Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 278 Tahun 2019
KPU dan Bawaslu Prov. Papua Barat, serta KPU & Bawaslu Kab. Manokwari
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 04/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-11-2019
👁 15 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 299-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 278-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: A. I: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa Teradu I membacakan hasil rekapitulasi model DB1-DPRPB tanggal 16 Mei 2019 khusus untuk Kabupaten Manokwari Barat sebanyak dua kali yakni hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 9–10 Mei 2019 yang hasilnya berbeda dengan rekap tanggal 11 Mei 2019; [4.1.2] Teradu II tidak menindaklanjuti laporan tertulis dari masyarakat tanggal 29 Mei 2019 terkait dengan adanya pelanggaran pemilu dimana kotak suara tidak diserahkan ke KPU Kabupaten Manokwari padahal rekapitulasi ditingkat Kabupaten Manokwari sudah selesai; [4.1.3] Teradu III s.d Teradu VII membacakan hasil rekapitulasi Formulir Model DA1- DPRPB sebanyak dua kali khusus untuk Distrik Manokwari Barat, padahal rekapitulasi sudah selesai dibacakan dan ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2019 malam pukul 24.00 WIT. Teradu III s.d VII secara tiba-tiba mengubah hasil rekapitulasi dan membacakan sepihak tanggal 11 Mei 2019.
Pasal DilanggarPasal 402; Pasal 403; Pasal 404; Pasal 61; Pasal 62; Pasal 63
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Aplena A.L. Rumaikeuw selaku Anggota KPU Kabupaten Manokwari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Amos Atkana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Ibnu Mas‟ud selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu III Abdul Muin Salewe selaku Ketua merangkap Anggota KPU K
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 278-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 299- P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 278-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Jhoni Dimara Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Alamat : Kampung Masni, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Edhita Helena Warikar Pekerjaan : Caleg DPRD PB PAN Dapil Papua Barat I No. 3 Alamat : Jl. Pasir Sentani RT/RW 001/001 Sentani Kota, Kecamatan Sentani Jayapura Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II; BERSAMA-SAMA MEMBERIKAN KUASA KEPADA: Nama : 1. Saleh 2. Krido Sasmita A.M Sakali 3. Hasbullah Alimuddin Hakim 4. Muhammad Andhika Gautama 5. MF Habibie Tarmizi Pekerjaan : Pengacara Alamat : Jl. Poltangan III No. 14 Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai--------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Amos Atkana Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Papua Barat Alamat : Jl. Arvai Gunung, Manokwari - Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ibnu Mas’ud Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Alamat : Jl. Transito Wosi Lembah Hijau, Manokwari, Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Abdul Muin Salewe Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Manokwari Alamat : Jl. Merdeka Nomor 9, Kabupaten Manokwari Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Aplena A.L. Rumaikeuw Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Manokwari Alamat : Jl. Merdeka Nomor 9, Kabupaten Manokwari Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Fratiano Rahawarin Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Manokwari Alamat : Jl. Merdeka Nomor 9, Kabupaten Manokwari Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Fahri Rafli Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Manokwari Alamat : Jl. Merdeka Nomor 9, Kabupaten Manokwari Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Herly Lolo Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Manokwari Alamat : Jl. Merdeka Nomor 9, Kabupaten Manokwari Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Rustam Efendi Pekerjaan : Sekretaris KPU Kabupaten Manokwari Alamat : Jl. Merdeka Nomor 9, Kabupaten Manokwari Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Syors Agustinur Prawar Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kab. Manokwari Alamat : Jl. Bandung Borasi, Kabupaten Manokwari Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Nurlaila Muhammad Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kab. Manokwari Alamat : Jl. Bandung Borasi, Kabupaten Manokwari Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu X; 11. Nama : Fredik C. Lobat Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kab. Manokwari Alamat : Jl. Bandung Borasi, Kabupaten Manokwari Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu XI; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu XI disebut sebagai……………….…………. Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 299-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 278-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: A. POKOK PENGADUAN PENGADU I: 1. Bahwa untuk pelaksanaan tahapan pemilu Legislatif tahun 2019 adalah mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelanggaraan Pemilihan Umum tahun 2019; 2. Bahwa berdasarkan tahapan dimaksud, Pengadu 1 mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR-PB dari Partai Hanura dapil Papua Barat 1 yang meliputi Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 217.787 suara; 3. Bahwa selain Pengadu I, nama-nama yang mendaftar sebagai calon anggota Legislatif DPRPB dari Partai Hanura Dapil Papua Barat 1 sesuai dengan nomor urut Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua Barat adalah sebagai berikut: Nomor Urut Caleg Partai Hanura DPRPB DAPIL 1 PAPUA BARAT: (1) Alberthina Mansim (2) Diana Dorsila Jitmau, SE (3) Rani Sari Tatiorin, SH (4) Jhoni Dimara, SH (Pengadu I) (5) - (6) Drs. Joas Paiki (7) Iskia Ahoren, SE (8) Halifa Rahakbauw, SH (9) Yulianus Dowansiba, SH (10) Alexander Mambraku, A.Ma.Pd (11) Michel Sinon, SP 4. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 Pemilu Legislatif telah dilaksanakan dan telah dilakukan penghitungan suara ditingkatan TPS dan telah dilakukan rekapitulasi dengan tahapan jadwal rekapitulasi PKPU Nomor 10 tahun 2019 sebagai berikut: - Penghitungan ditingkatan TPS tanggal 17 April 2019. - Rekapitulasi dan Pengumuman penetapan hasil ditingkatan distrik 18 April 2019 - 5 Mei 2019 - Rekapitulasi dan Pengumuman penetapan hasil ditingkatan Kabupaten tanggal 20 April 2019 - 8 Mei 2019. - Rekapitulasi dan Pengumuman penetapan hasil ditingkatan Provinsi tanggal 22 April 2019 – 13 Mei 2019. 5. Bahwa pada saat masuk tahapan Pleno Rekapitulasi dan pengumuman penetapan di tingkatan Kabupaten, Pengadu I memperoleh fakta rekapitulasi di Kabupaten Manokwari sangat bermasalah dimana DA.1 dari Distrik Manokwari Selatan yang di bacakan PPD tidak mengacu dari bukti DAA.1 setiap Kelurahan atau Kampung yang sebelumnya di peroleh Pengadu dan bahkan tidak mengacu C1 dari 77 TPS di Distrik Manokwari. 6. Bahwa selama proses dan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, telah terjadi pelanggaran kode etik dari pihak penyelenggara Pemilu di Kabupaten Manokwari khusus Distrik Manokwari Selatan, dimana Teradu III s/d VII bersama dengan Teradu XII s/d Teradu XVI dalam melakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten tidak mempertimbangkan saksi dari Partai Politik atas kesalahan yang dilakukan PPD dari Distrik Manokwari Selatan. 7. Bahwa lebih jauh sebagaimana data dan fakta yang diperoleh Pengadu I, jika Teradu XII s/d XVI dalam melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara untuk masing-masing caleg Provinsi maupun caleg-caleg Kabupaten tidak dilaksanakan di Kantor Distrik Manokwari Selatan melainkan dilaksanakan dan di buat di salah satu hotel di Manokwari yaitu Hotel Holiday Park. Hal ini dilakukan untuk menghindari saksi-saksi caleg dan partai politik yang notabene sebelumnya telah memperoleh undangan di Kantor Distrik namun faktanya tidak demikian. 8. Bahwa yang menjadi titik persoalan adalah terjadinya penggelembungan suara di Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari yang terdiri dari 2 Kelurahan dan 16 Kampung yang dilakukan oleh Teradu XII s/d Teradu XVI dengan melakukan rekapitulasi tanpa mengacu data DAA.1, dan Data C1 77 TPS di Distrik Manokwari Selatan yang sebenarnya. 9. Bahwa atas tindakan dari Teradu XII s/d Teradu XVI yang melakukan rekapitulasi tidak berdasar pada 74 C.1 dari total 77 C.1 TPS di Distrik Manokwari, DAA.1 di 2 kelurahan dan 16 Kampung pada Distrik Manokwari Selatan mengakibatkan Pengadu 1 mengalami kerugian konstitusional secara nyata karena terdapat penambahan suara yang sengaja dilakukan Teradu XII s/d Teradu XVI kepada calon Legislatif dari Partai Hanura Nomor Urut 1 yakni Alberthina Mansim sebanyak 819 suara, sehingga atas adanya penambahan suara yang jelas dilakukan oleh Teradu XII s/d Teradu XVI kepada Caleg Nomor urut 1 Alberthina Mansim mengakibatkan Pengadu I berada di urutan kedua suara terbanyak di Internal Partai Hanura khusus di Kabupaten Manokwari. Atas tindakan tersebut diatas, Teradu III s/d Teradu VII tidak melakukan supervisi atas permasalahan rekap di Distrik Manokwari Selatan. 10. Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang didapatkan oleh Pengadu I Sebagai Caleg DPRPB Dapil 1 Papua Barat Nomor urut 4 dan Suara yang didapatkan oleh Partai Hanura (Nomor urut 13) pada Pemilu DPRPB Tahun 2019 Dapil 1 Papua Barat khususnya untuk Distrik Manokwari Selatan sebagaimana bukti DA1-DPRPB adalah sebagai berikut: No Nama No Nomor Urut Total Kelurahan/K Urut ampung Partai 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 11 13 0 1 ANDAY 6 355 5 1 0 0 19 0 0 3 3 9 415 2 SOWI 28 1000 4 22 14 0 13 0 6 81 8 6 1.234 3 KATEBU 16 88 2 1 66 0 0 0 0 1 0 13 134 4 MASYEPI 0 1 0 0 13 0 0 0 0 0 0 0 1 5 WARMONI 0 10 0 0 0 0 0 1 0 0 0 0 11 6 DIHARA 0 132 1 0 0 0 0 0 0 54 0 0 187 7 WELURI 1 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 8 MARUNI 4 93 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 100 9 MISAPMEYSI 0 0 0 0 2 0 0 0 0 0 0 0 0 10 WASAI 8 51 2 2 0 0 0 1 0 6 4 3 77 11 ANGGRESI 0 10 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 11 12 MUPI 0 1 0 0 1 0 0 0 0 0 0 0 1 13 WASUAMI 0 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 14 ACEMO 0 2 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 15 NIMBAUW 1 40 0 0 0 0 0 0 0 0 0 5 46 16 WARKOMI 0 10 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10 17 NGUNIBOUW 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 18 DOBUT 0 10 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10 64 1.805 15 26 96 0 32 2 6 145 15 36 2.242 Keterangan Nomor Urut pada tabel di atas : (13) Partai Hanura (1) Alberthina Mansim (2) Diana Dorsila Jitmau, SE (3) Rani Sari Tatiorin, SH (4) Jhoni Dimara, SH (PENGADU I) (5) - (6) Drs. Joas Paiki (7) Iskia Ahoren, SE (8) Halifa Rahakbauw, SH (9) Yulianus Dowansiba, SH (10) Alexander Mambraku, A.Ma.Pd (11) Michel Sinon, SP 11. Bahwa Caleg No. urut 1 Alberthina Mansim DPRPB Dapil Papua Barat I berdasarkan DA1-DPRPB Distrik Manokwari Selatan memperoleh suara 1.805 sebagai calon dengan jumlah suara tertinggi di Partai Hanura untuk Distrik Manokwari Selatan, dimana suaranya bahkan mencapai 1.000 suara khusus di Kelurahan Sowi dan terdapat 355 Suara di Kelurahan Anday. 12. Bahwa terhadap suara Alberthina Mansim yang mencapai 1.805 suara terjadi penambahan suara secara disengaja oleh Teradu XII s/d Teradu XVI, sehingga suara tersebut bukan suara sebenarnya yang didapatkan oleh Alberthina Mansim, sebab sebagaimana data DAA.1 dari Kelurahan dan Kampung di Distrik Manokwari Selatan dan 74 C.1 dari 77 TPS di Distrik Manokwari Selatan yang dimiliki Pengadu 1 secara tegas memperlihatkan jika suara dari Alberthina Mansim tidak seperti hasil rekapitulasi yang dibacakan dan ditetapkan oleh Teradu XII s/d Teradu XVI. 13. Bahwa penggelembungan suara Alberthina Mansim dilakukan oleh Teradu XII s/d Teradu XVI, karena Teradu XII adalah anak kandung dari Alberthina Mansim caleg Partai Hanura Nomor urut 1 dan Teradu XIV merupakan keponakan dari Alberthina Mansim yang tidak pernah mengumumkan jika mempunyai kekerabatan dengan Alberthina Mansim, selain itu Form DAA.1 maupun C1 74 TPS Di Distrik Manokwari Selatan hingga pengaduan ini diajukan ternyata Teradu Teradu XII s/d Teradu XVI tidak menandatangani dengan alasan karena sudah terlanjur dilakukan perubahan padahal sudah selesai Pleno. (bukti PI-3) 14. Bahwa tindakan tidak patut Teradu XII s/d Teradu XVI lainnya adalah kotak suara Distrik Manokwari Selatan yang seharusnya diserahkan ke KPU Kabupaten Manokwari sesuai tahapan tanggal 18 April s/d 5 Mei 2019 oleh Teradu XII s/d Teradu XVI baru dilakukan penyerahan ke KPU Kabupaten Manokwari tanggal 5 Juli 2019 dan dibiarkan oleh Teradu III s/d Teradu VII. Atas kejadian tersebut Pengadu I telah melapor kepada Teradu IX yang menjanjikan akan memproses aduan dan melakukan tindakan penggerebekan kepada PPD Manokwari Selatan – Kabupaten Manokwari namun tidak pernah dilakukan (Bukti PI- 4). 15. Bahwa Teradu II tidak menindaklanjuti laporan tertulis dari masyarakat tanggal 29 Mei 2019 terkait dengan adanya pelanggaran pemilu dimana kotak suara tidak diserahkan ke KPU Manokwari padahal rekapitulasi ditingkat Kabupaten Manokwari sudah selesai. (Bukti PI-5) 16. Bahwa sebagaimana data yang diperoleh Pengadu I, maka berikut ini Pengadu I menguraikan data-data yang terdiri dari 74 TPS Di Distrik Manokwari Selatan, data DAA.1 dari 2 Kelurahan dibandingkan dengan data DA.1 versi Teradu XII s/d XVI adalah sebagai berikut: No Nama Perolehan Suara Calon Legislatif Perbandingan Versi Kelurahan/Kampung Nomor Urut 1 Partai Hanura C.1 Pengadu dengan di Distrik Alberthina Mansim DA.1 Teradu XII s/d Manokwari Selatan Versi 74 C.1 Versi Versi DA.1 XVI adanya Pengadu 1 DAA.1 Teradu XII s/d penambahan suara Pengadu 1 Teradu XVI 1. Kelurahan Anday 300 313 355 +55 2. Kelurahan Sowi 282 282 1000 +718 3. Kampung Katebu 54 88 +34 4. Kampung Masyepi 0 1 +1 5. Kampung Warmoni 2 10 +8 6. Kampung Dihara 132 132 0 7. Kampung Weluri 1 1 0 8. Kampung Maruni 38 93 +55 9. Kampung Misapmeysi 0 0 0 10. Kampung Wasai 51 51 0 11. Kampung Anggresi 8 10 +2 12. Kampung Mupi 1 1 0 13. Kampung Wasuami 0 1 +1 14. Kampung Acemo 2 2 0 15. Kampung Nimbauw 40 40 0 16. Kampung Warkomi 7 10 +3 17. Kampung Ngunibouw 0 0 0 18. Kampung Dobut 7 10 +3 X Total Suara 925 695 1.805 +880 17. Bahwa berdasarkan tabel di atas, maka total suara Alberthina Mansim di distrik Manokwari Selatan seharusnya hanya mendapatkan sebesar 925 suara bukan sebesar 1.805 suara. Sehingga secara jelas dan nyata terdapat penggelembungan suara sebanyak 880 suara yang secara sengaja ditambahkan oleh Teradu XII s/d Teradu XVI kepada Alberthina Mansim. 18. Bahwa dengan demikian jika tidak terdapat penambahan suara terhadap Alberthina Mansim maka jika di total jumlah suara di internal Partai Hanura yang sebenarnya, untuk jumlah suara partai dan suara seluruh Caleg DPRPB Dapil 1 Papua Barat dari Partai Hanura yang benar khususnya di Distrik Manokwari Selatan adalah 1.362 suara. Selanjutnya jika di akumulasikan maka kemudian jumlah suara di Kabupaten Manokwari untuk Partai Hanura dan Caleg Partai Hanura adalah 7.303 suara. Selanjutnya jika disandingkan, antara suara dari Alberthina Mansim dengan Pengadu I di Kab. Manokwari maka perbedaan suaranya adalah berikut ini: Persandingan Suara antara Pengadu I dengan Alberthina Mansim Alberthina Mansim nomor urut 1 Pengadu I nomor urut 4 2.556 2.725 19. Bahwa kemudian jika mengacu pada total perolehan suara secara keseluruhan yang tersebar di Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak yang termasuk dalam Dapil Papua Barat 1, maka persandingan suara Alberthina Mansin dengan pengadu I adalah sebagai berikut: Persandingan Suara Alberthina Mansin dengan Pengadu I Kabupaten Kabupaten Kabupaten Jumlah Manokwari Manokwari Pegunungan Selatan (Bukti Arfak (Bukti PI- PI-8 ) 8) Alberthina Mansim 2.556 341 30 2.927 Pengadu I 2.725 249 102 3.076 Total suara sah 7.303 761 659 8.723 Partai Hanura & semua caleg 20. Bahwa dari fakta rekapitulasi yang benar di atas, seharusnya Pengadu I yang berada di urutan pertama dan teratas perolehan suara di internal Partai Hanura untuk Dapil Papua Barat 1 dengan perolehan suara sebanyak 3.076 Suara sedangkan Caleg Nomor Urut 1 atas nama Alberthina Mansim mendapatkan 2.927 Suara, sehingga suara sah caleg dan partai Hanura sedapil Papua Barat 1 adalah 8723 suara, namun oleh karena tindakan dari Teradu XII s/d Teradu XVI bersama –sama Teradu III s/d Teradu VII yang menggelembungkan suara caleg Albertina Mansim, maka Pengadu 1 kehilangan hak konstitusional untuk terpilih sebagai anggota DPRPB Papua Barat periode 2019-2024 mewakili Partai Hanura Dapil Papua Barat 1. 21. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dimana banyak sekali pelanggaran- pelanggaran etik yang dilakukan oleh Para Teradu maka kemudian Pengadu I menguraikan perbuatan-perbuatan dari Para Teradu yang melanggar pasal- pasal sebagai penyelenggara sebagai berikut: a) Teradu II tidak menindaklanjuti laporan tertulis dari masyarakat tanggal 29 Mei 2019 terkait dengan adanya pelanggaran pemilu dimana kotak suara tidak diserahkan ke KPU Manokwari padahal rekapitulasi ditingkat Kabupaten Manokwari sudah selesai. Tindakan Teradu II melanggar Pasal 97 huruf a angka 1, Pasal 98, Pasal 99 huruf a dan b UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 2 dan Pasal 4 Perbawaslu No. 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum jo. Pasal 2, Pasal 7 ayat (3), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf d,f,g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. b) Teradu III s/d Teradu VII tidak mengawasi PPD Distrik Manokwari Selatan sesuai Peraturan Perundang-undangan. Teradu III s/d Teradu VII membacakan DA1 hasil rekapitulasi khusus Distrik Manokwari Selatan yang tidak benar, bahkan hingga Pengaduan ini diajukan hasil rekapitulasi Distrik Manokwari Selatan belum ditanda tangani oleh PPD Manokwari Selatan. Tindakan Teradu III s/d VII melanggar Pasal 18 huruf c, Pasal 19 huruf c, e dan f, Pasal 20 huruf a, b UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 46 ayat (1) huruf b dan c PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekpitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu jo. Pasal 6 ayat (3) huruf a dan c, Pasal 8 huruf d, g, h dan j, Pasal 11 huruf c dan d, Pasal 15 huruf d,f dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. c) Teradu XII s/d Teradu XVI menggelembungkan suara caleg No. Urut 1 partai Hanura Dapil Papua Barat I atas nama Alberthina Mansim karena Teradu XII adalah anak kandung dari Alberthina Mansim, begitupun Teradu XIV merupakan keponakan kandung dari Alberthina Mansim oleh karenanya baik Teradu XII dan Teradu XIV telah berpihak dan Teradu III s/d Teradu VII tidak melakukan supervisi. Kotak suara seharusnya diserahkan kepada KPU Kabupaten Manokwari pada tanggal 18 April 2019 – 5 Mei 2019, namun oleh Teradu XII s/d Teradu XVI baru diserahkan pada tanggal 5 Juli 2019 dimana kotak suara ditaruh di rumah kosong di Manokwari Selatan dan hingga pengaduan ini diadukan Form Model DA.1 dan Form Model DAA.1 belum ditanda tangani oleh PPD Manokwari Selatan. Tindakan Teradu XII s/d Teradu XVI diduga melanggar Pasal 53 ayat (1) huruf a, pasal 73 ayat (2) UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 2 Jo. Pasal 7 ayat (2), Pasal 6 ayat (2) huruf a,b,c dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c,d dan e, Pasal 8 huruf a dan k, Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 huruf c dan d, Pasal 12, Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf f dan g, Pasal 16 dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 22. Bahwa selain itu tindakan dari Teradu III s/d Teradu VII yang melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten Manokwari dilakukan dua kali yakni tanggal 9- 10 Mei 2019 namun tanpa alasan yang jelas pada tanggal 11 Mei 2019 dilakukan rekapitulasi lagi atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Teradu IX s/d Teradu XI yang tidak lazim yakni jam 03.30 subuh sehingga rekapitulasi ditingkat KPU Manokwari tidak memberikan kepastian hukum. 23. Bahwa selain itu tindakan dari Teradu I semakin memberikan ketidakpastian karena pembacaan rekapitulasi oleh Ketua KPU Provinsi dilakukan pembacaan dua kali untuk hasil rekapitulasi Kabupaten Manokwari yakni hasil rekapitulasi tanggal dan tanggal 9-10 Mei 2019 yang hasilnya berbeda dengan rekap tanggal 11 Mei 2019. B. POKOK PENGADUAN PENGADU II. 24. Bahwa berdasarkan tahapan dimaksud, Pengadu II mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR-PB dari Partai PAN dapil Papua Barat 1 (Vide Bukti PII-1) yang meliputi Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 203.925 suara. 25. Bahwa selain Pengadu II, nama-nama yang mendaftar sebagai calon anggota Legislatif DPRPB dari Partai Hanura Dapil 1 sesuai dengan nomor urut Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua Barat adalah sebagai berikut (Vide Bukti PII-2): (1) Iryanto A. Mandacan (2) Goliat Dowansiba, S.Th (3) Editha Helena Warikar (Pengadu II) (4) Yohan Mara, S.Sos (5) Yusak Iryo, SH. (6) Biatris Ellen Mokosui (7) Andarias WAM, SH (8) Daniel Fernando (9) Nurliani (10) Onisimus Isir (11) Yuliana Etty Wanma 26. Bahwa pada tanggal 20 April 2019 bertempat di di Gedung Kartini Manokwari, telah dilakukan perhitungan Form C1 pada Pleno Tingkat Distrik Manokwari Barat jadwalnya akan dimulai pukul 10.00 WITA pagi namun baru dimulai pukul 15.30 WITA dikarenakan PPD Manokwari Barat tidak membagikan Salinan Form C1 kepada saksi tiap Parpol termasuk saksi Pengadu II, kemudian adanya penundaan rekap yang terjadi atas dasar kehadiran Bupati Manokwari yang datang menggunakan kendaraan mobil bersticker kampanye milik salah seorang Caleg PDIP yang juga merupakan istri dari Bupati Manokwari yang mengakibatkan terjadinya kericuhan dilokasi rekap tingkat Distrik Manokwari Barat. Selanjutnya pada saat kericuhan tersebut karena Form C1 yang tidak diserahkan, saksi dari Peserta pemilu bertemu ketua PPD Distrik Manokwari Barat di ruang Gedung Kartini dengan menghasilkan kesepakatan bahwa, sebelum penghitungan rekapitulasi suara per TPS se-Distrik Manokwari Barat form C1 yang ada didalam kotak agar difoto kopi dan dibagikan kepada saksi. (Vide Bukti PII-3) 27. Bahwa rekapitulasi ditingkat Distrik Manokwari Barat dilakukan yang dimulai tanggal 20 April 2019 berakhir tanggal 8 Mei 2019 dan telah dihitung secara terbuka dan seksama perolehan suara Pengadu II tingkat Distrik Kabupaten Manokwari Barat adalah sebanyak 4.010 Suara. (Vide Bukti PII-4) 28. Bahwa setelah selesai rekapitulasi tingkat Distrik Manokwari Barat, kemudian pada tanggal 09 Mei 2019 dilakukan rapat pleno secara terbuka oleh Teradu III s/d Teradu VII sesuai jadwal undangan pada pukul 14.00 WIT, namun Rapat Pleno baru bisa dilaksanakan pada pukul 17.00 WIT dikarenakan dokumen DA1 beserta kotak suara Distrik Manokwari Barat baru bisa di hadirkan oleh PPD Manokwari Barat pukul 16.20 WIT. Namun dalam rapat pleno tersebut terjadi kericuhan antara Para Saksi Peserta Pemilu dengan Teradu III s/d Teradu VII dikarenakan Form DA1 di Distrik Manokwari Barat belum di Foto Copy dan di bagikan kepada para saksi Parpol, hingga kemudian para saksi meminta Teradu III s/d Teradu VII bersama sama PPD Manokwari Barat untuk membuka kotak suara Manokwari Barat dengan membagikan From DA1 dan menghitungnya kembali. Akan tetapi permintaan para saksi ditunda oleh Teradu III s/d Teradu VII dan Teradu IX s/d Teradu XI dengan alasan dikordinasikan terlebih dahulu ke Bawaslu RI dan akhirnya rapat pleno tingkatan Kabupaten ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 10 Mei 2019. (Vide Bukti PII-5) 29. Bahwa pada saat membuka pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 10 Mei 2019, seluruh permintaan saksi parpol dan Pengadu II untuk membuka kotak suara tidak dikabulkan oleh Teradu IX s/d Teradu XI tanpa dasar hukum dan alasan yang jelas, sehingga rekapitulasi penghitungan suara tetap dilanjutkan tanpa buka kotak suara oleh Teradu III s/d Teradu VII dengan memerintahkan PPD Distrik Kabupaten Manokwari membacakan hasil rekapitulasi suara sesuai Form DA1 DPRPB dan menetapkan DA1-DPRPB Distrik Manokwari Barat dengan perolehan suara Pengadu II sebanyak 4.010 suara tanpa ada keberatan dari seluruh Parpol dan Saksi Peserta Pemilu yang hadir; 30. Bahwa dengan selesainya rekapitulasi ditingkat Manokwari Barat yang meliputi 10 Kelurahan /Kampung, Pengadu II memperoleh suara sebanyak 4.010 yang ditotal dengan distrik lainnya se-kabupaten Manokwari sebesar 4054 Suara, Kemudian jika perolehan suara Pengadu II di Kabupaten Pegunungan Arfak sebanyak 0 Suara dan perolehan suara di Kabupaten Manokwari Selatan sebanyak 153 suara Sehingga total suara Pengadu II se-Dapil Papua barat I adalah sebanyak 4.207 suara. (Vide Bukti PII-6) (Vide Bukti PII-7) 31. Bahwa puncak persoalan muncul ketika pada tanggal 11 Mei 2019 jam 03.00 WIT dini hari terdapat kesepakatan antara Sdr. Rahmat C. Sinamur, S.Sos selaku Ketua DPW Partai PAN Papua Barat dengan Teradu VIII terkait dengan perubahan suara pada DA1 dan DB1 - DPRPB yang didapatkan oleh Partai PAN atas dasar adanya permintaan salah satu caleg Nomor Urut. 2 dari Partai PAN yang bernama Goliat Dowansiba, S.Th,. hal tersebut dilakukan karena dalam penetapan suara Form DB1- DPRPB pada tanggal 10 Mei 2019 menghasilkan Pengadu II mendapatkan Suara tertinggi di partai PAN. Namun akibat perbuatan yang dilakukan oleh Teradu VIII dan Ketua DPW Partai PAN Papua Barat pukul 03.00 WIT dinihari yang berpihak tersebut, mengakibatkan hilangnya suara Pengadu II dan sangatlah dirugikan. Pada kejadian kesepakatan yang berpihak tersebut disaksikan oleh Sdr. Yusak Iryo, SH yang merupakan Ketua DPD PAN Kabupaten Manokwari yang diminta hadir oleh ketua DPW PAN Papua Barat dan Teradu VIII melalui Handphone untuk datang ke kantor KPU Kabupaten Manokwari pada pukul 03.20 WIT. (Vide Bukti PII-8) 32. Bahwa saat Sdr. Yusak Iryo, SH hadir pada pukul 03.20 WIT di kantor KPU Kabupaten Manokwari dan bertemu dengan Teradu VIII bersama seluruh Teradu IX s/d Teradu XI komisioner Bawaslu Kabupaten Manokwari, saat itu Sdr. Yusak Iryo, SH bertanya mekanisme perubahan suara tersebut seperti apa? Kemudian di jawab oleh Teradu VIII “semua sudah diatur dan sudah dirubah, besok kakak datang pleno rekap ulang sebagai saksi saja untuk mendengar suara yang dirubah tersebut” 33. Bahwa setelah ada kesepakatan perubahan perolehan suara caleg Pengadu II di data DA1 DPRPB dan data DB1 DPRPB Kabupaten Manokwari jam 03.20 WIT oleh Teradu VIII dengan Ketua DPW PAN, kemudian Teradu VIII meminta Teradu IX selaku ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari bersama dengan Teradu X dan Teradu XI untuk membuat rekomendasi penghitungan suara ulang sesuai permintaan ketua DPW Partai PAN yang selanjutnya rekomendasi dikeluarkan secara sembunyi-sembunyi dan sangat singkat pada jam 03.30 WIT subuh dini hari tanggal 11 Mei 2019 tanpa ada dasar hukum penghitungan suara ulang sesuai Pasal 376 Jo. Pasal 380 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 34. Bahwa ketika Sdr. Yusak Iryo, SH menghadiri rapat pleno ulang pada pagi hari pukul 10.00 WIT tanggal 11 Mei 2019, ternyata benar Teradu III s/d Teradu VII bersama Teradu IX s/d Teradu XI sedang menggelar rapat pleno rekapitulasi ulang ditingkat Kabupaten Manokwari yang sempat tertunda hingga pukul 14.00 WIT tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan Pasal 376 Jo. Pasal 380 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Teradu III s/d Teradu VII memerintahkan PPD Distrik Manokwari Barat membacakan ulang Form DA1 DPRPB Distrik Manokwari Barat yang sudah dirubah oleh Teradu VIII dan setelah pembacaan ulang Teradu III s/d Teradu VII menetapkan form DB1 DPRPB yang sudah dirubah dan suara Pengadu II dihilangkan oleh Teradu VIII, yang semula Pegadu II mendapatkan suara sebanyak 4.010 suara di Distrik Manokwari Barat, kemudian suara Pengadu II di Distrik Manokwari Barat dihilangkan sebanyak 3574 suara, sehingga Pengadu II hanya mendapatkan 436 suara di Distrik Manokwari barat. (Vide Bukti PII-9) 35. Bahwa berdasarkan Form DA1-DPRPB tanggal 10 Mei 2019 suara Pengadu II sebanyak 4.010 suara, jika dibandingkan dengan form DA1-DPRPB hasil rekap ulang tanggal 11 Mei 2019 jam 14.00 WIT suara Pengadu II dihilangkan sebanyak 3574 suara di 4 Kampung dan 6 Keluarahan yang tersebar se-Disrik Manokwari Barat dapat dilihat berdasarkan rincian sebagat berikut : 1. KELURAHAN MANOKWARI BARAT Perolehan Suara Nomor Nama Calon Rekap Terjadi Rekap tanggal urut Anggota DPRPB tanggal 11 Pengurangan 9-10 Mei 2019 Mei 2019 Edhita Helena 49 669 620 3 Warikar 2. KELURAHAN SANGGENG Perolehan Suara Nomor Nama Calon Rekap Terjadi Rekap tanggal urut Anggota DPRPB tanggal 11 Pengurangan 9-10 Mei 2019 Mei 2019 Edhita Helena 232 962 730 3 Warikar 3. KELURAHAN WOSI Perolehan Suara Nomor Nama Calon Rekap Terjadi Rekap tanggal urut Anggota DPRPB tanggal 11 Pengurangan 9-10 Mei 2019 Mei 2019 3 Edhita Helena 54 954 900 Warikar 4. KELURAHAN AMBAN Perolehan Suara Nomor Nama Calon Rekap Terjadi Rekap tanggal urut Anggota DPRPB tanggal 11 Pengurangan 9-10 Mei 2019 Mei 2019 Edhita Helena 43 463 420 3 Warikar 5. KELURAHAN MANOKWARI TIMUR Perolehan Suara Nomor Nama Calon Rekap Terjadi Rekap tanggal urut Anggota DPRPB tanggal 11 Pengurangan 9-10 Mei 2019 Mei 2019 Edhita Helena 48 278 230 3 Warikar 6. KELURAHAN PADARNI Perolehan Suara Nomor Nama Calon Rekap Terjadi Rekap tanggal urut Anggota DPRPB tanggal 11 Pengurangan 9-10 Mei 2019 Mei 2019 Edhita Helena 9 629 620 3 Warikar 7. KAMPUNG UDOPI Perolehan Suara Nomor Nama Calon Rekap Terjadi Rekap tanggal urut Anggota DPRPB tanggal 11 Pengurangan 9-10 Mei 2019 Mei 2019 Edhita Helena 0 15 15 3 Warikar 8. KAMPUNG INGGRAMUI Perolehan Suara Nomor Nama Calon Rekap Terjadi Rekap tanggal urut Anggota DPRPB tanggal 11 Pengurangan 9-10 Mei 2019 Mei 2019 Edhita Helena 0 9 9 3 Warikar 9. KAMPUNG SORIBO Perolehan Suara Nomor Nama Calon Rekap Terjadi Rekap tanggal urut Anggota DPRPB tanggal 11 Pengurangan 9-10 Mei 2019 Mei 2019 Edhita Helena 1 21 20 3 Warikar 10. KAMPUNG BINIRAUW Perolehan Suara Nomor Nama Calon Rekap Terjadi Rekap tanggal urut Anggota DPRPB tanggal 11 Pengurangan 9-10 Mei 2019 Mei 2019 3 Edhita Helena 0 10 10 Warikar Berdasarkan Tabel diatas, Total seluruh suara Pengadu II yang dihilangkan dan dirubah oleh Teradu III s/d Teradu VII sebesar 3.574 suara. 36. Bahwa setelah ditetapkannya Form DB1 DPRPB, ternyata tindakan melanggar Etik diatas tersebut, semakin nyata dengan adanya berita media dan rekaman video penggerebekan oleh Kasat Reskrim Polres Manokwari bersama saksi Partai Garuda bernama Sdr. Salmonius Josius Ramandey pada tanggal 15 Mei 2019 yang membuktikan terdapat 4 (empat) orang oknum anggota PPD Manokwari Barat sesuai pengakuannya sedang melakukan penyalinan angka-angka dari Form Model DAAl DPRD ke lembar DAAl Plano DPRD di Kantor Distrik Manokwari Barat guna menguatkan adanya perubahan dan penghilangan suara pada tanggal 11 Mei 2019 berdasarkan perintah dari Teradu III dan Teradu VIII. hal ini diperkuat adanya bukti rekaman video pengakuan dari salah satu anggota PPD yang mengakui penyalinan suara yang dihilangkan beserta pengakuan penyalinan pada toko Fotokopi (Vide Bukti P II-10, Bukti PII-11, Bukti PII-12, Bukti PII-13, Bukti PII-14, Bukti PII-15) 37. Bahwa setelah 4 Oknum PPD Distrik Manokwari Barat Ketahuan menyalin suara karena dilakukan penggerebekan oleh Kasatreskrim, berdasarkan bukti video rekaman ternyata penyalinan suara ke Form DA1 Plano yang dihilangkan tersebut kembali dilanjutkan oleh Teradu IV s/d Teradu VII dibantu dengan Teradu VIII dan diketahui oleh Teradu IX di kantor KPU Kabupaten Manokwari pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 pukul 20.05 WIT, penyalinan tersebut sekaligus dengan penandatanganan form DA1 oleh saksi parpol. Hal tersebut disaksikan secara langsung oleh Pengadu I bersama Masyarakat sekitar, Namun pada saat Pengadu I dan masyarakat menemui Teradu III bersama Teradu IX didalam kantor KPU Kabupaten Manokwari, Teradu III bersama Teradu IX secara tegas mengatakan tidak ada penyalinan dan penandatanganan Form DA1, akan tetapi faktanya terdapat salah seorang saksi parpol yang sedang menandatangani form DA1 dimaksud. Bukti PII-16) 38. Bahwa selain itu, tindakan Teradu I pada Rekapiltulasi tingkatan Provinsi juga menjadi fatal karena Teradu I telah membacakan hasil rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Manokwari Form DB1 DPRPB tanggal 9-10 Mei 2019 dan hasil rekap Form DPRPB tanggal 11 Mei 2019, sebanyak dua kali khusus untuk Kabupaten Manokwari Distrik Manokwari Barat. sehingga dalam Form DC.1 suara Pengadu II pada Dapil 1 Papua Barat pada Pukul 14.00 WIT menghasilkan 4.207 suara, namun pada Pukul 17.00 WIT Teradu I kembali membacakan ulang Form DB1 DPRPB yang menghasilkan suara Pengadu II menjadi sebanyak 633 suara. (Bukti PII-7) 39. Bahwa berdasarkan uraian diatas, selanjutnya Teradu I bersama dengan Teradu III s/d Teradu VII menetapkan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang original dari data C1-Pleno DPRPB sebagaimana mestinya berkesesuaian dengan dasar Rekapitulasi Model DAA1-DPRPB dan Model DA1-DPRPB yang ditetapkan pada Rapat Pleno tingkat Kabupaten Manokwari tanggal 10 Mei 2019 sebelum pengurangan dan/atau penghilangan suara milik Pengadu II pada saat Rekapitulasi Pleno tingkat Kabupaten kedua tanggal 11 Mei 2019, maka tentunya Pengadu II secara konstitusional berkesempatan untuk memperoleh 1 kursi mewakili partai PAN dalam urutan ke-6 (keenam) pada perebutan 11 Kursi Legislatif DPRD Provinsi Papua Barat pada Pemilu Legislatif Dapil 1 Papua Barat dengan uraian sebagai berikut : PEROLEHAN SUARA PERINGKAT NO PARTAI BERDASARKAN PLENO SUARA KPU KAB. MANOKWARI PARTAI TGL 10 MEI 2019 1 PKB 3.355 14 2 GERINDRA 13.817 5 3 PDIP 24.485 2 4 GOLKAR 21.708 3 5 NASDEM 31.029 1 6 GARUDA 4.239 12 7 BERKARYA 3.566 13 8 PKS 9.455 9 9 PERINDO 11.292 7 10 PPP 1.338 16 11 PSI 6.815 11 12 PAN 11.512 6 13 HANURA 9.603 8 14 DEMOKRAT 9.240 10 15 PBB 2.209 15 16 PKPI 16.153 4 40. Bahwa berdasarkan tabel simulasi perolehan kursi DPRPB Dapil Papua Barat I di atas, perolehan suara yang diperoleh partai PAN diatas cukup signifikan dengan memperoleh urutan ke-6 jumlah suara terbanyak diantara Caleg pada 16 partai lainnya. Apabila perolehan kursi diatas dihitung menggunakan metode Sainte Lague yang dibagi 3 (tiga)yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 415 ayat (2), maka Pengadu II memperoleh 1 kursi mewakili partai PAN pada Dapil Papua Barat I dengan Kuota 11 (sebelas) kursi DPRPB dengan rincian sebagai berikut: - NASDEM memperoleh Kursi Pertama; - PDIP memperoleh Kursi Kedua; - GOLKAR memperoleh Kursi Ketiga; - PKPI memperoleh Kursi Keempat; - GERINDRA memperoleh Kursi Kelima; - PAN memperoleh Kursi Keenam; - PERINDO memperoleh Kursi Ketujuh; - NASDEM memperoleh Kursi Kedelapan ; - HANURA memperoleh Kursi Kesembilan; - PKS memperoleh Kursi Kesepuluh; - DEMOKRAT memperoleh Kursi Kesebelas; 41. Bahwa apabila hasil dari seluruh proses pemilu pada Pileg DPRPB Dapil Papua Barat 1 tetap menggunakan Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara Model DA1- DPRPB tanggal 11 Mei 2019 yang isinya menghilangkan suara milik Pengadu II sebesar 3754 Suara, maka Pengadu II kehilangan hak Konstitusionalnya untuk memperoleh 1 kursi dalam perebutan 11 Kursi Legislatif DPRD Provinsi Papua Barat pada Pemilu Legislatif Dapil 1 Papua Barat. Adapun uraian kehilangan perolehan kursi yang dialami partai PAN dan Pengadu II sebagai berikut: PEROLEHAN SUARA PERINGKAT NO PARTAI BERDASARKAN PLENO SUARA PARTAI KPU KAB. MANOKWARI TGL 11 MEI 2019 1 PKB 3.355 14 2 GERINDRA 13.817 5 3 PDIP 24.485 2 4 GOLKAR 21.708 3 5 NASDEM 31.029 1 6 GARUDA 4.239 12 7 BERKARYA 3.566 13 8 PKS 9.455 8 9 PERINDO 11.292 6 10 PPP 1.338 16 11 PSI 6.815 11 12 PAN 7.938 10 13 HANURA 9.603 7 14 DEMOKRAT 9.240 9 15 PBB 2.209 15 16 PKPI 16.153 4 42. Bahwa berdasarkan tabel simulasi perolehan kursi DPRPB Dapil Papua Barat I di atas, perolehan suara untuk PAN menjadi hilang dengan angka yang cukup signifikan dan PAN hanya memperoleh urutan ke-10 jumlah suara terbanyak diantara 16 partai lainnya. Apabila perolehan kursi diatas dihitung dengan dibagi 3 (tiga) menggunakan metode Sainte Lague yang diatur dalam Undang- Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 415 ayat (2), maka partai PAN tidak memperoleh kursi pada Dapil I Papua Barat Tahun 2019 karena PAN ada diurutan 12. Sehingga partai yang memperoleh kursi pada Dapil Papua Barat I sesuai rekap kedua tanggal 11 Mei 2019 adalah sebagai berikut : - NASDEM memperoleh Kursi Pertama; - PDIP memperoleh Kursi Kedua; - GOLKAR memperoleh Kursi Ketiga; - PKPI memperoleh Kursi Keempat; - GERINDRA memperoleh Kursi Kelima; - PERINDO memperoleh Kursi Keenam; - NASDEM memperoleh Kursi Ketujuh; - HANURA memperoleh Kursi Kedelapan; - PKS memperoleh Kursi Kesembilan; - DEMOKRAT memperoleh Kursi Kesepuluh; - PDIP memperoleh Kursi Kesebelas; - PAN memperoleh Kursi Keduabelas atau tidak mendapatkan Kursi. 43. Bahwa dari rangkaian kejadian tersebut diatas, tergambar dengan jelas bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah korban dari penyelenggara yang sangat tidak jujur, tidak transparan dan tidak memberikan kepastian hukum, sehingga Pengadu I dan Pengadu II dirugikan hak konstitusionalnya dalam Pileg DPRPB Dapil 1 Papua Barat tahun 2019. 44. Bahwa dari rangkaian kejadian Pengadu I dan Pengadu II telah terbukti bahwa tindakan: - Teradu I membacakan hasil rekapitulasi model DB1-DPRPB tanggal 16 Mei 2019 khusus untuk Kabupaten Manokwari Barat sebanyak dua kali yakni hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 9 – 10 Mei 2019 dan Rekap tanggal 11 Mei 2019, sehingga Tindakan Teradu I melanggar Pasal 15, Pasal 17 huruf b, Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 62 ayat 1 huruf f PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu jo. Pasal 2, Pasal 7 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a,b dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, e dan g, Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf g, Pasal 16 huruf e dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. - Teradu III s/d Teradu VII membacakan rekapitulasi hasil DA1-DPRPB sebanyak dua kali khusus untuk Distrik Manokwari Barat, padahal rekapitulasi sudah selesai dibacakan dan ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2019 malam jam 24.00 WIT, namun secara tiba-tiba Teradu III s/d Teradu VII mengubah hasil rekapitulasi dan membacakan sepihak tanggal 11 Mei 2019 selain itu tidak mengawasi PPD Distrik Manokwari Barat sesuai Peraturan Perundang-undangan. Bahwa Teradu IV selaku Divisi Hukum tanggal 3 Mei 2019, meminta uang kepada Pengadu II melalui transfer dengan memberikan nomor rekening Bank Papua 1100201003026 atas nama Ibu Kandung Teradu IV sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan rincian dikirim melalui transfer Rp. 30.000.000,- dan Rp.10.000.000,- dan Cash/tunai Rp.10.000.000,- pada hari yang sama 3 Mei 2019. Tindakan Teradu III s/d VII melanggar Pasal 18 huruf c, Pasal 19 huruf c, e dan f, Pasal 20 huruf a, b UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 46 ayat (1) huruf b dan c PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekpitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu jo. Pasal 6 ayat (3) huruf a dan c, Pasal 8 huruf d, g, h dan j, Pasal 11 huruf c dan d, Pasal 15 huruf d,f dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. - Teradu VIII selaku Sekretaris KPU Kabupaten Manokwari diduga selaku actor intellectual usut punya usut terjadinya pembacaan rekapitulasi sebanyak dua kali khusus untuk Distrik Manokwari Barat. Didasarkan atas adanya permintaan perubahan suara oleh Goliat Dowansiba, S.Th Caleg dari DPRPB Partai PAN No. urut 2 tanggal 11 Mei 2019 jam 03.00 WIT dini hari kepada Teradu VIII yang disaksikan langsung oleh Yusak Iryo, SH selaku ketua DPD PAN Manokwari, padahal pembacaan dan penetapan rekapitulasi Distrik Manokwari Barat ditingkat Kabupaten Manokwari sudah selesai dibacakan dan ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2019 jam 24.00 WIT malam, Tindakan Teradu VIII diduga melanggar Pasal 88 ayat (1) UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 2, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan b, Pasal 8 huruf d dan j Pasal 11 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. - Teradu IX s/d Teradu XI mengeluarkan rekomendasi rekapitulasi ulang tanpa kajian hukum secara sembunyi-sembunyi tanggal 11 Mei 2019 jam 03.30 WIT dini hari, sehingga mengakibatkan terjadinya rekapitulasi sebanyak dua kali khusus untuk Distrik Manokwari Barat ditingkat Kabupaten Manokwari padahal rekapitulasi sudah selesai dibacakan dan ditetapkan tanggal 10 Mei 2019 malam oleh KPU Kabupaten Manokwari, namun secara tiba-tiba Teradu IX s/d Teradu XI mengeluarkan rekomendasi padahal pada saat rekapitulasi tanggal 10 Mei 2019 Malam Teradu IX s/d Teradu XI hadir pada saat pembacaan dan penetapan rekap di tingkatan kabupaten tanpa ada aduan dan temuan pelanggaran pemilu. Tindakan Teradu IX s/d XI melanggar Pasal 101 huruf c dan d, Pasal 103 huruf a, b dan f, Pasal 104 huruf a dan d pasal 139 UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 2 dan Pasal 4 Perbawaslu No. 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum jo. Pasal 2 Jo. Pasal 7 ayat (3), Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan g, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf f, Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 45. Bahwa oleh karena adanya proses pelaksanaan rekapitulasi yang tidak berkepastian hukum sebagaimana yang dilakukan oleh Para Teradu, maka secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah terjadi pelanggaran etik yang luar biasa dan tidak sesuai dengan data dan fakta sebagaimana dalil Pengadu I dan Pengadu II tersebut di atas, yang mengakibatkan Pengadu I dan Pengadu II kehilangan hak konstitusionalnya untuk duduk dan terpilih sebagai anggota legislatif DPRPB Dapil I Papua Barat. Oleh karenanya demi keadilan prosedural dan keadilan subtansial penyelenggaraan pemilu yang Luber dan Jurdil, demi hukum akibat dari adanya pelanggaran etik yang sangat berat maka sebagai konsekuensinya maka wajiblah hak konstitusional Pengadu I dan Pengadu II dikembalikan dengan memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk mengambil alih pelaksanaan pengembalian hak konstitusional Pengadu I dan Pengadu II dengan menetapkan suara yang benar. 46. Sehubungan dengan kejadian terjadinya pelanggaran etik yakni penggelembungan, penambahan dan pengurangan suara Pengadu I dan Pengadu II di atas, mohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 47. Bahwa dengan telah terjadinya banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu dalam menjalankan proses Pemilihan Umum Legislatif 2019 khususnya di Kabupaten Manokwari, maka Pengadu I dan Pengadu II meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan peringatan keras terhadap Teradu I dan Teradu II, memberhentikan secara tetap Teradu III s/d VIII sebagai Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Manokwari, memberhentikan secara tetap Teradu IX s/d XI sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari, dan memberhentikan secara tetap Teradu XII s/d XVI sebagai PPD Kabupaten Manokwari Selatan dengan tidak memperbolehkan untuk menjadi penyelenggara Pemilu selamanya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I dan Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I dan Pengadu II mengajukan alat bukti P-1 s.d P-24 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dapil Papua Barat 1 sebagaimana 1. P-1 tercantum dalam Lembar 1 halaman 1 Model DC1-DPRPB; 2. P-2 Fotokopi DA1-DPRPB Distrik Manokwari Selatan; 3. P-3 Fotokopi SK Pengangkatan 5 PPD Distrik Manokwari Selatan sebagaimana SK Nomor 13/HK.03.1-Kpt/9202/KPU-Kab/III/2018 dan SK Nomor 13/HK.03.1-Kpt/9202/KPU-Kab/I/2019; 4. P-4 Fotokopi Screenshoot percakapan chat Whatssapp antara Pengadu I dengan Teradu IX dari Bawaslu Kabupaten Manokwari; 5. P-5 Fotokopi Laporan tertulis dari masyarakat tanggal 29 Mei 2019; 6. P-6 Fotokopi C1 74 TPS di Distrik Manokwari Selatan; 7. P-7 Fotokopi DAA 1 dari Kelurahan Anday dan DAA.1 dari Kelurahan Sowi; 8. P-8 Fotokopi DC1 Dapil Papua Barat 1 meliputi Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak; 9. P-9 Fotokopi Surat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/28/A/Kpts/K- S/019/V/2017 tanggal 12 Mei 2017 Tentang Komite Pemenangan Pemilu Wilayah PAN Provinsi Papua Barat tanggal 12 Mei 2017; 10. P-10 Fotokopi Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 1195/PL.01.1-Pu/92/Prov/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) Pada Pemilu Tahun 2019 tanggal 20 September 2018; 11. P-11 Fotokopi Rekaman Video Kericuhan Rekapitulasi Pleno Penghitungan Hasil Perolehan Suara pada tingkat Distrik Manokwari Barat tanggal 20 April 2019; 12. P-12 Fotokopi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang pertama kali dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik Manokwari Barat sebagaimana Model DA 1 – DPRPB tanggal 09 Mei 2019 di Kabupaten Manokwari; 13. P-13 Fotokopi Rekaman Video kerusuhan dan protes-protes dari Saksi peserta Pemilu pada Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Manokwari tanggal 09 Mei 2019; 14. P-14 Fotokopi Model DB-KPU Berita Acara Nomor : 55/PL.07.1- BA/9202/KPU-KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Manokwari Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 11 Mei 2019 dan Form Model DB1-DPRPB Sertifikat Hasil Rekapitulasi; 15. P-15 Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat oleh KPU Kabupaten Manokwari sebagaimana Model DC 1 – DPRPB Provinsi Papua Barat Dapil Papua Barat I; 16. P-16 Fotokopi Surat Keputusan Nomor : PAN/28/A/Kpts/K-S/019/V/2017 Tentang Komite Pemenangan Pemilu Wilayah (KPPW) DPW PAN Provinsi Papua Barat tanggal 12 Mei 2017; 17. P-17 Fotokopi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang Kedua dan telah diubah oleh Panitia Pemilihan Distrik Manokwari Barat sebagaimana Model DA 1 – DPRPB tanggal 11 Mei 2019 di Kabupaten Manokwari; 18. P-18 Fotokopi Rekaman Video Penggerebekan (OTT) Ketua bersama Anggota PPD oleh Kasatreskrim Polres Manokwari tanggal 15 Mei 2019 terkait Proses penyalinan Rekapitulasi Model DAA1-DPRPB ke Form yang baru dibuat; 19. P-19 Fotokopi Bukti Media Online Berita Papuakini.com tentang Penggrebekan Oknum Anggota PPD Manokwari Barat Salin Formulir DA1 tanggal 11 Mei 2019; 20. P-20 Fotokopi Rekaman Video salah satu Anggota Pengakuan PPD Manokwari Barat yang mengaku telah melakukan perubahan suara dengan menghilangkan suara milik Pengadu II sebagaimana Rekapitulasi Form DA1-DPRPB Distrik Manokwari Barat yang ditetapkan tanggal 11 Mei 2019; 21. P-21 Fotokopi Rekaman Video tentang Pengakuan pemilik Toko Foto Copy saat KPU Kabupaten Manokwari bersama PPD Distrik Manokwari Selatan melakukan penyalinan Form C1-DPRPB dan DA1–DPRPB; 22. P-22 Fotokopi Surat Pernyataan dari Partai Garuda No. 075/DPC- P.Garuda/Mkw/SP/V/2019 tanggal 16 Mei 2019; 23. P-23 Fotokopi Surat Permohonan Perhitungan Ulang Surat Suara No. 076/DPC-P.Garuda/Mkw/V/2019 yang diterbitkan oleh Partai Berkarya tanggal 20 Mei 2019; 24. P-24 Fotokopi Bukti Rekaman Video tindak lanjut penyalinan suara yang dihilangkan ke Form DA1 Plano oleh Teradu IV S/D Teradu VII; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat KPU Provinsi Papua Barat, dilaksanakan dengan berpedoman pada amanat Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 402, 403, dan 404 serta ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Pasal 61, 62, 63 64 dan 65; 2. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat KPU Provinsi Papua Barat, dilaksanakan pada tanggal 7 – 16 Mei 2019, bertempat di Ball Room Hotel Aston Niu Manokwari dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, sebagai berikut: a. Ketua KPU Provinsi membuka Rapat Pleno; b. Ketua KPU Provinsi mempersilahkan ketua KPU Kab/Kota untuk membacakan hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kab/Kota, yang tertuang dalam Formolir Model DB1 Untuk 4 Jenis Pemilihan yang dimulai dari Form DB1-PPWP, DB1-DPR, DB1-DPD dan Form DB1-DPR Provinsi; c. Sebelum membacakan hasil Rekapitulasi Form DB1 dalam sampul tersegel ditunjukan kepada Bawaslu Provinsi dan Saksi dari masing - masing Partai Politik yang hadir dalam Rapat pleno; d. Ketua KPU Kab/Kota Membacakan Hasil Rekapitulasi di tingkat KPU Kab/kota, yang tertuang dalam Formolir Model DB1 Untuk 4 Jenis Pemilihan yang dimulai dari Form DB1-PPWP, DB1-DPR, DB1-DPD dan Form DB1-DPR Provinsi; e. Ketua KPU Provinsi mempersilahkan kepada Saksi Partai Politik dan Bawaslu Provinsi untuk menanggapi hasil yang dibacakan sebelum disahkan; f. KPU Provinsi mengesahkan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kab/Kota yang dituangkan dalam formulir model DC1 KPU Provinsi untuk 4 Jenis Pemilihan. 3. Bahwa Hasil Rekaputulasi Perolehan Suara Peserta Pemilu Kabupaten Manokwari di Tingkat KPU Provinsi dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Manokwari pada tanggal 12 Mei 2019 Pukul 14.00 WIT; Bukan tanggal 16 Mei 2019 menurut dalil pengadu. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; 4. Bahwa Formulir Model DB adalah Jenis formulir rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara peserta pemilu di tingkat KPU Kabupaten/Kota yang dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat provinsi. Sehingga menurut pengadu, Teradu I yang membacakan formulir Model DB1-DPRPB dalam Rapat pleno terbuka tingkat provinsi adalah keliru dan tidak berdasar; 5. Bahwa uraian pasal yang dilanggar oleh teradu I, menurut Pengadu adalah Pasal 15, Pasal 17 huruf b, Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Pasal 62 ayat 1 huruf f PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu serta Pasal 2, Pasal 7 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a,b dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, e dan g, Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf g, Pasal 16 huruf e dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sama sekali tidak berdasar, karena dalam menjalankan tahapan pemilu teradu I selalu berbegang pada Undang- undang dan Peraturan KPU sebagai dasar dan petunjuk teknis dalam menjalankan tahapan pemilu; [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat bukti berupa T-1, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Formulir Beberapa Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu II menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa benar adanya surat tembusan laporan masyarakat ke Bawaslu Provinsi Papua Barat. 2. Bahwa Teradu tidak berada di Manokwari karena menghadiri kegiatan Bawaslu RI. 3. Bahwa Surat tersebut di terima oleh kasubag hukum Bawaslu provinsi Papua Barat beserta staf. 4. Bahwa setelah diberitahukan adanya surat tersebut, Teradu menyampaikan kepada kordiv penindakan agar berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten Manokwari. 5. Bahwa dalam penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua Barat berpedoman pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 6. Bahwa terhadap pokok aduan laporan Pengadu I pada angka 2 (dua) yang mendalilkan bahwa teradu II tidak menindaklanjuti laporan tertulis dari masyarakat tanggal 29 Mei 2019, adalah keliru. Karena dapat dijelaskan hal hal sebagai berikut : a. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat menerima berkas laporan pelapor dalam bentuk Tembusan. b. Bahwa tembusan laporan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat bertanggal 29 Mei 2019 adalah berasal dari Forum Soldaritas Masyarakat Papua Peduli Demokrasi Jujur dan Adil. c. Bahwa tembusan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari. d. Bahwa Bawaslu dan Jajarannya berwenang dalam menindaklajuti temuan dan laporan pelanggaran namun dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran maka kewenangan penyelesaian penanganan pelanggaran adalah berdasarkan lokus kejadian. Seperti diketahui bahwa lokus dugaan pelanggaran adalah pada Kabupaten Manokwari, dengan demikian merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Manokwari. 7. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat telah mengkonfirmasi laporan Forum Soldaritas Masyarakat Papua Peduli Demokrasi Jujur dan Adil yang dalam laporan tertera tanggal 29 Mei 2019 kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari, sehingga terhadap dalil tersebut akan disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari dalam jawaban pada persidangan DKPP; 8. Bahwa jika merujuk pada waktu penanganan temuan dan laporan pelanggaran segaimana pasal 454 ayat 6 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan ketentuan bahwa “ laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.” Dengan demikian maka sebenarnya : waktu kejadian tanggal 17 April 2019 hingga dengan waktu pelaporan tanggal 29 Mei 2019, sudah melebih batas waktu pelaporan sebagaimana ketentuan diatas. sehingga laporan dimaksud tidak memenuhi syarat formil pelaporan. [2.8] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan alat bukti berupa T-1, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 laporan Forum Soldaritas Masyarakat Papua Peduli Demokrasi Jujur dan Adil yang dalam laporan tertera tanggal 29 Mei 2019 KESIMPULAN TERADU II 1. Bahwa Terhadap Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang telah diselenggaran pada Senin, tanggal 21 Oktober 2019 Pukul 15.30 Wit, bertempat di Kantor Mapolda Provinsi Papua Barat, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat selaku teradu memberikan Kesimpulan sebagai berikut : a. Bahwa dalam penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua Barat berpedomen pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. b. Bahwa terhadap pokok aduan laporan Pengadu I pada angka 2 (dua) yang mendalilkan bahwa teradu II tidak menindaklanjuti laporan tertulis dari masyarakat tanggal 29 Mei 2019, adalah keliru. Karena dapat dijelaskan hal hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat menerima berkas laporan pelapor dalam bentuk Tembusan. 2. Bahwa tembusan laporan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat bertanggal 29 Mei 2019 adalah berasal dari Forum Soldaritas Masyarakat Papua Peduli Demokrasi Jujur dan Adil. 3. Bahwa tembusan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari. 4. Bahwa Bawaslu dan Jajarannya berwenang dalam menindaklajuti temuan dan laporan pelanggaran namun dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran maka kewenangan penyelesaian penanganan pelanggaran adalah berdasarkan lokus kejadian. Seperti diketahui bahwa lokus dugaan pelanggaran adalah pada Kabupaten Manokwari, dengan demikian merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Manokwari. c. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat telah mengkonfirmasi laporan Forum Soldaritas Masyarakat Papua Peduli Demokrasi Jujur dan Adil yang dalam laporan tertera tanggal 29 Mei 2019 kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari, sehingga terhadap dalil tersebut akan disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari dalam jawaban pada persidangan DKPP; d. Bahwa jika merujuk pada waktu penanganan temuan dan laporan pelanggaran segaimana pasal 454 ayat 6 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan ketentuan bahwa “ laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.” Dengan demikian maka sebenarnya : waktu kejadian tanggal 17 April 2019 hingga dengan waktu pelaporan tanggal 29 Mei 2019, sudah melebihi batas waktu pelaporan sebagaimana ketentuan diatas. sehingga laporan dimaksud tidak memenuhi syarat formil pelaporan. 2. Bahwa Teradu tidak berada di Manokwari karena menghadiri kegiatan Bawaslu RI, Bahwa Surat tersebut di terima oleh kasubag hukum Bawaslu Provinsi Papua Barat beserta staf, dan setelah teradu diberitahukan adanya surat tersebut, Teradu menyampaikan kepada koordinator divisi Penindakan agar berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten Manokwari untuk menindak lanjuti laporan tersebut; 3. Bahwa dalam fakta persidangan pengadu tidak merespon dan menanggapi jawaban teradu II, dan dalam persidangan pengadu juga tidak menjelaskan dari unsur masyarakat mana yang melakukan pengaduan ke Bawaslu Papua Barat, sehingga hal ini menjelaskan bahwa pengaduan pengadu kabur dan tidak berdasar; [2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III SAMPAI DENGAN TERADU VIII Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu III s.d Teradu VIII menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Distrik Manokwari Barat di Kantor KPU Kabupaten Manokwari dilaksanakan pada tanggal 10 - 11 Mei 2019, teradu III-VII menjadwalkan Pleno Rekapitulasi Distrik Manokwari barat dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2019 di Kantor KPU Kabupaten Manokwari, teradu III-VII juga mengundang 16 Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Manokwari dalam Rapat Pleno tersebut, teradu III Kabupaten Manokwari mempersilahkan Anggota PPD membacakan Hasil Rekapitulasi tingkat Distrik Manokwari Barat, setelah PPD Manokwari Barat selesai membacakan Hasil Rekapitulasi tingkat Distrik (Model DA1 DPRPB), KPU Kabupaten Manokwari melakukan Pengimputan Hasil Rekapitulasi (Model DA1) tingkat Distrik kedalam Aplikasi Situng (Model DB1) ditemukan adanya ketidaksesuaian Data ( Model DA1) yang dibacakan oleh PPD Manokwari Barat dengan Hasil Rekapitulasi Model DAA1 Tingkat Kelurahan, maka teradu III-VII berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Manokwari terkait ketidaksesuaian Data yang dibacakan sehingga Bawaslu Kabupaten Manokwari mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 005/KETUA/PB- 03/HK.08/V/2019 (Bukti-T.1) tanggal 11 Mei 2019 Pukul 03.00 Wit yang isinya adalah untuk melakukan Pengecekan dan Pembentulan Rekapitulasi Tingkat Distrik (Model DA1) disesuaikan dengan Sertifikat Rekapitulasi Tingkat Kelurahan Model DAA1 (Bukti-T.2) serta menjatuhkan sanksi kepada PPD Manokwari Barat sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan. Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Manokwari maka teradu III s/d VII menjadwalkan Pleno kedua pada tanggal 11 Mei 2019. Kemudian PPD Manokwari Barat membacakan Kembali Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Model DA1 (Bukti-T.2) Hasil ini adalah sesuai dengan Pleno Rekapitulasi di Tingkat Distrik tanggal 20 april sampai 8 Mei 2019. 2. Berdasarkan undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 19, maka anggota PPK/PPD terbukti melakukan pelanggaran pemilu dan sudah dilaksanakan pemeriksaan pada sidang di Pengadilan Tinggi Negeri Kabupaten Manokwari (Bukti T-03) 3. Bahwa menurut Dalil Pengadu bahwa Teradu III s/d Teradu VII tidak mengawasi PPD Distrik Manokwari Barat dan PPD Distrik Manokwari Selatan sesuai Peraturan Perundang – undangan, dan bahwa Hasil Rekapitulasi Distrik Manokwari Selatan belum di tandatangani oleh PPD Manokwari Selatan adalah Tidak Benar. Bahwa selama Rekapitulasi Penghitungan di Distrik mulai 20 April sampai 8 Mei 2019 teradu III s/d VII terus melakukan Monitoring dan supervisi selama Proses Pleno Rekapitulasi di Tingkat Distrik, (Bukti T-04). Khusus untuk Hasil Rekapitulasi Distrik Manokwari selatan selama Pleno Tingkat Distrik tidak ada Keberatan Saksi Partai Politik Bisa dibuktikan dengan tidak adanya pengisian Form DB2 Para Saksi Partai Politik. (Bukti -T.5) 4. Kronologis Rekapitulasi Penghitungan Suara tanggal 9 sampai 11 Mei 2019 di kantor KPU Kabupaten Manokwari. Bahwa Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Distsrik Manokwari Barat di KPU Kabupaten Manokwari di mulai sejak tanggal 2 Mei 2019 Sampai tanggal 11 Mei 2019 sementara Rekapitulasi Hasil Perolehan suara sudah dilaksanakan sejak tanggal 20 April sampai 8 Mei 2019 di Laksanakan di Tingkat Distrik Manokwari Barat dan di mulai dari tingkat Kelurahan /PPS yaitu PPS Wosi, PPS Sanggeng, PPS Amban, PPS Padarni, PPS Manokwari Barat, PPS Udopi, PPS Soribo, PPS Binirauw, PPS Inggramui Pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2019 KPU Kabupaten Manokwari menjadwalkan Panitia Pemilihan Distrik Manokwari Barat untuk membacakan Hasil Rekapitulasi Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan Undangan maka acara di mulai Pukul 12.00 Wit semua Saksi Partai Politik sudah ada di Dalam ruangan namun sampai pukul 16.00 wit Anggota PPD Manokwari Barat belum Hadir di kantor KPU Manokwari, sementara itu diluar massa dari pendukung Partai Politik sudah berkumpul untuk ingin mengikuti Jalannya Pleno Rekapitulasi Distrik Manokwari Barat, namun sampai jam 16.00 wit Belum juga di mulainya Kegiatan Rapat Pleno, maka massa Pendukung Partai Politik mulai Marah dan menuntut KPU Kabupaten Manokwari segera menghadirkan Anggota PPD manokwari Barat untuk membacakan Perolehan Hasil Pemilu Tahun 2019. Massa semakin marah karena PPD Manokwari Barat tidak/belum hadir. Sehingga pada saat itu Ketua KPU Kabupaten Manokwari menelepon PPD manokwari Barat dan menanyakan Kapan mereka datang di kantor KPU Manokwari karena Massa mulai mengamuk, kemudian Pada saat itu Ketua KPU dan Anggota KPU yang lainya berdialog dengan Massa dan berjanji bahwa PPD Manokwari Barat akan membacakan Hasil Rekap, Ketua KPU Menyampaikan kepada Massa bahwa saat ini PPD Manokwari Barat belum ada di Kantor KPU manokwari. Sementara itu pada tanggal 9 Mei 2019 sebagian Aparat Keamanan yang di tugaskan di kantor KPU Manokwari selama Pleno Kabupaten sudah di Tarik kembali, dengan situasi yang tidak kondusif, Massa yang marah dengan belum hadirnya PPD Barat mulai Merusak kursi – kursi, mendobrak pintu pagar kantor, kemarahan Massa mulai tidak terkendali, tidak lama kemudian PPD Manokwari Barat tiba di Kantor KPU Manokwari langsung menuju Aula Kantor KPU namun PPD Manokwari Barat belum membawa Berita Acara DA1 Distrik Manokwari Barat. Dan DAA1 untuk dibacakan, mereka hanya membawa Soft File/Flasdiks ini adalah Hasil yang Benar yang siap di bacakan sesuai dengan Rekap saat di Distrik. Ketua KPU membuka Rapat Pleno dan bertanya kepada PPD manokwari mengenai Hard Copy DA1 yang siap di baca oleh PPD, namun PPD manokwari menjawab bahwa HardCopy DA1 belum Ada yang ada adalah Soft copy saja, sementara di luar kantor KPU Massa semakin banyak dan mulai marah, masuk Dalam kantor KPU, situasi yang tidak Kondusif dan tidak terkendali dan juga PPD Manokwari Barat mengatakan belum siap membacakan Hasil karena masih harus memperbaiki Administrasi Hal ini memaksa KPU manokwari berkoordinasi dengan Bawaslu Manokwari untuk menunda Rapat Pleno Pembacaan hasil karena juga tidak adanya jaminan keamanan bagi semua peserta Rapat Pleno karena Aparat Keamanan yang terbatas sehingga keamanan Anggota KPU dan Staf KPU di Dalam Kantor tidak terjamin keamanannya. Setelah itu Ketua KPU dan Anggota KPU bersama Bawaslu Kabupaten Manokwari bersama Saksi Partai Politik dan Saksi DPD. Saksi PPWP sepakat bahwa Pleno PPD Manokwari Barat di kantor KPU di tunda besok tanggal 10 Mei 2019. Pada tanggal 9 Mei 2019 hari kamis malam PPD Manokwari Barat tidak jadi membacakan hasil Perolehan suara di KPU Kabupaten Manokwari, karena PPD Manokwari Barat masih melakukan Perbaikan Administrasi. pada saat itu juga Ketua PPD Manokwari Barat Bapak Edy Manao, menurut Penjelasan Beliau, di suruh masuk Dalam Mobil dan di Dalam sudah ada Calon A.n Ibu Edita Helena Warikar dan Kelompoknya mengancam Bapak Edy Mnao (Bukti T-07), bahwa jika ingin keluarganya aman, maka harus mencari cara agar bisa mendapatkan Kenaikan suara di Distrik Manokwari Barat, dengan adanya Ancaman tersebut maka Bapak Edi Manao dan salah satu anggotanya menambah Perolehan Suara kepada Calon Ibu Edita Helena Warikar. Kemudian pada malam itu juga pada saat KPU Kabupaten Manokwari hendak mempersilakan PPD Manokwari Barat untuk membacakan Hasil Pleno tingkat Distrik Manokwari Barat, Ketua PPD Manokwari Barat mengatakan Pleno Distrik Manokwari Barat di tunda karena Proses Perbaikan Administrasi belum selesai, KPU Kabupaten Manokwari menyatakan Pleno di tunda besok dan akan di laksanaan pada hari jumat tanggal 10 Mei 2019, karena PPD Manokwari Barat belum siap. KPU Kabupaten Manokwari tidak tahu sama sekali kalau Ketua PPD dan salah satu anggotanya hendak melakukan Perubahan Data Perolehan Suara khusus untuk perolehan suara DPRD Provinsi Papua Barat 1 A.n Edita Helena Warikar dengan menaikan Hasil Perolehan Suaranya, atau menambahkan suaranya dengan menggunakan Perolehan suara tidak sah atau PPD Manokwari barat menambahkan suaranya dengan menggunakan suara tidak sah. Berdasarkan keterangan dari Bapak Edy Manao bahwa Calon a.n Edita Helena Warikar bahkan meminta Penambahan suara untuk dirinya sebanyak lima ribu suara, namun ketua PPD bapak Edy Mnao dan salah satu anggotanya mengatakan tidak bisa menambahkan suara sebanyak lima ribu karena mau menggunakan suara dari mana. Pada hari jumat tanggal 10 Mei 2019 Anggota PPD manokwari barat „ Ishak Maran pada pukul 09,00 Wit menyampaikan /mengantar Flasdiks yang berisi dokumen DA1 (soft copy) dan menyerahkan ke KPU dan di terima oleh Irna Operator bagian Teknis adalah Flasdiks yang sudah dirubah oleh Ketua PPD dan salah satu anggontanya, pada pukul 14.00 Wit PPD manokwari Barat di Jadwalkan membacakan Hasil Pleno.membacakan hasil Perolehan suara Pemilu tahun 2019 tingkat distrik manokwari barat yang sudah mengalami perubahan yang di ubah oleh Ketua PPD Manokwari Barat, namun Operator Kami Irna belum Print DA1 karena belum ada Perintah untuk Print DA1.kemudian setelah ada perintah Print DA1 dari Ketua PPD maka Irna mulai Print DA1 siap di bacakan. Pada pukul 13.00 wit salah satu Anggota PPD Ishak Maran datang dengan membawa Flasdiks yang berisi DAA1 di terima oleh Kasubag.Teknis kemudian di simpan oleh irna. Bahwa PPD Manokwari Barat melakukan Perubahan terhadap Perolehan suara DPRD PABAR1 bukan terjadi di KPU Kabupaten Manokwari, perubahan itu sudah dilakukan di luar kantor KPU dan Ketua PPD dan salah satu anggotanya mengantar Flasdiks yang sudah mengalami Perubahan Hasil ke kantor KPU Manokwari. pada saat PPD Manokwari Barat membacakan hasil Pleno tingkat Distrik Manokwari, KPU Kabupaten Manokwari sama sekali tidak mengetahui Perubahan Hasil tersebut, bahwa yang mengetahui terjadinya Perubahan Hasil dan melakukan Perubahan Hasil Perolehan PABAR 1 adalah Ketua PPD Bapak Edy Mnao dan salah satu Anggotanya. Dengan demikian Apabila dibuktikan dengan BA C dan Salinan C1 dan Plano C1 dan Formulir DAA1 di tingkat distrik, dengan demikian hasilnya sangat berbeda. Karena Perubahan hasil terjadi dengan menambah suara tidak sah tampa mengubah Hasil C1 dan Salinan DAA1 dan Plano DAA1. Pada hari jumat tanggal 10 mei 2019 PPD Manokwari Barat membacakan Hasil Perolehan Suara Distrik Manokwari Barat Perolehan Suara Calon A.n Edita Helena Warikar sebanyak 4.010 ini adalah Hasil Perolehan Suara yang sudah di rubah oleh Ketua PPD dan salah satu Anggotanya setelah PPD manokwari Barat. Selesai membacakan Hasil semua saksi menerima namun belum Tanda Tangan Berita Acara, Ketua KPU Skors/menunda untuk PPD menyiapkan Berita Acara, Pada Saat itu semua Saksi mulai menyadari ada kesalahan Dalam Perolehan suara Provinsi yang hasilnya beda dengan yang di saksi ikuti di Tingkat Distrik Manokwari Barat bahwa Perolehan Suara Caleg A.n Edita Helena Warikar di Distrik Manokwari barat sebenarnya adalah 436 suara namun PPD Manokwari Barat membacakan Hasilnya di KPU Manokwari pada tanggal 10 Mei 2019 menjadi 4.010. Pada Tanggal 11 Mei KPU Kabupaten Manokwari menjadwalkan Ulang PPD Manokwari Barat membacakan hasil perolehan suara Distrik Manokwari Barat. PPD akhirnya membacakan Hasil Perolehan Suara Edita Helena Warikar sebanyak 436 suara. Hasil ini sesuai dengan DAA1 dan DA1 yang di bacakan di Tingkat Distrik Manokwari Barat. Berdasarkan Data pada Tabel di atas maka bisa di lihat Perolehan suara dari Calon A.n Edita Helena Warikar hanya sebanyak 436 suara Dan bisa di buktikan dengan Formulir DAA1 dan Plano DAA1 tingkat Distrik Manokwari. Dengan demikian Apabila dibuktikan dengan Model C-KPU dan Salinan C1 dan Plano C1 dan Formulir DAA1 di tingkat distrik, dengan demikian hasilnya sangat berbeda. Karena Perubahan hasil terjadi dengan menambah suara tidak sah tampa mengubah Hasil C1 dan Salinan DAA1 dan Plano DAA1. Setelah Proses Rekapitulasi selesai Perolehan Suara Calon A.n Edita Helena Warikar sebanyak 436 adalah Perolehan Suara Sah untuk Distrik Manokwari barat, dan selama Pleno di tingkat Distrik Manokwari Barat tidak ada Protes / Komplain terhadap hasil Pleno. Hasil Pleno Rekapitulasi di terima oleh semua saksi dan di tanda tangani oleh saksi semua partai politik. Jawaban Teradu IV - Bahwa Teradu IV atas nama Aplena A.L. Rumaikeuw,S.Sos adalah Divisi Teknis Penyelenggara di KPU Kab. Manokwari bukan Divisi Hukum; - Bahwa Teradu IV sejak tanggal 26 April – 19 mei 2019 tidak berada di manokwari dikarenakan mengalami kedukaan atas meninggalnya Anak Pertama dari Teradu IV pada tanggal 26 April 2019 di RSUD DOK II Jayapura, sehingga pada saat Berlangsungnya Pleno Rekapitulasi Hasil di Tingkat KPU Kabupaten Manokwari Teradu IV tidak menghadiri Rapat Pleno tersebut. (Bukti T-06) - Bahwa Teradu IV tidak pernah meminta uang kepada Pengadu II, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), terkait pengiriman uang yang di dalilkan pengadu II adalah bantuan dukacita kepada ibunda Teradu IV. - Bahwa dalil aduan pengadu II telah menyerahkan uang secara cash/tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Teradu IV pada tanggal 3 mei 2019 adalah Tidak Benar dan Tidak Berdasar. Jawaban Teradu VIII (Sekretaris KPU Kab. Manokwari) - Bahwa Pengadu dalam aduan mengatakan Teradu VIII adalah actor intellectual dari terjadinya pembacaan hasil rekapitulasi sebanyak dua kali pada distrik manokwari barat atas permintaan salah satu caleg an. Goliat Dowansiba, S.Th (Caleg DPRPB Partai PAN No.Urt 2) dan disaksikan oleh Yusak Iryo, SH (ketua DPD PAN Manokwari) adalah sama sekali Tidak Benar dan Tidak Berdasar;, karena teradu VIII tidak pernah melakukan permufakatan dengan Goliat Dowansiba, S.Th (Caleg DPRPB Partai PAN No.Urt 2) dan disaksikan oleh Yusak Iryo, SH (ketua DPD PAN Manokwari). - Bahwa dikatakan mereka melakukan percakapan pada pukul 03.00 WIT dini hari antara Goliat Dowansiba, S.Th dan disaksikan oleh Yusak Iryo, SH adalah tidak benar karena memang tidak pernah ada pertemuan tersebut. Yang sebenarnya terjadi adalah Teradu VIII pada sekitar Pukul 19.00 WIT menerima telepon dari saudara Yusak Iryo yang menanyakan mengapa suara Pengadu II / atau pelapor II berjumlah 4.010 suara, karena hasil rekapitulasi penghitungan ditingkat kelurahan formulir model DAA-1 seharusnya adalah 436 suara (Bukti – T.03), dan teradu VIII menjawab bahwa ”makanya kalau diundang hadir”. Bahwa Teradu VIII selaku Sekretaris KPU tidak pernah komunikasi lewat HP dengan Ketua DPD PAN Provinsi Papua Barat Rahmat Sinamur untuk menjamin perolehan suara dari saudara Goliat Dowansiba, - Bahwa Karena PPD membacakan hasil rekapitulasi yang tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi yang tertuang dalam formulir model DAA-1 maupun Formulir Model DA-1 dari distrik Manokwari Barat, sehingga Bawaslu Kabupaten Manokwari menegeluarkan Rekomendasi Nomor : 005/KETUA/PB-03/HK.08/V/2019 yang isinya merekomendasi kepada KPU Kab. Manokwari agar melakukan (1) Pengecekan dan Pembetulan Rekapitulasi Tingkat Distrik (DA-1) disesuaikan dengan Rekapitulasi Tingkat Kelurahan (DAA-1), (2) menjatuhkan sanksi kepada PPD sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Ini merupakan dasar dari diulangnya pembacaan hasil rekapitulasi dari distrik Manokwari Barat; Bahwa Teradu VIII selaku Sekretaris Kpu Kabupaten Manokwari tidak mempunyai kewenangan untuk memerintahkan Komisioner KPU Kabupaten Manokwari melakukan pembacaan ulang Hasil Rekapitulasi Distrik Manokwari Barat. Sekertaris sebagai teradu VIII hanya menjalankan tugas berdasarkan pasal 77, pasal 88 huruf (b), dan (c) Undang- undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto pasal 17 huruf (b), dan (c) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Jawaban Teradu XII - XVI (Ketua dan Anggota PPD Manokwari Selatan) - Bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu Legislatif Tahun 2018 mengacu pada PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilu Tahun 2019. - Bahwa benar teradu XII adalah anak dari caleg No. urut 01 DPRPB dari partai hanura, akan tetapi dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi teradu XII – XVI selalu berpegang terhadap PKPU 3 tahun 2019 pasal 2 dan berdasarkan dalil pengadu I yang mengatakan bahwa ada penggelembungan suara untuk caleg tertentu adalah tidak benar dan tidak berdasar. - Bahwa dalam pelaksanaan proses rekapitulasi hasil di tingkat Distrik Manokwari Selatan, teradu XII – XVI selaku Ketua PPD dan Anggota PPD apabila ada keberatan dari saksi partai politik maka PPD Manokwari selatan meminta Persetujuan Panwas Distrik dan Saksi Partai yang hadir pada rapat pleno tersebut untuk membuka kotak dan menghitung ulang surat suara, di buktikan dengan tidaknya Keberatan saksi ( Formulir DA2). [2.11] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu III s.d Teradu VIII memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu III s.d Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III s.d Teradu VIII dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.12] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III s.d Teradu VIII mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-8, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Formulir Rekomendasi Bawaslu No.005/KETUA/PB- 03/HK.08/V/2019; 2. T-2 Formulir Kumpulan DAA-1 dan DA-1 Distrik Manokwari Barat dan Distrik Manokwari Selatan; 3. T-3 Kliping Persidangan Kasus Pidana Pemilu Anggota PPK/PPD distrik manokwari barat dan Putusan PTUN Kabupaten Manokwari; 4. T-4 Surat Perintah Tugas untuk monitoring jalannya pleno di distrik manokwari barat dan distrik manokwari selatan; 5. T-5 Kumpulan Model DB-KPU, Model DB1-DPRPB, Model DB2-KPU, Model DB.TT-KPU, DAFTAR HADIR dan Model DB.UND-KPU, Surat Mandat Parpol di KPU kabupaten Manokwari 6. T-6 Surat Ijin Teradu IV 7. T-7 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119-12-34/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 8. T-8 Video Rekaman Ketua PPD Manokwari Barat [2.13] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IX SAMPAI DENGAN TERADU XI Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu IX s.d Teradu XI menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: I. Bahwa Pengadu I & II dalam Pengaduannya Nomor 6 menyatakan bahwa Teradu IX menjanjikan kepada Pengadu I akan memproses aduan dan melakukan penggerebekan kepada PPD Manokwari Selatan-Kab Manokwari yang melakukan rekapitulasi tidak sesuai aturan perundang-undangan, namun Teradu IX tidak pernah melakukan tindakan apapun atas adanya pelanggaran yang terjadi di Distrik Manokwari Selatan Kab. Manokwari. Teradu IX s.d XI menyatakan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu I dan II tidak membawa laporan kepada Bawaslu Kab. Manokwari. Bahwa laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formil dan materiil karena Pengadu tidak menyampaikan laporannya secara resmi, tidak menyertakan tanda pengenal (KTP dll) dan tidak menyertakan alat bukti dan saksi yang diperlukan sesuai “Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum” Format Nomor Penerimaan Laporan Pelanggaran sebagaimana dapat di regristrasi dan di proses sesuai ketentuan aturan dan Undang-undang yang berlaku. 2. Bahwa percakapan di media sosial (Whatss App) merupakan percakapan biasa dan sebagai informasi awal, sementara untuk menyampaikan sebuah laporan pelanggaran Pemilu harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan. 3. Bahwa Laporan yang diterima oleh Bawaslu kab Manokwari adalah laporan yang dikirim berbentuk dokumen tertanggal 29 Mei 2019 berasal dari Sdr Cristian J. Baransano, SH selaku Wakil Ketua I Forum Solidaritas Masyarakat Papua Peduli Demokrasi Jujur dan Adil (FSMP-PDJA), di mana laporan tersebut menyampaikan tentang adanya kotak suara yang masih tersimpan disalah satu rumah warga yang beralamat di kompleks Arfai II Kelurahan Andai Distrik Manokwari Selatan yang belum diserahkan atau diangkut ke KPU untuk dibuka dan dilakukan rekapitulasi. 4. Bahwa terkait dengan laporan a quo, Bawaslu kab Manokwari telah menindaklanjuti dengan menjadikannya sebagai informasi awal yang setelah melakukan koordinasi bersama Teradu X , Teradu XI dan Sentra Gakumdu, maka Informasi awal Sdr Cristian J. Baransano, SH dilanjutkan oleh Teradu IX dengan melakukan panggilan klarifikasi terhadap Teradu III selaku Ketua KPU kab Manokwari dengan nomor surat : 0062/KETUA/PB-03/HK.05/V/2019 pada tanggal 30 Mei 2019, hasil klarifikasi Ketua KPUD Manokwari menyatakan bahwa tidak ada pengurangan suara yang terjadi di Distrik Manokwari Selatan dan jumlah logistik telah sesuai dan sudah berada di Gudang logistik KPU. 5. Bahwa untuk memastikan hasil klarifikasi a quo, Teradu IX telah melakukan pengecekan langsung ke gudang Logistik KPU dan tidak menemukan adanya kekurangan logistik. II. Bahwa Pengadu I & II pada pengaduannya Nomor 7 menyatakan bahwa Teradu IX s/d Teradu XI mengeluarkan rekomendasi rekapitulasi ulang tanpa kajian hukum secara sembunyi-sembunyi tanggal 11 Mei 2019 jam 03.30 WIT dini hari, sehingga mengakibatkan terjadinya rekapitulasi sebanyak dua kali khusus untuk Distrik Manokwari Barat ditingkat Kabupaten Manokwari padahal rekapitulasi sudah selesai dibacakan dan ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2019 oleh KPU Kabupaten Manokwari. Teradu IX s.d XI menyatakan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu IX, Teradu X dan Teradu XI (Bawaslu Kab Manokwari) telah mengikuti sidang Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPUD Kab Manokwari. Bahwa pada saat pembacaan hasil rekapitulasi tingkat distrik Manokwari Barat, diketahui terdapat perbedaan dari DA-1 yang dibacakan oleh PPK dengan DAA-1 tingkat kelurahan di Distrik (kecamatan) Manokwari Barat. 2. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2019 dini hari sekitar pkl. 03.00 WIT, Teradu IX (Ketua Bawaslu) mendapat lewat Via Telpon dari salah satu Anggota Sentra Gakkumdu dan Intel TNI bahwa terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPD Manokwari Barat atas Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yaitu dengan menambahkan suara kepada beberapa Caleg Parpol termasuk diantaranya Pengadu II (Sdri Editha Warikar) 3. Bahwa setelah memperoleh informasi a quo, Teradu IX (Ketua Bawaslu) kemudian kembali ke kantor KPUD Manokwari untuk memastikan kebenaran dari informasi yang diterima, yang kemudian diketahui benar telah terjadi perubahan data perolehan suara yang dilakukan oleh PPD Manokwari Barat. 4. Bahwa Teradu IX kemudian menyampaikan saran yang mana pada waktu dini hari sekitar pkl 03:00 WIT disaksikan oleh Ketua dan Anggota KPUD Kab Manokwari, Kapolres Manokwari, Kabag OPS dan Kasat Reskrim Polres Manokwari. Bahwa saran yang disampaikan Teradu IX sbb ; (a) KPUD kab Manokwari segera mengambil fungsi tugas PPD Manokwari Barat pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tanggal 11 Mei 2019 (b) KPUD kab Manokwari segera memberikan sanksi tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku (c) Untuk DA1 yang tidak sesuai dengan DAA1 agar segera dilakukan pembetulan sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 380 ayat; (1) Dalam hal terjadi perbedaan antara datajumlah suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPK dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima KPU Kabupaten/Kota, saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan danjatau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan. (2) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada sertiflkat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dan sertiflkat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertiflkat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten/ Kota yang bersangkutan. (3) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Provinsi dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU, saksi Peserta Pemilu tingkat pusat dan saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi, Bawaslu, atau Bawaslu Provinsi, maka KPU melakukan pembetulan data mela1ui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Provinsi yang bersangkutan. (4) Undang -undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 19; (e) “KPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, Putusan Bawaslu kabupaten/kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan”. (5) Bahwa dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 28 yang menyebutkan bahwa: 1. Bawaslu kabupaten/kota mengajukan keberatan kepada KPU kabupaten/kota dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 2. Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu kabupaten/kota memastikan KPU kabupaten/kota menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa sebagaimana diatur pada PKPU 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 52 ayat: (1) Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano- PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan. (4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan/atau Model DA1-DPRD Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DB2-KPU. (5) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir. (7) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan. (8) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DB2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi. (9) KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota. (10) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada formulir Model DB2-KPU. (11) KPU/KIP Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video 5. Bahwa dengan Dasar ketentuan peraturan perundang-undangan a quo data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kelurahan/kampung (DAA.1) agar dapat diinput pada DA1 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Distrik/kecamatan, yang diketahui sebagian saksi / caleg Parpol telah memiliki soft copy nya. 6. Bahwa Kelalaian PPD Manokwari Barat akan dilimpahkan pada Sentra Gakkumdu untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Memberikan waktu kepada Teradu IX (Ketua Bawaslu) untuk kembali ke kantor mempersiapkan Rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti oleh KPU Manokwari karena waktu pada saat itu menunjukkan 03:45 dini hari. [2.14] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu IX s.d Teradu XI memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IX s.d Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IX s.d Teradu XI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.15] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IX s.d Teradu XI mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-9, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Formulir DB.1 Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Kab. Manokwari; 2. T-2 Formulir DA1 Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Distrik Manokwari Barat dan Manokwari Selatan; 3. T-3 DAA,1 Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kelurahan di Distrik Manokwari Barat; 4. T-4 Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 116/PID.sus/2019/PN.Mnk Pidana pemilu Ketua dan Anggota PPD Manokwari Barat; 5. T-5 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119-12-34/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 tentang penolakan gugatan Pengadu II An.Editha Helena Warikar; 6. T-6 Video Rekaman : a) Rekaman Pemeriksaan Tersangka (Ishak.Maran) Anggota PPD Manokwari Barat oleh Sentragakkumdu Bawaslu kab.Manokwari b) Video Rekaman keributan Pengusiran Ketua Bawaslu Pada saat sidang Pengadilan Manokwari oleh Kelompok Pengadu c) Video Rekaman Keributan salah satu Caleg Partai Gerinda An. Johanita Makatita atas Perubahan DA.1 yang di lakukan Oleh PPD Manokwari Barat yang merugikan Caleg tersebut. 7. T-7 Rekomendasi Bawaslu No.005/KETUA/PB-003/HK.08/V/2019; 8. T-8 Kronologis Uraian Kejadian; 9. T-9 Surat Klarifikasi Ketua KPU Kab.Manokwari;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu I dan Pengadu II, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Bahwa Teradu I membacakan hasil rekapitulasi model DB1-DPRPB tanggal 16 Mei 2019 khusus untuk Kabupaten Manokwari Barat sebanyak dua kali yakni hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 9–10 Mei 2019 yang hasilnya berbeda dengan rekap tanggal 11 Mei 2019; [4.1.2] Teradu II tidak menindaklanjuti laporan tertulis dari masyarakat tanggal 29 Mei 2019 terkait dengan adanya pelanggaran pemilu dimana kotak suara tidak diserahkan ke KPU Kabupaten Manokwari padahal rekapitulasi ditingkat Kabupaten Manokwari sudah selesai; [4.1.3] Teradu III s.d Teradu VII membacakan hasil rekapitulasi Formulir Model DA1- DPRPB sebanyak dua kali khusus untuk Distrik Manokwari Barat, padahal rekapitulasi sudah selesai dibacakan dan ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2019 malam pukul 24.00 WIT. Teradu III s.d VII secara tiba-tiba mengubah hasil rekapitulasi dan membacakan sepihak tanggal 11 Mei 2019. Teradu III s.d Teradu VII juga tidak mengawasi PPD Distrik Manokwari Barat dan PPD Distrik Manokwari Selatan sesuai peraturan perundang-undangan. Teradu III s.d Teradu VII membacakan hasil rekapitulasi khusus Distrik Manokwari Selatan degan hasil rekapitulasi yang tidak benar, sehingga sampai dengan pengaduan ini diajukan hasil rekapitulasi Distrik Manokwari Selatan belum ditanda tangani oleh PPD Manokwari Selatan; [4.1.4] Bahwa Teradu IV selaku Divisi Hukum tanggal 3 Mei 2019, meminta uang kepada Pengadu II melalui transfer dengan memberikan nomor rekening Bank Papua 1100201003026 atas nama Ibu Kandung Teradu IV sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); [4.1.5] Teradu VIII selaku Sekretaris KPU Kabupaten Manokwari diduga sebagai actor intellectual terjadinya pembacaan hasil rekapitulasi sebanyak dua kali pada Distrik Manokwari Barat. Pembacaan hasil rekapitulasi sebanyak dua kali berdasarkan atas permintaan salah satu caleg a.n Goliat Dowanisba dan disaksikan oleh Yusak Isro (Kuasa DPD PAN Manokwari Barat); [4.1.6] Teradu IX menjanjikan kepada Pengadu I akan memproses aduan dan melakukan tindakan penggerebekan kepada PPD Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari yang melakukan rekapitulasi tidak sesuai aturan perundang-undangan, namun Teradu IX tidak pernah melakukan tindakan apapun atas adanya pelanggaran yang terjadi di Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari; [4.1.7] Bahwa Teradu IX s.d Teradu XI mengeluarkan rekomendasi rekapitulasi ulang tanpa kajian hukum dan secara sembunyi tanggal 11 Mei 2019 pukul 03.30 WIT dini hari, sehingga mengakibatkan terjadinya rekapitulasi sebanyak dua kali khusus untuk Distrik Manokwari Barat ditingkat Kabupaten Manokwari padahal rekapitulasi sudah selesai dibacakan dan ditetapkan tanggal 10 Mei 2019 malam oleh KPU Kabupaten Manokwari; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa untuk pokok aduan mengenai Teradu I membacakan hasil rekapitulasi model DB1-DPRPB tanggal 16 Mei 2019 khusus untuk Kabupaten Manokwari Barat sebanyak dua kali yakni hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 9 – 10 Mei 2019 dan Rekap tanggal 11 Mei 2019. Teradu I mengatakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat KPU Provinsi Papua Barat, dilaksanakan dengan berpedoman pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 402, Pasal 403, dan Pasal 404 serta ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat KPU Provinsi Papua Barat, dilaksanakan pada tanggal 7 – 16 Mei 2019, bertempat di Ball Room Hotel Aston Niu Manokwari dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, sebagai berikut: a. Ketua KPU Provinsi membuka Rapat Pleno; b. Ketua KPU Provinsi mempersilahkan ketua KPU Kab/Kota untuk membacakan hasil rekapitulasi di tingkat KPU Kab/Kota, yang tertuang dalam Formolir Model DB1 Untuk 4 Jenis Pemilihan yang dimulai dari Form DB1-PPWP, DB1- DPR, DB1-DPD dan Form DB1-DPR Provinsi; c. Sebelum membacakan hasil Rekapitulasi Form DB1 dalam sampul tersegel ditunjukan kepada Bawaslu Provinsi dan Saksi dari masing - masing Partai Politik yang hadir dalam Rapat pleno; d. Ketua KPU Kab/Kota Membacakan Hasil Rekapitulasi di tingkat KPU Kab/kota, yang tertuang dalam Formolir Model DB1 Untuk 4 Jenis Pemilihan yang dimulai dari Form DB1-PPWP, DB1-DPR, DB1-DPD dan Form DB1-DPR Provinsi; e. Ketua KPU Provinsi mempersilahkan kepada Saksi Partai Politik dan Bawaslu Provinsi untuk menanggapi hasil yang dibacakan sebelum disahkan; dan f. KPU Provinsi mengesahkan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kab/Kota yang dituangkan dalam formulir model DC1 KPU Provinsi untuk 4 Jenis Pemilihan. Teradu I mengatakan bahwa Hasil Rekaputulasi Perolehan Suara Peserta Pemilu Kabupaten Manokwari di Tingkat KPU Provinsi dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Manokwari pada tanggal 12 Mei 2019 pukul 14.00 WIT bukan tanggal 16 Mei 2019. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Teradu I menjelaskan bahwa Formulir Model DB adalah Jenis formulir rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara peserta pemilu di tingkat KPU Kabupaten/Kota yang dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat provinsi. Sehingga menurut pengadu, Teradu I yang membacakan formulir Model DB1-DPRPB dalam Rapat pleno terbuka tingkat provinsi adalah keliru dan tidak berdasar; [4.2.2] Bahwa untuk pokok aduan mengenai Teradu II tidak menindaklanjuti laporan tertulis dari masyarakat tanggal 29 Mei 2019 terkait dengan adanya pelanggaran pemilu dimana kotak suara tidak diserahkan ke KPU Kabupaten Manokwari padahal rekapitulasi ditingkat Kabupaten Manokwari sudah selesai. Teradu II mengatakan bahwa dalam penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua Barat berpedomen pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bawaslu Provinsi Papua Barat menerima berkas laporan pelapor dalam bentuk Tembusan. Tembusan laporan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat bertanggal 29 Mei 2019 adalah berasal dari Forum Soldaritas Masyarakat Papua Peduli Demokrasi Jujur dan Adil dan ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari. Bawaslu dan Jajarannya berwenang dalam menindaklajuti temuan dan laporan pelanggaran, namun dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran maka kewenangan penyelesaian penanganan pelanggaran adalah berdasarkan lokus kejadian. Seperti diketahui bahwa lokus dugaan pelanggaran adalah Kabupaten Manokwari, dengan demikian merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Manokwari. Bawaslu Provinsi Papua Barat telah mengkonfirmasi laporan Forum Soldaritas Masyarakat Papua Peduli Demokrasi Jujur dan Adil yang dalam laporan tertera tanggal 29 Mei 2019 kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari, sehingga terhadap dalil tersebut akan disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari. Dalam ketentuan Pasal 454 ayat (6) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan ketentuan bahwa “ laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu; [4.2.3] Bahwa untuk pokok aduan mengenai Teradu III s.d Teradu VII membacakan rekapitulasi hasil DA1-DPRPB sebanyak dua kali khusus untuk Distrik Manokwari Barat, padahal rekapitulasi sudah selesai dibacakan dan ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2019 malam pukul 24.00 WIT. Teradu III s.d Teradu VII mengatakan bahwa Pleno Rekapitulasi Distrik Manokwari Barat dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2019 di Kantor KPU Kabupaten Manokwari. Teradu III s.d Teradu VII pada Pleno Rekapitulasi Distrik Manokwari Barat mengundang 16 (enam belas) saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Manokwari. Teradu III selaku Ketua KPU Kabupaten Manokwari mempersilahkan anggota PPD Manokwari Barat membacakan Hasil Rekapitulasi tingkat Distrik Manokwari Barat, setelah PPD Manokwari Barat selesai membacakan Hasil Rekapitulasi tingkat Distrik (Model DA1 DPRPB). Selanjutnya KPU Kabupaten Manokwari melakukan Penginputan Hasil Rekapitulasi (Model DA1) tingkat Distrik kedalam Aplikasi Situng (Model DB1) ditemukan adanya ketidaksesuaian Data ( Model DA1) yang dibacakan oleh PPD Manokwari Barat dengan Hasil Rekapitulasi Model DAA1 Tingkat Kelurahan, maka Teradu III s.d Teradu VII berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Manokwari terkait ketidaksesuaian Data yang dibacakan. Kemudian Bawaslu Kabupaten Manokwari mengeluarkan Rekomendasi Nomor 005/KETUA/PB-03/HK.08/V/2019 tanggal 11 Mei 2019 Pukul 03.00 WIT perihal untuk melakukan Pengecekan dan Pembentulan Rekapitulasi Tingkat Distrik (Model DA1) disesuaikan dengan Sertifikat Rekapitulasi Tingkat Kelurahan Model DAA1 serta menjatuhkan sanksi kepada PPD Manokwari Barat sesuai dengan ketentuan perundang–undangan. Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Manokwari, Teradu III s.d Teradu VII menjadwalkan Pleno kedua pada tanggal 11 Mei 2019. Kemudian PPD Manokwari Barat membacakan kembali Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Model DA1 yang sesuai dengan Pleno Rekapitulasi di Tingkat Distrik tanggal 20 April sampai 8 Mei 2019. Teradu III s.d Teradu VII mengatakan bahwa selama Rekapitulasi Penghitungan di Distrik mulai 20 April sampai 8 Mei 2019 terus melakukan monitoring dan supervisi selama Proses Pleno Rekapitulasi di Tingkat Distrik. Khusus untuk Hasil Rekapitulasi Distrik Manokwari Selatan selama Pleno Tingkat Distrik tidak ada Keberatan Saksi Partai Politik dengan tidak adanya pengisian Formulir DB2; [4.2.4] Bahwa untuk pokok aduan mengenai Teradu IV selaku Divisi Hukum tanggal 3 Mei 2019, meminta uang kepada Pengadu II melalui transfer dengan memberikan nomor rekening Bank Papua 1100201003026 atas nama Ibu Kandung Teradu IV sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Teradu IV mengatakan bahwa Divisi Teknis Penyelenggara di KPU Kab. Manokwari bukan Divisi Hukum. Teradu IV sejak tanggal 26 April s.d 19 Mei 2019 tidak berada di Manokwari dikarenakan mengalami kedukaan atas meninggalnya Anak Pertama pada tanggal 26 April 2019 di RSUD DOK II Jayapura, sehingga pada saat berlangsungnya Pleno Rekapitulasi Hasil di Tingkat KPU Kabupaten Manokwari tidak menghadiri Rapat Pleno tersebut. Teradu IV tidak pernah meminta uang kepada Pengadu II sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Teradu IV menjelaskan terkait pengiriman uang yang di dalilkan Pengadu II adalah bantuan dukacita kepada ibunda Teradu IV. Terhadap dalil aduan Pengadu II telah menyerahkan uang secara cash/tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Teradu IV pada tanggal 3 Mei 2019 adalah tidak benar dan tidak berdasar; [4.2.5] Bahwa untuk pokok aduan mengenai Teradu VIII selaku Sekretaris KPU Kabupaten Manokwari diduga selaku actor intellectual pada terjadinya pembacaan hasil rekapitulasi sebanyak dua kali pada Distrik Manokwari Barat atas permintaan salah satu caleg a.n Goliat Dowanisba dan disaksikan oleh Yusak Isro (Kuasa DPD PAN Manokwari Barat). Teradu VIII mengatakan bahwa tidak benar dan tidak berdasar karena tidak pernah melakukan permufakatan dengan Goliat Dowansiba (Caleg DPRPB Partai PAN No. Urut 2) dan disaksikan oleh Yusak Iryo (Ketua DPD PAN Manokwari). Teradu VIII pada sekitar pukul 19.00 WIT menerima telepon dari Yusak Iryo yang menanyakan mengapa suara Pengadu II berjumlah 4.010 suara. Yusak Iryo mengatakan bahwa hasil rekapitulasi penghitungan ditingkat kelurahan Formulir Model DAA-1 suara Pengadu II adalah 436 suara. Berdasarkan hal tersebut, Teradu VIII menjawab makanya kalau diundang hadir. Teradu VIII selaku Sekretaris KPU Kabupaten Manokwari tidak mempunyai kewenangan untuk memerintahkan KPU Kabupaten Manokwari melakukan pembacaan ulang Hasil Rekapitulasi Distrik Manokwari Barat; [4.2.6] Bahwa untuk pokok aduan mengenai Teradu IX menjanjikan kepada Pengadu I akan memproses aduan dan melakukan tindakan penggerebekan kepada PPD Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari yang melakukan rekapitulasi tidak sesuai aturan perundang-undangan, namun Teradu IX tidak pernah melakukan tindakan apapun atas adanya pelanggaran yang terjadi di Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari. Teradu IX mengatakan bahwa Pengadu I dan II tidak membawa laporan kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari. Laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formil dan materiil karena Pengadu I dan Pengadu II tidak menyampaikan laporannya secara resmi, tidak menyertakan tanda pengenal (KTP) dan tidak menyertakan alat bukti dan saksi yang diperlukan sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Teradu IX mengatakan bahwa laporan yang diterima atas nama Cristian J. Baransano selaku Wakil Ketua I Forum Solidaritas Masyarakat Papua Peduli Demokrasi Jujur dan Adil (FSMP-PDJA) tertanggal 29 Mei 2019 perihal adanya kotak suara yang masih tersimpan disalah satu rumah warga yang beralamat di kompleks Arfai II Kelurahan Andai Distrik Manokwari Selatan yang belum diserahkan atau diangkut ke KPU untuk dibuka dan dilakukan rekapitulasi. Terkait dengan laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Manokwari telah menindaklanjuti dengan menjadikannya sebagai informasi awal dan melakukan koordinasi bersama Teradu X, Teradu XI dan Sentra Gakumdu, maka Informasi awal atas laporan Cristian J. Baransano dilanjutkan oleh Teradu IX dengan melakukan panggilan klarifikasi terhadap Teradu III selaku Ketua KPU Kabupaten Manokwari dengan surat Nomor 0062/KETUA/PB-03/HK.05/V/2019 pada tanggal 30 Mei 2019. Hasil klarifikasi Teradu III selaku Ketua KPU Kabupaten Manokwari menyatakan bahwa tidak ada pengurangan suara yang terjadi di Distrik Manokwari Selatan dan jumlah logistik telah sesuai dan sudah berada di Gudang logistik KPU. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Teradu IX telah melakukan pengecekan langsung ke gudang Logistik KPU dan tidak menemukan adanya kekurangan logistik; [4.2.7] Bahwa untuk pokok aduan mengenai Teradu IX s.d Teradu XI mengeluarkan rekomendasi rekapitulasi ulang tanpa kajian hukum secara sembunyi tanggal 11 Mei 2019 pukul 03.30 WIT dini hari, sehingga mengakibatkan terjadinya rekapitulasi sebanyak dua kali khusus untuk Distrik Manokwari Barat ditingkat Kabupaten Manokwari padahal rekapitulasi sudah selesai dibacakan dan ditetapkan tanggal 10 Mei 2019 malam oleh KPU Kabupaten Manokwari. Teradu IX s.d Teradu XI selaku Bawaslu Kabupaten Manokwari telah mengikuti sidang Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten Manokwari. Bahwa pada saat pembacaan hasil rekapitulasi tingkat Distrik Manokwari Barat, diketahui terdapat perbedaan dari DA-1 yang dibacakan oleh PPK dengan DAA-1 tingkat kelurahan di Distrik Manokwari Barat. Pada tanggal 11 Mei 2019 sekitar pukul. 03.00 WIT, Teradu IX mendapat telepon dari salah satu Anggota Sentra Gakkumdu dan Intel TNI bahwa terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPD Manokwari Barat atas Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yaitu dengan menambahkan suara kepada beberapa Caleg Parpol termasuk diantaranya Pengadu II. Kemudian Teradu IX memastikan kebenaran dari informasi tersebut dengan kambali ke Kantor KPU Kabupaten Manokwari dan diketahui benar terjadi perubahan data perolehan suara yang dilakukan oleh PPD Manokwari Barat. Berdasarkan hal tersebut, Teradu IX menyampaikan saran yang disaksikan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manokwari, Kapolres Manokwari, Kabag OPS dan Kasat Reskrim Polres Manokwari sebagai berikut: a. KPU Kabupaten Manokwari segera mengambil fungsi tugas PPD Manokwari Barat pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tanggal 11 Mei 2019; b. KPU Kabupaten Manokwari segera memberikan sanksi tegas sesuai aturan dan undang- undang yang berlaku; dan c. Untuk DA1 yang tidak sesuai dengan DAA1 agar segera dilakukan pembetulan sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 380 ayat (1) s.d ayat (5); [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan: [4.3.1] Bahwa pokok aduan para Pengadu pada angka [4.1.1], [4.1.3], [4.1.5], dan [4.1.7] berkenaan dengan dugaan kecurangan berupa pembacaan hasil rekapitulasi formulir model DB-1DPRB tanggal 16 Mei 2019 yang dilakukan sebanyak dua kali antara hasil rekapitulasi tanggal 9 s.d. 10 Mei 2019 dan 11 Mei 2019 dengan aktor intelektual Teradu VIII sehingga menyebabkan perubahan hasil, serta Teradu IX s.d Teradu XI yang mengeluarkan rekomendasi tanpa kajian. Terhadap dalil aduan tersebut, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa tindakan yang dimaksudkan oleh Pengadu adalah dalam konteks melakukan pencocokan dan koreksi data. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik Manokwari Barat dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2019 dimana pada saat dilakukan input hasil Rekapitulasi melalui aplikasi Situng, terdapat ketidaksesuaian data Model DA1 yang dibacakan oleh PPD Manokwari Barat dengan Model DAA1 Tingkat Kelurahan. Teradu III s.d. Teradu VII kemudian melakukan koordinasi dengan Teradu IX s.d. Teradu XI. Selain itu, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu IX s.d. Teradu XI mendapatkan informasi dari Anggota Gakkumdu unsur Kepolisian dan Intel TNI mengenai adanya penggelembungan suara. Terhadap peristiwa tersebut, Teradu IX s.d. Teradu XI melakukan tindak lanjut dengan mengeluarkan Rekomendasi Nomor 005/KETUA/PB- 03/HK.08/V/2019 tanggal 11 Mei 2019 Pukul 03.00 WIT yang pada pokoknya menyatakan pengecekan dan pembetulan data antara Form Model DA1 dengan Form Model DAA1, dan menjatuhkan sanksi kepada PPD Manokwari Barat. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Teradu III s.d. Teradu VII menjadwalkan Pleno kedua tanggal 11 Mei 2019 dan PPD Manokwari Barat membacakan kembali hasil penghitungan formulir model DA.1 yang telah dikoreksi. Bahwa terhadap perubahan hasil suara sebagaimana dimaksudkan, telah terdapat Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 116/PID.sus/2019/PN.Mnk yang pada pokoknya menyatakan PPD Manokwari bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu. Dengan demikian, Dalil Aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.2] Bahwa pokok aduan para Pengadu pada angka [4.1.2], dan [4.1.6]berkenaan dengan Teradu II tidak menindaklanjuti laporan tertulis dari masyarakat tanggal 29 Mei 2019 dan Teradu IX tidak menepati janji kepada Pengadu I untuk melakukan penggrebekan PPD Manokwari Selatan. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa laporan yang dimaksudkan oleh Para Pengadu diterima oleh Teradu II dalam bentuk surat tembusan yang berasal dari Forum Solidaritas Masyarakat Papua Peduli Demokrasi Jujur dan Adil (FSMP-PDJA) yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari. Terhadap tembusan tersebut, Teradu II melakukan konfirmasi kepada Teradu IX s.d. Teradu XI. Bahwa substansi dari laporan tersebut adalah perihal adanya kotak suara yang masih tersimpan dan belum diserahkan kepada jajaran KPU untuk dibuka dan dilakukan rekapitulasi. Laporan tersebut tidak menyertakan tanda pengenal, alat bukti, maupun saksi dan oleh Teradu IX s.d. Teradu XI dijadikan temuan awal. Teradu IX s.d. Teradu XI menindaklanjuti temuan awal tersebut dengan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu dan telah melakukan klarifikasi sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 0062/KETUA/PB-03/HK.05/V/2019 pada tanggal 30 Mei 2019 yang hasilnya dinyatakan tidak ada pengurangan suara, dan jumlah logistik telah sesuai dan telah berada di gudang logistik. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu II telah melakukan supervisi dan monitoring, dan Teradu IX telah melakukan tindak lanjut dengan menjadikan laporan sebagai temuan awal, melakukan koordinasi, dan klarifikasi. Teradu II dan Teradu IX telah melakukan tindakan sesuai dengan koridor kewenangan yang dimilikinya. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II dan Teradu IX meyakinkan DKPP. [4.3.3] Bahwa berkenaan dengan aduan para Pengadu pada angka [4.1.4] Teradu IV meminta sejumlah uang. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu IV tidak meminta uang sebagaimana didalilkan. Bahwa Pengadu II memberikan uang sebanyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) melalui transfer kepada Ibu dari Teradu IV sebagai uang duka atas meninggalnya anak pertama dari Teradu IV yang meninggal pada tanggal 26 April 2019 di Jayapura. Terhadap fakta tersebut DKPP menilai terdapat kesalahan etis dari Teradu IV dimana tidak ada tindakan efektif yang dilakukan oleh Teradu IV setelah mengetahui terdapat transfer uang kepada ibunya. Bahwa seharusnya sejak mengetahui adanya transfer uang, Teradu IV meminta kepada Ibu-nya untuk mengembalikan uang yang diterima dari peserta Pemilu untuk menghindari syakwasangka konflik kepentingan antara Penyelenggara dan Peserta Pemilu. Teradu IV terbukti melanggar Pasal 8 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Aplena A.L. Rumaikeuw selaku Anggota KPU Kabupaten Manokwari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Amos Atkana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Ibnu Mas‟ud selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu III Abdul Muin Salewe selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Manokwari, Teradu V Fratiano Rahawarin, Teradu VI Fahri Rafli, dan Teradu VII Herly Lolo, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Manokwari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Rustam Efendi selaku Sekretaris KPU Kabupaten Manokwari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 7. Merehabilitasi nama baik Teradu IX Syors Agustinur Prawar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari, Teradu X Nurlaila Muhammad, dan Teradu XI Fredik C. Lobat, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 10. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 11. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 12. Memerintahkan Sekretariat KPU Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 13. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir