Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Tidak Diketahui
Nomor Putusan: No. 09 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-02-2019
👁 23 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada hari Kamis, 18 Oktober 2018 pukul 10.00 wita sampai dengan selesai, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan menghadiri undangan sekaligus melakukan pengawasan secara langsung terhadap kegiatan Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatan dan tindakan tidak berlaku adil terhadap partai politik peserta pemilu. Dalam Rapat Koordinasi tentang Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tanggal 18 Oktober 2018, Para Teradu hanya mengundang 8 (delapan) partai politik pemilu yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Nasdem, Perindo, dan Partai Berkarya.
Pasal DilanggarPasal 37 ayat (7); Pasal 38 ayat (8); Pasal 67 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018, partai politik yang tidak; Pasal 38; Pasal 6 ayat (2); Pasal 10
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Tamin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Teradu II Sudirman Sapat, Teradu III Muslim Abd. Muin Bakara, Teradu IV Riono Kansi, Teradu V Louis Steven masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan P
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 9/DKPP-PKE-VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 350/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 9/DKPP-PKE- VIII/2019, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Suprianto Lumuan Jabatan : Ketua Bawaslu Banggai Kepulauan Alamat : Jl. KRI Tengiri Bongganan, Banggai Kepulauan Nama : Jeprianto Tiama Jabatan : Anggota Bawaslu Banggai Kepulauan Alamat : Jl. KRI Tengiri Bongganan, Banggai Kepulauan Nama : Indra Guna Saimbi Jabatan : Anggota Bawaslu Banggai Kepulauan Alamat : Jl. KRI Tengiri Bongganan, Banggai Kepulauan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Tamin Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Alamat : Jl. Bhayangkara Jalur 2, Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan 2. Nama : Sudirman Sapat Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Alamat : Jl. Bhayangkara Jalur 2, Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan 3. Nama : Muslim Abd. Muin Bakara Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Alamat : Jl. Bhayangkara Jalur 2, Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan 4. Nama : Riono Kansi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Alamat : Jl. Bhayangkara Jalur 2, Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan 5. Nama : Louis Steven Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan Alamat : Jl. Bhayangkara Jalur 2, Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan Teradu I, II, III, IV, dan V selanjutnya disebut sebagai------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada hari Kamis, 18 Oktober 2018 pukul 10.00 wita sampai dengan selesai, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan menghadiri undangan sekaligus melakukan pengawasan secara langsung terhadap kegiatan Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kab. Banggai Kepulauan tentang Fasilitasi Design Alat Peraga Kampanye dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun 2019 di Kantor KPU Kabupaten Banggai Kepulauan. Berdasarkan Hasil Pengawasan pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi tentang Fasilitasi Design Alat Peraga Kampanye dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Banggai Kepulauan yang hanya melibatkan 8 Partai Politik (Partai Golkar, Partai Demkrat, PAN, PDIP, PBB, Partai NasDem, Partai Perindo, dan Partai Berkarya) Peserta Pemilu Tahun 2019 tentang Fasilitasi Design Alat Peraga Kampanye dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun 2019 dan tidak melibatkan 6 (enam) Partai Politik yaitu Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP dan Partai Gerindra dan saat itu Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan mengambil sikap untuk meninggalkan kegiatan tersebut disebabkan karena hanya 8 (delapan) Partai Politik menghadiri kegiatan tersebut. 2. Pada hari Sabtu, 20 Oktober 2018 pukul 10.00 wita sampai dengan selesai, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan menghadiri undangan sekaligus melakukan pengawasan secara langsung terhadap kegiatan Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kab. Banggai Kepulauan tentang Fasilitasi Design Alat Peraga Kampanye dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun 2019 di Kantor KPU Kabupaten Banggai Kepulauan. Berdasarkan Hasil Pengawasan pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi tentang Fasilitasi Design Alat Peraga Kampanye dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Banggai Kepulauan yang hanya melibatkan 6 (Enam) Partai Politik yaitu Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP dan Partai Gerindra Peserta Pemilu Tahun 2019 tentang Fasilitasi Design Alat Peraga Kampanye dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun 2019. 3. Kejadian ini berawal dari penyampaian Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) pada tanggal 23 September 2018 di kantor KPU Kabupaten Banggai Kepulauan yang sampai pukul 18.00 wita hanya terdapat 8 (delapan) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Banggai Kepulauan yang menyampaikan LADK yaitu Partai Golkar, Partai Demkrat, PAN, PDIP, PBB, Partai NasDem, Partai Perindo, dan Partai Berkarya sementara 6 (enam) Partai Politik yaitu Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP dan Partai Gerindra terlambat menyampaikan LADKnya dengan dikeluarkannya Berita Acara KPU Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Kronologis Keterlambatan Menyampaikan LADK yang isinya adalah Menolak LADK 6 (enam) Partai Politik tersebut. Mulai saat itu telah terjadi Diskriminasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai Kepulauan terhadap 6 (enam) Partai Politik yaitu Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP dan Partai Gerindra mulai dari Penyampaian Pelaksana Kampanye yang di berikan oleh KPU Kabupaten Banggai Kepulauan hanya 8 Partai Politik (Partai Golkar, Partai Demkrat, PAN, PDIP, PBB, Partai NasDem, Partai Perindo, dan Partai Berkarya) sementara 6 (enam) Partai Politik yaitu Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP dan Partai Gerindra tidak diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan nanti setelah setelah Putusan Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan pada tanggal 23 Oktober 2018 yang mengabulkan Permohonan Sengketa oleh sementara 6 (enam) Partai Politik yaitu Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP dan Partai Gerindra baru KPU Kabupaten Banggai Kepulauan menyerahkan nama-nama Pelaksana Kampanye untuk yang 6 (enam) Partai Politik tersebut. Hal tersebut diketahui bahwa 6 (enam) Partai Politik yaitu Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP dan Partai Gerindra walaupun terlambat menyampaikan LADK namun status untuk 6 Partai Politik tersebut masih sebagai peserta Pemilu 2019 sebelum ada putusan dari KPU RI sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 34 Tentang Perebuhan Kedua Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. [2.2] Para Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Perihal Permintaan Penjelasan Nomor 236/K.ST.02/PM.01.02/X/2018 tanggal 4 Oktober 2018 2. Bukti P-2 : Undangan Rapat Koordinasi Nomor 140/PL.01.5 Und/7207/KPU-Kab/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 3. Bukti P-3 : Undangan Rapat Koordinasi Nomor 141/PL.01.5- Und/7207/KPU-Kab/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 4. Bukti P-4 : Undangan Rapat Koordinasi Nomor 142/PL.01.5- Und/7207/KPU-Kab/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 5. Bukti P-5 : Undangan Rapat Koordinasi Nomor 143/PL.01.5- Und/7207/KPU-Kab/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 6. Bukti P-6 : Undangan Rapat Koordinasi Nomor 144/PL.01.5- Und/7207/KPU-Kab/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 7. Bukti P-7 : Undangan Rapat Koordinasi Nomor 145/PL.01.5- Und/7207/KPU-Kab/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 8. Bukti P-8 : Undangan Rapat Koordinasi Nomor 147/PL.01.5- Und/7207/KPU-Kab/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 9. Bukti P-9 : Undangan Rapat Koordinasi Nomor 148/PL.01.5- Und/7207/KPU-Kab/X/2018 tanggal 17 Oktober 2018 10. Bukti P-10 : Surat perihal Penjelasan Nomor 657/PL.01.5- SD/7207/KPU-Kab/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 11. Bukti P-11 : Undangan Rapat Koordinasi Nomor 153/PL.01.5- Und/7207/KPU-Kab/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018 12. Bukti P-12 : Dokumentasi Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Banggai Kepulauan dan 8 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 tentang fasilitasi design APK dan LPSDK pada Pemilihan Umum tahun 2019 13. Bukti P-13 : Dokumentasi rapat koordinasi KPU Kabupaten Banggai Kepulauan dan 6 partai politik peserta pemilu 2019 tentang fasilitasi design APK dan LPSDK pada Pemilihan umum tahun 2019 [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 2. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada para Teradu; dan 4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya. 5. Kami mohon Yang Mulia Ketua Majelis memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex- Aequo Et Bono). [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 21 Januari 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat rapat koordinasi mengenai Finalisasi Desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2019, KPU Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan dengan waktu yang berbeda yaitu tanggal 18 Oktober 2018 untuk 8 (delapan) partai politik yaitu PDIP, partai Golkar, partai Nasdem, partai Berkarya, partai Perindo, PAN, partai Demokrat, dan PBB, sedangkan tanggal 20 Oktober 2018 untuk 6 (enam) partai politik yaitu PKB, partai Gerindra, PKS, PSI, PPP, dan partai Hanura. Namun pada prinsipnya hal- hal dan kesepakatan yang disampaikan dalam 2 (dua) pertemuan itu tetap sama (dibenarkan juga oleh salah satu staf Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan yang hadir a.n Jamil) yaitu mengenai kesepakatan dengan partai politik dan perwakilan Pasangan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden mengenai Desain Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Banggai Kepulauan dan juga persiapan penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Tanggal 2 Januari 2019. 2. Bahwa pemisahan waktu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banggai Kepulauan didasarkan alasan indikasi potensi terganggunya keamanan antar partai politik. Hal ini didapatkan dari percakapan yang ada dalam WhatsApp Grup kampanye dan Dakam 2019, terlihat gesekan yang terjadi dalam percakapan tersebut dapat berpotensi mengganggu keamanan pada saat pertemuan Rapat Koordinasi mengenai finalisasi desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dan Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu tahun 2019. 3. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2018, KPU Banggai Kepulauan telah menyurati Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan, perihal mengenai alasan pertimbangan keamanan jika rapat koordinasi tersebut diadakan dalam waktu yang bersamaan. 4. Bahwa terkait dengan jadwal pelaksanaan Kampnye yang kemudian dianggap oleh Pengadu/Pelapor tidak diberikan kepada semua partai politik, dalam hal ini dugaan itu tidak benar karena pada tanggal 18 Oktober 2018 dan tanggal 20 Oktober 2018 adalah masih dalam bentuj darft perencanaan dan sampai dengan saat ini KPU Kabupaten Banggai Kepulauan belum mengeluarkan Keputusan mengenail jadwal pelaksanaan kampanye. Pelaksanaan Kampanye melalui rapat umum akan dilaksanakan mulai 24 Maret 2019, jadi kesepakatan tempat pelaksanaan Kampanye melalui Rapat umum akan dilakukan kemudian di tahun 2019 5. Bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pengadu/Pelapor tidak mencerminkan adanya pembedaan perlakuan kepada partai politik dalm menghadapi Pemilu 2019. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono). [2.6]Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: NO BUKTI URAIAN 1 T-1 Undangan rapat dan Notulensi tanggal 18 Oktober 2018, Undangan rapat dan Notulensi tanggal 20 Oktober 2018, Dokumentasi rapat koordinasi, Berita acara penyerahan desain APK 2 T-2 Screen Shoot Percakapan Whatsapp 3 T-3 Surat perihal Penjelasan Nomor 657/PL.01.5- SD/7207/KPU-Kab/X/2018 4 T-4 Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019 5 T-5 Berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 130/PL.01.6-BA/7207/KPU- Kab/IX/2018 tanggal 24 September 2018 tentang kronologis keterlambatan pemasukan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum tahun 2019 [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan (Penyelenggara Pemilu), berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatan dan tindakan tidak berlaku adil terhadap partai politik peserta pemilu. Dalam Rapat Koordinasi tentang Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tanggal 18 Oktober 2018, Para Teradu hanya mengundang 8 (delapan) partai politik pemilu yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Nasdem, Perindo, dan Partai Berkarya. Sebanyak 6 (enam) partai lainnya tidak diundang yakni Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Pastai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerindra. Pada tanggal 20 Oktober 2018 pukul 10.00 WITA sampai dengan selesai, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, para Teradu kembali melakukan Rapat Koordinasi tentang Fasilitasi Design Alat Peraga Kampanye dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun 2019 di Kantor KPU Kabupaten Banggai Kepulauan yang hanya melibatkan 6 (enam) partai politik. Para Teradu juga bertindak diskriminatif dengan hanya menyampaikan jadwal pelaksanaan kampanye kepada 8 (delapan) partai saja yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PDIP, PBB, Partai Nasdem, Partai Perindo, dan Partai Berkarya, sedangkan 6 (enam) Partai lainnya yakni Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP, dan Gerindra tidak mendapatkan jadwal pelaksanaan kampanye. Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP, dan Gerindra mendapatkan pelaksanaan kampanye setelah permohonan sengketa dikabulkan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan; [4.2] Bahwa para Teradu membenarkan melaksanakan Rapat Koordinasi Finalisasi Desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2019. Rapat Koordinasi pada 18 Oktober 2018 Para Teradu hanya mengundang 8 (delapan) partai politik yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PDIP, PBB, Partai Nasdem, Partai Perindo, dan Partai Berkarya. Kemudian Rapat Koordinasi pada 20 Oktober 2018 hanya mengundang 6 (enam) partai politik yakin Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP, dan Gerindra. Pemisahan pelaksanaan Rapat Koordinasi dalam dua waktu berbeda dilakukan para Teradu berdasarkan indikasi potensi gangguan keamanan antara partai politik sesuai dengan informasi yang diperoleh dari percakapan antara pengurus partai dalam WhatsApp Group Kampanye dan Dana Kampanye 2019. Meskipun dilaksanakan dalam dua waktu yang berbeda, namun materi yang disampaikan sama terkait Desain Alat Peraga Kampanye dan persiapan penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik dan Pasangan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Tanggal 2 Januari 2019 pada KPU Kabupaten Banggai Kepulauan. Berkenaan jadwal kampanye saat Rapat Koordinasi LPSDK pada tanggal 18 Oktober 2018 dan 20 Oktober 2018 masih dalam bentuk draf dan belum dibagikan, mengingat pelaksanaan kampanye rapat umum akan dilaksanakan mulai 24 Maret 2019. Oleh sebab itu, kesepakatan tempat pelaksanaan kampanye melalui Rapat umum akan dilakukan di tahun 2019; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, para Teradu membenarkan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2019 secara terpisah. Rapat Koordinasi pada tanggal 18 Oktober 2018 Para Teradu hanya mengundang 8 (delapan) partai politik yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PDIP, PBB, Partai Nasdem, Partai Perindo, dan Partai Berkarya. Rapat Koordinasi pada tanggal 20 Oktober 2018 hanya mengundang 6 (enam) partai politik yakni Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP, dan Gerindra. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa pelaksanaan Rapat Koordinasi secara terpisah dalam dua waktu yang berbeda bermula dari keterlambatan 6 (enam) partai politik yakni Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP, dan Gerindra menyerahkan LADK sehingga ditolak oleh Para Teradu. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perencanaan Program dan Tahapan Pemilu 2019 dan Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 37 ayat (7) dan Pasal 38 ayat (8) Penyampaian LADK dilakukan 1 (satu) hari setelah periode penutupan LADK paling lambat pukul 18.00 waktu setempat atau tepatnya tanggal 23 September 2018. Sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018, partai politik yang tidak menyampaikan LADK ke KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Sikap ambigu para Teradu dalam memperlakukan keenam partai politik terkait status kepesertaan dalam pemilu akibat keterlambatan menyampaikan LADK sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, menyebabkan timbulnya polemik di antara partai politik peserta pemilu, khususnya antara delapan partai politik yang menyampaikan LADK tepat waktu dengan enam partai politik yang terlambat menyampaikan LADK. Sepatutnya para Teradu memberikan penjelasan kepada masyarakat dan seluruh partai politik peserta pemilu, bahwa seluruh partai politik peserta pemilu tetap sebagai peserta pemilu sepanjang belum ada suatu keputusan hukum baru yang membatalkan suatu partai politik sebagai peserta pemilu. Tindakan para Teradu melaksanakan Rapat Koordinasi Desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada dua waktu dan peserta yang berbeda dengan alasan gangguan keamanan, menurut DKPP tidak beralasan hukum maupun etika. Jika terdapat potensi gangguan keamanan terhadap pelaksanaan rapat koordinasi, sepatutnya para Teradu tidak menyimpulkan sendiri tetapi berkoordinasi dengan aparat keamanan, baik sebagai pihak yang berwenang menyatakan adanya potensi gangguan keamanan maupun sebagai pihak yang bertanggungjawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelaksanaan Rapat Koordinasi pada dua waktu dan peserta yang berbeda sekalipun dengan materi yang sama, merupakan bentuk perlakuan berbeda dan tidak adil di antara partai politik peserta pemilu. Tindakan tersebut di samping selain dapat mempertajam kutub-kutuk konflik yang sangat berpotensi mengganggu tertib kehidupan sosial-politik masyarakat, juga dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c juncto Pasal 10 huruf a dan Pasal 12 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Tamin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Teradu II Sudirman Sapat, Teradu III Muslim Abd. Muin Bakara, Teradu IV Riono Kansi, Teradu V Louis Steven masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai Kepulauan sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Ida Budhiati, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota,dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir