Tidak Diketahui
Nomor Putusan: No. 09 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-02-2019
👁 23 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada hari Kamis, 18 Oktober 2018 pukul 10.00 wita sampai dengan selesai, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan menghadiri undangan sekaligus melakukan pengawasan secara langsung terhadap kegiatan Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatan dan tindakan tidak berlaku adil terhadap partai politik peserta pemilu. Dalam Rapat Koordinasi tentang Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tanggal 18 Oktober 2018, Para Teradu hanya mengundang 8 (delapan) partai politik pemilu yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Nasdem, Perindo, dan Partai Berkarya.
Pasal DilanggarPasal 37 ayat (7); Pasal 38 ayat (8); Pasal 67 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018, partai politik yang tidak; Pasal 38; Pasal 6 ayat (2); Pasal 10
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Tamin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Teradu II Sudirman Sapat, Teradu III Muslim Abd. Muin Bakara, Teradu IV Riono Kansi, Teradu V Louis Steven masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan P
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 9/DKPP-PKE-VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
350/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 9/DKPP-PKE-
VIII/2019, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Suprianto Lumuan
Jabatan : Ketua Bawaslu Banggai Kepulauan
Alamat : Jl. KRI Tengiri Bongganan, Banggai Kepulauan
Nama : Jeprianto Tiama
Jabatan : Anggota Bawaslu Banggai Kepulauan
Alamat : Jl. KRI Tengiri Bongganan, Banggai Kepulauan
Nama : Indra Guna Saimbi
Jabatan : Anggota Bawaslu Banggai Kepulauan
Alamat : Jl. KRI Tengiri Bongganan, Banggai Kepulauan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Tamin
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan
Alamat : Jl. Bhayangkara Jalur 2, Salakan, Kabupaten
Banggai Kepulauan
2. Nama : Sudirman Sapat
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan
Alamat : Jl. Bhayangkara Jalur 2, Salakan, Kabupaten
Banggai Kepulauan
3. Nama : Muslim Abd. Muin Bakara
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan
Alamat : Jl. Bhayangkara Jalur 2, Salakan, Kabupaten
Banggai Kepulauan
4. Nama : Riono Kansi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan
Alamat : Jl. Bhayangkara Jalur 2, Salakan, Kabupaten
Banggai Kepulauan
5. Nama : Louis Steven
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan
Alamat : Jl. Bhayangkara Jalur 2, Salakan, Kabupaten
Banggai Kepulauan
Teradu I, II, III, IV, dan V selanjutnya disebut sebagai------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Pengadu;
Mendengarkan jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Pada hari Kamis, 18 Oktober 2018 pukul 10.00 wita sampai dengan selesai,
bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Bawaslu Kabupaten
Banggai Kepulauan menghadiri undangan sekaligus melakukan pengawasan
secara langsung terhadap kegiatan Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU
Kab. Banggai Kepulauan tentang Fasilitasi Design Alat Peraga Kampanye dan
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun
2019 di Kantor KPU Kabupaten Banggai Kepulauan. Berdasarkan Hasil
Pengawasan pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi tentang Fasilitasi Design
Alat Peraga Kampanye dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
(LPSDK) pada Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten
Banggai Kepulauan yang hanya melibatkan 8 Partai Politik (Partai Golkar,
Partai Demkrat, PAN, PDIP, PBB, Partai NasDem, Partai Perindo, dan Partai
Berkarya) Peserta Pemilu Tahun 2019 tentang Fasilitasi Design Alat Peraga
Kampanye dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
pada Pemilu Tahun 2019 dan tidak melibatkan 6 (enam) Partai Politik yaitu
Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP dan Partai Gerindra dan saat itu Bawaslu
Kabupaten Banggai Kepulauan mengambil sikap untuk meninggalkan kegiatan
tersebut disebabkan karena hanya 8 (delapan) Partai Politik menghadiri
kegiatan tersebut.
2. Pada hari Sabtu, 20 Oktober 2018 pukul 10.00 wita sampai dengan selesai,
bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Bawaslu Kabupaten
Banggai Kepulauan menghadiri undangan sekaligus melakukan pengawasan
secara langsung terhadap kegiatan Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU
Kab. Banggai Kepulauan tentang Fasilitasi Design Alat Peraga Kampanye dan
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun
2019 di Kantor KPU Kabupaten Banggai Kepulauan. Berdasarkan Hasil
Pengawasan pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi tentang Fasilitasi Design
Alat Peraga Kampanye dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
(LPSDK) pada Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten
Banggai Kepulauan yang hanya melibatkan 6 (Enam) Partai Politik yaitu
Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP dan Partai Gerindra Peserta Pemilu Tahun
2019 tentang Fasilitasi Design Alat Peraga Kampanye dan Laporan Penerimaan
Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun 2019.
3. Kejadian ini berawal dari penyampaian Laporan Dana Awal Kampanye (LADK)
pada tanggal 23 September 2018 di kantor KPU Kabupaten Banggai Kepulauan
yang sampai pukul 18.00 wita hanya terdapat 8 (delapan) Partai Politik Peserta
Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Banggai Kepulauan yang menyampaikan
LADK yaitu Partai Golkar, Partai Demkrat, PAN, PDIP, PBB, Partai NasDem,
Partai Perindo, dan Partai Berkarya sementara 6 (enam) Partai Politik yaitu
Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP dan Partai Gerindra terlambat
menyampaikan LADKnya dengan dikeluarkannya Berita Acara KPU Kabupaten
Banggai Kepulauan tentang Kronologis Keterlambatan Menyampaikan LADK
yang isinya adalah Menolak LADK 6 (enam) Partai Politik tersebut. Mulai saat
itu telah terjadi Diskriminasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai
Kepulauan terhadap 6 (enam) Partai Politik yaitu Partai Hanura, PSI, PKS,
PKB, PPP dan Partai Gerindra mulai dari Penyampaian Pelaksana Kampanye
yang di berikan oleh KPU Kabupaten Banggai Kepulauan hanya 8 Partai Politik
(Partai Golkar, Partai Demkrat, PAN, PDIP, PBB, Partai NasDem, Partai
Perindo, dan Partai Berkarya) sementara 6 (enam) Partai Politik yaitu Partai
Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP dan Partai Gerindra tidak diberikan kepada
Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan nanti setelah setelah Putusan
Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan pada tanggal 23 Oktober 2018 yang
mengabulkan Permohonan Sengketa oleh sementara 6 (enam) Partai Politik
yaitu Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP dan Partai Gerindra baru KPU
Kabupaten Banggai Kepulauan menyerahkan nama-nama Pelaksana
Kampanye untuk yang 6 (enam) Partai Politik tersebut. Hal tersebut diketahui
bahwa 6 (enam) Partai Politik yaitu Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP dan
Partai Gerindra walaupun terlambat menyampaikan LADK namun status
untuk 6 Partai Politik tersebut masih sebagai peserta Pemilu 2019 sebelum
ada putusan dari KPU RI sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 ayat (2)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 34 Tentang
Perebuhan Kedua Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tentang Dana
Kampanye Pemilihan Umum.
[2.2] Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Perihal Permintaan Penjelasan Nomor
236/K.ST.02/PM.01.02/X/2018 tanggal 4 Oktober 2018
2. Bukti P-2 : Undangan Rapat Koordinasi Nomor 140/PL.01.5
Und/7207/KPU-Kab/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018
3. Bukti P-3 : Undangan Rapat Koordinasi Nomor 141/PL.01.5-
Und/7207/KPU-Kab/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018
4. Bukti P-4 : Undangan Rapat Koordinasi Nomor 142/PL.01.5-
Und/7207/KPU-Kab/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018
5. Bukti P-5 : Undangan Rapat Koordinasi Nomor 143/PL.01.5-
Und/7207/KPU-Kab/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018
6. Bukti P-6 : Undangan Rapat Koordinasi Nomor 144/PL.01.5-
Und/7207/KPU-Kab/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018
7. Bukti P-7 : Undangan Rapat Koordinasi Nomor 145/PL.01.5-
Und/7207/KPU-Kab/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018
8. Bukti P-8 : Undangan Rapat Koordinasi Nomor 147/PL.01.5-
Und/7207/KPU-Kab/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018
9. Bukti P-9 : Undangan Rapat Koordinasi Nomor 148/PL.01.5-
Und/7207/KPU-Kab/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018
10. Bukti P-10 : Surat perihal Penjelasan Nomor 657/PL.01.5-
SD/7207/KPU-Kab/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018
11. Bukti P-11 : Undangan Rapat Koordinasi Nomor 153/PL.01.5-
Und/7207/KPU-Kab/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018
12. Bukti P-12 : Dokumentasi Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Banggai
Kepulauan dan 8 Partai Politik Peserta Pemilu 2019
tentang fasilitasi design APK dan LPSDK pada Pemilihan
Umum tahun 2019
13. Bukti P-13 : Dokumentasi rapat koordinasi KPU Kabupaten Banggai
Kepulauan dan 6 partai politik peserta pemilu 2019
tentang fasilitasi design APK dan LPSDK pada Pemilihan
umum tahun 2019
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
2. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para
Teradu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu; dan
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan
seadil-adilnya.
5. Kami mohon Yang Mulia Ketua Majelis memberikan putusan yang seadil-
adilnya (Ex- Aequo Et Bono).
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 21 Januari 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa pada saat rapat koordinasi mengenai Finalisasi Desain Alat Peraga
Kampanye (APK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
(LPSDK) untuk Pemilu 2019, KPU Kabupaten Banggai Kepulauan
melaksanakan dengan waktu yang berbeda yaitu tanggal 18 Oktober 2018
untuk 8 (delapan) partai politik yaitu PDIP, partai Golkar, partai Nasdem,
partai Berkarya, partai Perindo, PAN, partai Demokrat, dan PBB, sedangkan
tanggal 20 Oktober 2018 untuk 6 (enam) partai politik yaitu PKB, partai
Gerindra, PKS, PSI, PPP, dan partai Hanura. Namun pada prinsipnya hal-
hal dan kesepakatan yang disampaikan dalam 2 (dua) pertemuan itu tetap
sama (dibenarkan juga oleh salah satu staf Bawaslu Kabupaten Banggai
Kepulauan yang hadir a.n Jamil) yaitu mengenai kesepakatan dengan partai
politik dan perwakilan Pasangan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
mengenai Desain Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU
Kabupaten Banggai Kepulauan dan juga persiapan penyampaian Laporan
Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Tanggal 2 Januari
2019.
2. Bahwa pemisahan waktu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai
Kepulauan didasarkan alasan indikasi potensi terganggunya keamanan
antar partai politik. Hal ini didapatkan dari percakapan yang ada dalam
WhatsApp Grup kampanye dan Dakam 2019, terlihat gesekan yang terjadi
dalam percakapan tersebut dapat berpotensi mengganggu keamanan pada
saat pertemuan Rapat Koordinasi mengenai finalisasi desain Alat Peraga
Kampanye (APK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dan Kampanye
(LPSDK) untuk Pemilu tahun 2019.
3. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2018, KPU Banggai Kepulauan telah
menyurati Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan, perihal mengenai alasan
pertimbangan keamanan jika rapat koordinasi tersebut diadakan dalam
waktu yang bersamaan.
4. Bahwa terkait dengan jadwal pelaksanaan Kampnye yang kemudian
dianggap oleh Pengadu/Pelapor tidak diberikan kepada semua partai politik,
dalam hal ini dugaan itu tidak benar karena pada tanggal 18 Oktober 2018
dan tanggal 20 Oktober 2018 adalah masih dalam bentuj darft perencanaan
dan sampai dengan saat ini KPU Kabupaten Banggai Kepulauan belum
mengeluarkan Keputusan mengenail jadwal pelaksanaan kampanye.
Pelaksanaan Kampanye melalui rapat umum akan dilaksanakan mulai 24
Maret 2019, jadi kesepakatan tempat pelaksanaan Kampanye melalui Rapat
umum akan dilakukan kemudian di tahun 2019
5. Bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengadu/Pelapor tidak
mencerminkan adanya pembedaan perlakuan kepada partai politik dalm
menghadapi Pemilu 2019.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aquo et bono).
[2.6]Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut:
NO BUKTI URAIAN
1 T-1 Undangan rapat dan Notulensi tanggal 18 Oktober 2018,
Undangan rapat dan Notulensi tanggal 20 Oktober 2018,
Dokumentasi rapat koordinasi, Berita acara penyerahan
desain APK
2 T-2 Screen Shoot Percakapan Whatsapp
3 T-3 Surat perihal Penjelasan Nomor 657/PL.01.5-
SD/7207/KPU-Kab/X/2018
4 T-4 Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Anggota
DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019
5 T-5 Berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor 130/PL.01.6-BA/7207/KPU-
Kab/IX/2018 tanggal 24 September 2018 tentang
kronologis keterlambatan pemasukan Laporan Awal Dana
Kampanye Peserta Pemilihan Umum tahun 2019
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Banggai Kepulauan (Penyelenggara Pemilu), berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatan
dan tindakan tidak berlaku adil terhadap partai politik peserta pemilu. Dalam
Rapat Koordinasi tentang Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
(LPSDK) tanggal 18 Oktober 2018, Para Teradu hanya mengundang 8 (delapan)
partai politik pemilu yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional
(PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Bulan Bintang (PBB),
Partai Nasdem, Perindo, dan Partai Berkarya. Sebanyak 6 (enam) partai lainnya
tidak diundang yakni Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan
Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Pastai Persatuan Pembangunan, dan Partai
Gerindra. Pada tanggal 20 Oktober 2018 pukul 10.00 WITA sampai dengan selesai,
bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, para Teradu kembali
melakukan Rapat Koordinasi tentang Fasilitasi Design Alat Peraga Kampanye dan
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun
2019 di Kantor KPU Kabupaten Banggai Kepulauan yang hanya melibatkan 6
(enam) partai politik. Para Teradu juga bertindak diskriminatif dengan hanya
menyampaikan jadwal pelaksanaan kampanye kepada 8 (delapan) partai saja
yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PDIP, PBB, Partai Nasdem, Partai
Perindo, dan Partai Berkarya, sedangkan 6 (enam) Partai lainnya yakni Partai
Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP, dan Gerindra tidak mendapatkan jadwal pelaksanaan
kampanye. Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP, dan Gerindra mendapatkan
pelaksanaan kampanye setelah permohonan sengketa dikabulkan oleh Bawaslu
Kabupaten Banggai Kepulauan;
[4.2] Bahwa para Teradu membenarkan melaksanakan Rapat Koordinasi Finalisasi
Desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana
Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2019. Rapat Koordinasi pada 18 Oktober 2018
Para Teradu hanya mengundang 8 (delapan) partai politik yaitu Partai Golkar,
Partai Demokrat, PAN, PDIP, PBB, Partai Nasdem, Partai Perindo, dan Partai
Berkarya. Kemudian Rapat Koordinasi pada 20 Oktober 2018 hanya mengundang
6 (enam) partai politik yakin Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP, dan Gerindra.
Pemisahan pelaksanaan Rapat Koordinasi dalam dua waktu berbeda dilakukan
para Teradu berdasarkan indikasi potensi gangguan keamanan antara partai
politik sesuai dengan informasi yang diperoleh dari percakapan antara pengurus
partai dalam WhatsApp Group Kampanye dan Dana Kampanye 2019. Meskipun
dilaksanakan dalam dua waktu yang berbeda, namun materi yang disampaikan
sama terkait Desain Alat Peraga Kampanye dan persiapan penyampaian Laporan
Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik dan Pasangan
calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Tanggal 2 Januari 2019 pada KPU
Kabupaten Banggai Kepulauan. Berkenaan jadwal kampanye saat Rapat
Koordinasi LPSDK pada tanggal 18 Oktober 2018 dan 20 Oktober 2018 masih
dalam bentuk draf dan belum dibagikan, mengingat pelaksanaan kampanye rapat
umum akan dilaksanakan mulai 24 Maret 2019. Oleh sebab itu, kesepakatan
tempat pelaksanaan kampanye melalui Rapat umum akan dilakukan di tahun
2019;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, para Teradu membenarkan
menyelenggarakan Rapat Koordinasi Desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2019
secara terpisah. Rapat Koordinasi pada tanggal 18 Oktober 2018 Para Teradu
hanya mengundang 8 (delapan) partai politik yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat,
PAN, PDIP, PBB, Partai Nasdem, Partai Perindo, dan Partai Berkarya. Rapat
Koordinasi pada tanggal 20 Oktober 2018 hanya mengundang 6 (enam) partai
politik yakni Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP, dan Gerindra. Dalam fakta
persidangan terungkap bahwa pelaksanaan Rapat Koordinasi secara terpisah
dalam dua waktu yang berbeda bermula dari keterlambatan 6 (enam) partai politik
yakni Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP, dan Gerindra menyerahkan LADK
sehingga ditolak oleh Para Teradu. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun
2018 Tentang Perencanaan Program dan Tahapan Pemilu 2019 dan Peraturan KPU
Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 37 ayat (7) dan Pasal 38 ayat (8) Penyampaian LADK
dilakukan 1 (satu) hari setelah periode penutupan LADK paling lambat pukul
18.00 waktu setempat atau tepatnya tanggal 23 September 2018. Sesuai dengan
Pasal 67 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018, partai politik yang tidak
menyampaikan LADK ke KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota
sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 38
dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang
bersangkutan. Sikap ambigu para Teradu dalam memperlakukan keenam partai
politik terkait status kepesertaan dalam pemilu akibat keterlambatan
menyampaikan LADK sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan, menyebabkan timbulnya polemik di antara partai politik
peserta pemilu, khususnya antara delapan partai politik yang menyampaikan
LADK tepat waktu dengan enam partai politik yang terlambat menyampaikan
LADK. Sepatutnya para Teradu memberikan penjelasan kepada masyarakat dan
seluruh partai politik peserta pemilu, bahwa seluruh partai politik peserta pemilu
tetap sebagai peserta pemilu sepanjang belum ada suatu keputusan hukum baru
yang membatalkan suatu partai politik sebagai peserta pemilu. Tindakan para
Teradu melaksanakan Rapat Koordinasi Desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada dua waktu dan
peserta yang berbeda dengan alasan gangguan keamanan, menurut DKPP tidak
beralasan hukum maupun etika. Jika terdapat potensi gangguan keamanan
terhadap pelaksanaan rapat koordinasi, sepatutnya para Teradu tidak
menyimpulkan sendiri tetapi berkoordinasi dengan aparat keamanan, baik sebagai
pihak yang berwenang menyatakan adanya potensi gangguan keamanan maupun
sebagai pihak yang bertanggungjawab menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat. Pelaksanaan Rapat Koordinasi pada dua waktu dan peserta yang
berbeda sekalipun dengan materi yang sama, merupakan bentuk perlakuan
berbeda dan tidak adil di antara partai politik peserta pemilu. Tindakan tersebut di
samping selain dapat mempertajam kutub-kutuk konflik yang sangat berpotensi
mengganggu tertib kehidupan sosial-politik masyarakat, juga dapat mereduksi
kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut,
para Teradu melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c juncto Pasal 10
huruf a dan Pasal 12 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Dengan dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak
meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Tamin selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Teradu II Sudirman
Sapat, Teradu III Muslim Abd. Muin Bakara, Teradu IV Riono Kansi, Teradu V
Louis Steven masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai
Kepulauan sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota, Muhammad, Ida Budhiati, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Februari tahun Dua Ribu
Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan
Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota,dengan dihadiri oleh Pengadu dan para
Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir