Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.45/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Deiyai
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 18/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-03-2018
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 37/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 22 Februari 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 45/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Aduan Pengadu 1. Pada Tanggal 26 November 2017, Pengadu berangkat dari Bandung ke Kabupaten Deiyai dengan tujuan mendaftar Calon Bupati melalui jalur perorangan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu memindahkan Kantor KPU Kabupaten Deiyai ke Kabupaten Nabire. Para Teradu membuka pendaftaran bakal pasangan calon bupati Kabupaten Deiyai dari jalur perseorangan yang dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Deiyai di Siriwini Kabupaten Nabire dan di Kantor KPU Kabupaten Deiyai di Deiyai.
Pasal DilanggarPasal 14 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan; Pasal 6 ayat (2); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Medex Pakage selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Deiyai, Teradu II Kristianus Kotouki, Teradu III Krispina Adii, Teradu IV Ice Giyai, dan Teradu V Marinus Edowai, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Deiyai sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 45/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
37/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 45/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Paulus Pakage
Pekerjaan/Lembaga : Purnawirawan TNI AD/Bakal Calon Bupati
Deiyai 2018-2023
Alamat : Bomou, Wagete Tigi, Kabupaten Deiyai
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU
1. Nama : Medex Pakage
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Deiyai
Alamat Kantor : Waghete Kabupaten Deiyai
Selanjutnya disebut----------------------------------------------------------Teradu I
2. Nama : Kristianus Kotouki
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Deiyai
Alamat Kantor : Waghete Kabupaten Deiyai
Selanjutnya disebut----------------------------------------------------------Teradu II
3. Nama : Krispina Adii
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Deiyai
Alamat Kantor : Waghete Kabupaten Deiyai
Selanjutnya disebut--------------------------------------------------------Teradu III
4. Nama : Ice Giyai
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Deiyai
Alamat Kantor : Waghete Kabupaten Deiyai
Selanjutnya disebut---------------------------------------------------------Teradu IV
5. Nama : Marinus Edowai
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Deiyai
Alamat Kantor : Waghete Kabupaten Deiyai
Selanjutnya disebut---------------------------------------------------------Teradu V
Selanjutnya Teradu I, II, II, IV, dan V disebut------------------------Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
37/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 22 Februari 2018, yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 45/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
[2.1.1] Pokok Aduan Pengadu
1. Pada Tanggal 26 November 2017, Pengadu berangkat dari Bandung ke
Kabupaten Deiyai dengan tujuan mendaftar Calon Bupati melalui jalur
perorangan. Pengadu tiba di Nabire pada Tanggal 27 November 2017.
2. Lalu Pengadu siap naik/berangkat dari Nabire ke Kab. Deiyai dengan tujuan
untuk mendaftarkan diri sebagia Calon Bupati Kabupaten Deiyai Tahun
2017/2018.
3. Namun pada Pukul 09.00 WIT, ada telepon masuk dan SMS dari Teradu II
Kris Kotouki: "Bapak Ade posisi sekarang dimana?" Kristian Kotouki
bertanya, Pengadu menjawab jawab "Saya baru tiba di Nabire jam 09.00
Waktu Papua"; Selanjutnya Kristian Kotouki mengatakan "Bapak Ade, Kris
Kotouki informasikan bahwa Kantor atau Sekretariat KPU Kabupaten Deiyai
untuk sementara pindah di Nabire yang beralamat di Siriwini. Bapak Ade
jangan naik ke Deiyai, karena para Anggota KPU semua posisinya ada di
Nabire, maka Bapak Ade segera datang ke Sekretariat KPU Kab. Deiyai di
Nabire". Kemudian Kristian Kotouki berkata "Bapak Ade hari ini sudah
Tanggal 27 November 2017, mohon segera mendaftarkan diri dari Calon
Bupati melalui Independen/Perseorangan, supaya kami Ketua dan Anggota
KPU membatasi kepada Independen/Perseorangan yang lain". Sesuai
perintah Kris Kotouki, sebagai Anggota KPU Kabupaten Deiyai, lalu Pengadu
tanyakan kepada Kris Kotouki "Bagaimana dengan Persyaratan atau
Dokumen?", jawab Kris Kotouki "Persyaratan bisa menyusul di kemudian
hari, tapi Bapak Ade segera hari ini daftar ke Sekretariat KPU Kabupaten
Deiyai di Nabire Siriwini".
4. Bahwa benar-benar Pengadu siap berangkat ke Sekretariat KPU untuk
mendaftar Calon kepada Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Deiyai Tahun 2017/2018.
5. Bahwa pada Tanggal 27 November 2017, Pengadu siap untuk mendaftarkan
diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Deiyai di
Sekretariat KPU Kab. Deiyai di Nabire, diterima oleh 4 (Empat) Anggota KPU
Kab. Deiyai yaitu sebagai berikut :
Medex Pakage, Sos (Ketua KPU)
Kris Kotouki
Kristin Adii
Ice Giyai
6. Bahwa pada Tanggal 27 November 2017, telah dibuka Pendaftaran juga di
Kantor KPU Kabupaten Deiyai, dengan 1 (Satu) Anggota KPU Kab. Deiyai
yaitu Marinus Edoway. Kemudian dilakukan penerimaan 2 (Dua) Calon
Pasangan jalur Perseorangan yaitu :
a) Ateng Edoway, dan
b) Keni Ikomou
Bahwa selain hanya diterima oleh satu orang anggota KPU Deiyai, tanpa
empat anggota lain, penerimaan tersebut juga tidak dihadiri Panwas
Kabupaten Deiyai.
7. Bahwa Pengadu menanyakan kepada Ketua dan Anggota KPU yang ada di
Nabire yakni 4 (Empat) Orang Anggota KPU "Kenapa Kantor KPU Deiyai
pindah ke Nabire?". Anggota KPU menjawab "Kantor KPU telah dipalang oleh
masyarakat Kabupaten Deiyai, maka untuk sementara kami pindah ke
Nabire". Lalu Pengadu bertanya kembali "Anggota KPU 1 (Satu) orang lagi
kemana atas nama Marinus Edoway?", Anggota KPU menjawab "Tidak
tahu/tidak masuk".
8. Bahwa pada Tanggal 27 November 2017, Sekretariat KPU Kab. Deiyai di
Nabire pindah tempat ke Ruko dekat Jembatan Nabarua di Nabire.
9. Bahwa pada Tanggal 27 Novenber 2017, itu juga Kedua Pasangan Calon yang
mendaftar di Deiyai tersebut malamnya turun ke Nabire, membawa masa
yang cukup besar dan anarkis. Setibanya di Nabire Tim Aten Edoway,
menghancurkan Sekretariat KPU di Nabire yaitu Ruko yang mereka sewa
sebagai Sekretariat KPU Kab. Deiyai di Nabire.
10. Bahwa Tim Pendukung Ateng Edowai dan Anggota KPU Deiyai kejar
mengejar dan mengancam Ketua KPU dan Anggota KPU lainnya dalam waktu
2 (Dua) Hari 2 Malam di Nabire, terjadi pada Tanggal 27, 28, 29 November
2017.
11. Bahwa pada Tanggal 29 November 2017, situasi sudah mulai aman, karena
pada malam 29 November 2017, Kapolres Nabire turun lapangan serta Tim
Gabungan dari berbagai kesatuan Nabire. Namun Ketua dan Anggota KPU
telah menghilang, walaupun Kapolres menjaga kontak dengan Anggota KPU,
mereka tidak datang juga. Kecuali Kristin Adii, itupun karena pihak Kapolres
memanggil.
12. Bahwa Kapolres memerintahkan Anggota KPU yang ada, pada pukul 02.00
WIT, yaitu Kristin Adii, untuk membuat pernyataan dan menandatangani
serta menginformasikan kepada Calon bahwa sekretariat KPU kabupaten
Deiyai segera pindah ke Deiyai dalam kurang waktu 3 (Tiga) hari. Kapolres
tegas menyatakan bahwa Sekretariat KPU Deiyai segera pindah di Deiyai
karena Pilkada ini bukan dilakukan di Nabire tapi pelaksanaan Pilkada di
Deiyai.
13. Bahwa pada Tanggal 29 November 2017, Pengadu siap mengantar
persyaratan /Dokumen ke Sekretariat KPU Kab. Deiyai di Nabire. Setibanya
Pengadu di Nabire, keributan masih tetap terjadi. Semua
persyaratan/Dokumen dibawa pulang ke rumah. Dan malam 29 November
2017, 3 (Tiga) Pasangan Independen termasuk Pengadu menandatangani
untuk segera pindah ke Deiyai dalam waktu 3 (Tiga) hari.
14. Bahwa pada Tanggal 3 Desember 2017, Pengadu berangkat dari Nabire ke
Deiyai dengan membawa persyaratan/dokumen Pengadu untuk untuk
diantar ke KPU Kabupaten Deiyai. Berangkat dari Nabire pukul 07.00 WIT,
tiba di Kantor KPU Kab. Deiyai pukul 11.00 WIT.
15. Bahwa tujuan Pengadu adalah untuk mengantar berkas, Dokumen,
Persyaratan Pengadu ke Kantor KPU Kab. Deiyai, diterima oleh 4 (Empat)
Anggota KPU kecuali Ketua KPU.
16. Persyaratan dokumen yang diperiksa oleh 4 (Empat) Anggota KPU selama 1
(Satu) Jam sampai pukul 24.00 WIT pada Tanggal 3 Desember 2017.
17. Bahwa pada Tanggal 3 Desember 2017 pukul 12.00 WIT, Teradu II Kristian
Kotouki menyatakan dengan tegas bahwa waktu pendafaran sudah habis. Di
depan saksi Aparat Keamanan dan masyarakat pada umumnya.
18. Kemudian Pengadu bertanya kembali kepada Kris Kotouki "waktu sudah
habis maksudnya apa?" Kris Kotouki tidak menjawab apa-apa, malah
menghilang dari ruangan Kantor KPU Kab. Deiyai.
19. Bahwa Pengadu katakan kepada masyarakat dan kepada Pihak Keamanan
bahwa, Pengadu mendaftar di Nabire, sedangkan di Kantor KPU Kab. Deiyai
tinggal antar dokumen, persyaratan saja.
20. Pada Tanggal 4 Desember 2017, atau besok harinya, Pengadu datang
kembali ke Kantor KPU Kab. Deiyai, Kris Kotouki menyampaikan kepada
salah satu Anggota KPU lainnya antara lain :
a. Mengeluarkan kata-kata yang tidak wajar dan tidak adil. Pernyataan Kris
Kotouki adalah Persyaratan, Dokumen Calon dari Independen Asal dari
Jawa tersebut tidak boleh diterima, tapi terima asli Papua.
b.Dan lagi Istri juga Orang Jawa bukan Orang Papua.
c. Serta tidak ada Uang untuk yang bersangkutan.
21. Pengadu meminta tanda terima dan Berita Acara atas penyampaian
Persyaratan dan Dokumen/Dukungan jumlah pendukung sebanyak 28.000,
Anggota KPU, tidak memberikan. Bahwa semua barang Dokumen semuanya
masih di simpan di Kantor KPU Kab. Deiyai.
22. Bahwa 2 (Dua) Pasangan Calon yang mendaftar dan diterima oleh 1 (Satu)
orang Anggota KPU adalah 2 (Dua) Pasangan Calon Daftar yang mendaftar
melalui Partai Politik yaitu Aten Edoway melalui Partai PBB dan PKS,
sedangkan Keni Ikomou melalui Partai PKB dan PKS.
23. Bahwa Ketua dan Anggota KPU tidak pernah menyeleksi semua Persyaratan
Dokumen dari Independen maupun Partai Politik sesuai Tahapan dan Jadwal
yang diatur oleh KPU RI.
24. Bahwa pada Tanggal 1 Januari 2018, Pengadu tiba di Bandung untuk
melaporkan kejadian yang terjadi di Kab. Deiyai berhubungan dengan KPU
selama tahapan Pilkada yang berjalan.
25. Pada Tanggal 11 Januari 2018, Pengadu mendapatkan Surat Perintah dan
Surat Edaran dari Ketua KPU RI Jakarta antara lain :
a. Surat Ketua KPU Republik Indonesia Jakarta dengan Nomor 38/PL.03.2-
SD/KPU/I/2018 Tanggal 11 Januari 2018 Tentang Sangat Segera
Tahapan Pencalonan dengan 1 (Satu) Pasangan Calon yang mendaftar
disampaikan KPU Seluruh Indonesia.
b. Surat Edaran KPU Republik Indonesia Jakarta dengan Nomor 1 Tahun
2018, disampaikan KPU Seluruh Indonesia.
26. Pengadu mendaftarkan Surat dari Ketua KPU RI pada Tanggal 11 Januari
2018 di Kantor KPU RI Jakarta, Bagian Teknis pada malam hari.
27. Kemudian Pengadu berangkat ke Deiyai untuk menyampaikan Surat
tersebut. Setibanya di Deiyai Pengadu sampaikan Surat tersebut kepada
Panwaslu, dan Panwaslu Kab. Deiyai telah mengeluarkan Surat antara lain:
a. Surat PANWASLU Kab. Deiyai dengan Nomor 013/PANWASLU/KD/I/2018
pada Tanggal 17 Januari 2018 disampaikan kepada Ketua dan Anggota
KPU Kab. Deiyai.
b. Setelah menerima Surat tersebut di atas, Pengadu meminta Berita Acara
dan tanda terima atas Surat Perintah tersebut di atas, lewat Telepon
dinyatakan Surat-Surat tersebut Palsu, dikatakan oleh; 1) Kris Kotouki, 2)
Kristin Adii, 3) Marius Edoway.
28. Bahwa sampai aduan ke DKPP, para Teradu tidak pernah menanggapi Surat
dari Ketua KPU dan Panwaslu Kab. Deiyai. Untuk itu Pengadu mohon sangat
segera ditetapkan sebagai salah satu pasangan Calon yang telah memenuhi
syarat adalah Drs. Paulus Pakage.
29. Bahwa para Teradu telah menunjukan keberpihakan kepada pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Deiyai atas nama Ateng Edowai, dan dengan
meloloskan dalam tahapan Pilkada, padahal tidak memenuhi syarat,
ketentuan dukungan minimal Partai Politik maupun dukungan Lembaga
Independen atau perorangan.
30. Dengan demikian tindakan para Teradu telah terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[2.1.2] Kesimpulan Pengadu
1. Penyampaian di muka sidang tentang tabrak motor dan korban nyawa
adalah pembohongan Anggota KPU. Yang sebenarnya terjadi adalah pada
waktu seleksi Anggota PPD dari Distrik Kapiraya ada 2 (dua) calon seleksi
yang ribut sampai 1 (satu) pihak korban nyawa. Bahwa yang korban ini
adalah lolos murni, namun tidak lolos dalam seleksi diloloskan oleh Anggota
KPU. sehingga masyarakat Distrik Kapiraya menghancurkan Kantor KPU dan
sampai melakukan demo besar-besaran di Kantor KPU sehingga Kantor KPU
pindah Nabire.
2. Bahwa Pengadu mendaftar sebagai Calon Bupati Kab. Deiyai pada Tanggal
27 November 2017, di Sekretariat KPU Kab. Deiyai berada di Nabire Siriwini
atas perintah dari Teradu II dan diterima oleh 4 (empat) Anggota KPU Kab.
Deiyai, tanpa 1 (satu) Anggota Marius Edowai, ternyata Marius Edowai
menerima 2 (dua) pasangan Calon Independen di Kantor KPU Kab. Deiyai.
3. Saat Pengadu mendaftar sebagai Calon Bupati Kabupaten Deiyai pada
Tanggal 27 Nopvmber 2017 tersebut, para Teradu tidak memberikan tanda
terima. Lalu sorenya pindah tempat lain/Ruko 2 lain di Nabire.
4. Lalu, pada Tanggal 28 Nopember 2017, Pengadu membawa persyaratan,
Dokumen, Berkas Dukungan KTP dan Surat Domisili berjumlah 27.000
Lembar diantar dengan 2 unit Mobil ke Sekretariat Kantor KPU Deiyai di
Nabire, namun 2 (dua) Kandidat dari Independen Ateng Edowai, S.Pak dan
Keni Ikomou dari Kab. Deiyai turun dengan massa yang cukup besar,
Hal/Kejadian ini menghilangkan jejak dan mempermainkan Pengadu pada
Pendaftaran Nabire. Maka Anggota KPU dan Calon 2 (dua) pasangan dari
Independen telah atur strategi untuk sengaja menghalangi Pengadu.
5. Pada Tanggal 27 November 2017 dibuka pendaftaran calon Bupati yang
dikawal oleh 1 (satu) orang Anggota KPU Kab. Deiyai yaitu Teradu V (Marius
Edowai) terhadap 2 (dua) Bakal Calon dari Jalur Independen lain.
Penerimaan pendaftaran calon tersebut tanpa Anggota KPU lainnya dan
tanpa dihadiri Anggota Panwaslu Kab. Deiyai.
6. Para Teradu telah memihak kepada Calon Bupati tertentu yaitu Ateng
Edowai, S.Pak dan Keni Ikomou.
7. Pada Tanggal 29 November 2017, Pengadu segera mendatangi Kantor KPU
Kabupaten Deiyai di Nabire dengan membawa berkas, Dokumen, Persyaratan
Pendukung jumlah KTP dan Surat Domisili, tetapi tidak jadi diterima oleh
para Teradu dengan alasan ada Demo/Keributan oleh dua Pihak calon
perseorangan yaitu Ateng Edowai, S.Pak dan Keni Ikomou. Pengadu
menganggap para Teradu telah mempermainkan Pengadu.
8. Lalu pada tanggal 3 Desember 2017 Pengadu membawa Berkas, Dokumen,
dan persyaratan dengan 1 (satu) buah Truk dengan diantar dari Kab. Nabire
ke Kantor KPU Kab. Deiyai untuk menyampaikan semua berkas pencalonan
dan diterima oleh 4 (empat) Anggota KPU Kab. Deiyai kecuali Teradu I yang
tidak ada di tempat.
9. Pengadu tiba di tempat pukul 23.00 dan dilakukan pemeriksaan persyaratan
dan berkas pukul 23.00 hingga pukul 24.00.
10. Pada pukul 24.00 Teradu II (Kris Kotouki) sebagai Ketua Pokja KPU Kab.
Deiyai menyatakan bahwa waktu pendaftaran sudah habis dan menghilang
dari Kantor KPU Kab. Deiyai tanpa penjelasan, saran, tanpa tanda terima
berkas dan petunjuk serta tidak memberikan Berita Acara pada Pengadu.
11. Pengadu menyampaikan bahwa telah melakukan pendaftaran di nabire,
adapun di Deiyai tinggal mengantar seluruh berkas. Namun 4 (empat)
anggota KPU (Teradu II, III, IV, dan V) tidak memberikan komentar dan tidak
menjawab.
12. Pada tanggal 4 Desember 2017, Pengadu mendatangi Kantor KPU Kab. Deiyai
untuk meminta tanda terima berkas dan berita cara Penyerahan dukungan
dan berkas pencalonan Pengadu, namun Teradu II (Kris Kotouki)
menyatakan kepada Anggota KPU yang lainnya bahwa perihal Pengadu
diantaranya adalah Calon Independen asal dari Jawa tersebut tidak boleh
diterima, yang kedua diterima asli dari Papua saja, yang ketiga adalah
apalagi Istri orang Jawa, bukan Orang Papua, terakhir yang bersangkutan
tidak ada Uang.
13. Bahwa Pengadu mengkategorikan tindakan para Teardu sebagai Pelanggaran
Etika, Moral, Hak, yaitu Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Deiyai yang
sangat diluar aturan, tidak cermat, tidak adil, tidak setara, dan tidak
Independen dalam Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kab. Deiyai Tahun 2018 karena berpihak kepada salah satu
pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai
Tahun 2018, dan berpihak kepada salah satu yang memiliki uang/money
politic.
14. Bahwa Pengadu mengemukakan sejumlah Pelanggaran yakni Para Teradu
tidak netral dan berpihak pada salah satu calon.
15. Para Teradu berpihak kepada pasangan yang mempunyai uang, sehingga
dengan alasan berpindah-pindah tempat/Kantor Pendaftaran Calon Bupati
untuk menghalangi Calon Bupati yang lain.
16. Bahwa Ateng Edowai, S.Pak dan KEni Ikomou telah mendaftar melalui Partai
Politik PBB, PKS. Ateng Edowai dari Partai PKB sedangakan Keni Ikomou
dari Partai PKB, PKS. Namun ikut mendaftar Jalur Independen dengan tidak
memenuhi persyaratan. Sedangkan Marius Edowai menerima kedua
pasangan calon tersebut tanpa persyaratan dukungan masyarakat.Bahwa
Ateng Edowai, S.Pak dan Keni Ikomou mendaftar Kantor KPU Kab. Deiyai
dan diterima oleh MARIUS EDOWAI pada Tanggal 27 Nopember 2017, dan
sorenya ditetapkan sebagai Calon Tetap, tanpa verifikasi dan tidak melalui
Pleno.
17. Bahwa Calon Bupati yang mendaftar di Nabire dan diterima oleh 4 (Empat)
Anggota KPU Kab. Deiyai ditolak mentah-mentah seluruh dokumen, berkas
dan persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan alasan berkas
dokumen dan persyaratan berasal dari Jawa, tidak memiliki uang.
Pernyataan dari KRIS KOTOUKI adalah penerimaan KPU Kab. Deiyai berasal
dari asal Papua dan disampaikan kepada Anggota KPU yang lainnya.
18. Bahwa verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kab. Deiyai terhadap dukungan
dari Lembaga Independen tidak berdasarkan Mandat dari DPP, SK dari DPP,
dan Rekomendasi DPP, DPC yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,
Kesbang Provinsi, dan Kesbang Kabupaten tentang Kepengurusan Komisi
Pemilihan Independen. Padahal Pengadu mempunyai Mandat, SK dan
rekomendasi dari DPP Jakarta.
19. Bahwa dalam menetapkan 4 pasangan calon Bupati sebagai peserta dalam
Pemilukada Kabupaten Deiyai tanpa melakukan verifikasi faktual
rekomendasi dari komisi independen maupun partai politik yang mendukung
masing-masing calon. Hal ini dibuktikan dengan adanya pasangan calon
yang tidak memperoleh batas minimal dukungan tetapi tetap diloloskan
sebagai peserta pemilukada di Kabupaten Deiyai.
20. Bahwa KPU Kabupaten Deiyai tidak melaksanakan Surat Bawaslu Kab.
Deiyai dan KPU RI. Malah surat tersebut dinyatakan palsu, padahal
diperintahkan segera agar diverifikasi ke dalam tahapan serta dapat
mendaftar 1 (satu) Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada tahun 2018
21. Bahwa KPU Kabupaten Deiyai tidak melaksanakan dan tidak mengeluarkan
Surat Keputusan hasil verifikasi dan hasil pleno tentang Penetapan 2 (dua)
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Deiyai yang tidak sesuai
dengan prosentase dukungan dari Komisi Independen Mandat dari DPP, SK,
Rekomendasi dari DPP langsung diterima yaitu Ateng Edowai, S.Pak dan
Keni Ikomou.
22. Pertimbangan bahwa pengaduan Pengadu atas nama Drs. Paulus Pakage
adalah salah satu peserta mendaftar pada Pemilu Kepala Daerah Kabupaten
Deiyai yang mengadukan para Teradu yaitu KEtua dan anggota KPU Kab.
Deiyai yang diduga tidak cermat, tidak adil, tidak secara langsung dan tidak
Independen dalam penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kab. Deiyai, karena berhak pada salah satu pasangan calon pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Deiyai Tahun 2018 yaitu Ateng
Edowai, S.Pak dari Jalur Independen.
23. Bahwa para Teradu telah bertindak tidak independen dengan meloloskan 4
(empat) Calon Kab. Deiyai dengan adanya Uang Politik/money politic,
seharusnya tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon Bupati Kab. Deiyai.
24. Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terbukti mengenai para Teradu yaitu
Ketua dan Anggota KPU Kab. Deiyai telah menunjukan keberpihakan kepada
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai a.n Ateng Edowai,
Dance Takimai, Inarius Douw (Anak Kandung Bupati Nabire Isaias Douw),
dan Keni Ikomou padahal tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan
dukungan minimal Komisi Independen dan dukungan Partai Politik dari segi
umum, kesehatan diatur dalam Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012. Bahwa
para Teradu tidak pernah bekerja dan tidak berada di tempat, juga tidak
memenuhi kehadiran kepada Publik dan kepada para Calon baik kepada
Parpol maupun Perorangan, sehingga menyulitkan Calon Bupati. Apalagi
Teradu I tidak pernah hadir selama/mulai dibukanya Pendaftaran Jalur
Independen/perseorangan sampai pelaksanaan sidang DKPP, Kedua
menyusul Kris Kotouki, kemudian Marius Edowai dan Kristin Adii.
Sedangkan yang selalu bekerja dan ada di tempat adalah Ice Giyai di Kantor
KPU Kab. Deiyai.
25. Bahwa Pengadu mengkategorikan tindakan para Teradu sebagai pelanggaran,
melawan etika yaitu diduga tidak cermat, tidak adil, tidak netral, tidak
independen, tidak setara, tidak jujur, tidak memiliki jiwa nasionalisme, tidak
profesional, tidak bekerja sama dalam Penyelenggaraan Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Deiyai. Para Teradu berfokus dan
berpihak pada pasangan calon yang punya uang, pada pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kab. Deiyai Tahun 2018.
26. Bahwa Anggota KPU Marius Edowai, pada Pendaftaran di Kantor KPU Kab.
Deiyai menerima 2 (dua) Pasangan Calon Jalur Independen tanpa Panwas
Kab. Deiyai dan tanpa Anggota KPU lainnya pada Tanggal 27 November 2017.
27. Pada tanggal 27 Nopember 2017 itu juga, 2 (dua) Calon Pasangan Jalur
Independen oleh Marius Edowai ditetapkan sebagai Calon tanpa verifikasi,
faktual, tanpa seleksi administrasi, dokumen, dan tanpa pleno.
28. Bahwa 2 (dua) Pasangan Calon melalui jalur Independen yaitu Ateng
Edowai,S.Pak dan Keni Ikomou telah mendaftar melalui Partai Politik dan
telah seleksi baik Provinsi maupun Pusat melalui Partai Politik masing-
masing.
a. Ateng Edowai, S.Pak bersama Partai Politik PBB - PKS
b. Keni Ikomou bersama Partai Politik PKB - PKS
29. Bahwa 1 (Satu) Pasangan Calon melalui Independen yaitu Ateng
Edowai,S.Pak adalah berstatus sebagai berikut:
a. Sebagai Wakil Ketua Anggota DPRD Kab. Deiyai
b. Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Guru Golongan IV/C Kab. Deiyai
berstatus masih aktif.
30. Bahwa 2 (dua) Pasangan Calon melalui Independen tersebut, semual diusung
partai politik. Lalu masing-masing Partai Politik tersebut menjual kepada
Bupati Kab. Nabire (ISAIAS DOUW) dengan tujuan Anak Bupati Nabire Isaias
Douw mendaftar sebagai Calon Bupati Kab. Deiyai yakni a.n Inarius Douw.
Padahal Inarius Douw tidak memenuhi syarat umur.
31. Bahwa para Teradu dalam Pemilihan Umum Serentak seluruh Indonesia
seperti main-main, tidak netral dan berpihak kepada pasangan Calon yang
memiliki uang serta berpihak kepada Marga dan Kampung.
32. Bahwa para Teardu dengan Ketua dan Anggota Panwaslu Kab. Deiyai tidak
bekerja sama sehingga Pilkada tidak berjalan dengan baik.
33. Bahwa para Teradu sangat tidak Independen. Calon Bupati yang diloloskan
adalah mereka yang memiliki uang dan merupakan awal dari kepentingan
money politic baik dari Independen maupun Partai Politik.
34. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kab. Deiyai tersebut ini telah PAW dengan
Kab. Paniai dan Kab. Mamberamo Raya, satu paket pada
Pemilihan caleg Tahun lalu. Namun Kab. Deiyai masih aktif, dan 2 (dua)
Anggota KPU berstatus PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS).
35. Bahwa dalam menetapkan 4 (empat) Pasangan Calon Bupati, pada Pemilihan
Umum Kab. Deiyai tidak mengikuti cek kesehatan dan tidak melakukan
verifikasi faktual Mandat, SK, Rekomendasi dari DPP yang mendukung
masing-masing calon. Hal ini dibuktikan dengan adanya pasangan Calon
yang tidak memperoleh Mandat, Surat Keputusan, Rekomendasi dari DPP
tetapi MARIUS EDOWAI dan Anggota KPU meloloskan sebagai Peserta
Pemilihan di Kab.Deiyai Tahun 2018.
36. Pengadu berkesimpulan para Teradu melanggar asas Kepastian hukum
sesuai Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum
teradu dengan sanksi Pemberhentian tetap;
3. Menetapkan Pengadu sebagai Calon Bupati Deiyai dari jalur perseorangan;
4. Memohon kepada DKPP agar memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk
melaksanakan Putusan ini dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan
putusan.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1
s.d P-5 sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti P-1 Rekaman video tentang dialog dengan para Teradu perihal
pemindahan sekretariat Kantor KPU Kab. Deiyai ke Kab.
Nabire dan menerima pendaftaran di saat bersamaan pada
tanggal 27 Novemver 2017 ditempat yang berbeda
2. Bukti P-2 Rekaman video tentang demonstrasi massa di kantor KPU
Kab. Deiyai yang menunntut Pilkada di Deiyai dilaksanakan
secara transparan, independen, dan tidak main-main
3. Bukti P-3 Berkas pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Deiyai a.n Paulus Pakage dan Simon Giay
4. Bukti P-4 Keterangan tertulis Saksi;
5. Bukti P-5 Flashdisk berisi data bukti tambahan Pengadu.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa dalam sidang DKPP tanggal 9 Maret 2018 Pengadu mengajukan Saksi
dengan intisari kesaksian sebagai berikut:
Saksi Habel Ukago
1. Saksi melihat sepintas peristiwa di Kantor KPU Kabupaten Deiyai pada
tanggal 22 Januari 2018 lewat pukul 10.00;
2. Di muka sidang DKPP 9 Maret 2018, Saksi menyerahkan 3 (tiga) buah surat
perihal daftar calon dan surat keterangan;
3. Surat tersebut didapatkan Saksi saat bertemu dengan Pengadu Paulus
Pakage di pinggir jalan, depan kantor KPU Kabupaten Deiyai, selepas
Pengadu Paulus keluar dari kantor KPU Kabupaten Deiyai.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Dalam sidang DKPP tanggal 9 Maret 2018 para Teradu menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa untuk menyelamatkan tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Deiyai Tahun 2018 para Teradu (Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Deiyai) telah berkoodinasi dengan KPU Provinsi Papua
dengan melayangkan surat kantor penghubung sementara (Vide bukti T-1).
2. Bahwa terdapat pemalangan kantor yang dilakukan oleh sekelompok
masyarakat yang seharusnya tidak ada kaitannya dengan Kantor Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai dan dengan kurang memadainya
jaringan Internet (Wifi) selain di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Deiyai. Setelah berkoordinasi dengan Pemerintah, Polres Paniai dan Ketua
Kelompok Pemalangan Kantor KPU Kabupaten Deiyai, tidak ada titik temu
agar bisa dibukakan palang Kantor. Di waktu yang bersamaan bertepatan
dengan jadwal penyerahan syarat minimal dukungan yang sedang berjalan
yang apabila tidak ditindaklanjuti dapat menghambat tahapan (Vide bukti T-
2).
3. Pada tanggal 26 November 2017 para Teradu melakukan Rapat Pleno
kesepakatan bersama memutuskan untuk membuka kantor sementara
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai di Nabire setelah berkoordinasi
dengan pihak keamanan, para Ketua Partai Politik, Panwas Kabupaten
Deiyai, dan calon Perseorangan (Vide bukti T-3).
4. Sedangkan Pengadu (Paulus Pakage) saat itu belum pernah berkoordinasi
bahwa dia akan mencalonkan diri menjadi Bupati Kabupaten Deiyai.
Pengadu (Paulus Pakage) melakukan koordinasi bahwa dia akan
mencalonkan diri setelah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai
membuka Kantor Sementara di Nabire. Setelah dilakukan pembukaan kantor
sementara di Nabire pada tanggal 27 November 2017 dan dilakukan
Penyerahan syarat minimal dukungan dalam masa penyerahan tersebut
Pengadu belum menyerahkan Dukungan dalam Aplikasi Silon, Pengadu
baru meminta Username dan password untuk memasukan data dukungan
dalam Aplikasi Silon (Vide bukti T-4).
5. Pada tanggal 29 November 2017 Pengadu datang ke Kantor Perwakilan
Sementara yang berada di Nabire untuk memasukkan data dukungan.
Namun Pengadu belum memasukan data dalam Aplikasi Silon sehingga
Pengadu kembali untuk mengupload atau melengkapi berkas. Pada tanggal
28 s.d 29 November 2017 terjadi keributan dan pengrusakan di kantor
sementara di Nabire yang dilakukan oleh salah satu Pasangan Calon
Perseorangan yang mengakibatkan keadaan tidak terkendali. Keributan
tersebut mengakibatkan ketidaknyamanan pada lingkungan sekitar Kantor
sementara di Nabire (Vide bukti T-5).
6. Pada tanggal 29 November 2017 sekitar Pukul 23.30 WIT Kepolisian Nabire
mendatangi Kantor sementara KPU Kab. Deiyai di Nabire untuk
mengusulkan Kantor sementara yang berada di Nabire segera kembali
dipindahkan ke Kabupaten Deiyai karena kegiatan yang dilakukan di Kantor
sementara di Nabire menganggu ketenteraman lingkungan sekitarnya.
Kemudian malam itu dibuat surat kesepakatan bersama untuk kembali ke
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai dan pleno perpanjangan
waktu penyerahan syarat minimal dukungan dari tanggal 30 November s.d 3
Desember 2017 untuk penyerahan syarat minimal dukungan yang
ditandatangani oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai, serta
dihadiri para calon Perseorangan dan Panwas Kabupaten Deiyai (Vide bukti
T-6).
7. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2017 yakni hari terakhir Penyerahan
syarat minimal dukungan Pengadu Paulus Pakage datang ke kantor KPU
Kabupaten Deiyai pukul 23.45 WIT. Namun Pengadu tidak membawa
berkas. Pengadu hanya melaporkan akan mendaftar dan meminta waktu
untuk mengambil berkas. Para Teradu hanya memberi waktu sampai pukul
24.00 WIT sesuai ketentuan jadwal yang telah ditetapkan. Setelah ditunggu
sampai pukul 24.03 WIT berkas tersebut baru ada di Kantor Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai. Setelah dilakukan pemeriksaan, berkas
yang dibawa tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017
tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Berkas
yang dibawa pengadu (Paulus Pakage) adalah KTP lokal (Vide bukti T-7).
8. Sedangkan surat keterangan domisili pengganti KTP yang dibawa Pengadu
ditandatangani oleh kepala kampung. Bahwa pada saat penyampaian berkas
telah melawati waktu yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan umum
Kabupaten Deiyai dan dalam Aplikasi Silon Pengadu tidak memasukan data
dukungannya. Maka penyerahan dukungan yang dilakukan Pengadu ditolak
oleh para Teradu (Vide bukti T-8).
9. Dalam aduan yang menyatakan bahwa teradu V ( Marinus Edowai)
melakukan Pembukaan penerimaan juga di Kabupaten Deiyai sedangkan
teradu lain sedang melakukan penerimaan di Nabire: bahwa dalam hal
tersebut Teradu V bukan melakukan pendaftaran atau penyerahan syarat
minimal dukungan melainkan menyelesaikan masalah PPD Kapiraya yang
harus diselesaikan karena pada waktu itu hanya Teradu V (Marinus Edowai)
yang berada di Kabupaten Deiyai. Sementara Komisioner yang lain berada di
Nabire untuk melaksanakan tahapan penyerahan syarat minimal dukungan.
10. Terahadap aduan Pengadu (Paulus Pakage) bahwa Teradu II (Kris Kotouki)
mengatakan:
a.Calon independen asal jawa tidak boleh diterima, mesti asal Papua
b.Istri orang Jawa bukan orang Papua
c.Tidak ada uang untuk yang bersangkutan
berdasarkan hal tersebut bahwa aduan Pengadu adalah mengada-ada dan
tidak benar kalau Teradu Kris Kotouki mengatakan hal tersebut.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik para Teradu; atau
3. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon untuk diputus seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Uraian
1 Bukti T-1 Surat KPU Kab. Deiyai Nomor 110/HM.03.1-
SD/9128/KPU-Kab/XI/2017;
2 Bukti T-2 a. Bukti Foto Kantor KPU Kabupaten Deiyai yang
dipalang (disegel) oleh Pengunjukrasa
b. Surat KPU Kabupaten Deiyai Nomor 109/HM.03.1-
SD/9128/KPU-Kab/XI/2017 ditujukan kepada
Kapolres Paniai perihal Kepastian keamanan;
3 Bukti T-3 BA Nomor 07/PP.05.3-BA/9128/Kpu-Kab/XI/2017
Rapat Pleno kesepkatan bersama pembukaan kantor
penghubung sementara KPU kabupaten Deiyai di
Kota Nabire, disertai daftar hadir dan foto;
4 Bukti T-4 Surat Mandat operator pasangan Bakal calon
Pengadu (Paulus pakage)
5 Bukti T-5 Foto pengrusakan Kantor KPU kab Deiyai di Nabire
disertai bukti laporan polisi Nomor
STBL/207/XII/2017/PAPUA/RES NBR tertanggal 2
Desember 2017
6 Bukti T-6 Surat kesepakatan bersama para Teradu, Panwas
Kab. Deiyai, dan Calon Perseorangan
7 Bukti T-7 Bukti KTP Non elektronik
8 Bukti T-8 Bukti surat keterangan kependudukan yang dibuat
Kepala Kampung.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu
telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa para Teradu memindahkan Kantor KPU Kabupaten Deiyai ke
Kabupaten Nabire. Para Teradu membuka pendaftaran bakal pasangan calon
bupati Kabupaten Deiyai dari jalur perseorangan yang dilakukan di Kantor KPU
Kabupaten Deiyai di Siriwini Kabupaten Nabire dan di Kantor KPU Kabupaten
Deiyai di Deiyai. Sesuai dengan arahan Teradu II, pada 27 November 2017,
Pengadu mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Bupati dari jalur
perseorangan pada Kantor KPU Kabupaten Deiyai di Nabire yang diterima oleh
Teradu I, II, III, dan IV tetapi pada saat yang sama Teradu V juga membuka dan
menerima pendaftaran bakal pasangan calon Bupati Aten Edoway dan Keni
Ikomou dari jalur perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Deiyai di Deiyai tanpa
diketahui dan dihadiri Panwas Kabupaten Deiyai. Teradu I, II, III, dan IV tidak
memberikan tanda terima pendaftaran kepada Pengadu sebagai bakal pasangan
Calon Bupati Kabupaten Deiyai dari jalur perseorangan;
[4.1.2] Pada tanggal 28 dan 29 November 2017, Pengadu membawa berkas
dokumen fotokopi KTP dan surat domisili sejumlah 27.000 lembar di Kantor KPU
Kabupaten Deiyai di Nabire untuk melengkapi dukungan sebagai bakal calon
Bupati dari jalur perseorangan tetapi tidak diterima oleh Teradu I, II, III, dan IV
dengan alasan terjadi keributan pengunjuk rasa pendukung Ateng Edowai, dan
Keni Ikomou sebagai bakal pasangan calon Bupati Deiyai di Kantor KPU
Kabupaten Deiyai di Nabire;
[4.1.3] Pada 3 Desember 2017 Pengadu kembali mengantar dokumen dukungan
fotokopi KTP dan surat domisili ke Kantor KPU Kabupaten Deiyai yang telah
berkantor kembali di Deiyai dan diterima oleh Teradu II, III, IV, dan V sekitar
pukul 23.00 WIT serta diperiksa sampai pukul 24.00. Teradu II Kris Kotouki
sebagai Ketua Pokja KPU Kabupaten Deiyai menyatakan bahwa waktu
pendaftaran sudah habis dan seketika menghilang tanpa penjelasan, saran, dan
petunjuk. Teradu II, III, IV, dan V tidak memberikan tanda terima berkas serta
tidak memberikan Berita Acara pada Pengadu;
[4.14] Pada 4 Desember 2017, Pengadu kembali ke Kantor KPU Kabupaten
Deiyai untuk meminta tanda terima berkas dan berita cara Penyerahan
dukungan dan berkas pencalonan Pengadu, namun Teradu II Kris Kotouki
menyatakan kepada Anggota KPU yang lainnya bahwa perihal Pengadu sebagai
calon perorangan yang berasal dari Jawa bukan orang Papua dan istrinya orang
Jawa sehingga tidak boleh diterima. Pasangan calon yang diterima hanya orang
asli yang berasal dari Papua saja. Pengadu tidak punya uang;
[4.2.] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
dalil-dalil aduan Pengadu:
[4.2.1] Beberapa hari menjelang jadwal penyerahan syarat minimal dukungan
bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan yang dimulai
pada 25 November 2017, terjadi pemalangan dan penyegelan Kantor KPU
Kabupaten Deiyai oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Para
Teradu terpaksa melayani para bakal calon perseorangan dan parpol di warung
seberang Kantor KPU Kabupaten Deiyai. Berhubung Situasi keamanan yang
tidak kunjung membaik serta jaringan internet yang tidak stabil di luar Kantor
KPU Kabupaten Deiyai, maka pada 23 November 2017, para Teradu mengirim
surat dengan Nomor 109/HM.03.1-SD/9128/KPU-Kab/XI/2017 ke Kapolres
Paniai perihal kepastian keamanan di Kabupaten Deiyai. Pada 24 November
2017, para Teradu mengirim surat dengan Nomor 110/HM.03.1-SD/9128/KPU-
Kab/XI/2017 ke KPU Provinsi Papua perihal konsultasi terkait situasi keamanan
terkini di Kabupaten Deiyai dan alternatif pemindahan sementara Kantor KPU
Kabupaten Deiyai ke Kabupaten Nabire. Setelah seluruh upaya yang dilakukan
oleh para Teradu untuk menghentikan pemalangan Kantor KPU Kabupaten
Deiyai gagal, pada tanggal 26 November 2017 para Teradu melakukan Rapat
Pleno dan disepakati untuk memindahkan sementara Kantor KPU Kabupaten
Deiyai ke Nabire dengan sebelumnya berkoordinasi dengan aparat keamanan,
para Ketua Partai Politik, Panwas Kabupaten Deiyai, dan bakal pasangan calon
bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan. Bahwa Teradu V Marinus
Edowai yang berada di Deiyai bukan membuka dan menerima pendaftaran
penyerahan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil
bupati dari calon perseorangan, melainkan menyelesaikan masalah PPD
Kapiraya. Secara kebetulan hanya Teradu V berada di Deiyai sedangkan Teradu
I, II, III, dan IV berada di Kantor sementara KPU Kabuaten Deiyai di Nabire untuk
melaksanakan tahapan penerimaan berkas syarat dukungan bakal pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan. Teradu I, II, III dan IV
tidak memberikan tanda bukti serah terima dokumen dukungan bakal pasangan
calon bupati dan wakil bupati kepada Pengadu oleh karena kehadiran Pengadu
pada 27 November 2017 di Kantor sementara KPU Kabupaten Deiyai di Nabire
bukan menyerahkan dokumen dukungan dan aplikasi silon tetapi berkoordinasi
untuk mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dari jalur perseorangan dan
meminta username dan password untuk memasukan data dukungan dalam
Aplikasi Silon;
[4.2.2] Bahwa pada tanggal 28 s.d 29 November 2017 terjadi keributan dan
pengrusakan di kantor sementara KPU Kabupaten Deiyai di Nabire yang
dilakukan oleh massa pendukung salah satu Pasangan Calon Perseorangan yang
mengakibatkan keadaan tidak terkendali dan tidak kondusif. Keributan tersebut
berlangsung dua hari berturut-turut dan mengakibatkan Teradu I, II, III dan IV
tidak dapat menerima berkas syarat pencalonan Pengadu;
[4.2.3] Bahwa pada hari terakhir penyerahan syarat dukungan calon
perseorangan tanggal 3 Desember 2017 pukul 23.45 WIT, Pengadu datang ke
Kantor KPU Deiyai yang telah berkantor kembali di Deiyai. Kedatangan Pengadu
tanpa membawa dokumen dukungan dan melapor jika akan mendaftar serta
meminta waktu kepada para Teradu untuk mengambil berkas. Para Teradu
hanya memberi waktu sampai pukul 24.00 WIT sesuai ketentuan jadwal yang
telah ditetapkan. Pengadu datang pukul 24.03 WIT atau lewat sekitar 3 (tiga)
menit dari waktu yang ditentukan. Meskipun demikian para Teradu tetap
memeriksa berkas syarat dukungan perseorangan milik Pengadu. Hasil
pemeriksaan berkas syarat dukungan milik Pengadu menyalahi ketentuan
Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2018. Berkas dukungan Pengadu bukan KTP elektronik
dan/atau Suket dari Disdukcapil, melainkan KTP Lokal Non elektronik dan
surat keterangan domisili pengganti KTP yang ditandatangani oleh kepala
kampung. Selain penyerahan syarat dukungan yang telah melewati batas waktu,
berkas fotokopi dukungan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan serta data Silon yang tidak lengkap. Berdasarkan hal tersebut, para
Teradu tidak menerima dan menolak berkas syarat dukungan Pengadu sebagai
bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai pada
pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2018;
[4.2.4] Aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu II Kris Kotouki menyatakan
kepada Anggota KPU yang lainnya bahwa Pengadu sebagai calon perorangan
yang berasal dari Jawa bukan orang Papua dan istrinya orang Jawa sehingga
tidak boleh diterima, Pasangan calon yang diterima hanya orang asli yang
berasal dari Papua saja dan Pengadu tidak punya uang, merupakan dalil aduan
yang mengada-ada, tidak benar dan tidak berdasar;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan para Teradu, keterangan
Saksi, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa pemindahan Kantor KPU Kabupaten Deiyai di Kabupaten Nabire
terpaksa ditempuh oleh Teradu I, II, III, IV dan V akibat situasi keamanan tidak
kondusif setelah pemalangan dan penyegelan Kantor KPU Kabupaten Deiyai oleh
sekelompok masyarakat. Sejak pemalangan dan penyegelan Kantor KPU
Kabupaten Deiyai, Teradu I, II, III, IV dan V sempat melayani bakal pasangan
calon di warung dekat Kantor KPU Kabupaten Deiyai. Selain alasan keamanan,
kondisi jaringan internet di luar lokasi Kantor KPU Kabupaten Deiyai sangat
tidak stabil dalam menunjang proses upload data Silon bagi bakal pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan yang akan ikut dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2018. Setelah berkoordinasi
dengan aparat keamanan setempat, pasangan calon, Panwas Kabupaten Deiyai,
dan partai politik pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati serta
berkonsultasi ke KPU Provinsi Papua sebagai atasan, Teradu I, II, III, IV dan V
memutuskan memindahkan Kantor KPU Kabupaten Deiyai untuk sementara
waktu ke Kabupaten Nabire. Berdasarkan hal tersebut, tindakan Teradu I, II, III,
IV dan V memutuskan memindahkan Kantor KPU Kabupaten Deiyai untuk
sementara waktu di Kabupaten Nabire, menurut DKPP merupakan tindakan
yang dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Aduan Pengadu yang
mendalilkan bahwa Teradu V membuka dan menerima pendaftaran penyerahan
syarat minimal dukungan 2 (dua) bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati
dari jalur perseorangan di Deiyai saat Teradu I, II, III, dan IV melaksanakan
tahapan penerimaan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati dari jalur perseorangan di Kantor sementara KPU Kabuaten Deiyai
di Nabire tidak beralasan. Sebab 2 (dua) bakal pasangan calon atas nama Ateng
Edoway dan Keni Ikomou yang dinyatakan Pengadu telah diterima berkas
dukungannya oleh Teradu V di Kantor KPU Kabupaten Deiyai di Deiyai, ternyata
mendaftar pada 28 November 2017 di Kantor sementara KPU Kabupaten Deiyai
di Nabire. Berkas dukungan Ateng Edoway dikembalikan oleh Teradu I, II, III,
dan IV karena persyaratan tidak lengkap sehingga kembali mengerahkan massa
dan berdemonstrasi dengan menutup dan merusak Kantor sementara KPU
Kabupaten Deiyai di Nabire. Tidak diberikannya tanda penerimaan berkas
pendaftaran oleh karena kehadiran Pengadu sebagai bakal pasangan calon
Bupati dari jalur perseorangan belum mendaftar dengan menyerahkan
persyaratan jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan. Pengadu datang
berkoordinasi terkait dengan username dan password untuk memasukan data
dukungan dalam Aplikasi Silon. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Tidak diterimanya dokumen dukungan Pengadu berupa fotokopi KTP dan
surat domisili sebanyak 27.000 lembar oleh Teradu I, II, III, dan IV, pada 28
November 2017 di Kantor KPU Kabupaten Deiyai di Nabire, menurut DKPP
beralasan menurut hukum maupun etika. Unjuk rasa yang disertai penutupan
dan perusakan Kantor sementara KPU Kabupaten Deiyai di Nabire oleh
pendukung Ateng Edowai dan Keni Ikomou sebagai bakal pasangan calon Bupati
Deiyai pada 28 November 2017, tidak memungkinkan Teradu I, II, III, dan IV
memberikan pelayanan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk kepada
Pengadu. Kondisi tersebut merupakan keadaan luar biasa yang berada di luar
kemampuan kendali Teradu I, II, III dan IV. Setelah berkoordinasi dengan
berbagai pihak, pada tanggal 29 November 2017 Teradu I, II, III dan IV
memutuskan untuk berkantor kembali di Kantor KPU Kabupaten Deiyai di
Deiyai, sehingga praktis sejak tanggal tersebut tidak ada lagi pelayanan KPU
Kabupaten Deiyai di Nabire. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu I, II. III dan IV meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Situasi keamanan yang tidak kondusif baik sebelum maupun sesudah
Kantor KPU Kabupaten Deiyai dipindahkan sementara ke Nabire, hingga
aktivitas Kantor dikembalikan ke Kantor KPU di Deiyai, pelayanan penyerahan
syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur
perseorangan tidak dapat dilaksanakan sesuai tahapan dari tanggal 25 s.d 29
November 2017. Atas dasar itu, Teradu I, II, III, IV dan V menempuh kebijakan
perpanjangan waktu penyerahan dukungan pasangan calon bupati dan wakil
bupati sampai tanggal 3 Desember 2017 pukul 24.00 WIT. Suatu kesempatan
yang cukup bagi pasangan calon untuk menyerahkan syarat dukungan
pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, tetapi Pengadu
datang ke Kantor KPU Kabupaten Deiyai pukul 23.45 WIT menjelang penutupan
pukul 24.00 tanpa membawa dokumen syarat dukungan. Para Teradu memberi
kesempatan untuk mengambil dan menyerahkan syarat dukungan ke Kantor
KPU Kabupaten Deiyai sampai batas waktu pukul 24.00 WIT. Mekipun Pengadu
melewati batas waktu hingga pukul 24.03 WIT, para Teradu tetap memeriksa
syarat dukungan minimal dan sebaran dukungan. Hasil pemeriksaan syarat
dukungan yang disampaikan Pengadu ternyata tidak sesuai dengan Pasal 14
ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota yang mewajibkan menggunakan KTP elektronik dan surat
keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang
menerangkan bahwa penduduk bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1
(satu) tahun. Tindakan Teradu I, II, III, IV dan V mengembalikan dokumen syarat
dukungan kepada Pengadu, menurut DKPP dapat dibenarkan menurut hukum
dan etika, namun demikian pengembalian dokumen yang tidak memenuhi syarat
tanpa disertai Berita Acara yang wajib dibuat dan dikeluarkan oleh Teradu I, II,
III, IV dan V serta menjadi hak Pengadu merupakan tindakan yang tidak dapat
dibenarkan menurut hukum maupun etika. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I,
II, III, IV dan V sepanjang terkait dalil aduan tidak membuat dan memberikan
Berita Acara pengembalian dokumen syarat dukungan pada tanggal 3 Desember
2017 pukul 24.00 WIT terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3)
huruf a juncto Pasal 11 huruf a dan huruf c juncto Pasal 15 huruf e dan huruf f
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.4] Dalil aduan Pengadu terkait pernyataan Teradu II yang menyinggung
kesukuan, tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan DKPP.
Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu II meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti
dokumen Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan Saksi, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] DKPP menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Medex Pakage selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Deiyai, Teradu II Kristianus
Kotouki, Teradu III Krispina Adii, Teradu IV Ice Giyai, dan Teradu V
Marinus Edowai, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Deiyai
sejak putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal dua puluh
satu bulan Maret tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal delapan belas
bulan April tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan dihadiri
para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir