II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Yenni Mairida
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu
Alamat : Jl. Raya Pekan Heran KM.4 Pematang Reba, Kabupaten
Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ronaldi Ardian
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu
Alamat : Jl. Raya Pekan Heran KM.4 Pematang Reba, Kabupaten
Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Fitra Rovi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu
Alamat : Jl. Raya Pekan Heran KM.4 Pematang Reba, Kabupaten
Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Dedi Risanto
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu
Alamat : JL. Purnawirawan No. 15 Pematang Reba, Kabupaten
Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : M. Lukman Said
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu
Alamat : JL. Purnawirawan No. 15 Pematang Reba, Kabupaten
Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Said M. Affandi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu
Alamat : JL. Purnawirawan No. 15 Pematang Reba, Kabupaten
Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Salestia Deni
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu
Alamat : JL. Purnawirawan No. 15 Pematang Reba, Kabupaten
Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Herwyn J.H. Malonda
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Alamat : JL. M.H. Thamrin No.14 Jakarta Pusat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu VIII;
Teradu I s.d. Teradu VIII Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
II.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 20 November 2023, sebagai berikut:
I. Pokok Permasalahan:
1. Bahwa Pengadu merupakan Bacaleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Daerah
Pemilihan 5 Nomor Urut 2 dari Partai Garuda;
2. Bahwa benar Pengadu mantan narapidana kasus SARACEN yang viral tahun 2017
silam. Meskipun Pengadu sebagai mantan terpidana, masyarakat tidak
mempersoalkannya perihal tersebut karena masyarakat daerah pesisir Dapil 5
Kabupaten Indragiri Hulu menginginkan sosok yang mempunyai potensi untuk
dijadikan perwakilan anggota DPRD Kabuputen Indragiri Hulu. Pengadu dapat
dukungan dari masyarakat dan sudah mendeklarasikan diri untuk maju sebagai
Bakal Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (vide bukti P-01);
3. Bahwa pada saat pengajuan pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu
Daerah Pemilihan (Dapil) 5 dan Pengadu sudah melengkapi dokumen persyaratan
pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (vide bukti P-02);
4. Bahwa pada tanggal 8 Juli 2023 Pukul 17.00 WIB Pengadu dihubungi oleh Rudy
Kurniawan yang merupakan Sekretaris DPC Partai Garuda Kabupaten Indragiri
Hulu untuk hadir di Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hulu menghadap kepada
Ketua KPU guna untuk mengklarifikasi sebagai bacaleg mantan terpidana;
5. Bahwa di Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hulu Ketua KPU menanyakan Pelapor
apakah pernah dipidana Undang-Undang ITE? Pengadu menjawab: benar bu, Saya
dulu pernah terpidana kasus SARACEN saat momen Pilkada Jakarta dan Pilpres
tahun 2019 dan di vonis 2 tahun penjara;
6. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu menjelaskan bahwa
untuk semua Terpidana dan Mantan Terpidana sudah digeneralisasikan dengan
adanya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengingat Pengadu tersandung
Undang-Undang ITE dengan ancaman di atas 5 tahun Pengadu harus menunggu
masa jedah 5 tahun;
7. Bahwa pada saat itu Pengadu menyanggah bahwa ada pengecualian di dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat 1 huruf
g, kasus yang dialami berhubungan dengan politik sehingga Pengadu tidak harus
menunggu masa jedah 5 tahun. Namun KPU menjelaskan kembali bahwa
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 semua terpidana dan
mantan terpidana yang ancamannya di atas 5 tahun, harus menunggu masa jeda
5 tahun;
8. Bahwa dengan adanya penjelasannya dari KPU Kabupaten Indragiri Hulu Pengadu
tetap mendaftarkan diri sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu;
9. Bahwa pada hari senin tanggal 31 Juli 2023 KPU Kabupaten Indragiri Hulu
mengumumkan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Politik peserta pemilu Partai
Garuda tingkat Kabupaten dengan Berita Acara Nomor: 541/PL.01.4-
BA/1402/2023;
10. Bahwa KPU Kabupaten Indragiri Hulu keliru memverifikasi administrasi perbaikan
bakal Calon DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dengan Berita Acara Nomor:
541/PL.01.4-BA/1402/2023 di lembaran halaman nomor 102, 103 dan 104 jenis
status terpidana atau mantan narapidana, dokumen Dapil Indragiri Hulu 5 (Lima),
Nomor Urut 2 (dua), Nama Bakal Calon Jasriadi, Dokumen Bakal Calon Huruf B
nomor 7 huruf (a) “surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan
dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon
yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan
sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang sehingga tidak ada lagi hubungan
secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia” dengan
memberikan penafsiran keterangan masa jeda belum 5 tahun belum terpenuhi,
sehingga nama Bakal Calon Jasriadi menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (vide
bukti P-03);
11. Bahwa Nama Bakal Calon Jasriadi terpidana atau mantan terpidana khusus yang
behubungan dengan politik praktis, sesuai dengan Surat Pernyataan (MODEL BB.
PERNYATAAN) tanggal 25 Juni 2023 saat pengajuan atau perbaikan dokumen
bakal calon DPRD Kabupaten Indragiri hulu, yaitu tentang status terpidana atau
mantan terpidana yang melakukan tindak pidana Kealpaan dan tindak Pidana
Politik (vide bukti P-04);
12. Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 KPU Kabupaten Indragiri Hulu
mengumumkan Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Politik peserta
pemilu Partai Garuda tingkat Kabupaten dengan Berita Acara Nomor:
575/PL.01.BA/1402/2023. KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah nyata keliru di
dalam lampiran Berita Acara Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 bukanlah untuk
peserta pemilu Partai Politik Partai Garuda, melainkan lampiran tersebut
diperuntukkan untuk peserta pemilu Partai Politik Partai PAN (vide bukti P-05);
13. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2023 Pengadu memberitahukan kepada Sekretaris
DPC Partai Garuda, Berita Acara Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 lampirannya
bukanlah untuk peserta pemilu Partai Politik Partai Garuda, melainkan lampiran
tersebut diperuntukkan kepada peserta pemilu Partai Politik Partai PAN, sehingga
DPC Partai Garuda menyampaikan kekeliruan tersebut kepada KPU Kabupaten
Indragiri Hulu untuk merevisi Berita Acara Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023;
14. Bahwa KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah keliru memverifikasi Hasil Akhir
Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dengan Berita Acara Nomor:
575/PL.01.BA/1402/2023 di lembaran halaman nomor 32, 33 dan 34 jenis status
terpidana atau mantan narapidana (vide bukti P-06), dokumen Dapil Indragiri
Hulu 5 (Lima), Nomor Urut 2 (dua), Nama Bakal Calon Jasriadi, Dokumen Bakal
Calon Huruf B nomor 7 huruf (a) “surat keterangan dari kepala lembaga
pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan
bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang sehingga
tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia” dengan memberikan keterangan TIDAK BENAR, sehingga Nama Bakal
Calon JASRIADI menjadi Tidak Memenuhi Syarat(TMS);
15. Bahwa KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah keliru dan menafsirkan di saat
memverifikasi Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dengan Berita Acara Nomor:
575/PL.01.BA/1402/2023 bahwa Jasriadi yang diancam 6 tahun penjara dan
harus menunggu masa jeda 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai Calon DPRD
Kabupaten Indragiri Hulu, syarat tersebut tidak berlaku bagi mantan narapidana
yang berhubungan dengan politik karena berbeda pandangan dengan rezim yang
berkuasa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022
perubahan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang berbunyi (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah : Warga Negara Indonesia dan harus
memenuhi persyaratan: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan
dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan
sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai
pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi
mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;
dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yangberulang- ulang;
16. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2023, Pengadu mengajukan permohonan untuk
penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu demi
kepastian hukum, karena Pengadu menganggap adanya kekeliruan dan penafsiran
KPU memverifikasi Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu secara sepihak,
sehingga Nama Bakal Calon JASRIADI menjadi Tidak Memenuhi Syarat(TMS);
17. Bahwa sebelum sidang Adjudikasi, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu
melaksanakan mediasi terhadap Pengadu dan KPU Kabupaten Indragiri Hulu
untuk mengambil keputusan kata mufakat. Namun di dalam mediasi tidak ada
kesepakatan sehingga dilanjutkan sidang Adjudikasi;
18. Bahwa di dalam sidang Adjudikasi untuk lebih lengkapnya persidangan lanjutan
bisa dilihat kembali melalui link youtube Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (vide
bukti P-07) Pengadu menghadirkan 2 orang saksi dari warga dan Saksi Ahli Tata
Negara dan mengajukan bukti berupa fotokopi surat dengan materai cukup serta
dileges untuk meyakinkan Majelis Adjudikasi, selain setiap masing-masing saksi
memberikan keterangannya diantaranya:
1. Saksi atas nama Iin Reynata menerangkan bahwa Kasus Saracen pernah
melihat melalui siaran TV, youtube dan media online;
2. Saksi Ahli menerangkan Zennis Helen, hal mana dalam Pendapat Hukum
Ahli, menerangkan kasus yang dihadapi oleh Pemohon di dalam perkara
yang pernah dihadapi Pemohon di Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:
1155/Pid.Sus/2017/PN Pbr jo. Nomor: 94/Pid.Sus/2018/PT.Pbr,
merupakan terpidana pidana politik (vide bukti P-08);
19. Bahwa di dalam sidang Adjudikasi KPU Kabupaten Indragiri Hulu menghadirkan
Saksi Ahli Hukum atas nama Firdaus, S.H. Firdaus, S.H. menerangkan isinya:
1. Saksi Firdaus, S.H. menerangkan perihal Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2023 mulai dari syarat-syarat pendaftaran bakal
calon Anggota Legislatif DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, Syarat
dokumen pendaftaran bakal calon Anggota Legislatif, verifikasi dokumen
dan fungsinya KPU Kabupaten;
2. Saksi Firdaus, S.H. menerangkan di dalam persidangan bahwa KPU adalah
penyelenggara pemilu, pekerjaan KPU adalah administratrif tidak
menafsirkan, tidak menafsirkan soal-soal pasal ini apakah tindak pidana
politik atau tidak. Sepanjang administratif dilengkapi statusnya
MEMENUHI SYARAT. Jika timbul keragu-raguan, KPU dapat meminta
klarifikasi terhadap lembaga instansi yang berwenang;
3. Saksi Firdaus, ST menerangkan di dalam persidangan bahwa Undang-
Undang ITE termasuk Hukum Positif, Majelis Adjudikasi dan Pemohon juga
sepakat;
20. Bahwa saat persidangan Adjudikasi Bawaslu Kabupaten dalam masa transisi,
pada tanggal 15 Agustus 2023 masa jabatan ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri
Hulu berakhir, sehingga terjadi kekosongan pada tanggal 16 Agustus 2023 sampai
tanggal 18 Agustus 2023 barulah dilantik anggota Bawaslu dengan masa jabatan
2023-2025;
21. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2023 mengadakan rapat pleno Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dan pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023
dibacakan dihadapan para pihak serta terbuka untuk umum dengan
MEMUTUSKAN isinya dalam petikan Menolak Eksepsi Termohon dan Menolak
Permohonan Pemohon seluruhnya (vide bukti P-09);
22. Bahwa Pelapor keberatan atas Keputusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu,
sehingga Pengadu mengajukan koreksi banding ke Badan Pengawas Pemilihan
Umum melalui Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Namun Bawaslu Kabupaten
Indragiri Hulu melalui surat jawaban yang isinya menolak permohonan Pengadu,
Pengadu diarahkan langsung datang ke Badan Pengawas Pemilihan Umum dan
diberikan waktu 1 hari setelah putusan dibacakan (vide bukti P-10);
23. Bahwa pada tanggal 11 September 2023 Pengadu datang ke Jakarta untuk
mencari keadilan, Pengadu datang ke Badan Pengawas Pemilihan Umum RI untuk
konsultasi terkait keputusan dari Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum sengketa pemilu menjelaskan yang isinya:
1. Koreksi banding hanya bisa dilakukan oleh Bawaslu RI apabila putusan
penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang
diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diduga
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pengajuan koreksi banding hanya bisa dimohonkan oleh oleh Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
3. Apabila pemohon mengajukan permohonan Koreksi Putusan secara
langsung ke Bawaslu RI, bisa dilakukan mengirimkan surat, diterima atau
tidaknya tergantung keputusan pimpinan Bawaslu RI;
24. Bahwa dari hasil diskusi bersama Bawaslu RI, pada tanggal 19 September 2023
Pengadu mengajukan surat permohonan koreksi banding kepada Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum (vide bukti P-12), yang intinya hasil Putusan
Penyelesaian Sengketa Proses Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 (vide bukti P-11) Bawaslu
Kabupaten Indragiri Hulu diduga keliru dan bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
25. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2023 Badan Pengawas Pemilihan Umum membalas
surat permohonan Pelapor dinyatakan isinya permohonan selayaknya ditolak (vide
bukti P-13);
26. Bahwa dari serangkaian diatas KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Bawaslu
Kabupaten dan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang pada intinya Pengadu
tidak dapat melampirkan Surat Keterangan Kejaksaan untuk persyaratan
dokumen pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, sehingga Nama
Bakal Calon Jasriadi menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Perlu diketahui
bahwa Pengadu sudah berupaya meminta surat keterangan dari kejaksaan,
berikut kronologi singkatnya:
1. Untuk melengkapi persyaratan pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten
Indragiri Hulu, Pengadu memohon surat keterangan di Pengadilan Negeri
Pekanbaru sesuai domisili. Untuk mendapat Surat Keterangan dari
Pengadilan tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi,
diantaranya adalah surat permohonan melalu website Eraterang
https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/, Photo Pemhon 4x6 1
Lembar, Photo Copy KTP, SKCK;
2. SKCK adalah salah satu persyaratan wajib untuk mendapatkan surat
keterangan dari pengadilan, yang herannya pada saat mendapatkan SKCK
tersebut, Pengadu berkelakuan baik di SKCK (vide bukti P-14);
3. Bahwa Pengadu sudah menanyakan perihal tersebut kepada pihak Polresta
Pekanbaru untuk memastikan apakah data saya tidak pernah terlibat
tindak kriminial?;
4. Petugas mengatakan tidak menemukan perihal tersebut;
5. Saat mengajukan surat permohonan untuk mendaftarkan surat keterangan
tidak pernah dipidana sesuai SKCK, namun permohonan ditolak, Petugas
Pengadilan bisa mengeluarkan surat keterangan yang isinya pernah
dipidana (vide bukti P-15);
6. Sebelum Pengadu menggugat di Bawaslu, Pengadu datang ke KPU
Kabupaten Indragiri Hulu menanyakan bagaimana cara mendapatkan Surat
Keterangan dari Kejaksaan, Sementara Pengadu sudah berupaya untuk
mendapatkannya;
7. KPU Kabupaten Indragiri Hulu memberikan penjelasan, untuk
mendapatkan surat dari Keterangan Kejaksaan, Pengadu diarahkan ke
Kantor Kejaksaan Riau atau Kejaksaan Tinggi, karena KPU sudah
menyurati pihak lembaga Instansi untuk memudahkan dalam pengurusan
pendaftaran Bacaleg DPRD dan itu juga pernah disampaikan didalam
sidang Adjudikasi (vide bukti P-07);
8. Kenyataannya di lapangan tidak sesuai keterangan dari KPU, Pengadu
sudah datang ke Kantor Kejaksaan, namun dari pihak kejaksaan
memberikan arahan untuk mendapatkan surat tersebut melalui Pengadilan
Negeri (PN), karena sekarang sudah satu pintu. Kejaksaan juga
menjelaskan bagi mantan narapidana yang sudah mempunyai hukum
tetap atau inkrach urusannya di Pengadilan Negeri;
9. Pengadu juga sudah berupaya konsultasi kepada Jaksa Penuntut Umum
yang dulunya menangani kasus SARACEN, JPU juga menyampaikan dan
memberikan arahan untuk mendapatkannya di Kantor Pengadilan (vide
bukti P-16);
10. Selanjutnya Pengadu upayakan lagi untuk mendapatkan Surat Keterangan
Pernah di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik melalui
website Eraterang (vide bukti P-17), yang akhirnya di proses oleh Pihak
Pengadilan. Namun disaat pengambilan surat keterangan tersebut, Pihak
pengadilan tidak berani mengeluarkan Surat Keterangan Pernah di Pidana
Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik, alasannya format itu sudah
baku;
11. Mengingat sulitnya mendapatkan Keterangan dari kejaksaan, hari itu juga
Pengadu datang ke Kantor Kejaksaan secara resmi menggunakan surat
pengantar dari Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu;
12. Pada tanggal 21 Agustus 2023 Pengadu baru mendapatkan balasan dari
Kejaksaan, yang isinya kurang lebih sama yang di keluarkan dari
Pengadilan Negeri (vide bukti P-18);
27. Demikianlah kronologi kejadian ini di buat untuk dapat diperiksa oleh DKPP
supaya saya dari Pengadu mendapatkan kepastian.
II. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, terhadap Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten
Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023, KPU Kabupaten Indragri
Hulu, Bawaslu Kabupaten Indragri Hulu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
diduga telah melanggar kode etik pemilu sebeagi berikut:
a. KPU Kabupaten Indragiri Hulu
1) Bahwa KPU Kabupaten Indragiri Hulu Ketua Teradu I dan Anggota KPU
Teradu II Divisi Hukum telah menafsirkan Surat Keterangan dari
Pengadilan dan juga menafsirkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11
ayat (1) huruf g yang berbunyi: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak
pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif
hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda
dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang;
sehingga Nama Bakal Calon Jasriadi (Pengadu) menjadi Tidak Memenuhi
Syarat(TMS);
2) Bahwa Ketua Teradu I dan Anggota KPU Teradu II dan Teradu III KPU
Kabupaten Indragiri Hulu kurang memahami persyaratan dokumen bakal
calon DPRD sebagai mana yang maksud pada Pasal 12 ayat (13) Peraturan
KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang berbunyi “Ketentuan mengenai formulir
MODEL BB. PERNYATAAN. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Komisi ini”. Seperti pada uraian Point (11) sehingga KPU
Kabupaten Indragiri Hulu kebingungan saat memverifikasi dokumen bakal
Calon DPRD Kabupaten Indragiri Hulu;
3) Bahwa Ketua Teradu I dan Anggota KPU Teradu II dan Teradu III KPU
Kabupaten Indragiri Hulu terlalu banyak kecerobohan dan kurang cakap
dalam menjalankan tugasnya seperti pada kronologi point (13);
4) Bahwa Ketua Teradu I dan Anggota KPU Teradu II dan Teradu III KPU
Kabupaten Indragiri Hulu terkesan menghalang-halangi Pengadu untuk
mendaftarkan diri sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu karena
Pengadu sebagai mantan terpidana. Hal tersebut sangat bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”, karena norma yang
terkandung dalam pasal-pasal a quo telah menggugurkan hak Pengadu;
5) Bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak konsisten, ICW
menemukan mantan narapidana korupsi yang masuk di dalam Daftar
Calon Sementara (DCS) selain itu juga ada mantan terpidana umum yang
belum memenuhi masa jeda 5 tahun. Jika memang peraturan KPU
diberlakukan sama untuk seluruh Indonesia, mengapa Pengadu tidak
diloloskan?. Menurut Pengadu, ini termasuk kategori pembatasan yang
diskriminatif;
6) Bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak konsisten dengan
persyaratan didalam Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, hingga tanggal 9
Oktober 2023 belum juga dicabut, sehingga Mantan Terpidana Korupsi
melanggeng mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten;
b. Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu
1) Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII dalam pertimbangan
Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor:
001/PS.REG/1402/VIII/2023 pada angka 13 (tiga belas) yang menyatakan
tidak ada aturan dan/atau keputusan/yurisprudensi yang membatalkan
syarat surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan seseorang
sebagai terpidana karena kealpaan atau pidana politik sebagaimana diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
oleh karena itu syarat tersebut harus dipenuhi oleh seseorang yang
mengaku sebagai mantan terpidana tindak pidana politik. Pada tahun
tanggal 5 September 2018 Teradu IV telah mengabulkan permohonan
mantan narapidana korupsi dengan Nomor Register Permohonan :
001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 (vide bukti P-20), di dalam
Putusan halaman 40 pada point 4 sampai 7 dan halaman 41 point (1)
sampai point (4) Teradu IV mengabulkan Permohonan Pemohon untuk
seluruhnya. Pengadu berpendapat bahwa Teradu IV;
2) Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII telah nyata dan
keliru dalam membuat putusan dan sama sekali tidak mempertimbangkan
dalil pokok permohonan Pemohon, padahal pada point 5 (lima), point 6
(enam) dan point 7 (tujuh) (vide bukti P-12) Pengadu jelas-jelas kental
dengan nuansa politiknya dalam perkara tersebut dan berhubungan
dengan tindak pidana politik praktis. Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan
Teradu VII tidak mempertimbangkan alat bukti pada Putusan Pengadilan
Negeri Nomor: 1155/Pid.Sus/2017/PN.PBR dan Nomor:
94/Pid.Sus/2018/PT.PBR (vide bukti P-19). Hal mana serangkaian
tindakan yang dilakukan Pengadu pada tahun 2017 telah terbukti
melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE), yang
dimana tindakan Pengadu terkualifikasi sebagai tindak pidana dalam
hukum positif yang dimana hanya karena Jasriadi selaku pelaku pada saat
melakukan tindak pidana mengakses akun facebook Sri Rahayu Ningsih
dan setelah itu membuat 3 postingan yaitu “ Adakah keadilan dinegeri ini?,
Mati satu tumbuh seribu dan Memuat tiga gambar yang berisikan
screenshoot status orang yaitu Ahok yang lainnya terdakwah lupa” yang di
tujukan kepada penguasa yang berkuasa di atas memiliki perbedaan
pandangan terhadap pandangan dengan rezim yang sedang berkuasa, hal
ini berkaitan erat dengan Pasal 11 Ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor
10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota.”;
3) Bahwa Pengadu seharusnya telah memenuhi unsur Pasal 12 Ayat (1) huruf
b angka 12 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, “terpidana
atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tidak
pidana politik.” yang dalam Keterangan Ahli menyatakan, “bahwa ini
merupakan tindak pidana politik karena sesuai dengan Berita Media Sosial
dan ini adalah tindak pidana yang dikecualikan berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 87/PUU-XX/2022 karena tindakan yang
dilakukan oleh Pemohon itu diduga tindak pidana politik.” Sehingga telah
nyata Pengadu termasuk kategori Perilaku Tindak Pidana Politik yang tidak
harus menunggu masa jeda 5 (lima) tahun untuk menjadi Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu;
4) Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII dalam Putusan
Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor:
001/PS.REG/1402/VIII/2023 tidak melaksanakan Asas Kepastian Hukum
dalam pertimbangannya pada angka 13 (tiga belas), yang dimana hal
tersebut mengandung keputusan yang multitafsir dan tidak memenuhi
prinsip berkepastian hukum dikarenakan dalam pertimbangan tersebut
Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII seharusnya memiliki
pengetahuan yang diyakini dan diketahui kebenarannya ataupun mencari
referensi sandaran hukum untuk membuat keputusan sesuai dengan isi
Pasal 7 Ayat (9) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan Umum dikarenakan dalam putusan tersebut harus
memenuhi prinsip berkepastian hokum. Misalkan sebagai contoh Keptusan
yang sudah pernah dikeluarkan oleh Teradu IV telah mengabulkan
permohonan mantan narapidana korupsi dengan Nomor Register
Permohonan : 001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 (vide bukti P-20);
5) Bahwa Teradu IV setelah Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023,
Teradu IV menolak surat Pengadu atas keberatan putusan tersebut untuk
koreksi banding ke Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu IV hanya
memberikan waktu 1 (satu) hari setelah putusan Pengadu untuk
mengajukan keberatan ke Bdan Pengawas Pemilihan Umum, perbuatan
Teradu IV sudah melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2022;
c. Badan Pengawas Pemilihan Umum
1) Bahwa Teradu VIII di dalam surat jawaban Nomor:
669/HK.03/K1/10/2023 (vide bukti P-13), Pengadu berpendapat bahwa
Teradu VIII hanya normatif, tindakan dan perbuatan yang tidak profesional
dimana sebagai Lembaga Tertinggi sebagai Badan Pengawas Pemilihan
Umum seharusnya mempunyai wewenang penuh untuk meneliti dan
memutuskan kembali apabila bertentantang dengan ketentuan perundang-
undangan. Sehingga Pengadu mendapat kepastian hukum;
2) Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 18 Agustus
2023 telah terjadi kekosongan anggota Bawaslu di Kabupaten Indragiri
hulu, sehingga dalam proses Putusan terhadap Putusan Penyelesaian
Sengketa Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 terkesan terburu-buru dan kurang
maksimal;
d. Pengadu
1. Berdasarkan UUD 1945, diantaranya :
a) Pasal 27 ayat (1) berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
b) Pasal 28C ayat (1) berbunyi: “Setiap orang berhak memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”;
c) Pasal 28D ayat (1) berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum”;
d) Pasal 28D ayat (3) berbunyi: “Setiap orang berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan”;
2. Bahwa Pasal 11 Ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang
menyatakan, “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana
politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak
pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan
politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan
terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana,
dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang”;
3. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 angka (2) semua
tindakan dan perbuatan PARA TERADU diduga keras telah bertentangan
dengan UUD 1985 Point (1) sebagai warna negara republic Indonesia, oleh
karenanya merupakan bentuk pendiskriminasian antara warga negara yang
pernah dipidana dengan warga negara yang tidak pernah dipidana. Adanya
diskriminasi ini menyebabkan hak-hak PENGADU menjadi berkurang, tidak
diakui sebagai warga negara yang telah bersih sehingga tidak mendapat
kesempatan yang sama dalam bidang politik, hukum, sosial dan aspek
kehidupan lainnya;
4. Bahwa Pasal 12 ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 point(2)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena masih membedakan
antara warga negara yang mantan terpidana dengan yang tidak. Oleh
karenanya, pasal aquo tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan hukum yang sama dihadapan
hukum bagi mantan terpidanan, termasuk PENGADU yang hendak
menyalurkan aspirasi politiknya secara formal dalam pemerintahan;
5. Bahwa PENGADU sangat keberatan dengan tindakan yang dilakukan PARA
TERADU yang DISKRIMINASI, sehingga PENGADU tidak bisa ikut serta
mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu;
6. Bahwa berdasarkan rangkaian fakta dan hukum terkait di atas menurut
Pengadu yang menjadi persoalan dalam perkara a quo adalah karena adanya
perbedaan pendapat atau penafsiran Pasal Pasal 11 Ayat (1) huruf g Peraturan
KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait mantan narapidana;
7. Bahwa tindakan Para Teradu yang menafisrkan Pasal 11 Ayat (1) huruf g
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait mantan narapidana, diduga
melanggar kode etik tidak menjaga integritas sebagaimana diatur dalam Pasal
6, ayat (2) huruf a, b, c dan d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 dan melanggar kode etik tidak menjaga
profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, d,e, f dan
i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
serta melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu merupakan
penjabaran dari prinsip integritas sebagaimana diuraikan dalam Pasal 8 huruf
a, Pasal 9 huruf a dan huruf b, Pasal 10 huruf a, dan huruf d, dan Pasal 16,
huruf a, dan melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
merupakan penjabaran dari prinsip profesionalitas, sebagaimana diatur dalam
Pasal 11 huruf a, dan huruf c, Pasal 12 huruf a, Pasal 13 huruf a, Pasal 15
huruf a, d dan e, Pasal 19 huruf b dan d, Pasal 7 mengenai sumpah/janji
anggota KPU, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017, sehingga mohon kepada DKPP untuk memberikan sanksi sesuai
pelanggaran kode etik yang dilakukan Para Teradu berupa pemberhentian
tetap;
8. Bahwa dengan tindakan dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri
Hulu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Ketua Plh
Bawaslu RI Selaku Para Teradu tersebut merupakan perbuatan dan tindakan
yang tidak menaati asas hukum yang berlaku dan telah keliru dalam
menafsirkan status mantan Narapidana terhadap JASRIADI adalah cacat
menurut hukum, maka dengan demikian Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar dapat memutus perkara a quo dengan
seadil adilnya agar marwah hukum dapat ditegakan setinggi tingginya di
Kabupaten Indragiri Hulu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya:
2. Para Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu;
4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV, Teradu V, Teradu VI
dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu;
5. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VIII selaku Ketua Plh.
Badan Pengawas Pemilihan Umum;
6. Menyatakan Pengadu berhak dimasukan kembali sebagai Calon Anggota DPRD
Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Jasriadi; dan
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Dokumentasi dukungan masyarakat;
2 P-2 • Kartu Tanda Penduduk a.n. Jasriadi
• Ijazah Menengah Kejuruan a.n. Jasriadi
• Surat Keterangan Tanda Bukti Telah Terdaftar Sebagai
Pemilih Nomor: 029/SK-TSP/PPS-TI/V/2023
• Surat Keterangan Dokter Nomor: 812/RM/3326
• Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Nomor:
812/RM/3324
• Surat Keterangan Pemeriksaan Napza Nomor:
812/RM/3325
• Surat Keterangan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:
1546/SK/HK/06/2023/PN PBR
• Model BB.Pernyataan (Surat Pernyataan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Indragiri Hulu a.n. Jasriadi)
• Kartu Anggota Partai Garuda a.n. Jasriadi
• Link press release Jasriadi
“https://m.berkabarnews.com/read-7784-2023-07-08-bacaleg-
dprd-inhu-atas-nama-jasriadi-mengumumkan-pernah-jadi-
napi.html
• Surat Pengakhiran Bimbingan Balai Pemasyarakatan
(BAPAS) Kelas II Pekanbaru Nomor:
W4.PAS.9.PK.01.05.06.2956
3 P-3 Berita Acara Nomor : 541/PL.01.4-BA/1402/2023 Tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
4 P-4 Model BB.Pernyataan (Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten/Kota Indragiri Hulu a.n. Jasriadi);
5 P-5 Berita Acara Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 Tentang Hasil
Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu;
6 P-6 Berita Acara Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 Tentang Hasil
Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu;
7 P-7 Link Youtube Lanjutan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilu Kabupaten Indragiri Hulu;
8 P-8 Curriculum Vitae Data Diri dan Legal Opinion Ahli Dr. ZENNIS
HELEN, SH., M.H;
9 P-9 Petikan Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor:
001/PS.REG/1402/VIII/2023;
10 P-10 Surat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor:
16/PS.00.02/K.RA-03/08/2023 Perihal Tanggapan Keberatan
Pemohon;
11 P-11 Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor:
001/PS.REG/1402/VIII/2023;
12 P-12 Surat Nomor: 004/P/Permohonan/ART-PART/IX/2023, Perihal
Surat Permohonan Koreksi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum;
13 P-13 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
669/HK.03/K1/10/2023, Perihal Jawaban Surat Permohonan;
14 P-14 Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor:
SKCK/YANMAS/14479/V/YAN.2.3/2023/INTELKAM;
15 P-15 Surat Keterangan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:
1546/SK/HK/06/2023/PN PBR;
16 P-16 Screenshot WhatsApp percakapan Pengadu dengan Jaksa
Penuntut Umum yang menangani kasus SARACEN;
17 P-17 Surat Jasriadi kepada Kepada Ketua Pengadilan Negeri
Pekanbaru, tanggal 1 Agustus 2023;
18 P-18 • Surat Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: B-
57/L.4.10/Dsp.4/08/2023, Perihal Surat Keterangan, tanggal
21 Agustus 2023;
• Surat DPC Garuda Indragiri Hulu Nomor: 033/DPC-
P.Garuda/Inhu/VIII/2023, Perihal Surat Permohonan
Keterangan, tanggal 8 Agustus 2023.
19 P-19 Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor
94/PID.SUS/2018/PT PBR;
20 P-20 Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Bawaslu
Kabupaten Indragiri Hulu Nomor Register Permohonan
001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018;
21 P-21 • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009;
• Pemberitaan Media Online databoks dengan judul “Ada 49
Caleg Mantan Napi Korupsi di Pemilu 2024, Ini Partai Asalnya”,
“Empat Orang Dalam Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif
Banten, Mantan Narapidana Korupsi, Pemberitaan Media
Online dataindonesia.id dengan judul “Daftar 56 Caleg Mantan
Koruptor Dalam DCT Pemilu 2024”;
22 P-22 • Profil Ferdinand Hutahean
• Pemberitaan Media Online CNN Indonesia
23 P-23 • Profil Buni Yani;
• Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor
370/PID.SUS/2017/PT.BDG.
24 P-24 • Surat Keterangan Pengadilan Negeri Kupang Nomor:
1198/SK/HK/06/2023/PN Kpg.
• Profil Arnikeb Eben Tung Sely.
25 P-25 Visi dan Misi Saracen Cyber Team;
26 P-26 Saracen Cyber Team;
27 P-27 ScreenShot Percakapan WhatsApp Acih Kurnia;
28 P-28 ScreenShot Youtube dengan Judul Halal - Haram Saracen |
Indonesia Lawyers Club ILC tvOne;
29 P-29 Pemberitaan Media Online suara merdeka.id dengan judul “Surat
Terbuka Tertuduh Pimpinan Sindikat Saracen Kepada Prabowo”;
30 P-30 Screenshot Percakapan WhatsApp Rudi Garuda Indragiri Hulu;
31 P-31 Kesimpulan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Hasil Akhir Verifikasi Administrasi KPU Indragiri Hulu Dengan
Nomor Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni
Muhammad Faizal Tanong dan Tri Utomo yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan tanggal 20 November 2023 sebagai berikut:
Muhammad Faizal Tanong
Kapasitas Saksi diminta oleh Pengadu dan Tim Pengacara, karena saya salah satu
yang dijadikan tersangka dalam kasus Saracen bersama Pengadu Jasriadi dan Sri
Wahyuningsih. Apabila ingin dilihat sebenarnya banyak rekam jejak beritanya.
Karena kasus ini sudah 6 tahun yang lalu. Mungkin disini Saksi hanya bisa
menegaskan kronologi kasus Saracen itu. Sebenarnya Saksi sudah bersumpah Demi
Allah, artinya Saksi akan mempertanggungjawabkan, karena ini boroknya besar
sekali nyawa taruhannya. Saksi dulu adalah orangnya Jusuf Kalla, kenapa Saksi
waktu itu tidak menerima, karena waktu itu Jusuf Kalla pernah berkata hancur
Indonesia kalau Jokowi jadi presiden. Waktu itu, Saksi berada di ring satu. Di ring
satu semuanya adalah intelejen. Saksi bukan siapa-siapa, hanya kebetulan
beruntung bisa masuk di dalam ring itu. Saksi memiliki mata, telinga, yang salah
adalah mulut Saksi. Ketika Jusuf Kalla salah waktu itu, karena kita mendukung
Pilkada DKI, sudah kacau semuanya. Tadi Saksi menyimak hasil pembicaraan sidang
bahwa ini Saracen ini politis atau tidak? Terkait ada aturan masa jeda 5 tahun. Pada
waktu itu Saksi ditangkap menjadi kasus politik karena ada atensi dari Jaksa Agung.
Saksi ditangkap oleh Keamanan Negara BIN unit satu. Saksi dijemput dan dibawa ke
Direktur Kriminalisasi Khusus Divisi Cyber Crime Mabes Polri. Waktu itu, belum
bersama dengan Pengadu. Setelah Saksi ditangkap tanggal 21 Juli, Saksi ditangkap
karena memposting foto DN. Aidit dan Tito Karnavian mirip atau tidak? Lalu
dikembangkan dan ditangkap Sri Wahyuningsih. Waktu itu, Saksi concern dengan isu
TKRRC dan PKI ancaman waktu itu. Kemudian, ketika Sri Wahyuningsih ditangkap
sebetulnya kami kasusnya terpisah. Saksi kena Pasal 45A UU ITE dengan tuduhan
Pasal berlapis. Pertama, kebencian, Sara, fitnah, pencemaran nama baik, dan ada
salah satu lagi Pasal namun Saksi lupa. Seminggu kemudian, 21 Juli 2017, tanggal 5
Agustus 2017, Sri Wahyuningsih ditangkap, ketika ditangkap kami diperiksa di Cyber
crime di tanah abangabang di meja yang terpisah. Pada waktu itu, Saksi ditanya oleh
penyidik, "Tonong kamu ini satu SPK dengan Sri? " Kemudian Saksi menjawab
"enggak pak". Ternyata Sri Wahyuningsih mengambil meme Saksi di Facebook karena
Saksi dan Sri Wahyuningsih berteman di Facebook. Saksi mengenal Pengadu di media
sosial. Pengadu sebenarnya paham soal IT. Jadi kalau ada kasus-kasus jaman perang
di media sosial dulu lawannya jasmed. Itu kalau ada kasus, yang mengamankan
akun-akun kami adalah Jasriadi. Jadi sebenarnya tidak ada tuduhan ilegal akses
karena sebenarnya Jasriadi kami kasi pasword. Kenapa Sri Wahyuningsih mengakui
ini ilegal akses karena dia dalam tekanan termasuk Saksi. Maka kalau melihat ILC,
Saksi ditampilkan dalam acara ILC. Hanya Jasriadi dan Sri Wahyuningsih, karena
Saksi berjanji akan membuka kasusnya sebenarnya. Saksi tidak mengerti mengapa
Pasal BAPP 17 menjadi 21 kasusnya menjadi terpisah. Bahkan kalau dilihat rekam
jejaknya Pengadu sempat diperiksa dikatakan mengalami gangguan jiwa sampai
akhirnya kasus saya dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta
Utara, Sri Wahyuningsih dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur, dan Jasriadi ke
Pengadilan Negeri Riau. Terpisah kasus itu, kalau dikatakan kasus kriminal biasa,
kebetulan Jasriadi ada disinidisini dikaitkan dengan kasus makar. Hal ini menjadi
ramairamai, kami tidak tahu wacana itu muncul darimana? mereka dikait-kaitkan.
Ketika Saksi mau membuka di ILC, produsernya menyampaikan agar Saksi tidak
bicara dan disuruh makan saja di belakang. Karena Saksi sudah bersumpah maka
Saksi harus mengatakan apa adanya. Jadi kalau dikaitkan dengan Pengadu, tinggal
disimpulkan saja oleh Majelis, apakah ini kasus politik atau tidak? Makanya ada
istilah kriminalisasi karena ketika Saksi divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
dengan pasal berlapis divonis 18 bulan penjara. Subsider 3 bulan atau denda 200
juta. Padahal Saksi tidak korupsi, ketika rekening Saksi diperiksa, Jasriadi dll
memiliki perusahaan rental dan jasa pembuatan web. Saksi juga bekerja di telkom
proyek. Rekening yang masuk untuk bayar vendor. Bagaimana muncul rekayasa itu
Saksi tidak mengetahuinya. Saksi juga tidak mengerti. Kalau dapat memberikan
ilustrasi, saksi hanya bertanya dalam pemahaman Saksi, waktu Saksi bertemu
Fadillah Supari di dalam. Saksi bertanya ibu kenapa? Kemudian dijawab saya
dituduh korupsi proyek kesehatan. Padahal itu tidak, karena dia mengatakan virus
flu burung tidak berbahaya. Definisi kasus tentang politik itu sulit karena ketika
Saksi divonis pasti larinya ke pasal Undang-Undang Pidana. Pencemaran nama baik
tidak ada di ITE. Menurut pemahaman Saksi, ketika seseorang difitnah dia yang
harus mengadu bukan relawan atau orang lain. Itulah yang dinamakan kriminalisasi.
Terkait dengan Pengadu jika dikaitkan ilegal akses sebenarnya Saksi tahu
persoalannya. Hanya kenapa bisa diputuskan begitu Saksi tidak mau mengkritik
Kejaksaan dan Pengadilan. Karena kasus kadang-kadang muncul istilah pasal karet.
Waktu Saksi dipesan oleh penyidik agar tidak banding atau kalau tidak akan
ditambahkan hukumannya. Saksi menerima 18 bulan, dan dijalani 21 bulan. Karena
kalau banding akan ditambah hukumannya. Itu yang terjadi pada kasus Jasriadi dari
10 bulan Jaksa tidak puas ditambah menjadi 2 tahun. Terkait masa jeda Saksi tidak
menguasai. Yang dituduhkan kepada Saksi, Jasriadi, dan Sri Wahyuningsih tidak
masuk akal. Dikatakan ujaran kebencian. Kasus Saracen adalah murni kasus politik.
Pertama, Saksi, Jasriadi, Sri Wahyuningsih ditangkap oleh Direktorat Kriminal
Khusus, divisi Cyber Mabes Polri. Selanjutnya ditangani Jaksa Agung. Ada atensi dari
Presiden, Jaksa Agung agar kasus ini diusut. Mungkin yang dibidik ini adalah kasus
makar kami dijadikan korban. Senior-senior kami disangkakan kasus makar tidak
ada yang dihukum di atas 1 tahun. Bahkan Saksi meminta untuk diberikan bebas
bersyarat tidak diberikan izin padahal semua email sudah saya berikan sehingga
apalagi yang saya akan hilangkan. Alasannya karena Saksi tahanan negara sehingga
harus ada izin istana.
Tri Utomo
Selama ini Saksi bersama dengan Pengadu mulai dari proses pendaftaran. Untuk
memenuhi seperti pendaftaran kesehatan, Saksi selalu menemani Pengadu. Yang
disampaikan oleh Jasriadi, mengenai Surat Keterangan Kejaksaan, Jasriadi telah
berupaya meminta Surat keterangan dari Kejaksaan, namun hasilnya tetap diarahkan
ke Pengadilan Negeri. Kemudian, SKCK tidak ada kasus. Itu yang bersangkutan juga
telah menyampaikan yang diisi data-datanya sesuai yang disampaikan oleh Jasriadi,
ternyata beliau mengatakan kok tidak muncul di SKCK itu bersih nama Jasriadi.
Karena Jasriadi juga ingin jelas. Bahwa itu tidak mengada ada bahwa SKCK itu
benar-benar bersih. Kemudian mengenai Surat Keterangan Pengadilan, bahwa itu
kosong, sepertinya tidak karena Saksi mendampingi Jasriadi ke Pengadilan Negeri.
Untuk mendapatkan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Surat Keterangan Pengadilan Negeri dimintakan kalau tidak salah pertama sekitar 3
hari dikonfirmasi baru dikeluarkan. Saksi lupa ada berapa Surat keterangan yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Saksi bukan sebagai calon. Saksi bukan LO namun hanya sebatas teman.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 129-PKE-DKPP/XI/2023, tanggal 20
November 2023 dan 29 November 2023, maka Pengadu memberikan kesimpulan
sebagai berikut:
Sehubungan dengan Surat Pengaduan No. 157-P/L-DKPP/X/2023 yang diregistrasi
dengan Perkara No. 129-PKE-DKPP/XI/2023, atas nama Jasriadi memberikan kuasa
kepada Djudju Purwantoro, dkk yang selanjutnya disebut sebagai “Pengadu”.
Terhadap Perkara No. 129-PKE-DKPP/XI/2023 di dalam proses sidang pemeriksaan
dan pendalaman, pengajuan bukti-bukti baik surat maupun saksi dari kedua belah
pihak serta memperhatikan jalannya persidangan maka dengan ini Pengadu
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor 157-P/L-DKPP/X/2023 yang diregistrasi
dengan Perkara No. 129-PKE-DKPP/XI/2023, di dalam posita sudah Pengadu
jelaskan pokok Pengaduan terhadap para Teradu dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelagara Pemilu (KEPP) terkait Pengadu atas nama Jasriadi yang berstatus
mantan terpidana saat proses “Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Pengajuan Permohonan Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dan di Badan
Pengawas Pemilihan Umum sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat(TMS)”;
2. Bahwa alasan-alasan perkara juga sudah Pengadu muat dalam Pengaduan dan
jelas Pengadu sampaikan supaya ada Pengaduan ini dapat diperiksa oleh Majelis
Hakim DKPP dalam perkara yang sudah memiliki nomor register No. 129-PKE-
DKPP/XI/2023, maka sudah semestinya Majelis Hakim DKPP dapat dengan
cermat untuk memutuskan perkara ini dengan adil dan bijaksana untuk
kepentingan bangsa dan negara;
3. Bahwa dalam Pokok Pengaduan sudah Pengadu sampaikan permintaan Pengadu
dalam Petitum Pengaduan diantaranya:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya:
2. Para Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II,
Teradu III selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu;
4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV, Teradu V,
Teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Indragiri Hulu;
5. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VIII selaku
anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum;
6. Memerintahkan KPU Kabupaten Indragiri hulu untuk memasukan atas
nama Jasriadi dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Legislatif DPRD
kabupaten Indragiri Hulu dari Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu
Daerah Pemilihan 5 (Lima);
4. Bahwa para Teradu melakukan jawaban dibacakan pada tanggal 20 November
2023, para Teradu atas Pokok Pengaduan menyampaikan dalam:
A. Jawaban KPU Kabupaten Indragiri Hulu
1) Bahwa Teradu I s.d. Teradu III pada point (1) KPU Kabupaten Indragiri
Hulu telah memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun
2023 adalah Tidak Benar.
Pemahaman Pengadu sesuai dalam Pokok Pengaduan angka (11)
serta di dalam kesimpulan angka dua Romawi huruf A Point 1 dan 2,
KPU Kabupaten Indragiri Hulu kurang memahami Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 dan KPU Kabupaten
Indragiri Hulu telah menafsirkan status mantan terpidana atau
mantan narapidana Pengadu atas nama Jasriadi sehingga menjadi
Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Adapun Pasal-pasal yang disampaikan Teradu I sampai dengan Teradu
III sebagai landasan pembelaannya menurut Pengadu juga kurang
paham tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2023, alasan Pengadu sebagai berikut:
1. Pada point [1.2], [1.3] dan [1.4] KPU Kabupaten Indragiri Hulu
kurang memahami Pasal 11 ayat (1) huruf g, Pasal 12 Ayat (1)
huruf (b) Angka (10), (11) (12), dan pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b dan
c pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Jika memang KPU
Kabupaten Indragiri Hulu mempedomani Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403
Tahun 2023, seharusnya Pengadu atas nama Jasriadi Memenuhi
Syarat (MS). Sebab Pengadu sudah menyerahkan dan melengkapi
berkas pendaftaran sesui persayaratan Bakal Calon Anggota DPR,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota (vide Bukti P-02);
2. Pada point [1.1], [1.5] dan [1.6] terkait Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2023 khusus bagi Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Indragiri Hulu berstatus mantan terpidana atau
mantan narapidana ada pengecualiannya terhadap mantan
terpidana melakukan tindak pidana kelapaan dan tindak pidana
politik yang tertuang didalam Pasal 11 ayat (1) huruf (g) yaitu “
…kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana
kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum
positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa….”, sehingga bagi
Bakal Calon Anggota DPRD yang berstatus mantan terpidana atau
mantan narapidana tidak harus menunggu masa jedah 5 tahun.
Jika memang KPU Kabupaten Indragiri Hulu memahami dan
mempedomani Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023,
sebegai penyelenggara pemilu seharusnya KPU Kabupaten Indragiri
Hulu mensosialisasikan kepada peserta partai politik dan
menyampaikan kepada lembaga instansi terkait guna untuk
mempermudahkan proses pendaftaran dan perbaikan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. Faktanya Pengadu
kesulitan untuk mendapatkan Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu sesuai form pengaduan
dalam Pokok Pengaduan Point 26 (Dua Puluh Enam);
3. Berdasarkan uraian nomor 1 dan 2 terungkap pada saat mediasi
dan sidang adjudikasi di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, KPU
Kabupaten Indragiri Hulu kurang memahami Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 khusus bagi Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu berstatus mantan
terpidana atau mantan narapidana. Selain dari pada itu menurut
Pengadu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2023, misalkan persyaratan di dalam Pasal 11 ayat (6) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022;
2) Bahwa jawaban dari Teradu I s.d. Teradu III pada point (2) dan (3) di dalam
proses pengajuan dan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten, Pengadu pada tanggal 24 Juni 2023 sampai 9
Juli 2023 sudah melengkapi persyaratan Perbaikan Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten yang sudah diserahkan kepada
Sekretaris Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu (vide Bukti P-30). Pada
tanggal 24 Juni 2023 di dalam proses Perbaikan Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten, mengingat Pengadu atas nama
Jasriadi berstatus mantan narapidana sesuai Surat Keterangan Pengadilan
(vide Bukti P-15) yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2023 oleh
Pengadilan Negeri Pekanbaru, Sekretaris Partai Garuda Kabupaten Indragiri
Hulu meminta Pengadu untuk melengkapi persyaratan dokumen atas
petunjuk KPU Kabupaten Indragiri Hulu.
Diketahui dalam Pokok Pengaduan angka 4, 5, 6 dan 7 tanggal 8 Juli 2023
KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah menafsirkan status mantan
narapidana sebelum diterbitkannya Berita Acara Nomor: 541/PL.01.4-
BA/1402/2023 Pengadu atas nama Jasriadi belum memenuhi masa jedah
5 tahun tanpa ada klarifikasi dari lembaga instansi berwenang terbukti
dalam persidangan DKPP, KPU Kabupaten Indragiri Hulu 3 Agustus 2023
mendapat klarifikasi dari lembaga instansi berwenang yang mengeluarkan
Salinan Putusan Pengadilan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Nomor: 94/Pid.Sus/2018/PT.PBR, sehingga di tanggal 31 Juli 2023
pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Politik
peserta pemilu Partai Garuda tingkat Kabupaten dengan Berita Acara
Nomor: 541/PL.01.4-BA/1402/2023 (vide Bukti P-03) pada lampiran
lembaran nomor 102, 103 dan 104 atas nama Jasriadi menjadi Tidak
Memenuhi Syarat (TMS).
Selain dari pada itu KPU Kabupaten Indragiri Hulu pada lampiran Berita
Acara Nomor: 541/PL.01.4-BA/1402/2023 (vide Bukti P-03) pada
lembaran nomor 102, 103 dan 104, sesuai dengan Surat Pernyataan
(MODEL BB. PERNYATAAN) tanggal 25 juni 2023 saat pengajuan ataupun
perbaikan dokumen bakal calon DPRD Kabupaten Indragiri hulu, yaitu
tentang status terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak
pidana kealpaan dan tindak pidana politik (vide Bukti P-04), KPU
Kabupaten Indragiri Hulu kurang teliti dan kurang memahami kategori
jenis mantan terpidana.
3) Bahwa jawaban dari Teradu I sampai dengan Teradu III pada point (4), (5),
(6) dan (7) terungkap fakta bahwa KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah
nyata menafsirkan pasal-pasal yang terdapat di Surat Keterangan dari
Pengadilan Negeri Pekanbaru dan juga menafsirkan Salinan Putusan
Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 94/Pid.Sus/2018/PT.PBR seperti
yang sudah pernah disampaikan pada tanggal 8 Juli 2023 tanpa ada
klarififkasi dai lembaga yang mengeluarkan surat keterangan tersebut;
4) Bahwa jawaban dari Teradu I sampai dengan Teradu III pada point (8)
sampai (12) mendalilkan bahwa Pengadu atas nama Jasriadi status mantan
terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan
atau tindak pidana politik adalah tidak beralasan hukum.
Jika memang tidak beralasan hukum, menurut Pengadu KPU Kabupaten
Indragiri Hulu berpedoman Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 sangatlah subjective dan terlalu
kaku terakait Bakal Calon berstatus mantan terpidana ancaman 5 tahun
atau lebih, sehingga Bakal Calon di vonis harus menunggu masa jedah 5
tahun. Pada tanggal 8 Juli 2023 KPU Kabupaten Indragiri Hulu seharusnya
paham ada pengeculian terhadap Bakal Calon berstatus mantan terpidana
dengan alasan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik. Akibat
diterbitkannya Berita Acara Nomor: 541/PL.01.4-BA/1402/2023 tanggal 31
Juli 2023 dan Berita Acara Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 tanggal 4
Agustus 2023 Pengadu atas nama Jasriadi Tidak Memenuhi Syarat(TMS),
Pengadu mengajukan permohonan untuk penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. Pada tanggal 5 Agustus 2023
sebelum mengajukan permohonan untuk penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu, Pengadu datang ke Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk
konsultasi bagaimana caranya untuk bisa lolos adminsitrasi perbaikan
dokumen masuk kategori tindak pidana kealpaan atau tindak pidana
politik. KPU Kabupaten Indragiri Hulu menerangkan ada 2 persyaratan
yang harus di penuhi yaitu Salinan Putusan Pengadilan yang berkuatan
hukum tetap dan Surat Keterangan dari Kejaksaan. Pengadu sudah
menjelaskan bahwa untuk mendapatkan surat dari Kejaksaan kesulitan,
karena kejaksaan tidak ada lagi mengeluarkan surat keterangan bagi
terpidana yang sudah inkrah. KPU Kabupaten Indragiri Hulu masih tetap
kukuh dengan mengatakan kami dari KPU sudah menyampaikan kepada
kejaksaan;
Bahwa berdasarkan uraian point 1 sampai dengan 5 di atas, tindakan KPU
Kabupaten Indragiri Hulu bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2023 BAB V VERIFIKASI ADMINISTRASI Bagian
Kesatu Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pasal 46,
yaitu “(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan
administrasi Bakal Calon, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. (2) KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara”. Diketahui dalam
persidangan KPU Kabupaten Indragiri melakukan klarifikasi kepada
instansi berwenang pada tanggal 3 Agustus 2023 (vide Bukti T-06). Artinya
pada tanggal 8 Juli 2023 sebelum ada klarifikasi dari lembaga instansi
berwenang telah menafsirkan ancaman pasal-pasal yang terdapat di Surat
Keterangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru dan juga menafsirkan
Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor:
94/Pid.Sus/2018/PT.PBR, sehingga Pengadu atas nama Jasriadi harus
menunggu masa jedah 5 tahun;
B. Jawaban Bawaslu Indragiri Hulu
1) Bahwa jawaban dari Teradu IV sampai Teradu VII pada point (4) dan
(5) terkait Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor
Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 dan Nomor Register
Permohonan: 001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018, bahwa
dalam pembelaannya perkara tersebut terdapat perbedaan dalam hal
kedudukan subjek hukum pemohon. Putusan Nomor Register:
001/PS.REG/1402/VIII/2023 berlatar belakang mantan narapidana
sementara Perkara Nomor Register Permohonan:
001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 merupakan mantan
Narapidana Korupsi yang diancam dengan pidana penjara di atas 5
(lima) tahun. Menurut Teradu IV dalam putusannya Nomor Register
Permohonan: 001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 Majelis
adjudikasi mempertimbangkan Pemohon dan Termohon pada
halaman 38 sampai 40, Bahwa Majelis menggunakan yurisprudensi
yang telah ada yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No.42/PUU-
XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.51/PUU-XIV/2016,
sehingga Majelis adjudikasi mempertimbangkan beberapa hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menilai larangan terhadap
mantan narapidana yang mendapat hukuman tertentu
inkonstitusional bersyarat dan Mahkamah Konstitusi menilai
mantan narapidana dapat mencalonkan dalam kontestasi pemilu
dengan secara terang benderang memberitahu bahwa dirinya
pernah mendapat hukuman pidana. Bahwa Mahkamah Konstitusi
(MK) berpendapat Persyaratan pencalonan tersebut tidak berlaku
bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya,
terhitung lima tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan
sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih
(elected official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara
jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan
pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang;
2. Bahwa pernyataan terbuka dan jujur dari mantan narapidana
kepada masyarakat umum (notir feiten) pada akhirnya
masyarakatlah yang menentukan pilihannya mau memilih
mantan narapidana atau tidak;
3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 42/PUU-
XIII/2015 jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.51/PUU-
XIV/2016, memperkuat posisi bahwa mantan narapidana berhak
mencalonkan diri dalam pemilihan umum dalam hal ini bakal
calon anggota legislatif, dengan memberikan ruang kepada
mantan narapidana untuk mempublikasikan secara terbuka dan
jujur bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan hukuman
pidana;
Selain itu majelis menimbang bahwa untuk memenuhi ketentuan
sebagaimana tertuang dalam pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-
Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pemohon telah
melengkapi dan menunjukkaan semua persayaratan yang telah
ditentukan dalam undang-undang di muka persidangan, sehingga
menurut hemat Majelis Adjudikasi nama-nama yang diajukan
pemohon telah memenuhi syarat. Sehingga dalam
pertimbangannya menolak semua Termohon dan mengabulkan
Pemohon seluruhnya, berikut kami kutip pada halaman 43
“Menimbang bahwa terkait dalil Termohon yang menolak seluruh
permohonan pemohon hanya karena berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 961/PL.1.4-
Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan,
Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta
Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rkyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, tidak cukup
beralasan. Karena berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2017
tentang Pemilu Pasal 249 ayat (3) berbunyi “ketentuan lebih lanjut
mengenai proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan
KPU” Majelis adjudikasi berpendapat gunanya aturan yang ada
dibawah Undang-undang adalah untuk pelaksanaan undang-
undang itu sendiri yang besifat taktis/operasional, dimana hal
tersebut belum dimuat dan atau diatur dalam undang-undang
sehingga perlu dijabarkan dalam aturan yang ada di bawahnya,
dan aturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan
aturan hukum yang ada di atasnya (lex superior derogate legi
inferiori), tanpa bermaksud melampui kewenangan Majelis
Adjudikasi dalam melaksanakan tugasnya dalam menyelesaikan
persoalan sengketa pemilu yang masuk, sehingga apabila secara
prinsip dasar keterpenuhan syarat sudah dipenuhi oleh bakal
calon maka tidak ada alasan bagi KPU Kabupaten untuk tidak
meloloskan calon yang telah melengkapi persyaratan sebagaimana
yang tertuang dalam Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang No. 7
tahun 2017 tentang Pemilu”. Dengan mempertimbangkan hal
tersebut pada halaman 44 dan 45, majelis adjudikasi membuat
kesimpulan dan memutuskan untuk mengabulkan Pemohon
untuk seluruhnya. Perlu diketahui Majelis Hakim yang kami
hormati, Raja Zulhindra dan Yuridis, SP merupakan mantan
narapidana korupsi yang ancamannya di atas 5 (lima) tahun atau
lebih seperti yang didalilkan Termohon pada halaman 35 Angka
(3). “Terhadap tidak diloloskannya RAJA ZULHINDRA dan
YURIDIS, Termohon menyatakan bahwa tindakan Termohon telah
sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 8 ayat (7)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor:
876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis
Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota”.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/kota pada Pasal 4 ayat (3) yang isinya “Dalam seleksi
bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana
bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi”,
seharusnya Raja Zulhindra dan Yuridis mantan narapidana
korupsi tidak lolos dalam verifikasi perbaikan dokumen
pendaftaran DPRD Kabupaten;
2) Bahwa jawaban dari Teradu IV sampai dengan Teradu VII pada point
(6), (7) dan (8) terkait Perkara Putusan Nomor Register:
001/PS.REG/1402/VIII/2023 mengatakan dalam pembelaannya
menyimpulkan bahwa Pengadu atas nama Jasriadi bukanlah tindak
pidana politik, melainkan tindak pidana khusus berdasarkan
Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 94/Pid.Sus/2018/PT.PBR. Selain
itu juga Teradu IV sampai dengan Teradu VII menjelaskan bahwa
Saksi Ahli dan media sosial tidak dapat dijadikan dasar hukum serta
tidak dapat diterima sebagai yang sah dalam proses penyelesaian
sengketa pemilu dan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah
mempertimbangkan memberikan kepastian hukum tidak ada
yurisprudensinya yang membatalkan syarat surat keterangan dari
kejaksaan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Menurut
Pengadu Teradu IV sampai Teradu VII kurang memahami Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2022, pada Pasal 71 ayat (8) dan (9) “Alat bukti sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf g berupa pengetahuan dari majelis
adjudikasi yang diketahui dan diyakini kebenarannya oleh majelis
adjudikasi”;
3) Bahwa berdasarkan uraian di atas Nomor Register:
001/PS.REG/1402/VIII/2023 dan Nomor Register Permohonan:
001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 Teradu IV dalam
pembelaannya Perkara tersebut terdapat perbedaan dalam hal
kedudukan subjek hukum, menurut Pengadu bahwa perkara
tersebut terang menderang objeknya kurang lebih sama-sama
mantan Narapidana yang terjegal dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum;
4) Bahwa Teradu IV terang menderang telah nyata dalam Putusan
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kabupaten Indragiri
Nomor Register Permohonan:
001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 menggunakan
yurisprudensi seperti yang kami uraikan pada point (1) di atas untuk
meloloskan mantan narapidana korupsi. Keputusan tersebut
bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20
Tahun 2018 pada Pasal 4 ayat (3) yang isinya “Dalam seleksi bakal
calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba,
kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi”;
5) Bahwa Teradu IV sampai Teradu VII menurut Pengadu sesuai dalam
Pokok Pengaduan Angka (18) sampai (21) serta di dalam kesimpulan
angka dua Romawi huruf B Point (2) telah keliru dan tidak
mempertimbangkan alat bukti kesimpulan (vide Bukti P-31) yang
diajukan Pengadu sebelum mengambil keputusan Putusan
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kabupaten Indragiri
Hulu Nomor Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023. Putusan Nomor
Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 sangat bertolak belakang
dengan Putusan Nomor Register Permohonan:
001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018. Selain itu Pengadu sesuai
dalam Pokok Pengaduan di dalam kesimpulan angka dua Romawi
huruf B Point (4) dalam memutuskan Putusan Penyelesaian Sengketa
Proses Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor:
001/PS.REG/1402/VIII/2023, Teradu IV sampai dengan Teradu VII
tidak memiliki pengetahuan yang diyakini dan diketahui
kebenarannya ataupun mencari referensi sandaran hukum untuk
membuat keputusan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum;
6) Bahwa Teradu VIII di dalam kesimpulannya pada angka (1) bahwa
batas waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak Putusan
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor:
001/PS.REG/1402/VIII/2023 dibacakan artinya sudah melewati
batas waktu. Menurut Pengadu bahwa Teradu VIII keliru, Paragraf 7
Koreksi Putusan Pasal 85 “ (1) Dalam hal susbtansi putusan
penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu
yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan
tersebut. (2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti hasil koreksi putusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan menerbitkan putusan baru paling lama 1 (satu) Hari
terhitung sejak tanggal hasil koreksi diterima oleh Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota”. paling lama 1 (satu) hari terhitung
sejak putusan yang dimaksud bukanlah untuk Pemohon, melainkan
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti hasil koreksi putusan dengan menerbitkan putusan
baru paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal hasil koreksi
diterima.
5. Bahwa berdasarkan jawaban dari Para Teradu dengan dalilnya bahwa Pengadu
atas nama Jasriadi memang tidak bisa mencalonkan diri sebagai Calon Anggota
DPRD Kabupaten Indragiri Hulu karena berstatus mantan Narapidana belum
memenuhi masa jedah 5 tahun, sehingga para Teradu meminta kepada Majelis
Hakim DKPP untuk merehabilitasi nama baik para Teradu;
6. Bahwa pada saat persidangan DKPP digelar dan memanggil para pihak terkait dan
para saksi dari Pengadu dan Teradu disertai alat bukti bahwa ditemukan fakta
bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Pasal 11 ayat
(1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yaitu “...(i) tidak
pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang
melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian
suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif
hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan
rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya
sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yangberulang-
ulang...”, menjadi multi tafsir terkait dengan Persyaratan Bakal Calon yang
berstatus mantan terpidana atau mantan narapidana di ancam 5 tahun atau lebih
yang belum memenuhi masa jeda 5 tahun belum bisa mencalon diri sebagai Bakal
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Majelis Hakim Yang Kami Hormati,
Di dalam persidangan KEPP benang merahnya sebenarnya di dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Pasal 11 ayat (1) huruf g
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023. Ada PENGECUALIAN
terhadap Bakal Calon mantan Terpidana dengan Alasan Politik sehingga tidak
harus menunggu masa jedah 5 tahun, pengecualian tersebut berbunyi “…kecuali
terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana
politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana
dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa…”.
Dengan adanya pengecualian tersebut pada saat ini Pengadu atas nama Jasriadi
bermaksud untuk berperan dalam membangun daerahnya dalam pemerintahan
dengan menjadi calon wakil rakyat dalam hal ini adalah menjadi Anggota DPRD di
Indragiri Hulu. Namun saat proses Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
(TMS), kemudian dilanjutkan dengan mengajukan Permohonan Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dan berakhir di
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dalam proses tersebut bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
87/PUU-XX/2022 tentang Pemilihan Umum. Menurut Pengadu terlihat terang
benderang ada ketimpangan hukum saat memutusakan Perkara Putusan Nomor
Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 dan ketidakmampuan dalam menjalankan
tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Indragiri Hulu Sehingga
Pengadu atas nama Jasriadi mengadukan Para Teradu ke DKPP;
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 tersebut,
Pengadu berkeyakinan bahwa Jasriadi bisa lolos mendaftarkan diri sebagai Bakal
Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu dengan
pertimbangan alasan politik seperti yang sudah dijelaskan argumentasi Pengadu
sebelumnya pada tanggal 28 November 2023, berikut Pengadu ulangi kembali
sebagai berikut:
1) Bahwa Pengadu atas nama Jasriadi sebelum di tangkap Mabes Polri divisi
cyber crime, Jasriadi merupakan simpatisan Prabowo Subianto, ia active di
media sosial facebook dengan aktivitasnya banyak membantu dan
memberikan edukasi terkait penggunaan media sosial. Tidak bisa
dipungkiri Pasca Pilpres 2014 sangat terlihat jelas bahwa kita terpecah
belah menjadi dua, pertama pendukung Jokowi dan yang kedua pendukung
Prabowo. Begitu juga saat pilkada Jakarta antara Ahok dan Anies
Baswedan, ada pendukung Ahok dan pendukung Anies Baswedan sehingga
politik memanas kedua pendukung active membela jagoannya masing-
masing melalui media social. Media social facebook merupakan salah satu
media sosial sebagai wadah untuk menyalurkan asprirasinya dan adu
argumentasi untuk mendukung jagoannya, waktu itu ada kelompok
mengatasnamakan Christian Cyber Fighter (CCF), Pandawa, Jasmeve dll.
Para pendukung Prabowo Subianto dan Anis Baswedan pada masa itu
banyak yang di hacker dan take down, Sehingga Jasriadi hadir untuk
membantu para pendukung Prabowo dan Anies, berawal dari situlah ada
peperangan Cyber antara pendukungnya Prabowo dan Jokowi. Disaat masa
pilkada Jakarta, Ahok tersandung penistaan agama sehingga suasana
Politik waktu itu semakin memanas.
Oleh sebab itu para pengguna akun facebook antar kedua belah kubu
bergentayangan saling menyerang menggunakan akun-akun facebook
anonim, yang anehnya pada masa itu ada kelompok mengatasnamakan
Christian Cyber Fighter (CCF) dan Pandawa mengambil alih group-group
FPI, Group Yayasan anak yatim, Group Pesantren dan bahkan akun
facebook pendukung Prabowo dan Anies di hacker atau diambil alih. Group
bajakan yang diambil alih oleh kelompok tersebut digunakan untuk
menghujat dan anehnya menggunakan atribut muslim. Diketahui masa itu
postingan yang dibagikan atau di share ke halaman group facebook
mengandung SARA, bahkan mereka menyebarkan hadist-hadist palsu
tanpa sumber yang jelas.
Dalam situasi tersebut, para mujahid dan mujahidah hadir menghubungi
Jasriadi dengan menggunakan akun facebook anonim dengan mengusulkan
membentuk tim untuk mengcounter serangan yang sangat massif
ditujukan kepada umat islam di media social facebook (Sampai sekarang
kami tidak saling mengenal satu sama lainnya). Akhirnya ada yang usul
dengan nama Saracen Cyber Team, dibentuknya Team tersebut dengan visi
misi pada intinya bertujuan baik (vide bukti P-25).
Peperangan Cyber antara Saracen Cyber Team vs CCF semakin memanas,
group facebook dan akun facebook yang diambil alih kelompok CCF dan
pandawa, Saracen ambil alih kembali atas permintaan pemiliknya. Dengan
keberhasilan Saracen, Team Saracen semakin tenar dikalangan kedua
belah kubu. Ketenarannya tersebut banyak yang simpati dikalangan
pendukungnya Prabowo dan Anies Baswedan, karena mereka tahu dibalik
Saracen para simpatisan Prabowo dan Anies Baswedan, Tetapi banyak juga
yang memusuhinya, Saracen di fitnah menggunakan akun-akun anonim
dengan nama Saracen menyebarkan ujaran kebencian di media social
facebook. Sasaran utamanya Jasriadi yang disebarkan di media social
facebook agar Jasriadi ditangkap polisi, Team CCF menyebarkan identitas
Jasriadi memalui website (vide Bukti P-26).
Jasriadi dan teman-temannya dikenal sebagai ahli IT oleh pendukungya
Prabowo dan Anies Baswedan, ia Jasriadi banyak menolong para pengguna
facebook dimana Jasriadi bisa memperbaiki akun facebook yang sudah di
take down oleh facebook contohnya (vide bukti P-27). Tidak hanya
perbaikan akun facebook, ia juga bisa mengambil alih kembali akun
facebook yang dihacker orang lain, termasuk juga akun Sri Rahayu Ningsih
yang dulunya pernah dihacker oleh kelompok pandawa. Para pengguna
facebook yang dibantu oleh Jasriadi mayoritas simpatisan pendukung
Calon Presiden Prabowo Subianto mulai dari Pilpres 2014 hingga Pilpres
2019. Hingga pada akhirnya Jasriadi ditangkap oleh Polisi Cyber Crime
karena mengakses akun Sri Rahayu Ningsih karena dalam penguasaan
Polisi;
2) Bahwa Pengadu atas nama Jasriadi saat ditangkap dan di BAP oleh
penyidik Mabes Polri, Jasriadi diintrogasi terkait akun Sri Rahayu Ningsih
dianggapnya ilegal akses. Pada saat itu ada perdebatan yang sangat alot
antara Jasriadi dan penyidik, Jasriadi dengan beragumentasi bahwa
Jasriadi sudah mendapatkan izin dari pemiliknya, namun penyidik dengan
argumentasinya bahwa akun facebook Sri Rahayu Ningsih dalam penyitaan
penyidik. Namun anehnya pada saat press rilis, Direktorat Tindak Pidana
Siber Badan Reserse Kriminal Polri mengumumkan di media Jasriadi, Sri
Rahayu Ningsih dan Faizal Muhammad Tanong sebagai Sindikat Saracen
penyedia jasa konten kebencian bernuansa SARA (suku, ras, agama, dan
antar golongan) diketahui berisikan informasi yang menyudutkan Presiden
Joko Widodo. Di dalam press release Jasriadi disebutkan sebagai peran
utama untuk mengoperasikan akun-akun Saracen untuk menyebarkan
ujaran kebencian berdasarkan pesanan, sehingga kasus SARACEN menjadi
viral pada masanya itu;
3) Bahwa kasus SARACEN yang di alami Jasriadi dikait-kaitkan dengan Publik
figur atau Tokoh Nasional seperti Prabowo Subianto, Anis Baswedan, Kivlan
Zen, Eggy Sudjana, Jendral Ampi Tanujiwa. Kasus SARACEN diangkat tema
Halal Haram Saracen di Indonesian Lawyer Club (ILC) TV One (vide Bukti P-
28). Kasus SARACEN dalam tuduhan polisi di kenal sebagai kelompok
Saracen penyedia jasa konten kebencian bernuansa SARA (suku, ras,
agama, dan antar golongan) diketahui berisikan informasi yang
menyudutkan Presiden Joko Widodo, Sehingga pada saat itu Presiden
Jokowi berkomentar memerintahkan Kapolri “Usut Tuntas Kasus Saracen
sampai ke akar-akarnya” (vide Bukti
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/27/18501421/jokowi-
saracen-mengerikan-saya-perintahkan-kapolri-usut-tuntas );
4) Bahwa hingga pada akhirnya Pengadu atas nama Jasriadi dibawa ke
Pengadilan Naegeri Pekanbaru, ujaran kebencian yang dulunya dituduhkan
oleh Polisi itu akhirnya tidak terbukti. Jasriadi terbukti mengakses akun
facebook milik Sri Rahayu Ningsih sehingga Jasriadi didakwa Pasal 46 ayat
(1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik dan divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan
Negeri Pekanbaru dan kemudian jaksa banding di Pengadilan Tinggi
Pekanbaru, hukumannya Jasriadi bertambah menjadi 2 tahun penjara;
5) Bahwa Pengadu atas nama Jasriadi pada tanggal 9 Maret 2019 saat berada
di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, pernah berkirim surat terbuka di
tujukan kepada Calon Presiden Prabowo Subianto (vide bukti P-29), pada
intinya di dalam surat tersebut INDONESIA DARURAT HOAKS DAN
ADAKAH KEADILAN DINEGERI INI?;
Berdasarkan uraian di atas kronologi Kasus SARACEN yang dialami
Pengadu atas nama Jasriadi merupakan kasus yang berkaitan erat dengan
politik saat Pilkada Jakarta dan Pasca Pilpres 2014 - 2019, Alat Bukti (vide
Bukti P-02) di dalam dakwaan Putusan Pengadilan Negeri Nomor:
1155/Pid.Sus/2017/PN.PBR dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor:
94/Pid.Sus/2018/PT.PBR. Hal mana serangkaian tindakan yang dilakukan
Jasriadi pasca Pilpres 2014 sampai dengan tahun 2017 tindakan ataupun
perbuatan Jasriadi terkualifikasi sebagai tindak pidana dalam Hukum
Positif dimana hanya karena Jasriadi selaku pelaku pada saat itu
melakukan tindak pidana mengakses akun facebook Sri Rahayu Ningsih
dan setelah itu membuat 3 postingan yaitu “Adakah keadilan di negeri ini?,
Mati satu tumbuh seribu dan Memuat tiga gambar yang berisikan
screenshoot status orang yaitu Ahok yang lainnya terdakwa lupa” yang di
tujukan kepada penguasa yang berkuasa di atas memiliki perbedaan
pandangan terhadap rezim yang sedang berkuasa.
Majelis hakim DKPP yang kami hormati,
Tidak bisa dipungkiri bahwa Pengadu atas nama Jasriadi memang benar
mantan terpidana Undang-Undang ITE, namun perbuatan yang dilakukan
oleh Jasriadi termasuk mantan terpidana KHUSUS dengan alasan politik
dan tidak harus menunggu masa jedah 5 tahun, oleh sebab itu Pengadu
tetap berkeyakinan bisa lolos mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu dan tidak
bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-
XX/2022 dan Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
7. Bahwa Pengadu sudah menghadirkan Saksi atas nama Muhammad Faizal Tanong
menegaskan bahwa kasus SARACEN yang dialami merupakan kasus politik;
8. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan
Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
PENGECUALIAN terhadap Bakal Calon mantan Terpidana dengan Alasan Politik
sehingga tidak harus menunggu masa jedah 5 tahun menjadi multitafsir bagi
Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Bawaslu Kabupaten
Indragiri Hulu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sehingga mengakibatkan
hilangnya hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
9. Bahwa diketahui dalam persidangan DKPP Teradu IV sampai dengan Teradu VII
memutusakan Perkara Putusan Nomor Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023
yang di putuskan oleh 4 Majelis Adjudikasi (vide Bukti P-11) dan waktu
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Indragiri Hulu juga telah
melewati dari 12 hari, diketahui tanggal 7 Agustus 2013 sampai dengan tanggal
23 agustus 2023 diputuskan sesuai dalam Pokok Pengaduan point 16 sampai 21,
ini sangat bertentangan dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang pemilu yaitu “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12
(dua belas) hari sejak diterimanya permohonan”;
10. Bahwa diketahui fakta dalam persidangan DKPP Teradu IV sampai dengan Teradu
VII tidak menguasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2022 dan
minimnya pengetahuan dalam menafsirkan PENGECUALIAN terhadap Bakal
Calon Mantan Terpidana dengan Alasan Politik di saat Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilu, hal mana sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-
XX/2022 sehingga
11. Bahwa sudah cukup jelas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-
XX/2022 PENGECUALIAN terhadap Bakal Calon Mantan Terpidana Politik di
kecualikan dan diberikan pengertian, pengecualian tersebut berbunyi “…kecuali
terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana
politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana
dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa…”
Majelis hakim DKPP yang kami hormati,
Menurut pemahaman kami Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-
XX/2022 memberikan pengertian dan penjelasan terhadap Tindak Pidana Politik,
pengertian tersebut sudah cukup jelas bahwa Pengadu atas nama Jasriadi sesuai
Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 94/Pid.Sus/2018/PT.PBR
didakwah Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Kami tegaskan lagi bahwa Undang-Undang ITE
merupakan Tindak Pidana Khusus termasuk hukum positif, hal mana hukum
positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang ada pada saat ini
sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh
atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam Negara Indonesia. Perbuatannya
atau pelakunya sudah cukup jelas Pengadu atas nama Jasriadi berbeda
pandangan dengan rezim yang berkuasa. Salinan Putusan Pengadilan Tinggi
Pekanbaru Nomor: 94/Pid.Sus/2018/PT.PBR dalam dakwaannya
memepertahankan haknya sebagai tehnisi perbaikan akun facebook Sri Rahayu
Ningsih yang sudah diberikan izin, Namun Penguasa (Polisi) berbeda pandangan
karena sudah disita polisi.
Sudah cukup jelas latar belakangnya pelaku Pengadu atas nama Jasriadi
mempunyai berbeda pandangan politik dalam pilihannya merupakan
pendukungnya Prabowo Subianto seperti yang sudah kami jelaskan di atas.
Yang jadi permasalahannya adalah Pasal 19 huruf a dan b Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, Pengadu atas nama Jasriadi harus
menyerahkan: “a. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; dan b. surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa
yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak
pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap”.
Diketahui dalam persidangan bahwa Kejaksaan mengeluarkan Surat Keterangan
menerangkan berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor:
94/Pid.Sus/2018/PT.PBR yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dapat
disimpulkan bahwa Kejaksaan tidak ada produk hukum untuk bisa mengeluarkan
surat keterangan menerangkan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Selain dari pada itu kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak bisa mengkategorikan jenis
atau makna tindak pidana politik.
Sudah jelas pasal 19 Huruf a dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 bertentangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-
XX/2022. Sehingga dengan peraturan tersebut membatasi Hak untuk aktif dalam
kegiatan politik dan/atau dipilih atau memilih dalam suatu Pemilihan Umum.
12. Bahwa Pengadu atas nama Jasriadi sebagai warga negara pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana didakwah Pasal 46 ayat (1) jo Pasal
30 ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan
divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan kemudian jaksa
banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, hukumannya Jasriadi bertambah
menjadi 2 tahun penjara tanpa adanya hukuman tambahan yang berupa larangan
untuk aktif dalam kegiatan politik dan/atau dipilih atau memilih dalam suatu
Pemilihan Umum. Atas hukuman tersebut keduanya telah menjalani hukuman
dan telah kembali beraktifitas menjadi masyarakat biasa;
13. Bahwa Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat, di
mana kedaulatan tersebut dijalankan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar
sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Pengadu atas nama
Jasriadi dalam hal ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ratusan juta
rakyat Indonesia yang memiliki kedaulatan yang sama;
14. Bahwa pada saat ini Pengadu atas nama Jasriadi bermaksud untuk berperan
dalam membangun daerahnya dalam pemerintahan dengan menjadi calon wakil
rakyat dalam hal ini adalah menjadi Anggota DPRD di Indragiri Hulu. Namun saat
proses Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Indragiri Hulu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kemudian dilanjutkan
dengan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu
Indragiri Hulu dan berakhir di Badan Pengawas Pemilihan Umum, dalam proses
tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Pengadu terlihat terang benderang ada ketimpangan hukum saat
memutuskan Perkara Putusan Nomor Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 dan
ketidakmampuan dalam menjalankan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu di
Kabupaten Indragiri Hulu Sehingga Pengadu atas nama Jasriadi mengadukan
Para Teradu ke DKPP;
15. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap syarat calon anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya terkait pengaturan bagi
mantan terpidana untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, penting agar pokok aduan Pengadu sesuai dalam pokok
pengaduan angka (18) sampai (21) serta di dalam kesimpulan angka dua Romawi
huruf B Point 1 sampai 5 ini diperiksa dan diadili sesegera mungkin dan dijadikan
prioritas saat memutusakan Perkara Putusan Nomor Register:
001/PS.REG/1402/VIII/2023. Hal ini juga penting untuk memberikan kepastian
hukum bagi setiap warga negara, terutama yang berniat untuk mempersiapkan
diri maju menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
16. Bahwa kepastian hukum tersebut juga sangat penting bagi penyelenggara pemilu,
terutama untuk menjalankan segala aturan teknis dan pedoman terkait
pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam
Pemilu 2024 mendatang;
17. Bahwa berdasarkan alasan tersebut, penting bagi Majelis Hakim DKPP untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini dengan segera, agar tidak
terjadi tumpang tindih di dalam peraturan perundang-undangan dan agar dapat
segera disosialisasikan secara maksimal kepada setiap pemangku kebijakan
kepemiluan.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III
Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah menyampaikan jawaban tertulis dan
dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal 20 November 2023, sebagai berikut:
JAWABAN ATAS POKOK PENGADUAN:
1. Bahwa terkait alasan permohonan Pengadu ke Majelis Pemeriksa Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum pada Formulir I-P/L DKPP
Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
didalilkan dalam pokok permasalahan Pengadu angka 10 (sepuluh) serta di
dalam kesimpulan Angka dua romawi huruf A point 1 dan 2 yang menyatakan
“Bahwa KPU Indragiri Hulu keliru memverifikasi administrasi perbaikan Bakal
Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu serta
menafsirkan surat keterangan dari Pengadilan dan kurang memahami persyaratan
dokumen bakal calon DPRD di lembaran status terpidana atau mantan
narapidana, dokumen dapil Indragiri Hulu 5 (lima), Nomor urut 2 (dua), Nama
Bakal Calon Jasriadi, dokumen bakal calon huruf B nomor 7 dengan keterangan
masa jeda 5 tahun belum terpenuhi, sehingga atas nama Pengadu bakal calon
Jasriadi menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah Tidak Benar, karena KPU
Kabupaten Indragiri Hulu dalam melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan
Bakal Calon Legislatif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu dan persyaratan dokumen bakal calon DPRD Kabupaten Indragiri
Hulu sepenuhnya mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilam Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota (vide Bukti T-01) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 403 tahun 2023 tentang Pedoman teknis verifikasi administrasi dokumen
persyaratan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti T-
02). Adapun Pasal-Pasal yang berkaitan dalam pokok permohonan Pengadu
adalah sebagai berikut:
1.1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Pada bagian
keempat persyaratan administrasi bakal calon, Pasal 11 Ayat (1) Huruf
(g) yang berbunyi “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang
melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam
pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam
hukum positif hanya karena pelaku nya mempunya pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati diri nya sebagai mantan
terpidana, dan bukan sebagi pelaku kejahatan yang berulang-ulang”;
1.2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
Pada bagian kelima dokumen persyaratan administrasi bakal calon Pasal 12
Ayat (1) Angka (10) yang berbunyi “tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5(lima) tahun atau lebih”;
1.3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Pada Pasal
18 Ayat (1) Huruf a dan Huruf b yang berbunyi “Surat keterangan dari
kepala lembaga permasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan
yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai
menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan
yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan
administratif dengan kementrian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia; dan Huruf (b)
berbunyi” salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap”.
1.4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Pada BAB V
verifikasi administrasi bagian kesatu verifikasi administrasi dokumen
persyaratan bakal calon paragraf 1 verifikasi administrasi kebenaran dan
kegandaan bakal calon Pasal 44 Ayat 6 yang berbunyi “Dalam hal bakal
calon berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran;
1) Surat keterangan diterbitkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan
dan/atau kepala balai pemasyarakatan memuat tanggal selesai bakal
calon menjalani masa pidana nya dan bakal calon dimaksud telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku
kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan
secara teknis dan administratif dengan kementrian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak
asasi manusia;
2) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap atas nama bakal calon; dan
3) Bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang
bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya,
telah diumumkan di media massa.”
1.5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Pada Pasal
44 Ayat 7 yang berbunyi “dalam hal bakal calon yang bersangkutan
berstatus sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak
pidana kealpaan dan tindak pidana politik sebagai mana dimaksud dalam
Pasal 19, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran:
a. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap atas nama bakal calon; dan
b. Surat keterangan diterbitkan kejaksaan yang menerangkan bahwa bakal
calon terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak
pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap” (vide Bukti T-01).
1.6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 tahun 2023 (vide Bukti T-
02) Pada Bab 2 halaman 23 Point 7 huruf A tentang verifikasi administrasi
dokumentasi persyaratan bakal calon poin 1 huruf a dokumen wajib
persyaratan administrasi bakal calon berdasarkan tabel 2.1 indikator
kebenaran naskah bentuk digital dokumen wajib persyaratan administrasi
bakal calon angka 7 bakal calon yang memiliki status sebagai mantan
terpidana adalah sebagai berikut:
Hasil
Pemeriksaan
No Dokumen Indikator Keterangan
1 Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan
terpidana
a. surat 1. dokumen Jika: 1. Telah melewati
keterang dapat jangka waktu
1. seluruh
an dari dibuka 5 tahun setelah
indikator
kepala dan mantan
terpenuhi
lembaga dibaca. terpidana
maka
pemasyar 2. dokumen selesai
ditetapkan
akatan diterbitka menjalani
benar.
dan/atau n oleh pidana penjara
2. satu atau
kepala kepala berdasarkan
lebih
balai lembaga putusan
indikator
pemasyar pemasyara pengadilan
tidak
akatan katan yang telah
terpenuhi
dan/atau memperoleh
maka
kepala kekuatan
ditetapka
balai hukum tetap
n tidak
pemasyara terhitung sejak
benar
katan. tanggal selesai
3. dokumen menjalani masa
memuat pidananya
tanggal sehingga tidak
selesai mempunyai
menjalani hubungan
masa secara teknis
pidananya. dan
administratif
dengan
kementerian
yang
menyelenggarak
an urusan
pemerintahan
di bidang
hukum dan hak
asasi manusia,
dan terhitung
sampai dengan
Hari terakhir
masa
pengajuan
Bakal Calon.
2. Persyaratan
telah melewati
jangka waktu
5 tahun tidak
berlaku jika
ditentukan lain
oleh putusan
pengadilan
yang telah
memperoleh
kekuatan
hukum tetap,
untuk pidana
tambahan
pencabutan
hak politik.
Contoh:
seseorang
mendapatkan
pidana
tambahan
pencabutan
hak politik
selama 3
tahun. Bakal
Calon
dimaksud telah
bebas murni
pada tanggal 1
Januari 2020,
sehingga telah
habis pidana
tambahan
pencabutan
hak politik pada
tanggal 1
Januari 2023,
yang
bersangkutan
dapat diajukan
sebagai Bakal
Calon.
3. Dalam hal
nama pada
surat
keterangan dari
kepala lembaga
pemasyarakata
n dan/atau
kepala balai
pemasyarakata
n berbeda
dengan nama
pada isian Silon
dapat diterima
sepanjang
dibuktikan
dengan surat
pernyataan
atau surat
keterangan
pengadilan
yang
dilampirkan
pada dokumen
KTP-el
b. salinan 1. dokumen Jika: Dalam hal nama
putusan dapat pada salinan
1. Seluruh
pengadila dibuka putusan
indikator
n yang dan pengadilan
terpenuhi
telah dibaca. berbeda dengan
maka
memperol 2. Dokumen nama pada isian
ditetapkan
eh memuat Silon dapat
benar.
kekuatan putusan diterima
hukum terhadap 2. satu sepanjang
tetap Bakal atau lebih dibuktikan
Calon. indikator dengan surat
tidak pernyataan atau
terpenuhi surat keterangan
maka pengadilan yang
ditetapkan dilampirkan pada
tidak dokumen KTP-el.
benar.
c. bukti 1. Jika:
D Bukti pernyataan
pernyataa okumen
1. seluruh dapat berupa:
n Bakal dapat
indikator
Calon dibuka 1. pengumuman
terpenuhi
dan dimedia massa
maka
dibaca. cetak atau
ditetapkan
2. dokumen media
benar.
memuat elektronik;
latar 2. satu atau 2. pengumuman
belakang lebih dimedia massa
jati diri indikator online; atau
Bakal tidak 3. pengumuman
Calon terpenuhi dalam bentuk
sebagai maka baliho/spandu
mantan ditetapka k yang
terpidana,
dipasang pada n tidak
jenis tempat benar.
tindak keramaian.
pidanany
4. Dalam hal
a, dan
nama pada
diumumkbukti
an pernyataan
melaluiberbeda
media dengan nama
massa. pada Isian
Silon dapat
diterima
sepanjang
dibuktikan
dengan surat
pernyataan
atau surat
keterangan
pengadilan
yang
dilampirkan
pada dokumen
KTP-el.
2 Bakal Calon yang memiliki status sebagai terpidana
atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana
kealpaan dan tindak pidana politik
a. salinan 1. dokume Jika: Dalam hal nama
putusan n dapat pada salinan
1. seluruh
pengadila dibuka putusan
indikator
n yang dan pengadilan
terpenuhi
telah dibaca. berbeda dengan
maka
berkekua 2. dokume nama pada isian
ditetapka
tan n Silon dapat
n benar.
hukum memuat diterima
2. satu
tetap putusan sepanjang
atau
terhadap dibuktikan
lebih
Bakal dengan surat
indikator
Calon. pernyataan atau
tidak
surat keterangan
terpenu
pengadilan yang
hi maka
dilampirkan pada
ditetapk
dokumen KTP-el
an tidak
benar.
b. surat 1. Jika:
d Dalam hal nama
keteranga okumen pada surat
1. seluruh
n dari dapat keterangan dari
indikator
kejaksaa dibuka dan kejaksaan
terpenuhi
n dibaca. berbeda dengan
maka
2. dokumen nama pada isian
ditetapkan
menerangk Silon dapat
benar.
an Bakal diterima
Calon 2. satu atau sepanjang
sebagai lebih dibuktikan
terpidana indikator dengan surat
karenakeal tidak pernyataan atau
paan atau terpenuhi surat keterangan
tindak maka pengadilan yang
pidana ditetapka dilampirkan pada
politik. n tidak dokumen KTP-el
benar
2. Bahwa Teradu perlu menyampaikan tahapan pengajuan Bakal Calon DPRD
Kabupaten di KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk semua Partai Politik peserta
Pemilu Kabupaten Indragiri Hulu termasuk Partai Garuda dilaksanakan dimulai
tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023 sesuai dengan ketentuan yang
diatur di dalam Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
(Vide T-01).
3. Bahwa Partai Garuda yaitu sebagai peserta pemilu di Kabupaten Indragiri Hulu
melalui Ketua dan Sekretaris DPC Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu
mengajukan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu ke KPU Kabupaten Indragiri Hulu, pada pengajuan awal sebanyak
40 orang Bakal Calon berdasarkan Berita Acara Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023
tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Untuk Partai Garuda
dari Pengajuan awal sebanyak 40 bakal calon yang diajukan, yang diperbaiki
dokumen persyaratan Bakal Calon berdasarkan hasil Berita Acara Nomor:
465/PL.01.4-BA/1402/2023 tentang Penerimaan Pengajuan Perbaikan Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti
T-03) adalah sebanyak 32 Dokumen Persyaratan Bakal Calon, dan dinyatakan
memenuhi syarat sebanyak 26 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 6
orang dengan rincian:
a. 1 orang karena kesalahan NIK
b. 1 orang karena ganda eksternal
c. 1 orang karena masa jeda tahanan mantan napi
d. 2 orang tidak melakukan perbaikan
e. 1 orang kesalahan dalam mengupload ijazah (vide Bukti T-03)
Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyatakan Pengadu Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang
diajukan oleh Partai Garuda atas nama Jasriadi berdasarkan Indikator yang
disebutkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 403 Tahun 2023
tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pada halaman
16 huruf b yang berbunyi “Dokumen wajib bagi Bakal Calon dalam kondisi
tertentu Tabel 2.2. indikator kebenaran naskah bentuk digital terhadap dokumen
wajib bakal calon dalam kondisi tertentu”, Berdasarkan Sistem Aplikasi
Pencalonan yaitu teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi
pengelolaan administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil
Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota
selanjutnya disebut aplikasi Silon, dalam proses verifikasi diketahui dokumen
administrasi persyaratan yang diserahkan oleh Pengadu untuk bakal calon atas
nama Jasriadi dalam aplikasi silon yaitu:
1. Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Riau yang sudah berkekuatan hukum tetap
Nomor: 94/PID.SUS/2018/PT PBR (vide Bukti T-04)
2. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:
1546/SK/HK/06/2023/PN PBR (vide Bukti T-05)
3. Surat Keterangan dari Balai Permasyarakatan Kelas II Pekanbaru Nomor;
W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956 (vide Bukti T-06)
4. Pengumuman di media massa yang diunggah dalam Aplikasi Silon (vide Bukti
T-07)
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diunggah ke dalam Silon tersebut
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyatakan Pengadu atas nama Jasriadi tidak
memenuhi syarat.
4. Bahwa untuk lebih menyakinkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menetapkan
status Pengadu bakal calon atas nama Jasriadi Tidak Memenuhi Syarat yang
didalilkan Pengadu dalam pokok permasalahan pada Angka 10,14,dan 15, Teradu
I, Teradu II, dan Teradu III membaca lebih seksama salinan Putusan Pengadilan
Tinggi Riau Nomor 94/PID.SUS/2018/PT PBR (vide Bukti T-04) atas nama
Jasriadi yang diputuskan dalam sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Pekanbaru pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018 dan Pengucapan Putusan
pada hari Selasa Tanggal 5 Juni 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk
Umum, Perbuatan Pengadu atas nama Jasriadi telah diajukan kedepan
Persidangan dengan dakwaan, sebagai berikut:
DAKWAAN KESATU
Terdakwa Jasriadi didakwakan dengan Perbuatan sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No. 19
tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
DAKWAAN KEDUA
Terdakwa Jasriadi didakwakan dengan Perbuatan sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang R.I.
No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
DAKWAAN KETIGA
Terdakwa Jasriadi didakwakan dengan Perbuatan sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang R.I.
No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
DAKWAAN KEEMPAT
Terdakwa Jasriadi didakwakan dengan Perbuatan sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang R.I.
No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
DAKWAAN KELIMA
Terdakwa Jasriadi didakwakan dengan Perbuatan sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
5. Bahwa berdasarkan kelima dakwaan yang disebutkan dalam Salinan putusan
tersebut terungkap fakta hukum bahwa Pengadu atas nama Jasriadi terbukti
bersalah untuk dakwaan kelima sebagaimana disebutkan pada halaman 31
paragraf 2 (dua) yang berbunyi” menimbang, bahwa pertimbangan dan pendapat
majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan perbuatan-perbuatan yang
terbukti dilakukan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dakwaan ke
lima yaitu melanggar Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) Undang- Undang RI
nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan karenanya terdakwa
dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik
milik orang lain dengan cara apapun” sebagaimana dalam dakwaan kelima,
pertimbangan dan pendapat tersebut juga sudah tepat dan benar dan hal tersebut
telah sesuai dengan alat bukti yang diperoleh dalam perkara aquo selama proses
pemeriksaan dipersidangan. (vide Bukti T-04). Berdasarkan Putusan Pengadilan
diatas saudara Jasriadi dijatuhi Pidana Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1)
Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang
No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik lebih lengkapnya
bunyi Pasal tersebut adalah “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000. (enam ratus juta
rupiah)” jo Pasal 30 ayat (1) berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik
orang lain dengan cara apapun” (vide Bukti T-08).
6. Bahwa keyakinan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III untuk memberikan status
Tidak Memenuhi Syarat kepada bakal calon atas nama Jasriadi juga dibuktikan
dengan surat keterangan Pengadilan Pekanbaru Nomor :
1546/SK/HK/06/2023/PN PBR yang berisi sebagai berikut:
Nama : Jasriadi
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Tempat Tanggal Lahir : Sidodadi, 26 Agustus 1985
Pekerjaan/Jabatan : Wiraswasta
surat keterangan Pengadilan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru
Nomor: 1546/SK/HK/06/2023/PN PBR, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru
menerangkan;
“Berdasarkan hasil pemeriksaan register induk pidana pada Pengadilan Negeri
Pekanbaru, menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah dijatuhi pidana
(putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru : pidana penjara selama 10 (sepuluh)
bulan, melanggar Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19
tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam perkara Pidana No. Reg.
1155/Pid.sus/2017/PN Pbr” (vide Bukti T-05).
7. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang mendalilkan dalam pokok permasalahan
Pengadu pada angka 12 dan 13 yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Indragiri
Hulu telah nyata keliru didalam Lampiran Berita Acara Nomor:
575/PL.01.BA/1402/2023 tentang hasil akhir verifikasi administrasi dokumen
persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, bukanlah
untuk peserta Pemilu Partai Politik Garuda melainkan Lampiran tersebut
diperuntukkan untuk peserta Pemilu Partai Politik PAN, adalah TIDAK BENAR, hal
tersebut merupakan kesalahan teknis operator KPU kabupaten Indragiri Hulu
dalam memberikan lampiran kepada LO Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu
atas nama Rudy Kurniawan, akan tetapi hal tersebut langsung ditindaklanjuti
pada hari itu juga untuk dilakukan perbaikan dengan memberikan langsung
kepada Lo Partai Garuda terhadap lampiran Berita Acara untuk Partai Garuda
kabupaten Indragiri Hulu sehingga tidak ada mempengaruhi terhadap status
Pengadu dan calon legislatif DPRD Kabupaten Indragiri Hulu lainnya karena hasil
didalam Lampiran Berita Acara tersebut tidak ada perubahan/perbaikan (vide
Bukti T-03).
8. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu atas nama Jasriadi di dalam pokok
permasalahan pada angka 7 dan 11 yang mendalilkan bahwa Pengadu merupakan
terpidana atau mantan terpidana khusus yang berhubungan dengan politik
praktis, yaitu tentang status terpidana atau mantan terpidana yang melakukan
tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik adalah tidak beralasan hukum,
Pengadu menyampaikan hanya berdasarkan asumsi saja karena tidak ada bukti
dari Pengadu secara administrasi atau surat yang menyatakan saudara Pengadu
atas nama Jasriadi merupakan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana
kealpaan atau tindak pidana politik, kemudian Partai Garuda pada saat
mendaftarkan Bakal Calon atas nama Jasriadi ke dalam Aplikasi Silon KPU
Kabupaten Indragiri Hulu melampirkan beberapa persyaratan dokumen yang
salah satunya adalah Surat Keterangan Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau yang
berbunyi: “Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana pada Pengadilan
Negeri Pekanbaru, menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah dijatuhi
pidana Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru: Pidana penjara selama 10 (sepuluh)
bulan, melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam Perkara No Reg.
1155/Pid.Sus/2017/PN Pbr. (vide Bukti T-05) berdasarkan surat Keterangan dari
Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut secara jelas menerangkan bahwa Jasriadi
adalah mantan terpidana yang dijatuhi/diancam Pidana Pasal 46 ayat (1) jo Pasal
30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik bukan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak
pidana politik (vide Bukti T-09) Jika pun Pengadu menganggap mantan terpidana
tindak pidana politik tapi syarat yang diajukan tidak dipenuhi oleh Pengadu,
dokumen persyaratan yang seharusnya dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
atas nama bakal calon; dan
2. Surat keterangan diterbitkan kejaksaan yang menerangkan bahwa bakal calon
terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Akan tetapi dua dokumen ini hanya satu dokumen persyaratan yang terpenuhi
oleh Pengadu, yaitu salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap atas nama bakal calon, sementara surat keterangan diterbitkan
Kejaksaan yang menerangkan bahwa bakal calon terpidana atau mantan
terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sampai proses
penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon
tidak bisa diserahkan kepada pihak Teradu.
9. Bahwa berdasarkan Surat Pengakhiran Bimbingan dari Balai Pemasyarakatan
Kelas II Pekanbaru Nomor W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956 tanggal 14 Agustus tahun
2020 yang menerangkan surat putusan/keputusan/ketetapan kepala kantor
wilayah kementrian hukum dan hak asasi manusia Riau Nomor PAS-
441.PK.01.04.06 Tahun 2019, (Vide BuktiT-08) tanggal 06 Mei 2019 perihal
Pembebasan Bersyarat (PB) saudara Pengadu atas nama Jasriadi. “Pada hari
Jumat tanggal 14 Agustus tahun 2020, masa pembimbingannya diakhiri atau
dengan kata lain Pengadu bebas murni, oleh karena selama menjalani masa
bimbingan yang bersangkutan telah mentaati ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru”. Berdasarkan surat
tersebut, terungkap fakta hukum bahwa saudara Jasriadi belum melewati jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
sebagaimana disebutkan pada poin 2 huruf a. (Vide Bukti T-07), sehingga
Pengadu belum melewati jeda 5 tahun terbukti dengan surat keterangan Balai
Permasyarakatan kelas II Pekanbaru, yang seharusnya baru masuk masa jeda 5
tahun selesai melaksanakan masa tahanan adalah pada tanggal 14 Agustus 2025.
10. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu yang mendalilkan didalam kesimpulan
angka dua romawi huruf A point 3 dan 4 yang menyatakan Teradu 1,2, dan 3
terlalu banyak kecerobohan dan kurang cakap dalam menjalankan tugas seperti
point 13 dan menyatakan terkesan menghalang-halangi Pengadu untuk
mendaftarkan diri sebagai bakal calon DPRD Kabupaten Indragiri Hulu karena
Pengadu adalah mantan terpidana adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum
sebab justru Teradu 1,2, dan 3 sudah memberikan kesempatan kepada Pengadu
untuk melengkapi Persyaratan dokumen bakal calon DPRD Kabupaten Indragiri
Hulu jika Pengadu berasumsi merupakan mantan Terpidana tindak pidana politik
akan tetapi Pengadu tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen Bakal calon
tersebut sebagaimana disebutkan dalam jawaban Teradu pada poin 8, sesuai yang
diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota sampai pada
tahapan Penetapan Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kabupaten Indragiri
Hulu.
11. Bahwa terhadap perkara Pengadu atas nama Jasriadi sudah pernah di ajukan
pada Sengketa Proses di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dengan register
Perkara Nomor: 001/PS.REG / 1402/VIII/2023 dengan tahapan proses sebagai
berikut:
1) Proses sidang mediasi di Bawaslu kabupaten Indragiri Hulu dilaksanakan
Tanggal 09 Agustus 2023 dihadiri oleh Pihak Pemohon Ketua dan Sekretaris
Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu mewakili atas nama Jasriadi yang
memberikan Kuasa Kepada penasehat hukum Joki Mardison dan DKK serta
Pihak Termohon Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu yang
dipimpin oleh Mediator Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu yang
pada pokok Permasalahan mediasi adalah Pemohon meminta kepada
Termohon agar Jasriadi Bacaleg Partai Garuda Dapil 5 Nomor urut 2
Kabupaten Indragiri Hulu yang statusnya Tidak Memenuhi Syarat sebagai
mana tertuang didalam Berita Acara KPU kabupaten Indragiri Hulu Nomor:
575/PL.01.BA/1402/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KPU
Kabupaten Indragiri Hulu agar di Memenuhi Syarat kan karena Pengadu
berpendapat mantan terpidana tindak pidana politik, hasil Mediasi
memutuskan antara kedua belah pihak yaitu sepakat untuk tidak sepakat
sehingga dilanjutkan pada proses sidang Adjudikasi sengketa proses
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu.
2) Proses sidang Adjudikasi sengketa proses di Bawaslu Kabupaten Indragiri
Hulu dilaksanakan Tanggal 11 Agustus 2023 di Kantor Bawaslu Kabupaten
Indragiri Hulu dengan Agenda mendengarkan Pembacaan Pokok
Permohonan pihak Pemohon yang dihadiri oleh pihak Pemohon dan
Termohon, setelah selesai pembacaan pokok permohonan sidang
dilanjutkan pada Tanggal 14 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan
jawaban Termohon, Pemeriksaan saksi-saksi, saksi ahli dan alat bukti
masing-masing para pihak. Pihak Teradu pada saat Pemeriksaan Saksi
menghadirkan saksi pemberi keterangan dari Anggota KPU Provinsi Riau
Bapak Firdaus,SH dengan memberikan Keterangan dan pendapat hukum
sebagai mana terlampir dalam bukti jawaban Teradu ini (vide Bukti T-09).
3) Kemudian agenda selanjutnya tanggal 18 Agustus 2023 para pihak diminta
untuk menyampaikan kesimpulan dan sidang sengketa proses dilanjutkan
pada tanggal 23 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan putusan
Adjudikasi sengketa proses pemilihan umum oleh Majelis Pemeriksa
Bawaslu kabupaten Indragiri Hulu yang memutuskan “Menolak eksepsi
Termohon dan menolak permohonan Pemohon seluruhnya” (vide Bukti T-
10).
12. Bahwa berdasarkan seluruh jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tersebut
di atas, sangat beralasan hukum bagi Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Indragiri Hulu menyatakan status Bakal Calon Pengadu atas nama
Jasriadi yang diajukan oleh Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu Tidak
Memenuhi Syarat sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 tentang tentang Pedoman
teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti T-01 dan vide Bukti T-02), dan terhadap
seluruh dalil permohonan Pengadu di dalam pokok aduannya tidak berdasarkan
hukum dalam menyampaikan pelanggaran etik terhadap Teradu karena Pasal-
Pasal yang disampaikan Pengadu tidak dijelaskan secara jelas, Peraturan
Perundang-Undangan mana yang Teradu langgar sehingga Pengaduan Pengadu
menjadi kabur atau tidak jelas.
[2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV, TERADU V, TERADU VI,
dan TERADU VII
Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII telah menyampaikan jawaban
tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 November 2023, sebagai berikut:
1. Jawaban Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu disampaikan terhadap
Pengaduan Dugaan Pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 129-
PKE-DKPP/XI/2023 yang diadukan oleh Jasriadi, Laki-laki, Lahir di Sidodadi, 26
Agustus 1985, Umur 38 Tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam,
Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln Ikhlas, No. 18 Simpang Tiga, Pekanbaru,
Provinsi Riau yang melaporkan dugaan peristiwa “Teradu Tidak menjaga Integritas
dan Diskriminatif”;
2. Bahwa salah satu yang menjadi dasar atas Pengaduan Dugaan Pelanggaraan Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana pada perkara dengan Nomor Registrasi:
129-PKE-DKPP/XI/2023 yang di adukan oleh Jasriadi adalah Putusan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor:
001/PS.REG/1402/VIII/2023 yang pada amar putusan Menolak Permohonan
Pemohon (Partai GARUDA Kabupaten Indragiri Hulu) untuk seluruhnya. Yang
mana Partai GARUDA Kabupaten Indragiri Hulu dalam Sidang Adjudikasi
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 memohonkan agar Bakal Calon atas nama
Jasriadi (Pengadu dalam Perkara a quo) dapat dimasukkan ke dalam Daftar Calon
Sementara (DCS) Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (vide
Bukti TB.I - 1);
3. Bahwa Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dalam menyelesaikan dan
memutus Sengketa Proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas
telah melaksanakan tugas secara professional, berintegritas dan tidak
diskriminatif karena telah melalui proses sebagaimana alur penyelesaian sengketa
proses pemilu berikut ini:
- Pemohon dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan
Nomor Permohonan: 001/PS.PNM/LG/1402/VIII/2023 adalah Partai Garuda
Kabupaten Indragiri Hulu (vide Bukti TB.I - 2).
- Permohonan Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu pada penyelesaian
sengketa proses pemilu yang diajukan kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri
Hulu, Partai Garuda menyampaikan syarat dokumen permohonan
penyelesaian sengketa proses pemilu pada tanggal 7 Agustus 2023 pukul 11.30
WIB (vide Bukti TB.I - 3).
- Partai Garuda menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu yang
menjadi Objek Sengketa dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu adalah berupa Berita Acara KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor:
575/PL.01.BA/1402/2023 tertanggal 4 Agustus 2023 (vide Bukti TB.I - 4).
- Partai Garuda dalam Pettitumnya meminta kepada Bawaslu Kabupaten
Indragiri Hulu untuk membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 serta meminta kepada Bawaslu Kabupaten
Indragiri Hulu untuk memasukkan bakal calon legislatif atas nama Jasriadi ke
dalam daftar Memenuhi Syarat (MS) dalam Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.
- Dokumen Permohonan Partai Garuda dinyatakan lengkap secara Formil dan
Materil sehingga Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu meregister Permohonan
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Nomor Register
001/PS.REG/1402/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023 (vide Bukti TB.I - 5).
- Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu melakukan panggilan kepada Para Pihak
yang dituangkan kedalam Form PSPP-13 dan sisampaikan kepada Para Pihak
untuk tahap agenda Mediasi yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9
Agustus 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Mediasi Bawaslu Kabupaten Indragiri
Hulu (vide Bukti TB.I - 6).
- Pada proses tahap Mediasi Para Pihak tidak mencapai kesepakatan antara
Partai Garuda dengan KPU Kabupaten Indragiri Hulu dan tuangkan kedalam
Berita Acara Mediasi Form PSPP-17 (vide Bukti TB.I - 7).
- Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu melakukan panggilan kepada
Para Pihak secara langsung yang mana sebagai undangan resmi untuk tahap
agenda Adjudikasi yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus
2023 pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan Partai Garuda
oleh Partai Garuda dan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu meminta kepada
KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk menyampaikan membacakan Jawaban
Termohon pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 pukul 14.00 WIB serta
pengesahan alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli dari para pihak diruang
adjudikasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (vide Bukti TB.I - 8).
- Pada tanggal 22 Agustus 2023, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu memanggil
kembali kepada para pihak untuk hadir mendengarkan putusan penyelesaian
sengketa proses pemilu dengan nomor register 001/PS.REG/1402/VIII/2023
serta penyampaian Petikan Putusan kepada Para Pihak pada tanggal 23
Agustus 2023 Pukul 09.00 WIB di ruang Adjudikasi Bawaslu Kabupaten
Indragiri Hulu (vide Bukti TB.I - 9).
-
- Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kabupaten
Indragiri Hulu menyampaikan Salinan Putusan kepada Para Pihak paling lama
2 (dua) hari terhitung sejak tanggal Putusan Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu, dan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan Salinan
Putusan kepada para pihak pada tanggal 25 Agustus 2023.
4. Bahwa proses Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Nomor Registrasi:
001/PS.REG/1402/VIII/2023 yang telah dilaksanakan oleh Teradu Bawaslu
Kabupaten Indragiri Hulu, sebagaimana diuraikan pada angka 3 di atas telah
dilakukan secara professional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan tata cara/prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu;
5. Terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana kesimpulan Pengadu terhadap Teradu
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada angka 1 yang menyebutkan bahwa
Teradu IV telah mengabulkan permohonan mantan narapidana korupsi
sebagaimana Putusan dengan Nomor Register Permohonan: 001/PS.REG/
BWSL.IGH.04.05/VIII/2018, bahwa dalam perkara tersebut Teradu Bawaslu
Kabupaten Indragiri Hulu dapat menjelaskan bahwa pada Permohonan: 001/
PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 tersebut terdapat perbedaan dalam hal
kedudukan subjek hukum pemohon. Pemohon dalam perkara Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu dengan Nomor Registrasi: 001/PS.REG/1402/VIII/2023
berlatar belakang narapidana sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Nomor
94/PID.SUS/2018/PT PBR atas nama Jasriadi yang diputuskan dalam sidang
Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Jumat tanggal
25 Mei 2018 dan Pengucapan Putusan pada hari Selasa Tanggal 5 Juni 2018,
Pengadu atas nama Jasriadi dijatuhi pidana (Putusan Pengadilan Negeri
Pekanbaru: pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, melanggar Pasal 46 ayat (1)
jo. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan
atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, dalam perkara Pidana No. Reg. 1155/Pid.sus/2017/PN Pbr.
Berdasarkan Surat Pengakhiran Bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II
Pekanbaru Nomor W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956 tanggal 14 Agustus tahun 2020
yang menerangkan Surat Putusan/Keputusan/Ketetapan Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Nomor PAS-441.PK.01.04.06
Tahun 2019 tanggal 06 Mei 2019 perihal Pembebasan Bersyarat (PB) Jasriadi.
“Pada hari Jumat tanggal 14 Agustus tahun 2020, masa pembimbingannya
diakhiri, oleh karena selama menjalani masa bimbingan yang bersangkutan telah
mentaati ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas
II Pekanbaru”. Berdasarkan hal tersebut, terungkap fakta hukum bahwa Jasriadi
belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara itu, Pemohon dalam perkara
dengan Nomor Register Permohonan: 001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018
merupakan Mantan Narapidana Korupsi yang diancam dengan pidana penjara
diatas 5 (lima) tahun sehingga terdapat perbedaan syarat dokumen yang harus
dilengkapi oleh Pemohon dalam Perkara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Nomor: 001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018, adapun syarat tersebut adalah:
a. Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Permasyarakatan yang menerangkan
bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
b. Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. Surat dari Pemimpin Redaksi Media Massa lokal atau nasional yang
menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
d. Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal
atau nasional;
Sehingga dapat dipastikan bahwa objek/dokumen persyaratan yang dimaksud
dalam perkara dengan Nomor Register Permohonan: 001/PS.REG/
BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 (vide Bukti TB.I - 10) berbeda dengan objek/dokumen
persyaratan dalam perkara dengan Nomor Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023.
6. Terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana kesimpulan Pengadu terhadap Teradu
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada angka 2 yang menyebutkan bahwa
Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah nyata dan keliru dalam membuat
putusan dan sama sekali tidak mempertimbangkan dalil pokok permohonan
pemohon pada penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana Perkara dengan
Nomor Register 001/PS.REG/1402/VIII/2023 pada:
angka (5) “Bahwa Jasriadi didalam tindak pidana yang dilakukan pada tahun
2017, sesuai dengan perkara nomor 1155/Pid. Sus/2017/PN Pbr Jo.
Nomor 94/PID.sus/2018/PT. PBR dimana pidana tersebut pidana
khusus berhubungan dengan politik praktis pilkada tahun 2017 dan
pemilihan pemilu tahun 2019, dimana pihak pelapor anggota Mabes
Polri”.
angka (6) “Bahwa perkara yang dihadapi Jasriadi jelas-jelas kental nuansa
politiknya dimana perkara tersebut berhubungan dengan politik
praktis dan ini dimuat didalam berita nasional maupun local
diantaranya : 1) Press realese Kapolri /Berita BBC News Indonesia :
Kasus Saracen: Pesan kebencian dan hoax di media sosial 'memang
terorganisir'; 2) Pernyataan Presiden Joko Widodo /Berita Kompas :
Jokowi: Saracen Mengerikan, Saya Perintahkan Kapolri Usut Tuntas;
3) Di kait-kaitkan dengan tokoh nasional (Berita Cnn Indonesia :
Dihadiri Eks Anggota Saracen, Diskusi Relawan Prabowo Ricuh); 4)
Aliran dana saracen ketokoh nasional / Berita kabar24.com :
Penyandang Dana Saracen Terkuak? Kata Polisi Ada Tokoh Terkenal,
5) Asma Dewi bendahara Aksi 212 mengirimkan dana Ke Saracen /
Berita Detik.com : Polisi Dalami Tujuan Asma Dewi Transfer Rp 75
Juta ke Saracen, 6) Semua Tuduhan Tidak terbukti / Berita
Republika : Hakim: Saracen tak Terbukti Sebarkan Ujaran
Kebencian”.
angka (7) “Bahwa menurut kami pemohon perkara yang dialami oleh
Jasriaditersebut masuk dalam pasal 12 ayat 1 huruf b no. 12 yang
terpidana mantan terpidana yang melakuklan tindak pidana ke
alpaan dan tindak pidana politik sesuai dengan PKPU Nomor 10
Tahun 2023”.
Dalam hal ini Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah memeriksa,
mengkaji serta mempertimbangkan terhadap dalil-dalil pemohon sebagaimana
tersebut, sehingga Teradu Bawaslu kabupaten Indragiri Hulu pada akhirnya
berkesimpulan bahwa Pengadu bukanlah melakukan tindak pidana politik,
melainkan melakukan tindak pidana khusus berdasarkan Putusan Pengadilan
Tinggi Nomor 94/PID.sus/2018/PT. PBR (vide Bukti TB.I - 11) Pengadu terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana
delik yang dilanggar oleh Pengadu adalah “dengan sengaja dan tanpa hak
mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara
apapun”.
7. Terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana kesimpulan Pengadu terhadap Teradu
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada angka 3 yang menyebutkan bahwa
keterangan ahli menyatakan “Bahwa ini merupakan tindak pidana politik karena
sesuai dengan Berita Media Sosial dan adalah tindak pidana yang dikecualikan
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU/XX/2022 karena
tindakan yang dilakukan oleh Pemohon itu diduga tindak pidana politik. Terhadap
hal ini, Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu tidak dapat mempertimbangkan
terhadap keterangan ahli yang didasarkan atas dugaan tanpa disertai alat bukti
dan dasar hukum yang jelas serta pertimbangan Majelis adjudikasi Bawaslu
Kabupaten Indragiri Hulu dalam proses penyelesaian sengketa tidak dapat
didasarkan pada berita media sosial sebagaimana didalilkan oleh Pengadu karena
berita media sosial belum terklarifikasi keabsahan dan kebenarannya, tidak dapat
dijadakan dasar hukum serta tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah
dalam proses penyelesaian sengketa pemilu.
8. Terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana kesimpulan Pengadu terhadap Teradu
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada angka 4 yang menyebutkan bahwa
Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dalam menyelesaikan sengketa proses
pemilu sebagaimana Putusan dengan Nomor Register
001/PS.REG/1402/VIII/2023 tidak melaksanakan asas kepastian hukum dalam
pertimbangannya pada angka (13) “bahwa tidak ada aturan dan/atau keputusan/
yurisprudensi yang membatalkan syarat surat keterangan dari kejaksaan yang
menerangkan seseorang sebagai terpidana karena kealpaan atau pidana politik
sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
oleh karena itu syarat tersebut harus dipenuhi oleh seseorang yang mengaku
sebagai mantan terpidana tindak pidana politik” terhadap hal ini Teradu Bawaslu
Kabupaten Indragiri Hulu justru telah memberikan pertimbangan hukum yang
sangat jelas dan tidak multitafsir sehingga dapat dipahami bahwa memang benar
tidak ada syarat atau ketentuan lain didalam Peraturan Perundang-Undangan
manapun yang dapat membatalkan syarat surat keterangan dari kejaksaan yang
menerangkan seseorang sebagai terpidana karena kealpaan atau pidana politik
sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
yang pada Pasal 19, yang menyatakan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
meneliti kebenaran:
a) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
atas nama bakal calon; dan
b) Surat keterangan diterbitkan kejaksaan yang menerangkan bahwa bakal calon
terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
9. Terhadap dalil aduan Pengadu sebagaimana kesimpulan Pengadu terhadap Teradu
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada angka 5 yang menyebutkan bahwa
Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menolak untuk melakukan Koreksi
atas Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu serta hanya memberikan
waktu 1 (satu) hari setelah Putusan Penyelesaian Sengketa Proses dibacakan.
Dapat dijelaskan bahwa Teradu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah
melaksanakan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata
Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, karena berdasarkan ketentuan Pasal
85 ayat (1) yang menyatakan “dalam hal substansi putusan penyelesaian sengketa
peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu yang diputus oleh Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Bawaslu berwenang melakukan Koreksi terhadap putusan
tersebut”. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Bawaslu
Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi tidak berwenang melakukan Koreksi
Putusan ataupun menyampaikan Koreksi Putusan kepada Bawaslu Republik
Indonesia, Koreksi putusan merupakan kewenangan mutlak dari Bawaslu
Republik Indonesia apabila ingin melakukan Koreksi terhadap hasil Putusan
Bawaslu Kabupaten/Kota ataupun Bawaslu Provinsi.
Dengan demikian berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan diatas maka
dalil-dalil dan alasan-alasan Pengadu yang mengatakan bahwa: “Teradu Tidak
Menjaga Integritas Dan Diskriminatif” patut ditolak karena tidak benar dan tidak
beralasan hukum.
[2.6.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VIII
Bahwa Teradu VIII telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 20 November 2023, sebagai berikut:
A. POKOK PENGADUAN PENGADU
Pada pokoknya Pengadu mendalilkan di dalam Pengaduannya hal-hal yang
berkaitan dengan Teradu VIII sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya Teradu VIII di dalam
Surat Jawaban Nomor: 669/HK.03/K1/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023,
Pengadu berpendapat bahwa Teradu VIII hanya normatif, tindakan dan
perbuatan yang tidak profesional dimana sebagai Lembaga Tertinggi
sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum seharusnya mempunyai
wewenang penuh untuk meneliti dan memutuskan kembali apakah
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sehingga Pengadu
mendapatkand kepastian hukum;
2. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2023 s.d. 18 Agustus 2023 telah terjadi
kekosongan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sehingga dalam proses
Putusan terhadap Putusan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten
Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 terkesan terburu-
buru dan kurang maksimal.
B. JAWABAN TERADU VIII
1. Bahwa di awal jawaban ini, penting Teradu VIII jelaskan terlebih dahulu terkait
penandatangan Surat Jawaban Nomor: 669/HK.03/K1/10/2023 tanggal 3
Oktober 2023 (vide Bukti T.8-1) sebagai berikut:
1.1. Bahwa ketentuan Pasal 76 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Perbawaslu No.3 Tahun 2022)
Pasal 76
Dalam hal Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu
Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN
berhalangan sementara sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya ditunjuk
pelaksana harian ketua melalui Rapat Pleno.
1.2. Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor: 764/PP.00.00/K1/09/2023 tanggal
23 September 2023, yang pada pokoknya menjelaskan Ketua Bawaslu
melaksanakan Dinas dalam rangka Sosialisasi dan Pembekalan Bagi Panwaslu
Luar Negeri dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu
di Luar Negeri di Kota Sydney, Australia pada tanggal 28 September 2023 s.d.
3 Oktober 2023 (vide Bukti T.8-2).
1.3. Bahwa oleh karena Ketua Bawaslu melaksanakan Dinas di Luar Negeri maka
melalui Rapat Pleno, Teradu VIII ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Surat Tugas Nomor:
790/KP.05.01/K1/09/2023 tanggal 27 September 2023 untuk menugaskan
kepada Herwyn J.H. Malonda terhitung mulai tanggal 29 September 2023 s.d.
3 Oktober 2023, disamping jabatannya sebagai anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum (vide Bukti T.8-3).
1.4. Bahwa pada tanggal 28 September 2023 Pukul 16.00 WIB dilaksanakan rapat
pleno untuk membahas Surat Nomor: 004/P/Permohonan/ART-
PART/IX/2023 Perihal Permohonan tanggal 19 September 2023 (vide Bukti
T.8-4) yang pada pokoknya meminta kepada Bawaslu untuk melakukan
koreksi terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor:
001/PS.REG/1402/VIII/2023 (vide Bukti T.8-5).
1.5. Bahwa di dalam Rapat Pleno tersebut, Teradu VIII menyetujui Kajian Hukum
yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan Surat
Permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum dan harus dinyatakan
ditolak karena Surat Permohonan a quo telah melewati batas waktu
mekanisme Koreksi dan Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor:
001/PS.REG/1402/VIII/2023 tidak bertentangan peraturan perundang-
undangan (vide Bukti T.8-6).
2. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu
VIII di dalam Surat Jawaban Nomor: 669/HK.03/K1/10/2023 tanggal 3 Oktober
2023 hanya normatif tindakan dan perbuatan yang tidak professional dimana
sebagai Lembaga Tertinggi sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum seharusnya
mempunyai wewenang penuh untuk meneliti dan memutuskan kembali apabila
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sehingga Pengadu
mendapat kepastian hukum. Terhadap dalil Pengadu tersebut berikut Jawaban
Teradu VIII:
2.1. Bahwa ketentuan Pasal 2, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan Pasal Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
“Peraturan DKPP No.2 Tahun 2017”) menyatakan:
Pasal 2
Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan
Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji
jabatan.
Pasal 6 ayat (3) huruf a
(3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 11
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak;
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiknya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
2.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut “UU Pemilu”),
Penyelenggara Pemilu in casu Bawaslu harus melaksanakan Pemilu
berdasarkan pada asas Pemilu dan penyelenggaraannya harus memenuhi
prinsip diantaranya berkepastian hukum. Selain itu, berdasarkan ketentuan
Pasal 2 Peraturan DKPP No.2 Tahun 2017, Bawaslu sebagai salah satu
Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang
dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan kode etik
dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.
2.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP No. 2
Tahun 2017, profesionalitas Penyelenggara Pemilu in casu Bawaslu
berpedoman pada prinsip berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) UU Pemilu, sumpah/janji
jabatan anggota Bawaslu diantaranya harus memenuhi tugas dan kewajiban
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.5. Bahwa berdasarkan uraian angka 2.1. s.d. angka 2.4. Jawaban Teradu VIII,
anggota Bawaslu in casu Teradu VIII terikat dengan kode etik dan pedoman
penyelenggara Pemilu serta sumpah/janji sebagai anggota Bawaslu yang
diantaranya untuk mematuhi prinsip berkepastian hukum yang didasarkan
pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, dalil
Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan tidak beralasan menurut kode
etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.
2.6. Bahwa dalil Pengadu tersebut mengandung contradictio in terminis (pernyataan
yang saling bertentangan/bertolak belakang), di satu sisi menyatakan Teradu
VIII hanya normatif dan tidak professional, di sisi lain meminta kepastian
hukum bagi Pengadu, dimana prinsip kepastian hukum harus sesuai dengan
norma di dalam peraturan perundang-undangan. Jika Teradu VIII tidak
bertindak normatif, justru tidak profesional dan berpotensi melanggar kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu serta sumpah/janji sebagai
anggota Bawaslu.
2.7. Bahwa terkait dengan substansi Surat Jawaban Nomor:
669/HK.03/K1/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 dan mekanisme koreksi
669/HK.03/K1/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 dan mekanisme koreksi
putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu, perkenankan Teradu VIII untuk
tidak menjelaskannya di dalam jawaban ini. Namun, akan dijelaskan oleh
Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu yang berkedudukan
sebagai Pihak Terkait dalam Perkara a quo, yang mengoordinasikan
pelaksanaan tugas Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf h Peraturan
Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Perbawaslu No.3 Tahun
2022”).
(1) Divisi hukum dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud Bawaslu
sebagai berikut:
...
h. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
3. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan terjadi
kekosongan anggota Bawaslu di Kabupaten Indragiri Hulu sehingga Putusan
Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten terkesan
terburu-buru dan kurang maksimal. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut
Jawaban Teradu VIII:
3.1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Putusan Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023
terkesan terburu-buru dan kurang maksimal, tidak relevan ditujukan kepada
Teradu VIII. Oleh karena, yang menyusun Putusan a quo adalah Bawaslu
Kabupaten Indragiri Hulu sehingga proses penyusunan Putusan a quo hanya
diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sesuai dengan tugas
Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal
102 ayat (3) huruf e UU Pemilu:
(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
3.2. Bahwa berdasarkan uraian angka 3.1. Jawaban Teradu VIII, dalil Pengadu
tersebut tidak beralasan menurut hukum dan tidak beralasan menurut kode
etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada Yang
Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Laporan Pengadu untuk seluruhnya sekaligus menerima jawaban Teradu
I, Teradu II, dan Teradu III;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melanggar kode etik
Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah melaksanakan tugas dan
kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman
pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif dan efisien;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III.
atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aquo et bono). Demikian disampaikan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu
III, dengan harapan Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia dapat segera memeriksa dan memutuskan
Permohonan Pengaduan ini.
[2.7.2] PETITUM TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, TERADU VII
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu IV s.d. Teradu VII memohon kepada Yang
Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima seluruh dalil-dalil Teradu IV s.d. Teradu VII selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu;
3. Menyatakan bahwa Teradu IV s.d. Teradu VII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Indragiri Hulu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Memberikan rehabilitasi terhadap nama baik Teradu IV s.d. Teradu VII selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu.
Apabila yang mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berpendapat lain, Kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.3] PETITUM TERADU VIII
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VIII memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu VIII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 129-PKE-
DKPP/XI/2023, Teradu I, Teradu II, Teradu III mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. T-10, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
2 T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 tahun 2023
tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
3 T-3 Berita Acara Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 dan Berita
Acara Nomor: 465/PL.01.4-BA/1402/2023;
4 T-4 Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor:
94/PID.SUS/2018/PT PBR dan Foto Dokumentasi Klarifikasi di
Pengadilan Tinggi Riau KPU Kabupaten Indragiri Hulu dan
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu;
5 T-5 Surat Keterangan Pengadilan Nomor:
1546/SK/HK/06/2023/PN PBR;
6 T-6 Surat Pengakhiran Bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas II
Pekanbaru Nomor: W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956 tanggal 14
NO. BUKTI KETERANGAN
Agustus 2020, Berita Acara Klarifikasi Nomor 56/PL.01.4-
BA/1402/2023, dan Dokumentasi Klarifikasi di Balai
Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru KPU Indragiri Hulu dan
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu;
7 T-7 Pemberitaan Media Online Berkabarnews.com berjudul “Bacaleg
DPRD Inhu Atas Nama Jasriadi Mengumumkan Pernah Jadi
Napi”;
8 T-8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
9 T-9 Keterangan dan Pendapat Hukum atas Perkara Sengketa Proses
Register Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023;
10 T-10 Petikan Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor
Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 dan Putusan Bawaslu
Kabupaten Indragiri Hulu Nomor Register:
001/PS.REG/1402/VIII/2023.
[2.8.2] BUKTI TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, TERADU VII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 129-PKE-
DKPP/XI/2023, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, Teradu VII mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti TB.I-1 s.d. TB.I-11, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 TB.I-1 Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor Register:
001/PS.REG/1402/VIII/2023;
2 TB.I-2 Formulir Model PSPP 01 Permohonan Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilu Ketua dan Sekretaris DPC Partai Garuda Indragiri
Hulu;
3 TB.I-3 Formulir Model PSPP-3 Tanda Terima Dokumen Nomor:
001/PS.PNM/LG/1402/VIII/2023;
4 TB.I-4 Berita Acara KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor:
575/PL.01.BA/1402/2023 tentang Hasil Akhir Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Indragiri Hulu;
5 TB.I-5 Formulir Model PSPP-5 Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan
Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, tanggal 8
Agustus 2023;
6 TB.I-6 Surat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor:
03/PS.00.02/K.RA-03/08/2023, Perihal Panggilan Mediasi
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor, tanggal 8 Agustus
2023;
7 TB.I-7 Berita Acara Mediasi Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023,
tanggal 9 Agustus 2023;
8 TB.I-8 Notulen Penyelesaian Sengketa Nomor Register:
001/PS.REG/1402/VIII/2023, tanggal 14 Agustus 2023;
9 TB.I-9 Petikan Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor:
001/PS.REG/1402/VIII/2023;
10 TB.I-10 Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor:
001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018
11 TB.I-11 Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 94/PID.SUS/2018/PT
PBR.
[2.8.3] BUKTI TERADU VIII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 129-PKE-
DKPP/XI/2023, Teradu VIII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T8-1
s.d. T8-6, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T8-1 Surat Jawaban Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
669/HK.03/K1/10/2023 Perihal Jawaban Surat Permohonan;
2 T8-2 Surat Tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
764/PP.00.00/K.1/09/2023 a.n. Rahmat Bagja, tanggal 13
September 2023;
3 T8-3 Surat Tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
790/KP.05.01/K1/09/2023 a.n. Herwyn J.H. Malonda, tanggal
27 September 2023;
4 T8-4 Surat Nomor: 004/P/Permohonan/ART-PART/IX/2023 yang
diajukan Pengadu melalui kuasanya Perihal Permohonan yang
ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 19
September 2023;
5 T8-5 Putusan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Indragiri
Hulu dalam Perkara Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023
tertanggal 23 Agustus 2023;
6 T8-6 Kajian Hukum Terhadap Surat Nomor:
004/P/Permohonan/ART-PART/IX/2023 Perihal Permohonan
Tanggal 19 September 2023.
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.9.1] KESIMPULAN TERADU I, TERADU II, TERADU III
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 129-PKE-DKPP/XI/2023, tanggal 20
November 2023 dan 29 November 2023, maka Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Berkenaan dengan Permohonan Pengadu, Bersama ini dengan hormat disampaikan
kesimpulan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III in casu (KPU Kabupaten Indragiri
Hulu) atas Permohonan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor :
001/PS.REG/1402/VIII/2023, yang diajukan oleh Pengadu. Adapun kesimpulan
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III berdasarkan fakta yang terungkap dalam
persidangan berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III dalam proses Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2024 adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III pada pokoknya tetap pada jawaban
dan keterangan dalam sidang sebelumnya;
2. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III pada pokoknya tetap menolak dan
membantah seluruh dalil Permohonan Pengadu, kecuali yang diakui secara
jelas dan tegas dalam jawaban, keterangan dalam sidang sebelumnya dan
kesimpulan ini;
3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban
dan keterangan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam sidang sebelumnya,
dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian
tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok Permohonan
Pengadu;
4. Bahwa dalam persidangan pada hari Senin tanggal 20 November 2023, dan
hari Rabu tanggal 29 November 2023 terungkap fakta-fakta dalam
persidangan sebagai berikut:
a. Bahwa terungkap fakta dalam persidangan Teradu I, Teradu II, Teradu III
tidak pernah menyatakan bahwa Pengadu Tidak Memenuhi Syarat pada
saat Pengadu hadir di KPU Kab. Indragiri Hulu pada tanggal 8 Juli 2023;
b. Bahwa berdasarkan alat bukti yang diberikan kepada para teradu pada
saat persidangan hari Senin tanggal 20 November 2023 dan keterangan
pihak terkait dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Persidangan kedua
hari Rabu tanggal 29 November 2023, terungkap fakta bahwa
sesungguhnya Pengadu sudah mendapatkan surat balasan dari Kejaksaan
Negeri Pekanbaru tanggal 21 Agustus 2023 Nomor B-
57/L.4.10/Dsp/08/2023 yang pada pokoknya surat keterangan tersebut
menerangkan bahwa tindak pidana Jasriadi bukan karena kealpaan
atau tindak pidana politik berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum 10 Tahun 2023.
c. Bahwa terungkap fakta di persidangan kedua hari Rabu tanggal 29
November 2023, Pengadu tidak bisa membuktikan bahwa Pengadu adalah
terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik. Tidak ada satu
dokumenpun yang mendukung pernyataan Pengadu tersebut;
d. Bahwa terkait pernyataan dari Kuasa Hukum Pengadu pada Sidang kedua
hari Rabu tanggal 29 November 2023 yang menyatakan bahwa Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III tidak profesional, dan tidak memahami peraturan
pemilu adalah tidak benar. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III meyakini
sudah menjalankan semua ketentuan sesuai dengan regulasi yang
mengatur dan tidak pernah menafsirkan peraturan serta bertindak diluar
ketentuan yang berlaku, dan tetap berpedoman pada asas mandiri, jujur,
adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip penyelenggara pada
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2023.
e. Bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan oleh teradu I sampai
dengan Teradu III di Persidangan pertama dan kedua, semuanya sudah
berkesesuaian dengan jawaban dari Teradu I, Teradu II, dan Teradu III,
sehingga beralasan demi hukum dan patut dipertimbangkan.
Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas,
tebukti bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang didalilkan oleh Pengadu dalam Permohonannya.
Berkenaan dengan permohonan Pengadu, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mohon
kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya sekaligus menerima jawaban
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, dan menyatakan
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah melaksanakan tugas dan kewenangannya
dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur,
adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif, dan efisien.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Demikian disampaikan kesimpulan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, serta
diucapkan terima kasih.
[2.9.2] KESIMPULAN TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, TERADU VII
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 129-PKE-DKPP/XI/2023, tanggal 20
November 2023 dan 29 November 2023, maka Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan
Teradu VII memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII pada pokoknya tetap pada
jawaban dan keterangan dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tetap menolak dan
membantah seluruh dalil- dalil Pengadu;
3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban dan
Keterangan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII dalam Sidang Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan
satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan
dengan pokok Pengaduan Pengadu;
4. Bahwa dalam persidangan sebelumnya pada hari Senin tanggal 20 November
2023, terungkap fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut:
a. Bahwa inkonsistensi Pengadu dalam hal pokok aduan, sesuai Nomor
Perkara 129-PKE-DKPP/XI/2023, yang pada intinya bahwa Pengadu
menganggap Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak
profesional dan diskriminatif;
b. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadu membandingkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 97/PUU-XX/2023 yang jelas tidak lah sama atau tidak
dalam substansi pokok permohonan Pengadu;
c. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadu yang telah menafsirkan
sendiri deifinisi Terpidana Politik berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2023, sementara Pengadu tetap tidak
dapat memenuhi persyaratan dari ketentuan yang berlaku, yaitu Surat
Keterangan dari Kejaksaan yang menerangkan bahwa Pengadu sebagai
Mantan Terpidana Politik.
5. Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII telah melakukan semua
rangkaian Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register
001/PS.REG/1402/ VIII/2023 dimulai dari Penerimaan Permohonan, Register
Permohonan, Mediasi, Adjudikasi hingga Putusan Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu tidak melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan oleh Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2023 yaitu 12 Hari Kerja.
6. Bahwa Pengadu hanya menyampaikan argumentasi ketidakpuasan terhadap
Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu tentang Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu Nomor Register 001/PS.REG/1402/VIII /2023 antara Pemohon Partai
GARUDA Kabupaten Indragiri Hulu dan Termohon KPU Kabupaten Indragiri Hulu.
7. Bahwa fakta persidangan dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa Teradu IV telah
mengabulkan permohonan mantan narapidana korupsi sebagaimana Putusan
dengan Nomor Register Permohonan: 001/PS.REG/BWSL.IGH.04. 05/VIII/2018,
bahwa dalam perkara tersebut Teradu IV dapat menjelaskan bahwa pada
Permohonan: 001/PS.REG/ BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 tersebut terdapat
perbedaan dalam hal kedudukan subjek hukum pemohon. Pemohon dalam
perkara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Nomor Registrasi :
001/PS.REG/1402/VIII/2023 berlatar belakang narapidana sebagaimana Putusan
Pengadilan tinggi Nomor 94/PID.SUS/2018/PT PBR atas nama Jasriadi yang
diputuskan dalam sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Pekanbaru pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2018 dan Pengucapan Putusan pada
hari Selasa Tanggal 5 Juni 2018, Pengadu atas nama Jasriadi dijatuhi pidana
(putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru : pidana penjara selama 10 (sepuluh)
bulan, melanggar Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19
tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam perkara Pidana No. Reg. 1155/Pid.sus
/2017/PN Pbr. Berdasarkan Surat Pengakhiran Bimbingan dari Balai
Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru Nomor W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956 tanggal
14 Agustus tahun 2020 yang menerangkan surat putusan/ keputusan/ketetapan
kepala kantor wilayah kementrian hukum dan hak asasi manusia Riau Nomor
PAS-441.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 06 Mei 2019 perihal Pembebasan
Bersyarat (PB) saudara Jasriadi. “Pada hari Jumat tanggal 14 Agustus tahun
2020, masa pembimbingannya diakhiri, oleh karena selama menjalani masa
bimbingan yang bersangkutan telah mentaati ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru”. Berdasarkan hal
tersebut, terungkap fakta hukum bahwa saudara Jasriadi belum melewati jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Pemohon dalam perkara dengan Nomor Register Permohonan: 001
/ PS.REG / BWSL.IGH.04.05 / VIII / 2018 merupakan Mantan Narapidana
Korupsi yang diancam dengan pidana penjara diatas 5 (lima) tahun sehingga
terdapat perbedaan syarat dokumen yang harus dilengkapi oleh Pemohon dalam
Perkara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor: 001/PS.REG/
BWSL.IGH.04.05 /VIII/2018, adapun syarat tersebut adalah:
a. Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Permasyarakatan yang
menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. Surat dari Pemimpin Redaksi Media Massa lokal atau nasional yang
menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
d. Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa
lokal atau nasional;
Sehingga dapat dipastikan bahwa objek/dokumen persyaratan yang dimaksud
dalam perkara dengan Nomor Register Permohonan: 001/PS.REG/BWSL
.IGH.04.05/VIII/2018 berbeda dengan objek/dokumen persyaratan dalam perkara
dengan Nomor Register: 001/PS.REG /1402/VIII/2023;
8. Bahwa dalam fakta persidangan, Pengadu bukanlah Mantan Terpidana Tindak
Pidana Politik melainkan terbukti secara sah melanggar Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal
30 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
dalam perkara Pidana No. Reg. 1155/Pid.sus/2017/ PN Pbr.
9. Bahwa dalam fakta persidangan, Pengadu mengakui dan membenarkan tidak
melampirkan atau menerangkan sebagai alat bukti yaitu Surat Keterangan dari
Kejaksaan yang menyebutkan bahwa Pengadu sebagai Mantan Terpidana Tindak
Pidana Politik dalam proses Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Tahun 2024 Nomor Register 001/PS.REG/1402/VIII /2023 dan terungkap secara
sah dipersidangan kode etik penyelenggara pemilu tanggal 29 November 2023
bahwa PENGADU bukanlah Mantan Tindak Pidana Politik yang diungkapkan oleh
Kejaksaan Negeri Pekanbaru berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Nomor B-57/L.4/Dsp.4/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang menerangkan
bahwa Tindak Pidana Jasriadi, bukan karena kealpaan atau tindak pidana politik,
sehingga Kejaksaan Negeri Pekanbaru Tidak Dapat mengeluarkan permintaan
Surat Keterangan yang menerangkan Pengadu Mantan Terpidana Tindak Pidana
Kealpaan atau Tindak Pidana Politik.
10. Bahwa dalam fakta persidangan, Pengadu menafsirkan dirinya sendiri, perbuatan
yang dilakukan Pengadu pada tahun 2018 adalah sebagai Tindak Pidana Politik
yang didasarkan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2023.
11. Bahwa dalam fakta persidangan, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu IV, Teradu
V, Teradu VI dan Teradu VII telah menghalangi Pengadu untuk melakukan upaya
Koreksi Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register
001/PS.REG/ 1402/VIII/2023 ke Bawaslu Republik Indonesia, yang mana jelas di
ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, karena berdasarkan ketentuan Pasal 85
ayat (1) yang menyatakan “dalam hal substansi putusan penyelesaian sengketa
peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu yang diputus oleh Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Bawaslu berwenang melakukan Koreksi terhadap putusan
tersebut”.
12. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten/Kota dan
Bawaslu Provinsi tidak berwenang melakukan Koreksi Putusan ataupun
menyampaikan Koreksi Putusan kepada Bawaslu Republik Indonesia, Koreksi
putusan merupakan kewenangan mutlak dari Bawaslu Republik Indonesia apabila
ingin melakukan Koreksi terhadap hasil Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota
ataupun Bawaslu Provinsi.
13. Bahwa dalam persidangan, Teradu VIII juga menjelaskan terhadap Koreksi
Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota adalah Koreksi Internal dari Bawaslu RI
terhadap jajaran kebawahnya yakni Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota melalui SIPS (Sistem Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu) dan
dilakukan oleh Tim Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.
14. Bahwa selanjutnya, dalam keterangan Pihak Terkait Bawaslu RI dan Bawaslu
Provinsi Riau dalam Agenda Sidang DKPP RI pada tanggal 29 November 2023,
menerangkan bahwa putusan sengketa proses Pemilu Nomor Register
001/PS.REG/1402/VIII/2023 yang diputus oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri
Hulu telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga
tidak ada yang perlu dikoreksi.
15. Bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Teradu IV, Teradu V,
Teradu VI, dan Teradu VII berdasarkan peraturan perundang-udangan tidak dapat
dianggap melanggar kode etik hanya karena tidak mengabulkan permohonan
salah satu pihak dalam perkara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun
2024.
16. Bahwa kami menghormati segala upaya yang telah dilakukan oleh Pengadu dan
kami meyakini Yang Mulia Majelis Sidang DKPP-RI dapat pula menilai upaya
Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII dengan sungguh-sungguh
melaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas,
tebukti bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII telah melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu yang didalilkan oleh Pengadu dalam Pengaduannya.
Berkenaan dengan Pengaduan Pengadu, dengan ini Teradu IV, Teradu V, Teradu VI
dan Teradu VII mohon kepada Majelis Pemeriksa untuk menjatuhkan Putusan
Sebagai Berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima seluruh dalil-dalil Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII;
3. Menyatakan bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
4. Memberikan rehabilitasi terhadap nama baik Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan
Teradu VII.
Apabila yang mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berpendapat lain, Kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.10] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Riau, Firdaus (Anggota KPU Provinsi Riau), Dedi Afda Putra (Sekretariat KPU
Kabupaten Indragiri Hulu Admin Silon/Plt. Kasubbag Teknis), Kejaksaan Negeri
Pekanbaru (Edhie Junaidi Zarly Plt. Kasubsi A Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru
dan Jefri Armando Pohan Kasubsi Perdata dan Tun Kejaksaan Negeri Pekanbaru),
dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 November 2023 dan 29 November 2023 yang
pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
1. Bahwa Pihak Terkait adalah Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum.
2. Bahwa Pihak Terkait menerima Surat Nomor: 004/P/Permohonan/ART-
PART/IX/2023 Perihal Permohonan tanggal 19 September 2023, diajukan oleh
Thomas Rade Togatorop, S.H., dan Firman Mario Tampubolon, S.H., yang
merupakan Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor ART & Partners
Advocates and Legal Consultants, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Jasriadi dan Tri Utomo yang masing-masing merupakan Ketua dan Sekretaris
Dewan Pimpinan Daerah Partai Garda Republik Indonesia Provinsi Riau.
3. Dalam rangka menjawab surat dimaksud, Pihak Terkait melaksanakan rapat
pleno.
4. Bahwa Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum telah membaca secara saksama
perihal fakta hukum yang muncul dalam proses adjudikasi sengketa yang
diajukan Pengadu Jasriadi yang kemudian menjadi bahan penyusunan surat
jawaban Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan pokok-pokok sebagai
berikut:
4.1. Status mantan terpidana Jasriadi
4.1.1. Jasriadi merupakan mantan terpidana berdasarkan Putusan Nomor:
1155/Pid.Sus/2017/PN Pbr juncto Putusan Nomor
94/Pid.Sus/2018/PT.PBR serta Surat Keterangan Pengadilan Nomor
1546/SK/HK/06/2023/PN PBR yang pada pokoknya menjelaskan
tentang fakta bahwa Jasriadi pernah dijatuhi pidana penjara 10
(sepuluh) bulan karena melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (1) juncto
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, yang selanjutnya disebut “UU ITE”,
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000 (enam ratus juta
rupiah).
4.1.2. Pada tanggal 14 Agustus 2020 Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru
menyatakan Jasriadi masa pembimbingannya diakhiri, yang artinya
Jasriadi telah selesai menjalani masa pidananya. Terdapat fakta tidak
adanya bukti Penguat dalil/klaim Pengadu Jasriadi tentang pidana
politik dengan melengkapi Surat Keterangan Kejaksaan yang
menerangkan bahwa Jasriadi merupakan mantan terpidana tindak
pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
4.2. Pengadu Jasriadi belum melewati tenggang waktu 5 (lima) tahun
Jasriadi dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena belum melewati
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Balai
Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru Nomor: W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956
tanggal 14 Agustus 2020.
4.3. Pengabaian Keterangan Ahli Pengadu
4.3.1. Berkenaan dengan dalil Pengadu tentang pengabaian atas keterangan
Ahli oleh Majelis Adjudikasi, Pihak Terkait dalam Pleno Badan Pengawas
Pemilihan Umum merujuk pada ketentuan Pasal 19 angka 2 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, bahwa yang memiliki
otoritas untuk menerangkan bahwa mantan terpidana melakukan
tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap adalah Surat Keterangan dari
Kejaksaan. Oleh karenanya, Keterangan Ahli Pemohon tersebut tidak
dapat dijadikan dasar untuk menyatakan tindak pidana yang dilakukan
oleh Jasriadi merupakan tindak pidana politik.
4.3.2. Pihak Terkait dalam Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum
berpendapat tidak ada keharusan bagi Majelis Adjudikasi untuk terikat
dan menyetujui Keterangan Ahli yang diajukan oleh pemohon,
termohon, dan/atau pihak terkait. Bahkan, apabila Majelis Adjudikasi
menyetujui dan menggunakan Keterangan Ahli yang diajukan oleh
Pemohon, maka Majelis Adjudikasi justru melanggar prinsip kepastian
hukum, karena tidak melaksanakan ketentuan Pasal 19 angka 2
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023.
4.4. Perihal pengabaian asas-asas Pemilu
Pihak Terkait dalam Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum berpandangan
bahwa Pendapat Majelis Adjudikasi di dalam Putusannya telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada
Alat Bukti serta fakta Adjudikasi dalam memeriksa dan memutus sengketa
proses Pemilu. Dengan demikian dalil Pemohon/Pengadu tidak terbukti.
4.5. Perihal Respons Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu terhadap permintaan
Koreksi Pengadu
Pihak Terkait dalam Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum berpendapat
dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena, berdasarkan
ketentuan Pasal 85 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, koreksi
terhadap putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang
substansinya diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum, bukan
wewenang Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
4.6. Kesimpulan:
Pihak Terkait dalam Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum
menyimpulkan substansi Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, Surat Permohonan
Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan seluruhnya
dan harus dinyatakan ditolak.
5. Perlu Pihak Terkait tegaskan bahwa penerbitan surat jawaban yang ditujukan
kepada Pengadu telah melalui proses kolektif kolegial dengan musyawarah rapat
pleno. Adapun perihal pembubuhan tanda tangan Teradu VIII dalam surat
jawaban tertanggal 3 Oktober 2023 adalah dalam kapasitas selaku Pelaksana
Harian (Plh) Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 76 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum:
Pasal 76
Dalam hal Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu
Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN
berhalangan sementara sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya ditunjuk
pelaksana harian ketua melalui Rapat Pleno.
• Kami menilai yang dilakukan oleh Bawaslu Indragiri Hulu sudah benar karena
menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum putusan ini tanggal 23.
Sebelumnya sudah ada pendampingan-pendampingan jika ada koreksi maka
tanggal 24 Badan Pengawas Pemilihan Umum akan mengambil alih putusan itu
dan menyatakan akan melakukan koreksi. Surat Pemberitahuan Koreksi akan
diberitahukan pada Bawaslu untuk disampaikan kepada KPU dalam waktu 1 hari
itu. Bawaslu akan melakukan koreksi tanggal 25 satu hari setelah pemberitahuan
koreksi. Selanjutnya, satu hari setelah itu terbitlah putusan koreksi yang baru.
Kalau mereka menolak itu sudah benar, karena dianggap tidak ada koreksi dari
Badan Pengawas Pemilihan Umum. Karena menilai dari kronologi itu sudah benar.
Tidak ada pertentangan penerapan Undang-Undang oleh Bawaslu Indragiri Hulu
dalam memutus sengketa sehingga kalau dia menolak putusan koreksi sudah
benar. Karena memang tidak ada putusan koreksi dari Badan Pengawas Pemilihan
Umum.
• Pada tanggal 19 September 2023, ada surat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum,
konteksnya permohonan koreksi. Tapi kami tetap menjawab namun jawaban kami
bukan jawaban koreksi. Kami menilai itu surat biasa yang tetap dijawab secara
detail dan lengkap. Surat diterima tanggal 19 September 2023 kemudian dijawab
tanggal 28 September 2023.
• Secara spesifik dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak diatur
apakah dalam rapat pleno bisa digantikan oleh anggota yang baru. Namun secara
kelembagaan bisa karena tugas dan fungsi masing-masing divisi ada
kesekretariatan yang mencatat setiap prosedur tatacara hasil persidangan.
Sehingga anggota Bawaslu yang baru tinggal membaca resume catatan
persidangan lalu memutuskan. Ada pendampingan dari provinsi/asistensi dari
provinsi setiap ada perkara sengketa. Baru apabila mereka merasa kesulitan
mengonstruksi perkara mereka meminta bantuan kepada Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan selama ini pendampingan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.
• Berkenaan dengan koreksi dalam Pasal 85, merupakan koreksi internal kami dan
bukan merupakan hak. Tidak ada mengajukan koreksi untuk Pemohon. Di dalam
peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tidak ada untuk proses penyelesaian
sengketa.
• Tindakan Bawaslu Indragiri Hulu sudah benar karena menurut Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum. Tidak ada pertentangan penerapan Undang-Undang
oleh Bawaslu Indragiri Hulu. Maka kami memberikan jawaban surat bukan
permohonan koreksi. Kami menghormati Pengadu kita jawab secara formil dan
materiil detail bahwa memang tidak memenuhi syarat dan menyatakan Putusan
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sudah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau
• Terkait pengambilalihan perkara permohonan proses sengketa pemilu yang
diajukan oleh partai Garuda tentang tidak memenuhi syarat salah satu Bacaleg
a.n. Jasriadi itu diregistrasi tanggal 8 Agustus 2023. Kalau dihitung 12 hari kerja
maka tenggang waktu penyelesaian proses berakhir tanggal 24 Agustus 2023.
Tanggal 8 Agustus 2023 diregister oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indragiri
Hulu Periode 2018 – 2023. Kemudian tanggal 9 di mediasi tapi tidak tercapai
sidang ajudikasi pertama tanggal 11 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan
permohonan Pemohon pada saat itu Pemohon KPU Kabupaten Indragiri Hulu
belum siap dengan jawabannya maka diagendakan jawaban Termohon KPU
Kabupaten Indragiri Hulu sekaligus dengan pembuktian yakni pemeriksaan Saksi
dan pemeriksaan bukti diagendakan tanggal 14 Agustus 2023. Masih oleh
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2018-2023. Pada tanggal 14 Agustus
2023, tidak ada lagi penambahan bukti dan saksi maka selesai sudah. Pada
tanggal 14 Agustus 2023, diagendakan pembacaan Putusan tanggal 23 Agustus
2023. Sementara kekosongan pimpinan di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, 15-
18 Agustus 2023. Karena pelantikan pimpinan baru Periode 2023-2028,
dilaksanakan tanggal 19 Agustus 2023. Kesimpulannya untuk pemeriksaan
sengketa proses partai garuda, sejak tanggal 15-18 Agustus 2023, terjadi
kekosongan sama sekali tidak ada agenda persidangan ajudikasi.
• Tanggal 8 Agustus 2023, pada waktu registrasi, rekan-rekan Bawaslu Kabupaten
Indragiri Hulu mengirimkan surat permohonan pendampingan. Kemudian tanggal
14 Agustus 2023, ketika sidang ajudikasi juga mengajukan permohonan
pendampingan. Maka kami selaku Bawaslu Provinsi Riau, melakukan
pendampingan khusus pemastian urutan-urutan persidangan ajudikasi memang
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
9 2022 beserta dengan juknis. Mengenai tanggal 15-18 Agustus 2023, tidak ada
sama sekali khusus sengketa proses yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau
kecuali Pihak Terkait selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu
memberikan arahan kepada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu untuk
menyiapkan draf dengan menyisakan pertimbangan hukum karena itu tidak boleh
disusun oleh Sekretariat. Yang khusus disusun adalah inti-inti permohonan
pemohon, jawaban termohon, identitas Pemohon dan Termohon. Tanggal 20
Agustus 2023, setelah pelantikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri
Hulu Periode 2023-2028, Pihak Terkait mengirimkan WhatsApp di grup agar Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu yang baru dilantik segera kembali
pulang, karena mereka harus menyusun Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri
Hulu Nomor 001.
• Khusus pengambilalihan penanganan sengketa tidak ada surat tugas
pengambilalihan yang diberikan oleh Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi Riau
namun secara umum terdapat surat instruksi Bawaslu RI. Sebenarnya khusus
sengketa ini, tidak ada pengambilalihan.
Firdaus (Anggota KPU Provinsi Riau)
Pihak Terkait dalam hal ini bertindak sebagai anggota KPU Provinsi Riau yang
mengampu Divisi Hukum dan Pengawasan sekaligus Koordinator Wilayah untuk KPU
Kabupaten Indragiri Hulu. Dengan kedua fungsi dan tugas tersebut tentunya semua
persoalan, apalagi permasalahan hukum yang terdapat di KPU Kabupaten Indragiri
Hulu sudah pasti Pihak Terkait mengetahui dan memberikan saran pemecahan
terhadap permasalahan tersebut, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Tata Kerja Tata
Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota Pasal 27 (1) yang berbunyi:
Korwil Anggota KPU Provinsi mempunyai tugas untuk : a) melakukan koordinasi; b)
melakukan supervisi; c) melakukan pembinaan; dan/atau d) mempercepat
penyelesaian permasalahan.
Disamping itu sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Pihak Terkait
mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau,
supervisi dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a) penyusunan rancangan
keputusan KP Provinsi; b) telaah hukum dan advokasi hukum; c) dokumentasi dan
publikasi hukum; d) pengawasan dan pengendalian internal; e) penyelesaian sengketa
proses tahapan, hasil pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan
Pemilihan; dan f) penanganan pelanggaran administrasi, kode perilaku, sumpah/janji,
dan fakta integritas yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota.
Dari dua tugas tersebut dapat disimpulkan jika terdapat kesalahan atau pelanggaran
yang dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota, dalam hal ini Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Indragiri Hulu, tentulah Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi yang
akan memproses lebih dahulu pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Indragiri Hulu.
Namun untuk dapat memperjelas fakta hukum terhadap dugaan pelanggaran kode
etik dan agar tidak dianggap membela jajaran penyelenggara Pemilu khususnya Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Pihak Terkait akan menyampaikan 2
(dua) hal pokok terkait dengan perkara a quo, dalam hal ini tindakan yang dilakukan
oleh Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu.
(1) Proses Tahapan Pençalonan Anggota DPRD di Kabupaten Indragiri Hulu
apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan
Pemilu (Pasal 18, 19 dan 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 30
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 30) diantaranya:
(a) melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/kota
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
(b) melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu
(c) memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara
Dari hasil pengawasan yang kami lakukan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Indragiri Hulu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana
mestinya, terbukti dengan telah ditetapkannya tentang Hasil Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 575/PL.1.BA/1402/2023 tanggal 4 Agustus 2023
tentang hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Indragiri Hulu untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanpa ada
keberatan/gugatan dari peserta Pemilu Iain kecuali dari Pengadu (Bacaleg Partai
Garuda) dan teIah dilakukan upaya hukum melalui pengajuan sengketa proses di
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 466 UU Nomor 7 Tahun 2017 "Sengketa proses
Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta
Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkanya keputusan KPU,
keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Pengadu juga telah melakukan upaya hukum terhadap keputusan (note : Berita
Acara-Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 15)
Nomor 575/PL.1.BA 1402/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang hasil Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri
Hulu kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, dan telah diputuskan dalam sidang
terbuka pada tanggal 23 Agustu 2023 dengan amar putusan "menolak eksepsi
Termohon dan menolak permohonan seluruhnya".
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan proses tahapan
pencalonan telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta beberapa surat dinas KPU yang
merupakan dasar pelaksanaan tugas bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas: "melaksanakan semua tahapan
penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan".
Bahwa aduan Pengadu pada pokoknya mempersoalkan tindakan Teradu Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu dalam proses Penetapan Hasil Verifikasi
Adminitrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD tidak sesuai ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bahwa KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah menjalankan proses tahapan pencalonan
sesuai dan dengan berpedoman kepada ketentuan tersebut diatas, sebagaimana yang
telah saya sampaikan dalam keterangan pada pemeriksaan Sengketa Proses di
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 14 Agustus 2023 sekaligus
memberikan penjelasan terhadap dalil Pengadu pada angka 19 yang menyatakan:
"Bahwa di dalam sidang Adjudikasi KPU Kabupaten Indragiri Hulu Menghadirkan
Saksi Ahli Hukum atas nama Firdaus, S.H. Firdaus, S.H. menerangkan isinya:
1. Saksi Firdaus, SH menerangkan perihal Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 mulai dari syarat-syarat pendaftaran bakal calon
Anggota Legislatif DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, $yarat dokumen
pendaftaran bakal calon Anggota Legislatif, verifikasi dokumen dan fungsinya
KPU Kabupaten;
2. Saksi Firdaus, SH menerangkan di dalam persidangan bahwa KPIJ adalah
penyelenggara pemilu, pekerjaan KPU adalah administratrif tidak menafsirkan,
tidak menafsirkan soal-soal pasal ini apakah tindak pidana politik atau tidak.
Sepanjang Administrasi dilengkapi statusnya MEMENUHI SYARAT. Jika timbul
keragu-raguan KPU dapat meminta klarifikasi terhadap lembaga instansi yang
berwenang.
Saksi Firdaus menerangkan di dalam persidangan bahwa UU ITE termasuk Hukum
Positif, Majelis Adjudikasi dan pemohon juga sepakat.
pada pokoknya a.l:
1. Untuk dapat dilaksanakan secara teknis proses dan tahapan tersebut,
maka sesuai Pasal 257 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
KPU diberi kewenangan membuat pedoman teknis pencalonan anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Tindaklanjut dari
perintah Undang-Undang tersebut serta dalam rangka tercapainya
pernilu yang demokratis maka Komisi Pemilihan Umum menerbitkan
Peraturan Komisi Pernilihan Urnum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
serta dilengkapi dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403
Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
sebagai pedoman dalam proses pencalonan bagi Partai Politik peserta
pernilu dalam mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota, diantaranya yang diatur adalah penggunaan
sistem informasi pencalonan atau SILON (Pasal 92 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023)
2. Pengajuan daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada
KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik
Tingkat Kabupaten/Kota. Dari data bakal calon anggota DPRD
Kabupaten Indragiri Hulu yang diajukan oleh Partai Garuda serta
beberapa partai peserta pemilu Iain ke KPU Kabupaten Indragiri Hulu
melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan adminitrasi serta verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah
bakal calon paling sedikit 30 (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan. Dari seluruh dokumen yang diajukan didapati bukti bakal
calon atas nama Jasriadi adalah mantan terpidana yang diancam
dengan hukuman 6 (enam) tahun penjara dan belum melewati masa
jeda 5 (tahun) sejak pemohon bebas murni atau tidak mempunyai
hubungan secara teknis dan administratif dengan Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia.
3. Pengaturan persyaratan untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota khususnya bagi mantan terpidana
pada diatur di Pasal 240 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017, pada awalnya yang berbunyi: " tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka
dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan
mantan terpidana".
4. Pasal tersebut telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-)W2022 sehingga lengkapnya
berbunyi: "(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak
pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif
hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda
dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-
ulang;
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh bakal calon anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota atas Pasal tersebut dijelaskan di dalam
Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 pada Pasal 18 dan Pasal 19, yang
berbunyi
Pasal 18 :
Bakal Çalon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik serta Pemilu harus
menyerahkan:
a. surat keterangan dari kepala Lembaga Pernasyarakatan dan/atau Kepala
Balai Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang
bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi
hubungan secara teknis dan administratif dengan Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
b. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan
sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui
media massa.
Pasal 19 :
Bakal Calon yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang
melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 12 melalui partai Politik Peserta Pemilu harus
menyerahkan :
a. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. surat keterangan dari Kejaksaaan yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak
pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Penjelasan lebih lanjut atas pasal-pasal tersebut ditegaskan dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi
dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota Pada Bab 2 halaman 7 huruf A tentang verifikasi administrasi
dokumentasi persyaratan bakal calon poin 1 huruf a dokumen wajib persyaratan
administrasi bakal calon berdasarkan tabel 2.1 indikator kebenaran naskah bentuk
digital dokumen wajib persyaratan administrasi bakal calon angka 7 dinyatakan
BENAR jika:
1. surat keterangan dari kepala Lembaga Pemasyarakatan dan/atau Kepala Balai
Pemasyarakatan, dokumen dapat dibuka dan dibaca, dokumen diterbitkan oleh
kepala Lernbaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan,
dokumen memuat tanggal selesai menjalani masa pidananya serta telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani
masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan
administratif dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terhitung sampai
dengan hari terakhir masa pengajuan bakaI calon.
2. salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
dokumen dapat dibuka dan dibaca, memuat putusan terhadap bakal calon.
3. bukti pernyataan bakal calon berupa pengumuman di media massa cetak atau
media elektronik, online, baliho/spanduk yang dipasang pada tempat
keramaian, dokumen dapat dibuka dan dibaca, dokumen memuat latar belakang
jati diri bakal calon sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya dan
diumumkan melalui media massa.
KPU Kabupaten Indragiri Hulu sebagai pihak yang melakukan verifikasi
terhadap 3 (tiga) jenis dokumen tersebut mendapatkan fakta hukum:
1. terdapat surat keterangan dari kepala Lembaga Pemasyarakatan dan/atau
Kepala Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pekanbaru Nomor
W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956 tertanggal 14 Agustus 2020 yang menyatakan
Jasriadi terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2020 masa pembimbingannya
diakhiri, serta didukung dengan dokumen surat keterangan yang dikeluarkan
oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1546/SK/HK/06/2023/PN PBR
tertanggal 5 Juni 2023 yang menyatakan bahwa Jasriadi pernah dijatuhi pidana
(putusan PN Pekanbaru: pidana penjara selama 10 (sepuluh ) bulan, melanggar
Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam perkara pidana No. Reg
1155/Pid.Sus/2017/PN Pbr.
2. terdapat Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang sudah berkekuatan hukum
tetap Nomor 94/PlD.SUS/2018/PT PBR tertanggal 25 Mei 2018 yang
menyatakan Jasriadi dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan
menguatkan putusan PN Pekanbaru tanggal 6 April 2018 Nomor
1155/Pid.Sus/2017/PN Pbr yang lain dan selebihnya.
3. terdapat pernyataan Jasriadi yang mengumumkan pernah menjadi narapidana
di media massa online BerkabarNews.com tanggal 8 Juni 2023 yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara 10 bulan di PN Pekanbaru
pada tanggal 24 April 2018 karena melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat
(1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
dalam perkara pidana No.Reg 1155/Pid.Sus/2017/PN Pbr, dan tanggal 5 Juni
2018 di tingkat Banding Pengadilan Tinggi Riau Nomor 94/PlD.SUS/2018/PT
PBR memberikan vonis kepada saya menjadi 2 tahun penjara.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tersebut diketahui
bahwa pasal yang di jatuhi pidana kepada Jasriadi adalah Pasal 56 ayat (1) jo Pasal
30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
dalam perkara pidana No.Reg 1155/Pid.Sus/2017/PN Pbr, isi lengkap pasal
dimaksud sbb:
Pasal 30 ayat (1):
"setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun"
Pasal 56 ayat (1):
"setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dala Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp600.OOO.OOO,OO (enam ratus juta rupiah)
Jika dilihat dan dicermati aturan tersebut di atas, maka terbukti secara sah dan
meyakinkan Jasriadi Tidak Memenuhi Syarat sebagai bakal calon anggota DPRD
Kabupaten Indragiri Hulu untuk Pemilu Tahun 2024, karena tidak memenuhi syarat
sebagaimana diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 serta Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2023, "mantan terpidana yang masa jedanya belum melewati jangka waktu
5 (lima) tahun terhitung setelah mantan terpidana selesai mengalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan
Kernenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan
hak asasi manusia dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal
calon"
Hal lain yang menjadi alasan permohonan oleh pemohon adalah Jasriadi di pidana
karena dipidana karena berhubungan dengan politik praktis Pilkada 2017 dan
Pemilihan Umum tahun 2019. Jika hal ini yang menjadi alasan permohonan untuk
dapat menjadi calon anggota DPRD Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal
240 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 11 ayat (1)
huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomorl 10 Tahun 2023, karena terpidana
yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian
suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya
karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang
sedang berkuasa, maka Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
telah memberikan pengaturan syarat atau dokumen yang harus dilengkapi oleh bakal
calon sesuai dengan Pasal 19 sebagaimana telah disebutkan di atas, yaitu:
1. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukm tetap; dan
2. surat keterangan dari Kejaksaaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan
terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pada faktanya dari 2 (dua) dokumen yang harus diserahkan, bakal calon Jasriadi
hanya menyerahkan 1 (satu) dokumen saja yaitu dokumen Salinan putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sedangkan dokumen
berupa surat keterangan dari Kejaksaan yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana
politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap tidak ada diserahkan oleh yang bersangkutan melalui Partai Garuda kepada
KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Maka berdasarkan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun
2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pada Bab 2 halaman 7 huruf A
tentang verifikasi administrasi dokumentasi persyaratan bakal alon poin 1 huruf a
dokumen wajib persyaratan administrasi bakal calon berdasarkan tabel 2.1 indikator
kebenaran naskah bentuk digital dokumen wajib persyaratan administrasi bakal
calon angka 7 dinyatakan BENAR jika:
1. salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
dokumen dapat dibuka dan dibaca, memuat putusan terhadap bakal calon
2. surat keterangan dari Kejaksaaan yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak
pidana politik, dapat dibuka dan dibaca.
Berdasarkan keterangan dan penjelasan tersebut di atas, serta berdasarkan hasil
rapat koordinasi persiapan penetapan hasil verifikasi administrasi bakal calon
anggota DPRD yang dilakukan oleh KPU Provinsi bersama dengan KPU
Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau pada tanggal 18 Juli 2023 di Kantor KPU Provinsi
Riau, khusus untuk perkara aquo, agar:
1. KPU Kabupaten Indragiri Hulu melakukan penetapan hasil verifikasi
administrasi tetap berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 Tentang PencaIonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota serta Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023
Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
2. Jika terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal caIon agar
melakukan klarifikasi kepada Lembaga yang menerbitkan surat keterangan
syarat bakal calon dimaksud.
3. Dan pada faktanya KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah melakukan klarifikasi
terhadap dokumen persyaratan bakal calon Jasriadi ke Lembaga Terkait
(Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan BAPAS Kelas Il Pekanbaru)
(2) Proses Tahapan Pencalonan Anggota DPRD di Kabupaten Indragiri Hulu
apakah sudah melanggar kode etik dan kode perilaku Penyelanggara Pemilu.
Dari hasil pengawasan yang kami lakukan terhadap pelaksanaan tahapan proses
pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dapat disimpulkan:
a. KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah memberikan Sosialisasi dan
Bimbingan Teknis terhadap Partai Politik mengenai tata cara, persyaratan
doumen calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
b. KPU Kabupaten Indragiri Hulu telah membuat help desk pencaIonan.
c. Tidak ada temuan maupun laporan terhadap pelanggaran kode
etik/perilaku.
d. Memberlakukan peserta pemilu secara adil.
e. Menyampaikan perkembangan dan permasalahan pencalonan kepada KPU
Provinsi Riau khususnya kepada Koordinator Wilayah.
f. Melakukan klarifikasi kepada Lembaga/instansi terkait apabila timbul
keraguan terhadap dokumen persyaratan calon.
Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut di atas KPU Kabupaten Indragiri Hulu
telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilihan
Umum tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
Prayitno (Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu)
Pihak Terkait selaku Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu Divisi Sosialisasi
Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia. Bahwa dalam
setiap tahapan Penyelenggaraan yang dilakukan ketua dan anggota KPU Kabupaten
Indragiri Hulu, dalam proses mengambil dan menetapkan kebijakan Keputusan
selaLu dilakukan melalui proses rapat plenopleno yang dihadiri oleh ketua dan
anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Termasuk Pihak Terkait yang menjadi
anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Untuk tahapan pencalonan anggota Dewan
Perwakilan Daerah untuk pemilu tahun 2024. Setelah melalui proses verifikasi
administrasi, dilakukan rapat pleno tidak hanya sekali. Namun dilaksanakan
sebanyak 2 kali. Pada rapat pleno terakhir yang dilaksanakan tanggal 4 Agustus 2023
dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 575/PL.01.BA/1402/2023
tentang hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon DPRD
Kabupaten Indragiri Hulu. Salah satu isi BA tersebut menyatakan Pengadu a.n.
Jasriadi tidak memenuhi syaratsyarat/TMS dalam 2 kali rapat pleno tersebut Pihak
Terkait selalu hadir dan tidak pernah izin atau tidak mengikuti. Bahwa Terkait tidak
pernah dimasukkan dalam Pokok pengaduan sebagai Teradu, Pihak Terkait tidak
dapat memberikan alasan untuk hal tersebut karena di luar kuasa Pihak Terkait.
Dedi Afda Putra (Sekretariat KPU Kabupaten Indragiri Hulu Admin Silon/Plt.
Kasubbag Teknis)
Pihak Terkait pada tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu
bertugas sebagai Admin Aplikasi Sistim Informasi Pencalonan (SILON) DPRD dari KPU
Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan Surat Tugas Sekretaris KPU Kabupaten
Indragiri Hulu Nomor 45/PL.01.4-ST/1402/2023 tentang kronologis pengajuan bakal
calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu a.n. Jasriadi dari Partai Garuda mulai
dari tahapan pengajuan bakal calon sampai verifikasi administrasi pencermatan hasil
rancangan DCS.
Tahapan Pengajuan Bakal Calon (1 s.d. 14 Mei 2023)
Pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023, KPU Kabupaten Indragiri Hulu menerima
pengajuan bakal calon dari Partai Garuda dengan proses pengajuan belum dengan
Silon (berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 476/PL.01.4-
SD/05/2023 tanggal 13 Mei 2023 perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Dalam Hal Terjadi Kendala Pada Silon). Jumlah
calon yang diajukan sebanyak 40 calon dari 5 Dapil. Pada pengajuan tahap ini.
Terdapat bakal calon a.n. Jasriadi di Dapil Indragiri Hulu 5, Nomor Urut 2 (Model B-
Daftar.Bakal.Calon-Parpol Garuda, Dapil Indragiri Hulu 5).
Hari Selasa tanggal 16 Mei 2023, KPU Kabupaten Indragiri Hulu menerima pengajuan
kelengkapan berkas persyaratan bakal calon dari Partai Garuda melalui Silon.
Penyerahan ini hanya bersifat melengkapi berkas pengajuan tanggal 14 Mei 2023, dan
tidak mengubah daftar calon sesuai Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor
476/PL.01.4-SD/05/2023 (BA KPU Inhu Nomor 339/PL.01.4-BA/1402/2023).
Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon (15 Mei s.d.
23 Juni 2023)
Pada tahapan ini, KPU Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan vermin Dokumen
persyaratan bakal calon yang diajukan dari seluruh partai politik. Saat verifikasi
administrasi dokumen persyaratan bakal calon dari Partai Garuda a.n. Jasriadi
ditemukan 3 (tiga) dokumen yang belum memenuhi syarat, yaitu:
- Alamat di Silon tidak sesuai dengan dokumen KTP yang di upload. Alamat KTP
di Silon diisi Desa/Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten
Indragiri Hulu, tetapi dokumen KTP yang diupload beralamat di Keluragan
Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru;
- Dokumen tanda bukti terdaftar pemilih seharusnya yang diupload adalah
Formulir Model B. Terdaftar Pemilih dari KPU Kab/Kota atau PPS sesuai
Alamat pemilih terdaftar, atau bukti screenshot cekdptonline, tetapi dokumen
yang diupload ke Silon hanya kertas putih; dan
- Surat Keterangan dari Pengadilan sesuai dengan status hukum yang dipilih
yaitu “tidak memiliki status hukum”. Sesuai status hukum yang dipilih di
Silon, seharusnya dokumen pendukung yang diupload adalah Surat
Keterangan Dari Pengadilan, tetapi tetapi saat vermin ditemukan dokumen
yang diupload ke Silon juga kertas putih.
Hari Jum'at tanggal 23 Juni 2023, KPU Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan
rapat pleno Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Całon Anggota DPRD
Kabupaten Indragiri Hulu, dan dituangkan dałam Berita Acara Hasil Verifikasi
masing-masing partai politik. Pada Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Partai
Politik Garuda, 40 bakal calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), termasuk
bakal calon a.n. Jasriadi (BA KPU Inhu Nomor 433/PL.01.4-BA/1402/2023).
Hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023, KPU Kabupaten Indragiri Acara Hasil Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri
Hulu untuk Pemilu Tahun 2024 kepada seluruh Partai Politik di Aula KPU Kabupaten
Indragiri Hulu.
Tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon (25 Juni s.d. 9
Juli 2023)
Pada tahapan ini, selain menerima pengajuan dokumen perbaikan, KPU Kabupaten
Indragiri Hulu juga membuka Helpdesk Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Indragiri Hulu di Aula KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Saya selaku Admin
Silon KPU Indragiri Hulu bertugas memberikan pelayanan konsultasi Partai Politik
untuk teknis perbaikan dokumen melalui Silon.
Pada hari Sabtu, tanggal 8 Juli 2023, Saya selaku Tim Helpdesk menerima kehadiran
Sekretaris yg juga selaku LO Partai Garuda Kabupaten Indragiri a.n. Rudi Kurniawan
Nasution, untuk berkonsultasi terkait perbaikan dokumen persyaratan bakal calon
dari Partai Garuda. Pada saat iłu, LO Garuda menyampaikan bakal całon dari Partai
Garuda yang berstatus sebagai mantan terpidana. Status hukum di Silon telah
diubah, dan sudah mengupload dokumen persyaratan berupa Salinan Putusan
Pengadilan dan Surat Keterangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru. LO
Partai Garuda juga menanyakan apakah juga harus dilengkapi dengan bukti
pengumuman di media massa oleh bakal calon? Terhadap pertanyaan tersebut, saya
menyampaikan bahwa dokumen persyaratan berupa Surat Keterangan dari
Lapas/Bapas, Salinan Putusan Pengadilan, dan bukti pengumuman di media hanya
untuk mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Pada saat itu, saya menampilkan file Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 di layar monitor komputer helpdesk agar dapat dilihat/baca oleh LO
khusus aturan untuk persyaratan tersebut, yaitu:
Pasal 11 ayat (1) huruf g
“ (1) Persyaratan administrasi Bakal Całon sebagaimana di aksud dałam Pasał 7 ayat
(2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak
pidana kealpaan dan tidak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang
dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya
mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,
bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai
latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku
kejahatan yang berulang-ulang”.
Pasal 11 ayat (5)
“(5) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana
selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g,
terhitung sejak tanggal selesai menjalani pidana masa pidananya sehingga tidak
mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kemeterian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia,
dan terhitung sampai dengan Hari terakhir pada masa pengajuan Bakal Calon”.
Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 10 dan 11
“(1) Dokumen persyaratan administratif Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
b. surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir Model BB.Pernyataan yang
dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon, yang menyatakan bahwa:
10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya
sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal
Calon.”
Selanjutnya, LO Partai Garuda menyampaikan bahwa ancaman pidana Jasriadi
hanya 2 (dua) tahun. Terhadap pernyataan tersebut, saya menyampaikan bahwa jika
memang di bawah 2 (dua) tahun, pilihan status hukum beserta dokumen pendukung
di Silon harus disesuaikan. Tetapi untuk memastikan keterangan LO Partai Garuda,
saya menyampaikan bahwa hal itu harus disesuaikan dengan dokumen
persyaratannya, agar tidak terjadi kesalahan dalam pilihan status hukum, maupun
dokumen persyaratan pendukungnya, yang bisa berakibat tidak lengkap atau tidak
sesuainya persyaratan Jasriadi. LO Partai Garuda meminta untuk dipastikan dulu
terkait persyaratan Jasriadi, apakah telah lengkap/ sesuai atau belum.
Saat itu, LO Partai Garuda membuka file dokumen pendukung Jasriadi yang telah
diuploadnya di Silon Partai Politik Garuda melalui laptopnya, dan saya juga membuka
file yang telah diuploadnya melalui Silon KPU di Komputer Helpdesk, khusus untuk
dokumen persyaratan terkait status hukum Jasriadi. Pada pemeriksaan 2 (dua)
dokumen persyaratan, yaitu: Surat Pengakhiran Bimbingan dari Balai
Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru, Nomor W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956.
Pada dokumen ini, disebutkan bahwa masa bimbingan Jasriadi diakhiri pada tanggal
14 Agustus 2020. Selain itu, hasil dari input tanggal bebas murni di Silon juga
muncul notifikasi tanda silang merah, yang menandakan bahwa belum memenuhi
masa jeda lima tahun.
Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 9/PID.SUS/2018/ PT PBR.
Pada dokumen ini, disebutkan bahwa Jasriadi melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30
ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-
Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan dua dokumen tersebut, saya mencari dan mendownload file Undang-
Undang R.I No. 19 tahun 2016, dan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 di komputer
helpdesk, untuk mengetahui ancaman pidana Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1).
Setelah file ditemukan dan dibaca, ancaman pidana pada asal tersebut paling lama 6
tahun. Saya coba menyampaikan ke LO terkait ancaman pidana pada Pasal tersebut
di atas lima tahun. Pada saat yang bersamaan, Anggota KPU Kabupaten Indragiri
Hulu Divisi Hukum dan Pengawasan (Ronaldi Ardian) masuk ke ruang Helpdesk, dan
saat itu juga saya menyampaikan kepada Ronaldi Ardian terkait pembahasan ini, dan
meminta agar yang bersangkutan dapat menjelaskan kepada LO Partai Garuda sesuai
aturan serta berdasarkan dokumen-dokumen yang ada.
Saat Ronaldi Ardian memberi keterangan, Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu
(Yenni Mairida) juga masuk ke ruangan Helpdesk. Saya juga menyampaikan kepada
Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu terkait pembahasan permasalahan ini.
Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu juga turut serta memberikan
penjelasan kepada LO sesuai dengan aturan yang ada. Mendengar penjelasan dari
Ketua dan Divisi Hukum, LO Partai Garuda kemudian meminta izin kepada Ketua
KPU Kabupaten Indragiri Hulu agar Partai Garuda dapat menghadirkan Jasriadi ke
Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hulu pada sore itu, dan meminta kesediaan Ketua
untuk dapat memberikan penjelasan langsung kepada Jasriadi, dan permohonan
tersebut diijinkan, dengan tetap didampingi oleh LO Partai Garuda.
Selanjutnya LO Partai Garuda menelepon Jasriadi untuk hadir ke KPU Kabupaten
Indragiri Hulu. Sekitar 15 s.d 20 menit kemudian, Jasriadi hadir dan masuk ke
ruangan Helpdesk. LO Partai Garuda menyampaikan kepada Jasriadi, terkait
tujuannya diminta hadir ke KPU Kabupaten Indragiri Hulu agar langsung dapat
mendengarkan penjelasan dan keterangan dari KPU Kabupaten Indragiri Hulu terkait
persyaratan pencalonannya khususnya terkait status hukum. Selanjutnya Ketua dan
Divisi Hukum menyampaikan aturan untuk pengajuan bakal calon DPRD yang
terdapat pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum 10 Tahun 2023 khusus untuk yang
berstatus mantan terpidana, dan dilanjutkan dengan menerangkan dokumen
persyaratan yang diajukan, serta Undang-Undang R.I No. 19 tahun 2016 dan
Undang-Undang No. 11 tahun 2008 di komputer helpdesk.
Setelah menyampaikan keterangan dan beberapa kali terjadi dialog baik dengan LO
Partai Garuda maupun Jasriadi, Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan
bahwa sesuai aturan yang berlaku pada saat ini dan yang telah disampaikan tadi,
disertai dokumen persyaratan yang diajukan, maka Jasriadi belum melewati masa
jeda 5 tahun. Setelah melalui beberapa dialog dan pembahasan, Ketua Kabupaten
Indragiri Hulu mempersilahkan kepada Partai Garuda untuk menentukan kelanjutan
status pengajuan Jasriadi. Pada saat itu, LO Partai Garuda dan Jasriadi
menyampaikan bahwa pengajuan tetap akan dilanjutkan, dan berharap akan segera
ada perubahan terkait aturan tersebut.
Hari Sabtu tanggal 9 Juli 2023, Partai Garuda mengajukan dokumen perbaikan bakal
calon ke KPU Kabupaten Indragiri Hulu, dan diterima oleh KPU Indragiri Hulu. Pada
pengajuan ini, Partai Garuda hanya mengajukan 32 bakal calon yan telah dilakukan
perbaikan persyaratan, termasuk bakal calon a.n. Jasriadi.
Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon
(10 s.d. 31 Juli 2023)
Pada tahapan ini, KPU Kabupaten Indragiri Hulu kembali melakukan vermin
dokumen persyaratan bakal calon dari seluruh partai politik. Hasil dari vermin dari
Tim Vermin, ditemukan beberapa dokumen persyaratan bakal calon yang tidak bisa
diputuskan statusnya oleh Tim Vermin. Terkait hal itu, saya merekap data tersebut,
dan diajukan sebagai bahan rapat penyampaian hasil vermin ke Komisioner KPU
Kabupaten Indragiri Hulu, termasuk dokumen persyaratan status hukum Jasriadi.
Pada saat itu, rapat memutuskan terkait dokumen persyaratan Jasriadi tersebut
akan dilakukan klarifikasi ke lembaga terkait oleh KPU Kabupaten Indragiri Hulu.
Hasil Verifikasi Administrasi Garuda ditetapkan melalui BA 541/PL.01.4-
BA/1402/2023.
Tahapan Penyusunan Hasil Akhir Verifikasi Administrasi (1 s.d. 4 Agustus 2023)
dan Penyampaian Hasil Akhir Verifikasi Administrasi (4 s.d. 6 Agustus 2023).
Pada tahapan ini, KPU Kabupaten Indragiri Hulu menyusun hasil akhir verifikasi
administrasi, mengacu kepada hasil verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi
perbaikan. Pada hari Jum'at, tanggal 4 Agustus 2023, KPU Kabupaten Indragiri Hulu
melakukan rapat pleno penetapan hasil akhir verifikasi admnisitrasi, dan dituangkan
ke dalam berita acara untuk masing-masing partai politik. Dalam penetapan ini, hasil
akhir verifikasi admnisitrasi Jasriadi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
Pada hari Minggu, 6 Agustus 2023, KPU Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan
Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Admnisitrasi kepada seluruh Partai Politik. Setelah
penyampaian kepada seluruh Partai Politik, LO Partai Garuda menyampaikan bahwa
terdapat kekeliruan pada lampiran BA Partai Garuda, yang berisi lampiran hasil
vermin Calon dari Partai Amanat Nasional (PAN). Terhadap laporan tersebut, saya
langsung melakukan perbaikan file dokumen, dan mengirtim kembali file dokumen
yang telah diperbaiki kepada LO Partai Politik pada hari yang sama (BA Nomor
575/PL.01.BA/ 1402/2023).
Tahapan Pencermatan Rancangan DCS (6 s.d. 11 Agustus 2023)
Hari Minggu 6 Agustus 2023, KPU Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan
Rancangan DCS kepada seluruh partai politik melalui Silon, untuk dilakukan
pencermatan.
Hari Senin, 7 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Dinas
Nomor 801/PL.01.4SD/ 05/2023 untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan
Surat Dinas Nomor 802/PL.01.4-SD/05/2023 untuk Partai Politik, perihal Perbaikan
Dokumen Bakal Calon Pasca Hasil Akhir Verifikasi Administrasi. Pada point 1 huruf a
surat tersebut, disebutkan bahwa "dalarn hal hasil akhir verifikasi administrasi bakal
calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota menetapkan dokumen
administrasi bakal calon tidak benar, maka dapat dilakukan perbaikan dokumen
pada masa pencermatan rancangan DCS pada tanggal 6 s.d. 11 Agustus 2023.
Hari Jumat, 11 Agustus 2023, Partai Garuda menyerahkan dokumen hasil
pencermatan rancangan DCS kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu, berupa Model
B-Daftar.Bakal.Calon.Perubahan-Parpol. Pada dokumen tersebut, untuk Dapil
Indragiri Hulu 5 terdapat rekap perbaikan/penggantian dokumen/data Jasriadi yaitu:
- Status Hukum;
- Tanggal selesai menjalani pidana;
- Surat Pernyataan Bakal Calon;
- Salinan Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Terpidana);
Surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan
terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau tindak pidana politik;
Surat Keterangan sesuai jenis mantan terpidana;
- Salinan Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Mantan
Terpidana);
- Bukti Terhadap Pernyataan di Media Massa.
Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pasca
Pencermatan Rancangan DCS (12 s.d. 15 Agustus 2023).
Pada tahapan ini, KPU Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan vermin Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Pasca Pencermatan Rancangan DCS dari seluruh partai
politik. Saat melaksanakan verifikasi administrasi dokumen Jasriadi, terdapat
perubahan status hukum, dari mantan terpidana ke mantan terpidana karena
kealpaan atau tindak pidana politik. Pada pilihan status hukum ini seharusnya
dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dan diupload ke Silon adalah:
1)Salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
2)Surat keterangan dari Kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan
adalah terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tetapi saat verifikasi, ditemukan bahwa untuk persyaratan poin 2) tidak sesuai,
karena yang diupload adalah Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru
Nomor: 1546/SK/HK/06/2023/PN PBR.
Hari Selasa, 15 Agustus 2023, KPU Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan Rapat
Pleno hasil Verifikasi Adrninistrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pasca
Pencermatan Rancangan DCS. Untuk status verifikasi administrasi Jasriadi
diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan dimuat dalam Berita Acara hasil
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pasca Pencermatan
Rancangan DCS untuk Partai Garuda, Nomor 610/PL.01.4-BA/1402/2023.
• Partai Garuda melakukan pengajuan bakal calon ke KPU Kabupaten Indragiri
Hulu pada tanggal 14 Mei 2023 berjumlah 40 calon dan diperbaiki pada tanggal
16 Mei 2023 untuk melengkapi persyaratan di SILON kemudian dari pengajuan
yang kami terima. KPU Kabupaten Indragiri Hulu melakukan verifikasi
administrasi terhadap berkas pengajuan bakal calon dari 18 partai politik
termasuk diantaranya Partai Garuda dari tanggal 15 Mei 2023 s.d. 23 Mei 2023
disini dapat diterangkan Pihak Terkait selalu admin SILON yang salah satu
tugasnya adalah melakukan verifikasi berkas persyaratan bakal calon yang
diunggah di SILON terkait berkas persyaratan bakal calon a.n. Jasriadi pada
cermin tahap awal ada 3 dokumen yang belum memenuhi syarat. Dokumen yang
dimasukkan tanggal 14 Mei 2023 kemudian diverifikasi tanggal 16 Mei 2023.
Kemudian pada tanggal 23 Juni 2023 KPU Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan
3 dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat. Pertama terkait KTP, KTP
itu alamatnya tidak sesuai dengan yang tertera dalam aplikasi SILON. Kedua,
tanda bukti terdaftar sebagai Pemilih yang di-upload ke SILON untuk Bakal Calon
a.n. Jasriadi hanya kertas putih yang seharusnya Surat Keterangan dari KPU
Kabupaten Indragiri Hulu. Selanjutnya, terkait status hukum, Jasriadi diisi atau
diinput bukan sebagai mantan terpidana. Tetapi dokumen pendukung seharusnya
surat keterangan dari pengadilan namun yang diupload kertas putih kosong. Jadi
berdasar ketiga dokumen tersebut diputuskan belum memenuhi syarat. Status
Jasriadi sebagai mantan terpidana dibuktikan dengan surat keterangan dari
Pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan bukan mantan
terpidana. Kemudian di tahapan pengajuan perbaikan dokumen tanggal 26 Juni
2023 s.d. 9 Juli 2023, partai politik melakukan pengajuan perbaikan dokumen ke
KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Selanjutnya tanggal 10 Juli 2023 s.d. 31 Juli
2023, KPU Kabupaten Indragiri Hulu, kembali melakukan verifikasi administrasi
terhadap perbaikan dokumen. Dari hasil verifikasi ini, Pihak Terkait selaku admin
sebelum penetapan status bakal calon Pihak Terkait selalu membuat daftar
dokumen Bakal Calon yang tidak bisa diputuskan sendiri. Apakah dokumen
tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Artinya Pihak Terkait
harus menyampaikan ke dalam rapat pleno. Nantinya rapat pleno yang akan
menentukan termasuk diantaranya mengenai status Jasriadi. Pada tahapan
pengajuan perbaikan ini, status hukum Jasriadi yang semula bukan mantan
terpidana berubah menjadi mantan teterpidana. Berkas perbaikan disampaikan
kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 9 Juli 2023, kemudian
diverifikasi tanggal 10 s.d. 31 Juli 2023. Sebelum Partai Garuda mengajukan
perbaikan tanggal 9 Juli 2023, satu hari sebelumnya yakni tanggal 8 Juli 2023,
LO Partai Garuda a.n. Rudi Kurniawan Nasution berkonsultasi dengan Pihak
Terkait melalui helpdesk mengenai status hukum Jasriadi. Yang diragukan ini
sebelumnya terkait pengumuman di koran. Apakah Jasriadi harus menambah
dengan melakukan pengumuman di koran? Karena jika mantan narapidana di
atas 5 tahun persyaratannya harus melakukan pengumuman di media massa.
Keterangan sebelumnya yang didapat Pihak Terkait melalui LO bahwa Jasriadi
ancaman pidananya di bawah 5 tahuntahun atau hanya 2 tahun. Jawaban
sementara Pihak Terkait jika di bawah 5 tahun, tidak perlu membuat
pengumuman di media massa. Tapi harus dicek dulu persyaratan yang sudah
diunggah di Sikon. Pada tanggal 8 Juli 2023, sore, bersama LO Garuda
melakukan pencermatan dokumen yang sudah diupload ternyata ditemukan
bahwa dokumen Jasriadi, surat keterangan Bapasnya keluar tanggal 14 Agustus
2020, dinyatakan bebas murni. Dalam Putusan Perkara yang sudah diupload
ternyata diancam dengan Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (2) Undang-undang ITE
2016 Pihak Terkait membaca dan memahami ancaman diatas 5 tahun atau 6
tahun. Pihak Terkait mencoba menerangkan kepada LO Partai Garuda pada saat
menerangkan kebetulan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu bagian hukum
dan Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu, hadir di helpdesk. Ketua KPU
Kabupaten Indragiri Hulu dan Ronaldi Ardian selalu anggota KPU Kabupaten
Indragiri Hulu, ikut menjelaskan kepada Rudi Kurniawan selalu LO Partai
Garuda. Pada saat itu, Rudi Kurniawan meminta izin kepada Ketua, agar Jasriadi
dihadirkan langsung ke KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Supaya Ketua KPU
Kabupaten Indragiri Hulu dapat menjelaskan duduk perkaranya terkait status
hukum Jasriadi. Akhirnya, Jasriadi sore hari tanggal 8 Juli 2023 hadir di kantor
KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu
bersama dengan anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu divisi hukum sudah
menjelaskan terkait aturan PKPU Nomor 10 bahwa Jasriadi terkena persyaratan
belum memenuhi syarat untuk 5 tahun masa jeda, dan itu juga di Silon ada
notifikasi jika diisi tanggal bebas murni 14 Agustus 2020 maka di Silon ada tanda
silang merah. Artinya untuk dokumen itu belum memenuhi syarat. Saat itu Ketua
dan AnggotaKPU Kabupaten Indragiri Hulu divisi hukum sudah menjelaskan
diserahkan kembali kepada partai politik apakah mau mengganti calon atau tetap
dengan pencalonan Jasriadi. Pada tanggal 9 Juli 2023, hari terakhir pengajuan
perbaikan, Partai Garuda tetap memasukkan pengajuan Jasriadi sebagai calon.
Tanggal 10 s.d. 31 Juli 2023, pada tahap verifikasi administrasi perbaikan, Pihak
Terkait bersama tim operator Silon melakukan verifikasi administrasi dan 4 atau 5
hari sebelum 31 Juli 2023, sebelum penetapan akhir saya sudah menyampaikan
kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu terkait data-data dokumen persyaratan
bakal calon yang belum bisa ditetapkan statusnya. Apakah mau dibawa ke rapat
pleno? apakah ini harus diklarifikasi dahulu atau langsung ditetapkan status.
Berdasarkan hasil rapat beberapa dokumen perlu dilakukan klarifikasiTermasuk
Jasriadi. Tanggal 31 Juli 2023, KPU Kabupaten Indragiri Hulu melakukan rapat
pleno penetapan hasil verifikasi administrasi perbaikan melalui Berita Acara
Nomor 541 tanggal 31 Juli 2023. Hasil dari verifikasi administrasi Jasriadi
dinyatakan karena terkena persyaratan masa jeda 5 tahun yang belum
terpenuhi. Dari tanggal 1 s.d. 4 Agustus 2023, KPU Kabupaten Indragiri Hulu
menyusun Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi AdministrasiAdministrasi. Ini
menggabungkan hasil verifikasi awal dengan verifikasi perbaikan. Dalam Berita
Acara Nomor 575 adalah Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi yang
menurut Jasriadi lampirannya tertukar dengan PAN ketika kami menyerahkan
filenya. Status Jasriadi tetap tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi masa
jeda 5 tahun. Pada tahapan pencermatan rancangan DCS tanggal 6 s.d. 11
Agustus 2023, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten
Indragiri Hulu. Partai Politik melakukan pencermatan Rancangan DCS yang
diserahkan oleh KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Pada tanggal 6 Agustus 2023,
Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Nomor 800 dan Surat Nomor 801,
Nomor 802, salah satu poinnya. Poin nomor 1 adalah Bakal Calon yang pada masa
Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi dinyatakan tidak memenuhi
syarat, dapat melakukan perbaikan pada tahapan pencermatan rancangan
DCS. Pada tahapan ini, tanggal 11 Agustus 2023, Partai Garuda mengubah status
hukum Jasriadi yang semula mantan terpidana menjadi mantan terpidana karena
kealpaan dan politik. Jika di Silon dipilih mantan terpidana politik maka
persyaratan yang harus dimasukkan adalah Surat Keterangan Pengadilan dan
Kejaksaan. Untuk Pengadilan, Jasriadi sudah ada Surat Keterangan Putusan
Pengadilan, namun untuk Surat Keterangan Kejaksaan, yang diisi disitu adalah
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru bukan dari Kejaksaan.
Sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023, Surat Keterangan Kejaksaan tidak
diupload oleh Pengadu. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan, 12 s.d. 15
Agustus 2023, kami melakukan verifikasi pencermatan rancangan DCS yang
dilakukan oleh partai politik disitu Pihak Terkait menemukan persyaratan Jasriadi
tidak sesuai karena dokumen yang diupload bukan surat keterangan Kejaksaan
tetapi surat keterangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru jadi status Jasriadi
tetap tidak memenuhi syarat. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10, berstatus sebagai mantan terpidana yang diancam dengan ancaman pidana
lebih dari 5 tahun. Jadi kalau ancamannya di bawah 5 tahun, maka dia bukan
mantan terpidana yang diancam dengan ancaman di atas 5 tahun. Jadi pilihan di
Silon adalah bukan mantan terpidana. Yang membedakan dengan mantan
terpidana murni dengan bukan mantan terpidana di bawah 5 tahuntahun adalah
Surat Keterangan dari Pengadilan. Kami menerima Surat Keterangan Pengadilan
bahwa ada mantan terpidana di dalam keterangannya diancam dengan pidana di
bawah 5 tahun. Jadi, dengan status calon, dengan ancaman pidana di bawah 5
tahun itu pilihannya bukan mantan terpidana. Bukan mantan terpidana disini
maksudnya bukan mantan terpidana yang diancam dengan ancaman pidana 5
tahun. Untuk mengetahui ancamannya diatas 5 tahun, pihak terkait menerima
Surat keterangan dari Pengadilan. Pihak Terkait waktu berkoordinasi dengan LO
Partai Garuda, langsung mengecek Putusan Pengadilan karena Jasriadi sudah
mengupload Putusan Pengadilan. Dalam Putusan itu jelas ancamannya
sebagaimana pasal yang disangkakan/dikenakan dalam Putusan Jasriadi itu
pasal 46 jo pasal 30 Undang-undang ITE. Pihak Terkait bersama LO Partai Garuda
melihat Undang-Undang secara langsung dibaca secara bersama bahwa
ancamannya 6 tahun. Itu pada tanggal 8 Juli 2023, Kami melihat dari silon KPU.
Sudah diupload dalam silon partai politik dan pihak Terkait melihat dari Silon
KPU. Sudah ada putusan pengadilan. Untuk persyaratan jika status bakal calon,
statusnya sebagai mantan terpidana maka persyaratan surat dari kepala lapas
atau bapas. 2) salinan putusan, 3) bukti pernyataan di media massa. Jadi bukan
surat keterangan pengadilan. Surat keterangan pengadilan tanggal 5 Juni, baru
kami Terima saat jasriadi mengubah status menjadi tahanan politik atau
kealpaan. Bulan Agustus saat pencermatanpencermatan DCS. 26 Juni - 9 Juli
2023 tahapan pengajuan perbaikan. Yang diajukan surat keterangan bapas,
salinan putusan, dan bukti surat pernyataan di surat kabar. Tidak ada
persyaratannya surat keterangan pengadilan hanya ada putusan pengadilan.
Salinan putusan diberikan. Keterangan pengadilan baru diberikan pada
pencermatan rancangan DCS tanggal 6-11 diunggah di persyaratan surat
keterangan untuk kejaksaan. Di silon KPU terbaca ketika partai politik sudah
mengupload ke silon partai politik maka secara otomatis akan terbaca di silon
KPU. Salinan putusan terbaca tanggal 8 bukan surat keterangan pengadilan. Yang
punya kewenangan mengupload semua data adalah partai politik. Kalau kami
membuka Silon khusus KPU, untuk melihat dokumen jasriadi memang ketika
partai Garuda berkonsultasi kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal
8. Dia melapor sudah mengupload persyaratan. Jadi yang bersangkutan minta
kepastian apakah harus melengkapi pengumuman di koran ini 5 tahun atau di
bawah 5 tahun. Kita unggah dokumen yang diupload. Kita buka di Silon KPU jadu
jadi yang ada itu: 1) surat keterangan dari Bapas, 2) salinan putusan pengadilan
tinggi, 3) bukti link dokumen untuk pengumuman di media massa. Keterangan
pengadilan tidak ada.
Dwi Apriansyah Indra (Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu)
Bahwa sebagaimana surat panggilan sidang DKPP Nomor 135/PS.DKPP/SET-
04/X/2023 tanggal 13 November 2023 Nomor Pengaduan 157-P/L-DKPP/X/2023
dengan Perkara Nomor 129-PKE-DKPP/XI/2023 terkait dengan bahwa kami diatur
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang penyelesaian sengketa proses
Bahwa putusan ajudikasi harus melalui pleno pimpinan kemudian mengapa hanya 4
(empat) orang anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu yang diadukan oleh
Pengadu, mungkin yang lebih berkompeten untuk menjawab adalah Pengadu kenapa
Pihak Terkait tidak dimasukkan sebagai Pihak Teradu.
Kejaksaan Negeri Pekanbaru
• Bahwa benar ada Surat Permohonan dari DPC Partai Garuda, tanggal 8 Agustus
2023, perihal Surat Permohonan Keterangan, pada pokok Surat tersebut meminta
agar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk mengeluarkan Surat Keterangan
bahwa a.n. Jasriadi terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak
pidana politik berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap. Bahwa terhadap surat permohonan tersebut, Kejaksanaan Negeri
Pekanbaru menelaah, bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana
berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 94/Pid.sus/2018/Ptpbr tanggal 5
Juni 2018 yang mana amar Putusan Pengadilan Tinggi tersebut pada pokoknya
yang bersangkutan merupakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak mengakses computer dan alat
system atau system elektronik milik orang lain dengan cara apapun sebagaimana
tertuang di dalam Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahwa berdasarkan
hal tersebut yang mana Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebagaimana tertuang di
dalam Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan hal tersebut,
Kejaksaan Negeri Pekanbaru berdasarkan surat perintah Nomor
259/N.4.10/EUA.3/08/2018 Surat Perintah untuk melakukan eksekusi tanggal 9
Agustus 2018 telah melakukan eksekusi terhadap Jasriadi. Berdasarkan hal
tersebut, kami menyatakan bahwa Jasriadi bukan mantan terpidana tindak
pidana karena kealpaan atau tindak pidana politik sebagaimana Putusan
Pengadilan Tinggi Nomor 94/Pid.sus/2018/Ptpbr tanggal 5 Juni 2018. Kemudian
kami menyampaikan surat balasan atas surat yang diajukan oleh Pengadu dengan
Nomor B-57/L.4.10/DSP.4/08/2023 tanggal 21 Agustus yang mana pada
pokoknya surat tersebut berbunyi sehubungan surat dari Ketua Dewan Pimpinan
Cabang Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor 033/DPC-P.Garuda/Inhu/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023, Perihal Surat
Permohonan Keterangan bersama dengan ini disampaikan beberapa hal yaitu: 1)
berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 94/Pid.sus/2018/Ptpbr tanggal 5
Juni 2018 Jasriadi telah melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, 2) tindak pidana Jasriadi bukan karena kealpaan atau tindak pidana
politik sehingga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pasal
19 huruf b maka Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak dapat mengeluarkan Surat
Permintaan Keterangan yang dimaksud.
• Untuk surat keterangan yang dimaksud, surat keterangan yang bagaimana? Kalau
untuk Surat Keterangan karena kealpaan atau tindak pidana politik sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 memang Kejaksaan yang
membuat tetapi permohonan tersebut setelah kami lakukan crosscek di dalam
arsip-arsip kami tentang perkara yang dimaksud bahwa permohonan Pemohon
melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga kami tidak
bisa mengeluarkan surat keterangan selain dari pada tindak pidana karena
kealpaan atau tindak pidana politik.
• Kalau untuk Surat Keterangan terhadap yang bersangkutan terpidana dengan
kasus lain dapat dikeluarkan sekedar pemberitahuan saja. Yang menyatakan
tindak pidana yang dia lakukan seperti yang kami keluarkan kepada Dewan
Pimpinan Cabang Partai Garuda sudah termuat adalah Surat Keterangan
perihalnya.
• Kami melakukan eksekusi kepada Jasriasi berdasarkan Putusan Pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Nomor
94/Pid.sus/2018/Ptpbr tanggal 5 Juni 2018 Jasriadi telah melanggar Pasal 46
ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Sepanjang sepengetahuan saya Kejaksaan
Negeri Pekanbaru khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru belum pernah
mengeluarkan Surat Keterangan terkait tindak pidana politik. Sedangkan Surat
Keterangan seperti yang diajukan oleh Ketua DPC Garuda kami mengeluarkan
Surat Keterangan tapi bukan untuk tindak pidana politik karena sesuai dengan
Undang-Undang yang telah dilanggar oleh Pengadu.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, diduga telah memberikan penafsiran
berkenaan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2023 yang berbunyi: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan
tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai
tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan
politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana,
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang
jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang. Hal tersebut menyebabkan Pengadu selaku mantan terpidana
sekaligus Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Partai Garuda
menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Padahal menurut Pengadu, pidana yang
dilakukan oleh Pengadu adalah pidana kealpaan atau pidana politik sebagaimana
termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, tanggal 30
November 2022, sehingga Pengadu berpendapat tidak perlu menunggu jeda lima
tahun. Teradu I, Teradu II, Teradu III, terkesan menghalang-halangi Pengadu
mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dari
Partai Garuda.
[4.1.2] Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII diduga tidak
mempertimbangkan dalil dan bukti permohonan Pengadu pada saat melaksanakan
Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana tertuang dalam
Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023.
Selain itu, Pengadu menganggap Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII
menghalangi Pengadu mengajukan koreksi terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten
Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023. Pengadu hanya diberikan waktu
1 (satu) hari untuk mengajukan permohonan koreksi Putusan Bawaslu Kabupaten
Indragiri Hulu Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 karena Bawaslu Kabupaten dan
Bawaslu Provinsi tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi.
[4.1.3] Bahwa Teradu VIII diduga dalam Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 669/HK.03/K1/10/2023, tanggal 3 Oktober 2023, Teradu VIII hanya
menjawab secara normatif terhadap Surat Nomor: 004/P/Permohonan/ART-
PART/IX/2023, tanggal 19 September 2023 yang diajukan oleh Pengadu. Menurut
Pengadu hal tersebut merupakan perbuatan tidak professional. Badan Pengawas
Pemilihan Umum sebagai Lembaga Tertinggi seharusnya mempunyai wewenang
penuh meneliti dan memutuskan kembali apabila bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu III
menerangkan bahwa dalam melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dan persyaratan dokumen bakal calon
DPRD Kabupaten Indragiri Hulu berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota (vide Bukti T-1) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403
tahun 2023 tentang Pedoman teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan
bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti T-2). Pada
tanggal 1 s.d.14 Mei 2023, dilaksanakan tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten oleh partai politik di KPU Kabupaten Indragiri Hulu termasuk
diantaranya Partai Garuda. Dalam pengajuan awal, Ketua dan Sekretaris DPC Partai
Garuda Kabupaten Indragiri Hulu mengajukan 40 Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu ke KPU Kabupaten Indragiri
Hulu sebagaimana Berita Acara Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Dari 40 bakal calon yang diajukan,
terdapat perbaikan 32 dokumen Persyaratan Bakal Calon sebagaimana hasil Berita
Acara Nomor: 465/PL.01.4-BA/1402/2023 tentang Penerimaan Pengajuan Perbaikan
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
(vide Bukti T-3). Setelah melalui proses perbaikan dokumen Persyaratan Bakal Calon,
terdapat 26 Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang dinyatakan
Memenuhi Syarat (MS) dan 6 Bakal Calon DPRD Kabupaten Indragiri Hulu
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan rincian: a) 1 orang karena
kesalahan NIK, b) 1 orang karena ganda eksternal, c) 1 orang karena masa jeda
tahanan mantan napi, d) 2 orang tidak melakukan perbaikan, dan e) 1 orang
kesalahan dalam mengupload ijazah (vide Bukti T-3). Pada saat proses verifikasi,
dokumen administrasi persyaratan Bakal Calon a.n. Jasriadi dalam aplikasi Silon
yaitu: 1) Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Riau yang berkekuatan hukum tetap
Nomor: 94/PID.SUS/2018/PT PBR (vide Bukti T-4), 2) Surat Keterangan dari
Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 1546/SK/HK/06/2023/PN PBR (vide Bukti T-
5), 3) Surat Keterangan dari Balai Permasyarakatan Kelas II Pekanbaru Nomor;
W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956 (vide Bukti T-6), Pengumuman di media massa yang
diunggah dalam aplikasi Silon (vide Bukti T-7).
Berdasarkan dokumen tersebut, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat. Selain itu, Teradu I, Teradu II, Teradu
III, telah mencermati salinan Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor
94/PID.SUS/2018/PT PBR (vide Bukti T-04). Berdasarkan salinan Putusan a quo,
Pengadu didakwa dengan perbuatan sebagai berikut: 1) Perbuatan sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 2) Perbuatan sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 3) Perbuatan sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 4) Perbuatan sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 5) Perbuatan sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan dakwaan tersebut, terungkap fakta bahwa Pengadu terbukti
melanggar Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengadu dinyatakan secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mengakses
komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun”
sebagaimana dalam dakwaan kelima, pertimbangan dan pendapat tersebut juga
sudah tepat dan benar dan hal tersebut telah sesuai dengan alat bukti yang diperoleh
dalam perkara a quo selama proses pemeriksaan di persidangan (vide Bukti T-4).
Berdasarkan Putusan a quo Pengadu dijatuhi Pidana Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30
ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik lebih
lengkapnya bunyi Pasal tersebut adalah “setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000. (enam
ratus juta rupiah)” jo Pasal 30 ayat (1) berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik orang lain dengan cara apapun” (vide Bukti T-8).
Keyakinan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III untuk memberikan status Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) kepada Pengadu dikuatkan dengan Surat Keterangan
Pengadilan Pekanbaru Nomor: 1546/SK/HK/06/2023/PN PBR yang pada pokoknya
menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan register induk pidana pada
Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang bersangkutan pernah dijatuhi pidana (putusan
Pengadilan Negeri Pekanbaru: pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, melanggar
Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, dalam perkara Pidana Nomor Reg. 1155/Pid.sus/2017/PN Pbr”
(vide Bukti T-5). Pengadu tidak dapat menyampaikan bukti secara administrasi atau
surat yang menyatakan Pengadu merupakan mantan terpidana karena tindak pidana
kealpaan atau tindak pidana politik. Pada saat mendaftarkan Pengadu selaku Bakal
Calon melalui Aplikasi Silon KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Partai Garuda hanya
melampirkan beberapa persyaratan dokumen diantaranya adalah Surat Keterangan
Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau yang berbunyi: “Berdasarkan hasil pemeriksaan
Register Induk Pidana pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menerangkan bahwa yang
bersangkutan pernah dijatuhi pidana Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru: Pidana
penjara selama 10 (sepuluh) bulan, melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1)
Undang-Undang R.I Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam Perkara
Nomor Reg. 1155/Pid.Sus/2017/PN Pbr (vide Bukti T-5) berdasarkan Surat
Keterangan Pengadilan Negeri Pekanbaru menerangkan bahwa Pengadu merupakan
mantan terpidana yang dijatuhi/diancam Pidana Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bukan terpidana
yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik (vide Bukti T-9).
Apabila Pengadu beranggapan sebagai mantan terpidana tindak pidana politik maka
dokumen persyaratan yang seharusnya dipenuhi sebagai berikut: 1) Salinan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama bakal calon;
dan 2) Surat keterangan diterbitkan kejaksaan yang menerangkan bahwa bakal calon
terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Akan tetapi diantara dua dokumen ini hanya satu dokumen persyaratan yang
terpenuhi oleh Pengadu, yaitu salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap atas nama bakal calon.
Sementara surat keterangan diterbitkan Kejaksaan yang menerangkan bahwa
bakal calon terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana
politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, sampai proses penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen
persyaratan bakal calon tidak bisa menyerahkan kepada pihak Teradu. Berdasarkan
Surat Pengakhiran Bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru Nomor
W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956 tanggal 14 Agustus tahun 2020 pada pokoknya
menerangkan Surat Putusan/Keputusan/Ketetapan Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Nomor PAS-441.PK.01.04.06
Tahun 2019, tanggal 06 Mei 2019 perihal Pembebasan Bersyarat (PB) a.n. Jasriadi.
Pada hari Jumat tanggal 14 Agustus tahun 2020, masa pembimbingannya diakhiri.
Oleh karena selama menjalani masa bimbingan yang bersangkutan telah mentaati
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru
(vide Bukti T-6). Berdasarkan Surat a quo, terungkap fakta Pengadu belum melewati
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap. Pengadu telah mengajukan Sengketa Proses di Bawaslu Kabupaten Indragiri
Hulu dengan register Perkara Nomor: 001/PS.REG/1402/VIII/2023. Hasilnya,
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu memutuskan “Menolak eksepsi Termohon dan
menolak permohonan Pemohon seluruhnya” (vide Bukti T-10).
Berkenaan dengan dugaan kekeliruan penyampaian Lampiran Berita Acara
Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 tentang hasil akhir verifikasi administrasi
dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, yang
seharusnya untuk Partai PAN. Hal tersebut merupakan kesalahan teknis operator
KPU kabupaten Indragiri Hulu dalam menyampaikan lampiran kepada Rudi
Kurniawan selaku LO Partai Garuda Kabupaten Indragiri Hulu. Namun, hal tersebut
telah diperbaiki dan Lampiran Berita Acara untuk Partai Garuda Kabupaten Indragiri
Hulu langsung disampaikan kepada LO Partai Garuda. Hal tersebut tidak
mempengaruhi status Pengadu dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu
lainnya karena dalam Lampiran Berita Acara tersebut tidak mengalami perubahan
(vide Bukti T-3).
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu IV s.d. Teradu VII
menerangkan bahwa telah bertindak profesional, berintegritas, tidak diskriminatif
dalam menyelesaikan dan memutus Sengketa Proses Pemilu Nomor:
001/PS.REG/1402/VIII/2023 sebagaimana alur penyelesaian sengketa proses
pemilu. Pemohon dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan
Nomor Permohonan: 001/PS.PNM/LG/1402/VIII/2023 adalah Partai Garuda
Kabupaten Indragiri Hulu (vide Bukti TB.I - 2). Pada tanggal 7 Agustus 2023, pukul
11.30 WIB Partai Garuda menyampaikan syarat dokumen permohonan penyelesaian
sengketa proses pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (vide Bukti TB.I-3).
Objek Sengketa dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu adalah
Berita Acara KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023
tertanggal 4 Agustus 2023 (vide Bukti TB.I-4). Partai Garuda dalam petitumnya
meminta kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu untuk membatalkan Berita Acara
KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 575/PL.01.BA/1402/2023 dan memasukkan
Pengadu selaku bakal calon ke dalam daftar Memenuhi Syarat (MS) Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri
Hulu. Setelah dokumen permohonan Partai Garuda dinyatakan lengkap secara formil
dan materil, maka Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu meregister Permohonan
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Nomor Register
001/PS.REG/1402/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023 (vide Bukti TB.I - 5). Pada
tanggal 9 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu
melakukan mediasi terhadap Para Pihak di ruang Mediasi Bawaslu Kabupaten
Indragiri Hulu (vide Bukti TB.I-6). Pada tahap mediasi tidak terdapat kesepakatan
antara Partai Garuda dengan KPU Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Mediasi Form PSPP-17 (vide Bukti TB.I-7). Pada tanggal 11
Agustus 2023, pukul 14.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu mengagendakan
pembacaan permohonan oleh Partai Garuda. Selanjutnya, pada tanggal 14 Agustus
2023, pukul 14.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu mengagendakan
penyampaian dan pembacaan jawaban oleh KPU Kabupaten Indragiri Hulu selaku
Termohon serta pengesahan alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli (vide Bukti TB.I-
8). Pada tanggal 22 Agustus 2023, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu memanggil
kembali kepada para pihak untuk hadir mendengarkan Putusan Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu Nomor Register 001/PS.REG/1402/VIII/2023. Pada tanggal
23 Agustus 2023, pukul 09.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu
menyampaikan Petikan Putusan kepada Para Pihak di ruang Adjudikasi Bawaslu
Kabupaten Indragiri Hulu (vide Bukti TB.I-9). Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilu Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan Salinan Putusan
kepada Para Pihak paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal Putusan
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Pada tanggal 25 Agustus 2023, Bawaslu
Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan Salinan Putusan kepada para pihak.
Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII telah melaksanakan ketentuan
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata Cara Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilu, karena berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (1) yang menyatakan
“dalam hal substansi putusan penyelesaian sengketa peserta pemilu dengan
penyelenggara pemilu yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, Bawaslu berwenang melakukan Koreksi terhadap putusan tersebut”.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten/Kota dan
Bawaslu Provinsi tidak berwenang melakukan Koreksi Putusan atau menyampaikan
Koreksi Putusan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Koreksi putusan
merupakan kewenangan mutlak Badan Pengawas Pemilihan Umum. Teradu IV,
Teradu V, Teradu VI, Teradu VII telah memeriksa, mengkaji serta mempertimbangkan
dalil-dalil pemohon, sehingga berkesimpulan Pengadu bukan terpidana karena tindak
pidana politik, melainkan tindak pidana khusus berdasarkan Putusan Pengadilan
Tinggi Nomor 94/PID.sus/2018/PT.PBR (vide Bukti TB.I-11). Pengadu terbukti secara
sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana delik yang dilanggar
oleh Pengadu adalah “dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau
sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun”.
Berkenaan dengan Teradu IV telah mengabulkan permohonan mantan
terpidana korupsi sebagaimana Putusan dengan Nomor Register Permohonan:
001/PS.REG/ BWSL.IGH.04.05/VIII/2018, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan
Teradu VII menerangkan bahwa pada Permohonan: 001/
PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 tersebut terdapat perbedaan dalam hal
kedudukan subjek hukum Pemohon. Pemohon dalam perkara Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilu dengan Nomor Registrasi: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 berlatar
belakang terpidana sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Nomor
94/PID.SUS/2018/PT PBR, Jasriadi dijatuhi pidana (Putusan Pengadilan Negeri
Pekanbaru: pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, melanggar Pasal 46 ayat (1) jo.
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
dalam perkara Pidana Nomor Reg. 1155/Pid.sus/2017/PN Pbr. Berdasarkan Surat
Pengakhiran Bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru Nomor
W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956 tanggal 14 Agustus tahun 2020 yang menerangkan
Surat Putusan/Keputusan/Ketetapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Riau Nomor PAS-441.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 06 Mei
2019 perihal Pembebasan Bersyarat (PB) Jasriadi. “Pada hari Jumat tanggal 14
Agustus tahun 2020, masa pembimbingannya diakhiri, oleh karena selama menjalani
masa bimbingan yang bersangkutan telah mentaati ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru”. Berdasarkan hal
tersebut, terungkap fakta Jasriadi belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara, Pemohon
dalam Perkara Nomor Register Permohonan:
001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 merupakan Mantan Terpidana Korupsi
yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun sehingga terdapat
perbedaan syarat dokumen yang harus dilengkapi oleh Pemohon dalam Perkara
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor:
001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018, adapun syarat tersebut yaitu: a) Surat
Keterangan dari Kepala Lembaga Permasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal
calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, b) Salinan Putusan
Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, c) Surat dari Pemimpin Redaksi
Media Massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan d)
Bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau
nasional. Sehingga dapat dipastikan objek/dokumen persyaratan yang dimaksud
dalam Perkara Nomor Register Permohonan: 001/PS.REG/
BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 (vide Bukti TB.I-10) berbeda dengan objek/dokumen
persyaratan dalam Perkara Nomor Register: 001/PS.REG/1402/VIII/2023.
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu VIII menerangkan bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 76 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Perbawaslu No.3 Tahun 2022) berbunyi “Dalam hal Ketua Bawaslu, Ketua
Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau
Ketua Panwaslu LN berhalangan sementara sehingga tidak dapat melaksanakan
tugasnya ditunjuk pelaksana harian ketua melalui Rapat Pleno”. Selanjutnya
berdasarkan Surat Tugas Nomor: 764/PP.00.00/K1/09/2023 tanggal 23 September
2023, pada pokoknya menjelaskan bahwa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
melaksanakan Dinas dalam rangka Sosialisasi dan Pembekalan Bagi Panwaslu Luar
Negeri dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu di Luar
Negeri di Kota Sydney, Australia pada tanggal 28 September 2023 s.d. 3 Oktober 2023
(vide Bukti T.8-2). Sehubungan dengan hal tersebut, maka melalui Rapat Pleno,
Teradu VIII ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum berdasarkan Surat Tugas Nomor: 790/KP.05.01/K1/09/2023 tanggal 27
September 2023 untuk menugaskan kepada Herwyn J.H. Malonda terhitung mulai
tanggal 29 September 2023 s.d. 3 Oktober 2023, disamping jabatannya sebagai
anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum juga melaksanakan tugas sebagai
Pelaksana Harian Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (vide Bukti T.8-3).
Selanjutnya, pada tanggal 28 September 2023 Pukul 16.00 WIB, dilaksanakan rapat
pleno untuk membahas Surat Nomor: 004/P/Permohonan/ART-PART/IX/2023
Perihal Permohonan tanggal 19 September 2023 (vide Bukti T.8-4) yang pada
pokoknya meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan
koreksi terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor:
001/PS.REG/1402/VIII/2023 (vide Bukti T.8-5). Dalam Rapat Pleno tersebut, Teradu
VIII menyetujui Kajian Hukum yang disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan
Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang pada pokoknya
menyatakan Surat Permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum dan harus
dinyatakan ditolak karena Surat Permohonan a quo telah melewati batas waktu
mekanisme Koreksi dan Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor:
001/PS.REG/1402/VIII/2023 tidak bertentangan peraturan perundang-undangan
(vide Bukti T.8-6).
Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Surat
Jawaban Nomor: 669/HK.03/K1/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 hanya normatif
dan tidak profesional Teradu VIII menerangkan bahwa Teradu VIII selaku anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum terikat dengan kode etik dan pedoman
penyelenggara Pemilu serta sumpah/janji sebagai anggota Bawaslu yang diantaranya
untuk mematuhi prinsip berkepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2, Pasal
6 ayat (3) huruf a dan Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Peraturan DKPP No.2 Tahun 2017”), Pasal 3
huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut “UU Pemilu”), Pasal 134 ayat (2)
UU Pemilu, sumpah/janji jabatan anggota Bawaslu diantaranya harus memenuhi
tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Oleh karenanya, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan
tidak beralasan menurut kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, dalil Pengadu mengandung contradictio in terminis (pernyataan yang saling
bertentangan/bertolak belakang), di satu sisi menyatakan Teradu VIII hanya normatif
dan tidak professional, di sisi lain meminta kepastian hukum bagi Pengadu. Prinsip
kepastian hukum harus sesuai dengan norma di dalam peraturan perundang-
undangan. Jika Teradu VIII tidak bertindak normatif, justru tidak profesional dan
berpotensi melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu serta
sumpah/janji sebagai anggota Bawaslu. Pihak Terkait Koordinator Hukum dan
Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum yang akan menjelaskan
mengenai Substansi Surat Jawaban Nomor: 669/HK.03/K1/10/2023 tanggal 3
Oktober 2023 dan mekanisme koreksi putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf h Peraturan Bawaslu
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan
Umum (selanjutnya disebut “Perbawaslu No.3 Tahun 2022”). Selanjutnya, mengenai
kekosongan anggota Bawaslu di Kabupaten Indragiri Hulu sehingga Putusan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor:
001/PS.REG/1402/VIII/2023 terkesan terburu-buru, kurang maksimal, tidak
relevan, Teradu VIII menerangkan bahwa yang menyusun Putusan a quo adalah
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sehingga proses penyusunan Putusan a quo hanya
diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sesuai dengan tugas Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 102 ayat (3) huruf e
UU Pemilu yang berbunyi (3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas
e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Sehingga menurut Teradu VIII, dalil Pengadu tersebut tidak beralasan menurut
hukum dan tidak beralasan menurut kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, terungkap fakta sebagai berikut:
[4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], yang pada
pokoknya menyatakan Teradu I, dan Teradu II, serta Teradu III telah memberi tafsir
atas norma syarat terpidana untuk menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri
Hulu, yaitu Pengadu harus menunggu jeda lima tahun terlebih dahulu baru dapat
mendaftar menjadi calon anggota DPRD. Dalam persidangan terungkap fakta, pada
tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten di KPU Kabupaten
Indragiri Hulu untuk semua Partai Politik peserta Pemilu Kabupaten Indragiri Hulu
termasuk Partai Garuda dilaksanakan mulai tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 (vide Bukti T-
1). Selanjutnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III pada tanggal 15 s.d 23 Juni 2023
melakukan tahapan verifikasi administrasi melalui aplikasi Silon. Hasil verifikasi
administrasi tahapan pertama, Para Teradu tidak mengetahui status hukum Pengadu
adalah mantan terpidana. Hal ini disebabkan pada saat verifikasi tahapan pertama
data yang diunggah di Silon tidak ditemukan Surat Keterangan pernah dipidana dari
Pengadilan. Akan tetapi Pengadu dinyatakan belum memenuhi syarat karena data
yang diunggah di Silon belum lengkap hanya melampirkan data yaitu:
1) KTP (terdapat ketidaksesuaian alamat antara di KTP dengan di Silon);
2) Dokumen tanda bukti terdaftar pemilih tidak sesuai dengan Formulir Model B; dan
3) Surat Keterangan dari Pengadilan belum diupload/kosong.
Selanjutnya berdasarkan jadwal dan tahapan pencalonan, tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli
2023 merupakan tahapan pengajuan perbaikan. Setelah tahapan pengajuan
perbaikan selesai, pada tanggal 10 s.d. 31 Juli 2023 Teradu I, Teradu II, dan Teradu
III melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Hasil verifikasi diketahui status
Pengadu di aplikasi SILON sudah berubah menjadi mantan Terpidana. Hal ini
berdasarkan data Pengadu yang diunggah dalam aplikasi SILON yaitu:
1. Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Riau yang sudah berkekuatan hukum
tetap Nomor: 94/PID.SUS/2018/PT PBR (vide Bukti T-4);
2. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:
1546/SK/HK/06/2023/PN PBR (vide Bukti T-5);
3. Surat Keterangan dari Balai Permasyarakatan Kelas II Pekanbaru Nomor;
W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956 (vide Bukti T-6);
4. Pengumuman di media massa yang diunggah dalam Aplikasi Silon (vide Bukti
T-7);
Bahwa pada tanggal 8 Juli 2023 LO Partai Garuda yaitu Budi Kurniawan
Nasution melakukan konsultasi kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu terkait status
hukum Pengadu sebagai mantan terpidana. Pada saat konsultasi LO Partai Garuda
menerangkan bahwa Pengadu adalah mantan terpidana dengan hukuman 2 tahun,
sehingga menurut Para Teradu tidak perlu menunggu jeda lima tahun. Namun
berdasarkan keterangan Pihak Terkait Dedi Apda Putra selaku Admin SILON KPU
Kabupaten Indragiri Hulu setelah dilakukan pemeriksaan berupa Surat Keterangan
dari BAPAS Klas II Pekan Baru tanggal 14 Agustus 2020 ternyata ancaman hukuman
dari pidana yang dilakukan oleh Pengadu adalah 6 tahun atau di atas 5 (lima) tahun.
Bahwa pada sore hari tanggal 8 Juli 2023, Pengadu atas permintaan LO
Partai Garuda hadir di KPU Kabupaten Indragiri Hulu, untuk diberi penjelasan
mengenai aturan Pasal 12 juncto Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023) yang mengatur bahwa pidana yang dilakukan oleh
Pengadu merupakan pidana dengan ancaman pidana 5 (lima tahun) atau lebih,
sehingga Pengadu belum memenuhi syarat karena belum lewat 5 tahun sejak selesai
menjalani masa hukuman.Bahwa menurut Pengadu, penjelasan Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III tersebut merupakan tindakan yang menafsir norma undang-undang.
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I, Teradu II, Teradu III melakukan klarifikasi
berkali-kali bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak pernah menafsirkan norma
undang-undang. Teradu I, Teradu II, Teradu III hanya menjelaskan dan
memperlihatkan aturan yang menyatakan bahwa terhadap pidana yang dilakukan
oleh Pengadu harus menunggu jeda 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani
hukuman.
Bahwa atas penjelasan Teradu I, Teradu II, Teradu III, kemudian Pengadu
melakukan perubahan data melalui MODEL BB (vide Bukti P-4) yang semula
terpidana karena melakukan pidana yang ditentukan dalam Pasal 46 ayat (1) juncto
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi
terpidana karena melakukan pidana kealpaan dan pidana politik (vide Bukti P-2),
bertanggal 25 Juni 2023. Adapun dasar Pengadu mengubah pidananya tersebut
adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2023.
Bahwa berdasarkan data pada tanggal 31 Juli 2023 Partai Garuda tetap mencalonkan
Pengadu sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. Selanjutnya,
Para Teradu melakukan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota
DPRD Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Hasil
verifikasi administrasi kemudian dimuat dalam Berita Acara Pleno Nomor
575/PL.01.BA/1402/2023 tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu tanggal 4 Agustus
2023, yang di antaranya menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (vide Bukti T-
3).
Bahwa dalam persidangan terungkap fakta pada tahapan pencermatan
rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilakukan mulai tanggal 6 s.d. 11
Agustus 2023, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 801 dan Nomor
802 yang menyatakan apabila ada calon yang tidak memenuhi syarat dapat
melakukan perbaikan. Berdasarkan Surat Edaran a quo Pengadu kemudian
mengubah status yang semula merupakan mantan terpidana tindak pidana
umum/khusus menjadi mantan terpidana tindak pidana kealpaan atau pidana
politik. Terhadap perubahan tersebut Teradu I, Teradu II, Teradu III memberi
kesempatan untuk melengkapi syarat yang ditentukan dalam Pasal 19 PKPU
10/2023, yaitu:
1. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
atas nama bakal calon; dan
2. Surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak
pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Namun sampai dengan batas waktu perbaikan berakhir Pengadu tidak dapat
menyerahkan salinan putusan pengadilan tindak pidana kealpaan/politik yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan surat dari Kejaksaan dalam aplikasi SILON.
Oleh karena Pengadu tidak dapat melengkapi syarat yang ditentukan dalam Pasal 19
PKPU 10/2023 maka Para Teradu kemudian menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi
Syarat.
Bahwa berdasarkan bukti dan fakta tersebut di atas, DKPP menilai, Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam tahapan
pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. Sesuai data yang
diterima oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam Aplikasi SILON, Pengadu
merupakan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang merupakan
mantan terpidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih, sehingga sesuai
Pasal 12 juncto Pasal 18 dan Pasal 19 PKPU 10/2023 harus menunggu masa waktu
lima tahun setelah selesai menjalani hukuman. Vide Bukti T-4, vide Bukti T-5, vide
Bukti T-6, vide Bukti T-7, berupa:
1. Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Riau yang sudah berkekuatan hukum tetap
Nomor: 94/PID.SUS/2018/PT PBR;
2. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor:
1546/SK/HK/06/2023/PN PBR;
3. Surat Keterangan dari Balai Permasyarakatan Kelas II Pekanbaru Nomor;
W4.PAS.9.PK.01.05.06-2956;
4. Pengumuman di media massa yang diunggah dalam Aplikasi SILON;
Hal itu membuktikan bahwa Pengadu adalah mantan terpidana yang melakukan
pidana dengan ancaman hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih, yaitu paling
lama 6 (enam) tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30
ayat (1) UU ITE.
Bahwa persoalan terjadi ketika Pengadu mendapat penjelasan dari Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III pada tanggal 8 Juli 2023 terkait dengan pidana yang
dijatuhkan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap merupakan pidana
yang diancam hukuman pidana 5 (lima) tahun, sehingga sesuai dengan Pasal 12
juncto Pasal 18 dan Pasal 19 PKPU 10/2023 harus menunggu masa waktu lima tahun
setelah selesai menjalani hukuman. Penjelasan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
tersebut, oleh Pengadu dituduhkan atau dianggap menafsirkan norma undang-
undang. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta tidak ada niat dari Teradu I,
Teradu II, Teradu III dan bukti yang menguatkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
menafsirkan norma undang-undang sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu.
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III hanya menjelaskan aturan hukum sebagaimana
ditentukan Pasal 12 juncto Pasal 18 dan Pasal 19 PKPU 10/2023 harus menunggu
masa waktu lima tahun setelah selesai menjalani hukuman untuk dapat menjadi
calon anggota DPRD. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak
terbukti, dan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III meyakinkan DKPP, Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu.
Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan pidana
yang dilakukan oleh Pengadu adalah pidana kealpaan dan pidana politik. Hal itu oleh
Pengadu dilandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022
yang menyatakan, “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik
dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana
dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik
yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa”. Berdasarkan rangkaian bukti
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan yang menjadi petunjuk bagi
DKPP, dalil Pengadu yang menyatakan dirinya mantan terpidana yang melakukan
tindak pidana kealpaan dan pidana politik adalah perbuatan Pengadu sendiri. Hal
tersebut terbukti berdasarkan Formulir Model BB (vide Bukti P-4) dan pengakuan
Pengadu sendiri dalam sidang pemeriksaan yang menyatakan pada pokoknya bahwa
pidana yang dilakukan oleh Pengadu masuk kategori tindak pidana kealpaan dan
tindak pidana politik sehingga Pengadu dalam Formulir Model BB (vide Bukti P-4)
mencontreng mantan terpidana karena melakukan pidana kealpaan dan pidana
politik. Oleh karena itu, menurut Pengadu tidak perlu menunggu jeda 5 (lima) tahun.
Sesuai fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat pencermatan DCS tanggal 6 s.d.
11 Agustus 2023, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah memberi kesempatan
kepada Pengadu, yaitu apabila Pengadu menyatakan diri sebagai mantan terpidana
karena melakukan tindak pidana kealpaan dan pidana politik, maka Pengadu harus
melengkapi syarat yang ditentukan dalam Pasal 19 PKPU 10/2023. Hal itu dilakukan
oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, berdasarkan Surat KPU RI Nomor 801 dan
Nomor 802. Namun kesempatan perbaikan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh
Pengadu untuk melengkapi surat keterangan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Pengadu hanya melengkapi 1 (satu) syarat saja yaitu berupa Putusan Pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diunggah dalam aplikasi SILON. Oleh
karena itu maka Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyatakan Pengadu Tidak
Memenuhi Syarat (TMS);
Bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, dasar atau alasan Kejaksaan
Negeri Pekanbaru tidak menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud Pasal
19 PKPU 10/2023 disebabkan berdasarkan data yang ada pada Kejaksaan Negeri
Pekanbaru, Pengadu adalah mantan terpidana yang melakukan pidana sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU ITE dan bukan pidana
kealpaan dan pidana politik. Selain itu, putusan yang diserahkan kepada KPU
Kabupaten Indragiri Hulu untuk memenuhi syarat Pasal 19 PKPU 10/2023 adalah
Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1155/Pid. Sus/2017/PN Pbr dan
Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 94/PID.sus/2018/PT.PBR, bukan
Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat terkait pidana
kealapaan dan pidana politik sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 19 PKPU
10/2023 (vide Bukti P-18). Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Pekanbaru sudah
bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak
menerbitkan surat keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PKPU 10/2023.
Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat, dalil Pengadu
yang menyatakan Pengadu adalah mantan terpidana yang melakukan tindak pidana
kealpaan dan pidana politik adalah hanya asumsi Pengadu karena tidak ada bukti
putusan lain yang menyatakan Pengadu merupakan mantan terpidana yang
melakukan tindak pidana kealpaan dan pidana politik.
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.2], yang pada
pokoknya menyatakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII menghalangi
Pengadu untuk melakukan koreksi atas Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor 001/PS.REG/BWSL.IGH.04.05/VIII/2018 karena Pengadu hanya diberi
kesempatan 1 hari untuk mengajukan permohonan koreksi atas putusan Bawaslu
kepada Bawaslu RI, karena kewenangan untuk melakukan koreksi atas sengketa
proses adalah Bawaslu RI sebagaimana ditentukan Pasal 85 Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan
Umum (PerBawaslu 9/2022). Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta, Pengadu
mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses kepada Bawaslu Kabupaten
Indragiri Hulu pada tanggal 7 Agustus 2023 (vide Bukti TB.I-2 dan Bukti TB.I-3) yang
pada pokoknya Pemohon in casu Pengadu menyatakan bahwa semestinya Pemohon
diloloskan sebagai Calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dengan alasan
tindak pidana yang dijadikan dasar penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh
KPU Kabupaten Indragiri Hulu adalah sesuatu yang dikecualikan yakni berupa tindak
pidana politik sehingga tidak perlu menunggu jeda 5 (lima) tahun pasca selesainya
pemidanaan. Permohonan sengketa proses tersebut diregistrasi pada tanggal 8
Agustus 2023. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dalam waktu 12 (dua
belas) hari kerja harus sudah memutus permohonan tersebut dengan batas akhir
pada tanggal 24 Agustus 2023. Permohonan sengketa proses yang diajukan Pengadu
diregistrasi oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, periode 2018-2023.
Kemudian pada tanggal 9 Agustus 2023 dilakukan mediasi. Hasilnya adalah mediasi
tidak mencapai kesepakatan. Selanjutnya dilakukan sidang adjudikasi pertama pada
tanggal 11 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon. Pada
sidang pertama, Termohon KPU Kabupaten Indragiri Hulu belum siap untuk
menyampaikan jawaban, sehingga sidang dilanjutkan pada sidang ajudikasi ke-2
pada tanggal 14 Agustus 2023 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon KPU
Kabupaten Indragiri Hulu dan agenda pembuktian, yakni pemeriksaan saksi dan
pengesahan alat bukti. Setelah sidang pembuktian selesai, Majelis Pemeriksa
menyatakan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2023.
Bahwa pada tanggal 15 s.d. 18 Agustus 2023 terjadi kekosongan Pimpinan di
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, dan selama masa kekosongan Pimpinan tidak ada
agenda pemeriksaan terhadap permohonan sengketa proses Partai Garuda.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Riau, atas permintaan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu melakukan
pendampingan selama proses penanganan permohonan Pemohon khususnya
memastikan sidang adjudikasi dilaksanakan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2022 beserta Juknis. Bahwa pada tanggal 15 s.d. 18 Agustus 2023, Bawaslu
Provinsi Riau yang diberikan tugas oleh Bawaslu RI untuk mengambilalih tugas
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dimasa terjadi kekosongan Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu tidak melakukan sidang adjudikasi tetapi hanya
memberikan arahan kepada Sekretariat untuk menyiapkan draft putusan dengan
menyisakan bagian pertimbangan hukum yang menjadi kewenangan Ketua dan
Anggota Bawaslu dan tidak boleh disusun oleh sekretariat. Bahwa setelah Pimpinan
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu periode 2023-2028 dilantik pada tanggal 19
Agustus 2023, maka Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu yang baru
menyusun pertimbangan hukum dengan didampingi oleh Bawaslu Provinsi Riau.
Pada tanggal 23 Agustus 2023, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII
melakukan sidang pembacaan Putusan atas Permohonan Sengketa Pengadu dengan
Nomor Perkara: 001/PS.REG/1402/VIII/2023 dengan Amar Putusan, Menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Bahwa selanjutnya setelah pembacaan putusan selesai Majelis Pemeriksa in
casu Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII menyampaikan putusan ini
dapat dilakukan koreksi oleh Bawaslu RI dalam waktu 1 (satu) hari sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 85 PerBawaslu 9/2022. Berdasarkan fakta dalam sidang
pemeriksaan, Pengacara Pengadu menyampaikan permohonan koreksi kepada Teradu
IV melalui pesan WhatsApp pada tanggal 23 Agustus 2023 malam hari setelah sidang
pembacaan putusan dilakukan. Pada saat itu juga Teradu IV menyampaikan bahwa
koreksi hanya bisa dilakukan oleh Bawaslu RI. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak
Terkait Bawaslu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Totok Haryono, dalam
penanganan sengketa proses tidak ada pengaturan tentang koreksi oleh pemohon.
Oleh karena itu, dalil Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu IV. Teradu
V, Teradu VI, dan Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu IV. Teradu V, Teradu VI, dan
Teradu VII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu;
[4.3.3] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.2], yang pada pokoknya
menyatakan Teradu VIII hanya menjawab secara normatif, sehingga menurut
Pengadu, hal itu merupakan tindakan dan perbuatan yang tidak professional dimana
sebagai Lembaga Tertinggi, Bawaslu RI seharusnya mempunyai wewenang penuh
untuk meneliti dan memutuskan kembali apabila bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan. Sehingga Pengadu mendapat kepastian hukum. Dalam sidang
pemeriksaan terungkap fakta, terkait sengketa proses tidak ada upaya hukum baik
dari Pemohon atau Termohon. PerBawaslu 9/2022 Pasal 85 ayat (1) secara tegas
menentukan:
“Dalam hal susbtansi putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan
penyelenggara Pemilu yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan tersebut”.
Sesuai Pasal 85 ayat (1) tersebut maka hanya Bawaslu RI yang berwenang melakukan
koreksi. Berbeda dengan pelanggaran administrasi, terdapat upaya hukum banding
atas Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum (PerBawaslu 8/2022) khususnya Pasal 45 yang
menyatakan:
Ayat (1) Pelapor/penemu dan/atau Terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi
kepada Bawaslu atas putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kecuali putusan
pemeriksaan acara cepat.
Ayat (2) Permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara langsung kepada Bawaslu sesuai dengan Formulir Model
ADM.KOREKSI yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini serta melampirkan salinan
putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ayat (3) Permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan dibacakan.
Selain itu, sesuai fakta dalam sidang pemeriksaan, meskipun tidak ada upaya hukum
atau koreksi atas putusan permohonan sengketa proses, akan tetapi dengan itikad
baik berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu RI, Teradu VIII menjawab Surat Pengadu
dengan Surat Nomor 669/HK.03/K1/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 yang
ditandatangani Teradu VIII selaku PLH Ketua Bawaslu RI. Adapun pokok Surat
Bawaslu tersebut menyatakan Putusan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Nomor:
001/PS.REG/1402/VIII/2023 tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, surat permohonan Pemohon tidak beralasan
menurut hukum untuk dikabulkan dan harus dinyatakan ditolak (vide Bukti T.8-1).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai dalil Pengadu tidak terbukti, dan
Jawaban Teradu VIII meyakinkan DKPP, Teradu VIII tidak terbukti melakukan
pelangaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.