Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.105/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Kasek Prov Sumsel
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 17 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 102/I- P/L-DKPP/2018 tanggal 23 April 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 30 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Teradu melakukan pemberhentian secara sepihak terhadap Pengadu selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Lubuklinggau; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya melakukan pemberhentian secara sepihak kepada Pengadu tanpa melalui prosedur pembinaan terhadap Pengadu selaku Kepala Sekretariat Panwas Kota Lubuklinggau dengan alasan terjadi disharmonisasi antara Pengadu dan Anggota Panwas Kota Lubuklinggau dan hal tersebut menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya dengan penjelasan bahwa Teradu mengakui telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Pengadu sebagai Kepala Sekretariat Panwas Kota Lubuklinggau melalui SK Nomor: 107/SK/SS/SET/KP.00/1/2018, 7 Maret 2018, Pengadu meyakini pemberhentian tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 23 huruf f, Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor: 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemiihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Menurut Teradu keputusan pemberhentian Pengadu dari jabatannya merupakan langkah yang tepat untuk menyelamatkan kerja kelembagaan Panwas karena terjadi hubungan yang tidak harmonis antara Pengadu dengan Anggota Panwas Kota Lubuk Linggau yang terjadi sejak bulan November 2017 namun Teradu sengaja belum mengambil tindakan karena berharap masih dapat dilakukan pembinaan dan perbaikan; Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Saksi, Pihak Terkait, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan pemberian sanksi pemberhentian kepada Pengadu melalui Surat Keputusan Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 107/SK/SS/SET/KP.00/1/2018 tanggal 7 Maret 2018 dalam jabatannya sebagai Kepala Sekretariat Panwas Kota Lubuklinggau seharusnya mempedomani Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemiihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Pasal DilanggarPasal 23; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu Iriadi selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan Pembinaan kepada Teradu sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 105/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 102/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Hendri Almawijaya Pekerjaan/Lembaga : Masyarakat/Mantan Kepala Sekretariat Panwaslu Alamat : Jl. Jend. Sudirman Gg Durian No. 39, Lubuklinggau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU 1. Nama : Ir. Iriadi Pekerjaan/Lembaga : Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Sumatera Selatan Alamat : Jl. Opi Raya, Jakabaring, Kel. 15 Ulu, Palembang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar Keterangan Saksi Mendengar keterangan Pihak Terakit; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 102/I- P/L-DKPP/2018 tanggal 23 April 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 30 Mei 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Teradu melakukan pemberhentian secara sepihak terhadap Pengadu selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Lubuklinggau; 2. Tindakan yang tidak patut dilakukan Teradu atas ketidakhadiran Teradu pada klarifikasi dan konfirmasi mengenai penyebab diberhentikannya Pengadu selaku Kepala Sekretariat Panwas kota Lubuklinggau yang dimediasi oleh Polresta Lubuklinggau. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum teradu sesuai tingkat kesalahannya; 3. Apabila Pimpinan Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 6 sebagai berikut: NO KODE KETERANGAN 1. P-1 SK nomor 060/SK/BAWASLU-PROV.SS/SET/KP.01.03 /IX/2017 tentang penunjukan Kepala Sekretariat 2. P-2 SK nomor 035/SK/ SS/SET/KP.00/I/2018 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen 3. P-3 SK nomor 107/SK/ SS/SET/KP.00/III/2018 tentang Perubahan SK nomor 018/SK/SS/SET/KP.00/I/2018 tentang Penunjukan Kepala Sekretariat 4. P-4 Surat Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumsel terkait penjelasan alasan pemberhentian Kepala Sekretariat Panwas 5. P-5 Surat Pernyataan Sikap Kepala Sekretariat 6. P-6 Berita Koran [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP tanggal 30 Mei 2018 Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: 1. Bahwa benar melalui surat Nomor: 107/SK/SS/SET/KP.00/1/2018, tanggal 7 Maret 2018, Teradu telah mengeluarkan putusan Pemberhentian Pengadu sebagi Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Lubuk Linggau, namun putusan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu telah sesuai Pasal 23 huruf f, Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor: 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemiihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Yang berbunyi : Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Panwascam, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Bawaslu Ptovinsi, Pegawai Sekretariat Bawasl Provinsi, Pegawai Sekretariat Panwasu Kabupaten/Kota, dan Pegawai Sekretariat Panwascam dapat diberhentikan apabila “melanggar Kebijakan Bawaslu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota atau Panwascam” 2. Bahwa keputusan pemberhentian Pengadu dari jabatan sebagai Kepala Sekretriat Panwaslu Kota Lubuk Linggau merupakan bagian dari sebuah proses pembinaan yang panjang karena sejak pertama bertugas hingga putusan pemberhentian tersebut dikeluarkan, telah terjadi hubungan yang tidak harmonis antara Pengadu dengan Komisioner Panwaslu Kota Lubuk Linggau, bahkan Pengadu pernah menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Lubuk Linggau; 3. Bahwa Teradu telah mengamati situasi disharmonisasi hubungan antara Pengadu dengan Komisioner Panwaslu Kota Lubuk Linggau tersebut sejak bulan November 2017 lalu, namun Teradu sengaja belum mengambil tindakan karena berharap masih dapat dilakukan pembinaan dan perbaikan; 4. Bahwa mengingat beban kerja pengawasan yang semakin berat, dengan adanya agenda Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan ditambah lagi disaat bersamaan Kota Lubuk Linggau juga melaksanakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Belum lagi agenda pemilu yang juga sedang berlangsung. Maka Teradu dituntut untuk bersikap tegas terhadap friksi-friksi dalam tubuh kesekretariatan karena akan menggagu kinerja Pengawasan Pemilihan Umum secara keseluruhan. 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) menyatakan “Kepala sekretarian Bawaslu Provinsi dapat memberhentikan kepala sekretriat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah melakukan klarifikasi dan/atau pengkajian ukuran kinerja”, dalam hal ini Teradu telah melakukan pengkajian kinerja Pengadu sejak November 2017 sebelum Teradu mengeluarkan keputusan pemberhentian; 6. Bahwa tindakan Teradu melakukan pemberhentian atas Pengadu merupakan upaya untuk memaksimaklan peran kesekretariatan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 80 tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretaris Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Sekretaris Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. 7. Bahwa pemberhentian atas Pengadu juga ditujukan sebagai bentuk pembinaan dan pembelajaran bagi Kepala Sekretariat Panwaslu pada kabupaten/kota lainnya agar dapat menjadi kekompakan dengan komisioner Panwaslu. 8. Bahwa dengan kerendahan hati Teradu mengakui disana-sini masih terdapat kelemahan dalam pola pembinaan dan prosedur pemberhentian atas Pengadu, namun demikan semata demi menjaga marwah dan kewibawaan lembaga Pengawas Pemilihan Umum secara keseluruhan. Sehingga berlebihan bila kelemahan yang tidak terlalu mendasar tersebut dikatakan sebagai sebuah pelanggaran kode etik dan/atau melanggar prinsif penyelenggaraan pemilu jujur, mandiri, adil dan akuntabel, kepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, effektif dan efisien. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawaban Teradu Ir. Iriadi telah menyerahkan alat bukti T-1 s.d T-9 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN 1. T-1 SK Nomor 060/SK/BAWASLU-PROV SS/SET/KP 01.03/IX/2017 Tentang Penunjukan Kepala Sekretariat; 2. T-2 SK Nomor 035/SK/SS/SET/KP 00/I/2018 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen; 3. T-3 SK Nomor 107/SK/SS/SET/KP 00/III/2018 tentang Perubahan SK Nomor 018/SK/SS/SET/KP 00/I/2018 tentang Penunjukan Kepala Sekretariat; 4. T-4 Surat Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumsel terkait penjelasan alas an pemberhentian Kepala Sekretariat Panwas; 5. T-5 Surat LSM Rakyat Sipil Nomor 055/II/B.Bawaslu/I/2018 perihal Mohon Evaluasi dan Pergantian Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Lubuklingau; 6. T-6 Surat HMI Komisariat Universitas Musirawas Nomor 17/B/SEK/05/1439H hal Mohon Evaluasi dan Pergantian Kepala Sekretariat Bawaslu; 7. T-7 SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 180/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan Periode 2017-2022; 8. T-8 Foto-foto/Screenshot Upload di Facebook a.n. Marda Sophan Nilawati, S.Pd; 9. T-9 Foto-foto/Screenshot di Facebook a.n Fradez Cikyansori. [2.8] KETERANGAN SAKSI Soflan (Advokat) Dalam Perkara nomor 105/DKPP-PKE-VII/2018 dihadapan Majelis Pemeriksa, Saksi memberikan kesaksiannya sebagai berikut: 1. Saksi kenal dengan saudara Hendri di Organisasi Kepemudaan, Pengadu mendapat usulan dari Walikota untuk jadi Kepala Sekretariat; 2. Saya berada di Palembang, Pengadu menghubungi saya untuk di fasilitasi ketemu Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan disitu dapat diyakini beliau calon Kepala Sekretariat Panwas yang baik. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Ketua Panwas Kabupaten Lubuklinggau Dalam Perkara nomor 105/DKPP-PKE-VII/2018 dihadapan Majelis Pemeriksa, Pihak Terakit memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Kami Mengenal Pengadu sejak dilantik menjadi Panwas, dan Pengadu meminta kepada teman-teman untuk menjadi Kepala Sekretariat, dan kami tidak keberatan; 2. Tanggal 28 agustus 2017 Panwas dilantik dan Koordinator sekretariat waktu itu dijabat oleh Pengadu; 3. Pengadu diangkat sebagai Koordinator Sekretariat dan bukan atas usulan Panwas Kabupaten Lubuklinggau 4. Memang kami mengakui bahwa komunikasi antara pimpinan dan sekretariat agak kurang baik
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya melakukan pemberhentian secara sepihak kepada Pengadu tanpa melalui prosedur pembinaan terhadap Pengadu selaku Kepala Sekretariat Panwas Kota Lubuklinggau dengan alasan terjadi disharmonisasi antara Pengadu dan Anggota Panwas Kota Lubuklinggau dan hal tersebut menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya dengan penjelasan bahwa Teradu mengakui telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Pengadu sebagai Kepala Sekretariat Panwas Kota Lubuklinggau melalui SK Nomor: 107/SK/SS/SET/KP.00/1/2018, 7 Maret 2018, Pengadu meyakini pemberhentian tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 23 huruf f, Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor: 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemiihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Menurut Teradu keputusan pemberhentian Pengadu dari jabatannya merupakan langkah yang tepat untuk menyelamatkan kerja kelembagaan Panwas karena terjadi hubungan yang tidak harmonis antara Pengadu dengan Anggota Panwas Kota Lubuk Linggau yang terjadi sejak bulan November 2017 namun Teradu sengaja belum mengambil tindakan karena berharap masih dapat dilakukan pembinaan dan perbaikan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Saksi, Pihak Terkait, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan pemberian sanksi pemberhentian kepada Pengadu melalui Surat Keputusan Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 107/SK/SS/SET/KP.00/1/2018 tanggal 7 Maret 2018 dalam jabatannya sebagai Kepala Sekretariat Panwas Kota Lubuklinggau seharusnya mempedomani Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemiihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa pengangkatan Teradu sebagai Koordinator Sekretariat Panwas Kota Lubuklinggau pada Agustus 2017 tidak sesuai prosedur. Teradu diangkat dan ditetapkan sebagai Koordinator Sekretariat tidak berpedoman pada ketentuan pasal 18 ayat (5) Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 menyatakan “dalam hal Panwaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi mengangkat dan menetapkan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Bupati/Walikota”, melainkan hanya berdasarkan usulan Sdr. Soflan sahabat Pengadu. Selanjutnya pada September 2017 Teradu diangkat dan ditetapkan sebagai Kepala Sekretariat Panwas Kota Lubuklinggau juga tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu No.1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemiihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Benar bahwa Teradu mempunyai wewenang untuk mengangkat Kepala Sekretariat Panwas Kota Lubuklinggau, namun wewenang tersebut seharusnya digunakan sesuai prosedur dan standar etika penyelenggara pemilu. Dalam sidang pemeriksaan Teradu menyatakan alasan pemberhentian Pengadu dari jabatan Kepala Sekretariat Panwas Kota Lubuklinggau karena Istri Pengadu sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Lubuklinggau. Selain itu, terjadi disharmonisasi antara Pengadu dengan Anggota Panwas Kota Lubuklinggau sejak bulan November 2017. Teradu Sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan seharusnya dapat mengambil langkah pembinaan sebelum menempuh langkah akhir memberhentikan Pengadu dari jabatannya. Tindakan Teradu bertentangan dengan peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu dan standar perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan wewenang yang didasarkan pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu”. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Teradu, serta mencermati keterangan saksi, keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sekarang; [5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu Iriadi selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan Pembinaan kepada Teradu sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari kamis tanggal lima bulan Juli tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini rabu tanggal dua puluh lima bulan Juli tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan dihadiri para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Ttd Hasyim Asy’ari Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir