Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 178/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Sulsel
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 12/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-09-2018
👁 9 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 183/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 178/DKPP-PKE- VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 14 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu telah membuat laporan Pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Makasar Ramdhan Pomanto sebagaimana Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 di Bawaslu RI.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menghentikan laporan. Pengadu telah membuat laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Makasar Ramdhan Pomanto Nomor 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 melalui Bawaslu RI dan telah dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan, namun para Teradu menghentikan Laporan Pengadu dengan alasan minimnya alat bukti; Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I L. Arumahi, Teradu II Azry Yusuf, Teradu III Fatmawati masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; dan 3. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 178/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 183/I- P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 178/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Dharmawangsa Mampawa Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Jl. Kalajengking I Nomor 3 Blok V Manggala Kota Makasar 2. Nama : Muhfath Ansar Pekerjaan/Lembaga : Arsitek Alamat : BTP BLK Jl. Keruk Barat XIII Nomor 250 Tamalanrea Ujung Pandang Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juli 2018, memberikan Kuasa Kepada; Nama :1. Habiburokhman 2. M. Maulana Bungaran 3. Munathsir Mustaman 4. M. Said Bakhrie 5. Hanfi Fajri Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : L. Arumahi Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Alamat Kantor : Jl. A.P. Pettarani No 98 Makasar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Asry Yusuf Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Alamat Kantor : Jl. A.P. Pettarani No 98 Makasar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Fatmawati Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Alamat Kantor : Jl. A.P. Pettarani No 98 Makasar Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I, II, dan Teradu III disebut sebagai--------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 183/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 178/DKPP-PKE- VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 14 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu telah membuat laporan Pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Makasar Ramdhan Pomanto sebagaimana Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 di Bawaslu RI. 2. Bahwa Perkara aquo telah dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk diperiksa dan di adili secara bersama oleh Para Teradu. 3. Bahwa secara bersama sama Para Teradu menyatakan menghentikan Laporan Pengadu dalam permasalahan pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) terkait Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Periode tahun 2018-2023, dengan alasan minimnya alat bukti 4. Dengan demikian patut diduga bahwa Para Teradu sudah melalaikan kewajibannya untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; dan 2) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-12 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Berita Koran; 2. P-2 Form penerimaan laporan model A.1; 3. P-3 form tanda bukti penerimaan laporan model A.3; 4. P-4 surat Bawaslu RI nomor 0895/K.Bawaslu/PM.06.00/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018; 5. P-5 Pemberitahuan tentang status laporan/temuan; 6. P-6 Rekaman Video; 7. P-7 ASN mengkampanyekan kolom kosong; 8. P-8 Spanduk dukungan terhadap kolom kosong; 9. P-9 Foto Acara Halal bi halal yang bernuansa politik; 10. P-10 Tim Koko door to door; 11. P-11 Walikota mensosialisasikan kolom kosong; 12. P-12 Dinas Pendidikan dan kepala sekolah SD dan SMP membentuk Tim 12. [2.4] SAKSI PENGADU 1. Sherlina Angriany; 2. Irvan; dan 3. Megawati. Memberikan kesaksiannya secara tertulis kepada DKPP yang ditandatangani diatas materai 6000, bahwa saksi menyaksikan potongan video pidato Muhammad Ramdhan Pomanto yang menyatakan “kita siap mengawal kemenangan sampai perhitungan di KPU, dan kalau gugatan kita dimenangkan MK maka pemilu ulang dibulan Agustus”. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Bahwa dalam sidang DKPP 14 Agustus 2018, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut; 1. Bahwa Laporan Pengadu Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 hanya mencantumkan informasi tentang waktu kejadian peristiwa yang dilaporkan yakni terjadi pada tanggal 27 Juni 2018 dimana dokumen laporan pelapor (Form A1) sama sekali tidak mencantumkan uraian tentang sejak kapan Pengadu mengetahui terjadinya peristiwa yang dilaporkan namun Para Teradu terbukti menunjukkan sikap yang serius tetap melakukan penanganan pelanggaran laporan Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 secara cermat dan prosedural dengan cara melakukan klarifikasi kepada saksi pemohon sekaligus prinsipal pelapor dan mendapatkan informasi pengakuan dari saksi prinsipal pelapor bahwa saksi mengetahui adanya peristiwa yang dilaporkan pada laporan Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 pada tanggal 5 Juli 2018 sehingga Para teradu tetap melakukan serangkaian upaya penanganan pelanggaran terhadap laporan Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/ berdasakan peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016 Nomor 01 tahun 2016 Nomor 013/ja/11/2016, sekalipun pada akhirnya sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulsel menyatakan bahwa laporan Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 tidak dapat ditindak lanjuti ke tahap penyidikan karna tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dilapokan oleh pelapor. 2. Berdasarkan sikap yang serius dan tindakan prosedual dari Para teradu sebagian yang diuraikan pada Point 1 diatas, maka Para Teradu dengan sendirinya dapat membuktikan bahwa dalil utama posita pengadu tidak dapat dibuktikan dengan alasan sebagai berikut : a. Terhadap dalil utama posita pengadu bahwa para teradu melanggar Asas adil tidak dapat dibuktikan karena para teradu terbukti telah melakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas Laporan yang dilimpahkan oleh Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dengan tidak memberi keistimewaan atau perlakuan tidak adil dalam bentuk apapun kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana penanganan dugaan pelanggaran lainnya terhadap seluruh laporan dan temuan yang yang diproses dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. b. Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu melanggar asas kepastian hukum sama sekali tidak beralasan. Para Teradu telah menindak lanjuti Laporan Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah memiliki kepastian hukum dengan status Laporan Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena alasan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 188 jo pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. c. Demikian pula dalil posita Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu melanggar asas profesional juga tidak terbukti karena Para Teradu telah menyelenggarakan serangkaian kegiatan penanganan pelanggaran terhadap laporan Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016 Nomor 01 tahun 2016 Nomor 013/ja/11/2016. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d T-15 sebagai berikut: TANDA NO BUKTI BUKTI 1. T-1 Laporan Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018; 2. T-2 Surat Pelimpahan Laporan Dari Bawaslu RI Ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; 3. T-3 Undangan Pembahasan I Sentra Gakkumdu; 4. T-4 Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu; 5. T-5 Undangan Klarifikasi Saksi Pelapor, Terlapor dan Saksi Terlapor; 6. T-6 Berita Acara Klarifikasi Saksi Pelapor; 7. T-7 Berita Acara Klarifikasi Terlapor; 8. T-8 Berita Acara Klarifikasi Saksi terlapor; 9. T-9 Kajian Pengawas Pemilu; 10. T-10 Undangan Pembahasan II Sentra Gakkumdu; 11. T-11 Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu; 12. T-12 Keputusan Rapat Pleno; 13. T-13 Status Laporan; 14. T-14 Foto pengumuman Status Laporan di Papan Pengumuman Bawaslu Prov Sulsel; 15. T-15 Surat Penyampaian Status Laporan Kepada Pelapor; [2.8] PIHAK TERKAIT 1. Badan Pengawas Pemilihan Umum Memberikan keterangan dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa, 1. Pada tanggal 5 Juli 2018 pukul 18.00 WIB, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Munathsir Mustaman yang berasal dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra; 2. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada pokoknya mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Makassar Danny Pomanto terkait dengan serangkaian tindakannya yang menguntungkan Kotak Kosong dan sekaligus merugikan Pasangan Calon Appi-Cicu, yang bertentangan dengan Pasal 71 Ayat (3) Undang Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; 3. Bahwa lebih lanjut ketentuan Pasal 15 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut "Perbawaslu Penanganan Pelanggaran"), menyebutkan: Pasal 15 (1) Bawaslu menerima Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan. (2) Pengawas Pemilihan menerima Laporan atau menemukan dugaan Tindak Pidana Pemilihan. (3) Dalam menerima Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu dapat didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. (4) Dalam menerima Temuan/Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. (5) Temuan/Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu. 4. Bahwa lebih lanjut ketentuan Pasal 16 Perbawaslu Penanganan Pelanggaran, menyebutkan: Pasal 16 (1) Bawaslu dapat melakukan penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan. (2) Pengawas Pemilihan melakukan penanganan Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran. (3) Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas Pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali. 5. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Bawaslu menerima laporan yang disampaikan oleh Munathsir Mustaman dengan register nomor 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 dan kemudian melakukan pelimpahan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu pada kesempatan pertama terkait perkembangan penanganan pelanggaran laporan tersebut. (Berdasarkan Surat Bawaslu Nomor 0895/K.Bawaslu/PM.06.00/VII/2018 bertanggal 5 Juli 2018); 6. Bahwa pelimpahan yang dilakukan oleh Bawaslu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Perbawaslu Penanganan Pelanggaran, yang menyebutkan: Pasal 8 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwas Kabupaten/Kota dapat melimpahkan atau meneruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 secara berjenjang kepada pengawas Pemilihan untuk ditindaklanjuti. (2) Pelimpahan atau penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari sejak laporan diterima. 7. Bahwa pelimpahan sebagaimana dijelaskan pada angka 5 dilakukan dengan mempertimbangkan jangka waktu proses penanganan pelanggaran paling lama 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi atau dalam hal diperlukan, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari. 8. Bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Perbawaslu Penanganan Pelanggaran, yang menyebutkan: Pasal 18 (1) Bawaslu dan pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi. (2) Dalam hal diperlukan, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari. 9. Bahwa mengingat jangka waktu penanganan yang singkat, Bawaslu memandang perlu melakukan pelimpahan penanganan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi sehingga proses penanganan dapat lebih maksimal karena dilakukan ditempat terjadinya dugaan pelanggaran, yaitu Kota Makassar (Provinsi Sulawesi Selatan); 10. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi (yang selanjutnya disebut "Bawaslu Provinsi") berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memiliki tugas dan kewenangan yaitu sebagai berikut: Pasal 28 (1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi: 1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur; 3. proses penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur; 4. penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur; 5. pelaksanaan Kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9. proses rekapitulasi suara dari seluruh Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan 11. proses penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan Arsip Nasional Republik Indonesia; c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh Penyelenggara Pemilihan di tingkat Provinsi; g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. (2) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat: a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak. 11. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan wajib menerima dan menindaklanjuti laporan maupun temuan yang diterima oleh Bawaslu dan kemudian melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan saksi yang hadir dan didampingi oleh Penyidik Sentra Gakkumdu; 12. Bahwa dalam hal laporan yang diajukan mengandung unsur tindak pidana pemilihan maka penanganan tindak pidana pemilihan dilakukan bersama sama dengan penyidik kepolisan dan Jaksa dalam wadah Sentra Gakkumdu sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bersama Nomor 14 Tahun 2016 yang berbunyi “Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra Gakkumdu”; 13. Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Nomor 01 Tahun 2016 Nomor 013/Ja/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota selanjutnya disebut Perber Sentra Gakumdu Pemilihan sebagai peraturan teknis penanganan dugaan tindak pidanan Pemilihan dalam sentra penegakan hukum terpadu; 14. Bahwa laporan atau temuan yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan, selanjutnya akan dilakukan pembahasan dan kajian sebagaimana dalam ketentuan Pasal 16, Pasal 17 Pasal 19 dan Pasal 20 Perber Sentra Gakumdu Pemilihan, yang menyebutkan: Pasal 16 (1) Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilu melakukan pembahasan pertama. (2) Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilu dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan. (3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu di setiap tingkatan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. (4) Hasil Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa. Pasal 17 ; (1) Pengawas Pemilu melakukan kajian pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu dapat mengundang pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi. (3) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah sumpah dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. (4) Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu harus didampingi oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa. (5) Hasil dari proses kajian pelanggaran pemilihan oleh Pengawas Pemilu berupa dokumen kajian laporan/temuan. (6) Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring dalam proses kajian pelanggaran pemilihan dan penyelidikan. Pasal 19 (1) Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilu. (2) Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. Pasal 20 (1) Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilu memutuskan dalam rapat pleno. 15. Bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (terkait penanganan dugaan pelanggaran tersebut), pada tanggal 06 Juli 2018 telah dilakukan pembahasan I (pertama) oleh sentra Gakumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, yang pada pokoknya memutuskan untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan Pelanggaran a quo, dengan di lanjutkannya ke tahap penyelidikan; 16. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan di dampingi oleh tim penyidik tindak pidana pemilihan dan jaksa telah melakukan serangkaian klarifikasi terhadap beberapa saksi dan Terlapor; 17. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2018 Sentra Gakumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan pembahasan II (kedua) dan memutuskan untuk menghentikan proses penanganan pelanggaran a quo; 18. Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan kedua dan laporan hasil penyelidikan, kemudian Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan proses penanganan pelanggaran dalam rapat pleno, kemudian menyimpulkan dan merekomendasikan sebagai berikut: KESIMPULAN 1. Bahwa sehubungan dengan adanya Laporan Nomor : 011/ LP/PW/RI/00.00/VII/2018 dari Pelapor atas nama MUHFATH ANSAR, ST yang memberikan kuasa kepada MUNATHSIR MUSTAMAN, berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang kami temukan dalam pemeriksaan klarifikasi Pelapor dan Terlapor, maka pada prinsipnya BAWASLU SULSEL menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelapor berdasarkan Pasal 188 jo. Pasal 71 Ayat (3) dinyatakan tidak memenuhi unsur serta Tenggang Waktu pelaporan telah daluarsa; 2. Bahwa berdasarkan fakta dan data tersebut diatas, BAWASLU SULSEL berkesimpulan bahwa Laporan Nomor 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 tidak ditingkatkan ketahap Penyidikan karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 188 jo. Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. REKOMENDASI a. Bahwa Laporan Nomor : 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 tidak cukup alat bukti sehingga tidak terpenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; b. Memerintahkan untuk mengumumkan status Laporan Nomor : 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 dalam formulir status Laporan. 19. Bahwa dengan demikian, proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Penyidik dan Jaksa Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulsel Memberikan keterangan dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa, 1. Bahwa keteranagan pihak terkait Bawaslu RI menerangkan bahwa laporan Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan bukan kepada Panwas Kota Makassar; 2. Bahwa keterangan pihak terkait penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulsel membenarkan atau membuktikan bahwa Para Teradu telah melakukan serangkaian penanganan pelanggara terhadap laporan Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 berdasakan peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016 Nomor 01 tahun 2016 Nomor 013/ja/11/2016; 3. Bahwa keterangan pihak terkait dari penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulsel membenarkan atau membuktikan bahwa hasil penyelidikan kepolisian Sentra Gakkumdu terhadap laporan Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 disimpulkan bahwa dugaan tindak pidanan pemilihan sebagainanan yang dilaporkan oleh pelapor tidak terbukti (tidak memenuhi unsur pidana Pemilihan) sehingga tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan dengan alasan sebagaimana pendapat Pihak Kepolisian Sentra Gakkumdu yang diakunya tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu; 4. Bahwa keterangan pihak terkait dari Jaksa Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulsel menerangkan bahwa hasil supervisi terhadap penanganan laporan Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 disimpulkan bahwa dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor tidak terbukti sehingga tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan dan penuntutan dengan alasan sebagaimana pendapat Pihak Jaksa Sentra Gakkumdu yang diakunya tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menghentikan laporan. Pengadu telah membuat laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Makasar Ramdhan Pomanto Nomor 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 melalui Bawaslu RI dan telah dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan, namun para Teradu menghentikan Laporan Pengadu dengan alasan minimnya alat bukti; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Laporan Pengadu Nomor 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 hanya mencantumkan informasi tentang waktu kejadian peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 27 Juni 2018. Adapun dokumen laporan Pengadu (Form A1) tidak mencantumkan uraian tentang sejak kapan Pengadu mengetahui terjadinya peristiwa yang dilaporkan. Meski demikian, para Teradu tetap menunjukkan sikap yang serius melakukan penanganan pelanggaran laporan secara cermat dan prosedural dengan cara melakukan klarifikasi kepada saksi pemohon sekaligus prinsipal Pelapor. Teradu mendapatkan informasi pengakuan dari saksi prinsipal Pengadu bahwa saksi mengetahui adanya peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 5 Juli 2018, sehingga para Teradu tetap melakukan serangkaian penanganan pelanggaran terhadap laporan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016 Nomor 01 tahun 2016 Nomor 013/ja/11/2016, meskipun pada akhirnya Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulsel menyatakan bahwa laporan Nomor 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dilaporkan oleh Pengadu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu dan para Teradu, keterangan Saksi, Keterangan pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat para Teradu telah melakukan serangkaian penanganan pelanggaran terhadap laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Makassar Ramdhan Pomanto Nomor 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 melalui Bawaslu RI yang dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa laporan Pengadu hanya mencantumkan informasi tentang waktu kejadian peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 27 Juni 2018, dan dokumen laporan pelapor (Form A1) juga tidak mencantumkan uraian tentang sejak kapan Pengadu mengetahui terjadinya peristiwa yang dilaporkan. Namun Para Teradu bersama-sama Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tetap menunjukkan sikap respon dan serius melakukan penanganan laporan pelanggaran secara cermat dan prosedural dengan cara melakukan klarifikasi kepada saksi pemohon sekaligus prinsipal pelapor. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Teradu bersama-sama Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa laporan Nomor 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor. Dengan demikian dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu menyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Keterangan Saksi, keterangan Pihak Terkait, memeriksa bukti- bukti dokumen, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I L. Arumahi, Teradu II Azry Yusuf, Teradu III Fatmawati masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; dan 3. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar, dan masing-masing sebagai Anggota, pada hari rabu tanggal lima bulan September tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini rabu tanggal dua belas bulan September tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau kuasanya dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir