Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.33/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kota Cimahi
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/04/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2017
👁 16 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2017 sekira pukul 08.00 WIB, Pengadu membaca koran Radar Bandung edisi 2 Februari 2017 halaman 9 yang antara lain berisi iklan kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi yang dipasang oleh KPU Kota Cimahi; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I dan Teradu II telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan pemasangan materi iklan kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2017 di media cetak/surat kabar yang tidak sesuai atau tidak sama dengan program pasangan calon yang didaftarkan ke KPU Kota Cimahi; [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I dan Teradu II yang pada pokoknya mendalilkan bahwa materi iklan kampanye seluruh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2017 telah melalui pembahasan bersama antara KPU dengan Tim Kampanye seluruh Pasangan Calon. Sepanjang proses pembahasan sampai pengambilan keputusan mengenai materi iklan kampanye, tidak ada keberatan yang disampaikan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon.
Pasal DilanggarPasal 24 ayat (1) Peraturan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Handi Dananjaya dan Teradu II Sri Suasti selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 33/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor
37/VI-P/L/DKPP/2017 tanggal 17 Februari 2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
33/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Danil Suharto
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Margaresik I Nomor 16-124 RT 001 RW 010, Kelurahan
Cimahi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi,
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Handi Dananjaya
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Cimahi
Alamat : Jalan Pesantren Nomor 108 Kota Cimahi, Provinsi
Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Sri Suasti
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Cimahi
Alamat : Jalan Pesantren Nomor 108 Kota Cimahi, Provinsi
Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu II;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2017 sekira pukul 08.00 WIB, Pengadu membaca
koran Radar Bandung edisi 2 Februari 2017 halaman 9 yang antara lain berisi iklan
kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi yang dipasang oleh
KPU Kota Cimahi;
2. Pengadu mendapati adanya perbedaan materi iklan kampanye yang dipasang tersebut
yaitu pada bagian visi, misi, dan program Pasangan Calon Nomor Urut 1 Atty Suharti
dan H. Achmad Zulkarnain antara yang dimuat dalam iklan dengan yang diserahkan
pada saat pendaftaran pasangan calon;
3. Perbedaan materi tersebut berupa adanya program „Kartu Subsidi Gas‟ atau
memberikan subsisi isi ulang gas melon setiap bulan, padahal sebelumnya pada saat
pendaftaran pasangan calon, muatan program tersebut tidak ada;
4. Pengadu pernah mendapati hal serupa di koran Galamedia edisi 31 Januari 2017
halaman 5;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Pengadu menilai Para Teradu tidak profesional dan melanggar asas penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu;
2. Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu.
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi
tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan naskah visi dan misi Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Cimahi Nomor Urut 1 Atty Suharti dan H. Achmad
Zulkarnain;
2. Bukti P-2 : Kliping berita Galamedia edisi 31 Januari 2017 halaman 5 berupa
iklan kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Cimahi Tahun 2017 oleh KPU Kota Cimahi;
3. Bukti P-3 : Kliping berita Radar Bandung edisi 2 Februari 2017 halaman 9
berupa iklan kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Cimahi Tahun 2017 oleh KPU Kota Cimahi;
4. Bukti P-4 : Salinan Kartu Tanda Penduduk Pengadu dan Saksi;
5. Bukti P-5 : Surat Penerusan Pelanggaran Kode Etik KPU Kota Cimahi dari
Panwaslih Kota Cimahi.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam mempersiapan penayangan iklan Kampanye Pasangan Calon pada tahapan
Kampanye, KPU Kota Cimahi melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Mengadakan rapat dengan Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2017 (tidak untuk diwakilkan) dan
Ketua Panwaslu kota Cimahi pada Jum‟at, 2 Desember 2017 di kantor KPU Kota
Cimahi dengan agenda Pembahasan Meteri Iklan Kampanye Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2017 sebagaimana surat Nomor
236/KPUkota.011.329201/XI/2016.
Dalam rapat ini disampaikan kepada Tim Kampanye mengenai Pedoman Teknis
Kampanye yang termuat dalam Keputusan KPU Kota Cimahi Nomor 192/Kpts/KPU
Kota Cimahi/011.329201/X/2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Rebuplik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakul Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota untuk dipedomani dalam hal pembuatan Materi iklan Kampanye
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2017 dan dijelaskan
pula tentang pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 33 ayat (1) sampai dengan (6) PKPU 12 Tahun 2016:
(1) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dibuat
dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon
dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah
ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat
informasi mengenai nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon,
tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau foto
pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
(2a) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia.
(3) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. tulisan;
b. suara;
c. gambar;
d. tulisan dan gambar; dan/atau
e. suara dan gambar,
yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta
yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(4) Materi iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.
(5) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim
Kampanye menyampaikan materi iklan kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(6) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menayangkan iklan
kampanye sesuai dengan materi yang disampaikan oleh Pasangan Calon
dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
2. Mengadakan Rapat dengan Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2017 (tidak untuk diwakilkan) pada Kamis,
29 Desember 2017 di kantor KPU Kota Cimahi dengan agenda penyerahan materi iklan
kampanye pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2017 dari Tim
Kampanye kepada KPU Kota Cimahi sebagaimana Surat Nomor
263/KPUkota.011.329201/XII/2016.
Pada acara ini KPU Kota Cimahi meminta kepada Tim Kampanye untuk
menyampaikan Materi Iklan Kampanye 1 minggu sebelum penayangan Iklan
Kampanye. Penayangan iklan kampanye dimulai dari tanggal 29 Januari sampa
dengan 11 Februari 2017 (sesuai dengan Pasal 34 PKPU Nomor 7 Tahun 2015, yaitu
selama 14 hari). Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1 menyerahkan Materi Iklan
Kampanye kepada KPU Kota Cimahi tanggal 18 Januari 2017. Tim Kampanye Paslon
Nomor Urut 2 menyerahkan Materi Iklan Kampanye kepada KPU Kota Cimahi tanggal
10 Januari 2017. Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3 menyerahkan Materi Iklan
Kampanye kepada KPU Kota Cimahi tanggal 3 Januari 2017;
3. Untuk transparansi isi materi dan berimbangannya penayangan iklan kampanye ini,
sebelum materi iklan kampanye ditayangkan di televisi, di radio, dan di koran, KPU
Kota Cimahi membuka materi iklan kampanye yang diserahkan oleh Tim Kampanye
kepada KPU Kota Cimahi, dihadiri oleh tim Kampanye dan Panwaslu Kota Cimahi guna
mengetahui apakah isi materi, ukuran dan durasi iklan kampanye masing-masing
Pasangan Calon telah sesuai sebagaimana yang sudah ditentukan dan ditetapkan oleh
KPU Kota Cimahi. Dalam Acara tersebut, seluruh Tim Kampanye Pasangan Calon dan
Panwaslu Kota Cimahi tidak ada yang menyampaikan keberatan terhadap isi materi
iklan kampanye yang disampaikan oleh masing-masing Tim Kampanye Pasangan
Calon;
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu;
2. Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; dan
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
[2.8] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-7, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Undangan Pembahasan Materi Iklan Kampanye Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2017;
2. Bukti T-2 : SK KPU Kota Cimahi Nomor 192/Kpts/KPU Kota Cimahi/
011.329201/X/2016 tentang Pedoman Teknis Kampanye;
3. Bukti T-3 : Undangan Penyerahan Materi Iklan Kampanye pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2017 Dari Tim
Kampanye Kepada KPU Kota Cimahi;
4. Bukti T-4 : Tanda Terima Penyerahan Materi Iklan Kampanye kepada KPU
Kota Cimahi dari Pasangan Calon Nomor 1 tanggal 18 Januari 2017;
5. Bukti T-5 : Tanda Terima Penyerahan Materi Iklan Kampanye kepada KPU
Kota Cimahi dari Pasangan Calon Nomor 2 tanggal 10 Januari 2017;
6. Bukti T-6 : Tanda Terima Penyerahan Materi Iklan Kampanye kepada KPU
Kota Cimahi dari Pasangan Calon Nomor 3 tanggal 3 Januari 2017;
7. Bukti T-7 : SK KPU Kota Cimahi Nomor 241/Kpts/KPU Kota Cimahi/
011.329201/XII/2017 tentang Jadwal, Jumlah dan Durasi Iklan
Kampanye.
[2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat Kota Cimahi pemilik hak
pilih dalam Pilkada Kota Cimahi Tahun 2017, yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I dan Teradu II
telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena melakukan
pemasangan materi iklan kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi
Tahun 2017 di media cetak/surat kabar yang tidak sesuai atau tidak sama dengan
program pasangan calon yang didaftarkan ke KPU Kota Cimahi;
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I dan Teradu II yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa materi iklan kampanye seluruh Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Cimahi Tahun 2017 telah melalui pembahasan bersama antara KPU dengan Tim
Kampanye seluruh Pasangan Calon. Sepanjang proses pembahasan sampai pengambilan
keputusan mengenai materi iklan kampanye, tidak ada keberatan yang disampaikan oleh
Tim Kampanye Pasangan Calon. Oleh karena itu, dalil Pengadu yang menyatakan Para
Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah tidak beralasan;
[4.3] Menimbang fakta persidangan menunjukkan bahwa meskipun DKPP telah
mengundang para pihak secara layak dan sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, namun Para Pihak yang hadir
hanyalah Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Cimahi dan Pihak Terkait Panwaslu
Kota Cimahi, sedangkan Pengadu tidak hadir dengan alasan sudah memiliki agenda
kegiatan yang lain pada waktu yang bersamaan dengan pelaksanaan sidang pemeriksaan
oleh DKPP. Selain itu, melalui surat tanggal 8 Maret 2017 Pengadu juga menyatakan
mencabut pengaduannya yang telah terdaftar di DKPP dengan Nomor Pengaduan 37/VI-
P/L/DKPP/2017 dan diregistrasi dengan Nomor Perkara 33/DKPP-PKE-VI/2017. Pengadu
dalam hal ini tidak menggunakan haknya untuk membuktikan kebenaran pengaduannya
melalui sidang pemeriksaan, sementara Para Teradu melalui jawaban tertulis yang
disampaikan dalam persidangan telah membantah seluruh dalil pengaduan yang diajukan
Pengadu. Berdasarkan hal tersebut, DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan dalil
pengaduannya sehingga Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-
bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan;
[5.3.] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Handi Dananjaya dan Teradu II Sri Suasti selaku
Ketua dan Anggota KPU Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos,
M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang
Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua
Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Tujuh bulan April tahun
Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap
Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur
Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H.,
M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan tanpa dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri
Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si