III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 235-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
21-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa Drs. Alfons Sesa, MM, Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan 2020, adalah Pegawai Negeri Sipil
pada instansi Pemerintahan Provinsi Papua, dimana sampai dengan Pengaduan
dan/atau Laporan ini dibuat, yang bersangkutan belum menyerahkan kelengkapan
persyaratan pencalonan, berupa Keputusan Pejabat Yang Berwenang tentang
pemberhentian Drs. Alfons Sesa, MM tersebut sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau
setidak-tidaknya menyerahkan surat asli yang membuktikan bahwa pengundurannya
sedang dalam proses;
2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan, melalui surat yang
ditandatangani oleh TERADU dan/atau TERLAPOR I, No.
220/PL02/SD/9204/KPU.Kab/XI/2020 tertanggal 6 November 2020 prihal:
Pemberihuan Menyampaikan Keputusan Pejabat Yang Berwenang Tentang
Pemberhentian Sebagai PNS, pada pokoknya telah meminta kepada Drs. Alfons Sesa,
MM., untuk segera menyampaikan Keputusan pejabat yang berwenang tentang
pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil, paling lambat tanggal 8 November
2020;
3. Bahwa ternyata kemudian, Drs. Alfons Sesa, MM melalui Hasibas F. Sira pada tanggal
8 November 2020 hanya menyerahkan print-out scan Surat Keterangan Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Nomor: 800/1731/BKD tertanggal 3 November
2020, dan diterima oleh DOMININGUS KAMBU in casu TERADU dan/atau TERLAPOR
VI selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan, yang pada
pokoknya dalam surat tersebut memuat keterangan bahwa berkas usulan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Drs. Alfons Sesa, MM, masih dalam proses
penyelesaian;
Bahwa Surat Keterangan tertanggal 3 November 2020 yang dikeluarkan oleh Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Papua tersebut tidaklah dapat dibenarkan karena Drs.
Alfons Sesa, MM tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh
Presiden, sehingga seharusnya pemberhentiannya haruslah oleh Presiden, sehingga
dengan demikian maka Surat Keterangan terkait pemberhentian Drs. Alfons Sesa, MM
sebagai Pegawai Negeri Sipil seharusnya dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian
Negara, dan bukanlah oleh Badan Kepegawaian Daerah;
4. Bahwa selain itu, Drs. Alfons Sesa, MM., Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan 2020 sampai dengan
Pengaduan dan/atau Laporan ini dibuat, belum pernah menunjukkan asli Surat
Keterangan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Nomor: 800/1731/BKD
tertanggal 3 November 2020 tersebut, sehingga pada dasarnya Surat Keterangan
yang diterima oleh PARA TERADU dan/atau PARA TERLAPOR tersebut patut
diragukan keaslianya;
5. Bahwa tindakan Drs. Alfons Sesa, MM., Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan 2020, yang tidak dapat
menyerahkan Keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentiannya sebagai
Pegawai Negeri Sipil, namun kemudian hanya menyerahkan print-out scan Surat
Keterangan dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Nomor: 800/1731/BKD
tertanggal 3 November 2020 tanpa menyerahkan dan/atau tanpa menunjukkan
dokumen aslinya, adalah pelanggaran ketentuan Pasal 69 ayat (1) jo. ayat (5)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, yang bunyinya:
Pasal 69
1) Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang
berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari
pemungutan suara;
2) …
3) …
4) …
5) Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), dan tidak dapat membuktikan bahwa
pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak memenuhi syarat;
6) …
6. Bahwa dengan adanya fakta belum lengkapnya persyaratan pencalonan Drs. Alfons
Sesa, MM., Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sorong Selatan 2020 sehubungan dengan belum diserahkannya
Keputusan Pejabat Yang Berwenang tentang pemberhentian Drs. Alfons Sesa, MM.
tersebut sebagai Pegawai Negeri Sipil, sedangkan Surat Keterangan Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Nomor: 800/1731/BKD tertanggal 3 November
2020 yang diserahkan kepada PARA TERADU dan/atau PARA TERLAPOR hanyalah
berupa print-out scan yang patut diragukan keasliannya, dan lagi pula seharusnya
instansi yang mengeluarkan Surat Keterangan untuk Drs. Alfons Sesa, MM., tersebut
adalah Badan Kepegawaian Negara dan bukanlah Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Papua, maka pada tanggal 9 november 2020, PENGADU dan/atau PELAPOR
memasukan surat No. 023/SKEP.TS/PM/SS/X/2020 perihal mohon pembatalan Drs.
Alfons Sesa MM sebagai Calon Wakil Bupati Sorong Selatan Nomor Urut 1 dan
diterima dan/atau disaksikan oleh ISAK SALAMUK SE in casu TERADU dan/atau
TERLAPOR IV, RAYMOND ASMURUF SH in casu TERADU dan/atau TERLAPOR III,
YANCE DERE SE in casu TERADU dan/atau TERLAPOR V, namun PARA TERADU
dan/atau PARA TERLAPOR tidak bersedia memberikan tanda terima. Adapun surat
tersebut ditembuskan pula ke Bawaslu;
7. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 12 November 2020, PENGADU dan/atau PELAPOR
melakukan pengaduan ke Bawaslu sehubungan dengan belum lengkapnya
persyaratan pencalonan Drs. Alfons Sesa, MM., Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan 2020 tersebut;
8. Bahwa pada tanggal 13 November 2020, PENGADU dan/atau PELAPOR berdasarkan
keterangan dari Bawaslu, mengetahui bahwa Bawaslu telah menyampaikan surat
sebanyak 2 (dua) kali kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan,
dan sedianya akan melakukan Klarifikasi secara terbuka, dimana PENGADU
dan/atau PELAPOR juga menerima undangan No. 92/PB-
09/KETUA/HK.01.00.01/XI/2020;
Bahwa kemudian pada tanggal 16 November 2016, telah dilakukan klarifikasi terbuka
bertempat di aula Polres, namun kepada PARA TERADU dan/atau PARA TERLAPOR
tidak hadir. Hal ini sebagaimana dibuktikan dengan Laporan Hasil Pengawasan
Pemilu Basaslu Kabupaten Sorong Selatan tertanggal 16 November 2020;
9. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan melalui surat No.
234/PP.02-SD/9204/KPU-Kab/XI/2020 tertanggal 16 November 2020 yang
ditandatangani oleh Ester Homer in casu TERADU dan/atau TERLAPOR I, telah
mengirimkan surat yang menanggapi surat PENGADU dan/atau PELAPOR No.
023/SKEP.TS/PM/SS/X/2020 tertanggal 9 November 2020, yang pada pokoknya
Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sorong Selatan tersebut membutuhkan waktu
untuk melakukan klarifikasi dan berkoordinasi kembali untuk mendapat petunjuk
dari KPU Provinsi Papua Barat atau KPU RI sebelum diambil keputusan;
Bahwa tanggapan TERADU dan/atau TERLAPOR I s/d V tersebut, yang pada
pokoknya masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Papua Barat atau KPU RI
merupakan bukti TERADU dan/atau TERLAPOR I s/d V tersebut tidak melaksanakan
prinsip berkepastian hukum sebagaimana digariskan dalam Pasal 11 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, yang mengharuskan Penyelenggara Pemili melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan Perundang-
undangan yang sesuai dengan yurisdiksinya;
10. Bahwa selain itu, perbuatan PARA TERADU dan/atau TERLAPOR yang tidak
melakukan apapun juga terkait dengan tidak lengkapnya persyaratan Drs. Alfons
Sesa, MM. sebagai Calon Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sorong Selatan 2020 tersebut juga telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu
a) Melanggar Pasal 8 huruf a, tentang Pelaksanaan prinsip mandiri, yang
mengharuskan Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak
memihak terhadap Partai Politik, Calon, Pasangan Calon dan/atau Peserta
Pemilu;
b) Melanggar Pasal 9 huruf a dan b, tentang pelaksanaan prinsip jujur, yang
mengharuskan Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak untuk
menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar
berdasarkan data dan/atau fakta, dan memberitahu kepada publik mengenai
bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat
dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara;
c) Melanggar Pasal 10 huruf a dan d, tentang pelaksanaan prinsip adil, yang
mengharuskan Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak untuk
memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan
pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu atau mendengarkan semua pihak
yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua
alasan yang diajukan secara adil;
d) Melanggar Pasal 11 huruf a, b, c dan d, sebagaimana diuraikan di atas;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-10
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Surat Keterangan Nomor: 800/1731/BKD tertanggal 3 November
1. P-1 2020 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah
Provinsi Papua.;
2. P-2 Tanda Terima komisi pemilihan umum kabupaten sorong selatan
diterima dari Hasibas F Sira, scan surat keterangan kepala badan
kepegawaian daerah prov papua kepada alfons sesa pukul 22.56
wit kemudian diterima dominggus kambu KPUD kab sorong
selatan;
3. P-3 Surat KPU sorong selatan Nomor
220/PL02/SD/9204/KPU.Kab/XI/2020 prihal pemberihuan
menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang
pemberhentian sebagai PNS;
4. P-4 Surat Ke KPU Kabupaten Sorong Selatan Nomor
023/SKEP.TS/PM/SS/X/2020 perihal mohon membatalkan Drs.
Alfons Sesa seabgai Calon Wakil Bupati Sorong Selatan Nomor
urut 1;
5. P-5 Surat Ke Bawaslu Sorong Selatan Nomor 04/TKPP-Pilkada
Sorsel/XI/2020 tentang Permohonan Penyelesaian terkait
keputusan yang dilakukan komisi pemilihan umum kabupaten
sorongselatan yang bertentangan dengan keputusan KPU-RI
Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020;
6. P-6 Surat KPU No 234/PP.02-SD/9204/KPU-Kab/XI/2020 tanngal 16
November 2020;
7. P-7 Formular Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 16
November 2020;
8. P-8 Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu No. 92/PB-
09/KETUA/HK.01.00.01/XI/2020 tentang Undangan
Pemanggilan;
9. P-9 Foto-foto dan Video;
10. P-10 Video Ketua KPU berjoget dengan Calon terpilih.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi:
1. Luxen Thesia
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
berdasarkan SK 394 sudah diceklis oleh para Teradu soal kolom memenuhi syarat.
Saksi menjelaskan bahwa pada tanggal 6 sudah melihat melihat berita acara paslon
nomor urut 1 telah memenuhi syarat. Saksi menjelaskan bahwa pada tanggal 2
Desember 2020 terjadi pertemuan dengan para Teradu dan berkoordinasi terkait
debat publik kedua karena debat publik pertama tidak ada dan dibatalkan oleh para
Teradu. Para Teradu memanggil LO dan berkoordinasi soal dokumen yang
dipersoalkan. Saksi menjelaskan bahwa jika dalam ceklis lolos kenapa pada tanggal
6 November 2020 para Teradu memberikan surat kepada Alfons Sesa untuk diminta
memenuhi persyaratan calon. Saksi meminta para Teradu untuk meminta memasang
CCTV agar dipenuhi, jika tidak dipenuhi persyaratan maka debat kedua tidak dapat
dilaksanakan. Saksi menjelaskan hasil verifikasi berdasarkan juknis harus
diserahkan paling lama 30 hari sebelum pemugutan suara, kami bertanya soal
pengunduran diri Alfons Sesa kepada Para Teradu namun tidak memberikan respon.
Saksi menjelaskan para Teradu mengeluarkan surat Nomor 220, dan SK baru
diperlihatkan pada tanggal 1 Desember 2020. Saksi menjelaskan bahwa pada tanggal
6-9 dikantor KPU Kabupaten Sorong Selatan. Pada tanggal 8 November 2020, para
Teradu tidak berada dikantor. Pada tanggal 9 November 2020, kami meminta
klarifikasi kepada para Teradu namun diserahkan dan diambil alih oleh Sekretaris
KPU Kabupaten Sorong Selatan. Para Teradu tidak menunjukkan dokumen asli dari
BKD dan BKN kepada para Saksi sehingga kami mengajukan keberatan dan
membawa masalah ini ke Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan.
2. Karel Koffiay
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
pada tanggal 9 November 2020 berada dikantor KPU Kabupaten Sorong Selatan
namun tidak direspon oleh para Teradu. Saksi kemudian ke Bawaslu Sorong Selatan
untuk mengajukan keberatan dan meminta Bawaslu untuk melakukan klarifikasi
kepada Para Teradu. Saksi menjelaskan bahwa telah menindaklanjuti keberatan kami
dan berkirim surat kepada para Teradu untuk dilakukan klarifikasi namun Para
Teradu tidak hari dalam klarifikasi.
3. Muhammad Thamrin Juhuri
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
dalam Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, sebagai saksi mandat saya mengajukan
keberatan namun Teradu I tidak mau tanda tangan dengan alasan tidak ada surat
mandat. Saksi menjelaskan bahwa telah memperoleh surat mandat dari Parpol dan
sudah disampaikan kepada para Teradu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
Bahwa Drs. ALFONS SESA, MM, Calon Wakil Bupati Sorong Selatan Tahun 2020
Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan sampai
dengan Pengaduan ini dibuat yang bersangkutan belum menyerahkan
Kelengkapan Persyaratan Pencalonan berupa Keputusan Pejabat yang
Berwenang tentang Pemberhentian Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jawaban:
a. Teradu telah menerbitkan surat Keputusan KPU Kabupaten Sorong Selatan
Nomor : 49/HK.04.1-Kpt/9204/KPU-Kab/VIII/2020 Tentang Syarat Pencalonan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan dari Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sorong Selatan Tahun 2020 tertanggal 12 Agustus 2020. (Bukti T-1)
b. Teradu juga telah melakukan Pengumuman melalui Pengumuman KPU
Kabupaten Selatan Nomor : 24/PL.01.1-PU/9204/KPU-Kab/VIII/2020 Tentang
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon BUpati dan Wakil Bupati Sorong Selatan
Tahun 2020, Tanggal 25 Agustus 2020 (Bukti T-2)
c. Bahwa pada saat teradu menerima pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil
Bupati Sorong Selatan Tanggal 5 September 2020 (Bukti T-3) dan Hasil
Pemeriksaan dan Varifikasi berkas Persyaratan sebagai pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Samsudin Anggiluli, SE dan Drs. Alfons Sesa, MM yang
diserahkan kepada teradu Tanggal 5 September 2020 (Bukti T-4) dan
Penerimaan Perbaikan Dokumen Syarat Calon Tanggal 14 September 2020 Drs.
Alfons Sesa, MM (Bukti T-5) memang benar adalah sebagai seorang pegawai
Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BPSDM) Pemerintah Provinsi Papua yang telah menandatangani dan
menyerahkan kepada teradu dokumen berupa :
- Surat Pengajuan Pengunduran Diri Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dibuat
tanggal 3 Maret 2020 yang ditujukan kepada Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BPSMD) Provinsi Papua (Bukti T-6),
- BB1 Berupa Surat Pernyataan bakal Calon Wakil Bupati yang dibuat tanggal
14 September 2020 (Bukti T-7)
- BB2 Berupa Daftar Riwayat Hidup Calon Wakil Bupati yang dibuat Tanggal
3 September 2020 (Bukti T-8)
- BB3 Berupa Surat Pernyataan Berhenti sebagai Pegwai Negeri Sipil dibuat
Tanggal 14 September 2020 (Bukti T-9)
- Terhadap Dokumen yang diterima oleh teradu sebagaimana dimaksud diatas
bahwa Bakal Calon Wakil Bupati Drs. Alfons Sesa, MM telah menyatakan
bersedia mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
d. Tanggal 14 September 2020 Drs. Alfons Sesa, MM telah menyerahkan kepada
Teradu Formulir Model BB3 –KWK, Surat Pengajuan Pengunduran diri sebagai
pegawai Negeri Sipil dan Surat Keterangan Rekomendasi dari Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua dan Kelengkapan dokumen lainya
(Bukti T-5 )
e. Tanggal 14 September 2020 Drs. Alfons Sesa, MM telah menyerahkan kepada
teradu Surat dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD)
Pemerintah Provinsi Papua Nomor : 800/483/BPSDM Tanggal 29 Juni 2020
Perihal Pengusulan Pensiun Dini an. Alfons Sesa, MM (Bukti T-10) dan Surat
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Sorong Selatan Nomor : 800/981/BKD Tanggal 28 Juli 2020 Perihal
Keterangan Rekomendasi an. Drs. Alfons Sesa, MM (Bukti T-11). Kedua surat
tersebut diterima oleh teradu pada tanggal 14 September 2020 (Bukti T-5)
f. Terhadap kepenuhan dokumen adminstrasi yang diserahkan oleh calon wakil
Bupati Drs. Alfons Sesa, MM kepada Teradu Tanggal 5 September 2020 dan di
Tanggal 14 September 2020 dan setelah teradu melakukan Penelitian terhadap
Keabsahan Dokumen sehingga dinyatakan Memenuhi Syarat melalui Penetapan
Bakal Calon Menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan Nomor :
56/PL.02.3-Kpt/9204/KPU-Kab/IX/2020 Tanggal 23 September 2020. (Bukti
T-12)
g. Tanggal 03 November 2020 badan kepegawaian Daerah Provinsi Papua di
Jayapura Menerbitkan Surat Nomor : 800/1731/BKD yang berisi Surat
Keterangan yang menerangkan Bahwa Berkas Pengusulan Pemberhentian Drs.
Alfons Sesa, MM sebagai Pegawai Negeri Sipil sedang dalam proses (Bukti T-13)
dan diserahkan kepada teradu VI Tanggal 08 November 2020 (Bukti T-14)
h. Tanggal 9 November 2020 badan kepegawaian Negara Menerbitkan
pertimbangan teknis pemberhetian sebagai pegawai Negeri Sipil terhadap Drs.
Alfons Sesa, MM dan diberikan kepada Drs. Alfons Sesa, MM melalui Surat
Elektronik lewat Media Whatsaap (WA) (Bukti T-15), pada Tanggal 9 November
2020 dan segera setelah menerima Surat Pertimbangan Teknis Pemberhentian
PNS oleh BKN tersebut Drs. Alfons Sesa, MM lansung Menyerahkan kepada KPU
Kabupaten Sorong Selatan Buktimelalui Teradu VI pada Pukul 23.26 WIT (Bukti
T-16)
Bahwa setidak-tidaknya menyerahkan surat asli yang membuktikan bahwa
pengunduran dirinya sedang dalam proses.
Terhadap Dalil Pengadu Tersebut Teradu menguraikan kronologis yang telah
dilakukan oleh teradu sebagai tindak lanjut terhadap keabsahan Dokumen dan hasil
koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI :
a. Bahwa Pada Tanggal 09 November 2020 Teradu Telah Menerima Surat
Keberatan Pasangan Calon Nomor Urut 3 calon Bupati Atas Nama YANCE
SALAMBAUW, SH. MH Dan Calon Wakil Bupati Dr. FELIX DUWITH, M.Sc, MPH,
Sp.PD, Mengajukan Surat Keberatan Melalui Tim Hukum Dan Advokat YA & FIX
Nomor : 09/TIM-H.A/Pilkada-Sorsel/XI/2020 Tanggal 09 November 2020 Mohon
Membatalkan Drs. Alfons Sesa, MM Sebagai Calon Wakil Bupati Sorong Selatan
Nomor Urut 1 (Bukti T-17) dan Tanggal 10 Nomor : 10/TIM-TMH.A/Pilkada-
Sorsel/XI/2020 Tanggal 10 November 2020 Dengan Perihal Melengkapi Dan
Mempertegas Surat Nomor 09/TIM-H.A/Pilkada-Sorsel/XI/2020 Tanggal 09
November 2020 (Bukti T-18);
b. Tanggal 09 November 2020 Teradu Menerima Surat Keberatan Pasangan Calon
Nomor Urut 4 Bupati Atas Nama Pieter Kondjol Dan Calon Wakil Bupati Atas
Madun Narwawan Mengajukan Surat Atas Nama Tim Pemenangan Pieters –
Madun Nomor : 023/SKEP.TS/PM/SS/XI/2020 Tanggal 09 November 2020
Dengan Perihal Yang Sama Yaitu Mohon Membatalkan Drs. Alfons Sesa, MM
Sebagai Calon Wakil Bupati Sorong Selatan Nomor Urut 1 (Bukti T-19)
c. Tanggal 11 November 2020 Teradu Menerima Surat Ketua Bawaslu Kabupaten
Sorong Selatan Nomor : 91/PB-9/KETUA/HK.01.00.01/XI/2020 Tanggal 11
November 2020 Perihal Pemberitahuan. (Bukti T-20);
d. Teradu Telah Merenspon Keberatan Yang Disampaikan Pasangan Calon Nomor
Urut 3 Dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Sehinga Teradu Mempertimbangkan
Bahwa Sebelum Penentuan Status Tidak Memenuhi Syarat Sehingga
Berkonsekwensi Pada Gugurnya Pasangan Calon Maka Harus Dilakukan
Dengan Asas Kepastian Hukum Dan Penuh Kehati-Hatian Serta Menindalanjuti
Surat Ketua Bawaslu Sorong Selatan, Maka Teradu Berkoodinasi Dengan KPU
Provinsi Papua Barat Dengan Menerbitkan Surat Nomor :
230/PP.02/SD/9204/KPU Kab/XI/2020 Tanggal 13 November 2020 Perihal
Koordinasi Dan Petunjuk (Bukti T-21);
e. Setelah KPU Provinsi Papua Barat Mempelajari Seluruh Dokumen yang
Disampaikan oleh Teradu dan Selanjutnya KPU Provinsi Papua Barat
Memberikan Arahan/Petunjuk Melalui Surat Nomor : 382/PL.02.2-
SD/92/Prov/XI/2020 Tanggal 14 November 2020 Perihal Petunjuk Klarifikasi
Dan Menjawab Surat Bawaslu Kab. Sorong Selatan Pada Tahapan Penelitian
Dokumen Syarat Calon Wakil Bupati Saudara Drs. Alfons Sesa MM, Nomor Urut
1. (Bukti T-22);
f. Teradu Menindaklanjuti Surat Ketua KPU Provinsi Papua Barat Nomor :
382/PL.02.2-SD/92/Prov/XI/2020 Tanggal 14 November 2020 dengan
melakukan langkah – langkah sebagai berikut :
1. Menyampaikan surat Nomor : 233/PP.02-SD/9204/KPU-Kab/XI/2020
tanggal 16 November 2020 Perihal Pemberitahuan kepada pasangan calon
Nomor urut 3 (tiga) atas nama YANCE SALAMBAUW, SH.MH dan dr. FELIKS
DUWIT MSc,MPH. SpPD (Bukti T-23)
2. Menyampaikan Surat Nomor : 234/PP.02-SD/9204/KPU-Kab/XI/2020
tanggal 16 November 2020 Perihal Pemberitahuan Kepada Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan Nomor urut 4 (empat) atas nama
Pieter Kondjol, SE, MM dan Madun Narwawan. (Bukti T-24)
3. Teradu malakukan klarifikasi kepada Kepala Badan Kepagawaian Daerah
(BKD) Provinsi Papua di Jayapura dengan Surat Permohonan Klarifikasi
Nomor : 232/PP.02-SD/9204/KPUKAb/XI/2020 Tanggal 16 November 2020
Perihal Permohonan Klarifikasi (Bukti T-25)
4. Teradu melakukan klarifikasi kepada Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BPSDM) Provinsi Papua Nomor : 238/PP.02-SD/9204/KPU-
Kab/XI/2020 Tanggal 19 November 2020 Perihal Permohonan Permintaan
Dokumen (Bukti T-28)
5. Dalam melakukan Klarifikasi ke instansi badan kepegawaian daerah Provinsi
Papua dan instansi badan pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi
Papua teradu juga telah berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan melalui surat Nomor : 236/PP.02-SD/9204/KPU-Kab/XI/2020
Tanggal 18 November 2020 Perihal Klarfikasi Dokumen Calon an. Drs. Alfons
Sesa, MM (Bukti T-26)
6. Teradu dan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan telah melakukan klarifikasi
di Ruang Kerja Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua bapak
Marthinus Yarangga sebagaimana tertuang dalam Berita acara Nomor :
133/PY.02.1-BA/9204/KPU-Kab/XI/2020 Tanggal 18 November 2020 Berita
Acara dan Dokumen terlampir (Bukti T-27) dan Arsip surat asli yang
diterbitkan oleh badan kepegawaian Daerah Provinsi Papua Nomor :
800/981/BKD tanggal 28 Juli 2020 Perihal Keterangan Rekomendasi an.
Alfons Sesa, MM telah Dilegalisir Basah (Bukti T-29) serta Surat Keterangan
Nomor : 800/255/1731/BKD tanggal 3 November 2020 yang telah Dilagalisir
Basah (Bukti T-30)
7. Hasil Klarifikasi yang dilakukan oleh teradu dan Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan kepada badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD)
Provinsi Papua Tanggal 19 November 2020 Berita acara dan dokumen
terlampir (Bukti T-31)
8. Selanjutnya teradu melaporkan kembali kepada Ketua KPU Provinsi Barat
melalui Surat Nomor : 242/PP.02-SD/9204/KPU-Kab/XII/2020 Tanggal 20
November 2020 Perihal Penyampaian hasil Klarifikasi, dalam rangka
mendapat Petunjuk KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Barat (Bukti T-32)
9. Tanggal 2 Desember 2020 Ketua KPU Provinsi Papua Barat Menyampaikan
kepada teradu Surat Nomor : 460/PL.02.2-SD/92/Prov/XII/2020 Tanggal 2
Desember 2020 Perihal Penjelasan Penyelesian Laporan Dugaan Pelanggaran
Pasal 69 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 terhadap calon Wakil
Bupati Drs. Alfons Sesa, MM (Bukti T-33) menindalanjuti Surat Ketua KPU
RI Nomor : 1107/PL.02.2-SD/06/KPU/XI/2020 Tanggal 27 November 2020
Perihal Penjelasan (Bukti T-34) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa
Teradu Telah Tepat dalam Melaksanakan Ketentuan Pasal 69 ayat (5)
Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupti dan Wakil Bupati dan/atau Walokita dan Wakil
Walikota yaitu dengan :
Tidak menerbitkan Surat Keputusan yang membatalkan atau
menyatakan tidak memenuhi Syarat terhadap calon wakil Bupati Drs.
Alfons Sesa, MM
Menyatakan Calon Wakil Bupati Drs. Alfons Sesa, MM tetap Sah Sebagai
peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kabupaten
Sorong Selatan
g. Teradu Menindaklanjuti Surat Ketua KPU Provinsi Papua Barat Nomor :
460/PL.02.2-SD/92/Prov/XII/2020 Tanggal 2 Desember 2020 Perihal Penjelasan
Penyelesian Laporan Dugaan Pelanggaran Pasal 69 ayat (5) Peraturan KPU Nomor
3 Tahun 2017 terhadap calon Wakil Bupati Drs. Alfons Sesa, MM untuk
menyampaikan Surat Kepada :
1. Tim Pasangan Calon Nomor urut 3 (tiga) atas nama YANCE SALAMBAUW,
SH.MH dan dr. FELIKS DUWIT MSc,MPH. SpPD melalui surat nomor :
269/PP.02-SD/9204/KPU-Kab/XII/2020 Tanggal 2 Desember 2020 Perihal
Menjawab Surat Saudara Nomor : 09/TIM-H.A/Pilkada-Sorsel/XI/2020 dan
10/TIM-TM-H.A/Pilkada-Sorsel/XI/2020 (Bukti T-35)
2. Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) atas nama Pieter Kondjol, SE, MM
dan Madun Narwawan dengan Surat Nomor : 271/PP.02-SD/9204/KPU-
Kab/XII/2020 Tanggal 2 Desember 2020 Perihal Menjawad Surat Saudara
Nomor : 023/SKEP.TS/PM/SS/XI/2020 (Bukti T-36)
Bahwa KPU Kabupaten Sorong Selatan melalui Surat Nomor :
220/PL.02/SD/9204/KPU-Kab/XI/2020 Perihal Penyampaian Keputusan
Pejabat yang Berwenang tentang Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) pada tanggal 6 November 2020 yang pada pokoknya meminta kepada Drs.
ALFONS SESA, MM untuk segera menyampaikan Surat Keputusan Dari Pejabat
Yang Berwenang tentang pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
paling lambat tanggal 8 November 2020.
Jawaban:
- Bahwa terhadap dalil pengadu tersebut memang benar bahwa teradu telah
mengeluarkan surat Nomor : 220/PL.02/SD/9204/KPU-Kab/XI/2020 Perihal
Penyampaian Keputusan Pejabat yang Berwenang tentang Pemberhentian sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada Drs. ALFONS SESA, MM pada tanggal 6
November 2020 yang pada pokoknya meminta kepada Drs. ALFONS SESA, MM
untuk segera menyampaikan Surat Keputusan Pejabat yang Berwenang tentang
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Paling Lambat Tanggal 8
November 2020;
- Bahwa teradu menyampaikan surat Nomor : 220/PL.02/SD/9204/KPU-
Kab/XI/2020 Tanggal 6 September 2020 dimaksud dengan Tujuan untuk
Mengingatkan Calon Wakil Bupati Drs. Alfons Sesa, MM agar Segera
Menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentian Sebagai Pegawai Negeri Sipil
oleh Pejabat yang berwenang. (Bukti T-37)
Bahwa Drs. ALFONS SESA, MM melalui Hasibas F. Sira hanya menyerahkan
print-out scan Surat Keterangan Badan Kepegawaian Daeran Provinsi Papua
Nomor: 800/1731/BKD tertanggal 3 November 2020, Bahwa Surat Keterangan
Pemberhetian Drs. ALFONS SESA, MM sedang dalam proses seharusnya
dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan Bukan oleh Badan
Kepegawaian Daerah.
Jawaban:
- Bahwa benar calon Wakil Bupati Drs. ALFONS SESA, MM melalui Hasibas F. Sira
hanya menyerahkan prin-Out scan Surat Keterangan Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Papua Nomor : 800/1731/BKD tertanggal 3 November 2020. (Bukti T-13
dan T-14)
- Surat Keterangan tersebut teradu sudah melakukan klafirikasi (Bukti T-21, T-
22, T-25, T-26, T-27, T-28, T-29 T-30 dan T-31)
- Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Pemberhentian Drs. Alfons Sesa,
MM sedang dalam Proses, seharusnya diterbitkan oleh Badan Kepegawaian
Negara (BKN) dan bukan diterbitkan oleh badan kepegawaian daerah (BKD)
adalah pemahaman yang keliru, sebab instansi badan kepegawaian daerah
merupakan perpanjangan tangan dari Pusat sehingga menjadi satu kesatuan yang
mengurusi urusan Kepegawaian.
Bahwa pada tanggal 9 November 2020 Pengadu memasukan Surat Nomor : 023
/ SKEP.TS / PM /SS/X/2020 perihal Permohonan Pembatalan Drs. ALFONS
SESA, MM sebagai Calon Wakil Bupati Sorong Namun teradu III, IV dan V tidak
bersedia memberikan tanda terima.
Bahwa dalil pengadu tersebut tidak benar karena faktanya teradu telah menerima
surat dari pengadu dan pada saat itu juga teradu menandatangani tanda terima
yang telah disiapkan oleh pengadu, copy Fotokopy Buku Registrasi Surat Masuk
terlampir. (Bukti T-39)
Bahwa pada tanggal 13 November 2020 Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
menyampaikan surat undangan kepada PENGADU dan PARA TERADU untuk
dilakukan krarifikasi secara terbuka. Bahwa kemudian pada tanggal 16
November 2020 telah dilakukan klarifikasi terbuka di aula Polres Polres Sorong
Selatan, namun para PARA TERADU tidak hadir.
Jawaban:
- Bahwa memang benar pada tanggal 13 November 2020 TERADU menerima surat
undangan untuk dilakukan klarifikasi secara terbuka yang di jadwalkan pada
tanggal 16 November 2020 bertempat di Aula Polres Sorong Selatan. namum
teradu tidak hadir dengan alasan bahwa Waktu yang sama dilakukan Debat
Publik antara calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sorong Selatan Tahun 2020
di Gedung Mratua Sesna Teminabuan, Terlampir Berita acara hasil Rapat
Koordinasi antara Teradu, Bawaslu Sorong Selatan dan Tim Kemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 1 s.d Nomor Urut 4 (Bukti T-40)
Bahwa pada tanggal 16 November 2020 PARA TERADU telah mengirim surat
234/PP.02-SD/9204/KPU-Kab/XI/2020 untuk menjawab surat PENGADU
Nomor : Nomor : 023 / SKEP.TS / PM / SS / X / 2020 perihal Permohonan
Pembatalan Drs. ALFONS SESA, MM sebagai Calon Wakil Bupati Sorong Selatan
yang pada pokoknya TERADU meminta waktu untuk melakukan klarifikasi dan
berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI sebelum diambil keputusan.
Bahwa tanggapan TERADU yang pada pokoknya masih menunggu petunjuk dari
KPU Provinsi atau KPU RI merupakan bukti PARA TERADU tidak melaksanakan
Prinsip Berkepastian Hukum sebagaimana digariskan dalam Pasal 11 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
Jawaban:
Bahwa memang benar tanggal 16 November 2020 TERADU telah mengirimkan
surat kepada PENGADU untuk meminta waktu melakukan klarifikasi dan hal ini
tentu dilakukan dengan berpedoman pada :
Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 14 Huruf L undang – undang nomor 1 Tahun 2015
tentang peraturan pemerintah Penganti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2014 Tentang pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota menjadi Undang –
undang sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 10 Tahun 2016;
Pasal 20 huruf n UU nomor 7 TAhun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal
31 dan pasal 32 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata kerja KPU,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana pada poin satu dan 2 diatas teradu
mebutuhkan waktu melakukan klarifikasi, dan menyampaikan laporan tertulis
dan akan menyampaikan jawaban atau hasil keputusan setelah mendapatkan
petunjuk dari KPU provinsi atau KPU RI;
Bahwa perbuatan PARA TERADU yang tidak melakukan apapun terkait dengan
tidak lengkapnya persyaratan Drs. ALFONS SESA, MM sebagai Calon Wakil
Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan Tahun 2020
tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu :
Jawaban:
Bahwa terkait dengan dalil pengadu tersebut tidak benar karena faktanya teradu
sudah menindalajuti dengan penjelasan dalam uraian poin 1 dan 2 diatas;
b. Bahwa terhadap dalil tersebut pengadu juga sudah Mendaftar ke Pengadilan Tata
Usaha Negara di Jayapura tanggal 13 Januari 2021 dengan register perkara
nomor : 4/G/2021/PTUN.JPR dan hasil Gugatan diyatakan tidak dapat
diterima oleh pengadilan tata usaha Negara Jayapura (Bukti T-41)
c. Bahwa Teradu juga telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia dan berdasarkan hasil persidangan Mahkamah konstitusi
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima melalui amar
putusan nomor : 36/PHP.BUP-XIX/2021 Tanggal 16 Februari 2020. (Bukti T-42)
Gugatan sama Sama diajukan oleh Pasangan Calon Nomor urut 3 YANCE
SALAMBAUW, SH.MH dan dr. FELIKS DUWIT MSc,MPH. SpPD ke Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dan berdasarkan Fakta Persidangan dan Alat
Bukti yang diajukan oleh teradu sehingga mahmakah Konstitusi menyatakan
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima melalui amar Putusan nomor :
31/PHP.BUP-XIX/2021 Tanggal 16 Februari 2021 (Bukti T-43)
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-49, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat Keputusan KPU Kabupaten Sorong Selatan Nomor :
49/HK.04.01-Kpt/9204/KPU-Kab/VIII/2020 Tentang Syarat
Pencalonan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Sorong Selatan Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik
Dalam {emilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan Tahun
2020. Tertanggal 12 Agustus 2020
2. T-2 Pengumuman KPU Kabupaten Sorong Selatan Nomor :
24/PL.01.1-PU/9204/KPU-Kab/VIII/2020 Tentang Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan
Tahun 2020, tanggal 25 Agustus 2020
3. T-3 Lampiran Model TT.1-KWK Tanda Terima Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon dalam pemilihan BUpati dan Wakil Bupati Sorong
Selatan Tahun 2020 dari bakal calon Samsudin Anggiluli, SE dan
Drs. Alfons Sesa, MM Tertanggal 05 September 2020
4. T-4 Berita acara Nomor : 74.2/PL.01.1-BA/9204/KPU-Kab/IX/2020
Tentang Hasil Penelitian Kebsahan Dokumen Persyaratan calon
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan Tahun
2020, dari bakal calon Samsudin Anggiluli, SE dan Drs. Alfons
Sesa, SE tertangal 13 September 2020;
5. T-5 Tanda terima Dokumen Perbaikan Syarat Calon Tanggal 14
September 2020 Jam 13.45 WIT yang diserahkan oleh Tim
Pasangan Calon Sdr. Hasibas Sira Kepada Teradu I
6. T-6 Surat Permohonan Pengunduran diri (Permohonan Pensiun Dini)
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diajukan oleh Drs. Alfons
Sesa, MM yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua, tertanggal 3
Maret 2020
7. T-7 Formulir Model BB.1-KWK Surat Pernyataan Bakal Calon Wakil
Bupati Sorong Selatan, Tanggal 14 September 2020
8. T-8 Formulir Model BB.2-KWK Dafatar Riwayat Hidup Bakal Calon
Wakil Bupati, Tanggal 3 September 2020
9. T-9 Formulir Model BB.3-KWK Surat Pernyataan Berhenti sebagai
Pegawai Negeri Sipil, Tanggal 14 September 2020
10. T-10 Surat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi
Papua Nomor : 800/483/BPDSM, Perihal Pengusulan Pensiun Dini
yang diajukan kepada Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Provinsi Papua, tertanggal 29 Juni 2020
11. T-11 Surat Badan Kepegawaian Daerah Nomor : 800/981/BKD Perihal
Keterangan Rekomendasi a.n. Drs, Alfons Sesa, MM. yang
ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Sorong Selatan tertanggal
28 Juli 2020.
12. T-12 Surat Keputusan Teradu Nomor : 56/PL.02.3-Kpt/9204/KPU-
Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Yang Memenuhi Pesyaratan Administrasi,
Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Menjadi
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong
Selatan Tahun 2020. Tanggal 23 September 2020
13. T-13 Surat Keterangan Nomor : 800/1731/BKD yang dikeluarkan oleh
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, tertanggal 3
November 2020.
14. T-14 Tanda Terima (TT) Surat Keterangan Kepala Badan Kepegawaian
Daerah Provinsi Papua kepada Drs. Alfons Sesa, MM, tanggal 08
November 2020.
15. T-15 Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : PA-29400000304
Perihal Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara
Tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil An. Drs ALFONS
SESA, MM Tanggal 9 November 2020
16. T-16 Bukti Tanda Terima (TT) Dokumen Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara, tanggal 9 November 2020.
17. T-17 Surat Tim Hukum dan Advokat YA & FIX Nomor : 09/TIM-
H.A/Pemilukada-Sorsel/XI/2020, Perihal Mohon membatalkan
Drs. Alfons Sesa, MM sebagai Calon Walik Bupati Sorong Selatan
Nomor Urut. 1, tertanggal 9 November 2020
18. T-18 Surat Tim Hukum dan Advokat YA & FIX Nomor : 10/TIM-
H.A/Pemilukada-Sorsel/XI/2020, Tanggal 10 November 2020
19. T-19 Surat Tim Sukses dan Tim Pemenangan PIETERS – MADUN Nomor
: 023/SKEP.TS/PM/SS/X/2020 Tanggal 9 November 2020
20. T-20 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan Nomor : 91/PB-
09/KETUA/HK.01.00.01/XI/2020, Tanggal 11 November 2020
21. T-21 Surat Teradu Nomor : 230/PP.02-SD/9204/KPU-Kab/XI/2020,
Perihal Koordinasi dan Petunjuk, Tanggal 13 November 2020.
22. T-22 Surat KPU Provinsi Papua Barat Nomor : 382/PL.02.2-
SD/92/Prov/XI/2020, Perihal Petunjuk Klarifikasi dan Menjawab
Surat Masuk Tim Pasangan Calon dan Bawaslu Kabupaten Sorong
Selatan.
23. T-23 Surat Teradu Nomor : 233/PP.02-SD/9204/KPU-Kab/XI/2020,
Perihal Pemberitahuan, tanggal 16 November 2020
24. T-24 Surat Teradu Nomor : 234/PP.02-SD/9204/KPU-Kab/XI/2020,
Perihal Pemberitahuan, tanggal 16 November 2020.
25. T-25 Surat Teradu Nomor : 232/PP.02-SD/9204/KPU-Kab/XI/2020,
Perihal Permohonan Klarifikasi, tanggal 16 November 2020
26. T-26 Surat Teradu Nomor : 236/PP.02-SD/9204/KPU-Kab/XI/2020,
Perihal Klarifikasi Dokumen Calon, tanggal 18 November 2020
27. T-27 Berita Acara Nomor : 133/PY.02.1/BA/9204/KPU-Kab/XI/2020
Tentang Klarifikasi Atas Laporan Tim Hukum dan Advokat Calon
Bupati dan Wakil Bupati Yance Salambauw dan Feliks dan Tim
Sukses dan Tim Pemenangan Piters – Madun, Tanggal 18
November 2020
28. T-28 Surat Teradu Nomor : 238/PP.02-SD/9204/KPU-Kab/XI/2020,
Perihal Permohonan Dokumen, tertanggal 19 November 2020
29. T-29 Lagalisir basah Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi
Papua Nomor : 800/981/BKD, Perihal Rekomendasi a.n Drs.
Alfons Sesa, MM untuk mengikuti Pemilukada Kabupaten Sorong
Selatan, tertanggal 28 Juli 2020
30. T-30 Legalisri Basah oleh oleh surat keterangan Kepala Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Nomor : 800/1731/BKD
Perihal Surat Keterangan Berkas Usul Pemberhentian Drs.
ALFONS SESA, MM Masih Dalam Proses Penyelesaian, Tanggal 3
November 2020
31. T-31 Berita Acara Pemeriksaan Dokumen Drs. Alfons Sesa, MM Calon
Wakil Bupati Sorong Selatan tertanggal 19 November 2020
32. T-32 Surat Teradu Nomor : 242/PP.02-SD/9204/KPU-Kab/XII/2020,
Perihal Penyampaian Hasil Klarifikasi, Tanggal 20 November 2020
33. T-33 Surat Ketua KPU Provinsi Papua Barat Nomor : 460/PL.02.2-
SD/92/Prov/XII/2020, Perihal Penjelasan Penyelesaian Dugaan
Pelanggaran Pasal 69 ayat (1) dan Penerepan Sanksi ayat (5)
Peraturan KPU RI Nomor Tahun 2017 terhadap Calon Wakil
Bupati Drs. Alfons Sesa, MM, tanggal 2 Desember 2020
34. T-34 Surat Ketua KPU RI Nomor : 1107/LP.02.2-SD/06/KPU/XI/2020
perihal Penjelasan, tanggal 27 November 2020
35. T-35 Surat Teradu Nomor : 269/PP.02-SD/9204/KPU-Kab/XII/2020,
Perihal Menjawab Suarat Nomor : 09/TIM-H.A/Pemilukada-
Sorsel/XI/2020 dan Nomor : 10/TIM-H.A/Pemilukada-
Sorsel/XI/2020, Tanggal 10 November 2020, tanggal 2 Desember
2020
36. T-36 Surat Teradu Nomor : 271/PP.02-SD/9204/KPU-Kab/XII/2020,
Perihal menjawab Surat Nomor 203/KEP.TS/PM/SS/X/2020,
tanggal 09 November 2020
37. T-37 Surat Teradu Nomor : 220/PL.02/SD/9204/KPU-Kab/XI/2020
perihal Pemberitahuan Menyampaikan Keputusan Pejabat Yang
Berwenang Tentang Pemberhentian Sebagai PNS, tanggal 6
November 2020.
38. T-38 Bukti Fotokopi Buku Registrasi Surat Keluar Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Papua, Tanggal 3
Maret 2020
39. T-39 Bukti Fotokopi Buku Registrasi Surat Masuk, Tanggal 9 November
2020
40. T-40 Berita Acara Nomor : 116/PL.01.1-BA/9204/KPU-Kab/X/2020
Tentang Hasil Rapat Koordinasi Perubahan Jadwal Kampanye dan
Debat Publik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong
Selatan Tahun 2020, Tanggal 27 Oktober 2020
41. T-41 Berita acara Nomor : 86.2/PL-01.1-BA/9204/KPU-Kab/IX/2020
Tentang Hasil Penelitian Administrasi Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan Tahun 2020
Tanggal 22 September 2020
42. T-42 Foto Pertemuan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2, 3, dan 4
dengan Teradu III, IV, V dan VI di Kantor KPU Kabupaten Sorong
Selatan Tanggal 8 November 2020
43. T-43 Tanda Terima (TT) Surat Keterangan Kepala Badan Kepegawaian
Daerah Provinsi Papua kepada Drs. Alfons Sesa, MM, Nomor :
800/1731/BKD yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian
Daerah Provinsi, tertanggal 3 November 2020.
44. T-44 Foto Penyerahan Surat Keterangan Kepala badan Kepegawaian
Daerah Provinsi Papua Nomor : 800/1731/BKD Tanggal 3
November 2020
45. T-45 Tanda terima Surat Badan Kepegawaian Negara berupa Surat
Pertimbangan Teknis Nomor : PA-29400000304 yang ditebitkan
tanggal 9 November 2020 kepada Drs. Alfons Sesa, MM
46. T-46 Foto Penyerahan Surat badan kepegawaian Negara Nomor : PA-
29400000304 yang ditebitkan tanggal 9 November 2020
47. T-47 Berita Acara Nomor : 125.1/PL.01.1-BA/9204/KPu-Kab/XI/2020
Tentang Penetapan Pemenuhan Syarat Calon Wakil Bupati Sorong
Selatan atas nama Drs. Alfons Sesa, MM tanggal 9 November 2020;
48. T-48 Foto Scrensout postingan surat pertimbangan Teknis badan
kepegawaian Negara kepada Drs. Alfons Sesa, MM yang beredar
pada media social di Kabupaten Sorong Selatan
49. T-49 Ekpedisi atau tanda terima dari BPSDM Provinsi Papua Tanggal 03
Maret 2020
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, para Teradu memberikan kesimpulan jawaban
bahwa:
1. Bahwa pada tanggal 22 September 2020 teradu Melakukan Penelitian keabsahan
terhadap kelengkapan dokumen persyaratan calon wakil Bupati atas nama Drs.
Alfons Sesa, MM dan telah memberikan tanda centang memenuhi Syarat Keputusan
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh Pejabat yang berwenang pada
Berita acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon sebagaimana
disampaikan oleh Saksi pengadu atas nama Luxen Thesia. Terhadap dalil yang
disampaikan oleh Saksi Pengadu atas nama Luxen Thesia tidak benar dan tidak
beralasan , karena faktanya berdasarkan Berita acara para teradu Nomor :
86.2/PL.01.1-BA/9204/KPU-Kab/IX/2020 Tanggal 22 September 2020 tetang Hasil
Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sorong Selatan Tahun 2020 teradu memberikan tanda centang belum memenuhi
Syarat pada Keputusan Pemberhetian Sebagai Pegawai Negeri Sipil dari pejabat yang
bernenang kepada calon wakil Bupati atas nama Drs. Alfons Sesa, MM. terlampir
Bukti Tambahan (T-40);
2. Bahwa pada tanggal 8 November 2020 kuasa Pengadu atas nama Yustian Dewi
Widiastuti, SH.,MH berada di kantor KPU Sorong Selatan dari siang sampai malam.
Bahwa keterangan Kuasa pengadu atas nama Yustian Dewi Widiastuti, SH.,MH
tidak benar dan mengada –ada karena pada faktanya yang bersangkutan tidak di
kantor KPU Sorong Selatan di saat itu;
3. Bahwa keterangan Saksi Pengadu atas nama Luxen Thesia bahwa dirinya bersama
Tim Kerja Pasangan Calon Nomor urut 2, 3 dan 4 melakukan Pertemuan dengan
Teradu III, IV, V dan VI pada malam hari di kantor KPU Sorong Selatan. terhadap
keterangan tersebut tidak benar dan mengada – ada sebab faktanya Tim Pasangan
Calon Nomor urut 2, 3 dan 4 sekitar Pukul 15.00 WIT mendatangi Kantor KPU
Kabupaten Sorong Selatan, hadir juga pada saat itu salah satunya Saksi Pengadu
atas nama Luxen Thesia dan Saksi Pengadu atas nama Karel Kofiai dan tidak hadir
saat itu kuasa Pengadu atas nama Yustian Dewi Widiastuti, SH.,MH. Inti dari
pertemuan tersebut adalah Tim Pasangan Calon Nomor urut 2, 3 dan 4
Mempertanyakan status Pemberhentian Calon Wakil Bupati Drs. Alfons Sesa, MM.
Terlampir Bukti tambahan berupa Foto Pertemuan tanggal 8 November 2020. (Bukti
T-41);
4. Bahwa pada tanggal 8 November 2020 Pukul : 22.56 WIT bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Sorong Selatan teradu VI menerima Penyerahan Surat Kepala Badan
Kepegawaian Provinsi Papua Nomor : 800/1731/BKD Tanggal 03 November 2020
yang diserahkan oleh Tim LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Samsudin
Anggiluli, SE dan Drs. Alfons Sesa, MM melalui Hasibas F. Sira dan disaksikan oleh
Saudara Maikel Way Anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan Partai Nadem Periode
2019 - 2024. Terlampir Bukti Tambahan berupa Tanda terima sebagaimana sudah
disampaikan sebelumnya melalui Bukti T-14 (Bukti T-42) dan Bukti Penyerahan
Berupa Foto (Bukti T-43);
5. Bahwa pada tanggal 9 November 2020 Pukul 23.26 WIT bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Sorong Selatan Teradu VI Menerima Pertimbangan Teknis dari Badan
Kepegawaian Negara (BKN) nomor : PA-29400000304 Tanggal 9 November 2020 yang
diserahkan oleh Tim LO Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama Samsudin
Anggiluli, SE dan Drs. Alfons Sesa, MM melalui Hasibas F. Sira sebagimana sudah
disampaikan sebelumnya melalui Bukti T-16 Bukti Tambahan (Bukti T-44) dan
Tambahan Bukti Penyerahan berupa Foto (Bukti T-45);
6. Bahwa di waktu yang sama pada Tanggal 9 November 2020 Teradu VI Berkoodinasi
dengan Teradu III, IV dan V yang saat itu berada di Teminabuan bahwa teradu VI
telah Menerima dari Tim LO Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama Samsudin
Anggiluli, SE dan Drs. Alfons Sesa, MM Pertimbangan Teknis dari Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : PA-29400000304 Tanggal 9 November 2020,
agar segera dilakukan Rapat Pleno Penetapan Penentuan pemenuhan Syarat Sebagai
Calon Wakil Bupati Drs. Alfons Sesa, MM. waktu itu pula dilakukan Rapat Pleno
Pukul 23.48 WIT bebagaimana berita Nomor : 125.1/PL/.01.1-BA/9204/KPU-
Kab/XI/2020 tanggal 09 November 2020 Tentang Penetapan Pemenuhan Syarat
Calon Wakil Bupati Sorong Selatan atas nama Drs. Alfons Sesa, MM (Bukti T-46);
7. Bahwa saksi Pengadu atas nama Luxen Thesia menerangkan bahwa tanggal 8
November 2020 teradu VI menerima Surat Kepala badan Kepegawaian Provinsi
Papua Nomor : 800/1731/BKD Tanggal 03 November 2020 dan Tanggal 9 Teradu VI
menerima Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor : PA-
29400000304 Tanggal 9 November 2020 dan hanya memberikan tanda terima biasa.
Terhadap keterangan Saksi Pengadu atas nama Luxen Thesia tersebut, maka
disampaikan bahwa tanda terima tetap biasa karena Naskah dinas lansung ke
kantor KPU Kabupaten Sorong Selatan;
8. Bahwa Pernyataan kuasa Pengadu atas nama Yustian Dewi Widiastuti, SH.,MH yang
menyampaikan bahwa Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor : PA-29400000304 Tanggal 9 November 2020 baru di ketahui pada saat
sidang di mahkamah konstitusi padahal pada saat sidang Kode Etik Tanggal 19
Februari 2021 Nomor Perkara ini (21-PKE-DKPP/I/2021) diakui kuasa pengadu
atas nama Yustian Dewi Widiastuti, SH.,MH bahwa memang benar informasi telah
beredar akan tetapi hanya untuk khusus Tim dan Pendukung Pasangan Calon
Nomor Urut 1 atas nama Samsudin Anggilui, SE dan Drs. Alfons Sesa, MM;
9. Diwaktu yang sama juga telah beredar di public sorong selatan sebagaimana telah
diakui juga oleh kuasa Pengadu atas nama Yustian Dewi Widiastuti, SH.,MH pada
saat Sidang Tanggal 19 Februari 2020 surat pertimbangan teknis dari Badan
Kepegawaian Negara (BKN) nomor : PA-29400000304 Tanggal 9 November 2020.
Tambahan Bukti berupa Scrensout Media yang beredar di Publik Sorong Selatan.
(Bukti T-47);
10. Bahwa Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2, 3 dan 4 Tidak Mengakui bahwa
Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : PA-
29400000304 Tanggal 9 November 2020 dikategorikan sebagai Dokumen surat
keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Pejabat yang
berwenang seperti yang telah diserahkan oleh calon Wakil Bupati Nomor urut 3 atas
nama dr. Felix Duwith, M.Sc, MPH, Sp.PD dengan surat Keputusan Pemberhetian
dari Bupati Sorong Selatan;
11. Bahwa Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2, 3 dan 4 Tidak Mengakui keaslian Surat
Keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat Nomor:
800/1731/BKD Tanggal 03 November 2020 dan bahkan mereka minta bahwa
dokumen yang diserahkan adalah Surat Keputusan Pemberhentian dari pejabatan
yang berwenang dan bukan surat keterangan dari Instansi terkait sebagaimana
dimaksudkan dalam pasal 69 ayat (1) Petaruran KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan;
12. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 8 dan 9 diatas sehingga tim Pasangan Calon
Nomor urut 2, 3 dan 4 memaksa para teradu agar segera mendiskualifikasi Calon
Wakil Bupati Drs. Alfons Sesa, MM, bahkan rencana tanggal 12 November 2020
Menduduki Kantor KPU Kabupaten Sorong Selatan mendesak agar teradu segera
Mendiskualifikasi calon Wakil Bupati atas nama Drs. Alfons Sesa, MM, atas dasar
itu sehingga para teradu Mempertimbangkan Bahwa Sebelum Penentuan Status
Tidak Memenuhi Syarat Sehingga Berkonsekwensi Pada Gugurnya Pasangan Calon
maka Harus Dilakukan Dengan Asas Kepastian Hukum dan Penuh Kehati-Hatian
sehingga para teradu berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat melalui Surat
Nomor : 230/PP.02/SD/9204/KPU Kab/XI/2020 Tanggal 13 November 2020 Perihal
Koordinasi dan Petunjuk sebagaimana telah disampaikan melalui Bukti sebelumnya
Bukti T-21 dan KPU Provinsi Papua Barat Menjawab Surat dengan Surat Nomor :
382/PL.02.2-SD/92/Prov/XI/2020 Tanggal 14 November 2020 Perihal Petunjuk
Klarifikasi Dan Menjawab Surat Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan Pada Tahapan
Penelitian Dokumen Syarat Calon Wakil Bupati Saudara Drs. Alfons Sesa MM,
Nomor Urut 1. yang telah disampaikan sebelumnya melalui bukti T-22;
13. Bahwa dengan keadaan situasi dalam tekanan peserta pemilu dan tim kampaye
serta simpatisan, maka Teradu mengakui tidak cermat dan dengan tenang melihat
dan mencermati dengan seksama subtansi dari maksud surat keterangan
pertimbangan teknis BKN diatas sebagai dokumen yang dapat dijadikan dasar
hukum menjawab tuntutan pengadu sebagaimana ditanyakan oleh majelis yang
mulia dalam persidangan. Karena ketidakpahaman atas maksud dokumen dan
dengan mempertimbangkan keabsahan dokumen karena bentuk dokumen adalah
Salinan, maka teradu melakukan koodinasi untuk mendapatkan petujuk secara
hirarki kelembagaan yang kemudian akan memperkuat teradu dalam menjawan
tuntutan atau keberatan peserta pemilu pasangan nomor urut 3 dan nomor urut 4;
14. Dengan demikian untuk memberi sanksi Tidak Memenuhi syarat ( TMS ) kepada
calon Wakil Bupati Nomor urut 1 atas nama Drs. Alfons Sesa, MM atas pemenuhan
kelengkapan syarat calon mengundurkan diri sebagai ASN dibuktikan dengan
Keputusan Pemberhentian Tetap dari pejabat yang berwenang paling lama 30 hari
sebelum hari pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) PKPU
Nomor 3 Tahun 2017 yang berkonsekwensi terhadap pembatalan terhadap pasangan
calon sebagai peserta pemilu tentu berkonsekwensi terhadap pelaksanaan Pilkada
di Kab. Sorong Selatan yang tersisa 1 bulan, sehingga untuk tetap berpedoman pada
prinsip kode etik menjujung tinggi asas kepastian hukum menjadi rujukan teradu
dengan menelliti kembali dokumen secara seksama disupervisi oleh KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten Sorong Selatan melalui metode klarifikasi kepada instansi yang
berwenang;
15. Bahwa pada faktanya sampai dengan batas waktu tanggal 9 November 2020 setelah
para teradu secara tanggungjawab kelembagaan wajib koordinasi peserta pemilu
atau calon yang bersangkutan mempertanyakan dokumen dimaksud melalui surat
tanggal 6 November 2020 sebagaimana bukti yang telah disampaikan sebelumnya
di bukti T-37, namun dengan terkumpulnya rangkaian dokumen pengantar proses
pemberhentian sesuai atauran PKPU maupun secara impilisit peraturan pemerintah
(mekanisme pemerintahan) rangkaian dokumen dimaksud yakni :
a. Surat Pernyataan Pengunduran diri (Formulir Model BB.1 KWK dan formulir
model BB.3 KWK) bukti T-9;
b. Surat pernyataan Pengunduran diri Calon (bukti T-6);
c. Ekpedisi atau tanda terima dari BP SDM Papua (bukti T-49);
d. Surat Keterangan BKD Prov Papua bahwa pengunduran diri sedang diproses (
Bukti T-13);
e. Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : PA-
29400000304 Tanggal 9 November 2020 (bukti T-15);
16. Bahwa Teradu berdasarkan hasil koordinasi dan petujuk KPU melalui KPU Provinsi
yang pada intinya adalah walaupun SK Pemberhentian belum diterima pada batas
waktu tanggal 9 November 2020, namun dengan terkumpulnya rangkaian dokumen
proses pemberhentian sedang diproses sebagaimana angka 15 huruf a , b, c, d dan
e diatas maka calon tetap dinyatakan MEMENUHI SYARAT karenanya
pemberlakuan sanksi sebagai Pasal 69 ayat (5) tidak dapat dilaksanakan karena
Calon mampu membuktikan pengunduran diri sedang diproses dan selebihnya
diluar kemampuan calon kutipan pasal 69 ayat (1) dan ayat (5) “ Pasal 69 (1) Bagi
Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib
menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari
pemungutan suara;
(2)…
(3)..
(4)…
(5) Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2) dan ayat (4), dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran
diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak memenuhi syarat;
17. Bahwa pada faktanya secara komulatif ayat (5) tidak dikenakan kepada calon
karena dapat membuktikan sehingga menurut para teradu keputusan yang diambil
untuk tidak mendiskualifikan calon dan pasangan calon adalah benar menurut
hukum sesuai Putusan MK Nomor : 31/PHP.BUP-XIX/2021 Tanggal 16 Februari
2021 dan Nomor : 36/PHP.BUP-XIX/2021 Tanggal 16 Februari 2020 sebagaimana
telah disampaikan sebelumnya melalui Bukti T-42 dan Bukti T-43 dengan
mempertimbangkan dalil yang sama karena para teradu tidak melukan pelanggaran
kode etik sebagaimana dilaporkan Pengadu;
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN SORONG SELATAN
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Sorong Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
1. Bahwa pengawasan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan terhadap proses pencalonan
Drs.Alfons Sesa, M.M. khususnya yang berkaitan dengan syarat pemberhentian
dan/atau pengunduraan diri sedang dalam proses bagi calon yang berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil dilakukan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bahwa, pada tanggal 3 Maret 2020 Drs. Alfons Sesa, M.M. mengajukan
permohonan pengunduran diri (pensiun dini) dari Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Papua dalam
rangka mengikuti Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sorong Selatan melalui
surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Kepala Pengembangan SDM
Provinsi Papua di Jayapura; (Bukti PT-1)
2. Bahwa, pada tanggal 26 Juni 2020 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Provinsi Papua menerbitkan Surat Nomor: 823.4/478/BPSDM, perihal usulan
pensiun dini atas nama Drs.Alfons Sesa, M.M, yang ditunjukan kepada Gubernur
Papua c.q Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua di Jayapura; (Bukti PT-
2)
3. Bahwa, pada tanggal 28 Juli 2020 Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua
menerbitkan Surat Nomor: 800/981/BKD, perihal keterangan rekomendasi atas
nama Drs.Alfons Sesa, M.M yang ditunjukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sorong Selatan di Teminabuan, yang pada pokonya menerangkan bahwa
Sdr. Drs.Alfons Sesa, M.M telah mengajukan berkas usul pengunduran diri dari
Aparatur Sipil Negara sebagai salah satu syarat bakal calon dalam bursa Pemilukada
Tahun 2020; (Bukti PT-3)
3.2.1. Bahwa, pada tanggal 3 November 2020 Badan Kepegawaian Provinsi Papua
menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 800/1731/BKD yang pada pokoknya
menerangkan bahwa berkas usul pemberhentian Pegawai Negeri Sipil atas
nama Drs.Alfons Sesa, M.M masih dalam proses penyelesaian; (Bukti PT-4)
3.2.2. Bahwa, pada tanggal 6 November 2020 KPU Kabupaten Sorong Selatan
menyampaikan surat nomor: 220/PL.02/SD/9204/KPU-Kab/XI/2020 perihal
Pemberitahuan Menyampaikan Keputusan Pejabat yang Berwenang tentang
Pemberhentian sebagai PNS yang ditujukan kepada Drs.Alfons Sesa, M.M
(Calon Wakil Bupati Nomor urut 1) dan ditembuskan kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan yang mana pada surat tersebut disampaikan hal-
hal sebagai berikut: (Bukti PT-5)
- Bahwa diberitahukan kepada saudara Drs. Alfons Sesa, M.M (Calon Wakil
Bupati Nomor urut 1) untuk segera menyampaikan kepada KPU Kabupaten
Sorong Selatan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian
saudara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
-
Penyampaian keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian
sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu)
paling lambat tanggal 8 November 2020.
4. Bahwa, pada tanggal 6 November 2020 KPU Kabupaten Sorong Selatan
menyampaikan surat nomor: 220/PL.02/SD/9204/KPU-Kab/XI/2020 perihal
Pemberitahuan Menyampaikan Keputusan Pejabat yang Berwenang tentang
Pemberhentian sebagai PNS yang ditujukan kepada Drs.Alfons Sesa, M.M (Calon
Wakil Bupati Nomor urut 1) dan ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten
Sorong Selatan yang mana pada surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
(Bukti PT-6)
- Bahwa diberitahukan kepada saudara Drs. Alfons Sesa, M.M (Calon Wakil Bupati
Nomor urut 1) untuk segera menyampaikan kepada KPU Kabupaten Sorong
Selatan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian saudara
sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Penyampaian keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) paling lambat
tanggal 8 November 2020.
5. Bahwa, pada tanggal 3 November 2020 Badan Kepegawaian Provinsi Papua
menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 800/1731/BKD yang pada pokoknya
menerangkan bahwa berkas usul pemberhentian Pegawai Negeri Sipil atas nama
Drs.Alfons Sesa, M.M masih dalam proses penyelesaian.(Bukti PT-7)
6. Bahwa pokok pengaduan pengadu pada angka 4,5 dan 6 terbukti berdasarkan surat
kpu sorong selatan nomor: 236/PP.02/SD/9204/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 18
november 2020 tentang Klarifikasi Dokumen Calon atas nama Drs.Alfons Sesa,
M.M pada kantor Bandan kepegawaian provinsi papua dan Kantor Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Papuatelah menemukai dokumen
asli yang di keluarkan oleh kantor bandan kepegawai provinsi papua.
Bahwa Pada Tanggal 18 November 2020, KPU Kabupaten Sorong Selatan
mengeluarkan Surat Nomor: 236/PP.02/SD/9204/KPU-Kab/XI/2020 Perihal
Klarifikasi Dokumen Calon atas nama Drs.Alfons Sesa, M.M, yang ditujukan kepada
Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, yang mana melalui surat tersebut KPU
Kabupaten Sorong Selatan meminta Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan untuk ikut
bersama-sama dalam melakukan klarifikasi yang akan dilaksanakan pada hari Rabu
tanggal 18 November 2020, pukul 09.00 WIT – Selesai, bertempat di Kantor Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Papua di Kota Jayapura. (Bukti PT-8) Berdasarkan
surat permintaan tersebut maka Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
menghadiri pertemuan klarifikasi antara lain dengan: (1) BKD Provinsi Papua, pada
tanggal 18 November 2020, pukul 14.00 WIT-selesai, bertempat di ruang Sekretaris
Kantor BKD Provinsi Papua di Jayapura (Bukti PT-9); (2) Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Provinsi Papua, pada tanggal 19 November 2020, pukul 11.00
WIT-selesai, bertempat di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Provinsi Papua. Adapun hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan
terhadap klarifikasi dokumen persyaratan calon Drs. Alfons Sesa, M.M. sebagai bakal
calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Samsuddin Anggiluli,S.E.,M.AP, maka
dapat diterangkan fakta-fakta sebagai berikut:
i. Bahwa, pada tanggal 3 Maret 2020 Drs. Alfons Sesa, M.M. mengajukan
permohonan pengunduran diri (pensiun dini) dari Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Papua dalam
rangka mengikuti Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sorong Selatan
melalui surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Kepala
Pengembangan SDM Provinsi Papua di Jayapura; (Bukti PT-10)
ii. Bahwa, pada tanggal 26 Juni 2020 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Provinsi Papua menerbitkan Surat Nomor: 823.4/478/BPSDM, perihal usulan
pensiun dini atas nama Drs.Alfons Sesa, M.M, yang ditunjukan kepada
Gubernur Papua c.q Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua di
Jayapura; (Bukti PT-11)
iii. Bahwa, pada tanggal 28 Juli 2020 Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua
menerbitkan Surat Nomor: 800/981/BKD, perihal keterangan rekomendasi atas
nama Drs.Alfons Sesa, M.M yang ditunjukan kepada Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sorong Selatan di Teminabuan, yang pada pokonya
menerangkan bahwa Sdr. Drs.Alfons Sesa, M.M telah mengajukan berkas usul
pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara sebagai salah satu syarat bakal
calon dalam bursa Pemilukada Tahun 2020; (Bukti PT-12)
iv. Bahwa, pada tanggal 3 November 2020 Badan Kepegawaian Provinsi Papua
menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 800/1731/BKD yang pada pokoknya
menerangkan bahwa berkas usul pemberhentian Pegawai Negeri Sipil atas nama
Drs.Alfons Sesa, M.M masih dalam proses penyelesaian; (Bukti PT-13)
v. Bahwa, pada tanggal 6 November 2020 KPU Kabupaten Sorong Selatan
menyampaikan surat nomor: 220/PL.02/SD/9204/KPU-Kab/XI/2020 perihal
Pemberitahuan Menyampaikan Keputusan Pejabat yang Berwenang tentang
Pemberhentian sebagai PNS yang ditujukan kepada Drs.Alfons Sesa, M.M (Calon
Wakil Bupati Nomor urut 1) dan ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten
Sorong Selatan yang mana pada surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai
berikut: (Bukti PT-14)
- Bahwa diberitahukan kepada saudara Drs. Alfons Sesa, M.M (Calon Wakil
Bupati Nomor urut 1) untuk segera menyampaikan kepada KPU Kabupaten
Sorong Selatan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian
saudara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Penyampaian keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian
sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu)
paling lambat tanggal 8 November 2020.
vi. Bahwa pada tanggal 8 November 2020 tim pemenangan pasangan calon
Samsuddin Anggiluli,S.E.,M.AP dan Drs.Alfons Sesa, M.M atas nama Hasibas
F.Sira menyerahkan Surat Keterangan Nomor: 800/1731/BKD yang berkaitan
dengan keterangan bahwa berkas usul pemberhentian Pegawai Negeri Sipil atas
nama Drs.Alfons Sesa, M.M masih dalam proses penyelesaian, kepada KPU
Kabupaten Sorong Selatan; (Bukti PT-15)
vii. Bahwa, pada tanggal 9 November 2020 Kepala Badan Kepegawaian Negara
menerbitkan Surat Nomor: PA-29400000304 mengenai pertimbangan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara yang pada pokonya menerangkan bahwa
Pemerintah Provinsi Papua pada tanggal 1 November 2020 menyampaikan
usulan berhenti atas permintaan sendiri Sdr. Drs. Alfons Sesa, M.M yang
diterima oleh Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 6 November 2020; (Bukti
PT-16)
viii. Bahwa, pada tanggal 18 November Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua
menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 800/852/BKD yang pada pokoknya
menerangkan bahwa berkas usul pemberhentian Pegawai Negeri Sipil atas
permintaan sendiri (APS) telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Papua melalu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi
Papua dan telah memenuhi semua persyaratan sehingga usul pensiun telah
diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (Bukti PT-17)
7. Bahwa pokok pengaduan pada angka 7 bawaslu sorong selatan sudah
menindaklanjuti dengan Memanggil Ketua KPU Kabupaten Sorong Selatan untuk
memberikan penjelasan terkait dengan belum adanya Surat Keputusan Pengunduran
Diri dari Calon Wakil Bupati nomor urut 1 atas nama Drs.Alfons Sesa, M.M yang
dilaksakan pada tanggal 12 November 2020 bertempat di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Sorong Selatan melalui Surat Nomor: 91/PB-
09/KETUA/HK.01.00.01/XI/2020 perihal undangan pemanggilan, tertanggal 11
November 2020 (Bukti PT-18)
8. Bahwa pokok pengaduan pengadu angka 8 bawaslu sorong selatan Memanggil Ketua
KPU Kabupaten Sorong Selatan (Bukti PT-19), Ketua Tim Pemenangan Pasangan
Calon nomor urut 1 (Bukti PT-20),Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor
urut 2 (Bukti PT-21), Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor urut 3 (Bukti
PT-22) dan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor urut 4 (Bukti PT-23)
dengan Surat Nomor: 92/PB-09/KETUA/HK. 01.00.01/XI/2020 perihal Undangan
Pemanggilan yang dilaksanakan pada tanggal 16 November 2020 tanggal 13 tahun
2020 bertempat di Aula Sembra Polres Sorong Selatan, terkait dengan pemberian
penjelasan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan mengenai belum
adanya Surat Keputusan Pengunduran Diri dari pejabat yang berwenang terhadap
calon Wakil Bupati Sorong Selatan nomor urut 1 (Drs.Alfzons Sesa, M.M), yang mana
Undang.an Pemanggilan tersebut dihadiri oleh Aly Letsoin (tim pemenangan pasangan
calon nomor urut 2), Luxen Thesia (tim pemenangan pasangan calon nomor urut 3),
dan Karel Kofiai (tim pemenangan pasangan calon nomor urut 4). Sedangkan KPU
Kabupaten Sorong Selatan dan Tim Pemenangan nomor urut 1 tidak hadir.
Ketidakhadiran KPU Kabupaten Sorong Selatan dengan alasan sedang
mempersiapkan kegiatan debat publik tahap pertama di hari yang sama. (Bukti PT-
24)
Bahwa Bawaslu Sorong Selatan melakukan klarifikasi kepada 1. Isak Salamuk
anggota KPU Sorong Selatan 2. Yance Dere Anggota KPU Sorong Selatan 3.
Dominggus Kambu Pjs. Sekretaris KPU Sorong Selatan telah menunjukan
dokumen calon Drs. Alfons Sesa,MM kepada Bawaslu Sorong Selatan pada
tanggal 17 november 2020.
9. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan pengadu pada angka 9 Bahwa Bawaslu Sorong
Selatan menerima surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan surat
No. 234/PP.02-SD/9204/KPU-Kab/Xl/2020 tertanggal 16 November 2020, telah
mengirimkan surat yang menanggapi surat pengadu
No.023/SKEP.TS/PM/SS/X/2020 tertanggal 9 November 2020 ,yang pada pokoknya
Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sorong Selatan tersebut membutuhkan waktu
untuk melakukan klarifikasi dan berkoordinasi kembali untuk mendapat petunjuk
dari KPU Provinsi Papua Barat atau KPU RI sebelum di ambil keputusan;
[2.9.2] BUKTI KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN SORONG SELATAN
Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti
berupa PT-1 s.d PT-23, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. PT-1 Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang
Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil;
2. PT -2 Surat Keterangan Nomor:800/852/BKD;
3. PT -3 Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 44/K Tahun 2020 Tentang
PT -19 Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian dan atau pemberhentian
dengan hormat pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan
pimpinan tinggi madya dan jabatan fungsional keahlian utama
dengan hak pensiun;
4. PT -4 Form A Pengawasan dr.Feliks Duwith, M.Sc.,M.PH.,Sp.PD 4
PT -7 September;
PT -13 BA Pendaftaran 4 September;
Berita Acara Dokumen Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen
Persyaratan Calon atas nama Yance Salambauw dan
dr.Feliks Duwith, M.Sc.,M.PH.,Sp.PD tanggal 13 September;
5. PT -5
Form A Pengawasan dr.Feliks Duwith, M.Sc.,M.PH.,Sp.PD 13
PT -6
September 2020;
PT -14
6. PT -8 Surat Keterangan BKD Pemerintah Provinsi Papua Nomor
800/1731/BKD;
7. PT -9 Tanda terima Scan surat keterangan kepala badan kepegawaian
daerah provinsi Papua Kepada Alfons Sesa;
8. PT -10 Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang
Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil;
9. PT -11 Surat Keterangan Nomor:800/852/BKD;
10. PT -12 Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 44/K Tahun 2020 Tentang
Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian dan atau pemberhentian
dengan hormat pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan
pimpinan tinggi madya dan jabatan fungsional keahlian utama
dengan hak pensiun;
11. PT -15 BA Pleno KPU Nomor 86.1/PL.01.1-BA/9204/KPU-
Kab/IX/2020;
Keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil,
dapat diserahkan paling lambat 30 hari sebelum hari
pemungutan suara;
Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan
surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti, dapat
diserahkan paling lambat 5 hari sejak penetapan pasangan
calon;
Surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan
berhenti sedang dalam proses oleh pejabat yang
berwenang, dapat diserahkan paling lambat 5 hari sejak
penetapan pasangan calon;
12. PT -16 Surat Rekomendasi Bupati Sorsel Nomor 800/238/BSS/2020;
13. PT -17 Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor:00023;
14. PT -18 Undangan Pemanggilan KPU;
Undangan Pemanggilan Paslon Nomor Urut 1;
Undangan Pemanggilan Paslon Nomor Urut 2;
Undangan Pemanggilan Paslon Nomor Urut 3;
Undangan Pemanggilan Paslon Nomor Urut 4;
15. PT -19 Laporan Form A Pengawasan Undangan Pemanggilan Tanggal 16
November 2020;
16. PT -20 Surat KPU Perihal Klarifikasi Dokumen Ke Jayapura Nomor
236/PP.02-SD/9204/KPU-KAB/XI/2020;
17. PT -21 Bukti form a dan pertemuan di BKD di Jayapura;
18. PT -22 Surat Permohonan Pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di Lingkungan BPSDM Alfon Sesa Surat tanggal 3 Maret
2020;
19. PT -23 Surat BKD Pemerintah Provinsi Papua Nomor 800/981/BKD
Perihal Keterangan Rekomendasi an. Alfons Sesa, M.M;