Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 91 & 92/PKE-DKPP-V/2016
Putusan KPU Kab. Nias Selatan
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-07-2016
👁 14 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 123/V-P/L- DKPP/2016 tanggal 3 Maret 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 91/DKPP- PKE-V/2016 dan Pengaduan Nomor 127/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 5 Maret 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 92/DKPP-PKE-V/201, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: TERHADAP TERADU IV a.n EDWARD DUHA Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 6 April 2016, 13 April 2016, dan 17 Mei 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2015, Teradu menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu: [4.1.1] Bahwa Teradu IV sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan adalah cacat hukum dan tidak memenuhi syarat. Berdasarkan bukti Surat Keputusan DPD I Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP.36/ GK-SU/III/2010, menunjukkan kedudukan Teradu IV sebagai Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan masa bakti 2009-2014 dengan jabatan sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda, Olahraga, dan Seni.
Pasal DilanggarPasal 4; Pasal 5; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 7
Amar Putusan1. Menolak Pokok Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 25 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I a.n Alfian Zenius Dakhi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II a.n Sumangeli Mendrofa, Teradu III a.n Sumurni Halawa, Teradu IV a.n Edward Duha, dan Teradu V a.n Ekarius Rane Zalogo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaks
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 91/DKPP-PKE-V/2016 Nomor: 92/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 123/V- P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91/DKPP-PKE-V/2016 dan Pengaduan Nomor: 127/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 92/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Mukami Eva Wisman Bali Tempat Tanggal Lahir : Teluk Dalam, 24 Mei 1981 Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Tim Kampanye Pasangan Idealisman Dachi dan Siotaraizokho Gaho (Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan) Alamat : Jalan Saonigeho KM 1 Desa Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Alfian Zenius Dakhi Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara Alamat Kantor : Jalan Sudirman Nomor 88 Teluk Dalam, 1 Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Sumangeli Mendrofa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara Alamat Kantor : Jalan Sudirman Nomor 88 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ekarius Rane Zalogo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara Alamat Kantor : Jalan Sudirman Nomor 88 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Edward Duha Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara Alamat Kantor : Jalan Sudirman Nomor 88 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Sumurni Halawa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara Alamat Kantor : Jalan Sudirman Nomor 88 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d V disebut sebagai-----------------------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Para Saksi; 2 Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 123/V-P/L- DKPP/2016 tanggal 3 Maret 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 91/DKPP- PKE-V/2016 dan Pengaduan Nomor 127/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 5 Maret 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 92/DKPP-PKE-V/201, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU TERHADAP TERADU IV a.n EDWARD DUHA Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 6 April 2016, 13 April 2016, dan 17 Mei 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2015, Teradu menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan. 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 11 huruf (l) menyatakan bahwa: “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon”; 3. Bahwa keberadaan Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan adalah cacat hukum dan tidak memenuhi syarat. Teradu merupakan Pengurus DPD II Partai Golongan Karya (Partai Golkar) Kabupaten Nias Selatan masa bakti 2009- 2014 yaitu sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda, Olahraga, dan Seni sesuai dengan Surat Keputusan DPD I Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara No: KEP.36/ GK- SU/III/2010. 4. Bahwa selain sebagai Pengurus Partai Golkar, Teradu juga terlibat aktif sebagai Panitia dalam Kegiatan Partai Golkar sesuai SK DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan Nomor KEP.-45/GK-NS/VII/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Instruktur Perkaderan Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan yang ditandatangani oleh Sozanolo Ndruru (Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan/Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 pada Pemilukada 2015). 3 5. Bahwa keberadaan Teradu yang terlibat dalam politik praktis menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu Pasangan Calon yakni Nomor Urut 3 (Hilarius Duha - Sozanolo Ndruru) yang juga diusung oleh Partai Golkar. 6. Bahwa telah cukup alasan bagi Majelis DKPP untuk menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu; Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 Pasal 4, Pasal 5 huruf a, b, c, g, h, i, dan j, serta Pasal 8 huruf a, b; Pasal 9 huruf c,d, dan Pasal 10 Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] POKOK PENGADUAN PENGADU TERHADAP TERADU I s.d V 1. Bahwa Para Teradu selama masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan hingga Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 dalam rentang waktu antara bulan Juli - Agustus 2015, tidak melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran dan keabsahan berkas-berkas persyaratan calon yang diajukan oleh para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan. 2. Para Teradu tidak mengumumkan hasil penelitian administrasi persyaratan calon beserta kelengkapannya dan tidak menyerahkan dokumen verifikasi secara lengkap kepada Panwaslu Kabupaten Nias Selatan. Hal ini menunjukkan ketidakterbukaan Para Teradu dalam membuka akses informasi. 3. Perbuatan Para Teradu yang merupakan pelanggaran berat terhadap Kode etik Penyelenggara Pemilu ini, telah menyebabkan lolosnya Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 7 huruf (k). 4. Adapun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan yang diloloskan oleh Para Teradu adalah Nomor Urut 3 a.n Hilarius Duha-Sozanolo Ndruru (Hd-Sanolo) in casu Calon Wakil Bupati Nias Selatan a.n Sozanolo Ndruru yang pada saat pendaftaran Calon Wakil Bupati telah pernah memberikan keterangan yang tidak benar bahwa dia tidak sedang memiliki utang yang merugikan keuangan Negara. 5. Bahwa Teradu II telah dijatuhi sanksi etik berupa peringatan keras oleh DKPP dalam Pelanggaran Kode Etik Pemilihan Umum sebanyak tiga kali yakni dalam Putusan Nomor 65/DKPP-PKE-III/2014 dan 66/DKPP-PKE-III/2014, serta Putusan Nomor 57/DKPP-PKE-V/2016 4. Bahwa dengan adanya Pelanggaran Kode Etik dimaksud maka Para Teradu telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagai perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 13 huruf f, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 47 dan 48, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (3) huruf e dan i 4 serta Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13,11, dan 1 Tahun 2012 Pasal 5, 9, 10, 11dan 12. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu; 2. Memeriksa laporan Pengadu 3. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tetap kepada Para Teradu 4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya. [2.4] BUKTI PENGADU Untuk Pengaduan terhadap Teradu IV Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-8 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor Induk Kependudukan 1214062405810003; 2. P-2 Salinan Surat keputusan DPD I Partai Golkar Sumut Tentang Struktur Kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan; 3. P-3 Salinan Surat Keputusan DPD II Partai Golkar Nias Selatan Tentang Struktur Kepanitian Diklat Instruktur Kader Partai Golkar; 4. P-4 Hasil cetak screenshot Data Pemilih Tetap Pilkada Serentak Tahun 2015 a.n Eduard Duha (menggunakan U) pada website KPU; 5. P-5 Hasil cetak screenshot Data Pemilih Tetap Pilkada Serentak Tahun 2015 a.n Edward Duha (menggunakan W) pada website KPU; 6. P-6 Hasil cetak screenshot Data Pemilih Tetap Pilkada Serentak Tahun 2015 a.n Mukami EW Bali pada website KPU; 7. P-7 Hasil cetak screenshot Data Pemilih Tetap Pilkada Serentak Tahun 2015 a.n Tenisman Waruwu pada website KPU; 8. P-8 Surat Pengurus Cabang GMKI Nias Selatan tertanggal 12 Agustus 2013 tentang keberatan atas keberadaan nama Edward Duha dalam seleksi Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan. Untuk Pengaduan Terhadap Teradu I s.d V Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-14 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor Induk kependudukan 1214062405810003; 2. P-2 Salinan Putusan DKPP Nomor 57/DKPP-PKE-V/2016 yang memuat pernyataan Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan; 3. P-3 Salinan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 81/Kpts/KPU-Kab-002.434832/VIII/2015 tentang Penetapan 5 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2015; 4. P-4 Salinan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 82/Kpts/KPU-Kab-002.434832/VIII/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2015; 5. P-5 Fotokopi Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Nomor W2.U1/ 12.45/ Hkm.04.10/ VII/ 2015 tanggal 27 Juli 2015 dari Pengadilan Negeri/Niaga Medan a.n Sozanolo Ndruru; 6. P-6 Fotokopi Pernyataan pribadi a.n Sozanolo Ndruru yang menyatakan bahwa dia tidak memiliki utang yang mengakibatkan kerugian negara; 7. P-7 Salinan LHKPN a.n Sozanolo Ndruru yang memuat Keterangan tidak benar yaitu tidak memiliki tanggungan utang; 8. P-8 Fotokopi Surat Keterangan Bendahara Umum Daerah (BUD) yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tanggal 14 Desember 2015 perihal adanya utang yang mengakibatkan Kerugian Negara a.n Sozanolo Ndruru; 9. P-9 Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Nomor 106.C/ LHP/ XVIII. MDN/ 07/ 2013 tanggal 4 Juli 2013 yang memuat adanya Utang a.n Sozanolo Ndruru 10. P-10 Fotokopi Pendapat Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli No. W2.U12./1723/HK.02.05/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015 perihal Pendapat Hukum atas Pasangan Calon Bupati Hilarius Duha dan Sozanolo Ndruru 11. P-11 Fotokopi Surat Keterangan Pengadilan Niaga Medan Nomor: W2.U1/22.527/ PDT.04.10/V/2015 (PK) Tanggal 30 Desember 2015 perihal Penjelasan atas Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang a.n Sozanolo Ndruru 12. P-12 Fotokopi Bukti Setoran Utang ke Kas Negara a.n Sozanolo Ndruru tanggal 28 Januari 2016 13. P-13 Salinan Maklumat DKPP No. 65 dan 66/DKPP-PKE-III/2014; 14. P-14 Salinan Maklumat DKPP No. 57/DKPP-PKE-V/2016. [2.5] SAKSI PENGADU Elkarya T Wau 1. Saksi adalah Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan sesuai SK DPD I Sumut baik periode pertama maupun peralihan. 2. Saat jadi pengurus tahun 2010, Saksi beserta pengurus lain diangkat melalui Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub ) karena saat itu kepengurusan kacau balau, Musyawarah Daerah diambil alih dan dilakukan Musdalub di Kota Medan tahun 2010. 3. Yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepengurusan adalah Edward Duha yg saat ini Komisioner KPU (Teradu IV). 4. Saksi memastikan aktifnya Teradu IV dalam kepengurusan Partai Golkar karena ybs sama dengan Saksi saat Saksi ikut pelantikan untuk 4 kabupaten dan satu kota yang dipusatkan di Kota Gunungsitoli. 6 5. Saksi membantah jawaban Teradu IV bahwa Eduard Duha (dengan U) yang tercantum dalam aduan awal adalah bukan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Edward Duha (dengan W). Saksi selaras dengan Pengadu menjelaskan terjadi kesalahan ketik dalam penulisan. Orang yang dimaksud adalah sama yakni Teradu IV. 6. Bahwa Saksi Teradu a.n Suapri mengatakan menggantikan posisi Edward dalam kepengurusan Partai Golkar. Saksi Elkarya menyangsikan, dan timbul pertanyaan, mengapa Teradu IV keluar dari Partai Golkar kalau bukan karena mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten Nias Selatan. 7. DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan awalnya satu kepengurusan. 8. Saksi Pengadu a.n Elkarya dan Saksi Teradu IV a.n Suapri Sarumaha tetap menjadi pengurus pasca restrukturisasi kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan Tahun 2012. 9. Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan mengalami empat kali perubahan struktur kepengurusan. 10. Perubahan kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan tidak pernah diplenokan. 11. Saksi tidak pernah diundang, termasuk soal Suapri menjadi kader Partai Golkar di Kabupaten Nias Selatan. 12. Saksi secara pribadi tidak pernah keberatan Suapri diangkat menjadi Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan. 13. Saksi menyatakan tidak ada dokumentasi foto terkait Teradu Edward Duha. Karena Ponsel yang ia miliki tidak dilengkapi teknologi kamera. Selain itu dokumentasi di Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan pada masa silam masih sederhana. 14. Yang melantik Pengurus Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan pada 2010 adalah Syamsul Arifin (Mantan Gubernur Sumatera Utara). 15. Dalam Partai Golkar, pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif tidak tunggal. Oleh karena itu yang ada adalah Keputusan Pleno, bukan Keputusan Ketua. 16. Saksi mengklarifikasi bahwa yang digelar pada tahun 2010 adalah Musdalub, bukan revitalisasi kepengurusan. Saksi Pengadu Mantan Pengurus GMKI Kabupaten Nias Selatan (Terisman Waruwu) 1. Temuan bahwa Edward Duha pengurus Partai Golkar terungkap dalam diskusi rutin yang digelar GMKI Kabupaten Nias Selatan. 2. Bahwa hanya ada satu nama Edward Duha yakni anggota KPU sekaligus Pengurus Partai Golkar di Kabupaten Nias Selatan. 3. Bahwa memang aktivitas Edward Duha tidak disorot oleh koran lokal Kabupaten Nias Selatan. 7 4. Saksi sudah pernah mengajukan surat keberatan kepada Panitia Seleksi Calon Anggot KPU Kabupaten Nias Selatan atas keberadaan nama Edward Duha dalam calon anggota KPU Kabupaten Nias Selatan. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU 1. Bahwa pada Oktober 2009, Teradu IV pensiun dari PT. KAI Divisi Regional I Sumatera Utara. Setelah pensiun, Teradu IV membuka usaha di bidang telepon seluler diantaranya menjual pulsa dan aksesoris handphone sejak November 2009 s.d Desember 2012 di Stasiun Besar Kereta Api Kota Medan. Pada Januari 2013 Teradu IV pulang kampung untuk membuka usaha yang sama di Jalan Pramuka Teluk Dalam kabupaten Nias Selatan. Sejak itu hingga saat ini Teradu IV menetap di Nias Selatan tepatnya di Desa Hiliganowo Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Oleh karena usaha di Teluk Dalam sulit berkembang, maka Teradu IV mengelola lahan pertanian peninggalan orang tuanya yaitu Kebun Kelapa dan Sawah. 2. Pada Agustus 2013 Teradu IV mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Nias Selatan. Ia mengikuti tahapan seleksi Administrasi, seleksi tertulis, tes kesehatan, dan terakhir mengikuti seleksi wawancara oleh KPU Provinsi Sumatera Utara. 3. Bahwa hasil seleksi wawancara oleh KPU Provinsi Sumatera Utara menunjukkan Teradu IV mendapat ranking 8, sehingga Teradu IV tidak termasuk Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan pada tahun 2013. 4. Karena keinginan masyarakat dan Pengurus Desa Hiliganowo, Teradu IV dicalonkan menjadi Pjs. Kepala Desa Hiliganowo. Pada Januari 2014 Teradu IV dipilih melalui Rapat BPD Desa Hiliganowo menjadi Pjs. Kepala Desa tersebut. Pada Mei 2014 Teradu IV mengundurkan diri dari Jabatan Pjs. Kepala Desa Hiliganowo. 5. Bahwa pada Juni 2014 Teradu IV mendapat Undangan dari KPU Provinsi Sumatera Utara untuk dimintai Klarifikasi tentang Persyaratan untuk menjadi calon Pengganti Antara Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan. Pada tanggal 30 Juni 2014 Teradu IV dan rekan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan lainnya dilantik di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Sejak itulah Teradu IV bekerja di KPU Kabupaten Nias Selatan hingga saat ini. Sejak Pensiun dari Oktober 2009 hingga Teradu IV bekerja di KPU Kabupaten Nias Selatan. Teradu IV tidak pernah mendaftar atau terlibat di Partai Politik manapun. 6. Pengadu menuduh Teradu IV cacat Hukum dan cacat syarat karena diduga terlibat menjadi Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda, Olahraga, dan Seni Masa bakti 2009-2014 sesuai Surat Keputusan DPD I Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Nomor: KEP.36/GK- SU/III/2010. Teradu IV menyatakan bahwa hal itu tidak benar dan keliru, karena 8 Teradu IV secara pribadi belum pernah mendaftar atau bergabung di Partai Golkar sebagaimana yang dituduhkan 7. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu IV terlibat aktif sebagai panitia dalam kegiatan Partai Golkar sesuai Surat DPD Partai Golkar kabupaten Nias Selatan Nomor : KEP.45/GK-NS/VII/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Instruktur Pengkaderan Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan yang ditandatangani oleh Sozanolo Ndruru sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan. Teradu IV menyatakan hal itu tidak benar dan tidak berdasar. Jangankan Teradu IV terlibat aktif, Teradu IV saja belum pernah jadi anggota/Kader Partai Golkar. 8. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016, Teradu IV menerima Surat Panggilan dari DKPP bernomor: 0992/DKPP/SJ/PP.00/IV/2016 tertanggal 1 April 2016 yang diadukan oleh Mukami E.W. Bali sebagaimana didalilkan dalam Pokok pengaduan pengadu. Setelah mendapat surat tersebut, Teradu IV sangat terkejut dan heran, karena Teradu IV tidak pernah menjadi kader atau pengurus Partai Golkar. Dan tidak tahu menahu tentang hal tersebut. 9. Bahwa untuk memastikan kebenaran atas tuduhan pengadu tersebut, Teradu IV membuat surat kepada Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan sesuai Surat Teradu IV tertanggal 2 April 2016, perihal Klarifikasi. 10. Bahwa pada tanggal 4 April 2016 Teradu IV mendapat balasan Surat Klarifikasi dari Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan sesuai Surat Nomor: 05/GK-NS/IV/2016. Surat tersebut menerangkan bahwa yang bernama Edward Duha (yang bekerja sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan) tidak pernah tercatat dan terlibat dalam kegiatan Partai Golkar. Akan tetapi yang ada didalam Surat Keputusan Nomor : 36/GK-SU/III/2010 adalah yang bernama Eduard Duha warga Desa Hilisataro Kecamatan Toma, mempunyai NIK : 1214120101600001, tempat tanggal lahir di Hilisataro tanggal 01 Januari 1960. Sedangkan Teradu IV Edward Duha warga Desa Hiliganowo Kecamatan Teluk Dalam, NIK : 1214060110530003 dan Lahir di Hiliganowo tanggal 1 Oktober 1953. Bahwa berdasarkan Surat Klarifikasi dari DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan tersebut jelas dan nyata bahwa Teradu IV tidak pernah masuk menjadi Kader/Pengurus Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan sebagaimana dituduhkan Pengadu. 11. Bahwa Tuduhan terhadap Teradu IV tentang keterlibatan politik praktis, sikap dan tindakan yang menunjukkan keberpihakan pada Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Hilarius Duha-Sozanolo Ndruru) yang diusung Partai Golkar adalah tuduhan yang mengada-ada dan tidak berdasar. Bahwa selama proses Pilkada Kabupaten Nias Selatan tahun 2015, Teradu IV bekerja secara profesional dan netral. Hal ini dibuktikan dengan hasil kerja Divisi Sosialisasi, Data, dan Program yang dibidangi oleh Teradu IV berhasil menurunkan jumlah daftar pemilih yang fiktif, ganda, 9 meninggal, pindah domisili lebih kurang 47 ribu dari daftar DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu terakhir ( Pilpres 2014). Teradu IV telah bekerja dengan sungguh- sungguh bersama Anggota lain di KPU Kabupaten Nias Selatan, sehingga Pilkada tahun 2015 berjalan sukses dan baik dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. 12. Berdasarkan data Calon yang mendaftar di KPU Kabupaten Nias Selatan, Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan tidak pernah mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Hilarius Duha-Sozanolo Ndruru) sebagaimana dinyatakan oleh Pengadu. Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan justru mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 4 ( Hadirat Manao – Pdt. Ami Hari Hondo, S.Th.) bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai hati Nurani Rakyat (Hanura), sedangkan Pasangan Calon Nomor urut 3 (Hilarius Duha – Sozanolo Ndruru) diusung oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB). [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, dan V TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU 1. Bahwa tidak benar Para Teradu tidak melakukan Verifikasi Faktual terhadap kebenaran dan keabsahan berkas persyaratan calon. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 bahwasanya Verifikasi Faktual/ Penelitian Faktual diberlakukan bagi Calon Perseorangan. Contohnya termuat dalam Berita Acara Formulir Model BA.3.2-KWK Perseorangan (Berita Acara Hasil Penelitian Faktual Terhadap Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota oleh Panitia Pemungutan Suara). Sedangkan untuk calon dari Partai politik atau Gabungan Partai Politik dilakukan Penelitian Persyaratan Administrasi. Contohnya termuat dalam Berita Acara Formulir Model BA.HP-KWK dan Lampiran Model BA.HP-KWK dan lain sebagainya. Proses Penelitian berkas Persyaratan Administrasi calon telah diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 47 : (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian persaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Model BA.HP-KWK dan Lampirannya. Pasal 48 : Penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) meliputi penelitian terhadap : a. Cap basah Partai Politik atau Masing-Masing Gabungan Partai Politik yang bergabung sesuai tingkatannya ; 10 b. Tanda tangan Pasangan Calon ; c. Materai ; dan d. Kesesuaian isi dokumen dengan ketentuan dalam peraturan ini. Pasal 52 : (1) Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari Masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. Pasal 53 : (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 kepada pasangan calon dan partai politik dan mengumkan paling lama 2 (dua) hari setelah penelitian. (2) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, partai politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon Perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Partai politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Pasangan Calon Perseorangan melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan hasil penelitian diterima. (4) Perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan hanya terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat pada penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 47. Pasal 61 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima perbaikan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap berkas persyaratan calon yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali mendapat rekomendasi dari Bawaslu Propinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau Laporan tertulis dari masyarakat 11 yang dilampiri identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti yang mendasari/memperkuat laporannya, dan uraian menegenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan. (3) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Propinsi atau Panwas kabupaten/Kota atau laporan tertulis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkaitan dengan syarat calon dan/atau syarat pencalonan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menindaklanjuti klarifikasi kepada instansi yang berwenang atau kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon. (4) Hasil penelitian perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Model BA.HP Perbaikan-KWK dan lampirannya. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan hasil penelitian kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon Perseorangan. 2. Para Teradu telah melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi setiap pasangan calon yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Nias Selatan dengan perlakuan sama (adil). Semua dokumen persyaratan calon telah dilihat dan diteliti oleh Para Teradu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Hasil Penelitian yang dilakukan, dituangkan dalam berita acara Model BA.HP-KWK dan Lampiran Model BA.HP-KWK (Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota). Selanjutnya ketika ditemukan kekurangan pada hasil penelitian KPU Kabupaten Nias Selatan, hal tersebut disampaikan atau diberitahukan kepada Pasangan Calon untuk diperbaiki. Setelah dilakukan penyerahan dokumen perbaikan, maka KPU Kabupaten Nias Selatan melakukan penelitian kembali dan hasilnya di tuangkan dalam Berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KWK dan Lampiran Model BA.HP Perbaikan –KWK ( Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota). 3. Setelah Para Teradu melakukan penelitian semua Persyaratan Administrasi sesuai jadwal, tidak ditemukan hal yang meragukan dalam dokumen yang telah diserahkan para calon. Seluruh dokumen lengkap serta tidak mendapat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten Nias Selatan atau Laporan tertulis dari masyarakat. KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan sebagai Peserta pada 12 Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015 sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 81/KPTS/KPU-Kab- 002.434832/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2015 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 88/KPTS/KPU-Kab-002.434832/VIII/2015 tanggal 7 September 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2015 pasca keputusan Panwaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor Registrasi 001/PS/PWSL-NSS/02.19/VIII/2015. 4. Bahwa selama proses pendaftaran, penelitian berkas administrasi, penetapan pasangan calon peserta pemilihan hingga pemungutan suara, KPU Kabupaten Nias Selatan tidak pernah mendapat pengaduan, laporan, dan tanggapan dari masyarakat termasuk dari Pengadu Mukami E. W. Bali, padahal Pengadu sering datang berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Nias Selatan. Kebetulan Pengadu ditunjuk oleh Pasangan Calon Idealisman Dachi – Siotaraizokho Gaho sebagai Tim Penghubung (LO). KPU Kabupaten Nias Selatan baru mendapat infomasi tentang adanya dugaan masalah persyaratan salah satu calon pada bulan Januari 2016 sewaktu adanya pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Idealisman Dachi – Siotaraizokho Gaho) sesuai Register nomor 19/PHP.BUP-XIV/2016. 5. Berikut tahapan jadwal yang telah dilakukan pada proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan: a. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (14 – 25 Juli 2015) b. Pendaftaran Pasangan calon ( 26 – 28 Juli 2015) Pada tahapan ini ada 4 pasangan calon yang mendaftar yakni : Pasangan Idealisman Dachi dengan Siotaraizokho Gaho, Pasangan Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. dengan Sozanolo Ndruru, Pasangan Lianus Ndruru, S.T., M.M. dengan Thomas Dachi, S.H., Pasangan Hadirat Manao dengan Pdt. Ami Hari Hondo, S.Th.) c. Pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Adam Malik Medan ( 26 Juli – 1 Agustus 2015) d. Penyampaian hasil Pemeriksaan Kesehatan ( 1-2 Agustus 2015) e. Penelitian syarat pencalonan dan syarat calon ( 28 juli – 3 Agustus 2015) f. Pemberitahuan hasil penelitian ( 3 – 4 Agustus 2015) g. Perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon ( 4 – 7 Agustus 2015) h. Penelitian perbaikan syarat calon ( 8 – 14 Agustus 2015) i. Penetapan Pasangan calon pada tanggal 24 Agustus 2015 yakni Pasangan Idealisman Dachi dengan Siotaraizokho Gaho, Pasangan Dr. Hilarius Duha, 13 S.H., M.H. dengan Sozanolo Ndruru, Pasangan Lianus Ndruru, S.T., M.M. dengan Thomas Dachi, S.H. j. Melakukan pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon pada tanggal 25 Agustus 2015. Selanjutnya : a. Pengajuan Permohonan sengketa di Panwaslu oleh Pasangan Hadirat Manao dan Pdt. Ami Hari Hondo, S.Th. b. Penyelesaian Sengketa dan Putusan c. Menindaklanjuti Keputusan Panwaslu atas gugatan Pasangan Hadirat Manao dan Pdt. Ami Hari Hondo, S.Th. d. Menetapkan pasangan calon dan nomor urut pasangan Hadirat Manao dan Pdt. Ami Hari Hondo, S.Th. menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2015 ( 7 September 2015 ). 6. Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak menyampaikan dokumen Verifikasi secara lengkap kepada Panwaslu Kabupaten Nias Selatan adalah tidak benar, tidak berdasar dan Kabur. Sebab Pengadu tidak dapat menguraikan dokumen verifikasi mana yang tidak lengkap, apakah dokumen ijazah, KTP, atau dokumen lainnya. Perlu diketahui beberapa dokumen yang diminta Panwaslu Kabupaten Nias Selatan selama ini, selalu diberikan oleh Para Teradu sesuai aturan yang ada. Setiap Berita Acara (BA) tentang penelitian Persyaratan Calon dan Berita Acara Perbaikan Persyaratan Calon sebanyak 1 (satu) Set senantiasa diberikan oleh Para Teardu kepada Panwaslu Kabupaten Nias Selatan. Bila ada kekurangan Dokumen yang diminta Panwaslu Kabupaten Nias Selatan. Jika ada kekurangan, mestinya Panwaslu memberikan surat atau meminta kembali dokumen yang dirasa tidak lengkap. Sampai saat saat sidang pertama DKPP tanggal 6 April 2016 Para Teradu tidak pernah menerima permintaan dari Panwaslu Kabupaten Nias Selatan tentang dokumen verifikasi yang tidak lengkap sebagaimana tuduhan pengadu. Jika selama ini Para Teradu tidak memberikan dokumen atau masih ada dokumen yang dirasa Panwaslu masih kurang, pasti Panwaslu Kabupaten Nias Selatan meminta kembali atau memberikan surat bahkan Rekomedasi. Dari Penjelasan tersebut, maka jelas bahwa apa yang diminta oleh Panwaslu Kabupaten Nias Selatan selama ini sudah dipenuhi oleh Para Teradu, tidak seperti yang dituduhkan Pengadu. 7. Para Teradu menyatakan tuduhan tidak terbuka kepada publik untuk mengumumkan hasil penelitian administrasi persyaratan calon beserta kelengkapannya adalah tidak benar dan tidak berdasar. Para Teradu telah mengumumkan hasil penelitian administrasi Persyaratan calon sesuai yang telah diatur untuk itu seperti formulir Model BA.HP-KWK dan Lampirannya, BA.HP Perbaikan-KWK, dan Lampiran Model BA.HP Perbaikan-KWK kepada publik dengan cara menempelkannya di papan Pengumuman depan Kantor KPU Kabupaten Nias 14 Selatan. Selain itu juga diumumkan melalui Website KPU RI melalui SITAP (Sistem Informasi Tahapan Pilkada) yang dapat dilihat di laman infopilkada.kpu.go.id. Selain itu Para Teradu menyampaikan Berita Acara dan Lampirannya kepada Pasangan Calon dan 1 (satu) set untuk Panwaslu Kabupaten Nias Selatan. Para Teradu mempertanyakan mengapa Pengadu baru mempermasalahkan hal itu sekarang, sementara waktu pendaftaran calon, Penelitian Berkas Persyaratan, Penetapan Pasangan Calon, bahkan hingga selesainya Pemungutan Suara tidak pernah ada permasalahan ataupun laporan dari pihak manapun termasuk Pengadu sendiri. 8. Pengadu menuduh Para Teradu telah meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Hilarius Duha-Sozanolo Ndruru) in casu Calon Wakil Bupati an. Sozanolo Ndruru yang pada saat pendaftaran Calon Wakil Bupati telah memberikan keterangan yang tidak benar bahwa dia tidak sedang memiliki utang yang merugikan negara. Para Teradu menyatakan hal itu tidak benar dan mengada-ngada. Para Teradu telah meneliti Berkas Pencalonan dari Pasangan Calon Hilarius Duha dan Sozanolo Ndruru dan dinyatakan lengkap. Hal ini sudah dituangkan dalam model formulir BA.HP-KWK dan Lampirannya), Model Formulir BA.HP.Perbaikan-KWK dan Lampirannya. Tuduhan terhadap Sozanolo Ndruru yakni memberikan Keterangan yang tidak benar tentang tanggungan utang yang merugikan negara pada saat pendaftaran, hal itu tidak ditemukan oleh Para Teradu. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Nomor: W2.U12/127/SK/HN.01.10/VII/2015 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 27 Juli 2015, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Nomor: W2.U1/12/435/Hkm.04.10/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI/Perikanan dan Tipikor Medan, Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Nomor: W2.U1/12/428/Hkm.04.10/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI/Perikanan, dan Tipikor Medan. Semua dokumen tersebut adalah sah dan benar. 9. Bahwa beberapa permasalahan yang Pengadu sampaikan dalam persidangan perkara ini pernah disampaikan dalam Sidang DKPP sebelumnya pada Perkara Nomor : 57/DKPP-PKE-V/2016 yang juga diadukan oleh Mukami E W Bali. Selain itu juga pernah dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Nias Selatan, hasilnya ditolak karena daluwarsa. Selanjutnya pernah disidangkan di Pengadilan Tinggi TUN Medan dan hasilnya tidak dapat diterima. [2.8] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 15 2. Menyatakan Para Teradu Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelengggara Pemilu; 3. Melakukan Rehabilitasi dan/atau memulihkan nama baik Para Teradu dalam kedudukan, harkat, dan martabat; atau 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.9] BUKTI TERADU Bukti Teradu IV NO. KODE KETERANGAN 1. T-1 Surat Dari Teradu IV tertanggal 2 April 2016 yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan perihal klarifikasi keanggotaan Edward Duha di Partai Golkar 2. T-2 Surat klarifikasi Partai Golkar Nomor 05/GK-NS/IV/2016 3. T-3 Dokumentasi Foto Pelantikan Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan 4. T-4 Dokumentasi Foto pelatihan Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan Bukti Teradu I s.d V NO. KODE KETERANGAN 1. T-1 Lampiran Model BA. HP-KWK 2. T-2 Keputusan Sengketa dengan Nomor Register: 001/PS/PWSL-NSS/02.19/VIII/2015 3. T-3 Surat Pengadilan Negeri Gunungsitoli a.n Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. 4. T-4 Surat Pengadilan Negeri Niaga Medan a.n Hilarius Duha, S.H., M.H. 5. T-5 Surat Pengadilan Niaga Medan (tidak sedang dinyatakan pailit) a.n Hilarius Duha, S.H., M.H. 6. T-6 Surat Pengadilan Negeri Gunungsitoli a.n Sozanolo Ndruru 7. T-7 Surat Pengadilan Niaga Medan a.n Sozanolo Ndruru 8. T-8 Surat Pengadilan Niaga (Tidak sedang dinyatakan pailit) a.n Sozanolo Ndruru 9. T-9 Pengumuman Nomor 310/KPU-Kab- 002.434832/VIII/2015 10. T-10 Berita Acara Nomor 40/BA/2015 11. T-11 Berita Acara Nomor 41/BA/2015 12. T-12 Berita Acara Nomor 42/BA/2015 13. T-13 Berita Acara Nomor 55/BA/2015 14. T-14 Tanda Terima Hasil penelitian Perbaikan persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon. [2.10] KETERANGAN SAKSI TERADU Suapri Sarumaha (Saksi Teradu IV) 1. Saksi Mempertanyakan keabsahan Saksi Pengadu a.n Elkarya karena tidak dilengkapi surat mandat dari partai, sedangkan Saksi Suapri memiliki surat mandat. 16 2. Bahwa Eduard yang pengurus Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan adalah bukan Edward yang anggota KPU. Mereka berdua adalah orang yang berlainan. Yang satu memakai W yang satu dengan U (Eduard). 3. Saksi tidak pernah melihat Teradu mendatangi Kantor DPD Partai Golkar Nias Selatan. 4. Saksi hanya bertemu dengan Teradu saat Saksi menyerahkan Laporan Dana Kampanye. 5. Penulisan nama Edward Duha memang salah ketik. 6. Foto dokumentasi pelantikan pengurus tidak ada. Saksi Eduard Duha Dalam Sidang DKPP Ke-3 pada tanggal 17 Mei 2016 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Medan, Teradu telah menghadirkan Saksi a.n Eduard Duha (dengan huruf U) yang diklaim sebagai pengurus Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan yang sebenarnya. Berikut keterangan Saksi Eduard Duha: 1. Saksi menjadi pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan tahun 2010, tidak sampai dua bulan. 2. Jabatan Saksi adalah Wakil Ketua Bidang Pemuda, Olahraga, dan Seni. 3. Pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan dilakukan di Gedung Nasional Gunungsitoli. 4. Saksi hanya aktif dua minggu dalam kepengurusan partai, kemudian aktif berbisnis. 5. Saksi mengatakan pernah mengumpulkan para pemuda di Kabupaten Nias Selatan dalam rangka melaksanakan program partai. 6. Saksi mengatakan memiliki nomor telepon seluler (bertentangan dengan jawaban Teradu pada Sidang DKPP ke-2 bahwa Saksi Eduard tidak miliki ponsel). 7. Pada saat Pilkada di Kabupaten Nias Selatan 2015 Saksi turut memilih dan terdaftar dalam DPT. 8. Saksi Teradu tidak mengenal Saksi Pengadu a.n Elkarya. [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT (Anggota KPU KABUPATEN NIAS SELATAN) Dalam Perkara Teradu IV, Para Anggota KPU Nias selatan yang lain bertindak selaku Pihak Terkait dengan keterangan sebagai berikut: 1. Pihak Terkait a.n Sumangeli Mendrofa baru mengenal Edward Duha (Teradu) pada bulan Agustus 2014. 2. Sampai lolosnya para kandidat Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dalam 10 besar, tidak ada laporan/keberatan dari masyarakat. 3. Seluruh pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan menyatakan tidak pernah mendengar permasalahan masuknya Edward Duha dalam kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan. 17
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik 18 Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu: [4.1.1] Bahwa Teradu IV sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan adalah cacat hukum dan tidak memenuhi syarat. Berdasarkan bukti Surat Keputusan DPD I Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP.36/ GK-SU/III/2010, menunjukkan kedudukan Teradu IV sebagai Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan masa bakti 2009-2014 dengan jabatan sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda, Olahraga, dan Seni. Teradu juga tercantum sebagai Panitia dalam Kegiatan Partai Golkar sesuai Surat Keputusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan Nomor KEP.-45/GK- NS/VII/2011 tertanggal 1 Agustus 2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Instruktur Perkaderan Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan yang ditandatangani oleh Sozanolo Ndruru (Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan sekaligus Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 pada Pemilukada 2015). Kedudukan Teradu IV sebagai Pengurus DPD Partai Golkar patut diduga tidak mandiri dan berpihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (Hilarius Duha - Sozanolo Ndruru) sebagai pasangan yang diajukan dan didukung oleh Partai Golkar. Teradu IV melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 19 Pasal 4, Pasal 5 huruf a, b, c, g, h, i, dan j, serta Pasal 8 huruf a, b; Pasal 9 huruf c,d, dan Pasal 10 Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.1.2] Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V selama masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan hingga Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah tahun 2015 antara bulan Juli s.d Agustus 2015 tidak melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran dan keabsahan berkas-berkas persyaratan calon yang diajukan oleh para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan. Para Teradu bertindak tidak terbuka dengan tidak mengumumkan hasil penelitian administrasi persyaratan calon beserta kelengkapannya dan tidak menyerahkan dokumen verifikasi secara lengkap kepada Panwaslu Kabupaten Nias Selatan. Kesalahan Para Teradu telah menyebabkan lolosnya Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 7 huruf (k). Seperti diloloskannya Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n Hilarius Duha-Sozanolo Ndruru oleh Para Teradu, padahal saat pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon wakil Bupati Nomor Urut 3 a.n. Sozanolo Ndruru telah memberikan keterangan yang tidak benar bahwa yang bersangkutan tidak sedang memiliki utang yang merugikan keuangan Negara. Atas berbagai fakta tersebut Pengadu berkesimpulan Para Teradu telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 13 huruf f, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 47 dan 48, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (3) huruf e dan i serta Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13,11, dan 1 Tahun 2012 Pasal 5, 9, 10, 11dan 12. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu: [4.2.1] Teradu IV membantah seluruh dalil aduan Pengadu terkait Pengaduan Nomor: 123/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91/DKPP-PKE-V/2016. Teradu IV dengan tegas menyatakan tidak pernah terlibat atau aktif sebagai Pengurus DPD II Partai Golkar sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda, Olahraga, dan Seni Masa bakti 2009-2014 maupun terlibat dalam kepanitian kegiatan Partai Golkar sesuai Surat DPD Partai Golkar Nias Selatan Nomor: KEP.45/GK-NS/VII/2011 tanggal 1 Agustus 2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Instruktur Pengkaderan Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan. Untuk kejelasan atas dugaan keterlibatan Teradu IV di Partai Golkar, Teradu IV menulis surat kepada Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan tertanggal 2 April 2016, Perihal Klarifikasi. Pada 4 April 2016, Teradu IV mendapat Balasan Surat Klarifikasi dari Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan sesuai Surat Nomor: 05/GK-NS/IV/2016 yang menerangkan bahwa Teradu a.n Edward Duha (yang bekerja sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan) tidak pernah tercatat sebagai pengurus dan terlibat dalam kegiatan kepanitian kegiatan Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan. Eduard Duha di dalam Surat Keputusan 20 Nomor: 36/GK-SU/III/2010 Kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan adalah Eduard ( huruf u) Duha warga Desa Hilisataro Kecamatan Toma dengan NIK: 1214120101600001, Tempat Tanggal Lahir Hilisataro 01 Januari 1960. Teradu IV bernama Edward (huruf w) Duha warga Desa Hiliganowo Kecamatan Teluk Dalam, NIK: 1214060110530003, Tempat Tanggal Lahir Hiliganowo 1 Oktober 1953. Atas dasar itu, aduan Pengadu yang menyatakan Teradu terlibat Partai Golkar dan mendalilkan berpihak pada Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 yang diajukan dan didukung oleh Partai Golkar tidak berdasar. Selain Teradu tidak terlibat Partai Golkar, Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Hilarius Duha-Sozanolo Ndruru) bukan diajukan dan didukung oleh Partai Golkar, tetapi diajukan dan didukung PKPI, Partai Demokrat, dan PBB, sedangkan Partai Golkar mendukung dan mengajukan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Hadirat Manao - Pdt. Ami Hari Hondo, S.Th.) bersama PAN dan Partai Hanura; [4.2.2] Teradu I, II, III, IV dan V menolak seluruh dalil aduan Pengadu terkait Pengaduan Nomor: 127/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 92/DKPP-PKE- V/2016. Dalam jawaban Para Teradu menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 16 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, verifikasi atau penelitian faktual di samping verifikasi administrasi atau penelitian administrasi hanya ditujukan bagi dukungan Pasangan Calon Perseorangan, sedangkan untuk Pasangan Calon yang didukung dan diajukan oleh Partai politik atau gabungan Partai Politik hanya dilakukan Penelitian Administrasi. Para Teradu dalam melakukan Penelitian Administrasi memperlakukan sama setiap Pasangan Calon yang mendaftar. Hasil Penelitian dituangkan dalam berita acara Model BA.HP-KWK dan Lampiran Model BA.HP-KWK. Ketika terdapat kekurangan, disampaikan atau diberitahukan kepada Pasangan Calon untuk diperbaiki. Setelah para Pasangan Calon menyerahkan dokumen perbaikan, Para Teradu melakukan penelitian kembali dan hasilnya di tuangkan dalam Berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KWK dan Lampiran Model BA.HP Perbaikan –KWK. Berdasarkan hasil penelitian Para Teradu, terhadap dokumen Para Calon tidak ada kekurangan/ketidaklengkapan, dokumen Pasangan Calon. Para Teradu juga tidak mendapat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Selatan, atau laporan tertulis dari masyarakat. Oleh karena itu Para Teradu menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan sebagai Peserta pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015. Dalam seluruh rangkaian Proses Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan, Para Teradu tidak pernah mendapat pengaduan, laporan, dan tanggapan dari masyarakat termasuk dari Pengadu Mukami E. W. Bali, padahal Pengadu selaku Tim Penghubung (LO) sering datang berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Nias Selatan. Para Teradu baru mengetahui permasalahan ini pada Januari 2016 sesuai pemberitahuan Mahkamah Konstitusi terkait perkara dengan Nomor Register 19/PHP.BUP-XIV/2016. Para Teradu 21 menolak aduan Pengadu tentang tidak menyampaikan dokumen verifikasi secara lengkap kepada Panwaslu Kabupaten Nias Selatan. Pengadu tidak dapat menguraikan dokumen verifikasi mana yang tidak lengkap dan Para Teradu senantiasa memberikan seluruh dokumen yang diminta oleh Panwaslu Kabupaten Nias Selatan. Para Teradu menyatakan tuduhan tidak membuka akses informasi kepada publik adalah tidak benar. Para Teradu telah mengumumkan hasil penelitian administrasi Persyaratan Pasangan Calon dengan menempelkan pada papan Pengumuman Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan dan melalui SITAP (Sistem Informasi Tahapan Pilkada) di laman infopilkada.kpu.go.id. Para Teradu juga menyampaikan Berita Acara dan lampirannya kepada Pasangan Calon dan 1 (satu) set untuk Panwaslu Kabupaten Nias Selatan. Aduan bahwa Para Teradu meloloskan Sozanolo Ndruru dalam kondisi tidak memenuhi syarat karena masih memiliki tanggungan utang yang merugikan Negara adalah tidak benar. Para Teradu telah menerima Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang a.n Sozanolo Ndruru dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 27 Juli 2015, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang tanggal 27 Juli 2015 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI/Perikanan dan Tipikor Medan, Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit tanggal 27 Juli 2015 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI/Perikanan, dan Tipikor Medan. Para Teradu berkesimpulan semua dokumen tersebut adalah sah dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu juga menyatakan beberapa pokok aduan pernah disampaikan Pengadu yang sama dalam Sidang DKPP sebelumnya pada perkara Registrasi Nomor: 57/DKPP-PKE-V/2016, dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Nias Selatan, hasilnya ditolak karena daluwarsa. Masalah yang sama juga pernah disidangkan di PT TUN Medan dan hasilnya tidak dapat diterima; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, keterangan Para Saksi, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Pengaduan Nomor: 123/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91/DKPP-PKE-V/2016, mendalilkan bahwa Teradu IV terlibat dalam kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan serta ikut dalam kepanitiaan program kegiatan partai. Surat Keputusan DPD I Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP.36/ GK-SU/III/2010 dan Surat Keputusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan Nomor KEP.-45/GK-NS/VII/2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Instruktur Perkaderan Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan yang diajukan Pengadu sebagai alat bukti, menurut DKPP tidak dapat membuktikan bahwa nama Eduar Duha yang tercantum dalam kedua SK a quo adalah Teradu IV a.n Edward Duha yang menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan. Eduard Duha dan Edward Duha menurut DKPP adalah dua nama dari dua orang berbeda. Eduard Duha adalah Pengurus DPD II Partai Golkar yang lahir di Hilisataro 01 Januari 1960 dengan NIK: 1214120101600001. Sedangkan Teradu IV a.n Edward Duha Lahir Hiliganowo 1 Oktober 1953, dengan NIK: 1214060110530003. 22 Eduard Duha adalah warga Desa Hilisataro Kecamatan Toma sedangkan Teradu IV a.n Edward Duha adalah warga Desa Hiliganowo Kecamatan Teluk Dalam. Identitas mereka berdua diperkuat dengan alat bukti dokumen kependudukan berupa Kartu tanda Penduduk yang diperlihatkan dalam persidangan DKPP. Selain itu, Pengadu dalam sidang ke-2 dan ke-3 DKPP tidak dapat menunjukkan alat bukti lainnya berupa foto, video atau saksi yang dapat meyakinkan DKPP bahwa Eduar Duha dan Edward Duha adalah dua nama dari satu orang yang sama yang pernah menjadi Pengurus DPD II Partai Golkar dan menjadi anggota KPU Kabupaten Nias Selatan saat ini. Sebaliknya Teradu IV dapat menunjukkan bukti pembanding berupa dokumentasi pelantikan yang menunjukkan bahwa dirinya tidak aktif di Partai Politik (Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan). Pada sidang pemeriksaan DKPP ke-3 pada 17 Mei 2016 Teradu IV menghadirkan Saksi a.n Eduard Duha (dengan huruf u) selaku Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan dengan jabatan Wakil Ketua Bidang Pemuda, Olahraga, dan Seni. Kehadiran Eduard Duha sebagai saksi Teradu disertai dengan identitas Kartu Tanda Penduduk beserta Karta Tanda Anggota (KTA) meyakinkan DKPP bahwa Eduard Duha bukanlah Edward Duha. Keterangan Saksi Eduard Duha diperkuat dengan keterangan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan a.n Suapri Sarumaha bahwa yang menjadi pengurus Partai Golkar adalah Eduard Duha bukan Teradu IV a.n Edward Duha. Ketidakmampuan Eduard Duha mendeskripsikan aktivitas Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan disebabkan oleh ketidakaktifan yang bersangkutan dalam kepengurusan Partai Golkar. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak mandiri dan berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai pasangan calon yang diajukan dan didukung Partai Golkar, sama sekali tidak memiliki landasan argumentasi yang kuat. Terlebih dalam sidang pemeriksaan DKPP terungkap bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 bukan diajukan dan didukung oleh Partai Golkar tetapi diajukan dan didukung oleh PKPI, Partai Demokrat, dan PBB, sedangkan Partai Golkar bersama PAN dan Partai Hanura mendukung dan mengajukan Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Hadirat Manao - Pdt. Ami Hari Hondo, S.Th. Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu IV dapat diterima dan meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa sepanjang terkait Pengaduan Nomor: 127/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 92/DKPP-PKE-V/2016, menurut DKPP, Teradu I, II, III, IV dan V, telah melakukan fungsi, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 16 menyatakan bahwa penelitian faktual di samping penelitian administrasi hanya ditujukan kepada dokumen dukungan pasangan calon perseorangan. Terhadap pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik menurut Pasal 47 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 , KPU Provinsi/KIP Aceh 23 atau KPU/KIP Kabupaten/Kota hanya melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari dan hasilnya ditungkan dalam formulir Model BA.HP-KWK dan lampirannya. Selanjutnya dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika ada keraguan dan/atau masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon. Pada Pemilukada Serentak 2015 di Kabupaten Nias Selatan tidak ada pasangan calon perseorangan dan oleh sebab itu penelitian faktual tidak relevan untuk dilakukan. Teradu I, II, III, IV dan V cukup melakukan penelitian administrasi dan jika diperlukan melakukan klarifikasi terhadap instansi yang berwenang terkait dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon yang meragukan atau ada masukan masyarakat. Para Teradu secara patut telah melakukan Penelitian Administrasi terhadap seluruh pasangan calon dituangkan dalam berita acara Model BA.HP-KWK dan Lampirannya. Kekurangan dokumen persyaratan disampaikan kepada Pasangan Calon untuk dilengkapi dan diperbaiki. Para Teradu kembali melakukan penelitian dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KWK dan Lampiran Model BA.HP Perbaikan–KWK. Sepanjang proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati dalam pemilukada serentak 2015, Para Teradu tidak mendapat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten Nias Selatan, atau masukan dari masyarakat terkait persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon. Oleh sebab itu, tidak ada dasar argumentasi yang kuat maupun alat bukti yang kuat yang mewajibkan Para Teradu secara hukum maupun etika untuk melakukan klarifikasi apalagi verifikasi faktual dukungan calon sebagaimana dalil aduan Pengadu. Dalil Pengadu bahwa Para Teradu tidak menyampaikan verifikasi secara lengkap kepada Panwaslu Nias Selatan, secara normatif tidak ada suatu kewajiban hukum kepada Para Teradu untuk menyampaikan dokumen hasil verifikasi kepada Panwaslu Kabupaten Nias Selatan tetapi secara etik Para Teradu dapat memberikan dokumen yang diperlukan kepada Panwaslu untuk kepentingan pengawasan dalam rangka penegakan hukum pemilu. Penyampaian dokumen hasil verifikasi secara patut telah disampaikan Para Teradu baik kepada pasangan calon maupun kepada Panwaslu. Pengadu sendiri tidak dapat membuktikan dokumen apa saja yang diperlukan Panwaslu yang untuk kepentingan pengawasan yang belum diserahkan oleh Para Teradu. Dalil aduan Pengadu bahwa Para Teradu tidak membuka akses informasi kepada publik atas hasil penelitian administrasi adalah tidak berdasar. Para Teradu mengumumkan hasil penelitian administrasi Persyaratan Pasangan Calon, baik dengan menempelkan pada papan Pengumuman Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan maupun melalui SITAP (Sistem Informasi Tahapan Pilkada) di laman infopilkada.kpu.go.id. Dalil aduan bahwa Para Teradu meloloskan Sozanolo Ndruru yang tidak memenuhi syarat oleh karena masih memiliki tanggungan utang adalah sama 24 sekali tidak berdasar. Pasangan calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 a.n Sozanolo Ndruru telah melampirkan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 27 Juli 2015, Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit tertanggal 27 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI/Perikanan, dan Tipikor Medan. Kedua surat keterangan a quo sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan oleh Pasal 42 ayat (1) huruf m dan n Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 terkait dengan persyaratan calon dalam Pasal 7 huruf k UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Selain di luar ketentuan Peraturan perundang- undangan, bukti Surat Keterangan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Nias Selatan tentang tanggungan utang yang merugikan negara a.n Sozanolo Ndruru, baru terbit pada 14 Desember 2015. Para Teradu telah berusaha bekerja sungguh-sungguh, mengedepankan prinsip akuntabilitas dan profesionalitas dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu dapat diterima dan meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, serta mencermati keterangan saksi dan mememeriksa keterangan Pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus memulihkan nama baik Para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pokok Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 25 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I a.n Alfian Zenius Dakhi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II a.n Sumangeli Mendrofa, Teradu III a.n Sumurni Halawa, Teradu IV a.n Edward Duha, dan Teradu V a.n Ekarius Rane Zalogo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Enam Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu/Kuasanya dan dihadiri Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. 26 Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 27