Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 178/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Sulsel
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 12/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-09-2018
👁 9 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 183/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 178/DKPP-PKE- VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 14 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu telah membuat laporan Pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Makasar Ramdhan Pomanto sebagaimana Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 di Bawaslu RI.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menghentikan laporan. Pengadu telah membuat laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Makasar Ramdhan Pomanto Nomor 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 melalui Bawaslu RI dan telah dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan, namun para Teradu menghentikan Laporan Pengadu dengan alasan minimnya alat bukti; Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I L. Arumahi, Teradu II Azry Yusuf, Teradu III Fatmawati masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; dan 3. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 178/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 183/I-
P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 178/DKPP-PKE-VII/2018,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Dharmawangsa Mampawa
Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Kalajengking I Nomor 3 Blok V Manggala Kota Makasar
2. Nama : Muhfath Ansar
Pekerjaan/Lembaga : Arsitek
Alamat : BTP BLK Jl. Keruk Barat XIII Nomor 250 Tamalanrea Ujung
Pandang
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juli 2018, memberikan Kuasa Kepada;
Nama :1. Habiburokhman
2. M. Maulana Bungaran
3. Munathsir Mustaman
4. M. Said Bakhrie
5. Hanfi Fajri
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : L. Arumahi
Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat Kantor : Jl. A.P. Pettarani No 98 Makasar
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Asry Yusuf
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat Kantor : Jl. A.P. Pettarani No 98 Makasar
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Fatmawati
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Alamat Kantor : Jl. A.P. Pettarani No 98 Makasar
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu III;
Selanjutnya Teradu I, II, dan Teradu III disebut sebagai--------------------------Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan
Nomor: 183/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 178/DKPP-PKE-
VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 14
Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu telah membuat laporan Pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota
Makasar Ramdhan Pomanto sebagaimana Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 di Bawaslu RI.
2. Bahwa Perkara aquo telah dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
untuk diperiksa dan di adili secara bersama oleh Para Teradu.
3. Bahwa secara bersama sama Para Teradu menyatakan menghentikan Laporan
Pengadu dalam permasalahan pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Makassar
Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) terkait Pemilihan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Makassar Periode tahun 2018-2023, dengan alasan minimnya alat
bukti
4. Dengan demikian patut diduga bahwa Para Teradu sudah melalaikan kewajibannya
untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; dan
2) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-12
sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Berita Koran;
2. P-2 Form penerimaan laporan model A.1;
3. P-3 form tanda bukti penerimaan laporan model A.3;
4. P-4 surat Bawaslu RI nomor 0895/K.Bawaslu/PM.06.00/VII/2018 tanggal
5 Juli 2018;
5. P-5 Pemberitahuan tentang status laporan/temuan;
6. P-6 Rekaman Video;
7. P-7 ASN mengkampanyekan kolom kosong;
8. P-8 Spanduk dukungan terhadap kolom kosong;
9. P-9 Foto Acara Halal bi halal yang bernuansa politik;
10. P-10 Tim Koko door to door;
11. P-11 Walikota mensosialisasikan kolom kosong;
12. P-12 Dinas Pendidikan dan kepala sekolah SD dan SMP membentuk Tim 12.
[2.4] SAKSI PENGADU
1. Sherlina Angriany;
2. Irvan; dan
3. Megawati.
Memberikan kesaksiannya secara tertulis kepada DKPP yang ditandatangani diatas
materai 6000, bahwa saksi menyaksikan potongan video pidato Muhammad Ramdhan
Pomanto yang menyatakan “kita siap mengawal kemenangan sampai perhitungan di KPU,
dan kalau gugatan kita dimenangkan MK maka pemilu ulang dibulan Agustus”.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Bahwa dalam sidang DKPP 14 Agustus 2018, para Teradu menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut;
1. Bahwa Laporan Pengadu Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 hanya
mencantumkan informasi tentang waktu kejadian peristiwa yang dilaporkan yakni
terjadi pada tanggal 27 Juni 2018 dimana dokumen laporan pelapor (Form A1) sama
sekali tidak mencantumkan uraian tentang sejak kapan Pengadu mengetahui
terjadinya peristiwa yang dilaporkan namun Para Teradu terbukti menunjukkan
sikap yang serius tetap melakukan penanganan pelanggaran laporan Nomor:
011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 secara cermat dan prosedural dengan cara
melakukan klarifikasi kepada saksi pemohon sekaligus prinsipal pelapor dan
mendapatkan informasi pengakuan dari saksi prinsipal pelapor bahwa saksi
mengetahui adanya peristiwa yang dilaporkan pada laporan Nomor:
011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 pada tanggal 5 Juli 2018 sehingga Para teradu tetap
melakukan serangkaian upaya penanganan pelanggaran terhadap laporan Nomor:
011/LP/PW/RI/00.00/VII/ berdasakan peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 14 tahun 2016 Nomor 01 tahun 2016 Nomor 013/ja/11/2016,
sekalipun pada akhirnya sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulsel menyatakan
bahwa laporan Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 tidak dapat ditindak lanjuti
ke tahap penyidikan karna tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum
sebagaimana yang dilapokan oleh pelapor.
2. Berdasarkan sikap yang serius dan tindakan prosedual dari Para teradu sebagian
yang diuraikan pada Point 1 diatas, maka Para Teradu dengan sendirinya dapat
membuktikan bahwa dalil utama posita pengadu tidak dapat dibuktikan dengan
alasan sebagai berikut :
a. Terhadap dalil utama posita pengadu bahwa para teradu melanggar Asas adil
tidak dapat dibuktikan karena para teradu terbukti telah melakukan penanganan
pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas Laporan yang
dilimpahkan oleh Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dengan
tidak memberi keistimewaan atau perlakuan tidak adil dalam bentuk apapun
kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana penanganan dugaan
pelanggaran lainnya terhadap seluruh laporan dan temuan yang yang diproses
dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
b. Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu melanggar asas
kepastian hukum sama sekali tidak beralasan. Para Teradu telah menindak
lanjuti Laporan Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan telah memiliki kepastian hukum dengan
status Laporan Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 tidak dapat
ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena alasan tidak memenuhi unsur
perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 188 jo pasal 71
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
c. Demikian pula dalil posita Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu
melanggar asas profesional juga tidak terbukti karena Para Teradu telah
menyelenggarakan serangkaian kegiatan penanganan pelanggaran terhadap
laporan Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 berdasarkan peraturan Bawaslu
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016 Nomor 01
tahun 2016 Nomor 013/ja/11/2016.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti T-1 s.d T-15 sebagai berikut:
TANDA
NO BUKTI
BUKTI
1. T-1 Laporan Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018;
2. T-2 Surat Pelimpahan Laporan Dari Bawaslu RI Ke Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan;
3. T-3 Undangan Pembahasan I Sentra Gakkumdu;
4. T-4 Berita Acara Pembahasan I Sentra Gakkumdu;
5. T-5 Undangan Klarifikasi Saksi Pelapor, Terlapor dan Saksi Terlapor;
6. T-6 Berita Acara Klarifikasi Saksi Pelapor;
7. T-7 Berita Acara Klarifikasi Terlapor;
8. T-8 Berita Acara Klarifikasi Saksi terlapor;
9. T-9 Kajian Pengawas Pemilu;
10. T-10 Undangan Pembahasan II Sentra Gakkumdu;
11. T-11 Berita Acara Pembahasan II Sentra Gakkumdu;
12. T-12 Keputusan Rapat Pleno;
13. T-13 Status Laporan;
14. T-14 Foto pengumuman Status Laporan di Papan Pengumuman Bawaslu Prov
Sulsel;
15. T-15 Surat Penyampaian Status Laporan Kepada Pelapor;
[2.8] PIHAK TERKAIT
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum
Memberikan keterangan dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa,
1. Pada tanggal 5 Juli 2018 pukul 18.00 WIB, Bawaslu menerima laporan dugaan
pelanggaran yang diajukan oleh Munathsir Mustaman yang berasal dari Lembaga
Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra;
2. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada pokoknya mengenai adanya
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Makassar Danny Pomanto terkait
dengan serangkaian tindakannya yang menguntungkan Kotak Kosong dan sekaligus
merugikan Pasangan Calon Appi-Cicu, yang bertentangan dengan Pasal 71 Ayat (3)
Undang Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota;
3. Bahwa lebih lanjut ketentuan Pasal 15 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil
Wali Kota (selanjutnya disebut "Perbawaslu Penanganan Pelanggaran"), menyebutkan:
Pasal 15
(1) Bawaslu menerima Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
(2) Pengawas Pemilihan menerima Laporan atau menemukan dugaan Tindak Pidana
Pemilihan.
(3) Dalam menerima Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu dapat
didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang
tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
(4) Dalam menerima Temuan/Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat didampingi dan dibantu
oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu.
(5) Temuan/Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada
Sentra Gakkumdu.
4. Bahwa lebih lanjut ketentuan Pasal 16 Perbawaslu Penanganan Pelanggaran,
menyebutkan:
Pasal 16
(1) Bawaslu dapat melakukan penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
(2) Pengawas Pemilihan melakukan penanganan Temuan/Laporan Dugaan
Pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat
terjadinya pelanggaran.
(3) Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh
pengawas Pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Bawaslu menerima laporan yang
disampaikan oleh Munathsir Mustaman dengan register nomor
011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 dan kemudian melakukan pelimpahan laporan
kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti laporan dimaksud
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada
Bawaslu pada kesempatan pertama terkait perkembangan penanganan pelanggaran
laporan tersebut. (Berdasarkan Surat Bawaslu Nomor
0895/K.Bawaslu/PM.06.00/VII/2018 bertanggal 5 Juli 2018);
6. Bahwa pelimpahan yang dilakukan oleh Bawaslu telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 8 Perbawaslu Penanganan Pelanggaran, yang menyebutkan:
Pasal 8
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwas Kabupaten/Kota dapat
melimpahkan atau meneruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 secara berjenjang kepada pengawas
Pemilihan untuk ditindaklanjuti.
(2) Pelimpahan atau penerusan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari sejak laporan diterima.
7. Bahwa pelimpahan sebagaimana dijelaskan pada angka 5 dilakukan dengan
mempertimbangkan jangka waktu proses penanganan pelanggaran paling lama 3
(tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan
diregistrasi atau dalam hal diperlukan, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat
meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari.
8. Bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Perbawaslu
Penanganan Pelanggaran, yang menyebutkan:
Pasal 18
(1) Bawaslu dan pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling
lama 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima
dan diregistrasi.
(2) Dalam hal diperlukan, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta
keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari.
9. Bahwa mengingat jangka waktu penanganan yang singkat, Bawaslu memandang
perlu melakukan pelimpahan penanganan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi
sehingga proses penanganan dapat lebih maksimal karena dilakukan ditempat
terjadinya dugaan pelanggaran, yaitu Kota Makassar (Provinsi Sulawesi Selatan);
10. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi (yang selanjutnya disebut
"Bawaslu Provinsi") berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 memiliki tugas dan kewenangan yaitu sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang
meliputi:
1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan
Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur;
3. proses penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur;
4. penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur;
5. pelaksanaan Kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara
hasil Pemilihan;
8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
9. proses rekapitulasi suara dari seluruh Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh
KPU Provinsi;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan
lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan
11. proses penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu
Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan
oleh Bawaslu dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada
instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan
rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh
Penyelenggara Pemilihan di tingkat Provinsi;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bawaslu Provinsi dapat:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara
dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan
b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan
terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak.
11. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan wajib
menerima dan menindaklanjuti laporan maupun temuan yang diterima oleh Bawaslu
dan kemudian melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan saksi yang hadir
dan didampingi oleh Penyidik Sentra Gakkumdu;
12. Bahwa dalam hal laporan yang diajukan mengandung unsur tindak pidana pemilihan
maka penanganan tindak pidana pemilihan dilakukan bersama sama dengan
penyidik kepolisan dan Jaksa dalam wadah Sentra Gakkumdu sebagaimana
ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bersama Nomor 14 Tahun 2016 yang berbunyi
“Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu
oleh Sentra Gakkumdu”;
13. Bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Nomor 01 Tahun 2016 Nomor
013/Ja/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota selanjutnya disebut Perber Sentra Gakumdu Pemilihan sebagai peraturan
teknis penanganan dugaan tindak pidanan Pemilihan dalam sentra penegakan
hukum terpadu;
14. Bahwa laporan atau temuan yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan,
selanjutnya akan dilakukan pembahasan dan kajian sebagaimana dalam ketentuan
Pasal 16, Pasal 17 Pasal 19 dan Pasal 20 Perber Sentra Gakumdu Pemilihan, yang
menyebutkan:
Pasal 16
(1) Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra
Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak
tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilu melakukan pembahasan
pertama.
(2) Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti
serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa
yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian
pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilu dan Penyelidikan oleh Penyidik
Tindak Pidana Pemilihan.
(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua
Koordinator Sentra Gakkumdu di setiap tingkatan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi
atau Panwas Kabupaten/Kota.
(4) Hasil Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan
dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu,
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa.
Pasal 17 ;
(1) Pengawas Pemilu melakukan kajian pelanggaran Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu
dapat mengundang pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan
keterangan dan/atau klarifikasi.
(3) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
di bawah sumpah dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi.
(4) Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pengawas Pemilu harus didampingi oleh Penyidik Tindak Pidana
Pemilihan dan Jaksa.
(5) Hasil dari proses kajian pelanggaran pemilihan oleh Pengawas Pemilu berupa
dokumen kajian laporan/temuan. (6) Jaksa melakukan pendampingan dan
monitoring dalam proses kajian pelanggaran pemilihan dan penyelidikan.
Pasal 19
(1) Pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra
Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak
Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilu.
(2) Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur Tindak
Pidana Pemilihan.
Pasal 20
(1) Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar
Pengawas Pemilu memutuskan dalam rapat pleno.
15. Bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan (terkait penanganan dugaan pelanggaran tersebut), pada tanggal 06 Juli 2018
telah dilakukan pembahasan I (pertama) oleh sentra Gakumdu Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan, yang pada pokoknya memutuskan untuk dilakukan penyelidikan
atas dugaan Pelanggaran a quo, dengan di lanjutkannya ke tahap penyelidikan;
16. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan di dampingi oleh tim penyidik tindak
pidana pemilihan dan jaksa telah melakukan serangkaian klarifikasi terhadap
beberapa saksi dan Terlapor;
17. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2018 Sentra Gakumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan telah melakukan pembahasan II (kedua) dan memutuskan untuk
menghentikan proses penanganan pelanggaran a quo;
18. Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan kedua dan laporan hasil penyelidikan,
kemudian Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan proses penanganan
pelanggaran dalam rapat pleno, kemudian menyimpulkan dan merekomendasikan
sebagai berikut:
KESIMPULAN
1. Bahwa sehubungan dengan adanya Laporan Nomor : 011/
LP/PW/RI/00.00/VII/2018 dari Pelapor atas nama MUHFATH ANSAR, ST yang
memberikan kuasa kepada MUNATHSIR MUSTAMAN, berdasarkan fakta dan
bukti-bukti yang kami temukan dalam pemeriksaan klarifikasi Pelapor dan
Terlapor, maka pada prinsipnya BAWASLU SULSEL menyimpulkan bahwa
dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelapor berdasarkan Pasal 188 jo.
Pasal 71 Ayat (3) dinyatakan tidak memenuhi unsur serta Tenggang Waktu
pelaporan telah daluarsa;
2. Bahwa berdasarkan fakta dan data tersebut diatas, BAWASLU SULSEL
berkesimpulan bahwa Laporan Nomor 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 tidak
ditingkatkan ketahap Penyidikan karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana
Pemilihan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 188 jo. Pasal 71 Ayat (3) UU
Pemilihan No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
REKOMENDASI
a. Bahwa Laporan Nomor : 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 tidak cukup alat bukti
sehingga tidak terpenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana yang diatur
dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
b. Memerintahkan untuk mengumumkan status Laporan Nomor :
011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 dalam formulir status Laporan.
19. Bahwa dengan demikian, proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penyidik dan Jaksa Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulsel
Memberikan keterangan dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa,
1. Bahwa keteranagan pihak terkait Bawaslu RI menerangkan bahwa laporan Nomor:
011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan bukan kepada Panwas Kota Makassar;
2. Bahwa keterangan pihak terkait penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulsel
membenarkan atau membuktikan bahwa Para Teradu telah melakukan serangkaian
penanganan pelanggara terhadap laporan Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018
berdasakan peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016
Nomor 01 tahun 2016 Nomor 013/ja/11/2016;
3. Bahwa keterangan pihak terkait dari penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi
Sulsel membenarkan atau membuktikan bahwa hasil penyelidikan kepolisian Sentra
Gakkumdu terhadap laporan Nomor: 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 disimpulkan
bahwa dugaan tindak pidanan pemilihan sebagainanan yang dilaporkan oleh pelapor
tidak terbukti (tidak memenuhi unsur pidana Pemilihan) sehingga tidak dapat
ditingkatkan ke penyidikan dengan alasan sebagaimana pendapat Pihak Kepolisian
Sentra Gakkumdu yang diakunya tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Kedua
Sentra Gakkumdu;
4. Bahwa keterangan pihak terkait dari Jaksa Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi
Sulsel menerangkan bahwa hasil supervisi terhadap penanganan laporan Nomor:
011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 disimpulkan bahwa dugaan tindak pidana pemilihan
sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor tidak terbukti sehingga tidak dapat
ditingkatkan ke penyidikan dan penuntutan dengan alasan sebagaimana pendapat
Pihak Jaksa Sentra Gakkumdu yang diakunya tertuang dalam Berita Acara
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang
DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP,
dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya
menghentikan laporan. Pengadu telah membuat laporan pelanggaran yang dilakukan
oleh Walikota Makasar Ramdhan Pomanto Nomor 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018
melalui Bawaslu RI dan telah dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
untuk dilakukan pemeriksaan, namun para Teradu menghentikan Laporan Pengadu
dengan alasan minimnya alat bukti;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan para Pengadu. Laporan Pengadu Nomor 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018
hanya mencantumkan informasi tentang waktu kejadian peristiwa yang dilaporkan pada
tanggal 27 Juni 2018. Adapun dokumen laporan Pengadu (Form A1) tidak
mencantumkan uraian tentang sejak kapan Pengadu mengetahui terjadinya peristiwa
yang dilaporkan. Meski demikian, para Teradu tetap menunjukkan sikap yang serius
melakukan penanganan pelanggaran laporan secara cermat dan prosedural dengan cara
melakukan klarifikasi kepada saksi pemohon sekaligus prinsipal Pelapor. Teradu
mendapatkan informasi pengakuan dari saksi prinsipal Pengadu bahwa saksi mengetahui
adanya peristiwa yang dilaporkan pada tanggal 5 Juli 2018, sehingga para Teradu tetap
melakukan serangkaian penanganan pelanggaran terhadap laporan berdasarkan
Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016 Nomor 01 tahun
2016 Nomor 013/ja/11/2016, meskipun pada akhirnya Sentra Gakkumdu Bawaslu
Provinsi Sulsel menyatakan bahwa laporan Nomor 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 tidak
dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur perbuatan
melawan hukum sebagaimana yang dilaporkan oleh Pengadu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu dan para Teradu, keterangan Saksi,
Keterangan pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan, DKPP berpendapat para Teradu telah melakukan serangkaian penanganan
pelanggaran terhadap laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Makassar
Ramdhan Pomanto Nomor 011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 melalui Bawaslu RI yang
dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Peraturan Bawaslu
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa laporan
Pengadu hanya mencantumkan informasi tentang waktu kejadian peristiwa yang
dilaporkan pada tanggal 27 Juni 2018, dan dokumen laporan pelapor (Form A1) juga
tidak mencantumkan uraian tentang sejak kapan Pengadu mengetahui terjadinya
peristiwa yang dilaporkan. Namun Para Teradu bersama-sama Sentra Gakkumdu
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tetap menunjukkan sikap respon dan serius
melakukan penanganan laporan pelanggaran secara cermat dan prosedural dengan cara
melakukan klarifikasi kepada saksi pemohon sekaligus prinsipal pelapor. Hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh Teradu bersama-sama Sentra Gakkumdu Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa laporan Nomor
011/LP/PW/RI/00.00/VII/2018 tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena
tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dilaporkan oleh
pelapor. Dengan demikian dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para
Teradu menyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, Keterangan Saksi, keterangan Pihak Terkait, memeriksa bukti-
bukti dokumen, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I L. Arumahi, Teradu II Azry Yusuf, Teradu III
Fatmawati masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan; dan
3. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7
(tujuh) hari sejak dibacakan;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota;
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar, dan
masing-masing sebagai Anggota, pada hari rabu tanggal lima bulan September tahun
dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini rabu tanggal dua belas bulan September tahun dua ribu delapan belas
oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu
dan/atau kuasanya dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir