Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.120/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Empat Lawang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-07-2018
👁 12 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Empat Lawang serta Staf Sekretariat Panwas Kabupaten Empat Lawang yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa ketika menerima laporan Pengadu mengenai dugaan Tindak Pidana Pemilihan terkait MoneyPolitic, Teradu I, II dan III yang diwakili oleh Teradu IV tidak didampingi dan tidak dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu dalam menerima laporan memeriksa dugaan Tindak Pidana Pemilihan money politic yang dilaporkan oleh Pengadu tidak didampingi atau dibantu oleh Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu; [4.1.2] Bahwa para Teradu tidak profesional dalam menangani laporan Pengadu dengan tidak mengundang Pengadu untuk diklarifikasi dan mengundang para saksi yang diajukan Pengadu dengan tidak patut; [4.1.3] Bahwa para Teradu tidak transparan dalam menangani laporan Pengadu. Para Teradu memberi informasi perkembangan laporan serta tidak pernah menyampaikan surat keputusan tentang status laporan berupa penghentian/dan atau tidak dapat menindaklanjuti laporan kepada Pengadu; [4.1.4] Bahwa para Teradu tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang diajukan oleh Pengadu sehingga Laporan Nomor 03/LP/PB/SS.06.07/IV/2018 tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.
Pasal DilanggarPasal 31; Pasal 34 ayat (1); Pasal 10; Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017; Pasal 15 ayat (4)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rudi Yanto, Teradu II Andri Logan, Teradu III Martin selaku Ketua dan anggota Panwas Kabupaten Empat Lawang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Riko Hendra dan Teradu V Nurlaili selaku Staf Sekretariat Panwas Kabupaten Empat Lawang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 120/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
110/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 120/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Dapis Gumay
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. Guru-guru RT.002/RW.007
Desa/Kel.TanjungKupang,
Kecamatan Tebing Tinggi
Kabupaten Empat Lawang
2. Nama : Andi Susianto
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Desa Tanjung Ning Simpang
Tanjung Ning Simpang, Muara Saling
Kabupaten Empat Lawang
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : Greta Santismara, dkk
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Lintas Sumatera km. 3,5
Kel. Tanjung Kupang, Kec. Tebing Tinggi
Kabupaten Empat Lawang
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1 Nama Rudi Yanto :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua Panwas Kabupaten Empat Lawang
Alamat :
Jalan Noerdin Panji km. 1,5 Tebing Tinggi
Kabupaten Empat Lawang
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I;
2 Nama Andri Logan :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota Panwas Kabupaten Empat Lawang
Alamat :
Jalan Noerdin Panji km. 1,5 Tebing Tinggi
Kabupaten Empat Lawang
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu II;
3 Nama Martin :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota Panwas Kabupaten Empat Lawang
Alamat :
Jalan Noerdin Panji km. 1,5 Tebing Tinggi
Kabupaten Empat Lawang
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III;
4 Nama Riko Hendra :
Pekerjaan/Lembaga :
Staf Sekretariat Panwas Kabupaten Empat
Lawang
Alamat : Jalan Noerdin Panji km. 1,5 Tebing Tinggi
Kabupaten Empat Lawang
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu IV;
5 Nama Nurlaili :
Pekerjaan/Lembaga :
Staf Sekretariat Panwas Kabupaten Empat
Lawang
Alamat : Jalan Noerdin Panji km. 1,5 Tebing Tinggi
Kabupaten Empat Lawang
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai-----------para Teradu.
[1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas
Kabupaten Empat Lawang serta Staf Sekretariat Panwas Kabupaten Empat
Lawang yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa ketika menerima laporan Pengadu mengenai dugaan Tindak
Pidana Pemilihan terkait MoneyPolitic, Teradu I, II dan III yang diwakili
oleh Teradu IV tidak didampingi dan tidak dibantu oleh Penyidik Tindak
Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.;
2. Bahwa Teradu I, II, III dan IV sejak menerima laporan Pengadu tidak
pernah mengundang atau meminta keterangan/dan atau melakukan
klarifikasi terhadap Pengadu.;
3. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V dalam mengundang klarifikasi/dan atau
meminta keterangan saksi yang Pengadu ajukan tidak melakukan
undangan secara patut, ini terlihat dari surat undangan klarifikasi dari
Para Teradu yang ditandatangani Teradu I yang dibuat dengan tanggal 21
April 2018 tetapi baru diberikan tanggal 23 April 2018 yang mana di hari
itu pula dijadwalkan pemeriksaannya, akibatnya hanya 1 saksi yang dapat
hadir dan memberikan keterangannya.;
4. Bahwa Teradu I, II dan III yang ketika itu diwakili Teradu IV dan V saat
meminta keterangan/melakukan klarifikasi terhadap Saksi tidak
didampingi oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa.;
5. Teradu I, II, III, IV dan V tidak aktif menginformasikan kepada Pengadu
secara detail dan patut mengenai perkembangan laporan Pengadu baik itu
tentang apa saja yang telah dilakukan serta bagaimana kelanjutannya.;
6. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V hanya pernah memanggil dan meminta
keterangan/klarifikasi saksi Pengadu saja, selebihnya mengenai kapan
dan siapa saja yang telah dimintai keterangan dalam menindaklanjuti
laporan itu Teradu tidak pernah menginformasikan atau
memberitahukannya kepada Pengadu.;
7. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V tidak pernah memberikan surat
pemberitahuan mengenai keputusan penghentian/dan atau tidak dapat
menindaklanjuti laporan kepada Pengadu. Pengadu baru mengetahui
keputusan tersebut setelah mendatangi kantor Para Teradu dan melihat
informasi tersebut di pengumuman yang ditempel di Papan
Pengumuman.;
8. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V diduga tidak benar dalam
mempertimbangkan keterangan Saksi dan Bukti kuat yang diajukan oleh
Pengadu, yakni saksi yang melihat sendiri kejadian dan bukti video yang
sangat jelas memperdengarkan dan memperlihatkan Pasangan Calon
Bupati Nomor Urut 2 melakukan perbuatan membagi-bagikan uang
secara terbuka kepada banyak orang dengan disertai ajakan untuk
memilih yang bersangkutan.;
9. Bahwa berdasarkan pengumuman pemberitahuan tentang status
laporan/temuan yang ditempel pada papan pengumuman di kantor
Teradu tertanggal 25 April 2018, menyatakan terhadap laporan
MoneyPolitic Pengadu Nomor 03/LP/PB/SS.06.07/IV/2018 tidak dapat
ditindaklanjuti, dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan laporan
Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilihan. Bahwa alasan keputusan
yang diberikan Teradu terhadap laporan Pengadu yang nyata-nyata telah
memenuhi syarat formal dan materiel adalah tidak wajar, tidak jelas, tidak
beralasan secara hukum, sehingga patut dipertanyakan objektifitas
Teradu dalam menangani laporan Pengadu.;
10. Bahwa tindakan dan keputusan Teradu I, II dan III yang menghentikan
dan/atau menyatakan laporan Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti
dengan tanpa melibatkan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa
dalam menerima laporan serta dalam melakukan klarifikasi/kajian adalah
cacat hukum.
11. Bahwa ketika menerima laporan tersebut Teradu I, II dan III yang diwakili
oleh Teradu IV tidak didampingi dan tidak dibantu oleh Penyidik Tindak
Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.;
12. Bahwa Teradu I, II, III dan IV sejak menerima laporan Pengadu tidak
pernah mengundang atau meminta keterangan/dan atau melakukan
klarifikasi terhadap Pengadu.;
13. Bahwa Teradu I, II, III dan IV tidak pernah mengundang klarifikasi/dan
atau meminta keterangan saksi yang Pengadu ajukan.;
14. Teradu I, II, III, IV dan V tidak aktif menginformasikan kepada Pengadu
secara detail dan patut mengenai perkembangan laporan Pengadu baik itu
tentang apa saja yang telah dilakukan serta bagaimana kelanjutannya.;
15. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V tidak pernah menginformasikan atau
memberitahukan kepada Pengadu mengenai kapan dan siapa saja yang
telah dimintai keterangan/klarifikasi dalam menindaklanjuti laporan.;
16. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V tidak pernah memberikan surat
pemberitahuan mengenai keputusan penghentian/dan atau tidak dapat
menindaklanjuti laporan kepada Pengadu. Pengadu baru mengetahui
keputusan tersebut setelah mendatangi kantor Para Teradu dan melihat
informasi tersebut di pengumuman yang ditempel di Papan
Pengumuman.;
17. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V dalam menindaklanjuti laporan Pengadu,
yakni dihitung sejak dari tanggal penerimaan laporan tanggal 21 April
2018 sampai dengan mengumumkan status laporan telah melewati batas
waktu penanganan laporan yang ditentukan. Bahwa pengumuman yang
ditempel di papan pengumuman bertuliskan “diumumkan 26 April 2018”,
tetapi anehnya pada tanggal 26 dan tanggal 27 Pengadu sempat datang
untuk mengecek ke Kantor Panwaslu dan saat itu pengumuman itu belum
ada, dan kemudian ketika didatangi lagi di tanggal 28 April 2018
pengumuman itu telah ditempel.;
18. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V diduga tidak benar dalam
mempertimbangkan Bukti kuat yang diajukan oleh Pengadu, yakni bukti
rekaman suara yang memperdengarkan Ketua/Anggota PPS Tepong telah
menerima Formulir A.1.A-KWK dari Tim Kampanye Pengadu, kemudian
esok harinya ketika dimintakan potongan tanda terima A.1.A-KWK Ketua
PPS padang Tepong menyangkal telah menerima Formulir A.1.A-KWK
tersebut. Hal tersebut diakui oleh Anggota PPS Padang Tepong yang telah
menerima usulan dan masukan tersebut (Form A.1.A-KWK) pada saat
rapat pleno di KPU Kabupaten Empat Lawang, namun menolak untuk
menindaklanjutinya dengan alasan yang mengada-ada.
19. Bahwa berdasarkan pengumuman pemberitahuan tentang status
laporan/temuan yang ditempel pada papan pengumuman di kantor
Teradu, menyatakan terhadap laporan Pengadu Nomor
10/LP/PB/SS.06.07/IV/2018 tidak dapat ditindaklanjuti, dengan alasan
yang pada pokoknya menyatakan berdasarkan klarifikasi Ketua dan
Anggota PPS Desa Padang Tepong laporan yang disampaikan kepada
Teradu tidak terbukti karena Formulir A.1.A-KWK yang diterima PPS
Padang Tepong tidak memenuhi syarat. Bahwa keputusan yang diberikan
Teradu terhadap laporan Pengadu hanya didasarkan pada klarifikasi
sepihak saja yakni hanya kepada pihak jajaran PPS Padang Tepong,
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak memberikan
kesempatan yang sama kepada Pelapor dan Saksi Pelapor untuk
diklarifikasi/didengar keterangannya.;
20. Bahwa tindakan Teradu I, II, III, IV dan V yang tidak melakukan klarifikasi
terhadap Pelapor dan Saksi Pelapor dalam laporan itu adalah tidak wajar,
tidak jelas, tidak beralasan secara hukum, sehingga patut dipertanyakan
objektifitas Teradu dalam menangani laporan Pengadu.;
21. Bahwa tindakan dan keputusan Teradu I, II dan III yang menghentikan
dan/atau menyatakan laporan Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti
dengan tanpa melibatkan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa
dalam menerima laporan serta dalam melakukan klarifikasi/kajian adalah
cacat hukum.
22. Bahwa Teradu I, II, III dan IV sejak menerima laporan Pengadu tidak
pernah mengundang atau meminta keterangan/dan atau melakukan
klarifikasi terhadap Pengadu.;
23. Teradu I, II, III, IV dan V tidak aktif menginformasikan kepada Pengadu
secara detail dan patut mengenai perkembangan laporan Pengadu baik itu
tentang apa saja yang telah dilakukan serta bagaimana kelanjutannya.;
24. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V tidak pernah menginformasikan atau
memberitahukan kepada Pengadu mengenai kapan dan siapa saja yang
telah dimintai keterangan/klarifikasi dalam menindaklanjuti laporan;
25. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V tidak pernah memberikan surat
pemberitahuan mengenai keputusan penghentian/dan atau tidak dapat
menindaklanjuti laporan kepada Pengadu. Pengadu baru mengetahui
keputusan tersebut setelah mendatangi kantor Para Teradu dan melihat
informasi tersebut di pengumuman yang ditempel di Papan Pengumuman
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Daftar nama susunan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2018 nomor urut 1
Bukti P-2 : Kartu Tanda Penduduk atas nama Dapis Gumay
Bukti P-3 : Kartu Tanda Penduduk atas nama Andi Susianto
Bukti P-4 : Surat Pernyataan Saksi atas nama Towi
Bukti P-5 : Surat Pernyataan Saksi atas nama Syapril
Bukti P-6 : Surat Pernyataan Saksi atas nama Iwan Setiawan
Bukti P-7 : Surat Pernyataan Saksi atas nama Murni Hidayat
Bukti P-8 : Tanda bukti penerimaan laporan nomor
03/LP/PB/SS.06.07/III/2018
Bukti P-9 : Tanda bukti penerimaan laporan nomor
05/LP/PB/SS.06.07/III/2018
Bukti P-10 : Tanda bukti penerimaan laporan nomor
10/LP/PB/SS.06.07/III/2018
Bukti P-11 : Video rekaman yang menunjukkan dugaan terjadinya Money
Politic.;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada para Teradu; atau
jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan yang
diambil dengan seadil-adilnya.
Keterangan Saksi
1. Towwi
Saya waktu itu hadir diperiksa sebanyak 1 kali oleh para Teradu, ketika kami
menyampaikan laporan pelanggaran, hanya diterima oleh Staff Sekretariat, tidak
ada didampingi oleh Penyidik dan Jaksa, dan komisioner pun tidak mendampingi
para staf dalam menerima laporan dari kami.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa guna menjawab atas Pokok Aduan sebagaimana diatas, kami Teradu I,
Teradu II, Teradu III, dan Teradu V dengan ini menyampaikan jawaban sebagai
berikut:
1. Mengenai dalil aduan yang pengadu dalilkan dalam pokok aduan yang
pertama, para Teradu menjawab sebagai berikut:
a. Bahwa pada hari Kamis 19 April 2018 Panwas Kabupaten Empat Lawang
menerima laporan sdr. Endo Gusmawan yang pada saat itu bertindak
sebagai TIM Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan pokok
laporan adanya dugaan Politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 yaitu dilakukan Joncik
Muhammad dan Yulius Maulana dengan bukti penerimaan laporan
(Formulir Model A3) Nomor: 03/LP/PB/SS.06.07/IV/2018;
b. Bahwa dugaan politik uang yang dilaporkan tersebut dilakukan pada
tanggal 14 April 2018 bertempat di Desa Sukadana, Kampung 1
Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang;
c. bahwa, pada saat membuat laporan pelapor menyertakan bukti-bukti
berupa: Foto, Video dan Saksi-saksi. Adapun saksi yang diajukan adalah
Sdr. Towwi dan Sdr. Yunus;
d. Bahwa berdasarkan Laporan tersebut Panwas Kabupaten Empat Lawang
mengundang saksi Sdr. Yunus dan Sdr. Towwi (menggunakan formulir
Model A.4) untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut;
e. Bahwa berdasarkan undangan tersebut pada tanggal 23 April 2018 yang
hadir adalah Sdr. Towwi sedangkan Sdr. Yunus tidak menghadiri
undangan tersebut.
f. Bahwa Panwa Kabupaten Empat Lawang melakukan klarifikasi terhadap
saksi sdr. Towwi yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi/
Formulir Model A.7 yang ditandatangani oleh Saksi.
g. Bahwa terhadap saksi Sdr. Towwi dilakukan Pengambilan sumpah atau
janji sebelum dilakukan proses klarifikasi yang dituangkan dalam
formulir Model A.5;
h. Bahwa berdasarkan konfirmasi secara lisan yang didapat dari kuasa
hukum Paslon Nomor Urut 1 menyampaikan bahwa saksi Sdr. Yunus
tidak dapat hadir karena berhalangan keluar kota;
i. Bahwa berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota serta Wakil Walikota
Pasal 18 ayat (1) Bawaslu dan Pengawas Pemilihan Memutuskan untuk
menindaklanjuti temuan atau dugaan pelanggaran pemilihan paling lama
3 (tiga) hari setelah temuan atau laporan dugaan pelanggaran diterima
dan diregistrasi.
j. Bahwa berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota serta Wakil Walikota
Pasal 18 ayat (2) dalam hal diperlukan Bawaslu atau Pengawas
Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling
lama 2 (dua) hari;
k. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas dimana Panwas kabupaten Empat
Lawang telah melakukan register pada tanggal 19 April 2018;
l. Bahwa berdasarkan laporan yang telah dituangkan pada Formulir A.1
yang ditandatangani oleh Pelapor dan hasil klarifikasi terhadap saksi
serta bukti-bukti Panwas Kabupaten Empat Lawang melakukan kajian
dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir Model A.8
m. Bahwa berdasarkan hasil kajian yang dituangkan dalam formulir A.8
disimpulkan bahwa atas laporan tersebut belum atau tidak diketemukan
dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana yang dilaporkan oleh
Pelapor ke Panwas Kabupaten Empat Lawang;
n. Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut Panwas Kabupaten Empat
Lawang melakukan Pleno dengan menetapkan bahwa atas laporan
tersebut tidak dapat dilanjutkan;
o. bahwa atas kesimpulan Pleno tersebut, Panwa Kabupaten Empat Lawang
mengeluarkan Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan yang
dituangkan dalam formulir Model A.13 dan diumumkan di papan
pengumuman yang ada di Sekretariat Panwas Kabupaten Empat Lawang;
p. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Perbawaslu Nomor 14
Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
serta Wakil Walikota, menyatakan bahwa hasil kajian terhadap dugaan
pelanggaran pemilihan dituangkan dalam formulir model A.8
dikategorikan sebagai:
a) Pelanggaran Pemilihan;
b) Bukan Pelanggaran Pemilihan;atau
c) Sengketa Pemilihan.
q. Bahwa berdasarkan hasil kajian Panwas Kabupaten Empat Lawang
menyimpulkan bahwa atas laporan tersebut belum atau tidak ditemukan
dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana yang dilaporkan oleh
Pelapor ke Panwas Kabupaten Empat Lawang;
r. Bahwa berdasarkan kesimpulan yang menyebutkan bahwa atas laporan
tersebut belum atau tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan
sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor, Panwas Kabupaten Empat
Lawang berpendapat tidak wajib dilakukan pendampingan dan dibantu
oleh Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu sesuai
ketentuan Pasal 31 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota serta Wakil Walikota,
yang menyatakan Temuan/Laporan dugaan Tindak Pidana pemilihan
diteruskan oleh Bawaslu atau Pengawas Pemilihan Kepada Penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Sentra Gakkumdu sesuai
dengan tingkatannya dengan menggunakan formulir Model A.11.
2. Mengenai dalil aduan yang pengadu dalilkan dalam pokok aduan yang
Kedua, para Teradu menjawab sebagai berikut:
a. Bahwa Panwas Kabupaten Empat Lawang telah mengundang saksi-saksi
sebagaimana yang diajukan oleh Pelapor secara patut sesuai dengan
ketentuan yaitu mengundang saksi Sdr. Yunus dan Sdr. Towwi
(menggunakan formulir Model A.4) untuk dimintai klarifikasi terkait
laporan tersebut;
b. Bahwa Panwas Kabupaten Empat Lawang tidak mengambil keterangan
dari pelapor dikarenakan keterangan Pelapor telah disampaikan pada
saat pelapor mengajukan laporan ke Panwas Kabupaten Empat Lawang
dan telah pula diceritakan dalam laporan sebagaimana yang dituangkan
dalam Formulir Model A.1
3. Mengenai dalil aduan yang pengadu dalilkan dalam pokok aduan yang
Ketiga, para Teradu menjawab sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota serta Wakil Walikota menyatakan bahwa:
(1) Status Penanganan pelanggaran wajib diumuman di Sekretariat
Bawaslu atau Pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan mengenai
status penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan dalam
Formulir model A.13
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di
papan pengumuman.
(3) Pemberitahuan status pelanggaran dapat disampaikan kepada
Pelapor melalui surat
b. Bahwa berdasarkan ketentuan yang disampaikan di atas atas pokok
aduan III telah semua dipenuhi oleh Teradu, dimana Teradu telah
menyampaikan pengumuman sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat (1)
dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota serta Wakil Walikota.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Perbawaslu Nomor 14
Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
serta Wakil Walikota, terdapat frasa dapat disampaikan kepada pelapor
melalui surat, Teradu berpendapat bahwa kata dapat diatas tidak
memebrikan kewajiban/keharusan kepada Teradu untuk menyampaikan
secara tertulis kepada Pengadu atas status Penanganan Laporan.
4. Mengenai dalil aduan yang pengadu dalilkan dalam pokok aduan yang
Keempat, para Teradu menjawab sebagai berikut:
a. Bahwa dalam membuat kesimpulan yang dituangkan dalam Formulir
Model A.8 Teradu telah mempertimbangkan berbagai hal yang didapati
oleh Teradu baik dari keterangan saksi keterangan Pelapor maupun
bukti-bukti yang disampaikan;
b. Bahwa pertimbangan-pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut
telah dilakukan pengkajian oleh Panwas Kabupaten Empat Lawang yang
dituangkan dalam Formulir Model A.8.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor :
03/LP/PB/SS.06.07/III/2018;
Bukti T-2 : Surat Undangan Nomor 63/K.SS-02/IV/2018 Perihal Undangan
Klarifikasi tanggal 21 April 2018;
Bukti T-3 : Berita Acara Kalrifikasi
Bukti T-4 : Ketrangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji
Bukti T-5 : Laporan Pengaduan oleh Endo Gusmawan
Bukti T-6 : Kajian Dugaan Pelanggaran
Berita Acara Pleno
Bukti T-7 :
Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan
Bukti T-8 :
Kesimpulan
Untuk dan atas nama Panwaslu Kabupaten Empat Lawang sebagai teradu
terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan
oleh Dapis Gumay dan Andi Susianto dengan Nomor : 110/1-P/L-
DKPP/VI/2018.
Sehubungan dengan telah diselesaikan Penyampaian Pokok Aduan pengadu,
Tanggapan atau Jawaban Teradu dan pemeriksaan alat bukti dan saksi teradu
dan pengadu terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
ketua dan anggota serta staf Sekretariat Panwas Kabupaten Empat Lawang
dengan kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Empat Lawang telah berupaya untuk
melakukan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu terkait laporan yang
diadukan pengadu sebelumnya:
2. Bahwa teradu tidak sertamerta melakukan proses Penanganan Pelanggaran
tanpa adanya pedoman dan Bimtek serta pelatihan lainnya baik yang di
adakan Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi sehingga pengadu
mengenyampingkan kemampuan Panwaslu Kabupaten Empat Lawang
terhadap proses Penanganan Pelanggaran.
3. Bahwa Panwaslu sudah diberikan Wewenang oleh Undang-Undang untuk
melakukan rangkaian proses Penanganan Pelanggaran termasuk
mengklarifikasi pelapor dan saksi-saksi yang merupakan bagian dari proses
Penanganan Pelanggaran diPanwaslu Kabupaten Empat Lawang berdasarkan
Pasal 30 Huruf b, “menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan”.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Perbawaslu No 14
Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota
4. Bahwa form klarifikasi hanya ada di Perbawaslu No 14 Tahun 2017 Tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan tidak ada di
Peraturan Bersama sehingga Panwaslu diperbolehkan oleh Undang-Undang
untuk menggunakannya dalam melakukan proses klarifikasi.
5. Bahwa Panwaslu Kabupaten Empat Lawang tidak di \perbolehkan menolak
laporan apapun bentuk laporannya sehingga teradu secara tidak langsung
berkewajiban atas laporan untuk ditindaklanjuti.
6. Bahwa berdasarkan fakta persidangan jelas sdr. pengadu tidak melakukan
koordinasi dengan pelapor terbukti dari proses laporan sampai dengan hasil
yang dikeluarkan oleh Panwaslu kabupaten empat lawang, pengadu tidak
mendampingi pelapor secara maksimal.
7. Bahwa Panwaslu kabupaten empat lawang didalam menerima laporan telah
memberikan pelayanan terbaik serta menjalin koordinasi dengan teradu
sejak diterima laporan, teradu sudah melakukan koordinasi dengan pelapor
baik lisan, Elektronik (Via Telpon) dan Chat Media Sosial (Whatsapp).
8. Bahwa pelapor sudah mengetahui perihal undangan klarifikasi terhadap
pelapor dan juga saksi undangan yang disampaikan pelapor sehingga tanggal
22 April 2018 di malam hari Pelapor meminta kepada Panwaslu Kabupaten
Empat Lawang untuk melampirkan surat undangan laporannya ke Posko
Pemenangan tetapi pengadu tidak mengetahui perihal komunikasi.
9. Bahwa pengadu tidak mengetahui koordinasi baik antara pelapor dengan
Panwaslu Kabupaten Empat Lawang sehingga mencari pembenaran sendiri
dengan menyalahkan Panwaslu Kabupaten Empat Lawang karena
memberikan undangan pada hari klarifikasi sedangkan perihal undangan
yang disampaikan adalah permintaan pelapor.
10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan pengadu sengaja tidak
menghadirkan pelapor sedangkan pelapor hadir pada sidang sebelumnya
(Sidang DKPP Terhadap KPU Kabupaten Empat Lawang).
11. Bahwa pengadu memang tidak mempunyai niat baik didalam menjadikan
Pemilu yang berkualitas terbukti setiap laporan. pengaduhanya
membutuhkan tanda terima pada saat laporan, bahkan pengadu tidak
berupaya melengkapi atau menghadirkan saksi-saksi guna mengungkap titik
terang laporan.
12. Bahwa pengadu hanya mengetahui laporan secara umum tetapi tidak
mempelajari apa yang telah disampaikan pelapor prihal :
a. Pokok Laporan
b. Bukti
c. Saksi
Seharusnya pengadu mendalami ataupun membantu pelapor untuk
Melengkapi Kekurangan Laporan sehingga Laporan Menjadi Baik dan Benar
Bukan Menyalahkan Penyelenggara.
13. Bahwa panwaslu kabupaten Empat Lawang mempunyai kewajiban kepada
pelapor didalam mengklarifikasi atau memberikan informasi atas proses
laporan yang disampaikan kepada Panwaslu bukan kepada pengadu.
14. Bahwa Panwaslu Kabupaten Empat Lawang secara maksimal selalu
berupaya menegakkan marwa lembaga ini (Panwaslu Kabupaten Empat
Lawang) dengan melakukan proses Penangananpelanggaran dengan baik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Bahwa panwaslu Kabupaten Empat Lawang memohon kepada majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memulihkan (merehabilitasi) nama
baik para teradu.
16. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pokok Laporan yang didalilkan oleh
pengadu terbantahkan, sehingga jelas dan terang bahwa aduan ini sudah
selayaknya untuk ditolak.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan
ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa para Teradu dalam menerima laporan memeriksa dugaan Tindak
Pidana Pemilihan money politic yang dilaporkan oleh Pengadu tidak didampingi
atau dibantu oleh Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu;
[4.1.2] Bahwa para Teradu tidak profesional dalam menangani laporan Pengadu
dengan tidak mengundang Pengadu untuk diklarifikasi dan mengundang para
saksi yang diajukan Pengadu dengan tidak patut;
[4.1.3] Bahwa para Teradu tidak transparan dalam menangani laporan Pengadu.
Para Teradu memberi informasi perkembangan laporan serta tidak pernah
menyampaikan surat keputusan tentang status laporan berupa
penghentian/dan atau tidak dapat menindaklanjuti laporan kepada Pengadu;
[4.1.4] Bahwa para Teradu tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti
yang diajukan oleh Pengadu sehingga Laporan Nomor
03/LP/PB/SS.06.07/IV/2018 tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang
pada pokoknya menyatakan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran
pemilihan.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa pada Kamis 19 April 2018 para Teradu menerima laporan dari
Endo Gusmawan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2. Laporan tersebut diregistrasi
dengan Nomor: 03/LP/PB/SS.06.07/IV/2018. Pelapor menyertakan bukti-bukti
dan mengajukan saksi a.n Towwi dan Yunus. Para Teradu telah mengundang
Saksi, namun yang berkesempatan hadir hanya Towwi, sementara saksi Yunus
tidak bisa hadir. Berkenaan dengan tidak diundangnya Pelapor, Para Teradu
berpendapat keterangan Pelapor telah dinyatakan sebagaimana tertuang dalam
Formulir Model A.1. Selanjutnya para Teradu membuat kajian dengan
kesimpulan belum atau tidak ditemukan pelanggaran pemilihan karena tidak
ada unsur pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Perbawaslu Nomor 14
Tahun 2017. Status laporan diumumkan pada papan pengumuman Sekretariat
panwas Kabupaten Empat Lawang;
[4.2.2] Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017, status Penanganan Pelanggaran wajib
diumumkan di Sekretariat dan dicantumkan dalam formulir Model A.13.
Melaksanakan ketentuan tersebut, para Teradu telah mengumumkan status
Laporan di papan pengumuman Sekretariat Panwas Kabupaten Empat Lawang.
Para Teradu tidak menyampaikan pemberitahuan melalui surat karena tidak ada
kewajiban hukum untuk menyampaikan surat tersebut kepada Pelapor;
[4.2.4] Bahwa dalam membuat kesimpulan para Teradu telah
mempertimbangkan berbagai hal yang diperoleh dalam pemeriksaan pelapor,
saksi-saksi dan alat bukti. Berdasarkan fakta dan alat bukti, disusun
pertimbangan-pertimbangan untuk mengambil keputusan yang dituangkan
dalam Formulir Model A.8;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, para saksi, bukti
dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Tindakan para Teradu dalam menerima dan memeriksa laporan nomor
03/LP/PB/SS.06.07/IV/2018 telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-
undangan. Teradu I s.d. Teradu III menugaskan Teradu IV dan Teradu V selaku
Staf Sekretariat Panwas Kabupaten Empat Lawang untuk menerima laporan
Endo Gusmawan dan meregistrasi laporan tersebut dengan Nomor
03/LP/PB/SS.06.07/IV/2018. Setelah menerima laporan, para Teradu
memeriksa para Saksi yang diajukan oleh Pelapor melalui Surat Panggilan
Nomor: 63/K.SS-02/IV/2018 tanggal 21 April 2018, dikirim via WhatsApp. Dari
dua saksi yang diajukan oleh Pelapor, hanya Saksi Towwi yang hadir memenuhi
panggilan, sementara Saksi Yunus berhalangan hadir. Hasil pemeriksaan saksi
dituangkan dalam Berita Acara hasil klarifikasi. Berdasarkan fakta dan bukti
tersebut, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah melaksanakan
pemeriksaan pelanggaran sesuai prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 10 dan
Pasal 21 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Demikian pula
dengan kebijakan para Teradu bahwa laporan Nomor
03/LP/PB/SS.06.07/IV/2018 tidak dapat ditindaklanjuti dan tidak dapat
dilimpahkan kepada Sentra Gakkumdu diterbitkan setelah melalui kajian
berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, dituangkan dalam Formulir
Model A.8 telah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota serta
Wakil Walikota. Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa dalam menerima
Temuan/Laporan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat
didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang
tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Berkenaan dengan tidak dilibatkannya
penyidik kepolisian dan jaksa dalam penanganan laporan, DKPP berpendapat
sikap dan tindakan para Teradu dapat dipertangungjawabkan menurut hukum
dan etika karena berdasarkan peraturan perundang-undangan Panwas
mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan, kajian, menyusun
pertimbangan dan mengambil kesimpulan apakah diperlukan pendampingan
Sentra Gakkumdu. Sebagaimana fakta tersebut diatas, setelah melampaui
pemeriksaan dan kajian laporan 03/LP/PB/SS.06.07/IV/2018 dinyatakan tidak
cukup bukti sehingga tidak diteruskan kepada Sentra Gakkumdu. Dengan
demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan
DKPP;
[4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu tidak transparan
dalam menangani laporan Pengadu dan tidak menginformasikan status laporan,
fakta persidangan menunjukkan bahwa para Teradu telah menginformasikan
status laporan melalui papan pengumuman Sekretariat Panwas Kabupaten
Empat Lawang. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut DKPP berpendapat bahwa
para Teradu dalam menangani Laporan Pengadu ke Panwas Kabupaten Empat
Lawang telah sesuai dengan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2). Namun demikian,
meskipun tidak terdapat kewajiban hukum untuk menyampaikan
pemberitahuan status Laporan melalui surat, Para Teradu sepatutnya
memberikan pelayanan prima dengan cara menyampaikan informasi melalui
surat kepada Pengadu. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan
jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, IV, dan V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rudi Yanto, Teradu II Andri Logan,
Teradu III Martin selaku Ketua dan anggota Panwas Kabupaten Empat
Lawang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Riko Hendra dan Teradu V Nurlaili
selaku Staf Sekretariat Panwas Kabupaten Empat Lawang terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Hasyim Asyari, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis tanggal Lima bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal
Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku
Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan para
Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir