Melanggar
Nomor Putusan: No. 22 Tahun 2019
Irdaminta Safuadi (Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut)
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/03/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-03-2019
👁 15 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 4 Maret 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018, telah terjadi musibah yang menimpa Irdaminta Safuadi sebagai Ketua Panwaslih kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue sejak tanggal 15 Februari 2018 karena terjadi musibah tertembak senapan angin sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 135 ayat (2); Pasal 7; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Irdaminta Safuadi selaku Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Panwaslih Kabupaten Simeulue untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NOMOR 22-PKE-DKPP/II/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
002/I-P/L-DKPP/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 22-PKE-
DKPP/II/2019, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Yides Miswadi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue
Alamat : Jln Tgk. Diujung, Desa Ameria Bahagia,
Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten
Simeulue
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Achyar Yulis
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue
Alamat : Jln Tgk. Diujung, Desa Ameria Bahagia,
Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten
Simeulue
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Rajumin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue
Alamat : Jln Tgk. Diujung, Desa Ameria Bahagia,
Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten
Simeulue
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------Pengadu III;
Pengadu I, II, dan III selanjutnya disebut sebagai-----Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Irdaminta Safuadi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kecamatan
Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue
Alamat : Desa kuta Inang, Kecamatan Simeulue
Cut, Kabupaten Simeulue
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Pengadu;
Mendengarkan jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 4 Maret 2019 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018, telah terjadi musibah yang
menimpa Irdaminta Safuadi sebagai Ketua Panwaslih kecamatan Simeulue
Cut Kabupaten Simeulue;
2. Bahwa sampai saat ini setelah Irdaminta Safuadi pasca mendapat
musibah dan sudah sembuh saudara Irdaminta belum juga melaksanakan
tugasnya sebagai Komisioner Panwaslih kecamatan Simeulue Cut
Kabupaten Simeulue;
3. Bahwa pada tanggal 24 juli 2018 panwaslih Kecamatan Simeulue Cut
menyampaikan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Panwaslih Kecamatan
Simeulue Cut Kepada Panwaslih Kabupaten Simeulue tentang pengajuan
pemberhentian saudara Irdaminta Safuadi sebagai Anggota panwaslih
Kecamatan Simeulue Cut;
4. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2018 Panwaslih Kabupaten Simeulue telah
melakukan klarifikasi kepada Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue
Cut dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Simeulue Cut beserta
staf;
5. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2018 Panwaslih Kabupaten Simeulue telah
melakukan Rapat pleno terhadap tindak lanjut terhadap pengaduan
Irdaminta Safuadi;
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti/ keterangan
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Berita Acara Hasil rapat Pleno Panwaslih Kecamatan
Simeulue Cut Kepada Panwaslih Kabupaten Simeulue
Tentang Pengajuan Pemberhentian Irdaminta Safuadi
Sebagai Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut;
2. Bukti P-2 : Berita Acara Klarifikasi kepada Anggota Panwaslih
kecamatan Simeulue Cut;
3. Bukti P-3 : Berita Acara Rapat Pleno panwaslih Kabupaten Simeulue
tentang tindak lanjut kinerja Irdaminta Safuadi;
4. Bukti P-4 : Surat Nomor 236/K.Bawaslu.AC-18/TU/VI/2018 perihal
Undangan Klarifikasi kepada Ketua dan Anggota
Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut;
5. Bukti P-5 : Surat Nomor 237/K.Bawaslu.AC-18/TU/VI/2018 perihal
Undangan Klarifikasi kepada Kepala Sekretariat dan Staf
Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut;
6. Bukti P-6 : Surat Nomor 216/K.Bawaslu.AC-18/TU/VI/2018 perihal
Undangan Klarifikasi kepada Irdaminta Safuadi;
7. Bukti P-7 : Surat Nomor 633/K.Bawaslu.AC-18/TU/XI/2018 perihal
Undangan Klarifikasi kepada Irdaminta Safuadi;
8. Bukti P-8 : SK Panwaslih Kabupaten Simeulue Nomor 005/K.AC-
18/TU.00.01/II/2019 Tentang Pemberhentian Sementara
Anggota Panwaslih Kecamatan Simeuleu Cut Kabupaten
Simeulue pada Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, serta
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019
tertanggal 2 Januari 2019;
[2.3] PERMOHONAN PARA PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 4 Maret 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dengan ini memberikan Keterangan Pernyataan terkait dengan pekerjaan
sebagai Komisioner Kecamatan Simeulue Cut dari sejak Bulan Desember
2017 s/d Bulan Februari 2018 aktif kerja sebagaimana mestinya, dan
pada Tanggal 14 Februari 2018 saya pribadi tidak aktif kerja dengan
alasan terjadi musibah (Sakit) selama 6 Bulan dari Februari 2018 s/d
Agustus 2018.
2. Selanjutnya Pihak Rumah Sakit Zainoel Abidin (ZA) Banda Aceh
Merekomendasikan pada bulan Agustus 2018 saya dinyatakan sembuh
dan diperbolehkan pulang ke-Simeulue.
3. Maka dari itu pada bulan April 2018 salah satu Komisioner Kecamatan
Simeulue mengimformasikan tentang evaluasi kerja berdasarkan dengan
peraturan yang berlaku pada Undang-undang KPU bahwa sanya apabila
sakit selama 3 (tiga) bulan berturut-turut secara otomatis akan
diberhentikan kerja dari Komisioner.
4. Sementara pada saat itu saya pribadi masih dalam keadaan sakit dalam
perawatan di rumah sakit Zainoel Abidin (ZA) Banda Aceh sesuai dengan
surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.
5. Maka dari itu terkait dengan keaktifan kerja sebagai Komisioner setelah
saya sembuh, dari pihak komisioner Kecamatan Simeulue Cut telah
mengusulkan pengganti dari saya atas nama saudara Nujul Amin dari
Desa Borengan yang berstatus sebelumnya sebagai Panwasli Desa
Borengan.
6. Oleh karna itu sesuai dengan telah diusulkannya Sdr. Nujul Amin sebagai
pengganti dari saya komisioner, maka dengan itu saya pribadi merasa
sudah diberhentikan, tetapi sampai dengan saat ini surat pemberhentian
kerja belum saya terima.
7. Selanjutnya berdasarkan keterangan gugatan yang diajukan Komisioner
ke-DKP Pusat terkait tidak melaksanakan tugas oleh saya "Irdaminta
Safuadi" sebagai komisioner Kecamatan Simeulue Cut. oleh karena itu
dari saya pribadi tidak menerima gugatan tersebut karena dengan alasan
sebagaimana keterangan yang terterah diatas.
[2.5] PERMOHONAN TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
selaku Penyelenggaran Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu;
Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai
berikut:
1. Bukti T-1 : SK Panwaslih Kabupaten Simeulue Nomor 005/K.AC-
18/TU.00.01/II/2019 Tentang Pemberhentian Sementara
Anggota Panwaslih Kecamatan Simeuleu Cut Kabupaten
Simeulue pada Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, serta
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019
tertanggal 2 Januari 2019;
2. Bukti T-2 : Surat Panwaslih Provinsi Aceh Nomor
057/K.AC/TU.00.01/II/2019 perihal penundaan
Pelantikan Anggota Panwascam tanggal 4 Februari 2019;
3. Bukti T-3 : Surat Rujukan Antar Rumah Sakit RSUD Simeulue Nomor
445/920/2018
4. Bukti T-4 : Surat Keterangan Rawatan RSUD Zainoel Abidin Nomor
853/587/2019;
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
Keterangan Pihak Terkait
Dalam sidang tanggal 4 Maret 2019 di Kantor KIP Provinsi Aceh Majelis Sidang
dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait dalam
hal ini Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat Panwaslih Kecamatan Simeulue
Cut. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut:
1. Ketua dan Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut
1. Pada tanggal 15 Februari 2018, terjadi musibah atas Sdr. Irdaminta
Safuadi ( Ketua Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut ).
2. Sejak kejadian/musibah tersebut Sdr. Irdaminta Safuadi otomatis tidak
dapat menjalankan tugasnya sebagaimana biasanya, apalagi musibah
tersebut harus berulang kali dilakukan operasi untuk penyembuhan yang
bersangkutan.
3. Selaku pihak yang berkepentingan dalam pengawasan penyelenggaraan
Pemilu, kami Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut selalu memantau
keadaan yang bersangkutan ( sdr. Irdaminta Safuadi ), dan selalu
mencoba untuk berkomunikasi, namun sejak musibah tersebut terjadi,
kontak antara kami dan Sdr. Irdaminta Safuadi terputus ( tidak dapat
dihubungi via telfon, sms maupun WA ).
4. Setelah tidak adanya komunikasi diantara kami, maka kami Panwaslih
Kec. Simeulue Cut menghubungi Panwaslih Kabupaten Simeulue untuk
mendapatkan petunjuk, mengenai aktifitas sdr .Irdaminta Safuadi serta
kedudukan yang bersangkutan di Panwaslih yang pada saat itu adalah
Ketua Panwaslih Kec. Simeulue Cut.
5. Setelah melakukan upaya komunikasi terus menerus dengan yang
bersangkutan, namun tidak pernah ada respon, serta petunjuk dari
Komisioner Panwaslih Kab. Simeulue, maka pada tanggal 01 Maret 2018
kami Panwaslih Kec. Simeulue Cut melakukan Rapat Pleno penggantian
Ketua Panwaslih Kec. Simeulue Cut ( Surat Nomor : 08/K.Bawaslu.AC-
18.SC/TU/III/2019 ) demi kebutuhan kegiatan Pengawasan Pemilu ( Surat
terlampir ).
6. Selanjutnya setelah selama ± 4 ( empat ) bulan keadaan yang
bersangkutan Sdr. Irdaminta Safuadi belum menunjukkan tanda-tanda
bisa kembali beraktifitas, maka kami melakukan Rapat Pleno mengenai
Keadaan Sdr. Irdaminta Safuadi ( Anggota Panwaslih Kec. Simeulue Cut )
yang belum bisa melakukan tugasnya karena sedang dalam keadaan
sakit, surat yang bernomor : 102/K.Bawaslu.AC-18.SC/TU/V/2018
ditujukan kepada Panwaslih Kabupaten Simeulue untuk “ Mohon Saran
dan Tindakan “ agar Proses Pengawasan Pemilu dapat berjalan maksimal.
7. Setelah melakukan berbagai upaya diatas maka pada tanggal 24 Juni
2018 Kami Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut melakukan Rapat Pleno
Pengajuan Pemberhentian Sdr, Irdaminta Safuadi dari Anggota Komisioner
Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut dengan Berita Acara Nomor :
022/K.Bawaslu.AC-18.SC/BA/VI/2018, tanggal 24 Juni 2018 yang
ditujukan kepada Panwaslih Kabupaten Simeulue untuk ditindak lanjuti
dengan mempertimbangkan semakin padatnya Pengawasan Tahapan
Pemilu 2019.
8. Berdasarkan surat kami tersebut, maka pada tanggal 10 Juli 2018
Panwaslih Kabupaten Simeulue melakukan Klarifikasi terhadap Anggota
Panwaslih Kec. Simeulue Cut, Kepala Sekretariat dan Staf sekretariat
Panwaslih Kec. Simeulue Cut, mengenai hal Sdr, Irdaminta Safuadi
tersebut.
2. Kepala Sekretariat Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut
1. Pada tanggal 15 Februari 2018, terjadi musibah atas Sdr. Irdaminta
Safuadi (Ketua Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut).
2. Sejak kejadian/musibah tersebut Sdr. Irdaminta Safuadi otomatis tidak
dapat menjalankan tugasnya sebagaimana biasanya, apalagi musibah
tersebut harus berulang kali dilakukan operasi untuk penyembuhan yang
bersangkutan.
3. Selaku pihak yang berkepentingan dalam penyelenggeraan administrasi
pengawasan penyelenggaraan Pemilu, kami Panwaslih Kecamatan
Simeulue Cut selalu memantau keadaan yang bersangkutan ( sdr.
Irdaminta Safuadi ), dan selalu mencoba untuk berkomunikasi, namun
sejak musibah tersebut terjadi, kontak antara kami dan Sdr. Irdaminta
Safuadi terputus ( tidak dapat dihubungi via telfon, sms maupun WA ).
4. Setelah tidak adanya komunikasi diantara kami, maka kami Panwaslih
Kec. Simeulue Cut menghubungi Panwaslih Kabupaten Simeulue untuk
mendapatkan petunjuk, mengenai aktifitas sdr .Irdaminta Safuadi serta
kedudukan yang bersangkutan di Panwaslih yang pada saat itu adalah
Ketua Panwaslih Kec. Simeulue Cut.
5. Setelah melakukan upaya komunikasi terus menerus dengan yang
bersangkutan, namun tidak pernah ada respon, serta petunjuk dari
Komisioner Panwaslih Kab. Simeulue, maka pada tanggal 01 Maret 2018
kami Panwaslih Kec. Simeulue Cut melakukan Rapat Pleno penggantian
Ketua Panwaslih Kec. Simeulue Cut ( Surat Nomor : 08/K.Bawaslu.AC-
18.SC/TU/III/2019 ) demi kebutuhan kegiatan Pengawasan Pemilu ( Surat
terlampir ).
6. Selanjutnya setelah selama kurang-lebih 4 (empat) bulan keadaan yang
bersangkutan Sdr. Irdaminta Safuadi belum menunjukkan tanda-tanda
bisa kembali beraktifitas, maka kami melakukan Rapat Pleno mengenai
Keadaan Sdr. Irdaminta Safuadi (Anggota Panwaslih Kec. Simeulue Cut)
yang belum bisa melakukan tugasnya karena sedang dalam keadaan
sakit, surat yang bernomor : 102/K.Bawaslu.AC-18.SC/TU/V/2018
ditujukan kepada Panwaslih Kabupaten Simeulue untuk “ Mohon Saran
dan Tindakan “ agar Proses Pengawasan Pemilu dapat berjalan maksimal.
7. Setelah melakukan berbagai upaya diatas maka pada tanggal 24 Juni
2018 Kami Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut melakukan Rapat Pleno
Pengajuan Pemberhentian Sdr, Irdaminta Safuadi dari Anggota Komisioner
Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut dengan Berita Acara Nomor :
022/K.Bawaslu.AC-18.SC/BA/VI/2018, tanggal 24 Juni 2018 yang
ditujukan kepada Panwaslih Kabupaten Simeulue untuk ditindak lanjuti
dengan mempertimbangkan semakin padatnya Pengawasan Tahapan
Pemilu 2019.
8. Berdasarkan surat kami tersebut, maka pada tanggal 10 Juli 2018
Panwaslih Kabupaten Simeulue melakukan Klarifikasi terhadap Anggota
Panwaslih Kec. Simeulue Cut, Kepala Sekretariat dan Staf sekretariat
Panwaslih Kec. Simeulue Cut, mengenai hal Sdr, Irdaminta Safuadi
tersebut.
[2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Teradu tidak melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajibannya sebagai Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue
Cut Kabupaten Simeulue sejak tanggal 15 Februari 2018 karena terjadi musibah
tertembak senapan angin sehingga harus dirawat di rumah sakit. Teradu tidak
melaporkan kondisi setelah sembuh kepada Panwaslih Kecamatan Simeulue dan
Para Pengadu. Teradu juga tidak menghadiri undangan klarifikasi yang
disampaikan oleh Para Pengadu. Teradu kembali tidak melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajibannya sebagai Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue
Cut setelah sembuh dari sakit;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu. Teradu menyatakan sejak bulan Desember
2017 s.d Februari 2018 aktif bekerja sebagai Anggota Panwaslih Kecamatan
Simeulue Cut. Pada tanggal 14 Februari 2018 Teradu tidak aktif bekerja dengan
alasan terjadi musibah selama 6 (enam) bulan dari Februari 2018 s.d Agustus
2018. Pada Agustus 2018, Rumah Sakit Zainoel Abidin (ZA) Banda Aceh
menyatakan Teradu telah sembuh dan diperbolehkan pulang ke Simeulue. Pada
April 2018, salah satu Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut
menginformasikan tentang evaluasi kerja berdasarkan dengan peraturan yang
berlaku bahwa apabila sakit selama 3 (tiga) bulan berturut-turut secara otomatis
akan diberhentikan kerja. Teradu menyatakan bahwa pada saat itu masih dalam
keadaan sakit dalam perawatan di rumah sakit Zainoel Abidin (ZA) Banda Aceh
sesuai dengan surat keterangan kesehatan yang diterbitkan oleh pihak rumah
sakit. Terkait dengan keaktifan sebagai Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue
Cut setelah sembuh, Teradu mendapat informasi bahwa Anggota Panwaslih
Kecamatan Simeulue Cut telah mengusulkan pengganti Teradu atas nama Nujul
Amin yang status sebelumnya sebagai Panwaslih Desa Borengan. Oleh karena
itu, Teradu merasa sudah diberhentikan, akan tetapi sampai dengan saat ini
surat pemberhentian kerja belum diterima oleh Teradu. Teradu menyatakan
berdasarkan keterangan gugatan yang diajukan ke DKPP terkait Teradu yang
tidak melaksanakan tugas sebagai Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut,
Teradu menyatakan tidak menerima gugatan tersebut dengan alasan
sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Teradu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, Pihak Terkait, bukti
dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu selaku
Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut tidak aktif bekerja sejak tanggal 15
Februari 2018 dengan alasan sakit. Teradu terkena senapan angin di perut yang
mengakibatkan harus dirawat di rumah sakit selama 6 (enam) bulan sejak
Februari s.d Agustus 2018, namun teradu tidak pernah menyampaikan surat
keterangan sakit/dirawat baik kepada Panwascam Simeulue Cut maupun
kepada Panwaslih Kabupaten Simeule sebagai bentuk laporan. Berdasarkan alat
bukti Surat Keterangan Rawatan RSUD Zainoel Abidin Nomor 853/587/2019,
Teradu dirawat sejak tanggal 28 Juni 2018 s.d 5 Juli 2018. Teradu juga
mengakui telah kembali ke Kabupaten Simeuleu dari Banda Aceh sejak bulan
Juli 2018. Namun, Teradu tidak kembali aktif bekerja dengan alasan telah
mendapatkan informasi dari orang lain bahwa Panwascam Simuelue Cut telah
mengusulkan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) dirinya yaitu Nujul Amin yang
merupakan Pengawas Pemilu Desa (PPD). Para Pengadu selaku atasan Teradu
telah melayangkan surat undangan klarifikasi dan pembahasan kinerja
Panwascam Simeulue Cut terhadap Teradu sebanyak 3 (tiga) kali, pertama pada
9 Juni 2018 melalui surat Nomor 236/K.Bawaslu.AC-18/TU/VI/2018, klarifikasi
kedua pada 28 Juni 2018 melalui surat Nomor 216/K.Bawaslu.AC-
18/TU/VI/2018 dan klarifikasi ketiga tanggal 24 Desember 2018 melalui surat
Nomor 633/K.Bawaslu.AC-18/TU/XI/2018. Namun, Teradu tidak pernah
memenuhi undangan klarifikasi dan beralasan tidak pernah menerima undangan
klarifikasi tersebut. Pihak Terkait Anggota dan Kepala Sekretariat Panwaslih
Kecamatan Simeulue Cut menyatakan bahwa surat undangan klarifikasi telah
dikirimkan melalui whatsapp kepada Teradu dan melalui Pengawas Desa yang
manyampaikan bahwa surat a quo telah diterima oleh Teradu.
DKPP berpendapat bahwa Teradu tidak berupaya aktif untuk
berkomunikasi atau menghubungi kolega Panwascam Simeulue Cut dan kepada
Panwaslih Kabupaten Simeulue sebagai atasannya baik melalui alat komunikasi
handphone ataupun melalui surat. Teradu juga terbukti tidak pernah
memberikan Surat Keterangan Sakit selama meninggalkan tugas sebagai
Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut sejak bulan Februari 2018 sampai
bulan Juli 2018. Teradu juga terbukti dengan sengaja tidak menjalankan tugas,
wewenang, dan kewajibannya pasca menjalani proses pengobatan dan telah
kembali ke Kabupaten Simeulue sejak Juli 2018 sampai dengan sidang
pemeriksaan DKPP pada tanggal 4 Maret 2019. Bahwa selama kurang lebih 7
(tujuh) bulan Teradu tidak memberikan alasan yang jelas mengenai
ketidakhadirannya kepada Ketua dan Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue
Cut. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada iktikad baik dari Teradu untuk
memberikan kejelasan mengenai ketidakhadirannya tersebut. Dalih Teradu yang
menyatakan tidak kembali bekerja dikarenakan mendapat informasi bahwa
Panwascam Simuelue Cut telah mengusulkan calon Pengganti Antar Waktu
(PAW) dirinya tidak dapat dibenarkan. Teradu semestinya menyadari bahwa
esensi sebagai penyelenggara Pemilu bersedia bekerja penuh waktu, Teradu tidak
menjalankan tugas dan kewajiban selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan. Hal
demikian tidak sesuai dengan sumpah janji sebagai Penyelenggara Pemilu. DKPP
berpendapat tindakan Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu terbukti melanggar
ketentuan mengenai bersedia bekerja penuh waktu, Teradu juga terbukti tidak
dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-
turut tanpa alasan yang sah. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 117
ayat (1) huruf m juncto Pasal 135 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu juga terbukti melanggar sumpah
jabatan dan prinsip Penyelenggara Pemilu profesional sebagaimana ketentuan
Pasal 7 dan Pasal 15 huruf (g) dan (h) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan demikian dalil Para Pengadu terbukti dan
jawaban Teradu tidak dapat diterima.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Irdaminta
Safuadi selaku Anggota Panwaslih Kecamatan Simeulue Cut, Kabupaten
Simeulue terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Panwaslih Kabupaten Simeulue untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati pada hari Rabu tanggal Tiga Belas bulan
Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret
tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam,
dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh
Para Pengadu dan Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir