III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 20-P/L-DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 21-
PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut :
1. Bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Utara pada saat
melakukan verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Legislatif di Pemilu
Legislatif 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Klien kami
menemukan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara terkait tahapan verifikasi kelengkapan
administrasi Bakal Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Sumatera Utara atas nama Pintor Sitorus yang saat itu menjadi Bakal
Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera
Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara 9 dari Partai Gerindra;
2. Bahwa pada tahapan pengajuan Bakal Calon Legislatif yang dimulai tanggal 4
Juli 2018 sampai 17 Juli 2018 dan verifikasi kelengkapan administrasi Bakal
Calon Legislatif yang dimulai tanggal 5 Juli 2018 sampai dengan 18 Juli 2018,
Partai Gerindra melalui Liason Officer-nya (LO) menyerahkan persyaratan Bakal
Calon Legislatif kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara;
3. Bahwa sejak berjalannya proses pengajuan daftar Bakal Calon Legislatif dan
verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Legislatif serta sampai penetapan
Daftar Calon Tetap, terhadap Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi (DPRD) No. Urut 5 Daerah Pemilihan Sumatera Utara 9 dari Partai
Gerindra atas nama Pintor Sitorus dinyatakan Memenuhi Syarat (MS);
4. Bahwa menurut data dan informasi dari Klien kami, diketahui bahwasannya
berkas Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus belum
sesuai dengan lampiran format penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
(SKPI) yang diatur dalam Permendikbud No. 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan
Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2019 Klien kami telah mengirimkan surat Perihal
Konfirmasi Legalitas Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dan melakukan
pengecekan langsung ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII di Cimahi Provinsi
Jawa Barat untuk memastikan kesesuaian terhadap Surat Keterangan Pengganti
Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus yang diterbitkan oleh Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah VII di Cimahi Provinsi Jawa Barat dengan format lampiran
yang ada di dalam Permendikbud No. 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan
Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
(Bukti Terlampir)
6. Bahwa terhadap rasa penasaran dan keraguan dari Klien kami terjawab setelah
mendapat jawaban secara langsung dan juga melalui surat dari Kepala Cabang
Dinas Pendidikan Wilayah VII di Cimahi Provinsi Jawa Barat No. 421.6/4462-
Cadisdikwil.VII/2019 Perihal Klarifikasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)
tertanggal 9 September 2019 yang menyebutkan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah (SKPI) yang diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2018 atas nama Pintor Sitorus
belum sesuai dengan format Permendikbud No. 29 Tahun 2014 tentang
Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah; (Bukti Terlampir)
7. Bahwa terhadap hal ini, Klien kami juga telah menyurati Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Sumatera Utara tertanggal 2 Desember 2019 perihal Permintaan berkas
yang pada intinya menyatakan bahwasannya Surat Keterangan Pengganti Ijazah
(SKPI) Bakal Calon Legislatif dari Partai Gerindra daerah pemilihan Sumut 9 atas
nama Pintor Sitorus yang tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun
2014, dimana surat tersebut telah diterima tanggal 3 Desember 2019 oleh Tata
Usaha KPU Provinsi Sumatera Utara atas nama Rahmania. (Bukti Terlampir)
8. Bahwa berdasarkan aturan yang berlaku dan dikuatkan dengan surat dari
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII di Cimahi Provinsi Jawa Barat, maka dapat
kami simpulkan bahwasannya Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas
nama Pintor Sitorus belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Bahwa terhadap hal tersebut diatas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera
Utara sebagai Penyelenggara Pemilu yang digaji oleh negara diduga tidak taat
terhadap Asas dan Prinsip Penyelenggara Pemilu dengan tidak teliti dan tidak
cermat dalam melakukan verifikasi kelengkapan administrasi berkas Bakal Calon
Legislatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera
Utara, karena terhadap kebenaran dan keabsahan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus sebagai Calon Legislatif Dewan Perwakilan
Daerah Provinsi (DPRD) Sumatera Utara No. Urut 5 Daerah Pemilihan 9 Sumatera
Utara dari Partai Gerindra seyogyanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan PENGADU dan/atau PELAPOR PENGADU
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan kepada TERADU telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian kepada TERADU
I dari Jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara ;
4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada TERADU II ;
5. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada TERADU III ;
6. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada TERADU IV ;
7. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan pemberhentian dari Jabatan
Ketua Divisi kepada TERADU V ;
8. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada TERADU VI ;
9. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada TERADU VII ;
10. Menjatuhkan Putusan berupa Rehabilitasi kepada TERADU VIII ;
11. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian tetap dari Jabatan, dikembalikan ke Instansi
Asal dan tidak diperbolehkan menjadi Penyelenggara Pemilu seumur hidup kepada
TERADU IX ;
12. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian tetap dari Jabatan, dikembalikan ke Instansi
Asal dan tidak diperbolehkan menjadi Penyelenggara Pemilu seumur hidup kepada
TERADU X ;
13. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada TERADU XI ;
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4
sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Fotokopi legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)
yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan
Wilayah VII di Cimahi Provinsi Jawa Barat
2. Bukti P-2 Fotokopi legalisir Surat LSM KOMPPTRAS Perihal Legalitas
Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) ke Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah VII Cimahi Provinsi Jawa Barat tertanggal
27 Agustus 2019
3. Bukti P-3 Fotokopi legalisir Surat dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan
Wilayah VII di Cimahi Provinsi Jawa Barat No. 421.6/4462-
Cadisdikwil.VII/2019 Perihal Klarifikasi Surat Keterangan
Pengganti Ijazah (SKPI) tertanggal 9 September 2019
4. Bukti P-4 Dokumentasi pengecekan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
(SKPI) yang dilakukan oleh LSM KOMPPTRAS di Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah VII Cimahi Provinsi Jawa Barat
[2.3.1] KESIMPULAN PARA PENGADU
1. Bahwa PENGADU dan/atau PELAPOR telah menghadap Majelis Sidang DKPP diruang
sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, Jalan H. Adam
Malik No 193, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara pada
hari Senin, tanggal 24 Februari 2020 pukul 13.30 WIB Sebagai PIHAK PENGADU
dan/atau PELAPOR, yang mana pada persidangan tersebut mendengarkan pokok
pengaduan dari PENGADU dan/atau PELAPOR, Jawaban dari TERADU, dan
mendengarkan Keterangan Saksi-saksi;
2. Bahwa selanjutnya PENGADU dan/atau PELAPOR juga telah menghadap Majelis
Sidang DKPP diruang sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Jalan H. Adam Malik
No 193, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara pada hari
Senin, tanggal 16 Maret 2020 pukul 13.30 WIB Sebagai PIHAK PENGADU dan/atau
PELAPOR, yang mana pada persidangan tersebut mendengarkan pokok pengaduan
dari PENGADU dan/atau PELAPOR, Perbaikan Jawaban dari TERADU, dan
mendengarkan Keterangan Saksi-saksi;
Yang Mulia Majelis DKPP,
Pada kesempatan yang baik ini, untuk dan atas nama PENGADU dan/atau PELAPOR,
kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dilangsungkannya persidangan
permohonan Pengaduan yang diajukan oleh PENGADU dan/atau PELAPOR dalam suatu
ruang pembuktian yang adil dan dimuliakan. Dalam persidangan tersebut, para pihak
diberikan ruang dan kesempatan yang cukup serta berimbang, untuk menyampaikan
argumentasinya masing-masing, atas permasalahan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
Bahwa dihadapan persidangan PENGADU dan/atau PELAPOR telah mengajukan alat
bukti berupa :
1. Surat;
2. Keterangan Saksi-saksi.
1. Adapun Bukti-bukti Surat yag diajukan oleh PIHAK PENGADU dan/atau PELAPOR
adalah sebagai berikut :
a. Fotocopy Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dikeluarkan oleh Kepala
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII di Cimahi, Provinsi Jawa Barat;
b. Fotocopy Surat LSM KOMPPTRAS Perihal Legalitas Surat Keterangan Pengganti
Ijazah (SKPI) ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Cimahi Provinsi Jawa
Barat tertanggal 27 Agustus 2019;
c. Fotocopy Surat dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII d Cimahi,
Provinsi Jawa Barat No.421.6/4462-Cadisdikwil.VII2019 perihal Klarifikasi
Surat Pengganti Ijazah (SKPI) tertanggal 9 september 2019;
d. Dokumentasi pengecekan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang
dilakukan oleh DPP LSM KOMPPTRAS di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII
Cimahi Provinsi Jawa Barat;
2. Bahwa dalam hal ini PENGADU dan/atau PELAPOR telah mengajukan 2 (Dua)
orang saksi masing-masing bernama :
a. Saksi Mulyadi, yang merupakan Liaison Officer (LO) Partai Gerindra Sumatera
Utara dalam persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi Mulyadi adalah merupakan seorang Liaison Officer (LO) Partai
Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumatera Utara yang bertugas menjadi
Penghubung antara Partai Gerindra Sumatera Utara dengan Pihak Komisi
Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) terkait dengan Pengajuan
Bakal Calon Anggota Legisatif dari Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara
pada Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019;
Bahwa Saksi Mulyadi hadir pada saat Pengajuan Daftar Bakal Calon Legislatif
Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 22.25 WIB di KPU
Sumut;
Bahwa menurut Keterangan Saksi Mulyadi, saksi tidak ada memberikan
Fotocopy Ijazah, baik Fotocopy Ijazah SMA maupun fotokopi Ijazah S1 atas
nama Pintor Sitorus kepada KPU Sumut, melainkan hanya fotocopy SKPI atas
nama Pintor Sitorus;
Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, memang benar pada saat
melakukan serah terima SKPI atas nama Pintor Sitorus tidak ada Tanda
Terima apapun yang diterima Saksi Mulyadi dari KPU Sumut;
Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, saksi tidak ingat siapa yang
menjadi Verifikator Penerima Berkas pada saat beliau ditugaskan sebagai
Liaison Officer (LO) dari Partai Gerindra Sumatera Utara;
Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, saksi merupakan salah satu
Liaison Officer (LO) Partai Gerindra Sumatera Utara yang paling sering
berkoordinasi dengan Pihak KPU Sumut, terutama dengan Bapak Maruli
Pasaribu, yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum KPU
Sumut;
Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, Apabila ada kekurangan berkas,
Saudara Maruli Pasaribu pastinya paling sering menginformasikan ataupun
menghubungi Saksi Via telepon;
Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, saksi melakukan penyerahan
dokumen kelengkapan persyaratan Bakal calon legislatif atas Nama Pintor
Sitorus kepada saudara Maruli Pasaribu dilakukan Saksi pada hari terakhir,
tepatnya pada tanggal 31 Juli 2018, untuk waktunya dilakukan oleh Saksi
Mulyadi sore hari atau sebelum Maghrib;
Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, saksi menerima surat Keterangan
Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut langsung dari Sekretariat DPD Partai
Gerindra Sumatera Utara pada waktu itu. Selanjutnya Saksi hanya
menyerahkan SKPI tersebut saja ke KPU Sumut;
Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, terkait Nama Liaison Officer (LO)
Partai Gerindra Sumatera Utara yang memasukkan SKPI tersebut ke Sistem
Online KPU ialah Affan ;
b. Saksi Yenni C. Rambe, yang merupakan Komisioner KPU Kota Medan periode
tahun 2008 s/d tahun 2018 dalam persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terkait pengalaman saksi sebagai Komisioner KPU Kota Medan periode
tahun 2008 s/d tahun 2018 terutama terkait SKPI, pada tahun 2010 saat
Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan, saksi ikut melakukan verifikasi faktual
ke lapangan (SMAK Penabur Sukabumi) untuk SKPI atas nama Rudolf
Pardede (Bakal Calon Walikota Medan 2010), dan pada Tahun 2019 untuk
SKPI Calon Anggota Legislatif dari Partai Perindo atas nama Sahat Siregar;
Bahwa TERADU 1 yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua KPU Kota
Medan juga mengetahui adanya SKPI yang DIRAGUKAN KEABSAHANNYA dari
salah satu Bakal Calon Legislatif atas nama Sahat Siregar (Partai Perindo),
untuk itu TERADU 1 berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan bersama tim
Pokja yang melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, yaitu
saudari Fitriyani dan berdasarkan keputusan Rapat Pleno KPU Kota Medan,
memberikan tugas kepada 2 (dua) orang komisioner KPU Kota Medan (Yenni
C Rambe dan Pandapotan Tamba) untuk melakukan verifikasi ke sekolah
LPSK Berbantuan di Bandung (sekolah sudah tutup puluhan tahun yang lalu)
dan Dinas Pendidikan Wil. VII Kota Cimahi. Dari hasil verifikasi ke Dinas
Pendidikan Wilayah VII Kota Cimahi dinyatakan bahwa SKPI Sahat Siregar
TIDAK SESUAI dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Dari hasil
verifikasi faktual tersebut KPU Kota Medan memutuskan dalam Rapat Pleno
bahwa SKPI Sahat Siregar Caleg Partai Perindo ditetapkan “Tidak Memenuhi
Syarat” (TMS);
Bahwa menurut Keterangan saksi, terkait adanya keraguan terhadap SKPI
atas nama Sahat Siregar dari Partai Perindo dan berkas dokumen Bakal calon
legislatif lainnya, TERADU I selalu berkoordinasi dengan KPU Sumut baik
melalui surat-surat resmi secara tertulis maupun melalui telepon (lisan)
terutama sekali jika ada hal-hal yang menjadi perbedaan dalam Rapat Pleno
di KPU Kota Medan dalam proses verifikasi Administrasi berkas-berkas
administrasi Pendaftaran Calon lainnya ;
Bahwa menurut Keterangan saksi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)
atas nama Sahat Siregar dan atas nama Pintor Sitorus sama bentuk dan
formatnya dan hal ini diperlihatkan saksi kepada Majelis Sidang dalam Sidang
Lanjutan DKPP;
3. Bahwa kemudian pada Sidang DKPP tersebut, telah dipanggil secara patut terhadap
pihak-pihak yang mengetahui duduk persoalan ini sebagai Saksi, yaitu :
a. Iskandar Zulkarnain, Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum periode 2017 s/d
2018;
b. Drs. Saut Aritonang, S.H, M.Hum, Staf Seksi Kurikulum dan Penilaian SMA pada
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara;
c. Sri Indri Yanti, Spd, Staf Seksi Kurikulum dan Penilaian SMA pada Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
4. Bahwa kemudian Saudara Drs. Saut Aritonang, S.H, M.Hum, Staf Seksi Kurikulum
dan Penilaian SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Saudari Sri
Indri Yanti, Spd, Staf Seksi Kurikulum dan Penilaian SMA pada Dinas Pendidikan
Provinsi Sumatera Utara pada saat Pemilihan Umum Legislatif tersebut merupakan
anggota Pokja Pencalonan yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Utara, yang mana Saudara Drs. Saut Aritonang, S.H, M.Hum dan Saudari
Sri Indri Yanti, Spd, tidak hadir pada sidang DKPP tersebut ;
5. Bahwa Saudara Drs. Saut Aritonang, S.H, M.Hum, dan Saudari Sri Indri Yanti, Spd,
pada saat Pemilihan Umum Legislatif 2019, telah dipanggil secara patut oleh DKPP
untuk menghadiri sidang lanjutan sebagai Saksi. Tetapi keduanya tidak dapat hadir
dan menyampaikan Surat Pernyataan Tertulis dalam Persidangan DKPP tersebut.
Adapun pernyataan yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut merupakan
Pernyataan secara pribadi dan bukan Pernyataan yang disampaikan atas nama Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
6. Bahwa kemudian Sdra. Iskandar Zulkarnain yang merupakan Komisioner KPU
Provinsi Sumatera Utara periode tahun 2017 s/d 2018 dalam Persidangan
menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa menurut keterangan saksi, saksi menjabat sebagai Komisioner KPU Sumut
Divisi Hukum periode 2017 s/d 2018 di mana Komisioner KPU Provinsi Sumatera
Utara berjumlah 5 orang, akan tetapi sesuai dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penandatangan berkas-berkas sudah
terhitung sah apabila ditandatangani oleh 3 (tiga) orang komisioner;
2. Bahwa menurut keterangan saksi, Saksi tidak ikut menandatangani berkas
verifikasi perbaikan Bakal Calon Legislatif, karena ditugaskan memimpin rapat
koordinasi dengan seluruh KPU wilayah Sumut di Hotel Aston;
3. Bahwa menurut keterangan saksi, yang menandatangani Berita Acara
Nomor:349/PL.01.4-BA/12/Prov/VII/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan
dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon Angota DPRD Provinsi Pada Pemilihan
Umum Tahun 2019, yang mana Berita Acara tersebut saya tanda tangani setelah
kembali dari Pakpak Bharat tanggal 21 juli 2018 sekitar jam 8 malam;
4. Bahwa menurut keterangan saksi, yang melakukan penandatanganan Rapat Pleno
untuk Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provsu pada waktu itu, pada
prinsipnya ditandatangani secara lengkap oleh semua komisioner KPU Sumut.
Menurut saksi, Pleno KPU adalah merupakan keputusan tertinggi dalam tubuh
Komisi Pemilihan Umum, dan bukannya Keputusan dari Pokja Pencalonan
ataupun Keputusan Divisi Teknis;
5. Bahwa menurut keterangan saksi, terkait dengan Daftar Calon Tetap Anggota
DPRD Provinsi Sumut, Saksi tidak ikut menandatangani di saat sore hari sewaktu
di tempel di dekat parkiran Kantor KPU Sumut, namun setelah selesai memimpin
rapat pada malam hari;.
6. Bahwa menurut keterangan saksi, Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara di
tanggal 11 Agustus 2018 dan Daftar Calon Tetap di bulan September 2018;
7. Bahwa menurut keterangan saksi, Sebelum saksi menandatangani BA tersebut,
saksi hanya berkoordinasi dan bertanya dengan Saudara Mulia Banurea dan saksi
menanyakan “Apakah sudah dibentuk Pokja?”, lalu jawaban dari Saudara Mulia
Banurea) pada waktu itu adalah “sudah dibentuk pokja dan melibatkan pihak
kepolisian dan Dinas Pendidikan”.;
8. Bahwa menurut keterangan saksi, saksi ikut menandatangani karena sebelumnya
juga sudah ada 2 orang yang ikut menandatangani Berita Acara tersebut, dalam
hal ini saksi ikut menandatangani kalau divisi yang bertanggung jawab sudah
menandatangani.
9. Bahwa menurut keterangan saksi, saksi tidak mengetahui dengan pasti tentang
SKPI atas nama Pintor Sitorus dikarenakan saksi menilai bukan kewenangannya,
melainkan kewenangan dari Divisi Teknis yang pada saat itu dijabat oleh TERADU
III, yaitu Saudara Benget Silitonga;
10. Bahwa menurut keterangan saksi, Pada tanggal 11 Agustus 2018 saksi mendapat
surat tugas yang dimana SPT nya di tandatangani oleh Nazir salim Manik yang
pada saat itu sebagai Plt. Ketua KPU Sumut.
11. Bahwa menurut keterangan saksi, setelah selesai menjabat dari Komisioner KPU
Sumut, ia kembali bertugas menjadi Dosen di Universitas Sumatera Utara;
Yang Mulia Majelis DKPP,
Pada kesempatan yang baik ini, untuk dan atas nama PENGADU dan/atau PELAPOR,
kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atas dilangsungkannya
persidangan permohonan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu dalam suatu ruang
pembuktian yang adil dan dimuliakan.
A. Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ).
1.Bahwa berdasarkan Pasal 457 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 456 diselesaikan oleh DKPP;
2.Bahwa berdasarkan Pasal 457 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan DKPP;
3.Bahwa PENGADU dan/atau PELAPOR mengadukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh :
a. Herdensi sebagai TERADU I dan/atau TERLAPOR I (Ketua Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Utara );
b. Mulia Banurea sebagai TERADU II dan/atau TERLAPOR II (Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara )
c. Benget M Silitonga sebagai TERADU III dan/atau TERLAPOR III (Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara)
d. Syafrial Syah sebagai TERADU IV dan/atau TERLAPOR IV (Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara)
e. Ira Wartati sebagai TERADU V dan/atau TERLAPOR V (Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Utara)
f. Yulhasni sebagai TERADU VI dan/atau TERLAPOR VI (Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Utara)
g. Batara Manurung sebagai TERADU VII dan/atau TERLAPOR VII (Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara)
h. Kartinawati Harahap sebagai TERADU VIII dan/atau TERLAPOR VIII (Plt
Sekretaris KPU Sumut)
i. Maruli Pasaribu, S.H sebagai TERADU IX dan/atau TERLAPOR IX (Kabag Hukum,
Teknis dan Hupmas KPU Sumut)
j. Harry Dharma Putra sebagai TERADU X dan/atau TERLAPOR X (Kasubbag Teknis
dan Hupmas KU Sumut)
k. Mariska Irsanya Nasution sebagai TERADU XI dan/atau TERLAPOR XI (Operator
Silon)
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka DKPP berwenang untuk
Memeriksa dan Mengadili serta Memutus Pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik
yang dilakukan oleh Komisi Pemliihan Umum sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum
di Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Legislatif 2019.
B. KEDUDUKAN HUKUM PENGADU.
1.Bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Ketua dan Sekretaris DPP LSM
KOMPPTRAS melalui Kuasa Hukumnya, Kantor Hukum Pranoto, S.H. & Rekan
dilengkapi dengan identitas PENGADU dan/atau PELAPOR kepada DKPP;
2.Bahwa berdasarkan Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum, PENGADU dan/atau PELAPOR adalah Warga Negara Indonesia;
3.Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf e, Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengaduan dan/atau
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Lembaga Swadaya
Masyarakat DPP Kompptras melalui kuasa hukumnya ;
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka PENGADU dan/atau PELAPOR
memiliki Kedudukan Hukum untuk mengajukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik kepada
11 (sebelas) orang Penyelenggara KPU Provinsi Sumatera Utara ;
C. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN.
1.Bahwa PARA TERADU telah memberikan keterangan dan Jawaban Pokok Aduan 1
(pertama) yang pada pokoknya PARA TERADU membenarkan telah meloloskan Surat
Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus Caleg Partai Gerindra Dapil
Sumut 9 Nomor urut 5;
2.Bahwa dalam keterangan PARA TERADU dan Jawaban Tertulis dari tim Pokja yang
melakukan verifikasi berkas bahwa SKPI Pintor Sitorus “Memenuhi Syarat” (MS), PARA
TERADU menerangkan dalam Persidangan Kode Etik DKPP bahwa SKPI yang di laporkan
PENGADU dan/atau PELAPOR sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 29 Tahun
2014 dalam jawaban Tertulis Tim Pokja Drs. Saut Aritonang, SH.,M.Hum tersebut, maka
perlu kami tegaskan sebagai berikut :
a) Bahwa Pada saat Sidang Pertama, yaitu pada hari Senin, tanggal 24 Februari
2020 pukul 13.30 WIB, PARA TERADU melampirkan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus ada tertulis tanda tanya pada
Nomor Surat, Nomor Induk dan tanggal penandatanganan SKPI tersebut (Bukti
T-9);
b) Bahwa pada sidang kedua DKPP, PARA TERADU menyampaikan bukti
tambahan SKPI dan tidak lagi ada tanda tanya seperti pada bukti sebelumnya,
namun tetap kosong pada Nomor surat, Nomor Induk dan tanggal surat SKPI
(Bukti TT-2). Selain itu TERADU III mengatakan bukti SKPI sebelumnya (Bukti
T-9) adalah berasal dari PIHAK PENGADU dan atau PELAPOR padahal dalam
Bukti yang disampaikan oleh PENGADU dan atau PELAPOR Surat Keterangan
Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus tidak ada coretan atau tanda
tanya dimanapun. (Bukti P-1)
c) Bahwa pada Pokok Aduan 1 (Pertama) sudah sangat terang dan jelas bahwa SKPI
atas nama Pintor Sitorus TIDAK SESUAI dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun
2014 sebagaimana disebut dalam Format 2-a serta diperkuat dengan Surat
Keterangan Klarifikasi dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah VII Kota Cimahi yang
di tandatangani oleh Kepala Dinas Hj.Endang Susilastuti, SE., M.M.Pd tanggal 9
September 2019 dengan nomor Surat:421.6/4462-Cadisdikwil.VII/2019 Perihal:
Klarifikasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) (Surat terlampir). Bahkan
pada Pokok Aduan 1 bahwa SKPI tidak ada tertera : Nomor SKPI, Tanggal
dikeluarkannya SKPI, Tidak ada Sidik Jari, Tidak dibubuhkannya Materai 6000,
Tidak ada Nomor Induk, juga Tidak ada Nomor seri ijazah ;
d) Bahwa perlu diketahui, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai TERADU I
pada Pemilu Legislatif 2019 saat tahapan pencalonan Juli – Agustus 2018
menjabat sebagai Ketua KPU Kota Medan dan menemukan adanya dokumen
SKPI salah satu Bakal Calon Legislatif dari Partai Perindo atas nama Sahat
Siregar juga menggunakan SKPI dalam bentuk dan format yang sama dengan
SKPI Pintor Sitorus dan dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan yang sama yaitu
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Cimahi. Herdensi sebagai TERADU I pada
saat menjabat sebagai Ketua KPU Kota Medan melakukan Rapat Pleno bersama
Pokja dari Dinas Pendidikan, kemudian menugaskan 2 (dua) orang Komisioner
KPU Kota Medan untuk melakukan verifikasi faktual terkait Legalitas SKPI atas
nama Sahat Siregar Caleg dari Partai Perindo ke sekolah LPSK Berbantuan di
Bandung (sekolah sudah tutup puluhan tahun yang lalu) kemudian dilanjutkan
verifikasi ke Dinas Pendidikan Wilayah VII Kota Cimahi dan dinyatakan bahwa
Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Sahat Siregar TIDAK SESUAI dengan
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Dari hasil verifikasi factual tersebut KPU
Kota Medan memutuskan dalam Rapat Pleno bahwa Surat Keterangan Pengganti
Ijazah (SKPI) Sahat Siregar Caleg Partai Perindo ditetapkan “TMS” (Tidak
Memenuhi Syarat). Sebagaimana yang disampaikan oleh Saksi PENGADU dalam
persidangan yaitu Yenni Rambe (mantan Komisioner KPU Kota Medan periode
2008-2018) yang ikut serta dalam melakukan verifikasi faktual ;
e) Bahwa saat PENGADU dan/atau PELAPOR mendengar keterangan TERADU I
dalam persidangan yang membacakan surat Keterangan dari saksi bernama Drs.
Saut Aritonang SH, M.Hum yang menyatakan bahwa SKPI sah sesuai
Permendikbud nomor 29 Tahun 2014. PENGADU langsung mengajukan
keberatan dengan menunjukkan salinan SKPI atas nama Jopinus Saragih G
yang waktu itu mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara dalam
Pilgubsu 2018 -2023 sebagai pembanding terhadap SKPI Pintor Sitorus. Adapun
secara aturan SKPI Jopinus Saragih G sesuai dengan Format 2a Permendikbud
nomor 29 Tahun 2014 namun SKPI ini diragukan keabsahannya oleh KPU
Sumut pada masa itu, sehingga dilakukanlah verifikasi faktual ke Suku Dinas
Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat. Dan dari hasil verifikasi
yang dilakukan maka, dinyatakan SKPI tersebut oleh KPU Sumut Tidak
Memenuhi Syarat (TMS). Sementara SKPI atas nama Pintor Sitorus yang sama
sekali tidak sesuai dengan Format 2a Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014
dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh TERADU yang dituangkan dalam Berita
Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Perbaikan Dokumen Syarat Bakal Calon
Anggota DPRD Provinsi Pada Pemilihan Umum Tahun 2019/Model BA.HP DPRD
Provinsi Perbaikan tanggal 11 Agustus 2018 (Bukti T-12) yang ditanda tangani
oleh TERADU II, TERADU III, dan TERADU VI Jelas dalam hal SKPI ini TERADU
II, TERADU III dan TERADU VI melanggar Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal
10 huruf (a).
f) Bahwa melihat sikap TERADU yang merasa Benar terhadap pernyataan tertulis
yang disampaikan oleh anggota Pokja, Drs. Saut Aritonang, SH, MHum. (staf
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara), dengan menyatakan SKPI atas
nama Pintor Sitorus sudah Memenuhi Syarat (MS), di dalam persidangan. Hal
ini menunjukkan TERADU TIDAK PROFESIONAL dalam menjalankan PKPU
Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Pasal 18 ayat (1) dan ayat (10) dan Pasal 1 ayat 27 yang
berbunyi “Verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan bakal calon anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah verifikasi terhadap
kebenaran dan keabsahan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon serta
kebenaran dan keabsahan pemenuhan persyaratan bakal calon anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.”;
g) Bahwa verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon anggota DPRD Provinsi
Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Nomor Urut 5 (Pintor Sitorus) bukan tanggung
jawab POKJA melainkan Tanggung jawab KPU Provinsi Sumatera Utara
khususnya TERADU II, TERADU III, TERADU VI ;
h) Bahwa sesuai Keterangan tertulis saksi, Drs. Saut Aritonang, SH, M.Hum, dalam
pernyataan tertulisnya poin 4 huruf (c) tentang Surat Keterangan Laporan
Kehilangan Kepolisian Nomor: BK/469/VII/2018/Jbr Restabes Bdg/Sektor
Cicendo tanggal 25 Juli 2018 dinyatakan saksi telah memenuhi Permendikbud
Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 7. Kemudian dipertegas oleh TERADU V bahwa
pernyataan tertulis saksi tentang Surat Keterangan Laporan Kehilangan ini
sesuai dengan Permendikbud No. 29 Tahun 2014. Namun TERADU V dan saksi
(Saut) tidak pernah menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan
dimaksud. TERADU V terlalu gegabah dalam mendukung pernyataan saksi
(Saut) tanpa memperlihatkan kepada Majelis dalam persidangan, yang menurut
PENGADU dan/atau PELAPOR masih diragukan keabsahannya karena tidak
ada stempel dari instansi terkait. (Bukti PT-1). Hal ini menunjukkan bahwa
TERADU V BERHALUSINASI dan BERIMAJINASI seakan-akan ikut serta dalam
proses verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif khususnya SKPI atas nama Pintor
Sitorus, sedangkan pada fakta persidangan, TERADU V menyatakan belum
menjabat sebagai anggota KPU Sumut pada masa itu (Jawaban perbaikan
TERADU tanggal 12 Maret 2020, Hal.15 Point 17).
i) Bahwa dalam proses verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif khususnya SKPI
atas nama Pintor Sitorus, TERADU I, TERADU IV dan TERADU VII belum duduk
sebagai anggota KPU Sumut periode 2018 – 2023 dan TERADU VIII sesuai
pernyataannya di persidangan tidak terlibat dalam Pokja Pencalonan (Bukti TT-
9) Oleh karena itu patut diabaikan semua pernyataannya baik lisan maupun
tulisan;
j) Bahwa TERADU IX, TERADU X dan TERADU XI sesuai SK Nomor : 136/PL.01.4-
KPT/12/PROV/VII/2018 tanggal 7 Juli 2018 Tentang Kelompok Kerja
Pelaksanaan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Terseleksi Pemilu
Tahun 2019, adalah berturut-turut sebagai: Ketua, Sekretaris dan anggota, yang
bertugas; (1) Melayani dan memfasilitasi partai politik dan KPU Kab/Kota terkait
aplikasi System Informasi Pencalonan (Silon); (2) Menerima pengajuan bakal
calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu 2019; (3) Melakukan
verifikasi administrasi pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumatera
Utara pada Pemilu 2019; (4) Menerima dokumen perbaikan Bakal Calon
Legislatif Maka ketiga TERADU sudah pasti ikut terlibat dalam verifikasi yang
meloloskan SKPI Pintor Sitorus yang tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
k) Bahwa TERADU IX sebagai Kabag Hukum dan Tekhnis merangkap Ketua Pokja,
adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang
dipekerjakan pada satuan kerja KPU Sumut dan telah berpengalaman terlibat
dalam proses verifikasi calon legislative pada Pemilu tahun 2004, 2009 dan
2014. Sehingga tidak masuk akal yang bersangkutan tidak memahami cara kerja
verifikasi pencalonan;
l) Bahwa TERADU X sebagai Kasubbag Teknis dan Hupmas merangkap Sekretaris
Pokja adalah ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dipekerjakan pada
satuan kerja KPU Sumatera Utara yang telah berpengalaman terlibat dalam
proses verifikasi calon legislative pada Pemilu tahun 2014 adalah orang yang
paling bertanggung jawab atas keamanan dokumen Bakal Calon Legislatif;
m) Bahwa dalam persidangan TERADU X menyebutkan pada tanggal 9 – 11 Agustus
2018 TERADU X Bersama TERADU II dan TERADU VI melakukan perjalanan
dinas dalam rangka penghapusan sisa surat suara di percetakan, Cikarang.
Sementara itu TERADU II, TERADU III dan TERADU VI serta saksi TERADU,
Iskandar Zulkarnain dalam pernyataannya menyebutkan bahwa semua anggota
KPU Sumut menandatangani BA Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara No.
430/PL.01.4-BA/12/Prov/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Pemilihan Umum 2019 tertanggal
11 Agustus 2018 (Bukti TT-5) Bahwa untuk itu pelaksana harian Ketua dipegang
oleh Saudara Nazir Salim Manik dari tanggal 9 – 12 Agustus 2018. Maka
berdasarkan keterangan TERADU X sangat tidak masuk akal TERADU II dan
TERADU VI ikut menandatangani BA tersebut di atas.
n) Bahwa dalam Laporan tertulis Saksi TERADU (SAUT) dalam poin 4 huruf (d) yang
mencantumkan dua (2) nomor seri ijazah saksi dalam SKPI Pintor Sitorus
seyogyanya Pokja dari Dinas Pendidikan harus mencermati bahwa nomor seri
ijazah atas nama Rini Erlina nomor 02 OC oh 0334978 dan Tri Januati nomor:02
OC oh 0141437 dari kedua nomor ijazah saksi tersebut yang tertera didalam
SKPI Pintor Sitorus menunjukkan bahwa siswa lulusan SMAK LPSK Berbantuan
Bandung tahun 1982 sebanyak 193.541 orang (Tidak logika) bila dibandingkan
jumlah siswa/i se Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2019/2020 tingkat SLTA
dan SMK sebanyak 28.274 orang (sesuai Data Pokok Siswa);
o) Bahwa dalam laporan tertulis yang di lampirkan saksi TERADU (SAUT) pada
halaman terakhir yaitu Instrumen Verifikasi Kelengkapan & Keabsahan
Dokumen Bakal Calon atas nama Pintor Sitorus Partai Gerindra Daerah
Pemilihan Sumut 9 Nomor urut 5, Pengadu meragukan hasil verifikasi Instrumen
yang dilakukan oleh Pokja Drs. Saut Aritonang, SH,.M.Hum sebagai orang yang
berpendidikan dari satuan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, sangat
diragukan kinerjanya dimana dalam laporan tertulisnya menyatakan adanya
ijazah S1 Pintor Sitorus sebagai dasar menguatkan SKPI sesuai Permendikbud
nomor 29 tahun 2014. Padahal Partai Gerindra tidak pernah menyerahkan
ijazah S1 sebagaimana dimaksud. Pokja tidak ada mengisi Tanggal di lakukan
verifikasi, TIDAK ada nama koordinator dari ke tiga (3) anggota pokja tetapi ada
memberikan Paraf di kolom anggota, dengan demikian Ketua Pokja khususnya
KPU Provinsi Sumatera Utara seharusnya meneliti/memeriksa hasil kerja tim
Pokja khususnya Calon Anggota DPR Provinsi yang menggunakan SKPI.
p) Mengingat keterlibatan Saudara Saut Aritonang dalam Kelompok Kerja
Pelaksanaan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Terseleksi Pemilu
Tahun 2019 adalah atas permintaan resmi KPU Sumut kepada Dinas Pendidikan
Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor Surat : 918/PL.01.4-
SD/12/PROV/VII/2018 tertanggal 4 Juli 2018 dan terbitlah Surat Perintah
Tugas Nomor : 094/437/BID.PEMB.SMA/VII/2018. Kemudian atas dasar Surat
perintah Tugas tersebut, terbitlah SK Nomor : 136/PL.01.4-
KPT/12/PROV/VII/2018 tanggal 7 Juli 2018 Tentang Kelompok Kerja, Maka
pernyataan tertulis Saudara Saut Aritonang Pada tanggal 14 Maret 2020 sudah
sepatutnya DI ABAIKAN oleh Majelis Karena sifatnya PERNYATAAN PRIBADI
tanpa sepengetahuan Pimpinan Instansi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Utara;
q) Bahwa terkait foto kegiatan Pendaftaran dan Penerimaan Syarat Pencalonan dan
Syarat Bakal Calon Legislatif Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 dari Partai
Gerindra Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Bukti TT-8) menunjukkan
Penyerahan Berkas dari Ketua Partai Gerindra Sumut kepada Ketua KPU Sumut
periode 2013 - 2018 (TERADU II) didampingi anggota KPU Sumut yang lain.
Sehingga TIDAK ADA bukti tanda terima yang dilampirkan oleh PARA TERADU
dokumen itu diterima oleh Saudara Nazir Salim Manik sekaligus MEMBANTAH
TERADU VI pada Persidangan ke-2 (dua).
r) Bahwa terkait dengan Berita Acara nomor : 349/PL.01.4-BA/12/Prov/VII/2018
Tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bakal Calon
Anggota DPRD Provinsi Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 21 Juli
2018 (Bukti T-8), PARA TERADU pada lampiran bukti T-8 tersebut melampirkan
Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Perbaikan Bakal
Calon Anggota DPRD Provinsi Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 11
Agustus 2018, SANGAT NYATA MENUNJUKKAN JIKA PARA TERADU TIDAK
PROFESIONAL dan TIDAK TERTIB ADMINISTRASI, karena sesuai Keputusan
KPU Sumut Nomor : 136/PL.01.4-KPT/12/PROV/VII/2018 tanggal 7 Juli 2018
Tentang Kelompok Kerja, bahwa saudara TERADU VI bukanlah anggota Pokja
(Bukti T-5) sehingga TERADU VI PATUT DI DUGA MEMILIKI KEPENTINGAN
dengan menandatangani penyerahan Berkas Lampiran Berita Acara Hasil
Verifikasi Keabsahan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Legislatif Provinsi pada
Pemilihan Umum Tahun 2019 Partai Gerindra Daerah Pemilihan Sumut 9
kepada LO Partai Gerindra Saudara Mulyadi pada tanggal 11 Agustus 2018 yang
di dalamnya terdapat Nama Pintor Sitorus (Bukti T-8).
s) Bahwa TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V, TERADU VI
dan TERADU VII pernah dinyatakan bersalah melalui putusan DKPP dalam
perkara No. 114-PKE-DKPP/VI/2019 yang amar putusannya menyebutkan
TERADU I, TERADU II, TERADU IV, TERADU V dan TERADU VII mendapatkan
sanksi PERINGATAN KERAS. TERADU III mendapat PERINGATAN KERAS
TERAKHIR dan PEMBERHENTIAN sebagai KETUA DIVISI TEKNIS KPU Sumatera
Utara. TERADU VI mendapat PERINGATAN KERAS dan PEMBERHENTIAN
sebagai KETUA KPU Sumut. (Bukti PT-2)
Terhadap hal tersebut, maka patut kami pertegas sebagai berikut:
1. Bahwa siapapun yang dilaporkan oleh PENGADU dan/atau PELAPOR adalah hak
PENGADU dan/atau PELAPOR serta yang dilaporkan adalah orang yang telah
melanggar PKPU Nomor 20 tahun 2018;
2. Bahwa tugas PARA TERADU bukanlah menentukan siapa yang harus dilaporkan,
akan tetapi Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Pemilu Legislatif, Memeriksa, dan mengkaji pelanggaran Pemilu yang
dilakukan;
3. Bahwa dengan sangat bersikeras TERADU III dan TERADU V menyatakan jika SKPI
atas nama Pintor Sitorus “Memenuhi Syarat” sesuai hasil verifikasi yang dilakukan
Pokja adalah menunjukkan kesalahan akan tanggung jawab sebagai Penyelenggara
Pemilu di Provinsi Sumatera Utara yang TIDAK PROFESIONAL;
4. Bahwa PENGADU dan/atau PELAPOR Meragukan kinerja anggota Pokja atas nama
Drs. Saut Aritonang, SH.,M.Hum yang kami duga ada unsur kesengajaan dalam
menghilangkan Format 2a yang juga bahagian dari Permendikbud Nomor 29 Tahun
2014 yang TIDAK dapat di pisahkan, sehingga diduga ada upaya/kerjasama dengan
Komisioner KPU Sumut TERADU II, TERADU III dan TERADU VI untuk meloloskan
SKPI Pintor Sitorus, dibuktikan dengan Surat Klarifikasi Kepala Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah VII Kota Cimahi yang telah berkoordinasi dengan Biro Hukum
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sesuai pernyataan lisan oleh Kacabdis Wilayah
VII Kota Cimahi dalam kunjungan DPP LSM KOMPPTRAS di kantornya;
5. Bahwa PARA TERADU secara Nyata Tidak Taat Prosedur Administrasi terkait
pencalonan Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dituangkan dalam PKPU no. 20
tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, yang mana PARA TERADU secara sengaja mengabaikan dokumen
berkas Bakal Calon Legislatif atas nama Pintor Sitorus, seharusnya KPU Sumut
melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Bakal Calon
Legislatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) selama 14 (Empat Belas)
Hari pada masa verifikasi persyaratan Bakal Calon, juga mengingat pada tahun yang
sama PARA TERADU ic. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara baru saja
melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilgub) Tahun 2018, salah satu Bakal Calon
Legislatif ada yang bermasalah terutama terkait keabsahan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama JR. Saragih. Padahal jelas sekali SKPI atas nama
JR. Saragih tidak ada perbedaan format SKPI yang ada pada Permendikbud No. 29
Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Syarat Tanda Tamat Belajar, Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar
dan Menengah. Perlu kami sampaikan yang dimaksud dengan SKPI menurut PKPU
No 20 Tahun 2018 pasal 1 ayat (32) yang berbunyi “Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional
yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB yang menyatakan bahwa seorang
peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus Ujian Nasional;
6. Bahwa pernyataan PARA TERADU yang menyatakan bahwa seluruh dokumen Bakal
Calon Legislatif Provinsi Sumatera Utara di-share dalam WA Group Komisioner KPU
Sumut sangat tidak masuk akal dengan jumlah calon legislative yang lebih dari 1.300
orang, dan tidak disertai dengan alat bukti. Pernyataan PARA TERADU ini patut
diduga adalah KEBOHONGAN BESAR.
7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka sudah sangat jelas PARA TERADU
melakukan penyalahgunaan wewenang atau setidak-tidaknya melewati kewenangan
yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. (francelino Xavier ximenes
freitas) ;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban secara lisan
sebagai berikut:
1) Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu sebagaimana disebut pada angka 1,
Teradu I s/d Teradu XI MENOLAK pokok aduan tersebut karena Para Teradu pada
proses pencalonan telah melaksanakan tahapan pendaftaran dan verifikasi
kelengkapan administrasi persyaratan bakal calon Anggota DPRD Provinsi
Sumatera Utara sesuai dengan pasal 240 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun
2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 (Bukti
T-1).
2) Bahwa Tata Cara, Prosedur dan Mekanisme Pendaftaran Penelitian/Verifikasi
Dokumen Syarat Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara telah berpedoman
pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU
Nomor 20 tahun 2018 (Bukti T-2), Keputusan KPU Nomor : 876/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Bukti T-3) dan
Keputusan KPU Nomor : 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Petunjuk
Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta
Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota (Bukti T-4).
3) Bahwa Para Teradu perlu menjelaskan secara singkat prosedur pendaftaran dan
verifikasi dokumen syarat Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada
Pemilu Tahun 2019. Bahwa Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara
mengajukan calon DPRD Provinsi Sumut kepada KPU Provinsi Sumut dengan
menyertakan Syarat Pencalonan dan Syarat Calon.
Syarat Pencalonan adalah dokumen pencalonan yang wajib ada dan absah
pada saat penyerahan dokumen pencalonan kepad KPU. Syarat Pencalonan
terdiri dari formulir B (surat Pencalonan), formulir B.1 (daftar nama Calon di
setiap Daerah Pemilihan (dapil)), formulir B.2 (surat pernyataan Partai Politik
telah melaksanakan seleksi terbuka dan demokratis), formulir B.3 (Pakta
Integritas Partai Politik), dan keterpenuhan keterwakilan perempuan di setiap
dapil, minimal 30% dari jumlah calon di setiap dapil, serta susunan dari
setiap tiga orang bakal calon wajib terdapat 1 orang perempuan. KPU Provinsi
harus memverifikasi dan memastikan keterpenuhan dan keabsahan Syarat
Pencalonan tersebut pada masa penyampaian pengajuan calon, supaya dapat
memutuskan menerima atau menolak pengajuan daftar calon dari Partai
Politik.
Syarat Calon adalah dokumen kelengkapan administrasi pemenuhan syarat
calon sebagaimana diatur dalam pasal 240 dan 241 UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan. KPU
memverifikasi dokumen syarat calon di masa verifikasi syarat calon, setelah
pengajuan calon dari partai politik diterima. Bila berdasarkan hasil penelitian
KPU Provinsi, dokumen syarat calon ternyata belum lengkap atau belum
absah, Partai Politik melalui Petugas Penghubung atau Liasion Officer (LO)
masih dapat melengkapi/memperbaiki dokumen Syarat Calon di masa
perbaikan daftar calon/syarat calon. KPU Provinsi kemudian melakukan
verifikasi kembali terhadap perbaikan daftar calon/dokumen syarat calon
yang diserahkan Partai Politik.
4) Berdasarkan prosedur penelitian dokumen syarat calon sebagaimana disebut di
atas, KPU Provinsi Sumut kemudian menyusun dan menetapkan Daftar Calon
Sementara (DCS) DPRD Provinsi Sumatera Utara. Setelah ditetapkan, DCS
kemudian diumumkan kepada masyarakat lewat media cetak dan media
elektronik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
Masukan/tanggapan masyarakat tentunya harus disertai dengan identitas resmi
pelapor dan dokumen/bukti tertulis. Jika ada masukan/tanggapan masyarakat
terhadap DCS yang diumumkan, KPU Provinsi kemudian meminta Klarifikasi
kepada Partai Politik terkait masukan/tanggapan masyarakat tersebut. Partai
Politik kemudian menyampaikan jawaban klarifikasi kepada KPU Provinsi. Bila
berdasarkan hasil klarifikasi partai Politik ternyata masukan/tanggapan
masyarakat terhadap kelengkapam administrasi syarat calon DCS tersebut benar,
maka Partai Politik dapat mengajukan pengganti DCS kepada KPU Provinsi. KPU
Provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi syarat calon
pengganti DCS. KPU Provinsi Sumut kemudian menyusun dan menetapkan
Daftar Calon Tetap DPRD Provinsi Sumut dan mengumumkannya kepada
masyarakat lewat media cetak dan elektronik.
5) Adapun tahapan atau jadwal pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota berpedoman pada PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Tahapan Program dan Jadwal Pemilu sebagaimana diubah dengan PKPU nomor
14 tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu :
No Program/Kegiatan Jadwal/Waktu
1. Pengajuan Daftar Calon 4 Juli s/d 17 Juli 2018
2. Verifikasi Kelengkapan Administrasi 5 Juli s/d 18 Juli 2018
daftar calon dan bakal calon anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota
3 Penyampaian Hasil Verifikasi 19 Juli s/d 21 Juli 2018
Kelengkapan administrasi daftar calon
dan bakal calon kepada Partai Politik
(parpol)
4 Perbaikan Daftar Calon dan Syarat 22 Juli s/d 31 Juli 2018
Calon serta pengajuan bakal calon
pengganti anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
5 Verifikasi terhadap perbaikan daftar 1 Agustus s/d 7 Agustus 2018
calon dan syarat calon anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota
6 Penyusunan dan Penetapan Daftar 8 Agustus s/d 12 Agustus
Calon Sementara (DCS) anggota DPR, 2018
DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota
7 Pengumuman DCS anggota DPR, 12 Agustus s/d 14 Agustus
DPRD Provinsi, dan DPRD 2018
Kabupaten/Kota dan persentase
keterwakilan perempuan
8 Masukan dan tanggapan masyarakat 12 Agustus s/d 21 Agustus
atas DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, 2018
dan DPRD Kabupaten/Kota
9 Permintaan Klarifikasi kepada Parpol 22 Agustus s/d 28 Agustus
atas masukan dan tanggapan 2018
masyarakat terhadap DCS anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota
10 Penyampaian Klarifikasi dari Parpol 29 Agustus s/d 31 Agustus
kepada KPU/KPU Provinsi/KPU 2018
Kabupaten/Kota
11 Pemberitahuan Pengganti DCS 1 September s/d 3 September
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan 2018
DPRD Kabupaten/Kota
12 Pengajuan Pengganti Bakal calon 4 September s/d 10 September
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan 2018
DPRD Kabupaten/Kota
13 Verifikasi Pengganti DCS anggota DPR, 11 September s/d 13
DPRD Provinsi, dan DPRD September 2018
Kabupaten/Kota kepada KPU/KPU
Provinsi/ KPU Kabupaten/Kota
14 Penyusunan DCT anggota DPR, DPRD 14 september s/d 20
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota September 2018
15 Penetapan DCT anggota DPR, DPRD 20 September 2018
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
16 Pengumuman DCT anggota DPR, 21 september s/d 23
DPRD Provinsi, dan DPRD september 2018
Kabupaten/Kota
6) Bahwa dalam melakukan penelitian/verifikasi terhadap kelengkapan
administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumut, KPU Provinsi Sumatera
Utara membentuk Kelompok Kerja Pelaksanaan Pencalonan Anggota DPRD
Provinsi Sumut dengan melibatkan instansi terkait yang berwenang dalam
memverifikasi dokumen kelengkapan administrasi bakal calon khususnya
dokumen syarat pendidikan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
yaitu unsur Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kanwil Kementerian
Agama Provinsi Sumut dan Kepolisian Daerah Provinsi Sumut. Hal ini didasarkan
pertimbangan untuk mengefektifkan proses pelaksanaan verifikasi dokumen
pencalonan karena banyaknya dokumen syarat calon yang hendak diverifikasi
(ada lebih kurang 1.353 dokumen syaratcalon) sementara tahapan verifikasi
sangat terbatas. Pertimbangan lain adalah kompetensi dan kewenangan verifikasi
dokumen syarat pendidikan yang memang sepenuhnya dimiliki oleh instansi
tersebut. KPU Sumut dengan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan
Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 918/PL.01.4-SD/12/Prov/VII/2018
tanggal 4 Juli 2018, dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah
menugaskan atas nama Drs. Saut Aritonang, M.Hum dan Sri Indri Yanti, S.Pd
sebagai perwakilan dari Dinas Pendidikan sebagai pelaksana verifikasi
kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara
dan Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara sesuai Surat Perintah Tugas Nomor :
094/437/BID.PEMB.SMA/VII/2018. Anggota Pokja Pencalonan yang berasal dari
Instansi Terkait tersebut secara khusus bertugas memverifikasi dokumen
kelengkapan administrasi persyarakat bakal calon terkait Pendidikan (SLTA
sederajad) dan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
7) Kelompok Kerja Pencalonan tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU
Provinsi Sumatera Nomor : 136/PL.01.4-Kpt/12/Prov/VII/2018 tentang
Kelompok Kerja Pelaksanaan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara
Terseleksi Pemilu Tahun 2019 dan Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera
Nomor : 137/PL.01.4-Kpt/12/Prov/VII/2018 tentang Kelompok Kerja Calon
Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara Terseleksi Pemilu Tahun
2019 (Bukti T-5).
8) Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu sebagaimana disebut pada angka 2, Partai
Gerindra tingkat Provinsi Sumatera Utara melalui Liason Offier (LO) telah
mengajukan Daftar calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan
menyampaikan dokumen kelengkapan administrasi syarat pencalonan dan syarat
calon tanggal 17 Juli 2018 (Bukti T-6).
9) Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu sebagaimana disebut pada angka 3, Para
Teradu membantah dan menolak Pokok Aduan tersebut. Bahwa Para Teradu tidak
benar serta merta menetapkan calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 nomor urut
5 atas nama Pintor Sitorus memenuhi syarat saat pengajuan daftar calon. Bahwa
di masa pengajuan pendaftaran calon (4 s/d 17 Juli 2018) Partai Gerindra melalui
petugas penghubung (LO) menyerahkan pemenuhan dokumen syarat pendidikan
calon atas nama Pintor Sitorus berupa Ijazah S-1 yang diterbitkan oleh
Universitas Merdeka Malang (Bukti TT-1), namun tidak menyertakan Ijazah
pendidikan SMA/sederajat.
10) Bahwa setelah menerima dokumen kelengkapan administrasi syarat pencalonan
dan syarat calon selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan
keabsahan dokumen syarat calon berpedoman pada Bab III poin 4 huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, dan huruf e Keputusan KPU Nomor : 876/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota verifikasi terhadap
kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat calon, dengan menggunakan
instrumen penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat calon yang
dibuat per calon.
11) Bahwa berdasarkan pengecekan dokumen bakal calon Partai Gerindra Dapil
Sumut 9 nomor urut 5 atas nama Pintor Sitorus terkait kelengkapan pemenuhan
syarat pendidikan (Fotokopi Ijazah/STTB SMA/Sederajat, surat keterangan
berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB, Syahada, atau sertifikat yang
dilegalisasi oleh instansi berwenang) dinyatakan kelengkapannya TIDAK ADA,
sehingga keabsahannya dinyatakan TIDAK SAH (Bukti T-7). KPU Provinsi
Sumatera Utara kemudian menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada Partai
Gerindra Tingkat Provinsi Sumatera Utara untuk dilengkapi pada tahapan
perbaikan dokumen.
12) Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Berita Acara Hasil
Penelitian (BA.HP) Nomor : 349/PL.01.4-BA/12/Prov/VII/2018 (Bukti T-8) yang
selanjutnya diserahkan ke Partai Gerindra. Dalam Berita Acara Hasil Penelitian
(BA.HP) tersebut status Caleg Partai Gerindra Dapil Sumut 9 nomor urut 5 atas
nama Pintor Sitorus dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Partai
Gerindra Tingkat Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Jadwal Tahapan masih
dapat melengkapi dokumen dimaksud pada masa perbaikan (22 s/d 31 Juli
2018).
13) Bahwa pada masa perbaikan (22 s/d 31 Juli 2018), Partai Gerindra tingkat
Provinsi Sumatera Utara melalui petugas penghubung (LO) menyerahkan
perbaikan dokumen syarat pendidikan calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9
nomor urut 5 atas nama Pintor Sitorus berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah
(SKPI) (Bukti T-9) (Bukti TT-2) dan dibuktikan dengan Instrumen Penerimaan
Dokumen Perbaikan Partai Politik (Bukti TT-3).
14) Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu sebagaimana disebut pada angka 4,
bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB,
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, menyebutkan,
“Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah,
yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB” (Bukti T-10). Dan berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 1 Ayat 32, yang menyebutkan “Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang
berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB yang
menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan ujian
nasional.”
15) Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Utara, melalui anggota Kelompok
Kerja Pencalonan yang berasal dari Unsur dinas Pendidikan Provinsi Sumut, telah
melakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat calon yaitu SKPI Caleg
Partai Gerindra Dapil Sumut 9 nomor urut 5 atas nama Pintor Sitorus yang
diserahkan oleh Partai Gerindra melalui Liason Offier (LO). Bahwa berdasarkan
hasil penelitian/verifikasi yang dilakukan Anggota Kelompok Kerja Pencalonan
dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, SKPI atas nama Pintor Sitorus yang
diterbitkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah
VII, secara substansial telah menerangkan bahwa Pintor Sitorus adalah pemilik
Ijazah di SMA Kristen LPSK Berbantuan Tahun Pelajaran 1981/1982.SKPI
tersebut telah memenuhi syarat calon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
7 Tahun 2017 Pasal 240 Ayat 1 huruf e, ”bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan memenuhi syarat
berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah/Aliyah,
Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah/Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang
sederajat”. Kelompok Kerja Pencalonan melakukan verifikasi terhadap dokumen
ijazah syarat pendidikan calon yang melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Utara dibuktikan dengan foto (Bukti TT-4).
16) Hasil verifikasi tersebut dituangkan pada instrumen verifikasi kelengkapan dan
keabsahan dokumen perbaikan bakal calon dan menyatakan SKPI yang
digunakan Pintor Sitorus SAH (Bukti T-11). Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara
selanjutnya menerbitkan Berita Acara Hasil penelitian (BA.HP) Perbaikan pada
tanggal 11 Agustus 2018 dan diserahkan kepada Partai Gerindra Tingkat Provinsi
Sumatera Utara (Bukti T-12).
17) Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dari Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan
sebagaimana disebut pada angka 10, tidak ada cukup keraguan untuk
melakukan verifikasi faktual sebagaimana disebut pada Peraturan KPU 20 Tahun
2018 Pasal 8 yang menyebut “dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan
dari masyarakat terhadap dokumen syarat bakal calon, KPU, KPU Provinsi/KIP
Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang
berwenang”.
18) Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara
berdasarkan rapat pleno nomor : 430/PL.01.4-BA/12/Prov/VIII/2018 tertanggal
11 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Sumatera Utara (Bukti TT-5).
19) Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu sebagaimana disebut pada pokok aduan
angka 5 dan angka 6, Para Teradu perlu menjelaskan bahwa Daftar Calon
Sementara Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Pemilu Tahun 2019 telah
diumumkan ke publik pada tanggal 12 s/d 14 Agustus 2018 untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS Anggota DPRD Provinsi Sumatera
Utara pada tanggal 12 s/d 21 Agustus 2018. Namun pada masa tahapan
dimaksud, KPU Provinsi Sumatera Utara tidak ada menerima masukan dan
tanggapan masyarakat terhadap persyaratan calon (SKPI) atas nama Pencalonan
Sdr. Pintor Sitorus sehingga KPU Provinsi Sumatera Utara tidak melakukan
klarifikasi baik kepada pihak lembaga yang mengeluarkan SKPI ataupun ke Partai
Politik.
20) Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 1 s/d 13 di atas KPU Provinsi
Sumatera Utara selanjutnya menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara Dalam Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara
rapat Pleno Nomor : 538/PL.01.4-BA/12/Prov/IX/2018 tanggal 20 September
2018 yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
yang mana dalam Berita Acara tersebut salah satunya mencantumkan nama caleg
Partai Gerindra Dapil 9 Nomor Urat 5 atas nama Pintor Sitorus (Bukti T-14).
21) Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu sebagaimana disebut pada angka 7 pokok
aduan, Para Teradu telah merespon surat Pengadu tersebut melalui surat KPU
Provinsi Sumatera Utara Nomor : 840/HM.03.2-SD/12/Prov/XII/2019 Tertanggal
10 Desember 2019 (Bukti T-13).
22) Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu sebagaimana pokok aduan pada angka 9
yang menyebut KPU Provinsi Sumatera Utara tidak melaksanakan rapat pleno
secara lengkap dan patut sehingga terjadi kesalahan terhadap verifikasi
administrasi bakal calon legislatif sampai kepada penetapan Daftar Calon Tetap,
Para Teradu menolak dan membantah pokok aduan tersebut. Perlu Para Teradu
jelaskan bahwa saat Tahapan Pemilu 2019, intensitas kerja dan kepadatan jadwal
KPU Provinsi Sumatera Utara sangat tinggi karena selain menjalankan tahapan
Pemilu 2019, KPU Provinsi Sumatera Utara juga masih melaksanakan Tahapan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. Kedua
tahapan Pemilu tersebut harus dilaksanakan KPU Provinsi Sumatera Utara secara
simultan di tingkat Provinsi Sumatera Utara dan di Kabupaten Pakpak Bharat.
Hal itu disebabkan KPU Provinsi Sumatera Utara juga sedang mengambil alih
pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Pakpak Bharat sesuai dengan
Surat KPU RI Nomor : 324/KPU/IV/2017 tertanggal 20 April 2017 perihal
Petunjuk Terhadap Status Tersangka Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak
Bharat (Bukti TT-6) dan Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor :
11/SDM.12.2-Kpt/12/Prov/IV/2017 tentang Pemberhentian Sementara Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat Serta Pengambil Alihan Sementara
Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang KPU Kabupaten Pakpak Bharat Oleh KPU
Provinsi Sumatera Utara (Bukti TT-7). Bahwa dengan kondisi tersebut KPU
Provinsi Sumatera Utara harus membagi kerja dalam menjalankan Tahapan
Pemilu 2019 dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Utara Tahun 2018 baik di tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU
Kabupaten Pakpak Bharat. Walaupun demikian, semaksimal mungkin seluruh
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara tetap berupaya hadir dalam setiap
kegiatan, termasuk dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi pencalonan (Bukti
TT-8).
23) Bahwa terkait pelaksanaan rapat pleno KPU Provinsi Sumatera Utara dalam
pengambilan keputusan pelaksanaan Tahapan Pemilu 2019 dan Tahapan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 juga
senantiasa berpedoman pada Pasal 43 Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan
diupayakan hadir secara lengkap. Hal itu dibuktikan dengan Berita Acara Rapat
Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara tentang Penetapan Daftar Calon Sementara
(DCS) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 pada hari Sabtu
tanggal 11 Agustus 2018 dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera
Utara tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2019 pada hari Kamis tanggal 20 September 2018
ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara tanpa ada
perbedaan/pertentangan terkait hasil verifikasi dokumen pencalonan.
24) Bahwa dalam pokok pengaduannya Para Pengadu mengadukan Teradu I s/d
Teradu XI seolah-olah Teradu I s/d Teradu XI sudah menjadi bagian dari KPU
Provinsi Sumatera Utara ketika pokok aduan tersebut terjadi. Perlu Teradu
terangkan bahwa Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII dilantik tanggal
21 September 2018 sesuai dengan salinan SK KPU RI Nomor : 1151/PP.06-
Kpt/05/KPU/IX/2018 sehingga dalam proses penerimaan dan
penelitian/verifikasi berkas syarat calon Caleg Partai Gerindra Dapil Sumut 9
Nomor Urut 5 atas nama Pintor Sitorus, Teradu I, Teradu IV, Teradu V danTeradu
VII belum menjadi Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Bukti T-15). Selain itu
juga perlu dijelaskan bahwa Teradu VIII baru menjabat sebagai Plt. Sekretaris
KPU Provinsi Sumatera Utara mulai tanggal 22 Juli 2019 berdasarkan Surat
Perintah Sekretaris Jenderal KPU Nomor : 59/SDM.05.5-Spt/SJ/VII/2019 (Bukti
TT-9).
Bahwa berdasarkan bantahan dan jawaban tersebut di atas, Teradu I s/d Teradu XI
menyampaikan kesimpulan :
1. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh aduan Pengadu yang
menuduh Para Teradu tidak melakukan tugas dan fungsinya tidak
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena tidak
melakukan verifikasi faktual, tidak melakukan pendataan ke sekolah yang
bersangkutan, tidak melakukan koordinasi yang baik dengan Pokja dari
Diknas Pendidikan Sumatera Utara dan tidak melaksanakan rapat pleno
secara lengkap dan patut sehingga terjadi kesalahan terhadap verifikasi
administrasi bakal calon legislatif sampai kepada penetapan Daftar Calon
Tetap. Bahwa Para Teradu telah bekerja berdasarkan prinsip-prinsip
penyelenggara Pemilu yakni profesional, berkepastian hukum, mandiri, adil,
tertib dan terbuka dalam memverifikasi syarat calon dari Partai Gerindra
Tingkat Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut 9 Nomor Urut 5 atas nama
Pintor Sitorus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 14
Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2017, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Permendikbud Nomor 29
Tahun 2014 tentang tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan verifikasi keabsahan syarat calon
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara telah membentuk Kelompok Kerja
dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang relevan dan sesuai dengan
kebutuhan pencalonan sesuai denganBab III huruf a nomor 1 dan 2
Keputusan KPU Nomor : 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang
Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota.
3. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan proses verifikasi keabsahan
dokumen syarat calon, Rapat Pleno Penetapan DCS dan DCT Anggota DPRD
Prov Sumut Pemilu tahun 2019 telah berpedoman kepada UU No 7 tahun 2017
pasal 43 dan senantiasa mengedepankan prinsip kolektif kolegial dalam
pengambilan suatu keputusan ditengah-tengah intensitas pekerjaan yang
begitu padat.
4. Bahwa karena Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII baru bertugas
tanggal 24 September 2018 karena baru dilantik pada tanggal 23 September
2018 sesuai dengan salinan SK KPU RI Nomor : 1151/PP.06-
Kpt/05/KPU/IX/2018 sehingga tidak bisa menjelaskan kejadian/proses
penerimaan, penelitian/verifikasi berkas syarat calon atas nama Pintor
Sitorus.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyerahkan keputusan kepada
Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan.
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyerahkan alat bukti sebagai
berikut :
NAMA ALAT BUKTI POSISI
- Fotokopi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Bukti T-1
Program dan Jadwal Pemilihan Umum
- Fotokopi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019
Fotokopi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Bukti T-2
Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota
NAMA ALAT BUKTI POSISI
Fotokopi Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas PeraturanKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Fotokopi Keputusan KPU Nomor : 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Bukti T-3
tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Fotokopi Keputusan KPU Nomor : 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Bukti T-4
tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan
Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar
Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Nomor : Bukti T-5
136/PL.01.4-Kpt/12/Prov/VII/2018 tentang Kelompok Kerja
Pelaksanaan Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara
Terseleksi Pemilu Tahun 2019
Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Nomor :
137/PL.01.4-Kpt/12/Prov/VII/2018 tentang Kelompok Kerja
Pelaksanaan Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara
Terseleksi Pemilu Tahun 2019
Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor :
918/PL.01.4-SD/12/Prov/VII/2018 tanggal 4 Juli 2018
Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor :
094/437/BID.PEMB.SMA/VII/2018
Fotokopi Daftar Hadir Partai Politik Dalam Pengajuan Bakal Calon Bukti T-6
Anggtota DPRD Provinsi Sumatera Utara Pada Pemilihan Umum
Tahun 2019
Fotokopi Instrumen Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bukti T-7
Bakal Calon
Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian (BA.HP) Nomor : 349/PL.01.4- Bukti T-8
BA/12/Prov/VII/2018
Fotokopi Surat KeteranganPengganti Ijazah (SKPI) Caleg Partai Bukti T-9
Gerindra Dapil Sumut 9 nomor urut 5 atas nama PintorSitorus
Fotokopi PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Bukti T-10
Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Fotokopi instrumen verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen Bukti T-11
perbaikan bakal calon
Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian (BA.HP) Perbaikan pada tanggal Bukti T-12
11 Agustus 2018
Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 840/HM.03.2- Bukti T-13
SD/12/Prov/XII/2019 Tertanggal 10 Desember 2019
Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara Bukti
tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi T-14
Sumatera Utara Nomor : 538/PL.01.4-BA/12/Prov/IX/2018 tanggal
20 September 2018
Fotokopi salinan SK KPU RI Nomor : 1151/PP.06- Bukti T-15
Kpt/05/KPU/IX/2018 tanggal 21 September 2018
DAFTAR ALAT BUKTI TAMBAHAN
NO NAMA ALAT BUKTI TAMBAHAN POSISI
1. Fotokopi Ijazah S-1 atas nama Pintor Sitorus Bukti TT-1
2. Fotokopi SKPI atas nama Pintor Sitorus yang diterima oleh Bukti TT-2
KPU Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan oleh petugas
penghubung (LO) Partai Gerindra
3. Fotokopi Instrumen Penerimaan Dokumen Perbaikan Partai Bukti TT-3
Politik
4. Foto Kelompok Kerja Pencalonan melakukan verifikasi Bukti TT-4
terhadap dokumen ijazah syarat pendidikan Calon Anggota
DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019
5. Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Bukti TT-5
Utara Nomor : 430/PL.01.4-BA/12/Prov/VIII/2018 tertanggal
11 Agustus 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara
6. Fotokopi surat KPU RI Nomor : 324/KPU/IV/2017 tertanggal Bukti TT-6
20 April 2017 perihal Petunjuk Terhadap Status Tersangka
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat
7. Fotokopi Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Bukti TT-7
Nomor : 11/SDM.12.2-Kpt/12/Prov/IV/2017 tentang
Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Pakpak Bharat Serta Pengambil Alihan Sementara
Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang KPU Kabupaten Pakpak
Bharat Oleh KPU Provinsi Sumatera Utara
8. Foto Kegiatan Pelaksanaan Pendaftaran dan Verifikasi Bukti TT-8
Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun
2019
9. Fotokopi Surat Perintah Sekretaris Jenderal KPU Nomor Bukti TT-9
59/SDM.05.5-Spt/SJ/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019.
Daftar Perbaikan Alat Bukti (Renvoi)
NO SEBELUM PERBAIKAN SETELAH PERBAIKAN KETERANGAN
1 Lampiran Berita Acara Lampiran Berita Acara Bukti T-8
Hasil Verifikasi Hasil Verifikasi Keabsahan
Keabsahan Dokumen Dokumen Bakal Calon
Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi
Anggota DPRD Provinsi Pada Pemilihan Umum
Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (Lampiran
Tahun 2019 (Lampiran Model BA.HP DPRD
Model BA.HP Perbaikan Provinsi)
DPRD Provinsi)
[2.7] KETERANGAN SAKSI
Saksi Teradu Saut Aritonang dan Sri Indri Yanti
1. Bahwa benar kami adalah Anggota Kelompok Kerja Pelaksanaan Calon Anggota
DPRD Provinsi Sumatera Utara Terseleksi Pemilu Tahun 2019 yang ditugaskan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Perintah Tugas
Nomor: 094/437/BID.PEMB.SMA/VII/2018 tanggal 05 Juli 2018 atas
permintaan KPU Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor Surat: 918/PL.01.4-
SD/12/Prov/VII/2018 tanggal 04 Juli 2018 Perihal Permintaan Nama Sebagai
Kelompok Kerja Penelitian Administrasi Syarat Calon;
2. Bahwa saya (Drs. Saut Aritonang, SH. M.Hum) benar telah melakukan verifikasi
terhadap dokumen syarat calon persyaratan pendidikan SLTA/Sederajat Calon
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, termasuk dokumen Surat Keterangan
Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus dari Partai Gerindra Dapil Sumut
9 (sembilan), Nomor Urut 5 (lima);
3. Bahwa benar saya (Drs. Saut Aritonang, SH. M.Hum) memberikan paraf hasil
verifikasi pada Instrumen Verifikasi Kelengkapan & Keabsahan Dokumen
Perbaikan Bakal Calon yakni Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama
Pintor Sitorus dari Partai Gerindra Dapil Sumut 9 (sembilan) Nomor Urut 5 (lima),
yang menjadi lampiran keterangan tertulis ini;
4. Adapun dasar pertimbangan kami menilai Surat Keterangan Pengganti Ijazah
(SKPI) atas nama Pintor Sitorus adalah telah dipenuhinya beberapa ketentuan
atau unsur penting yang mendukung sebagaimana diatur dalam Permendikbud
Nomor 29 Tahun 2014, di antaranya
a) bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014
"SKPI adalah Surat Pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama
dengan ijazah
b) bahwa dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut
diterbitkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat. Pemahaman kami, seseorang yang ijazahnya
hilang dimana sekolah asalnya sudah nonoperasional (sudah tutup) dan
bagi pemohon yang tidak ada data diri pada sekolah manapun, maka dinas
pendidikan setempat/Kepala Cabang Dinas Pendidikan dapat menerbitkan
SKPI (Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 6 dan Pasal 7);
c) bahwa dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut, sudah
memuat/menerangkan adanya surat keterangan laporan kehilangan
kepolisian nomor: BK/469/VII/2018/Jbr Restabes Bdg/Sektor Cicendo
tanggal 25 Juli 2018 (Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 7);
d) bahwa dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut, sudah
memuat/menerangkan adanya 2 (dua) orang saksi teman lulus satu
angkatan pada sekolah yang sama, yang mencantumkan nomor seri
ijazahnya masing-masing, yaitu nomor 02 OC oh 0334978 a.n Rini Erlina
dan nomor: 02 OC oh 0141437 a.n Tri Januati (Permendikbud Nomor 29
Tahun 2014 Pasal 7);
e) bahwa dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut, sudah
memuat/menerangkan adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) dari pemohon (Pintor Sitorus), yang maknanya apabila terjadi
kekeliruan dalam SKPI ini, yang bersangkutan (pemohon) bertanggung
jawab penuh terhadap semua isi yang tertulis dalam SKPI tersebut
(Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 7);
5. Bahwa dalam dokumen pencalonan juga dilampirkan foto copy Ijazah Sarjana
Ekonomi Jurusan Akuntansi dari Universitas Merdeka Malang dengan Nomor Seri
Ijazah: 0004152, tertanggal 07 September 1990 dan ditanda sah kan dan
distempel oleh Koordinator Kopertis Wilayah VII yang sudah dilegalisasi oleh
Kepala Biro Administrasi Akademik Universitas tersebut. Dokumen ini
meyakinkan kami bahwa yang bersangkutan (Sdr. Pintor Sitorus) pemah
mendaftar ke Perguruan Tinggi dalam hal ini Universitas Merdeka Malang dengan
menggunakan fotocopy ijazah SMA
Iskandar Zulkarnain Mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
Bahwa menurut keterangan saksi, saksi menjabat sebagai Komisioner KPU Sumut Divisi
Hukum periode 2017 s/d 2018 di mana Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara
berjumlah 5 orang, akan tetapi sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, penandatangan berkas-berkas sudah terhitung sah apabila
ditandatangani oleh 3 (tiga) orang komisioner;
Bahwa menurut keterangan saksi, Saksi tidak ikut menandatangani berkas verifikasi
perbaikan Bakal Calon Legislatif, karena ditugaskan memimpin rapat koordinasi dengan
seluruh KPU wilayah Sumut di Hotel Aston;
Bahwa menurut keterangan saksi, yang menandatangani Berita Acara
Nomor:349/PL.01.4-BA/12/Prov/VII/2018 tentang Hasil Verifikasi Kelengkapan dan
Keabsahan Dokumen Bakal Calon Angota DPRD Provinsi Pada Pemilihan Umum Tahun
2019, yang mana Berita Acara tersebut saya tanda tangani setelah kembali dari Pakpak
Bharat tanggal 21 juli 2018 sekitar jam 8 malam;
Bahwa menurut keterangan saksi, yang melakukan penandatanganan Rapat Pleno
untuk Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provsu pada waktu itu, pada prinsipnya
ditandatangani secara lengkap oleh semua komisioner KPU Sumut. Menurut saksi,
Pleno KPU adalah merupakan keputusan tertinggi dalam tubuh Komisi Pemilihan
Umum, dan bukannya Keputusan dari Pokja Pencalonan ataupun Keputusan Divisi
Teknis;
Bahwa menurut keterangan saksi, terkait dengan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD
Provinsi Sumut, Saksi tidak ikut menandatangani di saat sore hari sewaktu di tempel di
dekat parkiran Kantor KPU Sumut, namun setelah selesai memimpin rapat pada malam
hari;.
Bahwa menurut keterangan saksi, Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara di tanggal
11 Agustus 2018 dan Daftar Calon Tetap di bulan September 2018;
Bahwa menurut keterangan saksi, Sebelum saksi menandatangani BA tersebut, saksi
hanya berkoordinasi dan bertanya dengan Saudara Mulia Banurea dan saksi
menanyakan “Apakah sudah dibentuk Pokja?”, lalu jawaban dari Saudara Mulia
Banurea) pada waktu itu adalah “sudah dibentuk pokja dan melibatkan pihak kepolisian
dan Dinas Pendidikan”.;
Bahwa menurut keterangan saksi, saksi ikut menandatangani karena sebelumnya juga
sudah ada 2 orang yang ikut menandatangani Berita Acara tersebut, dalam hal ini saksi
ikut menandatangani kalau divisi yang bertanggung jawab sudah menandatangani.
Bahwa menurut keterangan saksi, saksi tidak mengetahui dengan pasti tentang SKPI
atas nama Pintor Sitorus dikarenakan saksi menilai bukan kewenangannya, melainkan
kewenangan dari Divisi Teknis yang pada saat itu dijabat oleh TERADU III, yaitu Saudara
Benget Silitonga;
Bahwa menurut keterangan saksi, Pada tanggal 11 Agustus 2018 saksi mendapat surat
tugas yang dimana SPT nya di tandatangani oleh Nazir salim Manik yang pada saat itu
sebagai Plt. Ketua KPU Sumut.
Bahwa menurut keterangan saksi, setelah selesai menjabat dari Komisioner KPU Sumut,
ia kembali bertugas menjadi Dosen di Universitas Sumatera Utara;
Saksi Pengadu
Saksi Mulyadi Liaison Officer (LO) Partai Gerindra Sumatera Utara
Bahwa saksi Mulyadi adalah merupakan seorang Liaison Officer (LO) Partai
Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumatera Utara yang bertugas menjadi
Penghubung antara Partai Gerindra Sumatera Utara dengan Pihak Komisi
Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) terkait dengan Pengajuan
Bakal Calon Anggota Legisatif dari Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara
pada Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019;
Bahwa Saksi Mulyadi hadir pada saat Pengajuan Daftar Bakal Calon Legislatif
Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 22.25 WIB di KPU
Sumut;
Bahwa menurut Keterangan Saksi Mulyadi, saksi tidak ada memberikan
Fotocopy Ijazah, baik Fotocopy Ijazah SMA maupun fotokopi Ijazah S1 atas
nama Pintor Sitorus kepada KPU Sumut, melainkan hanya fotocopy SKPI atas
nama Pintor Sitorus;
Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, memang benar pada saat
melakukan serah terima SKPI atas nama Pintor Sitorus tidak ada Tanda
Terima apapun yang diterima Saksi Mulyadi dari KPU Sumut;
Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, saksi tidak ingat siapa yang
menjadi Verifikator Penerima Berkas pada saat beliau ditugaskan sebagai
Liaison Officer (LO) dari Partai Gerindra Sumatera Utara;
Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, saksi merupakan salah satu
Liaison Officer (LO) Partai Gerindra Sumatera Utara yang paling sering
berkoordinasi dengan Pihak KPU Sumut, terutama dengan Bapak Maruli
Pasaribu, yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum KPU
Sumut;
Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, Apabila ada kekurangan berkas,
Saudara Maruli Pasaribu pastinya paling sering menginformasikan ataupun
menghubungi Saksi Via telepon;
Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, saksi melakukan penyerahan
dokumen kelengkapan persyaratan Bakal calon legislatif atas Nama Pintor
Sitorus kepada saudara Maruli Pasaribu dilakukan Saksi pada hari terakhir,
tepatnya pada tanggal 31 Juli 2018, untuk waktunya dilakukan oleh Saksi
Mulyadi sore hari atau sebelum Maghrib;
Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, saksi menerima surat Keterangan
Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut langsung dari Sekretariat DPD Partai
Gerindra Sumatera Utara pada waktu itu. Selanjutnya Saksi hanya
menyerahkan SKPI tersebut saja ke KPU Sumut;
Bahwa menurut Keterangan saksi Mulyadi, terkait Nama Liaison Officer (LO)
Partai Gerindra Sumatera Utara yang memasukkan SKPI tersebut ke Sistem
Online KPU ialah Affan ;
Yenni C. Rambe Mantan Anggota KPU Kota Medan periode tahun 2008 s/d
tahun 2018
Bahwa terkait pengalaman saksi sebagai Komisioner KPU Kota Medan periode
tahun 2008 s/d tahun 2018 terutama terkait SKPI, pada tahun 2010 saat
Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan, saksi ikut melakukan verifikasi faktual
ke lapangan (SMAK Penabur Sukabumi) untuk SKPI atas nama Rudolf
Pardede (Bakal Calon Walikota Medan 2010), dan pada Tahun 2019 untuk
SKPI Calon Anggota Legislatif dari Partai Perindo atas nama Sahat Siregar;
Bahwa TERADU 1 yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua KPU Kota
Medan juga mengetahui adanya SKPI yang DIRAGUKAN KEABSAHANNYA dari
salah satu Bakal Calon Legislatif atas nama Sahat Siregar (Partai Perindo),
untuk itu TERADU 1 berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan bersama tim
Pokja yang melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, yaitu
saudari Fitriyani dan berdasarkan keputusan Rapat Pleno KPU Kota Medan,
memberikan tugas kepada 2 (dua) orang komisioner KPU Kota Medan (Yenni
C Rambe dan Pandapotan Tamba) untuk melakukan verifikasi ke sekolah
LPSK Berbantuan di Bandung (sekolah sudah tutup puluhan tahun yang lalu)
dan Dinas Pendidikan Wil. VII Kota Cimahi. Dari hasil verifikasi ke Dinas
Pendidikan Wilayah VII Kota Cimahi dinyatakan bahwa SKPI Sahat Siregar
TIDAK SESUAI dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Dari hasil
verifikasi faktual tersebut KPU Kota Medan memutuskan dalam Rapat Pleno
bahwa SKPI Sahat Siregar Caleg Partai Perindo ditetapkan “Tidak Memenuhi
Syarat” (TMS);
Bahwa menurut Keterangan saksi, terkait adanya keraguan terhadap SKPI
atas nama Sahat Siregar dari Partai Perindo dan berkas dokumen Bakal calon
legislatif lainnya, TERADU I selalu berkoordinasi dengan KPU Sumut baik
melalui surat-surat resmi secara tertulis maupun melalui telepon (lisan)
terutama sekali jika ada hal-hal yang menjadi perbedaan dalam Rapat Pleno
di KPU Kota Medan dalam proses verifikasi Administrasi berkas-berkas
administrasi Pendaftaran Calon lainnya ;
Bahwa menurut Keterangan saksi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)
atas nama Sahat Siregar dan atas nama Pintor Sitorus sama bentuk dan
formatnya dan hal ini diperlihatkan saksi kepada Majelis Sidang dalam Sidang
Lanjutan DKPP
[2.7.2] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh aduan Pengadu yang
menuduh Para Teradu tidak melakukan tugas dan fungsinya tidak berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena tidak melakukan verifikasi
faktual, tidak melakukan pendataan ke sekolah yang bersangkutan, tidak
melakukan koordinasi yang baik dengan Pokja dari Diknas Pendidikan Sumatera
Utara dan tidak melaksanakan rapat pleno secara lengkap dan patut sehingga terjadi
kesalahan terhadap verifikasi administrasi bakal calon legislatif sampai kepada
penetapan Daftar Calon Tetap. Bahwa Para Teradu telah bekerja berdasarkan
prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu yakni profesional, berkepastian hukum,
mandiri, adil, tertib dan terbuka dalam memverifikasi syarat calon dari Partai
Gerindra Tingkat Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumatera Utara 9 Nomor Urut 5
atas nama Pintor Sitorus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun
2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017,
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
KPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
dan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang tentang Pengesahan Fotokopi
Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan verifikasi keabsahan syarat calon Anggota
DPRD Provinsi Sumatera Utara terbukti telah membentuk Kelompok Kerja dengan
melibatkan pihak-pihak terkait yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan
pencalonan sesuai dengan Bab III huruf a nomor 1 dan 2 Keputusan KPU Nomor :
876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VIII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan
Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam
Keputusan tersebut termaktub tugas dan tanggungjawab. Bahwa tata cara
penerimaan dan penyimpanan dokumen syarat calon menjadi tanggungjawab
anggota Pokja Pencalonan dari Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara. Bahwa tata
cara verifikasi atau penelitian keabsahan dokumen syarat calon menjadi
tanggungjawab Pokja Pencalonan dari instansi terkait sesuai dengan kapasitas dan
kompetensi yang dimilikinya. Sedangkan hasil akhir dari proses pendaftaran,
verifikasi keabsahan dokumen, dan penetapan calon menjadi tanggungjawab KPU
Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa proses verifikasi/penelitian dan keabsahan dokumen syarat pendidikan
SMA/sederajat, berupa SKPI, calon anggota DPRD Sumatera Utara Pemilu 2019 dari
Partai Gerindra Daerah Pemilihan Sumatera Utara IX nomor urut 5 a/n Pintor
Sitorus dapat dipertanggungjawabkan dan telah dilakukan sesuai Permendikbud
Nomor 29 Tahun 2014, sebagaimana dijelaskan dalam Keterangan Tertulis
bermaterai yang disampaikan dalam persidangan tanggal 16 Maret, oleh saksi
Teradu a/n Saut Aritonang dan Sri Indri Yanti, yang merupakan anggota Pokja KPU
Provinsi Sumatera Utara untuk Pencalonan Calon Anggota DPRD Sumatera Utara
dan Calon DPD daerah Pemilihan Sumatera Utara Pemilu 2019 dari unsur Dinas
Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa pembagian divisi di antara anggota KPU Provinsi Sumatera Utara dilakukan
semata-mata untuk pembagian tugas dan untuk memudahkan koordinasi kerja,
sebab kewenangan dan tanggungjawab keputusan akhir tetap ada pada Rapat Pleno
KPU Provinsi Sumatera Utara. Jikalaupun Koordinator divisi teknis bertugas untuk
mengkoordinasikan tahapan verifikasi dokumen pencalonan calon DPRD Sumatera
Utara Pemilu 2019, itu bukan berarti koordinator divisi teknis menjadi
penanggungjawab tunggal proses dan hasil verifikasi dokumen pencalonan. Sebab
Koordinator divisi teknis atau wakil koordinator divisi teknis tidak mungkin dan
tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan secara sendiri-sendiri terkait
proses verifikasi dokumen pencalonan, maupun terkait proses tahapan pemilu dan
pemilihan yang berjalan, kecuali diputuskan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi
Sumatera Utara. Dengan kata lain pembagian divisi adalah pembagian tugas dan
koordinasi, bukan pendelegasian kewenangan dan tanggungjawab atau
pengingkaran terhadap sifat kolektif kolegial anggota KPU Provinsi Sumatera Utara,
yang secara teknis dilakukan melalui mekanisme Rapat Pleno.
Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan proses verifikasi keabsahan dokumen
syarat calon, Rapat Pleno Penetapan DCS dan DCT Anggota DPRD Prov Sumatera
Utara Pemilu tahun 2019 telah berpedoman kepada UU No 7 tahun 2017 pasal 43
dan senantiasa mengedepankan prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan suatu
keputusan lewat mekanisme Rapat Pleno, ditengah-tengah intensitas pekerjaan yang
begitu padat. Sebagaimana jawaban teradu yang diperkuat dengan keterangan Saksi
Teradu a/n Iskandar Zulkarnaen pada persidangan tanggal 16 Maret, adanya
dokumen Berita Acara Hasil Penelitian ( BA-HP) yang tidak ditandatangani lengkap
oleh anggota KPU Provinsi Sumatera Utara bukan disebabkan adanya pertentangan
atau perbedaan pendapat terhadap hasil verifikasi dokumen syarat calon oleh Pokja
Pencalonana, tetapi semata-mata disebabkan oleh intensitas kerja KPU Provinsi
Sumatera Utara yang begitu padat saat itu sehingga KPU Provinsi Sumatera Utara
harus membagi kerja menyelenggarakan Tahapan Pemilu 2019 dan Tahapan
Pemilhaan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 secara
simultan di tingkat Provinsi Sumatera Utara dan di tingkat Kabupaten Pakpak
Bharat, yang ketika itu tugas dan wewenang KPU Pakpak Bharat juga sedang diambil
alih oleh KPU Provinsi Sumatera Utara. Hal itu dibuktikan dengan Berita Acara
Rapat Pleno Penetapan DCS DPRD Sumatera Utara dan Berita Acara Rapat Pleno
Penetapan DCT DPRD Sumatera Utara, yang ditandatangani lengkap oleh 5 orang
anggota KPU Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa keterangan Saksi Pengadu atas nama Yenni Rambe pada persidangan tanggal
24 Februari dan 16 Maret Tahun 2020 yang pada pokoknya menerangkan adanya
proses verifikasi faktual dokumen syarat calon ke instans terkait oleh KPU Medan,
didasarkan adanya keraguan dan rekomendasi dari anggota Pokja Pencalonan KPU
Medan dari dinas pendidikan. Patut digarisbawahi dan Teradu jelaskan bahwa
verifikasi faktual dokumen syarat calon ke partai politik atau instansi berwenang
bukanlah sesuatu yang bersifat wajib, baku, serta merta, dan tidak boleh dilakukan
semena-mena untuk menghindari terjadinya conflict of interest (konflik kepentingan)
atau penyalahgunaan kewenangan oleh KPU. Dengan kata lain, terhadap dokumen
syarat calon yang diserahkan partai politik melalui Petugas Penghubung, KPU harus
menilainya positif dan bersikap pasif sepanjang tidak ada keraguan dan atau
tanggapan masyarakat. Hal itu dipertegas dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 pasal
18 ayat (8) dan pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) yang menyebut bahwa verifikasi faktual
dokumen syarat calon ke instansi berwenang atau kepada Partai Politik dilakukan
hanya bilamana ada keraguan dan atau masukan/tanggapan masyarakat terhadap
dokumen syarat calon ataupun terhadap DCS yang diumumkan. Sementara, dalam
kasus verifikasi keabsahan dokumen SKPI atas Calon DPRD Sumatera Utara dari
Partai Gerindra daerah pemilihan Sumatera Utara IX atas nama Pintor Sitorus, faktor
Keraguan dan atau Rekomendasi Pokja dan atau Masukan/Tanggapan Masyarakat
sebagaimana dimaksud pasal 18 dan pasal 22 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut
jelas tidak ditemukan atau tidak ada, sebagaimana telah diterangkan oleh Teradu
dalam Jawaban Teradu dan juga dalam Keterangan Tertulis Saksi Teradu a/n Saut
Aritonang dan Sri Indri Yanti. Oleh karena itu kesaksian Saksi Pengadu a/n Yenni
Rambe tentang verifikasi faktual adalah berbeda konteks dan tidak relevan sehingga
patut dikesampingkan oleh Majelis Persidangan yang terhormat.
Bahwa keterangan saksi Pengadu atas nama saudara Mulyadi S (LO Partai Gerindra
Provinsi Sumatera Utara) yang dalam persidangan menyatakan bahwa yang
bersangkutan menyampaikan dokumen SKPI a.n Pintor Sitorus pada masa
perbaikan menyerahkannya langsung kepada saudara Maruli Pasaribu (Kabag
Hukum, Teknis dan Hupmas/Teradu IX) adalah tidak benar, karena dokumen SKPI
a.n Pintor Sitorus tersebut berdasarkan Instrumen Penerimaan Dokumen Perbaikan
Partai Politik diserahkan oleh LO Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara a.n
Elfiana Nasution dan diterima oleh petugas Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara
a.n Idris W (sesuai dengan Bukti TT-3).
Bahwa Teradu VIII sebagai Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, menegaskan
kembali bahwa pada masa proses pencalonan anggota DPRD Provinsi Sumatera
Utara pada Pemilu Tahun 2019 tidak menjabat sebagai Plt. Sekretaris KPU Provinsi
Sumatera Utara dan tidak masuk sebagai Anggota Kelompok Kerja Pelaksanaan
Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Terseleksi Pemilu Tahun 2019.
Bahwa karena Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII baru bertugas tanggal
24 September 2018 karena baru dilantik pada tanggal 23 September 2018 sesuai
dengan salinan SK KPU RI Nomor: 1151/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018, Teradu I,
Teradu IV, Teradu V dan Teradu VII belum ikut dalam proses penerimaan, penelitian
dan verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon Anggota DPRD Provinsi
Sumatera Utara Pada Pemilu Tahun 2019 sehingga tidak bisa menjelaskan
kejadian/proses penerimaan, penelitian/verifikasi berkas syarat calon atas nama
Pintor Sitorus.