Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 57/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU, Panwas, PPK Kab. Nias Selatan
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-02-2016
👁 18 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 19 Desember 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 44/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 57/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu KPU Kabupaten Nias Selatan tidak tidak bisa mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2015 sehingga KPU Kabupaten Nias Selatan patut diduga sudah tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah sehingga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2015 penuh dengan pelanggaran dan kecurangan; 2.
Amar Putusan1. Menerima pokok pengaduan dari Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II atas nama Sumangeli Mendrofa sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I atas nama Alfian Zenius Dakhi, Teradu III atas nama Sumurni Halawa, Teradu IV atas nama Edward Duha, Teradu V atas nama Ekarius Rane Zalogo, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI atas nama Ismael Dach
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 57/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 44/I-P/L- DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 57/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Mukami E. W Bali Jabatan : Tim Kampanye Ideal-Siga Alamat : Jalan Saonigeho, Km. 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Alfian Zenius Dakhi Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jalan Sudirman, No. 88, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Sumangeli Mendrofa Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jalan Sudirman, No. 88, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sumurni Halawa Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jalan Sudirman, No. 88, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. 1 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Edward Duha Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jalan Sudirman, No. 88, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ekarius Rane Zalogo Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jalan Sudirman, No. 88, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Ismael Dachi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jalan Sudirman, No. 25, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Yaatulo Halawa Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jalan Sudirman, No. 25, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Meidanariang Hulu Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jalan Sudirman, No. 25, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VIII; 9-13. Nama : Elitoni Laia, Abiasa Giawa, Ali Nurhayati Halawa, Hedarman Laila, Meiman Laila Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota PPK Lolomatua Alamat : Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu IX s/d Teradu XIII; 14-15. Nama : Basizhoki Telembanua, dan Asawanolo Baene Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPK Siduaori Alamat : Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu XIV s/d Teradu XV; 16-19. Nama : Sawatododo Ndruru, Only For You Buulolo, Arifman Ndruru, Sumarlin Laia Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPK Susua 2 Alamat : Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Teradu XVI s/d Teradu XIX; 20-24. Nama : Totonafo Halawa, Mayani Mendrofa, Yulianus Giawa, Amoni Giawa, Yamonaha Halawa Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPK Haruna Alamat : Kecamatan Haruna, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------Teradu XX s/d Teradu XXIV; 25-29. Nama : Adibina K. F. Duha, Eksodi Dakhi, Kasman Laia, Marta M. Duha, Martianus Mendrofa Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPK Teluk Dalam Alamat : Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------Teradu XXV s/d Teradu XXIX; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 19 Desember 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 44/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 57/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu KPU Kabupaten Nias Selatan tidak tidak bisa mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2015 sehingga KPU Kabupaten Nias Selatan patut diduga sudah tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah sehingga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2015 penuh dengan pelanggaran dan kecurangan; 2. Bahwa Teradu Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan sengaja bersikap pasif, tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya dan tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran; 3. Bahwa Teradu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lolomatua melakukan kecurangan dengan tindakan pembukaan kotak suara Desa Tumari; 4. Bahwa Teradu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siduaori tidak netral dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan dengan 3 memasang spanduk ucapan selamat dan sukses kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Nomor Urut 3 HD-SANOLO; 5. Bahwa Teradu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Susua melakukan pembiaran dan kecurangan dengan formulir C6 yang tidak dibagikan, adanya anggota masyarakat yang membawa kotak suara sendirian dan mengerjakan rekapitulasi hasil suara di rumah pendukung pasangan calon nomor urut 3 HD-SANOLO; 6. Bahwa Teradu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Huruna melakukan kecurangan dan pelanggaran pada saat rekapitulasi hasil suara di Kecamatan Huruna; 7. Bahwa Teradu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teluk Dalam tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslih Kecamatan Teluk dalam untuk melaksanakan pemungutan suara ulang seluruh TPS Kelurahan Pasar Teluk Dalam dan di TPS 1 dan 3 Desa Hilimondregeraya ; Pelangaran Kode Etik Teradu 1,2,3,4,5 sudah tidak bisa mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2015 sehingga KPU Kabupaten Nias Selatan patut diduga sudah tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. 1. Bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan tahun 2015 tanggal 9 Desember 2015 KPU Kabupaten Nias Selatan tidak dapat mengkoordinasikan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan; 2. Bahwa pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Nias selatan tahun 2015 tanggal 9 desember 2015 ditemukan fakta-fakta kecurangan yakni: a. Proses Pemungutan Suara yang dilaksanakan oleh KPPS tidak sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU; b. Kondisi di mana sebelum proses Pemungutan Suara, kotak suara sudah dibuka dan beberapa lembar surat suara sudah dicoblos, kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara; c. Proses Pemungutan Suara melibatkan anak di bawah umur untuk mencoblos; d. Warga yang terdaftar dalam DPT, DPTb 1, DPPh dan DPTb-2 di TPS I (satu) setelah selesai menggunakan hak pilihnya kemudian menuju TPS II (dua) melakukan hak pilih kembali dan sebaliknya; e. Masyarakat dari Desa yang berdampingan secara beramai-ramai menggunakan hak pilihnya di Desa yang bersebelahan dan sebaliknya; f. Saksi Peserta Pasangan calon, PPL,Pengawas TPS dan Warga Masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; g. Terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara tidak sah yang mengakibatkan kerugian bagi pasangan calon; h. Terjadi pengalihan hak suara kepada satu Pasangan Calon (menghilangkan perolehan suara); 4 i. Adanya pemilih yang akan mengunakan hak pilihnya berada dalam satu bilik suara yang mengakibatkan melanggar asas pemilu yang Luber dan Jurdil; j. Adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih milik orang lain; k. Adanya anggota KPPS yang melakukan pencoblosan surat suara sebanyak 5 lembar yang diperintahkan oleh Ketua KPPS; l. Adanya pemilih yang mengunakan surat keterangan Kepala Desa yang digunakan sebagai data diri/penganti KTP/Kartu Keluarga sehingga pemilih dapat mengunakan hak pilih dilakukan pembiaran oleh penyelenggara; m. Adanya pencoblosan massal yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang mana angka suara sah melebihi jumlah DPT; 3. Bahwa banyak pemilih yang tidak mendapatkan surat undangan pemilih (C6) sehingga pemilih tidak dapat mengunakan hak pilihnya dan kehilangan hak suaranya; 4. Bahwa ada pembakaran surat suara sebanyak 2485 lembar yang mengakibatkan banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilih karena surat suara habis terpakai; 5. Bahwa dapat dilihat didalam website KPU mengenai upload C1 yang dilakukan Teradu untuk nama pasangan calon digantikan dengan nama buah-buahan; 6. Bahwa Pada saat rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten yang dilakukan Teradu saksi Pengadu menyampaikan keberatan akan tetapi saksi Teradu di usir keluar ruangan rapat pleno oleh aparat keamanan sesuai intruksi dari Teradu; 7. Bahwa dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias Selatan Saksi Pemohon tidak menerima hasil rekapitulasi suara Kabupaten, membuat keberatan dengan menyampaikan kecurangan-kecuranngan yang ditemukan Termohon dalam Model DB2-KWK dan sekaligus tidak menanda tangani berita acara hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten; 8. Bahwa tindakan yang dilakukan Teradu I, II, III, IV, V, merupakan pelangaran asas profesionalitas Pasal 5 huruf b, h, i dan prinsip dasar etika dan perilaku Pasal 8 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 9. Bahwa sehubungan dengan point 1 sampai point 8 pengaduan ini telah cukup alasan hukum bagi Majelis DKPP untuk menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Pasal, 5 huruf b, h, dan i, Pasal 7 huruf a, Pasal 8 huruf a dan b, dan Pasal 9 huruf b, Pasal 12 huruf c, Pasal 13 huruf d, Pasal 16 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pelangaran Kode Etik Teradu VI,VII,VIII, selaku Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan sengaja bersikap pasif, tidak profesional, dalam melaksanakan tugasnya dan Tidak Menindaklanjuti Laporan Pelanggaran. 1. Bahwa Panwaslih Kabupaten Nias Selatan bersikap pasif yang dibuktikan dengan tidak adanya temuan setiap anggota Panwaslih Kabupaten Nias Selatan di tiap tingkat pemilihan, untungnya Pengadu bersama Tim Kampanye bahu membahu melakukan pemantauan dan melaporkan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Nias Selatan yang jumlahnya sebanyak 13 Laporan; 5 2. Bahwa Pengadu telah menyampaikan laporan kepada Panitia Pengawa Pemilihan Kabupaten Nias Selatan berupa laporan : a. Nomor: 010/LP/PILBUP/XII/2015; b. Nomor: 011/LP/PILBUP/XII/2015; c. Nomor: 012/LP/PILBUP/XII/2015; d. Nomor: 013/LP/PILBUP/XII/2015; e. Nomor: 014/LP/PILBUP/XII/2015; f. Nomor: 015/LP/PILBUP/XII/2015; g. Nomor: 016/LP/PILBUP/XII/2015; h. Nomor: 017/LP/PILBUP/XII/2015; i. Nomor: 018/LP/PILBUP/XII/2015; j. Nomor: 019/LP/PILBUP/XII/2015; k. Nomor: 020/LP/PILBUP/XII/2015; l. Nomor: 021/LP/PILBUP/XII/2015; m. Nomor: 022/LP/PILBUP/XII/2015; 3. Bahwa semua laporan Pemohon kepada Panwaslih Kabupaten Nias Selatan tidak ada yang ditindak lanjuti; 4. Bahwa ketika Pelapor menbuat laporan dikantor Panwaslih Kabupaten Nias Selatan terkesan kesengajaan untuk mempersulit, memperlama, dan mengaburkan laporan pengaduan Pengadu dengan cara pengetikan laporan pengaduan pengaduan yang disengaja salah-salah, pengetikan laporan yang terlalu lama waktunya berjam-jam, dan pengaburan bukti video oleh staf penerima laporan; 5. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Pengadu, Panwaslih Kabupaten Nias Selatan melakukan pembiaran atau penelantaran terhadap pengaduan atas money politic yang terjadi di Desa Ramba-Ramba Kecamatan Ulususua dan menyuruh saksi-saksi Pengadu untuk melaporkannya Kepolres Nias selatan; 6. Bahwa berdasarkan tugas dan kewajiban yang diemban sebagai Panwaslih Kabupaten Nias Selatan seharusnya setiap laporan yang diterima wajib ditindaklanjuti sebagaimana mestinya; 7. Bahwa Teradu XII memiliki hubungan kekerabatan dan hubungan keluarga dengan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2015 yakni Pasangan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 Sazanolo Ndruru yang mana berkeberatan terhadap tindakan nepotisme dan tidak netral; 8. Bahwa tindakan yang dilakukan Teradu VI, VII, VIII bertentangan dengan asas profesionalitas, Pasal 5 huruf a, d, g, h, dan i dan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf c, f, Pasal 10 a, h, Pasal 11 a, bKode Etik Penyelenggara Pemilu; 9. Bahwa sehubungan dengan permasalahan yang kami uraikan diatas, cukup alasan hukum bagi Majelis DKPP untuk menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Pasal, 5 huruf i, Pasal 7 huruf a, Pasal 8 huruf a dan b, dan Pasal 9 huruf b, Pasal 14 huruf a, Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 6 Pelangaran Kode Etik Teradu 9,10,11,12,13 yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Lolomatua dengan cara melakukan pembukaan kotak suara di kantor PPK Kecamatan Lolomatua. 1. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Pengadu pada sekira pukul 19.00 Wib. Di kantor PPK Kecamatan Lolomatua, melihat ada Ketua PPK beserta anggota PPK bersama dengan PPS Desa Tumari sedang membuka kotak suara; 2. Bahwa yang ada didalam ruangan PPK Kecamatan Lolomatua yang menyaksikan pembukaan kotak suara tersebut ada juga tim pasangan calon HD-Sanolo yang bernama Wilson Giawa; 3. Bahwa yang mereka lakukan adalah membuka kotak suara dan mengambil Formulir Model C-1 dan mereka beralasan formulir Model C-1 Desa Tumari seluruhnya dimasukkan oleh KPPS kedalam Kotak suara; 4. Bahwa ada kecurigaan adanya permainan dan kecurangan yang dilakukan oleh PPK, PPS dan Pasangan Calon Nomor Urut 3; 5. Bahwa keberatan karena tidak adanya PPL, Saksi pasangan Calon dan Pihak keamanan yang melihat dan menyaksikan pembukaan kotak suara tersebut; 6. Bahwa telah terjadi pembukaan 2 kotak suara TPS 1 dan TPS 2 Desa Tumari; 7. Bahwa tindakan yang dilakukan Teradu IX, X, XI, XII, XIII, bertentangan dengan asas profesionalitas, Pasal 5 huruf i, dan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Pasal 8 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 8. Bahwa sesuai dengan pengaduan yang telah kami uraikan di atas, cukup alasan hukum bagi Majelis DKPP untuk menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Pasal, 5 huruf a,b,e dan i, Pasal 8 huruf b, dan Pasal 9 huruf c, Pasal 10 a, Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa Teradu XIV dan XV selaku PPK Kecamatan Siduaori memasang spanduk yang bertuliskan ucapan selamat kepada Pasangan Calon HD-SANOLO, di Kecamatan Siduaori. 1. Bahwa peristiwa tersebut menunjukkan ketidaknetralan PPK Kecamatan Siduaori sejak tahapan pembagian Formulir C-6 yang tidak merata hingga rekapitulasi hasil perhitungan suara yang berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3; 2. Bahwa tindakan yang dilakukan Teradu XIV, dan XV bertentangan dengan asas profesionalitas Pasal 5 huruf a, c dan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku asal 9 c, f, Pasal 10 huruf a, b, g Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa sehubungan dengan point 1 sampai point 3 pengaduan ini telah cukup alasan hukum bagi Majelis DKPP untuk menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Pasal 5 huruf a,c dan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Pasal 9 c,f, Pasal 10 huruf a,b,g Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pelangaran Kode Etik Teradu XVI, XVII, XVIII, XIX selaku PPK Kecamatan Susua yaitu melakukan pembiaran dan kecurangan formulir C6 yang tidak dibagikan, adanya anggota masyarakat yang membawa kotak suara sendirian dan mengerjakan rekapitulasi hasil suara di rumah pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3, HD-SANOLO. 7 1. Bahwa ada seseorang yang membawa kotak suara dari TPS 1 Desa Hilidanaya’o, menuju Kantor PPS Desa Hilidanaya’o sendirian tanpa adanya KPPS, PPS, PPL, Panwas TPS dan Pihak Keamanan, dengan menempuk jarak 1 km, serta area berbukit, dari TPS 1 Desa Hilidanaya’o ke kantor PPS Desa Hilidanaya’o; 2. Bahwa PPK mengerjakan rekapitulasi hasil suara tingkat Kecamatan Susua di rumah Melianus Halawa, yang tidak lain adalah Tim Kampanye HD-Sanolo. Hal ini diketahui oleh Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan atas nama Sumangeli Mendrofa; 3. Bahwa ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari 1 kali di TPS 2, TPS 3 Desa Sifalago Susua, TPS I dan II Desa Hiliwaobu, TPS I dan II Desa Orahua Uluzoi, TPS I dan II Desa Hilizamurugo, TPS I dan II Desa Hiliorudua, TPS I dan II Desa Hilimboe, TPS I dan II Desa Hiliorahua, TPS I dan II Desa Hilitobara, TPS I dan II Desa Bintang Baru, TPS I dan II Desa Hiliana’a Susua, TPS I dan II Desa Sisobahili, TPS I dan II Desa Hilisibokhou; 4. Bahwa banyak pemilih yang tidak dapat surat pangilan pemilih (C6) dari KPPS, dan pembagian C6 dilakukan di TPS; 5. Bahwa berdasarkan rekapitulasi jumlah partisipasi pemilih di Kecamatan Susua sangat tinggi 85%-95%, namun tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Warga banyak yang tidak mendapatkan panggilan pemilih, dan pemilih yang mengunakan hak pilihnya tidak sampai 50%, sehingga diindikasikan terjadi pencoblosan masal hampir diseluruh TPS Kecamatan Susua; 6. Bahwa tindakan yang dilakukan Teradu XVI, XVII, XIX bertentangan dengan asas profesionalitas Pasal 5 huruf a, c, i dan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Pasal 8 huruf a, Pasal 9 c, f, Pasal 10 a, Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 7. Bahwa sehubungan dengan uraian di atas, cukup alasan hukum bagi Majelis DKPP untuk menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Pasal 5 huruf a, c, i dan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Pasal 8 huruf a, Pasal 9 c, f Pasal 10 a, Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pelangaran Kode Etik Teradu XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Huruna dengan melakukan kecurangan saat rekapitulasi di Kecamatan Huruna terhadap hasil suara desa Tundumbaho, Hilimanawa, Hilifalawu. 1. Bahwa perhitungan suara di tingkat Kecamatan Huruna yang dilaksanakan tanggal 11 Desember 2015 jam 15.00 Wib di lapangan PPK Huruna; 2. Bahwa di Desa Tundumbaho TPS 1 ditemukan di dalam kotak Suara tidak ada model C KWK dan C1 berhologram berada di dalam kotak suara juga salinannya dan C1 Plano Desa Tundumbaho TPS 1 jumlah perolehan suara dilakukan pencoretan; 3. Bahwa di Desa Hilimanawa TPS 1, berdasarkan pengakuan dari anggota PPK Huruna yang bernama Yulianus Gulo, ada perbedaan angka dari C1 berhologram dari kotak suara yang berjumlah 608 suara sementara C1 salinan yang di ada di PPK jumlah suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 3 berbeda yang berjumlah 607; 8 4. Bahwa didalam kotak suara tidak ada daftar hadir pemilih dan DPT. Kepala Sekretariat Desa Hilimanawa, baru menyerahkan setelah selesai perhitungan suara di tingkat Kecamatan Huruna; 5. Bahwa di Desa Hilifalawu, TPS 1 dan 2, didalam kotak suara tidak terdapat C-KWK dan C-1 berhologram di dalam kotak suara, serta tidak ada daftar hadir pemilih (C-7); 6. Bahwa dalam rekapitulasi tingkat Kecamatan Huruna, Saksi Pengadu tidak menerima hasil rekapitulasi suara Kecamatan Huruna, sudah membuat keberatan dalam Model DA2-KWK, sekaligus tidak menandatangani Berita Acara hasil rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Huruna; 7. Bahwa tindakan yang dilakukan Teradu XX, XXI, XXIII, XXIV, bertentangan dengan asas profesionalitas Pasal 5 huruf a, c, i, dan Pasal 9 huruf b, c, Pasal 10 a, Pasal 15 b, Pasal 16 a; 8. Bahwa sesuai dengan uraian di atas, cukup beralasan hukum bagi DKPP untuk menyatakan para Teradu telah melanggar Pasal 5 huruf a,c,i, dan Pasal 9 huruf b, c, Pasal 10 a, Pasal 15 b, Psal 16 a Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pelangaran Kode Etik Teradu XXV, XXVI, XXVII, XXVIII, XXIX, yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Teluk Dalam, dengan tidak menindaklanjuti rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS Kelurahan Pasar Teluk Dalam, dan TPS 1 dan 3, Desa Hilimondregeraya, yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kecamatan Teluk Dalam dengan Nomor 001/53/Panwaslih-Td/Xii/2015, tertanggal 11 Desember 2015. 1. Bahwa terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif di seluruh TPS Kelurahan Pasar Teluk Dalam yang melibatkan anggota KPPS, yaitu: a. Pemilih yang ingin menggunakan hak pilih telah datang ke tempat Pemungutan Suara, dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk, tetapi KPPS tidak memperbolehkan dengan alasan surat suara sudah tidak ada lagi; b. Lebih dari satu orang pemilih yang tidak mendapatkan surat undangan pemilih (C6); 2. Bahwa seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali di TPS yang berbeda, TPS 1 dan 3, Desa Hilimondregeraya; 3. Bahwa peristiwa tersebut ditemukan oleh PPL Desa Hilimondregeraya bernama Drastis Laia yang telah dilaporkan kepada Panwaslih Kecamatan Teluk Dalam; 4. Bahwa pemilih atas nama Persyaratan Laila dan Burude Wehalo, telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di beberapa TPS, yaitu di TPS 1 dan TPS 3 Desa Hilimondregeraya; 5. Bahwa terhadap kecurangan tersebut, sudah dilaporkan kepada Panwaslih Kecamatan Teluk Dalam. Laporan Nomor 01/LP/PILKADA/XII/2015 dan 02/LP/PILKADA/XII/2015; 6. Bahwa berdasarkan hasil kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslih Kecamatan Teluk Dalam dengan Nomor 60/KDP/PILKADA/XII/2015 dan 61/KDP/PILKADA/XII/2015, yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kecamatan Teluk 9 Dalam, telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif terjadi di TPS 1 dan 3 Desa Hilimondregeraya, yaitu KPPS dan PPS melakukan pembiaran secara sengaja terhadap pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari 1 (satu) kali dan pembiaran kepada para pemilih yang mencoblos bukan di TPS yang semestinya; 7. Bahwa berdasarkan laporan tersebut telah dikeluarkan rekomendasi Nomor 001/53/PANWASLIH-TD/XII/2015, tertanggal 11 Desember 2015; 8. Bahwa surat rekomendasi Panwaslih Kecamatan Teluk Dalam, ternyata tidak ditindaklanjuti/dilaksanakan oleh Teradu, melainkan Teradu tetap melanjutkan proses rekapitulasi pada tingkat kecamatan, tanggal 13 Desember 2015; 9. Bahwa pada saat rekapitulasi pada tingkat kecamatan dilakukan, saksi Pengadu telah mengajukan keberatan, karena rekomendasi dari Panwaslih Kecamatan Teluk Dalam, tidak dilaksanakan oleh Teradu sebagaimana dituangkan dalam formulir DA- 2 KWK; 10. Bahwa tindakan yang dilakukan Teradu XXV, XXVI, XXVII, XXVIII, XXIX, bertentangan dengan asas mandiri, adil, kepastian hukum, profesionalitas Pasal 5 huruf a, c, d, i, dan Pasal 9 huruf b, c, Pasal 10 a, j Pasal 11 c, Pasal 15 b, Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 11. Bahwa sesuai uraian di atas, cukup alasan hukum bagi DKPP untuk menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Pasal 5 huruf a,c,d,i, dan Pasal 9 huruf b, c, Pasal 10 a, j Pasal 11 c, Pasal 15 b, Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Kesimpulan 1. Bahwa Teradu 2 telah mendapatkan sanksi Peringatan Keras dari DKPP ketika menjadi anggota KPU Kabupaten Nias Selatan tetapi setelah menjadi Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan dan menjadi anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Teradu tidak memperbaiki kinerjanya sebagai Penyelenggara Pemilu bahkan menjadi arogan dan sombong; 2. Bahwa para Teradu tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Nias Selatan dengan baik dan benar; 3. Bahwa terjadi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu yakni asas Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Profesionalitas, dan Proporsionalitas; 4. Bahwa Para Teradu telah melakukan pelangaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 5 huruf a, b,c,d,h,i Pasal 7 huruf a,b, Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf b, c, d dan f, Pasal 10 huruf a, d, e, f, dan g Pasal 12 huruf c, Pasal 13 huruf d, Pasal 14 huruf a, Pasal 16 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 10 [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nias Selatan, NIK 1214062405810003; P-2 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 81/KPTS/KPU-KAB- 002.434832/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2015, tertanggal 24 Agustus 2015; P-3 Foto Pemungutan Suara melibatkan anak di bawah umur untuk mencoblos; P-4 Foto Pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali; P-5 Foto Surat Pernyataan ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara tidak sah; P-6 Foto pemilih berada dalam satu bilik suara; P-7 Foto pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih orang lain; P-8 Foto Surat Pernyataan adanya anggota KPPS yang melakukan pencoblosan surat suara sebanyak 5 lembar; P-9 Fotokopi Surat Keterangan Kepala Desa yang digunakan sebagai data diri/pengganti KTP/Kartu Keluarga sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilih dilakukan pembiaran oleh Penyelenggara; P-10 Video pelaksanaan rekapitulasi hasil suara tingkat Kabupaten; P-11 Fotokopi Model DB2-KWK dan sekaligus tidak menandatangani Berita Acara hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten; P-12 Fotokopi laporan Pengaduan Nomor 010/LP/PILBUP/XII/2015 di Panwaslih Kabupaten Nias Selatan; P-13 Fotokopi laporan Pengaduan Nomor 011/LP/XII/2015 di Panwaslih Kabupaten Nias Selatan; P-14 Fotokopi laporan Pengaduan Nomor 012/LP/PILBUP/XII/2015 di Panwaslih Kabupaten Nias Selatan; P-15 Fotokopi laporan Pengaduan Nomor 013/LP/PILBUP/XII/2015 di Panwaslih Kabupaten Nias Selatan; P-16 Fotokopi laporan Pengaduan Nomor 014/PILBUP/XII/2015 di Panwaslih Kabupaten Nias Selatan; P-17 Fotokopi laporan Pengaduan Nomor 017/LP/PILBUP/XII/2015 di Panwaslih Kabupaten Nias Selatan; P-18 Fotokopi laporan Pengaduan Nomor 018/LP/PILBUP/XII/2015 di Panwaslih Kabupaten Nias Selatan; P-19 Fotokopi laporan Pengaduan Nomor 019/LP/PILBUP/XII/2015 di Panwaslih Kabupaten Nias Selatan; P-20 Fotokopi laporan Pengaduan Nomor 020/LP/PILBUP/XII/2015 di Panwaslih Kabupaten Nias Selatan; P-21 Fotokopi laporan Pengaduan Nomor 021/LP/PILBUP/XII/2015 di Panwaslih Kabupaten Nias Selatan; P-22 Fotokopi laporan Pengaduan Nomor 022/LP/PILBUP/XII/2015 di Panwaslih Kabupaten Nias Selatan; P-23 Fotokopi pembiaran terhadap pengaduan money politic; P-24 Foto pembukaan 2 Kotak Suara TPS 1 dan TPS 2 Desa Tumar; P-25 Foto spanduk ucapan selamat kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) sebagai pemenang yang dibuat oleh PPK Kecamatan Siduaori; P-26 Foto seseorang yang membawa kotak suara dari TPS 1 Desa Hilidanaya’o, menuju Kantor PPS Desa Hilidanaya’o; P-27 Surat Pernyataan Anggota PPK Kecamatan Susua; P-28 Foto C1 Plano Desa Tundumbaho TPS 1 jumlah perolehan suara dilakukan pencoretan; P-29 Fotokopi Surat Pernyataan Kesaksian Sofana Halawa; 11 P-30 Fotokopi kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslih Kecamatan Teluk Dalam dengan Nomor 60/KDP/PILKADA/XII/2015, dan 61/KDP/PILKADA/XII/2015; P-31 Fotokopi rekomendasi Panwaslih Kecamatan Teluk Dalam dengan Nomor 001/53/PANWASLIH-TD/XII/2015, tertanggal 11 Desember 2015. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan pada 18 Februari 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan Telah melaksanakan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan sesuai ketentuan sebagai berikut : I.Tahapan Persiapan 1. Melakukan rapat persiapan untuk membuat rancangan Program, Anggaran dan Jadwal pelaksanaan Pilkada Mulai tanggal 18 Februari 2015; 2. Melakukan Koordinasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan dan Pimpinan Partai Politik tentang rancangan pelaksanaan Tahapan PILKADA Nias Selatan; 3. Menyusun dan Menetapkan Keputusan-Keputusan KPU Nias Selatan sebagai penjabaran dari PKPU; 4. Melakukan sosialisasi kepada Stakeholder tentang tahapan dan jadwal pilkada Nias Selatan kepada Parpol dan Tokoh Masyarakat; 5. Melakukan sosialisasi melalui radio dan spanduk tentang pengumuman perekrutan PPK dan PPS se Kabupaten Nias Selatan 6. Melakukan Pembentukan PPK, PPS mulai dari menerima pendaftaran, Seleksi Administrasi, Seleksi Wawancara hingga Penetapan dan Pelantikan PPK, PPS dari tanggal 19 April – 18 Mei 2015, Pembentukan KPPS dimulai 9 September hingga 8 Nopember 2015. 7. Pengumuman pendaftaran pemantau pemilihan melalui spanduk dan selebaran dari tanggal 1 Mei hingga 2 November 2015; 8. Pengelolaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Pengumuman Hasil Analisis DP4 tanggal 24 Juni 2015; 9. Perekrutan dan Penetapan petugas PPDP; 10. Melaksanakan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih yang dimulai dari: a. Penyusunan Daftar Pemilih dan Penyampaian kepada PPS (24 Juni – 14 Juli 2015). b. Melakukan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat terhadap DPS, Perbaikan DPS, DPT, hingga Penetapan dan Rekapitulasi DPTB1 (15 Juli – 28 Oktober 2015. 11. Bahwa hasil dari Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU Nias Selatan dapat menekan dan membersihkan Daftar Pemilih Ganda, Fiktif, Meninggal, Kurang Umur, Pindah Domisili dan tidak berada ditempat sebanyak 46.836 Data Pemilih dari DPT Pemilu Terakhir (Pilpres 2014) yakni 257.131 Menjadi 210. 295 pemilih. Ini prestasi yang dilakukan oleh KPU Nias Selatan yang komit untuk membersihkan data pemilih walaupun banyak tantangan yang dihadapi. Ini dapat menghilangkan image Nias Selatan yang selama ini sering dikatakan bahwa orang meninggal, Ikan, Tumbuhan dapat memilih. 12. Dalam Proses Pemutakhiran data pemilih KPU Kabupaten Nias Selatan selalu transparan dan melakukan pengumuman DPT baik secara ONLINE (website KPU) maupun di Papan pengumuman disetiap desa. 12 II.Penyelenggaraan a.Melakukan pengumuman tentang syarat dukungan pasangan calon Perseorangan. 1. Penerimaan Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK2) tanggal 17 April 2015; 2. Pengumuman penyerahan syarat dukungan (24 Mei – 7 Juni 2015); 3. Penyampaian Syarat Dukungan ( 11 Juni – 15 Juni 2015); 4. Penelitian Jumlah minimal dukungan , Analisis dukungan ganda, penelitian administrasi dan faktual dukungan (11 Juni – 24 Juli 2015); 5. Dari Jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU Nias Selatan hingga batas waktu yang sudah ditentukan, tidak ada calon yang menyerahkan syarat dukungan, sehingga untuk Pilkada Tahun 2015 di Nias Selatan tidak terdapat calon perseorangan; b.Pendaftaran Pasangan Calon 1) Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (14 – 25 Juli 2015); 2) Pendaftaran Pasangan calon ( 26 – 28 Juli 2015). Pada jadwal ini ada 4 pasangan calon yang mendaftar yakni : Pasangan Idealisman Dachi dengan Siotaraizokho Gaho, Pasangan Dr. Hilarius Duha, SH, MH dengan Sozanolo Ndruru, Pasangan Lianus Ndruru, ST, MM dengan Thomas Dachi, SH, Pasangan Hadirat Manao dengan Pdt. Ami Hari Hondo, S.Th); 3) Pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Adam Malik Medan ( 26 Juli – 1 Agustus 2015); 4) Penyampaian hasil Pemeriksaan Kesehatan ( 1-2 Agustus 2015); 5) Penelitian syarat pencalonan dan syarat calon ( 28 juli – 3 Agustus 2015); 6) Pemberitahuan hasil penelitian ( 3 – 4 Agustus 2015); 7) Perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon ( 4 – 7 Agustus 2015); 8) Penelitian perbaikan syarat calon ( 8 – 14 Agustus 2015); 9) Penetapan Pasangan calon pada tanggal 24 Agustus 2015 yakni Pasangan Idealisman Dachi dengan Siotaraizokho Gaho, Pasangan Dr. Hilarius Duha, SH, MH dengan Sozanolo Ndruru, Pasangan Lianus Ndruru, ST, MM dengan Thomas Dachi, SH; 10) Melakukan pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon pada tanggal 25 Agustus 2015. c.Sengketa TUN Pemilihan : 1) Pengajuan Permohonan sengketa di Panwaslih oleh Pasangan Hadirat Manao dan Pdt. Ami Hari Hondo, S.Th; 2) Penyelesaian Sengketa dan Putusan; 3) Menindak lanjuti Keputusan Panwaslih atas gugatan Pasangan Hadirat Manao dan Pdt. Ami Hari Hondo, S.Th; 4) Menetapkan pasangan calon dan nomor urut pasangan Hadirat Manao dan Pdt. Ami Hari Hondo, S.Th menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2015. d.Kampanye 1) Melakukan rapat koordinasi dengan Paslon, Tim Kampanye, Panwaslih, Polres dan Pemerintah Daerah untuk menentukan zona kampanye; 2) Memonitor, mengawasi dan mengkordinasikan pelaksanaan kampanye (27 Agustus – 5 Desember 2015); 3) Melaksanakan Debat Publik atau Debat Terbuka antara Pascalon sebanyak tiga kali bertempat di Hall Defnas Telukdalam; 13 4) Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye ( 6-8 Desember 2015). e.Laporan dan Audit dana kampanye dari tanggal 26 Agustus – 26 Desember 2015 dengan susunan tahapan sebagai berikut : 1) Menerima laporan awal dana kampanye tiap pasangan calon; 2) Pengumuman laporan awal dana kampanye; 3) Penerimaan laporan sumbangan dana kampanye; 4) Pengumuan laporan sumbangan dana kampanye; 5) Pelaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye; 6) Penyerahan LPPDK kepada Akuntan Publik; 7) Pelaksanaan audit dana kampanye; 8) Penyampaian dan pengumuman hasil audit dana kampanye. f.Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapam Pemungutan dan Perhitungan Suara : 1) Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara ( 10 September – 15 Nopember 2015); 2) Produksi dan Pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara ( 5 Oktober – 8 Desember 2015); 3) Dalam melaksanakan pendistribusian logistik, KPU Kabupaten Nias Selatan melaksanakan Koordinasi kepada Panwaslih Nias Selatan, Polres Nias, dalam hal pengawasan dan pengamanan hingga sampai di TPS. Proses pendistribusian Logistis tepat waktu sehingga tidak terdapatnya kendala dalam pelaksanaan pemungutan suara. g.Pemungutan dan Penghitungan Suara : 1) Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS ( 6-8 Desember 2015); 2) Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS ( 9 Desember 2015); 3) Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS ( 9 – 15 Desember 2015); 4) Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS ( 9 Desember 2015); 5) Komisioner dan seluruh staf KPU Nias Selatan melakukan Monitoring Pemungutan dan Penghitungan Suara sekaligus Melaksanakan penjemputan salinan C1 ditiap-tiap Kecamatan dan langsung di upload melalui website KPU RI pada hari selesai pencoblosan. h.Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara : 1) Penyampaian hasil penghitungan suara kepada PPK ( 9 Desember 2015); 2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan ( 10-12 Desember 2015); 3) Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan ( 11-17 Desember 2015); 4) Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dilaksanakan di Hall Defnas Telukdalam dari tanggal 16 sampai 17 Desember 2015; 5) Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ( 17-23 Desember 2015); 6) Pada Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten dihadiri oleh Semua PPK, Panwaslih, Saksi Pasangan Calon, Muspida dan undangan lainnya serta menetapkan perolehan suara masing-masing calon yakni : Pasangan Nomor Urut 1 Lianus Ndruru, ST, MM - Thomas Dachi, SH memperoleh 25.909 suara, Pasangan urut 2 Idealisman Dachi – Siotaraizokho Gaho memperoleh 41.553 Suara, Pasangan urut 3 Dr. Hilarius Duha, SH, MH – Sozanolo Ndruru memperoleh 48.543 suara dan Pasangan Urut 4 Hadirat Manao – Pdt. Ami Hari Hondo, S.Th memperoleh 13.123 suara, Total suara sah 129.128 suara. 14 i.KPU Kabupaten Nias Selatan menghadapi dan mengikuti persidangan sengketa PILKADA di Mahkamah Konstitusi dimulai sidang perdana pada tanggal 7 - 21 Januari 2016 sesuai Register nomor 19/PHP.BUP-XIV/2016; j.Setelah selesai Keputusan MK pada tanggal 21 Januari 2016, selanjutnya KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan Pasangan Calon Terpilih pada tanggal 22 Januari 2016 yakni Pasangan Calon Dr. Hilarius Duha, SH, MH – Sozanolo Ndururu; 2. Bahwa Terhadap tuduhan KPU Kabupaten Nias Selatan tidak dapat mengkoordinasikan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2015 tidak bisa menjalankan tugas dan wewenangnya, dengan ini kami bantah. Hal itu dibuktikan antara lain: KPU Kabupaten Nias Selatan telah tepat waktu melaksanakan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana kami uraikan pada Point 1 diatas. Selain itu KPU Kabupaten Nias Selatan Melakukan Bimbingan Teknis kepada PPK, PPS hingga KPPS secara langsung dilapangan dan memastikan semua penyelenggaraan pemilu bisa melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan jadwal. Pada pelaksanaan setiap Bimtek dan Sosialisasi di Tingkat Kecamatan tetap mengundang dan melibatkan Panwas. Tahapan sosialisasi kepada masyarakat juga berlangsung dengan baik, dan Pelaksanaan Pemungutan Suara berlangsung serentak dan lancar pada tanggal 09 Desember 2016 di seluruh TPS di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Mengkoordinasikan dan mengendalikan Penjemputan C1, pelaksanaan Pleno ditingkat kecamatan lebih cepat dan berjalan dengan baik dan kondusif, tahapan ini berjalan dengan lancar atas kerjasama dan koordinasi dengan pihak Pengawas ditiap tingkatan, pihak pengamanan dan pemerintah setempat; 3. Bahwa sesuai uraian dan penjelasan kami diatas, teradu telah menjalankan prosedur, Koordinasi dan Pengendalian tahapan sebagaimana ketentuan yang ada. Teradu sebagai Ketua/anggota KPU Nias Selatan yang selama ini dikenal berupaya mewujudkan dan memperbaharui/memperbaiki KPU Nias selatan sehingga lebih berintegritas, Profesional dan Akuntabel. Bahwa teradu dengan segala tekanan dari pihak pihak yang tidak senang dan berbagai tantangan berat, bersama-sama telah berupaya maksimal dan telah bekerja keras memperbaiki pelaksanaan penyelenggaraan pilkada tahun 2015 di Nias Selatan dan itu terlihat dan hasilnya Pilkada Nias Selatan 2015 secara umum berjalan dan berhasil serta lebih berkulitas dari pilkada-pilkada sebelumnya; 4. Bahwa terhadap tuduhan terhadap PPK Lolomatua melakukan kecurangan dengan tindakan pembukaan Kotak Suara Desa Tumari hal itu tidak benar; 5. Bahwa pembukaan kotak suara tersebut dilakukan karena Form C1 (Untuk di Scan) yang harus diserahkan ke KPU Nias Selatan melalui PPK tertinggal didalam Kotak Suara, pembukaan tersebut juga disaksikan oleh PPK, Panwascam, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan aparat keamanan (Polisi), serta adanya berita acara yang ditandatangani oleh seluruh unsur yang ada pada saat pembukaan kotak suara; 6. Bahwa Tudingan terhadap PPK Siduaori tidak Netral dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan yang diduga memasang spanduk ucapan selamat dan sukses kepada pasangan calon Nomor Urut 3 HD-Sanolo adalah tidak benar; 7. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan tidak pernah memerintahkan instansi satu tingkat dibawahnya untuk pembuatan spanduk apalagi spanduk tersebut berisi ucapan dalam bentuk apapun kepada satu pasangan calon tertentu, hal mana didalam materi spanduk yang didalilkan oleh Pengadu tersebut tidak terdapat identitas penyelenggara pemilu. Atas Penjelasan PPK Siduaori kepada kami bahwa tentang laporan pengadu sudah pernah dilaporkan kepada Panwaslih Nias Selatan dan telah diambil keterangan mereka. Dalam keterangan mereka ke Panwaslih menyatakan bahwa mereka tidak benar melakukan pemasangan spanduk namun yang mereka ketahui ada spanduk ucapan selamat kepada Paslon Nomor urut 3 yang terpasang diwilayah Kecamatan Siduaori dari Masyarakat atas nama Folakhomi Telaumbanua dan Drs. Nasman Manao (Ketua KNPI Nias Selatan). Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakan PPK Siduaori tidak Netral 15 adalah tuduhan yang mengada-ngada, untuk diketahui bahwa pelaksanaan Pilkada di Siduaori berjalan lancar tanpa ada masalah serta tercepat melaksanakan Pleno yakni tanggal 10 Desember 2015 yang dimulai pukul 13.00 Wib dan Selesai pukul 17.00 Wib, dihadiri oleh Semua Saksi Pasangan Calon, Panwascam dan tetap didampingi oleh Pihak Pengamanan; 8. Bahwa Tuduhan terhadap PPK Susua melakukan pembiaran dan kecurangan dengan formulir C6 yang tidak dibagikan, adanya anggota masyarakat yang membawa kotak suara sendirian dan mengerjakan rekapitulasi hasil suara di rumah pendukung pasangan calon Nomor 3 HD-Sanolo adalah tidak berdasar. KPU dalam hal ini PPK dan KPPS telah mendistribusikan form C6 kepada pemilih dimana untuk pemilih yang tidak mendapatkan undangan masih bisa melakukan dan mendapat hak suara dengan menggunankan KTP, apabila pemilih tersebut sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini berlaku pada semua TPS diseluruh daerah pemilihan Kabupaten Nias Selatan, termasuk daerah-daerah yang didalilkan oleh Pelapor yaitu antara lain Kecamatan Susua; 9. Bahwa kotak suara yang dibawa oleh masyarakat sipil bernama Darma Buulolo alias Ama Ivan tersebut dari desa akan diserahkan ke PPK oleh PPS dengan menggunakan tenaga masyarakat setempat, sebenarnya yang terjadi kotak suara dibawa bersama Pam TPS dan Pihak Kepolisian namun di dalam foto seolah-olah terlihat sendirian. Bahwa untuk seluruh TPS dikawal oleh aparat Kepolisian sebanyak minimal 1 (satu) orang Polisi per TPS; 10. Bahwa kondisi geografis Desa Hilidanaya’o adalah medan menanjak dan menurun yang tidak bisa dilalui oleh kendaraan bahkan kendaraan roda dua pun tidak ada akses untuk masuk ke desa ini, sehingga cara tempuh ke Kecamatan untuk membawa kotak suara harus dibawa dengan cara jalan kaki. Bahwa untuk membawa kotak suara dari desa ke kecamatan dikawal oleh Kepolisian dan/atau Brimob Polda Sumatera Utara yang di Bawah Komando Operasi (BKO) kan; 11. Bahwa Rekapitulasi ditingkat Kecamatan Susua dilaksanakan di Kantor PPK Kecamatan Susua ( Kantor Camat Susua) pada Hari Sabtu 12 Desember 2015 dimulai pukul 13.00 Wib sampai 18. 30 Wib dihadiri oleh seluruh Panwascam Susua, Saksi Pasangan calon, Pihak Pengamanan dari Kepolisian (Brimob) sebanyak 1 Pleton dan disaksikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan. Untuk diketahui bahwa Fauduli Laia (Anggota PPK Susua) tidak hadir pada saat Pleno tanpa alasan yang jelas, dan diketahui dalam pengaduan pengadu Fauduli Laia tercatat sebagai satu Saksi dari Pengadu. Selain itu pada saat Pemungutan Suara hingga Rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Susua tidak pernah menerima pengaduan atau laporan baik dari masyarakat, Saksi Pasangan Calon maupun dari Pihak Panwascam. Perlu dijelaskan bahwa tuduhan Pengadu bahwa pelaksanaan Rekapitulasi di Rumah Tim Paslon HD-Sanolo an. Melianus Halawa itu sudah memfitnah seseorang dan pengaduan pengadu benar-benar rekayasa dimana Melianus Halawa bukanlah Tim Sukses HD-Sanolo melainkan Seorang PNS dengan Jabatan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Susua yang beralamat di Desa Hilimboho dan pada Pilkada ini beliau menjabat sebagai Kepala Sekretariat Panwascam Susua. Dari penjelasan kami diatas jelas bahwa apa yang dituduhkan pengadu tidaklah benar dan mengada-ngada; 12. Bahwa Tuduhan terhadap PPK Huruna melakukan kecurangan dan pelanggaran pada saat rekapitulasi hasil suara di kecamatan adalah tidaklah benar dan mengada-ngada; 13. Bahwa pelaksanaan Pleno di Kecamatan Huruna dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 Pukul 14.00 Wib sampai 19.00 Wib bertempat di Kantor PPK Kecamatan Huruna yang dihadiri oleh Panwascam, Pihak Pengamanan dan semua Saksi Pasangan Calon. Pelaksanaan Rekapitulasi berjalan lancar dan kondusif, saat itu Saksi dari Pihak Nomor urut 2 atas nama Sofona Halawa mempertanyakan tentang keberadaan C1 berada di Luar Kotak Suara, namun pada saat itu PPK menjelaskan bahwa C1 yang berada di Luar Kotak Suara adalah Form C1 yang dikirimkan ke KPU Nias Selatan untuk 16 di Scan, selain itu tidak ada perbedaan data baik yang dimiliki Saksi, Panwas maupun PPS, dan saat itu semua yang hadir dapat menerima dan mengerti, tetapi Saksi Nomor 2 tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPK karena ada perintah dari Tim Kabupaten melalui Telepon untuk tidak menandatangani dokumen Berita Acara; 14. Bahwa Tuduhan terhadap PPK Telukdalam tidak melaksanakan Rekomendasi Panwascam Kecamatan Telukdalam untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kelurahan Pasar Teluk Dalam dan di TPS 1 dan 3 Desa Hilimondregeraya adalah tidak berdasar; 15. Bahwa Teradu Sudah menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Teluk Dalam yaitu dengan cara PPK Teluk Dalam mengirim surat Nomor :028/PPK-TD/XII/2015 Tanggal 14 Desember 2015 (Bukti T-NS-2) kepada panwascam Teluk Dalam untuk meminta kajian karena surat Panwascam dengan Nomor 001/53/Panwaslih-TD/XII/2015 Tertanggal 11 Desember 2015 dengan perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dinilai salah alamat, karena Panitia Pemilihan Kecamatan Teluk dalam adalah Penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan bukan sebagai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang bertugas memproses pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu. Selain itu Surat Panwascam Nomor 001/62/Panwaslih- TD/XII/2015 Tertanggal 17 Desember 2015 tentang Penerusan Pelanggaran Pemilu juga tidak disertai dengan Kajian dan data yang dapat menguatkan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2015 pasal 60 ayat 1 bahwa Hasil penelitian dan pemeriksaan panwas Kecamatan disampaikan kepada PPK paling lama 2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara, dan ayat 6 bahwa pemungutan suara ulang di TPS paling lama 4 (empat) hari setelah hari pemungutan suara. Sementara Surat Penerusan dari Panwascam Telukdalam (Bukan Rekomendasi) diberikan oleh Panwascam pada tanggal 17 Desember 2015 yang saat itu sedang Pelaksanaan Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten atau sudah selesai Rekapitulasi ditingkat PPK Kecamatan Telukdalam. Surat Panwascam Nomor 001/62/Panwaslih- TD/XII/2015 Tertanggal 17 Desember 2015 tentang Penerusan Pelanggaran Pemilu tersebut diatas telah ditindaklanjuti melalui Surat PPK Telukdalam No. 29/PPK- TD/XII/2015 tanggal 19 Desember 2015; 16. Bahwa tudingan Pengadu yang menuduh bahwa banyak masyarakat yang tidak menerima form C6 adalah mengada-ngada. Form C6 diberikan kepada Pemilih yang ada namanya terdaftar di DPT atau DPTB1, yang tidak ada namanya di DPT/DPTB1 tidak diberikan C6. Bila ada pemilih yang tidak sempat mendapat C6 masih bisa melakukan dan mendapat hak suara dengan menggunankan KTP apabila pemilih tersebut sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini berlaku pada semua TPS diseluruh daerah pemilihan Kabupaten Nias Selatan, termasuk daerah-daerah yang didalilkan oleh Pelapor yaitu antara lain Kecamatan Telukdalam; 17. Bahwa tuduhan pengadu yang mengganti nama Paslon menjadi nama buah-buahan di website KPU mengenai upload C1 adalah tidak berdasar dan kabur, sebab pengadu tidak dapat menguraikan kejadian tersebut; [2.7] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, dan V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak semua pengaduan Pengadu secara keseluruhan. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu secara keseluruhan. 3. Jika majelis hakim berpendapat lain Teradu mohon putusan yang seadil-adilnya. 17 [2.8] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu I, II, III, IV, dan V mengajukan bukti- bukti /keterangan yakni sebagai berikut : BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Berita Acara PPK Lolomatua Kabupaten Nias Selatan, tertanggal 9 Desember 2015; T-2 Fotokopi Surat Panitia Pemilihan Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Nomor 028/PPK-TD/XII/2015, perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tertanggal 14 Desember 2015; T-3 Fotokopi Surat Panitia Pemilihan Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Nomor 029/PPK-TD/XII/2015, perihal Penerusan Pelanggaran Pemilu, tertanggal 19 Desember 2015; T-4 Fotokopi Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dari Dinas POLRI, atas nama Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H; T-5 Fotokopi Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, tentang Pemberian Pensiun Mantan Anggota Polri, atas nama Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. [2.9] Bahwa Teradu VI, VII, VIII, telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan pada 18 Februari 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2015, telah melaksanakan pengawasan secara maksimal. Baik berupa pengawasan preventif maupun penanganan pelanggaran. Adapun pengawasan yang bersifat preventif yakni berupa pelaksanaan Bimtek dan pelatihan kepada Panwas Kecamatan, Petugas Pengawas Lapangan dan Pengawas TPS, selain itu juga telah melaksanakan sosialisasi kepada Pasangan Calon/Tim Kampanye Pasangan Calon, serta elemen masyarakat, dan melakukan koordinasi kepada stakeholder dan Desk Pilihan Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2015. Selanjutnya dalam penanganan pelanggaran Panwaslih Kabupaten Nias Selatan telah menangani laporan masyarakat sebanyak 23 jenis laporan, 1 (satu) jenis Sengketa yaitu laporan sengketa Pasangan Calon Hadirat Manao dan Ami Hari Hondo, dan 2 (dua) jenis temuan yang kami temukan sendiri sebagai Panwaslih Kabupaten Nias Selatan. Pengaduan Pelapor yang menyatakan Panwas bersifat pasif dan tidak profesional sangat tidak berdasar dan beralasan serta terlalu mengada-ada; 2. Bahwa laporan Pelapor di Panwaslih Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor laporan 010/LP/PILBUP/XII/2015, sampai dengan Nomor 022/LP/PILBUP/XII/2015, sebelumnya kami jelaskan bahwa laporan atas nama Mukami E.W. Bali hanya 3 jenis laporan yakni laporan Nomor 010/LP/PILBUP/XII/2015, Nomor 011/LP/PILBUP/XII/2015, dan Nomor 012/LP/PILBUP/XII/2015. Nomor Laporan : 010/LP/PILBUP/XII/2015 Pelapor : Mukami E.W.Bali Terlapor : KPPS se Kecamatan Gomo. Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dengan surat Nomor 002/24/PANWASLIH-NS/XVI/XII/2015 dan Saksi sebanyak 2 (dua) kali, tetapi tidak dihadiri. Status Laporan : Tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil yaitu nama dan alamat terlapor tidak jelas. Penerusan kepada Instansi dam Lembaga :- Realisasi : Berita Acara, tertanggal 21 Desember 2015, Penerusan Laporan Nomor 002/24/PANWASLIH- NS/16/XII/2015, diumumkan di papan Pengumuman; 18 Nomor Laporan : 011/LP/PILBUP/XII/2015 Pelapor : Mukami E.W.Bali Terlapor : KPPS se Kecamatan Susua. Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dengan surat Nomor 002/22/PANWASLIH-NS/XVI/XII/2015 dan Saksi sebanyak 2 (dua) kali, tetapi tidak dihadiri. Status Laporan : Tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil yaitu nama dan alamat terlapor tidak jelas. Penerusan kepada Instansi dam Lembaga :- Realisasi : Berita Acara, tertanggal 21 Desember 2015, Penerusan Laporan Nomor 002/22/PANWASLIH- NS/16/XII/2015, diumumkan di papan Pengumuman; Nomor Laporan : 012/LP/PILBUP/XII/2015 Pelapor : Mukami E.W.Bali Terlapor : Bezisokhi Telaumbana, dan Hasawanolo Baene Proses Klarifikasi : Para Saksi dan terlapor hadir memenuhi undangan klarifikasi Status Laporan : Ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kode etik penerusan ke Instansi Penerusan kepada Instansi dam Lembaga : Diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) Realisasi : Berita Acara, tertanggal 19 Desember 2015, Penerusan Laporan Nomor 002/09/PANWASLIH- NS/16/XII/2015, diumumkan di papan Pengumuman; Nomor Laporan : 013/LP/PILBUP/XII/2015 Pelapor : Sofona Halawa Terlapor : PPK dan KPPS Kecamatan Huruna Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dengan Surat Nomor 002/16/PANWASLIH-NS/XVI/XII/2015 dan saksi sebanyak 2 (dua) kali, tidak hadir Status Laporan : Tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil yaitu nama dan alamat terlapor tidak jelas Penerusan kepada Instansi dam Lembaga :- Realisasi : Berita Acara, tertanggal 21 Desember 2015, Penerusan Laporan Nomor 02/16/PANWASLIH- NS/16/XII/2015, diumumkan di papan Pengumuman; Nomor Laporan : 014/LP/PILBUP/XII/2015 Pelapor : Iman Yori Hulu, S.Pd Terlapor : Talinasokhi Tafonao Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dan Saksi sebanyak 2 (dua) 19 kali dan tidak dihadiri Status Laporan : ditindaklanjuti karena memenuhi syarat formal dan materiil Penerusan kepada Instansi dam Lembaga :- Realisasi : Berita Acara, tertanggal 19 Desember 2015, Penerusan Laporan Nomor 002/13/PANWASLIH- NS/16/XII/2015, diumumkan di papan Pengumuman; Nomor Laporan : 015/LP/PILBUP/XII/2015 Pelapor : Peliton Duha Terlapor : Hepimen Duha Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dan Saksi sebanyak 2 (dua) kali dan tidak dihadiri Status Laporan : ditindaklanjuti sebagai pelanggaran administrasi Penerusan kepada Instansi dan Lembaga : diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan Realisasi : Berita Acara, tertanggal 19 Desember 2015, Penerusan Laporan Nomor 002/12/PANWASLIH- NS/16/XII/2015, diumumkan di papan Pengumuman; Nomor Laporan : 016/LP/PILBUP/XII/2015 Pelapor : Keadilan Gaho Terlapor : PPS Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dengan Surat Nomor 002/19/PANWASLIH-NS/XVI/XII/2015 dan saksi sebanyak 2 (dua) kali dan tidak dihadiri. Status Laporan : tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil yaitu nama dan alamat Terlapor tidak jelas serta alat bukti tidak ada Penerusan kepada Instansi dan Lembaga :- Realisasi : Berita Acara, tertanggal 21 Desember 2015, Penerusan Laporan Nomor 002/19/PANWASLIH- NS/16/XII/2015, diumumkan di papan Pengumuman; Nomor Laporan : 017/LP/PILBUP/XII/2015 Pelapor : Siaro Manao Terlapor : Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dengan Surat Nomor 002/20/PANWASLIH-NS/XVI/XII/2015 dan saksi sebanyak 2 (dua) kali dan tidak dihadiri. Status Laporan : tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil yaitu nama dan alamat Terlapor tidak jelas serta alat bukti tidak ada 20 Penerusan kepada Instansi dan Lembaga :- Realisasi : Berita Acara, tertanggal 21 Desember 2015, Penerusan Laporan Nomor 002/40/PANWASLIH- NS/16/XII/2015, diumumkan di papan Pengumuman; Nomor Laporan : 018/LP/PILBUP/XII/2015 Pelapor : Ariston Moho Terlapor : Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sidua’ori Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dengan Surat Nomor 002/15/PANWASLIH-NS/XVI/XII/2015 dan saksi sebanyak 2 (dua) kali dan tidak dihadiri. Status Laporan : tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil yaitu nama dan alamat Terlapor tidak jelas serta alat bukti tidak ada Penerusan kepada Instansi dan Lembaga :- Realisasi : Berita Acara, tertanggal 21 Desember 2015, Penerusan Laporan Nomor 002/15/PANWASLIH- NS/16/XII/2015, diumumkan di papan Pengumuman; Nomor Laporan : 019/LP/PILBUP/XII/2015 Pelapor : Selintasan Zagoto Terlapor : KPPS Kecamatan Aramo Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dengan Surat Nomor 002/21/PANWASLIH-NS/XVI/XII/2015 dan saksi sebanyak 2 (dua) kali dan tidak dihadiri. Status Laporan : tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil yaitu nama dan alamat Terlapor tidak jelas serta alat bukti tidak ada, Identitas Pelapor tidak ada Penerusan kepada Instansi dan Lembaga :- Realisasi : Berita Acara, tertanggal 21 Desember 2015, Penerusan Laporan Nomor 002/21/PANWASLIH- NS/16/XII/2015, diumumkan di papan Pengumuman; Nomor Laporan : 020/LP/PILBUP/XII/2015 Pelapor : Faudunasokhi Bawamenewi Terlapor : Ketua KPPS Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dengan Surat Nomor 002/18/PANWASLIH-NS/XVI/XII/2015 dan saksi sebanyak 2 (dua) kali dan tidak dihadiri. Status Laporan : tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak 21 memenuhi syarat formal dan materiil yaitu nama dan alamat Terlapor tidak jelas serta alat bukti tidak ada, identitas Pelapor tidak ada Penerusan kepada Instansi dan Lembaga :- Realisasi : Berita Acara, tertanggal 21 Desember 2015, Penerusan Laporan Nomor 002/18/PANWASLIH- NS/16/XII/2015, diumumkan di papan Pengumuman; Nomor Laporan : 021/LP/PILBUP/XII/2015 Pelapor : Fauduli Laila Terlapor : KPPS dan PPK Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dengan Surat Nomor 002/17/PANWASLIH-NS/XVI/XII/2015 dan saksi sebanyak 2 (dua) kali dan tidak dihadiri. Status Laporan : tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil yaitu nama dan alamat Terlapor tidak jelas serta alat bukti tidak ada Penerusan kepada Instansi dan Lembaga :- Realisasi : Berita Acara, tertanggal 21 Desember 2015, Penerusan Laporan Nomor 002/44/PANWASLIH- NS/16/XII/2015, diumumkan di papan Pengumuman; Nomor Laporan : 022/LP/PILBUP/XII/2015 Pelapor : Yamanzatulo Zebua Terlapor : Ketua dan Anggota KPPS Proses Klarifikasi : Mengundang Pelapor dengan Surat Nomor 002/23/PANWASLIH-NS/XVI/XII/2015 dan saksi sebanyak 2 (dua) kali dan tidak dihadiri. Status Laporan : tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil yaitu nama dan alamat Terlapor tidak jelas serta alat bukti tidak ada Penerusan kepada Instansi dan Lembaga :- Realisasi : Berita Acara, tertanggal 21 Desember 2015, Penerusan Laporan Nomor 002/23/PANWASLIH- NS/16/XII/2015, diumumkan di papan Pengumuman; Dengan demikian 13 (tiga belas) jenis laporan diajukan oleh pelapor, sudah diproses dan diteruskan kepada Instansi terkait dan telah diumumkan di papan pengumuman oleh Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan, sehingga 22 tidak berdasar dan beralasan pelapor menyatakan laporan Nomor 010/LP/PILBUP/XII/2015, sampai dengan Nomor 022/LP/PILBUP/XII/2015, tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslih Kabupaten Nias Selatan; 3. Bahwa mengenai laporan tindakan kecurangan dengan pembukaan kotak suara Desa Tumari, Panwaslih Kabupaten Mamuju Utara sudah menindaklanjuti, dengan mengeluarkan rekomendasi tidak memenuhi syarat formal dan materiil berupa nama dan alamat terlapor tidak jelas, tempat kejadian berbeda dan saksi hanya satu orang dan tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi; 4. Bahwa mengenai laporan ketidaknetralan dalam menjalankan tugas dengan memasang spanduk ucapan selamat dan sukses kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 HD-Sanolo, maka perlu kami jelaskan bahwa laporan pelanggaran tersebut telah ditangani dan ditindaklanjuti oleh Panwaslih Kabupaten Nias Selatan dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran kode etik dan telah diteruskan kepada Instansi atau lembaga DKPP RI; 5. Mengenai Data/Dokumen/Berkas Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2015, khususnya Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho) dan Nomor Urut 3 ( DR. Hilarius Duha, S.H., M.H.-Sozanolo Ndruru) sampai sekarang KPU Kabupaten Nias belum memberikan salinan berkas tersebut. Adapun permintaan Panwas Kabupaten Nias Selatan terkait dokumen, kepada KPU Kabupaten Nias Selatan adalah sebagai berikut: a. Surat Nomor 000/098/PANWASLIH-NS/16/VII/2015, tertanggal 29 Juli 2015, perihal permintaan data/dokumen, tetapi KPU Nias Selatan tidak merespon, maupun tidak memberikan permintaan data yang dimaksud; b. Surat Nomor 000/107/PANWASLIH-NS/16/VIII/2015, tertanggal 13 Agustus 2015, perihal Susulan Permintaan data, tetapi KPU Nias Selatan juga tidak merespon maupun tidak memberikan permintaan data yang dimaksud; c. Surat Nomor 000/124/PANWASLIH-NS/16/VIII/2015, tertanggal 25 Agustus 2015, perihal permintaan data, tetapi KPU Nias Selatan tidak merespon maupun tidak memberikan permintaan data/dokumen yang dimaksud; d. Surat Nomor 000/124/PANWASLIH-NS/16/VIII/2015, tertanggal 27 Agustus 2015, perihal susulan permintaan data, KPU Nias Selatan merespon dengan jawaban Surat Nomor 330/KPU-Kab.-002.434832/VIII/2015, tertanggal 27 Agustus 2015, perihal permintaan data dengan jawaban yang berbunyi sebagai berikut “Sesuai dengan PKPU No. 1 Tahun 2015, tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, maka dengan ini kami perlu sampaikan bahwa data/dokumen khususnya menyangkut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2015 belum bisa kami penuhi, disarankan kiranya data/dokumen tersebut langsung diminta kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang bersangkutan, kecuali bila data/dokumen yang ada di KPU Kabupaten Nias Selatan dapat kami berikan setelah ada persetujuan dari Pasangan Calon yang bersangkutan”. e. Surat Nomor 001/130/PANWASLIH-NS/16/VIII/2015, tertanggal 29 Agustus 2015, perihal permintaan data/dokumen. Setelah surat ini KPU Nias Selatan merespon dengan memberikan fotocopy data/dokumen tersebut, tetapi tidak utuh secara menyeluruh, misalnya Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 Siotaraizokho Gaho yang berasal dari anggota DPRD, tidak dilampirkan surat pengunduran sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan. Calon Bupati Nomor Urut 3 DR Hilarius Duha, S.H., M.H., yang berasal dari anggota Polri, juga tidak dilampirkan fotocopy pengunduran diri sebagai anggota POLRI serta hasl pemeriksaan kesehatan seluruh Pasangan Calon; 23 f. Teradu VII tidak ada hubungan semenda ataupun satu marga dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 3 DR. Hilarius Duha, S.H., M.H., dan Sozanolo Ndruru. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, dan V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak semua pengaduan Pengadu secara keseluruhan. 2. Merehabilitasi nama baik para Teradu secara keseluruhan. 3. Jika majelis hakim berpendapat lain para Teradu mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu VI, VII, dan VIII mengajukan bukti- bukti /keterangan yakni sebagai berikut : BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Penerimaan Laporan; T-2 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Selatan; T-3 Fotokopi Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Selatan; T-4 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Selatan; T-5 Fotokopi Pemberitahuan Status Laporan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Selatan; T-6 Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran; T-7 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, anggota Panwaslih Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. 24  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Tim kampanye yang mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN [4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu I, II, III, IV, dan V tidak bisa mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2015, sehingga para Teradu I, II, III, IV, dan V diduga tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya. Para Teradu VI, VII, dan VIII, selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Nias Selatan, sengaja bersikap pasif, 25 tidak profesional, menindaklanjuti laporan Pelanggaran. Para Teradu selaku PPK Lolomatua melakukan pembukaan kotak suara Desa Tumari. Proses Pemungutan Suara yang dilaksanakan oleh KPPS tidak sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU. Sebelum proses Pemungutan Suara, terjadi pembukaan kotak suara dan pencoblosan surat suara. Terdapat anak di bawah umur yang ikut mencoblos pada saat Pemungutan Suara. Warga yang terdaftar dalam DPT, DPTb 1, DPPh dan DPTb-2 di TPS I (satu) menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Warga saling bergantian menggunakan hak pilihnya di Desa yang bersebelahan. Saksi Pasangan Calon, PPL, Pengawas TPS dan Warga Masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas. Terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara sah dan surat suara tidak sah yang mengakibatkan kerugian bagi Pasangan Calon. Terjadi pengalihan hak suara kepada satu Pasangan Calon. Terdapat lebih dari satu Pemilih yang menggunakan hak pilihnya dalam satu bilik suara. Adanya pemilih menggunakan hak pilih milik orang lain. Ketua KPPS memerintahkan anggota PPS untuk mencoblos surat suara sebanyak 5 lembar. Terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan surat keterangan Kepala Desa. Penyelenggara Pemilu melakukan pencoblosan massal, sehingga angka suara sah melebihi jumlah DPT. Banyak pemilih yang tidak mendapatkan surat undangan pemilih (C6), sehingga kehilangan hak suaranya. Terjadi pembakaran surat suara sebanyak 2485 lembar yang mengakibatkan banyak pemilih kehilangan hak pilih. Dalam website KPU mengenai upload C1 yang dilakukan para Teradu, untuk nama Pasangan Calon diganti dengan nama buah-buahan. Saksi Pengadu diusir keluar oleh aparat keamanan, saat menyampaikan keberatan dalam rapat pleno di tingkat Kabupaten Nias Selatan, sehingga Saksi tidak menerima hasil rekapitulasi, dan menuangkan keberatannya dalam Form Model DB2-KWK. Saksi tidak menandatangani Berita Acara hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, V, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I, II, III, IV, V, sudah melaksanakan proses Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan sesuai batas waktu yang ditentukan. Teradu I, II, III, IV, V, sudah melakukan Bimbingan Teknis kepada PPK, PPS, KPPS secara langsung dan memastikan semua penyelenggaraan pemilu bisa melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan jadwal. Dalam Bimtek dan Sosialisasi di tingkat Kecamatan, tetap mengundang dan melibatkan Panwas. Sosialisasi kepada masyarakat juga berlangsung baik, dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung serentak dan lancar di seluruh TPS di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Para Teradu mengkoordinasikan dan mengendalikan penjemputan C1, pelaksanaan pleno ditingkat kecamatan lebih cepat dan berjalan dengan baik dan kondusif. Tahapan ini berjalan dengan lancar, berkat kerjasama dan koordinasi dengan pihak Pengawas di tiap tingkatan, pihak pengamanan dan pemerintah setempat. Para Teradu menerangkan bahwa pembukaan kotak suara dilakukan, karena Form C1 yang akan di scan, harus diserahkan ke KPU Nias Selatan melalui PPK, tertinggal di dalam kotak suara. Pembukaan tersebut 26 disaksikan oleh PPK, Panwascam, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan aparat keamanan (Polisi), serta dituangkan dalam Berita Acara, yang ditandatangani oleh para Pihak hadir pada saat pembukaan kotak suara. Para Teradu menyatakan tidak benar PPK Siduaori tidak netral, dengan memasang spanduk ucapan selamat dan sukses kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 HD-Sanolo. Para Teradu I, II, III, IV, dan V, tidak pernah memerintahkan membuat spanduk, yang mengarah terhadap dukungan Pasangan Calon. Dalam materi spanduk yang didalilkan oleh Pengadu, tidak terdapat identitas penyelenggara pemilu. Sesuai dengan penjelasan PPK Siduaori, Pengadu sudah pernah melaporkan hal ini kepada Panwaslih Nias Selatan, dan didengar keterangannya. PPK Siduaori mengetahui spanduk ucapan selamat kepada Paslon Nomor urut 3 yang terpasang di wilayah Kecamatan Siduaori merupakan ucapan dari masyarakat atas nama Folakhomi Telaumbanua dan Drs. Nasman Manao selaku Ketua KNPI Nias Selatan. Para Teradu menerangkan PPK dan KPPS telah mendistribusikan form C6 kepada pemilih. Mengenai pemilih yang tidak mendapatkan undangan masih bisa melakukan dan mendapat hak suara dengan menggunankan KTP, apabila sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini berlaku pada semua TPS diseluruh daerah pemilihan Kabupaten Nias Selatan, termasuk Kecamatan Susua dan Kecamatan Telukdalam. Para Teradu menerangkan kotak suara yang dibawa oleh masyarakat sipil bernama Darma Buulolo alias Ama Ivan akan diserahkan ke PPK oleh PPS dengan menggunakan tenaga masyarakat, dan dibawa bersama Pam TPS, Pihak Kepolisian, namun di dalam foto seolah-olah terlihat sendirian. Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan seluruh TPS mendapatkan pengawalan Kepolisian minimal 1 (satu) orang Polisi per TPS. Para Teradu menerangkan kondisi geografis Desa Hilidanaya’o adalah menanjak dan menurun, sehingga tidak bisa dilalui kendaraan, bahkan kendaraan roda dua pun tidak dapat masuk ke Desa ini. Cara yang ditempuh untuk membawa kotak suara ke Kecamatan adalah dengan berjalan kaki, serta dikawal oleh Kepolisian dan/atau Brimob Polda Sumatera Utara. Para Teradu menerangkan Rekapitulasi di tingkat Kecamatan Susua dilaksanakan di Kantor PPK Kecamatan Susua, pada Hari Sabtu 12 Desember 2015, dimulai pukul 13.00 Wib sampai 18.30 Wib, dan dihadiri oleh seluruh Panwascam Susua, Saksi Pasangan calon, Pihak Pengamanan dari Kepolisian (Brimob) sebanyak 1 Pleton dan disaksikan oleh anggota KPU Kabupaten Nias Selatan. Para Teradu menerangkan bahwa Fauduli Laia selaku Anggota PPK Susua tidak hadir pada saat Pleno tanpa alasan yang jelas, dan diketahui dalam pengaduan pengadu Fauduli Laia tercatat sebagai saksi Pengadu. Selain itu, pada saat Pemungutan Suara hingga Rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Susua tidak pernah menerima laporan baik dari masyarakat, Saksi Pasangan Calon, maupun Panwascam. Para Teradu menerangkan tidak benar tuduhan yang menyatakan pelaksanaan Rekapitulasi di Rumah Tim Paslon HD-Sanolo atas nama Melianus Halawa, karena yang bersangkutan bukan sebagai Tim Pemenangan HD-Sanolo melainkan seorang PNS, dengan Jabatan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Susua yang beralamat di Desa Hilimboho. Dalam Pilkada ini menjabat 27 sebagai Kepala Sekretariat Panwascam Susua. Pelaksanaan Pleno di Kecamatan Huruna dilaksanakan pada hari Jumat, 11 Desember 2015, Pukul 14.00 Wib sampai 19.00 Wib, bertempat di Kantor PPK Kecamatan Huruna yang dihadiri oleh Panwascam, Pihak Pengamanan dan semua Saksi Pasangan Calon. Pelaksanaan Rekapitulasi berjalan lancar dan kondusif, saat itu Saksi dari Pihak Nomor urut 2 atas nama Sofona Halawa mempertanyakan tentang keberadaan C1 berada di Luar Kotak Suara. PPK sudah menjelaskan bahwa C1 yang berada di luar Kotak Suara merupakan Form C1 yang dikirimkan ke KPU Nias Selatan untuk di Scan, selain itu tidak ada perbedaan data baik yang dimiliki Saksi, Panwas maupun PPS, dan saat itu semua yang hadir dapat menerima dan mengerti, tetapi Saksi Nomor 2 tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPK, karena ada perintah dari Tim Kabupaten melalui telepon untuk tidak menandatangani dokumen Berita Acara. Para Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan PPK Teluk Dalam sudah menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Teluk Dalam. PPK Teluk Dalam mengirim surat Nomor 028/PPK- TD/XII/2015, tertanggal 14 Desember 2015, kepada Panwascam Teluk Dalam untuk meminta kajian, karena Surat Nomor 001/53/Panwaslih-TD/XII/2015, tertanggal 11 Desember 2015, dengan perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dinilai salah alamat, karena PPK Teluk dalam adalah Penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan bukan sebagai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang bertugas memproses pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu. Selain itu Surat Panwascam Nomor 001/62/Panwaslih-TD/XII/2015 Tertanggal 17 Desember 2015 tentang Penerusan Pelanggaran Pemilu juga tidak disertai dengan kajian dan data yang dapat menguatkan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2015 pasal 60 ayat 1 bahwa Hasil penelitian dan pemeriksaan panwas Kecamatan disampaikan kepada PPK paling lama 2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara, dan ayat 6 bahwa pemungutan suara ulang di TPS paling lama 4 (empat) hari setelah hari pemungutan suara. Sementara Surat Penerusan dari Panwascam Telukdalam yang bukan merupakan rekomendasi diberikan oleh Panwascam, pada tanggal 17 Desember 2015 yang saat itu sedang Pelaksanaan Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten atau sudah selesai Rekapitulasi ditingkat PPK Kecamatan Telukdalam. Surat Panwascam Nomor 001/62/Panwaslih- TD/XII/2015 Tertanggal 17 Desember 2015 tentang Penerusan Pelanggaran Pemilu tersebut diatas telah ditindaklanjuti melalui Surat PPK Telukdalam No. 29/PPK-TD/XII/2015 tanggal 19 Desember 2015. Para Teradu VI, VII, dan VIII sudah menindaklanjuti 13 laporan, diantaranya 3 laporan atas nama Pengadu yaitu laporan Nomor 010/LP/PILBUP/XII/2015, Nomor 011/LP/PILBUP/XII/2015, dan Nomor 012/LP/PILBUP/XII/2015, dan diteruskan kepada Instansi terkait, serta telah diumumkan di papan pengumuman. Para Teradu VI, VII, dan VIII sudah menindaklanjuti laporan pembukaan kotak suara di Desa Tumari, dengan mengeluarkan rekomendasi, dan tidak memenuhi syarat formal dan materiil yaitu nama dan alamat terlapor tidak jelas, tempat kejadian berbeda dan saksi hanya satu orang dan tidak 28 pernah menghadiri undangan klarifikasi. Para Teradu sudah menindaklanjuti laporan mengenai pemasangan spanduk ucapan selamat dan sukses kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 HD-Sanolo yang mengarah kepada ketidak netralan penyelenggara Pemilu, dengan merekomendasikan DKPP RI. Para Teradu sudah meminta data/dokumen/berkas persyaratan pencalonan dan syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2015, khususnya Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho) dan Nomor Urut 3 ( DR. Hilarius Duha, S.H., M.H.-Sozanolo Ndruru) sampai sekarang Para Teradu I, II, III, IV, dan V belum memberikan salinan berkas tersebut. Adapun permintaan para Teradu VI, VII, dan VIII, terkait dokumen, yang direspon oleh KPU Kabupaten Nias Selatan adalah Surat Nomor 000/124/PANWASLIH-NS/16/VIII/2015, tertanggal 27 Agustus 2015, dan KPU Nias Selatan merespon dengan Surat Nomor 330/KPU-Kab.-002.434832/VIII/2015, tertanggal 27 Agustus 2015, dengan jawaban yang berbunyi “Sesuai dengan PKPU No. 1 Tahun 2015, tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, maka dengan ini kami perlu sampaikan bahwa data/dokumen khususnya menyangkut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2015 belum bisa kami penuhi, disarankan kiranya data/dokumen tersebut langsung diminta kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang bersangkutan, kecuali bila data/dokumen yang ada di KPU Kabupaten Nias Selatan dapat kami berikan setelah ada persetujuan dari Pasangan Calon yang bersangkutan”. Para Teradu VI, VII, dan VIII melalui Surat Nomor 001/130/PANWASLIH-NS/16/VIII/2015, tertanggal 29 Agustus 2015, meminta data /dokumen. KPU Kabupaten Nias Selatan merespon dengan memberikan fotocopy data/dokumen tersebut, tetapi tidak utuh secara menyeluruh, misalnya Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 Siotaraizokho Gaho yang berasal dari anggota DPRD, tetapi tidak dilampirkan surat pengunduran sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan. Calon Bupati Nomor Urut 3 DR Hilarius Duha, S.H., M.H., yang berasal dari anggota Polri, juga tidak dilampirkan fotocopy pengunduran diri sebagai anggota POLRI serta hasil pemeriksaan kesehatan seluruh Pasangan Calon. Teradu VII tidak ada hubungan semenda ataupun satu marga dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 3 DR. Hilarius Duha, S.H., M.H., dan Sozanolo Ndruru. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa Calon Bupati Nomor Urut 3, DR Hilarius Duha, S.H., M.H., yang berasal dari anggota Polri, sudah diberhentikan secara hormat sebagai anggota Kepolisian sejak 11 Mei 2015. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya, Nomor Kep/331/V/2015. Para Teradu I, II, III, IV, dan V tidak mengakomodir permintaan dari Pengadu mengenai perbedaan data DPT, menurut Pengadu jumlah DPT sejumlah 2181, sementara menurut PPK jumlah pengguna hak pilih adalah 2183, sehinga terdapat perbedaan 2 lembar pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Nias Selatan. Teradu II memang meminta kepada PPK untuk menyandingkan data DA-1 dengan C1, tetapi ketika Pengadu mempertanyakan tentang C-1 yang akan disandingkan DA-1, tiba-tiba 29 Teradu II menjawab data tersebut sudah diperbaiki oleh PPK, tanpa menunjukkan C1 yang akan disandingkan. Meskipun tidak ada keberatan dari saksi pada saat rekapitulasi di tingkat PPS. Tetap sikap para Teradu selaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, terutama Teradu I dan Teradu II tidak dapat dibenarkan menurut etika. Teradu I sebagai Ketua seharusnya dapat menengahi perdebatan Teradu II dengan Pengadu, serta mencari solusi dan menenangkan situasi bagi kelancaran rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Teradu I dan II, selaku Penyelenggara Pemilu seharusnya merespon secara arif terhadap pertanyaan para pihak yang berkepentingan dan mampu menjelaskan secara objektif dan rasional atas keputusan yang diambil. PPK Siduaori bersikap tidak netral, dengan memasang spanduk ucapan selamat dan sukses kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 HD- Sanolo. Sesuai dengan bukti foto yang diserahkan Pengadu, jelas hal itu dilakukan oleh Teradu XIV Basizhoki Telembanua, dan Teradu XV Asawanolo Baene selaku PPK Kecamatan Siduaori. Pelanggaran Teradu XIV dan Teradu XV seharusnya sanksi pemberhentian, namun karena tidak lagi sebagai penyelenggara pemilu, DKPP tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian, tetapi Teradu XIV dan Teradu XV tidak dapat lagi menjadi penyelenggara pemilu dimasa datang. Teradu VI, VII, dan VIII, selaku Panwaslih Kabupaten Nias Selatan, kurang responsif menanggapi kegaduhan yang terjadi, saat rekapitulasi di Kabupaten Nias Selatan antara Pengadu dengan Teradu II. Padahal Teradu VI, VII, dan VIII, dapat mengambil tindakan preventif terhadap sikap yang ditunjukkan oleh Teradu II. Teradu VI, VII, dan VIII, juga tidak responsif menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran pemilu yang masuk ke Panwaslih Nias Selatan, karena tidak mempunyai inisiatif untuk melayani secara baik Pelapor selaku pencari keadilan. Pada sidang pemeriksaan 18 Februari 2016 dilakukan, Teradu IX sampai dengan XIX, selaku Ketua dan anggota PPK tidak datang, dan sudah berakhir masa jabatannya. DKPP berpendapat tindakan Teradu I dan II, bertentangan dengan Pasal 5 huruf d. kepastian hukum, f. kepentingan umum, g. keterbukaan, h. proporsionalitas, i. profesionalitas, j. akuntabilitas, Pasal 12 huruf g. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Tindakan Teradu VI, VII, dan VIII, bertentangan dengan Pasal 5 huruf i. profesionalitas, j. akuntablitas, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; 30 [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Bahwa Teradu XIV dan XV terbukti melakukan pelanggaran kode etik kategori berat dan seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian secara tetap, namun tidak lagi sebagai penyelenggara pemilu; [5.6]Bahwa Teradu IX s/d Teradu XIII, Teradu XIV s/d Teradu XXIX tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pokok pengaduan dari Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II atas nama Sumangeli Mendrofa sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I atas nama Alfian Zenius Dakhi, Teradu III atas nama Sumurni Halawa, Teradu IV atas nama Edward Duha, Teradu V atas nama Ekarius Rane Zalogo, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI atas nama Ismael Dachi, Teradu VII atas nama Yaatulo Halawa, Teradu VIII atas nama Sdri. Meidanariang Hulu selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Teradu XIV atas nama Basizhoki Telembanua, dan Teradu XV atas nama Asawanolo Baene tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu di masa datang, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu IX atas nama Elitoni Laia, Teradu X atas nama Abiasa Giawa, Teradu XI atas nama Ali Nurhayati Halawa, Teradu XII atas nama Hedarman Laila, Teradu XIII atas nama Meiman Laila, Teradu XVI atas nama Sawatododo Ndruru, Teradu XVII atas nama Only For You Buulolo, Teradu XVIII atas nama Arifman Ndruru, Teradu XIX atas nama Sumarlin Laia, Teradu XX atas nama Totonafo Halawa, Teradu XXI atas nama Mayani Mendrofa, Teradu XXII atas nama Yulianus Giawa, Teradu XXIII atas nama Amoni Giawa, Teradu XXIV atas nama Yamonaha Halawa, Teradu XXV atas nama Adibina K. F. Duha, Teradu XXVI atas nama Eksodi Dakhi, Teradu XXVII atas nama Kasman Laia, Teradu XXVIII atas nama Marta M. Duha, Teradu XXIX atas nama Martianus Mendrofa terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 7. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 31 8. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing- masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 32