Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 34 Tahun 2020
Hasrun Syahputra, Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 24/06/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2020
👁 18 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 33-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 34-PKE-DKPP/III/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa atas nama Hasrun Syahputra, SE saat ini adalah sebagai komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara dengan jabatan Ketua KIP priode tahun 2019-2024 adalah pernah terlibat sebagai pengurus Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia) Kabupaten Aceh Tenggara dengan jabatan sebagai bendahara partai tahun 2011-2015 berdasarkan keputusan DPP PKP-Indonesia Aceh Nomor : 03A/SK EP/DPP PKP IND ACEH/IV/2013 Tanggal 6 April 2013; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga pernah menjabat sebagai bendahara Partai Keadilan dan Persatuan Indonsia (PKP-Indonesia) Kabupaten Aceh Tenggara dengan masa bakti 2011-2015. Bahwa Teradu berdasarkan Keputusan DPP PKPI Aceh No: 03A/SKEP/DPP PKP IND ACEH/ IV/2013 tanggal 6 April 2013 menjabat sebagai bendahara PKP-Indonesia.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasrun Syahputra selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 34-PKE-DKPP/III/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 33- P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 34-PKE-DKPP/III/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama Sufriadi : Pekerjaan/Lembaga Wiraswasta/ Masyarakat : Alamat Desa Gulo, : Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Hasrun Syahputra Jabatan : Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara Alamat : Jl. Pahlawan No. 28A Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu. Mendengar keterangan Pengadu. Mendengar jawaban Teradu. Mendengar keterangan Saksi Teradu. Mendengar keterangan Pihak Terkait. Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 33-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 34-PKE-DKPP/III/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa atas nama Hasrun Syahputra, SE saat ini adalah sebagai komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara dengan jabatan Ketua KIP priode tahun 2019-2024 adalah pernah terlibat sebagai pengurus Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia) Kabupaten Aceh Tenggara dengan jabatan sebagai bendahara partai tahun 2011-2015 berdasarkan keputusan DPP PKP-Indonesia Aceh Nomor : 03A/SK EP/DPP PKP IND ACEH/IV/2013 Tanggal 6 April 2013; 2. Bahwa atas nama Hasrun Syahputra, SE adalah sebagai bendahara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia) Kabupaten Aceh Tenggara pernah mengajukan proposal bantuan keuangan partai ke Bupati Aceh Tenggara c/q. Ka.Badan Kesbang Linmas Aceh Tenggara pada tanggal 06 februari 2014 sebagai bendahara PKP-Indonesia Hasrun Syahputra, SE turut menyertakan tanda tanggan didalam proposal bantuan keuangan tersebut; 3. Bahwa atas nama Hasrun Syahputra, SE sebagai bendahara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia) Kabupaten Aceh Tenggara pada Tanggal 18 Februari 2014 turut menyertakan tanda tanggan dalam surat pernyataan bertanggung jawab secara mutlak atas dana bantuan keuangan partai politik PKP- Indonesia; 4. Bahwa atas nama Hasrun Syahputra, SE sebagai bendahara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia) Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 18 Februari 2014 turut menyertakan tanda tanggan dalam berita acara pemeriksaan fisik bantuan keuangan partai PKP-Indonesia oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara; 5. Bahwa atas nama Hasrun Syahputra, SE sebagai bendahara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia) Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 20 Februari 2014 turut menyertakan tanda tanggan dalam berita acara serah terima bantuan keuangan partai politik PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara atas nama Bupati Aceh Tenggara Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas; 6. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2014, Tim Penelitian dan Pemeriksaan persyaratan bantuan keuangan kepada partai politik (PKP-Indonesia) Kabupaten Aceh Tenggara; 7. Bahwa atas nama Hasrun Syahputra, SE saat mencalonkan diri sebagai calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 21-25 Juni 2018, masih terlibat sebagai pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia) Kabupaten Aceh Tenggara; 8. Pada tanggal 18 Juli 2018 Tim Independen Penjaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara mengumumkan penetapan kelulusan 15 (lima belas) besar calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2018 dengan nomor urut 2 adalah atas nama Hasrun Syahputra, SE Nomor Peserta Ujian 008/ST-KIP/TI-AGR/VI/2018; 9. Pada tanggal 18 Desember 2018 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara atas nama Ketua Irwandi Desky, SP mengumumkan nama anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara priode 2018-2023 dan Calon Penganti Antar Waktu anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara periode 2018-2023 termasuk atas nama Hasrun Syahputra, SE sebagai calon tetap dengan nomor 3 (tiga); 10. Bahwa atas nama Hasrun Syahputra, SE pada tanggal 18 Februari 2019 anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara dilantik oleh Bupati Aceh Tenggara Drs. Raidin Pinim berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor : 259/PP.06-SD/05/KPU/II/2019. Dengan masa bakti 2019-2024. (sumber media cetak berita terkini. Co. jam 12.05 WIB tanggal 18 Februari 2019); Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan dan menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : Fotokopi srtuktur pengurus partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia) Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2011- 2015; 2. P-2 : Fotokopi satu rangkap pemohonan proposal bantuan dana partai PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2014; 3. P-3 : Fotokopi surat pernyataan bertanggung jawab secara mutlak dana bantuan keuangan partai PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2014; 4. P-4 : Fotokopi surat hasil pemeriksaan fisik oleh inspektorat pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk partai PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2014; 5. P-5 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik partai PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2014; 6. P-6 : Fotokopi Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan persyaratan administrasi pengajuan bantuan keuangan partai politik peserta Pemilu tahun 2009 partai PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2014; 7 P-7 : Fotokopi pengumuman tentang penetapan kelulusan 15 (lima belas) besar calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten aceh tenggara tahun 2018; 8. P-8 : Fotokopi surat pengumuman hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara periode 2018-2023; 9. P-9 : Print-out media cetak berita terkini.co. tanggal 18 februari 2019 acara pelantikan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2019-2024; dan 10. P-10 : Print-out media cetak berita KBA.ONE seleksi calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh tenggara. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa saya Teradu telah mengundurkan diri sebagai anggota dan pengurus DPD TK. II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara sejak tanggal 2 Januari 2013; 2. Ketua DPD TK. II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015 telah membuat surat perihal pemberhentian saya sebagai anggota dan pengurus DPD TK. II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara dengan Nomor 09/DPD- II.PKPI/AGR/I/2013 tanggal 3 Jaunari 2013; 3. Pada tanggal 21 Juni 2018 Ketua DPD TK.II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara periode 2016-2021 telah membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa saya tidak lagi sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia) dalam jangka kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, untuk memenuhi syarat administrasi pencalonan anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara periode 2018-2023; 4. Dalam proses pendaftaran saya sebagai calon anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara dimulai dari tanggal 21 s/d 25 Juni 2018, Ketua dan Anggota Tim Seleksi menerima berkas saya dan melakukan Verifikasi Keabsahan Berkas terhadap atas nama Hasrun Syahputra, SE, maka persyaratan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS); 5. Berkaitan dengan masih adanya nama saya tercantum dalam SK Kepengurusan DPD TK. II PKP-IndonesiaKabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015 tanggal 6 April 2013, saya tidak tahu sama sekali, karena saya beranggapan saya tidak lagi sebagai anggota atau pengurus DPD TK. II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015 sejak saya mengajukan pengunduran diri saya tanggal 2 Januari 2013, ini merupakan kesalahan dan kelalaian DPD TK. II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara karena tidak memproses pemberhentian saya; 6. Terkait dengan laporan pertanggung jawaban dana bantuan partai politik kepada DPD TK.II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015 melalui pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tenggara, saya tidak tahu menahu dan segala usulan serta dokumen pertanggung jawaban dana partai politik kepada DPD TK. II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015, seluruh tanda tangan dan nama saya di dalam dokumen tersebut dipastikan telah dipalsukan oleh sekretaris DPD TK. II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015 an. Tamar E. Tambunan; [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu dan merehabilitasi nama Teradu; dan 3. Apabila Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon kiranya memberikan putusan seadil-adilnya. [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. T-1 : Fotokopi surat pengunduran diri saya dari anggota dan kepengurusan DPD TK. II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2013; 2. T-2 : Fotokopi surat Ketua DPD TK. II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 09/DPD-II.PKPI/AGR/I/2013 perihal Pemberhentian saya sebagai anggota dan pengurus DPD TK. II PKP-Indonesia tanggal 3 Januari 2013; 3. T-3 : Fotokopi surat keterangan Ketua DPD TK. II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara periode 2016-2021 tanggal 21 Juni 2018 yang menerangkan bahwa saya tidak lagi sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia) dalam jangka kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, untuk memenuhi syarat administrasi pencalonan anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara periode 2018-2023; [2.7] KETERANGAN SAKSI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.7.1] Keterangan Saksi H. Marthin Desky H. Marthin Desky selanjutnya disebut sebagai Saksi I. Saksi I adalah mantan Ketua DPD II PKP-Indonesia Aceh Tenggara yang juga mertua dari Teradu. Saksi I pada pokoknya menerangkan bahwa benar Teradu pernah menjadi bendahara partai PKP- Indonesia dan telah mengajukan permohonan pengunduran diri ditanggal 2 januari 2013 dan disetujui oleh Saksi I melalui surat pemberhentian yang diterbitkan pada tanggal 3 Januari 2013. Terhadap tanda tangan Teradu yang masih tercantum dalam beberapa dokumen partai di tahun 2014, Saksi I menerangkan bahwa tanda tangan tersebut adalah hasil scan yang digunakan oleh sekretaris partai dalam menyelesaikan segala urusan administrasi partai; [2.7.2] Keterangan Saksi Wahyu Hidayat Wahyu Hidayat selanjutnya disebut sebagai Saksi II. Saksi II adalah staf kesekretariatan DPRK Aceh Tenggara. Dalam proses seleksi calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Saksi II bertindak sebagai Panitia Timsel yang bertugas menerima dokumen pendaftaran calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Terhadap dokumen pendaftaraan Teradu, Saksi II melihat Timsel melakukan proses verifikasi administrasi dokumen pendaftaran Teradu. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Tenggara yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Plt. Kepala Kesbangpol Kabupaten Aceh Tenggara menerangkan belum menemukan dokumen tentang keputusan susunan personalia Dewan Pimpinan PKP-Indonesia Aceh Tenggara masa bakti 2011-2015. Belum ditemukannya dokumen tersebut dikarenakan Pihak Terkait baru menjabat sebagai Plt pada bulan April 2020 serta mengingat gedung Kesbangpol Kabupaten Aceh Tenggara yang telah beberapa kali mengalami renovasi, sehingga terkait arsip dokumen sebagaimana dimaksud sedang dalam pencarian.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga pernah menjabat sebagai bendahara Partai Keadilan dan Persatuan Indonsia (PKP-Indonesia) Kabupaten Aceh Tenggara dengan masa bakti 2011-2015. Bahwa Teradu berdasarkan Keputusan DPP PKPI Aceh No: 03A/SKEP/DPP PKP IND ACEH/ IV/2013 tanggal 6 April 2013 menjabat sebagai bendahara PKP-Indonesia. Selain itu, nama Teradu juga tercantum dalam beberapa dokumen PKP-Indonesia sebagaimana alat bukti P-2, P-3, P-4, P-5, dan P-6 yang pada pokoknya menandakan bahwa pada tahun 2014 Teradu masih menjabat sebagai bendahara PKP-Indonesia. Dengan demikian, Teradu seharusnya tidak memenuhi syarat anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara yaitu tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) pada saat mendaftar. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dan pengurus DPD TK. II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara pada 2 Januari 2013. Bahwa surat pengunduran diri Teradu selanjutnya diterbitkan oleh Ketua DPD TK. II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015 melalui Surat Nomor 09/DPD-II.PKPI/AGR/I/2013 tanggal 3 Januari 2013. Selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2018 Ketua DPD TK.II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara periode 2016-2021 juga telah membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa Teradu tidak lagi sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia) dalam jangka kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. Surat tersebut dibuat untuk memenuhi syarat administrasi pencalonan anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara periode 2018-2023. Bahwa berkas tersebut telah melalui tahap verifikasi berkas oleh Tim Seleksi dan dinyatakan MS. Teradu juga menyatakan tidak mengetahui nama dan tanda tangannya masih tercantum dalam dokumen- dokumen PKP-Indonesia tahun 2014. Teradu menambahkan tidak pernah memberikan tanda tangan pada dokumen partai semenjak mengajukan pengunduran diri. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP berpendapat, Teradu mengakui pernah menjadi pengurus PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara dengan jabatan bendahara. Tanggal 2 Januari 2013 Teradu mengajukan surat pengunduran diri sebagai bendahara partai dan mendapat persetujuan Ketua DPD II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara melalui surat Nomor 09/DPD-II.PKPI/AGR/I/2013 tanggal 3 Januari 2013. Namun nama Teradu masih tercantum dalam Keputusan Nomor 03.A/SKEP/DPP PKP IND ACEH/IV/2013 tentang Susunan Personalian Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPK PKP-Indonesia) Aceh Tenggara Masa Bakti 2011-2015 tanggal 6 April 2013. Nama Teradu kembali muncul dalam dokumen administrasi PKP-Indonesia Aceh Tenggara yaitu surat Nomor 05/DPKPKPI/AGR/II/2014 perihal Pengajuan Dana Partai tertanggal 6 Februari 2014, Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Secara Mutlak atas nama Marthin Desky terkait SPJ Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Anggaran 2015, Berita Acara Pemeriksaan Persediaan Fisik Nomor 700/56/BAP-ITKAB/2014 tanggal 18 Februari 2014, dan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik Nomor 220/90/2014 tanggal 20 Februari 2014. Selanjutnya, terdapat pula Surat Keterangan Ketua DPD TK. II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara 2016-2021 tanggal 21 Juni 2018 yang pada pokoknya menyatakan Teradu tidak lagi menjadi anggota PKP-Indonesia dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. Teradu menggunakan surat tersebut untuk memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara 2018- 2023. Berdasarkan fakta tersebut DKPP menilai Teradu terbukti pernah menjabat sebagai bendahara PKP-Indonesia. Alasan Teradu tidak mengetahui lagi urusan PKP- Indonesia setelah diterbitkan surat pemberhentian pada tanggal 3 Januari 2013 tidak dapat dibenarkan. Dokumen Keputusan DPP PKP-Indonesia Aceh No: 03.A/SKEP/DPP PKP IND ACEH/ IV/2013 tanggal 6 April 2013 membuktikan Teradu masih menjabat sebagai bendahara. Kedudukan Teradu sebagai bendahara seharusnya memiliki akses untuk memastikan status pemberhentiannya. DKPP menilai tidak terdapat celah pembenar bagi Teradu untuk mencukupkan dengan tidak mencari tahu kepastian status keanggotaan partai politik. Sikap seperti itu menunjukkan tidak adanya komitmen yang sungguh-sungguh dari Teradu untuk berhenti sebagai bendahara PKP- Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara. Menimbang alat bukti Keputusan DPP PKP- Indonesia Aceh No: 03.A/SKEP/DPP PKP IND ACEH/ IV/2013 tanggal 6 April 2013 serta nama dan tanda tangan Teradu tercantum dalam dokumen administrasi bantuan keuangan Partai Politik pada tahun 2014, telah cukup bagi DKPP untuk memberikan penilaian Teradu terbukti pada tahun 2014 masih menjadi pengurus PKP-Indonesia Aceh Tenggara sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara karena pada saat mendaftar belum memenuhi ketentuan “tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri” sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang- Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Saksi Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasrun Syahputra selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Rahmat Bagja, masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir