III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 53-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
52-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya Para Teradu dalam tahapan
Penyerahan dan Pengecekan dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon)
Perseorangan, memberikan Rekomendasi kepada Pengadu dan Memutus
Sengketa Proses Pemiihan serta menentukan status Tindak Pidana Pemilihan,
dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020
diduga telah bertindak tidak sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku
serta Sumpah/Janji Jabatan sebagaimana diwajibkan untuk ditaati dalam
ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, dengan melanggar Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a s/d huruf d; dan
ayat (3) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f dan huruf I; dan Pasal 7 ayat (3).
2. Bahwa adapun pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu dapat dijelaskan dan diuraikan
Pengadu sebagai berikut:
a. Dalam mengawasi tahapan pelaksanaan Penyerahan dan Pengecekan jumlah
dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan atas nama Viktor
Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy, dari tanggal 23 Februari 2020 s.d. tanggal 26
Februari 2020 di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Para Teradu telah
melakukan kewenangannya secara selektif, partisan dan memihak, berkenaan
dengan penyerahan dokumen dan hasil pengecekan jumlah dukungan Bapaslon.
Berdasarkan fakta pengecekan ditemukan terdapat 7 Formulir Model
B.1.1.KWK (daftar nama pendukung) yang berisi 57 dukungan di Kecamatan Sir
Sir hasil cetak dalam aplikasi Silon pada tanggal 24 Februari 2020 dan dianggap
sebagai dukungan tidak sah dan tidak memenuhi syarat oleh Pengadu, dengan
tindakan sebelum melakukan koreksi jumlah hasil pengecekan dengan
mengeluarkan 57 dukungan tersebut dari dukungan yang memenuhi syarat,
Pengadu menyampaikan dalam rapat koordinasi dengan Bapaslon dan Para
Teradu (Teradu II dan Teradu III) pada tanggal 26 Februari 2020, namun dalam
memberikan rekomendasi kepada Pengadu, memutus Sengketa Proses
Pemilihan, dan menetapkan status laporan pidana pemilihan, Para Teradu
mengabaikan fakta tersebut.
b. Bahwa atas uraian huruf a di atas, Pengadu menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1) Bahwa pada pukul 23.48 WIT tanggal 23 Februari 2020 atau pada hari
terakhir masa penyerahan Bapaslon melalui jalur perseorangan Viktor Sjair
dan Pdt. Rosiana Gaelagoy bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan
Aru, telah menyerahkan syarat dukungan dan sebaran (dalam Formulir
Model B.1.KWK, Formulir Model B.1.1.KWK dan Formulir Model B.2.KWK).
Sesuai pengecekan dalam aplikasi Silon, dukungan yang diserahkan
sebanyak 6.944 dukungan dan tersebar di sepuluh kecamatan.
2) Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Aru Nomor:
40/PL.02.2-Kpt/8107/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Syarat
Minimum Dukungan dan Persebaran Dukungan Bagi Bakal Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aru Tahun 2020,
Bapaslon harus menyerahkan paling sedikit 6.595 dukungan dan tersebar
paling sedikit pada 6 kecamatan.
3) Bahwa proses pelayanan penyerahan syarat dukungan minimal dan sebaran
oleh Pengadu dalam waktu singkat, karena tersisa 12 menit dari pukul
24.00 WIT tanggal 23 Februari 2020, sehingga diketahui jumlah dukungan
Bapaslon 6.944 dukungan dengan sebaran di 10 kecamatan dari aplikasi
Silon.
4) Bahwa dalam pengecekan penyerahan dokumen ternyata ditemukan 57
dukungan dalam 7 Formulir Model B.1.1.KWK pada Kecamatan Sir Sir,
tercetak dari aplikasi Silon pada tanggal 24 Februari 2020, yakni terdiri dari:
No. Kecamatan Desa/ Jumlah Dukungan Dalam Tanggal Cetak Waktu Cetak
Kelurahan Formulir B.1.1-KWK Silon Silon
1 Waifual 1 24 Februari 2020 00.14.18 WIB
2 Wafan 3 24 Februari 2020 00.14.30 WIB
3 Sir Sir Langhalau 2 24 Februari 2020 00.14.44 WIB
4 Gomsey 2 24 Februari 2020 00.14.55 WIB
5 Kolaha 2 24 Februari 2020 00.13.51 WIB
6 Leiting 2 24 Februari 2020 00.15.06 WIB
7 Godagoda 46 24 Februari 2020 00.15.29 WIB
Jumlah 7 57
Sesuai ketentuan nama-nama dalam surat pernyataan dukungan dalam
Formulir Model B.1.KWK sebelum diserahkan kepada Pengadu, harus sudah
lebih dahulu diinput nama-nama pendukung dalam aplikasi Silon. Hasil
input kemudian dicetak dari aplikasi Silon dan menjadi Formulir Model
B.1.1.KWK dan B.2.KWK. Karena itu berdasarkan waktu penyerahan pukul
23.48 WIT tanggal 23 Februari 2020, tidak mungkin 57 dukungan dalam
Formulir B.1.1.KWK yang dicetak tanggal 24 Februari 2020 itu diserahkan
pada waktu 23.48 WIT tanggal 23 Februari 2020. Sebab sebelum diserahkan
Bapaslon pukul 23.48 WIT tanggal 23 Februari 2020, Bapaslon sudah harus
melakukan upload dukungan kedalam Silon dan mencetak Formulir
B.1.1.KWK dan B.2.KWK itu dari aplikasi Silon;
Atas temuan 57 dukungan dalam 7 Formulir B.1.1. KWK di Kecamatan Sir
Sir itu, Pengadu memperhatikan masa penyerahan dokumen yang sudah
ditentukan dari tanggal 19 – 23 Februari 2020 sebagimana diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan
KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan dirubah terakhir
dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2020 dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan
KPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Selanjutnya dalam Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/III/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan
Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 pada halaman 9 BAB II huruf B
angka 2 menegaskan:“Dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali pada masa penyerahan.
Dengan demikian Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat
menyerahkan dokumen dukungan susulan ketika KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota telah menerima dokumen dukungan untuk dilakukan
pengecekan jumlah dukungan dan sebaran pada masa penyerahan”.
5) Bahwa sesuai ketentuan dalam uraian angka 4 di atas, Pengadu meminta
petugas pengecekan menandai dalam kertas kontrol sebagai dukungan yang
tidak sah dan meminta agar petugas pengecekan tidak menghitung 57
dukungan tersebut sebagai dukungan Bapaslon yang memenuhi syarat.
6) Dalam kenyataannya instruksi Pengadu a quo, tidak dilaksanakan secara
baik oleh petugas yang melakukan pengecekan bersama tim Bapaslon dan
staf Para Teradu. Dari pengecekan kesesuaian kelengkapan dari 6.944
dukungan Silon yang diupload dengan jumlah dukungan dalam B.1.1.KWK
sebanyak 6.935 dan B.2.KWK sebanyak 6.935 yang diserahkan sehingga
terdapat perbedaan antara dukungan dalam Silon dan B.1.1.KWK dan
B.2.KWK yang dicetak dari Silon. Dari jumlah tersebut sebanyak 6.639
dukungan dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan, termasuk di dalamnya
57 dukungan di Kecamatan Sir Sir yang sebelumnya sudah ditandai dalam
kertas kontrol namun ikut dihitung, dan sebanyak 296 dukungan
dinyatakan tidak memenuhi syarat kelengkapan, dengan tabel sebagai
berikut:
No Kecamatan Desa Dukungan B.1-KWK B.1-KWK B.1.1. KWK B.2.KWK
/Kel. sesuai Lengkap Tidak
SILON Lengkap
1 Pulau-Pulau Aru 14 2.963 2.796 161 2.957 2.957
2 Aru Tengah 20 2.354 2.252 100 2.352 2.352
3 Aru Tengah Selatan 5 420 417 13 420 420
4 Aru Tengah Timur 11 66 66 1 66 66
5 Aru Utara 12 112 106 6 112 112
6 Aru Utara Timur 8 91 89 2 91 91
7 Sir Sir 8 59 58 1 59 59
8 Aru Selatan 15 560 549 10 559 559
9 Aru Selatan Timur 10 131 129 2 131 131
10 Aru Selatan Utara 7 188 188 0 188 188
Jumlah 110 6.994 6.639 296 6.935 6.935
7) Setelah Pengadu mengetahui 57 dukungan tersebut ikut dimasukan dalam
6.639 dukungan yang memenuhi syarat dan tersebar di 10 kecamatan,
maka Pengadu melakukan koreksi atas hasil pengecekan dengan
mengeluarkan 57 dukungan tersebut dari dukungan yang memenuhi syarat.
Setelah koreksi dari Pengadu, maka jumlah dukungan yang memenuhi
syarat menjadi 6.582 dukungan dan tersebar di 10 kecamatan dengan
dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 353 dukungan dari
sebelumnya 6.639 dan tersebar pada 10 kecamatan, dengan dukungan yang
tidak memenuhi syarat sebanyak 296 dukungan. Karena itu jumlah
dukungan di Kecamatan Sir Sir sesuai urutan tabel nomor urut 7 terkoreksi
dalam uraian angka 6 di atas, jumlah akhirnya terkoreksi dari 58 dukungan
memenuhi syarat menjadi 1 dukungan memenuhi syarat sebaga berikut:
No Kecamatan Desa/Kel. Dukungan sesuai SILON B.1-KWK B.1-KWK Tidak
Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat
1 Waifual 1 0 1
2 Wafan 3 0 3
3 Langhalau 2 0 2
4 Gomsey 2 0 2
5 Sir Sir Berdefan 2 1 1
6 Kolaha 2 0 2
7 Leiting 1 0 1
8 Godagoda 46 0 46
Jumlah 8 59 1 57
Dengan demikian keseluruhan hasil pengecekan berdasarkan hasil koreksi
setelah dikelurakan 57 dukungan di Kecamatan Sir Sir, maka jumlah dukungan
memenuhi syarat adalah 6.582 dukungan dan tersebar pada 10 kecamatan.
8) Bahwa jumlah dukungan memenuhi syarat sesuai hasil koreksi Pengadu
sebanyak 6.582 dukungan tersebut berada di bawah syarat minimal
dukungan sebanyak 6.595 dukungan berdasarkan Keputusan Pengadu.
Dengan demikian, Pengadu menerbitkan Berita Acara Hasil Pengecekan
Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 (BA-1-KWK
Perseorangan) tanggal 26 Februari 2020, dengan status ditolak.
9) Bahwa perlu ditegaskan dalam mengeluarkan 57 dukungan tersebut dari
dukungan yang memenuhi syarat, sebelumnya Pengadu telah melakukan
rapat koordinasi dengan Para Teradu (Teradu II dan Teradu III) dan
Bapaslon, dan pada saat itu tidak terdapat rekomendasi Para Teradu sampai
diterbitkan BA-1-KWK Perseorangan tanggal 26 Februari 2020.
c. Bahwa dalam kenyataannya, uraian dan fakta yang dijelaskan Pengadu dalam
huruf b di atas, dengan sengaja diabaikan oleh Para Teradu, dalam hal:
1) Para Teradu memberikan rekomendasi Hasil Kajian Tindaklanjut Temuan
Dugaan Pelanggaran Nomor: 036/K.BAWASLU-KAB.KEP
ARU/PM.01.02/III/2020 tanggal 6 Maret 2020, dengan meminta PENGADU
agar segera memperbaiki Berita Acara hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah
Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 (BA-1-KWK Perseorangan)
berdasarkan hasil verifikasi Tim Pengadu. Rekomendasi ini mengejutkan
Pengadu, karena selain dikeluarkan Para Teradu dan ditandatngani Teradu I
setelah dilakukan registerasi Permohonan Sengketa Proses Pemilihan
Bapaslon tanggal 28 Februari 2020, juga materi rekomendasi a quo
berhubungan dengan perbaikan objek sengketa proses Pemilihan yakni BA-
1-KWK yang sedang disengketakan Bapaslon melalui sengketa proses
Pemilihan. Hal lainnya, Pengadu menilai Para Teradu tidak
mempertimbangkan fakta pengawasan dalam rekomendasinya bahwa hasil
kerja tim Pengadu bersama staf Para Teradu dan tim Bapaslon dengan 6.639
dukungan memenuhi syarat, telah dikoreksi menjadi 6.582 oleh Pengadu
dengan mengeluarkan 57 dukungan di Kecamatan Sir Sir yang tercetak dari
Silon tanggal 24 Februari 2020 dan disampaikan melalui rapat koordinasi
kepada Para Teradu (Teradu II dan Teradu III) dan Bapaslon, sebelum
menerbitkan BA-1-KWK tersebut.
2) Para Teradu mengabulkan Permohonan Bapaslon dalam Musyawarah
Sengketa Proses Pemilihan, dengan menerbitkan Putusan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor Register Permohonan: 01//PS/BWSL/KPA.31.04/III/2020 tanggal 13
Maret 2020, dengan amar putusan :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Berita Acara hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah
Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemiliha Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 (BA-1-KWK
Perseorangan), tertanggal 26 Februari 2020;
3. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Berita Acara hasil
Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan
Dalam Pemiliha Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru
Tahun 2020 Yang Menyatakan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan memenuhi syarat dan diterima sesuai
ketentuan perundang-undangan;
4. Meminta KPU Kabupaten Kepulauan Aru untuk melaksanakan
Keputusan ini paling lama 3 (tiga) hari sejak dibacakan.
Atas putusan Para Teradu tersebut, maka berdasarkan Pasal 153 dan 154
UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana dirubah terakhir dengan UU Nomor
10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota, pihak dalam sengketa Pemilihan masih dapat mengajukan upaya
hukum melalui sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan. Namun setelah
Pengadu memperhatikan kedudukan hukum Penggugat dalam sengketa Tata
Usaha Negara Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (1) UU
Pemilu hanya dapat diajukan Penggugat dalam kedudukan hukum sebagai
Perserta Pemilihan, sehingga Pengadu tidak dapat menggunakan instrument
hukum lain kecuali dengan menindaklanjuti putusan Para Teradu, dengan
membatalkan BA-1-KWK Perseorangan dengan status ditolak tanggal 26
Februari 2020 sesuai amar putusan Para Pengadu angka 2, dan
menerbitkan BA-1-KWK Perseorangan dengan status diterima tanggal 15
Februari 2020 sesuai perintah amar putusan Para Teradu angka 3.
Bahwa padahal Pengadu menilai Para Teradu dalam memberikan putusan
berkaitan dengan Nomor Register Permohonan:
01//PS/BWSL/KPA.31.04/III/2020, Para Teradu telah melakukan serangkaian
penilaian dalam pemeriksaan dan putusan musyawarah dengan bertindak tidak
adil, tidak jujur serta tidak profesional dalam menilai dan memberikan
putusannya. Hal ini dapat dilihat dalam tindakan Para Teradu sebagai berikut:
1. Para Teradu dalam mengambil keputusan terkait materi atau pokok
permohonan sebagai Majelis Musyawarah secara nyata telah mengabaikan
bukti surat dari Pengadu/Termohon berkaitan dengan 7 Formulir B.1.1-
KWK (daftar nama pendukung) hasil cetak dari aplikasi Silon pada
kecamatan Sir Sir yang berisi 57 dukungan yang tercetak pada tanggal 24
Februari 2020 dengan waktu yang berfariatif maupun lembar kontrol yang
dipakai oleh Staf Pengadu dalam melakukan pengecekan atau menandai 7
dokumen a quo sebagai dokumen yang tidak sah, tetapi dengan sengaja
mendasarkan keputusannya kepada keterangan saksi-saksi yang tidak
relevan berkaitan dengan ada tidaknya penyerahan dokumen di atas tanggal
23 Februari 2020, pukul 23.48 WIT maupun bukti surat yang bobot
pembuktiannya lemah dan dipakai untuk menjauhkan penilaian Para
Teradu dari hasil cetak Silon a quo sebagai bukti yang tidak terbantahkan.
Para Teradu juga mengabaikan fakta yang bersesuaian dengan hasil cetak
Silon yaitu fakta adanya perdebatan antara Pengadu/Termohon dengan
Bapaslon / Pemohon terkait adanya 7 dokumen hasil cetak Silon a quo
sebagai fakta bahwa sejak awal ketika sesudah peristiwa penyerahan
dukungan oleh Bapaslon, Pengadu telah mengetahui adanya 7 dokumen
yang diserahkan diatas tanggal 23 Februari 2020 yang kemudian terlanjur
dihitung sebagai dokumen yang sah dan dikoreksi oleh Pengadu.
2. Dalam menilai eksepsi Pengadu dan keterangan ahli dari Fakultas Hukum
Universitas Pattimura, Prof. Dr. S.E. M. Nirahua, SH., M.Hum, berkaitan
dengan eksepsi kedudukan hukum (legal standing) Bapaslon sebagaimana
tertera pula dalam fakta putusan pemeriksaan halaman 12 huruf b angka a)
dimana Pengadu sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (3) dalam
halaman 13 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017, dengan
menegaskan: “Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, yaitu pasangan calon yang telah mendaftarkan diri
atau didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”. Dalam
keterangan ahli dibawah sumpah sebagaimana menjadi fakta pemeriksaan
dalam pertimbangan hukum putusan Para Teradu halaman 30 angka 10
ahli berpendapat dan memberikan konstruksi kedudukan hukum Pemohon
sesuai rumusan norma sudah mendaftarkan diri atau didaftarkan, sehingga
membenarkan dan menguatkan eksepsi Termohon/Pengadu bahwa
Pemohon/Bapslon belum memiliki legal standing untuk mengajukan
sengketa.
Dalam kenyataannya, berdasarkan pertimbangan hukum Para Teradu
berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon/Bapaslon, Para Teradu
tidak menggunakan kaidah norma prosedural sesuai hukum acara
penyelesaian sengketa Pemilihan yang mengikat Para Teradu sebagai
pimpinan musyawarah sengketa Pemilihan sebagaimana termaktub dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun
2017, namun menggunakan Pasal 28 I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945,
Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
dan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang bukan merupakan
kaidah norma hukum acara dalam penyelesaian sengketa Pemilihan.
3. Eksepsi Pengadu/Termohon yang diperkuat dengan keterangan ahli dari
Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Prof. Dr. S.E. M. Nirahua, SH.,
M.Hum, berkenaan dengan makna kumulatif objek sengketa dalam bentuk
“keputusan dan berita acara” sesuai Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu
Nomor 15 Tahun 2017, sebagaimana tercatat dalam fakta pemeriksaan
putusan halaman 17 huruf b, dan keterangan ahli sebagai fakta
pemeriksaan putusan dalam halaman 31 angka 11, diabaikan dan tidak
dinilai oleh Para Teradu. Dalam keterangannya ahli menegaskan :“
…..maka jika bicara tentang kata DAN norma kumulatif sehingga dua-duanya
menjadi menjadi pengajuan Permohonan”. Ahli menerangkan :“Jika ditulis
dalam rumusan DAN/ATAU maka bisa kumulatif bisa alternatif. Jika ditulis
dalam norma itu hanya DAN maka kumulatif, kalau ditulis atau maka boleh
keputusan atau berita acara”. Pendapat Ahli yang demikian dari sisi praktek
dan teoritis, membenarkan eksepsi Termohon /Pengadu bahwa objek
sengketa yang berkenaan dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor
15 Tahun 2017, haruslah bersifatkomulatif yaitu “keputusan dan berita
acara”.
Bahwa dalam kenyataannya terbukti Para Teradu tidak menilai dan
menjawab eksepsi Pengadu berkaitan dengan objek sengketa dalam
pertimbangan hukum putusannya, sebagaimana didalilkan Pengadu untuk
dipertimbangkan dan diputuskan Para Teradu berdasarkan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 dan dikuatkan dengan
keterangan ahli sebagaimana terungkap dalam fakta pemeriksaan halaman
31 angka 11 putusan Para Teradu. Pada kenyataannya sebagaimana
Putusan Para Teradu meskipun tidak ditanggapi, namun secara tidak
langsung Para Teradu telah menyampingkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) a
quo dengan menerima Berita Acara yang dijadikan sebagi objek sengketa
oleh Bapaslon sebagai suatu Objek Sengketa Porses Pemilihan yang sah.
4. Bahwa dalam mengadili Sengketa Proses Pemilihan yang diajukan oleh
Bapaslon Viktor Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy, Para Teradu sebagai
Majelis Musyawarh telah menunjukan sikap yang tidak adil, tidak taat,
diskriminatif dan memihak dalam menjalankan kewenangannya sebagai
majelis musyawarah dengan memberikan kesempatan kepada pihak
Pemohon / Bapaslon untuk mengajukan Replik atau Tanggapan atas
Jawaban Pengadu/ Termohon. Tindakan mana secara jelas bertentangan
dengan Pasal 22 jo. Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu
Nomor 15 Tahun 2017 yang secara jelas dan tegas tidak memberikan ruang
untuk adanya agenda Replik dan Duplik. Meskipun Pengadu / Termohon
telah menyatakan keberatan kepada Para Teradu atas tindakan a quo, Para
Teradu mengabaikannya dengan tetap memberikan kesempatan kepada
Bapaslon/Pemohon untuk mengajukan replik atas jawaban
Pengadu/Termohon. Pengadu/Termohon memahami bahwa batasan waktu
12 hari sebagai masa maksimal dalam mengadili Sengketa Proses Pemilihan
oleh Bawaslu merupakan wujud dari Sistim Peradilan Cepat atau Singkat
(speedy trial) tanpa mengabaikan kesempatan kepada Para Pihak untuk
menyatakan atau mengajukan kepentingannya. Tentu masa 12 hari sangat
berkaitan dengan tahapan proses pemilihan yang telah dijadwalkan. Yang
lebih menguatkan adanya tindakan diskriminatif dan keberpihakan oleh
Para Teradu, ketika Bapaslon/Pemohon selesai mengajukan repliknya, Para
Teradu tidak menerapkan prinsip keseimbangan atau perlakuan yang sama
didepan hukum dengan tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu/
Termohon untuk mengajukan Duplik atau tanggapan Termohon terhadap
replik dari Bapaslon/Pemohon, sampai adanya keberatan lagi dari Pengadu/
Termohon barulah Para Teradu memberikan kesempatan.
Bahwa dengan demikian telah menjadi nyata, terang dan tegas dalam
Pemeriksaan dan Putusan Musyawarah, Para Teradu telah bertindak tidak
transparan dan tidak profesional, cenderung memihak dalam mengabaikan
hak dan dalil-dalil Pengadu dalam pemeriksaan dan putusan sengketa
Pemilihan, yang mengikat Para Teradu oleh karenanya Para Teradu telah
melanggar Pasal 32 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana dirubah
terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan “Dalam
Pemilihan Bupati dan Walikota, Panwas Kabupaten/Kota wajib : bersikap
tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya”, dan asas
penyelesaian sengketa Proses Pemilihan yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian
hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, professional, akuntabel,
efisien, efektif dan integritas, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017.
Pengadu berpendapat bila tata hukum acara penyelesaian sengketa
Pemilihan yang diatur secara tegas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15
Tahun 2017 saja sudah dilanggar dan tidak ditaati oleh Para Teradu,
apalagi tindakan Para Teradu dalam menilai dan memutuskan hukum
materilnya, karena esensi tujuan dari hukum acara ialah untuk menegakan
hukum materil sehingga penyimpangan terhadap hukum acara adalah
tindakan mereduksi norma-norma yang ditegakan didalam hukum materil.
3) Bahwa Para Teradu meneruskan dan menindaklajuti laporan Pidana
Pemilihan yang diadukan Bapaslon atas diri Pengadu dalam Sentra
Gakumdu tidak lama berselang atau beberapa hari setelah adanya tindak
lanjut penanganan dan registerasi Sengketa Pemilihan yang dimohonkan
Bapaslon dengan Nomor Register Permohonan Nomor:
01//PS/BWSL/KPA.31.04/III/2020, berkenaan dengan tindakan Pengadu
melakukan koreksi atas hasil kerja pengecekan jumlah dukungan Bapaslon
dan penerbitan BA-1-KWK Perseorangan dengan status ditolak, tanggal 26
Februari 2020. Tindakan Para Teradu menerima Permohonan Bapaslon
dalam sengketa Pemilihan dan menindaklanjuti laporan pidana Pemilihan
hampir bersamaan dalam suatu peristiwa hukum yang sama untuk dinilai
Para Teradu apakah masuk sengketa Pemilihan atau pidana Pemilihan,
sehingga dapat ditentukan tindakan tindak lanjutnya, karena itu tindakan
Para Teradu dalam menentukan tindak lanjut permohanan Pemohon dalam
sengketa Pemilihan dan meneruskan tindak lanjut Laporan Pidana
Bapslon, bertentangan dengan Pasal 17 Peraturan Bawaslu Nomor 15
Tahun 2017 yang menegaskan: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang menerima, mengkaji temuan atau
laporan mempertemukan pihak yang bersengketa, memeriksa dan memutus
sengketa proses Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak
mengandung unsur pidana”.
Bahwa atas tindak lanjut laporan pidana tersebut oleh Para Teradu,
Pengadu telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, dan
berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan penyidik Gakumdu
kepada Kepala Kejakasaan Negeri Kabupatean Kepulauan Aru, Pengadu
disebutkan statusnya sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 180 UU
Pemilihan berdasarkan unsur menghilangkan hak Bapaslon untuk menjadi
calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020. Akibat tindakan Para Teradu tidak
memperhatikan Pasal 17 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017
tersebut, sehingga tindak lanjut putusan sengketa Pemilihan oleh Pengadu,
terkendala dengan disitanya beberapa dokumen oleh penyidik Gakumdu,
dalam proses verifikasi administrasi dukungan Bapaslon. Atas hal tersebut
Pengadu telah menyurati Para Teradu, dan dijawab oleh Para Teradu dengan
melepaskan tanggung jawab Para Teradu dengan menyatakan bahwa Para
Teradu tidak menyita dokumen tersebut.
d. Bahwa selain itu, tindakan keberpihakan Para Teradu juga ternyata dalam
materi Permohonan Bapaslon dalam mengajukan sengketa Proses Pemilihan,
dengan menyerahkan data Pengawasan kepada Bapaslon untuk dijadikan materi
Permohonan dan bukti tetulis dalam pemeriksaan musyawarah yang diperiksa
oleh Para Teradu. Hal ini nyata dalam angka 5 materi Permohonan menyatakan:
“Bahwa berdasarkan hasil pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru
dalam pengecekan jumlah dukungan dalam Formulir B.1.1.KWK dan Formulir
B.1.KWK”, dengan keterangan dukungan yang lengkap/memenuhi syarat
sebanyak 6.635 dukungan dan dukungan yang tidak memenuhi syarat
sebanyak 296 dukungan. Bahkan Bapaslon menggunakan data pengawasan
Para Teradu sebagai bukti surat dengan kode P.3. Dalam putusannya, Para
Teradu mengakui memberikan data pengawasan kepada Bapaslon yang
kemudian dijadikan sebagai materi dan bukti dalam sengketa proses Pemilihan
dengan mendasarkan alasan hukumnya sesuai Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik. Tindakan Para Teradu ini, tidak dapat dibenarkan karena
Para Teradu adalah pimpinan musyawarah yang memeriksa dan memutus
sengketa Pemilihan, sehingga tidak boleh melakukan tindakan dengan pretensi
dan sebisa mungkin menghindari kesan memihak kepada para pihak yang
berkepentingan dalam pemeriksaan musyawarah.
e. Bahwa ternyata dalam putusan DKPP Nomor : 63/DKPP-PKEE-IV/2015 Teradu
II dan Teradu III pernah diberikan sanksi oleh DKPP dengan Peringatan Keras.
Sanksi peringatan keras kepada Teradu II dan Teradu III sebagai Anggota
Panwas Kabupaten Kepulauan Aru dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015, berkaitan dengan putusan Teradu II
dan Teradu III dalam penyelesaian sengketa Pemilihan Nomor
:001/PS/PWSL/.KPA.31.04/VIII/2015 dan Putusan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Nomor : 002/PS/PWSL.KPA.31.04/VIII/2015. Dalam pertimbangan
hukum DKPP angka (4.3) dalam putusan tersebut menyatakan: “ Menimbang
berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan PARA TERADU selaku
komisioner Panwas Kabupaten Kepulauan Aru mengeluarkan Keputusan
Sengketa Nomor :001/PS/PWSL/.KPA.31.04/VIII/2015 dan Nomor :
002/PS/PWSL.KPA.31.04/VIII/2015.Sesuai dengan surat keputusan sengketa
tersebut, Panwas Kabupaten Kepulauan Aru memerintahkan KPU Kabupaten
Kepulauan Aru agar menetapkan Paslon a/n Godlief Ambrosus A Gainau dan
Djafrudin Hamu dan Paslon a/n Obed Barends dan Eliza Lazarus Darakay belum
memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan pencalonan….” Lebih lanjut
DKPP menilai : “Terhadap fakta tersebut DKPP berpendapat bahwa tindakan
PARA TERADU yang telah meloloskan Paslon yang tidak memenuhi persyaratan
dukungan Paslon sesuai dengan peraturan telah melanggar Kode Etik
penyelenggara Pemilu”. Bahwa dengan demikian tindakan Teradu II dan Teradu
III, dalam mengeluarkan putusan dalam tahapan pencalonan, dengan
memasukan Bapaslon/Paslon yang tidak memenuhi syarat pencalonan, pernah
diberikan peringatan keras oleh DKKP dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015, dan kembali dilakukan Teradu II dan
Teradu III dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepualauan Aru
Tahun 2020.
f. Bahwa tindakan-tindakan Para Teradu, yang tidak bertindak sesuai Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta Sumpah/Janji, sebagaimana
tersebut dalam uarain Pengadu di atas, berpotensi menimbulkan konflik
kepentingan antara lembaga penyelenggara Pemilu dan mereduksi integritas
proses dan integritas hasil Pemilihan. Selain itu dengan kewenangan yang besar
yang dimiliki Para Teradu, baik dalam hal pengawasan maupun dalam
kewenangan ajudikasi, dengan keputusan yang mengikat kepada Pengadu,
apabila dilakukan dengan itikad buruk secara terus menerus dan melanggar
hukum, akan menggangu tahapan Pemilihan dan mereduksi proses dan hasil
Pemilihan.
g. Bahwa sedari awal Pengadu tidak ingin mengadukan Para Teradu melalui
mekanisme pelanggaran Kode Etik. Namun tindakan Pengadu ini dilakukan
didasarkan pada pentingnya kewaspadaan Para Teradu, dalam melaksanakan
fungsi pengawasan dan fungsi ajudikasi, secara benar dan sesuai asas, prinsip
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalam pelaksanaan
kewenangannaya dapat menguatkan proses tahapan yang telah dilakukan
sesuai ketentuan perundang-undang oleh sesama penyelenggara Pamilu.
Berdasarkan uraian dan pejelasan Pengadu di atas, maka Pengadu memberikan
kesimpulan Pengadu sebagai berikut:
1. Bahwa terbukti Para Teradu mengabaikan fakta terjadinya koreksi hasil
pengecekan terhadap jumlah dukungan yang memenuhi syarat, dengan
memberikan rekomendasi hasil pengawasan Nomor: 036/K.BAWASLU-
KAB.KEP ARU/PM.01.02/III/2020 tanggal 6 Maret 2020 secara selektif, tidak
secara utuh, dan hanya berdasarkan pada hasil pengecekan jumlah
dukungan sebelum dilakukan koreksi oleh Pengadu. Padahal bila Para Teradu
berpendapat lain, Para Teradu seharusnya memberikan pendapat atau
rekomendasi seketika saat dilakukan rapat koordinasi antara Pengadu,
Teradu II dan Teradu III dan Bapaslon tanggal 26 Februari 2020, dimana
Pengadu menyatakan akan melakukan koreksi jumlah dukungan hasil
pengecekan, dengan mengeluarkan 57 dukungan pada Kecamatan Sir Sir
dari dukungan yang memenuhi syarat Bapaslon. Bukan malah Para Teradu
justru memberikan rekomendasi dengan meminta Pengadu memperbaiki
objek sengketa (BA-1-KWK) tanggal 6 Maret 2020 setelah objek sengketa
diregistrasi oleh Para Teradu dalam sengketa Pemilihan, tanggal 28 Februari
2020.
2. Bahwa Para Teradu terbukti telah memiliki pretensi memihak kepada
Bapaslon sebagai pihak Pemohon dalam sengketa Pemilihan, dengan
memberikan data pengawasan kepada Bapaslon untuk dijadikan materi dan
bukti tertulis dalam pemeriksaan musyawarah yang dipimpin oleh Para
Teradu. Apalagi terbukti dalam putusan musyawarah, Para Teradu
melakukan konstruksi hukum dan pembuktian, dengan mempertahankan
hasil pengecekan sebelum dilakukan koreksi oleh Pengadu, dengan
mengesamping bukti-bukti surat dari Pengadu, berkaitan dengan terbuktinya
cetak Silon dalam 7 Formulir B.1.1.KWK di Kecamatan Sir Sir berisi 57
dukungan tanggal 24 Februari 2020, dengan keterangan saksi yang tidak
relevan berkaitan dengan ada tidaknya penyerahan dokumen di atas tanggal
23 Februari 2020, pukul 23.40 WIT. Rahmat Bagja, SH., L.LM., dan
Dayanto, SH., MH., dalam buku Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu, cetakan 1 2020, dalam halaman 216, memberikan kualifikasi bukti
yang diperoleh melalui ilmu pengetahuan sebagai bukti logis yang
memberikan kepastian bersifat mutlak dan tidak memungkinkan adanya
bukti lawan. Artinya dengan tidak adanya bukti lain, yang dapat membantah
terteranya waktu cetak 7 Formulir Model B.1.1.KWK Perseorangan dari
SILON berisi 57 dukungan pada Kecamatan Sir Sir tanggal 24 Februari
2020, maka sifat kepastian pembuktiannya haruslah dinyatakan bersifat
mutlak dan tidak dapat dibantah pihak lawan.
3. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan kewenangannya sebagai Majelis
Musyawarah dalam Sengketa Proses Pemilihan yang diajukan oleh
Bapaslon/Pemohon, Para Teradu telah bertindak tidak adil, tidak jujur,
diskriminatif dan tidak prosedural dalam melaksankan proses musyawarah
maupun dalam menilai dan memberikan putusannya, dengan tindakan:
- Menilai Eksepsi Pengadu/Termohon berkaitan dengan eksepsi kedudukan
hukum yang dikuatkan dengan keterangan Ahli dari Fakultas Hukum
Universitas Pattimura Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, SH, M.Hum, dengan
mengedepankan Pasal 28 I ayat (4) danayat (5) UUD 1945 dan Pasal 43
ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Pasal 7 ayat (1)
UU Nomor 10 Tahun 2016 yang bukan merupakan kaidah hukum acara
dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan;
- Tidak menilai eksepsi Pengadu/Termohon berkaitan makna komulatif dari
objek sengketa dalam bentuk “keputusan dan berita acara” yang
diperkuat dengan keterangan Ahli dari Fakultas Hukum Universitas
Pattimura Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, SH, M.Hum;
- Tindakan Para Teradu sebagai Majelis Musyawarah dalam Sengketa
Proses Pemilihan dengan memberikan kesempatan kepada
Bapaslon/Pemohon untuk mengajukan replik atau tangapan atas
jawaban Pengadu/Termohon.
4. Tindakan Para Teradu dalam Sentra Gakumdu dengan menindaklanjuti
laporan pidana Bapaslon bersamaan dengan diterimanya Permohonan
sengketa Pemilihan, terbukti dengan jelas dan tegas bertentangan dengan
Pasal 17 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 yang menegaskan Para
Teradu dalam memeriksa sengketa Pemilihan hanya berkenaan dengan
Permohonan yang dapat dinilai Para Teradu tidak mengandung unsur
pidana. Dengan kata lain, dalam kerangka penegakan hukum Pemilihan
perbuatan Pengadu menerbitkan BA-1-KWK Perseorangan tanggal 26
Februari 2020 adalah masuk kategori penegakan hukum sengketa
Pemilihan yang dapat diuji melalui sengketa Pemilihan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 143 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan (UU
Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun
2016);
5. Bahwa karena itu, rangkaian kegiatan Para Teradu, baik dalam melakukan
pengawasan, memberikan rekomendasi, memutuskan putusan pemeriksaan,
dan meningkatkan status laporan pidana Pemilihan, diduga dilakukan
dengan sengaja untuk tidak jujur, tidak adil, tidak profesional dan memihak
sehingga memenuhi dan/atau telah melanggar UU Nomor 1Tahun
2015Pasal 32 huruf a, Pasal 136, Pasal 143 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
serta Pasal 180 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana
dirubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan KPU Nomor 16
Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2017
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2020; Pasal 13 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun
2017 sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun
2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo. Keputusan KPU
Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/III/2020 Tentang Pedoman Teknis
Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atu Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 pada
halaman 9 BAB II huruf B angka ; Pasal 2 ayat (1)danayat (2), Pasal 4 ayat (2)
dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan ayat (3), Pasal 17 danPasal 22 danPasal 26
ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
6. Bahwa berdasarkan uraian perbuatan Para Teradu sebagaimana yang
dijelaskan diatas, maka perbuatan Para telah jelas melanggar ketentuan :
Pasal 2; Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d; Pasal 6 ayat (3) huruf a s.d. huruf I; dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
7. Bahwa dengan memperhatikan Peringatan Keras kepada Teradu II dan Teradu
III, dalam putusan DKPP Nomor : 63/DKPP-PKEE-IV/2015 dimana Teradu II
dan Teradu III pernah menerbitkan putusan dalam tahapan pencaloan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015,
sebagaimana diuraikan Pengadu dan berdasarkan fakta hukum serta
pertimbangan putusan DKPP a quo, maka terdapat keyakinan Teradu II dan
Teradu III, tidak mengindahkan dan mengabaikan Peringatan Keras dalam
putusan DKKP terdahulu, sehingga kembali bertindak memutuskan hal
yang sama dan berulang dalam pencaloan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan hal-hal dan uraian tersebut di atas maka dengan ini Pengadu
memohon kepada DKPP RI untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyenggara Pemilu.
3. Memberikan sanksi pelanggaran Kode Etik Penyenggara Pemilu kepada Para
Teradu; atau
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
15 sebagai berikut:
No KODE ALAT BUKTI KETERANGAN
BUKTI
1. P–1 Bukti Regitrasi Sesuai Asli
2. P–2 Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Aru Sesuai Asli
Nomor : 40/PL.02.2-Kpt/8107/KPU-
Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah
Syarat Minimum Dukungan dan Persebaran
Dukungan Bagi Bakal Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2020.
3. P–3 7 Formulir Model B.1.1 – KWK, pada Kec. Sir- Sesuai Asli
sir.
4. P–4 Tabel Kontrol Kelompok 1&Kelompok 2 Sesuai Asli
5. P–5 Berita Acara hasil Pengecekan Pemenuhan Sesuai Asli
Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan
Dalam Pemiliha Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 (BA-
1-KWK Perseorangan) tanggal 26 Februari
2020
6. P–6 Rekomendasi Hasil Kajian Tindaklanjut Sesuai Asli
Temuan Dugaan Pelanggaran Nomor :
036/K.BAWASLU-KAB.KEP
ARU/PM.01.02/III/2020 tanggal 6 Maret
2020
7. P–7 Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Sesuai Asli
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Aru Nomor Register Permohonan :
01//PS/BWSL/KPA.31.04/III/2020 tanggal
13 Maret 2020
8. P–8 Berita Acara Nomor : 14/PL.02.2- Sesuai Asli
BA/8107/KPU-KAB/III/2020, tertanggal 15
Maret 2020.
9. P–9 Surat Panggilan dari Kepolisian untuk Sesuai Asli
diperiksa sebagai saksi dalam Perkara
Dugaan Tindak Pidana Pemilu kepada
Pengadu dan semua Anggota KPU Kab.
Kepulauan Aru.
10 P – 10 Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) Sesuai Asli
11 P – 11 Putusan DKPP Nomor: 63/DKPP-PKEE- Sesuai Salinan
IV/2015
12. P – 12 Surat KPU Kab. Kepulauan Aru kepada Sesuai Asli
Bawaslu Kab. Kepulauan Aru, Nomor :
48/PL.02.2-SD/8107/KPU-Kab/III/2020,
perihal : Mohon Petunjuk, tertanggal 21 Maret
2020.
13 P – 13 Surat Bawaslu Kab. Kepulauan Aru, Nomor : Sesuai Asli
063/K.Bawaslu.Kab.Kep.Aru/PM.00.02/III/2
020, Perihal : Petunjuk Bawaslu Kab.
Kepulauan Aru, tertanggal 23 Maret 2020.
14 P – 14 Data pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Sesuai Copy
Kepulauan Aru dalam pengecekan jumlah
dukungan dalam Formulir B.1.1.KWK dan
Formulir B.1.KWK
15 P – 15 Vidio Keterangan Ahli pada Musyawarah Bukti Digital
Sengketa Pemilihan Tahun 2020 di Bawaslu
Kab. Kepulauan Aru
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa di dalam proses pemeriksaan yang telah dilakukan pada hari, Selasa, 09 Juni
2020, telah terungkap fakta-fakta persidangan yaitu sebagai berikut :
1) Bahwa benar pada tanggal 23 Februari 2020, Pukul 23.48 WIT, bertempat di
Kantor KPU Kab. Kepulauan Aru, Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil
Bupati Kab. Kepulauan Aru atas nama Victor Syair dan Rosina Gaelagoy
“menyerahkan” dokumen syarat dukungan dan Persebaran (Formulir Model : B.I
KWK, B.I.I KWK dan B.2 KWK) kepada KPU Kab. Kepulauan Aru.
2) Bahwa waktu penyerahan Dokumen Syarat Dukungan dan Persebaran dari
Bapaslon Perseorangan tersebut hanya tersisa 12 menit batas terakhir
Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan, setelah proses
penerimaan Dokumen Syarat Dukungan dan Persebaran Bapaslon Perseorangan
tersebut kemudian Komisioner dan Staf KPU Kab. Kepulauan Aru memeriksa
Dokumen Syarat Dukungan dan Persebaran yang diserahkan oleh Bapaslon
Perseorangan mulai dari Tanggal 23 Februari 2020, Pukul 23.48 WIT sampai
dengan tanggal 24 Februari 2020 dini hari, dan tepatnya sekitar pukul 02.00 WIT
(dini hari), tanggal 24 Februari 2020 ternyata kedapatan ada 7 Dokumen
Formulir Model B.I.I KWK pada Kecamatan Sir-sir dengan total jumlah dukungan
sebanyak 57, baru dicetak dari Silon pada tanggal 24 Februari 2020 dan
dimasukan secara diam-diam oleh Bapaslon tanpa sepengetahuan KPU Kab.
Kepulauan Aru sehingga telah terbukti terhadap 7 Dokumen B.I.I KWK pada Kec.
Sirsir dengan jumlah dukungan sebanyak 57 dukungan tersebut tidak diberikan
secara bersamaan dengan Dokumen Syarat Dukungan dan Persebaran lainnya
yang diserahkan oleh Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan atas
nama Victor Syair dan Rosina Gaelagoy pada Tanggal 23 Februari 2020, Pukul
23.48 WIT. Adapun data waktu dan tanggal pada 7 Dokumen Formulir Model B.I.I
KWK yaitu :
No. Kecamatan Desa/ Jumlah Dukungan Dalam Tanggal Cetak Waktu Cetak Silon
Kelurahan Formulir B.1.1-KWK Silon
1 Waifual 1 24 Februari 2020 00.14.18 WIB
2 Wafan 3 24 Februari 2020 00.14.30 WIB
3 Langhalau 2 24 Februari 2020 00.14.44 WIB
4 Sir Sir Gomsey 2 24 Februari 2020 00.14.55 WIB
5 Kolaha 2 24 Februari 2020 00.13.51 WIB
6 Leiting 2 24 Februari 2020 00.15.06 WIB
7 Godagoda 46 24 Februari 2020 00.15.29 WIB
Jumlah 7 57
Bahwa telah terbukti berdasarkan waktu dan tanggal cetak didalam 7 Dokumen
Formulir Dokumen Model B. I. I. KWK tersebut tidak lagi masuk didalam konteks
“penyerahan” karena telah melewati tenggang waktu, sehingga dokumen tersebut
harus dinyatakan tidak sah.
3) Bahwa setelah diketahui adanya 57 Dukungan didalam 7 Dokumen Formulir
Model B.I.I KWK di Kec. Sirsir dicetak telah melewati tanggal penerimaan dokumen
syarat dukungan dan persebaran Bapaslon Perseorangan maka Pengadu meminta
agar Dokumen tersebut harus dinyatakan sebagai dukungan tidak sah, terhadap
hal ini terjadi perdebatan antara KPU Kab. Kepulauan Aru dan Bapaslon
Perseorangan, pada saat perdebatan ini disaksikan oleh Teradu III Baco Djabumir.
Fakta persidangan telah membuktikan bahwa Teradu III Baco Djabumir telah
memberikan keterangan tidak benar terkait dengan adanya Pertanyaan dari
Majelis Pemeriksa dan kemudian dijawab oleh Teradu III Baco Djabumir tidak
mengetahui proses perdebatan 57 Dukungan pada 7 Dokumen Formulir Model
B.I.I KWK yang dicetak dan diserahkan sudah melewati batas waktu penyerahan
dokumen syarat dukungan dan persebaran, namun dalam Keterangan lainnya
yang disampaikan oleh Teradu III Baco Djabumir dengan tegas menyatakan bahwa
karena adanya perdebatan tersebut oleh karenanya Bapak Hanafi Rahawarin
selaku Anggota KPU Prov. Maluku menengahi perdebatan tersebut dan meminta
agar proses pengecekan tetap berjalan, fakta tentang Teradu III Baco Djabumir
dalam memberikan keterangan yang tidak benar didalam persidangan tersebut
dikuatkan dengan adanya point konfromtir yang dilakukan oleh Ketua KPU Prov.
Maluku selaku Pihak Terkait dalam perkara ini.
Bahwa setelah terjadi perdebatan tersebut, Pengadu menginstruksikan kepada
petugas pengecekan agar 57 Dukungan pada 7 Dokumen Formulir Model B.I.I
KWK sebagai Dukungan yang tidak sah dan memberikan catatan pada tabel
control.
Bahwa terhadap peristiwa ini disaksikan secara langsung oleh Teradu III, namun
dalam menjalankan fungsi pengawasannya Teradu III justru sama sekali tidak
memberikan tangapan dan / atau rekomendasi pengawasan atas adanya 57
Dukungan pada 7 Dokumen B.I.I KWK di Kec. Sirsir. Justru didalam Persidangan
Kode Etik Teradu III memberikan keterangan yang tidak benar atau Teradu III
dengan sengaja ingin membohongi Majelis Pemeriksa Sidang DKPP.
4) Bahwa benar berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan dalam waktu yang
singkat, diketahui jumlah dukungan Bapaslon yaitu 6.944 (Angka ini termasuk 57
dukungan pada 7 Dokumen B.I.I KWK Kec. Sirsir yang telah dianggap tidak sah)
dan persebaran Bapaslon sebanyak 10 Kecamatan.
5) Bahwa benar terhadap pengecekan kesesuaian kelengkapan dari 6.944 dukungan
Silon yang di upload dengan jumlah dukungan dalam B.1.1.KWK sebanyak 6.935
dan B.2.KWK sebanyak 6.935 yang diserahkan sehinggaterdapat perbedaan antara
dukungan dalam Silon dan B.1.1.KWK dan B.2.KWK yang dicetak dari Silon. Dari
jumlah tersebut sebanyak 6.639 dukungan dinyatakan memenuhi syarat
kelengkapan, termasuk di dalamnya 57 dukungan di Kecamatan Sir Sir yang
sebelumnya sudah ditandai dalam kertas kontrol namun ikut dihitung, dan
sebanyak 296 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat kelengkapan.
6) Bahwa terhadap angka dukungan 6.639 Bapaslon yang dihitung termasuk dengan
57 dukungan pada Formulir B.I.I KWK yang tidak sah tersebut, pada tanggal 26
Februari 2020 Pengadu mengetahuinya dan melakukan tindakan koreksi terhadap
angka dukungan 6.639 dikurangi dengan 57 Dukungan yang dinyatakan tidak
sah. Sebelum tindakan koreksi yang dilakukan oleh KPU Kab. Kepulauan Aru,
telah dilakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kab. Kepulauan Aru yang
dihadiri oleh Teradu II dan Teradu III, pada saat rapat koordinasi tersebut Pengadu
telah menyampaikan bahwa akan dilakukan tindakan korektif yaitu mengurangi
57 Dukungan tidak sah pada jumlah dukungan 6.639, dan meminta tanggapan
dari Teradu II dan Teradu III, namun pada saat itu Teradu II dan Teradu III tidak
memberikan tanggapan atau rekomendasi (Berdasarkan Keterangan Teradu II yang
menerangkan bahwa pada saat rapat koordinasi Teradu II ada memberikan
tanggapannya adalah Keterangan yang tidak benar), Teradu II dan Teradu III
mengkehendaki tndakan korektif yang dilakukan oleh KPU Kab. Kepulauan Aru.
7) Bahwa pada tanggal 26 Februari 2020, sebelum Pengadu melakukan tindakan
koreksi dengan mengurangi jumlah dukungan 6.639 dengan 57 dukungan yang
tidak sah, Pengadu telah mengundang Para Teradu dan Bapaslon Perseorangan
untuk menyampaikannya, dan ternayata dalam rapat tersebut Pihak Teradu tidak
memberikan tanggapannya.
8) Bahwa telah terbukti didalam persidangan berdasarkan Laporan / Pengaduan dari
Bapaslon Para Teradu telah memproses 3 jenis pelanggaran yaitu Pelanggaran
Administrasi, Penyelesaian Sengketa dan Tindak Pidana Pemilu terhadap 1 (satu)
perstiwa dan 1 subjek yang sama dengan jangka waktu yang tidak berselang lama,
perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu dengan jelas telah bertentangan
dengan Pasal 17 Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017.
9) Bahwa berdasarkan permintaan dari Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati
Perseorangan Kab. Kepulauan Aru atas nama Victor Syair dan Rosina Gaelagoy,
Para Teradu memberikan dokumen pengawasannya kepada Bapaslon dengan
beralasan pada Ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Terhadap dokumen pengawasan yang diberikan dari Para Teradu tersebut
dijadikan oleh Bapaslon sebagai Bukti didalam Musyawarah Sengketa Pemilihan
dan Putusan dari sengketa tersebut Para Teradu mengabulkan keseluruhan dari
Permohonan Pemohon / Bapaslon.
Terhadap fakta ini telah menunjukan sikap Para Teradu yang tidak jujur, tidak
adil, tidak profesional dan memihak kepada Bapaslon.
Kesimpulan
1. Bahwa terbukti Para Teradu mengabaikan fakta terjadinya koreksi hasil
pengecekan terhadap jumlah dukungan yang memenuhi syarat, dengan
memberikan rekomendasi hasil pengawasan Nomor : 036/K.BAWASLU-KAB.KEP
ARU/PM.01.02/III/2020 tanggal 6 Maret 2020 secara selektif, tidak secara utuh,
dan hanya berdasarkan pada hasil pengecekan jumlah dukungan sebelum
dilakukan koreksi oleh Pengadu. Padahal bila Para Teradu berpendapat lain, Para
Teradu seharusnya memberikan pendapat atau rekomendasi seketika saat
dilakukan rapat koordinasi antara Pengadu, Teradu II dan Teradu III dan
Bapaslon tanggal 26 Februari 2020, dimana Pengadu menyatakan akan
melakukan koreksi jumlah dukungan hasil pengecekan, dengan mengeluarkan 57
dukungan pada Kecamatan Sir Sir dari dukungan yang memenuhi syarat
Bapaslon. Bukan malah Para Teradu justru memberikan rekomendasi dengan
meminta Pengadu memperbaiki objek sengketa (BA-1-KWK) tanggal 6 Maret 2020
setelah objek sengketa diregistrasi oleh Para Teradu dalam sengketa Pemilihan,
tanggal 28 Februari 2020.
2. Bahwa Para Teradu terbukti telah memiliki pretensi memihak kepada Bapaslon
sebagai pihak Pemohon dalam sengketa Pemilihan, dengan memberikan data
pengawasan kepada Bapaslon untuk dijadikan materi dan bukti tertulis dalam
pemeriksaan musyawarah yang dipimpin oleh Para Teradu. Apalagi terbukti dalam
putusan musyawarah, Para Teradu melakukan konstruksi hukum dan
pembuktian, dengan mempertahankan hasil pengecekan sebelum dilakukan
koreksi oleh Pengadu, dengan mengesamping bukti-bukt surat dari Pengadu,
berkaitan dengan terbuktinya cetak SILON dalam 7 Formulir B.1.1.KWK di
Kecamatan Sir Sir berisi 57 dukungan tanggal 24 Februari 2020, dengan
keterangan saksi yang tidak relevan berkaitan dengan ada tidaknya penyerahan
dokumen di atas tanggal 23 Februari 2020, pukul 23.40 WIT. Rahmat Bagja, SH.,
L.LM., dan Dayanto, SH., MH., dalam buku Hukum Acara Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilu, cetakan 1 2020, dalam halaman 216, “memberikan kualifikasi
bukti yang diperoleh melalui ilmu pengetahuan sebagai bukti logis yang
memberikan kepastian bersifat mutlak dan tidak memungkinkan adanya bukti
lawan.” Artinya dengan tidak adanya bukti lain, yang dapat membantah
terteranya waktu cetak 7 Formulir Model B.1.1.KWK Perseorangan dari SILON
berisi 57 dukungan pada Kecamatan Sir Sir tanggal 24 Februari 2020, maka
sifat kepastian pembuktiannya haruslah dinyatakan bersifat mutlak dan tidak
dapat dibantah pihak lawan.
3. Tindakan Para Teradu yang memutuskan dan meneruskan kepada Sentra
Gakumdu untuk menindaklanjuti laporan pidana Bapaslon dan menetapkan
status dari KPU Kab. Kepulauan Aru sebagai Tersangka bersamaan dengan
diterimanya Permohonan sengketa Pemilihan, terbukti dengan jelas dan tegas
bertentangan dengan Pasal 17 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 yang
menegaskan Para Teradu dalam memeriksa sengketa Pemilihan hanya berkenaan
dengan Permohonan yang dapat dinilai Para Teradu tidak mengandung unsur
pidana. Dengan kata lain, dalam kerangka penegakan hukum Pemilihan
perbuatan Pengadu menerbitkan BA-1-KWK Perseorangan tanggal 26 Februari
2020 adalah masuk kategori penegakan hukum sengketa Pemilihan yang dapat
diuji melalui sengketa Pemilihan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan (UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8
Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016);
4. Bahwa karena itu, rangkaian kegiatan Para Teradu, baik dalam melakukan
pengawasan, memberikan rekomendasi, memutuskan putusan pemeriksaan, dan
meningkatkan status laporan pidana Pemilihan, diduga dilakukan dengan sengaja
untuk tidak jujur, tidak adil, tidak profesional dan memihak sehingga memenuhi
dan/atau telah melanggar UU Nomor 1Tahun 2015Pasal 32 huruf a, Pasal 136,
Pasal 143 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 180 ayat (1) dan ayat (2) UU
Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana dirubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun
2016; Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perubahan
PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; Pasal 13 ayat (3)
Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana dirubah terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo.
Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/III/2020 Tentang Pedoman
Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atu Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 pada halaman 9 BAB II
huruf B angka ; Pasal 2 ayat (1)danayat (2), Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1)
huruf b dan ayat (3), Pasal 17 danPasal 22 danPasal 26 ayat (1) Peraturan
Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota
Bahwa berdasarkan uraian perbuatan Para Teradu sebagaimana yang dijelaskan
diatas, maka perbuatan Para Teradu telah jelas melanggar ketentuan: Pasal 2;
Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; Pasal 6
ayat (3) huruf a s.d. huruf I; dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
Bahwa Pengadu menduga telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
dalam proses mengawasi tahapan pelaksanaan Penyerahan dan Pengecekan jumlah
dukungan Bapaslon perseorangan a.n Viktor Sjair dan Pdt.Rosiana Gaelagoy, dari
tanggal 23 Februari 2020 s.d. tanggal 26 Februari 2020. Bahwa dalam hal ini,
Pengadu melakukan proses tahapan penerimaan dan penegecekan jumlah
dukungan Bapaslon perseorangan sesuai jadwal tahapan yakni tanggal 19 s.d 23
Februari 2020. Bapaslon ini diharuskan menyerahkan dokumen pendukung sesuai
dengan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 40/PL.02.2-
Kpt/8107/KPU- Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Syarat Minimum Dukungan
dan Persebaran Dukungan Bagi Bakal Calon Perseorangan, syarat dukungan
kecamatan. Dokumen yang diserahkan tersebut harus berupa hasil cetak dari Silon
dan batas penyerahan sampai tanggal 23 Februari 2020; Bapaslon ini menyerahkan
hasil dukungan pada pukul 23.48 WIT sebanyak 6.944 yang tersebar di 10
kecamatan. Setelah dicek oleh Pengadu, terdapat 57 dukungan (dalam 7 Formulir
Model B.1.1.KWK)pada Kecamatan Sir Sir yang merupakan cetakan dari aplikasi
SILON pada tanggal 24 Februari 2020.Oleh karena itu Pengadu memrintahkan
kepada staf KPU untuk melakukan pengecekan ulang dan menandai 57
dukungan tersebut sebagai dukungan yang tidak sah, dimana pengecekan tersebut
dilakukan bersama dengan Staf para Teradu dan Bapaslon.Staf Pengadu tetap
memasukkan 57 dukungan tersebut ke dalam daftar pendukung Bapaslon, sehingga
Pengadu melakukan pengecekan kembali dan mengeluarkan 57 dukungan tersebut
dari suara sah. Sehingga pendukung Bapaslon dari jumlah 6.639 menjadi
6.582.Alhasil,dukungan Bapaslon kurang dari syarat dukungan minimal,dan
dinyatakan ditolak sebagai Bapaslon Perorangan Bupati dan Wakil Bupati
Kab.Aru.Dan Pengadu mengeluarkan BA-1-KWK Perseorangan tanggal 26 Februari
2020,dengan status ditolak. Atas peristiwa tersebut, Para Teradu Menindaklanjuti
dengan beberapa tindakan yakni: Pertama, mengeluarkan rekomendasi kepada
Pengadu dengan Kajian Tindaklanjut Temuan Dugaan Pelanggaran
Nomor:036/K.BAWASLU-KAB.KEP RU/PM.01.02/III/2020 tanggal 6 Maret 2020 dan
meminta Pengadu agar segera memperbaiki Berita Acara tentang hasil
Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020 (BA-1-
KWK Perseorangan); Kedua, mengeluarkan Putusan sengketa
Nomor01//PS/BWSL/KPA.31.04/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 yang intinya
memerintahkan kepada Pengadu untuk membatalkan BA yang telah diterbitkan
Pengadu; Ketiga: menyatakan Bapaslon lolos dalam pemilu 2020,dan keempat terkait
BA tidak lolosnya Bapaslon,para Teradu menindaklanjuti laporan pidana yang
diajukan oleh Bapaslon di Sentra Gakkumdu yang kemudian diregistrasi dengan
Nomor: 01/ /PS/BWSL/KPA.31.04/III/2020. Atas tindakan para Teradu tersebut,
Pengadu menilai bahwa para Teradu telah bertindak tidak professional, tidak netral,
mandiri dan cenderung memihak. Para Teradu diduga telah melanggar pasal 6 ayat
(2), huruf b tentang mandiri, huruf c tentang adil, dan ayat (3) huruf f
tetang professional; Pasal 7 ayat (1) tentang sumpah janji pada Peraturan
DKPP No. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP-RI) yang Terhormat, perkenankan kami Teradu I (Amran
Bugis) Teradu II (Yordan B Bahhy) dan Teradu III (Baco Djabumir) menyampaikan
keterangan/jawaban dari pokok pengaduan sebagaiberikut :
1. Bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh ketentuan Pasal 30 huruf a
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Teradu telah melakukan
Pengawasan pada tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Bupati Dan Wakil Bupati/Calon Walikota Dan Wakil Walikota kepada KPU
Kabupaten/Kota yang di mulai dari tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan
tanggal 23 Februari 2020 serta Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran yang
dimulai dari tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan tanggal 26 Februari 2020
berdasarkan pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan,
Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa atas perintah ketentuan Pasal 30 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, Teradu diberikan akses untuk mengawasi proses pengimputan
dukungan yang wajib dimasukan oleh Bapaslon kedalam Sistim Pencalonan
(SILON KPU) sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Peraturan KPU Nomor :
10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor : 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan
Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan
Wakil Wali kota;
3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap penginputan data dukungan
pada Sistim Pencalonan KPU (Silon KPU) Bakal Pasangan Calon telah menginput
atau memasukan data dukungan sebanyak 6.944 dukungan dan telah disubmit
sebagaimana yang di atur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis
Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota;
4. Bahwa sebagaimana hasil pengawasan Para Teradu, Bakal Pasangan Calon
Perseorangan atas nama Victor Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy telah
menyerahkan dokumen syarat dukungan dan sebaran pada masa akhir
Penyerahan yaitu pada tanggal 23 Februari 2020 bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Kepulauan Aru dengan Mengisi buku penerimaan penyerahan
dokumen dukungan dengan membubuhkan tandatangan dimana isian waktu
dalam buku penerimaan penyerahan dokumen dukungan menunjukan Pukul
23.48 WIT yang mana Pengadu sendiri menyampaikan dalam uraian fakta dan
juga melampirkan alat bukti berupa Buku Penerimaan Penyerahan Dokumen
Dukungan;
5. Bahwa mengacu kepada fakta dan alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu
(Bukti P-1) sesungguhnya Bakal Pasangan Calon atas nama Victor Sjair dan Pdt.
Rosiana Gaelagoy sudah menyerahkan dokumen syarat dukungan sebelum batas
waktu Penyerahan sebanyak 6.944 dan tersebar pada 10 Kecamatan sebagaimana
yang sudah diinput atau dimasukan ke dalam Silon KPU dan sudah disubmit
sebagaimana disebutkan didalam Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, jo Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor. 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang
Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota;
6. Bahwa mengacu pada prosedur penyerahan syarat dukungan bakal pasangan
calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang
Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyebutkan secara
tegas Isian ‘‘Waktu Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
akan menjadi dasar waktu pelaksanaan penyerahan dokumen dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan. Apabila melewati Batas waktu yang di tentukan
maka pelaksanaan penyerahan dukungan tidak dapat dilanjutkan dan Bukan
Tanggal Cetak pada Dokumen Formulir Model B.1.1.KWK yang menjadi dasar
dalam Pelaksanaan Penyerahan Syarat Dukungan sebagaimana yang didalilkan
oleh Pengadu;
7. Bahwa Pengadu mendalilkan yaitu ada penyerahan dukungan yang dilakukan
oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan, hal mana dibuktikan dengan adanya
penyerahan 57 (lima puluh tujuh) Dokumen yang dicetak tertanggal 24 Februari
2020, sehingga atas dasar tanggal cetak dimaksud, Pengadu berkesimpulan
bahwa telah terjadi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan lebih dari satu kali,
akan tetapi faktanya bahwa selama proses penyerahan syarat dukungan dengan
batas waktu penyerahan yaitu pada tanggal 23 Februari 2020 Pukul 24.00 WIT
berdasarkan hasil pengawasan, Teradu tidak menemukan adanya penyerahan
syarat dukungan yang diserahkan di atas tanggal 23 Februari 2020, hal mana
dibuktikan juga dalam Proses Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan, dimana Pengadu melalui dalil yang disampaikan dalam jawaban
Termohon (KPU Kabupaten Kepulauan Aru) mau pun Saksi yang diajukan oleh
Termohon, tidak satu pun yang dapat membuktikan bahwa bakal pasangan calon
atas nama Victor Sjair dan Pdt.Rosiana Gaelagoy telah menyerahkan syarat
dukungan melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, dan terhadap keadaan hukum yang terjadi, maka secara nyata dan
jelasn bahwa Pengadu menunjukan ketidakkonsistenan dalam memahami dan
menerapkan prosedur atau tata cara penyerahan syarat dukungan sebagaimana
yang Pengadu tegaskan sendiri yaitu yang di atur dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020
Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota;
8. Bahwa pengadu secara nyata menerangkan telah meminta kepada petugas
pengecekan untuk menandai dalam Kertas Kontrol terhadap 57 Dukungan yang di
anggap Pengadu tidak sah berdasarkan pada tanggal cetak yang tertera pada
Dokumen tersebut Hal ini secara jelas menunjukan Pengadu telah Menerima 57
Dokumen tersebut sebagai dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon
perseorangan di mana Pengadu kembali bertindak tidak konsisten dalam
memahami serta menerapkan Prosedur Aturan sebagaimana yang diatur dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan
Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan
Wakil Wali kota yang menyebutkan KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota di
larang menerima Dokumen Dukungan Perbaikan di luar Waktu Penyerahan
Dukungan;
9. Bahwa terkait dengan 57 (lima puluh tujuh) dokumen syarat dukungan yang telah
ditandai dalam Kertas Kontrol sebagaimana yang disampaikan oleh Pengadu
semuanya berada dalam penguasaan dan pengendalian Pengadu;
10. Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Teradu bersama Tim
yang terdiri dari Staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru pada masa Penyerahan
sampai dengan Pengecekan terhadap Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan selanjutnya Hasil Pengawasan tersebut wajib dituangkan didalam
Formulir Model A (Hasil Pengawasan) sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan
Pasal 8 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dan terhadap hasil pengawasan Teradu, diduga telah terjadi pelanggaran
Pemilihan, sehingga atas dasar itulah Teradu melakukan pembahasan dalam
rapat pleno pimpinan dengan hasil bahwa telah terjadi Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan sehingga dijadikan temuan dan hasil temuan dimaksud
kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk Rekomendasi Dugaan Pelanggaran
Administrasi kepada Pengadu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 30
huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, akan tetapi
Rekomendasi oleh Teradu, tidak ditindaklanjuti oleh Pengadu tanpa disertai
dengan alasan-alasan tidak dilaksanakannya rekomendasi Teradu.
11. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2020, Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas
nama Victor Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy, menyampaikan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Teradu (Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Aru) dengan objek sengketa yaitu Berita Acara yang dikeluarkan oleh Pengadu
(KPU Kabupaten Kepulauan Aru), maka berdasarkan kewenangan Yudisial
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 143 ayat 1, 2 dan 3 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, Teradu menerima dan kemudian
menyelesaikan permohonan penyelesaian sengketa dengan amar putusan yang
pada pokoknya Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya. Dan
terkait dengan Berita Acara sebagai objek sengketa sebagaimana yang
dipermasalahkan oleh Pengadu dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan, adalah objek yang diperluas sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 4 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga
Teradu bertindak didasari pada Ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum dimaksud.
12. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2020, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Atas
Nama Victor Sjair dan Pdt. Rosiana Gaelagoy telah menyampaikan Laporan
Dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang diduga dilakukan oleh Pengadu (KPU
Kabupaten Kepulauan Aru) kepada Teradu, maka berdasarkan tugas dan
kewenangan yang diberikan kepada Teradu (Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru)
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 30 huruf b Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, maka Teradu telah menerima dan melakukan
serangkaian proses penanganan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Sentra Gakkumdu) berdasarkan perintah ketentuan Pasal 146 ayat 1, 2, 3 dan 4
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Kedua
Kalinya Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang, Juncto Peraturan bersama
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
13. Bahwa penanganan Temuan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Penanganan
Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan serta Penyelesaian Permohonan
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang ditangani oleh Teradu, adalah
proses penanganan yang porsinya berbeda-beda dan telah diatur masing-masing
didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah
Diubah Kedua Kalinya Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang maupun
peraturan pelaksana lainnya yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
serta Peraturan Bersama Antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga
terhadap serangkaian proses yang dilakukan oleh Teradu adalah pelaksanaan
tugas dan kewenangan yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan, sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu bahwa Teradu tidak
profesional dalam melaksanakan tugas dan kewenangan adalah tidak beralasan
hukum.
14. Bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Victor Sjair dan Pdt.
Rosiana Gaelagoy menyampaikan surat resmi terhadap Teradu terkait dengan
permintaan data hasil pengawasan dalam pengecekan jumlah dukungan dalam
formulir B.1.1.KWK dan formulir B.1.KWK dan kemudian Teradu merespon
dengan menjawab surat tersebut dan menyampaikan data yang diminta oleh bakal
pasangan calon lewat surat resmi dimana dasar pertimbanggan Teradu semata-
mata hanyalah dalam rangka melaksanakan perintah Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu
memberikan informasi kepada publik dan tidak didasarkan kepada pretensi atau
keberpihakan kepada pihak manapun selain itu menurut Teradu hasil
pengawasan adalah merupakan kerja dari pengawasan yang dilakukan secara
terbuka dan trasparan sehingga tidak ada yang tertutupi dalam hasil pengawasan
tersebut dan atas dalil Pengadu adalah merupakan kesimpulan yang tidak
mendasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada;
15. Bahwa didalam dalil Pengadu, juga menyimpulkan yaitu Teradu II dan Teradu III
telah melakukan atau mengulangi kesalahan dalam proses Musyawarah
Penyelesaian Sengketa sebagaimana yang pernah dilakukan pada Tahun 2015
adalah merupakan sebuah penilaian yang tidak subtasial dengan pokok
permasalahan yang terjadi pada proses penyelesaian sengketa Tahun 2020, serta
pengadu terlalu jauh dalam menyimpulkan bahwa Teradu telah melakukan
kesalahan atau pelangaran kode etik, karena sesunguhnya kewenangan untuk
menerima, memeriksa, mengadili dan mengutus dugaan pelangaran kode etik
yang dilakukan oleh penyelengara pemilu adalah merupakan Majelis DKPP RI.
Dan terhadap aduan tersebut teradu memohon kepada majelis agar memberikan
pertimbangan seadil-adilnya. sehingga terhadap dalil Pengadu dimaksud, adalah
patut dikesampingkan.
[2.7] PETITUM TERADU
karena seluruh jawaban para Teradu yang dikemukakan di atas telah berdasarkan
fakta-fakta dan Keterangan yang sebenarnya dengan didasari landasan hukum yang
patut adanya, selanjutnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III memohon kepada
Majelis Pemeriksa Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar memberikan
pertimbangan seadil-adilnya.
[2.8] BUKTI TERADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1 T.1 Dokumentasi dari Silon Pemilihan Serentak 2020
2 T.2 Buku Penerimaan Penyerahan Dokumen Dukungan
Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
3 T.3
10923/LHP/PP/02/2020
Keterangan Laporan Permohonan Sengketa Dari Bakal Pasangan
4 T.4
Calon Atas Nama VICTOR SJAIR Dan Pdt.ROSIANA GAELAGOY
Keterangan Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Dan Formulir
5 T.5
Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan
Keterangan Formulir Model A.13 Pemberitahuan Tentang Status
6 T.6
Laporan Atau Temuan
Rekaman Percakapan pada saat Proses Rapat Penyampaian Hasil
7 T-7
Verifikasi syarat dukungan pada tanggal 26 Februari 2020
Terlampir Bukti Surat Resmi Permintaan Data dari Bakal Calon
8 T-8
Bupati Victor Sjair
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Setelah pemeriksaan digelar, Teradu I s.d Teradu III memberikan kesimpulan sidang
pemeriksaan sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap Dalil Pengadu terkait dengan 57 Dukungan yang termasuk dalam
7 Dokumen yang dicetak oleh Bakal Pasangan Calon tertanggal 24 Februari 2020
sesungguh nya adalah Dokumen yang sudah diserahkan Oleh Bakal Pasangan
Calon yang termasuk di dalam jumlah 6.944 dukungan dan sudah si submit
sebelum pukul 24.00 WIT (Bukti Silon). Bahwa sesuai ketentuan bagaimana
mungkin Bakal Pasangan Calon dapat mencetak Dokumen (57 dukungan) ersebut
kalau Dokumen tersebut belum di input masuk ke Silon KPU dan disubmit
sebelum batas waktu yaitu pukul 24.00 WIT. Para Teradu perlu menegaskan
bahwa dokumen (B.1.1-KWK) yang dicetak Bakal Pasangan Calon adalah dokumen
yang wajib sudah diinput ke Silon KPU Kabuaten Kep. Aru sesuai batas waktu
yang ditentukan dalam peraturan yaitu Tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00
WIT. Maka harus ditegaskan dan jelaskan oleh Pengadu sendiri “kenapa bakal
pasangan calon masih bisa mencetak dokumen tersebut di atas pada tanggal 24
Februari 2020 dan diterima oleh Pengadu”. Pengadu memahami bahwa dokumen
yang sudah diterima oleh KPU Kabupaten Kep. Aru, haruslah sudah memenuhi
syarat (MS). Perlu juga Para Teradu tegaskan bahwa seluruh dokumen dukungan
yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon yang telah diterima oleh Pengadu
dalam hal ini KPU Kabupaten Kep. Aru sepenuhnya dalam pengendalian dan
pengusaan pengadu sendiri. Sesuai dengan ketentuan tidak ada ruang bagi Bakal
Pasangan Calon untuk menyerahkan dan mencetak dokumen dukungan di luar
dokumen yang diterima pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00. Hal tersebut
sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan, sehingga tidak mungkin
ada dokumen lain yang diterima oleh Pengadu dalam hal ini KPU Kabupaten Kep.
Aru di luar batas waktu yang ditentukan sebagaimana dalil Pengadu sehingga
apabila ada dokumen lain yang masuk dan di terima maka patut dipertanyakan
dari mana dokumen ini bisa masuk dan kenapa Pengadu menerima dokumen
tersebut karena sesungguh soal penguasaan dan Pengendalian Dokumen
semuanya merupakan otoritas dan pengusaan pengadu sendiri;
2. Bahwa terhadap proses penyelesian sengketa yang didalilkan oleh Pengadu
sesungguhnya Para Teradu melaksanakan Perintah Undang – Undang Nomor 1
Tahun 2015 Pasal 143 Ayat 1 Selanjutnya Permohonan Sengketa yang diterima
oleh Pengadu berasal dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang pada Intinya
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Merasa dirugikan akibat dari Keputusan KPU
Kab. Kep. Aru yang mengurangi 57 Dukungan pada Kecamatan Sir Sir padahal 57
Dukungan tersebut telah diterima oleh KPU Kab. Kepulauan Aru kemudian sudah
dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan sudah dinyatakan Memenuhi
Syarat (MS). Bahwa dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa yang
dilakukan serta putusan yang bacakan Para Teradu menegaskan bahwa tidak ada
tendensi atau pretensi serta keberpihakan Para Teradu kepada Bakal Pasangan
Calon Perseorangan seperti apa yang disimpulkan atau dituduhkan oleh Pengadu,
akan tetapi semata – mata yang dilakukan oleh Teradu hanyalah melaksanakan
amanat ketentuan peraturan perundang – undangan. Bahwa Putusan Bawaslu
Kabupaten Kep. Aru juga telah melalui serangkaian proses persidangan dan fakta
yang terungkap dalam proes Sengketa yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam hal ini selaku Pemohon;
3. Bahwa terkait dengan Penanganan Tindak Pidana Pemilihan, para Teradu perlu
menegaskan hal tersebut terjadi karena adanya laporan yang disampaikan kepada
Teradu oleh Pelapor atas nama Victor Sjair (Bakal Calon Perseorangan) terhadap 4
orang Anggota KPU Kabupaten Kep. Aru, dimana Penagdu atas nama Mustafa
Darakay selaku Ketua KPU Kabupaten Kep. Aru tidak dilaporkan. Berdasarkan
Prosedur dan Ketentuan yang berlaku, para Teradu bersama – sama dengan
Sentra Gakumdu yang bertempat di Sekertariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Aru menindaklanjuti. Perlu di Tegaskan juga oleh Teradu bahwa sesungguhnya
Teradu melaksanakan Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Teradu sebagaimana
yang diatur dalam Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan (Undang–Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 32 huruf c yaitu Menerima dan Menindaklanjuti
Laporan Yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap
pelaksanaan Peraturan Perundang – Undangan mengenai Pemilihan yang
disampaikan kepada Teradu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Bawaslu Provinsi Maluku
Setelah menyimak proses ini, dan mendengar seluruh keterangan maupun pendapat
baik dari Teradu maupun Pengadu. Ada beberapa hal yang ingin disampaikan bahwa
titik persoalan ini hanya pada angka 57 dan yang ada dalam 7 dokumen yang dinilai
tidak memenuhi syarat. Ini yang menjadi persoalan. Ada penyerahan tanggal 23.48
WIT di kantor KPU Kab. Kep. Aru dengan jumlah syarat dukungan calon
perseorangan telah terpenuhi syarat minimalnya dan dilanjutkan dengan proses
pengecekan atau penilaian dokumen calon perseorangan.
Point yang terpenting adalah angka 57 atau 7 dokumen yang ada Kecamatan Sir Sir
diketahui setelah tanggal penyerahan atau tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00
versi Bawaslu dan di atas tanggal 23 Februari 2020 versi KPU. Ini menandakan
bahwa ada penyerahan yang tidak diketahui. Ada dokumen yang diserahkan menurut
KPU atau Pengadu bahwa dokumen itu siluman. Pengawas juga tidak diketahui ada
prosesnya. Tapi bukti fisiknya ada pada saat pengecekan. Dokumen penyerahan itu
diamankan di mana? Ada tim verifikasi yang melakukan verifikasi dokumen syarat
dukungan sejak penyerahan tanggal 23 Februari 2020 pukul 23.48 menit. Dan
dokumen itu seharusnya diamankan. Tidak ada orang yang masuk ke sana. Hanya
tim verifikasi pasangan calon dan pengawas. Saya pikir titik persoalan 57 syarat
dukungan dalam 7 dokumen di Kecamatan Sir Sir harus ditelusuri datangnya dari
mana dan siapa yang cetak. Itu yang menjadi pokoknya. Prosedur penyerahan dan
prosedur pengecekan sudah dijelaskan tapi tidak ada unsur keterbukaan. Belum satu
satu pun yang mengungkapkan bahwa dokumen 57 syarat dukungan dalam 7
dokumen pada Kecamatan Sir sir tidak diketahui datangnya dari mana. Dan
pengakuan KPU selaku Pengadu bahwa hanya penyerahan satu kali. Terus dukumen
itu dapatnya dari mana?
Terkait dengan proses penangangan, Perlu kami sampaikan bahwa soal ada tiga
proses yang berjalan secara simultan dalam satu keadaan hukum yang sama.
Bawaslu Kab. Kepulauan Aru telah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undang maupun perbawaslu sebagai
landasan yuridis untuk menindaklanjuti permohonan sengketa maupun pelenggaran.
[2.10.2] KPU Provinsi Maluku
Pada saat diserahkan pada masa Bakal Calon Perseorangan ditemukan bahwa Bakal
Calon Perseorangan atas nama Victor Sjair menyerahkan pada batas akhir pada
pukul 23.48 WIT, waktu dimana batas akhir penyerahan. Sehingga waktu tinggal 12
menit itu disesuaikan. Kenapa disesuaikan karena: Pertama, 6.944 itu adalah
minimal syarat jumlah dukungan yang dipersoalkan yang harus diserahkan sehingga
KPU Kab. Kepulauan Aru harus memastikan bahwa semua itu harus memenuhi
syarat. Karena pada masa akhir yang diserahkan itu dicek. KPU Provinsi juga
melakukan surat petunjuk berkaitan dengan adanya proses penyerahan dukungan
perseorangan. Dimana di situ disebutkan bahwa pada saat proses penyerahan. Jadi
dicek adalah berkaitan dengan memastikan jumlah dukungan yang diserahkan oleh
pasangan bakal calon perseorangan yang sudah disubmit oleh aplikasi silon oleh
KPU jumlah yang memenuh syarat 6.944. Nah karena rentang waktu yang tersisa 12
menit, dilanjutkan dengan masa pengecekan jumlah dukungan terhadap dokumen
yang diserahkan. Bahwa pada saat KPU Provinsi melakukan pendampingan dan
supervisi terhadap penyerahan dukungan perseorangan yang kemudian
dipersyaratkan dan diinstruksikan oleh surat KPU tanggal 21 Februari 2020
berkaitan dengan instrumen monitoring, dalam monitoring itu tercatat bahwa
memberitahukan kepada Bawaslu Kabupaten, memberitahukan kepada Bakal Calon,
lalu keadaan yang tadi disebutkan bahwa ada dokumen yang tercetak ditanggal 24
Februari yang seharusnya dokumen itu diserahkan pada tanggal 23 Februari pukul
24.00 WIT. Kemudian di dalam instrumen hasil pengawasan itu tidak ada
rekomendasi dari Bawaslu Kab. Kep. Aru. Yang berikutnya, ada kejadian khusus ada
perdebatan antara bakal calon dengan ketua KPU Kab. Kepulauan Aru. Kami juga
mengkonfrontir terkait dengan pernyataan Teradu III, berkaitan dengan bertolak
belakang. Teradu III tidak tahu ada dokumen temuan 57 dokumen dukungan yang
dicetak pada B.1.1 KWK. Kemudian dia menyatakan salah satu anggota KPU Provinsi
Maluku atas nama Hawarin yang pada saat itu juga melakukan supervisi bersama
koordinator wilayah Kepulauan Aru. Ada bahasa intrumen intruksikan untuk
menerima semua dokumen harus ada klarifikasi kepada Teradu III karena jangan
sampai pernyataan ini bertolak belakang, apakah kemudian didengarkan secara
langsung oleh Saudara Teradu III.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.