Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 325 & 327/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU & Panwaslu Kab. Nias Selatan
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 15/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-12-2014
👁 12 dibaca
⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan2 Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 September 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 744/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 325/DKPP- PKE-III/2014, dan Pengaduan tanggal 24 September 2014 dengan Pengaduan Nomor 745/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 327/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I memiliki hubungan kekerabatan dan hubungan keluarga dengan peserta Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Kabupaten Nias Selatan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I telah melakukan pelanggaran kode etik dengan aktif mengkampanyekan istrinya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan kepada Masyarakat, Pemilih dan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Nias Selatan. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu I mengintervensi dan mengintimidasi penyelenggara Pemilu yakni PPK, PPS di Dapil Nias Selatan 3 untuk menambahkan perolehan suara Istrinya dengan ancaman apabila tidak melaksanakan perintah Teradu I, maka akan dievaluasi sebagai penyelenggara Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 14
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 24 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Sumangeli Mendrofa selaku Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II atas nama Titoni Manao, Teradu III atas nama Drs. Ya’atulo Halawa, dan Teradu IV atas nama Yakobo Duha selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Nias Selatan sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 325/DKPP-PKE-III/2014
Nomor 327/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 744/I-
P/L-DKPP/2014 dan Pengaduan Nomor 745/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 325/DKPP-PKE-III/2014 dan Perkara Nomor 327/DKPP-PKE-III/2014,
menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
Nama : Konstan K. Dachi
Pekerjaan/Lembaga : Organisasi Masyarakat (Dewan Pimpinan Besar Aksi
Pemuda Kepulauan Nias)
Alamat : Jln. Hilimarine Keluruhan Pasar, Kecamatan Teluk
Dalam Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 September 2014 dan 22
September 2014, memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama kepada:
1. Nama : Dr. Ahmad Fauzi, S.H., M.Kn
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Adinegoro No. 34, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan
2. Nama : Arie Nurwanto, S.H., M.H
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Adinegoro No. 34, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan
3. Nama : Mukhlis Ade Putra Nasution, S.H
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Adinegoro No. 34, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan
1
4. Nama : Hasan Basri, S.H
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Adinegoro No. 34, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------Pengadu;
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Sumangeli Mendrofa
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Saonigeho Km. 1 Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam
Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Titoni Manao
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Baru No. 45 Kelurahan Pasar, Kecamatan Teluk DAlam Kabupaten
Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Drs. Ya’atulo Halawa
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Baru No. 45 Kelurahan Pasar, Kecamatan Teluk DAlam Kabupaten
Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Yakobo Duha
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jl. Baru No. 45 Kelurahan Pasar, Kecamatan Teluk DAlam Kabupaten
Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
2
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 September 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 744/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 325/DKPP-
PKE-III/2014, dan Pengaduan tanggal 24 September 2014 dengan Pengaduan Nomor
745/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 327/DKPP-PKE-III/2014,
yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I memiliki hubungan kekerabatan dan hubungan keluarga dengan
peserta Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Kabupaten Nias Selatan;
2. Bahwa Teradu I mempunyai istri yang bernama Etiyarni Laia adalah calon Anggota
DPRD Kabupaten Nias Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) Nias Selatan 3 dari Partai PDI-
Perjuangan Nomor Urut 2;
3. Bahwa Teradu I melakukan intimidasi kepada PPK, PPS dan KPPS untuk menambahkan
perolehan suara calon DPRD Kabupaten Nias Selatan atas nama Etiyarni Laia;
4. Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan tanggal 17 April 2014 di Kecamatan
Onohazumba, Teradu I menyampaikan perintah untuk menambahkan perolehan suara
Istrinya;
5. Bahwa pelanggaran kode etik Teradu I menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya
sebagai Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2014
di Kabupaten Nias Selatan;
6. Bahwa Teradu I menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai Komisioner KPU
Kabupaten Nias Selatan untuk mengintimidasi PPK Kecamatan Ulunoyo pada saat
rekapitulasi ulang tingkat Desa dan Kecamatan;
7. Bahwa Teradu I telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai Ketua KPU
Kabupaten Nias Selatan untuk memecat/memberhentikan Ketua dan Anggota PPK, PPS
tanpa alasan hukum serta tidak sesuai dengan prosedur;
8. Bahwa Teradu I tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan
pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
9. Bahwa Teradu II, III, dan Teradu IV dalam setiap memberikan surat rekomendasi kepada
KPU Kabupaten Nias Selatan tidak ada menyampaikan kajian tertulis mengenai
pelanggaran;
10. Bahwa Teradu II, III, dan Teradu IV dengan sengaja memaksakan kehendaknya dalam
mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan tanpa meminta
masukan (berkoordinasi) dari Panwas Kecamatan dan terjadi perbedaan rekomendasi
antara Panwaslu Kabupaten dan Panwas Kecamatan mengenai rekomendasi perlu
tidaknya dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang;
11. Bahwa Teradu II, III, dan Teradu IV dengan sengaja menyampaikan bahwa Panwas
Pemilu di Kabupaten Nias Selatan tidak mendapat dokumen pemungutan dan
perhitungan suara dari seluruh TPS (C dan C1) dan dokumen rekapitulasi (D dan DA) di
Kabupaten Nias Selatan;
3
12. Bahwa Teradu II, III, dan Teradu IV melakukan perbedaan perlakuan terhadap laporan
masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2014 dan tindak lanjut penanganan pelanggaran
Pemilu di Kabupaten Nias Selatan;
13. Bahwa Teradu II memiliki hubungan kekerabatan dan hubungan keluarga yang menjadi
penyelenggara Pemilu sebagai Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2014 dan Tenaga Kontrak,
Satpam, Pengemudi, Teknisi, Pramusaji, Cleaning Servis pada kantor secretariat
Panwaslu Kabupaten Nias Selatan adalah keluarga Teradu II;
14. Bahwa kantor sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan tidak layak digunakan
sebagai kantor dikarenakan hanyalah sebuah gudang dan kantor sekretariat Panwaslu
Nias Selatan di miliki oleh Abang kandung dari Teradu II;
15. Bahwa Teradu II dan Teradu IV memiliki hubungan kekerabatan dan hubungan keluarga
dengan calon dan peserta Pemilu;
16. Bahwa Teradu II, III, dan Teradu IV tidak dapat mengkoordinasikan dan mengendalikan
penyelenggara Pemilu di Kabupaten Nias Selatan;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I, II, III, dan IV telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti Perkara Nomor 325/DKPP-PKE-III/2014:
1. Bukti P-1 : Fotokopi KTP Pengadu Nomor Induk Kependudukan
1216062307880004 yang diterbitkan Kadis Dukcapil Kabupaten
Nias Selatan;
2. Bukti P-2 : Fotokopi susunan kepengurusan Organisasi Aksi Pemuda Nias
(SIPANAS);
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Pernyataan Ketua PPK Onohazumba tanggal 3 Juli
2014 ditandatangani oleh Rueli Ndruru;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Pernyataan Ketua PPS Hilimbus tanggal 7 April 2014
ditandatangani oleh Nema’Arogiawa;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Model DB Rekapitulasi Ulang di Kecamatan
Ulonoyo dan Model DA1 DPRD Kab/Kota rekapitulasi penetapan
PPK Kecamatan Ulunoyo;
4
6. Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Model D dan DA 1 DPRD Kab/Kota
Rekapitulasi Ulang di Kecamatan Ulonoyo;
7 Bukti P-7 : Fotokopi surat pernyatan Ketua PPK Kecamatan Ulunoyo tanggal 5
Juli 2014 ditandatangani oleh Yatina Laia;
8 Bukti P-8 : Fotokopi surat Keputusan Nomor 83/Kpts/KPU-Kab-
002.434832/2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Kecamatan O’O”U Kabupaten Nias Selatan dalam rangka
Pemilihan Umum Tahun 2014 tertanggal 2 Juli 2014 yang
ditandatangani oleh Ketua Sumangeli Mendrofa, S.E;
9 Bukti P-9 : Fotokopi surat Keputusan Nomor 84/Kpts/KPU-Kab-
002.434832/2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan dalam rangka
Pemilihan Umum Tahun 2014 tertanggal 2 Juli 2014 yang
ditandatangani oleh Ketua Sumangeli Mendrofa, S.E;
10 Bukti P-10 : Fotokopi surat Keputusan Nomor 84/Kpts/KPU-Kab-
002.434832/2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa
Bawosaloo Siwalawa, Desa Lolohowa, Desa Sisarahili Ekholo, Desa
Tuhegafoa Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan dalam
rangka Pemilihan Umum Tahun 2014 tertanggal 3Juli 2014 yang
ditandatangani oleh Ketua Sumangeli Mendrofa, S.E;
11 Bukti P-11 : Fotokopi Surat Pernyataan PPS Kecamatan Lolowa’u Kecamatan
Lolowa’o yang berkepala surat Panitia Pemungutan Suara
Kecamatan Lolowa’u tertanggal 8 Juli 2014 yang ditandatangani
oleh Tanoni Halawa, Henoki Ndruru, Yufihati Laia, dan Hosea
Giawa;
12 Bukti P-12 : Fotokopi surat berkepala surat Panitia Pemilihan Kecamatan O’O’U
Kabupaten Nias Selatan Nomor 270/46/Nisel/VII/2014 tanggal 8
Juli 2014 hal Tindakan Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan
kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani
oleh Koordinator Eliaro Zebua;
13 Bukti P-13 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/287/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Hilisalawa’ahe tertanggal
14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten
Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
14 Bukti P-14 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/288/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Gomo tertanggal 14 Juli
2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
15 Bukti P-15 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/289/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Hibala tertanggal 14 Juli
2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
16 Bukti P-16 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/290/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Teluk Dalam tertanggal
14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten
Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
5
17 Bukti P-17 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/291/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Susua tertanggal 14 Juli
2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
18 Bukti P-18 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/292/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Somambawa tertanggal
14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten
Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
19 Bukti P-19 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/293/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara
tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu
Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
20 Bukti P-20 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/294/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Fanayama tertanggal 14
Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten
Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
21 Bukti P-21 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/295/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Mazo tertanggal 14 Juli
2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
22 Bukti P-22 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/296/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Barat
tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu
Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
23 Bukti P-23 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/297/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Boronadu tertanggal 14
Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten
Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
24 Bukti P-24 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/298/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur
tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu
Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
25 Bukti P-25 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/299/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Siduaori tertanggal 14
Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten
Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
26 Bukti P-26 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/300/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Simuk tertanggal 14 Juli
2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
27 Bukti P-27 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/301/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Toma tertanggal 14 Juli
2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias
6
Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
28 Bukti P-28 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/302/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Lolomatua tertanggal 14
Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten
Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
29 Bukti P-29 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/303/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Lahusa tertanggal 14
Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten
Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
30 Bukti P-30 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/304/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Haruna tertanggal 14
Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten
Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
31 Bukti P-31 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/305/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Ulunoyo tertanggal 14
Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten
Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
32 Bukti P-32 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/306/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Onohazumba tertanggal
14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten
Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
33 Bukti P-33 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/307/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Maniamolo tertanggal 14
Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten
Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
34 Bukti P-34 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/308/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Lolowau tertanggal 14
Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten
Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
35 Bukti P-35 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/309/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Hilimegai tertanggal 14
Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten
Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
36 Bukti P-36 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/310/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Aramo tertanggal 14 Juli
2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
37 Bukti P-37 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/311/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Amandraya tertanggal 14
Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten
Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
38 Bukti P-38 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/312/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Umbunasi tertanggal 14
7
Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten
Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
39 Bukti P-39 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/313/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan
suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Ulususua tertanggal 14
Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten
Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd;
40 Bukti P-40 : Fotokopi Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran oleh Panwaslu
Kabupaten Nias Selatan;
Bukti Perkara Nomor 327/DKPP-PKE-III/2014:
1. Bukti P-1 : Fotokopi KTP Pengadu Nomor Induk Kependudukan
1216062307880004 yang diterbitkan Kadis Dukcapil Kabupaten
Nias Selatan;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Akte Nomor 18 pembentukan Organisasi Aksi Pemuda
Nias (SIPANAS);
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/163/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat
Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 dan 2 Desa Hilitotao
Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/164/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat
Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 Desa Hume Kecamatan
Aramo Kabupaten Nias Selatan;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/167/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat
Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 dan 2 Desa Hilisawato
Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/168/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat
Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1, 2 dan 3 Desa Hiligafoa
Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan;
7 Bukti P-7 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/169/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat
Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 dan 2 Desa Hiliorudua
Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan;
8 Bukti P-8 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/171/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat
Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 dan 2 Desa Aramo
Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan Bukti ini
menunjukan bahwa Para Teradu tidak membuat, memiliki
kajian dalam surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias
Selatan;
9 Bukti P-9 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/175/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat
Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 dan 2 Desa Sikhori
8
Lafau Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan;
10 Bukti P-10 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/176/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat
Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 dan 2 Desa Bagoa
Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan;
11 Bukti P-11 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/177/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat
Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 dan 2 Desa
Sisobambowo Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan;
12 Bukti P-12 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/178/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat
Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 dan 2 Desa Hiligumbu
Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan;
13 Bukti P-13 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/179/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat
Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 dan 2 Hilifadolo
Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan;
14 Bukti P-14 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/180/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat
Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4
Desa Siforoasi Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan;
15 Bukti P-15 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/182/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat
Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4
Desa Orudua Sibohou Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias
Selatan;
16 Bukti P-16 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/165/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat
Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 Desa Hilimejaya
Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan;
17 Bukti P-17 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/166/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat
Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 dan TPS 2 Desa Doa-Doa
Zamolo Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan;
18 Bukti P-18 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/161/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat
Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 Desa Talu Susua
Kecamatan Sidua Ori Kabupaten Nias Selatan;
19 Bukti P-19 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/156/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 2 Desa
Hilimanawa Kecamatan Haruna Kabupaten Nias Selatan;
20 Bukti P-20 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/146/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 14 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 dan
9
TPS 2 Desa Hilimaera Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias
Selatan;
21 Bukti P-21 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/145/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 14 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 dan
TPS 2 Desa Hilifakhe Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias
Selatan;
22 Bukti P-22 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/112/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 12 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Desa
Doli-Doli Idano Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan;
23 Bukti P-23 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/111/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 12 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 1, 2 Desa
Hiliorodua Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan;
24 Bukti P-24 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/108/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 12 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 dan
TPS 2 Desa Hilikara Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias
Selatan;
25 Bukti P-25 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/107/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 12 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 1, 2, dan
TPS 3 Desa Hilmondrege Raya Kecamatan Teluk Dalam
Kabupaten Nias Selatan;
26 Bukti P-26 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/106/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 12 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 dan
TPS 2 Desa Hilisanekhe Hosi Kecamatan Teluk Dalam
Kabupaten Nias Selatan;
27 Bukti P-27 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/102/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 12 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 1, 3, dan
TPS 4 Desa Hilisondrekhe Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten
Nias Selatan;
28 Bukti P-28 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/094/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 10 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS II Desa
Hilisondrekhe Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan;
29 Bukti P-29 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/191/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 10 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS I, II, III,
IV, dan TPS V Desa Hilinamazaua Kecamatan Teluk Dalam
Kabupaten Nias Selatan;
30 Bukti P-30 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/192/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 10 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS I, II, dan
TPS III Desa Hilinamazaua Raya Kecamatan Teluk Dalam
Kabupaten Nias Selatan;
31 Bukti P-31 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/193/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 10 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS I, II, dan
TPS III Desa Hilialito Saua Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten
Nias Selatan;
10
32 Bukti P-32 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/090/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 10 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS I Desa
Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan;
33 Bukti P-33 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/105/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 12 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Desa
Ulumazo Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan;
34 Bukti P-34 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/099/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 10 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS I, II, III,
IV, dan TPS V Desa Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo
Kabupaten Nias Selatan (Khusus Surat Suara DPR dan DPRD
Provinsi);
35 Bukti P-35 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/143/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 14 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Desa
Hilimaenamolo Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan;
36 Bukti P-36 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/114/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 12 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS I, II, III,
dan TPS IV Desa Hilimaenamolo Kecamatan Maniamolo
Kabupaten Nias Selatan;
37 Bukti P-37 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/098/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 10 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS II dan
TPS III Desa Faomasi Hilimaenamolo Kecamatan Maniamolo
Kabupaten Nias Selatan;
38 Bukti P-38 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/097/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 10 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS I, II Desa
Bawomaenamolo Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias
Selatan;
39 Bukti P-39 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/096/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 10 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS II Desa
Eho Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan;
40 Bukti P-40 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor
700/095/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 10 April 2014
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS I, II Desa
Samadaya Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan;
41 Bukti P-41 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 146/KPU-
Kab-002.434832/IV/2014 tertanggal 13 April 2014 perihal
tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Nias Selatan tentang
Pemungutan dan penghitungan suara ulang yang
ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan;
42 Bukti P-42 : Fotokopi Surat Nomor 000/1801/Bawaslu-SU/IV/2014
tertanggal 18 April 2014 perihal Pembinaan Terhadap Panwaslu
Nias Selatan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara;
43 Bukti P-43 : Fotokopi Surat Nomor 000/1802/Bawaslu-SU/IV/2014
tertanggal 18 April 2014 perihal Pengarahan yang
ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
11
44 Bukti P-44 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 161/KPU-
Kab-002.434832/IV/2014 perihal laporan kinerja Panwaslu
Kabupaten Nias Selatan tertanggal 17 April 2014 kepada Ketua
Bawaslu RI yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Nias
Selatan;
45 Bukti P-45 : Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Aramo Nomor 700/009/Panwascam-Aramo/IV/2014 perihal
Laporan Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 tertanggal 21 April
2014 yang ditandatangani oleh Panwascam Kecamatan Aramo;
46 Bukti P-46 : Fotokopi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Maniamolo Nomor 700/017/Panwascam-Man/IV/2014 perihal
Laporan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas
Perhitungan Ulang Suara di Kecamatan Maniamolo tertanggal
15 April 2014 yang ditandatangani Ketua Panwascam
Kecamatan Maniamolo Asaskadar Dakhi;
47 Bukti P-47 : Fotokopi Berita Acara Bersama Verifikasi Faktual oleh KPU
Kabupaten Nias Selatan, PPK Teluk Dalam, PPS, KPPS di Desa
Hilinamoza’ua Raya dan Hiliolito Sa’au;
48 Bukti P-48 : Fotokopi Surat Pernyataan Kesadaran Sarumaha PPL TPS 1
Desa Bawaomaenamolo Kecamatan Maniamolo yang
menerangkan tidak ada masalah dari awal pemungutan suara
hingga selesai di TPS seperti surat rekomendasi Panwas
Kabupaten;
49 Bukti P-48.a : Fotokopi Surat Pernyataan Kesadaran Sarumaha PPL TPS II
Desa Bawaomaenamolo Kecamatan Maniamolo yang
menerangkan tidak ada masalah dari awal pemungutan suara
hingga selesai di TPS seperti surat rekomendasi Panwas
Kabupaten;
50 Bukti P-48.b : Fotokopi Surat Pernyataan Yabertinur Dakhi PPL TPS I Desa
Eho Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo yang menerangkan
tidak ada masalah dari awal pemungutan suara hingga selesai
di TPS seperti surat rekomendasi Panwas Kabupaten;
51 Bukti P-49 : Fotokopi Surat Pernyataan Feit Sarumaha PPS Desa Siwalawa
Kecamatan Fanayama menerangkan telah memberikan formulir
Model C dan Model C-1 serta lampiranya kepada saksi dan PPL;
52 Bukti P-50 : Fotokopi tanda terima Berita Acara Pemungutan Suara dan
Sertifiksi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS
dalam Pemilu Tahun 2014 di beberapa Kecamatan Se-
Kabupaten Nias Selatan;
53 Bukti P-51 : Fotokopi Kronologis pencoblosan surat suara sebelum Pemilu
Legislatif di Desa Bawolahusa Kecamatan Mazimo pelakunya
adalah Basozataro Laia telah melakukan pencoblosan sebanyak
122 lembar di Partai PBB atas nama caleg Wisnu Duha;
54 Bukti P-52 : Fotokopi Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/001/Panwaslu-
NS/XII/2013 perihal pengangkatan Tenaga Kontrak, Satpam,
Pengemudi, Teknisi, Pramusaji, Cleaning Servis Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan tertanggal
10 Desember 2013 yang ditandatangani Ketua Panwaslu Titoni
Manao, S.Pd;
55 Bukti P-53 : Fotokopi Foto Kantor Panwaslu Kabupaten Nias Selatan;
56 Bukti P-54 : Fotokopi Akte Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 03 yang dibuat
Notaris Ardiman Zebua, S.H., M.Kn tertanggal 4 April 2014
12
antara Dotorandus Nasman Manao dengan Irian Dakhi;
57 Bukti P-55 : Fotokopi Surat Undangan kepada Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan perihal rapat koordinasi pemungutan dan perhitungan
suara ulang di beberapa TPS tertanggal 12 April 2014;
58 Bukti P-55a : Fotokopi Surat Undangan kepada Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan perihal rapat koordinasi pemungutan dan perhitungan
suara ulang di beberapa TPS tertanggal 16 April 2014;
59 Bukti P-55b : Fotokopi Surat Undangan kepada Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan perihal rapat koordinasi tentang rekapitulasi
Penghitungan ulang suara DPR, DPD, dan DPRD Pemilu Tahun
2014 tertanggal 28 April 2014;
60 Bukti P-55c : Fotokopi Surat Undangan kepada Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan perihal rapat koordinasi tentang Tahapan Pemilu
Legislatif Tahun 2014 tertanggal 2 Mei 2014;
61 Bukti P-55d : Fotokopi Surat Undangan kepada Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan tertanggal 9 Mei 2014;
62 Bukti P-56 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 147/KPU-
Kab-002.434832/IV/2014 perihal Laporan Penolakan
Menghadiri Rapat Koordinasi tertanggal 13 April 2014 kepada
Ketua Bawaslu RI yang ditandatangani oleh Ketua KPU
Kabupaten Nias Selatan.
KETERANGAN SAKSI
1. FELIARO ZEBUA:
a. Saksi adalah Ketua PPK Kecamatan OOU pada Pemilu Legislatif;
b. Saksi menerangkan bahwa Teradu memangil saksi kerumah Teradu untuk
menginterfensi dan mengintimidasi PPK untuk menambahkan perolehan suara Istri
Teradu;
c. Saksi menerangkan pemberhentian dan pemecatan saksi sebagai PPK OOU, oleh
Teradu dikarenakan adanya dendam pribadi Teradu karena saksi tidak mau
melaksanakan perintah Teradu untuk menambahkan jumlah suara istri Teradu;
d. Bahwa Teradu setelah menjadi Ketua KPU Nias Selatan dalam memimpin KPU
bersifat arogan dan sombong kami PPK se-Kabupaten Nias Selatan sangat
menyesalkan tindakan Teradu;
e. Bahwa selain saksi yang diberhentikan ada juga PPK Kecamatan Mazo, Ulususua,
Lolomatua dan beberapa PPS yang juga diberhentikan dikarenakan unsur dendam
pribadi Teradu;
f. Bahwa saksi sebagai koordinator PPK, PPS yang diberhentikan oleh Teradu sudah
mempertanyakannya kepada Teradu dan menyampaikan surat kepada KPU Sumatera
Utara;
g. Bahwa alasan Teradu memberhentiakn saksi adalah tidak benar.
2. SIMEONI GIAWA:
a. Saksi adalah anggota PPK OOU pada Pemilu Legislatif Tahun 2014;
13
b. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2014 saksi menerima surat pemberhentian sebagai
anggota PPK OOU dari Teradu;
c. Saksi Menerangkan bahwa dasar pemberhentian dalam surat keputusan tersebut
adalah tidak benar;
d. Saksi menerangkan pemberhentian dan pemecatan saksi sebagai anggota PPK OOU,
oleh Teradu dikarenakan adanya dendam pribadi Teradu karena saksi tidak mau
melaksanakan perintah Teradu untuk menambahkan jumlah suara istri Teradu;
e. Saksi menerangkan bahwa Teradu pernah memangil saksi kerumah Teradu untuk
menginterfensi dan mengintimidasi PPK OOU untuk menambahkan perolehan suara
istri Teradu.
3. NEMA’ARO GIAWA
a. Bahwa saksi adalah Ketua PPS Desa Hilimbusi Kecamatan OOU;
b. Bahwa saksi pada tanggal 7 April 2014 ada menerima uang sebesar Rp 500.000,-
dari istri Teradu atas perintah Teradu;
c. Bahwa tujuan pemberian uang tersebut untuk membeli suara Desa Hilimbusi;
d. Bahwa setelah pemberian uang tersebut saksi kemudian membuat surat pernyataan
dan saksi laporkan dan berikan kepada Ketua PPK OOU.
4. DEMASOKI BU’ULOLO
a. Bahwa saksi mengalami intimidasi dan pemaksaan kehendak oleh Teradu untuk
menambahkan perolehan suara istri Teradu pada Pemilu legislatif Tahun 2014;
b. Bahwa saksi juga ditawari sejumlah uang dari Teradu;
c. Bahwa karena saksi tidak melaksanakannya maka saksi diberhentikan oleh Teradu
sebagai PPK Ulunoyo.
5. YOBEDI NDRURU
a. Bahwa saksi adalah Ketua PPS Desa Bowolomatua;
b. Bahwa saksi diberhentikan sebagai Ketua PPS tanpa ada alasan dan saksi keberatan
atas pemberhentian tersebut;
c. Bahwa saksi diberhentikan karena adanya dendam pribadi Teradu dengan saksi
dikarenakan Teradu memaksa dan mengitimidasi saksi untuk menambahkan
perolehan suara istri Teradu pada Pemilu Legislatif Tahun 2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
[2.7] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.7.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
14
[2.7.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tidak ada larangan bagi
kerabat atau istri dari penyelenggara Pemilu untuk mencalonkan diri sebagai caleg;
2. Bahwa penetapan istri Teradu sebagai caleg dilakukan sebelum Teradu menjabat sebagai
Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan;
3. Bahwa penetapan Daftar Calon Tetap DPRD Nias Selatan dilaksanakan tanggal 22
Agustus 2014 sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor
98/KPTS/KPU-Kab.002.434832/2013, sementara Teradu ditetapkan dan dilantik
sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 29 Oktober 2013;
4. Bahwa sebagai KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu secara terbuka sebagaimana di
atur dalam Pasal 14 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11,
dan 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Bahwa dalam beberapa kesempatan acara resmi KPU seperti bimbingan teknis telah
menyampaikan kepada khalayak ramai/umum bahwa Teradu sebagai penyelenggara
Pemilu memiliki keluarga/istri yang akan mencalonkan sebagai caleg legislatif tingkat
Kabupaten Nias Selatan;
6. Bahwa hal itu dilakukan untuk menghindari atau yang dapat menimbulkan situasi
konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu dan pada rapat
pleno Teradu juga telah menyampaikan hal yang sama;
7. Bahwa Teradu tidak pernah melakukan pemberhentian terhadap PPK dan PPS karena
Teradu pada prinsipnya menjalankan prinsip independen dan bersifat profesional dalam
menjalankan tugas;
8. Bahwa dalam proses rekapitulasi ulang yang dilaksanakan tanggal 5 Juli 2014 Pukul
10.00 WIB bertempat di Halaman Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan Jl. Saonigeho
KM. 1 Teluk Dalam telah dilaksanakan secara terbuka dengan mengundang saksi-saksi
dari seluruh partai politik, masyarakat, Kepolisian Resort Nias Selatan, Panwascam
Ulunoyo, PPK Ulunoyo, Panwaslu Kabupaten Nias Selatan dan juga disaksikan oleh KPU
Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan unsur Pemerintah
Daerah. Rekapitulasi ulang di Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan merupakan
Perintah Mahkamah Konstitusi atas Putusannya Nomor 05-14-02/PHPU-DPR-
DPRD/XII/2014 tertanggal 24 Juni 2014 dan diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi tanggal 30 Juni 2014;
9. Bahwa dalam proses rekapitulasi ulang tersebut tidak ada praktik intimidasi dan
pemaksaan kepada PPK Ulunoyo yang dibuktikan dengan Berita Acara Rekapitulasi dan
laporan Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang yang disampaikan kepada Mahkamah
Konstitusi;
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menerima dan menetapkan hasil Rekapitulasi
Ulang tersebut dengan adanya penambahan suara sebanyak 2 (dua) suara untuk PBB;
15
11. Bahwa dalam rekapitulasi ulang tersebut, Panwaslu Kabupaten Nias Selatan juga tidak
ada memberi catatan rekomendasi tentang adanya intimidasi. Semua proses dan
langkah-langkah yang dilakukan dalam proses rekapitulasi ulang diketahui juga oleh
Panwaslu Kabupaten Nias Selatan;
12. Bahwa terkait pemberhentian PPK Kecamatan O’O’U, PPK Kecamatan Ulususua, PPS
Desa Bawosaloo, PPS Desa Lolohowa, PPS Desa Sisarahili Ekholo, dan PPS Desa
Tuhegafoa, Teradu menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan dengan alasan
yang bisa dipertanggungjawabkan. Pertama hasil evaluasi yang dilakukan KPU
Kabupaten Nias Selatan kepada penyelenggara menyimpulkan bahwa ada beberapa
personil PPK tidak profesional dan independen menjalankan tugas penyelenggara Pemilu
Legislatif Tahun 2014. Hal ini dibuktikan dengan adanya indikasi penggelembungan
suara caleg dan adanya rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan. Kedua sejumlah
PPK dan PPS telah berpindah/merantau sehingga tidak bisa menjalankan tugas. Ketiga
adanya PPK yang memberikan keterangan/kesaksian di Mahkamah Konstitusi untuk
mendukung gugutan para Caleg tanpa rekomendasi dari KPU. Keempat waktu
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sudah sangat dekat dan
membutuhkan penyelenggara yang independen dan profesional. Kelima keputusan
tersebut didasarkan pada hasil Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan tanggal 2 Juli 2014
sesuai dengan Berita Acara Nomor 67/BA/VII/2014 dan Nomor 68/BA/VII/2014;
13. Bahwa Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan
dengan Nomor 324/KPU-Kab.002.434832/VII/2014 dan 325/KPU-
Kab.002.434832/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014 yang pada pokoknya meminta
Panwaslu Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan kajian/data-data konkrit dan
lengkap untuk digunakan sebagai data pembanding dan/atau sebagai dasar hukum KPU
Kabupaten Nias Selatan untuk dapat melaksanakan rekomendasi tersebut;
14. Bahwa Teradu juga telah mengundang seluruh PPK se-Kabupaten Nias Selatan,
termasuk Ketua dan Anggota PPK dari Kecamatan yang direkomendasikan Panwaslu
Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan klrifikasi awal sebelum rapat pleno terbuka
rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias Selatan dilaksanakan;
15. Bahwa sampai pada jadwal rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten tanggal
16-17 Juli 2014 sebagaimana ditetapkan dalam PKPU Nomor 04 Tahun 2014, KPU
Kabupaten Nias Selatan tidak juga menerima kajian yang lebih lengkap dari Panwaslu
Kabupaten Nias Selatan, sehingga KPU Kabupaten Nias Selatan belum dapat
menuntaskan pelaksanaan 27 rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan tersebut;
16. Bahwa dalam rapat pleno terbuka tanggal 16 Juli 2014, Teradu telah melakukan
pencermatan terhadap sejumlah tanggapan yang diajukan saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 1 yang diantaranya bersumber dari 27 Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan;
16
17. Bahwa dalam rapat pleno terbuka tersebut, saksi pasangan calon nomor urut 1 telah
menandatangani formulir Model DB-1 PPWP dan tidak ada mengajukan keberatan,
bahkan pihak Panwaslu Kabupaten Nias Selatan pun sama sekali tidak mempersoalkan
lagi pelaksanaan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan;
18. Bahwa pada saat pleno terbuka rekapitulasi dan perhitungan suara di tingkat Provinsi,
rekomendasi tersebut telah dibahas dan mendapat catatan khusus dari Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara;
19. Bahwa terhadap rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan yang dipersoalkan oleh
saksi pasangan calon nomor 1 di tingkat Nasional, secara de facto telah diselesaikan
dengan cara menempuh langkah pencermatan kembali dan/atau pembetulan kembali
secara bersama-sama antara KPU (ic. KPU Provinsi Sumatera Utara qq KPU Kabupaten
Nias Selatan) bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan dalam forum
rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014 tingkat Nasional pada tanggal 20-22 Juli 2014;
20. Bahwa telah disepakati/disimpulkan oleh kedua belah pihak bahwa rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Nias Selatan telah dicermati secara bersama dan hasilnya adalah
terjadinya kesalahan atau kekeliruan KPPS dalam pengisian sertifikasi C1 dan suara
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Nias Selatan, sehingga
secara kwantitatif tidak merugikan dan/atau mempengaruhi perolehan dan peringkat
masing-masing pasangan calon;
[2.7.3] PETITUM TERADU I
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor
03/kpts/KPU-Kab-002.434832/2014 perihal Pembagian Koordinator
Wilayah Tugas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan
Periode 2013-2018 tertanggal 17 Junuari 2014;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 75/BA/VIII/2014 perihal Penetapan
Perolehan Suara, Perolehan Kursi Partai Politik Dan Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias
Selatan Pemilihan Umum Tahun 2014 Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia tertanggal 21 Agustus 2014;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 304/KPU-Kab-
002.434832/VII/2014 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah
17
Konstitusi Nomor 05-14-20/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 tertanggal 5
Juli 2014;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan
Nomor 72/BA/VII/2014 perihal Rekapitulasi Ulang Untuk Perolehan
Suara Partai Politik Dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias
Selatan Daerah Pemilihan Nias Selatan 3 Kecamatan Ulunoyo Tingkat
PPS, PPK, Dan Kabupaten Dalam Pemilu Tahun 2014 Berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05-14-20/PHPU-DPR-
DPRD/XII/2014 tertanggal 5 Juli 2014;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 67/BA/VII/2014 perihal
Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja Pantia Pengawas Kecamatan (PPK)
SE-Kabupaten Nias Selatan Dalam Rangka Pemilihan Umum Tahun
2014 tertanggal 2 Juli 2014;
6 Bukti T-6 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 324/KPU-Kab-
002.434832/VII/2014 perihal Mohon Rincian Data dan Kajian
Permasalahan tertanggal 15 Juli 2014;
7 Bukti T-7 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat
Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 5 Juli 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II, Teradu III, dan Teradu IV
[2.9] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.9.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar surat rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan tidak disertai dengan kajian yang dikirimkan kepada pihak KPU Kabupaten Nias
Selatan yang mana dibuktikan dengan adanya ekspedisi surat keluar Panwaslu
Kabupaten Nias Selatan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan;
2. Bahwa tidak benar terjadi perbedaan rekomendasi antara Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan dengan Panwaslu Kecamatan tentang Pemungutan Suara Ulang dan
Penghitungan Suara Ulang pada Pemilu Legislatif Tahun 2014, bila Pengadu menemukan
rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan, itu hanya sebuah rekayasa yang oleh Panwaslu
tidak pernah tembusan rekomendasi tersebut yang dikeluarkan oleh Panwaslu
Kecamatan;
3. Bahwa tidak benar Panwaslu Kabupaten Nias Selatan sengaja menyampaikan bahwa
tidak mendapatkan dokumen berita acara dan sertifikasi model C1, D1 dan DA-1 karena
fakta yang terjadi KPPS, PPS, dan PPK sama sekali tidak menyerahkan berita acara dan
sertifikasi model C1, D, dan DA kepada Pangawas Pemilu Lapangan (PPL) dibuktikan
dengan keputusan Pengadilan terhadap 11 (Sebelas) orang Ketua KPPS yang di vonis 6
(enam) bulan penjara dan denda Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) karena terbukti tidak
18
menyerahkan berita acara dan sertifikasi model C1 kepada Pengawas Pemilu Lapangan
(PPL);
4. Bahwa tidak benar Panwaslu Kabupaten Nias Selatan memaksakan kehendaknya untuk
mengeluarkan surat rekomendasi, karena setiap surat rekomendasi yang dikelaurkan
oleh Panwaslu Kabupaten Nias Selatan didasarkan pada pengaduan/laporan dari
masyarakat, calon anggota legislative dan partai politik yang disertai dengan bukti-bukti
serta para saksi yang dihadirkan oleh Pelapor;
5. Bahwa tidak benar Panwaslu Kabupaten Nias Selatan membedakan perlakuan terhadap
setiap laporan masyarakat apalagi tidak menindaklanjutinya, hal ini dibuktikan dengan
adanya 131 (seratus tiga puluh satu) laporan masyarakat, ada 12 (dua belas) kasus telah
diteruskan kepada pihak Polres Nias Selatan dan 11 (sebelas) kasus dari kasus tersebut
telah mendapat Putusan Pengadilan dan 119 (seratus Sembilan belas) kasus Panwaslu
Kabupaten Nias Selatan telah mengeluarkan rekomendasi untuk melaksanakan
Pemungutan suara ulang di beberapa TPS dan surat rekomendasi untuk melaksanakan
penghitungan suara ulang di seluruh TPS Se-Kabupaten Nias Selatan;
6. Bahwa tidak benar seluruh Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Nias Selatan
mmempunyai hubungan kekeluargaan dan kekerabatan terhadap Teradu I karena proses
perekrutan Panwaslu Kecamatan melalui seleksi baik secara seleksi administrasi, tertulis
dan wawancara yang dilakukan secara terbuka dan transparan;
7. Bahwa tidak benar tenaga kontrak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Teradu I
kecuali Cleaning Servis;
8. Bahwa tidak benar kantor sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan tidak layak
digunakan sebagai kantor, fakta yang sesungguhnya kantor Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan sangat layak karena dilengkapi dengan ruang pertemuan, ruangan komisioner
dan secretariat serta fasilitas parkiran yang luas dan berada di titik central Kota
Telukdalam sebagai Ibu Kota Kabupaten Nias Selatan;
9. Bahwa benar kantor sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan adalah milik abang
kandung Teradu II yang mana kantor tersebut juga merupakan kantor Panwaslu
Kabupaten Nias Selatan pada saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2014;
10. Bahwa tidak benar Teradu II dan Teradu IV memiliki hubungan kekerabatan;
11. Bahwa benar Teradu II mempunyai hubungan keluarga dengan salah seorang calon
anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan tidak terpilih menjadi anggota
DPRD Kabupaten Nias Selatan, dalam setiap rapat dan sosialiasi Teradu II tetap
menyampaikan kepada masyarakat dam peserta Pemilu sebagai Wujud Netralitas
Penyelenggara Pemilu;
12. Bahwa tidak benar Panwaslu Kabupaten Nias Selatan tidak mengkoordinasikan dan
mengendalikan penyelenggara Pemilihan Umum di Kabupaten Nias Selatan;
19
[2.9.3] PETITUM TERADU II, III, dan Teradu IV
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu terhadap Teradu II, III, dan Teradu IV untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu II, III dan Teradu IV dalam kedudukan, harkat dan martabatnya
atau Putusan lain yang seadil-adilnya;
[2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi ekspedisi penerimaan rekomendasi dan kajian oleh KPU
Kabupaten Nias Selatan;
2. Bukti T-2 : Fotokopi kajian rekomendasi;
3. Bukti T-3 : Fotokopi 131 (seratus tiga puluh satu) laporan masyarakat;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Putusan Pengadilan terhadap 11 (sebelas) orang Ketua
KPPS;
5. Bukti T-5 : Fotokopi kajian Bawaslu RI Nomor 17/TM/PILEG/IV/2014;
6 Bukti T-6 : Fotokopi rekomendasi penghitungan suara ulang seluruh TPS se-
Kabupaten Nias Selatan;
7 Bukti T-7 : Fotokopi pengumuman perekrutan Panwaslu Kecamatan Se-
Kabupaten Nias Selatan;
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
20
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau
rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran
kode etik. Hal mana Pengadu adalah Masyarakat (Vide; P-1), Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
21
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I telah
melakukan pelanggaran kode etik dengan aktif mengkampanyekan istrinya sebagai calon
anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan kepada Masyarakat, Pemilih dan Penyelenggara
Pemilu di Kabupaten Nias Selatan. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu I
mengintervensi dan mengintimidasi penyelenggara Pemilu yakni PPK, PPS di Dapil Nias
Selatan 3 untuk menambahkan perolehan suara Istrinya dengan ancaman apabila tidak
melaksanakan perintah Teradu I, maka akan dievaluasi sebagai penyelenggara Pemilu.
Teradu I juga mengintervensi PPK Kecamatan O’O’U dengan cara memanggil PPK Kecamatan
O’O’U untuk datang kerumah Teradu, dan dirumah Teradu mengkampanyekan istrinya
sebagai Calon Anggota DPRD Nias Selatan Dapil Nias Selatan 3 dari Partai PDI-P nomor
urut 2 dan mengancam PPK Kecamatan O’O’U untuk memilih, memperhatikan dan
menambahkan suara istrinya dan apabila tidak melaksanakanya maka akan dievaluasi dan
dipecat sebagai PPK di Kecamatan O’O’U. Tindakan yang dilakukan oleh Teradu I adalah
perbuatan Korupsi, Kolusi, Nepotisme, (KKN) dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten
Nias Selatan. Pengadu menyatakan bahwa Teradu I telah melakukan pelanggaran Pasal 8
huruf b, Pasal 9 huruf c dan huruf i, Pasal 10 huruf a, Pasal 14 huruf a Peraturan Bersama
KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Terhadap Teradu II, III, dan Teradu IV, Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu dalam
setiap memberikan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan tidak ada
menyampaikan kajian tertulis mengenai pelanggaran. Para Teradu juga melakukan
perbedaan perlakuan terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2014 dan
tindak lanjut penanganan pelangaran Pemilu di Kabupaten Nias Selatan. Pengadu juga
mengatakan bahwa Teradu II dan Teradu IV memiliki hubungan kekerabatan dan
hubungan keluarga dengan calon dan peserta Pemilu. Teradu II memiliki hubungan
kekerabatan dan hubungan keluarga yang menjadi penyelenggara Pemilu sebagai Panwaslu
Kecamatan pada pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten
Tahun 2014 dan Tenaga Kontrak, Satpam, Pengemudi, Teknisi, Pramusaji, Cleaning Service
pada kantor sekertariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan adalah keluarga Teradu II;
[4.2] Menimbang dalam jawabannya Teradu I membantah dalil Pengadu, dengan
menyatakan bahwa dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tidak ada larangan
bagi kerabat atau istri dari penyelenggara Pemilu untuk mencalonkan diri sebagai caleg.
Teradu I juga mengatakan bahwa penetapan Daftar Calon Tetap DPRD Nias Selatan
dilaksanakan tanggal 22 Agustus 2014 sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten
Nias Selatan Nomor 98/KPTS/KPU-Kab.002.434832/2013, sementara Teradu ditetapkan
22
dan dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 29 Oktober 2013.
Dalam beberapa kesempatan acara resmi KPU seperti bimbingan teknis Teradu I telah
menyampaikan kepada khalayak ramai/umum bahwa Teradu sebagai penyelenggara Pemilu
memiliki keluarga/istri yang akan mencalonkan sebagai caleg legislatif tingkat Kabupaten
Nias Selatan. Terhadap aduan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu I telah
memberhentikan PPK dan PPS, dengan tegas Teradu I membantah tidak pernah melakukan
pemberhentian terhadap PPK dan PPS karena Teradu pada prinsipnya menjalankan prinsip
independen dan bersifat profesional dalam menjalankan tugas. Teradu II, III, dan Teradu IV
mengatakan bahwa tidak benar surat rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Kabupaten
Nias Selatan tidak disertai dengan kajian yang dikirimkan kepada pihak KPU Kabupaten
Nias Selatan yang mana dibuktikan dengan adanya ekspedisi surat keluar Panwaslu
Kabupaten Nias Selatan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan. Para Teradu
juga mengatakan bahwa tidak benar terjadi perbedaan rekomendasi antara Panwaslu
Kabupaten Nias Selatan dengan Panwaslu Kecamatan tentang Pemungutan Suara Ulang
dan Penghitungan Suara Ulang pada Pemilu Legislatif Tahun 2014. Teradu II menjelaskan
bahwa tidak benar tenaga kontrak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Teradu
kecuali Cleaning Servis. Teradu II mengatakan bahwa benar mempunyai hubungan
keluarga dengan salah seorang calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN)
dan tidak terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, dalam setiap rapat dan
sosialiasi Teradu II tetap menyampaikan kepada masyarakat dam peserta Pemilu sebagai
Wujud Netralitas Penyelenggara Pemilu;
[4.3] Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pengadu mengajukan 5 (lima) saksi
yakni Feliaro Zebua selaku Ketua PPK Kecamatan O’O’U, Simeoni Giawa selaku anggota PPK
O’O’U, Nema’aro Giawa selaku Ketua PPS Desa Hilimbusi Kecamatan O’O’U, Demasoki
Bu’ulolo, dan Yobedi Ndruru selaku Ketua PPS Desa Bowolomatua, untuk memperkuat
dalilnya. Dalam keterangan di persidangan, para saksi mengungkapkan hal yang sama
mengenai tindakan Teradu I yang mengintervensi, mengintimidasi, dan memerintahkan
pengalihan suara kepada Istri Teradu I. Namun berdasarkan pemeriksaan alat bukti
berupa dokumen yang disampaikan Pengadu dan saksi terdapat fakta yang bertolak
belakang dan bertentangan satu dengan yang lain. Saksi Pengadu atas nama Nema’aro
Giawa, mengatakan benar membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya
telah diberhentikan Teradu I, dan melampirkan SK pemberhentian. Dalam sidang
pemeriksaan terbukti Nema’aro Giawa sama sekali tidak pernah diberhentikan Teradu I dan
SK pemberhentian diakui tidak ada. Demikian juga dengan saksi Simeoni Giawa yang
menyatakan hadir di rumah Teradu I dalam acara tanggal 5 November 2013, padahal yang
bersangkutan baru dilantik menjadi PPK Kecamatan O’O’U pada bulan Januari 2014.
Teradu I mengungkapkan bahwa segala tindakan yang dilakukan senantiasa berdasarkan
ketentuan. Evaluasi terhadap seluruh jajaran PPK, PPS, dan KPPS merupakan arahan dari
KPU RI dan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyelenggaran Pemilu legislatif di
23
Nias Selatan yang di sidangkan DKPP dengan pemberhentian 4 (empat) Komisioner KPU
Nias Selatan. Dalam masa proses pergantian antar waktu, Teradu I tidak sendirian, tetapi
senantiasa didampingi KPU Provinsi Sumatera Utara. Segala keputusan adalah berdasarkan
kondisi obyektif dan diputuskan secara kolegtif kolegial. DKPP berpendapat bahwa dalil-dalil
yang diajukan Pengadu tidak didukung bukti yang cukup dan dengan demikian dapat
dikesampingkan. Teradu I terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik. Berdasarkan
jawaban tertulis yang disampaikan Teradu II, III, dan Teradu IV, sebanyak 27 rekomendasi
telah dikeluarkan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan. Seluruh rekomendasi tersebut,
adalah berdasarkan kajian, klarifikasi, dan didukung fakta maupun bukti yang kuat.
Terhadap pelaksanaan rekomendasi, sepenuhnya merupakan kewenangan KPU Kabupaten
Nias Selatan dan sesungguhnya permasalahan di Nias Selatan telah menjadi persoalan
Nasional dengan turunnya Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ke Nias
Selatan untuk mengatasi secara langsung persoalan di Nias Selatan. DKPP berpendapat
bahwa pada satu sisi Pengadu menggunakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan untuk menjadi bukti dalam mengadukan Teradu I selaku Komisioner KPU
Kabupaten Nias Selatan. Namun pada sisi lain Pengadu justru mempermasalahkan
rekomendasi yang dipakai sebagai senjata untuk mengadukan Teradu II, III, dan IV. Inilah
yang disebut dengan pepatah “dipoyok dilebok” yang artinya dihina-hina tetapi di ambil
juga. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak didukung bukti yang cukup dan Teradu II, III,
dan IV terbukti tidak melanggar kode etik.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, dan Teradu IV tidak terbukti telah melakukan pelanggaran
kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Teradu I,
II, III, dan Teradu IV;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
24
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Sumangeli Mendrofa selaku Ketua KPU
Kabupaten Nias Selatan, Teradu II atas nama Titoni Manao, Teradu III atas nama Drs.
Ya’atulo Halawa, dan Teradu IV atas nama Yakobo Duha selaku Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Nias Selatan sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
untuk menindaklanjuti Putusan ini; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa tanggal Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at Tanggal Dua
Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,
M.H., selaku Plh. Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.,
dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu
dan/atau Kuasanya dan para Teradu dan /atau Kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
25
Dr. Osbin Samosir, M.Si
26