Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 220/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KIP Kota Sabang
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 30/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-09-2014
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa pada tanggal 16 Juni 2014 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) telah menerima penerusan pengaduan dari Bawaslu Provinsi Aceh dengan pengaduan Nomor: 541/I-P/L- DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 220/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan Sdr. Azman selaku Pengadu dalam persidangan hari Jumat, 29 Agustus 2014 menguraikan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan perpindahan kotak suara tidak sesuai tahapan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Teradu I membawa dan memindahkan kotak suara PPS 11 Beurawang langsung ke Kantor KIP Kota Sabang sebelum waktu rekapitulasi pada tingkat PPK Sukajaya .
Pasal DilanggarPasal 24; Pasal 3 juncto Pasal 5; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2013
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu I Tris Kurniawan, selaku anggota KIP Kota Sabang sejak putusan ini dibacakan. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN terhadap Teradu II Marzuki Harun selaku Ketua merangkap anggota KIP Kota Sabang. Merehabilitasi Teradu III atas nama Eddy Syahputra selaku anggota KIP Kota Sabang; 3. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 220/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor: 541/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 220/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Azman, SE
No. KTP : 1172010710800001
Tempat/Tanggal Lahir : Sabang, 7 Oktober 1980
Jabatan/lembaga : Anggota Panwaslu Kota Sabang Divisi
Hukum dan Penanganan Pelanggaran
Alamat rumah/kantor : Paya Seunara Kota Sabang/Jalan Suropati
Nomor 63 Kota Sabang
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Tris Kurniawan
Jabatan : Anggota KIP Kota Sabang
Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso Kota Sabang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Marzuki Harun
1
Jabatan : Anggota KIP Kota Sabang
Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso Kota Sabang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Eddy Syahputra
Jabatan : Anggota KIP Kota Sabang
Alamat : Jalan Yos Sudarso kota Sabang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa pada tanggal 16 Juni 2014 Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) telah menerima penerusan
pengaduan dari Bawaslu Provinsi Aceh dengan pengaduan Nomor: 541/I-P/L-
DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 220/DKPP-PKE-III/2014, yang
pada pokoknya sebagaimana dibacakan Sdr. Azman selaku Pengadu dalam
persidangan hari Jumat, 29 Agustus 2014 menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I membawa kotak suara PPS Beurawang yang baru sampai di
PPK Sukajaya padahal belum waktunya dipindahkan. Kotak suara tersebut
kemudian dibawa ke KIP Kota Sabang dengan alasan keamanan di PPK
Sukajaya tidak terjamin dan tidak ada Linmas. Hal ini berseberangan dengan
hasil klarifikasi terhadap anggota PPK Sukajaya yang menyatakan tidak benar
bahwa wilayah mereka tidak aman;
2. Bahwa tindakan Teradu I tersebut tanpa adanya Rapat Pleno di tingkat
Komisioner. Teradu I hanya berkoordinasi dengan teradu II dan III melalui
telepon seluler;
3. Pergerakan kotak suara secara ilegal ini terjadi 10 April 2014 pukul 00.15.
Teradu I Tris Irawan menghubungi Ketua Panwaslu untuk datang 22.30 WIB.
Ketua Panwaslu Muallim Hasibuan didampingi Divisi Pengawasan a.n Dasrul.
Hadir pula Teradu II Marzuki ketua KIP Kota Sabang, Teradu I Tris Kurniawan,
dan Kasat Reskrim. Kata ketua panwaslu Kalau ada hal memaksa seperti
2
bencana bisa dilakukan pergerakan kotak suara di luar ketentuan. Kalau
masalah keamanan, kepolisian yang berwenang. Selesai pertemuan ketua
Panwaslu kembali menghubungi KIP apakah sudah pleno di tingkat komisioner
atau belum;
4. Pelanggaran berupa pemindahan kotak suara secara ilegal di Kota Sabang
telah dilaporkan oleh 13 Partai Politik ke Panwaslu Kota Sabang. Hasil kajian
dan klarifikasi Panwaslu Kota Sabang menunjukkan telah terjadi pelanggaran
kode etik.
5. Bahwa Tindakan pemindahan kotak suara dari Tingkat PPS langsung menuju
KIP Kota telah menimbulkan konflik Penyelenggara Pemilu dengan Partai
Politik. Pada akhirnya Parpol meminta Pengadu sebagai representasi Panwaslu
Kota Sabang untuk meneruskan laporan ke DKPP RI.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Surat Nomor: 165/Panwaslu-Sabang/IV/2014
perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilu;
2. Bukti P-2 : Salinan Kajian Laporan Nomor 07/KL/Panwaslu-
Sabang/IV/2014;
3. Bukti P-3 : Satu bundel salinan Berita Acara Klarifikasi yang dilakukan
Panwaslu Panwaslu Kota Sabang terhadap Nurmalasari,
John Pahala, Cucu Hidayat, Muhammad Nasir A, Sulaiman,
Sayuthi, Abdul Hamid, Muhammad Isa, Fitriadi Kurniawan,
Roslina, Yusra, Taufan Yuda Saputra, Aidi Suhaili, Effendi,
Santi Dewi, Zulkarnain, Busyra, Ansari, Sunaryo, Thu
Gianto, Romy Fauza, Muzammil, Nina Mainiar, Zulfajri,
Mahmudi, dan Firdaus.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
tertulis sebagaimana dibacakan pada persidangan hari Jumat tanggal 29 Agustus
2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Jawaban Teradu I:
3
1. Bahwa di Kota Sabang hanya terdapat 2 PPK. Pada pukul 20.30 PPK Sukajaya
menghubungi Teradu I menginformasikan di kantor PPK Sukajaya sudah ada
kotak suara PPS Gampong Beurawang namun tidak terdapat pengamanan
sehingga ketua PPK khawatir keamanan di PPK. Setengah jam kemudian Ketua
PPK Sukakarya memberi kabar sedang berjalan proses rekapitulasi di PPS
Batee Shok yang terdiri dari 3 TPS, akan selesai malam itu, dan kotak suara
akan dibawa ke PPK. Teradu I katakan belum siap karena belum ada
pengamanan pemilu;
2. Teradu I dihubungi Kasat Reskrim tentang keamanan di PPK Sukajaya, dalam
hal pergeseran kotak suara, Teradu I berpijak pada PKPU 27 Tahun 2013
Tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD dan DPRD. Sebagai tindak lanjut Teradu I mendatangi Teradu II
selaku Ketua KIP Kota Sabang untuk menyampaikan kabar dari PPK Sukajaya.
Akhirnya disepakati untuk menghubungi Ketua Panwaslu Bapak Mualim, dua
orang pihak Panwaslu yang hadir adalah Mualim dan Dasrul;
3. Kepada Forum rapat, Teradu I sampaikan laporan 2 PPK tentang potensi
ketidakamanan kotak suara. Oleh pihak Panwaslu disampaikan bahwa untuk
kemanan tidak diatur, hanya bencanalah yang ada dalam perundang-
undangan. Sambil rapat, Ketua PPK hubungi Teradu I minta hasil rapat.
4. Bahwa Untuk PPS Batee Shok dan Beurawang oleh Teradu I, II, dan
Kasatreskrim agar kotak suara ditahan. Di sisi lain, Linmas yang bertugas di
PPK tidak mau bertanggung jawab dan mau pulang, sehingga tidak ada tenaga
kemanan di PPK. Akhirnya ada kata putus malam itu, forum rapat
menyepakati pengamanan kotak suara terkonsentrasi pada satu titik di kantor
KIP Kota Sabang, karena jarak sekitar 10 menit, adapun dengan Sukajaya 20
menit;
5. Setelah jam 23.00 sekitar 23.45 walikota ke luar ruangan. Saat pergi ke PPK
untuk jemput kotak suara, Teradu I bertindak selaku sopir didampingi
kepolisian dan satpol PP. Adapun di belakang terdapat mobil yang mengiringi,
yakni Ketua dan Anggota Panwaslu (Muallim dan Dasrul) yang turut mengawal.
Kemudian kotak suara PPS Beurawang karena hanya 1 TPS dan sudah ada di
PPK, langsung dibawa oleh Teradu I. Untuk PPS Batee Shok dan Sukakarya
mereka antar sendiri ke kantor KIP Kota Sabang didampingi Linmas,
kepolisian, dan PPK. Kotak Suara langsung diterima oleh ketua KIP kurang
lebih 00.30. Teradu I berkesimpulan tindakan pemindahan kotak suara yang ia
lakukan berdasarkan poin kesepakatan rapat malam itu;
6. Bahwa salah satu pertimbangan pemindahan kotak malam itu di PPK terdapat
sekelompok orang yang berdasarkan informasi dari Kasatreskrim, mereka
merupakan Satgas salah satu Partai politik;
Jawaban Teradu II:
4
1. Bahwa Sebelum penggerakan kotak, Teradu II pernah menghubungi Teradu III
Eddy Syahputra. Pokok pembicaraan bukan tentang pergerakan kotak suara,
tapi tentang kotak kosong, apakah bisa atau tidak diantar ke sana. Teradu II
mengakui tidak melaksanakan pleno KIP Kota Sabang dalam hal pergerakan
kotak suara tersebut. Dalam pertemuan non pleno di ruangan Teradu II Ketua
KIP, ada Teradu I, Teradu II, Kasat Reskrim, dan dua orang dari Panwaslu
Kota Sabang. Forum rapat mempertimbangkan aturan yang ada. Teradu II
menyampaikan perlu merujuk pada PKPU apakah pemindahan kotak suara
sebelum waktu yang ditentukan, bisa dilaksanakan atau tidak. Sebab situasi
dan kondisi, forum rapat memutuskan kotak suara akan dibawa ke KIP Kota
Sabang. Salah satu pertimbangan mendasar ialah jumlah Linmas di Kota
Sabang amat sedikit, termasuk di lokasi PPK yang dimaksud. Kronologinya
setelah itu Teradu I dan II mau menjemput ke PPK. Tiba-tiba PPS Batee Shok
datang langsung didampingi Polisi, Linmas dan PPK, akhirnya Teradu II
menerima penyerahan kotak suara tersebut.
Jawaban Teradu III
1. Bahwa Pengadu I mendalilkan Teradu I membawa kotak suara PPS
Beurawang yang baru sampai di PPK Sukajaya yang belum waktunya untuk
dibawa ke KIP Kota Sabang dengan alasan keamanan tanpa adanya rapat
pleno komisioner KIP kota Sabang tetapi hanya berkoordinasi dengan Teradu
II dan III melalui telepon seluler;
2. Bahwa apa yang didalilkan Pengadu I dalam pokok aduan sebagian tidak
benar, pergeseran kotak suara yang dilakukan oleh Teradu I sama sekali
tidak melalui koordinasi dengan Teradu III baik secara langsung maupun
melalu telepon seluler dan tidak pula merupakan keputusan rapat pleno
komisioner KIP Kota Sabang. Rapat pleno komisoner KIP harus dijadwalkan
terlebih dahulu dengan agenda yang jelas dan dihadiri oleh sekurang-
kurangnya 3 (tiga) komisioner dan sejauh yang diketahui teradu III tidak
pernah ada Berita Acara rapat dan keputusan rapat pleno yang menyangkut
dengan pergeseran kotak suara pada PPS Beurawang. Oleh karenanya
Teradu III menganggap pengaduan Pengadu I tidak benar dan mengada-ada.
3. Bahwa benar Teradu III menerima panggilan telepon dari Teradu II, tetapi
bukan dari Teradu I sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu I. Bahwa
terkait dengan telepon yang diterima Teradu III dari Teradu II sama sekali
tidak menyangkut dengan rencana pergeseran kotak suara tetapi Teradu II
hanya menanyakan mekanisme atau prosedur pergeseran kotak suara, dan
Teradu III menjelaskan bahwa pergeseran kotak suara dilaksanakan sesuai
dengan jenjang/tingkatan yaitu dari KPPS ke PPS, PPS ke PPK, dan PPK ke
KIP kabupaten/kota. Teradu III menyarankan kepada Teradu II untuk
5
mempedomani PKPU nomor 27 tahun 2013 supaya lebih jelas;
4. Bahwa terhadap pertanyaan Ketua Majelis Prof. Anna Erliyana, Teradu III
menyangkal peran dirinya dalam menghadirkan walikota pada malam itu. Ia
tidak pernah menghubungi walikota bahkan nomor handphone walikota
pun, Teradu III tidak memilikinya. Teradu III mengaku selalu menjaga
independensi dan tidak pernah diintervensi oleh pemerintah daerah;
5. Bahwa kronologi pergeseran kotak suara Gampong Batee Shok dan
Beurawang sebagai berikut;
a. Pada hari Kamis malam tanggal sepuluh bulan April Tahun dua ribu
empat belas berkisar pukul sebelas malam Teradu I Tris Kurniawan
selaku anggota KIP Kota Sabang menerima informasi dari Ketua PPK
Kecamatan Sukakarya bahwa kotak suara Gampong Batee Shok
sejumlah dua belas kotak yang berasal dari tiga TPS telah diantar ke
Kecamatan Sukakarya oleh petugas PPS yang disertai oleh petugas
keamanan. Setibanya di Kecamatan Ketua PPK kecamatan Sukakarya
melakukan koordinasi dengan Teradu I Tris kurniawan karena khawatir
di kecamatan pada saat itu tidak terdapat satuan petugas Linmas.
b. Atas informasi itu saudara Tris Kurniawan melakukan kordinasi dengan
ketua KIP Kota Sabang Marzuki Harun (Teradu II) bahwa Kotak suara
Gampong Batee Shok telah diantar oleh petugas PPS ke Kecamatan
namun di kecamatan tidak terdapat Satuan Linmas. Teradu I Tris
Kurniawan mengatakan sebaiknya kotak suara dibawa saja ke Kantor
KIP, atas maksud itu Bapak Marzuki Harun bertanya apakah itu tidak
bertentangan dengan aturan yang ada. Tris mengatakan tidak apa-apa
karena kotak suara itu tidak lagi dibuka. Selang beberapa jam kemudian
kotak suara dimaksud sudah diantar ke Kantor KIP Kota Sabang yang
diantar langsung oleh PPK didampingi oleh PPS dan Satuan petugas
pengamanan Linmas dan Kepolisian dari Gampong Batee Shok.
c. Selang beberapa jam kemudian Teradu I Tris Kurniawan dengan
menggunakan Mobil Dinas KIP membawa lagi kotak suara dari Gampong
Beurawang sejumlah empat kotak suara ke kantor KIP Kota Sabang
dengan alasan bahwa di Kecamatan Sukajaya juga tidak terdapat satuan
petugas Linmas. Sejak malam Kejadian, gelombang protes dari partai
politik terus berlangsung. Pada hari Jumat tanggal 11 April 2014 tiga
belas partai politik yang telah menguasai Kantor KIP Kota Sabang. Saat
itu difasilitasi untuk menyampaikan aspirasi dan maksud protes yang
dilakukan. Lahirlah pernyataan sikap dan tuntutan dari tiga belas partai
politik peserta pemilu di Kota Sabang dengan tuntutan sebagai berikut:
1) Menolak Hasil pemilu Legislatif 2014 pada tanggal 9 April 2014 secara
menyeluruh di Kota Sabang
6
2) Mendesak pihak berwenang agar menindak tegas/mengadili segera
pihak –pihak yang terlibat dalam melakukan pelanggaran Pemilu
2014 di Kota Sabang yaitu Tris Kurniawan (Komisioner KIP Kota
Sabang) dan Sdr Zulfikar (ketua PPK Sukajaya). Terhadap dua orang
penyelenggara tersebut agar dilakukan pemecatan
3) Mendesak penyelanggaraan Pemilu 2014 diulang secara menyeluruh
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Atas tuntutan dan pernyataan sikap Partai politik itu KIP Kota Sabang
melakukan koordinasi secara lisan melalui ponsel dengan pihak KIP
Provinsi Aceh yang disikapi dengan kunjungan supervisi KIP Provinsi
Aceh ke Kota Sabang. Hadir Pada waktu itu Bapak Muhammad Basri
dan Bapak Robby Saputra. Kehadiran wakil ketua dan anggota KIP Aceh
itu dilakukan Rapat konsolidasi penyelesaian permasalahan yang
dihadiri oleh Pimpinan 13 partai politik, Kapolres dan Dandim serta lima
Komisioner KIP Kota Sabang.
e. Rapat konsolidasi penyelesaian permasalah itu dibuka oleh Ketua KIP
Kota Sabang Bapak Marzuki Harun, kemudian dilanjutkan penyelesaian
permasalahan oleh Wakil Ketua KIP Aceh. Rapat penyelesaian pada
waktu itu mengalami kebuntuan karena sejumlah pimpinan partai
menolak keras solusi yang ditawarkan, akibatnya gelombang protes dan
aksi demo terus berlanjut sampai pada hari Senin tanggal 14 April 2014.
f. Melihat kondisi gelombang protes dan aksi demo yang tak kunjung reda
bahkan sudah mengarah ke sikap anarkis maka KIP Kota Sabang
mengambil langkah melakukan rapat Pleno dihadiri oleh 1. Marzuki
Harun (selaku Ketua) 2. Eddy Syahputra 3. Tris Kurniawan 4 Zainal
Faizi (masing-masing sebagai Anggota).
g. Pada rapat pleno itu dibahas kondisi dan situasi yang berkembang yang
sudah menunjukkan keadaan hilangnya kepercayan masyarakat dan
peserta pemilu terhadap KIP Kota Sabang sebagai lembaga
penyelenggara pemilu 2014 di Kota Sabang dan pembahasan pernyataan
sikap dan tuntutan 13 partai politik. Rapat pleno melakukan kajian dan
evaluasi serta memberikan hak klarifikasi terhadap Tris Kurniawan.
Sekiranya tidak diambil satu keputusan situasi dan kondisi akan
semakin tidak kondusif sementara proses tahapan pemilu masih harus
terus berjalan terkait proses rekapitulasi pada tingkatan PPK dan KIP
kab/Kota.
h. Mengingat kondisi itu dan mempertimbangkan hanya semata-mata
untuk meredam aksi protes dan dalam rangka mengembalikan
kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu 2014 di Kota Sabang
maka rapat pleno memutuskan sebagai berikut:
7
1) Komisioner KIP Kota Sabang Atas nama Tris Kurniawan, ST,
diberhentikan dan tidak dilibatkan dalam kegiatan tahapan pemilu
selanjutnya.
2) Menawarkan opsi kepada Partai politik untuk melakukan
penghitungan ulang atau rekapitulasi ulang terhadap surat suara dari
TPS 1, TPS 2 dan PTS 3 Gampong Batee Shok, serta TPS 1 Gampong
Beurawang di Kantor KIP Kota Sabang.
3) Terhadap Tuntutan lainnya bukan menjadi wewenang KIP Kota
Sabang, namun KIP Kota Sabang akan menindaklanjuti rekomendasi
yang dikeluarkan Panwaslu, Bawaslu maupun dari penyelenggara
pemilu di tingkat atas.
PETITUM TERADU
[2.5] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan dan Menetapkan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
KETERANGAN SAKSI
[2.6] Bahwa Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Sabang yang bertindak sebagai saksi
telah memberikan keterangan dalam persidangan hari Jum’at tanggal 29 Agustus
2014 sebagai berikut:
Saksi I Muallim Hasibuan (Ketua Panwaslu Kota Sabang):
1. Sekitar 10 april 22.00 WIB, Saksi I dihubungi Pokja rekapitulasi Kota sabang
yakni Teradu I Tris Kurniawan. Teradu I menanyakan kepada Saksi I sedang
dimana posisi. Teradu I menjawab sedang berada di kantor Panwaslu. Teradu I
meminta agar Saksi I bisa datang ke kantor KIP Kota Sabang. Saksi I menjawab
bisa;
2. Selesai ditelepon Teradu I, Saksi I segera bergegas menuju kantor KIP Kota
Sabang dengan mengajak Anggota Panwaslu Divisi pengawasan atas nama
Dasrul. Saksi I mengatakan kepada Saksi II Dasrul (Divisi pengawasan) bahwa
Teradu I menghubungi dirinya dan mungkin mau berdiskusi. Sekitar 10 menit
kemudian Saksi I dan II sampai ke Kantor KIP kemudian masuk ke ruangan
Ketua KIP Kota Sabang. Di situ sudah ada Ketua KIP, ada Teradu I Tris
Kurniawan, Kasat Reskrim. Ditambah Saksi I dan Saksi II Dasrul (Divisi
Pengawasan) total peserta forum adalah 5 (lima) orang.
8
3. Tris Kurniawan menyampaikan bahwa di 2 desa sudah direkapitulasi di PPS,
rencananya mau geser kotak suara. Saksi I bertanya kenapa digeser, Teradu I
menjawab bahwa menurut info dari petugas PPK, situasi kemanan di kantor
PPK tidak terjamin dan kotak ini tidak akan digunakan lagi di PPK. Saksi I
menyampaikan kalau alasannya tidak dipakai lagi di PPK, tidak bisa karena
aturannya berjenjang sampai KIP Kota Sabang.
4. Di tengah rapat yang berlangsung, setengah jam kemudian, datanglah Walikota
Sabang. Saksi I mengaku tidak tahu apa motif kedatangan Walikota. Tidak
mendengar ada arahan yang sifatnya menguntungkan Walikota dalam
perhelatan Pemilihan Umum. Saksi I hanya mendengar pernyataan dari KIP
Kota Sabang “tolong Pak Wali bantu kami, kami belum bayar”.
5. Sepengetahuan Saksi I, topik malam itu pada intinya forum berusaha
memastikan kotak suara kosong yang akan didistribusikan ke TPS karena KIP
Kota Sabang tidak memberikan kotak kosong untuk rekapitulasi di PPS. Saat
Saksi I dan II keluar ruangan, memang ada beberapa kotak yang akan
dimasukkan ke dalam mobil. Saksi I menyampaikan kepada Saksi II saat itu
sekitar Pukul 24 lewat delapan, Saksi I minta Divisi Pengawasan menelepon
Teradu II Marzuki selaku Ketua KIP Kota Sabang, karena dikhawatirkan nanti
efeknya tidak bagus. Pihak Panwaslu Kota Sabang dalam hal ini Saksi I dan II
menanyakan kepada Teradu II Ketua KIP Kota Sabang, apakah KIP Kota
Sabang sudah pleno terkait permasalahan ini, karena ini kebijakan lembaga
(bukan personal) dan Pleno merupakan forum pengambilan kebijakan tertinggi.
Pihak Panwaslu Kota Sabang mengingatkan agar anggota KIP yang lain
dikabari supaya kebijakannya menjadi resmi (sah). Teradu II Marzuki
menjawab sudah dilaksanakan pleno. Saksi I kemudian menimpali, bila sudah
dilaksanakan pleno, maka sudah resmi menjadi kebijakan lembaga;
6. Saksi I dan II keluar dari kantor KIP Kota Sabang. Saksi I bertanya kepada
saksi II apakah akan ikuti anggota KIP yang akan menjemput kotak suara di
PPK atau tidak, Saksi II memberi saran ikuti saja karena sudah tanggung
melihat. Saksi I membantah keikutsertaan dirinya bersama Saksi II sebagai
bentuk pengawalan atas proses pemindahan kotak suara. Pada intinya Saksi I
menerangkan bahwa Panwaslu Kota Sabang tidak ikut bertanggungjawab
dalam pergerakan kotak suara di luar jadwal yang digariskan;
7. Saksi I juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan
Panwaslu Kota Sabang terhadap Ketua PPK Sukakarya, situasi kemanan di
Kecamatan Sukakarya pada malam pergerakan kotak itu aman, apa yang
disampaikan Teradu I tidak benar. Adapun mengenai keberadaan Satgas di
9
PPK malam itu, Saksi I mengaku tidak memastikan keberadaan mereka dan
dari partai apa karena suasana sangat ramai.
Keterangan Saksi II Dasrul (Anggota Panwaslu Kota Sabang Divisi
Pengawasan):
Saksi II menyangkal lontaran Teradu I bahwa Panwaslu ikut ambil kesimpulan
dalam rapat yang dihadiri lima orang di ruang Ketua KIP Kota Sabang.
Sebelum dicapai kata sepakat, saat itu masuklah Walikota Sabang. Walikota
tidak menyinggung hal yang mereka bahas malam itu. Saksi II menegaskan,
Panwaslu tidak mendampingi pergeseran suara, tapi hanya mengawasi, apakah
kotak itu sampai tujuan atau tidak. Hal itu dilakukan berdasar kesepakatan
Saksi I dan II bahwa mereka harus mengikuti KIP agar dapat mengetahui hal
ihwal yang sebenarnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu;
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan Anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
10
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara pemilu, Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan
perpindahan kotak suara tidak sesuai tahapan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan. Teradu I membawa dan memindahkan kotak suara PPS
11
Beurawang langsung ke Kantor KIP Kota Sabang sebelum waktu rekapitulasi pada
tingkat PPK Sukajaya . Keputusan perpindahan kotak suara yang dilakukan Teradu I
di luar jadwal tahapan pemilu yang telah ditentukan tanpa di dasarkan pada rapat
pleno melainkan dilaksanakan hanya berdasarkan atas koordinasi dengan Teradu II
dan Teradu III melalui komunikasi telepon seluler. Tindakan Para Teradu telah
menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan kepada KIP Kota Sabang, bahkan
hingga mengakibatkan terjadinya gelombang protes 13 partai politik. Dalam rangka
menghindari situasi dan kondisi yang lebih buruk, Teradu I diberhentikan
atasannya untuk sementara waktu dari tugas-tugasnya sebagai anggota KIP Kota
Sabang;
[4.2] Menimbang jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil
pengaduan Pengadu dan menyampaikan bahwa tindakan perpindahan kota suara
dari PPS Beurawang langsung ke Kantor KIP Kota Sabang berdasarkan pertimbangan
kondisi keamanan di PPK Sukajaya yang tidak kondusif yang ditandai oleh banyaknya
massa dan satgas partai politik tanpa atribut di seputaran PPK Sukajaya. Keputusan
Teradu I untuk memindahkan kotak sebelum waktunya dilakukan setelah
sebelumnya berkoordinasi dan atas persetujuan Teradu II dan Teradu III serta Kasat
Reskrim Polres Kota Sabang dan dihadiri oleh Ketua dan satu anggota Panwaslu Kota
Sabang dari Divisi Pengawasan. Teradu II mengakui telah dihubungi Teradu I dan
mendapat penjelasan terkait rencana penjemputan dan pemindahan kotak suara dari
dimaksud. Teradu II menyatakan melakukan koordinasi dan minta saran dan Teradu
III. Teradu II mengakui tidak memberi kabar kepada dua anggota KIP lainnya dan
tidak melakukan pleno malam itu. Pengambilan keputusan didasarkan pada
pertemuan yang dihadiri lima orang yakni Teradu I, II, Kasat Reskrim, dan 2 (dua)
orang perwakilan Panwaslu. Teradu II beralasan tidak menghubungi anggota KIP
lainnya dan tidak menggelar pleno karena saat itu sudah larut malam. Teradu III
membantah keterlibatan dirinya dalam pergerakan kotak suara. Teradu III dihubungi
Teradu II dan bukan dihubungi Teradu I sebagaimana dalam materi aduan Pengadu.
Materinya pun bukan membahas penjemputan atau pemindahan kotak suara ke
Kantor KIP, melainkan tentang alur kotak suara secara normal dan pengiriman kotak
suara kosong. Teradu III secara tegas telah memberikan jawaban bahwa segala hal
terkait kotak suara dan langkah yang mesti diambil, harus berdasarkan PKPU Nomor
27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR,
DPD dan DPRD;
[4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, Bukti, dan Dokumen yang disampaikan
serta fakta dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I
dengan persetujuan Teradu II menjemput dan memindahkan kotak suara dari PPS
Beurawang langsung ke Kantor KIP Kota Sabang tidak sesuai dengan tahapan waktu
rekapitusi pada masing-masing tingkatan. Tindakan tersebut yang tidak dapat
12
dibenarkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya
Pasal 24 PKPU Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Anggota DPR, DPD dan DPRD. Selain bertentangan dengan peraturan,
tindakan tersebut terbukti telah menimbulkan kecurigaan dan merusak kepercayaan
pemangku kepentingan pemilu, khususnya peserta. Lahirnya kecurigaan dan
rusaknya kepercayaan jelas akan berakibat pada pengurangan legitimasi pemilu yang
akan bermuara pada penurunan derajat legislator terpilih yang dihasilkan Pemilu itu
sendiri. Tindakan yang menurut Teradu didasarkan pada alasan keamanan
seharusnya dibuktikan dengan surat resmi atau permintaan dari pihak yang memiliki
otoritas terkait situasi keamanan, yakni Kepolisian setempat. Fakta dalam
persidangan menunjukkan, justru Teradu I yang berinisiatif mengusulkan
pemindahan atas dasar keamanan. Padahal, kewenangan untuk menyatakan situasi
dan kondisi menyangkut keamanan adalah kewenangan kepolisian, bukan
kewenangan Teradu I. Tindakan pemberhentian sementara terhadap Teradu I oleh
atasannya, demi menjaga situasi yang kondusif, merupakan tindakan yang tepat. Hal
itu juga membuktikan, bahwa justru tindakan Teradu I yang menimbulkan gangguan
keamanan. Ketentuan peraturan yang mengharuskan seluruh tindakan harus
didasarkan keputusan pleno dan sifat kolektif-kolegial seluruh komisioner KPU pada
tiap tingkatan, telah dengan sadar diabaikan Teradu I. Tindakan Teradu II yang
menyetujui tanpa mengingatkan Teradu I tuntuk menempuh langkah standar untuk
melibatkan seluruh anggota KIP merupakan tindakan yang turut menjerumuskan.
Berdasarkan hal tersebut dalil pengaduan Pengadu terhadap teradu I dan Teradu II
menurut DKPP terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 5 huruf b tentang asas jujur,
huruf d tentang kepastian hukum, huruf f tentang kepentingan umum, huruf i
tentang profesionalitas, huruf j tentang akuntabilitas juncto Pasal 11, Pasal 12 dan
Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2013
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menangggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta
memeriksa keterangan Pihak Terkait dan sanksi , Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan:
[5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
13
[5.3] Bahwa Teradu I dan II terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus
menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I dan Teradu II sesuai tingkat kesalahannya.
Bahwa DKPP berkewajiban meemulihkan nama baik Teradu III.
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu I Tris
Kurniawan, selaku anggota KIP Kota Sabang sejak putusan ini dibacakan.
Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN terhadap Teradu II Marzuki Harun
selaku Ketua merangkap anggota KIP Kota Sabang. Merehabilitasi Teradu III atas
nama Eddy Syahputra selaku anggota KIP Kota Sabang;
3. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh untuk
menindaklanjuti Putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH.,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan bulan
September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tujuh Belas bulan September
tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida
Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau
Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
14
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
15