Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 69-PKE-DKPP/II/2025, 89-PKE-DKPP/II/2025, dan 116-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 07/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2025
👁 43 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] I Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 1. Bahwa Para Teradu/Terlapor, merupakan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, yang terikat kewajiban hukum serta etika untuk menegakkan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu I mendalilkan bahwa Para Teradu dalam Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman tidak cermat dalam melaksanakan verifikasi persyaratan calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Bahwa untuk pemenuhan syarat pencalonan, calon yang bersangkutan mengajukan dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 370/SK/HK/VIII/2024/PN.Jkt.Sel, tertanggal 16 Agustus 2024 (vide Bukti P.1-1) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Nomor: SKCK/YANMAS/10570/VIII/YAN.2.3/2024/SAT INTELKAM, tertanggal 12 Agustus 2024 (Bukti P.1-2), yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun.
Pasal DilanggarPasal 25 ayat 2; Pasal 8 ayat (2); Pasal 14; Pasal 20 ayat (2); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III untuk sebagian; 2. Menjatukan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Taufiq dalam Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pasaman, Teradu II Yansuardi, Teradu III Elvie Syafni, Teradu IV Sulastri, dan Teradu V Yuli Yusran dalam Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 masing masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pasaman terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Rini Juita dalam Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/202
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 43- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 69-PKE-DKPP/II/2025, Pengaduan Nomor: 82-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 89- PKE-DKPP/II/2025, dan Pengaduan Nomor: 116-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 116-PKE-DKPP/III/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 [1.1.1] Pengadu Nama : Mara Ondak Pekerjaan/Lembaga : PNS (Pensiunan)/Calon Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Nomor Urut 2 Alamat : Jl. Bhakti Ibu No. 16 A, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat Memberikan Kuasa Kepada 1. Nama : Aermadepa Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Peradi Alamat : Jl. A. Yani No. 99, Kel. VI Suku, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat 2. Nama : Ilham Efendi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. A. Yani No. 13 A, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] Teradu 1. Nama : Taufiq Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Pasaman Alamat : Jl. A. Yani No. 13 A, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Yansuardi Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Pasaman Alamat : Jl. A. Yani No. 13 A, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Elvie Syafni Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Pasaman Alamat : Jl. A. Yani No. 13 A, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Sulastri Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Pasaman Alamat : Jl. A. Yani No. 13 A, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Yuli Yusran Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Pasaman Alamat : Jl. A. Yani No. 13 A, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu; [1.2] Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 [1.2.1] Pengadu Nama : Mara Ondak Pekerjaan/Lembaga : PNS (Pensiunan)/Calon Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Nomor Urut 2 Alamat : Jl. Bhakti Ibu No. 16 A, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat Memberikan Kuasa Kepada 1. Nama : Aermadepa Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Peradi Alamat : Jl. A. Yani No. 99, Kel. VI Suku, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat 2. Nama : Ilham Efendi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/KPU Alamat : Jl. A. Yani No. 13 A, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu II; TERHADAP: [1.2.2] Teradu 1. Nama : Rini Juita Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Alamat : Jl. Imam Bonjol, Nomor 90 Pauh Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Lumban Tori Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Alamat : Jl. Imam Bonjol, Nomor 90 Pauh Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Zaini Afandi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Alamat : Jl. Imam Bonjol, Nomor 90 Pauh Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu; [1.3] Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 [1.3.1] Pengadu Nama : Anggit Kurniawan Nasution Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Terpilih Periode 2024-2029 Alamat : Jl. Bendiraya No.24, Kel. Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Ali Mursyid 2. Ahmad Ariadi Pekerjaan/Lembaga : Advokat/AMP Law Firm Alamat : Ruko Grand Center Ciputat No. 83 H. Jl. Ir. H. Juanda Cipayung, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu III; TERHADAP: [1.3.2] Teradu 1. Nama : Rini Juita Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Alamat : Jl. Imam Bonjol, Nomor 90 Pauh Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Lumban Tori Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Alamat : Jl. Imam Bonjol, Nomor 90 Pauh Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Zaini Afandi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Alamat : Jl. Imam Bonjol, Nomor 90 Pauh Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu; [1.4] membaca pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III; mendengar keterangan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, dan Para Teradu
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 1. Bahwa Para Teradu/Terlapor, merupakan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, yang terikat kewajiban hukum serta etika untuk menegakkan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Teradu harus melaksanakan kewenangannya dengan adil, profesional dan berkepastian hukum atas setiap laporan terhadap pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024; 2. Bahwa pada tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 KPU Kabupaten Pasaman wajib melaksanakan penelitian terhadap kebenaran persyaratan Calon Bupati/Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024) yang berbunyi: Ayat (1): KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1). Ayat (2): Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti KEBENARAN dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 33. 3. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 113 ayat (1) PKPU 8/2024 menegaskan: Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang 4. Bahwa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman (Para Teradu) telah menetapkan Pasangan Calon sebagaimana dimuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor: 600 TAHUN 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024; 5. Bahwa seyogyanya yang ditetapkan oleh Para Teradu sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tersebut tentu seharusnya yang memenuhi semua persyaratan; 6. Namun faktanya Para Teradu/Terlapor TELAH MENETAPKAN Calon Wakil Bupati yang TIDAK MEMENUHI SYARAT sebagai pasangan calon. Hal ini terbukti dengan ditetapkannya Pasangan nomor urut 1 yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Welly Suhery, ST dan Anggit Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc, karena Calon Wakil Bupati yaitu Anggit Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc, TIDAK MEMENUHI SYARAT ketentuan Pasal 14 huruf f jo Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2 PKPU 8/2024, yang berbunyi: “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2 berbunyi : “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f; 7. Bahwa Anggit Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc, TIDAK MEMENUHI SYARAT saat ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati dengan alasan-alasan sebagai berikut: 1) Bahwa untuk pemenuhan syarat pencalonan, Calon Wakil Bupati yaitu Anggit Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc, mengajukan dokumen “Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana” dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 370/SK/HK/ VIII/2024/PN.Jkt.Sel, bertanggal 16 Agustus 2024 (Bukti P.1-1); 2) Bahwa sebelumnya Calon Wakil Bupati yaitu Anggit Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc, juga mempergunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Nomor: SKCK/YANMAS/10570/VIII/YAN.2.3/2024/SAT INTELKAM, tanggal 12 Agustus 2024, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun (Bukti P.1-2); 3) Bahwa diketahui berdasarkan informasi Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui berdasarkan petikan putusan bahwa Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc., pernah dipidana melakukan tindak pidana penipuan dengan Putusan Nomor: 293/Pid.B/ 2022/PN Jkt.Sel (Bukti P.1-3); 4) Bahwa atas dasar hal-hal tersebut diatas, sebelum penetapan pasangan calon, masyarakat atas nama Wan Vibowo memasukkan Formulir Masukan/Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik tertanggal 21 September 2024 kepada Para Teradu (KPU Kabupaten Pasaman) (Bukti P.1-4); 5) Bahwa tanggapan masyarakat tersebut dimasukkan SEBELUM Para Teradu menetapkan Pasangan Calon yaitu dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor: 600 TAHUN 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024 (Bukti P.1-5); 6) Bahwa Para Teradu (KPU Kabupaten Pasaman) tetap melanjutkan penetapan pasangan calon ABAI dan tidak menindaklanjuti laporan/masukan masyarakat yang sudah menyampaikan dugaan KETIDAKBENARAN persyaratan Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. tanpa niat dan inisiatif untuk melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; 7) Bahwa padahal terhadap syarat yang tidak ada laporan dari masyarakat Para Teradu melakukan klarifikasi persyaratan ke seluruh penjuru daerah Indonesia, misalnya klarifikasi terhadap ijazah pasangan calon. Justru terhadap persyaratan yang dilaporkan masyarakat karena diragukan kebenaran dan keabsahannya Para Teradu justru abai dan TIDAK melakukan klarifikasi. Dan Para Teradu tetap menetapkan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. sebagai calon Wakil Bupati. Hingga jelas sekali Para Teradu TIDAK PROFESIONAL, TIDAK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024; 8) Bahwa bahkan sampai saat ini sama sekali belum ada koreksi, tindakan hukum, atau upaya perbaikan, terutama oleh Para Teradu yang telah dengan SENGAJA LALAI di dalam melakukan verifikasi syarat calon kepada sdr. Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom, M.Sc.; 9) Bahwa padahal terkait dengan keterpenuhan syarat calon sebagai peserta pemilu, termasuk peserta Pilkada, adalah sesuatu yang sangat penting dan krusial untuk dipenuhi, karena berkaitan dengan kelayakan seorang warga negara untuk bisa dinyatakan sebagai calon, dan memiliki hak untuk ditetapkan menjadi calon kepala daerah, dimasukkan ke dalam surat suara, dan disampaikan kepada pemilih, khususnya pemilih di Kabupaten Pasaman untuk dipilih sebagai pemimpin selama lima tahun, melalui pemilihan kepala daerah secara serentak. 10) Bahwa justru di tengah masalah hukum terkait keterpenuhan syarat Calon Wakil Bupati Pasangan Nomor Urut 1 Kabupaten Pasaman Tahun 2024, tahapan pemilihan terus berjalan, hingga tahapan pemungutan suara, penghitungan, rekapitulasi, sampai penetapan hasil Pilkada Kabupaten Pasaman Tahun 2024 dilakukan oleh Para Teradu pada 2 Desember 2024 yang lalu, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 851 TAHUN 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, tanggal 2 Desember 2024 (Bukti P.1-6); 11) Bahwa pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Pasaman saksi Pengadu sudah mengajukan keberatan dan meminta untuk menunda Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024 kepada Termohon, dan mengisi Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, BUpati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Pasaman, jenis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, tertanggal 2 Desember 2024. Namun Termohon tetap melanjutkan proses Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman (Bukti P.1-7); 12) Bahwa selanjutnya, karena adanya perbedaan antara surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan informasi pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian Tim Hukum Pengadu mempertanyakan-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan Pembatalan Surat Keterangan Nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 tertanggal 20 November 2024, yang pada intinya: membatalkan dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana tersebut yaitu Surat Nomor: 370/SK/HK/ VIII/2024/PN.Jkt.Sel, bertanggal 16 Agustus 2024 (Bukti P.1-8); 13) Bahwa berdasarkan Surat Pembatalan Surat Keterangan Nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 tersebut, kemudian Tim Hukum MODE JUARA nomor urut 02 (Pengadu) kembali memasukkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Pasaman Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tanggal 24 November 2024 (Bukti P.1-9); 14) Bahwa atas laporan ini Bawaslu Kabupaten Pasaman sudah mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan status laporan tertanggal 2 Desember 2024, yang diterima oleh pelapor tanggal 4 Desember 2024, Dengan kajian “Pelanggaran Administrasi”, dan diteruskan kepada Para Teradu (Bukti P.1-10); 15) Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Pasaman telah merekomendasikan kepada Para Teradu agar memberikan sanksi terhadap pasangan nomor urut 1 yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Welly Suhery, ST dan Anggit Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman atas Dugaan Pelanggaran Administrasi (Bukti P.1-11) 16) Bahwa Para Teradu memutuskan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman sesuai dengan Surat Nomor: 1208/PY.02- SR/1308/2024, tanggal 11 Desember 2024, dengan alasan karena rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pasaman diterima oleh Para Teradu setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, tanggal 2 Desember 2024 (Bukti P.1-12); 8. Berdasarkan fakta tersebut terindikasi Teradu tidak profesional serta tidak menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan tugasnya melakukan klarifikasi dan memastikan kebenaran persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, dan telah jelas menujukkan bahwa tindakan Teradu sangat bertentangan dengan prinsip profesional, dan prinsip kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c dan d serta Pasal 15 huruf a sampai h Peraturan DKPP hingga patut diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap demi menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Pasaman yang berpengaruh signifikan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak asasi dan kesejahteraan bagi rakyat Kabupaten Pasaman. [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 1. Bahwa Pengadu adalah Calon Bupati dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pasaman Tahun 2024 dengan Nomor Urut 2; 2. Bahwa Para Teradu/Terlapor, merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman, yang terikat kewajiban hukum serta etika untuk menegakkan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Para Teradu harus melaksanakan kewenangannya dengan adil, terbuka, dan profesional atas setiap laporan terhadap pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024; 3. Bahwa pada tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Pasaman WAJIB MENGAWASI seluruh tahapan pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi: (1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan dalam Pemilihan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tahapan yang meliputi: a. pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan; b. pendaftaran Pasangan Calon; c. penelitian persyaratan administrasi calon; dan d. penetapan Pasangan Calon. (3) Pengawasan pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi tahapan: a. persiapan penyerahan dokumen syarat dukungan; b. penyerahan dokumen syarat dukungan; c. status penyerahan dokumen syarat dukungan; d. verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan; e. perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan; f. penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan; g. verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan; h. verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan; i. perbaikan kedua dokumen syarat dukungan; j. penyerahan perbaikan kedua dokumen syarat dukungan; k. verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen syarat dukungan; l. verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan; m. tanggapan atas dukungan; dan n. penetapan pemenuhan syarat dukungan. (4) Pengawasan tahapan pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi tahapan: a. persiapan pelaksanaan pendaftaran; b. pelaksanaan pendaftaran; dan c. pemeriksaan kesehatan. (5) Pengawasan penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi tahapan: a. penelitian persyaratan administrasi calon; b. perbaikan persyaratan administrasi calon; dan c. penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. (6) Pengawasan penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d termasuk terhadap: a. penetapan Pasangan Calon; dan b. pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon. 4. Bahwa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman telah menetapkan Pasangan Calon sebagaimana dimuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024; 5. Bahwa seyogyanya penetapan pasangan calon dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tersebut tentunya berada dibawah pengawasan Bawaslu Kabupaten Pasaman, dalam hal ini oleh Para Teradu/Terlapor. 6. Namun faktanya Para Teradu/Terlapor tidak melaksanakan tugas, fungsi dan keweangannya dengan baik. Hal ini terbukti dengan ditetapkannya pasangan nomor urut 1 yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Welly Suhery, ST dan Anggit Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc, dimana Calon Wakil Bupati yaitu Anggit Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc, TIDAK MEMENUHI SYARAT ketentuan Pasal 14 huruf f jo Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2 PKPU 8/2024, yang berbunyi : “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2 berbunyi: “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f; 7. Bahwa Anggit Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc, TIDAK MEMENUHI SYARAT saat ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati dengan alasan-alasan sebagai berikut: (1) Bahwa untuk pemenuhan syarat pencalonan, Calon Wakil Bupati yaitu Anggit Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc, mengajukan dokumen “Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana” dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 370/SK/HK/ VIII/2024/PN.Jkt.Sel, bertanggal 16 Agustus 2024 (Bukti P.2-1); (2) Bahwa sebelumnya Calon Wakil Bupati yaitu Anggit Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc, juga mempergunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Nomor: SKCK/YANMAS/10570/VIII/YAN.2.3/2024/SAT INTELKAM, tanggal 12 Agustus 2024, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun (Bukti P.2-2); (3) Bahwa diketahui berdasarkan informasi Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui berdasarkan petikan putusan bahwa Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc., pernah dipidana karena melakukan tindak pidana penipuan dengan Putusan Nomor: 293/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel (Bukti P.2-3); (4) Bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, sebelum penetapan pasangan calon, masyarakat atas nama Wan Vibowo memasukkan Formulir Masukan/ Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik tertanggal 21 September 2024 kepada KPU Kabupaten Pasaman (Bukti P.2-4); (5) Bahwa selain kepada KPU Kabupaten Pasaman, Wan Vibowo juga melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman perihal Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana padahal Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc., pernah dipidana yaitu sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024 tertanggal 22 September 2024 (Bukti P.2-5); (6) Bahwa Teradu mengundang saudara Wan Vibowo tanggal 24 September 2024 dengan Surat Nomor: 066/PP.01.02/K.SB-06/03.13/9/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan (Bukti P.2-6); (7) Bahwa selanjutnya Teradu kembali mengundang Wan Vibowo untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya pada tanggal 26 September 2024 dengan surat nomor: 068/PP.01.02/K.SB-06/03.13/9/2024 (Bukti P.2-7); 8. Bahwa atas laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Pasaman (Para Teradu) mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 29 September 2024 dengan status laporan “Bukan Pelanggaran”, dengan alasan tidak ditindaklanjuti karena laporan bukan pelanggaran; (Bukti P.2-8) 1) Bahwa berdasarkan fakta ini menunjukkan Para Teradu TIDAK melaksanakan kewajibannya dan/atau kewenangannya sebagaimana ketentuan Pasal 30 huruf d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, yang berbunyi: Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penelitian persyaratan Pasangan Calon dengan memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota: d. melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu pengusul, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon; 2) Bahwa malahan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat-pun Para Teradu/Terlapor tetap tidak melaksanakan kewajibannya, dan justru mengeluarkan status laporan BUKAN PELANGGARAN, tanpa niat dan inisiatif untuk melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 3) Bahwa padahal terhadap persyaratan yang tidak ada laporan dari masyarakat Para Teradu (Bawaslu) bersama-sama dengan KPU Kabupaten Pasaman melakukan klarifikasi persyaratan ke seluruh penjuru daerah Indonesia, misalnya klarifikasi terhadap ijazah pasangan calon. Justru terhadap persyaratan yang dilaporkan masyarakat karena diragukan kebenaran dan keabsahannya Para Teradu justru abai dan TIDAK melakukan klarifikasi. Hingga mengeluarkan status bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut bukan pelanggaran. Hingga jelas sekali Para Teradu TIDAK PROFESIONAL, TIDAK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. 4) Bahwa selanjutnya, karena adanya perbedaan antara surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan informasi pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian Tim Hukum Pengadu mempertanyakan-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan Pembatalan Surat Keterangan Nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 tertanggal 20 November 2024, yang pada intinya: membatalkan dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana tersebut (yaitu Surat Nomor: 370/SK/HK/ VIII/2024/PN.Jkt.Sel, bertanggal 16 Agustus 2024), (Bukti P.2-9); 5) Bahwa kemudian, masyarakat atas nama Sibet juga melaporkan kepada Teradu atas Dugaan Cacat Hukum Administrasi Pencalonan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman dengan nomor urut 01 atas nama Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom, M.Sc dengan bukti laporan Nomor: 07/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tanggal 19 November 2024 (Bukti P.2-10); 6) Bahwa atas laporan Sibet dengan nomor 07/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024 pada tanggal 21 November 2024, Para Teradu juga menyatakan bahwa apa yang dilaporkan BUKAN PELANGGARAN (Bukti P.2-11); 7) Bahwa berdasarkan Surat Pembatalan Surat Keterangan Nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 tersebut, kemudian Tim Hukum MODE JUARA nomor urut 02 (Pengadu) kembali memasukkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Pasaman Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tertanggal 24 November 2024; (Bukti P.2-12) 8) Bahwa atas laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Pasaman sudah melakukan klarifikasi pada tanggal 29 November 2024, sebagaimana Undangan klarifikasi Nomor: 117/PP.01.02/K.SB-06/11/2024, bertanggal 28 November 2024 (Bukti P.2-13); 9) Bahwa atas laporan ini Bawaslu Kabupaten Pasaman (Para Teradu) sudah mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan status laporan tertanggal 2 Desember 2024, yang diterima oleh Pelapor tanggal 4 Desember 2024, Dengan kajian “Pelanggaran Administrasi”, dan diteruskan kepada KPU Kabupaten Pasaman (Bukti P.2-14); 9. Bahwa karena Para Teradu tidak melaksanakan kewajiban klarifikasi sebagaimana telah diuraikan diatas, berakibat terhadap proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman tahun 2024 patut diduga cacat hukum, namun tetap dilaksanakan sampai terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, tanggal 2 Desember 2024 (Bukti P.2-15); 10. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 Teradu telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Pasaman agar memberikan sanksi terhadap pasangan nomor urut 1 yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Welly Suhery, ST dan Anggit Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman atas Dugaan Pelanggaran Administrasi (Bukti P.2-16); 11. Bahwa KPU Kabupaten Pasaman memutuskan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Teradu sesuai dengan Surat Nomor: 1208/PY.02-SR/1308/2024 TANGGAL 11 Desember 2024. KPU Kabupaten Pasaman beralasan karena rekomendasi dari Teradu diterima oleh KPU Kabupaten Pasaman setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor: 851 TAHUN 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, tanggal 2 Desember 2024 (Bukti P.2-17); 12. Berdasarkan fakta tersebut terindikasi Para Teradu tidak profesional dalam melakukan tugas pengawasan dan tidak professional serta tidak menjamin kepastian hukum dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan, dan telah jelas menujukkan bahwa tindakan Para Teradu sangat bertentangan dengan prinsip profesional, dan prinsip kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c dan d serta Pasal 15 huruf a sampai h Peraturan DKPP hingga patut diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap demi menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Pasaman yang berpengaruh signifikan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak asasi dan kesejahteraan bagi rakyat Kabupaten Pasaman. [2.1.3] Pokok Pengaduan Pengadu III Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 1. Teradu I menyampaikan pernyataan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta hukum yang tercantum pada Kesimpulan dan Rekomendasi hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 tanggal 2 Desember 2024 yang dikeluarkan Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang ditandatangani oleh Teradu I (Bukti P.3-1) dan Surat Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor: 128/PP.00.02/K.SB-06/11/2024 tentang Penerusan pelanggaranm Administrasi Pemilihan yang ditandatangani Teradu I yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Pasaman (Bukti P.3-2), dimana pada saat Teradu I Selaku Pemberi Keterangan sebagai Ketua BAWASLU Kabupaten Pasaman pada persidangan di Mahkamah Konstitusi RI dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Pasaman tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 09:58 WIB Teradu I menyatakan : ”Bahwa Pelanggaran-pelanggaran Administrasi dan Yang Bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat, atas nama Anggit Kurniawan Nasution selaku Terlapor...” (Bukti P.3-3); 2. Bahwa padahal fakta sebenarnya yang tercantum dalam hasil Kajian Dugaan Pelanggaran dengan register Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 tanggal 2 Desember 2024 pada halaman 54 Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyimpulkan: ”Laporan dengan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 merupakan Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan pada pemilihan Tahun 2024” Pada halaman 55 Teradu I, Teradu II dan Teradu III merekomendasikan sebagai berikut: Merekomendasikan terhadap laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 diberikan sanksi Administrasi Pemilihan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku”. Oleh karena jelas pernyataan Teradu I diatas jelas berbeda dengan yang tercantum dalam hasil Kajian Dugaan Pelanggaran, pernyataan atau redaksi kalimat ”Tidak Memenuhi Syarat, atas nama Anggit Kurniawan Nasution selaku Terlapor sama sekali tidak tercantum dalam hasil kajian Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang dibacakan oleh Teradu I; 3. Bahwa pernyataan Teradu I mengenai hasil kesimpulan dan rekomendasi Kajian Dugaan Pelanggaran Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang menyebutkan ”Tidak Memenuhi Syarat, atas nama Anggit Kurniawan Nasution selaku Terlapor...” juga merupakan pelanggaran hukum pidana terkait pemberitahuan/informasi bohong sebagaimana dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf a dan tindakan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Bukti P.3-4) sebagaimana singkron dengan tindakan Teradu I yang harus memenuhi Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 3 diatas, menurut Pelapor sangat jelas bahwa pernyataan Teradu I tidak berdasarkan data dan fakta yang tercantum dalam Kajian Pelanggaran yang dibuat oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III hal tersebut menyerang kehormatan dan merugikan diri Palapor; 4. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak melaksanakan prinsip adil dalam penanganan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana terbukti Tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam membuat kesimpulan dan rekomendasi pada hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Register Nomor : 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 tanggal 2 Desember 2024 sama sekali tidak secara cermat dalam menilai dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum Pihak-Pihak yang memberi keterangan, saksi dan ahli, Kajian Teradu I, Teradu II dan Teradu III juga tidak menyusun uraian kronologis fakta berdasarkan kesesuaian keterangan dan bukti, analisa hukum keterpenuhan unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 2 dan 3 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 beserta lampiran hal. 40 tentang Formulir Model A.11, terutama Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak mempertimbangkan sama sekali pendapat hukum dari Para Ahli yang dihadirkan sendiri oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III yakni DR. Hengki Andora, DR. Yuslim, SH, LLM, DR. Yoserwan, SH, MH, LLM dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang yang secara akademik tidak diragukan keahliannya baik sebagai Ahli Hukum pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Adminsitrasi Negara untuk menilai norma hukum dan kebenaran materil atas kasus dugaan pelanggaran terhadap Pelapor (dulu Terlapor); 5. Bahwa dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Kajian yang disusun Teradu I, Teradu II dan Teradu III tanggal 2 Desember 2024 Para Ahli telah menyimpulkan pada pokoknya bahwa ”secara formil Pelapor sudah memenuhi persyaratan pencalonan, walaupun surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Pelapor tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun Pembatalan tersebut tidak membatalkan pencalonan Pelapor karena Pelapor diancam dengan pidana dibawah 5 (lima) tahun, menurut Para Ahli terkait adanya ketentuan mantan terpidana mengemukakan kepada publik bahwa hal tersebut tidak dikenai kewajiban kepada Palapor karena ketentuan tersebut berlaku kepada terpidana dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih, hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 56/PUU XVII/2019 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 54/PUU XXII/2024. Pandangan hukum Para Ahli tersebut sama sekali diabaikan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III. Sebagaimana dalam uraian Fakta halaman 29 sampai halaman 39 dan Uraian Analisis Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengenai Pendapat Ahli pada halam 40 sampai dengan halaman 47 dalam dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran dibuat Para Teradu; (Bukti P.3-6) 6. Bahwa berdasarkan angka 4 dan angka 5 diatas, maka Pelapor menduga Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran tersebut hanya menyimpulkan pandangan dan pendapat sendiri yang bersifat subjektifitas Teradu I, Teradu II dan Teradu III dan mengabaikan fakta-fakta hukum dan pendapat hukum para ahli yang dimintai pendapatnya oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III, berdasarkan hal tersebut tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III melanggar ketentuan pasal 10 huruf a, b, c dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 7. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak konsinsten dan tidak profesional dalam menangani Pelanggaran yang dilaporkan, hal ini terbukti ada 2 (dua) Laporan Dugaan Pelanggaran terhadap Pelapor yang putusannya bertolak belakang sebagaimana terurai dalam Dokumen Keterangan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tanggal 16 Januari 2025 halaman 7 (poin 2) sampai dengan halaman 11 (Bukti P-7) pada pokoknya memuat sebagai berikut : Pertama, Laporan dengan register Nomor : 01 /Reg/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024 tanggal 29 September 2024 yang pada pokoknya Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyimpulkan Bukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada pemilihan Tahun 2024. Hal ini didukung dengan bukti : - Surat undangan klarifikasi tanggal 26 September 2024 (Bukti P.3-8) - Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan tanggal 29 September 2024 (Bukti P.3-9) Kedua, Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 diberikan sanksi Administrasi Pemilihan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku”. Sebagaimana Bukti P-1 dan P-2 tersebut di atas dan didukung dengan bukti Surat Undangan Klarifikasi tanggal 28 November 2024; (Bukti P.3-10) Bahwa berdasarkan uraian diatas menurut Pelapor, tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III inkosisten dan tidak profesional dalam penanganan dugaan pelanggaran karena diduga ada keberpihakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III terhadap peserta Pemilihan lain sebagaimana Pasal 8 huruf a dan Pasal 11 huruf d. [2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.2.1] Kesimpulan Pengadu I Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 dan Pengadu II Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 Dimana KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai panitia PILKADA serentak tahun 2024 khusus Kabu[aten Pasaman bahwa dalam tahap pencalonan PILKADA 2024 dengan menetapkan No. urut 01 atas nama Welly Suhery, ST – Anggit Kurniawan Nasution, S.IKom. secara fakta hukum berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota, Wakil Wali Kota sebagaimana dijelaskan dalam Bab III Pasal 14 hurur d bagian ke tiga ayat (4) yaitu : Selain persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota harus memenuhi syarat: (D) Mengundurkan diri sebagai calon tgerpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik. Berdasarkan uaraian fakta hukum di atas tersebut apabila kita uraiakan dengan bukti formil yang bersangkutan : a) Berdasarkan surat penetapan KPU Kabupaten Pasaman anggota legislatif dan sudah terpilih berdasarkan dapil 1 pemilihan sebanyak 5 dapil dengan jelas atas nama Welly Suhery, S.T sebagai anggota DPRD terpilih dari dapil 1 Pasaman, dengan surat penetapan KPU 3 Maret 2024. b) Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2024 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2024 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2024. c) Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-557-2024 tanggal 8 Agustus 2024 sebagaimana dalam lampiran 2 menerangkan dan menjelaskan anggota DPRD Kabupaten PASAMAN MASA JABATAN TAHUN 2024- 2029 yang diresmikan pengangkatannya poin (18) atas nama Welly Suhery, S.T dari partai PKB dari Dapil 1 Pasaman. d) Bahwa berdasarkan surat pengunduran diri nomor 232/DPC-1308/VIII/2024, tertanggal 26 Agustus 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam hal surat pengunduran diri ditujukan pada bapak ketua sementara DPRD Kabupaten Pasaman. e) Bahwa berdasarkan SK Gubernur Sumatera Barat nomor 171-684-2024 tanggal 20 September 2024 perihal tentang pemberhentian anggota DPRD atas nama Welly Suhery, S.T. f) Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 171-798- 2024 tanggal 13 November 2024 tentang peresmian pengangkatan penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman atas nama Yoharman, S.Ag Dt Sati. Kesimpulan Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman secara hukum dan nyata telah melanggar peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Bab III tentang Pedoman Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota, Wakil Wali Kota baik dalam Pilkada 2024 sampai dengan putusan MK tentang PSU Kabupaten Pasaman tahun 2025 yang telah menetapkan atas nama Welly Suhery, S.T. sebagai Bupati terpilih 2025-2030 Kabupaten Pasaman. Maka kami selaku kuasa hukum Pengadu memohon kepada DKPP RI untuk mempertimbangkan fakta hukum dalam pelaksanaan demokrasi Pilkada Pasaman demi tegaknya supremasi hukum azas berdemokrasi yang diatur dan dijamin dalam konstitusi undang-undang dasar 1945 sebagai landasan hukum bernegara khususnya Negara Republik Indonesia. [2.3] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: [2.3.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu/Terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu/Terlapor sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman. [2.3.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu/Terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu/Terlapor sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman. [2.3.3] Petitum Pengadu III Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 1. Menyatakan Perbuatan Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Pelanggaran etik berat; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III. Atau jika Majelis Etik DKPP RI berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] BUKTI PARA PENGADU [2.4.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I Perkara Nomor 69-PKE- DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P.1-1 : Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana” dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 370/SK/HK/ VIII/2024/PN.Jkt.Sel, bertanggal 16 Agustus 2024; Bukti P.1-2 : Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Nomor: SKCK/YANMAS/10570/VIII/YAN.2.3/2024/ SAT INTELKAM, tanggal 12 Agustus 2024; Bukti P.1-3 : Screenshot Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Bukti P.1-4 : Formulir Masukan/Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik tertanggal 21 September 2024; Bukti P.1-5 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor: 600 TAHUN 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024; Bukti P.1-6 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor: 851 TAHUN 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024; Bukti P.1-7 : Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Pasaman, jenis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, tertanggal 2 Desember 2024; Bukti P.1-8 : Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang Pembatalan Surat Keterangan Nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 tertanggal 20 November 2024; Bukti P.1-9 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/03.13/ XI/2024, tertanggal 24 November 2024; Bukti P.1-10 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan status laporan tertanggal 2 Desember 2024; Bukti P.1-11 : Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pasaman tanggal 4 Desember 2024; Bukti P.1-12 : Surat Nomor 1208/PY.02-SR/1308/2024, tanggal 11 Desember 2024; Bukti P.1-13 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Bukti P.1-14 : Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-557-2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman, tertanggal 8 Agustus 2024; Bukti P.1-15 : Screenshoot pemberitaan media sosial; Bukti P.1-16 : Surat Partai Kebangkita Bangsa Nomor 232/DPC-1308/VIII/2024 hal Surat Pengunduran Diri, tertanggal 26 Agustus 2024; Bukti P.1-17 : Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-684-2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman, tertanggal 20 September 2024; Bukti P.1-18 : Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-798-2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman, tertanggal 13 November 2024; [2.4.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II Perkara Nomor 89- PKE-DKPP/II/2025 mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P.2-1 : Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana” dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 370/SK/HK/ VIII/2024/PN.Jkt.Sel, tertanggal 16 Agustus 2024; Bukti P.2-2 : Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Nomor: SKCK/YANMAS/10570/VIII/YAN.2.3/2024/ SAT INTELKAM, tanggal 12 Agustus 2024; Bukti P.2-3 : Screenshot Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJKT.SEL; Bukti P.2-4 : Formulir Masukan/Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik, tertanggal 21 September 2024; Bukti P.2-5 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/ 2024, tertanggal 22 September 2024; Bukti P.2-6 : Surat Nomor: 066/PP.01.02/K.SB-06/03.13/9/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan; Bukti P.2-7 : Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 068/PP.01.02/K.SB- 06/03.13/9/2024, tertanggal 26 September 2024; Bukti P.2-8 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 29 September 2024; Bukti P.2-9 : Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang Pembatalan Surat Keterangan Nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024, tertanggal 20 November 2024; Bukti P.2-10 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 07/PL/PB/Kab/ 03.13/XI/2024, tanggal 19 November 2024; Bukti P.2-11 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 07/PL/PB/Kab/ 03.13/XI/2024, tanggal 21 November 2024; Bukti P.2-12 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/03.13/ XI/2024, tertanggal 24 November 2024; Bukti P.2-13 : Undangan Klarifikasi Nomor: 117/PP.01.02/K.SB-06/11/2024, tertanggal 28 November 2024; Bukti P.2-14 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tertanggal 2 Desember 2024; Bukti P.2-15 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor: 851 TAHUN 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, tanggal 2 Desember 2024; Bukti P.2-16 : Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pasaman tanggal 4 Desember 2024; Bukti P.2-17 : Surat Nomor 1208/PY.02-SR/1308/2024, tanggal 11 Desember 2024; Bukti P.2-18 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Bukti P.2-19 : Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-557-2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman, tertanggal 8 Agustus 2024; Bukti P.2-20 : Screenshoot pemberitaan media sosial; Bukti P.2-21 : Surat Partai Kebangkita Bangsa Nomor 232/DPC-1308/VIII/2024 hal Surat Pengunduran Diri, tertanggal 26 Agustus 2024; Bukti P.2-22 : Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-684-2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman, tertanggal 20 September 2024; Bukti P.2-23 : Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-798-2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman, tertanggal 13 November 2024; [2.4.3] Bukti Pengadu III Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III Perkara Nomor 116-PKE- DKPP/III/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P.3-1 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024; Bukti P.3-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor: 128/PP.00.02/K.SB- 06/11/2024 tentang Penerusan pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal 4 desember 2024; Bukti P.3-3 : Video pernyataan Ketua Bawaslu Pasaman pada saat memberi keterangan di persidangan pada tanggal 21 Januari 2025 sekitar jam 09.58; Bukti P.3-4 : Ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf a dan tindakan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27A Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor I1 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; Bukti P.3-5 : Ketentuan Pasal 25 ayat 2 dan 3 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota beserta lampiran Formulir Model A.11; Bukti P.3-6 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 tanggal 2 Desember 2024 halaman 29 sampai halaman 39 dan Uraian mengenai Pendapat Ahli pada halam 41 sampai halaman 47 dalam Kajian Dugaan Pelanggaran dibuat Para Teradu; Bukti P.3-7 : Dokumen Keterangan Bawaslu Pasaman tanggal 16 Januari 2025 halaman 7 (poin 2) sampai dengan halaman 11; Bukti P.3-8 : Surat Undangan Klarifikasi, tertanggal 26 September 2024; Bukti P.3-9 : Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tertanggal 29 September 2024; Bukti P.3-10 : Surat Undangan Klarifikasi tanggal 28 November 2024; [2.5] SAKSI PARA PENGADU [2.5.1] Saksi Pengadu I Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 dan Pengadu II Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 Menimbang saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2025, Pengadu I dan Pengadu II menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.5.1.1] Wan Vibowo 1. Bahwa saat itu yang telah melaporkan kepada KPU Kabupaten Pasaman pada tanggal 21 September 2024 diterima Pukul 11.30 WIB. Sebelum melaporkan sudah mengisi yang dibunyikan Pelapor nama Wan Vibowo, Nomor identitas KTP/ Paspor/SIM, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat, nomor HP, kesemuanya sudah ditulis dengan lengkap. Tidak ada diminta selain hal tersebut termasuk KTP/Paspor atau apapun. 2. Bahwa tanggal 22 September 2024, Saksi mendatangi KPU Kabupaten Pasaman. 3. Bahwa tanggal 22 September 2024 juga telah mendatangi Bawaslu Kabupaten Pasaman menanyakan terkait bagaimana SKCK yang dikeluarkan apakah sudah diumumkan yang bersangkutan sebagai narapidana ada buktinya dan saat itu sudah diberikan. Kenapa harus ditanyakan karena dibunyikan supaya memenuhi syarat. 4. Beberapa hari kemudian diundang Bawaslu Kabupaten Pasaman untuk melengkapi surat. Pada tanggal 29 mendapatkan surat dari Bawaslu Kabupaten Pasaman tidak ditindaklanjuti karena laporan bukan pelanggaran. [2.5.1.2] Sibet 1. Bahwa melihat perkembangan yang terjadi sudah jelas ada salah satu warga Pasaman yang peduli dengan Pilkada Pasaman yang akan berefek besar terhadap baik itu waktu dan anggaran yang begitu banyak merugikan Pasaman maka Saksi terus mencari tahu informasi bagaimana sebenarnya kejadian ini; 2. Pada tanggal 19 November 2024 sebelumnya mendapatkan screenshoot satu lembar putusan website PN Jakarta Selatan nomor perkara 293 terkait Anggit pernah terpidana. Hal itu sangat mudah diakses, dibuka di google Direktori Mahkamah Agung putusan dan perkaranya jelas; 3. Setelah itu mendapatkan lagi satu lembar surat keterangan tidak pernah terpidana nomor 370 tertanggal 6 Agustus 2024. Mendapatkan dari salah satu tokoh masyarakat dari group whatsapp yang ada di kampung. Maka di screenshoot kemudian diprint yang menjadi salah satu bahan untuk melapor ke Bawaslu; 4. Bahwa lapor ke Bawaslu tanggal 19 November 2024 Pukul 15.00 WIB. Pada tanggal 21 November 2024, Bawaslu Kabupaten Pasaman mengirimkan surat pemberitahuan tentang status laporan melalui whatsapp pribadi yang menjelaskan status laporan bukan termasuk pelanggaran; 5. Bahwa pada hari Selasa, 23 November 2024 sekitar Pukul 15.00 WIB mendapatkan surat dari Pengadilan melalui group whatsapp melalui kuasa hukum Paslon 02 atas nama Zulkifli yang membatalkan keterangan tidak pernah terpidana atas nama Anggit Kurniawan; 6. Pada tanggal 24 November 2024 Pukul 17.30 WIB mendatangi kantor KPU Kabupaten Pasaman mengadukan temuan tersebut dengan membawa bukti satu lembar print scan pembatalan keterangan tidak terpidana calon Wakil Bupati Pasaman atas nama Anggit Kurniawan Nasution dengan nomor 338 yang dikeluarkan tanggal 20 November 2024 oleh Pengadilan. Bukti yang kedua satu rangkap hasil print putusan nomor 293, kemudian satu lembar hasil print scan keterangan tidak pernah terpidana. Tiga bukti tersebut yang diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Pasaman; 7. Pada tanggal 27 November 2024 mendapatkan undangan melalui whatsapp pribadi dari salah satu staf Bawaslu mengundang untuk memberikan klarifikasi tentang laporan tersebut. Kemudian pada tanggal 28 November 2024 Pukul 09.00 WIB hadir di Bawaslu Kabupaten Pasaman dan langsung dimintai keterangan oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Pasaman atas nama Zaini Afandi, Rini Juita, dan Lumban Tori. Ketiga orang tersebut mewawancarai dari mana mendapatkan bukti tersebut lalu dijelaskan semuanya; 8. Ada lagi yang dikirim Zulkifli keterangan dari PN Jakarta Selatan menjelaskan terkait hal tersebut; 9. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 mendapatkan surat pemberitahuan status laporan dari Bawaslu Kabupaten Pasaman yang dikirimkan melalui whatsapp pribadi menyatakan laporan sudara merupakan pelanggaran administrasi pemilihan dan diteruskan ke KPU Kabupaten Pasaman. Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan rapat pleno pada tanggal 2 Desember 2024 dan dikirim 4 Desember 2024; 10. Bahwa selama berproses dengan Bawaslu Kabupaten Pasaman tidak pernah ada surat resmi hanya melalui whatsapp; [2.5.2] Saksi Pengadu III Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 Menimbang saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2025, Pengadu III menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.5.2.1] Aulya Mukhtar 1. Bahwa Saksi merupakan Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 01, selama kampaye yang mendampingi atas nama Anggit Kurniawan Nasution; 2. Bahwa klarifikasi pertama terhadap Anggit Kurniawan Nasution 20 September 2024 mengenai pelanggaran administrasi. Saat itu mendampingi Anggit Kurniawan Nasution langsung datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman; 3. Bawaslu Kabupaten Pasaman mengeluarkan surat bahwasannya Anggit Kurniawan Nasution selaku Terlapor tidak melanggar administrasi pemilihan; 4. Selanjutnya tanggal 20 November 2024 keluar surat dari Pengadilan Jakarta Selatan yang membatalkan surat tidak pernah terpidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution, yang mana ada klarifikasi dari Bawaslu ke KPU menyampaikan bahwasannya ada pelanggaran administrasi. Akan tetapi Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman di hadapan MK menyampaikan Anggit Kurniawan Nasution telah tidak memenuhi syarat. Padahal surat diklarifikasi keseluruhan tidak ada Bawaslu Kabupaten Pasaman menyampaikan kalimat tidak memenuhi syarat hanya ada kalimat pelanggaran administrasi; 5. Dari kesimpulan melihat sendiri bahwasannya pelanggaran administrasi bukan tidak memenuhi syarat. Hal tersebut tercantum di rekomendasi dari Bawaslu ke KPU yang sudah ada di dalam group whatsapp yang dikirimkan oleh teman-teman dari media. [2.5.2.2] Muslaini 1. Bahwa Saksi menonton langsung saat persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Januari 2025; 2. Saksi mendengar pernyataan adanya pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh Teradu I dan menyebutkan nama Anggit Kurniawan Nasution yang saat itu sebagai Terlapor. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 Sebelum Teradu memberikan jawaban terkait dengan pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu, kami ingin menjelaskan tahapan pencalonan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dapat kami sampaikan sebagai berikut: Alur Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 Kronologis Pasca Pencalonan JAWABAN ATAS POKOK ADUAN Jawaban pihak Teradu 1-5 terkait dengan pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu merujuk pada tahapan pencalonan yang diatur dalam PKPU 8/2024, serta kronologis setelah tahapan pencalonan pada bagan diatas, dapat kami jelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dalam dalil permohonan Pengadu mendalilkan “keterpenuhan syarat calon kepala daerah wajib untuk diverifikasi secara faktual, benar, dan aktual oleh Teradu. Teradu dinilai telah dengan sengaja mengabaikan keterpenuhan syarat calon kepala daerah atas nama sdr. Anggit Kurniawan Nasution”. Terhadap dalil Pengadu tersebut, Teradu menanggapi sebagai berikut: 1.1. Bahwa terhadap dokumen syarat calon berupa “Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana” Nomor 370/SK/HK/VIII/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Agustus 2024 telah Teradu terima sebagai salah satu syarat dokumen pendaftaran calon pada tanggal 28 Desember 2024. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana” Nomor 370/SK/HK/VIII/ 2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Agustus 2024 (Bukti T.1-1); 1.2. Bahwa terhadap dokumen dimaksud, Teradu telah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, hal mana dari hasil penelitian tersebut disimpulkan bahwa dokumen wajib berupa “surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal “calon atas nama Anggit Kurniawan Nasution” adalah benar. Oleh karena itu, Teradu berkeyakinan bahwa surat keterangan a quo adalah benar dan tidak ada keragu-raguan dari dokumen tersebut. 1.3. Bahwa Teradu telah melakukan pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon atas nama Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution Pada tanggal 13 sampai dengan 14 September 2024 berdasarkan lampiran 1 PKPU 8/2024; 1.4. Bahwa dalam melakukan penelitian terhadap persyaratan administrasi calon tidak terdapat keraguan Teradu terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, maka Teradu tidak lagi melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerbitkan surat keterangan a quo. Keputusan Teradu tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 113 PKPU 8/2024, yang menyatakan sebagai berikut: Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang. 1.5. Bahwa dalam melakukan proses penelitian terhadap “surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon” atas nama Anggit Kurniawan Nasution, Teradu sama sekali tidak memiliki keraguan terhadap dokumen yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 113 ayat (1) PKPU 8/2024 “Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi dalam berita acara klarifikasi” tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota”. 1.6. Bahwa mengenai hal ini, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1229/2024), mengatur lebih lanjut bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran dokumen persyaratan calon dengan indikator sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.1 Indikator Untuk Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon. 1.7. Bahwa Khusus untuk Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon. Indikator Kebenarannya, meliputi: a. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas b. memuat informasi terkait calon c. memuat informasi status hukum tidak pernah dipidana penjara d. diterbitkan oleh Pengadilan Negeri tempat domisili Calon e. merupakan dokumen yang sah f. menerangkan bahwa Calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 1.8. Bahwa Berdasarkan Indikator Kebenaran di atas, syarat calon berupa dokumen tidak pernah sebagai terpidana dari calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dinyatakan BENAR. 1.9. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 21.48 WIB di Lubuk Sikaping, KPU Kabupaten Pasaman melakukan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024 (Bukti T.1-2) Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dengan uraian data rincian sebagai berikut : 1. Welly Suhery, ST dan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. Jumlah akhir 51.828 suara. 2. Drs. H. Mara Ondak., M.M. dan Desrizal, SKM., M. Kes. Jumlah akhir 49.126 suara. 3. Sabar AS, S.Ag., M.Si dan Sukardi, S.Pd., M.M. Jumlah akhir 42.689 suara. Sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 251/PL.02.6- BA/1308/2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Pasaman Pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti T.1-3). Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu telah dengan sengaja mengabaikan keterpenuhan syarat calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution adalah dalil tidak benar. Bahkan, Teradu secara prosedur telah melakukan proses penerimaan pendaftaran dan penelitian persyaratan administrasi calon, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 dalam batas ketentuan norma peraturan perundang- undangan yang berlaku. 2. Bahwa Pengadu dalam dalil permohonan aduannya mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Pasaman dalam menetapkan pasangan calon Abai dan tidak menindaklanjuti laporan/masukan masyarakat yang sudah menyampaikan dugaan ketidak benaran persyaratan calon wakil Bupati Anggit kurniawan nasution, S.Ikom, M.Sc, tanpa niat dan inisiatif untuk melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. Terhadap dalil tersebut, Teradu memberikan tanggapan. 2.1. Bahwa pada tanggal 21 September 2024 pukul 20.00 WIB Teradu melakukan rapat pleno terkait dengan tanggapan masyarakat tersebut. Berdasarkan Berita Acara Nomor 194/PK.01-BA/1308/2024, (Bukti T.1-4) setelah Teradu membahas dan meneliti dokumen tanggapan masyarakat tersebut, ternyata tidak dilengkapi dengan identitas yang lengkap dan tanggapan yang disampaikan sudah diluar waktu yang disediakan. Artinya, terhadap tanggapan masyarakat tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU 8/2024. Sementara Teradu pada tanggal 22 September 2024 akan memasuki tahapan Jadwal Penetapan Pasangan Calon. Keputusan Teradu yang demikian telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 2.2. Berdasarkan lampiran I PKPU 8/2024, bahwa tahapan penerimaan tanggapan masyarakat adalah tanggal 15 s.d. 18 September 2024; 2.3. Bahwa pada tanggal 15 s.d. 18 September 2024, KPU Kabupaten Pasaman tidak menerima tanggapan masyarakat terkait status hukum Calon Wakil Bupati Pasaman atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Sebagaimana dimuat dalam lampiran I PKPU 8/ 2024; 2.4. Bahwa Pada tanggal 21 September 2024 (di luar tahapan tanggapan masyarakat) KPU Kabupaten Pasaman menerima tanggapan masyarakat sebagaimana dalam formulir tanggapan masyarat Nomor 01/TGP/MSY/IX/2024 atas nama Wan Vibowo yang mempertanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terkait dokumen syarat calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution S.Ikom., M.Sc dan melampirkan screenshot SIPP webportal pengadilan negeri Jakarta selatan atas nama Anggit Kurniawan Nasution sebagai narapidana (Bukti T.1-5). 3. Bahwa pada pokok pengaduannya, pada saat rekapitulasi perolehan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati pasaman, pengadu mendalilkan saksi pengadu, mengusulkan keberatan dan meminta untuk menunda penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024 kepada teradu. Namun teradu tetap melanjutkan proses penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman. Hal ini dapat Para Teradu tanggapi sebagai berikut: 3.1. Bahwa “berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang- undang, pasal 14 poin a menyatakan KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Walikota wajib melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Walikota dengan tepat waktu; 3.2. Bahwa tahapan pencalonan sudah diatur dalam PKPU 8/2024 tentang pencalonan dimana proses akhir dari tahapan pencalonan adalah penetapan pasangan calon; 3.3. Bahwa keberatan saksi hanya berkaitan dengan proses pencalonan yang disampaikan dalam tahapan rekapitulasi hasil pemilihan bupati ditingkat kabupaten, sementara berkaitan dengan hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten tidak ada keberatan saksi; 3.4. Bahwa dalam menjalankan tahapan rekapitulasi perolehan hasil pemilihan, Teradu berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, prinsip efektif dan efesien; 3.5. Bahwa dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil pemilihan teradu merujuk pada tata tertib yang sudah ditetapkan dan teradu sampaikan sebelum memulai rapat pleno terbuka dalam penetapan perolehan hasil pemilihan. Dimana rapat pleno terbuka dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Dan pada hari itu teradu menetapkan hasil pemilihan pada pukul 21.48 WIB, Dimana masih dalam rentang waktu yang di atur dalam tata tertib rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman (Bukti T.1-6); 3.6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai lembaga yang memproses dugaan pelanggaran pemilihan, tidak memberikan saran perbaikan, baik secara lisan maupun tulisan dalam proses rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pasaman. 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa “Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengkonfirmasikan terjadi kekeliruan di dalam penerbitan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Nomar 370/SK/HKJ/VII/2024/PN.jkt.Sel, bertanggal 16 Agustus 2024, kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat pembatalan Surat Keterangan tidak pernah dipidana yang pernah diterbitkan oleh Pengadilan Jakarta Selatan pada tanggal 16 Agustus 2024 untuk Saudara Anggit Kurniawan Nasution, dengan mengeluarkan surat pembatalan Nomor 338/WKPN.W 10- U3/HK.01/XI/2024 tertanggal 20 November 2024, dan surat tersebut ditembuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta kepada Teradu...dst”. Terhadap dalil Pengadu yang demikian, Teradu tanggapi sebagai berikut: 4.1. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Teradu menerima Tembusan Surat Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditujukan kepada Saudara Anggit Kurniawan Nasution tertanggal 20 November 2024 perihal Pembatalan Surat Keterangan yang membatalkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana. Dalam surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut pada pokoknya membatalkan dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya (Bukti T.1-7); 4.2. Bahwa pada tanggal 30 November 2024, untuk memastikan kebenaran Surat Tembusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 tersebut, Teradu menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan Surat Nomor 1184/PL.02- SD/1308/2024 perihal: Klarifikasi keabsahan Surat tembusan yang disampaikan kepada Teradu tersebut (Bukti T.1-8); 4.3. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membalas surat Teradu sesuai Surat Nomor: 24.081/PAN.PN.W10-U3/HK.02/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024, Perihal Klarifikasi Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution dan surat tersebut diterima Teradu tanggal 11 Desember 2024 (Bukti T.1-9); 5. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman telah menyimpulkan terjadi pelanggaran administrasi syarat calon oleh Teradu terkait penetapan calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor 128/PP.00.02/K.SB-06/11/2024 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 04/Reg/LP/PB/KAB/03.13/XI/2024 tanggal 4 Desember 2024 (Bukti T.1-10). Maka terhadap dalil demikian, Teradu menanggapi sebagai berikut: 5.1. Bahwa Teradu sama sekali tidak melakukan pelanggaran administrasi dalam proses penerimaan dan penelitian persyaratan calon atas nama Anggit Kurniawan Nasution, karena proses penerimaan pendaftaran dan penelitian persyaratan diawasi oleh Bawaslu dan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5.2. Bahwa terkait “surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon”, Teradu telah menelitinya dan dokumen tersebut adalah benar dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam hal ini kewajiban Teradu adalah menerima dokumen seperti apa adanya, karena tanggung jawab materil atas isi surat a quo bukan pada Teradu, melainkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; 5.3. Teradu sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 tidak memiliki wewenang untuk melakukan investigasi terhadap kebenaran substansi yang dimuat dalam dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga resmi peradilan negara berdasarkan wewenangnya. Teradu dalam hal ini hanyalah pengguna data berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Oleh karena itu, ketika surat tersebut Teradu jadikan dasar untuk menyatakan calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution, maka keputusan Teradu adalah sah secara hukum. Dengan demikian, penetapan yang bersangkutan sebagai calon Wakil Bupati pada saat pendaftaran dan penetapan calon juga adalah keputusan yang sah; 5.4. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 KPU Kabupaten Pasaman melakukan rapat pleno untuk menyurati Bawaslu Kabupaten Pasaman perihal Mohon Penjelasan, terkait Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan menyurati Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat perihal mohon arahan. Berita Acara Nomor: 255/PK.01-BA/1308/2024. (Bukti T.1-11); 5.5. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 berdasarkan surat Rekomendasi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Pasaman, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman menyurati Bawaslu dengan Nomor: 1201/PP.07.2-SD/1308/2024 Perihal Mohon Penjelasan. (Bukti T.1-12); 5.6. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Pasaman membalas surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman dengan Nomor: 133/PP.01.02/K.SB-06/12/2024 dengan isi surat bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman agar mempedomani Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 15/2024), untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman (Bukti T.1-13); 5.7. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024, KPU Kabupaten Pasaman melakukan rapat pleno dengan Nomor 257/PY.02.1-BA/1308/2024 (Bukti T.1-14) untuk membuat Telaah Hukum berdasarkan Rekomendasi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Pasaman dan hasil Rapat Pleno KPU Pasaman; 5.8. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang, Pasal 14 poin a : KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota wajib: “Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota dengan tepat waktu”. 5.9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Pasal 8 ayat (2) : Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota serta memengaruhi hasil perolehan suara, ditindaklanjuti melalui penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana terurai di atas, apa yang didalilkan oleh Pengadu adalah tidak benar berdasarkan hukum, karena setiap tahapan yang Teradu laksanakan berdasarkan prinsip professional dan berkepastian hukum serta prinsip efektif dan efesien. Sehingga dengan demikian, kami mohon kepada yang mulia majlis hakim DKPP menolak permohonan pengadu untuk keseluruhan dan merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu V; [2.6.2] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 Bahwa pihak pengadu yang pada pokoknya mendalilkan pihak Teradu tidak melakukan tugas pengawasan persyaratan administrasi calon berdasarkan kewenangannya, (Kronologis Kejadian pada angka 1 – 6, 3 halaman) 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melaksanakan tugas-tugas pencegahan dan pengawasan sebagai berikut: 1.1. Dalam rangka memaksimalkan Pencegahan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2024 pada tahapan Pencalonan Bawaslu Kabupaten Pasaman menyampaikan surat Imbauan Kepada KPU Kabupaten Pasaman sebagai berikut: a) Surat Imbauan Nomor: 420/PM.00.02/K.SB-06/08/2024 Terkait Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman b) Surat Imbauan Nomor: 525/PM.00.02/K.SB-06/09/2024 terkait persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang berstatus sebagai mantan terpidana. [Vide Bukti T.2-1]; 1.2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan, nomor: 149/LHP/PM.00.01/SB-06/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024, yang pada pokoknya Bakal Pasangan Calon Welly Suhery, ST dan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom, M.Sc melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Pasaman pada tanggal 28 Agustus 2024 dan diberikan berita acara tanda terima pendaftaran Nomor: 171/PL.02.2-BA/1308/2024 oleh KPU Kabupaten Pasaman. [Vide Bukti T.2-2]; 1.3. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan Nomor: 152/LHP/PM.00.01/SB-06/08/2024 tanggal 31 Agustus 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melakukan pengawasan terhadap tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal pasangan calon Welly Suhery, ST dan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. terhadap dokumen yang disampaikan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dokumen bakal calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom, M.Sc. belum benar, yaitu surat tanda terima laporan kekayaan karena yang diunggah di Silon adalah surat pernyataan pengurusan LHKPN. [Vide Bukti T.2-3]; 1.4. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan Nomor: 169a/LHP/PM.00.01/SB-06/08/2024. Bahwa tanggal 13 September 2024 Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melaksanakan pengawasan terhadap penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, yaitu Welly Suhery, ST dan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom, M.Sc, terkait dokumen yang telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Pasaman, pada tahap pertama verifikasi administrasi, hasilnya menunjukkan bahwa dokumen yang disampaikan untuk Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom, M.Sc masih belum benar. Oleh karena itu, dilakukan perbaikan dokumen untuk memastikan kelengkapan dan kebenarannya. Setelah perbaikan, dokumen yang disampaikan kembali pada tahap verifikasi administrasi hasil perbaikan telah dinyatakan benar oleh KPU Kabupaten Pasaman. [Vide Bukti T.2-4]; 1.5. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan Nomor : 175b/LHP/PM.00.01/SB-06/09/2024 tanggal 22 September 2024, yang pada pokoknya hasil Pengawasan Pengumuman KPU Kabupaten Pasaman Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sebagai berikut : [Vide Bukti T.2-5]; a) Sabar AS, S.Ag, M.Si dan Sukardi S.Km, M.Kes b) Welly Suhery, ST dan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom, M.SC c) Drs. Mara Ondak. M.M dan Desrizal, S.Km, M. Kes 2. Bahwa pihak pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Pihak Teradu tidak melakukan penanganan laporan pelanggaran dengan professional dan tidak melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, yaitu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Kronologis Kejadian pada angka 7 – 12, 4 halaman) Jawaban pihak Teradu I, Teradu II dan Teradu III terkait dengan pokok aduan yang diadukan oleh pengadu dapat kami sampaikan sebagai berikut: Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melakukan Penanganan Pelanggaran sebagai berikut: 1.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024 yang pada pokoknya laporan merupakan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Tidak Pernah Terpidana diduga tidak benar atau memberikan keterangan palsu, laporan tersebut dilaporkan oleh atas nama Wan Wibowo, Terlapor atas Nama Anggit Kurniawan Nasution pada tanggal 22 September 2024 selanjutnya Pelapor menyampaikan Perbaikan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman tanggal 26 September 2024 yang diterima oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman (Formulir Model A.3.1) [vide Bukti T.2-6]; 1.1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan Kajian Awal Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024 tanggal 24 September 2024, yang pada pokoknya laporan belum memenuhi syarat materiel dan diminta kepada pelapor untuk melengkapi laporan tersebut [vide Bukti T.2-7]; 1.1.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melakukan klarifikasi terhadap Saudara Anggit Kurniawan Nasution pada tanggal 27 September 2024 pukul 15.15 Wib, dari hasil klarifikasi tersebut yang pada pokoknya Anggit Kurniawan Nasution menyatakan bahwa dia tidak pernah terpidana dalam bentuk kasus apapun dengan memperlihatkan SKCK dan memberikan salinan yang dilegalisir dan memperlihatkan Surat Keterangan tidak Pernah terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [Vide Bukti T-8]; 1.1.3 Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 tanggal 29 September 2024, yang pada pokoknya berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta, keterangan pelapor, saksi, terlapor yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan Pemilihan di temukan bahwa pelapor tidak dapat membuktikan keterangan tidak pernah terpidana dan SKCK terlapor palsu sebaliknya Terlapor dapat membuktikan keaslian dokumen tersebut dengan menunjukan dokumen asli. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Pasaman menyimpulkan laporan yang diregister dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 merupakan Bukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada pemilihan Tahun 2024 [vide Bukti T.2-9]; 1.1.4 Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 29 September 2024, yang pada pokoknya laporan tersebut merupakan bukan pelanggaran Pemilihan dan mengumumkan dan menyampaikan status laporan kepada Terlapor [Vide Bukti T.2-10]; 1.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan formulir laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tanggal 24 November 2024, yang pada pokoknya laporan tersebut merupakan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman atas nama Anggit Kurniawan Nasution [vide Bukti T.2-11]; 1.2.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan Kajian Awal atas Laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tanggal 26 November 2024, yang pada pokoknya laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materil yang selanjutnya laporan tersebut diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan registrasi Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 [vide Bukti T.2-12]; 1.2.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman dalam proses klarifikasi meminta keterangan Pelapor, Terlapor dan 3 orang Saksi Ahli, Bawaslu Kabupaten Pasaman juga menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Surat Nomor: 121/PP.01.02/K.SB-06/11/2024 tanggal 29 November 2024, yang pada pokoknya meminta klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perihal permintaan keabsahan [Vide Bukti T.2-13] atas surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 November 2024 Surat Nomor: 338/WKPN.W10U3/HK.01/XI/2024, yang pada pokoknya meminta keterangan atas pembatalan surat keterangan tidak pernah terpidana [Vide Bukti T.2-14]; 1.2.3 Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024, yang pada pokoknya berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta, keterangan Pelapor, Saksi, dan 3 (tiga) orang Ahli Terlapor yang didukung dengan bukti-bukti, pada pokoknya maka Bawaslu Kabupaten Pasaman menyimpulkan laporan tersebut merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan [Vide Bukti T.2-15]; 1.2.4 Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman meneruskan rekomendasi hasil kajian dengan Surat Nomor: 128/PP.01.02/K.SB-06/11/2024, tanggal 4 Desember 2024, yang pada pokoknya untuk diberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku [Vide Bukti T.2-16]; 1.2.5 Bahwa KPU Kabupaten Pasaman menyampaikan Surat Nomor: 1201/PP.07.02-SD/1308/2024, tanggal 5 Desember 2024, perihal: Mohon Penjelasan, terhadap rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman [Vide Bukti T.2-17]. Berdasarkan surat tersebut Bawaslu Kabupaten Pasaman membalas surat kepada KPU Kabupaten Pasaman dengan Surat Nomor: 133/PP.01.02/K.SB-06/12/2024, tanggal 5 Desember 2024 [Vide Bukti T.2-18], yang pada pokoknya dalam hal menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan Surat Nomor: 128/PP.01.02/K.SB-06/11/2024, KPU Kabupaten Pasaman dapat mempedomani sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota; b. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta peraturan perundang-undangan lainnya; 1.2.6 Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman meneruskan Rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilihan kepada KPU Kabupaten Pasaman dengan Surat Nomor: 128/PP.01.02/K.SB-06/11/2024 dengan melampirkan Kajian (Formulir Model A.11) dan bukti-bukti oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman pada tanggal 4 Desember 2024, yang pada pokoknya Bahwa KPU Kabupaten Pasaman telah menindaklanjuti dengan Surat Nomor: 1206/PY.02-SD/1308/2024, tanggal 10 Desember 2025 Perihal: Tindak Lajut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman[Vide Bukti T-19 ]. [2.6.3] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I menyampaikan pernyataan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta hukum yang tercantum pada kesimpulan dan rekomendasi hasil kajian dugaan pelanggaran Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024 yang dikeluarkan Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang ditanda tangani Teradu I (kronologis kejadian pada angka 1 sampai angka 3) 1. Jawaban Bawaslu Kabupaten Pasaman berkaitan dengan pokok pengaduan yang dimohonkan oleh Pengadu terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada persidangan perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Januari 2025 sekitar Pukul 09.58 WIB Teradu I menyatakan, “Bahwa pelanggaran-pelanggaran administrasi dan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, atas nama Anggit Kurniawan Nasution selaku terlapor…”, dapat kami sampaikan sebagai berikut : 1.1. Bahwa pada persidangan perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Januari 2025, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III didampingi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat hadir sebagai Pemberi Keterangan; 1.2. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melakukan kajian dugaan pelanggaran administrasi Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 [Vide Bukti T.3-1]. Dengan dikeluarkannya pembatalan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 338/WKPN.W10- U3/HK.01/XI/2024 [Vide Bukti T.3-2] tanggal 20 November 2024 Perihal Pembatalan Surat Keterangan maka terjadi pembatalan Surat Tidak Pernah Terpidana Nomor: 370/SK/HK/VIII/2024/PN JKT.SEL yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 16 Agustus 2024, serta dengan adanya petikan Putusan Nomor: 293/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL, yang menerangkan saudara Anggit Kurniawan Nasution dikenakan sanksi pada Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP menyebabkan dokumen persyaratan Pasangan Calon Nomor Urut 1 terhadap calon Wakil Bupati a.n Anggit Kurniawan Nasution dinyatakan Belum Lengkap, sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (2) huruf b angka 2 PKPU 8/2024 Jo Keputusan KPU 1229/2024 halaman 71 angka 6 dan halaman 97 angka 11. Berdasarkan fakta-fakta, keterangan Pelapor, Saksi, Terlapor dan Keterangan Ahli yang didukung dengan bukti-bukti, Bawaslu Kabupaten Pasaman menyimpulkan laporan yang diregister dengan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024; 1.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melakukan Rapat Pleno berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 111 /RT.02/BA.Pleno/SB- 06/12/2024 [Vide Bukti T.3-3] yang membahas terkait Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024. Berdasarkan pembahasan rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasaman menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat calon akibat dikeluarkannya pembatalan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 338/WKPN.W10- U3/HK.01/XI/2024 tanggal 20 November 2024 Perihal Pembatalan Surat Keterangan dan Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024; 1.4. Bahwa dalam sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan kererangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak, dapat kami sampaikan tanya jawab yang dilakukan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dan Teradu I, sebagai berikut: [Vide Bukti T.3-4] No Pembicara Deskripsi 1 Teradu 1 Pelanggaran administrasi dan Kemudian Bawaslu Kabupaten Pasaman merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Pasaman tanggal 4 Desember 2 Hakim Yang ketiga ada surat ditanggal 20 November ada diketahui oleh Bawaslu Yang 20 November ibuk sebelum Pemilihan? Ada laporan atau temuan? 3 Teradu 1 Ada laporan yang mulia dengan nomor laporan 08 tadi 4 Hakim Iya, apa sikap dari Bawaslu ketika ada surat tanggal 20? 5 Teradu 1 Bawaslu memproses penanganan Pelanggaran dimaksud dan kemudian Bawaslu telah merekomendasikannya ke KPU Kabupaten Pasaman 6 Hakim Apa rekomendasinya buk? 7 Teradu 1 Rekomendasinya "Merupakan Pelanggaran Administrasi" 8 Hakim Sebentar... Itu Bukti berapa buk? 9 Teradu 1 016 yang mulia 10 Hakim Bukti P PK ya? 11 Teradu 1 Bukti 016 12 Hakim 016 ini ujungnya apaya? Karena buktinya Bawaslu ini agak aneh ni, kodenya apa dulu kodenya? 13 Teradu 1 PK 4.8016 14 Hakim PK 4.8016 ? 15 Teradu 1 Iya 16 Hakim Itu rekomendasi ya? 17 Teradu 1 Iya yang mulia 18 Hakim Tanggal berapa dikeluarkan? 19 Teradu 1 Tanggal 2 Desember 20 Hakim Dua Desember ? 21 Teradu 1 Tanggal 2 Desember yang mulia 22 Kenapa dari, itu terima suratnya tanggal berapa Hakim emangnya? 23 Teradu 1 Baik yang mulia, kajian akhir kami Pleno tanggal 2 Desember dan kemudian merekomendasikan ke KPU Kabupaten Pasaman tanggal 4 Desember 24 Hakim Apa rekomendasinya ibuk? 25 Teradu 1 Rekomendasinya "bahwa pelanggaran administrasi dan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat 26 Hakim Tidak memenuhi syarat ya? 27 Teradu 1 Iya yang mulia 28 Hakim Yang bersangkutan ini siapa maksudnya? 29 Teradu 1 Atas nama Anggit Kurniawan Nasution Selaku terlapor 30 Hakim Anggit ya ...... Baik terimakasih dari Bawaslu 1.5. Bahwa sesuai dengan tanya jawab tersebut pada awalnya Teradu I menyampaikan rekomendasi dari Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 adalah pelanggaran administrasi, namun ketika ditanya kembali oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Teradu I menjawab “rekomendasinya adalah palanggaran administrasi dan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat”. Saat ditanya kembali oleh Hakim Mahkamah Konstitusi “ yang bersangkutan ini siapa maksudnya”, kemudian Teradu I menjawab : “atas nama Anggit Kurniawan Nasution selaku Terlapor”, munculnya kalimat “yang bersangkutan tidak memenuhi syarat’, adalah berdasarkan pembahasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pasaman terhadap kajian laporan nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 yang tertuang dalam notulen rapat pleno terkait kajian tanggal 2 Desember 2024 [Vide Bukti T.3-1]. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak melaksanakan prinsip adil dalam melaksanakan penanganan pelanggaran Pemilihan. Hasil kajian dugaan pelangaran dengan nomor register : 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 sama sekali tidak secara cermat dalam menilai dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum pihak-pihak pemberi keterangan, saksi dan Ahli (kronologis kejadian pada angka 4 sampai 6 halaman) 2. Jawaban Bawaslu Kabupaten Pasaman berkaitan dengan Pokok Pengaduan yang dimohonkan oleh Pengadu terhadap Laporan yang diregister dengan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024; 2.1. Bawaslu Kabupaten Pasaman menerima laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan yang diregister Nomor 04/Reg/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tanggal 24 November 2024, yang pada pokoknya laporan tersebut merupakan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman atas nama Anggit Kurniawan Nasution [Vide Bukti T.3-5]; 2.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melakukan kajian Laporan Nomor: 04/Reg/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024 menggunakan sistematika kajian sesuai dengan pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dan meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, dan ahli secara langsung untuk di klarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sebagaimana diatur oleh Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 [Vide Bukti T.3-6]; 2.3. Bahwa kajian dugaan pelanggaran Nomor: 04/Reg/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024 yang dijadikan bukti oleh Pengadu adalah informasi yang dikecualikan dan halamannya tidak lengkap [Vide Bukti T.3-7] dan Bawaslu Kabupaten Pasaman hanya menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi kepada KPU Kabupaten Pasaman dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran yang memuat, kajian dan bukti; 2.4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman dalam melakukan kajian dugaan pelanggaran administrasi dimana Pengadu sebagai Terlapor adalah berdasarkan kesesuaian keterangan dan bukti, kemudian melakukan analisa hukum keterpenuhan unsur-unsur pelanggaran yang terdapat dalam Keputusan KPU 1229/2024 ketentuan pada halaman 97 Huruf a Angka 11 menyatakan “Penelitian Persyaratan Administrasi Calon : KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memastikan ancaman pidana yang dikenakan kepada calon, dengan memeriksa ancaman pidana tersebut dalam putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, jika yang bersangkutan merupakan terpidana yang diancam dengan pidana: a) Di bawah 5 (lima) tahun, maka Calon tersebut tidak dipersyaratkan jeda 5 (lima) tahun sejak bebas dari masa tahanan; atau b) 5 (lima) tahun atau lebih, maka Calon tersebut diwajibkan telah melewati masa jeda 5 (lima) tahun sejak bebas dari masa tahanan sampai dengan penetapan Pasangan Calon. 2.5. Bahwa terkait mekanisme ancaman di bawah 5 tahun dijelaskan pada contoh ancaman pidana pada halaman 97 angka 11 Keputusan KPU 1229/2024 memuat contoh Ancaman Pidana 3 Tahun dengan keterangan Ancaman pidana tersebut secara eksplisit atau jelas tertera dalam putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga dengan terang atau jelas dapat menerangkan bahwa ancaman pidananya tertulis 3 tahun atau dijelaskan dengan rentang ancaman paling lama 3 (tiga) tahun misalnya tertulis ancaman pidana 1 - 3 tahun. Maka Kewajiban calon yaitu: secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jadi dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang; 2.6. Bahwa dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 halaman 186 menegaskan yakni bagi mantan terpidana yang terbukti melakukan tindak Pidana yang ancaman nya dibawah 5 (lima) tahun tidak perlu menunggu adanya “masa tunggu/jeda” melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak mantan terpidana selesai menjalani pidananya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, namun tidak menghilangkan kewajibannya untuk secara terbuka dan jujur mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana; 2.7. Bahwa dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 halaman 186 menegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 71/PUU-XXIV/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 03-03/PHPU.DPD-XXII /2024 yang pada pokoknya menegaskan bagi mantan terpidana terdapat kewajiban untuk secara terbuka dan jujur terhadap publik mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana, maka terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution,S.I kom .,M.Sc. yang dijatuhi hukuman pidana 2 (dua) bulan 24 (dua puluh empat) hari berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 293/Pid.B/2022/PN/Jkt.Sel pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Hal. 186 [Vide Bukti T.3-8]; 2.8. Bahwa menurut Mahkamah Konstitusi, demi mewujudkan/menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur dan berintegritas maka rambu-rambu atau batasan-batasan tertentu sebagai syarat pencalonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan harus terpenuhi secara keseluruhan oleh masing-masing calon tanpa terkecuali. Lebih lanjut adanya pembatasan- pembatasan dimaksud adalah semata-mata untuk menjamin hak dan kebebasan bagi para pemilih untuk mendapatkan kepala daerah yang memiliki kompetensi cukup, berintegritas, dan jujur. Berkenaan dengan sikap jujur dari para calon peserta pemilihan. Oleh karena itu terhadap syarat administrasi pencalonan,para calon peserta pemilihan harus mengisi dokumen dengan baik dan benar yang didasarkan adanya kejujuran sebagai salah satu parameter peserta pemilihan adalah berintegritas. Bahwa berkaitan dengan syarat-syarat dimaksud terdapat syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU.BUP- XXIII/2025 Halaman 188 [Vide Bukti T.3-8]; 2.9. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat berkenaan dengan legalitas/keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution,S,Ikom., M.Sc. sebagai calon Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Halaman 190 [Vide Bukti T.3-8]; 2.10. Bahwa dengan dibatalkannya surat tidak pernah terpidana a.n Anggit Kurniawan Nasution, yang dikeluarkan oleh PN Jaksel maka surat tidak pernah terpidana 370/SK/HK/VIII/2024/PN JKT. SEL tidak berlaku lagi, dengan tidak berlakunya surat tidak pernah terpidana 370/SK/HK/VIII/2024/PN JKT.SEL., maka menyebabkan dokumen persyaratan calon Anggit Kurniawan Nasution belum lengkap terdapat pada Kajian Laporan Nomor: 04/Reg/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024 halaman 53 [Vide Bukti T.3-1]; 2.11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman berdasarkan hasil kajian menyimpulkan laporan yang diregister dengan nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan pada Pemilihan Tahun 2024 dan merekomendasikan ke KPU Kabupaten Pasaman untuk diberikan sanksi Administrasi Pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2.12. Berdasarkan hal tersebut diatas, Kajian Bawaslu Kabupaten Pasaman yang menyatakan Terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi dan dinyatakan Tidak memenuhi Syarat telah tepat dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 [Vide Bukti T-1]. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak konsisten dan tidak Profesional dalam menangani pelanggaran yang dilaporkan. Hal ini di buktikan ada 2 (dua) laporan dugaan pelanggaran terhadap Pelapor yang putusannya bertolak belakang sebagaimana terurai dalam dokumen keterangan pertama 01/Reg/LP/PB/Kab/03.13/IX/2024 menyimpulkan bukan pelanggaran Pemilihan dan kedua 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/IX/2024 menyimpulkan diberikan sanksi Administrasi Pemilihan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (kronologis kejadian pada angka 7) 3. Jawaban Bawaslu Kabupaten Pasaman Berkaitan dengan Pokok Pengaduan yang dimohonkan oleh Pengadu Laporan 01/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024. 3.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan formulir laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024 [Vide Bukti T.3-9]; 3.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan formulir laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024 yang pada pokoknya laporan merupakan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Tidak Pernah Terpidana diduga tidak benar atau memberikan keterangan paslu, laporan tersebut dilaporkan oleh atas nama Wan Wibowo, Terlapor atas Nama Anggit Kurniawan Nasution pada tanggal 22 September 2024 selanjutnya pelapor menyampaikan perbaikan laporan dengan tanda bukti penyampaian laporan pada tanggal 26 September 2024 [Vide Bukti T.3-10]; 3.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan Kajian Awal Nomor : 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024, tanggal 24 September 2024, yang pada pokoknya laporan belum memenuhi syarat materiel dan diminta kepada pelapor untuk melengkapi laporan tersebut [Vide Bukti T.3-11]; 3.4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman mengirimkan undangan klarifikasi untuk dimintai keterangan kepada Pelapor, Terlapor dan saksi yang dimulai pada tanggal 27 s.d 28 September 2024 [Vide Bukti T.3-12]; 3.5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman tanggal 27 September 2024 melakukan klarifikasi kepada Terlapor Atas nama Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom, M.Sc. Terlapor membawa, memperlihat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres Jakarta Selatan dan Surat Tidak Pernah Terpidana yang ditebitkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memberikan Salinannya berupa Softcopy kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman [Vide Bukti T.3-13]; 3.6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman Tanggal 28 September 2024 melakukan klarifikasi kepada Saksi Atas nama Taufiq selaku Ketua KPU Kabupaten Pasaman memberikan keterangan, pada saat pendaftaran Bakal Calon bupati dan wakil Bupati Pasaman harus menyerahkan persyaratan calon dan Syarat calon. Bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Tidak Pernah Terpidana yang diterbitkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama Anggit Kurniawana Nasution, S. IKom., M.Sc yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Pasaman adalah Asli yang di keluarkan oleh instansi yang berwenang. 3.7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman menyusun Kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 tanggal 29 September, yang pada pokoknya berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta, keterangan pelapor, saksi, terlapor yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan Pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman menyimpulkan laporan yang diregister dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 merupakan Bukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada pemilihan Tahun 2024 [Vide Bukti T.3-14]; 3.8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 29 September 2024, yang pada pokoknya laporan tersebut merupakan bukan pelanggaran Pemilihan dan mengumumkan dan menyampaikan status laporan kepada Terlapor [Vide Bukti T.3-15]; 4. Keterangan Bawaslu berkaitan dengan Pokok Pengaduan yang dimohonkan oleh Pengadu Laporan Register Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 4.1. Bawaslu Kabupaten Pasaman menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan formulir laporan Nomor: 08/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024, tanggal 24 November 2024, Peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman atas nama Anggit Kurniawan Nasution [Vide Bukti T.3-5]; 4.2. Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan Kajian Awal atas Laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024 tanggal 26 November 2024, yang pada pokoknya laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materil, selanjutnya laporan tersebut diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan registrasi Nomor: 04 /Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 [Vide Bukti T.3-16]; 4.3. Bawaslu Kabupaten Pasaman pada saat melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi serta menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 29 November 2024, yang pada pokoknya meminta klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perihal permintaan keabsahan surat dengan Nomor: 121/PP.01.02/K.SB-06/11/2024 [Vide Bukti T.3-17] Atas surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 November 2024 Surat Nomor: 338/WKPN.W10- U3/HK.01/XI/2024, yang pada pokoknya meminta keterangan atas pembatalan surat keterangan tidak pernah terpidana [Vide Bukti T.3-2]; 4.4. Bawaslu Kabupaten Pasaman menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024, dengan kesimpulan berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta, keterangan pelapor, saksi, terlapor yang didukung dengan bukti-bukti, pada pokoknya maka Bawaslu Kabupaten Pasaman menyimpulkan laporan tersebut merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan merekomendasikan terhadap Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 diberikan sanksi Administrasi pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku [Vide Bukti T.3-1]; 4.5. Bawaslu Kabupaten Pasaman kemudian meneruskan rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan Surat Nomor: 128/PP.01.02/K.SB-06/11/2024, tanggal 4 Desember 2024 [Vide Bukti T.3- 18]; 4.6. Bawaslu Kabupaten Pasaman mengawasi atas pelaksanaan rekomendasi penanganan pelanggaran, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Pasaman pada tanggal 5 Desember 2024 mengirimkan Surat Nomor: 1201/PP.07.02- SD/1308/2024 perihal mohon penjelasan terhadap rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman [Vide Bukti T.3-19]; 4.7. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pasaman membalas surat kepada KPU Kabupaten Pasaman pada tanggal 5 Desember 2024 dengan surat nomor : 128/PP.01.02/K.SB-06/12/2024 2024, yang pada pokoknya dalam hal menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan Nomor: 133/PP.01.02/K.SB-06/12/2024 KPU Kabupaten Pasaman dapat mempedomani sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. b. Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta peraturan perundang-undangan lainnya [Vide Bukti T.3-20]; 4.8. Bahwa tanggal 10 Desember 2024 KPU Kabupaten Pasaman menyampaikan Surat Nomor: 1206/PY.02-SD/1308/2024 tentang tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman yang pokoknya menyampaikan menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi [Vide Bukti T.3-21]; [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] Kesimpulan Para Teradu Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman dalam menyusun kajian Laporan dengan Nomor Register: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 sesuai dengan sistematika kajian pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 25 ayat 2 (dua) menyatakan Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistematika kajian sebagai berikut : a. Kasus Posisi; b. Data; c. Kajian; d. Kesimpulan; e. Rekomendasi; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman (ketua dan anggota) telah melakukan Rapat Pleno berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno dengan Nomor: 111/RT.02/BA.Pleno/SB-06/12/2024 yang membahas terkait Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 pada tanggal 2 Desember 2024. Berdasarkan pembahasan rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasaman menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat calon akibat dikeluarkannya pembatalan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024, tanggal 20 November 2024 Perihal Pembatalan Surat Keterangan dan laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 merupakan pelanggaran Administrasi Pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024; 3. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 34 Angka (3) yang berbunyi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/kota atau Pawaslu kecamatan menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir A 14. selanjutnya angka (5) Salinan berkas pelanggaran sebagaima maksud pada ayat (4) Paling sedikit memuat : a. formulir Taporan dan Temuan b. kajian; dan c. Bukti 4. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno dengan Nomor: 111/RT.02/BA.Pleno/SB- 06/12/2024 yang membahas terkait Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 pada tanggal 02 Desember 2024. terkait Penerusan Rekomendasi ke KPU Kab Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman harus merampungkan kajian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan administrasinya. Dan berdasarkan juknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Nomor 3 Tahun 2024 dalam penerusan kajian ke KPU dapat disampaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah diputuskan dalam rapat Pleno, dan dalam Rapat Pleno disepakati untuk melengkapinya selama dua hari, dan diteruskan ke KPU Kabupaten Pasaman pada tanggal 4 Desember 2024; 5. Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota angka (6) halaman 41 yang berbunyi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/kota atau Pawaslu kecamatan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS dan angka (8) Rekomendasi sebagaimana maksud pada angka 6 disampaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah rapat pleno yang menyatakan Temuan/Laporan sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Bawaslu Kabupaten Pasaman sebelum penyampaian rekomendasi dan meneruskan kepada KPU Kabupaten Pasaman melakukan Proses persiapan sebagai beriku : a) Mengkonsultasikan kembali Kajian dengan Nomor Register: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat; b) Melakukan Proses Finishing atau perbaikan redaksi; c) Melakukan Proses penyiapan alat bukti dukung dan fotocopy kajian dugaan pelanggaran pemilihan sebagai lampiran dari Romendasi. 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman meneruskan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan ke KPU Kabupaten Pasaman tanggal 4 Desember 2024; 7. Bahwa rekomendasi yang diteruskan ke KPU Kabupaten Pasaman tidak berkaitan dengan Perolehan Hasil suara, karena rekomendasi ini terkait syarat Calon, bukan terkait perolehan suara; 8. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat 2 (dua) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran Administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU”. [2.7.2] Kesimpulan Para Teradu Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman dalam menyusun kajian Laporan dengan Nomor Register: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 sesuai dengan sistematika kajian pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 25 ayat 2 (dua) menyatakan Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistematika kajian sebagai berikut : a. Kasus Posisi; b. Data; c. Kajian; d. Kesimpulan; e. Rekomendasi; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman (ketua dan anggota) pada pukul 17.10 WIB telah melakukan Rapat Pleno berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno dengan Nomor: 111/RT.02/BA.Pleno/SB-06/12/2024 yang membahas terkait Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 pada tanggal 02 Desember 2024. Berdasarkan pembahasan rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasaman menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat calon akibat dikeluarkannya pembatalan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 338/WKPN.W10- U3/HK.01/XI/2024 tanggal 20 November 2024 Perihal Pembatalan Surat Keterangan dan laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 merupakan pelanggaran Administrasi Pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024; 3. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, wakil Bupati serta Walikota Pasal 34 Angka (3) yang berbunyi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/kota atau Pawaslu kecamatan menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir A 14. selanjutnya angka (5) Salinan berkas pelanggaran sebagaima maksud pada ayat (4) Paling sedikit memuat : a. formulir Taporan dan Temuan b. kajian; dan c. Bukti 4. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno dengan Nomor: 111/RT.02/BA.Pleno/SB- 06/12/2024 yang membahas terkait Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 pada tanggal 2 Desember 2024. terkait Penerusan Rekomendasi ke KPU Kab Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman harus merampungkan kajian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan administrasinya. Dan berdasarkan juknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Nomor 3 Tahun 2024 dalam penerusan kajian ke KPU dapat disampaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah diputuskan dalam rapat Pleno, dan dalam Rapat Pleno disepakati untuk melengkapinya selama dua hari, dan diteruskan ke KPU Kabupaten Pasaman pada tanggal 4 Desember 2024; 5. Berdasakan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota angka (6) halaman 41 yang berbunyi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/kota atau Pawaslu kecamatan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS dan angka (8) Rekomendasi sebagaimana maksud pada angka 6 disampaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah rapat pleno yang menyatakan Temuan/Laporan sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Bawaslu Kabupaten Pasaman sebelum penyampaian rekomendasi dan meneruskan kepada KPU Kabupaten Pasaman melakukan Proses persiapan sebagai berikut: a) Mengkonsultasikan kembali Kajian dengan Nomor Register : 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat; b) Melakukan Proses Finishing atau perbaikan redaksi; c) Melakukan Proses penyiapan alat bukti dukung dan fotocopy kajian dugaan pelanggaran pemilihan sebagai lampiran dari Romendasi. 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman meneruskan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan ke KPU Kabupaten Pasaman tanggal 4 Desember 2024; 7. Bahwa rekomendasi yang diteruskan ke KPU Kabupaten Pasaman tidak berkaitan dengan Perolehan Hasil suara, karena rekomendasi ini terkait syarat Calon, bukan terkait perolehan suara; 8. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat 2 (dua) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran Administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU”. KLASTER PERTAMA Teradu I, II dan III menerima laporan pada tahapan Pencalonan yakni laporan dugaan Pelanggaran Administrasi, dan dapat kami sampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa laporan pertama terkait dugaan pemalsuan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat tidak pernah terpidana diduga tidak benar atau palsu (Bukti T.3-9) 2. Bahwa berdasarkan rapat pleno ketua dan anggota laporan tersebut diregister dengan Nomor: 01/Reg/LP/Kab/03.13/XI/2024 setelah memenuhi syarat materil dan formil sebuah laporan (Bukti T.3-11) 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait yakni pelapor, terlapor, saksi dan KPU kab Pasaman secara langsung untuk didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 26 (Bukti T.3-12) 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman menyusun dugaan pelanggaran administrasi dengan sistematika kajian sesuai dengan Pasal 25 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024; 5. Bahwa berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta, keterangan para pihak yakni pelapor, terlapor, saksi dan KPU Kabupaten Pasaman yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum mengatur penyelenggaraan pemilihan, maka Bawaslu Kabupaten Pasaman dalam rapat pleno Ketua dan Anggota menyimpulkan laporan yang diregister dengan Nomor: 01/Reg/LP/Kab/03.13/XI/2024 merupakan Bukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Bukti T.3-14) 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman mengeluarkan pemberitahuan status laporan kepada Pelapor dan mengumumkan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Pasaman (Bukti T.3-15); 7. Bahwa Bawsalu Kabupaten Pasaman kembali menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang pada pokoknya mempertanyakan kebenaran surat tidak pernah terpidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution dan kemudian PN Jaksel mengeluarkan surat pembatalan surat tidak pernah terpidana (Bukti T.3-5); 8. Bahwa berdasarkan rapat pleno ketua dan anggota laporan tersebut memenuhi syarat materil dan formil dan diregister dengan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 (Bukti T.3-16); 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait yakni pelapor, terlapor, saksi dan KPU kabupaten Pasaman serta 3 orang ahli secara langsung untuk di dengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 26 (Bukti T.3- 6); 10. Bahwa berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta, keterangan para pihak yakni pelapor, terlapor, saksi dan KPU Kabupaten Pasaman serta 3 orang ahli yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum mengatur penyelenggaraan pemilihan, maka Bawaslu kabupaten Pasaman dalam rapat pleno Ketua dan Anggota menyimpulkan laporan yang diregister dengan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pasaman terhadap laporan tersebut diberikan sanksi pelanggaran administrasi pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Bukti T-1). KLASTER KEDUA Teradu 1,2 dan 3 dalam melakukan proses penanganan pelanggaran sebuah laporan dalam hal ini penyusunan Kajian Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024, dapat kami sampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan kajian menggunakan sistemetika kajian sesuai pasal 25 dengan meminta kehadiran para pihak terkait yakni pelapor, terlapor, saksi dan KPU Kabupaten Pasaman serta 3 orang ahli secara langsung untuk di dengar keterangannya di bawah sumpah dalam proses klarifikasi (Bukti T.3-6); 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman dalam melakukan kajian laporan dengan register Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 (Bukti T.3-1) adalah berdasarkan kesesuaian keterangan para pihak, fakta-fakta hukum dan didukung bukti-bukti serta kemudian melakukan analisa hukum terhadap keterpenuhan unsur-unsur pelanggaran yang terdapat dalam Keputusan KPU 1229/2024 yakni ketentuan pada halaman 97 huruf a angka 11 menyatakan Penelitian persyaratan administrasi calon : KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota memastikan ancaman pidana yang dikenakan kepada calon, dengan memeriksa ancaman pidana tersebut dalam putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, jika yang bersangkutan merupakan terpidana yang diancam dengan pidana: a) Di bawah lima tahun, maka calon tersebut tidak dipersyaratkan jeda 5 tahun sejak bebas dari masa tahanan; atau b) 5 tahun atau lebih, maka calon tersebut diwajibkan telah melewati masa jeda 5 tahun sejak bebas dari masa tahanan sampai dengan penetapan pasangan calon. 3. Bahwa mekanisme ancaman di bawah 5 tahun dijelaskan pada contoh ancaman pidana yang diterangkan pada halaman 97 angka 11 yang pada pokoknya menjelaskan misalnya tertulis ancaman pidana 1-3 tahun, maka kewajiban calon yaitu : secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang; 4. Bahwa dalam pertimbangan hukum MK Nomor : 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang pada pokoknya menegaskan bagi mantan terpidana dengan anacaman di bawah 5 tahun tidak perlu menunggu masa jeda melewati jangka waktu 5 tahun sejak mantan terpidana selesai menjalani pidananya namun tidak menghilangkan kewajibannya untuk secara terbuka dan jujur mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana. Maka terhadap AKN yang dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari pada tahun 2022 belum melewati masa 5 tahun untuk melepaskan diri dari kewajiban untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka berkenaan dengan yang bersangkutan mantan terpidana. Dan kewajiban tersebut harus dibuktikan dengan menyertakan surat keterangan dari pimpinan redaksi/media dimana pengumuman tersebut sebagai kewajiban pemenuhan syarat administrasi pencalonan yang terdapat pada Pasal 22 huruf a PKPU 8/2024 (Putusan MK Nomor 02 halaman186-187). KLASTER KETIGA Teradu 1 menyampaikan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi berdasarkan analisis hukum dan dilakukan pembahasan terhadap kajian dalam Rapat Pleno Ketua dan anggota, maka dapat kami sampaikan sebagai berikut: 1. Bahwa teradu 1,2 dan 3 hadir sebagai pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Januari 2025 dan didampingi oleh Pimpinan Bawaslu Prov Sumbar 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melakukan rapat pleno Ketua dan Anggota berdasarkan BA rapat pleno Nomor: 111/RT.02/BA.Pleno/SB- 06/12/2024 terkait kajian laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan register Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 (bukti T-3) yang pada pokoknya menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini AKN selaku terlapor tidak memenuhi syarat calon akibat dikeluarkannya pembatalan surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan oleh PN Jaksel (terdapat dalam Notulen Rapat pleno no 111) dan kemudian disimpulkan dalam kajian merupakan pelanggaran administrasi pemilihan; 3. Bahwa terhadap ketentuan apa dan syarat calon apa yang harus di penuhi oleh Anggit Kurniawan Nasution selaku terlapor pada proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman dituangkan dalam kajian dugaan pelanggaran Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 (Bukti T.3-1); 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman menyampaikan rekomendasi terhadap laporan yang disimpulkan sebagai Pelanggaran administrasi pemilihan kepada KPU Kabupaten Pasaman dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran yakni kajian dan bukti; 5. Bahwa terhadap penyampaian Teradu I pada sidang pembacaan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi yang menyatakan terlapor tidak memenuhi syarat telah melakukan pelanggaran administrasi telah tepat dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang pada pokoknya menyatakan berkenaan dengan legalitas/keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil Bupati Kabupaten Pasaman tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat menurut hukum (terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 02 halaman 190 (bukti T-8) serta telah sesuai juga dengan pembahasan kajian dugaan pelanggaran administrasi Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 dalam rapat pleno Ketua dan Anggota (bukti notulen rapat pleno). [2.8] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 1. Menerima eksepsi Para Teradu untuk keseluruhannya. 2. Menerima untuk keseluruhan terhadap dalil dan jawaban Teradu. 3. Menolak Pengaduan Para Pengadu dan Petitum Para Pengadu untuk seluruhnya (Niet Ontvankelijke Verklaard). 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. 5. Menerima Petitum Teradu untuk keseluruhan. Apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.8.2] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 Bahwa mempertimbangkan dengan seadil-adilnya pada putusan tersebut untuk memulihkan nama Teradu I sampai Teradu III. [2.8.3] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 Bahwa dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya yang kemudian hasil putusannya merehabilitasi nama Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. [2.9] BUKTI PARA TERADU [2.9.1] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T.1-1 : Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana” Nomor 370/SK/HK/VIII/2024/PN.Jkt.Sel, tertanggal 16 Agustus 2024; Bukti T.1-2 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024; Bukti T.1-3 : Berita Acara Nomor 251/PL.02.6-BA/1308/2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Pasaman Pada Pemilihan Tahun 2024; Bukti T.1-4 : Berita Acara Nomor 194/PK.01-BA/1308/2024; Bukti T.1-5 : Formulir Tanggapan Masyarat Nomor 01/TGP/MSY/IX/2024 atas nama Wan Vibowo; Bukti T.1-6 : Keputusan KPU Pasaman Nomor 847 tahun 2024 tentang Tata Tertib Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pasaman pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024; Bukti T.1-7 : Surat Nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Bukti T.1-8 : Surat Nomor: 1184/PL.02-SD/1308/2024 perihal Klarifikasi keabsahan Surat; Bukti T.1-9 : Surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 24.081/PAN.PN.W10-U3/HK.02/XII/2024; Bukti T.1-10 : Surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor 128/PP.00.02/K.SB-06/11/2024 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 04/Reg/LP/PB/KAB/03.13/XI/2024 tanggal 4 Desember 2024; Bukti T.1-11 : Berita Acara KPU Kab. Pasaman Nomor: 255/PK.01- BA/1308/2024; Bukti T.1-12 : Surat KPU Kab. Pasaman Nomor: 1201/PP.07.2-SD/1308/2024 Perihal Mohon Penjelasan; Bukti T.1-13 : Surat Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan Nomor: 133/PP.01.02/K.SB-06/12/2024; Bukti T.1-14 : Berita Acara KPU Kabupaten Pasaman Nomor: 257/PY.02.1- BA/1308/2024; [2.9.2] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T.2-1 : • Surat Imbauan Nomor: 420/PM.00.02/K.SB-06/08/2024 dan • Surat Imbauan Nomor: 525/PM.00.02/K.SB-06/09/2024 Bukti T.2-2 : • Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 149/LHP/PM.00.01/SB- 06/08/2024 • Berita acara tanda terima pendaftaran Nomor: 171/PL.02.2- BA/1308/2024 oleh KPU Kabupaten Pasaman; Bukti T.2-3 : Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 152/LHP/PM.00.01/SB- 06/08/2024; Bukti T.2-4 : Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 169a/LHP/PM.00.01/SB- 06/08/2024; Bukti T.2-5 : Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 175b/LHP/PM.00.01/SB- 06/09/2024; Bukti T.2-6 : Formulir Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024; Bukti T.2-7 : KajianAawal Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024; Bukti T.2-8 : Berita Acara Klarifikasi Anggit Kurniawan Nasution; Bukti T.2-9 : Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024; Bukti T.2-10 : Bawaslu Kabupaten Pasaman mengeluarkan pemberitahuan status laporan, tanggal 29 September 2024; Bukti T.2-11 : Formulir laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024; Bukti T.2-12 : • Kajian awal atas Laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024; • Registrasi Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024; Bukti T.2-13 : Permintaan keabsahan Surat Nomor: 121/PP.01.02/K.SB- 06/11/2024; Bukti T.2-14 : Surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 November 2024 surat nomor : 338/WKPN.W10U3/HK.01/XI/2024; Bukti T.2-15 : Kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024; Bukti T.2-16 : Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan Surat Nomor: 128/PP.01.02/K.SB-06/11/2024; Bukti T.2-17 : Rekomendasi penanganan pelanggaran, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Pasaman pada tanggal 5 Desember 2024 mengirimkan Surat Nomor: 1201/PP.07.02-SD/1308/2024; Bukti T.2-18 : Balasan Surat Kepada KPU Kabupaten Pasaman dengan Nomor: 133/PP.01.02/K.SB-06/12/2024; Bukti T.2-19 : Surat Nomor: 1206/PY.02-SD/1308/2024, pada pokoknya KPU Kabupaten Pasaman akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi; [2.9.3] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T.3-1 : Formulir A.11 Kajian Laporan Nomor: 04/Reg/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024; Bukti T.3-2 : Surat Nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 dari Pengadilan Jakarta Selatan Perihal Pembatalan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Atas nama Anggit Kurniawan Nasution Calon Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 (Satu); Bukti T.3-3 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 111 /RT.02/BA.Pleno/SB- 06/12/2024 Perihal Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor Registrasi : 04/Reg/LP/PB/Kab /03.13/XI/2024; Bukti T.3-4 : Video tanya Jawab Teradu I dengan Hakim Mahkamah Konstitusi atas Perkara Nomor : 02/PHPU.BUP-XXIII/2025; Bukti T.3-5 : Formulir A1 Laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024; Bukti T.3-6 : Formulir A.7 Undangan Klarifikasi; Bukti T.3-7 : Surat Penetapan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 Tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang di kecualikan; Bukti T.3-8 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Halaman 186, 188 dan 190; Bukti T.3-9 : Formulir A. 1 Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024; Bukti T.3-10 : Formulir A3.1 Perbaikan Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024; Bukti T.3-11 : Formulir A4 Kajian Awal Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024 tanggal 24 September 2024; Bukti T.3-12 : Formulir A. 7 Undangan Klarifikasi Kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi; Bukti T.3-13 : Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Tidak Pernah Terpidana Terlapor Atas nama Anggit Kurniawan Nasution; Bukti T.3-14 : Formulir A.11 Kajian Laporan Nomor: 01/Reg/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024; Bukti T.3-15 : Status Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024; Bukti T.3-16 : Formulir A 4. Kajian Awal Nomor: 08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024 tanggal 26 November 2024; Bukti T.3-17 : Surat Bawaslu Kabupaten Pasaman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 121/PP.01.02/K.SB-06/11/2024 Perihal Permintaan Klarifikasi, tanggal 29 November 2024; Bukti T.3-18 : Surat Bawaslu Kabupaten Pasaman ke KPU Kabupaten Pasaman dengan Surat Nomor: 128/PP.01.02/K.SB-06/11/2024, Perihal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal 4 Desember 2024; Bukti T.3-19 : Balasan Surat KPU Kabupaten Pasaman dengan Nomor: 1201/PP.07.02-SD/1308/2024 Perihal Mohon Penjelasan; Bukti T.3-20 : Surat Bawaslu Kabupaten Pasaman ke KPU Kabupaten Pasaman dengan Surat Nomor: 133/PP.01.02/K.SB-06/12/2024, Perihal: Balasan Surat; Bukti T.3-21 : Surat KPU Kabupaten Pasaman dengan Nomor: 1206/PY.02- SD/1308/2024, Perihal Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman; [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] KPU Provinsi Sumatera Barat Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu memberikan keterangan terhadap Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 yang pada pokoknya sebagai berikut: A. Supervisi dan Monitoring Kegiatan Pencalonan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat 1. Rapat Kerja Persiapan Pencalonan pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 31 Juli 2024 di Pangeran Beach Hotel Padang. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang diwakili oleh Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Di dalam rapat kerja ini seluruh Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat ikut serta memberikan arahan kepada seluruh peserta rapat. Materi yang disampaikan adalah seputar pelaksanaan pendacaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. (Vide Bukti PT.1- 1). 2. Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan tanggal 9 Agustus 2024 di Hotel Pangeran Beach Padang. Mengundang Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum (Vide Bukti PT.1-2). B. Pemberitahuan adanya tanggapan masyarakat di KPU Kabupaten Pasaman. 1. Tanggal 21 September pukul 3.20, Juli Yusran (Teradu V) WA : Terdapat tanggapan masyarakat atas nama Wan Vibowo menggunakan Form yang disediakan dan melampirkan Tangkapan Layar dari SIPP PN jaksel. Form dan lampirannya dikirim ke Ory Sativa Syakban (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat) melalui WA (Vide Bukti PT.1-3). Setelah dicermati, form tanggapan masyarakat itu, Ory Sativa Syakban menyimpulkan: a. Yang secara materil, muatan informasi dalam tanggapan masyarakat tersebut adalah mempertanyakan apakah SKCK Anggit sebagai mantan terpidana sudah diumumkan. b. Dalam tangkapan layar SIPP PN Jaksel, terdapat informasi bahwa Anggit pernah dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan 24 hari dengan karena melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara. Berdasarkan hasil pencermatan itu, saya menghubungi Juli Yusran melalui WA Phone dan menyampaikan hal sebagai berikut : a. Dalam konteks laporan atau tanggapan masyarakat 1) Secara formil, tidak terdapat KTP Pemberi tanggapan, namun dalam perspektif layanan, KTP Pelapor bisa saja diminta pada saat itu; 2) Secara materil, muatan informasi dalam tanggapan masyarakat tersebut adalah mempertanyakan apakah SKCK Anggit sebagai mantan terpidana sudah diumumkan; 3) Dalam tangkapan layar SIPP PN Jaksel, terdapat informasi bahwa anggit pernah dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan 24 hari dengan ancaman pidana pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara. b. Dalam konteks memahami SIPP PN Jaksel, Saya minta KPU Pasaman untuk : 10) Mempedomani ketentuan perundangan-undangan berkaitan dengan keterbukaan informasi publik; 11) Atas dasar UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut, diyakini bahwa MA ataupun PN Jaksel, pasti menindaklanjutinya dalam bentuk Peraturan/Keputusan/Surat Edaran MA, agar SIPP dapat diimplementasikan secara kelembagaan sebagai keterbukaan publik; 12) Bahwa dalam perspektif komunikasi publik yang dilakukan oleh lembaga publik, harus diyakini kebenaran informasinya, Hal yang mustahil PN Jaksel mempublikasi informasi yang tidak benar, apalagi informasi tersebut berkaitan dengan status hukum seseorang dalam hal ini menerangkan bahwa Anggit mantan terpidana. c. Dalam konteks teknis klarifikasi kebenaran dokumen dan etik: 1) Saya menyarankan KPU Pasaman melaksanakan klarifikasi terhadap kebenaran informasi dlm SIPP jikalau KPU Pasaman keabsahan informasi dalam SIPP tersebut sesuai ketentuan pasal 49 ayat (1) UU Pilkada jo pasal 113 PKPU 8/2024 tentang pencalonan; 2) Meskipun Juli Yusran menyanggah saya dengan mengatakan bahwa hari ketika itu adalah hari sabtu dan bukan jam kerja PN Jaksel, saya tetap menegaskan bahwa, klarifikasi tetap harus dilakukan, dengan berbagai langkah, bisa dengan mengirimkan surat kepada PN Jaksel menggunakan email atau sarana informasi elektronik lainnya, atau dengan mengutus jajaran sekretariat ke PN Jaksel meski di hari libur kerja, yang penting ada upaya kelembagaan untuk memastikan kebenaran materil informasi yang terdapat dalam tanggapan masyarakat tersebut, dengan substansi isi surat meminta kebenaran informasi status hukum Anggit yang terdapat dalam SIPP PN Jaksel, meminta petikan putusan pengadilan atas nama Anggit dan menginformasikan bahwa KPU akan menetapkan paslon peserta pemilihan pada tanggal 22 September 2024. 3) Saya juga menyarankan kepada Juli Yusran melalui pesan WA dan Telfon Wa, agar dipanggil Sdr. Anggit dan meminta klarifikasi secara langsung, serta menuangkan hasil klarifikasi tersebut ke dalam berita acara serta meminta kepada Anggit petikan putusannya. d. Dalam konteks regulasi dan tindakan yang dapat dilakukan oleh KPU Pasaman, Saya sampaikan bahwa KPU Pasaman berpedoman kepada 1) Putusan MK 56/PUU-XVI/2019 yang menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sehingga berubah menjadi (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuapi terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif yang berbeda dengan rezim yang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahayan yang berulang-ulang;” 2) Ketentuan Pasal 45 ayat 2 huruf b angka 2 UU Pilkada dengan jelas menyebutkan : “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)huruf g” 3) Dalam pertimbangan hukum putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD- XXII/2024 halaman 140 disebutkan ; “…Ketentuan tersebut telah secara jelas membedakan konstruksi ancaman pemidanaan antara tindak pindana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang atasnya dikenai syarat jeda 5 (lima) tahun bagi terpidana yang telah menjalaninya dan ingin berkontestasi kembali sebagai peserta pemilu dengan tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 (lima) tahun atau lima tahun ke bawah yang perlu Mahkamah tegaskan tidak termasuk dalam cakupan yang dikenai syarat jeda 5 (lima) tahun bagi terpidana yang menjalaninya. Artinya, angka pidana 5 (lima) tahun dalam konteks a quo yang menjadi titik temu kedua ancaman pidana tersebut tidak dapat dimaknai sebagai ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun. Dua jenis ancaman pidana dimaksud memiliki garis demarkasi yang jelas terpisah dan tidak berarsiran satu sama lain sehingga haruslah dibedakan antara ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun. Dalam konteks status Pemohon sebagai mantan terpidana adalah tidak terikat dengan ketentuan masa jeda 5 (lima) tahun sebagaimana telah menjadi pertimbangan hukum Putusan PTUN Jakarta 600/2023.” 4) Dalam poin ke 4 Amar Putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD- XXII/2024 disebutkan : “Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan mengikutersertakan Pemohon sebagai peserta pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat dan bagi Pemohon wajib mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo” diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.” 5) Artinya, dalam pertimbangan putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD- XXII/2024 MK sudah mengkategori Irman Gusman sebagai mantan terpidana dengan ancaman maksimal 5 tahun (tidak masuk kategori ancaman penjara 5 tahun atau lebih) yang tidak memiliki kewajiban untuk menunggu masa jeda 5 tahun, dan dalam amar putusan mewajibkan kepada Irman Gusman untuk mengumumkan perihal jadi dirinya kepada publik. 6) Untuk memenuhi syarat calon sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada, bagi yang bukan mantan terpidana harus menyerahkan suket tidak pernah sebagai terpidana dari pengadilan di wilayah hukum sesuai alamat calon, dan bagi mantan terpidana wajib mengumumkan perihal status hukum dirinya sebagai mantan terpidana kepada publik ditambah persyarat adiministrasi lainya untuk membuktikan bahwa calon sudah mengumumkan.” 7) Dalam pasal 45 ayat (2) huruf b angka 2, Diksi “bagi mantan terpidana” tidak disebutkan perbedaan mantan terpidana yang ancamannya dibawah 5 tahun atau lebih lima tahun, yang terpenting adalah, bagi seluruh mantan terpidana, wajib mengumumkan perihal status hukum dirinya secara jujur kepada publik sebagai pemenuhan syarat pasal 7 ayat (2) huruf g, apabila mencalonkan diri melalui pemilu atau pilkada; 8) Ancaman pidana 5 tahun atau lebih atau ancaman dibawah 5 tahun, hanya untuk membedakan, apakah sang calon dipersyaratkan wajib menunggu masa jeda 5 tahun atau tidak, bukan soal mengumumkan secara jujur perihal dirinya sebagai mantan terpidana; 9) Ketentuan tersebut diatur dalam PKPU 8 tahun 2024 pasal 14 ayat 2 f dan pasal 22 serta keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 halaman 97 sampai 101 berkaitan dengan pemenuhan persyaratan bagi mantan terpidana; 10) Dengan alasan tersebut, calon tersebut dapat di TMS kan. e. Dalam konteks politik hukum kelembagaan KPU Bawaslu. 1) Ketika calon di TMS kan, masih memungkinkan bagi calon atau paslon untuk menggugat ke Bawaslu, melalui sengketa proses, dan memungkinkan ada ruang bagi paslon atau calon diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen dan mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana. 2) Kalau pun ada yang tidak puas sehingga ada yang demo ke kantor KPU, melalui putusan bawaslu dapat diselesaikan, artinya calon ada kemungkinan diterima permohonan nya oleh Bawaslu, Dan KPU Pasaman dapat menetapkannya sebagai peserta pemilihan dan dengan mendapat nomor urut terakhir, konflik sosial segera teratasi. f. Dari segi waktu, masih ada waktu yang cukup bagi Pasaman untuk memastikan kebenaran informasi tanggapan masyarakat, karena tanggal 22 September 2024 tu, sampai jam 23.59, apapun yang dapat dilakukan untuk melakukan klarifikasi hingga batas waktu tahapan penetapan calon, harus dilakukan dengan segera. Malam harinya, pak Idham Koliq menelfon saya menyampaikan bahwa Juli Yusran menelfon dia beberapa kali dan tidak beliau angkat, serta bertanya apa arahan yang disampaikan ke KPU Pasaman, saya jawab seperti diatas. Pak Idham membalas, bahwa penjelasan saya ke KPU Pasaman sudah cukup dan sudah benar. 2. Malam hari tanggal 21 September 2024 pukul 9.22 malam, saya menelfon Juli Yusran setelah sebelumnya telfon dia ke saya tidak saya angkat karena sedang zoom, juli yusran menyampaikan sikap KPU Pasaman terkait dengan tanggapan masyarakat, yang isinya menyampaikan bahwa mereka tidak perlu melakukan klarifikasi karena secara formil tidak memenuhi syarat KTP pelapor dan melewati waktu tahapan tanggapan masyarakat sesuai lampiran 1 PKPU 8 tahun 2024. Saya merespon dan mendorong KPU pasaman tetap melakukan klarifikasi ke PN Jaksel, utus staf ke PN Jaksel, sehingga ada upaya kpu pasaman mencari kebenaran materil dalam SIPP. 3. Tanggal 22 September 2024, sekitar siang, Juli Yusran menelfon saya menyampaikan : a. Hasil pleno mereka berkaitan dengan penetapan calon, bahwa 3 paslon sudah ditetapkan sebagai peserta pemilihan dan termasuk paslon anggit. b. Soal arahan saya untuk mengutus staf ke PN Jaksel mengantarkan surat meminta klarifikasi berkaitan dengan kebenaran isi tanggapan masyarakat, Juli Yusran mengatakan, hal tersebut tidak dilakukan, karena dikhawatirkan seandainya PN Jaksel menjawab benar, apa yang akan kami lakukan. c. Saya jawab, yang terpenting ada upaya mencri kebenaran, karena hal ini ada substantif, dan perihal tanggapan masyarakat dalam UU pilkada, tidak ada pengaturan batasanya, yang ada hanya dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan. d. Saya juga mengingatkan Juli Yusran perihal putusan MK Pilkada Yalimo Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pertimbangan hukum MK menegaskan halaman 125-126, bahwa selama seseorang berstatus sebagai kepala daerah harus hingga pelantikan, harus tetap memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti PT.1-1 : Dokumentasi Sosialisasi berupa Rapat Kerja Persiapan Pencalonan pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 31 Juli 2024; Bukti PT.1-2 : Dokumentasi Sosialisasi berupa Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan tanggal 9 Agustus 2024; Bukti PT.1-3 : Tangkapan layar komunikasi melalui What’sApp Ory Sativa Syakban dengan Yuli Yusran; [2.10.2] Bawaslu Kabupaten Pasaman Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu memberikan keterangan terhadap Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman telah menyurati KPU Kabupaten Pasaman dengan Surat Nomor 128/PP.00.02/K.SB-06/11/2024 tanggal 4 Desember 2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman telah menerima Surat Nomor 1206/PY.02- SD/1308/2024 pada tanggal 10 Desember 2024 perihal Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman tidak mengetahui dan tidak mendapatkan tembusan surat KPU Kabupaten Pasaman Nomor 1208/PY.02-SR/1308/2024 tanggal 11 Desember 2024 perihal Penyampaian Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman. [2.10.3] LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Welly Suhery dan atas nama Anggit Kurniawan Nasution Bahwa DKPP memanggil LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Welly Suhery dan atas nama Anggit Kurniawan Nasution sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu memberikan keterangan terhadap Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai dengan tahapan KPU tentang persyaratan pencalonan telah menerima surat persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati karena surat keterangan yang dipermasalahkan berkenaan dengan Anggit Kurniawan tidak pernah terpidana. Terhadap surat tersebut sudah dikeluarkan, terlihat bukti fisik dan keasliannya maka dimasukkan dalam pendaftaran, setelah itu selaku LO sudah berakhir masa kerjanya. [2.10.4] Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu memberikan keterangan terhadap Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Sebelum Pihak Terkait menguraikan Keterangan Pihak Terkait, penting bagi Pihak Terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa ketentuan pada UU Pemilihan berbunyi, Pasal 7 Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: (1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (2) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (3) berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan Tingkat atas atau sederajat; (4) telah mengikuti Uji Publik; (5) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota; (6) mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter; (7) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; (8) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (9) tidak pernah melakukan perbuatan tercela; (10) menyerahkan daftar kekayaan pribadi; (11) tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; (12) tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (13) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; (14) belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; (15) berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain; (16) tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota; (17) tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana; (18) memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan DPRD bagi anggota DPRD; (19) mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon; dan (20) berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. Pasal 45 (1) Pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf i, huruf n, huruf o, huruf p, huruf r, huruf s, dan huruf t; b. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari tim dokter yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf f; c. surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf j; d. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf k; e. surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf l; f. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf h; g. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf m; h. daftar riwayat hidup calon yang dibuat dan ditandatangani oleh calon perseorangan dan bagi calon yang diusulkan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik ditandatangani oleh calon, pimpinan Partai Politik atau pimpinan gabungan Partai Politik; i. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan; j. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf c; k. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf g; l. pas foto terbaru Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota; m. surat keterangan telah mengikuti Uji Publik; dan n. naskah visi dan misi Calon Gubernur, Calon Bupati, o. dan Calon Walikota. Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) (1) KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi Calon Bupati atau Calon Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima masukan dari Masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Calon Bupati dan Calon Walikota. (2) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak penutupan pendaftaran Calon Bupati dan Calon Walikota. (3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau calon perseorangan paling lambat 2 (dua) hari setelah penelitian selesai. (4) Apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (3) dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan pencalonannya paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Kabupaten/Kota diterima. 1.2. Bahwa berikut ketentuan dalam Perbawaslu 8/2024 yang pada pokoknya mengatur tentang pengawasan pencalonan dalam Pemilihan berbunyi, Pasal 2 (1) Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan tahapan pencalonan dalam Pemilihan. (2) Pengawasan tahapan pencalonan dalam Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Pengawas Pemilihan menyelenggarakan Pengawasan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki. Pasal 3 (1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan dalam Pemilihan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tahapan yang meliputi: a. pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan; b. pendaftaran Pasangan Calon; c. penelitian persyaratan administrasi calon; dan d. penetapan Pasangan Calon. (3) Pengawasan pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi tahapan: a. persiapan penyerahan dokumen syarat dukungan; b. penyerahan dokumen syarat dukungan; c. status penyerahan dokumen syarat dukungan; d. verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan; e. perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan; f. penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan; g. verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan; h. verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan; i. perbaikan kedua dokumen syarat dukungan; j. penyerahan perbaikan kedua dokumen syarat dukungan; k. verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen syarat dukungan; l. verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan; m. tanggapan atas dukungan; dan n. penetapan pemenuhan syarat (4) Pengawasan tahapan pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi tahapan: a. persiapan pelaksanaan pendaftaran; b. pelaksanaan pendaftaran; dan c. pemeriksaan Kesehatan. (5) Pengawasan penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi tahapan: a. penelitian persyaratan administrasi calon; b. perbaikan persyaratan administrasi calon; dan c. penelitian perbaikan. (6) Pengawasan penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d termasuk terhadap: a. penetapan Pasangan Calon; dan b. pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon. 1.3. Bahwa berikut ketentuan dalam Perbawaslu 8/2024 yang pada pokoknya mengatur pembinaan dan pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan berbunyi, Pasal 49 (1) Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan pencalonan dalam Pemilihan. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan dalam Pemilihan. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan dalam Pemilihan. (4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi. 2. Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan di Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan pada tanggal 23-24 Agustus 2024 di The Balcone Hotel & Resort Bukittinggi (Vide Bukti PT.2-1). Kegiatan ini dihadiri oleh : - Ketua, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi untuk Kabupaten/Kota yang memiliki 5 (lima) Divisi. - Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa untuk Kabupaten/Kota yang memiliki 3 (tiga) Divisi (Vide Bukti PT.2-2). 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan asistensi secara daring terhadap permintaan pendampingan penanganan dugaan pelanggaran administrasi yang diminta oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman melalui Surat Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor: 110/PP.01.02/K.SB-06/11/2024 tanggal 26 November 2024 Perihal Permintaan Pendampingan Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. Dalam proses pendampingan penanganan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku dan memastikan dasar hukum yang menjadi pertimbangan dalam membuat kajian serta melakukan sinkronisasi bukti-bukti dengan uraian peristiwa (Vide Bukti PT.2-3). Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti PT.2-1 : Surat Undangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor: 154/PM.00.01/K.SB/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024; Bukti PT.2-2 : Laporan Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat; Bukti PT.2-3 : Surat Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor: 110/PP.01.02/K.SB- 06/11/2024 Tanggal 26 November 2024 Perihal Permintaan Pendampingan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. [2.10.5] KPU Kabupaten Pasaman Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Pasaman sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu memberikan keterangan terhadap Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Pelapor dalam dalil permohonan Pelapor mendalilkan “keterpenuhan syarat calon kepala daerah wajib untuk diverifikasi secara faktual, benar, dan aktual oleh Teradu. Teradu dinilai telah dengan sengaja mengabaikan keterpenuhan syarat calon kepala daerah atas nama sdr. Anggit Kurniawan Nasution”. Terhadap dalil Pengadu tersebut, Teradu menanggapi sebagai berikut: 1.1. Bahwa terhadap dokumen syarat calon berupa “Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana” Nomor 370/SK/HK/VIII/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Agustus 2024 telah Teradu terima sebagai salah satu syarat dokumen pendaftaran calon pada tanggal 28 Desember 2024.BUKTI - Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana” Nomor 370/SK/HK/VIII/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Agustus 2024 (Bukti T.3- 1); 1.2. Bahwa terhadap dokumen dimaksud, Teradu telah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, hal mana dari hasil penelitian tersebut disimpulkan bahwa dokumen wajib berupa “surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal “calon atas nama Anggit Kurniawan Nasution” adalah benar. Oleh karena itu, Teradu berkeyakinan bahwa surat keterangan a quo adalah benar dan tidak ada keragu-raguan dari dokumen tersebut. 1.3. Bahwa Teradu telah melakukan pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon atas nama Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution pada tanggal 13 sampai dengan 14 September 2024 berdasarkan lampiran 1 PKPU 8/2024; 1.4. Bahwa dalam melakukan penelitian terhadap persyaratan administrasi calon tidak terdapat keraguan Teradu terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, maka Teradu tidak lagi melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerbitkan surat keterangan a quo. Keputusan Teradu tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 113 PKPU 8/2024, yang menyatakan sebagai berikut: Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang. 1.5. Bahwa dalam melakukan proses penelitian terhadap “surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon” atas nama Anggit Kurniawan Nasution, Teradu sama sekali tidak memiliki keraguan terhadap dokumen yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 113 ayat (1) PKPU 8/2024 Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi dalam berita acara klarifikasi”. Bahwa dalil Pelapor yang menyebutkan Teradu telah dengan sengaja mengabaikan keterpenuhan syarat calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution adalah dalil tidak benar. Bahkan, Teradu secara prosedur telah melakukan proses penerimaan pendaftaran dan penelitian persyaratan administrasi calon,pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 dalam batas ketentuan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Bahwa Pengadu dalam dalil permohonan aduannya mendalilkan bahwa KPU kabupaten Pasaman dalam menetapkan pasangan calon Abai dan tidak menindaklanjuti laporan/masukan masyarakat yang sudah menyampaikan dugaan ketidak benaran persyaratan calon wakil Bupati Anggit kurniawan nasution, S.Ikom, M.Sc, tanpa niat dan inisiatif untuk melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. Terhadap dalil tersebut, teradu memberikan tanggapan. 2.1. Bahwa pada tanggal 21 September 2024 pukul 20.00 WIB Teradu melakukan rapat pleno terkait dengan tanggapan masyarakat tersebut. Berdasarkan Berita Acara Nomor 194/PK.01-BA/1308/2024, (Bukti PT.3- 2) setelah Teradu membahas dan meneliti dokumen tanggapan masyarakat tersebut, ternyata tidak dilengkapi dengan identitas yang lengkap dan tanggapan yang disampaikan sudah diluar waktu yang disediakan. Artinya, terhadap tanggapan masyarakat tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU 8/2024., sementara Teradu pada tanggal 22 September 2024 akan memasuki tahapan Jadwal Penetapan Pasangan Calon. Keputusan Teradu yang demikian telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 2.2. Berdasarkan lampiran I PKPU 8/2024 bahwa tahapan penerimaan tanggapan masyarakat adalah tanggal 15 s/d 18 September 2024. 2.3. bahwa pada tanggal 15 s/d 18 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman tidak menerima tanggapan masyarakat terkait status hukum Calon Wakil Bupati Pasaman atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Sebagaimana dimuat dalam lampiran I PKPU 8/2024, dengan membuat pengumuman; 2.4. Bahwa Pada tanggal 21 September 2024 (di luar tahapan tanggapan masyarakat) KPU Kabupaten Pasaman menerima tanggapan Masyarakat sebagaimana dalam formulir tanggapan masyarat nomor 01/TGP/MSY/IX/2024 atas nama Wan Vibowo yang mempertanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terkait dokumen syarat calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution S.Ikom., M.Sc dan melampirkan screenshot SIPP webportal pengadilan negeri Jakarta selatan atas nama Anggit Kurniawan Nasution sebagai narapidana (Bukti PT.3-3). 3. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman telah menyimpulkan terjadi pelanggaran administrasi syarat calon oleh Teradu terkait penetapan calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomar 128/PP.00.02/K.SB-06/11/2024 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 04/Reg/LP/PB/KAB/03.13/XI/2024 tanggal 4 Desember 2024 (Bukti PT.3-4). Maka terhadap dalil demikian, Teradu menanggapi sebagai berikut: 3.1. Bahwa Teradu sama sekali tidak melakukan pelanggaran administrasi dalam proses penerimaan dan penelitian persyaratan calon atas nama Anggit Kurniawan Nasution, karena proses penerimaan pendaftaran dan penelitian persyaratan diawasi oleh Bawaslu dan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3.2. Bahwa terkait “surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon”, Teradu telah menelitinya dan dokumen tersebut adalah benar dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam hal ini kewajiban Teradu adalah menerima dokumen seperti apa adanya, karena tanggung jawab materil atas isi surat a quo bukan pada Teradu, melainkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 3.3. Teradu sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 tidak memiliki wewenang untuk melakukan investigasi terhadap kebenaran substansi yang dimuat dalam dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga resmi peradilan negara berdasarkan wewenangnya. Teradu dalam hal ini hanyalah pengguna data berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Oleh karena itu, ketika surat tersebut Teradu jadikan dasar untuk menyatakan calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution, maka keputusan Teradu adalah sah secara hukum. Dengan demikian, penetapan yang bersangkutan sebagai calon Wakil Bupati pada saat pendaftaran dan penetapan calon juga adalah keputusan yang sah. 3.4. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman melakukan rapat pleno untuk menyurati Bawaslu Kabupaten Pasaman perihal Mohon Penjelasan, terkait Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan menyurati Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat perihal mohon arahan. Berita Acara Nomor: 255/PK.01- BA/1308/2024 (Bukti PT.3-5). 3.5. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 berdasarkan surat Rekomendasi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Pasaman, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman menyurati Bawaslu dengan Nomor: 1201/PP.07.2-SD/1308/2024 Perihal Mohon Penjelasan (Bukti PT.3-6); 3.6. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Pasaman membalas surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman dengan Nomor: 133/PP.01.02/K.SB-06/12/2024 dengan isi surat bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman agar mempedomani Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman (Bukti-T7). 3.7. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman melakukan rapat pleno dengan Nomor 257/PY.02.1- BA/1308/2024 (Bukti-T8) untuk membuat Telaah Hukum berdasarkan Rekomendasi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Pasaman dan hasil Rapat Pleno KPU Pasaman. 3.8. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang, Pasal 14 poin a : KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota wajib : “Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota dengan tepat waktu”. 3.9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Pasal 8 ayat (2) : Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota serta memengaruhi hasil perolehan suara, ditindaklanjuti melalui penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti PT.3-1 : Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana” Nomar 370/SK/HK/VIII/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Agustus 2024; Bukti PT.3-2 : Berita Acara KPU Pasaman Nomor 194/PK.01-BA/1308/2024; Bukti PT.3-3 : Formulir tanggapan masyarat nomor 01/TGP/MSY/IX/2024 atas nama Wan Vibowo; Bukti PT.3-4 : Surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomar 128/PP.00.02/K.SB-06/11/2024 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; Bukti PT.3-5 : Berita Acara KPU Pasaman Nomor : 255/PK.01-BA/1308/2024; Bukti PT.3-6 : Surat KPU Pasaman Nomor : 1201/PP.07.2-SD/1308/2024 Perihal Mohon Penjelasan; Bukti PT.3-7 : Surat Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan Nomor : 133/PP.01.02/K.SB-06/12/2024: Bukti PT.3-8 : Berita Acara KPU Pasaman Nomor 257/PY.02.1-BA/1308/2024; [2.10.6] Kasat INTELKAM Polres Metro Jakarta Selatan Bahwa DKPP memanggil Kasat INTELKAM Polres Metro Jakarta Selatan sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa mendapat informasi awal melalui broadcast yang beredar di whatsapp kemudian melakukan penelusuran tentang broadcast tersebut mengenai pemberitaan calon Wali Bupati Pasaman atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang dalam pemberitaan menyatakan Anggit Kurniawan pernah diputus dalam suatu perkara tindak pidana di PN Jakarta Selatan. 2. Bahwa didapatkan informasi juga dari PN Jakarta Selatan telah menarik surat keterangan tidak pernah terpidana. Berdasarka informasi tersebut kemudian ditelusuri tentang kebenarannya dengan memanggil Anggit Kurniawan Nasution untuk dilakukan klarifikasi. Pada saat ditanyakan, Anggit Kurniawan Nasution merasa tidak terlibat di dalam perkara yang dipermasalahkan dan diberikan waktu untuk menyelesaikan supaya tidak ada permasalahan lanjutan. 3. Berkaitan dengan di pojok kiri bawah SKCK, dalam peraturan Intelkam juga sudah disebutkan bahwasannya apabila dikemudian hari yang bersangkutan terlibat kejahatan atau pelanggaran, SKCK ini dinyatakan tidak berlaku. Hal tersebut berada pada poin lembaran SKCK pojok kiri bawah. 4. Selanjutnya ditelusuri ke belakang di dalam berkas pengisian kartu tik karena Polri sedang mengalami posisi dalam sistem digital masih melakukan transformasi digital jadi masih dilakukan screening dengan pengisian secara manual oleh pengaju SKCK. Bahwa salah satu poin dalam pengajuan ada keterangan pertanyaan pernah terlibat tindak pidana atau tidak, namun di dalam jawaban manual tersebut diisi langsung tidak pernah terlibat. 5. Bahwa SKCK yang sudah diterbitkan sebelumnya juga sudah dijelaskan kepada yang bersangkutan, ketika ada terjadi perubahan maka silakan dibaca pada bagian pojok kiri bawah yang artinya SKCK tersebut tidak berlaku. 6. Bahwa telah diterima surat dari salah satu pengacara lawan dari Anggit Kurniawan Nasution untuk mengkalrifikasi tentang kebenaran SKCK atas nama Anggit, kemudian diberikan jawaban bahwa akan memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut kepada pihak yang berkepentingan terhadap SKCK tersebut yaitu atas nama Anggit Kurniawan Nasution. 7. Selanjutnya diminta juga keterangan dari PN Jakarta Selatan apakah benar informasi tentang penarikan surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana. Kemudian dijawab oleh PN Jakarta Selatan bahwasannya benar telah menarik surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution. 8. Bahwa menjadi bahan Sat Intelkam juga untuk meyakinkan produk SKCK tersebut masih terdaftar di SIPP yang merupakan aplikasi eksternal karena Sat Intelkam dalam melakukan screening dari data yang dimiliki dari sistem catatan kepolisian dan dengan berbagai sumber yang sudah bekerja sama secara digital. 9. Bahwa telah diyakini tentang kebenaran informasi Anggit Kurniawan Nasution, kemudian diinformasikan kepada yang bersangkutan untuk SKCK bakal calon diperbaiki dengan catatan kepolisian. Akan tetapi, untuk penggunaan dikembalikan lagi kepada yang bersangkutan sebagai pemohon SKCK dan sudah disampaikan juga untuk hadir mengambil langsung namun tidak bersedia sehingga SKCK tersebut disampaikan digital melalui nomor whatsapp yang bersangkutan atas perubahan dari calon Wakil Bupati Pasaman. 10. Bahwa hasil penelusuran Sat Intelkan meyakini berdasarkan informasi dari PN Jakarta Selatan ataupun dari SIPP masih tercantum atas nama Anggit Kurniawan Nasution terlibat tindak pidana. [2.10.7] Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu memberikan keterangan terhadap Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Sebelum pihak terkait menguraikan keterangan pihak terkait, penting bagi pihak terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyeelnggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanyedan pemilih; e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu; h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan; i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. Pasal 9 Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; b. dan memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara. Pasal 10 Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak; a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. 2. Bahwa berdasarkan persetujuan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat atas Memorandum Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor: 007/Div..HK/HK.03.03/SB/V/2025 tanggal 05 Mei 2025 Perihal Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Pada Perselisihan Hasil Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melaksanakan supervisi terhadap para teradu yakni Bawaslu Kabupaten Pasaman terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (Vide Bukti PT.4-1). 3. Bahwa tujuan pelaksanaan supervisi terhadap para Teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat adalah untuk memastikan Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang dan proses penanganan dugaan pelanggaran dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 4. Bahwa berkenaan dengan salinan kajian dugaan pelanggaran yang merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Lampiran I Penetapan PPID Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 9828/HK.01.01/KT/12/2024 sebagaimana yang didapatkan dan dijadikan bukti oleh Pengadu, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman, berdasarkan hasil klarifikasi diketahui bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman hanya memberikan salinan kajian dugaan pelanggaran Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 kepada KPU Kabupaten Pasaman sebagai lampiran surat Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor: 128/PP.00.02/K.SB- 06/11/2024 tanggal 04 Desember 2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Vide Bukti PT.4-2). 5. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah membentuk Tim Fasilitasi Perselisihan Hasil Pemilihan berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor: 90/HK.01.01/K.SB/10/2024 (Vide Bukti PT.4-3) dan melakukan advokasi hukum dalam setiap tahapan penyusunan keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Pasaman sampai dengan putusan untuk perkara nomor: 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Nomor Urut 2 Drs. H. Mara Ondak, M.M dan Desrizal, S.KM., M.Kes di Mahkamah Konstitusi serta mendapatkan asistensi langsung oleh Tenaga Ahli Hukum Bawaslu Republik Indonesia. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti PT.4-1 : Memorandum Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor: 007/Div..HK/HK.03.03/SB/V/2025 tanggal 05 Mei 2025; Bukti PT.4-2 : Laporan Perjalanan Perjalanan Dinas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Ke Bawaslu Kabupaten Pasaman Pada Tanggal 16-18 Mei 2025; Bukti PT.4-3 : Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor: 90/HK.01.01/K.SB/10/2024 Tentang Tim Fasilitasi Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi Untuk Pemilihan Tahun 2024; [2.10.8] KPU Kabupaten Pasaman Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Pasaman sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu memberikan keterangan terhadap Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 29 September 2024, Bawaslu Kabupaten Pasaman mengeluarkan status laporan Nomor 01/Reg/LP/PB/kab/03.13/IX/2024 dengan terlapor Anggit Kurniawan Nasution, status laporan Bukan Pelanggaran. (Bukti PT.5-1). b. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 Pihak Terkait menerima Surat dari Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor 128/PP.00.02/K.SB-06/11/2024 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Bukti PT.5-2). c. Bahwa dalam lampiran Surat Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomar 128/PP.00.02/K.SB-06/11/2024 berupa kajian dugaan pelanggaran Nomar 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 tidak ada penjelasan secara tegas bahwa Calon Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 atas nama Anggit Kurniawan Nasution untuk di TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan, pada pokoknya hanya memberi kesimpulan bahwa Laporan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 merupakan pelanggaran administrasi tanpa ada sanksi pelanggaran yang disampaikan. d. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman melakukan rapat pleno untuk menyurati Bawaslu Kabupaten Pasaman perihal Mohon Penjelasan, terkait Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Berita Acara Nomor: 255/PK.01-BA/1308/2024 (Bukti PT.5-3). e. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 berdasarkan surat Rekomendasi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Pasaman dan berdasarkan rapat pleno KPU Kabupaten Pasaman, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman menyurati Bawaslu dengan Nomor :1201/PP.07.2- SD/1308/2024 Perihal Mohon Penjelasan (Bukti PT.5-4). f. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Pasaman membalas surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman dengan Nomor : 133/PP.01.02/K.SB-06/12/2024 dengan isi surat bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman agar mempedomani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman (Bukti PT.5-5). g. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman melakukan rapat pleno tentang hasil rapat pleno mengenai tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman. Berita Acara Nomor: 257/PY.02.1- BA/1308/2024 (Bukti PT.5-6). h. Bahwa pada tanggal 21 januari 2025 Pihak terkait menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi dan Teradu atas nama Rini Juita yang merupakan ketua bawaslu Pasaman menyatakan bahwa rekomendasi yang diberikan kepada Pihak Terkait yaitu untuk men TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan Calon Wakil Bupati Pasaman Nomor urut 1 atas nama Anggit Kurniawan Nasution (Bukti PT.5-7). i. Bahwa dalam surat rekomendasi bawaslu tentang penerusan pelanggaran pemilihan, kajian hukum bawaslu dan balasan surat KPU Pasaman dengan perihal mohon penjelasan tentang sanksi administrasi, bawaslu kabupaten Pasaman tidak menyebutkan parase atau kata Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti PT.5-1 : Status laporan Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomar 01/Reg/LP/PB/kab/03.13/IX/2024 dengan terlapor Anggit Kurniawan Nasution; Bukti PT.5-2 : Surat dari Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor 128/PP.00.02/K.SB-06/11/2024 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; Bukti PT.5-3 : Berita Acara KPU Pasaman Nomor : 255/PK.01-BA/1308/2024; Bukti PT.5-4 : Surat KPU Pasaman dengan Nomor : 1201/PP.07.2-SD/1308/2024 Perihal Mohon Penjelasan; Bukti PT.5-5 : Surat Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan Nomor :133/PP.01.02/K.SB-06/12/2024; Bukti PT.5-6 : Berita Acara KPU Pasaman Nomor : 257/PY.02.1-BA/1308/2024; Bukti PT.5-7 : Rekaman Video Cuplikan Persidangan di Mahkamah Konstitusi. [2.10.9] Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Pasaman Bahwa Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Pasaman sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu memberikan keterangan terhadap Perkara Nomor 69-PKE- DKPP/II/2025 yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa menyampaikan berkenaan telah menerima surat tanggapan masyarakat atas nama Wan Vibowo di tanggal 21 September 2024 Pukul 11.30 WIB. Kemudian dibuat tanda terima sebagai bukti yang telah disampaikan. 2. Bahwa selanjutnya surat tersebut diberikan kepada staf bagian pengagendaan surat dan sekitar Pukul 15.00 WIB memberikan kepada Ketua Divisi Teknis. 3. Bahwa atas nama Wan Vibowo menyerahkan surat ke security lalu security menyampaikan ke Pihak Terkait, kemudian Wan Vibowo meminta tanda terima.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu I mendalilkan bahwa Para Teradu dalam Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman tidak cermat dalam melaksanakan verifikasi persyaratan calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Bahwa untuk pemenuhan syarat pencalonan, calon yang bersangkutan mengajukan dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 370/SK/HK/VIII/2024/PN.Jkt.Sel, tertanggal 16 Agustus 2024 (vide Bukti P.1-1) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Nomor: SKCK/YANMAS/10570/VIII/YAN.2.3/2024/SAT INTELKAM, tertanggal 12 Agustus 2024 (Bukti P.1-2), yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun. Akan tetapi, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan sesuai petikan Putusan Nomor: 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., tanggal 26 Juli 2022 (vide Bukti P.1-3), bahwa calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution pernah dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan 24 (dua puluh empat) hari. Bahwa terhadap informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, kemudian tanggal 21 September 2024, salah seorang masyarakat atas nama Wan Vibowo menyampaikan Formulir Masukan/Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik kepada KPU Kabupaten Pasaman in casu Para Teradu (vide Bukti P.1-4). Bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti Masukan/Tanggapan Masyarakat tersebut, dan tetap menetapkan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 (vide Bukti P.1-5). Bahwa Pengadu I juga mendalilkan Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor: 128/PP.00.02/K.SB-06/11/24, tertanggal 4 Desember 2024. Bahwa berdasarkan Surat a quo, Bawaslu Kabupaten Pasaman merekomendasikan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman. Bahwa berdasarkan Surat KPU Kabupaten Pasaman Nomor: 1208/PY.02- SR/1308/2024, tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu memutuskan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan alasan bahwa rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pasaman diterima oleh Para Teradu setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, tanggal 2 Desember 2024 (Bukti P.1-12). Berdasarkan uraian tersebut, menurut Pengadu I bahwa Para Teradu tidak profesional serta tidak menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan tugasnya melakukan klarifikasi dan memastikan kebenaran persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Bahwa Tindakan Para sangat bertentangan dengan prinsip profesional, dan prinsip kepastian hukum sebagai penyelenggara Pemilu; [4.1.2] Menimbang Pengadu II mendalilkan bahwa Para Teradu dalam Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025, selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman tidak melakukan tugas pengawasan terhadap persyaratan administrasi calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Bahwa Para Teradu juga tidak profesional dan tidak menjamin kepastian hukum dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Terhadap dugaan bahwa calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution merupakan Mantan Terpidana sebagaimana Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mencantumkan petikan Putusan Nomor: 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., tanggal 26 Juli 2022 (vide Bukti P.2-3) telah beberapa kali dilaporkan kepada Para Teradu. Bahwa Para Teradu menerima 3 (tiga) Laporan terkait dengan dugaan bahwa calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution merupakan Mantan Terpidana, yaitu: 1. Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024 tertanggal 22 September 2024 dengan Pelapor atas nama Wan Vibowo (vide Bukti P.2-5) yang diputuskan Para Teradu pada tanggal 29 September 2024 bahwa laporan tidak ditindaklanjuti karena laporan bukan pelanggaran (vide Bukti P.2-8); 2. Laporan Nomor: 07/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tertanggal 19 November 2024 dengan Pelapor atas nama Sibet (Bukti P.2-10), yang diputus Para Teradu pada tanggal 21 November 2024, bahwa Laporan “Bukan Pelanggaran” (vide Bukti P.2- 11); 3. Laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tertanggal 24 November 2024 dengan Pelapor atas nama Sibet (Bukti P.2-12), yang diputus Para Teradu pada tanggal 2 Desember 2024, bahwa Laporan merupakan “Pelanggaran Administrasi Pemilihan” (Bukti P.2-14); Bahwa menurut Pengadu II, dalam menangani Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024 dan Laporan Nomor: 07/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, Para Teradu tidak menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku karena Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon. Terhadap Laporan Nomor 08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, yang dinyatakan oleh Para Teradu sebagai pelanggaran administrasi pemilihan, Para Teradu tidak melakukan pengawasan untuk memastikan agar rekomendasi yang diteruskan kepada KPU Kabupaten Pasaman dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu patut diduga tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam pengawasan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sesuai ketetuan yang berlaku; [4.1.3] Menimbang Pengadu III mendalilkan bahwa Para Teradu dalam Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025, selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman tidak melaksanakan prinsip adil dalam penanganan laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan. Hal tersebut terkait dengan kesimpulan dan rekomendasi Para Teradu terhadap Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 tanggal 2 Desember 2024. Bahwa dalam memutus Laporan a quo, Para Teradu tidak cermat dalam menilai dan mempertimbangkan keterangan Para Pihak, Saksi, Bukti dan Keterangan Ahli sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat 2 dan 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024). Bahwa tindakan Para Teradu memutuskan Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tidak konsisten atau bertolak belakang dengan 2 (dua) Laporan sebelumnya, yaitu: Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024 tertanggal 22 September 2024 dengan Pelapor atas nama Wan Vibowo dan Laporan Nomor: 07/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tertanggal 19 November 2024 dengan Pelapor atas nama Sibet. Bahwa terhadap 2 (dua) Laporan tersebut, yang substansi laporannya sama dengan Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024, Para Teradu memutuskan bukan merupakan pelanggaran pemilihan. Pengadu III juga mendalilkan bahwa Teradu I Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman diduga menyampaikan pernyataan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta hukum dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Januari 2025. Teradu I menyatakan: “Bahwa pelanggaran-pelanggaran administrasi dan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, atas nama Anggit Kurniawan Nasution selaku Terlapor…”. Bahwa pernyataan Teradu I tidak sesuai dengan kesimpulan dan rekomendasi hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 tanggal 2 Desember 2024 yang diputuskan oleh Para Teradu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Para Teradu terbukti tidak konsisten dan tidak profesional dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran sehingga patut diduga berpihak kepada salah satu Peserta Pemilihan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu dalam Perkara Nomor 69-PKE- DKPP/II/2025 menyatakan telah melaksanakan setiap tahapan berdasarkan prinsip profesional, berkepastian hukum, efektif dan efisien. Sedangkan Para Teradu dalam Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 menyatakan telah menindaklanjuti laporan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme peraturan yang berlaku sebagaimana diuraikan berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu I pada angka [4.1.1], Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman membantah dalil tersebut. Para Teradu menyatakan telah menerima salah satu syarat dokumen pendaftaran calon berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 370/SK/HK/VIII/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Agustus 2024 (vide Bukti T.1-1). Berdasarkan hasil penelitian persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, Surat Keterangan a quo, diterbitkan oleh Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atas nama Anggit Kurniawan Nasution, sehingga tidak ada keraguan bagi Para Teradu terhadap kebenaran dokumen tersebut. Bahwa terkait dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana indikator kebenarannya meliputi: a. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas; b. memuat informasi terkait calon; c. memuat informasi status hukum tidak pernah dipidana penjara; d. diterbitkan oleh Pengadilan Negeri tempat domisili Calon; e. merupakan dokumen yang sah; dan f. menerangkan bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu berkeyakinan bahwa surat keterangan a quo adalah benar dan tidak ada keragu-raguan dari dokumen tersebut, sehingga Para Teradu tidak lagi melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerbitkan surat keterangan a quo. Kemudian, Para Teradu mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon atas nama Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution pada tanggal 13 s.d. 14 September 2024. Bahwa pada tanggal 21 September 2024, KPU Kabupaten Pasaman in casu Para Teradu menerima tanggapan masyarakat sebagaimana dalam Formulir Nomor 01/TGP/MSY/IX/2024 atas nama Wan Vibowo (Bukti T.1-5). Tanggapan Masyarakat tersebut terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution sebagai dokumen syarat calon. Pada saat itu Wan Vibowo melampirkan bukti berupa screenshoot SIPP webportal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution sebagai Mantan Terpidana. Mengingat pada tanggal 22 September 2024, Para Teradu akan memasuki tahapan Jadwal Penetapan Pasangan Calon, terhadap tanggapan Masyarakat tersebut Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 21 September 2024, sekitar Pukul 20.00 WIB. Berdasarkan Rapat Pleno dinyatakan bahwa tanggapan masyarakat tersebut tidak dilengkapi dengan identitas yang lengkap (KTP) dan disampaikan di luar jadwal yang telah ditentukan yakni pada tanggal 15 s.d. 18 September 2024 (vide Bukti T.1-4), sehingga diputuskan Para Teradu tidak menindaklanjutinya. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 194/PK.01-BA/1308/2024, tertanggal 21 September 2024 (vide Bukti T.1-4) Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Para Teradu menerima tembusan Surat Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024, tertanggal 20 November 2024 perihal Pembatalan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditujukan kepada Anggit Kurniawan Nasution. Surat a quo pada pokoknya membatalkan dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya (vide Bukti T.1-7). Untuk memastikan kebenaran surat tembusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, pada tanggal 30 November 2024, Para Teradu mengirimkan Surat Nomor: 1184/PL.02-SD/1308/2024 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (vide Bukti T-8). Surat a quo, pada pokoknya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Surat Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 tertanggal 20 November 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian membalas surat Para Teradu tersebut, pada tanggal 9 Desember 2024, sebagaimana Surat Nomor: 24.081/PAN.PN.W10- U3/HK.02/XII/2024 yang diterima Para Teradu pada tanggal 11 Desember 2024 (Bukti T.1-9). Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Para Teradu menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024 (vide Bukti T.1-2), serta Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti T.1-3) dengan rincian sebagai berikut: 1. Welly Suhery, ST. dan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. jumlah akhir 51.828 (lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh delapan) suara; 2. Drs. H. Mara Ondak., M.M. dan Desrizal, SKM., M. Kes. jumlah akhir 49.126 (empat puluh Sembilan ribu seratus dua puluh enam) suara; dan 3. Sabar AS, S.Ag., M.Si dan Sukardi, S.Pd., M.M. Jumlah akhir 42.689 (empat puluh dua ribu enam ratus delapan puluh Sembilan) suara. Bahwa berkenaan dengan surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor 128/PP.00.02/K.SB-06/11/2024 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor 04/Reg/LP/PB/KAB/03.13/XI/2024, tanggal 4 Desember 2024, Para Teradu menyatakan pada tanggal 5 Desember 2024 telah menyurati Bawaslu Kabupaten Pasaman untuk meminta penjelasan terkait Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tersebut (vide Bukti T.1-11). Pada tanggal yang sama, Bawaslu Kabupaten Pasaman membalas surat Para Teradu melalui Surat Nomor: 133/PP.01.02/K.SB-06/12/2024, tertanggal 5 Desember 2024 (vide Bukti T.1-13). Surat a quo, yang pada pokoknya meminta agar Para Teradu menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan memedomani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Menindaklanjuti Surat a quo, pada tanggal 10 Desember 2024, Para Teradu melakukan rapat pleno untuk membuat telaah hukum atas Rekomendasi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan memedomani peraturan tersebut sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 257/PY.02.1-BA/1308/2024 (vide Bukti T.1-14). Memedomani ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 15/2024, berbunyi: “Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota serta memengaruhi hasil perolehan suara, ditindaklanjuti melalui penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi”, Para Teradu menyatakan tidak dapat menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman, dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut disampaikan oleh Para Teradu kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman melalui sebagaimana Surat Nomor: 1206/PY.02-SD/1308/2024, tanggal 10 Desember 2024; [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.2], Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman membantah dalil tersebut. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas pencegahan dan pengawasan pada tahapan pencalonan terkait persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman maupun persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 (vide Bukti T.2-1). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pasaman tertanggal 28 Agustus 2024 pada pokoknya Bakal Pasangan Calon Welly Suhery, ST. dan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. mendaftar ke KPU Kabupaten Pasaman pada tanggal 28 Agustus 2024 dan telah diberikan berita acara tanda terima pendaftaran (vide Bukti T.2-2). Kemudian tanggal 31 Agustus 2024 Para Teradu melakukan pengawasan terhadap verifikasi administrasi persyaratan Bakal Pasangan Calon Welly Suhery, ST. dan Anggit Kurniawan, S.Ikom., M.Sc. Hasil verifikasi administrasi tersebut menunjukkan surat tanda terima laporan kekayaan dinyatakan belum benar karena yang diunggah dalam Silon adalah surat pernyataan pengurusan LHKPN (vide Bukti T.2-3). Bahwa terhadap pengawasan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan yang dilakukan tanggal 13 September 2024, dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Welly Suhery, ST. dan Anggit Kurniawan, S.Ikom., M.Sc. telah dinyatakan benar oleh KPU Kabupaten Pasaman (vide Bukti T.2-4). Bahwa tanggal 22 September 2024, Para Teradu melakukan pengawasan terhadap pengumuman KPU Kabupaten Pasaman yang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sebagai berikut: 1. Sabar AS, S.Ag., M.Si. dan Sukardi, S.Kom., M.Kes. 2. Welly Suhery, ST. dan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom, M.SC. 3. Drs. Mara Ondak, M.M. dan Desrizal, S.Km, M.Kes. (Bukti T-5). Bahwa berkenaan dengan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan, pada tanggal 22 September 2024, Para Teradu menerima laporan atas nama Wan Vibowo yang melaporkan Anggit Kurniawan Nasution terkait dugaan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Tidak Pernah Terpidana diduga tidak benar. Menindaklanjuti laporan a quo, tanggal 24 September 2024 Para Teradu membuat kajian awal yang pada pokoknya laporan belum memenuhi syarat meteriel dan Pelapor diminta untuk melengkapi laporan. Kemudian tanggal 26 September 2024 Pelapor menyampaikan perbaikan laporan yang dituangkan dalam Formulir Model A.3.1 (vide Bukti T-6 dan Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 27 September 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Terlapor Anggit Kurniawan Nasution yang pada pokoknya menyatakan tidak pernah terpidana dalam bentuk kasus apapun dengan memperlihatkan SKCK dan memberikan Salinan yang dilegalisir serta memperlihatkan surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (vide Bukti T-8). Bahwa selanjutnya tanggal 29 September 2024 Para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran pemilihan yang pada pokoknya berdasarkan Analisa terhadap fakta-fakta, keterangan Pelapor, Saksi, Terlapor yang didukung dengan alat bukti/barang bukti dan aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan Pemilihan bahwa Pelapor tidak dapat membuktikan keterangan tidak pernah terpidana dan SKCK Terlapor palsu, namun sebaliknya Terlapor dapat membuktikan keaslian dokumen tersebut dengan menunjukkan dokumen asli. Berdasarkan Kajian dugaan pelanggaran, Para Teradu menyimpulkan laporan Wan Vibowo dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 bukan merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti T.2-9), sebagaimana satus laporan yang telah diumumkan dan disampaikan kepada Terlapor (Bukti T.2-10). Bahwa pada tanggal 24 November 2024, Para Teradu kembali menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilaporkan oleh Sibet, dengan Terlapor calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution (Bukti T.2-11). Berdasarkan kajian awal, Para Teradu menyatakan Laporan a quo memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi dengan Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 (vide Bukti T.2-12). Selanjutnya Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan 3 (tiga) orang ahli. Selain itu, juga meminta klarifikasi Pengadilan Negeri Jakarta melalui surat tertanggal 29 November 2024 yang pada pokoknya meminta keterangan atas pembatalan surat keterangan tidak pernah terpidana Nomor 338/WKPN.W10U3/HK.01/XI/2024 tertanggal 20 November 2024 (Bukti T.2-14). Pada tanggal 2 Desember 2024, Para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan yang pada pokoknya menyimpulkan laporan a quo merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (vide Bukti T.2-15). Kemudian pada tanggal 4 Desember 2024, Para Teradu meneruskan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pasaman agar diberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T.2- 16). Adapun rekomendasi tersebut dilampiri dengan bukti-bukti dan kajian sebagaimana Formulir Model A.11. Bahwa Para Teradu menerima tindaklanjut rekomendasi dari KPU Kabupaten Pasaman sebagaimana Surat KPU Kabupaten Pasaman Nomor: 1206/PY.02-SD/1308/2024, tertanggal 10 Desember 2024. Surat a quo, pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Kabupaten Pasaman akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas pengawasan dan menindaklanjuti seluruh Laporan dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu III pada angka [4.1.3], Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman membantah dalil tersebut. Para Teradu menyatakan telah menerima laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan berdasarkan formulir Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024, pada tanggal 22 September 2024 dari Pelapor atas nama Wan Vibowo terkait pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Tidak Pernah Terpidana diduga tidak benar dengan Terlapor atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh Para Teradu laporan tersebut belum memenuhi syarat materiel dan diminta kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya. Kemudian tanggal 26 September 2024 Pelapor menyampaikan perbaikan laporan kepada Para Teradu, Formulir A3.1 Perbaikan Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024 (Bukti T.3- 10 dan Bukti T.3-11). Bahwa pada tanggal 27 September 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Terlapor atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Pada saat klarifikasi tersebut, Terlapor memperlihatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres Jakarta Selatan dan Surat Tidak Pernah Terpidana yang ditebitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Bukti T.3-13). Kemudian tanggal 28 September 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Saksi atas nama Taufiq selaku Ketua KPU Kabupaten Pasaman yang menerangkan pada saat pendaftaran Bakal Calon Wakil Bupati Pasaman Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Tidak Pernah Terpidana yang diserahkan oleh Anggit Kurniawan Nasution adalah asli yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Pada tanggal 29 September 2024, Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan menyimpulkan laporan tersebut bukan merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada pemilihan Tahun 2024 sebagaimana laporan status laporan yang telah diumumkan dan disampaikan kepada Terlapor (Bukti T.3-14 dan Bukti T.3-15). Bahwa tanggal 24 November 2024 Para Teradu kembali menerima laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tertanggal 24 November 2024 dari Pelapor atas nama Sibet, dengan Terlapor calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Berdasarkan Kajian Awal, tanggal 26 November 2024 (Bukti T.3-16), Laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, kemudian diregistrasi dengan Laporan Nomor 04/Reg/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tertanggal 26 November 2024. Bahwa terhadap laporan tersebut, Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada Para Pihak termasuk menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Surat Nomor: 121/PP.01.02/K.SB-06/11/2024, tertanggal 29 November 2024 (vide Bukti T.3-17). Surat a quo, pada pokoknya meminta klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Surat Nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024, tanggal 20 November 2024, terkait Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 370/SK/HK/ VIII/2024/PN.Jkt.Sel, tertanggal 16 Agustus 2024. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno membahas Kajian Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan terhadap Laporan Nomor 04/Reg/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024. Berdasarkan hasil pembahasan rapat pleno tersebut, Para Teradu menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat calon akibat dikeluarkannya pembatalan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 tanggal 20 November 2024 Perihal Pembatalan Surat Keterangan. Selanjutnya, Para Teradu mneyusun kajian dan menyimpulkan laporan tersebut merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada Pemilihan Tahun 2024 serta merekomendasikan ke KPU Kabupaten Pasaman untuk diberikan sanksi Administrasi Pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T.3-1). Bahwa hasil Rapat Pleno tersebut dituangkan pada Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 111 /RT.02/BA.Pleno/SB- 06/12/2024, tertanggal 2 Desember 2024. Terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilihan tersebut, diteruskan Para Teradu kepada KPU Kabupaten Pasaman melalui Surat Nomor: 128/PP.01.02/K.SB-06/11/2024, Perihal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 4 Desember 2024 (Bukti T.3-18). Kemudian KPU Kabupaten Pasaman tanggal 5 Desember 2024 merespon rekomendasi tersebut dengan mengirimkan surat perihal mohon penjelasan terhadap rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilihan kepada Para Teradu (Bukti T.3-19). Para Teradu membalas surat KPU Kabupaten Pasaman melalui Surat Nomor: 133/PP.01.02/K.SB- 06/12/2024, tertanggal 5 Desember 2024 (vide Bukti T.3-20). Para Teradu pada pokoknya meminta agar KPU Kabupaten Pasaman menindaklanjuti rekomendasi Para Teradu dengan memedomani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta PKPUeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian tanggal 10 Desember 2024 KPU Kabupaten Pasaman menyampaikan Surat Nomor 1206/PY.02-SD/1308/2024 kepada Para Teradu pada intinya bahwa menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi (Bukti T.3-21). Berkenaan dalil bahwa Teradu I Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman diduga menyampaikan pernyataan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta hukum dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Januari 2025, Teradu I membantah dalil tersebut. Bahwa pada saat sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Januari 2025, sesuai dengan pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi, Teradu I menyampaikan keterangan terkait rekomendasi dari Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 adalah pelanggaran administrasi. Kemudian Teradu I ditanya kembali oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Teradu I menjawab, “rekomendasinya adalah palanggaran administrasi dan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat”. Saat ditanya kembali oleh Hakim Mahkamah Konstitusi “yang bersangkutan ini siapa maksudnya”, kemudian Teradu I menjawab: “atas nama Anggit Kurniawan Nasution selaku Terlapor”, munculnya kalimat “yang bersangkutan tidak memenuhi syarat’, adalah berdasarkan pembahasan yang dilakukan Para Teradu terhadap kajian laporan yang tertuang dalam notulen rapat pleno terkait kajian tanggal 2 Desember 2024 (Bukti T.3-1). Berdasarkan urain tersebut, Para Teradu membantah dalil Pengadu III yang menayatakan Para Teradu tidak konsisten dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Laporan. Faktanya Para Teradu telah menindaklanjuti seluruh Laporan dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu I pada angka [4.1.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat mendaftar sebagai calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, Anggit Kurniawan Nasution mengajukan dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 370/SK/HK/ VIII/2024/PN.Jkt.Sel, tertanggal 16 Agustus 2024 (vide Bukti P.1-1) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Nomor: SKCK/YANMAS/10570/VIII/YAN.2.3/2024/SAT INTELKAM, tanggal 12 Agustus 2024 (vide Bukti P.1-2 dan Bukti T.1-1), yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun. Kemudian oleh KPU Kabupaten Pasaman in casu Para Teradu dilakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan calon tersebut sebagaimana indikator pada Keputusan KPU 1229/2024. Menurut Para Teradu, Surat Keterangan a quo diterbitkan oleh Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atas nama Anggit Kurniawan Nasution, sehingga tidak ada keraguan bagi Para Teradu terhadap kebenaran dokumen tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu berkeyakinan bahwa Surat Keterangan a quo adalah benar dan tidak ada keragu- raguan terhadap dokumen tersebut, sehingga Para Teradu tidak perlu melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun Polres Jakarta Selatan. Bahwa selanjutnya Para Teradu pada tanggal 14 September 2024 mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon atas nama Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 21 September 2024, Para Teradu menerima tanggapan masyarakat sebagaimana Formulir Nomor 01/TGP/MSY/IX/2024 atas nama Wan Vibowo (vide Bukti P.1-4 dan Bukti T.1-5). Bahwa Tanggapan Masyarakat tersebut terkait keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana yang digunakan calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution sebagai dokumen syarat calon. Dalam tanggapan tersebut, Wan Vibowo melampirkan bukti screenshoot Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution sebagai Mantan Terpidana. Bahwa sesuai petikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., tanggal 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution in casu calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan 24 (dua puluh empat) hari (vide Bukti P.1-3). Bahwa terhadap tanggapan/masukan dari Wan Vibowo a quo, Para Teradu kemudian melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 21 September 2024. Berdasarkan hasil Rapat Pleno a quo, Para Teradu menyatakan bahwa tanggapan Masyarakat (Wan Vibowo) tersebut tidak dilengkapi dengan identitas yang lengkap (KTP) dan disampaikan di luar jadwal yang telah ditentukan yakni pada tanggal 15 s.d. 18 September 2024, sehingga diputuskan tidak ditindaklanjuti. Keputusan Para Teradu tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 194/PK.01-BA/1308/2024, tertanggal 21 September 2024 (vide Bukti T.1-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, Para Teradu menerima Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagaimana Surat Nomor: 128/PP.00.02/K.SB- 06/11/2024 (vide Bukti T.1-11). Surat a quo pada pokoknya menyatakan, berdasarkan Kajian Pelanggaran Administrasi Pemilihan terhadap Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/KAB/03.13/XI/2024, terbukti Terlapor Anggit Kurniawan Nasution melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sehingga direkomendasikan kepada Para Teradu untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap rekomendasi tersebut, Para Teradu pada tanggal 10 Desember 2024 kemudian menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat pleno dan menyusun telaah hukum sebagaimana Berita Acara Nomor: 257/PY.02.1-BA/1308/2024 (vide Bukti T.1- 14). Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno pada tanggal 10 Desember 2024, Para Teradu kemudian mengirimkan Surat Nomor: 1206/PY.02-SD/1308/2024, Perihal Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman. Bahwa Surat a quo dikeluarkan oleh Para Teradu berdasarkan telaah hukum dan memedomani ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 15/2024, berbunyi: “Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota serta memengaruhi hasil perolehan suara, ditindaklanjuti melalui penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi”, sehingga Para Teradu menyatakan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman, dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti Tanggapan/Masukan Masyarakat atas nama Wan Vibowo sebagaimana Formulir Nomor 01/TGP/MSY/IX/2024, tertanggal 21 September 2024 merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Dalih Para Teradu tidak menindaklanjuti karena masukan/tanggapan tersebut tidak dilengkapi dengan identitas yang lengkap (KTP) dan disampaikan di luar jadwal, menurut DKPP, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa benar tanggapan/masukan atas nama Wan Vibowo disampaikan di luar jadwal, namun DKPP menilai Para Teradu tidak cermat dalam memahami substansi dari tanggapan/masukan atas nama Wan Vibowo terkait dengan keterpenuhan syarat calon sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf f jo. Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2 PKPU 8/2024. DKPP menilai, seharusnya Para Teradu memahami bahwa dalam hal calon yang bersangkutan merupakan Mantan Terpidana sebagaimana tanggapan/masukan atas nama Wan Vibowo akan berakibat pada Tidak Memenuhi Syarat Pencalonan/Calon atas nama Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Terlebih dalam menyampaikan tanggapan masyarakat, Wan Vibowo telah melampirkan bukti berupa screenshoot Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa petikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., tanggal 26 Juli 2022. DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah “menutup mata” dan tidak mau menindaklanjuti bukti yang disampaikan dengan melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelas merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Barat menerangkan, pada saat konsultasi yang dilakukan oleh Para Teradu, Pihak Terkait telah menyampaikan arahan agar Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahwa sesuai fakta dalam persidangan, Para Teradu baru menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Surat Nomor: 1184/PL.02-SD/1308/2024, pada tanggal 30 November 2024 (vide Bukti T.1-8), sehingga hal itu mengakibatkan Para Teradu baru mengetahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membatalkan dan mencabut Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 370/SK/HK/ VIII/2024/PN.Jkt.Sel, tertanggal 16 Agustus 2024, yang sebelumnya digunakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai dokumen pencalonan melalui Surat Nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024, tanggal 20 November 2024. DKPP menilai bahwa akibat tidak terpenuhinya syarat calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution, sebagaimana uraian fakta tersebut tidak terlepas dari ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan Para Teradu dalam menindaklanjuti tanggapan/masukan atas nama Wan Vibowo. Bahwa akibat tindakan Para Teradu yang tidak memastikan keterpenuhan syarat calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution, telah mengakibatkan calon yang bersangkutan didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi dan menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 02/PHPU.BUP- XXIII/2025, tanggal 24 Februari 2025. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Pasaman, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam PKPU 15/2024, yaitu dengan melakukan telaah hukum pada tanggal 10 Desember 2024. Bahwa Para Teradu juga telah menyampaikan hasil tindaklanjut terhadap rekomendasi tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman melalui Surat Nomor: 1206/PY.02-SD/1308/2024, tanggal 10 Desember 2024 (Bukti T.3-21). Dalam Surat a quo, Para Teradu menyatakan menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Tindakan Para Teradu tersebut berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 15/2024, yang menyatakan, “Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota serta memengaruhi hasil perolehan suara, ditindaklanjuti melalui penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi”. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terbukti sepanjang terhadap dalil tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti Tanggapan/Masukan Masyarakat atas nama Wan Vibowo, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti tidak cermat, tidak profesional, dan tidak akuntabel dalam menindaklanjuti Tanggapan/Masukan Masyarakat atas nama Wan Vibowo. Dengan demikian Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, c, dan d, dan Pasal 15 huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Adapun terkait dengan dalil sepanjang tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman. DKPP berpendapat, dalil Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelangaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu II pada angka [4.1.2], dan Pengadu III pada angka [4.1.3], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dengan tindak lanjut terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman, maka DKPP akan menilai sebagaimana uraian kronologis dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 22 September 2024, Para Teradu menerima Laporan dari Wan Vibowo selaku Pelapor sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024 tertanggal 22 September 2024. Wan Vibowo melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Tidak Pernah sebagai Terpidana yang digunakan calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Dalam Laporan a quo, Wan Vibowo melampirkan bukti, berupa: 1) Scan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution sebagai Mantan Terpidana, 2) Scan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., tanggal 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution in casu calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan 24 (dua puluh empat) hari, 3) Formulir Tanggapan Masyarakat kepada KPU Kabupaten Pasaman (vide Bukti P.2-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap Laporan a quo, sudah ditindaklanjuti oleh Para Teradu pada tanggal 24 September 2024, dengan membuat Kajian Awal yang pada pokoknya menyatakan, laporan belum memenuhi syarat meteriel, dan Pelapor diminta untuk melengkapi laporan. Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 September 2024, Pelapor Wan Vibowo kemudian menyampaikan perbaikan laporan (vide Bukti T.2-6 dan Bukti T.2-7). Setelah Laporan dinyatakan lengkap, kemudian Para Teradu meregistrasi dan melakukan klarifikasi kepada Terlapor Anggit Kurniawan Nasution. Berdasarkan hasil klarifikasi, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah terpidana, dan Terlapor Anggit Kurniawan Nasution menyampaikan SKCK dan Surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (vide Bukti T.2-8). Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, kemudian pada tanggal 29 September 2024, Para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran pemilihan, yang pada pokoknya menyatakan Terlapor dapat membuktikan keaslian dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Tidak Pernah Terpidana dimaksud, sehingga Para Teradu menyimpulkan laporan Wan Vibowo dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/ 03.13/XI/2024 bukan merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T.2-9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 November 2024, Para Teradu menerima Laporan dari Sibet selaku Pelapor sebagaimana Tanda Bukti laporan Nomor: 07/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tertanggal 19 November 2024 (vide Bukti P.2-10). Laporan a quo, pada pokoknya sama dengan Laporan atas nama Wan Vibowo. Sehingga oleh Para Teradu dinyatakan bukan pelanggaran dan tidak ditindaklanjuti karena pokok laporan telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman (vide Bukti P.2-11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 November 2024, Para Teradu kembali menerima Laporan dari Sibet sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tertanggal 24 November 2024; (Bukti P.2-12). Dalam Laporan a quo, Pelapor Sibet melampirkan bukti berupa: 1) Scan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024, Perihal: Pembatalan Surat Keterangan, tertanggal 20 November 2024, 2) Scan petikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., tanggal 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution in casu calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan 24 (dua puluh empat) hari, 3) Scan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana” dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 370/SK/HK/ VIII/2024/PN.Jkt.Sel, tertanggal 16 Agustus 2024. Bahwa terhadap Laporan a quo, Para Teradu berdasarkan Kajian Awal menyatakan, Laporan memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi dengan Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 (vide Bukti T.2-12). Kemudian Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan 3 (tiga) orang Ahli. Setelah itu, pada tanggal 2 Desember 2024, Para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan dan menyimpulkan Laporan a quo merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (vide Bukti T.2-15). Bahwa Para Teradu kemudian pada tanggal 4 Desember 2024, meneruskan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pasaman agar diberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T.2-16). Bahwa rekomendasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Pasaman dengan mengeluarkan Surat Nomor: 1206/PY.02- SD/1308/2024, tertanggal 10 Desember 2024. Surat a quo pada pokoknya menyatakan, bahwa KPU Kabupaten Pasaman akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Bahwa selanjutnya berkenaan dalil Pengadu III yang menyatakan Teradu I Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman diduga menyampaikan pernyataan bahwa terdapat rekomendasi pelanggaran administrasi sehingga Anggit Kurniawan Nasution selaku Terlapor tidak memenuhi syarat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pernyataan tersebut disampaikan oleh Teradu I pada saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Januari 2025. Bahwa pada saat itu, Teradu I menyampaikan keterangan terkait rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana Kajian Pelanggaran Administrasi Pemilihan terhadap Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024, sebagaimana pembahasan yang dilakukan Para Teradu pada saat Rapat Pleno tanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti T.3-1). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 dibenarkan menurut hukum dan dan etika penyelenggara Pemilu. DKPP menilai, Para Teradu telah menindaklanjuti Laporan a quo, sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam Perbawaslu 8/2020 sebagaimana diubah dengan Perbawaslu 9/2024. Namun terhadap penanganan Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024, tertanggal 22 September 2024 dengan Pelapor atas nama Wan Vibowo dan Laporan Nomor: 07/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tertanggal 19 November 2024 dengan Pelapor atas nama Sibet, DKPP menilai, Para Teradu tidak cermat dalam menindaklanjutinya. Bahwa sesuai fakta persidangan, kedua Laporan tersebut pada pokoknya terkait dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Tidak Pernah sebagai Terpidana yang digunakan calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution, yang diduga tidak sesuai karena calon yang bersangkutan merupakan Mantan Terpidana. Seharusnya Para Teradu memahami substansi dari kedua Laporan tersebut berkaitan dengan keterpenuhan syarat calon sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf f jo. Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2 PKPU 8/2024. Bahwa dalam hal Terlapor atas nama Anggit Kurniawan Nasution terbukti merupakan Mantan Terpidana maka akan berakibat pada tidak terpenuhinya syarat calon sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf f jo. Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2 PKPU 8/2024, sehingga Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi syarat menjadi calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Terlebih sesuai fakta persidangan, pada saat Laporan disampaikan, Para Teradu sudah menerima bukti berupa: 1) Scan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution sebagai Mantan Terpidana, 2) Scan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., tanggal 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution in casu calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan 24 (dua puluh empat) hari. Sehingga menurut DKPP, seharusnya Para Teradu menjadikan informasi awal untuk selanjutnya dilakukan penelusuran, sebagaimana ketentuan Pasal 14 angka 6 Perbawaslu 8/2020, yang berbunyi: “Dalam hal Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) karena tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan”. Oleh karena itu, dengan memedomani ketentuan Pasal 20 angka 3 Perbawaslu 8/2020, menurut DKPP, waktu 7 (tujuh) hari cukup bagi Para Teradu untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memastikan kebenaran atau ketidakbenaran Terlapor atas nama Anggit Kurniawan Nasution selaku calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 merupakan Mantan Terpidana sebagaimana bukti yang disampaikan Para Pelapor. DKPP menilai, akibat ketidakcermatan Para Teradu dalam memastikan syarat calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution, sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf f jo. Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2 PKPU 8/2024, telah mengakibatkan calon yang bersangkutan didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi dan menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 02/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 24 Februari 2025. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu II pada angka [4.1.2], dan dalil aduan Pengadu III pada angka [4.1.3] terbukti sepanjang terhadap tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan dugaan Terlapor atas nama Anggit Kurniawan Nasution selaku calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 merupakan Mantan Terpidana, sehingga jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti tidak cermat, tidak profesional, dan tidak akuntabel dalam menindaklanjuti Laporan sebagaimana tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu 8/2020 sebagaimana diubah dengan Perbawaslu 9/2024. Dengan demikian Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 15 huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu I, Pengadu II, Para Teradu Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2024 dan Para Teradu Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Para Teradu, dan Pihak Terkait DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III; [5.2] Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 69- PKE-DKPP/II/2025 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III untuk sebagian; 2. Menjatukan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Taufiq dalam Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Pasaman, Teradu II Yansuardi, Teradu III Elvie Syafni, Teradu IV Sulastri, dan Teradu V Yuli Yusran dalam Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 masing masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pasaman terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Rini Juita dalam Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman, Teradu II Lumban Tori dan Teradu III Zaini Afandi dalam Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025, paling lama 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025, paling lama 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh Tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tujuh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani