Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 24 Tahun 2019
Arif Budiman, Viryan Azis, Ketua & Anggota KPU Prov. Jabar, Hilwan Fanaqi
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 28/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-08-2019
👁 17 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan(021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan Anggota KPU Kabupaten Garut, yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I dan Teradu II diduga melakukan pelanggaran kode etik dan kode prilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya, tidak menanggapi mosi tidak (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, percaya masyarakat terhadap Tim Seleksi terkait tindakan Tim Seleksi tidak menanggapi laporan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPU Kabupaten Garut yang berasal dari luar daerah maupun terlibat partai yang disampaikan pada tanggal 20 Desember 2018.
Pasal DilanggarPasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Republik Indonesia dan Teradu II Viryan Azis selaku Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Rifki Ali Mubarok selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat dan Teradu IV Titik Nurhayati, Teradu V H. Idham Holik, Teradu VI Reza Alwan Sovnidar, Teradu VII Risza Affiat, Teradu VIII Nina Yuningsih, dan Teradu IX Endun Abdul Haq selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak dibac
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 24-PKE-DKPP/II/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
007-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 24-PKE-
DKPP/II/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Saepulloh
Pekerjaan/Lembaga : Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin
Indonesia (LP3MI)
Alamat : Jl. Tanjung Duren Barat III No. 1B Grogol
Pertamburan, Jakarta
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
1. Nama : Cep Dedi Setiawan
Pekerjaan/Lembaga Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin
:
Indonesia (LP3MI)
Alamat Jl. Tanjung Duren Barat III No. 1B Grogol
:
Pertamburan, Jakarta
2. Nama : Asep Romdon
Pekerjaan/Lembaga Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin
:
Indonesia (LP3MI)
Alamat Jl. Tanjung Duren Barat III No. 1B Grogol
:
Pertamburan, Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Arif Budiman
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Komisi Pemilihan Umum RI
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Viryan Azis
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum RI
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Nama : Rifki Ali Mubarok
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jalan Garut No. 11 Bandung
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Titik Nurhayati
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jalan Garut No. 11 Bandung
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : H. Idham Holik
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jalan Garut No. 11 Bandung
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Reza Alwan Sovnidar
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jalan Garut No. 11 Bandung
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Risza Affiat
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jalan Garut No. 11 Bandung
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Nina Yuningsih
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jalan Garut No. 11 Bandung
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VII;
9. Nama : Endun Abdul Haq
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jalan Garut No. 11 Bandung
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : Hilwan Fanaqi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Garut
Alamat : Jl. Suherman KM. 147, Jati, Tarogong Kaler,
Kabupaten Garut
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu X;
Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, dan X selanjutnya disebut sebagai-------
-------------------------------------------------------------------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan Anggota KPU Kabupaten Garut,
yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 151/PP.06-
Kpt/05/KPU/X/2018 Tentang : Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota 2019 – 2024;
2. Bahwa pada tanggal 29 November 2018, Perwakilan Masyarakat Kabupaten
Garut Memberikan Tanggapan kepada Tim Seleksi namun tidak ditanggapi;
3. Bahwa ada beberapa Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Garut
yang berasal dari luar Kabupaten;
4. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2018, Mosi tidak percaya Terhadap Tim
Seleksi, dan Eksepsi dikirimkan ke KPU RI namun Tidak ditanggapi. Mosi
tidak percaya dan Nota Keberatan (Eksepsi) yang dikirimkan ke KPU RI dan
ditembuskan ke KPU Provinsi Jawa Barat, tidak diperhatikan atau ditanggapi;
5. Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Fit and Proper Test pada
tanggal 2 Januari 2019 sebagaimana surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor
956/SDM.02-SD/32/Prov/XII2018 tertanggal 31 Desember 2018, padahal
sebelumnya kami telah menginformasikan kepada KPU RI dan KPU Provinsi
Jawa Barat perihal Hilwan Fanaqi tercatat sebagai pengurus Partai Politik;
6. Bahwa mengeluarkan Pengumuman Nomor 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019
tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupten Periode 2019-2024, namun
dalam pengumuman ini nama Hilwan Fanaqi tetap tercantum sebagai,
peserta yang ditetapkan padahal telah ada bukti SK sebagaimana (point 5) di
atas;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Resi Pengiriman Masukan dari masyarakat Kepada
Tim Seleksi KPU Kabupaten Garut;
Bukti P-2 : Fotokopi Mosi Tidak Percaya Kepada Tim Seleksi KPU
Kabupaten, dari OKP Organisasi kemahasiswaan dan Ormas,
serta bebrapa Tokoh Kabupaten Garut dan Eksepsi dikirim ke
KPU RI tanggal tanggal 20/12/2018;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan Partai Kebangkitan Nasional
Ulama/PKNU Kabupaten Garut Yang telah dilegalisasi
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
oleh DPP PKNU Tertanggal 27 Desember 2018;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 956/SDM.02-
SD/32/Prov/XII2018 tertanggal 31 Desember 2018;
Bukti P-5 : Fotokopi Pengumuman Nomor 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019
tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupten Periode 2019-2024, yang dikeluarkan oleh KPU
Provinsi Jawa Barat;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I DAN TERADU II
[2.4] Menimbang bahwa Teradu I dan Teradu II telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu I dan Teradu II membantah seluruh aduan Pengadu
dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai
prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I dan Teradu II memberikan jawaban
dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu I dan
Teradu II perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo.
Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14,
Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tidak pernah
menerbitkan Keputusan Nomor: 151/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
2019 – 2024;
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1571/PP.06-
Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023 Tahap VII tanggal 30
Oktober 2018;
4. Bahwa Pengadu mendalilkan pada tanggal 29 November 2018 memberikan
Tanggapan kepada Tim Seleksi yang mana hal tersebut adalah bagian dari
Pelaksanaan Tugas dari Tim Seleksi untuk menanggapi terhadap tanggapan
yang diberikan tersebut, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 15 ayat (3)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi: “Tim Seleksi
menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan melakukan klarifikasi kepada calon anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan wawancara.”;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
5. Bahwa selanjutnya Pengadu mendalilkan telah mengirimkan Mosi Tidak
Percaya terhadap Tim Seleksi dan Eksepsi (Nota Keberatan) dikirimkan ke
KPU RI pada tanggal 20 Desember 2018, dikirimnya Eksepsi kepada KPU RI
bukan dalam jangka waktu periode tanggapan masyarakat (Bukti T-2) pada
tahapan pelaksanaan seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun
2018 – 2023 Tahap VII sebagaimana dijelaskan pada Lampiran Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1571/PP.06-
Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023 Tahap VII tanggal 30
Oktober 2018, yaitu dijelaskan pada Poin A huruf e tentang Tanggapan
Masyarakat dijelaskan bahwa jadwal dimulai penyampaian tanggapan
masyarakat sampai berakhirnya penyampaian tanggapan masyarakat dimulai
5 November 2018 s.d. 2 Desember 2018;
6. Bahwa selanjutnya Sdr. Hilwan Fanaqi adalah seorang petahana Anggota KPU
Kabupaten Garut Periode 2013–2018 yang mengemban amanah sebagai
Ketua selanjutnya mencalonkan diri kembali untuk mengikuti seleksi calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat
Periode 2019–2024 dan berhasil terpilih kembali sebagai Anggota KPU
Kabupaten Garut Periode 2019 – 2024;
7. Bahwa berdasarkan periode kepengurusan pada SK Partai sebagaimana
dijelaskan bahwa tidak relevan apabila dikaitkan dengan tahapan seleksi
calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat
Periode 2019 – 2024 sebab masa kepengurusan dari Partai tersebut sudah
usai dan tidak berpengaruh terhadap proses seleksi yang dilaksanakan pada
tahapan seleksi pengumuman pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pertama kali pada tanggal 2 November
2018;
8. Bahwa selanjutnya setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, Penerima
Kuasa Pengadu atas nama Cep Dedi Setiawan adalah salah satu dari mantan
peserta seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Garut Periode 2019 – 2024,
namun langkah dari Cep Dedi Setiawan terhenti di tahapan seleksi
Wawancara dengan keterangan Tidak Lulus sehingga tidak ditetapkan ke
tahap selanjutnya yaitu penentuan 10 (sepuluh) besar;
9. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 363/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tentang Pengangkatan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Periode 2019
– 2024 nama Sdr. Hilwan Fanaqi telah dilantik sebagai Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Periode 2019 – 2024;
10. Bahwa dalam aduan a quo terdapat konflik kepentingan dan rivalitas antara
sesama peserta seleksi yang mengakibatkan tidak terimanya salah satu pihak
kepada pihak lainnya mengenai lolos dan tidaknya pada seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat
Periode 2019 – 2024 sehingga melakukan aduan yang tidak berdasar hukum,
hanya bersifat tuduhan belaka, dan tidak memiliki bukti yang kuat untuk
menunjukan tindakan apa yang telah dilanggar oleh Teradu I dan Teradu II
sehingga didalilkan telah melakukan seleksi yang cacat prosedural;
11. Bahwa selanjutnya Sdr. Hilwan Fanaqi adalah seorang petahana Anggota KPU
Kabupaten Garut Periode 2013 – 2018 yang mengemban amanah sebagai
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Ketua selanjutnya mencalonkan diri kembali untuk mengikuti seleksi calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat
Periode 2019 – 2024 dan berhasil terpilih kembali sebagai Anggota KPU
Kabupaten Garut Periode 2019 – 2024;
12. Bahwa tidak khayal dan tidak mungkin apabila Pengadu tidak mengetahui
apabila Sdr. Hilwan Fanaqi adalah seorang petahana yang sebelumnya telah
mengemban amanah sebagai Ketua KPU Kabupaten Garut Periode 2013 –
2018 yang seharusnya apabila ia terbukti telah menduduki sebuah jabatan
dalam Partai Politik, seyogianya Pengadu melakukan aduan sedari dahulu
yang mana ketika Sdr. Hilwan Fanaqi mengemban amanah tersebut, sehingga
tidak ada korelasi dan kesinambungan untuk mengadukan Teradu I dan
Teradu II melakukan perbuatan cacat prosedur dalam melakukan seleksi;
13. Bahwa Pengadu mendalilkan nama dari Sdr. Hilwan Fanaqi tercantum dalam
Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Nasional Ulama
Nomor: SK-283/DPP-01/VIII/2011 tentang Susunan dan Personalia Dewan
Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Garut Masa
Khidmat 2011 – 2016;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran
kode etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dan Teradu II, atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 1571/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018 – 2023
Tahap VII tanggal 30 Oktober 2018;
Bukti T-2 : Fotokopi Rekapitulasi surat masuk pada TU Biro Sumber
Daya Manusia KPU RI periode bulan Desember 2018;
Bukti T-3 : Fotokopi Pengumuman Nomor: 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019
tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Periode 2019 – 2024;
Bukti T-4 : Fotokopi Lampiran II.a Berita Acara Nomor: 06/PP.06-
BA/32/Timsel.Kab-Kota/XII/2018 tentang Rapat Penetapan
Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Periode 2019 – 2024;
Bukti T-5 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Indonesia Nomor: 363/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Garut Provinsi Jawa Barat Periode 2019 – 2024;
Bukti T-6 : Fotokopi Screenshoot dari laman KPU Kabupaten Garut
http://kab-garut.kpu.go.id/profil-komisioner/;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III, TERADU IV, TERADU V,
TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, DAN TERADU IX
[2.6] Menimbang bahwa Teradu III s.d Teradu IX telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.6.1] Secara umum Teradu III s.d Teradu IX membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu III s.d Teradu IX memberikan jawaban
dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu VII (Risza Affiat), pada saat proses seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Garut status beliau sudah bukan merupakan Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat karena telah meninggal dunia dan telah di ganti;
2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian jawaban ini;
3. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada
asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Bahwa pada tanggal 5 – 11 November 2018 Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2019-2024 membuka pendaftaran Calon Anggota
KPU Kabupaten Garut (bersamaan dengan Kabupaten Cirebon) sesuai dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1571/PP.06-
Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota Komisi Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII;
5. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang disangkakan tersebut dapat Teradu
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 5 – 11 November 2018 Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Periode 2019-2024 membuka pendaftaran Calon
Anggota KPU Kabupaten Garut (bersamaan dengan Kabupaten Cirebon)
sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 1571/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Anggota KPU Provinsi dan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
b. Surat KPU RI Nomor 1600/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018 tanggal 31
Desember 2018 perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota KPU Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Garut Provinsi Jawa
Barat Periode 2019-2024, berisi perintah penugasan KPU RI kepada KPU
Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan
dengan melakukan:
1) Verifikasi terhadap nama calon anggota KPU Kabupaten Cirebon
dan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Periode 2019-2024 yang
akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan
bukan anggota partai politik dan pengurus partai politik serta
bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah, melalui Sistem
Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik
(Sipol) serta sumber data lainnya;
2) Membagi pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam 2 (dua)
panel;
3) Mengisi form penilaian dan form rekapitulasi hasil seleksi;
4) Ketua KPU Provinsi Jawa Barat melakukan supervisi dan
monitoring pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan;
5) Batas waktu pelaksanaan tugas bagi KPU Jawa Barat untuk
melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan sampai dengan tanggal
3 Januari 2019;
6) Daftar Nama untuk Mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota KPU Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Garut Provinsi
Jawa Barat Periode 2019-2024 Provinsi Jawa Barat yang termuat
dalam Lampiran Surat Komisi Pemilihan Umum 1600/PP.06-
SD/05/KPU/XII/2018.
6. Bahwa sampai pada pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan dalam bentuk
wawancara, pemenuhan syarat terkait memastikan bukan Anggota Partai
Politik dan Pengurus Partai Politik merupakan bagian dari materi wawancara,
karena persoalan tersebut merupakan bagian proses klarifikasi yang telah
selasai dilaksanakan oleh Tim Seleksi atas adanya tanggapan masyarakat
yang ditunjukan kepada Tim Seleksi terhadap yang bersangkutan;
7. Bahwa untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana poin
b tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat melaksanakan
serangkaian kegiatan untuk menjamin dan memastikan kegiatan Uji
Kelayakan dan Kepatutan dapat terlaksana sesuai ketentuan dan tepat
waktu, antara lain:
a. Menyampaikan informasi kepada seluruh peserta Uji Kelayakan dan
Kepatutan melalui Pengumuman Nomor 957/PP.06-
Pu/32/Prov/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pemanggilan
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2019-
2024 untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan dan Surat Nomor
956 /SDM.02-SD/32/Prov/ XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 perihal
Pemberitahuan Fit dan Proper Test sebagai bentuk pemberitahuan secara
resmi kepada seluruh pihak terkait, karena langkah pertama yang
memungkinkan untuk dapat terlaksananya uji kelayakan dan kepatutan
adalah menyampaikan pemberitahuan terhadap seluruh calon peserta;
b. KPU Provinsi Jawa Barat Melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan
pada tanggal 2 Januari 2019 terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten
Garut dan KPU Kabupaten Cirebon.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu III s.d Teradu IX memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu III s.d Teradu IX tidak terbukti melakukan Pelanggaran
kode etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III s.d Teradu IX, atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 1600/PP.06-
SD/05/KPU/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 perihal
Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
KPU Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Garut Provinsi Jawa
Barat Periode 2019-2024;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 956
/SDM.02-SD/32/Prov/ XII/2018 tanggal 31 Desember 2018
perihal Pemberitahuan Fit dan Proper Test;
Bukti T-3 : Fotokopi Pengumuman Nomor 957/PP.06-
Pu/32/Prov/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang
Pemanggilan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2019-2024;
Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara KPU Provinsi Jawa Barat Nomor
02/PP.06-BA/32/Prov/I/2019 tentang Pelaksanaan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Jawa Barat Periode 2019-2024;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU X
[2.8] Menimbang bahwa Teradu X telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.8.1] Secara umum Teradu X membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.8.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu X memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tahun 2013, saya mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten
Garut untuk periode 2014-2019;
2. Bahwa selama proses seleksi, beredar informasi yang menyatakan tentang
keberadaan nama saya sebagai salah satu peserta seleksi KPU Kabupaten
Garut yang namanya tercantum dalam kepengurusan partai politik PKNU
periode 2011-2016;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Bahwa setelah menerima informasi tersebut, saya mencari tahu dan
memastikan bahwa nama saya tercantum dalam kepengurusan partai politik
aquo;
4. Bahwa mendapatkan photo copy Surat Keputusan (SK) kepengurusan PKNU
Kabupaten Garut periode 2011-2016 namun saya lupa dari siapa/dari mana
mendapatkannya, dan ternyata benar terdapat nama saya di dalam struktur
kepengurusan partai politik tersebut dengan posisi sebagai Wakil Sekretaris;
5. Bahwa setelah mendapatkan photo copy SK susunan pengurus partai
tersebut, saya mencari tahu tentang Ketua PKNU Kabupaten Garut atas nama
A. Dudung Abdurraahman;
6. Bahwa setelah bertemu pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2014 dengan A.
Dudung Abdurrahman yang bertempat di rumahnya, saya bertanya apakah
yang bersangkutan mengenal saya atau tidak? dan yang bersangkutan
menyatakan tidak mengenal Teradu X;
7. Bahwa setelah bertanya tentang diri Teradu X dan A. Dudung Abdurrahman
menyatakan tidak mengenal saya, maka kemudian saya memperkenalkan diri,
bahwa saya yang bernama Hilwan Fanaqi sebagai salah satu peserta seleksi
anggota KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019, namun di sisi lain nama
Teradu X tercantum dalam susunan pengurus partai politik dimana A.
Dudung Abdurrahman menjabat sebagai ketua;
8. Bahwa A. Dudung Abdurrahman memohon maaf atas tercantumnya nama
saya dalam Susunan pengurus PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016
tanpa sepengetahuan Teradu X;
9. Bahwa selanjutnya A. Dudung Abdurrahman membuat pernyataan dalam
kapasitas sebagai Ketua PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016, di atas
kertas dengan kop surat partai politik a quo, yang pada intinya menyatakan
bahwa keberadaan nama Teradu X di dalam susunan kepengurusan partai
politik tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan kesediaan Teradu X;
10. Bahwa dalam tahap seleksi anggota KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019,
tim seleksi mengklarifikasi keberadaan nama Teradu X dalam susunan
pengurus PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016 dan Teradu X menjawab
sesuai dengan kronologis di atas serta menunjukkan surat pernyataan ketua
PKNU Kabupaten Garut atas nama A. Dudung Abdurrahman;
11. Bahwa setelah melalui seluruh rangkaian proses seleksi, melalui
Pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat tertanggal 22 Januari 2014 Teradu X
dinyatakan lolos menjadi anggota KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019
dan dilantik pada tanggal 24 Januari 2014 di Aula KPU Provinsi Jawa Barat;
12. Bahwa menjelang habis masa jabatan sebagai anggota KPU Kabupaten Garut
periode 2014-2019, KPU RI membentuk tim seleksi anggota KPU Kabupaten
Garut periode 2019-2024;
13. Bahwa Teradu X mendaftar kembali menjadi calon anggota KPU Kabupaten
Garut periode 2019-2024;
14. Bahwa dalam proses seleksi, khususnya dalam tahap wawancara oleh tim
seleksi yang berjumlah 5 (lima) orang, selain ditanya tentang pengetahuan
kepemiluan dan wawasan kebangsaan, saya diminta klarifikasi terhadap
pengaduan masyarakat kepada tim seleksi yang salah satunya adalah
keberadaan nama Teradu X di dalam susunan pengurus PKNU periode 2011-
2016 yang berdasarkan pengaduan tersebut menyatakan bahwa SK pengurus
a quo telah dilegalisasi/disahkan kembali oleh pengurus Pusat PKNU;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
15. Bahwa kepada tim seleksi saya menjawab sebagaimana kronologis di atas dan
saya menyatakan tidak mengetahui prihal legalisasi/pengesahan kembali oleh
pengurus pusat partai aquo, sedangkan saya masih menjabat sebagai anggota
KPU Kabupaten Garut sampai tanggal 23 Januri 2019;
16. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2019, melalui pengumuman Nomor 6 /PP.06-
Pu/05/KPU/I/2019 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Periode 2019 – 2024 dimana Teradu X menjadi salah satu calon yang
ditetapkan menjadi anggota KPU Kabupaten Garut periode 2019-2024;
17. Bahwa setelah Teradu X menyampaikan pertanyaan prihal legalisasi SK
kepengurusan a quo, A. Dudung Abdurrahman menyatakan tidak tahu prihal
legalisasi tersebut dan menyatakan bahwa setelah PKNU tidak lolos menjadi
peserta Pemilu 2014, A. Dudung Abdurrahman tidak aktif lagi sebagai
Pengurus PKNU sampai berakhirnya masa jabatan tahun 2016. Dari tahun
2016 sampai sekarang, tidak pernah bersentuhan lagi dengan partai PKNU di
semua tingkatan kepengurusan;
[2.8.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu X memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu X tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu X, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Jawa Barat perihal
Pemberhentian dan Pengangkatan KPU Kabupaten Garut;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Pernyataan atas nama A. Dudung
Abdurrahman;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu I dan Teradu II diduga melakukan pelanggaran kode etik dan kode
prilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya, tidak menanggapi mosi tidak
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
percaya masyarakat terhadap Tim Seleksi terkait tindakan Tim Seleksi tidak
menanggapi laporan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPU
Kabupaten Garut yang berasal dari luar daerah maupun terlibat partai yang
disampaikan pada tanggal 20 Desember 2018. Mosi tidak percaya juga
ditembuskan kepada Teradu III s.d Teradu IX tetapi tetap menyelenggarakan Uji
Kelayakan dan Uji Kepatutasn pada tanggal 2 Januari 2019 sebagaimana surat
KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 956/SDM.02-SD/32/Prov/XII2018 tertanggal
31 Desember 2018, padahal sebelumnya Pengadu telah menginformasikan
kepada para Teradu perihal Hilwan Fanaqi tercatat sebagai pengurus Partai
Politik. Teradu I dan Teradu II selaku KPU RI tetap mengeluarkan Pengumuman
Nomor 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Periode 2019-2024, namun dalam pengumuman ini nama Hilwan
Fanaqi tetap tercantum;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa menurut Teradu I dan Teradu II, KPU Republik Indonesia tidak
pernah menerbitkan Keputusan Nomor: 151/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018
tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota 2019–2024, melainkan menerbitkan Keputusan Nomor:
1571/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018–2023 Tahap VII tanggal 30
Oktober 2018. Terkait tanggapan Pengadu kepada Tim Seleksi tanggal 29
November 2018, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, berbunyi, “Tim Seleksi menindaklanjuti tanggapan dan
masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melakukan
klarifikasi kepada calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam
tahapan wawancara”. Sesuai dengan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor: 1571/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2018–2023 Tahap VII tanggal 30 Oktober 2018 pada Poin A huruf e diatur
tentang Tanggapan Masyarakat yang dimulai 5 November 2018 s.d 2 Desember
2018. Berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor: 363/PP.06-
Kpt/05/KPU/I/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Periode 2019 – 2024, Teradu X Hilwan
Fanaqi dilantik sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat Periode 2019–2024. Teradu X merupakan petahana sebagai
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut Periode 2013–2018 dan terpilih
kembali sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut Periode 2019–2024 setelah
mengikuti seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut
Provinsi Jawa Barat Periode 2019 – 2024;
[4.2.2] Bahwa saat proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Garut, Teradu
VII telah meninggal dan telah diganti sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Barat.
Proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Garut diumumkan dan dibuka oleh
Tim Seleksi mulai dari tanggal 5 s.d 11 November 2018 bersamaan dengan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kabupaten Cirebon yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Republik
Indonesia Nomor 1571/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Anggota KPU Provinsi dan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap VII. Surat KPU RI
Nomor 1600/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 perihal
Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten
Cirebon dan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Periode 2019-2024,
memerintahkan kepada Teradu III s.d Teradu IX untuk melaksanakan uji
kelayakan dan kepatutan dengan melakukan: 1. Verifikasi terhadap nama calon
anggota KPU Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat
Periode 2019-2024 yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk
memastikan bukan anggota partai politik dan pengurus partai politik serta
bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah, melalui Sistem Informasi
Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta sumber data
lainnya; 2. Membagi pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam 2 (dua)
panel; 3. Mengisi formulir penilaian dan formulir rekapitulasi hasil seleksi; 4.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat melakukan supervisi dan monitoring
pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan; 5. Batas waktu pelaksanaan tugas
bagi KPU Jawa Barat untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan sampai
dengan tanggal 3 Januari 2019; dan 6. Daftar Nama untuk Mengikuti Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Cirebon dan
Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Periode 2019-2024 Provinsi Jawa Barat
yang termuat dalam Lampiran Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor
1600/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018. Teradu III s.d Teradu IX melaksanakan Uji
Kelayakan dan Kepatutan sesuai ketentuan yang berlaku. Teradu III s.d Teradu
IX mengumumkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan melalui Surat
Nomor 956/SDM.02-SD/32/Prov/ XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 dan
memanggil Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2019-2024 untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui Surat Nomor
957/PP.06-Pu/32/Prov/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018. Berdasarkan hal
tersebut Teradu III s.d Teradu IX Melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan
pada tanggal 2 Januari 2019 terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten Garut dan
KPU Kabupaten Cirebon;
[4.2.3] Bahwa menurut Teradu X mengetahui nama dirinya masuk sebagai Wakil
Sekretaris dalam Kepengurusan PKNU Periode 2011-2016 melalui foto copy
Surat Keputusan Kepengurusan PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016.
Mengetahui dirinya dimasukkan dalam Pengurus PKNU Kabupaten Garut,
Teradu X pada 8 Januari 2014 menemui A. Dudung Abdurrahman sebagai Ketua
PKNU Kabupaten Garut di rumah untuk mengkonfirmasi atas pencantuman
nama Teradu X sebagai pengurus PKNU. A. Dudung Abdurrahman sebagai Ketua
PKNU Kabupaten Garut, tidak mengenal Teradu X dan meminta maaf atas
tercantumnya nama Teradu X dalam susunan Pengurus PKNU Kabupaten Garut
periode 2011-2016. Selanjutnya A. Dudung Abdurrahman selaku Ketua PKNU
Kabupaten Garut membuat surat pernyataan dan permohonan maaf atas
masuknya nama Teradu dalam Kepengurusan PKNU Kabupaten Garut tanpa
sepengetahuan dan kesediaan Teradu X. Dalam proses seleksi anggota KPU
Kabupaten Garut periode 2014-2019, tim seleksi mengklarifikasi keberadaan
nama Teradu X dalam Pengurus PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016.
Teradu X menjawab dan menjelaskan sesuai dengan kronologis tersebut dan
menyampaikan Surat Pernyataan Ketua PKNU Kabupaten Garut atas nama A.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Dudung Abdurrahman. Pada proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Garut
Periode 2019–2024, Teradu X kembali ikut sebagai peserta seleksi. Alhasil
Teradu X kembali terpilih sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Garut Periode
2019-2024 berdasarkan Pengumuman Nomor 6/PP.06-Pu/05/KPU/I/2019 dan
ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut Periode 2019-2024
berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor: 363/PP.06-
Kpt/05/KPU/I/2019;
[4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Para Teradu, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Bahwa sidang DKPP untuk
memeriksa Perkara a quo, beberapa kali mengalami penundaan diantaranya: 1)
sidang pada tanggal 6 Maret 2019 ditunda atas permohonan Teradu I dan
Teradu II berdasarkan Surat KPU RI Nomor 351/HK.07-SD/03/KPU/II/2019
tanggal 27 Februari 2019 perihal Penundaan Penjadwalan Ulang Panggilan
Sidang DKPP; 2) Agenda sidang pada tanggal 27 Maret 2019 kembali ditunda
berdasarkan permohonan Teradu I dan Teradu II melalui Surat KPU RI Nomor
517/HK.07-SD/03/KPU/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 perihal Penundaan
Penjadwalan Ulang Panggilan Sidang DKPP; 3) Agenda sidang pada tanggal 24
April 2019 dibuka kembali, namun tidak dilanjutkan setelah kuasa Pengadu
melakukan protes dan menarik diri keluar ruang sidang atas terjadinya
penundaan beberapa kali sidang; 4) agenda sidang dibuka kembali tanggal 8 Mei
2019 tetapi kemudian ditunda atas permohonan Teradu I dan Teradu II melalui
Surat KPU RI Nomor 323/HK.07-SD/03/KPU/III/2019 tanggal 4 Mei 2019.
Agenda sidang dilanjutkan pada tanggal 26 Juni 2019 namun Pengadu principal
setelah dipanggil secara patut, tidak berkenan hadir. Permohonan Teradu I dan
Teradu II terhadap beberapa kali penundaan agenda sidang DKPP, dapat
dipermaklumkan berkaitan tugas dan wewenang para Teradu mempersiapkan
tahapan pemilu menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara pada 17
April 2019 maupun pasca pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi
perolehan suara pada setiap tingkatan. Suatu situasi menentukan bagi
kelangsungan tahapan proses pemilu demokrasi yang menjadi tanggungjawab
para Teradu. DKPP sangat menghargai hak Pengadu untuk membuktikan dalil-
dalil pokok aduannya melalui sidang pemeriksaan dan terbuka untuk umum.
Oleh sebab itu, dengan mempertimbangkan agenda nasional maupun
kepentingan Pengadu, DKPP tetap berusaha melayani mengagendakan sidang
pemeriksaan, namun Pengadu tidak menggunakan kesempatan dengan baik
untuk membuktikan dalil-dalil pokok aduannya. Ketidakhadiran Pengadu
setelah diundang secara patut, menurut DKPP Pengadu tidak menggunakan hak
untuk membuktikan dalil-dalil pokok aduannya. Berdasarkan hal tersebut dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Republik Indonesia dan Teradu II Viryan Azis selaku Anggota
KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Rifki Ali Mubarok selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat dan Teradu IV Titik Nurhayati,
Teradu V H. Idham Holik, Teradu VI Reza Alwan Sovnidar, Teradu VII Risza
Affiat, Teradu VIII Nina Yuningsih, dan Teradu IX Endun Abdul Haq selaku
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu X Hilwan Fanaqi selaku Anggota KPU
Kabupaten Garut terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III, Teradu IV,
Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX paling lama 7
(tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
6. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan
ini sepanjang terhadap Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan
Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan Agustus
tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan
dihadiri oleh Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,