Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 91 & 92/PKE-DKPP-V/2016
Putusan KPU Kab. Nias Selatan
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-07-2016
👁 14 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 123/V-P/L- DKPP/2016 tanggal 3 Maret 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 91/DKPP- PKE-V/2016 dan Pengaduan Nomor 127/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 5 Maret 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 92/DKPP-PKE-V/201, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: TERHADAP TERADU IV a.n EDWARD DUHA Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 6 April 2016, 13 April 2016, dan 17 Mei 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2015, Teradu menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu: [4.1.1] Bahwa Teradu IV sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan adalah cacat hukum dan tidak memenuhi syarat. Berdasarkan bukti Surat Keputusan DPD I Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP.36/ GK-SU/III/2010, menunjukkan kedudukan Teradu IV sebagai Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan masa bakti 2009-2014 dengan jabatan sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda, Olahraga, dan Seni.
Pasal DilanggarPasal 4; Pasal 5; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 7
Amar Putusan1. Menolak Pokok Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 25 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I a.n Alfian Zenius Dakhi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II a.n Sumangeli Mendrofa, Teradu III a.n Sumurni Halawa, Teradu IV a.n Edward Duha, dan Teradu V a.n Ekarius Rane Zalogo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaks
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 91/DKPP-PKE-V/2016
Nomor: 92/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 123/V-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91/DKPP-PKE-V/2016 dan
Pengaduan Nomor: 127/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
92/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Mukami Eva Wisman Bali
Tempat Tanggal Lahir : Teluk Dalam, 24 Mei 1981
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Tim Kampanye
Pasangan Idealisman Dachi dan Siotaraizokho
Gaho (Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nias Selatan)
Alamat : Jalan Saonigeho KM 1 Desa Pasar Teluk
Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten
Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Alfian Zenius Dakhi
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Provinsi
Sumatera Utara
Alamat Kantor : Jalan Sudirman Nomor 88 Teluk Dalam,
1
Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera
Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Sumangeli Mendrofa
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Provinsi
Sumatera Utara
Alamat Kantor : Jalan Sudirman Nomor 88 Teluk Dalam,
Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera
Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Ekarius Rane Zalogo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Provinsi
Sumatera Utara
Alamat Kantor : Jalan Sudirman Nomor 88 Teluk Dalam,
Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera
Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Edward Duha
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Provinsi
Sumatera Utara
Alamat Kantor : Jalan Sudirman Nomor 88 Teluk Dalam,
Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera
Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Sumurni Halawa
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Provinsi
Sumatera Utara
Alamat Kantor : Jalan Sudirman Nomor 88 Teluk Dalam,
Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera
Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d V disebut sebagai-----------------------------Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Para Saksi;
2
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 123/V-P/L-
DKPP/2016 tanggal 3 Maret 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 91/DKPP-
PKE-V/2016 dan Pengaduan Nomor 127/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 5 Maret 2016 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 92/DKPP-PKE-V/201, yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU TERHADAP TERADU IV a.n EDWARD DUHA
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan
secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 6 April 2016, 13 April 2016, dan 17 Mei 2016
yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun
2015, Teradu menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 11
huruf (l) menyatakan bahwa:
“Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
adalah:
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat
mendaftar sebagai calon”;
3. Bahwa keberadaan Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan adalah
cacat hukum dan tidak memenuhi syarat. Teradu merupakan Pengurus DPD II
Partai Golongan Karya (Partai Golkar) Kabupaten Nias Selatan masa bakti 2009-
2014 yaitu sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda, Olahraga, dan Seni sesuai dengan
Surat Keputusan DPD I Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara No: KEP.36/ GK-
SU/III/2010.
4. Bahwa selain sebagai Pengurus Partai Golkar, Teradu juga terlibat aktif sebagai
Panitia dalam Kegiatan Partai Golkar sesuai SK DPD II Partai Golkar Kabupaten
Nias Selatan Nomor KEP.-45/GK-NS/VII/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Instruktur Perkaderan Partai Golkar
Kabupaten Nias Selatan yang ditandatangani oleh Sozanolo Ndruru (Ketua DPD II
Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan/Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 pada
Pemilukada 2015).
3
5. Bahwa keberadaan Teradu yang terlibat dalam politik praktis menunjukkan
keberpihakannya kepada salah satu Pasangan Calon yakni Nomor Urut 3 (Hilarius
Duha - Sozanolo Ndruru) yang juga diusung oleh Partai Golkar.
6. Bahwa telah cukup alasan bagi Majelis DKPP untuk menyatakan bahwa Teradu
telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilu; Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun
2012 Pasal 4, Pasal 5 huruf a, b, c, g, h, i, dan j, serta Pasal 8 huruf a, b; Pasal 9
huruf c,d, dan Pasal 10 Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] POKOK PENGADUAN PENGADU TERHADAP TERADU I s.d V
1. Bahwa Para Teradu selama masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nias Selatan hingga Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2015 dalam rentang waktu antara bulan Juli - Agustus 2015, tidak
melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran dan keabsahan berkas-berkas
persyaratan calon yang diajukan oleh para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nias Selatan.
2. Para Teradu tidak mengumumkan hasil penelitian administrasi persyaratan calon
beserta kelengkapannya dan tidak menyerahkan dokumen verifikasi secara lengkap
kepada Panwaslu Kabupaten Nias Selatan. Hal ini menunjukkan ketidakterbukaan
Para Teradu dalam membuka akses informasi.
3. Perbuatan Para Teradu yang merupakan pelanggaran berat terhadap Kode etik
Penyelenggara Pemilu ini, telah menyebabkan lolosnya Pasangan Calon yang tidak
memenuhi syarat sebagaimana dimanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 7 huruf
(k).
4. Adapun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan yang
diloloskan oleh Para Teradu adalah Nomor Urut 3 a.n Hilarius Duha-Sozanolo
Ndruru (Hd-Sanolo) in casu Calon Wakil Bupati Nias Selatan a.n Sozanolo Ndruru
yang pada saat pendaftaran Calon Wakil Bupati telah pernah memberikan
keterangan yang tidak benar bahwa dia tidak sedang memiliki utang yang
merugikan keuangan Negara.
5. Bahwa Teradu II telah dijatuhi sanksi etik berupa peringatan keras oleh DKPP
dalam Pelanggaran Kode Etik Pemilihan Umum sebanyak tiga kali yakni dalam
Putusan Nomor 65/DKPP-PKE-III/2014 dan 66/DKPP-PKE-III/2014, serta Putusan
Nomor 57/DKPP-PKE-V/2016
4. Bahwa dengan adanya Pelanggaran Kode Etik dimaksud maka Para Teradu telah
melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagai perubahan atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 13 huruf f, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal
47 dan 48, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (3) huruf e dan i
4
serta Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13,11, dan 1 Tahun 2012
Pasal 5, 9, 10, 11dan 12.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu;
2. Memeriksa laporan Pengadu
3. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tetap kepada Para Teradu
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.4] BUKTI PENGADU
Untuk Pengaduan terhadap Teradu IV
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis dan
barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-8 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Nias Selatan
dengan Nomor Induk Kependudukan 1214062405810003;
2. P-2 Salinan Surat keputusan DPD I Partai Golkar Sumut Tentang
Struktur Kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias
Selatan;
3. P-3 Salinan Surat Keputusan DPD II Partai Golkar Nias Selatan
Tentang Struktur Kepanitian Diklat Instruktur Kader Partai
Golkar;
4. P-4 Hasil cetak screenshot Data Pemilih Tetap Pilkada Serentak
Tahun 2015 a.n Eduard Duha (menggunakan U) pada
website KPU;
5. P-5 Hasil cetak screenshot Data Pemilih Tetap Pilkada Serentak
Tahun 2015 a.n Edward Duha (menggunakan W) pada
website KPU;
6. P-6 Hasil cetak screenshot Data Pemilih Tetap Pilkada Serentak
Tahun 2015 a.n Mukami EW Bali pada website KPU;
7. P-7 Hasil cetak screenshot Data Pemilih Tetap Pilkada Serentak
Tahun 2015 a.n Tenisman Waruwu pada website KPU;
8. P-8 Surat Pengurus Cabang GMKI Nias Selatan tertanggal 12
Agustus 2013 tentang keberatan atas keberadaan nama
Edward Duha dalam seleksi Anggota KPU Kabupaten Nias
Selatan.
Untuk Pengaduan Terhadap Teradu I s.d V
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis dan
barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-14 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Nias Selatan
dengan Nomor Induk kependudukan 1214062405810003;
2. P-2 Salinan Putusan DKPP Nomor 57/DKPP-PKE-V/2016 yang
memuat pernyataan Ketua Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan;
3. P-3 Salinan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor
81/Kpts/KPU-Kab-002.434832/VIII/2015 tentang Penetapan
5
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Rangka
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun
2015;
4. P-4 Salinan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor
82/Kpts/KPU-Kab-002.434832/VIII/2015 tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam
Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan
Tahun 2015;
5. P-5 Fotokopi Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan
Utang Nomor W2.U1/ 12.45/ Hkm.04.10/ VII/ 2015 tanggal
27 Juli 2015 dari Pengadilan Negeri/Niaga Medan a.n
Sozanolo Ndruru;
6. P-6 Fotokopi Pernyataan pribadi a.n Sozanolo Ndruru yang
menyatakan bahwa dia tidak memiliki utang yang
mengakibatkan kerugian negara;
7. P-7 Salinan LHKPN a.n Sozanolo Ndruru yang memuat
Keterangan tidak benar yaitu tidak memiliki tanggungan
utang;
8. P-8 Fotokopi Surat Keterangan Bendahara Umum Daerah (BUD)
yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Nias
Selatan tanggal 14 Desember 2015 perihal adanya utang
yang mengakibatkan Kerugian Negara a.n Sozanolo Ndruru;
9. P-9 Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Nomor 106.C/
LHP/ XVIII. MDN/ 07/ 2013 tanggal 4 Juli 2013 yang
memuat adanya Utang a.n Sozanolo Ndruru
10. P-10 Fotokopi Pendapat Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli
No. W2.U12./1723/HK.02.05/XII/2015 tanggal 31 Desember
2015 perihal Pendapat Hukum atas Pasangan Calon Bupati
Hilarius Duha dan Sozanolo Ndruru
11. P-11 Fotokopi Surat Keterangan Pengadilan Niaga Medan Nomor:
W2.U1/22.527/ PDT.04.10/V/2015 (PK) Tanggal 30
Desember 2015 perihal Penjelasan atas Surat Keterangan
Tidak Memiliki Tanggungan Utang a.n Sozanolo Ndruru
12. P-12 Fotokopi Bukti Setoran Utang ke Kas Negara a.n Sozanolo
Ndruru tanggal 28 Januari 2016
13. P-13 Salinan Maklumat DKPP No. 65 dan 66/DKPP-PKE-III/2014;
14. P-14 Salinan Maklumat DKPP No. 57/DKPP-PKE-V/2016.
[2.5] SAKSI PENGADU
Elkarya T Wau
1. Saksi adalah Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan DPD II Partai Golkar
Kabupaten Nias Selatan sesuai SK DPD I Sumut baik periode pertama maupun
peralihan.
2. Saat jadi pengurus tahun 2010, Saksi beserta pengurus lain diangkat melalui
Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub ) karena saat itu kepengurusan kacau
balau, Musyawarah Daerah diambil alih dan dilakukan Musdalub di Kota Medan
tahun 2010.
3. Yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepengurusan adalah Edward Duha yg
saat ini Komisioner KPU (Teradu IV).
4. Saksi memastikan aktifnya Teradu IV dalam kepengurusan Partai Golkar karena
ybs sama dengan Saksi saat Saksi ikut pelantikan untuk 4 kabupaten dan satu
kota yang dipusatkan di Kota Gunungsitoli.
6
5. Saksi membantah jawaban Teradu IV bahwa Eduard Duha (dengan U) yang
tercantum dalam aduan awal adalah bukan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Edward Duha (dengan W). Saksi selaras dengan Pengadu menjelaskan terjadi
kesalahan ketik dalam penulisan. Orang yang dimaksud adalah sama yakni Teradu
IV.
6. Bahwa Saksi Teradu a.n Suapri mengatakan menggantikan posisi Edward dalam
kepengurusan Partai Golkar. Saksi Elkarya menyangsikan, dan timbul pertanyaan,
mengapa Teradu IV keluar dari Partai Golkar kalau bukan karena mencalonkan diri
sebagai calon anggota KPU Kabupaten Nias Selatan.
7. DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan awalnya satu kepengurusan.
8. Saksi Pengadu a.n Elkarya dan Saksi Teradu IV a.n Suapri Sarumaha tetap
menjadi pengurus pasca restrukturisasi kepengurusan DPD II Partai Golkar
Kabupaten Nias Selatan Tahun 2012.
9. Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan mengalami empat kali perubahan struktur
kepengurusan.
10. Perubahan kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan tidak
pernah diplenokan.
11. Saksi tidak pernah diundang, termasuk soal Suapri menjadi kader Partai Golkar di
Kabupaten Nias Selatan.
12. Saksi secara pribadi tidak pernah keberatan Suapri diangkat menjadi Sekretaris
Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan.
13. Saksi menyatakan tidak ada dokumentasi foto terkait Teradu Edward Duha.
Karena Ponsel yang ia miliki tidak dilengkapi teknologi kamera. Selain itu
dokumentasi di Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan pada masa silam masih
sederhana.
14. Yang melantik Pengurus Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan pada 2010 adalah
Syamsul Arifin (Mantan Gubernur Sumatera Utara).
15. Dalam Partai Golkar, pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif tidak
tunggal. Oleh karena itu yang ada adalah Keputusan Pleno, bukan Keputusan
Ketua.
16. Saksi mengklarifikasi bahwa yang digelar pada tahun 2010 adalah Musdalub,
bukan revitalisasi kepengurusan.
Saksi Pengadu Mantan Pengurus GMKI Kabupaten Nias Selatan (Terisman Waruwu)
1. Temuan bahwa Edward Duha pengurus Partai Golkar terungkap dalam diskusi
rutin yang digelar GMKI Kabupaten Nias Selatan.
2. Bahwa hanya ada satu nama Edward Duha yakni anggota KPU sekaligus Pengurus
Partai Golkar di Kabupaten Nias Selatan.
3. Bahwa memang aktivitas Edward Duha tidak disorot oleh koran lokal Kabupaten
Nias Selatan.
7
4. Saksi sudah pernah mengajukan surat keberatan kepada Panitia Seleksi Calon
Anggot KPU Kabupaten Nias Selatan atas keberadaan nama Edward Duha dalam
calon anggota KPU Kabupaten Nias Selatan.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
1. Bahwa pada Oktober 2009, Teradu IV pensiun dari PT. KAI Divisi Regional I
Sumatera Utara. Setelah pensiun, Teradu IV membuka usaha di bidang telepon
seluler diantaranya menjual pulsa dan aksesoris handphone sejak November 2009
s.d Desember 2012 di Stasiun Besar Kereta Api Kota Medan. Pada Januari 2013
Teradu IV pulang kampung untuk membuka usaha yang sama di Jalan Pramuka
Teluk Dalam kabupaten Nias Selatan. Sejak itu hingga saat ini Teradu IV menetap
di Nias Selatan tepatnya di Desa Hiliganowo Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten
Nias Selatan. Oleh karena usaha di Teluk Dalam sulit berkembang, maka Teradu IV
mengelola lahan pertanian peninggalan orang tuanya yaitu Kebun Kelapa dan
Sawah.
2. Pada Agustus 2013 Teradu IV mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Nias
Selatan. Ia mengikuti tahapan seleksi Administrasi, seleksi tertulis, tes kesehatan,
dan terakhir mengikuti seleksi wawancara oleh KPU Provinsi Sumatera Utara.
3. Bahwa hasil seleksi wawancara oleh KPU Provinsi Sumatera Utara menunjukkan
Teradu IV mendapat ranking 8, sehingga Teradu IV tidak termasuk Anggota KPU
Kabupaten Nias Selatan pada tahun 2013.
4. Karena keinginan masyarakat dan Pengurus Desa Hiliganowo, Teradu IV
dicalonkan menjadi Pjs. Kepala Desa Hiliganowo. Pada Januari 2014 Teradu IV
dipilih melalui Rapat BPD Desa Hiliganowo menjadi Pjs. Kepala Desa tersebut. Pada
Mei 2014 Teradu IV mengundurkan diri dari Jabatan Pjs. Kepala Desa Hiliganowo.
5. Bahwa pada Juni 2014 Teradu IV mendapat Undangan dari KPU Provinsi Sumatera
Utara untuk dimintai Klarifikasi tentang Persyaratan untuk menjadi calon
Pengganti Antara Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan. Pada tanggal
30 Juni 2014 Teradu IV dan rekan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan lainnya
dilantik di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Sejak itulah Teradu IV
bekerja di KPU Kabupaten Nias Selatan hingga saat ini. Sejak Pensiun dari Oktober
2009 hingga Teradu IV bekerja di KPU Kabupaten Nias Selatan. Teradu IV tidak
pernah mendaftar atau terlibat di Partai Politik manapun.
6. Pengadu menuduh Teradu IV cacat Hukum dan cacat syarat karena diduga terlibat
menjadi Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan sebagai Wakil
Ketua Bidang Pemuda, Olahraga, dan Seni Masa bakti 2009-2014 sesuai Surat
Keputusan DPD I Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Nomor: KEP.36/GK-
SU/III/2010. Teradu IV menyatakan bahwa hal itu tidak benar dan keliru, karena
8
Teradu IV secara pribadi belum pernah mendaftar atau bergabung di Partai Golkar
sebagaimana yang dituduhkan
7. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu IV terlibat aktif sebagai panitia dalam kegiatan
Partai Golkar sesuai Surat DPD Partai Golkar kabupaten Nias Selatan Nomor :
KEP.45/GK-NS/VII/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan Instruktur Pengkaderan Partai Golkar Kabupaten Nias
Selatan yang ditandatangani oleh Sozanolo Ndruru sebagai Ketua DPD II Partai
Golkar Kabupaten Nias Selatan. Teradu IV menyatakan hal itu tidak benar dan
tidak berdasar. Jangankan Teradu IV terlibat aktif, Teradu IV saja belum pernah
jadi anggota/Kader Partai Golkar.
8. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016, Teradu IV menerima Surat Panggilan
dari DKPP bernomor: 0992/DKPP/SJ/PP.00/IV/2016 tertanggal 1 April 2016 yang
diadukan oleh Mukami E.W. Bali sebagaimana didalilkan dalam Pokok pengaduan
pengadu. Setelah mendapat surat tersebut, Teradu IV sangat terkejut dan heran,
karena Teradu IV tidak pernah menjadi kader atau pengurus Partai Golkar. Dan
tidak tahu menahu tentang hal tersebut.
9. Bahwa untuk memastikan kebenaran atas tuduhan pengadu tersebut, Teradu IV
membuat surat kepada Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan
sesuai Surat Teradu IV tertanggal 2 April 2016, perihal Klarifikasi.
10. Bahwa pada tanggal 4 April 2016 Teradu IV mendapat balasan Surat Klarifikasi
dari Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan sesuai Surat Nomor:
05/GK-NS/IV/2016. Surat tersebut menerangkan bahwa yang bernama Edward
Duha (yang bekerja sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan) tidak pernah
tercatat dan terlibat dalam kegiatan Partai Golkar. Akan tetapi yang ada didalam
Surat Keputusan Nomor : 36/GK-SU/III/2010 adalah yang bernama Eduard
Duha warga Desa Hilisataro Kecamatan Toma, mempunyai NIK :
1214120101600001, tempat tanggal lahir di Hilisataro tanggal 01 Januari 1960.
Sedangkan Teradu IV Edward Duha warga Desa Hiliganowo Kecamatan Teluk
Dalam, NIK : 1214060110530003 dan Lahir di Hiliganowo tanggal 1 Oktober 1953.
Bahwa berdasarkan Surat Klarifikasi dari DPD Partai Golkar Kabupaten Nias
Selatan tersebut jelas dan nyata bahwa Teradu IV tidak pernah masuk menjadi
Kader/Pengurus Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan sebagaimana dituduhkan
Pengadu.
11. Bahwa Tuduhan terhadap Teradu IV tentang keterlibatan politik praktis, sikap dan
tindakan yang menunjukkan keberpihakan pada Pasangan Calon Nomor Urut 3
(Hilarius Duha-Sozanolo Ndruru) yang diusung Partai Golkar adalah tuduhan yang
mengada-ada dan tidak berdasar. Bahwa selama proses Pilkada Kabupaten Nias
Selatan tahun 2015, Teradu IV bekerja secara profesional dan netral. Hal ini
dibuktikan dengan hasil kerja Divisi Sosialisasi, Data, dan Program yang dibidangi
oleh Teradu IV berhasil menurunkan jumlah daftar pemilih yang fiktif, ganda,
9
meninggal, pindah domisili lebih kurang 47 ribu dari daftar DPT (Daftar Pemilih
Tetap) Pemilu terakhir ( Pilpres 2014). Teradu IV telah bekerja dengan sungguh-
sungguh bersama Anggota lain di KPU Kabupaten Nias Selatan, sehingga Pilkada
tahun 2015 berjalan sukses dan baik dibandingkan dengan pemilu-pemilu
sebelumnya.
12. Berdasarkan data Calon yang mendaftar di KPU Kabupaten Nias Selatan, Partai
Golkar Kabupaten Nias Selatan tidak pernah mengusung Pasangan Calon Nomor
Urut 3 (Hilarius Duha-Sozanolo Ndruru) sebagaimana dinyatakan oleh Pengadu.
Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan justru mengusung Pasangan Calon Nomor
Urut 4 ( Hadirat Manao – Pdt. Ami Hari Hondo, S.Th.) bersama Partai Amanat
Nasional (PAN) dan Partai hati Nurani Rakyat (Hanura), sedangkan Pasangan Calon
Nomor urut 3 (Hilarius Duha – Sozanolo Ndruru) diusung oleh Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, dan V TERHADAP
POKOK ADUAN PENGADU
1. Bahwa tidak benar Para Teradu tidak melakukan Verifikasi Faktual terhadap
kebenaran dan keabsahan berkas persyaratan calon. Sesuai dengan Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2015 bahwasanya Verifikasi Faktual/ Penelitian Faktual
diberlakukan bagi Calon Perseorangan. Contohnya termuat dalam Berita Acara
Formulir Model BA.3.2-KWK Perseorangan (Berita Acara Hasil Penelitian Faktual
Terhadap Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota oleh
Panitia Pemungutan Suara). Sedangkan untuk calon dari Partai politik atau
Gabungan Partai Politik dilakukan Penelitian Persyaratan Administrasi. Contohnya
termuat dalam Berita Acara Formulir Model BA.HP-KWK dan Lampiran Model
BA.HP-KWK dan lain sebagainya. Proses Penelitian berkas Persyaratan
Administrasi calon telah diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 47 :
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
penelitian persaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan
dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon paling lama 7
(tujuh) hari.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
formulir Model BA.HP-KWK dan Lampirannya.
Pasal 48 :
Penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) meliputi penelitian terhadap :
a. Cap basah Partai Politik atau Masing-Masing Gabungan Partai Politik
yang bergabung sesuai tingkatannya ;
10
b. Tanda tangan Pasangan Calon ;
c. Materai ; dan
d. Kesesuaian isi dokumen dengan ketentuan dalam peraturan ini.
Pasal 52 :
(1) Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari Masyarakat
terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau
persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang.
Pasal 53 :
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 kepada
pasangan calon dan partai politik dan mengumkan paling lama 2 (dua)
hari setelah penelitian.
(2) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon
dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau
tidak memenuhi syarat, partai politik atau Gabungan Partai Politik atau
Pasangan Calon Perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki persyaratan paling lama 3 (tiga) hari sejak
pemberitahuan hasil penelitian oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
(3) Partai politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Pasangan Calon
Perseorangan melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon dan
menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga) hari setelah
pemberitahuan hasil penelitian diterima.
(4) Perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon
sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan hanya
terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum
memenuhi syarat pada penelitian administrasi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 47.
Pasal 61
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
penelitian terhadap perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, paling lama 7 (tujuh) hari
setelah menerima perbaikan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan
terhadap berkas persyaratan calon yang telah dinyatakan lengkap atau
memenuhi syarat, kecuali mendapat rekomendasi dari Bawaslu Propinsi
atau Panwas Kabupaten/Kota atau Laporan tertulis dari masyarakat
11
yang dilampiri identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti
yang mendasari/memperkuat laporannya, dan uraian menegenai
penjelasan obyek masalah yang dilaporkan.
(3) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Propinsi atau Panwas kabupaten/Kota
atau laporan tertulis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berkaitan dengan syarat calon dan/atau syarat pencalonan, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menindaklanjuti
klarifikasi kepada instansi yang berwenang atau kepada Pimpinan Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
(4) Hasil penelitian perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam formulir Model BA.HP Perbaikan-KWK dan
lampirannya.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan
kepada masyarakat dan menyampaikan hasil penelitian kepada
Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon
Perseorangan.
2. Para Teradu telah melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi setiap pasangan
calon yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Nias Selatan dengan perlakuan sama
(adil). Semua dokumen persyaratan calon telah dilihat dan diteliti oleh Para Teradu
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana
diubah dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Hasil Penelitian yang
dilakukan, dituangkan dalam berita acara Model BA.HP-KWK dan Lampiran Model
BA.HP-KWK (Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota).
Selanjutnya ketika ditemukan kekurangan pada hasil penelitian KPU Kabupaten
Nias Selatan, hal tersebut disampaikan atau diberitahukan kepada Pasangan Calon
untuk diperbaiki. Setelah dilakukan penyerahan dokumen perbaikan, maka KPU
Kabupaten Nias Selatan melakukan penelitian kembali dan hasilnya di tuangkan
dalam Berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KWK dan Lampiran Model BA.HP
Perbaikan –KWK ( Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi
Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil
Walikota).
3. Setelah Para Teradu melakukan penelitian semua Persyaratan Administrasi sesuai
jadwal, tidak ditemukan hal yang meragukan dalam dokumen yang telah
diserahkan para calon. Seluruh dokumen lengkap serta tidak mendapat
rekomendasi dari Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten Nias Selatan atau
Laporan tertulis dari masyarakat. KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan sebagai Peserta pada
12
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015 sebagaimana Surat
Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 81/KPTS/KPU-Kab-
002.434832/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias
Selatan Tahun 2015 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor :
88/KPTS/KPU-Kab-002.434832/VIII/2015 tanggal 7 September 2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2015 pasca keputusan Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan dengan Nomor Registrasi 001/PS/PWSL-NSS/02.19/VIII/2015.
4. Bahwa selama proses pendaftaran, penelitian berkas administrasi, penetapan
pasangan calon peserta pemilihan hingga pemungutan suara, KPU Kabupaten Nias
Selatan tidak pernah mendapat pengaduan, laporan, dan tanggapan dari
masyarakat termasuk dari Pengadu Mukami E. W. Bali, padahal Pengadu sering
datang berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Nias Selatan. Kebetulan Pengadu
ditunjuk oleh Pasangan Calon Idealisman Dachi – Siotaraizokho Gaho sebagai Tim
Penghubung (LO). KPU Kabupaten Nias Selatan baru mendapat infomasi tentang
adanya dugaan masalah persyaratan salah satu calon pada bulan Januari 2016
sewaktu adanya pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan
Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Idealisman Dachi – Siotaraizokho Gaho) sesuai
Register nomor 19/PHP.BUP-XIV/2016.
5. Berikut tahapan jadwal yang telah dilakukan pada proses pendaftaran hingga
penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias
Selatan:
a. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (14 – 25 Juli 2015)
b. Pendaftaran Pasangan calon ( 26 – 28 Juli 2015)
Pada tahapan ini ada 4 pasangan calon yang mendaftar yakni : Pasangan
Idealisman Dachi dengan Siotaraizokho Gaho, Pasangan Dr. Hilarius Duha,
S.H., M.H. dengan Sozanolo Ndruru, Pasangan Lianus Ndruru, S.T., M.M.
dengan Thomas Dachi, S.H., Pasangan Hadirat Manao dengan Pdt. Ami Hari
Hondo, S.Th.)
c. Pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Adam Malik
Medan ( 26 Juli – 1 Agustus 2015)
d. Penyampaian hasil Pemeriksaan Kesehatan ( 1-2 Agustus 2015)
e. Penelitian syarat pencalonan dan syarat calon ( 28 juli – 3 Agustus 2015)
f. Pemberitahuan hasil penelitian ( 3 – 4 Agustus 2015)
g. Perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon ( 4 – 7 Agustus 2015)
h. Penelitian perbaikan syarat calon ( 8 – 14 Agustus 2015)
i. Penetapan Pasangan calon pada tanggal 24 Agustus 2015 yakni Pasangan
Idealisman Dachi dengan Siotaraizokho Gaho, Pasangan Dr. Hilarius Duha,
13
S.H., M.H. dengan Sozanolo Ndruru, Pasangan Lianus Ndruru, S.T., M.M.
dengan Thomas Dachi, S.H.
j. Melakukan pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon pada
tanggal 25 Agustus 2015.
Selanjutnya :
a. Pengajuan Permohonan sengketa di Panwaslu oleh Pasangan Hadirat Manao
dan Pdt. Ami Hari Hondo, S.Th.
b. Penyelesaian Sengketa dan Putusan
c. Menindaklanjuti Keputusan Panwaslu atas gugatan Pasangan Hadirat Manao
dan Pdt. Ami Hari Hondo, S.Th.
d. Menetapkan pasangan calon dan nomor urut pasangan Hadirat Manao dan
Pdt. Ami Hari Hondo, S.Th. menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Nias Selatan tahun 2015 ( 7 September 2015 ).
6. Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak menyampaikan
dokumen Verifikasi secara lengkap kepada Panwaslu Kabupaten Nias Selatan
adalah tidak benar, tidak berdasar dan Kabur. Sebab Pengadu tidak dapat
menguraikan dokumen verifikasi mana yang tidak lengkap, apakah dokumen
ijazah, KTP, atau dokumen lainnya. Perlu diketahui beberapa dokumen yang
diminta Panwaslu Kabupaten Nias Selatan selama ini, selalu diberikan oleh Para
Teradu sesuai aturan yang ada. Setiap Berita Acara (BA) tentang penelitian
Persyaratan Calon dan Berita Acara Perbaikan Persyaratan Calon sebanyak 1 (satu)
Set senantiasa diberikan oleh Para Teardu kepada Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan. Bila ada kekurangan Dokumen yang diminta Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan. Jika ada kekurangan, mestinya Panwaslu memberikan surat atau
meminta kembali dokumen yang dirasa tidak lengkap. Sampai saat saat sidang
pertama DKPP tanggal 6 April 2016 Para Teradu tidak pernah menerima
permintaan dari Panwaslu Kabupaten Nias Selatan tentang dokumen verifikasi
yang tidak lengkap sebagaimana tuduhan pengadu. Jika selama ini Para Teradu
tidak memberikan dokumen atau masih ada dokumen yang dirasa Panwaslu
masih kurang, pasti Panwaslu Kabupaten Nias Selatan meminta kembali atau
memberikan surat bahkan Rekomedasi. Dari Penjelasan tersebut, maka jelas
bahwa apa yang diminta oleh Panwaslu Kabupaten Nias Selatan selama ini sudah
dipenuhi oleh Para Teradu, tidak seperti yang dituduhkan Pengadu.
7. Para Teradu menyatakan tuduhan tidak terbuka kepada publik untuk
mengumumkan hasil penelitian administrasi persyaratan calon beserta
kelengkapannya adalah tidak benar dan tidak berdasar. Para Teradu telah
mengumumkan hasil penelitian administrasi Persyaratan calon sesuai yang telah
diatur untuk itu seperti formulir Model BA.HP-KWK dan Lampirannya, BA.HP
Perbaikan-KWK, dan Lampiran Model BA.HP Perbaikan-KWK kepada publik dengan
cara menempelkannya di papan Pengumuman depan Kantor KPU Kabupaten Nias
14
Selatan. Selain itu juga diumumkan melalui Website KPU RI melalui SITAP (Sistem
Informasi Tahapan Pilkada) yang dapat dilihat di laman infopilkada.kpu.go.id.
Selain itu Para Teradu menyampaikan Berita Acara dan Lampirannya kepada
Pasangan Calon dan 1 (satu) set untuk Panwaslu Kabupaten Nias Selatan. Para
Teradu mempertanyakan mengapa Pengadu baru mempermasalahkan hal itu
sekarang, sementara waktu pendaftaran calon, Penelitian Berkas Persyaratan,
Penetapan Pasangan Calon, bahkan hingga selesainya Pemungutan Suara tidak
pernah ada permasalahan ataupun laporan dari pihak manapun termasuk
Pengadu sendiri.
8. Pengadu menuduh Para Teradu telah meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 3
(Hilarius Duha-Sozanolo Ndruru) in casu Calon Wakil Bupati an. Sozanolo Ndruru
yang pada saat pendaftaran Calon Wakil Bupati telah memberikan keterangan yang
tidak benar bahwa dia tidak sedang memiliki utang yang merugikan negara. Para
Teradu menyatakan hal itu tidak benar dan mengada-ngada. Para Teradu telah
meneliti Berkas Pencalonan dari Pasangan Calon Hilarius Duha dan Sozanolo
Ndruru dan dinyatakan lengkap. Hal ini sudah dituangkan dalam model formulir
BA.HP-KWK dan Lampirannya), Model Formulir BA.HP.Perbaikan-KWK dan
Lampirannya. Tuduhan terhadap Sozanolo Ndruru yakni memberikan Keterangan
yang tidak benar tentang tanggungan utang yang merugikan negara pada saat
pendaftaran, hal itu tidak ditemukan oleh Para Teradu. Hal ini dibuktikan dengan
Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Nomor:
W2.U12/127/SK/HN.01.10/VII/2015 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri
Gunungsitoli tanggal 27 Juli 2015, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan
Utang Nomor: W2.U1/12/435/Hkm.04.10/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 yang
diterbitkan oleh Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI/Perikanan dan Tipikor Medan,
Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Nomor:
W2.U1/12/428/Hkm.04.10/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 yang diterbitkan oleh
Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI/Perikanan, dan Tipikor Medan. Semua
dokumen tersebut adalah sah dan benar.
9. Bahwa beberapa permasalahan yang Pengadu sampaikan dalam persidangan
perkara ini pernah disampaikan dalam Sidang DKPP sebelumnya pada Perkara
Nomor : 57/DKPP-PKE-V/2016 yang juga diadukan oleh Mukami E W Bali. Selain
itu juga pernah dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Nias Selatan, hasilnya ditolak
karena daluwarsa. Selanjutnya pernah disidangkan di Pengadilan Tinggi TUN
Medan dan hasilnya tidak dapat diterima.
[2.8] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
15
2. Menyatakan Para Teradu Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik Penyelengggara
Pemilu;
3. Melakukan Rehabilitasi dan/atau memulihkan nama baik Para Teradu dalam
kedudukan, harkat, dan martabat; atau
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.9] BUKTI TERADU
Bukti Teradu IV
NO. KODE KETERANGAN
1. T-1 Surat Dari Teradu IV tertanggal 2 April 2016 yang
ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten
Nias Selatan perihal klarifikasi keanggotaan Edward Duha
di Partai Golkar
2. T-2 Surat klarifikasi Partai Golkar Nomor 05/GK-NS/IV/2016
3. T-3 Dokumentasi Foto Pelantikan Partai Golkar Kabupaten
Nias Selatan
4. T-4 Dokumentasi Foto pelatihan Partai Golkar Kabupaten Nias
Selatan
Bukti Teradu I s.d V
NO. KODE KETERANGAN
1. T-1 Lampiran Model BA. HP-KWK
2. T-2 Keputusan Sengketa dengan Nomor Register:
001/PS/PWSL-NSS/02.19/VIII/2015
3. T-3 Surat Pengadilan Negeri Gunungsitoli a.n Dr. Hilarius
Duha, S.H., M.H.
4. T-4 Surat Pengadilan Negeri Niaga Medan a.n Hilarius Duha,
S.H., M.H.
5. T-5 Surat Pengadilan Niaga Medan (tidak sedang dinyatakan
pailit) a.n Hilarius Duha, S.H., M.H.
6. T-6 Surat Pengadilan Negeri Gunungsitoli a.n Sozanolo Ndruru
7. T-7 Surat Pengadilan Niaga Medan a.n Sozanolo Ndruru
8. T-8 Surat Pengadilan Niaga (Tidak sedang dinyatakan pailit)
a.n Sozanolo Ndruru
9. T-9 Pengumuman Nomor 310/KPU-Kab-
002.434832/VIII/2015
10. T-10 Berita Acara Nomor 40/BA/2015
11. T-11 Berita Acara Nomor 41/BA/2015
12. T-12 Berita Acara Nomor 42/BA/2015
13. T-13 Berita Acara Nomor 55/BA/2015
14. T-14 Tanda Terima Hasil penelitian Perbaikan persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon.
[2.10] KETERANGAN SAKSI TERADU
Suapri Sarumaha (Saksi Teradu IV)
1. Saksi Mempertanyakan keabsahan Saksi Pengadu a.n Elkarya karena tidak
dilengkapi surat mandat dari partai, sedangkan Saksi Suapri memiliki surat
mandat.
16
2. Bahwa Eduard yang pengurus Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan adalah bukan
Edward yang anggota KPU. Mereka berdua adalah orang yang berlainan. Yang satu
memakai W yang satu dengan U (Eduard).
3. Saksi tidak pernah melihat Teradu mendatangi Kantor DPD Partai Golkar Nias
Selatan.
4. Saksi hanya bertemu dengan Teradu saat Saksi menyerahkan Laporan Dana
Kampanye.
5. Penulisan nama Edward Duha memang salah ketik.
6. Foto dokumentasi pelantikan pengurus tidak ada.
Saksi Eduard Duha
Dalam Sidang DKPP Ke-3 pada tanggal 17 Mei 2016 bertempat di Kantor Bawaslu
Provinsi Medan, Teradu telah menghadirkan Saksi a.n Eduard Duha (dengan huruf U)
yang diklaim sebagai pengurus Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan yang sebenarnya.
Berikut keterangan Saksi Eduard Duha:
1. Saksi menjadi pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan tahun 2010,
tidak sampai dua bulan.
2. Jabatan Saksi adalah Wakil Ketua Bidang Pemuda, Olahraga, dan Seni.
3. Pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan dilakukan di
Gedung Nasional Gunungsitoli.
4. Saksi hanya aktif dua minggu dalam kepengurusan partai, kemudian aktif
berbisnis.
5. Saksi mengatakan pernah mengumpulkan para pemuda di Kabupaten Nias Selatan
dalam rangka melaksanakan program partai.
6. Saksi mengatakan memiliki nomor telepon seluler (bertentangan dengan jawaban
Teradu pada Sidang DKPP ke-2 bahwa Saksi Eduard tidak miliki ponsel).
7. Pada saat Pilkada di Kabupaten Nias Selatan 2015 Saksi turut memilih dan
terdaftar dalam DPT.
8. Saksi Teradu tidak mengenal Saksi Pengadu a.n Elkarya.
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT (Anggota KPU KABUPATEN NIAS SELATAN)
Dalam Perkara Teradu IV, Para Anggota KPU Nias selatan yang lain bertindak selaku
Pihak Terkait dengan keterangan sebagai berikut:
1. Pihak Terkait a.n Sumangeli Mendrofa baru mengenal Edward Duha (Teradu) pada
bulan Agustus 2014.
2. Sampai lolosnya para kandidat Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dalam
10 besar, tidak ada laporan/keberatan dari masyarakat.
3. Seluruh pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan menyatakan tidak
pernah mendengar permasalahan masuknya Edward Duha dalam kepengurusan
Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan.
17
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
18
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nias Selatan yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu:
[4.1.1] Bahwa Teradu IV sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan adalah cacat
hukum dan tidak memenuhi syarat. Berdasarkan bukti Surat Keputusan DPD I Partai
Golkar Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP.36/ GK-SU/III/2010, menunjukkan
kedudukan Teradu IV sebagai Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan
masa bakti 2009-2014 dengan jabatan sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda, Olahraga,
dan Seni. Teradu juga tercantum sebagai Panitia dalam Kegiatan Partai Golkar sesuai
Surat Keputusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan Nomor KEP.-45/GK-
NS/VII/2011 tertanggal 1 Agustus 2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan Instruktur Perkaderan Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan yang
ditandatangani oleh Sozanolo Ndruru (Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias
Selatan sekaligus Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 pada Pemilukada 2015). Kedudukan
Teradu IV sebagai Pengurus DPD Partai Golkar patut diduga tidak mandiri dan berpihak
kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (Hilarius Duha -
Sozanolo Ndruru) sebagai pasangan yang diajukan dan didukung oleh Partai Golkar.
Teradu IV melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilu, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012
19
Pasal 4, Pasal 5 huruf a, b, c, g, h, i, dan j, serta Pasal 8 huruf a, b; Pasal 9 huruf c,d,
dan Pasal 10 Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.1.2] Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V selama masa pendaftaran Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan hingga Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Kepala Daerah tahun 2015 antara bulan Juli s.d Agustus 2015 tidak
melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran dan keabsahan berkas-berkas
persyaratan calon yang diajukan oleh para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias
Selatan. Para Teradu bertindak tidak terbuka dengan tidak mengumumkan hasil
penelitian administrasi persyaratan calon beserta kelengkapannya dan tidak
menyerahkan dokumen verifikasi secara lengkap kepada Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan. Kesalahan Para Teradu telah menyebabkan lolosnya Pasangan Calon yang tidak
memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 7 huruf (k).
Seperti diloloskannya Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n Hilarius Duha-Sozanolo
Ndruru oleh Para Teradu, padahal saat pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, Calon wakil Bupati Nomor Urut 3 a.n. Sozanolo Ndruru telah memberikan
keterangan yang tidak benar bahwa yang bersangkutan tidak sedang memiliki utang
yang merugikan keuangan Negara. Atas berbagai fakta tersebut Pengadu berkesimpulan
Para Teradu telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagai Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 13 huruf f, Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2015 Pasal 47 dan 48, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (3)
huruf e dan i serta Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13,11, dan 1
Tahun 2012 Pasal 5, 9, 10, 11dan 12.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu:
[4.2.1] Teradu IV membantah seluruh dalil aduan Pengadu terkait Pengaduan Nomor:
123/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91/DKPP-PKE-V/2016.
Teradu IV dengan tegas menyatakan tidak pernah terlibat atau aktif sebagai Pengurus
DPD II Partai Golkar sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda, Olahraga, dan Seni Masa
bakti 2009-2014 maupun terlibat dalam kepanitian kegiatan Partai Golkar sesuai Surat
DPD Partai Golkar Nias Selatan Nomor: KEP.45/GK-NS/VII/2011 tanggal 1 Agustus
2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Instruktur Pengkaderan Partai
Golkar Kabupaten Nias Selatan. Untuk kejelasan atas dugaan keterlibatan Teradu IV di
Partai Golkar, Teradu IV menulis surat kepada Pengurus DPD II Partai Golkar
Kabupaten Nias Selatan tertanggal 2 April 2016, Perihal Klarifikasi. Pada 4 April 2016,
Teradu IV mendapat Balasan Surat Klarifikasi dari Pengurus DPD II Partai Golkar
Kabupaten Nias Selatan sesuai Surat Nomor: 05/GK-NS/IV/2016 yang menerangkan
bahwa Teradu a.n Edward Duha (yang bekerja sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias
Selatan) tidak pernah tercatat sebagai pengurus dan terlibat dalam kegiatan kepanitian
kegiatan Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan. Eduard Duha di dalam Surat Keputusan
20
Nomor: 36/GK-SU/III/2010 Kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan
adalah Eduard ( huruf u) Duha warga Desa Hilisataro Kecamatan Toma dengan NIK:
1214120101600001, Tempat Tanggal Lahir Hilisataro 01 Januari 1960. Teradu IV
bernama Edward (huruf w) Duha warga Desa Hiliganowo Kecamatan Teluk Dalam, NIK:
1214060110530003, Tempat Tanggal Lahir Hiliganowo 1 Oktober 1953. Atas dasar itu,
aduan Pengadu yang menyatakan Teradu terlibat Partai Golkar dan
mendalilkan berpihak pada Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut
3 yang diajukan dan didukung oleh Partai Golkar tidak berdasar. Selain Teradu tidak
terlibat Partai Golkar, Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Hilarius Duha-Sozanolo Ndruru)
bukan diajukan dan didukung oleh Partai Golkar, tetapi diajukan dan didukung PKPI,
Partai Demokrat, dan PBB, sedangkan Partai Golkar mendukung dan mengajukan
Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Hadirat Manao - Pdt. Ami Hari Hondo, S.Th.) bersama
PAN dan Partai Hanura;
[4.2.2] Teradu I, II, III, IV dan V menolak seluruh dalil aduan Pengadu terkait Pengaduan
Nomor: 127/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 92/DKPP-PKE-
V/2016. Dalam jawaban Para Teradu menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 16 PKPU
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, verifikasi atau penelitian faktual di
samping verifikasi administrasi atau penelitian administrasi hanya ditujukan bagi
dukungan Pasangan Calon Perseorangan, sedangkan untuk Pasangan Calon yang
didukung dan diajukan oleh Partai politik atau gabungan Partai Politik hanya dilakukan
Penelitian Administrasi. Para Teradu dalam melakukan Penelitian Administrasi
memperlakukan sama setiap Pasangan Calon yang mendaftar. Hasil Penelitian
dituangkan dalam berita acara Model BA.HP-KWK dan Lampiran Model BA.HP-KWK.
Ketika terdapat kekurangan, disampaikan atau diberitahukan kepada Pasangan Calon
untuk diperbaiki. Setelah para Pasangan Calon menyerahkan dokumen perbaikan, Para
Teradu melakukan penelitian kembali dan hasilnya di tuangkan dalam Berita Acara
Model BA.HP Perbaikan-KWK dan Lampiran Model BA.HP Perbaikan –KWK. Berdasarkan
hasil penelitian Para Teradu, terhadap dokumen Para Calon tidak ada
kekurangan/ketidaklengkapan, dokumen Pasangan Calon. Para Teradu juga tidak
mendapat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, rekomendasi Panwas
Kabupaten Nias Selatan, atau laporan tertulis dari masyarakat. Oleh karena itu Para
Teradu menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan
sebagai Peserta pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015.
Dalam seluruh rangkaian Proses Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan, Para
Teradu tidak pernah mendapat pengaduan, laporan, dan tanggapan dari masyarakat
termasuk dari Pengadu Mukami E. W. Bali, padahal Pengadu selaku Tim Penghubung
(LO) sering datang berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Nias Selatan. Para Teradu baru
mengetahui permasalahan ini pada Januari 2016 sesuai pemberitahuan Mahkamah
Konstitusi terkait perkara dengan Nomor Register 19/PHP.BUP-XIV/2016. Para Teradu
21
menolak aduan Pengadu tentang tidak menyampaikan dokumen verifikasi secara
lengkap kepada Panwaslu Kabupaten Nias Selatan. Pengadu tidak dapat menguraikan
dokumen verifikasi mana yang tidak lengkap dan Para Teradu senantiasa memberikan
seluruh dokumen yang diminta oleh Panwaslu Kabupaten Nias Selatan. Para Teradu
menyatakan tuduhan tidak membuka akses informasi kepada publik adalah tidak benar.
Para Teradu telah mengumumkan hasil penelitian administrasi Persyaratan Pasangan
Calon dengan menempelkan pada papan Pengumuman Kantor KPU Kabupaten Nias
Selatan dan melalui SITAP (Sistem Informasi Tahapan Pilkada) di laman
infopilkada.kpu.go.id. Para Teradu juga menyampaikan Berita Acara dan lampirannya
kepada Pasangan Calon dan 1 (satu) set untuk Panwaslu Kabupaten Nias Selatan.
Aduan bahwa Para Teradu meloloskan Sozanolo Ndruru dalam kondisi tidak memenuhi
syarat karena masih memiliki tanggungan utang yang merugikan Negara adalah tidak
benar. Para Teradu telah menerima Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang
a.n Sozanolo Ndruru dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 27 Juli 2015, Surat
Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang tanggal 27 Juli 2015 yang diterbitkan
oleh Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI/Perikanan dan Tipikor Medan, Surat
Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit tanggal 27 Juli 2015 yang diterbitkan oleh
Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI/Perikanan, dan Tipikor Medan. Para Teradu
berkesimpulan semua dokumen tersebut adalah sah dan benar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Para Teradu juga menyatakan beberapa pokok aduan
pernah disampaikan Pengadu yang sama dalam Sidang DKPP sebelumnya pada perkara
Registrasi Nomor: 57/DKPP-PKE-V/2016, dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Nias
Selatan, hasilnya ditolak karena daluwarsa. Masalah yang sama juga pernah
disidangkan di PT TUN Medan dan hasilnya tidak dapat diterima;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, keterangan Para Saksi, bukti
dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa Pengaduan Nomor: 123/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 91/DKPP-PKE-V/2016, mendalilkan bahwa Teradu IV terlibat dalam
kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan serta ikut dalam
kepanitiaan program kegiatan partai. Surat Keputusan DPD I Partai Golkar Provinsi
Sumatera Utara Nomor KEP.36/ GK-SU/III/2010 dan Surat Keputusan DPD II Partai
Golkar Kabupaten Nias Selatan Nomor KEP.-45/GK-NS/VII/2011 Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Instruktur Perkaderan Partai Golkar
Kabupaten Nias Selatan yang diajukan Pengadu sebagai alat bukti, menurut DKPP tidak
dapat membuktikan bahwa nama Eduar Duha yang tercantum dalam kedua SK a quo
adalah Teradu IV a.n Edward Duha yang menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias
Selatan. Eduard Duha dan Edward Duha menurut DKPP adalah dua nama dari dua
orang berbeda. Eduard Duha adalah Pengurus DPD II Partai Golkar yang lahir di
Hilisataro 01 Januari 1960 dengan NIK: 1214120101600001. Sedangkan Teradu IV a.n
Edward Duha Lahir Hiliganowo 1 Oktober 1953, dengan NIK: 1214060110530003.
22
Eduard Duha adalah warga Desa Hilisataro Kecamatan Toma sedangkan Teradu IV a.n
Edward Duha adalah warga Desa Hiliganowo Kecamatan Teluk Dalam. Identitas mereka
berdua diperkuat dengan alat bukti dokumen kependudukan berupa Kartu tanda
Penduduk yang diperlihatkan dalam persidangan DKPP. Selain itu, Pengadu dalam
sidang ke-2 dan ke-3 DKPP tidak dapat menunjukkan alat bukti lainnya berupa foto,
video atau saksi yang dapat meyakinkan DKPP bahwa Eduar Duha dan Edward Duha
adalah dua nama dari satu orang yang sama yang pernah menjadi Pengurus DPD II
Partai Golkar dan menjadi anggota KPU Kabupaten Nias Selatan saat ini. Sebaliknya
Teradu IV dapat menunjukkan bukti pembanding berupa dokumentasi pelantikan yang
menunjukkan bahwa dirinya tidak aktif di Partai Politik (Partai Golkar Kabupaten Nias
Selatan). Pada sidang pemeriksaan DKPP ke-3 pada 17 Mei 2016 Teradu IV
menghadirkan Saksi a.n Eduard Duha (dengan huruf u) selaku Pengurus DPD II Partai
Golkar Kabupaten Nias Selatan dengan jabatan Wakil Ketua Bidang Pemuda, Olahraga,
dan Seni. Kehadiran Eduard Duha sebagai saksi Teradu disertai dengan identitas Kartu
Tanda Penduduk beserta Karta Tanda Anggota (KTA) meyakinkan DKPP bahwa Eduard
Duha bukanlah Edward Duha. Keterangan Saksi Eduard Duha diperkuat dengan
keterangan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan a.n Suapri
Sarumaha bahwa yang menjadi pengurus Partai Golkar adalah Eduard Duha bukan
Teradu IV a.n Edward Duha. Ketidakmampuan Eduard Duha mendeskripsikan aktivitas
Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan disebabkan oleh ketidakaktifan yang
bersangkutan dalam kepengurusan Partai Golkar. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan
Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak mandiri dan berpihak kepada Pasangan
Calon Nomor Urut 3 sebagai pasangan calon yang diajukan dan didukung Partai Golkar,
sama sekali tidak memiliki landasan argumentasi yang kuat. Terlebih dalam sidang
pemeriksaan DKPP terungkap bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 bukan diajukan dan
didukung oleh Partai Golkar tetapi diajukan dan didukung oleh PKPI, Partai Demokrat,
dan PBB, sedangkan Partai Golkar bersama PAN dan Partai Hanura mendukung dan
mengajukan Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Hadirat Manao - Pdt. Ami Hari
Hondo, S.Th. Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu IV dapat diterima dan meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa sepanjang terkait Pengaduan Nomor: 127/V-P/L-DKPP/2016 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 92/DKPP-PKE-V/2016, menurut DKPP, Teradu I, II,
III, IV dan V, telah melakukan fungsi, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 16
menyatakan bahwa penelitian faktual di samping penelitian administrasi hanya
ditujukan kepada dokumen dukungan pasangan calon perseorangan. Terhadap
pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik menurut
Pasal 47 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 , KPU Provinsi/KIP Aceh
23
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota hanya melakukan penelitian persyaratan administrasi
terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari dan hasilnya ditungkan dalam formulir
Model BA.HP-KWK dan lampirannya. Selanjutnya dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2015, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan
klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika ada keraguan dan/atau masukan
masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau
persyaratan calon. Pada Pemilukada Serentak 2015 di Kabupaten Nias Selatan tidak ada
pasangan calon perseorangan dan oleh sebab itu penelitian faktual tidak relevan untuk
dilakukan. Teradu I, II, III, IV dan V cukup melakukan penelitian administrasi dan jika
diperlukan melakukan klarifikasi terhadap instansi yang berwenang terkait dokumen
persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon yang meragukan atau ada
masukan masyarakat. Para Teradu secara patut telah melakukan Penelitian
Administrasi terhadap seluruh pasangan calon dituangkan dalam berita acara Model
BA.HP-KWK dan Lampirannya. Kekurangan dokumen persyaratan disampaikan kepada
Pasangan Calon untuk dilengkapi dan diperbaiki. Para Teradu kembali melakukan
penelitian dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KWK
dan Lampiran Model BA.HP Perbaikan–KWK. Sepanjang proses pendaftaran hingga
penetapan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati dalam pemilukada serentak
2015, Para Teradu tidak mendapat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten Nias Selatan, atau masukan dari masyarakat terkait persyaratan pencalonan
dan/atau persyaratan calon. Oleh sebab itu, tidak ada dasar argumentasi yang kuat
maupun alat bukti yang kuat yang mewajibkan Para Teradu secara hukum maupun
etika untuk melakukan klarifikasi apalagi verifikasi faktual dukungan calon
sebagaimana dalil aduan Pengadu. Dalil Pengadu bahwa Para Teradu tidak
menyampaikan verifikasi secara lengkap kepada Panwaslu Nias Selatan, secara normatif
tidak ada suatu kewajiban hukum kepada Para Teradu untuk menyampaikan dokumen
hasil verifikasi kepada Panwaslu Kabupaten Nias Selatan tetapi secara etik Para Teradu
dapat memberikan dokumen yang diperlukan kepada Panwaslu untuk kepentingan
pengawasan dalam rangka penegakan hukum pemilu. Penyampaian dokumen hasil
verifikasi secara patut telah disampaikan Para Teradu baik kepada pasangan calon
maupun kepada Panwaslu. Pengadu sendiri tidak dapat membuktikan dokumen apa
saja yang diperlukan Panwaslu yang untuk kepentingan pengawasan yang belum
diserahkan oleh Para Teradu. Dalil aduan Pengadu bahwa Para Teradu tidak membuka
akses informasi kepada publik atas hasil penelitian administrasi adalah tidak berdasar.
Para Teradu mengumumkan hasil penelitian administrasi Persyaratan Pasangan Calon,
baik dengan menempelkan pada papan Pengumuman Kantor KPU Kabupaten Nias
Selatan maupun melalui SITAP (Sistem Informasi Tahapan Pilkada) di laman
infopilkada.kpu.go.id. Dalil aduan bahwa Para Teradu meloloskan Sozanolo Ndruru yang
tidak memenuhi syarat oleh karena masih memiliki tanggungan utang adalah sama
24
sekali tidak berdasar. Pasangan calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 a.n Sozanolo Ndruru
telah melampirkan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang dari Pengadilan
Negeri Gunungsitoli tanggal 27 Juli 2015, Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan
Pailit tertanggal 27 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Pengadilan
Negeri/Niaga/HAM/PHI/Perikanan, dan Tipikor Medan. Kedua surat keterangan a quo
sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan oleh Pasal 42 ayat (1) huruf m dan n
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 terkait dengan persyaratan calon dalam Pasal 7
huruf k UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota. Selain di luar ketentuan Peraturan perundang-
undangan, bukti Surat Keterangan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Nias
Selatan tentang tanggungan utang yang merugikan negara a.n Sozanolo Ndruru, baru
terbit pada 14 Desember 2015. Para Teradu telah berusaha bekerja sungguh-sungguh,
mengedepankan prinsip akuntabilitas dan profesionalitas dan melaksanakan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU.
Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
dapat diterima dan meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, serta mencermati keterangan saksi dan mememeriksa keterangan Pihak terkait,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
memulihkan nama baik Para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pokok Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya;
25
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I a.n Alfian Zenius Dakhi selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II a.n Sumangeli
Mendrofa, Teradu III a.n Sumurni Halawa, Teradu IV a.n Edward Duha, dan Teradu
V a.n Ekarius Rane Zalogo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias
Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jumat tanggal Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Enam Belas dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat tanggal
Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu/Kuasanya dan dihadiri Para
Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
26
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.
27