Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 242/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Kolaka
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 28/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-10-2018
👁 22 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 257/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 242/DKPP-PKE- VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 sekitar pukul 09.00 WITA telah terjadi Pembagian KTP Ganda yang dibagikan kepada masyarakat Kolaka saat sementara hari pemilihan kepala daerah Kabupaten Kolaka oleh salah satu Lurah Kolakasi yang diduga digunakan untuk memilih saat pemilihan berlangsung.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu: [4.1.1] Bahwa Teradu I sampai Teradu V diduga telah melakukan manipulasi data terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018, NIK Pemilih dijadikan sebagai Nomor Kartu Keluarga (NKK) atas beberapa anggota keluarga yang diduga sudah tidak lagi tinggal bersama, dan melakukan pembiaran terkait perbedaan pada tanggal, bulan, dan tahun lahir pemilih pada NIK yang sama antara yang dipegang oleh pemilik identitas dengan data yang tertera di DPT KPU Kabupaten Kolaka; [4.1.2] Bahwa Teradu VI dan Teradu VII diduga telah lalai melaksanakan beberapa tugas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka, yaitu; tidak mengawasi pembagian Form C6 oleh KPU di mana terdapat beberapa Form C6 yang tidak dibagi, tidak menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran praktik politik uang (money politics) yang dibuktikan dengan belum adanya jawaban putusan sampai sidang perkara kode etik ini dilaksanakan, dan melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran terhadap netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan tidak menanggapi laporan masyarakat akan adanya pembagian KTP ganda oleh Lurah Kolakasi, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, kepada masyarakat untuk memilih pada saat pemilihan sedang berlangsung; [4.1.3] Bahwa Teradu I s/d Teradu VII diduga telah melakukan pembiaran terjadinya pencoblosan surat suara yang tidak pada tempatnya yang dibuktikan dengan adanya surat suara yang dicoblos di rumah. Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s/d Teradu V menyatakan bahwa dalam proses penyusunan daftar pemilih telah berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih, yang diawali dengan tahapan pencocokan, penelitian yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2018 s/d 18 Februari 2018, hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 19 April 2018, dan hasilnya dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kolaka Nomor 16/PP.02.3/Kpt/7401/KPU-Kab/VII/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018.
Pasal DilanggarPasal 5 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, Teradu VI dan Teradu VII menyatakan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nur Ali selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kolaka, Teradu II Lukman, Teradu III Muh. Aidil Adha, dan Teradu IV Hasnawati selaku Anggota KPU Kabupaten Kolaka serta Teradu V Akhiruddin selaku Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Kabupaten Kolaka; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Juhardin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka dan Teradu VII Iswanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 242/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 257/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 242/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Asmani Arief Pekerjaan/ Lembaga : Pensiunan PNS Alamat : Jl. Alam Mekongga Indah No. 2, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. 2. Nama : Syahrul Beddu Pekerjaan/ Lembaga : Mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : BTN Palemas, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama Berthy Layuk : Pekerjaan/ Lembaga : Barisan Pemerhati Rakyat Kolaka Alamat Jl. Hati Gembira : No. 53, RT.001/RW.001, Kelurahan Tonggoni Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Nur Ali : Pekerjaan/ Lembaga Ketua KPU Kabupaten Kolaka : Alamat Jl. Pendidikan : No. 45A, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Lukman Pekerjaan/ Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kolaka Alamat : Jl. Pendidikan No. 45A, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Muh. Aidil Adha Pekerjaan/ Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kolaka Alamat : Jl. Pendidikan No. 45A, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Hasnawati Pekerjaan/ Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Kolaka Alamat : Jl. Pendidikan No. 45A, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Akhiruddin Pekerjaan/ Lembaga : Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Kabupaten Kolaka Alamat : Jl. Pendidikan No. 45A, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Juhardin Pekerjaan/ Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Kolaka Alamat : Jl. Pintu Selatan Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Iswanto Pekerjaan/ Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Alamat : Jl. Pintu Selatan Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu VII; Selanjutnya Teradu I sampai Teradu VII disebut sebagai------Para Teradu; [1.3] Membaca Pengaduan Pengadu; Mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Mendengarkan keterangan Para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 257/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 242/DKPP-PKE- VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 sekitar pukul 09.00 WITA telah terjadi Pembagian KTP Ganda yang dibagikan kepada masyarakat Kolaka saat sementara hari pemilihan kepala daerah Kabupaten Kolaka oleh salah satu Lurah Kolakasi yang diduga digunakan untuk memilih saat pemilihan berlangsung. Kejadian tersebut disaksikan oleh Teradu VI dan Teradu VII, Kepolisian dan masyarakat yang ada di sekitar kelurahan tersebut. Kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada Teradu VI dan Teradu VII selaku Panwaslu namun tidak ditanggapi. 2. Bahwa telah terjadi manipulasi data terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018, yang diduga dilakukan oleh Teradu I sampai Teradu V, dimana NIK Pemilih dijadikan sebagai Nomor Kartu Keluarga atas beberapa anggota keluarga yang diduga sudah tidak lagi tinggal bersama serta Perbedaan pada tanggal, bulan dan tahun lahir pemilih pada NIK yang sama juga terjadi antara yang dipegang oleh Pemilik Identitas dengan Data yang tertera di DPT KPU Kab. Kolaka; 3. Bahwa terdapat adanya beberapa Form C6 yang tidak dibagikan oleh KPU kepada warga yang mempunyai Hak pilih sehingga warga menjadi kehilangan haknya dalam memberikan pilihannya. Hal tersebut terjadi akibat kelalaian Teradu VI dan Teradu VII dalam melakukan pengawasan terhadap pembagian Form C6 yang merupakan salah satu kewajibannya. 4. Bahwa telah terjadi pelanggaran berupa praktek politik uang (Money Politic) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 dan sudah dilaporkan kepada Teradu VI dan Teradu VII namun belum ada keputusan hingga saat ini. 5. Bahwa telah terjadi pencoblosan Surat Suara yang tidak pada tempatnya dimana diduga terjadi di rumah salah satu warga. 6. Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar ketentuan sebagai berikut: - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; - Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 178 yang berbunyi “ Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk memperkuat dalil-dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti/keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Data Foto KTP Ganda beserta Video yang terlampir; 2. Bukti P-2 : Rangkuman Data NIK yang diduga telah dimanipulasi oleh KPU dimana satu NIK dijadikan Nomor Kartu Keluarga oleh beberapa anggota keluarga yang sudah tidak lagi tinggal bersama yang termasuk dalam daftar pemilih tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018; 3. Bukti P-3 : Rangkuman Data NIK yang diduga telah dimanipulasi oleh KPU dimana data NIK yang tertera dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 terdapat perbedaan pada tanggal bulan dan tahun lahir pemilih dengan NIK yang dipegang oleh Pemilik Identitas; 4. Bukti P-4 : Foto Form C6 yang tidak dibagikan; 5. Bukti P-5 : Foto Kertas suara yang dicoblos dirumah lalu diupload di akun facebook atas Nama Acil Putra Lahowu 6. Bukti P-6 : Data Laporan Dugaan Pelanggaran Praktik Money Politik yang tidak ditindaki oleh Panwas yang sudah disidangkan oleh DKPP tapi sampai saat ini belum ada jawabannya; 7. Bukti P-7 : Penjelasan terkait data yang dimiliki oleh KPU melalui Surat KPU Nomor 687/PL.03.1-SD/7401/KPU- Kab/VIII/2008 kepada Barisan Pemerhati Rakyat Kolaka. [2.4] JAWABAN TERADU Bahwa dalam Sidang DKPP tanggal 18 Oktober 2018, para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: Jawaban Teradu I sampai Teradu V 1. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu melakukan manipulasi data KPU yaitu NIK dijadikan Nomor Kartu Keluarga sesuai data yang tertera di DPT KPU Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara, dengan uraian sebagai berikut : a. bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasar serta mengada-ada bahkan hanya bersifat retorik, perlu Para Teradu uraikan sebelumnya bahwa dalam proses penyusunan daftar pemilih diawali dengan tahapan pencocokan dan penelitian yang pelaksanaannya dimulai sejak tanggal 20 Januari 2018 s/d 18 Februari 2018 hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 19 April 2018 sebagaimana Keputusan KPU Kab. Kolaka Nomor 16/PP.02.3/Kpt/7401/KPU-Kab/VII/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018. b. bahwa prosedur dalam proses pemutakhiran data pemilih sebagaimana diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih, Termohon melalui PPS dan PPDP berkewajiban melakukan perbaikan anatara lain : - mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK; - memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan; - mencoret Pemilih yang telah meninggal; - mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; - mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; - mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara; - mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya; - mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter; - mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; - mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; dan - mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan. c. bahwa para Teradu dalam melaksanakan seluruh tahapan penyusunan Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberbur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Walikota. d. bahwa dalam proses pemutakhiran data pemilih, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI melalui surat Nomor 470/4755/Dukcapil tanggal 13 Maret 2018 menghimbau untuk tidak menampilkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga Secara Utuh berkait himbauan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI aquo pun dipertegas oleh KPU RI melalui surat nomor 280/PL.03.1-SD/01/KPU/III/2018 Tanggal 13 Maret 2018 Perihal Penetapan Daftar Pemilih Sementara. e. bahwa Pengadu sesungguhnya tidak memahami bagaimana mekanisme proses penyusunan daftar pemilih padahal Pengadu sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati telah beberapa kali mengikuti sosialisasi maupun rapat koordinasi, pun jika dalam pelaksanaan penyusunan daftar pemilih terdapat kesalahan-penginputan NIK oleh PPS kedalam formulir daftar pemilih, semestinya hal ini disampaikan oleh Pengadu pada saat rapat pleno penetapan DPS, DPSHP hingga penetapan DPT sebagai bahan koreksi bagi Para Teradu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, namun faktanya tidak terdapat keberatan dan/atau koreksi terhadap daftar pemilih yang telah Para Teradu tetapkan. padahal dalam setiap pelaksanan rapat pleno baik penetapan DPS, DPSHP maupun penetapan DPT Pengadu juga turut hadir. f. bahwa untuk memastikan data pemilih pada proses Pemutakhiran Data yang dilakukan Para Teradu telah sesuai, maka melalui surat Nomor 190/PL.03.1-SD/7401/KPU-Kab/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 Perihal Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah memerintahkan kepada PPS se-Kabupaten Kolaka untuk mengumumkan daftar Pemilih Sementara pada tempat yang mudah dijangkau serta ditempel pada papan pengumuman di kantor Desa/Kelurahan atau Sekretariat PPS dan Sekretariat/Balai Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya selama 10 (sepuluh) hari mulai dari tanggal 24 Maret s/d 14 April 2018 untuk mendapat tanggapan masyarakat agar dapat dilakukan perbaikan. g. bahwa pada tanggal 19 April 2018 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Tatap (DPT) yang turut dihadiri oleh Pengadu melalui (Liaison Officer Pengadu). sebagaimana Undangan KPU Kabupaten Kolaka Nomor 235/PL.03.1-UND/7401/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 16 April 2018 Perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka. namun tidak terdapat keberatan dan/atau koreksi sebagaimana apa yang disangkakan oleh Pengadu dalam pokok permohonan. h. bahwa pada tanggal 22 s/d 27 April 2018 Para Teradu melakukan pencetakan Daftar Pemilih Tetap (A.3-KWK) By Name by Address tanpa menampilkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga secara utuh sebagaimana surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI melalui Surat Nomor 470/4755/Dukcapil tanggal 13 Maret 2018 dan surat KPU RI nomor 280/PL.03.1-SD/01/KPU/III/2018 Tanggal 13 Maret 2018 Perihal Penetapan Daftar Pemilih Sementara. Bahwa dari uraian tersebut di atas, tidak benar Para Teradu telah melakukan manipulasi data seperti yang dituduhkan oleh Pengadu, justru sesungguhnya Para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan penyusunan Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai ketentuan dalam-Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sehingga terhadap dalil Pengadu a quo tidak berdasar dan haruslah dikesampingkan. 2. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang menyatakan telah terjadi pencoblosan surat suara yang tidak pada tempatnya dimana terdapat adanya surat suara yang dicoblos di rumah, dengan uraian sebagai berikut : a. bahwa menurut Para Teradu, dalil Pengadu aquo tidak benar, mengada- ada dan hanya bersifat retorik, bahwa pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 di seluruh TPS di wilayah Kabupaten Kolaka yang dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon, PPL atau Pengawas TPS, Pemantau Pemilihan, Pengamanan TPS dan Masyarakat. b. bahwa pada tanggal 15 Oktober 2018 pukul 17.00 Wita, Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada saudara Muh. Acil Putra, S.Si di Kantor KPU Kabupaten Kolaka sebagaimana surat undangan KPU Kabupaten Kolaka Nomor : 783/HK.07.4-SG/7401/KPU-Kab/X/2018 tertanggal 13 Oktober 2018 dan daftar hadir klarifikasi (Vide Bukti T-7). berdasarkan hasil klarifikasi yang bersangkutan bersama istri dan anak datang ke (TPS 8) Kelurahan Lalombaa Kecamatan Kolaka untuk melakukan pencoblosan sekitar jam 12.00 Wita siang dan bersangkutan menggunakan KTP Elektronik. c. bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa memang benar telah mengambil gambar dalam Bilik Suara di (TPS 8) Kelurahan Lalombaa dan BUKAN DI RUMAH sebagaimana dalil Pengadu. dan yang bersangkutan mengakui telah mengambil gambar atau foto surat suara saat berada di dalam Bilik Suara lalu kemudian mengirim (upload) melalui akun facebooknya setibanya di rumah yang bersangkutan pada sekitar Pukul 17.00 Wita setelah mengikuti proses penghitungan suara di (TPS 8) Kelurahan Lalombaa. d. bahwa Motif dan tujuan Saudara Muh. Acil Putra, S.Si, memposting Surat Suara yang dicoblos tersebut semata-mata ingin memposting tanpa ada maksud lain, dan tidak mengetahui bahwa tindakan memposting surat suara yang telah dicoblos adalah pelanggaran. e. bahwa menurut Para Teradu, tindakan Saudara Muh. Acil Putra, S.Si adalah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam proses pemungutan suara dan juga merupakan sebuah kelalaian bagi KPPS yang semestinya tidak boleh terjadi dengan yang tidak menegur pemilih agar tidak menggunakan HP saat pencobosan di TPS sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 PKPU Nomor 8 Tahun 2018, dalam hal ini para Teradu baru mengetahui setelah ada panggilan sidang dan tidak ada laporan dari PPL atau Pengawas TPS, Saksi Pasangan Calon dan Masyarakat. f. bahwa tanggal 23 s/d 24 Juni 2018, sesungguhnya Para Teradu telah memberikan supervisi dengan melakukan bimbingan teknis terhadap seluruh PPK, PPS dan KPPS berkait tata cara pemungutan dan penghitungan suara di tingkat KPPS termaksud menyampaikan larangan bagi Pemilih menggunakan HP dalam TPS, bahkan Para Teradu telah menyampaikan buku panduan pelakanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. g. bahwa pembentukan KPPS sesungguhnya merupakan kewenangan PPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 poin b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. h. bahwa Kewenangan KPPS dalam pelaksanaan Pemungutan Suara di tingkat TPS adalah merupakan kewenangan Atribusi yang secara tegas termaktub dalam ketentuan Pasal 35 s/d Pasal 42 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 bahwa KPPS melaksanakan pemungutan suara di TPS. sehingga apakah dalam hal KPPS lalai dalam proses Pemungutan Suara di tingkat TPS dapat menarik pertanggung jawaban kepada KPU Kabupaten/Kota, tentu tidak demikian, sehingga berkait kelalaian yang dilakukan oleh KPPS yang tidak menegur pemilih agar tidak menggunakan HP saat pencoblosan di TPS sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 PKPU Nomor 8 Tahun 2018, sesungguhnya tidak dapat dibebankan kepada Para Teradu oleh karena pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS adalah merupakan kewenangan Atribusi oleh KPPS. i. bahwa norma hukum telah sangat jelas sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan”. Tanggung jawab wewenang tersebut sebagaimana pula dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon bahwa “minimal dasar kewenangan harus ditemukan dalam suatu peraturan perundang-undangan” Sehingga oleh karena perolehan hak dan penggunaan wewenang melekat pada KPPS dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS telah jelas diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan maka haruslah dimaknai tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan. Hal ini sejalan pula dengan prinsip hukum “geen bevoegheid zonder verantwoordelijkheid atau There is no authority without responsibility” tiada wewenang tanpa tanggung jawab. 3. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu Tidak menyalurkan Pembagian C6 di TPS 02 Dawi-Dawi Kec. Pomalaa Kabupaten Kolaka sehingga telah menghilangkan hak warga memberikan pilihannya, dengan ini Teradu uraikan sebagai berikut : a. bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasar serta mengada-ada bahkan hanya bersifat retorik, bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses Penyaluran formulir C6-KWK kepada KPPS melalui PPK dan PPS sebanyak jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Kolaka untuk dibagikan kepada Pemilih dan diawasi oleh PPL atau Pengawas TPS dan Panwascam, dengan Nomor Berita Acara : 83/PP.12.3-BA/7401/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 20 Juni 2018; b. bahwa Teradu telah menyurat kepada KPPS se-Kabupaten Kolaka dengan Surat Nomor 373/PP.12.4-SD/7401/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 20 Juni 2018 Perihal Penyampaian Terkait C6-KWK sebagaimana ketentuan Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, dimana dalam Surat Teradu angka 12 (dua belas) yang menyebutkan bahwa dalam hal sampai dengan 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat formulir C6-KWK yang tidak dapat diserahkan kepada Pemilih, ketua KPPS wajib mengembalikan formulir Model C6-KWK kepada PPS dan 13 (tiga belas) yang menyebutkan bahwa PPS menerima pengembalian formulir Model C6- KWK dari KPPS sebagaimana dimaksud pada angka (12) di atas menggunakan Berita Acara Model D.2-KWK; c. bahwa pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 02 Kelurahan Dawi-Dawi oleh KPPS tidak mempengaruhi hasil perolehan suara sesuai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 formulir Model C- KWK dan C.1-KWK yang menunjukkan jumlah Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap sebanyak 405 Pemilih terdiri dari Pemilih yang menggunakan Hak Pilih sebanyak 225 Pemilih dan Pemilih yang tidak menggunakan Hak Pilih sebanyak 180 Pemilih serta Pemilih yang menggunakan Hak Pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) / Pengguna KTP-el sebanyak 33 Pemilih, sehingga Dalil Pengadu bahwa Teradu tidak menyalurkan pembagian C6-KWK di TPS 02 Dawi-Dawi Kec. Pomalaa Kabupaten Kolaka sehingga telah menghilangkan hak warga memberikan pilihannya tidak terbukti karena terdapat Pemilih yang menggunakan Hak Pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) / Pengguna KTP-el sebanyak 33 Pemilih (Tidak menggunakan C6-KWK); d. bahwa Teradu telah menyusun dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara Model A.1-KWK dan Daftar Pemilih Tetap Model A.3-KWK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 di TPS 002 Dawi- Dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai formulir dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017; e. bahwa terkait dengan laporan Pengadu terdapat C6-KWK yang tidak dibagikan di TPS 02 Dawi-Dawi Kec. Pomalaa, adalah tidak benar tidak dan tidak berdasar karna Teradu telah melakukan klarifikasi kepada Saudara Bung Tomo Ketua KPPS 02 Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa bahwa yang sebenarnya pengakuan bersangkutan telah terjadi Kehilangan Formulir C6-KWK berdasarkan Klarifikasi Nomor : 789/HK.07.4-SY/7401/KPU-Kab/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 atas nama Buntomo Ketua KPPS TPS 02 Kelurahan Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa, yang bersangkutan mengakui telah terjadi kehilangan formulir C6 (Surat Pemberitahuan) pada tanggal 27 Juni 2018 sekitar pukul 18.00 Wita di lokasi TPS 02 Kelurahan Dawi-dawi ketika yang bersangkutan masuk kamar mandi yang berjarak 4 Mtr dari lokasi TPS 02 Kel. Dawi- dawi tempat C6 dimaksud disimpan sementara yaitu di bawah kasur di posko penjagaan, karena yang bersangkutan juga sebagai petugas jaga di Puskesmas Pomalaa. Setibanya di rumah sekitar pukul 02.00 Wita yang bersangkutan teringat dan kembali ke tempat TPS 02 Kel Dawi-Dawi yang berjarak sekitar 50 Mtr dari rumahnya untuk mengambil sisa C6 tersebut yang di simpan di bawah kasur dan ternyata telah hilang kemudian bertanya kepada saudara Rustam yang tinggal di posko penjagaan tersebut mengatakan bahwa benar telah datang saudara bernama Ely Syafal, Upi, Antonius dan dua orang lagi saya tidak ingat nama yang bersangkutan dan bukan warga Kel. Dawi-Dawi, dan Rustam membenarkan mengetahui tentang keberadaan bungkusan yang berada di bawah kasur yang disimpannya kembali karena dia yakin bahwa bungkusan tersebut adalah milik saudara Buntomo tetapi siapa yang mengambil bungkusan tersebut; f. bahwa pada tanggal 28 Juni 2018 sekitar pukul 03.00 Wita Buntomo selaku ketua KPPS 02 Kel. Dawi-Dawi bertanya kepada Rustam, Ely Syafal dan Upi yang berada di lokasi posko TPS 02 Kel Dawi-dawi ketiganya mengatakan mereka melihat bungkusan C6 tersebut namun tidak ada yang mengakui mengambil bungkusan C6 tersebut bahkan Buntomo minta tolong dikembalikan dan mau memberikan pembeli rokok. Selanjutnya saudara Buntomo melaporkan kehilangan C6 tersebut kepada saudari Suarni selaku ketua PPS Kel. Dawi-Dawi; g. bahwa Teradu kemudian melakukan Klarifikasi kepada Saudari Suarni Ketua PPS Kel. Dawi-Dawi Nomor : 790/HK.07.4-SY/7401/KPU- Kab/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018. Saudari Suarni menyatakan benar telah mendapat Laporan dari Saudara Buntomo Ketua KPPS 02 Dawi- Dawi telah terjadi kehilangan Formulir C6-KWK sekitar pukul 03.00 Wita. h. bahwa Saudari Suarni Ketua PPS Kel. Dawi-Dawi tanggal 28 Juni 2018 sekitar pukul 08.30 Wita telah melaporkan melalui telepon kepada PPL Kel. Dawi-dawi atas nama Restu Moyo tentang kehilangan sisa C6 TPS 02 Kel. Dawi-Dawi’; i. sekitar pukul 14.30 Wita pada hari yang sama saudari Suarni ditelepon oleh saudari Berthy Layuk yang menanyakan perihal C6 yang tidak terbagi kepada Pemilih lalu saudari Suarni mengatakan bahwa tidak mengetahui bahwa C6 yang tidak terbagi tersebut, dan menyampaikan bahwa walapun yang bersangkutan tidak mempunyai C6 tetap diperbolehkan memilih selama yang bersangkutan terdaftar dalam DPT atau menggunakan KTP elektronik; j. Pada tanggal 1 Juli 2018 sekitar pukul 16.21 Wita saudari Berthy Layuk menyambung percakapan melalui WhatsApp yang menanyakan kembali perihal C6 yang tidak dibagikan serta mengirimkan bukti C6 yang tidak terbagi dimaksud, bahkan saudari Berthy Layuk menyampaikan ada sekitar 40 lembar C6 yang tidak dibagikan dan mengetahui disembunyikan di bawah kasur dan ditemukan oleh orang Dawi-dawi yang tidak disebutkan namanya, dan saudari Suarni merasa heran mengapa saudari Berthy Layuk sangat mengetahui tentang sisa C6 yang tidak dibagikan tersebut, lalu bertanya kepada saudari Berthy Layuk darimana mendapatkan informasi tersebut, lalu saudari Berthy Layuk menjawab bahwa mendapat informasi tersebut diperolehnya dari seorang yang bernama Fajar Hasan staf ahli Polda Sulawesi Tenggara; k. bahwa Kewenangan KPPS dalam Menyampaikan Model C6-KWK kepada pemilih yang terdapat dalam DPT adalah merupakan kewenangan Atribusi yang secara tegas termaktub dalam ketentuan Pasal 11 s/d 14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 bahwa KPPS Menyampaikan Model C6-KWK kepada pemilih yang terdapat dalam DPT. Sehingga apakah dalam hal KPPS kehilangan Formulir C6-KWK di tingkat KPPS dapat menarik pertanggung jawaban kepada KPU Kabupaten/Kota, tentu tidak demikian, sehingga berkaitan kehilangan Formulir C6-KWK yang dilakukan oleh KPPS telah menyampaikan laporan Kehilangan kepada Ketua PPS Dawi-Dawi, sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, sesungguhnya tidak dapat dibebankan kepada Para Teradu oleh karena pelaksanaan menyampaikan Model C6-KWK di tingkat KPPS adalah merupakan kewenangan Atribusi oleh KPPS. Jawaban Teradu VI dan Teradu VII : 1. Terkait dengan pokok pengaduan pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu VI dan Teradu VII lalai dalam mengawasi Pembagian Form C6, Teradu VI dan Teradu VII menjelaskan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa mencermati pokok pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwasanya Teradu VI dan Teradu VII selaku Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka telah lalai melaksanakan tugasnya dalam mengawasi pembagian Form C6 merupakan asumsi yang tidak berdasar serta mengada-ada, sebab pada faktanya Bawaslu Kabupaten Kolaka yang pada saat tahapan Pilkada masih selaku badan adhoc Teradu VI dan Teradu VII telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan e Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengawasan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “PPL atau Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan terhadap akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih dengan cara ; c…..Memastikan pemilih dalam DPT mendapatkan formulir C6-KWK ; e……Memastikan formulir model C6-KWK pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dan/atau tidak ada orangnya tidak dibagikan oleh KPPS dan mencatatnya untuk dilaporkan sebagai hasil pengawasan.” Olehnya itu terkait dalil a quo Teradu VI dan Teradu VII membantah dengan melampirkan bukti Form A hasil Pengawasan dan Alat Kerja Panwas Kab/Kota berupa (Form A2.PS-2) tentang Rekapitulasi Pengawasan Persiapan Pemungutan Suara; b. bahwa terkait dalil a quo, Teradu VI dan Teradu VII telah membuat surat himbauan kepada KPU Kab Kolaka dengan Nomor 128/K/BAWASLU PROV.SG-06/PM.00.02/VI/2018 pada tanggal 23 Juni 2018 yang dimana menghimbau kapada KPU Kab Kolaka dalam hal masih adanya DPT ganda agar dalam pendistribusian C-6 KWK dapat dilakukan dengan tepat objek dan tapat sasaran dengan selalu melibatkan struktur panwas; c. bahwa Teradu VI dan Teradu VII beserta jajarannya telah melakukan koordiansi kepada KPU Kabupaten Kolaka beserta jajarannya dalam rangka memastikan pendistribusian C6-KWK dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf C dan huruf e Perbawaslu Nomor 13 tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “PPL atau Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan terhadap akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih dengan cara ; c…..Memastikan pemilih dalam DPT mendapatkan formulir C6-KWK ; e……Memastikan formulir model C6-KWK pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dan/atau tidak ada orangnya tidak dibagikan oleh KPPS dan mencatatnya untuk dilaporkan sebagai hasil pengawasan.” Yang tertuang dalam Form A hasil pengawasan panwas beserta jajaran tidak di temukan adanya pelanggaran sebagaimana dalil a quo. 2. Bahwa terhadap dalil pengadu terkait dengan Laporan masyarakat perihal dugaan Money Politik. Teradu VI dan Teradu VII telah diperiksa dan diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas aduan Perkara Nomor 176/DKPP-PKE-VII/2018 yang mengurai tentang laporan dugaan money politik; 3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Teradu VI dan Teradu VII dan jajarannya tidak menemukan dan/atau menerima laporan adanya penggunaan KTP-EL ganda untuk digunakan memilih oleh warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut dapat dilihat dari Formulir Model A Hasil Pengawasan yang memuat laporan hasil Pengawas Pemilu saat pemungutan suara yang disampaikan oleh Teradu VI dan Teradu VII; a. bahwa Teradu VI dan Teradu VII pada 28 Juni 2018 telah menerima laporan yang di register dengan nomor: 024/LP/PB/KAB/28.06/VI/2018 tentang dugaan pelanggaran terkait penggandaan KTP-EL yang dilaporkan oleh pelapor Syamsul Bahri dengan terlapor Hamrin yang diduga membagikan KTP-EL ganda ke masyarakat untuk memilih di TPS 13 Kelurahan Sea; b. bahwa untuk menindaklanjuti laporan tersebut Teradu VI dan Teradu VII melakukan klarifikasi yang dilakukan kepada pelapor, saksi dan terlapor, dalam klarifikasi tersebut terungkap fakta bahwa ada penerbitan KTP-EL ganda yang dilakukan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka dengan identitas yang sama. Hal ini terjadi karena distribusi KTP-EL yang tidak merata akibat pengumpulan secara kolektif, sehingga masyarakat yang belum mendapatkan KTP-EL meminta Disdukcapil Kabupaten Kolaka untuk mencetak KTP-EL kembali, hal tersebutlah yang menyebabkan tercetaknya KTP-EL sebanyak 2 (dua) kali, akan tetapi Teradu VI dan Teradu VII tidak menemukan bukti yang menguatkan laporan pelapor yang menyebutkan adanya orang yang memilih lebih dari sekali karena memiliki dan/atau memegang dua atau lebih KTP-EL; c. bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, dugaan pelanggaran terkait adanya penerbitan KTP-EL ganda bukanlah termasuk dalam Tindak Pidana Pemilihan, akan tetapi masuk dalam Tindak Pidana umum. Teradu VI dan Teradu VII telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pelapor untuk melapor kepada Pihak Kepolisian; d. bahwa terkait dengan dalil a quo Teradu VI dan Teradu VII telah menerima salinan putusan Nomor : 50/PHP.BUP-XVI/2018 sebagai pemberi keterangan pada saat sengketa perselisihan hasil pemilihan perhitungan suara di Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya terkait dengan Laporan dugaan E-KTP ganda yang di dalilkan pemohon sebagai pemicu dari adanya pengurangan suara dan penambahan suara diseluruh TPS se-Kabupaten Kolaka pada saat berlangsungnya Pemilihan pada tanggal 27 Juni 2018 dan amar putusannya dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima; e. bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Tahun 2018, Teradu VI dan Teradu VII dan jajarannya dari tingkat Kecamatan sampai dengan Kelurahan/Desa telah menangani laporan dan temuan dugaan pelanggaran yang disajikan pada tabel data penanganan pelanggaran, termasuk dalam hal penanganan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN); 4. Terkait dengan pokok pengaduan pengadu yang mendalilkan bahwa Terjadi pencoblosan Surat Suara di rumah, Teradu VI dan Teradu VII menjelaskan hal-hal sebagai berikut : a. bahwa terkait pokok pengaduan pengadu yang mendalilikan telah terjadi pencoblosan surat suara yang tidak pada tempatnya dimana terdapat adanya surat suara yang dicoblos di rumah, berdasarkan hasil pengawasan Teradu VI dan Teradu VII dan jajarannya tidak menemukan dan/atau menerima laporan adanya dalil a quo pada hari pemungutan suara; b. bahwa berdasakan hasil pengawasan Teradu VI dan Teradu VII beserta jajaranya pada hari pemungutan suara tidak menemukan atau menerima laporan terkait adanya pemilih menggunakan DPT orang lain dan pemilih yang memilih lebih dari satu kali serta tidak menemukan maupun menerima laporan adanya pengurangan atau penambahan suara bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu di seluruh TPS, Teradu VI dan Teradu VII melampirkan bukti (Form A2.PS-5) tentang formulir hasil pengawasan penggunaan hak pilih, penggunaan surat suara dan hasil perhitungan suara di tingkat Kab/Kota. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelaan Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan; 4. Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] BUKTI TERADU Para Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Keputusan KPU Kolaka Nomor: 16/PP.02.3/Kpt/7401/KPU-Kab/VII/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018. 2. Bukti T-2 : Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI nomor 470/4755/Dukcapil tanggal 13 Maret 2018 perihal himbauan untuk tidak menampilkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga Secara Utuh. 3. Bukti T-3 : Surat KPU RI Nomor 280/PL.03.1-SD/01/KPU/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 Perihal Penetapan Daftar Pemilih Sementara. 4. Bukti T-4 : Surat KPU Kolaka Nomor 173/PL.03.1-UND/7401/KPU- Kab/III/2018 tanggal 15 Maret 2018 perihal ralat Undangan Rapat Pleno Terbuka Reakpitulasi Daftar Pemilih Sementara. 5. Bukti T-5 : Surat KPU Kolaka Nomor 190/PL.03.1-SD/7401/KPU- Kab/III/2018 tanggal 19 Maret 2018 perihal Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). 6. Bukti T-6 : Surat KPU Kolaka Nomor 253/PL.03.1-UND/7401/KPU- Kab/IV/2018 tanggal 16 April 2018 perihal Undangan Rapat Pleo Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan. 7. Bukti T-7 : Surat KPU Kolaka Nomor 783/HK.07.4-SG/7401/KPU- Kab/X/2018 tanggal 13 Oktober 2018 perihal Panggilan untuk klarifikasi. 8. Bukti T-8 : Berita Acara KPU Kolaka Nomor 83/PP.12.3- BA/7401/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 20 Juni 2018 perihal serah terima barang Logistik oleh KPU Kab. Kolaka berupa Formulir C6-KWK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka. 9. Bukti T-9 : Surat KPU Kolaka Nomor 373/PP.12.4-SD/7401/KPU- Kab/VI/2018 tanggal 20 Juni 2018 perihal Penyampaian terkait Formulir C6-KWK kepada Ketua KPPS Se-Kabupaten Kolaka. 10. Bukti T-10 : Rekapitulasi Pengembalian Formulir C6-KWK yang tidak terdistribusi dari setiap TPS dalam Wilayah Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018. 11. Bukti T-11 : Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 (A1-KWK). 12. Bukti T-12 : Hasil Klarifikasi Nomor 789/HK.07.4-SY/7401/KPU- Kab/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 terhadap Saudara Buntomo selaku Ketua KPPS TPS 02 Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka. 13. Bukti T-13 : Hasil Klarifikasi Nomor 789/HK.07.4-SY/7401/KPU- Kab/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 terhadap Saudari Suarni selaku Ketua PPS Kelurahan Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka. 14. Bukti T-14 : Form A Hasil pengawasan dan Alat Kerja Panwas Kab/Kota berupa (Form A2.PS-2) tentang Rekapitulasi Pengawasan Persiapan Pemungutan Suara; 15. Bukti T-15 : Surat Himbauan Nomor 128/K/BAWASLUPROV.SG- 06/PM.00.02/VI/2018 16. Bukti T-16 : Form A Hasil pengawasan pendistribusian C6-KWK Dokumentasi pendistribusian C6-KWK 17. Bukti T-17 : Formulir Model A Hasil Pengawasan yang memuat laporan hasil Pengawas Pemilu saat pemungutan suara; 18. Bukti T-18 : Bukti Form A1 tentang penerimaan Laporan; 19. Bukti T-19 : Bukti Form A8 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran; 20. Bukti T-20 : Bukti Form A13 tentang status laporan; 21. Bukti T-21 : Bukti Data Penanganan Pelanggaran dan data penanganan pelanggaran khusus ASN. 22. Bukti T-22 : Bukti (Form A2.PS-5) tentang formulir hasil pengawasan penggunaan hak pilih, penggunaan surat suara dan hasil perhitungan suara di tingkat Kab/Kota; [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kolaka : Setelah kami cek beberapa KTP –El yang tercetak berulang kali dan adanya KTP- el tercetak sama tanggal dengan elemen data yang sama sebagai dampak dari tuntutan percepatan penyelsaian perekaman dan permintaan masyarakat untuk segera dicetakkan KTP-el hasil dari pelayanan harian/ kolektif sehingga pengecekan kembali terabaikan. Di samping itu jaringan internet yang tidak selalu bagus untuk pengecekan secara system sulit terbaca. [2.8] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu: [4.1.1] Bahwa Teradu I sampai Teradu V diduga telah melakukan manipulasi data terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018, NIK Pemilih dijadikan sebagai Nomor Kartu Keluarga (NKK) atas beberapa anggota keluarga yang diduga sudah tidak lagi tinggal bersama, dan melakukan pembiaran terkait perbedaan pada tanggal, bulan, dan tahun lahir pemilih pada NIK yang sama antara yang dipegang oleh pemilik identitas dengan data yang tertera di DPT KPU Kabupaten Kolaka; [4.1.2] Bahwa Teradu VI dan Teradu VII diduga telah lalai melaksanakan beberapa tugas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka, yaitu; tidak mengawasi pembagian Form C6 oleh KPU di mana terdapat beberapa Form C6 yang tidak dibagi, tidak menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran praktik politik uang (money politics) yang dibuktikan dengan belum adanya jawaban putusan sampai sidang perkara kode etik ini dilaksanakan, dan melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran terhadap netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan tidak menanggapi laporan masyarakat akan adanya pembagian KTP ganda oleh Lurah Kolakasi, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, kepada masyarakat untuk memilih pada saat pemilihan sedang berlangsung; [4.1.3] Bahwa Teradu I s/d Teradu VII diduga telah melakukan pembiaran terjadinya pencoblosan surat suara yang tidak pada tempatnya yang dibuktikan dengan adanya surat suara yang dicoblos di rumah. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s/d Teradu V menyatakan bahwa dalam proses penyusunan daftar pemilih telah berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih, yang diawali dengan tahapan pencocokan, penelitian yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2018 s/d 18 Februari 2018, hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 19 April 2018, dan hasilnya dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kolaka Nomor 16/PP.02.3/Kpt/7401/KPU-Kab/VII/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018. Dalam proses pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia melalui surat Nomor 470/4755/Dukcapil tertanggal 13 Maret 2018, menghimbau untuk tidak menampilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) secara utuh. Himbauan tersebut juga dipertegas oleh KPU melalui surat Nomor 280/PL.03.1-SD/01/KPU/III/2018 tertanggal 13 Maret 2018 perihal Penetapan Daftar Pemilih Sementara. Atas dasar peraturan- peraturan tersebut, menunjukkan Pengadu tidak memahami bagaimana mekanisme proses penyusunan daftar pemilih, padahal Pengadu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati telah beberapa kali mengikuti sosialisasi maupun rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kolaka. Terkait dugaan pelanggaran penyusunan daftar pemilih pada penginputan NIK oleh PPS ke dalam formulir daftar pemilih, semestinya hal ini disampaikan oleh Pengadu pada saat rapat pleno penetapan DPS, DPSHP, hingga penetapan DPT sebagai bahan koreksi bagi para Teradu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, namun faktanya tidak terdapat keberatan dan/atau koreksi terhadap daftar pemilih yang telah Teradu I s/d Teradu V tetapkan. Oleh karena itu, terhadap dalil Pengadu a quo dinyatakan tidak berdasar dan harus dikesampingkan. [4.2.2] Teradu VI dan Teradu VII telah melakukan koordiansi dengan KPU Kabupaten Kolaka dalam rangka memastikan pendistribusian C6-KWK yang dituangkan dalam Form A Hasil Pengawasan Panwas beserta jajaran dan hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana dalil a quo. Hal ini sesuai Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf e Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “PPL atau Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan terhadap akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih dengan cara ; c…..Memastikan pemilih dalam DPT mendapatkan formulir C6-KWK ; e……Memastikan formulir model C6-KWK pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dan/atau tidak ada orangnya tidak dibagikan oleh KPPS dan mencatatnya untuk dilaporkan sebagai hasil pengawasan”. Teradu VI dan Teradu VII juga telah membuat surat himbauan kepada KPU Kabupaten Kolaka dengan Nomor 128/K/BAWASLU PROV.SG-06/PM.00.02/VI/2018 pada tanggal 23 Juni 2018 yang menyatakan, “Dalam hal masih adanya DPT ganda agar dalam pendistribusian C-6 KWK dapat dilakukan dengan tepat objek dan tapat sasaran dengan selalu melibatkan struktur panwas.” [4.2.3] Dalam hal tidak menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran praktik politik uang (money politics), aduan Pengadu tersebut telah diputus oleh DKPP melalui Putusan Nomor 176/ DKPP-PKE-VII/ 2018; [4.2.4] Teradu VI dan Teradu VII juga telah melakukan klarifikasi terkait dugaan penerbitan KTP-el ganda oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Kolaka. Dalam klarifikasi terungkap fakta bahwa, penerbitan KTP-el ganda oleh Disdukcapil akibat distribusi KTP-el yang dilakukan pihak kelurahan tidak merata, padahal proses pembuatannya dilakukan secara kolektif. Hal ini menyebabkan masyarakat yang merasa belum menerima KTP-el meminta kembali ke Kantor Disdukcapil. Meski demikian, Disdukcapil menjelaskan bahwa KTP-el yang dicetak ulang tetap dengan identitas yang sama, yang membedakan hanya tanggal keluarnya KTP-el saja. Berdasarkan penjelasan tersebut, Teradu VI dan Teradu VII menyatakan bahwa persoalan yang terkait tugas dan kewenangan Disdukcapil bukan termasuk ranah penyelenggara pemilu dan bukan pula termasuk tindak pidana pemilu. Karena itu Teradu IV dan Teradu VII mengeluarkan rekomendasi kepada Pengadu untuk melapor kepada pihak kepolisan. Selain itu, Teradu VI dan Teradu VII juga menyatakan tidak menemukan bukti yang menguatkan laporan Pengadu terkait adanya pemilih yang memilih lebih dari sekali dalam Pilkada Kabupaten Kolaka karena memiliki dan/atau memegang dua atau lebih KTP-el. Teradu VI dan Teradu VII juga menyatakan bahwa, Panwas Kabupaten Kolaka dan jajarannya dari tingkat Kecamatan sampai dengan Kelurahan/Desa telah menangani laporan-laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pilkada di Kabuaten Kolaka Tahun 2018, termasuk dalam hal penanganan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN); [4.2.5] Terkait dugaan pencoblosan surat suara di rumah salah satu warga, Teradu VI dan Teradu VII mengaku baru menerima informasi tersebut pada persidangan DKPP. Selanjutnya dilakukan klarifikasi dengan jajaran Panwas di tingkat TPS, hasilnya tidak ditemukan laporan adanya dalil a quo pada hari pemungutan suara. Teradu VI dan Teradu VII juga telah menerima keterangan, bahwa kejadian tersebut telah diklarifikasi Teradu I s/d Teradu V kepada pelaku Muh. Acil Putra, S.Si., melalui surat undangan Nomor 783/HK.07.4- SG/7401/KPU-Kab/X/2018 tanggal 13 Oktober 2018. Diperoleh keterangan, pelaku bersama istri dan anak datang ke TPS 8 Kelurahan Lalombaa Kecamatan Kolaka untuk melakukan pencoblosan sekitar pukul 12.00 WITA. Diakui benar dilakukan pengambilan gambar surat suara yang telah dicoblos dengan bantuan anaknya sebagai juru poto di TPS 8, lalu setibanya di rumah gambar tersebut di- upload di laman facebook pribadi pada pukul 17.00 Wita atau setelah yang bersangkutan mengikuti proses penghitungan suara di (TPS 8) Kelurahan Lalombaa. Dikatakan bahwa tidak ada motif tertentu pada pemotretan dan pemostingan surat suara yang telah dicoblos, juga tidak mengerti bahwa tindakan memposting surat suara yang telah dicoblos adalah pelanggaran. Atas peristiwa ini, bersadarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, Teradu VI dan Teradu VII menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak dapat dibebankan tanggungjawabnya karena pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS adalah merupakan kewenangan atribusi oleh KPPS. Meski demikian, Teradu VI dan Teradu VII menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dalam proses pemungutan suara dan juga merupakan sebuah kelalaian bagi KPPS yang semestinya menegur dan/atau tidak membolehkan pemilih menggunakan HP (handphone) pada saat pencobosan di TPS. Terkait dugaan adanya pemilih menggunakan DPT orang lain, pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan adanya pengurangan atau penambahan suara. Teradu VI dan Teradu VII menyatakan tidak menemukan atau menerima laporan terkait adanya pemilih menggunakan DPT orang lain dan pemilih yang memilih lebih dari satu kali serta tidak menemukan maupun menerima laporan adanya pengurangan atau penambahan suara bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu di seluruh TPS. [4.3] Menimbang jawaban para Teradu, keterangan para pihak, pihak terkait, Para Saksi, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat : [4.3.1] Bahwa dugaan manipulasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 yang dilakukan Teradu I s/d Teradu V tidak dapat dibuktikan dalam Persidangan DKPP. Teradu I s/d Teradu V hanya menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu/Pemilihan (DP4) secara berjenjang dari KPU yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dimutakhirkan dalam Masa Pemutakhiran Data Pemilih. Dalam melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih, para Teradu telah melakukan upaya maksimal untuk menghasilkan daftar Pemilih yang akurat, faktual, dan mutakhir dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, serta melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder yang terlibat secara efektif. Adanya NIK Pemilih yang dijadikan sebagai Nomor Kartu Keluarga (NKK), sesungguhnya bukan tanggungjawab para Teradu karena identitas kependudukan merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka. Tindakan para Teradu memberikan tanda * (Bintang) pada 4 (empat) digit terakhir dimaksudkan untuk melindungi data pribadi warga negara dari pihak- pihak yang tidak berkepentingan dan mungkin saja tidak bertanggungjawab. Tindakan para Teradu ini juga dilandaskan pada Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 470/ 4755/Dukcapil tanggal 13 Maret 2018 tentang himbauan untuk tidak menampilkan NIK an NKK secara utuh. [4.3.2] Bahwa Teradu I s/d Teradu V, selaku KPU Kabupaten Kolaka membenarkan adanya formulir C6-KWK yang tidak dibagi oleh KPPS karena pada saat pembagian formulir C6-KWK, tidak ada dan/atau tidak ditemukan calon penerimanya (DPT), terlebih Formulir C6-KWK yang tidak terbagi dikembalikan kepada PPS untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada saat pendistribusian formulir C6-KWK, telah dilakukan koordinasi secara berjenjang oleh KPU Kabupaten dan telah disampaikan formulir alat kerja dan hasil pengawasan pendistribusian formulir C6-KWK untuk diisi oleh pengawas lapangan dan/atau pengawas TPS. Berdasarkan formulir hasil pengawasan dan alat kerja pengawasan tersebut, Bawaslu Kolaka memastikan pendistribusian formulir C6-KWK tepat sasaran. Dengan demikian dalil Pengadu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.3] Terkait laporan pelanggaran praktek politk uang (money politics) yang tidak ditindaklanjuti oleh Teradu VI dan Teradu VII telah diterbitkan putusan DKPP Nomor 176/ DKPP-PKE-VII/ 2018. [4.3.4] Terkait dalil dugaan pembiaran pembagian KTP-el ganda oleh Lurah Kolakasi, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka kepada masyarakat pada hari pemungutan suara (27 Juni 2018) di TPS 13. Terungkap fakta bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan kajian dan menyimpulkan bahwa laporan masyarakat tersebut bukan merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan tetapi tindak pidana umum. Terungkap pula melalui keterangan Disdukcapil Kabupaten Kolaka bahwa masalah KTP-el ganda disebabkan oleh sistem kerja Disdukcapil. DKPP berpendapat permasalahan KTP-el ganda tidak dapat dibebankan kepada para Teradu. [4.3.4] Terkait dugaan pencoblosan surat suara di rumah salah satu warga dalam persidangan Teradu I s/d Teradu V mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah menerima panggilan Sidang DKPP. Selanjutnya para teradu in casu Teradu I dan Teradu V beritikad baik melakukan klarifikasi terhadap pelaku Muh. Acil Putra, S.Si yang dibuktikan dengan Berita Acara Khusus Hasil Klarifikasi Nomor 786/ HK.07-4-SY/ 7401/ KPU-Kab/ X/ 2018 Berdasrkan hasil klarifikasi tersebut, foto yang menunjukkan surat suara sudah dicoblos diperoleh dari TPS 8 Kelurahan Lalombaa dan bukan di rumah yang bersangkutan. Selanjutnya foto tersebut diposting pada akun facebook. DKPP berpendapat peristiwa tersebut merupakan kelalaian KPPS untuk menempuh prosedur mengingatkan pemilih untuk tidak menggunakan HP pada saat melakukan pencoblosan di bilik suara.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nur Ali selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kolaka, Teradu II Lukman, Teradu III Muh. Aidil Adha, dan Teradu IV Hasnawati selaku Anggota KPU Kabupaten Kolaka serta Teradu V Akhiruddin selaku Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Kabupaten Kolaka; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Juhardin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka dan Teradu VII Iswanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Ida Budhiati Teguh Prasetyo Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Arif Budiman