Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 52/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Kab. Nabire
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 03/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-12-2015
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 154/I-P/L/DKPP/2015tanggal 2 Oktober 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 52/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 30 Oktober 2015 menyampaikan aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Sdr. Petrus Rumere sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire, dan memerintahkan KPU Kabupaten Nabire untuk mengumumkan status hukum Ayub Kayame paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara. 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 52/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor154/I- P/L/DKPP/2015 tanggal 2 Oktober 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 52/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Deki Kayame Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Nabire Alamat : Jl. Peronai Karang Barat, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua 2. Nama : Adauktus Takerubun Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Nabire Alamat : Jl. Jayapura, Kelurahan Kali Susu, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nabire Tahun 2015, yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Agustus 2015 memberikan kuasa kepada Habel Rumbiak, S.H., SpN selaku Advokat yang tergabung dalam Kamasan Law Firm beralamat di Jl. Sam Ratulangi, No. 32, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Petrus Rumere Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Nabire Alamat Kantor : Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua. 1 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Mendengar keterangan Para Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 154/I-P/L/DKPP/2015tanggal 2 Oktober 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 52/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 30 Oktober 2015 menyampaikan aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire. Teradu pada tanggal 11 Oktober 2013, termasuk salah satu pejabat yang dilantik pada pelantikan pejabat eselon IV di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menjadi Anggota KPU/Penyelenggara Pemilihan Umum. Apabila menerima tunjangan jabatan secara bersamaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebagai Anggota KPU; 2. Bahwa Teradu dan masyarakat Kabupaten Nabire mengetahui Calon Bupati Drs. Ayub Kayame adalah terpidana sesuai dalam Putusan Pengadilan Tipikor Jayapura, Nomor 48/Tipikor/2013/PN. Jpr, tertanggal 20 Agustus 2014, dan Pengadilan Tinggi Jayapura, Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2014/PT. JAP, tertanggal 30 September 2014; 3. Bahwa Teradu telah meloloskan Drs. Ayub Kayame sebagai Calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2015, sesuai Keputusan tanggal 24 Agustus 2015; 4. Bahwa Teradu mengetahui ada gugatan sengketa Pemilihan Umum ke PTUN Makassar, terkait keluarnya Keputusan KPU Kabupaten Nabire, tertanggal 24 Agustus 2015. Pada rapat pleno tanggal 18 September 2015, Teradu menunjukkan Surat Panggilan PTUN Makassar kepada para Pihak; 5. Bahwa Teradu mengeluarkan keputusan perubahan, tertanggal 18 September 2015, terhadap keputusan sebelumnya, tertanggal 24 Agustus 2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten Nabire Tahun 2015, padahal Teradu mengetahui Keputusan 2 sebelumnya, tertanggal 24 Agustus 2015, masih menjadi objek sengketa di PTUN Makassar. [2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti- bukti/keterangan yakni sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Fotokopi Putusan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP, tertanggal 29 Januari 2015; P-2 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Papua Nomor 207/KPTS/KPU.PROV.030/2013, tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire, tertanggal 10 Desember 2013; P-3 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 9/Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015, tertanggal 24 Agustus 2015; P-4 Fotokopi perbaikan gugatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 9/Kpts/KPU. Nabire/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015, tertanggal 10 September 2015; P-5 Fotokopi Surat Pengantar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor W4.TUN/791/AT.01.06/IX/2015, tertanggal 12 September 2015; P-6 Fotokopi Surat Panggilan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 5/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS, tertanggal 12 September 2015; P-7 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 152/KPU- Nabire/IX/2015, perihal Perubahan Waktu Undangan, tertanggal 17 September 2015; P-8 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 13/Kpts/KPU.Nabire/IX/2015, tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 9 Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015, tertanggal 18 September 2015; P-9 Foto pelaksanaan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire, tanggal 18 September 2015; P-10 Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten Nabire, Nomor 06.BA/TS-CA.KPU/VIII/2013, tertanggal 12 Agustus 2013; P-11 Fotokopi Keputusan Bupati Nabire Nomor SK.821.2.70, tertanggal 11 Oktober 2013; P-12 Fotokopi Daftar Lampiran Keputusan Bupati Nabire Nomor SK.821.2.70, tertanggal 11 Oktober 2013; P-13 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Petrus Rumere, tertanggal 31 Oktober 2015; P-14 Fotokopi Lampiran Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015, tertanggal 24 Agustus 2015; P-15 Fotokopi Surat Nomor 002/KLF/VIII/2015, perihal Permohonan Penyelesaian 3 Sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire, tertanggal 26 Agustus 2015; P-16 Fotokopi Akta Permohonan Kasasi Nomor 5/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS, tertanggal 9 Oktober 2015; P-17 Fotokopi Surat Pengantar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor W4.TUN/806/AT.01.06/IX/2015, tertanggal 15 September 2015; P-18 Fotokopi Surat Panggilan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 5/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS, tertanggal 15 September 2015; [2.3] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode etik. 2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atas Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu, dan 3. Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Peraturan Undang-Undang yang berlaku. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan pada 30 Oktober 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dilaporkan Teradu atas nama Petrus Rumere telah menerima tunjangan Jabatan dalam waktu yang bersamaan, yakni sebagai PNS Pejabat Eselon IV, Pemerintah Kabupaten Nabire dan sebagai Anggota KPU Kabupaten Nabire. Jawaban Teradu adalah tidak benar. Sesuai dengan SK Bupati Kabupaten Nabire yang menempatkan Teradu sebagai Kepala Sub Bagian Teknis pada Kantor KPU Kabupaten Nabire sejak saat itu sampai sekarang ini Teradu tidak pernah menduduki jabatan tersebut, karena sebagai Kepala Sub Bagian di KPU harus ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU sebagai lembaga vertikal, sehingga Teradu tidak pernah menerima tunjangan jabatan Eselon IV, terbukti dengan slip gaji. Perlu kami sampaikan laporan Pengadu tentang status Teradu tidak ada kaitannya dengan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire. 2. Bahwa laporan Teradu meloloskan Narapidana atas nama Ayub Kayame sebagai Calon Bupati Nabire pada Pilihan Bupati Nabire Tahun 2015. Jawaban Teradu adalah tidak benar. KPU Kabupaten Nabire dalam penerimaan persyaratan pencalonan dan pelaksanaan verifikasi administrasi sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf f, g, dan h PKPU Nomor 9 Tahun 2015, sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015, Calon Bupati atas nama Ayub Kayame melampirkan 4 persyaratan berupa surat keterangan dari Pengadilan Negeri Nabire Nomor W30.U8/35/HK.01/VII/2015, tertanggal 27 Juli 2015 yang menerangkan: a. Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. b. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Calon Bupati atas nama Ayub Kayame juga melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Direktur Intelkam Polda Nomor SKCK/YAN/MIN/177/VII/2015/INTELKAM, tertanggal 31 Juli 2015, yang menerangkan nama tersebut tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun. 3. Bahwa dilaporkan Teradu mengabaikan proses sengketa yang masih berlangsung di PT TUN Makassar atas Keputusan KPU Nabire Nomor 9/Kpts/KPU. Nabire/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire, tertanggal 24 Agustus 2015, dengan serta merta mengubah Keputusan a quo pada tanggal 18 September 2015. Teradu menjawab, sesuai ketentuan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 “Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat”, sehingga KPU Kabupaten Nabire menindaklanjuti Putusan Panwas Kabupaten Nabire Nomor 01/KS/PWSL.NBR.33.21/IX/2015, tertanggal 8 September 2015 yang menetapkan: a. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; b. Membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 9/Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015; c. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Nabire menetapkan pemohon sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire yang diusung oleh Partai Golkar dan Partai Nasdem Tahun 2015; d. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk melaksanakan Keputusan ini. Sebelum KPU Kabupaten Nabire menindaklanjuti Putusan Panwas Kabupaten Nabire, KPU Kabupaten Nabire melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Papua dan KPU RI.Hasil dari konsultasi tersebut adalah KPU Kabupaten Nabire harus melaksanakan Putusan Panwas Kabupaten Nabire.KPU Kabupaten Nabire melaksanakan rapat pleno terbuka, dengan menetapkan Keputusan KPU Nomor 13/Kpts/KPU.Nabire/IX/2015, tertanggal 18 September 2015, tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 9/Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 5 2015.Dalam gugatan Pengadu di PT. TUN Makassar dengan Perkara Nomor W/4.TUN/751/AT.01.06/IX/2015 adalah gugatan yang materinya tidak menyangkut mengenai Putusan Panwas Kabupaten Nabire/gugatan banding.Hasil Keputusan PT. TUN Makassar Nomor 5/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS.TAHUN 2015, tertanggal 1 Oktober 2015. [2.5] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak permohonan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memulihkan kembali nama baik Teradu; 3. Bilamana Majelis Sidang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. [2.6] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut : BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi struk gaji atas nama Petrus Rumere; T-2 Fotokopi Surat Keterangan Pengadilan Negeri Nabire, Nomor W30.U8/35/HK.01/VII/2015, tertanggal 27 Juli 2015; T-3 Fotokopi Surat Keterangan Pengadilan Negeri Nabire Tidak Memiliki Tanggungan Utang, Nomor W30.U8/36/HK.01/VII/2015; T-4 Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Nomor SKCK/YANMIN/177/VII/2015/INTELKAM, tertanggal 31 Juli 2015; T-5 Fotokopi Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Keputusan Sengketa, Nomor 01/KS/PWSL.NBR.33.21/IX/2015, tertanggal 8 September 2015; T-6 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupatan Nabire, Nomor 13/Kpts/KPU.Nabire/IX/2015, tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 9/Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015. Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu, yaitu Hengky Kegou dan Mesak Magai, pada tanggal 24 November 2015, sebagai berikut: Hengky Kegou Mengenai dugaan pejabat eselon IV, sejauh yang saya ketahui setelah masa jabatan KPU Kabupaten Nabireperiode 2008-2013 berakhir, KPU Provinsi Papua sesuai dengan kewenangannya membentuk Tim Seleksi pencalonan KPU Kabupaten Nabire periode 2013-2018. Pada tahun 2013, Teradu ikut mendaftarkan sebagai anggota KPU Kabupaten Nabire padahal Teradu masih sebagai Pegawai Negeri Sipil, tepatnya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Nabire.Pada tanggal 12 Agustus 2013, Teradu 6 masuk dalam 10 besar calon Anggota KPU Kabupaten Nabire, kemudian pada tanggal 11 Oktober 2013, Teradu dilantik sebagai Pejabat eselon IV yaitu sebagai Kasubag Teknis dan Humas pada Sekretariat KPU Kabupaten Nabire. Pada proses pelantikan eselon IV, saya hadir mewakili Ketua DRPD. Tanggal 10 Desember 2013, sebagai Ketua KPU Kabupaten Nabire, Teradu masuk sebagai pejabat eselon IV, dan Anggota KPU Kabupaten Nabire.Saya berdomisili di Nabire. Mengenai dugaan pejabat eselon IV, Yermias Degei yang saat ini sebagai Panwas Kabupaten Nabire, saat itu masih sebagai anggota Timsel, dan mengetahui Teradu adalah Pegawai Negeri Sipil. Penetapan Calon tanggal 24 Agustus 2015, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nabire.Saat itu ada Pasangan Calon yang tidak terima terhadap hasil penetapan, melalui Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 9/Kpts/KPU. Nabire/VIII/2015, sehingga mereka mengajukan gugatan ke PTUN Makassar, tetapi ketika proses hukum berjalan di PTUN, KPU Kabupaten Nabire menganulir keputusan Nomor 9/Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015.KPU Kabupaten Nabire melakukan pleno tanggal 18 September 2015, pada forum itu dihadiri oleh 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Nabire. Teradu menunjukkan surat panggilan PTUN Makassar terkait persoalan Putusan KPU Nabire Nomor 9/Kpts/KPU. Nabire/VIII/2015, tetapi mereka terus melaksanakan pleno, untuk penetapan pasangan calon. Pleno tanggal 24 Agustus 2015, Teradu telah meloloskan Pasangan Calon yang berstatus Narapida. Pada tahun 2007, Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire bekerjasama dengan konsorsium telah melakukan pengadaan Jenset, untuk listrik Kabupaten Nabire, tetapi hal tersebut tidak melalui tahapan lelang, sehingga dikemudian hari timbul permasalahan hukum. Orang-orang yang turut serta dalam permasalahan tersebut, sudah dijerumuskan ke penjara, termasuk Pasangan Calon atas nama Drs. Ayub Kayame yang diloloskan KPU Kabupaten Nabire yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire. Pada tanggal 29 Januari 2015, sudah dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun. Hal tersebut berarti hukuman penjara akan selesai 2 Januari 2016. Pasangan Calon Ayub Kayame disangka Narapidana.Teradu masih menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Nabire, dan hak perbulan masih berjalan. Penghasilan atau pendapatan sebagai Anggota KPU Nabire serta Pegawai Negeri Sipil masih berjalan.Apakah yang bersangkutan menerima atau tidak?yang jelas sudah pernah dilantik tapi untuk saat ini Teradu sudah tidak menyandang jabatan tersebut. Kami melihat begitu Teradu dilantik sebagai Ketua KPU Kabupaten Nabire, seharusnya dia menanggalkan jabatan sebelumnya, tetapi saat Teradu masuk ke dalam 10 besar calon anggota KPU Kabupaten Nabire, Teradu memang sudah dilantik sebagai Pejabat eselon IV. Pada tanggal 10 Desember 2013, Teradu dilantik sebagai Ketua KPU seharusnya Teradu melepas jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Saya Tidak mengetahui sikap Panwas Nabire terkait persoalan tersebut.Sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Ayub sudah dijatuhi penjara dan sanksi.Saya tidak mengetahui status Ayub Kayame masih dilapas atau tidak. Saya tidak tahu apakah Teradu sudah mengundurkan dari Pejabat eselon IV. Saya tidak hadir pada saat 7 pelantikan Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Nabire, tetapi pada saat pelantikan pejabat eselon I, II, III, dan IV, saya hadir mewakili Ketua DPRD. Waktu itu undangan pelantikan pejabat eselon IV hanya ditujukan kepada Ketua DPRD, saya hanya mendapatkan disposisi.Pada waktu itu Teradu dilantik sebagai Kasubag Teknis dan Humas pada Sekretariat KPU Kabupaten Nabire, dan yang melantik adalah Bupati Kabupaten Nabire. Mesak Magai Pengumuman hasil seleksi, Pengadu adalah PNS Nabire. Saya adalah mantan Wakil Bupati Kabupaten Nabire periode 2010-2015.Berawal dari Teradu seorang cleaning service di Kabupaten Nabire. Hasil dari penerimaan Pegawai Negeri Sipil, kemudian Teradu ditugaskan di Sekretariat KPU Kabupaten Nabire, dan berstatus Pegawai Negeri, Teradu mengikuti seleksi 10 besar sebagai Anggota KPU Nabire yang diumumkan tanggal 12 Agustus 2013. Teradu masuk dalam 10 besar, tetapi pada 11 Oktober 2013, Teradu hadir sendiri untuk dilantik sebagai pejabat eselon IV di Pemerintah Kabupaten Daerah Nabire, tepatnya di Sekretariat KPU Kabupaten Nabire.Pada waktu itu saya selaku Wakil Bupati Kabupaten Nabire menyaksikan hal tersebut.Mengenai permasalahan Calon Bupati Narapidana, pada tahun 2007, DPRD menyetujui dana 22 milyar untuk pengadaan jen set, tetapi karena kontrak tidak jelas ditolak oleh fraksi, kemudian fraksi kami menyerahkan permasalahan tersebut ke pihak hukum untuk diselesaikan. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire atas namaAyub kayame di vonis 1 tahun penjara.Saat masuk sebagai 10 besar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Nabire, Teradu juga dlantik sebagai Pejabat Eselon IV dan masih menerima tunjangan.Terhitung 2 (dua) bulan menerima tunjangan.Seharusnya Teradu mengundurkan diri sebagai PNS saat menjadi Anggota KPU Kabupaten Nabire.Saya pada saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati, Hadir pada saat pelantikan Teradu sebagai pejabat eselon IV, tetapi untuk pelantikan sebagai anggota KPU Nabire saya tidak hadir.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: 8 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. 9 [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta pemilu, sebagaimana Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan DKPP No 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; 10 IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN [4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku Penyelenggara Pemilu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, karena Teradu selain sebagai Penyelenggara Pemilu, ternyata merupakan Pejabat Eselon IV di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire. Teradu selaku Pegawai Negeri Sipil seharusnya dilarang menjadi Penyelenggara Pemilu, karena menerima tunjangan jabatan secara bersamaan. Teradu melalui Surat Keputusan Nomor 13/Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015, menetapkan Drs. Ayub Kayame sebagai Calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2015, tertanggal 24 Agustus 2015, padahal yang bersangkutan merupakan terpidana, sesuai Putusan Pengadilan Tipikor Jayapura, Nomor 48/Tipikor/2013/PN. Jpr, tertanggal 20 Agustus 2014, dan Pengadilan Tinggi Jayapura, Nomor 33/Pid.Sus- TPK/2014/PT. JAP, tertanggal 30 September 2014. Pada rapat pleno tanggal 18 September 2015, Teradu sudah mengetahui ada gugatan sengketa Pemilihan Umum ke PTUN, melalui surat panggilan PTUN Makassar, yang ditunjukkan kepada para Pihak. Teradu mengeluarkan keputusan perubahan, tertanggal 18 September 2015, terhadap keputusan sebelumnya, tertanggal 24 Agustus 2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten Nabire Tahun 2015, padahal Teradu mengetahui Keputusan sebelumnya, tertanggal 24 Agustus 2015, masih menjadi objek sengketa di PTUN Makassar. [4.2] Menimbang terhadap pengaduan tersebut, Teradu menjawab sesuai dengan SK Bupati Kabupaten Nabire yang menempatkan Teradu sebagai Kepala Sub Bagian Teknis di Kantor KPU Kabupaten Nabire sejak saat itu sampai sekarang ini Teradu tidak pernah menduduki jabatan tersebut, karena sebagai Kepala Sub Bagian di KPU harus ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU sebagai lembaga vertikal, sehingga Teradu tidak pernah menerima tunjangan jabatan Eselon IV. Hal demikian dibuktikan dengan slip gaji Teradu. Selanjutnya, Teradu menyatakan laporan Pengadu tentang status Teradu tidak ada kaitannya dengan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire. KPU Kabupaten Nabire dalam penerimaan persyaratan pencalonan dan pelaksanaan verifikasi administrasi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f, g, dan h PKPU Nomor 9 Tahun 2015, sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Calon Bupati atas nama Ayub Kayame melampirkan persyaratan berupa surat keterangan dari Pengadilan Negeri Nabire Nomor W30.U8/35/HK.01/VII/2015, tertanggal 27 Juli 2015 yang menerangkan tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Calon Bupati atas nama Ayub Kayame juga 11 melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Direktur Intelkam Polda Nomor SKCK/YAN/MIN/177/VII/2015/INTELKAM, tertanggal 31 Juli 2015, yang menerangkan nama tersebut tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun. Sesuai ketentuan Pasal 144 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 “Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputusan terakhir dan mengikat”, sehingga KPU Kabupaten Nabire menindaklanjuti keputusan Panwas Kabupaten Nabire Nomor 01/KS/PWSL.NBR.33.21/IX/2015, tertanggal 8 September 2015 yang mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 9/Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015, yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten Nabire menetapkan pemohon sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire yang diusung oleh Partai Golkar dan Partai Nasdem Tahun 2015, serta memerintahkan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk melaksanakan Keputusan tersebut. KPU Kabupaten Nabire melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi dan KPU RI sebelum menindaklanjuti keputusan Panwas Kabupaten Nabire. Penetapan Keputusan KPU Nabire Nomor 13/Kpts/KPU.Nabire/IX/2015, tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 9/Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015, tertanggal 18 September 2015, telah melalui proses rapat pleno terbuka. Teradu menjelaskan gugatan Pengadu di PT. TUN Makassar terkait Perkara Nomor 5/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS.TAHUN 2015 materinya tidak menyangkut keputusan Panwas Kabupaten Nabire. Hasil Keputusan PT. TUN Makassar Nomor 5/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS.TAHUN 2015, tertanggal 1 Oktober 2015, menyatakan menolak gugatan Pengadu. [4.3]Menimbang dalam pemeriksaan bukti, dokumen, yang diajukan oleh Pengadu dan Teradu serta fakta yang terungkap dalam persidangan.Teradu tidak pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Sub Bagian di KPU Kabupaten Nabire. Teradu tidak pernah menerima tunjangan jabatan Eselon IV, terbukti dengan slip gaji. Adapun yang diterima Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Nabire, bukan merupakan gaji atau tunjangan seperti yang didalilkan Pengadu, melainkan uang kehormatan. Teradu sudah berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI, sebelum menetapkan keputusan KPU Nabire Nomor 13/Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015, sebagai hasil dari tindaklanjut Putusan Panwas Nabire Nomor 01/KS/PWSL.NBR.33.21/IX/2015. Meskipun Teradu menetapkan Keputusan Nomor 13/Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015, tidak ada perubahan status Pengadu sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, sehingga tidak ada kepentingan Pengadu yang dirugikan. Teradu tidak pernah menghilangkan hak konstitusional Pengadu sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire. Penambahan pasangan Bakal Calon Bupati dan 12 Wakil Bupati yang semula 7 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, menjadi 8 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan mengikutsertakan Fabianus Yobee dan Yusuf Kobepa, sama sekali tidak merugikan hak konstitusional Pengadu. Calon atas nama Ayub Kayame sudah melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 15 Juni 2015, sebelum KPU menetapkan bakal pasangan calon pada tanggal 24 Agustus 2015. Hal ini sesuai dengan registrasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register 1779 K/PID.SUS/2015. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2014/PT. JAP, belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sebagaimana dapat dimaknai suatu Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) apabila sudah tidak ada upaya hukum terhadap putusan yang diterbitkan oleh lembaga Peradilan tingkat pertama atau tingkat banding. Berdasarkan hal tersebut tindakan Teradu meloloskan Ayub Kayame sebagai Bakal Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015, merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut etika dan ketentuan hukum sebagaimana diatur, dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 Tentang Perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. DKPP berpendapat secara hukum tidak ada tanggung jawab KPU dan Bawaslu untuk menetapkan status hukum dari Ayub Kayame, karena hal tersebut merupakan kewenangan dari lembaga pengadilan berdasarkan Putusan yang berkekuatan hukum tetap. Secara moral, Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu diwajibkan oleh DKPP untuk mengumumkan kepada seluruh masyarakat terkait status Ayub Kayame saat ini. Pengumuman status Ayub Kayame tersebut merupakan hak moral dari masyarakat untuk mendapatkan informasi, sekaligus memberikan pencerahan kepada para pemilih terkait kandidat yang akan dipilih. KPU Kabupaten Nabire tidak dapat dianggap berpihak kepada salah satu calon, karena langkah yang diambil oleh Teradu telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang- undangan. Dalil Pengadu tidak terbukti dan Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1]Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; 13 [5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Sdr. Petrus Rumere sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire, dan memerintahkan KPU Kabupaten Nabire untuk mengumumkan status hukum Ayub Kayame paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara. 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., pada hari Sabtu tanggal Dua Puluh Delapan November tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Tiga Bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.Valina Singka Subekti, M.Si., Dr.Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. 14 Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 15