III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam
sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 106 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bahwa Panwaslu Kecamatan berwenang:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan;
b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-
pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
dan Panwaslu Kecamatan berkewajiban menyampaikan temuan dan laporan hasil
pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahap pemilu secara
periodek dan/atau berdasarkan kebutuhan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 107 huruf c Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
2. Bahwa Panwaslih Kecamatan Simeulue Timur atas dasar laporan dari Pengawas
TPS di sejumlah TPS di Kecamatan Simeulue Timur, khususnya TPS 002 Desa
Suka Karya terdapat pemilih pemilik e-KTP Kabupaten Pidie, Banda Aceh, Aceh
Besar tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tambahan (DPTb) sebagaimana
dimaksud pada poin 5 (lima) pada Surat Panwaslih Kecamatan Simuelue Timur
Nomor: 007/PM.00.00/K.AC-18.08.04/02/2024, tertanggal 18 Februari 2024
Perihal Rekomendasi, yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),
berbunyi:
Poin 5:
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan tahapan pemungutan dan
penghitungan suara pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh pengawasn tempat
pemungutan suara (PTPS) TPS 002 desa Suka karya terdapat pemilih memiliki E-
KTP Kabupaten Pidie, Kota Banda Aceh, kabupaten Aceh Besar tidak memenuhi
syarat sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tidak ada Model A-Pindah Memilih
diberikan hak 3 (tiga) Surat Suara Presiden, DPR RI, DPD dan 4 (empat) Surat Suara
Presiden, DPR RI, DPD, DPRA di TPS 002 Desa Suka Karya;
3. Bahwa atas dasar laporan pengawasan tersebut yang ditujukan kepada Ketua PPK
Kecamatan Simeulue Timur, Panwaslih Kecamatan Simeulue Timur
merekomendasikan sebagaimana tersebut pada Poin 9 (Sembilan) dan poin 10
(sepuluh), berbunyi:
Poin 9:
Hasil Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur Nomor:
006/BA.00.02/K.AC-18.04/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang Hasil
pengawasan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Hasil Klarifikasi
terhadap Ketua KPPS TPS 001 Desa Suka Karya, Ketua KPPS TPS 002 Desa
Suka Karya, Ketua KPPS TPS 004 Desa Suak Buluh, Ketua KPPS Desa Pulau
Siumat, Ketua KPPS TPS 003 Desa Lugu, Ketua KPPS TPS 003 Desa Air Dingin;
Poin 10:
Sehubungan dengan hal tersebut panwaslu Kecamatan Simeulue Timur
merekomendasikan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Simeulue Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 001
desa Suka Karya, TPS 002 Desa Suka karya, TPS 004 Desa Suak Buluh, TPS
003 desa Lugu, TPS 001 desa Pulau Siumat, TPS 003 desa Air Dingin, TPS 005 desa
Air Dingin;
4. Bahwa selain rekomendasi Panwaslih Kecamatan Simeulue Timur, terdapat juga
rekomendasi dari Panwaslih Kecamatan Teluk Dalam Nomor:
005/PM.02.02/K.AC-19.05/II/2024, tanggal 17 Februari 2024 Perihal:
Rekomendasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang dan Penghitungan
Suara Ulang, dan rekomendasi dari Panwaslih Kecamatan Salang Nomor:
027/PM.02.02/K.AC-18.05/2/2024, tertanggal 17 Februari 2024 Perihal:
Rekomendasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang dan Penghitungan
Suara Ulang (PSU);
5. Bahwa berdasarkan rekomendasi-rekoemndasi tersebut, Komisi Indenpenden
Pemilu (KIP) Kabupaten Simeulue melalui surat Nomor: 226/PL.01.8-
SD/1109/2024 tertanggal 20 Februari 2024 Perihal : Pemberitahuan Pemungutan
dan Penghitungan Suara Ulang di TPS Pemilu 2024 yang ditujukan kepada
Pimpinan Partai Politik dan Partai Politik Lokal, telah memutuskan akan
melaksanakan penghitungan ulang di 1 (satu) TPS dan melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 (tujuh) TPS, diantaranya:
a. Kecamatan Teluk Dalam terdiri dari:
- Desa Bulu Hadek TPS 001
Sebanyak 4 (empat) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD dan DPRA;
- Desa Hulu Hadek TPS 002
Sebanyak 5 (lima) jenis pemlihan PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK;
- Desa Gunung Putih TPS 001
Sebanyak 4 (empat) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, dan DPRA;
b. Kecamatan Salang:
- Desa Jaya Baru TPS 002
- Desa Tamon Jaya TPS 001
Masing-masing sebanyak (5) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRA, dan
DPRK;
- Desa Suak Manang TPS 001
Penghitungan Suara Ulang
c. Kecamatan Simeulue Timur terdiri dari :
- Desa Suak Buluh TPS 004
Sebanyak 1 (satu) jenis pemilihan PPWP;
- Desa Suka Karya TPS 002
Sebanyak 5 (lima) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK;
Adapun waktu pelaksanaannya yaitu pada tanggal 24 Februari 2024;
6. Bahwa kemudian beredar informasi di masyarakat bahwa KIP Kabupaten
Simeulue akan mengubah keputusan PSU, khususnya di TPS 002 Desa Suka
Karya Kecamatan Simeulue Timur, yang mana semula PSU di TPS 002 sebanyak
5 (lima) jenis pemilihan, akan diubah menjadi 4 (empat) jenis pemilihan, termasuk
juga perubahan rekomendasi pelaksanaan PSU pada TPS lainnya baik di
Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Salang;
7. Bahwa menyikapi rekomendasi-rekomendasi Panwaslih yang tidak dilaksanakan
KIP Simeulue, kemudian pada tanggal 22 Februari, Panwaslih Kabupaten
Simeulue menyurati KIP Kabupaten Simeulue melalui Surat Nomor:
052/PM.02.02/K.AC-18/2/2023, tertanggal 22 Februari 2024, Perihal
Penegasan rekomendasi PSU Kecamatan Teluk dalam, Simeulue Timur dan
Salang yang ditujukan kepada Ketua KIP Kabupaten Simeulue, dimana pada
pokoknya menegaskan bahwa:
Pada poin 2 (dua) berbunyi:
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Independen Kabupaten Simeulue tentang
penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 (tujuh) TPS dalam wilayah
Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue Timur dan Kecamatan Salang, Panwaslih
Simeulue menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh
Panwaslu Kecamata Teluk Dalam, Simeulue Timur dan Kecamatan Salang
berdasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan pada hari pemungutan
suara tanggal 14 Februari 2024;
b. Bahwa pelanggara yang terjadi pada TPS sebagaimana dimaksud dalam
rekomendasi Panwaslu Kecamatan tersebut terbukti telah melanggar
ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih,
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Umum;
c. Bahwa dari 19 TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan
suara ulang, KIP Simeulue menetapkan 7 (tujuh) TPS pemungutan suara
ulang dan 1 (satu) TPS penghitungan suara ulang;
d. Bahwa kasus atau pelanggaran yang terjadi pada 12 TPS lainnya selain yang
telah ditetapkan dalam SK PSU tersebut memiliki jenis dan kasus yang sama
dimana terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT disuatu wilayah dan tidak
terdaftar dalam DPTb menggunakan suara sebagai DPK di luar TPS yang
bersangkutan;
e. Bahwa terhadap SK PSU Nomor 55 Tahun 2024 tentang penetapan
pemungutan suara ulang di TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan
Simeulue Timur dimana pada bagian KESATU menetapkan pemungutan
suara ulang untuk 5 jens pemilu (PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK);
f. Bahwa jenis pemilu sebagaimana dimaksud pada poin € di atas berbeda
dengan jenis dan jumlah surat suara yang digunakan pemilih sebagaimana
diuraikan dalam rekomendasi Panwalu Kecamatan Simeulue Timur yang
hanya menyebutkan 4 jenis surat suara (PPWP, DPR, DPRD dan DPRA);
g. Bahwa mengingat surat Panwaslu Kecamatan Simuele Timur, Salang dan
Teluk Dalam perihal permintaan penjelasan/klarifikasi tindak lanjut SK KIP
Simeulue tentang pemungutan suara ulang masing-masing TPS yang
direkomendasikan;
Pada poin 3 (tiga):
Terhadap uraian pada poin 2 di atas, Panwaslih Simeulue kembali menegaskan
kepada KIP Simeulue agar menerbitkan keputusan berikut penjelasan hasil kajian
KIP Simeulue terhadap TPS yang tidak ditetapkan pemungutan suara ulang
sebagaimana rekomendasi panwaslu Kecamatan Simeulue Timur, Salang dan
Teluk Dalam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Bahwa sampai pada tanggal 24 Februari 2024 hingga menjelang pergantian hari,
pelaksanaan PSU di 7 (tujuh) TPS dan penghitungan ulang di 1 (satu) TPS tidak
terjadi, dan padahal KIP Kabupaten Simeulue tidak pernah menyampaikan
informasi penundaan itu ke pimpinan parpol sebelumnya. Hal ini menimbulkan
pertanyaan, kegaduhan di publik, dan tidak menutup kemungkinan muncul
kecurigaan maupun dugaan-dugaan kecurangan dan rekayasa yang dilakukan
KIP menjelang PSU digelar;
9. Bahwa KIP Kabupaten Simeulue baru memberitahukan penundaan jadwal PSU
kepada pimpinan Parpol pada tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 18.50 WIB
melalui whatsapp group parpol peserta pemilu, sebagaimana tersebut dalam surat
Nomor 255/PL.01.1-SD/1109/2024 tertanggal 24 Februari 2024, Perihal
Pemberitahuan Pengunduran Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan
memberitahukan kepada Pimpinan Partai Politik dan partai Politik Lokal bahwa
pelaksanaan PSU akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2024 tanpa
menerangkan jenis pemilihannya;
10. Bahwa anggota whatsapp group mempertanyakan jumlah jenis kertas suara PSU
di TPS 002 Desa Suka Karya, namun tidak dijawab pihak KIP. Namun sekira
pukul 23.24 WIB, pihak KIP Kabupaten Simeulue menyampaikan surat kepada
pimpinan parpol melalui whatsapp group tersebut yaitu Surat Nomor:
256/PL.01.8-SD/1109/2024 tanggal 24 Februari 2024 Perihal Pemberitahuan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS Pemilu 2024, dimana pada
pokoknya memberitahukan bahwa PSU dilaksanakan pada hari Mingu tanggal 25
Februari 2024 dalam Kabupaten Simeulue sebagaimana tersebut di bawah ini:
Poin 1 (satu):
Kecamatan Teluk Dalam terdiri dari:
- Desa Bulu Hadek TPS 001
Sebanyak 4 (empat) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD dan DPRA;
- Desa Hulu Hadek TPS 002
Sebanyak 5 (lima) jenis pemlihan PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK;
- Desa Gunung Putih TPS 001
Sebanyak 4 (empat) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, dan DPRA;
Poin 2 (dua):
Kecamatan Salang:
- Desa Jaya Baru TPS 002
- Desa Tamon Jaya TPS 001
Masing-masing sebanyak (5) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRA, dan
DPRK;
- Desa Suak Manang TPS 001
Penghitungan Suara Ulang
Poin 3 (tiga):
Kecamatan Simeulue Timur terdiri dari:
- Desa Suak Buluh TPS 004
Sebanyak 1 (satu) jenis pemilihan PPWP;
- Desa Suka Karya TPS 002
Sebanyak 4 (empat) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, dan DPRA
11. Bahwa bagaimana mungkin Parpol Peserta Pemilu dapat menyiapkan saksi dalam
pelaksanaan PSU tersebut bilamana pemberitahuan pelaksanaan hanya dalam
hitungan jam menjelang pelaksanannya (malam hari), dan bagaimana mungkin
pemilih dalam daftar DPT, DPTb dan yang tercatat dalam DPK dapat ikut PSU
sementara pemberitahuan pelaksanaan hanya dalam hitungan jam menjelang
pelaksanaan. Hal ini dapat menimbulkan persoalan baru, dimana pemilih
dimaksud kehilangan dan/atau tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena
tidak mendapatkan informasi adanya PSU dan/atau pemilih tersebut kehilangan
hak karena tidak membawa surat pemberitahuan PSU di TPS tersebut;
12. Bahwa sikap dan tindakan KIP bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (6) dan Pasal 82 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilu, dimana ada kewajiban KPU menyampaikan permintaaan saksi untuk
hadir dan menyaksikan PSU di TPS, KPPS menyampaikan surat pemberitahuan
PSU kepada pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb dan yang tercatat dalam DPK
paling lambat 1 (satu) hari sebelum PSU. Selain itu KIP Kabupaten Simeulue
juga harus memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di
daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan Pendidikan agar dapat
memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya
dalam PSU;
13. Bahwa selain pelaksanaan PSU dan penghitungan suara ulang tersebut dadakan,
juga terdapat perbedaan dengan surat/keputusan KIP terkait PSU sebelumnya,
yaitu:
a. Menurut surat Nomor : 226/PL.01.8-SD/1109/2024 tertanggal 20 Februari
2024, bahwa PSU di TPS 002 Desa Suka Karya sebanyak 5 (lima) jenis
pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK;
b. Menurut Surat Nomor : 256/PL.01.8-SD/1109/2024 tanggal 24 Februari
2024, bahwa PSU di TPS 002 Desa Suka Karya Sebanyak 4 (empat) jenis
pemilihan PPWP, DPR, DPD, dan DPRA
14. Bahwa faktanya pelaksanaan PSU DPRK pada TPS 002 Desa Suka Karya
Kecamatan Simeulue Timur pada tanggal 25 Februari tidak dikuti dengan
pelaksanaan PSU DPRK;
15. Bahwa faktanya surat Panwaslih Kabupaten Simeulue Nomor:
052/PM.02.02/K.AC-18/2/2023 tertanggal 22 Februari 2024 Perihal Penegasan
rekomendasi PSU Kecamatan Teluk dalam, Simeulue Timur dan Salang tidak
ditanggapi KIP Simeulue;
16. Bahwa apa yang dilakukan KIP Kabupaten Simeulue dengan menghilangkan PSU
DPRK pada TPS 002 Desa Suka Karya adalah tindakan sewenang-wenang, tidak
profesional dan menimbulkan ketikdapastian hukum, menghilangkan hak
konstitusional pemilih DPRK pada TPS tersebut, dan merugikan parpol peserta
pemilu, khusus bagi Partai Bulan Bintang karena pada TPS tersebut berpotensi
memperoleh tambahan suara;
17. Bahwa tindakan KIP Simeulue yang tidak menindaklanjuti seluruh rekomendasi
Panwaslih Kab. Simeulue terkait PSU di 19 TPS se-Kabupaten Simeulue adalah
tindakan sewenang-wenang, tidak profesional dan menimbulkan ketikdapastian
hukum, menghilangkan hak konstitusional pemilih, dan merugikan parpol
peserta pemilu, khusus bagi Partai Bulan Bintang karena pada TPS – TPS tersebut
berpotensi memperoleh tambahan suara;
18. Bahwa tindakan KIP menunda pelaksanaan PSU tanpa pemberitahuan terlebih
kepada parpol peserta pemilu dan mengubah dan/atau menghilangkan PSU
DPRK pada TPS 002 Desa Suka Karya dan/atau tidak melaksanakan rekomendasi
PSU di 19 TPS se-Kabupaten Simeulue merupakan perbuatan melawan hukum
bertentangan kewajibannya sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf b dan huruf
I, dan Pasal 20 huruf a dan huruf c UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;
19. Selain itu sikap dan tindakan KIP Kabupaten Simeulue bertentangan dengan asas
penyelenggaraan pemilu yaitu asas jujur, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
profesional, dan akuntabel, serta bertentangan dengan tujuan pengaturan
penyelenggaraan pemilu yaitu mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas,
menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, dan memberikan kepastian
hukum dan mencegah duplikasi dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana
diatur dalam ketentuan pasal 3 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, dan
huruf I, dan Pasal 4 huruf b, huruf c, dan huruf d UU No. 7 Tahun 2017;
20. Bahwa adalah kewajiban bagi Setiap penyelenggara Pemilu bekerja, bertindak,
menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu
dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta
sumpah/janji jabatan (Vide – Pasal 2 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu);
21. Bahwa berdasarkan uraian di atas, sikap dan tindakan KIP Kabupaten Simeulue
tersebut secara umum tidak mencerminkan prinsip integritas dan profesionalitas
penyelengara pemilu (Vide – Pasal 6 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu);
22. Bahwa Sikap dan prilaku KIP Kabupaten Simeulue secara jelas melanggar kode
etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu:
- Pasal 10 huruf b;
- Pasal 11;
- Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf d;
- Pasal 15;
- Pasal 16 huruf a, huruf c dan huruf d;
- Pasal 17 huruf a dan huruf b
- Pasal 19 huruf j
23. Bahwa dengan demikian cukup beralasan menurut hukum bagi majelis
pemeriksa DKPP yang memeriksa dan mengadili pelaporan/pengaduan aquo
menyatakan Terlapor melanggar kode etik dan memberikan sanksi berupa
pemberhentian tetap Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten
Simeulue.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Dalam Pembuktian:
1.1. Kesimpulan atas Bukti Pengadu/Pelapor:
1.1.1. Bahwa Kesimpulan Pengadu / Pelapor tentang Alat Bukti Surat yang
diajukan dipersidangan adalah sebagaimana telah termaktub dalam
Daftar Alat Bukti pada form I Pengaduan (perbaikan) tgl 15 Maret
2024, dan/atau alat bukti dan alat bukti tambahan yang
disampaikan dalam persidangan pada tanggal 3 Juni 2024, sehingga
apa yang tercantum atau diuraikan di dalamnya termasuk
penjelasan-penjelasan yang telah dikemukakan di dalamnya mutatis
mutandis masuk ke dalam kesimpulan ini, sehingga dengan
demikian tidak perlu diulang kembali;
1.1.2. Bahwa Pengadu/Pelapor dalam kesimpulan ini menambahkan
penjelasan terkait Bukti P-14 (bukti tambahan), terdiri dari 4 buah
surat undangan dari Ketua KPPS TPS 002 Suka karya tertanggal 23
Februari 2024 yang ditujukan kepada:
a. ROSNAWATI Z, NIK : 1109044507670003;
b. DENI ROZA, NIK : 1109045203890002;
c. ZULKARNAINI, NIK : 1109040907630002;
d. YUDI PUTRA, NIK : 1109041910940001
Pada pokoknya mengundang untuk hadir pada PSU di TPS 002 Suka
Karya yang rencananya digelar pada tanggal 24 Februari 2024
dengan 5 kertas suara (PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK);
Adapun tambahan penjelasan dimaksud yaitu:
- Membuktikan bahwa KIP Simeulue sesungguhnya telah
memerintahkan KPPS TPS 002 Sukakarya untuk
menyelenggarakan PSU dengan 5 kertas suara di TPS 002 Suka
Karya pada tanggal 24 Februari 2024 sebagai bentuk tindak
lanjut Surat KIP Simeulue No 226/PL.01.8-SD/1109/2024 tanggal
20 Februari 2024 (Vide – Bukti P2), dan Ketua KPPS TPS 002
Sukakarya telah memberitahukan kepada para pemilih (dalam
DPT) untuk memberikan suara pada PSU tersebut;
- Namun fakta berikutnya kegiatan PSU yang seharusnya digelar
tanggal 24 Februari 2024 pukul 07.00 Wib s/d 13.00 WIb tidak
dilaksanakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Parpol peserta pemilu;
- Pemberitahuan penundaan jadwal baru (tanpa disertai
keterangan kapan PSU dilaksanakan) disampaikan KIP Simeulue
kepada Parpol Peserta pemilu pada tanggal 24 Februari 2024
pada pukul 18.50 Wib melalui pesan whatsapp group parpol
peserta pemilu (vide – Bukti P-6 dan P-8); dan
- Pemberitahuan jadwal PSU pasca penundaan tersebut baru
dibertahukan KIP Simeulue kepada parpol peserta pemilu yaitu
pada tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 23.24 Wib melalui
pesan whatsapp group parpol peserta pemilu, dimana pada
pokoknya menyebutkan bahwa PSU digelar tanggal 25 Februari
2024 (pukul 07.00 Wib s.d 13.00 Wib), dan PSU di TPS 002 Suka
Karya diubah dari 5 kertas suara menjadi 4 kertas suara, yaitu
menghilangkan DPRK dalam daftar PSU (vide – Bukti P-7 dan P-
9);
- Membuktikan bahwa KIP Simeulue tidak profesional, tidak
transparan, bertindak sewenang-wenang, menimbulkan
ketidakpastian hukum, dan merugikan hak konstitusional para
pemilih dan parpol peserta pemilu, khususnya partai bulan
bintang;
1.1.3. Bahwa alat bukti surat yang diajukan Pengadu/pelapor telah
menguatkan dalil-dalil pengadu/pelapor dalam pengaduan/laporan,
dan alat bukti surat yang diajukan Pengadu/pelapor yang diberi
tanda Bukti P-1 s/d P14 telah dibenarkan, selaras dan bersesuaian
dengan keterangan saksi pengadu/pelapor, yakni saksi Adi Saleh,
Muhammad Al Arabia dan Marwan di muka persidangan;
1.1.4. Bahwa selain alat bukti surat tersebut di atas, Pengadu/Pelapor juga
mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu:
1) Adi Saleh:
- Saksi adalah Sekretaris DPC PBB Kabupaten Simeulue,
sekaligus caleg;
- Panwaslih Kecamatan Simeulue Timur telah
merokemendasikan PSU di 7 TPS berdasarkan surat 007;
Panwaslih Kecamatan lain juga merekomendasi PSU;
- Setau saksi total tps yang direkomendasikan sebanyak 19 TPS
dibeberapa kecamatan. Namun yang ditindaklanjuti KIP
hanya 7 TPS’
- Untuk Simeulue Timur ada 7 TPS tapi yang ditindaklanjuti
KIP hanya 2 TPS;
- Sesuai surat 226, khusus Simelue Timur hanya 2 TPS yaitu
TPS 004 Desa Suak buluh untuk 1 jenis kertas suara PPWP,
sedangkan TPS 002 Desa Suka Karya untuk 5 jenis kertas
suara PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK;
- PBB mendukung PSU 5 kertas suara karena memang
seharusnya demikian;
- Epikasari dan Noni Purnama sari pada saat pemilihan tanggal
14 februari 2024 hanya diberikan 4 kertas suara;
- Epikasari dan Noni Purnama sari warga Suka Karya namun
tidak tedaftar dalam DPT TPS 002 Suka Karya;
- Epikasari tercatat di DPT Desa Layabaung Kecamatan Teluk
Dalam dan Noni Purnama Sari tercatat di DPT Desa Lugu
Sekbahak Kecamatan Teluk Dalam; lokasinya jauh dari TPS
002 Suka Karya;
- Keduanya masuk dalam DPK, padahal mereka ber KTP Suka
Karya;
- Benar beredar informasi bahwa KIP mendapatkan tekanan
dari parpol lain, dan ada rencana menghilangkan DPRK dalam
PSU di TPS 002 Sukakarya,
- Saksi sempat beraudiensi di kantor KIP Simeulue dan
memberikan dukungan;
- Saksi dan Arabia berjumpa dengan Nirwanudin (Teradu II) di
kantor KIP Simeulue; saksi menanyakan kepastian PSU
dengan 5 kertas suara. Nirwanudin mengatakan kepada saksi
bahwa KIP Simeulue tetap pada surat 226;
- Karena mendapatkan kepastian hal itu, saksi pulang dan
bersama tim PBB lainnya mempersiapkan diri untuk
menghadapi PSU tanggal 24 februari 2024;
- Faktanya pada hari H, tanggal 24 Februari 2024, PSU tidak
dilaksanakan;
- Saksi ke lokasi TPS 002 tidak ada kegiatan apapun; tidak ada
alat peraga, atau atribut PSU lainnya;
- Dari pagi sampai sore hari tidak ada informasi mengenai PSU;
- Saksi baru tau adanya penundaan PSU tanggal 24 februari
2024 sekitar pukul 18.50 Wib melalui pesan whatsapp group
parpol peserta pemilu, pada pokoknya menerangkan PSU
ditunda tanpa menjelaskan waktu kapan PSU digelar,
termasuk brp jumlah kertas suara yang dipakai;
- Pada hari yang sama, 24 Februari 2024 sekitar Pukul 23.24
Wib, baru saksi ketahui adanya pemberitahuan dari KIP
Simeulue bahwa pelaksanaan PSU digelar pada tanggal 25
februari 2024; pemberitahuan disampaikan KIP Simeuleu
melalui pesan whatsapp group parpol peserta pemilu;
- Bagaimana mungkin PSU digelar pada tanggal 25 februari
2024 sementara pemberitahuannya tanggal 24 Februari 2024
sekitar pukul 23.24 atau beberapa jam menjelang
pelaksanaan PSU;
- Selain itu, saksi kaget bahwa PSU tanggal 25 Februari 2024
hanya untuk 4 kertas suara. PPWP, DPR, DPD, DPRA. Dalam
surat pemberitahuan itu DPRK dihilangkan;
- Saksi keberatan karena PBB berkepentingan terhadap PSU
DPRK karena saksi memiliki peluang untuk mendapatkan
kursi ke 6, ke 5 dan bahkan kursi ke 4. Karena selisih total
perolehan suara di dapil Simeulue Timur hanya 16 suara dari
kursi terakhir, dan berdekatan dengan perolehan suara kursi
4 dan 5;
- Saksi mengajukan keberatan ke bawaslu namun belum
ditanggapi;
- Saksi mengajukan permohonan PHPU di MK dan saat ini
sedang berporses;
2) Muhammad Al Arabia:
- Saksi adalah tim sukses caleg an Adi Saleh;
- Saksi ikut dalam rombongan audiensi ke KIP Simeulue;
- Saksi mendampingi Adi Saleh bertemu dengan Nirwanudin
(Teradu II) di kantor KIP Simeulue;
- Saksi mendengarkan Adi Saleh menanyakan tentang
kepastian PSU dengan 5 kertas suara; dan disampaikan
Nirwanudin bahwa pelaksanaan PSU tanggal 24 februari 2024
dengan menggunakan 5 kertas suara sesuai surat KIP
Simeulue No. 226;
- Setau saksi pada tanggal 24 februari 2024 tidak ada
pelaksanaan PSU;
- Setau saksi informasi penundaan disampaikan KIP Simeulue
pada tanggal 24 malam. Dan informasi pelaksaan PSU pada
24 Februari tengah malam;
- PSU tanggal 25 Februari tanpa kertas suara DPRK;
- Sepengetahuan saksi KIP Simeulue Plin Plan karena awalnya
PSU tanggal 24 februari 2024 dengan 5 kertas suara, faktanya
PSU tidak pada tanggal 24 itu. Tiba-tiba tanggal 24 tengah
malam memberi kabar info penundaan PSU, menjelang
pergantian malam tiba tiba menginformasikan PSU
dilaksanakan tanggal 25 dengan 4 kertas suara, DPRK hilang;
3) Marwan:
- Saksi adalah Ketua Bappilu DPC PBB Kabupaten Simeulue;
- Setau saksi Panwaslih kecamatan merekomendasikan PSU di
TPS 002 Suka karya;
- Setau saksi KIP Simeulue menindaklanjuti rekomendasi itu,
khususnya TPS 002 Suka Karya PSU untuk 5 kertas suara
dan pelaksanaan PSU ditetapkan KIP Simeulue tanggal 24
februari 2024;
- Saksi bersama tim mempersiapkan diri untuk menghapi PSU
tanggal 24 februari;
- Setau saksi tidak ada kegiatan PSU pada tanggal 24 itu, tidak
ada kegiatan di SDN 5 Simeulue Timur lokasi TPS 002 Suka
Karya, dan tidak ada informasi dari KIP terkait itu;
- Saksi tau adanya penundaan PSU pada 24 malam, sekira
pukul 18.50 Wib. KIP Simeulue mengirim surat
pemberitahuan melalui whatsapp group parpol peserta
pemilu; tapi tidak menjelaskan sampai kapan ditunda;
- Menjelang pergantian malam, saksi mengetahui ada informasi
bahwa KIP Simeulue menyampaikan surat perihal PSU
dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2024 melalui pesan
whatsaap group parpol peserta pemilu pada tanggal 24
februari 2024 sekitar pukul 243.24 Wib, dalam pembertahuan
itu disebutkan PSU tanpa kertas suara DPRK;
- Pada tanggal 23 Februari 2024, saksi menemukan 4 surat
pemberitahuan / undangan PSU untuk tanggal 24 Februari
2024 dari Ketua KPPS TPS 002 Suka karya tertanggal 23
Februari 2024 yang ditujukan kepada:
a) ROSNAWATI Z, NIK : 1109044507670003;
b) NI ROZA, NIK : 1109045203890002;
c) ZULKARNAINI, NIK : 1109040907630002;
d) UDI PUTRA, NIK : 1109041910940001
Pada pokoknya mengundang untuk hadir pada PSU di TPS
002 Suka Karya dengan 5 kertas suara (PPWP, DPR, DPD,
DPRA dan DPRK);
- Saksi menyerahkan alat bukti surat tersebut kepada ketua
majelis pemeriksa sebagai alat bukti tambahan (P-14);
- Sepengetahuan saksi pada tanggal 24 februari 2024 sekira
pukul 07.00 Wib s/d 18.00 Wib, di TPS 002 Suka Karya
berlokasi di SDN 5 Simeulue Timur tidak ada kegiatan
apapun, dan sebagian masyarakat sudah ada dilokasi namun
KPPS dan petugas TPS tidak ada di tempat;
1.2. Kesimpulan atas Bukti Teradu/Terlapor:
1.2.1. Bahwa Teradu 1, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V,
selanjutnya cukup disebut Para Teradu, telah mengajukan bukti
surat yang diberi tanda bukti T. 1 s/d T-15, sebagaimana termaktub
dalam Daftar Alat Bukti berikut keterangannya yang disampaikan
dalam Jawaban Teradu tertanggal 31 Mei 2024;
1.2.2. Bahwa Para Teradu pada persidangan sidang kode etik
penyelenggara pemilu DKPP RI pada tangagl 3 Juni 2024 tidak
mengajukan alat bukti surat tambahan;
1.2.3. Bahwa bukti-bukti surat yang diajukan oleh Para Teradu justru
mendukung dan membenarkan dalil-dalil Pengaduan/Laporan
Pengadu/Pelapor, dan tidak mendukung dan membenarkan dalil-
dalil Para Teradu;
1.2.4. Bahwa keterangan saksi (pegawai sekretariat KIP Simeulue) dari
Teradu/Terlapor justru membuktikan bahwa tindakan dan sikap KIP
Simeulue dalam mengambil keputusan tidak konsisten dan tidak
berdasarkan hukum;
1.2.5. Bahwa berdasarkan keterangan Para Teradu dalam persidangan
diperoleh fakta bahwa:
1) Para Teradu mengakui dalam hal mengambil keputusan tidak
sendiri-sendiri, melainkan diputuskan secara bersama-sama
(pleno), tanggung jawab bersama;
2) Para Teradu mengakui bahwa pengambilan keputusan
menetapkan PSU di TPS 002 Suka Karya dengan 5 (lima) jenis
kertas suara PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK (termasuk
menyelenggarakan PSU di TPS lain untuk sebagian dan sebagian
lagi tidak) sebagaimana dimaksud Surat No. 226/PL.01.8-
SD/1109/2024 sudah tepat dan benar karena berdasar hasil
kajian KIP Simeulue dan hasil rapa pleno KIP Simeulue (Vide –
Bukti P1 dan P-2, dan Bukti T-1 s/d T-4);
3) Para Teradu menegaskan bahwa mereka tidak memiliki
kewajiban untuk melaksanakan semua rekomendasi dari
Panwaslih, dan mengakui keputusan menetapkan PSU di TPS
002 Suka Karya dengan menggunakan 5 kertas suara sudah
tepat dan benar, termasuk melaksanakan sebagian PSU di TPS
lain dan tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslih untuk
sebagian;
4) Para Teradu mengakui telah melakukan menganulir keputusan
sendiri, khususnya terkait PSU di TPS 002 Suka Karya dengan
menggunakan 5 kertas suara menjadi 4 kertas suara PPWP,
DPR, DPD dan DPRA, dan dengan alasan menindaklanjuti Surat
Panwaslih Simeulue No. 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2023
Perihal Penegasan Rekomendasi PSU Kecamatan Teluk Dalam,
Kecamatan Simeulue Timur dan Kecamatan Salang tertanggal 22
Februari 2024 (Vide – Bukti P-1 s/d P-3, P-6, P-7, dan Bukti T-1
s/d T-4, T-6, T-12 s/d T-15);
5) Para Teradu mengakui telah berkordinasi dengan KIP Aceh
perihal penundaan jadwal PSU di Simeulue terhitung tanggal 22
februari 2024 karena alasan keterlambatan logisitk dan telah
mendapatkan persetujuan dari KIP Aceh untuk melaksanakan
penundaan jadwal PSU di Simeulue namun tidak
memberitahukan rencana penundaan jadwal PSU kepada Parpol
Peserta Pemilu (Vide – Bukti T-7, T-9, T-10);
6) Para Teradu (Teradu II, Nirwanudin) mengaku bahwa keputusan
perubahan jadwal PSU di TPS – TPS, termasuk perubahan 5
kertas suara dan menjadi 4 kertas suara dengan menghilangkan
kertas suara DPRK di TPS 002 Suka Karya dari adalah hasil
keputusan dalam rapat pleno KIP Simeulue di Kantor KIP
Simeulue tanggal 23 Februari 2024 tengah malam sampai
dengan tanggal 24 Februari sekira pukul 02.00 Wib (Vide – Bukti
T-12 s/d T-15);
7) Para Teradu (Teradu III, Hermansyah Manurung) mengaku
bahwa pada tanggal 23 februari 2024 malam sampai dengan
tanggal 24 februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib mereka berada
di Sibigo dalam rangka pengecekan logistik (jarak lokasi Sibigo
dengan kantor KIP Simeulue membutuhkan waktu tempuh + 3
jam);
8) Para Teradu mengakui bahwa adanya surat pemberitahuan /
undangan yang disampaikan kepada pemilih untuk hadir pada
PSU yang rencananya digelar pada tanggal 24 februari 2024 yang
diterbitkan / ditandatangani Ketua KPPS TPS 002 Suka Karya
berlokasi di SDN 5 Simeulue Timur dengan menggunakan 5
(lima) kertas suara PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK namun
pelaksanaan PSU di TPS tersebut tidak dilaksanakan dan tanpa
pemberitahuan kepada Parpol peserta Pemilu (Vide – Bukti P-14);
9) Para Pengadu mengakui melaksanakan PSU pada tanggal 25
Februari 2024 dengan menggunakan 4 kertas suara PPWP, DPR,
DPD, dan DPRA, dan baru memberitahukan kepada Parpol
Peserta Pemilu pada tanggal 24 februari 2024 menjelang
pergantian malam tanggal 25 februari 2024;
10) Para Teradu mengakui tidak mengetahui aturan yang
memberikan batasan waktu pelaksanaan PSU di TPS selambat-
lambatnya 10 (sepuluh) hari terhitung setelah hari pemungutan
suara;
1.3. Kesimpulan atas Keterangan dan Alat Bukti Pihak Terkait:
1.3.1. Bahwa Panwaslih Simeulue telah menyampaikan keterangannya
sebagai Pihak Terkait dalam persidangan perkara dugaan
pelanggaran kode etik oleh DKPP RI pada tanggal 3 Juni 2024;
1.3.2. Bahwa keterangan Pihak terkait dalam persidangan perkara a quo
justru membenarkan dan memperkuat dalil-dalil Pengaduan /
Laporan Pengadu/Pelapor;
1.3.3. Bahwa saksi Pihak Terkait, mantan Ketua Panwaslih Kecamatan
Simeulue Timur menerangkan bahwa Para Teradu tidak
melaksanakan rekomendasi dari Panwaslih Kecamatan Simeulue
Timur berdasarkan Surat 007/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024 (vide
– Bukti P-1 dan Bukti T-1);
1.3.4. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait dalam persidangan
ditemukan fakta sebagai berikut:
1) Bahwa Keputusan Para Teradu yang menetapkan Penghitungan
Suara Ulang di TPS 001 Desa Suak Manang tidak sesuai
rekomendasi Panwaslih Kecamatan sementara syarat-syarat
untuk pemungutan suara ulang terpenuhi;
2) Bahwa alasan Para Teradu tidak menindaklanjuti PSU di 12 TPS
lain yang direkomendasikan bertentangan dengan ketentuan
penggunaan hak pilih di TPS sebagaimana diatur dalam Pasal
348 ayat (1) huruf c UU 7 tahun 2017 jo Pasal 124 Peraturan
KPU Nomor 7 tahun 2022 jo Pasal 24 Peraturan KPU Nomor 25
tahun 2023;
3) Bahwa Para Teradu tidak konsisten dalam menetapkan berapa
jumlah kertas yang akan di PSU kan di TPS 002 Desa Suka Karya
karena KIP Simeulue sebelumnya ditetapkan 5 kerta suara
dengan alasan hasil kajian dan rapat pleno KIP Simeulue,
namun tiba-tiba merubah keputusan itu menjadi PSU 4 jenis
surat suara;
4) Bahwa Keputusan Para Teradu melakukan perubahan atas
dasar surat penegasan Panwaslih Simeulue nomor
052/PM.02.02/K.AC-18/2/2024 tanggal 22 Februari 2024
adalah alasan yang tidak dapat dibenarkan karena dalam surat
itu hanya menjelaskan kembali rekomendasi yang telah
disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan, serta meminta KIP
Simeulue untuk menerbitkan surat keputusan dan penjelasan
hasil kajian KIP Simeulue terhadap TPS yang tidak ditetapkan
pemungutan suara ulang;
5) Bahwa keputusan KIP Simeulue yang menetapkan 4 jenis surat
suara di TPS 002 Desa Suka Karya tidak selaras dengan
Keputusan KPU Nomor 66 hal 43 huruf p dan surat dinas KPU
Nomor 272 yang menjadi rujukan KIP Simeulue untuk tidak
melaksanakan PSU di 12 TPS yang telah direkomendasikan oleh
Panwaslu Kecamatan;
6) Bahwa Para teradu datang ke Kantor Panwaslih dan meminta
kepada pawaslih untuk mencabut rekomendasi-rekomendasi
dari panwaslih kecamatan;
7) Bahwa tindakan KIP Simeulue yang hanya melaksanakan PSU
di 7 TPS dan menolak PSU di 12 TPS dengan kasus dan dugaan
pelanggaran yang sama telah melanggar prosedur dan tatacara
penyelenggaraan pemilihan umum dan melanggar prinisip
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam
pemilu (mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
profesional, akuntabel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023;
8) Tindakan KIP Simeulue sebagaimana dimaksud pada angka 5
melanggar prinsip jujur, mandiri, adil akuntabel, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
2. Dalam Pokok Pengaduan/Laporan:
2.1. Bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa tindakan Para
Teradu yang tidak menindaklanjuti seluruh rekomendasi Panwaslih Kab.
Simeulue terkait PSU di 19 TPS se-Kabupaten Simeulue adalah tindakan
sewenang-wenang, tidak professional, tidak berdasarkan hukum dan
menimbulkan ketikdapastian hukum, menghilangkan hak konstitusional
pemilih, dan merugikan parpol peserta pemilu, khusus bagi Partai Bulan
Bintang;
2.2. Bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa tindakan Para
Teradu mengubah keputusan PSU TPS 002 Desa Suka Karya sebanyak 5
(lima) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK menjadi 4 (empat)
jenis pemilihan yaitu PPWP, DPR, DPD dan DPRA adalah tindakan
sewenang-wenang, tidak professional, tidak berdasarkan hukum dan
menimbulkan ketikdapastian hukum, menghilangkan hak konstitusional
pemilih DPRK pada TPS tersebut, dan merugikan parpol peserta pemilu,
khusus bagi Partai Bulan Bintang;
2.3. Bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Tindakan Para
Teradu dengan sengaja tidak menyampaikan informasi dan/atau
pemberitahuan penundaan jadwal PSU sampai pada hari pelaksanaan PSU
tanggal 24 Februari 2024 hingga pukul 18.50 Wib kepada Parpol Peserta
Pemilu, termasuk kepada Partai Bulan Bintang, sementara Para Teradu
ketahui bahwa tanggal 24 Februari 2024 adalah hari pelaksanaan PSU, dan
Para Teradu telah mendapat pengarahan dari KIP Aceh untuk mengambil
langkah-langkah sehubungan penundaan jadwal tersebut, dan Para Teradu
mengetahui bahwa menyampaikan informasi dan/atau pemberitahuan
pelaksanaan PSU adalah kewajiban Para Teradu, adalah tindakan
sewenang-wenang, tidak professional, tidak berdasarkan hukum dan
menimbulkan ketikdapastian hukum, menghilangkan hak konstitusional
pemilih, dan merugikan parpol peserta pemilu, khusus bagi Partai Bulan
Bintang;
2.4. Bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa tindakan Para
Teradu menyampaikan informasi dan/atau penundaan jadwal PSU tanggal
24 Februari 2024 malam sekira pukul 18.50 Wib, dan menyampaikan
informasi dan/atau pemberitahuan jadwal PSU tanggal 25 Februari 2024
pada tanggal 24 februari 2024 sekira pukul 23.24 WIB melalui whatsapp
group parpol peserta pemilu (pemberitahuan mendadak) adalah tindak dan
sikap yang bertentangan dengan kewajiban Para Teradu, dan berpotensi
menghilangkan hak konsititusional pemilih dan merugikan parpol pesera
pemilu;
2.5. Bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa tindakan Para
Teradu tersebut tindakan yang bertentangan kewajibannya sebagaimana
ketentuan Pasal 18 huruf b dan huruf I, dan Pasal 20 huruf a dan huruf c
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan ketentuan Pasal 81 ayat (6) dan
Pasal 82 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu, serta tidak mencerminkan
sikap dan prilaku sesuai kode etik dan prilaku penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 dan 6 Peraturan DKPP No.
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu)
2.6. Bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa tindakan Para
Teradu bertentangan dengan :
- Pasal 10 huruf b;
- Pasal 11;
- Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf d;
- Pasal 15;
- Pasal 16 huruf a, huruf c dan huruf d;
- Pasal 17 huruf a dan huruf b;
- Pasal 19 huruf j
2.7. Bahwa dengan demikian cukup beralasan menurut hukum bagi majelis
pemeriksa perkara a quo menyatakan Para Teradu melanggar kode etik dan
memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap Teradu 1, Teradu 2,
Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 sebagai ketua dan/atau anggota
Komisioner KIP Kabupaten Simuelue;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar kode etik;
3. Memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Para Teradu sebagai
Ketua dan/atau Anggota Komisioner KIP Kabupaten Simuelue; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Salinan Surat Panwaslih Kecamatan Simelue Nomor:
007/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024, tanggal 18 Februari 2024,
Perihal Rekomendasi, berikut lampiran;
Bukti P-2 : Salinan Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten
Simuelue Nomor: 226/PL.01.8-SD/1109/2024, tanggal 20 Februari
2024, Perihal Pembetahuan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Ulang di TPS Pemilu 2024;
Bukti P-3 : Salinan Surat Panwaslih Kabupaten Simeulue Nomor:
052/PM.02.02/K.AC-18/2/2023, tanggal 22 Februari 2024, Perihal
Penegasan Rekomendasi PSU Kecamatan Teluk Dalam. Simeulue
Timur dan Salang;
Bukti P-4 : Salinan Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor
203/PP.8-SD/11/2024, tanggal 22 Februari 2024, Perihal
Pengunduran Jadwal Pemungutan Suara Ulang;
Bukti P-5 : Salinan Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor:
207/PP.8-SD/11/2024, tanggal 23 Februari 2024, Perihal
Pengunduran Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang;
Bukti P-6 : Salinan Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten
Simuelue Nomor: 255/PL.01.1-SD/1109/2024, tanggal 24 Februari
2024 Perihal Pemberitahuan Pengunduran Jadwal Pemungutan
Suara Ulang (PSU);
Bukti P-7 : Salinan Surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten
Simuelue Nomor: 256/PL.01.1-SD/1109/2024, Perihal
Pemberitahuan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS
Pemilu 2024;
Bukti P-8 : Print out pesan percakapan pada whatsapp group Parpol Peserta
Pemilu 2024 tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 18.50 Wib
sehubungan dengan pengiriman Surat Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Kabupaten Simuelue Nomor 255/PL.01.1-SD/1109/2024
tanggal 24 Februari 2024 Perihal Pemberitahuan Pengunduran
Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU);
Bukti P-9 : Print out pesan percakapan pada whatsapp group Parpol Peserta
Pemilu 2024 tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 23.50 Wib
sehubungan dengan pengiriman Salinan Surat Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Kabupaten Simuelue Nomor 256/PL.01.1-
SD/1109/2024 Perihal Pemberitahuan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Ulang di TPS Pemilu 2024;
Bukti P-10 : Salinan Keputusan KPU No. 518 Tahun 2022 tentang Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan
Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Anggota DPRD Rakyat Aceh dan
DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024;
Bukti P-11 : Salinan Keputusan KPU No. 519 Tahun 2022 tentang Penetapan
Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan
DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Anggota DPRD Rakyat
Aceh dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024;
Bukti P-12 : Keputusan KPU No. 178 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Anggota
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh
Periode 2018-2023;
Bukti P-13 : Keputusan KPU No. 1736 Tahun 2023 tentang Pengangkatan 2 (dua)
anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Provinsi
Aceh Periode 2018 – 2023;
Bukti P-14 : 1. Formulir Model C-Pemberitahuan-KPU atas nama Yudi Putra
Zulianda, tertanggal 23 Februari 2024;
2. Formulir Model C-Pemberitahuan-KPU atas nama Zulkarnaini,
tertanggal 23 Februari 2024;
3. Formulir Model C-Pemberitahuan-KPU atas nama Rosnawati Z,
tertanggal 23 Februari 2024;
4. Formulir Model C-Pemberitahuan-KPU atas nama Deni Roza,
tertanggal 23 Februari 2024;
[2.5] SAKSI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2024,
Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
[2.5.1] Adi Saleh
1. Bahwa Saksi merupakan Sekretaris DPC PBB Kabupaten Simeulue, sekaligus
Caleg pada pelaksanaan Pileg Tahun 2024;
2. Bahwa pembatalan terkait dengan pembatalan PSU tidak sesuai dengan
ketentuan, sehingga sangat merugikan PBB yang berpeluang memperoleh kursi
jika dilaksanakan PSU;
[2.5.2] Muhammad Al Arabia
1. Bahwa Saksi merupakan Tim Sekses Caleg PBB atas nama Adi Saleh;
2. Saksi menyatakan Para Teradu dalam hal ini KIP Kabupaten Simeulue terkesan
plin-plan akan keputusannya terhadap waktu Pelaksanaan PSU dan perubahan
terhadap awalnya 5 jenis pemilihan menjadi 4 pemilihan;
3. Saksi menyatakan telah berkoordinasi untuk pelaksanaan PSU pada tanggal 24
Februari 2024, sehingga sangat kecewa akan adanya jadwal pengunduran
pelaksanaan PSU yang sangat terlambat. Begitu juga terkait dengan
pemberitahuan jadwal PSU untuk tanggal 25 Februari yang terburu-buru karena
diberitahukan pada tanggal 23.24 WIB;
[2.5.3] Marwan
1. Bahwa KIP Kabupaten Simeulue pada tanggal 23 Februari 2024 telah
menyampaikan undangan PSU yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal
24 Februari 2024 untuk 5 Jenis Pemilihan;
2. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 sesuai jadwal sudah datang pemilih ke TPS
untuk mengikuti PSU, namun tidak ada tanda2 PSU akan dilaksanakan. Baru
pada jam 18.50 diberitahukan Penundaan PSU;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 3 Juni 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue adalah Penyelenggara
Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten yang bersifat hierarkhis dengan KIP Aceh
dan KPU RI. KIP Kabupaten Simeulue merupakan salah satu lembaga negara yang
memiliki kewenangan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang
disebutkan pada Pasal 18 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Pasal 8 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19 UU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
Tugas KPU Kabupaten:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di
kabupaten sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan;
c. mengoordinasikan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan oleh PPK,
PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
d. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilih terakhir dengan
memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan disertakan oleh
pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu
anggota DPR, anggota DPD serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan
anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang
bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
g. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara
serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu
Kabupaten/kota, dan KPU Provinsi;
h. mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan
alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan Kabupaten/kota yang
bersangkutan dan membuat berita acara;
i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh
Bawaslu Kapupaten/Kota
j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan
tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan
pemilu; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPU Kabupaten:
a. menetapkan jadwal di Kabupaten/Kota;
b. membentuk PPK, PPS, dan KPPS, dalam wilayah kerjanya;
c. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu
anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan
suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat
hasil rekapitulasi suara;
d. menerbitkan keputusan KPU kabupaten/kota untuk mengesahkan hasil
pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara
anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan
putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, putusan Bawaslu
kabupaten/kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa, Teradu I, Teradu II, Teradu III. Teradu IV, dan Teradu V adalah salah satu
Pejabat Lembaga Negara yang melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Bahwa pasca dilaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten
Simeulue Daerah Pemilihan Simeulue 1, Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur
menyampaikan surat rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan atau di
singkat PPK Simeulue Timur dengan Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Simeulue Timur Nomor: 007/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024 tanggal 18
Februari 2024 (vide Bukti T-1) untuk dilaksanakannya PSU sebanyak 7 (tujuh)
TPS yaitu : TPS 001 Suka Karya, TPS 002 Suka Karya, TPS 004 Desa Suak Buluh,
TPS 003 Desa Lugu, TPS 001 Pulau Siumat, TPS 003 Desa Air Dingin, dan TPS
005 Desa Air Dingin, yang mana pada surat tersebut dalam rekomendasinya tidak
menyebutkan dan menguraikan secara jelas untuk berapa jumlah atau berapa
jenis pemilihan yang direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara
Ulang di 7 (Tujuh) TPS dalam willayah Kecamatan Simeulue Timur. Hal dimaksud
sangat berbeda dengan surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Salang dan
Kecamatan Teluk Dalam yang mana di surat rekomendasinya sangat jelas
diuraikan berapa jumlah atau berapa jenis pemilihan untuk dilaksanakannya
PSU;
4. Bahwa KIP Kabupaten Simeulue sebagaimana hasil Rapat Pleno lengkap dengan
Berita Acara Pleno Nomor: 57/PP.04.1-BA/1109/2024 Tentang Kajian dan analisa
Terhadap Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan Salang,
dan Kecamatan Simeulue Timur pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 (vide
Bukti T-2) yang pada pokoknya menetapkan untuk melaksanakan PSU di
Kecamatan Simeulue Timur hanya pada 2 (dua) TPS saja yakni pada TPS 004 Desa
Suak Buluh Kecamatan Simeulue Timur dengan 1 (satu) jenis Pemilihan PPWP
dan pada TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur dengan 5 (lima)
Jenis pemilihan yakni PPWP, DRR-RI, DPD, DPRA, dan DPRK;
5. Bahwa selanjutnya KIP Kabupaten Simeulue menindaklanjuti hasil Berita Acara
Pleno Nomor: 57/PP.04.1-BA/1109/2024 dengan menerbitkan SK Ketua Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Nomor 55 Tahun 2024 pada hari
Senin tanggal 19 Februari 2024 Tentang Penetapan PSU pada TPS 002 Desa Suka
Karya Kecamatan Simeulue Timur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide
Bukti T-3);
6. Bahwa KIP Kabupaten Simeulue selanjutnya mengeluarkan Surat Nomor:
226/PL.01.8-SD/1109/2024 pada tanggal 20 Februari 2024 Perihal
Pemberitahuan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS
pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-4);
7. Bahwa pada angka 5 poin 6 pengaduan dari Pengadu yang mana menjelaskan
dalam kronologisnya “beredar informasi di masyarakat bahwa KIP Kabupaten
Simeulue akan mengubah keputusan PSU, Khususnya di TPS 002 sebanyak 5 (lima)
jenis Pemilihan, akan diubah menjadi 4 (empat) jenis pemilihan........” dalam hal ini
Pengadu menyampaikan informasi yang keliru dan sangat tidak
bertanggungjawab, Pengadu tidak memiliki dasar yang benar sebagaimana dalam
pernyataannya sama sekali tidak menjelaskan kapan waktu dan siapa yang
menyampaikan informasi yang dimaksud oleh Pihak Pengadu;
8. Bahwa KIP Kabupaten Simeulue telah tepat dalam menindaklanjuti PSU dalam
rangka melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya selaku Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten atas rekomendasi Panwascam Simeulue
Timur dan selanjutnya Surat Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue Nomor:
052/PM.02.02/K.AC-18/2/2023 Perihal Penegasan Rekomendasi PSU
Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan Simeulue Timur dan Kecamatan Salang
tanggal 22 Februari 2024 sebagaimana dijelaskan pada angka 2 huruf (f) dan
angka 3 tentang penegasan Rekomendasi PSU, oleh karena itu maka atas
tindakan yang dilakukan para Teradu telah berlandaskan hukum dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagaimana
diatur pada:
a. Ketentuan Bab IX Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang dan
Rekapitulasi Suara Ulang pada Bagian Kesatu Pasal 372 ayat (2) huruf d
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu;
b. Ketentuan Bab VII Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Ulang,
Lanjutan dan Susulan pada Pasal 80 ayat 2 huruf (d) PKPU Nomor 25 Tahun
2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum;
c. Ketentuan Lampiran III Bab II huruf B angka 4 Keputusan KPU Nomor 66
Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum;
d. Surat Dinas KPU RI Nomor 272/PL.01.8-SD/05/2024 Perihal Penjelasan
Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024;
9. Bahwa, pada poin 3 huruf (c) tentang uraian peristiwa yang di adukan oleh Pelapor
yang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan
kabupaten Simeulue dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi
Panwascam Simeulue Timur dan Panwaslih Kabupaten Simeulue, khususnya
mengenai pelaksanaan PSU DPRK di TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan
Simeulue Timur, bahwa pernyataan Pelapor tersebut adalah pernyataan yang
sangat keliru, terkesan mengada-ada yang mana pernyataan dimaksud sangat
tidak beralasan dan sangat tidak berdasarkan hukum, dalam hal ini dapat Teradu
jelaskan dihadapan Ketua dan anggota Majelis Sidang bahwa perbuatan Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue selaku pihak Teradu terkait PSU di
TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur justru tindakan yang tepat,
karena telah menindaklanjuti sehubungan Surat Rekomendasi dari Panwaslih
Kabupaten Simeulue atas Rekomendasi PSU dimaksud;
10. Bahwa Panwascam Simeulue Timur kembali mengirimkan Surat kepada Ketua
PPK Simeulue Timur Kabupaten Simeulue dengan Nomor: 008/PM.00.00/K.AC-
18.04/02/2024 (vide Bukti T-5) Perihal Klarifikasi pada tanggal 21 Februari
2024 pasca Surat yang dikeluarkan KIP Kabupaten Simeulue Nomor:
226/PL.01.8-SD/1109/2024 tanggal 20 Februari 2024 Perihal Pemberitahuan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS pada Pemilihan Umum Tahun
2024;
11. Bahwa Panwaslih Kabupaten Simeulue mengirimkan Surat Nomor:
052/PM.02.02/K.AC-18/2/2024 Perihal Penegasan Rekomendasi PSU
Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue Timur, dan Salang tanggal 22 Februari 2024
(vide Bukti T-6) yang pada pokoknya sebagaimana tercantum pada angka 2:
- huruf (e) “Bahwa terhadap SK PSU Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penetapan
PSU di TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur dimana pada
bagian KESATU menetapkan Pemungutan Suara Ulang untuk 5 Jenis Pemilu
(PPWP, DPR, DPD, DPRA, dan DPRK), dan
- huruf (f) “Bahwa jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam poin (e) di atas
berbeda dengan jenis dan jumlah surat suara yang digunakan pemilih
sebagaimana diuraikan dalam rekomendasi Panwaslu Kecamatan Siemulue
Timur yang hanya menyebutkan 4 Jenis Surat Suara (PPWP, DPR, DPD, dan
DPRA).
Panwaslih Kabupaten Simeulue keliru terkait Surat Rekomendasi dan Surat
Klarifikasi Panwascam Simeulue Timur, dapat kami jelaskan disini bahwa pada
surat terdahulu yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur
dengan nomor : 007/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024 Perihal Rekomendasi pada
tanggal 18 Februari 2024 dan Surat Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur dengan
nomor : 008/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024 Perihal Klarifikasi pada tanggal 21
Februari 2024 Panwascam Simeulue Timur tidak pernah menyebutkan/atau
menguraikan dalam rekomendasinya untuk berapa jenis pemilihan yang akan
dilakukan PSU pada TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue. Pelapor
telah keliru menyatakan bahwa Para Teradu/atau Terlapor telah sewenang-
wenang merubah Jenis Pemilihan dari 5 (lima) jenis pemilihan menjadi 4 (empat)
jenis pemilihan, namun dalam faktanya keputusan tersebut telah berdasar
hukum yaitu menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Simeulue Timur dan
Panwaslih Kabupaten Simeulue khusunya TPS 002 Desa Suka Karya dengan 4
(Empat) jenis kertas suara;
12. Bahwa Berdasarkan Surat Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue Nomor :
052/PM.02.02/K.AC-18/2/2023 perihal Penegasan Rekomendasi PSU
Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue Timur dan Salang tanggal 22 Februari 2024
sebagaimana dalam poin (f) dapat dijelaskan bahwa untuk Kecamatan Simeulue
Timur TPS 002 Desa Suka Karya akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang
sebagaimana Surat Penegasan Rekomendasi PSU Panwaslih Kabupaten Simeulue
dengan 4 (empat) Jenis Pemilihan Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh. Perlu disampaikan terkait dengan adanya Surat Ketua
Panwaslih Kabupaten Simeulue Nomor : 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2023 aquo
yang ditujukan kepada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue telah
dilakukan kajian dan klarifikasi khususnya jenis pemilihan pada TPS 002 Suka
Karya, pada saat klarifikasi menghasilkan jenis pemilihan TPS 002 Desa Suka
Karya yaitu PPWP, DPR-RI, DPD, dan DPRA, dan hal ini juga telah menjadi fakta
persidangan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi ketika Bawaslu RI
selaku pemberi keterangan melalui Panwaslih Provinsi Aceh saat diminta untuk
memberikan keterangannya dalam hal ini Bawaslu pada pokoknya menerangkan
bahwa “Jenis Pemilihan untuk TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan
Simeulue Timur hanya untuk 4 (empat) Jenis Pemilihan saja yakni pemilihan
PPWP, DPR-RI, DPD, dan DPRA”, tidak untuk jenis pemilihan DPRK;
13. Bahwa KIP Kabupaten Simeulue melakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara
Pleno Nomor: 61/PP.04.1-BA/1109/2024 Tentang Perubahan Berita Acara Pleno
Nomor 57/PP.04.1-BA/1109/2024 Tentang Kajian Perihal Penegasan
Rekomendasi PSU Teluk Dalam, Simeulue Timur dan Salang pada hari Jum’at
tanggal 23 Februari 2024 yang pada pokoknya menetapkan Keputusan PSU TPS
002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 atas Perubahan Kajian Perihal Penegasan Rekomendasi PSU Kecamatan
Teluk Dalam, Simeulue Timur dan Salang berdasarkan Surat Ketua Panwaslih
Kabupaten Simeulue Nomor: 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2023 tanggal 22
Februari 2024;
14. Bahwa Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KIP Aceh mengeluarkan Surat
Nomor: 203/PP.08-SD/11/2024 Perihal Pengunduran Jadwal Pemungutan
Suara Ulang (PSU) tanggal 22 Februari 2024 (vide Bukti T7) kepada Ketua KIP
Kabupaten Simeulue yang pada pokoknya dikarenakan terhambatnya
transportasi yang membawa logistik berupa Surat Suara PSU dikhawatirkan
nantinya tidak sampai ke KIP Simeulue pada tanggal 23 Februari 2024, diundur
sampai dengan surat suara diterima di KIP Kabupaten Simeulue;
15. Bahwa sebagaimana dalam pengaduan pengadu pada poin 5 Kronologis Kejadian
angka 15 terkait Surat Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue Nomor:
052/PM.02.02/K.AC-18/2/2023 perihal Penegasan Rekomendasi PSU
Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue Timur dan Salang tanggal 22 Februari 2024
tidak ditanggapi KIP Simeulue itu merupakan fakta yang tidak benar menurut
para Teradu, yang mana KIP Kabupaten Simeulue menyampaikan Surat kepada
Panwaslih Kabupaten Simeulue dengan Nomor: 248/PL.01.1-SD/1109/2024
Perihal Klarifikasi atas Penegasan Rekomendasi PSU pada tanggal 23 Februari
2024 (vide Bukti T-8);
16. Bahwa KIP Kabupaten Simeulue menyurati KIP Aceh Nomor: 249/PP.8-
SD/1109/2024 Perihal Permohonan Persetujuan pada tanggal 23 Februari 2024
(vide Bukti T9) pada pokoknya meminta petunjuk dan persetujuan untuk
pengunduran Pelaksanaan PSU dikarenakan pada saat logistik surat suara PSU
tiba di Kabupaten Simeulue KIP Kabupaten Simeulue perlu melakukan persiapan
seperti melakukan pelipatan kertas surat suara PSU dan mendistribusikan ke TPS
yang ditetapkan melaksanakan PSU;
17. Bahwa Ketua KIP Aceh mengeluarkan Surat Nomor: 207/PP.8-SD/11/2024
tanggal 23 Februari 2024 Perihal Pengunduran Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang (vide Bukti T-10);
18. Bahwa sehubungan dengan terbitnya surat Ketua KIP Kabupaten Simelue Nomor
207/PP.8-SD/11/2024 tanggal 23 Februari 2024. KIP Kabupaten Simelue juga
mengeluarkan Berita Acara Pleno Nomor 61/PP.04.1-BA/1109/2024 Tentang
Perubahan Berita Acara Pleno Nomor 57/PP.04.1-BA/1109/2024 Tentang Kajian
Perihal Penegasan Rekomendasi PSU Kecamatan Teluk Dalam, Simelue Timur dan
Salang tanggal 23 Februari 2024 (vide Bukti T-12) dengan penjelasan tidak dapat
melaksanakan PSU karena tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun
2024 Tentang Pedoman Tekhnis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Umum Halaman 43 Huruf P dan surat Dinas KPU Nomor
272/PL.01.8-SD/052024 perihal penjelasan Tekhnis Pelaksanaan Pemungutan
dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
19. Bahwa KIP Kabupaten Simeulue melakukan Rapat Pleno dengan Berita Acara
Pleno Nomor: 62/PP.04.1-BA/1109/2024 Tentang Klarifikasi dan Kronologis
Keterlambatan Distribusi Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 (vide
Bukti T-11);
20. Bahwa KIP Kabupaten Simeulue menerbitkan SK Nomor 59.3 Tahun 2024
Tentang Perubahan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Simeulue Nomor 55 Tahun 2024 (vide Bukti T-13) Tentang Penetapan PSU TPS
002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 tanggal 24 Februari 2024 pada pokoknya Menetapkan PSU Pada TPS 002
Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur pada hari Minggu tanggal 25
Februari 2024 untuk 4 (empat) Jenis Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh;
21. Bahwa Pelapor telah keliru menyatakan bahwa Para Teradu/atau Terlapor dengan
sengaja tidak menyampaikan pemberitahuan penundaan jadwal PSU, pada
faktanya KIP Kabupaten Simeulue mengeluarkan Surat Nomor: 255/PL.01.1-
SD/1109/2024 Perihal Pemberitahuan Pengunduran Jadwal Pemungutan Suara
Ulang (PSU) (vide Bukti T-14);
22. Bahwa KIP Kabupaten Simeulue mengeluarkan Surat Nomor: 256/PL.01.8-
SD/1109/2024 tanggal 24 Februari 2024 Perihal Pemberitahuan Pemungutan
dan Penghitungan Suara Ulang di TPS Pemilu 2024 (vide Bukti T-15);
23. Bahwa KIP Kabupaten Simeulue selaku Penyelenggara Pemilu di tingkat
Kabupaten telah melaksanakan PSU di beberapa TPS dalam Kabupaten Simeulue
pada tanggal 25 Februari 2024 selesai dilaksanakan dengan mengacu pada:
a. Ketentuan Bab IX Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang dan
Rekapitulasi Suara Ulang pada Bagian Kesatu Pasal 372 ayat (2) huruf d
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu;
b. Ketentuan Bab VII Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Ulang,
Lanjutan dan Susulan pada Pasal 80 sampai dengan Pasal 91 PKPU Nomor
25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum;
c. Lampiran III Bab II huruf B Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum;
d. Surat Dinas KPU RI Nomor 272/PL.01.8-SD/05/2024 Perihal Penjelasan
Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024;
24. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V menolak seluruh dalil-dalil dan hal-hal lain yang
diajukan dalam pengaduan dan atau/ laporan Pengadu ini kecuali terhadap hal-
hal yang diakui secara tegas dan terang tentang kebenarannya;
25. Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V tidak akan menanggapi dalil-dalil pengaduan dan
atau/ laporan Pengadu yang tidak berkenaan dengan Para Teradu;
26. Bahwa bardasarkan uraian diatas terhadap pasal-pasal yang dituduhkan
Pengadu/atau Pelapor yaitu Pasal, 10, 11, 12, 15, 16, 17, dan 19 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Para
Teradu tidaklah berdasarkan hukum dan bukti-bukti;
27. Bahwa berdasarkan yang telah para Teradu kemukakan dalam Jawaban dan
dalam pokok perkara di atas, untuk itu kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sudah seharusnya dikesampingkan dan menolak
pengaduan dan atau/ laporan Pengadu untuk seluruhnya.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu pada prinsipnya menolak semua dalil-dalil dan bukti Pengadu
yang diajukan ke dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Perkara Nomor 65-PKE-DKPP/V/2024;
2. Bahwa Para Teradu telah melakukan kajian terkait Rekomendasi jajaran
Panwaslih Kabupaten Simelue yang pada pokoknya KIP Kabupaten Simeulue
telah sesuai sebagaimana diatur dalam:
a. Ketentuan Bab IX Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang dan
Rekapitulasi Suara Ulang pada Bagian Kesatu Pasal 372 ayat (2) huruf d
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b. Ketentuan Bab VII Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Ulang,
Lanjutan dan Susulan pada Pasal 80 sampai dengan Pasal 91 PKPU Nomor
25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum;
c. Lampiran III Bab II huruf B Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum;
d. Angka 3 Surat Dinas KPU RI Nomor 272/PL.01.8-SD/05/2024 Perihal
Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024.
3. Bahwa terkait tindak lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Simeuleu Timur
perihal PSU di TPS 002 Desa Suka Karya, Para Teradu telah melakukan kajian
mendalam hingga pada akhirnya melaksanakan PSU dengan 4 Kertas Suara;
4. Bahwa Para Teradu sepanjang terbitnya SK Nomor 55 Tahun 2024 pada hari
Senin tanggal 19 Februari 2024 yang semula menyetujui dan akan
menyelenggarakan PSU di TPS 002 Desa Suka Karya untuk 5 Kertas Suara
berubah setelah melakukan Kajian Kembali atas Surat Klarifikasi atas
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Simeuleu Timur Nomor: 008/PM.00.00/K.AC-
18.04/02/2024 yang pada pokoknya mempertanyakan kenapa KIP Simeulue
menyelenggarakan PSU dengan 5 Kertas Suara. Kemudian diperkuat Surat
Panwaslih Kabupaten Simeulue sebagaimana pada Angka 2 Huruf (f) Surat
Penegasan Rekomendasi PSU Nomor 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2024 yang pada
pokoknya menerangkan dalam rekomendasi Panwaslu Kecamatan Simeulue
Timur hanya menyebutkan 4 jenis Surat Suara (PPWP, DPR, DPD, dan DPRA);
5. Bahwa Rekomendasi yang dikeluarkan Jajaran Pengawas ditindaklanjuti dengan
Melakukan Kajian terlebih dahulu. Sepanjang Perkara a quo, Pihak Terkait
Panwaslih Kabupaten Simeuleu menyatakan secara jelas tidak menyebutkan
secara detail perihal berapa kertas suara yang akan di PSU-kan sehingga
berdasarkan hal tersebut, setelah mengkaji dan mempertimbangkan Surat
Klarifikasi atas Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Simeuleu Timur Nomor:
008/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024 dan Surat Penegasan Rekomendasi PSU
Panwaslih Kabupaten Nomor: 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2024 untuk itu
diputuskan Pelaksanaan PSU di TPS 002 Desa Suka Karya dilaksanakan dengan
4 Kertas Suara;
6. Bahwa Perihal Pelaksanaan PSU yang terlaksana di tanggal 25 Februari 2024
merupakan usaha dan tekad Para Teradu untuk menjaga kemurnian Suara bagi
Pemilih. Meskipun, PSU tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024,
hal tersebut bukan semata-mata dikarenakan adanya faktor kepentingan untuk
menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu sebagaimana potensi
keuntungan yang mungkin saja bisa di dapatkan oleh Partai PBB;
7. Bahwa Penyelenggaraan PSU yang terjadi di tanggal 25 Februari 2024 semata
karena keterlambatan ketersediaan logistik di Kabupaten Simeuleu. Kronologis
terlambatnya Logistik telah Para Teradu jabarkan dalam sidang pemeriksaan
Tanggal 3 Juni 2024;
8. Bahwa pada Tanggal 23 Februari 2024, Para Teradu menginformasikan kepada
Jajaran Panwaslih Kebupaten Simeuleu untuk PSU diselenggarakan tanggal 25
Februari 2024;
9. Bahwa Para Teradu menginformasikan kepada Peserta Pemilu melalui Grup WA
LO Partai Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Pukul 18.50 WIB;
10. Bahwa Para Teradu menginformasikan Pelaksana PSU kepada Peserta Pemilu
sehari sebelum pelaksanaan PSU dilaksanakan;
11. Bahwa Semua Sikap dan Tindakan dalam melaksanakan Tahapan Pemilu selalu
dikonsultasikan kepada atasan langsung Para Teradu yakni KIP Aceh;
12. Bahwa keterangan pihak Terkait pada saat persidangan yaitu Ketua Panwaslih
Kabupaten Simeulue Mitro Heriansyah yang menyampaikan “Ketua, Anggota dan
Staf KIP yang datang mengunjungi Kantor Panwaslih Kabupaten Simeulue
meminta kepada Panwaslih Simeulue untuk dilakukannya Pembatalan PSU” hal
tersebut tidaklah benar sebagaimana yang telah Para Teradu sampaikan dalam
Persidangan pada tanggal 03 Juni 2024. Dapat Para Teradu tegaskan kembali
dalam Kesimpulan ini yakni Tujuan dan Maksud KIP Kabupaten Simeulue
mengunjungi Kantor Panwaslih Kabupaten Simeulue untuk melakukan
Koordinasi dan Konsultasi terkait Pandangan Panwaslih Kabupaten Simeulue
terhadap Surat Dinas KPU RI Nomor 272/PL.01.8-SD/05/2024 Perihal
Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berkaitan dengan akan di laksanakannya
PSU;
13. Para Teradu tegaskan kembali, bahwa Para Teradu tidak memiliki itikad yang
tidak baik dalam menjalankan aturan yang ada. Semua yang dilakukan Para
Teradu semata-mata hanya untuk mensukseskan Pelaksanaan Pemilu Tahun
2024 di Kabupaten Simeulue;
14. Bahwa atas penjelasan Kesimpulan Teradu pada Hasil persidangan tanggal 03
Juni 2024, Cukup beralasan bagi Para Teradu meminta kepada Yang Mulia
Majelis Pemeriksa Persidangan untuk menolak semua dalil-dalil serta alat bukti
yang diajukan oleh Pengadu dan menyatakan Keterangan Para Teradu dapat
diterima kebenarannya.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan pengaduan pengadu tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak
terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu
V selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Simeulue;
4. Apabila Majelis berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur Nomor:
007/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024 tanggal 18 Februari 2024
untuk dilaksanakannya PSU sebanyak 7 (tujuh) TPS yaitu: TPS
001 Suka Karya, TPS 002 Suka Karya, TPS 004 Desa Suak Buluh,
TPS 003 Desa Lugu, TPS 001 Pulau Siumat, TPS 003 Desa Air
Dingin, dan TPS 005 Desa Air Dingin;
Bukti T-2 : Berita Acara Pleno Nomor: 57/PP.04.1-BA/1109/2024 Tentang
Kajian Terhadap Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam,
Kecamatan Salang, dan Kecamatan Simeulue Timur pada hari
Senin tanggal 19 Februari 2024;
Bukti T-3 : Keputusan KIP Kabupaten Nomor 55 Tahun 2024 Tentang
Penetapan PSU pada TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan
Simeulue Timur untuk Pemilu Tahun 2024 pada hari Senin
tanggal 19 Februari 2024;
Bukti T-4 : Surat KIP Kabupaten Simeulue Nomor: 226/PL.01.8-
SD/1109/2024 Perihal Pemberitahuan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Ulang di TPS Pemilu Tahun 2024 pada
tanggal 20 Februari 2024;
Bukti T-5 : Surat Klarifikasi Panwascam Simeulue Timur Nomor:
008/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024 kepada Ketua PPK Simeulue
Timur Kabupaten Simeulue Perihal Klarifikasi pada tanggal 21
Februari 2024;
Bukti T-6 : Surat Panwaslih Kabupaten Simeulue Nomor:
052/PM.02.02/K.AC-18/2/2024 Perihal Penegasan Rekomendasi
PSU Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue Timur, dan Salang tanggal
22 Februari 2024;
Bukti T-7 : Surat Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KIP Aceh Nomor:
203/PP.08-SD/11/2024 Perihal Pengunduran Jadwal
Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 22 Februari 2024;
Bukti T-8 : Surat KIP Kabupaten Simeulue Nomor: 248/PL.01.1-
SD/1109/2024 Perihal Klarifikasi atas Penegasan Rekomendasi
PSU pada tanggal 23 Februari 2024;
Bukti T-9 : Surat KIP Kabupaten Simeulue Nomor: 249/PP.8-SD/1109/2024
pada tanggal 23 Februari 2024 Perihal Permohonan Persetujuan
untuk pengunduran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
di wilayah Kabupaten Simelue;
Bukti T-10 : Surat Ketua KIP Aceh Nomor: 207/PP.8-SD/11/2024 tanggal 23
Februari 2024 Perihal Pengunduran Pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang;
Bukti T-11 : Berita Acara KIP Kabupaten Simeulue Nomor: 62/PP.04.1-
BA/1109/2024 Tentang Klarifikasi dan Kronologis Keterlambatan
Distribusi Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Jum’at tanggal 23
Februari 2024;
Bukti T-12 : Berita Acara Pleno Nomor 61/PP.04.1-BA/1109/2024 Tentang
Perubahan Berita Acara Pleno Nomor 57/PP.04.1-BA/1109/2024
Tentang Kajian Perihal Penegasan Rekomendasi PSU Kecamatan
Teluk Dalam, Simelue Timur dan Salang tanggal 23 Februari 2024
Bukti T-13 : Keputusan KIP Kabupaten Simeulue Nomor 59.3 Tahun 2024
Tentang Perubahan Nomor Keputusan KIP Kabupaten Simleue
Nomor 55 Tahun 2024;
Bukti T-14 : Surat KIP Kabupaten Simeulue Nomor: 255/PL.01.1-
SD/1109/2024 Perihal Pemberitahuan Pengunduran Jadwal
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tanggal 24 Februari 2024;
Bukti T-15 : Surat KIP Kabupaten Simeulue Nomor: 256/PL.01.8-
SD/1109/2024 tanggal 24 Februari 2024 Perihal Pemberitahuan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS Pemilu 2024;
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Panwaslih Kabupaten Simeulue sebagai Pihak Terkait, yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Panwaslih Kabupaten Simeulue telah melakukan upaya pencegahan
dengan mengeluarkan Surat lmbauan Nomor 040/PM.00.02/K.AC-18/02/2024
tanggal 08 Februari 2024 yang pada pokoknya menghimbau kepada KIP Simeulue
untuk melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai
dengan prosedur dan tata cara yang berlaku;(Khususnya pada poin 2 angka 8)
2. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam
mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 005/PM.02.02/K.AC-18.05/II/2024
tanggal 17 Februari 2024 yang merekomendasikan PSU di 7 TPS untuk
dilaksanakan PSU;
3. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Salang
mengeluarkan surat rekomendasi nomor 027/PM.02.02/K.AC.02/2/2024 yang
merekomendasikan pelaksanaan 5 TPS untuk dilaksanakan PSU;
4. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur
mengeluarkan surat rekomendasi nomor 007/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024
tanggal 18 Februari 2024 yang merekomendasikan PSU 7 TPS dengan rincian
sebagai berikut:
No Desa TPS Uraian Kejadian Keterangan
1 Suak Buluh 004 Bahwa berdasarkan laporan hasil Dilaksanakan
pengawasan tahapan pemungutan PSU dengan 1
dan perhitungan suara pemilu jenis surat
tahun 2024 yang dilakukan oleh suara (PPWP)
pengawas tempat pemungutan berdasarkan
suara (PTS) TPS 04 Desa Suak SK KIP
Buluh terdapat Pemilih memiliki Simeulue
E-KTP Kabupaten Aceh Tamiang nomor 54
dan Tidak Memenuhi Syarat Tahun 2024
sebagai daftar pemilih khusus tanggal 19
(DPK) diberikan 1 (satu) surat Februari 2024
suara Presiden di TPS 04 Desa
Suak Buluh
2 Pulau 001 Bahwa berdasarkan laporan hasil Tidak
Siumat pengawasan tahapan pemungutan dilaksanakan
dan perhitungan suara pemilu PSU. Alasan
tahun 2024 yang dilakukan oleh tidak
pengawas tempat pemungutan dilaksanakan
suara (PTS) TPS 01 Desa Pulau disampaikan
Siumat terdapat Pemilih yang melalui surat
tidak memenuhi syarat sebagai KIP Simeulue
daftar pemilih khusus (DPK) nomor
Daftar Pemilih Tetap terdaftar di 277/PL.01.1-
simeulue Barat diberikan hak pilih SD/1109/2024
5 (lima) Surat suara Presiden, DPR tanggal 27
RI, DPD, DPRA, DPRK di TPS 01 Februari 2024
Desa Pulau Siumat
3 Suka Karya 001 Bahwa berdasarkan laporan hasil Tidak
pengawasan tahapan pemungutan dilaksanakan
dan perhitungan suara pemilu PSU. Alasan
tahun 2024 yang dilakukan oleh tidak
pengawas tempat pemungutan dilaksanakan
suara (PTS) TPS 01 Desa Suka disampaikan
Karya terdapat Pemilih yang melalui surat
tidak memenuhi syarat sebagai KIP Simeulue
daftar pemilih khusus (DPK) nomor
yang bersangkutan terdaftar 277/PL.01.1-
dalam DPT Kecamatan Simeulue SD/1109/2024
Barat diberikan hak pilih 5 (lima) tanggal 27
Surat suara Presiden, DPR RI, Februari 2024
DPD, DPRA, DPRK di TPS 01 Desa
Suka Karya
4 Suka Karya 002 Bahwa berdasarkan laporan hasil Dilaksanakan
pengawasan tahapan pemungutan PSU dengan 4
dan perhitungan suara pemilu jenis kertas
tahun 2024 yang dilakukan oleh suara (PPWP,
pengawas tempat pemungutan DPR, DPD, dan
suara (PTS) TPS 002 Desa Suka DPRA)
Karya terdapat Pemilih memiliki berdasarkan
E-KTP Kabupaten Pidie, Kota SK KIP
Banda Aceh, Kabupaten Aceh Simeulue
Besar tidak memenuhi syarat nomor 55
sebagai daftar pemilih Tahun 2024
tambahan (DPTb), tidak ada tanggal 19
Model A- Pindah memilih Februari 2024
diberikan 3 (tiga) surat suara
Presiden, DPR RI, dan DPD.
Sedangkan untuk pemilih atas nama
(Epikasari) yang terdaftar dalam DPT
Desa Layabaung Kecamatan
Simeulue Barat dan (Noni Purnama
Sari) yang terdaftar dalam DPT Lugu
Sekbahak Kecamatan Teluk Dalam
yang ber KTP Desa Suka Karya
dicatat dalam daftar pemilih khusus
(DPK) dan diberikan 4 (empat) surat
suara (Presiden, DPR RI, DPD,
DPRA).
5 Lugu 003 Bahwa berdasarkan laporan hasil Tidak
pengawasan tahapan pemungutan dilaksanakan
dan perhitungan suara pemilu PSU. Alasan
tahun 2024 yang dilakukan oleh tidak
pengawas tempat pemungutan dilaksanakan
suara (PTS) TPS 03 desa Lugu disampaikan
terdapat pemilih yang tidak melalui surat
memenuhi syarat sebagai KIP Simeulue
daftar pemilih khusus (DPK) nomor
daftar pemilih tetap terdaftar 277/PL.01.1-
di Kabupaten Nagan Raya dan SD/1109/2024
Kecamatan Alafan diberikan hak tanggal 27
memilih 5 (lima) surat suara Februari 2024
Presiden, DPR RI, DPD, DPRA,
DPRK di TPS 003 Desa Lugu
6 Air Dingin 003 Bahwa berdasarkan laporan hasil Tidak
pengawasan tahapan pemungutan dilaksanakan
dan perhitungan suara pemilu PSU. Alasan
tahun 2024 yang dilakukan oleh tidak
pengawas tempat pemungutan dilaksanakan
suara (PTS) TPS 03 Desa Air disampaikan
Dingin terdapat pemilih yang melalui surat
tidak memenuhi syarat sebagai KIP Simeulue
daftar pemilih khusus (DPK) nomor
daftar pemilih tetap terdaftar 277/PL.01.1-
di Kabupaten lain diberikan hak SD/1109/2024
5 (lima) surat suara Presiden, DPR tanggal 27
RI, DPD, DPRA, DPRK di TPS 003 Februari 2024
Desa Air Dingin
7 Air Dingin 005 Bahwa berdasarkan laporan hasil Tidak
pengawasan tahapan pemungutan dilaksanakan
dan perhitungan suara pemilu PSU. Alasan
tahun 2024 yang dilakukan oleh tidak
pengawas tempat pemungutan dilaksanakan
suara (PTS) TPS 05 Desa Air disampaikan
Dingin terdapat pemilih yang melalui surat
tidak memenuhi syarat sebagai KIP Simeulue
daftar pemlih khusus (DPK) nomor
mengunakan KTP Nasional (Non 277/PL.01.1-
Elektronik) diberikan hak SD/1109/2024
memilih 5 (lima) surat suara tanggal 27
Presiden, DPR RI, DPD, DPRA, Februari 2024
DPRK di TPS 005 Desa Air Dingin
5. Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 23.40 Wib
Komisioner KIP Simeulue (Chairuzzaman, Nirwanudin, Radian Saleh, Johorman
dan Hermansyah Manurung) serta staf hukum KIP Simeulue Irvan Maulana
mendatangi kantor Panwaslih Simeulue. Pada kesempatan tersebut, dari
Panwaslih Simeulue dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten
Simeulue beserta staf. Kedatangan Komisioner KIP Simeulue dalam rangka untuk
meminta agar Panwaslih Simeulue membatalkan atau mencabut rekomendasi
PSU yang telah dikeluarkan oleh Panwascam Teluk Dalam, Salang dan Simeulue
Timur. Pada kesempatan tersebut, Komisioner Panwaslih Simeulue
menyampaikan rekomendasi tersebut tidak dapat dibatalkan dan meminta
kepada KIP Simeulue untuk melakukan kajian terhadap rekomendasi tersebut
sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KIP Simeulue;
6. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2024, KIP Simeulue mengeluarkan surat
nomor 217/PL.01.08-SD/1109/2024 perihal permohonan logistik pemungutan
suara ulang yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen KIP Aceh. Dalam
surat tersebut memuat hari pelaksanaan pemungutan suara yang akan
dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024;
7. Pada tanggal 20 Februari 2024, KIP Simeulue mengeluarkan Surat Keputusan
Penetapan Pemungutan Suara Ulang untuk 7 TPS yang direkomendasikan oleh
Panwaslu Kecamatan dan 1 TPS lainnya (TPS 001 Desa Suak Manang) dilakukan
penghitungan suara ulang dengan rincian sebagai berikut:
1) SK KIP Nomor 48 Tahun 2024 tentang penetaptan pemungutan suara ulang
di TPS 001 Desa Bulu Hadik tertanggal 19 Februari 2024;
2) SK KIP Nomor 49 Tahun 2024 tentang penetaptan pemungutan suara ulang
di TPS 002 Desa Bulu Hadik tertanggal 19 Februari 2024;
3) SK KIP Nomor 50 Tahun 2024 tentang penetaptan pemungutan suara ulang
di TPS 001 Desa Gunung Putih tertanggal 19 Februari 2024;
4) SK KIP Nomor 51 Tahun 2024 tentang penetaptan penghitungan suara ulang
di TPS 001 Desa Suak Manang tertanggal 19 Februari 2024;
5) SK KIP Nomor 52 Tahun 2024 tentang penetaptan pemungutan suara ulang
di TPS 002 Desa Jaya Baru tertanggal 19 Februari 2024;
6) SK KIP Nomor 53 Tahun 2024 tentang penetaptan pemungutan suara ulang
di TPS 001 Desa Tamon Jaya tertanggal 19 Februari 2024;
7) SK KIP Nomor 54 Tahun 2024 tentang penetaptan pemungutan suara ulang
di TPS 004 Desa Suak Buluh tertanggal 19 Februari 2024;
8) SK KIP Nomor 55 Tahun 2024 tentang penetaptan pemungutan suara
ulang di TPS 002 Desa Suka Karya tertanggal 19 Februari 2024;
8. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur
menyampaikan surat klarifikasi kepada PPK melalui surat nomor
008/PM.00.00/K.AC-18.04/2/2024 untuk meminta penjelasan tertulis terkait
perbedaan jumlah TPS PSU yang ditetapkan dalam SK KIP dengan yang
direkomendasikan dan mempertanyakan perbedaan jenis surat suara pemilu di
TPS 002 Suka Karya yang telah ditetapkan dalam SK berbeda dengan jenis surat
suara yang diberikan KPPS kepada pemilih yang bersangkutan pada hari
pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024;
9. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 Panwaslih Kabupaten Simeulue
mengeluarkan surat nomor 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2024 tanggal 22 Februari
2024 perihal penegasan rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam,
Simeulue Timur dan Salang yang pada pada angka 2 dan 3 dijelaskan sebagai
berikut:
(2) Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Simeulue tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 (tujuh) TPS
dalam wilayah Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue Timur dan Kecamatan
Salang, Panwaslih Simeulue menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang dikeluarkan oleh
Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam, Simeulue Timur dan Kecamatan Salang
didasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan pada hari
pemungutan suara tanggal 14 Feberuari 2024;
b. Bahwa pelanggaran yang terjadi pada TPS sebagaimana dimaksud dalam
rekomendasi Panwaslu Kecamatan tersebut terbukti telah melanggar
ketentuan UU 7 tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022, Peraturan
KPU Nomor 25 tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024;
c. Bahwa dari 19 TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan
suara ulang, KIP Simeulue menetapkan 7 (tujuh) TPS pemungutan suara
ulang dan 1 (satu) TPS penghitungan suara ulang;
d. Bahwa kasus atau pelanggaran yang terjadi pada 12 TPS lainnya selain
yang telah ditetapkan dalam SK PSU tersebut memiliki jenis dan kasus
yang sama dimana terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT disuatu
wilayah dan tidak terdaftar dalam DPTb menggunakan suara sebagai DPK
di luar TPS yang bersangkutan;
e. Bahwa terhadap SK PSU Nomor 55 tahun 2024 tentang penetapan
pemungutan suara ulang di TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan
Simeulue Timur dimana pada bagian KESATU menetapkan pemungutan
suara ulang untuk 5 jenis pemilu (PPWP, DPR, DPD, DPRA dan DPRK);
f. Bahwa jenis pemilu sebagaimana dimaksud pada poin (e) di atas berbeda
dengan jenis dan jumlah surat suara yang digunakan pemilih sebagaimana
diuraikan dalam rekomendasi Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur yang
hanya menyebutkan 4 jenis surat suara (PPWP, DPR, DPD dan DPRA).
g. Bahwa mengingat surat Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur, Salang dan
Teluk Dalam perihal Permintaan Penjelasan/Klarifikasi tindak lanjut SK
KIP Simeulue tentang pemungutan suara ulang masing-masing TPS yang
direkomendasikan.
(3) Terhadap uraian pada poin 2 di atas, Panwaslih Simeulue kembali menegaskan
kepada KIP Simeulue agar menerbitkan keputusan berikut penjelasan hasil
kajian KIP Simeulue terhadap TPS yang tidak ditetapkan pemungutan suara
ulang sebagaimana rekomendasi Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur, Salang
dan Teluk Dalam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 11.29 WIB
Komisioner Panwaslih Simeulue (Achyar Yulius dan Munawir) beserta staf Ria
Angrilla D menghadiri pertemuan dengan komisioner KIP Simeulue di kantor KIP
Simeulue yang pada saat itu dihadiri oleh (Chairuzzaman Umar, Nirwanudin,
Radian Saleh, Johorman) dalam rangka untuk menjelaskan surat penegasan
Panwaslih Simeulue Nomor 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2024 khusunya yang
berkaitan dengan jumlah surat suara yang akan di PSU kan di TPS 002 Desa Suka
Karya;
11. Bahwa pada hari jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB
Komisioner Panwaslih Simeulue kembali menghadiri pertemuan dengan
Komisioner KIP Simeulue yang pada saat itu dihadiri oleh 5 orang Komisioner KIP.
Pada kesempatan itu Komisioner KIP Simeulue kembali meminta penjelasan
terkait surat penegasan Panwaslih Simeulue. Dalam pertemuan itu Komsioner
Panwaslih Simeulue Mitro Heriansa dan Achyar Yulius menjelaskan bahwa surat
Panwaslih Simeulue nomor 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2024 hanya untuk
menegaskan kembali surat klarifikasi yang sudah disampaikan oleh Panwaslu
Kecamatan kepada PPK;
12. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, KIP Simeulue mengeluarkan surat nomor
246/PL.01.08-SD/1109/2024 perihal pengunduran jadwal pemungutan suara
ulang dalam Kabupaten Simeulue yang semula dijadwalkan tanggal 24 menjadi
tanggal 25 Februari 2024. Surat tersebut ditunjukan kepada PPK dan
ditembuskan ke Panwaslih Kabupaten Simeulue;
13. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 sekira pukl 20.28 Wib Panwaslih Simeulue
menerima surat ketua KIP Simeulue nomor 248/PL.01.1-SD/1109/2024 tanggal
23 Februari 2024 yang menjelaskan PSU di TPS 002 Desa Suka Karya akan
dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Simeulue
Timur dengan 4 jenis pemilu (PPWP, DPR, DPD dan DPRA);
14. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024, KIP Simeulue mengeluarkan surat nomor
256/PL.01.8-SD/1109/2024 tanggal 24 Februari 2024 perihal pemberitahuan
pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pemilu 2024 yang ditujukan
kepada Pimpinan Partai Politik dan ditembuskan ke Panwaslih Simeulue;
15. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 Panwaslih Simeulue meminta perubahan
salinan keputusan KIP Simulue Nomor 55 tahun 2024 tentang penetapan
pemungutan suara ulang di TPS 002 Desa Suka Karya dan Salinan Keputusan
tentang penetapan tidak dilaksanakannya pemungutan suara ulang di 11 TPS
yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan melalui surat Ketua Panwaslih
Simeulue Nomor 065/PM.02.02/K.AC-18/2/2024;
16. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, KIP Simeulue menyampaikan SK Nomor
59.3 tahun 2024 tentang perubahan keputusan KIP Simeulue Nomor 55 tahun
2024 tentang penetapan pemungutan sura ulang TPS 002 Desa Suka Karya;
17. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024, KIP Simeulue menyampaikan surat nomor
277/PL.01.1-SD/1109/2024 tanggal 27 Februari 2024 perihal penjelasan yang
pada angka 2 disebutkan bahwa terhadap 11 TPS yang tidak dilaksanakan
Pemungutan Suara Ulang, KIP Simeulue menyatakan bahwa pemberian kertas
suara yang diberikan telah sesuai dengan SK KPU Nomor 66 tahun 2024
tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan
umum halaman 43 huruf p dan surat dinas KPU Nomor 272/PL.01.8-
SD/05/2024 perihal penjelasan teknis pelasanaan pemungutan dan
pengitungan suara dalam pemilihan umum tahun 2024.
18. Kesimpulan Pihak Terkait berdasarkan Hasil Pengawasan PSU:
a. Bahwa keputusan KIP Simeulue yang menetapkan Penghitungan Suara Ulang
di TPS 001 Desa Suak Manang tidak sesuai dengan fakta dan kasus yang
terjadi sebagaimana dalam rekomendasi Panwaslu Kecamatan Salang yang
mana pada TPS 001 Desa Suak Manang terpenuhi unsur pemungutan suara
ulang bukan penghitungan suara ulang;
b. Bahwa alasan KIP Simeulue tidak menindaklanjuti PSU di 12 TPS yang
direkomendasikan karena menurut KIP Simeulue “pemberian surat suara” di
TPS telah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 hal 43 huruf p dan surat
dinas KPU Nomor 272 sebagaimana dijelaskan dalam surat KIP Simeulue
nomor 277/PL.01.1-SD/1109/2024 tanggal 27 Februari 2024 bertentangan
dengan ketentuan penggunaan hak pilih di TPS sebagaimana diatur dalam
Pasal 348 ayat (1) huruf c UU 7 tahun 2017 jo Pasal 124 Peraturan KPU Nomor
7 tahun 2022 jo Pasal 24 Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023;
c. KIP Simeulue tidak konsisten dalam menetapkan berapa jumlah kertas yang
akan di PSU kan di TPS 002 Desa Suka Karya. KIP Simeulue melakukan
perubahan jumlah kertas suara di TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan
Simeulue Timur yang sebelumnya ditetapkan 5 kemudian menjadi 4 jenis
surat suara. KIP Simeulue berdalih bahwa perubahan tersebut didasarkan
pada surat penegasan Panwaslih Simeulue Nomor 052/PM.02.02/K.AC-
18/2/2024 tanggal 22 Februari 2024, padahal surat penegasan tersebut
hanya menjelaskan kembali rekomendasi yang telah disampaikan oleh
Panwaslu Kecamatan serta meminta KIP Simeulue untuk menerbitkan surat
keputusan dan penjelasan hasil kajian KIP Simeulue terhadap TPS yang tidak
ditetapkan pemungutan suara ulang;
d. Bahwa keputusan KIP Simeulue yang menetapkan 4 jenis surat suara di TPS
002 Desa Suka Karya tidak selaras dengan Keputusan KPU Nomor 66 hal 43
huruf p dan Surat Dinas KPU Nomor 272 yang menjadi rujukan KIP Simeulue
untuk tidak melaksanakan PSU di 12 TPS yang telah direkomendasikan oleh
Panwaslu Kecamatan. Keputusan KIP Simeulue untuk menetapkan 4 jenis
suara di TPS 002 Desa Suka Karya telah sesuai dengan rekomendasi
Panwascam yang mendasarkan rekomendasi PSU pada ketentuan Pasal 348
ayat (1) huruf c dan Pasal 349 ayat (1) huruf a UU 7 tahun 2017 jo Pasal 124
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 jo Pasal 24 Peraturan KPU Nomor 25
tahun 2023 bahwa pengguna hak pilih di TPS salah satunya adalah penduduk
yang memiliki KTP Elektronik yang tidak terdaftar dalam daftar pemlih tetap
(DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) menggunakan hak pilih di TPS
sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP el;
e. Keputusan KIP Simeulue menetapkan 4 jenis surat suara di TPS 002 Desa
Suka Karya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 348 ayat (1) huruf c dan
Pasal 349 ayat (1) huruf a UU 7 tahun 2017 jo Pasal 124 Peraturan KPU Nomor
7 tahun 2022 jo Pasal 24 Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 sebagaimana
yang direkomendasikan Panwaslu Kecamatan dan seharusnya pemungutan
suara ulang dilaksanakan di 19 TPS;
f. Bahwa tindakan KIP Simeulue yang hanya melaksanakan PSU di 7 TPS dan
menolak PSU di 12 TPS dengan kasus dan dugaan pelanggaran yang sama
telah melanggar prosedur dan tatacara penyelenggaraan pemilihan umum dan
melanggar prinisip pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam
pemilu (mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional,
akuntabel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 25
Tahun 2023. Tindakan KIP Simeulue sebagaimana dimaksud pada angka 5
melanggar prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
1 dan 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik karena tidak
menindaklanjuti seluruh rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang
disampaikan oleh Panwaslih Kabupaten Simeulue. Bahwa berdasarkan laporan
Pengawas TPS di sejumlah TPS se-Kabupaten Simeulue, direkomendasikan PSU di 19
TPS di Kabupaten Simeulue pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut sesuai
dengan rekomendasi Panwaslu Kecamatan, yang meliputi: 1) Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Simeulue Timur Nomor: 007/PM.00.00/K.AC-18.08.04/02/2024
tertanggal 18 Februari 2024, 2) Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam
Nomor: 005/PM.02.02/K.AC-19.05/II/2024 tertanggal 17 Februari 2024, dan 3)
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Salang Nomor: 027/PM.02.02/K.AC-18.05/2/2024
tertanggal 17 Februari 2024. Bahwa berdasarkan 3 rekomendasi tersebut, Para Teradu
melalui Surat Nomor: 226/PL.01.8-SD/1109/2024 tertanggal 20 Februari 2024
menyampaikan pemberitahuan kepada kepada Pimpinan Partai Politik dan Partai
Politik Lokal telah memutuskan akan melaksanakan penghitungan ulang di 1 (satu)
TPS yaitu: TPS 001 Desa Suak Manang, Kecamatan Salang dan melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang di 7 (tujuh) TPS, yaitu: 1) TPS 001 Desa Bulu Hadek, TPS
002 Desa Hulu Hadek, TPS 001 Desa Gunung Putih, Kecamatan Teluk Dalam, 2) TPS
002 Desa Jaya Baru, TPS 001 Desa Tamon Jaya, Kecamatan Salang, 3) TPS 004 Desa
Suak Buluh, TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur. Bahwa
berdasarkan Surat Keputusan a quo, waktu pelaksanaannya pada tanggal 24 Februari
2024. Terhadap keputusan Para Teradu yang tidak melaksanakan PSU di 19 TPS se-
Kabupaten Simeulue, kemudian pada tanggal 22 Februari, Panwaslih Kabupaten
Simeulue menyurati Para Teradu melalui Surat Nomor: 052/PM.02.02/K.AC-
18/2/2023, yang pada pokoknya terkait penegasan rekomendasi PSU Kecamatan Teluk
Dalam, Simeulue Timur dan Salang dimaksud. Berdasarkan uraian fakta tersebut,
tindakan Para Teradu tidak menindaklanjuti seluruh rekomendasi Panwaslih
Kabupaten Simeulue terkait PSU di 19 TPS se-Kabupaten Simeulue merupakan
tindakan sewenang-wenang, tidak profesional dan menimbulkan ketikdapastian
hukum, menghilangkan hak konstitusional pemilih, dan merugikan parpol peserta
pemilu, khusus bagi Partai Bulan Bintang karena pada TPS-TPS tersebut berpotensi
memperoleh tambahan suara;
[4.1.2] Para Teradu tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan PSU di TPS 002
Desa Suka Karya sesuai rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur dan
Panwaslih Kabupaten Simeulue. Bahwa berdasarkan Surat Panwaslu Kecamatan
Simuelue Timur Nomor: 007/PM.00.00/K.AC-18.08.04/02/2024, tertanggal 18
Februari 2024 yang ditujukan kepada PPK Simeulue Timur khususnya di TPS 002 Desa
Suka Karya ditemukan adanya Pemilih pemilik e-KTP Kabupaten Pidie, Banda Aceh,
Aceh Besar tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tambahan (DPTb). Bahwa
berdasarkan Surat Keputusan Nomor 55 Tahun 2024, ditetapkan PSU di TPS 002 Desa
Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur untuk 5 jenis pemilihan (PPWP, DPR, DPD,
DPRA dan DPRK). Namun faktanya, Para Teradu mengubah keputusan PSU tersebut
menjadi 4 (empat) jenis pemilihan (PPWP, DPR, DPD, dan DPRA). Sesuai jadwal
pelaksanaan PSU yaitu tanggal 24 Februari 2024 merujuk pada Surat Nomor:
226/PL.01.8-SD/1109/2024 tertanggal 20 Februari 2024, Para Teradu kembali
melakukan tindakan tidak profesional. Para Teradu dengan sengaja tidak
menyampaikan informasi dan/atau pemberitahuan penundaan jadwal PSU dimaksud
kepada Parpol Peserta Pemilu. Para Teradu baru menyampaikan penundaan PSU
menjadi tanggal 25 Februari 2024 sekitar Pukul 18.50 WIB melalui whatsapp group
Parpol peserta pemilu melalui Surat Nomor 255/PL.01.1-SD/1109/2024 tertanggal 24
Februari 2024. Kemudian Para Teradu sewenang-wenang pada tanggal 24 Februari
sekitar Pukul 23.24 WIB melalui whatsapp group tersebut menginformasikan bahwa
PSU akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2024 sesuai Surat Nomor:
256/PL.01.8-SD/1109/2024 tanggal 24 Februari 2024. Bahwa pemberitahuan
mendadak yang dilakukan oleh Para Teradu bertentangan dengan kewajibannya
memberitahukan jadwal 1 hari sebelum pelaksanaan PSU sebagaimana ketentuan yang
berlaku. Tindakan Para Teradu menghilangkan PSU DPRK pada TPS 002 Desa Suka
Karya adalah tindakan sewenang-wenang, tidak profesional dan menimbulkan
ketidakpastian hukum, menghilangkan hak konstitusional pemilih DPRK pada TPS
tersebut, dan merugikan parpol peserta pemilu, khusus bagi Partai Bulan Bintang
karena pada TPS tersebut berpotensi memperoleh tambahan suara;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah
melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai
ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten
Simeulue.
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menyatakan bahwa
pasca dilaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun
2024, Para Teradu menerima Rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Simeulue
Timur, Panwaslu Kecamatan Salang dan Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pada tanggal 19 Februari 2024 Para Teradu
melaksanakan Rapat Pleno untuk melakukan kajian dan analisa terhadap rekomendasi
dimaksud. Hasil Rapat Pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor:
57/PP.04.1-BA/1109/2024, tertanggal 19 Februari 2024 (vide Bukti T-2). Kemudian
Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 226/PL.01.8-SD/1109/2024,
tertanggal 20 Februari 2024, perihal: Pemberitahuan pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Ulang di TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-4).
Bahwa keputusan Para Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi jajaran Panwaslih
Kabupaten Simelue tersebut berpedoman pada ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 80 s.d. Pasal
91 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Umum, dan Surat Dinas KPU RI Nomor 272/PL.01.8-SD/05/2024 Perihal Penjelasan
Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil aduan Pengadu tidak beralasan
dan harus ditolak;
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu membenarkan
menerima Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur Nomor:
007/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024 tanggal 18 Februari 2024 (vide Bukti T-1). Pada
rekomendasi tersebut, Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur merekomendasikan
dilaksanakan PSU sebanyak 7 (tujuh) TPS, yaitu: TPS 001 Suka Karya, TPS 002 Suka
Karya, TPS 004 Desa Suak Buluh, TPS 003 Desa Lugu, TPS 001 Pulau Siumat, TPS
003 Desa Air Dingin, dan TPS 005 Desa Air Dingin. Bahwa dalam rekomendasi tersebut
tidak menyebutkan dan menguraikan secara jelas untuk berapa jumlah atau berapa
jenis pemilihan yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU. Hal tersebut sangat
berbeda dengan surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Salang dan Panwaslu
Kecamatan Teluk Dalam dimana sangat jelas diuraikan berapa jumlah atau berapa
jenis pemilihan yang direkomendasikan PSU. Para Teradu menindaklanjuti
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur sesuai Berita Acara Pleno Nomor:
57/PP.04.1-BA/1109/2024 dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 55 Tahun
2024, tanggal 19 Februari 2024 tentang Penetapan PSU pada TPS 002 Desa Suka Karya
Kecamatan Simeulue Timur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-3). Para
Teradu pada pokoknya menetapkan melaksanakan PSU di Kecamatan Simeulue Timur
pada 2 (dua) TPS, yakni: TPS 004 Desa Suak Buluh Kecamatan Simeulue Timur dengan
1 (satu) jenis Pemilihan PPWP dan TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue
Timur dengan 5 (lima) Jenis pemilihan yakni PPWP, DRR-RI, DPD, DPRA, dan DPRK.
Bahwa terhadap keputusan Para Teradu tersebut, selanjutnya Panwaslu Kecamatan
Simeulue Timur menerbitkan Surat Nomor: 008/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024,
tanggal 21 Februari 2024 perihal: Klarifikasi. Kemudian pada tanggal 22 Februari 2024,
Panwaslih Kabupaten Simeulue menyampaikan Surat Nomor: 052/PM.02.02/K.AC-
18/2/2023, perihal: Penegasan Rekomendasi PSU Kecamatan Teluk Dalam,
Kecamatan Simeulue Timur dan Kecamatan Salang. Para Teradu kemudian
menindaklanjuti dengan melakukan Rapat Pleno dan menerbitkan Berita Acara Pleno
Nomor: 61/PP.04.1-BA/1109/2024 tentang Perubahan Berita Acara Pleno Nomor
57/PP.04.1-BA/1109/2024 tentang Kajian Perihal Penegasan Rekomendasi PSU Teluk
Dalam, Simeulue Timur dan Salang pada tanggal 23 Februari 2024. Para Teradu
kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 59.3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Nomor 55 Tahun 2024
tentang Penetapan PSU TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 24 Februari 2024 (vide Bukti T-13) yang pada
pokoknya menetapkan PSU Pada TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue
Timur pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 untuk 4 (empat) Jenis Surat Suara:
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Berkenaan penundaan jadwal PSU
disebabkan adanya keterlambatan logistik dari KIP Provinsi Aceh, sehingga Para Teradu
menyampaikan pemberitahuan penundaan jadwal PSU melalui Surat Nomor:
255/PL.01.1-SD/1109/2024 (vide Bukti T-14). Para Teradu kemudian menyampaikan
jadwal PSU terbaru tanggal 25 Februari 2024 melalui Surat Nomor: 256/PL.01.8-
SD/1109/2024, tertanggal 24 Februari 2024 (vide Bukti T-15). Berdasarkan uraian
fakta tersebut, dalil aduan Pengadu sangat tidak beralasan. Para Teradu telah
menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Simeulue sesuai ketentuan
yang berlaku atas Rekomendasi PSU dimaksud. Dalil aduan Pengadu harus
dikesampingkan dan ditolak untuk seluruhnya.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan Pengadu pada angka
[4.1.1] dan [4.1.2] sangat berkaitan erat, sehingga DKPP akan menilai dan
mempertimbangkan dalil tersebut secara bersamaan sebagai berikut:
Berkenaan dalil bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu karena tidak menindaklanjuti seluruh rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
(PSU) yang disampaikan oleh Panwaslih Kabupaten Simeulue, terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, pada tanggal 18 Februari 2024 PPK Simeulue Timur mendapat
rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur Nomor: 007/PM.00.00/K.AC-
18.08.04/02/2024 untuk melaksanakan PSU di 7 (tujuh) TPS, yaitu: TPS 001 Suka
Karya, TPS 002 Suka Karya, TPS 004 Desa Suak Buluh, TPS 003 Desa Lugu, TPS 001
Pulau Siumat, TPS 003 Desa Air Dingin, dan TPS 005 Desa Air Dingin (vide Bukti T-1).
Dalam persidangan Para Teradu menerangkan pada tanggal 17 Februari 2024 PPK
Kecamatan Teluk Dalam juga mendapatkan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan
Teluk Dalam Nomor: 005/PM.02.02/K.AC-19.05/II/2024, perihal Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang di 7 (tujuh) TPS dan PPK Kecamatan Salang mendapatkan
rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Salang Nomor: 027/PM.02.02/K.AC-
18.05/2/2024 Perihal Pemungutan Suara Ulang di 5 (lima) TPS. Bahwa untuk
menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pada tanggal 19 Februari 2024, Para Teradu
melaksanakan Rapat Pleno untuk melakukan kajian dan analisa terhadap rekomendasi
dimaksud. Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 57/PP.04.1-
BA/1109/2024, tertanggal 19 Februari 2024 yang pada pokoknya memutuskan
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 7 (tujuh) TPS dan Penghitungan Suara
Ulang di 1 (satu) TPS, sedangkan terhadap 11 TPS berdasarkan hasil kajian yang
dilakukan Para Teradu tidak terdapat pelanggaran pada tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara pada tanggal 14 Februari 2024, dan sudah dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Umum serta Surat Dinas KPU RI Nomor 272/PL.01.8-SD/05/2024 Perihal Penjelasan
Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 (vide Bukti T-2). Selanjutnya Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan
Nomor: 226/PL.01.8-SD/1109/2024, tertanggal 20 Februari 2024, perihal:
Pemberitahuan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang pelaksanaannya direncanakan pada tanggal 24
Februari 2024 (vide Bukti T-4). Adapun TPS yang dimaksud, yaitu: TPS 001 Desa Bulu
Hadek, TPS 002 Desa Bulu Hadek, dan TPS 001 Desa Gunung Putih, Kecamatan Teluk
Dalam, TPS 002 Desa Jaya Baru dan TPS 001 Desa Tamon Jaya, Kecamatan Salang,
TPS 004 Desa Suak Buluh dan TPS 002 Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur
untuk Pemungutan Suara Ulang dan TPS 001 Desa Suak Manang, Kecamatan Salang
untuk Penghitungan Suara Ulang. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai
Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Salang,
Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam, dan Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur sesuai
dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme peraturan yang berlaku.
Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta
bahwa PSU di TPS 002 Desa Suka Karya merupakan tindaklanjut atas rekomendasi
PSU Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur Nomor: 007/PM.00.00/K.AC-
18.04/02/2024 tanggal 18 Februari 2024 (vide bukti T-1). Pada rekomendasi a quo,
Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur merekomendasikan dilaksanakan PSU sebanyak
7 (tujuh) TPS, yaitu: TPS 001 dan TPS 002 Desa Suka Karya, TPS 004 Desa Suak
Buluh, TPS 003 Desa Lugu, TPS 001 Pulau Siumat, TPS 003 dan TPS 005 Desa Air
Dingin. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Simeulue Timur tersebut ditindaklanjuti
bersamaan dengan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Salang dan Rekomendasi
Panwaslu Kecamatan Teluk Dalam, yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno KIP
Kabupaten Simeulue Nomor: 57/PP.04.1-BA/1109/2024, tertanggal 19 Februari 2024.
Khusus untuk TPS 002 Desa Suka Karya, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan
Nomor 55 Tahun 2024, tanggal 19 Februari 2024 tentang penetapan PSU pada TPS 002
Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
(vide bukti T-3). Para Teradu menetapkan pelaksanaan PSU untuk 5 (lima) jenis
Pemilihan, yakni: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota (PPWP, DPR-RI, DPD, DPRA, dan DPRK). Terungkap fakta,
bahwa terhadap keputusan Para Teradu tersebut, Panwaslu Kecamatan Simeulue
Timur menerbitkan Surat Nomor: 008/PM.00.00/K.AC-18.04/02/2024, tanggal 21
Februari 2024 perihal: Klarifikasi kepada PPK Kecamatan Simeulue Timur terkait
penjelasan PSU terhadap 5 jenis Surat Suara di TPS 002 Desa Suka Karya. Demikian
halnya Panwaslih Kabupaten Simeulue menyampaikan Surat Nomor:
052/PM.02.02/K.AC-18/2/2023, tertanggal 22 Februari 2024, yang pada pokoknya
menyampaikan Penegasan Rekomendasi PSU Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan
Simeulue Timur dan Kecamatan Salang. Menindaklanjuti Surat tersebut, kemudian
Para Teradu melakukan Rapat Pleno dan menerbitkan Berita Acara Pleno Nomor:
61/PP.04.1-BA/1109/2024 tentang Perubahan Berita Acara Pleno Nomor 57/PP.04.1-
BA/1109/2024 tentang Kajian Perihal Penegasan Rekomendasi PSU Teluk Dalam,
Simeulue Timur dan Salang pada tanggal 23 Februari 2024 (vide Bukti T-12). Khusus
untuk TPS 002 Desa Suka Karya dilakukan revisi terhadap keputusan sebelumnya
dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 59.3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Simeulue Nomor 55 Tahun 2024
tentang Penetapan PSU TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 24 Februari 2024 (vide Bukti T-13). Para Teradu
menetapkan PSU di TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur pada hari
Minggu tanggal 25 Februari 2024 untuk 4 (empat) Jenis Surat Suara: Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh. Terungkap fakta, Para Teradu sebelumnya telah
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 226/PL.01.8-SD/1109/2024, tertanggal 20
Februari 2024, yang pada pokoknya berisi pemberitahuan pelaksanaan PSU pada
tanggal 24 Februari 2024 (vide bukti T-4), kemudian Para Teradu melakukan revisi
dengan menerbitkan Surat Nomor: 255/PL.01.1-SD/1109/2024, tertanggal 24
Februari 2024 (vide Bukti T-14), yang diterbitkan pada sekitar Pukul 18.50 WIB yang
menerangkan dilakukan penundaan PSU tanggal 24 Februari 2024 (vide Bukti P-8).
Kemudian sekitar Pukul 23.24 WIB melalui whatsapp group Partai Politik Peserta
Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti P-9), Para Teradu menyampaikan Surat Keputusan
Nomor: 256/PL.01.8-SD/1109/2024 (vide Bukti T-15) yang pada pokoknya berisikan
bahwa PSU akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2024. Adapun alasan
penundaan jadwal pelaksanaan PSU disebabkan adanya keterlambatan logistik dari
KIP Provinsi Aceh dalam hal ini terdapat kendala transportasi ke Kabupaten Simeulue
karena faktor cuaca.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu
menerbitkan Surat Keputusan dan Pengumuman Pelaksanaan PSU di TPS 002 Desa
Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue sebanyak 2 (dua) kali
telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Pertama Surat Keputusan dengan Nomor
55 Tahun 2024 tentang Penetapan PSU TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue
Timur Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 24 Februari 2024 sebanyak 5 (lima)
Jenis Pemilihan, yakni: PPWP, DPR-RI, DPD, DPRA, dan DPRK (vide Bukti T-3) yang
disampaikan melalui pengumuman Nomor: 226/PL.01.8-SD/1109/2024 tertanggal 20
Februari 2024 (vide Bukti T-4). Kedua Surat Keputusan Nomor 59.3 Tahun 2024
tentang Perubahan Keputusan KIP Kabupaten Simeulue Nomor 55 Tahun 2024 tentang
Penetapan PSU TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 tanggal 25 Februari 2024 sebanyak 4 (empat) Jenis Pemilihan,
yakni: PPWP, DPR-RI, DPD, dan DPRA pada tanggal 25 Februari 2024 (vide Bukti T-13)
yang disampaikan melalui pengumuman Nomor 256/PL.01.8-SD/1109/2024 tanggal
24 Februari 2024 (vide Bukti T-15). Tindakan Para Teradu menetapkan pelaksanaan
PSU tanggal 25 Februari 2024 sebagaimana Surat Keputusan Nomor 59.3 Tahun 2024
bertentangan dengan Ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yaitu: “Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan
paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU
Kab/Kota” sehingga batas waktu pelaksanaan PSU adalah pada tanggal 24 Februari
2024. Terlebih lagi pemberitahuan pelaksanaan Pemungutan Suara berdasarkan
Keputusan a quo dilakukan melalui whatsapp group Partai Politik Peserta Pemilu Tahun
2024 yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 25
Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum,
disebutkan bahwa “KPPS menyampaikan pemberitahuan pemungutan suara yang diberi
tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan
yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara ulang
di TPS”. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak
menyakinkan DKPP, Para Teradu terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara
Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6
ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf g, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 16 huruf a
dan huruf e, dan Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.