Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 325 & 327/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU & Panwaslu Kab. Nias Selatan
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 15/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-12-2014
👁 12 dibaca ⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan2 Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 September 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 744/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 325/DKPP- PKE-III/2014, dan Pengaduan tanggal 24 September 2014 dengan Pengaduan Nomor 745/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 327/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I memiliki hubungan kekerabatan dan hubungan keluarga dengan peserta Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Kabupaten Nias Selatan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I telah melakukan pelanggaran kode etik dengan aktif mengkampanyekan istrinya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan kepada Masyarakat, Pemilih dan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Nias Selatan. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu I mengintervensi dan mengintimidasi penyelenggara Pemilu yakni PPK, PPS di Dapil Nias Selatan 3 untuk menambahkan perolehan suara Istrinya dengan ancaman apabila tidak melaksanakan perintah Teradu I, maka akan dievaluasi sebagai penyelenggara Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 14
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 24 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Sumangeli Mendrofa selaku Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II atas nama Titoni Manao, Teradu III atas nama Drs. Ya’atulo Halawa, dan Teradu IV atas nama Yakobo Duha selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Nias Selatan sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 325/DKPP-PKE-III/2014 Nomor 327/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 744/I- P/L-DKPP/2014 dan Pengaduan Nomor 745/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 325/DKPP-PKE-III/2014 dan Perkara Nomor 327/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU Nama : Konstan K. Dachi Pekerjaan/Lembaga : Organisasi Masyarakat (Dewan Pimpinan Besar Aksi Pemuda Kepulauan Nias) Alamat : Jln. Hilimarine Keluruhan Pasar, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 September 2014 dan 22 September 2014, memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada: 1. Nama : Dr. Ahmad Fauzi, S.H., M.Kn Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Adinegoro No. 34, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan 2. Nama : Arie Nurwanto, S.H., M.H Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Adinegoro No. 34, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan 3. Nama : Mukhlis Ade Putra Nasution, S.H Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Adinegoro No. 34, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan 1 4. Nama : Hasan Basri, S.H Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Adinegoro No. 34, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------Pengadu; Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Sumangeli Mendrofa Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Saonigeho Km. 1 Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Titoni Manao Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Baru No. 45 Kelurahan Pasar, Kecamatan Teluk DAlam Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Drs. Ya’atulo Halawa Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Baru No. 45 Kelurahan Pasar, Kecamatan Teluk DAlam Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Yakobo Duha Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Baru No. 45 Kelurahan Pasar, Kecamatan Teluk DAlam Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU 2 [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 September 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 744/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 325/DKPP- PKE-III/2014, dan Pengaduan tanggal 24 September 2014 dengan Pengaduan Nomor 745/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 327/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I memiliki hubungan kekerabatan dan hubungan keluarga dengan peserta Pemilu Legislatif Tahun 2014 di Kabupaten Nias Selatan; 2. Bahwa Teradu I mempunyai istri yang bernama Etiyarni Laia adalah calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) Nias Selatan 3 dari Partai PDI- Perjuangan Nomor Urut 2; 3. Bahwa Teradu I melakukan intimidasi kepada PPK, PPS dan KPPS untuk menambahkan perolehan suara calon DPRD Kabupaten Nias Selatan atas nama Etiyarni Laia; 4. Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan tanggal 17 April 2014 di Kecamatan Onohazumba, Teradu I menyampaikan perintah untuk menambahkan perolehan suara Istrinya; 5. Bahwa pelanggaran kode etik Teradu I menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2014 di Kabupaten Nias Selatan; 6. Bahwa Teradu I menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan untuk mengintimidasi PPK Kecamatan Ulunoyo pada saat rekapitulasi ulang tingkat Desa dan Kecamatan; 7. Bahwa Teradu I telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan untuk memecat/memberhentikan Ketua dan Anggota PPK, PPS tanpa alasan hukum serta tidak sesuai dengan prosedur; 8. Bahwa Teradu I tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; 9. Bahwa Teradu II, III, dan Teradu IV dalam setiap memberikan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan tidak ada menyampaikan kajian tertulis mengenai pelanggaran; 10. Bahwa Teradu II, III, dan Teradu IV dengan sengaja memaksakan kehendaknya dalam mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan tanpa meminta masukan (berkoordinasi) dari Panwas Kecamatan dan terjadi perbedaan rekomendasi antara Panwaslu Kabupaten dan Panwas Kecamatan mengenai rekomendasi perlu tidaknya dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang; 11. Bahwa Teradu II, III, dan Teradu IV dengan sengaja menyampaikan bahwa Panwas Pemilu di Kabupaten Nias Selatan tidak mendapat dokumen pemungutan dan perhitungan suara dari seluruh TPS (C dan C1) dan dokumen rekapitulasi (D dan DA) di Kabupaten Nias Selatan; 3 12. Bahwa Teradu II, III, dan Teradu IV melakukan perbedaan perlakuan terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2014 dan tindak lanjut penanganan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Nias Selatan; 13. Bahwa Teradu II memiliki hubungan kekerabatan dan hubungan keluarga yang menjadi penyelenggara Pemilu sebagai Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2014 dan Tenaga Kontrak, Satpam, Pengemudi, Teknisi, Pramusaji, Cleaning Servis pada kantor secretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan adalah keluarga Teradu II; 14. Bahwa kantor sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan tidak layak digunakan sebagai kantor dikarenakan hanyalah sebuah gudang dan kantor sekretariat Panwaslu Nias Selatan di miliki oleh Abang kandung dari Teradu II; 15. Bahwa Teradu II dan Teradu IV memiliki hubungan kekerabatan dan hubungan keluarga dengan calon dan peserta Pemilu; 16. Bahwa Teradu II, III, dan Teradu IV tidak dapat mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Nias Selatan; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I, II, III, dan IV telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti Perkara Nomor 325/DKPP-PKE-III/2014: 1. Bukti P-1 : Fotokopi KTP Pengadu Nomor Induk Kependudukan 1216062307880004 yang diterbitkan Kadis Dukcapil Kabupaten Nias Selatan; 2. Bukti P-2 : Fotokopi susunan kepengurusan Organisasi Aksi Pemuda Nias (SIPANAS); 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Pernyataan Ketua PPK Onohazumba tanggal 3 Juli 2014 ditandatangani oleh Rueli Ndruru; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Pernyataan Ketua PPS Hilimbus tanggal 7 April 2014 ditandatangani oleh Nema’Arogiawa; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Model DB Rekapitulasi Ulang di Kecamatan Ulonoyo dan Model DA1 DPRD Kab/Kota rekapitulasi penetapan PPK Kecamatan Ulunoyo; 4 6. Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Model D dan DA 1 DPRD Kab/Kota Rekapitulasi Ulang di Kecamatan Ulonoyo; 7 Bukti P-7 : Fotokopi surat pernyatan Ketua PPK Kecamatan Ulunoyo tanggal 5 Juli 2014 ditandatangani oleh Yatina Laia; 8 Bukti P-8 : Fotokopi surat Keputusan Nomor 83/Kpts/KPU-Kab- 002.434832/2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan O’O”U Kabupaten Nias Selatan dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2014 tertanggal 2 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Sumangeli Mendrofa, S.E; 9 Bukti P-9 : Fotokopi surat Keputusan Nomor 84/Kpts/KPU-Kab- 002.434832/2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2014 tertanggal 2 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Sumangeli Mendrofa, S.E; 10 Bukti P-10 : Fotokopi surat Keputusan Nomor 84/Kpts/KPU-Kab- 002.434832/2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bawosaloo Siwalawa, Desa Lolohowa, Desa Sisarahili Ekholo, Desa Tuhegafoa Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2014 tertanggal 3Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Sumangeli Mendrofa, S.E; 11 Bukti P-11 : Fotokopi Surat Pernyataan PPS Kecamatan Lolowa’u Kecamatan Lolowa’o yang berkepala surat Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Lolowa’u tertanggal 8 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Tanoni Halawa, Henoki Ndruru, Yufihati Laia, dan Hosea Giawa; 12 Bukti P-12 : Fotokopi surat berkepala surat Panitia Pemilihan Kecamatan O’O’U Kabupaten Nias Selatan Nomor 270/46/Nisel/VII/2014 tanggal 8 Juli 2014 hal Tindakan Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Koordinator Eliaro Zebua; 13 Bukti P-13 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/287/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Hilisalawa’ahe tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 14 Bukti P-14 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/288/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Gomo tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 15 Bukti P-15 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/289/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Hibala tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 16 Bukti P-16 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/290/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Teluk Dalam tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 5 17 Bukti P-17 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/291/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Susua tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 18 Bukti P-18 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/292/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Somambawa tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 19 Bukti P-19 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/293/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 20 Bukti P-20 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/294/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Fanayama tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 21 Bukti P-21 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/295/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Mazo tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 22 Bukti P-22 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/296/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Barat tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 23 Bukti P-23 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/297/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Boronadu tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 24 Bukti P-24 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/298/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 25 Bukti P-25 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/299/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Siduaori tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 26 Bukti P-26 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/300/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Simuk tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 27 Bukti P-27 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/301/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Toma tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias 6 Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 28 Bukti P-28 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/302/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Lolomatua tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 29 Bukti P-29 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/303/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Lahusa tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 30 Bukti P-30 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/304/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Haruna tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 31 Bukti P-31 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/305/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Ulunoyo tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 32 Bukti P-32 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/306/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Onohazumba tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 33 Bukti P-33 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/307/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Maniamolo tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 34 Bukti P-34 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/308/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Lolowau tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 35 Bukti P-35 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/309/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Hilimegai tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 36 Bukti P-36 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/310/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Aramo tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 37 Bukti P-37 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/311/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Amandraya tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 38 Bukti P-38 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/312/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Umbunasi tertanggal 14 7 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 39 Bukti P-39 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/313/Panwaslu-NS/VII/2014 perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Ulususua tertanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas nama Titoni Manao, S.Pd; 40 Bukti P-40 : Fotokopi Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran oleh Panwaslu Kabupaten Nias Selatan; Bukti Perkara Nomor 327/DKPP-PKE-III/2014: 1. Bukti P-1 : Fotokopi KTP Pengadu Nomor Induk Kependudukan 1216062307880004 yang diterbitkan Kadis Dukcapil Kabupaten Nias Selatan; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Akte Nomor 18 pembentukan Organisasi Aksi Pemuda Nias (SIPANAS); 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/163/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 dan 2 Desa Hilitotao Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/164/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 Desa Hume Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/167/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 dan 2 Desa Hilisawato Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/168/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1, 2 dan 3 Desa Hiligafoa Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan; 7 Bukti P-7 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/169/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 dan 2 Desa Hiliorudua Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan; 8 Bukti P-8 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/171/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 dan 2 Desa Aramo Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan Bukti ini menunjukan bahwa Para Teradu tidak membuat, memiliki kajian dalam surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan; 9 Bukti P-9 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/175/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 dan 2 Desa Sikhori 8 Lafau Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan; 10 Bukti P-10 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/176/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 dan 2 Desa Bagoa Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan; 11 Bukti P-11 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/177/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 dan 2 Desa Sisobambowo Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan; 12 Bukti P-12 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/178/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 dan 2 Desa Hiligumbu Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan; 13 Bukti P-13 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/179/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 dan 2 Hilifadolo Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan; 14 Bukti P-14 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/180/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Desa Siforoasi Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan; 15 Bukti P-15 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/182/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Desa Orudua Sibohou Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan; 16 Bukti P-16 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/165/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 Desa Hilimejaya Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan; 17 Bukti P-17 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/166/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 dan TPS 2 Desa Doa-Doa Zamolo Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan; 18 Bukti P-18 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/161/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 Desa Talu Susua Kecamatan Sidua Ori Kabupaten Nias Selatan; 19 Bukti P-19 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/156/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 17 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 2 Desa Hilimanawa Kecamatan Haruna Kabupaten Nias Selatan; 20 Bukti P-20 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/146/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 14 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 dan 9 TPS 2 Desa Hilimaera Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan; 21 Bukti P-21 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/145/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 14 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 dan TPS 2 Desa Hilifakhe Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan; 22 Bukti P-22 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/112/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 12 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Desa Doli-Doli Idano Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan; 23 Bukti P-23 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/111/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 12 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 1, 2 Desa Hiliorodua Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan; 24 Bukti P-24 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/108/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 12 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 dan TPS 2 Desa Hilikara Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan; 25 Bukti P-25 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/107/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 12 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 1, 2, dan TPS 3 Desa Hilmondrege Raya Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan; 26 Bukti P-26 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/106/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 12 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 dan TPS 2 Desa Hilisanekhe Hosi Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan; 27 Bukti P-27 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/102/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 12 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 1, 3, dan TPS 4 Desa Hilisondrekhe Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan; 28 Bukti P-28 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/094/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 10 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS II Desa Hilisondrekhe Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan; 29 Bukti P-29 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/191/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 10 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS I, II, III, IV, dan TPS V Desa Hilinamazaua Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan; 30 Bukti P-30 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/192/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 10 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS I, II, dan TPS III Desa Hilinamazaua Raya Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan; 31 Bukti P-31 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/193/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 10 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS I, II, dan TPS III Desa Hilialito Saua Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan; 10 32 Bukti P-32 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/090/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 10 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS I Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan; 33 Bukti P-33 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/105/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 12 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Desa Ulumazo Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan; 34 Bukti P-34 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/099/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 10 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS I, II, III, IV, dan TPS V Desa Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan (Khusus Surat Suara DPR dan DPRD Provinsi); 35 Bukti P-35 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/143/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 14 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Desa Hilimaenamolo Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan; 36 Bukti P-36 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/114/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 12 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS I, II, III, dan TPS IV Desa Hilimaenamolo Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan; 37 Bukti P-37 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/098/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 10 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS II dan TPS III Desa Faomasi Hilimaenamolo Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan; 38 Bukti P-38 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/097/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 10 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS I, II Desa Bawomaenamolo Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan; 39 Bukti P-39 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/096/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 10 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS II Desa Eho Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan; 40 Bukti P-40 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/095/PANWASLU-NS/IV/2014 tertanggal 10 April 2014 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS I, II Desa Samadaya Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan; 41 Bukti P-41 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 146/KPU- Kab-002.434832/IV/2014 tertanggal 13 April 2014 perihal tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Nias Selatan tentang Pemungutan dan penghitungan suara ulang yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan; 42 Bukti P-42 : Fotokopi Surat Nomor 000/1801/Bawaslu-SU/IV/2014 tertanggal 18 April 2014 perihal Pembinaan Terhadap Panwaslu Nias Selatan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 43 Bukti P-43 : Fotokopi Surat Nomor 000/1802/Bawaslu-SU/IV/2014 tertanggal 18 April 2014 perihal Pengarahan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 11 44 Bukti P-44 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 161/KPU- Kab-002.434832/IV/2014 perihal laporan kinerja Panwaslu Kabupaten Nias Selatan tertanggal 17 April 2014 kepada Ketua Bawaslu RI yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan; 45 Bukti P-45 : Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Aramo Nomor 700/009/Panwascam-Aramo/IV/2014 perihal Laporan Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 tertanggal 21 April 2014 yang ditandatangani oleh Panwascam Kecamatan Aramo; 46 Bukti P-46 : Fotokopi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Maniamolo Nomor 700/017/Panwascam-Man/IV/2014 perihal Laporan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan atas Perhitungan Ulang Suara di Kecamatan Maniamolo tertanggal 15 April 2014 yang ditandatangani Ketua Panwascam Kecamatan Maniamolo Asaskadar Dakhi; 47 Bukti P-47 : Fotokopi Berita Acara Bersama Verifikasi Faktual oleh KPU Kabupaten Nias Selatan, PPK Teluk Dalam, PPS, KPPS di Desa Hilinamoza’ua Raya dan Hiliolito Sa’au; 48 Bukti P-48 : Fotokopi Surat Pernyataan Kesadaran Sarumaha PPL TPS 1 Desa Bawaomaenamolo Kecamatan Maniamolo yang menerangkan tidak ada masalah dari awal pemungutan suara hingga selesai di TPS seperti surat rekomendasi Panwas Kabupaten; 49 Bukti P-48.a : Fotokopi Surat Pernyataan Kesadaran Sarumaha PPL TPS II Desa Bawaomaenamolo Kecamatan Maniamolo yang menerangkan tidak ada masalah dari awal pemungutan suara hingga selesai di TPS seperti surat rekomendasi Panwas Kabupaten; 50 Bukti P-48.b : Fotokopi Surat Pernyataan Yabertinur Dakhi PPL TPS I Desa Eho Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo yang menerangkan tidak ada masalah dari awal pemungutan suara hingga selesai di TPS seperti surat rekomendasi Panwas Kabupaten; 51 Bukti P-49 : Fotokopi Surat Pernyataan Feit Sarumaha PPS Desa Siwalawa Kecamatan Fanayama menerangkan telah memberikan formulir Model C dan Model C-1 serta lampiranya kepada saksi dan PPL; 52 Bukti P-50 : Fotokopi tanda terima Berita Acara Pemungutan Suara dan Sertifiksi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu Tahun 2014 di beberapa Kecamatan Se- Kabupaten Nias Selatan; 53 Bukti P-51 : Fotokopi Kronologis pencoblosan surat suara sebelum Pemilu Legislatif di Desa Bawolahusa Kecamatan Mazimo pelakunya adalah Basozataro Laia telah melakukan pencoblosan sebanyak 122 lembar di Partai PBB atas nama caleg Wisnu Duha; 54 Bukti P-52 : Fotokopi Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 700/001/Panwaslu- NS/XII/2013 perihal pengangkatan Tenaga Kontrak, Satpam, Pengemudi, Teknisi, Pramusaji, Cleaning Servis Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan tertanggal 10 Desember 2013 yang ditandatangani Ketua Panwaslu Titoni Manao, S.Pd; 55 Bukti P-53 : Fotokopi Foto Kantor Panwaslu Kabupaten Nias Selatan; 56 Bukti P-54 : Fotokopi Akte Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 03 yang dibuat Notaris Ardiman Zebua, S.H., M.Kn tertanggal 4 April 2014 12 antara Dotorandus Nasman Manao dengan Irian Dakhi; 57 Bukti P-55 : Fotokopi Surat Undangan kepada Panwaslu Kabupaten Nias Selatan perihal rapat koordinasi pemungutan dan perhitungan suara ulang di beberapa TPS tertanggal 12 April 2014; 58 Bukti P-55a : Fotokopi Surat Undangan kepada Panwaslu Kabupaten Nias Selatan perihal rapat koordinasi pemungutan dan perhitungan suara ulang di beberapa TPS tertanggal 16 April 2014; 59 Bukti P-55b : Fotokopi Surat Undangan kepada Panwaslu Kabupaten Nias Selatan perihal rapat koordinasi tentang rekapitulasi Penghitungan ulang suara DPR, DPD, dan DPRD Pemilu Tahun 2014 tertanggal 28 April 2014; 60 Bukti P-55c : Fotokopi Surat Undangan kepada Panwaslu Kabupaten Nias Selatan perihal rapat koordinasi tentang Tahapan Pemilu Legislatif Tahun 2014 tertanggal 2 Mei 2014; 61 Bukti P-55d : Fotokopi Surat Undangan kepada Panwaslu Kabupaten Nias Selatan perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan tertanggal 9 Mei 2014; 62 Bukti P-56 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 147/KPU- Kab-002.434832/IV/2014 perihal Laporan Penolakan Menghadiri Rapat Koordinasi tertanggal 13 April 2014 kepada Ketua Bawaslu RI yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan. KETERANGAN SAKSI 1. FELIARO ZEBUA: a. Saksi adalah Ketua PPK Kecamatan OOU pada Pemilu Legislatif; b. Saksi menerangkan bahwa Teradu memangil saksi kerumah Teradu untuk menginterfensi dan mengintimidasi PPK untuk menambahkan perolehan suara Istri Teradu; c. Saksi menerangkan pemberhentian dan pemecatan saksi sebagai PPK OOU, oleh Teradu dikarenakan adanya dendam pribadi Teradu karena saksi tidak mau melaksanakan perintah Teradu untuk menambahkan jumlah suara istri Teradu; d. Bahwa Teradu setelah menjadi Ketua KPU Nias Selatan dalam memimpin KPU bersifat arogan dan sombong kami PPK se-Kabupaten Nias Selatan sangat menyesalkan tindakan Teradu; e. Bahwa selain saksi yang diberhentikan ada juga PPK Kecamatan Mazo, Ulususua, Lolomatua dan beberapa PPS yang juga diberhentikan dikarenakan unsur dendam pribadi Teradu; f. Bahwa saksi sebagai koordinator PPK, PPS yang diberhentikan oleh Teradu sudah mempertanyakannya kepada Teradu dan menyampaikan surat kepada KPU Sumatera Utara; g. Bahwa alasan Teradu memberhentiakn saksi adalah tidak benar. 2. SIMEONI GIAWA: a. Saksi adalah anggota PPK OOU pada Pemilu Legislatif Tahun 2014; 13 b. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2014 saksi menerima surat pemberhentian sebagai anggota PPK OOU dari Teradu; c. Saksi Menerangkan bahwa dasar pemberhentian dalam surat keputusan tersebut adalah tidak benar; d. Saksi menerangkan pemberhentian dan pemecatan saksi sebagai anggota PPK OOU, oleh Teradu dikarenakan adanya dendam pribadi Teradu karena saksi tidak mau melaksanakan perintah Teradu untuk menambahkan jumlah suara istri Teradu; e. Saksi menerangkan bahwa Teradu pernah memangil saksi kerumah Teradu untuk menginterfensi dan mengintimidasi PPK OOU untuk menambahkan perolehan suara istri Teradu. 3. NEMA’ARO GIAWA a. Bahwa saksi adalah Ketua PPS Desa Hilimbusi Kecamatan OOU; b. Bahwa saksi pada tanggal 7 April 2014 ada menerima uang sebesar Rp 500.000,- dari istri Teradu atas perintah Teradu; c. Bahwa tujuan pemberian uang tersebut untuk membeli suara Desa Hilimbusi; d. Bahwa setelah pemberian uang tersebut saksi kemudian membuat surat pernyataan dan saksi laporkan dan berikan kepada Ketua PPK OOU. 4. DEMASOKI BU’ULOLO a. Bahwa saksi mengalami intimidasi dan pemaksaan kehendak oleh Teradu untuk menambahkan perolehan suara istri Teradu pada Pemilu legislatif Tahun 2014; b. Bahwa saksi juga ditawari sejumlah uang dari Teradu; c. Bahwa karena saksi tidak melaksanakannya maka saksi diberhentikan oleh Teradu sebagai PPK Ulunoyo. 5. YOBEDI NDRURU a. Bahwa saksi adalah Ketua PPS Desa Bowolomatua; b. Bahwa saksi diberhentikan sebagai Ketua PPS tanpa ada alasan dan saksi keberatan atas pemberhentian tersebut; c. Bahwa saksi diberhentikan karena adanya dendam pribadi Teradu dengan saksi dikarenakan Teradu memaksa dan mengitimidasi saksi untuk menambahkan perolehan suara istri Teradu pada Pemilu Legislatif Tahun 2014. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I [2.7] Menimbang bahwa Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; 14 [2.7.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tidak ada larangan bagi kerabat atau istri dari penyelenggara Pemilu untuk mencalonkan diri sebagai caleg; 2. Bahwa penetapan istri Teradu sebagai caleg dilakukan sebelum Teradu menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan; 3. Bahwa penetapan Daftar Calon Tetap DPRD Nias Selatan dilaksanakan tanggal 22 Agustus 2014 sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 98/KPTS/KPU-Kab.002.434832/2013, sementara Teradu ditetapkan dan dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 29 Oktober 2013; 4. Bahwa sebagai KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu secara terbuka sebagaimana di atur dalam Pasal 14 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Bahwa dalam beberapa kesempatan acara resmi KPU seperti bimbingan teknis telah menyampaikan kepada khalayak ramai/umum bahwa Teradu sebagai penyelenggara Pemilu memiliki keluarga/istri yang akan mencalonkan sebagai caleg legislatif tingkat Kabupaten Nias Selatan; 6. Bahwa hal itu dilakukan untuk menghindari atau yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu dan pada rapat pleno Teradu juga telah menyampaikan hal yang sama; 7. Bahwa Teradu tidak pernah melakukan pemberhentian terhadap PPK dan PPS karena Teradu pada prinsipnya menjalankan prinsip independen dan bersifat profesional dalam menjalankan tugas; 8. Bahwa dalam proses rekapitulasi ulang yang dilaksanakan tanggal 5 Juli 2014 Pukul 10.00 WIB bertempat di Halaman Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan Jl. Saonigeho KM. 1 Teluk Dalam telah dilaksanakan secara terbuka dengan mengundang saksi-saksi dari seluruh partai politik, masyarakat, Kepolisian Resort Nias Selatan, Panwascam Ulunoyo, PPK Ulunoyo, Panwaslu Kabupaten Nias Selatan dan juga disaksikan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan unsur Pemerintah Daerah. Rekapitulasi ulang di Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan merupakan Perintah Mahkamah Konstitusi atas Putusannya Nomor 05-14-02/PHPU-DPR- DPRD/XII/2014 tertanggal 24 Juni 2014 dan diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi tanggal 30 Juni 2014; 9. Bahwa dalam proses rekapitulasi ulang tersebut tidak ada praktik intimidasi dan pemaksaan kepada PPK Ulunoyo yang dibuktikan dengan Berita Acara Rekapitulasi dan laporan Pelaksanaan Rekapitulasi Ulang yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi; 10. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menerima dan menetapkan hasil Rekapitulasi Ulang tersebut dengan adanya penambahan suara sebanyak 2 (dua) suara untuk PBB; 15 11. Bahwa dalam rekapitulasi ulang tersebut, Panwaslu Kabupaten Nias Selatan juga tidak ada memberi catatan rekomendasi tentang adanya intimidasi. Semua proses dan langkah-langkah yang dilakukan dalam proses rekapitulasi ulang diketahui juga oleh Panwaslu Kabupaten Nias Selatan; 12. Bahwa terkait pemberhentian PPK Kecamatan O’O’U, PPK Kecamatan Ulususua, PPS Desa Bawosaloo, PPS Desa Lolohowa, PPS Desa Sisarahili Ekholo, dan PPS Desa Tuhegafoa, Teradu menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Pertama hasil evaluasi yang dilakukan KPU Kabupaten Nias Selatan kepada penyelenggara menyimpulkan bahwa ada beberapa personil PPK tidak profesional dan independen menjalankan tugas penyelenggara Pemilu Legislatif Tahun 2014. Hal ini dibuktikan dengan adanya indikasi penggelembungan suara caleg dan adanya rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan. Kedua sejumlah PPK dan PPS telah berpindah/merantau sehingga tidak bisa menjalankan tugas. Ketiga adanya PPK yang memberikan keterangan/kesaksian di Mahkamah Konstitusi untuk mendukung gugutan para Caleg tanpa rekomendasi dari KPU. Keempat waktu pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sudah sangat dekat dan membutuhkan penyelenggara yang independen dan profesional. Kelima keputusan tersebut didasarkan pada hasil Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan tanggal 2 Juli 2014 sesuai dengan Berita Acara Nomor 67/BA/VII/2014 dan Nomor 68/BA/VII/2014; 13. Bahwa Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor 324/KPU-Kab.002.434832/VII/2014 dan 325/KPU- Kab.002.434832/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014 yang pada pokoknya meminta Panwaslu Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan kajian/data-data konkrit dan lengkap untuk digunakan sebagai data pembanding dan/atau sebagai dasar hukum KPU Kabupaten Nias Selatan untuk dapat melaksanakan rekomendasi tersebut; 14. Bahwa Teradu juga telah mengundang seluruh PPK se-Kabupaten Nias Selatan, termasuk Ketua dan Anggota PPK dari Kecamatan yang direkomendasikan Panwaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan klrifikasi awal sebelum rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias Selatan dilaksanakan; 15. Bahwa sampai pada jadwal rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten tanggal 16-17 Juli 2014 sebagaimana ditetapkan dalam PKPU Nomor 04 Tahun 2014, KPU Kabupaten Nias Selatan tidak juga menerima kajian yang lebih lengkap dari Panwaslu Kabupaten Nias Selatan, sehingga KPU Kabupaten Nias Selatan belum dapat menuntaskan pelaksanaan 27 rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan tersebut; 16. Bahwa dalam rapat pleno terbuka tanggal 16 Juli 2014, Teradu telah melakukan pencermatan terhadap sejumlah tanggapan yang diajukan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang diantaranya bersumber dari 27 Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan; 16 17. Bahwa dalam rapat pleno terbuka tersebut, saksi pasangan calon nomor urut 1 telah menandatangani formulir Model DB-1 PPWP dan tidak ada mengajukan keberatan, bahkan pihak Panwaslu Kabupaten Nias Selatan pun sama sekali tidak mempersoalkan lagi pelaksanaan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan; 18. Bahwa pada saat pleno terbuka rekapitulasi dan perhitungan suara di tingkat Provinsi, rekomendasi tersebut telah dibahas dan mendapat catatan khusus dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 19. Bahwa terhadap rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan yang dipersoalkan oleh saksi pasangan calon nomor 1 di tingkat Nasional, secara de facto telah diselesaikan dengan cara menempuh langkah pencermatan kembali dan/atau pembetulan kembali secara bersama-sama antara KPU (ic. KPU Provinsi Sumatera Utara qq KPU Kabupaten Nias Selatan) bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan dalam forum rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tingkat Nasional pada tanggal 20-22 Juli 2014; 20. Bahwa telah disepakati/disimpulkan oleh kedua belah pihak bahwa rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan telah dicermati secara bersama dan hasilnya adalah terjadinya kesalahan atau kekeliruan KPPS dalam pengisian sertifikasi C1 dan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Nias Selatan, sehingga secara kwantitatif tidak merugikan dan/atau mempengaruhi perolehan dan peringkat masing-masing pasangan calon; [2.7.3] PETITUM TERADU I Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 03/kpts/KPU-Kab-002.434832/2014 perihal Pembagian Koordinator Wilayah Tugas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Periode 2013-2018 tertanggal 17 Junuari 2014; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 75/BA/VIII/2014 perihal Penetapan Perolehan Suara, Perolehan Kursi Partai Politik Dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Pemilihan Umum Tahun 2014 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tertanggal 21 Agustus 2014; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 304/KPU-Kab- 002.434832/VII/2014 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah 17 Konstitusi Nomor 05-14-20/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 tertanggal 5 Juli 2014; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 72/BA/VII/2014 perihal Rekapitulasi Ulang Untuk Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Daerah Pemilihan Nias Selatan 3 Kecamatan Ulunoyo Tingkat PPS, PPK, Dan Kabupaten Dalam Pemilu Tahun 2014 Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05-14-20/PHPU-DPR- DPRD/XII/2014 tertanggal 5 Juli 2014; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 67/BA/VII/2014 perihal Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja Pantia Pengawas Kecamatan (PPK) SE-Kabupaten Nias Selatan Dalam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2014 tertanggal 2 Juli 2014; 6 Bukti T-6 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 324/KPU-Kab- 002.434832/VII/2014 perihal Mohon Rincian Data dan Kajian Permasalahan tertanggal 15 Juli 2014; 7 Bukti T-7 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014 tertanggal 5 Juli 2014; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II, Teradu III, dan Teradu IV [2.9] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.9.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar surat rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Kabupaten Nias Selatan tidak disertai dengan kajian yang dikirimkan kepada pihak KPU Kabupaten Nias Selatan yang mana dibuktikan dengan adanya ekspedisi surat keluar Panwaslu Kabupaten Nias Selatan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan; 2. Bahwa tidak benar terjadi perbedaan rekomendasi antara Panwaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Panwaslu Kecamatan tentang Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang pada Pemilu Legislatif Tahun 2014, bila Pengadu menemukan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan, itu hanya sebuah rekayasa yang oleh Panwaslu tidak pernah tembusan rekomendasi tersebut yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan; 3. Bahwa tidak benar Panwaslu Kabupaten Nias Selatan sengaja menyampaikan bahwa tidak mendapatkan dokumen berita acara dan sertifikasi model C1, D1 dan DA-1 karena fakta yang terjadi KPPS, PPS, dan PPK sama sekali tidak menyerahkan berita acara dan sertifikasi model C1, D, dan DA kepada Pangawas Pemilu Lapangan (PPL) dibuktikan dengan keputusan Pengadilan terhadap 11 (Sebelas) orang Ketua KPPS yang di vonis 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) karena terbukti tidak 18 menyerahkan berita acara dan sertifikasi model C1 kepada Pengawas Pemilu Lapangan (PPL); 4. Bahwa tidak benar Panwaslu Kabupaten Nias Selatan memaksakan kehendaknya untuk mengeluarkan surat rekomendasi, karena setiap surat rekomendasi yang dikelaurkan oleh Panwaslu Kabupaten Nias Selatan didasarkan pada pengaduan/laporan dari masyarakat, calon anggota legislative dan partai politik yang disertai dengan bukti-bukti serta para saksi yang dihadirkan oleh Pelapor; 5. Bahwa tidak benar Panwaslu Kabupaten Nias Selatan membedakan perlakuan terhadap setiap laporan masyarakat apalagi tidak menindaklanjutinya, hal ini dibuktikan dengan adanya 131 (seratus tiga puluh satu) laporan masyarakat, ada 12 (dua belas) kasus telah diteruskan kepada pihak Polres Nias Selatan dan 11 (sebelas) kasus dari kasus tersebut telah mendapat Putusan Pengadilan dan 119 (seratus Sembilan belas) kasus Panwaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengeluarkan rekomendasi untuk melaksanakan Pemungutan suara ulang di beberapa TPS dan surat rekomendasi untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di seluruh TPS Se-Kabupaten Nias Selatan; 6. Bahwa tidak benar seluruh Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Nias Selatan mmempunyai hubungan kekeluargaan dan kekerabatan terhadap Teradu I karena proses perekrutan Panwaslu Kecamatan melalui seleksi baik secara seleksi administrasi, tertulis dan wawancara yang dilakukan secara terbuka dan transparan; 7. Bahwa tidak benar tenaga kontrak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Teradu I kecuali Cleaning Servis; 8. Bahwa tidak benar kantor sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan tidak layak digunakan sebagai kantor, fakta yang sesungguhnya kantor Panwaslu Kabupaten Nias Selatan sangat layak karena dilengkapi dengan ruang pertemuan, ruangan komisioner dan secretariat serta fasilitas parkiran yang luas dan berada di titik central Kota Telukdalam sebagai Ibu Kota Kabupaten Nias Selatan; 9. Bahwa benar kantor sekretariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan adalah milik abang kandung Teradu II yang mana kantor tersebut juga merupakan kantor Panwaslu Kabupaten Nias Selatan pada saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014; 10. Bahwa tidak benar Teradu II dan Teradu IV memiliki hubungan kekerabatan; 11. Bahwa benar Teradu II mempunyai hubungan keluarga dengan salah seorang calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan tidak terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, dalam setiap rapat dan sosialiasi Teradu II tetap menyampaikan kepada masyarakat dam peserta Pemilu sebagai Wujud Netralitas Penyelenggara Pemilu; 12. Bahwa tidak benar Panwaslu Kabupaten Nias Selatan tidak mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggara Pemilihan Umum di Kabupaten Nias Selatan; 19 [2.9.3] PETITUM TERADU II, III, dan Teradu IV Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu terhadap Teradu II, III, dan Teradu IV untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu II, III dan Teradu IV dalam kedudukan, harkat dan martabatnya atau Putusan lain yang seadil-adilnya; [2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi ekspedisi penerimaan rekomendasi dan kajian oleh KPU Kabupaten Nias Selatan; 2. Bukti T-2 : Fotokopi kajian rekomendasi; 3. Bukti T-3 : Fotokopi 131 (seratus tiga puluh satu) laporan masyarakat; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Putusan Pengadilan terhadap 11 (sebelas) orang Ketua KPPS; 5. Bukti T-5 : Fotokopi kajian Bawaslu RI Nomor 17/TM/PILEG/IV/2014; 6 Bukti T-6 : Fotokopi rekomendasi penghitungan suara ulang seluruh TPS se- Kabupaten Nias Selatan; 7 Bukti T-7 : Fotokopi pengumuman perekrutan Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Nias Selatan;
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan 20 anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Masyarakat (Vide; P-1), Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; 21
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I telah melakukan pelanggaran kode etik dengan aktif mengkampanyekan istrinya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan kepada Masyarakat, Pemilih dan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Nias Selatan. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu I mengintervensi dan mengintimidasi penyelenggara Pemilu yakni PPK, PPS di Dapil Nias Selatan 3 untuk menambahkan perolehan suara Istrinya dengan ancaman apabila tidak melaksanakan perintah Teradu I, maka akan dievaluasi sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu I juga mengintervensi PPK Kecamatan O’O’U dengan cara memanggil PPK Kecamatan O’O’U untuk datang kerumah Teradu, dan dirumah Teradu mengkampanyekan istrinya sebagai Calon Anggota DPRD Nias Selatan Dapil Nias Selatan 3 dari Partai PDI-P nomor urut 2 dan mengancam PPK Kecamatan O’O’U untuk memilih, memperhatikan dan menambahkan suara istrinya dan apabila tidak melaksanakanya maka akan dievaluasi dan dipecat sebagai PPK di Kecamatan O’O’U. Tindakan yang dilakukan oleh Teradu I adalah perbuatan Korupsi, Kolusi, Nepotisme, (KKN) dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Nias Selatan. Pengadu menyatakan bahwa Teradu I telah melakukan pelanggaran Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf c dan huruf i, Pasal 10 huruf a, Pasal 14 huruf a Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Terhadap Teradu II, III, dan Teradu IV, Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu dalam setiap memberikan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan tidak ada menyampaikan kajian tertulis mengenai pelanggaran. Para Teradu juga melakukan perbedaan perlakuan terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2014 dan tindak lanjut penanganan pelangaran Pemilu di Kabupaten Nias Selatan. Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu II dan Teradu IV memiliki hubungan kekerabatan dan hubungan keluarga dengan calon dan peserta Pemilu. Teradu II memiliki hubungan kekerabatan dan hubungan keluarga yang menjadi penyelenggara Pemilu sebagai Panwaslu Kecamatan pada pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2014 dan Tenaga Kontrak, Satpam, Pengemudi, Teknisi, Pramusaji, Cleaning Service pada kantor sekertariat Panwaslu Kabupaten Nias Selatan adalah keluarga Teradu II; [4.2] Menimbang dalam jawabannya Teradu I membantah dalil Pengadu, dengan menyatakan bahwa dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tidak ada larangan bagi kerabat atau istri dari penyelenggara Pemilu untuk mencalonkan diri sebagai caleg. Teradu I juga mengatakan bahwa penetapan Daftar Calon Tetap DPRD Nias Selatan dilaksanakan tanggal 22 Agustus 2014 sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 98/KPTS/KPU-Kab.002.434832/2013, sementara Teradu ditetapkan 22 dan dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 29 Oktober 2013. Dalam beberapa kesempatan acara resmi KPU seperti bimbingan teknis Teradu I telah menyampaikan kepada khalayak ramai/umum bahwa Teradu sebagai penyelenggara Pemilu memiliki keluarga/istri yang akan mencalonkan sebagai caleg legislatif tingkat Kabupaten Nias Selatan. Terhadap aduan Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu I telah memberhentikan PPK dan PPS, dengan tegas Teradu I membantah tidak pernah melakukan pemberhentian terhadap PPK dan PPS karena Teradu pada prinsipnya menjalankan prinsip independen dan bersifat profesional dalam menjalankan tugas. Teradu II, III, dan Teradu IV mengatakan bahwa tidak benar surat rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Kabupaten Nias Selatan tidak disertai dengan kajian yang dikirimkan kepada pihak KPU Kabupaten Nias Selatan yang mana dibuktikan dengan adanya ekspedisi surat keluar Panwaslu Kabupaten Nias Selatan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan. Para Teradu juga mengatakan bahwa tidak benar terjadi perbedaan rekomendasi antara Panwaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Panwaslu Kecamatan tentang Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang pada Pemilu Legislatif Tahun 2014. Teradu II menjelaskan bahwa tidak benar tenaga kontrak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Teradu kecuali Cleaning Servis. Teradu II mengatakan bahwa benar mempunyai hubungan keluarga dengan salah seorang calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan tidak terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, dalam setiap rapat dan sosialiasi Teradu II tetap menyampaikan kepada masyarakat dam peserta Pemilu sebagai Wujud Netralitas Penyelenggara Pemilu; [4.3] Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pengadu mengajukan 5 (lima) saksi yakni Feliaro Zebua selaku Ketua PPK Kecamatan O’O’U, Simeoni Giawa selaku anggota PPK O’O’U, Nema’aro Giawa selaku Ketua PPS Desa Hilimbusi Kecamatan O’O’U, Demasoki Bu’ulolo, dan Yobedi Ndruru selaku Ketua PPS Desa Bowolomatua, untuk memperkuat dalilnya. Dalam keterangan di persidangan, para saksi mengungkapkan hal yang sama mengenai tindakan Teradu I yang mengintervensi, mengintimidasi, dan memerintahkan pengalihan suara kepada Istri Teradu I. Namun berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa dokumen yang disampaikan Pengadu dan saksi terdapat fakta yang bertolak belakang dan bertentangan satu dengan yang lain. Saksi Pengadu atas nama Nema’aro Giawa, mengatakan benar membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya telah diberhentikan Teradu I, dan melampirkan SK pemberhentian. Dalam sidang pemeriksaan terbukti Nema’aro Giawa sama sekali tidak pernah diberhentikan Teradu I dan SK pemberhentian diakui tidak ada. Demikian juga dengan saksi Simeoni Giawa yang menyatakan hadir di rumah Teradu I dalam acara tanggal 5 November 2013, padahal yang bersangkutan baru dilantik menjadi PPK Kecamatan O’O’U pada bulan Januari 2014. Teradu I mengungkapkan bahwa segala tindakan yang dilakukan senantiasa berdasarkan ketentuan. Evaluasi terhadap seluruh jajaran PPK, PPS, dan KPPS merupakan arahan dari KPU RI dan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyelenggaran Pemilu legislatif di 23 Nias Selatan yang di sidangkan DKPP dengan pemberhentian 4 (empat) Komisioner KPU Nias Selatan. Dalam masa proses pergantian antar waktu, Teradu I tidak sendirian, tetapi senantiasa didampingi KPU Provinsi Sumatera Utara. Segala keputusan adalah berdasarkan kondisi obyektif dan diputuskan secara kolegtif kolegial. DKPP berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan Pengadu tidak didukung bukti yang cukup dan dengan demikian dapat dikesampingkan. Teradu I terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik. Berdasarkan jawaban tertulis yang disampaikan Teradu II, III, dan Teradu IV, sebanyak 27 rekomendasi telah dikeluarkan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan. Seluruh rekomendasi tersebut, adalah berdasarkan kajian, klarifikasi, dan didukung fakta maupun bukti yang kuat. Terhadap pelaksanaan rekomendasi, sepenuhnya merupakan kewenangan KPU Kabupaten Nias Selatan dan sesungguhnya permasalahan di Nias Selatan telah menjadi persoalan Nasional dengan turunnya Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ke Nias Selatan untuk mengatasi secara langsung persoalan di Nias Selatan. DKPP berpendapat bahwa pada satu sisi Pengadu menggunakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nias Selatan untuk menjadi bukti dalam mengadukan Teradu I selaku Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan. Namun pada sisi lain Pengadu justru mempermasalahkan rekomendasi yang dipakai sebagai senjata untuk mengadukan Teradu II, III, dan IV. Inilah yang disebut dengan pepatah “dipoyok dilebok” yang artinya dihina-hina tetapi di ambil juga. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak didukung bukti yang cukup dan Teradu II, III, dan IV terbukti tidak melanggar kode etik. [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, II, III, dan Teradu IV tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, dan Teradu IV; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 24 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Sumangeli Mendrofa selaku Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II atas nama Titoni Manao, Teradu III atas nama Drs. Ya’atulo Halawa, dan Teradu IV atas nama Yakobo Duha selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Nias Selatan sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at Tanggal Dua Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., selaku Plh. Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya dan para Teradu dan /atau Kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN 25 Dr. Osbin Samosir, M.Si 26