Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 130/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KIP Kab. Simeulue
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 12/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 14 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 22 Juni 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, V selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Simeulue dan Teradu VI selaku Kepala Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 9-10 Januari 2018, telah dilaksanakan verifikasi faktual keanggotaan ganda oleh KIP Kabupaten Simeulue di 9 (sembilan) Kecamatan Kabupaten Simeulue; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu pada tanggal 9 sampai dengan 10 Januari 2018 telah melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan ganda partai Berkarya di 9 (sembilan) Kecamatan Kabupaten Simeulue. Pada tanggal 12 Januari 2018, Panwaslih Kabupaten Simeulue menerima surat dari KIP Kabupaten Simeulue Nomor 030/PL.01.1-SD/1109/KIP-Simeulue/1/2018 tanggal 12 Januari 2018 perihal penyampaian BA.FK.KPU KAB/KOTA-PARPOL.
Pasal DilanggarPasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 38 ayat (2) Peraturan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menyatakan Teradu I Chairudin, Teradu II Ikramullah. HF, Teradu III Juhardi Marlin, Teradu IV Junaidi, Teradu V Darwis Arza tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Juhardiman selaku Kepala Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 130/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 163/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 130/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Yides Miswadi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwasih Kabupaten Simeulue Alamat : Jln. Tgk. Diujung, Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Achyar Yulis Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue Alamat : Jln. Tgk. Diujung, Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Rajumin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue Alamat : Jln. Tgk. Diujung, Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu III; Selanjutnya Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III disebut sebagai------------------ ------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Chairudin. T : Pekerjaan/Lembaga Ketua KIP Kabupaten Simeulue: Alamat : Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama Ikramullah. HF : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Simeulue Alamat : Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Juhardi Marlin Pekerjaan/Lembaga : Kepala KIP Kabupaten Simeulue Alamat : Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Junaidi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Simeulue Alamat : Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Darwis Arza Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Simeulue Alamat : Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Juhardiman Pekerjaan/Lembaga : Kepala Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue Alamat : Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI; Selajutnya Teradu I, II, III, IV, V, dan VI disebut sebagai------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 22 Juni 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, V selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Simeulue dan Teradu VI selaku Kepala Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 9-10 Januari 2018, telah dilaksanakan verifikasi faktual keanggotaan ganda oleh KIP Kabupaten Simeulue di 9 (sembilan) Kecamatan Kabupaten Simeulue; 2. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2018 Panwas Kabupaten Simeulue menerima surat KIP Kabupaten Simeulue Nomor 030/PL.01.1-SD/1109/KIP- Simeulue/1/2018 tertanggal 12 Januari 2018 perihal penyampaian BA.FK.KPU KAB/KOTA-PARPOL; 3. Bahwa setelah dilakukan pencocokan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual yang disampaikan oleh KIP Kabupaten Simeulue dengan hasil data pengawasan Panwas Kabupaten Simeulue ditemukan terjadi selisih jumlah status Partai Berkarya yang memenuhi syarat hanya yakni 8 (delapan) orang dan belum memenuhi syarat sebanyak 4 (empat) orang dari jumlah sampel sebanyak 12 (dua belas) orang dengan alasan atas nama Sarmin dengan Nomor Nik:1109074305500001, tempat/tanggal lahir: Sanggiran, 02-05- 1958, alamat: Desa Pasir Tinggi, Kecamatan Teupah Selatan. Telah meninggal dunia dan sudah pernah diverifikasi pada waktu kegandaan; 4. Bahwa Panwas Kabupaten Simeulue telah menyampaikan surat kepada KIP Kabupaten Simeulue dengan Nomor 012/K.Bawaslu.AC-18/TU/1/2018 tanggal 17 Januari 2018 perihal Pemberitahuan; 5. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2018 Panwas Kabupaten Simeulue menerima surat Ketua KIP Kabupaten Simeulue nomor 270/PL.O 1.1- SD/1109/KIP-simeulue/1/2018 tertanggal 18 Januari 2018 perihal klarifikasi; 6. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2018 sekira pukul 16:00 WIB Panwas Kabupaten Simeulue telah menyarankan kepada Komisioner KIP Kabupaten Simeulue untuk melakukan Verifikasi ulang kepada atas nama Sarmin untuk memastikan status yang bersangkutan; 7. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2018 sekira pukul 15:00 WIB Komisioner Panwas Kabupaten Simeulue mengunjungi kantor KIP Kabupaten Simeulue untuk klarifikasi terkait dengan status Partai Berkarya dan status anggota Partai Berkarya, atas nama Sarmin dan disana Komisioner Panwas Kabupaten Simelue bertemu dengan Ketua KIP Kabupaten Simelue beserta Anggota KIP lainnya dan Mardalena staf KIP Kabupaten Simelue selaku verifikator verifikasi faktual dan yang bersangkutan menyatakan sudah dilakukan pada tanggal 23 Januari 2018 benar telah meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa Pasir Tinggi Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simelue; 8. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2018 Ketua Panwas Kabupaten Simelue mempertanyakan kepada Komisioner KIP dan operator Sipol tentang tindak lanjut status Parta Berkarya dan didapatkan informasi belum dilakukan pleno terhadap hasil verifikasi tersebut; 9. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2018 Panwas Kabupaten Simeulue menerima surat dengan Nomor 140/PL.01.1-SD/1109/Kab/II/2018, perihal penyampaian Model FK.HP.KPU-KAB/KOTA Parpol, dan salinan Berita Acara Nomor 09/PL.01.1-BA/1109/KAB/II/2018, perihal hasil verifikasi faktual hasil perbaikan kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota, yang menyatakan Partai Berkarya memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilu Tahun 2019; 10. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2018 menyurati KIP Kabupaten Simelue dengan Nomor 060/K.Bawaslu.AC-18/TU/II/2018, perihal pemberitahuan agar tidak menyertakan Partai Berkarya sebagai salah satu partai politik yang lolos verifikasi, karena tidak memenuhi ambang batas minimal keanggotaan di Kabupaten Simeulue sesuai dengan SK KPU Nomor 165/HK.03.1/Ktp/03/KPU/IX 2017 sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) orang atau minimal 9 (sembilan) orang sampling yang memenuhi syarat; 11. Bahwa Panwas Kabupaten Simeulue telah menerima laporan pengaduan dugaan pelanggaran administrasi dan telah diputuskan dalam rapat pleno serta dibacakan dihadapan para pihak pada tanggal 19 Maret 2018 dengan Nomor 001/ADM-PTS/BWSL-KAB.AC-18/III/2018 dan salah satu putusan menyatakan "memerintahkan KIP Kabupaten Simeulue untuk mewawancara ulang terhadap seluruh Kecamatan se-Kabupaten Simeulue dan memperbaiki tata cara prosedur penilaian sesuai dengan SK KPU Nomor 31/PP.05-KpU03/KPU/l/2018; 12. Berdasarkan Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simeulue Nomor: 001/ADM-PTS/BWSL-KAB.AC-18/III/2018 tanggal 16 Maret 2018 atas laporan dengan Nomor Registrasi 001/ADM-LP/BWSL- Kab.SML/PEMILU/II/2018, menyatakan dalam kesimpulannya terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut di atas sebagai berikut: a. Bahwa Ikramullah tidak mewawancarai 6 (enam) orang calon Anggota PPK dari Kecamatan Teluk Dalam dan 5 (lima) orang dari Kecamatan Teupah Barat, akan tetapi tetap memberikan nilai; b. Bahwa penetapan pemberian persentase nilai ujian tulis 65% dan wawancara 35% yang tertera dalam lembar penilaian atau 50% ujian tulis dan 50% tes wawancara sebagai dasar penetapan Berita Acara Nomor 16/PP.01.1-BN1109/KIP-Kab/ll/2018 bertentangan dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31/PP.05- KpU03/KPU/l/2018 tentang petunjuk teknis pembentukan panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tanggal 30 Januari 2018, pada BAB II huruf b dan f angka (1) dan (2); c. Bahwa Rapat Pleno KIP Kabupaten Simeulue dalam penetapan calon anggota PPK se-Kabupaten Simeulue tidak memenuhi syarat karena tidak dihadiri oleh minimal 4 (empat) orang komisioner yang dibuktikan dengan daftar hadir; d. Bahwa rapat pleno KIP Kabupaten Simeulue tidak berakhir pada tanggal 18 Februari 2018 karena akan dilanjutkan pada tanggal 19 Februari 2018. 13. Bahwa berdasarkan beberapa poin di atas dan beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan penyelesaian perkara dugaan pelanggaran administrasi seperti yang tertera dalam putusan Panwas Kabupaten Simelue Nomor 001/AOM-PTS/BWSL-KAB.AC-18/III/2018 tanggal 16 Maret 2018; 14. Bahwa sampai dengan tanggal 12 April 2018 Panwas Kabupaten Simeulue belum menerima laporan pelaksanaan terhadap putusan Panwas tersebut maka Panwaslu Kabupaten Simeulue menyurati KIP Kabupaten Simeulue dengan Nomor 148/K.BAWASLU.AC-18/PM/IV/2018 tanggal 12 April 2018 perihal penyampaian atas tindak lanjut putusan Panwas Kabupaten Slmeulue Nomor 001/ADM-PTS/BWSL-KAB.AC-18/III/2018; 15. Bahwa Panwas Kabupaten Simeulue telah menerima surat penyampaian dari KIP Kabupaten Simeulue pada tanggal 13 April 2018 dengan Nomor 307/PP.05.1-SD/1109/KIP-Kab/lV/2018 perihal penyampaian laporan tindak lanjut putusan Panwaslu Kabupaten Simeulue, yang intinya KIP Kabupaten Simeulue tidak dapat menindaklanjutinya sebelum ada arahan dan petunjuk tertulis dari KPU RI; 16. Bahwa KIP Aceh telah menyurati KPU RI melalui surat Nomor 1031/PP.05.1.SD/11/prov/lV/2018 tanggal 4 April 2018 perihal mohon arahan dan petunjuk yang pada poin 4 (empat) menyatakan "berkenaan dengan putusan Panwaslu Nomor 001/ADM-PTS/BWSL-KAB.AC- 181111/2018 tersebut KIP Kabupaten Simeulue telah melakukan konsultasi dengan KIP Aceh pada tanggal 22 Maret 2018. Disarankan kepada KIP Kabupaten Simeulue agar melaksanakan putusan tersebut akan tetapi KIP Kabupaten Simeulue berpendapat tidak dapat melaksakannya mengingat anggota PPK yang sudah dilantik/diresmikan tidak bersedia untuk diwawancara kembali". [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Foto lampiran Surat Tugas KIP Kabupaten Simeulue Nomor 034/RT.02.1-ST/1109/KIP-Simeulue/I/2018 tanggal 06 Januari 2018; Bukti P-2 : Fotokopi Surat KIP Kabupaten Simeulue Nomor 030/PL.01.1- SD/1109/KIP-Simeulue/I/2018 tertanggal 12 Januari 2018 perihal penyampaian BA.FK.KPU KAB/KOTA-PARPOL; Bukti P-3 : Fotokopi Surat keterangan kematian dari Desa Pasir Tinggi; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Simeulue tanggal 17 Januari 2018 Nomor 012/K.Bawaslu.AC- 18/TU/I/2018,perihal Pemberitahuan; Bukti P-5 : Fotokopi Surat KIP Kabupaten Simeulue Nomor 270/PL.01.1- SD/1109/KIP-Simeulue/I/2018 tertanggal 18 Januari 2018 perihal Klarifikasi; Bukti P-6 : Fotokopi Surat dari KIP Kabupaten Simeulue Nomor 140/PL.01.1-SD/1109/Kab/III/2018,perihal penyampaian MODEL.FK.HP.KPU-KAB/KOTA PARPOL; Bukti P-7 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Simeulue tanggal 08 Januari 2018 Nomor 060/K.Bawaslu.AC-18/TU/11/2018, perihal pemberitahuan agar tidak menyertakan Partai Berkarya sebagai salah satu partai politik yang lolos verifikasi; Bukti P-8 : Fotokopi KTP dan KTA atas nama Sarmin; Bukti P-9 : Fotokopi Putusan Panwas Kabupaten Simeulue Nomor 001/ADM/PTS/BWSL-KAB.AC-18/III/2018; Bukti P-10 : Fotokopi surat Panwas Kabupaten Simeulue tanggal 12 April 2018 Nomor 148/K.BAWASLU.AC-18/PM/IV/2018 perihal penyampaian tindak lanjut putusan Panwaslu Kabupaten Simeulue Nomor 001/ADM-PTS/BWSL.KAB.AC-18/111/2018; Bukti P-11 : Fotokopi surat KIP Kabupaten Simeulue tanggal 13 April 2018 Nomor 307/PP.05.1-SD/1109/KIP-kab/lV/2018 perihal penyampaian tindak lanjut putusan Bawaslu Kabupaten Simeulue Nomor 001/ADM-PTS/BWSL KAB.AC- 18/III/2018; Bukti P-12 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Simeulue tanggal 17 April 2018 Nomor 152/K.BAWASLU.AC-18/PM/IV/2018 perihal mohon arahan dan petunjuk dari Panwaslih Aceh; Bukti P-13 : Fotokopi Rekaman Video Klarifikasi di kantor KIP Kabupaten Simeulu; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV DAN TERADU V [2.4] Menimbang bahwa Teradu I, II, III, IV dan Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu I, II, III, IV dan Teradu V membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang- undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I, II, III, IV dan Teradu V memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat proses verifikasi Partai Berkarya dilakukan tugas Divisi Hukum atas nama Chairuddin T dan Asdiansyah selaku operator SIPOL serta Tim Verifikasi yang terdiri dari pihak Sekretariat KIP Kabupaten Simeulue; 2. Bahwa operator SIPOL mengatakan bahwa tidak ada kendala dan Berita Acara Pleno Penetapan sudah bisa ditandatangani dan diumumkan; 3. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan Teradu V mengatakan Putusan Panwas Kabupaten Simeulue tidak memiliki legal standing karena dalam Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menyatakan Panwaslu Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan dalam menyidangkan laporan perkara rekrutmen Anggota PPK Kecamatan dikarenakan para pihak yang dibolehkan melaporkan pelanggaran proses pemilu dan/atau administrasi sebagaimana dalam Pasal 7 Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 adalah dikecualikan terhadap Calon Anggota PPK dan rekrutmen Anggota Adhock; 4. Bahwa bentuk kewajiban Panwas Kabupaten/Kota dalam hal Pencegahan, terkait kejanggalan dalam proses rekrutmen PPK yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Simeulue, maka seharusnya ada interupsi, koreksi atau teguran dari Panwas Kabupaten Simeulue saat proses rekrutmen berlangsung, namun hal tersebut tidak pernah KIP Kabupaten Simeulue terima, bahkan sampai proses pelantikan anggota PPK tidak pernah ada sanggahan dari pihak Panwas Kabupaten Simeulue; 5. Bahwa Anggota PPK hasil rekrutmen KIP Kabupaten Simeulue yang telah dinyatakan lulus sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 16/PP.01.1-BN1109/KIP-Kab/II/2018 telah dilakukan Pelantikan dan diketahui/dihadiri oleh Anggota Panwas Kabupaten Simeulue, sehingga menyulitkan KIP Kabupaten Simeulue untuk melakukan seleksi Wawancara ulang; 6. Bahwa Anggota PPK yang telah dinyatakan lulus, telah menyurati KIP Simeulue tentang keberatan mereka untuk di wawancarai ulang; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV dan Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan Teradu V, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI [2.5] Menimbang bahwa Teradu VI telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Secara umum Teradu VI membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu VI memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 Pukul 15.30 WIB Tempat Sekretariat KIP Kabupaten Simeulue, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue telah menerima Salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2019 dari Partai Berkarya sebanyak 137 (seratus tiga puluh tujuh) Anggota dengan keterangan lengkap, dibuktikan dengan Tanda Terima sebagaimana terlampir pada berkas jawaban tertulis saksi; 2. Bahwa sesuai dengan dalam hal Bawaslu Kabupaten Simeulue menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Simeulue dalam melaksanakan Verifikasi Partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Simeulue menyampaikan temuan tersebut kepada KPU Kabupaten Simeulue, Temuan Bawaslu Kabupaten Simeulue wajib ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Simeulue; 3. Bahwa benar Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Telah menerima Surat Panwaslu Kabupaten Simeulue menyampaikan Surat kepada Panwaslu Kabupaten Simeulue Nomor 012/K.BAWASLU.AC- 18/TU/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 perihal Pemberitahuan dan penjelasan lebih mendetil Operator Sipol atas nama Asdiansyah; 4. Bahwa benar pada tanggal 22 Januari 2018 Komisioner Panwaslu Kabupaten Simeulue telah berkunjung ke Kantor KIP Kabupaten Simeulue dalam rangka memberikan saran kepada Ketua KIP Kabupaten Simeulue agar melakukan Verifikasi Ulang terhadap Saudari Sarmin. Ketua KIP Kabupaten Simeulue Langsung memerintahkan Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue untuk menugaskan Saudari Mardalaina dan mengeluarkan Surat Tugas Nomor 49/RT.02.1-ST/1109/KPU-Kab/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 dengan Dasar surat Bawaslu kabupaten Simeulue Nomor: 012/K.Bawaslu.AC-18/TU/I/2018 Perihal Pemberitahuan, yang dilaksanakan Pada Tanggal 23 Januari 2018. Dari hasil Verifikasi Ulang didapatkan bahwa Saudari Sarmin NIK 11.0907.030558.0001, tempat tanggal Lahir Sanggiran, 02-05-1958, Alamat Desa Pasir Tinggi Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue BENAR TELAH MENINGGAL DUNIA Pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017 dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa Pasir Tinggi Nomor 470/007/PTS/2018 tanggal 27 Januari 2018, dan Saudari Mardalaina Menyampaikan Laporan Hasil Perjalanan Dinas Kepada Ketua KIP Kabupaten Simeulue Bahwa Saudari SARMIN TELAH MENINGGAL DUNIA (penjelasan lebih lanjut pada verifikator faktual a.n. Mardalaina); 5. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2018 Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Mengeluarkan Surat Nomor 82/PL.01-Und/1109/KIP- Kab/I/2018 Perihal Undangan yang ditujukan kepada seluruh Komisioner KIP Kabupaten Simeulue, Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue, Para Kasubbag KIP Kabupaten Simeulue dan Para Oprator SIPOL dengan Agenda Acara Rapat pleno Penghapusan Anggota Partai Politik atas nama Juhardi Marlin dan Toni Saputra dari Partai PBB dan Perindo, Serta Hasil Kalrifikasi Hasil verifikasi Faktual Partai Berkarya atas nama Sarmin sebagai Anggota Partai politik Calon Peserta Pemilu 2019; 6. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2018 Ketua KIP Kabupaten Simeulue Mengeluarkan Nota Dinas kepada Sdr. IKRAMULLAH.HF, SE (Jabatan Anggota KIP Kabupaten Simeulue) Nomor : Peg.857.1/79/2018 tanggal 25 Januari 2018 Perihal Pelaksanaan Tugas sehari-hari, pihak sekretariat melalui staf telah mengingatkan kepada Sdr. Ikramullah. Hf. SE selaku Ketua tentang pelaksanaan Rapat Pleno namun sdr. Ikramullah. Hf, SE menjawab “nanti saja Rapat itu” kemudian beliau meninggalkan kantor dan rapat pleno dimaksud tidak pernah terlaksana; 7. Bahwa penyampaian sdr. Ikramullah. Hf, SE dalam Sidang DKPP, bahwa sekretariat tidak mendukung kinerja komisioner KPU, pernyataan itu tidak benar karna kami pihak sekretariat selalu berusaha maksimal untuk memfasilitasi kegiatan komisioner; 8. Bahwa pada tanggal 12 April 2018 Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue telah Melaksanakan Rapat Pleno Tentang Tindak Lanjut Putusan Panwaslu Kabupaten Simeulue Nomor 001/ADM-PTS/BWSL-KAB-AC- 18/III/2018 dengan putusan rapat sebagaimana tersebut dalam Berita Acara, yang terlampir dalam berkas saksi; [2.5.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Asdiansyah A. Partai Berkarya 1) Bahwa pada Hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 Pukul 15.30 WIB Tempat kantor Sekretariat KIP Kabupaten Simeulue, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue telah menerima Salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2019 dari Partai Berkarya sebanyak 137 (Seratus Tiga Puluh Tujuh) Anggota dengan Keterangan LENGKAP, dibuktikan dengan Tanda Terima; 2) Bahwa Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue telah melakukan Penelitian Administrasi terhadap Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 dengan mencocokan salinan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Penduduk Keanggotaan Partai Politik yaitu Partai Berkarya, dari Hasil Penelitian Administrasi didapatkan hasil bahwa An.SARMIN tercatat sebagai Anggota Partai Indonesia Kerja (PIKA), maka yang bersangkutan dinyatakan GANDA ANTAR PARTAI yaitu PARTAI BERKARYA GANDA DENGAN PARTAI INDONESIA KERJA (PIKA). Selanjutnya Pihak KIP Kabupaten Simeulue Melakukan KLARIFIKASI langsung terhadap nama tersebut yang dinyatakan Ganda Antar Partai agar dapat memilih SALAH SATU PARTAI, dari hasil Klarifikasi didapatkan bahwa Saudari SARMIN tidak dapat ditemukan maka diberi STATUS angka 6 (angka 6 adalah Ganda Antar Partai). Dari Hasil Penelitian Administrasi tersebut Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue menuangkan dalam Berita Acara Nomor : 270/57/BA-KIP Kab/XI/2017 tanggal 15 November 2017, (Model BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL) dan (Lampiran 1 Model BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL) sebagaimana terlampir; 3) Bahwa Pada tanggal 16 November 2017 Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Menyampaikan Hasil Penelitian Administrasi Kepada masing – masing Pengurus Partai Politik, KPU RI, KIP Aceh dan Panwaslu Kabupaten Simeulue melalui surat Nomor :270/755 /2017 tanggal 16 November 2017 Perihal Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Keanggotaan Partai Politik; 4) Bahwa Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue, sejak penyampaian Model BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL dan Lampirannya Kepada Panwaslu Kabupaten Simeulue namun Panwaslu Kabupaten Simeulue TIDAK PERNAH menyampaikan Surat KEBERATAN/PEMBERITAHUAN kepada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue bahwa KIP KABUPATEN SIMEULUE telah melakukan KELALAIAN/KESENGAJAAN dalam Penelitian Administrasi terhadap Partai Berkarya sampai dengan Waktu Penarikan Sampel Acak Sederhana Pada tanggal 02 Januari 2018; 5) Bahwa Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue pada tanggal 30 Desember 2017 telah melayangkan surat Nomor :976/PL.01.1- UND/1109/KIP-SML/XII/2017/tentang Penarikan Sampel Acak terhadap Partai Berkarya dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia yang dihadiri oleh Pihak Panwaslu Kabupaten Simeulue (PENGADU) bertempat di Aula Media Center KIP Kabupaten Simeulue (Bukti-4). Namun Pada saat Acara berlangsung Pihak Panwaslu Kabupaten Simeulue TIDAK PERNAH menyampaikan/Memberitahukan/Keberatan TEMUAN atau menyurati Kepada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue (TERADU) bahwa dari Jumlah Sampel Acak Partai Berkarya sebanyak 12 (Dua belas Orang ) terdapat 1 (satu) orang sampel TIDAK MEMENUHI SYARAT (Sesuai Data Pengawasan Panwaslu) agar dapat dilakukan penarikan sample kembali, sebagaimana Amanat Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terdapat pada Paragraf 5 Pengawasan Atas Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu; 6) Bahwa sesuai dengan point 4 dan point 5 diatas Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue, berpendapat bahwa Pihak Panwaslu Kabupaten Simeulue SENGAJA/MELALAIKAN dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pada pasal 180 ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/kota melakukan pengawasan atas Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota,(2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota dalam melaksanakan Verifikasi Partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota, dan Ayat (3) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib ditindak lanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota; 7) Bahwa Pada tanggal 7 Januari 2018 KIP Kabupaten Simeulue menyampaikan surat Nomor : 020/PL.01.1-SD/1109/KIP- Simeulue/I/2018 Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 terhadap Partai Berkarya dan Partai Garuda; 8) Bahwa Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Pada tanggal 9 -10 Januari 2018 Melaksanakan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 sebagaimana Surat Tugas Nomor : 034/RT.02.1-ST/1109/KIP-SIMEULUE/I/2018 tanggal 8 Januari 2018 dengan Dasar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 233/PL.01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017 tentang Pelaksanaan Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor : 001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 dan Nomor : 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017,(Bukti-6).Dari hasil Verifikasi Faktual terdapat sebagai berikut: a. Jumlah Yang memenuhi Syarat sebanyak 9 Orang; b. Jumlah Yang Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 3 Orang; c. Jumlah Sampel sebanyak 12 Orang. Bahwa pada tanggal tersebut diatas BUKAN Verifikasi Faktual Keanggotaan GANDA, bahwa Pengaduan Panwaslu Kabupaten Simeulue tersebut TIDAK BENAR. Klarifikasi Kegandaan dilakukan Pada Masa Penelitian Administrasi yang dituangkan dalam Lampiran 1 Model BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL. 9) Bahwa Pada tanggal 12 Januari 2018 Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Menyampaikan Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 melalui surat Nomor 030/PL.01.1-SD/1109/KIP-Simeulue/I/2018 Perihal Penyampaian BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL Nomor : 003/PL.01.1- BA/1109/KIP-Simeulue/2018 tanggal 11 Januari 2018; 10) Bahwa Panwaslu Kabupaten Simeulue TIDAK MENELITI Lampiran 1 Model BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL Yang telah disampaikan nomor Urut 115 (Lampiran 1 Model BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL PARTAI BERKARYA) dan Nomor Urut 629 (Lampiran 1 Model BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL PARTAI PIKA) sehingga atas nama Saudari SARMIN NIK : 1109074305500001,tempat tanggal Lahir Sanggiran, 02-05-1958, Alamat Desa Pasir Tinggi Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue Masih MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI dan Pada Partai PIKA yang Namanya tersebut diatas TIDAK MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI Karena Salinan Bukti Keanggotaan KTP/KTA Tidak Disampaikan; 11) Bahwa BENAR Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Telah menerima Surat Panwaslu Kabupaten Simeulue menyampaikan Surat kepada Panwaslu Kabupaten Simeulue Nomor :012/K.BAWASLU.AC-18/TU/I/2018/ tanggal 17 Januari 2018 perihal PEMBERITAHUAN; 12) Bahwa Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue melalui surat Nomor : 270/PL.01.1-SD/1109/KIP-Simeulue/I/2018 tanggal 18 Januari 2018 Perihal Klarifikasi bahwa atas nama SARMIN/NIK 1109074305580001/No.KTA 1109071700000039 MEMENUHI SYARAT sebagaimana tersebut dalam Lampiran.1 MODEL.BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL; 13) Bahwa BENAR Pada tanggal 22 Januari 2018 Komisioner Panwaslu Kabupaten Simeulue telah berkunjung ke Kantor KIP Kabupaten Simeulue dalam rangka memberikan saran kepada Ketua KIP Kabupaten Simeulue agar melakukan Verifikasi Ulang terhadap Saudari SARMIN. Ketua KIP Kabupaten Simeulue Langsung memerintahkan Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue untuk menugaskan Saudari Mardalaina dan mengeluarkan Surat Tugas Nomor : 49/RT.02.1- ST/1109/KPU-Kab/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 dengan Dasar surat Bawaslu kabupaten Simeulue Nomor: 012/K.Bawaslu.AC- 18/TU/I/2018 Perihal Pemberitahuan, yang dilaksanakan Pada Tanggal 23 Januari 2018. Dari hasil Verifikasi Ulang didapatkan bahwa SAUDARI SARMIN NIK : 11.0907.030558.0001,tempat tanggal Lahir Sanggiran, 02-05-1958, Alamat Desa Pasir Tinggi Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue BENAR TELAH MENINGGAL DUNIA Pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017 dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa Pasir Tinggi Nomor :470/007/PTS/2018 tanggal 27 Januari 2018 , dan Saudari Mardalaina Menyampaikan Laporan Hasil Perjalanan Dinas Kepada Ketua KIP Kabupaten Simeulue Bahwa Saudari SARMIN TELAH MENINGGAL DUNIA; 14) Bahwa Pada tanggal 24 Januari 2018 Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Mengeluarkan Surat Nomor : 82/PL.01- Und/1109/KIP-Kab/I/2018 Perihal Undangan yang ditujukan kepada seluruh Komisioner KIP Kabupaten Simeulue, Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue, Para Kasubbag KIP Kabupaten Simeulue dan Para Oprator SIPOL dengan Agenda Acara Rapat pleno Penghapusan Anggota Partai Politik An. Juhardi Marlin dan Toni Saputra dari Partai PBB dan Perindo, Serta Hasil Kalrifikasi Hasil verifikasi Faktual Partai Berkarya An. Sarmin sebagai Anggota Partai politik Calon Peserta Pemilu 2019; 15) Bahwa Pada tanggal 25 Januari 2018 Ketua KIP Kabupaten Simeulue Mengeluarkan Nota Dinas kepada Sdr. IKRAMULLAH.HF, SE (Jabatan Anggota KIP kabupaten Simeulue) Nomor : Peg.857.1/79/2018 tanggal 25 Januari 2018 Perihal Pelaksanaan Tugas sehari-hari. Namun Pada tanggal tersebut Rapat Pleno Penghapusan Anggota KIP yang terlibat Partai Politik dan 3 (tiga) orang Anggota Panwascam yang diloloskan Panwaslu Kabupaten Simeulue yang sekarang ini masih aktif serta Hasil Klarifikasi Verifikasi Faktual sangat-sangat disayangkan TIDAK JADI dilaksanakan oleh Para Komisioner KIP Kabupaten Simeulue, sesuai dengan ketentuan bahwa Para Penyelenggara Pemilu HARAM HUKUMNYA terlibat dengan Partai Politik; 16) Bahwa BENAR Pada tanggal 1 Februari 2018 Panwaslu Kabupaten Simeulue kembali mendatangi kantor KIP Kabupaten Simeulue guna mempertanyakan kepada Komisioner KIP Kabupaten Simeulue dan Operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bahwa pada saat itu RAPAT PLENO belum juga dilakukan terhadap Partai Berkarya, sementara Penetapan Partai Politik Tingkat Kabupaten Simeulue belum berakhir sesuai dengan Tahapan,Program dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; 17) Bahwa Pada tanggal 8 Februari 2018 KIP Kabupaten Simeulue kembali menerima surat dari Panwaslu Kabupaten Simeulue dengan Nomor : 060/K.Bawaslu.AC-18/TU/II/2018 Perihal Pemberitahuan Agar Tidak menyertakan Partai Berkarya sebagai salah satu Partai Politik yang Lolos Verifikasi, pada point 1 Model BA.FK.REKAP.KPU/KOTA-PARPOL dengan Berita Acara Nomor : 11/PL.01.1-BA/1109/KIP-Kab/II/2018 tanggal 9 Februari 2018. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2018 tersebut Belum dilakukan Pleno dan Belum mengeluarkan Berita Acara Namun Panwaslu Kabupaten Simeulue sudah mengirimkan surat pada tanggal 8 Februari 2018; B. TINDAK LANJUT PUTUSAN PANWAS KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 001/ADM-PTS/BAWASLU-KAB.AC-18/III/2018 1) Bahwa Pada tanggal 27-29 Maret 2018 Ketua KIP Kabupaten Simeulue (CHAIRUDDIN.T, SE) dan saya (ASDIANSYAH, SE) menghadiri BIMBINGAN TEKNIS SISTEM INFORMASI PERSEORANGAN PESERTA PEMILU (SIPPP) di Provinsi Bali (Reginal Bali) yang dilaksanakan Oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, setelah selesai kegiatan atas inisiatif dari Staf Bagian Hukum Sekretariat KIP kabupaten Simeulue mencoba menanyakan secara lisan kepada Bapak Anggota KPU RI (HASYIM ANSH’ARI) tentang tindak lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Simeulue dapat diberikan jawaban kepada saya bahwa seperti apapun Putusan Bawaslu Kabupaten Simeulue WAJIB ditindaklanjuti, namun dalam hal ini bisa dapat ditanyakan langsung kepada Divisi Hukum KIP Aceh (JUNAIDI) jawaban yang sama juga disampaikan bahwa WAJIB ditindak lanjuti; 2) Bahwa pada tanggal 12 April 2018 Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue telah Melaksanakan Rapat Pleno Tentang Tindak Lanjut Putusan Panwaslu Kabupaten Simeulue Nomor : 001/ADM- PTS/BWSL-KAB-AC-18/III/2018 dengan putusan rapat sebagaimana tersebut dalam Berita Acara. 2. Mardalaina 1) Bahwa pada tanggal 9 Januari 2018 Ketua KIP Kabupaten Simeulue Mengeluarkan Surat Tugas Nomor 034//RT.02.1-ST/1109/KIP- SIMEULUE/I/2018 Tanggal 8 Januari 2018 Dalam Rangka Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 Kepada Bapak Juhardiman, SE, M.Asfrianto Ananta dan Mardalaina dengan Tujuan Kecamatan Teupah Selatan, berhubung Bapak Juhardiman dan M.Asfrianto Ananta ada Perjalanan Dinas Ke Banda Aceh jadi yang melakukan Verifikasi Saya sendiri (MARDALAIANA). Jumlah Sampel yang diVerifikasi sebanya 6 (Enam) Orang disatu tempat, ketika di Kecamatan Teupah Selatan saya bertemu dengan Bapak Kadi Kamsa Anggota Partai Berkarya, Pada saat itu saya bertemu dengan 5 (Lima) Orang dan 1 (satu) orang atas nama Alm. MARLAENI tidak Ditemukan Karena sudah Meninggal Dunia. Pada saat dilakukan Verifikasi Faktual terhadap 5 (Lima) Orang saudara Kadi Kamsa Menyampaikan ini BANG MIN (Sarmin maksudnya) dan saya sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa nama Bapak Tercatat sebagai salah seorang anggota Partai Berkarya berkebetulan Pada saat dilakukan Penarikan Sampel Acak Sederhana Namanya muncul; 2) Bahwa BENAR Pada Tanggal 22 Januari 2018 Panwaslu Kabupaten Simeulue Mendatangi kantor KIP Kabupaten bertemu dengan Komisioner KIP Kabupaten Simeulue, dan TIDAK BENAR pada tanggal 22 Januari 2018 telah dilakukan Verifikasi Faktual Ulang. Verifikasi Faktual ulang Dilaksanakan Pada tanggal 23 Januari 2018 sesuai dengan Surat Tugas Nomor: 49/RT.02.1-ST/1109/KPU-Kab/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 dalam Rangka Tindak Lanjut Surat Panwaslu Kabupaten Simeulue Nomor: 012/K.Bawaslu.AC-18/TU/I/2018 tanggal 17 Januari 2018; 3) pada tanggal 23 Januari 2018 Sesuai Surat Tugas saya melakukan Perjalan Dinas Untuk Klarifikasi Verifikasi Faktual Ulang terhadap anggota Partai Berkarya Atas Nama Sarmin ke Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue Apakah Masih HIDUP atau SUDAH MENINGGAL DUNIA, Tiba ditempat tujuan saya bertemu langsung dengan Bapak yang mengatas namakan Sarmin Pada tanggal 9 Januari 2018 Tempo hari dan saya melakukan Klarifikasi Verifikasi Ulang dengan dialog: Mardalaina : Assalamualaikum.wr.wb. Sarmin : Alaikum Salam Mardalaina : Bang min Bisa Minta KTP Asli ? Sarmin : Bisa ini KTP nya. Mardalaina : Jadi Bapak Namanya SARMIN ? Sarmin : Bukan. Saya RASMIN. Mardalaina : Megapa saya tanyakan pada saat itu Bapak SARMIN Ya Bapak SARMIN “YA..YA” bapak bilang. Pada saat itu saya langsung ke Kantor Kepala Desa Pasir Tinggi menanyakan tentang keberadaan SARMIN, disana didapatkan Informasi dari Kepala Desa Pasir Tinggi Bahwa SARMIN telah meninggal dunia dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa Nomor: 470/007/PST/2018 tanggal 27 Januari 2018, dan saat itu juga surat keterangan tersebut saya bawa ke kantor KIP Kabupaten Simeulue; 4) Bahwa setelah selesai saya lakukan Klarifikasi Verifikasi Faktual Ulang saya menyampaikan Hasil Perjalanan Dinas Kepada Ketua KIP Kabupaten Simeulue (Bapak CHAIRUDDIN.T, SE) Bahwa Atas Nama Saudari SARMIN Telah Meninggal Dunia Pada hari Senin Tanggal 31 Juli 2017 sebelum Penyampaian Salinan Bukti Keanggotaan Partai Berkarya yaitu Pada tanggal 6 Oktober 2017; 5) Bahwa Ketua KIP kabupaten Simeulue mengundang Para Komisioner untuk melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 24 Januari 2018 Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Mengeluarkan Surat Nomor : 82/PL.01-Und/1109/KIP-Kab/I/2018 Perihal Undangan yang ditujukan kepada seluruh Komisioner KIP Kabupaten Simeulue, Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue, Para Kasubbag KIP Kabupaten Simeulue dan Para Oprator SIPOL dengan Agenda Acara Rapat pleno Penghapusan Anggota Partai Politik An. Juhardi Marlin dan Toni Saputra dari Partai PBB dan Perindo, Serta Hasil Kalrifikasi Hasil verifikasi Faktual Partai Berkarya An. Sarmin sebagai Anggota Partai politik Calon Peserta Pemilu 2019, Namun Rapat Pleno Tersebut hingga saat ini TIDAK DILAKSANAKAN.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu pada tanggal 9 sampai dengan 10 Januari 2018 telah melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan ganda partai Berkarya di 9 (sembilan) Kecamatan Kabupaten Simeulue. Pada tanggal 12 Januari 2018, Panwaslih Kabupaten Simeulue menerima surat dari KIP Kabupaten Simeulue Nomor 030/PL.01.1-SD/1109/KIP-Simeulue/1/2018 tanggal 12 Januari 2018 perihal penyampaian BA.FK.KPU KAB/KOTA-PARPOL. Berdasarkan hasil pencocokan data dari KIP Kabupaten Simeulue dengan data Panwaslih Kabupaten Simeulue, terdapat selisih jumlah pengurus partai Berkarya yang memenuhi syarat yakni hanya 8 (delapan) orang dan belum memenuhi syarat sebanyak 4 (empat) orang dari jumlah sampel sebanyak 12 (dua belas) orang dengan alasan atas nama Sarmin telah meninggal dunia dan sudah pernah diverifikasi. Pada tanggal 17 Januari 2018, Panwaslih Kabupaten Simeulue mengirimkan surat ke KIP Kabupaten Simeulue dengan Nomor 012/K.Bawaslu.AC-18/TU/1/2018 perihal Pemberitahuan. Berdasarkan surat Panwaslih Kabupaten Simeulue, KIP Kabupaten Simeulue mengirimkan surat dengan Nomor 270/PL.O 1.1- SD/1109/KIP-Simeulue/1/2018 tanggal 18 Januari 2018 perihal klarifikasi. Pada tanggal 22 Januari 2018, Panwaslih Kabupaten Simeulue menyarankan kepada KIP Kabupaten Simeulue agar melakukan verifikasi ulang kepada Sarmin untuk memastikan status bersangkutan. Hasil verifikasi ulang dilakukan Mardalaina selaku Staf KIP Kabupaten Simeulue tanggal 23 Januari 2018 dan dinyatakan benar Sarmin telah meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa Pasir Tinggi Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue. Pada tanggal 8 Februari 2018, Panwaslih Kabupaten Simeulue menerima surat dengan Nomor 140/PL.01.1-SD/1109/Kab/II/2018 perihal penyampaian Model FK.HP.KPU- KAB/KOTA Parpol, dan salinan Berita Acara Nomor 09/PL.01.1- BA/1109/KAB/II/2018 perihal hasil verifikasi faktual atas perbaikan kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota, yang menyatakan partai Berkarya Memenuhi Syarat sebagai peserta Pemilu tahun 2019. Pada hari yang sama Panwaslih Kabupaten Simeulue menyurati KIP Kabupaten Simelue dengan Nomor 060/K.Bawaslu.AC-18/TU/II/2018 perihal pemberitahuan agar tidak menyertakan partai Berkarya sebagai partai politik yang lolos verifikasi karena tidak memenuhi ambang batas minimal keanggotaan di Kabupaten Simeulue sesuai SK KPU Nomor 165/HK.03.1/Ktp/03/KPU/IX 2017 sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) orang atau minimal 9 (sembilan) orang sampling yang memenuhi syarat; [4.1.2] Pada tanggal 19 Maret 2018, Panwaslih Kabupaten Simeulue telah menerima laporan pengaduan Nomor 001/ADM-PTS/BWSL-KAB.AC-18/III/2018 yang salah satu putusan menyatakan "memerintahkan KIP Kabupaten Simeulue untuk mewawancara ulang terhadap semua anggota PPK se-Kabupaten Simeulue dan memperbaiki tata cara prosedur penilaian sesuai dengan SK KPU Nomor 31/PP.05-KPU03/KPU/I/2018. Berdasarkan Putusan Panwaslih Kabupaten Simeulue menyatakan dalam kesimpulan sebagai berikut: 1). Ikramullah tidak mewawancara 6 (enam) orang calon anggota PPK dari Kecamatan Teluk Dalam dan 5 (lima) orang dari Kecamatan Teupah Barat, akan tetapi tetap memberikan nilai; 2). Penetapan pemberian persentase nilai ujian tulis 65% dan wawancara 35% yang tertera dalam lembar penilaian atau 50% ujian tulis dan 50% tes wawancara sebagai dasar penetapan Berita Acara Nomor 16/PP.01.1- BN1109/KIP-Kab/II/2018 bertentangan dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 31/PP.05-KPU03/KPU/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, tanggal 30 Januari 2018, pada BAB II huruf b dan f angka (1) dan (2); 3). Rapat pleno KIP Kabupaten Simeulue dalam penetapan calon anggota PPK se-Kabupaten Simeulue tidak memenuhi syarat karena tidak dihadiri oleh minimal 4 (empat) orang komisioner yang dibuktikan dengan daftar hadir; dan 4). Rapat pleno KIP Kabupaten Simeulue tidak berakhir pada tanggal 18 Februari 2018 dan dilanjutkan pada tanggal 19 Februari 2018. Panwaslih Kabupaten Simeulue tanggal 12 April 2018 menyurati KIP Kabupaten Simeulue dengan Nomor 148/K.BAWASLU.AC-18/PM/IV/2018 perihal penyampaian atas tindak lanjut Putusan Panwaslih Kabupaten Slmeulue Nomor 001/ADM-PTS/BWSL-KAB.AC- 18/III/2018. Pada tanggal 13 April 2018, KIP Kabupaten Simeulue mengirim surat kepada Panwaslih Kabupaten Simeulue dengan Nomor 307/PP.05.1- SD/1109/KIP-Kab/lV/2018 perihal penyampaian laporan tindak lanjut Putusan Panwaslih Kabupaten Simeulue, yang intinya KIP Kabupaten Simeulue tidak dapat menindaklanjutinya sebelum ada arahan dan petunjuk tertulis dari KPU RI. Berdasarkan surat KIP Aceh Nomor 1031/PP.05.1.SD/11/prov/lV/2018 tanggal 4 April 2018 perihal mohon arahan dan petunjuk yang pada poin 4 (empat) menyatakan "berkenaan dengan Putusan Panwaslih Nomor 001/ADM- PTS/BWSL-KAB.AC-18/III/2018 tersebut KIP Kabupaten Simeulue telah melakukan konsultasi dengan KIP Aceh pada tanggal 22 Maret 2018. Hasil konsultasi dinyatakan KIP Kabupaten Simeulue agar melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi KIP Kabupaten Simeulue berpendapat tidak dapat melaksakannya mengingat anggota PPK yang sudah dilantik tidak bersedia untuk diwawancara kembali; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Simeulue mengatakan bahwa verifikasi partai Berkarya merupakan tugas Divisi Hukum atas nama Chairuddin T dan Asdiansyah selaku operator SIPOL. Hasil verifikasi operator SIPOL dinyatakan tidak ada kendala dan Berita Acara pleno penetapan sudah bisa ditandatangani dan dapat diumumkan. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengatakan bahwa Putusan Panwaslih Kabupaten Simeulue tidak memiliki legal standing sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 diatur pengecualian terhadap calon anggota PPK dan rekrutmen Anggota Adhock. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menjelaskan bahwa kewajiban Panwaslih Kabupaten/Kota dalam pencegahan seharusnya melakukan interupsi dan koreksi pada saat proses perekrutan PPK, namun Panwaslih Kabupaten Simeulue tidak melakukannya. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melantik anggota PPK yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 16/PP.01.1-BN1109/KIP-Kab/II/2018. Sehingga anggota PPK yang telah dilantik keberatan untuk diwawancara ulang; [4.2.2] Terkait dalil Pengadu bahwa pada tanggal 16 Oktober Teradu VI selaku Kepala Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue telah menerima salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019 dari partai Berkarya berjumlah 137 (seratus tiga puluh tujuh) anggota dengan keterangan lengkap yang dibuktikan dengan Tanda Terima, Teradu VI membenarkan KIP Kabupaten Simeulue telah menerima surat Panwaslih Kabupaten Simeulue Nomor 012/K.BAWASLU.AC-18/TU/I/2018 perihal Pemberitahuan pada tanggal 17 Januari 2018. Panwaslih Kabupaten Simeulue telah berkunjung ke kantor KIP Kabupaten Simeulue dalam rangka memberikan saran kepada Ketua KIP Kabupaten Simeulue agar melakukan verifikasi ulang terhadap Sarmin. Selanjutnya Ketua KIP Kabupaten Simeulue menugaskan Mardalaina dengan menerbitkan Surat Tugas Nomor 49/RT.02.1- ST/1109/KPU-Kab/I/2018 tanggal 22 Januari 2018. Hasil verifikasi ulang yang dilakukan Mardalaina dinyatakan benar Sarmin telah meninggal duni pada tanggal 31 Juli 2017 dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa Pasir Tinggi Nomor 470/007/PTS/2018 tanggal 27 Januari 2018. Pada tanggal 24 Januari 2018 Ketua KIP Kabupaten Simeulue mengeluarkan Surat Nomor 82/PL.01-Und/1109/KIP-Kab/I/2018 perihal undangan yang ditujukan kepada seluruh Komisioner KIP Kabupaten Simeulue, Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue, para Kasubbag KIP Kabupaten Simeulue dan para Oprator SIPOL dengan agenda acara rapat pleno penghapusan anggota partai politik atas nama Juhardi Marlin dan Toni Saputra dari Partai PBB dan Perindo, serta hasil klarifikasi dan verifikasi faktual partai Berkarya atas nama Sarmin sebagai anggota partai politik calon peserta Pemilu 2019. Pada tanggal 25 Januari 2018 Ketua KIP Kabupaten Simeulue mengeluarkan Nota Dinas kepada Teradu II Ikramullah, Hf dengan Nomor Peg.857.1/79/2018 perihal Pelaksanaan Tugas harian. Selanjutnya pihak sekretariat melalui staf telah mengingatkan kepada Ikramullah, Hf selaku ketua pelaksana harian tentang pelaksanaan rapat pleno, namun Ikramullah menjawab “nanti saja rapat itu” kemudian bersangkutan meninggalkan kantor dan rapat pleno tidak pernah dilaksanakan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Simeulue, di dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemilu tidak sesuai dengan standar prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan. DKPP berpendapat, berdasarkan hasil verifikasi faktual terdapat perbedaan data terkait hasil verifikasi partai Berkarya. Pengadu menyarankan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Sarmin untuk memastikan status yang bersangkutan. Sesuai hasil verifikasi ulang dinyatakan benar Sarmin telah meninggal dunia. Dalil Pengadu diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Mardalaina selaku Staf KIP Kabupaten Simeulue yang melakukan verifikasi ulang pada tanggal 23 Januari 2018, benar Sarmin telah meninggal dunia dengan dibuktikan surat keterangan Kepala Desa Pasir Tinggi Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue, namun KIP Kabupaten Simeulue tidak melakukan rapat pleno hasil verifikasi ulang tersebut. Pada tanggal 8 Februari 2018, KIP Kabupaten Simeulue menyatakan bahwa partai Berkarya Memenuhi Syarat (MS) sebagai peserta Pemilu. Berdasarkan surat KIP Kabupaten Simeulue, Pengadu menyurati KIP Kabupaten Simeulue agar tidak menyertakan partai Berkarya sebagai peserta Pemilu karena tidak memenuhi ambang batas minimal keanggotaan. Pada tanggal 1 Februari 2018, Pengadu kembali mendatangi kantor KIP Kabupaten Simeulue untuk menanyakan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terkait partai Berkarya, namun Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V belum juga melaksanakan rapat pleno terkait partai Berkarya. Terhadap uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sengaja mengabaikan kebenaran faktual dalam verifikasi partai politik. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tersebut telah menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara Pemilu yang netral dan profesional. Sebagai penyelenggara Pemilu yang netral dan profesional seharusnya dapat bertindak jujur dan adil dalam mengelola administrasi kepemiluan berdasarkan standar perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku. DKPP menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip tertib administrasi kepemiluan dan melanggar asas profesionalitas. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, f, g, I Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan Jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terkait tidak ditindaklanjuti Putusan Panwaslih Kabupaten Simeulue, DKPP bependapat bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengakui tidak menindaklanjuti Putusan Panwaslih Kabupaten Simeulue terkait wawancara ulang terhadap seluruh anggota PPK se-Kabupaten Simeulue. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak menindaklanjuti Putusan Panwaslih Kabupaten Simeulue dengan alasan dikarenakan belum adanya arahan tertulis dari KPU RI. Berdasarkan fakta persidangan, bahwa surat KIP Aceh Nomor 1031/PP.05.1.SD/11/prov/lV/2018 tanggal 4 April 2018 perihal mohon arahan dan petunjuk yang pada poin 4 (empat) yang menyatakan "berkenaan dengan Putusan Panwaslih Nomor 001/ADM-PTS/BWSL-KAB.AC- 18/III/2018 tersebut KIP Kabupaten Simeulue telah melakukan konsultasi dengan KIP Aceh pada tanggal 22 Maret 2018. Hasil konsultasi mengatakan bahwa KIP Kabupaten Simeulue agar melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi KIP Kabupaten Simeulue berpendapat lain dengan tidak dapat melaksakannya mengingat anggota PPK yang sudah dilantik tidak bersedia untuk dilakukan wawancara ulang. Atas fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak melaksanakan wawancara ulang terhadap anggota PPK se-Kabupaten Simeulue tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan fakta tersebut Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d prinsip akuntabel dan ayat (3) huruf a prinsip kepastian hukum juncto Pasal 11 huruf a, b, c, d juncto 16 huruf a, b, c, dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Mengingat Teradu I s.d Teradu V tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP dapat menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu; [4.3.3] Teradu VI sebagai Kepala Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu VII telah berkoordinasi dengan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk melaksanakan rapat pleno terkait partai Berkarya. Berdasarkan hal tersebut maka Teradu VI dalam menjalankan tugasnya sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga tindakan Teradu VI tersebut dapat dibenarkan menurut norma etika. Teradu VI telah melakukan upaya maksimal dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Teradu VI tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menyatakan Teradu I Chairudin, Teradu II Ikramullah. HF, Teradu III Juhardi Marlin, Teradu IV Junaidi, Teradu V Darwis Arza tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Juhardiman selaku Kepala Sekretaris KIP Kabupaten Simeulue terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Belas bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir