Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 295 Tahun 2019
La Ode Yusuf & Rapiudin (Koord& Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Wakatobi)
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 05/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2020
👁 11 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 315-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 295-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan oleh Pengadu II dalam sidang pemeriksaan DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2019 telah dilakukan tes Tertulis seleksi Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Wakatobi sedangkan jika mengikuti jalur Time Line seharusnya seleksi Tes Tertulis dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2019 sehingga saya sebagai peserta yang telah dinyatakan lolos berkas merasa dirugikan karena tidak dapat mengikuti tes tertulis sebagaimana Time Line yang sudah ditetapkan sesuai Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 karena adanya perubahan jadwal yang dilakukan sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan jalur Time Line; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakannya menyalahgunakan wewenang dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Wakatobi yang cacat hukum karena tidak sesuai prosedur dan mekanisme dalam Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 Tentang Rekruitmen Penambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Teradu I telah menjalankan tugasnya sesuai dengan asas-asas kode etik penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Sehingga dalil Teradu I telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan jadwal (timeline) adalah tidak benar.
Pasal DilanggarPasal 19 Peraturan Sekretaris; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Laode Yusuf selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Rapiudin selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 295-PKE-DKPP/IX/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 315-
P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 295-PKE-DKPP/IX/2019,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Muh. Satrio
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Pongo 1, RT000/RW000, Desa Pongo, Kec. Wangi-wangi
Kab. Wakatobi, Provinsi Sultra
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Jamriono
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Pongo 1, RT000/RW000, Desa Pongo, Kec. Wangi-wangi
Kab. Wakatobi, Provinsi Sultra
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II;
Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai---------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Laode Yusuf
Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi
Alamat Kantor : Jl. Ki Hajardewantara, Kel. Mendati III Kec. Wangi- wangi
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Rapiudin
Jabatan : Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Alamat Kantor : Jl. Sam Ratulangi No. 125 Kemaraya, Kota Kendari
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Membaca Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 315-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
295-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan oleh Pengadu II dalam sidang
pemeriksaan DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2019 telah dilakukan tes Tertulis seleksi
Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan
Bawaslu Kabupaten Wakatobi sedangkan jika mengikuti jalur Time Line
seharusnya seleksi Tes Tertulis dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2019
sehingga saya sebagai peserta yang telah dinyatakan lolos berkas merasa dirugikan
karena tidak dapat mengikuti tes tertulis sebagaimana Time Line yang sudah
ditetapkan sesuai Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor:
0065/SJ/KP.01.00/I/2019 karena adanya perubahan jadwal yang dilakukan
sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan jalur Time Line;
2. Bahwa Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi sebagai
Penyelenggara Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS)
di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun 2019 tidak melakukan
Penelitian Berkas Administrasi peserta tes karena telah meloloskan peserta yang
tidak memenuhi syarat sebagaimana persyaratan sesuai Surat Edaran Sekjen
Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 dan juga tidak mengumumkan
peserta yang lolos berkas administrasi pada papan Informasi sebagaimana jalur
Time Line;
3. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2019 Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Wakatobi telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi
Tahun 2019 sebanyak 8 orang peserta yang lolos, namun yang di-SK-kan oleh
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara hanya 7 orang berdasarkan
informasi dari Saudara Fauki Kalamullah karena Saudara Fauki Kalamullah
adalah peserta yang dinyatakan lolos namun tidak di SK-kan karena tidak
memenuhi syarat sesuai Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor:
0065/SJ/KP.01.00/I/2019;
4. Bahwa ada nama peserta yang lolos pada pengumuman tidak sesuai dengan nama
lengkapnya;
5. Bahwa Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi tidak
mempertimbangkan peserta yang memiliki pengalaman dibidang kepemiluan
sebagaimana Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019;
6. Berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana disebut diatas, maka pengadu
mendalilkan bahwa teradu I dan teradu II telah melakukan penyalahgunaan
wewenang (tidak professional) secara bersama-sama dengan melanggar tata cara,
prosedur dan mekanisme rekruitmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil
(PPNPNS) di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun 2019
yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor:
0065/SJ/KP.01.00/I/2019 oleh karena itu Pengadu merasa dirugikan secara
materiil dan non-materill;
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-
hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti P-1
s.d P-5 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI terkait Perekrutan PPNPNS;;
2. P-2 Fotocopy Pengumuman Pendaftaran PPNPNS dan Time Line;
3. P-3 Fotocopy Pengumuman Hasil Seleksi PPNPNS Badan Pengawas
Pemilhan Umum Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2019;
4. P-4 Rekaman Video keberatan terhadap hasil seleksi Perekrutan PPNPNS;
5. P-5 Rekaman Video keberatan terhadap hasil seleksi Perekrutan PPNPNS;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
1. Bahwa Teradu I sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor:
0065/SJ/KP.01.00/I/2019 Tentang Rekrutmen Penambahan Pegawai Pemerintah
Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Propinsi,
Panwaslih Propinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, Dan Panwaslih
Kabupaten/Kota di Aceh. (Bukti-T1). Bahwa Teradu 1 telah menjalankan tugasnya
sesuai dengan Asas-asas Hukum Penyelenggara Pemilu yaitu: Mandiri, Jujur, Adil,
Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan umum, Keterbukaan, Proporsionalitas,
Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektivitas. Sehingga aduan dari
Pengadu yang menyebutkan pihak Teradu telah melakukan tindakan sewenang-
wenang yang tidak sesuai dengan jalur Time Line adalah tidak benar.
2. Bahwa Teradu 1, setelah menerima atau mendapatkan informasi dari Sekretariat
Bawaslu Propinsi Sulawesi Tenggara mengenai Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI
Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 melalui WA Grup Kordinaator Sekretariat
Bawaslu Propinsi Sulawesi Tenggara kemudian Teradu 1 menindaklanjuti Surat
Edaran Tersebut dan tetap berkoordinasi dengan Sekretariat Bawaslu Propinsi
Sulawesi Tenggara guna melaksanakan Rekrutmen Penambahan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) sesuai dengan ketentuan dalam
Surat Edaran yang dimaksud.
3. Bahwa Teradu 1 kemudian menindaklanjuti Surat Edaran Sekjen Bawaslu Nomor:
0065/SJ/KP.01.00/I/2019 dengan membuat Jadwal Time Line Rekrutmen Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil. (Bukti-T.2). Kemudian Teradu I
mengungumkan Jadwal Time Line tersebut dengan cara menempel Jadwal Time
Line Pengumuman Pendaftaran Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Non Pegawai
Negeri Sipil (PPNPNS) di Papan Informasi dilingkungan Bawaslu Kabupaten
Wakatobi pada tanggal 31 Januari 2019 (Bukti T-3). Dimana dalam Jadwal Time
Line yang ditempel pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Wakatobi
tersebut tertulis pendaftaran dimulai tanggal 1 Februari 2019 sampai dengan
Tanggal 8 Februari 2019. Kemudian dalam Jadwal Time Line tersebut benar bahwa
tanggal 13 Februari 2019 dijadwalkan seleksi Tertulis.
4. Bahwa setelah Jadwal Time Line diumumkan pada tanggal 31 Januari 2019,
kemudian Teradu I mendapatkan informasi dari Sekretariat Bawaslu Propinsi
Sulawesi Tenggara bahwa Peng-SK-an calon PPNPNS di lingkungan Bawaslu
Wakatobi tidak boleh lewat dari tanggal 15 Februari 2019. Kemudian Teradu I juga
mendapat undangan dari Bawaslu RI di Surabaya tanggal 11 Februari 2019
tentang Penyusunan RAB PILKADA Serentak Tahun 2020 yang tidak bisa diwakili
oleh Staf Teradu I Karena Teradu I sebagai Penanggung Jawab Penyusunana RAB
Pilkada Serentak Tahun 2020. Selain itu kalau dipaksakan Tes Tertulis Tanggal 13
Februari Tahun 2019 sesuai Jadwal Time Line awal, seleksi Tes Tertulis bertepatan
dengan kegiatan RAKORNAS BAWASLU RI. Sehingga Teradu I melihat efektifitas
waktu Pelaksanaan Rekrutmen PPNPNS di Lingkungan Bawaslu Wakatobi yang
telah diumumkan dianggap perlu untuk dilakukan perubahan Jadwal Seleksi Tes
Tertulis yang tadinya Jadwal Seleksi Tes Tertulis Tanggal 13 Februari 2019
dimajukan menjadi Tanggal 10 Februari 2019 ( Bukti-T.4). Kemudian diumumkan
Jadwal Time Line Perubahan pada tanggal 9 Februari Tahun 2019 dengan cara di
tempelkan di Papan Informasi Bawaslu Wakatobi dan Teradu I menyuruh salah
seorang Staf yang bernama FAHMI sekaligus menyampaikan hasil Lulus Seleksi
Berkas dan untuk Mengikuti seleksi Tertulis yang akan dilaksanakan pada Tanggal
10 Februari 2019 kepada Peserta yang telah dinyatakan lulus melalui
Pengunguman yang ditempel pada tanggal 9 Februari 2019 juga Teradu I juga
mengintruksikan kepada stafnya untuk memberitahukan kepada Seluruh Calon
Peserta yang lulus berkas, termasuk Pengadu I dan Pengadu II informasi tersebut
melalui Pesan WA/SMS. (Bukti- T.5)
5. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu I tidak
melakukan penelitian berkas administrasi peserta tes. Karena Teradu I telah
melakukan seleksi administrasi kepada seluruh Peserta berdasarkan Surat Edaran
Sekjen Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019. Karena Teradu I melakukan seleksi
tersebut telah melalui administrasi selektif berasaskan Asas-asas Penyelenggara
Pemilu. Dimulai dari Penerimaan Pendaftar PPNPS Bawaslu Wakatobi. (Bukti.T-6)
6. Bahwa benar pada tanggal 13 Februari 2019 Teradu I mengumumkan Hasil Seleksi
Calon Pegawai PPNPNS Di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun 2019
sebanyak 8 peserta yang dinyatakan Lulus (Bukti-T-6). Kemudian Hasil
Pengunguman Tersebut dikirimkan kepada Sekretariat Bawaslu Propinsi Sulawesi
Tenggara pada Tanggal 14 Februari 2019. (Bukti.P-7) namun kemudian yang di SK-
kan oleh sekretariat Bawaslu Propinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 7 orang
peserta. Kemudian Teradu 1 mendapatkan informasi dari Sekretariat Bawaslu
Propinsi salah seorang peserta yang diusul oleh Teradu I yang bernama FAUKI
KALAMULLAH menurut Sekretariat Bawaslu Propinsi Sulawesi Tenggara harus
seorang sarjana.
7. Bahwa dalil Pengadu menyebutkan bahwa Teradu mengungumkan nama peserta
lolos tidak sesuai dengan nama lengkapnya hanyalah kesalahan pengetikan nama
(Clericall Error). Dimana nama Hikmawati tetap dinyatakan lulus dan diberikan SK
oleh Sekretariat Bawaslu Propinsi Sulawesi Tenggara..
8. Bahwa menurut Teradu/Terlapor telah melakukan prosedur yang benar dan tepat
atas Rekrutmen PPNPNS dan mengikuti perintah Surat Edaran Sekjen Bawaslu
Nomor:0065/SJ/KP.00/I/2019 dan telah memenuhi Asas-asas Hukum
Penyelenggara Pemilu yaitu: Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib,
Kepentingan umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas,
Efisiensi dan Efektivitas.
[2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
1. Bahwa Setelah membaca pokok- pokok aduan dari Pengadu, dengan ini Teradu II
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.1 Majelis DKPP yang terhormat, Perlu Teradu II sampai bahwa Teradu II
merupakan kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
berdasarkan SK Sekretaris Jenderal Nomor 575–KEP Tahun 2013 tanggal 3
Juli 2013 (Bukti T-1);
1.2 Bahwa mekanisme rekrutmen PPNSPNS dilakukan berdasarkan Peraturan
Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala
Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecmatan (Bukti T- 2);
1.3 Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019
tentang Rekrutmen Tambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil
(PPNPNS) dilingkungan sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi
Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh
pada angka (6) disebutkan bahwa kewenangan rekrutmen PPNPNS: (a.) pada
sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh
dilakukan oleh Kepala Sekretariat, (b) pada sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh
dilakukan oleh Koordinator Sekretariat (Bukti T- 3);
1.4 Bahwa berdasarkan angka 6 huruf b Surat Edaran Sekretaris Jenderal
Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 tersebut maka kewenangan
rekrutmen penambahann Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil
(PPNPNS) dilingkungan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi
kewenangan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
1.5 Bahwa pada tanggal 18 Februari 2019, Teradu II sebagai kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara membuat Surat Keputusan Nomor: 123
Tahun 2019 tentang Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019
berdasarkan Surat Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi
Nomor: 027/BAWASLU-PROV.SG.15/KP.01.00/II/2019, Perihal Usulan
Hasil Seleksi, tertanggal 14 Februari 2019 yang ditujukan kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Prov. Sultra. (Bukti T- 4);
1.6 Bahwa terkait dalil Pengadu dalam perkara a quo yang pada pokonya
mendalilkan terdapat 8 (delapan) orang yang dinyatakan lulus seleksi
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 yang berhak di
tetapkan, namun oleh Teradu II memutuskan untuk menetapkan hanya 7
orang sebagaimana dalam dalam Surat Keputusan Kepala Sekretariat
Bawaslu Prov. Sultra Nomor: 123 Tahun 2019 tentang Keputusan
Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di
lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran
2019, Teradu II menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan lampiran Surat Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nomor :027/BAWASLU-PROV.SG.15/KP.01.00/II/2019
perihal usulan hasil seleksi tanggal 14 Februari 2019, terdapat salah
seoarang peserta atas nama Fauki Kalamullah tidak memenuhi syarat
untuk ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil
(PPNPNS) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun
2019 karena ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan berlatar
belakang pendidikan ahli madya atau diploma sementara 7 orang lainnya
berlatar belakang sarjana sehingga keterpenuhan syarat kualifikasi latar
belakang pendidikan yang dipersyaratkan telah terpenuhi. (Bukti T- 5);
b. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor:
0065/SJ/KP.01.00/I/2019 tentang rekrutmen tambahan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) dilingkungan sekretariat
Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh. Pada angka 2 huruf b
disebutkan bahwa alokasi penambahan PPNPNS pada sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota dan Panwaslih/Kabupaten/Kota di Aceh pada point 2.
Digariskan bahwa Jumlah kecamatan 6 s.d 20 Kecamatan sebanyak 10
orang, dengan rincian 4 orang berlatar belakang pendidikan sarjana
hukum, satu orang berlatar belakang pendidikan teknologi informasi (TI),
2 Orang berlatar belakang Pendikan Keuangan dan 3 orang berlatar
pendidikan lainya yang relefan dengan tugas fungsi yang
dibutuhkan.(Bukti T- 3);
c. Huruf a dan huruf b Teradu II dalam keputusannya telah
mempertimbangkan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan atau
relefan dengan tugas fungsi sesuai dengan Surat Edaran dalam
menetapkan 7 orang dari 8 orang usulan nama-nama yang di usulkan
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi. (Bukti T- 4);
1.7 Bahwa terkait dengan dalil Pengadu dalam perkara a quo yang pada
pokoknya menyatakan “Teradu II telah melakukan penyalahgunaan
wewenang (tidak professional) secara bersama sama dengan melanggar tata
cara, prosedur dan mekanisme Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri Sipil (PPNPNS) di lingkungan sekretariat Bawaslu Kabupaten
Wakatobi Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Sekjen
Bawaslu RI nomor: 0065 / SJ/KP.01.00/I/2019”. Teradu II menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa terkait dengan proses seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di lingkungan Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota se- Sulawesi Tenggara termasuk di Kabupaten Wakatobi
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan surat edaran nomor:
0065/SJ/KP.01.00/I/2019 Tentang Rekrutmen Penambahan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) dilingkungan sekretariat
Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh. Berdasarkan surat edaran
tersebut pada angka 4 menyebutkan “ mekanisme rekrutmen PPNPNS
dilakukan berdasarkan Persekjen Nomor 1 Tahun 2017 tentang tata cara
pengangkatan, pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan
Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan. Dalam pasal 19 a quo menyebutkan :
(1) Pegawai Panwaslu Kabupaten/Kota yang berasal dari Non Pegawai
Negeri Sipil diangkat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui
sistem kontrak;
(2) Pengangkatan pegawai sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota yang
berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil sebagai mana dimaksud pada
ayat (1) dilaksnakan oleh kepala sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota;
(3) Pengangkatan Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota yang
bersal dari Non Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didahului dengan uji kompentensi oleh kepala sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota;
(4) Dalam hal kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota belum
ditetapkan, pengangkatan pegawai sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi.
b. Bahwa Berdasarkan Persekjen Nomor 1 Tahun 2017, tentang tata cara
pengangkatan, pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan
Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara menetapkan, pengangkatan pegawai sekretariat
Bawaslu Kabupaten Wakatobi.
(Bukti T-2);
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
[2.6.1] BUKTI TERADU I
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor:
0065/Sj/Kp.01.00/I/2019 Tentang Rekrutmen Tambahan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Dilingkungan
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Dan Panwaslih Kabupaten/Kota Di Aceh Pada
Angka (6) Disebutkan Bahwa Kewenangan Rekrutmen Ppnpns: (A.)
Pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Dan Sekretariat Panwaslih
Provinsi Aceh Dilakukan Oleh Kepala Sekretariat, (B) Pada
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Dan Sekretariat Panwaslih
Kabupaten/Kota Di Aceh;
2. T-2 Timeline Pertama Rekruitmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri sipil (PPNPNS) di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Wakatobi
Tahun 2019;
3. T-3 Foto Pengumuman di Tempel di Papan Pengumuman;
4. T-4 Timeline Kedua Rekruitmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
sipil (PPNPNS) di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun
2019;
5. T-5 Daftar Penerimaan PPNPNS Bawaslu Kab. Wakatobi;
6. T-6 Daftar Hadir Peserta Tes Wawancara PPNPNS di lingkungan
Sekretariat Bawaslu Kab. Wakatobi;
7. T-7 Daftar Hadir Peserta Tes Tertulis PPNPNS di lingkungan Sekretariat
Bawaslu Kab. Wakatobi;
8. T-8 Screenchoot Pemberitahuan Perubahan Jadwal Pelaksanaan tes
tertulis.
9. T-9 Pengumuman Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah Non PNS di
Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun 2019
Nomor KP.01.00/15/SET/WKTB/II/2019
10. T-10 Surat Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Nomor:
027/Bawaslu-Prov.SG.15/Kp.01.00/II/2019, Perihal Usulan Hasil
Seleksi;
[2.6.2] BUKTI TERADU II
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T2-1 Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor: 575-Kep
Tahun 2013;
2. T2-2 Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan,
Pemberhentian, Dan Pemindahan Kepala Sekretariat Dan Pegawai
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan;
3. T2-3 Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor:
0065/Sj/Kp.01.00/I/2019 Tentang Rekrutmen Tambahan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Dilingkungan
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Dan Panwaslih Kabupaten/Kota Di Aceh Pada
Angka (6) Disebutkan Bahwa Kewenangan Rekrutmen Ppnpns: (A.)
Pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Dan Sekretariat Panwaslih
Provinsi Aceh Dilakukan Oleh Kepala Sekretariat, (B) Pada
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Dan Sekretariat Panwaslih
Kabupaten/Kota Di Aceh;
4. T2-4 Surat Keputusan Nomor: 123 Tahun 2019 Tentang Keputusan
Pengaangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil Pada
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019;
5. T2-5 Surat Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Nomor:
027/Bawaslu-Prov.SG.15/Kp.01.00/II/2019, Perihal Usulan Hasil
Seleksi;
[2.7] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Sekretaris Jenderal Bawaslu
Republik Indonesia Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
A. POKOK ADUAN
Bahwa pada pokoknya Pengadu menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik
yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi
(Teradu I) dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi (Teradu II) mengenai
penyalahgunaan wewenang dalam rekruitmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Wakatobi yang cacat hukum karena
tidak sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana SE Sekjen Bawaslu RI.
B. DASAR HUKUM PERTIMBANGAN
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
Tahun 1945);
2. Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota,
Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan;
4. Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2017 tentang Tata Cara Rekrutmen, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala
Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
C. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu, menurut Pihak
Terkait perlu disampaikan terlebih dahulu mengenai kedudukan Pihak
Terkait sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas yaitu sebagai penyelenggaraan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bawaslu;
2. Bahwa keberadaan Sekretariat Jenderal Bawaslu sebagai unsur dalam
rangka mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, telah diatur
dalam Pasal 147 ayat (1) UU Pemilu, yang menyebutkan:
Pasal 147
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Panwaslu
Kecamatan dibentuk sekretariat Jenderal Bawaslu,
sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan sekretariat panwaslu Kecamatan.
3. Bahwa lebih lanjut keberadaan Sekretariat Jenderal diatur dalam Pasal 4,
Pasal 5, dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota, yang menyebutkan:
Pasal 4
Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan
dukungan administrasi dan operasional kepada Bawaslu.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja sertalaporan
kegiatan Bawaslu;
b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan,
administrasi kepegawaian, ketatausahaan,
perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta
pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu;
c. pemberian dukungan administratif dan teknis pengawasan
Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian
sengketa proses pemilu;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana
di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu,
sekretariat Bawaslu provinsi, dan Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota;
e. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan,
dokumentasi hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan
masyarakat dan kerja sama di bidang kepemiluan;
f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu;
g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas
unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/ Kota; dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Bawaslu.
Pasal 6
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan pasal 5, Sekretariat Jenderal Bawaslu
mempunyai wewenang:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi
Bawaslu;
b. mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program
kerja, dan anggaran Bawaslu;
c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan
d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia di
lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
4. Bahwa dalam hal melakukan pengangkatan atau pemberhentian pegawai
Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah diatur di
dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan,
Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
yang selanjutnya disebut dengan Persekjen 1 Tahun 2017. (BUKTI PT-1)
Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan untuk pemantapan dukungan
terhadap pengawasan tahapan Pemilu Tahun 2019, Sekretaris Jenderal
Bawaslu (Pihak Terkait) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor
0065/SJ/KP.01.00/I/2019 tentang Rekrutmen Penambahan Pegawa
Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Di Lingkungan Sekretariat
Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, Dan
Panwaslih Kabupaten/Kota Di Aceh, tanggal 18 Januari 2019. (BUKTI PT-2)
5. Bahwa di dalam Surat Edaran Nomor 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 tersebut
dijelaskan mengenai alokasi penambahan PPNPNS Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh terdiri dari:
(1) Jumlah Kecamatan < 5 sebanyak 5 orang, dengan rincian 2 orang
berlatar belakang pendidikan Sarjana Hukum, 1 orang berlatar belakang
pendidikan Teknologi Informasi (TI), 2 orang berlatar belakang
pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas fungsi yang dibutuhkan;
(2) Jumlah Kecamatan 6 s.d. 20 sebanyak 10 orang, dengan rincian 4 orang
berlatar belakang pendidikan Sarjana Hukum, 1 orang berlatar belakang
pendidikan Teknologi Informasi (TI), 2 orang berlatar belakang
pendidikan Keuangan, dan 3 orang latar belakang pendidikan lainnya
yang relevan dengan tugas fungsi yang dibutuhkan;
(3) Jumlah Kecamatan > 20 sebanyak 12 orang, dengan rincian 7 orang
berlatar belakang pendidikan Sarjana Hukum, 1 orang berlatar belakang
pendidikan Teknologi Informasi (TI), 2 orang berlatar belakang
pendidikan Keuangan, dan 2 orang latar belakang pendidikan lainnya
yang relevan dengan tugas.
(BUKTI PT-2)
6. Bahwa terhadap Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil
(PPNPNS) di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Wakatobi, dalil, Pihak Terkait
dapat menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Pihak Terkait sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam
Surat Edaran Nomor 0065/SJ/KP.01.00/I/ 2019 pada dasarnya tidak
menetapkan atau melampirkan timeline tertentu dalam pelaksanaan
rekrutmen PPNPNS.
b. Bahwa berdasarkan isi Surat Edaran sebagaimana tersebut diatas,
kewenangan untuk melaksanakan perekrutan PPNPNS pada Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota di
Aceh telah didelegasikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, oleh karena
itu tidak ada larangan bagi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi
untuk menyusun timeline pelaksanaan rekrutmen.
(BUKTI PT-2)
7. Bahwa terhadap PPNPNS yang telah dinyatakan lulus dilakukan
pengangkatan pegawai oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI. Namun, dalam
hal ini kewenangan tersebut telah didelegasikan kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk melakukan pengangkatan pegawai
PPNPNS sebagaimana diatur dala Keputusan Sekretaris Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0004 D/Bawaslu/SJ/KP.05/I/2016
tentang Penetapan Pejabat Yang Berwenang (PyB) Di Lingkungan Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi. (BUKTI PT-3)
8. Bahwa terhadap petitum Pengadu pada point 2 yang menyatakan
permohonan kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) agar memerintahkan kepada Sekretaris
Jenderal Bawaslu Republik Indonesia untuk membatalkan Surat Keputusan
yang dikeluarkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara yang diduga cacat hukum karena tidak sesuai prosedur dan
mekanisme, Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Pihak Terkait tidak mempunyai kewenangan untuk
membatalkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
b. Bahwa pembatalan suatu keputusan/tindakan administratif Pejabat
Tata Usaha Negara merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata
Usaha Negara dan bukan kewenangan Pihak Terkait sebagai Pejabat
Pembina Kepegawaian di Bawaslu.
[2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti PT-1
s.d PT-3 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. PT-1 Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat
dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan;
2. PT-2 Surat Edaran Nomor 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 tentang Rekrutmen
Penambahan Pegawa Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS)
Di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslih Provinsi
Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, Dan Panwaslih Kabupaten/Kota Di
Aceh, tanggal 18 Januari 2019;
3. PT-3 Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 0004 D/Bawaslu/SJ/KP.05/I/2016 tentang Penetapan
Pejabat Yang Berwenang (PyB) Di Lingkungan Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas
tindakannya menyalahgunakan wewenang dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Wakatobi yang cacat hukum karena
tidak sesuai prosedur dan mekanisme dalam Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI Nomor:
0065/SJ/KP.01.00/I/2019 Tentang Rekruitmen Penambahan Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslih
Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh,
Teradu I telah menjalankan tugasnya sesuai dengan asas-asas kode etik penyelenggara
pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum,
keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Sehingga dalil Teradu I telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang tidak sesuai
dengan jadwal (timeline) adalah tidak benar. Surat edaran Sekjen Bawaslu RI tersebut
telah ditindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara. Teradu I kemudian membuat jadwal (timeline) seleksi dan
mengumumkannya dengan cara menempel di papan informasi Bawaslu Kabupaten
Wakatobi pada tanggal 31 Januari 2019. Bahwa pengumuman memuat informasi
pendaftaran dimulai tanggal 1 hingga 8 Februari 2019, sedangkan seleksi
dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2019. Bahwa Teradu I kemudian mendapat
informasi dari Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa penerbitan Surat
Keputusan (SK) pengangkatan calon PPNPNS di lingkungan Bawaslu Wakatobi tidak
boleh melampaui tanggal 15 Februari 2019. Sementara itu pada tanggal 11 Februari
2019, Teradu I juga mendapat undangan dari Bawaslu RI untuk hadir kegiatan
penyusunan RAB Pilkada Serentak 2020 di Surabaya. Kegiatan tersebut tidak bisa
diwakili oleh staf, karena Teradu I sebagai penanggung jawab penyusunana RAB
Pilkada Serentak 2020. Selain itu, pada tanggal 13 Februari 2019 bertepatan dengan
kegiatan Rakornas Bawaslu RI. Memperhatikan jadwal kegiatan tersebut, Teradu I
memandang perlu melakukan perubahan jadwal seleksi tes tertulis yang semula
diagendakan pada tanggal 13 Februari 2019 menjadi tanggal 10 Februari 2019. Teradu
I kemudian mengumumkan perubahan jadwal tes tertulis dan hasil tes administrasi di
papan informasi Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Teradu I juga memerintahkan staf
Bawaslu Kabupaten Wakatobi bernama Fahmi untuk menginformasikan perubahan
jadwal tes tertulis kepada peserta yang lolos tes administrasi, termasuk Pengadu I dan
Pengadu II, melalui SMS dan Whatsapp. Bahwa tidak benar Teradu I tidak melakukan
penelitian berkas administrasi peserta tes. Teradu I telah melakukan seleksi
administrasi kepada seluruh Peserta berdasarkan Surat Edaran Sekjen Bawaslu RI
Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019. Benar bahwa Teradu I pada tanggal 13 Februari
2019 mengumumkan hasil seleksi calon PPNPNS di lingkungan Bawaslu Kabupaten
Wakatobi Tahun 2019 dan terdapat 8 (delapan) peserta yang dinyatakan lulus.
Hasilnya juga telah dikirim kepada Teradu II pada tanggal 14 Februari 2019, namun
Teradu II hanya menerbitkan SK untuk 7 (tujuh) orang peserta. Teradu I mendapatkan
informasi dari Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa Fauki
Kalamullah, salah seorang peserta yang diusulkan oleh Teradu I, tidak memenuhi
kualifikasi pendidikan minimal Strata-1 (S1). Selanjutnya terkait dalil Pengadu bahwa
Teradu I mengumumkan nama peserta yang lulus tidak sesuai nama lengkapnya,
Teradu I mengakui hal tersebut adalah kesalahan pengetikan nama (clericall error) dan
telah diterbitkan SK pengangkatan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara;
[4.2.2] Menimbang dalam persidangan Teradu II menjelaskan bahwa pada tanggal 18
Februari 2019, Teradu II sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 123 Tahun 2019 Tentang
Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2019 berdasarkan Surat Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Wakatobi Nomor: 027/BAWASLU-PROV.SG.15/KP.01.00/II/2019 perihal Usulan Hasil
Seleksi tanggal 14 Februari 2019. Bahwa berdasarkan lampiran Surat Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Nomor: 027/BAWASLU-PROV.SG.15/
KP.01.00/II/2019 perihal usulan hasil seleksi tanggal 14 Februari 2019, terdapat salah
seorang peserta atas nama Fauki Kalamullah tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan
sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di lingkungan
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi Tahun 2019 karena ditemukan fakta bahwa
yang bersangkutan berijazah Ahli Madya atau Diploma sementara 7 (tujuh) orang
lainnya berijazah Sarjana. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal
Bawaslu RI Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 tentang Rekruitmen Penambahan
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan Sekretariat
Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih
Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, untuk tingkat Kabupaten/Kota dengan jumlah 6
(enam) s.d 20 kecamatan dialokasikan penambahan PPNPNS sebanyak sebanyak 10
orang, dengan rincian 4 (empat) orang berlatar belakang pendidikan sarjana hukum,
satu orang berlatar belakang pendidikan teknologi informasi (TI), 2 (dua) orang berlatar
belakang pendidikan keuangan, dan 3 (tiga) orang berlatar pendidikan lainya yang
relevan dengan tugas fungsi yang dibutuhkan. Bahwa Teradu II dalam keputusannya
telah mempertimbangkan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan/atau relevan
dengan tugas dan fungsi sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Dengan demikian proses seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil
(PPNPNS) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara
termasuk di Kabupaten Wakatobi telah dilaksanakan sesuai Surat Edaran Sekretaris
Jenderal Bawaslu Nomor: 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 Tentang Rekruitmen Penambahan
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di Lingkungan Sekretariat
Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih
Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. Selain itu, proses seleksi Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) juga telah sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Sekretaris
Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan,
Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pengadu, Para Teradu, bukti dokumen,
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Sekretaris Jenderal Bawaslu
Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0065/SJ/KP.01.00/I/2019
tentang Rekruitmen Penambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil
(PPNPNS) di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, Bawaslu
Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh tanggal 18 Januari
2019. Berpedoman pada Surat Edaran tersebut, Teradu I pada tanggal 31 Januari
2019 mengumumkan jadwal (timeline) rekrutmen PPNPNS di lingkungan Bawaslu
Kabupaten Wakatobi tahun 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para
Pengadu merupakan peserta seleksi PPNPNS dari 27 orang yang mendaftar pada
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi. Berdasarkan jadwal rekrutmen PPNPNS,
sedianya seleksi tertulis diagendakan pada tanggal 13 Februari 2019, akan tetapi
karena beberapa alasan yaitu adanya beberapa kegiatan Bawaslu RI yang berhimpitan
jadwal rektutmen, Teradu I mengubah pelaksanaan seleksi tertulis semula tanggal 13
Februari 2019 menjadi tanggal 10 Februari 2019. Terhadap perubahan jadwal
tersebut, Teradu I berdalih telah memerintahkan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Wakatobi untuk menginformasikan perubahan jadwal seleksi tertulis kepada semua
peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui SMS dan Whatsapp.
Berdasarkan keterangan Pengadu II, metode yang digunakan Teradu I dalam
menginformasikan kepada peserta seleksi PPNPNS mengakibatkan Pengadu I tidak
dapat mengikuti seleksi tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2019
karena tidak memperoleh informasi perubahan jadwal pelaksanaan seleksi tertulis
yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 13 Februari 2019. Meskipun, Pengadu I
tidak hadir dalam sidang Pemeriksaan DKPP walaupun telah dilakukan pemanggilan
secara patut dan layak, DKPP menilai telah cukup bukti tindakan Teradu I tidak
profesional dalam menginformasikan perubahan jadwal penerimaan PPNPNS. Teradu I
tidak memastikan kembali kepada staf yang ditugaskan apakah informasi perubahan
tersebut diterima oleh seluruh peserta seleksi PPNPNS yang lulus seleksi administrasi.
Semestinya, Teradu I menjamin hak setiap peserta PPNPNS untuk mengetahui
perubahan jadwal seleksi. Selain menginformasikan melalui SMS dan Whatsapp,
Teradu I seharusnya juga menyampaikan perubahan jadwal seleksi tertulis melalui
surat serta melakukan konfirmasi kepada peserta seleksi PPNPNS melalui sambungan
telepon. Tindakan tersebut penting dilakukan guna menjamin kepastian bagi setiap
peserta seleksi PPNPNS telah memperoleh informasi yang sama tentang adanya
perubahan jadwal seleksi. Terhadap fakta tersebut, Teradu I terbukti melanggar
ketentuan Pasal 12 huruf d dan Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan
jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP.
Menimbang jawaban dan bukti Teradu II dalam persidangan tanggal 13 Februari
2019, Teradu I mengumumkan Hasil Seleksi Calon PPNPNS di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Wakatobi berdasarkan Pengumuman Nomor KP.01/15/SET/WKTB
/II/2019. Berdasarkan Pengumuman tersebut, 8 (delapan) orang dinyatakan lulus
yaitu Haryanto, Sukrin, Eko Julyady Prasetio, La Ode Ngansarudin, Hikmati, Fauki
Kalamullah, Marlin dan Erlin Idris. Teradu I pada tanggal 14 Februari 2019 juga telah
mengirimkan hasil seleksi tersebut kepada Teradu II selaku Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya Teradu II pada tanggal 18 Februari
2019 menerbitkan Keputusan Nomor 123 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019. Bahwa
dalam Surat Keputusan (SK) tersebut, Teradu II hanya menetapkan 7 (tujuh) orang
dari 8 (delapan) orang yang diusulkan oleh Teradu I. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, Teradu II tidak menetapkan 1 (satu) orang atas nama Fauki Kalamullah
dengan alasan hanya berijazah Ahli Madya, sementara syarat pendidikan yang harus
dipenuhi adalah Sarjana. Dengan demikian Fauki Kalamullah dinyatakan tidak
memenuhi syarat. Terungkap juga fakta terjadi perbedaan penafsiran antara Teradu I
dan Teradu II terhadap Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor
0065/SJ/KP.01.00/I/2019. Teradu I dalam sidang pemeriksaan menjelaskan bahwa
angka 2 huruf b Surat Edaran (SE) a quo mengenai pendidikan lainnya yang relevan
dengan tupoksi yang dibutuhkan tidak tergantung pada kualifikasi pendidikan Ahli
Madya atau Sarjana. Sedangkan Teradu II menjelaskan bahwa yang yang dimaksud
dalam Surat Edaran (SE) a quo angka 2 huruf b adalah berlatar pendidikan Sarjana
Hukum dan/atau Pendidikan Sarjana lainnya yang relevan dengan tupoksi. Teradu II
mempunyai kompetensi untuk menjelaskan Surat Edaran yang diterbitkan. Dalam hal
terdapat ketidakjelasan dan/atau keraguan terhadap tafsir Surat Edaran a quo
seharusnya Teradu I melakukan konsultasi kepada Teradu II. Berdasarkan uraian
fakta diatas DKPP menilai tindakan Teradu II dibenarkan secara etika dan hukum.
Tindakan Teradu II telah sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Sekretaris
Jenderal Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan,
Pemberhentian, dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Dengan
demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan
DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan
Para Teradu, serta membaca Keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Laode Yusuf selaku Koordinator
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wakatobi sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Rapiudin selaku Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari
sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari
sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua
Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini, Rabu tanggal Lima bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh
Muhammad, selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan
Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
Plt. KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir