III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 15 Oktober 2015 telah mengajukan
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Pengaduan Nomor 171/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
63/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu telah berbuat tidak cermat, melawan hukum, dan diduga tidak
netral. Para Teradu telah menerbitkan Keputusan Sengketa Panwas Kabupaten
Kepulauan Aru Nomor: 001/PS/PWSL.KPA.31.G4/VIII/2015, tanggal 10 September
2015 dan Keputusan Sengketa Panwas Kabupaten Kepulauan Aru Nomor:
002/PS/PWSL.KPA.31.04/VIII/2015, tanggal 10 September 2015. Dalam Keputusan
Sengketa dimaksud, para Teradu membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan
Aru Nomor: 29/Kpts/KPU-Kab/029433676/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan
Calon Yang memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015, serta memerintahkan KPU Kabupaten
Kepulauan Aru menetapkan Pasangan a.n. Godlief Ambrosius A Gainau dan Djafrudin
Hamu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru,
2
Provinsi Maluku. Padahal diketahui kedua pasangan Calon a.n. Godlief Ambrosius A
Gainau dan Djafrudin Hamu dengan Pasangan Calon a.n Obed Barends dan Eliza
Lasarus Darakay sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Aru, Provinsi Maluku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Sengketa
tidak dapat memenuhi/ melengkapi persyaratan pencalonan sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa para Teradu dalam hal menerbitkan Keputusan Sengketa tidak mencantumkan
Pertimbangan, sehingga Keputusan Sengketa dimaksud menyulitkan publik/peserta
pemilu dengan dasar pertimbangan sebuah keputusan diambil. Pasangan calon a/n
Godlief Ambrosius A Gainau dan Djafrudin Hamu sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku adalah pasangan calon
Bupati yang tidak memenuhi syarat sebagaimana BA Nomor: 19/BA/VII/2015. Dapat
diduga para Teradu menyembunyikan suatu informasi terkait latar belakang suatu
keputusan. Para Teradu sungguh mengesampingkan asas transparansi yang menjadi
prinsip penyelenggaraan pemilihan umum/Pemilihan Kepala Daerah;
3. Bahwa para Teradu diduga tunduk pada kepentingan politik tertentu, para Teradu
bersikukuh memutuskan Godlief Ambrosius A Gainau dan Djafrudin Hamu sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku,
tanpa memperhatikan fakta yuridis yang membuktikan bahwa pasangan calon
dimaksud tidak memenuhi syarat pencalonan sampai batas waktu yang ditentukan
sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015, Godlief Ambrosius A Gainau dan Djafrudin Hamu
didaftarkan oleh gabungan Parpol, yaitu Partai Gerindra dan Partai Golkar Versi
Munas Bali dan Munas Ancol. Pada saat penelitian dokumen syarat pencalonan
ditemukan bahwa Paslon dimaksud tidak menyertakan surat dukungan yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD II Kabupaten Kepulauan Aru. Terhadap
fakta dimaksud, KPU Kabupaten Kepulauan Aru melakukan rapat dengan Panwas
Kabupaten Kepulauan Aru. Diputuskan bahwa KPU menerima berkas pencalonan
dengan syarat Paslon Bupati dan Wakil Bupati melengkapi syarat pencalonan pada
masa perbaikan syarat pencalonan partai Politik atau Gabungan partai Politik,
sebagaimana dicantumkandalam Berita Acara Nomor 18/BA/VII/2015; (Bukti P-1)
5. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2015, KPU Kabupaten Kepulauan Aru
melaksanakan Rapat Pleno terkait hasil penelitian/verifikasi perbaikan persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
a.n. Godlief Ambrosius A Gainau dan Djafrudin Hamu, sehubungan dengan ditemukan
adanya ketidaklengkapan persyaratan pencalonan. Pada Pleno pada tanggal 14
Agustus 2015. KPU Kabupaten Kepulauan Aru memutuskan Bakal Pasangan Calon
a/n Godlief Ambrosius A Gainau dan Djafrudin Hamu, tidak memenuhi syarat, karena
sampai pada hari terakhir masa pengembalian hasil perbaikan dokumen pencalonan
3
dan syarat calon (7 Agustus 2015), tidak melengkapi persyaratan sebagaimana
keputusan rapat yang diiaksanakan oleh KPU dan Panwas Kepulauan Aru; (Bukti P-2)
6. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2015 Bakal Pasangan Calon Godlief Ambrosius A
Gainau dan Djafrudin Hamu mengajukan permohonan sengketa ke Panwas Kabupaten
Kepulauan Aru terkait Keputusan KPU Nomor: 29/Kpts/KPU-
Kab/029433676/VIII/2015 tentang Penetapan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru (Bukti P-3),
dicatat dalam Buku Register Perkara Penyelesaian Sengketa Nomor
001/PS/PWSL.KPA.31.04/VI1I/2015 tanggal 29 Agustus 2015. Permohonan dimaksud
telah diperiksa dan diputus oleh Panwas Kabupaten Kepulauan Aru. Dalam Keputusan
Sengketa, Panwas Kepulauan Aru memerintahkan KPU Kabupaten Aru agar
menetapkan Pemohon an. Godlief Ambrosius A Gainau dan Djafrudin Hamu sebagai
pasangan calon yang Memenuhi Syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru; (Bukti P-4)
7. Bahwa dalam masa persidangan sengketa terbukti Pasangan Calon an. Godlief
Ambrosius A Gainau dan Djafrudin Hamu, sejak mendaftarkan diri sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru (tanggal 28 Juli 2015)
sampai dengan berakhirnya masa perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan
calon (tanggal 7 Agustus 2015), tidak mampu menunjukkan kelengkapan syarat
pencalonan sebagaimana ketentuan peraturan. Paslon an. Godlief Ambrosius A Gainau
dan Djafrudin Hamu, tidak menunjukkan/menyertakan B KWK Parpol yang sudah
ditandatangai oleh Ketua dan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan
Aru kepengurusan Musda Hasil Munas Ancol;
8. Bahwa dalam fakta persidangan sengketa terbukti Partai Golkar Kepengurusan Agung
Laksono memutuskan Dr. Johan Gonga sebagai Bakal Calon Kepala Daerah /Bupati
Kabupaten Kepulauan Aru, sebagaimana Keputusan Nomor:
1014/DPP/Golkar/VII/2015, tentang Penetapan dan Pengesahan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, 26 Juli 2015 (Bukti P-5) bukan Godlief
Ambrosius A Gainau dan Djafrudin Hamu. Keputusan Panwaslu yang menetapkan
Pasangan Bakal Calon a.n. Godlief Ambrosius A Gainau & Djafrudin Hamu Sebagai
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi
Maluku, patut dipertanyakan dasar hukumnya. Para Teradu menunjukkan perilaku
tidak taat asas. Pasal 24 ayat (3)Peraturan bawaslu Nomor 8 Tahun 2015,
menyatakan, "Keputusan sebagaimana dimaksud ayat (2) dengan mempertimbangkan
keterangan Pemohon, Termohon, Pihak terkait, Lembaga Pemberi Keterangan, serta
bukti-bukti yang dikemukakan dalam musyawarah. Fakta persidangan menunjukkan
bahwa Bakal Pasangan Calon Godlief Ambrosius A Gainau dan Djafrudin Hamu tidak
mampu menunjukkan B- KWK Parpol sebagaimana dipersyaratkan. Padahal diketahui
Partai pengusungnya adalah yang memiliki dua kepengurusan, di mana sesuai
4
ketentuan dalam hal pencalonan harus menyertakan dokumen keputusan masing-
masing pimpinan partai politik tingkat pusat sebagaimana ketentuan Pasal 42 A ayat
(5) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota yaitu:
Pasal 42A
“Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan
pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat provinsi atau
kabupaten/kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) terdiri atas dokumen sebagaimana
dimaksud pada Pasal 42 ayat (1) huruf a dan Pasal 43 ayat (1) huruf b sampai dengan
huruf f, dilengkapi dengan:
a. Keputusan dari masing-masing Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang
mempunyai 2 (dua) kepengurusan tentang persetujuan Pasangan Calon
menggunakan formulir Model B.1-KWK Parpol”
9. Bahwa para Teradu menetapkan Bakal Pasangan Calon Godlief Ambrosius A Gainau
dan Djafrudin Hamu sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulan Aru dan meminta KPU
Kabupaten Kepulauan Aru untuk melaksanakan keputusan Panwas Kabupaten
Kepulauan Aru Nomor 001/PS/PWSL.KPA.31.04/VII1/2015 patut dipertanyaan,
bahkan layak dicurigai. Keputusan dimaksud jelas bertentangan dengan ketentuan
Pasal 42 ayat (1) huruf (a) PKPU Nomor 09 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, menyatakan, "Dokumen persyaratan pencalonan
dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf (a) yang wajib
disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabu paten/Kota terdiri
atas; (a) Surat Pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik yang
tergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir B-KWK Parpol beserta
lampirannya”
10. Bahwa berdasarkan uraian serta fakta di atas, para Teradu telah melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2, Pasal 25, Pasal 26
UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu jo Ketentuan Pasal 2 huruf (a),
huruf (c), huruf (d), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012.
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
11. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UUD 1945), jo
pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum jo Pasal 109 ayat (2) merupakan Kewenangan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk memeriksa dan memutuskan
pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
5
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar
Negeri Jo Pasal 4 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
12. Bahwa Pasal 3 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor
2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
mengatur:
(1) Dugaan pelanggaran Kode Etik dapat diajukan kepada DKPP berupa pengaduan
dan/atau Laporan dan/atau Rekomendasi DPR.
(2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu
b. Peserta Pemilu
c. tim kampanye
d. masyarakat; dan/atau
e. Pemiiih.
13. Bahwa sikap para Teradu melanggar asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Jo Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1,
11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pasal 5
yang mengatur Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil,
kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas,
profesionalitas, akutabilitas, efisien dan efektivitas;
KESIMPULAN
[2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari pengaduan bertanggal 9 November 2015 yang dirumuskan sebagai
berikut:
1. Bahwa para Teradu sudah melanggar sumpah/janji yang diucapkan sebelum
melaksanakan tugas sebagaimana diatur daiam UU No 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa para Teradu sudah melanggar asas jujur, asas adil, asas kepastian hukum,
asas kepentingan umum, asas keterbukaan dan asas profesionalitas serta asas
proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu jo Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor
13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
6
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-21, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Keputusan Sengketa Panwas Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor: 001/PS/PWSL.KPA.31.04/VIII/2015, tertanggal 10 September
2015;
2. P-2 Fotokopi Keputusan Sengketa Panwas Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor: 002/PS/PWSL.KPA.31.04/VIII/2015, tertanggal 10 September
2015;
3. P-3 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Aru Nomor:
29/Kpts/KPU-Kab/029433676/VIII/2015, tertanggal 24 Agustus
2015;
4. P-4 Fotokopi Surat DPP Golkar Nomor: 034/GOLKAR/VII/2015, tertanggal
8 Juli 2015;
5. P-5 Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat DPP Golkar Nomor:
KEP-1014/DPP/GOLKSR/VII/2015, tertanggal 26 Juli 2015;
6. P-6 Fotokopi Keputusan DPP Golkar tentang Persetujuan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015, tertanggal
26 Juli 2015;
7. P-7 Fotokopi Surat DPP Golkar Nomor: R-230/GOLKAR/VII/2015, tentang
Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan
Aru, tertanggal 26 Juli 2015;
8. P-8 Fotokopi Model B.1-KWK PARPOL Keputusan DPP Golkar tentang
Pengesahan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan
Aru, tertanggal 26 Juli 2015;
9. P-9 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten
Kepulauan Aru Nomor: 01/DPD/GOLKAR/VIII/2015, tertanggal 1
Agustus 2015;
10. P-10 Fotokopi Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang;
11. P-11 Fotokopi PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
12. P-12 Fotokopi Surat Keputusan DPP PPP Nomor: 604/KPTS/DPP/VII/2015,
7
tentang Pengajuan Sdr. Obed Barends, BSc., S,.Sos sebagai Calon
Bupati dan Sdr. Elisya Darakay sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Aru, Provinsi Maluku Periode 2015-2020 dari Partai
Persatuan Pembangunan, tertanggal 28 Juli 2015;
13. P-13 Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Persatuan Pembangunan
tentang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Aru, tertanggal 28 Juli 2015;
14. P-14 Fotokopi Surat Keputusan DPP PPP Nomor: 443/KPTS/DPP/VII/2015,
tentang Pengajuan Sdr. Drs. Godlief Ambrosius A Gainau sebagai
Calon Bupati dan Sdr. Djafrudin Hamu sebagai Calon Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku Periode 2015-2020 dari
Partai Persatuan Pembangunan, tertanggal 13 Juli 2015;
15. P-15 Fotokopi Model B.1-KWK PARPOL Surat Keputusan DPP Partai
Persatuan Pembangunan tentang Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, tertanggal 22 Juli 2015;
16. P-16 Fotokopi Surat Pernyataan DPP Partai Persatuan Pembangunan,
tertanggal 1 Agustus 2015;
17. P-17 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi KPU Kabupaten Kepulauan Aru,
Panwas Kabupaten Kepulauan Aru, dan KPU Provinsi Maluku ke DPP
PPP versi Mukhtamar Jakarta tertanggal 13 Agustus 2015;
18. P-18 Fotokopi Surat Keterangan DPW Partai Persatuan Pembangunan
Provinsi Maluku Nomor: 0012/X/DPW/MALUKU/VIII/2015, tertanggal
31 Agustus 2015;
19. P-19 Fotokopi Berita Acara Penerimaan Berkas Pencalonan Dengan Syarat
Perbaikan KPU Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 18/BA/VII/2015,
tertanggal 28 Juli 2015;
20. P-20 Fotokopi Berita Acara Penerimaan Berkas Pencalonan Dengan Syarat
Perbaikan KPU Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 19/BA/VII/2015,
tertanggal 14 Agustus 2015;
21. P-21 Fotokopi Surat Kabar Lokal, Koran Ekspress Dobo, Edisi 81, Hari
Senin Tanggal 7 September 2015, tentang Pernyataan Ketua Panwas
Kabupaten Kepulauan Aru, sebelum keputusan Sengketa Panwas
Kepulauan Aru 10 September 2015;
Saksi Pengadu
Jermias Kauy
Bahwa saksi adalah Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru
Bahwa Partai Golkar Munas Ancol tidak pernah menandatangani Formulir B.1-KWK
Parpol, B.2-KWK-Parpol, B.3-KWK Parpol, dan B.4-KWK Parpol sebagai salah satu
persyaratan Pencalonan Bakal Pasangan Calon
Terhadap penjelasan tersebut telah disampaikan saksi dalam sidang musyawarah
Penyelesaian Sengketa Pemilu yang dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten Kepulauan Aru
Bahwa saksi menerangkan dan menyatakan bahwa partai Golkar Munas Ancol telah
memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon atas nama Johan Gonga dan Muin
Sogalrey, sehingga dapat dipastikan rekomendasi selain itu adalah rekomendasi palsu
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
8
[2.5] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada
saat Persidangan DKPP tanggal 9 November 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa spirit dari Undang-Undang Nomor15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
lebih menekankan pada fungsi pencegahan daripada penindakan dalam pelaksanaan
tugas wewenang dan fungsi Pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilu
pada setiap tingkatan. Dalam melaksanakan tugas Pengawasan, Pengawas Pemilu perlu
melakukan identifikasi potensi-potensi pelanggaran pada setiap Tahapan untuk
selanjutnya melakukan upaya pencegahan dengan memberikan peringatan dini kepada
semua pihak untuk mematuhi seluruh Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
mengatur Tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru;
2. Bahwa para Teradu dalam melakukan pengawasan pada tahapan Pencalonan telah
memaksimalkan strategi pencegahan dengan cara memberikan peringatan dini kepada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru. Dalam rangka menghindari adanya
pelanggaran terhadap hak konstitusional dari Warga Negara Republik Indonesia sebagai
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati maupun hak konstitusional dari Partai
Politik/gabungan Partai Politik Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015;
3. Bahwa peringatan dini sebagaimana diuraikan di atas dikonstruksikan oleh para Teradu
melalui dua surat masing-masing sebagai berikut: 1). Surat Nomor: 30/PANWAS-
ARU/VII/2015 Tanggal 29 Agustus 2015 dan 2). Surat Nomor: 42/PANWAS-
ARU/VIII/2015 Tanggal 23 Agustus 2015 (Bukti T-10 dan T-11);
4. Bahwa pada pokoknya Peringatan Dini dari Panwas Kabupaten Kepulauan Aru
dilatarbelakangi karena adanya kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru berupa membatasi/menghalangi Hak
Konstitusional dari Warga Negara Indonesia untuk dipilih/dicalonkan dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru. Persoalan yang bersifat teknis
administratif jangan sampai mengesampingkan substantive dalam tahapan Pencalonan.
Para Teradu mengungkapkan fakta Hukum sehubungan dengan tindakan dari KPU
Kabupaten Kepulauan Aru sebagai Penyelenggara Teknis yang bersikap diskriminatif,
sehingga dapat berpotensi mengakibatkan hilangnya hak Konstitusional Warga Negara
Indonesia maupun Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusung Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru. Hal tersebut dapat dapat
uraikan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 28 Juli 2015 Bakal Pasangan Calon Bupati Obed Barends, B.Sc, S.Sos,
M.Si dan Bakal Calon Wakil Bupati Eliza Lasarus Darakay, S.Ag mendatangi KPU
Kabupaten Kepulauan Aru untuk mendaftar yang didukung oleh Gabungan Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan
akumulasi keterwakilan kursi Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 5
9
(lima) kursi atau setara dengan 20 % (dua puluh persen). Syarat pencalonan berupa
Keputusan DPP Partai Persatuan Pembangunan Form Model B.1 KWK PARPOL versi
Mukhtamar Jakarta belum lengkap, sehingga KPU Kabupaten Kepulauan Aru
menyatakan pendaftaran Obed Barends, B.Sc, S.Sos, M.Si dan Eliza Lasarus
Darakay, S.Ag Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan ditolak
b. Pada tanggal 28 Juli 2015, Bakal Pasangan Calon Bupati Drs. Godlief Amborsius. A
Gainau, MS, S.Ap, SE, M.Si dan Djafrudin Hamu mendatangi KPU Kabupaten
Kepulauan Aru untuk mendaftar yang didukung oleh Gabungan Partai Gerakan
Indonesia Raya (GERINDRA) dan Partai Golongan Karya (GOLKAR) dengan akumulasi
keterwakilan kursi Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 5 (lima) kursi
atau setara dengan 20 % (dua puluh persen). Syarat dukungan pencalonanForm
Model B KWK PARPOL belum ditandatangani oleh Ketua DPD II Partai Golkar versi
Munas Jakarta Ancol, maka KPU Kabupaten Kepulauan Aru menyatakan
pendaftaran Drs. Godlief Amborsius A Gainau, MS, S.Ap, SE, M.Si dan Djafrudin
Hamu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan ditolak pendaftarannya dengan alasan
syarat administrasi belum lengkap
c. Terhadap tindakan KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana diuraikan di atas,
maka para Teradu dalam Rapat Konsultasi memberikan saran agar kekurangan
syarat administrasi dapat dilengkapi pada tanggal 7 Agustus 2015 atau pada saat
pengembalian hasil perbaikan syarat Pencalonan (Bukti T-8);
5. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015, sesuai tenggat waktu pengembalian hasil
perbaikan syarat pencalonan, Paslon Obed Barends, B.Sc, S.Sos, M.Si dan Eliza Lasarus
Darakay, S.Ag telah mengembalikan kekurangan Form Model B.1 KWK PARPOL, karena
KPU Kabupaten Kepulauan Aru tidak cermat dalam melakukan penelitian sehingga
dokumen syarat pencalonan yang diterima adalah hasil scan sedangkan dokumen asli
syarat pencalonan tersebut ada di tangan penghubung Paslon tersebut, yang
ditandatangani dan di cap basah oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) versi Mukhtamar Jakarta (Bukti T-8). Terhadap
kesalahan dari KPU Kabupaten Kepulauan Aru dimaksud, maka pada tanggal 23
Agustus 2015, unsur Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
Maluku, dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
bersama dengan Calon Wakil Bupati (Eliza Lasarus Darakay, S.Ag) mendatangi KPU
Kabupaten Kepulauan Aru, dan Panwas Kabupaten Kepulauan Aru dengan maksud
untuk melakukan klarifikasi terkait dengan permasalahan yang dialami. Hal tersebut
tidak direspon secara positif oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru, sehingga para Teradu
memberikan peringatan dini kepada KPU Kabuapten Kepulauan Aru untuk melakukan
pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang akan terjadi pada saat penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru. (Bukti T-11);
10
6. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015, tenggat waktu pengembalian hasil perbaikan
syarat pencalonan, Paslon Drs. Godlief Amborsius A. Gainau, MS, S.Ap, SE, M.Si dan
Djafrudin Hamu dalam mengembalikan hasil perbaikan dan kelengkapan syarat
administrasi berupa Form Model B.1 KWK PARPOL yang belum juga ditandatangani oleh
Ketua dan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru versi Munas
Jakarta, walaupun Paslon tersebut bersama Tim Kampanye sudah berupaya secara
maksimal untuk menghubungi yang bersangkutan, namun upaya maksimal yang
dilakukan tidak dapat terpenuhi karena lebih didasarkan pada alasan-alasan yang
bersifat teknis, administratif, dan politis;
7. Bahwa ternyata pada tanggal 24 Agustus 2015, KPU Kabupaten Kepulauan Aru
menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru berdasarkan
Keputusan Nomor: 29/Kpts/KPU-Kab/029433676/VIII/2015, yang dalam Lampiran
Keputusan tersebut menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (dr.Johan
Gonga dan Muin Sogalrey, SE), dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Welhelm
Daniel Kurnala, SH dan Asis Goin, S.IP). Sementara Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati (Drs. Godlief Amborsius A Gainau, MS, S.Ap, SE, M.Si dan Djafrudin Hamu), dan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Obed Barends, B.Sc, S.Sos, M.Si dan Eliza
Lasarus Darakay, S.Ag) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015;
8. Bahwa, atas dasar dikeluarkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Aru Nomor. 29/Kpts/KPU-Kab/029433676/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus
2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, maka Pasangan Calon
(Drs. Godlief Amborsius A Gainau, MS, S.Ap, SE, M.Si dan Djafrudin Hamu), dan
Pasangan Calon (Obed Barends, B.Sc, S.Sos, M.Si dan Eliza Lasarus Darakay, S.Ag)
mengajukan Permohonan Sengketa Tata Usaha Negara di bidang Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati kepada Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Aru untuk dilakukan penyelesaian sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 30 huruf (c),
dan Pasal 143 Ayat (1) Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Pasal 77 huruf (c) Undang-Undang Nomor. 15
Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu ;
9. Bahwa melalui mekanisme penyelesaian Sengketa yang dilaksanakan oleh Panitia
Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, maka
11
Permohonan Sengketa yang dimohonkan oleh masing-masing : Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati (Drs.Godlief Amborsius A. Gainau, MS, S.Ap, SE, M.Si dan Djafrudin
Hamu) dengan Registrasi Perkara Nomor. 001/PS/PSWL.KPA.3104/VIII/2015 Tanggal
29 Agustus 2015, dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Obed Barends, B.Sc,
S.Sos, M.Si dan Eliza Lasarus Darakay, S.Ag) dengan Registrasi Perkara Nomor.
002/PS/PSWL.KPA.3104/VIII/2015 Tanggal 29 Agustus 2015 yang pada pokoknya
Amar Putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk
Seluruhnya ; 2. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Aru Nomor.
29/Kpts/KPU-Kab/029433676/VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Yang
Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Aru Tahun 2015 ; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Aru
Menetapkan Pemohon Sebagai Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015, yang
Ditetapkan Dalam Suatu Keputusan ; dan 4. Meminta Kepada KPU Kabupaten
Kepulauan Aru Untuk Melaksanakan Keputusan ini Terlampir (Bukti T.1-T.2)
10. Bahwa para Teradu dalam mengeluarkan keputusan sengketa Nomor:
001/PS/PWSL.KPA.31.04/VIII/2015 dan Nomor: 002/PS/PWSL.KPA.31.04/VIII/2015,
sudah cermat, tidak melawan hukum, dan tidak memihak;
11. Bahwa para Teradu dalam memutus sengketa tesebut di atas didasarkan pada hak
konstitusional Pemohon yang secara sadar dihilangkan oleh DPD II, padahal mandat
telah diberikan oleh DPP parpol pengusung;
12. Bahwa, untuk dapat mendaftarkan Pasangan Calon Bupati : Drs. Godlief Ambrosius
Agustus Gainau dan Calon Wakil Bupati: Djafrudin Hamu, maka Partai GOLKAR telah
bergabung dengan Partai GERINDRA yang memiliki 4 (empat) kursi sehingga memenuhi
persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru atau setara dengan 5 (lima) kursi;
13. Bahwa para Pengadu dalam pertimbangan hukum mengeluarkan keputusan sengketa
juga mempertimbangkan pendapat ahli dalam persidangan a/n Prof. DR. S. E. M.
Nirahua, S.H., M. Hum., yang pada pokoknya menjelaskan bahwa KPU Kabupaten
Kepulauan Aru melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power, detaurnement
de povoir). KPU Kabupaten Kepulauan Aru menyatakan TMS pencalonan Drs. Godlief
Ambrosius Agustus Gainau dan Calon Wakil Bupati: Djafrudin Hamu, karena tidak
ditandatanganinya formulir B. KWK-PARPOl oleh ketua dan sekretaris DPD II partai
Golkar Kabupaten Kepulauan Aru, sementara menurut saksi ahli, bahwa dukungan
DPP Partai Golkar Munas Ancol adalah sah untuk paslon yang dimaksud. Saksi Ahli
menyatakan bahwa tidak ditandatanganinya formulir B.KWK-PARPOL adalah
permasalahan tekni administrative dan politis sehingga berakibat pada hilangnya hak
konstitusional pasangan calon;
12
14. Bahwa terkait pencalonan Obed Barends dan Elisa Darakay, menurut para Teradu, KPU
Kabupaten Kepulauan Aru tidak cermat dalam meneliti berkas pencalonan tersebut.
KPU Kabupaten Kepulauan Aru tidak melakukan klarifikasi langsung kepada ketua dan
sekretaris DPP PPP untuk memastikan dukungan calon;
15. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang secara sepihak telah menolak untuk
mempertimbangkan Keterangan Klarifikasi oleh unsur Pimpinan DPP Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Maluku, dan
DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kepulauan Aru versi Muktamar
Jakarta, maka menurut penilaian Para Teradu, KPU Kabupaten Kepulauan Aru
terbukti dengan nyata dan sengaja telah mengabaikan atau melanggar Asas-Asas
Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB);
16. Bahwa para Teradu pernah memberikan PERINGATAN DINI melalui Surat
Nomor.42/PANWAS-ARU/VIII/2015 Tanggal 23 Agustus 2015 yang ditujukan kepada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru, adalah merupakan tindakan
langkah-langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi
pelanggaran dan atau indikasi awal pelanggaran namun oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Aru tidak dipertimbangkan;
17. Bahwa hak konstitusi Obed Barends, B.Sc.,S.Sos,M.Si dan Eliza Lasarus Darakay,S.Ag
untuk dapat dipilih sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Aru Tahun 2015 telah hilang oleh karena keputusan KPU Kabupaten
Kepulauan Aru;
KESIMPULAN
[2.6] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari jawaban para Teradu bertanggal 9 November 2015 yang
dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu dalam mengambil keputusan sangatlah mencermati dan
mempertimbangkan fakta hukum yang terjadi yang menjadi dasar pertimbangan
pengambilan sebuah keputusan;
2. Bahwa para Teradu dalam mengambil keputusan semata-mata hanya di dasarkan pada
pertimbangan dan penyelamatan Hak Konstitusional warga Negara untuk di pilih dalam
PILKADA di Kabupaten Kepulauan Aru yang dilindungi oleh UUD 1945 bukan
berdasarkan atas pertimbangan politik atau keberpihakan para Teradu kepada
pasangan calon tertentu seperti yang didalilkan oleh pengadu;
3. Bahwa fakta hukum yang dijadikan sebagai alasan atau dasar pertimbangan Teradu
adalah sebagai berikut:
bahwa pada masa pendaftaran bakal pasangan calon atas nama Dr. Johan Gonga
dan Muin Sogalrei, SE di usung dan didaftarkan ke KPU Kabupaten Kepulauan Aru
13
oleh Partai Golkar akan tetapi pada saat itu KPU Kabupaten Kepulauan Aru “Menolak
Rekomendasi” yang mengusung dan mencalonkan bakal pasangan Calon yang
bersangkutan dengan alasan bahwa rekomendasi dari Partai Golkar untuk
mencalonkan bakal pasangan calon atas nama Dr. Johan Gonga dan Muin
Sogalrei,SE hanya diberikan oleh Partai Golkar hasil Munas Jakarta di bawah
kepemimpinan H.R Agung Laksono (Ketua Umum) dan Zainudin Amali (Sekretaris
Jenderal) tetapi tidak bersama-sama dengan Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah
kepemimpinan ABURIZAL BAKRIE (Ketua Umum) dan IDRUS MARHAM (Sekretaris
Jenderal) sebagai mana yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor: 12 tahun
2015;
bahwa pada masa pendaftaran pula bakal pasangan calon atas nama Sdr. Drs.
Godlief Ambrosius Agustus Gainau.,MS.,S.AP.,SE.,M.Si dan Sdr. Djafrudin Hamu
yang di usung dan di daftarkan ke KPU Kabupaten Kepuluan Aru oleh Partai Golkar
dengan persetujuan dari DPP Partai Golkar secara bersama-sama baik itu Partai
Golkar Munas Jakarta dan Munas Bali memberikan Rekomendasi kepada bakal
pasangan calon atas nama Sdr. Drs. Godlief Ambrosius Agustus
Gainau.,MS.,S.AP.,SE.,M.Si dan Sdr. Djafrudin Hamu disertai dengan Berita Acara
TIM 10 dari Partai Golkar masing-masing kubu yang terdiri dari 5 orang dari Partai
Golkar kubu Munas Jakarta dan 5 orang dari Partai Golkar Kubu Munas Bali;
bahwa dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: KEP-
1014/DPP/GOLKAR/VII/2015 Tanggal 26 Juli 2015 yang ditandatangani oleh H.R
Agung Laksono (Ketua Umum) dan Zainudin Amali (Sekretaris Jenderal) dalam
diktum pertama menyebutkan: Menetapkan dan mengesahkan Drs. Godlief
Ambrosius Agustus Gainau sebagai Calon Bupati dan Djafrudin Hamu sebagai Calon
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Propinsi Maluku kemudian di lanjutkan
pada Diktum kedua yang menyebutkan : Menginstruksikan kepada Dewan Pimpinan
Daerah / Pelaksanaan Tugas Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
Kabupaten Kepulauan Aru : 1. Mendaftarkan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah sebagaimana tersebut dalam Diktum Pertama ke Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) setempat. 2. Memenangkan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah yang di usung oleh Partai Golkar pada PILKADA serentak tahun 2015;
bahwa Ketua dan Sekertaris Partai Golkar Munas Bali di tingkat Kabupaten
Kepulauan Aru telah bertindak dan melaksanakan Keputusan DPP Partai Golkar
Munas Bali dengan Nomor Keputusan : R- 230/GOLKAR/VII/2015 yang menetapkan
dan mengesahkan Sdr. Drs. Godlief Ambrosius Agustus Gainau.,MS.,S.AP.,SE.,M.Si
sebagai Calon Kepala Daerah berpasangan dengan Sdr. Djafrudin Hamu sebagai
Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dengan menandatangi
Dokumen Pencalonan dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
14
sebagaimana yang di maksudkan di atas yaitu Sdr. Drs. Godlief Ambrosiusss Agustus
Gainau.,MS.,S.AP.,SE.,M.Si dan Sdr. Djafrudin Hamu;
bahwa sikap dan tindakan Ketua dan Sekertaris Partai Golkar kubu Munas Jakarta
yang tidak mau menandatangani Dokumen Pencalonan dari bakal pasangan Calon
atas nama Sdr. Drs. Godlief Ambrosius Agustus Gainau.,MS.,S.AP.,SE.,M.Si dan Sdr.
Djafrudin Hamu yang telah di tetapkan dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-
1014/DPP/GOLKAR/VII/2015 Tanggal 26 Juli 2015 yang ditandatangani oleh H.R
Agung Laksono (Ketua Umum) dan Zainudin Amali (Sekretaris Jenderal) adalah di
dasarkan pada kepentingan politik semata serta upaya untuk menjegal dan
memberangus Hak Konstitusi dari warga negara untuk tidak dapat ikut berkontestasi
dalam PILKADA tahun 2015 hal ini juga merupakan sikap dan tindakan yang
sewenang -wenang dan pembangkangan terhadap Keputusan tertinggi Partai Golkar
Kubu Munas Jakarta yang wajib hukumnya harus dilaksanakan oleh Ketua dan
Sekertaris di tingkat Kabupaten sehingga tidak berakibat pada hilangnya hak
konstitusi dari warga negara untuk dipilih dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru
tahun 2015;
bahwa bakal pasangan Calon atas nama Sdr. Drs. Godlief Ambrosius Agustus
Gainau.,MS.,S.AP.,SE.,M.Si dan Sdr. Djafrudin Hamu telah berusaha dengan susah
payah untuk memenuhi persyaratan yang di amanatkan dalam ketentuan UU Nomor:
1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 8 Tahun 2015 maupun
Peraturan KPU Nomor : 9 Tahun 2015 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan
KPU Nomor : 12 Tahun 2015 yang mana telah mendapatkan persetujuan secara
bersama-sama baik itu dari Partai Golkar Munas Jakarta maupun dari Partai Golkar
Munas Bali;
bahwa bakal pasangan Calon atas nama Drs. Godlief Ambrosius Agustus
Gainau.,MS.,S.AP.,SE.,M.Si dan Sdr. Djafrudin Hamu telah menunjukan itikad baik
dan berupaya semaksimal mungkin ketika KPU Kabupaten Kepulauan Aru
memberikan toleransi waktu untuk menandatangi dokumen pencalonan yang belum
ditandatangani dengan mencari dan menghubungi Ketua dan Sekertaris Partai
Golkar Munas Jakarta tingkat Kabupaten Kepulauan Aru namun yang bersangkutan
menghindar dan tidak menunjukan rasa tanggung jawab nya sebagai pimpinan Partai
Golkar Munas Jakarta di tingkat Kabupaten Kepulauan Aru untuk hadir di KPU
Kabupaten Kepulauan Aru dan memberikan alasan atau klarifikasi sehubungan
dengan sikap dan tindakan yang tidak mau menandatangani Dokumen pencalonan
dari bakal pasangan Calon atas nama Sdr. Drs. Godlief Ambrosius Agustus
Gainau.,MS.,S.AP.,SE.,M.Si dan Sdr. Djafrudin Hamu ;
bahwa berdasarkan pada fakta dalam musyawarah penyelesaian sengketa dalam
jawaban yang di sampaikan oleh termohon (KPU Kabupaten Kepulauan Aru)
berkaitan dengan keabsahan dari dokumen pencalonan bakal pasangan Calon atas
15
nama Sdr. Drs. Godlief Ambrosius Agustus Gainau.,MS.,S.AP.,SE.,M.Si dan Sdr.
Djafrudin Hamu yang diusung oleh partai Golkar Munas Jakarta dan Munas Bali
dimana termohon tidak melakukan klarifikasi kepada pejabat yang berwenang dan
tidak membuat berita acara klarifikasi terkait dengan keabsahan dokumen
pencalonan akan tetapi meminta kepada DPP Golkar Munas Jakarta dapat segera
memerintahkan ketua dan sekertaris DPD II Partai Golkar versi Munas Jakarta
Kabupaten Kepulauan Aru menandatangani Formulir B-KWK Parpol dan
lampirannya;
bahwa menurut Keterangan Ahli a.n : Prof.DR.S.E.M.Nirahua, SH.,M.HUM yang pada
pokoknya memberikan pendapat tertulis sebagai termuat dalam pertimbangan
putusan sengketa Panwas Kabupaten Kepulauan Aru;
4. Berdasarkan pada fakta dan pertimbangan hukum yang kami uraikan tersebut di atas
para Teradu memohon pertimbangan yang Mulia majelis DKPP mengambil keputusan
yang seadil-adil nya (ex aequo et bono);
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-11 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Fotokopi Keputusan Sengketa Panwas Kabupaten Aru Nomor: Nomor:
001/PS/PWSL.KPA.31.04/VIII/2015, tertanggal 10 September 2015;
2. T-2 Fotokopi Keputusan Sengketa Panwas Kabupaten Aru Nomor: Nomor:
002/PS/PWSL.KPA.31.04/VIII/2015, tertanggal 10 September 2015;
3. T-3 Fotokopi Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: KEP-
1014/DPP/GOLKAR/VII/2015, 26 Juli 2015;
4. T-4 Fotokopi Pengesahan Pencalonan Kepala Daera Kabupaten
Kepulauan Aru Nomor: R-230/GOLKAR/VII/2015, tertanggal 26 Juli
2015;
5. T-5 Fotokopi Formulir B.1 KWK-PARPOL DPP Partai Golkar Munas Ancol,
26 Juli 2015;
6. T-6 Fotokopi Formulir B.1 KWK-PARPOL DPP Partai Golkar Munas Bali,
26 Juli 2015;
7. T-7 Fotokopi Berita Acara Penetapan Pasangan Calon yang
ditandatangani oleh Tim 10 (Tim Pilkada Pusat Partai Golongan Karya
16
Pilkada 2015), tertanggal 26 Juli 2015;
8. T-8 Fotokopi B.1 KWK-PARPOL DPP Partai PPP Mukhtamar Jakarta,
tertanggal 28 Juli 2015;
9. T-9 Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai PPP Mukhtamat Jakarta
Nomor: 604/KPTS/DPP/VII/2015, tertanggal 28 Juli 2015;
10. T-10 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Kepulauan Aru Nomor:
30/PANWAS-ARU/VII/2015, tertanggal 29 Juli 2015;
11. T-11 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Kepulauan Aru Nomor:
42/PANWAS-ARU/VIII/2015, tertanggal 23 Agustus2015;
Pihak Terkait
KPU Kabupaten Kepulauan Aru
1. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Aru mengeluarkan Keputusan Nomor: 29 / Kpts /
KPU-Kab / 029433676 / VIII / 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon, tanggal 24
Agustus telah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Aru meyatakan TMS Paslon Drs. Godlief Ambrosius
Agustus Gainau.,MS.,S.AP.,SE.,M.Si-Djafrudin Hamu dan Bakal Pasangan Calon a.n.
Obed Barends, B.sc, S.Sos- Eliza Darakay, S.Ag;
3. Bahwa berdasarkan fakta terdapat 2 (dua) surat dari DPP PPP Mukthamar Jakarta yaitu
Surat Pernyataan, Tanggal 1 Agustus 2015 yang menerangkan pada intinya bahwa
Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan
No.443/SK /DPP/VII /2015, tanggal 13 Juli 2015 merekomendasikan Drs. Godlief
Ambrosius Agustus Gainau.,MS.,S.AP.,SE.,M.Si-Djafrudin Hamu sebagai calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, sedangkan Surat
Keputusan No. 604/KPTS/DPP/ VII/ 2015, tanggal 28 Juli 2015 Model B.1-KWK
PARPOL berupa Scan, tanpa asli memberikan Persetujuan kepada Obed Barends, B.sc,
S.Sos dan Eliza Darakay, S.Ag sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Kepulauuan Aru Provinsi Maluku;
4. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 19/BA /VIII/2015, tanggal 14 Agustus 2015,
KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah menyatakan bahwa Drs. Godlief Ambrosius
Agustus Gainau.,MS.,S.AP.,SE.,M.Si-Djafrudin Hamu TMS karena pada hari terakhir
pada tangal 7 Agustus 2015 Pengembalian Hasil Perbaikan Dokumen Pencalonan dan
syarat bakal Pasangan Calon dan Form Model B-KWK PARPOL yang tidak
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD II Golkar Kabupaten Kepulauan Aru dan
DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Kepulauan Aru;
5. Bahwa para Teradu mengawasi seluruh tahapan sampai dengan Penetapan pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepuiauan Aru Tahun 2015. Para Teradu
juga mengikuti Pengundian Dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Kepuiauan Aru Tahun 2015, sesuai dengan Berita Acara KPU
Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 22/BA/VIII/2015;
17
6. Bahwa berdasarkan Permohonan yang diajukan oleh Drs. Godlief Ambrosius A. Gainau.
MS. SAP. SE. M.Si dan Djafrudin Hamuserta Permohonan yang diajukan oleh Obed
Barends, B.sc, S.Sos dan Eliza Darakay, S.Ag, para Teradu mengeluarkan Keputusan
Sengketa Nomor: 001/PS/PWSL.KPA.31.04/VIII/2015 dan Keputusan Sengketa Nomor:
002/PS/PWSL.KPA.31.04/VIII/2015, Tanggal 10 Agustus 2015 yang Mengabulkan
Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
7. Bahwa sebelum para Teradu mengeluarkan Surat Keputusan Sengketa Nomor:
001/PS/PWSL.KPA.31.04/VIII/2015 dan Keputusan Sengketa Nomor:
002/PS/PWSL.KPA.31.04 /VIII/2015, ternyata pada tanggal 7 September 2015, sebelum
adanya Keputusan sengketa para Teradu telah mengeluarkan pernyataan di Media Lokal
Dobo Ekspres yang intinya berbunyi karena Keputusan Panwas bersifat Eksekutorial dan
Ingkarcht maka harus dijalankan oieh KPU selaku Penyelenggara Teknis;
8. Bahwa keputusansengketa yang membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten
Kepulauan Aru bertentangan dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilu jo pasal 3 ayat (4), pasal 5, pasal 7 ayat (3), pas 10 huruf
(a), (d) dan (j) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nome 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.