Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 62/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan Panwas Kab. Toba Samosir
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 02/12/2015
👁 17 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor:128/I-P/L- DKPP/2015, tanggal 16 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:62/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP sebagaimana dibacakan dalam sidang pada 13 dan 25 November 2015 menyampaikan pengaduan yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pengadu adalah penduduk Toba Samosir dan terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) di TPS 3 Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I Junpiter Pakpahan, Teradu II Ali Imransyah Harahap, dan Teradu III Guntur Hutajulu diduga melanggar kode etik atas perbuatannya sebagai Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Toba Samosir bertindak di luar yurisdiksi dengan membuat penafsiran yang keliru tentang verifikasi faktual perbaikan dukungan perseorangan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir a.n.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP; Pasal 65 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, yang menentukan bahwa berdasarkan hasil; Pasal 23; Pasal 24; Pasal 23 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Junpiter Pakpahan selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Toba Samosir dan Teradu II Ali Imransyah Harahap selaku Anggota Panwas Kabupaten Toba Samosir; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu III Guntur Hutajulu selaku anggota Panwas Kabupaten Toba Samosir; 26 4. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Slamat Simanjuntak selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba Samosir; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 62/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 128/I-
P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 62/DKPP-PKE-IV/2015,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU DAN PARA TERADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Pamahar Pardosi
Tempat dan Tanggal Lahir : Janji,10 Mei 1957
Organisasi/lembaga : Forum Masyarakat Anti KKN
Alamat : Jalan Tandang Buhit, Gang Cemara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Pengadu
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Junpiter Pakpahan, STP
Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Toba Samosir
Alamat Kantor : Balige, Toba Samosir
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Ali Imransyah Harahap, S.H.
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Toba Samosir
Alamat Kantor : Balige Toba Samosir
1
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Guntur Hutajulu, S.Th.
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Toba Samosir
Alamat Kantor : Balige, Toba Samosir
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
Selanjutnya Teradu I s.d III disebut sebagai......................................Para Teradu
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor:128/I-P/L-
DKPP/2015, tanggal 16 September 2015 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor:62/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP sebagaimana dibacakan dalam sidang pada 13 dan
25 November 2015 menyampaikan pengaduan yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
1. Bahwa pengadu adalah penduduk Toba Samosir dan terdaftar sebagai pemilih
dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) di TPS 3 Kelurahan Pardede Onan,
Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir. Pengadu bertindak selaku Ketua LSM
Forum Masyarakat Anti KKN Toba Samosir (FMK2N). Maka Pengadu memiliki legal
standing untuk mengajukan pengaduan ini.
2. Bahwa terdapat tiga bakal pasangan calon yang mendaftar dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Toba Samosir yakni:
a. Ir. Darwin Siagian dan Ir. Hulman Sitorus, MMA diusung oleh Partai Nasdem,
Partai Hanura, dan PDIP dengan jumlah kursi 10 dari total jumlah kursi di
DPRD Toba Samosir sebanyak 30;
b. Ir. Poltak Sitorus, M.Sc dan Robinson Tampubolon, SH diusung oleh Partai
Demokrat, Partai Gerindra, PKPI, dan PKB, dengan jumlah kursi 20 dari total 30
kursi di DPRD Kabupaten Toba Samosir; dan
2
c. Drs. Monang Sitorus, SH dan Chrissie Sagita Hutahean dari jalur calon
perseorangan.
3. Pada penyerahan awal dukungan perseorangan pasangan Monang Sitorus dan
Chrissie Sagita Hutahean menyerahkan 21.437 dukungan. Ketentuan syarat
minimal dukungan sesuai dengan Keputusan KPU Toba Samosir adalah 20.498
dukungan. Setelah dilakukan penelitian dugaan kegandaan, penelitian
administrasi, dan penelitian faktual dari rumah ke rumah, dukungan yang
memenuhi syarat (MS) adalah 10.281 dukungan. Kekurangan dukungan sejumlah
10.217 dukungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Pencalonan, bahwa terhadap dukungan tersebut Pasangan Drs. Monang Sitorus,
SH dan Chrissie Sagita Hutahean harus menyerahkan paling sedikit dua kali
jumlah dukungan yang memenuhi syarat. Pada saat masa perbaikan dukungan
Drs Monang Sitorus dan Chrissie Sagita Hutahean menyerahkan 22.580 dukungan,
melebihi syarat minimal yang harus dipenuhi. Setelah dilakukan penelitian analisis
kegandan, penelitian administrasi, dan penelitian faktual perbaikan dukungan,
yang memenuhi syarat (MS) adalah sebanyak 5.045 dukungan dari 25.580
dukungan yang diserahkan.
4. Pada tanggal 21 Agustus 2015, KPU Kabupaten Toba Samosir mengeluarkan
Keputusan Nomor 52 /Kpts-020.434801/2015 tentang Penetapan Perbaikan
Pasangan Calon Perseorangan tidak memenuhi syarat dukungan minimal dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir tahun 2015 berdasarkan hasil
rapat rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten, yang dihadiri oleh Panwas
Kabupaten Toba Samosir. Pada saat rekapitulasi dukungan, Panwas Toba Samosir
tidak menyampaikan keberatan atau saran perbaikan atas indikasi kesalahan atau
kekeliruan terhadap proses verifikasi perbaikan dukungan perseorangan.
5. Secara mengejutkan, pada tanggal 24 Agustus 2015 sekitar Pukul 08.00 WIB, KPU
Kabupaten Toba Samosir menerima surat dari Panwas Kabupaten Toba Samosir
berupa rekomendasi untuk melakukan penelitian faktual ulang terhadap dukungan
perseorangan di 6 (enam) kecamatan di Kabupaten Toba Samosir. KPU Kabupaten
Toba Samosir tidak serta merta menindaklanjuti rekomendasi tersebut, tetapi
menjawabnya dengan surat Nomor 1740 /KPU-KAB/002.434801/VIII/2015 perihal
Tanggapan atas Rekomendasi verifikasi Ulang di 6 Kecamatan.
6. Pada tanggal 24 Agustus 2015, sesuai tahapan dan Jadwal, KPU Toba Samosir
mengeluarkan keputusan Nomor 54/Kpts/002.434801/2015 tentang penetapan
Pasangan calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir tahun
2015 yang terdiri dari:
a. Pasangan Calon Ir. Darwin Siagian dan Ir. Hulman Sitorus, MMA
b. Pasangan Calon Ir. Poltak Sitorus, M.Sc dan Robinson Tampubolon, SH
3
7. Pada tanggal 25 Agustus 2015 pasangan Drs. Monang Sitorus, SH dan Chrissie
Sagita Hutahean menyampaikan permohonan sengketa atas Keputusan KPU nomor
54/Kpts/002.434801/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir tahun 2015 dengan Pihak Termohon KPU
Kabupaten Toba Samosir.
8. Setelah melalui proses sidang musyawarah sengketa yang dipimpin Teradu III, pada
11 September 2015 telah dilakukan pembacaan Keputusan Sengketa Panwas yang
memenangkan Pihak pemohon Monang Sitorus dan Chrissie Hutahean.
9. Bahwa Para Teradu diduga melanggar asas kepastian hukum sebagaimana diatur
Pasal 11 huruf b dan d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13
tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum. Tara Teradu telah bertindak di luar yurisdiksinya
dengan membuat pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan verifikasi faktual
perbaikan dukungan perseorangan oleh PPS. Dalam pertimbangan hukum Panwas
disebutkan bahwa “pada saat KPU Kabupaten Toba Samosir melaksanakan
verifikasi faktual yang tidak dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah
menyebabkan jumlah dukungan kepada Pemohon hilang /berkurang dan hak
konstitusional pemohon menjadi terabaikan, sehingga Majelis musyawarah
mengabulkan Permohonan Pemohon”. Hal ini bertentangan dengan Pasal 65 ayat
(2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan
KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal
tersebut menyatakan bahwa PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif dan
berkoordinasi dengan Bakal Calon Perseorangan dan/atau Tim penghubung
Pasangan Calon Perseorangan. Hal ini mengindikasikan bahwa Panwas tidak dapat
menjamin pelaksanan Peraturan perundang-Undangan yang adil dan tidak
berpihak. (Bukti P-1 halaman 33 poin 23)
10. Bahwa Para Teradu dalam Keputusan Sengketa Nomor 54/Kpts/002.434801/2015
diduga melanggar Pasal 16 Kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum (asas tertib).
Para teradu tidak mengumpulkan informasi secara sistematis, jelas, dan akurat.
Dalam poin 2 Putusan Sengketa, Panwas membatalkan Keputusan Nomor
54/Kpts/002.434801/2015 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir tahun 2015. Sementara Keputusan Nomor
52 /Kpts-020.434801/2015 tentang Penetapan perbaikan Dukungan Pasangan
Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir, tidak dibatalkan.
Hal ini ini menimbulkan pertentangan pemahaman hukum. (Bukti P-1 halaman 35)
11. Bahwa Para Teradu dalam Keputusan Sengketa Nomor 54/Kpts/002.434801/2015
telah menetapkan secara langsung Pasangan Calon Monang Sitorus dan Chrissie
Sagita.
4
12. Bahwa Para Teradu dalam Keputusan Sengketa Nomor 54/Kpts/002.434801/2015
diduga telah melanggar Pasal 12 kode etik penyelenggara pemilu, yakni asas jujur,
keterbukaan, dan akuntabilitas. Dalam Pertimbangan hukum keputusan sengketa
disebutkan bahwa KPU Toba Samosir telah melanggar Pasal 193 ayat (1), (2), dan
(3), serta Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Padahal KPU kabupaten
Toba Samosir telah menindaklanjuti rekomendasi Panwas dengan mengeluarkan
surat Nomor 1740/kpu-kab/020.434801/2015 tanggal 24 Agustus 2015, perihal
tanggapan atas rekomendasi verifikasi faktual (bukti P-2 Halaman terakhir)
13. Bahwa Teradu III Guntur Hutajulu sebagai anggota Panwas Toba Samosir yang
memimpin sidang musyawarah sengketa diduga melanggar asas proporsionalitas
penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur Pasal 14 huruf a dan b karena tidak
mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat
menimbulkan situasi konflik kepentingan dengan pihak Pemohon Chrissie Sagita
Hutahean (bakal Calon Wakil Bupati) yang merupakan teman satu almamater dari
Sekolah Tinggi Agama kristen Protestan negeri Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera
Utara.
14. Bahwa Teradu III diduga melanggar asas mandiri dan adil (pasal 10 kode etik
penyelenggara pemilu). Dalam kesaksian Ketua PPK Kecamatan Sigumpar Slamat
Simanjuntak dalam sidang musyawarah sengketa dengan tegas dijelaskan bahwa
Guntur Hutajulu berkomunikasi telepon dengan yang bersangkutan untuk
menambah dukungan yang memenuhi syarat (MS) Pasangan Monang Sitorus-
Chrissie Sagita (Moanngta) (bukti rekaman kesaksian Ketua PPK Sigumpar)
15. Bahwa Para Teradutidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan
pemalsuan tandatangan dan penggunaan fotokopi KTP Palsu yang dilaporkan pada
tanggal 2 September 2015 dan tanggal 3 September 2015. Para Teradu diduga
melanggar asas mandiri dan adil dalam kode etik penyelenggara pemilu.
16. Bahwa Para Teradu telah mengabaikan jawaban dan keterangan Para Saksi yang
dihadirkan oleh KPU Kabupaten Toba Samosir dalam sidang musyawarah sengketa.
Para Teradu melanggar asas mandiri dan adil. (Bukti P-7 dalam sidang
penyelesaian sengketa)
17. Bahwa keputusan sengketa yang menetapkan Pasangan Monang-Chrissie Sagita
sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil Bupati Toba Samosir tahun 2015 telah
menimbulkan kegaduhan politik di Kabupaten Toba Samosir (Bukti P-4 rekaman
video demonstrasi masyarakat).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadumemohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
5
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu;
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu;dan
3. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7 sebagai
berikut:
NO NAMA BUKTI : URAIAN BUKTI PELAPOR
1. Bukti P-1 : Pertimbangan hukum Panwas Toba Samosir dan Keputusan
halaman 33 poin sengketa pasangan calon Monang Sitorus-Chrissie Sagita
23
2. Bukti P-1 : Keputusan sengketa Pasangan Calon Monang Sitorus dan
Halaman 35 Chrissie Sagita Hutahean
3. Bukti P-2 : Surat Nomor 1740/Kpu-kab/020.434801/2015 tanggal 24
halaman terakhir Agustus 2015 , perihal tanggapan atas rekomendasi
verifikasi faktual.
4. Bukti P-3 : Rekaman suara kesaksian ketua PPK Kecamatan Sigumpar
rekaman suara terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Panwas Toba
kesaksian ketua Samosir meloloskan Pasangan Monangta
PPK Sigumpar
5. Bukti P-4 : Rekaman video demonstrasi masyarakat
Rekaman video
demonstrasi
Masyarakat Toba
Samosir
6. Bukti P-5 : Surat pengaduan perihal pemalsuan tandatangan dan
penggunaan fotokopi KTP palsu
7. Bukti P-6 : Tanda bukti pelaporan di Panwas Toba Samosir
8. Bukti P-7 : Jawaban Ketua KPU Toba Samosir dalam Sidang
musyawarah sengketa
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Slamat Simanjuntak (Ketua PPK Sigumpar Kabupaten Toba Samosir):
1. Bahwa pada 18 Agustus 2015 Saksi Pengadu a.n Slamat Simanjuntak (Ketua PPK
Sigumpar Kabupaten Toba Samosir) dan Saksi Teradu a.n Marlon Simangunsong
(Panwascam Sigumpar Kabupaten Toba Samosir) sama-sama menghadiri sebuah
pesta.
2. Bahwa Saksi Teradu ditelepon sesorang. pada waktu itu pembicaraan Saksi Teradu
dengan orang di seberang telepon didengar oleh Saksi Pengadu.
3. Sesorang itu anggota Panwas Kabupaten Toba Samosir bernama Guntur Hutajulu
(Teradu III).
4. Saksi Teradu menolak permintaan Teradu III.
5. Lalu Saksi Teradu menghampiri Saksi Pengadu dan memberikan telepon itu.
6. Menurut Saksi Pengadu, Teradu III telah meminta kepada Saksi: “Tolonglah
diberikan dulu suara, dan diatur”.
7. Teradu III meminta hal yang sama kepada Saksi Pengadu.
6
8. Teradu III telah meminta Saksi Teradu untuk Menambah dukungan suara kepada
Bakal Calon a.n Monang Sitorus
9. Bahwa saat itu Saksi Pengadu dan saksi Teradu ketika menerima telepon dari
Teradu III Guntur Hutajulu, sedang berada di pesta adat pernikahan.
10. Permintaan Teradu III Sebenarnya ditolak langsung baik oleh Saksi Pengadu
maupun Saksi Teradu.
11. Suara yang jelas terdengar oleh Saksi Pengadu adalah perkataan Saksi Teradu ;
“tak mungkin lagi, tak bisa lagi”
12. Bahwa Bakal Pasangan Calon Monang Sitorus-Chrissie Sagita (Monangta) tidak
memiliki LO (tim penghubung) di tiap desa. Hanya memiliki tim penghubung
kecamatan.
13. Saksi beserta tim verifikasi telah menunggu Tim penghubung Monangta, namun
tidak kunjung datang dan terjadi hujan lebat.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
[2.5] Bahwa dalam menjawab Pokok aduan yang diajukan Pengadu,Para Teradu telah
menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan lisan pada Sidang DKPP 13 dan 25
November 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar Teradu melanggar asas kepastian hukum, bertindak di luar
yurisdiksi, dan membuat pemahaman yang keliru mengenai pelaksanaan verifikasi
faktual. Bahwa Para Teradutelah menerima laporan Dolpin Sitorus pada 19
Agustus 2015 tentang adanya dugaan pelanggaran berupa tindakan menghalang-
halangi serta mengintimidasi proses verifikasi faktual pendukung Monang Sitorus-
Chrissie Sagita (Monangta). Menindaklanjuti laporan tersebut Para Teradu telah
melakukan proses klarifikasi kepada Pelapor, Saksi-saksi Pelapor, Panwascam,
PPK, dan PPL, serta membuat kajian. Dari semua proses tersebut dikeluarkanlah
surat rekomendasi untuk melakukan verifikasi ulang di enam kecamaatan yaitu:
Balige, Borbor, Laguboti, Sigumpar, Silaen, dan Nassau (terlampir). KPU tidak
menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut, justru memberikan tanggapan
terhadap surat rekomendasi dari Panwas (terlampir). Dalam jawaban KPU saat
sengketa dikatakan rekomendasi panwas tersebut terkesan mengada-ada
(terlampir). KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi justru tetap melakukan
penetapan pada tanggal 24 Agustus 2015 (terlampir). Akibat penetapan bakal
pasangan calon menjadi Pasangan Calon tersebut, Pasangan Monangta keberatan
dan datang ke Panwas Kabupaten Tobasa untuk mengajukan permohonan
sengketa pada tanggal 25 Agustus 2015 .
2. Para teradu menegaskan bahwa dalam menangani sengketa telah memenuhi asas
kepastian hukum sesuai dengan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan
7
Gubernur, Bupati dan Walikota, Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang perubahan Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota, Pasal 2 ayat (1) dan (2), Peraturan Badan
Pengawas Pemilu Nomor 8 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota.
3. Bahwa Para Teradu tidak keliru dalam memahami Peraturan KPU Nomor 9 tahun
2015 tentang verifikasi rumah ke rumah.Dalam mengambil keputusan, Para
Teradu telah melalui proses musyawarah sengketa yang terbuka untuk umum.
4. Pokok-pokok permasalahan yang disampaikan oleh Pasangan Monang Sitorus dan
Chrissie S Hutahaean pada musyawarah penyelesaian sengketa telah dikaji dan
dipahami oleh Para Teradu sebagai Majelis Pimpinan pada Musyawarah
penyelesaian sengketa berdasarkan fakta-fakta serta pendapat para ahli yaitu:
5. Bahwa PPS di setiap Kelurahan/Desa di Kecamatan Se-Kabupaten Toba Samosir
tidak melaksanakan verifikasi faktual sesuai dengan peraturan KPU No 9 tahun
2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU No 12 tahun 2015 berdasarkan
bukti-bukti dan saksi-saksi yang menerangkan bahwa hampir keseluruhan PPS
tidak melaksanakan verifikasi faktual.
6. Bahwa terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti Pasangan Monang Sitorus dan
Chrissie S Hutahaean tersebut, KPU Toba Samosir tidak dapat
membuktikan/menghadirkan data-data faktual dan PPS yang melaksanakan
verifikasi faktual tersebut sebagai saksi. Akan tetapi Termohon menghadirkan PPK
di 12 Kecamatan dan 1 PPS tidak menguatkan verifikasi faktual yang dilakukan
oleh PPS.
7. Keterangan ahli pasangan Monang Sitorus dan Chrissie S yaitu Dr. Pandastaren
Tarigan, SH.,MS. pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap hasil dari lembaga
pengawasan yang berupa rekomendasi wajib untuk dilaksanakan dan selanjutnya
terkait dengan verifikasi faktual maka instrumen yang terkait dengan data
faktualitas semestinya terdokumentasi dengan baik;
8. Bahwa tindakan KPU Kabupaten Toba Samosir melaksanakan verifikasi faktual
yang tidak dilakukan secara langsung dari rumah kerumah, telah menghalang-
halangi hak-hak konstitusional seseorang untuk menjadi pasangan calon dan juga
adanya intimidasi dari pasangan calon lain yang menghalang-halangi pendukung
Pasangan Monang dan Chrissie S untuk memberikan dukungan kepada Pasangan
Monang dan Chrissie S. Sehingga jumlah dukungan kepada Pasangan Monang dan
Chrissie S menjadi hilang/berkurang dan hak konstitusional Pasangan Monang
dan Chrissie S sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir
menjadi terabaikan. Maka sudah sepatutnya majelis musyawarah Sengketa Panwas
mengabulkan permohonan Pasangan Monang Sitorus dan Chrissie S Hutahaean.
8
9. Bahwa keputusan Panwas Toba Samosir sejalan dengan fakta pasangan calon di
Kabupaten Toba Samosir yang menyerahkan dukungan dari perseorangan
hanyalah 1 (satu) pasangan calon yakni Pasangan Monang Sitorus dan Chrissie S
Hutahaean, yang selanjutnya menjadi kondisi yang berbeda jika dibandingkan
dengan Kabupaten/Kota lainnya yang mana pasangan calon perseorangan lebih
dari satu pasangan calon yang menyerahkan dukungan. Dengan hanya satu bakal
pasangan calon saja yang menyerahkan dukungan tahap I dan Perbaikan
seharusnya tindakan verifikasi faktual oleh PPS tersebut dilakukan secara
langsung kerumah-rumah para pendukung Pasangan Monang Sitorus dan Chrissie
S Hutahaean (door to door). Seharusnya PPS dapat melaksanakan verifikasi faktual
dengan maksimal.
10. Bahwa selain ahli Dr. Pandastaren Tarigan, SH.,MS. Telah dihadirkan pula ahli Dr.
Mirza Nasution, SH.,M.Hum. yang diajukan oleh Pasangan Monang Sitorus dan
Chrissie S Hutahaean yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap
ketentuan KPU Pasal 56 dengan adanya mewajibkan pasangan calon memenuhi
kekurangan dukungan pada tahap pertama sebanyak 2 x jumlah dukungan maka
peraturan KPU tersebut dapat dikategorikan tidak memiliki dasar hukum
(rasionalitas hukum). Selanjutnya peraturan KPU harus sejalan dengan Undang-
Undang sehingga tidak menimbulkan penafsiran ataupun perbedaan pendapat jika
dalam peraturan tersebut tidak menjelaskan secara jelas isi dari peraturan KPU
tersebut.
11. Bahwa dengan tidak adanya alasan hukum yang jelas (rasionalitas hukum), maka
pemenuhan dukungan 2x jumlah dukungan yang diatur dalam Pasal 56 dapat
menimbulkan kerugian bagi pasangan calon yang memenuhi kekurangan
dukungan tersebut jika tidak didukung oleh pelaksana peraturan KPU dengan baik
sehingga dampak yang akan dirasakan oleh pasangan calon adalah tidak akan
ditetapkan sebagai pasangan calon oleh karena jumlah dukungan yang memenuhi
syarat pada penyerahan dukungan pada tahap I dan Perbaikan dinyatakan tidak
memenuhi syarat minimal.
12. Majelis musyawarah sengketa Panwas menilai Pasangan calon tersebut akan
kehilangan hak konstitusinya selaku warga negara yang dapat dipilih/didukung
sebagai calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba
Samosir.Bahwa terhadap keterangan ahli diatas majelis musyawarah menilai
bahwa benar akan ada dampak yang ditimbulkan oleh peraturan yang tidak
memiliki alasan hukum (rasionalitas hukum). Maka pasangan calon dapat
kehilangan hak konstitusionalnya yaitu hak untuk ditetapkan sebagai pasangan
calon untuk dipilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba
Samosir tahun 2015.
13. Berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan hukum yangteradu uraikan pada
butir-butir di atas, Para Teradu menegaskan bahwa Para Teradu tidak keliru
9
dalam memahami PKPU No. 9 Tahun 2015 tersebut, Para anggota KPU Toba
Samosir mestinya mempedomani asas penyelenggara pemilihan, antara lain asas
mandiri, jujur, keterbukaan, proporsionalitas dan kepastian hukum. Seharusnya
KPU Toba Samosir mengembalikan/memulihkan hak konstitusional Pasangan
Monang Sitorus dan Chrissie S Hutahaean untuk ditetapkan sebagai pasangan
calon untuk dapat dipilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba
Samosir tahun 2015.
14. Bahwa tidak benar Para Teradu melanggar asas tertib Pemilu atas tindakan
membatalkan keputusan KPU No. 54/Kpts/002.434801/2015 sementara
keputusan No. 52/kpts/002.434801/2015 tidak dibatalkan. Bahwa proses
pembatalan keputusan No. 52/kpts/002.434801/2015 bukan wewenang dari
PANWAS Kab. Toba samosir akan tetapi merupakan wewenang KPU Kab. Toba
samosir. Alasannya karena yang menjadi objek sengketa adalah keputusan nomor
54/Kpts/002.434801/2015 tertanggal 24 agustus 2015( Terlampir)
15. Keputusan KPU Nomor 54/Kpts/002.434801/2015 tertanggal 25 Agustus 2015
adalah tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Toba Samosir Tahun 2015. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toba
Samosir Tahun 2015 hanya 2 pasang tanpa mengikutsertakan Pasangan Monang
Sitorus dan Chrissie S Hutahaean, yaitu:
1. Pasangan Ir.Darwin Siagian dan Ir.Hulman Sitorus
2. Pasangan Poltak Sitorus, ST,MSc dan Robinson Tampubolon, SH
16. Dalam rangka menjunjung tinggi asas tertib pemilu, Para Teradu harus terlebih
dahulu membatalkan keputusan KPU No.54/Kpts/002.434801/2015, namun pada
keputusan poin 2 dan 3 sangat jelas bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Toba Samosir menjadi 3 (tiga) pasang dan keputusan ini telah dilaksanakan
oleh KPU Toba Samosir melalui keputusan No. 60/kpts/002.434801/2015 dimana
calon Bupati/Wakil Bupati Toba Samosir menjadi:
1. Pasangan Ir.Darwin Siagian dan Ir.Hulman Sitorus
2. Pasangan Poltak Sitorus, ST,MSc dan Robinson Tampubolon, SH
3. Drs. Monang Sitorus, SH dan Chrissie Sagita Hutahaean, STh.
17. Bahwa Keputusan KPU Toba Samosir No.52/kpts/002.434801/2015 tidak
dibatalkan oleh Panwas Toba Samosir.Keputusan tersebut berisi tentang hasil
dukungan yang memenuhi syarat pada masa perbaikan yakni sebesar 5.045 (lima
ribu empat puluh lima) ditambah dengan hasil yang telah memenuhi syarat pada
tahapan penyerahan dukungan yang berjumlah 10.281 (sepuluh ribu dua ratus
delapan puluh satu) sehingga menjadi 15.326 (lima belas ribu tiga ratus dua puluh
enam). Menurut KPU Kabupaten Toba Samosir jumlah tersebut belum memenuhi
syarat dukungan minimal perseorangan yang ditentukan oleh peraturan yakni
20.498 (dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan) sehingga KPU
Kabupaten Toba Samosir tidak menetapkan Pasangan Monang Sitorus dan Chrissie
10
S Hutahaean sebagai calon. Para Teradu beranggapan bahwa dukungan keputusan
KPU ini tidak perlu dibatalkan untuk membuktikan bahwa sebenarnya pasangan
Monang Sitorus dan Chrissie Sagita Hutahahean telah memberikan dukungan KTP
sebagai syarat dukungan dari calon perseorangan dan jumlah dukungan sebelum
dilakukan verifikasi administrasi dan faktual adalah sejumlah 25.180 (dua puluh
lima ribu seratus delapan puluh) dukungan. Para Teradu beranggapan bahwa
kekurangan dukungan verifikasi faktual karena disebabkan adanya pihak-pihak
lain yang melakukan intimidasi dan menghalang-halangi proses verifikasi faktual,
bukan disebabkan oleh kesengajaan dari pihak Monang Sitorus dan Chrissie S
Hutahaean.
18. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 41 ayat (1) dan (2) UU
No.8 Tahun 2015 tentang syarat calon perseorangan memutuskan bahwa
persentase syarat dukungan didasarkan pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT),
bukan berdasarkan jumlah penduduk. Meskipun keputusan MK tersebut berlaku
pada pemilu 2017 yang akan datang, namun jika diberlakukan pada permasalahan
Monang Sitorus dan Chrissie Hutahaea, jika dihitung berdasarkan jumlah DPT
Tobasa sebanyak 129.127 jiwa, maka KTP yang dikumpulkan 10 persen dari DPT
adalah 12.912 dukungan, dan jika dibandingkan dengan jumlah dukungan yang
telah diverifikasi faktual sebanyak 15.326 dukungan, sudah melebihi syarat
tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa semangat Para Teradu dalam memutuskan
musyarah penyelesaian sengketa sama dengan semangat para hakim MK yaitu
memenuhi asas keadilan. Pembatalan Keputusan No. 52/kpts/002.434801/2015
bukan wewenang dari Panwas melainkan wewenang dari KPU karena bukan objek
dari sengketa.
19. Bahwa tidak benar Teradu bertindak di luar yurisdiksi karena langsung
menetapkan Paslon Monang Sitorus-Chrissie Sagita Hutahean sebagai peserta
pemilihan Bupati/Wakil Bupati Toba Samosir tahun 2015 melalui keputusan
sengketa yang diterbitkan.Pada tanggal 24 Agutus 2015 KPU mengeluarkan surat
keputusan penetapan dua calon. Lalu pasangan Monang sitorus datang ke Panwas
untuk mengajukan permohonan sengketa. Proses penyelesaian sengketa sudah
sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2015 serta Perbawaslu Nomor 8 tahun 2015
yaitu:
- Menghadirkan saksi-saksi pemohon dan bukti-bukti pemohon ( terlampir)
- Menghadirkan saksi-saksi ahli oleh pemohon ( terlampir
- menghadirkan saksi-saksi termohon dan bukti-bukti
Proses penyelesaian berlangsung secara terbuka. berdasarkan proses penyelesaian
sengketa muncul berbagai pertimbangan antara lain:
1. Adanya pihak yang Menghalang-halangi proses verifikasi, intimidasi oleh
pihak lain (tim oknum pasangan lain) dan beredarnya SILON ( dukungan
perseorangan) pada pihak yang tidak berkepentingan.
11
2. Keterangan saksi ahli pada musyawarah sengketa menilai bahwa benar akan
ada dampak yang ditimbulkan oleh peraturan yang tidak memiliki alasan
hukum (rasionalitas hukum). Maka pasangan calon dapat kehilangan hak
konstitusionalnya yaitu hak untuk ditetapkan sebagai pasangan calon untuk
dipilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir
tahun 2015.
3. Berpedoman pada asas penyelenggara pemilihan, antara lain asas mandiri,
jujur, keterbukaan, proporsionalitas dan kepastian hukum, sudah sebuah
keharusan bagi Panwas Toba Samosir untuk mengembalikan/memulihkan
hak konstitusional Pasangan Monang Sitorus dan Chrissie S Hutahaean
untuk ditetapkan sebagai pasangan calon untuk dapat dipilih pada pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir tahun 2015.
20. Bahwa sebelum memutuskan keputusan ini, Para Teradu terlebih dahulu
berkonsultasi dengan pimpinan di atasnya yaitu Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI.
Dalam keputusan sengketa yang dibuat pihak Teradu tidak ada pasangan
perseorangan yang dirugikan karena pasangan perseorangan hanya 1 pasang.
21. Bahwa tidak benar Teradu melanggar asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas
karena menilai KPU Kab.Toba Samosir tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwas
Kabupaten Toba Samosir Nomor 002/125/ Panwaslih/23/VIII/2015 dari laporan
Dolphin sitorus terkait pelanggaran Administrasi ( terlampir Surat rekomendasi
dan laporan pelanggaran). Terhadap pengaduan Dolpin Sitorus, Para Teradu pada
tanggal 23 Agustus 2015 telah menindaklanjuti laporan tersebut. Hasil kajiannya
laporan menyimpulkan hal itu merupakan pelanggaran administrasi. Para Teradu
telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Toba Samosir untuk melakukan
verifikasi faktual di Kecamatan Balige, Borbor, Laguboti, Sigumpar, Silaen dan
Nasau.Namun, hingga batas waktu untuk melaksanakan rekomendasi Panwas
yaitu selama 7 (tujuh) hari berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 2015 pasal
140 ayat (1), KPU tidak melaksanakan verifikasi ulang di 6 (enam) kecamatan.
Panwas menganggap bahwa KPU Toba Samosir telah melanggar melanggar Pasal
139 ayat (1),( 2), (3) dan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang No 1 tahun 2015
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 8 tahun 2015 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota. Terkait hal ini, Teradu sebelumnya telah
mengingatkan secara tertulis untuk menindaklanjuti rekomendasi Panwas dengan
surat nomor: 002/1245/Panwaslih/23/VIII/2015.
22. Bahwa tidak benar Keputusan Sengketa Panwas menimbulkan kegaduhan politik.
Pasca putusan musyawarah sengketa, kantor Panwas Toba Samosir menerima
puluhan massa yang mengaku dari Aliansi Masyarakat Peduli Jujur (Ampijur) pada
14 September. Perwakilan massa menanyakan tentang kewenangan Panwas Toba
Samosir dalam melakukan dan memutuskan sengketa karena dianggap tidak
pernah terjadi sebelumnya. Teradu menjelaskan Fatwa Mahkamah Agung Nomor 2
12
(terlampir) terkait kewenangan Panwas Toba Samosir menangani sengketa dan
kewenangan baru berdasarkan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang perubahan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota, menyebutkan bahwa Sengketa Pemilihan terdiri
atas:
a. sengketa antar peserta pemilihan;
b. sengketa antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan sebagai
akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8
tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Setelah diberi penjelasan tentang payung hukum dari Panwas dalam
melaksanakan sengketa, akhirnya massa yang berdemonstrasi memahami, dan
kembali pulang dengan sangat tertib.
23. Bahwa KPU menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir
menjadi 3 pasang berdasarkan keputusan KPU Toba Samosir No.
60/kpts/002.434801/2015 dimana pasangan Monang Sitorus dan Chrissie S
Hutahaean termasuk di dalamnya. Ternyata lolosnya Monang-Chrissie Sagita
diterima oleh masyarakat Toba Samosir. Fakta tersebut bisa dilihat dari tidak
adanya demonstrasi atau konflik yang terjadi pasca keputusan KPU Toba Samosir.
Hal ini menunjukkan bahwa tidak benar bahwa keputusan sengketa menimbulkan
kegaduhan politik.
Bahwa dalam sidang, Teradu III secara khusus menyampaikan jawaban atas pengaduan
yang khusus ditujukan kepadanya dengan intisari sebagai berikut:
1. Bahwa pengadu menyampaikan dugaan Teradu III melanggar asas proporsionalitas
kode etik penyelenggara pemilu karena Teradu III memiliki hubungan teman satu
almamater dengan Bakal Calon Wakil Bupati a.n Chrissie Sagita Hutahean. Teradu
III menyatakan bahwa benar dia dan Chrissie S. Hutahaean satu
almamater/alumni dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN)
Tarutung yang terletak di Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara,
Provinsi Sumatera Utara. Akan tetapi hubungan satu almamater/alumni belum
tentu memiliki keterkaitan pribadi secara khusus. Menurut Teradu III almamater
itu adalah tempat untuk menuntut ilmu atas motivasi dari diri sendiri baik jurusan
maupun kampus yang kita cita-citakan. Kehadiran Teradu III disana dengan
Chrissie Sagita berbeda tahun akademik. Teradu menjadi mahasiswa di STAKPN
Tarutung tahun akademik 2000. Teradu III tidak pernah mengenal beliau selama
menuntut ilmu di STAKPN Tarutung. Teradu III mengetahui beliau satu almamater
dengan Teradu III setelah proses pendaftaran pasangan calon dan mengetahui
beliau menjadi mahasiswa di STAKPN Tarutung tahun akademik 2002 dari berkas
syarat pencalonan.
13
2. Pengadu menyampaikan aduan bahwa Teradu Guntur Hutajulu melanggar asas
mandiri dan adil karena telah berkomunikasi dengan bakal calon Monang Sitorus
untuk menambah dukungan yang memenuhi syarat. Terhadap hal ini Teradu III
menyatakan bahwa secara kelembagaan Teradu III berposisi sebagai pimpinan
Panwas Kabupaten Toba Samosir divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Teradu III bertindak selaku pimpinan
yakni seperti yang tertulis dan diamanahkan UU No. 15 Tahun 2011 Pasal 78 poin
b yang berbunyi:
“melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Panwaslu pada tingkatan di bawahnya”
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2015 Pasal 78 poin b ini, Teradu III selaku
pimpinan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga melakukan satu
diantara fungsinya yaitu mengawasi seluruh tahapan Pilkada mulai dari
Pemutakhiran Daftar Pemilih, Pencalonan, Kampanye, Logistik dan Tahapan
Pungut Hitung.
3. Terkait aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu III berkomunikasi dengan
bakal calon Monang Sitorus, hal ini tidak sinkron dengan bukti rekaman kesaksian
dari ketua PPK Sigumpar Bapak Slamat Simanjuntak. Dalam pokok pengaduan
dikatakan bahwa Teradu III berkomunikasi dengan bakal calon Monang Sitorus
untuk menambah dukungan yang memenuhi syarat. Dalam kesaksian Slamat
Simanjuntak dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang mengatakan bahwa
Teradu III menyuruh beliau menambah dukungan yang memenuhi syarat. Teradu
III mengatakan bahwa dia tidak pernah berkomunikasi dengan bakal calon Monang
Sitorus untuk menambah dukungan yang memenuhi syarat.
4. bahwa Teradu III memang berkomunikasi dengan ketua PPK Sigumpar Slamat
Simanjuntak pada tanggal 18 Agustus 2015. Komunikasi Teradu III dengan beliau
hanyalah suatu kebetulan saja. Teradu III mengatakan demikian karena pada
dasarnya Teradu III tidak menelepon beliau akan tetapi yang dihubungi oleh
Teradu III adalah ketua Panwas Kecamatan Sigumpar Marlon Simangunsong guna
melakukan supervisi ke tingkat kecamatan sama seperti mengawasi setiap tahapan
pilkada dan meminta beliau supaya melakukan pengawasan dengan baik yaitu
pengawasan rekapitulasi syarat dukungan perbaikan pasangan calon perseorangan
yang merupakan bagian integral dari Tahapan Pencalonan dan supaya tidak ada
hak konstitusional masyarakat Sigumpar yang terabaikan dalam memberi
dukungan kepada pasangan bakal calon perseorangan.
5. Pada saat Teradu III menghubungi Marlon Simangunsong Ketua Panwas
kecamatan Sigumpar, beliau sedang bersama dengan Slamat Simanjuntak dalam
acara pesta adat pernikahan. Pada saat itu Marlon Simangunsong mengatakan
bahwa mereka sedang bersama dalam menghadiri pesta adat pernikahan dan
Teradu III meminta supaya handphone diberikan kepada Slamat Simanjuntak
14
karena beliau mantan ketua Panwas kecamatan Sigumpar. Teradu III merasa
mempunyai hubungan emosional dengan beliau. Percakapan Teradu III dengan
Slamat Simanjuntak bukan untuk menambah dukungan yang memenuhi syarat
akan tetapi mengatur supaya proses verifikasi berjalan sesuai dengan perundang-
undangan dan tidak mengabaikan hak konstitusional masyarakat yang
memberikan dukungan kepada bakal paslon perseorangan.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;dan
4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya.
[2.7]Bahwa untuk membantah dalil Para Pengadu,Para Teradu menyerahkan alat bukti
dan barang bukti yang diberi tanda dengan Bukti T-1 sampai T-8sebagai berikut :
No. Penamaan Bukti Uraian Bukti Pengadu
1. TBS 1 Laporan Dolfin Sitorus
Rekomendasi Panwaslih Tentang Verifikasi ulang di
2. TBS 2 6 kecamatan nomor :
002/125/panwasli/23/VIII/2015
Tanggapan KPU/Jawaban terhadap Rekomendasi
3. TBS 3
Panwaslih Nomor: 1740/KPU-Kab.
TOBASA/434801/VIII/2015
4. TBS 4 Penerusan pelanggaran Administrasi dari panwaslih
ke KPU nomor:002/128/Panwaslih/23/VIII/2015
5. TBS 5 FATWA MA Nomor 2
6. TBS 6 Hasil atau proses sengketa yaitu mulaidari PS1 (
permohonan sengketa sampai ke PS14)
7. TBS 7 Hasil keputusan/ Salinan keputusan sengketa
pasangan MONANGTA
15
Penretapan pasangan calon perseorangan paska
8. TBS 8 keptusan sengketa Nomor;
60/ktps/002.434801/2015
[2.8] KETERANGAN SAKSI TERADU
Marlon Simangunsong (Ketua Panwascam Sigumpar Kabupaten Toba Samosir):
Pada tanggal 18 Agustus 2015 pada jam 13.00 WIB Teradu III Guntur Hutajulu selaku
Anggota Panwas Kabupaten Toba Samosir Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar
Lembaga melakukan kontak melalui handphone kepada Saksi Teradu selaku pimpinan
Ketua Panwas Kecamatan Sigumpar. Dalam rangka menjalankan tugasnya untuk
berkordinasi dalam menjalankan fungsi pengawasan yaitu berkordinasi dengan segala
stakeholder penyelenggara termasuk kepada pengawas Kecamatan sebagai bawahan dari
Panwas Kabupaten Toba Samosir. Pada tanggal yaitu 18 Agustus 2015 Teradu III
menelepon Saksi Teradu agar mengoptimalkan upaya mengawasi tahapan-tahapan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir. Pada saat itu tahapan yang sedang
berjalan adalah verifikasi faktual untuk calon perseorangan yaitu pasangan Monang dan
Chrissie Sagita. Pada saat Teradu III Guntur menelepon Saksi Teradu, Teradu III Guntur
Hutajulu bertanya pada Saksi Teradu sedang dimana, dengan suara keributan yang di
dengar dari handphone. Saksi Teradu menjawab bahwa Saksi Teradu sedang menghadiri
pesta pernikahan (ulaon adat Batak) di Desa Sigumpar Julu. Lalu Saksi Teradu III
Guntur Hutajulu melanjutkan pembicaraan kepada Saksi Teradu agar mengawasi segala
tahapan verifikasi faktual dan supaya bersinergi dengan PPK kecamatan Sigumpar.
Kebetulan Saksi Pengadu a.n Slamat Simanjutak selaku ketua PPK bersama dengan
Saksi Teradu. Maka Teradu III Guntur ingin berbicara dengan Slamat simanjuntak.
Teradu III Guntur Hutajulu mengatakan kepada Saksi Teradu “berikan dulu hand phone
bapak” (Saksi Teradu), kepada Saksi Pengadu a.n Slamat Simanjuntak, untuk bertanya
kabar. Saksi Pengadu adalah anggota Panwascam di Kecamatan Sigumpar pada tahun
2013-2014 pada pemilihan Gubernur, Legislatif dan Pemilihan Presiden, yang mana
Teradu III Guntur Hutajulu, sebagai Ketua Panwaslu Toba Samosir. Saksi Teradu
memberikan handphone Saksi Teradu kepada Slamat simanjuntak (Saksi Pengadu)
untuk berbicara kepada Teradu III Guntur. Karena keadaan ribut akibat bunyi musik
pesta, Slamat Simanjuntak mengambil tempat yang sunyi untuk melanjutkan
pembicaraan dengan Teradu III. Selanjutnya Saksi Teradu tidak tahu apa yang
dibicarakan oleh Saksi Pengadu a.n Slamat simanjuntak dengan Teradu III Guntur
hutajulu. Sampai selesai mereka berbicara berkisar 2 atau 3 menit lamanya, Saksi
Pengadu a.n Slamat memberikan handphone kepada Saksi Teradu dalam keadaaan
sudah terputus kontak dengan Teradu III Guntur hutajulu. Kemudian Saksi Pengadu
16
a.n Slamat Simanjuntak menceritakan pembicaraan mereka. Teradu III minta tolong
diatur dengan baik supaya verifikasi faktual di kecamatan sigumpar harus dipastikan
berjalan sesuai dengan perundang-undangan. Hal ini untuk mencegah terabaikannya
hak konstitusional masyarakat dalam memberi dukungan kepada pasangan
perseorangan karena ada satu desa yang terabaikan, tidak dilakukan sama sekali
verifikasi faktual. Desa tersebut ialah Desa Nauli karena hujan lebat sedang datang dari
pukul 13.00-20.30 WIB. Saksi Teradu mengatakan untuk menambah waktu
verifikasi faktual di desa Nauli ,kecamatan Sigumpar karena ada permohonan secara
lisan dari Tim Penghubung Calon bupati dan wakil bupati Monang Sitorus dan Chrissie
Sagita Hutahaean. Tetapi Saksi Pengadu a.n Slamat Simanjuntak mengatakan verifikasi
faktual sudah selesai dan tidak bisa diubah lagi jadwal verifikasinya karena berita acara
verifikasi faktual sudah dikirim ke PPK kecamatan Sigumpar. Saksi Teradu mengatakan
kepada Saksi Pengadu a.n Slamat simanjuntak untuk menambah waktu verifikasi
faktual bukan menambah jumlah dukungan untuk calon perseorangan.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir:
1. Bahwa Pihak Terkait (KPU Kabupaten Toba Samosir) telah melakukan penelitian
hasil perbaikan dukungan pasangan calon perseorangan Monang Sitorus dan
Chrissie Sagita Hutahean sesuai ketentuan pasal 64 s.d 66 Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015.
Pihak Terkait berpendapat ada perbedaan pandangan antara Panwaslih Toba
Samosir dengan KPU Toba Samosir. Panwas Toba Samosir menganggap bahwa
verifikasi faktual dilaksanakan selama 5 (lima) hari dari rumah-kerumah, sementara
KPU Toba Samosir memberikan penjelasan bahwa verifikasi dilakukan dengan
terlebih dahulu melaksanakan verifikasi administrasi pada tanggal 12 Agustus 2015.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 65 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2015. selanjutnya PPS menentukan jadwal dan tempat pelaksanaan verifikasi faktual
secara kolektif dengan berkoordinasi dengan pasangan calon dan/atau tim
penghubung pasangan calon di tingkat Desa/Kelurahan (ketentuan pasal 65 ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015), akan tetapi karena Tim Penghubung pasangan
calon Monang-Chrissie Sagita tidak ada di tingkat Desa/Kelurahan maka KPU Toba
Samosir menyampaikan kepada PPK agar melaksanakan koordinasi dengan
penghubung yang ada di tingkat Kecamatan. Padahal jumlah dukungan perbaikan
yang diserahkan adalah sebanyak 25.580 yang tersebar hampir di seluruh
Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Toba Samosir.
2. Selanjutnya PPS melaksanakan Verifikasi faktual mulai tanggal 13 Agustus s.d 16
Agustus 2015 dan membuat daftar hadir seluruh pendukung yang datang dan juga
ditandatangani oleh Pengawas di tingkat desa. Pelaksanan verifikasi faktual
dilakukan dengan ketentuan bahwa dalam hal Pasangan Calon dan/atau tim
17
penghubung Pasangan Calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, PPS
hanya melakukan penelitian faktual terhadap pendukung yang hadir. Dalam hal
pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke
PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir
penelitian faktual. Selanjutnya dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan
batas waktu yang ditentukan dukungan Pasangan Calon yang bersangkutan
dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari
daftar dukungan. KPU Toba Samosir telah melaksanakan verifikasi faktual
dukungan calon perseorangan secara kolektif sesuai dengan yang diamanatkan
dalam ketentuan pasal 65 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Jo.
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.
3. Bahwa Pengadu menyatakan bahwa Teradu melanggar asas tertib Pemilu atas
tindakannya membatalkan Keputusan KPU No. 54/Kpts/002.434801/2015
sementara Keputusan No. 52/Kpts/002.434801/2015 tidak dibatalkan. Pihak
Terkait berpendapat bahwa setelah KPU Toba Samosir melaksanakan rekapitulasi
dukungan di tingkat Kabupaten dimana Dari hasil dukungan yang memenuhi
syarat pada masa perbaikan sejumlah 5.045 (lima ribu empat puluh lima) dukungan
ditambah hasil dukungan yang memenuhi syarat pada tahapan awal sejumlah
10.281 (sepuluh ribu dua ratus delapan puluh satu) dukungan, maka jumlah
keseluruhan dukungan yang memenuhi syarat menjadi 15.326 (lima belas ribu tiga
ratus dua puluh enam) dukungan. Sementara jumlah syarat dukungan minimal
sesuai dengan Keputusan KPU Toba Samosir Nomor 8/Kpts/002.434801/2015
adalah sejumlah 20.498 (dua puluh ribu empat ratus Sembilan puluh delapan) maka
dengan demikian KPU Toba Samosir menetapkan bahwa pasangan calon
perseorangan Drs. Monang Sitorus, SH dan Chrissie Sagita Hutahaean tidak
memenuhi syarat minimal yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Toba Samosir
Nomor 52/Kpts/002.434801/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Perseorangan Tidak Memenuhi Syarat Dukungan Minimal Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Toba Samosir Tahun 2015. Menurut pandangan Pihak Terkait
Keputusan Panwas Toba Samosir yang membatalkan Keputusan KPU No
54/Kpts/002.434801/2015 adalah keliru dan salah objek sebab yang menyebutkan
Pasangan Calon tersebut tidak memenuhi syarat adalah Keputusan KPU Toba
Samosir Nomor 52/Kpts/002.434801/2015.
4. para Terkait KPU Toba Samosir menyampaikan tanggapan terhadap pengaduan
pengadu yang menyatakan bahwa Teradu bertindak diluar yuridiksi karena
langsung menetapkan paslon Monang Sitorus-Chrissie Sagita Hutahaean sebagai
peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Tahun 2015 dalam
keputusan sengketa yang diterbitkan. Bahwa Keputusan Panwas Toba Samosir
yang menetapkan Paslon Drs. Monang Sitorus-Chrissie Sagita Hutahaean sebagai
peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Tahun 2015 adalah
18
keliru, karena di awal rekomendasi Panwas Toba Samosir adalah verifikasi ulang di
6 (enam] Kecamatan yang dinilai ada permasalahan. Dalam fakta persidangan
musyawarah sengketa yang menghadirkan saksi-saksi Pasangan Calon
Perseorangan tidak pernah menyebutkan bahwa ada kesalahan/pelanggaran
administratif yang dilaksanakan oleh PPS. Adapun yang disaksikan oleh saksi
Pasangan Calon Perseorangan adalah keterlibatan masyarakat/pihak lain yang ikut
mengawasi proses pelaksanaan verifikasi dimaksud, dengan demikian menurut
KPU Toba Samosir keterlibatan pihak lain sama sekali tidak memiliki pengaruh
secara langsung ataupun tidak langsung dalam proses pelaksanaan verifikasi
faktual di setiap desa/kelurahan. KPU Toba Samosir juga telah menyampaikan
kepada Pimpinan Musyawarah agar menghadirkan pihak-pihak lain sebagaimana
yang telah disebutkan oleh saksi Pemohon untuk mendapatkan informasi yang
lebih detail, akan tetapi sampai Keputusan Panwas diterbitkan Pimpinan
Musyawarah tidak pernah menghadirkannya. Pertimbangan Pimpinan Musyawarah
dalam Keputusan Panwas Toba Samosir yang dibacakan pada Tanggal 11
September 2015, tidak pernah mempertimbangkan jawaban maupun kesaksian
saksi dari Pihak KPU Toba Samosir.
5. Pihak Terkait KPU Toba Samosir menyampaikan tanggapan terhadap pengaduan
Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu melanggar asas jujur, keterbukaan, dan
akuntabilitas karena menilai KPU Toba Samosir tidak menindaklanjuti rekomendasi
Panwas, Padahal rekomendasi panwas tersebut telah ditindaklanjuti. Bahwa KPU
Toba Samosir menerima surat dari Panwas Toba Samosir dengan Nomor:
002/125/Panwaslih/23/VII/2015 perihal rekomendasi verifikasi ulang di 6 (enam)
Kecamatan pada tanggal 24 Agustus 2015 Pukul 08.15 WIB. Menurut KPU Toba
Samosir, surat Panwaslih Toba Samosir tersebut di atas tidak beralasan, sehingga
KPU Toba Samosir menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Toba Samosir
dimaksud dengan menerbitkan surat KPU Toba Samosir nomor : 1740/KPU-
Kab/002.43480l/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus 2015, Perihal Tanggapan atas
Rekomendasi Verifikasi ulang di 6 (enam) Kecamatan.
6. Dalam surat balasan KPU Toba Samosir meminta penjelasan kepada Panwas Toba
Samosir terkait dengan pelanggaran administratif sebagaimana yang dituduhkan
kepada pihak KPU Toba Samosir dan meminta secara rinci dan spesifik atas
dugaan pelanggaran administratif yang telah dilakukan oleh KPU Toba Samosir.
akan tetapi sampai dengan saat ini pihak panwas Toba Samosir tidak pernah
menguraikan secara jelas dan konkret terhadap permasalahan pelanggaran
administrasi yang dilakukan oleh pihak KPU Toba Samosir. Sepengetahuan KPU
Toba Samosir, Panwas Toba Samosir hanya melakukan klarifikasi terhadap 2 (dua)
orang Ketua PPK sementara rekomendasi memerintahkan verifikasi di 6 kecamatan.
Menurut KPU Toba Samosir, Panwas Toba Samosir kurang professional.
Seharusnya desa/kelurahan mana saja yang dianggap bermasalah harusnya
19
diperiksa dan dibuat kajian. Sepantasnya juga KPU Toba Samosir harus diminta
klarifikasi sebab rekomendasi ditujukan kepada KPU Toba Samosir. Pada saat itu,
Para Komisioner KPU Toba Samosir juga menganggap bahwa Panwas mengeluarkan
rekomendasi yang tidak mungkin dilakukan sebab pada waktu yang bersamaan
KPU Toba Samosir akan melaksanakan pleno penetapan Pasangan Calon.
7. Terhadap pengaduan teradu yang menyatakan bahwa Teradu melanggar asas
proprosionalitas karena tidak mengumumkan adanya keterkaitan pribadi dengan
Chrissie Sagita Hutahaean. Pihak Terkait tidak menanggapi karena KPU
Toba Samosir belum mengetahui keterkaitan pribadi apa yang dimaksudkan oleh
pengadu.
8. Bahwa Pihak Terkait perlu menanggapi pengaduan Pengadu yang menyatakan
bahwa Teradu III Guntur Hutajulu melanggar asas mandiri dan adil karena telah
berkomunikasi dengan bakal calon Monang Sitorus untuk menambah dukungan
yang memenuhi syarat. Fakta pada saat dilaksanakan musyawarah secara jelas,
menurut kesaksian Ketua PPK Sigumpar atas nama Slamat Simanjuntak bahwa
Teradu III Guntur Hutajulu pernah berkomunikasi melalui telepon seluler dengan
Ketua PPK Sigumpar dan menyampaikan agar membantu penambahan dukungan
yang memenuhi syarat bagi Calon Perseorangan Drs. Monang Sitorus, SH dan
Chrissie Sagita Hutahaean pada saat sebelum pelaksanaan rekapitulasi di tingkat
kecamatan.
9. Terhadap proses persidangan musyawarah sengketa pemilihan oleh Panwas Toba
Samosir, PIHAK TERKAIT telah secara tegas dan jelas yang termuat dalam jawaban
maupun kesimpulan KPU Toba Samosir, menyatakan bahwa KPU Toba Samosir
menolak permohonan pemohon, saksi yang dihadirkan oleh KPU Toba Samosir
telah membantah seluruh kesaksian saksi Pemohon, akan tetapi Panwas Toba
Samosir tidak pernah mempertimbangkan jawaban, kesaksian maupun kesimpulan
yang disampaikan oleh Pihak KPU Toba Samosir.
10. Pada prinsipnya KPU Toba Samosir sangat keberatan terhadap keputusan Panwas
Toba Samosir yang menetapkan Drs. Monang Sitorus, SH dan Chrissie Sagita
Hutahaean sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir
Tahun 2015. menurut Pihak Terkait KPU Toba Samosir, setiap bakal pasangan
calon untuk dapat ditetapkan sebagai pasangan calon wajib memenuhi persyaratan
baik persyaratan pencalonan maupun syarat calon. Bagi calon perseorangan wajib
memenuhi syarat dukungan minimal sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan
Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Akan tetapi Panwas Toba
Samosir telah memutuskan pada tanggal 11 September 2015 dan berdasarkan
ketentuan pasal 144 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 yang menyatakan
bahwa Keputusan Bawaslu Provinsi Keputusan Panwaslu Kabupaten/Kota
mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputusan terakhir dan
mengikat, serta berdasarkan hasil konsultasi KPU Toba Samosir kepada KPU
20
Provinsi Sumatera Utara dan KPU Republik Indonesia, dengan berat hati KPU Toba
Samosir melaksanakan Keputusan Panwaslih Toba Samosir dengan menerbitkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor
60/Kpts/002.434801/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Tahun 2015 Pasca Keputusan Panwaslih
Toba Samosir Tahun 2015.
[2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
21
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat
sekaligus Anggota Masyarakat yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I
Junpiter Pakpahan, Teradu II Ali Imransyah Harahap, dan Teradu III Guntur Hutajulu
diduga melanggar kode etik atas perbuatannya sebagai Ketua dan Anggota Panwas
Kabupaten Toba Samosir bertindak di luar yurisdiksi dengan membuat penafsiran yang
keliru tentang verifikasi faktual perbaikan dukungan perseorangan oleh Panitia
Pemungutan Suara (PPS). Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir
a.n. Monang Sitorus dan Chrissie Sagita telah dinyatakan tidak lolos menjadi Calon
Bupati Toba Samosir karena perbaikan jumlah minimal dukungan pasangan calon
perseorangan tidak memenuhi batas minimal. Pasangan a quo kemudian mengajukan
permohonan sengketa kepada Para Teradu (Panwas Toba Samosir). Pada 11 September
2015 Para Teradu menerbitkan Keputusan yang mengabulkan permohonan Pemohon
dengan menyatakan KPU Toba Samosir tidak melakukan verifikasi dari rumah ke rumah
yang mengakibatkan hilangnya dukungan Pemohon (Monang-Chrissie Sagita). Para
Teradu membatalkan Keputusan Nomor 54/Kpts/002.434801/2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Tahun 2015.
Sementara Keputusan Nomor 52/Kpts-020.434801/2015 Tentang Penetapan Perbaikan
Dukungan Pasangan Calon, tidak dibatalkan. Keputusan Nomor 52/Kpts-
020.434801/2015 dan Nomor 54/Kpts/002.434801/2015 adalah satu rangkaian.
Keputusan 52/Kpts-020.434801/2015 merupakan prasyarat bagi lahirnya Surat
22
Keputusan 54/Kpts/002.434801/2015. Saat Keputusan 54/Kpts/002.434801/2015
dibatalkan, sepatutnya Keputusan 52/Kpts-020.434801/2015 dinyatakan tidak berlaku.
Para Teradu dalam amar keputusan sengketa secara langsung menetapkan Bakal Calon
menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak termasuk dalam kewenangannya.
Penetapan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati adalah kewenangan KPU.
Para Teradu melanggar asas kepastian hukum sebagaimana diatur sesuai ketentuan
Pasal 11 huruf b dan d juncto Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP
Nomor 13, Nomor 11, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum. Teradu III melanggar asas proporsionalitas yang memiliki hubungan
dengan Bakal Calon Wakil Bupati a.n Chrissie Sagita Hutahean sebagai rekan satu
almamater. Teradu III menelepon Ketua Panwascam Sigumpar Kabupaten Toba Samosir
a.n. Marlon Simangunsong. Kesaksian Ketua PPK Kecamatan Sigumpar atas nama
Slamat Simanjuntak dalam sidang musyawarah sengketa dengan tegas menjelaskan
bahwa Guntur Hutajulu berkomunikasi melalui telepon dengan Marlon Simangunsong.
Teradu III meminta Marlon Simangunsong untuk menambah dukungan agar Pasangan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Monang Sitorus dan Chrissie Sagita (Monang-Ta)
Memenuhi Syarat (MS);
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil pengaduan Pengadu. Tidak benar Teradu melanggar asas kepastian hukum,
bertindak di luar yurisdiksi, dan membuat pemahaman yang keliru mengenai
pelaksanaan verifikasi faktual. Para Teradu menerima laporan Dolpin Sitorus atas
dugaan pelanggaran berupa tindakan menghalang-halangi dan intimidasi proses
verifikasi faktual dukungan Monang Sitorus-Chrissie Sagita (Monangta).
Menindaklanjuti laporan tersebut Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pelapor,
Saksi-saksi Pelapor, Panwascam, PPK, dan PPL, serta membuat kajian dengan
rekomendasi kepada KPU Toba Samosir untuk melakukan verifikasi ulang di enam
kecamatan yaitu Balige, Borbor, Laguboti, Sigumpar, Silaen, dan Nassau. KPU Toba
Samosir tidak menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari
dan sebaliknya justru memberikan tanggapan dan tetap melakukan penetapan pada
tanggal 24 Agustus 2015. Pasangan Monangta keberatan dan datang ke Panwas
Kabupaten Tobasa untuk mengajukan permohonan sengketa pada 25 Agustus 2015.
Saat sengketa, KPU menyatakan rekomendasi Panwas terkesan mengada-ada.
Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi, hampir seluruh PPS di setiap Kelurahan/Desa
di Kecamatan Se-Kabupaten Toba Samosir tidak melaksanakan verifikasi faktual sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2015. KPU Toba Samosir tidak dapat membuktikan/menghadirkan data-data
faktual dan saksi bahwa PPS telah melaksanakan verifikasi faktual tersebut sebagai
saksi. Termohon menghadirkan PPK di 12 Kecamatan dan 1 PPS tidak menguatkan
verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS. Verifikasi faktual yang tidak dilakukan secara
langsung dari rumah ke rumah oleh KPU Kabupaten Toba Samosir, telah menghalang-
23
halangi hak-hak konstitusional seseorang untuk menjadi pasangan calon. Seharusnya
KPU melindungi hak-hak pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atas intimidasi
dari pasangan calon lain yang menghalang-halangi pendukung Pasangan Monang dan
Chrissie Sagita untuk memberikan dukungannya yang menyebabkan jumlah dukungan
kepada Pasangan Monang dan Chrissie S menjadi hilang/berkurang. Sudah sepatutnya
Majelis Musyawarah Sengketa Panwas mengabulkan permohonan Pasangan Monang
Sitorus dan Chrissie S Hutahaean. Para
Teradu membantah aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu melanggar asas tertib
atas tindakan membatalkan Keputusan KPU Nomor 54/Kpts/002.434801/2015 tanpa
disertai pembatalan Keputusan Nomor 52/kpts/002.434801/2015. Keputusan Nomor
52/kpts/002.434801/2015 bukan objek sengketa, oleh karena itu bukan wewenang
Para Teradu tetapi wewenang KPU Kabupaten Toba Samosir. Pembatalan SK Nomor
54/Kpts/002.434801/2015 tanpa membatalkan Surat Keputusan Nomor
52/kpts/002.434801/2015 tidak menimbulkan kekacauan hukum seperti yang
dituduhkan Pengadu. Tidak benar Teradu bertindak di luar yurisdiksi atas tindakan
Para Teradu langsung menetapkan Bakal Pasangan Calon Monang Sitorus-Chrissie
Sagita Hutahean menjadi Pasangan Calon dalam pemilihan Bupati/Wakil Bupati Toba
Samosir Tahun 2015 melalui Keputusan Sengketa. Para Teradu melakukan semua tahap
musyawarah sengketa yang dipersyaratkan Peraturan perundang-undangan. Para
Teradu juga berkonsultasi dengan atasannya baik kepada Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara maupun Bawaslu RI. Teradu III menyampaikan jawaban terkait aduan yang
khusus ditujukan kepadanya. Bahwa benar Teradu III satu almamater dengan Chrissie
Sagita pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara,
Sumatera Utara. Namun hubungan pertemanan sesama alumni, tidak termasuk dalam
ketentuan asas proporsional kode etik yang harus diumumkan ke muka publik. Terlebih
lagi Teradu III dengan Chrissie Sagita berbeda angkatan. Teardu III angkatan 2000,
sedangkan Chrissie Sagita angkatan 2002. Terhadap aduan bahwa Teradu III menelepon
Ketua Panwascam Sigumpar dan meminta Ketua Panwascam untuk menambah
suara/dukungan calon adalah tidak benar. Teradu III mengingatkan Panwascam untuk
bertindak sesuai koridor hukum kepemiluan dan memperpanjang waktu verifikasi bagi
wilayah yang tidak diverifikasi faktual. Atas dasar itu, seluruh dalil aduan Pengadu
lemah dan tidak berdasar;
[4.3.] Menimbang keterangan para pihak, saksi, pihak terkait, dan bukti-bukti yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat dalam hal penafsiran verifikasi
rumah ke rumah oleh PPS, para Teradu tidak dapat dipersalahkan secara etika. Para
Teradu tidak terbukti melakukan kekeliruan dalam menafsirkan Pasal 65 ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, yang menentukan bahwa berdasarkan hasil
penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS melakukan penelitian
faktual secara kolektif, berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon perseorangan
24
dan/atau tim penghubung Pasangan Calon. Pada ketentuan 65 ayat (3) Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2015, ditentukan bahwa penelitian faktual secara kolektif sebagaimana
dimaksud ayat (2) dilaksanakan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 dan Pasal 24. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) ditentukan
bahwa PPS melakukan penelitian faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal
pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan
kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Pasangan Calon.
Memperhatikan ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 23 ayat (1)
Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015, maka penafsiran terhadap Pasal 65 ayat (2) Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2015 yang dilakukan Para Teradu tidak dapat dipersalahkan.
Bahwa Terkait tindakan Para Teradu yang hanya membatalkan Keputusan Nomor
54/Kpts/002.434801/2015 tanpa membatalkan Keputusan Nomor
52/Kpts/020.434801/2015, menurut DKPP bukan suatu yang keliru. Selain Keputusan
Nomor 52/Kpts/020.434801/2015 tidak menjadi objek sengketa, pembatalan
Keputusan Nomor 54/Kpts/ 002.434801/2015 secara materil dengan sendirinya
membatalkan Keputusan Nomor 52/Kpts/020.434801/2015 dan menjadi Kewenangan
KPU untuk memperbaiki Keputusannya sepanjang terkait dengan dasar dibatalkannya
Keputusan Nomor 54/Kpts/ 002.434801/2015. Tindakan Para Teradu menetapkan
Bakal pasangan Calon menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam amar
keputusan Panwas Toba Samosir merupakan tindakan yang melampaui kewenangan
yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undang. Keputusan sengketa seharusnya
berisi pembatalan Keputusan dan memerintahkan kepada KPU membuat Keputusan
baru yang bersifat mengoreksi Keputusan yang dibatalkan. Termasuk memerintahkan
kepada KPU memasukkan dan menetapkan pasangan calon Monang Sitorus dan
Chrissie Sagita Sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Calon Bupati
Kabupaten Toba Samosir yang diputuskan oleh Para Teradu Memenuhi Syarat (MS).
Pokok aduan yang ditujukan khusus kepada Teradu III atas tindakan melanggar asas
proporsional dengan tidak mengumumkan hubungan satu almamater dengan Bakal
Calon Wakil Bupati, DKPP menilai tidak terbukti dan Teradu III tidak melanggar etika.
Hubungan pertemanan dan sesama alumni sebuah sekolah atau perguruan tinggi, tidak
termasuk dalam hubungan kekeluargaan yang diwajibkan Kode Etik untuk diumumkan
kepada publik sebab hubungan almamater tidak memiliki dampak psikologis dan
emosional yang kuat akan terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam
jabatan. Meskipun demikian aduan yang mendalilkan Teradu III menghubungi
Panwascam lewat telepon dan meminta Ketua Panwascam menambah suara/dukungan
tidak terbukti. Keterangan Saksi Pengadu yang dihadirkan dalam sidang pada 25
November 2015 sangat lemah dalam menjelaskan peristiwa yang dilihat, didengar, dan
dirasakan langsung terkait perbuatan Teradu III. Keaktifan dan dominasi Teradu III
dalam permusyawaratan sengketa secara tidak langsung menunjukkan besarnya
sumbangsih Teradu III dalam membuat Keputusan keliru yang melampaui kewenangan
25
Para Teradu menetapkan Bakal Pasangan Calon menjadi Pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Monang Sitorus dan Chrissie Sagita. Ketua PPK Sigumpar a.n.
Slamat Simanjuntak tidak diadukan dalam Pengaduan ini, namun demikian DKPP
berpandangan bahwa kedudukan Slamat Simanjuntak sebagai Ketua PPK memberikan
kesaksian yang terkesan dipaksakan dan tidak berdasarkan pada peristiwa konkret yang
dilihat, didengar dan dirasakan secara langsung. Prilaku Slamat Simanjuntak sebagai
penyelenggara Pemilu melanggar asas jujur yang dapat merendahkan kehormatan
penyelenggara pemilu baik saat ini maupun di masa datang.
Atas dasar itu, Para Teradu Terbukti melanggar Pasal 5 huruf i juncto Pasal 11 huruf a,
b, c, juncto Pasal 15 huruf a dan huruf b Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP
Nomor 13, Nomor 11, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, serta mencermati keterangan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3]Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
menjatuhkan sanksi kepada para Teradu sesuai dengan tingkat kesalahannya.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Junpiter Pakpahan selaku
Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Toba Samosir dan Teradu II Ali
Imransyah Harahap selaku Anggota Panwas Kabupaten Toba Samosir;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu III Guntur Hutajulu
selaku anggota Panwas Kabupaten Toba Samosir;
26
4. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Slamat Simanjuntak
selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba
Samosir;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Toba
Samosir untuk melaksanakan Putusan ini paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti.,
M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, padahari Minggu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Novembertahun
Dua Ribu Lima Belasdan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini Rabu tanggal Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,
M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu/kuasanya dan dihadiri
Para Teradu/Kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
27
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.
28