Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.9/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Kab. Kepulauan Yapen
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 13/02/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-02-2017
👁 19 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pada saat seleksi administrasi Calon Anggota Panwas Distrik se-Kabupaten Kep.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua menyatakan bahwa Teradu tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Elisabeth Kansai selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua membatalkan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 01-KEP Tahun 2016 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Elisabeth Kansai dan memberi penggantian atas hak-hak yang terhilang atas Teradu; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 9/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 238/V-P/L-
DKPP/2016, tanggal 23 Desember 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 9/DKPP-
PKE-VI/2017, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Fegie Y. Wattimena
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Papua
Alamat : Jl. Berdikari No. 2, Gedung Sarinah, Taman Imbi,
Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Yacob Pasei
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Alamat : Jl. Berdikari No. 2, Gedung Sarinah, Taman Imbi,
Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Anugrah Pata
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Alamat : Jl. Berdikari No. 2, Gedung Sarinah, Taman Imbi,
Jayapura
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu III;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Elisabeth Kansai
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
Alamat : Jl. Bas Fonataba, RT 001/ RW 001, Desa Turu,
Kecamatan Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen
Besar
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Para Pengadu
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Para Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pada saat seleksi administrasi Calon Anggota Panwas Distrik se-Kabupaten
Kep. Yapen telah terjadi penganiayaan terhadap Teradu yang dilakukan oleh Jefri Aisoi
yang merupakan suami dari Teradu. Kejadian tersebut berulang kali terjadi selama
Teradu bekerja sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen;
2. Bahwa sejak kejadian tersebut, kinerja Teradu sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen sangat terganggu, sehingga Teradu tidak dapat melaksanakan tugas
pengawasan dengan baik;
3. Bahwa Teradu yang menerima penganiayaan dan kekerasan fisik dari suaminya,
menyebabkan Teradu harus dirawat di Rumah Sakit;
4. Bahwa Teradu setelah kejadian penganiayaan tanggal 5 September 2016, tidak masuk
kerja selama 1 (satu) Bulan dan hanya beberapa hari kerja berkantor di Panwaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen. Bahwa dari 5 (lima) kali rapat Pleno yang dilakukan oleh
Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Teradu hanya 2 (dua) kali menghadiri
sedangkan 3 (tiga) kali tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas;
5. Bahwa suami Teradu juga sering menimbulkan kegaduhan terhadap Staf dan
Komisioner Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen lainnya;
6. Bahwa Para Pengadu selaku atasan langsung Teradu setelah kejadian tersebut telah
melakukan penelusuran terhadap kasus yang menimpa Teradu. Para Pengadu juga
telah melaksanakan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota beserta Staf Sekretariat
Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen;
7. Bahwa para Pengadu juga telah melakukan klarifikasi dan pembinaan langsung
kepada Teradu;
8. Bahwa para Pengadu telah melakukan pergantian divisi pada Komisoner Panwas
Kabupaten Kepulauan Yapen. Teradu yang merupakan koordinator divisi pencegahan
digantikan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Philipus
Wairara. Hal ini dilakukan para Pengadu karena Teradu tidak dapat melaksanakan
tugas dan fungsi pengawasan dengan baik;
9. Bahwa Pengadu menyatakan Teradu melanggar ketentuan Pasal 2 Huruf e, f, h, i dan j
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatukan sanksi kepada Teradu;
3. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Elisabeth Kansai, tertanggal 2
Desember 2016;
P-2 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Jhon Frits Ayomi, tertanggal
3 Desember 2016;
P-3 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Elisabeth Kansai, tertanggal
5 Desember 2016;
P-4 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Philipus Wairara, tertanggal
7 Desember 2016;
P-5 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Fredy Agus Ayomi, tertanggal
7 Desember 2016;
P-6 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Patris Ayomi, tertanggal 16
Desember 2016;
P-7 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Franks Wilhemus Peday,
tertanggal 16 Desember 2016;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada saat
Persidangan DKPP tanggal 20 Januari 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menyatakan dalil aduan para Pengadu sangat keliru dan tidak ada
relevansinya sama sekali;
2. Bahwa Teradu dalam melaksanakan tugas pengawasan berjalan dengan baik di
lapangan, sesuai dengan Berita Acara Klarifikasi. Bahwa aktifitas Sekretariat sempat
jeda selama beberapa saat karena menunggu penyelesaian secara internal, namun
pada kenyataannya tidak ada upaya penyelesaian;
3. Bahwa insiden yang terjadi kepada Teradu, setelah Bawaslu Provinsi Papua (para
Pengadu) meminta Teradu membuat surat pernyataan tanggal 2 Desember 2016;
4. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2016, Teradu beserta jajaran Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan klarifikasi terhadap laporan para Pengadu.
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2016, Teradu dimintai Klarifikasi oleh Pengadu III;
5. Bahwa laporan yang diajukan para Pengadu ke DKPP RI hanyalah perkara internal
atau urusan pribadi Teradu. Bahwa yang terjadi adalah adanya kesalahpahaman
hubungan suami-istri, sehingga terjadi kontak fisik/penganiayaan, sebagaimana
dijelaskan oleh Teradu dalam Berita Acara Klarifikasi;
6. Bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Jefri Aisoi (Suami Teradu) terjadi di rumah
pribadi, bukan pada saat seleksi administrasi Panwaslu Distrik se-Kabupaten
Kepulauan Yapen sebagimana dalil aduan para Pengadu;
7. Bahwa seluruh pokok aduan para Pengadu telah dijelaskan oleh Teradu pada saat
Klarifikasi yang dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Klarifikasi;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-2 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Elisabeth Kansai, tertanggal 2
Desember 2016;
T-2 Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Polres Kepulauan Yapen
Nomor STPL/281/IX/SPKT, perihal Laporan Elisabeth Kansai terhadap
Jefri Aisoi, tertanggal 8 September 2016;
PIHAK TERKAIT
Philipus Wairara (Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen)
Bahwa pihak terkait adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
Bahwa yang bersangkutan selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen sudah
membagi-bagi tugas seluruh Komisioner sesuai dengan divisi;
Bahwa benar telah terjadi pergantian divisi antar Komisioner Panwaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen. Yang bersangkutan menggantikan Teradu sebagai koordinator divisi
Pencegahan, karena Teradu tidak dapat melaksanakan tugas pencegahan dengan baik
karena adanya penganiayaan dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami Teradu;
Bahwa pihak terkait menyatakan bahwa benar Teradu telah beberapa kali mendapatkan
kekerasan fisik dari suami Teradu yang mengakibatkan Teradu harus dirawat medis;
Bahwa pihak terkait menyatakan suami Teradu pernah mengancam secara langsung dan
melalui SMS pihak terkait beserta jajaran Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen;
Bahwa Teradu selama 5 kali Pleno Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, hanya 2 kali
mengahadiri dan 3 kali tidak hadir dengan alasan masalah keluarga;
Bahwa selama bekerjasama dengan Teradu, pihak terkait selaku Ketua Panwaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen menyatakan dapat bekerjasama dengan baik. Teradu tidak
dapat bekerja maksimal karena adanya penganiayaan dan kekerasan fisik yang dilakukan
oleh suami Teradu;
Patris Ayomi (Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen)
Bahwa pihak terkait adalah Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
Bahwa pihak terkait menyatakan bahwa Teradu merupakan Anggota Panwaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen selaku koordinator divisi Pencegahan, Humas, dan Hubal;
Bahwa pihak terkait menyatakan benar Teradu awalnya bekerja dengan baik sampai
terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh suami Teradu kepada Teradu;
Bahwa pihak terkait menyatakan pernah menerima ancaman berupa SMS dari suami
Teradu;
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Ayat (2) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 Ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye,
Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang, bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Papua menyatakan bahwa Teradu tidak profesional dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Anggota Panwaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen. Teradu tidak maksimal melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen. Teradu jarang masuk kantor
dan beberapa kali tidak menghadiri Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.
Hal tersebut terjadi karena Teradu sering mendapatkan penganiayaan dan kekerasan fisik
dari suami Teradu hingga beberapa kali dirawat di rumah sakit. Rangkaian penganiayaan
dialami Teradu sejak pelaksanaan seleksi administrasi Panwaslu Distrik se-Kabupaten
Kepulauan Yapen hingga menyebabkan pelaksanaan tahapan terganggu. Beberapa kali
suami Teradu melakukan intimidasi kepada Ketua, Anggota dan Staf Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen. Sebagai atasan langsung Teradu, para Pengadu melakukan
penelusuran dan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota beserta Staf Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen. Termasuk melakukan klarifikasi dan pembinaan langsung
kepada Teradu dengan meminta kesediaan Teradu untuk membuat Surat Pernyataan akan
bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017. Pembinaan langsung
disertai dengan surat pernyataan kesediaan bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas
dan wewenang sebagai panwaslu, tidak mengubah keadaan Teradu. Atas dasar itu, melalui
Rapat Pleno, Para Pengadu memutuskan memberhentikan sementara terhadap Teradu
dalam jabatannnya selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil
aduan Pengadu. Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Penganiayaan dan kekerasan fisik
yang dilakukan oleh Suami Teradu terhadap Teradu, tidak berkaitan dengan pekerjaan
Teradu sebagai Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Penganiayaan dan kekerasan fisik
yang dialami Teradu akibat kesalahpahaman dengan Suami Teradu. Hal tersebut telah
dijelaskan Teradu saat diklarifikasi oleh para Pengadu yang dituangkan dalam Berita Acara
Klarifikasi di Bawaslu Provinsi Papua. Tidak benar aduan para Pengadu yang mendalilkan
bahwa Teradu sering tidak masuk kantor dan tidak mengikuti Pleno Panwaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen. Sejak terpilih dan dilantik menjadi Panwaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen, Teradu senantiasa melaksanakan tugas dengan baik. Ketidakhadiran Teradu di
Kantor Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen karena menjalani perawatan medis akibat
penganiayaan dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami Teradu. Tidak ada sedikitpun
niat untuk mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya dalam melaksanakan tugas
pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen. Teradu berusaha
menyelesaikan permasalahan dengan suami Teradu dengan cara kekeluargaan namun
gagal. Oleh sebab itu Teradu menempuh jalur hukum dengan melaporkan Suami ke Polres
Kepulaua Yapen yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polres Kepulauan
Yapen Nomor STPL/281/IX/2016/SPKT. Langkah tersebut ditempuh Teradu agar Teradu
tidak terganggu lagi dengan berbagai ancaman kekerasan fisik serta dapat berkerja secara
maksimal dan tenang dalam melaksanakan tugas sebagai Panwaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, kekerasan yang dialamai Teradu merupakan kejahatan yang
dilakukan pihak lain, meskipun oleh suami Teradu sendiri. Kenyataan itu merupakan
tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tergolong perbuatan pidana dan
kekerasan terhadap perempuan. Teradu merupakan korban perbuatan tindakan kekerasan
yang tidak sanggup dilawan dan diatasi baik dari segi fisik maupun situasi bernuansa
perspektif gender dalam masyarakat yang masih menyisakan sisi-sisi negatif dari tradisi
lama yang seharusnya tidak boleh lagi dibiarkan. Teradu mengalami luka parah dan harus
menerima perawatan untuk menyelamatkan nyawanya di rumah sakit. Konsekwensi logis
dari perawatan di rumah sakit adalah kemangkiran Teradu dari tugas-tugasnya. Keadaan
yang demikian, sama sekali tidak menunjukkan adanya motivasi, niat sadar, sengaja dan
terencana dari Teradu untuk mengabaikan tugas-tugasnya selaku Anggota Panwaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen.
Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap kode
etik penyelenggara Pemilu bahkan dengan mengambil tindakan pemberhentian sementara,
tidak dapat dibuktikan dari sisi kepatutan dan kelayakan. Pengadu sebagai atasan langsung
Teradu seharusnya melakukan perlindungan terhadap bawahan yang menjadi korban
penganiayaan dan melakukan perlawanan hukum terhadap pelaku kejahatan. Tindakan
pembiaran terhadap pelaku kejahatan dan mengeluarkan hukuman terhadap korban
kejahatan, justru merupakan suatu bentuk sikap yang tidak hanya mentolerir tindakan
kejahatan, tetapi malah menjadi pembuka ruang bagi permisifisme atas kejahatan di
tengah-tengah masyarakat. Terlebih lagi dalam sidang pemeriksaan terbukti, pelaku
kejahatan itu juga mengancam jajaran pimpinan dan staf Panwaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen. Secara etis dan sesuai kandungan moral dan prinsip kemanusiaan yang berlaku
universal, para pemimpin memiliki kewajiban moral (moral obligation) untuk membela anak
buah yang lemah dan rentan terhadap tindak kekerasan.
Berdasarkan fakta yang terungkap di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu terbukti
tidak melakukan pelanggaran kode etik. Teradu adalah korban diluar kehendak dan
kemampuannya untuk melawan dan mengatasi tindak kekerasan yang terjadi pada dirinya.
Terganggunya kinerja merupakan kondisi yang tidak tertolak akibat tindak kejahatan yang
dilakukan pihak lain terhadap korban. Namun tindakan pemberhentian sementara
merupakan jalan yang paling mudah (easy going) untuk mengatasi persoalan pada
permukaan kulit semata, tetapi sama sekali tidak menyelesaikan dan menghabisi akar-akar
kejahatan itu sendiri. Sikap demikian merupakan produk dari mentalitas „menerabas‟ yang
hanya melihat persoalan tidak secara mendalam dan menyeluruh, terutama dari perspektif
substansi kebenaran yang utuh dan prinsip kemanusiaan yang menyeluruh. Tindakan
pemberhentiaan sementara itu bukan hanya perlu untuk dicabut, tetapi harus dinyatakan
batal berdasarkan prinsip dan nilai-nilai etika kemanusiaan yang universal.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili Pengaduan para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa DKPP harus merehabilitasi nama baik Teradu;
[5.5] Bahwa pemberhentian sementara terhadap Teradu harus dinyatakan batal demi
prinsip dan nilai-nilai etika kemanusiaan yang bersifat universal.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Elisabeth Kansai selaku Anggota Panwaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua membatalkan Surat Keputusan Bawaslu
Provinsi Papua Nomor 01-KEP Tahun 2016 tentang Pemberhentian Sementara
Panwaslu Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Elisabeth Kansai dan memberi
penggantian atas hak-hak yang terhilang atas Teradu;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jumat tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Tiga Belas bulan
Februari tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, dengan tidak dihadiri oleh para Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si