Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 96 Tahun 2024
Muharram, Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/09/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-07-2024
👁 21 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu Perakra Nomor 96-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024, Pengadu menyampaikan pesan melalui media whatsapp group internal Bawaslu Kabupaten Nabire yang isinya meminta kepada semua staf Bawaslu Kabupaten Nabire untuk aktif masuk melaksanakan tugas mendukung kerja-kerja Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nabire, serta terkait SK perpanjangan sementara di proses oleh Bawaslu Provinsi Papua induk; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas perbuatan Teradu yang tidak menyenangkan kepada Pengadu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire, serta melakukan tindakan yang menggangu tugas dan fungsi sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire. Bahwa Teradu diduga memanggil Pengadu dengan sebutan Pimpinan yang menurut Pengadu panggilan tersebut seolah sindiran kepada Pengadu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhharam selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini Paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 96-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 113-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 96-PKE- DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Sofintje Bonay Pekerjaan/Lembaga : Koordinatior Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire Alamat : Jl Kusuma Bangsa, Kalisusu, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. La Ode Muhammad Rusliadi Suhi 2. Anugrah Pata Pekerjaan : Advokat di Kantor Hukum Lamrus & Partners Alamat : Jl Kaumpandak No. 5 Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Muhharam Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire Alamat : Jl Kusuma Bangsa, Kalisusu, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pihak Terkait, Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu Perakra Nomor 96-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024, Pengadu menyampaikan pesan melalui media whatsapp group internal Bawaslu Kabupaten Nabire yang isinya meminta kepada semua staf Bawaslu Kabupaten Nabire untuk aktif masuk melaksanakan tugas mendukung kerja-kerja Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nabire, serta terkait SK perpanjangan sementara di proses oleh Bawaslu Provinsi Papua induk; 2. Bahwa atas penyampaian tersebut, di tanggapi oleh Teradu dengan menyebutkan Pengadu dengan istilah "Pimpinan" dan dilanjutkan dengan kalimat yang pada intinya menanyakan bagaimana perpanjangan SK itu bisa dilaksanakan sedangkan staf-staf yang ada menurut teradu tidak bisa membantu dan tidak sesuai sehingga harus dikeluarkan dengan pertimbangan; 3. Bahwa Pengadu menanggapi beberapa kali dalam percakapan Whatsaap group tersebut dengan menerangkan bahwa terkait dengan urusan Kepegawaian, keuangan, surat menyurat, adalah tugas pokok secretariat yang bertujuan mendukung kerja-kerja Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire. Sedangkan Komisioner harusnya fokus pada pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten nabire yang salah satunya adalah mengawasi tahapan Pemilu yang sudah semakin dekat; 4. Bahwa Teradu pun terkesan mengejek dengan beberapa kali menyebut Pengadu dengan istilah "Pimpinan", padahal Pengadu jelas posisinya dalam struktur kelembagaan Bawaslu Kabupaten Nabire, yaitu sebagai pendukung; 5. Bahwa Pengadu pun menerangkan lagi bahwa status kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota bukan lagi adhoc yang selesai Pemilu atau Pemilihan bisa bubar dan dibentuk lagi saat ada pemilu atau pemilihan termasuk jajaran sekretariatnya, tetapi statusnya sekarang sudah permanen dengan aturan yang berbeda pula; 6. Bahwa Pengadu pun mempersilahkan kepada Komisioner apabila ada keberatan terhadap penyampaiannya tersebut karena apa yang di sampaikan Pengadu adalah berdasar pada penyampaian Kasek Bawaslu Provinsi Papua pada beberapa kali kesempatan terkait larangan untuk menambah atau mengganti staf yang sudah ada, sehingga Pengadu sebagai bawahan wajib mengikuti; (bukti P-1) 7. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024, Teradu melakukan upaya paksa dengan menendang membuka pintu ruangan Bendahara dengan maksud menjadikan ruangan tersebut sebagai ruangan untuk penerimaan laporan pelanggaran. Perbuatan teradu tersebut juga di saksikan oleh anggota Kepolisian yang menjaga kantor Bawaslu Nabire pada saat itu, akibat dari perbuatan tersebut, pintu ruangan Bendahara mengalami kerusakan; (bukti P-2) 8. ⁠Bahwa pada tanggal 16 Februari 2024, Teradu mengumpulkan semua staf di kantor dan sambil memukul meja, Teradu dengan lantang mengatakan "bahwa apa yang saya lakukan dengan menendang pintu itu kuat koq alasannya, mau dilaporkan kemana saja saya tidak takut"; 9. Bahwa sejak perbuatan tidak menyenangkan tersebut per tanggal 17 januari 2024 sampai kejadian tenda pintu itu, sama sekali tidak ada upaya untuk melakukan perbaikan di internal kami, itu yang buat Pengadu kecewa. Bahkan penyampaian kepada Kasek Bawaslu Provinsi Papua pun sudah dilakukan, tetapi tidak ada respon; 10. Bahwa Pengadu pun mendengar ada upaya untuk menggantikan Pengadu sebagai korsek Bawaslu Kabupaten Nabire dengan cara bertemu Bupati Kabupaten Nabire, tetapi buat Pengadu itu tidak masalah sepanjang belum ada Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Koordinator Sekretariat, maka Pengadu akan tetap bekerja sesuai tupoksi Pengadu; 11. Bahwa terkait pergantian staf, Kasek Bawaslu Provinsi Papua pernah memberikan kami surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 perihal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam surat ini tegas melarang adanya penambahan Pegawai selain PNS dan PPPK, sedangkan pegawai non PNS yang belum memenuhi syarat untuk jadi calon PNS dan PPPK diperintahkan untuk mengambil langkah strategis; (bukti P-3) 12. Bahwa sebenarnya hal tersebut diatas sudah pernah di sampaikan oleh Kasek Bawaslu Provinsi Papua dan Pengadu juga sudah pernah menyampaikan tetapi tetap tidak di anggap oleh Teradu, terbukti masih di persoalkan bahkan sampai dekat hari Pemungutan Suara; 13. ⁠Bahwa Teradu seharusnya yang melakukan pembinaan terhadap staf khususnya yang melekat pada divisi Teradu karena sejak Teradu dilantik, Teradu sudah beberapa kali mengikuti kegiatan yang sifatnya penguatan kapasitas, sehingga idealnya Teradu menularkan ilmu atau membina staf dengan pemahaman yang baru di dapatkan dari Bawaslu RI atau Bawaslu Provinsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat 1 dan 2 huruf a dan b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota; 14. ⁠Bahwa selain itu fungsi pembinaan, Teradu pun harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil sebagaimana syarat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana Pasal 117 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Tetapi justru Teradu memperlihatkan karakter yang tidak terpuji dengan membuat suasana tidak menyenangkan dengan Pengadu bahkan perbuatan tersebut sengaja diperlihatkan di depan staf Bawaslu Kabupaten Nabire, sehingga suasananya menjadi tidak nyaman; 15. Bahwa Teradu juga harusnya mengingat sumpah jabatan yang di ucapkan saat dilantik, sebagaimana Pasal 104 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang sebagian bunyinya menyebutkan "Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh- sungguh, jujur, adil, dan cermat", tetapi dalam prakteknya, Teradu malah membuat suasana internal di Kantor jadi tidak nyaman dan menurut Pengadu tidak sungguh-sungguh bekerja dengan tupoksinya; 16. ⁠Bahwa tindakan Teradu jelas mengintervensi tupoksi Sekretariat, dimana Teradu meminta agar apa yang di minta di setujui dalam hal penambahan staf karena sebelumnya Teradu pernah mengusulkan nama-nama orang untuk jadi staf, tetapi usulan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena terbentur dengan aturan dari Provinsi Induk. Padahal saat dilantik, Teradu sendiri mengucapkan pakta integritas yang salah satunya berbunyi "Dalam mengambil kebijakan akan melalui mekanisme pleno anggota Bawaslu dan tidak akan mencampuri kebijakan kesektariatan dalam hal kebijakan administrative dan keuangan lembaga Bawaslu"; 17. Bahwa Pengadu sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire tidak bisa mengambil keputusan diluar dari aturan, karena ada Sekretaris Jenderal dan Kasek Bawaslu Provinsi Papua di atas Pengadu sebagai atasan. Ketentuan tersebut pun diatur dalam Pasal 148 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yang secara garis besar menyebutkan "Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan bersifat hierarkis dan berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian". Sehingga apapun yang terkait dengan Kepegawaian, Pengadu wajib melakukan koordinasi dan patuh pada Sekretaris Jenderal dan Kasek Bawaslu Provinsi Papua; 18. Bahwa dalam ketentuan Pasal 105 ayat 1 dan 2 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organissasi dan Tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan disebutkan "Pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan berasal dari PNS dan bukan PNS, dimana Pegawai untuk Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dam Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu". Sedangkan untuk pegawai untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; 19. Bahwa Pengadu menyesalkan tindakan Teradu yang tidak terpuji dan tidak menyenangkan tersebut, mulai dari usulan untuk menambah staf hingga merusak aset Bawaslu yang di biayai dengan anggaran negara, seharusnya Teradu bijaksana dalam kapasitasnya sebagai Komisioner dan juga sebagai pengayom untuk kami jajaran secretariat sebab Pengadu paham betul bagaimana posisi atau kedudukan teradu dalam strukrur kelembagaan Bawaslu Nabire, sebagaimana lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 yaitu untuk mendukung kerja- kerja Pimpinan Bawaslu Kabupaten nabire; 20. Bahwa Pengadu pun menempuh langkah pengaduan ke DKPP karena merasa tidak ada upaya perbaikan secara internal, bahkan terkesan semakin menjadi-jadi dan membuat situasi secara internal jadi tidak menyenangkan, yang puncaknya pengrusakan terhadap pintu ruangan Bendahara. Padahal sebenarnya ruangan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran sudah sangat refresentatif dan layak serta sudah di survey kelayakan oleh Kasek Bawaslu Provinsi Papua, tetapi entah alasan apa sehingga Teradu melakukan pengrusakan aset etsrebut dengan dalih butuh ruangan untuk penerimaan laporan; 21. ⁠Bahwa sekali lagi Teradu harusnya memberi teladan yang baik dan bijak dalam melihat situasi dan kondisi yang ada di Bawaslu Kabupaten Nabire, karena sebagai fungsi pendukung, Pengadu pasti siap untuk melaksanakan perintah Ketua dan Anggota asalkan perintah tersebut berdasar atas aturan dan regulasi yang berlaku di Bawaslu, jika tidak berdasar maka Pengadu pasti akan menolak; 22. ⁠Bahwa situasi dan kondisi ini sebenarnya sama dengan Bawaslu Kabupaten Nabire periode sebelumnya, tetapi Puji Tuhan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nabire tidak menunjukkan perilaku yang seperti sekarang, bahkan lebih bersikap bijaksana karena mereka mengetahui ada batasan-batasan regulasi yang membuat kemauan mereka tidak bisa dilaksanakan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 96-PKE- DKPP/V/2024, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar ketentuan: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 − Pasal 104 ayat 1 dan 2 huruf (a) dan (b) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan "Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban: a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; − Pasal 117 ayat 1 huruf (d) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan "Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah (d) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; − Pasal 104 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan "Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TPS sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu/Badan pengawas Pemilu Provinsi/Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota/Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan/Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa/Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri/Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."; − Melanggar Pakta Integritas Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, angka 3 yang menyebutkan "Dalam mengambil kebijakan akan melalui mekanisme pleno anggota Bawaslu dan tidak akan mencampuri kebijakan kesektariatan dalam hal kebijakan administrative dan keuangan lembaga Bawaslu; − Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu: a. Pasal 2 menyebutkan "Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan"; b. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan "Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu"; c. Pasal 6 ayat (2) huruf c menyebutkan "adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya"; d. Pasal 6 ayat (3) huruf c, e, f, dan h menyebutkan "Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip tertib, proporsional, professional, dan efisien"; e. Pasal 7 ayat (3) tentang sumpah jabatan; f. Pasal 15 huruf a, b, dan f menyebutkan "Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu, serta bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu. 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nabire; 4. Apabila Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Screenshot percapakan teks Whatsapp pada Group Bawaslu Kabupaten Nabire2 Bukti P-2 Foto Pintu ruangan yang di rusak setelah di buka paksa dengan tendangan oleh Teradu Bukti P-3 Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 perihal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 9 Juli 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Kami tetap pada pengaduan Kami yang sudah di sampaikan dalam sidang Pemeriksaan DKPP, mengadukan Teradu atas nama Muharram sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire karena terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap tugas dan fungsi Pengadu sebagai Koordinator Sekretariat di Bawaslu Kabupaten Nabire; 2. Bahwa Teradu mengakui dalil aduan Pengadu khususnya berkaitan dengan penyebutan pimpinan, intervensi penggantian staf, dan kejadian tendang pintu ruang kerja staf operator yang membuat pintu tersebut rusak. Dalil aduan Pengadu dibenarkan oleh Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire, keterangan pihak terkait staf Bawaslu Nabire, dan Polisi yang saat itu melihat kejadian tending pintu tersebut; 3. Bahwa sebenarnya, Teradu mulai kesal terhadap Pengadu saat usulan untuk memasukkan staf sesuai keinginan Teradu tidak dapat tindaklanjuti oleh Pengadu karena Pengadu terikat pada aturan/ketentuan yang melarang hal tersebut, apalagi Teradu beserta ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire sudah mengetahui hal tersebut setelah mereka konsultasi ke Kasek Bawaslu Provinsi Papua Induk. Tetapi Teradu merasa tidak dianggap, sehingga muncullah kekesalan dan kecewa terhadap Pengadu; 4. Bahwa sejak saat itu, Teradu mulai menyebut Pengadu dengan istilah “Pimpinan” dan di ulang-ulang terus walau Pengadu sudah melarang, kemudian kekesalan Teradu melebar ke persoalan-persoalan lain yang mengganggu kerja-kerja Pengadu selaku Koordinator Sekretariat sampai pada kejadian tendang pintu, yang menurut Pengadu hanya persoalan sepele karena berkaitan dengan ruangan tetapi menyebabkan kerusakan aset Bawaslu kabupaten Nabire yang di biayai oleh uang negara; 5. Bahwa Teradu tidak memahami apa sebenarnya tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai Bawaslu karena ternyata Teradu memahami Bawaslu dalam konteks dengan pihak luar Bawaslu, tetapi melupakan Bawaslu dalam konteks internal atau ke dalam, hal tersebut jelas dari jawaban atau pernyatan Teradu selama masa sidang pemeriksaan; 6. Bahwa Teradu menampilkan arogansinya sebagai Komisioner di depan Pengadu dan staf secretariat, padahal seharusnya Teradu menjadi teladan bagi staf secretariat dalam hal etika dan kinerja; 7. Bahwa Pengadu sebenarnya menginginkan adanya perbaikan tetapi upaya-upaya tersebut tidak ada baik dari internal Bawaslu Kabupaten Nabire sendiri maupun dari pihak Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagai atasan langsung. Sehingga Pengadu mengadukan perbuatan tidak menynangkan tersebut kepada DKPP; Berdasarkan fakta tersebut, mohon DKPP mengeluarkan putusan pemberhentian tetap kepada Teradu karena tidak menunjukkan teladan yang baik sebagai penyelenggara Pemilu, atau Apabila Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 9 Juli 2024 Teradu Perkara Nomor telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: a. Terkait pasal yang di langgar dalil pengadu/pelapor bahwa Teradu melakukan pelanggaran terhadap pasal 104 ayat 1 dan ayat 2 undang undang nomor 7 tahun 2017huruf a dan b tentang pemilu terkait tugas dan kewajiban anggota bawaslu kabupaten dalam melaksanakan tugas harus bersikap adil. Yang di maksud adil dalam undang undang ini adalah adil dalam konteks penyelenggaran pemilu yaitu adil dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat,peserta pemilu dalam melaksanakan tugas dan tanggug jawab sebagai anggota bawaslu dalam mengambil Keputusan atau kebijakan Lembaga bawaslu. Serta melakukan pembinaan kepada jajaran satu Tingkat di bawah yaitu panwas kecamatan/Distrik. Teradu sebagai anggota bawslu kabupaten nabire sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai norma baik undang undang maupun perbawaslu terkait pelaksanaan tugas. Terkait pembinaan jajaran panwas kecamatan teradu sudah melakukan pembinaan dalam bentuk Bimbingan teknis,rapat koordinasi dan pengutan kapasitas jajaran pengawas di Tingkat bawah. Maka sesui pokok aduan di maksud tidak benar dan bersifat mengada-ngada. b. Bahwa pasal 117 ayat 1 huruf d undang -undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.terkait syarat sebagai anggota bawaslu,bawaslu provinsi ,bawaslu kabupaten/kota panwas kecamatan,panwas kelurahan dan panwas tempat pemugutan suara.adalah mempunyai integritas kepribadian yang kuat jujur dan adil.bahwa terhadap pokok aduan diatas teradu merasa pasal yang di duga dilanggar oleh teradu tidak sesuai dengan pokok persoalan yang di adukan. c. Bahwa terhadap pasal 104 ayat 2 undang -undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu terkait sumpah dan janji anggota bawaslu yang dituduhkan ke Teradu/Terlapor bahwa Terlapor melanggar sumpah dan janji jabatan sesuai dengan aduan diatas Teradu sudah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai bekerja dengan sungguh-sunguh jujur,adil dan cermat demi suksesnya pemilu tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan .bahwa terkait aduan yang di maksud kepada Teradu tidak benar dan mengada-ngada. d. Bahwa terhadap dalil pemohon bahwa teradu telah melanggar pakta integritas sebagai anggota bawaslu kabupaten yang menyebutkan bahwa dalam pengambilan Kebijakan melalui mekanisme pleno anggota bawaslu. Dan tidak mencampuri urusan kesekretariatan dan administrasi serta keuangan Lembaga bawaslu. Sesui dalil Pengadu teradu tidak pernah meminta bahkan mengeluarkan kebijakan maupun mencampuri urusan kesekretariatan sebagai yang dituduhkan ke teradu. e. Bahwa peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.pasal 2 wajib bertindak berdasakan pada kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu dalam praktek penyelengaraan pemilu terkait dengan dalil pengadu bahwa teradu telah melanggar peraturan dkpp. Bantahan Teradu terhadap kronologi kejadian menurut Pengadu. 1. Bahwa pada tanggal 17 januari 2024 Pengadu menyampaikan pesan lewat whatssapp grup bawaslu kabupaten nabire yang isinya meminta seluruh staf untuk aktif masuk kantor. Untuk mendukung kerja anggota bawaslu nabire. Sambil menunggu proses perpanjangan SK staf teknis dan pendukung. yang di proses oleh Sekretariat bawaslu provinsi papua. Terkait hal tersebut diatas Teradu yang nota bene adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire. Sangat mendukung kebijakan koorsek bawaslu mengigat tahapan pemilu sudah semakin dekat dan tidak ada respon atau tanggapan terlapor yang bersifat menentang di dalam whatssapp grup. Terkait kebijakan Pengadu. 2. Bahwa penyampaian yang di maksud Pengadu adalah terkait sk staf yang di sampaikan lewat whatssapp grup hal itu membuat Teradu dan kedua rekan menangapi sk tersebut karena di dalam sk tersebut masih ada nama staf yang sudah tidak aktif bahkan sudah terdaftar sebagai caleg namun Namanya masih muncul dalam sk tersebut. Bahwa hal senada juga di tanyakan oleh kedua anggota bukan Cuma Teradu yang menanyakan hal tersebut namun Pengadu merespon dengan nada yang tinggi emosi. Namun Teradu tidak menangapi cuma menjawab kita akan koordinasi terkait hal ini. Terkait kata pimpinan yang Teradu gunakan adalah tepat karena korsek adalah salah satu unsur pimpinan di bawaslu nabire. 3. Terkait percakapan yang di maksud di dalam whatssapp grup terkait tupoksi sekretaris Teradu paham akan tupoksi masing- masing sehingga tidak perlu di jelaskan dan hal itu di pahami baik oleh Teradu sebagai anggota bawaslu nabire. 4. Terkait tuduhan Pengadu bahwa Teradu mengejek Pengadu dengan berkali kali menyebut Pengadu sebagai pimpinan Teradu merasa hal yang wajar menyebut Pengadu sebagai pimpinan karena Pengadu benar adalah salah satu unsur pimpinan bawaslu nabire sebagai korsek bawaslu nabire. 5. Terkait status kelembagaan bawaslu kabupaten nabire Pengadu sangat paham bahwa sudah bersifat permanen karena sudah mengikuti proses itu sejak Teradu masih berstatus sebagai pengawas kecamatan.dan kemudian sebagai anggota bawaslu nabire. 6. Terkait komplen komisioner terkait sk staf ketua dan salah satu anggota sempat bertemu kasek provinsi di Jayapura untuk menanyakan hal tersebut dan jawaban kasek tersebut memang sesuia petunjuk dari bawaslu Ri Cuma kami meminta staf yang tidak aktif segera di non aktifkan dan di jawap akan di proses. 7. Pada tanggal 15 februari 2024 Teradu melakukan perusakan pintu dengan menendang pintu ruangan untuk di jadikan ruangan penerimaan laporan Tindakan itu Teradu lakukan karena sudah pernah menyampaikan ke sekretariat terkait ruangan penerimaan laporan namun tidak di sediakan/di fasilitasi oleh sekretariat sampai menjelang hari pemungutan suara 14 februari 2024 sedangkan jumlah laporan semakin banyak. Justru hal itu membuat Teradu merasa Pengadu yang tidak adil dalam memberikan fasilitas kepada komisioner. 8. Pada tanggal 16 februari 2024 Teradu masuk kantor seperti biasa dan sempat duduk di ruangan pertemuan ditemani beberapa staf dan juga saksi lalu Teradu menyampaikan bahwa saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya. 9. Sejak kejadian itu belum ada Upaya penyelesaian karena kegiatan yang padat dan saya selaku Teradu Cuma menunggu panggilan jika ada namun tidak kunjung ada. Sampai pada bulan juni kami sepakat untuk memanggil Pengadu untuk penyelesaian di kantor bawaslu nabire dan persoalan itu sudah di selesaikan secara kekeluargaan. 10. Terkait tuduhan Pengadu ada upaya untuk mengantikan Pengadu sebagai korsek bawaslu itu tidak benar. Terkait pertemuan dengan bupati hal yang kami bicarakan dengan bupati.adalah terkait dana hibah. 11. Pada poin 16 bahwa Pengadu menuduh Teradu mengintervensi tupoksi sekretais adalah tidak benar bahkan Pengadu menuduh Teradu pernah mengusulkan nama-nama staf padahal Teradu tidak pernah mengusulkan 1 nama pun apalagi daftar nama staf tuduhan itu jelas tidak benar. 12. Ada satu hal yang membuat Teradu tambah kehilangan kontrol karena Teradu menyampaikan ke istri Teradu bahwa Teradu selingkuh dengan staf padahal halitus ama sekali tidak pernah terbersit dalam pikiran Teradu dan membuat istri Teradu sampai dating ke kantor untuk menayakan kebenaran informasi tersebut. Jelas apa yang pengadu sampaikan ke istri Teradu adalah sangat tidak beretika.dan membuat suasana rumah tangga Teradu bermasalah. [2.6] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Screenshot percakapan grup Bawaslu Kabupaten Nabire Bukti T-2 Kuasa Pengguna Anggaran Bawaslu Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 24/KP.101.00/PA/01/2024 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2024 [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/V/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu. [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 9 Juli 2024, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat majelis yang Mulia segala sesuatu yang diuraikan dan disampaikan dalam jawaban teradu,pengadu,saksi maupun pihak terkait dalam sidang pemeriksan tanggal 9juli 2024 adala satu kesatuan yang diangap bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan teradu ini. 2. Bahwa teradu menolak bahkan membantah semua dalil dalil yang dituduhkan oleh pengaduh kecuali yang telah diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban teradu. 3. Bahwa dalam pengaduan dari poin 1 s/d 22 ada beberapa poin yang sebenarnya tidak berdasr keculi pengrusakan pintu yang diakibatkan oleh terlapor kecewa dan emosi nya tidak terkontrol maka terjadilah hal tersebut.dan hal itu sudah di sampaikan secara jelas dan diakui oleh teradu sebai tindakan yang keliru akibat emosional dan disampaikan di depan majelis,pihak terkait,pengadu kuasahukum dan para saksi. 4. Dan pada saat sidang pemeriksaan pada tanggal 9 juli 2024 bertempat di mapolda papua ada penyampaian yang disampaikan oleh teradu ,pengadu dan pihak terkait sebagai closing stetmen tetapi juga sebagai landasan untuk diadaka perbaikan secara internal melalui pendekatan kekeluargaan dan juga penyelesaian internal secara internal di lembaga bawaslu. 5. Dan sekali lagi segala tindakan yan dilakukan oleh teradu dan mengakibatkan rusaknya pintu kantor akan teradu selesaikan sebagai tanggung jawab. 6. Sekian kesimpulan yang disampaikan oleh teradu kiranya dapat di pertimbangkan oleh majelis dengan seadil-adilnnya [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: [2.9.2] Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Sekitar bulan Maret Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan jika aka nada laporan DKPP yang diajukan oleh Ibu Koorsek Bawaslu Kabupaten Nabire terkait dengan masalah pemukulan ruangan yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire; 2. Pada saat kunjungan Kepada Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Induk ke Bawaslu Provinsi Papua Tengah pada Bulan April berkenaan dengan Penyelesaian Masalah atas nama Ibu Maria Wanoma Staf Bawaslu Kabupaten Nabire saya selaku Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah sempat menanyakan langsung kepada Ibu Koorsek Bawaslu Kabupaten Nabire perihal proses DKPP yang diajukan oleh Ibu Koorsek Bawaslu Kabupaten Nabire, namun disampaikan bahwa hal itu tidak dilanjutkan karena telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire. Berdasarkan hal-hal diatas maka kami selaku Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah memandang bahwa tidak ada persoalan di Bawaslu Kabupaten Nabire namun, kami di kagetkan dengan surat Panggilan dari DKPP untuk Sidang terkait dengann Laporan yang diajukan oleh Ibu Koorsek Bawaslu Kabupaten Nabire terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire. Dan saya selaku Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang DKPP yang terhorma ini, kiranya memberikan kesempatan kepada kami, agar persoalan ini dapat kami selesaikan secara baik-baik, secara kekelaurgaan dalam internal kelembagaan Bawaslu Kabupaten Nabire. Jika Ketua dan Anggota Majelis sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire yang tidak diadukan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire yang tidak diadukan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: A. Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire bersama dengan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire berada di kantor bersama, kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire selaku Koordianator Wilayah I beranjak untuk melaksanakan tugas menemui KPPS yang diduga melakukan pelanggaran di TPS 3 kelurahan Margo di Sekretariat PPD Distrik Nabire. Sehingga pada saat kejadian yang dilakukan oleh Teradu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire tidak berada di tempat kejadian. B. Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire Bahwa pada tanggal 15 februari 2024 Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire bersama beberapa staf pendukung (yowel mabui) dan staf teknis (alfince wenda, yakobus kotouki) sedang melakukan sortir dan scan data c-hasil dan d-hasil pemilu yang di mintai oleh Bawaslu Provinsi dari jam 18:30 WIT sampai kira- kira jam 23:30 WIT. Kemudian Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire mendengar ada keributan di ruangan yang lain, sehingga saya keluar ruangan untuk memastikan apa yang terjadi, dan melihat koordiv P3S (Bapak Muharram) yang berusaha membuka pintu ruangan lain dengan paksa (menendang), Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire berusaha menahan/menghentikan beliau tetapi karena over kontrol beliau terus berusaha sampai pintu ruangan tersebut rusak. Bahwa dari kejadian tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire menunggu untuk proses penyelesaian tetapi dalam beberapa waktu tetapi tidak ada undangan penyelesaian secara internal. [2.9.4] Staf Bawaslu Kabupaten Nabire Bahwa DKPP memanggil Staf Bawaslu Kabupaten Nabire sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu pernah berkomunikasi dengan Pihak Terkait perihal Permintaan Ruangan, Pihak Terkait menyampaikan siap, jika Teradu meminta ruangan maka Pihak Terkait akan menyiapkan kunci. 2. Bahwa pada pagi hari 15 Februari 2024, Pihak Terkait melihat ruangannya telah rusak. 3. Bahwa Pihak Terkait selalu sedia jika dimintakan kunci oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nabire. [2.9.5] Anggota Kepolisian Republik Indonesia Bahwa DKPP memanggil Anggota Kepolisian Republik Indonesia sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9 Juli 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait bertugas di Kantor Bawaslu Kabupaten Nabire 2. Bahwa Sekitar jam 24:00 Wita 14 Februari 2024, terjadi keributan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nabire; 3. Pihak Terkait kemudian berkoordinasi terkait keributan; 4. Bahwa Pihak Terkait meyatakan Teradu bersedia menanggung semua perihak kerusakan yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Nabire.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas perbuatan Teradu yang tidak menyenangkan kepada Pengadu selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire, serta melakukan tindakan yang menggangu tugas dan fungsi sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire. Bahwa Teradu diduga memanggil Pengadu dengan sebutan Pimpinan yang menurut Pengadu panggilan tersebut seolah sindiran kepada Pengadu. Teradu juga turut melakukan intervensi terhadap Surat Keputusan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire. Selain itu, Teradu melakukan tindakan Pengerusakan Pintu pada salah satu ruangan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire sebagai akibat permintaan Teradu untuk diberi ruangan khusus untuk menerima laporan pelanggaran namun tidak kunjung diakomodir. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu menyatakan terkait Surat Keputusan (SK) staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire yang di sampaikan Pengadu lewat whatsapp grup membuat Teradu dan kedua rekan menangapi SK tersebut. Bahwa dalam SK yang disampaikan oleh Pengadu masih terdapat nama staf yang sudah tidak aktif serta ada staf yang sudah terdaftar sebagai Calon Legislatif namun masih dimuat dalam SK tersebut. Teradu hanya bermaksud agar staf yang tidak aktif segera dikeluarkan dari SK Staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire dan Pengadu hanya menjawab akan di proses. Bahwa hal senada juga ditanyakan oleh kedua Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire. Namun Pengadu merespon dengan nada yang tinggi emosi. Bahwa terkait kata pimpinan yang Teradu gunakan untuk memanggil Pengadu, menurut Teradu hal tersebut telah sesuai karena Koordinator Sekretariat adalah salah satu unsur pimpinan di Bawaslu Nabire. Bahwa benar pada tanggal 15 Februari 2024 Teradu melakukan perusakan pintu dengan menendang pintu salah satu ruangan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire. Teradu melakukan hal tersebut dikarenakan Pengadu tidak memfasilitasi permintaan Teradu yang meminta satu ruangan untuk menerima laporan yang semakin banyak menjelang hari Pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Teradu yang menggangu tugas dan fungsi sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire. Bahwa Teradu diduga memanggil Pengadu dengan sebutan “Pimpinan” yang menurut Pengadu panggilan tersebut seolah sindiran kepada Pengadu. Teradu juga turut melakukan intervensi terhadap Surat Keputusan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire, dan melakukan tindakan pengerusakan pintu pada salah satu ruangan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 17 Januari 2024 Pengadu selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire mengirimkan pesan dalam whatsapp group Bawaslu Kabupaten Nabire yang pada intinya menyampaikan agar seluruh staf Bawaslu Kabupaten Nabire aktif masuk kantor untuk melaksanakan tugas dan mendukung kerja-kerja Bawaslu Kabupaten Nabire bersama dengan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Nabire. Pengadu juga, telah membuat SK Perpanjangan terkait Staf Bawaslu Kabupaten Nabire dan sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Bawaslu Provinsi Papua. Terhadap pesan whatsapp tersebut, Teradu menanggapinya dengan menyampaikan “Betul Pimpinan, SK diperpanjang tetapi bagaimana dengan staf yang tidak aktif sama sekali bahkan sampai hari ini ada staf yang saya sendiri tidak tahu. Kalau Perpanjangan SK cuma sepihak sekretariat, Kami komisioner tidak mempunyai kewenangan apa-apa untuk memberikan saran pendapat terkait kinerja staf yang notabene bekerja untuk membantu kami, dan staf yang sekarang paling tidak sesuai dengan evaluasi kami, harus ada beberapa yang harus kami keluarkan dengan berbagai pertimbangan”. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu menyatakan hal tersebut disampaikan karena terdapat staf yang terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif Tahun 2024, namun namanya masih termuat dalam SK Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire. Bahwa terkait nama-nama staf Bawaslu Kabupaten Nabire yang terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif Tahun 2024, Pengadu menyatakan nama-nama tersebut telah dikeluarkan dalam SK Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire, hal tersebut juga dikuatkan oleh Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, a.n. Gian Mario Kapissa. Bahwa terkait dengan sebutan “Pimpinan”, Teradu menyampaikan hal tersebut telah sesuai karena Koordinator Sekretariat adalah salah satu unsur pimpinan di Bawaslu Kabupaten Nabire. Tidak ada maksud dari Teradu untuk merendahkan Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 15 Februari 2024, Teradu melakukan pengrusakan pintu salah satu ruangan di Bawaslu Kabupaten Nabire. Tindakan Teradu tersebut dilakukan karena emosi, hal itu disebabkan permintaan ruangan untuk kepentingan penerimaan laporan pelanggaran dimana Teradu merupakan Koordinator Divisi yang membawahi laporan pelanggaran, namun tidak pernah diakomodir oleh Pengadu, padahal ruangan tersebut dibutuhkan untuk mengantisipasi laporan dari masyarakat yang semakin banyak menjelang hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Selain itu, permintaan ruangan tersebut juga telah disepakati dalam Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu yang peduli dan proaktif dalam memberikan saran perbaikan untuk perpanjangan SK Staf Bawaslu Kabupaten Nabire dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pimpinan untuk memastikan agar sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan permasalahan khususnya terkait dengan pengangkatan Sumber Daya Manusia (SDM) staf sekretariat di Bawaslu Kabupaten Nabire. Bahwa terkait dengan sebutan “Pimpinan” yang disampaikan Teradu kepada Pengadu, tidak ada maksud untuk merendahkan Pengadu, bahkan menurut DKPP, sebutan tersebut adalah bentuk penghormatan Teradu kepada Pengadu selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nabire. Bahwa terkait dengan pengerusakan pintu salah satu ruangan di Bawaslu Kabupaten Nabire oleh Teradu dengan alasan emosional karena Pengadu tidak merespon permintaan penyediaan ruangan penerimaan laporan yang sudah disepakati dalam Pleno Pimpinan, DKPP mengingatkan selayaknya tidak dilakukan. Sebagai Pimpinan Teradu harus memberi contoh yang baik dalam menyelesaikan permasalahan internal yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Nabire. Seharusnya permasalahan penyediaan ruangan diselesaikan dengan cara yang baik, dan tidak dilakukan dengan cara merusak pintu ruangan. DKPP juga mengingatkan kepada Pengadu agar melaksanakan tugas dan wewenang dengan memberikan pelayanan yang baik kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire dan melakukan koordinasi dalam mengambil keputusan untuk kepentingan pelaksanaan fungsi dan tugas Bawaslu Kabupaten Nabire. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Muhharam selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini Paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra 16