III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 36-P/L-
DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/II/2021, yang
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu I, Teradu II dan Teradu III, melakukan Penanganan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tidak sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur atas Laporan yang disampaikan oleh Mukami Eva
Wisman Bali.
2. Bahwa Para Teradu I. Teradu II dan Teradu III tidak mengumumkan Status
Laporan dugaan Pelanggaran kepada masyarakat tetapi langsung memposting
di Facebook Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dengan sikap arogan.
3. Bahwa atas sikap dan tindakan yang telah dilakukan oleh Para Teradu dalam
Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang tidak sesuai
prosedur yakni dengan menyatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi
kenyataan bahwa Terlapor belum pernah diambil klarifikasinya sampai
terbitnya penerusan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan oleh
Para Teradu.
4. Bahwa Para Teradu memaksakan kehendaknya dalam melakukan penanganan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan ini untuk kepentingan kelompoknya,
terbukti hanya dalam waktu 3 (tiga) hari setelah laporan masuk tanggal 15
Desember 2020.
5. Bahwa Para Teradu khususnya Teradu I, tidak memiliki etika pada tanggal 16
Desember 2020 berdasarkan Keputusan DKPP nomor 105/PKE-DKPP/X/2020
diberhentikan tetap (dipecat) dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan; dan
6. Bahwa Teradu II, bersikap dan bertindak tidak berpedoman dengan prinsip
mandiri Penyelenggara Pemilu, dimana Teradu II men like dan memberikan
tanda suka dalam status fecebook a.n. Gunawan Lizisokhi Maduwu (Tim
Pemenangan Pasangan Ideal Sanolo) yang memposting Pengukuhan Tim
Pemenangan Kabupaten dan Gerwis Ideal- Sanolo, artinya Teradu II
bersikap tidak Netral dalam tugasnya sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berdasarkan kewenangannya
untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Ketua merangkap anggota
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan kepada Teradu I, dan Teradu II, Teradu III;
masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-
adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO. KETERANGAN BUKTI
1. KTP saksi sebanyak 2 lembar
2. Fotocopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan
3. Fotocopi Formulir Laporan
4. Fotocopi Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
5. Foto-foto hasil screenshots facebook profil Teradu II
6. Foto hasil screenshots
[2.4] SAKSI PENGADU
[2.4.1] Suaizisiwa Duha
Terbitnya surat rekomendasi 915 yang dikeluarkan oleh Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan tertanggal 18 Desember 2020. Dan di sini kami
menerangkan bahwa sesuai dengan terungkap dalam persidangan ini,
terbitnya rekomendasi itu tanpa adan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi
Sumatara Utara. Dan hal ini dibuktikan pada tanggal 19 Desember 2020
ada surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor 0326. Di
mana isinya, ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mempertanyakan
tentang terbitnya Surat Rekomendasi 915 kemudian diteruskan ke KPU
Kabupaten Nias Selatan. Yang kedua, dalam surat tersebut Ketua Bawaslu
Provinsi Nias Selatan mempertanyakan, apakah proses terbitnya surat
rekomendasi ini sudah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara. Sepengetahuan kami, terbitnya rekomendasi itu
hanya karena keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa
konsultasi ke Bawaslu Provinsi Nias Selatan.
Kedua, dari pokok aduan pelapor ke Bawaslu Nias Selatan itu tidak
berdasar. Karena pada kenyataannya, orasi politik Pengukuhan Tim Pak
Hilarius Duha di Desa Baratyuo itu Pak Hilarius Duha menyampaikan
orasinya dalam bahasa daerah nias selatan. Tetapi Bawaslu Nias Selatan,
ini mengambil satu keputusan yang memang kami menduga secara
terburu-buru karena tiga hari, sedangkan waktnya 3+2 sebagaimana
perbawaslu. Tanpa ada ahli bahasa yang bisa menterjemahkan arti dari
kampanye yang disampaikan oleh Bapak Hilarius Duha pada saat
kampanye di desa tersebut. Mereka mengartikan sendiri, kami menduga
independensi. Terlebih teradu I dan Teradu II.
Anggota DPRD yang diundang abang kandung dari pasangan calon nomor
urut 2, yang nota bene abang kandung bapak idealisman dahi. Jadi benar
ini menyatakan ini memang sengaja dibuat rekomendasi ini untuk
mendiskualifikasi pasangan calon.
Selanjutnya, kenapa terbitnya surat rekomendasi itu terburu-buru.
Laporan idealisman ke MK juga secara bersamaan dengan keluarnya surat
rekomendasi. Saya menduga surat ini buat secara terburu-buru, sehingga
surat rekomendasi itu digunakan untuk menjadi alat bukti tambahan di
Mahkamah Konstitusi yang seakan-seakan pasangan Hilarius- Firman
sudah didiskualifikasi oleh Bawaslu.
Kami mau menjelaskan bahwa Kampanye Hilarius Duha pada tanggal 22
November itu di Desa Bawomataluo sedang cuti, sedangkan pada saat
pembahasan anggaran di DPRD Kabupaten Niasa Selatan dihadiri oleh PJ
Bupati. Jadi darimana Bawaslu Kab. Nias selatan itu dari mana.
Selanjutnya, kami akan menjelaskan bahwa ahli yang didatangkan oleh
Bawaslu Nias Selatan adalah ahli yang diajukan oleh Paslon Nomor urut 2
ke Mahkamah Konsitusi sebagai saksi ahli dari Bawaslu. Ini kami sudah
mendapatkan suratnya, kami sudah melampirkan alat bukti.
Posisi perolehan suara di Desa H.D-Firman kalah yang menang adalan
nomor urut 02. Jadi tidak mempengaruhi perolehan suara.
Di Nomor 44 dan 46, teradu I dan teradu II telah memperoleh peringatan
keras, hampir sama dengan dalil yang kami adukan.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Ijinkan saya Pengadu menyampaikan Kesimpulan Sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Kabupaten Nias Selatan secara yang dilaksanakan
secara Virtual, yang dilakukan oleh Teradu I Alismawati Hulu (Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020), Teradu II Pilipus Famazokhi Sarumaha
(Masing-masing Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) dan Teradu III Harapan
Bawaulu (Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021). Berdasarkan Pokok
Perkara, Fakta-fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan tanggal 18 Maret
2021 dan berdasarkan Jawaban tertulis Para Teradu, sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I dan Teradu II mengakui lalai dan bersalah dalam menangani
Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang di sampaikan oleh Mukami Eva
Wisman Bali pada tanggal 15 Desember 2020 pukul 17.45 WIB, yang
mengeluarkan rekomendasi Nomor: 915/Bawaslu.
Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020;
2. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III, dalam Pleno Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan Berbeda Pendapat. Bahwa Teradu I, Teradu II berpendapat Terlapor
Paslon No. Urut 1 (Dr. Hilarius Duha, SH.,MH dan Firman Giawa, SH., MH)
Terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 dan 5 sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang 10 Tahun 2016, sedangkan Teradu III berpendapat bahwa Terlapor
Paslon No. Urut 1 (Dr. Hilarius Duha, SH.,MH - Firman Giawa, SH., MH) Tidak
Terbukti melanggar (Belum memenuhi Unsur) Pasal 71 ayat 3 dan 5
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016.
3. Bahwa Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar standar operasional prosedur
(SOP) sebagaimana diatur di Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pilkada. Teradu I dan Teradu II tidak profesional, tidak
berkepastian hukum, tidak independen dan tidak akuntabel dalam melakukan
kajian awal dan kajian Hasil/ Kesimpulan dalam Pleno Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan, karena Laporan yang disampaikan oleh Mukami Eva Wisma Bali pada
tanggal 15 Desember 2020 hanya sebagai usul atau rencana Tahun anggaran
2021 dan belum terjadi program kegiatanya, sehingga akibat tidak berkepastian
hukum Teradu I dan Teradu II mengeluarkan rekomendasi pembatalan/
diskualifikasi Nomor : 915/Bawaslu. Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 tanggal 18
Desember 2020 tanpa berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan.
4. Bahwa Teradu I dan Teradu II terbukti dengan sengaja menghilangkan hak
konstitusional Terlapor Paslon No. Urut 1 (Dr. Hilarius Duha, SH.,MH - Firman
Giawa, SH., MH), baik secara langsung maupun secara tidak langsung tanpa
berdasarkan hukum.
5. Bahwa Teradu I dan Teradu II dengan sengaja menimbulkan kontradiksi dan
konflik sosial di tengah – tengah masyarakat dan diantara penyelenggara Pemilu
yakni antara KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan.
6. Bahwa Teradu I (Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020) sebagai
Koordinator Devisi Hukum dan Penangana Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Nias
Selatan mengakui pada Persidangan bahwa tidak berkoordinasi secara resmi
ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Harusnya laporan Mukami Eva Wisman
Bali pada tanggal 15 Desember 2020 yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan wajib dikonsultasikan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara agar
Bawaslu Sumut dapat memberikan Supervisi terhadap Kajian Dugaan
Pelanggaran dalam mengambil kesimpulan.
7. Fakta dalam sidang pemeriksaan adalah :
a. Bahwa Teradu I dan Teradu II menganggap diri hebat dalam penanganan
laporan dugaan pelanggaran pemilihan, kenyataan hasilnya penanganan
laporan tidak berbuah dan atau seperti rekomendasi tak bertuan.
b. Bahwa Teradu I dab Teradu II mereka bekerja berdasarkan orderan (pesanan)
dari Paslon nomor urut 02 (Ideal-Sanono), untuk menambah alat bukti
gugatan di Mahmakah Konstitusi.
c. Bahwa mereka memanggil saksi dalam penanganan laporan tersebut adalah
orang-orang yang masuk dalam Tim Sukses Paslon O2 (Ideal-Sanolo)
termasuk anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan abang kandung Idealisman
Dachi yakni Aris Agustus Dachi.
d. Bahwa saksi ahli Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Mirza Nasution) adalah
saksi ahli yang diajukan oleh Pelapor Mukami Eva Wisma Bali,
menununjukkan bahwa Teradu I dan Teradu II dibawah tekanan Idealisman
Dachi selaku Pasangan Calon Bupati Nias Selatan.
8. Bahwa fakta terungkap dalam sidang Teradu II, bersikap dan bertindak tidak
berpedoman dengan prinsip mandiri Penyelenggara Pemilu, mengakui telah men
like dan atau memberikan tanda suka dalam status fecebook a.n. Gunawan
Lizisokhi Maduwu (Tim Pemenangan Pasangan Calon Ideal Sanolo) yang
memposting Pengukuhan Tim Pemengangan Kabupaten dan Gerwis Ideal-
Sanolo, artinya Teradu II bersikap tidak Netral dalam tugasnya sebagai anggota
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan;
Bahwa berdasarkan kesimpulan, Fakta dalam sidang pemeriksaan dan fakta-fakta
lain di atas, Teradu I dan Teradu II Terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Untuk itu Pengadu
meminta DKPP agar dapat memutuskan hal-hal sebagai berikut :
a. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya.
b. Menyatakan Teradu I, dan Teradu II telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
c. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap (Pemecatan) kepada Teradu I,
Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan., dan/atau;
d. Merehabilitasi Teradu III, sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan,
karena berdasarkan fakta persidangan Teradu III berpendapat bahwa dalam
Pleno Bawaslu Kabupaten Nias Selatan berpendapat Laporan yang di
sampaikan oleh Eva Wisma Bali Tidak memenuhi/ Belum memenuhi unsur
pelanggaran pasal 71 ayat 3 dan 5 sebagaimana diatur dalam Undang –
Undang 10 Tahun 2016, dan/atau;
e. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki pendapat
lain, mohon putusan dengan seadil-adilnya.
Bahwa sanksi Pemberhentian Tetap yang kami ajukan di atas, patut dan layak
diberikan kepada Teradu I dan Teradu II anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
atas perbuatannya yang tidak berkepastian hukum, tidak independent, tidak
profesional, tidak memiliki integritas, tidak akuntabel dalam melakukan penaganan
Pelanggaran, sehingga mengeluarkan rekomendasi tanpa melalui Standar Operasional
Prosedur. Selanjutnya bahwa teradu I Alismawati Hulu dan Teradu II Pilipus F.
Sarumaha telah beberapa kali melanggar Kode Etik Pemilu.
Putusan DKPP Philipus F. Putusan DKPP Alismawati
No No. Perkara
Sarumaha Hulu
Diberhentikan dari Jabatan
Ketua Bawaslu Kab. Nias
225-PKE- Selatan, dan Dijatuhkan
1 -
DKPP/VIII/2019 peringatan keras
302-PKE- Dijatuhkan peringatan
2 Dijatuhkan peringatan keras
DKPP/IX/2019 keras
121-PKE-
3 Dijatuhkan peringatan Dijatuhkan peringatan
DKPP/X/2020
Diberhentikan dari
Jabatan Ketua Bawaslu
105-PKE- Kab. Nias Selatan, dan
4 - Dijatuhkan peringatan
DKPP/X/2020
keras
31-PKE- Dijatuhkan peringatan
5 Dijatuhkan peringatan keras
DKPP/I/2021 keras
Demikian kesimpulan ini saya sampaikan kepada Ketua DKPP (Bapak Prof.Dr.
Muhammad beserta seluruh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Republik Indonesia serta Majelis Sidang Virtual DKPP perkara Nomor:
58/PKE-DKPP/II/2021. Besar harapan kami agar laporan ini dapat ditindaklanjuti.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu (Aryanus Giawa)
kepada DKPP RI dengan Pengaduan Nomor: 36-P/L-DKPP/I/2021 dan diregistrasi
oleh DKPP RI dengan perkara No: 58-PKE-DKPP/II/2021, kami sebagai pihak Teradu
menyampaikan jawaban terhadap pokok-pokok aduan sebagai berikut:
Sesuai dengan pokok aduan pengadu point kesatu bahwa Para Teradu
melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang tidak sesuai
dengan prosedur dan cacat hukum maka dengan ini Para Teradu membantah bahwa
hal itu tidak benar dan tidak mendasar karena pada kenyataanya Para Teradu sudah
melakukan penanganan laporan Pemilihan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota dengan proses seperti diuraikan dibawah ini:
1) Untuk Rekomendasi Nomor: Nomor: 915/Bawaslu-
Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020, proses penanganannya sebagai berikut:
a. Telah menerima Laporan dari Pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali
pada tanggal 15 Desember 2020 pukul 17:50 WIB dengan menggunakan
Formulir model A.1 tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan
oleh Petahana Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor
Urut 1 atas nama Hilarius Duha-Firman Giawa (HD-Firman) yang
memanfaatkan kewenangan, program dan kegiatan Pemerintah yang
disampaikan dalam orasi politik kampanye Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 di
Desa Bawomataluo (Bukti T-1)
b. Telah memberi kepada pelapor tanda bukti penyampaian laporan Nomor:
016/PL/PB/KAB/02.19/XII/2020 dengan menggunakan Formulir Model A.3
(Bukti T-2)
c. Bawaslu Nias Selatan melakukan Kajian Awal untuk memeriksa kelengkapan
dokumen syarat formil dan materil dan Bawaslu Nias Selatan melalui divisi
Hukum dan Penanganan Pelanggaran menilai dan menyimpulkan memenuhi
Syarat Formil dan Syarat Materil. Kemudian meregistrasi dengan nomor:
011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 pada tanggal 15 Desember 2020.
(Bukti T-3)
d. Bahwa dalam rangka memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam laporan nomor:
011/REG/LP/PB/KAB.02.19/XI/2020, Bawaslu Nias Selatan melakukan
penelitian terhadap dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai bukti oleh
pelapor dan telah meminta keterangan/klarifikasi kepada para pihak pihak
terkait , saksi, saksi ahli, meliputi:
1) Pihak pelapor an. Mukami Eva Wisman Bali, tanggal 16 Desember 2020
pukul 11 : 30 WIB dan telah hadir untuk memberikan keterangan;
2) Pihak saksi pelapor an. Siotaraizokho Gaho, tanggal 16 Desember 2020
pukul 11 : 00 WIB dan telah hadir untuk memberikan keterangan;
3) Pihak saksi pelapor an. Tenisman Waruwu, tanggal 16 Desember 2020
pukul 13 : 00 WIB dan telah hadir untuk memberikan keterangan;
4) Pihak saksi pelapor an. Darius Manao, tanggal 16 Desember 2020 pukul
12 : 05 WIB dan telah hadir untuk memberikan keterangan;
5) Pihak saksi pelapor an. Alosius Dominikus Zagoto, tanggal 16 Desember
2020 pukul 12.30 WIB dan telah hadir untuk memberikan keterangan;
6) Pihak saksi pelapor an. Mowa’a Wau, tanggal 16 Desember 2020 pukul
11.30 WIB dan telah hadir untuk memberikan keterangan
7) Pihak saksi Ahli an. Dr. Mirza Nasution, SH., M.Hum, tanggal 16
Desember 2020 pukul 17.00 WIB secara daring online via zoom meeting
dan telah memberikan keterangan
8) Pihak terkait Komisi II DPRD Kabupaten Nias Selatan yang diwakili oleh
Bapak Sozanolo Ndruru (anggota DPRD Kab. Nias Selatan), tanggal 17
Desember 2020 pukul 11.30 WIB dan telah hadir untuk memberikan
keterangan yang menerangkan bahwa benar pengadaan bibit babi
tersebut sudah dianggarkan oleh Komisi 2 DPRD Kabupaten Nias Selatan
dan sudah diparipurnakan.
9) Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah mengundang Pihak terlapor pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan nomor urut 1 an. Dr. Hilarius
Duha, S.H., M.H – Firman Giawa, S.H.,M.H melalui surat undangan
nomor: 903/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 16
Desember 2020 namun Pihak Terlapor TIDAK Menghadiri undangan
Klarifikasi disertai foto kopi ekpedisi penerimaan surat di Posko
Pemenangan HD-Firman (Bukti T-4);
10) Sehubungan dengan Ketidakhadiran terlapor pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Nias Selatan nomor urut 1 an. Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H
– Firman Giawa, S.H.,M.H maka Bawaslu Nias Selatan kembali
mengundang untuk klarifikasi ke-II melalui surat undangan nomor:
908/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 17 Desember 2020
namun pihak terlapor kembali tidak menghadiri undangan klarifikasi
yang disertai foto kopi ekpedisi penerimaan surat di Posko Pemenangan
HD-Firman tetapi pihak terlapor menyampaikan dokumen (Bukti T-5);
11) Bawaslu Nias Selatan juga mengundang Pihak terkait dalam hal ini
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan tanggal 18 Desember
2020 pukul 10.00 WIB namun yang bersangkutan tidak menghadiri
undangan klarifikasi (Bukti T-6).
12) Bawaslu Nias Selatan juga mengundang Pihak terkait dalam hal ini
Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan tanggal 18 Desember 2020 pukul
12.30 WIB namun yang bersangkutan tidak menghadiri klarifikasi (Bukti
T-7);
13) Bawaslu Nias Selatan juga mengundang Pihak terkait komisi Badan
Anggaran DPRD Kab. Nias Selatan an. Aris Agustus Dachi pada tanggal
18 Desember 2020 pukul 12.30 WIB dan telah memberikan keterangan
yang menerangkan bahwa program pengadaan bibit babi telah
dianggarkan oleh DPRD Kabupaten Nias Selatan (Bukti T-8);
14) Bawaslu Nias Selatan juga mengundang Pihak terkait anggota DPRD Kab.
Nias Selatan an. Aldika Wau tanggal 18 Desember 2020 pukul 12.30 WIB
dan telah memberikan keterangan (Bukti T-9);
e. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 18 Desember 2020, melakukan
Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Format Model A.11 (Bukti T-10);
f. Sehubungan telah selesainya Kajian Dugaan Pelanggaran dari Koordinator
Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran an. Alismawati Hulu,S.Pd
kemudian Bawaslu Nias Selatan melakukan rapat pleno terkait pembahasan
kajian dugaan pelanggaran dan pengambilan keputusan. (Bukti T-11
undangan pleno);
g. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Ketua dan anggota Bawaslu Kab. Nias Selatan
terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan maka Bawaslu Kab. Nias Selatan
memutuskan untuk menyampaikan surat penerusan pelanggaran administrasi
Pemilihan Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 tanggal 18
Desember 2020 pukul 19.47 WIB kepada KPU Kab. Nias Selatan form mode
A.14 (Bukti T-12) untuk memberikan sanksi berupa
Pembatalan/Diskualifikasi Kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama
Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Nias Selatan Tahun 2020 Karena terbukti telah melanggar ketentuan
sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71
ayat (3) jo pasal 71 ayat (5) yang berbunyi (Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
menggunakan kewenangan, Program dan kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah
lain dalam waktu 6 (enam) Bulan;
h. Setelah surat Rekomendasi/Penerusan ke KPU Nias Selatan maka Bawaslu
Nias Selatan telah menempelkan dipapan pengumuman status laporan dengan
menggunakan form model A.17 pada tanggal 18 Desember 2020 (Bukti T-13)
i. Bawaslu Nias Selatan telah menyampaikan pemberitahuan melalui surat
nomor 917/Bawaslu-Prov.Su-14/PM.06.02/XII/2020 kepada pelapor Mukami
Eva Wisman Bali, tanggal 18 Desember 2020 (Bukti T-14)
2) Untuk Rekomendasi/Penerusan Nomor: Nomor: 940/Bawaslu-
Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020, proses penanganannya sebagai berikut:
a. Telah menerima Laporan dari Pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali
pada tanggal 21 Desember 2020 pukul 16.00 WIB dengan menggunakan
Formulir model A.1 (Bukti T-15)
b. Telah memberi kepada pelapor tanda bukti penyampaian laporan nomor
017/PL/PB/KAB/02.19/XII/2020 dengan menggunakan Formulir model A.3
(Bukti T-16)
c. Bawaslu Nias Selatan melakukan kajian awal untuk memeriksa kelengkapan
dokumen syarat formil dan materil dan Bawaslu Nias Selatan melalui divisi
Hukum dan Penanganan Pelanggaran menilai dan menyimpulkan memenuhi
syarat formil dan materil. Kemudian meregistrasi dengan nomor:
012/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 pada tanggal 22 Desember 2020
(Bukti T-17)
d. Bahwa dalam rangka memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam laporan nomor:
012/REG/LP/PB/KAB.02.19/XII/2020, Bawaslu Nias Selatan melakukan
penelitian terhadap dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai bukti dan
telah meminta keterangan/klarifikasi kepada para pihak, pihak terkait , saksi,
saksi ahi meliputi:
1) Pihak pelapor an. Mukami Eva Wisman Bali, tanggal 23 Desember 2020
pukul 11 : 00 WIB dan telah hadir untuk memberikan keterangan (Bukti
T-18)
2) Pihak saksi pelapor an. Tenisman Waruwu dan Derius Manao,
tanggal 23 Desember 2020 pukul 11 : 02 WIB dan telah hadir untuk
memberikan keterangan (Bukti T-19)
3) Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah mengundang Pihak terkait dalam
hal ini Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan, tanggal 23
Desember 2020 pukul 13 : 00 WIB namun pihak terkait tidak
menghadiri undangan klarifikasi tetapi telah menyampaikan dokumen
keterangan tertulis kepada Bawaslu Nias Selatan (Bukti T-20)
4) Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah mengundang Pihak terlapor
pasangan calon nomor urut 1, an. Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H -
Firman Giawa, S.H., M.H melalui surat nomor: 922/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 22 Desember 2020 disertai foto kopi
ekpedisi penerimaan surat di Posko Pemenangan HD-Firman, namun
pihak terlapor TIDAK Menghadiri undangan klarifikasi (Bukti T-
21)
5) Sehubungan dengan ketidakhadiran terlapor pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 nomor urut 1 an. Dr.
Hilarius Duha, S.H., M.H – Firman Giawa, S.H.,M.H maka Bawaslu
Nias Selatan mengundang kembali terlapor untuk klarifikasi ke-II
melalui surat nomor: 927/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020,
tanggal 23 Desember 2020 yang disertai foto kopi ekpedisi penerimaan
surat di Posko Pemenangan HD-Firman, namun terlapor Kembali
TIDAK Menghadiri tetapi Terlapor menyampaikan dokumen balasan
berupa surat (Bukti T-22)
6) Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah mengambil keterangan Pihak saksi
ahli an. Dr. Mirza Nasution, SH., M.Hum, tanggal 23 Desember 2020
pukul 15.00 WIB secara daring online via zoom meeting dan telah
memberikan keterangan (Bukti T-23)
7) Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah mengundang Pihak terkait kepala
PT. POS Telukdalam, tanggal 23 Desember 2020 pukul 16 : 00 WIB
dan telah memberikan keterangan (Bukti T-24)
8) Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah mengundang Pihak saksi an.
Kristiana Maduwu dan Nursiah Wau sebagai penerima Bantuan Sosial
Tunai (BST) tanggal 24 Desember 2020 pukul 12 : 35 WIB dan telah
hadir memberikan keterangan (Bukti T-25)
9) Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah mengundang Pihak saksi an. Pdt.
Yohanes Totonafo Amazihono dan Faolohis Efin Sarumaha, tanggal 24
Desember 2020 pukul 09 : 20 WIB dan telah hadir memberikan
keterangan (Bukti T-26)
10) Bawaslu Nias Selatan juga telah mengambil keterangan Pihak terkait
Kepala PT. POS Cabang Gunung Sitoli sebagai mitra kerja Kementrian
Sosial pada pembagian BST, tanggal 24 Desember 2020 pukul 16 : 00
WIB, secara daring/online via zoom meeting dan sudah memberikan
keterangan (Bukti T-27)
e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 25 s.d 27 Desember
2020 melalui Kordiv. Hukum Penanganan Pelanggaran melakukan
pengkajian dugaan pelanggaran Form Model A.11 (Bukti T-28)
f. Sehubungan telah selesainya pengkajian laporan Mukami Eva Wisman Bali
Nomor: 012/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 yang dilakukan oleh
Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran an. Alismawati
Hulu, S.Pd maka, pada tanggal 27 Desember 2020, Ketua Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan an. Harapan Bawaulu, S.E.,M.M mengundang
rapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait pembahasan
kajian dan pengambilan keputusan dugaan pelanggaran pemilihan
kemudian hasil pleno dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno. (Bukti
T-29)
g. Berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Ketua dan anggota Bawaslu Kab. Nias
Selatan terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan, maka Bawaslu Kab. Nias
Selatan menyampaikan surat penerusan pelanggaran Administrasi
Pemilihan Nomor:940/Bawaslu-Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 tanggal
27 Desember 2020 pukul 23:59 WIB kepada KPU Kabupaten Nias Selatan
dengan menggunakan Form model A.14. untuk memberikan sanksi berupa
Pembatalan/Diskualifikasi Kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas
nama Dr. Hilarius Duha, SH., MH – Firman Giawa, SH., MH sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 Karena terbukti telah
melanggar ketentuan sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 pasal 71 ayat (3) jo. pasal 71 ayat (5) (Bukti T-30)
h. Bawaslu Nias Selatan telah menempelkan dipapan pengumuman status
laporan menggunakan Format Model A.17 di Papan Pengumuman Bawaslu
kabupaten Nias Selatan pada tanggal 27 Desember 2020 (Bukti T-31)
i. Bawaslu Nias Selatan telah menyampaikan surat pemberitahuan Nomor:
941/Bawaslu-Prov.Su-14/PM.06.02/XII/2020 tanggal 27 Desember 2020
kepada pelapor Mukami Eva Wisman Bali (Bukti T-32)
Sesuai dengan pokok aduan pengadu point kedua bahwa Para Teradu tidak
melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap terlapor dalam membuat kajian dan
penerusan rekomendasi maka dengan ini Para Teradu membantah bahwa hal itu
tidak benar dan tidak mendasar karena pada kenyataanya Para Teradu sudah
mengundang terlapor sebanyak 2 (dua) kali memberikan keterangan klarifikasi
namun terlapor tidak menghadirinya, dengan uraian undangan sebagai berikut:
1) Untuk laporan dengan Rekomendasi Nomor: 915/Bawaslu-
Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 yakni:
a. Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah mengundang Pihak terlapor Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor urut 1 an. Dr. Hilarius Duha,
S.H., M.H – Firman Giawa, S.H.,M.H melalui surat undangan Nomor:
903/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 16 Desember 2020
namun yang bersangkutan TIDAK Menghadiri undangan Klarifikasi
b. Sehubungan dengan Ketidakhadiran terlapor Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nias Selatan Nomor urut 1 an. Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H – Firman
Giawa, S.H.,M.H maka Bawaslu Nias Selatan kembali mengundang untuk
klarifikasi ke-II melalui surat undangan Nomor: 908/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 17 Desember 2020 Namun terlapor kembali
tidak menghadiri undangan klarifikasi tetapi pihak terlapor menyampaikan
Dokumen balasan berupa surat.
2) Untuk laporan dengan Rekomendasi Nomor: 940/Bawaslu-
Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 yakni:
a. Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah mengundang Pihak terlapor pasangan calon
nomor urut 1, an. Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H - Firman Giawa, S.H., M.H
melalui surat undangan Nomor: 922/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020,
tanggal 22 Desember 2020 namun pihak terlapor tidak menghadiri undangan
klarifikasi;
b. Sehubungan dengan ketidak hadiran terlapor pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Nias Selatan Tahun 2020 nomor urut 1 an. Dr. Hilarius Duha, S.H.,
M.H – Firman Giawa, S.H.,M.H maka Bawaslu Nias Selatan mengundang
kembali terlapor untuk klarifikasi ke-II melalui surat undangan Nomor:
927/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 23 Desember 2020
namun terlapor kembali tidak menghadiri tetapi menyampaikan dokumen
berupa surat.
Sesuai dengan pokok aduan pengadu point ketiga bahwa Para Teradu tidak
mengumumkan status laporan dugaan pelanggaran maka dengan ini Para Teradu
membantah bahwa hal itu tidak benar dan tidak mendasar karena pada kenyataanya
sudah melakukan penanganan laporan Pemilihan sesuai dengan prosedur dan
Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Pasal (1), (2) dan (3) tentang status Penanganan Pelanggaran Pemilihan
dengan uraian sebagai berikut:
1) Untuk Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 :
a. Setelah diputuskan pada rapat pleno oleh ketua dan anggota Bawaslu Nias
Selatan bahwa untuk memberikan sanksi berupa Pembatalan/Diskualifikasi
Kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH., MH –
Firman Giawa, SH., MH sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias
Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020
Karena terbukti telah melanggar ketentuan sebagimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat (3) dan (5) maka Bawaslu
Nias Selatan menyampaikan surat penerusan pelanggaran administrasi
Pemilihan Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 kepada KPU
Nias Selatan pada tanggal 18 Desember 2020 pukul 19.47 WIB
b. Setelah surat rekomendasi diteruskan ke KPU Nias Selatan maka Bawaslu Nias
Selatan telah menempelkan dipapan pengumuman status laporan dengan
menggunakan Formulir Model A.17 pada tanggal 18 Desember 2020 sekitar
pukul 20.00 Wib dan kemudian mengumumkan juga kepada publik melalui
akun resmi facebook Bawaslu Nias Selatan.
2) Untuk Nomor: 940/Bawaslu-Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020:
a. Berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Ketua dan anggota Bawaslu Kab. Nias
Selatan terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan, maka Bawaslu Kabupaten
Nias Selatan menyampaikan surat penerusan pelanggaran administrasi
Pemilihan Nomor:940/Bawaslu-Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020 tanggal 27
Desember 2020 pukul 23:59 WIB kepada KPU Kab. Nias Selatan dengan
menggunakan Formulir Model A.14.
b. Setelah surat rekomendasi diteruskan ke KPU Nias Selatan maka Bawaslu
Kabupaten Nias Selatan telah menempelkan dipapan pengumuman status
laporan dengan menggunakan Form Model A.17 pada tanggal 27 Desember
2020.
Sesuai tuduhan pengadu bahwa para teradu memaksakan kehendaknya dalam
melakukan penanganan laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan untuk kepentingan
kelompoknya karena hanya dalam 3 (tiga) hari setelah laporan masuk tanggal 15
Desember maka dengan ini Para Teradu membantah tuduhan pengadu tersebut tidak
benar dan tidak mendasar karena pada prinsipnya Para Teradu tidak memiliki
kepentingan kelompok pada Pilkada Nias Selatan Tahun 2020 dan Para Teradu sudah
melakukan penanganan laporan Pelanggaran Pemilihan sesuai dengan prosedur
dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pasal 23 ayat (1)
menyebutkan “Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti laporan
atau temuan sebagaimanaa dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3
(tiga) hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan
diterima”.
Sesuai tuduhan pengadu kepada Teradu I tidak memiliki etika pada tanggal 16
Desember 2020 berdasarkan keputusan DKPP nomor 105/PKE-DKPP/X/2020 maka
hal ini Teradu I membantah hal tersebut tidak benar dan mendasar serta pengadu
terkesan memfitnah teradu I.
Sesuai dalih pengadu bahwa Teradu II bersikap dan bertindak tidak
berpedoman dengan prinsip mandiri Penyelenggara Pemilu dengan tuduhan dimana
Teradu II men like atau memberikan tanda suka dalam status facebook a.n. Gunawan
Lizisokhi Maduwu (Tim Pemenangan Pasangan Ideal Sanolo) yang memosting
pengukuhan tim pemenanganan kabupaten dan Gerwis Ideal-Sanolo maka dengan ini
Teradu II membantah bahwa tuduhan tersebut tidak benar karena pada
kenyataannya Teradu II tidak pernah me like atau memberikan tanda suka dalam
status facebook a.n. Gunawan Lizisokhi Maduwu terkait pengukuhan Tim
Pemenangan Pasangan Ideal Sanolo maupun status facebook lainnya terkait
sosialisasi atau kampanye tim pemenangan pasangan calon manapun pada Pilkada
Nias Selatan Tahun 2020.
Bahwa saudara Gunawan Lizisokhi Maduwu tersebut juga adalah BUKAN Tim
Pemenangan/Tim Kampanye Pasangan Ideal Sanolo, hal ini dibuktikan dengan tidak
tercantumkannya nama Sdr. Gunawan Lizisokhi Maduwu pada Model BC6- KWK
(daftar Tim Kampanye/Tim Pemenangan Pasangan Ideal Sanolo) (Bukti T-33)
[2.6.1] Keterangan Tambahan Teradu II
Berdasarkan hasil persidangan etik penyelenggara pemilu nomor perkara: Nomor:58-
PKE-DKPP/II/2021 yang terlaksana secara virtual pada hari Jumat, 19 Maret 2021,
Teradu II memohon izin untuk menyampaikan keterangan dan bukti tambahan
sebagai berikut:
1. Berdasarkan pokok aduan pengadu yang menuduh Teradu II memberikan tanda
“Like” pada status facebook “Gunawan Lizisokhi Maduwu” terkait acara
pengukuhan tim kampanye dan Gerwis Paslon 2, maka dengan ini Teradu II
membantah kalau hal itu tidak benar dengan keteranagan dan bukti-bukti
tambahan yaitu:
a. Bahwa kegiatan pengukuhan Tim Kampanye Paslon 2 (Idealisman Dachi –
Sozanolo Ndruru) dan Tim Gerwis di Desa Bawomataluo Kec. Fanayama
terlaksana pada tanggal 2 Oktober 2020. Hal ini dibuktikan berdasarkan
hasil penelusuran akun facebook Gerwis dan akun facebook Tim
Pemenangan paslon 02 an. Aldika Dandi Wau.
b. Berdasarkan penelusuran Teradu II terhadap postingan status facebook an.
“Gunawan Lizisokhi Maduwu’’ pada tanggal 2 Oktober 2020 terkait tentang
apapun Tidak Ada atau Tidak Muncul di Beranda facebook milik Teradu II.
Postingan facebook “Gunawan Lizisokhi Maduwu” yang muncul diberanda
facebook milik Teradu II hanya postingan status tanggal 3 Oktober 2020 dan
status dibawahnya adalah postingan status tanggal 29 September 2020 yang
notabene Bukan kegiatan tentang Pengukuhan Tim Paslon 2.
c. Berdasarkan Log aktivitas (rekam jejak) facebook Teradu II dengan nama
akun facebook “Philips Brightly’’ tidak ditemukan adanya Teradu II
memberikan tanda “Like” pada status facebook “Gunawan Lizisokhi Maduwu”
untuk kegiatan kampanye atau pengukuhan tim kampanye Paslon 2. Maka
dengan ini Teradu II membantah tuduhan pengadu dan Teradu II menduga
bukti yang disampaikan oleh pengadu adalah bukti palsu dengan
menggunakan akun palsu yang dibuat serupa dengan akun facebook Teradu
II yakni dengan nama akun paslu an. ‘‘Philips Brightly” dan menggunakan
foto profil sesuai dengan foto profil pada akun facebook asli Teradu II.
2. Demikian keterangan dan bukti tambahan ini Teradu II sampaikan, semoga
dapat menjadi bahan pertimbangan kepada majelis DKPP RI.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-33 sebagai berikut:
Kode Klasifikasi
Keterangan
Bukti
Laporan dari Pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali
BUKTI T – 1
pada tanggal 15 Desember 2020 beserta dengan Bukti.
Tanda bukti penyampaian laporan nomor
BUKTI T – 2
016/PL/PB/KAB/02.19/XII/2020
Laporan diregistrasi dengan nomor:
BUKTI T – 3 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 pada tanggal 15
Desember 2020
- Undangan kepada Pihak terlapor Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nias Selatan nomor urut 1 an. Dr.
Hilarius Duha, S.H., M.H – Firman Giawa, S.H.,M.H
BUKTI T – 4
dengan surat nomor: 903/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 16 Desember 2020
- Fotocopy ekspedisi.
- Undangan klarifikasi ke II kepada Pihak terlapor
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan
nomor urut 1 an. Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H – Firman
BUKTI T – 5
Giawa, S.H.,M.H, nomor: 908/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 17 Desember 2020
- Fotocopy ekspedisi
Undangan Klarifikasi kepada Pihak terkait dalam hal ini
BUKTI T – 6 Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan tanggal 18
Desember
Undangan Klarifikasi kepada Pihak terkait dalam hal ini
BUKTI T – 7 Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan tanggal 18 Desember
2020 pukul
Undangan Klarifikasi kepada Pihak terkait komisi Badan
BUKTI T – 8 Anggaran DPRD Kab. Nias Selatan an. Aris Agustus Dachi
pada tanggal 18 Desember 2020
Undangan klarifikasi kepada Pihak terkait anggota DPRD
BUKTI T – 9 Kab. Nias Selatan an. Aldika Wau tanggal 18 Desember
2020
BUKTI T – 10 Form model A.11/Kajian dugaan pelanggaran
Undangan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan, 18
BUKTI T – 11
Desember 2020
Surat penerusan pelanggaran administrasi Pemilihan
BUKTI T – 12 Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020
kepada KPU Nias Selatan, tanggal 18 Desember 2020
Pengumuman status laporan dengan menggunakan Form
BUKTI T – 13
Model A.17 pada tanggal 18 Desember 2020
Surat pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor
BUKTI T – 14 Nomor: 917/Bawaslu-Prov.Su-14/PM.06.02/XII/2020
tanggal 18 Desember 2020
Laporan dari Mukami Eva Wisman Bali pada tanggal 21
BUKTI T – 15
Desember 2020 beserta dengan Bukti.
Tanda Bukti penyampaian laporan Nomor:
BUKTI T – 16
017/PL/PB/KAB/02.19/XII/2020
BUKTI T – 17 Kajian Awal Laporan 012/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020
BUKTI T – 18 Undangan Pelapor dan Berita Acara Klarifikasi
Undangan dan Berita Acara Klarifikasi saksi pelapor an.
BUKTI T – 19
Tenisman Waruwu dan Derius Manao
Undangan kepada Pihak terkait dalam hal ini Kepala Dinas
BUKTI T – 20
Sosial Kabupaten Nias Selatan, tanggal 23 Desember 2020
Undangan kepada Terlapor Pasangan Calon Nomor Urut 1,
an. Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H - Firman Giawa, S.H.,
BUKTI T – 21
M.H melalui surat nomor 922/Bawaslu-Prov.SU-
14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 22 Desember 2020
Undangan klarifikasi ke II kepada Pihak terlapor pasangan
calon nomor urut 1, an. Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H -
BUKTI T – 22 Firman Giawa, S.H., M.H melalui surat nomor
927/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 22
Desember 2020
Undangan Saksi Ahli Dr. Mirza Nasution, SH., M.Hum
BUKTI T – 23
beserta dengan BAK
Undangan Pihak terkait PT. Pos Cabang Teluk Dalam dan
BUKTI T – 24
BAK
Undangan dan BAK Saksi Pelapor an. Kristiana Maduwu
BUKTI T – 25 dan Nursiah Wau sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai
(BST).
Undangan dan BAK Saksi Pelapor an. Pdt. Yohanes
BUKTI T – 26
Totonafo Amazihono dan Faolohis Efin Sarumaha
Undangan dan BAK Kepala PT. POS Gunung Sitoli sebagai
BUKTI T – 27
mitra kerja Kementrian Sosial pada pembagian BST
BUKTI T – 28 Format Model A.11/Kajian dugaan pelanggaran 012
Undangan Rapat Pleno dan Berita Acara Pleno
BUKTI T – 29
Pengambilan Keputusan, 27 Desember 2020
Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Nomor: 940/Bawaslu-Prov.SU/14/PM.06.02/XII/2020
BUKTI T – 30
kepada KPU Kabupaten Nias Selatan, tanggal 27 Desember
2020
Pengumuman status laporan di papan pengumuman
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan
BUKTI T – 31
menggunakan Format Model A.17 pada tanggal 27
Desember 2020
Pemberitahuan status Laporan kepada Pelapor dengan
surat Nomor: 941/Bawaslu-Prov.Su-
BUKTI T – 32
14/PM.06.02/XII/2020 kepada pelapor Mukami Eva
Wisman Bali, tanggal 27 Desember 2020
Model BC6- KWK (daftar Tim Kampanye/Tim Pemenangan
BUKTI T – 33
Pasangan Ideal Sanolo)
[2.7.1] Bukti Tambahan Teradu II
Teradu II mengajukan bukti tambahan sebagai berikut:
No Keterangan
1. Bukti Tambahan 1. Screenshot akun Facebook Gerwis dan Aldika Dandi
Wau
2. Bukti Tambahan 2. Screenshot postingan facebook Gunawan Lizisokhi
Maduwu pada tanggal 3 Oktober 2020 dan tangal 29 September 2020
3. Bukti Tambahan 3. Log Aktivitas facebook milik Teradu II pada tanggal 2
Oktober 2021
[2.8] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III memohon kepada
Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a qua berdasarkan
kewenangannya untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pihak Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu.
Atau
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.