III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu Perakra Nomor 96-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024, Pengadu menyampaikan pesan melalui
media whatsapp group internal Bawaslu Kabupaten Nabire yang isinya meminta
kepada semua staf Bawaslu Kabupaten Nabire untuk aktif masuk melaksanakan
tugas mendukung kerja-kerja Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nabire, serta terkait
SK perpanjangan sementara di proses oleh Bawaslu Provinsi Papua induk;
2. Bahwa atas penyampaian tersebut, di tanggapi oleh Teradu dengan menyebutkan
Pengadu dengan istilah "Pimpinan" dan dilanjutkan dengan kalimat yang pada
intinya menanyakan bagaimana perpanjangan SK itu bisa dilaksanakan
sedangkan staf-staf yang ada menurut teradu tidak bisa membantu dan tidak
sesuai sehingga harus dikeluarkan dengan pertimbangan;
3. Bahwa Pengadu menanggapi beberapa kali dalam percakapan Whatsaap group
tersebut dengan menerangkan bahwa terkait dengan urusan Kepegawaian,
keuangan, surat menyurat, adalah tugas pokok secretariat yang bertujuan
mendukung kerja-kerja Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire.
Sedangkan Komisioner harusnya fokus pada pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajiban Bawaslu Kabupaten nabire yang salah satunya adalah mengawasi
tahapan Pemilu yang sudah semakin dekat;
4. Bahwa Teradu pun terkesan mengejek dengan beberapa kali menyebut Pengadu
dengan istilah "Pimpinan", padahal Pengadu jelas posisinya dalam struktur
kelembagaan Bawaslu Kabupaten Nabire, yaitu sebagai pendukung;
5. Bahwa Pengadu pun menerangkan lagi bahwa status kelembagaan Bawaslu
Kabupaten/Kota bukan lagi adhoc yang selesai Pemilu atau Pemilihan bisa bubar
dan dibentuk lagi saat ada pemilu atau pemilihan termasuk jajaran
sekretariatnya, tetapi statusnya sekarang sudah permanen dengan aturan yang
berbeda pula;
6. Bahwa Pengadu pun mempersilahkan kepada Komisioner apabila ada keberatan
terhadap penyampaiannya tersebut karena apa yang di sampaikan Pengadu
adalah berdasar pada penyampaian Kasek Bawaslu Provinsi Papua pada beberapa
kali kesempatan terkait larangan untuk menambah atau mengganti staf yang
sudah ada, sehingga Pengadu sebagai bawahan wajib mengikuti; (bukti P-1)
7. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024, Teradu melakukan upaya paksa dengan
menendang membuka pintu ruangan Bendahara dengan maksud menjadikan
ruangan tersebut sebagai ruangan untuk penerimaan laporan pelanggaran.
Perbuatan teradu tersebut juga di saksikan oleh anggota Kepolisian yang menjaga
kantor Bawaslu Nabire pada saat itu, akibat dari perbuatan tersebut, pintu
ruangan Bendahara mengalami kerusakan; (bukti P-2)
8. Bahwa pada tanggal 16 Februari 2024, Teradu mengumpulkan semua staf di
kantor dan sambil memukul meja, Teradu dengan lantang mengatakan "bahwa
apa yang saya lakukan dengan menendang pintu itu kuat koq alasannya, mau
dilaporkan kemana saja saya tidak takut";
9. Bahwa sejak perbuatan tidak menyenangkan tersebut per tanggal 17 januari 2024
sampai kejadian tenda pintu itu, sama sekali tidak ada upaya untuk melakukan
perbaikan di internal kami, itu yang buat Pengadu kecewa. Bahkan penyampaian
kepada Kasek Bawaslu Provinsi Papua pun sudah dilakukan, tetapi tidak ada
respon;
10. Bahwa Pengadu pun mendengar ada upaya untuk menggantikan Pengadu sebagai
korsek Bawaslu Kabupaten Nabire dengan cara bertemu Bupati Kabupaten Nabire,
tetapi buat Pengadu itu tidak masalah sepanjang belum ada Surat Keputusan
Pemberhentian sebagai Koordinator Sekretariat, maka Pengadu akan tetap bekerja
sesuai tupoksi Pengadu;
11. Bahwa terkait pergantian staf, Kasek Bawaslu Provinsi Papua pernah memberikan
kami surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022
perihal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah. Dalam surat ini tegas melarang adanya penambahan
Pegawai selain PNS dan PPPK, sedangkan pegawai non PNS yang belum memenuhi
syarat untuk jadi calon PNS dan PPPK diperintahkan untuk mengambil langkah
strategis; (bukti P-3)
12. Bahwa sebenarnya hal tersebut diatas sudah pernah di sampaikan oleh Kasek
Bawaslu Provinsi Papua dan Pengadu juga sudah pernah menyampaikan tetapi
tetap tidak di anggap oleh Teradu, terbukti masih di persoalkan bahkan sampai
dekat hari Pemungutan Suara;
13. Bahwa Teradu seharusnya yang melakukan pembinaan terhadap staf khususnya
yang melekat pada divisi Teradu karena sejak Teradu dilantik, Teradu sudah
beberapa kali mengikuti kegiatan yang sifatnya penguatan kapasitas, sehingga
idealnya Teradu menularkan ilmu atau membina staf dengan pemahaman yang
baru di dapatkan dari Bawaslu RI atau Bawaslu Provinsi, sesuai dengan
ketentuan Pasal 104 ayat 1 dan 2 huruf a dan b Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 yang mengatur tentang kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota;
14. Bahwa selain itu fungsi pembinaan, Teradu pun harus mempunyai integritas,
berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil sebagaimana syarat anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana Pasal 117 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017. Tetapi justru Teradu memperlihatkan karakter yang tidak terpuji
dengan membuat suasana tidak menyenangkan dengan Pengadu bahkan
perbuatan tersebut sengaja diperlihatkan di depan staf Bawaslu Kabupaten
Nabire, sehingga suasananya menjadi tidak nyaman;
15. Bahwa Teradu juga harusnya mengingat sumpah jabatan yang di ucapkan saat
dilantik, sebagaimana Pasal 104 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,
yang sebagian bunyinya menyebutkan "Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan
wewenang akan bekerja dengan sungguh- sungguh, jujur, adil, dan cermat", tetapi
dalam prakteknya, Teradu malah membuat suasana internal di Kantor jadi tidak
nyaman dan menurut Pengadu tidak sungguh-sungguh bekerja dengan
tupoksinya;
16. Bahwa tindakan Teradu jelas mengintervensi tupoksi Sekretariat, dimana Teradu
meminta agar apa yang di minta di setujui dalam hal penambahan staf karena
sebelumnya Teradu pernah mengusulkan nama-nama orang untuk jadi staf, tetapi
usulan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena terbentur dengan aturan dari
Provinsi Induk. Padahal saat dilantik, Teradu sendiri mengucapkan pakta
integritas yang salah satunya berbunyi "Dalam mengambil kebijakan akan melalui
mekanisme pleno anggota Bawaslu dan tidak akan mencampuri kebijakan
kesektariatan dalam hal kebijakan administrative dan keuangan lembaga
Bawaslu";
17. Bahwa Pengadu sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire tidak
bisa mengambil keputusan diluar dari aturan, karena ada Sekretaris Jenderal dan
Kasek Bawaslu Provinsi Papua di atas Pengadu sebagai atasan. Ketentuan
tersebut pun diatur dalam Pasal 148 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 7 tahun
2017 yang secara garis besar menyebutkan "Sekretariat Jenderal Bawaslu,
sekretariat Bawaslu provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
sekretariat Panwaslu Kecamatan bersifat hierarkis dan berada dalam satu
kesatuan manajemen kepegawaian". Sehingga apapun yang terkait dengan
Kepegawaian, Pengadu wajib melakukan koordinasi dan patuh pada Sekretaris
Jenderal dan Kasek Bawaslu Provinsi Papua;
18. Bahwa dalam ketentuan Pasal 105 ayat 1 dan 2 Peraturan Bawaslu Nomor 1
Tahun 2021 tentang Organissasi dan Tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan disebutkan "Pegawai pada Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan berasal dari PNS dan bukan PNS, dimana
Pegawai untuk Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dam
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris
Jenderal Bawaslu". Sedangkan untuk pegawai untuk Sekretariat Panwaslu
Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota;
19. Bahwa Pengadu menyesalkan tindakan Teradu yang tidak terpuji dan tidak
menyenangkan tersebut, mulai dari usulan untuk menambah staf hingga merusak
aset Bawaslu yang di biayai dengan anggaran negara, seharusnya Teradu
bijaksana dalam kapasitasnya sebagai Komisioner dan juga sebagai pengayom
untuk kami jajaran secretariat sebab Pengadu paham betul bagaimana posisi atau
kedudukan teradu dalam strukrur kelembagaan Bawaslu Nabire, sebagaimana
lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 yaitu untuk mendukung kerja-
kerja Pimpinan Bawaslu Kabupaten nabire;
20. Bahwa Pengadu pun menempuh langkah pengaduan ke DKPP karena merasa
tidak ada upaya perbaikan secara internal, bahkan terkesan semakin menjadi-jadi
dan membuat situasi secara internal jadi tidak menyenangkan, yang puncaknya
pengrusakan terhadap pintu ruangan Bendahara. Padahal sebenarnya ruangan
untuk menerima laporan dugaan pelanggaran sudah sangat refresentatif dan
layak serta sudah di survey kelayakan oleh Kasek Bawaslu Provinsi Papua, tetapi
entah alasan apa sehingga Teradu melakukan pengrusakan aset etsrebut dengan
dalih butuh ruangan untuk penerimaan laporan;
21. Bahwa sekali lagi Teradu harusnya memberi teladan yang baik dan bijak dalam
melihat situasi dan kondisi yang ada di Bawaslu Kabupaten Nabire, karena
sebagai fungsi pendukung, Pengadu pasti siap untuk melaksanakan perintah
Ketua dan Anggota asalkan perintah tersebut berdasar atas aturan dan regulasi
yang berlaku di Bawaslu, jika tidak berdasar maka Pengadu pasti akan menolak;
22. Bahwa situasi dan kondisi ini sebenarnya sama dengan Bawaslu Kabupaten
Nabire periode sebelumnya, tetapi Puji Tuhan Pimpinan Bawaslu Kabupaten
Nabire tidak menunjukkan perilaku yang seperti sekarang, bahkan lebih bersikap
bijaksana karena mereka mengetahui ada batasan-batasan regulasi yang
membuat kemauan mereka tidak bisa dilaksanakan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 96-PKE-
DKPP/V/2024, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar ketentuan:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
− Pasal 104 ayat 1 dan 2 huruf (a) dan (b) Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 yang menyebutkan "Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
− Pasal 117 ayat 1 huruf (d) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
menyebutkan "Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah (d) mempunyai integritas,
berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
− Pasal 104 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan
"Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Panwaslu LN, dan pengawas TPS sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan) saya
bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban
saya sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu/Badan pengawas Pemilu
Provinsi/Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota/Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan/Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa/Panitia
Pengawas Pemilu Luar Negeri/Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan
wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat
demi suksesnya Pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada
kepentingan pribadi atau golongan.";
− Melanggar Pakta Integritas Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,
angka 3 yang menyebutkan "Dalam mengambil kebijakan akan melalui
mekanisme pleno anggota Bawaslu dan tidak akan mencampuri kebijakan
kesektariatan dalam hal kebijakan administrative dan keuangan lembaga
Bawaslu;
− Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu:
a. Pasal 2 menyebutkan "Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja,
bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman
perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan";
b. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan "Untuk menjaga integritas dan
profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip
Penyelenggara Pemilu";
c. Pasal 6 ayat (2) huruf c menyebutkan "adil maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala
sesuatu sesuai hak dan kewajibannya";
d. Pasal 6 ayat (3) huruf c, e, f, dan h menyebutkan "Profesionalitas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
pada prinsip tertib, proporsional, professional, dan efisien";
e. Pasal 7 ayat (3) tentang sumpah jabatan;
f. Pasal 15 huruf a, b, dan f menyebutkan "Dalam melaksanakan prinsip
profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memelihara
dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, menjalankan
tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara
Pemilu, serta bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan
substansi profesi administrasi Pemilu.
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Nabire;
4. Apabila Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 Screenshot percapakan teks Whatsapp pada Group Bawaslu
Kabupaten Nabire2
Bukti P-2 Foto Pintu ruangan yang di rusak setelah di buka paksa dengan
tendangan oleh Teradu
Bukti P-3 Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31
Mei 2022 perihal status kepegawaian di lingkungan Instansi
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
9 Juli 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Kami tetap pada pengaduan Kami yang sudah di sampaikan dalam sidang
Pemeriksaan DKPP, mengadukan Teradu atas nama Muharram sebagai Anggota
Bawaslu Kabupaten Nabire karena terbukti melakukan perbuatan tidak
menyenangkan terhadap tugas dan fungsi Pengadu sebagai Koordinator
Sekretariat di Bawaslu Kabupaten Nabire;
2. Bahwa Teradu mengakui dalil aduan Pengadu khususnya berkaitan dengan
penyebutan pimpinan, intervensi penggantian staf, dan kejadian tendang pintu
ruang kerja staf operator yang membuat pintu tersebut rusak. Dalil aduan
Pengadu dibenarkan oleh Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Nabire, keterangan pihak terkait staf Bawaslu Nabire, dan Polisi yang saat itu
melihat kejadian tending pintu tersebut;
3. Bahwa sebenarnya, Teradu mulai kesal terhadap Pengadu saat usulan untuk
memasukkan staf sesuai keinginan Teradu tidak dapat tindaklanjuti oleh
Pengadu karena Pengadu terikat pada aturan/ketentuan yang melarang hal
tersebut, apalagi Teradu beserta ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire
sudah mengetahui hal tersebut setelah mereka konsultasi ke Kasek Bawaslu
Provinsi Papua Induk. Tetapi Teradu merasa tidak dianggap, sehingga muncullah
kekesalan dan kecewa terhadap Pengadu;
4. Bahwa sejak saat itu, Teradu mulai menyebut Pengadu dengan istilah “Pimpinan”
dan di ulang-ulang terus walau Pengadu sudah melarang, kemudian kekesalan
Teradu melebar ke persoalan-persoalan lain yang mengganggu kerja-kerja
Pengadu selaku Koordinator Sekretariat sampai pada kejadian tendang pintu,
yang menurut Pengadu hanya persoalan sepele karena berkaitan dengan ruangan
tetapi menyebabkan kerusakan aset Bawaslu kabupaten Nabire yang di biayai
oleh uang negara;
5. Bahwa Teradu tidak memahami apa sebenarnya tugas, wewenang, dan
kewajibannya sebagai Bawaslu karena ternyata Teradu memahami Bawaslu
dalam konteks dengan pihak luar Bawaslu, tetapi melupakan Bawaslu dalam
konteks internal atau ke dalam, hal tersebut jelas dari jawaban atau pernyatan
Teradu selama masa sidang pemeriksaan;
6. Bahwa Teradu menampilkan arogansinya sebagai Komisioner di depan Pengadu
dan staf secretariat, padahal seharusnya Teradu menjadi teladan bagi staf
secretariat dalam hal etika dan kinerja;
7. Bahwa Pengadu sebenarnya menginginkan adanya perbaikan tetapi upaya-upaya
tersebut tidak ada baik dari internal Bawaslu Kabupaten Nabire sendiri maupun
dari pihak Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagai atasan langsung. Sehingga
Pengadu mengadukan perbuatan tidak menynangkan tersebut kepada DKPP;
Berdasarkan fakta tersebut, mohon DKPP mengeluarkan putusan pemberhentian
tetap kepada Teradu karena tidak menunjukkan teladan yang baik sebagai
penyelenggara Pemilu,
atau Apabila Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 9 Juli 2024 Teradu Perkara Nomor telah
menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
a. Terkait pasal yang di langgar dalil pengadu/pelapor bahwa Teradu melakukan
pelanggaran terhadap pasal 104 ayat 1 dan ayat 2 undang undang nomor 7 tahun
2017huruf a dan b tentang pemilu terkait tugas dan kewajiban anggota bawaslu
kabupaten dalam melaksanakan tugas harus bersikap adil. Yang di maksud adil
dalam undang undang ini adalah adil dalam konteks penyelenggaran pemilu yaitu
adil dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat,peserta pemilu dalam
melaksanakan tugas dan tanggug jawab sebagai anggota bawaslu dalam
mengambil Keputusan atau kebijakan Lembaga bawaslu. Serta melakukan
pembinaan kepada jajaran satu Tingkat di bawah yaitu panwas
kecamatan/Distrik. Teradu sebagai anggota bawslu kabupaten nabire sudah
melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai norma baik undang undang
maupun perbawaslu terkait pelaksanaan tugas. Terkait pembinaan jajaran
panwas kecamatan teradu sudah melakukan pembinaan dalam bentuk
Bimbingan teknis,rapat koordinasi dan pengutan kapasitas jajaran pengawas di
Tingkat bawah. Maka sesui pokok aduan di maksud tidak benar dan bersifat
mengada-ngada.
b. Bahwa pasal 117 ayat 1 huruf d undang -undang nomor 7 tahun 2017 tentang
pemilu.terkait syarat sebagai anggota bawaslu,bawaslu provinsi ,bawaslu
kabupaten/kota panwas kecamatan,panwas kelurahan dan panwas tempat
pemugutan suara.adalah mempunyai integritas kepribadian yang kuat jujur dan
adil.bahwa terhadap pokok aduan diatas teradu merasa pasal yang di duga
dilanggar oleh teradu tidak sesuai dengan pokok persoalan yang di adukan.
c. Bahwa terhadap pasal 104 ayat 2 undang -undang nomor 7 tahun 2017 tentang
pemilu terkait sumpah dan janji anggota bawaslu yang dituduhkan ke
Teradu/Terlapor bahwa Terlapor melanggar sumpah dan janji jabatan sesuai
dengan aduan diatas Teradu sudah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai
bekerja dengan sungguh-sunguh jujur,adil dan cermat demi suksesnya pemilu
tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan umum di atas
kepentingan pribadi dan golongan .bahwa terkait aduan yang di maksud kepada
Teradu tidak benar dan mengada-ngada.
d. Bahwa terhadap dalil pemohon bahwa teradu telah melanggar pakta integritas
sebagai anggota bawaslu kabupaten yang menyebutkan bahwa dalam
pengambilan Kebijakan melalui mekanisme pleno anggota bawaslu. Dan tidak
mencampuri urusan kesekretariatan dan administrasi serta keuangan Lembaga
bawaslu. Sesui dalil Pengadu teradu tidak pernah meminta bahkan
mengeluarkan kebijakan maupun mencampuri urusan kesekretariatan sebagai
yang dituduhkan ke teradu.
e. Bahwa peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu.pasal 2 wajib bertindak berdasakan pada kode
etik dan pedoman penyelenggara pemilu dalam praktek penyelengaraan pemilu
terkait dengan dalil pengadu bahwa teradu telah melanggar peraturan dkpp.
Bantahan Teradu terhadap kronologi kejadian menurut Pengadu.
1. Bahwa pada tanggal 17 januari 2024 Pengadu menyampaikan pesan lewat
whatssapp grup bawaslu kabupaten nabire yang isinya meminta seluruh staf
untuk aktif masuk kantor. Untuk mendukung kerja anggota bawaslu nabire.
Sambil menunggu proses perpanjangan SK staf teknis dan pendukung. yang di
proses oleh Sekretariat bawaslu provinsi papua. Terkait hal tersebut diatas
Teradu yang nota bene adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire. Sangat
mendukung kebijakan koorsek bawaslu mengigat tahapan pemilu sudah semakin
dekat dan tidak ada respon atau tanggapan terlapor yang bersifat menentang di
dalam whatssapp grup. Terkait kebijakan Pengadu.
2. Bahwa penyampaian yang di maksud Pengadu adalah terkait sk staf yang di
sampaikan lewat whatssapp grup hal itu membuat Teradu dan kedua rekan
menangapi sk tersebut karena di dalam sk tersebut masih ada nama staf yang
sudah tidak aktif bahkan sudah terdaftar sebagai caleg namun Namanya masih
muncul dalam sk tersebut. Bahwa hal senada juga di tanyakan oleh kedua
anggota bukan Cuma Teradu yang menanyakan hal tersebut namun Pengadu
merespon dengan nada yang tinggi emosi. Namun Teradu tidak menangapi cuma
menjawab kita akan koordinasi terkait hal ini. Terkait kata pimpinan yang Teradu
gunakan adalah tepat karena korsek adalah salah satu unsur pimpinan di
bawaslu nabire.
3. Terkait percakapan yang di maksud di dalam whatssapp grup terkait tupoksi
sekretaris Teradu paham akan tupoksi masing- masing sehingga tidak perlu di
jelaskan dan hal itu di pahami baik oleh Teradu sebagai anggota bawaslu nabire.
4. Terkait tuduhan Pengadu bahwa Teradu mengejek Pengadu dengan berkali kali
menyebut Pengadu sebagai pimpinan Teradu merasa hal yang wajar menyebut
Pengadu sebagai pimpinan karena Pengadu benar adalah salah satu unsur
pimpinan bawaslu nabire sebagai korsek bawaslu nabire.
5. Terkait status kelembagaan bawaslu kabupaten nabire Pengadu sangat paham
bahwa sudah bersifat permanen karena sudah mengikuti proses itu sejak Teradu
masih berstatus sebagai pengawas kecamatan.dan kemudian sebagai anggota
bawaslu nabire.
6. Terkait komplen komisioner terkait sk staf ketua dan salah satu anggota sempat
bertemu kasek provinsi di Jayapura untuk menanyakan hal tersebut dan jawaban
kasek tersebut memang sesuia petunjuk dari bawaslu Ri Cuma kami meminta
staf yang tidak aktif segera di non aktifkan dan di jawap akan di proses.
7. Pada tanggal 15 februari 2024 Teradu melakukan perusakan pintu dengan
menendang pintu ruangan untuk di jadikan ruangan penerimaan laporan
Tindakan itu Teradu lakukan karena sudah pernah menyampaikan ke sekretariat
terkait ruangan penerimaan laporan namun tidak di sediakan/di fasilitasi oleh
sekretariat sampai menjelang hari pemungutan suara 14 februari 2024
sedangkan jumlah laporan semakin banyak. Justru hal itu membuat Teradu
merasa Pengadu yang tidak adil dalam memberikan fasilitas kepada komisioner.
8. Pada tanggal 16 februari 2024 Teradu masuk kantor seperti biasa dan sempat
duduk di ruangan pertemuan ditemani beberapa staf dan juga saksi lalu Teradu
menyampaikan bahwa saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya.
9. Sejak kejadian itu belum ada Upaya penyelesaian karena kegiatan yang padat
dan saya selaku Teradu Cuma menunggu panggilan jika ada namun tidak
kunjung ada. Sampai pada bulan juni kami sepakat untuk memanggil Pengadu
untuk penyelesaian di kantor bawaslu nabire dan persoalan itu sudah di
selesaikan secara kekeluargaan.
10. Terkait tuduhan Pengadu ada upaya untuk mengantikan Pengadu sebagai korsek
bawaslu itu tidak benar. Terkait pertemuan dengan bupati hal yang kami
bicarakan dengan bupati.adalah terkait dana hibah.
11. Pada poin 16 bahwa Pengadu menuduh Teradu mengintervensi tupoksi sekretais
adalah tidak benar bahkan Pengadu menuduh Teradu pernah mengusulkan
nama-nama staf padahal Teradu tidak pernah mengusulkan 1 nama pun apalagi
daftar nama staf tuduhan itu jelas tidak benar.
12. Ada satu hal yang membuat Teradu tambah kehilangan kontrol karena Teradu
menyampaikan ke istri Teradu bahwa Teradu selingkuh dengan staf padahal
halitus ama sekali tidak pernah terbersit dalam pikiran Teradu dan membuat
istri Teradu sampai dating ke kantor untuk menayakan kebenaran informasi
tersebut. Jelas apa yang pengadu sampaikan ke istri Teradu adalah sangat tidak
beretika.dan membuat suasana rumah tangga Teradu bermasalah.
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 Screenshot percakapan grup Bawaslu Kabupaten Nabire
Bukti T-2 Kuasa Pengguna Anggaran Bawaslu Provinsi Papua, Provinsi Papua
Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan
Nomor: 24/KP.101.00/PA/01/2024 Tentang Pengangkatan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Papua,
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua
Pegunungan Tahun Anggaran 2024
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/V/2024,
maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu.
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
9 Juli 2024, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa mohon dengan hormat majelis yang Mulia segala sesuatu yang diuraikan
dan disampaikan dalam jawaban teradu,pengadu,saksi maupun pihak terkait
dalam sidang pemeriksan tanggal 9juli 2024 adala satu kesatuan yang diangap
bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan teradu ini.
2. Bahwa teradu menolak bahkan membantah semua dalil dalil yang dituduhkan
oleh pengaduh kecuali yang telah diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban
teradu.
3. Bahwa dalam pengaduan dari poin 1 s/d 22 ada beberapa poin yang sebenarnya
tidak berdasr keculi pengrusakan pintu yang diakibatkan oleh terlapor kecewa dan
emosi nya tidak terkontrol maka terjadilah hal tersebut.dan hal itu sudah di
sampaikan secara jelas dan diakui oleh teradu sebai tindakan yang keliru akibat
emosional dan disampaikan di depan majelis,pihak terkait,pengadu kuasahukum
dan para saksi.
4. Dan pada saat sidang pemeriksaan pada tanggal 9 juli 2024 bertempat di mapolda
papua ada penyampaian yang disampaikan oleh teradu ,pengadu dan pihak
terkait sebagai closing stetmen tetapi juga sebagai landasan untuk diadaka
perbaikan secara internal melalui pendekatan kekeluargaan dan juga
penyelesaian internal secara internal di lembaga bawaslu.
5. Dan sekali lagi segala tindakan yan dilakukan oleh teradu dan mengakibatkan
rusaknya pintu kantor akan teradu selesaikan sebagai tanggung jawab.
6. Sekian kesimpulan yang disampaikan oleh teradu kiranya dapat di
pertimbangkan oleh majelis dengan seadil-adilnnya
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9 Juli 2024.
Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
[2.9.2] Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah
Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
9 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
1. Sekitar bulan Maret Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire
menyampaikan jika aka nada laporan DKPP yang diajukan oleh Ibu Koorsek
Bawaslu Kabupaten Nabire terkait dengan masalah pemukulan ruangan yang
dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire;
2. Pada saat kunjungan Kepada Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Induk ke
Bawaslu Provinsi Papua Tengah pada Bulan April berkenaan dengan Penyelesaian
Masalah atas nama Ibu Maria Wanoma Staf Bawaslu Kabupaten Nabire saya
selaku Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah sempat
menanyakan langsung kepada Ibu Koorsek Bawaslu Kabupaten Nabire perihal
proses DKPP yang diajukan oleh Ibu Koorsek Bawaslu Kabupaten Nabire, namun
disampaikan bahwa hal itu tidak dilanjutkan karena telah diselesaikan secara
kekeluargaan dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire.
Berdasarkan hal-hal diatas maka kami selaku Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi Papua Tengah memandang bahwa tidak ada persoalan di Bawaslu
Kabupaten Nabire namun, kami di kagetkan dengan surat Panggilan dari DKPP untuk
Sidang terkait dengann Laporan yang diajukan oleh Ibu Koorsek Bawaslu Kabupaten
Nabire terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire. Dan saya selaku Plt. Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah memohon kepada Ketua dan Anggota
Majelis Sidang DKPP yang terhorma ini, kiranya memberikan kesempatan kepada
kami, agar persoalan ini dapat kami selesaikan secara baik-baik, secara kekelaurgaan
dalam internal kelembagaan Bawaslu Kabupaten Nabire. Jika Ketua dan Anggota
Majelis sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire yang tidak diadukan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire yang tidak
diadukan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik tanggal 9 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan
dan tertulis sebagai berikut:
A. Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire bersama
dengan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire berada di kantor bersama,
kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire selaku Koordianator Wilayah I
beranjak untuk melaksanakan tugas menemui KPPS yang diduga melakukan
pelanggaran di TPS 3 kelurahan Margo di Sekretariat PPD Distrik Nabire. Sehingga
pada saat kejadian yang dilakukan oleh Teradu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire
tidak berada di tempat kejadian.
B. Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire
Bahwa pada tanggal 15 februari 2024 Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire
bersama beberapa staf pendukung (yowel mabui) dan staf teknis (alfince wenda,
yakobus kotouki) sedang melakukan sortir dan scan data c-hasil dan d-hasil
pemilu yang di mintai oleh Bawaslu Provinsi dari jam 18:30 WIT sampai kira- kira
jam 23:30 WIT. Kemudian Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire mendengar ada
keributan di ruangan yang lain, sehingga saya keluar ruangan untuk memastikan
apa yang terjadi, dan melihat koordiv P3S (Bapak Muharram) yang berusaha
membuka pintu ruangan lain dengan paksa (menendang), Anggota Bawaslu
Kabupaten Nabire berusaha menahan/menghentikan beliau tetapi karena over
kontrol beliau terus berusaha sampai pintu ruangan tersebut rusak. Bahwa dari
kejadian tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire menunggu untuk proses
penyelesaian tetapi dalam beberapa waktu tetapi tidak ada undangan penyelesaian
secara internal.
[2.9.4] Staf Bawaslu Kabupaten Nabire
Bahwa DKPP memanggil Staf Bawaslu Kabupaten Nabire sebagai Pihak Terkait yang
pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9 Juli 2024. Pihak
Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu pernah berkomunikasi dengan Pihak Terkait perihal Permintaan
Ruangan, Pihak Terkait menyampaikan siap, jika Teradu meminta ruangan maka
Pihak Terkait akan menyiapkan kunci.
2. Bahwa pada pagi hari 15 Februari 2024, Pihak Terkait melihat ruangannya telah
rusak.
3. Bahwa Pihak Terkait selalu sedia jika dimintakan kunci oleh Pimpinan Bawaslu
Kabupaten Nabire.
[2.9.5] Anggota Kepolisian Republik Indonesia
Bahwa DKPP memanggil Anggota Kepolisian Republik Indonesia sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9 Juli 2024.
Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait bertugas di Kantor Bawaslu Kabupaten Nabire
2. Bahwa Sekitar jam 24:00 Wita 14 Februari 2024, terjadi keributan di Kantor
Bawaslu Kabupaten Nabire;
3. Pihak Terkait kemudian berkoordinasi terkait keributan;
4. Bahwa Pihak Terkait meyatakan Teradu bersedia menanggung semua perihak
kerusakan yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Nabire.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas
perbuatan Teradu yang tidak menyenangkan kepada Pengadu selaku Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire, serta melakukan tindakan yang menggangu
tugas dan fungsi sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire. Bahwa Teradu diduga
memanggil Pengadu dengan sebutan Pimpinan yang menurut Pengadu panggilan
tersebut seolah sindiran kepada Pengadu. Teradu juga turut melakukan intervensi
terhadap Surat Keputusan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire. Selain itu,
Teradu melakukan tindakan Pengerusakan Pintu pada salah satu ruangan di
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire sebagai akibat permintaan Teradu untuk
diberi ruangan khusus untuk menerima laporan pelanggaran namun tidak kunjung
diakomodir.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu
menyatakan terkait Surat Keputusan (SK) staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire
yang di sampaikan Pengadu lewat whatsapp grup membuat Teradu dan kedua rekan
menangapi SK tersebut. Bahwa dalam SK yang disampaikan oleh Pengadu masih
terdapat nama staf yang sudah tidak aktif serta ada staf yang sudah terdaftar sebagai
Calon Legislatif namun masih dimuat dalam SK tersebut. Teradu hanya bermaksud
agar staf yang tidak aktif segera dikeluarkan dari SK Staf sekretariat Bawaslu
Kabupaten Nabire dan Pengadu hanya menjawab akan di proses. Bahwa hal senada
juga ditanyakan oleh kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire. Namun Pengadu
merespon dengan nada yang tinggi emosi. Bahwa terkait kata pimpinan yang Teradu
gunakan untuk memanggil Pengadu, menurut Teradu hal tersebut telah sesuai
karena Koordinator Sekretariat adalah salah satu unsur pimpinan di Bawaslu Nabire.
Bahwa benar pada tanggal 15 Februari 2024 Teradu melakukan perusakan pintu
dengan menendang pintu salah satu ruangan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Nabire. Teradu melakukan hal tersebut dikarenakan Pengadu tidak memfasilitasi
permintaan Teradu yang meminta satu ruangan untuk menerima laporan yang
semakin banyak menjelang hari Pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu telah melakukan pelanggaran kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan
Teradu yang menggangu tugas dan fungsi sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire.
Bahwa Teradu diduga memanggil Pengadu dengan sebutan “Pimpinan” yang menurut
Pengadu panggilan tersebut seolah sindiran kepada Pengadu. Teradu juga turut
melakukan intervensi terhadap Surat Keputusan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Nabire, dan melakukan tindakan pengerusakan pintu pada salah satu ruangan di
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa pada tanggal 17 Januari 2024 Pengadu selaku Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nabire mengirimkan pesan dalam whatsapp group Bawaslu
Kabupaten Nabire yang pada intinya menyampaikan agar seluruh staf Bawaslu
Kabupaten Nabire aktif masuk kantor untuk melaksanakan tugas dan mendukung
kerja-kerja Bawaslu Kabupaten Nabire bersama dengan Pimpinan Bawaslu
Kabupaten Nabire. Pengadu juga, telah membuat SK Perpanjangan terkait Staf
Bawaslu Kabupaten Nabire dan sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Bawaslu
Provinsi Papua. Terhadap pesan whatsapp tersebut, Teradu menanggapinya dengan
menyampaikan “Betul Pimpinan, SK diperpanjang tetapi bagaimana dengan staf yang
tidak aktif sama sekali bahkan sampai hari ini ada staf yang saya sendiri tidak tahu.
Kalau Perpanjangan SK cuma sepihak sekretariat, Kami komisioner tidak mempunyai
kewenangan apa-apa untuk memberikan saran pendapat terkait kinerja staf yang
notabene bekerja untuk membantu kami, dan staf yang sekarang paling tidak sesuai
dengan evaluasi kami, harus ada beberapa yang harus kami keluarkan dengan
berbagai pertimbangan”. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu menyatakan hal
tersebut disampaikan karena terdapat staf yang terdaftar sebagai Calon Anggota
Legislatif Tahun 2024, namun namanya masih termuat dalam SK Staf Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nabire. Bahwa terkait nama-nama staf Bawaslu Kabupaten
Nabire yang terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif Tahun 2024, Pengadu
menyatakan nama-nama tersebut telah dikeluarkan dalam SK Staf Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Nabire, hal tersebut juga dikuatkan oleh Pihak Terkait Ketua
Bawaslu Kabupaten Nabire, a.n. Gian Mario Kapissa.
Bahwa terkait dengan sebutan “Pimpinan”, Teradu menyampaikan hal tersebut telah
sesuai karena Koordinator Sekretariat adalah salah satu unsur pimpinan di Bawaslu
Kabupaten Nabire. Tidak ada maksud dari Teradu untuk merendahkan Pengadu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 15 Februari
2024, Teradu melakukan pengrusakan pintu salah satu ruangan di Bawaslu
Kabupaten Nabire. Tindakan Teradu tersebut dilakukan karena emosi, hal itu
disebabkan permintaan ruangan untuk kepentingan penerimaan laporan pelanggaran
dimana Teradu merupakan Koordinator Divisi yang membawahi laporan pelanggaran,
namun tidak pernah diakomodir oleh Pengadu, padahal ruangan tersebut dibutuhkan
untuk mengantisipasi laporan dari masyarakat yang semakin banyak menjelang hari
pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Selain itu, permintaan ruangan
tersebut juga telah disepakati dalam Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Nabire.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu yang peduli dan
proaktif dalam memberikan saran perbaikan untuk perpanjangan SK Staf Bawaslu
Kabupaten Nabire dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu
merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pimpinan untuk memastikan agar
sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire melaksanakan tugas dan wewenang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan permasalahan
khususnya terkait dengan pengangkatan Sumber Daya Manusia (SDM) staf
sekretariat di Bawaslu Kabupaten Nabire. Bahwa terkait dengan sebutan “Pimpinan”
yang disampaikan Teradu kepada Pengadu, tidak ada maksud untuk merendahkan
Pengadu, bahkan menurut DKPP, sebutan tersebut adalah bentuk penghormatan
Teradu kepada Pengadu selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire.
Bahwa terkait dengan pengerusakan pintu salah satu ruangan di Bawaslu Kabupaten
Nabire oleh Teradu dengan alasan emosional karena Pengadu tidak merespon
permintaan penyediaan ruangan penerimaan laporan yang sudah disepakati dalam
Pleno Pimpinan, DKPP mengingatkan selayaknya tidak dilakukan. Sebagai Pimpinan
Teradu harus memberi contoh yang baik dalam menyelesaikan permasalahan internal
yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Nabire. Seharusnya permasalahan penyediaan
ruangan diselesaikan dengan cara yang baik, dan tidak dilakukan dengan cara
merusak pintu ruangan. DKPP juga mengingatkan kepada Pengadu agar
melaksanakan tugas dan wewenang dengan memberikan pelayanan yang baik kepada
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire dan melakukan koordinasi dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan pelaksanaan fungsi dan tugas Bawaslu
Kabupaten Nabire. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.