Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 95 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-09-2024
👁 38 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak memberikan C.Hasil Salinan dan D.Hasil Kecamatan kepada KPPS maupun PPD di seluruh Kabupaten Mamberamo Raya; [4.1.2] Bahwa Para Teradu mengalihkan tempat pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Distrik Roufaer yang seharusnya dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya menjadi di Distrik Mamberamo Tengah; [4.1.3] Bahwa pada saat Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Mamberamo Raya, Para Teradu tidak menjelaskan kepada Para Saksi Partai Politik mengenai tata cara prosedur teknis dan mekanisme dalam penyampaian catatan kejadian khusus/keberatan Saksi terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024. Para Saksi Partai Politik menyampaikan keberatan berkenaan dengan tidak dibagikan D.Hasil Kecamatan pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten; [4.1.4] Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Distrik Roufaer untuk jenis Pemilihan anggota DPRD Provinsi Dapil 5 Papua, perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi a.n.
Pasal DilanggarPasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan; Pasal 5 ayat (1); Pasal 10; Pasal 25; Pasal 43; Pasal 59 Peraturan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Barnabas Dude selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Yosias Ruamba, Teradu III Metusalak Kowi, Teradu IV Yosep Stefanus Imbiri, Teradu V Martha Widayanti Puji Lestari masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 95-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 112-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 95-PKE-DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Melkianus Laviano Doom Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : JL. Batu Karang No. 27, RT.002/RW.007, Kelurahan Ardipura Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Keven Totouw Pekerjaan/Lembaga : Pelajar/Mahasiswa Alamat : Kai RT/RW 000/000, Desa Kai, Kecamatan Rufaer, Kabupaten Memberamo Raya, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu II; Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Yustian Dewi Widiastuti 2. Abdul Haris Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Sultan Al Fatih & Co Law (SAF & Co) Menara 165 JI TB Simatupang No Kav 1 Lantai 4 Pasar Minggu Jakarta Selatan
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Barnabas Dude Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Jl. Demianus Kyeuw-Kyeuw, Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Yosias Ruamba Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Jl. Demianus Kyeuw-Kyeuw, Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Metusalak Kowi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Jl. Demianus Kyeuw-Kyeuw, Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yosep Stefanus Imbiri Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Jl. Demianus Kyeuw-Kyeuw, Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Martha Widayanti Puji Lestari Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Alamat : Jl. Demianus Kyeuw-Kyeuw, Kampung Kasonaweja, Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai---------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu II; mendengar keterangan Pengadu II; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu II dan Para Teradu. [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Juli 2024 dan tanggal 19 Agustus 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah peserta pemilu yang telah terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 dan Berita Acara Nomor: 310/PL.011 BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017, Pengadu memiliki legal standing untuk membuat pengaduan ini; 2. Bahwa permasalahan dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu ini terjadi pada setiap tingkatan pelaksanaan Pemilu, baik di tingkat kelurahan, maupun di tingkat kecamatan, dimana Para Teradu tidak memberikan Salinan C.Hasil Kelurahan/Desa dan D.Hasil.Kecamatan baik kepada KPPS maupun pada PPD seluruh Kabupaten Mamberamo Raya; 3. Bahwa dengan tidak diberikannya Salinan C.Hasil Kelurahan/Desa dan D.Hasil Kecamatan yang dilakukan oleh Para Teradu nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 23 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu jo Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum; 4. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana point 5.3. maka dengan sendirinya, Para Teradu tidak melaksanakan pleno baik di tingkat kelurahan maupun pleno pada tingkat kecamatan. Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 5. Bahwa pada saat melakukan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, yaitu Kecamatan Roufaer, yang berdasarkan undangan yang Pengadu terima seharusnya pleno rekapitulasi tersebut dilakukan di Aula Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 27 Februari 2024, namun lagi-lagi karena tidak profesionalnya Para Teradu, pleno rekapitulasi tersebut dialihkan di Kantor Distrik Mamberamo Tengah di Kosonaweja. Tindakan Para Teradu jelas-jelas melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (vide Bukti P-3); 6. Bahwa selama Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Suara Tingkat Kabupaten Mamberamo Raya pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sejak tanggal 1 s.d. 8 Maret 2024, Para Teradu tidak menjelaskan kepada seluruh Saksi tentang tata cara prosedural teknis dan mekanisme dalam penyampaian Catatan Kejadian Kusus dan/atau Keberatan Saksi terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolahan Hasil Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan sejak pembukaan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 1 Maret 2024 sebagaimana jadwal terlampir, Para Saksi telah menyampaikan keberatannya terkait dengan tidak dibagikannya D.Hasil Kecamatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk semua TPS terhadap semua jenis pemilihan (Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) kepada Saksi sebagai pembanding selama kegiatan pleno tingkat kabupaten berlangsung. Kemudian hal itu ditanggapi oleh Para Teradu bahwa Salinan D.Hasil Kecamatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolahan Hasll Suara untuk semua TPS akan diberikan/dibaglkan secara kolektif kepada seluruh Saksi setelah seluruh tahapan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten berakhir dan Para Teradu meminta kepada Saksi untuk bersepakat bahwa apabila ada keberatan dari Saksi terhadap hasil penghitungan dan perolehan suara partai dan calon anggota legislatif, silahkan disampaikan melalui Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi terhadap Rekapitulasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolahan Hasil Suara Pemillhan Umum Tahun 2024, setelah seluruh tahapan pleno untuk semua PPD Distrik berakhir dengan dalil dari Para Teradu agar tidak mengganggu jalannya tahapan pleno terbuka tingkat Kabupaten; 7. Bahwa secara teknis dan prosedural di internal Para Teradu telah terjadi kekeliruan dikalangan Para Saksi terkait ketidakjelasan tentang tata cara dan teknis prosedural administratif pengembalian formulir keberatan Saksi, maka Saksi dari Partai Demokrat atas nama Daniel Wonar setelah mengisi formulir keberatan Saksi, menjumpai Ketua KPU Mamberamo Raya (Teradu I) di ruang kerjanya di Kantor KPU Mamberamo Raya pada saat Rapat Pleno Perhitungan Perolehan Suara PPD Roufer diskorsing untuk meminta tanda tangan Teradu I. Semestinya setelah ditanda tangani Teradu l, Teradu I menahan dokumen tersebut sebagai dokumen KPU untuk selanjutnya dicatat sebagai bagian dari peristiwa dan/atau kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menyampaikan salinannya kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dan Saksi Partai Demokrat. Namun pada kenyataannya tidak, bahkan hingga akhir dari seluruh tahapan pleno, keberatan Saksi pun tidak di evaluasi dan diselesaikan di tingkat KPU Kabupaten Mamberamo Raya oleh Para Teradu dari sisi prosedural administratif jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti P-5); 8. Bahwa setelah pleno rekapitulasi pemilihan DPRD dan hasil dari rekapitulasi tersebut dituangkan dalam Formulir D-Hasil Kecamatan. Namun karena tidak taat aturan dan tidak profesionalnya Para Teradu, Salinan D-Hasil tersebut tidak langsung diberikan kepada Para Saksi dan Pengadu. Salinan D-Hasil tersebut baru diberikan Para Teradu esok harinya dan hanya diperbolehkan untuk mengambil fotonya saja, Salinan D-Hasilnya sama sekali tidak diberikan oleh Para Teradu. Hal tersebut merupakan bentuk tidak taat aturan dan tidak profesionalnya Para Teradu; 9. Bahwa tindakan Para Teradu yang tidak jujur dan tidak profesional kembali berlanjut pada saat pleno rekapitulasi hasil pemilihan tingkat kabupaten terhadap jenis pemilihan anggota DPRD Provinsi Dapil Papua 5. Dimana perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi a.n. Pengadu Kevin Totouw semestinya adalah sebanyak 2761 (dua tujuh enam satu) suara berdasarkan D. Hasil Kecamatan dan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Anggota DPRD Provinsi Papua. Namun, pada saat pleno rekapitulasi hasil di tingkat Kabupaten suara Pengadu berkurang menjadi 2023 (dua kosong dua tiga) suara, sehingga suara Pengadu berkurang sebesar 738 (tujuh tiga delapan) suara dan patut diduga suara Pengadu tersebut dialihkan kepada calon anggota DPRD Iain, yaitu calon anggota DPRD Provinsi dari Partai Nasdem Nomor Urut 2 a.n. Yakobus Britay, S,I.P, M.K.P sebesar 500 (lima nol nol) suara dan calon anggota DPRD Provinsi dari Partai PDI Perjuangan Nomor Urut 1 a.n. Tulus Sianipar sebanyak 238 (dua tiga delapan) suara; 10. Bahwa pengalihan suara yang dilakukan oleh Para Teradu dilakukan juga di Distrik Mamberamo Hulu, dimana berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Anggota DPRD Provinsi pada Distrik Mamberamo Hulu, Pengadu memperoleh suara sebanyak 761 (tujuh enam satu) suara dan calon anggota DPRD Provinsi lainnya a.n. Tulus Sianipar dari PDI Perjuangan memperoleh suara sebesar 571 (Iima tujuh satu) suara. Namun pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten suara Pengadu berkurang menjadi 420 (empat dua kosong) dan suara calon anggota DPRD Provinsi a.n. Tulus Sianipar Nomor Urut 1 dari PDI Perjuangan mengalami penggelembungan suara menjadi 855 (delapan lima lima) suara (vide Bukti P-7, Bukti P- 8, Bukti P -9); 11. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan dan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Mamberamo Raya sedang berlangsung pada tanggal 1 Maret 2024, Kepala Daerah (Bupati Mamberamo Raya), melakukan intervensi dengan upaya memanggil Para Teradu ke kediamannya di Burmeso (Ibu Kota Kabupaten Mamberamo Raya). Diduga telah terjadi konspirasi kepentingan politik dimana Bupati Mamberamo Raya mengarahkan dan mengintervensi independensi, kemandirian dan profesionalitas kinerja Para Teradu selaku Komisioner KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk melakukan penggelembungan perolehan suara kepada calon anggota DPR dan DPRD Provinsi tertentu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Bahwa dampak dari dugaan keterlibatan intervensi Bupati Mamberamo Raya terhadap proses Rekapitulasi Perhitungan dan Perolehan Suara, telah mempengaruhi penggelembungan hasil perolehan suara yang cukup signifikan terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan mengurangi jumlah perolehan suara dari Pengadu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengadu memiliki legal standing atas pengaduan ini; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I sebagai Ketua merangkap anggota, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V sebagai anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum juncto KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Surat KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 225/PL.01.8- Und/9120/2024, perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Mamberamo Raya Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 28 Februari 2024; P-2 Surat Pantia Pemilihan Distrik Roufaer Nomor: 23/PL.01.07-SD/PPD- Rufaer/2024, perihal Undangan, tanggal 27 Februari 2024; P-3 Foto Salinan Hasil Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Anggota DPRD Provinsi Papua dari setiap TPS dalam wilayah Kecamatan Roufaer Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 27 Februari 2024; P-4 Surat Mandat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua Nomor 006/91/DPD.PD/PAPUA/III/2024 a.n. Daniel Wonar dan Bani Totouw, tanggal 4 Maret 2024; P-5 Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU; P-6 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dari Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum di Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024, tanggal 8 Maret 2024; P-7 Screenshoot Percakapan WhatsApp Frans Woisiri selaku Ketua PPD Mamberamo Hulu dengan Keven Totouw tanggal 28 Februari 2024 Dalam Bentuk Kiriman Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara; P-8 Salinan D.Hasil Kecamatan DPRP, PPD Mamberamo Hulu; P-9 Video Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Kabupaten Mamberamo Raya di Tingkat KPU Provinsi Papua tanggal 9 Maret 2024. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Agustus 2024, sebagai berikut: I.PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d TERADU V a. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu II pada angka 5.1 sampai 5.4 yang menyatakan mengenai Teradu I s.d. Teradu V tidak memberikan Salinan C Hasil Kelurahan dan Salinan D Hasil Kecamatan baik kepada KPPS maupun kepada PPD seluruh Kabupaten Mamberamo Raya, atas pengaduan Pengadu II tersebut, izinkan Teradu I s.d. Teradu V menanggapi sebagai berikut: 1) Bahwa dalam ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 menyatakan bahwa Formulir Model C Hasil Salinan adalah Formulir yang digunakan oleh KPPS untuk menyalin sertifikasi hasil perhitungan perolehan suara berdasarkan data perolehan suara dalam C hasil TPS, bukan di Kelurahan; 2) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan "Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri dilakukan oleh PPK pada tingkat kecamatan, KPU Kabupaten/Kota pada tingkat kabupaten/kota, KPU Provinsi pada tingkat provinsi, dan KPU pada tingkat nasionai, dengan demikian dalil Pengadu yang menyatakan terdapat pleno rekapitulasi di tingkat kelurahan adalah keliru; 3) Bahwa sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, menyatakan bahwa (SIREKAP) digunakan oleh: a. Komisi Pemilihan Umum; b. Komisi Pemilihan Umum Provinsi; c. Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota dan; d. Badan Adhoc. dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum (vide Bukti T-1); 4) Bahwa sesuai ketentuan pada angka 3 di atas, yang mana kembali dipertegas pada Pasal 13 ayat (2) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik/kecamatan menggunakan aplikasi SIREKAP (vide Bukti T-2); 5) Bahwa kemudian pada Pasal 13 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyatakan bahwa "Dalam hal pada wilayah kecamatan tidak memilikt sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berupa internet, PPK menyiapkan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam format portable document format yang dapat diedit" (vide Bukti T-2); 6) Bahwa formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam format portable document format yang dapat diedit berupa dokumen: a. D.HASIL KECAMATAN-PPWP; b. D.HASIL KECAMATAN-DPR; c. D.HASIL KECAMATAN-DPD; d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV; e. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA; 7) Bahwa pengoperasian aplikasi Sirekap dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 3 dan 4 di atas, perlu didukung oleh fasilitas jaringan internet yang lancar dan stabil, oleh sebab itu akibat kendala tersebut Sirekap tidak dapat digunakan pada seluruh distrik di Kabupaten Mamberamo Raya karena jaringan internet yang belum memadai serta pada beberapa distrik tidak terdapat sama sekali jaringan internet. 8) Bahwa jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik/kecamatan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dapat dilaksanakan mulai dari tanggal 15 Februari s.d. 2 Maret 2024. 9) Bahwa tindak lanjut atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 115 tahun 2024 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta kendala jaringan internet sebagaimana dimaksud pada angka 6, maka Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 15 Februari 2024 melalui Operator Aplikasi Sirekap KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah menyampaikan/mengirim formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam format portable document format yang dapat diedit sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum melalui pesan WhatsApp kepada seluruh PPD untuk dapat digunakan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik/kecamatan (vide Bukti T-3); 10) Bahwa selanjutnya sesuai Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, PPD/PPK mencetak, bersama Saksi yang hadir menandatangani dan menyerahkan Formulir D. HASIL KECAMATAN yang telah ditandatangani kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan; 11) Bahwa tahapan sesuai Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum telah dilaksanakan oleh PPD/PPK yang dibuktikan dengan ditetapkannya Berita Acara berupa dokumen D.HASIL KECAMATAN semua jenis pemilihan distrik; 12) Bahwa PPD Mamberamo Tengah melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik (vide Bukti T-4); 13) PPD Benuki melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik (vide Bukti T-5); 14) PPD Waropen Atas melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik (vide Bukti T-6); 15) PPD Sawai melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik (vide Bukti T-7); 16) PPD Mamberamo Tengah Timur melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik (vide Bukti T-8); 17) PPD Mamberamo Hulu melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik (vide Bukti T-9); 18) PPD Mamberamo Hilir melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik (vide Bukti T-10); 19) PPD Roufaer melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik (vide Bukti T-11) 20) Bahwa kewenangan mencetak, menandatangani dan menyerahkan Formulir D. HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum adalah kewenangan PPD/PPK setiap distrik dan mengenai hal ini sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. 21) Bahwa kewenangan Teradu I s.d. Teradu V sesuai BAB VI Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum adalah melaksanakan seluruh tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten yang mana hasil rekapitulasi akan ditetapkan menggunakan formulir a. D. HASIL KABKO-PPWP; b. D.HAS1L KABKO-DPR; c. D.HASIL KABKO-DPD; d. D.HASIL KABKO-DPRD-PROV; e. D.HASIL KABKO-DPRD-KAB/KOTA; Yang mana kemudian akan dicetak dan bersama Saksi yang hadir menandatangani dan menyerahkan formulir tersebut kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan mengenai hal ini sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dibuktikan dengan tanda terima penyerahan formulir tersebut (vide Bukti T-12); 22) Sehingga pokok aduan Pengadu pada angka 5.1 sampai 5.4 yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak memberikan Salinan C Hasil Kelurahan dan Salinan D Hasil Kecamatan baik kepada KPPS maupun kepada PPD seluruh Kabupaten Mamberamo Raya adalah keliru dan tidak berdasar sesuai ketentuan, karena pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat distrik/kecamatan dilaksanakan oleh PPD/PPK dan telah berpedoman sesuai dengan mekanisme pada ketentuan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. b. Bahwa untuk aduan Pengadu yang menyampaikan Teradu 1 s.d. Teradu V melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Distrik Roufaer tidak sesuai dengan undangan rapat pleno rekapitulasi yang harusnya dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya tetapi dilaksanakan di Kantor Distrik Mamberamo Tengah di Kasonaweja. Atas aduan Pengadu, Teradu I s.d. Teradu V menerangkan sebagai berikut: 1) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan "Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri dilakukan oleh PPK pada tingkat kecamatan", sehingga kewenangan untuk melaksanakan rekapitulasi tingkat Kecamatan/Distrik adalah kewenangan PPK atau PPD, bukan kewenangan Teradu I s.d. Teradu V selaku KPU Kabupaten Mamberamo Raya; 2) Bahwa PPD Roufaer melaksanakan rekapitulasi tingkat Distrik di Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya berdasarkan kesepakatan dengan Saksi dan Panwas Distrik tetapi dialihkan ke Kantor Distrik Mamberamo Tengah karena saat itu Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya di palang oleh masyarakat (vide Bukti T-13); 3) Bahwa pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik Roufaer dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2024 oleh PPD Roufaer yang dihadiri Panwas Distrik Rufaer dan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang dibuktikan dengan Daftar Hadir (vide Bukti T-14); c. Bahwa untuk aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V tidak menyampaikan tentang tata cara atau mekanisme penyampaikan kejadian khusus dan/atau keberatan mulai dari awal pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 1 Maret s.d. 8 Maret 2024, karena dari sejak awal mulai pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten, Para Saksi keberatan terkait tidak diberikannya Salinan D.Hasil Kecamatan untuk semua jenis Pemilihan dari seluruh TPS. Bahkan Para Teradu menyampaikan akan diberikan secara kolektif setelah pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten selesai. Atas aduan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menerangkan sebagai berikut: 1) Bahwa pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik atau Kecamatan serta rekapitulasi tingkat Kabupaten berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 yaitu ketentuan Pasal 10 s.d. Pasal 25 untuk rekapitulasi tingkat Distrik atau Kecamatan, serta Pasal 43 s.d. Pasal 59 untuk rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota; 2) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan “PPK atau PPD menyerahkan Formulir Model D.HASIL KECAMATAN yang telah ditandatangani kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama”. Atas ketentuan tersebut, PPD sudah memberikan Formulir D.Hasil Kecamatan untuk semua jenis Pemilihan kepada Saksi Peserta Pemilu, serta kewenangan untuk memberikan salinan tersebut adalah kewenangan PPD bukan kewenangan Teradu I s.d Teradu V; 3) Bahwa Teradu I s.d. Teradu V pada awal pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten Mamberamo Raya telah menyampaikan tata tertib rekapitulasi tingkat Kabupaten yang didengar oleh semua peserta rekapitulasi tingkat Kabupaten yang hadir. Dimana dalam tata tertib tersebut sudah disebutkan bagaimana alur penyampaian keberatan oleh Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten serta telah di sepakati oleh semua peserta rekapitulasi yang hadir khususnya Saksi Peserta Pemilu (vide Bukti T-15); 4) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 59 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah membuka ruang bagi Saksi dan Bawaslu untuk menyampaikan keberatan disertai bukti-bukti apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan terhadap prosedur dan selisih perolehan suara, terhadap keberatan tersebut apabila terbukti ada kekeliruan maka dilakukan perbaikan; 5) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan "KPU Kabupaten/Kota menyerahkan Formulir Model D.HASIL KABKO yang telah ditandatangani dan memberikan tanda terima kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama". Terhadap ketentuan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V sudah memberikan Formulir Model D.Hasil Kabko untuk semua jenis Pemilihan kepada Saksi Peserta Pemilu dan kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya; d. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu tidak memahami teknis atau tata cara pengembalian Formulir Keberatan Saksi karena Saksi Partai Demokrat telah mengisi Form Keberatan dan meminta tanda tangan Teradu I untuk selanjutnya harusnya dicatat sebagai bagian dari peristiwa atau kejadian khusus, kemudian salinannya disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dan kepada Saksi Partai Demokrat, tetapi kenyataannya bahkan tidak ada penyelesaian terhadap keberatan-keberatan tersebut hingga akhir rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten. Atas aduan tersebut, Teradu I s.d Teradu V menerangkan sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu I s.d Teradu V sangat memahami alur dan tata cara penyampaian keberatan, karena sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (1) s.d ayat (5) pada intinya menyebutkan: 1. Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupatentkota kepada KPU Kabupaten/Kota, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal terdapat keberatan terhadap prosedur yang diajukan oleh Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur rekapitulasi. 3. Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota yang diajukan oleh Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan. 4. Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir. 5. KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. Apabila penyelesaian keberatan belum dapat diterima oleh Saksi, maka sesuai ketentuan pada ayat (6) selanjutnya KPU Kabupaten mencatat sebagai kejadian khusus dan Saksi mengisi Form Keberatan; 2) Bahwa Teradu I s.d Teradu V dalam melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten berpedoman pada ketentuan tersebut di atas dan Saksi Pengadu a.n. Daniel Wonar tidak pernah memberikan Formulir Keberatan kepada Teradu I atau Staf Admistrasi KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak pernah menerima Formulir Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dari Daniel Wonar. Kemudian pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Provinsi disampaikan oleh Pelapor Melkianus Laviano Doom, A.Md. bahwa Saksi Daniel Wonar menyerahkan Formulir Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi tersebut langsung ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya bukan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya; 3) Bahwa terhadap keberatan sebagaimana dalil Pengadu, Teradu I s.d Teradu V tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait keberatan Saksi Partai Demokrat dan keberatan Saksi tersebut tidak dapat dibuktikan karena tidak ada bukti yang membenarkan keberatan Saksi tersebut. e. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu tidak profesional karena setelah pleno rekapitulasi DPRD dan hasilnya dituangkan dalam Salinan D.Hasil Kecamatan serta menjanjikan diberikan esok hari, tetapi Teradu tidak taat aturan dan tidak profesional karena Salinan D.Hasil tidak diberikan dan hanya boleh difoto saja. Atas aduan tersebut, Teradu I s.d Teradu V menerangkan sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu I s.d Teradu V sudah menerangkan sebelumnya pada huruf C angka 2 bahwa Salinan D.Hasil Kecamatan sebagaimana dalil Pengadu adalah menjadi kewenangan PPD yang mengisi atau mencatat serta memberikan salinannya kepada Saksi dan Panwas Distrik, bukan kewenangan Teradu I s.d. Teradu V, sehingga aduan Pengadu yang menyatakan Teradu tidak memberikan Salinan D.Hasil Kecamatan adalah keliru; 2) Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak dapat mengambil tugas dan fungsi atau kewenangan PPD apabila PPD masih aktif dan telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, apalagi dalam aduan Pengadu tidak menyebutkan Distrik atau PPD mana yang tidak memberikan Salinan D.Hasil Kecamatan; 3) Bahwa Teradu I s.d Teradu V dalam kapasitas sebagai KPU Kabupaten dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten, telah melaksanakan kewajibannya dengan melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten dan telah memberikan Salinan D.Hasil Kabupaten untuk semua jenis Pemilihan kepada Saksi dan Bawaslu. f. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang mendallikan Teradu telah mengurangi perolehan suara Pengadu Calon Anggota DPRD Provinsi a.n. Kevin Totouw dari 2761 berdasarkan D.Hasil kecamatan tetapi saat rekapitulasi tingkat Kabupaten berkurang menjadi 2023 atau berkurang sebanyak 738 suara karena dialihkan kepada Calon Anggota DPRD Provinsi dari PDIP a.n. Tulus Sianipar sebanyak 238 suara dan kepada Calon Anggota DPRD Provinsi dari NasDem sebanyak 500 suara. Perolehan suara Pengadu yang terdapat di Mamberamo Hulu sebesar 761 suara berdasarkan Salinan D.Hasil Kecamatan tetapi berkurang menjadi 420 suara saat rekapitulasi tingkat Kabupaten karena di alihkan kepada Calon Anggota DPRD Provinsi dari PDIP a.n. Tulus Sianipar yang awalnya memperoleh suara sebesar 571 suara tetapi bertambah menjadi 855 suara. Atas aduan Pengadu tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menerangkan sebagai berikut: 1) Teradu menilai ada ketidakkonsistenan Pengadu dalam aduannya karena di awal Pengaduan, Pengadu mempersoalkan tidak diberikan Salinan D.Hasil Kecamatan tetapi Pengadu bisa mengetahui perolehan suara Pengadu berdasarkan Salinan D.Hasil Kecamatan; 2) Teradu juga meminta kejelasan dari Pengadu berkaitan dengan perolehan suara Pengadu a.n. Kevin Totouw yang didalilkan sebanyak 2761 suara, tetapi tidak menyebutkan perolehan suara tersebut terdapat pada distrik mana saja karena hanya disebutkan sebesar 2761 berdasarkan Salinan D.Hasil Kecamatan; 3) Bahwa dalil Pengadu pada dasarnya sama dengan aduan pada huruf D terkait adanya keberatan dari Saksi Partai Demokrat, tetapi keberatan dari Saksi Partai Demokrat tersebut tidak dapat dibuktikan adanya selisih perolehan suara sebagaimana dalil Pengadu; 4) Bahwa Pengadu telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya yang dalam laporan tersebut menyebutkan adanya perubahan perolehan suara Pengadu a.n. Kevin Totouw sebesar 2761 pada Distrik Roufaer. Atas laporan tersebut, Teradu I s.d Teradu V telah menghadiri sidang pemeriksaan yang dipimpin Bawasiu Kabupaten Mamberamo Raya dan telah mengeluarkan Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/33.15/III/2024 yang dibacakan tanggal 19 April 2024 yang amar putusannya menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi berkaitan dengan tata cara atau prosedur tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten. Sehingga dalil Pengadu yang mendalilkan adanya perubahan perolehan suara Pengadu adalah tidak benar karena perolehan suara Pengadu dalam Formulir D.Hasil Kecamatan untuk Distrik Roufaer adalah sebesar 2023 suara (vide Bukti T-16 dan Bukti T-17); 5) Sedangkan dalil Pengadu terkait dengan perolehan suara Pengadu di Distrik Mamberamo Hulu sebesar 761 suara adalah tidak benar karena berdasarkan Salinan D.Hasil Kecamatan untuk Distrik Mamberamo Hulu, perolehan suara Pengadu a.n. Kevin Totouw adalah sebesar 420 suara (vide Bukti T-9); 6) Bahwa pengaduan di Distrik Mamberamo Hulu, Pengadu juga telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dan Teradu I s.d. Teradu V telah menghadiri sidang pemeriksaan atas laporan tersebut, serta Bawaslu Kabupaten Mamberamo Rakyat telah mengeluarkan Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/33.15/III/2024 yang dibacakan tanggal 19 April 2024 yang amar Putusannya menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi berkaitan dengan tata cara atau prosedur tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten (vide Bukti T-16); g. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang mendalilkan adanya intervensi Bupati Kabupaten Mamberamo Raya terhadap Teradu I s.d. Teradu V untuk mengamankan dan menguntungkan perolehan suara Caleg dari PDIP sehingga mengganggu independensi dan kemandirian Teradu I s.d. Teradu V menerangkan sebagai berikut: 1) Bahwa Teradu I s.d. Teradu V terikat dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu sejak dilantik hingga saat melaksanakan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Dimana diantaranya adalah mandiri, jujur, adil, dan profesional sehingga atas prinsip tersebut, Teradu I s.d. Teradu V berhasil menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu dengan baik dengan situasi dan kondisi daerah Kabupaten Mamberamo Raya yang sulit; 2) Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak pernah mendapat intervensi atau tekanan dari pihak manapun dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, termasuk oleh Bupati Kabupaten Mamberamo Raya; 3) Bahwa hubungan Teradu I s.d. Teradu V sebagai KPU Kabupaten Mamberamo Raya dengan Bupati Kabupaten Mamberamo Raya adalah hubungan sebagai mitra atau stakeholder dan tidak lebih sama halnya dengan hubungan antara KPU Kabupaten Mamberamo Raya dengan Polres dan Bawaslu. h. Bahwa Pengadu telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi dengan substansi yang sama dengan semua pokok aduan Pengadu dalam pengaduan DKPP yaitu pada angka Romawi IV huruf B halaman 17 s.d. 22 terhadap permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan tanggal 10 Juni 2024 dengan amar putusan mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur sepanjang Pemilihan DPRD Provinsi Dapil 1 dan Dapil 5 (vide Bukti T-17). [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu I s.d. Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 95-PKE-DKPP/V/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-17 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomoe 115 Tahun 2024 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik Sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum; T-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; T-3 Screenshoot Pesan WhatsApp Penyampaian Format Portable Document Format yang dapat diedit ke seluruh PPD; T-4 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua tingkat Distrik Mamberamo Tengah; T-5 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua tingkat Distrik Benuki; T-6 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua tingkat Distrik Waropen Atas; T-7 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua tingkat Distrik Sawai; T-8 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua tingkat Distrik Mamberamo Tengah Timur; T-9 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua tingkat Distrik Mamberamo Hulu; BUKTI KETERANGAN T-10 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua tingkat Distrik Mamberamo Hilir; T-11 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua tingkat Distrik Roufaer; T-12 Tanda Terima Penyerahan D.Hasil KabKo seluruh jenis pemilihan; T-13 Bukti Foto Pemalangan Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya; T-14 Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Distrik Roufaer; T-15 Tata Tertib Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten; T-16 Putusan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/33.15/III/2024 yang dibacakan tanggal 19 April 2024; T-17 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 yang dibacakan tanggal 10 Juni 2024; [2.7] SAKSI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan Saksi yakni Frans Woisiri yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 Agustus 2024, sebagai berikut: Frans Woisiri • Saksi menerangkan tidak ada yang terpilih kembali menjadi anggota PPD Mamberamo Hulu. • Saksi menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik, PPS membacakan Formulir C.Hasil Salinan. Pada saat itu seluruh Saksi Partai Politik hadir namun tidak terdapat keberatan atau kejadian khusus. Saksi selaku Ketua PPD menanyakan kepada Saksi Partai Politik apakah terdapat keberatan? Namun Para Saksi Partai Politik menjawab tidak terdapat keberatan. • Saksi tidak mengetahui mengenai pergeseran suara sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. • Saksi menerangkan pada saat dituangkan dari C.Hasil ke dalam D.Distrik tidak terdapat perbaikan. [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Divisi Penanganan Pelanggaran, Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, PPD Distrik Roufaer, Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Distrik Roufaer, dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 Agustus 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Yohannes Fajar Irianto Kambon (Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Teknis Penyelenggaraan) • Kami menjadwalkan sebagaimana KPU Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana telah terjadwal. Pada saat itu, KPU Kabupaten Mamberamo Raya hadir lengkap hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten. Pada saat itu, kami dalam proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi, selain penyampaian yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Saksi Partai Demokrat yaitu Alm. Pengadu menyampaikan keberatan terkait rekapitulasi di tingkat Distrik. Pengadu meminta KPU Provinsi Papua supaya KPU Kabupaten Mamberamo Raya melakukan rekapitulasi ulang di tingkat Distrik. Menanggapi permintaan Pengadu, Pihak Terkait menjelaskan sebagaimana ketentuan PKPU terkait dengan rekapitulasi, KPU Provinsi tidak dimungkinkan untuk turun 2 tingkat sehingga Pihak Terkait menyampaikan bahwa KPU Provinsi Papua Selatan melaksanakan rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. Sehingga apa yang kemudian disampaikan sebagai keberatan dalam hal terjadi perbedaan angka atau sebagaimana disampaikan atau dikeluhkan kami menyampaikan bahwa hal tersebut telah termuat dalam Berita Acara. Selanjutnya, Berita Acara itu yang menjadi rujukan dalam proses pleno sebagaimana dengan ketentuan. Pihak Terkait untuk Pemilihan DPRD Provinsi terdapat 7 Dapil. • Pihak Terkait menerangkan untuk Mamberamo Raya Dapilnya tergabung dengan Sarmi. • Pihak Terkait menerangkan mengenai Dapil yang dimohonkan di Mahkamah Konstitusi, pada saat itu disebabkan ada pembatasan Pihak Termohon yang bisa ambil bagian di dalam kebetulan Kadiv Hukum dan Pengawasan yang ikut serta di dalam. • Pihak Terkait menerangkan tidak ikut serta di dalam sehingga tidak mengetahui dinamika dan proses yang terjadi. • Pihak Terkait menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi Papua, membenarkan memang terdapat keberatan dari Saksi Partai Demokrat, ketika mendengarkan penyampaian keberatan secara lisan dari Partai Demokrat berkenaan dengan dugaan pergeseran perolehan suara di tingkat Distrik, maka KPU Provinsi Papua menerangkan yang menjadi keberatan di tingkat Distrik seharusnya disampaikan sesuai dengan tingkatan. Artinya apabila keberatan itu terkait dengan proses rekapitulasi tingkat Distrik seharusnya disampaikan pada saat rekapitulasi di tingkat distrik. Pihak Terkait kemudian melakukan konfrontir kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya berkenaan dengan hal tersebut “apakah pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten, keberatan tersebut disampaikan atau tidak?” Pada saat itu Para Teradu menyampaikan bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik maupun Kabupaten tidak terdapat keberatan sebagaimana yang disampaikan oleh Saksi Partai Demokrat. • Pihak Terkait menerangkan apabila merunut sesuai dengan tahapan rekapitulasi KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan hasil rekapitulasi hasil di tingkat wilayahnya. Setelah hal tersebut disampaikan, maka KPU Proivinsi menyampaikan kepada forum kepada Saksi Partai Politik maupun Bawaslu Provinsi dalam hal terdapat perbedaan terhadap perolehan suara sebagaimana hasil rekapitulasi maka dapat dilakukan penyandingan untuk selanjutnya dilakukan pembetulan. Namun untuk melakukan hal tersebut KPU Provinsi Papua mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang rekapitulasi yaitu PKPU Nomor 5 Tahun 2024 khusus untuk tingkat provinsi Pasal 49 ayat (1) dalam hal terdapat perbedaan atas hasil rekapitulasi yang dibacakan atau satu tingkat di bawahnya maka prosedur selanjutnya dilakukan penyandingan atau pembetulan. Hanya saja dalam situasi tersebut Saksi menyampaikan secara lisan selain tidak memiliki dokumen penyandingan, Saksi juga menyampaikan situasi yang terjadi di 2 tingkat di bawah rekapitulasi Provinsi. Sehingga secara ketentuan KPU Provinsi Papua tidak memiliki kewenangan untuk turun 2 tingkat karena itu akan menjadi pelanggaran administrasi dalam proses rekapitulasi. Secara ketentuan sebenarnya keberatan tersebut dituangkan secara tertulis hanya saja pada saat itu KPU Provinsi Papua Selatan menerangkan bahwa sesuai dengan ketentuan PKPU bahwa keberatan di tingkat provinsi dapat dituangkan secara tertulis dalam hal menyangkut mekanisme dan prosedur yang seharusnya dilaksanakan namun faktanya tidak demikian. Itulah yang menjadi dasar sehingga dapat dimuat dalam keterangan secara tertulis berkaitan dengan keberatan tersebut. Sehingga keberatan atau kejadian khusus dalam hal ini tidak sertamerta keberatan diberbagai tingkatan dengan begitu saja dapat ditulis. Memang sudah ada tahapan dan tingkatanya. Dalam ketentuan PKPU jelas mengatakan bahwa keberatan saksi dalam pleno bisa termuat dalam hal prosedur dan mekanisme tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya itulah yang kemudian dapat dimuat dalam keberatan Saksi. Bawaslu Provinsi Papua
II. PENJELASAN ATAS POKOK ADUAN PENGADU
A. Bahwa berdasarkan laporan pengawasan pelaksanaan Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Papua Pemilu tahun 2024, yang dilaksanakan pada 9 Maret 2024 di Hotel Horison Ultima Kota Jayapura, secara garis besar dapat disampaikan sebagai berikut (Bukti PT.2-1): 1. Bahwa pelaksanaan Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Papua untuk Kabupaten Mamberamo Raya dimulai pada sekitar pukul 14.10 WIT. 2. Bahwa selain dihadiri oieh Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, pelaksanaan Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Papua juga diikuti oleh sejumlah saksi partai politik. Bahwa Saksi dari Partai Demokrat pada pelaksanaan pleno dimaksud adalah saudara Melkianus Laviano Doom. 3. Bahwa sejumlah saksi partai politik mempertanyakan D.Hasil Distrik yang tidak diterima ketika pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat distrik selesai dilakukan. Menurut sejumlah Saksi Partai Politik D.Hasil Distrik diterima pada saat menjelang pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya. Bahwa sejumlah Saksi Partai Politik juga meminta KPU Provinsi Papua untuk membagikan salinan D.Hasil Kabupaten sebagai acuan bagi Peserta Pemilu untuk mengikuti pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi. 4. Bahwa sekitar Pukul 19.30 WIT, Ketua KPU Mamberamo Raya membacakan Berita Acara dan Sertifikasi perolehan suara anggota DPR Provinsi. 5. Bahwa setelah pembacaan dimaksud, Saksi Partai Demokrat menyampaikan sanggahan. Menurutnya jumlah surat suara sah Partai Demokrat Nomor Urut 1 atas nama Keven Totouw adalah sebanyak 2761 sebagaimana dibacakan pada saat pleno rekapitulasi tingkat distrik. Namun saat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya, perolehan suara Keven Totouw menjadi 2023, sehingga Keven Totouw kehilangan suara sebanyak 738 suara. Menurutnya catatan tersebut telah disampaikan dalam bentuk keberatan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya. 6. Bahwa atas keberatan yang disampaikan oleh Saksi Peserta Pemilu ini, pengawas Pemilu ketika itu menyampaikan bahwa mekanisme rekapitulasi, termasuk mekanisme penyelesaian keberatan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024. 7. Bahwa terhadap keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai Demokrat tersebut, anggota KPU Provinsi Papua, Yohanis Fajar Kambon menyampaikan bahwa dalam hal terdapat perbedaan rekapitulasi, maka harus turun satu tingkat, yakni pada perolehan suara tingkat kabupaten. Hal ini menurutnya sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024. 8. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya juga menyampaikan PPD Mamberamo Hulu tidak dapat menyelesaikan rekapitulasi tingkat distrik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Terhadap hal ini, diketahui bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya telah menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya dengan 087/PM 00.01/K.Pa-12/2/2024, tanggal 5 Maret 2024 (Bukti PT.2-2). 9. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya selanjutnya menyampaikan bahwa tidak ada form keberatan yang disampaikan oleh peserta Pemilu pada saat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten. 10. Bahwa Saksi Partai Demokrat menyampaikan sudah membuat Form Keberatan. Form keberatan yang dibuat telah ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan Menyerahkan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya. 11. Bahwa Saksi Partai Demokrat tetap berkeberatan dengan penjelasan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan juga KPU Provinsi Papua. 12. Baliwa terkait ini, pengawas Pemilu menyampaikan terdapat dugaan kekeliruan prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamberamo Raya yang tidak menyertakan Form Keberatan yang disampaikan Saksi peserta Pemilu ke dalam kejadian khusus pada saat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana mestinya Ketua-KPU Kabupaten Mamberamo Raya, justru mengembalikan Form keberatan tersebut kepada Saksi peserta Pemilu walaupun telah ditandatangani olehnya. 13. Bahwa diketahui proses penyampaian Form Keberatan dilakukan luar forum pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Menurutnya Form keberatan Saksi Partai Demokrat ditandatangani di ruang kerjanya setelah pleno rekapitulasi perolehan suara ditutup. Menurutnya Form keberatan tersebut tidak langsung disimpannya untuk selanjutnya dimasukkan dalam kejadian atau keberatan pada saat proses pleno tingkat kabupaten melainkan kembali menyerahkan Form Keberatan tersebut kepada Saksi Peserta Pemilu. 14. Bahwa Saksi Peserta Pemilu menyampaikan sudah membuat laporan dugaan pelanggaran admnistrasi kepada Bawaslu Provinsi Papua. B. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan atas pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi untuk Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 9 Maret 2024, dan proses pasca pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Papua, diketahui hal-hal berikut: 1. Bahwa perolehan suara pada Formulir D.Hasil-Prov-DPRP diketahui Suara Calon dari Partai Demokrat Nomor Urut 1 a.n. Keven Totouw adalah sebanyak 4.439 suara. Suara calon dari Partai NasDem Nomor Urut 2 a.n. Yakobus Britay adalah sebanyak 2.578 suara dan suara Calon dari PDI Perjuangan Nomor Urut 1 a.n. Tulus Sianipar adalah sebanyak 3.526 suara (vide Bukti PT.2-3) 2. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamberamo Raya pada pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Papua oleh Pengadu (Melkianus Laviano Doom), pada tanggal 15 Maret 2024. Bahwa oleh Bawaslu Provinsi Papua, pelaporan yana disampaikan Pengadu tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya (vide Bukti PT.2-4). Bahwa pelimpahan penyelesaian laporan dugaan pelanggaran dari Bawaslu Provinsi Papua kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya ini dilakukan karena banyaknya perkara yang sedang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Papua. Selain itu, locus kejadian laporan juga terjadi pada saat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya. 3. Bahwa terhadap pelimpahan laporan, Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya telah menindaklanjutinya, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/33.15/III/2024 tanggal 19 April 2024 (vide Bukti PT.2-5) 4. Bahwa terhadap penyelesaian Putusan, Bawaslu Provinsi Papua telah melakukan pendampingan sebagaimana dimohonkan oleh Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dalam Surat Nomor 128/LP/ADM. OL/BWSL.Kab/33.15/1V/2024 (vide Bukti PT.2-6) 5. Bahwa pasca pelaksanaan pemungutan suara tanggal 24 Februari 2024, Bawaslu Provinsi Papua menjadi Pihak Terkait pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terhadap permohonan Nomor 129- 01-14-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 6. Bahwa terhadap permohonan Nomor 129-01-14-33/PS/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan permohonan tersebut dengan mengeluarkan Putusan Nomor 129-01- 14-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII tanggal 10 Juni 2024 (vide Bukti PT.2-7) Amandus Situmorang (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) • Pihak Terkait menerangkan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129, Kebetulan Bawaslu Provinsi Papua selaku pihak yang memberikan keterangan. • Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi, KPU Provinsi Papua telah menjelaskan sesuai dengan prosedur bahwa penyandingan tidak dapat dilakukan 2 tingkat di bawah. KPU Provinsi Papua hanya dapat melakukan penyandingan dengan 1 tingkat di bawah yaitu Formulir D.Hasil Kabupaten. Berkenaan dengan penyampaikan Saksi pada saat itu, Bawaslu Provinsi Papua telah menyampaikan mekanisme sesuai dengan prosedur yang harus ditempuh oleh Saksi yang hadir termasuk Partai Demokrat. Ketika Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya tidak ada laporan yang disampaikan oleh Saksi Partai Demokrat saat rapat rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Hal itu terdapat dalam laporan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya. • Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi, Pengadu hanya menyampaikan keberatan secara lisan tanpa disertai dengan data Formulir C.Hasil, D.Hasil Distrik/Kecamatan, dan D.Hasil Kabupaten. Pengadu hanya secara emosional menyampaikan secara lisan terkait dengan perubahan- perubahan suara ke partai politik yang lain. Pengadu tidak menuangkan keberatan tersebut dalam Formulir Keberatan di tingkat Provinsi. Yofrey Piryamta N. Kebelen (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat) • Pihak Terkait menerangkan Sarmi dan Mamberamo Raya termasuk yang dimohonkan di Mahkamah Konstitusi. Mamberamo Raya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi di Putuskan bahwa permohonan dianggap jelas dan kabur sehingga tidak terbukti apa yang disampaikan oleh Pemohon. Sedangkan yang dilanjutkan ada Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Yapen. Sarmi DPRD Kabupaten, Mamberamo Raya DPRD Provinsi, Kabupaten Jayapura DPRD Provinsi, Yapen DPRD Kabupaten. • Dalam laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya selama Rekapitulasi tidak ada keberatan dari Saksi Partai Demokrat. Baru ada keberatan setelah Rekapitulasi di tingkat Provinsi Papua. • Pada saat Rekapitulasi di tingkat Provinsi Papua, Pihak Terkait bersama dengan anggota Bawaslu Provinsi Papua mengetahui pada saat itu Saksi yang bersangkutan meminta untuk dikembalikan suaranya karena merasa kehilangan sejumlah suara pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik dan Kabupaten. Ada 2 Distrik yaitu Distrik Rufaer dan Distrik Mamberamo Hulu sebagaimana aduan Pengadu. Pada saat itu Saksi yang bersangkutan menyampaikan keberatannya lalu, lalu Bawaslu Provinsi Papua menyarankan agar KPU Provinsi Papua dapat melaksanakan proses rekapitulasi di tingkat Provinsi sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024. Apabila terdapat keberatan maka diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku. Pada saat rapat rekapitulasi di tingkat Provinsi, sebagaimana keterangan tertulis yang telah disampaikan, penyandingan hanya dapat dilakukan satu tingkat di bawahnya maka Bawaslu Provinsi Papua meminta agar KPU Provinsi Papua melakukan penyandingan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana diatur sebagaimana PKPU Nomor 5 Tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya sebagai upaya pencegahan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya tertanggal 27 Februari 2024 (vide Bukti PT.3-1) 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menerima Salinan D.Hasil Distrik semua jenis pemilihan dari 8 Panwas Distrik se-Kabupaten Mamberamo Raya sebelum Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mamberamo dilaksanakan; 3. Bahwa Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 8 Maret 2024 dengan pembacaan Rekapitulasi Perolehan Suara secara berturut-turut dengan uraian sebagai berikut (vide Bukti PT.3-2): 1) Distrik Mamberamo Hilir Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya dimulai dengan pembacaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Distrik Mamberamo Hilir, tidak terdapat keberatan dari para Saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya; 2) Distrik Benuki Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya untuk Distrik Benuki setelah dibacakan tidak terdapat Mamberamo Raya untuk Distrik Benuki setelah dibacakan tidak terdapat keberatan dari Para Saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya; 3) Distrik Mamberamo Tengah Timur - Bahwa dalam pembacaan hasil penghitungan perolehan suara Distrik Mamberamo Tengah Timur. Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menyampaikan saran perbaikan secara lisan karena Bawaslu menemukan terdapat perbedaan data antara jumlah surat suara yang digunakan dengan surat suara sah dan surat suara tidak sah namun tidak mempengaruhi Hasil Perolehan Suara. - Tidak terdapat keberatan dari para Saksi Peserta Pemilu yang hadir. 4) Distrik Sawai Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya untuk Distrik Sawai setelah dibacakan tidak terdapat keberatan dari Para Saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya; 5) Distrik Waropen Atas - Bahwa dalam pembacaan hasil penghitungan perolehan suara Distrik Waropen atas Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya juga menyampaikan saran perbaikan secara lisan karena Bawaslu menemukan terdapat perbedaan data antara jumlah surat suara yang digunakan dengan surat suara sah dan surat suara tidak sah namun tidak mempengaruhi hasil perolehan suara - Tidak terdapat keberatan dari para Saksi peserta Pemilu yang hadir 6) Distrik Roufaer - Bahwa dalam pembacaan hasil penghitungan perolehan suara Distrik Roufaer Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya juga menyampaikan saran perbaikan secara lisan karena Bawaslu menemukan terdapat perbedaan data antara jumlah surat suara yang digunakan dengan surat suara sah dan surat suara tidak sah namun tidak mempengaruhi hasil perolehan suara. - Tidak terdapat keberatan dari Para Saksi Peserta Pemilu yang hadir. 7) Distrik Mamberamo Tengah - Bahwa dalam pembacaan hasil penghitungan perolehan suara Distrik Mamberamo Tengah Timur Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya juga menyampaikan saran perbaikan secara lisan karena Bawaslu menemukan terdapat perbedaan data antara jumlah surat suara yang digunakan dengan - Surat suara sah dan surat suara tidak sah namun tidak mempengaruhi hasil perolehan suara. 8) Distrik Mamberamo Hulu - Bahwa berdasarkan SK KPU Nomor 24 Tahun 2024 tentang Jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten pada Pemilihan Umum jadwal rapat pleno dimulai pada tanggal 1 Maret sampai dengan 5 Maret 2024 tetapi PPD Distrik Mamberamo Hulu mengalami keterlambatan sehingga Bawaslu Kabupaten Mamberamo Hulu mengalami keterlambatan sehingga Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya mengingatkan KPU Kabupaten Mamberamo Raya mengingatkan KPU Kabupaten Mamberamo Raya agar memperhatikan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; - Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya tertanggal 5 Maret 2024 yang pada pokoknya agar memperhatikan waktu dan jadwal tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten yang terjadwal tanggal 17 Februari 2024 s.d. 5 Maret 2024, namun apabila dalam pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten masih terdapat PPK/PPD yang belum dapat menyelesaikan proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten masih terdapat PPK/PPD yang belum dapat menyelesaikan proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten masih terdapat PPK/PPD yang belum dapat menyelesaikan proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten maka Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menyarankan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk dapat memperhatikan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 454/PL.01.8-SD/05/2024 tanggal 4 Maret 2024 perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tersebut dan melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Papua terkait batas akhir atau lamanya waktu untuk melanjutkan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten (Bukti PT.3-3) - Bahwa dalam pembacaan hasil penghitungan perolehan suara Distrik Mamberamo Hulu Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya juga menyampaikan saran perbaikan secara lisan karena Bawaslu menemukan terdapat perbedaan data antara jumlah surat suara yang digunakan dengan surat suara sah dan surat suara tidak sah namun tidak mempengaruhi Hasil Perolehan Suara; - Bahwa setelah Pleno selesai KPU Kabupaten Mamberamo Raya berkoordinasi dengan Operator Sirekap KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk mengunggah penetapan hasil Rekapitulaso Tingkat Kabupaten Mamberamo Raya ke dalam Sirekap, namun terkendala jaringan internet sehingga diputuskan bersama untuk pleno di skors sampai proses pengunggahan dokumen ke dalam Sirekap selesai - Bahwa tanggal 8 Maret 2024 pleno dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk semua jenis pemilihan dari setiap Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Mamberamo Raya oleh KPU Kabupaten Mamberamo Raya oleh KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara D.Hasil Kabupaten 4. Bahwa D.Hasil Kabupaten untuk semua jenis Pemilihan telah disampaikan kepada Saksi yang hadir dan juga Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya 5. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Papua menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Melkianus Laviano Doom dan Keven Totouw yang pada pokoknya mengadukan adanya dugaan kesalahan prosedural yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamberamo Raya pada pelaksanaan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti PT.3-4) 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya pada tanggal 21 Maret 2024 menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Bawaslu Provinsi Papua dengan Nomor 021/LP/PL/Prov/33.00/III/2024 (vide Bukti PT.3-5) 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya telah memeriksa, mengkaji, dan memutus dengan hasil Putusan sebagai berikut (vide Bukti PT.3-5) - Menyatakan Terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya • Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Distrik tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Politik. Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat penyandingan data pada saat proses rekapitulasi di tingkat Distrik terutama di Distrik Roufaer dan Distrik Mamberamo Hulu. Tidak terdapat koreksi atau keberatan dari Saksi Partai Politik terhadap hasil rekapitulasi di tingkat Distrik terutama di Distrik Roufaer dan Distrik Mamberamo Hulu. Hasil rekapitulasi di tingkat Distrik sudah sesuai dengan tingkat TPS. Pada saat menyampaikan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Pengawas Distrik menyampaikan Formulir D.Hasil Distrik/Kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya. Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya memiliki Formulir D.Hasil Distrik/Kecamatan di 8 Kecamatan di Kabupaten Mamberamo Raya. Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten (Formulir D.Hasil KabKo) sama dengan Formulir D.Hasil Kecamatan. • Pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik, PPD membacakan hasil rekapitulasi secara berjenjang mulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota. PPD menuangkan hasil rekapitulasi penghitugan perolehan suara tingkat Distrik berdasarkan C.Hasil. • Di Mamberamo Raya tidak menggunakan sistem noken. • Pada saat pembacaan tata tertib pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan. Pihak Terkait membenarkan yang disampaikan oleh Para Teradu bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan maupun laporan mengenai adanya dugaan pergeseran suara. • Pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Politik. PPD Distrik Roufaer • Pihak Terkait Masih menjabat sebagai anggota PPD Distrik Roufaer dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. • Pihak Terkait menerangkan terkait dengan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Distrik Roufaer, sudah menjalankan sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang ditentukan. Pada saat rekapitulasi sudah menyampaikan undangan dan D.Hasil Kecamatan sudah diserahkan kepada Saksi Partai Politik yang hadir dalam rekapitulasi di tingkat Distrik Roufaer. Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat Saksi Partai Politik yang menyampaikan keberatan terhadap hasil rekapitulasi di tingkat Distrik. Tidak terdapat protes dari Para Saksi di tingkat distrik. Pihak Terkait menerangkan yang dibacakan di tingkat Distrik adalah Formulir Model C.Hasil yang dituangkan menjadi D.Hasil. • PihakTerkait menerangkan pada saat Rekapitulasi di tingkat Distrik, bukan Saksi Partai Politik yang melakukan protes melainkan calon dari Partai Demokrat yang melakukan protes kepada PPD. Pada saat proses rekapitulasi berjalan. Menurut calon, Pihak Terkait dianggap mengurangi perolehan suara. Menanggapi protes tersebut, Pihak Terkait menyampaikan bahwa telah mengikuti sesuai dengan tata cara bahwa Calon tidak bolah masuk pada saat proses rekapitulasi sedang berlangsung. Yang diperbolehkan masuk adalah Saksi Mandat maka yang kami dengarkan adalah Saksi Mandat yang mengikuti proses rekapitulasi. Pada saat itu, Calon tidak membawa data apapun melainkan hanya protes secara lisan. Calon tidak membawa C.Hasil atau data pendukung apapun. Pada saat dibacakan Formulir Model C.Hasil tidak ada perbaikan data. Selain itu, tidak terdapat protes dari Panitia Distrik. Tidak terdapat Saksi Partai Politik yang menuangkan dalan Formulir Keberatan atau Formulir Kejadian Khusus. Pada saat itu, Pihak Terkait sebagai Ketua PPD Distrik Roufaer namun saat ini menjadi Anggota PPD Distrik Roufaer. Ada 5 orang yang terpilih kembali menjadi anggota PPD Distrik. Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Distrik Roufaer Pihak Terkait menerangkan rekapitulasi di tingkat Distrik berjalan dengan lancar tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Politik. Tidak terdapat calon yang keberatan. Tidak terdapat saran atau masukan dari Panitia Pengawas Distrik. Pada waktu itu seluruh Saksi Partai Politik hadir. [2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-7, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT.2-1 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 003/LHP/PM.01.00/03/2024; PT.2-2 Surat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 087/PM.00.01/K.Pa-12/2/2024, perihal Imbauan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Pada Pemilu Tahun 2024, tanggal 3 Maret 2024; PT.2-3 Formulir Model D.Hasil-Prov-DPRD Pada Kabupaten Mamberamo Raya; PT.2-4 Surat Bawaslu Provinsi Papua kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 166/PP.00.01/K.PA/03/2024, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, tanggal 21 Maret 2024; PT.2-5 Putusan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/33.15/III/2024; PT.2-6 Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 128/LP/ADM.PL/BWSL.Kab/33.15/IV/2024, perihal Permohonan Pendampingan, tertanggal 13 April 2024; PT.2-7 Putusan Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024. [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3-1 sampai dengan PT.3-6, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT.3-1 Surat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 080/PM.00.01/K.Pa-12/2/2024, perihal Imbauan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Pada Pemilu Tahun 2024, tanggal 27 Februari 2024; PT.3-2 Form A. Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Pada Rekapitulasi dan Penetapan Penghitungan Perolehan Hasil Suara Pada Pemilu Tahun 2024; PT.3-3 Surat Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 087/PM.00.01/K.Pa-12/2/2024, perihal Imbauan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Pada Pemilu Tahun 2024, tanggal 5 Maret 2024; PT.3-4 Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor: 021/LP/PL/Prov/33.00/III/2024; PT.3-5 Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor: 168/PP.00.01/K.PA/03/2024, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, tanggal 21 Maret 2024. PT.3-6 Putusan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/33.15/III/2024;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu II adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu II, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu II terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu II kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu II adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak memberikan C.Hasil Salinan dan D.Hasil Kecamatan kepada KPPS maupun PPD di seluruh Kabupaten Mamberamo Raya; [4.1.2] Bahwa Para Teradu mengalihkan tempat pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Distrik Roufaer yang seharusnya dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya menjadi di Distrik Mamberamo Tengah; [4.1.3] Bahwa pada saat Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Mamberamo Raya, Para Teradu tidak menjelaskan kepada Para Saksi Partai Politik mengenai tata cara prosedur teknis dan mekanisme dalam penyampaian catatan kejadian khusus/keberatan Saksi terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024. Para Saksi Partai Politik menyampaikan keberatan berkenaan dengan tidak dibagikan D.Hasil Kecamatan pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten; [4.1.4] Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Distrik Roufaer untuk jenis Pemilihan anggota DPRD Provinsi Dapil 5 Papua, perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi a.n. Keven Totouw in casu Pengadu II sebanyak 2761 (dua ribu tujuh ratus enam puluh satu) suara sebagaimana D.Hasil Kecamatan namun pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten, perolehan suara Keven Totouw berkurang menjadi 2023 (dua ribu dua puluh tiga) suara. Diduga perolehan suara Keven Totouw dialihkan kepada calon anggota DPRD Provinsi dari PDIP Nomor Urut 1 a.n. Tulus Sianipar sebanyak 238 (dua ratus tiga puluh delapan) suara dan calon anggota DPRD Provinsi Partai Nasdem a.n. Yakobus Britay sebanyak 500 (lima ratus) suara. Selain itu, Para Teradu juga melakukan pengalihan suara untuk Distrik Mamberamo Hulu, berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPRD Provinsi di Distrik Mamberamo Hulu, Keven Totouw memperoleh 761 (tujuh ratus enam puluh satu) suara dan Calon Anggota DPRD Provinsi a.n. Tulus Sianipar dari PDIP memperoleh suara sebesar 571 (lima ratus tujuh puluh satu) namun pada saat rekapitulasi ditingkat Kabupaten suara Keven Totouw berkurang menjadi 420 (empat ratus dua puluh) suara dan suara Tulus Sianipar menjadi 855 (delapan ratus lima puluh lima) suara; [4.1.5] Bahwa pada saat Rapat Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Mamberamo Raya tanggal 1 Maret 2024, Bupati Mamberamo Raya memanggil Para Teradu di kediamannya. Pengadu II menduga terdapat konflik kepentingan Bupati Mamberamo Raya mengintervensi Para Teradu agar melakukan penggelembungan suara terhadap Calon Anggota DPR dan DPRD Provinsi dari PDIP. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu II sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik/kecamatan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2024 s.d. 2 Maret 2024. Pada saat penginputan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik dalam aplikasi Sirekap terdapat kendala jaringan. Hal tersebut mengakibatkan Sirekap tidak dapat digunakan pada seluruh distrik di Kabupaten Mamberamo Raya. Sebagaimana diketahui jaringan internet belum memadai bahkan dibeberapa distrik tidak terdapat sama sekali jaringan internet. Menindaklanjuti hal tersebut, pada hari yang sama, Para Teradu melalui Operator Aplikasi Sirekap KPU Kabupaten Mamberamo Raya menyampaikan/mengirim formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dalam format portable document format melalui pesan WhatsApp kepada seluruh PPD agar dapat digunakan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik/kecamatan (vide Bukti T-3). Selanjutnya, PPD melakukan penginputan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik/kecamatan dan menerbitkan Berita Acara berupa dokumen D.Hasil Kecamatan (vide Bukti T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11). Menurut Para Teradu, PPD berwenang untuk mencetak, menandatangani dan menyerahkan Formulir D.Hasil Kecamatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Sedangkan kewenangan Para Teradu sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum adalah melaksanakan seluruh tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten. Adapun hasil rekapitulasi dituangkan dalam Formulir D.Hasil Kabupaten. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan "Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri dilakukan oleh PPK pada tingkat kecamatan", sehingga kewenangan untuk melaksanakan rekapitulasi tingkat Kecamatan/Distrik merupakan kewenangan PPD. Sebagaimana diketahui, PPD Roufaer melaksanakan rekapitulasi tingkat Distrik di Aula Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya berdasarkan kesepakatan dengan Para Saksi Partai Politik dan Panwaslu Distrik. Namun pada akhirnya dialihkan ke Kantor Distrik Mamberamo Tengah karena Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya dipalang oleh masyarakat (vide Bukti T-13). Pada tanggal 27 Februari 2024, PPD Roufaer melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Distrik Roufaer. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panwaslu Distrik Roufaer dan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 (vide Bukti T-14). [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.3], Para Teradu menerangkan bahwa pelaksanaan rekapitulasi tingkat Distrik berpedoman pada Pasal 10 s.d. Pasal 25, dan rekapitulasi tingkat Kabupaten berpedoman pada Pasal 43 s.d. Pasal 59 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024. Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan “PPK atau PPD menyerahkan Formulir Model D.Hasil Kecamatan yang telah ditandatangani kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama”. Berdasarkan ketentuan tersebut, PPD sudah memberikan Formulir D.Hasil Kecamatan untuk semua jenis Pemilihan kepada Saksi Peserta Pemilu. Para Teradu sebelum memulai pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten Mamberamo Raya telah membacakan tata tertib rekapitulasi tingkat Kabupaten di hadapan peserta rekapitulasi yang hadir khususnya Saksi Peserta Pemilu. Dalam tata tertib tersebut terdapat alur penyampaian keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten (vide Bukti T-15). Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024, Para Teradu telah memberikan ruang bagi Saksi dan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan terhadap prosedur dan selisih perolehan suara. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 menyebutkan "KPU Kabupaten/Kota menyerahkan Formulir Model D.HASIL KABKO yang telah ditandatangani dan memberikan tanda terima kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama". Terhadap ketentuan tersebut, Para Teradu telah memberikan Formulir Model D.Hasil Kabko untuk semua jenis Pemilihan kepada Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya. Para Teradu dalam melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten berpedoman pada ketentuan ketentuan Pasal 59 ayat (1) s.d ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024. Saksi Pengadu II a.n. Daniel Wonar tidak pernah memberikan Formulir Keberatan kepada Teradu I atau Staf Admistrasi KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi, Pengadu II menerangkan bahwa Saksi Daniel Wonar menyerahkan Formulir Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi tersebut langsung ke Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya bukan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Selanjutnya berkenaan dengan keberatan tersebut, Para Teradu tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya terkait keberatan Saksi Daniel Wonar. Selain itu, keberatan Saksi tersebut tidak disertai dengan bukti pendukung. [4.2.4] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.4], Para Teradu menerangkan bahwa Melkianus Laviano Doom telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya. Dalam Laporan a quo menyebutkan perubahan perolehan suara Pengadu II a.n. Kevin Totouw pada Distrik Roufaer sebesar 2761 (dua ribu tujuh ratus enam puluh satu) suara dan Distrik Mamberamo Hulu sebesar 761(tujuh ratus enam puluh satu) suara. Berdasarkan Laporan a quo, Para Teradu telah mengikuti sidang pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya. Selanjutnya, pada tanggal 19 April 2024, Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya mengeluarkan Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/33.15/III/2024 dengan amar putusan menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi berkaitan dengan tata cara atau prosedur tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten. Dengan demikian dalil Pengadu II berkenaan dengan perubahan perolehan suara Pengadu II a.n. Kevin Totouw adalah tidak benar karena perolehan suara Pengadu II a.n. Kevin Totouw sebagaimana Formulir D.Hasil Kecamatan untuk Distrik Roufaer sebesar 2023 (dua ribu dua puluh tiga) suara (vide Bukti T-16). Sedangkan perolehan suara Pengadu II a.n. Kevin Totouw di Distrik Mamberamo Hulu sebagaimana Salinan D.Hasil Kecamatan sebesar 420 (empat ratus dua puluh) suara (vide Bukti T-9). [4.2.5] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.5], Para Teradu menerangkan bahwa Para Teradu tidak pernah mendapat intervensi atau tekanan dari pihak manapun dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, termasuk Bupati Kabupaten Mamberamo Raya. Hubungan Para Teradu dengan Bupati Kabupaten Mamberamo Raya merupakan hubungan sebagai mitra atau stakeholder sama seperti hubungan Para Teradu dengan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dan Polres Mamberamo Raya. Para Teradu semenjak dilantik telah terikat dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, dan profesional. Para Teradu berhasil menyelenggarakan tahapan Pemilu meskipun kondisi daerah Kabupaten Mamberamo Raya sangat sulit. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa pada sidang pemeriksaan tanggal 10 Juli 2024, Kuasa Hukum Para Pengadu menerangkan bahwa Pengadu I a.n. Melkianus Laviano Doom telah meninggal dunia sehingga tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing). Sehingga dalam perkara a quo diperiksa dan diputus berdasarkan pengaduan Pengadu II. [4.3.1] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.1] Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu telah menyampaikan C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan kepada KPPS dan PPD di seluruh wilayah Kabupaten Mamberamo Raya. Hal ini dibuktikan dengan telah dilaksanakan tahapan pemungutan penghitungan suara di TPS serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Distrik. Bahwa pada setiap tingkatan terdapat dokumen yang dihasilkan berupa C.Hasil Salinan dari KPPS dan D.Hasil Kecamatan dari PPD. Bahwa KPPS telah memberikan C.Hasil Salinan kepada Saksi Partai Politik, serta Pengawas Pemilu di TPS. Demikian halnya dengan PPD telah memberikan D.Hasil Kecamatan kepada Saksi Partai Politik, serta Pengawas Pemilu di TPS (vide Bukti T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T- 10, T-11). Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak profesional dalam mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan telah memastikan seluruh perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta perlengkapan rekapitulasi di tingkat Distrik telah tersedia termasuk memastikan ketersediaan Formulir C.Hasil dan Formulir D.Hasil Distrik. Hal ini dibuktikan dengan terlaksananya tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Distrik diseluruh Kabupaten Mamberamo Raya. Demikian pula seluruh dokumen berupa C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan telah diserahkan kepada Saksi Partai Politik, serta Pengawas Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu II sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.2] Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Distrik Roufaer yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya merupakan hasil kesepakatan PPD Roufaer dengan Para Saksi Partai Politik dan Panwaslu Distrik Roufaer. Hal ini bertujuan agar dalam penginputan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik dalam aplikasi Sirekap tidak terdapat kendala jaringan. Bahwa jaringan internet dibeberapa distrik diwilayah Kabupaten Mamberamo Raya belum memadai. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada akhirnya proses rekapitulasi dialihkan ke Kantor Distrik Mamberamo Tengah karena Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya dipalang oleh masyarakat (vide Bukti T-13). Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, PPD Roufaer melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Roufaer di Kantor Distrik Mamberamo Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panwaslu Distrik Roufaer dan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 (vide Bukti T-14). Bahwa Para Teradu melalui Operator Aplikasi Sirekap KPU Kabupaten Mamberamo Raya telah menyampaikan/mengirim formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dalam format portable document format melalui pesan WhatsApp kepada PPD Roufaer agar dapat digunakan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik/kecamatan (vide Bukti T-3). Selanjutnya, PPD Roufaer melakukan penginputan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik/kecamatan dan menerbitkan Berita Acara berupa dokumen D.Hasil Kecamatan (vide Bukti T-11). Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak responsif dalam menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan ketersediaan jaringan yang belum memadai untuk melakukan penginputan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik dalam aplikasi Sirekap. Tindakan Para Teradu melaksanakan rekapitulasi di aula KPU Kabupaten Mamberamo Raya dengan tujuan agar dalam penginputan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik dalam aplikasi Sirekap tidak terdapat kendala jaringan dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Terlebih lagi keputusan melaksanakan rekapitulasi di aula KPU Kabupaten Mamberamo Raya dilakukan berdasarkan kesepakatan PPD Roufaer dengan Para Saksi Partai Politik dan Panwaslu Distrik Roufaer. DKPP juga menilai pemindahan tempat rekapitulasi dari Aula KPU Kabupaten Mamberamo Raya ke Distrik Mamberamo Tengah dengan alasan Kantor KPU Kabupaten Mamberamo Raya dipalang oleh masyarakat dapat dibenarkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu II sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.3] Berkenaan dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.3] Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 s.d. 8 Maret 2024, Para Teradu melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya. Sebelum memulai pelaksanaan rekapitulasi, Para Teradu membacakan tata tertib rekapitulasi tingkat Kabupaten di hadapan peserta yang hadir khususnya Saksi Peserta Pemilu. Dalam tata tertib tersebut terdapat alur penyampaian keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten (vide Bukti T-15). Selain itu, PPD juga sudah memberikan Formulir D.Hasil Kecamatan kepada Saksi Partai Politik (vide Bukti T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11). Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Mamberamo Raya berlangsung, Para Teradu telah memberikan ruang bagi Para Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan terhadap prosedur dan selisih perolehan suara. Namun tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Politik. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya yang menyatakan tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Politik termasuk saksi Partai Demokrat a.n. Daniel Wonar. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa keberatan Saksi Partai Demokrat a.n. Daniel Wonar disampaikan di luar forum rapat pleno rekapitulasi. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan pada saat pleno rekapitulasi di tingkat Provinsi Papua Melkianus Laviano Doom menyampaikan bahwa saksi Partai Demokrat a.n. Daniel Wonar menyampaikan keberatan kepada Teradu I akan tetapi ditolak. Teradu I berdalih bahwa keberatan tersebut ditolak karena disampaikan diluar forum. Keberatan disampaikan kepada Teradu I di ruang kerja Teradu I, kemudian Teradu I menandatangani Form Keberatan tersebut dan mengembalikan Form Keberatan tersebut kepada Daniel Wonar. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah bersikap profesional dalam melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya. Para Teradu telah membacakan tata tertib rekapitulasi tingkat Kabupaten di hadapan peserta yang hadir khususnya Saksi Partai Politik Peserta Pemilu. Hal tersebut bertujuan agar Saksi Partai Politik memahami tata tertib dan alur penyampaian keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten. Para Teradu telah memberikan ruang bagi Para Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan terhadap prosedur dan selisih perolehan suara. Meskipun demikian DKPP perlu menginggatkan kepada Teradu I agar lebih berhati-hati dan cermat dalam bertindak sebagai penyelenggara pemilu, agar tidak menimbulkan sakwasangka. Teradu I harus bertindak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu II sepanjang pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.4] Berkenaan dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.4] Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat distrik/kecamatan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2024 s.d. 2 Maret 2024. Pihak Terkait PPD Distrik Roufaer menerangkan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Distrik Roufaer telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak Terkait PPD Distrik Roufaer sudah menyampaikan D.Hasil Kecamatan kepada Saksi Partai Politik. Pihak Terkait PPD Distrik Roufaer juga menerangkan tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Politik dan Panwaslu Distrik terhadap hasil rekapitulasi di tingkat Distrik. Demikian halnya, dengan Saksi a.n. Frans Woisiri selaku Mantan Anggota PPD Mamberamo Hulu menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik, PPS membacakan Formulir C.Hasil Salinan. Pada saat itu seluruh Saksi Partai Politik yang hadir tidak menyampaikan keberatan berkenaan dengan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Distrik Mamberamo Hulu. Pihak Terkait PPD Distrik Roufaer menerangkan pada saat pembacaan rekapitulasi tingkat distrik dokumen yang dibacakan adalah Formulir Model C.Hasil yang dituangkan menjadi D.Hasil Kecamatan. Pada saat itu, Pengadu II yang bukan merupakan Saksi Mandat Partai Demokrat melakukan protes secara lisan terhadap perhitungan hasil perolehan suara tanpa menyertakan data pendukung. Menanggapi hal tersebut, Pihak Terkait PPD Distrik Roufaer mejelaskan bahwa proses rekapitulasi sudah sesuai dengan ketentuan. Terungkap fakta berdasarkan perolehan suara Pengadu II a.n. Kevin Totouw sebagaimana Formulir D.Hasil Kecamatan untuk Distrik Roufaer sebesar 2023 (dua ribu dua puluh tiga) suara (vide Bukti T-16) dan Distrik Mamberamo Hulu sebagaimana Salinan D.Hasil Kecamatan sebesar 420 (empat ratus dua puluh) suara (vide Bukti T-9). Demikian pula, berdasarkan Salinan D.Hasil Kabupaten perolehan suara Pengadu II a.n. Kevin Totouw untuk Distrik Roufaer sebesar 2023 (dua ribu dua puluh tiga) suara dan Distrik Mamberamo Hulu sebagaimana Salinan D.Hasil Kecamatan sebesar 420 (empat ratus dua puluh) suara (vide Bukti P-6). Selanjutnya, pada tanggal 9 Maret 2024, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi. Pada saat itu saksi Partai Demokrat a.n. Melkianus Laviano Doom menyampaikan secara lisan keberatan berkenaan perubahan hasil perolehan suara Pengadu II di tingkat Distrik Roufaer dan Distrik Mamberamo Hulu. Namun penyampaian keberatan tersebut tidak disertai dengan dokumen pendukung. Pihak Terkait menerangkan pada saat itu sudah menanyakan kepada Para Teradu berkenaan dengan keberatan tersebut. Namun Para Teradu menyampaikan bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik maupun Kabupaten tidak terdapat keberatan berkenaan dengan perolehan suara Pengadu II. Terungkap pula fakta, pada tanggal 15 Maret 2023 saksi Partai Demokrat a.n. Melkianus Laviano Doom menyampaikan laporan kepada Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua berkenaan dengan perubahan hasil perolehan suara Pengadu II sebanyak 2761 (dua ribu tujuh ratus enam puluh satu) suara sebagaimana D.Hasil Kecamatan namun pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten berkurang menjadi 2023 (dua ribu dua puluh tiga) suara. Menindaklanjuti Laporan a quo, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua kemudian melimpahkan Laporan a quo kepada Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya. Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua menerangkan pelimpahan tersebut dilakukan karena Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua sedang menangani banyak perkara. Selain itu, locus kejadian berada pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Mamberamo Raya. Selanjutnya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya menindaklanjuti pelimpahan laporan a quo, dengan melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Para Teradu selaku Terlapor hadir mengikuti sidang pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya. Selanjutnya, pada tanggal 19 April 2024, Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya mengeluarkan Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/33.15/III/2024 dengan amar putusan menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi berkaitan dengan tata cara atau prosedur tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak profesional dalam melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mamberamo Raya. Para Teradu telah memastikan kebenaran perolehan suara Pengadu II a.n. Kevin Totouw sebagaimana Formulir D.Hasil Kecamatan untuk Distrik Roufaer yaitu sebanyak 2023 (dua ribu dua puluh tiga) suara (vide Bukti T-16) dan Distrik Mamberamo Hulu sebagaimana Salinan D.Hasil Kecamatan sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) suara (vide Bukti T-9), demikian pula berdasarkan Salinan D.Hasil Kabupaten perolehan suara Pengadu II a.n. Kevin Totouw untuk Distrik Roufaer sebanyak 2023 (dua ribu dua puluh tiga) suara dan Distrik Mamberamo Hulu sebagaimana Salinan D.Hasil Kecamatan sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) suara (vide Bukti P-6). Maka berdasarkan dokumen D.Hasil Kecamatan dan D.Hasil Kabupaten DKPP menilai tidak terdapat perubahan hasil perolehan suara Pengadu II a.n. Kevin Totouw Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Demokrat pada rekapitulasi tingkat Distrik dan rekapitulasi tingkat Kabupaten. Dengan demikian dalil aduan Pengadu II sepanjang pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.5] Berkenaan dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.5] Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 1 Maret 2024, Para Teradu melakukan pertemuan dengan Bupati Mamberamo Raya di kediaman Bupati Mamberamo Raya untuk membahas dana hibah KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Para Teradu berdalih tidak pernah membahas mengenai persoalan Pemilu. Para Teradu menerangkan tidak hanya sekali bertemu dan membahas dana hibah dengan Bupati Kabupaten Mamberamo Raya. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu tidak terbukti melakukan tindakan yang berkaitan dengan kepentingan Bupati Mamberamo Raya untuk melakukan penggelembungan suara terhadap Calon Anggota DPR dan DPRD Provinsi dari PDIP pada pertemuan Para Teradu dengan Bupati Mamberamo Raya. Pertemuan Para Teradu dengan Bupati Mamberamo Raya di rumah Bupati Mamberamo Raya bermaksud untuk membahas dana hibah KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu agar ke depan lebih berhati-hati apabila melakukan pertemuan dengan para pihak dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan menimbulkan syak wasangka terhadap Para Teradu selaku penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu II sepanjang pada angka [4.1.5] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu II selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu II, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti- bukti dokumen yang disampaikan Pengadu II dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu II; [5.2] Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Barnabas Dude selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Yosias Ruamba, Teradu III Metusalak Kowi, Teradu IV Yosep Stefanus Imbiri, Teradu V Martha Widayanti Puji Lestari masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J.Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saptura 32