Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 52/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Kab. Nabire
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 03/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-12-2015
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 154/I-P/L/DKPP/2015tanggal 2 Oktober 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 52/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 30 Oktober 2015 menyampaikan aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Sdr. Petrus Rumere sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire, dan memerintahkan KPU Kabupaten Nabire untuk mengumumkan status hukum Ayub Kayame paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara. 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NOMOR 52/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor154/I-
P/L/DKPP/2015 tanggal 2 Oktober 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
52/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Deki Kayame
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Nabire
Alamat : Jl. Peronai Karang Barat, Kelurahan Karang
Tumaritis, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi
Papua
2. Nama : Adauktus Takerubun
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Nabire
Alamat : Jl. Jayapura, Kelurahan Kali Susu, Distrik Nabire,
Kabupaten Nabire, Provinsi Papua
Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Nabire Tahun 2015, yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24
Agustus 2015 memberikan kuasa kepada Habel Rumbiak, S.H., SpN selaku Advokat
yang tergabung dalam Kamasan Law Firm beralamat di Jl. Sam Ratulangi, No. 32,
Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Petrus Rumere
Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Nabire
Alamat Kantor : Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Tumaritis, Distrik
Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua.
1
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Mendengar keterangan Para Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor 154/I-P/L/DKPP/2015tanggal 2 Oktober 2015 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 52/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 30 Oktober 2015 menyampaikan
aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Nabire. Teradu pada tanggal 11 Oktober 2013, termasuk salah satu
pejabat yang dilantik pada pelantikan pejabat eselon IV di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Nabire. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menjadi Anggota
KPU/Penyelenggara Pemilihan Umum. Apabila menerima tunjangan jabatan
secara bersamaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebagai Anggota KPU;
2. Bahwa Teradu dan masyarakat Kabupaten Nabire mengetahui Calon Bupati Drs.
Ayub Kayame adalah terpidana sesuai dalam Putusan Pengadilan Tipikor
Jayapura, Nomor 48/Tipikor/2013/PN. Jpr, tertanggal 20 Agustus 2014, dan
Pengadilan Tinggi Jayapura, Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2014/PT. JAP, tertanggal 30
September 2014;
3. Bahwa Teradu telah meloloskan Drs. Ayub Kayame sebagai Calon Bupati dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2015, sesuai Keputusan tanggal
24 Agustus 2015;
4. Bahwa Teradu mengetahui ada gugatan sengketa Pemilihan Umum ke PTUN
Makassar, terkait keluarnya Keputusan KPU Kabupaten Nabire, tertanggal 24
Agustus 2015. Pada rapat pleno tanggal 18 September 2015, Teradu menunjukkan
Surat Panggilan PTUN Makassar kepada para Pihak;
5. Bahwa Teradu mengeluarkan keputusan perubahan, tertanggal 18 September
2015, terhadap keputusan sebelumnya, tertanggal 24 Agustus 2015, tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Daerah Kabupaten Nabire Tahun 2015, padahal Teradu mengetahui Keputusan
2
sebelumnya, tertanggal 24 Agustus 2015, masih menjadi objek sengketa di PTUN
Makassar.
[2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Fotokopi Putusan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP, tertanggal 29 Januari
2015;
P-2 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Papua Nomor
207/KPTS/KPU.PROV.030/2013, tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Nabire, tertanggal 10 Desember 2013;
P-3 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor
9/Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan
Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun
2015, tertanggal 24 Agustus 2015;
P-4 Fotokopi perbaikan gugatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nabire Nomor 9/Kpts/KPU. Nabire/VIII/2015, tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nabire Tahun 2015, tertanggal 10 September 2015;
P-5 Fotokopi Surat Pengantar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor
W4.TUN/791/AT.01.06/IX/2015, tertanggal 12 September 2015;
P-6 Fotokopi Surat Panggilan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor
5/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS, tertanggal 12 September 2015;
P-7 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 152/KPU-
Nabire/IX/2015, perihal Perubahan Waktu Undangan, tertanggal 17 September
2015;
P-8 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor
13/Kpts/KPU.Nabire/IX/2015, tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 9
Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil
Bupati Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015,
tertanggal 18 September 2015;
P-9 Foto pelaksanaan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire, tanggal
18 September 2015;
P-10 Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten
Nabire, Nomor 06.BA/TS-CA.KPU/VIII/2013, tertanggal 12 Agustus 2013;
P-11 Fotokopi Keputusan Bupati Nabire Nomor SK.821.2.70, tertanggal 11 Oktober
2013;
P-12 Fotokopi Daftar Lampiran Keputusan Bupati Nabire Nomor SK.821.2.70, tertanggal
11 Oktober 2013;
P-13 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Petrus Rumere, tertanggal 31 Oktober 2015;
P-14 Fotokopi Lampiran Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Menjadi
Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015,
tertanggal 24 Agustus 2015;
P-15 Fotokopi Surat Nomor 002/KLF/VIII/2015, perihal Permohonan Penyelesaian
3
Sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire,
tertanggal 26 Agustus 2015;
P-16 Fotokopi Akta Permohonan Kasasi Nomor 5/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS,
tertanggal 9 Oktober 2015;
P-17 Fotokopi Surat Pengantar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor
W4.TUN/806/AT.01.06/IX/2015, tertanggal 15 September 2015;
P-18 Fotokopi Surat Panggilan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor
5/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS, tertanggal 15 September 2015;
[2.3] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode etik.
2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan atas Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu,
dan
3. Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Peraturan Undang-Undang yang
berlaku.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
pada 30 Oktober 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dilaporkan Teradu atas nama Petrus Rumere telah menerima tunjangan
Jabatan dalam waktu yang bersamaan, yakni sebagai PNS Pejabat Eselon IV,
Pemerintah Kabupaten Nabire dan sebagai Anggota KPU Kabupaten Nabire.
Jawaban Teradu adalah tidak benar. Sesuai dengan SK Bupati Kabupaten Nabire
yang menempatkan Teradu sebagai Kepala Sub Bagian Teknis pada Kantor KPU
Kabupaten Nabire sejak saat itu sampai sekarang ini Teradu tidak pernah
menduduki jabatan tersebut, karena sebagai Kepala Sub Bagian di KPU harus
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU sebagai
lembaga vertikal, sehingga Teradu tidak pernah menerima tunjangan jabatan
Eselon IV, terbukti dengan slip gaji. Perlu kami sampaikan laporan Pengadu
tentang status Teradu tidak ada kaitannya dengan tahapan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nabire.
2. Bahwa laporan Teradu meloloskan Narapidana atas nama Ayub Kayame sebagai
Calon Bupati Nabire pada Pilihan Bupati Nabire Tahun 2015.
Jawaban Teradu adalah tidak benar. KPU Kabupaten Nabire dalam penerimaan
persyaratan pencalonan dan pelaksanaan verifikasi administrasi sesuai Pasal 4
ayat (1) huruf f, g, dan h PKPU Nomor 9 Tahun 2015, sebagaimana diubah dalam
PKPU Nomor 12 Tahun 2015, Calon Bupati atas nama Ayub Kayame melampirkan
4
persyaratan berupa surat keterangan dari Pengadilan Negeri Nabire Nomor
W30.U8/35/HK.01/VII/2015, tertanggal 27 Juli 2015 yang menerangkan:
a. Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
b. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Calon Bupati atas nama Ayub Kayame juga melampirkan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Direktur Intelkam Polda Nomor
SKCK/YAN/MIN/177/VII/2015/INTELKAM, tertanggal 31 Juli 2015, yang
menerangkan nama tersebut tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam
kegiatan kriminal apapun.
3. Bahwa dilaporkan Teradu mengabaikan proses sengketa yang masih berlangsung
di PT TUN Makassar atas Keputusan KPU Nabire Nomor 9/Kpts/KPU.
Nabire/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nabire, tertanggal 24 Agustus 2015, dengan serta merta mengubah Keputusan a
quo pada tanggal 18 September 2015.
Teradu menjawab, sesuai ketentuan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 “Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu
Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputusan
terakhir dan mengikat”, sehingga KPU Kabupaten Nabire menindaklanjuti Putusan
Panwas Kabupaten Nabire Nomor 01/KS/PWSL.NBR.33.21/IX/2015, tertanggal 8
September 2015 yang menetapkan:
a. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
b. Membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor
9/Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015;
c. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Nabire menetapkan pemohon
sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire yang diusung
oleh Partai Golkar dan Partai Nasdem Tahun 2015;
d. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk melaksanakan
Keputusan ini.
Sebelum KPU Kabupaten Nabire menindaklanjuti Putusan Panwas Kabupaten Nabire,
KPU Kabupaten Nabire melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Papua dan KPU
RI.Hasil dari konsultasi tersebut adalah KPU Kabupaten Nabire harus melaksanakan
Putusan Panwas Kabupaten Nabire.KPU Kabupaten Nabire melaksanakan rapat pleno
terbuka, dengan menetapkan Keputusan KPU Nomor 13/Kpts/KPU.Nabire/IX/2015,
tertanggal 18 September 2015, tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Nabire
Nomor 9/Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun
5
2015.Dalam gugatan Pengadu di PT. TUN Makassar dengan Perkara Nomor
W/4.TUN/751/AT.01.06/IX/2015 adalah gugatan yang materinya tidak menyangkut
mengenai Putusan Panwas Kabupaten Nabire/gugatan banding.Hasil Keputusan PT.
TUN Makassar Nomor 5/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS.TAHUN 2015, tertanggal 1
Oktober 2015.
[2.5] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak permohonan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memulihkan kembali nama baik Teradu;
3. Bilamana Majelis Sidang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
[2.6] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu mengajukan bukti-bukti
/keterangan yakni sebagai berikut :
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi struk gaji atas nama Petrus Rumere;
T-2 Fotokopi Surat Keterangan Pengadilan Negeri Nabire, Nomor
W30.U8/35/HK.01/VII/2015, tertanggal 27 Juli 2015;
T-3 Fotokopi Surat Keterangan Pengadilan Negeri Nabire Tidak Memiliki Tanggungan
Utang, Nomor W30.U8/36/HK.01/VII/2015;
T-4 Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Nomor
SKCK/YANMIN/177/VII/2015/INTELKAM, tertanggal 31 Juli 2015;
T-5 Fotokopi Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Keputusan
Sengketa, Nomor 01/KS/PWSL.NBR.33.21/IX/2015, tertanggal 8 September 2015;
T-6 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupatan Nabire, Nomor
13/Kpts/KPU.Nabire/IX/2015, tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor
9/Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan
Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun
2015.
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi yang dihadirkan oleh
Pengadu, yaitu Hengky Kegou dan Mesak Magai, pada tanggal 24 November 2015,
sebagai berikut:
Hengky Kegou
Mengenai dugaan pejabat eselon IV, sejauh yang saya ketahui setelah masa jabatan
KPU Kabupaten Nabireperiode 2008-2013 berakhir, KPU Provinsi Papua sesuai
dengan kewenangannya membentuk Tim Seleksi pencalonan KPU Kabupaten Nabire
periode 2013-2018. Pada tahun 2013, Teradu ikut mendaftarkan sebagai anggota
KPU Kabupaten Nabire padahal Teradu masih sebagai Pegawai Negeri Sipil, tepatnya
pada Sekretariat Daerah Kabupaten Nabire.Pada tanggal 12 Agustus 2013, Teradu
6
masuk dalam 10 besar calon Anggota KPU Kabupaten Nabire, kemudian pada tanggal
11 Oktober 2013, Teradu dilantik sebagai Pejabat eselon IV yaitu sebagai Kasubag
Teknis dan Humas pada Sekretariat KPU Kabupaten Nabire. Pada proses pelantikan
eselon IV, saya hadir mewakili Ketua DRPD. Tanggal 10 Desember 2013, sebagai
Ketua KPU Kabupaten Nabire, Teradu masuk sebagai pejabat eselon IV, dan Anggota
KPU Kabupaten Nabire.Saya berdomisili di Nabire. Mengenai dugaan pejabat eselon
IV, Yermias Degei yang saat ini sebagai Panwas Kabupaten Nabire, saat itu masih
sebagai anggota Timsel, dan mengetahui Teradu adalah Pegawai Negeri Sipil.
Penetapan Calon tanggal 24 Agustus 2015, bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Nabire.Saat itu ada Pasangan Calon yang tidak terima terhadap hasil penetapan,
melalui Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 9/Kpts/KPU. Nabire/VIII/2015,
sehingga mereka mengajukan gugatan ke PTUN Makassar, tetapi ketika proses
hukum berjalan di PTUN, KPU Kabupaten Nabire menganulir keputusan Nomor
9/Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015.KPU Kabupaten Nabire melakukan pleno tanggal 18
September 2015, pada forum itu dihadiri oleh 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Nabire.
Teradu menunjukkan surat panggilan PTUN Makassar terkait persoalan Putusan KPU
Nabire Nomor 9/Kpts/KPU. Nabire/VIII/2015, tetapi mereka terus melaksanakan
pleno, untuk penetapan pasangan calon. Pleno tanggal 24 Agustus 2015, Teradu telah
meloloskan Pasangan Calon yang berstatus Narapida. Pada tahun 2007, Pemerintah
Daerah Kabupaten Nabire bekerjasama dengan konsorsium telah melakukan
pengadaan Jenset, untuk listrik Kabupaten Nabire, tetapi hal tersebut tidak melalui
tahapan lelang, sehingga dikemudian hari timbul permasalahan hukum. Orang-orang
yang turut serta dalam permasalahan tersebut, sudah dijerumuskan ke penjara,
termasuk Pasangan Calon atas nama Drs. Ayub Kayame yang diloloskan KPU
Kabupaten Nabire yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten
Nabire. Pada tanggal 29 Januari 2015, sudah dijatuhi hukuman penjara selama 1
(satu) tahun. Hal tersebut berarti hukuman penjara akan selesai 2 Januari 2016.
Pasangan Calon Ayub Kayame disangka Narapidana.Teradu masih menjabat sebagai
Ketua KPU Kabupaten Nabire, dan hak perbulan masih berjalan. Penghasilan atau
pendapatan sebagai Anggota KPU Nabire serta Pegawai Negeri Sipil masih
berjalan.Apakah yang bersangkutan menerima atau tidak?yang jelas sudah pernah
dilantik tapi untuk saat ini Teradu sudah tidak menyandang jabatan tersebut. Kami
melihat begitu Teradu dilantik sebagai Ketua KPU Kabupaten Nabire, seharusnya dia
menanggalkan jabatan sebelumnya, tetapi saat Teradu masuk ke dalam 10 besar
calon anggota KPU Kabupaten Nabire, Teradu memang sudah dilantik sebagai Pejabat
eselon IV. Pada tanggal 10 Desember 2013, Teradu dilantik sebagai Ketua KPU
seharusnya Teradu melepas jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Saya Tidak
mengetahui sikap Panwas Nabire terkait persoalan tersebut.Sesuai dengan Putusan
Pengadilan Tinggi Jayapura Ayub sudah dijatuhi penjara dan sanksi.Saya tidak
mengetahui status Ayub Kayame masih dilapas atau tidak. Saya tidak tahu apakah
Teradu sudah mengundurkan dari Pejabat eselon IV. Saya tidak hadir pada saat
7
pelantikan Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Nabire, tetapi pada saat
pelantikan pejabat eselon I, II, III, dan IV, saya hadir mewakili Ketua DPRD. Waktu itu
undangan pelantikan pejabat eselon IV hanya ditujukan kepada Ketua DPRD, saya
hanya mendapatkan disposisi.Pada waktu itu Teradu dilantik sebagai Kasubag Teknis
dan Humas pada Sekretariat KPU Kabupaten Nabire, dan yang melantik adalah
Bupati Kabupaten Nabire.
Mesak Magai
Pengumuman hasil seleksi, Pengadu adalah PNS Nabire. Saya adalah mantan Wakil
Bupati Kabupaten Nabire periode 2010-2015.Berawal dari Teradu seorang cleaning
service di Kabupaten Nabire. Hasil dari penerimaan Pegawai Negeri Sipil, kemudian
Teradu ditugaskan di Sekretariat KPU Kabupaten Nabire, dan berstatus Pegawai
Negeri, Teradu mengikuti seleksi 10 besar sebagai Anggota KPU Nabire yang
diumumkan tanggal 12 Agustus 2013. Teradu masuk dalam 10 besar, tetapi pada 11
Oktober 2013, Teradu hadir sendiri untuk dilantik sebagai pejabat eselon IV di
Pemerintah Kabupaten Daerah Nabire, tepatnya di Sekretariat KPU Kabupaten
Nabire.Pada waktu itu saya selaku Wakil Bupati Kabupaten Nabire menyaksikan hal
tersebut.Mengenai permasalahan Calon Bupati Narapidana, pada tahun 2007, DPRD
menyetujui dana 22 milyar untuk pengadaan jen set, tetapi karena kontrak tidak
jelas ditolak oleh fraksi, kemudian fraksi kami menyerahkan permasalahan tersebut
ke pihak hukum untuk diselesaikan. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire
atas namaAyub kayame di vonis 1 tahun penjara.Saat masuk sebagai 10 besar
sebagai calon anggota KPU Kabupaten Nabire, Teradu juga dlantik sebagai Pejabat
Eselon IV dan masih menerima tunjangan.Terhitung 2 (dua) bulan menerima
tunjangan.Seharusnya Teradu mengundurkan diri sebagai PNS saat menjadi Anggota
KPU Kabupaten Nabire.Saya pada saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati, Hadir pada
saat pelantikan Teradu sebagai pejabat eselon IV, tetapi untuk pelantikan sebagai
anggota KPU Nabire saya tidak hadir.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
8
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
9
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta pemilu, sebagaimana Pasal 4 Ayat 2
huruf b Peraturan DKPP No 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
10
IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
selaku Penyelenggara Pemilu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu, karena Teradu selain sebagai Penyelenggara Pemilu, ternyata
merupakan Pejabat Eselon IV di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire.
Teradu selaku Pegawai Negeri Sipil seharusnya dilarang menjadi Penyelenggara
Pemilu, karena menerima tunjangan jabatan secara bersamaan. Teradu melalui Surat
Keputusan Nomor 13/Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015, menetapkan Drs. Ayub Kayame
sebagai Calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2015,
tertanggal 24 Agustus 2015, padahal yang bersangkutan merupakan terpidana,
sesuai Putusan Pengadilan Tipikor Jayapura, Nomor 48/Tipikor/2013/PN. Jpr,
tertanggal 20 Agustus 2014, dan Pengadilan Tinggi Jayapura, Nomor 33/Pid.Sus-
TPK/2014/PT. JAP, tertanggal 30 September 2014. Pada rapat pleno tanggal 18
September 2015, Teradu sudah mengetahui ada gugatan sengketa Pemilihan Umum
ke PTUN, melalui surat panggilan PTUN Makassar, yang ditunjukkan kepada para
Pihak. Teradu mengeluarkan keputusan perubahan, tertanggal 18 September 2015,
terhadap keputusan sebelumnya, tertanggal 24 Agustus 2015, tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Daerah
Kabupaten Nabire Tahun 2015, padahal Teradu mengetahui Keputusan sebelumnya,
tertanggal 24 Agustus 2015, masih menjadi objek sengketa di PTUN Makassar.
[4.2] Menimbang terhadap pengaduan tersebut, Teradu menjawab sesuai dengan SK
Bupati Kabupaten Nabire yang menempatkan Teradu sebagai Kepala Sub Bagian
Teknis di Kantor KPU Kabupaten Nabire sejak saat itu sampai sekarang ini Teradu
tidak pernah menduduki jabatan tersebut, karena sebagai Kepala Sub Bagian di KPU
harus ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU sebagai
lembaga vertikal, sehingga Teradu tidak pernah menerima tunjangan jabatan Eselon
IV. Hal demikian dibuktikan dengan slip gaji Teradu. Selanjutnya, Teradu
menyatakan laporan Pengadu tentang status Teradu tidak ada kaitannya dengan
tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire. KPU Kabupaten
Nabire dalam penerimaan persyaratan pencalonan dan pelaksanaan verifikasi
administrasi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f, g, dan h PKPU
Nomor 9 Tahun 2015, sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015.
Calon Bupati atas nama Ayub Kayame melampirkan persyaratan berupa surat
keterangan dari Pengadilan Negeri Nabire Nomor W30.U8/35/HK.01/VII/2015,
tertanggal 27 Juli 2015 yang menerangkan tidak sedang menjalani pidana penjara
berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Calon Bupati atas nama Ayub Kayame juga
11
melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Direktur
Intelkam Polda Nomor SKCK/YAN/MIN/177/VII/2015/INTELKAM, tertanggal 31 Juli
2015, yang menerangkan nama tersebut tidak memiliki catatan atau keterlibatan
dalam kegiatan kriminal apapun. Sesuai ketentuan Pasal 144 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 “Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu
Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputusan
terakhir dan mengikat”, sehingga KPU Kabupaten Nabire menindaklanjuti keputusan
Panwas Kabupaten Nabire Nomor 01/KS/PWSL.NBR.33.21/IX/2015, tertanggal 8
September 2015 yang mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,
membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor
9/Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015, yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten
Nabire menetapkan pemohon sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Nabire yang diusung oleh Partai Golkar dan Partai Nasdem Tahun 2015, serta
memerintahkan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk melaksanakan Keputusan
tersebut. KPU Kabupaten Nabire melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi dan KPU
RI sebelum menindaklanjuti keputusan Panwas Kabupaten Nabire. Penetapan
Keputusan KPU Nabire Nomor 13/Kpts/KPU.Nabire/IX/2015, tentang Perubahan
Keputusan KPU Kabupaten Nabire Nomor 9/Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015, tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015, tertanggal 18 September 2015, telah
melalui proses rapat pleno terbuka. Teradu menjelaskan gugatan Pengadu di PT. TUN
Makassar terkait Perkara Nomor 5/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS.TAHUN 2015
materinya tidak menyangkut keputusan Panwas Kabupaten Nabire. Hasil Keputusan
PT. TUN Makassar Nomor 5/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS.TAHUN 2015, tertanggal 1
Oktober 2015, menyatakan menolak gugatan Pengadu.
[4.3]Menimbang dalam pemeriksaan bukti, dokumen, yang diajukan oleh Pengadu
dan Teradu serta fakta yang terungkap dalam persidangan.Teradu tidak pernah
menduduki jabatan sebagai Kepala Sub Bagian di KPU Kabupaten Nabire. Teradu
tidak pernah menerima tunjangan jabatan Eselon IV, terbukti dengan slip gaji.
Adapun yang diterima Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Nabire, bukan
merupakan gaji atau tunjangan seperti yang didalilkan Pengadu, melainkan uang
kehormatan. Teradu sudah berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI, sebelum
menetapkan keputusan KPU Nabire Nomor 13/Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015, sebagai
hasil dari tindaklanjut Putusan Panwas Nabire Nomor
01/KS/PWSL.NBR.33.21/IX/2015. Meskipun Teradu menetapkan Keputusan Nomor
13/Kpts/KPU.Nabire/VIII/2015, tidak ada perubahan status Pengadu sebagai calon
Bupati dan Wakil Bupati, sehingga tidak ada kepentingan Pengadu yang dirugikan.
Teradu tidak pernah menghilangkan hak konstitusional Pengadu sebagai bakal calon
Bupati dan Wakil Bupati Nabire. Penambahan pasangan Bakal Calon Bupati dan
12
Wakil Bupati yang semula 7 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, menjadi
8 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan mengikutsertakan Fabianus
Yobee dan Yusuf Kobepa, sama sekali tidak merugikan hak konstitusional Pengadu.
Calon atas nama Ayub Kayame sudah melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah
Agung pada tanggal 15 Juni 2015, sebelum KPU menetapkan bakal pasangan calon
pada tanggal 24 Agustus 2015. Hal ini sesuai dengan registrasi perkara Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor Register 1779 K/PID.SUS/2015. Oleh karena itu,
Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2014/PT. JAP, belum
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sebagaimana dapat dimaknai
suatu Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) apabila
sudah tidak ada upaya hukum terhadap putusan yang diterbitkan oleh lembaga
Peradilan tingkat pertama atau tingkat banding. Berdasarkan hal tersebut tindakan
Teradu meloloskan Ayub Kayame sebagai Bakal Calon dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2015, merupakan tindakan yang dapat
dibenarkan menurut etika dan ketentuan hukum sebagaimana diatur, dalam Pasal 4
huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 Tentang Perubahan
atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau
Walikota Dan Wakil Walikota. DKPP berpendapat secara hukum tidak ada tanggung
jawab KPU dan Bawaslu untuk menetapkan status hukum dari Ayub Kayame, karena
hal tersebut merupakan kewenangan dari lembaga pengadilan berdasarkan Putusan
yang berkekuatan hukum tetap. Secara moral, Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu
diwajibkan oleh DKPP untuk mengumumkan kepada seluruh masyarakat terkait
status Ayub Kayame saat ini. Pengumuman status Ayub Kayame tersebut merupakan
hak moral dari masyarakat untuk mendapatkan informasi, sekaligus memberikan
pencerahan kepada para pemilih terkait kandidat yang akan dipilih. KPU Kabupaten
Nabire tidak dapat dianggap berpihak kepada salah satu calon, karena langkah yang
diambil oleh Teradu telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-
undangan. Dalil Pengadu tidak terbukti dan Teradu terbukti tidak melakukan
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi
dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, dan memeriksa bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1]Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
13
[5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasi nama baik Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Sdr. Petrus Rumere sebagai Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire, dan memerintahkan KPU Kabupaten
Nabire untuk mengumumkan status hukum Ayub Kayame paling lambat 3 (tiga)
hari sebelum pemungutan suara.
3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H.,
M.H., pada hari Sabtu tanggal Dua Puluh Delapan November tahun Dua Ribu Lima
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis
tanggal Tiga Bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,
M.H., Dr.Valina Singka Subekti, M.Si., Dr.Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H.,
M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
14
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
15