III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 15 November 2016 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 214/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 149/DKPP-PKE-V/2016 yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu pada tanggal 1 November 2016 atau sebelumnya telah
memberikan data yang tidak benar mengenai visi Pengadu kepada Media Cetak
Harian Rakyat Aceh, dan dimuat pada tanggal 2 Nopember 2016;
2. Bahwa visi Pengadu yang sebenarnya dan terdaftar, serta dibacakan pada saat
mendaftar adalah “Terwujudnya Masyarakat Simeulue yang Adil dan Sejahtera
Berdasarkan Nilai-Nilai Syariat”;
3. Bahwa Pengadu tidak pernah menjabarkan visi tersebut, namun yang termuat
di halaman 2 (dua) Surat Kabar Harian Aceh tanggal 2 November 2016 adalah
sebagai berikut:
a. Pembangunan mengacu pada RPAPD dan RPAMD serta RKP dengan
mengedepankan rumusan yang lebih kongkrit dan komprehensip
b. Meningkatkan Angka Harapan Hidup dan Hidup Pengangguran Manusia
Simeulue
c. Membuat rumusan kebijaksanaan Pembangunan secara Menyeluruh
dan Kongkrit
4. Bahwa visi yang diumumkan oleh Teradu tidak benar, karena Pengadu tidak
pernah menjabarkan dan menulis kalimat “Meningkatkan Angka Harapan
Hidup dan Hidup Pengangguran Manusia Simeulue”;
5. Bahwa Tim Pemenangan Pengadu (Ketua dan Sekretaris) di Kabupaten
Simeulue telah melakukan konfirmasi ke Media Cetak Harian Rakyat Aceh
terkait permasalahan tersebut. Hasilnya, media cetak tersebut mengatakan
memperoleh data dari KIP Kabupaten Simeulue.
info@dkpp.go.id
6. Bahwa Tim Pemenangan Pengadu telah bertemu langsung dengan Junaidi
selaku Ketua KIP Simeulue, yang bersangkutan menyampaikan bahwa hal
tersebut merupakan ketidaksengajaan. Namun demikian, tidak pernah ada
perbaikan di Media Cetak Harian Rakyat Aceh terhadap hal yang telah dimuat
tanggal 2 Nopember 2016. Berita tersebut telah tersebar di masyarakat
Simeulue dan menyebabkan kerugian bagi Pengadu;
7. Bahwa Tim Pemenangan Pengadu di Kabupaten Simeulue telah melakukan
konsultasi dengan Panwaslih Kabupaten Simeulue dan disarankan untuk
melapor ke DKPP.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Fotokopi Visi, Misi, Dan Program Aksi Pasangan Bakal Calon Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Simeulue Periode 2017-2022 Erly Hasyim-Hj.
Afridawati;
P-2 Surat Kabar Harian Aceh, tertanggal 2 Nopember 2016.
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan para Saksi yang dihadirkan
oleh Pengadu, yaitu , pada tanggal 24 Desember 2016 dan 10 Januari 2017, sebagai
berikut:
H. Awaludin
Saksi merupakan LO Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Simeulue Pasangan Nomor Urut 3.
Saksi menerangkan M. Asfrianto Ananta menelpon untuk meminta softcopy
visi dan misi Pasangan Calon Nomor Urut 3. Tim Sukses kemudian
menyiapkan softcopy visi dan misi. Saksi memberikan softcopy tersebut kepada
M. Asfrianto Ananta tanpa melihat terlebih dahulu isinya.
Saksi menerangkan pada saat mendaftar visi dan misi masih dalam bentuk
hardcopy. Saksi menerangkan visi dan misi berbentuk PDF dan disimpan
dalam flashdisk. Saksi tidak mempertanyakan kembali tindaklanjut setelah
penyerahan softcopy tersebut.
info@dkpp.go.id
Saksi mendapat telepon dari KPU Kabupaten Simeulue untuk mengambil
koran. Saksi mengambil 5 eksemplar, tanpa membacanya, dan menyampaikan
koran ke Posko Pemenangan Pasangan Nomor Urut 3.
Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 3 mengetahui terdapat
kesalahan dalam koran tersebut, kemudian Saksi dipanggil oleh Sekretaris Tim
Pemenangan Pasangan Nomor Urut, dan menanyakan apakah Saksi membaca
koran tersebut? Saksi menjawab tidak baca. Saksi menerangkan tidak ada
proses paraf.
Saksi menerangkan pada tanggal 3 November 2016, Saksi mengetahui ada
kesalahan di koran. Saksi langsung menghubungi M. Asfrianto Ananta, dan
mempertanyakan hal tersebut.
Saksi menerangkan M. Asfrianto Ananta tidak bisa menjawab pertanyaan
tersebut. 2 (dua) hari setelah itu, Saksi kembali ke KIP Kabupaten Simeulue,
bersama Sekretaris dan Bendahara Pasangan Calon Nomor Urut 3, bertemu
dengan Ketua KIP Kabupaten Simeulue, dan kembali mempertanyakan
mengenai hal tersebut.
Saksi menerangkan sembari Teradu membaca koran tersebut, Saksi juga
menerangkan bahwa yang ditulis tidak sesuai dengan yang dimuat dalam
koran. Teradu kemudian memanggil M. Asfrianto Ananta, dan memang arahan
dari Teradu tidak seperti yang termuat dalam koran.
Teradu marah kepada M. Asfrianto Ananta. Teradu kemudian meminta M.
Asfrianto Ananta untuk mencari konsep yang sebenarnya.
Saksi menerangkan sempat ditunjukkan konsep yang dibuat oleh Teradu.
Teradu membuat konsep secara tertulis, tanpa diparaf oleh anggota KIP yang
lain.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
pada 24 Desember 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu selaku Ketua KIP Kabupaten Simeulue telah memberikan
petunjuk kepada M. Asfrianto Ananta untuk menerbitkan iklan Pasangan
Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Simeulue Periode 2017-2022. Adapun
arahan yang disampaikan adalah sebagai berikut:
a. Iklan harus ditayangkan secara berimbang;
b. Iklan harus memuat visi dan misi pasangan calon, dan sebelum dicetak
terlebih dahulu dilakukan pengeditan. Hasilnya harus ditunjukkan
kepada masing-masing pasangan calon/tim pemenangan pasangan
calon, serta dilakukan verifikasi oleh KIP Kabupaten Simeulue sebelum
dilakukan pencetakan.
info@dkpp.go.id
2. Bahwa Teradu mendapat panggilan rapat ke Banda Aceh, sebelum kegiatan
tersebut diproses;
3. Bahwa sejak tanggal 2 November 2016, jam 13.00 WIB, Teradu sudah
meninggalkan kantor KIP Kabupaten Simeulue untuk menuju ke Banda Aceh;
4. Bahwa M. Asfrianto Ananta tidak pernah menunjukkan contoh iklan yang akan
dicetak;
5. Bahwa pada tanggal 3 November 2016, Teradu mendapat kabar iklan tersebut
bermasalah. Pada tanggal 4 November 2016,setibanya di kantor, Teradu
langsung memanggil M. Asfrianto Ananta dan perwakilan media, dan
mempertanyakan penyebab kejadian tersebut;
6. Bahwa Teradu sudah memberikan teguran keras kepada M. Asfrianto Ananta
dan langsung memperbaiki iklan tersebut. Teradu juga menyampaikan
permintaan maaf melalui media;
7. Bahwa Teradu sudah menginstruksikan M. Asfrianto Ananta untuk
memperbaiki iklan tersebut. Teradu juga mengawasi langsung perbaikan
tersebut;
8. Bahwa Teradu juga menginstruksikan untuk menemui masing-masing Tim
Pemenangan Pasangan Calon untuk mendapat verifikasi mengenai perbaikan
iklan tersebut;
9. Bahwa Teradu membubuhkan paraf setelah format perbaikan iklan disetujui
bersama;
10. Bahwa Teradu sudah mengakomodir 2 (dua) point tambahan dari Tim
Pemenangannya Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga);
11. Bahwa pada perbaikan akhir, hanya terdapat paraf dari Pasangan Calon Nomor
Urut 3 (tiga), hal ini karena ada penambahan poin. Teradu kemudian
menginstruksikan untuk segera dilakukan pencetakan;
12. Bahwa pada tanggal 9 November 2016, terbit perbaikan iklan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simeulue, serta permintaan maaf secara
resmi dari KIP Kabupaten Simeulue;
13. Bahwa Teradu menyadari terdapat kecerobohan dari staf Sekretariat KIP
Kabupaten Simeulue. Teradu membantah apabila dianggap tidak adil, Teradu
sudah memesan kepada media sebanyak 400 eksemplar untuk dibagikan
secara gratis kepada seluruh tempat makan, PPK dan PPS di Kabupaten
Simeulue.
[2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu mengajukan bukti-bukti
/keterangan yakni sebagai berikut :
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi format perbaikan iklan Visi dan Misi Pasangan Calon Bupati dan
info@dkpp.go.id
Wakil Bupati Kabupaten Simeulue Periode 2017-2022;
T-2 Fotokopi poin tambahan misi Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Simeulue Periode 2017-2022;
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu anggota
KIP Kabupaten Simeulue dan Ketua dan Anggota Panwas Simeulue selaku pada
tanggal 24 Desember 2016 dan 10 Januari 2017, sebagai berikut:
KIP KABUPATEN SIMEULUE
Chairuddin
Pihak terkait selaku Ketua Divisi hukum tidak pernah diperlihatkan konsep
iklan yang akan ditayangkan. Teradu juga tidak pernah memberikan
pengarahan terkait tindakan yang harus dilakukan dalam kegiatan
pengiklanan.
Pihak terkait tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan iklan;
Pihak terkait menerangkan bahwa Teradu tidak pernah memberikan
penjelasan alasan terkait tidak dilibatkannya para anggota KIP Kabupaten
Simeulue dalam proses pengiklanan. Teradu hanya berkoordinasi dengan
Kasubag Hukum.
Teradu memang memerintahkan M. Asfrianto Ananta, tetapi M. Asfrianto
Ananta tidak pernah menyampaikan kepada Pihak Terkait. Teradu terlalu
memercayakan Kasubag Hukum, dari pada anggota KIP yang lain.
Juhardi Marlin
Pihak Terkait menerangkan selaku Divisi Teknis, membenarkan pernyataan
Chairuddin. Pihak Terkait tidak pernah mengetahui mengenai penayangan
iklan pasangan calon tersebut, karena iklan penetapan nomor urut belum
dilaksanakan. Pembahasan awal, pada saat rapat KIP Kabupaten Simeulue,
tanggal 31 Oktober 2016, hanya menyangkut revisi anggaran. Anggaran yang
disepakati untuk media pengiklanan adalah 32 juta. KIP Kabupaten Simeulue
belum menetapkan media yang akan dipakai untuk memuat iklan penetapan
nomor urut pasangan calon.
Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 2 November 2016, ia berangkat ke
Aceh Tengah, dalam rangka sosialisasi menyangkut kampanye. Pihak terkait
belum sempat kembali ke Simeulue, selama 5 hari, kemudian ke Banda Aceh
dalam rangka rapat koordinasi.
Pihak Terkait baru mengetahui permasalahan tersebut, setelah pulang dari
dinas. Pihak Terkait selaku Ketua Pokja Kampanye, Teradu selaku pengarah
Ketua KIP, Chairuddin selaku penanggung jawab Pokja Kampanye.
info@dkpp.go.id
Pihak Terkait menerangkan terdapat 18 Pokja. Ia juga sebagai Ketua Pokja
Sosialiasasi.
Pihak Terkait menerangkan dalam pengambilan keputusan, terdapat sifat
individual yang menonjol. Teradu selaku pengarah, hanya berkoordinasi
dengan M. Asfrianto Ananta selaku staf bagian hukum dan Alijudin selaku
Kasubag Hukum. Teradu tidak pernah menyampaikan kepada anggota KIP
yang lain.
Pihak Terkait menerangkan seharusnya setelah konsep iklan diserahkan oleh
LO pasangan calon, dilakukan pleno terlebih dahulu. Faktanya, tidak pernah
ada pleno.
Pihak Terkait bermaksud akan melakukan pleno setelah Teradu dan
Chairuddin kembali dari Banda Aceh, tetapi hal tersebut belum sempat
terlaksana, sementara media sudah terlanjur terbit.
Pihak Terkait terkejut terhadap tindakan yang dilakukan oleh M. Asfrianto
Ananta, karena sehari sebelumnya dilakukan revisi anggaran, tetapi besoknya
koran sudah terbit. Pihak Terkait menerangkan sudah berkomunikasi dengan
Teradu dan meminta agar koran segera dicabut, serta meminta segera
menyampaikan permintaan maaf.
Pihak Terkait membenarkan pernyataan Erwin dan Alijudin, memang ada 4
(empat) kardus di ruangan Kasubag Hukum. Pihak Terkait tidak curiga terkait
keberadaan kardus tersebut, karena dalam pembahasan rapat, belum
merencanakan untuk memilih media untuk iklan penetapan pasangan calon.
Ikramullah
Pihak Terkait selaku Divisi Program dan Data KIP Kabupaten Simeulue. Pihak
Terkait tidak terlibat dalam Pokja Kampanye. Pihak Terkait merupakan Pokja
di Data Pemilih. Bertanggungjawab dalam hal pemuktahiran data pemilih.
Pihak Terkait selaku pengarah di Pokja Data Pemilih. Pihak Terkait juga
merupakan Ketua Pokja Pencalonan. Dalam pencalonan semua dilakukan
secara pleno, dan selaku Pengarah yaitu Juhardi Marlin.
Pihak Terkait menerangkan dalam konteks Pokja Kampanye. Tanggal 1
November 2016, baru melakukan pleno revisi anggaran, seperti klausul yang
disampaikan oleh Teradu yaitu penetapan iklan. Penetapan Pasangan Calon
tanggal 24 November 2016. KIP Kabupaten tidak ada anggaran untuk itu,
maka sepakat untuk dimasukkan.
Pihak Terkait menerangkan pada saat pleno, Juhardi Marlin menelepon ke
pihak koran Serambi Aceh untuk menanyakan mengenai biaya pengiklanan,
dan sebenarnya bisa diiklankan di Serambi Aceh.
Pihak Terkait tidak pernah mengetahui iklan penetapan pasangan calon akan
diterbitkan ke media Harian Rakyat Aceh. Pihak Terkait mendapat informasi
info@dkpp.go.id
dari pihak luar bahwa iklan bermasalah. Pihak Terkait menerangkan tidak
pernah ada koordinasi mengenai iklan pasangan calon.
Marzan
Pihak Terkait menerangkan dalam memublikasikan iklan penetapan calon,
sudah terencana. Pihak Terkait menerangkan pembayaran koran dilakukan
oleh Teradu.
Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 2 November 2016, iklan sudah
diterbitkan oleh Media Harian Rakyat Aceh. Ternyata foto tidak sesuai dan visi
juga tidak sesuai. Pihak Terkait kemudian menelepon Teradu. Teradu
menginstruksikan untuk tetap dilanjutkan, karena iklan penetapan pasangan
calon sudah terlanjur termuat di koran.
Pihak Terkait menerangkan, Teradu yang melakukan pembayaran langsung
kepada perwakilan wartawan, tanpa melalui bendahara. Pihak Terkait
menerangkan seharusnya pembayaran dilakukan oleh pihak bendahara
kepada media.
Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 29 Oktober 2016, melakukan rapat
revisi anggaran, dan menyepakati anggaran untuk koran adalah 32 juta, dalam
ruang lingkup menjelang kampanye pasangan calon. Ternyata tanggal 2
November 2016, iklan penetapan pasangan calon sudah terbit di media Harian
Rakyat Aceh.
Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 3 November 2016, jam 19.00 WIB,
saya berkomunikasi dengan Ketua untuk tidak mengedarkan koran yang
keliru.
Pihak Terkait menerangkan Kasubag Hukum juga menyarankan kepada
Teradu melalui sms, agar koran tersebut tidak beredar, tetapi Teradu tetap
menginstruksikan untuk mengedarkan.
Pihak Terkait menerangkan Teradu menerima uang 62 juta dari bendahara,
padahal dalam revisi disepakati hanya 32 juta.
Pihak Terkait sempat memanggil wartawan untuk menghadap di ruangan.
Pihak Terkait mempertanyakan mengenai biaya yang diterima oleh wartawan
untuk pemasangan iklan. Wartawan menjelaskan yang diterima dari Teradu
untuk 1 (satu) penanyangan iklan adalah 11 juta, ditambah 400 eksemplar
sebanya 2 juta, tetapi yang diterima wartawan sebanyak 2 (dua) kali
penayangan hanya 26 juta.
Pihak Terkait menerangkan 2 bulan sebelumnya, Teradu sudah menandatangi
kontrak dengan radio, dan biayanya dibayarkan oleh Sekretariat KIP. Padahal
kontrak kerja tidak dibuat oleh Sekretariat KIP. Hal tersebut dilakukan oleh
Teradu, tanpa melibatkan anggota KIP Kabupaten Simeulue.
info@dkpp.go.id
Pihak Terkait menerangkan radio yang digunakan juga tidak representatif,
karena tidak memiliki izin siaran. Teradu juga paling dominan mengambil
kebijakan, dalam hal persoalan koran maupun radio.
Pihak Terkait menerangkan Teradu tidak pernah berkoordinasi dengan para
anggota KIP Kabupaten Simeulue, seperti menyangkut APK, sampai dengan
saat ini Pasangan Calon belum menerima APK, kemudian mengenai koran dan
radio.
SEKRETARIAT KIP KABUPATEN SIMEULUE
M. Asfrianto Ananta
Pihak Terkait menerangkan menjadi staf KIP Simeulue semenjak tahun 2004
dan pada tahun 2009 diangkat sebagai PNS. Pihak Terkait menerangkan
hubungan dengan para Ketua dan anggota KIP Kabupaten Simeulue cukup
baik. Pihak Terkait menerangkan sebagai seorang staf tidak dapat mengambil
kewenangan komisioner.
Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 31 Oktober 2016, jam 11.30 WIB,
dipanggil Teradu ke ruangan, untuk membuat desain visi dan misi Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Simeulue Tahun 2017 pada media cetak Harian
Rakyat Aceh, Teradu yang mengonsep visi dan misi pasangan calon, bukan
naskah visi dan misi yang resmi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
pada saat melakukan pendaftaran pasangan calon.
Pihak Terkait menyarankan agar naskah visi dan misi Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Simeulue Tahun 2017, tersebut diambil dari data
yang sudah disampaikan pada saat melakukan pendaftaran, tetapi Teradu
mengatakan tidak muat dalam setengah halaman koran, lalu Pihak Terkait
membawa konsep ke rental komputer Fuji Efendi.
Pihak Terkait menerangkan pada hari Selasa, tanggal 1 November 2016, pukul
12.09 WIB, saya menyampaikan hasil desain visi dan misi Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Simeulue Tahun 2017 melalui laptop kepada Teradu.
Teradu menyetujui hasil pengeditan tersebut.
Pihak Terkait menerangkan Ahmadi selaku wartawan Harian Rakyat Aceh
datang ke Kantor KIP Kabupaten Simeulue untuk mengambil soft file draf
desain naskah visi dan misi pasangan calon yang belum mendapat persetujuan
5 (lima) anggota KIP Kabupaten Simeulue.
Pihak Terkait menerangkan memang terdapat arahan secara lisan dari Teradu
untuk menyerahkan soft file.
Pihak Terkait menerangkan draf tersebut belum masuk dalam rapat pleno,
tetapi Teradu menginstruksikan kepada Pihak Terkait untuk menyerahkan soft
file desain naskah visi dan misi kepada Ahmadi. Pihak Terkait menerangkan
Ahmadi mengambil file tersebut dari laptop dan dipindahkan ke HPnya.
info@dkpp.go.id
Pihak Terkait menerangkan pada hari Selasa, tanggal 2 November 2016, jam
15.30 WIB, Koran Harian Rakyat Aceh sudah sampai di Kantor Sekretariat KIP
Kabupaten Simeulue. Teradu sebelum berangkat berpesan, apabila koran
sudah sampai, segera dijilid dan distempel.
Pihak Terkait menerangkan pada hari Rabu, tanggal 3 November 2016,
sebelum koran dibagikan ke tempat yang sudah ditentukan, Teradu
menginstruksikan Ali Judin selaku Kasubbag Hukum melalui memo, tanggal 2
November 2016.
Pihak Terkait menerangkan pada saat koran akan dibagikan, Marzan melihat
kejanggalan dalam visi dan misi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Simeulue Tahun 2017, dan menyampaikan kepada Pihak Terkait agar koran
tidak diedarkan terlebih dahulu. Marzan akan menanyakan terlebih dahulu
kepada Teradu melalui telepon.
Pihak Terkait menyampaikan kepada Teradu mengenai ketidakseimbangan
dalam visi dan misi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simeulue.
Namun, Teradu mengintruksikan untuk tetap mengedarkan koran tersebut
dan dianggap tidak masalah.
Pihak Terkait sudah melakukan koordinasi dengan Alijudin selaku Kasubbag
Hukum KIP Kabupaten Simeulue mengenai instruksi Teradu. Alijudin
memerintahkan agar mengikuti instruksi dari Teradu. Pihak Terkait
mengedarkan koran tersebut, setelah mendapatkan konfirmasi dari Teradu dan
Kasubag Hukum.
Pihak Terkait menerangkan desain awal tidak seperti yang dipublikasikan oleh
media. Desain awal berbentuk sejajar berurutan antar pasangan calon. Desain
iklan penetapan pasangan calon dikerjakan oleh rental, sedangkan visi dan
misi dikerjakan oleh Teradu.
Pihak Terkait menerangkan sebelum naik cetak, ketika akan dibawa ke rental
Fuji, sudah menunjukkan hasil desain kepada Teradu, di ruangan Teradu.
Pihak Terkait menerangkan tidak meminta persetujuan terlebih dahulu kepada
pasangan calon, sebelum pengeditan desain ke rental.
Pihak Terkait tidak memahami perihal perngeditan desain. Pihak Terkait tidak
pernah berkonsultasi dengan atasan langsung yaitu Kasubag Hukum. Pihak
Terkait hanya berkonsultasi dengan Teradu.
Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 2 November 2016, Pihak Terkait
menerima koran dan memasukkan ke ruangan Kasubag Hukum, Bukan pada
tanggal 3 November 2016.
Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat tanda terima pada saat penerimaan
koran pertama. Pada Jam 15.30 WIB, koran sudah sampai, Pihak Terkait
kemudian pulang dan ditelepon Kasubag Hukum. Pada saat awal dibuka
info@dkpp.go.id
memang tidak ada gambar pasangan calon di koran. Ternyata setelah dibuka
tanggal 3 November 2016, iklan pasangan calon memang ada di koran.
Juhardiman
Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat timeline dan SOP pembuatan iklan
kampanye. Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 4 November 2016, baru
mengetahui terdapat kesalahan dalam penerbitan. Pihak Terkait memanggil M.
Asfrianto Ananta dan meminta untuk menceritakan kronologis permasalahan
tersebut.
Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 31 Oktober 2016 sampai 3 November
2016 berada di Batam dalam rangka kegiatan KPU RI. Menurut keterangan M.
Asfrianto Ananta, Teradu menugaskan M. Asfrianto Ananta untuk mengedit
iklan penetapan pasangan calon. M. Asfrianto Ananta tidak pandai mengedit
desain, kemudian ia membawa desain ke rental atas persetujuan Teradu. M.
Asfrianto Ananta menunjukkan hasil pengeditan desain kepada Teradu. M.
Asfrianto Ananta lupa untuk mencetak hasil editan dan menunjukkan ke
anggota KIP lainnya. M. Asfrianto Ananta didatangi Ahmadi selaku perwakilan
dari media untuk mengambil desain iklan.
Pihak Terkait menerangkan kesalahan tersebut terjadi karena kelalaian M.
Asfrianto Ananta. Seharusnya setelah selesai pengeditan, M. Asfrianto Ananta
menunjukkan kepada pasangan calon, dan anggota KIP, untuk mendapat
persetujuan. Bahkan apabila diperlukan juga ditembuskan kepada Sekretaris
KIP Kabupaten Simeulue.
Pihak Terkait memutuskan untuk mencetak ulang koran, agar tidak terjadi
kesalahan kembali. Hal tersebut dilakukan saat Teradu kembali dari Banda
Aceh. Pihak Terkait juga ikut membimbing penulisan kalimat permintaan maaf
tersebut. Tidak terdapat permasalahan dalam pencetakan koran kedua.
Pihak Terkait menerangkan saat proses pencetakan kedua, sudah mendapat
persetujuan dari pasangan calon dan anggota KIP Kabupaten Simeulue.
Pihak Terkait menerangkan Teradu menginstruksikan agar dilakukan
perbaikan. Pihak Terkait menerangkan belum ada pleno terkait publikasi iklan
kampanye, karena pada tanggal 29 Oktober 2016, baru melakukan revisi
anggaran.
Pihak Terkait menerangkan jumlah biaya yang baru disepakati untuk
pemasangan iklan adalah 32 juta. Setelah terjadi kesalahan, KIP Kabupaten
Simeulue mendapat telepon dari para pihak termasuk pasangan calon. Teradu
memutuskan untuk mencetak ulang koran, dengan memakai anggaran yang
lain, setelah itu baru dibicarakan dengan anggota KIP. Hal ini dipengaruhi oleh
situasi yang sudah memanas, sehingga total dana keseluruhan untuk iklan
adalah 62 juta.
info@dkpp.go.id
Pihak Terkait membenarkan bahwa yang menerima dan menyerahkan uang
iklan adalah Teradu. Pihak Terkait yang menandatangani kwitansi untuk
koran setelah uang diterima. Pihak Terkait mengakui seharusnya yang
menerima uang adalah perwakilan dari media.
Pihak Terkait yang memerintahkan bendahara untuk menyerahkan uang
untuk biaya koran terlebih dahulu, baru nantinya dilakukan revisi anggaran.
Pihak Terkait menerangkan belum ada kwitansi yang ditandatangani oleh
pihak ketiga. Tidak ada kontrak dengan media. RAPB sebelum dan setelah
revisi ada. Baru ada 1 kali pembahasan, yaitu tanggal 29 Oktober 2016.
Alijudin
Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 30 Oktober 2016, saat rapat di media
center, belum terdapat kesepakatan untuk memilih surat kabar sebagai
penerbit iklan penetapan pasangan calon.
Pihak Terkait menerangkan berdasarkan memo Teradu tanggal 2 November
2016, jam 13.30 WIB, sebenarnya Teradu juga tidak menyangka hasil
penerbitan koran tersebut tidak sesuai dengan yang diinginkan.
Pihak Terkait menerangkan sebagai tanda jadi, Pihak Terkait telah memberikan
uang sebesar 10 juta kepada Ahmadi selaku perwakilan media, tanggal 1
November 2016, jam 18.00 WIB.
Pihak Terkait menerangkan seharusnya pengeditan dilakukan oleh KIP
Kabupaten Simeulue, karena banyak staf yang mengerti tentang proses
pengeditan desain iklan.
Pihak Terkait menganggap tidak benar pernyataan Marzan yang telah
menelepon Teradu pada tanggal 2 November 2016, karena Teradu berangkat
tanggal 2 November 2016, jam 13.00 WIB.
Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 2 November 2016, jam 18.00 WIB,
masuk ke ruangan, setelah menghadiri sidang sengketa di Panwaslih
Kabupaten Simeulue. Pihak Terkait melihat 4 (empat) kardus di ruangannya,
kemudian Juhardi Marlin bersama Erwin berpapasan dengan Pihak Terkait
dan bertanya mengenai kardus tersebut. Pihak Terkait tidak mengetahui
mengenai kardus tersebut. Datang M. Asfrianto Ananta, kemudian Erwinsyah
menanyakan mengenai kardus tersebut, M. Asfrianto Ananta mengatakan yang
terdapat dalam kardus tersebut adalah koran iklan pasangan calon. Pihak
Terkait, Erwin, dan Juhardi Marlin membuka kardus tersebut, setelah dibuka
dan cek ternyata tidak ada gambar iklan pasangan calon.
Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 3 November 2016, kembali
menghadiri sidang sengketa di Panwaslih Kabupaten Simeulue, sekembalinya
dari Kantor Panwaslih, antara jam 13.00 WIB -14.00 WIB, Pihak Terkait
mendapat telepon dari Erwinsyah, katanya koran sudah ada di Kantor KIP
info@dkpp.go.id
Kabupaten Simeulue, tetapi bukan koran yang kemarin malam. Erwinsyah
mengataakan terdapat kesalahan dalam koran tersebut. Pihak Terkait tiba
pada jam 15.00 WIB, tepatnya di media center, Marzan ada di situ.
Pihak Terkait bersama Erwinsyah dan Marzan, memeriksa koran edisi 2
November 2016, terdapat banyak kesalahan. Pihak Terkait tidak menghitung
jumlahnya. Pihak Terkait menerangkan kinerja anggota KIP Kabupaten
Simeulue tidak lagi mengurus tahapan pemilu, melainkan saling menjatuhkan
sesama anggota.
Pihak Terkait menyatakan tidak benar, apabila Teradu dianggap paling
dominan dalam menjalankan tugasnya, karena pada intinya sudah
menyerahkan kepada masing-masing pokja, tetapi pokja tidak paham akan
tanggungjawabnya.
Pihak Terkait tidak pernah diberitahu dan memberitahu kepada M. Asfrianto
Ananta terkait proses desain iklan pasangan calon sebelum naik cetak.
Erwinsyah
Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 2 November 2016, jam 16.00 WIB, ia
berada di ruang Kasubag Hukum. Pihak Terkait menerangkan ada pihak dari
luar yang menyampaikan 4 (empat) kardus;
Pihak Terkait kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Alijudin dan
M. Asfrianto Ananta melalui telepon. M. Asfrianto Ananta mengatakan tidak
apa-apa, dan sekalian akan datang ke kantor.
Pihat Terkait menerangkan ketika akan pulang, ia melihat Alijudin ada di
ruangan. M. Asfrianto Ananta menjelaskan di depan Pihak Terkait, Juhardi
Marlin, dan Alijudin, mengenai kardus yang berisi koran iklan penetapan
Bupati dan Wakil Bupati Simeulue. M. Asfrianto Ananta membuka 1 (satu)
kardus dan ternyata tidak ada gambar pasangan calon.
Pihak Terkait juga ikut membantu untuk membuka kardus yang lain, ternyata
memang tidak ada gambar pasangan calon. Pihak Terkait memberikan saran
kepada M. Asfrianto Ananta untuk mempertanyakan kepada pihak media.
Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 3 November 2016, tidak menelepon
Alijudin, tetapi Alijudin menelepon Pihak Terkait dan meminta untuk datang ke
media center. Di situ ada Muhammad Fauzi dan Gusran Candrasyah, Pihak
Terkait diminta untuk melihat gambar iklan pasangan calon yang ada di koran,
ternyata ada yang tidak sesuai, kemudian disepakati untuk menunggu para
pimpinan terlebih dahulu, untuk ditindaklanjuti.
Zulhajri Risaldy
Pihak Terkait menerangkan telah diberikan berkas oleh Kasubag Hukum,
mengenai tindakan Teradu yang sewenang-wenang terhadap pokja. Teradu
info@dkpp.go.id
mengancam akan melaporkan Pihak Terkait dan Sekretaris KIP Simeulue ke
Bawaslu terkait permasalahan pengadaan internet. Laporan atas dugaan mark
up.
PANWASLIH KABUPATEN SIMEULUE
Pada hari Jumat tanggal 4 November 2016, sekitar jam 14.00 WIB, Ketua
Panwaslih Kabupaten Simeulue membawa koran Harian Rakyat Aceh, edisi
Rabu, tanggal 2 November 2016, yang di dalamnya termuat iklan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Simeulue Tahun 2017 dan meminta anggota
Panwaslih untuk mengecek iklan tersebut.
Salah satu anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue mengatakan terdapat
ketidakseimbangan dimensi. Tidak ada tanda coblos untuk Pasangan Nomor 2
dan Nomor 3. Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue, memerintahkan staf
sekretariat untuk memfotokopi iklan tersebut dan membagikan ke masing-
masing anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue.
Pihak Terkait menerangkan pada saat itu setelah shalat Jumat dan akan
melanjutkan sidang rapat sengketa Nomor 002/PWS-SML/X/2016. Mulai
tanggal 1 November 2016 sampai dengan tanggal 9 November 2016, Panwaslih
Kabupaten Simeulue sedang dalam menyelesaikan sengketa Nomor 002/PWS-
SML/X/2016, yang diajukan oleh Pimpinan Partai Politik pendukung Pasangan
Calon Nomor Urut 1 (Drs, Riswan NS-Hamdan Amin, S.E.) dan Nomor
003/PWS-SML/X/2016 yang diajukan oleh pimpinan partai politik pendukung
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Erli Hasim, SH.S.Ag-Hj. Afridawati).
Pihak Terkait menerangkan pada hari Sabtu, tanggal 5 November 2016, salah
satu anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue berkonsultasi dan berdiskusi
mengenai permasalahan iklan tersebut kepada para peserta dan nara sumber
acara rapat koordinasi pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
(PPID).
Pihak Terkait menerangkan pada hari Sabtu, tanggal 5 November 2016, jam
20.00 WIB, Ketua Pokja Pengawasan Kampanye menelepon Ketua Panwaslih
Kabupaten Simeulue untuk mengirimkan foto iklan tersebut via WA untuk
dikonsultasikan dengan salah seorang anggota Bawaslu Provinsi Aceh selaku
pemateri pada acara tersebut.
Pihak Terkait menerangkan pada hari Selasa, tanggal 8 November 2016, Ketua
Pokja Pengawasan Kampanye melaporkan secara lisan kepada Ketua dan
anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue hasil konsultasi tersebut. Sekitar jam
15.00 WIB, Tim Kampanye Pimpinan Partai Politik Pendukung dan Kuasa
Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3 datang untuk menandatangani
dokumen sengketa 003/PWS-SML/X/2016. Ketua Panwaslih Kabupaten
Simeulue mempertanyakan mengenai banyaknya orang yang hadir. Salah satu
info@dkpp.go.id
dari mereka menjawab bahwa terdapat sedikit permasalahan mengenai visi dan
misi Pasangan Calon Nomor Urut 3, tetapi hal tersebut telah dikomunikasikan
dengan Ketua KIP Simeulue.
Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue menyampaikan kepada mereka, apabila
terdapat pelanggaran agar segera membuat pengaduan kepada Panwaslih,
sedangkan apabila pelanggarannya mengarah kepada pelanggaran kode etik
dapat langsung melaporkan ke DKPP.
Menimbang bahwa DKPP juga telah mendengar keterangan Erli Hasim selaku
Pengadu Prinsipal pada tanggal 10 Januari 2017, sebagai berikut:
Erli Hasim
Prinsipal menerangkan tidak terdapatnya independensi dalam proses
demokrasi, maka setelah melalui proses pengkajian dalam tahapan, perlu
dilakukan adanya ketetapan terhadap pelaksanaan Pilkada, karena ada
indikasi keberpihakan.
Prinsipal menerangkan perlu ada kesamaan cara pandang terhadap proses
berdemokrasi. Media setelah dipublikasi, dan dikomsumsi, terdapat
kesimpulan bahwa KIP tidak memiliki independensi, padahal ini baru
memasuki 1 (satu) tahap.
Prinsipal menerangkan apabila melihat publikasi tanggal 2 November 2016,
dari sisi porsi terdapat perbedaan, Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) lebih
dominan.
Prinsipal tidak pernah menyampaikan penjabaran visi. Teradu telah
menjabarkan visi tanpa sepengetahuan pasangan calon. Seharusnya, Teradu
berkomunikasi kepada pasangan calon terlebih dahulu, sebelum melakukan
publikasi. Teradu menyalahi prosedur yang telah ditetapkan.
Prinsipal menerangkan persetujuan awal adalah sesuai draf yang disampaikan
ke KIP melalui flashdisk. Prinsipal pernah menelepon Ketua KIP dan
menyatakan bahwa hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran.
Prinsipal menerangkan draf awal berbeda dengan yang dipublikasikan.
Prinsipal menganggap bahwa KIP selaku institusi telah melanggar prosedur.
Ketua KIP mengeluarkan memo untuk mendistribusikan koran tersebut,
padahal masih bermasalah.
Prinsipal menganggap Teradu melakukan tindakan yang tidak baik. Prinsipal
mengetahui permasalahan tersebut pada tanggal 2 November 2016. Teradu
menyampaikan bahwa hal tersebut bukan merupakan instruksi dari dirinya.
Prinsipal sudah meminta KIP Kabupaten Simeulue menarik surat kabar yang
telah diedarkan dan segera menyampaikan permintaan maaf.
info@dkpp.go.id
Prinsipal tidak pernah mendapatkan koran yang berisi permintaan maaf KIP
Kabupaten Simeulue, tanggal 9 November 2016. Prinsipal juga tidak pernah
menerima permintaan maaf melalui telepon/sms dari KIP.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu selaku
Ketua KIP Kabupaten Simeulue diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Teradu pada 1 November 2016 atau sebelumnya telah memberikan data yang tidak
benar mengenai visi Pengadu kepada Media Cetak Harian Rakyat Aceh yang dimuat
pada 2 Nopember 2016. Visi Pengadu yang disampaikan serta dibacakan pada saat
pendaftaran adalah “Terwujudnya Masyarakat Simeulue yang Adil dan Sejahtera
Berdasarkan Nilai-Nilai Syariat”. Pengadu tidak pernah menjabarkan visi seperti
termuat pada halaman 2 (dua) Surat Kabar Harian Aceh yang terbit pada 2 November
2016 sebagai berikut: 1. Pembangunan mengacu pada RPAPD dan RPAMD serta RKP
info@dkpp.go.id
dengan mengedepankan rumusan yang lebih kongkrit dan komprehensip; 2.
Meningkatkan Angka Harapan Hidup dan Hidup Pengangguran Manusia Simeulue; 3.
Membuat rumusan kebijaksanaan Pembangunan secara Menyeluruh dan Kongkrit;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu telah memberikan petunjuk kepada M. Asfrianto Ananta
agar iklan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dimuat secara
berimbang dan memuat visi dan misi pasangan calon. Sebelum dicetak terlebih
dahulu dilakukan pengeditan dan hasilnya harus ditunjukkan kepada masing-masing
pasangan calon/tim pemenangan pasangan calon dan anggota KIP Kabupaten
Simeulue. Bahwa pada 2 November 2016, jam 13.00 WIB, Teradu telah meninggalkan
kantor KIP Kabupaten Simeulue menuju ke Banda Aceh guna memenuhi undangan
rapat. M. Asfrianto Ananta sebagai staf yang diminta melakukan pengeditan tidak
pernah menunjukkan contoh iklan yang akan dicetak. Pada 3 November 2016, Teradu
mendapat kabar jika terdapat kesalahan pada iklan pengumuman pasangan calon
tersebut. Setibanya di kantor KIP Kabupaten Simeulue pada 4 November 2016,
Teradu langsung memanggil M. Asfrianto Ananta dan perwakilan media untuk
menelusuri sebab terjadinya iklan sosialisasi pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Simeulue kesalahan tersebut. Teradu memberikan teguran keras
kepada M. Asfrianto Ananta dan meminta segera memperbaiki kesalahan terhadap
iklan dimaksud. Selanjutnya Teradu menyampaikan permintaan maaf melalui media
serta memerintahkan kepada staf untuk menemui masing-masing tim pemenangan
pasangan calon dan memberikan penjelasan mengenai perbaikan iklan. Setelah
format perbaikan iklan disetujui bersama, Teradu membubuhkan paraf. Hasil
perbaikan iklan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati diterbitkan pada 9
November 2016 disertai permintaan maaf KIP Kabupaten Simeulue. Sebagai bentuk
tanggungjawab atas kesalahan tersebut, Teradu membagikan secara cuma-cuma
sebanyak 400 kepada seluruh rumah makan, PPK dan PPS di Kabupaten Simeulue.
Atas dasar itu, dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu telah bertindak tidak
adil adalah tidak berdasar;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan,
[4.3.1] Bahwa Teradu mengakui telah terjadi kesalahan dalam penerbitan iklan
penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simeulue Periode
2017-2022, di koran Harian Rakyat Aceh, yang terbit pada 2 November 2016.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 memiliki ukuran kolom
gambar lebih besar disertai tanda coblos sedangkan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 2 dan Nomor Urut 3 memiliki ukuran kolom gambar lebih
kecil tanpa disertai tanda coblos. Perbedaan ukuran kolom gambar serta tanda yang
tidak seragam memberi kesan pengistimewaan dan perlakuan berbeda di antara
info@dkpp.go.id
sesama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Tindakan Teradu dapat
menimbulkan syakwasangka yang dapat menurunkan kepercayaan dan kehormatan
masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Perlakuan berbeda merupakan tindakan
yang tidak netral dan merupakan pantangan bagi setiap penyelenggara pemilu.
Perbuatan Teradu mengubah visi pasangan calon Nomor Urut 3 yang semula
berbunyi, “Terwujudnya Masyarakat Simeulue yang Adil dan Sejahtera Berdasarkan
Nilai-Nilai Syariat” menjadi 1. Pembangunan mengacu pada RPAPD dan RPAMD serta
RKP dengan mengedepankan rumusan yang lebih kongkrit dan komprehensip; 2.
Meningkatkan Angka Harapan Hidup dan Hidup Pengangguran Manusia Simeulue; 3.
Membuat rumusan kebijaksanaan Pembangunan secara Menyeluruh dan Kongkrit.
Dalam merumuskan perubahan visi tersebut, Teradu dibantu seorang staf, M.
Asfrianto Ananta staf Kasubag Hukum. Sebelum disebarkan pada 2 November 2016,
kesalahan visi Pasangan Calon Nomor Urut 3 telah diperingatkan oleh saudara
Marzan sebagai salah satu anggota KIP Kabuten Simeuleu kepada Teradu. Namun
Teradu tetap memerintahkan untuk menyebarkan melalui memo Teradu kepada
Alijudin Kasubag Hukum sebelum berangkat ke Aceh pada 2 November 2016.
Berdasarkan memo tersebut, Alijudin memerintahkan kepada M Asfrianto Ananta
untuk tetap mengedarkan koran tersebut sesuai dengan intruksi Teradu. Tindakan
Teradu yang tetap berpendirian menyebarkan koran yang diketahui bermasalah dari
aspek perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye, telah
menimbulkan polemik dan ketegangan di tengah masyarakat. Teradu segera
memperbaiki dan menerbitkan kembali pada Koran Harian Rakyat Aceh edisi 9
November 2016 disertai permohonan maaf atas terjadinya kesalahan dalam penulisan
visi Pasangan Calon Nomor Urut 3. Meskipun demikian, sikap dan tindakan Teradu
dalam mendisain iklan kampanye yang memberi kolom gambar lebih besar disertai
tanda coblos kepada pasangan calon nomor urut 1 serta mengubah visi calon nomor
urut 3, secara eksplisit menguntungkan pasangan calon nomor urut 1 dan merugikan
pasangan calon lainnya. Hal tersebut merupakan bukti petunjuk yang sangat kuat
akan keberpihakan dan ketidak mandirian Teradu yang sangat membahayakan dan
mengancam proses demokrasi pilkada berintegritas. Tindakan Teradu secara nyata
telah menurunkan kepercayan dan kehormatan penyelenggara pemilu di mata
pasangan calon dan masyarakat Kabupaten Simeuleu pada umumnya. Membiarkan
Teradu tetap sebagai bagian dari penyelenggaraan pilkada di tengah krisis
kepercayaan masyarakat akan mengancam integritas dan keselamatan hasil pilkada.
Teradu sebagai penyelenggara pemilu seharusnya mengedepankan prinsip
independensi, netralitas dan imparsialitas. Memperlakukan dan melayani pasangan
calon secara sama sudah menjadi sebuah kewajiban hukum dan etik setiap
penyelenggara pemilu. Akumulasi kesalahan Teradu mencapai kesempurnaan, atas
info@dkpp.go.id
dukungan loyalitas salah kaprah yang ditunjukkan oleh Alijudin dan M Asfrianto
Ananta yang setia menjalankan memo perintah Teradu untuk menyebarkan koran
yang diketahui terdapat kesalahan. Kedudukan Alijudin sebagai Kasubag Hukum dan
M Asfrianto Ananta sepatutnya tidak serta merta mengikuti memo yang disampaikan
Teradu tetapi tunduk pada peraturan perundang-undangan sebagai perintah tertinggi
dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai abdi negara;
[4.3.2] Bahwa Teradu dalam melaksanakan tugas dan wewenang terbukti bertindak
dilakukan sendiri tanpa koordinasi dengan anggota lainnya. Fungsi koordinasi yang
seharusnya dijalankan oleh Teradu sebagai Ketua, tidak berjalan sebagaimana
mestinya. Teradu dalam kedudukan sebagai pengarah dalam Pokja Kampanye terlibat
langsung dalam mendisain iklan kampanye dengan bantuan staf tanpa melibatkan
divisi, Ketua dan penanggungjawab Pokja Kampanye. Model manajemen
kepemimpinan yang demikian, menurut DKKP merupakan sumber masalah yang
dapat memicu penyimpangan dan penyalagunaan wewenang, perpecahan dan tidak
saling percaya antara anggota serta seluruh staf administrasi kesekretariatan.
Sebagai Ketua, Teradu sepatutnya mampu mengoordinasikan seluruh tugas dan
wewenang anggota sesuai dengan divisinya masing-masing dalam mengemban visi
dan misi lembaga mensukseskan pilkada Simeuleu 2017. Membentuk kohesi dan
soliditas kerja tim dengan prinsip collective collegial yang mengedepankan kesetaraan,
kepercayaan dan kerjasama sesama anggota dan seluruh staf telah diabaikan Teradu.
Sepatutnya disain iklan pasangan calon diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri
oleh seluruh anggota KIP Kabupaten Simeuleu. Hakikat rapat pleno yang melibatkan
seluruh anggota dan staf dalam memutuskan segala hal terkait pelaksanaan fungsi,
tugas dan wewenang lembaga merupakan manifestasi koordinasi organisasi sekaligus
meneguhkan prinsip collective collegial dengan memposisikan bahwa keputusan
lembaga merupakan tanggungjawab bersama seluruh anggota meskipun secara
internal suatu urusan dikelola oleh divisi tertentu. Iklan kampanye pada media cetak
seharusnya dibawa koordinasi dan tanggungjawab Pokja Kampaye yang secara
struktur terdiri dari Juhardi Marlin membidangi divisi tehnis merangkap Ketua Pokja,
Chaerudin yang membidangi divisi hukum merangkap sebagai penanggungjawab dan
Teradu sendiri sebagai pengarah pokja kampanye. Juhardi Marlin dan Chairuddin
sebagai anggota KIP sekaligus Pokja Kampanye sepatutnya memahami bidang tugas
yang menjadi tanggungjawabnya serta secara aktif melakukan komunikasi dan
koordinasi dengan Teradu, anggota lainnya dan staf terkait mengenai disain iklan
kampanye. Sikap pasif Juhardi Marlin dan Chaerudin dan tidak menunjukkan kinerja
sebagai penyelenggara berkomitmen tinggi dalam mengelolah urusan yang menjadi
tugas dan wewenang. Oleh sebab itu, kesalahan terkait disain iklan kampanye yang
dilakukan oleh Teradu hingga menyebabkan pengadaan iklan kampanye pada media
cetak menimbulkan pemborosan keuangan merupakan tanggungjawab etik Juhardi
info@dkpp.go.id
Marlin dan Chairuddin. Tidak terkecuali Ikramullah dan Marzan masing-masing
sebagai anggota KIP Simeuleu, sepatutnya terlibat aktif dalam memberi masukan baik
secara informal maupun melalui rapat-rapat resmi sebagai bagian dari prinsip kerja
collective collegial dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara
pilkada. Tindakan Teradu serta anggota KIP Kabupaten Simeuleu beterntangan
dengan Pasal 3 ayat (2) Sumpah Jabatan juncto, Pasal 5, Pasal 7 huruf a. memelihara
dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, b. menjalankan tugas
sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu, Pasal 9, Pasal
10 huruf a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu,
calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu, b. memperlakukan secara sama
setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses
Pemilu, Pasal 11 huruf a, c, dan d, Pasal 15, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
MEMUTUSKAN
1. Menerima pokok pengaduan dari Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Ketua KIP Kabupaten
Simeulue, dan Pemberhentian Sementara sebagai Anggota KIP Kabupaten
Simeuleu kepada Teradu atas nama Junaidi sampai dengan Penetapan Hasil
info@dkpp.go.id
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simeulue Periode 2017-2022, sejak dibacakan
Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Marzan, Juhardi Marlin, Chairuddin, dan
Ikhramullah sebagai Anggota KIP Kabupaten Simeulue, terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Alijudin sebagai Kasubag Hukum dan M.
Asfrianto Ananta sebagai Staf Sekretariat KIP Kabupaten Simeulue, terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan;dan
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk menindaklanjuti dan mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
MSi., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Ida
Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., pada hari Rabu tanggal
Delapan Bulan Februari tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Tiga Belas Bulan Februari
tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.Valina Singka Subekti,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-
masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
info@dkpp.go.id
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Ahmad Khumaidi
info@dkpp.go.id