III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KIP Kota Sabang yang pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2018, tepatnya sehari sebelum proses
pendaftaran Bakal calon anggota DPR, DPR Provinsi, ,DPR Kabupaten/Kota
untuk PEMILU2019 mendatang. DPD PKS Kota Sabang melalui surat NO.
11/S/PKS/VII/1439 Perihal Pemberitahuan, menyurati setiap Calon
Anggota Legislatif PKS pada 2014 yang lalu termasuk Anggota Legislatif
asal PKS agar sudi kiranya menyampaikan surat pengunduran diri apabila
ingin maju sebagai bakal calon Anggota DPR,, DPR Provinsi maupun DPR
Kabupaten/Kota selain dari PKS. .Hal ini sesuai dengan AD ART PKS dan
UU Partai Politik yang tidak memperbolehkan keanggotaan ganda
2. Bahwa ketika proses Pendaftaran Bakal Calon Legislatif sudah
berlangsung dan akan ditutup pada tanggal 17 Juli 2018, ,DPD PKS Kota
Sabang pada tanggal 16 Juli 2018 sebagai upaya pencegahan memohon
kerjasama KIP Kota Sabang melalui surat No 13/S/PKS/VII/1439 untuk
menyampaikan apabila sampai dengan masa berakhirnya masa
pendaftaran bakal calon, apabila ada bakal calon legislative yang
mendaftarkan diri dari partai lain, selain PKS dan namanya sama dengan
yang terlampir dalam surat tersebut mohon ditegur agar dapat
membuat surat pengunduran diri dari PKS gunamenghormati Undang-
Undang dan ADA RT PKS.
3. Bahwa setelah berakhirnya masa pendaftaran pada tanggal 17Juli 2018,
terlihat melalui pemberitaan media elektronik serta social media, ternyata
dari dua kader PKS yang sedang menjabat sebagai anggota DPRK Sabang,
ada salah satu diantaranya maju atau dicalonkan oleh Partai lain, yaitu
Partai Aceh, yaitu saudara Afrizal, B, S.HI (Anggota DPRK asal PKS) dan
beliau belum menyampaikan pengunduran dirinya sebagai anggota
DPRK Kota Sabang mewakili PKS. Berdasarkan hal tersebut maka DPD
PKS Kota Sabang menyurati yang bersangkutan pada tanggal 27 Juli
2018 No.15/s/pks/VII/1439 perihal mohon klarifikasi menjadi
BACALEG dari Partai lain. Surat tersebut pun tak digubris oleh yang
bersangkutan.
4. Bahwa dikarenakan surat PKS terhadap Sdr. Afrizal, B, S.HI tidak diindahkan,
maka DPD PKS Sabang meminta penjelasan dari KIP Aceh
melalu surat No.17/s/pks/VII/1439, tanggal 28 Juli 2018 terkait dengan
status pencalonan sdr. Afrizal ,B, S,HI (anggota DPRK asal PKS) yang belum
menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRK Sabang
mewakili PKS sebagaimana ketentuan dalam PKPU No..20 Tahun 2018
Pasal 7 ayat (1) huruf t, sementara Ybs sudah tersiar kabar melalui media
social dan elektronik mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPR
Kota Sabang melalui Partai lain (Partai Aceh) surat kami dibalas oleh KIP
Aceh No.2250/PL.01.4-SD/11/Prov/VIII/2018 tertanggal 2 Agustus 2018
(2 hari setelah masa pelengkapan berkas berakhir) dengan isi menguraikan
beberapa pasal pada PKPU No. 20 Tahun 2018 terkait dengan proses
pencalonan, yakni Pasal 7 ayat (1) huruf s, Pasal 7 ayat (6) huruf b dan
Keputusan KPU No.876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018
5. Tak kunjung mendapatkan respons baik dari KIP Kota Sabang maupun
Sdr. Afrizal, B, S.HI terkait dengan pengajuan surat pengunduran diri dari
DPRK Sabang sebagai salah satu syarat pencalonan yang diatur dalam
PKPU No.20 tahun 2018, maka pada tanggal 31 Juli 2018 (hari terakhir
proses melengkapi berkas) DPD PKS Kota Sabang kembali menyurati yang
bersangkutan dan KIP Kota Sabang sekaligus beraudiensi dengan KIP Kota
Sabang No.18/s/pks/VII/2018 untuk mengingatkan bahwa sdr. Afrizal,B
sampai dengan pk.17.00 WIB belum menyerahkan surat pengunduran
dirinya dari DPRK Sabang sebagaimana menjadi persyaratan bakal calon
anggota DPR pada PKPU No.20 Tahun 2018 Pasal 7 ayat (1) huruf t dan
dipersyaratkan dalam Keputusan KPU no.961 bahwa dan apabila .di tanggal
31 Juli 2018 Pk.00.00 WIB dia tidak melengkapi syarat pencalonan maka
dianggap TIDAK MEMENUHI SYARAT dan DICORET dari DAFTAR CALON
SEMENTARA (DCS). Sementara pada malam harinya DPD PKS Sabang juga
melayangkan dua surat yang berbeda yakni surat keberatan yang
ditujukan kepada yang bersangkutan dan tembusan KIP Kota Sabang dan
permohonan pemberhentian / recall ditujukan kepada DPRK Sabang
tembusan KIP Kota Sabang.
6. Sampai malam pukul .00.00 WIB Tanggal 31 Jul i2018 ternyata DPD PKS
Kota Sabang dan DPRK Sabang sama sekali tidak menerima surat
pengunduran diri sdr. Afrizal ,B dari DPRK Sabang. Pada tanggal 1 Agustus
2018, DPD PKS Sabang kembali melayangkan surat kepada KIP Kota
Sabang dikarenakan hasil konfirmasi dengan salah seorang anggota
Komisioner KIP Kota Sabang, sdr. Afrizal, B, ada membuat surat pernyataan
pengunduran diri dari PKS dan dilampirkan dalam dokumen
pendaftarannya. Namun DPD PKS Kota Sabang belum menerimanya.
Melalui surat Nomor 21/s/pks/VII/1439, perihal Surat permohonan
dokumen. Surat tersebut dibalas oleh KIP Kota Sabang dengan
No..668/PL.01.4-SD/1172/KPU-kot/VIII/2018 Perihal Dokumen tidak bisa
dipublikasikan.
7. Tanggal 2 Agustus 2018, DPD PKS Kata Sabang kembali melayangkan
surat kepada KIP Kota Sabang guna mempertanyakan (klarifikasi) sdr
.Afrizal ,B, S.HI yang maju dari partai lain, surat kami baru dibalas oleh KIP
Kota Sabang N0. 875/PL.01.4-80/1172/KPU-kot/VIII/2018 pada tanggal
11 Agustus 2018. Dalam surat tersebut KIP Kota Sabang menerangkan
bahwa benar adanya terdapat berkas pencalonan dan anggota DPRK
Sabang pada PEMILU 2019 terdapat bakal an.Afrizal ,B pekerjaan Anggota
DPRK Sabang mewakili PKS;
8. Pada Tanggal 11 Agustus 2018, sebagai masa terakhir penyusunan DCS
dan harus diumumkan pada tanggal 12 Agustus 2018, DPD PKS
KotaSabang kembali mengirimkan surat No.25/s/pks/VIII/2018 kepada
KIP Kota Sabang yang isinya mengulang surat DPD PKS Kota Sabang
.No.18/s/pks/VII/2018 pada Tanggal 31Juli 2018 yang lalu ,karenaDPD PKS
Tidak Pernah menerima Surat Pengunduran diri Sdr.Afrizal, B, S.HI dari
DPRK Sabang yangmerupakan syarat bakal calon sebagaimana diatur
dalam PKPU No.20 Tahun 2018 Pasal 7 ayat (1) huruf t, maka DPD PKS
Kota Sabang memohon kepada KIP Kota Sabang agar membuat Status
TIDAK MEMENUHI SYARAT dan mencoret YBS dari DAFTAR CALEG
SEMENTARA (DCS) yang akan diterbitkan besoknya tanggal 12 Agustus
2018. Surat tersebut dibalas oleh KIP Kota Sabang No.876/PL.01.4-
SD/1172/KPU-Kot/VIII/2018 dengan menyebutkan Bahwasanya
syarat pengunduran diri sebagaimana tersebut di dalam PKPU No.20
Tahun 2018 pasal 7 ayat (1) huruf s tidak diperlukan lagi karena adanya
surat KPU No.783/PL.01.4.SD/06/KPU/2018 Perihal Penjelasan atas surat
KIP Kota Sabang ke KPU RI ebelumnya, surat tersebut ditujukan kepada
KIP Kota Sabang Tanggal1 Agustus2018 yang menyebutkan bahwa anggota
DPRK yang mewakil Partai Politik nasional tidak perlu mengajukan
pengunduran diri sebagai anggota DPRK Sabang apabila mencalonkan diri
sebagai anggota DPRK Sabang mewakili partai politik lokal. Hal ini
menjadikan status sdr. Afrizal ,B ,yang sama sekali TIDAK PERNAH
melengkapi syarat bakal calon tersebut di atas s.d batas waktu akhir
pemberkasan (31 Juli 2018) dianggap Layak dan Memenuhi Syarat (MS)
sebagai Calon Anggota DPRK Sabang;
9. Pada Tanggal 12 Agustus 2018, DPD PKS Kota Sabang diundang oleh KIP
Kota Sabang dalam Rapat pleno Penyusunan dan penetapan DCS DPRK
Sabang. Namun yang terjadi adalah pihak partai politik hanya di
persilahkan untuk memeriksa pencalonan legislatif masing-masing terkait
dengan kesesuaian foto, alamat dan Nama, Pihak KIP Kota Sabang tidak
memaparkan dan menampilkan secara keseluruhan Daftar Caleg
Sementara (DCS) serta tidak menyerahkan salinan Dokumen Keputusan
KIP Kota Sabang tentang Penetapan DCS Anggota DPRK Sabang untuk
PEMILU 2019. . Sementara masa pengumuman DCS sudah mulai sejak
hari itu juga yakni tanggal 12 s.d 14 Agustus 2018. Pertemuan terkesan
tertutup dan mengulur Pengumuman DCS hingga batas akhir
pengumuman (14 Agustus 2018).
Kesimpulan:
1. Komisioner KIP Kota Sabang yang diwakili oleh sdr. Akmal Said mengakui
dalam persidangan DKPP RI bahwa telah menerima seluruh surat-surat
PKS dan isi surat-surat tersebut yang menjelaskan terkait salah satu
syarat pencalonan sdr.Afrizal, B. SHI untuk menjadi calon anggota DPRK
Sabang pada pemilu 2019 yakni syarat mundur dari anggota DPRK bagi
calon yang maju dari partai yang berbeda dari partai yang diwakili pada
pemilu terakhir, hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU RI
nomor 20 tahun 2018 Pasal 7 ayat (1) huruf s;
2. Komisioner KIP Kota Sabang diwakili oleh sdr.Akmal Said dalam
persidangan DKPP RI menyatakan bahwa Surat-surat PKS Kota Sabang
dipakai sebagai pertimbangan KIP Kota Sabang dalam mengambil
keputusan terhadap sdr.Afrizal, B.SHI, pada kenyataannya KIP Kota
Sabang mengabaikan informasi dari PKS melalui surat-surat yang
dikirimkan sebelumnya, sehingga KIP Kota Sabang meloloskan
pencalonan sdr.Afrizal,B.SHI hanya dengan menggunakan surat
pernyataan mundur dari keanggotaan PKS tanpa syarat mengundurkan
diri dari DPRK Sabang sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU RI
nomor 20 tahun 2018 Pasal 7 ayat (1) huruf s;
3. Dalam sidang DKPP RI, penjelasan Komisioner KIP Kota Sabang yang
diwakili oleh sdr.Azman menunjukkan KIP Kota Sabang telah melakukan
pelanggaran Kode Etik dengan bertindak tidak adil dan tidak netral
sebagai penyelenggara pemilu dengan turut membenarkan
sdr.Afrizal,B.SHi maju dalam pencalonan DPRK tanpa syarat
pengunduran diri dari DPRK Sabang dan cukup hanya menyampaikan
surat pernyataan Pengunduran diri dari Keanggotaan PKS. Hal ini terbukti
dalam sidang DKPP RI bahwa KIP Kota Sabang Pro Aktif menyurati DPRK
Sabang pada tanggal 01 Agustus 2018 melalui surat KIP kota Sabang
nomor 662/TU.01-SD/1172/KPU-Kot/VIII/2018 perihal mohon
penjelasan DPRK yang ditanda tangani oleh sdr. Azman (Ketua KIP Kota
Sabang) untuk menanyakan terkait Surat penarikan Anggota DPRK
Sabang atas nama Dewi Sartika (PPP) dan Afrizal,B.SHI (PKS) sampai
tanggal 31 Juli 2018. Dalam surat tersebut, KIP Kota Sabang menjadikan
tembusan surat PKS nomor 20/S/PKS/XIII/1439H tertanggal 31 Juli
2018 Perihal pemberhentian anggota DPRK asal PKS. Hal ini
membuktikan dengan jelas bahwa KIP Kota Sabang telah menerima dan
mengetahui surat PKS terhadap penarikan sdr. Afrizal B, S.HI. dari
keanggotaan DPRK. Artinya, jika KIP Kota Sabang menganggap batas
penarikan anggota DPRK oleh patai politik adalah tanggal 31 Juli 2018,
maka pada tanggal tersebut KIP Kota Sabang sudah mengetahui bahwa
PKS sudah menarik sdr. Afrizal B, S.HI. dari keanggotaan DPRK Sabang.
Meskipun kami tidak menemukan ketentuan yang mengatur bahwa batas
akhir penarikan Anggota DPRK adalah sampai 31 Juli 2018, yang ada
tanggal 31 Juli 2018 merupakan batas akhir perbaikan syarat calon (SK
KPU RI No. 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 pada Bab 2 huruf A
angka 7);
4. Komisioner KIP Kota Sabang telah melakukan pelanggaran Kode Etik
dengan bertindak tidak akuntabel, profesional dan tidak terbuka karena
KIP Kota Sabang tidak pernah membalas surat-surat PKS dan tidak
pernah memberikan penjelasan baik secara lisan maupun tulisan hingga
tanggal 1 Agustus 2018 kepada PKS (peserta pemilu) terkait mekanisme
penarikan anggota DPRK oleh partai politik terlebih dahulu baru diikuti
dengan surat pengunduran diri dari keanggotaan DPRK bagi calon yang
maju dari partai berbeda pada pemilu 2019. Para Komisioner juga telah
berlaku tidak jujur dan bersekongkol dengan mengakomodir kepentingan
salah satu partai peserta pemilu 2019 yaitu dengan tidak menjelaskan
terlebih dahulu terkait penarikan sdr. Afrizal B, S.HI., namun malah
menuduh PKS Kota Sabang tidak menarik yang bersangkutan hingga
tanggal 31 Juli 2018, sehingga sdr. Afrizal B, S.HI. ditetapkan dalam
Keputusan KIP Kota Sabang tentang Daftar Calon Sementara
No.14/HK.04.2-Kpt/1172/KIP-KOT/IX/2018 tanpa surat pengunduran
diri dari anggota DPRK. Barulah pada tanggal 11 Agustus 2018
Komisioner KIP Kota Sabang, sdr.Akmal said melalui surat nomor
876/PL.01.4-SD/1172/KIP-Kot/IX/2018 perihal ketentuan pencalonan
anggota DPRK menyebutkan sesuai dengan surat KPU RI 783/PL.01.4-
SD/06/KPU/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018 bahwa anggota DPRK
Sabang yang mewakili partai politik nasional tidak perlu mengajukan
pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRK Sabang apabila
mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Sabang mewakili partai politik
lokal;
5. Penjelasan Komisioner KIP Kota Sabang sdr.Akmal Said pada sidang DKPP
telah nyata melakukan pelanggaran kode etik pembohongan (tidak jujur)
dengan mengatakan bahwa komisioner KIP Kota Sabang tidak mengetahui
adanya calon anggota DPRK atas nama sdr. Afrizal B, S.HI, padahal PKS
telah berulangkali menyurati KIP sejak tanggal 6 Juli 2018 dengan
menyebutkan dengan jelas nama sdr. Afrizal,B.SHI. Selain itu, KIP Kota
Sabang telah berlaku tidak adil dan diskriminatif terhadap PKS dengan
tidak menindak lanjuti informasi dari surat-surat PKS, namun KIP Kota
Sabang sangat responsif menindaklanjuti surat Partai Aceh tertanggal 18
Juli 2018 nomor 364/DPW PA/ SBG/VII/2018 perihal mohon penjelasan,
dengan menyurati KPU RI nomor 363/PL.01.4-SD/1172/KIP-Kot/IX/2018
tertanggal 20 Juli 218 yang ditanda tangani oleh sdr. Akmal Said perihal
mohon Arahan. Sementara dalam sidang DKPP sdr. Akmal Said
mengatakan bahwa KIP Kota Sabang belum berhak melakukan tindakan
apapun sebelum tanggal 31 Juli 2018 karena belum memasuki masa
verifikasi. Ditambah lagi dengan jawaban ketua KIP Kota Sabang sdr.
Azman dalam suratnya nomor 668 PL.01.4-SD/1172/KIP-Kot/VIII/2018
tanggal 2 Agustus perihal dokumen yang tidak dipublikasikan
menyatakan bahwa seluruh dokumen pencalonan pada pemilu 2019 yang
sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat tidak dapat
dipublikasikan. Jawaban ini aneh dan kontradiktif dengan pernyataan
sdr. Akmal Said;
6. Komisioner KIP Kota Sabang telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Pembohongan (tidak jujur), tidak adil, dan bersekongkol dengan
menguntungkan salah satu peserta pemilu (partai Aceh) dengan turut
melakukan pemutarbalikan fakta/informasi pada Surat KIP Kota Sabang
kepada KPU RI nomor 363/PL.01.4-SD/1172/KIP-Kot/VII/2018 tanggal
20 Juli 218 Perihal mohon Arahan, pada poin 3 disebutkan “bahwa dua
orang kader Partai Aceh yang sedang menjabat sebagai anggota legislatif
juga merangkap keanggotaan di partai politik nasional dan yang
bersangkutan untuk pemilu 2019-2024 memilih dicalonkan dari partai
lokal”. Hal ini senada dengan surat dari Partai Aceh nomor 364/DPW PA/
SBG/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 perihal mohon penjelasan, yang
ditandatangi oleh Ketua DPW Partai Aceh Kota Sabang Nazaruddin yang
juga adalah Wali Kota Sabang dan Sekretaris DPW Partai Aceh Kota
Sabang Muhammad Nasir yang juga adalah Ketua DPRK Sabang.
Sementara faktanya dua orang yang diklaim sebagai kader Partai Aceh
yang sedang menjabat sebagai anggota DPRK Kota Sabang adalah Dewi
Sartika (kader PPP di DPRK Sabang) dan Afrizal B, S.HI (Kader PKS di
DPRK Sabang);
7. Komisioner KIP Kota Sabang telah melakukan pelanggaran Kode Etik tidak
terbuka dan tidak memiliki kepastian hukum dengan tidak melakukan
sosialisi terkait dengan surat penjelasan KPU RI nomor 783/PL.01.4-
SD/06/KPU/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018 kepada peserta pemilu di
Kota Sabang dan dalam implentasinya telah melanggar Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 193 ayat 2 huruf
1, Penjelasan Undang-undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang
Pemerintahan Aceh pasal 83 ayat 3, Peraturan Pemerintah nomor 20
Tahun 2007 pasal 11 ayat 1, 2 dan 3 dan PKPU RI nomor 20 Tahun 2018
pasal 7 ayat 1 huruf s. Komisioner KIP Kota Sabang juga telah melakukan
kecerobohan dengan melaksanakan surat penjelasan KPU RI tanpa
memiliki petunjuk teknis lebih lanjut. Ini sangat aneh karena kasus ini
satu-satunya yang terjadi di Propinsi Aceh;
8. Komisioner KIP Kota Sabang telah melakukan pelanggaran Kode Etik
profesionalisme, kepastian hukum, ketertiban dan kepentingan umum
dengan turut andil dalam melemahkan sistem penyelenggaraan PEMILU di
Kota Sabang, yakni dengan tidak konsisten melaksanakan putusan
sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh PKS terhadap KIP Kota Sabang
oleh Panwaslih Kota Sabang nomor 001/PS/PWSL.SBN.01.05/VIII/2018
yang bersifat final dan mengikat, justru Komisioner KIP Kota Sabang
menggunakan Putusan Sengketa Pelanggaran Administratif Mahkamah
Agung RI nomor 72/P.PTS/IX/2018/IP/PA-PEMILU/2018 yang
memenangkan sdr.Afrizal B, S.HI atas gugatannya terhadap KIP Kota
Sabang. Bagaimana ceritanya Putusan Sengketa Proses Pemilu yang
bersifat final dan mengikat di batalkan kembali oleh Putusan MA yang
juga bersifat Final dan mengikat?;
9. Komisioner KIP Kota Sabang telah melakukan pelanggaran Kode Etik
dengan berbuat Tidak Jujur dan Tidak terbuka dengan menyembunyi
informasi dari PKS kota Sabang sebagai alat bukti dalam persidangan
Mahkamah Agung, bahwa Afrizal,B.SHI adalah anggota DPRK Sabang
asal PKS yang maju melalui Partai Aceh, belum mengundurkan diri dari
keanggotaannya di DPRK Sabang. Atas kondisi ini, terjadi manipulasi
informasi berupa tuduhan kepada PKS Kota Sabang yang Tidak Menarik
sdr.Afrizal B, S.HI dari Keanggotaan DPRK Sabang sampai tanggal 31 Juli
2018 dan berakibat pada putusan Mahkamah Agung RI nomor
72/P.PTS/IX/2018/IP/PA-PEMILU/2018 yang memenangkan gugatan
sdr.Afrizal B, S.HI terhadap KIP Kota Sabang atas di coretnya nama yang
bersangkutan dalam SK KIP Kota Sabang nomor 15/HK.04.2-
Kpt/1172/KIP-KOT/IX/2018 tentang perubahan DCS;
10. Komisioner KIP Kota Sabang telah melakukan pelanggaran Kode Etik
akuntabilitas dan ketertiban dengan menabrak peraturan dan perundang-
undangan yang menimbulkan kekisruhan (polemik) dalam proses
penyelenggaraan pemilu di Kota Sabang sehingga berakibat pada
penyalahgunaan wewenang jabatan dan kerugian negara yang dilakukan
oleh sdr. Afrizal B, S.HI. sebagai salah satu pimpinan DPRK Sabang
mewakili PKS setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Aceh nomor
171.3/1263/2018 tanggal 2 November 2018 tentang Peresmian
Pemberhentian Anggota DPRK Sabang atas nama Afrizal B, S.HI. yang
menetapkan bahwa keputusan Gubernur tersebut berlaku surut sejak
penetapan Daftar Calon Tetap pada pemilu legislatif tahun 2019;
11. Komisioner KIP Kota Sabang telah melakukan pelanggaran Kode Etik
dengan berlaku tidak adil melalui keputusan KIP Kota Sabang yang
menetapkan sdr. Afrizal B, S.HI. dalam DCS dan DCT sehingga
menyebabkan kerugian moril (tenaga, konsentrasi, waktu, tugas lain) dan
materil (keuangan, fisik) bagi PKS sejak tanggal 12 Agustus 2018, bahkan
hingga saat ini pun PKS masih menghadapi gugatan hukum yang
dilakukan oleh sdr. Afrizal B, S.HI. di Pengadilan Negeri Sabang nomor
03/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Sab. Tanggal 5 Oktober 2018;
12. Dari fakta persidangan tersebut di atas terbukti bahwa Komisioner KIP
Kota Sabang telah melakukan pelanggaran Kode Etik secara massif dan
sistemik dengan melawan hukum, memihak, tidak profesional, tidak jujur,
tidak terbuka, tidak akuntabel, tidak adil dan tidak netral (bersekongkol)
dengan salah satu peserta pemilu (Partai Aceh) yang merupakan partai
penguasa di ketuai oleh Nazaruddin (Wali Kota Sabang) dan Sekretaris
Muhammad Nasir (Ketua DPRK Sabang). Adapun kelima Komisioner KIP
Kota Sabang saat ini merupakan hasil dari Fit and proper test yang
dilakukan oleh Komisi A DPRK Sabang yang juga diketuai oleh utusan
fraksi Partai Aceh, sehingga integritas Komisioner KIP Kota Sabang
menjadi patut dipertanyakan. Indikasi kecurangan-kecurangan yang
dilakukan oleh Komisioner KIP Kota Sabang sebagai penyelenggara pemilu
selaras dengan hasil penelitian BAWASLU RI yang dituangkan dalam
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 yang memasukkan Aceh dalam
Daftar 15 Daerah dengan Kerawanan Tinggi berada di atas rata-rata
nasional yang menempatkan Kota Sabang sebagai satu-satunya daerah di
Provinsi Aceh dan masuk dalam 6 (enam) daerah seluruh Indonesia yang
memiliki Kerawanan Tinggi Otoritas Penyelenggaraan Pemilu (Publikasi
Bawaslu RI);
13. Oleh karena itu, PKS Kota Sabang mengharapkan Keadilan yang seadil-
adilnya dari Majelis Hakim DKPP RI untuk menjatuhkan sanksi yang tegas
berupa pemberhentian terhadap Komisioner KIP Kota Sabang terutama
yang terindikasi kuat terlibat merancang dan mengatur persekongkolan
dengan salah satu perserta pemilu. Hal ini sangat penting dilakukan
untuk menjamin proses penyelenggaraan pemilu seterusnya bebas dari
kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sehingga dapat
menghasilkan pemilu yang demokratis, jujur dan adil di Kota Sabang.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Keputusan KIP Kota Sabang No.14/HK.04.2-
kpt/1172/KIP-Kot/Vlll/2018 tentang Penetapan DCS Anggota
DPRK Sabang untuk PEMILU2019.;
Bukti P-2 : Surat DPD PKS Sabang No.25/S/PKS/Vlll/1439 Perihal Mohon
Kerjasama kepada KIP Kota Sabang, Tanggal 11 Agustus 2018.;
Bukti P-3 : Surat KIP Kota Sabang No.876/PL.01.4-S0/1172/KPU-
Kot/Vlll/2018 Perihal ketentuan pencalonan anggota DPRK
kepada DPD PKS Kota Sabang ,Tanggal 11 Agustus 2018.;
Bukti P-4 : Surat DPD PKS Sabang No..22/s/PKS/Vlll/1439 Perihal Mohon
klarifikasi kepada KIP Kota Sabang ,Tanggal 2 Agustus 2018
Bukti P-5 : Surat KIP Kota Sabang No.875/PL.01.4-SD/1172/KPU-
Kot/Vlll/2018 Perihal Penjelasan kepada DPD PKS Kota
Sabang, Tanggal 11 Agustus 2018.
Bukti P-6 : Surat DPD PKS Kota Sabang No.21/S/PKS/Vlll/1439 Perihal
Permohonan Dokumen kepada KIP Kota Sabang ,Tanggal 1
Agustus 2018.
Bukti P-7 : Surat KIP Kota Sabang No..668/PL.01.4-SD/1172/KPU-
Kot/Vlll/2018 Perihal Dokumen yang tidak dipublikasikan
kepada DPD PKS Kota Sabang, Tanggal 2 Agustus 2018
Bukti P-8 : Surat DPD PKS Kota Sabang No.20/S/PKS/Vll/1439 Perihal
Pemberhentian Anggota DPRK asal PKS kepada Pimpinan DPRK
Sabang ,Tanggal 31 Jul i2018
Bukti P-9 : Surat DPD PKS Kota Sabang No.19/S/PKS/Vll/1439 Perihal
Pemberitahuan dan Keberatan Kepada Afrizal,B dan KIP Kota
Sabang ,Tanggal 31 Juli 2018.
Bukti P-10 : Surat DPD PKS Kota Sabang No.18/S/PKS/Vll/1439 Perihal
Pemberitahuan kepada KIP Kota Sabang ,Tanggal 31 Juli 2018.
Bukti P-11 : Surat DPD PKS Kota Sabang No.17/S/PKS/Vll/1439 Perihal
Mohon Penjelasan kepada KIP Aceh ,Tanggal 28 Juli 2018.
Bukti P-12 : Surat KIP Aceh No.2250/Pl.01.4-SD/11/Prov/VlllJ2018 Perihal
Persyaratan Bakal Calon DPR, DPR Prov,DPR Kab/Kota, Tanggal 2
Agustus 2018
Bukti P-13 : Surat DPD PKS Kota Sabang No.15/S/PKS/Vll/1439Perihal
Klarifikasi menjadi Bacaleg dari Partai lain kepada
sdr.Afrizal,B,Tanggal 27Juli 2018.
Bukti P-14 : Surat DPD PKS Kota Sabang No.13/S/PKS/Vll/1439 Perihal
Mohon Kerjasama kepada KIP Kota Sabang ,Tanggal 16 Juli 2018.
Bukti P-15 : Surat DPD PKS Kota Sabang No.11/S/PKS/Vll/1439 Perihal
Pemberitahuan kepada Calon Anggota legislative 2014 dan Aleg
PKS, Tanggal 6 Juli 2018.
Bukti P-16 : Putusan Panwas Kota Sabang Nomor 001 /PS/PWSL.
SBN.01.05/VIII/2018
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada para Teradu; atau jika
Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan
seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu
kecuali secara tegas diakui di dalam jawaban ini;
2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu yang
bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilu
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Angka 8 dan Angka 10 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum disebutkan KPU terdiri atas: a. KPU; b. KPU Provinsi; c.
KPU Kabupaten/Kota; d. PPK; e. PPS; f. PPLN; g. KPPS; dan h. KPPSLN;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan, ”Komisi Independen Pemilihan
selanjutnya disingkat KIP adalah KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang
merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang
oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan umum
Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.”
5. Bahwa dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh disebutkan: “KIP kabupaten/kota menyelenggarakan
pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA, DPRK, dan
pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota”.
6. Bahwa dengan demikian KIP Kota Sabang merupakan peyelenggara
pemilihan umum di kota Sabang yang tunduk pada ketentuan Undang-
Undang No. 7 Tahun 2017 dan secara kekhususan Aceh juga terikat pada
ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan secara hierarki
kelembagaan tetap merupakan bagian dari KPU Republik indonesia;
7. Bahwa tidak benar uraian peristiwa dalam angka 3 pengaduan Pengadu.
Uraian persitiwa yang sebenarnya adalah sebagai berikut :
a. Bahwa penetapan Sdr. Afrizal Bakri, S.HI oleh Para Teradu melalui
Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 14/HK.04.2-Kpt/1172/KIP-
Kot/VIII/2018 yang menetapkan Saudara Afrizal Bakri, S.HI. ke dalam
Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRK Sabang Pada Pemilu
Tahun 2019 melalui Partai Aceh nomor urut 4 telah sesuai dengan
ketentuan prosedur pendaftaran bakal calon anggota DPRK Sabang
dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Sesuai dengan ketentuan
ketentuan Pasal 7 ayat (6) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 20 Tahun 2018 menyebutkan “dalam hal terdapat kondisi: b.
bakal calon yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik
sebagai anggota DPR,DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota oleh
partai politik yang diwakili pemilu terakhir.
b. Dalam hal ini, Sdr. Afrizal Bakri hingga batas waktu terakhir
pendaftaran yaitu tanggal 31 Juli 2108 tidak pernah diberhentikan atau
ditarik sebagai anggota DPRK Sabang oleh PKS sehingga terhadap
kondisi tersebut berlakulah ketentuan Pasal 8 ayat (9) yang berbunyi
“dalam hal terdapat bakal calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7
ayat (6) huruf b, bakal calon yang bersangkutan wajib menyampaikan
surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik yang
diwakili pada pemilu terakhir”.
c. Bahwa Sdr. Afrizal Bakri pada saat pendaftaran bakal calon telah
mengajukan Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari keanggotaan
Partai Keadilan Sejahtera tanggal 31 Juli 2018 sehingga penetapan Sdr.
Afrizal Bakri, S.HI dalam daftar calon sementara tidak melanggar
perbuatan melawan hukum maupun kode etik penyelenggara pemilu.
d. Bahwa mengenai surat DPD PKS Nomor 13/S/PKS/VII/1439 H
tertanggal 3 Zulqaidah 1439 H/16 Juli 2018 perihal mohon
kerjasamanya, pada prinsipnya Para Teradu telah melaksanakan
tahapan proses pencalonan sesuai dengan ketentuan hukum khusus
dalam perkara a quo, Sdr. Afrizal Bakri S.Hi telah menyerahkan Surat
Pernyataan Pengunduran Diri dari keanggotaan Partai Keadilan
Sejahtera tanggal 31 Juli 2018 sebagaimana yang dipersyaratkan oleh
PKPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR RI, DPR Provinsi dan
DPR Kabupaten/Kota.
e. Bahwa dengan demikian tindakan Para Teradu sebagaimana uraian
diatas telah sesuai ketentuan hukumyang berlaku dan dengan
sendirinya tidak ada pelanggaran kode etik yang dilanggar oleh Para
Teradu.
8. Bahwa terhadap uraian singkat kejadian pada poin 1 pengaduan Pengadu
mengenai DPD PKS Kota Sabang yang menyurati setiap anggota legislative
PKS untuk mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota
DPRK dari partai lain, dalam hal ini Para Teradu tidak perlu memberikan
tanggapan karena hal tersebut adalah urusan internal dari partai PKS
sendiri;
9. Bahwa terhadap uraian singkat kejadian pada poin 2 pengaduan Pengadu
mengenai adanya surat dari DPD PKS Kota Sabang Nomor
13/S/PKS/VII/1439 H tanggal 16 Juli 2018 perihal kerjasama, dalam hal ini
Para Teradu tetap bekerjasama dengan semua partai peserta pemilu bukan
hanya dengan DPD PKS Kota Sabang sesuai dengan koridor tugas dan
kewenangan para Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Para Teradu
tentunya sebagai penyelenggara pemilu melaksanakan tahapan pencalonan
didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, UUPA No
11 Tahun 2006 dan aturan serta petunjuk dari KPU RI;
10. Bahwa terhadap uraian singkat kejadian pada poin 3 pengaduan Pengadu
mengenai adanya surat dari DPD PKS Nomor 15/s/pks/VII/1439 tanggal 27
Juli 2018 yang ditujukan kepada Sdr. Afrizal Bakri, S.HI perihal mohon
klarifikasi sebagai BACALEG dari partai lain, dalam hal ini Para Teradu tidak
perlu memberikan tanggapan karena hal tersebut adalah urusan internal
dari partai PKS sendiri;
11. Bahwa terhadap uraian singkat kejadian pada poin 4 pengaduan Pengadu
mengenai adanya surat dari DPD PKS Kota Sabang No. 17/S/PKS/VII/1439
tanggal 28 Juli 2018 yang meminta penjelasan kepada KIP Aceh dan KIP
Aceh membalas surat dari DPD PKS Kota Sabang dengan No.2250/PL.01.4-
SD/11/prov/VIII/2018 tanggal 2 Agustus 2018, dalam hal ini para Teradu
setelah mengecek dibagian sekretariatan tidak ada menerima surat
tembusan baik dari DPD PKS Kota Sabang maupun surat dari KIP Aceh;
12. Bahwa melihat isi penjelasan dari surat KIP Aceh No.2250/PL.01.4-
SD/11/prov/VIII/2018 tanggal 2 Agustus 2018yang dijadikan bukti oleh
Pengadu, terdapat beberapa hal yang menyangkut ketentuan pencalonan
anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan
kepada DPD PKS Kota Sabang, penjelasan oleh KIP Aceh tersebut sudah
sesuai dan sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Para Teradu dalam
menerima dan memverifikasi dokumen bakal calon Sdr. Afrizal Bakri S.HI;
13. Bahwa terhadap uraian singkat kejadian pada poin 5 pengaduan Pengadu
mengenai Sdr. Afrizal Bakri, S.HI tidak mengundurkan diri dari DPRK
Sabang dapat Para Teradu tanggapi sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan PKPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan
DPR RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/KotaPasal 7 ayat (6)
huruf b disebutkan : “dalam hal terdapat kondisi: b. bakal calon
yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai
anggota DPR,DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota oleh partai
politik yang diwakili pemilu terakhir”;
b. Bahwa DPD PKS Kota Sabang hingga tanggal 31 Juli 2018 yang
merupakan batas akhir pendaftaran bakal calon anggota DPRK
Sabang tidak pernah menarik Sdr. Afrizal Bakri, S.HI dari
keanggotaan DPRK Sabang yang dibuktikan dengan surat
penjelasan DPRK Sabang Nomor: 170.3/250 tanggal1Agustus 2018,
yang isinya adalah DPRKSabang hanya menerima penarikan
keanggotaan DPRK Sabang dari Partai Persatuan Pembangunan
(PPP);
c. Bahwa dikarenakan Sdr. Afrizal Bakri, S.HI tidak ditarik dari
keanggotaan DPRK Sabang oleh DPD PKS Kota Sabang sehingga
ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf t PKPU Nomor 20 Tahun 2018
tidak bisa diberlakukan terhadap persyaratan Sdr. Afrizal Bakri,
S.HI;
d. Bahwa terhadap kondisi tersebut, ketentuan yang berlaku adalah
Pasal 8 ayat (9) yang berbunyi “dalam hal terdapat bakal calon
sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (6) huruf b, bakal calon
yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan
pengunduran diri sebagai anggota partai politik yang diwakili pada
pemilu terakhir”. dan didukung dengan surat KPU Nomor:
783/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018 tertanggal 1 Agustus 2018
pada huruf b dalam penjelasan terhadap surat KIP Sabang Nomor
363/PL.01.4-SD/1172/KPU-KOT/VII/2018 perihal mohon arahan
tanggal 20 Juli 2018yang berbunyi “anggota DPR, DPR Aceh atau
DPR Kabupaten/Kota di wilayah Aceh yang mewakili partai politik
nasional, tidak perlu mengajukan pengunduran diri sebagai
anggota DPR,DPR Aceh atau DPR Kabupaten/Kota apabila
mencalonkan diri sebagai anggota DPR,DPR Aceh atau DPR
Kabupaten/Kota di wilayah Aceh mewakili partai politik local”.
dalam hal ini, Sdr Afrizal Bakri, S.HI telah menyampaikan surat
Pernyataan pengunduran diri dari keanggotaan PKS kepada Para
Teradu pada tanggal 31 Juli 2018;
e. Bahwa penetapan Sdr. Afrizal Bakri, S.HI dalam DCS DPRK Sabang
telah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku karena Sdr.
Afrizal Bakri, S.HI yang didaftarkan sebagai bakal calon DPRK
Sabang telah memenuhi persyaratan administrasi bakal calon.
Adapun dokumen persyaratan bakal calon Sdr. Afrizal Bakri, S.HI
yang didaftarkan kepada Para Teradu sebagai berikut :
a) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan NIK:
1172011004840001 tertanggal 05 Oktober 2017;
b) Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih Pemilihan Umum 2019
Model A.A.1-KPU;
c) Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Sabang
dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 16 Juli
2018. Model BB.1 DPRD Kota;
d) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor:
79/SK/HK/2018/PN SAB yang dikeluarkan oleh Pengadilan
Negeri Sabang tertanggal 04 Juli 2018;
e) Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah Aliyah
Program Ilmu Pengetahuan Alam yang dikeluarkan oleh
Departemen Agama RI Nomor 01.II.I/2/Ma-1/0734/2002
tertanggal 20 Juni 2002;
f) Fotokopi Surat Keterangan Sehat Jasmani Dan Rohani dari
RSUD Kota Sabang Surat Keterangan Dokter Nomor:
812/529/yanmed/RSU-SBG/2018 tertanggal 30 Juni 2018;
g) Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor:
SKCK/YANMAS/ 690/VI/YAN.2.3/2018/IK tertanggal 29
Juni 2018;
h) Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Aceh dengan Nomor
KTA: 402-0718 dikeluarkan tanggal 16 Maret 2018;
i) Fotokopi Informasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019 Model BB.2-DPRD Kota
tertanggal 16 Juli 2018;
j) Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Keanggotaan PKS
tertanggal 31 Juli 2018;
k) Fotokopi Ijazah Perguruan Tinggi Departemen Agama Institut
agama Islam Negeri AR-Raniry Darussalam, Banda Aceh
Nomor: IN/3/2303c/ 6998/FS.3303/2007 tertanggal 03
September 2007;
l) Surat Pernyataan Menjalankan Syariat Islam secara Kaffah
tertanggal 23 Juli 2018 ;
m) Surat Keterangan Mampu Baca Alquran yang dikeluarkan
oleh Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang Nomor :
614/PL-01-Kt/1172/KPU-Kot/VII/2018 tertanggal 30 Juli
2018;
n) Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa
Pemerintah Aceh Nomor 440.3/4075/2018 tertanggal 20
Juli 2018;
f. Bahwa dokumen administrasi bakal calon Sdr. Afrizal Bakri, S.HI
yang didaftarkan ke KIP Kota Sabang setelah dilakukan
pemeriksaan keabsahan dokumen bakal calon dan dinyatakan
memenuhi syarat (MS) karena telah sesuai dengan persyaratan
administrasi bakal calon sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 20
Tahun 2018 Pencalonan Anggota DPR. DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/kota, Surat KPU Nomor 876/PL.014-
Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang pedoman tekhnis
pengajuan dan verifikasi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota,Keputusan KPU RI No. 961/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang petunjuk tekhnis
perbaikan,penyusunan dan penetapan Daftar Calon
Sementara serta penyusunan dan penetapan Daftar Calon
Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Serta diperkuat oleh
surat KPU R.I. kepada Ketua KIP Sabang denganNomor
783/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018 tanggal 1 Agustus
2018. Perihal Penjelasan;
14. Bahwa masih setentang dengan uraian singkat kejadian pada poin 5
pengaduan yang mana Pengadu keliru dalam memahami tahapan
pendaftaran bakal calon anggota DPRK Sabang. Dalam uraian singkat
kejadian poin 5, Pengadu menyatakan apabila s/d tanggal 31 Juli 2018 pkl
00.00 wib Sdr. Afrizal Bakri, S.HI tidak melengkapi syarat pencalonan maka
dianggap TIDAK MEMENUHI SYARAT dan DICORET dari DAFTAR CALON
SEMENTARA (DCS);
15. Bahwa berdasarkan PKPU No. 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 menyebutkan bahwa
tahapan 22 Juli s/d 31 Juli 2018 adalah tahapan terakhir perbaikan daftar
calon dan syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sementara tahapan verifikasi terhadap perbaikan daftar
calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mulai tanggal
1 s/d 7 Agustus 2018 dengan mencantumkan status MEMENUHI SYARAT
(MS) atau TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS);
Bahwa dikarenakan secara prosedur dan mekanisme pendaftaran
bakal calon yang telah sesuai dengan ketentuan hukum maka
padatanggal 12 Agustus 2018 Para Teradu menerbitkan Keputusan KIP Kota
Sabang Nomor 14/HK.04.2-Kpt/1172/KIP-Kot/VIII/2018 yang menetapkan
Saudara Afrizal Bakri, S.HI. ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota
DPRK Sabang Pada Pemilu Tahun 2019 melalui Partai Aceh nomor urut 4;
16. Bahwa masih setentang dengan uraian singkat kejadian pada poin 5
pengaduanPengadu mengenai adanya surat dari DPD PKS Kota Sabang yang
dikirim pada malam harinya mengenai permohonan pemberhentian/recall
Sdr. Afrizal Bakri, S.HI dari keanggotaan DPRK Sabang tanggal 31 Juli 2018
yang ditujukan kepada DPRK Sabang. Dalam hal ini, Para Teradu telah
mengirimkan Surat Nomor: 662/TU.01-SD/1172/KPU-Kot/VIII/2018
tertanggal 1 Agustus 2018 kepada DPRK Kota Sabang perihal mohon
penjelasan, dan surat dari Para Teradu tersebut telah dijawab oleh DPRK
Sabang dengan surat Nomor: 170.3/250 tanggal 1 Agustus 2018, yang isinya
adalah DPRK Kota Sabang hanya menerima penarikan keanggotaan DPRK
Sabang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
17. Bahwa benar uraian singkat kejadian pada poin 5 pengaduan Pengadu
mengenai adanya Surat Permohonan Dokumen yang diajukan oleh DPD PKS
Kota Sabang dan Para Teradu menjawab surat tersebut dengan nomor
688/PL.01.4-SD/1172/KPU-ko/VIII/2018 perihal Dokumen tidak bisa
dipublikasikan;
18. Bahwa benar uraian singkat kejadian pada poin 6 pengaduan Pengadu
mengenai adanya Surat dari DPD PKS Kota Sabang yang mempertanyakan
Sdr. Afrizal Bakri, S.HI yang maju dari partai lain, surat tersebut telah
dijawab oleh Para Teradu dengan Nomor 875/PL.01.4-SD/1172/KPU-
ko/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018;
19. Bahwa terhadap uraian singkat kejadian pada poin 7 pengaduan Pengadu
mengenai adanya surat DPD PKS Kota Sabang No. 22/S/PKS/VIII/1439
tanggal 2 Agustus 2018 Perihal mohon klarifikasi, surat tersebut diterima
dibagian sekretariatan KIP Kota Sabang pada tanggal 11 Agustus 2018 dan
KIP Kota Sabang dengan segera pada tanggal yang sama menjawabsurat
DPD PKS Kota Sabang melalui surat Nomor 875/PL/01.4-SD/1172/KPU-
kot/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018 perihal Penjelasan yang mana surat
tersebut juga ditembuskan kepada Panwaslih Kota Sabang;
20. Bahwa terhadap uraian singkat kejadian pada poin 8 pengaduan Pengadu
mengenai adanya surat dari DPD PKS Kota Sabang nomor
25/S/PKS/VIII/1439H, perihal Mohon Kerjasama yang meminta KIP Kota
Sabang agar mencoret Sdr. Afrizal Bakri, S.HI dari Daftar Calon Sementara
(DCS) termasuk dalam intervensi terhadap penyelenggara pemilu. Dalam hal
ini, Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa diintervensi oleh
siapapun termasuk oleh DPD PKS Kota Sabang tetapi Para Teradu bekerja
secara professional dan independen berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku dan terhadap surat DPD Kota Sabang tersebut telah dijawab oleh
Para Teradu dengan Surat No. 876/PL.01.4-SD/1172/KPU-Kot/VIII/2018
Perihal Ketentuan Pencalonan Anggota DPRK yang mana surat tersebut juga
ditembuskan ke Panwaslih Kota Sabang;
21. Bahwa pada saat pelaksanaan persidangan kode etik oleh Majelis Hakim
DKPP. RI. Tanggal 13 November 2018, Panwaslih Kota Sabang selaku pihak
terkait telah memberikan keterangan yang tidak benar (palsu) yang
menyatakan bahwa Panwaslih Kota Sabang tidak pernah menerima satupun
tembusan surat dari KIP Kota Sabang, padahal faktanya, surat KIP Kota
Sabang 875/PL/01.4-SD/1172/KPU-kot/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018
perihal Penjelasan dan surat KIP Kota Sabang No. 876/PL.01.4-
SD/1172/KPU-Kot/VIII/2018 Perihal Ketentuan Pencalonan Anggota DPRK
juga ditembuskan ke Panwaslih Kota Sabang;
22. Bahwa keterangan tidak benar yang disampaikan oleh Panwaslih Kota
Sabang memberikan dampak tidak baik bahwa KIP Kota Sabang sebagai
penyelenggara pemilu tidak membangun koordinasi dan sinergisasi dengan
Panwaslih Kota Sabang sebagai pengawas pemilu dalam melaksanakan
tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu di Kota Sabang;
23. Bahwa terhadap uraian singkat kejadian pada poin 9 pengaduan Pengadu
mengenai diundangnya DPD PKS Kota Sabang dalam Rapat Pleno
Penyusunan dan Penetapan DCS DPRK Sabang tanggal 12 Agustus 2018
adalah dalam rangka penyesuaian nama caleg, foto dan alamat sehingga
pada saat pengumuman DCS tidak ada nama caleg yang keliru atau tidak
sesuai dan ini sudah sesuai dengan PKPU No. 32 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, yang
mana tahapan Penyusunan dan Penetapan DCS DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota dimulai dari tanggal 8 Agustus 2018 s/d 12 Agustus
2018;
24. Bahwa masih setentang poin 9 Pengaduan Pengadu mengenai uraian
Pengadu tentang KIP Kota Sabang yang tidak memaparkan dan
menampilkan secara keseluruhan daftar caleg sementara serta tidak
menyerahkan salinan dokumen Keputusan KIP Kota Sabang kepada DPD
PKS Kota Sabang adalah pemahaman yang keliru. Partai politik peserta
pemilu didalam Rapat Pleno Penyusunan dan Penetapan DCS DPRK Sabang
hanya memeriksa kesesuaian bakal calon yang didaftarkan oleh partainya
sendiri dan tidak berhak untuk memeriksa dokumen bakal calon yang
diusung oleh partai lain. Demikian juga KIP Kota Sabang tidak bisa
memberikan salinan dokumen bakal calon kepada partai manapun apalagi
meminta salinan dokumen bakal calon yang tidak didaftarkan oleh partai
tersebut;
25. Bahwa masih setentang poin 9 Pengaduan Pengadu pertemuan yang
dilakukan oleh KIP Kota Sabang terkesan tertutup dan mengulur
pengumuman DCS hingga batas akhir pengumuman (14 Agustus 2018)
menunjukkan pemahaman Pengadu yang salah dan keliru. Tahapan
pengumuman DCS berdasarkan PKPU No. 32 Tahun 2018 adalah dari
tanggal 12 Agustus 2018 s/d 14 Agustus 2018 sehingga secara hukum tidak
menjadi masalah jika pengumuman DCS pada tanggal 14 Agustus 2018 yang
penting masih dalam tahapan sebagaimana yang diatur dalam PKPU
tersebut;
26. Bahwa benar uraian singkat kejadian pada poin 10 Pengaduan pengadu
mengenai Penetapan DCS dengan Keputusan KIP Kota Sabang Nomor
14/HK.04.2-Kpt/1172/KIP-Kot/VIII/2018 yang mana dalam keputusan
tersebut, Sdr. Afrizal Bakri, S.HI termasuk dalam dalam Daftar Calon
Sementara (DCS) Anggota DPRK Sabang Pada Pemilu Tahun 2019 melalui
Partai Aceh nomor urut 4;
27. Bahwa terhadap Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 14/HK.04.2-
Kpt/1172/KIP-Kot/VIII/2018yang menetapkan Saudara Afrizal Bakri, S.HI.
ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRK Sabang Pada Pemilu
Tahun 2019 melalui Partai Aceh nomor urut 4 telah diajukan sengketa
proses pemilu oleh Pengadu melalui Panwaslih Kota Sabang dan Panwaslih
Kota Sabang telah memberikan putusan dengan Nomor:
001/PS/PWSL.SBN.01.05/VIII/2018 tertanggal 4 September 2018 yang
membatalkan Surat Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 14/HK.04.2-
Kpt/1172/KIP-Kot/VIII/2018 tentang Penetapan DCS Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kota Sabang untuk Pemilu 2019, tertanggal 12 Agustus
2018 dan menetapkan Sdr. Afrizal B, S.HI., dengan status Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) sebagai bakal calon anggota DPRK Sabang untuk Pemilu 2019;
28. Bahwa Para Teradu sebagai unsur penyelenggara pemilu yang taat hukum
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum melaksanakan Putusan Panwaslih Kota Sabang dengan
menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 15/HK.04.2-Kpt/1172/KIP-
Kot/IX/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Independen
Pemilihan Kota Sabang Nomor 14/HK.04.2-Kpt/1172/Kip-Kot/VIII/2018
tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Kota Sabang untuk Pemilu 2019 yang membatalkan Sdr. Afrizal
Bakri, S.HI sebagai bakal calon DPR Kota Sabang dan menyatakan Sdr.
Afrizal Bakri, S.HI dengan Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
29. Bahwa terhadapSurat Keputusan KIP Kota Sabang Nomor: 15/HK.04.2-
Kpt/1172/KIP-Kot/IX/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Independen Pemilihan Kota Sabang Nomor 14/HK.04.2-Kpt/1172/Kip-
Kot/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kota Sabang untuk Pemilu 2019 yang membatalkan Sdr.
Afrizal Bakri, S.HI sebagai bakal calon DPR Kota Sabang dan menyatakan
Sdr. Afrizal Bakri, S.HI dengan Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Sdr.
Afrizal Bakri, S.HI mengajukan Permohonan Penyelesaian Perselisihan
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum kepada Mahkamah Agung
Republik Indonesia;
30. Bahwa pada tanggal 19 September 2018, Mahkamah Agung dalam perkara
Nomor 1 P/PA-PEMILU/2018 telah mengeluarkan putusan yang amarnya
memerintahkan Para Teradu untuk memasukkan kembali Sdr, Afrizal Bakri,
S. HI kedalam Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kota Sabang untuk Pemilu 2019;
31. Bahwa menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PA-
PEMILU/2018, pada tanggal 20 September 2018, Para Teradu mengeluarkan
Keputusan KIP Kota Sabang Nomor: 17/HK.04.2-Kpt/1172/KIP-Kot/IX/2018
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota
Sabang Nomor 15/HK.04.2-Kpt/1172/KIP-Kot/IX/2018 tentang Penetapan
Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang
untuk Pemilu 2019.
32. Bahwa pada tanggal 20 September 2018juga, Para Teradu
mengeluarkanKeputusan KIP Kota Sabang Nomor 18/HK.04.2-
Kpt/1172/KIP-Kot/IX/2018.Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang untuk Pemilu 2019;
33. Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PA-
PEMILU/2018 terkait penyelesaian perselisihan administrasi pemilihan
umum atas nama Afrizal Bakri, S.HI adalah bukti yang kuat secara hukum
jika para teradu telah melaksanakan tahapan pencalonan bakal calon
anggota DPRK Sabang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
sehingga secara mutatis mutandis tidak ada ketentuan etik yang dilanggar
oleh Para Teradu.
Kesimpulan
Bahwa setelah melalui proses persidangan yang meliputi pengaduan Pengadu,
Jawaban Para Teradu, Resume Pihak Terkait beserta dengan alat-alat bukti dan
saksi yang diajukan pada saat pemeriksaan, maka dengan ini Para Teradu
memberikan kesimpulan dalam perkara ini sebagai berikut :
a. Bahwa dalam pengaduan pengadu mendalilkan perbuatan yang dilakukan
oleh Para Teradu dalam perkara a quo telah melanggar kode etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
b. Bahwa dalil pengaduan Pengadu pada intinya menyatakan Sdr. Afrizal
Bakri, S.HI pada saat pendaftaran sebagai bakal calon dari Partai Aceh
tidak mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan PKS dan juga tidak
mengundurkan diri dari keanggotaan DPRK Kota Sabang sehingga
perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu dengan memasukkan Sdr.
Afrizal Bakri, S.HI kedalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRK
Kota Sabang pada Pemilihan Umum Tahun 2019 adalah perbuatan
melawan hukum dan menyalahi kode etik;
c. Bahwa pada saat pemeriksaan di hadapan majelis sidang DKPP, Pengadu
telah mengajukan alat bukti surat begitu juga dengan Panwaslih Kota
Sabang yang juga memberikan keterangan beserta dengan mengajukan
resume;
d. Bahwa para Teradu membantah semua dalil yang diajukan oleh Pengadu
dengan melampirkan alat bukti surat dan memberikan jawaban atas
pengaduan Pengadu. Alat bukti surat yang diajukan oleh Para Teradu
telah membantah dalil dan alasan yang diajukan oleh Pengadu dalam
pengaduannya. Para teradu dalam memverifikasi dokumen bakal calon
Sdr. Afrizal Bakri, S.HI dan menetapkannya kedalam DCS melalui
Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 14/HK.04.2-Kpt/1172/KIP-
Kot/VIII/2018 yang menetapkan Saudara Afrizal Bakri, S.HI. ke dalam
Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRK Sabang Pada Pemilu Tahun
2019 melalui Partai Aceh nomor urut 4 telah sesuai dengan persyaratan
administrasi bakal calon sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun
2018 Pencalonan Anggota DPR. DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/kota, Surat KPU Nomor 876/PL.014-
Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang pedoman tekhnis pengajuan
dan verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Keputusan KPU RI No.
961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang petunjuk tekhnis
perbaikan, penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara
serta penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Serta diperkuat oleh surat KPU R.I. kepada
Ketua KIP Sabang dengan Nomor 783/PL.01.4-
SD/06/KPU/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018. Perihal
Penjelasan;
Bahwa mengenai dalil Pengadu bahwa Sdr. Afrizal Bakri, S.HI tidak
melampirkan Surat Pernyataan Mengundurkan diri dari Keanggotaan PKS
terbantahkan dengan alat bukti Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari
keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tanggal 31 Juli 2018 yang turut
dilampirkan sebagai salah satu dokumen pencalonan Sdr. Afrizal Bakri,
S.HI ke KIP Kota Sabang;
Bahwa mengenai dalil Pengadu Sdr. Afrizal Bakri, S.HI tidak mengajukan
surat mengundurkan diri dari DPRK Kota Sabang, Para Teradu dalam hal
ini telah meminta penjelasan dari DPRK Kota Sabang mengenai apakah
ada penarikan/recall dari PKS terhadap Sdr. Afrizal Bakri, S.HI., DPRK
Kota Sabang menyampaikan tidak ada penarikan keanggotaan dari DPRK
Sabang kecuali usulan penarikan dari Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) atas nama Dewi Sartika, Bukti Surat Para Teradu : Surat KIP Kota
Sabang Nomor 662/TU.01-SD/1172/KPU-Kot/VIII/2018 Perihal
Penjelasan DPRK tanggal 1 Agustus 2018 dan Surat penjelasan DPRK
Sabang Nomor: 170.3/250 tanggal 1 Agustus 2018;
Bahwa berdasarkan bukti surat diatas, penetapan Sdr. Afrizal Bakri
kedalam DCS anggota DPRK Kota Sabang pada pemilu tahun 2019 telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (6) huruf b Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 menyebutkan “dalam hal
terdapat kondisi: b. bakal calon yang bersangkutan tidak diberhentikan
atau tidak ditarik sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota oleh partai politik yang diwakili pemilu terakhir”. Dan
ketentuan Pasal 8 ayat (9) yang berbunyi “dalam hal terdapat bakal calon
sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (6) huruf b, bakal calon yang
bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri
sebagai anggota partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir”.
e. Bahwa demi memastikan secara hukum apakah perbuatan Para Teradu
dengan memasukkan Sdr Afrizal Bakri. S.HI kedalam DCS sudah sesuai
dengan prosedur hukum, Pengadu mengajukan sengketa proses pemilu
terhadap Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 14/HK.04.2-Kpt/1172/KIP-
Kot/VIII/2018 yang menetapkan Saudara Afrizal Bakri, S.HI. ke dalam
Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRK Sabang Pada Pemilu Tahun
2019 melalui Panwaslih Kota Sabang, dan Panwaslih Kota Sabang
memberikan putusan dengan membatalkan Surat Keputusan KIP Kota
Sabang. Atas putusan Panwaslih kota Sabang, Para Teradu mencoret
kembali Sdr. Afrizal Bakri, S.HI dari DCS dengan menerbitkan Surat
Keputusan Nomor: 15/HK.04.2-Kpt/1172/KIP-Kot/IX/2018 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang
Nomor 14/HK.04.2-Kpt/1172/Kip-Kot/VIII/2018. hal ini menunjukkan
bahwa Para Teradu bekerja berdasarkan hukum dan secara professional
serta tidak berpihak dengan siapapun;
f. Bahwa terhadap Surat Keputusan Nomor: 15/HK.04.2-Kpt/1172/KIP-
Kot/IX/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Independen
Pemilihan Kota Sabang Nomor 14/HK.04.2-Kpt/1172/Kip-Kot/VIII/2018,
Sdr. Afrizal Bakri, S.HI sebagai bakal calon Anggota DPRK Kota Sabang
pada pemilihan umum tahun 2019 mengajukan Permohonan
Penyelesaian Perselisihan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung
dalam putusannya Nomor 1 P/PA-PEMILU/2018 memerintahkan Para
Teradu untuk memasukkan kembali Afrizal Bakri S.HI kedalam DCS
anggota DPRK Kota Sabang pada pemilihan umum tahun 2019 tahun
2019;
g. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah Para Teradu
sampaikan pada persidangan majelis DKPP telah membuktikan secara
nyata bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu sesuai dengan
prosedur dan mekanisme hukum serta menindaklanjuti putusan
Mahkamah Agung yang bersifat mengikat. Dengan demikian terbukti
secara hukum bahwa Para Teradu tidak melakukan perbuatan melawan
hukum dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan sudah
sepatutnya untuk merehabilitasi Para Teradu.
Demikianlah Kesimpulan Para Teradu dan mohon kepada majelis hakim DKPP
yang mulia dapat mengabulkannya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 14/HK.04.2-Kpt/1172/KIP-
Kot/VIII/2018;
Bukti T-2 : Putusan Panwaslih Kota Sabang Nomor
001/PS/PWSL.SBN.01.05/VIII/2018;
Bukti T-3 : Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 15/HK.04.2-Kpt/1172/KIP-
Kot/IX/2018;
Bukti T-4 : Putusan Mahkamah Agung Nomor 72/P.PTS/IX/2018/IP/PA-
PEMILU/2018;
Bukti T-5 : Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 72/HK.04.2-Kpt/1172/KIP-
Kot/IX/2018;
Bukti T-6 : Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 72/HK.04.2-Kpt/1172/KIP-
Kot/IX/2018;
Bukti T-7 : Berkas Pencalonan Sdr. Afrizal Bakrie, S.HI.
Bukti T-8 : Surat KPU Nomor: 783/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018;
Bukti T-9 : Surat KIP Kota Sabang Nomor: 363/PL.01.4-SD/1172/KPU-
Kot/VII/2018;
Bukti T-10 : Surat Partai Aceh Nomor: 345/DPW-PA/SBG/VII/2018;
Bukti T-11 : Surat DPRK Sabang Nomor: 170.3/250;
Bukti T-12 : Surat KIP Kota Sabang Nomor: 662/TU.01-SD/1172/KPU-
Kt/VII/2018;
Bukti T-13 : Surat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Sabang Nomor:
022/PEM/DPC/VII/2018;
Bukti T-14 : Surat Partai Keadlian Sejahtera (PKS) Kota Sabang Nomor:
20/S/PKS/XIII/1439H.
Bukti T-15 : Berita Acara Pleno Keputusan KIP Kota Sabang Nomor:
1872/HK.04.2-Kpt/1172/KIP-Kot/IX/2018;
Bukti T-16 : Scan Berita Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPRK
Sabang 2019
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya
Keterangan Pihak Terkait:
Maka dalam ringkasan singkat ini Panitia Pengawas Pemilihan Kota Sabang,
menyimpulkan terkait hal tersebut, berdasarkan hasil pengawasan yang telah
dilakukan, diantaranya sebagai berikut :
1. Bahwa adalah benar DPD PKS Sabang, beberapa kali menyurati KIP Kota
Sabang. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat tembusan kepada Panwaslih
Kota Sabang dari DPD PKS Sabang, diantaranya adalah :
a. Surat DPD PKS Kota Sabang No. 21/S/PKS/VIII/1439H perihal
Permohonan Dokumen Kepada KIP Kota Sabang, tanggal 1 Agustus 2018;
b. Surat DPD PKS Kota Sabang No. 20/S/PKS/XIII/1439 perihal
Pemberhentian Anggota DPRK asal PKS kepada Pimpinan DPRK Sabang,
tanggal 31 juli 2018;
c. Surat DPD PKS Kota Sabang No. 19/S/PKS/XIII/1439 perihal
Pemberitahuan dan Keberatan kepada Afrizal, B dan KIP Kota Sabang,
tanggal 31 juli 2018;
d. Surat DPD PKS Kota Sabang No.18/S/PKS/XIII/1439 perihal
Pemberitahuan kepada KIP Kota Sabang, tanggal 31 juli 2018;
e. Surat DPD PKS Kota Sabang No.17/S/PKS/XIII/1439 perihal Mohon
Penjelasan kepada KIP Aceh, tanggal 28 juli 2018;
f. Surat DPD PKS Kota Sabang No. 15/S/PKS/XIII/1439 perihal Klarifikasi
menjadi Bacaleg dari Partai lain kepada sdr. Afrizal, B, tanggal 27 Juli
2018;
g. Surat DPD PKS Kota Sabang No. 13/S/PKS/XIII/1439 perihal Mohon
Kerjasama Kepada KIP Kota Sabang, tanggal 16 Juli 2018;
h. Surat DPD PKS Kota Sabang No. 11/S/PKS/XIII/1439 perihal
Pemberitahuan Kepada Calon Anggota Legislatif 2014 dan Caleg PKS,
tanggal 6 Juli 2018.
2. Sejumlah surat yang dikirimkan oleh DPD PKS Sabang tersebut diatas, hanya
dua surat yang mendapat balasan dari KIP Kota Sabang yang kemudian
ditembuskan kepada Panwaslih Kota Sabang. Berikut surat-surat dari DPD
PKS Kota Sabang yang mendapat balasan dari KIP Kota:
Surat DPD PKS Kota Sabang Surat Balasan KIP Kota Sabang
Surat DPD PKS Sabang No. 1. Surat KIP Kota Sabang No.
22/S/PKS/VIII/1439 Perihal Mohon 875/PL.01.4-SD/1172/KPU-
Klarifikasi kepada KIP Kota Sabang, Kot/VIII/2018 Perihal Penjelasan
yang bertanggal 2 Agustus 2018; kepada Ketua DPD PKS Kota
Sabang, bertanggal 11 Agustus
2018;
Surat DPD PKS Sabang No. 2. Surat KIP Kota Sabang No.
25/S/PKS/VIII/1439 Perihal Mohon 876/PL.01.4-SD/1172/KPU-
Kerjasama kepada KIP Kota Sabang, Kot/VIII/2018 Perihal Ketentuan
yang bertanggal 11 Agustus 2018; Pencalonan Anggota DPRK
kepada Ketua DPD PKS Kota
Sabang, bertanggal 11 Agustus
2018.
3. Berdasarkan hasil kajian hukum yang telah dilakukan oleh Panwaslih Kota
Sabang, terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang
dilaporkan oleh DPD PKS Kota Sabang terkait Keputusan KIP Kota Sabang
tentang Penetepan DCS anggota DPRK Sabang untuk Pemilu 2019,
disimpulkan:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, Pasal 10
Ayat (1), (3) dan (4), menjelaskan dalam meningkatkan kualitas Partai
Politik Lokal dapat bekerjasama dengan Partai Nasional, pelaksanaan
kerja sama dilakukan atas kesepakatan antara kedua belah pihak;
b. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1), (2), (3), dan (4) PP Nomor 20 Tahun
2007 Tentang Partai Politik Lokal di Aceh, dapat dimaknai tentang
kerjasama dalam hubungan lain dalam hal ini adalah termasuk
pengajuan bakal calon anggota DPRK, berdasarkan hal tersebut dilihat
dalam fakta persidangan tidak ditemukan surat kerjasama antara Partai
Aceh dengan PKS, sehingga Majelis Adjudikasi berpendapat penetapan
Sdr. AFRIZAL, B, S.HI. dalam DCS bertentangan dengan Pasal 10 PP
Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh;
c. bahwa Majelis Adjudikasi perlu memperhatikan Pasal 11 ayat (1), (2), dan
(3) PP Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Partai Politik Lokal di Aceh, dimana
pada ayat 3 disebutkan pada frasa “dilakukan setelah mendapatkan ijin
tertulis dari pimpinan Partai Politik Lokal” dapat dimaknai adalah sebuah
perbuatan hukum nyata yang menghasilkan izin tertulis. Dalam fakta
persidangan Majelis Adjudikasi tidak mendapatkan surat izin tertulis dari
pimpinan Partai Lokal (Partai Aceh). Karena Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3)
sebagaimana yang dijelaskan di atas hanya dikhususkan bagi Partai
Lokal, dan Majelis Adjudikasi tidak menemukan ketentuan yang sama
dalam peraturan Perundang-Undangan yang mengikat tentang itu,
sehingga pertimbangan Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) haruslah
dikesampingkan;
d. bahwa Pasal 11 ayat (1) pemberhentian keanggotaan apabila: huruf c
menjadi anggota Partai Politk Lain, d melanggar anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan Partai lainnya, dan ayat (2)
mekanisme pemberhentian anggota diatur dengan ketentuan : huruf c
keanggotaannya di cabut berdasarkan keputusan majelis Tahkim, d
keanggotaannya diberhentikan berdasarkan Keputusan majelis Tahkim,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera;
e. bahwa secara de jure status keanggotaan sdr. AFRIZAL B, S.HI sebagai
anggota PKS tidak dan atau belum dicabut, hal tersebut dibutkikan
dengan tidak dikeluarkannya baik SK Pencabutan maupun SK
Pemberhentian sebagai anggota PKS oleh Majelis Tahkim;
f. bahwa dengan memperhatikan Pasal 7 ayat (1) huruf s dan ayat (5) huruf
c PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka bagi bakal
calon yang berstatus /pekerjaan sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota
aktif yang dicalonkan oleh partai lain yang berbeda dengan partai peserta
pemilu terakhir, seharusnya menyampaikan surat pengunduran diri
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (5) huruf c, maka dapat
dimaknai berlaku bagi seluruh partai politik peserta pemilu;
g. bahwa dalam hal terjadi kondisi setelah bakal calon memenuhi ketentuan
pasal 7 ayat (1) huruf s dan ayat (5) huruf c, maka calon anggota
DPR,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai
politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili poada pemilu
terakhir tidak wajib mengundurkan diri sesuai pasal 7 ayat (6) PKPU
Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
h. bahwa kondisi penerapan pasal 7 ayat (6), dapat berlaku setelah
terpenuhinya ketentuan pada pasal 7 ayat (1) huruf s dan ayat (5) huruf c
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
i. bahwa mekanisme KIP Sabang dalam memberikan status Memenuhi
Syarat (MS) bagi sdr. AFRIZAL, B, S.HI. semestinya harus juga menilai
ketentuan yang tersebut dalam BAB II tabel 3 mengenai syarat bagi bakal
calon yang harus mundur dari jabatan tertentu dan BAB III mengenai
tata cara pengajuan bakal calon dan verifikasi pada tabel 7 mengenai
parameter keabsahan.
j. bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Termohon
mendasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
783 Perihal penjelasan terhadap surat KIP Kota Sabang Nomor 363
Perihal Mohon Penjelasan, untuk memberikan status Memenuhi Syarat
(MS) terhadap saudara AFRIZAL B, S.HI. Tentu saja secara nyata KIP
Sabang telah mengesampingkan persyaratan-persyaratan Pencalonan
sebagaimana diatur dalam :
a. Pasal 240 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum;
b. Pasal 83 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 Tentang Pemerintah Aceh;
c. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah
Aceh;
d. Pasal 11 ayat (1) huruf c AD/ART Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
e. Pasal 10 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2007 Tentang Partai Lokal di Aceh;
f. Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2007 Tentang Partai Lokal di Aceh;
g. Pasal 7 ayat (1) huruf s dan ayat (5) huruf c PKPU Nonomor 20
Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
h. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Pedoman Teknis
Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah
Kabupaten/Kota;
4. Panwaslih Kota Sabang, juga sudah pernah melakukan Mediasi dan Sidang
Adjudikasi antara KIP Kota Sabang dengan DPD PKS Kota Sabang dan
diputuskan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Independen
(KIP) Kota Sabang Nomor: 14/HK/04.2-Kpt/1172/KIP-Kot/VIII/2018,
Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Kota Sabang untuk Pemilu 2019, tertanggal 12 Agutus 2018 dan
menetapkan sdr. AFRIZAL, B. S.HI dengan status Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) sebagai bakal calon anggota DPRK Sabang untuk Pemilu 2019. Dan
Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kota Sabang sudah melaksanakan
putusan adjudikasi dengan Nomor: 001/PS/PWSL.SBN.01.05/VIII/2018
tanggal 4 Agustus 2018 dibuktikan dengan dikeluarkannya SK Nomor
15/HK.04.2-Kpt/1172/KIP-Kot/IX/2018 tentang Perubahan atas Putusan
KIP Kota Sabang Nomor 14/HK.04.2-Kpt/1172/KIP-Kot/IX/2018 tentang
DCS DPRK Sabang untuk Pemilu 2019 dengan mengeluarkan saudara
AFRIZAL, B.SHI dari DCS;
5. Setelah KIP Kota Sabang mengeluarkan SK 15/HK.04.2-Kpt/1172/KIP-
Kot/IX/2018 tentang Perubahan atas Putusan KIP Kota Sabang Nomor
14/HK.04.2-Kpt/1172/KIP-Kot/IX/2018 tentang DCS DPRK Sabang untuk
Pemilu 2019 dengan mengeluarkan saudara AFRIZAL, B.SHI dari DCS
tersebut, saudara AFRIZAL, B. SHI, mengajukan Permohonan Koreksi kepada
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia namun hasil Koreksi
Bawaslu RI Nomor: 015/PS.REG.KOREKSI/Bawaslu/IX/2018 tanggal 7
September 2018, permohonan saudara AFRIZAL, B.SHI ditolak karena tidak
memiliki Kedudukan Hukum (legal standing).
6. Demikian ringkasan singkat alur kasus terjadinya sengketa proses Pemilu
antara KIP Kota Sabang dengan DPD PKS Kota Sabang, yang dapat
disampaikan, dan uraian singkat tersebut disampaikan kepada DKPP RI
dengan sebenar-benarnya tanpa adanya intervensi dan paksaan dari pihak
manapun.