III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III telah menyampaikan Pengaduan tertulis
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai
berikut:
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025
1. Bahwa Para Teradu/Terlapor, merupakan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, yang terikat kewajiban hukum serta etika
untuk menegakkan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Pasaman Tahun 2024. Teradu harus melaksanakan kewenangannya
dengan adil, profesional dan berkepastian hukum atas setiap laporan terhadap
pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024;
2. Bahwa pada tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman
Tahun 2024 KPU Kabupaten Pasaman wajib melaksanakan penelitian terhadap
kebenaran persyaratan Calon Bupati/Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam
Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut
PKPU 8/2024) yang berbunyi:
Ayat (1): KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian
persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya diterima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1).
Ayat (2): Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti KEBENARAN dokumen
persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan
Pasal 33.
3. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 113 ayat (1) PKPU 8/2024 menegaskan:
Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan
administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota melakukan klarifikasi kepada Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang
bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang
4. Bahwa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman (Para Teradu) telah menetapkan
Pasangan Calon sebagaimana dimuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Pasaman Nomor: 600 TAHUN 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, dalam Pemilihan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun
2024 bertanggal 22 September 2024;
5. Bahwa seyogyanya yang ditetapkan oleh Para Teradu sebagai Pasangan Calon
dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tersebut tentu
seharusnya yang memenuhi semua persyaratan;
6. Namun faktanya Para Teradu/Terlapor TELAH MENETAPKAN Calon Wakil
Bupati yang TIDAK MEMENUHI SYARAT sebagai pasangan calon. Hal ini
terbukti dengan ditetapkannya Pasangan nomor urut 1 yaitu Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Welly Suhery, ST dan Anggit
Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc, karena Calon Wakil Bupati yaitu Anggit
Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc, TIDAK MEMENUHI SYARAT ketentuan
Pasal 14 huruf f jo Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2 PKPU 8/2024, yang berbunyi:
“tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik
dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana
dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik
yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan
terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar
belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2 berbunyi :
“tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan
terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin
redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) huruf f;
7. Bahwa Anggit Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc, TIDAK MEMENUHI
SYARAT saat ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
1) Bahwa untuk pemenuhan syarat pencalonan, Calon Wakil Bupati yaitu
Anggit Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc, mengajukan dokumen
“Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana” dari Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Nomor: 370/SK/HK/ VIII/2024/PN.Jkt.Sel, bertanggal 16
Agustus 2024 (Bukti P.1-1);
2) Bahwa sebelumnya Calon Wakil Bupati yaitu Anggit Kurniawan Nasution,
S.lkom., M.Sc, juga mempergunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Nomor:
SKCK/YANMAS/10570/VIII/YAN.2.3/2024/SAT INTELKAM, tanggal 12
Agustus 2024, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki
catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun (Bukti P.1-2);
3) Bahwa diketahui berdasarkan informasi Sistim Informasi Penelusuran
Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui berdasarkan
petikan putusan bahwa Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution,
S.Ikom., M.Sc., pernah dipidana melakukan tindak pidana penipuan
dengan Putusan Nomor: 293/Pid.B/ 2022/PN Jkt.Sel (Bukti P.1-3);
4) Bahwa atas dasar hal-hal tersebut diatas, sebelum penetapan pasangan
calon, masyarakat atas nama Wan Vibowo memasukkan Formulir
Masukan/Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Keabsahan Dokumen
Persyaratan Partai Politik tertanggal 21 September 2024 kepada Para Teradu
(KPU Kabupaten Pasaman) (Bukti P.1-4);
5) Bahwa tanggapan masyarakat tersebut dimasukkan SEBELUM Para
Teradu menetapkan Pasangan Calon yaitu dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor: 600 TAHUN 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman
Tahun 2024, dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada
Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024
(Bukti P.1-5);
6) Bahwa Para Teradu (KPU Kabupaten Pasaman) tetap melanjutkan
penetapan pasangan calon ABAI dan tidak menindaklanjuti
laporan/masukan masyarakat yang sudah menyampaikan dugaan
KETIDAKBENARAN persyaratan Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan
Nasution, S.Ikom., M.Sc. tanpa niat dan inisiatif untuk melakukan
klarifikasi kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan;
7) Bahwa padahal terhadap syarat yang tidak ada laporan dari masyarakat
Para Teradu melakukan klarifikasi persyaratan ke seluruh penjuru
daerah Indonesia, misalnya klarifikasi terhadap ijazah pasangan calon.
Justru terhadap persyaratan yang dilaporkan masyarakat karena
diragukan kebenaran dan keabsahannya Para Teradu justru abai dan
TIDAK melakukan klarifikasi. Dan Para Teradu tetap menetapkan Anggit
Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. sebagai calon Wakil Bupati. Hingga
jelas sekali Para Teradu TIDAK PROFESIONAL, TIDAK MENJAMIN
KEPASTIAN HUKUM dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman
Tahun 2024;
8) Bahwa bahkan sampai saat ini sama sekali belum ada koreksi, tindakan
hukum, atau upaya perbaikan, terutama oleh Para Teradu yang telah
dengan SENGAJA LALAI di dalam melakukan verifikasi syarat calon
kepada sdr. Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom, M.Sc.;
9) Bahwa padahal terkait dengan keterpenuhan syarat calon sebagai peserta
pemilu, termasuk peserta Pilkada, adalah sesuatu yang sangat penting dan
krusial untuk dipenuhi, karena berkaitan dengan kelayakan seorang warga
negara untuk bisa dinyatakan sebagai calon, dan memiliki hak untuk
ditetapkan menjadi calon kepala daerah, dimasukkan ke dalam surat suara,
dan disampaikan kepada pemilih, khususnya pemilih di Kabupaten Pasaman
untuk dipilih sebagai pemimpin selama lima tahun, melalui pemilihan kepala
daerah secara serentak.
10) Bahwa justru di tengah masalah hukum terkait keterpenuhan syarat
Calon Wakil Bupati Pasangan Nomor Urut 1 Kabupaten Pasaman Tahun
2024, tahapan pemilihan terus berjalan, hingga tahapan pemungutan
suara, penghitungan, rekapitulasi, sampai penetapan hasil Pilkada
Kabupaten Pasaman Tahun 2024 dilakukan oleh Para Teradu pada 2
Desember 2024 yang lalu, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 851 TAHUN 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman
Tahun 2024, tanggal 2 Desember 2024 (Bukti P.1-6);
11) Bahwa pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten
Pasaman saksi Pengadu sudah mengajukan keberatan dan meminta
untuk menunda Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pasaman Tahun 2024 kepada Termohon, dan mengisi Catatan
Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, BUpati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten Pasaman, jenis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, tertanggal 2
Desember 2024. Namun Termohon tetap melanjutkan proses Penetapan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman (Bukti P.1-7);
12) Bahwa selanjutnya, karena adanya perbedaan antara surat yang dikeluarkan
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan informasi pada SIPP
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian Tim Hukum Pengadu
mempertanyakan-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga
kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan Pembatalan
Surat Keterangan Nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024
tertanggal 20 November 2024, yang pada intinya: membatalkan dan
menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai
Terpidana tersebut yaitu Surat Nomor: 370/SK/HK/ VIII/2024/PN.Jkt.Sel,
bertanggal 16 Agustus 2024 (Bukti P.1-8);
13) Bahwa berdasarkan Surat Pembatalan Surat Keterangan Nomor:
338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 tersebut, kemudian Tim Hukum MODE
JUARA nomor urut 02 (Pengadu) kembali memasukkan laporan ke Bawaslu
Kabupaten Pasaman Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tanggal 24 November 2024 (Bukti P.1-9);
14) Bahwa atas laporan ini Bawaslu Kabupaten Pasaman sudah mengeluarkan
Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan status laporan tertanggal 2
Desember 2024, yang diterima oleh pelapor tanggal 4 Desember 2024,
Dengan kajian “Pelanggaran Administrasi”, dan diteruskan kepada Para
Teradu (Bukti P.1-10);
15) Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Pasaman telah
merekomendasikan kepada Para Teradu agar memberikan sanksi terhadap
pasangan nomor urut 1 yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pasaman Welly Suhery, ST dan Anggit Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc,
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman atas Dugaan Pelanggaran
Administrasi (Bukti P.1-11)
16) Bahwa Para Teradu memutuskan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Pasaman sesuai dengan Surat Nomor: 1208/PY.02-
SR/1308/2024, tanggal 11 Desember 2024, dengan alasan karena
rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pasaman diterima oleh Para Teradu
setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman
Nomor 851 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, tanggal 2 Desember 2024 (Bukti
P.1-12);
8. Berdasarkan fakta tersebut terindikasi Teradu tidak profesional serta tidak
menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan tugasnya melakukan
klarifikasi dan memastikan kebenaran persyaratan calon dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, dan telah jelas menujukkan
bahwa tindakan Teradu sangat bertentangan dengan prinsip profesional, dan
prinsip kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c dan d
serta Pasal 15 huruf a sampai h Peraturan DKPP hingga patut diberikan sanksi
berupa pemberhentian tetap demi menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten
Pasaman yang berpengaruh signifikan terhadap perlindungan dan pemenuhan
hak asasi dan kesejahteraan bagi rakyat Kabupaten Pasaman.
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025
1. Bahwa Pengadu adalah Calon Bupati dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil
Bupati di Kabupaten Pasaman Tahun 2024 dengan Nomor Urut 2;
2. Bahwa Para Teradu/Terlapor, merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Pasaman, yang terikat kewajiban hukum serta etika untuk menegakkan keadilan
dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun
2024. Para Teradu harus melaksanakan kewenangannya dengan adil, terbuka,
dan profesional atas setiap laporan terhadap pelanggaran Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024;
3. Bahwa pada tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman
Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Pasaman WAJIB MENGAWASI seluruh
tahapan pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi:
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
masing-masing melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan dalam
Pemilihan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tahapan
yang meliputi:
a. pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan;
b. pendaftaran Pasangan Calon;
c. penelitian persyaratan administrasi calon; dan
d. penetapan Pasangan Calon.
(3) Pengawasan pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi tahapan:
a. persiapan penyerahan dokumen syarat dukungan;
b. penyerahan dokumen syarat dukungan;
c. status penyerahan dokumen syarat dukungan;
d. verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan;
e. perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan;
f. penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan;
g. verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan;
h. verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan;
i. perbaikan kedua dokumen syarat dukungan;
j. penyerahan perbaikan kedua dokumen syarat dukungan;
k. verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen syarat dukungan;
l. verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan;
m. tanggapan atas dukungan; dan
n. penetapan pemenuhan syarat dukungan.
(4) Pengawasan tahapan pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi tahapan:
a. persiapan pelaksanaan pendaftaran;
b. pelaksanaan pendaftaran; dan
c. pemeriksaan kesehatan.
(5) Pengawasan penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi tahapan:
a. penelitian persyaratan administrasi calon;
b. perbaikan persyaratan administrasi calon; dan
c. penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
(6) Pengawasan penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d termasuk terhadap:
a. penetapan Pasangan Calon; dan
b. pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon.
4. Bahwa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman telah menetapkan Pasangan Calon
sebagaimana dimuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, dalam Pemilihan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Pasaman pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024,
tertanggal 22 September 2024;
5. Bahwa seyogyanya penetapan pasangan calon dalam Pemilihan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Pasaman tersebut tentunya berada dibawah pengawasan Bawaslu
Kabupaten Pasaman, dalam hal ini oleh Para Teradu/Terlapor.
6. Namun faktanya Para Teradu/Terlapor tidak melaksanakan tugas, fungsi dan
keweangannya dengan baik. Hal ini terbukti dengan ditetapkannya pasangan
nomor urut 1 yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman
Welly Suhery, ST dan Anggit Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc, dimana
Calon Wakil Bupati yaitu Anggit Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc,
TIDAK MEMENUHI SYARAT ketentuan Pasal 14 huruf f jo Pasal 20 ayat (2) huruf
b angka 2 PKPU 8/2024, yang berbunyi :
“tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik
dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam
hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan
terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2 berbunyi:
“tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah
secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal
atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f;
7. Bahwa Anggit Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc, TIDAK MEMENUHI SYARAT
saat ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
(1) Bahwa untuk pemenuhan syarat pencalonan, Calon Wakil Bupati yaitu
Anggit Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc, mengajukan dokumen
“Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana” dari Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Nomor: 370/SK/HK/ VIII/2024/PN.Jkt.Sel, bertanggal 16
Agustus 2024 (Bukti P.2-1);
(2) Bahwa sebelumnya Calon Wakil Bupati yaitu Anggit Kurniawan Nasution,
S.lkom., M.Sc, juga mempergunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Nomor:
SKCK/YANMAS/10570/VIII/YAN.2.3/2024/SAT INTELKAM, tanggal 12
Agustus 2024, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki
catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun (Bukti P.2-2);
(3) Bahwa diketahui berdasarkan informasi Sistim Informasi Penelusuran
Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui berdasarkan
petikan putusan bahwa Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution,
S.Ikom., M.Sc., pernah dipidana karena melakukan tindak pidana penipuan
dengan Putusan Nomor: 293/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel (Bukti P.2-3);
(4) Bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, sebelum penetapan pasangan
calon, masyarakat atas nama Wan Vibowo memasukkan Formulir Masukan/
Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Keabsahan Dokumen
Persyaratan Partai Politik tertanggal 21 September 2024 kepada KPU
Kabupaten Pasaman (Bukti P.2-4);
(5) Bahwa selain kepada KPU Kabupaten Pasaman, Wan Vibowo juga melaporkan
kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman perihal Surat Keterangan Tidak Pernah
sebagai Terpidana padahal Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc.,
pernah dipidana yaitu sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024 tertanggal 22 September 2024 (Bukti
P.2-5);
(6) Bahwa Teradu mengundang saudara Wan Vibowo tanggal 24 September 2024
dengan Surat Nomor: 066/PP.01.02/K.SB-06/03.13/9/2024, perihal
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan (Bukti P.2-6);
(7) Bahwa selanjutnya Teradu kembali mengundang Wan Vibowo untuk
memberikan klarifikasi terkait laporannya pada tanggal 26 September 2024
dengan surat nomor: 068/PP.01.02/K.SB-06/03.13/9/2024 (Bukti P.2-7);
8. Bahwa atas laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Pasaman (Para Teradu)
mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 29 September
2024 dengan status laporan “Bukan Pelanggaran”, dengan alasan tidak
ditindaklanjuti karena laporan bukan pelanggaran; (Bukti P.2-8)
1) Bahwa berdasarkan fakta ini menunjukkan Para Teradu TIDAK melaksanakan
kewajibannya dan/atau kewenangannya sebagaimana ketentuan Pasal 30
huruf d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024,
yang berbunyi:
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan
terhadap penelitian persyaratan Pasangan Calon dengan memastikan
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota:
d. melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu pengusul, calon
yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang dalam hal
terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi
calon;
2) Bahwa malahan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat-pun Para
Teradu/Terlapor tetap tidak melaksanakan kewajibannya, dan justru
mengeluarkan status laporan BUKAN PELANGGARAN, tanpa niat dan
inisiatif untuk melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang,
dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3) Bahwa padahal terhadap persyaratan yang tidak ada laporan dari
masyarakat Para Teradu (Bawaslu) bersama-sama dengan KPU Kabupaten
Pasaman melakukan klarifikasi persyaratan ke seluruh penjuru daerah
Indonesia, misalnya klarifikasi terhadap ijazah pasangan calon. Justru
terhadap persyaratan yang dilaporkan masyarakat karena diragukan
kebenaran dan keabsahannya Para Teradu justru abai dan TIDAK
melakukan klarifikasi. Hingga mengeluarkan status bahwa peristiwa yang
dilaporkan tersebut bukan pelanggaran. Hingga jelas sekali Para Teradu
TIDAK PROFESIONAL, TIDAK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM dalam
pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
4) Bahwa selanjutnya, karena adanya perbedaan antara surat yang dikeluarkan
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan informasi pada SIPP
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian Tim Hukum Pengadu
mempertanyakan-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga kemudian
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan Pembatalan Surat
Keterangan Nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 tertanggal 20
November 2024, yang pada intinya: membatalkan dan menyatakan tidak
berlaku lagi Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana tersebut (yaitu
Surat Nomor: 370/SK/HK/ VIII/2024/PN.Jkt.Sel, bertanggal 16 Agustus
2024), (Bukti P.2-9);
5) Bahwa kemudian, masyarakat atas nama Sibet juga melaporkan kepada
Teradu atas Dugaan Cacat Hukum Administrasi Pencalonan Wakil Bupati
Kabupaten Pasaman dengan nomor urut 01 atas nama Anggit Kurniawan
Nasution, S.Ikom, M.Sc dengan bukti laporan Nomor:
07/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tanggal 19 November 2024 (Bukti P.2-10);
6) Bahwa atas laporan Sibet dengan nomor 07/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024 pada
tanggal 21 November 2024, Para Teradu juga menyatakan bahwa apa yang
dilaporkan BUKAN PELANGGARAN (Bukti P.2-11);
7) Bahwa berdasarkan Surat Pembatalan Surat Keterangan Nomor:
338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 tersebut, kemudian Tim Hukum MODE
JUARA nomor urut 02 (Pengadu) kembali memasukkan laporan ke Bawaslu
Kabupaten Pasaman Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tertanggal 24 November 2024; (Bukti P.2-12)
8) Bahwa atas laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Pasaman sudah melakukan
klarifikasi pada tanggal 29 November 2024, sebagaimana Undangan klarifikasi
Nomor: 117/PP.01.02/K.SB-06/11/2024, bertanggal 28 November 2024
(Bukti P.2-13);
9) Bahwa atas laporan ini Bawaslu Kabupaten Pasaman (Para Teradu) sudah
mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan status laporan
tertanggal 2 Desember 2024, yang diterima oleh Pelapor tanggal 4 Desember
2024, Dengan kajian “Pelanggaran Administrasi”, dan diteruskan kepada
KPU Kabupaten Pasaman (Bukti P.2-14);
9. Bahwa karena Para Teradu tidak melaksanakan kewajiban klarifikasi
sebagaimana telah diuraikan diatas, berakibat terhadap proses pelaksanaan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman tahun 2024 patut diduga
cacat hukum, namun tetap dilaksanakan sampai terbitnya Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024,
tanggal 2 Desember 2024 (Bukti P.2-15);
10. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 Teradu telah merekomendasikan kepada
KPU Kabupaten Pasaman agar memberikan sanksi terhadap pasangan nomor
urut 1 yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Welly Suhery, ST
dan Anggit Kurniawan Nasution, S.lkom., M.Sc, Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Pasaman atas Dugaan Pelanggaran Administrasi (Bukti P.2-16);
11. Bahwa KPU Kabupaten Pasaman memutuskan tidak dapat menindaklanjuti
rekomendasi Teradu sesuai dengan Surat Nomor: 1208/PY.02-SR/1308/2024
TANGGAL 11 Desember 2024. KPU Kabupaten Pasaman beralasan karena
rekomendasi dari Teradu diterima oleh KPU Kabupaten Pasaman setelah terbitnya
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor: 851 TAHUN
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pasaman Tahun 2024, tanggal 2 Desember 2024 (Bukti P.2-17);
12. Berdasarkan fakta tersebut terindikasi Para Teradu tidak profesional dalam
melakukan tugas pengawasan dan tidak professional serta tidak menjamin
kepastian hukum dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan,
dan telah jelas menujukkan bahwa tindakan Para Teradu sangat
bertentangan dengan prinsip profesional, dan prinsip kepastian hukum,
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c dan d serta Pasal 15 huruf a
sampai h Peraturan DKPP hingga patut diberikan sanksi berupa pemberhentian
tetap demi menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Pasaman yang berpengaruh
signifikan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak asasi dan kesejahteraan
bagi rakyat Kabupaten Pasaman.
[2.1.3] Pokok Pengaduan Pengadu III Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025
1. Teradu I menyampaikan pernyataan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan
data dan fakta hukum yang tercantum pada Kesimpulan dan Rekomendasi hasil
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 tanggal
2 Desember 2024 yang dikeluarkan Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang
ditandatangani oleh Teradu I (Bukti P.3-1) dan Surat Bawaslu Kabupaten
Pasaman Nomor: 128/PP.00.02/K.SB-06/11/2024 tentang Penerusan
pelanggaranm Administrasi Pemilihan yang ditandatangani Teradu I yang
ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Pasaman (Bukti P.3-2), dimana pada
saat Teradu I Selaku Pemberi Keterangan sebagai Ketua BAWASLU Kabupaten
Pasaman pada persidangan di Mahkamah Konstitusi RI dalam Perkara
Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Pasaman tanggal 21 Januari 2025 sekitar
pukul 09:58 WIB Teradu I menyatakan :
”Bahwa Pelanggaran-pelanggaran Administrasi dan Yang Bersangkutan Tidak
Memenuhi Syarat, atas nama Anggit Kurniawan Nasution selaku Terlapor...”
(Bukti P.3-3);
2. Bahwa padahal fakta sebenarnya yang tercantum dalam hasil Kajian Dugaan
Pelanggaran dengan register Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 tanggal
2 Desember 2024 pada halaman 54 Teradu I, Teradu II dan Teradu III
menyimpulkan:
”Laporan dengan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 merupakan
Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan pada pemilihan Tahun 2024”
Pada halaman 55 Teradu I, Teradu II dan Teradu III merekomendasikan sebagai
berikut:
Merekomendasikan terhadap laporan Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 diberikan sanksi Administrasi Pemilihan
sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku”.
Oleh karena jelas pernyataan Teradu I diatas jelas berbeda dengan yang tercantum
dalam hasil Kajian Dugaan Pelanggaran, pernyataan atau redaksi kalimat ”Tidak
Memenuhi Syarat, atas nama Anggit Kurniawan Nasution selaku Terlapor
sama sekali tidak tercantum dalam hasil kajian Teradu I, Teradu II dan Teradu III
yang dibacakan oleh Teradu I;
3. Bahwa pernyataan Teradu I mengenai hasil kesimpulan dan rekomendasi Kajian
Dugaan Pelanggaran Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang menyebutkan ”Tidak
Memenuhi Syarat, atas nama Anggit Kurniawan Nasution selaku
Terlapor...” juga merupakan pelanggaran hukum pidana terkait
pemberitahuan/informasi bohong sebagaimana dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1)
huruf a dan tindakan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Pelapor
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Bukti P.3-4) sebagaimana singkron dengan tindakan
Teradu I yang harus memenuhi Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 3 diatas, menurut Pelapor sangat jelas
bahwa pernyataan Teradu I tidak berdasarkan data dan fakta yang tercantum
dalam Kajian Pelanggaran yang dibuat oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III hal
tersebut menyerang kehormatan dan merugikan diri Palapor;
4. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak melaksanakan prinsip adil dalam
penanganan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana terbukti Tindakan Teradu I,
Teradu II dan Teradu III dalam membuat kesimpulan dan rekomendasi pada hasil
Kajian Dugaan Pelanggaran Register Nomor : 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024
tanggal 2 Desember 2024 sama sekali tidak secara cermat dalam menilai dan
mempertimbangkan fakta-fakta hukum Pihak-Pihak yang memberi
keterangan, saksi dan ahli, Kajian Teradu I, Teradu II dan Teradu III juga
tidak menyusun uraian kronologis fakta berdasarkan kesesuaian
keterangan dan bukti, analisa hukum keterpenuhan unsur-unsur
Pelanggaran Pemilihan tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal
25 ayat 2 dan 3 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 beserta lampiran hal. 40 tentang
Formulir Model A.11, terutama Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak
mempertimbangkan sama sekali pendapat hukum dari Para Ahli yang dihadirkan
sendiri oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III yakni DR. Hengki Andora, DR.
Yuslim, SH, LLM, DR. Yoserwan, SH, MH, LLM dari Fakultas Hukum Universitas
Andalas Padang yang secara akademik tidak diragukan keahliannya baik sebagai
Ahli Hukum pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Adminsitrasi Negara untuk
menilai norma hukum dan kebenaran materil atas kasus dugaan pelanggaran
terhadap Pelapor (dulu Terlapor);
5. Bahwa dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Kajian yang disusun Teradu I, Teradu
II dan Teradu III tanggal 2 Desember 2024 Para Ahli telah menyimpulkan pada
pokoknya bahwa ”secara formil Pelapor sudah memenuhi persyaratan
pencalonan, walaupun surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama
Pelapor tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
namun Pembatalan tersebut tidak membatalkan pencalonan Pelapor
karena Pelapor diancam dengan pidana dibawah 5 (lima) tahun, menurut
Para Ahli terkait adanya ketentuan mantan terpidana mengemukakan
kepada publik bahwa hal tersebut tidak dikenai kewajiban kepada Palapor
karena ketentuan tersebut berlaku kepada terpidana dengan ancaman 5
(lima) tahun atau lebih, hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor : 56/PUU XVII/2019 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :
54/PUU XXII/2024. Pandangan hukum Para Ahli tersebut sama sekali diabaikan
oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III. Sebagaimana dalam uraian Fakta halaman
29 sampai halaman 39 dan Uraian Analisis Teradu I, Teradu II dan Teradu III
mengenai Pendapat Ahli pada halam 40 sampai dengan halaman 47 dalam
dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran dibuat Para Teradu; (Bukti P.3-6)
6. Bahwa berdasarkan angka 4 dan angka 5 diatas, maka Pelapor menduga Teradu
I, Teradu II dan Teradu III dalam menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran tersebut
hanya menyimpulkan pandangan dan pendapat sendiri yang bersifat subjektifitas
Teradu I, Teradu II dan Teradu III dan mengabaikan fakta-fakta hukum dan
pendapat hukum para ahli yang dimintai pendapatnya oleh Teradu I, Teradu II
dan Teradu III, berdasarkan hal tersebut tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu
III melanggar ketentuan pasal 10 huruf a, b, c dan d Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017;
7. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak konsinsten dan tidak profesional
dalam menangani Pelanggaran yang dilaporkan, hal ini terbukti ada 2 (dua)
Laporan Dugaan Pelanggaran terhadap Pelapor yang putusannya bertolak
belakang sebagaimana terurai dalam Dokumen Keterangan Teradu I, Teradu II
dan Teradu III tanggal 16 Januari 2025 halaman 7 (poin 2) sampai dengan
halaman 11 (Bukti P-7) pada pokoknya memuat sebagai berikut :
Pertama, Laporan dengan register Nomor : 01 /Reg/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024
tanggal 29 September 2024 yang pada pokoknya Teradu I, Teradu II dan Teradu
III menyimpulkan Bukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada pemilihan
Tahun 2024.
Hal ini didukung dengan bukti :
- Surat undangan klarifikasi tanggal 26 September 2024 (Bukti P.3-8)
- Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan tanggal 29 September 2024
(Bukti P.3-9)
Kedua, Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 diberikan
sanksi Administrasi Pemilihan sesuai peraturan Perundang-undangan yang
berlaku”. Sebagaimana Bukti P-1 dan P-2 tersebut di atas dan didukung dengan
bukti Surat Undangan Klarifikasi tanggal 28 November 2024; (Bukti P.3-10)
Bahwa berdasarkan uraian diatas menurut Pelapor, tindakan Teradu I, Teradu II
dan Teradu III inkosisten dan tidak profesional dalam penanganan dugaan
pelanggaran karena diduga ada keberpihakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III
terhadap peserta Pemilihan lain sebagaimana Pasal 8 huruf a dan Pasal 11 huruf
d.
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.2.1] Kesimpulan Pengadu I Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 dan Pengadu
II Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025
Dimana KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai panitia PILKADA serentak
tahun 2024 khusus Kabu[aten Pasaman bahwa dalam tahap pencalonan PILKADA
2024 dengan menetapkan No. urut 01 atas nama Welly Suhery, ST – Anggit Kurniawan
Nasution, S.IKom. secara fakta hukum berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota, Wakil
Wali Kota sebagaimana dijelaskan dalam Bab III Pasal 14 hurur d bagian ke tiga ayat
(4) yaitu :
Selain persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Calon
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota harus
memenuhi syarat:
(D) Mengundurkan diri sebagai calon tgerpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon
yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum
dilantik.
Berdasarkan uaraian fakta hukum di atas tersebut apabila kita uraiakan dengan bukti
formil yang bersangkutan :
a) Berdasarkan surat penetapan KPU Kabupaten Pasaman anggota legislatif dan
sudah terpilih berdasarkan dapil 1 pemilihan sebanyak 5 dapil dengan jelas atas
nama Welly Suhery, S.T sebagai anggota DPRD terpilih dari dapil 1 Pasaman,
dengan surat penetapan KPU 3 Maret 2024.
b) Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2024 ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 1 Juli 2024 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2024.
c) Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-557-2024
tanggal 8 Agustus 2024 sebagaimana dalam lampiran 2 menerangkan dan
menjelaskan anggota DPRD Kabupaten PASAMAN MASA JABATAN TAHUN 2024-
2029 yang diresmikan pengangkatannya poin (18) atas nama Welly Suhery, S.T
dari partai PKB dari Dapil 1 Pasaman.
d) Bahwa berdasarkan surat pengunduran diri nomor 232/DPC-1308/VIII/2024,
tertanggal 26 Agustus 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam hal surat
pengunduran diri ditujukan pada bapak ketua sementara DPRD Kabupaten
Pasaman.
e) Bahwa berdasarkan SK Gubernur Sumatera Barat nomor 171-684-2024 tanggal
20 September 2024 perihal tentang pemberhentian anggota DPRD atas nama
Welly Suhery, S.T.
f) Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 171-798-
2024 tanggal 13 November 2024 tentang peresmian pengangkatan penggantian
Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman atas
nama Yoharman, S.Ag Dt Sati.
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman
secara hukum dan nyata telah melanggar peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Bab III
tentang Pedoman Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta
Wali Kota, Wakil Wali Kota baik dalam Pilkada 2024 sampai dengan putusan MK
tentang PSU Kabupaten Pasaman tahun 2025 yang telah menetapkan atas nama Welly
Suhery, S.T. sebagai Bupati terpilih 2025-2030 Kabupaten Pasaman. Maka kami selaku
kuasa hukum Pengadu memohon kepada DKPP RI untuk mempertimbangkan fakta
hukum dalam pelaksanaan demokrasi Pilkada Pasaman demi tegaknya supremasi
hukum azas berdemokrasi yang diatur dan dijamin dalam konstitusi undang-undang
dasar 1945 sebagai landasan hukum bernegara khususnya Negara Republik Indonesia.
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
[2.3.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu/Terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu/Terlapor sebagai Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman.
[2.3.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu/Terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu/Terlapor sebagai
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman.
[2.3.3] Petitum Pengadu III Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025
1. Menyatakan Perbuatan Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Pelanggaran etik
berat;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu
III.
Atau jika Majelis Etik DKPP RI berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] BUKTI PARA PENGADU
[2.4.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I Perkara Nomor 69-PKE-
DKPP/I/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P.1-1 : Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana” dari Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor: 370/SK/HK/ VIII/2024/PN.Jkt.Sel,
bertanggal 16 Agustus 2024;
Bukti P.1-2 : Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor Metro
Jakarta Selatan Nomor:
SKCK/YANMAS/10570/VIII/YAN.2.3/2024/ SAT INTELKAM,
tanggal 12 Agustus 2024;
Bukti P.1-3 : Screenshot Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan;
Bukti P.1-4 : Formulir Masukan/Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan
Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik tertanggal 21
September 2024;
Bukti P.1-5 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor:
600 TAHUN 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, dalam Pemilihan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada Pemilihan Serentak
Nasional Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024;
Bukti P.1-6 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor:
851 TAHUN 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024;
Bukti P.1-7 : Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024, Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Pasaman,
jenis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, tertanggal 2 Desember
2024;
Bukti P.1-8 : Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang Pembatalan
Surat Keterangan Nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024
tertanggal 20 November 2024;
Bukti P.1-9 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/03.13/
XI/2024, tertanggal 24 November 2024;
Bukti P.1-10 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan status laporan
tertanggal 2 Desember 2024;
Bukti P.1-11 : Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pasaman tanggal 4 Desember
2024;
Bukti P.1-12 : Surat Nomor 1208/PY.02-SR/1308/2024, tanggal 11
Desember 2024;
Bukti P.1-13 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti P.1-14 : Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-557-2024
tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman, tertanggal
8 Agustus 2024;
Bukti P.1-15 : Screenshoot pemberitaan media sosial;
Bukti P.1-16 : Surat Partai Kebangkita Bangsa Nomor 232/DPC-1308/VIII/2024
hal Surat Pengunduran Diri, tertanggal 26 Agustus 2024;
Bukti P.1-17 : Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-684-2024
tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman, tertanggal 20
September 2024;
Bukti P.1-18 : Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-798-2024
tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman, tertanggal
13 November 2024;
[2.4.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II Perkara Nomor 89-
PKE-DKPP/II/2025 mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P.2-1 : Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana” dari Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor: 370/SK/HK/ VIII/2024/PN.Jkt.Sel,
tertanggal 16 Agustus 2024;
Bukti P.2-2 : Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor Metro
Jakarta Selatan Nomor:
SKCK/YANMAS/10570/VIII/YAN.2.3/2024/ SAT INTELKAM,
tanggal 12 Agustus 2024;
Bukti P.2-3 : Screenshot Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJKT.SEL;
Bukti P.2-4 : Formulir Masukan/Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan
Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik, tertanggal 21
September 2024;
Bukti P.2-5 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
01/PL/PB/Kab/03.13/IX/ 2024, tertanggal 22 September 2024;
Bukti P.2-6 : Surat Nomor: 066/PP.01.02/K.SB-06/03.13/9/2024, perihal
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan;
Bukti P.2-7 : Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 068/PP.01.02/K.SB-
06/03.13/9/2024, tertanggal 26 September 2024;
Bukti P.2-8 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 29 September
2024;
Bukti P.2-9 : Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang Pembatalan
Surat Keterangan Nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024,
tertanggal 20 November 2024;
Bukti P.2-10 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 07/PL/PB/Kab/
03.13/XI/2024, tanggal 19 November 2024;
Bukti P.2-11 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 07/PL/PB/Kab/
03.13/XI/2024, tanggal 21 November 2024;
Bukti P.2-12 : Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/03.13/
XI/2024, tertanggal 24 November 2024;
Bukti P.2-13 : Undangan Klarifikasi Nomor: 117/PP.01.02/K.SB-06/11/2024,
tertanggal 28 November 2024;
Bukti P.2-14 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tertanggal 2 Desember
2024;
Bukti P.2-15 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor:
851 TAHUN 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, tanggal 2 Desember
2024;
Bukti P.2-16 : Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pasaman tanggal 4 Desember
2024;
Bukti P.2-17 : Surat Nomor 1208/PY.02-SR/1308/2024, tanggal 11 Desember
2024;
Bukti P.2-18 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti P.2-19 : Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-557-2024
tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman, tertanggal
8 Agustus 2024;
Bukti P.2-20 : Screenshoot pemberitaan media sosial;
Bukti P.2-21 : Surat Partai Kebangkita Bangsa Nomor 232/DPC-1308/VIII/2024
hal Surat Pengunduran Diri, tertanggal 26 Agustus 2024;
Bukti P.2-22 : Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-684-2024
tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman, tertanggal 20
September 2024;
Bukti P.2-23 : Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-798-2024
tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman, tertanggal
13 November 2024;
[2.4.3] Bukti Pengadu III Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III Perkara Nomor 116-PKE-
DKPP/III/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P.3-1 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024;
Bukti P.3-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor: 128/PP.00.02/K.SB-
06/11/2024 tentang Penerusan pelanggaran Administrasi
Pemilihan, tanggal 4 desember 2024;
Bukti P.3-3 : Video pernyataan Ketua Bawaslu Pasaman pada saat memberi
keterangan di persidangan pada tanggal 21 Januari 2025 sekitar
jam 09.58;
Bukti P.3-4 : Ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf a dan tindakan sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik Pelapor sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 27A Undang - Undang Nomor 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor I1 Tahun
2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
Bukti P.3-5 : Ketentuan Pasal 25 ayat 2 dan 3 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota beserta lampiran Formulir Model
A.11;
Bukti P.3-6 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 tanggal 2 Desember 2024
halaman 29 sampai halaman 39 dan Uraian mengenai Pendapat
Ahli pada halam 41 sampai halaman 47 dalam Kajian Dugaan
Pelanggaran dibuat Para Teradu;
Bukti P.3-7 : Dokumen Keterangan Bawaslu Pasaman tanggal 16 Januari 2025
halaman 7 (poin 2) sampai dengan halaman 11;
Bukti P.3-8 : Surat Undangan Klarifikasi, tertanggal 26 September 2024;
Bukti P.3-9 : Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tertanggal 29
September 2024;
Bukti P.3-10 : Surat Undangan Klarifikasi tanggal 28 November 2024;
[2.5] SAKSI PARA PENGADU
[2.5.1] Saksi Pengadu I Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 dan Pengadu II
Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025
Menimbang saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2025, Pengadu I dan Pengadu II
menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.5.1.1] Wan Vibowo
1. Bahwa saat itu yang telah melaporkan kepada KPU Kabupaten Pasaman pada
tanggal 21 September 2024 diterima Pukul 11.30 WIB. Sebelum melaporkan
sudah mengisi yang dibunyikan Pelapor nama Wan Vibowo, Nomor identitas KTP/
Paspor/SIM, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, kewarganegaraan,
alamat, nomor HP, kesemuanya sudah ditulis dengan lengkap. Tidak ada diminta
selain hal tersebut termasuk KTP/Paspor atau apapun.
2. Bahwa tanggal 22 September 2024, Saksi mendatangi KPU Kabupaten Pasaman.
3. Bahwa tanggal 22 September 2024 juga telah mendatangi Bawaslu Kabupaten
Pasaman menanyakan terkait bagaimana SKCK yang dikeluarkan apakah sudah
diumumkan yang bersangkutan sebagai narapidana ada buktinya dan saat itu
sudah diberikan. Kenapa harus ditanyakan karena dibunyikan supaya memenuhi
syarat.
4. Beberapa hari kemudian diundang Bawaslu Kabupaten Pasaman untuk
melengkapi surat. Pada tanggal 29 mendapatkan surat dari Bawaslu Kabupaten
Pasaman tidak ditindaklanjuti karena laporan bukan pelanggaran.
[2.5.1.2] Sibet
1. Bahwa melihat perkembangan yang terjadi sudah jelas ada salah satu warga
Pasaman yang peduli dengan Pilkada Pasaman yang akan berefek besar terhadap
baik itu waktu dan anggaran yang begitu banyak merugikan Pasaman maka Saksi
terus mencari tahu informasi bagaimana sebenarnya kejadian ini;
2. Pada tanggal 19 November 2024 sebelumnya mendapatkan screenshoot satu
lembar putusan website PN Jakarta Selatan nomor perkara 293 terkait Anggit
pernah terpidana. Hal itu sangat mudah diakses, dibuka di google Direktori
Mahkamah Agung putusan dan perkaranya jelas;
3. Setelah itu mendapatkan lagi satu lembar surat keterangan tidak pernah
terpidana nomor 370 tertanggal 6 Agustus 2024. Mendapatkan dari salah satu
tokoh masyarakat dari group whatsapp yang ada di kampung. Maka di screenshoot
kemudian diprint yang menjadi salah satu bahan untuk melapor ke Bawaslu;
4. Bahwa lapor ke Bawaslu tanggal 19 November 2024 Pukul 15.00 WIB. Pada
tanggal 21 November 2024, Bawaslu Kabupaten Pasaman mengirimkan surat
pemberitahuan tentang status laporan melalui whatsapp pribadi yang
menjelaskan status laporan bukan termasuk pelanggaran;
5. Bahwa pada hari Selasa, 23 November 2024 sekitar Pukul 15.00 WIB
mendapatkan surat dari Pengadilan melalui group whatsapp melalui kuasa
hukum Paslon 02 atas nama Zulkifli yang membatalkan keterangan tidak pernah
terpidana atas nama Anggit Kurniawan;
6. Pada tanggal 24 November 2024 Pukul 17.30 WIB mendatangi kantor KPU
Kabupaten Pasaman mengadukan temuan tersebut dengan membawa bukti satu
lembar print scan pembatalan keterangan tidak terpidana calon Wakil Bupati
Pasaman atas nama Anggit Kurniawan Nasution dengan nomor 338 yang
dikeluarkan tanggal 20 November 2024 oleh Pengadilan. Bukti yang kedua satu
rangkap hasil print putusan nomor 293, kemudian satu lembar hasil print scan
keterangan tidak pernah terpidana. Tiga bukti tersebut yang diserahkan ke
Bawaslu Kabupaten Pasaman;
7. Pada tanggal 27 November 2024 mendapatkan undangan melalui whatsapp
pribadi dari salah satu staf Bawaslu mengundang untuk memberikan klarifikasi
tentang laporan tersebut. Kemudian pada tanggal 28 November 2024 Pukul 09.00
WIB hadir di Bawaslu Kabupaten Pasaman dan langsung dimintai keterangan oleh
komisioner Bawaslu Kabupaten Pasaman atas nama Zaini Afandi, Rini Juita, dan
Lumban Tori. Ketiga orang tersebut mewawancarai dari mana mendapatkan bukti
tersebut lalu dijelaskan semuanya;
8. Ada lagi yang dikirim Zulkifli keterangan dari PN Jakarta Selatan menjelaskan
terkait hal tersebut;
9. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 mendapatkan surat pemberitahuan status
laporan dari Bawaslu Kabupaten Pasaman yang dikirimkan melalui whatsapp
pribadi menyatakan laporan sudara merupakan pelanggaran administrasi
pemilihan dan diteruskan ke KPU Kabupaten Pasaman. Bawaslu Kabupaten
Pasaman melakukan rapat pleno pada tanggal 2 Desember 2024 dan dikirim 4
Desember 2024;
10. Bahwa selama berproses dengan Bawaslu Kabupaten Pasaman tidak pernah ada
surat resmi hanya melalui whatsapp;
[2.5.2] Saksi Pengadu III Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025
Menimbang saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2025, Pengadu III menghadirkan 3 (tiga)
orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.5.2.1] Aulya Mukhtar
1. Bahwa Saksi merupakan Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 01, selama
kampaye yang mendampingi atas nama Anggit Kurniawan Nasution;
2. Bahwa klarifikasi pertama terhadap Anggit Kurniawan Nasution 20 September
2024 mengenai pelanggaran administrasi. Saat itu mendampingi Anggit
Kurniawan Nasution langsung datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman;
3. Bawaslu Kabupaten Pasaman mengeluarkan surat bahwasannya Anggit
Kurniawan Nasution selaku Terlapor tidak melanggar administrasi pemilihan;
4. Selanjutnya tanggal 20 November 2024 keluar surat dari Pengadilan Jakarta
Selatan yang membatalkan surat tidak pernah terpidana atas nama Anggit
Kurniawan Nasution, yang mana ada klarifikasi dari Bawaslu ke KPU
menyampaikan bahwasannya ada pelanggaran administrasi. Akan tetapi Ketua
Bawaslu Kabupaten Pasaman di hadapan MK menyampaikan Anggit Kurniawan
Nasution telah tidak memenuhi syarat. Padahal surat diklarifikasi keseluruhan
tidak ada Bawaslu Kabupaten Pasaman menyampaikan kalimat tidak memenuhi
syarat hanya ada kalimat pelanggaran administrasi;
5. Dari kesimpulan melihat sendiri bahwasannya pelanggaran administrasi bukan
tidak memenuhi syarat. Hal tersebut tercantum di rekomendasi dari Bawaslu ke
KPU yang sudah ada di dalam group whatsapp yang dikirimkan oleh teman-teman
dari media.
[2.5.2.2] Muslaini
1. Bahwa Saksi menonton langsung saat persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal
21 Januari 2025;
2. Saksi mendengar pernyataan adanya pelanggaran administrasi yang disampaikan
oleh Teradu I dan menyebutkan nama Anggit Kurniawan Nasution yang saat itu
sebagai Terlapor.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam sidang
pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.6.1] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025
Sebelum Teradu memberikan jawaban terkait dengan pokok aduan yang diadukan oleh
Pengadu, kami ingin menjelaskan tahapan pencalonan yang telah diatur dalam PKPU
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dapat kami sampaikan sebagai
berikut:
Alur Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024
Kronologis Pasca Pencalonan
JAWABAN ATAS POKOK ADUAN
Jawaban pihak Teradu 1-5 terkait dengan pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu
merujuk pada tahapan pencalonan yang diatur dalam PKPU 8/2024, serta kronologis
setelah tahapan pencalonan pada bagan diatas, dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dalam dalil permohonan Pengadu mendalilkan “keterpenuhan
syarat calon kepala daerah wajib untuk diverifikasi secara faktual, benar, dan
aktual oleh Teradu. Teradu dinilai telah dengan sengaja mengabaikan
keterpenuhan syarat calon kepala daerah atas nama sdr. Anggit Kurniawan
Nasution”. Terhadap dalil Pengadu tersebut, Teradu menanggapi sebagai berikut:
1.1. Bahwa terhadap dokumen syarat calon berupa “Surat Keterangan Tidak
Pernah Sebagai Terpidana” Nomor 370/SK/HK/VIII/2024/PN.Jkt.Sel
tertanggal 16 Agustus 2024 telah Teradu terima sebagai salah satu syarat
dokumen pendaftaran calon pada tanggal 28 Desember 2024. Surat
Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana” Nomor 370/SK/HK/VIII/
2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Agustus 2024 (Bukti T.1-1);
1.2. Bahwa terhadap dokumen dimaksud, Teradu telah melakukan penelitian
persyaratan administrasi calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,
hal mana dari hasil penelitian tersebut disimpulkan bahwa dokumen wajib
berupa “surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari
pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal “calon
atas nama Anggit Kurniawan Nasution” adalah benar. Oleh karena itu,
Teradu berkeyakinan bahwa surat keterangan a quo adalah benar dan tidak
ada keragu-raguan dari dokumen tersebut.
1.3. Bahwa Teradu telah melakukan pemberitahuan dan pengumuman hasil
penelitian persyaratan administrasi calon atas nama Welly Suhery dan
Anggit Kurniawan Nasution Pada tanggal 13 sampai dengan 14 September
2024 berdasarkan lampiran 1 PKPU 8/2024;
1.4. Bahwa dalam melakukan penelitian terhadap persyaratan administrasi
calon tidak terdapat keraguan Teradu terhadap kebenaran persyaratan
administrasi calon, maka Teradu tidak lagi melakukan klarifikasi kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerbitkan surat keterangan a
quo. Keputusan Teradu tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 113
PKPU 8/2024, yang menyatakan sebagai berikut:
Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang
bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang.
1.5. Bahwa dalam melakukan proses penelitian terhadap “surat keterangan
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon” atas nama Anggit Kurniawan
Nasution, Teradu sama sekali tidak memiliki keraguan terhadap dokumen
yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 113 ayat (1) PKPU 8/2024
“Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi
calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu,
calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang. KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi dalam berita acara
klarifikasi” tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota”.
1.6. Bahwa mengenai hal ini, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon,
dan Penetapan Pasangan Calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut Keputusan KPU 1229/2024), mengatur lebih lanjut
bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota meneliti kebenaran
dokumen persyaratan calon dengan indikator sebagaimana tercantum
dalam Tabel 4.1 Indikator Untuk Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon.
1.7. Bahwa Khusus untuk Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon. Indikator Kebenarannya, meliputi: a. dokumen dapat dibuka,
diakses dan terbaca dengan jelas b. memuat informasi terkait calon c.
memuat informasi status hukum tidak pernah dipidana penjara d.
diterbitkan oleh Pengadilan Negeri tempat domisili Calon e. merupakan
dokumen yang sah f. menerangkan bahwa Calon tidak pernah dijatuhi
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
1.8. Bahwa Berdasarkan Indikator Kebenaran di atas, syarat calon berupa
dokumen tidak pernah sebagai terpidana dari calon Wakil Bupati atas nama
Anggit Kurniawan Nasution yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, dinyatakan BENAR.
1.9. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 21.48 WIB di Lubuk Sikaping,
KPU Kabupaten Pasaman melakukan Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten dan mengeluarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 851
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pasaman Tahun 2024 (Bukti T.1-2) Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap Kecamatan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dengan uraian data
rincian sebagai berikut :
1. Welly Suhery, ST dan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc.
Jumlah akhir 51.828 suara.
2. Drs. H. Mara Ondak., M.M. dan Desrizal, SKM., M. Kes. Jumlah akhir
49.126 suara.
3. Sabar AS, S.Ag., M.Si dan Sukardi, S.Pd., M.M. Jumlah akhir 42.689
suara.
Sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 251/PL.02.6-
BA/1308/2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di Tingkat Kabupaten Pasaman Pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti T.1-3).
Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu telah dengan sengaja
mengabaikan keterpenuhan syarat calon Wakil Bupati atas nama Anggit
Kurniawan Nasution adalah dalil tidak benar. Bahkan, Teradu secara
prosedur telah melakukan proses penerimaan pendaftaran dan penelitian
persyaratan administrasi calon, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Pasaman Tahun 2024 dalam batas ketentuan norma peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
2. Bahwa Pengadu dalam dalil permohonan aduannya mendalilkan bahwa KPU
Kabupaten Pasaman dalam menetapkan pasangan calon Abai dan tidak
menindaklanjuti laporan/masukan masyarakat yang sudah menyampaikan
dugaan ketidak benaran persyaratan calon wakil Bupati Anggit kurniawan
nasution, S.Ikom, M.Sc, tanpa niat dan inisiatif untuk melakukan klarifikasi
kepada instansi yang berwenang. Terhadap dalil tersebut, Teradu memberikan
tanggapan.
2.1. Bahwa pada tanggal 21 September 2024 pukul 20.00 WIB Teradu
melakukan rapat pleno terkait dengan tanggapan masyarakat tersebut.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 194/PK.01-BA/1308/2024, (Bukti T.1-4)
setelah Teradu membahas dan meneliti dokumen tanggapan masyarakat
tersebut, ternyata tidak dilengkapi dengan identitas yang lengkap dan
tanggapan yang disampaikan sudah diluar waktu yang disediakan. Artinya,
terhadap tanggapan masyarakat tersebut tidak sesuai dengan prosedur
yang diatur dalam PKPU 8/2024. Sementara Teradu pada tanggal 22
September 2024 akan memasuki tahapan Jadwal Penetapan Pasangan
Calon. Keputusan Teradu yang demikian telah sesuai dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan
Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
2.2. Berdasarkan lampiran I PKPU 8/2024, bahwa tahapan penerimaan
tanggapan masyarakat adalah tanggal 15 s.d. 18 September 2024;
2.3. Bahwa pada tanggal 15 s.d. 18 September 2024, KPU Kabupaten Pasaman
tidak menerima tanggapan masyarakat terkait status hukum Calon Wakil
Bupati Pasaman atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Sebagaimana
dimuat dalam lampiran I PKPU 8/ 2024;
2.4. Bahwa Pada tanggal 21 September 2024 (di luar tahapan tanggapan
masyarakat) KPU Kabupaten Pasaman menerima tanggapan masyarakat
sebagaimana dalam formulir tanggapan masyarat Nomor
01/TGP/MSY/IX/2024 atas nama Wan Vibowo yang mempertanyakan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terkait dokumen syarat calon
Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution S.Ikom., M.Sc dan
melampirkan screenshot SIPP webportal pengadilan negeri Jakarta selatan
atas nama Anggit Kurniawan Nasution sebagai narapidana (Bukti T.1-5).
3. Bahwa pada pokok pengaduannya, pada saat rekapitulasi perolehan hasil
pemilihan Bupati dan wakil Bupati pasaman, pengadu mendalilkan saksi
pengadu, mengusulkan keberatan dan meminta untuk menunda penetapan hasil
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024 kepada
teradu. Namun teradu tetap melanjutkan proses penetapan hasil pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman. Hal ini dapat Para Teradu tanggapi sebagai
berikut:
3.1. Bahwa “berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-
undang, pasal 14 poin a menyatakan KPU Kabupaten/Kota dalam
pemilihan Bupati dan Walikota wajib melaksanakan semua tahapan
penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Walikota dengan tepat waktu;
3.2. Bahwa tahapan pencalonan sudah diatur dalam PKPU 8/2024 tentang
pencalonan dimana proses akhir dari tahapan pencalonan adalah
penetapan pasangan calon;
3.3. Bahwa keberatan saksi hanya berkaitan dengan proses pencalonan yang
disampaikan dalam tahapan rekapitulasi hasil pemilihan bupati ditingkat
kabupaten, sementara berkaitan dengan hasil rekapitulasi perolehan suara
di tingkat kabupaten tidak ada keberatan saksi;
3.4. Bahwa dalam menjalankan tahapan rekapitulasi perolehan hasil pemilihan,
Teradu berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, prinsip efektif dan
efesien;
3.5. Bahwa dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil pemilihan teradu
merujuk pada tata tertib yang sudah ditetapkan dan teradu sampaikan
sebelum memulai rapat pleno terbuka dalam penetapan perolehan hasil
pemilihan. Dimana rapat pleno terbuka dimulai dari pukul 09.00 WIB
sampai dengan pukul 22.00 WIB. Dan pada hari itu teradu menetapkan
hasil pemilihan pada pukul 21.48 WIB, Dimana masih dalam rentang waktu
yang di atur dalam tata tertib rapat pleno terbuka penetapan hasil
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman (Bukti T.1-6);
3.6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai lembaga yang memproses
dugaan pelanggaran pemilihan, tidak memberikan saran perbaikan, baik
secara lisan maupun tulisan dalam proses rapat pleno terbuka rekapitulasi
penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pasaman.
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengkonfirmasikan terjadi kekeliruan di
dalam penerbitan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Nomar
370/SK/HKJ/VII/2024/PN.jkt.Sel, bertanggal 16 Agustus 2024, kemudian
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat pembatalan Surat
Keterangan tidak pernah dipidana yang pernah diterbitkan oleh Pengadilan
Jakarta Selatan pada tanggal 16 Agustus 2024 untuk Saudara Anggit Kurniawan
Nasution, dengan mengeluarkan surat pembatalan Nomor 338/WKPN.W 10-
U3/HK.01/XI/2024 tertanggal 20 November 2024, dan surat tersebut
ditembuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta kepada Teradu...dst”. Terhadap dalil
Pengadu yang demikian, Teradu tanggapi sebagai berikut:
4.1. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Teradu menerima Tembusan Surat
Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 dari Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan yang ditujukan kepada Saudara Anggit Kurniawan
Nasution tertanggal 20 November 2024 perihal Pembatalan Surat
Keterangan yang membatalkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai
Terpidana. Dalam surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut pada
pokoknya membatalkan dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat
Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan sebelumnya (Bukti T.1-7);
4.2. Bahwa pada tanggal 30 November 2024, untuk memastikan kebenaran
Surat Tembusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:
338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 tersebut, Teradu menyurati
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan Surat Nomor 1184/PL.02-
SD/1308/2024 perihal: Klarifikasi keabsahan Surat tembusan yang
disampaikan kepada Teradu tersebut (Bukti T.1-8);
4.3. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membalas surat Teradu sesuai
Surat Nomor: 24.081/PAN.PN.W10-U3/HK.02/XII/2024 tertanggal 9
Desember 2024, Perihal Klarifikasi Surat Keterangan Tidak Pernah
Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution dan surat tersebut
diterima Teradu tanggal 11 Desember 2024 (Bukti T.1-9);
5. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Bawaslu
Kabupaten Pasaman telah menyimpulkan terjadi pelanggaran administrasi syarat
calon oleh Teradu terkait penetapan calon Wakil Bupati atas nama Anggit
Kurniawan Nasution. Berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Pasaman Nomor 128/PP.00.02/K.SB-06/11/2024 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Nomor 04/Reg/LP/PB/KAB/03.13/XI/2024 tanggal 4
Desember 2024 (Bukti T.1-10). Maka terhadap dalil demikian, Teradu menanggapi
sebagai berikut:
5.1. Bahwa Teradu sama sekali tidak melakukan pelanggaran administrasi
dalam proses penerimaan dan penelitian persyaratan calon atas nama
Anggit Kurniawan Nasution, karena proses penerimaan pendaftaran dan
penelitian persyaratan diawasi oleh Bawaslu dan telah dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.2. Bahwa terkait “surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon”, Teradu telah menelitinya dan dokumen tersebut adalah
benar dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam hal ini
kewajiban Teradu adalah menerima dokumen seperti apa adanya, karena
tanggung jawab materil atas isi surat a quo bukan pada Teradu, melainkan
pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
5.3. Teradu sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman
Tahun 2024 tidak memiliki wewenang untuk melakukan investigasi
terhadap kebenaran substansi yang dimuat dalam dokumen yang
dikeluarkan oleh lembaga resmi peradilan negara berdasarkan
wewenangnya. Teradu dalam hal ini hanyalah pengguna data berupa surat
keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Oleh karena itu, ketika surat
tersebut Teradu jadikan dasar untuk menyatakan calon Wakil Bupati atas
nama Anggit Kurniawan Nasution, maka keputusan Teradu adalah sah
secara hukum. Dengan demikian, penetapan yang bersangkutan sebagai
calon Wakil Bupati pada saat pendaftaran dan penetapan calon juga adalah
keputusan yang sah;
5.4. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 KPU Kabupaten Pasaman
melakukan rapat pleno untuk menyurati Bawaslu Kabupaten Pasaman
perihal Mohon Penjelasan, terkait Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan dan menyurati Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat
perihal mohon arahan. Berita Acara Nomor: 255/PK.01-BA/1308/2024.
(Bukti T.1-11);
5.5. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 berdasarkan surat Rekomendasi
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten
Pasaman, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman menyurati
Bawaslu dengan Nomor: 1201/PP.07.2-SD/1308/2024 Perihal Mohon
Penjelasan. (Bukti T.1-12);
5.6. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Pasaman
membalas surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman dengan
Nomor: 133/PP.01.02/K.SB-06/12/2024 dengan isi surat bahwa Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman agar mempedomani Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU
15/2024), untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Pasaman (Bukti T.1-13);
5.7. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024, KPU Kabupaten Pasaman
melakukan rapat pleno dengan Nomor 257/PY.02.1-BA/1308/2024 (Bukti
T.1-14) untuk membuat Telaah Hukum berdasarkan Rekomendasi
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten
Pasaman dan hasil Rapat Pleno KPU Pasaman;
5.8. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, Pasal 14 poin a : KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati
dan Walikota wajib:
“Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Walikota dengan tepat waktu”.
5.9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota; Pasal 8 ayat (2) : Dalam hal terdapat rekomendasi
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan
setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan
perolehan suara hasil Pemilihan di tingkat Provinsi atau
Kabupaten/Kota serta memengaruhi hasil perolehan suara,
ditindaklanjuti melalui penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan di
Mahkamah Konstitusi.
Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana terurai di atas, apa yang didalilkan oleh
Pengadu adalah tidak benar berdasarkan hukum, karena setiap tahapan yang Teradu
laksanakan berdasarkan prinsip professional dan berkepastian hukum serta prinsip
efektif dan efesien. Sehingga dengan demikian, kami mohon kepada yang mulia majlis
hakim DKPP menolak permohonan pengadu untuk keseluruhan dan merehabilitasi
nama baik Teradu I s.d. Teradu V;
[2.6.2] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025
Bahwa pihak pengadu yang pada pokoknya mendalilkan pihak Teradu tidak melakukan
tugas pengawasan persyaratan administrasi calon berdasarkan kewenangannya,
(Kronologis Kejadian pada angka 1 – 6, 3 halaman)
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melaksanakan tugas-tugas
pencegahan dan pengawasan sebagai berikut:
1.1. Dalam rangka memaksimalkan Pencegahan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Pasaman tahun 2024 pada tahapan Pencalonan Bawaslu Kabupaten
Pasaman menyampaikan surat Imbauan Kepada KPU Kabupaten Pasaman
sebagai berikut:
a) Surat Imbauan Nomor: 420/PM.00.02/K.SB-06/08/2024 Terkait
Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman
b) Surat Imbauan Nomor: 525/PM.00.02/K.SB-06/09/2024 terkait
persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang berstatus sebagai
mantan terpidana.
[Vide Bukti T.2-1];
1.2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pasaman
sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan, nomor:
149/LHP/PM.00.01/SB-06/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024, yang pada
pokoknya Bakal Pasangan Calon Welly Suhery, ST dan Anggit Kurniawan
Nasution, S.Ikom, M.Sc melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Pasaman
pada tanggal 28 Agustus 2024 dan diberikan berita acara tanda terima
pendaftaran Nomor: 171/PL.02.2-BA/1308/2024 oleh KPU Kabupaten
Pasaman. [Vide Bukti T.2-2];
1.3. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pasaman
sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan Nomor:
152/LHP/PM.00.01/SB-06/08/2024 tanggal 31 Agustus 2024 yang pada
pokoknya Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melakukan pengawasan
terhadap tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal pasangan calon
Welly Suhery, ST dan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. terhadap
dokumen yang disampaikan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dokumen
bakal calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom, M.Sc. belum
benar, yaitu surat tanda terima laporan kekayaan karena yang diunggah di
Silon adalah surat pernyataan pengurusan LHKPN. [Vide Bukti T.2-3];
1.4. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pasaman
sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan Nomor:
169a/LHP/PM.00.01/SB-06/08/2024. Bahwa tanggal 13 September 2024
Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melaksanakan pengawasan terhadap
penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Pasaman, yaitu Welly Suhery, ST dan Anggit Kurniawan
Nasution, S.Ikom, M.Sc, terkait dokumen yang telah diserahkan kepada KPU
Kabupaten Pasaman, pada tahap pertama verifikasi administrasi, hasilnya
menunjukkan bahwa dokumen yang disampaikan untuk Bakal Calon Wakil
Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom, M.Sc masih belum
benar. Oleh karena itu, dilakukan perbaikan dokumen untuk memastikan
kelengkapan dan kebenarannya. Setelah perbaikan, dokumen yang
disampaikan kembali pada tahap verifikasi administrasi hasil perbaikan telah
dinyatakan benar oleh KPU Kabupaten Pasaman. [Vide Bukti T.2-4];
1.5. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pasaman
sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan Nomor :
175b/LHP/PM.00.01/SB-06/09/2024 tanggal 22 September 2024, yang pada
pokoknya hasil Pengawasan Pengumuman KPU Kabupaten Pasaman
Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sebagai
berikut : [Vide Bukti T.2-5];
a) Sabar AS, S.Ag, M.Si dan Sukardi S.Km, M.Kes
b) Welly Suhery, ST dan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom, M.SC
c) Drs. Mara Ondak. M.M dan Desrizal, S.Km, M. Kes
2. Bahwa pihak pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Pihak Teradu tidak
melakukan penanganan laporan pelanggaran dengan professional dan tidak
melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dalam hal terdapat
keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, yaitu ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. (Kronologis Kejadian pada angka 7 – 12, 4 halaman)
Jawaban pihak Teradu I, Teradu II dan Teradu III terkait dengan pokok aduan
yang diadukan oleh pengadu dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melakukan Penanganan Pelanggaran
sebagai berikut:
1.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman menerima laporan dugaan pelanggaran
administrasi Pemilihan berdasarkan formulir laporan nomor:
01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024 yang pada pokoknya laporan merupakan
dugaan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat
Tidak Pernah Terpidana diduga tidak benar atau memberikan keterangan
palsu, laporan tersebut dilaporkan oleh atas nama Wan Wibowo, Terlapor atas
Nama Anggit Kurniawan Nasution pada tanggal 22 September 2024
selanjutnya Pelapor menyampaikan Perbaikan Laporan kepada Bawaslu
Kabupaten Pasaman tanggal 26 September 2024 yang diterima oleh
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman (Formulir Model A.3.1) [vide Bukti
T.2-6];
1.1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan Kajian Awal Nomor:
01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024 tanggal 24 September 2024, yang pada
pokoknya laporan belum memenuhi syarat materiel dan diminta kepada
pelapor untuk melengkapi laporan tersebut [vide Bukti T.2-7];
1.1.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melakukan klarifikasi
terhadap Saudara Anggit Kurniawan Nasution pada tanggal 27
September 2024 pukul 15.15 Wib, dari hasil klarifikasi tersebut yang
pada pokoknya Anggit Kurniawan Nasution menyatakan bahwa dia tidak
pernah terpidana dalam bentuk kasus apapun dengan memperlihatkan
SKCK dan memberikan salinan yang dilegalisir dan memperlihatkan
Surat Keterangan tidak Pernah terpidana yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [Vide Bukti T-8];
1.1.3 Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman menyusun kajian dugaan
pelanggaran Pemilihan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024
tanggal 29 September 2024, yang pada pokoknya berdasarkan analisis
terhadap fakta-fakta, keterangan pelapor, saksi, terlapor yang didukung
dengan alat/barang bukti dan aturan hukum yang mengatur
penyelenggaraan Pemilihan di temukan bahwa pelapor tidak dapat
membuktikan keterangan tidak pernah terpidana dan SKCK terlapor
palsu sebaliknya Terlapor dapat membuktikan keaslian dokumen
tersebut dengan menunjukan dokumen asli. Oleh karena itu Bawaslu
Kabupaten Pasaman menyimpulkan laporan yang diregister dengan
Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 merupakan Bukan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada pemilihan Tahun 2024 [vide
Bukti T.2-9];
1.1.4 Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman mengeluarkan pemberitahuan
status laporan tanggal 29 September 2024, yang pada pokoknya laporan
tersebut merupakan bukan pelanggaran Pemilihan dan mengumumkan
dan menyampaikan status laporan kepada Terlapor [Vide Bukti T.2-10];
1.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman menerima laporan dugaan pelanggaran
administrasi pemilihan berdasarkan formulir laporan Nomor:
08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tanggal 24 November 2024, yang pada
pokoknya laporan tersebut merupakan dugaan pelanggaran administrasi
Pemilihan yang dilakukan oleh calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman atas
nama Anggit Kurniawan Nasution [vide Bukti T.2-11];
1.2.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan Kajian Awal atas
Laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tanggal 26 November
2024, yang pada pokoknya laporan tersebut memenuhi syarat formal
dan materil yang selanjutnya laporan tersebut diregistrasi oleh Bawaslu
Kabupaten Pasaman dengan registrasi Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 [vide Bukti T.2-12];
1.2.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman dalam proses klarifikasi meminta
keterangan Pelapor, Terlapor dan 3 orang Saksi Ahli, Bawaslu
Kabupaten Pasaman juga menyurati Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, dengan Surat Nomor: 121/PP.01.02/K.SB-06/11/2024
tanggal 29 November 2024, yang pada pokoknya meminta klarifikasi
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perihal permintaan
keabsahan [Vide Bukti T.2-13] atas surat yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 November 2024
Surat Nomor: 338/WKPN.W10U3/HK.01/XI/2024, yang pada
pokoknya meminta keterangan atas pembatalan surat keterangan tidak
pernah terpidana [Vide Bukti T.2-14];
1.2.3 Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman menyusun Kajian Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024,
tanggal 2 Desember 2024, yang pada pokoknya berdasarkan analisis
terhadap fakta-fakta, keterangan Pelapor, Saksi, dan 3 (tiga) orang Ahli
Terlapor yang didukung dengan bukti-bukti, pada pokoknya maka
Bawaslu Kabupaten Pasaman menyimpulkan laporan tersebut
merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan [Vide Bukti T.2-15];
1.2.4 Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman meneruskan rekomendasi hasil
kajian dengan Surat Nomor: 128/PP.01.02/K.SB-06/11/2024, tanggal
4 Desember 2024, yang pada pokoknya untuk diberikan sanksi
administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku [Vide Bukti T.2-16];
1.2.5 Bahwa KPU Kabupaten Pasaman menyampaikan Surat Nomor:
1201/PP.07.02-SD/1308/2024, tanggal 5 Desember 2024, perihal:
Mohon Penjelasan, terhadap rekomendasi pelanggaran administrasi
Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman [Vide Bukti T.2-17].
Berdasarkan surat tersebut Bawaslu Kabupaten Pasaman membalas
surat kepada KPU Kabupaten Pasaman dengan Surat Nomor:
133/PP.01.02/K.SB-06/12/2024, tanggal 5 Desember 2024 [Vide
Bukti T.2-18], yang pada pokoknya dalam hal menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan Surat Nomor:
128/PP.01.02/K.SB-06/11/2024, KPU Kabupaten Pasaman dapat
mempedomani sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota;
b. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota serta peraturan perundang-undangan lainnya;
1.2.6 Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman meneruskan Rekomendasi
pelanggaran administrasi Pemilihan kepada KPU Kabupaten Pasaman
dengan Surat Nomor: 128/PP.01.02/K.SB-06/11/2024 dengan
melampirkan Kajian (Formulir Model A.11) dan bukti-bukti oleh
Bawaslu Kabupaten Pasaman pada tanggal 4 Desember 2024, yang
pada pokoknya Bahwa KPU Kabupaten Pasaman telah menindaklanjuti
dengan Surat Nomor: 1206/PY.02-SD/1308/2024, tanggal 10
Desember 2025 Perihal: Tindak Lajut Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Pasaman[Vide Bukti T-19 ].
[2.6.3] Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025
Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I menyampaikan pernyataan yang
tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta hukum yang tercantum pada
kesimpulan dan rekomendasi hasil kajian dugaan pelanggaran Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024 yang dikeluarkan
Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang ditanda tangani Teradu I (kronologis kejadian
pada angka 1 sampai angka 3)
1. Jawaban Bawaslu Kabupaten Pasaman berkaitan dengan pokok pengaduan yang
dimohonkan oleh Pengadu terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada
persidangan perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi tanggal 21
Januari 2025 sekitar Pukul 09.58 WIB Teradu I menyatakan, “Bahwa
pelanggaran-pelanggaran administrasi dan yang bersangkutan tidak memenuhi
syarat, atas nama Anggit Kurniawan Nasution selaku terlapor…”, dapat kami
sampaikan sebagai berikut :
1.1. Bahwa pada persidangan perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah
Konstitusi tanggal 21 Januari 2025, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
didampingi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat hadir sebagai Pemberi
Keterangan;
1.2. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Pasaman telah
melakukan kajian dugaan pelanggaran administrasi Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 [Vide Bukti T.3-1]. Dengan
dikeluarkannya pembatalan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 338/WKPN.W10-
U3/HK.01/XI/2024 [Vide Bukti T.3-2] tanggal 20 November 2024 Perihal
Pembatalan Surat Keterangan maka terjadi pembatalan Surat Tidak Pernah
Terpidana Nomor: 370/SK/HK/VIII/2024/PN JKT.SEL yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 16 Agustus 2024, serta dengan
adanya petikan Putusan Nomor: 293/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL, yang
menerangkan saudara Anggit Kurniawan Nasution dikenakan sanksi pada
Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP menyebabkan dokumen
persyaratan Pasangan Calon Nomor Urut 1 terhadap calon Wakil Bupati a.n
Anggit Kurniawan Nasution dinyatakan Belum Lengkap, sesuai ketentuan
Pasal 20 Ayat (2) huruf b angka 2 PKPU 8/2024 Jo Keputusan KPU 1229/2024
halaman 71 angka 6 dan halaman 97 angka 11. Berdasarkan fakta-fakta,
keterangan Pelapor, Saksi, Terlapor dan Keterangan Ahli yang didukung
dengan bukti-bukti, Bawaslu Kabupaten Pasaman menyimpulkan laporan
yang diregister dengan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024
merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan pada Pemilihan Serentak
Tahun 2024;
1.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melakukan Rapat Pleno
berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 111 /RT.02/BA.Pleno/SB-
06/12/2024 [Vide Bukti T.3-3] yang membahas terkait Kajian Laporan
Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024. Berdasarkan pembahasan rapat pleno
tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasaman menyatakan bahwa yang
bersangkutan tidak memenuhi syarat calon akibat dikeluarkannya
pembatalan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 338/WKPN.W10-
U3/HK.01/XI/2024 tanggal 20 November 2024 Perihal Pembatalan Surat
Keterangan dan Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024
merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan pada Pemilihan Serentak
Tahun 2024;
1.4. Bahwa dalam sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan
jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan kererangan Bawaslu serta
pengesahan alat bukti para pihak, dapat kami sampaikan tanya jawab yang
dilakukan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dan Teradu I, sebagai berikut:
[Vide Bukti T.3-4]
No Pembicara Deskripsi
1 Teradu 1 Pelanggaran administrasi dan Kemudian
Bawaslu Kabupaten Pasaman
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten
Pasaman tanggal 4 Desember
2 Hakim Yang ketiga ada surat ditanggal 20 November
ada diketahui oleh Bawaslu Yang 20 November
ibuk sebelum Pemilihan? Ada laporan atau
temuan?
3 Teradu 1 Ada laporan yang mulia dengan nomor laporan
08 tadi
4 Hakim Iya, apa sikap dari Bawaslu ketika ada surat
tanggal 20?
5 Teradu 1 Bawaslu memproses penanganan Pelanggaran
dimaksud dan kemudian Bawaslu telah
merekomendasikannya ke KPU Kabupaten
Pasaman
6 Hakim Apa rekomendasinya buk?
7 Teradu 1 Rekomendasinya "Merupakan Pelanggaran
Administrasi"
8 Hakim Sebentar... Itu Bukti berapa buk?
9 Teradu 1 016 yang mulia
10 Hakim Bukti P PK ya?
11 Teradu 1 Bukti 016
12 Hakim 016 ini ujungnya apaya? Karena buktinya
Bawaslu ini agak aneh ni, kodenya apa dulu
kodenya?
13 Teradu 1 PK 4.8016
14 Hakim PK 4.8016 ?
15 Teradu 1 Iya
16 Hakim Itu rekomendasi ya?
17 Teradu 1 Iya yang mulia
18 Hakim Tanggal berapa dikeluarkan?
19 Teradu 1 Tanggal 2 Desember
20 Hakim Dua Desember ?
21 Teradu 1 Tanggal 2 Desember yang mulia
22 Kenapa dari, itu terima suratnya tanggal berapa
Hakim emangnya?
23 Teradu 1 Baik yang mulia, kajian akhir kami Pleno
tanggal 2 Desember dan kemudian
merekomendasikan ke KPU Kabupaten
Pasaman tanggal 4 Desember
24 Hakim Apa rekomendasinya ibuk?
25 Teradu 1 Rekomendasinya "bahwa pelanggaran
administrasi dan yang bersangkutan tidak
memenuhi syarat
26 Hakim Tidak memenuhi syarat ya?
27 Teradu 1 Iya yang mulia
28 Hakim Yang bersangkutan ini siapa maksudnya?
29 Teradu 1 Atas nama Anggit Kurniawan Nasution Selaku
terlapor
30 Hakim Anggit ya ...... Baik terimakasih dari Bawaslu
1.5. Bahwa sesuai dengan tanya jawab tersebut pada awalnya Teradu I
menyampaikan rekomendasi dari Laporan Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 adalah pelanggaran administrasi,
namun ketika ditanya kembali oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Teradu I
menjawab “rekomendasinya adalah palanggaran administrasi dan yang
bersangkutan tidak memenuhi syarat”. Saat ditanya kembali oleh Hakim
Mahkamah Konstitusi “ yang bersangkutan ini siapa maksudnya”,
kemudian Teradu I menjawab : “atas nama Anggit Kurniawan Nasution
selaku Terlapor”, munculnya kalimat “yang bersangkutan tidak memenuhi
syarat’, adalah berdasarkan pembahasan yang dilakukan Bawaslu
Kabupaten Pasaman terhadap kajian laporan nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 yang tertuang dalam notulen rapat
pleno terkait kajian tanggal 2 Desember 2024 [Vide Bukti T.3-1].
Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak
melaksanakan prinsip adil dalam melaksanakan penanganan pelanggaran Pemilihan.
Hasil kajian dugaan pelangaran dengan nomor register :
04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 sama sekali tidak secara cermat dalam menilai
dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum pihak-pihak pemberi keterangan, saksi
dan Ahli (kronologis kejadian pada angka 4 sampai 6 halaman)
2. Jawaban Bawaslu Kabupaten Pasaman berkaitan dengan Pokok Pengaduan yang
dimohonkan oleh Pengadu terhadap Laporan yang diregister dengan Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024;
2.1. Bawaslu Kabupaten Pasaman menerima laporan dugaan pelanggaran
Administrasi Pemilihan yang diregister Nomor
04/Reg/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tanggal 24 November 2024, yang pada
pokoknya laporan tersebut merupakan dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman atas
nama Anggit Kurniawan Nasution [Vide Bukti T.3-5];
2.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melakukan kajian Laporan Nomor:
04/Reg/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024 menggunakan sistematika kajian
sesuai dengan pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dan meminta kehadiran Pelapor,
Terlapor, saksi, dan ahli secara langsung untuk di klarifikasi atau didengar
keterangannya di bawah sumpah sebagaimana diatur oleh Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 [Vide Bukti T.3-6];
2.3. Bahwa kajian dugaan pelanggaran Nomor:
04/Reg/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024 yang dijadikan bukti oleh Pengadu
adalah informasi yang dikecualikan dan halamannya tidak lengkap [Vide
Bukti T.3-7] dan Bawaslu Kabupaten Pasaman hanya menyampaikan
rekomendasi Pelanggaran Administrasi kepada KPU Kabupaten Pasaman
dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran yang memuat, kajian dan
bukti;
2.4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman dalam melakukan kajian dugaan
pelanggaran administrasi dimana Pengadu sebagai Terlapor adalah
berdasarkan kesesuaian keterangan dan bukti, kemudian melakukan analisa
hukum keterpenuhan unsur-unsur pelanggaran yang terdapat dalam
Keputusan KPU 1229/2024 ketentuan pada halaman 97 Huruf a Angka 11
menyatakan “Penelitian Persyaratan Administrasi Calon : KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota memastikan ancaman pidana yang dikenakan kepada
calon, dengan memeriksa ancaman pidana tersebut dalam putusan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut,
jika yang bersangkutan merupakan terpidana yang diancam dengan pidana:
a) Di bawah 5 (lima) tahun, maka Calon tersebut tidak dipersyaratkan jeda 5
(lima) tahun sejak bebas dari masa tahanan; atau
b) 5 (lima) tahun atau lebih, maka Calon tersebut diwajibkan telah melewati
masa jeda 5 (lima) tahun sejak bebas dari masa tahanan sampai dengan
penetapan Pasangan Calon.
2.5. Bahwa terkait mekanisme ancaman di bawah 5 tahun dijelaskan pada contoh
ancaman pidana pada halaman 97 angka 11 Keputusan KPU 1229/2024
memuat contoh Ancaman Pidana 3 Tahun dengan keterangan Ancaman
pidana tersebut secara eksplisit atau jelas tertera dalam putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga dengan
terang atau jelas dapat menerangkan bahwa ancaman pidananya tertulis 3
tahun atau dijelaskan dengan rentang ancaman paling lama 3 (tiga) tahun
misalnya tertulis ancaman pidana 1 - 3 tahun. Maka Kewajiban calon yaitu:
secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jadi
dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang;
2.6. Bahwa dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :
02/PHPU.BUP-XXIII/2025 halaman 186 menegaskan yakni bagi mantan
terpidana yang terbukti melakukan tindak Pidana yang ancaman nya
dibawah 5 (lima) tahun tidak perlu menunggu adanya “masa tunggu/jeda”
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak mantan terpidana selesai
menjalani pidananya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, namun tidak menghilangkan kewajibannya untuk
secara terbuka dan jujur mengumumkan mengenai latar belakang dirinya
sebagai mantan terpidana;
2.7. Bahwa dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
02/PHPU.BUP-XXIII/2025 halaman 186 menegaskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 71/PUU-XXIV/2016 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 03-03/PHPU.DPD-XXII /2024 yang pada pokoknya
menegaskan bagi mantan terpidana terdapat kewajiban untuk secara terbuka
dan jujur terhadap publik mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan
terpidana, maka terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution,S.I
kom .,M.Sc. yang dijatuhi hukuman pidana 2 (dua) bulan 24 (dua puluh
empat) hari berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:
293/Pid.B/2022/PN/Jkt.Sel pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Hal. 186 [Vide Bukti T.3-8];
2.8. Bahwa menurut Mahkamah Konstitusi, demi mewujudkan/menghadirkan
pemimpin yang bersih, jujur dan berintegritas maka rambu-rambu atau
batasan-batasan tertentu sebagai syarat pencalonan sebagaimana ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan harus terpenuhi secara keseluruhan
oleh masing-masing calon tanpa terkecuali. Lebih lanjut adanya pembatasan-
pembatasan dimaksud adalah semata-mata untuk menjamin hak dan
kebebasan bagi para pemilih untuk mendapatkan kepala daerah yang
memiliki kompetensi cukup, berintegritas, dan jujur. Berkenaan dengan sikap
jujur dari para calon peserta pemilihan. Oleh karena itu terhadap syarat
administrasi pencalonan,para calon peserta pemilihan harus mengisi
dokumen dengan baik dan benar yang didasarkan adanya kejujuran sebagai
salah satu parameter peserta pemilihan adalah berintegritas. Bahwa
berkaitan dengan syarat-syarat dimaksud terdapat syarat tidak pernah
melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU.BUP-
XXIII/2025 Halaman 188 [Vide Bukti T.3-8];
2.9. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
Mahkamah berpendapat berkenaan dengan legalitas/keabsahan persyaratan
pencalonan Anggit Kurniawan Nasution,S,Ikom., M.Sc. sebagai calon Wakil
Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024
haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Halaman 190 [Vide
Bukti T.3-8];
2.10. Bahwa dengan dibatalkannya surat tidak pernah terpidana a.n Anggit
Kurniawan Nasution, yang dikeluarkan oleh PN Jaksel maka surat tidak
pernah terpidana 370/SK/HK/VIII/2024/PN JKT. SEL tidak berlaku lagi,
dengan tidak berlakunya surat tidak pernah terpidana
370/SK/HK/VIII/2024/PN JKT.SEL., maka menyebabkan dokumen
persyaratan calon Anggit Kurniawan Nasution belum lengkap terdapat pada
Kajian Laporan Nomor: 04/Reg/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024 halaman 53
[Vide Bukti T.3-1];
2.11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman berdasarkan hasil kajian menyimpulkan
laporan yang diregister dengan nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024
merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan pada Pemilihan Tahun 2024
dan merekomendasikan ke KPU Kabupaten Pasaman untuk diberikan sanksi
Administrasi Pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
2.12. Berdasarkan hal tersebut diatas, Kajian Bawaslu Kabupaten Pasaman yang
menyatakan Terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi dan
dinyatakan Tidak memenuhi Syarat telah tepat dan sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 [Vide Bukti T-1].
Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak
konsisten dan tidak Profesional dalam menangani pelanggaran yang dilaporkan. Hal ini
di buktikan ada 2 (dua) laporan dugaan pelanggaran terhadap Pelapor yang
putusannya bertolak belakang sebagaimana terurai dalam dokumen keterangan
pertama 01/Reg/LP/PB/Kab/03.13/IX/2024 menyimpulkan bukan pelanggaran
Pemilihan dan kedua 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/IX/2024 menyimpulkan diberikan
sanksi Administrasi Pemilihan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku (kronologis kejadian pada angka 7)
3. Jawaban Bawaslu Kabupaten Pasaman Berkaitan dengan Pokok Pengaduan yang
dimohonkan oleh Pengadu Laporan 01/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024.
3.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan berdasarkan formulir laporan Nomor:
01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024 [Vide Bukti T.3-9];
3.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman menerima laporan dugaan pelanggaran
administrasi Pemilihan berdasarkan formulir laporan Nomor:
01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024 yang pada pokoknya laporan merupakan
dugaan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat
Tidak Pernah Terpidana diduga tidak benar atau memberikan keterangan
paslu, laporan tersebut dilaporkan oleh atas nama Wan Wibowo, Terlapor
atas Nama Anggit Kurniawan Nasution pada tanggal 22 September 2024
selanjutnya pelapor menyampaikan perbaikan laporan dengan tanda bukti
penyampaian laporan pada tanggal 26 September 2024 [Vide Bukti T.3-10];
3.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan Kajian Awal Nomor :
01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024, tanggal 24 September 2024, yang pada
pokoknya laporan belum memenuhi syarat materiel dan diminta kepada
pelapor untuk melengkapi laporan tersebut [Vide Bukti T.3-11];
3.4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman mengirimkan undangan klarifikasi
untuk dimintai keterangan kepada Pelapor, Terlapor dan saksi yang dimulai
pada tanggal 27 s.d 28 September 2024 [Vide Bukti T.3-12];
3.5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman tanggal 27 September 2024 melakukan
klarifikasi kepada Terlapor Atas nama Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom,
M.Sc. Terlapor membawa, memperlihat Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) yang diterbitkan oleh Polres Jakarta Selatan dan Surat Tidak Pernah
Terpidana yang ditebitkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan
memberikan Salinannya berupa Softcopy kepada Bawaslu Kabupaten
Pasaman [Vide Bukti T.3-13];
3.6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman Tanggal 28 September 2024 melakukan
klarifikasi kepada Saksi Atas nama Taufiq selaku Ketua KPU Kabupaten
Pasaman memberikan keterangan, pada saat pendaftaran Bakal Calon bupati
dan wakil Bupati Pasaman harus menyerahkan persyaratan calon dan Syarat
calon. Bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Tidak
Pernah Terpidana yang diterbitkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
atas nama Anggit Kurniawana Nasution, S. IKom., M.Sc yang diserahkan
kepada KPU Kabupaten Pasaman adalah Asli yang di keluarkan oleh instansi
yang berwenang.
3.7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman menyusun Kajian dugaan pelanggaran
Pemilihan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 tanggal 29
September, yang pada pokoknya berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta,
keterangan pelapor, saksi, terlapor yang didukung dengan alat/barang bukti
dan aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan Pemilihan, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman menyimpulkan laporan
yang diregister dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024
merupakan Bukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada pemilihan
Tahun 2024 [Vide Bukti T.3-14];
3.8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman mengeluarkan pemberitahuan status
laporan tanggal 29 September 2024, yang pada pokoknya laporan tersebut
merupakan bukan pelanggaran Pemilihan dan mengumumkan dan
menyampaikan status laporan kepada Terlapor [Vide Bukti T.3-15];
4. Keterangan Bawaslu berkaitan dengan Pokok Pengaduan yang dimohonkan
oleh Pengadu Laporan Register Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024
4.1. Bawaslu Kabupaten Pasaman menerima laporan dugaan pelanggaran
administrasi Pemilihan berdasarkan formulir laporan Nomor:
08/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024, tanggal 24 November 2024, Peristiwa yang
dilaporkan adalah dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang
dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman atas nama Anggit
Kurniawan Nasution [Vide Bukti T.3-5];
4.2. Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan Kajian Awal atas Laporan Nomor:
08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024 tanggal 26 November 2024, yang pada
pokoknya laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materil, selanjutnya
laporan tersebut diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan
registrasi Nomor: 04 /Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 [Vide Bukti T.3-16];
4.3. Bawaslu Kabupaten Pasaman pada saat melakukan klarifikasi terhadap
pelapor, terlapor dan saksi serta menyurati Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, tanggal 29 November 2024, yang pada pokoknya meminta klarifikasi
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perihal permintaan keabsahan
surat dengan Nomor: 121/PP.01.02/K.SB-06/11/2024 [Vide Bukti T.3-17]
Atas surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada
tanggal 20 November 2024 Surat Nomor: 338/WKPN.W10-
U3/HK.01/XI/2024, yang pada pokoknya meminta keterangan atas
pembatalan surat keterangan tidak pernah terpidana [Vide Bukti T.3-2];
4.4. Bawaslu Kabupaten Pasaman menyusun kajian dugaan pelanggaran
Pemilihan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024, tanggal 2 Desember
2024, dengan kesimpulan berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta,
keterangan pelapor, saksi, terlapor yang didukung dengan bukti-bukti, pada
pokoknya maka Bawaslu Kabupaten Pasaman menyimpulkan laporan
tersebut merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan
merekomendasikan terhadap Laporan Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 diberikan sanksi Administrasi
pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku
[Vide Bukti T.3-1];
4.5. Bawaslu Kabupaten Pasaman kemudian meneruskan rekomendasi hasil
kajian Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan Surat Nomor:
128/PP.01.02/K.SB-06/11/2024, tanggal 4 Desember 2024 [Vide Bukti T.3-
18];
4.6. Bawaslu Kabupaten Pasaman mengawasi atas pelaksanaan rekomendasi
penanganan pelanggaran, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Pasaman
pada tanggal 5 Desember 2024 mengirimkan Surat Nomor: 1201/PP.07.02-
SD/1308/2024 perihal mohon penjelasan terhadap rekomendasi
pelanggaran administrasi Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman
[Vide Bukti T.3-19];
4.7. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pasaman membalas surat kepada KPU
Kabupaten Pasaman pada tanggal 5 Desember 2024 dengan surat nomor :
128/PP.01.02/K.SB-06/12/2024 2024, yang pada pokoknya dalam hal
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan Nomor:
133/PP.01.02/K.SB-06/12/2024 KPU Kabupaten Pasaman dapat
mempedomani sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
b. Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta
peraturan perundang-undangan lainnya [Vide Bukti T.3-20];
4.8. Bahwa tanggal 10 Desember 2024 KPU Kabupaten Pasaman menyampaikan
Surat Nomor: 1206/PY.02-SD/1308/2024 tentang tindaklanjut
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman yang pokoknya menyampaikan
menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui Penyelesaian Perselisihan
Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi [Vide Bukti T.3-21];
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.7.1] Kesimpulan Para Teradu Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman dalam menyusun kajian Laporan dengan
Nomor Register: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 sesuai dengan sistematika
kajian pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 25 ayat 2 (dua) menyatakan Kajian
dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
sistematika kajian sebagai berikut :
a. Kasus Posisi;
b. Data;
c. Kajian;
d. Kesimpulan;
e. Rekomendasi;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman (ketua dan anggota) telah melakukan Rapat
Pleno berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno dengan Nomor:
111/RT.02/BA.Pleno/SB-06/12/2024 yang membahas terkait Kajian Laporan
Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024
pada tanggal 2 Desember 2024. Berdasarkan pembahasan rapat pleno tersebut,
Bawaslu Kabupaten Pasaman menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak
memenuhi syarat calon akibat dikeluarkannya pembatalan Surat Keterangan
Tidak Pernah Terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024, tanggal 20 November 2024 Perihal
Pembatalan Surat Keterangan dan laporan Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 merupakan pelanggaran Administrasi
Pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024;
3. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024
tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 34
Angka (3) yang berbunyi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/kota
atau Pawaslu kecamatan menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi
Pemilihan sebagaimana ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan
dalam Formulir A 14. selanjutnya angka (5) Salinan berkas pelanggaran sebagaima
maksud pada ayat (4) Paling sedikit memuat :
a. formulir Taporan dan Temuan
b. kajian; dan
c. Bukti
4. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno dengan Nomor: 111/RT.02/BA.Pleno/SB-
06/12/2024 yang membahas terkait Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 pada tanggal 02
Desember 2024. terkait Penerusan Rekomendasi ke KPU Kab Pasaman, Bawaslu
Kabupaten Pasaman harus merampungkan kajian dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan administrasinya. Dan berdasarkan juknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Nomor 3 Tahun 2024 dalam penerusan kajian ke
KPU dapat disampaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah diputuskan dalam rapat
Pleno, dan dalam Rapat Pleno disepakati untuk melengkapinya selama dua hari,
dan diteruskan ke KPU Kabupaten Pasaman pada tanggal 4 Desember 2024;
5. Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota angka (6) halaman 41 yang berbunyi Bawaslu, Bawaslu Provinsi
dan/atau Bawaslu Kabupaten/kota atau Pawaslu kecamatan menyampaikan
rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS dan angka (8) Rekomendasi sebagaimana maksud
pada angka 6 disampaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah rapat pleno yang
menyatakan Temuan/Laporan sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Bawaslu Kabupaten Pasaman sebelum penyampaian rekomendasi dan
meneruskan kepada KPU Kabupaten Pasaman melakukan Proses persiapan
sebagai beriku :
a) Mengkonsultasikan kembali Kajian dengan Nomor Register:
04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat;
b) Melakukan Proses Finishing atau perbaikan redaksi;
c) Melakukan Proses penyiapan alat bukti dukung dan fotocopy kajian dugaan
pelanggaran pemilihan sebagai lampiran dari Romendasi.
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman meneruskan rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan ke KPU Kabupaten Pasaman tanggal 4 Desember 2024;
7. Bahwa rekomendasi yang diteruskan ke KPU Kabupaten Pasaman tidak berkaitan
dengan Perolehan Hasil suara, karena rekomendasi ini terkait syarat Calon, bukan
terkait perolehan suara;
8. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat 2 (dua) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan “Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran Administrasi Pemilihan diatur
dalam Peraturan KPU”.
[2.7.2] Kesimpulan Para Teradu Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman dalam menyusun kajian Laporan dengan
Nomor Register: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 sesuai dengan sistematika
kajian pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 25 ayat 2 (dua) menyatakan Kajian
dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
sistematika kajian sebagai berikut :
a. Kasus Posisi;
b. Data;
c. Kajian;
d. Kesimpulan;
e. Rekomendasi;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman (ketua dan anggota) pada pukul 17.10 WIB
telah melakukan Rapat Pleno berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno dengan
Nomor: 111/RT.02/BA.Pleno/SB-06/12/2024 yang membahas terkait Kajian
Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 pada tanggal 02 Desember 2024.
Berdasarkan pembahasan rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasaman
menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat calon akibat
dikeluarkannya pembatalan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 338/WKPN.W10-
U3/HK.01/XI/2024 tanggal 20 November 2024 Perihal Pembatalan Surat
Keterangan dan laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 merupakan
pelanggaran Administrasi Pemilihan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024;
3. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024
tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, wakil Bupati serta Walikota Pasal 34 Angka (3) yang berbunyi
Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/kota atau Pawaslu kecamatan
menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana
ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau
PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir A 14.
selanjutnya angka (5) Salinan berkas pelanggaran sebagaima maksud pada ayat
(4) Paling sedikit memuat :
a. formulir Taporan dan Temuan
b. kajian; dan
c. Bukti
4. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno dengan Nomor: 111/RT.02/BA.Pleno/SB-
06/12/2024 yang membahas terkait Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 pada tanggal 2
Desember 2024. terkait Penerusan Rekomendasi ke KPU Kab Pasaman, Bawaslu
Kabupaten Pasaman harus merampungkan kajian dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan administrasinya. Dan berdasarkan juknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Nomor 3 Tahun 2024 dalam penerusan kajian ke
KPU dapat disampaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah diputuskan dalam rapat
Pleno, dan dalam Rapat Pleno disepakati untuk melengkapinya selama dua hari,
dan diteruskan ke KPU Kabupaten Pasaman pada tanggal 4 Desember 2024;
5. Berdasakan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota angka (6) halaman 41 yang berbunyi Bawaslu, Bawaslu Provinsi
dan/atau Bawaslu Kabupaten/kota atau Pawaslu kecamatan menyampaikan
rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS dan angka (8) Rekomendasi sebagaimana maksud
pada angka 6 disampaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah rapat pleno yang
menyatakan Temuan/Laporan sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Bawaslu Kabupaten Pasaman sebelum penyampaian rekomendasi dan
meneruskan kepada KPU Kabupaten Pasaman melakukan Proses persiapan
sebagai berikut:
a) Mengkonsultasikan kembali Kajian dengan Nomor Register :
04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat;
b) Melakukan Proses Finishing atau perbaikan redaksi;
c) Melakukan Proses penyiapan alat bukti dukung dan fotocopy kajian dugaan
pelanggaran pemilihan sebagai lampiran dari Romendasi.
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman meneruskan rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan ke KPU Kabupaten Pasaman tanggal 4 Desember 2024;
7. Bahwa rekomendasi yang diteruskan ke KPU Kabupaten Pasaman tidak berkaitan
dengan Perolehan Hasil suara, karena rekomendasi ini terkait syarat Calon, bukan
terkait perolehan suara;
8. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat 2 (dua) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan “Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran Administrasi Pemilihan diatur
dalam Peraturan KPU”.
KLASTER PERTAMA
Teradu I, II dan III menerima laporan pada tahapan Pencalonan yakni laporan dugaan
Pelanggaran Administrasi, dan dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa laporan pertama terkait dugaan pemalsuan surat keterangan catatan
kepolisian (SKCK) dan surat tidak pernah terpidana diduga tidak benar atau
palsu (Bukti T.3-9)
2. Bahwa berdasarkan rapat pleno ketua dan anggota laporan tersebut diregister
dengan Nomor: 01/Reg/LP/Kab/03.13/XI/2024 setelah memenuhi syarat
materil dan formil sebuah laporan (Bukti T.3-11)
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan klarifikasi kepada para pihak
terkait yakni pelapor, terlapor, saksi dan KPU kab Pasaman secara langsung
untuk didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan ketentuan yang
diatur oleh Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 26 (Bukti T.3-12)
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman menyusun dugaan pelanggaran
administrasi dengan sistematika kajian sesuai dengan Pasal 25 Perbawaslu
Nomor 9 Tahun 2024;
5. Bahwa berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta, keterangan para pihak yakni
pelapor, terlapor, saksi dan KPU Kabupaten Pasaman yang didukung dengan
alat/barang bukti dan aturan hukum mengatur penyelenggaraan pemilihan,
maka Bawaslu Kabupaten Pasaman dalam rapat pleno Ketua dan Anggota
menyimpulkan laporan yang diregister dengan Nomor:
01/Reg/LP/Kab/03.13/XI/2024 merupakan Bukan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan (Bukti T.3-14)
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman mengeluarkan pemberitahuan status
laporan kepada Pelapor dan mengumumkan di papan pengumuman Bawaslu
Kabupaten Pasaman (Bukti T.3-15);
7. Bahwa Bawsalu Kabupaten Pasaman kembali menerima laporan dugaan
pelanggaran administrasi pemilihan yang pada pokoknya mempertanyakan
kebenaran surat tidak pernah terpidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution
dan kemudian PN Jaksel mengeluarkan surat pembatalan surat tidak pernah
terpidana (Bukti T.3-5);
8. Bahwa berdasarkan rapat pleno ketua dan anggota laporan tersebut memenuhi
syarat materil dan formil dan diregister dengan Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 (Bukti T.3-16);
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan klarifikasi kepada para pihak
terkait yakni pelapor, terlapor, saksi dan KPU kabupaten Pasaman serta 3 orang
ahli secara langsung untuk di dengar keterangannya di bawah sumpah sesuai
dengan ketentuan yang diatur oleh Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 26
(Bukti T.3- 6);
10. Bahwa berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta, keterangan para pihak yakni
pelapor, terlapor, saksi dan KPU Kabupaten Pasaman serta 3 orang ahli yang
didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum mengatur
penyelenggaraan pemilihan, maka Bawaslu kabupaten Pasaman dalam rapat
pleno Ketua dan Anggota menyimpulkan laporan yang diregister dengan Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 merupakan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan dan menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pasaman
terhadap laporan tersebut diberikan sanksi pelanggaran administrasi pemilihan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Bukti T-1).
KLASTER KEDUA
Teradu 1,2 dan 3 dalam melakukan proses penanganan pelanggaran sebuah laporan
dalam hal ini penyusunan Kajian Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024, dapat
kami sampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan kajian menggunakan
sistemetika kajian sesuai pasal 25 dengan meminta kehadiran para pihak
terkait yakni pelapor, terlapor, saksi dan KPU Kabupaten Pasaman serta 3
orang ahli secara langsung untuk di dengar keterangannya di bawah sumpah
dalam proses klarifikasi (Bukti T.3-6);
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman dalam melakukan kajian laporan dengan
register Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 (Bukti T.3-1) adalah
berdasarkan kesesuaian keterangan para pihak, fakta-fakta hukum dan
didukung bukti-bukti serta kemudian melakukan analisa hukum terhadap
keterpenuhan unsur-unsur pelanggaran yang terdapat dalam Keputusan KPU
1229/2024 yakni ketentuan pada halaman 97 huruf a angka 11 menyatakan
Penelitian persyaratan administrasi calon : KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota
memastikan ancaman pidana yang dikenakan kepada calon, dengan
memeriksa ancaman pidana tersebut dalam putusan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap. berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, jika yang
bersangkutan merupakan terpidana yang diancam dengan pidana:
a) Di bawah lima tahun, maka calon tersebut tidak dipersyaratkan jeda 5
tahun sejak bebas dari masa tahanan; atau
b) 5 tahun atau lebih, maka calon tersebut diwajibkan telah melewati
masa jeda 5 tahun sejak bebas dari masa tahanan sampai dengan
penetapan pasangan calon.
3. Bahwa mekanisme ancaman di bawah 5 tahun dijelaskan pada contoh
ancaman pidana yang diterangkan pada halaman 97 angka 11 yang pada
pokoknya menjelaskan misalnya tertulis ancaman pidana 1-3 tahun, maka
kewajiban calon yaitu : secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai
latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku
kejahatan berulang;
4. Bahwa dalam pertimbangan hukum MK Nomor : 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
yang pada pokoknya menegaskan bagi mantan terpidana dengan anacaman di
bawah 5 tahun tidak perlu menunggu masa jeda melewati jangka waktu 5
tahun sejak mantan terpidana selesai menjalani pidananya namun tidak
menghilangkan kewajibannya untuk secara terbuka dan jujur mengumumkan
mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana. Maka terhadap
AKN yang dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari pada tahun 2022 belum
melewati masa 5 tahun untuk melepaskan diri dari kewajiban untuk
mengumumkan secara jujur dan terbuka berkenaan dengan yang
bersangkutan mantan terpidana. Dan kewajiban tersebut harus dibuktikan
dengan menyertakan surat keterangan dari pimpinan redaksi/media dimana
pengumuman tersebut sebagai kewajiban pemenuhan syarat administrasi
pencalonan yang terdapat pada Pasal 22 huruf a PKPU 8/2024 (Putusan MK
Nomor 02 halaman186-187).
KLASTER KETIGA
Teradu 1 menyampaikan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi berdasarkan
analisis hukum dan dilakukan pembahasan terhadap kajian dalam Rapat Pleno Ketua
dan anggota, maka dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa teradu 1,2 dan 3 hadir sebagai pemberi keterangan di Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 21 Januari 2025 dan didampingi oleh Pimpinan
Bawaslu Prov Sumbar
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melakukan rapat pleno Ketua dan
Anggota berdasarkan BA rapat pleno Nomor: 111/RT.02/BA.Pleno/SB-
06/12/2024 terkait kajian laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan
register Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 (bukti T-3) yang pada
pokoknya menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini AKN selaku
terlapor tidak memenuhi syarat calon akibat dikeluarkannya pembatalan surat
keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan oleh PN Jaksel (terdapat
dalam Notulen Rapat pleno no 111) dan kemudian disimpulkan dalam kajian
merupakan pelanggaran administrasi pemilihan;
3. Bahwa terhadap ketentuan apa dan syarat calon apa yang harus di penuhi
oleh Anggit Kurniawan Nasution selaku terlapor pada proses penanganan
pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman dituangkan
dalam kajian dugaan pelanggaran Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024
(Bukti T.3-1);
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman menyampaikan rekomendasi terhadap
laporan yang disimpulkan sebagai Pelanggaran administrasi pemilihan kepada
KPU Kabupaten Pasaman dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran
yakni kajian dan bukti;
5. Bahwa terhadap penyampaian Teradu I pada sidang pembacaan keterangan
tertulis di Mahkamah Konstitusi yang menyatakan terlapor tidak memenuhi
syarat telah melakukan pelanggaran administrasi telah tepat dan sejalan
dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
yang pada pokoknya menyatakan berkenaan dengan legalitas/keabsahan
persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil
Bupati Kabupaten Pasaman tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan dan cacat menurut hukum (terdapat dalam putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 02 halaman 190 (bukti T-8) serta telah sesuai juga dengan
pembahasan kajian dugaan pelanggaran administrasi Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 dalam rapat pleno Ketua dan Anggota
(bukti notulen rapat pleno).
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025
1. Menerima eksepsi Para Teradu untuk keseluruhannya.
2. Menerima untuk keseluruhan terhadap dalil dan jawaban Teradu.
3. Menolak Pengaduan Para Pengadu dan Petitum Para Pengadu untuk seluruhnya
(Niet Ontvankelijke Verklaard).
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
5. Menerima Petitum Teradu untuk keseluruhan.
Apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.8.2] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025
Bahwa mempertimbangkan dengan seadil-adilnya pada putusan tersebut untuk
memulihkan nama Teradu I sampai Teradu III.
[2.8.3] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025
Bahwa dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya yang kemudian hasil
putusannya merehabilitasi nama Teradu I, Teradu II, dan Teradu III.
[2.9] BUKTI PARA TERADU
[2.9.1] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T.1-1 : Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana” Nomor
370/SK/HK/VIII/2024/PN.Jkt.Sel, tertanggal 16 Agustus 2024;
Bukti T.1-2 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor
851 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024;
Bukti T.1-3 : Berita Acara Nomor 251/PL.02.6-BA/1308/2024 Tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Pasaman Pada Pemilihan Tahun 2024;
Bukti T.1-4 : Berita Acara Nomor 194/PK.01-BA/1308/2024;
Bukti T.1-5 : Formulir Tanggapan Masyarat Nomor 01/TGP/MSY/IX/2024 atas
nama Wan Vibowo;
Bukti T.1-6 : Keputusan KPU Pasaman Nomor 847 tahun 2024 tentang Tata
Tertib Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Pasaman pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati
Pasaman Tahun 2024;
Bukti T.1-7 : Surat Nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 dari Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan;
Bukti T.1-8 : Surat Nomor: 1184/PL.02-SD/1308/2024 perihal Klarifikasi
keabsahan Surat;
Bukti T.1-9 : Surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:
24.081/PAN.PN.W10-U3/HK.02/XII/2024;
Bukti T.1-10 : Surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor
128/PP.00.02/K.SB-06/11/2024 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Nomor
04/Reg/LP/PB/KAB/03.13/XI/2024 tanggal 4 Desember 2024;
Bukti T.1-11 : Berita Acara KPU Kab. Pasaman Nomor: 255/PK.01-
BA/1308/2024;
Bukti T.1-12 : Surat KPU Kab. Pasaman Nomor: 1201/PP.07.2-SD/1308/2024
Perihal Mohon Penjelasan;
Bukti T.1-13 : Surat Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan Nomor:
133/PP.01.02/K.SB-06/12/2024;
Bukti T.1-14 : Berita Acara KPU Kabupaten Pasaman Nomor: 257/PY.02.1-
BA/1308/2024;
[2.9.2] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T.2-1 : • Surat Imbauan Nomor: 420/PM.00.02/K.SB-06/08/2024 dan
• Surat Imbauan Nomor: 525/PM.00.02/K.SB-06/09/2024
Bukti T.2-2 : • Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 149/LHP/PM.00.01/SB-
06/08/2024
• Berita acara tanda terima pendaftaran Nomor: 171/PL.02.2-
BA/1308/2024 oleh KPU Kabupaten Pasaman;
Bukti T.2-3 : Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 152/LHP/PM.00.01/SB-
06/08/2024;
Bukti T.2-4 : Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 169a/LHP/PM.00.01/SB-
06/08/2024;
Bukti T.2-5 : Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 175b/LHP/PM.00.01/SB-
06/09/2024;
Bukti T.2-6 : Formulir Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024;
Bukti T.2-7 : KajianAawal Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024;
Bukti T.2-8 : Berita Acara Klarifikasi Anggit Kurniawan Nasution;
Bukti T.2-9 : Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor:
01/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024;
Bukti T.2-10 : Bawaslu Kabupaten Pasaman mengeluarkan pemberitahuan status
laporan, tanggal 29 September 2024;
Bukti T.2-11 : Formulir laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024;
Bukti T.2-12 : • Kajian awal atas Laporan Nomor:
08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024;
• Registrasi Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024;
Bukti T.2-13 : Permintaan keabsahan Surat Nomor: 121/PP.01.02/K.SB-
06/11/2024;
Bukti T.2-14 : Surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
pada tanggal 20 November 2024 surat nomor :
338/WKPN.W10U3/HK.01/XI/2024;
Bukti T.2-15 : Kajian dugaan pelanggaran Pemilihan Laporan Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024;
Bukti T.2-16 : Rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan
Surat Nomor: 128/PP.01.02/K.SB-06/11/2024;
Bukti T.2-17 : Rekomendasi penanganan pelanggaran, yang pada pokoknya KPU
Kabupaten Pasaman pada tanggal 5 Desember 2024 mengirimkan
Surat Nomor: 1201/PP.07.02-SD/1308/2024;
Bukti T.2-18 : Balasan Surat Kepada KPU Kabupaten Pasaman dengan Nomor:
133/PP.01.02/K.SB-06/12/2024;
Bukti T.2-19 : Surat Nomor: 1206/PY.02-SD/1308/2024, pada pokoknya KPU
Kabupaten Pasaman akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut
melalui penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah
Konstitusi;
[2.9.3] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T.3-1 : Formulir A.11 Kajian Laporan Nomor:
04/Reg/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024;
Bukti T.3-2 : Surat Nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 dari Pengadilan
Jakarta Selatan Perihal Pembatalan Surat Keterangan Tidak Pernah
Terpidana Atas nama Anggit Kurniawan Nasution Calon Wakil
Bupati Pasaman Nomor Urut 1 (Satu);
Bukti T.3-3 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 111 /RT.02/BA.Pleno/SB-
06/12/2024 Perihal Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Nomor Registrasi : 04/Reg/LP/PB/Kab
/03.13/XI/2024;
Bukti T.3-4 : Video tanya Jawab Teradu I dengan Hakim Mahkamah Konstitusi
atas Perkara Nomor : 02/PHPU.BUP-XXIII/2025;
Bukti T.3-5 : Formulir A1 Laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024;
Bukti T.3-6 : Formulir A.7 Undangan Klarifikasi;
Bukti T.3-7 : Surat Penetapan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 Tentang Informasi
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang
di kecualikan;
Bukti T.3-8 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
Halaman 186, 188 dan 190;
Bukti T.3-9 : Formulir A. 1 Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024;
Bukti T.3-10 : Formulir A3.1 Perbaikan Laporan Nomor:
01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024;
Bukti T.3-11 : Formulir A4 Kajian Awal Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024
tanggal 24 September 2024;
Bukti T.3-12 : Formulir A. 7 Undangan Klarifikasi Kepada Pelapor, Terlapor dan
Saksi;
Bukti T.3-13 : Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Tidak
Pernah Terpidana Terlapor Atas nama Anggit Kurniawan Nasution;
Bukti T.3-14 : Formulir A.11 Kajian Laporan Nomor:
01/Reg/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024;
Bukti T.3-15 : Status Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024;
Bukti T.3-16 : Formulir A 4. Kajian Awal Nomor: 08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024
tanggal 26 November 2024;
Bukti T.3-17 : Surat Bawaslu Kabupaten Pasaman ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan dengan Nomor: 121/PP.01.02/K.SB-06/11/2024 Perihal
Permintaan Klarifikasi, tanggal 29 November 2024;
Bukti T.3-18 : Surat Bawaslu Kabupaten Pasaman ke KPU Kabupaten Pasaman
dengan Surat Nomor: 128/PP.01.02/K.SB-06/11/2024, Perihal:
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal 4 Desember
2024;
Bukti T.3-19 : Balasan Surat KPU Kabupaten Pasaman dengan Nomor:
1201/PP.07.02-SD/1308/2024 Perihal Mohon Penjelasan;
Bukti T.3-20 : Surat Bawaslu Kabupaten Pasaman ke KPU Kabupaten Pasaman
dengan Surat Nomor: 133/PP.01.02/K.SB-06/12/2024, Perihal:
Balasan Surat;
Bukti T.3-21 : Surat KPU Kabupaten Pasaman dengan Nomor: 1206/PY.02-
SD/1308/2024, Perihal Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Pasaman;
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] KPU Provinsi Sumatera Barat
Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai Pihak Terkait, yang pada
sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu memberikan
keterangan terhadap Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 yang pada pokoknya
sebagai berikut:
A. Supervisi dan Monitoring Kegiatan Pencalonan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat
1. Rapat Kerja Persiapan Pencalonan pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun
2024 yang diselenggarakan pada tanggal 31 Juli 2024 di Pangeran Beach Hotel
Padang. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera
Barat yang diwakili oleh Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi
Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan
Pemilu dan Hukum. Di dalam rapat kerja ini seluruh Anggota KPU Provinsi
Sumatera Barat ikut serta memberikan arahan kepada seluruh peserta rapat.
Materi yang disampaikan adalah seputar pelaksanaan pendacaftaran pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. (Vide Bukti PT.1-
1).
2. Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan tanggal 9 Agustus 2024 di Hotel
Pangeran Beach Padang. Mengundang Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi
Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu
dan Hukum (Vide Bukti PT.1-2).
B. Pemberitahuan adanya tanggapan masyarakat di KPU Kabupaten Pasaman.
1. Tanggal 21 September pukul 3.20, Juli Yusran (Teradu V) WA :
Terdapat tanggapan masyarakat atas nama Wan Vibowo menggunakan Form
yang disediakan dan melampirkan Tangkapan Layar dari SIPP PN jaksel. Form
dan lampirannya dikirim ke Ory Sativa Syakban (Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat) melalui WA (Vide Bukti
PT.1-3).
Setelah dicermati, form tanggapan masyarakat itu, Ory Sativa Syakban
menyimpulkan:
a. Yang secara materil, muatan informasi dalam tanggapan masyarakat
tersebut adalah mempertanyakan apakah SKCK Anggit sebagai mantan
terpidana sudah diumumkan.
b. Dalam tangkapan layar SIPP PN Jaksel, terdapat informasi bahwa Anggit
pernah dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan 24 hari dengan karena
melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP dengan
ancaman penjara 4 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pencermatan itu, saya menghubungi Juli Yusran melalui
WA Phone dan menyampaikan hal sebagai berikut :
a. Dalam konteks laporan atau tanggapan masyarakat
1) Secara formil, tidak terdapat KTP Pemberi tanggapan, namun dalam
perspektif layanan, KTP Pelapor bisa saja diminta pada saat itu;
2) Secara materil, muatan informasi dalam tanggapan masyarakat
tersebut adalah mempertanyakan apakah SKCK Anggit sebagai
mantan terpidana sudah diumumkan;
3) Dalam tangkapan layar SIPP PN Jaksel, terdapat informasi bahwa
anggit pernah dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan 24 hari dengan
ancaman pidana pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan
ancaman penjara 4 tahun penjara.
b. Dalam konteks memahami SIPP PN Jaksel, Saya minta KPU Pasaman
untuk :
10) Mempedomani ketentuan perundangan-undangan berkaitan dengan
keterbukaan informasi publik;
11) Atas dasar UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut, diyakini bahwa
MA ataupun PN Jaksel, pasti menindaklanjutinya dalam bentuk
Peraturan/Keputusan/Surat Edaran MA, agar SIPP dapat
diimplementasikan secara kelembagaan sebagai keterbukaan publik;
12) Bahwa dalam perspektif komunikasi publik yang dilakukan oleh
lembaga publik, harus diyakini kebenaran informasinya, Hal yang
mustahil PN Jaksel mempublikasi informasi yang tidak benar, apalagi
informasi tersebut berkaitan dengan status hukum seseorang dalam
hal ini menerangkan bahwa Anggit mantan terpidana.
c. Dalam konteks teknis klarifikasi kebenaran dokumen dan etik:
1) Saya menyarankan KPU Pasaman melaksanakan klarifikasi terhadap
kebenaran informasi dlm SIPP jikalau KPU Pasaman keabsahan
informasi dalam SIPP tersebut sesuai ketentuan pasal 49 ayat (1) UU
Pilkada jo pasal 113 PKPU 8/2024 tentang pencalonan;
2) Meskipun Juli Yusran menyanggah saya dengan mengatakan bahwa
hari ketika itu adalah hari sabtu dan bukan jam kerja PN Jaksel, saya
tetap menegaskan bahwa, klarifikasi tetap harus dilakukan, dengan
berbagai langkah, bisa dengan mengirimkan surat kepada PN Jaksel
menggunakan email atau sarana informasi elektronik lainnya, atau
dengan mengutus jajaran sekretariat ke PN Jaksel meski di hari libur
kerja, yang penting ada upaya kelembagaan untuk memastikan
kebenaran materil informasi yang terdapat dalam tanggapan
masyarakat tersebut, dengan substansi isi surat meminta kebenaran
informasi status hukum Anggit yang terdapat dalam SIPP PN Jaksel,
meminta petikan putusan pengadilan atas nama Anggit dan
menginformasikan bahwa KPU akan menetapkan paslon peserta
pemilihan pada tanggal 22 September 2024.
3) Saya juga menyarankan kepada Juli Yusran melalui pesan WA dan
Telfon Wa, agar dipanggil Sdr. Anggit dan meminta klarifikasi secara
langsung, serta menuangkan hasil klarifikasi tersebut ke dalam berita
acara serta meminta kepada Anggit petikan putusannya.
d. Dalam konteks regulasi dan tindakan yang dapat dilakukan oleh KPU
Pasaman, Saya sampaikan bahwa KPU Pasaman berpedoman kepada
1) Putusan MK 56/PUU-XVI/2019 yang menyatakan Pasal 7 ayat (2)
huruf g UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat, sehingga berubah menjadi (i) tidak pernah sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuapi terhadap terpidana
yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik
dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak
pidana dalam hukum positif yang berbeda dengan rezim yang
berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai
latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan
sebagai pelaku kejahayan yang berulang-ulang;”
2) Ketentuan Pasal 45 ayat 2 huruf b angka 2 UU Pilkada dengan jelas
menyebutkan :
“tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan
terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik
bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi
media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai
bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2)huruf g”
3) Dalam pertimbangan hukum putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-
XXII/2024 halaman 140 disebutkan ;
“…Ketentuan tersebut telah secara jelas membedakan konstruksi
ancaman pemidanaan antara tindak pindana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang atasnya dikenai syarat
jeda 5 (lima) tahun bagi terpidana yang telah menjalaninya dan ingin
berkontestasi kembali sebagai peserta pemilu dengan tindak pidana
yang ancaman pidananya maksimal 5 (lima) tahun atau lima tahun ke
bawah yang perlu Mahkamah tegaskan tidak termasuk dalam cakupan
yang dikenai syarat jeda 5 (lima) tahun bagi terpidana yang
menjalaninya. Artinya, angka pidana 5 (lima) tahun dalam konteks a
quo yang menjadi titik temu kedua ancaman pidana tersebut tidak
dapat dimaknai sebagai ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun. Dua
jenis ancaman pidana dimaksud memiliki garis demarkasi yang jelas
terpisah dan tidak berarsiran satu sama lain sehingga haruslah
dibedakan antara ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih dengan
ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun. Dalam konteks status
Pemohon sebagai mantan terpidana adalah tidak terikat dengan
ketentuan masa jeda 5 (lima) tahun sebagaimana telah menjadi
pertimbangan hukum Putusan PTUN Jakarta 600/2023.”
4) Dalam poin ke 4 Amar Putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-
XXII/2024 disebutkan :
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan
suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan peraturan
perundang- undangan dengan mengikutersertakan Pemohon sebagai
peserta pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
Provinsi Sumatera Barat dan bagi Pemohon wajib mengumumkan
secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi
terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh
masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 (empat
puluh lima) hari sejak Putusan a quo”
diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil
pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada
Mahkamah.”
5) Artinya, dalam pertimbangan putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-
XXII/2024 MK sudah mengkategori Irman Gusman sebagai mantan
terpidana dengan ancaman maksimal 5 tahun (tidak masuk kategori
ancaman penjara 5 tahun atau lebih) yang tidak memiliki kewajiban
untuk menunggu masa jeda 5 tahun, dan dalam amar putusan
mewajibkan kepada Irman Gusman untuk mengumumkan perihal jadi
dirinya kepada publik.
6) Untuk memenuhi syarat calon sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf
g UU Pilkada, bagi yang bukan mantan terpidana harus menyerahkan
suket tidak pernah sebagai terpidana dari pengadilan di wilayah
hukum sesuai alamat calon, dan bagi mantan terpidana wajib
mengumumkan perihal status hukum dirinya sebagai mantan
terpidana kepada publik ditambah persyarat adiministrasi lainya
untuk membuktikan bahwa calon sudah mengumumkan.”
7) Dalam pasal 45 ayat (2) huruf b angka 2, Diksi “bagi mantan
terpidana” tidak disebutkan perbedaan mantan terpidana yang
ancamannya dibawah 5 tahun atau lebih lima tahun, yang terpenting
adalah, bagi seluruh mantan terpidana, wajib mengumumkan perihal
status hukum dirinya secara jujur kepada publik sebagai pemenuhan
syarat pasal 7 ayat (2) huruf g, apabila mencalonkan diri melalui
pemilu atau pilkada;
8) Ancaman pidana 5 tahun atau lebih atau ancaman dibawah 5 tahun,
hanya untuk membedakan, apakah sang calon dipersyaratkan wajib
menunggu masa jeda 5 tahun atau tidak, bukan soal mengumumkan
secara jujur perihal dirinya sebagai mantan terpidana;
9) Ketentuan tersebut diatur dalam PKPU 8 tahun 2024 pasal 14 ayat 2
f dan pasal 22 serta keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 halaman
97 sampai 101 berkaitan dengan pemenuhan persyaratan bagi
mantan terpidana;
10) Dengan alasan tersebut, calon tersebut dapat di TMS kan.
e. Dalam konteks politik hukum kelembagaan KPU Bawaslu.
1) Ketika calon di TMS kan, masih memungkinkan bagi calon atau paslon
untuk menggugat ke Bawaslu, melalui sengketa proses, dan
memungkinkan ada ruang bagi paslon atau calon diberikan
kesempatan untuk melengkapi dokumen dan mengumumkan
statusnya sebagai mantan terpidana.
2) Kalau pun ada yang tidak puas sehingga ada yang demo ke kantor
KPU, melalui putusan bawaslu dapat diselesaikan, artinya calon ada
kemungkinan diterima permohonan nya oleh Bawaslu, Dan KPU
Pasaman dapat menetapkannya sebagai peserta pemilihan dan dengan
mendapat nomor urut terakhir, konflik sosial segera teratasi.
f. Dari segi waktu, masih ada waktu yang cukup bagi Pasaman untuk
memastikan kebenaran informasi tanggapan masyarakat, karena tanggal
22 September 2024 tu, sampai jam 23.59, apapun yang dapat dilakukan
untuk melakukan klarifikasi hingga batas waktu tahapan penetapan calon,
harus dilakukan dengan segera. Malam harinya, pak Idham Koliq menelfon
saya menyampaikan bahwa Juli Yusran menelfon dia beberapa kali dan
tidak beliau angkat, serta bertanya apa arahan yang disampaikan ke KPU
Pasaman, saya jawab seperti diatas. Pak Idham membalas, bahwa
penjelasan saya ke KPU Pasaman sudah cukup dan sudah benar.
2. Malam hari tanggal 21 September 2024 pukul 9.22 malam, saya menelfon Juli
Yusran setelah sebelumnya telfon dia ke saya tidak saya angkat karena sedang
zoom, juli yusran menyampaikan sikap KPU Pasaman terkait dengan
tanggapan masyarakat, yang isinya menyampaikan bahwa mereka tidak perlu
melakukan klarifikasi karena secara formil tidak memenuhi syarat KTP pelapor
dan melewati waktu tahapan tanggapan masyarakat sesuai lampiran 1 PKPU
8 tahun 2024. Saya merespon dan mendorong KPU pasaman tetap melakukan
klarifikasi ke PN Jaksel, utus staf ke PN Jaksel, sehingga ada upaya kpu
pasaman mencari kebenaran materil dalam SIPP.
3. Tanggal 22 September 2024, sekitar siang, Juli Yusran menelfon saya
menyampaikan :
a. Hasil pleno mereka berkaitan dengan penetapan calon, bahwa 3 paslon
sudah ditetapkan sebagai peserta pemilihan dan termasuk paslon anggit.
b. Soal arahan saya untuk mengutus staf ke PN Jaksel mengantarkan surat
meminta klarifikasi berkaitan dengan kebenaran isi tanggapan
masyarakat, Juli Yusran mengatakan, hal tersebut tidak dilakukan,
karena dikhawatirkan seandainya PN Jaksel menjawab benar, apa yang
akan kami lakukan.
c. Saya jawab, yang terpenting ada upaya mencri kebenaran, karena hal ini
ada substantif, dan perihal tanggapan masyarakat dalam UU pilkada,
tidak ada pengaturan batasanya, yang ada hanya dalam Peraturan KPU
tentang Pencalonan.
d. Saya juga mengingatkan Juli Yusran perihal putusan MK Pilkada Yalimo
Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pertimbangan hukum MK
menegaskan halaman 125-126, bahwa selama seseorang berstatus
sebagai kepala daerah harus hingga pelantikan, harus tetap memenuhi
syarat sebagai calon kepala daerah.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti PT.1-1 : Dokumentasi Sosialisasi berupa Rapat Kerja Persiapan Pencalonan
pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 yang
diselenggarakan pada tanggal 31 Juli 2024;
Bukti PT.1-2 : Dokumentasi Sosialisasi berupa Rapat Koordinasi Persiapan
Pencalonan tanggal 9 Agustus 2024;
Bukti PT.1-3 : Tangkapan layar komunikasi melalui What’sApp Ory Sativa
Syakban dengan Yuli Yusran;
[2.10.2] Bawaslu Kabupaten Pasaman
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai Pihak Terkait, yang
pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
memberikan keterangan terhadap Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman telah menyurati KPU Kabupaten Pasaman
dengan Surat Nomor 128/PP.00.02/K.SB-06/11/2024 tanggal 4 Desember 2024
Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi.
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman telah menerima Surat Nomor 1206/PY.02-
SD/1308/2024 pada tanggal 10 Desember 2024 perihal Tindaklanjut
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman.
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman tidak mengetahui dan tidak mendapatkan
tembusan surat KPU Kabupaten Pasaman Nomor 1208/PY.02-SR/1308/2024
tanggal 11 Desember 2024 perihal Penyampaian Tindaklanjut Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Pasaman.
[2.10.3] LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Welly Suhery dan
atas nama Anggit Kurniawan Nasution
Bahwa DKPP memanggil LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Welly
Suhery dan atas nama Anggit Kurniawan Nasution sebagai Pihak Terkait, yang pada
sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu memberikan
keterangan terhadap Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2025 yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai dengan tahapan KPU tentang persyaratan pencalonan telah
menerima surat persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati karena surat
keterangan yang dipermasalahkan berkenaan dengan Anggit Kurniawan tidak
pernah terpidana. Terhadap surat tersebut sudah dikeluarkan, terlihat bukti fisik
dan keasliannya maka dimasukkan dalam pendaftaran, setelah itu selaku LO
sudah berakhir masa kerjanya.
[2.10.4] Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sebagai Pihak Terkait, yang
pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
memberikan keterangan terhadap Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Sebelum Pihak Terkait menguraikan Keterangan Pihak Terkait, penting bagi Pihak
Terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa ketentuan pada UU Pemilihan berbunyi,
Pasal 7
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur,
Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
(1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(3) berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan Tingkat atas atau
sederajat;
(4) telah mengikuti Uji Publik;
(5) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan
25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota;
(6) mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
(7) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
(8) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(9) tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
(10) menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
(11) tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan negara;
(12) tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(13) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
(14) belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
(15) berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota yang
mencalonkan diri di daerah lain;
(16) tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan
penjabat Walikota;
(17) tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana;
(18) memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Bupati, dan
Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan
Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada
Pimpinan DPRD bagi anggota DPRD;
(19) mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak
mendaftarkan diri sebagai calon; dan
(20) berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan
usaha milik daerah.
Pasal 45
(1) Pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota
disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon
sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud pada Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf i, huruf n, huruf o,
huruf p, huruf r, huruf s, dan huruf t;
b. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani
dan jasmani dari tim dokter yang ditetapkan oleh KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf f;
c. surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang
berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada Pasal 7 huruf j;
d. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari
Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal
calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud pada Pasal 7 huruf k;
e. surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari Pengadilan Negeri
yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai
bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal
7 huruf l;
f. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf h;
g. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama calon, tanda
terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk
masa 5 (lima) tahun terakhir, dan tanda bukti tidak mempunyai
tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang
bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf m;
h. daftar riwayat hidup calon yang dibuat dan ditandatangani oleh
calon perseorangan dan bagi calon yang diusulkan dari Partai
Politik atau gabungan Partai Politik ditandatangani oleh calon,
pimpinan Partai Politik atau pimpinan gabungan Partai Politik;
i. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan Nomor Induk
Kependudukan;
j. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada Pasal 7 huruf c;
k. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari
Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal
calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud pada Pasal 7 huruf g;
l. pas foto terbaru Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota;
m. surat keterangan telah mengikuti Uji Publik; dan
n. naskah visi dan misi Calon Gubernur, Calon Bupati,
o. dan Calon Walikota.
Pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
(1) KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi
Calon Bupati atau Calon Walikota dan dapat melakukan klarifikasi
kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima
masukan dari Masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Calon
Bupati dan Calon Walikota.
(2) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak penutupan pendaftaran
Calon Bupati dan Calon Walikota.
(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan
secara tertulis kepada Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau
calon perseorangan paling lambat 2 (dua) hari setelah penelitian
selesai.
(4) Apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (3) dinyatakan
tidak memenuhi syarat, Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau
calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau
memperbaiki persyaratan pencalonannya paling lama 3 (tiga) hari
sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU
Kabupaten/Kota diterima.
1.2. Bahwa berikut ketentuan dalam Perbawaslu 8/2024 yang pada pokoknya
mengatur tentang pengawasan pencalonan dalam Pemilihan berbunyi,
Pasal 2
(1) Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan tahapan
pencalonan dalam Pemilihan.
(2) Pengawasan tahapan pencalonan dalam Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Pengawas Pemilihan menyelenggarakan Pengawasan Pemilihan sesuai
dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki.
Pasal 3
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing melaksanakan pengawasan tahapan
pencalonan dalam Pemilihan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
tahapan yang meliputi:
a. pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan;
b. pendaftaran Pasangan Calon;
c. penelitian persyaratan administrasi calon; dan
d. penetapan Pasangan Calon.
(3) Pengawasan pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi
tahapan:
a. persiapan penyerahan dokumen syarat dukungan;
b. penyerahan dokumen syarat dukungan;
c. status penyerahan dokumen syarat dukungan;
d. verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan;
e. perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan;
f. penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan;
g. verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan;
h. verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan;
i. perbaikan kedua dokumen syarat dukungan;
j. penyerahan perbaikan kedua dokumen syarat dukungan;
k. verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen syarat dukungan;
l. verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan;
m. tanggapan atas dukungan; dan
n. penetapan pemenuhan syarat
(4) Pengawasan tahapan pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi tahapan:
a. persiapan pelaksanaan pendaftaran;
b. pelaksanaan pendaftaran; dan
c. pemeriksaan Kesehatan.
(5) Pengawasan penelitian persyaratan administrasi calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi tahapan:
a. penelitian persyaratan administrasi calon;
b. perbaikan persyaratan administrasi calon; dan
c. penelitian perbaikan.
(6) Pengawasan penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d termasuk terhadap:
a. penetapan Pasangan Calon; dan
b. pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon.
1.3. Bahwa berikut ketentuan dalam Perbawaslu 8/2024 yang pada pokoknya
mengatur pembinaan dan pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan
berbunyi,
Pasal 49
(1) Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan
pengawasan pencalonan dalam Pemilihan.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan
pencalonan dalam Pemilihan.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan
kepada Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa terhadap
pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan dalam Pemilihan.
(4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara:
a. supervisi;
b. koordinasi;
c. monitoring; dan
d. asistensi.
2. Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan tahapan
pencalonan Pemilihan di Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Teknis
Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat yang
dilaksanakan pada tanggal 23-24 Agustus 2024 di The Balcone Hotel & Resort
Bukittinggi (Vide Bukti PT.2-1). Kegiatan ini dihadiri oleh :
- Ketua, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan
Masyarakat, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi untuk
Kabupaten/Kota yang memiliki 5 (lima) Divisi.
- Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan
Hubungan Masyarakat dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa untuk Kabupaten/Kota yang memiliki 3 (tiga) Divisi
(Vide Bukti PT.2-2).
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan asistensi secara daring
terhadap permintaan pendampingan penanganan dugaan pelanggaran
administrasi yang diminta oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman melalui Surat
Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor: 110/PP.01.02/K.SB-06/11/2024 tanggal
26 November 2024 Perihal Permintaan Pendampingan Penanganan Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024. Dalam proses
pendampingan penanganan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah
menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan proses
penanganan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku dan memastikan dasar
hukum yang menjadi pertimbangan dalam membuat kajian serta melakukan
sinkronisasi bukti-bukti dengan uraian peristiwa (Vide Bukti PT.2-3).
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti PT.2-1 : Surat Undangan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor:
154/PM.00.01/K.SB/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024;
Bukti PT.2-2 : Laporan Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sumatera
Barat;
Bukti PT.2-3 : Surat Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor: 110/PP.01.02/K.SB-
06/11/2024 Tanggal 26 November 2024 Perihal Permintaan
Pendampingan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Serentak Nasional Tahun 2024.
[2.10.5] KPU Kabupaten Pasaman
Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Pasaman sebagai Pihak Terkait, yang pada
sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu memberikan
keterangan terhadap Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa Pelapor dalam dalil permohonan Pelapor mendalilkan “keterpenuhan
syarat calon kepala daerah wajib untuk diverifikasi secara faktual, benar, dan
aktual oleh Teradu. Teradu dinilai telah dengan sengaja mengabaikan
keterpenuhan syarat calon kepala daerah atas nama sdr. Anggit Kurniawan
Nasution”. Terhadap dalil Pengadu tersebut, Teradu menanggapi sebagai berikut:
1.1. Bahwa terhadap dokumen syarat calon berupa “Surat Keterangan Tidak
Pernah Sebagai Terpidana” Nomor 370/SK/HK/VIII/2024/PN.Jkt.Sel
tertanggal 16 Agustus 2024 telah Teradu terima sebagai salah satu syarat
dokumen pendaftaran calon pada tanggal 28 Desember 2024.BUKTI - Surat
Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana” Nomor
370/SK/HK/VIII/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Agustus 2024 (Bukti T.3-
1);
1.2. Bahwa terhadap dokumen dimaksud, Teradu telah melakukan penelitian
persyaratan administrasi calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,
hal mana dari hasil penelitian tersebut disimpulkan bahwa dokumen wajib
berupa “surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari
pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal “calon
atas nama Anggit Kurniawan Nasution” adalah benar. Oleh karena itu,
Teradu berkeyakinan bahwa surat keterangan a quo adalah benar dan tidak
ada keragu-raguan dari dokumen tersebut.
1.3. Bahwa Teradu telah melakukan pemberitahuan dan pengumuman hasil
penelitian persyaratan administrasi calon atas nama Welly Suhery dan
Anggit Kurniawan Nasution pada tanggal 13 sampai dengan 14 September
2024 berdasarkan lampiran 1 PKPU 8/2024;
1.4. Bahwa dalam melakukan penelitian terhadap persyaratan administrasi
calon tidak terdapat keraguan Teradu terhadap kebenaran persyaratan
administrasi calon, maka Teradu tidak lagi melakukan klarifikasi kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerbitkan surat keterangan a
quo. Keputusan Teradu tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 113
PKPU 8/2024, yang menyatakan sebagai berikut:
Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, calon yang
bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang.
1.5. Bahwa dalam melakukan proses penelitian terhadap “surat keterangan
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon” atas nama Anggit Kurniawan
Nasution, Teradu sama sekali tidak memiliki keraguan terhadap dokumen
yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu,
berdasarkan Pasal 113 ayat (1) PKPU 8/2024
Dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi
calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu,
calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang. KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi dalam berita acara
klarifikasi”.
Bahwa dalil Pelapor yang menyebutkan Teradu telah dengan sengaja mengabaikan
keterpenuhan syarat calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution adalah
dalil tidak benar. Bahkan, Teradu secara prosedur telah melakukan proses penerimaan
pendaftaran dan penelitian persyaratan administrasi calon,pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 dalam batas ketentuan norma peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa Pengadu dalam dalil permohonan aduannya mendalilkan bahwa KPU
kabupaten Pasaman dalam menetapkan pasangan calon Abai dan tidak
menindaklanjuti laporan/masukan masyarakat yang sudah menyampaikan
dugaan ketidak benaran persyaratan calon wakil Bupati Anggit kurniawan
nasution, S.Ikom, M.Sc, tanpa niat dan inisiatif untuk melakukan klarifikasi
kepada instansi yang berwenang. Terhadap dalil tersebut, teradu memberikan
tanggapan.
2.1. Bahwa pada tanggal 21 September 2024 pukul 20.00 WIB Teradu
melakukan rapat pleno terkait dengan tanggapan masyarakat tersebut.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 194/PK.01-BA/1308/2024, (Bukti PT.3-
2) setelah Teradu membahas dan meneliti dokumen tanggapan masyarakat
tersebut, ternyata tidak dilengkapi dengan identitas yang lengkap dan
tanggapan yang disampaikan sudah diluar waktu yang disediakan. Artinya,
terhadap tanggapan masyarakat tersebut tidak sesuai dengan prosedur
yang diatur dalam PKPU 8/2024., sementara Teradu pada tanggal 22
September 2024 akan memasuki tahapan Jadwal Penetapan Pasangan
Calon. Keputusan Teradu yang demikian telah sesuai dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan
Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
2.2. Berdasarkan lampiran I PKPU 8/2024 bahwa tahapan penerimaan
tanggapan masyarakat adalah tanggal 15 s/d 18 September 2024.
2.3. bahwa pada tanggal 15 s/d 18 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pasaman tidak menerima tanggapan masyarakat terkait status hukum
Calon Wakil Bupati Pasaman atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
Sebagaimana dimuat dalam lampiran I PKPU 8/2024, dengan membuat
pengumuman;
2.4. Bahwa Pada tanggal 21 September 2024 (di luar tahapan tanggapan
masyarakat) KPU Kabupaten Pasaman menerima tanggapan Masyarakat
sebagaimana dalam formulir tanggapan masyarat nomor
01/TGP/MSY/IX/2024 atas nama Wan Vibowo yang mempertanyakan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terkait dokumen syarat calon
Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution S.Ikom., M.Sc dan
melampirkan screenshot SIPP webportal pengadilan negeri Jakarta selatan
atas nama Anggit Kurniawan Nasution sebagai narapidana (Bukti PT.3-3).
3. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Bawaslu
Kabupaten Pasaman telah menyimpulkan terjadi pelanggaran administrasi syarat
calon oleh Teradu terkait penetapan calon Wakil Bupati atas nama Anggit
Kurniawan Nasution. Berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Pasaman Nomar 128/PP.00.02/K.SB-06/11/2024 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Nomor 04/Reg/LP/PB/KAB/03.13/XI/2024 tanggal 4
Desember 2024 (Bukti PT.3-4). Maka terhadap dalil demikian, Teradu menanggapi
sebagai berikut:
3.1. Bahwa Teradu sama sekali tidak melakukan pelanggaran administrasi
dalam proses penerimaan dan penelitian persyaratan calon atas nama
Anggit Kurniawan Nasution, karena proses penerimaan pendaftaran dan
penelitian persyaratan diawasi oleh Bawaslu dan telah dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.2. Bahwa terkait “surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon”, Teradu telah menelitinya dan dokumen tersebut adalah
benar dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam hal ini
kewajiban Teradu adalah menerima dokumen seperti apa adanya, karena
tanggung jawab materil atas isi surat a quo bukan pada Teradu, melainkan
pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3.3. Teradu sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman
Tahun 2024 tidak memiliki wewenang untuk melakukan investigasi
terhadap kebenaran substansi yang dimuat dalam dokumen yang
dikeluarkan oleh lembaga resmi peradilan negara berdasarkan
wewenangnya. Teradu dalam hal ini hanyalah pengguna data berupa surat
keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Oleh karena itu, ketika surat
tersebut Teradu jadikan dasar untuk menyatakan calon Wakil Bupati atas
nama Anggit Kurniawan Nasution, maka keputusan Teradu adalah sah
secara hukum. Dengan demikian, penetapan yang bersangkutan sebagai
calon Wakil Bupati pada saat pendaftaran dan penetapan calon juga adalah
keputusan yang sah.
3.4. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pasaman melakukan rapat pleno untuk menyurati Bawaslu Kabupaten
Pasaman perihal Mohon Penjelasan, terkait Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan dan menyurati Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Barat perihal mohon arahan. Berita Acara Nomor: 255/PK.01-
BA/1308/2024 (Bukti PT.3-5).
3.5. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 berdasarkan surat Rekomendasi
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten
Pasaman, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman menyurati
Bawaslu dengan Nomor: 1201/PP.07.2-SD/1308/2024 Perihal Mohon
Penjelasan (Bukti PT.3-6);
3.6. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Pasaman
membalas surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman dengan
Nomor: 133/PP.01.02/K.SB-06/12/2024 dengan isi surat bahwa Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman agar mempedomani Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, untuk menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman (Bukti-T7).
3.7. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Pasaman melakukan rapat pleno dengan Nomor 257/PY.02.1-
BA/1308/2024 (Bukti-T8) untuk membuat Telaah Hukum berdasarkan
Rekomendasi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Bawaslu
Kabupaten Pasaman dan hasil Rapat Pleno KPU Pasaman.
3.8. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, Pasal 14 poin a : KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati
dan Walikota wajib :
“Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Walikota dengan tepat waktu”.
3.9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota; Pasal 8 ayat (2) : Dalam hal terdapat rekomendasi
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan
setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan
perolehan suara hasil Pemilihan di tingkat Provinsi atau
Kabupaten/Kota serta memengaruhi hasil perolehan suara,
ditindaklanjuti melalui penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan di
Mahkamah Konstitusi.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti PT.3-1 : Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana” Nomar
370/SK/HK/VIII/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Agustus 2024;
Bukti PT.3-2 : Berita Acara KPU Pasaman Nomor 194/PK.01-BA/1308/2024;
Bukti PT.3-3 : Formulir tanggapan masyarat nomor 01/TGP/MSY/IX/2024 atas
nama Wan Vibowo;
Bukti PT.3-4 : Surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomar
128/PP.00.02/K.SB-06/11/2024 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan;
Bukti PT.3-5 : Berita Acara KPU Pasaman Nomor : 255/PK.01-BA/1308/2024;
Bukti PT.3-6 : Surat KPU Pasaman Nomor : 1201/PP.07.2-SD/1308/2024
Perihal Mohon Penjelasan;
Bukti PT.3-7 : Surat Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan Nomor :
133/PP.01.02/K.SB-06/12/2024:
Bukti PT.3-8 : Berita Acara KPU Pasaman Nomor 257/PY.02.1-BA/1308/2024;
[2.10.6] Kasat INTELKAM Polres Metro Jakarta Selatan
Bahwa DKPP memanggil Kasat INTELKAM Polres Metro Jakarta Selatan sebagai Pihak
Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa mendapat informasi awal melalui broadcast yang beredar di whatsapp
kemudian melakukan penelusuran tentang broadcast tersebut mengenai
pemberitaan calon Wali Bupati Pasaman atas nama Anggit Kurniawan Nasution
yang dalam pemberitaan menyatakan Anggit Kurniawan pernah diputus dalam
suatu perkara tindak pidana di PN Jakarta Selatan.
2. Bahwa didapatkan informasi juga dari PN Jakarta Selatan telah menarik surat
keterangan tidak pernah terpidana. Berdasarka informasi tersebut kemudian
ditelusuri tentang kebenarannya dengan memanggil Anggit Kurniawan Nasution
untuk dilakukan klarifikasi. Pada saat ditanyakan, Anggit Kurniawan Nasution
merasa tidak terlibat di dalam perkara yang dipermasalahkan dan diberikan
waktu untuk menyelesaikan supaya tidak ada permasalahan lanjutan.
3. Berkaitan dengan di pojok kiri bawah SKCK, dalam peraturan Intelkam juga sudah
disebutkan bahwasannya apabila dikemudian hari yang bersangkutan terlibat
kejahatan atau pelanggaran, SKCK ini dinyatakan tidak berlaku. Hal tersebut
berada pada poin lembaran SKCK pojok kiri bawah.
4. Selanjutnya ditelusuri ke belakang di dalam berkas pengisian kartu tik karena
Polri sedang mengalami posisi dalam sistem digital masih melakukan transformasi
digital jadi masih dilakukan screening dengan pengisian secara manual oleh
pengaju SKCK. Bahwa salah satu poin dalam pengajuan ada keterangan
pertanyaan pernah terlibat tindak pidana atau tidak, namun di dalam jawaban
manual tersebut diisi langsung tidak pernah terlibat.
5. Bahwa SKCK yang sudah diterbitkan sebelumnya juga sudah dijelaskan kepada
yang bersangkutan, ketika ada terjadi perubahan maka silakan dibaca pada
bagian pojok kiri bawah yang artinya SKCK tersebut tidak berlaku.
6. Bahwa telah diterima surat dari salah satu pengacara lawan dari Anggit
Kurniawan Nasution untuk mengkalrifikasi tentang kebenaran SKCK atas nama
Anggit, kemudian diberikan jawaban bahwa akan memberikan jawaban atas
pertanyaan tersebut kepada pihak yang berkepentingan terhadap SKCK tersebut
yaitu atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
7. Selanjutnya diminta juga keterangan dari PN Jakarta Selatan apakah benar
informasi tentang penarikan surat keterangan tidak pernah melakukan tindak
pidana. Kemudian dijawab oleh PN Jakarta Selatan bahwasannya benar telah
menarik surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana atas nama
Anggit Kurniawan Nasution.
8. Bahwa menjadi bahan Sat Intelkam juga untuk meyakinkan produk SKCK
tersebut masih terdaftar di SIPP yang merupakan aplikasi eksternal karena Sat
Intelkam dalam melakukan screening dari data yang dimiliki dari sistem catatan
kepolisian dan dengan berbagai sumber yang sudah bekerja sama secara digital.
9. Bahwa telah diyakini tentang kebenaran informasi Anggit Kurniawan Nasution,
kemudian diinformasikan kepada yang bersangkutan untuk SKCK bakal calon
diperbaiki dengan catatan kepolisian. Akan tetapi, untuk penggunaan
dikembalikan lagi kepada yang bersangkutan sebagai pemohon SKCK dan sudah
disampaikan juga untuk hadir mengambil langsung namun tidak bersedia
sehingga SKCK tersebut disampaikan digital melalui nomor whatsapp yang
bersangkutan atas perubahan dari calon Wakil Bupati Pasaman.
10. Bahwa hasil penelusuran Sat Intelkan meyakini berdasarkan informasi dari PN
Jakarta Selatan ataupun dari SIPP masih tercantum atas nama Anggit Kurniawan
Nasution terlibat tindak pidana.
[2.10.7] Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sebagai Pihak Terkait, yang
pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
memberikan keterangan terhadap Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Sebelum pihak terkait menguraikan keterangan pihak terkait, penting bagi pihak
terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyeelnggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 8
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta Pemilu;
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan
peserta Pemilu, tim kampanyedan pemilih;
e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang
secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu
tertentu;
f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan
pilihan politik kepada orang lain;
g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon
peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan
dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu;
h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian
lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari
peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari
sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;
i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya
secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang
bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas
kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk
meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan
pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan
penyelenggaraan Pemilu;
k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga
atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye;
l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya
pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
Pasal 9
Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan
benar berdasarkan data dan/atau fakta;
b. dan memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang
belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara.
Pasal 10
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan
pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat
mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;
c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka
penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan
putusan atau keputusan; dan
d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi
dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.
Pasal 11
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak;
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan
yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
2. Bahwa berdasarkan persetujuan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat atas
Memorandum Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat Nomor: 007/Div..HK/HK.03.03/SB/V/2025 tanggal 05
Mei 2025 Perihal Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Pada Perselisihan Hasil
Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat melaksanakan supervisi terhadap para teradu yakni
Bawaslu Kabupaten Pasaman terkait dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu (Vide Bukti PT.4-1).
3. Bahwa tujuan pelaksanaan supervisi terhadap para Teradu terkait dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat adalah untuk memastikan Bawaslu Kabupaten Pasaman telah
melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana yang
diamanatkan oleh undang-undang dan proses penanganan dugaan pelanggaran
dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang
berlaku.
4. Bahwa berkenaan dengan salinan kajian dugaan pelanggaran yang merupakan
informasi yang dikecualikan berdasarkan Lampiran I Penetapan PPID Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 9828/HK.01.01/KT/12/2024 sebagaimana
yang didapatkan dan dijadikan bukti oleh Pengadu, Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat telah melakukan klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman,
berdasarkan hasil klarifikasi diketahui bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman
hanya memberikan salinan kajian dugaan pelanggaran Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 kepada KPU Kabupaten Pasaman sebagai
lampiran surat Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor: 128/PP.00.02/K.SB-
06/11/2024 tanggal 04 Desember 2024 Perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan (Vide Bukti PT.4-2).
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah membentuk Tim Fasilitasi
Perselisihan Hasil Pemilihan berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat Nomor: 90/HK.01.01/K.SB/10/2024 (Vide Bukti PT.4-3) dan
melakukan advokasi hukum dalam setiap tahapan penyusunan keterangan
tertulis Bawaslu Kabupaten Pasaman sampai dengan putusan untuk perkara
nomor: 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Nomor Urut 2 Drs. H. Mara Ondak, M.M dan
Desrizal, S.KM., M.Kes di Mahkamah Konstitusi serta mendapatkan asistensi
langsung oleh Tenaga Ahli Hukum Bawaslu Republik Indonesia.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti PT.4-1 : Memorandum Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian
Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor:
007/Div..HK/HK.03.03/SB/V/2025 tanggal 05 Mei 2025;
Bukti PT.4-2 : Laporan Perjalanan Perjalanan Dinas Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat Ke Bawaslu Kabupaten Pasaman Pada Tanggal 16-18 Mei
2025;
Bukti PT.4-3 : Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor:
90/HK.01.01/K.SB/10/2024 Tentang Tim Fasilitasi Perselisihan
Hasil di Mahkamah Konstitusi Untuk Pemilihan Tahun 2024;
[2.10.8] KPU Kabupaten Pasaman
Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Pasaman sebagai Pihak Terkait, yang pada
sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu memberikan
keterangan terhadap Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025 yang pada pokoknya
sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 29 September 2024, Bawaslu Kabupaten Pasaman
mengeluarkan status laporan Nomor 01/Reg/LP/PB/kab/03.13/IX/2024 dengan
terlapor Anggit Kurniawan Nasution, status laporan Bukan Pelanggaran. (Bukti
PT.5-1).
b. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 Pihak Terkait menerima Surat dari Bawaslu
Kabupaten Pasaman Nomor 128/PP.00.02/K.SB-06/11/2024 perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Bukti PT.5-2).
c. Bahwa dalam lampiran Surat Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomar
128/PP.00.02/K.SB-06/11/2024 berupa kajian dugaan pelanggaran Nomar
04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 tidak ada penjelasan secara tegas bahwa
Calon Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 atas nama Anggit Kurniawan Nasution
untuk di TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan, pada pokoknya hanya memberi
kesimpulan bahwa Laporan Nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024
merupakan pelanggaran administrasi tanpa ada sanksi pelanggaran yang
disampaikan.
d. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pasaman melakukan rapat pleno untuk menyurati Bawaslu Kabupaten Pasaman
perihal Mohon Penjelasan, terkait Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Berita Acara Nomor: 255/PK.01-BA/1308/2024 (Bukti PT.5-3).
e. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 berdasarkan surat Rekomendasi Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Pasaman dan
berdasarkan rapat pleno KPU Kabupaten Pasaman, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Pasaman menyurati Bawaslu dengan Nomor :1201/PP.07.2-
SD/1308/2024 Perihal Mohon Penjelasan (Bukti PT.5-4).
f. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Pasaman membalas
surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman dengan Nomor :
133/PP.01.02/K.SB-06/12/2024 dengan isi surat bahwa Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Pasaman agar mempedomani Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, untuk menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman (Bukti PT.5-5).
g. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pasaman melakukan rapat pleno tentang hasil rapat pleno mengenai tindak lanjut
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman. Berita Acara Nomor: 257/PY.02.1-
BA/1308/2024 (Bukti PT.5-6).
h. Bahwa pada tanggal 21 januari 2025 Pihak terkait menghadiri persidangan di
Mahkamah Konstitusi dan Teradu atas nama Rini Juita yang merupakan ketua
bawaslu Pasaman menyatakan bahwa rekomendasi yang diberikan kepada Pihak
Terkait yaitu untuk men TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan Calon Wakil Bupati
Pasaman Nomor urut 1 atas nama Anggit Kurniawan Nasution (Bukti PT.5-7).
i. Bahwa dalam surat rekomendasi bawaslu tentang penerusan pelanggaran
pemilihan, kajian hukum bawaslu dan balasan surat KPU Pasaman dengan
perihal mohon penjelasan tentang sanksi administrasi, bawaslu kabupaten
Pasaman tidak menyebutkan parase atau kata Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti PT.5-1 : Status laporan Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomar
01/Reg/LP/PB/kab/03.13/IX/2024 dengan terlapor Anggit
Kurniawan Nasution;
Bukti PT.5-2 : Surat dari Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor
128/PP.00.02/K.SB-06/11/2024 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan;
Bukti PT.5-3 : Berita Acara KPU Pasaman Nomor : 255/PK.01-BA/1308/2024;
Bukti PT.5-4 : Surat KPU Pasaman dengan Nomor : 1201/PP.07.2-SD/1308/2024
Perihal Mohon Penjelasan;
Bukti PT.5-5 : Surat Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan Nomor
:133/PP.01.02/K.SB-06/12/2024;
Bukti PT.5-6 : Berita Acara KPU Pasaman Nomor : 257/PY.02.1-BA/1308/2024;
Bukti PT.5-7 : Rekaman Video Cuplikan Persidangan di Mahkamah Konstitusi.
[2.10.9] Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten
Pasaman
Bahwa Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Pasaman
sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu memberikan keterangan terhadap Perkara Nomor 69-PKE-
DKPP/II/2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menyampaikan berkenaan telah menerima surat tanggapan masyarakat
atas nama Wan Vibowo di tanggal 21 September 2024 Pukul 11.30 WIB. Kemudian
dibuat tanda terima sebagai bukti yang telah disampaikan.
2. Bahwa selanjutnya surat tersebut diberikan kepada staf bagian pengagendaan
surat dan sekitar Pukul 15.00 WIB memberikan kepada Ketua Divisi Teknis.
3. Bahwa atas nama Wan Vibowo menyerahkan surat ke security lalu security
menyampaikan ke Pihak Terkait, kemudian Wan Vibowo meminta tanda terima.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III pada pokoknya mendalilkan
bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang Pengadu I mendalilkan bahwa Para Teradu dalam Perkara Nomor
69-PKE-DKPP/II/2025, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasaman tidak
cermat dalam melaksanakan verifikasi persyaratan calon Wakil Bupati Pasaman Tahun
2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Bahwa untuk pemenuhan syarat
pencalonan, calon yang bersangkutan mengajukan dokumen Surat Keterangan Tidak
Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:
370/SK/HK/VIII/2024/PN.Jkt.Sel, tertanggal 16 Agustus 2024 (vide Bukti P.1-1) dan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan
Nomor: SKCK/YANMAS/10570/VIII/YAN.2.3/2024/SAT INTELKAM, tertanggal 12
Agustus 2024 (Bukti P.1-2), yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak
memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun. Akan tetapi,
berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, dan sesuai petikan Putusan Nomor: 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., tanggal 26
Juli 2022 (vide Bukti P.1-3), bahwa calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama
Anggit Kurniawan Nasution pernah dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan 24
(dua puluh empat) hari.
Bahwa terhadap informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, kemudian tanggal 21 September 2024,
salah seorang masyarakat atas nama Wan Vibowo menyampaikan Formulir
Masukan/Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai
Politik kepada KPU Kabupaten Pasaman in casu Para Teradu (vide Bukti P.1-4). Bahwa
Para Teradu tidak menindaklanjuti Masukan/Tanggapan Masyarakat tersebut, dan
tetap menetapkan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman
Tahun 2024 sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman
Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pasaman Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 (vide Bukti P.1-5).
Bahwa Pengadu I juga mendalilkan Para Teradu tidak melaksanakan
rekomendasi disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman Nomor:
128/PP.00.02/K.SB-06/11/24, tertanggal 4 Desember 2024. Bahwa berdasarkan
Surat a quo, Bawaslu Kabupaten Pasaman merekomendasikan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Pasaman. Bahwa berdasarkan Surat KPU Kabupaten Pasaman Nomor: 1208/PY.02-
SR/1308/2024, tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu memutuskan tidak dapat
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan alasan bahwa
rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pasaman diterima oleh Para Teradu setelah
terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman
Tahun 2024, tanggal 2 Desember 2024 (Bukti P.1-12).
Berdasarkan uraian tersebut, menurut Pengadu I bahwa Para Teradu tidak
profesional serta tidak menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan tugasnya
melakukan klarifikasi dan memastikan kebenaran persyaratan calon dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Bahwa Tindakan Para sangat
bertentangan dengan prinsip profesional, dan prinsip kepastian hukum sebagai
penyelenggara Pemilu;
[4.1.2] Menimbang Pengadu II mendalilkan bahwa Para Teradu dalam Perkara Nomor
89-PKE-DKPP/II/2025, selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman tidak
melakukan tugas pengawasan terhadap persyaratan administrasi calon Wakil Bupati
Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Bahwa Para Teradu juga
tidak profesional dan tidak menjamin kepastian hukum dalam menangani laporan
dugaan pelanggaran pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman
Tahun 2024. Terhadap dugaan bahwa calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas
nama Anggit Kurniawan Nasution merupakan Mantan Terpidana sebagaimana Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang
mencantumkan petikan Putusan Nomor: 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., tanggal 26 Juli
2022 (vide Bukti P.2-3) telah beberapa kali dilaporkan kepada Para Teradu. Bahwa Para
Teradu menerima 3 (tiga) Laporan terkait dengan dugaan bahwa calon Wakil Bupati
Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution merupakan Mantan
Terpidana, yaitu:
1. Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024 tertanggal 22 September 2024
dengan Pelapor atas nama Wan Vibowo (vide Bukti P.2-5) yang diputuskan Para
Teradu pada tanggal 29 September 2024 bahwa laporan tidak ditindaklanjuti
karena laporan bukan pelanggaran (vide Bukti P.2-8);
2. Laporan Nomor: 07/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tertanggal 19 November 2024
dengan Pelapor atas nama Sibet (Bukti P.2-10), yang diputus Para Teradu pada
tanggal 21 November 2024, bahwa Laporan “Bukan Pelanggaran” (vide Bukti P.2-
11);
3. Laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tertanggal 24 November 2024
dengan Pelapor atas nama Sibet (Bukti P.2-12), yang diputus Para Teradu pada
tanggal 2 Desember 2024, bahwa Laporan merupakan “Pelanggaran Administrasi
Pemilihan” (Bukti P.2-14);
Bahwa menurut Pengadu II, dalam menangani Laporan Nomor:
01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024 dan Laporan Nomor: 07/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024,
Para Teradu tidak menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku karena Para
Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang yakni Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan
administrasi calon. Terhadap Laporan Nomor 08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, yang
dinyatakan oleh Para Teradu sebagai pelanggaran administrasi pemilihan, Para Teradu
tidak melakukan pengawasan untuk memastikan agar rekomendasi yang diteruskan
kepada KPU Kabupaten Pasaman dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu patut diduga tidak melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya dalam pengawasan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Pasaman Tahun 2024 sesuai ketetuan yang berlaku;
[4.1.3] Menimbang Pengadu III mendalilkan bahwa Para Teradu dalam Perkara Nomor
116-PKE-DKPP/III/2025, selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman
tidak melaksanakan prinsip adil dalam penanganan laporan dugaan Pelanggaran
Pemilihan. Hal tersebut terkait dengan kesimpulan dan rekomendasi Para Teradu
terhadap Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 tanggal 2 Desember
2024. Bahwa dalam memutus Laporan a quo, Para Teradu tidak cermat dalam menilai
dan mempertimbangkan keterangan Para Pihak, Saksi, Bukti dan Keterangan Ahli
sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat 2 dan 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024). Bahwa tindakan Para Teradu
memutuskan Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 merupakan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan tidak konsisten atau bertolak belakang dengan 2
(dua) Laporan sebelumnya, yaitu: Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024
tertanggal 22 September 2024 dengan Pelapor atas nama Wan Vibowo dan Laporan
Nomor: 07/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tertanggal 19 November 2024 dengan Pelapor
atas nama Sibet. Bahwa terhadap 2 (dua) Laporan tersebut, yang substansi laporannya
sama dengan Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024, Para Teradu
memutuskan bukan merupakan pelanggaran pemilihan.
Pengadu III juga mendalilkan bahwa Teradu I Rini Juita selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Pasaman diduga menyampaikan pernyataan yang tidak benar dan tidak
sesuai dengan data dan fakta hukum dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan di
Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Januari 2025. Teradu I menyatakan: “Bahwa
pelanggaran-pelanggaran administrasi dan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,
atas nama Anggit Kurniawan Nasution selaku Terlapor…”. Bahwa pernyataan Teradu I
tidak sesuai dengan kesimpulan dan rekomendasi hasil Kajian Dugaan Pelanggaran
Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 tanggal 2 Desember 2024 yang
diputuskan oleh Para Teradu. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Para Teradu terbukti
tidak konsisten dan tidak profesional dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran
sehingga patut diduga berpihak kepada salah satu Peserta Pemilihan;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu dalam Perkara Nomor 69-PKE-
DKPP/II/2025 menyatakan telah melaksanakan setiap tahapan berdasarkan prinsip
profesional, berkepastian hukum, efektif dan efisien. Sedangkan Para Teradu dalam
Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/II/2025 dan Perkara Nomor 116-PKE-DKPP/III/2025
menyatakan telah menindaklanjuti laporan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme
peraturan yang berlaku sebagaimana diuraikan berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu I pada angka [4.1.1], Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Pasaman membantah dalil tersebut. Para Teradu menyatakan
telah menerima salah satu syarat dokumen pendaftaran calon berupa Surat
Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 370/SK/HK/VIII/2024/PN.Jkt.Sel
tertanggal 16 Agustus 2024 (vide Bukti T.1-1). Berdasarkan hasil penelitian
persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, Surat
Keterangan a quo, diterbitkan oleh Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal calon atas nama Anggit Kurniawan Nasution, sehingga tidak ada
keraguan bagi Para Teradu terhadap kebenaran dokumen tersebut. Bahwa terkait
dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana indikator kebenarannya
meliputi: a. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas; b. memuat
informasi terkait calon; c. memuat informasi status hukum tidak pernah dipidana
penjara; d. diterbitkan oleh Pengadilan Negeri tempat domisili Calon; e. merupakan
dokumen yang sah; dan f. menerangkan bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu berkeyakinan bahwa surat
keterangan a quo adalah benar dan tidak ada keragu-raguan dari dokumen tersebut,
sehingga Para Teradu tidak lagi melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan yang menerbitkan surat keterangan a quo. Kemudian, Para Teradu
mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon atas nama Welly
Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution pada tanggal 13 s.d. 14 September 2024.
Bahwa pada tanggal 21 September 2024, KPU Kabupaten Pasaman in casu Para
Teradu menerima tanggapan masyarakat sebagaimana dalam Formulir Nomor
01/TGP/MSY/IX/2024 atas nama Wan Vibowo (Bukti T.1-5). Tanggapan Masyarakat
tersebut terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan calon
Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution sebagai dokumen syarat calon.
Pada saat itu Wan Vibowo melampirkan bukti berupa screenshoot SIPP webportal
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa calon Wakil Bupati atas
nama Anggit Kurniawan Nasution sebagai Mantan Terpidana. Mengingat pada tanggal
22 September 2024, Para Teradu akan memasuki tahapan Jadwal Penetapan Pasangan
Calon, terhadap tanggapan Masyarakat tersebut Para Teradu melaksanakan Rapat
Pleno pada tanggal 21 September 2024, sekitar Pukul 20.00 WIB. Berdasarkan Rapat
Pleno dinyatakan bahwa tanggapan masyarakat tersebut tidak dilengkapi dengan
identitas yang lengkap (KTP) dan disampaikan di luar jadwal yang telah ditentukan
yakni pada tanggal 15 s.d. 18 September 2024 (vide Bukti T.1-4), sehingga diputuskan
Para Teradu tidak menindaklanjutinya. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara
Rapat Pleno Nomor: 194/PK.01-BA/1308/2024, tertanggal 21 September 2024 (vide
Bukti T.1-4)
Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Para Teradu menerima tembusan Surat
Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024, tertanggal 20 November 2024 perihal
Pembatalan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditujukan
kepada Anggit Kurniawan Nasution. Surat a quo pada pokoknya membatalkan dan
menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas
nama Anggit Kurniawan Nasution yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
sebelumnya (vide Bukti T.1-7). Untuk memastikan kebenaran surat tembusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, pada tanggal 30 November 2024, Para
Teradu mengirimkan Surat Nomor: 1184/PL.02-SD/1308/2024 kepada Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan (vide Bukti T-8). Surat a quo, pada pokoknya meminta
konfirmasi dan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Surat
Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 tertanggal 20 November 2024. Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan kemudian membalas surat Para Teradu tersebut, pada tanggal
9 Desember 2024, sebagaimana Surat Nomor: 24.081/PAN.PN.W10-
U3/HK.02/XII/2024 yang diterima Para Teradu pada tanggal 11 Desember 2024 (Bukti
T.1-9).
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Para Teradu menerbitkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024
(vide Bukti T.1-2), serta Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dari setiap Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2024 (vide Bukti T.1-3) dengan rincian sebagai berikut:
1. Welly Suhery, ST. dan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. jumlah akhir
51.828 (lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh delapan) suara;
2. Drs. H. Mara Ondak., M.M. dan Desrizal, SKM., M. Kes. jumlah akhir 49.126 (empat
puluh Sembilan ribu seratus dua puluh enam) suara; dan
3. Sabar AS, S.Ag., M.Si dan Sukardi, S.Pd., M.M. Jumlah akhir 42.689 (empat puluh
dua ribu enam ratus delapan puluh Sembilan) suara.
Bahwa berkenaan dengan surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman
Nomor 128/PP.00.02/K.SB-06/11/2024 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Nomor 04/Reg/LP/PB/KAB/03.13/XI/2024, tanggal 4 Desember 2024, Para
Teradu menyatakan pada tanggal 5 Desember 2024 telah menyurati Bawaslu
Kabupaten Pasaman untuk meminta penjelasan terkait Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan tersebut (vide Bukti T.1-11). Pada tanggal yang sama, Bawaslu
Kabupaten Pasaman membalas surat Para Teradu melalui Surat Nomor:
133/PP.01.02/K.SB-06/12/2024, tertanggal 5 Desember 2024 (vide Bukti T.1-13).
Surat a quo, yang pada pokoknya meminta agar Para Teradu menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan memedomani Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Menindaklanjuti Surat a
quo, pada tanggal 10 Desember 2024, Para Teradu melakukan rapat pleno untuk
membuat telaah hukum atas Rekomendasi Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan memedomani peraturan tersebut
sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 257/PY.02.1-BA/1308/2024 (vide
Bukti T.1-14). Memedomani ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 15/2024, berbunyi:
“Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang
disampaikan setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan perolehan
suara hasil Pemilihan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota serta memengaruhi hasil
perolehan suara, ditindaklanjuti melalui penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan di
Mahkamah Konstitusi”, Para Teradu menyatakan tidak dapat menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman, dan akan menindaklanjuti rekomendasi
tersebut melalui Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut disampaikan oleh Para Teradu kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman
melalui sebagaimana Surat Nomor: 1206/PY.02-SD/1308/2024, tanggal 10 Desember
2024;
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.2], Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman membantah dalil tersebut. Para Teradu
menyatakan telah melaksanakan tugas pencegahan dan pengawasan pada tahapan
pencalonan terkait persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman maupun
persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 (vide Bukti T.2-1).
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pasaman tertanggal 28
Agustus 2024 pada pokoknya Bakal Pasangan Calon Welly Suhery, ST. dan Anggit
Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. mendaftar ke KPU Kabupaten Pasaman pada
tanggal 28 Agustus 2024 dan telah diberikan berita acara tanda terima pendaftaran
(vide Bukti T.2-2). Kemudian tanggal 31 Agustus 2024 Para Teradu melakukan
pengawasan terhadap verifikasi administrasi persyaratan Bakal Pasangan Calon Welly
Suhery, ST. dan Anggit Kurniawan, S.Ikom., M.Sc. Hasil verifikasi administrasi tersebut
menunjukkan surat tanda terima laporan kekayaan dinyatakan belum benar karena
yang diunggah dalam Silon adalah surat pernyataan pengurusan LHKPN (vide Bukti
T.2-3). Bahwa terhadap pengawasan penelitian persyaratan administrasi hasil
perbaikan yang dilakukan tanggal 13 September 2024, dokumen persyaratan Bakal
Pasangan Calon Welly Suhery, ST. dan Anggit Kurniawan, S.Ikom., M.Sc. telah
dinyatakan benar oleh KPU Kabupaten Pasaman (vide Bukti T.2-4). Bahwa tanggal 22
September 2024, Para Teradu melakukan pengawasan terhadap pengumuman KPU
Kabupaten Pasaman yang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pasaman sebagai berikut:
1. Sabar AS, S.Ag., M.Si. dan Sukardi, S.Kom., M.Kes.
2. Welly Suhery, ST. dan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom, M.SC.
3. Drs. Mara Ondak, M.M. dan Desrizal, S.Km, M.Kes. (Bukti T-5).
Bahwa berkenaan dengan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan,
pada tanggal 22 September 2024, Para Teradu menerima laporan atas nama Wan
Vibowo yang melaporkan Anggit Kurniawan Nasution terkait dugaan pemalsuan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Tidak Pernah Terpidana diduga tidak
benar. Menindaklanjuti laporan a quo, tanggal 24 September 2024 Para Teradu
membuat kajian awal yang pada pokoknya laporan belum memenuhi syarat meteriel
dan Pelapor diminta untuk melengkapi laporan. Kemudian tanggal 26 September 2024
Pelapor menyampaikan perbaikan laporan yang dituangkan dalam Formulir Model
A.3.1 (vide Bukti T-6 dan Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 27 September 2024, Para
Teradu melakukan klarifikasi kepada Terlapor Anggit Kurniawan Nasution yang pada
pokoknya menyatakan tidak pernah terpidana dalam bentuk kasus apapun dengan
memperlihatkan SKCK dan memberikan Salinan yang dilegalisir serta memperlihatkan
surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan (vide Bukti T-8). Bahwa selanjutnya tanggal 29 September 2024 Para
Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran pemilihan yang pada pokoknya
berdasarkan Analisa terhadap fakta-fakta, keterangan Pelapor, Saksi, Terlapor yang
didukung dengan alat bukti/barang bukti dan aturan hukum yang mengatur
penyelenggaraan Pemilihan bahwa Pelapor tidak dapat membuktikan keterangan tidak
pernah terpidana dan SKCK Terlapor palsu, namun sebaliknya Terlapor dapat
membuktikan keaslian dokumen tersebut dengan menunjukkan dokumen asli.
Berdasarkan Kajian dugaan pelanggaran, Para Teradu menyimpulkan laporan Wan
Vibowo dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 bukan merupakan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada Pemilihan Tahun 2024 (Bukti T.2-9),
sebagaimana satus laporan yang telah diumumkan dan disampaikan kepada Terlapor
(Bukti T.2-10).
Bahwa pada tanggal 24 November 2024, Para Teradu kembali menerima laporan
dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilaporkan oleh Sibet, dengan
Terlapor calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit
Kurniawan Nasution (Bukti T.2-11). Berdasarkan kajian awal, Para Teradu menyatakan
Laporan a quo memenuhi syarat formal dan materiel dan diregistrasi dengan Laporan
Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 (vide Bukti T.2-12). Selanjutnya Para
Teradu melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan 3 (tiga) orang ahli. Selain
itu, juga meminta klarifikasi Pengadilan Negeri Jakarta melalui surat tertanggal 29
November 2024 yang pada pokoknya meminta keterangan atas pembatalan surat
keterangan tidak pernah terpidana Nomor 338/WKPN.W10U3/HK.01/XI/2024
tertanggal 20 November 2024 (Bukti T.2-14). Pada tanggal 2 Desember 2024, Para
Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilihan yang pada pokoknya
menyimpulkan laporan a quo merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (vide
Bukti T.2-15). Kemudian pada tanggal 4 Desember 2024, Para Teradu meneruskan
rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pasaman agar diberikan sanksi administrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T.2-
16). Adapun rekomendasi tersebut dilampiri dengan bukti-bukti dan kajian
sebagaimana Formulir Model A.11. Bahwa Para Teradu menerima tindaklanjut
rekomendasi dari KPU Kabupaten Pasaman sebagaimana Surat KPU Kabupaten
Pasaman Nomor: 1206/PY.02-SD/1308/2024, tertanggal 10 Desember 2024. Surat a
quo, pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Kabupaten Pasaman akan
menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui penyelesaian perselisihan hasil
pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, Para Teradu menyatakan telah
melaksanakan tugas pengawasan dan menindaklanjuti seluruh Laporan dugaan
pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sesuai
ketentuan yang berlaku;
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu III pada angka [4.1.3], Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman membantah dalil tersebut. Para Teradu
menyatakan telah menerima laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
berdasarkan formulir Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024, pada tanggal
22 September 2024 dari Pelapor atas nama Wan Vibowo terkait pemalsuan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Tidak Pernah Terpidana diduga tidak
benar dengan Terlapor atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Berdasarkan kajian awal
yang dilakukan oleh Para Teradu laporan tersebut belum memenuhi syarat materiel
dan diminta kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya. Kemudian tanggal 26
September 2024 Pelapor menyampaikan perbaikan laporan kepada Para Teradu,
Formulir A3.1 Perbaikan Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024 (Bukti T.3-
10 dan Bukti T.3-11). Bahwa pada tanggal 27 September 2024, Para Teradu melakukan
klarifikasi kepada Terlapor atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Pada saat klarifikasi
tersebut, Terlapor memperlihatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang
diterbitkan oleh Polres Jakarta Selatan dan Surat Tidak Pernah Terpidana yang
ditebitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Bukti T.3-13). Kemudian tanggal 28
September 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Saksi atas nama Taufiq
selaku Ketua KPU Kabupaten Pasaman yang menerangkan pada saat pendaftaran
Bakal Calon Wakil Bupati Pasaman Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan
Surat Tidak Pernah Terpidana yang diserahkan oleh Anggit Kurniawan Nasution adalah
asli yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Pada tanggal 29 September 2024,
Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan menyimpulkan
laporan tersebut bukan merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada
pemilihan Tahun 2024 sebagaimana laporan status laporan yang telah diumumkan
dan disampaikan kepada Terlapor (Bukti T.3-14 dan Bukti T.3-15).
Bahwa tanggal 24 November 2024 Para Teradu kembali menerima laporan
dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tertanggal 24 November 2024 dari
Pelapor atas nama Sibet, dengan Terlapor calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman
Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution. Berdasarkan Kajian Awal, tanggal
26 November 2024 (Bukti T.3-16), Laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat
formil dan materil, kemudian diregistrasi dengan Laporan Nomor
04/Reg/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tertanggal 26 November 2024. Bahwa terhadap
laporan tersebut, Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada Para Pihak termasuk
menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Surat Nomor:
121/PP.01.02/K.SB-06/11/2024, tertanggal 29 November 2024 (vide Bukti T.3-17).
Surat a quo, pada pokoknya meminta klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan atas Surat Nomor: 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024, tanggal 20 November
2024, terkait Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 370/SK/HK/
VIII/2024/PN.Jkt.Sel, tertanggal 16 Agustus 2024. Bahwa pada tanggal 2 Desember
2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno membahas Kajian Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan terhadap Laporan Nomor 04/Reg/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024.
Berdasarkan hasil pembahasan rapat pleno tersebut, Para Teradu menyatakan bahwa
yang bersangkutan tidak memenuhi syarat calon akibat dikeluarkannya pembatalan
Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 tanggal 20 November
2024 Perihal Pembatalan Surat Keterangan. Selanjutnya, Para Teradu mneyusun
kajian dan menyimpulkan laporan tersebut merupakan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan pada Pemilihan Tahun 2024 serta merekomendasikan ke KPU Kabupaten
Pasaman untuk diberikan sanksi Administrasi Pemilihan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T.3-1). Bahwa hasil Rapat Pleno
tersebut dituangkan pada Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 111 /RT.02/BA.Pleno/SB-
06/12/2024, tertanggal 2 Desember 2024. Terhadap Pelanggaran Administrasi
Pemilihan tersebut, diteruskan Para Teradu kepada KPU Kabupaten Pasaman melalui
Surat Nomor: 128/PP.01.02/K.SB-06/11/2024, Perihal: Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, tertanggal 4 Desember 2024 (Bukti T.3-18). Kemudian KPU
Kabupaten Pasaman tanggal 5 Desember 2024 merespon rekomendasi tersebut dengan
mengirimkan surat perihal mohon penjelasan terhadap rekomendasi pelanggaran
administrasi Pemilihan kepada Para Teradu (Bukti T.3-19). Para Teradu membalas
surat KPU Kabupaten Pasaman melalui Surat Nomor: 133/PP.01.02/K.SB-
06/12/2024, tertanggal 5 Desember 2024 (vide Bukti T.3-20). Para Teradu pada
pokoknya meminta agar KPU Kabupaten Pasaman menindaklanjuti rekomendasi Para
Teradu dengan memedomani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta PKPUeraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian tanggal 10 Desember 2024 KPU Kabupaten
Pasaman menyampaikan Surat Nomor 1206/PY.02-SD/1308/2024 kepada Para
Teradu pada intinya bahwa menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui
Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi (Bukti T.3-21).
Berkenaan dalil bahwa Teradu I Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Pasaman diduga menyampaikan pernyataan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan
data dan fakta hukum dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah
Konstitusi tanggal 21 Januari 2025, Teradu I membantah dalil tersebut. Bahwa pada
saat sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Januari 2025, sesuai dengan pertanyaan
Hakim Mahkamah Konstitusi, Teradu I menyampaikan keterangan terkait rekomendasi
dari Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 adalah pelanggaran
administrasi. Kemudian Teradu I ditanya kembali oleh Hakim Mahkamah Konstitusi,
Teradu I menjawab, “rekomendasinya adalah palanggaran administrasi dan yang
bersangkutan tidak memenuhi syarat”. Saat ditanya kembali oleh Hakim Mahkamah
Konstitusi “yang bersangkutan ini siapa maksudnya”, kemudian Teradu I menjawab:
“atas nama Anggit Kurniawan Nasution selaku Terlapor”, munculnya kalimat “yang
bersangkutan tidak memenuhi syarat’, adalah berdasarkan pembahasan yang
dilakukan Para Teradu terhadap kajian laporan yang tertuang dalam notulen rapat
pleno terkait kajian tanggal 2 Desember 2024 (Bukti T.3-1).
Berdasarkan urain tersebut, Para Teradu membantah dalil Pengadu III yang
menayatakan Para Teradu tidak konsisten dan tidak berkepastian hukum dalam
menindaklanjuti Laporan. Faktanya Para Teradu telah menindaklanjuti seluruh
Laporan dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun
2024 sesuai ketentuan yang berlaku.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu I pada angka [4.1.1] terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat mendaftar sebagai calon Wakil Bupati
Pasaman Tahun 2024, Anggit Kurniawan Nasution mengajukan dokumen Surat
Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor: 370/SK/HK/ VIII/2024/PN.Jkt.Sel, tertanggal 16 Agustus 2024 (vide Bukti
P.1-1) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor Metro Jakarta
Selatan Nomor: SKCK/YANMAS/10570/VIII/YAN.2.3/2024/SAT INTELKAM, tanggal
12 Agustus 2024 (vide Bukti P.1-2 dan Bukti T.1-1), yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal
apapun. Kemudian oleh KPU Kabupaten Pasaman in casu Para Teradu dilakukan
penelitian terhadap dokumen persyaratan calon tersebut sebagaimana indikator pada
Keputusan KPU 1229/2024. Menurut Para Teradu, Surat Keterangan a quo diterbitkan
oleh Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atas
nama Anggit Kurniawan Nasution, sehingga tidak ada keraguan bagi Para Teradu
terhadap kebenaran dokumen tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu
berkeyakinan bahwa Surat Keterangan a quo adalah benar dan tidak ada keragu-
raguan terhadap dokumen tersebut, sehingga Para Teradu tidak perlu melakukan
klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun Polres Jakarta Selatan.
Bahwa selanjutnya Para Teradu pada tanggal 14 September 2024 mengumumkan hasil
penelitian persyaratan administrasi calon atas nama Welly Suhery dan Anggit
Kurniawan Nasution.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 21 September
2024, Para Teradu menerima tanggapan masyarakat sebagaimana Formulir Nomor
01/TGP/MSY/IX/2024 atas nama Wan Vibowo (vide Bukti P.1-4 dan Bukti T.1-5).
Bahwa Tanggapan Masyarakat tersebut terkait keabsahan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana yang
digunakan calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution sebagai dokumen
syarat calon. Dalam tanggapan tersebut, Wan Vibowo melampirkan bukti screenshoot
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
menerangkan bahwa calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution sebagai
Mantan Terpidana. Bahwa sesuai petikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor: 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., tanggal 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution
in casu calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 dijatuhi pidana penjara selama 2
(dua) bulan 24 (dua puluh empat) hari (vide Bukti P.1-3). Bahwa terhadap
tanggapan/masukan dari Wan Vibowo a quo, Para Teradu kemudian melaksanakan
Rapat Pleno pada tanggal 21 September 2024. Berdasarkan hasil Rapat Pleno a quo,
Para Teradu menyatakan bahwa tanggapan Masyarakat (Wan Vibowo) tersebut tidak
dilengkapi dengan identitas yang lengkap (KTP) dan disampaikan di luar jadwal yang
telah ditentukan yakni pada tanggal 15 s.d. 18 September 2024, sehingga diputuskan
tidak ditindaklanjuti. Keputusan Para Teradu tersebut dituangkan dalam Berita Acara
Rapat Pleno Nomor: 194/PK.01-BA/1308/2024, tertanggal 21 September 2024 (vide
Bukti T.1-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 Desember
2024, Para Teradu menerima Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari
Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagaimana Surat Nomor: 128/PP.00.02/K.SB-
06/11/2024 (vide Bukti T.1-11). Surat a quo pada pokoknya menyatakan, berdasarkan
Kajian Pelanggaran Administrasi Pemilihan terhadap Laporan Nomor:
04/Reg/LP/PB/KAB/03.13/XI/2024, terbukti Terlapor Anggit Kurniawan Nasution
melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sehingga direkomendasikan kepada
Para Teradu untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Terhadap rekomendasi tersebut, Para Teradu pada tanggal 10 Desember 2024
kemudian menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat pleno dan menyusun telaah
hukum sebagaimana Berita Acara Nomor: 257/PY.02.1-BA/1308/2024 (vide Bukti T.1-
14). Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno pada tanggal 10 Desember 2024, Para
Teradu kemudian mengirimkan Surat Nomor: 1206/PY.02-SD/1308/2024, Perihal
Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pasaman. Bahwa Surat a quo
dikeluarkan oleh Para Teradu berdasarkan telaah hukum dan memedomani ketentuan
Pasal 8 ayat (2) PKPU 15/2024, berbunyi: “Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan setelah KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan di tingkat Provinsi
atau Kabupaten/Kota serta memengaruhi hasil perolehan suara, ditindaklanjuti melalui
penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi”, sehingga Para
Teradu menyatakan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Pasaman, dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui Penyelesaian
Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu
dalam menindaklanjuti Tanggapan/Masukan Masyarakat atas nama Wan Vibowo
sebagaimana Formulir Nomor 01/TGP/MSY/IX/2024, tertanggal 21 September 2024
merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
Pemilu. Dalih Para Teradu tidak menindaklanjuti karena masukan/tanggapan tersebut
tidak dilengkapi dengan identitas yang lengkap (KTP) dan disampaikan di luar jadwal,
menurut DKPP, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu.
Bahwa benar tanggapan/masukan atas nama Wan Vibowo disampaikan di luar jadwal,
namun DKPP menilai Para Teradu tidak cermat dalam memahami substansi dari
tanggapan/masukan atas nama Wan Vibowo terkait dengan keterpenuhan syarat calon
sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf f jo. Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2 PKPU
8/2024. DKPP menilai, seharusnya Para Teradu memahami bahwa dalam hal calon
yang bersangkutan merupakan Mantan Terpidana sebagaimana tanggapan/masukan
atas nama Wan Vibowo akan berakibat pada Tidak Memenuhi Syarat
Pencalonan/Calon atas nama Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati
Pasaman Tahun 2024. Terlebih dalam menyampaikan tanggapan masyarakat, Wan
Vibowo telah melampirkan bukti berupa screenshoot Sistem Informasi Penelusuran
Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa petikan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor: 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., tanggal 26 Juli 2022.
DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah “menutup mata” dan tidak mau
menindaklanjuti bukti yang disampaikan dengan melakukan klarifikasi kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelas merupakan tindakan yang tidak dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa berdasarkan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Barat
menerangkan, pada saat konsultasi yang dilakukan oleh Para Teradu, Pihak Terkait
telah menyampaikan arahan agar Para Teradu melakukan klarifikasi kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahwa sesuai fakta dalam persidangan, Para
Teradu baru menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Surat Nomor:
1184/PL.02-SD/1308/2024, pada tanggal 30 November 2024 (vide Bukti T.1-8),
sehingga hal itu mengakibatkan Para Teradu baru mengetahui bahwa Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan telah membatalkan dan mencabut Surat Keterangan Tidak
Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 370/SK/HK/
VIII/2024/PN.Jkt.Sel, tertanggal 16 Agustus 2024, yang sebelumnya digunakan Anggit
Kurniawan Nasution sebagai dokumen pencalonan melalui Surat Nomor:
338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024, tanggal 20 November 2024. DKPP menilai bahwa
akibat tidak terpenuhinya syarat calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama
Anggit Kurniawan Nasution, sebagaimana uraian fakta tersebut tidak terlepas dari
ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan Para Teradu dalam menindaklanjuti
tanggapan/masukan atas nama Wan Vibowo. Bahwa akibat tindakan Para Teradu yang
tidak memastikan keterpenuhan syarat calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas
nama Anggit Kurniawan Nasution, telah mengakibatkan calon yang bersangkutan
didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi dan menyebabkan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 02/PHPU.BUP-
XXIII/2025, tanggal 24 Februari 2025.
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan tindakan Para Teradu dalam
menindaklanjuti rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Bawaslu
Kabupaten Pasaman, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu telah sesuai dengan
tata cara, prosedur, dan mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan
sebagaimana diatur dalam PKPU 15/2024, yaitu dengan melakukan telaah hukum
pada tanggal 10 Desember 2024. Bahwa Para Teradu juga telah menyampaikan hasil
tindaklanjut terhadap rekomendasi tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman
melalui Surat Nomor: 1206/PY.02-SD/1308/2024, tanggal 10 Desember 2024 (Bukti
T.3-21). Dalam Surat a quo, Para Teradu menyatakan menindaklanjuti rekomendasi
tersebut melalui Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Tindakan Para Teradu tersebut berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU
15/2024, yang menyatakan, “Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan setelah KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan di tingkat Provinsi atau
Kabupaten/Kota serta memengaruhi hasil perolehan suara, ditindaklanjuti melalui
penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi”. Oleh karena itu,
tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.1], terbukti sepanjang terhadap dalil tindakan Para Teradu
dalam menindaklanjuti Tanggapan/Masukan Masyarakat atas nama Wan Vibowo, dan
jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti tidak cermat, tidak
profesional, dan tidak akuntabel dalam menindaklanjuti Tanggapan/Masukan
Masyarakat atas nama Wan Vibowo. Dengan demikian Para Teradu terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11
huruf a, c, dan d, dan Pasal 15 huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Adapun
terkait dengan dalil sepanjang tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut kepada
Bawaslu Kabupaten Pasaman. DKPP berpendapat, dalil Pengadu tidak terbukti, dan
Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelangaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu II pada angka [4.1.2], dan Pengadu III
pada angka [4.1.3], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dengan
tindak lanjut terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan kepada
Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman, maka DKPP akan
menilai sebagaimana uraian kronologis dan fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 22 September 2024,
Para Teradu menerima Laporan dari Wan Vibowo selaku Pelapor sebagaimana Tanda
Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024 tertanggal 22
September 2024. Wan Vibowo melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Tidak Pernah sebagai Terpidana yang digunakan
calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
Dalam Laporan a quo, Wan Vibowo melampirkan bukti, berupa: 1) Scan Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
menerangkan bahwa calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution sebagai
Mantan Terpidana, 2) Scan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:
293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., tanggal 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution in casu
calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan
24 (dua puluh empat) hari, 3) Formulir Tanggapan Masyarakat kepada KPU Kabupaten
Pasaman (vide Bukti P.2-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap Laporan a quo,
sudah ditindaklanjuti oleh Para Teradu pada tanggal 24 September 2024, dengan
membuat Kajian Awal yang pada pokoknya menyatakan, laporan belum memenuhi
syarat meteriel, dan Pelapor diminta untuk melengkapi laporan. Bahwa selanjutnya
pada tanggal 26 September 2024, Pelapor Wan Vibowo kemudian menyampaikan
perbaikan laporan (vide Bukti T.2-6 dan Bukti T.2-7). Setelah Laporan dinyatakan
lengkap, kemudian Para Teradu meregistrasi dan melakukan klarifikasi kepada
Terlapor Anggit Kurniawan Nasution. Berdasarkan hasil klarifikasi, yang bersangkutan
menyatakan tidak pernah terpidana, dan Terlapor Anggit Kurniawan Nasution
menyampaikan SKCK dan Surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (vide Bukti T.2-8). Berdasarkan hasil klarifikasi
tersebut, kemudian pada tanggal 29 September 2024, Para Teradu menyusun kajian
dugaan pelanggaran pemilihan, yang pada pokoknya menyatakan Terlapor dapat
membuktikan keaslian dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan
Surat Tidak Pernah Terpidana dimaksud, sehingga Para Teradu menyimpulkan laporan
Wan Vibowo dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/ 03.13/XI/2024 bukan merupakan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T.2-9).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 November
2024, Para Teradu menerima Laporan dari Sibet selaku Pelapor sebagaimana Tanda
Bukti laporan Nomor: 07/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tertanggal 19 November 2024
(vide Bukti P.2-10). Laporan a quo, pada pokoknya sama dengan Laporan atas nama
Wan Vibowo. Sehingga oleh Para Teradu dinyatakan bukan pelanggaran dan tidak
ditindaklanjuti karena pokok laporan telah diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten
Pasaman (vide Bukti P.2-11).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 November
2024, Para Teradu kembali menerima Laporan dari Sibet sebagaimana Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor: 08/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tertanggal 24
November 2024; (Bukti P.2-12). Dalam Laporan a quo, Pelapor Sibet melampirkan bukti
berupa: 1) Scan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:
338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024, Perihal: Pembatalan Surat Keterangan,
tertanggal 20 November 2024, 2) Scan petikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Nomor: 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., tanggal 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan
Nasution in casu calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 dijatuhi pidana penjara
selama 2 (dua) bulan 24 (dua puluh empat) hari, 3) Scan Surat Keterangan Tidak
Pernah sebagai Terpidana” dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:
370/SK/HK/ VIII/2024/PN.Jkt.Sel, tertanggal 16 Agustus 2024. Bahwa terhadap
Laporan a quo, Para Teradu berdasarkan Kajian Awal menyatakan, Laporan memenuhi
syarat formal dan materiel dan diregistrasi dengan Laporan Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024 (vide Bukti T.2-12). Kemudian Para Teradu
melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan 3 (tiga) orang Ahli. Setelah itu,
pada tanggal 2 Desember 2024, Para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran
Pemilihan dan menyimpulkan Laporan a quo merupakan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan (vide Bukti T.2-15). Bahwa Para Teradu kemudian pada tanggal 4 Desember
2024, meneruskan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pasaman agar diberikan
sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku (vide Bukti T.2-16). Bahwa rekomendasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti
oleh KPU Kabupaten Pasaman dengan mengeluarkan Surat Nomor: 1206/PY.02-
SD/1308/2024, tertanggal 10 Desember 2024. Surat a quo pada pokoknya
menyatakan, bahwa KPU Kabupaten Pasaman akan menindaklanjuti rekomendasi
tersebut melalui penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Bahwa selanjutnya berkenaan dalil Pengadu III yang menyatakan Teradu I Rini
Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman diduga menyampaikan pernyataan
bahwa terdapat rekomendasi pelanggaran administrasi sehingga Anggit Kurniawan
Nasution selaku Terlapor tidak memenuhi syarat. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa pernyataan tersebut disampaikan oleh Teradu I pada saat sidang
Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Januari 2025. Bahwa
pada saat itu, Teradu I menyampaikan keterangan terkait rekomendasi pelanggaran
administrasi pemilihan sebagaimana Kajian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
terhadap Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024, sebagaimana
pembahasan yang dilakukan Para Teradu pada saat Rapat Pleno tanggal 2 Desember
2024 (vide Bukti T.3-1).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu
dalam menindaklanjuti Laporan Nomor: 04/Reg/LP/PB/Kab/03.13/XI/2024
dibenarkan menurut hukum dan dan etika penyelenggara Pemilu. DKPP menilai, Para
Teradu telah menindaklanjuti Laporan a quo, sesuai tata cara, prosedur, dan
mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam Perbawaslu 8/2020
sebagaimana diubah dengan Perbawaslu 9/2024. Namun terhadap penanganan
Laporan Nomor: 01/PL/PB/Kab/03.13/IX/2024, tertanggal 22 September 2024
dengan Pelapor atas nama Wan Vibowo dan Laporan Nomor:
07/PL/PB/Kab/03.13/XI/2024, tertanggal 19 November 2024 dengan Pelapor atas
nama Sibet, DKPP menilai, Para Teradu tidak cermat dalam menindaklanjutinya.
Bahwa sesuai fakta persidangan, kedua Laporan tersebut pada pokoknya terkait
dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Tidak Pernah sebagai
Terpidana yang digunakan calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit
Kurniawan Nasution, yang diduga tidak sesuai karena calon yang bersangkutan
merupakan Mantan Terpidana. Seharusnya Para Teradu memahami substansi dari
kedua Laporan tersebut berkaitan dengan keterpenuhan syarat calon sebagaimana
ketentuan Pasal 14 huruf f jo. Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2 PKPU 8/2024. Bahwa
dalam hal Terlapor atas nama Anggit Kurniawan Nasution terbukti merupakan Mantan
Terpidana maka akan berakibat pada tidak terpenuhinya syarat calon sebagaimana
ketentuan Pasal 14 huruf f jo. Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2 PKPU 8/2024, sehingga
Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi syarat menjadi calon Wakil Bupati
Pasaman Tahun 2024. Terlebih sesuai fakta persidangan, pada saat Laporan
disampaikan, Para Teradu sudah menerima bukti berupa: 1) Scan Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan
bahwa calon Wakil Bupati atas nama Anggit Kurniawan Nasution sebagai Mantan
Terpidana, 2) Scan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:
293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel., tanggal 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution in casu
calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan
24 (dua puluh empat) hari. Sehingga menurut DKPP, seharusnya Para Teradu
menjadikan informasi awal untuk selanjutnya dilakukan penelusuran, sebagaimana
ketentuan Pasal 14 angka 6 Perbawaslu 8/2020, yang berbunyi: “Dalam hal Laporan
tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) karena tidak memenuhi syarat
formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya
dugaan Pelanggaran Pemilihan”. Oleh karena itu, dengan memedomani ketentuan Pasal
20 angka 3 Perbawaslu 8/2020, menurut DKPP, waktu 7 (tujuh) hari cukup bagi Para
Teradu untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan untuk memastikan kebenaran atau ketidakbenaran Terlapor atas
nama Anggit Kurniawan Nasution selaku calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024
merupakan Mantan Terpidana sebagaimana bukti yang disampaikan Para Pelapor.
DKPP menilai, akibat ketidakcermatan Para Teradu dalam memastikan syarat calon
Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution,
sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf f jo. Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2 PKPU
8/2024, telah mengakibatkan calon yang bersangkutan didiskualifikasi oleh
Mahkamah Konstitusi dan menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 02/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 24 Februari
2025.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu II pada angka [4.1.2], dan dalil aduan Pengadu III pada angka [4.1.3] terbukti
sepanjang terhadap tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan dugaan
Terlapor atas nama Anggit Kurniawan Nasution selaku calon Wakil Bupati Pasaman
Tahun 2024 merupakan Mantan Terpidana, sehingga jawaban Para Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti tidak cermat, tidak profesional, dan tidak
akuntabel dalam menindaklanjuti Laporan sebagaimana tata cara, prosedur, dan
mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu 8/2020 sebagaimana diubah dengan
Perbawaslu 9/2024. Dengan demikian Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 15 huruf g, dan Pasal 16
huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.