Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 11 & 12/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan Kab. Pakpak Bharat
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-09-2015
👁 12 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 011/DKPP-PKE-IV/2015 Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 18 Februari 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 21/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 011/DKPP- PKE-IV/2015.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dengan Perkara Nomor 011/DKPP-PKE-IV/2015, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 sekitar pukul 15.00 WIB Para Teradu memaksa Bendahara menyerahkan uang melalui sekretaris KPU Kabupaten Pakpak Bharat sejumlah Rp 220.000.000 (Dua ratus dua puluh juta rupiah) kepada para Teradu untuk kepentingan pribadi yang diambil dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 15; Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian terhadap Perkara Nomor 011/DKPP-PKE-IV/2015 dan Perkara Nomor 012/DKPP-PKE-IV/2015; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Sangat Keras kepada Teradu I atas nama Sahitar Berutu, Teradu II atas nama Ren Haney Lorawati Manik, Teradu III atas nama Daulat M. Solin, Teradu IV atas nama Tunggul Monang Bancin, Teradu V atas nama Sahrun Kudadiri selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat; 3. Memerintahkan kepada Teradu I atas nama Sahitar Berutu mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 011/DKPP-PKE-IV/2015
Nomor 012/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 21/I-P/L-
DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 011/DKPP-PKE-IV/2015 dan
Pengaduan Nomor 23/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
012/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 11/DKPP-PKE-IV/2015
[1.1.1] PENGADU
Nama : Hasanuddin Lingga
Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris KPU Kab. Pakpak Bharat
Alamat : Jl. Lae Ordi No. 28 A Salak, Pakpak Bharat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Sahitar Berutu
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Pakpak Bharat
Alamat : Jl. Lae Ordi No 28 A Salak, Pakpak Bharat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ren Haney Lorawati Manik
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat
Alamat : Jl. Lae Ordi No 28 A Salak, Pakpak Bharat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Daulat M. Solin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat
Alamat : Jl. Lae Ordi No 28 A Salak, Pakpak Bharat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Tunggul Monang Bancin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat
Alamat : Jl. Lae Ordi No 28 A Salak, Pakpak Bharat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Sahrun Kudadiri
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat
Alamat : Jl. Lae Ordi No 28 A Salak, Pakpak Bharat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] PERKARA NOMOR 012/DKPP-PKE-IV/2015
[1.3.1] PENGADU
Nama : Mulia Banurea
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu II;
Terhadap:
[1.3.2] TERADU
1. Nama : Sahitar Berutu
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Pakpak Bharat
Alamat : Jl. Lae Ordi No 28 A Salak, Pakpak Bharat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ren Haney Lorawati Manik
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat
Alamat : Jl. Lae Ordi No 28 A Salak, Pakpak Bharat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Daulat M. Solin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat
Alamat : Jl. Lae Ordi No 28 A Salak, Pakpak Bharat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Tunggul Monang Bancin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat
Alamat : Jl. Lae Ordi No 28 A Salak, Pakpak Bharat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Sahrun Kudadiri
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat
Alamat : Jl. Lae Ordi No 28 A Salak, Pakpak Bharat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Hasanudin Lingga
Pekerjaan : Sekretaris KPU Kabupaten Pakpak Bharat
Alamat : Jl. Lae Ordi No. 28 A Salak, Pakpak Bharat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Ahgia Siketang
Pekerjaan : Bendahara Dana Hibah KPU Kabupaten Pakpak Bharat
Alamat : Jl. Lae Ordi No. 28 A Salak, Pakpak Bharat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu VII;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 011/DKPP-PKE-IV/2015
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 18 Februari 2015 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 21/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 011/DKPP-
PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat
karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan
alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V baik secara bersama-
sama maupun sendiri-sendiri telah memaksa Sekretaris KPU Kabupaten Pakpak
Bharat/Bendahara dana Hibah KPU Kabupaten Pakpak Bharat untuk mencairkan uang
dana hibah APBD Pakpak Bharat Tahun anggaran 2014 yang seharusnya
peruntukannya untuk kegiatan sosialisasi tatap muka pada Pemilu Legislatif dan
Pemilihan Presiden 2014;
2. Bahwa Bendahara menyerahkan uang kepada komisioner melalui sekretaris KPU
Kabupaten Pakpak Bharat sejumlah 220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah),
sesuai dengan kwitansi terlampir yang yang bersumber dari dana hibah pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat;
3. Bahwa kegiatan sosialisasi Pemilu DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten dan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 yang seyogyanya di tingkat Kabupaten
dilaksanakan sebanyak 3 kali kegiatan namun karena Ketua dan Anggota Komisioner
meminta uang tersebut sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebanyak 2 kali
dengan jumlah anggaran Rp. 216.000.000 (dua ratus enam belas juta enam ratus ribu
rupiah);
4. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Pakpak Bharat atas nama Sahitar Berutu menerima Rp.
60.000.000 dan masing masing Anggota KPU Pakpak Bharat menerima Rp. 40.000.000
per orang (atas nama Daulat Solin, Ren H. Manik, Sahrun Kudadiri, dan Tunggul
Monang Bancin);
5. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V baik secara bersama-
sama maupun sendiri-sendiri telah memaksa Sekretaris KPU Pakpak Bharat KPU
Kabupaten Pakpak Bharat untuk menyisihkan uang pengadaan spanduk /baliho dari
Anggaran APBN TA 2013 sebesar 24.200.000 yang dibagikan kepada 5 orang komisioner
seperti berikut:
Sahitar Berutu MA (Ketua KPU Pakpak Bharat) sebesar Rp. 5.000.000. dan masing
masing anggota KPU atas nama: Ren H.Manik, Sahrun Kudadiri, Tunggul Monang
Bancin dan Daulat Solin sebesar 4.800.000;
6. Bahwa Teradu I melakukan tindakan yang melanggar kode etik penyelenggara Pemilu
yaitu memalsukan tanda tangan Sekretaris KPU Kabupaten Pakpak Bharat atas nama
Hasanuddin Lingga S.Sos;
7. Bahwa Teradu IV atas nama Tunggul Monang Bancin, melakukan tindakan yang
melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu di mana yang bersangkutan
membawa seseorang atas nama Riduansyah Bancin dalam tugas KPU untuk menghadiri
Koordinasi dan asistensi/konsultasi penyusunan jawaban termohon sengketa PHPU
DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota tahun 2014 di Hotel Grand Mercure Jakarta;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi kwitansi bukti pembayaran penggunaan dana hibah APBD
Pakpak Bharat tanggal 24 April 2014 dan Fotokopi rekening Koran
penarikan dana hibah APBD Pakpak Bharat ke KPU Pakpak Bharat
tanggal 24 April 2014;
2. Bukti P-2 : Fotokopi dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) KPU Pakpak
Bharat tahun anggaran 2014;
3. Bukti P-3 : Fotokopi surat daftar tanda terima uang sisa pengadaan
baliho/spanduk di KPU Pakpak Bharat tanggal 27 Desember 2013;
4. Bukti P-4 : Fotokopi surat perintah tugas No 014/Seskab-002.655991/V/2014
tanggal 18 Mei 2014;
5. Bukti P-5 : Fotokopi daftar nama pegawai negeri sipil/non PNS yang bertugas
di KPU Pakpak Bharat;
6 Bukti P-6 : Fotokopi surat perintah tugas No 079/KPUKab-
002.655991/V/2014 tanggal 25 Mei 2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa kami berlima komisioner KPU Kabupaten Pakpak Bharat yang dituduh
memaksa/menerima sisa penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun anggaran 2014 dengan ini membantah tidak ada menerima dana tersebut
walaupun di kwitansi yang disediakan tertera mirip tanda tangan para Teradu;
2. Bahwa kami komisioner KPU Kabupaten Pakpak Bharat berlima dilantik pada tanggal 29
Oktober 2013 oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara di Hotel Asean Medan. Pada saat
bersamaan kami langsung bekerja dengan tahapan pemutakhiran data pemilih sesuai
PKPU 07 Tahun 2012;
3. Bahwa pada tanggal 22 sampai dengan 24 April 2014 kami berlima berada di Medan
dalam rangkaian Rekapitulasi Perolehan suara Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD
Provinsi, DPRD dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 di tingkat
Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor SPT 065/Kpukab-002.655991/IV/2014;
4. Bahwa kwitansi yang digunakan untuk Dana APBD Pakpak Bharat tahun 2014
menggunakan kwitansi dana APBN, hal itu dibuktikan dengan penomoran kwitansi
memakai kode APBN yakni T.A DIPA : 076/20134;
5. Bahwa alat untuk mencetak nama Hasanuddin Lingga, S.Sos menggunakan media
computer sedangkan alat untuk mencetak nama Ahgia Sikettang menggunakan mesin
tik;
6. Bahwa berdasarkan surat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
No. 900/208/DIPPEKADE/III/2015 tanggal 19 Maret 2015 tentang verifikasi surat
pertanggungjawaban dana bantuan KPUD T.A. 2014 dinyatakan bahwa Nilai SPJ yang
tidak lengkap Rp. 231.960.000,- dan Nilai SPJ yang tidak sesuai penggunannya dengan
RAB pada proposal sebesar Rp. 220.000.000,-. Ada 17 (tujuh belas) Penjelasan nilai SPJ
tidak lengkap dengan alasan, diantaranya penulisan nama bendahara di kwitansi tidak
sah karena berkas dihapus/bertipex;
7. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Pakpak Bharat tidak pernah mememaksa
Hasanuddin Lingga dan Ahgia Sikettang menyisihkan dan menyerahkan uang
pengadaan baliho tidak ada kesepakatan untuk itu sepengetahuan kami bahwa didalam
RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang kami Fotokopy dari Dipekade yang ditandatangai
oleh Hasanudin Lingga sebagai Sekretaris tidak ada pengadaan baliho, tapi yang ada
pengadaan spanduk yang total nominalnya Rp. 7.700.000,- (Tujuh Juta Tujuh Ratus
Ribu Rupiah);
8. Bahwa saya selaku Ketua KPU Kabupaten Pakpak Bharat tidak pernah menandatangani
atau memalsukan tandatangan siapapun karena itu tidak dibenarkan dan melanggar
hukum jadi tidak mungkin saya melakukan hal seperti yang dituduhkan
menandatangani SPT 014 atas nama Hasanuddin Lingga selaku sekretaris KPU
Kabupaten Pakpak Bharat. Hal tersebut dibuktikan ketika kami melihat sekaligus
melakukan check dan re-check SPT pada buku agenda SPT, tidak ada SPT dengan
Nomor 014 dan ketika para Teradu konfirmasi ke staf bagian umum yang menangani
arsip juga tidak ditemukan sehingga kesimpulan kami tuduhan tersebut sudah mereka
rekayasa untuk memfitnah dan menjatuhkan saya;
9. Bahwa Tunggul Monang Bancin tidak membawa orang yang tidak dikenal di KPU
Kabupaten Pakpak Bharat karena Riduansyah Bancin adalah penyelenggara Pemilu
ditingkat Kecamatan yaitu staf tehnis PPK Kecamatan STU Jehe dan saya bawa sebagai
operator sehubungan sekretaris tidak bisa menyerahkan operator yang ada di kantor
KPU;
10. Bahwa KPU Kabupaten Pakpak Bharat melakukan Rapat pleno untuk Menunjuk
Riduansyah Bancin menghadiri undangan pada tanggal 20-23 Mei 2014 ke Jakarta
untuk Koordinasi dan Asistensi/Konsultasi Penyusunan Jawaban Termohon Sengketa
PHPU DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 mendampingi Komisioner
KPU Kabupaten Pakpak Bharat Divisi tehnis atas nama Tunggul Monang Bancin dan
yang bersangkutan memiliki SPT dan surat SK sebagai staf di Kantor PPK Kecamatan
STU Jehe Nomor SK Bupati Nomor 45 tahun 2014 tentang Sekretaris dan Sekretariat
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi kwitansi yang didapat saat klarifikasi diundang oleh KPU
Provinsi Sumatera Utara tanggal 16 Januari 2015;
2. Bukti T-2 : Fotokopi SK dan PKPU 07 Tahun 2012;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Pejanjian Dana Hibah 2014;
4. Bukti T-4 : Fotokopi SK Pengangkatan Bendahara dan atasan Bendahara dana
Hibah 2014;
5 Bukti T-5 : Fotokopi Undangan Rekapitulasi di Tingkat Sumatera Utara di Grand
Angkasa Hotel, SPT (Surat Perintah Tugas);
6 Bukti T-6 : Fotokopi laporan Ke DKPP tanggal 09 Januari 2015 dan lima Lembar
Fotocopy kwitansi oleh sekretaris dan bendahara dana hibah 2014;
7 Bukti T-7 : Fotokopi Daftar 10 Besar calon komisioner 2013 dan PKPU Nomor 05
Tahun 2015-06-27;
8 Bukti T-8 : Fotokopi berita acara klarifikasi dikantor KPU provinsi Sumatera
Utara;
9 Bukti T-9 : Fotokopi Undangan dan daftar hadir;
10 Bukti T-10 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Pakpak Bharat kepada Dipekade
Pakpak Bharat;
11 Bukti T-11 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Pakpak Bharat kepada Dinas
DIPEKADE Pakpak Bharat;
12 Bukti T-12 : Fotokopi Surat Dinas DIPEKADE tentang Klarifikasi Surat
Pertanggungjawaban Dana Bantuan KPU D T.A 2014;
13 Bukti T-13 : Fotokopi Kuitansi Makan Minum Sosialisasi;
14 Bukti T-14 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Pakpak Bharat Kepada Sekretaris
KPU Kabupaten Pakpak Bharat terkait Penegasan;
15 Bukti T-15 : Fotokopi Surat Sekretaris KPU Pakpak Bharat kepada Komisioner
KPU Kabupaten Pakpak Bharat terkait Permohonan Penarikan PNS
dari KPU Kabupaten Pakpak Bharat;
16 Bukti T-16 : Fotokopi Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Team Pengelola
Keuangan;
17 Bukti T-17 : Fotokopi RKB (Rencana Kebutuhan Biaya ) yang ditandatangani oleh
Hasanuddin Lingga;
18 Bukti T-18 : Fotokopi Surat KPU Pakpak Bharat Kepada Sekretaris terkait
Permintaan Data dokumen SPT;
19 Bukti T-19 : Fotokopi SK Riduansyah Bancin sebagai tenaga tekhnis di PPK
Kecamatan STU Jehe;
B. PERKARA NOMOR 012/DKPP-PKE-IV/2015
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.6] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Maret 2015 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
Nomor 23/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 012/DKPP-PKE-
IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat dan
Teradu VI, Teradu VII selaku Sekretaris KPU Kabupaten Pakpak Bharat dan Bendahara
Dana Hibah KPU Kabupaten Pakpak Bharat karena diduga telah melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 9 Januari 2015, Sekretaris dan Bendahara KPU Kabupaten Pakpak
Bharat melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat ke DKPP terkait
penggunaan Dana Hibah APBD tahun 2014 Kabupaten Pakpak Bharat dengan Surat
Nomor 003/Seskab.002.655991/I/2015 yang tembusannya disampaikan ke KPU
Provinsi Sumatera Utara;
2. Bahwa menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 16 Januari 2015, KPU Provinsi
Sumatera Utara mengundang KPU Kabupaten Pakpak Bharat untuk melakukan
klarifikasi dan dalam pertemuan tersebut KPU Kabupaten Pakpak Bharat tidak
mengakui pernah menandatangani kwitansi sejumlah uang yang tertera di kwitansi yang
dilaporkan Sekretaris KPU Kabupaten Pakpak Bharat, Sdr. Hasanuddin Lingga yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 101/BA/I/2015;
3. Bahwa pada tanggal 16 Januari 2015, KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan Rapat
Pleno tentang Tindak Lanjut Hasil Klarifikasi KPU Kabupaten Pakpak Bharat terkait
Laporan Sekretaris KPU Kabupaten Pakpak Bharat, Sdr. Hasanuddin Lingga yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 102/BA/I/2015 dimana hasil dari rapat pleno
tersebut meminta Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan
kepada Sekretaris dan Bendahara KPU Kabupaten Pakpak Bharat terkait Penggunaan
Dana Hibah APBD Tahun 2014 Kabupaten Pakpak Bharat;
4. Bahwa menindaklanjuti rapat pleno tersebut, pada tanggal 27 Januari 2015, Tim
Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan klarifikasi terhadap Sekretaris dan
Bendahara KPU Kabupaten Pakpak Bharat yang mana Sekretaris dan Bendahara KPU
Kabupaten Pakpak Bharat membenarkan telah memberikan Sisa Dana Hibah dimaksud
kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat karena dipaksa oleh Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat;
5. Bahwa pada tanggal 16 Februari 2015, KPU Provinsi Sumatera Utara mengundang
Ketua, Anggota, Sekretaris dan Bendahara KPU Kabupaten Pakpak Bharat untuk
melakukan klarifikasi lanjutan, rapat hanya dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Pakpak Bharat, sedangkan Sekretaris dan Bendahara KPU Kabupaten
Pakpak Bharat tidak hadir yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 313/BA/II/2015;
6. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2015, KPU Provinsi Sumatera Utara telah
menyampaikan Laporan Hasil Klarifikasi Permasalahan di KPU Kabupaten Pakpak
Bharat ke KPU RI melalui surat Nomor 361/KPU-Prov-002/II/2015 pada tanggal 24
Februari 2015;
[2.7] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Laporan dari Sekretaris KPU Kabupaten Pakpak
Bharat No. 003/Seskab.002.655991/I/2015;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Kwitansi Bukti Pembayaran sisa dana Hibah APBD Pakpak
Bharat TA 2014;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara No.
101/BA/I/2015 tentang klarifikasi laporan KPU Kabupaten Pakpak
Bharat terkait penggunaan dana hibah;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan No. 192/Sesprov-001/I/2015
tanggal 29 Januari 2015;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keterangan Dokter dari Rumah sakit Umum dari
Daerah Salak;
6 Bukti P-6 : Fotokopi SPT Klarifikasi Tim Sekretaris KPU Provinsi Sumatera
Utara No. 875.1-166/ST/I/2015 dari KPU Prov. SUMUT;
7 Bukti P-7 : Fotokopi hasil Hasil Klarifikasi Tim Sekretaris KPU Provinsi
Sumatera Utara;
8 Bukti P-8 : Fotokopi BAP Hasanuddin Lingga;
9 Bukti P-9 : Fotokopi BAP Ahgia Sikettang;
10 Bukti P-10 : Fotokopi SPT untuk Tunggul Monang Bancin dan Rudiansyah
Bancin (Operator);
11 Bukti P-11 : Fotokopi SPT untuk Yogi Arko Ujung (Outsourching);
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, dan TERADU V
[2.9] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.9.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.9.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa kami berlima komisioner KPU Kabupaten Pakpak Bharat yang dituduh
memaksa/menerima sisa penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun anggaran 2014 dengan ini membantah tidak ada menerima dana tersebut
walaupun di kwitansi yang disediakan tertera mirip tanda tangan kami;
2. Bahwa kami komisioner KPU Kabupaten Pakpak Bharat berlima dilantik pada tanggal 29
Oktober 2013 oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara di Hotel Asean Medan. Pada saat
bersamaan kami langsung bekerja dengan tahapan pemutakhiran data pemilih sesuai
PKPU 07 Tahun 2012;
3. Bahwa pada tanggal 22 sampai dengan 24 April 2014 kami berlima berada di Medan
dalam rangkaian Rekapitulasi Perolehan suara Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD
Provinsi, DPRD dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 di tingkat
Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor SPT 065/Kpukab-002.655991/IV/2014;
4. Bahwa kwitansi yang digunakan untuk Dana APBD Pakpak Bharat tahun 2014
menggunakan kwitansi dana APBN, hal itu dibuktikan dengan penomoran kwitansi
memakai kode APBN yakni T.A DIPA : 076/2014;
5. Bahwa alat untuk mencetak nama Hasanuddin Lingga, S.Sos menggunakan media
computer sedangkan alat untuk mencetak nama Ahgia Sikettang menggunakan mesin
tik;
6. Bahwa berdasarkan surat Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
No. 900/208/DIPPEKADE/III/2015 tanggal 19 Maret 2015 tentang verifikasi surat
pertanggungjawaban dana bantuan KPUD T.A. 2014 dinyatakan bahwa Nilai SPJ yang
tidak lengkap Rp. 231.960.000,- dan Nilai SPJ yang tidak sesuai penggunannya dengan
RAB pada proposal sebesar Rp. 220.000.000,-. Dan ada 17 (tujuh belas) Penjelasan nilai
SPJ tidak lengkap dengan alasan, diantaranya penulisan nama bendahara di kwitansi
tidak sah karena berkas dihapus/bertipex;
7. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Pakpak Bharat tidak pernah memaksa Hasanuddin
Lingga dan Ahgia Sikettang menyisihkan dan menyerahkan uang pengadaan baliho tidak
ada kesepakatan untuk itu sepengetahuan kami bahwa didalam RAB (Rencana
Anggaran Belanja) yang kami Fotokopy dari DIPEKADE yang ditandatangani oleh
Hasanudin Lingga sebagai Sekretaris tidak ada pengadaan baliho tapi yang ada
pengadaan spanduk yang total nominalnya Rp. 7.700.000,- (Tujuh Juta Tujuh Ratus
Ribu Rupiah);
8. Bahwa saya selaku Ketua KPU Kabupaten Pakpak Bharat tidak pernah menandatangani
atau memalsukan tandatangan siapapun karena itu tidak di benarkan dan melanggar
hukum jadi tidak mungkin saya melakukan hal seperti yang dituduhkan
menandatangani SPT 014 atas nama Hasanuddin Lingga selaku sekretaris KPU
Kabupaten Pakpak Bharat dan hal tersebut dibuktikan ketika kami melihat sekaligus
melakukan check dan re-check SPT pada buku agenda SPT, tidak ada SPT dengan
Nomor 014 dan ketika para Teradu konfirmasi ke staf bagian umum yang menangani
arsip juga tidak ditemukan sehingga kesimpulan kami tuduhan tersebut sudah mereka
rekayasa untuk memfitnah dan menjatuhkan saya;
9. Bahwa Tunggul Monang Bancin tidak membawa orang yang tidak dikenal di KPU
Kabupaten Pakpak Bharat karena Riduansyah Bancin adalah penyelenggara Pemilu
ditingkat Kecamatan yaitu staf tehnis PPK Kecamatan STU Jehe dan saya bawa sebagai
operator sehubungan sekretaris tidak bisa menyerahkan operator yang ada di kantor
KPU;
10. Bahwa KPU Kabupaten Pakpak Bharat melakukan Rapat Pleno untuk menunjuk
Riduansyah Bancin menghadiri undangan pada tanggal 20-23 Mei 2014 ke Jakarta
untuk Koordinasi dan Asistensi/Konsultasi Penyusunan Jawaban Termohon Sengketa
PHPU DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 mendampingi Komisioner
KPU Kabupaten Pakpak Bharat Divisi tehnis atas nama Tunggul Monang Bancin dan
yang bersangkutan memiliki SPT dan surat SK sebagai staf di Kantor PPK Kecamatan
STU Jehe Nomor SK Bupati Nomor 45 tahun 2014 tentang Sekretaris dan Sekretariat
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
[2.9.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi kwitansi yang didapat saat klarifikasi diundang oleh KPU
Provinsi Sumatera Utara tanggal 16 Januari 2015;
2. Bukti T-2 : Fotokopi SK dan PKPU 07 Tahun 2012;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Pejanjian Dana Hibah 2014;
4. Bukti T-4 : Fotokopi SK Pengangkatan Bendahara dan atasan Bendahara dana
Hibah 2014;
5 Bukti T-5 : Fotokopi Undangan Rekapitulasi di Tingkat Sumatera Utara di Grand
Angkasa Hotel, SPT (Surat Perintah Tugas);
6 Bukti T-6 : Fotokopi laporan Ke DKPP tanggal 09 Januari 2015 dan lima Lembar
Fotocopy kwitansi oleh sekretaris dan bendahara dana hibah 2014;
7 Bukti T-7 : Fotokopi daftar 10 Besar calon komisioner 2013 dan PKPU Nomor 05
Tahun 2015-06-27;
8 Bukti T-8 : Fotokopi berita acara klarifikasi dikantor KPU Provinsi Sumatera
Utara;
9 Bukti T-9 : Fotokopi Undangan dan daftar hadir;
10 Bukti T-10 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Pakpak Bharat kepada DIPEKADE
Pakpak Bharat;
11 Bukti T-11 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Pakpak Bharat kepada Dinas
DIPEKADE Pakpak Bharat;
12 Bukti T-12 : Fotokopi Surat Dinas DIPEKADE tentang Klarifikasi Surat
Pertanggungjawaban Dana Bantuan KPU D T.A 2014;
13 Bukti T-13 : Fotokopi Kuitansi Makan Minum Sosialisasi;
14 Bukti T-14 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Pakpak Bharat Kepada Sekretaris
KPU pakpak Bharat terkait Penegasan;
15 Bukti T-15 : Fotokopi Surat Sekretaris KPU Kabupaten Pakpak Bharat kepada
Komisioner KPU Kabupaten Pakpak Bharat terkait Permohonan
Penarikan PNS dari KPU Kabupaten Pakpak Bharat;
16 Bukti T-16 : Fotokopi Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari Team Pengelola
Keuangan;
17 Bukti T-17 : Fotokopi RKB (Rencana Kebutuhan Biaya ) yang ditandatangani oleh
Hasanuddin Lingga;
18 Bukti T-18 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Pakpak Bharat Kepada Sekretaris
terkait Permintaan Data dokumen SPT;
19 Bukti T-19 : Fotokopi SK Riduansyah Bancin sebagai tenaga tekhnis di PPK
Kecamatan STU Jehe;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI dan TERADU VII
[2.11] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.11.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.11.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu VI dan Teradu VII nyatakan bahwa pelanggaran kode etik terkait
penyalahgunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2014 dari Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat benar terjadi;
2. Bahwa adanya permintaan uang oleh komisioner KPU Kabupaten Pakpak Bharat secara
lisan dengan nada memaksa kepada saya selaku sekretaris KPU Kabupaten Pakpak
Bharat sebesar Rp. 220.000.000,- yang peruntukannya untuk kepentingan pribadi
masing-masing;
3. Bahwa adanya permintaan sejumlah uang tersebut, maka ada kegiatan tidak dapat
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pakpak Bharat yaitu kegiatan sosialisasi di tingkat
Kabupaten sebanyak 2 (dua) kali kegiatan, dengan jumlah anggaran senilai
Rp.216.600.000,- dan kegiatan Pembuatan Penyusunan Laporan Keuangan sebesar Rp.
3.400.000,-;
4. Bahwa penyalahgunaan pengolahan keuangan KPU Kabupaten Pakpak Bharat oleh
sekretaris dan bendahara terjadi karena adanya defisit anggaran akibat adanya
permintaan sejumlah uang oleh Komisioner KPU Kabupaten Pakpak Bharat;
5. Bahwa dengan adanya permintaan uang tersebut maka bendahara KPU Kabupaten
Pakpak Bharat tidak dapat memberikan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah
sesuai peraturan perundang-undangan;
[2.11.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.12] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Kwitansi bukti pembayaran tertanggal 24 April 2014;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Kesepakatan Temuan Hasil Audit KPU
Kabupaten Pakpak Bharat tertanggal 30 Maret 2015;
3. Bukti T-3 : Fotokopi daftra Temuan Hasil Audit 30 Maret 2015;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat tindak lanjut hasil audit BPKP tertanggal 13 April
2015;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau
rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu (Vide; P-1), Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dengan Perkara Nomor 011/DKPP-PKE-IV/2015,
pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 sekitar pukul 15.00 WIB Para
Teradu memaksa Bendahara menyerahkan uang melalui sekretaris KPU Kabupaten Pakpak
Bharat sejumlah Rp 220.000.000 (Dua ratus dua puluh juta rupiah) kepada para Teradu
untuk kepentingan pribadi yang diambil dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Pakpak
Bharat. Teradu I atas nama Sahitar Berutu sebagai Ketua merangkap anggota KPU
Kabupaten Pakpak Bharat menerima Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah. Teradu II
atas nama Ren Haney Lorawati Manik, Teradu III atas nama Daulat Solin, Teradu IV atas
nama Tunggul Monang Bancin dan Teradu V atas nama Sahrun Kudadiri, sebagai anggota
KPU masing masing menerima Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah perorang.
Permintaan uang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tersebut
menyebabkan 2 (dua) dari 3 (tiga) kegiatan sosialisasi Pemilu DPR, DPD, DPRD Propinsi dan
DPRD Kabupaten dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dengan anggaran Rp.
216.000.000 (dua ratus enam belas juta enam ratus ribu rupiah) serta Pembuatan
Penyusunan Laporan Keuangan sebesar Rp. 3.400.000,-(tiga juta empat ratus ribu rupiah)
gagal dilaksanakan. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri memaksa Pengadu I untuk menyisihkan uang
pengadaan spanduk/baliho dari APBN TA 2013 sebesar Rp 24.200.000,- (dua puluh empat
juta rupiah) untuk dibagikan kepada 5 orang anggota komisioner dengan rincian: Teradu I
sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah), Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
masing-masing Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah). Teradu I diduga
memalsukan tanda tangan Sekretaris KPU Kabupaten Pakpak Bharat terkait Surat Tugas
Nomor 014/Seskab-002.655991/V/2014, untuk kepentingan penugasan Staf kesektariatan
mengikuti Rapat Evaluasi Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil
Pemutahiran (DPSHP) di Hotel Inna Dharma Deli Hotel Medan. Selanjutnya Teradu IV,
membawa Riduansyah Bancin dalam rapat Koordinasi dan Asistensi/konsultasi
penyusunan jawaban termohon sengketa PHPU DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tahun
2014 di Hotel Grand Mercure Jakarta, yang diketahui tidak terdaftar sebagai staf dalam
lingkungan kesekretariatan KPU Kabupaten Pakpak Bharat;
[4.2] Menimbang pengaduan Pengadu II dalam Perkara Nomor 012/DKPP-PKE-IV/2015,
pada pokoknya mendalilkan bahwa berdasarkan laporan Teradu VI atas nama Hasanuddin
Lingga dan Teradu VII atas nama Ahgia Siketang masing-masing sebagai Sekretaris dan
Bendahara KPU Kabupaten Pakpak Bharat, kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui
Surat Nomor 003/Seskab.002.655991/I/2015, tanggal 9 Januari 2015 tentang penggunaan
dana hiba APBD Tahun 2014, oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
untuk kepentingan pribadi. Atas laporan tersebut, Pengadu II atas nama KPU Provinsi
Sumatera Utara pada tanggal 16 Januari 2015, mengundang Teradu I, II, III, IV dan Teradu
V untuk diklarifikasi. Teradu I, II, III, IV dan Teradu V, menyangkal dan tidak mengakui
pernah menandatangani kwitansi serta menerima sejumlah uang sebagaimana dilaporkan
oleh Teradu VI dan Teradu VII. Selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Utara pada 27 Januari
2015 melakukan klarifikasi atas laporan Teradu VI dan Teradu VII dan hasilnya,
membenarkan seluruh isi laporan yang disampaikan. Pada 16 Februari 2015, KPU Provinsi
Sumatera Utara mengundang kembali Ketua, Anggota, Sekretaris dan Bendahara KPU
Kabupaten Pakpak Bharat untuk melakukan klarifikasi lanjutan. Undangan klarifikasi
hanya dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat, sedangkan
Sekretaris dan Bendahara KPU Kabupaten Pakpak Bharat tidak hadir:
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh
dalil-dalil aduan Pengadu. Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 011/DKPP-PKE-
IV/2015, para Teradu tidak pernah menerima uang sebagaimana dituduhkan oleh Pengadu
I meskipun tanda tangan yang tertera di dalam kwitansi mirip dengan tanda tangan Teradu
I, II, III, IV dan Teradu V. Berdasarkan bukti kwitansi yang diajukan oleh Pengadu I,
menunjukkan terdapat kejanggalan dalam penulisan tanggal penandatanganan kwitansi
yang dilakukan pada 24 April 2014. Pada tanggal tersebut Teradu I, II, III, IV dan Teradu V
masih berada di Medan dalam rangkaian Rekapitulasi Perolehan suara Pemilihan Umum
DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD tahun 2014 di tingkat Provinsi Sumatera Utara dengan
Nomor SPT 065/Kpukab-002.655991/IV/2014. Rangkaian kejanggalan laporan keuangan
tampak pula dari penggunaan kwitansi APBN untuk dana APBD Kabupaten Pakpak Bharat
yang menggunakan Kode APBN T.A DIPA: 076/2014. Berdasarkan surat Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Nomor 900/208/DIPPEKADE/III/2015 tanggal 19
Maret 2015 tentang verifikasi surat pertanggungjawaban dana bantuan KPUD T.A. 2014
dinyatakan bahwa Nilai SPJ yang tidak lengkap sebesar Rp. 231.960.000,-(dua ratus tiga
puluh satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan Nilai SPJ yang tidak sesuai
penggunannya dengan RAB pada proposal sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh
juta rupiah). Sebanya 17 (tujuh belas) penjelasan nilai SPJ tidak lengkap di antaranya
kwitansi tidak sah oleh karena penulisan nama bendahara dalam kwitansi bekas
dihapus/bertipex yang menyebabkan model huruf antara nama Sekretaris dengan nama
Bendahara berbeda. Nama Sekretaris ditulis dengan menggunakan computer sedangkan
nama Bendahara ditulis dengan menggunakan mesin ketik. Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V, sama sekali tidak pernah memaksa Pengadu I dan Bendahara
menyisihkan dan menyerahkan uang pengadaan baliho. Sepengetahuan Teradu I, II, III, IV
dan Teradu V dari RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang ditanda tangani oleh Pengadu I
(Teradu VI) dan Bendahara (Teradu VII) yang diperoleh dari DIPEKADE, tidak ada
pengadaan baliho tapi pengadaan spanduk dengan jumlah Rp. 7.700.000,- (Tujuh Juta
Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Teradu I sama sekali menolak dalil Pengadu I yang menduga
memalsukan tanda tangan Surat Perintah Tugas Nomo 014. Demikian halnya terhadap
dalil aduan yang menyatakan Riduansyah Bancin yang diikut sertakan oleh Teradu IV
dalam rapat Koordinasi dan Asistensi/konsultasi penyusunan jawaban termohon sengketa
PHPU DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tahun 2014 di Hotel Grand Mercure Jakarta,
bukan staf adalah tidak benar. Keberadaan Riduansyah Bancin dalam rombongan rapat
koordinasi dan asistensi dilaksanakan berdasarkan Rapat Pleno KPU Pakpak Bharat.
Riduansyah Bancin sendiri merupakan staf tehnis pada PPK Kecamatan STU Jehe yang
dibuktikan dengan SK Bupati Nomor 45 tahun 2014 tentang Sekretaris dan Sekretariat
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Keputusan mengikut sertakan Riduansyah Bancin
sebagai operator oleh karena Sekretaris tidak dapat menyerahkan operator yang ada di
kantor KPU Kabupaten Pakpak Barat;
[4.4] Terhadap pengaduan Pengadu II dengan Perkara Nomor 012/DKPP-PKE-IV/2015,
Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V membantah seluruh dalil aduan Pengadu II sebagaimana
keterangan dan jawaban terhadap dalil aduan Pengadu I. Demikian halnya keterangan dan
jawaban Teradu VI dan Teradu VII membantah dalil aduan Pengadu II dengan menyatakan
tidak benar menyalagunakan dana penyalahgunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2014 dari
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Teradu VI sebagai Pengadu I dalam perkara Nomor
011/DKPP-PKE-IV/2015 menegaskan bahwa Teradu I, II, III, IV dan V yang telah memaksa
kepada Teradu VI dan Teradu VII untuk mengelurkan dana hiba ABPD untuk kepentingan
pribadi masing-masing Teradu. Penggunaan dana hiba ABPD tahun 2014 oleh Teradu I, II,
III, IV dan Teradu V menyebabkan 2 (dua) dari 3 (tiga) kegiatan sosialisasi pemilu anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota serta kegiatan Pembuatan
Penyusunan Laporan Keuangan gagal dilaksanakan;
[4.5] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Laporan Hasil Audit
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang memerintahkan kepada Teradu I untuk
mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V masing-masing mengembalikan Rp.
40.000.000 (empat puluh juta rupiah) merupakan salah satu bukti kuat terjadinya
penyalagunaan keuangan negara. Penggunaan anggaran di luar Rencana Kegiatan Anggaran
baik secara prosedural terlebih secara substansial merupakan bentuk pelanggaran yang
tidak dapat dibenarkan baik hukum maupun etika. Terlebih jika penggunaan anggaran
negara dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang berdampak pada tidak terlaksananya
program-program yang sepatutnya harus diutamakan dalam memenuhi tugas dan
tanggungjawab lembaga penyelenggara pemilu. Penggunaan anggaran di luar RKA disertai
dengan prosedur penggunaan anggaran yang tidak taat pada prinsip-prinsip administrasi
pertanggungjawaban keuangan negara berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tidak terlaksananya 2 (dua) program sosialisasi serta temuan hasil audit KPU RI yang
menjelaskan penggunaan anggaran tidak sesuai RKA serta perintah mengembalikan uang
kepada Para Teradu I sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV dan Teradu V masing masing sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta
rupiah) menunjukkan Para Teradu melanggar asas efesien dan efektifitas dalam Pasal 5
huruf k dan huruf l juncto Pasal 15 huruf b, huruf c dan huruf f Peraturan Bersama KPU,
BAWASLU dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pelanggaran yang sama dilakukan oleh Teradu VI sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan
Teradu VII sebagai Bendahara atas perbuatan dan tindakannya dalam mengelola keuangan
tidak berdasarkan prinsip-prinsip administrasi keuangan negara. Administrasi keuangan
yang tidak sesuai dengan standar dokumen keuangan yang patut seperti perbedaan huruf,
terdapat bekas tipex dalam penulisan kwitansi dapat menimbulkan kecurigaan dalam
pengelolaan keuangan negara. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara
sepatutnya Teradu VI dan Teradu VII berbuat dan bertindak berdasarkan hukum dan
peraturan perundang-undangan. Tidak terkecuali Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV
dan Teradu V. Oleh sebab itu, bukan suatu alasan bagi Teradu VI dan Teradu VII
mengeluarkan penggunaan anggaran karena paksaan dan tekanan dari Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, mengingat kedudukan dan wewenangnya Teradu VI
sebagai kuasa pengguna anggaran dan Teradu VII sebagai bendahara yang
bertanggungjawab penuh terhadap prosedur pengelolaan dan penggunaan anggaran.
Tindakan Teradu VI dan Teradu VII bertentangan dengan Pasal 9 huruf e dan huruf f juncto
Pasal 15 huruf c Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Kedudukan Teradu VI dan Teradu VII yang
tidak lagi sebagai penyelenggara menyebabkan DKPP tidak dapat menjatuhkan sanksi
pemberhentian, namun demikian Teradu VI dan Teradu VII tidak lagi memenuhi syarat dan
tidak dapat lagi menjadi penyelenggara pemilu masa yang akan datang baik sebagai
komisioner maupun dalam jabatan kesekretariatan dan pada instansi tempat saat ini yang
bersangkutan bertugas, dapatlah menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di
lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan hal tersebut, dalil-dalil pengaduan Para
Pengadu terbukti dan keterangan serta jawaban Para Teradu tidak dapat diterima;
[4.6] Menimbang terkait dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Para Pengadu untuk Perkara Nomor 011/DKPP-PKE-III/2014 dan Perkara
Nomor 012/DKPP-PKE-III/2014 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi kepada para
Teradu sesuai pelanggaran dan tingkat kesalahan;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Pengadu untuk sebagian terhadap Perkara Nomor
011/DKPP-PKE-IV/2015 dan Perkara Nomor 012/DKPP-PKE-IV/2015;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Sangat Keras kepada Teradu I atas nama
Sahitar Berutu, Teradu II atas nama Ren Haney Lorawati Manik, Teradu III atas nama
Daulat M. Solin, Teradu IV atas nama Tunggul Monang Bancin, Teradu V atas nama
Sahrun Kudadiri selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten
Pakpak Bharat;
3. Memerintahkan kepada Teradu I atas nama Sahitar Berutu mengembalikan uang ke
kas negara sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), Teradu II atas nama Ren
Haney Lorawati Manik, Teradu III atas nama Daulat M. Solin, Teradu IV atas nama
Tunggul Monang Bancin, dan Teradu V atas nama Sahrun Kudadiri masing-masing
mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
sebagai Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat dalam
waktu 3 (tiga) bulan sejak Putusan ini dibacakan;
4. Teradu VI dan Teradu VII tidak lagi sebagai penyelenggara pemilu, namun demikian
Teradu VI dan Teradu VII sudah tidak memenuhi syarat dan tidak dapat menjadi
penyelenggara pemilu di masa yang akan datang baik sebagai komisioner maupun
dalam jabatan kesekretariatan sejak dibacakannya putusan ini;
5. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) dan memastikan pengembalian uang ke Kas Negara dalam waktu
3 (tiga) bulan sejak dibacakannya putusan ini;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin tanggal dua puluh delapan bulan September tahun Dua Ribu
Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at
Tanggal sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt.
Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H.,
M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu I dan dihadiri oleh Teradu II.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Endang Wihdatiningtyas, S.H
Ttd
Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si