Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 58 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 28/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-04-2021
👁 20 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 36-P/L- DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu I, Teradu II dan Teradu III, melakukan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atas Laporan yang disampaikan oleh Mukami Eva Wisman Bali.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu telah bertindak tidak profesional dalam menangani laporan Nomor: 016/PL/PB/KAB/02.19/XII/2020. Bahwa dalam menangani laporan a quo, Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Terlapor dan tidak mengumumkan hasilnya.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (3) jo Pasal 71; Pasal 23 ayat (1) Peraturan Bawaslu
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Harapan Bawaulu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu I Alismawati Hulu dan Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 58-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 36- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Aryanus Giawa Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Bawolowani, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Alismawati Hulu Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Saonigeho KM 2 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Pilipus Famazokhi Sarumaha Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Saonigeho KM 2 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Harapan Bawaulu Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Saonigeho KM 2 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III; Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai------------------ ----------------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 36-P/L- DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu I, Teradu II dan Teradu III, melakukan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atas Laporan yang disampaikan oleh Mukami Eva Wisman Bali. 2. Bahwa Para Teradu I. Teradu II dan Teradu III tidak mengumumkan Status Laporan dugaan Pelanggaran kepada masyarakat tetapi langsung memposting di Facebook Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dengan sikap arogan. 3. Bahwa atas sikap dan tindakan yang telah dilakukan oleh Para Teradu dalam Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang tidak sesuai prosedur yakni dengan menyatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kenyataan bahwa Terlapor belum pernah diambil klarifikasinya sampai terbitnya penerusan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan oleh Para Teradu. 4. Bahwa Para Teradu memaksakan kehendaknya dalam melakukan penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan ini untuk kepentingan kelompoknya, terbukti hanya dalam waktu 3 (tiga) hari setelah laporan masuk tanggal 15 Desember 2020. 5. Bahwa Para Teradu khususnya Teradu I, tidak memiliki etika pada tanggal 16 Desember 2020 berdasarkan Keputusan DKPP nomor 105/PKE-DKPP/X/2020 diberhentikan tetap (dipecat) dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; dan 6. Bahwa Teradu II, bersikap dan bertindak tidak berpedoman dengan prinsip mandiri Penyelenggara Pemilu, dimana Teradu II men like dan memberikan tanda suka dalam status fecebook a.n. Gunawan Lizisokhi Maduwu (Tim Pemenangan Pasangan Ideal Sanolo) yang memposting Pengukuhan Tim Pemenangan Kabupaten dan Gerwis Ideal- Sanolo, artinya Teradu II bersikap tidak Netral dalam tugasnya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Teradu I, dan Teradu II, Teradu III; masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil- adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. KETERANGAN BUKTI 1. KTP saksi sebanyak 2 lembar 2. Fotocopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan 3. Fotocopi Formulir Laporan 4. Fotocopi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan 5. Foto-foto hasil screenshots facebook profil Teradu II 6. Foto hasil screenshots [2.4] SAKSI PENGADU [2.4.1] Suaizisiwa Duha  Terbitnya surat rekomendasi 915 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tertanggal 18 Desember 2020. Dan di sini kami menerangkan bahwa sesuai dengan terungkap dalam persidangan ini, terbitnya rekomendasi itu tanpa adan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatara Utara. Dan hal ini dibuktikan pada tanggal 19 Desember 2020 ada surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor 0326. Di mana isinya, ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mempertanyakan tentang terbitnya Surat Rekomendasi 915 kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten Nias Selatan. Yang kedua, dalam surat tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Nias Selatan mempertanyakan, apakah proses terbitnya surat rekomendasi ini sudah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Sepengetahuan kami, terbitnya rekomendasi itu hanya karena keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa konsultasi ke Bawaslu Provinsi Nias Selatan.  Kedua, dari pokok aduan pelapor ke Bawaslu Nias Selatan itu tidak berdasar. Karena pada kenyataannya, orasi politik Pengukuhan Tim Pak Hilarius Duha di Desa Baratyuo itu Pak Hilarius Duha menyampaikan orasinya dalam bahasa daerah nias selatan. Tetapi Bawaslu Nias Selatan, ini mengambil satu keputusan yang memang kami menduga secara terburu-buru karena tiga hari, sedangkan waktnya 3+2 sebagaimana perbawaslu. Tanpa ada ahli bahasa yang bisa menterjemahkan arti dari kampanye yang disampaikan oleh Bapak Hilarius Duha pada saat kampanye di desa tersebut. Mereka mengartikan sendiri, kami menduga independensi. Terlebih teradu I dan Teradu II.  Anggota DPRD yang diundang abang kandung dari pasangan calon nomor urut 2, yang nota bene abang kandung bapak idealisman dahi. Jadi benar ini menyatakan ini memang sengaja dibuat rekomendasi ini untuk mendiskualifikasi pasangan calon.  Selanjutnya, kenapa terbitnya surat rekomendasi itu terburu-buru. Laporan idealisman ke MK juga secara bersamaan dengan keluarnya surat rekomendasi. Saya menduga surat ini buat secara terburu-buru, sehingga surat rekomendasi itu digunakan untuk menjadi alat bukti tambahan di Mahkamah Konstitusi yang seakan-seakan pasangan Hilarius- Firman sudah didiskualifikasi oleh Bawaslu.  Kami mau menjelaskan bahwa Kampanye Hilarius Duha pada tanggal 22 November itu di Desa Bawomataluo sedang cuti, sedangkan pada saat pembahasan anggaran di DPRD Kabupaten Niasa Selatan dihadiri oleh PJ Bupati. Jadi darimana Bawaslu Kab. Nias selatan itu dari mana.  Selanjutnya, kami akan menjelaskan bahwa ahli yang didatangkan oleh Bawaslu Nias Selatan adalah ahli yang diajukan oleh Paslon Nomor urut 2 ke Mahkamah Konsitusi sebagai saksi ahli dari Bawaslu. Ini kami sudah mendapatkan suratnya, kami sudah melampirkan alat bukti.  Posisi perolehan suara di Desa H.D-Firman kalah yang menang adalan nomor urut 02. Jadi tidak mempengaruhi perolehan suara.  Di Nomor 44 dan 46, teradu I dan teradu II telah memperoleh peringatan keras, hampir sama dengan dalil yang kami adukan. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Ijinkan saya Pengadu menyampaikan Kesimpulan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Kabupaten Nias Selatan secara yang dilaksanakan secara Virtual, yang dilakukan oleh Teradu I Alismawati Hulu (Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020), Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha (Masing-masing Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) dan Teradu III Harapan Bawaulu (Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021). Berdasarkan Pokok Perkara, Fakta-fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan tanggal 18 Maret 2021 dan berdasarkan Jawaban tertulis Para Teradu, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I dan Teradu II mengakui lalai dan bersalah dalam menangani Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang di sampaikan oleh Mukami Eva Wisman Bali pada tanggal 15 Desember 2020 pukul 17.45 WIB, yang mengeluarkan rekomendasi Nomor: 915/Bawaslu. Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020; 2. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III, dalam Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Berbeda Pendapat. Bahwa Teradu I, Teradu II berpendapat Terlapor Paslon No. Urut 1 (Dr. Hilarius Duha, SH.,MH dan Firman Giawa, SH., MH) Terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 dan 5 sebagaimana diatur dalam Undang- Undang 10 Tahun 2016, sedangkan Teradu III berpendapat bahwa Terlapor Paslon No. Urut 1 (Dr. Hilarius Duha, SH.,MH - Firman Giawa, SH., MH) Tidak Terbukti melanggar (Belum memenuhi Unsur) Pasal 71 ayat 3 dan 5 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016. 3. Bahwa Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana diatur di Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada. Teradu I dan Teradu II tidak profesional, tidak berkepastian hukum, tidak independen dan tidak akuntabel dalam melakukan kajian awal dan kajian Hasil/ Kesimpulan dalam Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, karena Laporan yang disampaikan oleh Mukami Eva Wisma Bali pada tanggal 15 Desember 2020 hanya sebagai usul atau rencana Tahun anggaran 2021 dan belum terjadi program kegiatanya, sehingga akibat tidak berkepastian hukum Teradu I dan Teradu II mengeluarkan rekomendasi pembatalan/ diskualifikasi Nomor : 915/Bawaslu. Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 tanpa berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan. 4. Bahwa Teradu I dan Teradu II terbukti dengan sengaja menghilangkan hak konstitusional Terlapor Paslon No. Urut 1 (Dr. Hilarius Duha, SH.,MH - Firman Giawa, SH., MH), baik secara langsung maupun secara tidak langsung tanpa berdasarkan hukum. 5. Bahwa Teradu I dan Teradu II dengan sengaja menimbulkan kontradiksi dan konflik sosial di tengah – tengah masyarakat dan diantara penyelenggara Pemilu yakni antara KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. 6. Bahwa Teradu I (Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020) sebagai Koordinator Devisi Hukum dan Penangana Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengakui pada Persidangan bahwa tidak berkoordinasi secara resmi ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Harusnya laporan Mukami Eva Wisman Bali pada tanggal 15 Desember 2020 yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan wajib dikonsultasikan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara agar Bawaslu Sumut dapat memberikan Supervisi terhadap Kajian Dugaan Pelanggaran dalam mengambil kesimpulan. 7. Fakta dalam sidang pemeriksaan adalah : a. Bahwa Teradu I dan Teradu II menganggap diri hebat dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan, kenyataan hasilnya penanganan laporan tidak berbuah dan atau seperti rekomendasi tak bertuan. b. Bahwa Teradu I dab Teradu II mereka bekerja berdasarkan orderan (pesanan) dari Paslon nomor urut 02 (Ideal-Sanono), untuk menambah alat bukti gugatan di Mahmakah Konstitusi. c. Bahwa mereka memanggil saksi dalam penanganan laporan tersebut adalah orang-orang yang masuk dalam Tim Sukses Paslon O2 (Ideal-Sanolo) termasuk anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan abang kandung Idealisman Dachi yakni Aris Agustus Dachi. d. Bahwa saksi ahli Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Mirza Nasution) adalah saksi ahli yang diajukan oleh Pelapor Mukami Eva Wisma Bali, menununjukkan bahwa Teradu I dan Teradu II dibawah tekanan Idealisman Dachi selaku Pasangan Calon Bupati Nias Selatan. 8. Bahwa fakta terungkap dalam sidang Teradu II, bersikap dan bertindak tidak berpedoman dengan prinsip mandiri Penyelenggara Pemilu, mengakui telah men like dan atau memberikan tanda suka dalam status fecebook a.n. Gunawan Lizisokhi Maduwu (Tim Pemenangan Pasangan Calon Ideal Sanolo) yang memposting Pengukuhan Tim Pemengangan Kabupaten dan Gerwis Ideal- Sanolo, artinya Teradu II bersikap tidak Netral dalam tugasnya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; Bahwa berdasarkan kesimpulan, Fakta dalam sidang pemeriksaan dan fakta-fakta lain di atas, Teradu I dan Teradu II Terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Untuk itu Pengadu meminta DKPP agar dapat memutuskan hal-hal sebagai berikut : a. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya. b. Menyatakan Teradu I, dan Teradu II telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. c. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap (Pemecatan) kepada Teradu I, Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan., dan/atau; d. Merehabilitasi Teradu III, sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, karena berdasarkan fakta persidangan Teradu III berpendapat bahwa dalam Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan berpendapat Laporan yang di sampaikan oleh Eva Wisma Bali Tidak memenuhi/ Belum memenuhi unsur pelanggaran pasal 71 ayat 3 dan 5 sebagaimana diatur dalam Undang – Undang 10 Tahun 2016, dan/atau; e. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki pendapat lain, mohon putusan dengan seadil-adilnya. Bahwa sanksi Pemberhentian Tetap yang kami ajukan di atas, patut dan layak diberikan kepada Teradu I dan Teradu II anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas perbuatannya yang tidak berkepastian hukum, tidak independent, tidak profesional, tidak memiliki integritas, tidak akuntabel dalam melakukan penaganan Pelanggaran, sehingga mengeluarkan rekomendasi tanpa melalui Standar Operasional Prosedur. Selanjutnya bahwa teradu I Alismawati Hulu dan Teradu II Pilipus F. Sarumaha telah beberapa kali melanggar Kode Etik Pemilu. Putusan DKPP Philipus F. Putusan DKPP Alismawati No No. Perkara Sarumaha Hulu Diberhentikan dari Jabatan Ketua Bawaslu Kab. Nias 225-PKE- Selatan, dan Dijatuhkan 1 - DKPP/VIII/2019 peringatan keras 302-PKE- Dijatuhkan peringatan 2 Dijatuhkan peringatan keras DKPP/IX/2019 keras 121-PKE- 3 Dijatuhkan peringatan Dijatuhkan peringatan DKPP/X/2020 Diberhentikan dari Jabatan Ketua Bawaslu 105-PKE- Kab. Nias Selatan, dan 4 - Dijatuhkan peringatan DKPP/X/2020 keras 31-PKE- Dijatuhkan peringatan 5 Dijatuhkan peringatan keras DKPP/I/2021 keras Demikian kesimpulan ini saya sampaikan kepada Ketua DKPP (Bapak Prof.Dr. Muhammad beserta seluruh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia serta Majelis Sidang Virtual DKPP perkara Nomor: 58/PKE-DKPP/II/2021. Besar harapan kami agar laporan ini dapat ditindaklanjuti. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu (Aryanus Giawa) kepada DKPP RI dengan Pengaduan Nomor: 36-P/L-DKPP/I/2021 dan diregistrasi oleh DKPP RI dengan perkara No: 58-PKE-DKPP/II/2021, kami sebagai pihak Teradu menyampaikan jawaban terhadap pokok-pokok aduan sebagai berikut: Sesuai dengan pokok aduan pengadu point kesatu bahwa Para Teradu melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum maka dengan ini Para Teradu membantah bahwa hal itu tidak benar dan tidak mendasar karena pada kenyataanya Para Teradu sudah melakukan penanganan laporan Pemilihan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan proses seperti diuraikan dibawah ini: 1) Untuk Rekomendasi Nomor: Nomor: 915/Bawaslu- Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020, proses penanganannya sebagai berikut: a. Telah menerima Laporan dari Pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali pada tanggal 15 Desember 2020 pukul 17:50 WIB dengan menggunakan Formulir model A.1 tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Petahana Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 atas nama Hilarius Duha-Firman Giawa (HD-Firman) yang memanfaatkan kewenangan, program dan kegiatan Pemerintah yang disampaikan dalam orasi politik kampanye Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 di Desa Bawomataluo (Bukti T-1) b. Telah memberi kepada pelapor tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 016/PL/PB/KAB/02.19/XII/2020 dengan menggunakan Formulir Model A.3 (Bukti T-2) c. Bawaslu Nias Selatan melakukan Kajian Awal untuk memeriksa kelengkapan dokumen syarat formil dan materil dan Bawaslu Nias Selatan melalui divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran menilai dan menyimpulkan memenuhi Syarat Formil dan Syarat Materil. Kemudian meregistrasi dengan nomor: 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 pada tanggal 15 Desember 2020. (Bukti T-3) d. Bahwa dalam rangka memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam laporan nomor: 011/REG/LP/PB/KAB.02.19/XI/2020, Bawaslu Nias Selatan melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai bukti oleh pelapor dan telah meminta keterangan/klarifikasi kepada para pihak pihak terkait , saksi, saksi ahli, meliputi: 1) Pihak pelapor an. Mukami Eva Wisman Bali, tanggal 16 Desember 2020 pukul 11 : 30 WIB dan telah hadir untuk memberikan keterangan; 2) Pihak saksi pelapor an. Siotaraizokho Gaho, tanggal 16 Desember 2020 pukul 11 : 00 WIB dan telah hadir untuk memberikan keterangan; 3) Pihak saksi pelapor an. Tenisman Waruwu, tanggal 16 Desember 2020 pukul 13 : 00 WIB dan telah hadir untuk memberikan keterangan; 4) Pihak saksi pelapor an. Darius Manao, tanggal 16 Desember 2020 pukul 12 : 05 WIB dan telah hadir untuk memberikan keterangan; 5) Pihak saksi pelapor an. Alosius Dominikus Zagoto, tanggal 16 Desember 2020 pukul 12.30 WIB dan telah hadir untuk memberikan keterangan; 6) Pihak saksi pelapor an. Mowa’a Wau, tanggal 16 Desember 2020 pukul 11.30 WIB dan telah hadir untuk memberikan keterangan 7) Pihak saksi Ahli an. Dr. Mirza Nasution, SH., M.Hum, tanggal 16 Desember 2020 pukul 17.00 WIB secara daring online via zoom meeting dan telah memberikan keterangan 8) Pihak terkait Komisi II DPRD Kabupaten Nias Selatan yang diwakili oleh Bapak Sozanolo Ndruru (anggota DPRD Kab. Nias Selatan), tanggal 17 Desember 2020 pukul 11.30 WIB dan telah hadir untuk memberikan keterangan yang menerangkan bahwa benar pengadaan bibit babi tersebut sudah dianggarkan oleh Komisi 2 DPRD Kabupaten Nias Selatan dan sudah diparipurnakan. 9) Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah mengundang Pihak terlapor pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan nomor urut 1 an. Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H – Firman Giawa, S.H.,M.H melalui surat undangan nomor: 903/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 16 Desember 2020 namun Pihak Terlapor TIDAK Menghadiri undangan Klarifikasi disertai foto kopi ekpedisi penerimaan surat di Posko Pemenangan HD-Firman (Bukti T-4); 10) Sehubungan dengan Ketidakhadiran terlapor pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan nomor urut 1 an. Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H – Firman Giawa, S.H.,M.H maka Bawaslu Nias Selatan kembali mengundang untuk klarifikasi ke-II melalui surat undangan nomor: 908/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 17 Desember 2020 namun pihak terlapor kembali tidak menghadiri undangan klarifikasi yang disertai foto kopi ekpedisi penerimaan surat di Posko Pemenangan HD-Firman tetapi pihak terlapor menyampaikan dokumen (Bukti T-5); 11) Bawaslu Nias Selatan juga mengundang Pihak terkait dalam hal ini Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan tanggal 18 Desember 2020 pukul 10.00 WIB namun yang bersangkutan tidak menghadiri undangan klarifikasi (Bukti T-6). 12) Bawaslu Nias Selatan juga mengundang Pihak terkait dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan tanggal 18 Desember 2020 pukul 12.30 WIB namun yang bersangkutan tidak menghadiri klarifikasi (Bukti T-7); 13) Bawaslu Nias Selatan juga mengundang Pihak terkait komisi Badan Anggaran DPRD Kab. Nias Selatan an. Aris Agustus Dachi pada tanggal 18 Desember 2020 pukul 12.30 WIB dan telah memberikan keterangan yang menerangkan bahwa program pengadaan bibit babi telah dianggarkan oleh DPRD Kabupaten Nias Selatan (Bukti T-8); 14) Bawaslu Nias Selatan juga mengundang Pihak terkait anggota DPRD Kab. Nias Selatan an. Aldika Wau tanggal 18 Desember 2020 pukul 12.30 WIB dan telah memberikan keterangan (Bukti T-9); e. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 18 Desember 2020, melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Format Model A.11 (Bukti T-10); f. Sehubungan telah selesainya Kajian Dugaan Pelanggaran dari Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran an. Alismawati Hulu,S.Pd kemudian Bawaslu Nias Selatan melakukan rapat pleno terkait pembahasan kajian dugaan pelanggaran dan pengambilan keputusan. (Bukti T-11 undangan pleno); g. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Ketua dan anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan maka Bawaslu Kab. Nias Selatan memutuskan untuk menyampaikan surat penerusan pelanggaran administrasi Pemilihan Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 pukul 19.47 WIB kepada KPU Kab. Nias Selatan form mode A.14 (Bukti T-12) untuk memberikan sanksi berupa Pembatalan/Diskualifikasi Kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 Karena terbukti telah melanggar ketentuan sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat (3) jo pasal 71 ayat (5) yang berbunyi (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, Program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) Bulan; h. Setelah surat Rekomendasi/Penerusan ke KPU Nias Selatan maka Bawaslu Nias Selatan telah menempelkan dipapan pengumuman status laporan dengan menggunakan form model A.17 pada tanggal 18 Desember 2020 (Bukti T-13) i. Bawaslu Nias Selatan telah menyampaikan pemberitahuan melalui surat nomor 917/Bawaslu-Prov.Su-14/PM.06.02/XII/2020 kepada pelapor Mukami Eva Wisman Bali, tanggal 18 Desember 2020 (Bukti T-14) 2) Untuk Rekomendasi/Penerusan Nomor: Nomor: 940/Bawaslu- Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020, proses penanganannya sebagai berikut: a. Telah menerima Laporan dari Pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali pada tanggal 21 Desember 2020 pukul 16.00 WIB dengan menggunakan Formulir model A.1 (Bukti T-15) b. Telah memberi kepada pelapor tanda bukti penyampaian laporan nomor 017/PL/PB/KAB/02.19/XII/2020 dengan menggunakan Formulir model A.3 (Bukti T-16) c. Bawaslu Nias Selatan melakukan kajian awal untuk memeriksa kelengkapan dokumen syarat formil dan materil dan Bawaslu Nias Selatan melalui divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran menilai dan menyimpulkan memenuhi syarat formil dan materil. Kemudian meregistrasi dengan nomor: 012/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 pada tanggal 22 Desember 2020 (Bukti T-17) d. Bahwa dalam rangka memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam laporan nomor: 012/REG/LP/PB/KAB.02.19/XII/2020, Bawaslu Nias Selatan melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai bukti dan telah meminta keterangan/klarifikasi kepada para pihak, pihak terkait , saksi, saksi ahi meliputi: 1) Pihak pelapor an. Mukami Eva Wisman Bali, tanggal 23 Desember 2020 pukul 11 : 00 WIB dan telah hadir untuk memberikan keterangan (Bukti T-18) 2) Pihak saksi pelapor an. Tenisman Waruwu dan Derius Manao, tanggal 23 Desember 2020 pukul 11 : 02 WIB dan telah hadir untuk memberikan keterangan (Bukti T-19) 3) Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah mengundang Pihak terkait dalam hal ini Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan, tanggal 23 Desember 2020 pukul 13 : 00 WIB namun pihak terkait tidak menghadiri undangan klarifikasi tetapi telah menyampaikan dokumen keterangan tertulis kepada Bawaslu Nias Selatan (Bukti T-20) 4) Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah mengundang Pihak terlapor pasangan calon nomor urut 1, an. Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H - Firman Giawa, S.H., M.H melalui surat nomor: 922/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 22 Desember 2020 disertai foto kopi ekpedisi penerimaan surat di Posko Pemenangan HD-Firman, namun pihak terlapor TIDAK Menghadiri undangan klarifikasi (Bukti T- 21) 5) Sehubungan dengan ketidakhadiran terlapor pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 nomor urut 1 an. Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H – Firman Giawa, S.H.,M.H maka Bawaslu Nias Selatan mengundang kembali terlapor untuk klarifikasi ke-II melalui surat nomor: 927/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 23 Desember 2020 yang disertai foto kopi ekpedisi penerimaan surat di Posko Pemenangan HD-Firman, namun terlapor Kembali TIDAK Menghadiri tetapi Terlapor menyampaikan dokumen balasan berupa surat (Bukti T-22) 6) Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah mengambil keterangan Pihak saksi ahli an. Dr. Mirza Nasution, SH., M.Hum, tanggal 23 Desember 2020 pukul 15.00 WIB secara daring online via zoom meeting dan telah memberikan keterangan (Bukti T-23) 7) Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah mengundang Pihak terkait kepala PT. POS Telukdalam, tanggal 23 Desember 2020 pukul 16 : 00 WIB dan telah memberikan keterangan (Bukti T-24) 8) Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah mengundang Pihak saksi an. Kristiana Maduwu dan Nursiah Wau sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tanggal 24 Desember 2020 pukul 12 : 35 WIB dan telah hadir memberikan keterangan (Bukti T-25) 9) Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah mengundang Pihak saksi an. Pdt. Yohanes Totonafo Amazihono dan Faolohis Efin Sarumaha, tanggal 24 Desember 2020 pukul 09 : 20 WIB dan telah hadir memberikan keterangan (Bukti T-26) 10) Bawaslu Nias Selatan juga telah mengambil keterangan Pihak terkait Kepala PT. POS Cabang Gunung Sitoli sebagai mitra kerja Kementrian Sosial pada pembagian BST, tanggal 24 Desember 2020 pukul 16 : 00 WIB, secara daring/online via zoom meeting dan sudah memberikan keterangan (Bukti T-27) e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 25 s.d 27 Desember 2020 melalui Kordiv. Hukum Penanganan Pelanggaran melakukan pengkajian dugaan pelanggaran Form Model A.11 (Bukti T-28) f. Sehubungan telah selesainya pengkajian laporan Mukami Eva Wisman Bali Nomor: 012/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 yang dilakukan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran an. Alismawati Hulu, S.Pd maka, pada tanggal 27 Desember 2020, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan an. Harapan Bawaulu, S.E.,M.M mengundang rapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait pembahasan kajian dan pengambilan keputusan dugaan pelanggaran pemilihan kemudian hasil pleno dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno. (Bukti T-29) g. Berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Ketua dan anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan, maka Bawaslu Kab. Nias Selatan menyampaikan surat penerusan pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor:940/Bawaslu-Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 tanggal 27 Desember 2020 pukul 23:59 WIB kepada KPU Kabupaten Nias Selatan dengan menggunakan Form model A.14. untuk memberikan sanksi berupa Pembatalan/Diskualifikasi Kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 Karena terbukti telah melanggar ketentuan sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat (3) jo. pasal 71 ayat (5) (Bukti T-30) h. Bawaslu Nias Selatan telah menempelkan dipapan pengumuman status laporan menggunakan Format Model A.17 di Papan Pengumuman Bawaslu kabupaten Nias Selatan pada tanggal 27 Desember 2020 (Bukti T-31) i. Bawaslu Nias Selatan telah menyampaikan surat pemberitahuan Nomor: 941/Bawaslu-Prov.Su-14/PM.06.02/XII/2020 tanggal 27 Desember 2020 kepada pelapor Mukami Eva Wisman Bali (Bukti T-32) Sesuai dengan pokok aduan pengadu point kedua bahwa Para Teradu tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap terlapor dalam membuat kajian dan penerusan rekomendasi maka dengan ini Para Teradu membantah bahwa hal itu tidak benar dan tidak mendasar karena pada kenyataanya Para Teradu sudah mengundang terlapor sebanyak 2 (dua) kali memberikan keterangan klarifikasi namun terlapor tidak menghadirinya, dengan uraian undangan sebagai berikut: 1) Untuk laporan dengan Rekomendasi Nomor: 915/Bawaslu- Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 yakni: a. Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah mengundang Pihak terlapor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor urut 1 an. Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H – Firman Giawa, S.H.,M.H melalui surat undangan Nomor: 903/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 16 Desember 2020 namun yang bersangkutan TIDAK Menghadiri undangan Klarifikasi b. Sehubungan dengan Ketidakhadiran terlapor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor urut 1 an. Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H – Firman Giawa, S.H.,M.H maka Bawaslu Nias Selatan kembali mengundang untuk klarifikasi ke-II melalui surat undangan Nomor: 908/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 17 Desember 2020 Namun terlapor kembali tidak menghadiri undangan klarifikasi tetapi pihak terlapor menyampaikan Dokumen balasan berupa surat. 2) Untuk laporan dengan Rekomendasi Nomor: 940/Bawaslu- Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 yakni: a. Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah mengundang Pihak terlapor pasangan calon nomor urut 1, an. Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H - Firman Giawa, S.H., M.H melalui surat undangan Nomor: 922/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 22 Desember 2020 namun pihak terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi; b. Sehubungan dengan ketidak hadiran terlapor pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 nomor urut 1 an. Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H – Firman Giawa, S.H.,M.H maka Bawaslu Nias Selatan mengundang kembali terlapor untuk klarifikasi ke-II melalui surat undangan Nomor: 927/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 23 Desember 2020 namun terlapor kembali tidak menghadiri tetapi menyampaikan dokumen berupa surat. Sesuai dengan pokok aduan pengadu point ketiga bahwa Para Teradu tidak mengumumkan status laporan dugaan pelanggaran maka dengan ini Para Teradu membantah bahwa hal itu tidak benar dan tidak mendasar karena pada kenyataanya sudah melakukan penanganan laporan Pemilihan sesuai dengan prosedur dan Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal (1), (2) dan (3) tentang status Penanganan Pelanggaran Pemilihan dengan uraian sebagai berikut: 1) Untuk Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 : a. Setelah diputuskan pada rapat pleno oleh ketua dan anggota Bawaslu Nias Selatan bahwa untuk memberikan sanksi berupa Pembatalan/Diskualifikasi Kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 Karena terbukti telah melanggar ketentuan sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat (3) dan (5) maka Bawaslu Nias Selatan menyampaikan surat penerusan pelanggaran administrasi Pemilihan Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 kepada KPU Nias Selatan pada tanggal 18 Desember 2020 pukul 19.47 WIB b. Setelah surat rekomendasi diteruskan ke KPU Nias Selatan maka Bawaslu Nias Selatan telah menempelkan dipapan pengumuman status laporan dengan menggunakan Formulir Model A.17 pada tanggal 18 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 Wib dan kemudian mengumumkan juga kepada publik melalui akun resmi facebook Bawaslu Nias Selatan. 2) Untuk Nomor: 940/Bawaslu-Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020: a. Berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Ketua dan anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan, maka Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyampaikan surat penerusan pelanggaran administrasi Pemilihan Nomor:940/Bawaslu-Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 tanggal 27 Desember 2020 pukul 23:59 WIB kepada KPU Kab. Nias Selatan dengan menggunakan Formulir Model A.14. b. Setelah surat rekomendasi diteruskan ke KPU Nias Selatan maka Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menempelkan dipapan pengumuman status laporan dengan menggunakan Form Model A.17 pada tanggal 27 Desember 2020. Sesuai tuduhan pengadu bahwa para teradu memaksakan kehendaknya dalam melakukan penanganan laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan untuk kepentingan kelompoknya karena hanya dalam 3 (tiga) hari setelah laporan masuk tanggal 15 Desember maka dengan ini Para Teradu membantah tuduhan pengadu tersebut tidak benar dan tidak mendasar karena pada prinsipnya Para Teradu tidak memiliki kepentingan kelompok pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 dan Para Teradu sudah melakukan penanganan laporan Pelanggaran Pemilihan sesuai dengan prosedur dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pasal 23 ayat (1) menyebutkan “Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti laporan atau temuan sebagaimanaa dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima”. Sesuai tuduhan pengadu kepada Teradu I tidak memiliki etika pada tanggal 16 Desember 2020 berdasarkan keputusan DKPP nomor 105/PKE-DKPP/X/2020 maka hal ini Teradu I membantah hal tersebut tidak benar dan mendasar serta pengadu terkesan memfitnah teradu I. Sesuai dalih pengadu bahwa Teradu II bersikap dan bertindak tidak berpedoman dengan prinsip mandiri Penyelenggara Pemilu dengan tuduhan dimana Teradu II men like atau memberikan tanda suka dalam status facebook a.n. Gunawan Lizisokhi Maduwu (Tim Pemenangan Pasangan Ideal Sanolo) yang memosting pengukuhan tim pemenanganan kabupaten dan Gerwis Ideal-Sanolo maka dengan ini Teradu II membantah bahwa tuduhan tersebut tidak benar karena pada kenyataannya Teradu II tidak pernah me like atau memberikan tanda suka dalam status facebook a.n. Gunawan Lizisokhi Maduwu terkait pengukuhan Tim Pemenangan Pasangan Ideal Sanolo maupun status facebook lainnya terkait sosialisasi atau kampanye tim pemenangan pasangan calon manapun pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020. Bahwa saudara Gunawan Lizisokhi Maduwu tersebut juga adalah BUKAN Tim Pemenangan/Tim Kampanye Pasangan Ideal Sanolo, hal ini dibuktikan dengan tidak tercantumkannya nama Sdr. Gunawan Lizisokhi Maduwu pada Model BC6- KWK (daftar Tim Kampanye/Tim Pemenangan Pasangan Ideal Sanolo) (Bukti T-33) [2.6.1] Keterangan Tambahan Teradu II Berdasarkan hasil persidangan etik penyelenggara pemilu nomor perkara: Nomor:58- PKE-DKPP/II/2021 yang terlaksana secara virtual pada hari Jumat, 19 Maret 2021, Teradu II memohon izin untuk menyampaikan keterangan dan bukti tambahan sebagai berikut: 1. Berdasarkan pokok aduan pengadu yang menuduh Teradu II memberikan tanda “Like” pada status facebook “Gunawan Lizisokhi Maduwu” terkait acara pengukuhan tim kampanye dan Gerwis Paslon 2, maka dengan ini Teradu II membantah kalau hal itu tidak benar dengan keteranagan dan bukti-bukti tambahan yaitu: a. Bahwa kegiatan pengukuhan Tim Kampanye Paslon 2 (Idealisman Dachi – Sozanolo Ndruru) dan Tim Gerwis di Desa Bawomataluo Kec. Fanayama terlaksana pada tanggal 2 Oktober 2020. Hal ini dibuktikan berdasarkan hasil penelusuran akun facebook Gerwis dan akun facebook Tim Pemenangan paslon 02 an. Aldika Dandi Wau. b. Berdasarkan penelusuran Teradu II terhadap postingan status facebook an. “Gunawan Lizisokhi Maduwu’’ pada tanggal 2 Oktober 2020 terkait tentang apapun Tidak Ada atau Tidak Muncul di Beranda facebook milik Teradu II. Postingan facebook “Gunawan Lizisokhi Maduwu” yang muncul diberanda facebook milik Teradu II hanya postingan status tanggal 3 Oktober 2020 dan status dibawahnya adalah postingan status tanggal 29 September 2020 yang notabene Bukan kegiatan tentang Pengukuhan Tim Paslon 2. c. Berdasarkan Log aktivitas (rekam jejak) facebook Teradu II dengan nama akun facebook “Philips Brightly’’ tidak ditemukan adanya Teradu II memberikan tanda “Like” pada status facebook “Gunawan Lizisokhi Maduwu” untuk kegiatan kampanye atau pengukuhan tim kampanye Paslon 2. Maka dengan ini Teradu II membantah tuduhan pengadu dan Teradu II menduga bukti yang disampaikan oleh pengadu adalah bukti palsu dengan menggunakan akun palsu yang dibuat serupa dengan akun facebook Teradu II yakni dengan nama akun paslu an. ‘‘Philips Brightly” dan menggunakan foto profil sesuai dengan foto profil pada akun facebook asli Teradu II. 2. Demikian keterangan dan bukti tambahan ini Teradu II sampaikan, semoga dapat menjadi bahan pertimbangan kepada majelis DKPP RI. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-33 sebagai berikut: Kode Klasifikasi Keterangan Bukti Laporan dari Pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali BUKTI T – 1 pada tanggal 15 Desember 2020 beserta dengan Bukti. Tanda bukti penyampaian laporan nomor BUKTI T – 2 016/PL/PB/KAB/02.19/XII/2020 Laporan diregistrasi dengan nomor: BUKTI T – 3 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 pada tanggal 15 Desember 2020 - Undangan kepada Pihak terlapor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan nomor urut 1 an. Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H – Firman Giawa, S.H.,M.H BUKTI T – 4 dengan surat nomor: 903/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 16 Desember 2020 - Fotocopy ekspedisi. - Undangan klarifikasi ke II kepada Pihak terlapor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan nomor urut 1 an. Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H – Firman BUKTI T – 5 Giawa, S.H.,M.H, nomor: 908/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 17 Desember 2020 - Fotocopy ekspedisi Undangan Klarifikasi kepada Pihak terkait dalam hal ini BUKTI T – 6 Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan tanggal 18 Desember Undangan Klarifikasi kepada Pihak terkait dalam hal ini BUKTI T – 7 Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan tanggal 18 Desember 2020 pukul Undangan Klarifikasi kepada Pihak terkait komisi Badan BUKTI T – 8 Anggaran DPRD Kab. Nias Selatan an. Aris Agustus Dachi pada tanggal 18 Desember 2020 Undangan klarifikasi kepada Pihak terkait anggota DPRD BUKTI T – 9 Kab. Nias Selatan an. Aldika Wau tanggal 18 Desember 2020 BUKTI T – 10 Form model A.11/Kajian dugaan pelanggaran Undangan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan, 18 BUKTI T – 11 Desember 2020 Surat penerusan pelanggaran administrasi Pemilihan BUKTI T – 12 Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 kepada KPU Nias Selatan, tanggal 18 Desember 2020 Pengumuman status laporan dengan menggunakan Form BUKTI T – 13 Model A.17 pada tanggal 18 Desember 2020 Surat pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor BUKTI T – 14 Nomor: 917/Bawaslu-Prov.Su-14/PM.06.02/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 Laporan dari Mukami Eva Wisman Bali pada tanggal 21 BUKTI T – 15 Desember 2020 beserta dengan Bukti. Tanda Bukti penyampaian laporan Nomor: BUKTI T – 16 017/PL/PB/KAB/02.19/XII/2020 BUKTI T – 17 Kajian Awal Laporan 012/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 BUKTI T – 18 Undangan Pelapor dan Berita Acara Klarifikasi Undangan dan Berita Acara Klarifikasi saksi pelapor an. BUKTI T – 19 Tenisman Waruwu dan Derius Manao Undangan kepada Pihak terkait dalam hal ini Kepala Dinas BUKTI T – 20 Sosial Kabupaten Nias Selatan, tanggal 23 Desember 2020 Undangan kepada Terlapor Pasangan Calon Nomor Urut 1, an. Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H - Firman Giawa, S.H., BUKTI T – 21 M.H melalui surat nomor 922/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 22 Desember 2020 Undangan klarifikasi ke II kepada Pihak terlapor pasangan calon nomor urut 1, an. Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H - BUKTI T – 22 Firman Giawa, S.H., M.H melalui surat nomor 927/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 22 Desember 2020 Undangan Saksi Ahli Dr. Mirza Nasution, SH., M.Hum BUKTI T – 23 beserta dengan BAK Undangan Pihak terkait PT. Pos Cabang Teluk Dalam dan BUKTI T – 24 BAK Undangan dan BAK Saksi Pelapor an. Kristiana Maduwu BUKTI T – 25 dan Nursiah Wau sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Undangan dan BAK Saksi Pelapor an. Pdt. Yohanes BUKTI T – 26 Totonafo Amazihono dan Faolohis Efin Sarumaha Undangan dan BAK Kepala PT. POS Gunung Sitoli sebagai BUKTI T – 27 mitra kerja Kementrian Sosial pada pembagian BST BUKTI T – 28 Format Model A.11/Kajian dugaan pelanggaran 012 Undangan Rapat Pleno dan Berita Acara Pleno BUKTI T – 29 Pengambilan Keputusan, 27 Desember 2020 Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 940/Bawaslu-Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 BUKTI T – 30 kepada KPU Kabupaten Nias Selatan, tanggal 27 Desember 2020 Pengumuman status laporan di papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan BUKTI T – 31 menggunakan Format Model A.17 pada tanggal 27 Desember 2020 Pemberitahuan status Laporan kepada Pelapor dengan surat Nomor: 941/Bawaslu-Prov.Su- BUKTI T – 32 14/PM.06.02/XII/2020 kepada pelapor Mukami Eva Wisman Bali, tanggal 27 Desember 2020 Model BC6- KWK (daftar Tim Kampanye/Tim Pemenangan BUKTI T – 33 Pasangan Ideal Sanolo) [2.7.1] Bukti Tambahan Teradu II Teradu II mengajukan bukti tambahan sebagai berikut: No Keterangan 1. Bukti Tambahan 1. Screenshot akun Facebook Gerwis dan Aldika Dandi Wau 2. Bukti Tambahan 2. Screenshot postingan facebook Gunawan Lizisokhi Maduwu pada tanggal 3 Oktober 2020 dan tangal 29 September 2020 3. Bukti Tambahan 3. Log Aktivitas facebook milik Teradu II pada tanggal 2 Oktober 2021 [2.8] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a qua berdasarkan kewenangannya untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pihak Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu. Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu telah bertindak tidak profesional dalam menangani laporan Nomor: 016/PL/PB/KAB/02.19/XII/2020. Bahwa dalam menangani laporan a quo, Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Terlapor dan tidak mengumumkan hasilnya. Selain itu, Para Teradu juga memaksakan kehendak dengan melakukan penanganan laporan hanya dalam rentang waktu 3 (tiga) hari saja. [4.1.2] Teradu II diduga tidak netral karena memberikan tanda jempol (like) pada unggahan Pengukuhan Tim Pemenangan Kabupaten Gerwis Ideal-Sanolo pada akun Facebook a.n. Gunawan Lizisokhi Maduwu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu [4.1.1], Para Teradu menyatakan bahwa keluarnya surat rekomendasi Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 karena Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Hilarius Duha- Firman Giawa dinilai telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Para Teradu menjelaskan bahwa keluarnya rekomendasi tersebut berawal dari laporan Mukami Eva Wisman Bali pada 15 Desember 2020. Laporan tersebut pada pokoknya menyampaikan bahwa Hilarius Duha selaku Terlapor diduga memanfaatkan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintah dalam kampanye di Desa Bawomataluo. Para Teradu menindaklanjuti laporan a quo dan melakukan register dengan No: 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020. Pada 16 Desember 2020, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Mukami Eva Wisman Bali selaku Pelapor; Siotaraizokho Gaho, Tenisman Waruwu, Darius Manao dan Mowa’a Wau, masing- masing sebagai Saksi Pelapor; Dr Mirza Nasution, S.H., M.Hum., selaku Ahli. Kemudian Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pihak Terkait: Sozanolo Ndruru selaku Anggota Komisi II DPRD Kab. Nias Selatan pada tanggal 17 Desember 2020, Aris Agustus Dachi selaku Komisi Badan Anggaran DPRD Kab. Nias Selatan pada 18 Desember 2020. Teradu juga telah mengundang Aldika Wau selaku Anggota DPRD Kab. Nias Selatan, Kepala Dinas Pertanian Kab. Nias Selatan, dan Ketua DPRD Kab. Nias Selatan untuk dimintaai keterangan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan klarifikasi. Terhadap Terlapor, Para Teradu telah menerbitkan surat undangan sebanyak 2 (dua) kali yaitu No. 903/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020, dan No. 908/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 17 Desember 2020, namun Terlapor tidak memenuhi undangan tersebut dan hanya memberikan jawaban tertulis. Usai melakukan klarifikasi, Para Teradu melakukan kajian dan rapat pleno pada tanggal 18 Desember 2020. Hasilnya, Para Teradu merekomendasikan bahwa Laporan 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 dapat diproses lebih lanjut dengan menyampaikan rekomendasi ke KPU Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi berupa Pembatalan/Diskualifikasi kepada Paslon Nomor Urut 1 atas nama Hilarius Duha-Firman Giawa. Para Teradu menyampaikan rekomendasi tersebut kepada KPU Kab. Nias Selatan melalui Surat No: No. 915/Bawaslu- Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020. Para Teradu mengumumkan status laporan dengan formulir Model A.17 di papan pengumuman kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 18 Desember 2020 pukul 20.00 WIB, dan memberikan pemberitahuan kepada Pelapor. Para Teradu juga menjelaskan lama rentang waktu penanganan laporan a quo telah sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. [4.2.2] Terhadap dalil aduan [4.1.2], Teradu II menyatakan tidak pernah memberikan tanda suka dalam status facebook a.n. Gunawan Lizisokhi Maduwu terkait pengukuhan Tim Pemenangan Pasangan Ideal Sanolo maupun status facebook lainnya berkaitan sosialisasi atau kampanye tim pemenangan pasangan calon manapun dalam Pilkada Nias Selatan Tahun 2020. Selain itu, Gunawan Lizisokhi Maduwu juga bukan Tim Pemenangan/Tim Kampanye Pasangan Ideal Sanolo karena yang bersangkutan tidak tercantumkan pada Model BC6- KWK (daftar Tim Kampanye/Tim Pemenangan Pasangan Ideal Sanolo). Teradu II menduga terdapat akun palsu dengan nama dan foto yang dibuat menyerupai facebook miliknya. [4.3] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan Teradu I. Berdasarkan Putusan DKPP No. 105-PKE- DKPP/X/2020, Teradu I telah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sehingga dalam perkara a quo jabatannya sebagai anggota. Selanjutnya berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kaupaten Nias Selatan, Teradu III menjabat sebagai Ketua. Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta pada 15 Desember 2020 para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan a.n. Hilarius Duha - Firman Giawa dan diterbitkan Tanda Bukti Laporan Nomor: 016/PL/PB/KAB/02/19/XII/2020. Para Teradu kemudian menindaklanjuti dengan menyusun kajian awal yang hasilnya dinyatakan memenuhi syarat dan diregister dengan Nomor: 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020. Selanjutnya Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi-Saksi, serta meminta keterangan Ahli dan Pihak Terkait. Terungkap fakta, para Teradu menerbitkan undangan klarifiksi sebanyak 2 (dua) kali kepada Terlapor melalui surat Nomor: 903/Bawaslu-Prov.SU- 14.06.02/XII/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan surat Nomor 908/Bawaslu- Prov.SU-14.06.02/XII/2020 tertanggal 17 Desember 2020, namun Terlapor tidak hadir memenuhi undangan, hanya menggunakan kesempatan menyampaikan keterangan tertulis pada 18 Desember 2020. Pada tanggal yang sama, Para Teradu menyusun kajian yang dituangkan dalam Formulir Model A.11, sebagai bahan rapat pleno yang hasilnya disimpulkan Terlapor terbukti melanggar Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan meneruskan kepada KPU Kab. Nias Selatan melalui Surat No: 915/Bawaslu-Prov.SU- 14/PM.06.02/XII/2020 untuk diberikan sanksi diskualifikasi. Status laporan juga telah diumumkan dan disampaikan pemberitahuan kepada Pelapor melalui Surat No: 917/Bawaslu-Prov.Su-14/PM.06.02/XII/2020. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan No: 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Terungkap fakta Para Teradu telah menerbitkan undangan klarifikasi kepada Terlapor sebanyak 2 (dua) kali masing-masing pada 16 Desember 2020 dan 17 Desember 2020, namun Terlapor tidak hadir memenuhi undangan dan hanya menyampaikan keterangan tertulis pada tanggal 18 Desember 2020. Para Teradu telah melaksanakan tugas dengan komitmen tinggi sesuai standar operasional prosedur melakukan klarifikasi, kajian dan menyimpulkan terdapat pelanggaraan administrasi yang diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya status laporan juga telah diumumkan dan disampaikan kepada Pelapor melalui Surat No: 917/Bawaslu-Prov.Su-14/PM.06.02/XII/2020. DKPP juga menilai bahwa durasi waktu penanganan laporan a quo oleh Para Teradu masih dalam jangka waktu yang dibenarkan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu II mengakui memiliki akun facebook dengan nama “Philips Brightly”. Namun Teradu II membantah pernah memberikan tanda “like” “Pengukuhan Tim Pemenangan Kabupaten dan Gerwis Ideal Sanolo” yang diunggah oleh akun facebook a.n. Gunawan Lizisokhi Maduwu. DKPP Menilai Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa “Philips Brightly” dalam tangkapan layar yang disampaikan oleh Pengadu dalam persidangan adalah orang yang sama dengan Teradu II. Alat bukti Pengadu berupa tangkapan layar “Philips Brightly” tidak didukung alat bukti lain yang memperlihatkan sikap partisan dari Teradu II kepada Paslon tertentu. Meskipun tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, DKPP perlu mengingatkan kepada Penyelenggara Pemilu untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan media sosial untuk mencegah keraguan publik terhadap kemandirian Penyelenggara Pemilihan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Saksi, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Harapan Bawaulu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Teradu I Alismawati Hulu dan Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Empat Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Rio Fahridho Rahmat