III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] PERKARA NOMOR 77-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 58-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
77-PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu telah menerima Putusan Bawaslu Kota Bukittinggi berkaitan
dengan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana tercantum dalam Pasal 73
ayat (4) yang sanksinya diatur dalam Pasal 187A ayat (1);
2. Bahwa dalam pemeriksaan Saksi Pengadu, Pemeriksa mengintimidasi Pengadu
dengan menakut-nakuti akan menjatuhkan sanksi yang sama, menanyakan
pilihan politik, dan berpendapat bahwa pihak yang dilaporkan tidak bersalah;
3. Bahwa Teradu I diduga tidak netral karena memiliki kedekatan personal dengan
Calon Wakil Walikota Bukittinggi Nomor Urut 2. Selain itu, tempat tinggal Teradu I
dan Calon Wakil Walikota Bukittinggi Nomor Urut 2 berdekatan dan bertetangga;
4. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terindikasi telah melanggar Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.1.2] PERKARA NOMOR 78-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 59-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
78-PKE-DKPP/II/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP
denganuraiansebagaiberikut:
1. Bahwa Pengadu telah menerima Putusan Bawaslu Kota Bukittinggi berkaitan
dengan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana tercantum dalam Pasal 73
ayat (4) yang sanksinya diatur dalam Pasal 187A ayat (1);
2. Bahwa dalam pemeriksaan Saksi Pengadu, Pemeriksa mengintimidasi Pengadu
dengan menakut-nakuti akan menjatuhkan sanksi yang sama, menanyakan
pilihan politik, dan berpendapat bahwa pihak yang dilaporkan tidak bersalah;
3. Bahwa Teradu I diduga tidak netral karena memiliki kedekatan personal dengan
Calon Wakil Walikota Bukittinggi Nomor Urut 2. Selain itu, tempat tinggal Teradu I
dan Calon Wakil Walikota Bukittinggi Nomor Urut 2 berdekatan dan bertetangga;
4. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terindikasi telah melanggar Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
[2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 77-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Sepanjang Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/II/2021
Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 78-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Sepanjang Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/II/2021
Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
[2.3.1]PERKARA NOMOR 77-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d. P-
22 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
020/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 15 Desember 2020;
2. P-2 Surat Bawaslu Kabupaten Bukittinggi Nomor: 360/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 17 Desember 2020;
3. P-3 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor:
020/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020;
4. P-4 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 374/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020;
5. P-5a Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 419/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02, tertanggal 23 Desember 2020;
P-5b Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 17
REG/LP/PW/Kota.03.02/XII/2020, tertanggal 23 Desember 2020;
6. P-6 Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 5/Bawaslu-
Prov.SB.13/PP.01.02/I/2021, tertanggal 4 Januari 2021;
7. P-7 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
021/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 15 Desember 2020;
8. P-8 Surat Bawaslu Kabupaten Bukittinggi Nomor: 360/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 17 Desember 2020;
9. P-9 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor:
021/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020;
10. P-10 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 375/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020;
11. P-11 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 376/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020;
12. P-12 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 378/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 20 Desember 2020;
13. P-13 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 387/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 20 Desember 2020;
14. P-14 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 381/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 20 Desember 2020;
15. P-15a Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 420/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02, tertanggal 23 Desember 2020;
P-15b Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor:
18/REG/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 23 Desember
2020;
16 P-16 Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.
022/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 15 Desember 2020;
17 P-17 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 360/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 17 Desember 2020;
18 P-18 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 376/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020;
19 P-19 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 375/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020;
20 P-20 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 381/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 20 Desember 2020;
21 P-21a Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 421/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02, tertanggal 23 Desember 2020;
P-21b Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 19
REG/LP/PW/Kota.03.02/XII/2020, tertanggal 23 Desember 2020;
22 P-22 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 370/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020;
[2.3.1]PERKARA NOMOR 78-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d. P-
22 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 14 Desember 2020;
2. P-2 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor:
008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 17 Desember 2020;
3. P-3a Surat Bawaslu Kabupaten Bukittinggi Nomor: 409/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.06.02, tertanggal 22 Desember 2020;
P-3b Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 07
REG/LP/PW/Kota.03.02/XII/2020, tertanggal 22 Desember 2020;
4. P-4 Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 29/Bawaslu-
Prov.SB.13/HM. 02.02/XII/2020, tertanggal 25 Desember 2020;
5. P-5 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
009/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 14 Desember 2020;
6. P-6 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 358/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 16 Desember 2020;
7 P-7a Tanda Perbaikan Laporan Nomor: 009/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020,
tertanggal 17 Desember 2020;
P-7b Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
021/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 15 Desember 2020;
8. P-8a Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 361/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020;
P-8b Surat Bawaslu Kabupaten Bukittinggi Nomor: 360/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 17 Desember 2020;
9. P-9a Surat Bawaslu Kabupaten Bukittinggi Nomor: 391/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 21 Desember 2020;
P-9b Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor:
021/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020;
10. P-10a Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 410/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02, tertanggal 22 Desember 2020;
P-10b Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor:
008/REG/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 22 Desember
2020;
P-10c Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 375/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020;
11. P-11a Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 2/Bawaslu-Prov.SB.13/PP.
01.02/I/2021, tertanggal 5 Januari 2021;
P-11b Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 376/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020;
12. P-12a Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
011/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 15 Desember 2020;
P-12b Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 378/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 20 Desember 2020;
13. P-13a Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor:
011/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020;
P-13b Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 387/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 20 Desember 2020;
14. P-14a Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 367/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020;
P-14b Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 381/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 20 Desember 2020;
15. P-15a Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 412/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02, tertanggal 23 Desember 2020;
P-15b Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 420/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02, tertanggal 23 Desember 2020;
P-15c Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor:
10/REG/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 23 Desember
2020;
P-15d Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor:
18/REG/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 23 Desember
2020;
16 P-16a Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.
022/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, tertanggal 15 Desember 2020;
P-16b Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 1/Bawaslu-Prov.SB.13/PP.
01.02/I/2021, tertanggal 4 Januari 2021;
17 P-17 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 360/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 17 Desember 2020;
18 P-18 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 376/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020;
19 P-19 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 375/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020;
20 P-20 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 381/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 20 Desember 2020;
21 P-21a Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 421/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02, tertanggal 23 Desember 2020;
P-21b Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 19
REG/LP/PW/Kota.03.02/XII/2020, tertanggal 23 Desember 2020;
22 P-22 Surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor: 370/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 19 Desember 2020;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor 77-PKE-
DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/II/2021, Pengadu mengajukan
Saksi yakni Rosmelly, Endrita, Rendi Yonanda, dan Rina Susanti yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 5 Maret 2021 sebagai berikut:
Rosmelly
Saksi telah diklarifikasi oleh Bawaslu Kota Bukittinggi. Mendapatkan kartu dari
adiknya, sementara adiknya mendapatkan kartu dari relawan pasangan calon
nomor urut 2. Adiknya mengatakan ada kartu buat anak sekolah, buat kesehatan.
Diberikan pada tanggal 9 Desember 2020. Pada saat itu Saksi bersiap dari rumah
akan pergi ke TPS. Saksi mendapatkan 1 kartu.
Endrita
Saksi mendapatkan kartu ketika bertamu ketempat kakak ipar. Di situ tampak
keramaian orang sedang membagikan kartu. Kakak ipar Saksi mendapatkan kartu
dari Pasangan Calon Nomor Urut 2. Kartu tersebut dapat digunakan untuk biaya
sekolah, dan pengobatan. Saksi telah menyampaikan kepada Bawaslu Kota
Bukittinggi berkenaan dengan hal tersebut. Kakak ipar mau melapor namun tidak
berani. Saksi kemudian mewakili kakak iparnya untuk melapor.
Rendi Yonanda
Saksi mendapatkan kartu langsung dari relawan Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Pada saat klarifikasi di Bawaslu Kota Bukittinggi Saksi menyampaikan mendapat
kartu dan diajak untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pemeriksa
menanyakan dari mana mendapatkan kartu, Saksi menjawab dari Tim Pasangan
Calon Nomor Urut 02. Saksi bukan merupakan relawan saksi. Saksi diminta
untuk berada di TPS. Saksi memiliki hak pilih dan hadir sesuai dengan TPS.
Dinda selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 memberikan kartu
tersebut kepada Saksi. Saksi tidak memahami makna relawan saksi. Saksi belum
menerima uang setelah pelaksanaan pemilihan. Pada saat mengikuti acara di
rumah juang, melihat Dinda hadir di rumah juang. Saat itu Saksi diajak oleh
temannya untuk melihat acara musik di rumah juang. Selanjutnya, orang-orang di
situ mengatakan bahwa Dinda termasuk dalam Tim Pemenangan. Sepengetahuan
Saksi, Dinda tidak tercantum dalam Tim Kampanye.
Rina Susanti
Saksi menerangkan dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 diminta untuk
membagikan Kartu KBH (Kartu Bukit Tinggi Hebat). Saksi menjelaskan hal yang
sama pada saat klarifikasi di Bawaslu Kota Bukittinggi. Namun demikian, Saksi
merasa tidak ditanggapi keterangannya. Saksi pernah melapor kepada Bawaslu
Kota Bukittinggi namun tidak ditanggapi. Saksi melapor kepada Bawaslu Kota
Bukittinggi pada tanggal 14 Desember 2020. Saksi menerangkan Teradu I yang
melakukan klarifikasi terhadap dirinya. Saksi bekerja di lapangan yang
membagikan kartu. Mengenai pembagian Kartu Relawan Saksi memang diiming-
imingi uang. Saksi bekerja di rumah juang. Sampai saat ini gajinya belum dibayar.
Bahkan suami saksi yang bekerja sebagai Satpam di rumah juang juga belum
dibayarkan gaji makanya Saksi hadir dalam sidang pemeriksaan. Mengenai Kartu
Relawan Saksi diminta untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2, nantinya
dapat ditukar dengan amplop asal kartunya tidak hilang dijanjikan uang 100 ribu
rupiah. Sedangkan untuk Kartu Bukit Tinggi Hebat, dijanjikan uang 200 ribu
rupiah.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada
Majelis DKPP sebagai berikut:
[2.5.1] JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PERKARA NOMOR 77-PKE-
DKPP/II/2021
Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor: 58-P/PL-DKPP/II/2021 pada tanggal 3
Januari 2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 77-PKE-DKPP/II/2021,
Pengaduan Pengadu telah disampaikan kepada Para Teradu melalui Surat Panggilan
Sidang DKPP Nomor: 0416/PS.DKPP/SET-04/I/2021 tanggal 24 Februari 2021.
Pengadu melaporkan Para Teradu karena diduga melakukan proses pemeriksaan dan
penanganan laporan serta menerbitkan putusan yang tidak sesuai atau melanggar
prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pengaduan Pengadu tersebut di atas, Para Teradu diduga telah
melanggar ketentuan:
Pasal 8, huruf a, huruf c, dan huruf f, dan Pasal 10 huruf c, dan huruf d, Pasal 11
huruf a, dan huruf d, Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf f, serta Pasal 16 huruf d,
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Terhadap pokok pengaduan Pengadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana di atas, Para Teradu mengajukan bantahan sebagai berikut:
I. Tentang Kronologis Kejadian
1. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2020, Meri Syamsiwarni selaku Pengadu
melalui Kuasa Hukum a.n. Pallecy Permana, Sabdi Arzal, dan Andhika
Permana, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Kota
Bukittinggi sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
020/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020;
2. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan kajian awal terhadap laporan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 9
ayat 2 yang berbunyi “kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel
laporan”;
3. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah melakukan pemeriksaan keterpenuhan
syarat formal dan syarat materiel laporan Meri Syamsiwarni sebagaimana diatur
dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal
9 ayat (4) berbunyi “syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi:
a. Identitas Pelapor;
b. Nama dan alamat/domisili Terlapor;
c. Waktu Pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
d. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran
dengan kartu identitas.
Ayat (5) syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. uraian kejadian dugaan pelanggaran;
c. bukti.
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan Meri Syamsiwarni dinyatakan
tidak lengkap sebagaimana ketentuan di atas, dan disampaikan kepada yang
bersangkutan agar memperbaiki laporan paling lama 2 (dua) hari sejak
pemberitahuan disampaikan sebagaimana Surat Bawaslu Kota Bukittinggi
Nomor: 360/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tentang
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan , tanggal 17 Desember 2020;
4. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2020, Pengadu telah memperbaiki laporan
sebagaimana Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor:
020/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020. Laporan Pengadu dinyatakan lengkap dan
diregister dengan Laporan Nomor: 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020;
5. Bahwa Laporan Nomor register : 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020
merupakan laporan dugaan tindak pidana Pemilihan maka ditindaklanjuti
dalam rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi tanggal
18 Desember 2020, bahwa pelaksanaan rapat pembahasan pertama Sentra
Gakkumdu dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan
bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa
“pembahasan pertama tersebut dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana
pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya
menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang
dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran
pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik tindak
Pidana Pemilihan.” Berdasarkan hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu
Bawaslu Kota Bukittinggi yang dihadiri oleh Unsur Kepolisian, Unsur Kejaksaan
dan Unsur Bawaslu Kota Bukittinggi yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor:
023/SG/PROV/SB.03.02/XII/2020 Tanggal 19 Desember 2020 dengan
kesimpulan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor Register :
17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 dengan Pelapor atas nama Meri
Syamsiwarni telah memenuhi peristiwa pidana pemilihan, bukti-bukti yang
cukup serta pasal pidana yang disangkakan yakni pasal 187A juncto Pasal 73
ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk dilanjutkan
ke tahap penanganan pelanggaran dan penyelidikan sesuai dengan Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota;
6. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan Pleno terkait pembentukan Tim
Klarifikasi sebagaimana Surat Keputusan Nomor : 61/K.Bawaslu.Prov.SB-
13/HK.01.01/XII/2020 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi atas Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Wali Kota Bukittinggi Nomor 09 s.d.
20/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 untuk melakukan klarifikasi atau
meminta keterangan. Selanjutnya Bawaslu Kota Bukittinggi mengeluarkan
Surat Perintah Tugas Penyelidikan terhadap Penyidik Sentra Gakkumdu Kota
Bukittinggi dengan Nomor : 015/SG.SPT/Kota.03.02/XII/2020 pada tanggal 18
Desember 2020;
7. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang nama-nama yang tertuang
dalam Formulir Laporan Pengadu dengan meminta keterangan di antaranya
Pelapor atas nama Meri Syamsiwarni, Saksi Pelapor yaitu Herlina Barus yang
beralamat di Jalan Masjid RT/RW 03/02 Bukik Apik Puhun Bukittinggi dan
Fikri Mussaf Akbar yang beralamat Jl. Bukik Apik RT/RW 03/01 Bukit Apit,
Bukittinggi. Sedangkan Terlapor yaitu Erman Safar, S.H. Calon Walikota
Bukittinggi dan Tim. Pelaksanaan klarifikasi sebagaimana Pasal 26 Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota dan mengacu kepada Peraturan Bersama
Sentra Gakkumdu yaitu Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
yang didampingi oleh Anggota Sentra Gakkumdu yang berasal dari Kepolisian
Resor Bukittinggi dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi;
8. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Saksi Ahli Pemilihan
Umum yaitu Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H dan Saksi Ahli Hukum Pidana Dr.
Yoserwan, S.H., M.H., LLM untuk memberikan keterangan terkait pemaknaan
Pasal 187A jo Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Pemilihan;
9. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah melakukan kajian berdasarkan hasil
klarifikasi dan bukti yang telah dituangkan dalam Formulir A.11 (Kajian
Dugaan Pelanggaran), dengan kesimpulan terhadap analisa fakta yang diperoleh
dari keterangan saksi dan bukti yang disampaikan oleh Pelapor Meri
Syamsiwarni. Hasil kajian tersebut dilanjutkan Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “ Laporan dugaan tindak pidana
Pemilihan dilakukan pembahasan pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan
mengacu kepada Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota” dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, ayat (1)
menyatakan bahwa “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan
dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling
lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan”.
Ayat (2) menyatakan bahwa “Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan
laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan
dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana
Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti”. Sehingga berdasarkan
Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi Nomor:
37/SG/PROV.SB.03.02/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020 bahwa laporan
Meri Syamsiwarni dengan Terlapor Erman Safar, SH selaku Calon Walikota
Bukittinggi dan tim tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran tindak
pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020;
10. Bahwa berdasarkan hasil rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kota Bukittinggi melakukan pleno untuk memutuskan hasil penanganan
pelanggaran terhadap laporan Pelapor. Status Laporan Pelapor telah
diumumkan dengan Nomor: 419/K.BAWASLU-PROV.SB-13/PM.06.02 pada
tanggal 23 Desember 2020.
II. Tentang Jawaban Teradu
Bahwa Berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, Para Teradu
menyampaikan dan sekaligus menyatakan keberatan terhadap Pokok Pengaduan
oleh Pengadu, sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan pokok Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Ketua
dan Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan proses pemeriksaan dan
penanganan Pelaporan serta menerbitkan putusan yang tidak sesuai atau
melanggar prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu adalah tidak beralasan sama
sekali dan mengada-ada. Dapat Para Teradu jelaskan Laporan Pengadu tentang
dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang disampaikan kepada Para Teradu telah
melalui proses penanganan Laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu melalui kuasa hukum Pengadu atas nama Pallecy
Permana, SH, MH, Sabdi Arzal, SH, Andhika Permana, SH pada tanggal 15
Desember 2020 telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada
Bawaslu Kota Bukittinggi yang diterima dengan tanda bukti penyampaian
laporan Nomor: 020/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020. Bahwa Bawaslu Kota
Bukittinggi melakukan kajian awal terhadap laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan
bahwa kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
meneliti : a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan;
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap Laporan Meri Syamsiwarni
dinyatakan tidak lengkap sebagaimana ketentuan di atas, dan disampaikan
kepada Pelapor untuk memperbaiki laporan paling lama 2 (dua) hari sejak
pemberitahuan disampaikan sebagaimana surat Bawaslu Kota Bukittinggi
Nomor: 360/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tentang
pemberitahuan kelengkapan laporan pada tanggal 17 Desember 2020.
Bahwa Pengadu telah memperbaiki laporan pada tanggal 18 Desember 2020
dengan tanda terima perbaikan Nomor :020/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020.
Dan Laporan Pengadu telah dinyatakan lengkap dan diregister dengan
Nomor:17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa
“Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada
Sentra Gakkumdu paling lama 1x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam
terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan
melakukan pembahasan pertama. Teradu I, II dan III mengundang Sentra
Gakkumdu dari unsur Kepolisian Resor Bukittinggi dan Kejaksaan Negeri
Kota Bukittinggi untuk rapat pembahasan Pertama Forum Sentra
Gakkumdu Kota Bukittinggi pada tanggal 19 Desember 2020 Pukul 16.00
WIB;
c. Bahwa berdasarkan Pasal 17 (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “Pembahasan
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
menemukan peristiwa Pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan
bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan
terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam
proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan
Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan.” Rapat Pembahasan
Pertama tersebut dibahas tentang Laporan yang disampaikan oleh Meri
Syamsiwarni. Adapun hasil pembahasan tentang Pasal yang akan
disangkakan terhadap Terlapor Erman Safar, SH Calon Walikota Walikota
Bukittinggi adalah 187A juncto pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang
menyatakan bahwa “ setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara
langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak
menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, atau
tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan
dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu Milyar rupiah). (2) pidana yang sama diterapkan
kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1). ´ jo pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Pemilihan yang
menyatakan bahwa “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota partai
politik, Tim Kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga
negara indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk a.
mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, b.
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan
suara tidak sah dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau
tidak memilih calon tertentu”.
d. Hasil Pembahasan Rapat Sentra Gakkumdu ini dituangkan dalam dalam
Berita Acara Sentra Gakkumdu Nomor: 023/SG/PROV/SB.03.02/XII/2020
Tanggal 19 Desember 2020 dengan kesimpulan bahwa Laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan dengan Nomor Register
:017/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 dengan Pelapor atas nama Meri
Syamsiwarni telah ada peristiwa Pidana Pemilihan, dan cukup bukti-bukti
serta dapat diproses sebagaimana dimaksud Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (1)
dan ayat (4) untuk dilanjutkan ke tahap penanganan pelanggaran dan
penyelidikan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
(Vide bukti ke 6)
e. Bahwa Teradu I, II dan III melaksanakan Pleno terkait tindak lanjut rapat
pembahasan pertama Sentra Gakkumdu pada tanggal 18 Desember 2020
dalam rangka pembentukan Tim Klarifkasi;
f. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
yang menyatakan bahwa “(1) dalam melakukan proses pengkajian Laporan
dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor,
pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara
langsung” selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
yang menyatakan bahwa “Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa
yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu wajib melakukan pendampingan
dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2). Teradu I, II dan III melaksanakan klarifikasi Pelapor, Terlapor
dan Saksi untuk diklarifikasi/didengar keterangannya di bawah sumpah
dengan rincian sebagai berikut:
1) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Meri Syamsiwarni untuk
diminta keterangannya sebagaimana surat undangan
Nomor:374/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 19
Desember 2020. Sdri Meri Syamsiwarni bersedia memberikan
keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita
Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil
keterangan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Meri Syamsiwarni
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi.
2) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Herlina Barus untuk
diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor
:374/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 19
Desember 2020. Sdri Herlina Barus diminta keterangan yang terlebih
dahulu yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan/klarifikasi
di bawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang
bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi
didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan
oleh Sdri Herlina Barus dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi.
3) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Fikri Mussaf Akbar untuk
diminta keterangannya sebagaimana surat undangan
Nomor:374/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02 /XII/2020 tertanggal 19
Desember 2020. Sdr Fikri Mussaf Akbar diminta keterangan yang
terlebih dahulu yang bersangkutan bersedia memberikan
keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita
Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil
keterangan yang disampaikan oleh Sdr Fikri Musaf Akbar dituangkan
dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide bukti ke 16,17,18)
g. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
yang menyatakan bahwa: (1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk
menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan dan Temuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) paling lama 3 (tiga)
Hari terhitung setelah Laporan dan Temuan diregistrasi dan dinyatakan
diterima. (2) dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta
keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari. Berhubung
masih adanya keterangan yang akan diminta, maka Bawaslu Kota
Bukittinggi melaksanakan Pleno terkait penambahan waktu penanganan
pelanggaran yakni selama 2 hari dengan meminta keterangan tambahan
diantaranya : (Vide bukti ke 19)
1) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Meri Syamsiwarni untuk
diminta keterangannya sebagaimana surat undangan
Nomor:400/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 21
Desember 2020. Sdri Meri Syamsiwarni bersedia memberikan
keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita
Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi tambahan yang
dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan
Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Sdri Meri Syamsiwarni
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi tambahan.
2) Bawaslu Kota Bukittinggi telah meminta keterangan dari saksi ahli
Pelapor DR. Otong Rosadi, S.H., M.Hum tanggal 20 Desember 2020.
Saksi Ahli Pelapor DR. Otong Rosadi, S.H., M.Hum bersedia memberikan
keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita
Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil
keterangan yang disampaikan oleh DR. Otong Rosadi, S.H., M.Hum
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi.
3) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Sdr Reki Afrino untuk
diminta keterangannya sebagaimana surat undangan
Nomor:384/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII /2020 tertanggal 20
Desember 2020. Sdr Reki Afrino bersedia memberikan
keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita
Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil
keterangan yang disampaikan oleh Sdr Reki Afrino dituangkan dalam
Berita Acara Klarifikasi. (Vide bukti ke 25,26,27)
4) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Sdr Maryuli Apindo untuk
diminta keterangannya sebagaimana surat undangan
Nomor:389/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII /2020 tertanggal 21
Desember 2020. Sdr Maryuli Apindo bersedia memberikan
keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita
Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil
keterangan yang disampaikan oleh Sdr Maryuli Apindo dituangkan
dalam Berita Acara Klarifikasi.
5) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Dr.Yoserwan, S.H., M.H.,
LLM untuk diminta keterangannya sebagai Ahli Pidana Pemilu
sebagaimana surat undangan Nomor : Nomor :404/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.05.02/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020. Sdr Dr.Yoserwan,
S.H., M.H., LLM diminta keterangan sebagai saksi ahli Pidana Pemilu,
yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan Ahli di bawah
sumpah dan ditandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang
bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi
didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan
oleh Dr.Yoserwan, S.H., M.H., LLM dituangkan dalam berita acara
klarifikasi.
6) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Dr.Khairul Fahmi, S.H.,
M.H untuk diminta keterangannya sebagai Ahli Kepemiluan
sebagaimana surat undangan Nomor :404/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.05.02 /XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020. Sdr Dr. Khairul
Fahmi, S.H., M.H diminta keterangan sebagai saksi ahli KePemiluan,
yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan Ahli di bawah
sumpah dan ditandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang
bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi
didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan
oleh Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H dituangkan dalam Berita Acara
Klarifikasi.
7) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Sdr H. Erman Safar untuk
diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor
:388/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII /2020 tertanggal 20
Desember 2020 dan undangan Klarifikasi kedua dengan Nomor
:405/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII /2020 tertanggal 22
Desember 2020 Sdr H. Erman Safar bersedia memberikan
keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita
Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil
keterangan yang disampaikan oleh Sdr H. Erman Safar dituangkan
dalam Berita Acara Klarifikasi.
h. Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat 3 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa “
sistematika kajian tertuang dalam Formulir Model A.11. Berdasarkan hasil
klarifikasi, Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan kajian dan Pleno
berdasarkan analisis dari bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap saat
proses klarifikasi dilakukan dan dituangkan dalam Formulir A.11 kajian.
i. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “(1)
Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada
Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan kedua paling lambat 5 (lima)
hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan. (2)
Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan Tindak Pidana
Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan
didukung minimal dengan 2 (dua) alat bukti.
Berdasarkan ketentuan di atas, Bawaslu Kota Bukittinggi melaksanakan
rapat Pembahasan Kedua sebagaimana dengan surat undangan rapat
Nomor : 407.A/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.05.02 tertanggal 23 Desember
2020. (Vide bukti ke 41,42) Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu untuk
menentukan Laporan Pelapor apakah merupakan Dugaan Tindak Pidana
Pemilihan atau bukan untuk dilanjutkan atau tidak ke tahap penyidikan.
Hasil dari pembahasan Sentra Gakkumdu kedua ini pihak penyidik
Kepolisian dalam Forum Sentra Gakkumdu berkesimpulan bahwa terhadap
laporan Pelapor Nomor : 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 tidak
memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 187A juncto pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) dan mengeluarkan
rekomendasi agar dihentikan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Kemudian dari unsur Jaksa dalam forum Sentra Gakkumdu pada
pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua tersebut berpendapat bahwa
berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung
dengan alat bukti dan aturan hukum yang mengatur Penyelenggaraan
Pemilihan maka tidak terpenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan
Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang
Pemilihan. Sementara pendapat Bawaslu sendiri dalam rapat Sentra
Gakkumdu kedua tersebut menyatakan bahwa dugaan pelanggaran
pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Erman Safar dan Tim
Kampanye Erman Safar, berdasarkan fakta-fakta pada saat klarifikasi
ditemukan bahwa tidak ada bukti dan saksi yang menguatkan Laporan
Pelapor, sehingga Dugaan Pelanggaran Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat
(1) dan ayat (4) tidak terpenuhi. Hasil rapat pembahasan tersebut
dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota
Bukittinggi Nomor :37/SG/PROV.SB.03.02/XII/2020 tanggal 23 Desember
2020. Kesimpulan dan Rekomendasi terhadap laporan tersebut dihentikan.
j. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
menyatakan bahwa “Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Laporan
atau Temuan pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawasu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan”. Sehingga
berdasarkan ketentuan ini Bawaslu Kota Bukittinggi telah melaksanakan
Pleno terkait hasil tindaklanjut dari rapat pembahasan kedua Sentra
Gakkumdu yang dituangkan dalam status penanganan pelanggaran yang
disampaikan kepada Pelapor dan diumumkan di Sekretariat Bawaslu Kota
Bukitttinggi.
2. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Meri Syamsiwarni
dengan Nomor register: 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 mengajukan 2
(dua) orang saksi yaitu Herlina Barus dan Fikri Mussaf Akbar. Adapun saksi
yang diajukan oleh Pengadu dalam aduan ini yaitu Saksi I Laksmi Prista, Saksi
II Rendi Yonanda, Saksi III Wilmayati, Saksi IV Suryati, Saksi V Bujang, Saksi
VI Rosnimar, Saksi VII Baenar, Saksi VIII Endrita, Saksi IX Rosmelly, Saksi X
Rahma Fitri bukanlah Saksi yang diajukan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota
Bukittinggi pada saat penanganan kasus. Oleh karena itu, saksi-saksi yang
diajukan dalam aduan DKPP ini otomatis tidak melihat, tidak mendengar dan
tidak menyaksikan secara langsung proses klarifikasi yang dilakukan oleh
Sentra Gakkumdu terhadap Pengadu Meri Syamsiwarni, karena yang berada di
dalam ruangan itu hanya Pengadu, Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi,
Penyidik dari Kepolisian dan Jaksa yang tergabung dalam Tim Klarifikasi Sentra
Gakkumdu serta notulen yang merupakan Staf Sekretariat Bawaslu Kota
Bukittinggi;
3. Bahwa berdasarkan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Para
Teradu di atas telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota;
4. Bahwa aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu dan Tim Klarifikasi
dalam pemeriksaan Saksi Pelapor dan Pelapor dengan menakut-nakuti para
Pelapor dengan memberikan sanksi yang sama, menanyakan pilihan politik
para Pelapor dan berpendapat bahwa pihak yang dilaporkan tidak bersalah
adalah tidak benar dan mengada-ada;
Para Teradu menerangkan bahwa setelah dilaksanakan Rapat Pembahasan
Pertama Sentra Gakkumdu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat
Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kota Bukittinggi membentuk
Tim Klarifikasi dengan Surat Keputusan Nomor : 61/K.BAWASLU.PROV.SB-
13/HK.01.01/XII/2020 dan Surat Tugas Klarifikasi Nomor : 247/K.BAWASLU-
BKT-SB-13/ST/XII/2020 dalam rangka klarifikasi terkait Laporan Nomor :
17/REG/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020, dan selanjutnya Bawaslu Kota
Bukittinggi menunjuk personil Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian dan
unsur kejaksaan untuk penyelidikan dan pendampingan sebagaimana dengan
Surat Tugas Nomor : 015/SG.SPT/Kota.03.02/XII/2020 dan Surat Tugas
Nomor : 016/SG.SPT/Kota.03.02/XII/2020.
Pelapor Meri Syamsiwarni, Saksi Pelapor Herlina Barus, dan Saksi Pelapor
Fikri Mussaf Akbar dimintai keterangannya terhadap laporan yang
disampaikan ke Bawaslu Kota Bukittinggi oleh Tim Klarifikasi yang didampingi
oleh Personil Sentra Gakkumdu. Sebelum diminta keterangan kepada yang
bersangkutan terlebih dahulu diminta kesediaan atau tidak bersedia untuk
memberikan keterangan di bawah sumpah, faktanya Pelapor maupun saksi
Pelapor bersedia memberi keterangan di bawah sumpah dan yang
bersangkutan menandatangani Berita Acara Sumpah dan membacakan Berita
Acara Sumpah di hadapan Tim Klarifikasi.
Aduan yang disampaikan oleh Pengadu sangat tidak beralasan sama sekali,
Para Teradu menjelaskan bahwa sebelum memulai meminta keterangan
terhadap Pengadu, Para Teradu didampingi oleh Penyidik dan Jaksa (Tim
Klarifikasi) terlebih dahulu menanyakan beberapa pertanyaan kepada Pengadu
diantaranya:
a. Apakah saudara pada hari ini berada dalam kondisi sehat jasmani dan
rohani untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait laporan di atas?
Jawaban Pengadu Sehat.
b. Apakah pada hari ini (sesuai tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas)
saudara bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait
dengan adanya Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2020 ?
Jawaban Pengadu Bersedia
c. Mengertikah saudara mengapa dimintai keterangan seperti saat ini?
Jawaban Pengadu Mengerti
Tim Klarifikasi melakukan klarifikasi dalam rangka untuk mencari kebenaran
peristiwa yang dilaporkan oleh Pengadu, serta mencari bukti yang cukup untuk
terangnya peristiwa pidana yang dilaporkan. Pada waktu yang bersamaan
dalam proses klarifikasi tersebut Penyidik kepolisian dalam forum Sentra
Gakkumdu melakukan penyelidikan secara langsung terhadap
Pelapor/Pengadu, Terlapor serta saksi-saksi dengan mempedomani Peraturan
bersama Sentra Gakkumdu yang selanjutnya hasil penyelidikan tersebut
dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan sebagaimana dalam surat
Perintah Penyelidikan Nomor : Sprint Lidik/04/XII/2020/Reskrim tanggal 17
Desember 2020.
Setelah selesai pelaksanaan klarifikasi tersebut, maka selanjutnya
Pelapor/Pengadu ditanya kembali oleh Tim Klarifikasi, adapun pertanyaan
sebagai berikut:
a. Apakah menurut saudara, semua keterangan atau jawaban yang saudara
sampaikan sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan didepan
hukum? Jawaban Pengadu Insyaallah
b. Apakah masih ada keterangan lain atau keterangan tambahan yang ingin
saudara sampaikan ? Jawaban Pengadu Tidak ada
c. Apakah saudara bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila
diperlukan ? Jawaban Pengadu Insyaallah bersedia
d. Apakah saudara dalam memberi keterangan atau jawaban merasa tertekan
atau terpaksa karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lain? Jawaban
Pengadu Tidak
Sebelum berita acara klarifikasi ditandatangani oleh Tim Klarifikasi, Pelapor
dan saksi, petugas klarifikasi memberikan kesempatan untuk membaca
kembali da n mengoreksi hasil klarifikasi yang sudah dituangkan ke dalam
Formulir Berita Acara Klarifikasi. Berita Acara Klarifikasi tersebut telah
ditandatangani di atas materai 6000 oleh pemberi keterangan yaitu Pengadu
Meri Syamsiwarni. Sehingga jelas, apa yang diadukan oleh Pengadu adalah
tidak benar sebagaimana fakta yang telah dijalani oleh Pengadu dengan Tim
Klarifikasi Laporan Nomor Register : 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020;
5. Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I
memiliki kedekatan dengan calon Wakil Walikota Bukittinggi nomor urut 2
karena tempat tinggal yang sangat dekat atau merupakan tetangga sehingga
terindikasi tidak netral atau memihak. Atas pokok aduan tersebut tidak benar
dan tidak berdasar karena Teradu I berdomisili di Kota Bukittinggi yang
beralamat di Kelurahan Ladang Cakiah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh sejak
Bulan Februari 2013 hingga sekarang. Sementara Calon Wakil Walikota
Bukittinggi Nomor urut 2 atas nama H. Marfendi berdomisili di Kota Padang
kira-kira sejak tahun 1990-an hingga sekarang. Sehingga dengan demikian
jelas dan terang bahwa aduan Pengadu sangat tidak beralasan;
6. Bahwa tidak benar Para Teradu melanggar kode etik:
a. Melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan
prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral dan
tidak memihak terhadap partai politik, calon/pasangan calon dan/atau
peserta Pemilu. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang
bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses
Pemilu. Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak
menanyakan pilihan politik kepada orang lain.
b. Melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan
prinsip adil Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjamin
kesempatan yang sama bagi Pelapor atau Terlapor dalam rangka
penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum
diterbitkan putusan atau keputusan. Mendengarkan semua pihak yang
berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua
alasan yang diajukan secara adil.
c. Melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan
prinsip berkepastian hukum Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak
melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan menjamin
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan berpihak.
d. Melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan
prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak
mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat
menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas
Penyelenggara Pemilu.
e. Melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan
prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak
berdasarkan standar operasional prosedur dan substandi profesi
administrasi Pemilu.
f. Melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan
prinsip akuntabel Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak
memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai
keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu.
Hal ini disebabkan karena :
1) Bawaslu Kota Bukittinggi telah menjalankan tugas sesuai jabatan dan
kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan perundang-
undangan dan keputusan yang berkaitan dengan Penyelenggara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota, di mana Bawaslu Kota Bukittinggi telah
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan
kewenangannya sebagaimana yang terdapat pada Pasal 30 huruf b dan
huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang; (b) Menerima laporan dugaan pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemilihan. (c) menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran
Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur
pidana” .
2) Tindak lanjut dari laporan tersebut telah diproses berdasarkan tata cara
Penanganan laporan sebagaimana yang terdapat dalam Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota.
Bawaslu Kota Bukittinggi selama proses penanganan Laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun
2020 tersebut telah mandiri, memberikan kesempatan yang sama
kepada kedua belah pihak yang berperkara, serta memberikan hak dan
kewajiban kepada masing-masing pihak. Dengan demikian prinsip
Penyelenggara Berkepastian hukum, proporsional, profesional,
akuntabel dan netral telah dijalankan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi
dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan
Nomor Register : 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020
7. Berdasarkan kronologis kejadian dan jawaban Teradu I, II, dan III sebagaimana
telah diuraikan di atas Pengaduan Pengadu tidaklah beralasan hukum, tidak
memiliki bukti yang cukup dan bersifat prematur. Maka, dengan mengharap
rahmat dan ridho dari Allah Swt, Teradu I,II dan III mohon kepada Majelis
Pemeriksa DKPP RI yang terhormat memeriksa dan mengadili perkara ini,
menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima atau setidak-
tidaknya ditolak;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II dan III (Ketua dan anggota Bawaslu
Kota Bukittinggi.
Atau Jika Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PERKARA NOMOR 78-PKE-
DKPP/II/2021
Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor : 59-P/L-DKPP/II/2021 pada tanggal 3
Januari 2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor : 78-PKE-DKPP/II/2021,
Pengaduan Pengadu telah disampaikan kepada Para Teradu melalui Surat Panggilan
Sidang DKPP RI Nomor : 0417/PS.DKPP/SET-04/I/2021 tanggal 24 Februari 2021.
Pengadu melaporkan Para Teradu karena diduga melakukan proses pemeriksaan dan
penanganan Pelaporan serta menerbitkan putusan yang tidak sesuai atau melanggar
prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu.
Para Teradu diduga telah melanggar ketentuan :
Pasal 8 ayat a, huruf c dan huruf f, dan Pasal 10 huruf c dan huruf d, Pasal 11 huruf
a dan huruf d, Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf f serta Pasal 16 huruf d Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
Terhadap pokok Pengaduan Pengadu berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana di atas, Para Teradu membantah sebagaimana jawaban
sebagai berikut:
I. Tentang Kronologis Kejadian
1. Bahwa Pengadu atas nama Henny Susanti pada tanggal 14 Desember 2020
telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Kota
Bukittinggi yang diterima dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor:
008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020.
2. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan kajian awal terhadap laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan
bahwa kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
meneliti : a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan;
3. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah melakukan pemeriksaan keterpenuhan
syarat formal dan syarat materiel Laporan Henny Susanti sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa: (4)
Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. Identitas Pelapor;
b. Nama dan alamat/domisili Terlapor;
c. Waktu Pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari
sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
d. Kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan pelanggaran
dengan kartu identitas.
(3) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. uraian kejadian dugaan pelanggaran;
c. bukti.
Berdasarkan hasil kajian awal terhadap Laporan Henny Susanti dinyatakan
tidak lengkap sebagaimana ketentuan di atas, dan disampaikan kepada Pelapor
untuk memperbaiki laporan paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan
disampaikan sebagaimana surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor :
357/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tentang pemberitahuan
kelengkapan laporan pada tanggal 16 Desember 2020.
4. Bahwa Pengadu telah memperbaiki laporan pada tanggal 17 Desember 2020
dengan tanda terima perbaikan Nomor : 008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020.
Dan Laporan Pengadu telah dinyatakan lengkap dan diregister dengan Nomor
:07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020.
5. Bahwa Laporan Pengadu dengan Nomor register :
07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 merupakan laporan dugaan tindak
pidana Pemilihan maka ditindaklanjuti dalam rapat Pembahasan Pertama
Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi tanggal 18 Desember 2020, bahwa
pelaksanaan rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu dilaksanakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “pembahasan pertama
tersebut dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana pemilihan, mencari dan
mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan
disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk
ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh Pengawas
Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik tindak Pidana Pemilihan.”
Berdasarkan hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota
Bukittinggi yang dihadiri oleh Unsur Kepolisian, Unsur Kejaksaan dan Unsur
Bawaslu Kota Bukittinggi yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat
pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Nomor:
013/SG/PROV/SB.03.02/XII/2020 Tanggal 18 Desember 2020 dengan
kesimpulan bahwa Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dengan Nomor
Register : 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 dengan Pelapor atas nama
Henny Susanti telah memenuhi peristiwa pidana pemilihan, bukti-bukti yang
cukup serta pasal pidana yang disangkakan yakni pasal 187A juncto Pasal 73
ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk dilanjutkan
ke tahap penanganan pelanggaran dan penyelidikan sesuai dengan Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota.
6. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan Pleno terkait pembentukan Tim
Klarifikasi dengan Surat Keputusan Nomor : 60/K.Bawaslu.Prov.SB-
13/HK.01.01/XII/2020 Tentang pembentukan tim klarifikasi atas laporan
dugaan pelanggaran pemilihan Walikota Bukittinggi Nomor
07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 untuk melakukan klarifikasi atau
meminta keterangan. Selanjutnya Bawaslu Kota Bukittinggi mengeluarkan
Surat Perintah Tugas Penyelidikan terhadap Penyidik Sentra Gakkumdu Kota
Bukittinggi dengan Nomor : 013/SG.SPT/Kota.03.02/XII/2020 pada tanggal 18
Desember 2020.
7. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang nama-nama yang tertuang
dalam Formulir Laporan Pengadu dengan meminta keterangan di antaranya
Pelapor atas nama Henny Susanti, saksi Pelapor yaitu Deswita Nadra yang
beralamat di Jalan Syech Ibrahim Musa RT/RW 003/003 Kelurahan ATTS dan
Novi Yuliana Sari yang beralamat Jl. Diponegoro RT/RW 004/004 Kelurahan
Tarok Dipo, Sedangkan Terlapor yaitu Erman Safar, SH dan tim paslon 02.
Pelaksanaan klarifikasi sebagaimana Pasal 26 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan mengacu
kepada Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu yaitu Peraturan bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang didampingi oleh Anggota Sentra Gakkumdu
yang berasal dari Kepolisian Resor Bukittinggi dan Kejaksaan Negeri
Bukittinggi.
8. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang saksi ahli Pemilihan Umum
yaitu Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H dan saksi ahli Hukum Pidana Dr. Yoserwan,
S.H., M.H., LLM untuk memberikan keterangan terkait pemaknaan Pasal 187A
jo Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Pemilihan.
9. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi telah melakukan kajian berdasarkan hasil
klarifikasi dan bukti yang telah dituangkan dalam Formulir A.11 (Kajian
Dugaan Pelanggaran), dengan kesimpulan terhadap analisa fakta yang diperoleh
dari keterangan saksi dan bukti yang disampaikan oleh Pelapor Henny Susanti.
Hasil kajian tersebut dilanjutkan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “ Laporan
dugaan tindak pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada Sentra
Penegakan Hukum Terpadu dan mengacu kepada Peraturan Bersama tentang
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota” dan
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota, ayat (1) menyatakan bahwa “Pengawas Pemilihan, Penyidik
Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan
pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima
oleh Pengawas Pemilihan”. Ayat (2) menyatakan bahwa “Pembahasan kedua
dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) apakah merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan
merupakan tindak pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat
bukti”. Sehingga berdasarkan Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu Kota Bukittinggi Nomor: 27/SG/PROV.SB.03.02/XII/2020
tertanggal 22 Desember 2020 bahwa laporan Henny Susanti dengan Terlapor
Erman Safar, SH dan tim Paslon 02 tidak memenuhi unsur-unsur dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
Bahwa berdasarkan hasil rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kota Bukittinggi melakukan pleno untuk memutuskan hasil penanganan
pelanggaran terhadap laporan Pelapor. Status Laporan Pelapor telah
diumumkan dengan Nomor: 409/K.BAWASLU-PROV.SB-13/PM.06.02 pada
tanggal 22 Desember 2020.
II. Tentang Jawaban Teradu
Bahwa Berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, Para Teradu menyampaikan
dan sekaligus menyatakan keberatan terhadap Pokok Pengaduan oleh Pengadu,
sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan pokok Pengaduan Pengadu yang menduga bahwa Ketua
dan Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan proses pemeriksaan dan
penanganan Pelaporan serta menerbitkan putusan yang tidak sesuai atau
melanggar prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu adalah tidak beralasan sama
sekali dan mengada-ada. Dapat Para Teradu jelaskan Laporan Pengadu tentang
dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang disampaikan kepada Para Teradu telah
melalui proses penanganan Laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu atas nama Henny Susanti pada tanggal 14 Desember 2020
telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Kota
Bukittinggi yang diterima dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor:
008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020. Bahwa Bawaslu Kota Bukittinggi
melakukan kajian awal terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat 2 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan
pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa kajian
awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti : a.
Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; Berdasarkan
hasil kajian awal terhadap Laporan Henny Susanti dinyatakan tidak
lengkap sebagaimana ketentuan di atas, dan disampaikan kepada Pelapor
untuk memperbaiki laporan paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan
disampaikan sebagaimana surat Bawaslu Kota Bukittinggi Nomor :
357/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tentang pemberitahuan
kelengkapan laporan pada tanggal 16 Desember 2020. Bahwa Pengadu
telah memperbaiki laporan pada tanggal 17 Desember 2020 dengan tanda
terima perbaikan Nomor : 008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020. Dan Laporan
Pengadu telah dinyatakan lengkap dan diregister dengan Nomor
:07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa
“Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada
Sentra Gakkumdu paling lama 1x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam
terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan
melakukan pembahasan pertama. Teradu I, II dan III mengundang Sentra
Gakkumdu dari unsur Kepolisian Resor Bukittinggi dan Kejaksaan Negeri
Kota Bukittinggi untuk rapat pembahasan Pertama Forum Sentra
Gakkumdu Kota Bukittinggi pada tanggal 18 Desember 2020 Pukul 10.00
WIB.
c. Bahwa berdasarkan Pasal 17 (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “Pembahasan
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
menemukan peristiwa Pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan
bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan
terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam
proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan
Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan.” Rapat Pembahasan
Pertama tersebut dibahas tentang Laporan yang disampaikan oleh Henny
Susanti. Adapun hasil pembahasan tentang Pasal yang akan disangkakan
terhadap Terlapor Erman Safar, SH Calon Walikota Walikota Bukittinggi
dan tim Paslon 02 adalah 187A juncto pasal 73 ayat (1) Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
yang menyatakan bahwa “ setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara
langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak
menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, atau
tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan
dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu Milyar rupiah). (2) pidana yang sama diterapkan
kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1). ´ jo pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Pemilihan yang
menyatakan bahwa “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota partai
politik, Tim Kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga
negara indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk a.
mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, b.
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan
suara tidak sah dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau
tidak memilih calon tertentu”.
d. Hasil Pembahasan Rapat Sentra Gakkumdu ini dituangkan dalam dalam
Berita Acara Sentra Gakkumdu Nomor: 013/SG/PROV/SB.03.02/XII/2020
Tanggal 18 Desember 2020 dengan kesimpulan bahwa Laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan dengan Nomor Register
:07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 dengan Pelapor atas nama Henny
Susanti telah ada peristiwa Pidana Pemilihan, dan cukup bukti-bukti serta
dapat diproses sebagaimana dimaksud Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (1) dan
ayat (4) untuk dilanjutkan ke tahap penanganan pelanggaran dan
penyelidikan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
e. Bahwa Para Teradu melaksanakan Pleno terkait tindak lanjut rapat
pembahasan pertama Sentra Gakkumdu pada tanggal 18 Desember 2020
dalam rangka pembentukan Tim Klarifkasi.
f. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
yang menyatakan bahwa “(1) dalam melakukan proses pengkajian Laporan
dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor,
pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara
langsung” selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2020 dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
yang menyatakan bahwa “Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa
yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu wajib melakukan pendampingan
dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2). Para Teradu melaksanakan klarifikasi Pelapor, Terlapor dan
Saksi untuk diklarifikasi/didengar keterangannya di bawah sumpah dengan
rincian sebagai berikut:
1) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Henny Susanti untuk
diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor
:363/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18
Desember 2020. Sdri Henny Susanti bersedia memberikan
keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita
Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil
keterangan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Henny Susanti
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi.
2) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Deswita Nadra untuk
diminta keterangannya sebagaimana surat undangan
Nomor:363/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 18
Desember 2020. Sdri Deswita Nadra diminta keterangan yang terlebih
dahulu yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan/klarifikasi
di bawah sumpah dan di tandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang
bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi
didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan
oleh Sdri Deswita Nadra dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi.
3) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Novi Yuliana Sari untuk
diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor
:363/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02 /XII/2020 tertanggal 18
Desember 2020. Sdri Novi Yuliana Sari diminta keterangan yang
terlebih dahulu yang bersangkutan bersedia memberikan
keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita
Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil
keterangan yang disampaikan oleh Sdri Novi Yuliana Sari dituangkan
dalam Berita Acara Klarifikasi.
g. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
yang menyatakan bahwa: (1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk
menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan dan Temuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) paling lama 3 (tiga)
Hari terhitung setelah Laporan dan Temuan diregistrasi dan dinyatakan
diterima. (2) dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta
keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari. Berhubung
masih adanya keterangan yang akan diminta, maka Bawaslu Kota
Bukittinggi melaksanakan Pleno terkait penambahan waktu penanganan
pelanggaran yakni selama 2 hari dengan meminta keterangan tambahan
diantaranya:
1) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Henny Susanti untuk
diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor
:390/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 21
Desember 2020. Sdri Henny Susanti bersedia memberikan
keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita
Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi tambahan yang
dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan
Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan oleh Sdri Henny Susanti
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi tambahan.
2) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Sdr Reki Afrino untuk
diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor
:384/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII /2020 tertanggal 20
Desember 2020. Sdr Reki Afrino bersedia memberikan
keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita
Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil
keterangan yang disampaikan oleh Sdr Reki Afrino dituangkan dalam
Berita Acara Klarifikasi.
3) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Sdr Maryuli Apindo untuk
diminta keterangannya sebagaimana surat undangan Nomor
:389/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII /2020 tertanggal 21
Desember 2020. Sdr Maryuli Apindo bersedia memberikan
keterangan/klarifikasi di bawah sumpah dan di tandatangani Berita
Acara Sumpah oleh yang bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kota Bukittinggi didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil
keterangan yang disampaikan oleh Sdr Maryuli Apindo dituangkan
dalam Berita Acara Klarifikasi.
4) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Dr.Yoserwan, S.H., M.H.,
LLM untuk diminta keterangannya sebagai Ahli Pidana Pemilu
sebagaimana surat undangan Nomor : Nomor :404/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.05.02/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020. Sdr Dr.Yoserwan,
S.H., M.H., LLM diminta keterangan sebagai saksi ahli Pidana Pemilu,
yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan Ahli di bawah
sumpah dan ditandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang
bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi
didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan
oleh Dr.Yoserwan, S.H., M.H., LLM dituangkan dalam berita acara
klarifikasi.
5) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Dr.Khairul Fahmi, S.H.,
M.H untuk diminta keterangannya sebagai Ahli Kepemiluan
sebagaimana surat undangan Nomor :404/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.05.02 /XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020. Sdr Dr. Khairul
Fahmi, S.H., M.H diminta keterangan sebagai saksi ahli KePemiluan,
yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan Ahli di bawah
sumpah dan ditandatangani Berita Acara Sumpah oleh yang
bersangkutan. Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bukittinggi
didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, hasil keterangan yang disampaikan
oleh Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H dituangkan dalam Berita Acara
Klarifikasi.
6) Bawaslu Kota Bukittinggi telah mengundang Sdr H. Erman Safar untuk
diminta keterangannya sebagaimana surat undangan
Nomor:388/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 20
Desember 2020.
h. Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat 3 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa “
sistematika kajian tertuang dalam Formulir Model A.11. Berdasarkan hasil
klarifikasi, Bawaslu Kota Bukittinggi melakukan kajian dan Pleno
berdasarkan analisis dari bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap saat
proses klarifikasi dilakukan dan dituangkan dalam Formulir A.11 kajian.
i. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “(1)
Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada
Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan kedua paling lambat 5 (lima)
hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan. (2)
Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan Tindak Pidana
Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan
didukung minimal dengan 2 (dua) alat bukti.
Berdasarkan ketentuan di atas, Bawaslu Kota Bukittinggi melaksanakan
rapat Pembahasan Kedua sebagaimana dengan surat undangan rapat
Nomor : 406.A/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.05.02 tertanggal 22 Desember
2020. (Vide bukti ke 37,38 Teradu I, II dan III). Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu untuk menentukan Laporan Pelapor apakah merupakan
Dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan untuk dilanjutkan atau tidak
ke tahap penyidikan. Hasil dari pembahasan Sentra Gakkumdu kedua ini
pihak penyidik Kepolisian dalam Forum Sentra Gakkumdu berkesimpulan
bahwa terhadap laporan Pelapor Nomor :
07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 setelah dilakukan pengkajian sesuai
dengan Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Temuan dan
Laporan bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan
Terlapor atas nama Erman Safar dengan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2020 yang dilakukan oleh
Pasangan Calon Walikota atas nama Erman Safar dan Tim Kampanye
terkait dengan pembagian kartu dari Tim Kampanye Erman Safar pada
tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2020
bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dan mengeluarkan
rekomendasi agar dihentikan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Kemudian dari unsur Jaksa dalam forum Sentra Gakkumdu pada
pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua tersebut berpendapat bahwa
berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung
dengan alat bukti dan aturan hukum yang mengatur Penyelenggaraan
Pemilihan maka tidak terpenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan
Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang
Pemilihan. Sementara pendapat Bawaslu sendiri dalam rapat Sentra
Gakkumdu kedua tersebut menyatakan bahwa dugaan pelanggaran
pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Erman Safar dan Tim
Kampanye Erman Safar, berdasarkan fakta-fakta pada saat klarifikasi
ditemukan bahwa tidak ada bukti dan saksi yang menguatkan Laporan
Pelapor, sehingga Dugaan Pelanggaran Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat
(1) dan ayat (4) tidak terpenuhi. Hasil rapat pembahasan tersebut
dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota
Bukittinggi Nomor :27/SG/PROV.SB.03.02/XII/2020 tanggal 22 Desember
2020. Kesimpulan dan Rekomendasi terhadap laporan tersebut dihentikan.
j. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
menyatakan bahwa “Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Laporan
atau Temuan pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawasu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan”. Sehingga
berdasarkan ketentuan ini Bawaslu Kota Bukittinggi telah melaksanakan
Pleno terkait hasil tindaklanjut dari rapat pembahasan kedua Sentra
Gakkumdu yang dituangkan dalam status penanganan pelanggaran yang
disampaikan kepada Pelapor dan diumumkan di Sekretariat Bawaslu Kota
Bukitttinggi.
2. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Henny Susanti
dengan Nomor register: 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 mengajukan 2
(dua) orang saksi yaitu Deswita Nadra dan Novi Yuliana Sari. Saksi yang
diajukan oleh Pengadu dalam aduan ini yaitu saksi I Laksmi Prista, saksi II
Rendi Yonanda, saksi III Wilmayati, saksi IV Suryati, saksi V Bujang, saksi VI
Rosnimar, saksi VII Baenar, saksi VIII Endrita, saksi IX Rosmelly, saksi X
Rahma Fitri bukanlah saksi yang diajukan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota
Bukittinggi pada saat penanganan kasus. Oleh karena itu, saksi-saksi yang
diajukan dalam aduan DKPP ini otomatis tidak melihat, tidak mendengar dan
tidak menyaksikan secara langsung proses klarifikasi yang dilakukan oleh
Sentra Gakkumdu terhadap Pengadu Henny Susanti, karena yang berada di
dalam ruangan klarifikasi itu hanya terdiri dari Pengadu, Komisioner Bawaslu
Kota Bukittinggi, Penyidik dari Kepolisian dan Jaksa yang tergabung dalam
Tim Klarifikasi Sentra Gakkumdu serta notulen yang merupakan staf
sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi.
3. Bahwa berdasarkan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Para
Teradu di atas telah dilaksanakan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 dan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
4. Bahwa aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu dan Tim Klarifikasi
dalam pemeriksaan saksi Pelapor dan Pelapor dengan menakut-nakuti para
Pelapor dengan memberikan sanksi yang sama, menanyakan pilihan politik
para Pelapor dan berpendapat bahwa pihak yang dilaporkan tidak bersalah
adalah tidak benar dan mengada-ada.
Dapat Para Teradu jelaskan bahwa setelah dilaksanakan rapat pembahasan
Sentra Gakkumdu pertama yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Sentra
Gakkumdu pertama, Bawaslu Kota Bukittinggi membentuk tim klarifikasi
dengan Surat Keputusan Nomor : 60/K.BAWASLU.PROV.SB-
13/HK.01.01/XII/2020 dan surat tugas klarifikasi Nomor : 237/K.BAWASLU-
BKT-SB-13/ST/XII/2020 dalam rangka klarifikasi terkait Laporan Nomor :
07/REG/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020, dan selanjutnya Bawaslu Kota
Bukittinggi menunjuk personil Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian dan
unsur kejaksaan untuk penyelidikan dan pendampingan sebagaimana dengan
Surat Tugas Nomor : 013/SG.SPT/Kota.03.02/XII/2020 dan Surat Tugas
Nomor : 014/SG.SPT/Kota.03.02/XII/2020.
Pelapor Henny Susanti, Saksi Pelapor Deswita Nadra dan saksi Novi Yuliana
Sari dimintai keterangannya terhadap laporan yang disampaikan ke Bawaslu
Kota Bukittinggi oleh Tim Klarifikasi yang didampingi oleh Personil Sentra
Gakkumdu. Sebelum diminta keterangan kepada yang bersangkutan terlebih
dahulu diminta kesediaan atau tidak bersedia untuk memberikan keterangan
di bawah sumpah, faktanya Pelapor maupun saksi Pelapor bersedia memberi
keterangan di bawah sumpah dan yang bersangkutan menandatangani Berita
Acara Sumpah dan membacakan Berita Acara Sumpah di hadapan Tim
Klarifikasi.
Aduan yang disampaikan oleh Pengadu sangat tidak beralasan sama sekali,
sebagaimana dapat Para Teradu jelaskan bahwa sebelum dimulai dimintai
keterangan terhadap Pengadu, Para Teradu I, II dan/atau III yang didampingi
oleh Penyidik dan Jaksa (Tim Klarifikasi) terlebih dahulu menanyakan
beberapa pertanyaan kepada Pengadu di antaranya:
a. Apakah saudara pada hari ini berada dalam kondisi sehat jasmani dan
rohani untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait laporan di atas?
Jawaban Pengadu Sehat.
b. Apakah pada hari ini (sesuai tanggal, bulan, dan tahun tersebut di atas)
saudara bersedia untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait
dengan adanya Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Tahun 2020 ?
Jawaban Pengadu Bersedia
c. Mengertikah saudara mengapa dimintai keterangan seperti saat ini?
Jawaban Pengadu Mengerti
Tim Klarifikasi melakukan klarifikasi dalam rangka untuk mencari kebenaran
peristiwa yang dilaporkan oleh Pengadu, serta mencari bukti yang cukup untuk
terangnya peristiwa pidana yang dilaporkan. Pada waktu yang bersamaan
dalam proses klarifikasi tersebut Penyidik kepolisian dalam forum Sentra
Gakkumdu melakukan penyelidikan secara langsung terhadap
Pelapor/Pengadu, Terlapor serta saksi-saksi dengan mempedomani Peraturan
bersama Sentra Gakkumdu yang selanjutnya hasil penyelidikan tersebut
dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan sebagaimana dalam surat
Perintah Penyelidikan Nomor : Sprint Lidik/03/XII/2020/Reskrim tanggal 17
Desember 2020.
Setelah selesai pelaksanaan klarifikasi tersebut, maka selanjutnya
Pelapor/Pengadu ditanya kembali oleh Tim Klarifikasi, adapun pertanyaan
sebagai berikut:
a. Apakah menurut saudara, semua keterangan atau jawaban yang saudara
sampaikan sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan didepan
hukum? Jawaban Pengadu Benar dan dapat di pertangungjawabkan
b. Apakah masih ada keterangan lain atau keterangan tambahan yang ingin
saudara sampaikan ? Jawaban Pengadu Tidak ada
c. Apakah saudara bersedia untuk memberikan keterangan kembali apabila
diperlukan ? Jawaban Pengadu Insyaallah saya bersedia
d. Apakah saudara dalam memberi keterangan atau jawaban merasa tertekan
atau terpaksa karena tekanan oleh pemeriksa atau pihak lain? Jawaban
Pengadu Tidak
Sebelum berita acara klarifikasi ditandatangani oleh Tim Klarifikasi, Pelapor
dan saksi, petugas klarifikasi memberikan kesempatan untuk membaca
kembali dan mengoreksi hasil klarifikasi yang sudah dituangkan ke dalam
Formulir Berita Acara Klarifikasi. Berita Acara Klarifikasi tersebut telah
ditandatangani di atas materai 6000 oleh pemberi keterangan yaitu Pengadu
Henny Susanti. Sehingga jelas, apa yang diadukan oleh Pengadu adalah tidak
benar sebagaimana fakta yang telah dijalani oleh Pengadu dengan Tim
Klarifikasi Laporan Nomor Register : 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020.
5. Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I
memiliki kedekatan dengan calon Wakil Walikota Bukittinggi nomor urut 2
karena tempat tinggal yang sangat dekat atau merupakan tetangga sehingga
terindikasi tidak netral atau memihak. Atas pokok aduan tersebut tidak benar
dan tidak berdasar karena Teradu I berdomisili di Kota Bukittinggi yang
beralamat di Kelurahan Ladang Cakiah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh sejak
Bulan Februari 2013 hingga sekarang. Sementara Calon Wakil Walikota
Bukittinggi Nomor urut 2 atas nama H. Marfendi berdomisili di Kota Padang
kira-kira sejak tahun 1990-an hingga sekarang. Sehingga dengan demikian
jelas dan terang bahwa aduan Pengadu sangat tidak beralasan.
6. Bahwa tidak benar Para Teradu diduga melanggar kode etik:
a. Melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan
prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral dan
tidak memihak terhadap partai politik, calon/pasangan calon dan/atau
peserta Pemilu. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang
bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses
Pemilu. Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak
menanyakan pilihan politik kepada orang lain.
b. Melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan
prinsip adil Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjamin
kesempatan yang sama bagi Pelapor atau Terlapor dalam rangka
penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum
diterbitkan putusan atau keputusan. Mendengarkan semua pihak yang
berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua
alasan yang diajukan secara adil.
c. Melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan
prinsip berkepastian hukum Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak
melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu secara tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan menjamin
pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan berpihak.
d. Melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan
prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak
mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat
menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas
Penyelenggara Pemilu.
e. Melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan
prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak
berdasarkan standar operasional prosedur dan substandi profesi
administrasi Pemilu.
f. Melanggar pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan
prinsip akuntabel Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak
memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai
keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu.
Hal ini disebabkan karena :
1) Bawaslu Kota Bukittinggi telah menjalankan tugas sesuai jabatan dan
kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan perundang-undangan
dan keputusan yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota, di mana Bawaslu Kota Bukittinggi telah menindaklanjuti laporan
dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana
yang terdapat pada Pasal 30 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang; (b) Menerima laporan dugaan pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemilihan. (c) menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan
dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur pidana” .
2) Tindak lanjut dari laporan tersebut telah diproses berdasarkan tata cara
Penanganan laporan sebagaimana yang terdapat dalam Perbawaslu Nomor
8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota.
Bawaslu Kota Bukittinggi selama proses penanganan Laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2020
tersebut telah mandiri, memberikan kesempatan yang sama kepada kedua
belah pihak yang berperkara, serta memberikan hak dan kewajiban kepada
masing-masing pihak. Dengan demikian prinsip Penyelenggara Berkepastian
hukum, proporsional, profesional, akuntabel dan netral telah dijalankan oleh
Bawaslu Kota Bukittinggi dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan dengan Nomor Register : 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020.
7. Berdasarkan kronologis kejadian dan jawaban Teradu I, II, dan III sebagaimana
telah diuraikan di atas Pengaduan Pengadu tidaklah beralasan hukum, tidak
memiliki bukti yang cukup dan bersifat prematur. Maka, dengan mengharap
Rahmat dan Ridho dari Allah SWT, Teradu I, II dan III mohon kepada Majelis
Pemeriksa DKPP RI yang terhormat memeriksa dan mengadili perkara ini,
menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima atau setidak-
tidaknya ditolak;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II dan III (Ketua dan anggota
Bawaslu Kota Bukittinggi).
Atau Jika Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] PETITUM PARA TERADU UNTUK PERKARA NOMOR 77-PKE-DKPP/II/2021
DAN PERKARA NOMOR 78-PKE-DKPP/II/2021
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya
ditolak;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu (Ketua dan anggota Bawaslu Kota
Bukittinggi).
Atau Jika Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] PERKARA NOMOR 77-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam Perkara Nomor 77-
PKE-DKPP/II/2021, Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-49, sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Formulir Model A.1 (Formulir Laporan), Tanda Bukti Penyampaian
Laporan;
2. T-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
020/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, Surat Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan;
3. T-3 Formulir Model A.1 (Penerimaan Laporan) Nomor:
17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020, Tanda Terima Perbaikan
Laporan;
4. T-4 Berita Acara Pleno Kajian Awal Dugaan Pelanggaran;
5. T-5 Undangan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
(Kepolisian dan Kejaksaan Kota Bukittinggi);
6. T-6 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Nomor:
23/SG/PROV.SB.03.02/XI/2020, tanggal 19 Desember 2020;
7. T-7 Berita Acara Pleno;
8. T-8 Surat Keputusan Pembentukan Tim Klarifikasi;
9. T-9 Surat Perintah Tugas Penyelidikan;
10. T-10 Undangan Klarifikasi Pemberian Keterangan Meri Syamsiwarni;
11. T-11 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di bawah
Sumpah/Janji Meri Syamsiwarni;
12. T-12 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Mery Syamsiwarni;
13. T-13 Undangan Klarifikasi Pemberian Keterangan Herlina Barus;
14. T-14 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di bawah
Sumpah/Janji Herlina Barus;
15. T-15 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Herlina Barus;
16. T-16 Undangan Klarifikasi Pemberian Keterangan Fikri Musaf Akbar;
17. T-17 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di bawah
Sumpah/Janji Fikri Musaf Akbar;
18. T-18 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Fikri Musaf Akbar;
19. T-19 Berita Acara Pleno;
20. T-20 Undangan Klarifikasi Pemberian Keterangan Tambahan Meri
Syamsiwarni;
21. T-21 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi Tambahan di bawah
Sumpah/Janji Meri Syamsiwarni;
22. T-22 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Tambahan Meri
Syamsiwarni;
23. T-23 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi Tambahan di bawah
Sumpah/Janji Dr. Otong Rosadi, S.H., M.H.
24. T-24 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Tambahan
Sumpah/Janji Dr. Otong Rosadi, S.H., M.H.
25. T-25 Undangan Klarifikasi Pemberian Keterangan Reki Afrino;
26. T-26 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di bawah
Sumpah/Janji Reki Afrino;
27. T-27 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Reki Afrino;
28. T-28 Undangan Klarifikasi Pemberian Keterangan Maryuli Apindo;
29. T-29 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di bawah
Sumpah/Janji Maryuli Apindo;
30. T-30 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Maryuli Apindo;
31. T-31 Undangan Permintaan Keterangan Ahli dan Surat Tugas Ahli;
32. T-32 Formulir A.8 Keterangan/Klarifikasi Ahli di bawah Sumpah/Janji
Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LLM;
33. T-33 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Dr. Yoserwan, S.H.,
M.H., LLM;
34. T-34 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi Ahli di bawah
Sumpah/Janji Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H.
35. T-35 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Dr. Khairul Fahmi,
S.H., M.H.,
36. T-36 Undangan Klarifikasi H. Erman Safar;
37. T-37 Formulir A.8 Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji H.
Erman Safar;
38. T-38 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi H. Erman Safar;
39. T-39 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
017/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020;
40. T-40 Berita Acara Pleno;
41. T-41 Undangan Rapat Pembahasan Kedua Forum Sentra Gakkumdu
Kota Bukittinggi (Kepolisian Kota Bukittinggi);
42. T-42 Undangan Rapat Pembahasan Kedua Forum Sentra Gakkumdu
Kota Bukittinggi (Kejaksaan Negeri Bukittinggi);
43. T-43 Laporan Hasil Penyelidikan;
44. T-44 Berita Acara Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu Kota
Bukittinggi Nomor:37/SG/PROV.SB.03.02/XII/2020, tanggal 23
Desember 2020;
45. T-45 Surat Pemberitahuan Status Laporan Pelapor Meri Syamsiwarni;
46. T-46 Status Laporan Nomor Register:
017/REG/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 Pelapor Meri
Syamsiwarni;
47. T-47 Surat Pernyataan Domisili;
48. T-48 Surat Keterangan dari Lurah;
49. T-49 Model BB.2 KWK.
[2.7.2] PERKARA NOMOR 78-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya dalam Perkara Nomor 78-
PKE-DKPP/II/2021, Para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-45, sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Formulir Model A.1 (Formulir Laporan);
2. T-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
009/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020;
3. T-3 Formulir Model A.4.1 (Pemberitahuan Kelengkapan Laporan )
Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020;
4. T-4 Berita Acara Pleno tertanggal 17 Desember 2020;
5. T-5 Undangan Rapat Sentra Gakkumdu I Nomor: 365/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.05.02;
6. T-6 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu;
7. T-7 Surat Keputusan Pembentukan Tim Klarifikasi;
8. T-8 Surat Perintah Tugas Penyelidikan
Nomor:13/SG.SPT/Kota.03.02/XII/2020;
9. T-9 Surat Perintah Tugas Pendampingan Penyelidikan Nomor:
14/SG.SPT/Kota.03.02/XII/2020;
10. T-10 Undangan Klarifikasi Henny Susanti Nomor: 363/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020;
11. T-11 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di bawah
Sumpah/Janji;
12. T-12 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi;
13. T-13 Undangan Klarifikasi Deswita Nadra Nomor 363/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020;
14. T-14 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di bawah
Sumpah/Janji;
15. T-15 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi;
16. T-16 Undangan Klarifikasi a.n. Novi Yuliana Sari Nomor:
363/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020;
17. T-17 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di bawah
Sumpah/Janji;
18. T-18 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi;
19. T-19 Berita Acara Pleno Tambahan;
20. T-20 Undangan Klarifikasi kepada Henny Susanti Nomor:
390/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020;
21. T-21 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di bawah
Sumpah/Janji Henny Susanti;
22. T-22 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Tambahan;
23. T-23 Undangan Klarifikasi Reki Afrino Nomor: 384/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.06.02/XII/2020;
24. T-24 Formulir Model A.8 Keterangan/Klarifikasi di bawah
Sumpah/Janji;
25. T-25 Formulir Model A.10 (Berita Acara Klarifikasi Reki Afrino);
26. T-26 Undangan Klarifikasi Maryuli Apindo Nomor: 389/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020;
27. T-27 Formulir Model A.8 Keterangan Klarifikasi di bawah
Sumpah/Janji;
28. T-28 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi Maryuli Apindo;
29. T-29 Undangan Klarifikasi Nomor: 404/K.Bawaslu-Prov.SB-
13/PM.05.02/XII/2020 permintaan keterangan ahli, Surat Tugas
Nomor: 275/UN.16.04.WDI/KP/2020;
30. T-30 Berita Acara Keterangan di bawah Sumpah/Janji Dr. Yoserwan,
S.H., M.H., LLM;
31. T-31 Berita Acara Klarifikasi Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LLM;
32. T-32 Formulir A.9 Keterangan/Klarifikasi Ahli di bawah Sumpah/Janji;
33. T-33 Formulir Model A.10 Berita Acara Klarifikasi;
34. T-34 Undangan Klarifikasi H. Erman Safar Nomor: 388/K.Bawaslu-
Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020, tertanggal 20 Desember 2020;
35. T-35 Formulir Model A.11 (Kajian Dugaan Pelanggaran)
36. T-36 Berita Acara Pleno;
37. T-37 Surat Rapat Pembahasan Kedua Forum Sentra Gakkumdu Kota
Bukittinggi Nomor: 406.A/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.05.02
kepada Kepolisian Resor Bukittinggi;
38. T-38 Undangan Rapat Pembahasan Kedua Forum Sentra Gakkumdu
Kota Bukittinggi Nomor: 406.A/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.05.02
kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi;
39. T-39 Laporan Hasil Penyelidikan;
40. T-40 Berita Acara Pembahasan Kedua Nomor:
27/SG/PROV.SB.03.02/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020;
41. T-41 Surat Bawaslu Nomor: 409/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02
kepada Henny Susanti;
42. T-42 Pemberitahuan Status Laporan Henny Susanti;
43. T-43 Surat Pernyataan Domisili;
44. T-44 Surat Bukti Keterangan Lurah;
45. T-45 Model B.B. 2 KWK.
[2.8] PERKARA NOMOR 77-PKE-DKPP/II/2021 DAN PERKARA NOMOR 78-PKE-
DKPP/II/2021
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Bima
Bhernanda Baytar, dan Ade Alfian selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi,
dan Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi dalam sidang pemeriksaan tanggal 5 Maret
2021 sebagai berikut:
Sentra Gakkumdu
Dedeng Vikardi (Polres Bukittinggi)
Terkait laporan yang disampaikan Pengadu, kami dari pihak kepolisian dalam
melakukan verifikasi didampingi dari kejaksaan atau komisioner dari Bawaslu
Kota Bukittinggi.
Berkenaan dengan dugaan intimidasi dan menanyakan hak pilih, sama seperti
halnya yang disampaikan oleh Kasipidum, konteksnya adalah sesuai dengan
laporan Pengadu. Bahwa apakah kartu “KBH” tersebut dapat membuat Pelapor
mengubah pilihannya? Mungkin permasalahannya adalah yang dijanjikan
tersebut tidak sesuai. Bahkan kami meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli
pemilu berkenaan dengan hal ini. Berdasarkan proses klarifikasi saksi, bukti, dan
keterangan ahli disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti
ke tahap penyidikan. Dengan demikian tidak benar laporan kepada Bawaslu Kota
Bukittinggi tidak ditindaklanjuti. Kesimpulan kami pada saat itu berdasarkan
keterangan saksi-saksi.
Budi Sastera (Kejaksaan Kota Bukittinggi)
Dalam menangani laporan pelanggaran pemilihan, kami sudah berusaha sebaik
mungkin. Dalam Sentra Gakkumdu ada Pihak Kejaksaan, Penyidik Kepolisian,
dan Bawaslu. Pada waktu itu Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi
memang ada kepentingan ke Padang sehingga meminta kami untuk mendampingi
proses penerimaan laporan. Kami datang bersama dengan Pihak Kepolisian, sama
sekali tidak terdapat kepentingan apapun dalam proses tahapan pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah. Ada beberapa hal yang perlu diluruskan seperti adanya
dugaan intimidasi dan menanyakan hak pilih. Hal tersebut tidak lain berkaitan
dengan pokok pengaduan Pengadu karena di situ ada Kartu Bukittinggi Hebat
(KBH), terdapat pertanyaan apakah dengan adanya kartu tersebut merubah
pilihan mereka atau tidak? Tujuannya untuk mengklarifikasi pokok aduan. Tidak
ada selain di luar konteks tersebut. Setelah itu, pertanyaan tersebut sudah
melewati tanggal 9 Desember 2020. Dengan demikian, tidak ada sama sekali niat
untuk mempengaruhi Pengadu dengan menanyakan hak pilih. Kemudian
mengenai laporan tidak ditindaklanjuti, kami dari sentragakkumdu setelah
menilai dari semua unsur, setelah melalui pemeriksaan para pihak termasuk
saksi-saksi, barang bukti, kami meminta pendapat ahli. Dengan semua upaya
yang telah dilakukan menyimpulkan laporan Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti.
Ada laporan, dapat dilihat alat bukti yang disampaikan terdapat daftar pemberian
uang. Kami melihat bersama-sama daftar pemberian uang, seperti halnya uang
tersebut tidak ada, ada kemiripan tandatangan satu orang. Mungkin ada 60 nama,
ada 3 orang yang membuat itu. Namanya satu sampai dengan lima namanya
sama. Nanti berikutnya tulisannya nama. Hal seperti itu pun kami teliti dengan
sangat cermat. Laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya karena
murni berdasarkan hasil klarifikasi saksi, bukti-bukti, dan berdasarkan
keterangan ahli.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami periksa, keterangan
ahli. Keterangan Ahli pada waktu itu menjelaskan unsur yang tidak terpenuhi
adalah menjanjikan sesuatu karena pada saat itu ada kartu. Kartu tersebut tidak
ada nilainya. Kartu tersebut dibagi kepada masyarakat sesuai dengan hasil
klarifikasi. Hasil kesimpulan sentra gakkumdu adalah laporan Nomor: 07. Kartu
tersebut dibagikan nantinya akan ditukarkan dengan sejumlah uang. Berdasarkan
proses klarifikasi, unsur menjanjikan tersebut tidak bernilai uang. Tidak ada
pengaruhnya terhadap pilihan masyarakat kepada pasangan calon.
Berdasarkan klarifikasi pasangan calon, hal tersebut merupakan rangkaian dari
tim pemenangan. Pasangan calon tidak mengetahui adanya pembagian kartu.
Pembuatnya adalah Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/II/2021
dan Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti
Laporan Nomor 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020, berkenaan dengan
pelanggaran Pasal 73 ayat (4), dan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam tahap klarifikasi, Klarifikator mengintimidasi Pengadu, dan Saksi dengan
menakut-nakuti akan mendapat sanksi pidana yang sama dengan Terlapor. Selain
itu, Klarifikator menanyakan pilihan politik Pengadu dan menyatakan Terlapor tidak
bersalah;
[4.1.2] Teradu I memiliki kedekatan dengan Calon Wakil Walikota Bukittinggi Nomor
Urut 2, karena tempat tinggal Teradu I berdekatan dengan Calon Wakil Walikota
Bukittinggi Nomor Urut 2, sehingga terdapat indikasi adanya keberpihakan;
[4.1.3] Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel menindaklanjuti Laporan
Nomor 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020, berkenaan dengan pelanggaran Pasal
73 ayat (4), dan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dalam tahap
klarifikasi, klarifikator mengintimidasi Pengadu, dan Saksi akan mendapat sanksi
pidana yang sama dengan Terlapor. Selain itu, Pemeriksa menanyakan pilihan politik
Pengadu dan berpendapat pihak yang dilaporkan tidak bersalah;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam Perkara Nomor 77-PKE-
DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1], Para Teradu pada pokoknya
menyatakan bahwa pada tanggal 15 Desember 2020, Pengadu melaporkan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh H. Erman Safar selaku
Calon Wali Kota Bukittinggi Nomor Urut 2 kepada Bawaslu Kota Bukittinggi. H.
Erman Safar bersama dengan Tim Pemenangan melakukan pembagian Kartu Relawan
Saksi dan menjanjikan uang, serta materi lainnya kepada Pemilih. Para Teradu
melakukan kajian awal Laporan Nomor 020/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020.
Selanjutnya Para Teradu melakukan pemeriksaan keterpenuhan syarat formal dan
syarat materiel Laporan Nomor: 020/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020. Berdasarkan
hasil kajian awal, Laporan a quo dinyatakan tidak lengkap. Para Teradu
menyampaikan kepada Pengadu agar memperbaiki laporan paling lama 2 (dua) hari
sejak pemberitahuan disampaikan sebagaimana Surat Bawaslu Kota Bukittinggi
Nomor 360/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tentang Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan, tanggal 17 Desember 2020. Selanjutnya pada tanggal 18
Desember 2020, Pengadu memperbaiki laporan sebagaimana Tanda Terima Perbaikan
Laporan Nomor 020/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020. Laporan Pengadu dinyatakan
lengkap dan diregister dengan Nomor 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020,
tertanggal 18 Desember 2020. Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2020, Para
Teradu melakukan Rapat Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu. Hasilnya, Laporan
tersebut memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Perbuatan H. Erman Safar diduga
melanggar Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, sehingga dilanjutkan ke tahap penanganan pelanggaran dan
penyelidikan. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Pertama
Sentra Gakkumdu Nomor 023/SG/PROV/SB.03.02/XII/2020, tertanggal 19
Desember 2020. Selanjutnya pada tanggal 20 s.d. 23 Desember 2020, Para Teradu
melakukan klarifikasi terhadap Pengadu, Saksi, Terlapor, Tim Kampanye, Juru Bicara
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2, dan Ahli. Para Teradu
dan Tim Klarifikasi tidak pernah mengintimidasi Pengadu dan Saksi dengan
menakut-nakuti akan memberikan sanksi yang sama, menanyakan pilihan politik
dan berpendapat bahwa pihak yang dilaporkan tidak bersalah. Sebelum melakukan
klarifikasi, Para Teradu didampingi oleh Penyidik telah meminta kesediaan Para Pihak
agar memberikan keterangan di bawah sumpah. Sebagaimana Berita Acara Klarifikasi
yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan. Klarifikasi dilakukan sebagai
upaya mencari bukti demi terwujudnya sebuah kebenaran terhadap peristiwa yang
dilaporkan Pengadu. Pada tanggal 23 Desember 2020, Para Teradu melaksanakan
Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, sebagaimana Berita Acara Pembahasan
Kedua Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi Nomor 37/SG/PROV.SB.03.02/XII/2020,
tertanggal 23 Desember 2020. Hasilnya Laporan Nomor
17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 tidak memenuhi unsur-unsur dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Pada tanggal 23
Desember 2020, Para Teradu telah mengumumkan Status Laporan Nomor:
419/K.BAWASLU-PROV.SB-13/PM.06.02.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], Teradu I pada pokoknya menyatakan
bahwa Calon Wakil Walikota Bukittinggi Nomor urut 2 a.n. H. Marfendi berdomisili di
Kota Padang sejak tahun 1990-an. Sedangkan Teradu I berdomisili di Kota
Bukittinggi yang beralamat di Kelurahan Ladang Cakiah Kecamatan Aur Birugo Tigo
Baleh sejak Bulan Februari 2013 hingga sekarang. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak beralasan.
[4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.3], Para Teradu pada pokoknya
menyatakan bahwa pada tanggal 14 Desember 2020, Pengadu melaporkan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh H. Erman Safar selaku
Calon Wali Kota Bukittinggi Nomor Urut 2 dan Tim Kampanye kepada Bawaslu Kota
Bukittinggi. H. Erman Safar bersama dengan Tim Kampanye melakukan pembagian
Kartu Relawan Saksi dan Kartu Bukittinggi Hebat, serta menjanjikan uang kepada
Pemilih. Sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020. Setelah melalui proses kajian awal, Laporan
Nomor: 008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020 dinyatakan tidak lengkap. Para Teradu
menyampaikan kepada Pengadu agar memperbaiki laporan paling lama 2 (dua) hari
sejak pemberitahuan disampaikan. Sebagaimana Surat Bawaslu Kota Bukittinggi
Nomor : 357/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tentang pemberitahuan
kelengkapan laporan, tanggal 16 Desember 2020. Pada tanggal 17 Desember 2020,
Pengadu memperbaiki Laporan Nomor 008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020
sebagaimana Tanda Terima Perbaikan Nomor: 008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020.
Laporan Nomor 008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020 dinyatakan lengkap dan diregister
dengan Nomor 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020. Selanjutnya pada tanggal 18
Desember 2020, Para Teradu melakukan Rapat Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu sebagaimana Berita Acara Nomor 013/SG/PROV/SB.03.02/XII/2020.
Para Teradu berkesimpulan Laporan Nomor: 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020
telah memenuhi syarat formil dan materiel sehingga dapat diproses sesuai dengan
ketentuan Pasal 187A ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Pemilihan selanjutnya
dilakukan penanganan pelanggaran dan penyelidikan sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilhan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota. Pada tanggal 18 s.d. 22 Desember 2020, Para Teradu melakukan
klarifikasi terhadap Pengadu, Saksi, Terlapor, Tim Kampanye, Juru Bicara Pasangan
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2, dan Ahli. Para Teradu dan Tim
Klarifikasi tidak pernah mengintimidasi Pengadu dan Saksi dengan menakut-nakuti
akan memberikan sanksi yang sama, menanyakan pilihan politik dan berpendapat
bahwa pihak yang dilaporkan tidak bersalah. Sebelum melakukan klarifikasi, Para
Teradu didampingi oleh Penyidik telah meminta kesediaan Para Pihak agar
memberikan keterangan di bawah sumpah. Sebagaimana Berita Acara Klarifikasi
yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan. Klarifikasi dilakukan sebagai
upaya mencari bukti demi terwujudnya sebuah kebenaran terhadap peristiwa yang
dilaporkan Pengadu. Pada tanggal 22 Desember 2020, Para Teradu melakukan Rapat
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, sebagaimana Berita Acara Pembahasan
Kedua Sentra Gakkumdu Nomor: 27/SG/PROV.SB.03.02/XII/2020. Hasilnya
Laporan a quo tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran tindak pidana
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Pada tanggal 22 Desember 2020, Para Teradu
telah mengumumkan Status Laporan Nomor: 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/II/2021
dan Perkara Nomor 78-PKE-DKPP/II/2021, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 15
Desember 2020, Pengadu melaporkan H. Erman Safar selaku Calon Wali Kota
Bukittinggi Nomor Urut 2 bersama Tim Kampanye diduga melanggar tindak pidana
pemilihan dengan cara membagi Kartu Relawan Saksi dan menjanjikan uang, serta
materi lainnya kepada Pemilih. Para Teradu kemudian melakukan kajian awal serta
verifikasi keterpenuhan syarat formil dan materiil Laporan Nomor
020/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020. Hasilnya Laporan a quo dinyatakan belum
lengkap dan diberi kesempatan kepada Pengadu untuk memperbaiki paling lama 2
(dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan sebagaimana Surat Nomor
360/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tentang Pemberitahuan Kelengkapan
Laporan tanggal 17 Desember 2020. Pada tanggal 18 Desember 2020, Pengadu
memperbaiki laporan dan telah dinyatakan lengkap selanjutnya diregister dengan
Nomor 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020. Pada tanggal 19 Desember 2020, para
Teradu melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan
laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil dituangkan dalam BA Nomor
023/SG/PROV/SB.03.02/XII/2020 kemudian dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Selanjutnya pada tanggal 20 s.d. 23 Desember 2020, Para Teradu didampingi oleh
Penyidik melakukan klarifikasi terhadap Pengadu, Saksi, Terlapor, Juru Bicara
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2, dan Ahli.
Terungkap fakta dalam klarifikasi, setiap relawan saksi calon H. Erman Safar
yang bertugas mengawal suara di luar TPS diberi kartu relawan. Kartu Relawan Saksi
yang dilampirkan Pengadu sebagai alat bukti dalam laporan tersebut tidak diperoleh
langsung dari H. Erman Safar maupun tim kampanyenya. Akan tetapi diperoleh
Saksi Fikri Musaf Akbar dari Dinda yang mengaku sebagai Relawan Millenial
Pasangan Calon Nomor 2. Akibat alamat domisilinya tidak ditemukan, Dinda tidak
dapat diklarifikasi dalam tahap penyelidikan. Berdasarkan hasil kajian dugaan
pelanggaran tanggal 23 Desember 2020, Para Teradu menyimpulkan laporan tidak
memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan karena subjek hukum tidak
jelas. Hasil kajian tersebut kemudian dibahas dalam rapat pembahasan kedua Sentra
Gakkumdu pada tanggal 23 Desember 2020. Hasilnya berdasarkan BA Nomor
37/SG/PROV.SB.03.02/XII/2020, semua unsur Sentra Gakkumdu menyatakan
Laporan Nomor 17/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 tidak memenuhi unsur dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 sehingga proses
penanganannya dihentikan. Sesuai prosedur, hasil Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu ditindaklanjuti pleno oleh Para Teradu dan Status Laporan Nomor
419/K.BAWASLU-PROV.SB-13/PM.06.02 diumumkan pada tanggal 23 Desember
2020.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa Para Teradu telah
menindaklanjuti laporan Pelapor sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3)
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Para Teradu terbukti bekerja secara profesional dan
akuntabel sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta H. Marfendi selaku Calon
Wakil Walikota Bukittinggi Nomor urut 2 berdomisili di Kota Padang sejak tahun
1990-an. Sedangkan Teradu I berdomisili di Kelurahan Ladang Cakiah Kecamatan
Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi sejak tahun 2013. Selain itu dalam
persidangan kode etik, Meri Syamsiwarni dan Henny Susanti selaku Prinsipal
menyatakan tidak pernah diminta persetujuan oleh kuasa hukum untuk
mencantumkan dalil tersebut. DKPP berpendapat sepanjang dalil Teradu I diduga
bertindak partisan kepada peserta Pemilihan Kepala Daerah dinyatakan gugur.
Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan
DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa pada tanggal 14
Desember 2020, Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
oleh H. Erman Safar selaku Calon Wali Kota Bukittinggi Nomor Urut 2 bersama Tim
Kampanye dengan cara membagi Kartu Relawan Saksi, Kartu Saksi, dan Kartu
Bukittinggi Hebat dan menjanjikan uang kepada Pemilih. Para Teradu kemudian
melakukan kajian awal Laporan Nomor 008/PL/PW/Kota/03.02/XII/2020, hasilnya
laporan dinyatakan belum lengkap. Selanjutnya melalui Surat Nomor
357/K.Bawaslu-Prov.SB-13/PM.06.02/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, Para
Teradu menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadu agar memperbaiki laporan
paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan. Pada tanggal 17
Desember 2020, Pengadu melengkapi laporan dan telah dinyatakan lengkap
kemudian diregister dengan Nomor 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020.
Pada tanggal 18 Desember 2020, Para Teradu melakukan rapat Pembahasan
Pertama bersama Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan Laporan dinyatakan
memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan dalam tahap penanganan
pelanggaran dan penyelidikan sebagaimana BA Nomor
013/SG/PROV/SB.03.02/XII/2020. Selanjutnya pada tanggal 18 s.d. 22 Desember
2020, Para Teradu didampingi Penyidik melakukan klarifikasi terhadap Pengadu,
Saksi, Terlapor, Juru Bicara Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor
Urut 2, dan Ahli. Pada tanggal 22 Desember 2020, Para Teradu melakukan Rapat
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan Laporan Nomor
07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 dinyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 187A
ayat (1) jo Pasal 73 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang yang
dituangkan dalam BA Nomor 27/SG/PROV.SB.03.02/XII/2020. Kesimpulan tersebut
berdasarkan hasil penyelidikan bahwa Pengadu tidak menerima langsung Kartu
Relawan Saksi, Kartu Saksi, dan Kartu Bukittinggi Hebat dari H. Erman Safar
maupun tim kampanyenya. Pengadu memperoleh dokumen tersebut dari Os dan Epi,
dimana keduanya tidak dapat diklarifikasi karena alamat domisili tidak ditemukan.
Oleh karena itu disimpulkan unsur subjek hukum dalam laporan tersebut tidak jelas.
Selanjutnya Para Teradu menindaklanjuti hasil pembahasan kedua Sentra
Gakkumdu dengan melakukan rapat pleno dan menyampaikan pemberitahuan status
laporan kepada Pengadu melalui Surat Nomor 409/K.BAWASLU-PROV.SB-
13/PM.06.02 serta mengumumkan pada tanggal 22 Desember 2020.
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu
dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 07/Reg/LP/PW/Kota/03.02/XII/2020 telah
sesuai dengan prosedur dan mekanisme penanganan laporan sebagaimana ketentuan
Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Para Teradu
terbukti telah bekerja profesional dan akuntabel sehingga hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode
etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.