Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 52 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 08/07/2020
👁 15 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 53-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 52-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya Para Teradu dalam tahapan Penyerahan dan Pengecekan dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan, memberikan Rekomendasi kepada Pengadu dan Memutus Sengketa Proses Pemiihan serta menentukan status Tindak Pidana Pemilihan, dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 diduga telah bertindak tidak sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku serta Sumpah/Janji Jabatan sebagaimana diwajibkan untuk ditaati dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan melanggar Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a s/d huruf d; dan ayat (3) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f dan huruf I; dan Pasal 7 ayat (3).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu memberikan rekomendasi Hasil Kajian Tindaklanjut Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor: 036/K.BAWASLU-KAB.KEP ARU/PM.01.02/III/2020 tanggal 6 Maret 2020 yang meminta Pengadu memperbaiki Berita Acara hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 (BA-1-KWK Perseorangan). Rekomendasi tersebut ditandatangani dan dikeluarkan Teradu I setelah Permohonan Sengketa Proses Pemilihan Bapaslon diregisterasi pada tanggal 28 Februari 2020 dengan objek sengketa yang substansinya sama dengan rekomendasi a quo.
Pasal DilanggarPasal 180; Pasal 17 Peraturan; Pasal 17 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Amran Bugis selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Yordan B. Bahhy selaku Anggota Bawaslu Kab. Kepulauan Aru Anggota, dan Teradu III Baco Djabumir selaku Anggota Bawaslu Kab. Kepulauan Aru terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (hari) sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengaw
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 52-PKE-DKPP/IV/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 53- P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 52-PKE- DKPP/IV/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Mustafah Darakay Pekerjaan : Ketua KPU Kab. Kepulauan Aru Alamat : Jl. Ali Moertopo, RT / RW 003/002, Kel. Siwalima, Kec. PP. Aru – Kab. Kepulauan Aru Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Amran Bugis Jabatan : Ketua Bawaslu Kab. Kepulauan Aru Alamat : Dobo – Kab. Kepulauan Aru Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Yordan B. Bahhy Jabatan : Anggota Bawaslu Kab. Kepulauan Aru Alamat : Dobo – Kab. Kepulauan Aru Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Baco Djabumir Jabatan : Anggota Bawaslu Kab. Kepulauan Aru Alamat : Dobo – Kab. Kepulauan Aru Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai----------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 53-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 52-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya Para Teradu dalam tahapan Penyerahan dan Pengecekan dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan, memberikan Rekomendasi kepada Pengadu dan Memutus Sengketa Proses Pemiihan serta menentukan status Tindak Pidana Pemilihan, dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 diduga telah bertindak tidak sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku serta Sumpah/Janji Jabatan sebagaimana diwajibkan untuk ditaati dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan melanggar Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a s/d huruf d; dan ayat (3) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f dan huruf I; dan Pasal 7 ayat (3). 2. Bahwa adapun pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu dapat dijelaskan dan diuraikan Pengadu sebagai berikut: a. Dalam mengawasi tahapan pelaksanaan Penyerahan dan Pengecekan jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan atas nama Viktor Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy, dari tanggal 23 Februari 2020 s.d. tanggal 26 Februari 2020 di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Para Teradu telah melakukan kewenangannya secara selektif, partisan dan memihak, berkenaan dengan penyerahan dokumen dan hasil pengecekan jumlah dukungan Bapaslon. Berdasarkan fakta pengecekan ditemukan terdapat 7 Formulir Model B.1.1.KWK (daftar nama pendukung) yang berisi 57 dukungan di Kecamatan Sir Sir hasil cetak dalam aplikasi Silon pada tanggal 24 Februari 2020 dan dianggap sebagai dukungan tidak sah dan tidak memenuhi syarat oleh Pengadu, dengan tindakan sebelum melakukan koreksi jumlah hasil pengecekan dengan mengeluarkan 57 dukungan tersebut dari dukungan yang memenuhi syarat, Pengadu menyampaikan dalam rapat koordinasi dengan Bapaslon dan Para Teradu (Teradu II dan Teradu III) pada tanggal 26 Februari 2020, namun dalam memberikan rekomendasi kepada Pengadu, memutus Sengketa Proses Pemilihan, dan menetapkan status laporan pidana pemilihan, Para Teradu mengabaikan fakta tersebut. b. Bahwa atas uraian huruf a di atas, Pengadu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa pada pukul 23.48 WIT tanggal 23 Februari 2020 atau pada hari terakhir masa penyerahan Bapaslon melalui jalur perseorangan Viktor Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru, telah menyerahkan syarat dukungan dan sebaran (dalam Formulir Model B.1.KWK, Formulir Model B.1.1.KWK dan Formulir Model B.2.KWK). Sesuai pengecekan dalam aplikasi Silon, dukungan yang diserahkan sebanyak 6.944 dukungan dan tersebar di sepuluh kecamatan. 2) Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 40/PL.02.2-Kpt/8107/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Syarat Minimum Dukungan dan Persebaran Dukungan Bagi Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aru Tahun 2020, Bapaslon harus menyerahkan paling sedikit 6.595 dukungan dan tersebar paling sedikit pada 6 kecamatan. 3) Bahwa proses pelayanan penyerahan syarat dukungan minimal dan sebaran oleh Pengadu dalam waktu singkat, karena tersisa 12 menit dari pukul 24.00 WIT tanggal 23 Februari 2020, sehingga diketahui jumlah dukungan Bapaslon 6.944 dukungan dengan sebaran di 10 kecamatan dari aplikasi Silon. 4) Bahwa dalam pengecekan penyerahan dokumen ternyata ditemukan 57 dukungan dalam 7 Formulir Model B.1.1.KWK pada Kecamatan Sir Sir, tercetak dari aplikasi Silon pada tanggal 24 Februari 2020, yakni terdiri dari: No. Kecamatan Desa/ Jumlah Dukungan Dalam Tanggal Cetak Waktu Cetak Kelurahan Formulir B.1.1-KWK Silon Silon 1 Waifual 1 24 Februari 2020 00.14.18 WIB 2 Wafan 3 24 Februari 2020 00.14.30 WIB 3 Sir Sir Langhalau 2 24 Februari 2020 00.14.44 WIB 4 Gomsey 2 24 Februari 2020 00.14.55 WIB 5 Kolaha 2 24 Februari 2020 00.13.51 WIB 6 Leiting 2 24 Februari 2020 00.15.06 WIB 7 Godagoda 46 24 Februari 2020 00.15.29 WIB Jumlah 7 57 Sesuai ketentuan nama-nama dalam surat pernyataan dukungan dalam Formulir Model B.1.KWK sebelum diserahkan kepada Pengadu, harus sudah lebih dahulu diinput nama-nama pendukung dalam aplikasi Silon. Hasil input kemudian dicetak dari aplikasi Silon dan menjadi Formulir Model B.1.1.KWK dan B.2.KWK. Karena itu berdasarkan waktu penyerahan pukul 23.48 WIT tanggal 23 Februari 2020, tidak mungkin 57 dukungan dalam Formulir B.1.1.KWK yang dicetak tanggal 24 Februari 2020 itu diserahkan pada waktu 23.48 WIT tanggal 23 Februari 2020. Sebab sebelum diserahkan Bapaslon pukul 23.48 WIT tanggal 23 Februari 2020, Bapaslon sudah harus melakukan upload dukungan kedalam Silon dan mencetak Formulir B.1.1.KWK dan B.2.KWK itu dari aplikasi Silon; Atas temuan 57 dukungan dalam 7 Formulir B.1.1. KWK di Kecamatan Sir Sir itu, Pengadu memperhatikan masa penyerahan dokumen yang sudah ditentukan dari tanggal 19 – 23 Februari 2020 sebagimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan dirubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2020 dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya dalam Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/III/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 pada halaman 9 BAB II huruf B angka 2 menegaskan:“Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali pada masa penyerahan. Dengan demikian Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat menyerahkan dokumen dukungan susulan ketika KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota telah menerima dokumen dukungan untuk dilakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran pada masa penyerahan”. 5) Bahwa sesuai ketentuan dalam uraian angka 4 di atas, Pengadu meminta petugas pengecekan menandai dalam kertas kontrol sebagai dukungan yang tidak sah dan meminta agar petugas pengecekan tidak menghitung 57 dukungan tersebut sebagai dukungan Bapaslon yang memenuhi syarat. 6) Dalam kenyataannya instruksi Pengadu a quo, tidak dilaksanakan secara baik oleh petugas yang melakukan pengecekan bersama tim Bapaslon dan staf Para Teradu. Dari pengecekan kesesuaian kelengkapan dari 6.944 dukungan Silon yang diupload dengan jumlah dukungan dalam B.1.1.KWK sebanyak 6.935 dan B.2.KWK sebanyak 6.935 yang diserahkan sehingga terdapat perbedaan antara dukungan dalam Silon dan B.1.1.KWK dan B.2.KWK yang dicetak dari Silon. Dari jumlah tersebut sebanyak 6.639 dukungan dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan, termasuk di dalamnya 57 dukungan di Kecamatan Sir Sir yang sebelumnya sudah ditandai dalam kertas kontrol namun ikut dihitung, dan sebanyak 296 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat kelengkapan, dengan tabel sebagai berikut: No Kecamatan Desa Dukungan B.1-KWK B.1-KWK B.1.1. KWK B.2.KWK /Kel. sesuai Lengkap Tidak SILON Lengkap 1 Pulau-Pulau Aru 14 2.963 2.796 161 2.957 2.957 2 Aru Tengah 20 2.354 2.252 100 2.352 2.352 3 Aru Tengah Selatan 5 420 417 13 420 420 4 Aru Tengah Timur 11 66 66 1 66 66 5 Aru Utara 12 112 106 6 112 112 6 Aru Utara Timur 8 91 89 2 91 91 7 Sir Sir 8 59 58 1 59 59 8 Aru Selatan 15 560 549 10 559 559 9 Aru Selatan Timur 10 131 129 2 131 131 10 Aru Selatan Utara 7 188 188 0 188 188 Jumlah 110 6.994 6.639 296 6.935 6.935 7) Setelah Pengadu mengetahui 57 dukungan tersebut ikut dimasukan dalam 6.639 dukungan yang memenuhi syarat dan tersebar di 10 kecamatan, maka Pengadu melakukan koreksi atas hasil pengecekan dengan mengeluarkan 57 dukungan tersebut dari dukungan yang memenuhi syarat. Setelah koreksi dari Pengadu, maka jumlah dukungan yang memenuhi syarat menjadi 6.582 dukungan dan tersebar di 10 kecamatan dengan dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 353 dukungan dari sebelumnya 6.639 dan tersebar pada 10 kecamatan, dengan dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 296 dukungan. Karena itu jumlah dukungan di Kecamatan Sir Sir sesuai urutan tabel nomor urut 7 terkoreksi dalam uraian angka 6 di atas, jumlah akhirnya terkoreksi dari 58 dukungan memenuhi syarat menjadi 1 dukungan memenuhi syarat sebaga berikut: No Kecamatan Desa/Kel. Dukungan sesuai SILON B.1-KWK B.1-KWK Tidak Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat 1 Waifual 1 0 1 2 Wafan 3 0 3 3 Langhalau 2 0 2 4 Gomsey 2 0 2 5 Sir Sir Berdefan 2 1 1 6 Kolaha 2 0 2 7 Leiting 1 0 1 8 Godagoda 46 0 46 Jumlah 8 59 1 57 Dengan demikian keseluruhan hasil pengecekan berdasarkan hasil koreksi setelah dikelurakan 57 dukungan di Kecamatan Sir Sir, maka jumlah dukungan memenuhi syarat adalah 6.582 dukungan dan tersebar pada 10 kecamatan. 8) Bahwa jumlah dukungan memenuhi syarat sesuai hasil koreksi Pengadu sebanyak 6.582 dukungan tersebut berada di bawah syarat minimal dukungan sebanyak 6.595 dukungan berdasarkan Keputusan Pengadu. Dengan demikian, Pengadu menerbitkan Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 (BA-1-KWK Perseorangan) tanggal 26 Februari 2020, dengan status ditolak. 9) Bahwa perlu ditegaskan dalam mengeluarkan 57 dukungan tersebut dari dukungan yang memenuhi syarat, sebelumnya Pengadu telah melakukan rapat koordinasi dengan Para Teradu (Teradu II dan Teradu III) dan Bapaslon, dan pada saat itu tidak terdapat rekomendasi Para Teradu sampai diterbitkan BA-1-KWK Perseorangan tanggal 26 Februari 2020. c. Bahwa dalam kenyataannya, uraian dan fakta yang dijelaskan Pengadu dalam huruf b di atas, dengan sengaja diabaikan oleh Para Teradu, dalam hal: 1) Para Teradu memberikan rekomendasi Hasil Kajian Tindaklanjut Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor: 036/K.BAWASLU-KAB.KEP ARU/PM.01.02/III/2020 tanggal 6 Maret 2020, dengan meminta PENGADU agar segera memperbaiki Berita Acara hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 (BA-1-KWK Perseorangan) berdasarkan hasil verifikasi Tim Pengadu. Rekomendasi ini mengejutkan Pengadu, karena selain dikeluarkan Para Teradu dan ditandatngani Teradu I setelah dilakukan registerasi Permohonan Sengketa Proses Pemilihan Bapaslon tanggal 28 Februari 2020, juga materi rekomendasi a quo berhubungan dengan perbaikan objek sengketa proses Pemilihan yakni BA- 1-KWK yang sedang disengketakan Bapaslon melalui sengketa proses Pemilihan. Hal lainnya, Pengadu menilai Para Teradu tidak mempertimbangkan fakta pengawasan dalam rekomendasinya bahwa hasil kerja tim Pengadu bersama staf Para Teradu dan tim Bapaslon dengan 6.639 dukungan memenuhi syarat, telah dikoreksi menjadi 6.582 oleh Pengadu dengan mengeluarkan 57 dukungan di Kecamatan Sir Sir yang tercetak dari Silon tanggal 24 Februari 2020 dan disampaikan melalui rapat koordinasi kepada Para Teradu (Teradu II dan Teradu III) dan Bapaslon, sebelum menerbitkan BA-1-KWK tersebut. 2) Para Teradu mengabulkan Permohonan Bapaslon dalam Musyawarah Sengketa Proses Pemilihan, dengan menerbitkan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Nomor Register Permohonan: 01//PS/BWSL/KPA.31.04/III/2020 tanggal 13 Maret 2020, dengan amar putusan : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Berita Acara hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemiliha Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 (BA-1-KWK Perseorangan), tertanggal 26 Februari 2020; 3. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemiliha Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 Yang Menyatakan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan memenuhi syarat dan diterima sesuai ketentuan perundang-undangan; 4. Meminta KPU Kabupaten Kepulauan Aru untuk melaksanakan Keputusan ini paling lama 3 (tiga) hari sejak dibacakan. Atas putusan Para Teradu tersebut, maka berdasarkan Pasal 153 dan 154 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana dirubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota, pihak dalam sengketa Pemilihan masih dapat mengajukan upaya hukum melalui sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan. Namun setelah Pengadu memperhatikan kedudukan hukum Penggugat dalam sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (1) UU Pemilu hanya dapat diajukan Penggugat dalam kedudukan hukum sebagai Perserta Pemilihan, sehingga Pengadu tidak dapat menggunakan instrument hukum lain kecuali dengan menindaklanjuti putusan Para Teradu, dengan membatalkan BA-1-KWK Perseorangan dengan status ditolak tanggal 26 Februari 2020 sesuai amar putusan Para Pengadu angka 2, dan menerbitkan BA-1-KWK Perseorangan dengan status diterima tanggal 15 Februari 2020 sesuai perintah amar putusan Para Teradu angka 3. Bahwa padahal Pengadu menilai Para Teradu dalam memberikan putusan berkaitan dengan Nomor Register Permohonan: 01//PS/BWSL/KPA.31.04/III/2020, Para Teradu telah melakukan serangkaian penilaian dalam pemeriksaan dan putusan musyawarah dengan bertindak tidak adil, tidak jujur serta tidak profesional dalam menilai dan memberikan putusannya. Hal ini dapat dilihat dalam tindakan Para Teradu sebagai berikut: 1. Para Teradu dalam mengambil keputusan terkait materi atau pokok permohonan sebagai Majelis Musyawarah secara nyata telah mengabaikan bukti surat dari Pengadu/Termohon berkaitan dengan 7 Formulir B.1.1- KWK (daftar nama pendukung) hasil cetak dari aplikasi Silon pada kecamatan Sir Sir yang berisi 57 dukungan yang tercetak pada tanggal 24 Februari 2020 dengan waktu yang berfariatif maupun lembar kontrol yang dipakai oleh Staf Pengadu dalam melakukan pengecekan atau menandai 7 dokumen a quo sebagai dokumen yang tidak sah, tetapi dengan sengaja mendasarkan keputusannya kepada keterangan saksi-saksi yang tidak relevan berkaitan dengan ada tidaknya penyerahan dokumen di atas tanggal 23 Februari 2020, pukul 23.48 WIT maupun bukti surat yang bobot pembuktiannya lemah dan dipakai untuk menjauhkan penilaian Para Teradu dari hasil cetak Silon a quo sebagai bukti yang tidak terbantahkan. Para Teradu juga mengabaikan fakta yang bersesuaian dengan hasil cetak Silon yaitu fakta adanya perdebatan antara Pengadu/Termohon dengan Bapaslon / Pemohon terkait adanya 7 dokumen hasil cetak Silon a quo sebagai fakta bahwa sejak awal ketika sesudah peristiwa penyerahan dukungan oleh Bapaslon, Pengadu telah mengetahui adanya 7 dokumen yang diserahkan diatas tanggal 23 Februari 2020 yang kemudian terlanjur dihitung sebagai dokumen yang sah dan dikoreksi oleh Pengadu. 2. Dalam menilai eksepsi Pengadu dan keterangan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Prof. Dr. S.E. M. Nirahua, SH., M.Hum, berkaitan dengan eksepsi kedudukan hukum (legal standing) Bapaslon sebagaimana tertera pula dalam fakta putusan pemeriksaan halaman 12 huruf b angka a) dimana Pengadu sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (3) dalam halaman 13 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017, dengan menegaskan: “Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu pasangan calon yang telah mendaftarkan diri atau didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”. Dalam keterangan ahli dibawah sumpah sebagaimana menjadi fakta pemeriksaan dalam pertimbangan hukum putusan Para Teradu halaman 30 angka 10 ahli berpendapat dan memberikan konstruksi kedudukan hukum Pemohon sesuai rumusan norma sudah mendaftarkan diri atau didaftarkan, sehingga membenarkan dan menguatkan eksepsi Termohon/Pengadu bahwa Pemohon/Bapslon belum memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa. Dalam kenyataannya, berdasarkan pertimbangan hukum Para Teradu berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon/Bapaslon, Para Teradu tidak menggunakan kaidah norma prosedural sesuai hukum acara penyelesaian sengketa Pemilihan yang mengikat Para Teradu sebagai pimpinan musyawarah sengketa Pemilihan sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017, namun menggunakan Pasal 28 I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945, Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang bukan merupakan kaidah norma hukum acara dalam penyelesaian sengketa Pemilihan. 3. Eksepsi Pengadu/Termohon yang diperkuat dengan keterangan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Prof. Dr. S.E. M. Nirahua, SH., M.Hum, berkenaan dengan makna kumulatif objek sengketa dalam bentuk “keputusan dan berita acara” sesuai Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017, sebagaimana tercatat dalam fakta pemeriksaan putusan halaman 17 huruf b, dan keterangan ahli sebagai fakta pemeriksaan putusan dalam halaman 31 angka 11, diabaikan dan tidak dinilai oleh Para Teradu. Dalam keterangannya ahli menegaskan :“ …..maka jika bicara tentang kata DAN norma kumulatif sehingga dua-duanya menjadi menjadi pengajuan Permohonan”. Ahli menerangkan :“Jika ditulis dalam rumusan DAN/ATAU maka bisa kumulatif bisa alternatif. Jika ditulis dalam norma itu hanya DAN maka kumulatif, kalau ditulis atau maka boleh keputusan atau berita acara”. Pendapat Ahli yang demikian dari sisi praktek dan teoritis, membenarkan eksepsi Termohon /Pengadu bahwa objek sengketa yang berkenaan dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017, haruslah bersifatkomulatif yaitu “keputusan dan berita acara”. Bahwa dalam kenyataannya terbukti Para Teradu tidak menilai dan menjawab eksepsi Pengadu berkaitan dengan objek sengketa dalam pertimbangan hukum putusannya, sebagaimana didalilkan Pengadu untuk dipertimbangkan dan diputuskan Para Teradu berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 dan dikuatkan dengan keterangan ahli sebagaimana terungkap dalam fakta pemeriksaan halaman 31 angka 11 putusan Para Teradu. Pada kenyataannya sebagaimana Putusan Para Teradu meskipun tidak ditanggapi, namun secara tidak langsung Para Teradu telah menyampingkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) a quo dengan menerima Berita Acara yang dijadikan sebagi objek sengketa oleh Bapaslon sebagai suatu Objek Sengketa Porses Pemilihan yang sah. 4. Bahwa dalam mengadili Sengketa Proses Pemilihan yang diajukan oleh Bapaslon Viktor Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy, Para Teradu sebagai Majelis Musyawarh telah menunjukan sikap yang tidak adil, tidak taat, diskriminatif dan memihak dalam menjalankan kewenangannya sebagai majelis musyawarah dengan memberikan kesempatan kepada pihak Pemohon / Bapaslon untuk mengajukan Replik atau Tanggapan atas Jawaban Pengadu/ Termohon. Tindakan mana secara jelas bertentangan dengan Pasal 22 jo. Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 yang secara jelas dan tegas tidak memberikan ruang untuk adanya agenda Replik dan Duplik. Meskipun Pengadu / Termohon telah menyatakan keberatan kepada Para Teradu atas tindakan a quo, Para Teradu mengabaikannya dengan tetap memberikan kesempatan kepada Bapaslon/Pemohon untuk mengajukan replik atas jawaban Pengadu/Termohon. Pengadu/Termohon memahami bahwa batasan waktu 12 hari sebagai masa maksimal dalam mengadili Sengketa Proses Pemilihan oleh Bawaslu merupakan wujud dari Sistim Peradilan Cepat atau Singkat (speedy trial) tanpa mengabaikan kesempatan kepada Para Pihak untuk menyatakan atau mengajukan kepentingannya. Tentu masa 12 hari sangat berkaitan dengan tahapan proses pemilihan yang telah dijadwalkan. Yang lebih menguatkan adanya tindakan diskriminatif dan keberpihakan oleh Para Teradu, ketika Bapaslon/Pemohon selesai mengajukan repliknya, Para Teradu tidak menerapkan prinsip keseimbangan atau perlakuan yang sama didepan hukum dengan tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu/ Termohon untuk mengajukan Duplik atau tanggapan Termohon terhadap replik dari Bapaslon/Pemohon, sampai adanya keberatan lagi dari Pengadu/ Termohon barulah Para Teradu memberikan kesempatan. Bahwa dengan demikian telah menjadi nyata, terang dan tegas dalam Pemeriksaan dan Putusan Musyawarah, Para Teradu telah bertindak tidak transparan dan tidak profesional, cenderung memihak dalam mengabaikan hak dan dalil-dalil Pengadu dalam pemeriksaan dan putusan sengketa Pemilihan, yang mengikat Para Teradu oleh karenanya Para Teradu telah melanggar Pasal 32 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana dirubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan “Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, Panwas Kabupaten/Kota wajib : bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya”, dan asas penyelesaian sengketa Proses Pemilihan yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, professional, akuntabel, efisien, efektif dan integritas, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017. Pengadu berpendapat bila tata hukum acara penyelesaian sengketa Pemilihan yang diatur secara tegas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 saja sudah dilanggar dan tidak ditaati oleh Para Teradu, apalagi tindakan Para Teradu dalam menilai dan memutuskan hukum materilnya, karena esensi tujuan dari hukum acara ialah untuk menegakan hukum materil sehingga penyimpangan terhadap hukum acara adalah tindakan mereduksi norma-norma yang ditegakan didalam hukum materil. 3) Bahwa Para Teradu meneruskan dan menindaklajuti laporan Pidana Pemilihan yang diadukan Bapaslon atas diri Pengadu dalam Sentra Gakumdu tidak lama berselang atau beberapa hari setelah adanya tindak lanjut penanganan dan registerasi Sengketa Pemilihan yang dimohonkan Bapaslon dengan Nomor Register Permohonan Nomor: 01//PS/BWSL/KPA.31.04/III/2020, berkenaan dengan tindakan Pengadu melakukan koreksi atas hasil kerja pengecekan jumlah dukungan Bapaslon dan penerbitan BA-1-KWK Perseorangan dengan status ditolak, tanggal 26 Februari 2020. Tindakan Para Teradu menerima Permohonan Bapaslon dalam sengketa Pemilihan dan menindaklanjuti laporan pidana Pemilihan hampir bersamaan dalam suatu peristiwa hukum yang sama untuk dinilai Para Teradu apakah masuk sengketa Pemilihan atau pidana Pemilihan, sehingga dapat ditentukan tindakan tindak lanjutnya, karena itu tindakan Para Teradu dalam menentukan tindak lanjut permohanan Pemohon dalam sengketa Pemilihan dan meneruskan tindak lanjut Laporan Pidana Bapslon, bertentangan dengan Pasal 17 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 yang menegaskan: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang menerima, mengkaji temuan atau laporan mempertemukan pihak yang bersengketa, memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak mengandung unsur pidana”. Bahwa atas tindak lanjut laporan pidana tersebut oleh Para Teradu, Pengadu telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, dan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan penyidik Gakumdu kepada Kepala Kejakasaan Negeri Kabupatean Kepulauan Aru, Pengadu disebutkan statusnya sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 180 UU Pemilihan berdasarkan unsur menghilangkan hak Bapaslon untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020. Akibat tindakan Para Teradu tidak memperhatikan Pasal 17 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tersebut, sehingga tindak lanjut putusan sengketa Pemilihan oleh Pengadu, terkendala dengan disitanya beberapa dokumen oleh penyidik Gakumdu, dalam proses verifikasi administrasi dukungan Bapaslon. Atas hal tersebut Pengadu telah menyurati Para Teradu, dan dijawab oleh Para Teradu dengan melepaskan tanggung jawab Para Teradu dengan menyatakan bahwa Para Teradu tidak menyita dokumen tersebut. d. Bahwa selain itu, tindakan keberpihakan Para Teradu juga ternyata dalam materi Permohonan Bapaslon dalam mengajukan sengketa Proses Pemilihan, dengan menyerahkan data Pengawasan kepada Bapaslon untuk dijadikan materi Permohonan dan bukti tetulis dalam pemeriksaan musyawarah yang diperiksa oleh Para Teradu. Hal ini nyata dalam angka 5 materi Permohonan menyatakan: “Bahwa berdasarkan hasil pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru dalam pengecekan jumlah dukungan dalam Formulir B.1.1.KWK dan Formulir B.1.KWK”, dengan keterangan dukungan yang lengkap/memenuhi syarat sebanyak 6.635 dukungan dan dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 296 dukungan. Bahkan Bapaslon menggunakan data pengawasan Para Teradu sebagai bukti surat dengan kode P.3. Dalam putusannya, Para Teradu mengakui memberikan data pengawasan kepada Bapaslon yang kemudian dijadikan sebagai materi dan bukti dalam sengketa proses Pemilihan dengan mendasarkan alasan hukumnya sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Tindakan Para Teradu ini, tidak dapat dibenarkan karena Para Teradu adalah pimpinan musyawarah yang memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan, sehingga tidak boleh melakukan tindakan dengan pretensi dan sebisa mungkin menghindari kesan memihak kepada para pihak yang berkepentingan dalam pemeriksaan musyawarah. e. Bahwa ternyata dalam putusan DKPP Nomor : 63/DKPP-PKEE-IV/2015 Teradu II dan Teradu III pernah diberikan sanksi oleh DKPP dengan Peringatan Keras. Sanksi peringatan keras kepada Teradu II dan Teradu III sebagai Anggota Panwas Kabupaten Kepulauan Aru dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015, berkaitan dengan putusan Teradu II dan Teradu III dalam penyelesaian sengketa Pemilihan Nomor :001/PS/PWSL/.KPA.31.04/VIII/2015 dan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor : 002/PS/PWSL.KPA.31.04/VIII/2015. Dalam pertimbangan hukum DKPP angka (4.3) dalam putusan tersebut menyatakan: “ Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan PARA TERADU selaku komisioner Panwas Kabupaten Kepulauan Aru mengeluarkan Keputusan Sengketa Nomor :001/PS/PWSL/.KPA.31.04/VIII/2015 dan Nomor : 002/PS/PWSL.KPA.31.04/VIII/2015.Sesuai dengan surat keputusan sengketa tersebut, Panwas Kabupaten Kepulauan Aru memerintahkan KPU Kabupaten Kepulauan Aru agar menetapkan Paslon a/n Godlief Ambrosus A Gainau dan Djafrudin Hamu dan Paslon a/n Obed Barends dan Eliza Lazarus Darakay belum memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan pencalonan….” Lebih lanjut DKPP menilai : “Terhadap fakta tersebut DKPP berpendapat bahwa tindakan PARA TERADU yang telah meloloskan Paslon yang tidak memenuhi persyaratan dukungan Paslon sesuai dengan peraturan telah melanggar Kode Etik penyelenggara Pemilu”. Bahwa dengan demikian tindakan Teradu II dan Teradu III, dalam mengeluarkan putusan dalam tahapan pencalonan, dengan memasukan Bapaslon/Paslon yang tidak memenuhi syarat pencalonan, pernah diberikan peringatan keras oleh DKKP dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015, dan kembali dilakukan Teradu II dan Teradu III dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepualauan Aru Tahun 2020. f. Bahwa tindakan-tindakan Para Teradu, yang tidak bertindak sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta Sumpah/Janji, sebagaimana tersebut dalam uarain Pengadu di atas, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara lembaga penyelenggara Pemilu dan mereduksi integritas proses dan integritas hasil Pemilihan. Selain itu dengan kewenangan yang besar yang dimiliki Para Teradu, baik dalam hal pengawasan maupun dalam kewenangan ajudikasi, dengan keputusan yang mengikat kepada Pengadu, apabila dilakukan dengan itikad buruk secara terus menerus dan melanggar hukum, akan menggangu tahapan Pemilihan dan mereduksi proses dan hasil Pemilihan. g. Bahwa sedari awal Pengadu tidak ingin mengadukan Para Teradu melalui mekanisme pelanggaran Kode Etik. Namun tindakan Pengadu ini dilakukan didasarkan pada pentingnya kewaspadaan Para Teradu, dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi ajudikasi, secara benar dan sesuai asas, prinsip dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalam pelaksanaan kewenangannaya dapat menguatkan proses tahapan yang telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undang oleh sesama penyelenggara Pamilu. Berdasarkan uraian dan pejelasan Pengadu di atas, maka Pengadu memberikan kesimpulan Pengadu sebagai berikut: 1. Bahwa terbukti Para Teradu mengabaikan fakta terjadinya koreksi hasil pengecekan terhadap jumlah dukungan yang memenuhi syarat, dengan memberikan rekomendasi hasil pengawasan Nomor: 036/K.BAWASLU- KAB.KEP ARU/PM.01.02/III/2020 tanggal 6 Maret 2020 secara selektif, tidak secara utuh, dan hanya berdasarkan pada hasil pengecekan jumlah dukungan sebelum dilakukan koreksi oleh Pengadu. Padahal bila Para Teradu berpendapat lain, Para Teradu seharusnya memberikan pendapat atau rekomendasi seketika saat dilakukan rapat koordinasi antara Pengadu, Teradu II dan Teradu III dan Bapaslon tanggal 26 Februari 2020, dimana Pengadu menyatakan akan melakukan koreksi jumlah dukungan hasil pengecekan, dengan mengeluarkan 57 dukungan pada Kecamatan Sir Sir dari dukungan yang memenuhi syarat Bapaslon. Bukan malah Para Teradu justru memberikan rekomendasi dengan meminta Pengadu memperbaiki objek sengketa (BA-1-KWK) tanggal 6 Maret 2020 setelah objek sengketa diregistrasi oleh Para Teradu dalam sengketa Pemilihan, tanggal 28 Februari 2020. 2. Bahwa Para Teradu terbukti telah memiliki pretensi memihak kepada Bapaslon sebagai pihak Pemohon dalam sengketa Pemilihan, dengan memberikan data pengawasan kepada Bapaslon untuk dijadikan materi dan bukti tertulis dalam pemeriksaan musyawarah yang dipimpin oleh Para Teradu. Apalagi terbukti dalam putusan musyawarah, Para Teradu melakukan konstruksi hukum dan pembuktian, dengan mempertahankan hasil pengecekan sebelum dilakukan koreksi oleh Pengadu, dengan mengesamping bukti-bukti surat dari Pengadu, berkaitan dengan terbuktinya cetak Silon dalam 7 Formulir B.1.1.KWK di Kecamatan Sir Sir berisi 57 dukungan tanggal 24 Februari 2020, dengan keterangan saksi yang tidak relevan berkaitan dengan ada tidaknya penyerahan dokumen di atas tanggal 23 Februari 2020, pukul 23.40 WIT. Rahmat Bagja, SH., L.LM., dan Dayanto, SH., MH., dalam buku Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, cetakan 1 2020, dalam halaman 216, memberikan kualifikasi bukti yang diperoleh melalui ilmu pengetahuan sebagai bukti logis yang memberikan kepastian bersifat mutlak dan tidak memungkinkan adanya bukti lawan. Artinya dengan tidak adanya bukti lain, yang dapat membantah terteranya waktu cetak 7 Formulir Model B.1.1.KWK Perseorangan dari SILON berisi 57 dukungan pada Kecamatan Sir Sir tanggal 24 Februari 2020, maka sifat kepastian pembuktiannya haruslah dinyatakan bersifat mutlak dan tidak dapat dibantah pihak lawan. 3. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan kewenangannya sebagai Majelis Musyawarah dalam Sengketa Proses Pemilihan yang diajukan oleh Bapaslon/Pemohon, Para Teradu telah bertindak tidak adil, tidak jujur, diskriminatif dan tidak prosedural dalam melaksankan proses musyawarah maupun dalam menilai dan memberikan putusannya, dengan tindakan: - Menilai Eksepsi Pengadu/Termohon berkaitan dengan eksepsi kedudukan hukum yang dikuatkan dengan keterangan Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, SH, M.Hum, dengan mengedepankan Pasal 28 I ayat (4) danayat (5) UUD 1945 dan Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang bukan merupakan kaidah hukum acara dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan; - Tidak menilai eksepsi Pengadu/Termohon berkaitan makna komulatif dari objek sengketa dalam bentuk “keputusan dan berita acara” yang diperkuat dengan keterangan Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, SH, M.Hum; - Tindakan Para Teradu sebagai Majelis Musyawarah dalam Sengketa Proses Pemilihan dengan memberikan kesempatan kepada Bapaslon/Pemohon untuk mengajukan replik atau tangapan atas jawaban Pengadu/Termohon. 4. Tindakan Para Teradu dalam Sentra Gakumdu dengan menindaklanjuti laporan pidana Bapaslon bersamaan dengan diterimanya Permohonan sengketa Pemilihan, terbukti dengan jelas dan tegas bertentangan dengan Pasal 17 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 yang menegaskan Para Teradu dalam memeriksa sengketa Pemilihan hanya berkenaan dengan Permohonan yang dapat dinilai Para Teradu tidak mengandung unsur pidana. Dengan kata lain, dalam kerangka penegakan hukum Pemilihan perbuatan Pengadu menerbitkan BA-1-KWK Perseorangan tanggal 26 Februari 2020 adalah masuk kategori penegakan hukum sengketa Pemilihan yang dapat diuji melalui sengketa Pemilihan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan (UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016); 5. Bahwa karena itu, rangkaian kegiatan Para Teradu, baik dalam melakukan pengawasan, memberikan rekomendasi, memutuskan putusan pemeriksaan, dan meningkatkan status laporan pidana Pemilihan, diduga dilakukan dengan sengaja untuk tidak jujur, tidak adil, tidak profesional dan memihak sehingga memenuhi dan/atau telah melanggar UU Nomor 1Tahun 2015Pasal 32 huruf a, Pasal 136, Pasal 143 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 180 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana dirubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; Pasal 13 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo. Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/III/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atu Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 pada halaman 9 BAB II huruf B angka ; Pasal 2 ayat (1)danayat (2), Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan ayat (3), Pasal 17 danPasal 22 danPasal 26 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 6. Bahwa berdasarkan uraian perbuatan Para Teradu sebagaimana yang dijelaskan diatas, maka perbuatan Para telah jelas melanggar ketentuan : Pasal 2; Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; Pasal 6 ayat (3) huruf a s.d. huruf I; dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 7. Bahwa dengan memperhatikan Peringatan Keras kepada Teradu II dan Teradu III, dalam putusan DKPP Nomor : 63/DKPP-PKEE-IV/2015 dimana Teradu II dan Teradu III pernah menerbitkan putusan dalam tahapan pencaloan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015, sebagaimana diuraikan Pengadu dan berdasarkan fakta hukum serta pertimbangan putusan DKPP a quo, maka terdapat keyakinan Teradu II dan Teradu III, tidak mengindahkan dan mengabaikan Peringatan Keras dalam putusan DKKP terdahulu, sehingga kembali bertindak memutuskan hal yang sama dan berulang dalam pencaloan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan hal-hal dan uraian tersebut di atas maka dengan ini Pengadu memohon kepada DKPP RI untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyenggara Pemilu. 3. Memberikan sanksi pelanggaran Kode Etik Penyenggara Pemilu kepada Para Teradu; atau 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 15 sebagai berikut: No KODE ALAT BUKTI KETERANGAN BUKTI 1. P–1 Bukti Regitrasi Sesuai Asli 2. P–2 Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Aru Sesuai Asli Nomor : 40/PL.02.2-Kpt/8107/KPU- Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Syarat Minimum Dukungan dan Persebaran Dukungan Bagi Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. 3. P–3 7 Formulir Model B.1.1 – KWK, pada Kec. Sir- Sesuai Asli sir. 4. P–4 Tabel Kontrol Kelompok 1&Kelompok 2 Sesuai Asli 5. P–5 Berita Acara hasil Pengecekan Pemenuhan Sesuai Asli Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemiliha Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 (BA- 1-KWK Perseorangan) tanggal 26 Februari 2020 6. P–6 Rekomendasi Hasil Kajian Tindaklanjut Sesuai Asli Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor : 036/K.BAWASLU-KAB.KEP ARU/PM.01.02/III/2020 tanggal 6 Maret 2020 7. P–7 Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Sesuai Asli Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Nomor Register Permohonan : 01//PS/BWSL/KPA.31.04/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 8. P–8 Berita Acara Nomor : 14/PL.02.2- Sesuai Asli BA/8107/KPU-KAB/III/2020, tertanggal 15 Maret 2020. 9. P–9 Surat Panggilan dari Kepolisian untuk Sesuai Asli diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu kepada Pengadu dan semua Anggota KPU Kab. Kepulauan Aru. 10 P – 10 Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) Sesuai Asli 11 P – 11 Putusan DKPP Nomor: 63/DKPP-PKEE- Sesuai Salinan IV/2015 12. P – 12 Surat KPU Kab. Kepulauan Aru kepada Sesuai Asli Bawaslu Kab. Kepulauan Aru, Nomor : 48/PL.02.2-SD/8107/KPU-Kab/III/2020, perihal : Mohon Petunjuk, tertanggal 21 Maret 2020. 13 P – 13 Surat Bawaslu Kab. Kepulauan Aru, Nomor : Sesuai Asli 063/K.Bawaslu.Kab.Kep.Aru/PM.00.02/III/2 020, Perihal : Petunjuk Bawaslu Kab. Kepulauan Aru, tertanggal 23 Maret 2020. 14 P – 14 Data pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Sesuai Copy Kepulauan Aru dalam pengecekan jumlah dukungan dalam Formulir B.1.1.KWK dan Formulir B.1.KWK 15 P – 15 Vidio Keterangan Ahli pada Musyawarah Bukti Digital Sengketa Pemilihan Tahun 2020 di Bawaslu Kab. Kepulauan Aru [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa di dalam proses pemeriksaan yang telah dilakukan pada hari, Selasa, 09 Juni 2020, telah terungkap fakta-fakta persidangan yaitu sebagai berikut : 1) Bahwa benar pada tanggal 23 Februari 2020, Pukul 23.48 WIT, bertempat di Kantor KPU Kab. Kepulauan Aru, Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Aru atas nama Victor Syair dan Rosina Gaelagoy “menyerahkan” dokumen syarat dukungan dan Persebaran (Formulir Model : B.I KWK, B.I.I KWK dan B.2 KWK) kepada KPU Kab. Kepulauan Aru. 2) Bahwa waktu penyerahan Dokumen Syarat Dukungan dan Persebaran dari Bapaslon Perseorangan tersebut hanya tersisa 12 menit batas terakhir Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan, setelah proses penerimaan Dokumen Syarat Dukungan dan Persebaran Bapaslon Perseorangan tersebut kemudian Komisioner dan Staf KPU Kab. Kepulauan Aru memeriksa Dokumen Syarat Dukungan dan Persebaran yang diserahkan oleh Bapaslon Perseorangan mulai dari Tanggal 23 Februari 2020, Pukul 23.48 WIT sampai dengan tanggal 24 Februari 2020 dini hari, dan tepatnya sekitar pukul 02.00 WIT (dini hari), tanggal 24 Februari 2020 ternyata kedapatan ada 7 Dokumen Formulir Model B.I.I KWK pada Kecamatan Sir-sir dengan total jumlah dukungan sebanyak 57, baru dicetak dari Silon pada tanggal 24 Februari 2020 dan dimasukan secara diam-diam oleh Bapaslon tanpa sepengetahuan KPU Kab. Kepulauan Aru sehingga telah terbukti terhadap 7 Dokumen B.I.I KWK pada Kec. Sirsir dengan jumlah dukungan sebanyak 57 dukungan tersebut tidak diberikan secara bersamaan dengan Dokumen Syarat Dukungan dan Persebaran lainnya yang diserahkan oleh Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan atas nama Victor Syair dan Rosina Gaelagoy pada Tanggal 23 Februari 2020, Pukul 23.48 WIT. Adapun data waktu dan tanggal pada 7 Dokumen Formulir Model B.I.I KWK yaitu : No. Kecamatan Desa/ Jumlah Dukungan Dalam Tanggal Cetak Waktu Cetak Silon Kelurahan Formulir B.1.1-KWK Silon 1 Waifual 1 24 Februari 2020 00.14.18 WIB 2 Wafan 3 24 Februari 2020 00.14.30 WIB 3 Langhalau 2 24 Februari 2020 00.14.44 WIB 4 Sir Sir Gomsey 2 24 Februari 2020 00.14.55 WIB 5 Kolaha 2 24 Februari 2020 00.13.51 WIB 6 Leiting 2 24 Februari 2020 00.15.06 WIB 7 Godagoda 46 24 Februari 2020 00.15.29 WIB Jumlah 7 57 Bahwa telah terbukti berdasarkan waktu dan tanggal cetak didalam 7 Dokumen Formulir Dokumen Model B. I. I. KWK tersebut tidak lagi masuk didalam konteks “penyerahan” karena telah melewati tenggang waktu, sehingga dokumen tersebut harus dinyatakan tidak sah. 3) Bahwa setelah diketahui adanya 57 Dukungan didalam 7 Dokumen Formulir Model B.I.I KWK di Kec. Sirsir dicetak telah melewati tanggal penerimaan dokumen syarat dukungan dan persebaran Bapaslon Perseorangan maka Pengadu meminta agar Dokumen tersebut harus dinyatakan sebagai dukungan tidak sah, terhadap hal ini terjadi perdebatan antara KPU Kab. Kepulauan Aru dan Bapaslon Perseorangan, pada saat perdebatan ini disaksikan oleh Teradu III Baco Djabumir. Fakta persidangan telah membuktikan bahwa Teradu III Baco Djabumir telah memberikan keterangan tidak benar terkait dengan adanya Pertanyaan dari Majelis Pemeriksa dan kemudian dijawab oleh Teradu III Baco Djabumir tidak mengetahui proses perdebatan 57 Dukungan pada 7 Dokumen Formulir Model B.I.I KWK yang dicetak dan diserahkan sudah melewati batas waktu penyerahan dokumen syarat dukungan dan persebaran, namun dalam Keterangan lainnya yang disampaikan oleh Teradu III Baco Djabumir dengan tegas menyatakan bahwa karena adanya perdebatan tersebut oleh karenanya Bapak Hanafi Rahawarin selaku Anggota KPU Prov. Maluku menengahi perdebatan tersebut dan meminta agar proses pengecekan tetap berjalan, fakta tentang Teradu III Baco Djabumir dalam memberikan keterangan yang tidak benar didalam persidangan tersebut dikuatkan dengan adanya point konfromtir yang dilakukan oleh Ketua KPU Prov. Maluku selaku Pihak Terkait dalam perkara ini. Bahwa setelah terjadi perdebatan tersebut, Pengadu menginstruksikan kepada petugas pengecekan agar 57 Dukungan pada 7 Dokumen Formulir Model B.I.I KWK sebagai Dukungan yang tidak sah dan memberikan catatan pada tabel control. Bahwa terhadap peristiwa ini disaksikan secara langsung oleh Teradu III, namun dalam menjalankan fungsi pengawasannya Teradu III justru sama sekali tidak memberikan tangapan dan / atau rekomendasi pengawasan atas adanya 57 Dukungan pada 7 Dokumen B.I.I KWK di Kec. Sirsir. Justru didalam Persidangan Kode Etik Teradu III memberikan keterangan yang tidak benar atau Teradu III dengan sengaja ingin membohongi Majelis Pemeriksa Sidang DKPP. 4) Bahwa benar berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan dalam waktu yang singkat, diketahui jumlah dukungan Bapaslon yaitu 6.944 (Angka ini termasuk 57 dukungan pada 7 Dokumen B.I.I KWK Kec. Sirsir yang telah dianggap tidak sah) dan persebaran Bapaslon sebanyak 10 Kecamatan. 5) Bahwa benar terhadap pengecekan kesesuaian kelengkapan dari 6.944 dukungan Silon yang di upload dengan jumlah dukungan dalam B.1.1.KWK sebanyak 6.935 dan B.2.KWK sebanyak 6.935 yang diserahkan sehinggaterdapat perbedaan antara dukungan dalam Silon dan B.1.1.KWK dan B.2.KWK yang dicetak dari Silon. Dari jumlah tersebut sebanyak 6.639 dukungan dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan, termasuk di dalamnya 57 dukungan di Kecamatan Sir Sir yang sebelumnya sudah ditandai dalam kertas kontrol namun ikut dihitung, dan sebanyak 296 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat kelengkapan. 6) Bahwa terhadap angka dukungan 6.639 Bapaslon yang dihitung termasuk dengan 57 dukungan pada Formulir B.I.I KWK yang tidak sah tersebut, pada tanggal 26 Februari 2020 Pengadu mengetahuinya dan melakukan tindakan koreksi terhadap angka dukungan 6.639 dikurangi dengan 57 Dukungan yang dinyatakan tidak sah. Sebelum tindakan koreksi yang dilakukan oleh KPU Kab. Kepulauan Aru, telah dilakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kab. Kepulauan Aru yang dihadiri oleh Teradu II dan Teradu III, pada saat rapat koordinasi tersebut Pengadu telah menyampaikan bahwa akan dilakukan tindakan korektif yaitu mengurangi 57 Dukungan tidak sah pada jumlah dukungan 6.639, dan meminta tanggapan dari Teradu II dan Teradu III, namun pada saat itu Teradu II dan Teradu III tidak memberikan tanggapan atau rekomendasi (Berdasarkan Keterangan Teradu II yang menerangkan bahwa pada saat rapat koordinasi Teradu II ada memberikan tanggapannya adalah Keterangan yang tidak benar), Teradu II dan Teradu III mengkehendaki tndakan korektif yang dilakukan oleh KPU Kab. Kepulauan Aru. 7) Bahwa pada tanggal 26 Februari 2020, sebelum Pengadu melakukan tindakan koreksi dengan mengurangi jumlah dukungan 6.639 dengan 57 dukungan yang tidak sah, Pengadu telah mengundang Para Teradu dan Bapaslon Perseorangan untuk menyampaikannya, dan ternayata dalam rapat tersebut Pihak Teradu tidak memberikan tanggapannya. 8) Bahwa telah terbukti didalam persidangan berdasarkan Laporan / Pengaduan dari Bapaslon Para Teradu telah memproses 3 jenis pelanggaran yaitu Pelanggaran Administrasi, Penyelesaian Sengketa dan Tindak Pidana Pemilu terhadap 1 (satu) perstiwa dan 1 subjek yang sama dengan jangka waktu yang tidak berselang lama, perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu dengan jelas telah bertentangan dengan Pasal 17 Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017. 9) Bahwa berdasarkan permintaan dari Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan Kab. Kepulauan Aru atas nama Victor Syair dan Rosina Gaelagoy, Para Teradu memberikan dokumen pengawasannya kepada Bapaslon dengan beralasan pada Ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terhadap dokumen pengawasan yang diberikan dari Para Teradu tersebut dijadikan oleh Bapaslon sebagai Bukti didalam Musyawarah Sengketa Pemilihan dan Putusan dari sengketa tersebut Para Teradu mengabulkan keseluruhan dari Permohonan Pemohon / Bapaslon. Terhadap fakta ini telah menunjukan sikap Para Teradu yang tidak jujur, tidak adil, tidak profesional dan memihak kepada Bapaslon. Kesimpulan 1. Bahwa terbukti Para Teradu mengabaikan fakta terjadinya koreksi hasil pengecekan terhadap jumlah dukungan yang memenuhi syarat, dengan memberikan rekomendasi hasil pengawasan Nomor : 036/K.BAWASLU-KAB.KEP ARU/PM.01.02/III/2020 tanggal 6 Maret 2020 secara selektif, tidak secara utuh, dan hanya berdasarkan pada hasil pengecekan jumlah dukungan sebelum dilakukan koreksi oleh Pengadu. Padahal bila Para Teradu berpendapat lain, Para Teradu seharusnya memberikan pendapat atau rekomendasi seketika saat dilakukan rapat koordinasi antara Pengadu, Teradu II dan Teradu III dan Bapaslon tanggal 26 Februari 2020, dimana Pengadu menyatakan akan melakukan koreksi jumlah dukungan hasil pengecekan, dengan mengeluarkan 57 dukungan pada Kecamatan Sir Sir dari dukungan yang memenuhi syarat Bapaslon. Bukan malah Para Teradu justru memberikan rekomendasi dengan meminta Pengadu memperbaiki objek sengketa (BA-1-KWK) tanggal 6 Maret 2020 setelah objek sengketa diregistrasi oleh Para Teradu dalam sengketa Pemilihan, tanggal 28 Februari 2020. 2. Bahwa Para Teradu terbukti telah memiliki pretensi memihak kepada Bapaslon sebagai pihak Pemohon dalam sengketa Pemilihan, dengan memberikan data pengawasan kepada Bapaslon untuk dijadikan materi dan bukti tertulis dalam pemeriksaan musyawarah yang dipimpin oleh Para Teradu. Apalagi terbukti dalam putusan musyawarah, Para Teradu melakukan konstruksi hukum dan pembuktian, dengan mempertahankan hasil pengecekan sebelum dilakukan koreksi oleh Pengadu, dengan mengesamping bukti-bukt surat dari Pengadu, berkaitan dengan terbuktinya cetak SILON dalam 7 Formulir B.1.1.KWK di Kecamatan Sir Sir berisi 57 dukungan tanggal 24 Februari 2020, dengan keterangan saksi yang tidak relevan berkaitan dengan ada tidaknya penyerahan dokumen di atas tanggal 23 Februari 2020, pukul 23.40 WIT. Rahmat Bagja, SH., L.LM., dan Dayanto, SH., MH., dalam buku Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, cetakan 1 2020, dalam halaman 216, “memberikan kualifikasi bukti yang diperoleh melalui ilmu pengetahuan sebagai bukti logis yang memberikan kepastian bersifat mutlak dan tidak memungkinkan adanya bukti lawan.” Artinya dengan tidak adanya bukti lain, yang dapat membantah terteranya waktu cetak 7 Formulir Model B.1.1.KWK Perseorangan dari SILON berisi 57 dukungan pada Kecamatan Sir Sir tanggal 24 Februari 2020, maka sifat kepastian pembuktiannya haruslah dinyatakan bersifat mutlak dan tidak dapat dibantah pihak lawan. 3. Tindakan Para Teradu yang memutuskan dan meneruskan kepada Sentra Gakumdu untuk menindaklanjuti laporan pidana Bapaslon dan menetapkan status dari KPU Kab. Kepulauan Aru sebagai Tersangka bersamaan dengan diterimanya Permohonan sengketa Pemilihan, terbukti dengan jelas dan tegas bertentangan dengan Pasal 17 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 yang menegaskan Para Teradu dalam memeriksa sengketa Pemilihan hanya berkenaan dengan Permohonan yang dapat dinilai Para Teradu tidak mengandung unsur pidana. Dengan kata lain, dalam kerangka penegakan hukum Pemilihan perbuatan Pengadu menerbitkan BA-1-KWK Perseorangan tanggal 26 Februari 2020 adalah masuk kategori penegakan hukum sengketa Pemilihan yang dapat diuji melalui sengketa Pemilihan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan (UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016); 4. Bahwa karena itu, rangkaian kegiatan Para Teradu, baik dalam melakukan pengawasan, memberikan rekomendasi, memutuskan putusan pemeriksaan, dan meningkatkan status laporan pidana Pemilihan, diduga dilakukan dengan sengaja untuk tidak jujur, tidak adil, tidak profesional dan memihak sehingga memenuhi dan/atau telah melanggar UU Nomor 1Tahun 2015Pasal 32 huruf a, Pasal 136, Pasal 143 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 180 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana dirubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; Pasal 13 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo. Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/III/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atu Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 pada halaman 9 BAB II huruf B angka ; Pasal 2 ayat (1)danayat (2), Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan ayat (3), Pasal 17 danPasal 22 danPasal 26 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Bahwa berdasarkan uraian perbuatan Para Teradu sebagaimana yang dijelaskan diatas, maka perbuatan Para Teradu telah jelas melanggar ketentuan: Pasal 2; Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; Pasal 6 ayat (3) huruf a s.d. huruf I; dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: Bahwa Pengadu menduga telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam proses mengawasi tahapan pelaksanaan Penyerahan dan Pengecekan jumlah dukungan Bapaslon perseorangan a.n Viktor Sjair dan Pdt.Rosiana Gaelagoy, dari tanggal 23 Februari 2020 s.d. tanggal 26 Februari 2020. Bahwa dalam hal ini, Pengadu melakukan proses tahapan penerimaan dan penegecekan jumlah dukungan Bapaslon perseorangan sesuai jadwal tahapan yakni tanggal 19 s.d 23 Februari 2020. Bapaslon ini diharuskan menyerahkan dokumen pendukung sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 40/PL.02.2- Kpt/8107/KPU- Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Syarat Minimum Dukungan dan Persebaran Dukungan Bagi Bakal Calon Perseorangan, syarat dukungan kecamatan. Dokumen yang diserahkan tersebut harus berupa hasil cetak dari Silon dan batas penyerahan sampai tanggal 23 Februari 2020; Bapaslon ini menyerahkan hasil dukungan pada pukul 23.48 WIT sebanyak 6.944 yang tersebar di 10 kecamatan. Setelah dicek oleh Pengadu, terdapat 57 dukungan (dalam 7 Formulir Model B.1.1.KWK)pada Kecamatan Sir Sir yang merupakan cetakan dari aplikasi SILON pada tanggal 24 Februari 2020.Oleh karena itu Pengadu memrintahkan kepada staf KPU untuk melakukan pengecekan ulang dan menandai 57 dukungan tersebut sebagai dukungan yang tidak sah, dimana pengecekan tersebut dilakukan bersama dengan Staf para Teradu dan Bapaslon.Staf Pengadu tetap memasukkan 57 dukungan tersebut ke dalam daftar pendukung Bapaslon, sehingga Pengadu melakukan pengecekan kembali dan mengeluarkan 57 dukungan tersebut dari suara sah. Sehingga pendukung Bapaslon dari jumlah 6.639 menjadi 6.582.Alhasil,dukungan Bapaslon kurang dari syarat dukungan minimal,dan dinyatakan ditolak sebagai Bapaslon Perorangan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Aru.Dan Pengadu mengeluarkan BA-1-KWK Perseorangan tanggal 26 Februari 2020,dengan status ditolak. Atas peristiwa tersebut, Para Teradu Menindaklanjuti dengan beberapa tindakan yakni: Pertama, mengeluarkan rekomendasi kepada Pengadu dengan Kajian Tindaklanjut Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor:036/K.BAWASLU-KAB.KEP RU/PM.01.02/III/2020 tanggal 6 Maret 2020 dan meminta Pengadu agar segera memperbaiki Berita Acara tentang hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 (BA-1- KWK Perseorangan); Kedua, mengeluarkan Putusan sengketa Nomor01//PS/BWSL/KPA.31.04/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 yang intinya memerintahkan kepada Pengadu untuk membatalkan BA yang telah diterbitkan Pengadu; Ketiga: menyatakan Bapaslon lolos dalam pemilu 2020,dan keempat terkait BA tidak lolosnya Bapaslon,para Teradu menindaklanjuti laporan pidana yang diajukan oleh Bapaslon di Sentra Gakkumdu yang kemudian diregistrasi dengan Nomor: 01/ /PS/BWSL/KPA.31.04/III/2020. Atas tindakan para Teradu tersebut, Pengadu menilai bahwa para Teradu telah bertindak tidak professional, tidak netral, mandiri dan cenderung memihak. Para Teradu diduga telah melanggar pasal 6 ayat (2), huruf b tentang mandiri, huruf c tentang adil, dan ayat (3) huruf f tetang professional; Pasal 7 ayat (1) tentang sumpah janji pada Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) yang Terhormat, perkenankan kami Teradu I (Amran Bugis) Teradu II (Yordan B Bahhy) dan Teradu III (Baco Djabumir) menyampaikan keterangan/jawaban dari pokok pengaduan sebagaiberikut : 1. Bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh ketentuan Pasal 30 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Teradu telah melakukan Pengawasan pada tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati/Calon Walikota Dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota yang di mulai dari tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan tanggal 23 Februari 2020 serta Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran yang dimulai dari tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan tanggal 26 Februari 2020 berdasarkan pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa atas perintah ketentuan Pasal 30 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Teradu diberikan akses untuk mengawasi proses pengimputan dukungan yang wajib dimasukan oleh Bapaslon kedalam Sistim Pencalonan (SILON KPU) sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Peraturan KPU Nomor : 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota; 3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap penginputan data dukungan pada Sistim Pencalonan KPU (Silon KPU) Bakal Pasangan Calon telah menginput atau memasukan data dukungan sebanyak 6.944 dukungan dan telah disubmit sebagaimana yang di atur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota; 4. Bahwa sebagaimana hasil pengawasan Para Teradu, Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Victor Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy telah menyerahkan dokumen syarat dukungan dan sebaran pada masa akhir Penyerahan yaitu pada tanggal 23 Februari 2020 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru dengan Mengisi buku penerimaan penyerahan dokumen dukungan dengan membubuhkan tandatangan dimana isian waktu dalam buku penerimaan penyerahan dokumen dukungan menunjukan Pukul 23.48 WIT yang mana Pengadu sendiri menyampaikan dalam uraian fakta dan juga melampirkan alat bukti berupa Buku Penerimaan Penyerahan Dokumen Dukungan; 5. Bahwa mengacu kepada fakta dan alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu (Bukti P-1) sesungguhnya Bakal Pasangan Calon atas nama Victor Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy sudah menyerahkan dokumen syarat dukungan sebelum batas waktu Penyerahan sebanyak 6.944 dan tersebar pada 10 Kecamatan sebagaimana yang sudah diinput atau dimasukan ke dalam Silon KPU dan sudah disubmit sebagaimana disebutkan didalam Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor. 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota; 6. Bahwa mengacu pada prosedur penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyebutkan secara tegas Isian ‘‘Waktu Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan akan menjadi dasar waktu pelaksanaan penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Apabila melewati Batas waktu yang di tentukan maka pelaksanaan penyerahan dukungan tidak dapat dilanjutkan dan Bukan Tanggal Cetak pada Dokumen Formulir Model B.1.1.KWK yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Penyerahan Syarat Dukungan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu; 7. Bahwa Pengadu mendalilkan yaitu ada penyerahan dukungan yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan, hal mana dibuktikan dengan adanya penyerahan 57 (lima puluh tujuh) Dokumen yang dicetak tertanggal 24 Februari 2020, sehingga atas dasar tanggal cetak dimaksud, Pengadu berkesimpulan bahwa telah terjadi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan lebih dari satu kali, akan tetapi faktanya bahwa selama proses penyerahan syarat dukungan dengan batas waktu penyerahan yaitu pada tanggal 23 Februari 2020 Pukul 24.00 WIT berdasarkan hasil pengawasan, Teradu tidak menemukan adanya penyerahan syarat dukungan yang diserahkan di atas tanggal 23 Februari 2020, hal mana dibuktikan juga dalam Proses Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, dimana Pengadu melalui dalil yang disampaikan dalam jawaban Termohon (KPU Kabupaten Kepulauan Aru) mau pun Saksi yang diajukan oleh Termohon, tidak satu pun yang dapat membuktikan bahwa bakal pasangan calon atas nama Victor Sjair dan Pdt.Rosiana Gaelagoy telah menyerahkan syarat dukungan melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan terhadap keadaan hukum yang terjadi, maka secara nyata dan jelasn bahwa Pengadu menunjukan ketidakkonsistenan dalam memahami dan menerapkan prosedur atau tata cara penyerahan syarat dukungan sebagaimana yang Pengadu tegaskan sendiri yaitu yang di atur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota; 8. Bahwa pengadu secara nyata menerangkan telah meminta kepada petugas pengecekan untuk menandai dalam Kertas Kontrol terhadap 57 Dukungan yang di anggap Pengadu tidak sah berdasarkan pada tanggal cetak yang tertera pada Dokumen tersebut Hal ini secara jelas menunjukan Pengadu telah Menerima 57 Dokumen tersebut sebagai dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan di mana Pengadu kembali bertindak tidak konsisten dalam memahami serta menerapkan Prosedur Aturan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota yang menyebutkan KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota di larang menerima Dokumen Dukungan Perbaikan di luar Waktu Penyerahan Dukungan; 9. Bahwa terkait dengan 57 (lima puluh tujuh) dokumen syarat dukungan yang telah ditandai dalam Kertas Kontrol sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu semuanya berada dalam penguasaan dan pengendalian Pengadu; 10. Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Teradu bersama Tim yang terdiri dari Staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru pada masa Penyerahan sampai dengan Pengecekan terhadap Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan selanjutnya Hasil Pengawasan tersebut wajib dituangkan didalam Formulir Model A (Hasil Pengawasan) sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dan terhadap hasil pengawasan Teradu, diduga telah terjadi pelanggaran Pemilihan, sehingga atas dasar itulah Teradu melakukan pembahasan dalam rapat pleno pimpinan dengan hasil bahwa telah terjadi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sehingga dijadikan temuan dan hasil temuan dimaksud kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Administrasi kepada Pengadu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 30 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, akan tetapi Rekomendasi oleh Teradu, tidak ditindaklanjuti oleh Pengadu tanpa disertai dengan alasan-alasan tidak dilaksanakannya rekomendasi Teradu. 11. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2020, Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Victor Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy, menyampaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Teradu (Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru) dengan objek sengketa yaitu Berita Acara yang dikeluarkan oleh Pengadu (KPU Kabupaten Kepulauan Aru), maka berdasarkan kewenangan Yudisial sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 143 ayat 1, 2 dan 3 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Teradu menerima dan kemudian menyelesaikan permohonan penyelesaian sengketa dengan amar putusan yang pada pokoknya Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya. Dan terkait dengan Berita Acara sebagai objek sengketa sebagaimana yang dipermasalahkan oleh Pengadu dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, adalah objek yang diperluas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga Teradu bertindak didasari pada Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum dimaksud. 12. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2020, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Atas Nama Victor Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy telah menyampaikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang diduga dilakukan oleh Pengadu (KPU Kabupaten Kepulauan Aru) kepada Teradu, maka berdasarkan tugas dan kewenangan yang diberikan kepada Teradu (Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 30 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka Teradu telah menerima dan melakukan serangkaian proses penanganan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) berdasarkan perintah ketentuan Pasal 146 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Kedua Kalinya Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang, Juncto Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. 13. Bahwa penanganan Temuan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan serta Penyelesaian Permohonan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang ditangani oleh Teradu, adalah proses penanganan yang porsinya berbeda-beda dan telah diatur masing-masing didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Kedua Kalinya Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang maupun peraturan pelaksana lainnya yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta Peraturan Bersama Antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga terhadap serangkaian proses yang dilakukan oleh Teradu adalah pelaksanaan tugas dan kewenangan yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan, sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu bahwa Teradu tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan kewenangan adalah tidak beralasan hukum. 14. Bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Victor Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy menyampaikan surat resmi terhadap Teradu terkait dengan permintaan data hasil pengawasan dalam pengecekan jumlah dukungan dalam formulir B.1.1.KWK dan formulir B.1.KWK dan kemudian Teradu merespon dengan menjawab surat tersebut dan menyampaikan data yang diminta oleh bakal pasangan calon lewat surat resmi dimana dasar pertimbanggan Teradu semata- mata hanyalah dalam rangka melaksanakan perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu memberikan informasi kepada publik dan tidak didasarkan kepada pretensi atau keberpihakan kepada pihak manapun selain itu menurut Teradu hasil pengawasan adalah merupakan kerja dari pengawasan yang dilakukan secara terbuka dan trasparan sehingga tidak ada yang tertutupi dalam hasil pengawasan tersebut dan atas dalil Pengadu adalah merupakan kesimpulan yang tidak mendasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada; 15. Bahwa didalam dalil Pengadu, juga menyimpulkan yaitu Teradu II dan Teradu III telah melakukan atau mengulangi kesalahan dalam proses Musyawarah Penyelesaian Sengketa sebagaimana yang pernah dilakukan pada Tahun 2015 adalah merupakan sebuah penilaian yang tidak subtasial dengan pokok permasalahan yang terjadi pada proses penyelesaian sengketa Tahun 2020, serta pengadu terlalu jauh dalam menyimpulkan bahwa Teradu telah melakukan kesalahan atau pelangaran kode etik, karena sesunguhnya kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili dan mengutus dugaan pelangaran kode etik yang dilakukan oleh penyelengara pemilu adalah merupakan Majelis DKPP RI. Dan terhadap aduan tersebut teradu memohon kepada majelis agar memberikan pertimbangan seadil-adilnya. sehingga terhadap dalil Pengadu dimaksud, adalah patut dikesampingkan. [2.7] PETITUM TERADU karena seluruh jawaban para Teradu yang dikemukakan di atas telah berdasarkan fakta-fakta dan Keterangan yang sebenarnya dengan didasari landasan hukum yang patut adanya, selanjutnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III memohon kepada Majelis Pemeriksa Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar memberikan pertimbangan seadil-adilnya. [2.8] BUKTI TERADU Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1 T.1 Dokumentasi dari Silon Pemilihan Serentak 2020 2 T.2 Buku Penerimaan Penyerahan Dokumen Dukungan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 3 T.3 10923/LHP/PP/02/2020 Keterangan Laporan Permohonan Sengketa Dari Bakal Pasangan 4 T.4 Calon Atas Nama VICTOR SJAIR Dan Pdt.ROSIANA GAELAGOY Keterangan Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Dan Formulir 5 T.5 Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Keterangan Formulir Model A.13 Pemberitahuan Tentang Status 6 T.6 Laporan Atau Temuan Rekaman Percakapan pada saat Proses Rapat Penyampaian Hasil 7 T-7 Verifikasi syarat dukungan pada tanggal 26 Februari 2020 Terlampir Bukti Surat Resmi Permintaan Data dari Bakal Calon 8 T-8 Bupati Victor Sjair [2.9] KESIMPULAN TERADU Setelah pemeriksaan digelar, Teradu I s.d Teradu III memberikan kesimpulan sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap Dalil Pengadu terkait dengan 57 Dukungan yang termasuk dalam 7 Dokumen yang dicetak oleh Bakal Pasangan Calon tertanggal 24 Februari 2020 sesungguh nya adalah Dokumen yang sudah diserahkan Oleh Bakal Pasangan Calon yang termasuk di dalam jumlah 6.944 dukungan dan sudah si submit sebelum pukul 24.00 WIT (Bukti Silon). Bahwa sesuai ketentuan bagaimana mungkin Bakal Pasangan Calon dapat mencetak Dokumen (57 dukungan) ersebut kalau Dokumen tersebut belum di input masuk ke Silon KPU dan disubmit sebelum batas waktu yaitu pukul 24.00 WIT. Para Teradu perlu menegaskan bahwa dokumen (B.1.1-KWK) yang dicetak Bakal Pasangan Calon adalah dokumen yang wajib sudah diinput ke Silon KPU Kabuaten Kep. Aru sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan yaitu Tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIT. Maka harus ditegaskan dan jelaskan oleh Pengadu sendiri “kenapa bakal pasangan calon masih bisa mencetak dokumen tersebut di atas pada tanggal 24 Februari 2020 dan diterima oleh Pengadu”. Pengadu memahami bahwa dokumen yang sudah diterima oleh KPU Kabupaten Kep. Aru, haruslah sudah memenuhi syarat (MS). Perlu juga Para Teradu tegaskan bahwa seluruh dokumen dukungan yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon yang telah diterima oleh Pengadu dalam hal ini KPU Kabupaten Kep. Aru sepenuhnya dalam pengendalian dan pengusaan pengadu sendiri. Sesuai dengan ketentuan tidak ada ruang bagi Bakal Pasangan Calon untuk menyerahkan dan mencetak dokumen dukungan di luar dokumen yang diterima pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00. Hal tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan, sehingga tidak mungkin ada dokumen lain yang diterima oleh Pengadu dalam hal ini KPU Kabupaten Kep. Aru di luar batas waktu yang ditentukan sebagaimana dalil Pengadu sehingga apabila ada dokumen lain yang masuk dan di terima maka patut dipertanyakan dari mana dokumen ini bisa masuk dan kenapa Pengadu menerima dokumen tersebut karena sesungguh soal penguasaan dan Pengendalian Dokumen semuanya merupakan otoritas dan pengusaan pengadu sendiri; 2. Bahwa terhadap proses penyelesian sengketa yang didalilkan oleh Pengadu sesungguhnya Para Teradu melaksanakan Perintah Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 143 Ayat 1 Selanjutnya Permohonan Sengketa yang diterima oleh Pengadu berasal dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang pada Intinya Bakal Pasangan Calon Perseorangan Merasa dirugikan akibat dari Keputusan KPU Kab. Kep. Aru yang mengurangi 57 Dukungan pada Kecamatan Sir Sir padahal 57 Dukungan tersebut telah diterima oleh KPU Kab. Kepulauan Aru kemudian sudah dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Bahwa dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa yang dilakukan serta putusan yang bacakan Para Teradu menegaskan bahwa tidak ada tendensi atau pretensi serta keberpihakan Para Teradu kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan seperti apa yang disimpulkan atau dituduhkan oleh Pengadu, akan tetapi semata – mata yang dilakukan oleh Teradu hanyalah melaksanakan amanat ketentuan peraturan perundang – undangan. Bahwa Putusan Bawaslu Kabupaten Kep. Aru juga telah melalui serangkaian proses persidangan dan fakta yang terungkap dalam proes Sengketa yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam hal ini selaku Pemohon; 3. Bahwa terkait dengan Penanganan Tindak Pidana Pemilihan, para Teradu perlu menegaskan hal tersebut terjadi karena adanya laporan yang disampaikan kepada Teradu oleh Pelapor atas nama Victor Sjair (Bakal Calon Perseorangan) terhadap 4 orang Anggota KPU Kabupaten Kep. Aru, dimana Penagdu atas nama Mustafa Darakay selaku Ketua KPU Kabupaten Kep. Aru tidak dilaporkan. Berdasarkan Prosedur dan Ketentuan yang berlaku, para Teradu bersama – sama dengan Sentra Gakumdu yang bertempat di Sekertariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru menindaklanjuti. Perlu di Tegaskan juga oleh Teradu bahwa sesungguhnya Teradu melaksanakan Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Teradu sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan (Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 32 huruf c yaitu Menerima dan Menindaklanjuti Laporan Yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan Perundang – Undangan mengenai Pemilihan yang disampaikan kepada Teradu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Bawaslu Provinsi Maluku Setelah menyimak proses ini, dan mendengar seluruh keterangan maupun pendapat baik dari Teradu maupun Pengadu. Ada beberapa hal yang ingin disampaikan bahwa titik persoalan ini hanya pada angka 57 dan yang ada dalam 7 dokumen yang dinilai tidak memenuhi syarat. Ini yang menjadi persoalan. Ada penyerahan tanggal 23.48 WIT di kantor KPU Kab. Kep. Aru dengan jumlah syarat dukungan calon perseorangan telah terpenuhi syarat minimalnya dan dilanjutkan dengan proses pengecekan atau penilaian dokumen calon perseorangan. Point yang terpenting adalah angka 57 atau 7 dokumen yang ada Kecamatan Sir Sir diketahui setelah tanggal penyerahan atau tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 versi Bawaslu dan di atas tanggal 23 Februari 2020 versi KPU. Ini menandakan bahwa ada penyerahan yang tidak diketahui. Ada dokumen yang diserahkan menurut KPU atau Pengadu bahwa dokumen itu siluman. Pengawas juga tidak diketahui ada prosesnya. Tapi bukti fisiknya ada pada saat pengecekan. Dokumen penyerahan itu diamankan di mana? Ada tim verifikasi yang melakukan verifikasi dokumen syarat dukungan sejak penyerahan tanggal 23 Februari 2020 pukul 23.48 menit. Dan dokumen itu seharusnya diamankan. Tidak ada orang yang masuk ke sana. Hanya tim verifikasi pasangan calon dan pengawas. Saya pikir titik persoalan 57 syarat dukungan dalam 7 dokumen di Kecamatan Sir Sir harus ditelusuri datangnya dari mana dan siapa yang cetak. Itu yang menjadi pokoknya. Prosedur penyerahan dan prosedur pengecekan sudah dijelaskan tapi tidak ada unsur keterbukaan. Belum satu satu pun yang mengungkapkan bahwa dokumen 57 syarat dukungan dalam 7 dokumen pada Kecamatan Sir sir tidak diketahui datangnya dari mana. Dan pengakuan KPU selaku Pengadu bahwa hanya penyerahan satu kali. Terus dukumen itu dapatnya dari mana? Terkait dengan proses penangangan, Perlu kami sampaikan bahwa soal ada tiga proses yang berjalan secara simultan dalam satu keadaan hukum yang sama. Bawaslu Kab. Kepulauan Aru telah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang maupun perbawaslu sebagai landasan yuridis untuk menindaklanjuti permohonan sengketa maupun pelenggaran. [2.10.2] KPU Provinsi Maluku Pada saat diserahkan pada masa Bakal Calon Perseorangan ditemukan bahwa Bakal Calon Perseorangan atas nama Victor Sjair menyerahkan pada batas akhir pada pukul 23.48 WIT, waktu dimana batas akhir penyerahan. Sehingga waktu tinggal 12 menit itu disesuaikan. Kenapa disesuaikan karena: Pertama, 6.944 itu adalah minimal syarat jumlah dukungan yang dipersoalkan yang harus diserahkan sehingga KPU Kab. Kepulauan Aru harus memastikan bahwa semua itu harus memenuhi syarat. Karena pada masa akhir yang diserahkan itu dicek. KPU Provinsi juga melakukan surat petunjuk berkaitan dengan adanya proses penyerahan dukungan perseorangan. Dimana di situ disebutkan bahwa pada saat proses penyerahan. Jadi dicek adalah berkaitan dengan memastikan jumlah dukungan yang diserahkan oleh pasangan bakal calon perseorangan yang sudah disubmit oleh aplikasi silon oleh KPU jumlah yang memenuh syarat 6.944. Nah karena rentang waktu yang tersisa 12 menit, dilanjutkan dengan masa pengecekan jumlah dukungan terhadap dokumen yang diserahkan. Bahwa pada saat KPU Provinsi melakukan pendampingan dan supervisi terhadap penyerahan dukungan perseorangan yang kemudian dipersyaratkan dan diinstruksikan oleh surat KPU tanggal 21 Februari 2020 berkaitan dengan instrumen monitoring, dalam monitoring itu tercatat bahwa memberitahukan kepada Bawaslu Kabupaten, memberitahukan kepada Bakal Calon, lalu keadaan yang tadi disebutkan bahwa ada dokumen yang tercetak ditanggal 24 Februari yang seharusnya dokumen itu diserahkan pada tanggal 23 Februari pukul 24.00 WIT. Kemudian di dalam instrumen hasil pengawasan itu tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kab. Kep. Aru. Yang berikutnya, ada kejadian khusus ada perdebatan antara bakal calon dengan ketua KPU Kab. Kepulauan Aru. Kami juga mengkonfrontir terkait dengan pernyataan Teradu III, berkaitan dengan bertolak belakang. Teradu III tidak tahu ada dokumen temuan 57 dokumen dukungan yang dicetak pada B.1.1 KWK. Kemudian dia menyatakan salah satu anggota KPU Provinsi Maluku atas nama Hawarin yang pada saat itu juga melakukan supervisi bersama koordinator wilayah Kepulauan Aru. Ada bahasa intrumen intruksikan untuk menerima semua dokumen harus ada klarifikasi kepada Teradu III karena jangan sampai pernyataan ini bertolak belakang, apakah kemudian didengarkan secara langsung oleh Saudara Teradu III. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu memberikan rekomendasi Hasil Kajian Tindaklanjut Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor: 036/K.BAWASLU-KAB.KEP ARU/PM.01.02/III/2020 tanggal 6 Maret 2020 yang meminta Pengadu memperbaiki Berita Acara hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 (BA-1-KWK Perseorangan). Rekomendasi tersebut ditandatangani dan dikeluarkan Teradu I setelah Permohonan Sengketa Proses Pemilihan Bapaslon diregisterasi pada tanggal 28 Februari 2020 dengan objek sengketa yang substansinya sama dengan rekomendasi a quo. Baik dalam rekomendasi maupun dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor 01/PS/BWSL/KPA.31.04/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 tidak mempertimbangkan fakta pengawasan yang dilakukan Teradu II dan Teradu III bahwa berdasarkan Formulir Model BA1-KWK pada 26 Februari 2020, dukungan Bapaslon Vicktor Sjair dan Pdt Rosiana Gaelagoy telah dikoreksi dari 6.639 menjadi 6.582 dukungan yang memenuhi syarat dikurangi sebanyak 57 jumlah dukungan dari Kecamatan Sir Sir karena cetak dokumen Formulir Model B.1.1-KWK melewati batas akhir penyerahan berkas dukungan pada 23 Februari 2020 jam 24.00; [4.1.2] Para Teradu memberikan data dokumen hasil pengawasan kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Vicktor Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy pada tanggal 27 Februari 2020. Dokumen tersebut dijadikan alat bukti permohonan sengketa pemilihan pada tanggal 28 Februari 2020 dan laporan pelanggaran pidana pemilihan ke Sentra Gakumdu hingga Pengadu ditetapkan sebagai tersangka melanggar ketentuan Pidana Pemilihan Pasal 180 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu: [4.2.1] Bahwa menurut para Teradu telah melakukan Pengawasan pada tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota yang dimulai dari tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan tanggal 23 Februari 2020. Para Teradu melakukan pengawasan terhadap pengecekan jumlah dukungan dan sebaran bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Menurut Para Teradu, bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Victor Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy telah menyerahkan dokumen syarat dukungan dan sebaran dukungan pada batas akhir penyerahan dukungan pada tanggal 23 Februari 2020 di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru pukul 23.48 WIT. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Victor Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy telah menyerahkan dokumen syarat dukungan yang telah diinput dalam Silon sebanyak 6.944 yang tersebar pada 10 kecamatan. Hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota. Penyerahan dokumen syarat dukungan menurut Pengadu dilakukan lebih dari satu kali tetapi berdasarkan hasil pengawasan para Teradu penyerahan syarat dukungan sesuai dengan batas waktu penyerahan pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIT. Para Teradu tidak menemukan adanya penyerahan syarat dukungan di atas tanggal 23 Februari 2020. Dalam sidang penyelesaian sengketa hasil pemilihan, tidak satu pun yang dapat membuktikan bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Victor Sjair dan Pdt.Rosiana Gaelagoy menyerahkan syarat dukungan melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pengadu menunjukkan ketidakkonsistenan dalam memahami dan menerapkan prosedur atau tata cara penyerahan syarat dukungan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020. Diterbitkannya rekomendasi yang ditujukan kepada Pengadu dilakukan berdasarkan hasil Pengawasan yang dilakukan Para Teradu bersama staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru. Rekomendasi Para Teradu tidak ditindaklanjuti Pengadu tanpa disertai alasan. Pada tanggal 28 Februari 2020, Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Victor Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy, menyampaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Para Teradu atas diterbitkannya Formulir Model BA.1-KWK oleh Pengadu. Para Teradu mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pada tanggal 2 Maret 2020, Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Victor Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy menyampaikan Laporan Tindak Pidana Pemilihan kepada Para Teradu atas dugaan dilakukan oleh Pengadu. Laporan Tindak Pidana Pemilihan ditangani Para Teradu dengan melakukan serangkaian proses bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu). Penanganan Temuan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan serta Penyelesaian Permohonan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang dilakukan oleh Para Teradu berdasarkan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang maupun Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum serta Peraturan Bersama Antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Berdasarkan hal tersebut menurut Para Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa menurut Para Teradu, pemberian data dokumen hasil pengawasan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Victor Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy dilakukan Para Teradu berdasarkan surat permohonan yang disampaikan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati kepada Para Teradu. Pemberian dokumen hasil pengawasan tersebut menurut Para Teradu sebagai bagian dari pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hasil pengawasan menurut Para Teradu merupakan dokumen hasil kerja pengawasan yang dilakukan secara terbuka dan transparan. Berdasarkan hal tersebut menurut Para Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 23.48 WIT Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Victor Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy menyerahkan dukungan sebanyak 6.944 dari 10 kecamatan dilengkapi Formulir Model B.1 KWK, Formulir Model B.1.1 KWK, dan Formulir Model B.2.KWK Perseorangan kepada KPU Kab. Kepulauan Aru. Penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan pada hari terakhir tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 dihadiri Teradu III dalam rangka tugas pengawasan, Hanafi Renwarin, Anggota KPU Provinsi Maluku, dan Subair, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, dalam rangka monitoring. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa, terdapat 7 (tujuh) dokumen Formulir Model B.1.1.KWK Kecamatan Sir-sir terdapat 57 dukungan yang dicetak pada tanggal 24 Februari 2020 antara pukul 00.13.15 s.d 00.15.29 WIB atau sekitar pukul 02.13.15 s.d 02.15.29 WIT. Tanggal dan waktu pencetakan ketujuh dokumen Formulir Model B.1.1.KWK a quo diketahui pada tanggal 24 Februari 2020 sekitar pukul 02.00 WIT. Keabsahan 57 dukungan dalam Formulir Model B.1.1.KWK Kecamatan Sir-sir kemudian menimbulkan perdebatan antara Pengadu dengan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang disaksikan oleh Teradu III tanpa memberikan pendapat atau rekomendasi lisan maupun tertulis sebagai Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru. Hanafi Renwarin, Anggota KPU Prov. Maluku, menengahi perdebatan tersebut dan meminta agar proses pengecekan tetap berjalan. Pengadu kemudian memutuskan agar 57 dukungan dari 7 dokumen tersebut ditandai dan dimasukan dalam tabel kontrol. Dalam Rapat Koordinasi tanggal 26 Februari 2020 yang dihadiri Teradu II dan Teradu III, Pengadu selaku Ketua bersama keempat anggota KPU Kabupaten Aru menyampaikan bahwa 57 dukungan dalam B.1.1-KWK tidak sah dan akan dicoret dari jumlah dukungan 6.639 sehingga jumlah dukungan sah menjadi 6.582. Pencoretan tersebut tidak terpenuhinya syarat minimal 6.595 dukungan yang tersebar pada minimal 6 kecamatan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kab. Kepulauan Aru No. 40/HK.03.01-Kpt/8107/KPU- Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Syarat Minimum Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Pengadu bersama empat Anggota KPU Kab. Kepulauan Aru pada tanggal 26 Februari 2020 mengeluarkan BA.1-KWK Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Pesebarannya Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepulauan Aru Tahun 2020. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Victor Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan dan sebaran sehingga dokumen dukungan ditolak. Berselang 9 (sembilan) hari kemudian atau tepatnya tanggal 6 Maret 2020 Para Teradu mengeluarkan Rekomendasi Hasil Kajian Tindak Lanjut Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor: 036/K. Bawaslu-Kab. Kep. Aru/PM.01.02/III/2020 yang pada pokoknya meminta KPU Kab. Kepulauan Aru segera memperbaiki Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020. Rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru dengan alasan Formulir Model BA.1-KWK telah diregistrasi sebagai objek sengketa proses pemilihan pada tanggal 28 Februari 2020. Saat penyelesaian sengketa pemilihan sedang berlangsung, pada tanggal 2 Maret 2020 Para Teradu menerima dan menangani laporan pelanggaran pidana pemilihan Nomor 01/LP/BP/KAB/31.04/III/2020 yang dilaporkan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Victor Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy. Penanganan laporan pelanggaran pidana pemilihan diteruskan dalam pembahasan Sentra Gakumdu dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk diteruskan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan Pengadu sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres Kabupaten Kepulauan Aru Nomor SPDP/25/III/RES.I.24/2020/Reskrim yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Rangkaian kewenangan yang digunakan Para Teradu dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana serta penyelesaian sengketa proses pemilihan tidak dibarengi dengan memaksimalkan fungsi pencegahan yang semestinya didahulukan dibanding kewenangan lainnya untuk mencegah timbulnya kerugian hak akibat terjadinya suatu pelanggaran. Jika Para Teradu menilai keputusan Pengadu mengeluarkan 57 dukungan dalam Formulir Model B.1.1-KWK sebagai dukungan tidak sah, sebagai suatu pelanggaran semestinya Teradu III memberikan pandangannya, saran atau rekomendasi sebagai pengawas pemilihan yang hadir pada hari terakhir penerimaan berkas syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggal 23 Februari 2020 jam 24.00. Dinamika perdebatan keabsahan 57 dukungan dalam Formulir Model B.1.1-KWK berlanjut pada Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Teradu II dan Teradu III pada tanggal 26 Februari 2020 di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru, tetapi fungsi pencegahan sama sekali tidak digunakan oleh Para Teradu. Teradu II dan Teradu III yang telah memasuki periode kedua sebagai pengawas pemilu sepatutnya memiliki pengalaman dan pengetahuan dalam melakukan pengawasan tetapi dalam faktanya fungsi pencegahan dalam pengawasan sama sekali tidak dilakukan sehingga menimbulkan masalah dan menjadi polemik yang tidak berkepastian. Para Teradu lebih mengedepankan penindakan dari pada pencegahan yang justru tumpang tindih dengan kewenangan lain dalam penggunaannya. Para Teradu menggunakan kewenangan penyelesaian sengketa dan kewenangan penanganan pelanggaran pidana dalam waktu yang bersamaan terhadap objek perkara yang sama. Pasal 17 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan, “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang menerima, mengkaji temuan atau laporan mempertemukan pihak yang bersengketa, memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak mengandung unsur pidana”. Ketika para Teradu meregistrasi permohonan penyelesaian sengketa Nomor 01/PS/BWSL/KPA.31.04/III/2020, pada tanggal 28 Februari 2020, berarti menurut keyakinan Para Teradu tidak terdapat unsur pidana yang dilakukan Para Teradu dalam penerbitan Formulir Model BA.1-KWK. Tetapi hal tersebut dikesampingkan ketika Para Teradu dengan serta merta menerima dan meneruskan laporan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan Para Teradu. Penggunaan kewenangan penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran pidana pemilihan dalam waktu bersamaan terhadap objek yang sama menunjukkan ketidakkonsistenan dan ketidakpastian hukum Para Teradu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 17 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017. Para Teradu bertindak sewenang-wenang (willikeur) yang pada akhirnya tidak memenuhi unsur setelah Putusan Sengketa Proses Pemilihan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Berdasarkan hal terebut, Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf b, huruf c, dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa Para Teradu membenarkan telah memberikan data hasil pengawasan pada 27 Februari 2020 dan Rekomendasi Nomor: 036/K. Bawaslu-Kab. Kep. Aru/PM.01.02/III/2020 pada tanggal 9 Maret 2020 kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Vicktor Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy melalui Surat Nomor 025/K.BAWASLU-KAB.KEP ARU/PM.00.02/II/2020 tanggal 27 Februari 2020. Pemberian data dokumen hasil pengawasan dan rekomendasi a quo, menurut Para Teradu, dilakukan sebagai bentuk pelayanan informasi atas surat permohonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Vicktor Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy. informasi publik merupakan suatu kewajiban hukum dan etik setiap lembaga publik termasuk Para Teradu, sepanjang tidak termasuk sebagai informasi dikecualikan yang ditetapkan oleh masing-masing lembaga pengelola informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sesuai dengan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilu No: 1001/Bawaslu/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi Pengawasan Pemilu/Pemilihan Yang Dikecualikan, Formulir Model A. Laporan Hasil Pengawasan termasuk informasi yang dikecualikan. Demikian halnya Hasil Kajian Temuan Dugaan Pelanggaran termasuk informasi yang dikecualikan sesuai Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilu No: 1014/Bawaslu/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Sekalipun pemberian data dan informasi merupakan bagian dari bentuk pelayanan hak atas informasi tetapi memberikan data dan informasi yang dikecualikan merupakan bentuk pelanggaran hukum maupun etik. Tindakan Para Teradu memberikan data dan informasi yang dikecualikan melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf c, Pasal 13 huruf b Pasal 15 huruf c dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas:
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Amran Bugis selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Yordan B. Bahhy selaku Anggota Bawaslu Kab. Kepulauan Aru Anggota, dan Teradu III Baco Djabumir selaku Anggota Bawaslu Kab. Kepulauan Aru terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (hari) sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Suprianto, Ida Budhiati, Moch. Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua Puluh Sembilan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir