Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 53/DKPP-PKE-II/2013
Pertimbangan Putusan KPU Prov. Maluku
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-06-2013
👁 16 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu pada tanggal 6 Mei 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 93/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 53/DKPP-PKE- II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut : Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 30 Mei dan 13 Juni 2013, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak KPU Provinsi Maluku sama sekali tidak melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Tim Pemenangan, dan masyakarat umum agar mengetahui secara jelas Undang-undang No.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; 14 Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.2.1] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara; Pasal 112 ayat (1); Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik; Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Teradu I selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku atas nama Drs. H. Jusuf Idrus Tatuhey, MS; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selaku anggota KPU Provinsi Maluku dan Sekretaris KPU Provinsi Maluku masing-masing atas nama M. Nasir Rahawarin, Musa Latua Toekan, Neferson Hukunala, M.G. Lailossa, dan Arsyad Rahawarin; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk m
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 53/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 93/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 53/DKPP-PKE-
II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Dr. Adam Latuconsina, M.Si
Organisasi/Lembaga : Bakal Cawagub Perseorangan
Pemilu Gubernur Maluku Tahun 2013
Alamat : BTN Kanawa Blok C21 No.10 Ambon
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Drs. H. Jusuf Idrus Tatuhey, MS
Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Maluku
Alamat : Jl. Sultan Hasanudin, Tantui-Ambon
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : M. Nasir Rahawarin
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku
Alamat : Jl. Sultan Hasanudin, Tantui-Ambon
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Musa Latua Toekan
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku
Alamat : Jl. Sultan Hasanudin, Tantui-Ambon
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu III;
1
4. Nama : Neferson Hukunala
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku
Alamat : Jl. Sultan Hasanudin, Tantui-Ambon
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : M.G. Lailossa
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku
Alamat : Jl. Sultan Hasanudin, Tantui-Ambon
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Arsyad Rahawarin
Organisasi/Lembaga : Sekretaris KPU Provinsi Maluku
Alamat : Jl. Sultan Hasanudin, Tantui-Ambon
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu VI;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Saksi-Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti dan dokumen-
dokumen yang diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu pada tanggal 6 Mei 2013 telah mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
93/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 53/DKPP-PKE-
II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut :
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 30 Mei dan 13 Juni 2013,
menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak KPU Provinsi Maluku sama sekali tidak melakukan sosialisasi
Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku, Tim Pemenangan, dan masyakarat umum agar mengetahui secara jelas
Undang-undang No. 15 Tahun 2011 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2011
khususnya mengenai mekanisme pencalonan melalui jalur perseorangan;
2
2. Bahwa KPU Provinsi Maluku belum mengeluarkan Keputusan Penetapan Jumlah
Dukungan yang harus dicapai oleh Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
melalui Independen berdasarkan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 Pasa 10 ayat
(1) huruf a, dimana setelah melihat data jumlah penduduk wajib pilih diketahui
berjumlah 1.334.265 (versi KPU Provinsi Maluku), jika dikalikan 6,5% maka
jumlah yang harus dicapai oleh pasangan calon adalah paling sedikit 86.727
pendukung/wajib pilih. Selanjutnya, sesuai Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012
Pasal 10 ayat (2) menunjukkan bahwa jumlah sebara pada kabupaten/kota
adalah 50% dari jumlah kabupaten/kota, yang mana di Provinsi Maluku terdapat
11 kabupaten/kota. Itu berarti bahwa Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 dari jalur perseorangan harus memenuhi
sebaran minimal 6 kabupaten/kota;
3. Bahwa pada tanggal 7 Januari 2013 telah dilakukan penyerahan berkas
dukungan pasangan calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku dari pasangan Calon Gubernur William B. Noya dan Dr. Adam
Latuconsina, M.Si dengan jumlah dukungan sebanyak 199.394 (seratus sembilan
puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat) yang disahkan oleh salah
satu komisioner KPU yakni M.G. Lailossa, S.H., dan yang menyerahkan
ditandatangani oleh F. Angkotta. Akan tetapi setelah dilakukan verifikasi berkas
oleh KPU Provinsi sesuai Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
Tahun 2013 tanggal 18 Februari 2013 menunjukkan:
a. Jumlah pendukung sebanyak 221.791 orang, tersebar di 7 (tujuh)
kabupaten/kota;
b. Jumlah pendukung yang memenuhi syarat sebanyak 3.770 orang, sedangkan
sisanya sebanyak 218.021 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun,
pernyataan tidak memenuhi syarat tersebut tidak dilengkapi dengan surat
pernyataan tidak mendukung yang dibuktikan dengan mengisi formulir
Model BBB-KWK.KPU Perseorangan.
4. Bahwa Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur William B. Noya dan
Dr. Adam Latuconsina, M.Si telah sah terdaftar bersama 5 (lima) Bakal Pasangan
Calon lainnya yang ditunjukkan dengan Tanda Terima berkas tertanggal 24 April
2013, yang pada poin 1 Model B-KWK.KPU Perseorangan diterima ada dan tidak
ada keterangan yang membatalkan formulir surat pencalonan pasangan calon
dimaksud. Pada satu sisi, dalam lampiran Tanda Terima yang menunjukkan hasil
verifikasi KPU Tahap I terhadap Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si pada poin 1 Model B-
KWK.KPU Perseorangan pada kolom keterangan menunjukkan bahwa dukungan
sah yang memenuhi syarat sesuai hasil verifikasi adalah 3.770 dari 221.791 yang
3
diajukan atau sebesar 1,70%, sedangkan pada sisi yang lain hanya terdapat 8
(delapan) orang yang mengisi formulir pernyatann tidak mendukung yaitu
Abdurahman Almahdaly, Raden Sri Widayati, Nurmin Marasabessy, Muskita E.
Kapailu, Irwan Rewul, Ahya Kelikeli, Alwi Idrus, dan Diana Eleuwarin, sehingga
dengan demikian maka suara yang sah sebenarnya adalah 221.791 – 8 = 221.783
pendukung. Oleh karena itu, seharusnya Bakal Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si dinyatakan
memenuhi syarat. Terlebih, dukungan tersebut tersebar di 7 kabupaten/kota,
yaitu Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tenggara,
Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan
Kabupaten Maluku Barat Daya;
5. Bahwa dalam lampiran surat pengantar Hasil Verifikasi Tahap I Berkas
Administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku,
berisi Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina,
M.Si, isinya berbeda dengan surat pengantar maupun jumlah pendukung yang
disampaikan kepada Tim Pemenangan yang dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pada surat pengantar disebut dua kali jumlah dukungan minimal yang telah
ditetapkan atau 2 x (121.306-3.770). Pada satu sisi, dalam Berita Acara
Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Hasil Penelitian dan
Rekapitulasi tercatat jumlah pendukung hasil rekapitulasi seluruh KPU
Kabupaten/Kota yang ditetapkan berjumlah 221.791, sedangkan di sisi yang
lain pada Tanda Terima berka dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si yang
diserahkan oleh F. Angkotta dan yang diterima dan ditandatangani oleh salah
satu komisoner KPU M.G. Lailossa, S.H. jumlahnya mencapai 199.384
pendukung;
b. Pada lampiran Hasil Verifikasi Tahap I Berkas Administrasi Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina,
M.Si, pada formulir Model B-KWK.KPU Perseorangan pada kolom keterangan,
Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan diwajibkan memasukkan
dukungan 2 x (121.306 – 3.770) atau sama dengan 235.072 yang harus
dipenuhi pada tahap perbaikan yaitu tanggal 19 Maret-08 April 2013;
c. Pada Lampiran Hasil Verifikasi Tahap I Berkas Administrasi Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina,
M.Si, pada formulir Model 385-KWK.KPU Perseorangan, pada kolom
keterangan tertulis “menunggu pemeriksaan tim kesehatan yang ditunjuk
KPU Provinsi Maluku”, tetapi pasangan dimaksud tidak pernah diundang
untuk mengikuti tes kesehatan;
4
6. Bahwa untuk memenuhi perbaikan dukungan pada poin 5 di atas, Bakal
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur William B. Noya dan Dr. Adam
Latuconsina, M.Si memasukkan berkas perbaikan (tahap II) pada tanggal 8 April
2013 pukul 15.00 WIT. Saat itu diserahkan 37 buku pendukung yang diterima
oleh KPU Provinsi Maluku dan kemudian pada pukul 16.45 WIT diserahkan 100
buku yang diterima oleh Sekretaris KPU Provinsi Maluku. Selanjutnya, tanggal 9
April 2013 diserahkan 113 buku yang diterima oleh salah satu komisioner yakni
M.G.Lailossa, S.H. Dengan demikian, jumlah total dukungan tahap II adalah
sebanyak 250 buku dengan total dukungan 244.272. Namun, tidak ada Tanda
Terima berkas dukungan sebagaimana Tanda Terima berkas dukungan pada
Tahap I yang ditandatangani oleh Ketua KPU atau salah satu anggota KPU
Provinsi Maluku;
7. Bahwa tanpa melibatkan bakal pasangan calon atau tim pemenangan serta
Bawaslu Provinsi Maluku dalam penghitungan berkas perbaikan dimaksud, KPU
Provinsi Maluku melalui Surat Pengantar No. 217/KPU-PROV-028/III/2013
tanggal 24 April 2013 menyampaikan Berita Acara Verifikasi Administrasi
Perbaikan Tahap II dengan No. 191/BA/IV/2013 yang ditandatangani Ketua dan
Anggota Provinsi Maluku, tapi Tanda Terima Dukungan ditandatangani sepihak
oleh Ny. D. Pinontoan, S.Sos (Kasubag Hukum pada Sekretariat KPU Provinsi
Maluku) dengan jumlah pendukung sebanyak 51.886 orang yang tersebar di 6
kabupaten;
8. Bahwa seharusnya pada saat penerimaan berkas dalam bentuk 250 buku yang
berisi 244.272 pendukung, KPU Provinsi Maluku melakukan penghitungan
bersama-sama dengan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si dan Tim Pemenangan dan
setelah itu disahkan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku. Berikutnya,
berkas dukungan tersebut dikirimkan ke KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan berkas, tetapi hal ini tidak dilakukan
oleh KPU Provinsi Maluku;
9. Bahwa dalam hal verifikasi data pendukung dan penetapan hasil rekapitulasi
dukungan tidak didasarkan pada UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu dan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 sehingga dalam penetapan jumlah
dukungan dan sebaran yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Maluku tidak
mengacu pada Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 khususnya ketentuan Pasal 4,
Pasal 10, Pasal 12, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 70, Pasal 75, dan Pasal 90;
10. Bahwa pihak Teradu melalui surat nomor 217/KPU-PROV-028/II/2013 tertanggal
10 April 2013 memberikan tanda terima dukungan yang ditandatangani oleh
pegawai KPU Provinsi Maluku atas nama Ny. D. Pinontoan, S.Sos. Hal ini
bertentangan dengan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
5
2012 karena PNS di kantor KPU dilarang dan tidak berwenang untuk
menandatangani Surat Tanda Terima Dukungan Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur;
11. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Maluku No. 16/Kpts/KPU-PROV-
028/IV/2013 tanggal 24 April 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Yang
Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 dimana hanya memutuskan 5 pasangan
calon yang memenuhi syarat maka kami mempertanyakan keputusan KPU terkait
status kami tetapi dijawab oleh Ketua KPU bahwa pulang dan berdoa saja. Kami
sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan kepada kami tanpa ada satu
kepastian hukum tentang status kami;
12. Bahwa Pengadu merasa diperlakukan tidak adil oleh Teradu karena mengeluarkan
pernyataan di beberapa media cetak maupun elektronik bahwa pasangan William
B Noya-Adam Latuconsina dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat
sebelum penetapan resmi/pengumuman kelulusan dilakukan;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan tertulis dari pengaduan ini yang dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Para Teradu telah melanggar asas adil dan asas kepastian hukum sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 10 huruf h dan Pasal 11 Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, No. 11
Tahun 2012, No. 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
2. Para Teradu telah melanggar asas akuntabilitas dan asas tertib sebagaimana
yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf f dan huruf g dan Pasal 16 huruf
b dan huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No.
13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, No. 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
6
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI
bersalah telah melanggar asas adil, asas kepastian hukum, asas akuntabilitas,
dan asas tertib, dalam penyelenggaran tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-17, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Berkas persyaratan umum Bakal Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur William B Noya-Adam
Latuconsina;
2. Bukti P-2 : Tanda Terima tanggal 7 Januari 2013 terkait
penyerahan 199.394 dukungan yang tersebar di 9
kabupaten/kota;
3. Bukti P-3 : Surat KPU Provinsi Maluku Nomor: 80/KPU-Prov-
028/II/2013 tanggal 19 Februari 2013, berikut
lampirannya berupa Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil
Verifikasi Dukungan;
4. Bukti P-4 : Surat Pernyataan Tidak Mendukung (Model BBB-
KWK.KPU PERSEORANGAN) sejumlah 8 orang;
5. Bukti P-5 : Tanda Terima berkas persyaratan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur William B Noya-Adam Latuconsina
tanggal 24 Februari 2013;
6. Bukti P-6 : Foto penyerahan berkas dukungan Tahap II sebanyak
131.196 dukungan;
7. Bukti P-7 : Surat KPU Provinsi Maluku No: 217/KPU-PROV-
028/III/2013 tanggal 24 April 2013 dan Berita Acara
Verifikasi Administrasi Perbaikan (Tahap II). Lampiran
tanda terima dukungan tanggal 10 April 2013 yang
ditandatangani oleh pegawai administrasi KPU Provinsi
Maluku atas nama Ny. D. Pinontoan, S.Sos;
8. Bukti P-8 : Tanda Terima Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku
No: 16/KPTS/KPU-PROV-028/IV/2013 tanggal 29 April
2013 bersama Berita Acara Penetapan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun 2013
Nomor: 213/BA/IV/2013 yang diserahkan sesudah
pengundian Nomor Urut Pasangan Calon;
9. Bukti P-9 : Daftar jumlah suara sah dan jumlah kursi partai;
10. Bukti P-10 : Jadual Tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku Tahun 2013;
7
11. Bukti P-11 : Surat Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku William B Noya-Adam Latuconsina
tanggal 10 April 2013 yang ditujukan kepada KPU
Provinsi Maluku perihal Penambahan daftar dukungan
pasangan calon Gubernur William B Noya dan Wakil
Gubernur Dr. Adam Latucinsina, M.Si;
12. Bukti P-12 : Surat Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku William B Noya-Adam Latuconsina
tanggal 13 April 2013 yang ditujukan kepada BAWASLU
Provinsi Maluku perihal Perhitungan Tambahan Daftar
Dukungan;
13. Bukti P-13 : Surat Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku William B Noya-Adam Latuconsina
tanggal 17 April 2013 yang ditujukan kepada KPU
Provinsi Maluku perihal Pernyataan Sikap Tim
Pemenangan;
14. Bukti P-14 : Surat Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku William B Noya-Adam Latuconsina
tanggal 24 April 2013 yang ditujukan kepada KPU
Provinsi Maluku perihal Permintaan Koreksi
Perhitungan Dukungan Perseorangan secara Bersama
dan Menolak Penetapan;
15. Bukti P-15 : Surat Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku William B Noya-Adam Latuconsina
tanggal 29 April 2013 yang ditujukan kepada BAWASLU
Provinsi Maluku perihal Permintaan Pemeriksaan
Penelitian Berkas Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
serta pembatalan Jadual Tahapan KPU Provinsi Maluku
2013;
16. Bukti P-16 : Surat Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Maluku William B Noya-Adam Latuconsina
tanggal 29 April 2013 yang ditujukan kepada
Ombudsman RI Perwakilan Maluku;
17. Bukti P-17 : Berita Acara Pertemuan Ombudsman Republik
Indonesia Perwakilan Maluku dengan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Maluku;
18. Bukti P-18 : Berita Acara Penelitian Dukungan dan Rekapitulasi
Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur
Model BA-KWK.KPU Perseorangan di tingkat PPS
Weiheru, PPS Negeri Lama, dan PPK Teluk Ambon
8
Baguala;
19. Bukti P-19 : Kliping Berita Siwalima tanggal 12 April 2013 dengan
judul “Jacky Noya-Adam kandas di KPU”;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan pada 30 Mei dan 13 Juni 2013 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku telah melakukan sosialisasi
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku tahun 2013
kepada partai politik, OKP, dan pemangku kepentingan lainnya pada tanggal 4-6
Oktober 2012 di Hotel Amans Ambon. Selain itu, diumumkan juga kepada
publik bagi calon perseorangan untuk menyampaikan dukungan kepada Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Maluku, yang pada akhir pengumuman disebutkan
bahwa keterangan lebih lanjut terkait dengan pengumuman ini dapat
ditanyakan langsung pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku;
2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari pengumuman tersebut pada tanggal 25
Februari 2013 bakal Pasangan Calon William B. Noya dan Adam Latuconsina
telah mendaftar sebagai bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku bersama-sama dengan bakal pasangan calon yang diusung partai politik
serta melampirkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku;
3. Bahwa dalil Pengadu bahwa Teradu melanggar Pasal 4, Pasal 10, Pasal 12, Pasal
44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 70, dan Pasal 90 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tidak benar dan dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1) Pasal 4 menyangkut persyaratan kursi 15% dari jumlah anggota DPRD
Provinsi atau 15% akumulasi suara sah Pemilu sebelumnya bagi partai
politik yang mengajukan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, bukan syarat bagi bakal calon perseorangan;
2) Pasal 10 menyangkut dukungan minimal calon perseorangan yaitu 6,5%
dari jumlah penduduk provinsi sampai dengan 2.000.000 jiwa. Penduduk
Provinsi Maluku sesuai DAK2 yang disampaikan Pemerintah Daerah
Provinsi Maluku berjumlah 1.886.248 jiwa atau sama dengan 121.306 jiwa.
Jadi, adalah tidak benar jumlah dukungan minimal 6,5% adalah 86.727
sebagaimana hitungan Pengadu;
9
3) Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 pada waktu verifikasi daftar dukungan di
PPS tahap pertama, PPS tidak berkoordinasi dengan Tim Pasangan Calon di
Kecamatan dan Desa/Kelurahan karena Tim Pemenangan Pasangan Calon
William B. Noya dan Adam Latuconsina tidak dapat dihubungi untuk
menghadirkan pendukung untuk diverifikasi (faktual), sehingga tidak benar
Teradu melanggar pasal-pasal tersebut;
4) Pada tahap kedua, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09
Tahun 2012 Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) daftar dukungan tidak lagi
disampaikan kepada PPS, PPK melalui Komisi Pemilihan Umum
kabupaten/kota untuk diverifikasi karena tidak memenuhi syarat dua kali
jumlah kekurangan dukungan yakni sebanyak 235.072 pendukung karena
pada kenyataannya jumlah dukungan yang dimasukkan hanya 51.866
pendukung;
5) Pasal 70 menyangkut pemenuhan syarat 15% kursi anggota DPRD Provinsi
dan 15% akumulasi suara sah Pemilu sebelumnya bukan syarat bagi bakal
calon perseorangan;
6) Pasal 90 ayat (1) menyatakan bahwa penyampaian kekurangan jumlah
dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang dilakukan setelah
batas akhir jadwal waktu penyampaian dukungan atau setelah dilakukan
penelitian ternyata kekurangan jumlah dukungan tidak mencapai paling
sedikit dua kali jumlah kekurangan dukungan dan atau tidak memenuhi
ketentuan sebaran dukungan, pasangan calon yang bersangkutan
dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan. Ayat (2) keputusan
penolakan penyampaian kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan
calon perseorangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam
berita acara dengan mencantumkan jumlah kekurangan dukungan yang
diajukan dan kekurangan jumlah dukungan yang harus dipenuhi untuk
mencapai batas paling sedikit dua kali jumlah kekurangan dukungan yang
ditetapkan dan/atau tidak memenuhi ketentuan paling sedikit sebaran
dukungan. Dalam hal ini, Pengadu menyampaikan dukungan pada batas
akhir penyampaian dukungan tanggal 8 April 2013, bahkan masih ditolerir
sampai dengan tanggal 9 April karena adanya alasan berkas dukungan
masih belum selesai difotokopi. Menurut Pengadu, dukungan yang
diajukan sebanyak 244.168 pendukung dan menyodorkan Tanda Terima
untuk ditandatangani, namun Teradu I tidak menandatangani Tanda
Terima itu sebelum dihitung. Jumlah dukungan yang diserahkan, setelah
dihitung, ternyata hanya 51.866 pendukung. Artinya, tidak mencapai 2
(dua) kali kekurangan yang harus dipenuhi yaitu 121.306 dikurangi 3.770
10
(dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dari dukungan yang
diajukan sebanyak 199.934 pendukung) sama dengan 235.072 pendukung;
7) Setelah menyadari jumlah dukungan yang diserahkan tidak mencapai
jumlah minimal, Pengadu menyampaikan surat tanggal 10 April 2013
kepada Teradu perihal Penambahan Daftar Dukungan Pasangan Calon
Gubernur William B. Noya dan Calon Wakil Gubernur Adam Latuconsina
namun permohonan Pengadu tidak dikabulkan Teradu karena sudah jauh
melampaui batas waktu pemasukan dukungan jumlah pendukung yang
hanya sebesar tersebut disebabkan:
1) Adanya duplikasi lembar dukungan pada berbagai dokumen untuk tiap
kabupaten/kota dan kecamatan;
2) Di Kabupaten Maluku Barat Daya Pengadu mengajukan jumlah
pendukung 59.000-an, padahal jumlah pemilih dalam DPT di wilayah
tersebut sebesar 46.000-an, dan ternyata dalam buku dokumen untuk
Maluku Barat Daya hanya terdapat jumlah pendukung sebanyak 810.
Di samping itu, sebagian besar dari dukungan yang disampaikan
dibuktikan hanya dengan surat keterangan yang dikeluarkan Kepala
Desa/Kepala Pemerintahan Negeri dengan tanggal dan surat
keterangan domisili yang sama untuk semua pendukung pada desa
yang bersangkutan. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku menyatakan Bakal Pasangan Calon atas nama William B. Noya
dan Adam Latuconsina tidak memenuhi syarat dukungan minimal
sehingga dokumen dukungan tidak diteruskan ke PPS, PPK melalui
KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi faktual tahap II
sehingga harus ditolak sebagaimana yang diatur dalam ketentuan
Pasal 90 Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2012 ayat (1) dan ayat (2).
Hasil penolakan tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang
ditandatangani Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku;
3) Pasal 56 mengatur rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi
setelah verifikasi dan rekapitulasi di tingkat PPS, PPK, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku tidak lagi melakukan
rekapitulasi karena pasangan calon yang bersangkutan telah
dinyatakan tidak memenuhi syarat;
4. Bahwa dalam melakukan penghitungan jumlah pendukung yang dimasukkan
(tanpa verifikasi administrasi) pada tanggal 8-9 April 2013 ternyata jumlah
pendukung hanya sebesar 51.866 pendukung dengan rincian sebagai berikut:
1) Kabupaten Maluku Tengah : 36.527 pendukung
11
2) Kabupaten Seram Bagian Barat : 3.558 pendukung
3) Kabupaten Buru : 304 pendukung
4) Kabupaten Maluku Tenggara : 7.494 pendukung
5) Kabupaten Maluku Barat Daya : 635 pendukung
6) Kabupaten Buru Selatan : 3.348 pendukung
5. Bahwa sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor
19/Kpts/KPU-PROV-028/IV/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 01 Tahun 2012 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 maka pemeriksaan kesehatan
terhadap bakal pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 8-9 April 2013
khususnya kepada pasangan calon perseorangan, pemeriksaan kesehatan
direncanakan pada tanggal 10 April 2013 dengan syarat apabila dukungan yang
diserahkan pada batas akhir pada tanggal 8 April 2013 memenuhi syarat
dukungan minimal maka terhadap yang bersangkutan akan dilakukan
pemeriksaan kesehatan. Namun, dukungan yang dimasukkan ternyata tidak
memenuhi jumlah dukungan minimal sehingga pemeriksaan kesehatan
terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan.
[2.4] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : 2 sampel buku dokumen dukungan Bakal Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur J. William B. Noya
dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si di wilayah Seram
Bagian Barat;
2. Bukti T-2 : 2 sampel buku dokumen dukungan Bakal Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur J. William B. Noya
dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si di wilayah Maluku
Barat Daya;
3. Bukti T-3 : 4 sampel buku dokumen dukungan Bakal Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur J. William B. Noya
dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si di wilayah Maluku
Tengah;
4. Bukti T-4 : 3 sampel buku dokumen dukungan Bakal Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur J. William B. Noya
dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si di wilayah Maluku
Tenggara;
5. Bukti T-5 : 1 sampel buku dokumen dukungan Bakal Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur J. William B. Noya
12
dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si di wilayah Buru;
6. Bukti T-6 : Salinan fotokopi berkas dukungan Bakal Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur J. William B. Noya
dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si yang berstatus TNI,
Polri, tanpa tandatangan, tanpa stempel;
7. Bukti T-7 : Salinan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Tahap I;
8. Bukti T-8 : Dokumen pengumuman KPU Provinsi Maluku Nomor
04/KPU-PROV-028/I/2013 tanggal 3 Januari 2013;
9. Bukti T-9 : Dokumen pengumuman KPU Provinsi Maluku Nomor
22/KPU-PROV-028/I/2013 tanggal 11 Januari 2013;
10. Bukti T-10 : Dokumen pengumuman KPU Provinsi Maluku Nomor
68/KPU-PROV-028/II/2013 tanggal 11 Februari 2013;
11. Bukti T-11 : Kliping pengumuman KPU Provinsi Maluku Nomor
04/KPU-PROV-028/I/2013 yang dimuat di Ambon
Ekspress edisi 7 Januari 2013;
12. Bukti T-12 : Kliping pengumuman KPU Provinsi Maluku yang dimuat
di Ambon Ekspress edisi 12 Januari 2013;
13. Bukti T-13 : Daftar Hadir Peserta Rapat Kerja Persiapan Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tanggal 4-6
Oktober 2012 di Hotel Amans, Ambon;
14. Bukti T-14 : Dokumen Rekap Data Agregat Kependudukan per
Kabupaten di Provinsi Maluku;
15. Bukti T-15 : Dokumen Pengumuman KPU Provinsi Maluku Nomor
02/KPU-PROV-028/I/2013 tanggal 02 Januari 2013;
16. Bukti T-16 : Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah
Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 (Model BA 3-
KWK.KPU Perseorangan) atas nama William B. Noya dan
Adam Latuconsina;
17. Bukti T-17 : Salinan Surat Bakal Pasangan William B. Noya dan
Adam Latuconsina yang ditujukan kepada Ketua KPUD
Provinsi Maluku tanggal 10 April 2013 perihal
Penambahan Daftar Dukungan Pasangan Calon
Gubernur Maluku William B. Noya dan Calon Wakil
Gubernur Maluku Dr. Adam Latuconsina, M.Si;
18. Bukti T-18 : Tanda Terima Dukungan Bakal Pasangan Calon William
B. Noya dan Adam Latuconsina;
19. Bukti T-19 : Salinan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 01
Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
13
Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 tertanggal 28
Maret 2012;
20. Bukti T-20 : Berita Acara Verifikasi Administrasi Tahap Perbaikan
(Tahap II) Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku Tahun 2013 Nomor 191/BA/IV/2013;
21. Bukti T-21 : Tanda Terima berkas dukungan Pasangan Calon William
B. Noya dan Adam Latuconsina tanggal 23 Januari
2013;
22. Bukti T-22 : Berita Acara Penelitian Dukungan dan Rekapitulasi
Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur William B. Noya dan Adam Latuconsina
di Desa Lebelau tanggal 4 Februari 2013;
23. Bukti T-23 : Berita Acara Penelitian Dukungan dan Rekapitulasi
Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur William B. Noya dan Adam Latuconsina
di Desa Lekloor tanggal 2 Februari 2013;
24. Bukti T-24 : Berita Acara Penelitian Dukungan dan Rekapitulasi
Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur William B. Noya dan Adam Latuconsina
di Desa Purpura tanggal 4 Februari 2013;
25. Bukti T-25 : Berita Acara Penelitian Dukungan dan Rekapitulasi
Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur William B. Noya dan Adam Latuconsina
di Desa Wonreli tanggal 13 Februari 2013;
[2.5] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu I;
[2.6] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu II;
[2.7] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu III;
[2.8] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu IV;
[2.9] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu V;
[2.10] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Teradu VI;
[2.11] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
14
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.2.1] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota
Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota
Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.2.2] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.2.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
15
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.2.4] Menimbang bahwa Pengadu adalah Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi
Maluku pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.
Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.3] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
[3.4] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu karena tidak melakukan
sosialisasi mengenai penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku
Tahun 2013 khususnya mengenai mekanisme dan persyaratan pendaftaran calon
perseorangan. Terhadap pengaduan ini Para Teradu menjawab bahwa sosialisasi telah
dilakukan dalam berbagai cara antara lain melalui pertemuan dengan partai politik
dan stakeholders lainnya (Bukti T-13), pemasangan iklan di media massa (Bukti T-11
dan T-12), serta pengumuman oleh KPU sendiri (Bukti T-8, T-9, dan T-10). Para
Teradu berpendapat bahwa sosialisasi telah dilakukan secara maksimal sehingga
pengaduan Pengadu bahwa Para Teradu tidak melakukan sosialisasi adalah keliru;
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu karena diduga melanggar
Pasal 4, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 70, dan Pasal 90
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Terhadap
pengaduan ini Para Teradu menjawab dan membantah dengan memberikan
penjelasan sebagai berikut;
1) Pasal 4 menyangkut persyaratan kursi 15% dari jumlah anggota DPRD Provinsi
atau 15% akumulasi suara sah Pemilu sebelumnya bagi partai politik yang
16
mengajukan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bukan
syarat bagi bakal calon perseorangan;
2) Pasal 10 menyangkut dukungan minimal calon perseorangan yaitu 6,5% dari
jumlah penduduk provinsi sampai dengan 2.000.000 jiwa. Penduduk Provinsi
Maluku sesuai DAK2 yang disampaikan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku
berjumlah 1.886.248 jiwa atau sama dengan 121.306 jiwa. Jadi, adalah tidak
benar jumlah dukungan minimal 6,5% adalah 86.727 sebagaimana hitungan
Pengadu;
3) Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 pada waktu verifikasi daftar dukungan di PPS
tahap pertama, PPS tidak berkoordinasi dengan Tim Pasangan Calon di
Kecamatan dan Desa/Kelurahan karena Tim Pemenangan Pasangan Calon
William B. Noya dan Adam Latuconsina tidak dapat dihubungi untuk
menghadirkan pendukung untuk diverifikasi (faktual), sehingga tidak benar
Teradu melanggar pasal-pasal tersebut;
4) Pada tahap kedua, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun
2012 Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) daftar dukungan tidak lagi disampaikan
kepada PPS, PPK melalui Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota untuk
diverifikasi karena tidak memenuhi syarat dua kali jumlah kekurangan
dukungan yakni sebanyak 235.072 pendukung karena pada kenyataannya
jumlah dukungan yang dimasukkan hanya 51.866 pendukung;
5) Pasal 70 menyangkut pemenuhan syarat 15% kursi anggota DPRD Provinsi
dan 15% akumulasi suara sah Pemilu sebelumnya bukan syarat bagi bakal
calon perseorangan;
6) Pasal 90 ayat (1) menyatakan bahwa penyampaian kekurangan jumlah
dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang dilakukan setelah batas
akhir jadwal waktu penyampaian dukungan atau setelah dilakukan penelitian
ternyata kekurangan jumlah dukungan tidak mencapai paling sedikit dua kali
jumlah kekurangan dukungan dan atau tidak memenuhi ketentuan sebaran
dukungan, pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi
syarat dukungan. Ayat (2) keputusan penolakan penyampaian kekurangan
jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud
ayat (1) dituangkan dalam berita acara dengan mencantumkan jumlah
kekurangan dukungan yang diajukan dan kekurangan jumlah dukungan yang
harus dipenuhi untuk mencapai batas paling sedikit dua kali jumlah
kekurangan dukungan yang ditetapkan dan/atau tidak memenuhi ketentuan
paling sedikit sebaran dukungan. Jumlah dukungan yang diserahkan, setelah
dihitung, ternyata hanya 51.866 pendukung. Artinya, tidak mencapai 2 (dua)
kali kekurangan yang harus dipenuhi yaitu 121.306 dikurangi 3.770
17
(dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dari dukungan yang diajukan
sebanyak 199.934 pendukung) sama dengan 235.072 pendukung;
7) Pasal 56 mengatur rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi setelah
verifikasi dan rekapitulasi di tingkat PPS, PPK, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara. Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku tidak lagi melakukan rekapitulasi karena pasangan calon yang
bersangkutan telah dinyatakan tidak memenuhi syarat;
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu karena tidak diikutkan
dalam tes kesehatan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Maluku tahun 2013. Terhadap pengaduan ini Para Teradu menjawab bahwa KPU
Provinsi Maluku telah menyusun jadwal tes kesehatan bagi para bakal pasangan
calon baik dari partai politik maupun dari jalur perseorangan, namun karena sampai
batas akhir waktu tahapan perbaikan berkas dukungan Pengadu tidak dapat
memenuhi syarat minimal jumlah dukungan maka Para Teradu tidak mengikutkan
Pengadu dalam tes kesehatan;
[3.7] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I karena bertindak tidak etis
dengan mengeluarkan pernyataan di media massa terkait tidak lolosnya Pengadu
bersama Bakal Calon Gubernur William B. Noya sebagai peserta Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013 sebelum Rapat Pleno penetapan Peserta
Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 dilakukan.
[3.8] Menimbang bahwa pada ketentuan Pasal 74 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dinyatakan bahwa “KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan
melalui media cetak dan/atau elektronik setempat selama 2 (dua) hari” dan Pada Pasal
74 ayat (2) Peraturan a quo dinyatakan bahwa “Dalam pengumuman pendaftaran
bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicantumkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a”. Pada Pasal 28 ayat (2) huruf a Peraturan a
quo dinyatakan bahwa “Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan: a). Keputusan KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota tentang jumlah dukungan paling sedikit dan sebaran dukungan
paling sedikit setengah jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau tersebar di setengah jumlah
kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan untuk Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota”.
18
[3.9] Menimbang bahwa pengumuman Para Teradu melalui media cetak Ambon
Ekspress edisi 7 Januari 2013 (vide Bukti T-12) dan edisi 12 Januari 2013 (vide Bukti
T-13) tidak mencantumkan jumlah dukungan paling sedikit dan sebaran dukungan
paling sedikit di jumlah kabupaten/kota di Provinsi Maluku;
[3.10] Menimbang bahwa persyaratan dokumen bakal pasangan calon peserta
Pemilukada telah diatur dalam Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 14
Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pada Pasal 10 ayat (1) Peraturan a
quo dinyatakan bahwa “Bakal pasangan calon perseorangan Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur dapat mendaftarkan diri dengan persyaratan dukungan: a.
Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus
didukung paling rendah 6,5% (enam koma lima perseratus); b. Provinsi dengan jumlah
penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa
harus didukung paling rendah 5% (lima perseratus); c. Provinsi dengan jumlah
penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta)
jiwa harus didukung paling rendah 4% (empat perseratus); dan d. Provinsi dengan
jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling
rendah 3% (tiga perseratus). Sedangkan pada ayat (2) Peraturan a quo dinyatakan
bahwa “jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar di
lebih dari 50% (lima puluh perseratus) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan”.
[3.11] Menimbang bahwa Pengadu telah menyerahkan berkas dukungan yang
dibuktikan dengan Tanda Terima (vide Bukti P-2) tanggal 7 Januari 2013 sebanyak
199.394 yang kemudian setelah diverifikasi oleh KPU diperoleh hasil sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Penelitian dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 tanggal
18 Februari 2013 yaitu: a. Jumlah pendukung sebanyak 221.791 orang dan tersebar
di 7 (tujuh) kabupaten/kota; dan b. Jumlah pendukung yang memenuhi syarat
sebanyak 3.770 orang;
[3.12] Menimbang bahwa Pada Pasal 41 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
No. 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pencalonan Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Bagian Kedua Verifikasi
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan bahwa “Setelah menerima
pemberitahuan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 dan daftar dukungan beserta lampirannya dari bakal pasangan calon,
PPS melaksanakan penelitian dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan
dan menyusun berita acara penelitian paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen
dukungan diserahkan oleh bakal pasangan calon”. Dengan demikian, berdasarkan
19
ketentuan a quo, yang mempunyai wewenang untuk melakukan verifikasi terhadap
dukungan calon perseorangan adalah PPS, bukan KPU Provinsi;
[3.13] Menimbang bahwa terkait proses verifikasi dukungan pada tahap pertama Para
Teradu telah berusaha menghubungi pihak Pengadu namun menurut Para Teradu
banyak nomor yang tidak bisa dihubungi. Terhadap keterangan Para Teradu tersebut
Pengadu menjawab bahwa pihaknya tidak pernah dihubungi terkait jadwal, waktu,
dan tempat verifikasi dilakukan. Tidak ada satu pun surat dari KPU kepada Pihak
Pengadu yang berkenaan dengan hal tersebut;
[3.14] Menimbang bahwa Saksi Simon Petrus Pesurnay dalam persidangan
menunjukkan adanya ketidakcermatan Para Teradu dalam melakukan rekapitulasi
jumlah dukungan yang terjadi di Kecamatan Teluk Ambon Baguala Kota Ambon.
Terdapat perbedaan antara hasil rekapitulasi di tingkat PPS dengan rekapitulasi di
tingkat PPK. Dari 3.833 dukungan di wilayah PPS Waiheru, sebanyak 2.746
dinyatakan sah, akan tetapi di tingkat PPK jumlahnya berkurang sehingga jumlah
dukungan yang sah menjadi 2.386. Begitupun di Nania, PPS menyatakan sebanyak
245 dari 2.027 dukungan dinyatakan sah, namun di tingkat PPK dukungan yang sah
berkurang menjadi 0. Hal yang sama terjadi di PPS Negeri Lama, 849 dari 1.079
dukungan telah dinyatakan sah oleh PPS, namun oleh PPK dinyatakan tidak ada satu
pendukung pun yang dinyatakan sah. Demikian halnya di PPS Passo, dari 18.913
dukungan yang diserahkan, 4.376 dinyatakan sah oleh PPS, namun di tingkat PPK
jumlah dukungan yang sah berkurang hingga tersisa 834 dukungan;
[3.15] Menimbang bahwa dalam Ketentuan Pasal 14 Peraturan KPU No. 9 Tahun
2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah diatur bahwa “Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: a. bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta Pemerintah; c. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau
sederajat; d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur/Wakil
Gubernur dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, pada saat pendaftaran; e. sehat jasmani dan
rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa
kesehatan; f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g. tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap; h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya; i.
20
menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; j. tidak sedang
memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; k. tidak sedang
dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; l. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum
mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak; m. menyerahkan daftar
riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan
serta keluarga kandung, suami atau istri; n. belum pernah menjabat sebagai Kepala
Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama; dan o. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah”.
[3.16] Menimbang bahwa pemenuhan persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 14
Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 adalah bersifat limitatif, kumulatif, dan imperatif.
Artinya persyaratan tersebut telah dibuat secara terinci, harus dipenuhi seluruhnya,
dan bersifat memaksa terhadap pasangan calon peserta Pemilukada. Oleh karena
sifatnya yang limitatif, kumulatif, dan imperatif tersebut maka apabila apabila ada
salah satu item persyaratan yang tidak terpenuhi maka hal itu mengakibatkan yang
bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bahwa persyaratan sehat jasmani
dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari tim dokter merupakan
ketentuan yang bersifat imperatif atau memaksa dan kumulatif yang artinya harus
diajukan bersamaan dengan syarat kelengkapan lain.
[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 01
Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 sebagaimana
terakhir telah diubah melalui Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 19/Kpts/KPU-
PROV-028/IV/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Provinsi Maluku
Nomor 01 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 pada
Lampiran I Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 19/Kpts/KPU-PROV-
028/IV/2013 pada bagian Program dan Kegiatan Pencalonan huruf l dinyatakan
bahwa penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tentang kemampuan rohani dan
jasmani Pasangan Calon oleh tim dokter pemeriksa khusus kepada KPU Provinsi
Maluku dilaksanakan tanggal 10-16 April 2013, atau 8 hari sebelum pengumuman
pasangan calon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan tanggal 24 April 2013;
[3.18] Menimbang bahwa setiap bakal calon harus memenuhi persyaratan baik
politik, legal-administratif, maupun medik. Terhadap bakal calon perseorangan maka
persyaratan politik itu dibuktikan dengan jumlah dukungan dan sebaran wilayah
dukungan. Bahwa demi efisiensi dan efektivitas, KPU dapat memperlakukan
persyaratan politik sebagai pertimbangan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan
21
proses pemenuhan persyaratan pencalonan lainnya oleh bakal calon sepanjang tidak
menyebabkan bakal calon tersebut menjadi terhambat atau tidak terpenuhi syarat
pencalonannya.
[3.19] Menimbang bahwa pengambilan keputusan oleh KPU Provinsi Maluku harus
melalui Rapat Pleno dan bersifat kolektif kolegial. Namun demikian, meski bersifat
kolektif kolegial, hal demikian tidak menghilangkan peran dan fungsi Ketua KPU
sebagai penanggung jawab atas seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga
KPU Provinsi Maluku, termasuk dalam hal pelaksanaan tahapan sosialisasi,
pendaftaran, dan verifikasi berkas dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013;
[3.20] Menimbang bahwa Teradu I telah membuat pernyataan di media SIWALIMA
edisi 12 April 2013 sebelum Rapat Pleno Penetapan Peserta Pemilu Gubernur dan
Wakil Gubernur Maluku Tahun 2013 dilakukan yang menyebutkan bahwa berkas
dukungan Pengadu tidak memenuhi syarat adalah sesuai dengan bukti sebagaimana
yang disampaikan Pengadu (vide Bukti T-19).
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan
teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan keterangan
saksi-saksi, Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[4.1] Teradu I, terbukti melanggar asas adil dan asas kepastian hukum pada
penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013;
[4.2] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti
melanggar asas adil dan asas kepastian hukum pada penyelenggaraan Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013;
[4.3] Teradu I terbukti melanggar asas tertib dan asas akuntabilitas pada
penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013;
[4.4] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti
melanggar asas akuntabilitas dan asas tertib pada penyelenggaraan Pemilu Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.
22
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Teradu I selaku Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku atas nama Drs. H. Jusuf Idrus
Tatuhey, MS;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu
VI selaku anggota KPU Provinsi Maluku dan Sekretaris KPU Provinsi Maluku
masing-masing atas nama M. Nasir Rahawarin, Musa Latua Toekan, Neferson
Hukunala, M.G. Lailossa, dan Arsyad Rahawarin;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Abdul Bari Azed, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu
Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Selasa tanggal Dua Puluh Lima bulan juni tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof.
Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.; Ida Budhiati, S.H., M.H.; dan Ir.
Nelson Simanjuntak, S.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu dan/atau Kuasanya, dan Teradu dan/atau Kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Abdul Bari Azed, S.H.MH Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
23
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ida Budhiati, S.H., M.H. Ir. Nelson Simanjuntak
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
24