II. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
A. Bahwa Para Teradu menegaskan dalam persidangan bahwa telah melaksanakan
tugas dengan baik, dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif, dan efisien, sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) juncto Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
B. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama seluruh aduan
Pengadu atas nama Simon Petrus Balagaise, maka Para Teradu berpendapat
bahwa Pengadu pada intinya berdalil bahwa "Para Teradu tidak profesional dalam
melaksanakan, fungsi dan wewenangnya sebagai Penyelenggara Pemilu dan
Ketua KPU Kabupaten Mappi mengarahkan penyelenggara untuk memenangkan
calon tertentu", sebagaimana diuraikan oleh Pengadu sebagai kronologi kejadian
pada halaman 6-7 dari pengaduannya, sejauh berkaitan dengan perihal KPU
Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan;
C. Bahwa Para Teradu menyatakan dengan tegas menolak dalil Pengadu tersebut di
atas, karena sama sekali tidak mengandung fakta-fakta yang benar dan
sesungguhnya selama berlangsungnya Pemilu Legislatif di Kabupaten Mappi
tahun 2024. Adapun uraian jawaban Para Teradu tersusun secara berurutan
untuk menjawab setiap dalil Pengadu seperti tertuang di bagian kronologi
kejadian, halaman 6 sampai 7 dari pengaduan, sebagai berikut:
1. Kronologi kejadian 1 menurut Pengadu: KPU Kabupaten Mappi dan KPU
Kabupaten Asmat, tidak melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
Perolehan Hasil Suara, hal ini berdampak besar terhadap perolehan suara
di masing-masing TPS. Dengan digelarnya pleno di kabupaten tanpa
melalui pleno distrik membuka ruang bagi kecurangan. Terbukti dengan
beberapa perubahan perolehan suara yang terjadi. Dapat diduga KPU
Kabupaten Mapp dan KPU Kabupaten Asmat telah memiliki niat jahat
untuk memenangkan calon yang terpilih saat ini;
Terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian tersebut di atas, sepanjang
menyangkut KPU Kabupaten Mappi, maka Para Teradu perlu menanggapinya
dengan menyampaikan fakta-fakta sebaliknya yang tidak terbantahkan, sebagai
berikut:
a. Bahwa Pengadu a.n. Simon Petrus Balagaise (Umur 42 tahun) telah
menjadi calon anggota DPD-R1 pada Pemilu Legislatif tahun 2024 di
wilayah Pemilihan Provinsi Papua Selatan (Bukti PT-1), yang di dalamnya
termasuk wilayah pemilihan Kabupaten Mappi. Kabupaten Mappi memiliki
Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 80.440 pemilih, dengan jumlah TPS
sebanyak 359 yang tersebar di 144 kampung dan 2 kelurahan yang ada di
Kabupaten Mappi (vide Bukti PT-2).
b. Bahwa terhadap dalil Pengadu a quo, Para Teradu menolak dengan tegas
dalil Pengadu tersebut di atas, dan sebaliknya menegaskan dalam jawaban
ini bahwa proses rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif tahun 2024 untuk
Kabupaten Mappi telah selesaikan dilaksanakan dengan baik di 359 TPS
dan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada; dimana telah terjadi proses
pungut dan hitung suara di TPS (vide Bukti PT-3) dan dilanjutkan dengan
rekapitulasi secara berjenjang: di masing-masing TPS, lalu naik ke 15
Distrik se-Kabupaten Mappi (vide Bukti PT-4 dan Bukti PT-5), kemudian
berakhir pada rekapitulasi di tingkat Kabupaten Mappi yang berlangsung
pada tanggal 29 Februari s.d. 6 Maret 2024 di Kepi, Distrik Oba,
Kabupaten Mappi (vide Bukti PT-6 D-Kab. dan Bukti PT-7). KPU
Kabupaten Mappi memiliki 15 D-Hasil Distrik/Kecamatan untuk 5 (lima)
jenis pemilihan legislatif.
c. Bahwa Pengadu di dalam dalil a quo, sama sekali tidak mampu alias gagal
menyebutkan fakta yang sahih tentang dimana persisnya atau pada
tingkat yang mana, dan kapan, pleno rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif
di Kabupaten Mappi tidak dilakukan oleh Para Teradu. Hal ini
memperlihatkan bahwa Pengadu hanya mengajukan aduan kosong tanpa
fakta-fakta yang berdasar, atau Pengadu hanya sekedar merumuskan
dalil-dalilnya menurut kumpulan informasi dari mulut ke mulut yang
Pengadu dapatkan, yang kemungkinan disengaja dalam rangka
menciptakan opini dan citra buruk terhadap kinerja Para Teradu dalam
melaksanakan Pemilu di Kabupaten Mappi, maupun terhadap proses dan
mekanisme serta hasil dari Pemilu Legislatif 2024 yang sudah terlaksana
dengan baik di Kabupaten Mappi dan telah menghasilkan perolehan kursi
untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, maupun untuk hasil
pemilihan DPR Provinsi (vide Bukti PT-8). Oleh karenanya, mohon kepada
Majelis DKPP Yang Mulia agar menolak dengan tegas, dalil Pengadu a quo.
2. Kronologi Kejadian 2 menurut Pengadu: “Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mappi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat, Provinsi
Papua Selatan dalam melaksanakan proses pernungutan dan perhitungan
suara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa hal di
antaranya hasil pemungutan dan perhitungan suara di TPS tidak di catat
menggunakan Formullr C.Hasil maupun Formulir C.Salinan melainkan
menggunakan kardus yang disobek serta menggunakan buku tulis. Hal ini
membuka peluang besar bagi manipulasi perolehan suara”.
Terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian 2 tersebut di atas,
sepanjang menyangkut KPU Kabupaten Mappi, maka berikut ini adalah
tanggapan berupa bantahan dari Para Teradu berikut fakta-fakta
pendukung sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten Mappi dalam hal ini diwakili oleh Para Teradu,
menolak tegas dalil Pengadu, Simon Petrus Balagaise yang
menuduh bahwa tidak adanya C.Hasil dan C.Salinan di setiap TPS.
Pengadu tidak mampu mengidentifikasi kapan, dimana, dan oleh
siapa, di seluruh Kabupaten Mappi, yang melakukan perbuatan
sebagaimana didalilkan Pengadu bahwa telah terjadi pencatatan
hasil pemilihan pada buku tulis maupun pada sobekan kardus itu.
Sebaliknya, Para Teradu dapat membuktikan bahwa C.Hasil dan
C.Salinan (Bukti T-9) telah tersedia di setiap TPS yang ada di
Kabupaten Mappi selama berlangsungnya Pemilu Legislatif tahun
2024 lalu. Kendati kondisi topografi wilayah kerja Para Teradu
begitu sulit, hanya bisa dijangkau lewat air dengan menggunakan
perahu dan memakan waktu berjam-jam, Para Teradu telah dan
terus berjuang maksimal untuk memastikan tersedianya logistik
Pemilu di 359 TPS yang ada di Kabupaten Mappi. Hal ini dapat
dibuktikan dengan adanya Berita Acara Penerimaan Logistik Pemilu
(Bukti T-10) di 15 distrik dan 359 TPS yang tersebar di seluruh
Kabupaten Mappi.
b. Bahwa terhadap dalil di atas, Para Teradu menilai Pengadu di dalam
pengaduannya hanya berdalil tanpa memperlihatkan bukti-bukti
yang kuat dan sah, yang memperlihatkan dengan akurat, nama dan
letak TPS mana saja, baik berupa nama kampung dan distrik di
Kabupaten Mappi yang tidak memiliki kedua dokumen dimaksud
selama beriangsungnya Pemilu Legislatif tahun 2024, sebagaimana
didalilkan Pengadu di atas. Karena itu, mohon kiranya Majelis DKPP
Yang Mulia yang memeriksa perkara ini agar menolak dengan tegas,
dalil Pengadu a quo, karena hanya merupakan tuduhan kosong dari
Pengadu yang sama sekaii tidak didukung ofeh fakta di lapangan.
3. Kronologi Kejadian 3 menurut Pengadu: “KPU Kabupaten Asmat dan KPU
Kabupaten Mappi tidak mempersiapkan proses pemungutan dan
perhitungan suara dengan baik sehingga Saksi dari Partai Politik maupun
Saksi DPD tidak mendapatkan Salinan Formulir-Formulir tersebut
berakibat perolehan suara di setiap TPS tidak dapat terkontrol
memberikan peluang bagi pelaku kejahatan untuk memanipulasi
perolehan hasil suara”.
a. Terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian 3 tersebut di atas,
sepanjang menyangkut KPU Kabupaten Mappi maka perlu Para
Teradu tegaskan bahwa dalil Pengadu tersebut di atas sebenarnya
merupakan dalil yang diajukan tanpa bukti sekaligus sebagai upaya
mengelak dari tanggung jawab Pengadu sendiri selaku salah satu
calon anggota DPD RI dari Provinsi Papua Selatan yang tidak
mampu mengirimkan saksi mandat, baik pada saat perhitungan
hasil Pemilu di tingkat TPS, pada saat rekapitulasi berlangsung di
tingkat distrik, maupun sampai dengan rekapitulasi dan penetapan
di tingkat Kabupaten Mappi.
b. Bahwa Para Teradu dapat membuktikan dari daftar hadir yang
dimiliki oleh KPU Kabupaten Mappi (Bukti T-10 dan Bukti T-11),
baik pada tingkat TPS hingga kabupaten, telah hadir Saksi-Saksi
dari Partai Politik Peserta Pemilu maupun saksi dari sejumlah calon
DPD RI se-Provinsi Papua Selatan lainnya. Bahkan pada saat
rekapitulasi di tingkat Kabupaten Mappi di kantor KPU di Kota Kepi,
Saudara Pengadu sendiri tidak hadir, sehingga tidak melihat sendiri
bahwa ada saksi partai maupun saksi calon DPD Rl yang hadir
dalam rekapitulasi perhitungan hasil Pemilu Legislatif 2024 di
setiap jenjang. Karena itu, tuduhan yang diajukan Pengadu tersebut
adalah tuduhan tanpa dasar sama sekali. Maka dengan itu, mohon
agar Majelis DKPP Yang Mulia menolak atau mengesampingkan
tuduhan Pengadu dimaksud.
4. Kronologi Kejadian 4 menurut Pengadu: Ketua KPU Kabupaten Mappi
memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Distrik se-Kabupaten Mappi
untuk memenangkan Calon Legislatif Tertentu. Perintah tersebut
disampaikan melalui pesan WhatsApp;
Terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian 4 tersebut di atas,
sepanjang menyangkut KPU Kabupaten Mappi dan secara khusus
terhadap Ketua KPU Kabupaten Mappi selaku Teradu I, maka berikut ini
adalah tanggapan berupa bantahan dari Teradu I yang disebut secara
khusus oleh Pengadu dalam dalil a quo, berikut fakta-fakta mendasar yang
sah sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap dalil Pengadu a quo, dengan ini Teradu I atas nama
Ketua KPU Kabupaten Mappi membantah dan menolaknya dengan
tegas, karena faktanya dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun
2024 di Kabupaten Mappi, Teradu I tidak pernah memberikan
perintah ataupun instruksi apapun kepada PPD di Kabupaten
Mappi untuk memenangkan calon legislatif tertentu. Hal ini terlihat
juga dengan tidak mampunya Pengadu membuktikan di dalam
pengaduannya dengan menyebut identitas lengkap calon legislatif
siapa saja di Kabupaten Mappi atau di Papua Selatan yang telah
dimenangkan dengan instruksi Teradu I.
b. Bahwa selain itu, Ketua dan Anggota PPD se-Kabupaten Mappi
tidak pernah mengetahui adanya instruksi seperti yang didalilkan
oleh Pengadu, disampaikan kepada semua PPD (15 Distrik) selaku
penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mappi. Hal ini diperkuat
dengan surat pernyataan PPD di 15 distrik se-Kabupaten Mappi
(Bukti T-12).
c. Bahwa terkait dengan adanya tangkapan layar (screen shot) media
WhatsApp (Vide Hal. 21 Pengaduan) yang dijadikan bukti oleh
Pengadu guna mendukung dalilnya tersebut, hal inipun telah
ditanyakan kepada Komisioner KPU Kabupaten Mappi, para staf
maupun anggota PPD dan PPS se-Kabupaten Mappi, dan semuanya
mengatakan mereka tidak pernah menerima informasi seperti yang
dituduhkan oleh Pengadu dari Teradu I. Bahwa tertera wajah profil
Teradu I dalam lembar tangkapan layar pesan WhatsApp
sebagaimana yang dijadikan bukti oleh Pengadu (vide Bukti P-2),
dengan ini Teradu I menyatakan bahwa Teradu I tidak pemah
mengirim atau menyebarluaskan pesan WhatsApp seperti itu
kepada siapapun Penyelanggara Pemilu di Kabupaten Mappi di
semua tingkatan.
d. Bahwa Pengadu di dalam pengaduannya, diduga melakukan
pemalsuan tanda tangan dari Julio Antonio Kem (vide Bukti T-13/
vide halaman 14 Pengaduan), mantan PPD Distrik Edera,
Kabupaten Mappi pada pemyataan kesediaan sebagai saksi yang
dibubuhi meterai tertanggal 4 April 2024. Nampak tanda tangan
milik Julio Antonio Kem pada pernyataan tersebut berbeda sama
sekali dengan tanda tangannya yang terdapat pada KTP yang
bersangkutan (Bukti T-14). Sebab Julio Antonio Kem sesungguhnya
tidak mengenal Pengadu, tidak pernah bersepakat untuk menjadi
Saksi dalam pengaduan a quo, juga tidak pernah menandatangani
surat pernyataan kesediaan sebagai saksi dalam perkara a quo.
Julio Antonio Kem juga tidak berada di Jakarta pada tanggal 4 April
2024 sebagaimana tertera di dalam pernyataan dimaksud (T-15).
Oleh karena itu, Para Teradu menolak dengan tegas cara-cara tidak
taat hukum yang sengaja dilakukan oleh Pengadu dengan
memanipulasi nama dan tandatangan orang lain, termasuk
menariknya masuk di dalam perkara a quo tanpa persetujuan yang
bersangkutan. Hal dimaksud merupakan perbuatan yang tidak
terpuji, oleh karena itu, mohon kepada Majelis DKPP Yang Mulia
agar menolak secara tegas, dalil Pengadu a quo.
5. Kronologi kejadian 5 menurut Pengadu: “KPU Kabupaten Mappi tidak
melakukan koreksi terhadap aduan atau keberatan terhadap adanya
aduan di sejumlah TPS yaitu adanya anggota KPPS TPS yang melakukan
pencoblosan lebih dari satu kali terhadap sejumlah surat suara yang tidak
terpakai”.
6. Terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian No. 5 di atas, dengan ini
Para Teradu menyatakan menolak dengan tegas dalil tersebut karena
sama sekali tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan sah menurut
hukum yang berlaku. Hal ini sebagaimana ditegaskan juga oleh
Mahkamah Konstitusi Republik lndonesia di dalam putusan dismisalnya
(putusan sela) yang menolak permohonan Pengadu dalam persidangan di
Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor: 10-35/PHPU.DPD-
XXII/2024, tertanggal 22 Mei 2024, halaman 104, yang dapat dikutip
sebagai berikut: "... Kedua, penyelenggara Pemilu tidak profesional dalam
pemungutan dan penghitungan suara. Terhadap dalil tersebut, menurut
Mahkamah Pemohon juga tidak secara jelas dan pasti menguraikan
dalilnya. Pemohon menyebutkan setidaknya ada 10 (sepuluh) bentuk
ketidakprofesionalan penyelenggara Pemilu, seperti KPU Kabupaten Mappi
diduga secara sengaja tidak mendistribusikan Formulir Model Cl sampai
ke tingkat TPS, namun Pemohon tidak menunjuk alat bukti yang
menguatkan dalilnya tersebut. Begitu juga dalil Pemohon yang
menyatakan petugas KPPS melakukan pencobolosan surat suara, yang
juga tanpa disertai alat bukti (Bukti PT-17).
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta sebagaimana dimaksud pada poin A s.d. poin C
tersebut di atas, Pihak Teradu dalam posisi sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Mappi, Provinsi Papua Selatan, dengan ini membantah dengan tegas, seluruh dalil
Pengadu, karena Para Teradu telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu
Legislatif tahun 2024 di Kabupaten Mappi yang telah berjalan dengan baik, aman, dan
lancar. Pengadu di dalam aduannya nampak hanya mengumpulkan potongan-
potongan cerita, dan informasi yang disambung-sambungkan menjadi sebuah cerita
(fiksi) belaka tanpa mengetahui kebenaran dan fakta-fakta sesungguhnya yang terjadi
selama berlangsungnya Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Mappi, Provinsi Papua
Selatan.
Bahwa sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh Pengadu dalam persidangan yang
terhormat ini, Para Teradu menolak dengan tegas, dalil-dalil Pengadu lainnya beserta
bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu di dalam mendukung pengaduan a quo,
dengan alasan, Para Teradu menilai bahwa dalil dan bukti-bukti tersebut sangatlah
tidak relevan di dalam mendukung pengaduan Teradu bahwa telah terjadi pelanggaran
kode etik oleh Para Teradu selaku penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mappi terkait
dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2024. Dengan ini, Para Teradu
menegaskan sekali iagi bahwa Para Teradu telah bekerja sesuai prinsip dan asas-asas
Pemilu yang berlaku, dan Para Teradu juga tidak melakukan tindakan pelanggaran
kode etik selama melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu Legislatif Tahun 2024 di
Kabupaten Mappi.
Oleh karena itu, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP yang menyidangkan
pengaduan a quo agar menolak atau mengesampingkan seluruh dalil yang terdapat di
dalam pengaduan Pengadu.
[2.4.2] JAWABAN TERADU V, TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX.
Bahwa Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX telah
menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Juli 2024, sebagai
berikut:
A. Bahwa selaku Para teradu ingin menegaskan dalam persidangan yang mulia ini
bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas dengan baik, dengan berpedoman
pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
akuntabel, efektif, dan efisien, sesuai dengan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No. 7/2017) juncto Pasal 6, Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
B. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama seluruh aduan Pengadu
atas nama Simon Petrus Balagaise, karena Para Teradu berpendapat bahwa
Pengadu pada intinya berdalil bahwa “Para Teradu tidak professional dalam
melaksanakan, fungsi dan wewenangnya sebagai Penyelenggara Pemilu dan KPU
Kabupaten Asmat melakukan perubahan data perolehan hasil suara”, sebagaimana
diuraikan oleh Pengadu sebagai kronologi Kejadian pada halaman 6 - 7 dari
pengaduannya, sejauh berkaitan dengan perihal KPU Kabupaten Asmat, Provinsi
Papua Selatan.
C. Bahwa Para Teradu menyatakan dengan tegas bahwa menolak dalil Pengadu
tersebut di atas, karena sama sekali tidak mengandung fakta - fakta yang benar dan
sesungguhnya selama berlangsungnya Pemilihan Umum Legislatif di Kabupaten
Asmat Tahun 2024. Adapun uraian jawaban Para Teradu tersusun secara
berurutan untuk menjawab setiap dalil Pengadu seperti tertuang di “Kronologi
Kejadian”, halaman 6 sampai halaman 7 dari pengaduan sebagai berikut:
1. Kronologi kejadian 1 menurut Pengadu: “Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mappi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat, tidak melaksanakan
Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara, hal ini berdampak besar
terhadap perolehan suara di masing - masing TPS. Dengan digelarnya Pleno di
Kabupaten tanpa melalui Pleno Distrik membuka ruang bagi kecurangan.
Terbukti dengan beberapa perubahan perolehan suara yang terjadi. Dapat
diduga KPU Kabupaten Mappi dan KPU Kabupaten Asmat telah memiliki niat
jahat untuk memenangkan calon terpilih saat ini”.
Terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian tersebut di atas, sepanjang
menyangkut KPU Kabupaten Asmat, maka Para Teradu perlu menanggapinya
dengan menyampaikan fakta-fakta sebaliknya yang tidak terbantahkan,
sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu atas nama Simon Petrus Balagaise (Umur 42 tahun)
telah menjadi Calon Anggota DPD-RI pada Pemilihan Umum Legislatif
Tahun 2024 di Wilayah Provinsi Papua Selatan (vide Bukti T.2-1), yang
didalamnya termasuk wilayah Pemilihan Kabupaten Asmat. Kabupaten
Asmat memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 80.122
Pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 352 yang tersebar di 224
Kampung, 25 Distrik yang ada di Kabupaten Asmat (vide Bukti T.2-2);
b. Bahwa terhadap dalil Pengadu a quo, Para Teradu menolak dengan tegas
dalil Pengadu tersebut di atas, dan sebaliknya menegaskan dalam
jawaban ini bahwa proses rekapitulasi hasil Pemilihan Umum Legislatif
Tahun 2024 untuk Kabupaten Asmat telah selesai dilaksanakan dengan
baik di 352 TPS dan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada; dimana
telah terjadi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS (vide
Bukti T.2-3), dan dilanjutkan dengan rekapitulasi secara berjenjang; di
masing-masing TPS, lalu naik ke 25 Distrik se-Kabupaten Asmat,
kemudian berakhir pada rekapitulasi di tingkat Kabupaten Asmat yang
berlangsung pada tanggal 3 Maret sampai dengan 7 Maret 2024 di
Distrik Agats Ibu kota Kabupaten Asmat (Bukti T.2-4), KPU Kabupaten
Asmat memiliki 25 Formulir D-Hasil Kecamatan/Distrik untuk 5 jenis
Pemilihan Legislatif, salah satunya pemilihan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) (vide Bukti T.2-5).
c. Bahwa Pengadu di dalam dalil a quo, sama sekali tidak mampu alias
gagal menyebutkan fakta yang sahih tentang dimana persisnya atau
pada tingkat yang mana, dan kapan, pleno rekapitulasi hasil Pemilihan
Umum Legislatif di Kabupaten Asmat tidak dilakukan oleh Para Teradu.
Hal ini memperlihatkan bahwa Pengadu hanya mengajukan aduan
kosong tanpa fakta-fakta yang berdasar, atau Pengadu hanya sekedar
merumuskan dalil-dalilnya menurut kumpulan informasi dari mulut ke
mulut yang Pengadu dapatkan, yang kemungkinan disengaja dalam
rangka menciptakan opini dan citra buruk terhadap kinerja Para Teradu
dalam melaksanakan Pemilihan Umum di Kabupaten Asmat, maupun
terhadap proses dan mekanisme serta hasil dari Pemilihan Umum
Legislatif Tahun 2024 yang sudah terlaksana dengan baik di Kabupaten
Asmat dan telah menghasilkan perolehan kursi untuk jenis pemilihan
DPRD Kabupaten/Kota, maupun untuk hasil pemilihan DPRD Provinsi.
Oleh karenanya, mohon kepada Majelis DKPP Yang Mulia agar menolak
dengan tegas, dalil Pengadu a quo.
2. Kronologi kejadian 2 menurut Pengadu: “KPU Kabupaten Mappi dan KPU
Kabupaten Asmat, melaksanakan proses Pemungutan dan Perhitungan Suara
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa hal diantaranya hasil
Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS tidak dicatat menggunakan
Formulir C.Hasil maupun C.Hasil Salinan melainkan menggunakan kardus
yang di sobek serta menggunakan buku tulis. Hal ini membuka peluang besar
bagi manipulasi perolehan suara”. Terhadap dalil Pengadu pada Kronologi
Kejadian 2 tersebut di atas, sepanjang menyangkut KPU Kabupaten Asmat,
maka berikut ini adalah tanggapan berupa bantahan dari Para Teradu berikut
fakta-fakta pendukung sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten Asmat dalam hal ini, diwakili oleh Para Teradu, menolak
dengan tegas dalil Pengadu, Simon Petrus Balagaise yang menuduh
bahwa tidak adanya C.Hasil dan C.Hasil Salinan di setiap TPS. Pengadu
juga tidak mampu mengidentifikasi dan menyebutkan kapan, dimana,
dan oleh siapa, diseluruh Kabupaten Asmat, yang melakukan perbuatan
sebagaimana didalilkan Pengadu bahwa telah terjadi pencatatan hasil
pemilihan pada buku tulis maupun pada sobekan kardus itu.
b. Bahwa terhadap dalil di atas, Para Teradu menilai Pengadu di dalam
pengaduannya hanya berdalil tanpa memperlihatkan bukti-bukti yang
kuat, yang sah, dan secara spesifik memperlihatkan dengan akurat,
nama yang melakukan perbuatan tersebut dan letak TPS mana saja,
baik berupa nama kampung dan distrik di Kabupaten Asmat yang tidak
memiliki kedua dokumen dimaksud selama berlangsungnya Pemilihan
Umum Legislatif Tahun 2024, sebagaimana didalilkan Pengadu di atas.
Karena itu, mohon kiranya Majelis DKPP Yang Mulia yang memeriksa
perkara ini agar menolak dengan tegas, dalil Pengadu a quo, karena
hanya merupakan tuduhan kosong Pengadu yang sama sekali tidak
didukung oleh fakta di lapangan.
3. Kronologi Kejadian 3 menurut Pengadu: “Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mappi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat, tidak mempersiapkan
proses pemungutan dan perhitungan suara dengan baik sehingga Saksi dari
Partai Politik maupun DPD tidak mendapatkan Salinan Formulir-Formulir
tersebut berakibat perolehan suara disetiap TPS tidak dapat terkontrol,
memberikan peluang bagi pelaku kejahatan untuk memanipulasi perolehan
hasil suara”.
a. Terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian 3 tersebut di atas,
sepanjang menyangkut KPU Kabupaten Asmat, maka perlu Para Teradu
tegaskan bahwa dalil yang diajukan tanpa bukti, sekaligus sebagai
upaya mengelak dari tanggung jawab Pengadu sendiri sebagai salah satu
Calon Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Selatan yang tidak mampu
mengirimkan saksi mandat, baik pada saat rekapitulasi di tingkat
Distrik, maupun sampai dengan rekapitulasi dan penetapan di tingkat
Kabupaten Asmat.
b. Bahwa Para Teradu dapat membuktikan dari daftar hadir yang dimiliki
oleh KPU Kabupaten Asmat (vide Bukti T.2-6), pada saat rapat pleno
rekapitulasi tingkat Kabupaten, telah hadir saksi - saksi dari Partai
Politik peserta pemilu maupun saksi dari sejumlah calon DPD-RI se-
Provinsi Papua Selatan lainnya. Bahkan pada saat kegiatan pleno
penetapan tingkat Kabupaten Asmat yang dilaksanakan di Aula Wiayat
Mandala di Kota Agats-Asmat, Pengadu sendiri tidak hadir, sehingga
tidak melihat sendiri bahwa ada Saksi-Saksi dari Partai Politik peserta
pemilu maupun Saksi dari sejumlah calon DPD-RI yang hadir dalam
kegiatan pleno tersebut. Karena itu, tuduhan yang diajukan Pengadu
tersebut adalah tuduhan tanpa dasar sama sekali. Maka dengan itu,
mohon agar Majelis DKPP Yang Mulia menolak atau mengesampingkan
tuduhan Pengadu dimaksud.
4. Kronologi Kejadian 4 menurut Pengadu: “KPU Kabupaten Asmat, melakukan
perubahan data perolehan hasil suara di Kabupaten Asmat setelah
penghadangan oleh Bupati Asmat beserta masyarakat terhadap KPU
Kabupaten Asmat bertempat di Bandara Ewer, Kabupaten Asmat”.
Terhadap dalil Pengadu pada Kronologi Kejadian 4 tersebut di atas, sepanjang
menyangkut KPU Kabupaten Asmat, maka berikut ini adalah tanggapan berupa
bantahan dari Para Teradu berikut fakta-fakta pendukung sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Para Teradu menilai Pengadu di dalam
pengaduannya hanya berdalil tanpa memperlihatkan bukti-bukti yang
kuat, seperti menyebutkan waktu dan tanggal kejadian pemalangan
tersebut. Hal ini memperlihatkan bahwa Pengadu hanya mengajukan
aduan dengan bukti video tanpa mengetahui fakta-fakta yang terjadi,
atau Pengadu hanya sekedar merumuskan dalil-dalilnya menurut
kumpulan informasi dari mulut ke mulut dan informasi dari video yang
Pengadu dapatkan, yang kemungkinan disengaja dalam rangka
menciptakan opini dan ceritera buruk bahwa Para Teradu melakukan
perubahan data perolehan hasil suara.
b. Bahwa Para Teradu dapat membuktikan bahwa Para Teradu tidak
pernah melakukan perubahan hasil data perolehan hasil suara, hal itu
dibuktikan dengan ditetapkannya perolehan kursi dan penetapan calon
terpilih Anggota DPRD Kabupaten Asmat (vide Bukti T.2-7 dan Bukti T.2-
8). Mengenai peristiwa Penghadangan oleh Bupati Asmat bersama
Masyarakat, Para Pengadu menyatakan benar adanya kejadian itu
namun tidak ada kaitan dengan perubahan data hasil perolehan suara,
yang dimaksud oleh Pengadu.
5. Kronologi Kejadian 5 menurut Pengadu: “KPU Kabupaten Asmat, mengesahkan
hasil perolehan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Asmat berdasarkan Formulir
C-Hasil dan Formulir C-Hasil Salinan di tempat Pemungutan Suara se-
Kabupaten Asmat yang tidak ditanda tangani oleh saksi Partai Politik maupun
Pengawas TPS”.
Terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian 5 tersebut di atas, sepanjang
menyangkut KPU Kabupaten Asmat, maka berikut ini adalah tanggapan berupa
bantahan dari Para Teradu berikut fakta-fakta pendukung sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap dalil di atas, Para Teradu menilai Pengadu di dalam
pengaduannya hanya berdalil tanpa memperlihatkan bukti-bukti yang
kuat, yang sah, dan secara spesifik memperlihatkan dengan akurat,
tempat perbuatan tersebut dan letak TPS mana saja, baik berupa nama
kampung dan distrik di Kabupaten Asmat yang tidak memiliki kedua
dokumen dimaksud selama berlangsungnya Pemilihan Umum Legislatif
Tahun 2024, sebagaimana di dalilkan Pengadu di atas. Karena itu,
mohon kiranya Majelis DKPP Yang Mulia yang memeriksa perkara ini
agar menolak dengan tegas, dalil Pengadu a quo, karena hanya
merupakan tuduhan kosong Pengadu yang sama sekali tidak didukung
oleh fakta di lapangan.
6. Kronologi kejadian 6 menurut Pengadu: “KPU Asmat tidak menindaklanjuti
adanya keberatan pemalsuan tanda tangan pada formulir pada Rapat Pleno
Distrik se- Kabupaten Asmat”.
Terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian 6 tersebut di atas, sepanjang
menyangkut KPU Kabupaten Asmat, maka berikut ini adalah tanggapan berupa
bantahan dari Para Teradu berikut fakta-fakta pendukung sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap dalil di atas, Para Teradu menilai Pengadu di dalam
pengaduannya hanya berdalil tanpa memperlihatkan bukti-bukti yang
kuat, yang sah, dan secara spesifik memperlihatkan dengan akurat,
tempat perbuatan tersebut dan letak TPS mana saja, baik berupa nama
kampung dan distrik di Kabupaten Asmat dimana terdapat dokumen
yang dipalsukan seperti dalil yang dimaksud oleh Pengadu. Karena itu,
mohon kiranya Majelis DKPP Yang Mulia yang memeriksa perkara ini
agar menolak dengan tegas, dalil Pengadu, karena hanya merupakan
tuduhan kosong Pengadu yang sama sekali tidak didukung oleh bukti -
bukti berupa dokumen.
b. Terhadap dalil Pengadu di atas, Para Pengadu menyatakan bahwa tidak
adanya Formulir Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi, baik di Tingkat
Distrik maupun di tingkat Kabupaten (vide Bukti T.2-9).
7. Pengadu adalah Calon Anggota DPD atas nama Simon Petrus Balagaise juga
sebelumnya sebagai Pemohon yang mengajukan Perkara ke Mahkamah
Konstitusi (MK) dengan Materi dan Alat Bukti yang kurang lebih sama dengan
yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) namun
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dari Pengadu (vide Bukti T.2-
10).
8. Para Teradu juga menyampaikan alat bukti berupa video klarifikasi bahwa dari
PPS Kampung Sawa Distrik Sawa Erma dan PPD Distrik Sawa Erma bahwa
Eduardus Andi Sukmaji yang diajukan sebagai Saksi oleh Pengadu adalah
bukan warga Kampung Sawa (vide Bukti T.2-11 dan Bukti T.2-12).
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta sebagaimana dimaksud pada poin A sampai
dengan poin C tersebut di atas, Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Asmat, Provinsi Papua Selatan, dengan ini membantah dengan tegas, seluruh dalil
Pengadu, karena Para Teradu telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu
Legislatif tahun 2024 di Kabupaten Asmat yang telah berjalan dengan baik, aman, dan
lancar. Pengadu di dalam aduannya nampak hanya mengumpulkan potongan-
potongan cerita, dan informasi yang disambung-sambungkan menjadi sebuah cerita
(fiksi) belaka tanpa mengetahui kebenaran dan fakta-fakta sesungguhnya yang terjadi
selama berlangsungnya Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua
Selatan. Bahwa sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh Pengadu dalam
persidangan yang terhormat ini, Para Teradu menolak dengan tegas, dalil-dalil Pengadu
lainnya beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu di dalam mendukung
pengaduan a quo, dengan alasan, Para Teradu menilai bahwa dalil dan bukti-bukti
tersebut sangatlah tidak relevan di dalam mendukung pengaduan Teradu bahwa telah
terjadi pelanggaran kode etik oleh Para Teradu selaku penyelenggara Pemilu di
Kabupaten Asmat terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024.
Dengan ini, Para Teradu menegaskan sekali lagi bahwa Para Teradu telah bekerja
sesuai prinsip dan asas-asas Pemilu yang berlaku, dan Para Teradu juga tidak
melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik selama melaksanakan tahapan-tahapan
Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 di Kabupaten Asmat. Oleh karena itu, Para
Teradu mohon kepada Majelis DKPP Yang Mulia yang menyidangkan pengaduan a quo
agar menolak atau mengesampingkan seluruh dalil yang terdapat di dalam pengaduan
Pengadu.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, memohon
kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV serta
memperkuat kedudukannya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mappi,
Provinsi Papua Selatan;
3. Dan atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] PETITUM TERADU V, TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX, memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo
dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX tidak
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu
IX serta memperkuat kedudukannya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Asmat, Provinsi Papua Selatan;
3. Dan atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 93-PKE-DKPP/V/2024
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti T-1 s.d. T-20, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Model D.Hasil KabKo-DPD;
T-2 Keputusan KPU Kabupaten Mappi Nomor 16 Tahun 2023 tentang
Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih (DPT) Kabupaten Mappi Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-3 Foto dalam Pemilihan Umum di TPS Distrik Assue;
T-4 Foto Perhitungan Suara di Distrik Assue;
T-5 Foto Rekapitulasi Penghitungan Suara di Distrik Assue;
T-6 Formulir D.Hasil Distrik/Kecamatan;
T-7 Foto Kegiatan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
Kabupaten;
T-8 Keputusan KPU Kabupaten Mappi Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mappi Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-9 Formulir C.Hasil dan C.Salinan di tingkat TPS;
T-10 Bukti Tanda Terima Barang Pemilu di Kabupaten Mappi;
T-11 • Daftar Hadir Partai Politik Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu
Tahun 2024;
• Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan
Suara Pemilu Tahun 2024;
T-12 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan
Suara Pemilu Tahun 2024;
T-13 Surat Pernyataan a.n. Yulio Antonio Kem, Kriston Womu, Markus, Hence
Oku, Rahmatia, Deni Walim, Ros Patabang;
T-14 Surat Pernyataan Kesediaan Sebagai Saksi a.n. Yulio Antonio Kem;
T-15 Kartu Tanda Penduduk a.n. Yulio Antonio Kem;
T-16 Surat Pernyataan Penolakan a.n. Yulio Antonio Kem;
T-17 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10-35/PHPU.DPD-XXII/2024;
T-18 KPU Kabupaten Nomor: 112 Tahun 2022 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Mappi
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-19 • Formulir Model D.Hasil Kecamatan-PPWP;
• Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR;
• Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRPS;
• Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KabKo;
T-20 Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor:
SKTLK/256/VIII/2024/SPKT a.n. Yati Enoch;
[2.6.2] BUKTI TERADU V, TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 93-PKE-DKPP/V/2024
Teradu V, Teradu VI Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T.2-1 s.d. T.2-13, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T.2-1 Model D-Hasil Kab/Kota-DPD;
T.2-2 Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor: 36 Tahun 2023 tentang
Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Asmat
Papua Selatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
T.2-3 Foto Pemilihan di TPS Kecamatan/Distrik;
T.2-4 Foto Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat
Kabupaten Asmat tanggal 3 s.d. 5 Maret 2024;
T.2-5 Formulir Model D.Hasil Kecamatan/Distrik untuk Pemilihan DPD;
T.2-6 Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024;
T.2-7 Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 22 Tahun 2024 tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024;
T.2-8 Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 23 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Asmat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
T.2-9 Formulir D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi DPD Tingkat
Kabupaten;
T.2-10 Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 10-35/PHPU.DPD-XXII/2024;
T.2-11 Video Pernyataan PPD Sawa Erma;
T.2-12 Video Pernyataan PPS Sawa;
T.2-13 • Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko;
• Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRPS;
• Formulir Model D.Hasil Kecamatan-PPWP;
• Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR;
[2.7] SAKSI TERADU V, TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX, mengajukan Saksi yakni Yulio Antonio Kem yang memberikan kesaksian
dalam sidang pemeriksaan tanggal 10 Juli 2024 sebagai berikut:
Yulio Antonio Kem
Saksi dihadirkan oleh Teradu Ketua dan Anggota Kabupaten Mappi. Sedangkan data
Saksi yang diajukan oleh Pengadu adalah tidak benar.
Saksi menerangkan tidak benar telah memiliki komitmen untuk menjadi Saksi
Pengadu. Saksi hanya berkomunikasi tetapi Saksi tidak pernah menyatakan bersedia
menjadi Saksi Pengadu. Saksi tidak terlalu mengenal Pengadu. Saksi tidak pernah
bertemu dengan Pengadu. Saksi sempat berkomunikasi dengan Pengadu melalui media
sosial yaitu WhatsApp. Pengadu yang menghubungi terlebih dahulu. Dalam
percakapan WhatsApp, Pengadu meminta agar Saksi mau menjadi Saksi Pengadu. Pada
saat itu, Saksi menjawab nanti akan melihat terlebih dahulu. Namun Saksi tidak
pernah menyatakan bersedia menjadi Saksi Pengadu.
Saksi menerangkan tidak pernah menandatangani pernyataan sebagai Saksi Pengadu.
Saksi menerangkan Pengadu menjadikan sebagai Saksi dalam kapasitas untuk
menjelaskan mengenai persoalan screenshot WhatsApp. Saksi menerangkan bahwa
tidak bersedia menjadi Saksi Pengadu.
Saksi dalam hal ini akan menerangkan terkait dengan proses kegiatan pemungutan
suara di Kabupaten Mappi. Khususnya di Distrik Edera, proses kegiatan sesuai dengan
tahapan mulai dari tingkat PPS, Distrik, dan Kabupaten. Saksi pada saat itu sebagai
Ketua PPD Distrik Edera. Pada saat itu, Saksi yang memimpin rapat pleno rekapitulasi.
Berkenaan dengan beredarnya informasi screenshoot, itu kami tidak mengetahui bahwa
proses beredarnya proses screenshot tersebut sehingga Saksi tidak mengetahui sumber
beredarnya screenshot tersebut. Saksi membantah pernyataan Pengadu yang
mengatakan mendapatkan screenshot WhatsApp tersebut dari Saksi.
Saksi menerangkan tidak pernah mendapatkan instruksi dari Ketua KPU Kabupaten
Mappi untuk memenangkan atau mendukung Pasangan Calon tertentu.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Selatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat, Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Mappi, Ketua PPD Edera, Ketua PPD Assue, Ketua PPD Syahcame, Ketua
PPD Betcbamu dalam sidang pemeriksaan tanggal 10 Juli 2024 yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Helda Richarda Ambay (Anggota KPU Provinsi Papua Selatan)
Pihak Terkait menerangkan terkait dengan tugas KPU Provinsi Papua Selatan, mengacu
pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022, dalam tata kerja KPU, KPU Provinsi Papua
Selatan memiliki tugas dalam Pasal 20 melakukan supervisi, koordinasi, dalam upaya
pengawasan dan pembinaan secara berjenjang di lingkungan KPU Provinsi Papua
Selatan dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tugas KPU Provinsi, KPU
Provinsi Papua Selatan sudah melaksanakan tugas supervisi, koordinasi, dan
monitoring pada semua tahapan. Terutama selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan,
sebagaimana diketahui tugas Divisi teknis penyelenggaraan adalah mengoordinasikan,
menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau seluruh tahapan Pemilu dan
terlebih khusus dalam aduan ini yaitu terdapat dalam Pasal 24 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 huruf d tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara Rekapitulasi Penghitungan Suara dan sudah dilakukan. Sebagaimana hasil
koordinasi, supervisi, dan monitoring kami mendapatkan hasil laporan dari setiap
Kabupaten (empat Kabupaten) di Provinsi Papua Selatan. Terlebih khusus KPU
Kabupaten Mappi dan Asmat. Bahwa KPU Kabupaten Mappi itu melaksanakan rapat
pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten pada tanggal 29
Februari 2024 sampai dengan 6 Maret 2024. Lalu KPU Kabupaten Asmat
melaksanakan rapat pleno rekapitulasi mulai tanggal 3 s.d. 9 Maret 2024. Berdasarkan
hasil pengawasan KPU Provinsi Papua Selatan, Rekapitulasi terjadi berjenjang mulai
dari tingkat Distrik s.d. Kabupaten dan juga rekapitulasi tingkat Provinsi sudah
berlangsung sampai dengan tanggal 13 Maret 2024. Sehingga yang didalilkan oleh
Pengadu adalah tidak benar karena rekapitulasi secara berjenjang telah berlangsung.
Baik dari tingkat Distrik, Kabupaten, dan Provinsi telah berlangsung. Hal tersebut
dibuktikan dengan adanya D.Hasil pada setiap Distrik. Khusus D.Hasil 5 Pemilihan
terlebih khusus untuk D.Hasil DPD.
Pihak Terkait menerangkan terkait dengan keberatan dari Saksi Pengadu memang
benar ada keberatan pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi yaitu tanggal 13 Maret
2024. Saksi Pengadu pada saat itu keberatan tentang indikasi adanya tandatangan
yang dibuat. Lalu dalam proses tersebut, di sini keberatan diajukan oleh Para Saksi
Partai Politik tidak mempersoalkan perolehan hasil yang ada hanya mempersoalkan
proses. Keberatan diajukan oleh Pengadu a.n. Simon Petrus Balagaise isi keberatannya:
1) Pleno hasil penghitungan suara tidak dilakukan di distrik, namun dilakukan di KPU
Kabupaten Mappi dan Asmat.
2) Surat Suara dicoblos oleh Petugas KPPS dan PPS.
3) Pembelian surat suara atau money politik pada tingkat KPPS dan PPD
4) Adanya komunikasi dari salah satu pimpinan Penyelenggara Pemilu di salah satu
Kabupaten di Provinsi Papua Selatan yang mengarahkan kepada PPD, KPPS, dan
PPS untuk memenangkan atau mencoblos salah satu calon atau partai tertentu di
Kabupaten Mappi dan Asmat.
5) Adanya manipulasi tanda tangan para calon DPD RI pada Berita Acara dilaksanakan
satu calon.
6) Kami orang asli Papua Selatan meminta agar dilaksanakan PSU atau Pemilu Ulang
dan Penghitungan Suara Ulang khususnya DPD RI.
7) Kasus video pencoblosan surat suara yang terstruktur sistematis dan masif.
8) Kami menolak dengan tegas pleno Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat Provinsi
Papua Selatan.
9) Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat,
dilakukan pemilihan noken melanggar Undang-Undang Pemilu Tahun 2024, 14
Februari 2024.
Berkenaan dengan keberatan yang disampaikan oleh Pengadu, keberatan tersebut
disampaikan setelah rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Provinsi selesai sehingga
keberatan tersebut dilanjutkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Memang pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi, memang benar terdapat
keberatan terkait dengan tanda tangan. Namun setelah di crosscheck memang tanda
tangan tersebut bukan milik Pengadu. Namun mirip Saksi yang lain.
Berkenaan dengan permasalahan tanda tangan, Pihak Terkait sudah melakukan
klarifikasi dengan KPU Kabupaten Asmat dan memang benar itu bukan milik Pengadu
melainkan milik Saksi yang lainnya. Ada beberapa Saksi Partai Politik yang mengaku
bahwa mereka menandatangani.
Berkenaan dengan perubahan suara, benar, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, ketika hasil rapat pleno di tingkat Kabupaten terdapat keberatan dan tidak
terselesaikan di tingkat Kabupaten maka satu tingkat di atasnya yaitu KPU Provinsi
wajib menyelesaikan. Pada saat itu, KPU Provinsi sudah menyelesaikan bersama
dengan Bawaslu dan para pihak yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat
Provinsi. Mekanisme penyelesaiannya yaitu KPU Provinsi Papua Selatan mencocokan
D.Hasil Kabupaten dengan D.Hasil Distrik dan C.Hasil Salinan yang dibawa oleh Saksi
Partai Politik. Setelah dilakukan pencocokan maka ditemukan indikasi salah penulisan
perolehan hasil maka dibetulkan. Setelah dibetulkan maka diterima oleh semua para
pihak yang hadir yaitu Saksi Partai Politik dan Saksi DPD. Persoalan ini bukan terkait
dengan DPD melainkan DPRD. Bukti pembetulannya adalah D.Hasil Kabupaten kedua
perbaikan sudah diparaf oleh Saksi Partai Politik yang hadir.
Pihak Terkait menerangkan KPU Provinsi Papua Selatan sebelum melakukan
rekapitulasi untuk 2 Kabupaten ini, Pihak Terkait telah memerintahkan untuk
memberikan C Salinan kepada DPD yang tidak hadir pada saat di Kabupaten. Sehingga
bukan mereka yang tidak memberikan. Namun, Saksi DPD yang tidak hadir pada saat
rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Pihak Terkait menyampaikan perintah tersebut pada
saat rekapitulasi di tingkat Provinsi. Sebelum rapat pleno rekapitulasi di tingkat
Provinsi dimulai, Para Teradu sudah menyampaikan kepada Para Saksi Partai Politik
termasuk Saksi DPD dari 17 Calon Anggota DPD. Kolom Saksi DPD, ada beberapa
Calon DPD yang tidak menandatangani karena tidak menerima hasil rekapitulasi
termasuk Pengadu. Sedangkan yang lain ada 7 Calon Anggota DPD yang
menandatangani sehingga bukan hanya 4 Saksi saja.
Pihak Terkait menerangkan untuk rekapitulasi di tingkat Provinsi untuk Kabupaten
Mappi, tidak ada laporan maupun informasi bahkan termasuk video. Pihak Terkait
tidak pernah melihat video tersebut sampai dengan saat ini. Bahkan tidak ada
penyampaian video dan tidak ada terjadi dalam rekapitulasi mengenai keberatan
Kampung Arare.
Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam beberapa waktu yang lalu, Ketua KPU
Kabupaten Mappi mengatakan bahwa kehilangan handphone dan menginformasikan
terdapat nomor baru. Ketua KPU Kabupaten Mappi memberitahu melalui telepon
dengan menggunakan nomor baru selanjutnya mengirimkan pesan WhatsApp.
Pihak Terkait menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi hanya terdapat
keberatan terhadap Caleg a.n. dr. Irene. PKB menyampaikan keberatan terhadap Caleg
a.n. dr. Irene. Pada saat rekapitulasi tanggal 10, terdapat keberatan berkenaan dugaan
pemindahan suara dari 2 partai yaitu Partai Golkar dan Partai PAN ke Gerindra untuk
Caleg a.n. dr. Irene. Hal tersebut terbukti. Maka KPU Provinsi Papua Selatan bersama
dengan Bawaslu melakukan penyandingan data mulai dari D.Hasil Kabupaten, D.Hasil
Distrik, C.Hasil Salinan. Setelah dilakukan penyandingan data ditemukan 18.000
suara PAN dialihkan Gerindra. Pergeseran terjadi di tingkat Kabupaten. Rekapitulasi
tingkat Kabupaten Asmat. D.Hasil Kabupaten Asmat tidak sesuai dengan D.Hasil
Distrik. Sedangkan di Kabupaten Mappi tidak ada. Kalau tidak digeser terpilih dapat 1
kursi untuk dr. Irene. Pihak Terkait sudah melakukan klarifikasi terhadap KPU
Kabupaten Asmat.
Pihak Terkait menerangkan KPU Kabupaten Asmat menjadi catatan, bahwa setelah
pungut hitung dan rekapitulasi, Pihak Terkait selaku Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan pada saat itu sudah mengarahkan untuk melakukan rekapitulasi
menggunakan si Rekap untuk tingkat Kabupaten. Yang menjadi persoalan mengapa
hal ini timbul? Karena KPU Kabupaten Asmat tidak melakukan rekapitulasi
menggunakan mekanisme yang ada yaitu si Rekap melainkan secara manual. Sehingga
hal tersebut menimbulkan perubahan-perubahan. Khusus Divisi Teknis tidak
mengindahkan yang disampaikan oleh Pihak Terkait.
Marman (Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan)
Pihak Terkait menerangkan secara detail terkait dengan proses pengawasan pada
pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Mappi atau
Kabupaten Asmat akan dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi dan
Kabupaten Asmat. Bawaslu Provinsi Papua Selatan pada saat pemungutan dan
rekapitulasi penghitungan suara menerima 9 laporan dari Masyarakat. Dari 9 laporan
tadi, yang dapat diregistrasi adalah 3 laporan dugaan tindak pidana pelanggaran
pidana Pemilu. Sedangkan yang 6 karena tidak memenuhi syarat formil dan materiel,
dari 3 dugaan pelanggaran Pemilu tersebut setelah dilakukan registrasi maka
dibicarakan dengan Sentra Gakkumdu dan setelah dilakukan kajian awal dan tiga
tersebut ditindaklanjuti tetapi 1 kasus dugaan pelanggaran Pemilu berhenti di tahap
penyidikan. Sementara 1 kasus dugaan pelanggaran Pemilu untuk kabupaten Mappi
berhenti di tahap penuntutan karena kurang adanya bukti. Sedangkan untuk 1 kasus
dugaan pelanggaran Pemilu yang Kabupaten Asmat sudah terdapat Putusan inkrach.
Setelah dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Merauke Nomor 63/Pidsus/2024/PN
Merauke tanggal 5 Juni 2024 diputuskan bahwa masing-masing terdakwa di penjara
dengan pidana penjara 10 bulan dan denda 10 juta rupiah. Namun, Pihak Penuntut
banding ke Pengadilan Tinggi. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi untuk terdakwa
I Maikel Chris Takanyuai Komisioner Kabupaten Asmat dan terdakwa II Juwita adalah
operator data masing-masing dijatuhi pidana 10 bulan dan denda 5 juta rupiah dengan
tidak menjalani kurungan. Percobaan 10 bulan dengan denda 5 juta rupiah. Pokok
laporannya terkait dengan pemindahan suara di Distrik Sor Ep Kabupaten Asmat.
Pergeseran suara terjadi di tingkat Kabupaten. Namun terkait dengan pergeseran
tersebut tidak masuk dalam dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Demikian halnya
terkait dengan 9 laporan yang disampaikan tidak ada kaitannya dengan dalil yang
disampaikan oleh Pengadu.
Pihak Terkait menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi, Bawaslu Provinsi
Papua Selatan hadir.
Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat laporan dugaan pelanggaran terhadap 4
nama Caleg sebagaimana yang terdapat dalam screenshoot WhatsApp.
Yustina Weyrop (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selatan)
Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi, Pihak
Terkait bersama dengan Felix dan Muhazir kami yang mengikuti rapat pleno khusus
Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat sebagaimana yang dijelaskan oleh Pihak
Terkait KPU Provinsi Papua Selatan bahwa memang terdapat perbaikan karena
kesalahan data sehingga pada saat rapat pleno di tingkat Provinsi dilaksanakan
perbaikan data. Dilakukan penyandingan data kemudian diperbaiki dan diparaf oleh
para pihak yang hadir. Semua yang diperbaiki telah ditandatangani. Mengenai salinan
Formulir C.Hasil yang dipermasalahkan, pada saat rekapitulasi tingkat provinsi,
pimpinan rapat pleno melakukan skors kemudian memberikan waktu kepada KPU
Kabupaten untuk menyiapkan data tersebut sebelum dilaksanakan rapat pleno
rekapitulasi. Sehingga Saksi Partai Politik dapat memegang data tersebut kemudian
dapat dilakukan pencocokan data. KPU Provinsi Papua Selatan memberikan ruang
kepada KPU Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat untuk menyiapkan data supaya
pada saat rapat pleno dapat dilakukan penyandingan data. Pihak Terkait
membenarkan Pengadu menuangkan keberatan dalam Form Keberatan. Pihak Terkait
membenarkan keberatan Pengadu sebagaimana yang disampaikan oleh Pihak Terkait
KPU Provinsi Papua Selatan.
Pihak Terkait menerangkan pada saat rekapitulasi, pada waktu terakhir memang dari
DPD menyerahkan berkas tetapi itu hanya sebagai informasi awal namun laporan resmi
kepada Bawaslu Provinsi Papua Selatan tidak pernah ada sampai dengan selesai
tahapan. Terkait dengan distrik Merauke, Bawaslu Provinsi Papua Selatan sudah
menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten untuk melakukan penelusuran dan yang
disampaikan tidak terbukti. Sedangkan mengenai video, Bawaslu Provinsi Papua
Selatan tidak pernah menerima bukti video. Kampung Arare ada di Kabupaten Mappi.
Selain Kampung Arare yaitu Distrik Merauke sudah disampaikan agar dilakukan
penelusuran.
Pihak Terkait menerangkan hasil pergeseran terjadi dalam rekapitulasi di tingkat KPU
Provinsi Papua Selatan. Sehingga dilakukan pencocokan data dari C.Salinan, D.Hasil
Distrik, dan D.Hasil Kabupaten.
Pihak Terkait membenarkan bahwa terdapat perubahan data dari C.Salinan, D.Hasil
Distrik, ke D.Hasil Kabupaten. Karena sudah diselesaikan dalam rapat pleno tingkat
provinsi maka Bawaslu Provinsi Papua Selatan menganggap hal tersebut sudah selesai.
Berdasarkan keterangan dari rekan-rekan bahwa kelalaian pada saat rekapitulasi di
tingkat Provinsi. Bawaslu Provinsi Papua Selatan tidak melakukan penelusuran karena
sudah dilakukan perbaikan kemudian sudah ditandatangani oleh semua pihak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Asmat
Pada saat itu, Pihak Terkait berada di Jakarta. Pihak Terkait membantah berkenaan
C1 Hasil yang tidak dibagikan kepada Saksi Partai Politik.
Petrus Paulus Sarkol Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat Kordiv Penanganan
Pelanggaran
Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan pokok aduan yang disampaikan oleh
Pengadu, mengenai mekanisme rapat pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Asmat
tanggal 3 s.d. 9 Maret 2024, menurut hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Asmat
mekanisme rapat pleno berjalan dari awal memang sebelum melaksanakan rapat pleno,
Bawaslu Kabupaten Asmat sempat menyarankan kepada KPU Kabupaten Asmat agar
membagikan D.Hasil Salinan kepada Para Saksi yang hadir pada saat itu. Hal ini
disebabkan terdapat Saksi yang tidak mendapat D.Hasil Salinan pada waktu
rekapitulasi di tingkat Distrik. Pada waktu rekapitulasi di tingkat Distrik, beberapa
Saksi partai politik tidak mendapat C.Salinan. Sehingga sebelum rekapitulasi di tingkat
Kabupaten dimulai disarankan untuk dibuat atau dibagikan D.Hasil Salinan. KPU
Kabupaten Asmat sudah menyerahkan D.Hasil Salinan kepada Saksi Partai Politik. Ada
yang dibagikan D.Hasil Salinan secara fisik maupun melalui WhatsApp Group. Pada
saat itu memang belum sempat untuk diperbanyak sehingga ada yang dibagikan secara
langsung maupun melalui WhatsApp Group. Saksi Partai Politik hadir semua pada saat
rekapitulasi tingkat Kabupaten namun untuk Saksi DPD tidak semuanya hadir. Pihak
Terkait mendapat Salinan D.Hasil. Pihak Terkait akan melampirkan sebagai bukti.
Bahwa sampai pelaksanaan rekapitulasi tanggal 9 Maret 2024, membenarkan telah
terjadi pemalangan tetapi sebagaimana mekanisme rapat plenp sudah dilakukan
penetapan sehingga Bawaslu Kabupaten Asmat sudah bergeser ke Provinsi. Hal ini
karena memang pada saat itu dilakukan rapat pleno tingkat Provinsi. Memang tidak
ada penyelesaian dalam rapat pleno tingkat kabupaten sehingga langsung di tingkat
provinsi.
Pihak Terkait menerangkan bahwa pelaksanaan rapat pleno berjalan dengan aman dan
baik. Bahkan pada saat penetapan berjalan dengan baik. Namun menurut Pengadu
hasilnya seperti itu tetapi hal itu sudah ditetapkan. Berdasarkan hasil pengawasan
tidak ada permasalahan. Setelah di print out dan diserahkan hasilnya D.Hasil
Kabupaten baru ditemukan oleh Saksi terdapat kesalahan input. Mengenai adanya
pemaksaan untuk mengubah, Bawaslu Kabupaten Asmat tidak berada di sana pada
saat itu karena sudah meninggalkan tempat. Pada saat penghadangan, Pihak Terkait
tidak berada di tempat melainkan di Kabupaten Merauke. Tidak ada laporan yang
disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Asmat terkait dengan perkara yang
diadukan. Adapun laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Asmat
adalah terkait dengan pengrusakan surat suara yang telah dicoblos di TPS 40 oleh
KPPS dan itu sudah ada Putusan inkrach. Pidananya 10 bulan kurungan. Itu
merupakan temuan. Ada juga 9 laporan namun tidak ditindaklanjuti karena tidak
cukup bukti maka dihentikan di tingkat penyidikan.
Pihak Terkait menerangkan tidak ada laporan terkait dengan penandatanganan palsu.
Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat laporan dugaan pelanggaran terhadap 4
nama Caleg sebagaimana yang terdapat dalam screenshoot WhatsApp.
Pihak Terkait dengan rekapitulasi di tingkat Kabupaten, mulai dari tanggal 3 s.d. 9
Maret 2024 Bawaslu Kabupaten mengawasi proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten.
Mekanisme rapat pleno berjalan dengan baik, aman, dan lancar. Namun tanggal 9
Maret 2024 adalah penetapan. Pada saat penetapan terdapat perubahan sehingga
terjadi masalah hingga kemudian diselesaikan di tingkat Provinsi. Setelah selesai
rekapitulasi tidak ada permasalahan. Rekapitulasi D.Hasil Distrik ketika sesuai
hasilnya. Ketika diinput di Sirekap masih sesuai hasilnya. Pada saat penetapan D.Hasil
Kabupaten terjadi perubahan. Pihak Terkait mengetahui adanya perubahan setelah
keluar D.Hasil Kabupaten. Pada saat itu, Bawaslu Kabupaten Asmat berada di Bawaslu
Provinsi Papua Selatan sehingga langsung menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi
Papua Selatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi
Pihak Terkait menerangkan proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Mappi semua berjalan dengan baik sampai dengan tingkat Kabupaten.
Proses rekapitulasi di tingkat Distrik telah dilaksanakan sehingga dilanjutkan di
tingkat Kabupaten. Kemudian berlanjut di tingkat Provinsi.
Pihak Terkait menerangkan pada saat rapat pleno tingkat Distrik, untuk Saksi Partai
Politik untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI tidak hadir sedangkan
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten hadir. Pada saat rapat pleno, berdasarkan hasil
pengawasan Bawaslu Kabupaten Mappi, terkait dugaan pelanggaran terdapat laporan
sebanyak 25 laporan tapi ditindaklanjuti karena tidak mencukupi alat bukti. Namun
untuk Pengadu tidak terdapat laporan. Untuk rekapitulasi di tingkat Distrik terdapat
bukti hasil pengawasan akan disertakan sebagai bukti. Ada bukti D.Hasil Kecamatan
juga.
Pihak Terkait tidak pernah mendapatkan informasi mengenai Ketua KPU Kabupaten
Mappi memberikan intruksi kepada PPD untuk memenangkan atau mendukung
Pasangan Calon tertentu.
Pihak Terkait menerangkan berkenaan dugaan pencoblosan surat suara lebih dari satu
kali di Distrik Arare, tidak ada laporan kepada Bawaslu Kabupaten Mappi terkait
dengan hal tersebut. Pihak Terkait sudah mengecek di Laporan Hasil Pengawasan dan
memang tidak ada.
Pihak Terkait menerangkan sering berkomunikasi dengan Ketua KPU Kabupaten
Mappi. Pihak Terkait baru mengetahui handphone Ketua KPU Kabupaten Mappi hilang
setelah Ketua KPU Kabupaten Mappi berkomunikasi dengan menggunakan nomor yang
baru.
Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat laporan dugaan pelanggaran terhadap 4
nama Caleg sebagaimana yang terdapat dalam screenshoot WhatsApp.
Ketua PPD Edera
Pihak Terkait menerangkan bahwa sebagaimana yang telah disampaikan Ketua PPD
Assue dan Ketua PPD Syahcame, Pihak Terkait menanggapi dengan hal yang sama.
Pihak Terkait tidak pernah mendapatkan perintah dari Ketua KPU Kabupaten Mappi
untuk memenangkan atau mendukung Pasangan Calon tertentu. Pada waktu Pemilu
Legislatif, Pihak Terkait sebagai Anggota PPD Edera namun saat ini menjabat sebagai
Ketua PPD Edera.
Ketua PPD Assue
Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan sebagaimana yang disampaikan
Pengadu adalah tidak benar sama sekali. Pihak Terkait tidak pernah mendapatkan
perintah dari Ketua KPU Kabupaten Mappi untuk memenangkan atau mendukung
Pasangan Calon tertentu.
Ketua PPD Syahcame
Pihak Terkait menerangkan terkait dengan informasi penyampaian melalui WhatsApp
dari Ketua KPU Kabupaten Mappi kepada Pihak Terkait, Pihak Terkait masih aktif
mulai dari Pemilihan Umum Anggota Legislatif sampai dengan saat ini. Pihak Terkait
masih terpilih sebagai Ketua PPD sampai dengan saat ini (Pemilihan Kepala Daerah).
Informasi atau instruksi Ketua PPD melalui pesan WhatsApp itu tidak benar.
Pihak terkait membantah mengenai informasi mengenai intruksi Ketua KPU Kabupaten
Mappi yang menyatakan bahwa “Ketua PPD harus mendukung salah satu pasangan
calon, memenangkan pasangan calon tersebut dengan ketentuan tertentu” yang
disampaikan melalui WhatsApp. Informasi tersebut tidak benar. Pihak Terkait tidak
pernah mendapatkan informasi tersebut.
Ketua PPD Betcbamu
Pihak Terkait menerangkan terhadap dugaan video atau gambar tersebut tidak benar.
Menurut Pihak Terkait itu merupakan editan. Tidak ada peristiwa seperti yang
disampaikan oleh Pengadu.
Pihak Terkait menerangkan hasil dari kampung juga telah diplenokan. Begitupula
dengan di Distrik juga dilakukan rapat pleno di tingkat Distrik. Di Kabupaten juga sama
diplenokan. Pihak Terkait menerangkan yang memimpin rapat pleno adalah Ketua PPD
yang sekarang sudah tidak terpilih. Pada rapat pleno tingkat Distrik tidak ada Saksi
DPD. Saksi Partai Politik ada. Saksi dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
tidak ada. Panwaslu Distrik hadir saat proses rekapitulasi tingkat Distrik.
Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat keberatan yang disampaikan di Distrik
Betchbamu.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IX diduga tidak melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat distrik melainkan
dilaksanakan di Kabupaten Asmat.
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IX dalam melaksanakan proses pemungutan dan
penghitungan suara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu I s.d. Teradu
IX tidak mempersiapkan proses pemungutan dan penghitungan suara dengan baik
sehingga di setiap TPS tidak tersedia Salinan Formulir C.Hasil maupun Formulir C-
Salinan. Hal tersebut mengakibatkan Saksi Partai Politik dan Saksi DPD tidak
mendapatkan Salinan Formulir C.Hasil maupun Formulir C.Salinan. Hasil
pemungutan dan perhitungan suara di tingkat TPS tidak di catat menggunakan
Formulir C.Hasil maupun Formulir C.Salinan melainkan menggunakan sobekan
kardus dan buku tulis.
[4.1.3] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV tidak mengakomodir keberatan Pengadu
mengenai adanya anggota KPPS yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali
terhadap sejumlah surat suara yang tidak terpakai di sejumlah TPS.
[4.1.4] Bahwa Teradu I memberikan instruksi melalui pesan WhatsApp kepada Panitia
Pemilihan Distrik se-Kabupaten Mapi untuk memenangkan Calon Legislatif tertentu.
[4.1.5] Bahwa Teradu V s.d. Teradu IX melakukan perubahan hasil perolehan suara
pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Asmat. Hal tersebut mengakibatkan terjadi
penghadangan oleh Bupati Asmat beserta masyarakat terhadap Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Asmat bertempat di Bandara Ewer, Kabupaten Asmat.
[4.1.6] Bahwa Teradu V s.d. Teradu IX mengesahkan hasil perolehan suara Pemilu
2024 di tingkat Kabupaten Asmat berdasarkan Formulir C.Hasil dan Formulir
C.Salinan yang tidak ditandatangani oleh Saksi Partai Politik maupun Pengawas TPS.
Teradu V s.d. Teradu IX tidak menindaklanjuti keberatan terhadap pemalsuan tanda
tangan pada Formulir D.Hasil Distrik se-Kabupaten Asmat.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu IV
menerangkan bahwa pemungutan suara di 359 TPS di Kabupaten Mappi dalam Pemilu
tahun 2024 telah selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan (vide Bukti T-3).
Selanjutnya, dilaksanakan proses penghitungan secara berjenjang mulai dari TPS,
Distrik dan Kabupaten Mappi tanggal 29 Februari s.d. 6 Maret 2024 (vide Bukti T-4,
Bukti T-5, Bukti T-6, dan Bukti T-7). KPU Kabupaten Mappi memiliki D.Hasil
Distrik/Kecamatan untuk 5 (lima) jenis Pemilihan. Selain itu, Pengadu tidak mampu
menyebutkan waktu dan tingkatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pemilu di Kabupaten Mappi yang diduga tidak dilaksanakan Teradu I s.d. Teradu IV.
Hal ini membuktikan dalil aduan Pengadu hanya berdasarkan informasi dari mulut ke
mulut tanpa disertai dengan fakta. Pengadu sengaja menciptakan opini dan citra buruk
terhadap kinerja Para Teradu dalam melaksanakan Pemilu di Kabupaten Mappi. Proses
pelaksanaan Pemilu sudah terlaksana dengan baik dan menghasilkan perolehan kursi
untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten/Kota maupun DPRD Provinsi (vide Bukti T-8).
Demikian hal dengan Teradu V s.d. IX menerangkan bahwa proses penghitungan
perolehan suara di 352 TPS di Kabupaten Asmat telah selesai dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan (vide Bukti T.2-3). Selanjutnya dilaksanakan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara secara berjenjang mulai dari Distrik s.d. Kabupaten
Asmat tanggal 3 s.d. 7 Maret 2024 (Bukti T.2-4). Teradu V s.d. Teradu IX memiliki 25
Formulir D.Hasil Kecamatan/Distrik untuk 5 jenis Pemilihan, termasuk pemilihan
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (vide Bukti T.2-5). Selain itu, Pengadu tidak
mampu menyebutkan waktu dan tingkatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Pemilu di Kabupaten Asmat yang diduga tidak dilaksanakan Teradu V s.d.
Teradu IX. Hal ini membuktikan dalil aduan Pengadu hanya berdasarkan informasi
dari mulut ke mulut tanpa disertai dengan fakta. Pengadu sengaja menciptakan opini
dan citra buruk terhadap kinerja Teradu V s.d. IX dalam melaksanakan Pemilu di
Kabupaten Asmat. Proses pelaksanaan Pemilu sudah terlaksana dengan baik dan
menghasilkan perolehan kursi untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten/Kota maupun
DPRD Provinsi;
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I s.d. Teradu IX
menerangkan bahwa Pengadu tidak mampu menyebutkan waktu, tempat, dan pelaku
pencatatan hasil pemilihan dalam buku tulis maupun sobekan kardus. Menurut
Teradu I s.d. Teradu IV, Formulir C.Hasil dan C.Salinan telah tersedia di setiap TPS di
Kabupaten Mappi (vide Bukti T-9). Meskipun kondisi topografi Kabupaten Mappi begitu
sulit, Teradu I s.d. Teradu IV tetap berupaya memastikan ketersediaan logistik Pemilu
di 359 TPS di Kabupaten Mappi (vide Bukti T-10). Demikian halnya dengan Teradu V
s.d. Teradu IX membantah tidak tersedianya Formulir C.Hasil dan C.Salinan di setiap
TPS di Kabupaten Asmat.
Teradu I s.d. Teradu IX menegaskan dalil aduan a quo merupakan upaya Pengadu
mengelak dari tanggung jawab Pengadu selaku calon anggota DPD RI dari Provinsi
Papua Selatan yang tidak mampu mengirimkan Saksi Mandat pada saat penghitungan
hasil perolehan suara Pemilu di tingkat TPS, Distrik dan Kabupaten. Pengadu juga
tidak hadir dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten
Mappi dan Kabupaten Asmat. Selain itu, berdasarkan daftar hadir KPU Kabupaten
Mappi, Para Saksi Partai Politik dan Saksi calon anggota DPD se-Provinsi Papua Selatan
hadir dalam penghitungan di tingkat PPS s.d. Kabupaten Mappi (vide Bukti T-11 dan
vide Bukti T-12). Pengadu juga tidak hadir dalam rekapitulasi penghitungan perolehan
suara di tingkat Kabupaten Asmat. Berdasarkan daftar hadir KPU Kabupaten Asmat
Para Saksi Partai Politik dan Saksi calon anggota DPD se-Provinsi Papua Selatan hadir
dalam penghitungan di tingkat PPS s.d. Kabupaten Asmat (vide Bukti T.2-6);
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu I s.d. Teradu IV
menerangkan bahwa dalil aduan a quo tidak didukung dengan bukti yang kuat dan sah
menurut hukum. Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 10-
35/PHPU.DPD-XXII/2024, tertanggal 22 Mei 2024, halaman 104, yang menerangkan
bahwa pada pokoknya "... Kedua, penyelenggara Pemilu tidak profesional dalam
pemungutan dan penghitungan suara. Terhadap dalil tersebut, menurut Mahkamah
Pemohon juga tidak secara jelas dan pasti menguraikan dalilnya. Pemohon
menyebutkan setidaknya ada 10 (sepuluh) bentuk ketidakprofesionalan penyelenggara
Pemilu, seperti KPU Kabupaten Mappi diduga secara sengaja tidak mendistribusikan
Formulir Model C.l sampai ke tingkat TPS, namun Pemohon tidak menunjuk alat bukti
yang menguatkan dalilnya tersebut. Begitu juga dalil Pemohon yang menyatakan
petugas KPPS melakukan pencobolosan surat suara, yang juga tanpa disertai alat
bukti” (vide Bukti T-17). Putusan a quo secara tegas menolak permohonan Pengadu
dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
[4.2.4] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.4], Teradu I menerangkan bahwa tidak
pernah memberikan perintah apapun melalui chat WhatsApp Group kepada PPD di
Kabupaten Mappi untuk memenangkan calon legislatif tertentu. Pengadu tidak mampu
membuktikan identitas calon legislatif yang diduga dimenangkan oleh Teradu I. Selain
itu, Ketua dan Anggota PPD se-Kabupaten Mappi tidak pernah mengetahui mengenai
instruksi sebagaimana dalil aduan Pengadu (vide Bukti T-13). Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Mappi, Sekretariat KPU Kabupaten Mappi, anggota PPD dan PPS se-
Kabupaten Mappi, tidak pernah menerima informasi sebagaimana vide Bukti P-2.
Berkenaan dengan wajah Teradu I dalam profil Whatsapp sebagaimana screenshoot
WhatsApp (vide Bukti P-2), Teradu I tidak pernah mengirim atau menyebarluaskan
pesan WhatsApp sebagaimana vide Bukti P-2 kepada Penyelanggara Pemilu di
Kabupaten Mappi;
[4.2.5] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.5], Teradu V s.d. Teradu IX
menerangkan bahwa Para Teradu menilai Pengadu tidak mampu memperlihatkan
bukti-bukti kuat mengenai waktu peristiwa pemalangan tersebut. Dalil aduan Pengadu
hanya berdasarkan bukti video tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi. Hal
ini membuktikan dalil aduan Pengadu hanya berdasarkan informasi dari mulut ke
mulut tanpa disertai dengan fakta. Teradu V s.d. Teradu IX membenarkan terdapat
kejadian pemalangan namun tidak ada kaitan dengan perubahan data hasil perolehan
suara sebagaimana aduan Pengadu. Pengadu sengaja menciptakan opini dan citra
buruk seakan Para Teradu melakukan perubahan data perolehan hasil penghitungan
suara. Para Teradu tidak pernah melakukan perubahan hasil data perolehan hasil
suara. Hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya perolehan kursi dan penetapan calon
terpilih Anggota DPRD Kabupaten Asmat (vide Bukti T.2-7 dan Bukti T.2-8).
[4.2.6] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.6], Teradu V s.d. Teradu IX
menerangkan bahwa Pengadu tidak mampu menyampaikan bukti yang sah dan akurat
mengenai TPS yang tidak memiliki kedua dokumen tersebut. Pengadu juga tidak
mampu memperlihatkan bukti kuat dan akurat mengenai tempat terjadinya pemalsuan
dokumen tersebut. Selain itu, tidak terdapat Formulir Kejadian Khusus atau Keberatan
Saksi di tingkat Distrik maupun di tingkat Kabupaten (vide Bukti T.2-9). Pengadu
selaku Calon Anggota DPD juga pernah mengajukan Perkara a quo ke Mahkamah
Konstitusi (MK) dengan materi dan alat bukti yang kurang lebih sama dengan yang
diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) namun Mahkamah
Konstitusi (MK) menolak permohonan dari Pengadu (vide Bukti T.2-10). Teradu V s.d.
Teradu IX juga menyampaikan bukti video klarifikasi PPS Kampung Sawa Distrik Sawa
Erma dan PPD Distrik Sawa Erma yang pada pokoknya menyatakan bahwa Eduardus
Andi Sukmaji merupakan Saksi Pengadu yang akan dihadirkan dalam sidang DKPP
bukan warga Kampung Sawa (vide Bukti T.2-11 dan Bukti T.2-12).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu IX
diduga tidak melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara Pemilu
Tahun 2024 di tingkat distrik melainkan dilaksanakan di Kabupaten Asmat. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu IV telah melaksanakan
pemungutan suara di 359 TPS di Kabupaten Mappi untuk Pemilu tahun 2024 (vide
Bukti T-3). Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Februari s.d. 6 Maret 2024 Teradu I s.d.
Teradu IV secara berjenjang telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan
suara di tingkat Distrik sampai dengan tingkat Kabupaten Mappi termasuk rekapitulasi
penghitungan perolehan suara untuk calon Anggota DPD RI pada Pemilu Tahun 2024
(vide Bukti T-4, Bukti T-5, Bukti T-6, Bukti T-7, Bukti T-19). Demikian halnya dengan
Teradu V s.d. Teradu IX juga telah melaksanakan pemungutan suara di 352 TPS di
Kabupaten Asmat untuk Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T.2-3). Bahwa selanjutnya
Teradu V s.d. Teradu IX secara berjenjang telah melaksanakan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara secara berjenjang di tingkat Distrik s.d. tingkat
Kabupaten. Bahwa rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten
dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 7 Maret 2024 termasuk rekapitulasi penghitungan
perolehan suara untuk calon Anggota DPD RI pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T.2-
1, Bukti T.2-5, dan Bukti T.2-13).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan keterangan Pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Mappi pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat Distrik, untuk jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI,
dan DPD RI tidak dihadiri oleh Saksi Partai Politik/Saksi Calon, sedangkan untuk jenis
pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dihadiri oleh Saksi Partai Politik
dan Saksi Calon (vide Bukti T-6 dan Bukti T-19). Bahwa pada saat pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan perolehan suara, baik di tingkat Distrik dan juga di tingkat
Kabupaten tidak terdapat laporan atau keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai
Politik atau Saksi Calon. Bahwa untuk rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
tingkat Distrik Kabupaten Asmat dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon, Saksi Partai
Politik dan Saksi Calon Anggota DPD. Bahwa sesuai vide Bukti T.2-13 yaitu D.Hasil
Kecamatan-PPWP, D.Hasil Kecamatan-DPR, D.Hasil Kecamatan-DPRPS dan D.Hasil
Kecamatan-DPRD Kabko ditandatangani oleh Saksi Pasangan Calon dan Saksi Partai
Politik. Untuk Formulir D.Hasil Kecamatan-DPD (vide Bukti T.2-5), hanya terdapat 3
(tiga) orang Saksi Calon Anggota DPD yang menandatangani Formulir a quo, dan tidak
terdapat tandatangan Saksi Pengadu, karena Saksi Pengadu tidak hadir (vide bukti T.2-
5). Demikian pula halnya dengan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat
Kabupaten Asmat dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon, Saksi Partai Politik dan Saksi
Calon Anggota DPD (vide Bukti T.2-6). Bahwa D.Hasil Kabupaten-PPWP, D.Hasil
Kabupaten-DPR, D.Hasil Kabupaten-DPRPS dan D.Hasil Kabupaten-DPRD Kabko
ditandatangani oleh Saksi Pasangan Calon dan Saksi Partai Politik. Untuk Formulir
D.Hasil Kabupaten-DPD, hanya terdapat 6 (enam) orang Saksi Calon Anggota DPD yang
menandatangani Formulir a quo, dan tidak terdapat tandatangan Saksi Pengadu,
karena Saksi Pengadu juga tidak hadir (vide Bukti T.2-1).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu
IX dalam melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten
Mappi dan Kabupaten Asmat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d.
Teradu IX telah melaksanakan tugas dan wewenang pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1]
tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IX meyakinkan DKPP. Teradu I s.d.
Teradu IX tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu I s.d. Teradu IX
diduga dalam melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Teradu I s.d. Teradu IX tidak mempersiapkan proses
pemungutan dan penghitungan suara dengan baik sehingga di setiap TPS tidak
menyediakan Salinan Formulir C.Hasil maupun Formulir C Salinan. Hal tersebut
mengakibatkan Saksi Partai Politik dan Saksi DPD tidak mendapatkan Salinan formulir
C.Hasil maupun Formulir C.Salinan. Hasil pemungutan dan perhitungan suara di
tingkat TPS tidak di catat menggunakan Formulir C.Hasil maupun Formulir C-Salinan
melainkan menggunakan sobekan kardus dan buku tulis. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa sebelum tahapan pemungutan dan penghitungan suara
tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan, pada tanggal 9 Februari 2024 Teradu I s.d.
Teradu IV telah memastikan ketersediaan logistik untuk Pemilu Tahun 2024 di 359
TPS di Kabupaten Mappi yaitu kotak suara berisi logistik untuk Pemilu dan kantong
plastik berisi logistik Pemilu (vide bukti T-10) serta Formulir C.Hasil dan Formulir
C.Hasil Salinan (vide Bukti T-9). Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV memastikan telah
menyerahkan Formulir C.Hasil Salinan kepada Saksi Partai Politik dan Saksi Calon
Anggota DPD yang hadir pada saat pemungutan suara di 359 TPS, dan Formulir D.Hasil
Kecamatan serta Formulir D.Hasil Kabupaten pada saat pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di Kabupaten Mappi. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa benar menurut Teradu I s.d. Teradu IV, Saksi Pengadu tidak
mendapatkan Formulir C.Hasil Salinan dikarenakan Saksi Pengadu tidak hadir saat
pemungutan dan penghitungan suara, demikian pula pada saat pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sampai tingkat Kabupaten juga tidak
dihadiri oleh Saksi Pengadu.
Bahwa Teradu V s.d. Teradu IX membantah tidak tersedianya Formulir C.Hasil dan
Formulir C Salinan di setiap TPS di Kabupaten Asmat. Bahwa berdasarkan keterangan
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asmat pada saat rekapitulasi tingkat Distrik
ditemukan saksi Partai Politik yang tidak mendapatkan Formulir C.Hasil Salinan.
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asmat selanjutnya menerangkan bahwa sebelum
dimulai rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten, Teradu V s.d. Teradu IX
disarankan untuk membagikan Formulir D.Hasil Salinan Kecamatan kepada Para
Saksi Partai Politik yang hadir. Kemudian Teradu V s.d. Teradu IX menindaklanjuti
saran tersebut dengan membagikan Formulir D.Hasil Salinan Kecamatan kepada Saksi
Partai Politik dan Saksi Calon Anggota DPD. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asmat
juga menerangkan bahwa seluruh Saksi Partai Politik hadir pada saat rekapitulasi
hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten, sedangkan Saksi Anggota DPD tidak
seluruhnya hadir. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Pengadu
tidak mengirimkan Saksi Mandat pada saat penghitungan hasil perolehan suara Pemilu
di tingkat TPS, Distrik dan Kabupaten. Pengadu bahkan tidak hadir dalam rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat. Hal
ini dikuatkan dengan vide Bukti T-11 dan Bukti T-12 yakni daftar hadir saat
rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Mappi dan Bukti T.2-6 yakni daftar hadir saat
rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Asmat. Terhadap kedua bukti tersebut, tidak
terdapat nama saksi Pengadu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu
IX dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta
memastikan ketersediaan Formulir C.Hasil dan C.Salinan di setiap TPS di Kabupaten
Mappi dan Kabupaten Asmat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu
I s.d. Teradu IX telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum. Teradu V s.d. Teradu IX telah bertindak profesional dalam menindaklanjuti
saran dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asmat untuk memastikan proses
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik di Kabupaten telah
sesuai dengan perolehan suara yang tertuang dalam D.Hasil Kecamatan.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan
jawaban Teradu I s.d. Teradu IX meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IX tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.3] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu I s.d. Teradu IV
diduga tidak mengakomodir keberatan Pengadu mengenai adanya anggota KPPS yang
melakukan pencoblosan lebih dari satu kali terhadap sejumlah surat suara yang tidak
terpakai di sejumlah TPS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalil
aduan a quo tidak didukung dengan alat bukti serta tidak menjelaskan waktu, tempat
dan pelaku pencoblosan surat suara yang tidak terpakai. Bahwa Bukti video P-1 dan
Bukti P-4 tidak menggambarkan secara utuh terhadap peristiwa yang sebenarnya
terjadi sebagaimana dalil aduan Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
sebagaimana keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Mappi bahwa tidak
terdapat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Mappi berkenaan dengan dugaan
pencoblosan surat suara lebih dari satu kali sebagaimana dalil aduan Pengadu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak
dapat dibuktikan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3]
tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I s.d.
Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.4] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4] Teradu I memberikan
instruksi melalui pesan WhatsApp kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-
Kabupaten Mappi untuk memenangkan Calon Anggota Legislatif tertentu. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 Teradu I
kehilangan handphone. Kemudian pada tanggal 5 Juli 2024, Teradu I membuat laporan
kehilangan di Kepolisian Resor Mappi (vide Bukti T-20). Bahwa benar Nomor handphone
yang tertera dalam WhatsApp Group bernama “PPD dan KPU Mappi Pemilu” merupakan
Nomor handphone milik Teradu I. Bahwa WhastApp Group tersebut berisikan seluruh
anggota PPD se Kabupaten Mappi yang dibuat untuk memudahkan komunikasi antar
PPD dan KPU Kabupaten Mappi untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Bahwa benar
Teradu I mengirmkan pesan pada WhatsApp Group yang isinya: “teman teman PPD
kalian harus tetap konsisten menjawab sanggahan dari partai politik sesuai dengan
hasil yang telah kalian tandatangani” (vide Bukti P-2). Sedangkan terhadap bukti
screenshot pada bukti P-2 yang pada pokoknya berisi pesan tentang peruntukkan
suara untuk Presiden, DPR RI dan DPRD Provinsi pada pemilu pada Tahun 2024
dibantah oleh Teradu I. Teradu I menjelaskan bahwa nomor handphone yang tertera
pada bukti P-2 adalah nomor lama milik Teradu I yang sudah tidak digunakan sejak
kehilangan handphone pada tanggal 27 Februari 2024. Hal ini dikuatkan dengan
keterangan Pihak Terkait Ketua PPD Edera, Ketua PPD Assue, dan Ketua PPD
Syahcame dalam sidang pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan bahwa tidak
pernah mendapatkan pesan perintah dari Teradu I di WhatsApp Group untuk
memenangkan atau mendukung Calon Anggota Legislatif tertentu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Bukti P-2 terkait
dengan pesan WhatsApp yang berisikan peruntukkan suara untuk Presiden, DPR RI
dan DPRD Provinsi pada Pemilu pada Tahun 2024 adalah benar bukan pesan
WhatsApp yang dikirimkan oleh Teradu I. Hal ini dibuktikan dengan adanya pesan
WhatsApp yang dikirimkan Teradu I pada WhatsApp Group “PPD dan KPU Mappi
Pemilu” dengan menggunakan nomor handphone yang baru sebagai pengganti nomor
lama yang hilang bersama handphone milik Teradu I pada tanggal 27 Februari 2024.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan
jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.5] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.5] Teradu V s.d. Teradu IX
melakukan perubahan hasil perolehan suara pada saat rekapitulasi di tingkat
Kabupaten Asmat. Hal tersebut mengakibatkan terjadi penghadangan oleh Bupati
Asmat beserta masyarakat terhadap KPU Kabupaten Asmat bertempat di Bandara
Ewer, Kabupaten Asmat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu V s.d.
Teradu IX baru mengetahui adanya perubahan perolehan suara setelah Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Asmat. Teradu V s.d. Teradu IX
membenarkan terjadi penghadangan yang dilakukan oleh Bupati Asmat di Bandara
Ewer berkenaan perubahan perolehan suara yang terjadi karena kesalahan input yang
dilakukan oleh Juwita Clara Iriani selaku Operator Sirekap di KPU Kabupaten Asmat
dan Teradu VII. Bahwa kesalahan input tidak berkaitan dengan perolehan suara DPD
RI sebagaimana dalil yang di persoalkan oleh Pengadu, melainkan berkaitan dengan
Perolehan Suara DPRD Kabupaten Asmat. Dalam sidang terungkap fakta bahwa Teradu
V s.d. Teradu IX telah berkomunikasi dengan Bupati Asmat untuk menyampaikan
permasalahan tersebut pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat
Provinsi Papua Selatan. Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 s.d. 13 Maret 2024 saat
dilaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Papua
Selatan Teradu I s.d. Teradu IX telah melakukan perbaikan terhadap kesalahan input
perolehan suara di tingkat Kabupaten Asmat. Fakta ini dikuatkan dengan keterangan
Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Selatan yang menerangkan bahwa benar
kesalahan input telah diperbaiki oleh Teradu V s.d. Teradu IX dengan melakukan
penyandingan data C.Hasil Salinan, data D.Hasil Distrik dan D.Hasil Kabupaten yang
kemudian ditandatangani oleh Para Saksi Partai Politik. Keterangan yang sama
disampaikan pula oleh Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Selatan yang menerangkan
bahwa pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Papua
Selatan ditemukan ada kesalahan penulisan perolehan hasil yang kemudian dilakukan
perbaikan oleh Teradu I s.d. Teradu IX. Hasil perbaikan kemudian ditandatangani oleh
Para Saksi Partai Politik. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan
keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Selatan bahwa terhadap kesalahan
input yang dilakukan oleh Juwita Clara Iriani dan Teradu VII telah diperiksa oleh
Sentra Gakkumdu dan diputus oleh Pengadilan Negeri Merauke Nomor
63/Pidsus/2024/PN Merauke tertanggal 5 Juni 2024 dengan amar putusan yang
menyatakan masing-masing terdakwa yaitu Teradu VII Maikel Chris Takanyuai dan
Juwita Clara Iriani terbukti melanggar prosedur dan mekanisme rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara peserta Pemilu Tahun 2024 dan Putusan Pengadilan
Tinggi Jayapura dengan amar putusan yang menyatakan Teradu VII Maikel Chris
Takanyuai dan Juwita Clara Iriani masing-masing dijatuhi pidana 10 bulan dan denda
5 juta rupiah dengan tidak menjalani kurungan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu V, Teradu
VI, Teradu VIII dan Teradu IX dalam menindaklanjuti kesalahan input perolehan suara
calon Anggota DPRD Kabupaten Asmat pada saat rekapitulasi hasil perolehan suara di
tingkat Provinsi Papua Selatan dengan melakukan perbaikan dengan cara
menyandingkan data perolehan suara pada C.Hasil Salinan, D.Hasil Kecamatan dan D.
Hasil Kabupaten dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu V, Teradu VI, Teradu
VIII dan Teradu IX telah bertindak profesional, jujur dan akuntable dalam
melaksanakan tugas dan wewenang pada tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara
untuk Pemilu Tahun 2024.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.5] terhadap Teradu
V, Teradu VI, Teradu VIII, dan Teradu IX tidak terbukti dan jawaban Teradu V, Teradu
VI, Teradu VIII dan Teradu IX meyakinkan DKPP. Teradu V, Teradu VI, Teradu VIII dan
Teradu IX tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu. Sedangkan terhadap Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu VII terbukti melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (1), (2), (3) huruf a, e, dan f, Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf c, Pasal 15
huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.6] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.6] Teradu V s.d. Teradu IX
mengesahkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Asmat
berdasarkan Formulir C-Hasil dan Formulir C-Salinan yang tidak ditandatangani oleh
Saksi Partai Politik maupun Pengawas TPS. Teradu V s.d. Teradu IX tidak
menindaklanjuti keberatan terhadap pemalsuan tanda tangan pada Formulir D.Hasil
Distrik se-Kabupaten Asmat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal
3 s.d. 9 Maret 2024 Teradu V s.d. Teradu IX melakukan Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten berdasarkan Formulir D.Hasil Kecamatan se-
Kabupaten Asmat. Bahwa terdapat 6 (enam) orang Saksi DPD atas nama; Adib Fuad,
Merry Gobay, Rudy Tirtayana, Sularso, Urbanus Aleu Kaize, dan Yacobus Duwiri yang
hadir dan menandatangani D.Hasil Kabko-DPD (vide Bukti T.2-1). Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa tidak terdapat kejadian khusus atau keberatan dari
Saksi Calon Anggota DPD dan Bawaslu Kabupaten Asmat terhadap hasil rekapitulasi
penghitungan suara untuk jenis pemilihan DPD (vide Bukti T.2-9). Fakta ini dikuatkan
dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asmat bahwa tidak terdapat
laporan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan Saksi pada Formulir D.Hasil
Kecamatan se-Kabupaten Asmat.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu V s.d. Teradu
IX dalam melakukan pengesahan hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten Asmat
telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Sedangkan
terhadap dalil aduan Pengadu terkait dengan pemalsuan tanda tangan Saksi pada
Formulir D.Hasil Kecamatan tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu. Hal ini dikuatkan
dengan Bukti T-2.6 dan Bukti T-2.1 yakni daftar hadir dan D.Hasil Kabupaten yang
ditandatangani oleh Saksi DPD atas nama Adit Fuad, Merry Gobay dan Rudy Tirtayana.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan
jawaban Teradu V s.d. Teradu IX meyakinkan DKPP. Teradu V s.d. Teradu IX tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.