Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 220/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KIP Kota Sabang
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 30/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-09-2014
👁 14 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa pada tanggal 16 Juni 2014 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) telah menerima penerusan pengaduan dari Bawaslu Provinsi Aceh dengan pengaduan Nomor: 541/I-P/L- DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 220/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan Sdr. Azman selaku Pengadu dalam persidangan hari Jumat, 29 Agustus 2014 menguraikan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan perpindahan kotak suara tidak sesuai tahapan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Teradu I membawa dan memindahkan kotak suara PPS 11 Beurawang langsung ke Kantor KIP Kota Sabang sebelum waktu rekapitulasi pada tingkat PPK Sukajaya .
Pasal DilanggarPasal 24; Pasal 3 juncto Pasal 5; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2013
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu I Tris Kurniawan, selaku anggota KIP Kota Sabang sejak putusan ini dibacakan. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN terhadap Teradu II Marzuki Harun selaku Ketua merangkap anggota KIP Kota Sabang. Merehabilitasi Teradu III atas nama Eddy Syahputra selaku anggota KIP Kota Sabang; 3. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 220/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor: 541/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 220/DKPP- PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Azman, SE No. KTP : 1172010710800001 Tempat/Tanggal Lahir : Sabang, 7 Oktober 1980 Jabatan/lembaga : Anggota Panwaslu Kota Sabang Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Alamat rumah/kantor : Paya Seunara Kota Sabang/Jalan Suropati Nomor 63 Kota Sabang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Tris Kurniawan Jabatan : Anggota KIP Kota Sabang Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso Kota Sabang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Marzuki Harun 1 Jabatan : Anggota KIP Kota Sabang Alamat Kantor : Jalan Yos Sudarso Kota Sabang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Eddy Syahputra Jabatan : Anggota KIP Kota Sabang Alamat : Jalan Yos Sudarso kota Sabang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa pada tanggal 16 Juni 2014 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) telah menerima penerusan pengaduan dari Bawaslu Provinsi Aceh dengan pengaduan Nomor: 541/I-P/L- DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 220/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan Sdr. Azman selaku Pengadu dalam persidangan hari Jumat, 29 Agustus 2014 menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I membawa kotak suara PPS Beurawang yang baru sampai di PPK Sukajaya padahal belum waktunya dipindahkan. Kotak suara tersebut kemudian dibawa ke KIP Kota Sabang dengan alasan keamanan di PPK Sukajaya tidak terjamin dan tidak ada Linmas. Hal ini berseberangan dengan hasil klarifikasi terhadap anggota PPK Sukajaya yang menyatakan tidak benar bahwa wilayah mereka tidak aman; 2. Bahwa tindakan Teradu I tersebut tanpa adanya Rapat Pleno di tingkat Komisioner. Teradu I hanya berkoordinasi dengan teradu II dan III melalui telepon seluler; 3. Pergerakan kotak suara secara ilegal ini terjadi 10 April 2014 pukul 00.15. Teradu I Tris Irawan menghubungi Ketua Panwaslu untuk datang 22.30 WIB. Ketua Panwaslu Muallim Hasibuan didampingi Divisi Pengawasan a.n Dasrul. Hadir pula Teradu II Marzuki ketua KIP Kota Sabang, Teradu I Tris Kurniawan, dan Kasat Reskrim. Kata ketua panwaslu Kalau ada hal memaksa seperti 2 bencana bisa dilakukan pergerakan kotak suara di luar ketentuan. Kalau masalah keamanan, kepolisian yang berwenang. Selesai pertemuan ketua Panwaslu kembali menghubungi KIP apakah sudah pleno di tingkat komisioner atau belum; 4. Pelanggaran berupa pemindahan kotak suara secara ilegal di Kota Sabang telah dilaporkan oleh 13 Partai Politik ke Panwaslu Kota Sabang. Hasil kajian dan klarifikasi Panwaslu Kota Sabang menunjukkan telah terjadi pelanggaran kode etik. 5. Bahwa Tindakan pemindahan kotak suara dari Tingkat PPS langsung menuju KIP Kota telah menimbulkan konflik Penyelenggara Pemilu dengan Partai Politik. Pada akhirnya Parpol meminta Pengadu sebagai representasi Panwaslu Kota Sabang untuk meneruskan laporan ke DKPP RI. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Salinan Surat Nomor: 165/Panwaslu-Sabang/IV/2014 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilu; 2. Bukti P-2 : Salinan Kajian Laporan Nomor 07/KL/Panwaslu- Sabang/IV/2014; 3. Bukti P-3 : Satu bundel salinan Berita Acara Klarifikasi yang dilakukan Panwaslu Panwaslu Kota Sabang terhadap Nurmalasari, John Pahala, Cucu Hidayat, Muhammad Nasir A, Sulaiman, Sayuthi, Abdul Hamid, Muhammad Isa, Fitriadi Kurniawan, Roslina, Yusra, Taufan Yuda Saputra, Aidi Suhaili, Effendi, Santi Dewi, Zulkarnain, Busyra, Ansari, Sunaryo, Thu Gianto, Romy Fauza, Muzammil, Nina Mainiar, Zulfajri, Mahmudi, dan Firdaus. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan tertulis sebagaimana dibacakan pada persidangan hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Jawaban Teradu I: 3 1. Bahwa di Kota Sabang hanya terdapat 2 PPK. Pada pukul 20.30 PPK Sukajaya menghubungi Teradu I menginformasikan di kantor PPK Sukajaya sudah ada kotak suara PPS Gampong Beurawang namun tidak terdapat pengamanan sehingga ketua PPK khawatir keamanan di PPK. Setengah jam kemudian Ketua PPK Sukakarya memberi kabar sedang berjalan proses rekapitulasi di PPS Batee Shok yang terdiri dari 3 TPS, akan selesai malam itu, dan kotak suara akan dibawa ke PPK. Teradu I katakan belum siap karena belum ada pengamanan pemilu; 2. Teradu I dihubungi Kasat Reskrim tentang keamanan di PPK Sukajaya, dalam hal pergeseran kotak suara, Teradu I berpijak pada PKPU 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Sebagai tindak lanjut Teradu I mendatangi Teradu II selaku Ketua KIP Kota Sabang untuk menyampaikan kabar dari PPK Sukajaya. Akhirnya disepakati untuk menghubungi Ketua Panwaslu Bapak Mualim, dua orang pihak Panwaslu yang hadir adalah Mualim dan Dasrul; 3. Kepada Forum rapat, Teradu I sampaikan laporan 2 PPK tentang potensi ketidakamanan kotak suara. Oleh pihak Panwaslu disampaikan bahwa untuk kemanan tidak diatur, hanya bencanalah yang ada dalam perundang- undangan. Sambil rapat, Ketua PPK hubungi Teradu I minta hasil rapat. 4. Bahwa Untuk PPS Batee Shok dan Beurawang oleh Teradu I, II, dan Kasatreskrim agar kotak suara ditahan. Di sisi lain, Linmas yang bertugas di PPK tidak mau bertanggung jawab dan mau pulang, sehingga tidak ada tenaga kemanan di PPK. Akhirnya ada kata putus malam itu, forum rapat menyepakati pengamanan kotak suara terkonsentrasi pada satu titik di kantor KIP Kota Sabang, karena jarak sekitar 10 menit, adapun dengan Sukajaya 20 menit; 5. Setelah jam 23.00 sekitar 23.45 walikota ke luar ruangan. Saat pergi ke PPK untuk jemput kotak suara, Teradu I bertindak selaku sopir didampingi kepolisian dan satpol PP. Adapun di belakang terdapat mobil yang mengiringi, yakni Ketua dan Anggota Panwaslu (Muallim dan Dasrul) yang turut mengawal. Kemudian kotak suara PPS Beurawang karena hanya 1 TPS dan sudah ada di PPK, langsung dibawa oleh Teradu I. Untuk PPS Batee Shok dan Sukakarya mereka antar sendiri ke kantor KIP Kota Sabang didampingi Linmas, kepolisian, dan PPK. Kotak Suara langsung diterima oleh ketua KIP kurang lebih 00.30. Teradu I berkesimpulan tindakan pemindahan kotak suara yang ia lakukan berdasarkan poin kesepakatan rapat malam itu; 6. Bahwa salah satu pertimbangan pemindahan kotak malam itu di PPK terdapat sekelompok orang yang berdasarkan informasi dari Kasatreskrim, mereka merupakan Satgas salah satu Partai politik; Jawaban Teradu II: 4 1. Bahwa Sebelum penggerakan kotak, Teradu II pernah menghubungi Teradu III Eddy Syahputra. Pokok pembicaraan bukan tentang pergerakan kotak suara, tapi tentang kotak kosong, apakah bisa atau tidak diantar ke sana. Teradu II mengakui tidak melaksanakan pleno KIP Kota Sabang dalam hal pergerakan kotak suara tersebut. Dalam pertemuan non pleno di ruangan Teradu II Ketua KIP, ada Teradu I, Teradu II, Kasat Reskrim, dan dua orang dari Panwaslu Kota Sabang. Forum rapat mempertimbangkan aturan yang ada. Teradu II menyampaikan perlu merujuk pada PKPU apakah pemindahan kotak suara sebelum waktu yang ditentukan, bisa dilaksanakan atau tidak. Sebab situasi dan kondisi, forum rapat memutuskan kotak suara akan dibawa ke KIP Kota Sabang. Salah satu pertimbangan mendasar ialah jumlah Linmas di Kota Sabang amat sedikit, termasuk di lokasi PPK yang dimaksud. Kronologinya setelah itu Teradu I dan II mau menjemput ke PPK. Tiba-tiba PPS Batee Shok datang langsung didampingi Polisi, Linmas dan PPK, akhirnya Teradu II menerima penyerahan kotak suara tersebut. Jawaban Teradu III 1. Bahwa Pengadu I mendalilkan Teradu I membawa kotak suara PPS Beurawang yang baru sampai di PPK Sukajaya yang belum waktunya untuk dibawa ke KIP Kota Sabang dengan alasan keamanan tanpa adanya rapat pleno komisioner KIP kota Sabang tetapi hanya berkoordinasi dengan Teradu II dan III melalui telepon seluler; 2. Bahwa apa yang didalilkan Pengadu I dalam pokok aduan sebagian tidak benar, pergeseran kotak suara yang dilakukan oleh Teradu I sama sekali tidak melalui koordinasi dengan Teradu III baik secara langsung maupun melalu telepon seluler dan tidak pula merupakan keputusan rapat pleno komisioner KIP Kota Sabang. Rapat pleno komisoner KIP harus dijadwalkan terlebih dahulu dengan agenda yang jelas dan dihadiri oleh sekurang- kurangnya 3 (tiga) komisioner dan sejauh yang diketahui teradu III tidak pernah ada Berita Acara rapat dan keputusan rapat pleno yang menyangkut dengan pergeseran kotak suara pada PPS Beurawang. Oleh karenanya Teradu III menganggap pengaduan Pengadu I tidak benar dan mengada-ada. 3. Bahwa benar Teradu III menerima panggilan telepon dari Teradu II, tetapi bukan dari Teradu I sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu I. Bahwa terkait dengan telepon yang diterima Teradu III dari Teradu II sama sekali tidak menyangkut dengan rencana pergeseran kotak suara tetapi Teradu II hanya menanyakan mekanisme atau prosedur pergeseran kotak suara, dan Teradu III menjelaskan bahwa pergeseran kotak suara dilaksanakan sesuai dengan jenjang/tingkatan yaitu dari KPPS ke PPS, PPS ke PPK, dan PPK ke KIP kabupaten/kota. Teradu III menyarankan kepada Teradu II untuk 5 mempedomani PKPU nomor 27 tahun 2013 supaya lebih jelas; 4. Bahwa terhadap pertanyaan Ketua Majelis Prof. Anna Erliyana, Teradu III menyangkal peran dirinya dalam menghadirkan walikota pada malam itu. Ia tidak pernah menghubungi walikota bahkan nomor handphone walikota pun, Teradu III tidak memilikinya. Teradu III mengaku selalu menjaga independensi dan tidak pernah diintervensi oleh pemerintah daerah; 5. Bahwa kronologi pergeseran kotak suara Gampong Batee Shok dan Beurawang sebagai berikut; a. Pada hari Kamis malam tanggal sepuluh bulan April Tahun dua ribu empat belas berkisar pukul sebelas malam Teradu I Tris Kurniawan selaku anggota KIP Kota Sabang menerima informasi dari Ketua PPK Kecamatan Sukakarya bahwa kotak suara Gampong Batee Shok sejumlah dua belas kotak yang berasal dari tiga TPS telah diantar ke Kecamatan Sukakarya oleh petugas PPS yang disertai oleh petugas keamanan. Setibanya di Kecamatan Ketua PPK kecamatan Sukakarya melakukan koordinasi dengan Teradu I Tris kurniawan karena khawatir di kecamatan pada saat itu tidak terdapat satuan petugas Linmas. b. Atas informasi itu saudara Tris Kurniawan melakukan kordinasi dengan ketua KIP Kota Sabang Marzuki Harun (Teradu II) bahwa Kotak suara Gampong Batee Shok telah diantar oleh petugas PPS ke Kecamatan namun di kecamatan tidak terdapat Satuan Linmas. Teradu I Tris Kurniawan mengatakan sebaiknya kotak suara dibawa saja ke Kantor KIP, atas maksud itu Bapak Marzuki Harun bertanya apakah itu tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Tris mengatakan tidak apa-apa karena kotak suara itu tidak lagi dibuka. Selang beberapa jam kemudian kotak suara dimaksud sudah diantar ke Kantor KIP Kota Sabang yang diantar langsung oleh PPK didampingi oleh PPS dan Satuan petugas pengamanan Linmas dan Kepolisian dari Gampong Batee Shok. c. Selang beberapa jam kemudian Teradu I Tris Kurniawan dengan menggunakan Mobil Dinas KIP membawa lagi kotak suara dari Gampong Beurawang sejumlah empat kotak suara ke kantor KIP Kota Sabang dengan alasan bahwa di Kecamatan Sukajaya juga tidak terdapat satuan petugas Linmas. Sejak malam Kejadian, gelombang protes dari partai politik terus berlangsung. Pada hari Jumat tanggal 11 April 2014 tiga belas partai politik yang telah menguasai Kantor KIP Kota Sabang. Saat itu difasilitasi untuk menyampaikan aspirasi dan maksud protes yang dilakukan. Lahirlah pernyataan sikap dan tuntutan dari tiga belas partai politik peserta pemilu di Kota Sabang dengan tuntutan sebagai berikut: 1) Menolak Hasil pemilu Legislatif 2014 pada tanggal 9 April 2014 secara menyeluruh di Kota Sabang 6 2) Mendesak pihak berwenang agar menindak tegas/mengadili segera pihak –pihak yang terlibat dalam melakukan pelanggaran Pemilu 2014 di Kota Sabang yaitu Tris Kurniawan (Komisioner KIP Kota Sabang) dan Sdr Zulfikar (ketua PPK Sukajaya). Terhadap dua orang penyelenggara tersebut agar dilakukan pemecatan 3) Mendesak penyelanggaraan Pemilu 2014 diulang secara menyeluruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku d. Atas tuntutan dan pernyataan sikap Partai politik itu KIP Kota Sabang melakukan koordinasi secara lisan melalui ponsel dengan pihak KIP Provinsi Aceh yang disikapi dengan kunjungan supervisi KIP Provinsi Aceh ke Kota Sabang. Hadir Pada waktu itu Bapak Muhammad Basri dan Bapak Robby Saputra. Kehadiran wakil ketua dan anggota KIP Aceh itu dilakukan Rapat konsolidasi penyelesaian permasalahan yang dihadiri oleh Pimpinan 13 partai politik, Kapolres dan Dandim serta lima Komisioner KIP Kota Sabang. e. Rapat konsolidasi penyelesaian permasalah itu dibuka oleh Ketua KIP Kota Sabang Bapak Marzuki Harun, kemudian dilanjutkan penyelesaian permasalahan oleh Wakil Ketua KIP Aceh. Rapat penyelesaian pada waktu itu mengalami kebuntuan karena sejumlah pimpinan partai menolak keras solusi yang ditawarkan, akibatnya gelombang protes dan aksi demo terus berlanjut sampai pada hari Senin tanggal 14 April 2014. f. Melihat kondisi gelombang protes dan aksi demo yang tak kunjung reda bahkan sudah mengarah ke sikap anarkis maka KIP Kota Sabang mengambil langkah melakukan rapat Pleno dihadiri oleh 1. Marzuki Harun (selaku Ketua) 2. Eddy Syahputra 3. Tris Kurniawan 4 Zainal Faizi (masing-masing sebagai Anggota). g. Pada rapat pleno itu dibahas kondisi dan situasi yang berkembang yang sudah menunjukkan keadaan hilangnya kepercayan masyarakat dan peserta pemilu terhadap KIP Kota Sabang sebagai lembaga penyelenggara pemilu 2014 di Kota Sabang dan pembahasan pernyataan sikap dan tuntutan 13 partai politik. Rapat pleno melakukan kajian dan evaluasi serta memberikan hak klarifikasi terhadap Tris Kurniawan. Sekiranya tidak diambil satu keputusan situasi dan kondisi akan semakin tidak kondusif sementara proses tahapan pemilu masih harus terus berjalan terkait proses rekapitulasi pada tingkatan PPK dan KIP kab/Kota. h. Mengingat kondisi itu dan mempertimbangkan hanya semata-mata untuk meredam aksi protes dan dalam rangka mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu 2014 di Kota Sabang maka rapat pleno memutuskan sebagai berikut: 7 1) Komisioner KIP Kota Sabang Atas nama Tris Kurniawan, ST, diberhentikan dan tidak dilibatkan dalam kegiatan tahapan pemilu selanjutnya. 2) Menawarkan opsi kepada Partai politik untuk melakukan penghitungan ulang atau rekapitulasi ulang terhadap surat suara dari TPS 1, TPS 2 dan PTS 3 Gampong Batee Shok, serta TPS 1 Gampong Beurawang di Kantor KIP Kota Sabang. 3) Terhadap Tuntutan lainnya bukan menjadi wewenang KIP Kota Sabang, namun KIP Kota Sabang akan menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu, Bawaslu maupun dari penyelenggara pemilu di tingkat atas. PETITUM TERADU [2.5] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan dan Menetapkan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono). KETERANGAN SAKSI [2.6] Bahwa Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Sabang yang bertindak sebagai saksi telah memberikan keterangan dalam persidangan hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2014 sebagai berikut: Saksi I Muallim Hasibuan (Ketua Panwaslu Kota Sabang): 1. Sekitar 10 april 22.00 WIB, Saksi I dihubungi Pokja rekapitulasi Kota sabang yakni Teradu I Tris Kurniawan. Teradu I menanyakan kepada Saksi I sedang dimana posisi. Teradu I menjawab sedang berada di kantor Panwaslu. Teradu I meminta agar Saksi I bisa datang ke kantor KIP Kota Sabang. Saksi I menjawab bisa; 2. Selesai ditelepon Teradu I, Saksi I segera bergegas menuju kantor KIP Kota Sabang dengan mengajak Anggota Panwaslu Divisi pengawasan atas nama Dasrul. Saksi I mengatakan kepada Saksi II Dasrul (Divisi pengawasan) bahwa Teradu I menghubungi dirinya dan mungkin mau berdiskusi. Sekitar 10 menit kemudian Saksi I dan II sampai ke Kantor KIP kemudian masuk ke ruangan Ketua KIP Kota Sabang. Di situ sudah ada Ketua KIP, ada Teradu I Tris Kurniawan, Kasat Reskrim. Ditambah Saksi I dan Saksi II Dasrul (Divisi Pengawasan) total peserta forum adalah 5 (lima) orang. 8 3. Tris Kurniawan menyampaikan bahwa di 2 desa sudah direkapitulasi di PPS, rencananya mau geser kotak suara. Saksi I bertanya kenapa digeser, Teradu I menjawab bahwa menurut info dari petugas PPK, situasi kemanan di kantor PPK tidak terjamin dan kotak ini tidak akan digunakan lagi di PPK. Saksi I menyampaikan kalau alasannya tidak dipakai lagi di PPK, tidak bisa karena aturannya berjenjang sampai KIP Kota Sabang. 4. Di tengah rapat yang berlangsung, setengah jam kemudian, datanglah Walikota Sabang. Saksi I mengaku tidak tahu apa motif kedatangan Walikota. Tidak mendengar ada arahan yang sifatnya menguntungkan Walikota dalam perhelatan Pemilihan Umum. Saksi I hanya mendengar pernyataan dari KIP Kota Sabang “tolong Pak Wali bantu kami, kami belum bayar”. 5. Sepengetahuan Saksi I, topik malam itu pada intinya forum berusaha memastikan kotak suara kosong yang akan didistribusikan ke TPS karena KIP Kota Sabang tidak memberikan kotak kosong untuk rekapitulasi di PPS. Saat Saksi I dan II keluar ruangan, memang ada beberapa kotak yang akan dimasukkan ke dalam mobil. Saksi I menyampaikan kepada Saksi II saat itu sekitar Pukul 24 lewat delapan, Saksi I minta Divisi Pengawasan menelepon Teradu II Marzuki selaku Ketua KIP Kota Sabang, karena dikhawatirkan nanti efeknya tidak bagus. Pihak Panwaslu Kota Sabang dalam hal ini Saksi I dan II menanyakan kepada Teradu II Ketua KIP Kota Sabang, apakah KIP Kota Sabang sudah pleno terkait permasalahan ini, karena ini kebijakan lembaga (bukan personal) dan Pleno merupakan forum pengambilan kebijakan tertinggi. Pihak Panwaslu Kota Sabang mengingatkan agar anggota KIP yang lain dikabari supaya kebijakannya menjadi resmi (sah). Teradu II Marzuki menjawab sudah dilaksanakan pleno. Saksi I kemudian menimpali, bila sudah dilaksanakan pleno, maka sudah resmi menjadi kebijakan lembaga; 6. Saksi I dan II keluar dari kantor KIP Kota Sabang. Saksi I bertanya kepada saksi II apakah akan ikuti anggota KIP yang akan menjemput kotak suara di PPK atau tidak, Saksi II memberi saran ikuti saja karena sudah tanggung melihat. Saksi I membantah keikutsertaan dirinya bersama Saksi II sebagai bentuk pengawalan atas proses pemindahan kotak suara. Pada intinya Saksi I menerangkan bahwa Panwaslu Kota Sabang tidak ikut bertanggungjawab dalam pergerakan kotak suara di luar jadwal yang digariskan; 7. Saksi I juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Panwaslu Kota Sabang terhadap Ketua PPK Sukakarya, situasi kemanan di Kecamatan Sukakarya pada malam pergerakan kotak itu aman, apa yang disampaikan Teradu I tidak benar. Adapun mengenai keberadaan Satgas di 9 PPK malam itu, Saksi I mengaku tidak memastikan keberadaan mereka dan dari partai apa karena suasana sangat ramai. Keterangan Saksi II Dasrul (Anggota Panwaslu Kota Sabang Divisi Pengawasan): Saksi II menyangkal lontaran Teradu I bahwa Panwaslu ikut ambil kesimpulan dalam rapat yang dihadiri lima orang di ruang Ketua KIP Kota Sabang. Sebelum dicapai kata sepakat, saat itu masuklah Walikota Sabang. Walikota tidak menyinggung hal yang mereka bahas malam itu. Saksi II menegaskan, Panwaslu tidak mendampingi pergeseran suara, tapi hanya mengawasi, apakah kotak itu sampai tujuan atau tidak. Hal itu dilakukan berdasar kesepakatan Saksi I dan II bahwa mereka harus mengikuti KIP agar dapat mengetahui hal ihwal yang sebenarnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU Nomor15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu; “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan 10 c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara pemilu, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan perpindahan kotak suara tidak sesuai tahapan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Teradu I membawa dan memindahkan kotak suara PPS 11 Beurawang langsung ke Kantor KIP Kota Sabang sebelum waktu rekapitulasi pada tingkat PPK Sukajaya . Keputusan perpindahan kotak suara yang dilakukan Teradu I di luar jadwal tahapan pemilu yang telah ditentukan tanpa di dasarkan pada rapat pleno melainkan dilaksanakan hanya berdasarkan atas koordinasi dengan Teradu II dan Teradu III melalui komunikasi telepon seluler. Tindakan Para Teradu telah menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan kepada KIP Kota Sabang, bahkan hingga mengakibatkan terjadinya gelombang protes 13 partai politik. Dalam rangka menghindari situasi dan kondisi yang lebih buruk, Teradu I diberhentikan atasannya untuk sementara waktu dari tugas-tugasnya sebagai anggota KIP Kota Sabang; [4.2] Menimbang jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan menyampaikan bahwa tindakan perpindahan kota suara dari PPS Beurawang langsung ke Kantor KIP Kota Sabang berdasarkan pertimbangan kondisi keamanan di PPK Sukajaya yang tidak kondusif yang ditandai oleh banyaknya massa dan satgas partai politik tanpa atribut di seputaran PPK Sukajaya. Keputusan Teradu I untuk memindahkan kotak sebelum waktunya dilakukan setelah sebelumnya berkoordinasi dan atas persetujuan Teradu II dan Teradu III serta Kasat Reskrim Polres Kota Sabang dan dihadiri oleh Ketua dan satu anggota Panwaslu Kota Sabang dari Divisi Pengawasan. Teradu II mengakui telah dihubungi Teradu I dan mendapat penjelasan terkait rencana penjemputan dan pemindahan kotak suara dari dimaksud. Teradu II menyatakan melakukan koordinasi dan minta saran dan Teradu III. Teradu II mengakui tidak memberi kabar kepada dua anggota KIP lainnya dan tidak melakukan pleno malam itu. Pengambilan keputusan didasarkan pada pertemuan yang dihadiri lima orang yakni Teradu I, II, Kasat Reskrim, dan 2 (dua) orang perwakilan Panwaslu. Teradu II beralasan tidak menghubungi anggota KIP lainnya dan tidak menggelar pleno karena saat itu sudah larut malam. Teradu III membantah keterlibatan dirinya dalam pergerakan kotak suara. Teradu III dihubungi Teradu II dan bukan dihubungi Teradu I sebagaimana dalam materi aduan Pengadu. Materinya pun bukan membahas penjemputan atau pemindahan kotak suara ke Kantor KIP, melainkan tentang alur kotak suara secara normal dan pengiriman kotak suara kosong. Teradu III secara tegas telah memberikan jawaban bahwa segala hal terkait kotak suara dan langkah yang mesti diambil, harus berdasarkan PKPU Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR, DPD dan DPRD; [4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, Bukti, dan Dokumen yang disampaikan serta fakta dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I dengan persetujuan Teradu II menjemput dan memindahkan kotak suara dari PPS Beurawang langsung ke Kantor KIP Kota Sabang tidak sesuai dengan tahapan waktu rekapitusi pada masing-masing tingkatan. Tindakan tersebut yang tidak dapat 12 dibenarkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 24 PKPU Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR, DPD dan DPRD. Selain bertentangan dengan peraturan, tindakan tersebut terbukti telah menimbulkan kecurigaan dan merusak kepercayaan pemangku kepentingan pemilu, khususnya peserta. Lahirnya kecurigaan dan rusaknya kepercayaan jelas akan berakibat pada pengurangan legitimasi pemilu yang akan bermuara pada penurunan derajat legislator terpilih yang dihasilkan Pemilu itu sendiri. Tindakan yang menurut Teradu didasarkan pada alasan keamanan seharusnya dibuktikan dengan surat resmi atau permintaan dari pihak yang memiliki otoritas terkait situasi keamanan, yakni Kepolisian setempat. Fakta dalam persidangan menunjukkan, justru Teradu I yang berinisiatif mengusulkan pemindahan atas dasar keamanan. Padahal, kewenangan untuk menyatakan situasi dan kondisi menyangkut keamanan adalah kewenangan kepolisian, bukan kewenangan Teradu I. Tindakan pemberhentian sementara terhadap Teradu I oleh atasannya, demi menjaga situasi yang kondusif, merupakan tindakan yang tepat. Hal itu juga membuktikan, bahwa justru tindakan Teradu I yang menimbulkan gangguan keamanan. Ketentuan peraturan yang mengharuskan seluruh tindakan harus didasarkan keputusan pleno dan sifat kolektif-kolegial seluruh komisioner KPU pada tiap tingkatan, telah dengan sadar diabaikan Teradu I. Tindakan Teradu II yang menyetujui tanpa mengingatkan Teradu I tuntuk menempuh langkah standar untuk melibatkan seluruh anggota KIP merupakan tindakan yang turut menjerumuskan. Berdasarkan hal tersebut dalil pengaduan Pengadu terhadap teradu I dan Teradu II menurut DKPP terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 5 huruf b tentang asas jujur, huruf d tentang kepastian hukum, huruf f tentang kepentingan umum, huruf i tentang profesionalitas, huruf j tentang akuntabilitas juncto Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2013 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menangggapi dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta memeriksa keterangan Pihak Terkait dan sanksi , Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan: [5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 13 [5.3] Bahwa Teradu I dan II terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus menjatuhkan sanksi terhadap Teradu I dan Teradu II sesuai tingkat kesalahannya. Bahwa DKPP berkewajiban meemulihkan nama baik Teradu III.
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu I Tris Kurniawan, selaku anggota KIP Kota Sabang sejak putusan ini dibacakan. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN terhadap Teradu II Marzuki Harun selaku Ketua merangkap anggota KIP Kota Sabang. Merehabilitasi Teradu III atas nama Eddy Syahputra selaku anggota KIP Kota Sabang; 3. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA 14 Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 15