Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 27/DKPP-PKE-III/2014
Putusan Ketua PPK Kab. Banda Baro, Prov. NAD
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 24/05/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-05-2014
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 15 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 86/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara /DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada Senin 7 April 2014 Pukul 09.10 WIB, Teradu dalam akun Facebook-nya menulis status “”lon ingin perubahan u kec.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mengadukan Teradu telah melakukan perbuatan yang melanggar kode etik Pemilu terkait tulisan di status facebook Teradu yang berisi ajakan untuk memilih salah satu kandidat calon dalam Pemilu legislatif dari Partai Aceh nomor urut 2 (dua) bernama Razali. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 5 huruf (c) dan Pasal 9 huruf (c) Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 9
Amar Putusan7 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan PERINGATAN kepada Teradu atas nama Taju Hansair (Tajuddin) sebagai Ketua PPK Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh; 3. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan kabupaten Aceh Utara untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 27/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 86/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 27/DKPP- PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Sofyan No. KTP : 11730204830006 Tempat/Tanggal Lahir : Cot Girek, 02 April 1983 Pekerjaan : Sekjen Partai Nasional Aceh Alamat : Jl. Tgk. Chik Ditiro No. 24 Banda Sakti, Lhokseumawe Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Taju Hansair (Tajuddin) Pekerjaan : Ketua PPK Kec. Banda Baro, Kab. Aceh Utara Alamat : Jl. Gampong Ulenye, Kec. Banda Baro, Kab. Aceh Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu ; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; 1 Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 15 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 86/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara /DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada Senin 7 April 2014 Pukul 09.10 WIB, Teradu dalam akun Facebook-nya menulis status “”lon ingin perubahan u kec. Banda Baro. Maka lon dukung caleg dari putra asli Banda Baro. Rayeuk harapan gobnyan setia ngon daerah. Dan wajib geu seumike u kemajuan Banda Baro. Nyoehana I seumikee preh hanco. Dukung dan coblos caleg Partai Aceh No. 2 DP 2 Kab. Aceh Utara (Razali); 2. Bahwa Teradu dalam status Facebook-nya secara jelas telah mengajak orang lain pada umumnya, atau teman dalam akun Facebook-nya pada khususnya untuk mendukung dan mencoblos Caleg Partai Aceh Nomor urut 2, daerah pemilihan 2 Kab. Aceh Utara atas nama Razali; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan/aduan Pengadu; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Copy Print Out Status Akun Facebook Teradu; 2. Bukti P-2 : Copy Artikel berita di Koran Serambi Indonesia tanggal 9 April 2014; 3. Bukti P-3 : Copy Berita Acara PPK Kec. Banda Baro No. 034/BA/PPK- BB/IV/2014; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU 2 [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.4.1] Bahwa Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa yang Teradu pahami Kampanye di media sosial tidak diatur secara jelas dalam Peraturan Perundang-Undangan dan Regulasi Komisi Pemilihan Umum. Banyak Partai Politik yang masih menggunakan media sosial untuk melakukan ajakan untuk mencoblos hingga pada hari tenang. Hal ini dibuktikan dengan berita Tempo.co tanggal 08 April 2014. Dan di salah satu berita, Teradu juga pernah membaca pernyataan dari salah satu Komisioner Bawaslu (Nelson Simanjuntak) yang dimuat di Detik.Com, yang menyatakan bahwa : "Tidak diatur mengenai itu, karena kalau pun ada aturan kampanye di sosial media, penerapannya sulit," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak kepada detikcom, Rabu (2/4/2014). "Kampanye di medsos memang tidak diatur karena itu kan gratis. Itu (kampanye) akan sulit mengontrolnya dengan menggunakan UU Pemilu," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak, di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/4) di Republika.co.id; 2. Bahwa menurut pemahaman Teradu, media sosial elektronik bukanlah bagian dari Media Massa Elektronik. Oleh karena itu penyampaian pendapat/opini dalam media sosial seperti Facebook/Twitter/Instagram tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari kegiatan yang memenuhi unsur-unsur kampanye sebagaimana yang diatur oleh Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD; 3. Bahwa pada tanggal 07 April 2014 Teradu menulis di akun Facebook Teradu sebagai warga negara yang memiliki hak pilih dan hak politik sebagaimana yang dijamin oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia menyampaikan pendapat pribadi dan bukan atas nama jabatan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sangat mengharapkan adanya salah wakil rakyat dari Kecamatan Banda Baro yang duduk di tingkat DPRK Kabupaten Aceh Utara; 4. Bahwa hal ini didasari sebagai wujud keinginan Teradu untuk adanya perubahan dan percepatan pembangunan di Kecamatan Banda Baro, sebagai kecamatan baru di Kabupaten Aceh Utara yang sangat tertinggal dan butuh kepedulian lebih dari Pemerintah. Didasari motif itulah, Teradu selaku pribadi menulis status di Facebook, tidak dengan maksud mempengaruhi orang lain, cuma curahan hati nurani semata sebagai masyarakat Banda Baro; 5. Bahwa Calon yang menjadi objek tulisan Teradu di Facebook bukanlah orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Teradu, dia hanya merupakan salah satu masyarakat yang didukung penduduk Gampong Alue Keurinyai Kecamatan Banda Baro, didukung oleh sebuah partai lokal; 3 6. Bahwa dapat Teradu jelaskan, calon yang menjadi objek di tulisan Teradu tidak terpilih menjadi Anggota DPR Kabupaten Aceh Utara, hal ini menunjukkan bahwa pengaruh tulisan Teradu di Facebook tidak berpengaruh kepada masyarakat. Dan dapat Teradu jelaskan di Kecamatan Banda Baro penggunaan media sosial hanya 10 (sepuluh)% dari jumlah penduduk. Hal ini dikarenakan tidak adanya jaringan internet, mengakses internet hanya dapat dilakukan dengan Handphone; 7. Bahwa dalam rangka itulah Teradu selaku putra Kecamatan Banda Baro yang selalu berada dan bergelut dengan masyarakat biasa, setiap hari mendengar keluhan dari masyarakat Banda Baro agar adanya satu (1) orang yang bisa menjadi wakil mereka di DPRK, dengan harapan wakil mereka tersebut dapat membawa perubahan di Kecamatan Banda Baro, dan mewujudkan keinginan mereka agar Pembangunan Irigasi di Kecamatan Banda Baro yang sawahnya tadah hujan dan hanya bisa melakukan tanam padi 2 (dua) kali setahun, bisa diairi oleh irigasi dan mereka dapat menanam padi 3 (tiga) kali dalam setahun seperti kecamatan tetangga mereka Kecamatan Sawang; 8. Bahwa Beberapa hal telah Teradu lakukan setelah Teradu menyadari bahwa pernyataan Teradu menunjukkan ketidakindependenan Teradu selaku penyelenggara, antara lain: a. Mencoba melakukan komunikasi dengan KIP Aceh Utara, dan Teradu menyatakan siap mundur dari Jabatan Teradu apabila ini menyebabkan terganggunya tahapan dan terjadi rawan gugatan terhadap hasil pelaksanaan pemilu di Kecamatan Banda Baro, karena kejadian tersebut terjadi sehari sebelum dilakukan Pemungutan Suara; b. Teradu juga berkeinginan kuat untuk mundur dari PPK karena kesalahan yang telah Teradu lakukan, tapi ini tidak bisa lakukan serta merta karena bisa dianggap menghambat tahapan pemilu di Kecamatan Banda Baro dengan pengunduran diri Teradu; c. Teradu juga telah melakukan pemindahan hal yang menjadi tanggung jawab Teradu selaku Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara yang Teradu anggap bisa mempengaruhi hasil Pemungutan suara, melalui rapat Pleno menjadi Pokja Verifikasi data; 9. Bahwa untuk itu Teradu mengharapkan Majelis Sidang dapat memahami jawaban Teradu dan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan perkara ini, Teradu menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan yang telah Teradu lakukan, dan memberikan kesempatan pada Teradu untuk tetap menjadi 4 Penyelenggara Pemilu. Teradu berjanji tidak akan mengulangi kekhilafan Teradu, dan memohon kepada Majelis Sidang untuk memberikan bimbingan dan pembinaan kepada Teradu sehingga bisa menjadi Penyelenggara Pemilu yang baik, independen, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku; [2.4.2] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan dan Menetapkan Teradu tidak terbukti dan tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu 5 Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih 6 [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mengadukan Teradu telah melakukan perbuatan yang melanggar kode etik Pemilu terkait tulisan di status facebook Teradu yang berisi ajakan untuk memilih salah satu kandidat calon dalam Pemilu legislatif dari Partai Aceh nomor urut 2 (dua) bernama Razali. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 5 huruf (c) dan Pasal 9 huruf (c) Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.2] Menimbang jawaban Teradu yang mengakui dengan jujur bahwa tindakan tersebut memang benar dilakukan Teradu. Didalam sidang pemeriksaan Teradu menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah diduga disebabkan kurangnya pengetahuan Teradu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. [4.3] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan, bukti, dokumen, yang diajukan para pihak dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat dalil Pengaduan Pengadu terbukti. Dengan demikian Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi pada Teradu;
MEMUTUSKAN
7 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan PERINGATAN kepada Teradu atas nama Taju Hansair (Tajuddin) sebagai Ketua PPK Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh; 3. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan kabupaten Aceh Utara untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota; Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Nelson Simanjuntak, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal Tujuh Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Tiga bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini, dan Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh Teradu dan/atau kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN 8 Dr. Osbin Samosir, M.Si 9