Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 22 Tahun 2019
Irdaminta Safuadi (Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut)
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/03/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-03-2019
👁 15 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 4 Maret 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018, telah terjadi musibah yang menimpa Irdaminta Safuadi sebagai Ketua Panwaslih kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue sejak tanggal 15 Februari 2018 karena terjadi musibah tertembak senapan angin sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 135 ayat (2); Pasal 7; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Irdaminta Safuadi selaku Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Panwaslih Kabupaten Simeulue untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 22-PKE-DKPP/II/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 002/I-P/L-DKPP/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 22-PKE- DKPP/II/2019, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Yides Miswadi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue Alamat : Jln Tgk. Diujung, Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Achyar Yulis Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue Alamat : Jln Tgk. Diujung, Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Rajumin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue Alamat : Jln Tgk. Diujung, Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------Pengadu III; Pengadu I, II, dan III selanjutnya disebut sebagai-----Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Irdaminta Safuadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue Alamat : Desa kuta Inang, Kecamatan Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Pengadu; Mendengarkan jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 4 Maret 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018, telah terjadi musibah yang menimpa Irdaminta Safuadi sebagai Ketua Panwaslih kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue; 2. Bahwa sampai saat ini setelah Irdaminta Safuadi pasca mendapat musibah dan sudah sembuh saudara Irdaminta belum juga melaksanakan tugasnya sebagai Komisioner Panwaslih kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue; 3. Bahwa pada tanggal 24 juli 2018 panwaslih Kecamatan Simeulue Cut menyampaikan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut Kepada Panwaslih Kabupaten Simeulue tentang pengajuan pemberhentian saudara Irdaminta Safuadi sebagai Anggota panwaslih Kecamatan Simeulue Cut; 4. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2018 Panwaslih Kabupaten Simeulue telah melakukan klarifikasi kepada Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Simeulue Cut beserta staf; 5. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2018 Panwaslih Kabupaten Simeulue telah melakukan Rapat pleno terhadap tindak lanjut terhadap pengaduan Irdaminta Safuadi; [2.2] Pengadu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Berita Acara Hasil rapat Pleno Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut Kepada Panwaslih Kabupaten Simeulue Tentang Pengajuan Pemberhentian Irdaminta Safuadi Sebagai Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut; 2. Bukti P-2 : Berita Acara Klarifikasi kepada Anggota Panwaslih kecamatan Simeulue Cut; 3. Bukti P-3 : Berita Acara Rapat Pleno panwaslih Kabupaten Simeulue tentang tindak lanjut kinerja Irdaminta Safuadi; 4. Bukti P-4 : Surat Nomor 236/K.Bawaslu.AC-18/TU/VI/2018 perihal Undangan Klarifikasi kepada Ketua dan Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut; 5. Bukti P-5 : Surat Nomor 237/K.Bawaslu.AC-18/TU/VI/2018 perihal Undangan Klarifikasi kepada Kepala Sekretariat dan Staf Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut; 6. Bukti P-6 : Surat Nomor 216/K.Bawaslu.AC-18/TU/VI/2018 perihal Undangan Klarifikasi kepada Irdaminta Safuadi; 7. Bukti P-7 : Surat Nomor 633/K.Bawaslu.AC-18/TU/XI/2018 perihal Undangan Klarifikasi kepada Irdaminta Safuadi; 8. Bukti P-8 : SK Panwaslih Kabupaten Simeulue Nomor 005/K.AC- 18/TU.00.01/II/2019 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panwaslih Kecamatan Simeuleu Cut Kabupaten Simeulue pada Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 tertanggal 2 Januari 2019; [2.3] PERMOHONAN PARA PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 4 Maret 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dengan ini memberikan Keterangan Pernyataan terkait dengan pekerjaan sebagai Komisioner Kecamatan Simeulue Cut dari sejak Bulan Desember 2017 s/d Bulan Februari 2018 aktif kerja sebagaimana mestinya, dan pada Tanggal 14 Februari 2018 saya pribadi tidak aktif kerja dengan alasan terjadi musibah (Sakit) selama 6 Bulan dari Februari 2018 s/d Agustus 2018. 2. Selanjutnya Pihak Rumah Sakit Zainoel Abidin (ZA) Banda Aceh Merekomendasikan pada bulan Agustus 2018 saya dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang ke-Simeulue. 3. Maka dari itu pada bulan April 2018 salah satu Komisioner Kecamatan Simeulue mengimformasikan tentang evaluasi kerja berdasarkan dengan peraturan yang berlaku pada Undang-undang KPU bahwa sanya apabila sakit selama 3 (tiga) bulan berturut-turut secara otomatis akan diberhentikan kerja dari Komisioner. 4. Sementara pada saat itu saya pribadi masih dalam keadaan sakit dalam perawatan di rumah sakit Zainoel Abidin (ZA) Banda Aceh sesuai dengan surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit. 5. Maka dari itu terkait dengan keaktifan kerja sebagai Komisioner setelah saya sembuh, dari pihak komisioner Kecamatan Simeulue Cut telah mengusulkan pengganti dari saya atas nama saudara Nujul Amin dari Desa Borengan yang berstatus sebelumnya sebagai Panwasli Desa Borengan. 6. Oleh karna itu sesuai dengan telah diusulkannya Sdr. Nujul Amin sebagai pengganti dari saya komisioner, maka dengan itu saya pribadi merasa sudah diberhentikan, tetapi sampai dengan saat ini surat pemberhentian kerja belum saya terima. 7. Selanjutnya berdasarkan keterangan gugatan yang diajukan Komisioner ke-DKP Pusat terkait tidak melaksanakan tugas oleh saya "Irdaminta Safuadi" sebagai komisioner Kecamatan Simeulue Cut. oleh karena itu dari saya pribadi tidak menerima gugatan tersebut karena dengan alasan sebagaimana keterangan yang terterah diatas. [2.5] PERMOHONAN TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggaran Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : SK Panwaslih Kabupaten Simeulue Nomor 005/K.AC- 18/TU.00.01/II/2019 Tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panwaslih Kecamatan Simeuleu Cut Kabupaten Simeulue pada Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 tertanggal 2 Januari 2019; 2. Bukti T-2 : Surat Panwaslih Provinsi Aceh Nomor 057/K.AC/TU.00.01/II/2019 perihal penundaan Pelantikan Anggota Panwascam tanggal 4 Februari 2019; 3. Bukti T-3 : Surat Rujukan Antar Rumah Sakit RSUD Simeulue Nomor 445/920/2018 4. Bukti T-4 : Surat Keterangan Rawatan RSUD Zainoel Abidin Nomor 853/587/2019; [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini. Keterangan Pihak Terkait Dalam sidang tanggal 4 Maret 2019 di Kantor KIP Provinsi Aceh Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait dalam hal ini Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut: 1. Ketua dan Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut 1. Pada tanggal 15 Februari 2018, terjadi musibah atas Sdr. Irdaminta Safuadi ( Ketua Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut ). 2. Sejak kejadian/musibah tersebut Sdr. Irdaminta Safuadi otomatis tidak dapat menjalankan tugasnya sebagaimana biasanya, apalagi musibah tersebut harus berulang kali dilakukan operasi untuk penyembuhan yang bersangkutan. 3. Selaku pihak yang berkepentingan dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu, kami Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut selalu memantau keadaan yang bersangkutan ( sdr. Irdaminta Safuadi ), dan selalu mencoba untuk berkomunikasi, namun sejak musibah tersebut terjadi, kontak antara kami dan Sdr. Irdaminta Safuadi terputus ( tidak dapat dihubungi via telfon, sms maupun WA ). 4. Setelah tidak adanya komunikasi diantara kami, maka kami Panwaslih Kec. Simeulue Cut menghubungi Panwaslih Kabupaten Simeulue untuk mendapatkan petunjuk, mengenai aktifitas sdr .Irdaminta Safuadi serta kedudukan yang bersangkutan di Panwaslih yang pada saat itu adalah Ketua Panwaslih Kec. Simeulue Cut. 5. Setelah melakukan upaya komunikasi terus menerus dengan yang bersangkutan, namun tidak pernah ada respon, serta petunjuk dari Komisioner Panwaslih Kab. Simeulue, maka pada tanggal 01 Maret 2018 kami Panwaslih Kec. Simeulue Cut melakukan Rapat Pleno penggantian Ketua Panwaslih Kec. Simeulue Cut ( Surat Nomor : 08/K.Bawaslu.AC- 18.SC/TU/III/2019 ) demi kebutuhan kegiatan Pengawasan Pemilu ( Surat terlampir ). 6. Selanjutnya setelah selama ± 4 ( empat ) bulan keadaan yang bersangkutan Sdr. Irdaminta Safuadi belum menunjukkan tanda-tanda bisa kembali beraktifitas, maka kami melakukan Rapat Pleno mengenai Keadaan Sdr. Irdaminta Safuadi ( Anggota Panwaslih Kec. Simeulue Cut ) yang belum bisa melakukan tugasnya karena sedang dalam keadaan sakit, surat yang bernomor : 102/K.Bawaslu.AC-18.SC/TU/V/2018 ditujukan kepada Panwaslih Kabupaten Simeulue untuk “ Mohon Saran dan Tindakan “ agar Proses Pengawasan Pemilu dapat berjalan maksimal. 7. Setelah melakukan berbagai upaya diatas maka pada tanggal 24 Juni 2018 Kami Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut melakukan Rapat Pleno Pengajuan Pemberhentian Sdr, Irdaminta Safuadi dari Anggota Komisioner Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut dengan Berita Acara Nomor : 022/K.Bawaslu.AC-18.SC/BA/VI/2018, tanggal 24 Juni 2018 yang ditujukan kepada Panwaslih Kabupaten Simeulue untuk ditindak lanjuti dengan mempertimbangkan semakin padatnya Pengawasan Tahapan Pemilu 2019. 8. Berdasarkan surat kami tersebut, maka pada tanggal 10 Juli 2018 Panwaslih Kabupaten Simeulue melakukan Klarifikasi terhadap Anggota Panwaslih Kec. Simeulue Cut, Kepala Sekretariat dan Staf sekretariat Panwaslih Kec. Simeulue Cut, mengenai hal Sdr, Irdaminta Safuadi tersebut. 2. Kepala Sekretariat Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut 1. Pada tanggal 15 Februari 2018, terjadi musibah atas Sdr. Irdaminta Safuadi (Ketua Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut). 2. Sejak kejadian/musibah tersebut Sdr. Irdaminta Safuadi otomatis tidak dapat menjalankan tugasnya sebagaimana biasanya, apalagi musibah tersebut harus berulang kali dilakukan operasi untuk penyembuhan yang bersangkutan. 3. Selaku pihak yang berkepentingan dalam penyelenggeraan administrasi pengawasan penyelenggaraan Pemilu, kami Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut selalu memantau keadaan yang bersangkutan ( sdr. Irdaminta Safuadi ), dan selalu mencoba untuk berkomunikasi, namun sejak musibah tersebut terjadi, kontak antara kami dan Sdr. Irdaminta Safuadi terputus ( tidak dapat dihubungi via telfon, sms maupun WA ). 4. Setelah tidak adanya komunikasi diantara kami, maka kami Panwaslih Kec. Simeulue Cut menghubungi Panwaslih Kabupaten Simeulue untuk mendapatkan petunjuk, mengenai aktifitas sdr .Irdaminta Safuadi serta kedudukan yang bersangkutan di Panwaslih yang pada saat itu adalah Ketua Panwaslih Kec. Simeulue Cut. 5. Setelah melakukan upaya komunikasi terus menerus dengan yang bersangkutan, namun tidak pernah ada respon, serta petunjuk dari Komisioner Panwaslih Kab. Simeulue, maka pada tanggal 01 Maret 2018 kami Panwaslih Kec. Simeulue Cut melakukan Rapat Pleno penggantian Ketua Panwaslih Kec. Simeulue Cut ( Surat Nomor : 08/K.Bawaslu.AC- 18.SC/TU/III/2019 ) demi kebutuhan kegiatan Pengawasan Pemilu ( Surat terlampir ). 6. Selanjutnya setelah selama kurang-lebih 4 (empat) bulan keadaan yang bersangkutan Sdr. Irdaminta Safuadi belum menunjukkan tanda-tanda bisa kembali beraktifitas, maka kami melakukan Rapat Pleno mengenai Keadaan Sdr. Irdaminta Safuadi (Anggota Panwaslih Kec. Simeulue Cut) yang belum bisa melakukan tugasnya karena sedang dalam keadaan sakit, surat yang bernomor : 102/K.Bawaslu.AC-18.SC/TU/V/2018 ditujukan kepada Panwaslih Kabupaten Simeulue untuk “ Mohon Saran dan Tindakan “ agar Proses Pengawasan Pemilu dapat berjalan maksimal. 7. Setelah melakukan berbagai upaya diatas maka pada tanggal 24 Juni 2018 Kami Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut melakukan Rapat Pleno Pengajuan Pemberhentian Sdr, Irdaminta Safuadi dari Anggota Komisioner Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut dengan Berita Acara Nomor : 022/K.Bawaslu.AC-18.SC/BA/VI/2018, tanggal 24 Juni 2018 yang ditujukan kepada Panwaslih Kabupaten Simeulue untuk ditindak lanjuti dengan mempertimbangkan semakin padatnya Pengawasan Tahapan Pemilu 2019. 8. Berdasarkan surat kami tersebut, maka pada tanggal 10 Juli 2018 Panwaslih Kabupaten Simeulue melakukan Klarifikasi terhadap Anggota Panwaslih Kec. Simeulue Cut, Kepala Sekretariat dan Staf sekretariat Panwaslih Kec. Simeulue Cut, mengenai hal Sdr, Irdaminta Safuadi tersebut. [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue sejak tanggal 15 Februari 2018 karena terjadi musibah tertembak senapan angin sehingga harus dirawat di rumah sakit. Teradu tidak melaporkan kondisi setelah sembuh kepada Panwaslih Kecamatan Simeulue dan Para Pengadu. Teradu juga tidak menghadiri undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Para Pengadu. Teradu kembali tidak melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut setelah sembuh dari sakit; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Teradu menyatakan sejak bulan Desember 2017 s.d Februari 2018 aktif bekerja sebagai Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut. Pada tanggal 14 Februari 2018 Teradu tidak aktif bekerja dengan alasan terjadi musibah selama 6 (enam) bulan dari Februari 2018 s.d Agustus 2018. Pada Agustus 2018, Rumah Sakit Zainoel Abidin (ZA) Banda Aceh menyatakan Teradu telah sembuh dan diperbolehkan pulang ke Simeulue. Pada April 2018, salah satu Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut menginformasikan tentang evaluasi kerja berdasarkan dengan peraturan yang berlaku bahwa apabila sakit selama 3 (tiga) bulan berturut-turut secara otomatis akan diberhentikan kerja. Teradu menyatakan bahwa pada saat itu masih dalam keadaan sakit dalam perawatan di rumah sakit Zainoel Abidin (ZA) Banda Aceh sesuai dengan surat keterangan kesehatan yang diterbitkan oleh pihak rumah sakit. Terkait dengan keaktifan sebagai Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut setelah sembuh, Teradu mendapat informasi bahwa Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut telah mengusulkan pengganti Teradu atas nama Nujul Amin yang status sebelumnya sebagai Panwaslih Desa Borengan. Oleh karena itu, Teradu merasa sudah diberhentikan, akan tetapi sampai dengan saat ini surat pemberhentian kerja belum diterima oleh Teradu. Teradu menyatakan berdasarkan keterangan gugatan yang diajukan ke DKPP terkait Teradu yang tidak melaksanakan tugas sebagai Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut, Teradu menyatakan tidak menerima gugatan tersebut dengan alasan sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Teradu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu selaku Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut tidak aktif bekerja sejak tanggal 15 Februari 2018 dengan alasan sakit. Teradu terkena senapan angin di perut yang mengakibatkan harus dirawat di rumah sakit selama 6 (enam) bulan sejak Februari s.d Agustus 2018, namun teradu tidak pernah menyampaikan surat keterangan sakit/dirawat baik kepada Panwascam Simeulue Cut maupun kepada Panwaslih Kabupaten Simeule sebagai bentuk laporan. Berdasarkan alat bukti Surat Keterangan Rawatan RSUD Zainoel Abidin Nomor 853/587/2019, Teradu dirawat sejak tanggal 28 Juni 2018 s.d 5 Juli 2018. Teradu juga mengakui telah kembali ke Kabupaten Simeuleu dari Banda Aceh sejak bulan Juli 2018. Namun, Teradu tidak kembali aktif bekerja dengan alasan telah mendapatkan informasi dari orang lain bahwa Panwascam Simuelue Cut telah mengusulkan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) dirinya yaitu Nujul Amin yang merupakan Pengawas Pemilu Desa (PPD). Para Pengadu selaku atasan Teradu telah melayangkan surat undangan klarifikasi dan pembahasan kinerja Panwascam Simeulue Cut terhadap Teradu sebanyak 3 (tiga) kali, pertama pada 9 Juni 2018 melalui surat Nomor 236/K.Bawaslu.AC-18/TU/VI/2018, klarifikasi kedua pada 28 Juni 2018 melalui surat Nomor 216/K.Bawaslu.AC- 18/TU/VI/2018 dan klarifikasi ketiga tanggal 24 Desember 2018 melalui surat Nomor 633/K.Bawaslu.AC-18/TU/XI/2018. Namun, Teradu tidak pernah memenuhi undangan klarifikasi dan beralasan tidak pernah menerima undangan klarifikasi tersebut. Pihak Terkait Anggota dan Kepala Sekretariat Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut menyatakan bahwa surat undangan klarifikasi telah dikirimkan melalui whatsapp kepada Teradu dan melalui Pengawas Desa yang manyampaikan bahwa surat a quo telah diterima oleh Teradu. DKPP berpendapat bahwa Teradu tidak berupaya aktif untuk berkomunikasi atau menghubungi kolega Panwascam Simeulue Cut dan kepada Panwaslih Kabupaten Simeulue sebagai atasannya baik melalui alat komunikasi handphone ataupun melalui surat. Teradu juga terbukti tidak pernah memberikan Surat Keterangan Sakit selama meninggalkan tugas sebagai Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut sejak bulan Februari 2018 sampai bulan Juli 2018. Teradu juga terbukti dengan sengaja tidak menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya pasca menjalani proses pengobatan dan telah kembali ke Kabupaten Simeulue sejak Juli 2018 sampai dengan sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 4 Maret 2019. Bahwa selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan Teradu tidak memberikan alasan yang jelas mengenai ketidakhadirannya kepada Ketua dan Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada iktikad baik dari Teradu untuk memberikan kejelasan mengenai ketidakhadirannya tersebut. Dalih Teradu yang menyatakan tidak kembali bekerja dikarenakan mendapat informasi bahwa Panwascam Simuelue Cut telah mengusulkan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) dirinya tidak dapat dibenarkan. Teradu semestinya menyadari bahwa esensi sebagai penyelenggara Pemilu bersedia bekerja penuh waktu, Teradu tidak menjalankan tugas dan kewajiban selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan. Hal demikian tidak sesuai dengan sumpah janji sebagai Penyelenggara Pemilu. DKPP berpendapat tindakan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu terbukti melanggar ketentuan mengenai bersedia bekerja penuh waktu, Teradu juga terbukti tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut- turut tanpa alasan yang sah. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m juncto Pasal 135 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu juga terbukti melanggar sumpah jabatan dan prinsip Penyelenggara Pemilu profesional sebagaimana ketentuan Pasal 7 dan Pasal 15 huruf (g) dan (h) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan demikian dalil Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak dapat diterima. [4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Irdaminta Safuadi selaku Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Panwaslih Kabupaten Simeulue untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati pada hari Rabu tanggal Tiga Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Para Pengadu dan Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir