengalaman dibidang kepemiluan sebagaimana Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019; 6. Berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana disebut diatas, maka pengadu mendalilkan bahwa teradu I dan teradu II telah melakukan penyalahgunaan wewenang (tidak professional) secara bersama-sama dengan melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme rekruitmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 oleh karena itu Pengadu merasa dirugikan secara materiil dan non-materill; [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-5 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI terkait Perekrutan PPNPNS;; 2. P-2 Fotocopy Pengumuman Pendaftaran PPNPNS dan Time Line; 3. P-3 Fotocopy Pengumuman Hasil Seleksi PPNPNS Badan Pengawas Pemilhan Umum Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2019; 4. P-4 Rekaman Video keberatan terhadap hasil seleksi Perekrutan PPNPNS; 5. P-5 Rekaman Video keberatan terhadap hasil seleksi Perekrutan PPNPNS; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: [2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I 1. Bahwa Teradu I sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 Tentang Rekrutmen Penambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Propinsi, Panwaslih Propinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, Dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh. (Bukti-T1). Bahwa Teradu 1 telah menjalankan tugasnya sesuai dengan Asas-asas Hukum Penyelenggara Pemilu yaitu: Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektivitas. Sehingga aduan dari Pengadu yang menyebutkan pihak Teradu telah melakukan tindakan sewenang- wenang yang tidak sesuai dengan jalur Time Line adalah tidak benar. 2. Bahwa Teradu 1, setelah menerima atau mendapatkan informasi dari Sekretariat Bawaslu Propinsi Sulawesi Tenggara mengenai Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 melalui WA Grup Kordinaator Sekretariat Bawaslu Propinsi Sulawesi Tenggara kemudian Teradu 1 menindaklanjuti Surat Edaran Tersebut dan tetap berkoordinasi dengan Sekretariat Bawaslu Propinsi Sulawesi Tenggara guna melaksanakan Rekrutmen Penambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran yang dimaksud. 3. Bahwa Teradu 1 kemudian menindaklanjuti Surat Edaran Sekjen Bawaslu Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 dengan membuat Jadwal Time Line Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil. (Bukti-T.2). Kemudian Teradu I mengungumkan Jadwal Time Line tersebut dengan cara menempel Jadwal Time Line Pengumuman Pendaftaran Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Papan Informasi dilingkungan Bawaslu Kabupaten Wakatobi pada tanggal 31 Januari 2019 (Bukti T-3). Dimana dalam Jadwal Time Line yang ditempel pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Wakatobi tersebut tertulis pendaftaran dimulai tanggal 1 Februari 2019 sampai dengan Tanggal 8 Februari 2019. Kemudian dalam Jadwal Time Line tersebut benar bahwa tanggal 13 Februari 2019 dijadwalkan seleksi Tertulis. 4. Bahwa setelah Jadwal Time Line diumumkan pada tanggal 31 Januari 2019, kemudian Teradu I mendapatkan informasi dari Sekretariat Bawaslu Propinsi Sulawesi Tenggara bahwa Peng-SK-an calon PPNPNS di lingkungan Bawaslu Wakatobi tidak boleh lewat dari tanggal 15 Februari 2019. Kemudian Teradu I juga mendapat undangan dari Bawaslu RI di Surabaya tanggal 11 Februari 2019 tentang Penyusunan RAB PILKADA Serentak Tahun 2020 yang tidak bisa diwakili oleh Staf Teradu I Karena Teradu I sebagai Penanggung Jawab Penyusunana RAB Pilkada Serentak Tahun 2020. Selain itu kalau dipaksakan Tes Tertulis Tanggal 13 Februari Tahun 2019 sesuai Jadwal Time Line awal, seleksi Tes Tertulis bertepatan dengan kegiatan RAKORNAS BAWASLU RI. Sehingga Teradu I melihat efektifitas waktu Pelaksanaan Rekrutmen PPNPNS di Lingkungan Bawaslu Wakatobi yang telah diumumkan dianggap perlu untuk dilakukan perubahan Jadwal Seleksi Tes Tertulis yang tadinya Jadwal Seleksi Tes Tertulis Tanggal 13 Februari 2019 dimajukan menjadi Tanggal 10 Februari 2019 ( Bukti-T.4). Kemudian diumumkan Jadwal Time Line Perubahan pada tanggal 9 Februari Tahun 2019 dengan cara di tempelkan di Papan Informasi Bawaslu Wakatobi dan Teradu I menyuruh salah seorang Staf yang bernama FAHMI sekaligus menyampaikan hasil Lulus Seleksi Berkas dan untuk Mengikuti seleksi Tertulis yang akan dilaksanakan pada Tanggal 10 Februari 2019 kepada Peserta yang telah dinyatakan lulus melalui Pengunguman yang ditempel pada tanggal 9 Februari 2019 juga Teradu I juga mengintruksikan kepada stafnya untuk memberitahukan kepada Seluruh Calon Peserta yang lulus berkas, termasuk Pengadu I dan Pengadu II informasi tersebut melalui Pesan WA/SMS. (Bukti- T.5) 5. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu I tidak melakukan penelitian berkas administrasi peserta tes. Karena Teradu I telah melakukan seleksi administrasi kepada seluruh Peserta berdasarkan Surat Edaran Sekjen Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019. Karena Teradu I melakukan seleksi tersebut telah melalui administrasi selektif berasaskan Asas-asas Penyelenggara Pemilu. Dimulai dari Penerimaan Pendaftar PPNPS Bawaslu Wakatobi. (Bukti.T-6) 6. Bahwa benar pada tanggal 13 Februari 2019 Teradu I mengumumkan Hasil Seleksi Calon Pegawai PPNPNS Di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun 2019 sebanyak 8 peserta yang dinyatakan Lulus (Bukti-T-6). Kemudian Hasil Pengunguman Tersebut dikirimkan kepada Sekretariat Bawaslu Propinsi Sulawesi Tenggara pada Tanggal 14 Februari 2019. (Bukti.P-7) namun kemudian yang di SK- kan oleh sekretariat Bawaslu Propinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 7 orang peserta. Kemudian Teradu 1 mendapatkan informasi dari Sekretariat Bawaslu Propinsi salah seorang peserta yang diusul oleh Teradu I yang bernama FAUKI KALAMULLAH menurut Sekretariat Bawaslu Propinsi Sulawesi Tenggara harus seorang sarjana. 7. Bahwa dalil Pengadu menyebutkan bahwa Teradu mengungumkan nama peserta lolos tidak sesuai dengan nama lengkapnya hanyalah kesalahan pengetikan nama (Clericall Error). Dimana nama Hikmawati tetap dinyatakan lulus dan diberikan SK oleh Sekretariat Bawaslu Propinsi Sulawesi Tenggara.. 8. Bahwa menurut Teradu/Terlapor telah melakukan prosedur yang benar dan tepat atas Rekrutmen PPNPNS dan mengikuti perintah Surat Edaran Sekjen Bawaslu Nomor:0065/SJ/KP.00/I/2019 dan telah memenuhi Asas-asas Hukum Penyelenggara Pemilu yaitu: Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektivitas. [2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II 1. Bahwa Setelah membaca pokok- pokok aduan dari Pengadu, dengan ini Teradu II menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1.1 Majelis DKPP yang terhormat, Perlu Teradu II sampai bahwa Teradu II merupakan kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan SK Sekretaris Jenderal Nomor 575–KEP Tahun 2013 tanggal 3 Juli 2013 (Bukti T-1); 1.2 Bahwa mekanisme rekrutmen PPNSPNS dilakukan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecmatan (Bukti T- 2); 1.3 Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 tentang Rekrutmen Tambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) dilingkungan sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh pada angka (6) disebutkan bahwa kewenangan rekrutmen PPNPNS: (a.) pada sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh dilakukan oleh Kepala Sekretariat, (b) pada sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh dilakukan oleh Koordinator Sekretariat (Bukti T- 3); 1.4 Bahwa berdasarkan angka 6 huruf b Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 tersebut maka kewenangan rekrutmen penambahann Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) dilingkungan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. 1.5 Bahwa pada tanggal 18 Februari 2019, Teradu II sebagai kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara membuat Surat Keputusan Nomor: 123 Tahun 2019 tentang Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Nomor: 027/BAWASLU-PROV.SG.15/KP.01.00/II/2019, Perihal Usulan Hasil Seleksi, tertanggal 14 Februari 2019 yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Sultra. (Bukti T- 4); 1.6 Bahwa terkait dalil Pengadu dalam perkara a quo yang pada pokonya mendalilkan terdapat 8 (delapan) orang yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 yang berhak di tetapkan, namun oleh Teradu II memutuskan untuk menetapkan hanya 7 orang sebagaimana dalam dalam Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Sultra Nomor: 123 Tahun 2019 tentang Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2019, Teradu II menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan lampiran Surat Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nomor :027/BAWASLU-PROV.SG.15/KP.01.00/II/2019 perihal usulan hasil seleksi tanggal 14 Februari 2019, terdapat salah seoarang peserta atas nama Fauki Kalamullah tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun 2019 karena ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan berlatar belakang pendidikan ahli madya atau diploma sementara 7 orang lainnya berlatar belakang sarjana sehingga keterpenuhan syarat kualifikasi latar belakang pendidikan yang dipersyaratkan telah terpenuhi. (Bukti T- 5); b. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 tentang rekrutmen tambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) dilingkungan sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh. Pada angka 2 huruf b disebutkan bahwa alokasi penambahan PPNPNS pada sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih/Kabupaten/Kota di Aceh pada point 2. Digariskan bahwa Jumlah kecamatan 6 s.d 20 Kecamatan sebanyak 10 orang, dengan rincian 4 orang berlatar belakang pendidikan sarjana hukum, satu orang berlatar belakang pendidikan teknologi informasi (TI), 2 Orang berlatar belakang Pendikan Keuangan dan 3 orang berlatar pendidikan lainya yang relefan dengan tugas fungsi yang dibutuhkan.(Bukti T- 3); c. Huruf a dan huruf b Teradu II dalam keputusannya telah mempertimbangkan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan atau relefan dengan tugas fungsi sesuai dengan Surat Edaran dalam menetapkan 7 orang dari 8 orang usulan nama-nama yang di usulkan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi. (Bukti T- 4); 1.7 Bahwa terkait dengan dalil Pengadu dalam perkara a quo yang pada pokoknya menyatakan “Teradu II telah melakukan penyalahgunaan wewenang (tidak professional) secara bersama sama dengan melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di lingkungan sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI nomor: 0065 / SJ/KP.01.00/I/2019”. Teradu II menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa terkait dengan proses seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se- Sulawesi Tenggara termasuk di Kabupaten Wakatobi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan surat edaran nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 Tentang Rekrutmen Penambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) dilingkungan sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh. Berdasarkan surat edaran tersebut pada angka 4 menyebutkan “ mekanisme rekrutmen PPNPNS dilakukan berdasarkan Persekjen Nomor 1 Tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Dalam pasal 19 a quo menyebutkan : (1) Pegawai Panwaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil diangkat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak; (2) Pengangkatan pegawai sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksnakan oleh kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota; (3) Pengangkatan Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota yang bersal dari Non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan uji kompentensi oleh kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota; (4) Dalam hal kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota belum ditetapkan, pengangkatan pegawai sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi. b. Bahwa Berdasarkan Persekjen Nomor 1 Tahun 2017, tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan, pengangkatan pegawai sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi. (Bukti T-2); [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: [2.6.1] BUKTI TERADU I NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor: 0065/Sj/Kp.01.00/I/2019 Tentang Rekrutmen Tambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Dilingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, Dan Panwaslih Kabupaten/Kota Di Aceh Pada Angka (6) Disebutkan Bahwa Kewenangan Rekrutmen Ppnpns: (A.) Pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Dan Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh Dilakukan Oleh Kepala Sekretariat, (B) Pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Dan Sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota Di Aceh; 2. T-2 Timeline Pertama Rekruitmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sipil (PPNPNS) di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun 2019; 3. T-3 Foto Pengumuman di Tempel di Papan Pengumuman; 4. T-4 Timeline Kedua Rekruitmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sipil (PPNPNS) di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun 2019; 5. T-5 Daftar Penerimaan PPNPNS Bawaslu Kab. Wakatobi; 6. T-6 Daftar Hadir Peserta Tes Wawancara PPNPNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kab. Wakatobi; 7. T-7 Daftar Hadir Peserta Tes Tertulis PPNPNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kab. Wakatobi; 8. T-8 Screenchoot Pemberitahuan Perubahan Jadwal Pelaksanaan tes tertulis. 9. T-9 Pengumuman Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah Non PNS di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun 2019 Nomor KP.01.00/15/SET/WKTB/II/2019 10. T-10 Surat Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Nomor: 027/Bawaslu-Prov.SG.15/Kp.01.00/II/2019, Perihal Usulan Hasil Seleksi; [2.6.2] BUKTI TERADU II NO. BUKTI KETERANGAN 1. T2-1 Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor: 575-Kep Tahun 2013; 2. T2-2 Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Pemindahan Kepala Sekretariat Dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; 3. T2-3 Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor: 0065/Sj/Kp.01.00/I/2019 Tentang Rekrutmen Tambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Dilingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, Dan Panwaslih Kabupaten/Kota Di Aceh Pada Angka (6) Disebutkan Bahwa Kewenangan Rekrutmen Ppnpns: (A.) Pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Dan Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh Dilakukan Oleh Kepala Sekretariat, (B) Pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Dan Sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota Di Aceh; 4. T2-4 Surat Keputusan Nomor: 123 Tahun 2019 Tentang Keputusan Pengaangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019; 5. T2-5 Surat Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Nomor: 027/Bawaslu-Prov.SG.15/Kp.01.00/II/2019, Perihal Usulan Hasil Seleksi; [2.7] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: A. POKOK ADUAN Bahwa pada pokoknya Pengadu menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi (Teradu I) dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi (Teradu II) mengenai penyalahgunaan wewenang dalam rekruitmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Wakatobi yang cacat hukum karena tidak sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana SE Sekjen Bawaslu RI. B. DASAR HUKUM PERTIMBANGAN 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945); 2. Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; 4. Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekrutmen, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. C. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Bahwa terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu, menurut Pihak Terkait perlu disampaikan terlebih dahulu mengenai kedudukan Pihak Terkait sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas yaitu sebagai penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bawaslu; 2. Bahwa keberadaan Sekretariat Jenderal Bawaslu sebagai unsur dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, telah diatur dalam Pasal 147 ayat (1) UU Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 147 (1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Panwaslu Kecamatan dibentuk sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat panwaslu Kecamatan. 3. Bahwa lebih lanjut keberadaan Sekretariat Jenderal diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, yang menyebutkan: Pasal 4 Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan operasional kepada Bawaslu. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja sertalaporan kegiatan Bawaslu; b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu; c. pemberian dukungan administratif dan teknis pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses pemilu; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; e. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan masyarakat dan kerja sama di bidang kepemiluan; f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota; dan h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bawaslu. Pasal 6 Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pasal 5, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang: a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu; b. mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu; c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. 4. Bahwa dalam hal melakukan pengangkatan atau pemberhentian pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah diatur di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang selanjutnya disebut dengan Persekjen 1 Tahun 2017. (BUKTI PT-1) Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan untuk pemantapan dukungan terhadap pengawasan tahapan Pemilu Tahun 2019, Sekretaris Jenderal Bawaslu (Pihak Terkait) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 tentang Rekrutmen Penambahan Pegawa Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, Dan Panwaslih Kabupaten/Kota Di Aceh, tanggal 18 Januari 2019. (BUKTI PT-2) 5. Bahwa di dalam Surat Edaran Nomor 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 tersebut dijelaskan mengenai alokasi penambahan PPNPNS Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh terdiri dari: (1) Jumlah Kecamatan < 5 sebanyak 5 orang, dengan rincian 2 orang berlatar belakang pendidikan Sarjana Hukum, 1 orang berlatar belakang pendidikan Teknologi Informasi (TI), 2 orang berlatar belakang pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas fungsi yang dibutuhkan; (2) Jumlah Kecamatan 6 s.d. 20 sebanyak 10 orang, dengan rincian 4 orang berlatar belakang pendidikan Sarjana Hukum, 1 orang berlatar belakang pendidikan Teknologi Informasi (TI), 2 orang berlatar belakang pendidikan Keuangan, dan 3 orang latar belakang pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas fungsi yang dibutuhkan; (3) Jumlah Kecamatan > 20 sebanyak 12 orang, dengan rincian 7 orang berlatar belakang pendidikan Sarjana Hukum, 1 orang berlatar belakang pendidikan Teknologi Informasi (TI), 2 orang berlatar belakang pendidikan Keuangan, dan 2 orang latar belakang pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas. (BUKTI PT-2) 6. Bahwa terhadap Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Wakatobi, dalil, Pihak Terkait dapat menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa Pihak Terkait sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam Surat Edaran Nomor 0065/SJ/KP.01.00/I/ 2019 pada dasarnya tidak menetapkan atau melampirkan timeline tertentu dalam pelaksanaan rekrutmen PPNPNS. b. Bahwa berdasarkan isi Surat Edaran sebagaimana tersebut diatas, kewenangan untuk melaksanakan perekrutan PPNPNS pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh telah didelegasikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, oleh karena itu tidak ada larangan bagi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi untuk menyusun timeline pelaksanaan rekrutmen. (BUKTI PT-2) 7. Bahwa terhadap PPNPNS yang telah dinyatakan lulus dilakukan pengangkatan pegawai oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI. Namun, dalam hal ini kewenangan tersebut telah didelegasikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk melakukan pengangkatan pegawai PPNPNS sebagaimana diatur dala Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0004 D/Bawaslu/SJ/KP.05/I/2016 tentang Penetapan Pejabat Yang Berwenang (PyB) Di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi. (BUKTI PT-3) 8. Bahwa terhadap petitum Pengadu pada point 2 yang menyatakan permohonan kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) agar memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia untuk membatalkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga cacat hukum karena tidak sesuai prosedur dan mekanisme, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa Pihak Terkait tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. b. Bahwa pembatalan suatu keputusan/tindakan administratif Pejabat Tata Usaha Negara merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan kewenangan Pihak Terkait sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Bawaslu. [2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti PT-1 s.d PT-3 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. PT-1 Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; 2. PT-2 Surat Edaran Nomor 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 tentang Rekrutmen Penambahan Pegawa Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, Dan Panwaslih Kabupaten/Kota Di Aceh, tanggal 18 Januari 2019; 3. PT-3 Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0004 D/Bawaslu/SJ/KP.05/I/2016 tentang Penetapan Pejabat Yang Berwenang (PyB) Di Lingkungan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakannya menyalahgunakan wewenang dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Wakatobi yang cacat hukum karena tidak sesuai prosedur dan mekanisme dalam Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 Tentang Rekruitmen Penambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Teradu I telah menjalankan tugasnya sesuai dengan asas-asas kode etik penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Sehingga dalil Teradu I telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan jadwal (timeline) adalah tidak benar. Surat edaran Sekjen Bawaslu RI tersebut telah ditindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Teradu I kemudian membuat jadwal (timeline) seleksi dan mengumumkannya dengan cara menempel di papan informasi Bawaslu Kabupaten Wakatobi pada tanggal 31 Januari 2019. Bahwa pengumuman memuat informasi pendaftaran dimulai tanggal 1 hingga 8 Februari 2019, sedangkan seleksi dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2019. Bahwa Teradu I kemudian mendapat informasi dari Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan calon PPNPNS di lingkungan Bawaslu Wakatobi tidak boleh melampaui tanggal 15 Februari 2019. Sementara itu pada tanggal 11 Februari 2019, Teradu I juga mendapat undangan dari Bawaslu RI untuk hadir kegiatan penyusunan RAB Pilkada Serentak 2020 di Surabaya. Kegiatan tersebut tidak bisa diwakili oleh staf, karena Teradu I sebagai penanggung jawab penyusunana RAB Pilkada Serentak 2020. Selain itu, pada tanggal 13 Februari 2019 bertepatan dengan kegiatan Rakornas Bawaslu RI. Memperhatikan jadwal kegiatan tersebut, Teradu I memandang perlu melakukan perubahan jadwal seleksi tes tertulis yang semula diagendakan pada tanggal 13 Februari 2019 menjadi tanggal 10 Februari 2019. Teradu I kemudian mengumumkan perubahan jadwal tes tertulis dan hasil tes administrasi di papan informasi Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Teradu I juga memerintahkan staf Bawaslu Kabupaten Wakatobi bernama Fahmi untuk menginformasikan perubahan jadwal tes tertulis kepada peserta yang lolos tes administrasi, termasuk Pengadu I dan Pengadu II, melalui SMS dan Whatsapp. Bahwa tidak benar Teradu I tidak melakukan penelitian berkas administrasi peserta tes. Teradu I telah melakukan seleksi administrasi kepada seluruh Peserta berdasarkan Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019. Benar bahwa Teradu I pada tanggal 13 Februari 2019 mengumumkan hasil seleksi calon PPNPNS di lingkungan Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun 2019 dan terdapat 8 (delapan) peserta yang dinyatakan lulus. Hasilnya juga telah dikirim kepada Teradu II pada tanggal 14 Februari 2019, namun Teradu II hanya menerbitkan SK untuk 7 (tujuh) orang peserta. Teradu I mendapatkan informasi dari Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa Fauki Kalamullah, salah seorang peserta yang diusulkan oleh Teradu I, tidak memenuhi kualifikasi pendidikan minimal Strata-1 (S1). Selanjutnya terkait dalil Pengadu bahwa Teradu I mengumumkan nama peserta yang lulus tidak sesuai nama lengkapnya, Teradu I mengakui hal tersebut adalah kesalahan pengetikan nama (clericall error) dan telah diterbitkan SK pengangkatan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara; [4.2.2] Menimbang dalam persidangan Teradu II menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Februari 2019, Teradu II sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 123 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Nomor: 027/BAWASLU-PROV.SG.15/KP.01.00/II/2019 perihal Usulan Hasil Seleksi tanggal 14 Februari 2019. Bahwa berdasarkan lampiran Surat Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Nomor: 027/BAWASLU-PROV.SG.15/ KP.01.00/II/2019 perihal usulan hasil seleksi tanggal 14 Februari 2019, terdapat salah seorang peserta atas nama Fauki Kalamullah tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun 2019 karena ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan berijazah Ahli Madya atau Diploma sementara 7 (tujuh) orang lainnya berijazah Sarjana. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 tentang Rekruitmen Penambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, untuk tingkat Kabupaten/Kota dengan jumlah 6 (enam) s.d 20 kecamatan dialokasikan penambahan PPNPNS sebanyak sebanyak 10 orang, dengan rincian 4 (empat) orang berlatar belakang pendidikan sarjana hukum, satu orang berlatar belakang pendidikan teknologi informasi (TI), 2 (dua) orang berlatar belakang pendidikan keuangan, dan 3 (tiga) orang berlatar pendidikan lainya yang relevan dengan tugas fungsi yang dibutuhkan. Bahwa Teradu II dalam keputusannya telah mempertimbangkan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan/atau relevan dengan tugas dan fungsi sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu. Dengan demikian proses seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara termasuk di Kabupaten Wakatobi telah dilaksanakan sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 Tentang Rekruitmen Penambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. Selain itu, proses seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) juga telah sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pengadu, Para Teradu, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 tentang Rekruitmen Penambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh tanggal 18 Januari 2019. Berpedoman pada Surat Edaran tersebut, Teradu I pada tanggal 31 Januari 2019 mengumumkan jadwal (timeline) rekrutmen PPNPNS di lingkungan Bawaslu Kabupaten Wakatobi tahun 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu merupakan peserta seleksi PPNPNS dari 27 orang yang mendaftar pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Berdasarkan jadwal rekrutmen PPNPNS, sedianya seleksi tertulis diagendakan pada tanggal 13 Februari 2019, akan tetapi karena beberapa alasan yaitu adanya beberapa kegiatan Bawaslu RI yang berhimpitan jadwal rektutmen, Teradu I mengubah pelaksanaan seleksi tertulis semula tanggal 13 Februari 2019 menjadi tanggal 10 Februari 2019. Terhadap perubahan jadwal tersebut, Teradu I berdalih telah memerintahkan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi untuk menginformasikan perubahan jadwal seleksi tertulis kepada semua peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui SMS dan Whatsapp. Berdasarkan keterangan Pengadu II, metode yang digunakan Teradu I dalam menginformasikan kepada peserta seleksi PPNPNS mengakibatkan Pengadu I tidak dapat mengikuti seleksi tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2019 karena tidak memperoleh informasi perubahan jadwal pelaksanaan seleksi tertulis yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 13 Februari 2019. Meskipun, Pengadu I tidak hadir dalam sidang Pemeriksaan DKPP walaupun telah dilakukan pemanggilan secara patut dan layak, DKPP menilai telah cukup bukti tindakan Teradu I tidak profesional dalam menginformasikan perubahan jadwal penerimaan PPNPNS. Teradu I tidak memastikan kembali kepada staf yang ditugaskan apakah informasi perubahan tersebut diterima oleh seluruh peserta seleksi PPNPNS yang lulus seleksi administrasi. Semestinya, Teradu I menjamin hak setiap peserta PPNPNS untuk mengetahui perubahan jadwal seleksi. Selain menginformasikan melalui SMS dan Whatsapp, Teradu I seharusnya juga menyampaikan perubahan jadwal seleksi tertulis melalui surat serta melakukan konfirmasi kepada peserta seleksi PPNPNS melalui sambungan telepon. Tindakan tersebut penting dilakukan guna menjamin kepastian bagi setiap peserta seleksi PPNPNS telah memperoleh informasi yang sama tentang adanya perubahan jadwal seleksi. Terhadap fakta tersebut, Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf d dan Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Menimbang jawaban dan bukti Teradu II dalam persidangan tanggal 13 Februari 2019, Teradu I mengumumkan Hasil Seleksi Calon PPNPNS di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi berdasarkan Pengumuman Nomor KP.01/15/SET/WKTB /II/2019. Berdasarkan Pengumuman tersebut, 8 (delapan) orang dinyatakan lulus yaitu Haryanto, Sukrin, Eko Julyady Prasetio, La Ode Ngansarudin, Hikmati, Fauki Kalamullah, Marlin dan Erlin Idris. Teradu I pada tanggal 14 Februari 2019 juga telah mengirimkan hasil seleksi tersebut kepada Teradu II selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya Teradu II pada tanggal 18 Februari 2019 menerbitkan Keputusan Nomor 123 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019. Bahwa dalam Surat Keputusan (SK) tersebut, Teradu II hanya menetapkan 7 (tujuh) orang dari 8 (delapan) orang yang diusulkan oleh Teradu I. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu II tidak menetapkan 1 (satu) orang atas nama Fauki Kalamullah dengan alasan hanya berijazah Ahli Madya, sementara syarat pendidikan yang harus dipenuhi adalah Sarjana. Dengan demikian Fauki Kalamullah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Terungkap juga fakta terjadi perbedaan penafsiran antara Teradu I dan Teradu II terhadap Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 0065/SJ/KP.01.00/I/2019. Teradu I dalam sidang pemeriksaan menjelaskan bahwa angka 2 huruf b Surat Edaran (SE) a quo mengenai pendidikan lainnya yang relevan dengan tupoksi yang dibutuhkan tidak tergantung pada kualifikasi pendidikan Ahli Madya atau Sarjana. Sedangkan Teradu II menjelaskan bahwa yang yang dimaksud dalam Surat Edaran (SE) a quo angka 2 huruf b adalah berlatar pendidikan Sarjana Hukum dan/atau Pendidikan Sarjana lainnya yang relevan dengan tupoksi. Teradu II mempunyai kompetensi untuk menjelaskan Surat Edaran yang diterbitkan. Dalam hal terdapat ketidakjelasan dan/atau keraguan terhadap tafsir Surat Edaran a quo seharusnya Teradu I melakukan konsultasi kepada Teradu II. Berdasarkan uraian fakta diatas DKPP menilai tindakan Teradu II dibenarkan secara etika dan hukum. Tindakan Teradu II telah sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, serta membaca Keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Laode Yusuf selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Rapiudin selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing- masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Lima bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir