III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 4 Juni 2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 08 Januari 2018, Edy Rahmayadi – Musa Rajeck Sah
mendaftarkan berkas ke KPUD Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, No, 35
Medan, KPUD Sumut menyatakan bahwa berkas pendaftaran Edy
Rahmayadi – Musa Rajeck Sah kurang lengkap (SKCK tidak ada) akan
tetapi tetap diterima oleh KPUD Sumut dan sampai batas akhir masa
kelengkapan berkas tidak diketahui bahwa berkas SKCK tersebut tidak
diberitahu apakah dilengkapi atau tidak;
2. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2018 Paslon Djarot Syaiful Hidayat –
Sihar Sitorus mendaftar ke KPUD Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan,
No, 35 Medan, Calon Wakil Gubernur Sihar Sitorus tidak memberikan
berkas kelengkapan Ijazah yang asli sebagai salah satu bentuk
persyaratan melainkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah), dengan
alasan hilang, menurut pihak KPUD Sumut berkas Djarot Syaiful Hidayat
– Sihar Sitorus tidak lengkap, akan tetapi tetap saja diterima oleh KPUD
Sumut;
3. Bahwa pada tanggal 09 Januari 2018, JR Saragih - Ance mendaftar ke
KPUD Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, No, 35 Medan, menurut KPUD
Sumut berkas yang diberikan oleh Paslon JR Saragih – Ance masih
terdapat 3 kekurangan dan/ atau belum lengkap yaitu :
a. LHKPN ( Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
b. Surat Keterangan Pengadilan tidak sedang memiliki hutang yang
merugikan keuangan Negara.
c. Surat keterangan Pengadilan tidak pernah menjalani pidana
penjara.
d. Bahwa kekurangan berkas tersebut dinyatakan langsung oleh
KPUD Sumut yang disampaikan langsung oleh Sdra. Ir. Benget
Manahan Silitonga sebagai anggota KPUD Sumut.
4. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2018 Paslon JR Saragih - Ance
mendaftarkan kembali berkas ke KPUD Sumut Jalan Perintis
Kemerdekaan, No, 35 Medan dengan keadaan berkas yang lengkap dan
diterima oleh KPUD Sumut;
5. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2018 Ketua KPU Sumut Mulia Banurea,
S.Ag., M.Si mengatakan di dalam rapat pleno bahwa Paslon DJarot Syaiful
Hidayat belum melampirkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan
pajak dan Ijazah SMA milik Djarot Syaiful Hidayat juga belum dilegalisir
dan Ijazah SMA Sihar Sitorus dinyatakan hilang; Link Terlampir :
https://www.liputan6.com/pilkada/read/3231101/dokumen-3-bakal-
pasangan-calon-pilkada-sumut-2018-belum-lengkap
6. Bahwa pada tanggal 18 s/d 20 Januari 2018 KPUD Sumut menetapkan
masa perbaikan berkas terhadap tiap Paslon tetapi KPUD Sumut kembali
tidak memberitahukan kepada Tim LO Paslon bahwa ada masa perbaikan
berkas terhadap Paslon JR Saragih – Ance yang dianggap kurang lengkap,
dalam hal ini bagian administrasi kelengkapan berkas Paslon KPUD
Sumut tidak transparan;
7. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2018 KPUD Sumut menyatakan bahwa
berkas Paslon JR Saragih – Ance TMS (Tidak Memenuhi Syarat), namun
KPUD Sumut tidak memberitahukan kepada Paslon JR Saragih – Ance
bahwa kekurangan berkas apa yang dimaksud oleh KPUD Sumut
tersebut, hal itu disampaikan di Hotel Mercury pukul 15.00 wib oleh
KPUD Sumut; Soft Copy Terlampir
(https://www.youtube.com/watch?v=psa5Rk8XrsY)
8. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2018 Paslon JR Saragih – Ance menerima
surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan Jakarta Pusat yang menerangkan
bahwa Legalisir Ijazah JR Saragih diragukan;
9. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 KPUD Sumut Jalan Perintis
Kemerdekaan, No, 35 Medan mengumumkan bahwa pasangan JR Saragih
-Ance TMS (tidak memenuhi syarat) dengan mempedomi Surat Sekretaris
Dinas Pendidikan Jakarta tanggal 22 Januari 2018 (sudah diluar masa
perbaikan) padahal pada tanggal 20 Januari 2018 KPUD Sumut
menyatakan tidak ada masalah dan tidak ada Konfirmasi terlebih dahulu
kepada Paslon JR Saragih – Ance untuk memperbaikinya;
10. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018 Paslon JR Saragih - Ance
Menggugat KPUD Sumut ke Bawaslu Sumut Jalan H. Adam Malik No. 193
Medan, dengan agenda gugatan yang menyatakan bahwa Paslon JR
Saragih – Ance Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ;
11. Bahwa pada tanggal 09 Maret 2018 Paslon JR. Saragih – Ance
menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) No. 781/-
1851.623) yang sudah dilegelisir kepada KPUD Sumut Jalan Perintis
Kemerdekaan, No, 35 Medan, namun tetap saja ditolak dengan
menetapkan kembali Paslon JR Saragih – Ance Tidak Memuhi Syarat
(TMS);
12. Bahwa Teradu I s/d Teradu V diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik
sesuai dengan Pasal 10 huruf a, b, c, dan d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pasal 17 huruf b, j, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilu;
13. Bahwa Teradu I s/d Teradu V diduga telah lalai dan lupa terhadap
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara
Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Pasal 3
Ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7);
14. Bahwa pada hari rabu, tanggal 14 Februari 2018, Hamdan Nur Manik
melaporkan Paslon Djarot – Sihar terkait Legalisir Ijazah dan/ atau SKPI
Sihar Sitorus ke Bawaslu Sumut dan diduga pihak Bawaslu Sumut tidak
menindaklanjutinya, (https://www.youtube.com/watch?v=F4ahodn6WeY);
15. Bahwa Teradu VI s/d Teradu VIII tidak melaksanakan Pasal 99 ayat (1)
dan Pasal 100 Ayat (1) Undang – undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017
saat menerima laporan masyarakat pada tanggal 14 Februari 2018;
16. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018 Paslon JR Saragih - Ance
Menggugat KPUD Sumut ke Bawaslu Sumut Jalan H. Adam Malik No. 193
Medan, dengan agenda gugatan yang menyatakan bahwa Paslon JR – Ance
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ;
17. Bahwa pada tanggal 03 Maret 2018 pihak Bawaslu Sumut menetapkan
hasil gugatan JR Saragih - Ance sebagian dikabulkan dan memerintahkan
Melegalisir kembali Ijazah JR Saragih dan menyerahkan kembali kepada
KPUD Sumut;
18. Bahwa pada tanggal 07 Maret 2018, JR Saragih – Ance melakukan
Gugatan ke PT TUN yang dimana proses awal persidangan berjalan
dengan normal, dan putusan akhir dari PT TUN Medan memutuskan
Gugatan JR Saragih – Ance adalah Prematur, padahal agenda persidangan
dengan mendatangkan saksi ahli dan saksi fakta mengulas seluruh
rangkaian Gugatan, akan tetapi pada akhirnya pada tanggal 27 Maret
2018 PT TUN Medan menyatakan Gugatan JR Saragih – Ance adalah
Prematur (dinyatakan prematur akan tetapi persidangan tetap dilanjutkan
oleh PT TUN Medan);
19. Bahwa pada tanggal 09 Maret 2018, Nur Mahadi Darmawan CS yang
bukan Paslon dan/ atau sebagai warga masyarakat melaporkan JR
Saragih ke Bawaslu (GAKUMDU) terkait kelengkapan berkas (photocopy
Legalisir Ijazah) JR Saragih;
20. Menyatakan Teradu VI s/d Teradu VIII diduga melakukan pelanggaran
Kode Etik sesuai dengan Pasal 10 huruf a, b, c, dan d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, Pasal 98 Ayat 2 huruf a, b, c, d, dan e, Pasal 98 Ayat 3
huruf a, b, c, d, dan e, Pasal 99 Ayat 1 huruf a, b, c, d, dan e Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu;
21. Bahwa Teradu VI s/d Teradu VIII diduga telah lalai dan lupa terhadap
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara
Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Pasal 3
Ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7);
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memeriksa dan mengadili dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
3. Menyatakan sah dan memenuhi syarat pasangan JR Saragih – Ance untuk
ditetapkan menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara;
4. Menyatakan bahwa Teradu I s/d Teradu V diduga telah melanggar Kode
Etik sesuai dengan Pasal 10 huruf a, b, c, dan d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pasal 17 huruf b, j, Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilu;
5. Menyatakan bahwa Teradu VI s/d Teradu VIII diduga telah lalai dan lupa
terhadap Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada
Pasal 3 Ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7);
6. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara No : 07/PL.03.3-KPT/12/PROV/II/2018 tentang
penetapan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara 2018 pada tanggal 12 Februari 2018;
7. Memerintahkan kepada I s/d Teradu V untuk mencabut Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No : 07/PL.03.3-
KPT/12/PROV/II/2018 tentang Penetapan Calon Peserta pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018;
8. Menyatakan sah dan memenuhi syarat pasangan JR Saragih – Ance untuk
ditetapkan menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara;
9. Memerintahkan kepada I s/d Teradu V untuk menerbitkan keputusan
yang menetapkan Paslon JR Saragih – Ance sebagai Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumtera Utara Tahun
2018;
10. Menghukum dan memberikan Sanksi Pemberhentian tetap kepada I s/d
Teradu V;
11. Menghukum dan memberikan Sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu
VI s/d Teradu VII; dan
12. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI P-1 : Video Edy Rahmayadi – Musa Rajeck Sah mendaftar ke KPUD
Sumut pada tanggal 08 Januari 2018
https://www.youtube.com/watch?v=XQbxyJmjWXA;
BUKTI P-2 : Fotokopi SKPI Sihar Sitorus (No. 2K3-U/17-
J8/SMAPL/I/2016);
BUKTI P-3 : Video KPUD Sumut kembali Nyatakan JR Saragih – Ance
Tidak Memenuhi Syarat
https://www.youtube.com/watch?v=psa5Rk8XrsY;
BUKTI P-4 : Fotokopi Pengantar Alat Bukti JR Saragih – Ance kepada
Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Reg : No.05/G
PILKADA 2018 PT TUN-MDN di Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Medan pada tanggal 13 Maret 2018;
BUKTI P-5 : Fotokopi Pengantar Tambahan Alat Bukti JR Saragih – Ance
kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Reg:
No.05/G/PILKADA/2018/PTTUN-MDN di Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Medan pada tanggal 14 Maret 2018;
BUKTI P-6 : Fotokopi Gugatan JR Saragih – Ance kepada Ketua Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negeri Medan pada tanggal 07 Maret 2018;
BUKTI P-7 : Fotokopi Putusan JR Saragih – Ance No:
5/G/PILKADA/2018/PT.TUN-MDN;
BUKTI P-8 : Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas
nama JR Saragih No. 16/G/PILKADA/2015/PT TUN-MDN,
tanggal 21 Desember 2015;
BUKTI P-9 : Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazas (SKPI)/ STTB JR
Saragih No.781/-1851623 dari Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Ibu Kota Jakarta Suku Dinas Pendidikan Wilayah II
Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta tanggal 09 Maret
2018;
BUKTI P-10 : Fotokopi Pengantar Alat Bukti Kepada Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Pada Tanggal 14
Februari 2018;
BUKTI P-11 : Fotokopi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara
Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Utara kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara pada Tanggal 14 Februari 2018
BUKTI P-12 : Fotokopi Pengantar Alat Bukti Kepada Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Pada Tanggal 14
Februari 2018;
BUKTI P-13 : Fotokopi Kesimpulan Permohonan Perkara Register : No:
01/PS/BWSL.SUMUT .02.00/II/2018 kepada Ketua Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 28 Februari 2018;
BUKTI P-14 : Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Tahapan
Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara No.
01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II pada tanggal 19 Februari 2018;
BUKTI P-15 : Fotokopi Gugatan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negeri Medan pada tanggal 07 Maret 2018;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 23 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s/d Teradu V
Bahwa terhadap Pengaduan Nomor 151/I-P/L-DKPP/VI/2018 dengan Perkara
Nomor : 152/DKPP-PKE-VI/2018 yang diadukan oleh Saut Ruben Saragih,
bersama ini KPU Provinsi Sumatera Utara mengajukan jawaban dan bantahan
atas sebagai berikut :
1. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara menerima pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018
dilaksanakan pada tanggal 8 s/d 10 Januari 2018. Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil
Walikota (Bukti T-1) dan Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara
Nomor : 86/HK.03.1-Kpt/12/Prov/VIII/2017 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara Tahun 2018 (Bukti T-2);
2. Bahwa pada masa pendaftaran pada tanggal 8 s/d 10 Januari 2018, ada 3
(tiga) Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Utara yang mendaftar ke KPU Provinsi Sumatera Utara, yaitu:
a. Pada tanggal 8 Januari 2018 pukul 11.23 WIB, KPU Provinsi Sumatera
Utara menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama Edy
Rahmayadi dan Musa Rajekshah, yang diusung oleh 6 (enam)
Gabungan Partai Politik yaitu:
1) Partai Gerakan Indonesia Raya, dengan perolehan kursi :13 kursi
2) Partai Keadilan Sejahtera, dengan perolehan kursi : 9 kursi
3) Partai Amanat Nasional, dengan perolehan kursi : 6 kursi
4) Partai Golongan Karya, dengan perolehan kursi :17 kursi
5) Partai Nasional Demokrat, dengan perolehan kursi : 5kursi
6) Partai Hati Nurani Rakyat, dengan perolehan kursi :10 kursi
Jumlah keseluruhan kursi sebanyak 60 (enam puluh) kursi.
Bahwa dalam pendaftaran Bakal Pasangan calon hanya menyerahkan
satu salinan dokumen dan KPU Provinsi Sumatera Utara meminta
untuk melengkapi menjadi 2 (dua) rangkap salinan dokumen
sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal
45 Ayat (2). Dan Bakal Pasangan Calon menyerahkan dokumen 2 (dua)
rangkap pada pukul 14.30 WIB, selanjutnya diteliti dan diterima oleh
KPU Provinsi Sumatera Utara dengan memberikan Tanda Terima
Formulir Model TT.1-KWK dan Lampiran Model TT.1-KWK kepada
Bakal Pasangan Calon (Bukti T-3).
b. Pada tanggal 9 Januari 2018, pukul 12.05 WIB, KPU Provinsi
menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama JR. Saragih dan
Ance yang diusung oleh 3 (tiga) Gabungan Partai Politik, yaitu :
1) Partai Demokrat, dengan perolehan kursi : 14 kursi
2) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dengan perolehan Kursi:
3 Kursi
3) Partai Kebangkitan Bangsa, dengan perolehan kursi : 3 kursi
4) Jumlah keseluruhan kursi sebanyak 20 (dua puluh) kursi.
namun pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama JR. Saragih dan
Ance dikembalikan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara karena
dokumen syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Utara Tahun 2018 atas nama JR. Saragih dan Ance belum lengkap
dan KPU Provinsi Sumatera Utara memberikan Tanda Ceklis
Penyerahan Syarat Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 An. JR. Saragi dan Ance
(Bukti T-4).
Pada tanggal 10 Januari 2018 pukul 12.05 WIB, KPU Provinsi
Sumatera Utara menerima kembali pendaftaran Bakal Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018
atas nama JR. Saragih dan Ance, dan setelah dokumen syarat
pencalonan dan dokumen syarat calonnya dilengkapi, pendaftaran
bakal pasangan calon tersebut diterima oleh KPU Provinsi Sumatera
Utara dengan memberikan Tanda Terima Formulir Model TT.1-KWK
dan Lampiran Model TT.1-KWK kepada Bakal Pasangan Calon (Bukti
T-5).
c. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2018 pukul 16.19 Wib, KPU Provinsi
Sumatera menerima pendaftaran akal Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama Djarot Saiful
Hidayat dan Sihar PH. Sitorus yang diusung oleh 2 (dua) Gabungan
Partai Politik, yaitu:
1) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan jumlah perolehan
kursi : 16 kursi
2) Partai Persatuan Pembangunan, dengan jumlah perolehan kursi : 4
kursi.
3) Jumlah keseluruhan kursi sebanyak 20 (dua puluh) kursi
Status pendaftaran bakal pasangan calon tersebut Diterima oleh KPU
Provinsi Sumatera Utara dengan memberikan Tanda Terima Formulir
Model TT.1-KWK dan Lampiran Model TT.1-KWK kepada Bakal
Pasangan Calon (Bukti T-6).
d. Bahwa penerimaan pendaftaran yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi
Sumatera Utara terhadap 3 Bakal Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Utara sebagaimana huruf a, b, dan c di
atas, dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan keabsahan
dokumen persyaratan pencalonan (ada dan sah) dan kelengkapan
dokumen syarat calon (ada atau tidak ada), sesuai dengan Peraturan
KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan
Wakil Walikota.
3. Bahwa dari pendaftaran 3 (tiga) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara yang telah diberikan Tanda Terima (Model TT.
KWK), tidak benar dan tidak mempunyai fakta hukum bila Pengadu
menyatakan Bakal Pasangan Calon atas nama Edy Rahmayadi – Musa
Rajekshah tidak menyerahkan SKCK sebagaimana Pokok Pengaduan
Pengadu pada huruf C angka 1. Karena pada masa pendaftaran, tanggal 8
Januari 2018, Bakal Pasangan Calon atas nama Edy Rahymayadi – Musa
Rajekshah ada menyerahkan SKCK, sebagaimana yang telah diuraikan
pada angka 2 huruf a di atas;
4. Bahwa Pengadu pada Pokok Pengaduan Pengadu pada huruf C angka 2
dan Uraian singkat Kejadian pada huruf D angka 2, menyebut bahwa
kelengkapan ijazah asli adalah salah satu persyaratan. Bahwa pengadu
telah keliru menafsirkan Pasal 42 ayat (1) huruf p Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T-
7) yang menyatakan “…salah satu dokumen syarat calon yang disampaikan
kepada KPU Provinsi Sumatera Utara adalah fotokopi Ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang
berwenang…”. Dengan ketentuan yang disebut pasal 42 PKPU Nomor 3
tahun 2017 tersebut jelaslah bahwa ijazah asli bukan bagian dari dokumen
syarat calon yang dipersyaratkan;
5. Bahwa pada saaat mendaftar, Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera
Utara atas nama Sihar PH Sitorus menyerahkan Surat Keterangan Sekolah
sebagai Pengganti Ijazah/STTB yang hilang. Dan sesuai dengan Pasal 50
ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “…dalam hal
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal Calon yang bersangkutan
tidak dapat ditemukan atau hilang, Calon wajib menyertakan surat
keterangan pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari
sekolah bersangkutan...” Berdasarkan hal tersebut, KPU Provinsi Sumatera
Utara menerima dokumen sebagaimana dimaksud di atas. Sedangkan
untuk menyatakan Surat Keterangan Sekolah yang disampaikan oleh
Bakal Calon tersebut telah Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat,
dilakukan pada saat penelitian syarat calon (tanggal 10 s/d 16 Januari
2018);
6. Bahwa sesuai dengan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, pada tanggal
10 s/d 16 Januari 2018, KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan
penelitian syarat pencalonan dan syarat calon Bakal Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Utara yang telah mendaftar ke KPU Provinsi
Sumatera Utara. Berdasarkan keputusan rapat pleno KPU Provinsi
Sumatera Utara yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU
Provinsi Sumatera Utara Nomor : 28/PK.01-BA/12/Prov/I/2018 tanggal 12
Januari 2018 (Bukti T-8), dokumen persyaratan calon yang diteliti dan
diklarifikasi oleh KPU Provinsi Sumatera Utara kepada instansi berwenang
adalah keabsahan legalisasi Ijazah SMA Bakal Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018;
7. Bahwa hasil klarifikasi keabsahan legalisasi Ijazah Bakal Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang dilakukan KPU Provinsi
Sumatera Utara, sebagai berikut :
a. Fotokopi Ijazah/STTB Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara an. Edy
Rahmayadi ke SMA Negeri I Medan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)
dengan keterangan dari Kepala Sekolah SMA Negeri I Medan bahwa
memang benar Edy Rahmayadi adalah alumni dan lulus dari SMA
Negeri I Medan Tahun 1979.
b. Fotokopi Ijazah/STTB Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara an.
Musa Rajekshah ke SMA Swasta Harahapan Medan dinyatakan
Memenuhi Syarat (MS) dengan keterangan dari Kepala Sekolah SMA
Swasta Harahapan Medan bahwa memang benar Musa Rajekshah
alumni dan lulus dari SMA Harahapan Medan Tahun 1992.
c. Fotokopi Ijazah/STTB Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara an. Djarot
Saiful Hidayat ke SMA Taruna Nusa Harahapan Mojokerto dinyatakan
Memenuhi Syarat (MS) dengan keterangan dari Kepala Sekolah SMA
Swasta Taruna Nusa Harahapan Mojokerto bahwa memang benar
Djarot Saiful Hidayat alumni dan lulus dari SMA Taruna Nusa
Harahapan Mojokerto.
d. Surat Keterangan Sekolah Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara
Tahun 2018 atas nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus Nomor :
269-U/17-18/SMA-PL/XII/2017.sks, tanggal 21 Desember 2017,
Tahun pelajaran : 1984/1985 s.d 1986/1987 dengan No.Induk 2883
dengan ijazah No. 01 oc oh 0710708 tahun 1987 ke SMA Pangudi
Luhur di Jakarta Selatan dan sudah mendapatkan jawaban dari Kepala
Sekolah SMA Pangudi Luhur Bapak Albertus Suwarto, FIC, M.Pd
bahwasannya:
1) Memang benar Sihar PH Sitorus adalah lulusan dari SMA Pangudi
Luhur Jakarta Selatan;
2) Ijazah/STTB Tahun 1987 jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial dengan
No.Induk 2883 yang tercatat dalam buku induk dengan nomor
ijazah/STTB No. 01 oc oh 0710708 tahun 1987;
3) Bahwa yang bersangkutan sedang mengurus Surat Keterangan
Penganti Ijazah (SKPI) sesuai dengan Permendikbud Nomor 29
Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
(Bukti T-9).
Pernyataan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Tentang
Hasil Klarifikasi Verifikasi Ijazah yang ditanda tangani oleh Tim
Verifikasi dari KPU Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Sekolah SMA
Pangudi Luhur Jakarta Selatan, BR. Albertus Suwarto, FLC, M.Pd pada
tanggal 15 Januari 2018.
e. Fotokopi Ijazah/STTB Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Tahun
2018 atas nama JR. Saragih ke SMA Swasta Iklas Prasasti Jakarta
Nomor: 01 OC oh 0373795 an. Jopinus Saragih G tertanggal 26 Mei
1990 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs. S. Soeryatmodjo.
Bahwa tim Klarifikasi KPU Provinsi Sumatera Utara mendatangi Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan alamat Sekolah
Iklas Prasasti, berdasarkan informasi dari Aswin Ginting dan M. Husein
(Kepala Kurrikulum Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta) bahwa
SMA Swasta Iklas Prasasti telah tutup, selanjutnya tim melakukan
klarifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, sebagai pihak
yang melegalisasi fotocopy ijazah SMA JR.Saragih dan diserahkan pada
saat pendaftaran. Di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bertemu
dengan Bapak M. Husein yang menjabat sebagai Kepala Seksi
Kurikulum Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Menurut keterangan lisan yang disampaikan oleh Bapak M. Husein,
Kepala Seksi Kurrikulum Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
bahwasanya:
1) SMA Iklas Prasasti benar ada dan Sekolah Tahun Ajaran
1993/1994, sekolah tersebut tutup dan buku induk tidak ada
diserahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tetapi
pendistribusian blanko ada;
2) Nomor Ijazah ada dan sesuai dengan bukti penyerahan blangko
Ijazah/STTB Tahun 1990 yang ada di Dinas Pendidikan Provinsi DKI
Jakarta tetapi blanko tidak sesuai dengan yang diberikan oleh
Kemendikbud;
3) Legalisir Ijazah tidak pernah dilakukan oleh Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Pernyataan dari Bapak M.
Husin/Kepala Seksi Kurrikulum) dan stempel Dinas Pendidikan
lebih besar dibanding stempel pada Ijazah yang diberikan ke KPU
Provinsi Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil
Klarifikasi Verifikasi Ijazah yang telah ditandatangani oleh Tim
Verifikasi pada tanggal 15 Januari 2018, namun dari Pihak Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Bapak M. Husin dan Bapak Aswin
Ginting tidak bersedia menandatangani Berita Acara tersebut.
Bahwa terkait hal tersebut Tim KPU Provinsi Sumut menyampaikan
Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 82/PL.03.2-
SD/12/Prov/I/2018 Tanggal 14 Januari 2018, perihal Klarifikasi
keabsahan legalisasi Ijazah a/n. JR. Saragih (Bukti T-10), dengan
harapan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bisa menyampaikan
klarifikasi secara tertulis. Namun sampai dengan tim kembali ke
Medan, surat balasan klarifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI
Jakarta belum diperoleh.
f. Fotokopi Ijazah/STTB Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara an.
Ance ke Madrasah Aliyah Negeri Padangsidimpuan dinyatakan
Memenuhi Syarat (MS) dengan keterangan dari Wakil Kepala Sekolah
Madrasah Aliyah Negeri Padangsidimpuan bahwa memang benar Ance
alumni dan lulus dari Madrasah Aliyah Negeri Padangsidimpuan Tahun
1987.
Bahwa selain meverifikasi keabsahan ijazah masing-masing calon,
KPU Sumut juga melakukan peneltian dokumen masing-masing calon.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara
kemudian dituangkan dalam Model BA.HP-KWK (Berita Acara Hasil
Penelitian) dan Lampiran Model BA.HP-KWK. Khusus terhadap
keabsahan legalisasi Ijazah bakal calon gubernur atas nama JR.
Saragih dan calon wakil gubernur Sihar PH Sitorus, penilaian dalm
BA.HP-KWK adalah sebagi berikut:
1) Fotocopy Ijazah/STTB Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara
Tahun 2018 atas nama Sihar PH. Sitorus dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) dengan keterangan sebagai berikut:
a) Dokumen Ijazah SMA berupa Surat Keterangan Sekolah, belum
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan No. 29 Tahun 2014.
b) Belum menyerahkan Fotocopy Ijazah Pendidikan di atas SMA,
yang telah dilegalisir, sebagaimana tercantum dalam Formulir
Model BB.2-KWK.
2) Fotocopy Ijazah/STTB Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara
Tahun 2018 atas nama JR. Saragih dinayatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) dengan keterangan Legalisir Ijazah SMA belum
terkonfirmasi secara legal administratif dari instansi yang
berwenang.
8. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2018, KPU Provinsi Sumatera Utara
menyampaikan Model BA.HP-KWK dan Lampiran Model BA.HP-KWK (Bukti
T-11) kepada masing-masing Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri oleh
Tim Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
Tahun 2018, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Partai Politik Tingkat
Provinsi Sumatera Utara Peserta Pemilu Tahun 2014. Dengan penjelasan
ini, tidaklah benar tuduhan Pengadu yang menyebut bahwa KPU Provinsi
Sumatera Utara tidak transparan dalam hal penyampaian kekurangan
administrasi berkas Bakal pasangan Calon An. JR. Saragih-Ance
sebagaimana disebut pada Pokok Pengaduan huruf C angka 3;
9. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka tersebut, KPU Provinsi Sumatera
Utara menerima surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : B-
1701/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/01/2018, perihal Catatan
Pengawasan Melekat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 (Bukti
T-12). Yang pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan pengawasan
yang dilakukan legalisasi ijazah SMA atas nama JR. Saragih belum
memenuhi syarat dan meminta KPU Provinsi Sumatera Utara untuk
melakukan klarifikasi ulang kepada instansi terkait. Sedangkan terkait
Surat Keterangan Sekolah atas nama Sihar PH. Sitorus, Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara menyatakan belum memenuhi ketentuan dan bakal
pasangan calon yang bersangkutan harus menyerahkan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah (SKPI). Bahwa substansi surat Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara tersebut pada dasarnya sama dengan penilaian KPU Provinsi
Sumatera Utara sebagaimana tertera dalam BA.HP-KWK dan Lampiran
BA.HP-KWK masing-masing bakal pasangan calon;
10. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah menjawab surat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan),
dengan surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 99/PL.03.2-
SD/12/Prov/I/2018 tanggal 18 Januari 2018 perihal Penjelasan Terkait
Catatan Pengawasan Melekat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Bukti T-
13);
11. Bahwa apabila syarat calon Bakal Pasangan Calon Belum Memenuhi
Syarat, maka berdasarkan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, Bakal Pasangan Calon
dapat menyerahkan perbaikan syarat calon dari partai politik/gabungan
partai politik tanggal 18 s/d 20 Januari 2018;
12. Bahwa mengingat surat balasan klarifikasi dari Diknas Provinsi DKI
Jakarta terhadap Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 82/PL.03.2-
SD/12/Prov/I/2018 tanggal 14 Januari 2018 belum diterima dan surat
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : B-1701/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/01/2018, perihal Catatan Pengawasan Melekat
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018, berdasarkan Berita Acara
Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 32/PK.01-
BA/12/Prov/I/2018 tanggal 19 Januari 2018 (Bukti T-14), KPU Provinsi
Sumatera Utara memutuskan untuk mengklarifikasi kembali ke Diknas
Provinsi DKI Jakarta dengan surat Nomor : 101/PL.03.2-
SD/12/Prov/I/2018 tanggal 19 Januari 2018 perihal Klarifikasi Ijazah a/n
JR. Saragih (Bukti T-15) untuk mendapatkan jawaban tertulis tentang
keabsahan ijazah/STTB SMA Swasta Iklas Prasasti Nomor 01 OC oh
0373795 atas nama Jopinus Saragih tertanggal 26 Mei 1990 yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs. S. Soeryatmodjo. Namun sampai
tanggal 24 Januari 2018, KPU Provinsi Sumatera Utara belum
mendapatkan jawaban tertulis terhadap keabsahan Ijazah/STTB atas
nama Jopinus Saragih G;
13. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018, Penghubung/LO dari Bakal
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara an. Djarot
Saiful Hidayat dan Sihar PH. Sitorus menyerahkan dokumen perbaikan
persyaratan calon. Salah satu dokumen persyaratan calon yang diperbaiki
yaitu legalisasi ijazah SMA dengan menyerahkan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/STTB Nomor 283-U/17-18/SMAPL/I/2018 tanggal 15
Januari 2018, an. Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus, Nomor Induk
Sekolah 2883, Lulus pada Tahun Pelajaran 1986/1987 yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMA Pangudi Luhur, Albertus
Suwarto, FLC.,M.Pd dan mengetahui Kepala Suku Dinas Pendidikan
Wilayah II Kota Admistrasi Jakarta Selatan, Drs. H. Samlawi, M.M (Bukti T-
16);
14. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018 pukul 13.55 WIB, penghubung/LO
dari Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
atas nama JR. Saragih dan Ance menyerahkan dokumen perbaikan
persyaratan calon. Salah satu dokumen persyaratan calon yang diperbaiki
yaitu legalisasi ijazah SMA yang belum terkonfirmasi secara legal
administratif dari instansi berwenang, dengan menyerahkan hasil scan
surat dari DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara Nomor :
084/TIMSEL/PD-SU/I/2018 tanggal 8 Januari 2018, hal klarifikasi
fotocopy STTB SMA an. Jopinus Saragih G (Bukti T-17), yang ditujukan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang salah satu
tembusannya ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara dan
hasil scan surat dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor :
5396/-1.888.145 tanggal 19 Januari 2018, hal klarifikasi (Bukti T-18),
yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,
Sopan Adrianto, ditujukan kepada Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan
Daerah Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara, yang salah satu
tembusannya ditujukan ke KPUD Sumatera Utara yang mana pada poin 4
dalam surat tersebut mengatakan bahwa fotocopy STTB No. 01 OC oh
0373.795 dilegalisir sesuai dengan aslinya;
15. Bahwa sebagaimana diatur dalam PKPU No.1 tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan PKPU No.2 tahun 2018 tentang Tahapan Program dan
Jadwal Pemilihan Kepala Daerah dan PKPU No. 3 tahun 2017 tentang
Pencalonan, setelah menerima dokumen perbaikan dari pasangan calon
(18-20 Januari 2018) maka KPU Sumut melakukan tahap penelitian
perbaikan syarat calon (19-27 Januari 2018). Berdasarkan ketentuan
tersebut pada tanggal 25 Januari 2018, Tim Verifikasi dari KPU Provinsi
Sumatera Utara melakukan klarifikasi ke Diknas DKI Provinsi Sumatera
Utara terhadap Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 101/PL.03.2-
SD/12/Prov/I/2018 tanggal 19 Januari 2018 perihal Klarifikasi Ijazah a/n
JR. Saragih dan mengklarifikasi dokumen hasil scan surat dari DPD Partai
Demokrat Provinsi Sumatera Utara Nomor : 084/TIMSEL/PD-SU/I/2018
tanggal 8 Januari 2018, hal klarifikasi fotocopy STTB SMA an. Jopinus
Saragih G yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI
Jakarta yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Ketua KPU
Provinsi Sumatera Utara dan hasil scan surat dari Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta Nomor : 5396/-1.888.145 tanggal 19 Januari 2018,
hal klarifikasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
DKI Jakarta, Sopan Adrianto, ditujukan kepada Direktur Eksekutif Dewan
Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara, yang salah
satu tembusannya ditujukan ke KPUD Sumatera Utara. Dalam klarifikasi,
tim KPU Sumut bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta Bapak Sopan Adrianto, Sekretaris Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta Ibu Susie Nurhati, Kasubag Humas Bapak Junaidi
dan jajarannya. Dalam klarifikasi tertulis lewat surat Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta No. 1454/-1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 hal
klarifikasi (Bukti T-19) yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Susie Nurhati, NIP.
196210241991122001 yang salah satu isinya dalam poin 4 mengatakan
bahwa sampai dengan saat ini Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak
pernah melegalisir/mengesahkan ijazah/STTB SMA nomor 01 OC oh
0373795 tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih G. Bahwa Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dengan tegas juga menyatakan bahwa
dokumen scan surat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor :
5396/-1.888.145 tanggal 19 Januari 2018, hal klarifikasi yang
ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sopan
Adrianto, ditujukan kepada Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Daerah
Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara tidak pernah dikeluarkan Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Mereka juga menyebut sejumlah
kejanggalan dalam scan surat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Nomor : 5396/-1.888.145 tanggal 19 Januari 2018, hal klarifikasi yang
ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sopan
Adrianto, ditujukan kepada Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Daerah
Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara, baik itu kop surat yang berbeda,
penandatangan Surat legalisasi Ijazah lazimnya dilakukan oleh pejabat
Sekretaris Dinas buka Kepala Dinas, dan Nomor Surat yang tidak sesuai
dengan agenda surat Keluar;
16. Bahwa hasil klarifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebagaimana
diuraikan pada angka 15 dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi
bertanggal 25 Januari 2018 (Bukti T-20) yang diketahui dan
ditandatangani oleh pihak-pihak yakni : Tim Verifikasi Tergugat, Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
17. Bahwa Pengadu salah menafsirkan tentang jadwal perbaikan syarat calon
oleh Bakal Calon dan tahapan penelitian syarat calon oleh KPU Provinsi
Sumatera Utara sebagaimana Pokok Pengaduan Pengadu huruf C angka 4.
Karena hasil klarifikasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta tersebut diatas
diperoleh/diterima oleh KPU Provinsi Sumatera Utara masih dalam
tenggang waktu penelitian perbaikan dokumen syarat calon yang
merupakan rangkaian penelitian syarat calon yang menjadi kewenangan
KPU Provinsi Sumatera Utara dan dilakukan sesuai dengan jadwal
sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017 (yaitu pada rentang
waktu tanggal 19 s/d 27 Januari 2018), sehingga hasil klarifikasi KPU
Provinsi Sumatera Utara adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
18. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, KPU Provinsi Sumatera Utara
menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Utara Tahun 2018 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi
Sumatera Utara Nomor : 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. (Bukti T-21).
19. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018, Bakal Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 atas nama JR. Saragih –
Ance telah mengajukan permohonan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
dengan sengketa Nomor Register Permohonan :
01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 dengan objek gugatan Keputusan
KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 (Bukti T-22).
20. Bahwa selama persidangan di BAWASLU Sumut, KPU Sumut sebagai
tergugat tidak menggunakan Kuasa Hukum tetapi hadir langsung sebagai
Prinsipal yang mempersiapkan jawaban dan bantahan terhadap dalil-dalil
gugatan pemohon. Bahwa persidangan di BAWASLU berjalan dengan baik
dan lancar, dimana pemohon dan termohon saling menyampaikan
permohonan dan bantahan dipandu oleh Pimpinan Majelis Sidang. Bahwa
pada persidangan tanggal 28 Pebruari 2018 dengan agenda mendengar
Saksi Ahli yang dihadirkan Pimpinan Majelis Sidang, termohon
menyampaikan keberatan kepada Piimpinan Majelis Sidang terkait
Keterangan Saksi Ahli yang sudah cenderung menjadi saksi fakta. Namun
Pimpinan Majelis Sidang langsung mengeluarkan termohon dari
Persidangan;
21. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2018, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
menetapkan putusan terkait Permohonan:
01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018, dengan Putusan sebagai berikut
(Bukti T-23):
a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
b. Memerintahkan Pemohon untuk melakukan Legalisir Ulang fotokopi
Ijazah SMA milik Pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara
legalisir Ijazah, bersama-sama dengan Termohon;
c. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen fotokopi Ijazah
SMA milik Pemohon Bahwa yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada
Termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani
Pemohon dan Termohon;
d. Memerintahkan kepada Termohon untuk menuangkan Hasil
Pelaksanaan Legalisir Ulang Fotokpi Ijazah SMA milik Pemohon dari
instansi yang berwenang ke dalam Berita Acara yang ditandatangani
oleh Pemohon, Termohon dan menjadi dasar bagi Termohon untuk
menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan
pendidikan Pemohon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Tahun 2018;
e. Terhadap Amar Putusan angka 2 (dua), 3 (tiga), dan 4 (empat) tersebut
di atas, dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Putusan ini
dilaksanakan oleh Termohon (ic. KPU Provinsi Sumatera Utara);
f. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan SK
KPU Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan SK KPU Provinsi
Sumatera Utara Nomor : : 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12
Februari 2018 dan menerbitkan SK yang Baru BILAMANA dari hasil
pelaksanaan Legalisir Ulang fotokopi Ijazah SMA milik Pemohon Telah
Memenuhi Syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
g. Memerintahkan kepada Termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diputuskan;
h. Menolak Permohonan Pemohon untuk selebihnya.
22. Bahwa terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagaimana
dimaksud pada angka 17 (tujuh belas), KPU Provinsi Sumatera Utara telah
menindaklanjuti Putusan tersebut sebagai berikut :
a. Pada tanggal 6 Maret 2018, KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan
Keputusan Nomor: 62/HK.03.1-Kpt/12/Prov/III/2018 Tentang
Pelaksanaan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 Nomor Register
Permohonan : 01/PS/BWSL-SUMUT.02.00/II/2018 (Bukti T-24).
b. Menyampaikan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 379/PL.03-
SD/12/Prov/III/2018 Tanggal 6 Maret 2018 perihal Penyampaian SK
KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 62/HK.03.1-
Kpt/12/Prov/III/2018 kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan
(Bukti T-25) dan kepada Pemohon (Bakal Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara An. JR. Saragih dan Ance) dengan
nomor surat: 377/PL.03-SD/12/Prov/III/2018 tanggal 6 Maret 2018
Perihal SK KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 62/HK.03.1-
Kpt/12/Prov/III/2018 (Bukti T-26) .
c. Mengirimkan surat kepada Pemohon (Bakal Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara An. JR. Saragih dan Ance) Nomor
: 381/PL.03-SD/12/Prov/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 perihal
Permintaan jadwal lengkap (hari/tanggal, Waktu/Pukul, dan Tempat)
untuk melakukan legalisir ulang fotocopy Ijazah SMA ke instansi yang
berwenang sesuai dengan Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
(Bukti T-27).
23. Bahwa menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara bersama-sama dengan Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara dan Tim Bakal Pasangan Calon An. JR. Saragih-
Ance, melakukan legalisir ulang fotocopy Ijazah SMA An. JR. Saragih pada
tanggal 12 Maret 2018 ke kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun
yang dilegalisasi paslon JR.Saragih dan Ance adalah fotocopy Surat
Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Hasil pelaksanaan Putusan Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018
dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh KPU Provinsi
Sumatera Utara dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi
Jakarta Pusat sedangkan pada kesempatan tersebut Tim Bakal Pasangan
Calon An. JR. Saragih-Ance dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak
menandatangani Berita Acara tersebut (Bukti T-28);
24. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara menolak menetapkan JR. Saragih –
Ance sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Utara Tahun 2018, sebagaimana Pokok Pengaduan huruf C angka 6,
sangat beralasan. Hal ini berdasarkan fakta hasil pelaksanaan putusan
BAwaslu Sumut, yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara, dihadiri
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Tim Bakal Pasangan Calon JR. Saragih
– Ance dan difasilitasi Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota
Administrasi Jakarta Pusat (Subaedah), bahwa KPU Provinsi Sumatera
Utara tidak menyaksikan adanya proses legalisir ulang fotokopi
Ijazah/STTB SMA An. JR. Saragih sebagaimana Amar Putusan Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara Nomor: 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018
tetapi proses yang dilakukan adalah legalisir Surat Keterangan Pengganti
Ijazah (SKPI) An. JR. Saragih. Dengan demikian KPU Provinsi Sumatera
Utara beralasan hukum dalam menetapkan JR. Saragih – Ance Tidak
Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara Tahun 2018 sesuai Berita Acara KPU Provinsi Sumatera
Utara Nomor : 95/PL.03-BA/12/Prov/III/2018 (Bukti T-29);
25. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2018, DR. JR. SARAGIH, SH, M.M-CS
mengajukan gugatan ke PT TUN Medan dengan Nomor Gugatan :
5/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MDN dengan Objek Gugatan yang sama
dengan Permohonan di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yaitu Keputusan
KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018. Adapun Hasil Putusan PT TUN
Medan Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Bukti T-30);
26. Bahwa berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor :
0802/K.Bawaslu-Prov.Su/PM.06.01/03/2018 tanggal 8 Maret 2018
Perihal: Penerusan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (Bukti T-31)
bahwa Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 Atas Nama JR.
Saragih dilaporkan oleh Nurmahadi Darmawan, SH ke Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara dengan Nomor laporan: 05/LP/PG/Prov/02.00/III/2018
tanggal 2 Mei 2018 terkait dugaan tindak pidana pemilihan berupa
menggunakan surat palsu dalam Pencalonan Gubernur Sumatera Utara
Tahun 2018. Hal ini semakin menguatkan Keputusan KPU Provinsi
Sumatera Utara tentang status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Bakal
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun
2018 An. JR. Saragih – Ance.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, KPU Provinsi Sumatera Utara
berkesimpulan:
1. Bahwa Pengadu telah salah dan keliru dalam menafsirkan Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara Tahun 2018 yang mana Pengadu telah salah dan keliru
dalam memahami perbedaan jadwal penyerahan perbaikan syarat calon
dan penelitian perbaikan syarat calon.
2. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut di atas, KPU Provinsi
Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan tahapan yang meliputi
pendaftaran pasangan calon, penelitian syarat pencalonan dan syarat
calon, penyerahan perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon,
penelitiah hasil perbaikan dan tahapan lainnya sesuai ketentuan,
akuntabel, berintegritas, dan menjunjung etika dan kehormatan
penyelenggara pemilu sampai dengan diterbitkannya Keputusan KPU
Provinsi Sumatera Utara tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 .
3. Bahwa telah cukup alasan hukum untuk membantah semua dalil-dalil
yang dikemukakan oleh Pengadu karena KPU Provinsi Sumatera Utara
sudah tepat dan benar serta prosedural dalam melakukan klarifikasi
keabsahan Ijazah/STTB An. JR. Saragih yang ditindaklanjuti dengan
diterbitkannya Berita Acara sampai diterbitkannya Surat Keputusan. Hal
ini juga dikuatkan dengan Putusan PT TUN Medan yang MENYATAKAN
GUGATAN PENGGUGAT (JR. SARAGIH) TIDAK DAPAT DITERIMA.
4. Bahwa sesuai fakta, KPU Provinsi Sumatera Utara telah transparan dalam
melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 salah satunya dengan
menyampaikan Berita Acara Hasil Penelitian (Model BA.HP-KWK beserta
Lampirannya) kepada masing-masing Tim Bakal Pasangan Calon. Dan
seharusnya dari Berita Acara Hasil Penelitian tersebut, Bakal Calon dapat
mengetahui kekurangan dokumen syarat calon yang harus diperbaiki pada
masa perbaikan syarat calon.
[2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s/d Teradu VIII
Sehubungan dengan Panggilan Sidang DKPP Nomor :
2218/DKPP/SJ/PP.00/07/2018 tertanggal 13 Juli 2018, yang memanggil
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk didengar keterangannya sebagai Pihak
Teradu dalam pokok pengaduan dari Sdr. Saut Ruben Saragih yang mengadukan
Sdri. Syafrida R. Rasahan, Hardi Munte, dan Aulia Andri (Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara) yang pokok aduannya sebagaimana termuat
dalam uraian pengaduan dengan Nomor Pengaduan: 151/I-P/L-DKPP/2018,
maka izinkanlah Kami Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
memberikan keterangan dan jawaban terkait pengaduan dari pengadu tersebut
sebagai berikut:
1. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara telah
melakukan pengawasan melekat pada proses penerimaan pendaftaran
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara
Tahun 2018 pada tanggal 8-10 Januari 2018;
2. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2018 setelah melakukan pengawasan
pendaftaran pasangan calon pada hari pertama, Bawaslu Provinsi Sumatera
utara telah menyampaikan surat dengan Nomor : B-0801/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/1/2018 terkait Pemenuhan Syarat Pencalonan dan
Syarat Calon pada Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur, Bupati dan
Walikota sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 2 PKPU Nomor 3 Tahun
2017 (Bukti T1)
3. Bahwa kemudian KPU Provinsi Sumatera Utara menjawab surat Bawaslu
terkait Pemenuhan Syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada Pendaftaran
Pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota yang menjelaskan pasal 45
ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 terkait salinan dokumen syarat
pencalonan (Bukti T2)
4. Bahwa tanggal 15 Februari 2108 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga
melakukan pengawasan melekat pada proses verifikasi keabsahan ijazah
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang
dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara di masing-masing sekolah lanjutan
tingkat atas asal pasangan calon sebagimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) c
syarat pendidikan pasangan calon paling rendah sekolah lanjutan tingkat
atas atau sederajat (Bukti T3)
5. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan yang dilakukan Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara pada saat verifikasi keabsahan ijazah Pasangan
Calon ditemukan keraguan pada keabsahan legalisir ijazah Pasangan Calon
An. JR Saragih, sebagaimana dokumen SKPI an. Sihar Sitorus, dimana
SKPI yang dikeluarkan oleh SMA Swasta Pangudi Luhur-Jakarta Selatan
tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopi Ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat belajar dan
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat tanda Tamat belajar
jenjang Pendidikan Dasar Menengah.
6. Bahwa Terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon
dan penelitian keabsahan ijazah bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018, Teradu VI-VIII selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah menyurati KPU
Provinsi Sumatera Utara dengan nomor surat: B-1701/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/01/2018 tanggal 17 Januari 2018 Perihal: Catatan
Pengawasan Melekat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait tahapan
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018
(Bukti T4)
7. Bahwa terhadap surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut diatas,
KPU Provinsi Sumatera Utara menjawab dengan surat nomor : 99/PL.03.2-
SD/12/Prov/I/2018 tertanggal 18 Januari 2018, perihal: Penjelasan Terkait
Catatan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Bukti T5)
8. Bahwa terhadap pokok pengaduan pengadu poin 7 (tujuh) bahwa Teradu VI
s.d VII tidak menindaklanjuti laporan dari Pelapor an. Hamdan Nur Manik
yag melaporkan Pasangan Djarot-Sihar terkait legasir ijazah dan SKPI
an.Sihar Sitorus.
Bahwa terhadap pokok aduan tersebut Kami jelaskan sebagai berikut :
- Bahwa Sdr.Hamdan Nur Manik benar telah melaporkan dugaan
pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
dengan terlapor KPU Provinsi Sumatera Utara ke Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara pada tanggal 14 Februari 2018, namun laporan tersebut
belumlah lengkap sehingga Bawaslu Sumatera Utara meminta pelapor
untuk melengkapi dokumen pendukung laporan tersebut.
- Bahwa baru pada tanggal 19 Februari 2018 Laporan tersebut dilengkapi
oleh Pelapor dan kemudian di register dalam Penerimaan Laporan
dengan Nomor: 02/LP/PG/Prov/02.00/II/2018 tanggal 19 Februari 2018
serta kemudian diberikan kepada Pelapor Tanda Bukti Penerimaan
Laporan/ Formulir Model A.3, (Bukti T6)
- Bahwa terhadap laporan tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera utara
melayangkan undangan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi-
saksi serta memeriksa bukti yang disampaikan oleh Palapor dan Terlapor
(Bukti T7)
- Bahwa yang menghadiri undangan klarifikasi adalah Pelapor, Terlapor
dan saksi-saksi (Bukti T8)
- Bahwa Teradu VI sampai dengan VIII, telah melakukan penanganan
pelanggaran tersebut diatas sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan melakukan kajian
terhadap hasil klarifikasi dan menerbitkan status laporan (Bukti T9 dan
T10)
Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia yang Kami muliakan,
Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan oleh pengaduan dengan
Nomor : 151/I-P/L-DKPP/2018, Teradu VI-VIII dengan ini menolak
seluruhnya karena Teradu VI-VII telah melakukan Tugas pengawasan,
Pencegahan dan penindakan sebagaimana yang diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota juncto Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu
menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:
[2.5.1] Bukti Teradu I s/d Teradu V
BUKTI T-1 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota
dan Wakil Walikota;
BUKTI T-2 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor :
86/HK.03.1-Kpt/12/Prov/VIII/2017 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018;
BUKTI T-3 : Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon An. Edy
Rahmayadi – Musa Rajekshah (Model TT.1-KWK dan Lampiran
Model TT.1-KWK);
BUKTI T-4 : Fotokopi Tanda Ceklis Penyerahan Syarat Pendaftaran Bakal
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun
2018 An. JR. Saragi dan Ance;
BUKTI T-5 : Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon An. JR.
Saragih - Ance (Model TT.1-KWK dan Lampiran Model TT.1-KWK);
BUKTI T-6 : Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon An. Djarot
Saiful Hidayat – Sihar PH Sitorus (Model TT.1-KWK dan Lampiran
Model TT.1-KWK);
BUKTI T-7 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
BUKTI T-8 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara
Nomor : 28/PK.01-BA/12/Prov/I/2018 tanggal 12 Januari 2018;
BUKTI T-9 : Fotokopi Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
BUKTI T-10 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor :
82/PL.03.2-SD/12/Prov/I/2018 Tanggal 14 Januari 2018,
perihal Klarifikasi keabsahan legalisasi Ijazah a/n. JR. Saragih;
BUKTI T-11 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018
tanggal 17 Januari 2018 (Model BA.HP-KWK dan Lampiran Model
BA.HP-KWK);
BUKTI T-12 : Fotokopi surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: B-
1701/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/01/2018, perihal Catatan
Pengawasan Melekat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Tahun
2018;
BUKTI T2-13 : Fotokopi surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 99/PL.03.2-
SD/12/Prov/I/2018 tanggal 18 Januari 2018 perihal Penjelasan
Terkait Catatan Pengawasan Melekat Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara;
BUKTI T-14 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Utara
Nomor : 32/PK.01-BA/12/Prov/I/2018 tanggal 19 Januari 2018;
BUKTI T-15 : Fotokopi surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor :
101/PL.03.2-SD/12/Prov/I/2018 tanggal 19 Januari 2018
perihal Klarifikasi Ijazah a/n JR. Saragih;
BUKTI T-16 : Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Nomor 283-
U/17-18/SMAPL/I/2018 tanggal 15 Januari 2018, an. Sihar
Pangihutan Hamonangan Sitorus, Nomor Induk Sekolah 2883,
Lulus pada Tahun Pelajaran 1986/1987 yang ditandatangani oleh
Kepala Sekolah SMA Pangudi Luhur, Albertus Suwarto,
FLC.,M.Pd dan mengetahui Kepala Suku Dinas Pendidikan
Wilayah II Kota Admistrasi Jakarta Selatan, Drs. H. Samlawi,
M.M;
BUKTI T-17 : Fotokopi scan surat dari DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera
Utara Nomor : 084/TIMSEL/PD-SU/I/2018 tanggal 8 Januari
2018, hal klarifikasi fotocopy STTB SMA an. Jopinus Saragih G;
BUKTI T-18 : Fotokopi scan surat dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Nomor : 5396/-1.888.145 tanggal 19 Januari 2018, hal
klarifikasi;
BUKTI T-19 : Fotokopi surat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1454/-
1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 hal klarifikasi;
BUKTI T-20 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi bertanggal 25 Januari 2018;
BUKTI T-21 : Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor :
07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara Tahun 2018;
BUKTI T-22 : Surat Bawaslu Nomor : 1902/K.BAWASLU-
Prov.SU/PM.07.01/02/2018 perihal Undangan Musyawarah
Penyelesaian Sengketa;
BUKTI T-23 : Fotokopi Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor :
01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018;
BUKTI T-24 : Fotokopi Keputusan Nomor : 62/HK.03.1-Kpt/12/Prov/III/2018
Tentang Pelaksanaan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018
Nomor Register Permohonan : 01/PS/BWSL-
SUMUT.02.00/II/2018;
BUKTI T-25 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 379/PL.03-
SD/12/Prov/III/2018 Tanggal 6 Maret 2018 perihal Penyampaian
SK KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 62/HK.03.1-
Kpt/12/Prov/III/2018 kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
BUKTI T-26 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 377/PL.03-
SD/12/Prov/III/2018 tanggal 6 Maret 2018 Perihal SK KPU
Provinsi Sumatera Utara Nomor : 62/HK.03.1-
Kpt/12/Prov/III/2018 kepada Pemohon (Bakal Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara An. JR. Saragih
dan Ance);
BUKTI T-27 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 381/PL.03-
SD/12/Prov/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 perihal Permintaan
jadwal lengkap (hari/tanggal, Waktu/Pukul, dan Tempat) kepada
Pemohon (Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara An. JR. Saragih dan Ance);
BUKTI T-28 : Fotokopi Berita Acara tanggal 12 Maret 2018 yang
ditandatangani oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dan Suku
Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat;
BUKTI T-29 : Fotokopi Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor :
95/PL.03-BA/12/Prov/III/2018;
BUKTI T-30 : Fotokopi Putusan PT TUN Medan Nomor :
5/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MDN; dan
BUKTI T-31 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor :
0802/K.Bawaslu-Prov.Su/PM.06.01/03/2018 tanggal 8 Maret
2018 Perihal : Penerusan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.
[2.5.1] Bukti Teradu VI s/d Teradu VIII
BUKTI T2-1 : Fotokopi Surat No. B-0801/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/1/2018 terkait Pemenuhan Syarat
Pencalonan dan Syarat Calon pada Pendaftaran Pasangan Calon
Gubernur, Bupati dan Walikota;
BUKTI T2-2 : Fotokopi Surat KPU Prov.Sumut No.70/PL.03.2-
SD/12/Prov/I/2018 Perihal Penjelasan Pemenuhan Syarat
Pencalonan dan Syarat Calon pada Pendaftaran Bakal calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018;
BUKTI T2-3 : Fotokopi Laporan Pengawasan Melekat Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara terhadap Verifikasi Faktual Dokumen Ijazah
Pendidikan Bakal Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara dan
Wakil Gubernur Sumatera Utara;
BUKTI T2-4 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara nomor surat :
B-1701/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/01/2018 tanggal 17
Januari 2018 Perihal: Catatan Pengawasan Melekat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara terkait tahapan Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018;
BUKTI T2-5 : Fotokopi Surat Jawaban KPU Provinsi Sumatera Utara, Nomor :
99/PL.03.2-SD/12/Prov/I/2018 tertanggal 18 Januari 2018,
perihal : Penjelasan Terkait Catatan Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara;
BUKTI T2-6 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan/ Formulir Model A.3
Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor :
02/LP/PG/Prov/02.00/II/2018 tanggal 19 Februari 2018;
BUKTI T2-7 : Fotokopi undangan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan
Saksi-saksi;
BUKTI T2-8 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi-
saksi;
BUKTI T2-9 : Fotokopi kajian Penanganan Pelanggaran Nomor :
02/LP/PG/Prov/02.00/II/2018;
BUKTI T2-10 : Fotokopi Status Laporan Penanganan Pelanggaran Nomor :
02/LP/PG/Prov/02.00/II/2018;
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan dan/atau Laporan a quo,
berkenan mempertimbangkan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat diterima;
2. Para Teradu dengan ini memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu untuk dapat menolak
seluruhnya pengaduan Pengadu terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII serta
merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII;
3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya:
[4.1.1] Para Teradu telah berlaku tidak adil terhadap Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih dan Ance Selian (JR
Saragih-Ance) pada tahapan penerimaan berkas syarat calon. Para Teradu juga
tidak memberikan informasi tentang masa perbaikan berkas pendaftaran kepada
pasagan calon tersebut, sementara terhadap pasangan calon diinformasikan
bahwa masa perbaikan berkas pendaftaran tiap pasangan calon telah ditetapkan
oleh Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 18 - 20 Januari 2018;
[4.1.2] Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga berlaku tidak profesional karena tidak
menindaklanjuti laporan yang diajukan Pelapor bernama Hamdan Nur Manik
dengan Terlapor Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
Djarot-Sihar terkait keabsahan Legalisir Ijazah dan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah (SKPI) atas nama Sihar Sitorus.;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan
wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan penjelasan sebagai
berikut;
[4.2.1] Teradu I, Teradu II, Terdu III, Terdu IV, dan Teradu V menerangkan
terkait proses pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara Tahun 2018 telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d.
Teradu V memperlakukan bakal pasangan calon J.R. Saragih-Ance pada saat
tahapan pendaftaran secara berbeda dengan bakal pasangan calon lain adalah
tidak benar. Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa penerimaan pendaftaran
yang dilaksanakan terhadap 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan
keabsahan dokumen persyaratan pencalonan serta kelengkapan dokumen syarat
calon sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pertama, Terhadap Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah, Teradu I s.d. Teradu V
menyatakan bahwa bakal pasangan calon tersebut telah menyerahkan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada tanggal 8 Januari 2018. Tidak benar
dan tidak mempunyai fakta hukum bila Pengadu menyatakan bakal pasangan
calon Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah tidak menyerahkan SKCK sebagai
dokumen kelengkapan syarat pendaftaran.
Kedua, Terhadap penyerahan Surat Keterangan Sekolah sebagai Pengganti
Ijazah/STTB yang hilang oleh Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara
Sihar PH Sitorus, Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan, berdasarkan Ketentuan
Pasal 50 ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota
dan Wakil Walikota dinyatakan “…dalam hal Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB) Bakal Calon yang bersangkutan tidak dapat ditemukan atau hilang,
Calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar (STTB) dari sekolah bersangkutan...”. Atas hal tersebut, sesuai dengan
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara Tahun 2018 pada tanggal 10 - 16 Januari 2018, Teradu I s.d.
Teradu V melakukan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon Bakal Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang telah mendaftar. Hasil
penelitian kelengkapan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno
KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 28/PK.01-BA/12/Prov/I/2018 tanggal 12
Januari 2018. Menurut keterangan dari Kepala Sekolah SMA Pangudi Luhur
Albertus Suwarto, FIC, M.Pd., bahwa benar Sihar PH Sitorus adalah lulusan dari
SMA Pangudi Luhur Jakarta Selatan dengan Ijazah/STTB Tahun 1987 Jurusan
Ilmu Pengetahuan Sosial, No. Induk 2883 yang tercatat dalam buku induk
dengan Nomor Ijazah/STTB No. 01 oc oh 0710708 tahun 1987. Selain itu,
diperoleh juga keterangan bahwa yang bersangkutan sedang mengurus Surat
Keterangan Penganti Ijazah (SKPI) sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun
2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ketiga, Terhadap Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara JR. Saragih yang
menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB Nomor: 01 OC oh 0373795 an. Jopinus
Saragih G tertanggal 26 Mei 1990 yang ditandatangani Kepala Sekolah Drs. S.
Soeryatmodjo, Teradu I s.d Teradu V juga melakukan penelitian dan klarifikasi
ke sekolah yang menerbitkan ijazah tersebut, yaitu SMA Swasta Iklas Prasasti
Jakarta. Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
(sebagai pihak yang melegalisasi fotokopi ijazah SMA JR. Saragih), bahwa SMA
Swasta Iklas Prasasti telah tutup. Menurut keterangan Kepala Seksi Kurrikulum
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (M. Husein), bahwa benar SMA Iklas
Prasasti itu ada tapi sekolah tersebut telah tutup, ada juga pendistribusian
blanko, akan tetapi buku induknya tidak diserahkan ke Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerangkan
bahwa Nomor Ijazah JR. Saragih sesuai dengan bukti penyerahan blangko
Ijazah/STTB Tahun 1990 yang ada di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,
akan tetapi blanko tidak sesuai dengan yang diberikan oleh Kemendikbud,
Legalisir Ijazah tidak pernah dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
DKI Jakarta, dan stempel Dinas Pendidikan lebih besar dibanding stempel pada
Ijazah yang diberikan ke KPU Provinsi Sumatera Utara. Hasil klarifikasi dan
penelitian ini dituangkan dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Verifikasi Ijazah
yang telah ditandatangani oleh Tim Verifikasi pada tanggal 15 Januari 2018,
namun Pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (M. Husin dan Aswin
Ginting) tidak bersedia menandatangani Berita Acara tersebut.
Berdasarkan fakta di atas, KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan laporan
Model BA.HP-KWK dan Lampiran Model BA.HP-KWK kepada masing-masing
Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam
Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri oleh Tim Bakal Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara dan Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara Peserta Pemilu Tahun
2014. Dalam Rapat Pleno Terbuka, Teradu I s.d Teradu V secara transparan
menyampaikan kekurangan administrasi berkas pendaftaran Bakal Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur JR. Saragih-Ance yang didukung oleh
surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor B-1701/K.Bawaslu-
Prov.SU/PM.00.01/01/2018, perihal Catatan Pengawasan Melekat Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018, yang pada intinya menyatakan bahwa
berdasarkan pengawasan yang dilakukan legalisasi ijazah SMA atas nama JR.
Saragih belum memenuhi syarat dan meminta KPU Provinsi Sumatera Utara
untuk melakukan klarifikasi ulang kepada instansi terkait.
Dengan demikian Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
beralasan hukum dalam menetapkan JR. Saragih – Ance Tidak Memenuhi Syarat
sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun
2018 sesuai Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 95/PL.03-
BA/12/Prov/III/2018;
[4.2.2] Terhadap laporan Pengadu terkait ketidakprofesionalan Teradu VI, Teradu
VII, dan Teradu VIII yaitu tidak menindaklanjuti Laporan Hamdan Nur Manik
perihal legalisir ijazah dan SKPI Sihar Sitorus. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu
VIII telah melakukan pengawasan melekat pada proses penerimaan pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara
Tahun 2018 pada 8-10 Januari 2018. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
pada hari pertama tahapan pendaftaran bakal pasangan calon telah melakukan
pengawasan dan hasil pengawasan yang dituangkan dalam surat Nomor: B-
0801/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/1/2018 terkait Pemenuhan Syarat
Pencalonan dan Syarat Calon pada Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur,
Bupati dan Walikota telah disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara
sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017. Kemudian KPU Provinsi Sumatera Utara menjawab surat Bawaslu terkait
Pemenuhan Syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada Pendaftaran Pasangan
Calon Gubernur, Bupati dan Walikota yang menjelaskan Pasal 45 ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 terkait salinan dokumen syarat
pencalonan. Tanggal 15 Februari 2018 Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
juga telah melakukan pengawasan melekat pada proses verifikasi keabsahan
ijazah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara di masing-masing sekolah
lanjutan tingkat atas asal bakal pasangan calon sebagimana diatur dalam Pasal
7 ayat (2) huruf c tentang syarat pendidikan pasangan calon paling rendah
sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan yang dilakukan Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII pada saat
verifikasi keabsahan ijazah Pasangan Calon ditemukan keraguan pada
keabsahan legalisir ijazah Pasangan Calon an. JR Saragih, dan dokumen SKPI
an. Sihar Sitorus, dimana SKPI yang dikeluarkan oleh SMA Swasta Pangudi
Luhur-Jakarta Selatan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopi Ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat
belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat tanda Tamat
belajar jenjang Pendidikan Dasar Menengah. Terhadap pelaksanaan tahapan
pendaftaran bakal pasangan calon dan penelitian keabsahan ijazah bakal
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun
2018, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara telah menyurati KPU Provinsi Sumatera Utara dengan
Surat Nomor: B-1701/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/01/2018 tanggal 17
Januari 2018 Perihal: Catatan Pengawasan Melekat Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara terkait tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Utara Tahun 2018. Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII membenarkan bahwa
Hamdan Nur Manik telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dengan terlapor KPU Provinsi Sumatera
Utara ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 14 Februari 2018,
namun laporan tersebut belum lengkap, sehingga Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII meminta pelapor untuk melengkapi dokumen pendukung laporan
tersebut. Pelapor melengkapi laporan tersebut pada tanggal 19 Februari 2018
dan kemudian di register dalam Penerimaan Laporan dengan Nomor:
02/LP/PG/Prov/02.00/II/2018 tanggal 19 Februari 2018, disertai Tanda Bukti
Penerimaan Laporan/ Formulir Model A.3. Terhadap laporan tersebut Teradu VI,
Teradu VII, dan Teradu VIII melayangkan undangan klarifikasi terhadap Pelapor,
Terlapor dan Saksi-saksi serta memeriksa bukti yang disampaikan oleh Palapor
dan Terlapor. Forum klarifikasi dihadiri oleh Pelapor, Terlapor dan saksi-saksi.
Bahwa Teradu VI sampai dengan VIII, telah melakukan penanganan pelanggaran
tersebut di atas sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
dengan melakukan kajian terhadap hasil klarifikasi dan menerbitkan status
laporan;
[4.3] Menimbang keterangan Para Teradu, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah
melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V senantiasa memedomani Peraturan KPU
Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Tindakan Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam melakukan klarifikasi ke Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta merupakan tindakan yang tepat guna
memastikan keabsahan dokumen syarat bakal calon. Dengan demikian, jawaban
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sepanjang dalil aduan
memberikan perlakuan berbeda terhadap Bakal Pasangan Calon JR. Saragih –
Ance pada tahapan pendaftaran, meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, dan Teradu V tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Terhadap laporan Pengadu terkait profesionalisme Teradu VI, Teradu VII,
dan Teradu VIII dalam menangani laporan Hamdan Nur Manik, DKPP
berpendapat, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah melaksanakan tugas
pengawasan, pencegahan dan penindakan sebagaimana yang diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota juncto Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu VI, Teradu VII,
dan Teradu VIII juga telah memedomani Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun
2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai
kerangka acuan dalam melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran dari
masyarakat. Mekanisme penaganan laporan dugaan pelanggaran telah
sepenuhnya dilaksanakan secara profesional. Dengan demikian, jawaban Teradu
VI, Teradu VII, dan Teradu VIII sepanjang dalil aduan terkait profesionalitas
dalam menangani laporan Hamdan Nur Manik, meyakinkan DKPP. Teradu VI,
Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang bahwa pada persidangan pertama tanggal 23 Juli 2018, di
ruang sidang DKPP, Pengadu tidak hadir di muka persidangan. Pengadu
menyampaikan surat kepada DKPP, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut: “Berdasarkan surat pengaduan nomor 151/I-P/-DKPP/2018 tanggal 04
Juni 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 152/DKPP-PKE-VII/2018,
atas nama Saut Ruben Saragih. Selanjutnya disebut sebagai Pengadu. Dengan
ini saya mengajukan permohonan penundaan sidang kepada DKPP sampai
dengan jadwal dan /atau waktu yang ditentukan oleh DKPP, dikarenakan ada
hal-hal yang akan dibicarakan dengan pihak Pengadu, dan mohon disesuaikan
dengan jadwal yang tepat sehingga sidang bisa terlaksana dengan baik”. Ketua
Majelis sidang memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk dapat
menyampaikan pokok-pokok aduannya pada sidang ke-2 tanggal 31 Juli 2018 di
Ruang Vidcon Kantor Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara. Pada sidang ke-2
Pengadu juga tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP. Berdasarkan fakta
persidangan diatas, DKPP berpendapat bahwa Pengadu tidak bersungguh-
sungguh menegakkan kebenaran dan keadilan. Bahkan Pengadu justru
menjatuhkan wibawa Sidang dan lembaga DKPP dengan tidak menghadiri Sidang
pemeriksaan DKPP. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
[4.5] Menimbang pengaduan Pengadu Nomor 151/I-P/L-DKPP/2018 diterima
DKPP tanggal 4 April 2018, sehingga Teradu VIII Aulia Andri masih memiliki legal
standing sebagai Pihak Teradu dalam perkara a quo. DKPP memiliki wewenang
untuk memeriksa dan memutus perkara a quo terhadap Teradu VIII Aulia Andri.
[4.6] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.