Melanggar
Nomor Putusan: No. 34 Tahun 2020
Hasrun Syahputra, Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 24/06/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2020
👁 18 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 33-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 34-PKE-DKPP/III/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa atas nama Hasrun Syahputra, SE saat ini adalah sebagai komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara dengan jabatan Ketua KIP priode tahun 2019-2024 adalah pernah terlibat sebagai pengurus Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia) Kabupaten Aceh Tenggara dengan jabatan sebagai bendahara partai tahun 2011-2015 berdasarkan keputusan DPP PKP-Indonesia Aceh Nomor : 03A/SK EP/DPP PKP IND ACEH/IV/2013 Tanggal 6 April 2013; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga pernah menjabat sebagai bendahara Partai Keadilan dan Persatuan Indonsia (PKP-Indonesia) Kabupaten Aceh Tenggara dengan masa bakti 2011-2015. Bahwa Teradu berdasarkan Keputusan DPP PKPI Aceh No: 03A/SKEP/DPP PKP IND ACEH/ IV/2013 tanggal 6 April 2013 menjabat sebagai bendahara PKP-Indonesia.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasrun Syahputra selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 34-PKE-DKPP/III/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 33-
P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 34-PKE-DKPP/III/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama Sufriadi :
Pekerjaan/Lembaga Wiraswasta/ Masyarakat :
Alamat Desa Gulo, :
Kecamatan Darul Hasanah
Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Hasrun Syahputra
Jabatan : Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara
Alamat : Jl. Pahlawan No. 28A Kabupaten Aceh Tenggara,
Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu.
Mendengar keterangan Pengadu.
Mendengar jawaban Teradu.
Mendengar keterangan Saksi Teradu.
Mendengar keterangan Pihak Terkait.
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 33-P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
34-PKE-DKPP/III/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa atas nama Hasrun Syahputra, SE saat ini adalah sebagai komisioner
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara dengan jabatan Ketua
KIP priode tahun 2019-2024 adalah pernah terlibat sebagai pengurus Partai
Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia) Kabupaten Aceh Tenggara
dengan jabatan sebagai bendahara partai tahun 2011-2015 berdasarkan keputusan
DPP PKP-Indonesia Aceh Nomor : 03A/SK EP/DPP PKP IND ACEH/IV/2013 Tanggal
6 April 2013;
2. Bahwa atas nama Hasrun Syahputra, SE adalah sebagai bendahara Partai Keadilan
dan Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia) Kabupaten Aceh Tenggara pernah
mengajukan proposal bantuan keuangan partai ke Bupati Aceh Tenggara c/q.
Ka.Badan Kesbang Linmas Aceh Tenggara pada tanggal 06 februari 2014 sebagai
bendahara PKP-Indonesia Hasrun Syahputra, SE turut menyertakan tanda tanggan
didalam proposal bantuan keuangan tersebut;
3. Bahwa atas nama Hasrun Syahputra, SE sebagai bendahara Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia) Kabupaten Aceh Tenggara pada Tanggal 18
Februari 2014 turut menyertakan tanda tanggan dalam surat pernyataan
bertanggung jawab secara mutlak atas dana bantuan keuangan partai politik PKP-
Indonesia;
4. Bahwa atas nama Hasrun Syahputra, SE sebagai bendahara Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia) Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 18
Februari 2014 turut menyertakan tanda tanggan dalam berita acara pemeriksaan
fisik bantuan keuangan partai PKP-Indonesia oleh Inspektorat Pemerintah
Kabupaten Aceh Tenggara;
5. Bahwa atas nama Hasrun Syahputra, SE sebagai bendahara Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia) Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 20
Februari 2014 turut menyertakan tanda tanggan dalam berita acara serah terima
bantuan keuangan partai politik PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara atas
nama Bupati Aceh Tenggara Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas;
6. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2014, Tim Penelitian dan Pemeriksaan persyaratan
bantuan keuangan kepada partai politik (PKP-Indonesia) Kabupaten Aceh Tenggara;
7. Bahwa atas nama Hasrun Syahputra, SE saat mencalonkan diri sebagai calon
komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara pada
tanggal 21-25 Juni 2018, masih terlibat sebagai pengurus Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia) Kabupaten Aceh Tenggara;
8. Pada tanggal 18 Juli 2018 Tim Independen Penjaringan Calon Anggota Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara mengumumkan penetapan
kelulusan 15 (lima belas) besar calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2018 dengan nomor urut 2 adalah atas nama
Hasrun Syahputra, SE Nomor Peserta Ujian 008/ST-KIP/TI-AGR/VI/2018;
9. Pada tanggal 18 Desember 2018 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh
Tenggara atas nama Ketua Irwandi Desky, SP mengumumkan nama anggota Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara priode 2018-2023 dan Calon
Penganti Antar Waktu anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara periode 2018-2023
termasuk atas nama Hasrun Syahputra, SE sebagai calon tetap dengan nomor 3
(tiga);
10. Bahwa atas nama Hasrun Syahputra, SE pada tanggal 18 Februari 2019 anggota
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara dilantik oleh Bupati
Aceh Tenggara Drs. Raidin Pinim berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Republik Indonesia Nomor : 259/PP.06-SD/05/KPU/II/2019. Dengan masa
bakti 2019-2024. (sumber media cetak berita terkini. Co. jam 12.05 WIB tanggal 18
Februari 2019);
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan dan menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum.
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : Fotokopi srtuktur pengurus partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKP-Indonesia) Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2011-
2015;
2. P-2 : Fotokopi satu rangkap pemohonan proposal bantuan dana partai
PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2014;
3. P-3 : Fotokopi surat pernyataan bertanggung jawab secara mutlak dana
bantuan keuangan partai PKP-Indonesia Kabupaten Aceh
Tenggara tahun 2014;
4. P-4 : Fotokopi surat hasil pemeriksaan fisik oleh inspektorat
pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk partai PKP-Indonesia
Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2014;
5. P-5 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai
Politik partai PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara tahun
2014;
6. P-6 : Fotokopi Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan persyaratan
administrasi pengajuan bantuan keuangan partai politik peserta
Pemilu tahun 2009 partai PKP-Indonesia Kabupaten Aceh
Tenggara tahun 2014;
7 P-7 : Fotokopi pengumuman tentang penetapan kelulusan 15 (lima
belas) besar calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP)
kabupaten aceh tenggara tahun 2018;
8. P-8 : Fotokopi surat pengumuman hasil uji kepatutan dan kelayakan
calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh
Tenggara periode 2018-2023;
9. P-9 : Print-out media cetak berita terkini.co. tanggal 18 februari 2019
acara pelantikan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2019-2024; dan
10. P-10 : Print-out media cetak berita KBA.ONE seleksi calon anggota Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh tenggara.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa saya Teradu telah mengundurkan diri sebagai anggota dan pengurus DPD
TK. II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara sejak tanggal 2 Januari 2013;
2. Ketua DPD TK. II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015 telah
membuat surat perihal pemberhentian saya sebagai anggota dan pengurus DPD TK.
II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara dengan Nomor 09/DPD-
II.PKPI/AGR/I/2013 tanggal 3 Jaunari 2013;
3. Pada tanggal 21 Juni 2018 Ketua DPD TK.II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh
Tenggara periode 2016-2021 telah membuat surat keterangan yang menyatakan
bahwa saya tidak lagi sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
(PKP-Indonesia) dalam jangka kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, untuk
memenuhi syarat administrasi pencalonan anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara
periode 2018-2023;
4. Dalam proses pendaftaran saya sebagai calon anggota KIP Kabupaten Aceh
Tenggara dimulai dari tanggal 21 s/d 25 Juni 2018, Ketua dan Anggota Tim Seleksi
menerima berkas saya dan melakukan Verifikasi Keabsahan Berkas terhadap atas
nama Hasrun Syahputra, SE, maka persyaratan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS);
5. Berkaitan dengan masih adanya nama saya tercantum dalam SK Kepengurusan
DPD TK. II PKP-IndonesiaKabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015 tanggal 6
April 2013, saya tidak tahu sama sekali, karena saya beranggapan saya tidak lagi
sebagai anggota atau pengurus DPD TK. II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara
periode 2011-2015 sejak saya mengajukan pengunduran diri saya tanggal 2
Januari 2013, ini merupakan kesalahan dan kelalaian DPD TK. II PKP-Indonesia
Kabupaten Aceh Tenggara karena tidak memproses pemberhentian saya;
6. Terkait dengan laporan pertanggung jawaban dana bantuan partai politik kepada
DPD TK.II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015 melalui
pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tenggara, saya tidak tahu menahu dan segala
usulan serta dokumen pertanggung jawaban dana partai politik kepada DPD TK. II
PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015, seluruh tanda tangan
dan nama saya di dalam dokumen tersebut dipastikan telah dipalsukan oleh
sekretaris DPD TK. II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015
an. Tamar E. Tambunan;
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu
dan merehabilitasi nama Teradu; dan
3. Apabila Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon
kiranya memberikan putusan seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. T-1 : Fotokopi surat pengunduran diri saya dari anggota dan
kepengurusan DPD TK. II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh
Tenggara periode 2011-2013;
2. T-2 : Fotokopi surat Ketua DPD TK. II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh
Tenggara Nomor 09/DPD-II.PKPI/AGR/I/2013 perihal
Pemberhentian saya sebagai anggota dan pengurus DPD TK. II
PKP-Indonesia tanggal 3 Januari 2013;
3. T-3 : Fotokopi surat keterangan Ketua DPD TK. II PKP-Indonesia
Kabupaten Aceh Tenggara periode 2016-2021 tanggal 21 Juni
2018 yang menerangkan bahwa saya tidak lagi sebagai anggota
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia) dalam
jangka kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, untuk memenuhi
syarat administrasi pencalonan anggota KIP Kabupaten Aceh
Tenggara periode 2018-2023;
[2.7] KETERANGAN SAKSI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.7.1] Keterangan Saksi H. Marthin Desky
H. Marthin Desky selanjutnya disebut sebagai Saksi I. Saksi I adalah mantan Ketua
DPD II PKP-Indonesia Aceh Tenggara yang juga mertua dari Teradu. Saksi I pada
pokoknya menerangkan bahwa benar Teradu pernah menjadi bendahara partai PKP-
Indonesia dan telah mengajukan permohonan pengunduran diri ditanggal 2 januari
2013 dan disetujui oleh Saksi I melalui surat pemberhentian yang diterbitkan pada
tanggal 3 Januari 2013. Terhadap tanda tangan Teradu yang masih tercantum dalam
beberapa dokumen partai di tahun 2014, Saksi I menerangkan bahwa tanda tangan
tersebut adalah hasil scan yang digunakan oleh sekretaris partai dalam menyelesaikan
segala urusan administrasi partai;
[2.7.2] Keterangan Saksi Wahyu Hidayat
Wahyu Hidayat selanjutnya disebut sebagai Saksi II. Saksi II adalah staf
kesekretariatan DPRK Aceh Tenggara. Dalam proses seleksi calon Anggota KIP
Kabupaten Aceh Tenggara, Saksi II bertindak sebagai Panitia Timsel yang bertugas
menerima dokumen pendaftaran calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara.
Terhadap dokumen pendaftaraan Teradu, Saksi II melihat Timsel melakukan proses
verifikasi administrasi dokumen pendaftaran Teradu.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Tenggara
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Plt. Kepala Kesbangpol Kabupaten Aceh Tenggara menerangkan belum menemukan
dokumen tentang keputusan susunan personalia Dewan Pimpinan PKP-Indonesia Aceh
Tenggara masa bakti 2011-2015. Belum ditemukannya dokumen tersebut dikarenakan
Pihak Terkait baru menjabat sebagai Plt pada bulan April 2020 serta mengingat gedung
Kesbangpol Kabupaten Aceh Tenggara yang telah beberapa kali mengalami renovasi,
sehingga terkait arsip dokumen sebagaimana dimaksud sedang dalam pencarian.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga pernah menjabat sebagai bendahara Partai Keadilan dan Persatuan Indonsia
(PKP-Indonesia) Kabupaten Aceh Tenggara dengan masa bakti 2011-2015. Bahwa
Teradu berdasarkan Keputusan DPP PKPI Aceh No: 03A/SKEP/DPP PKP IND ACEH/
IV/2013 tanggal 6 April 2013 menjabat sebagai bendahara PKP-Indonesia. Selain itu,
nama Teradu juga tercantum dalam beberapa dokumen PKP-Indonesia sebagaimana
alat bukti P-2, P-3, P-4, P-5, dan P-6 yang pada pokoknya menandakan bahwa pada
tahun 2014 Teradu masih menjabat sebagai bendahara PKP-Indonesia. Dengan
demikian, Teradu seharusnya tidak memenuhi syarat anggota KIP Kabupaten Aceh
Tenggara yaitu tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik sekurang-kurangnya
5 (lima) pada saat mendaftar.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan telah mengajukan pengunduran diri
sebagai anggota dan pengurus DPD TK. II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara
pada 2 Januari 2013. Bahwa surat pengunduran diri Teradu selanjutnya diterbitkan
oleh Ketua DPD TK. II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015
melalui Surat Nomor 09/DPD-II.PKPI/AGR/I/2013 tanggal 3 Januari 2013.
Selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2018 Ketua DPD TK.II PKP-Indonesia Kabupaten
Aceh Tenggara periode 2016-2021 juga telah membuat surat keterangan yang
menyatakan bahwa Teradu tidak lagi sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKP-Indonesia) dalam jangka kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. Surat
tersebut dibuat untuk memenuhi syarat administrasi pencalonan anggota KIP
Kabupaten Aceh Tenggara periode 2018-2023. Bahwa berkas tersebut telah melalui
tahap verifikasi berkas oleh Tim Seleksi dan dinyatakan MS. Teradu juga menyatakan
tidak mengetahui nama dan tanda tangannya masih tercantum dalam dokumen-
dokumen PKP-Indonesia tahun 2014. Teradu menambahkan tidak pernah memberikan
tanda tangan pada dokumen partai semenjak mengajukan pengunduran diri.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen serta fakta yang
terungkap dalam persidangan DKPP berpendapat, Teradu mengakui pernah menjadi
pengurus PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara dengan jabatan bendahara.
Tanggal 2 Januari 2013 Teradu mengajukan surat pengunduran diri sebagai
bendahara partai dan mendapat persetujuan Ketua DPD II PKP-Indonesia Kabupaten
Aceh Tenggara melalui surat Nomor 09/DPD-II.PKPI/AGR/I/2013 tanggal 3 Januari
2013. Namun nama Teradu masih tercantum dalam Keputusan Nomor
03.A/SKEP/DPP PKP IND ACEH/IV/2013 tentang Susunan Personalian Dewan
Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPK PKP-Indonesia)
Aceh Tenggara Masa Bakti 2011-2015 tanggal 6 April 2013. Nama Teradu kembali
muncul dalam dokumen administrasi PKP-Indonesia Aceh Tenggara yaitu surat Nomor
05/DPKPKPI/AGR/II/2014 perihal Pengajuan Dana Partai tertanggal 6 Februari 2014,
Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Secara Mutlak atas nama Marthin Desky terkait
SPJ Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Anggaran 2015, Berita Acara Pemeriksaan
Persediaan Fisik Nomor 700/56/BAP-ITKAB/2014 tanggal 18 Februari 2014, dan
Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik Nomor 220/90/2014
tanggal 20 Februari 2014. Selanjutnya, terdapat pula Surat Keterangan Ketua DPD TK.
II PKP-Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara 2016-2021 tanggal 21 Juni 2018 yang pada
pokoknya menyatakan Teradu tidak lagi menjadi anggota PKP-Indonesia dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir. Teradu menggunakan surat tersebut untuk memenuhi
persyaratan administrasi pendaftaran anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara 2018-
2023. Berdasarkan fakta tersebut DKPP menilai Teradu terbukti pernah menjabat
sebagai bendahara PKP-Indonesia. Alasan Teradu tidak mengetahui lagi urusan PKP-
Indonesia setelah diterbitkan surat pemberhentian pada tanggal 3 Januari 2013 tidak
dapat dibenarkan. Dokumen Keputusan DPP PKP-Indonesia Aceh No: 03.A/SKEP/DPP
PKP IND ACEH/ IV/2013 tanggal 6 April 2013 membuktikan Teradu masih menjabat
sebagai bendahara. Kedudukan Teradu sebagai bendahara seharusnya memiliki akses
untuk memastikan status pemberhentiannya. DKPP menilai tidak terdapat celah
pembenar bagi Teradu untuk mencukupkan dengan tidak mencari tahu kepastian
status keanggotaan partai politik. Sikap seperti itu menunjukkan tidak adanya
komitmen yang sungguh-sungguh dari Teradu untuk berhenti sebagai bendahara PKP-
Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara. Menimbang alat bukti Keputusan DPP PKP-
Indonesia Aceh No: 03.A/SKEP/DPP PKP IND ACEH/ IV/2013 tanggal 6 April 2013
serta nama dan tanda tangan Teradu tercantum dalam dokumen administrasi bantuan
keuangan Partai Politik pada tahun 2014, telah cukup bagi DKPP untuk memberikan
penilaian Teradu terbukti pada tahun 2014 masih menjadi pengurus PKP-Indonesia
Aceh Tenggara sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh
Tenggara karena pada saat mendaftar belum memenuhi ketentuan “tidak menjadi
pengurus partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada
saat mendaftarkan diri” sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-
Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengar keterangan Saksi Teradu, mendengarkan keterangan
Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasrun Syahputra
selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Tenggara sejak putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan
Rahmat Bagja, masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan
Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juni tahun Dua Ribu Dua
Puluh oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku
Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Didik Supriyanto
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir