Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.105/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Kasek Prov Sumsel
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 17 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 102/I- P/L-DKPP/2018 tanggal 23 April 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 30 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Teradu melakukan pemberhentian secara sepihak terhadap Pengadu selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Lubuklinggau; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya melakukan pemberhentian secara sepihak kepada Pengadu tanpa melalui prosedur pembinaan terhadap Pengadu selaku Kepala Sekretariat Panwas Kota Lubuklinggau dengan alasan terjadi disharmonisasi antara Pengadu dan Anggota Panwas Kota Lubuklinggau dan hal tersebut menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya dengan penjelasan bahwa Teradu mengakui telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Pengadu sebagai Kepala Sekretariat Panwas Kota Lubuklinggau melalui SK Nomor: 107/SK/SS/SET/KP.00/1/2018, 7 Maret 2018, Pengadu meyakini pemberhentian tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 23 huruf f, Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor: 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemiihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Menurut Teradu keputusan pemberhentian Pengadu dari jabatannya merupakan langkah yang tepat untuk menyelamatkan kerja kelembagaan Panwas karena terjadi hubungan yang tidak harmonis antara Pengadu dengan Anggota Panwas Kota Lubuk Linggau yang terjadi sejak bulan November 2017 namun Teradu sengaja belum mengambil tindakan karena berharap masih dapat dilakukan pembinaan dan perbaikan; Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Saksi, Pihak Terkait, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan pemberian sanksi pemberhentian kepada Pengadu melalui Surat Keputusan Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 107/SK/SS/SET/KP.00/1/2018 tanggal 7 Maret 2018 dalam jabatannya sebagai Kepala Sekretariat Panwas Kota Lubuklinggau seharusnya mempedomani Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemiihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Pasal DilanggarPasal 23; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu Iriadi selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan Pembinaan kepada Teradu sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 105/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
102/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Hendri Almawijaya
Pekerjaan/Lembaga : Masyarakat/Mantan Kepala Sekretariat Panwaslu
Alamat : Jl. Jend. Sudirman Gg Durian No. 39, Lubuklinggau
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU
1. Nama : Ir. Iriadi
Pekerjaan/Lembaga : Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Sumatera Selatan
Alamat : Jl. Opi Raya, Jakabaring, Kel. 15 Ulu, Palembang
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar Keterangan Saksi
Mendengar keterangan Pihak Terakit;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 102/I-
P/L-DKPP/2018 tanggal 23 April 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
105/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang
DKPP tanggal 30 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Teradu melakukan pemberhentian secara sepihak terhadap Pengadu selaku Kepala
Sekretariat Panwaslu Kota Lubuklinggau;
2. Tindakan yang tidak patut dilakukan Teradu atas ketidakhadiran Teradu pada
klarifikasi dan konfirmasi mengenai penyebab diberhentikannya Pengadu selaku
Kepala Sekretariat Panwas kota Lubuklinggau yang dimediasi oleh Polresta
Lubuklinggau.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-
hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum teradu sesuai
tingkat kesalahannya;
3. Apabila Pimpinan Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, Pemohon mohon
Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
6 sebagai berikut:
NO KODE KETERANGAN
1. P-1 SK nomor 060/SK/BAWASLU-PROV.SS/SET/KP.01.03 /IX/2017
tentang penunjukan Kepala Sekretariat
2. P-2 SK nomor 035/SK/ SS/SET/KP.00/I/2018 tentang penunjukan
Pejabat Pembuat Komitmen
3. P-3 SK nomor 107/SK/ SS/SET/KP.00/III/2018 tentang Perubahan SK
nomor 018/SK/SS/SET/KP.00/I/2018 tentang Penunjukan Kepala
Sekretariat
4. P-4 Surat Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau kepada Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sumsel terkait penjelasan alasan pemberhentian
Kepala Sekretariat Panwas
5. P-5 Surat Pernyataan Sikap Kepala Sekretariat
6. P-6 Berita Koran
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Dalam sidang DKPP tanggal 30 Mei 2018 Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
1. Bahwa benar melalui surat Nomor: 107/SK/SS/SET/KP.00/1/2018, tanggal 7
Maret 2018, Teradu telah mengeluarkan putusan Pemberhentian Pengadu sebagi
Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Lubuk Linggau, namun putusan tersebut telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu telah sesuai Pasal 23 huruf f, Peraturan Sekretaris Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor: 1 tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai
Sekretariat Badan Pengawas Pemiihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan. Yang berbunyi : Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala
Sekretariat Panwascam, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Bawaslu Ptovinsi,
Pegawai Sekretariat Bawasl Provinsi, Pegawai Sekretariat Panwasu
Kabupaten/Kota, dan Pegawai Sekretariat Panwascam dapat diberhentikan
apabila “melanggar Kebijakan Bawaslu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota atau Panwascam”
2. Bahwa keputusan pemberhentian Pengadu dari jabatan sebagai Kepala Sekretriat
Panwaslu Kota Lubuk Linggau merupakan bagian dari sebuah proses pembinaan
yang panjang karena sejak pertama bertugas hingga putusan pemberhentian
tersebut dikeluarkan, telah terjadi hubungan yang tidak harmonis antara
Pengadu dengan Komisioner Panwaslu Kota Lubuk Linggau, bahkan Pengadu
pernah menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala
Sekretariat Panwaslu Kota Lubuk Linggau;
3. Bahwa Teradu telah mengamati situasi disharmonisasi hubungan antara Pengadu
dengan Komisioner Panwaslu Kota Lubuk Linggau tersebut sejak bulan November
2017 lalu, namun Teradu sengaja belum mengambil tindakan karena berharap
masih dapat dilakukan pembinaan dan perbaikan;
4. Bahwa mengingat beban kerja pengawasan yang semakin berat, dengan adanya
agenda Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan ditambah lagi
disaat bersamaan Kota Lubuk Linggau juga melaksanakan Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota. Belum lagi agenda pemilu yang juga sedang berlangsung.
Maka Teradu dituntut untuk bersikap tegas terhadap friksi-friksi dalam tubuh
kesekretariatan karena akan menggagu kinerja Pengawasan Pemilihan Umum
secara keseluruhan.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) menyatakan “Kepala sekretarian
Bawaslu Provinsi dapat memberhentikan kepala sekretriat Panwaslu
Kabupaten/Kota setelah melakukan klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran
kinerja”, dalam hal ini Teradu telah melakukan pengkajian kinerja Pengadu sejak
November 2017 sebelum Teradu mengeluarkan keputusan pemberhentian;
6. Bahwa tindakan Teradu melakukan pemberhentian atas Pengadu merupakan
upaya untuk memaksimaklan peran kesekretariatan dalam melaksankan tugas
pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 80
tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretaris Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Sekretaris Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan.
7. Bahwa pemberhentian atas Pengadu juga ditujukan sebagai bentuk pembinaan
dan pembelajaran bagi Kepala Sekretariat Panwaslu pada kabupaten/kota lainnya
agar dapat menjadi kekompakan dengan komisioner Panwaslu.
8. Bahwa dengan kerendahan hati Teradu mengakui disana-sini masih terdapat
kelemahan dalam pola pembinaan dan prosedur pemberhentian atas Pengadu,
namun demikan semata demi menjaga marwah dan kewibawaan lembaga
Pengawas Pemilihan Umum secara keseluruhan. Sehingga berlebihan bila
kelemahan yang tidak terlalu mendasar tersebut dikatakan sebagai sebuah
pelanggaran kode etik dan/atau melanggar prinsif penyelenggaraan pemilu jujur,
mandiri, adil dan akuntabel, kepastian hukum, tertib, terbuka, profesional,
effektif dan efisien.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawaban Teradu Ir. Iriadi telah menyerahkan alat bukti T-1
s.d T-9 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN
1. T-1 SK Nomor 060/SK/BAWASLU-PROV SS/SET/KP
01.03/IX/2017 Tentang Penunjukan Kepala Sekretariat;
2. T-2 SK Nomor 035/SK/SS/SET/KP 00/I/2018 tentang
Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen;
3. T-3 SK Nomor 107/SK/SS/SET/KP 00/III/2018 tentang
Perubahan SK Nomor 018/SK/SS/SET/KP 00/I/2018 tentang
Penunjukan Kepala Sekretariat;
4. T-4 Surat Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau kepada Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumsel terkait penjelasan alas
an pemberhentian Kepala Sekretariat Panwas;
5. T-5 Surat LSM Rakyat Sipil Nomor 055/II/B.Bawaslu/I/2018
perihal Mohon Evaluasi dan Pergantian Kepala Sekretariat
Panwaslu Kota Lubuklingau;
6. T-6 Surat HMI Komisariat Universitas Musirawas Nomor
17/B/SEK/05/1439H hal Mohon Evaluasi dan Pergantian
Kepala Sekretariat Bawaslu;
7. T-7 SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor
180/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tentang Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota
Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan Periode 2017-2022;
8. T-8 Foto-foto/Screenshot Upload di Facebook a.n. Marda Sophan
Nilawati, S.Pd;
9. T-9 Foto-foto/Screenshot di Facebook a.n Fradez Cikyansori.
[2.8] KETERANGAN SAKSI
Soflan (Advokat)
Dalam Perkara nomor 105/DKPP-PKE-VII/2018 dihadapan Majelis Pemeriksa, Saksi
memberikan kesaksiannya sebagai berikut:
1. Saksi kenal dengan saudara Hendri di Organisasi Kepemudaan, Pengadu mendapat
usulan dari Walikota untuk jadi Kepala Sekretariat;
2. Saya berada di Palembang, Pengadu menghubungi saya untuk di fasilitasi ketemu
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan disitu dapat diyakini beliau calon Kepala
Sekretariat Panwas yang baik.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Ketua Panwas Kabupaten Lubuklinggau
Dalam Perkara nomor 105/DKPP-PKE-VII/2018 dihadapan Majelis Pemeriksa, Pihak
Terakit memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Kami Mengenal Pengadu sejak dilantik menjadi Panwas, dan Pengadu meminta
kepada teman-teman untuk menjadi Kepala Sekretariat, dan kami tidak keberatan;
2. Tanggal 28 agustus 2017 Panwas dilantik dan Koordinator sekretariat waktu itu
dijabat oleh Pengadu;
3. Pengadu diangkat sebagai Koordinator Sekretariat dan bukan atas usulan Panwas
Kabupaten Lubuklinggau
4. Memang kami mengakui bahwa komunikasi antara pimpinan dan sekretariat agak
kurang baik
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4
ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya melakukan
pemberhentian secara sepihak kepada Pengadu tanpa melalui prosedur pembinaan
terhadap Pengadu selaku Kepala Sekretariat Panwas Kota Lubuklinggau dengan
alasan terjadi disharmonisasi antara Pengadu dan Anggota Panwas Kota
Lubuklinggau dan hal tersebut menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya dengan penjelasan bahwa
Teradu mengakui telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Pengadu
sebagai Kepala Sekretariat Panwas Kota Lubuklinggau melalui SK Nomor:
107/SK/SS/SET/KP.00/1/2018, 7 Maret 2018, Pengadu meyakini pemberhentian
tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 23 huruf f, Peraturan Sekretaris Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor: 1 tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai
Sekretariat Badan Pengawas Pemiihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Menurut
Teradu keputusan pemberhentian Pengadu dari jabatannya merupakan langkah yang
tepat untuk menyelamatkan kerja kelembagaan Panwas karena terjadi hubungan
yang tidak harmonis antara Pengadu dengan Anggota Panwas Kota Lubuk Linggau
yang terjadi sejak bulan November 2017 namun Teradu sengaja belum mengambil
tindakan karena berharap masih dapat dilakukan pembinaan dan perbaikan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Saksi, Pihak Terkait, dan bukti
dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat
bahwa tindakan pemberian sanksi pemberhentian kepada Pengadu melalui Surat
Keputusan Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor:
107/SK/SS/SET/KP.00/1/2018 tanggal 7 Maret 2018 dalam jabatannya sebagai
Kepala Sekretariat Panwas Kota Lubuklinggau seharusnya mempedomani Peraturan
Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2017 tentang
Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan
Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemiihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa pengangkatan Teradu sebagai
Koordinator Sekretariat Panwas Kota Lubuklinggau pada Agustus 2017 tidak sesuai
prosedur. Teradu diangkat dan ditetapkan sebagai Koordinator Sekretariat tidak
berpedoman pada ketentuan pasal 18 ayat (5) Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu
Nomor 1 Tahun 2017 menyatakan “dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota belum
terbentuk, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi mengangkat dan menetapkan
Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan
Bupati/Walikota”, melainkan hanya berdasarkan usulan Sdr. Soflan sahabat
Pengadu. Selanjutnya pada September 2017 Teradu diangkat dan ditetapkan sebagai
Kepala Sekretariat Panwas Kota Lubuklinggau juga tidak sesuai prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu No.1 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala
Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemiihan Umum Provinsi,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan. Benar bahwa Teradu mempunyai wewenang untuk mengangkat
Kepala Sekretariat Panwas Kota Lubuklinggau, namun wewenang tersebut
seharusnya digunakan sesuai prosedur dan standar etika penyelenggara pemilu.
Dalam sidang pemeriksaan Teradu menyatakan alasan pemberhentian Pengadu dari
jabatan Kepala Sekretariat Panwas Kota Lubuklinggau karena Istri Pengadu sebagai
Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Lubuklinggau. Selain itu, terjadi disharmonisasi
antara Pengadu dengan Anggota Panwas Kota Lubuklinggau sejak bulan November
2017. Teradu Sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
seharusnya dapat mengambil langkah pembinaan sebelum menempuh langkah akhir
memberhentikan Pengadu dari jabatannya. Tindakan Teradu bertentangan dengan
peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu dan standar perilaku penyelenggara pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu “melaksanakan tugas
sesuai jabatan dan wewenang yang didasarkan pada Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan
keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu”.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa
jawaban dan keterangan Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan
Teradu, serta mencermati keterangan saksi, keterangan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sekarang;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu Iriadi selaku Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan
Pembinaan kepada Teradu sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota,
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz
Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari kamis tanggal lima bulan
Juli tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini rabu tanggal dua puluh lima bulan Juli tahun dua ribu
delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, dan
Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan
dihadiri para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd Ttd
Hasyim Asy’ari Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir