Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 280/PKE-DKPP-III/2014
Putusan Kab. Mukomuko
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 28/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-10-2014
👁 22 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Mei 2014 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 483/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 280/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Mukomuko dan jajarannya diduga menghilangkan Model C1 Plano sehingga tidak melakukan penyelenggaraan Pemilu yang serius dan proporsional, hal ini melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 251; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa Para Teradu, KPU Kabupaten Mukomuko dan jajarannya diduga menghilangkan Model C1 Plano sehingga tidak melakukan penyelenggaraan Pemilu secara serius dan proporsional.
Pasal DilanggarPasal 251
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Dawud, S.Ag., Sofia Diana, SE., Dedi Desponsori, S.HI., Khairanzar, SE., Abdul Hamid Siregar, M.Pd selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mukomuko terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 280/ DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 483/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 280/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Muchtadir, SE
Tempat/Tanggal Lahir : Bengkulu/10 November 1962
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kab. Mukomuko
Alamat : Jl. Kihajar Dewantara, Kel. Koto Jaya, Mukomuko
2. Nama : Ita Hartati, SE., MBA
Tempat/Tanggal Lahir : Aceh/20 Mei 1964
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kab. Mukomuko
Alamat : Jl. Kihajar Dewantara, Kel. Koto Jaya, Mukomuko
3. Nama : Padlul Azmi, SH
Tempat/Tanggal Lahir : Air Buluh/02 Mei 1967
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kab. Mukomuko
Alamat : Jl. Kihajar Dewantara, Kel. Koto Jaya, Mukomuko
Selanjutnya dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
disebut sebagai----------------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Dawud, S.Ag
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mukomuko
Alamat Kantor : Bandar Ratu, Mukomuko
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Sofia Diana, SE
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mukomuko
Alamat Kantor : Bandar Ratu, Mukomuko
1
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Dedi Desponsori, S.HI
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mukomuko
Alamat Kantor : Bandar Ratu, Mukomuko
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Khairanzar, SE
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mukomuko
Alamat Kantor : Bandar Ratu, Mukomuko
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Abdul Hamid Siregar, M.Pd
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mukomuko
Alamat Kantor : Bandar Ratu, Mukomuko
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Para Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Mei 2014 telah mengajukan Pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
Pengaduan Nomor 483/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
280/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Mukomuko dan jajarannya diduga menghilangkan Model C1
Plano sehingga tidak melakukan penyelenggaraan Pemilu yang serius dan
proporsional, hal ini melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 251;
2. Bahwa tidak ditemukannya Model C1 Plano oleh KPU Kabupaten Mukomuko pada saat
pencarian Model C1 Plano di Gedung KPU Kabupaten Mukomuko dalam rangka
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI, yaitu di:
Kecamatan XIV Koto Desa Rawa Mulya TPS 1 dan 5, Desa Baru Plokan TPS 2
Kecamatan Lubuk Pisang Desa Lubuk Pinang TPS 4
Kecamatan Vdesa Sungai Lintang TPS 1
Kecamatan Air Manjuto Desa Tirta Mulya TPS 2, Desa Sido Makmur TPS 2
Kecamatan Air Dikit Desa Air Dikit TPS 4, Desa Pondok Lunang TPS 1, Desa Air
Kasai TPS 2
Kecamatan Selangan Raya Desa Sungai Ipuh1 TPS 1, Desa Talang Medan TPS 1
2
Kecamatan Penarik Desa Mekar Mulya TPS 6, Desa Marga Mulya Saksi TPS 2, Desa
Sidodali TPS 2, Desa Lubuk Mukti TPS 6
Kecamatan Teramang Jaya Desa Teramang Jaya TPS 2, Desa Sido Makmur TPS 1
dan 2
Kecamatan Ipuh Desa Tanjung Medan TPS 1, Desa Tanjung Jaya TPS 1, Desa Pulau
Makmur TPS 1, Desa Sibak TPS 5
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Para Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Para Pengadu; dan
4. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Model B.2-DD Formulir Temuan Panwaslu Kabupaten
Mukomuko Nomor: 65/TM/PILEG/V/2014, tertanggal 13 Mei 2014;
2. P-2 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 292/Bawaslu-
Bkl/VIII/2014, tertanggal 11 Agustus 2014;
3. P-3 Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Mukomuko Nomor: 71/Panwaslu-
MM/VIII/2014, tertanggal 6 Agustus 2014;
4. P-4 Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Mukomuko Nomor:
029/PH/Pileg/V/2014, tertanggal 9 Mei 2014;
5. P-5 Fotokopi Surat Bawaslu RI Nomor: 0461/Bawaslu/IV/2014, tertanggal
1 Mei 2014;
6. P-6 Fotokopi Berita Acara Penyortiran Kotak Suara KPU dan panwaslu
Mukomuko, tertanggal 8 Mei 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan DKPP tanggal 8 Oktober 2014 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014 dilakukan pemungutan suara di 388
TPS se-Kabupaten Mukomuko;
2. Pada tanggal 10 dan 11 April 2004 dilakukan repitulasi perhitungan suara di 151 PPS;
3. Pada tanggal 13 s/d tanggal 15 April 2014 dilakukan perhitungan suara di 15 PPK se-
Kabupaten Mukomuko dan kotak logistik diantar oleh PPK ke KPU Kabupaten
Mukomuko tanggal 13 April s/d 16 April 2014 dalam bentuk tersegel (Bukti T-1);
3
4. Bahwa tanggal 21 s/d 23 April 2014 dilakukan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Mukomuko;
5. Bahwa sesuai dengan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 0461/Bawaslu/IV/2014 tanggal 1 Mei 2014 Perihal Pengantar Hasil Kajian
Terhadap Bukti Keberatan Partai PKB dan Golkar (Bukti T-2);
6. Pada Tanggal 6 Mei 2014 dilakukan pencermatan ulang perhitungan suara DPR di
seluruh TPS 2 Kecamatan Kota Mukomuko dan Malin Deman dan 9 TPS di 7 Kecamatan
lain di Kabupaten Mukomuko sesuai Surat Bawaslu RI tersebut dihadiri oleh saksi
Partai Politik;
7. Tanggal 7 Mei 2014 Bawaslu Provinsi Bengkulu, saat Rekapitulasi Ulang di Tingkat
Provinsi, Bawaslu Provinsi Bengkulu dan KPU Provinsi meminta untuk mencermati
ulang semua TPS se-Kabupaten Mukomuko Jam 03.00 WIB. Tanggal 8 Mei 2014
Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi mengintruksikan untuk membawa seluruh C1 Plano
DPR yang belum dilakukan pencermatan ulang di tingkat Provinsi;
8. Bahwa atas perintah Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Ketua KPU Provinsi
Bengkulu, KPU Kabupaten Mukomuko memerintahkan Sekretariat KPU Kabupaten
Mukomuko untuk mencari Dokumen C1 Plano yang belum dicermati ulang di Tingkat
Kabupaten Mukomuko;
9. Bahwa atas perintah tersebut, tanggal 8 Mei 2014 pihak Sekretariat KPU Kabupaten
Mukomuko telah melakukan pembukaan kotak yang disaksikan oleh Kepolisian dan
Panwaslu Kabupaten Mukomuko (Bukti T-3);
10. Bahwa pada saat pembukaan kotak suara tersebut, kotak dalam keadaan terkunci dan
tersegel. Hal ini diketahui oleh saksi, Kepolisian dan Panwaslu Kabupaten Mukomuko;
11. Bahwa pada saat dilakukan pembukaan dan pencarian dokumen C1 Plano tidak
ditemukan C1 Plano sebanyak 30 dan 7 C1 Plano sudah diambil pada saat percermatan
awal di Mukomuko pada tanggal 6 mei 2014 sehingga yang tidak ditemukan sebanyak
23 C1 Plano;
12. Bahwa pada saat penerimaan kotak dari PPK sampai dengan dilaksanakan pembukaan
kotak suara, kotak suara tersebut tidak pernah diganggugugat dan masih dalam
keadaan utuh dan tersegel;
13. Bahwa tidak ditemukannya C1 Plano bukan merupakan kesalahan KPU Kabupaten
Mukomuko karena proses pemasukan C1 Plano dilakukan oleh KPPS dan atau PPS
pada saat Pleno di tingkatan masing-masing;
14. Bahwa atas belum/tidak ditemukannya Formulir C1 Plano tidak dapat dijadikan dasar
bagi Pengadu secara serta-merta mengganggap para Teradu menghilangkan dokumen,
karena atas prosedur dimaksud angka 1 dan 2 tidak ada celah bagi para Teradu untuk
menghilangkan dokumen tersebut;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
4
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-3 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Fotokopi Berita Acara Penerimaan Reakapitulasi dari PPK se-
Kabupaten Mukomuko Model DB-3;
2. T-2 Fotokopi Surat Bawaslu RI Nomor: 0461/Bawaslu/IV/2014,
tertanggal 1 Mei 2014;
3. T-3 Fotokopi Berita acara Penyortiran Kotak Suara, tertanggal 8 Mei
2013;
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode
etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu:
5
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan Pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf
a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan a quo.
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa Para Teradu,
KPU Kabupaten Mukomuko dan jajarannya diduga menghilangkan Model C1 Plano sehingga
tidak melakukan penyelenggaraan Pemilu secara serius dan proporsional. Atas tindakannya
tersebut, Para Teradu melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 251. Pengadu mengatakan
bahwa Model C1 Plano tetap tidak ditemukan, meskipun KPU Kabupaten Mukomuko telah
melakukan pencarian Model C1 Plano di Gedung KPU Kabupaten Mukomuko dalam rangka
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI sesuai keberatan yang diajukan PKB dan Partai
Golkar;
[4.2] Menimbang bahwa Para Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Teradu mengatakan
bahwa seluruh proses pemungutan suara dan rekapitulasi di Kabupaten Mukomuko
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan hilangnya C1
Plano, para Teradu mengatakan bukan tindakan para Teradu, karena proses pemasukan
C1 Plano dilakukan oleh KPPS dan atau PPS pada saat Pleno di tingkatan masing-masing.
Kotak suara dari PPK sampai saat rekapitulasi sama sekali tidak diotak-atik, tetap masih
dalam keadaan utuh dan tersegel. Para Teradu mengatakan bahwa rekomendasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0461/Bawaslu/IV/2014, telah
6
ditindaklanjuti. Pencermatan dan pencarian atas Model C1 Plano di beberapa Kecamatan
telah dilakukan dengan melakukan pembukaan kotak yang disaksikan oleh saksi Parpol,
Kepolisian dan Panwaslu Kabupaten Mukomuko. Para Pengadu mengakui tidak ditemukan
Model C1 Plano di beberapa TPS. Terkait dengan tidak ditemukannya Model C1 Plano, para
Teradu mengatakan hal itu sesuai dengan fakta setelah pembukaan kotak suara tersegel;
[4.3] Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa benar Pada
saat pembukaan kotak suara di Sekretariat KPU Kabupaten Mukomuko, sebanyak 30 Model
C1 Plano tidak ditemukan/hilang. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Para
Teradu telah melaksanakan proses rekapitulasi dengan baik sesuai dengan mekanisme dan
didukung bukti yang kuat. Seluruh upaya telah dilakukan Teradu untuk melakukan
pencarian terhadap 30 Model C1 yang hilang. Atas dasar itu, dalil Pengadu tidak terbukti
sehingga Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode Etik Penyelengara Pemilu.
Meskipun KPPS dan PPK yang beperan, sesuai tugas dan fungsinya, KPU Kabupaten
Mukomuko tetap memiliki tanggungjawab terhadap tindakan yang dilakukan jajaran
dibawahnya. Seharusnya para Teradu dan pengawas Pemilu melaporkan hilangnya
dokumen negara tersebut kepada pihak yang berwajib. Untuk penyelenggaraan pemilu yang
berkualitas di masa datang, DKPP memandang perlu mengingatkan kepada KPU Kabupaten
Mukomuko untuk melakukan sosialisasi dan bimtek yang lebih baik kepada jajarannya
untuk menjadi penyelenggara Pemilu profesional dan bertanggung jawab. Semua dokumen
penyelenggaraan Pemilu merupakan dokumen negara yang harus dijaga dan dipertanggung
jawabkan oleh setiap penyelenggara pemilu tanpa kecuali;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti tidak melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para
Teradu;
7
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Dawud, S.Ag., Sofia
Diana, SE., Dedi Desponsori, S.HI., Khairanzar, SE., Abdul Hamid Siregar, M.Pd
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mukomuko terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si, Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jum’at tanggal Tiga puluh satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal Dua
Puluh Delapan bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., dan Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
8
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
9