Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 152/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Bawaslu Prov. Sumut
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 14 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 4 Juni 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 08 Januari 2018, Edy Rahmayadi – Musa Rajeck Sah mendaftarkan berkas ke KPUD Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, No, 35 Medan, KPUD Sumut menyatakan bahwa berkas pendaftaran Edy Rahmayadi – Musa Rajeck Sah kurang lengkap (SKCK tidak ada) akan tetapi tetap diterima oleh KPUD Sumut dan sampai batas akhir masa kelengkapan berkas tidak diketahui bahwa berkas SKCK tersebut tidak diberitahu apakah dilengkapi atau tidak; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya: [4.1.1] Para Teradu telah berlaku tidak adil terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih dan Ance Selian (JR Saragih-Ance) pada tahapan penerimaan berkas syarat calon. Para Teradu juga tidak memberikan informasi tentang masa perbaikan berkas pendaftaran kepada pasagan calon tersebut, sementara terhadap pasangan calon diinformasikan bahwa masa perbaikan berkas pendaftaran tiap pasangan calon telah ditetapkan oleh Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 50 ayat (2); Pasal 45 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun; Pasal 45 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 terkait salinan dokumen syarat; Pasal 7 ayat (2); Pasal 99 ayat (1); Pasal 100 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mulia Banurea, Teradu II Benget Manahan Silitonga, Teradu III Nazir Salim Manik, Teradu IV Iskandar Zulkarnain, Teradu V Yulhasni, selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Syafrida R Rasahan, Teradu VII Hardi Munte, dan Teradu VIII Aulia Andri, selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 152/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 151/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 152/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Saut Ruben Saragih Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. N. Bawah, Kel. Kebun Sayur Kec. Siantar Timur, Kota Pemantang Siantar. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Mulia Banurea Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35, Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Benget Manahan Silitonga Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35, Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Nazir Salim Manik Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35, Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Iskandar Zulkarnain Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35, Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Yulhasni Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35, Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Syafrida R. Rasahan Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. H. Adam Malik No. 193, Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Hardi Munte Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. H. Adam Malik No. 193, Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Aulia Andri Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. H. Adam Malik No. 193, Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VIII; Teradu I s.d VIII selanjutnya disebut sebagai----------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 4 Juni 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 08 Januari 2018, Edy Rahmayadi – Musa Rajeck Sah mendaftarkan berkas ke KPUD Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, No, 35 Medan, KPUD Sumut menyatakan bahwa berkas pendaftaran Edy Rahmayadi – Musa Rajeck Sah kurang lengkap (SKCK tidak ada) akan tetapi tetap diterima oleh KPUD Sumut dan sampai batas akhir masa kelengkapan berkas tidak diketahui bahwa berkas SKCK tersebut tidak diberitahu apakah dilengkapi atau tidak; 2. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2018 Paslon Djarot Syaiful Hidayat – Sihar Sitorus mendaftar ke KPUD Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, No, 35 Medan, Calon Wakil Gubernur Sihar Sitorus tidak memberikan berkas kelengkapan Ijazah yang asli sebagai salah satu bentuk persyaratan melainkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah), dengan alasan hilang, menurut pihak KPUD Sumut berkas Djarot Syaiful Hidayat – Sihar Sitorus tidak lengkap, akan tetapi tetap saja diterima oleh KPUD Sumut; 3. Bahwa pada tanggal 09 Januari 2018, JR Saragih - Ance mendaftar ke KPUD Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, No, 35 Medan, menurut KPUD Sumut berkas yang diberikan oleh Paslon JR Saragih – Ance masih terdapat 3 kekurangan dan/ atau belum lengkap yaitu : a. LHKPN ( Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). b. Surat Keterangan Pengadilan tidak sedang memiliki hutang yang merugikan keuangan Negara. c. Surat keterangan Pengadilan tidak pernah menjalani pidana penjara. d. Bahwa kekurangan berkas tersebut dinyatakan langsung oleh KPUD Sumut yang disampaikan langsung oleh Sdra. Ir. Benget Manahan Silitonga sebagai anggota KPUD Sumut. 4. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2018 Paslon JR Saragih - Ance mendaftarkan kembali berkas ke KPUD Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, No, 35 Medan dengan keadaan berkas yang lengkap dan diterima oleh KPUD Sumut; 5. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2018 Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, S.Ag., M.Si mengatakan di dalam rapat pleno bahwa Paslon DJarot Syaiful Hidayat belum melampirkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dan Ijazah SMA milik Djarot Syaiful Hidayat juga belum dilegalisir dan Ijazah SMA Sihar Sitorus dinyatakan hilang; Link Terlampir : https://www.liputan6.com/pilkada/read/3231101/dokumen-3-bakal- pasangan-calon-pilkada-sumut-2018-belum-lengkap 6. Bahwa pada tanggal 18 s/d 20 Januari 2018 KPUD Sumut menetapkan masa perbaikan berkas terhadap tiap Paslon tetapi KPUD Sumut kembali tidak memberitahukan kepada Tim LO Paslon bahwa ada masa perbaikan berkas terhadap Paslon JR Saragih – Ance yang dianggap kurang lengkap, dalam hal ini bagian administrasi kelengkapan berkas Paslon KPUD Sumut tidak transparan; 7. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2018 KPUD Sumut menyatakan bahwa berkas Paslon JR Saragih – Ance TMS (Tidak Memenuhi Syarat), namun KPUD Sumut tidak memberitahukan kepada Paslon JR Saragih – Ance bahwa kekurangan berkas apa yang dimaksud oleh KPUD Sumut tersebut, hal itu disampaikan di Hotel Mercury pukul 15.00 wib oleh KPUD Sumut; Soft Copy Terlampir (https://www.youtube.com/watch?v=psa5Rk8XrsY) 8. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2018 Paslon JR Saragih – Ance menerima surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Legalisir Ijazah JR Saragih diragukan; 9. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 KPUD Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, No, 35 Medan mengumumkan bahwa pasangan JR Saragih -Ance TMS (tidak memenuhi syarat) dengan mempedomi Surat Sekretaris Dinas Pendidikan Jakarta tanggal 22 Januari 2018 (sudah diluar masa perbaikan) padahal pada tanggal 20 Januari 2018 KPUD Sumut menyatakan tidak ada masalah dan tidak ada Konfirmasi terlebih dahulu kepada Paslon JR Saragih – Ance untuk memperbaikinya; 10. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018 Paslon JR Saragih - Ance Menggugat KPUD Sumut ke Bawaslu Sumut Jalan H. Adam Malik No. 193 Medan, dengan agenda gugatan yang menyatakan bahwa Paslon JR Saragih – Ance Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ; 11. Bahwa pada tanggal 09 Maret 2018 Paslon JR. Saragih – Ance menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) No. 781/- 1851.623) yang sudah dilegelisir kepada KPUD Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, No, 35 Medan, namun tetap saja ditolak dengan menetapkan kembali Paslon JR Saragih – Ance Tidak Memuhi Syarat (TMS); 12. Bahwa Teradu I s/d Teradu V diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik sesuai dengan Pasal 10 huruf a, b, c, dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 17 huruf b, j, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu; 13. Bahwa Teradu I s/d Teradu V diduga telah lalai dan lupa terhadap Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Pasal 3 Ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7); 14. Bahwa pada hari rabu, tanggal 14 Februari 2018, Hamdan Nur Manik melaporkan Paslon Djarot – Sihar terkait Legalisir Ijazah dan/ atau SKPI Sihar Sitorus ke Bawaslu Sumut dan diduga pihak Bawaslu Sumut tidak menindaklanjutinya, (https://www.youtube.com/watch?v=F4ahodn6WeY); 15. Bahwa Teradu VI s/d Teradu VIII tidak melaksanakan Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 100 Ayat (1) Undang – undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 saat menerima laporan masyarakat pada tanggal 14 Februari 2018; 16. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018 Paslon JR Saragih - Ance Menggugat KPUD Sumut ke Bawaslu Sumut Jalan H. Adam Malik No. 193 Medan, dengan agenda gugatan yang menyatakan bahwa Paslon JR – Ance Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ; 17. Bahwa pada tanggal 03 Maret 2018 pihak Bawaslu Sumut menetapkan hasil gugatan JR Saragih - Ance sebagian dikabulkan dan memerintahkan Melegalisir kembali Ijazah JR Saragih dan menyerahkan kembali kepada KPUD Sumut; 18. Bahwa pada tanggal 07 Maret 2018, JR Saragih – Ance melakukan Gugatan ke PT TUN yang dimana proses awal persidangan berjalan dengan normal, dan putusan akhir dari PT TUN Medan memutuskan Gugatan JR Saragih – Ance adalah Prematur, padahal agenda persidangan dengan mendatangkan saksi ahli dan saksi fakta mengulas seluruh rangkaian Gugatan, akan tetapi pada akhirnya pada tanggal 27 Maret 2018 PT TUN Medan menyatakan Gugatan JR Saragih – Ance adalah Prematur (dinyatakan prematur akan tetapi persidangan tetap dilanjutkan oleh PT TUN Medan); 19. Bahwa pada tanggal 09 Maret 2018, Nur Mahadi Darmawan CS yang bukan Paslon dan/ atau sebagai warga masyarakat melaporkan JR Saragih ke Bawaslu (GAKUMDU) terkait kelengkapan berkas (photocopy Legalisir Ijazah) JR Saragih; 20. Menyatakan Teradu VI s/d Teradu VIII diduga melakukan pelanggaran Kode Etik sesuai dengan Pasal 10 huruf a, b, c, dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 98 Ayat 2 huruf a, b, c, d, dan e, Pasal 98 Ayat 3 huruf a, b, c, d, dan e, Pasal 99 Ayat 1 huruf a, b, c, d, dan e Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu; 21. Bahwa Teradu VI s/d Teradu VIII diduga telah lalai dan lupa terhadap Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Pasal 3 Ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7); [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memeriksa dan mengadili dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 3. Menyatakan sah dan memenuhi syarat pasangan JR Saragih – Ance untuk ditetapkan menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara; 4. Menyatakan bahwa Teradu I s/d Teradu V diduga telah melanggar Kode Etik sesuai dengan Pasal 10 huruf a, b, c, dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 17 huruf b, j, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu; 5. Menyatakan bahwa Teradu VI s/d Teradu VIII diduga telah lalai dan lupa terhadap Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Pasal 3 Ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7); 6. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No : 07/PL.03.3-KPT/12/PROV/II/2018 tentang penetapan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 pada tanggal 12 Februari 2018; 7. Memerintahkan kepada I s/d Teradu V untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No : 07/PL.03.3- KPT/12/PROV/II/2018 tentang Penetapan Calon Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018; 8. Menyatakan sah dan memenuhi syarat pasangan JR Saragih – Ance untuk ditetapkan menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara; 9. Memerintahkan kepada I s/d Teradu V untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan Paslon JR Saragih – Ance sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumtera Utara Tahun 2018; 10. Menghukum dan memberikan Sanksi Pemberhentian tetap kepada I s/d Teradu V; 11. Menghukum dan memberikan Sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu VI s/d Teradu VII; dan 12. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI P-1 : Video Edy Rahmayadi – Musa Rajeck Sah mendaftar ke KPUD Sumut pada tanggal 08 Januari 2018 https://www.youtube.com/watch?v=XQbxyJmjWXA; BUKTI P-2 : Fotokopi SKPI Sihar Sitorus (No. 2K3-U/17- J8/SMAPL/I/2016); BUKTI P-3 : Video KPUD Sumut kembali Nyatakan JR Saragih – Ance Tidak Memenuhi Syarat https://www.youtube.com/watch?v=psa5Rk8XrsY; BUKTI P-4 : Fotokopi Pengantar Alat Bukti JR Saragih – Ance kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Reg : No.05/G PILKADA 2018 PT TUN-MDN di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada tanggal 13 Maret 2018; BUKTI P-5 : Fotokopi Pengantar Tambahan Alat Bukti JR Saragih – Ance kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Reg: No.05/G/PILKADA/2018/PTTUN-MDN di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada tanggal 14 Maret 2018; BUKTI P-6 : Fotokopi Gugatan JR Saragih – Ance kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Medan pada tanggal 07 Maret 2018; BUKTI P-7 : Fotokopi Putusan JR Saragih – Ance No: 5/G/PILKADA/2018/PT.TUN-MDN; BUKTI P-8 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama JR Saragih No. 16/G/PILKADA/2015/PT TUN-MDN, tanggal 21 Desember 2015; BUKTI P-9 : Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazas (SKPI)/ STTB JR Saragih No.781/-1851623 dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta tanggal 09 Maret 2018; BUKTI P-10 : Fotokopi Pengantar Alat Bukti Kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Pada Tanggal 14 Februari 2018; BUKTI P-11 : Fotokopi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara pada Tanggal 14 Februari 2018 BUKTI P-12 : Fotokopi Pengantar Alat Bukti Kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Pada Tanggal 14 Februari 2018; BUKTI P-13 : Fotokopi Kesimpulan Permohonan Perkara Register : No: 01/PS/BWSL.SUMUT .02.00/II/2018 kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 28 Februari 2018; BUKTI P-14 : Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Tahapan Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara No. 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II pada tanggal 19 Februari 2018; BUKTI P-15 : Fotokopi Gugatan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Medan pada tanggal 07 Maret 2018; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 23 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s/d Teradu V Bahwa terhadap Pengaduan Nomor 151/I-P/L-DKPP/VI/2018 dengan Perkara Nomor : 152/DKPP-PKE-VI/2018 yang diadukan oleh Saut Ruben Saragih, bersama ini KPU Provinsi Sumatera Utara mengajukan jawaban dan bantahan atas sebagai berikut : 1. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 8 s/d 10 Januari 2018. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T-1) dan Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 86/HK.03.1-Kpt/12/Prov/VIII/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 (Bukti T-2); 2. Bahwa pada masa pendaftaran pada tanggal 8 s/d 10 Januari 2018, ada 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang mendaftar ke KPU Provinsi Sumatera Utara, yaitu: a. Pada tanggal 8 Januari 2018 pukul 11.23 WIB, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, yang diusung oleh 6 (enam) Gabungan Partai Politik yaitu: 1) Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan perolehan kursi :13 kursi 2) Partai Keadilan Sejahtera, dengan perolehan kursi : 9 kursi 3) Partai Amanat Nasional, dengan perolehan kursi : 6 kursi 4) Partai Golongan Karya, dengan perolehan kursi :17 kursi 5) Partai Nasional Demokrat, dengan perolehan kursi : 5kursi 6) Partai Hati Nurani Rakyat, dengan perolehan kursi :10 kursi Jumlah keseluruhan kursi sebanyak 60 (enam puluh) kursi. Bahwa dalam pendaftaran Bakal Pasangan calon hanya menyerahkan satu salinan dokumen dan KPU Provinsi Sumatera Utara meminta untuk melengkapi menjadi 2 (dua) rangkap salinan dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 45 Ayat (2). Dan Bakal Pasangan Calon menyerahkan dokumen 2 (dua) rangkap pada pukul 14.30 WIB, selanjutnya diteliti dan diterima oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dengan memberikan Tanda Terima Formulir Model TT.1-KWK dan Lampiran Model TT.1-KWK kepada Bakal Pasangan Calon (Bukti T-3). b. Pada tanggal 9 Januari 2018, pukul 12.05 WIB, KPU Provinsi menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama JR. Saragih dan Ance yang diusung oleh 3 (tiga) Gabungan Partai Politik, yaitu : 1) Partai Demokrat, dengan perolehan kursi : 14 kursi 2) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dengan perolehan Kursi: 3 Kursi 3) Partai Kebangkitan Bangsa, dengan perolehan kursi : 3 kursi 4) Jumlah keseluruhan kursi sebanyak 20 (dua puluh) kursi. namun pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama JR. Saragih dan Ance dikembalikan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara karena dokumen syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama JR. Saragih dan Ance belum lengkap dan KPU Provinsi Sumatera Utara memberikan Tanda Ceklis Penyerahan Syarat Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 An. JR. Saragi dan Ance (Bukti T-4). Pada tanggal 10 Januari 2018 pukul 12.05 WIB, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima kembali pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama JR. Saragih dan Ance, dan setelah dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calonnya dilengkapi, pendaftaran bakal pasangan calon tersebut diterima oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dengan memberikan Tanda Terima Formulir Model TT.1-KWK dan Lampiran Model TT.1-KWK kepada Bakal Pasangan Calon (Bukti T-5). c. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2018 pukul 16.19 Wib, KPU Provinsi Sumatera menerima pendaftaran akal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama Djarot Saiful Hidayat dan Sihar PH. Sitorus yang diusung oleh 2 (dua) Gabungan Partai Politik, yaitu: 1) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan jumlah perolehan kursi : 16 kursi 2) Partai Persatuan Pembangunan, dengan jumlah perolehan kursi : 4 kursi. 3) Jumlah keseluruhan kursi sebanyak 20 (dua puluh) kursi Status pendaftaran bakal pasangan calon tersebut Diterima oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dengan memberikan Tanda Terima Formulir Model TT.1-KWK dan Lampiran Model TT.1-KWK kepada Bakal Pasangan Calon (Bukti T-6). d. Bahwa penerimaan pendaftaran yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara terhadap 3 Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara sebagaimana huruf a, b, dan c di atas, dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan (ada dan sah) dan kelengkapan dokumen syarat calon (ada atau tidak ada), sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. 3. Bahwa dari pendaftaran 3 (tiga) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang telah diberikan Tanda Terima (Model TT. KWK), tidak benar dan tidak mempunyai fakta hukum bila Pengadu menyatakan Bakal Pasangan Calon atas nama Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah tidak menyerahkan SKCK sebagaimana Pokok Pengaduan Pengadu pada huruf C angka 1. Karena pada masa pendaftaran, tanggal 8 Januari 2018, Bakal Pasangan Calon atas nama Edy Rahymayadi – Musa Rajekshah ada menyerahkan SKCK, sebagaimana yang telah diuraikan pada angka 2 huruf a di atas; 4. Bahwa Pengadu pada Pokok Pengaduan Pengadu pada huruf C angka 2 dan Uraian singkat Kejadian pada huruf D angka 2, menyebut bahwa kelengkapan ijazah asli adalah salah satu persyaratan. Bahwa pengadu telah keliru menafsirkan Pasal 42 ayat (1) huruf p Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T- 7) yang menyatakan “…salah satu dokumen syarat calon yang disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara adalah fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang…”. Dengan ketentuan yang disebut pasal 42 PKPU Nomor 3 tahun 2017 tersebut jelaslah bahwa ijazah asli bukan bagian dari dokumen syarat calon yang dipersyaratkan; 5. Bahwa pada saaat mendaftar, Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara atas nama Sihar PH Sitorus menyerahkan Surat Keterangan Sekolah sebagai Pengganti Ijazah/STTB yang hilang. Dan sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “…dalam hal Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal Calon yang bersangkutan tidak dapat ditemukan atau hilang, Calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari sekolah bersangkutan...” Berdasarkan hal tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima dokumen sebagaimana dimaksud di atas. Sedangkan untuk menyatakan Surat Keterangan Sekolah yang disampaikan oleh Bakal Calon tersebut telah Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat, dilakukan pada saat penelitian syarat calon (tanggal 10 s/d 16 Januari 2018); 6. Bahwa sesuai dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, pada tanggal 10 s/d 16 Januari 2018, KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang telah mendaftar ke KPU Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan keputusan rapat pleno KPU Provinsi Sumatera Utara yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 28/PK.01-BA/12/Prov/I/2018 tanggal 12 Januari 2018 (Bukti T-8), dokumen persyaratan calon yang diteliti dan diklarifikasi oleh KPU Provinsi Sumatera Utara kepada instansi berwenang adalah keabsahan legalisasi Ijazah SMA Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018; 7. Bahwa hasil klarifikasi keabsahan legalisasi Ijazah Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara, sebagai berikut : a. Fotokopi Ijazah/STTB Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara an. Edy Rahmayadi ke SMA Negeri I Medan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dengan keterangan dari Kepala Sekolah SMA Negeri I Medan bahwa memang benar Edy Rahmayadi adalah alumni dan lulus dari SMA Negeri I Medan Tahun 1979. b. Fotokopi Ijazah/STTB Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara an. Musa Rajekshah ke SMA Swasta Harahapan Medan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dengan keterangan dari Kepala Sekolah SMA Swasta Harahapan Medan bahwa memang benar Musa Rajekshah alumni dan lulus dari SMA Harahapan Medan Tahun 1992. c. Fotokopi Ijazah/STTB Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara an. Djarot Saiful Hidayat ke SMA Taruna Nusa Harahapan Mojokerto dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dengan keterangan dari Kepala Sekolah SMA Swasta Taruna Nusa Harahapan Mojokerto bahwa memang benar Djarot Saiful Hidayat alumni dan lulus dari SMA Taruna Nusa Harahapan Mojokerto. d. Surat Keterangan Sekolah Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus Nomor : 269-U/17-18/SMA-PL/XII/2017.sks, tanggal 21 Desember 2017, Tahun pelajaran : 1984/1985 s.d 1986/1987 dengan No.Induk 2883 dengan ijazah No. 01 oc oh 0710708 tahun 1987 ke SMA Pangudi Luhur di Jakarta Selatan dan sudah mendapatkan jawaban dari Kepala Sekolah SMA Pangudi Luhur Bapak Albertus Suwarto, FIC, M.Pd bahwasannya: 1) Memang benar Sihar PH Sitorus adalah lulusan dari SMA Pangudi Luhur Jakarta Selatan; 2) Ijazah/STTB Tahun 1987 jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial dengan No.Induk 2883 yang tercatat dalam buku induk dengan nomor ijazah/STTB No. 01 oc oh 0710708 tahun 1987; 3) Bahwa yang bersangkutan sedang mengurus Surat Keterangan Penganti Ijazah (SKPI) sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Bukti T-9). Pernyataan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Tentang Hasil Klarifikasi Verifikasi Ijazah yang ditanda tangani oleh Tim Verifikasi dari KPU Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Sekolah SMA Pangudi Luhur Jakarta Selatan, BR. Albertus Suwarto, FLC, M.Pd pada tanggal 15 Januari 2018. e. Fotokopi Ijazah/STTB Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama JR. Saragih ke SMA Swasta Iklas Prasasti Jakarta Nomor: 01 OC oh 0373795 an. Jopinus Saragih G tertanggal 26 Mei 1990 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs. S. Soeryatmodjo. Bahwa tim Klarifikasi KPU Provinsi Sumatera Utara mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan alamat Sekolah Iklas Prasasti, berdasarkan informasi dari Aswin Ginting dan M. Husein (Kepala Kurrikulum Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta) bahwa SMA Swasta Iklas Prasasti telah tutup, selanjutnya tim melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, sebagai pihak yang melegalisasi fotocopy ijazah SMA JR.Saragih dan diserahkan pada saat pendaftaran. Di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bertemu dengan Bapak M. Husein yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Menurut keterangan lisan yang disampaikan oleh Bapak M. Husein, Kepala Seksi Kurrikulum Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bahwasanya: 1) SMA Iklas Prasasti benar ada dan Sekolah Tahun Ajaran 1993/1994, sekolah tersebut tutup dan buku induk tidak ada diserahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tetapi pendistribusian blanko ada; 2) Nomor Ijazah ada dan sesuai dengan bukti penyerahan blangko Ijazah/STTB Tahun 1990 yang ada di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tetapi blanko tidak sesuai dengan yang diberikan oleh Kemendikbud; 3) Legalisir Ijazah tidak pernah dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Pernyataan dari Bapak M. Husin/Kepala Seksi Kurrikulum) dan stempel Dinas Pendidikan lebih besar dibanding stempel pada Ijazah yang diberikan ke KPU Provinsi Sumatera Utara. Pernyataan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Verifikasi Ijazah yang telah ditandatangani oleh Tim Verifikasi pada tanggal 15 Januari 2018, namun dari Pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Bapak M. Husin dan Bapak Aswin Ginting tidak bersedia menandatangani Berita Acara tersebut. Bahwa terkait hal tersebut Tim KPU Provinsi Sumut menyampaikan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 82/PL.03.2- SD/12/Prov/I/2018 Tanggal 14 Januari 2018, perihal Klarifikasi keabsahan legalisasi Ijazah a/n. JR. Saragih (Bukti T-10), dengan harapan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bisa menyampaikan klarifikasi secara tertulis. Namun sampai dengan tim kembali ke Medan, surat balasan klarifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta belum diperoleh. f. Fotokopi Ijazah/STTB Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara an. Ance ke Madrasah Aliyah Negeri Padangsidimpuan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dengan keterangan dari Wakil Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Padangsidimpuan bahwa memang benar Ance alumni dan lulus dari Madrasah Aliyah Negeri Padangsidimpuan Tahun 1987. Bahwa selain meverifikasi keabsahan ijazah masing-masing calon, KPU Sumut juga melakukan peneltian dokumen masing-masing calon. Hasil penelitian yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara kemudian dituangkan dalam Model BA.HP-KWK (Berita Acara Hasil Penelitian) dan Lampiran Model BA.HP-KWK. Khusus terhadap keabsahan legalisasi Ijazah bakal calon gubernur atas nama JR. Saragih dan calon wakil gubernur Sihar PH Sitorus, penilaian dalm BA.HP-KWK adalah sebagi berikut: 1) Fotocopy Ijazah/STTB Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama Sihar PH. Sitorus dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan keterangan sebagai berikut: a) Dokumen Ijazah SMA berupa Surat Keterangan Sekolah, belum Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan No. 29 Tahun 2014. b) Belum menyerahkan Fotocopy Ijazah Pendidikan di atas SMA, yang telah dilegalisir, sebagaimana tercantum dalam Formulir Model BB.2-KWK. 2) Fotocopy Ijazah/STTB Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama JR. Saragih dinayatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan keterangan Legalisir Ijazah SMA belum terkonfirmasi secara legal administratif dari instansi yang berwenang. 8. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2018, KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Model BA.HP-KWK dan Lampiran Model BA.HP-KWK (Bukti T-11) kepada masing-masing Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri oleh Tim Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara Peserta Pemilu Tahun 2014. Dengan penjelasan ini, tidaklah benar tuduhan Pengadu yang menyebut bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara tidak transparan dalam hal penyampaian kekurangan administrasi berkas Bakal pasangan Calon An. JR. Saragih-Ance sebagaimana disebut pada Pokok Pengaduan huruf C angka 3; 9. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : B- 1701/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/01/2018, perihal Catatan Pengawasan Melekat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 (Bukti T-12). Yang pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan pengawasan yang dilakukan legalisasi ijazah SMA atas nama JR. Saragih belum memenuhi syarat dan meminta KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan klarifikasi ulang kepada instansi terkait. Sedangkan terkait Surat Keterangan Sekolah atas nama Sihar PH. Sitorus, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyatakan belum memenuhi ketentuan dan bakal pasangan calon yang bersangkutan harus menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Bahwa substansi surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut pada dasarnya sama dengan penilaian KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tertera dalam BA.HP-KWK dan Lampiran BA.HP-KWK masing-masing bakal pasangan calon; 10. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah menjawab surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan), dengan surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 99/PL.03.2- SD/12/Prov/I/2018 tanggal 18 Januari 2018 perihal Penjelasan Terkait Catatan Pengawasan Melekat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Bukti T- 13); 11. Bahwa apabila syarat calon Bakal Pasangan Calon Belum Memenuhi Syarat, maka berdasarkan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, Bakal Pasangan Calon dapat menyerahkan perbaikan syarat calon dari partai politik/gabungan partai politik tanggal 18 s/d 20 Januari 2018; 12. Bahwa mengingat surat balasan klarifikasi dari Diknas Provinsi DKI Jakarta terhadap Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 82/PL.03.2- SD/12/Prov/I/2018 tanggal 14 Januari 2018 belum diterima dan surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : B-1701/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/01/2018, perihal Catatan Pengawasan Melekat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 32/PK.01- BA/12/Prov/I/2018 tanggal 19 Januari 2018 (Bukti T-14), KPU Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk mengklarifikasi kembali ke Diknas Provinsi DKI Jakarta dengan surat Nomor : 101/PL.03.2- SD/12/Prov/I/2018 tanggal 19 Januari 2018 perihal Klarifikasi Ijazah a/n JR. Saragih (Bukti T-15) untuk mendapatkan jawaban tertulis tentang keabsahan ijazah/STTB SMA Swasta Iklas Prasasti Nomor 01 OC oh 0373795 atas nama Jopinus Saragih tertanggal 26 Mei 1990 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs. S. Soeryatmodjo. Namun sampai tanggal 24 Januari 2018, KPU Provinsi Sumatera Utara belum mendapatkan jawaban tertulis terhadap keabsahan Ijazah/STTB atas nama Jopinus Saragih G; 13. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018, Penghubung/LO dari Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara an. Djarot Saiful Hidayat dan Sihar PH. Sitorus menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon. Salah satu dokumen persyaratan calon yang diperbaiki yaitu legalisasi ijazah SMA dengan menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Nomor 283-U/17-18/SMAPL/I/2018 tanggal 15 Januari 2018, an. Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus, Nomor Induk Sekolah 2883, Lulus pada Tahun Pelajaran 1986/1987 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMA Pangudi Luhur, Albertus Suwarto, FLC.,M.Pd dan mengetahui Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Admistrasi Jakarta Selatan, Drs. H. Samlawi, M.M (Bukti T- 16); 14. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018 pukul 13.55 WIB, penghubung/LO dari Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara atas nama JR. Saragih dan Ance menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon. Salah satu dokumen persyaratan calon yang diperbaiki yaitu legalisasi ijazah SMA yang belum terkonfirmasi secara legal administratif dari instansi berwenang, dengan menyerahkan hasil scan surat dari DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara Nomor : 084/TIMSEL/PD-SU/I/2018 tanggal 8 Januari 2018, hal klarifikasi fotocopy STTB SMA an. Jopinus Saragih G (Bukti T-17), yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara dan hasil scan surat dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor : 5396/-1.888.145 tanggal 19 Januari 2018, hal klarifikasi (Bukti T-18), yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sopan Adrianto, ditujukan kepada Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara, yang salah satu tembusannya ditujukan ke KPUD Sumatera Utara yang mana pada poin 4 dalam surat tersebut mengatakan bahwa fotocopy STTB No. 01 OC oh 0373.795 dilegalisir sesuai dengan aslinya; 15. Bahwa sebagaimana diatur dalam PKPU No.1 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No.2 tahun 2018 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah dan PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan, setelah menerima dokumen perbaikan dari pasangan calon (18-20 Januari 2018) maka KPU Sumut melakukan tahap penelitian perbaikan syarat calon (19-27 Januari 2018). Berdasarkan ketentuan tersebut pada tanggal 25 Januari 2018, Tim Verifikasi dari KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan klarifikasi ke Diknas DKI Provinsi Sumatera Utara terhadap Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 101/PL.03.2- SD/12/Prov/I/2018 tanggal 19 Januari 2018 perihal Klarifikasi Ijazah a/n JR. Saragih dan mengklarifikasi dokumen hasil scan surat dari DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara Nomor : 084/TIMSEL/PD-SU/I/2018 tanggal 8 Januari 2018, hal klarifikasi fotocopy STTB SMA an. Jopinus Saragih G yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara dan hasil scan surat dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor : 5396/-1.888.145 tanggal 19 Januari 2018, hal klarifikasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sopan Adrianto, ditujukan kepada Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara, yang salah satu tembusannya ditujukan ke KPUD Sumatera Utara. Dalam klarifikasi, tim KPU Sumut bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Bapak Sopan Adrianto, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Ibu Susie Nurhati, Kasubag Humas Bapak Junaidi dan jajarannya. Dalam klarifikasi tertulis lewat surat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1454/-1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 hal klarifikasi (Bukti T-19) yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Susie Nurhati, NIP. 196210241991122001 yang salah satu isinya dalam poin 4 mengatakan bahwa sampai dengan saat ini Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak pernah melegalisir/mengesahkan ijazah/STTB SMA nomor 01 OC oh 0373795 tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih G. Bahwa Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dengan tegas juga menyatakan bahwa dokumen scan surat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor : 5396/-1.888.145 tanggal 19 Januari 2018, hal klarifikasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sopan Adrianto, ditujukan kepada Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara tidak pernah dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Mereka juga menyebut sejumlah kejanggalan dalam scan surat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor : 5396/-1.888.145 tanggal 19 Januari 2018, hal klarifikasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sopan Adrianto, ditujukan kepada Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara, baik itu kop surat yang berbeda, penandatangan Surat legalisasi Ijazah lazimnya dilakukan oleh pejabat Sekretaris Dinas buka Kepala Dinas, dan Nomor Surat yang tidak sesuai dengan agenda surat Keluar; 16. Bahwa hasil klarifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebagaimana diuraikan pada angka 15 dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi bertanggal 25 Januari 2018 (Bukti T-20) yang diketahui dan ditandatangani oleh pihak-pihak yakni : Tim Verifikasi Tergugat, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 17. Bahwa Pengadu salah menafsirkan tentang jadwal perbaikan syarat calon oleh Bakal Calon dan tahapan penelitian syarat calon oleh KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana Pokok Pengaduan Pengadu huruf C angka 4. Karena hasil klarifikasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta tersebut diatas diperoleh/diterima oleh KPU Provinsi Sumatera Utara masih dalam tenggang waktu penelitian perbaikan dokumen syarat calon yang merupakan rangkaian penelitian syarat calon yang menjadi kewenangan KPU Provinsi Sumatera Utara dan dilakukan sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017 (yaitu pada rentang waktu tanggal 19 s/d 27 Januari 2018), sehingga hasil klarifikasi KPU Provinsi Sumatera Utara adalah sah dan berkekuatan hukum tetap; 18. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. (Bukti T-21). 19. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018, Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama JR. Saragih – Ance telah mengajukan permohonan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan sengketa Nomor Register Permohonan : 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 dengan objek gugatan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 (Bukti T-22). 20. Bahwa selama persidangan di BAWASLU Sumut, KPU Sumut sebagai tergugat tidak menggunakan Kuasa Hukum tetapi hadir langsung sebagai Prinsipal yang mempersiapkan jawaban dan bantahan terhadap dalil-dalil gugatan pemohon. Bahwa persidangan di BAWASLU berjalan dengan baik dan lancar, dimana pemohon dan termohon saling menyampaikan permohonan dan bantahan dipandu oleh Pimpinan Majelis Sidang. Bahwa pada persidangan tanggal 28 Pebruari 2018 dengan agenda mendengar Saksi Ahli yang dihadirkan Pimpinan Majelis Sidang, termohon menyampaikan keberatan kepada Piimpinan Majelis Sidang terkait Keterangan Saksi Ahli yang sudah cenderung menjadi saksi fakta. Namun Pimpinan Majelis Sidang langsung mengeluarkan termohon dari Persidangan; 21. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2018, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menetapkan putusan terkait Permohonan: 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018, dengan Putusan sebagai berikut (Bukti T-23): a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; b. Memerintahkan Pemohon untuk melakukan Legalisir Ulang fotokopi Ijazah SMA milik Pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir Ijazah, bersama-sama dengan Termohon; c. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen fotokopi Ijazah SMA milik Pemohon Bahwa yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada Termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani Pemohon dan Termohon; d. Memerintahkan kepada Termohon untuk menuangkan Hasil Pelaksanaan Legalisir Ulang Fotokpi Ijazah SMA milik Pemohon dari instansi yang berwenang ke dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Pemohon, Termohon dan menjadi dasar bagi Termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan Pemohon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018; e. Terhadap Amar Putusan angka 2 (dua), 3 (tiga), dan 4 (empat) tersebut di atas, dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Putusan ini dilaksanakan oleh Termohon (ic. KPU Provinsi Sumatera Utara); f. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan SK KPU Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan SK KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : : 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang Baru BILAMANA dari hasil pelaksanaan Legalisir Ulang fotokopi Ijazah SMA milik Pemohon Telah Memenuhi Syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; g. Memerintahkan kepada Termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diputuskan; h. Menolak Permohonan Pemohon untuk selebihnya. 22. Bahwa terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada angka 17 (tujuh belas), KPU Provinsi Sumatera Utara telah menindaklanjuti Putusan tersebut sebagai berikut : a. Pada tanggal 6 Maret 2018, KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan Keputusan Nomor: 62/HK.03.1-Kpt/12/Prov/III/2018 Tentang Pelaksanaan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/BWSL-SUMUT.02.00/II/2018 (Bukti T-24). b. Menyampaikan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 379/PL.03- SD/12/Prov/III/2018 Tanggal 6 Maret 2018 perihal Penyampaian SK KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 62/HK.03.1- Kpt/12/Prov/III/2018 kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan (Bukti T-25) dan kepada Pemohon (Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara An. JR. Saragih dan Ance) dengan nomor surat: 377/PL.03-SD/12/Prov/III/2018 tanggal 6 Maret 2018 Perihal SK KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 62/HK.03.1- Kpt/12/Prov/III/2018 (Bukti T-26) . c. Mengirimkan surat kepada Pemohon (Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara An. JR. Saragih dan Ance) Nomor : 381/PL.03-SD/12/Prov/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 perihal Permintaan jadwal lengkap (hari/tanggal, Waktu/Pukul, dan Tempat) untuk melakukan legalisir ulang fotocopy Ijazah SMA ke instansi yang berwenang sesuai dengan Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Bukti T-27). 23. Bahwa menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara bersama-sama dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Tim Bakal Pasangan Calon An. JR. Saragih- Ance, melakukan legalisir ulang fotocopy Ijazah SMA An. JR. Saragih pada tanggal 12 Maret 2018 ke kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun yang dilegalisasi paslon JR.Saragih dan Ance adalah fotocopy Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Hasil pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat sedangkan pada kesempatan tersebut Tim Bakal Pasangan Calon An. JR. Saragih-Ance dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak menandatangani Berita Acara tersebut (Bukti T-28); 24. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara menolak menetapkan JR. Saragih – Ance sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, sebagaimana Pokok Pengaduan huruf C angka 6, sangat beralasan. Hal ini berdasarkan fakta hasil pelaksanaan putusan BAwaslu Sumut, yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara, dihadiri Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Tim Bakal Pasangan Calon JR. Saragih – Ance dan difasilitasi Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat (Subaedah), bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara tidak menyaksikan adanya proses legalisir ulang fotokopi Ijazah/STTB SMA An. JR. Saragih sebagaimana Amar Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tetapi proses yang dilakukan adalah legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) An. JR. Saragih. Dengan demikian KPU Provinsi Sumatera Utara beralasan hukum dalam menetapkan JR. Saragih – Ance Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 sesuai Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 95/PL.03-BA/12/Prov/III/2018 (Bukti T-29); 25. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2018, DR. JR. SARAGIH, SH, M.M-CS mengajukan gugatan ke PT TUN Medan dengan Nomor Gugatan : 5/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MDN dengan Objek Gugatan yang sama dengan Permohonan di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yaitu Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. Adapun Hasil Putusan PT TUN Medan Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Bukti T-30); 26. Bahwa berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 0802/K.Bawaslu-Prov.Su/PM.06.01/03/2018 tanggal 8 Maret 2018 Perihal: Penerusan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (Bukti T-31) bahwa Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 Atas Nama JR. Saragih dilaporkan oleh Nurmahadi Darmawan, SH ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor laporan: 05/LP/PG/Prov/02.00/III/2018 tanggal 2 Mei 2018 terkait dugaan tindak pidana pemilihan berupa menggunakan surat palsu dalam Pencalonan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. Hal ini semakin menguatkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara tentang status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 An. JR. Saragih – Ance. Berdasarkan uraian-uraian di atas, KPU Provinsi Sumatera Utara berkesimpulan: 1. Bahwa Pengadu telah salah dan keliru dalam menafsirkan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 yang mana Pengadu telah salah dan keliru dalam memahami perbedaan jadwal penyerahan perbaikan syarat calon dan penelitian perbaikan syarat calon. 2. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut di atas, KPU Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan tahapan yang meliputi pendaftaran pasangan calon, penelitian syarat pencalonan dan syarat calon, penyerahan perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon, penelitiah hasil perbaikan dan tahapan lainnya sesuai ketentuan, akuntabel, berintegritas, dan menjunjung etika dan kehormatan penyelenggara pemilu sampai dengan diterbitkannya Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 . 3. Bahwa telah cukup alasan hukum untuk membantah semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pengadu karena KPU Provinsi Sumatera Utara sudah tepat dan benar serta prosedural dalam melakukan klarifikasi keabsahan Ijazah/STTB An. JR. Saragih yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Berita Acara sampai diterbitkannya Surat Keputusan. Hal ini juga dikuatkan dengan Putusan PT TUN Medan yang MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT (JR. SARAGIH) TIDAK DAPAT DITERIMA. 4. Bahwa sesuai fakta, KPU Provinsi Sumatera Utara telah transparan dalam melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 salah satunya dengan menyampaikan Berita Acara Hasil Penelitian (Model BA.HP-KWK beserta Lampirannya) kepada masing-masing Tim Bakal Pasangan Calon. Dan seharusnya dari Berita Acara Hasil Penelitian tersebut, Bakal Calon dapat mengetahui kekurangan dokumen syarat calon yang harus diperbaiki pada masa perbaikan syarat calon. [2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s/d Teradu VIII Sehubungan dengan Panggilan Sidang DKPP Nomor : 2218/DKPP/SJ/PP.00/07/2018 tertanggal 13 Juli 2018, yang memanggil Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk didengar keterangannya sebagai Pihak Teradu dalam pokok pengaduan dari Sdr. Saut Ruben Saragih yang mengadukan Sdri. Syafrida R. Rasahan, Hardi Munte, dan Aulia Andri (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara) yang pokok aduannya sebagaimana termuat dalam uraian pengaduan dengan Nomor Pengaduan: 151/I-P/L-DKPP/2018, maka izinkanlah Kami Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memberikan keterangan dan jawaban terkait pengaduan dari pengadu tersebut sebagai berikut: 1. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pengawasan melekat pada proses penerimaan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 pada tanggal 8-10 Januari 2018; 2. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2018 setelah melakukan pengawasan pendaftaran pasangan calon pada hari pertama, Bawaslu Provinsi Sumatera utara telah menyampaikan surat dengan Nomor : B-0801/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/1/2018 terkait Pemenuhan Syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 2 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 (Bukti T1) 3. Bahwa kemudian KPU Provinsi Sumatera Utara menjawab surat Bawaslu terkait Pemenuhan Syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota yang menjelaskan pasal 45 ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 terkait salinan dokumen syarat pencalonan (Bukti T2) 4. Bahwa tanggal 15 Februari 2108 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga melakukan pengawasan melekat pada proses verifikasi keabsahan ijazah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara di masing-masing sekolah lanjutan tingkat atas asal pasangan calon sebagimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) c syarat pendidikan pasangan calon paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat (Bukti T3) 5. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada saat verifikasi keabsahan ijazah Pasangan Calon ditemukan keraguan pada keabsahan legalisir ijazah Pasangan Calon An. JR Saragih, sebagaimana dokumen SKPI an. Sihar Sitorus, dimana SKPI yang dikeluarkan oleh SMA Swasta Pangudi Luhur-Jakarta Selatan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat tanda Tamat belajar jenjang Pendidikan Dasar Menengah. 6. Bahwa Terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon dan penelitian keabsahan ijazah bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018, Teradu VI-VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menyurati KPU Provinsi Sumatera Utara dengan nomor surat: B-1701/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/01/2018 tanggal 17 Januari 2018 Perihal: Catatan Pengawasan Melekat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 (Bukti T4) 7. Bahwa terhadap surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut diatas, KPU Provinsi Sumatera Utara menjawab dengan surat nomor : 99/PL.03.2- SD/12/Prov/I/2018 tertanggal 18 Januari 2018, perihal: Penjelasan Terkait Catatan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Bukti T5) 8. Bahwa terhadap pokok pengaduan pengadu poin 7 (tujuh) bahwa Teradu VI s.d VII tidak menindaklanjuti laporan dari Pelapor an. Hamdan Nur Manik yag melaporkan Pasangan Djarot-Sihar terkait legasir ijazah dan SKPI an.Sihar Sitorus. Bahwa terhadap pokok aduan tersebut Kami jelaskan sebagai berikut : - Bahwa Sdr.Hamdan Nur Manik benar telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dengan terlapor KPU Provinsi Sumatera Utara ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 14 Februari 2018, namun laporan tersebut belumlah lengkap sehingga Bawaslu Sumatera Utara meminta pelapor untuk melengkapi dokumen pendukung laporan tersebut. - Bahwa baru pada tanggal 19 Februari 2018 Laporan tersebut dilengkapi oleh Pelapor dan kemudian di register dalam Penerimaan Laporan dengan Nomor: 02/LP/PG/Prov/02.00/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 serta kemudian diberikan kepada Pelapor Tanda Bukti Penerimaan Laporan/ Formulir Model A.3, (Bukti T6) - Bahwa terhadap laporan tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera utara melayangkan undangan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi- saksi serta memeriksa bukti yang disampaikan oleh Palapor dan Terlapor (Bukti T7) - Bahwa yang menghadiri undangan klarifikasi adalah Pelapor, Terlapor dan saksi-saksi (Bukti T8) - Bahwa Teradu VI sampai dengan VIII, telah melakukan penanganan pelanggaran tersebut diatas sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan melakukan kajian terhadap hasil klarifikasi dan menerbitkan status laporan (Bukti T9 dan T10) Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang Kami muliakan, Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan oleh pengaduan dengan Nomor : 151/I-P/L-DKPP/2018, Teradu VI-VIII dengan ini menolak seluruhnya karena Teradu VI-VII telah melakukan Tugas pengawasan, Pencegahan dan penindakan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota juncto Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: [2.5.1] Bukti Teradu I s/d Teradu V BUKTI T-1 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota; BUKTI T-2 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 86/HK.03.1-Kpt/12/Prov/VIII/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018; BUKTI T-3 : Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon An. Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah (Model TT.1-KWK dan Lampiran Model TT.1-KWK); BUKTI T-4 : Fotokopi Tanda Ceklis Penyerahan Syarat Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 An. JR. Saragi dan Ance; BUKTI T-5 : Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon An. JR. Saragih - Ance (Model TT.1-KWK dan Lampiran Model TT.1-KWK); BUKTI T-6 : Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon An. Djarot Saiful Hidayat – Sihar PH Sitorus (Model TT.1-KWK dan Lampiran Model TT.1-KWK); BUKTI T-7 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; BUKTI T-8 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 28/PK.01-BA/12/Prov/I/2018 tanggal 12 Januari 2018; BUKTI T-9 : Fotokopi Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah; BUKTI T-10 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 82/PL.03.2-SD/12/Prov/I/2018 Tanggal 14 Januari 2018, perihal Klarifikasi keabsahan legalisasi Ijazah a/n. JR. Saragih; BUKTI T-11 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 (Model BA.HP-KWK dan Lampiran Model BA.HP-KWK); BUKTI T-12 : Fotokopi surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: B- 1701/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/01/2018, perihal Catatan Pengawasan Melekat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018; BUKTI T2-13 : Fotokopi surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 99/PL.03.2- SD/12/Prov/I/2018 tanggal 18 Januari 2018 perihal Penjelasan Terkait Catatan Pengawasan Melekat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; BUKTI T-14 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 32/PK.01-BA/12/Prov/I/2018 tanggal 19 Januari 2018; BUKTI T-15 : Fotokopi surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 101/PL.03.2-SD/12/Prov/I/2018 tanggal 19 Januari 2018 perihal Klarifikasi Ijazah a/n JR. Saragih; BUKTI T-16 : Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Nomor 283- U/17-18/SMAPL/I/2018 tanggal 15 Januari 2018, an. Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus, Nomor Induk Sekolah 2883, Lulus pada Tahun Pelajaran 1986/1987 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMA Pangudi Luhur, Albertus Suwarto, FLC.,M.Pd dan mengetahui Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Admistrasi Jakarta Selatan, Drs. H. Samlawi, M.M; BUKTI T-17 : Fotokopi scan surat dari DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara Nomor : 084/TIMSEL/PD-SU/I/2018 tanggal 8 Januari 2018, hal klarifikasi fotocopy STTB SMA an. Jopinus Saragih G; BUKTI T-18 : Fotokopi scan surat dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor : 5396/-1.888.145 tanggal 19 Januari 2018, hal klarifikasi; BUKTI T-19 : Fotokopi surat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1454/- 1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 hal klarifikasi; BUKTI T-20 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi bertanggal 25 Januari 2018; BUKTI T-21 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018; BUKTI T-22 : Surat Bawaslu Nomor : 1902/K.BAWASLU- Prov.SU/PM.07.01/02/2018 perihal Undangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa; BUKTI T-23 : Fotokopi Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018; BUKTI T-24 : Fotokopi Keputusan Nomor : 62/HK.03.1-Kpt/12/Prov/III/2018 Tentang Pelaksanaan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor Register Permohonan : 01/PS/BWSL- SUMUT.02.00/II/2018; BUKTI T-25 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 379/PL.03- SD/12/Prov/III/2018 Tanggal 6 Maret 2018 perihal Penyampaian SK KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 62/HK.03.1- Kpt/12/Prov/III/2018 kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; BUKTI T-26 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 377/PL.03- SD/12/Prov/III/2018 tanggal 6 Maret 2018 Perihal SK KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 62/HK.03.1- Kpt/12/Prov/III/2018 kepada Pemohon (Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara An. JR. Saragih dan Ance); BUKTI T-27 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 381/PL.03- SD/12/Prov/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 perihal Permintaan jadwal lengkap (hari/tanggal, Waktu/Pukul, dan Tempat) kepada Pemohon (Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara An. JR. Saragih dan Ance); BUKTI T-28 : Fotokopi Berita Acara tanggal 12 Maret 2018 yang ditandatangani oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat; BUKTI T-29 : Fotokopi Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 95/PL.03-BA/12/Prov/III/2018; BUKTI T-30 : Fotokopi Putusan PT TUN Medan Nomor : 5/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MDN; dan BUKTI T-31 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 0802/K.Bawaslu-Prov.Su/PM.06.01/03/2018 tanggal 8 Maret 2018 Perihal : Penerusan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. [2.5.1] Bukti Teradu VI s/d Teradu VIII BUKTI T2-1 : Fotokopi Surat No. B-0801/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/1/2018 terkait Pemenuhan Syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota; BUKTI T2-2 : Fotokopi Surat KPU Prov.Sumut No.70/PL.03.2- SD/12/Prov/I/2018 Perihal Penjelasan Pemenuhan Syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada Pendaftaran Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018; BUKTI T2-3 : Fotokopi Laporan Pengawasan Melekat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terhadap Verifikasi Faktual Dokumen Ijazah Pendidikan Bakal Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara dan Wakil Gubernur Sumatera Utara; BUKTI T2-4 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara nomor surat : B-1701/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/01/2018 tanggal 17 Januari 2018 Perihal: Catatan Pengawasan Melekat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018; BUKTI T2-5 : Fotokopi Surat Jawaban KPU Provinsi Sumatera Utara, Nomor : 99/PL.03.2-SD/12/Prov/I/2018 tertanggal 18 Januari 2018, perihal : Penjelasan Terkait Catatan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; BUKTI T2-6 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan/ Formulir Model A.3 Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : 02/LP/PG/Prov/02.00/II/2018 tanggal 19 Februari 2018; BUKTI T2-7 : Fotokopi undangan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi; BUKTI T2-8 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi- saksi; BUKTI T2-9 : Fotokopi kajian Penanganan Pelanggaran Nomor : 02/LP/PG/Prov/02.00/II/2018; BUKTI T2-10 : Fotokopi Status Laporan Penanganan Pelanggaran Nomor : 02/LP/PG/Prov/02.00/II/2018; [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan dan/atau Laporan a quo, berkenan mempertimbangkan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat diterima; 2. Para Teradu dengan ini memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu untuk dapat menolak seluruhnya pengaduan Pengadu terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII serta merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII; 3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP berupa Pengaduan dan/atau Laporan, dan/atau Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya: [4.1.1] Para Teradu telah berlaku tidak adil terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih dan Ance Selian (JR Saragih-Ance) pada tahapan penerimaan berkas syarat calon. Para Teradu juga tidak memberikan informasi tentang masa perbaikan berkas pendaftaran kepada pasagan calon tersebut, sementara terhadap pasangan calon diinformasikan bahwa masa perbaikan berkas pendaftaran tiap pasangan calon telah ditetapkan oleh Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 18 - 20 Januari 2018; [4.1.2] Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga berlaku tidak profesional karena tidak menindaklanjuti laporan yang diajukan Pelapor bernama Hamdan Nur Manik dengan Terlapor Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Djarot-Sihar terkait keabsahan Legalisir Ijazah dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Sihar Sitorus.; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan penjelasan sebagai berikut; [4.2.1] Teradu I, Teradu II, Terdu III, Terdu IV, dan Teradu V menerangkan terkait proses pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu V memperlakukan bakal pasangan calon J.R. Saragih-Ance pada saat tahapan pendaftaran secara berbeda dengan bakal pasangan calon lain adalah tidak benar. Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa penerimaan pendaftaran yang dilaksanakan terhadap 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan serta kelengkapan dokumen syarat calon sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pertama, Terhadap Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa bakal pasangan calon tersebut telah menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada tanggal 8 Januari 2018. Tidak benar dan tidak mempunyai fakta hukum bila Pengadu menyatakan bakal pasangan calon Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah tidak menyerahkan SKCK sebagai dokumen kelengkapan syarat pendaftaran. Kedua, Terhadap penyerahan Surat Keterangan Sekolah sebagai Pengganti Ijazah/STTB yang hilang oleh Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Sihar PH Sitorus, Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan, berdasarkan Ketentuan Pasal 50 ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota dinyatakan “…dalam hal Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal Calon yang bersangkutan tidak dapat ditemukan atau hilang, Calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari sekolah bersangkutan...”. Atas hal tersebut, sesuai dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 pada tanggal 10 - 16 Januari 2018, Teradu I s.d. Teradu V melakukan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang telah mendaftar. Hasil penelitian kelengkapan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 28/PK.01-BA/12/Prov/I/2018 tanggal 12 Januari 2018. Menurut keterangan dari Kepala Sekolah SMA Pangudi Luhur Albertus Suwarto, FIC, M.Pd., bahwa benar Sihar PH Sitorus adalah lulusan dari SMA Pangudi Luhur Jakarta Selatan dengan Ijazah/STTB Tahun 1987 Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, No. Induk 2883 yang tercatat dalam buku induk dengan Nomor Ijazah/STTB No. 01 oc oh 0710708 tahun 1987. Selain itu, diperoleh juga keterangan bahwa yang bersangkutan sedang mengurus Surat Keterangan Penganti Ijazah (SKPI) sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Ketiga, Terhadap Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara JR. Saragih yang menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB Nomor: 01 OC oh 0373795 an. Jopinus Saragih G tertanggal 26 Mei 1990 yang ditandatangani Kepala Sekolah Drs. S. Soeryatmodjo, Teradu I s.d Teradu V juga melakukan penelitian dan klarifikasi ke sekolah yang menerbitkan ijazah tersebut, yaitu SMA Swasta Iklas Prasasti Jakarta. Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (sebagai pihak yang melegalisasi fotokopi ijazah SMA JR. Saragih), bahwa SMA Swasta Iklas Prasasti telah tutup. Menurut keterangan Kepala Seksi Kurrikulum Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (M. Husein), bahwa benar SMA Iklas Prasasti itu ada tapi sekolah tersebut telah tutup, ada juga pendistribusian blanko, akan tetapi buku induknya tidak diserahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerangkan bahwa Nomor Ijazah JR. Saragih sesuai dengan bukti penyerahan blangko Ijazah/STTB Tahun 1990 yang ada di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, akan tetapi blanko tidak sesuai dengan yang diberikan oleh Kemendikbud, Legalisir Ijazah tidak pernah dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan stempel Dinas Pendidikan lebih besar dibanding stempel pada Ijazah yang diberikan ke KPU Provinsi Sumatera Utara. Hasil klarifikasi dan penelitian ini dituangkan dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Verifikasi Ijazah yang telah ditandatangani oleh Tim Verifikasi pada tanggal 15 Januari 2018, namun Pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (M. Husin dan Aswin Ginting) tidak bersedia menandatangani Berita Acara tersebut. Berdasarkan fakta di atas, KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan laporan Model BA.HP-KWK dan Lampiran Model BA.HP-KWK kepada masing-masing Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri oleh Tim Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara Peserta Pemilu Tahun 2014. Dalam Rapat Pleno Terbuka, Teradu I s.d Teradu V secara transparan menyampaikan kekurangan administrasi berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur JR. Saragih-Ance yang didukung oleh surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor B-1701/K.Bawaslu- Prov.SU/PM.00.01/01/2018, perihal Catatan Pengawasan Melekat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018, yang pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan pengawasan yang dilakukan legalisasi ijazah SMA atas nama JR. Saragih belum memenuhi syarat dan meminta KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan klarifikasi ulang kepada instansi terkait. Dengan demikian Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V beralasan hukum dalam menetapkan JR. Saragih – Ance Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 sesuai Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 95/PL.03- BA/12/Prov/III/2018; [4.2.2] Terhadap laporan Pengadu terkait ketidakprofesionalan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII yaitu tidak menindaklanjuti Laporan Hamdan Nur Manik perihal legalisir ijazah dan SKPI Sihar Sitorus. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah melakukan pengawasan melekat pada proses penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 pada 8-10 Januari 2018. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII pada hari pertama tahapan pendaftaran bakal pasangan calon telah melakukan pengawasan dan hasil pengawasan yang dituangkan dalam surat Nomor: B- 0801/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/1/2018 terkait Pemenuhan Syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota telah disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Kemudian KPU Provinsi Sumatera Utara menjawab surat Bawaslu terkait Pemenuhan Syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota yang menjelaskan Pasal 45 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 terkait salinan dokumen syarat pencalonan. Tanggal 15 Februari 2018 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII juga telah melakukan pengawasan melekat pada proses verifikasi keabsahan ijazah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara di masing-masing sekolah lanjutan tingkat atas asal bakal pasangan calon sebagimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c tentang syarat pendidikan pasangan calon paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan yang dilakukan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII pada saat verifikasi keabsahan ijazah Pasangan Calon ditemukan keraguan pada keabsahan legalisir ijazah Pasangan Calon an. JR Saragih, dan dokumen SKPI an. Sihar Sitorus, dimana SKPI yang dikeluarkan oleh SMA Swasta Pangudi Luhur-Jakarta Selatan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat tanda Tamat belajar jenjang Pendidikan Dasar Menengah. Terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon dan penelitian keabsahan ijazah bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menyurati KPU Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Nomor: B-1701/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/01/2018 tanggal 17 Januari 2018 Perihal: Catatan Pengawasan Melekat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII membenarkan bahwa Hamdan Nur Manik telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dengan terlapor KPU Provinsi Sumatera Utara ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 14 Februari 2018, namun laporan tersebut belum lengkap, sehingga Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII meminta pelapor untuk melengkapi dokumen pendukung laporan tersebut. Pelapor melengkapi laporan tersebut pada tanggal 19 Februari 2018 dan kemudian di register dalam Penerimaan Laporan dengan Nomor: 02/LP/PG/Prov/02.00/II/2018 tanggal 19 Februari 2018, disertai Tanda Bukti Penerimaan Laporan/ Formulir Model A.3. Terhadap laporan tersebut Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII melayangkan undangan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi-saksi serta memeriksa bukti yang disampaikan oleh Palapor dan Terlapor. Forum klarifikasi dihadiri oleh Pelapor, Terlapor dan saksi-saksi. Bahwa Teradu VI sampai dengan VIII, telah melakukan penanganan pelanggaran tersebut di atas sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan melakukan kajian terhadap hasil klarifikasi dan menerbitkan status laporan; [4.3] Menimbang keterangan Para Teradu, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V senantiasa memedomani Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta merupakan tindakan yang tepat guna memastikan keabsahan dokumen syarat bakal calon. Dengan demikian, jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sepanjang dalil aduan memberikan perlakuan berbeda terhadap Bakal Pasangan Calon JR. Saragih – Ance pada tahapan pendaftaran, meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Terhadap laporan Pengadu terkait profesionalisme Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dalam menangani laporan Hamdan Nur Manik, DKPP berpendapat, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah melaksanakan tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota juncto Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII juga telah memedomani Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai kerangka acuan dalam melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat. Mekanisme penaganan laporan dugaan pelanggaran telah sepenuhnya dilaksanakan secara profesional. Dengan demikian, jawaban Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII sepanjang dalil aduan terkait profesionalitas dalam menangani laporan Hamdan Nur Manik, meyakinkan DKPP. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang bahwa pada persidangan pertama tanggal 23 Juli 2018, di ruang sidang DKPP, Pengadu tidak hadir di muka persidangan. Pengadu menyampaikan surat kepada DKPP, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: “Berdasarkan surat pengaduan nomor 151/I-P/-DKPP/2018 tanggal 04 Juni 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 152/DKPP-PKE-VII/2018, atas nama Saut Ruben Saragih. Selanjutnya disebut sebagai Pengadu. Dengan ini saya mengajukan permohonan penundaan sidang kepada DKPP sampai dengan jadwal dan /atau waktu yang ditentukan oleh DKPP, dikarenakan ada hal-hal yang akan dibicarakan dengan pihak Pengadu, dan mohon disesuaikan dengan jadwal yang tepat sehingga sidang bisa terlaksana dengan baik”. Ketua Majelis sidang memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk dapat menyampaikan pokok-pokok aduannya pada sidang ke-2 tanggal 31 Juli 2018 di Ruang Vidcon Kantor Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara. Pada sidang ke-2 Pengadu juga tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP. Berdasarkan fakta persidangan diatas, DKPP berpendapat bahwa Pengadu tidak bersungguh- sungguh menegakkan kebenaran dan keadilan. Bahkan Pengadu justru menjatuhkan wibawa Sidang dan lembaga DKPP dengan tidak menghadiri Sidang pemeriksaan DKPP. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.5] Menimbang pengaduan Pengadu Nomor 151/I-P/L-DKPP/2018 diterima DKPP tanggal 4 April 2018, sehingga Teradu VIII Aulia Andri masih memiliki legal standing sebagai Pihak Teradu dalam perkara a quo. DKPP memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo terhadap Teradu VIII Aulia Andri. [4.6] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mulia Banurea, Teradu II Benget Manahan Silitonga, Teradu III Nazir Salim Manik, Teradu IV Iskandar Zulkarnain, Teradu V Yulhasni, selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Syafrida R Rasahan, Teradu VII Hardi Munte, dan Teradu VIII Aulia Andri, selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA ttd ttd Muhammad Teguh Prasetyo ttd ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir